PUU
Tahun 2023
132/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pemohon: Rega Felix.
Tanggal Putusan: 2024-03-06
UU Diuji: UU 14/2008, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 5/1986, UU 27/2022, UU 40/2008
Majelis Hakim: Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
Amar Putusan: Dalam Provisi Menolak permohonan Provisi Pemohon Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 132/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Rega Felix
Alamat
: Pamulang Permai I Blok A-57/52, Kelurahan Pamulang
Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pemberi Keterangan Bank
Indonesia, dan Komisi Informasi Publik Republik Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon, Presiden, Pemberi Keterangan Bank
Indonesia, dan Komisi Informasi Publik Republik Indonesia;
Membaca kesimpulan Pemohon, Presiden, dan Pemberi Keterangan
Bank Indonesia.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
11 September 2023 diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 11
September 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
121/PUU/PAN.MK/AP3/11/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
2
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 132/PUU-XXI/2023 pada 26
September 2023, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 31 Oktober
2023, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1. Bahwa dalam perubahan kedua UUD 1945, Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
menyatakan : “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
1.2. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
hal mana juga didasarkan kepada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang
Nomor
48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman
yang
menyatakan :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : (a) menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
Dan juga telah dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan
perubahan ketiga dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK);
3
1.4. Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi juga telah
ditegaskan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan :
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
1.5. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan kewenangan
pengujian materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02 Tahun 2021 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021);
1.6. Bahwa Permohonan Pemohon menguji Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP
yang berbunyi :
“Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila :
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan
tertulis; dan/atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam
jabatan-jabatan publik.”
terhadap UUD 1945 :
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan
Pasal 28F UUD 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
4
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
1.7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian
materiil undang-undang ini;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
2. 1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02 Tahun 2021 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan
bahwa :
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.”;
2. 2. Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dinyatakan bahwa ”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah
hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”;
2. 3. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02
Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional,
yakni sebagai berikut :
“a. ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian;
5
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”;
Selanjutnya terhadap kerugian konstitusional Pemohon tersebut di atas,
akan diuraikan sebagai berikut :
Hak Konstitusional Pemohon Yang Diberikan Oleh UUD 1945
2. 4. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 hak dan kewajiban
konstitusional terkait pembelaan negara adalah bersifat inheren. Hal ini
sesuai prinsip ought implies can, di mana adalah kewajiban berimplikasi
adalah hak. Perlu diketahui makna kewajiban membela negara melekat
pada setiap warga negara tanpa harus menunggu keadaan tertentu.
Tidak harus seseorang menjadi tentara/polisi/pegawai negeri/pejabat
publik untuk membela negara, kewajiban tersebut melekat bagi seluruh
warga negara tanpa kecuali. Namun, perlu diperhatikan menjalankan
kewajiban tidak bermakna seorang warga negara harus kehilangan hak
konstitusionalnya. Negara tetap harus menjamin hak konstitusional
warga negara yang membela negara termasuk hak untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak dan hak untuk mendapatkan
kesempatan yang sama dalam pemerintahan karena hak tersebut yang
memungkinkan seseorang mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya. Untuk mendapatkan hak konstitusional tersebut di atas
diperlukan hak untuk memperoleh informasi dalam sebuah proses
seleksi yang fair untuk penempatan jabatan-jabatan publik. Oleh karena
itu, keseluruhan hak tersebut harus dimaknai sebagai satu buah
rangkaian yaitu : seseorang mempunyai kewajiban membela negara,
maka ia berhak untuk membela negara. Karena ia berhak untuk
membela negara, maka ia berhak untuk bekerja di pemerintahan untuk
6
mendapatkan penghidupan yang layak sehingga bisa mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya. Untuk bekerja di pemerintahan
diperlukan
mekanisme
yang
menjamin
hak
seseorang
untuk
mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Untuk
menjamin tersedianya mekanisme tersebut diperlukan hak memperoleh
informasi dalam proses seleksi yang bersifat terbuka. Seluruh rangkaian
hak tersebut harus dimaknai sebagai satu kesatuan makna sebagai
wujud kewajiban membela negara yang merupakan hak konstitusional
Pemohon yang dilindungi oleh Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 hingga
berimplikasi kepada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, Pasal 28D ayat (3)
UUD 1945, dan Pasal 28F UUD 1945;
Anggapan Kerugian Konstitusional Akibat Berlakunya Norma Pasal A
Quo
2. 5. Bahwa Pemohon merupakan seorang pemuda warga negara Indonesia
yang memiliki ambisi untuk membangun negara ini (Bukti P-3). Di usia
yang produktif tentu adalah wajar mencari pekerjaan-pekerjaan sebagai
wadah untuk mengamalkan ilmu yang diperolehnya sekaligus sarana
untuk menghidupi dirinya. Perlu diketahui sebelumnya, bahwa pada
tahun 2018 Pemohon pernah mengikuti seleksi CASN/CPNS, namun
tidak lolos seleksi administrasi karena pada saat itu Pemohon melamar
sebagai dosen dengan persyaratan S2 yang mana Pemohon baru saja
lulus sehingga belum menerima ijazah. Kemudian, Pemohon mencoba
berjualan burger di lingkungan kampus agar bisa tetap aktif menulis,
namun ternyata terjadi pandemi yang sangat berdampak pada usaha
Pemohon;
2. 6. Bahwa manuskrip tulisan-tulisan Pemohon tersebut yang kemudian
Pemohon susun untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk
memberikan kontribusi ide kepada negara. Namun, kemudian ternyata
pada tahun 2022 Pemohon diterima menjadi Tenaga Ahli di salah satu
Kementerian dengan sistem kontrak (Bukti P-4). Kontrak Pemohon
habis pada akhir 2022 dan disampaikan kepada Pemohon bahwa
kontrak Pemohon akan diperpanjang setelah lewat tahun karena
prosedur kebijakan mengikuti anggaran tahun berikutnya. Ternyata,
7
setelah menunggu lewat tahun, kontrak Pemohon tidak juga
diperpanjang, dan ternyata tetap dilakukan rekrutmen tenaga ahli,
dengan demikian pada saat itu Pemohon kehilangan nafkah
penghidupan. Perlu diketahui status advokat bukan menjadi jaminan
seseorang mendapatkan penghidupannya karena advokat adalah
“penegak hukum” yang tidak dibayar negara. Terlebih sebagai advokat,
Pemohon lebih banyak mendedikasikan waktu menggali gagasan untuk
menguraikan permasalahan bangsa dan negara. Faktanya setelah
Pemohon kehilangan pekerjaan, Pemohon segera mencari cara untuk
mendapatkan penghidupan seperti mencoba mencari cara untuk
memulai kembali usaha dan melamar pekerjaan-pekerjaan termasuk
melamar ke lembaga pemerintahan lain dan melamar sebagai dosen
pada Februari 2023 (Bukti P-5). Dan ternyata, pada bulan Mei 2023,
Bank Indonesia mengumumkan pembukaan lowongan posisi sebagai
ahli fiqih (ekonomi syariah) (Bukti P-6). Tentu demi sebuah
penghidupan, Pemohon mencoba semua potensi dan kesempatan yang
ada untuk dapat menafkahi keluarga;
2. 7. Bahwa mengetahui ada kesempatan kerja di Bank Indonesia, Pemohon
segera melamar mengingat Pemohon sebelumnya memperjuangkan
integrasi prinsip syariah ke dalam lembaga negara dan mendorong
pembaharuan ekonomi syariah di Indonesia yang saat itu Bank
Indonesia termasuk Pihak Terkait langsung yang memberikan
keterangan. Karena ternyata gagasan Pemohon diadopsi baik secara
langsung atau tidak langsung dalam UU No.4/2023 dan UU No.6/2023
yang patut diduga Bank Indonesia turut serta dalam pembahasan UU
No.4/2023 dalam perumusannya. Sehingga, jabatan yang Pemohon
lamar sangat sejalan dengan apa yang Pemohon perjuangkan;
2. 8. Bahwa Pemohon telah mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh
Pihak Ketiga yang independen (PPM Manajemen) dan Pemohon
dinyatakan lolos seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis, seleksi
psikotes, seleksi wawancara psikologi, seleksi leaderless group
discussion, seleksi person organization fit, hingga mengikuti seleksi
tahap kesehatan dan psikiatri. Namun, ternyata Pemohon dinyatakan
8
tidak memenuhi kualifikasi kesehatan dan psikiatri oleh Bank Indonesia
(Bukti P-7);
2. 9. Bahwa karena ternyata pada saat yang bersamaan dengan proses
seleksi Bank Indonesia Pemohon juga diterima sebagai Dosen Non-
PNS, maka Pemohon diskusikan dengan pihak kampus yang akan
menerima Pemohon dan ternyata dimungkinkan tanpa perlu kehilangan
status sebagai dosen homebase tetapi memiliki jabatan lain, karena itu
Pemohon menganggap dosen adalah bentuk pengabdian atau
kesukarelaan untuk memberikan segenap yang Pemohon miliki, tetapi
Pemohon tetap bisa mengemban amanat jabatan publik untuk
mengabdikan diri membela negara dan mengimplementasikan ilmu
yang Pemohon terima secara langsung. Dengan kondisi tersebut,
Pemohon memilih untuk hanya sekedar menjadi part-time atau “dosen
honorer” atau pengajar sukarela dengan asumsi Pemohon akan bekerja
di Bank Indonesia;
2. 10. Bahwa setelah itu, Pemohon mencari informasi bahwa Bank Indonesia
sangat mendukung pegawainya hingga memberikan support beasiswa
bahkan sampai ke S3, di mana Pemohon sangat berharap dapat
melanjutkan studi Pemohon karena sebelumnya Pemohon telah
mengirimkan research proposal ke berbagai profesor untuk rencana
studi Pemohon dan telah mendapatkan respon positif (Bukti P-8). Hanya
saja Pemohon kebingungan karena hanya berdagang burger sehingga
sulit dipercaya jika tidak mempunyai pekerjaan/jabatan yang jelas yang
dapat memberikan referensi. Oleh karena itu, Bank Indonesia adalah
solusi untuk melanjutkan perjuangan Pemohon yang telah Pemohon
lakukan;
2. 11. Bahwa di lain sisi, UU No.4/2023 ternyata meluaskan konsep trustee
sebagai lembaga keuangan baru dan mengadopsi hak manfaat dalam
pengertian sempit yang menjadi wilayah penelitian Pemohon.
Berdasarkan hal tersebut, tentu bekerja di Bank Indonesia akan sangat
relevan karena sesuai dengan apa yang Pemohon perjuangkan beserta
rencana studi Pemohon. Sehingga, Pemohon berharap dapat bekerja di
Bank Indonesia dan sekaligus mengajarkan kepada mahasiswa ilmu
9
pengetahuan dan praktik sebagai regulator. Sejalan dengan itu,
Pemohon dapat turut mengawal pelaksanaan UU No.4/2023, terlebih
dengan jabatan ahli fiqih sangat memungkinkan Pemohon untuk tetap
mengembangkan ilmu pengetahuan yang berguna bagi implementasi
UU No.4/2023. Selain itu, Pemohon menduga sebenarnya Bank
Indonesia juga turut menerima manfaat dari gagasan-gagasan yang
Pemohon berikan melalui Mahkamah Konstitusi khususnya yang
berkaitan dengan ekonomi syariah;
2. 12. Bahwa namun ternyata cita-cita tersebut buyar karena Pemohon
dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi kesehatan dan psikiatri oleh Bank
Indonesia. Padahal Pemohon sudah mengambil keputusan lain pada
kesempatan lainnya (hanya mengambil part-time) dengan asumsi dalam
persyaratan kualifikasi minimum ahli fiqih yang diumumkan Bank
Indonesia tidak dinyatakan harus memiliki kondisi fisik tertentu. Untuk
itu, Pemohon mengirimkan surat yang meminta informasi terkait dengan
penolakan Pemohon (Bukti P-9) dan ternyata Pemohon dijelaskan dan
hanya diperlihatkan hasil tes kesehatan tanpa diberikan salinannya
kepada Pemohon, yang mana Pemohon lihat terdapat catatan medis
berupa IMT (indeks massa tubuh) > 30 dan membran timpani perforasi
AD. Namun, Pemohon tidak diberikan informasi yang Pemohon minta
selebihnya seperti standart kualifikasi kesehatan untuk bekerja sebagai
ahli fiqih di Bank Indonesia dan daftar nama peserta yang lolos. Hal ini
sangat mengherankan karena tidak dipersyaratkan di awal tetapi
ternyata muncul penyakit-penyakit tertentu yang menjadi sebab
penolakan Pemohon. Jikalau Bank Indonesia memang menggunakan
parameter syarat kondisi fisik untuk jabatan ahli fiqih seharusnya
dinyatakan dan diumumkan di awal, sehingga Pemohon tahu diri dan
tidak berharap banyak yang justru menjadi terjerumus pada
ketidakpastian;
2. 13. Bahwa perlu diketahui sebelumnya, pada tahun 2014 Pemohon juga
pernah mengikuti CPNS dan mendapatkan rangking yang tinggi dari
seluruh pelamar dan telah lolos seleksi kesehatan sampai mengikuti
tahap wawancara akhir. Meskipun kecewa tidak diterima sebagai CPNS
10
tetapi dengan proses yang terbuka dan tidak diskriminatif terhadap fisik,
dan
ternyata
lembaga
negara
tersebut
terbuka
terhadap
penyelenggaraan kelembagaannya membuat Pemohon lebih berlapang
dada karena dapat turut mengawasi lembaga tersebut setelahnya.
Namun, pada proses seleksi di Bank Indonesia Pemohon terheran
karena bersifat eksklusif dan tertutup, bahkan tidak mengetahui siapa
yang mendaftar. Dalam sistem yang tertutup Pemohon tidak mengetahui
apakah memang ada kesempatan yang sama atau tidak. Pemohon
meminta agar proses seleksi dilakukan terbuka tetapi ditolak oleh Bank
Indonesia. Dengan demikian, hal ini jelas merupakan kerugian
konstitusional Pemohon karena tidak adanya kesempatan bagi
Pemohon untuk mendapatkan proses seleksi yang fair, transparan, dan
akuntabel padahal Bank Indonesia adalah lembaga negara yang juga
diatur dalam UUD 1945;
Sifat Kerugian Konstitusional
2. 14. Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yang Pemohon sampaikan telah
jelas bahwa Pemohon pernah mengikuti proses seleksi penempatan
jabatan yang bersifat publik di Bank Indonesia. Pemohon pernah
dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi dalam penempatan jabatan publik
di Bank Indonesia (Bukti P-7), Pemohon pernah meminta daftar nama
peserta dan persyaratan kualifikasi minimum dalam sebuah proses
seleksi terbuka di Bank Indonesia (Bukti P-9), hingga permintaan
Pemohon terhadap informasi mengenai daftar nama peserta dan
persyaratan kualifikasi minimum ditolak oleh Bank Indonesia dengan
dasar UU KIP (Bukti P-9). Berdasarkan hal tersebut, dikarenakan secara
faktual Pemohon telah mengalami kerugian tersebut secara nyata maka
kerugian konstitusional Pemohon bersifat aktual;
Hubungan Causa Verband Antara Norma Pasal A Quo Terhadap Kerugian
Hak Konstitusional
2. 15. Bahwa jika dilihat dari surat-surat Bank Indonesia kepada Pemohon
telah terlihat jelas dalam surat Bank Indonesia tertanggal 22 Agustus
2023 menyatakan bahwa apa yang Pemohon mintakan seperti daftar
nama peserta yang mengikuti proses seleksi dan persyaratan kualifikasi
11
minimum kesehatan adalah informasi yang dikecualikan sebagai
informasi publik berdasarkan UU KIP (Bukti P-9). Dari surat Bank
Indonesia tertanggal 09 Agustus 2023 menyatakan bahwa surat
keputusan dari Gubernur Bank Indonesia hanya diberikan saat
pengangkatan pegawai (Bukti P-9). Berdasarkan penalaran yang wajar
dapat kita duga hal ini disebabkan frasa “posisi seseorang dalam
jabatan-jabatan publik” dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP yang
menjadi dasar argumentasi Pemohon bersifat multitafsir apakah
informasi yang dikecualikan dari informasi yang dikecualikan bermakna
ketika seseorang telah menjabat secara definitif atau termasuk ketika
dalam proses seleksi untuk menempati posisi dalam jabatan publik?
Frasa yang multitafsir ini menyebabkan tiap lembaga negara
memperlakukan hal yang sama secara berbeda-beda, yaitu terdapat
lembaga yang mempublikasikan daftar nama peserta dan persyaratan
kualifikasi minimum yang detail dalam proses seleksi termasuk
memberikan hak sanggah kepada peserta. Namun, di sisi lain, terdapat
lembaga yang tidak mempublikasikan daftar nama peserta dan
persyaratan kualifikasi minimum yang detail meskipun seleksi yang
dilakukan bersifat terbuka. Hal ini Pemohon rasakan karena Pemohon
telah berkali-kali mengikuti proses seleksi di berbagai lembaga negara;
2. 16. Bahwa padahal proses seleksi yang terbuka adalah prasyarat hak
konstitusional warga negara untuk mendapatkan pekerjaan, membela
negara, dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Berdasarkan
pemberitaan media pernah terjadi seseorang calon siswa polri namanya
tidak lulus dalam daftar nama kelulusan, dan setelah diselidiki ternyata
ketidaklulusan tersebut terjadi karena human error hingga sampai
Kapolri turun tangan dan akhirnya orang tersebut diterima menjadi calon
siswa polri dengan penambahan kuota (Bukti P-11). Dengan adanya
bukti tersebut, seleksi yang terbuka dan pemberian hak sanggah /
keberatan ternyata terbukti mencegah terjadinya kesalahan dalam
proses seleksi. Perlu dipahami bahwa informasi yang Pemohon minta
dalam permohonan ini adalah conditio sine qua non untuk terciptanya
hal tersebut. Tanpa hal tersebut berdasarkan penalaran yang wajar
12
masuk akal jika masyarakat menaruh curiga adanya “titipan”,
“kecurangan”, atau bentuk lainnya dalam suatu proses seleksi yang
tertutup dan tanpa hak sanggah. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat
dikatakan akibat dari Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP yang tidak jelas
maksudnya menyebabkan tidak jelasnya sistem seleksi di berbagai
lembaga
negara
di
Indonesia
yang
menyebabkan
kerugian
konstitusional warga negara;
Harapan Akan Hilangnya Kerugian Konstitusional Melalui Penafsiran
Konstitusional
2. 17. Bahwa akibat dari tidak jelasnya tafsir Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP
menyebabkan tidak jelasnya proses seleksi di lembaga negara yang
padahal seleksi yang dilakukan diumumkan secara terbuka. Berbeda
jika Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP diberikan tafsir konstitusional yang
jelas. Dengan tafsir yang jelas dan adanya keterbukaan dalam proses
seleksi, maka akan berimplikasi kepada adanya kejelasan “rule of the
game” dan adanya hak sanggah bagi peserta seleksi untuk
mendapatkan kesempatan yang sama. Dengan kondisi tersebut, maka
Pemohon akan mendapatkan kesempatan yang lebih fair, kompetitif,
dan terbuka untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan pemerintahan
sebagai wujud cita-cita Pemohon untuk mengabdi dan membela negara
berdasarkan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, Pasal 28D ayat
(3) UUD 1945, dan Pasal 28F UUD 1945;
3. ALASAN PERMOHONAN
Permohonan Provisi
3.1. Bahwa pada kesempatan ini Pemohon akan menjabarkan pengalaman
aktual Pemohon untuk membuktikan bahwa permohonan provisi ini
memiliki urgensi untuk dikabulkan. Untuk itu, perlu diketahui latar
belakang Pemohon hingga menerima kerugian konstitusional yang
terjadi. Bagi Pemohon kerugian konstitusional Pemohon adalah
akumulasi-akumulasi pengalaman Pemohon yang berpuncak pada
peristiwa penolakan di Bank Indonesia. Perlu diketahui, Pemohon pada
tahun 2011 memiliki fisik yang prima bahkan sering mengikuti
13
perlombaan balap sepeda yang membutuhkan ketangkasan fisik tinggi
(Bukti P-16) Bahkan, sebagai wujud kecintaan Pemohon terhadap
negara Pemohon pernah mengikuti seleksi akademi militer sebelumnya,
namun karena terdapat kemampuan spesifik yang diperlukan seorang
prajurit yang pada saat itu Pemohon tidak memenuhi ambang batas
kemampuan renang maka Pemohon tidak diterima, Pemohon sangat
memaklumi dan sangat menerima karena memang tentara adalah profesi
yang bersifat spesifik dengan kemampuan fisik khusus. Namun, perlu
diketahui juga karena Pemohon merupakan mahasiswa hukum tata
negara (HTN) yang menuntut olah fikir yang sangat tinggi, maka
intensitas olah raga Pemohon yang tinggi harus berkurang;
3.2. Bahwa telah diketahui umum jika tubuh yang terbiasa dengan pola olah
raga yang tinggi, ketika intensitasnya berkurang akan sangat mudah
gemuk, karena tubuh merespon pola pemasukan dan pembakaran kalori
yang berbeda. Menyeimbangkan intensitas latihan tinggi dengan aktivitas
lainnya yang menuntut olah fikir bukan raga yang tinggi merupakan hal
yang cukup sulit. Pertumbuhan massa tubuh Pemohon adalah fakta yang
tidak dapat Pemohon sanggah;
3.3. Bahwa di lain hal, olah fikir yang Pemohon lakukan pada saat mahasiswa
ternyata
membuahkan
banyak
prestasi
bahkan
mendapatkan
penghargaan dari MPR-RI (Bukti P-17), menjadi delegasi mahasiswa
Universitas Padjadjaran dalam program legislative drafting yang
kemudian menjadi draft usulan ke DPR (Bukti P-18), Pemohon juga
banyak membuahkan karya tulisan, bahkan dengan status masih sebagai
mahasiswa sarjana sudah mampu menerbitkan tulisan dalam jurnal
akademik (Bukti P-19), hingga saat masih menjadi mahasiswa sarjana
Pemohon dipercaya untuk turut serta dalam pembuatan Pusat Sejarah
Konstitusi-MKRI (Bukti P-20). Setelah itu, Pemohon mulai bersentuhan
dengan ekonomi syariah dan mempelajarinya hingga menerbitkan dalam
jurnal akademik tentang model pembiayaan syariah yang tepat untuk
pembangunan infrastruktur (Bukti P-21). Setelah bersentuhan dan
mempelajari ekonomi syariah, pada Juli 2020, Pemohon pernah melamar
kerja kepada Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah (KNEKS)
14
karena saat itu sedang membutuhkan banyak pegawai, namun sejak
awal proses tidak mengetahui berkas lamaran Pemohon menjadi apa
karena tidak ada balasan sama sekali. Setelah itu, Pemohon tetap
mendedikasikan untuk menguraikan permasalahan ekonomi syariah
secara mandiri dan ternyata menguraikan problema-problema ekonomi
syariah memerlukan olah fikir yang di luar dugaan karena bersinggungan
dengan relasi negara dan agama yang sangat sensitif. Untuk itu, tidak
cukup hanya melihat teks dan menerapkannya dengan serta-merta,
tetapi membutuhkan kontemplasi mendalam hingga harus menguraikan
problema-problema filsafat ketika menguji semua metode dan hipotesa
yang ada untuk mendapatkan landasan yang kuat bagi implementasi
hukum Islam (fiqih) khususnya dalam bidang ekonomi syariah;
3.4. Bahwa dengan kesadaran Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 Pemohon
mengajukan gagasan-gagasan yang dituangkan dalam judicial review
agar memberikan jalan yang kuat bagi ekonomi syariah meskipun
menghadapi resiko yang tinggi karena berhadapan dengan sensitifitas
agama. Semenjak 2021 Pemohon secara konsisten melakukan
penelitian dan menuangkannya dan ternyata memiliki dampak tidak
langsung terhadap UU No.6/2023 dan UU No.4/2023 karena adanya
kemiripan antara petitum Pemohon dengan perubahan kebijakan yang
ada. Ternyata dalam naskah akademik UU No.4/2023, Pemohon
menemukan bahwa perubahan kebijakan tersebut didasari pada hasil
analisis dari KNEKS, sehingga Pemohon meminta informasi mengenai
hasil kajian/analisis/penelitian tersebut kepada KNEKS (Bukti P-22).
Namun,
Pemohon
mendapatkan
jawaban
ternyata
hasil
kajian/analisis/penelitian dari KNEKS terkait hal tersebut belum dikuasai
KNEKS (Bukti P-22). Ini sangat aneh karena dalam Naskah Akademik
UU No.4/2023 telah dengan tegas menyatakan pada bagian bab
mengenai perubahan UU Perbankan Syariah adalah berdasarkan
analisis KNEKS (Bukti P-23). Menjadi pertanyaan darimana dasarnya
kalau ternyata tidak ada? Apakah maksud “belum dikuasai” memang
tidak pernah ada atau tercecer di lembaga lain atau tidak menguasai
materinya? Hal ini perlu kepastian dikarenakan merupakan produk
15
kinerja suatu lembaga yang menjadi kewenangannya. Terlebih kebijakan
UU No.6/2023 merubah model lembaga fatwa secara fundamental, tetapi
jika belum dikuasai hasil analisisnya padahal kebijakan tersebut sudah
ditetapkan adalah mengherankan. Hal yang sangat mengherankan
karena anggaran negara sudah terserap banyak untuk itu melalui
KNEKS. Karena ketidakjelasan tersebut menyebabkan Pemohon harus
melaksanakan kembali tugas membela negara dengan melakukan
penelitian secara mandiri untuk menguraikan problema dari kebijakan
yang ada yang idealnya dilakukan oleh presiden beserta pejabat ahli
seniornya bukan oleh Pemohon yang masih berusia muda dan masih
melamar pekerjaan kesana kemari. Tentu karena Pemohon hanya warga
negara biasa dan tidak memiliki kekuasaan di DPR atau lembaga
kekuasaan lainnya, maka jalur yang tersedia adalah melalui Mahkamah
Konstitusi;
3.5. Bahwa Pemohon semakin heran karena Presiden, OJK, Bank Indonesia
adalah unsur anggota di dalam KNEKS di mana KNEKS berwenang
memberikan rekomendasi kebijakan, sedangkan presiden, OJK, dan
Bank Indonesia adalah pihak yang memberikan keterangan di
Mahkamah Konstitusi. Namun, mengapa keterangan sebelumnya yang
diberikan justru berbeda? Pemohon agak sulit untuk mendapatkan cara
penalaran yang dilakukan menggunakan akal sehat Pemohon hingga
Pemohon terbingung apakah Pemohon yang sakit atau penguasa yang
sakit. Atau, apakah ada jenis akal lain seperti akal bulus atau akal fulus?
Pemohon tidak mengetahui dan tidak mengerti. Namun, terlepas dari itu
semua, Pemohon memandang jika ternyata secara ide antara Pemohon
dengan negara bisa bersatu, seharusnya secara kelembagaan Pemohon
juga bisa bergabung bersama-sama untuk membuat karya bersama
hamzah washal. Untuk itu Pemohon tidak menyia-nyiakan kesempatan
untuk menjadi ahli fiqih di Bank Indonesia;
3.6. Bahwa setelah mengikuti rangkaian tes kesehatan dan psikiatri di Bank
Indonesia, Pemohon merasakan kejanggalan karena terdapat hal
substansial yang menjadi kategori catatan medis yaitu indeks massa
tubuh > 30 dan membran timpani perforasi AD. Secara awam, Pemohon
16
memahami indeks massa tubuh dalam bahasa sederhana adalah
gemuk/gendut dan berdasarkan penelusuran Pemohon di internet
membran timpani perforasi AD berarti gendang telinga Pemohon
dianggap pecah/robek. Dalam konotasi awam Pemohon, penolakan
tersebut memiliki makna yang sama : “anda tidak layak bekerja di sini
karena gendut dan penyakitan”. Karena saat itu Pemohon merasa tidak
ada masalah dengan pendengaran Pemohon, Pemohon segera
melakukan pemeriksaan ke dokter spesialis THT di RS Khusus THT di
Jakarta dan mendapati bahwa telinga Pemohon dalam kondisi baik dan
sehat termasuk melakukan tes pendengaran (audiogram) dan didapati
pendengaran Pemohon normal (Bukti P-12). Untuk lebih meyakinkan
lagi, Pemohon mendatangi kembali dokter spesialis THT di RS berbeda
yang memiliki alat di mana Pemohon dapat melihat langsung kondisi
telinga Pemohon sembari membersihkan telinga Pemohon. Setelah
dibersihkan, Pemohon menanyakan apakah gendang telinga Pemohon
mengalami perforasi/sobek/pecah, ternyata menurut dokter gendang
telinga Pemohon tidak mengalami perforasi dengan kondisi telinga
sebagaimana di foto telinga Pemohon (Bukti P-26);
3.7. Bahwa seingat Pemohon, pada saat proses seleksi di Bank Indonesia
tidak dilakukan tes pendengaran audiogram dan dalam ingatan Pemohon
hanya diperiksa oleh satu dokter di akhir proses seleksi yang melakukan
pemeriksaan secara menyeluruh terhadap fisik Pemohon. Pemeriksaan
tersebut juga memiliki prosedur dan alat yang berbeda dengan prosedur
yang Pemohon alami di dokter spesialis THT. karena rasa penasaran
mengapa ada kesimpulan membran timpani perforasi AD padahal pada
saat pemeriksaan kesehatan di Bank Indonesia tidak menggunakan alat
selengkap dokter spesialis THT, Pemohon mencoba membaca Standar
Kompetensi Dokter Indonesia yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran
Indonesia pada tahun 2012. Pada halaman 67 Pemohon melihat
“pemeriksaan membran timpani melalui otoskop” membutuhkan tingkat
keterampilan kategori 4A. Pemohon tidak mengetahui apakah maksud
syarat kompetensi tersebut seharusnya dilakukan oleh dokter spesialis
THT atau cukup dokter umum. Hanya saja, pemeriksaan yang dilakukan
17
oleh dokter pada saat pemeriksaan tes kesehatan Bank Indonesia
dengan pemeriksaan oleh dokter spesialis THT sangat jauh berbeda
dengan hasil yang berbeda juga. Pada saat pemeriksaan di dokter
spesialis THT dilakukan tindakan pembersihan serumen (kotoran telinga)
terlebih dahulu sebelum akhirnya terlihat jelas membran timpani
(gendang telinga) Pemohon. Berdasarkan hasil tes kesehatan Bank
Indonesia juga terdapat temuan “serumen”. Namun, pada saat itu tidak
dilakukan tindakan pembersihan apapun. Pemohon membaca dalam
referensi kedokteran terdapat prosedur bila terdapat serumen yang
menghalangi visualisasi liang telinga dan membran timpani, lakukan
pembersihan serumen terlebih dahulu (Bukti P-27). Menurut penalaran
awam Pemohon dan dari membaca referensi yang ada, masuk akal apa
yang dilakukan dokter spesialis THT adalah tindakan pembersihan
terlebih dahulu untuk melihat membran timpani baru setelah itu dapat
dinyatakan kondisi membran timpani Pemohon apakah mengalami
perforasi atau tidak;
3.8. Bahwa berdasarkan pemahaman Pemohon gendang telinga pecah /
sobek adalah hal yang serius karena berkaitan dengan organ sensorik
dan mempengaruhi kecakapan bekerja. Karena berkaitan dengan organ
sensorik, maka akan menentukan status disabilitas atau non-disabilitas.
Tetapi, bagaimana jika keterangan sakit tersebut tidak didasari pada
fakta berdasarkan prosedur klinis yang ada hingga dokter spesialis THT
ternyata menyatakan hal yang berbeda? Ini adalah permasalahan yang
sangat sangat sangat serius, namun mengapa Bank Indonesia tidak
membuka informasi tersebut dan tidak memberikan hak sanggah atau
hak untuk mengajukan keberatan? Apakah ada kesengajaan atau
memang human error? Apakah diagnosa membran timpani perforasi
telah dilakukan sesuai prosedur klinis yang benar? Ini pertanyaan serius
yang harus dijawab;
3.9. Bahwa selain itu, berdasarkan pengumuman syarat kualifikasi yang
diumumkan Bank Indonesia (Bukti P-6) sama sekali tidak ada syarat fisik
tertentu. Sehingga, menjadi pertanyaan apakah penyakit pada Pemohon
diadakan setelah pemeriksaan kesehatan atau syarat kualifikasi
18
kesehatan diadakan setelah tes kesehatan? Tanpa peserta mengetahui
persyaratan kualifikasi minimum di awal bagaimana mungkin masyarakat
bisa menjawab pertanyaan di atas. Kejanggalan ini semakin aneh ketika
Pemohon menyurati Bank Indonesia untuk meminta informasi
(tambahan) tertanggal 11 September 2023 terhadap informasi yang wajib
tersedia setiap saat sesuai Pasal 11 ayat (1) UU KIP (Bukti P-28).
Terhadap surat tersebut melalui email tertanggal 11 September 2023
Bank Indonesia merespon akan menindaklanjuti dalam waktu 10+7HK
(Asumsi Pemohon sesuai Pasal 22 ayat (7) dan ayat (8) UU KIP). Namun,
hingga mendekati batas waktu yang telah ditentukan, Bank Indonesia
tidak kunjung memenuhi permohonan dan kembali memberikan email
tertanggal 03 Oktober 2023 yang pada pokoknya membutuhkan waktu
untuk memproses permohonan Pemohon (Bukti P-28). Ketika batas
waktu yang ditentukan UU serta yang diperjanjikan oleh Bank Indonesia
itu sendiri terlewati, pada tanggal 11 Oktober 2023 Bank Indonesia masih
tetap menjawab : “….dapat kami sampaikan bahwa kami masih
membutuhkan waktu untuk memproses permohonan Saudara. Karena
itu, mohon kesediaan Saudara untuk menunggu proses penyediaan
informasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” (Bukti P-28).
Hal ini sungguh mengherankan karena apa yang Pemohon mohonkan
adalah sesuatu yang telah ada dan wajib tersedia setiap saat menurut
UU, sehingga tidak perlu diadakan atau dirubah, cukup diberikan saja
kepada Pemohon karena jelas merupakan informasi publik. Selain itu,
jelas – jelas waktu yang telah ditentukan dan diperjanjikan telah terlewati,
lalu ketentuan berlaku yang mana yang dimaksud Bank Indonesia?;
3.10. Bahwa selain itu, pada tanggal 11 September 2023, Pemohon juga telah
mengajukan Permohonan Keberatan Informasi Publik atas informasi
yang ditolak sebelumnya yaitu syarat kualifikasi kesehatan dan psikiatri
untuk jabatan ahli fiqih dan daftar nama peserta yang lolos. Pada
permohonan keberatan tersebut Pemohon telah memohon kepada Bank
Indonesia untuk menunda proses keberatan informasi sampai dengan
Mahkamah Konstitusi memutus pokok permohonan (Bukti P-28).
Pemohon juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur Bank
19
Indonesia yang pada pokoknya adalah meminta untuk menunda
pengangkatan pegawai Bank Indonesia dengan jabatan manager ahli
fiqih dalam proses pro hire 2023 sampai seluruh proses hukum selesai
(Bukti P-28). Bank Indonesia telah menjawab melalui email yang
menyatakan bahwa surat permohonan keberatan informasi Pemohon
telah diteruskan kepada satuan kerja terkait (Bukti P-28). Namun, sampai
dengan perbaikan permohonan ini disampaikan belum ada tanggapan
dari Bank Indonesia atas surat tersebut. Jika merujuk kepada Pasal 36
ayat (2) UU KIP yang menyatakan:
“Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon
Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.”
Maka, seharusnya Pemohon telah menerima tanggapan atas keberatan
yang Pemohon ajukan. Hal ini dikarenakan andaipun jika Bank Indonesia
menolak keberatan Pemohon, maka Pemohon baru bisa mengajukan
sengketa informasi kepada Komisi Informasi setelah adanya tanggapan
tertulis dari Bank Indonesia sebagaimana dalam Pasal 37 ayat (2) UU
KIP yang menyatakan :
“Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya
tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (2).”
3.11. Bahwa Pemohon tidak mendapatkan tanggapan tertulis dari atasan
pejabat Bank Indonesia, lalu bagaimana Pemohon hendak mengajukan
sengketa informasi publik? Namun, karena Bank Indonesia seketika telah
mengetahui bahwa permasalahan dengan Pemohon telah mencapai
Mahkamah Konstitusi dan secara tegas Pemohon telah meminta untuk
menunda proses sampai putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, maka
berdasarkan penalaran yang wajar patut disimpulkan keputusan Bank
Indonesia tidak menanggapi Pemohon adalah karena sepakat untuk
menghormati
proses
hukum
di
Mahkamah
Konstitusi
(implicit
20
agreement). Karena, jika tidak dimaknai demikian maka email Bank
Indonesia tertanggal 11 Oktober 2023 yang menyatakan “… mohon
kesediaan Saudara untuk menunggu proses penyediaan informasi
tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”, sedangkan email
tersebut diberikan setelah melewati batas ketentuan serta waktu yang
diperjanjikan. Lalu, ketentuan mana lagi jika bukan ketentuan yang
ditetapkan Mahkamah Konstitusi? Selain itu, jika Mahkamah Konstitusi
tidak memberikan Putusan Sela (Provisi), maka Pemohon telah
kehilangan kesempatan untuk mengembalikan hak-nya karena memang
banyak celah prosedur untuk menghilangkan hak Pemohon. Jika Bank
Indonesia ber-itikad tidak baik dengan sengaja mengulur – ulur waktu
agar Pemohon kehilangan legal standing akibat cacat prosedur tentu
bukan suatu perbuatan yang dapat dibenarkan oleh moral dan konstitusi;
3.12. Bahwa untuk membuktikan banyak celah prosedur yang merugikan
Pemohon, perlu dilihat kepada ketentuan :
Pasal 22 ayat (7) UU KIP :
“Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan,
Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan
tertulis yang berisikan : …”
Pasal 22 ayat (8) UU KIP :
“Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk
mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan
alasan secara tertulis.”
Ketentuan ini penting karena seleksi di Bank Indonesia berbeda dengan
CPNS yang mana dalam proses seleksi CPNS, produk keputusan hasil
seleksi diumumkan secara terbuka. Dalam proses di Bank Indonesia,
pengumuman dilakukan secara pribadi melalui pihak ketiga (PPM
Manajemen yang merupakan lembaga swasta), sehingga akan sulit
menentukan yang mana yang menjadi objek KTUN. Selain itu, dengan
minimnya informasi mengenai daftar nama peserta dan persyaratan
kualifikasi, Pemohon akan kesulitan mencari acuan pembanding untuk
menyatakan ada permasalahan hukum dalam proses seleksi di Bank
21
Indonesia. Jika Pemohon ajukan ke PTUN akan sangat prematur karena
objeknya obscure. Hal yang benar – benar berbeda dengan proses seleksi
CPNS yang berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (“PermenpanRB No.27/2021”). Karena
sifat seleksi di Bank Indonesia yang ekslusif dan tertutup, maka Pemohon
harus mencari informasi terlebih dahulu melalui permohonan informasi
publik untuk kemudian dapat mengajukan proses ke PTUN. Berdasarkan
ketentuan yang berlaku, untuk mendapatkan informasi awal maka
memerlukan waktu setidak – tidaknya 17 hari kerja;
3.13. Bahwa para peserta dari awal sudah “dikunci” dengan Surat Pernyataan
yang menyatakan tidak akan mengajukan keberatan dan mengganggu
gugat keputusan Bank Indonesia. Sehingga, Bank Indonesia dapat saja
mengangkat pegawai lain meskipun selama proses ternyata ada
permasalahan karena tidak mungkin menundukkan Bank Indonesia
dengan PermenpanRB No.27/2021 untuk menuntut hak sanggah. Hal
mana hak sanggah telah Pemohon mintakan secara lisan pada 23
Agustus 2023. Sudah diketahui umum, Pegawai Bank Indonesia adalah
non ASN, sehingga tidak terikat dengan ketentuan mengenai ASN. Oleh
karena itu, untuk melanjutkan proses, jika permohonan informasi
Pemohon ditolak, Pemohon harus mengajukan keberatan informasi yang
berlaku ketentuan :
Pasal 36 ayat (1) UU KIP :
“Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).”
Pasal 36 ayat (2) UU KIP :
“Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon
Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.”
3.14. Bahwa jika Bank Indonesia menanggapi secara tertulis dan menolak
keberatan informasi Pemohon, baru Pemohon dapat mengajukan
22
sengketa informasi ke Komisi Informasi berdasarkan Pasal 37 ayat (2)
UU KIP. Jika Bank Indonesia tidak menanggapi secara tertulis keberatan
informasi Pemohon, maka problema lain muncul lagi. Bagaimana
Pemohon mendapatkan legal standing untuk mengajukan sengketa
informasi? Pada tahap sini saja UU KIP sudah bermasalah. Andaikan
Bank Indonesia menanggapi dan menolak keberatan Pemohon, maka
berlaku ketentuan Pasal 38 ayat (2) UU KIP yang menyatakan :
“Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari
kerja.”
3.15. Bahwa untuk sampai tahap tersebut saja membutuhkan waktu yang
sangat lama. Itu baru persoalan prosedur, bayangkan dengan persoalan
substansi hukum yang akan digunakan ketika sengketa. Pasal 19 UU KIP
menyatakan :
“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik
wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian
sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk
diakses oleh setiap Orang.”
Pasal 19 UU KIP telah dengan jelas mendelegasikan kewenangan
kepada masing-masing Badan Publik untuk menentukan informasi yang
dikecualikan melalui uji konsekuensi. Kemudian informasi yang berkaitan
dengan proses seleksi pegawai adalah informasi sebagaimana dimaksud
dengan Pasal 17 huruf h UU KIP yang menyatakan :
“Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan
psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank
seseorang;
4. hasil-hasil
evaluasi
sehubungan
dengan
kapabilitas,
intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan
dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan
nonformal.”
23
Perlu diketahui bahwa informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf h UU KIP adalah informasi yang dikecualikan yang bersifat
permanen. Hal ini dikarenakan informasi yang dikecualikan yang tidak
bersifat permanen berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU KIP hanya :
“Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak bersifat permanen.”
3.16. Bahwa dengan ketentuan tersebut, maka informasi yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf h UU KIP setelah melewati
proses uji konsekuensi adalah permanen atau tidak bisa dirubah. Pasal
17 huruf h UU KIP dapat dinyatakan terbuka jika dan hanya jika ketika
terjadi kondisi sesuai Pasal 18 ayat (2) huruf a dan b UU KIP. Pasal 18
ayat (2) huruf a UU KIP lebih cocok untuk pelaksanaan Pasal 17 huruf g
UU KIP meskipun mungkin saja informasi sebagaimana dimaksud Pasal
17 huruf h UU KIP juga dibuka atas persetujuan pemilik informasi (by
consent), tetapi isu yang perlu menjadi perhatian adalah kondisi Pasal 18
ayat (2) huruf b UU KIP berarti tidak memerlukan persetujuan melainkan
informasi tersebut bersifat terbuka karena hukum. Yang menjadi
permasalahan adalah frasa “posisi seseorang dalam jabatan publik” ini
memiliki tafsir yang sangat multidimensional. Karena kata “posisi”
memiliki banyak makna, yaitu apakah ketika definitif menjadi pejabat atau
hanya jabatan dalam “posisi” tertentu? Misalkan hanya jabatan presiden,
menteri, dan lain sebagainya. Namun, dalam kenyataan apakah memang
benar – benar bisa dilaksanakan seorang warga meminta informasi
sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf h UU KIP kepada presiden?
Asumsikan informasi mengenai ijazah presiden sebagaimana dimaksud
Pasal 17 huruf h angka 5 UU KIP;
3.17. Bahwa sepertinya Komisi Informasi tidak mau masuk terlalu jauh dalam
tafsir problematik ini. Hal ini dikarenakan jika Komisi Informasi mengatur
secara detail / rinci informasi yang dimaksud akan banyak berbenturan
dengan peraturan perundang-undangan di atasnya karena terlalu luas
makna pasalnya. Kondisi ini dapat dilihat pada Peraturan Komisi
Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi
Publik (“Perki No.1/2017”) dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan tersebut
24
hanya menyatakan : “pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang
dalam jabatan-jabatan publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan” dengan penjelasan pada pasal tersebut yaitu
“cukup jelas”. Dengan ketentuan tersebut, maka keterbukaan informasi
Pasal 17 huruf h UU KIP tidak serta-merta. UU KIP tidak menerapkan
“consequentialism” murni, melainkan “rule consequentialism”. Bahwa jika
konsep yang digunakan adalah rule consequentialism, maka kita harus
mengeksplorasi rules itu sendiri. Jika acuan uji konsekuensi yang
digunakan rule consequentialism, maka yang pertama harus dilihat
apakah pernyataan / tanggapan Bank Indonesia bertentangan dengan
peraturan perundang – undangan sebelum kita melakukan analisis
maximizing benefit. Sesuai peraturan perundang-undangan, keterbukaan
mengenai daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum yang
detail hanya berlaku bagi lembaga yang memiliki pegawai ASN karena
sudah diatur dalam PermenpanRB. Jika lembaga tersebut memiliki
pegawai non ASN, maka bersifat self governing untuk menentukan
kebijakan seleksi pegawainya. Dengan demikian, kebijakan membuka
informasi mengenai daftar nama peserta atau persyaratan kualifikasi
minimum yang detail sesuai Pasal 19 UU KIP ditentukan oleh Badan
Publik itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dari Surat Bank Indonesia tertanggal
22 Agustus 2023 yang mendasari kepada aturan internal Bank Indonesia.
Dengan demikian, apakah ada perundang-undangan yang dilanggar oleh
Bank Indonesia? Hal ini akan sangat abu-abu. Tetapi, secara faktual
telah ada kerugian konstitusional yang dirugikan, hanya saja rule of the
game mana yang bisa digunakan? Bank Indonesia sepertinya sangat
berhati-hati
disini
karena
informasi
yang
Pemohon
mintakan
sebagaimana dalam permohonan tertanggal 11 September 2023 akan
membuka banyak hal, sehingga sepertinya banyak yang perlu
disesuaikan hingga memerlukan waktu yang lama;
3.18. Bahwa dengan kondisi tersebut, maka dapat dikatakan konstruksi Pasal
19 UU KIP bersifat self referring kepada Badan Publik itu sendiri.
Mengapa self referring? Mari kita lihat kepada aturan uji konsekuensi
dalam Perki No.1/2017 dalam Pasal 6 yang menyatakan : “Pengujian
25
konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Komisi ini. Jika kita lihat formulir Lembar Pengujian Konsekuensi dalam
Lampiran II terlihat jelas pada kolom menyetujui terdapat tanda tangan
Pejabat Komisi Informasi. Berdasarkan hal tersebut, merujuk kepada
berlakunya Pasal 19 UU KIP juncto Pasal 20 ayat (1) UU KIP, maka
permohonan Pemohon atas informasi Pasal 17 huruf h UU KIP menjadi
terkunci. Jika Pemohon ajukan sengketa informasi sama saja
mengajukan sengketa dengan wasit yang sudah mengetahui jalannya
permainan;
3.19. Bahwa untuk proses sengketa informasi di Komisi Informasi sendiri,
Pemohon harus menunggu waktu 100 hari. Jika Pemohon tidak puas
dengan hasil keputusan Komisi Informasi, maka berdasarkan Pasal 48
ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara (“UU PTUN”), Pemohon baru bisa mengajukan sengketa
ke PTUN, karena dinyatakan :
“Pengadilan
baru
berwenang
memeriksa,
memutus,
dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan
telah digunakan.”
3.20. Bahwa perjalanan di PTUN juga masih panjang karena adanya upaya
hukum yang tidak berbatas waktu. Meskipun Pasal 67 ayat (2) dan ayat
(4) UU PTUN yang menyatakan :
“(2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan
Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan
sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan
Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.”
(4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) :
a. dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat
mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat
dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap
dilaksanakan;
26
memungkinkan Pemohon untuk meminta Putusan Sela untuk menunda
pelaksanaa KTUN, tetapi bayangkan proses yang harus Pemohon
tempuh untuk sampai kepada tahap tersebut. Di sisi lain, jika Bank
Indonesia tetap mengangkat pegawai dengan berdasar kepada
“KEPUTUSAN BERSIFAT MUTLAK DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU
GUGAT”, dan konstruksi hukum yang ada bersifat self reference,
permasalahan yang lebih kompleks akan muncul. Pemohon harus
meminta pembatalan pengangkatan pegawai lain agar Pemohon
diangkat menjadi pegawai. Hal ini menjadikan untuk membela hak asasi
manusia Pemohon harus mengesampingkan hak asasi manusia orang
lain. Bagaimana cara berfikir ini dapat dibenarkan?;
3.21. Bahwa contoh kasus di Kepolisian terjadi deadlock hingga akhirnya harus
menambah formasi baru. Kasus serupa seperti Pemohon bukan tidak
pernah terjadi sebelumnya, justru sangat banyak terjadi sengketa proses
seleksi CPNS sampai kepada PTUN. Namun, melihat karakter
perkaranya yang kompleks, PTUN juga memiliki putusan yang beragam,
yaitu ada yang mengabulkan dan ada yang menolak. Putusan yang
mengabulkan juga bukan berarti permasalahan selesai, karena pegawai
lain ternyata sudah dilantik. Bayangkan harus menjalani proses hukum
bertahun – tahun, tetapi untuk mendapatkan putusan inkracht harus
melewati masa seleksi lebih dari satu kali. Kondisi ini sangat tidak masuk
akal. Untuk mengatasi hal tersebut akhirnya dibuat terobosan hukum
yang
bernama
“MASA
SANGGAH”
yang
diperkuat
dengan
PermenpanRB No.27/2021. Dapat diibaratkan penemuan MASA
SANGGAH seperti penemuan Virtual Assistant Referee (VAR) dalam
pertandingan sepak bola. Dengan filosofi “minimum interference,
maximum benefit”, maka kontroversi berkepanjangan apakah gol
Maradona menggunakan tangan atau kepala menjadi dapat diminimalisir.
Dengan adanya VAR, maka terdapat mekanisme : a way for “clear and
obvious error” and “serious missed incidents” to be corrected. Lalu,
mengapa kita sangat sulit untuk berpikir yang sama terhadap lembaga
negara non ASN?;
27
3.22. Bahwa tanpa mekanisme tersebut, maka hanya akan menciptakan
persepsi “si x lolos masuk y setelah 4 kali percobaan, dicoba lagi saja”.
Loh, proses seleksi menjadi seolah seperti judi dengan jargon “mohon
maaf anda kurang beruntung, silahkan dicoba lagi”. Seolah – olah tahun
ini Pemohon sedang mendapatkan “jackpot” berupa membran timpani
perforasi,
dan
Pemohon
harus
menggantungkan
nasib
pada
keberuntungan selanjutnya. Perlu diketahui sudah hampir 10 tahun
Pemohon mencoba tanpa “the power of orang dalam”. Setelah perjalanan
panjang, di tahun ini Pemohon tersadar ada sesuatu yang tidak beres
dan kebetulan “apes” di bawa ke Mahkamah Konstitusi-nya sekarang.
Karena tidak adanya mekanisme yang cepat dan efektif memulihkan hak
konstitusional Pemohon, maka Pemohon memandang perlu adanya
immediate and extraordinary action. Berdasarkan hal tersebutlah
Pemohon melaporkan kepada Komnas HAM dan DPR dengan berharap
ada tindakan non-ajudikasi seperti mediasi/rekonsiliasi yang dapat
membantu Pemohon (Bukti P-15 dan Bukti P-14). Ternyata, DPR sama
sekali tidak merespon Pemohon dan Komnas HAM pada awal Oktober
2023 merespon Pemohon dengan tidak menindaklanjuti pengaduan
Pemohon dan justru disarankan mengikuti proses sampai ke PTUN.
Mengikuti saran Komnas HAM, maka permasalahan Pemohon justru
akan berputar-putar dalam lingkaran setan saja (vicious circle), oleh
karena itu penting bagi Pemohon untuk mengajukan pengaduan
konstitusional ini kepada Mahkamah Konstitusi karena kerugian
konstitusional Pemohon telah nyata terjadi dan mekanisme hukum yang
ada telah exhausted;
3.23. Bahwa berdasarkan kasus aktual Pemohon, maka ada urgensi bagi
Mahkamah memberikan Putusan Sela (Provisi) untuk melindungi
kerugian konstitusional yang jika tidak dilakukan tindakan segera justru
menimbulkan permasalahan lain yang berkepanjangan. Kewenangan
Mahkamah Konstitusi ini sangat dimungkinkan karena berdasarkan Pasal
69 PMK 2/2021 telah jelas dinyatakan : “Putusan Mahkamah dapat
berupa Putusan, Putusan Sela, atau Ketetapan.”. Mahkamah Konstitusi
28
juga pernah memberikan Putusan Sela sebagaimana dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009 dengan pertimbangan :
“[3.10] Menimbang bahwa terhadap permohonan provisi para
Pemohon dikaitkan dengan dalil-dalil para Pemohon beserta bukti-
bukti yang diajukan, Mahkamah berpendapat sebagai berikut.
Bahwa putusan provisi lazim dikenal dalam praktek hukum acara
perdata yaitu permohonan Penggugat kepada pengadilan agar
mengeluarkan tindakan hukum sementara dengan maksud untuk
mencegah suatu kerugian yang semakin besar bagi penggugat dan
memudahkan pelaksanaan putusan hakim jika penggugat
dimenangkan,
oleh
karenanya
tindakan
sementara
ini
diperintahkan pelaksanaannya terlebih dahulu sedangkan perkara
masih sedang berjalan (Prof. R. Subekti, S.H., Praktek Hukum: 71)
juncto Pasal 180 HIR.
Bahwa meskipun pada awalnya permohonan provisi adalah ranah
hukum acara perdata, namun hukum acara Mahkamah juga
mengatur
permohonan
provisi
dalam
perkara
sengketa
kewenangan lembaga negara sebagaimana dimuat dalam Pasal
63 UU MK yang berbunyi, “Mahkamah dapat mengeluarkan
penetapan yang memerintahkan pada pemohon dan/atau
termohon
untuk
menghentikan
sementara
pelaksanaan
kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan
Mahkamah Konstitusi”. Selain itu, jika diperlukan untuk melindungi
hak-hak konstitusional warga negara, Pasal 86 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan
Penjelasannya memberikan kewenangan kepada Mahkamah
untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan jika terjadi
kekosongan/kekurangan dalam hukum acara. Dalam praktik
selama ini, Mahkamah telah menggunakan Pasal 86 tersebut untuk
memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum melalui
beberapa putusan sela yang berlaku mengikat dan telah
dilaksanakan. Tambahan pula, dalam perkara pengujian undang-
undang terhadap UUD, berdasarkan Pasal 16 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara
dalam
Pengujian
Undang-Undang
juga
dibuka
kemungkinan bagi Mahkamah untuk menerbitkan ketetapan atau
putusan di dalam permohonan provisi.
[3.11] Menimbang bahwa sesuai dengan kewenangan Mahkamah
yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yakni, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
diantaranya menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945,
Mahkamah tidak hanya bertugas menegakkan hukum dan keadilan
tetapi secara preventif juga berfungsi melindungi dan menjaga hak-
hak konstitusional warga negara agar tidak terjadi kerugian
konstitusional yang disebabkan oleh praktik penyelenggaraan
negara yang tidak sesuai dengan UUD 1945
29
[3.12] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 58 UU MK yang
berbunyi, “Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi
tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa
undangundang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Dari ketentuan
Pasal 58 UU MK prima facie, Mahkamah tidak berwenang untuk
memerintahkan penghentian, walaupun bersifat sementara,
terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, namun, dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
Mahkamah dapat mengatur pelaksanaan kewenangannya, yaitu
berupa
tindakan
penghentian
sementara
pemeriksaan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 atau
penundaan
putusan
atas
permohonan
tersebut
apabila
permohonan dimaksud menyangkut pembentukan undang-undang
yang diduga berkait dengan suatu tindak pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 16 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-undang.
Bahwa Mahkamah secara terus menerus mengikuti perkembangan
kesadaran hukum dan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat
yang menjadi dasar agar Mahkamah tidak berdiam diri atau
membiarkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga
negara. Oleh karenanya, meskipun dalam UU MK tidak dikenal
putusan provisi dalam perkara pengujian undang-undang, seiring
dengan perkembangan kesadaran hukum, kebutuhan praktik dan
tuntutan
rasa
keadilan
masyarakat
serta
dalam
rangka
memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil,
Mahkamah memandang perlu menjatuhkan putusan provisi dalam
perkara a quo dengan mendasarkan pada aspek keadilan,
keseimbangan, kehati-hatian, kejelasan tujuan, dan penafsiran
yang dianut dan telah berlaku tentang kewenangan Mahkamah
dalam menetapkan putusan sela.
[3.13] Menimbang bahwa dalam perkara a quo, terlepas apakah
pasal yang dimohonkan pengujian nantinya akan dinyatakan
bertentangan atau tidak dengan UUD 1945, Mahkamah
memandang terdapat cukup potensi terjadinya pelanggaran atas
kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan
hukum [vide Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945],
dan kebebasan dari ancaman dari rasa takut untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi [vide Pasal 28G
ayat (1)], sehingga Mahkamah harus memainkan peran yang besar
dalam mempertegas dan memberikan rasa keadilan dalam perkara
a quo melalui putusan provisi yang selengkapnya akan dimuat
dalam amar putusan ini.”
3.24. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga pernah memberikan Putusan Sela
terhadap kejelasan status seseorang terkait dengan pekerjaannya
sebagaimana dalam Putusan MK No. 70-PS/PUU-XX/2022 yang
30
menyatakan : “Mahkamah telah berpendapat antara lain bahwa
meskipun Pasal 58 UU MK prima facie menyatakan Mahkamah tidak
berwenang untuk memerintahkan penghentian, walaupun bersifat
sementara terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, namun,
dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
Mahkamah dapat mengatur pelaksanaan kewenangannya, yaitu berupa
tindakan penghentian sementara pemeriksaan permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 atau penundaan berlakunya sebuah
putusan. Di samping itu, dalam Putusan tersebut Mahkamah antara lain
juga menegaskan bahwa meskipun dalam UU MK tidak dikenal putusan
provisi dalam perkara pengujian undang-undang, seiring dengan
perkembangan kesadaran hukum, kebutuhan praktik dan tuntutan rasa
keadilan masyarakat serta dalam rangka memberikan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil, Mahkamah memandang perlu menjatuhkan
putusan provisi dalam mengadili suatu perkara. Terlebih lagi, menurut
Mahkamah, tindakan tersebut dapat dilakukan jika terdapat kondisi yang
sangat spesifik terutama dalam melindungi hak konstitusional warga
negara”;
3.25. Bahwa sesuai dengan dalil Pemohon Nomor 3.9 – 3.11, Pemohon telah
melakukan immediate action untuk melakukan pemberitahuan kepada
Bank Indonesia, dan Bank Indonesia secara faktual telah melakukan
penundaan terhadap proses keberatan Pemohon, maka jika Bank
Indonesia sudah menunda pelaksanaan kewenangannya, lalu mengapa
Mahkamah Konstitusi ragu untuk memberikan Putusan Sela (provisi)
untuk menunda? Menunda tidak berarti memutuskan dalam kasus konkrit
Pemohon. Menunda hanya sebagai minimal interference (special
procedure) agar hak konstitusional warga negara dapat terpenuhi setelah
adanya aturan hukum yang jelas. Dapat diibaratkan MK adalah FIFA
yang menegaskan peraturan jika VAR boleh digunakan dalam
pertandingan piala dunia sebelum pertandingan di mulai. MK dalam hal
ini tidak memutuskan tim mana yang menang sesuai dengan sifatnya
yang menguji norma abstrak. Namun, tanpa Putusan Sela, kasus
Pemohon akan sangat menggantung dengan segala celah prosedur yang
31
ada. Aturan mana yang dapat Pemohon genggam? This is just a game,
we only need rules to start the game;
3.26. Bahwa berdasarkan hal – hal tersebut di atas, dengan mengingat telah
ada preseden sebelumnya Mahkamah Konstitusi memberikan putusan
sela (provisi) untuk melindungi hak konstitusional yang bersifat
fundamental dikarenakan ketika tidak dilakukan akan menciptakan
kompleksitas permasalahan hukum lainnya yang menyebabkan hak
konstitusional warga negara menjadi semakin tidak mungkin dapat
dipulihkan, maka adalah beralasan hukum dan konstitusional untuk
memberikan putusan sela (provisi) terhadap perkara a quo;
Pokok Permohonan
3.27. Bahwa meskipun kerugian konstitusional Pemohon adalah aktual tetapi
bukan berarti kehilangan makna pengujian norma abstrak. Indikator
pengujian norma abstrak adalah ketika kerugian konstitusional yang
terjadi pada Pemohon mungkin saja juga terjadi pada masyarakat lain.
Hanya saja mungkin masyarakat belum memahami kesadaran
konstitusional sehingga tidak pernah menguji norma pasal a quo. Setelah
diketahui ternyata secara faktual terdapat permasalahan konstitusional,
maka adalah beralasan untuk memeriksa pada pokok permohonan tanpa
mengesampingkan kerugian konstitusional Pemohon yang aktual dan
tetap memeriksa norma yang diuji secara abstrak;
3.28. Bahwa karena kerugian konstitusional yang Pemohon terima bersifat
aktual, pada pokok permohonan ini akan Pemohon uraikan secara
gradual dari kasus konkrit sampai pada tahap abstraksi tertentu dan akan
Pemohon buktikan bahwa dari kasus aktual ini terdapat permasalahan
norma yang bersifat abstrak;
3.29. Bahwa pada saat diundang oleh Bank Indonesia secara langsung,
Pemohon menanyakan alasan informasi mengapa standar minimum
kesehatan untuk menjadi ahli fiqih di Bank Indonesia tidak dipublikasikan
dan disampaikan karena pada pokoknya agar pelamar senantiasa
menjaga gaya hidup sehatnya bukan hanya sekedar pada saat
menjelang tes saja. Pemohon terheran karena terbiasa melihat
pemandangan umum seseorang yang hendak masuk tentara/polisi
32
melakukan latihan terlebih dahulu untuk memenuhi standar minimumnya,
mengapa Bank Indonesia yang tidak berbudaya militer memiliki syarat
lebih ketat daripada TNI dan Polri dan justru merahasiakannya. Selain
itu, Pemohon melihat contoh pengumuman seleksi CPNS Tahun 2023 di
Kejaksaan Republik Indonesia menjelaskan persyaratan kualifikasi
minimum secara detail per jabatan (Bukti P-30). Bahkan, tidak segan-
segan untuk menulis tidak bertato, tidak ditindik, tidak cacat fisik, dan
syarat body mass index tertentu. Namun, mengumumkan hal tersebut
bukan berarti diskriminasi, karena syarat tersebut dirinci per jabatan,
karena ada jabatan lain yang tidak mensyaratkan kondisi fisik tertentu jadi
masyarakat tetap bisa memilih. Bahkan terdapat rincian jabatan untuk
disabilitas, diaspora, dan lain sebagainya. Kondisi ini sangat fair,
sehingga orang tidak terjebak memilih satu formasi yang ternyata di akhir
proses tidak memenuhi syarat yang mana syarat tersebut muncul
belakangan, padahal seharusnya orang tersebut bisa menggunakan
kesempatan pada formasi lainnya. Inilah kondisi fair yang diamanatkan
oleh PermenpanRB No.27/2021. Namun, sekali lagi karena pegawai
Bank Indonesia adalah non ASN, maka tidak dapat tunduk kepada
PermenpanRB No.27/2021;
3.30. Bahwa tetapi dengan kasus aktual Pemohon di mana tidak
dipersyaratkan di awal tingkat pendengaran tertentu, tiba – tiba muncul
penolakan karena penyakit yang berkaitan dengan pendengaran yang
padahal saat proses seleksi Pemohon masih menanggapi setiap ucapan
pemeriksa. Pemohon menjadi berandai-andai apakah untuk menjadi ahli
fiqih di Bank Indonesia memerlukan pendengaran yang mampu
mendengarkan suara dengan frekuensi kelelawar? Mungkinkah karena
banyak perintah atasan yang menggunakan frekuensi kelelawar?
Mungkin saja ada salah satu frekuensi yang tidak Pemohon tangkap
dengan indera Pemohon pada saat proses seleksi. Lalu kepada
persoalan gemuk, apakah seorang ahli fiqih harus lincah dan mampu
tidur dengan bergaya kelelawar sehingga memerlukan tubuh ideal? Tidak
puas dengan argumentasi Bank Indonesia, Pemohon juga meminta
daftar nama peserta yang lolos karena Pemohon tidak pernah
33
mengetahui siapa yang melamar dan tidak mengetahui apakah bertubuh
gemuk atau bertubuh ramping dan apakah memiliki pendengaran yang
tajam atau tidak. Andaikan ternyata terdapat counterfactual pejabat Bank
Indonesia yang bertubuh gemuk atau kekurangan fisik tentu Pemohon
menjadi berandai-andai, mengapa orang tersebut ada di Bank Indonesia
sedangkan Pemohon tidak? Apakah Bank Indonesia melakukan
background screening dan mendasari pada perbedaan pandangan
keagamaan karena jabatan yang dilamar ahli fiqih? Atau, karena ada
“titipan” tertentu?;
3.31. Bahwa terhadap daftar nama peserta yang dipublikasikan Pemohon juga
bertanya secara lisan dan dijawab pada pokoknya adalah tidak
dipublikasikannya daftar nama peserta adalah untuk mencegah oknum-
oknum tidak bertanggung jawab yang menghubungi peserta yang
mengaku-ngaku bisa membantu agar lolos masuk Bank Indonesia.
Pemohon terbingung karena ada lembaga negara yang mempublikasikan
daftar nama peserta dan juga ada yang tidak mempublikasikan daftar
nama peserta. Tanpa publikasi daftar nama peserta bagaimana bisa lahir
hak sanggah? Bagaimana masyarakat bisa mengetahui berkompetisi
dengan siapa hingga bisa yakin mendapatkan kesempatan yang sama?
Tetapi, Pemohon juga ragu dengan aturan hukum yang ada karena frasa
yang digunakan dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP adalah “posisi
seseorang dalam jabatan-jabatan publik” memang bersifat multitafsir.
Pengertian tersebut berarti memang berlaku pada saat seseorang
menjadi “pejabat publik” bukan “calon pejabat publik”, dengan demikian
tidak salah pendapat Bank Indonesia. Selain itu, ternyata praktik seleksi
tertutup dan bersifat mutlak di berbagai lembaga negara selama ini
dianggap suatu yang normal. Masyarakat yang tidak memiliki kesadaran
konstitusional juga menerima apa saja keputusan yang diberikan dan
melemparkan nasib kepada hal gaib meskipun terkadang kita tidak sadar
jika ternyata penguasa suka menentukan nasib rakyatnya. Perlu disadari
permasalahan
yang
Pemohon
hadapi
sesungguhnya
adalah
permasalahan hak konstitusional yang mendasar yaitu hak untuk bekerja
dan mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
34
Mungkin saja celah hukum ini menjadi hambatan selama ini bagi
masyarakat untuk mendapatkan kesempatan yang sama tetapi kita tidak
menyadarinya;
3.32. Bahwa dapat diandaikan dari pengalaman Pemohon pada saat tes
kesehatan sebagai syarat untuk mengikuti tes, para peserta harus
menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan
“akan menerima sepenuhnya dan tidak akan mengajukan keberatan
dan/atau tuntutan dalam bentuk apapun atas proses dan keputusan hasil
pemeriksaan kesehatan dan psikiatri yang dilakukan sesuai standar
penerimaan Bank Indonesia” (Bukti P-24). Bayangkan jika seseorang
yang tidak memiliki kesadaran hukum yang tinggi pasti akan menerima
keputusan apapun itu padahal tidak pernah mengetahui bagaimana
standar penerimaannya. Pemohon meminta standar penerimaannya saja
tidak diberitahu, bagaimana mungkin menyatakan pernyataan terhadap
hal yang tidak diketahui. Tetapi, karena tanpa menandatangani hal
tersebut tubuh Pemohon tidak diperiksa maka terpaksa Pemohon
menandatangani. Surat pernyataan tersebut sangat bersifat self
reference. Kita bayangkan kita tidak mengetahui standar penerimaan,
namun kita sudah menyatakan di awal akan tunduk pada apapun
keputusannya. Jadi, meskipun misalnya secara faktual seseorang tidak
memiliki penyakit tertentu, tetapi ketika dinyatakan memiliki penyakit
tertentu maka orang tersebut harus menerima apapun itu alasannya;
3.33. Bahwa beruntung Pemohon tersadar dengan Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”)
yang menyatakan : “Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan akses dan
memperoleh Salinan Data pribadi tentang dirinya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan” sehingga memiliki akses
terhadap hasil tes kesehatan Pemohon. Tanpa UU PDP mungkin
Pemohon sulit menembus barrier yang ada. Namun, tanpa standar
kualifikasi kesehatan minimum dan daftar nama peserta yang
dipublikasikan asumsi-asumsi menjadi sangat trivial, mungkin saja
ternyata seseorang dibuat menjadi sakit sehingga dianggap tidak
memenuhi kualifikasi. Contoh kasus di Kepolisian ternyata dinyatakan
35
karena adanya human error perihal penilaian jasmani peserta dan
akhirnya terdapat jalan tengah dengan menambah kuota. Hal ini
menunjukan bahwa hal tersebut mungkin saja terjadi. Bisa saja di tempat
lain terjadi karena kesengajaan, namun begitu viral langsung menjadi
human error. Tetapi, ketika tidak viral dan tidak dipermasalahkan maka
dianggap menjadi tidak ada masalah. Kita menjadi berasumsi gunanya
surat pernyataan adalah sebagai faktor pengurang probabilitas orang
mempermasalahkan hasil keputusan. Orang yang mengerti hukum akan
menggunakan logika yaitu jika surat pernyataan ternyata bisa dicabut,
maka menjadi syarat yang tidak berguna. Mungkin saja ke depannya
lembaga negara akan mempunyai catatan khusus bagi alumni fakultas
hukum khususnya mahasiswa HTN atau bagi alumni fakultas filsafat.
Bayangkan jika praktik seperti ini ternyata adalah benar, maka ini
merupakan kondisi yang sangat mengerikan bagi bangsa ini;
3.34. Bahwa hal ini membawa kepada pertanyaan untuk apa melakukan
pemeriksaan fisik secara detail dan mengapa standar penerimaan
kesehatan/fisik tidak dipublikasikan? Bukankah suatu hal yang biasa
misalkan diumumkan syarat pramugari dengan tinggi badan sekian dan
berat
badan
sekian
karena
memang
tuntutan
pekerjaannya
membutuhkan fisik tertentu atau seorang calon tentara harus mampu
berlari dalam 12 menit dengan capaian jarak tertentu. Apakah jika hal
tersebut diketahui masyarakat melanggar hukum? Mengapa masyarakat
yang berlatih untuk mencapai standar minimum dianggap suatu
perbuatan yang tidak baik? Semakin dirahasiakan menyebabkan
masyarakat semakin curiga. Sesungguhnya hal yang wajar jika
pemeriksaan kesehatan fisik hanya sekedar untuk mendapatkan standar
minimal bagi seseorang dalam kapasitas kemampuannya untuk bekerja
sesuai dengan bidang pekerjaannya. Terlebih telah ada UU No. 40 Tahun
2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis dan UU No.8
Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Untuk apa manusia harus
dipilah-pilah berdasarkan keunggulan fisik untuk pekerjaan yang tidak
memerlukan olah fisik tinggi? Faktanya Pemohon juga melakukan
pemeriksaan kesehatan (medical check up) secara mandiri baik jasmani
36
maupun ruhani di RSUD untuk keperluan menjadi dosen hukum dan
dinyatakan sehat sehingga cakap untuk bekerja (Bukti P-25). Apakah
beban pekerjaan ahli fiqih dengan dosen hukum benar-benar berbeda?
Mengapa Bank Indonesia enggan untuk mencontoh seleksi CPNS yang
semenjak adanya PermenpanRB No.27/2021 telah benar-benar fair dan
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara, bahkan
memberikan keterangan syarat yang jelas per jabatan termasuk bagi
disabilitas dan diaspora? Namun, jika hendak menundukan Bank
Indonesia dengan pegawai non ASN-nya untuk tunduk kepada
PermenpanRB No.27/2021 juga menciptakan kekacauan dalam
kedudukan ketatanegaraan. Ketidakmasukakalan ini seperti hendak
mendudukan jabatan publik seperti menteri untuk diatur menggunakan
peraturan Komisi Pemilihan Umum dengan analogi karena sama-sama
sebagai pejabat publik. Tetapi, bisakah pikiran kita menyatakan bahwa
Bank Indonesia bukan badan publik? Untuk menjaga akal kita, maka
diperlukan instrumen hukum yang dapat mengikat Bank Indonesia untuk
juga menyelenggarakan seleksi pegawainya secara fair dan terbuka.
Putusan Mahkamah Konstitusi adalah produk hukum yang paling tepat
ketika ternyata norma pasal a quo sulit ditafsirkan dan secara aktual telah
nyata terjadi kerugian konstitusional. Dengan putusannya yang bersifat
erga omnes tentu Putusan MK bukan memutuskan kasus konkrit
Pemohon dengan Bank Indonesia an sich, melainkan ke depannya akan
juga berlaku bagi lembaga negara yang memiliki pegawai non ASN
seperti OJK, KNEKS, dan lain sebagainya. Hal ini sangat sangat sangat
masuk akal;
3.35. Bahwa tanpa keterbukaan standar penerimaan berdasarkan penalaran
yang wajar bisa saja ternyata kekurangan fisik jadi alasan untuk
menggagalkan satu pihak untuk meloloskan pihak lain. Mungkin saja jika
diperlukan dibuatkan sakit tertentu sehingga satu pihak menjadi dianggap
tidak memenuhi standar, sedangkan pihak yang lain memenuhi standar
tertentu. Misalkan A dianggap organ sensoriknya berpenyakit sehingga
dapat digagalkan dan B menjadi lolos. Tanpa persyaratan kualifikasi
minimum dan daftar nama peserta yang terbuka bagaimana A bisa
37
mengetahui jika ternyata B memiliki hubungan tertentu dengan pihak
tertentu? Jika andaikan praktik seperti itu terjadi, sungguh mengerikan
apa yang terjadi di republik ini. Oleh karena itu, Pemohon melakukan
pengaduan/aspirasi
ke
DPR,
namun
mengapa
belum
juga
ditindaklanjuti? Apakah hal ini merupakan hal yang biasa karena tidak
viral? Biasanya jika viral banyak anggota DPR muncul di media untuk
menjadi pembela. Atau, jangan-jangan ketika permohonan Pemohon
dikabulkan dapat mengurangi kekuasaan “ordal” sedangkan banyak yang
belum siap?;
3.36. Bahwa seringkali proses penerimaan didasarkan pada konsep “terbaik
dari yang terbaik” (shortlisted candidate), dengan demikian terdapat
konsep “manusia unggul”. Jikalau di Jerman pada saat sebelum perang
dunia disebut dengan konsep “ras unggul” bahkan sampai melakukan
pengukuran ciri fisik yang detail karena sulit menentukan perbedaan ras
yang secara kasat mata sama. Konsep unggul terkadang dimaknai
dengan konsep untung rugi. Negara akan membayar pegawainya
sehingga akan melakukan investasi yang besar. Ketika yang diterima
adalah bukan manusia unggul atau manusia gendut atau berpenyakitan,
maka negara akan rugi karena berpotensi mengeluarkan biaya. Konsep
ini
sungguh
menyakitkan
hati
masyarakat
karena
melakukan
pemeriksaan fisik secara detail untuk pertimbangan untung rugi hingga
terkadang batasan fisik tersebut abu-abu dengan lingkup pekerjaan yang
sesungguhnya diberikan. Dalam batasan apa fisik seseorang dianggap
mampu bekerja di bidang moneter? Dalam pandangan awam Pemohon,
moneter berbeda dengan militer meskipun hanya berbeda beberapa
huruf saja, tetapi mengapa menjadi dipersamakan? Apakah bagian SDM
salah melihat susunan huruf “o-n-e” dengan “i-l-i” sehingga melahirkan
associated conception yang sama? Dalam pandangan awam Pemohon
seharusnya manusia unggul di bidang moneter adalah ketika terjadi krisis
moneter pejabat yang berwenang tidak memberikan bantuan likuiditas
asal-asalan yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun. Dalam
kondisi krisis banyak rakyat yang kesulitan makan, sangat tidak
berperikemanusiaan jika hal tersebut dilakukan. Jika seandainya apa
38
yang Pemohon andaikan tersebut terjadi, maka bangsa kita gagal
memahami konsep manusia unggul. Jika berandai-andai mungkin makna
“terbaik” atau “unggul” ada dalam batin orang dalam. Meskipun hanya
pengandaian, tetapi jika ternyata faktanya memang ada sesuatu yang
tidak benar, maka perlu dilakukan reformasi dalam proses seleksi di
lembaga negara untuk mencari manusia unggul karena teori-teori
ekonomi yang hanya mempertimbangkan untung rugi ternyata tidak
menciptakan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.37. Bahwa jika argumentasi konsep “untung rugi” atau “negara berinvestasi”
yang digunakan maka seharusnya menteri pemuda dan olah raga pada
tahun 2024 nanti tidak boleh orang yang gemuk karena mencerminkan
bidang yang dikerjakannya. Bukan hanya rugi secara finansial tetapi juga
rugi secara citra lembaga. Suatu diskriminasi jika ada pejabat yang
gemuk bisa bekerja dan mendapatkan fasilitas negara tetapi Pemohon
tidak bisa bekerja karena gemuk. Pemohon memaklumi jika Pemohon
ditolak dari tentara atau kepolisian yang membutuhkan kondisi fisik
tertentu, namun bagaimana jika ditolak dari Bank Indonesia dan ternyata
ada jabatan lain yang berkaitan dengan keolahragaan bertubuh gemuk?
Atau bisa saja ternyata di dalam Bank Indonesia ada yang bertubuh
gemuk. Tentu jika negara bersikukuh membenarkan seleksi dengan
parameter fisik akan menyebabkan problema moral yang serius. Negara
menolak warga negaranya yang gemuk untuk bekerja, maka seharusnya
pejabat negara yang gemuk malu dan mengundurkan diri. Rasa malu
adalah urusan moral. Sejarah yang memberikan penilaian. Putusan
mahkamah konstitusi kemudian menjadi penentu tanda sejarah akan
moral bangsa ini. Dengan demikian, untuk mencegah agar tidak
terjadinya diskriminasi fisik untuk menggagalkan satu pihak dan
meloloskan pihak yang lain, maka keterbukaan proses seleksi adalah
prasyarat yang mutlak;
3.38. Bahwa selama ini kita tidak tersadar, namun saat ini saatnya terjadi
reformasi. Untuk melakukan reformasi tentu harus menggunakan logika
yang berbeda. Logika yang digunakan sangat sederhana yaitu
“seseorang ketika melamar kerja adalah untuk mendapatkan kesehatan”.
39
Ketika seseorang mencari kerja berikanlah kesempatan kerja sesuai
batas kemampuan fisiknya sepanjang telah memenuhi kompetensinya.
Bukan justru dinyatakan tidak sehat dan tidak layak. Kita andaikan bisa
saja seseorang tidak sehat karena jatah minyak gorengnya diambil oleh
pejabat sehingga harus menggunakan minyak goreng yang sama
berulang kali atau mata-nya minus karena wortel yang dimakannya wortel
curah karena wortel organik telah dimakan pejabat, sehingga orang
tersebut hendak bekerja untuk membeli kacamata dan minyak goreng.
Bisa saja seseorang tidak sehat karena saat krisis moneter kesulitan
makan makanan bergizi karena terjadi penyalahgunaan uang negara
yang justru diberikan kepada konglomerat. Di sisi lain, seorang pejabat
dapat tetap berolahraga golf dan berlangganan pusat kebugaran dan
memakan sayuran organik sehingga merasa dirinya yang paling ideal
untuk negara. Lebih miris lagi jika ternyata terdapat pejabat yang rangkap
jabatan di mana-mana. Kondisi moral semakin rusak lagi jika ternyata
seseorang harus dinyatakan sakit demi memuluskan jalan bagi yang lain.
Moral semakin tidak ada harganya lagi jika ternyata semua itu telah
dianggap normal;
3.39. Bahwa dapat diandaikan ketika ada warga negara yang berjuang
membela negaranya bukan justru ditutup pintu kesempatan untuk
mengabdikan dirinya dan justru memberikan kesempatan kepada
“kerabat” terdekat terlebih dahulu. Terlebih jika ternyata negara telah
menerima manfaat dari perjuangannya, maka dapat diibaratkan seperti
terdapat seorang warga negara berkeyakinan terdapat mata air di balik
hutan belantara dan menyampaikan kepada pembesar negeri. Namun,
ternyata penguasa setempat mencemooh keyakinan warga tersebut.
Ketika ternyata tanda-tanda mata air mulai terlihat, penguasa setempat
segera membuat pagar dan mengklaim bahwa mata air tersebut adalah
miliknya. Akhirnya mata air tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat luas
dan penguasa tersebut mendapatkan legitimasi. Ketika warga negara
yang pertama memperjuangkan mata air tersebut hendak mencicipi mata
air untuk penghidupannya ternyata dihalangi oleh penguasa setempat
karena dianggap tidak memenuhi kelayakan kesehatan. Bisakah kita
40
mendengar bisikan hati nurani tersebut? Sekali lagi perlu disadari bahwa
hak untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak termasuk
kesempatan yang sama dalam pemerintahan adalah hak konstitusional
warga negara yang telah dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan
28D ayat (3) UUD 1945;
3.40. Bahwa untuk menyadari hal tersebut tidak memerlukan argumentasi
panjang lebar cukup mendengarkan hati nurani maka semua akan
terjawab dengan cepat dan terang. Namun, karena permohonan ini
adalah pengujian norma abstrak maka Pemohon akan memberikan
argumen teoritis dan konstitusional mengapa Pasal 18 ayat (2) huruf b
UU KIP memiliki tafsir yang problematik dan apa kaitannya “daftar nama
peserta”
dan
“persyaratan
kualifikasi
minimum”
dengan
hak
konstitusional. Untuk menjawab apa yang dimaksud dengan daftar nama
peserta, kita akan memasuki tahapan abstrak selanjutnya;
3.41. Bahwa untuk memahami apa yang dimaksud dengan “daftar nama
peserta” perlu terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan
“nama”. Dalam konteks permohonan ini Pemohon mencoba untuk
menggunakan pandangan Gottlob Frege dalam tulisannya berjudul : on
sense and reference (Bukti P-10). Dikatakan oleh Frege : “It is natural,
now, to think of there being connected with a sign (name, combination of
words, letter), beside that to which the sign refers, which may be called
referent of the sign, also what I would like to call the sense of the sign,
wherein the mode of presentation is contained.”
3.42. Bahwa dalam pandangan Frege tersebut dalam memahami suatu nama
terdapat perbedaan antara sense yaitu “mode of presentation” atau
sesuatu yang menjelaskan tanda/nama/sign, dan referent yaitu objek
yang diberikan tanda/nama/sign. Mungkin saja suatu nama berbeda
tetapi memiliki objek yang sama. Dalam memahami itu dicontohkan oleh
Frege : “The referent of ‘evening star’ would be the same as that of
‘morning star’, but not the sense.”;
3.43. Bahwa Frege kemudian membedakan antara sense dan referent dengan
associated conception. Dikatakan oleh Frege : The referent and sense of
a sign are to be distuingished from the associated conception. If the
41
referent of a sign is an object perceivable by the senses, my conception
of it is an internal image. Pemohon mencoba memahami dengan
memberikan pengertian associated conception sebagai kondisi mental
seseorang terhadap objek tertentu. Misalkan kita melihat di langit malam
ada cahaya yang bergerak. Associated conception adalah apa yang ada
dalam pikiran pengamat bahwa itu adalah “bintang jatuh”, padahal secara
objek sebenarnya bisa saja itu bukan bintang melainkan satelit atau
komet atau benda langit lainnya. Associated conception menurut Frege
adalah internal image sebagai sesuatu yang ada dalam pikiran
seseorang. Berbeda dengan itu, sense menurut Frege merupakan
sesuatu yang bersifat “common property”. Frege menganalogikan jika
kita meneropong bulan dengan teleskop, maka apa yang tampak di
dalam lensa teleskop adalah sense dan bulan itu sendiri adalah referent.
Di sisi lain, associated conception bersifat subjektif karena tergantung
dari pengalaman seseorang dan bagaimana mengasosiasikan terhadap
objek benda tertentu. Dapat kita pahami yang diasosiasikan dapat saja
secara faktual adalah benar, namun belum tentu selalu benar;
3.44. Bahwa hal penting lainnya adalah persoalan menentukan proper names
yaitu bagaimana suatu nama dapat memberikan informasi pengetahuan
tertentu. Proper names adalah ketika sebuah nama memiliki definite
description atau kita sebut dengan deskripsi penunggal. John Stuart Mill
memisahkan makna denotatif dan konotatif. Mill lebih cenderung
menyatakan suatu nama yang bersifat proper adalah yang memiliki
makna denotatif. Namun, terdapat pandangan yang menyatakan
mungkin saja suatu nama tidak memiliki objek/referent, tetapi memiliki
nilai kebenaran karena deskripsinya;
3.45. Bahwa pandangan menarik lainnya adalah dari Saul Kripke yang
menggunakan istilah rigid designator. Rigid designator adalah ketika
nama menunjuk pada objek yang sama di semua dunia kemungkinan.
Mungkin saja deskripsi atas suatu nama berbeda tetapi objeknya adalah
sama, sesuatu yang benar dalam semua dunia kemungkinan adalah
benar secara niscaya. “Hesperus is Phosporus” adalah “true in all
possible worlds” karena secara faktual menunjuk objek yang sama
42
(Planet Venus). Kripke memperkenalkan suatu kebenaran yang niscaya
dan bersifat a posteriori. Konsep Kripke sangat kritikal dalam memahami
nama. Misalkan kita mengetahui jika “Aristoteles adalah murid Plato dan
guru Alexander The Great”. Selama ini kita mengetahui berdasarkan
deskripsi, tetapi secara faktual kita tidak pernah bertemu dengan
Aristoteles. Tetapi, karena kita meyakini berdasarkan deskripsi yang
tersedia maka kita yakini pernyataan itu benar. Kripke mempertanyakan
bagaimana jika secara faktual ternyata Aristoteles bukan merupakan
murid Plato dan guru Alexander The Great. Bagaimana jika terdapat
“counterfactual” yang menyatakan hal yang berbeda? Konsep
counterfactual ini yang menjadi hal yang kritikal dalam teori tentang
nama. Pemohon contohkan misalkan umum kita ketahui “Alexander
Graham Bell adalah penemu telepon”. Bagaimana jika terdapat
counterfactual yang membuktikan ternyata Alexander Graham Bell
mengambil ide telepon dari Antonio Meucci kemudian mematenkannya
lebih dahulu sehingga tereferensi bahwa Alexander Graham Bell yang
menemukan telepon sampai dengan saat ini. Atau contoh lain,
bagaimana jika terdapat counterfactual bahwa gol Maradona ternyata
menggunakan tangan? Dalam konteks di Indonesia, bagaimana jika
terdapat counterfactual yang membuktikan suatu nama yang merubah
deskripsi sejarah Indonesia pada tahun 1965?
3.46. Bahwa konsep-konsep tersebut penting untuk menguraikan apakah
“daftar nama peserta” merupakan suatu common property atau private
property. Selain itu, konsep counterfactual juga menjadi kritikal ketika
memahami daftar nama peserta dalam suatu proses seleksi jabatan
publik. Selain itu, dalam konteks sistem politik, Pemohon akan turut
menggunakan konsep sistem politik modern yang digambarkan oleh
Francis Fukuyama dalam bukunya “Origins Of Political Order”. Dikatakan
oleh Fukuyama : “Modern political system consists of a strong state, a
rule of law, and accountability.” (Francis Fukuyama, 2011 : 481). Menurut
Fukuyama negara yang kuat, rule of law, dan akuntabilitas adalah unsur
yang penting dalam suatu negara modern. Fukuyama juga menjabarkan
bahwa pertumbuhan ekonomi, mobilisasi sosial, ide atau legitimasi jalin
43
berkelindan dengan perkembangan sistem politik yang terdiri dari state
building, rule of law, dan demokrasi. (Francis Fukuyama, 2011 : 469)
Kesemuanya saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan. Fukuyama
menjelaskan bahwa strong state pertama kali diperkenalkan oleh bangsa
China dengan sistem birokrasi berdasarkan merit sistem. China dari
masa klasik sudah mampu menghapuskan ikatan primordial dalam
birokrasi. Namun, akuntabilitas menurut Fukuyama diperkenalkan oleh
demokrasi barat sehingga jalannya pemerintahan bersifat transparan dan
bertanggung jawab. Bagi Pemohon jalinan antara strong state, rule of
law, dan akuntabilitas akan tercermin dalam proses seleksi di lembaga
negara, karena itu merupakan syarat awal menuju sistem politik modern
yang diandaikan Francis Fukuyama. Bank Indonesia sebagai motor
pertumbuhan ekonomi negara tidak dapat dipandang terpisah dan
eksklusif tanpa adanya prinsip-prinsip tersebut;
3.47. Bahwa sebagai gambaran tentang “daftar nama peserta” Pemohon
memberikan contoh seperti apa yang sudah diterapkan di Mahkamah
Konstitusi (Bukti P-13). Secara sederhana Pemohon gambarkan yang
dimaksud dengan daftar nama peserta yang Pemohon kehendaki
berbentuk seperti (penggunaan nama hanya ilustrasi untuk contoh) :
DAFTAR PESERTA LOLOS PRO HIRE 2023
NAMA PESERTA
NOMOR PESERTA
POSISI
Rega Felix
123456bi
Ahli Fiqih
Maria Dendy Satriyo
123467bi
Ahli Fiqih
Melody
123478bi
Ahli Fiqih
Perlu diketahui perdebatan antara Pemohon dengan Bank Indonesia
adalah daftar nama peserta menurut Pemohon adalah informasi publik
sedangkan
menurut
Bank
Indonesia
sebagai
informasi
yang
dikecualikan;
3.48. Bahwa untuk menguraikan perdebatan tersebut, setelah memahami
kerangka teoritis, maka kita dapat melihat kepada kerangka regulasi yang
mengatur soal “nama”. Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 27
44
Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) membawa
diskursus tentang nama menjadi semakin menarik. Data memiliki kaitan
dengan informasi. Nama adalah termasuk data atau informasi yang
berguna bagi masyarakat. Namun, bagaimana perlakuan hukum
terhadap data tersebut? Sejauh apa hal tersebut bersifat rahasia atau
publik? Ketika konteks ini dikaitkan dengan UU KIP, maka diskursus yang
menarik adalah apakah UU PDP yang bersifat lex specialis atau
sebaliknya? Untuk menjawab hal tersebut tentu kita harus kembali
kepada kerangka teori tentang nama, dan bagaimana data dibagi
menurut UU PDP;
3.49. Bahwa menurut Pasal 4 UU PDP data pribadi dibagi menjadi dua jenis
yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat
umum. Data pribadi yang bersifat spesifik yaitu antara lain : data dan
informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan,
data anak, data keuangan pribadi dan/ atau, data lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. UU KIP bukan tidak
mengakui tentang rahasia pribadi karena Pasal 17 huruf h UU KIP sudah
mengakui bahwa riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat dan
kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis
seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank
seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas,
intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau
catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan
kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal
adalah rahasia pribadi. Namun, Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP
mengecualikan hal tersebut bagi posisi seseorang dalam jabatan-jabatan
publik. Selain itu, Pasal 4 UU PDP menjelaskan data pribadi yang bersifat
umum meliputi nama lengkap, status perkawinan, jenis kelamin,
kewarganegaraan, agama, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk
mengidentifikasi seseorang misalkan nomor telepon dan IP address.
Yang menjadi pertanyaan apakah “daftar nama peserta” merupakan data
pribadi yang bersifat umum atau spesifik?
45
3.50. Bahwa untuk memulai perjalanan memahami, Pemohon akan
menggunakan analogi berikut : andaikan ada foto serupa dengan wajah
Rega Felix di dalam cover majalah dewasa. Hal ini tentu merugikan Rega
Felix karena masyarakat akan mengasosiakan ahli fiqih dengan majalah
dewasa. Namun, setelah diselidiki ternyata foto tersebut bukan foto Rega
Felix, melainkan foto Raga Felix dan ternyata Raga Felix memiliki impian
dari lama untuk menjadi model majalah dewasa. Secara kasat mata foto
tersebut mirip, tetapi jika dilihat dengan data biometrik ada perbedaan
karena ada titik berupa tahi lalat yang berbeda. Yang menjadi pertanyaan
apakah Rega Felix bisa menggugat atau menuntut majalah dewasa
tersebut untuk mencabut foto tersebut? Secara referent jelas foto
tersebut bukan foto Rega Felix. Di sisi lain, Raga Felix sebagai pemilik
wajah menginginkan fotonya di majalah dewasa. Yang menjadi
pertanyaan apakah yang menjadi data pribadi adalah data biometrik atau
wajah orang tersebut? Foto Raga Felix tersebut sangat berdampak bagi
Rega Felix karena menciptakan associated conception di masyarakat,
bagaimana
hukum
menyelesaikan
permasalahan
tersebut?
Permasalahan semakin menarik jika Rega Felix ternyata adalah presiden
karena hasil crop foto tersebut bisa digunakan untuk berbagai macam
hal. Apakah presiden dapat menggunakan delik aduan atas foto yang
secara denotatif menunjuk bukan presiden tetapi terasosiasi dengan
presiden?;
3.51. Bahwa permasalahan selanjutnya adalah jika suatu informasi adalah
publik, dalam bentuk apa informasi tersebut disajikan? Misalkan dalam
suatu proses seleksi untuk jabatan publik, bisakah Melody meminta hasil
foto rontgen paru-paru milik Rega Felix karena ia merasa dicurangi? Atau
misalkan kita tafsirkan Rega Felix telah menjadi pejabat publik, Pasal 17
huruf h UU KIP menyatakan informasi tersebut adalah rahasia pribadi
tetapi Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP mengecualikan untuk jabatan
publik. Apakah dengan dasar Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP
masyarakat bisa meminta informasi kesehatan Rega Felix? Dalam
konteks apa foto paru-paru dapat bermasalah. Misalkan foto rontgen
paru-paru Rega Felix ternyata dijadikan gambar contoh dalam buku
46
biologi, apakah Rega Felix bisa mempermasalahkannya? Bagaimana jika
Rega Felix yakin jika foto tersebut secara referent adalah paru-parunya,
tetapi bagaimana jika deskripsi yang diberikan berbeda-beda di dalam
buku yang berbeda-beda, misalkan 1) “Foto Paru-Paru”, 2) “Foto Paru-
Paru Milik Rega Felix”, 3) “Foto Paru-Paru Milik Rega Felix Peserta Gagal
Seleksi BI”, 4) “Foto Paru-Paru Peserta Seleksi BI”. Pada buku yang
mana informasi tersebut bermasalah?;
3.52. Bahwa objek paru-paru akan berbeda dengan objek wajah. Dalam
ilustrasi kasus Rega Felix dengan Raga Felix jelas bahwa secara referent
foto tersebut menunjuk secara denotatif kepada Raga Felix. Hanya saja
yang berbeda associated conception-nya. Namun, keserupaan itu juga
memiliki permasalahan karena adanya keinginan yang berbeda yaitu
yang satu hendak menjadi ahli fiqih dan yang satu hendak menjadi model.
Bagaimana menentukan perlindungan data pribadi dalam menyelesaikan
kasus tersebut? Hal ini menunjukan memang menentukan informasi
sangat rumit dan harus ditentukan dalam bentuk apa informasi disajikan.
Pertanyaannya bagaimana Komisi Informasi menafsirkan Pasal 17 huruf
h juncto Pasal 18 ayat (2) UU KIP? Peraturan Komisi Informasi Nomor 1
Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik dalam Pasal 11
ayat (3) Peraturan tersebut hanya menyatakan : “pengungkapan
berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dengan penjelasan
pada pasal tersebut yaitu “cukup jelas”. Pertanyaannya yang dimaksud
“sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” apa? Komisi
Informasi
diberikan
kewenangan
untuk
membentuk
peraturan
perundang-undangan terkait, tetapi menyerahkan kembali kepada
peraturan perundang-undangan kembali. Hal ini menunjukan memang
sangat rumit menafsirkan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP hingga Komisi
Informasi harus melempar balik bola panas tentang keterbukaan dalam
jabatan publik. Selain itu, dengan adanya Pasal 19 UU KIP menjadikan
konstruksinya bersifat self reference. Tanpa aturan yang bersifat well
defined, permasalahan informasi publik selalu liar seperti kasus ijazah
presiden. Dalam konteks proses seleksi jabatan publik, mari buat ilustrasi
47
kasus : pada saat ada suatu seleksi Rega Felix ditolak karena terhitung
gemuk, ternyata Melody yang memiliki gemuk yang sama lolos dan
ternyata Melody adalah seorang putri ahli fiqih tersohor. Bisakah dengan
berdasarkan kepada Pasal 17 huruf h juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b UU
KIP Rega Felix meminta hasil tes kesehatan Melody? Jikalau hal tersebut
melanggar hak pribadi Melody, lalu dalam bentuk apa Rega Felix bisa
membela hak-nya?;
3.53. Bahwa ilustrasi lain : andaikan Rega Felix dan Maria Dendy mengikuti
seleksi menjadi tentara. Pada saat tes renang Maria Dendy mengatakan
kepada Rega Felix bahwa dirinya tidak bisa berenang. Pada saat dimulai
tes Rega Felix tergopoh-gopoh mencapai finish dengan catatan waktu
yang buruk sehingga berada di rangking ambang batas bawah. Ternyata
Maria Dendy mendapatkan posisi rangking di atas Rega Felix yang
padahal pada saat tes renang ternyata Maria Dendy tidak sedikitpun
sampai garis finish. Setelah ditelusuri didapatkan counterfactual bahwa
ternyata Maria Dendy adalah seorang anak jenderal. Tanpa daftar nama
peserta yang dipublikasikan apakah mungkin Rega Felix mengetahui
bahwa namanya digeser oleh Maria Dendy? Andaikan setelah
mengetahui namanya digeser oleh Maria Dendy kemudian Rega Felix
protes ke panitia seleksi dan bertanya mengapa Maria Dendy yang tidak
sampai finish lolos sedangkan Rega Felix tidak lolos. Karena panitia
seleksi tidak pernah mengumumkan persyaratan kualifikasi minimum,
maka panitia seleksi menyatakan kualifikasi renang yang dibutuhkan
hanya berenang sepanjang 5 meter bukan 50 meter. Rega Felix
terbingung karena kolam renangnya sepanjang 50 meter. Pada posisi ini
mudah-mudahan kita dapat memahami pentingnya DAFTAR NAMA
PESERTA dan PERSYARATAN KUALIFIKASI MINIMUM;
3.54. Bahwa keterbukaan Daftar Nama Peserta dan Persyaratan Kualifikasi
Minimum sudah menjadi hal yang biasa dalam seleksi CPNS. Namun,
jika dilihat kepada PermenpanRB No.27/2021 dasar hukum mengingat
yang digunakan sesungguhnya bukan UU KIP melainkan UU ASN,
sehingga tidak mungkin Bank Indonesia tunduk kepada PermenpanRB
No.27/2021 karena rezim yang berbeda. Dengan statusnya sebagai
48
lembaga negara independen yang mendapatkan atribusi langsung dari
UUD 1945, Bank Indonesia bersifat self governing atau dapat mengatur
dirinya sendiri. Hal ini menjadikan seolah dapat dibenarkan pernyataan :
“ini lembaga kami, kami yang berhak membuat aturan mainnya, jika tidak
suka maka silahkan lamar ke tempat lain, semoga sukses di tempat lain”.
Hal ini sangat mungkin karena memang norma pokok UU KIP
mendelegasikan ke masing-masing badan publik. Pegawai Bank
Indonesia adalah non ASN sehingga memang tidak ada payung hukum
yang mengaturnya. Berdasarkan hal tersebut, maka norma yang
mengikat bagi Bank Indonesia adalah dirinya sendiri (self reference);
3.55. Bahwa andai jika Pemohon ajukan sengketa informasi, bagaimana jika
berdasarkan prinsip rule consequentialism serta merujuk kepada Pasal
19 UU KIP juncto Pasal 20 ayat (1) UU KIP juncto Pasal 11 Perki
No.1/2017, Komisi Informasi menyatakan : “tidak ada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban untuk
mengungkap daftar nama peserta dan persyaratan standar kesehatan.
Jika Pemohon mendalilkan sebagai informasi yang dikecualikan
berdasarkan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP, maka harus dibuktikan
terlebih dahulu ketentuan yang mewajibkan membuka informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h UU KIP. Karena tidak
ada ketentuan yang mengatur, maka tindakan Bank Indonesia untuk tidak
mengungkap daftar nama peserta dan persyaratan standar kesehatan
bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Bahwa Bank
Indonesia telah melakukan uji konsekuensi, dan setelah dilakukan uji
konsekuensi
karena
selama
ini
tidak
pernah
ada
yang
mempermasalahkan dan justru ketika dibuka membuka konsekuensi
kepada banyaknya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang
membawa kepada tindakan perbuatan melawan hukum yang merugikan
peserta tes dan dapat dibuktikan dari data-data yang diberikan oleh Bank
Indonesia, dan sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) UU KIP karena informasi
yang dimaksud adalah informasi sebagaimana dalam Pasal 17 huruf h
UU KIP yang bersifat permanen, maka permohonan informasi Pemohon
ditolak.”;
49
3.56. Bahwa andaikan akibat dari itu Rega Felix meminta hasil kesehatan atau
hasil evaluasi kapabilitas para peserta tes sesuai Pasal 17 huruf h UU
KIP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP, bagaimana jika kemudian
dinyatakan bahwa : “Melody atau Maria Dendy belum diangkat secara
definitif sebagai pejabat publik sehingga tidak termasuk subjek yang
diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP. Sehingga, berlaku
ketentuan UU PDP. Selain itu, sesuai dengan asas lex specialis derogate
legi generali serta lex posterior derogate legi priori, maka yang menjadi
lex specialis dan yang berlaku adalah UU PDP atas UU KIP dan karena
yang Pemohon mintakan adalah informasi berupa data pribadi yang
bersifat spesifik maka informasi tersebut tidak dapat diberikan”. Kondisi
ini dapat dimungkinkan dikarenakan konstruksi norma UU KIP bersifat
“over delegating” yaitu menyerahkan kepada masing-masing badan
publik untuk mengatur dengan konsep uji konsekuensi. Hal ini dapat
dilihat pada Surat Bank Indonesia tertanggal 22 Agustus 2023 yang
menyatakan dasar ketentuan yang digunakan adalah aturan internal
Bank Indonesia. Tanpa tafsir konstitusional sengketa yang Pemohon
laksanakan hanya akan menjadi vicious circle karena konstruksi norma
yang bersifat self reference. Berdasarkan hal tersebut, dengan kondisi
yang ada saat ini, Pemohon hanya memiliki genggaman dasar hukum
yang rapuh;
3.57. Bahwa pada akhirnya celah prosedural tersebut hanya akan mengulur
waktu yang akhirnya pegawai lain tetap diangkat. Andai Pemohon
menggugat kepada PTUN terhadap pengangkatan tersebut bukankah
menimbulkan problema baru yang semakin rumit? Bagaimana hukum
mengatasi permasalahan tersebut jika terdapat counterfactual yang
berbeda selama proses seleksi? Apakah perlu PTUN atau cukup
dilakukan dengan membuka bentuk informasi tertentu disertai adanya
masa sanggah?;
3.58. Bahwa berdasarkan alasan tersebut, maka bentuk paling ideal informasi
yang dapat diberikan dalam sebuah proses seleksi terbuka adalah
“DAFTAR NAMA PESERTA” dan “PERSYARATAN KUALIFIKASI
MINIMUM” yang jelas. Dengan adanya daftar nama peserta dan
50
persyaratan kualifikasi minimum yang dipublikasikan, maka akan lahir
yang namanya “HAK SANGGAH”;
3.59. Bahwa terhadap argumentasi : “konsekuensi atas publikasi daftar nama
peserta adalah menimbulkan oknum tidak bertanggung jawab” Pemohon
akan memberikan argumentasi sebagai berikut. Ilustrasikan : saat tes
mendapatkan SIM diperlukan pengetesan praktik berkendara di lapangan
terbuka. Ternyata di pinggir lapangan banyak calo yang menawarkan
peserta untuk lolos tes praktik berkendara. Akibat dari banyaknya calo,
penyelenggara tes kemudian menutup pengetesan praktik berkendara
dalam ruangan tertutup yang dijaga ketat. Yang menjadi pertanyaan,
kemudian siapa yang menjadi calo? Sebenarnya solusi terhadap hal
tersebut sangat mudah yaitu buat spanduk yang menyatakan :
“DILARANG MENGGUNAKAN CALO! PENYELENGGARA TES TIDAK
PERNAH BERAFILIASI DENGAN PIHAK MANAPUN. HATI – HATI
ATAS SEGALA BENTUK PENIPUAN”. Namun, karena seleksi Bank
Indonesia sudah dilakukan secara online maka Pemohon akan
memberikan argumentasi tambahan sebagai berikut;
3.60. Bahwa dalam contoh daftar nama peserta yang Pemohon berikan nomor
peserta adalah kode sequence yang menjabarkan definite description
atas peristiwa tunggal berupa : “ada x mendaftar a pada waktu b dengan
posisi c dan lolos d” atau x = φ[a,b,c,d]. x adalah variabel sign atau nama
itu sendiri. Frasa selanjutnya adalah deskripsi atas peristiwa yang
menjelaskan x sehingga x=x adalah definitif. Perlu dipahami bahwa “lolos
d” memiliki makna biconditional dengan Persyaratan Kualifikasi
Minimum, sehingga lolos d memuat informasi sebagaimana dimaksud
dengan Pasal 17 huruf h UU KIP. Misalkan Daftar Nama Peserta tersebut
dikeluarkan setelah proses seleksi intelektual, maka “lolos d” secara
denotatif bermakna x lolos evaluasi kapabilitas intelektual. Karena
biconditional maka daftar nama peserta yang terdapat nama x memiliki
nilai informasi yang sama dengan lembar jawaban x dalam tes evaluasi
kapabilitas intelektual. Bentuknya dapat berbagai macam bisa
pengumuman, keputusan, atau apapun yang pada intinya memuat
substansi informasi yang dimaksud. Daftar nama peserta yang Pemohon
51
kehendaki sesungguhnya hanya memberikan makna denotatif demikian.
Berbeda jika bentuk daftar nama peserta yang seperti ini :
DAFTAR PESERTA LOLOS PRO HIRE 2023
NAMA PESERTA
POSISI
NOMOR
PESERTA
KETERANGAN
Rega Felix
Ahli fiqih
123456bi
1. IMT >30
2. Presiden RI
3. No.
HP
:
0813123456
Maria
Dendy
Satriyo
Ahli fiqih
123467bi
1. IMT <30
2. Anak
jenderal
3. No.
HP
:
0813123458
Melody
Ahli fiqih
123478bi
1. IMT >30
2. Anak
ahli
fiqih
3. No.
HP
:
0813123457
Pemohon tidak memerlukan keterangan yang menciptakan associated
conception yang luas seperti contoh di atas. Meskipun ternyata misalkan
secara denotatif yang dimaksud dengan presiden RI adalah presiden
republik inggris yang ternyata republik inggris adalah sebuah kedai
burger yang berafiliasi dengan kampung inggris dan orang tersebut
adalah presiden direktur dari kedai tersebut. Tidak ada masalah dengan
status tersebut menjadi seorang ahli fiqih. Tetapi bagaimana jika ada
nama peserta yang sama dengan nama Presiden Republik Indonesia,
bagaimana mungkin presiden melamar kerja di Bank Indonesia? Yang
menjadi pertanyaan apakah dalam konstitusi terdapat larangan bagi
Presiden untuk mengundurkan diri dan melamar kerja? Misalkan ternyata
syarat usia capres ditetapkan yaitu 25 tahun. Untuk menjadi presiden
ternyata hanya bermodalkan populer dan ternyata mental pemuda
tersebut tidak siap (matureless). Ketika semenjak menjadi presiden
ternyata terus dikritik firaun, dinasti, hingga diancam kudeta. Karena
umurnya masih muda ia merasa seharusnya karirnya masih panjang dan
akhirnya memilih “lengser keprabon madeg pandito” dan memilih untuk
menjadi ahli fiqih dan ternyata ia melamar menjadi ahli fiqih di Bank
52
Indonesia untuk mendekatkan diri kepada agama. Karena daftar nama
peserta tidak diumumkan, masyarakat tidak pernah tahu penyebab
sesungguhnya presiden mengundurkan diri. Yang masyarakat ketahui
adalah presiden mengundurkan diri dan akhirnya wakil presiden menjadi
presiden dan setelah presiden menjadi mantan presiden kemudian
menjadi ahli fiqih. Bukankah ini juga permasalahan konstitusional?
Karena itu, daftar nama peserta penting sekali agar masyarakat
mengetahui sesungguhnya siapa yang hendak menduduki jabatan –
jabatan publik;
3.41. [Sic!] Bahwa Pemohon akan berikan contoh lain pentingnya daftar nama
peserta yang terbuka. Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun
2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (“Perpres KNKS”)
menyatakan:
(1) “Pemilihan calon Direktur Eksekutif dilakukan melalui proses
seleksi terbuka.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan calon
Direktur Eksekutif melalui proses seleksi terbuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KNKS.”
Konstruksi norma tersebut mendelegasikan kepada lembaga yang
menerima delegasi untuk mengatur makna seleksi terbuka. Lalu, apa
yang dimaksud dengan seleksi terbuka dalam Peraturan KNKS tersebut?
Apakah diumumkan di media massa atau cukup diumumkan melalui
papan pengumuman di lobi kantor? Apakah diumumkan daftar nama
peserta yang mengikuti seleksi di media sehingga masyarakat bisa
mengetahui? Pasal 18 ayat (1) Perpres KNKS menyatakan :
“Manajemen Eksekutif diisi oleh tenaga profesional yang bekerja
penuh waktu”
Bagaimana jika ternyata Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 Perpres KNKS rangkap jabatan menjadi staf khusus menteri
(Bukti P-29)? Bagaimana menafsirkan “penuh waktu” dalam jabatan yang
sama-sama penting, apakah staf khusus menteri adalah pekerjaan
sambilan atau manajemen eksekutif adalah pekerjaan sambilan? Jika
presiden tidak mengetahui bawahan-bawahannya bekerja sambilan di
53
mana saja, setidaknya masyarakat bisa membantu untuk memberitahu.
Dengan tidak rangkap jabatan barangkali menjadi bisa lebih fokus untuk
melakukan penelitian mengenai bagaimana model lembaga fatwa yang
tepat dan model hukum jaminan dalam transaksi syariah yang tepat,
sehingga bisa memberikan rekomendasi yang tepat kepada presiden.
Jika memang terdapat jabatan sebelumnya, serahkan-lah jabatan
tersebut kepada warga negara lain yang lebih tepat karena setiap warga
negara memiliki hak kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Berdasarkan hal tersebut, keterbukaan dalam proses seleksi termasuk
keterbukaan daftar nama peserta sangat penting untuk memberikan
kesempatan yang sama kepada masyarakat;
3.42. Bahwa meskipun daftar nama peserta tidak memberikan keterangan
tambahan, tetapi ketika ada kesamaan nama masyarakat dapat
menciptakan associated conception untuk pengawasan dan bisa saja
ternyata akibat kejadian presiden resign dan melamar kerja di tempat lain
sampai dibuatkan PPHN yang khusus mengatur jabatan presiden. Tetapi,
dengan daftar nama peserta yang tanpa keterangan, sesungguhnya Bank
Indonesia hanya memberikan definite description tanpa memberikan
konotasi tambahan atas nama yang dipublikasikan. Sehingga, asumsi
yang menyatakan apabila daftar nama peserta diumumkan terdapat
oknum yang tidak bertanggung jawab, maka itu bukan tanggung jawab
Bank Indonesia. Untuk apa Bank Indonesia mengurusi hubungan di luar
batas kewenangan dan tanggung jawab lembaga-nya dan menjadikan
alasan untuk menyelenggarakan seleksi yang tertutup;
3.43. Bahwa untuk menjawab permasalahan kekhawatiran munculnya oknum
tidak bertanggung jawab dapat dilakukan dengan cara meningkatkan
sistem keamanan informasi yang digunakan. Jangan sampai dari kode
nomor peserta yang diumumkan menjadi celah bagi peretas untuk masuk
ke dalam database Bank Indonesia hingga mampu mendapatkan data
pribadi peserta termasuk nomor handphone yang sebenarnya tidak
diumumkan. Permasalahan ini sudah terjawab dengan adanya UU No.11
Tahun 2008 tentang ITE beserta segala perubahan dan aturan
turunannya termasuk aturan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis
54
Elektronik (SPBE). Sebagai SPBE, maka penyelenggaraan sistem
elektronik Bank Indonesia wajib menggunakan sistem elektronik yang
dijamin keandalan dan keamanannya. Sistem keamanan informasi
tersebut wajib menggunakan standarisasi yang diakui internasional.
Ketika sistem rekrutmen menggunakan pihak ketiga (ppm manajemen),
maka pihak ketiga tersebut juga wajib menggunakan sistem elektronik
yang terjamin keamanan dan keandalan sistemnya. Bahkan jika
diperlukan dapat menggunakan kriptografi tertentu dengan tingkat
keamanan tertentu. Terlebih Bank Indonesia sudah mampu membuat BI-
Fast, RTGS, QRIS yang pastinya membutuhkan tingkat keamanan extra
tinggi, sehingga menambah keberlakuan sistem manajemen keamanan
informasi dalam ruang lingkup lain bukan perkara sulit. Jika solusi tersebut
dirasa masih kurang, maka Bank Indonesia dapat membuat pengumuman
: “Hati-Hati Penipuan yang mengatasnamakan Bank Indonesia. Bank
Indonesia tidak pernah berafiliasi dengan pihak manapun”. Andai jika
masih ada korban penipuan akibat orang tersebut tidak dapat menjaga
data pribadinya, maka itu di luar tanggung jawab Bank Indonesia;
3.44. Bahwa
berdasarkan
alasan-alasan
tersebut
argumentasi
yang
menyatakan tidak diumumkannya daftar nama peserta dengan alasan
untuk mencegah oknum tidak bertanggung jawab adalah tidak beralasan
menurut hukum. Selanjutnya hal penting lainnya adalah permohonan
Pemohon hanya terbatas pada “proses seleksi yang bersifat terbuka”.
Pemohon menyadari tidak mungkin ada pengumuman “Dibutuhkan Agen
Intel dengan syarat : 1) Memahami seluk-beluk kriminal, dan 2) Dapat
berjualan bakso”. Jabatan memiliki rahasia jabatan, sehingga tidak dapat
disamaratakan semua jabatan. Tetapi, untuk mengatasi solusi tersebut
adalah dengan penempatan yang bersifat tertutup untuk jabatan tertentu.
Permohonan Pemohon bukan bermaksud untuk meniadakan jabatan
yang memang bersifat rahasia. Penempatan terhadap jabatan yang
bersifat khusus dapat dilakukan dengan pendidikan khusus yang
kemudian ditempatkan secara khusus. Lembaga negara bisa memberikan
syarat yang ketat untuk itu termasuk syarat fisik tertentu. Misalkan di Bank
Indonesia terdapat mekanisme rekrutmen PCPM. Melalui mekanisme
55
tersebut peserta akan dididik terlebih dahulu sebelum ditempatkan pada
jabatan yang ditentukan. Mungkin saja demi rahasia jabatan, untuk
jabatan-jabatan yang terkait dengan kerahasiaan tertentu hanya oleh
personal yang melalui jalur karir tertentu. Hal tersebut sah-sah saja. Selain
itu, bisa saja diberikan syarat tidak boleh buta warna karena jika nanti
ditempatkan sebagai desainer uang rupiah berbahaya jika ternyata uang
Rp5.000 berwarna serupa dengan Rp100.000 dan Rp2.000 berwarna
serupa dengan Rp20.000. Dan, mungkin untuk tenaga keamanan aset
tertentu diperlukan personil dengan fisik yang tangguh sehingga tidak
boleh berbadan gemuk. Namun, untuk jabatan seperti ahli fiqih tentu
memiliki syarat yang berbeda karena tidak ada hubungan antara
kegemukan dengan pemahaman hukum Islam. Hal ini dapat dilakukan
oleh Departemen HRD dengan cara melakukan evaluasi jabatan secara
menyeluruh sehingga merombak kebijakan sistem rekrutmen menjadi
lebih berkeadilan. Namun, hal tersebut perlu payung hukum yang kuat
karena tanpa payung hukum menjadi bisa dilakukan atau tidak dilakukan;
3.45. Bahwa selain itu adanya syarat “seleksi terbuka” juga tidak menjadikan
jabatan-jabatan publik yang bersifat appointed official yang tidak
memerlukan proses seleksi seperti menteri untuk diumumkan terlebih
dahulu. Hal ini dikarenakan jabatan menteri adalah hak prerogatif
Presiden sehingga bukan merupakan jabatan dengan proses seleksi
terbuka. Dengan pertimbangan tersebut, maka petitum Pemohon
nantinya tidak akan dapat ditafsirkan secara trivial. Justru rumusan Pasal
17 huruf h juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP saat ini yang berpotensi
menciptakan trivialitas. Namun, perlu diketahui juga rumusan petitum
Pemohon juga menggunakan frasa “termasuk dapat”, sehingga tidak
mempersempit makna pasal karena masih dimungkinkan adanya
keterbukaan informasi dalam bentuk lain yang diatur oleh undang-
undang, misalkan pengungkapan berkaitan LHKPN atau dalam proses
penegakan hukum. Hanya saja kondisi putusan MK ini adalah karena
adanya “some possible world of condition that potentially or actually harms
constitutional rights” yang perlu ditegaskan pada aturan setingkat UU
karena bersinggungan dengan norma lain yang juga pada tingkat UU
56
seperti UU PDP. Konstruksi ini tidak mempersempit makna pasal karena
masih mengakui keberlakuan norma-norma lain di luar putusan MK. Inilah
kerangka logika dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 karena bukan
berarti Putusan MK menjadi limitatif menutup pintu syarat lainnya
dan/atau yang akan ditentukan kemudian. Frasa “termasuk dapat”
memiliki pengertian yang sama dengan kata “atau” dalam Putusan MK
No.90/PUU-XXI/2023;
3.46. Bahwa tanpa Putusan MK praktik rekrutmen yang dinyatakan terbuka
padahal sifatnya tertutup akan terus terjadi. Selama tidak dicantolkan
kepada PermenpanRB No.27/2021 pasti akan dicari-cari celah untuk itu.
Pemohon pernah mengikuti proses rekrutmen yang jelas dinyatakan
sebagai rekrutmen terbuka, tetapi Pemohon tidak pernah mengetahui
apakah lamaran Pemohon dipandang dengan nilai yang sama dengan
bungkus gorengan atau tidak. Ketika suatu rekrutmen sudah diumumkan
secara publik, maka seharusnya bersedia menerima konsekuensi
keterbukaan. Jangan seolah – olah “terbuka” hanya bersifat kepura-
puraan saja. Masyarakat menjadi berandai-andai misalkan menjelang
akhir tahun di sebuah kementerian akan menyusun anggaran termasuk
pengadaan tenaga pekerja. Sebelum diumumkan ke masyarakat telah
ada resume/CV orang yang akan diterima karena pejabat tertentu hendak
menitipkan orang. Namun, demi kepercayaan publik dibuat seleksi
terbuka dan diumumkan di media. Masyarakat akan berbondong-bondong
mengirimkan CV, lamaran serta persyaratan yang dibutuhkan dan sangat
berharap dapat ikut bekerja. Namun, proses itu semua ternyata adalah
kepura-puraan karena sesungguhnya sudah ditetapkan yang akan masuk
siapa. Pola ini sama seperti proses lelang pengadaan barang dan jasa.
Proses aanwijzing tetap dilakukan tetapi ternyata sebenarnya siapa yang
memenangkan tender sudah ditentukan;
3.47. Bahwa pola-pola tersebut tidak harus didasarkan kepada ikatan keluarga
semata, tetapi mungkin saja dengan yang kita sebut “hubungan
kebohiran”. Misalkan A mendapatkan posisi jabatan tinggi karena B. A
hutang budi kepada B, ketika B memiliki putra bernama C meminta tolong
kepada A agar dapat memasukan C untuk bekerja di tempat A. Antara A
57
dan C tidak ada hubungan kekerabatan/kekeluargaan tetapi hubungan
antara A dan B ada hubungan kebohiran tertentu. Jika A ternyata tidak
menerima C, maka B menganggap A pengkhianat bangsa dan negara;
3.48. Bahwa jika ternyata pola seperti itu adalah budaya, maka tindakan A akan
sangat menganggu stabilitas hubungan A dan B. Ternyata yang terjadi
saat ini dinarasikan bahwa stabilitas hubungan A dan B adalah stabilitas
negara, padahal itu adalah hubungan personal. Entah mengapa
aprehensi pengetahuan kita memahami hubungan personal antar pejabat
menjadi faktor penentu stabilitas negara? Tetapi, perlu diketahui jika pola-
pola seperti ini ternyata telah menjadi budaya dan terjadi di berbagai
lembaga, maka memang benar-benar mempengaruhi stabilitas negara
karena misalkan di lembaga x telah terbiasa budaya KKN dan pola
rekrutmen titipan adalah salah satu cara untuk menjaga hubungan baik
antar pejabat. Ketika salah satu pejabat kecewa bisa saja membuka
“kartu” agar pejabat yang tidak disukainya terkena permasalahan hukum.
Akhirnya pola seperti ini terpelihara secara terstruktur, sistematis, dan
masif. Hubungan kebohiran ini adalah penyakit yang sangat mengerikan
bagi kelangsungan negara bahkan dapat menggeser makna kata
“pengkhianatan” yang sebenarnya memiliki makna denotatif terhadap
hubungan personal antar pejabat menjadi dianggap pengkhianat bangsa
dan negara;
3.49. Bahwa permasalahan ini ternyata merupakan fenomena postcolonial
yang terjadi di negara-negara yang baru merdeka dari penjajahan.
Fukuyama menggambarkan yang terjadi di Afrika pasca kolonial adalah
terjadinya neopatrimonialisme yang mengarah kepada tirani (Francis
Fukuyama, 2011 : 68-69). Jika kita lihat saat ini memang ternyata di Afrika
banyak terjadi kudeta dan hingga berdampak kepada menjadi negara
gagal (failed state). Tentu Pemohon tidak berharap hal tersebut terjadi di
Indonesia. Jimly Asshiddiqie juga sudah mewanti-wanti agar berhati-hati
kepada bentuk totalitarianisme baru yang justru lahir dari demokrasi.
Maka dari itu, penting sekali peran Mahkamah Konstitusi untuk menjaga
peradaban konstitusi kita;
58
3.50. Bahwa Fukuyama benar-benar memandang serius pentingnya strong
state, rule of law, dan akuntabilitas. Pemohon memandang memang agar
kita tidak menjadi negara gagal perlu reformasi yang mendorong terhadap
terlaksananya prinsip tersebut. Langkah kecil yang dapat dilakukan
adalah dengan membuka proses seleksi dengan menjalankan amanat
konstitusi sesuai Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, Pasal 28D ayat
(3) UUD 1945, dan Pasal 28F UUD 1945. Ketika Pasal 18 ayat (2) huruf
b UU KIP memberikan penafsiran yang menghalangi terwujudnya hal
tersebut, maka adalah beralasan hukum untuk penafsiran baru. Dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi harapannya SDM di Indonesia adalah
benar-benar insan yang mengabdi kepada negara bukan insan yang
dibentuk dan dididik untuk melindungi dosa-dosa masa lalu;
3.51. Bahwa berdasarkan argumentasi-argumentasi di atas, maka dari
pemahaman Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, Pasal 28D ayat (3)
UUD 1945, dan Pasal 28F UUD 1945, kita dapat menyimpulkan beberapa
landasan proposisi konstitusional untuk menguji norma Pasal 18 ayat (2)
huruf b UU KIP, yaitu :
1) Daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum bukan
merupakan associated conception yang bersifat pribadi sehingga
merupakan informasi yang bersifat publik.
2) Daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum adalah
terbatas pada proses seleksi yang bersifat terbuka sehingga tidak
memiliki keterkaitan dengan rahasia jabatan.
3) Keterbukaan daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi
minimum dalam proses seleksi untuk jabatan publik adalah syarat
awal akuntabilitas untuk menjamin hak atas kesempatan yang sama
dalam Pemerintahan.
Berdasarkan landasan proposisi konstitusional tersebut, berikut adalah
metode pengujian terhadap norma Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP :
1) Bahwa pertama kita harus uji dahulu, apakah dari rumusan Pasal 17
huruf h UU KIP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP menciptakan
kerugian konstitusional? Jika faktanya ada kasus aktual yang
diakibatkan dari multitafsirnya Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP
59
dalam konteks seleksi untuk penempatan jabatan – jabatan publik,
maka kita harus carikan apakah ada norma yang dapat digunakan
untuk memutuskan kasus konkrit orang tersebut sehingga orang
tersebut tidak kehilangan hak konstitusionalnya tanpa merugikan hak
konstitusional pihak lain yang telah diangkat menjadi pegawai ketika
tidak dipublikasikannya daftar nama peserta dan persyaratan
kualifikasi minimum? Jika tidak ada, maka daftar nama peserta dan
persyaratan kualifikasi minimum adalah conditio sine qua non untuk
mencegah permasalahan konstitusional tersebut.
2) Bahwa selanjutnya kita lakukan pengujian, andaikan norma Pasal 18
ayat (2) huruf b UU KIP dianggap sudah cukup jelas dan hanya
tinggal dilaksanakan saja secara konsekuen (permasalahan norma
konkrit). Jika rumusan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP dilaksanakan
secara konsekuen, ketika ada seleksi jabatan publik dengan
membuka secara serta-merta informasi sebagaimana dimaksud
dengan Pasal 17 huruf h UU KIP dalam bentuk apa adanya, apakah
menimbulkan
permasalahan
konstitusional?
Jika
karena
dilaksanakannya justru merugikan hak konstitusional kerahasiaan
pribadi, maka Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP sebagai consequent
dari Pasal 17 huruf h UU KIP perlu ditafsirkan lebih lanjut dalam
konteks apa informasi tersebut disajikan. Bahwa informasi yang
digunakan dalam proses seleksi adalah informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf h UU KIP, sehingga tidak perlu
merubah Pasal 17 huruf h UU KIP. Hanya saja Pasal 18 ayat (2)
huruf b UU KIP sebagai consequent dari Pasal 17 huruf h UU KIP
perlu ditafsirkan untuk memberikan konteks penyajian. Maka dari itu,
jika ternyata informasi yang diumumkan dalam konteks pelaksanaan
Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP dilakukan dalam bentuk daftar nama
peserta dan persyaratan kualifikasi minimum, apakah menjadi
merugikan hak konstitusional? Jawabannya adalah tidak, karena
daftar nama peserta bukan merupakan data pribadi yang bersifat
rahasia (bukan associated conception);
60
3) Pengujian selanjutnya adalah apakah jika diumumkan daftar nama
peserta
dan
persyaratan
kualifikasi
minimum
menimbulkan
permasalahan konstitusional seperti merugikan keamanan negara
dan lain sebagainya karena membuka rahasia jabatan? Jawabannya
tidak karena proposisi konstitusional yang dimaksud hanya berlaku
untuk seleksi terbuka. Dengan kondisi-kondisi pengujian tersebut,
maka kita dapat menyimpulkan terhadap proposisi akhir yang
membuktikan bahwa keterbukaan daftar nama peserta dan
persyaratan kualifikasi minimum dalam proses seleksi untuk jabatan
publik adalah syarat awal akuntabilitas untuk menjamin hak atas
kesempatan yang sama dalam Pemerintahan. Ketika Pasal 18 ayat
(2) huruf b UU KIP memberikan ruang penafsiran yang tidak
memungkinkan untuk itu, maka beralasan menurut hukum untuk
menyatakan
Pasal
18
ayat
(2)
huruf
b
UU
KIP
inkonstitusional/konstitusional bersyarat;
3.50. [Sic?] Bahwa berikut gambaran sederhana konstruksi berfikir yang
digunakan :
3.51. Bahwa perlu diketahui bahwa Pasal 17 huruf h UU KIP adalah conditio
sine qua non dari Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP. Dengan kondisi
tersebut, maka kita harus melihat Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP
sebagai consequence dari sebuah material implication. Mahkamah
Konstitusi tidak perlu menafsirkan Pasal 17 huruf h UU KIP karena
informasi yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP adalah
61
informasi sebagaimana dimaksud pasal 17 huruf h UU KIP. Tidak perlu
dirubah atau ditafsirkan sehingga tidak ada permasalahan dalam Pasal
17 huruf h. Yang perlu ditafsirkan adalah informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf h ketika terjadi dalam situasi Pasal 18
ayat (2) huruf b UU KIP diungkap dalam bentuk seperti apa?
Permasalahan selanjutnya yang perlu dijawab adalah bolehkah
Mahkamah Konstitusi memberikan tambahan pengertian norma terhadap
Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP untuk memberikan bentuk atas informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h UU KIP?;
3.52. Bahwa pada tahap ini kita akan memasuki tahapan pengujian norma
abstrak selanjutnya. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP adalah norma yang
bersifat mengecualikan. Maka dari itu, diperlukan dasar putusan
Mahkamah Konstitusi yang memberikan tambahan pengertian norma
yang bersifat pengecualian. Untuk menjawab hal tersebut Pemohon akan
menggunakan landmark decision Mahkamah Konstitusi yang memperluas
kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam membentuk norma yang
mengecualikan :
YURISPRUDENSI PUTUSAN MK NO.90/PUU-XXI/2023
“Secara konseptual, open legal policy merupakan domain pembentuk
undang-undang untuk menentukan norma yang tidak diatur secara tegas
dalam UUD 1945. Pembentuk undang-undang sesuai dengan
kewenangan konstitusionalnya dapat merumuskan norma dalam
undang-undang sebagai kebijakan hukum terbuka sepanjang norma
tersebut tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945 dan norma tersebut
berlaku dan mengikat umum sampai dengan diputus atau diberi makna
lain oleh Mahkamah. Oleh karena itu, norma dalam undang-undang yang
merupakan open legal policy tetap berlaku mengikat sebagaimana
perundang-undangan lainnya sebagai hukum positif (ius constitutum)
dan tetap konstitusional sesuai dengan asas presumption of
constitutionality. Namun demikian, apabila suatu pasal, norma, atau
undang-undang yang berlaku positif tersebut kemudian dimintakan
pengujian konstitusionalitasnya di hadapan Mahkamah Konstitusi, maka
open legal policy pembentuk undang-undang berhenti (exhausted),
selanjutnya memberi kesempatan kepada Mahkamah untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus isu konstitusionalitas norma dalam undang-
undang yang muaranya dapat berupa norma yang diuji tetap
konstitusional
atau
inkonstitusional
atau
pun
konstitutional/inkonstitusional bersyarat, sebagian atau seluruhnya.
Sehingga, implikasi konstitusi/hukumnya adalah norma yang semula
merupakan kebijakan hukum terbuka, terlepas dari hasilnya, telah
mendapat penilaian/uji konstitusionalitas oleh Mahkamah. Ihwal ini, telah
62
menjadi domain Mahkamah untuk menilai dan mengkaji ulang dengan
bersandar pada Konstitusi termasuk Pancasila, prinsip keadilan, dan hak
asasi manusia (HAM). Demikian pula, Mahkamah dapat menilai open
legal policy apakah masih relevan ataukah tidak relevan sehingga
menyebabkan adanya penafsiran baru (reinterpretasi) terhadap pasal,
norma,
frasa,
atau
undang-undang
yang
sedang
diuji
konstitusionalitasnya. Artinya, konsep open legal policy pada prinsipnya
tetap diakui keberadaannya namun tidak bersifat mutlak karena norma
dimaksud berlaku sebagai norma kebijakan hukum terbuka selama tidak
menjadi objek pengujian undang-undang di Mahkamah. Dalam konteks
demikian, Mahkamah harus tegas menerima atau menolak suatu perkara
berdasarkan penilaiannya terhadap UUD 1945 in casu hukum dan
keadilan sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang
menegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Sehingga, Mahkamah dalam memutus perkara harus
berdasarkan konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai Pancasila,
prinsip keadilan, dan HAM, bukan justru menyerahkan keberlakuan
norma yang dimintakan pengujian dikembalikan kepada pembentuk
undang-undang dengan alasan open legal policy. Terlebih lagi, apabila
DPR maupun Presiden telah menyerahkan sepenuhnya kepada
Mahkamah untuk memutus hal dimaksud, maka dalam keadaan
demikian, adalah tidak tepat bagi Mahkamah untuk melakukan judicial
avoidance dengan argumentasi yang seakanakan berlindung dibalik
open legal policy. Mahkamah sebagai lembaga peradilan seyogianya
menjalankan fungsinya untuk menyelesaikan perselisihan (disputes
settlement), memberikan kepastian hukum yang adil, dan memberi solusi
konstitusional, serta menuntaskan perbedaan tafsir dengan memberikan
tafsir akhir berdasarkan konstitusi (the final interpreter of the constitution).
Sehubungan hal tersebut di atas, pada dasarnya tidak salah anggapan
beberapa sarjana hukum yang menilai bahwa Mahkamah Konstitusi
adalah lembaga negative legislator, bukanlah lembaga pembentuk
undang-undang. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya keliru jika
Mahkamah Konstitusi disebut negative legislator. Namun, Mahkamah
dapat saja beranjak dari posisi negative legislator dan memberi pesan
(judicial order), pemaknaan baru, bahkan mengubah norma sekalipun
yang
dimintakan
pengujian
oleh
warga
negara
yang
hak
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya norma dalam undang-
undang. Mahkamah Konstitusi akan beranjak dan mengambil langkah
judisial apabila Mahkamah menilai norma dalam undang-undang
melanggar konstitusi dan/atau keadilan, in casu Pancasila, konstitusi,
prinsip keadilan, dan HAM. Meskipun demikian, tidak menjadikan
Mahkamah serta merta atau dengan mudah menganulir norma yang
telah berlaku, jelas, dan pasti. Mahkamah selalu berhati-hati dan
senantiasa profesional dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
sebuah perkara. Memperlakukan setiap perkara sama dengan
memahami karakteristik masing-masing perkara yang sama atau tidak
sama. Mahkamah akan bereaksi dan memutus suatu isu konstitusional
jika terdapat norma, frasa, pasal, ayat, atau bagian undang-undang yang
63
mencederai Pancasila, konstitusi, prinsip keadilan, dan/atau HAM guna
meneguhkan Mahkamah sebagai penafsir akhir konstitusi (the final
interpreter of the constitution).” (Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023
halaman 36 – 37)
3.53. Bahwa Pemohon akan membuktikan bahwa kewenangan MK untuk
membentuk norma yang mengecualikan sebagaimana dalam Putusan MK
No.90/PUU-XXI/2023 memiliki landasan logika hukum yang valid, dan
akan menjelaskan mengapa putusan tersebut begitu penting bagi
permohonan Pemohon sehingga putusan tersebut dianggap sebagai
yurisprudensi. Untuk itu Pemohon akan memberikan rumusan formal
abstrak dari petitum Pemohon sebagai berikut :
Dibaca : “for all x there exist y such that if y is element of x
and x is satisfy on P implies y in relation to x is satisfy on Q”
Untuk membaca rumusan tersebut, dalam konteks permohonan
Pemohon adalah misalkan ∀x bermakna semua informasi evaluasi
kapabilitas, kesehatan, dan intelektualitas yang diatur dalam Pasal 17
huruf h UU KIP (abstrak), ∃y terdapat informasi evaluasi kapabilitas,
kesehatan, dan intelektualitas milik Rega Felix (partikular). Kita buat P
sebagai predikat aturan yang bermakna “digunakan sebagai syarat
dalam proses terbuka dalam rangka penempatan posisi jabatan publik”.
Kita buat Q sebagai predikat aturan yang bermakna “dapat diungkap
dalam bentuk daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum”.
Dengan kondisi ∀x∃y, maka berlaku ketentuan (y∈x ∧ P(x)) → Q(x,y).
Ketentuan ini dapat dibaca :
“jika informasi evaluasi kapabilitas, kesehatan, dan intelektualitas milik
Rega Felix termasuk informasi evaluasi kapabilitas, kesehatan, dan
intelektualitas yang diatur dalam Pasal 17 huruf h UU KIP dan informasi
evaluasi kapabilitas, kesehatan, dan intelektualitas yang diatur dalam
Pasal 17 huruf h UU KIP digunakan sebagai syarat dalam proses seleksi
terbuka dalam rangka penempatan posisi jabatan publik maka berlaku
ketentuan informasi evaluasi kapabilitas, kesehatan, dan intelektualitas
∀x∃y[(y∈x ∧ P(x)) → Q(x,y)]
64
milik Rega Felix sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 huruf h UU
KIP dapat diungkap dalam bentuk daftar nama peserta dan persyaratan
kualifikasi minimum.”
3.56. Bahwa Pemohon melalui permohonan ini bermaksud agar putusan MK
menjadi Q(x,y) atau suatu ketentuan yang mengatur hubungan implikasi
antara Pasal 17 huruf h UU KIP dengan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP
(sebagai kondisi) yang selama ini tidak memiliki penafsiran yang jelas
hingga faktanya secara aktual merugikan hak konstitusional Pemohon.
Kerugian aktual Pemohon bukan berarti Mahkamah menjadi memeriksa
norma konkrit, karena rumusan Pemohon akan berlaku abstrak dengan
variabel bebas. Pemohon buktikan sebagai berikut : asumsikan kita ganti
x tidak diatur dalam UU KIP misalkan diatur di suatu aturan dalam
yurisdiksi lain, asumsikan UU republik inggris. Variabel y kita rubah
menjadi David Beckham. Meskipun dirubah, rumusan tersebut tetap
berlaku sehingga terbukti bahwa permohonan Pemohon adalah abstrak
bukan konkrit;
3.57. Bahwa rumusan Pemohon bukan tanpa dasar hukum, melainkan
terinsipirasi dari yurisprudensi Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK
No.90/PUU-XXI/2023 karena konstruksi logika yang digunakan serupa.
Pemohon akan buktikan sebagai berikut : Asumsikan ∀x bermakna semua
usia yang tercapai sebagai syarat minimum hakim konstitusi yaitu 55
tahun. Pengertian ini bermakna bukan berarti orang terlahir langsung
berusia 55, melainkan harus bertahap sampai dengan 55 dengan operasi
aritmatika tertentu, maka dari itu semua usia bermakna x : {x│x : usia
sampai 55 tahun} atau x :{1,2,3,…,55}. ∃y bermakna terdapat Rega Felix
yang berusia 40 tahun. Asumsikan P bermakna predikat “minimum degree
of maturity and experiences” yang diatur seperti telah memiliki
pengalaman kerja 15 tahun di bidang hukum dan bergelar ijazah doktor.
Asumsikan Q bermakna predikat yang diputuskan Mahkamah yaitu syarat
alternatif ketika terdapat ∃y < 55 tetapi telah memenuhi predikat P maka
Q dapat dimaknai “syarat usia telah mencapai 55 tahun atau telah
mendapatkan rekomendasi dari setidaknya dari dua guru besar yang
65
menguasai konstitusi dan ketatanegaraan”. Dengan ketentuan dan
kontruksi logika tersebut, maka :
“jika usia Rega Felix termasuk dalam syarat semua usia
minimum hakim konstitusi yang ditentukan dan telah memenuhi
minimum degree of maturity and experiences maka berlaku
ketentuan ketika usia Rega Felix < 55 maka harus telah
mendapatkan rekomendasi setidaknya dari dua guru besar yang
menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.”
3.58. Bahwa dengan contoh tersebut, maka rumusan Pemohon ternyata juga
berlaku untuk menentukan syarat alternatif usia minimum. Tetapi, perlu
diperhatikan ketentuan predikat P dan Q kebenarannya ditentukan dari
kenyataan semantik. Ekspresi ∀x∃y[(y∈x ∧ P(x)) → Q(x,y)] secara formal
dapat diuji kebenarannya tetapi tetap terikat pada kenyataan karena
mungkin saja P dan Q tidak menciptakan hubungan implikasi yang benar.
Dalam hukum implikasi material apabila antecedent benar dan
consequent salah, maka proposisi tersebut salah. Misalkan p → q, p, Ͱq
dibaca : jika p maka q, ternyata p, maka kesimpulannya q. Asumsikan p
adalah “Budi makan apel” dan q adalah “Budi makan buah”, jika benar
pernyataan Budi makan apel namun salah pernyataan Budi makan buah,
maka p → q adalah salah. Hal ini dikarenakan bagaimana mungkin Budi
yang jelas makan apel tetapi dinyatakan Budi tidak makan buah. Namun,
sekali lagi kebenaran tersebut tergantung pada pemahaman kita bahwa
“apel adalah buah”. Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman semantik
untuk menilai kebenaran proposisi tersebut;
3.59. Bahwa dalam syarat usia hakim konstitusi secara semantik rumusan yang
Pemohon contohkan masuk akal karena sangat masuk akal jika
seseorang telah 15 tahun bekerja di bidang hukum dan telah
mendapatkan gelar doktor tetapi ternyata usianya masih 40 tahun. Lalu,
selisih 15 tahun bagaimana mempertanggungjawabkannya? Pemberian
ketentuan pengecualian/optional/pilihan adalah solusi untuk mengurai
problema tersebut sebagaimana dalam Putusan MK No.90/PUU-
XXI/2023. Dalam ilmu ushul fiqih konstruksi logika ini juga sesuai dengan
rumusan menetapkan hukum ketika ada rukhsah. Hal ini sesuai dengan
pengertian rukhsah yaitu ketentuan yang disyariatkan karena keadaan
sebab yang memperkenankannya untuk berbeda dari hukum asalnya;
66
3.60. Bahwa permasalahan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP yang menjadikan
Pasal 17 huruf h sebagai conditio sine qua non pasal a quo adalah karena
konstruksi berpikir kita masih berkutat pada struktur logika klasik seperti
modus ponen : p → q, p, Ͱq, yang belum dapat membaca ekspresi bahasa
norma yang rumit. Pemohon contohkan secara sederhana misalkan: “jika
catatan pribadi seseorang terkait dengan pendidikan formal atau non
formal (Pasal 17 huruf h) terkait dengan posisi seseorang dalam jabatan
publik (Pasal 18 ayat (2) huruf b), maka informasi tersebut publik”. Dengan
modus ponen ketika terdapat seseorang memenuhi kualifikasi tersebut,
maka
masyarakat
berhak
meminta
informasi
tersebut.
Contoh
permasalahan yang rumit adalah “drama” ijazah palsu presiden yang
berlarut-larut. Logikanya jika konsekuen dengan ketentuan Pasal 17 huruf
h juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP, maka permasalahan tidak akan
berlarut-larut dengan hanya menunjukan ijazah asli presiden. Faktanya
kita belum memiliki konstruksi logika yang bisa membahasakan ekspresi
suatu norma yang bersifat mengecualikan norma sehingga banyak
permasalahan yang berlarut-larut seperti persoalan informasi yang
dikecualikan dan syarat usia minimum;
3.61. Bahwa berdasarkan hal tersebut penentuan predikat P dan Q sebagai
syarat yang mengecualikan atau memberikan alternatif juga perlu
ketentuan semantika yang benar. Bagaimana merumuskan norma yang
bersifat pilihan yang memiliki nilai kebenaran semantik? Untuk menjawab
hal tersebut, mari kita rumuskan sebuah norma memiliki sifat pilihan
dengan hubungan antar norma materiil (perintah, larangan, kebolehan,
dispensasi) sebagai berikut : perintah memiliki hubungan implikatif
dengan kebolehan serta memiliki hubungan kontradiktoris dengan
dispensasi. Suatu kebolehan mempunyai hubungan kontradiktoris
dengan larangan. Namun, dalam proposisi normatif ada kemungkinan
suatu proposisi bersifat pilihan. Ketika bersifat pilihan, maka memiliki
hubungan kontradiktoris dengan tidak ada pilihan. Sesuatu tidak ada
pilihan jika sesuatu itu adalah suatu kewajiban dan merupakan larangan
untuk selain sesuatu tersebut. Jika sesuatu bersifat pilihan, maka sesuatu
67
itu adalah kebolehan, namun bukan merupakan larangan untuk tidak
sesuatu;
3.62. Bahwa berdasarkan rumusan tersebut, Pemohon membuat contoh
sebagai berikut (tanpa bermaksud untuk menilai putusan) : adalah suatu
kebolehan menentukan usia untuk menjadi calon presiden minimal 40
tahun, namun di dalam konstitusi bukan suatu larangan untuk tidak
berusia 40 tahun. Apakah mungkin menjadikan norma usia sebagai
norma yang bersifat pilihan? Logikanya, selama tidak ada larangan untuk
itu maka norma tersebut adalah norma yang bersifat pilihan, maka adalah
suatu kebolehan untuk menciptakan alternatif. Putusan MK No. 22/PUU-
XV/2017telah memberikan parameter yaitu :
"... Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk
tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali produk legal policy tersebut
jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang
intolerable...".
3.63. Bahwa ukuran moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan ini yang
kadangkala menjadi perdebatan panjang karena tidak ada ukuran
pastinya. Namun, dengan acuan kemerdekaan kekuasaan kehakiman
setidaknya dapat kita rumuskan batasan : Q(x,y)╞P(x) yang dapat dibaca
: alternative norms satisfy all possible world of constitution. Untuk
memudahkan secara semantik hal ini akan terkait dengan original intent
pembentuk konstitusi. Misalkan di dalam risalah rapat pembentukan
konstitusi menyepakati secara bulat suatu rumusan norma dengan
pertimbangan konsep yang matang, maka hal tersebut menjadi kebijakan
hukum tertutup. Tetapi, jika belum secara eksplisit ada kesepakatan bulat,
maka dimungkinkan untuk diterapkan kebijakan hukum terbuka. Namun,
apakah menjadi kewenangan MK atau pembentuk UU (untuk
menyederhanakan selanjutnya disebut “DPR”)? Hal ini akan kembali
kepada dalil 3.51. Untuk menjawab hal tersebut Pemohon menggunakan
analogi dalam teori himpunan dan relasi. Apabila terdapat himpunan dan
di dalam himpunan tersebut terdapat fungsi relasi, maka ada beberapa
fungsi relasi yang mungkin muncul yaitu reflexivity, symmetric, dan
transitive;
68
3.64. Bahwa pemahaman kita terlanjur terjebak kepada ketika sesuatu bersifat
kebijakan hukum terbuka, maka menjadi kewenangan DPR dan MK
menjadi negative legislature. Hal ini dikarenakan kewenangan MK hanya
dapat membatalkan (inkonstitusional) atau menyatakan norma tersebut
konstitusional. Seolah-olah konstitusi hanya memberikan ruang bahwa
kebijakan hukum terbuka adalah kewenangan DPR. Jika pemikiran ini
yang digunakan, maka kewenangan DPR menjadi refleksif. Ketika DPR
menerbitkan UU Pemilu pada tahun 2023 dan mengatur bahwa syarat
usia minimum capres 70 tahun, dan karena open legal policy maka tidak
dapat diganggu gugat (self reference). Jika dibuat aturan tersebut siapa
yang diuntungkan dengan syarat tersebut? Apakah mungkin menjadi
masalah? Mungkin saja narasi dari “dynasty politics” berubah menjadi
“oldman politics”, tetapi bola panas menjadi di DPR. Untuk memudahkan
memahami makna self reference, Pemohon akan menggunakan contoh
sederhana dari Hans Kelsen (Hans Kelsen, 1967 : 196-197) dengan
sedikit modifikasi. Asumsikan norma dasar menyatakan : “engkau harus
patuhi Tuhanmu, maka patuhi ayahmu”, bagaimana jika ayah menyatakan
kepada anaknya : “jangan patuhi saya!”. Apakah perintah ayah salah atau
tidak? Jika sang anak tidak mematuhi ayahnya maka berarti mematuhi
ayahnya untuk tidak mematuhi ayahnya. Jika anaknya mematuhi ayahnya
untuk tidak mematuhi ayahnya maka berarti anaknya mematuhi ayahnya.
Inilah yang dimaksud dengan kewenangan yang bersifat refleksif. Norma
yang diberikan cenderung bersifat self reference. (notes : penting untuk
memahami lebih lanjut tentang self reference norm dengan membaca
tulisan dalam Jurnal Mind : 1969, berjudul “On Self Reference And A
Puzzle In Constitutional Law” Karya Alf Ross);
3.65. Bahwa pemahaman tentang self reference bukan hanya ketika
membicarakan tentang open legal policy, tetapi bisa digunakan untuk
menganalisis suatu aturan disclaimer : “Keputusan Bank Indonesia
Bersifat Mutlak Dan Tidak Dapat Diganggu Gugat”. Kemudian, andaikan
di sisi lain ada pernyataan proses seleksi di Bank Indonesia bersifat adil
dan objektif untuk mencari putra-putri terbaik bangsa yang berintegritas.
Makna adil, objektif, terbaik, integritas tersebut pada akhirnya bersifat self
69
reference karena kebenarannya bergantung kepada pembuat pernyataan
itu sendiri. Jika kita terbiasa dengan paradoks Epimenides, maka kita
dapat memahami jika Epimenides menyatakan “semua orang kreta
adalah pembohong”, sedangkan Epimenides adalah orang Kreta, maka
kebenarannya ada di Epimenides itu sendiri. Paradoks ini bukan berarti
tidak muncul di dalam ilmu hukum. Sering sekali aturan UU justru
membuat aturan yang bersifat over delegating hingga memberikan
kewenangan yang bersifat self reference. Pemohon telah jelaskan
bagaimana konstruksi norma UU KIP mungkin memunculkan sifat self
reference yang memungkinkan jika diajukan sengketa informasi
bagaimana mungkin mengajukan sengketa terhadap objek sengketa yang
mana hasil keputusan objek sengketa telah disetujui (tanda tangan) oleh
salah satu pemain dan wasitnya sendiri? Selain itu, tidak ada aturan yang
dapat mengatur hal tersebut selain aturan yang dibentuk oleh pemainnya
itu sendiri. Andaikan kita hapuskan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP tentu
tidak akan berpengaruh terhadap praktik saat ini. Apakah ada masyarakat
yang meminta ijazah pejabat kemudian dikabulkan? Hal inilah yang
disebut problema norma self reference;
3.66. Bahwa kembali kepada pertanyaan apakah mungkin Mahkamah
menambahkan suatu norma tertentu yang bersifat mengecualikan?
Apakah tidak seharusnya menjadi kewenangan DPR saja? Pemohon
akan membicarakan dalam konteks logika. Mengacu kepada Putusan MK
No.90/PUU-XXI/2023 apakah ada basis logika yang digunakan? ketika
kita menetapkan syarat usia minimum perlu dipertanggungjawabkan oleh
DPR apakah acuan menentukan suatu usia adalah realitas atau bilangan.
Misteri apa yang ada di antara realitas dan bilangan, terdapat ontologis
apa gerangan di balik itu semua? Ketika DPR juga terbingung mengapa
muncul suatu bilangan yang ditentukan UU, maka kewenangan DPR
menjadi transitif kepada MK. Namun, terkait syarat usia, Pemohon tidak
menguraikan panjang lebar faktor-faktor apa saja yang menentukan
dalam permohonan ini. Hanya saja penting untuk diuraikan apakah
kewenangan transitif ini memiliki dasar logika. Rumusan suatu fungsi
himpunan yang bersifat transitif adalah (aRb Λ bRc) → aRc. Asumsi
70
sederhananya bayangkan terdapat sebuah himpunan norma berupa hak
konstitusional rakyat yang dilindungi konstitusi. b dimaknai sebagai rakyat
dengan hak konstitusional yang telah dilindungi. a adalah DPR yang
mempunyai fungsi legislatif untuk merumuskan hak konstitusional rakyat.
Hubungan keterwakilan antara wakil rakyat dan konstituen adalah
hubungan relasi tertentu. Ketika UU yang ditetapkan oleh DPR
mencerminkan kepentingan konstituen maka hubungan tersebut bersifat
simetris. Ketika ada suatu norma yang tidak mencerminkan hak
konstitusional rakyat, maka rakyat mempunyai hubungan relasi kepada
MK
(asumsikan
sebagai
c).
Ketika
a
tidak
mampu
mempertanggungjawabkan norma yang dibentuknya, maka aRc atau
kewenangan a transitif kepada c, vice versa;
3.67. Bahwa kewenangan transitif ini bahkan pernah terjadi dari MK ke DPR.
Misalkan MK menyatakan bahwa peralihan hak milik “mutlak” harus
didaftarkan. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang hak milik dalam risalah
rapat ternyata tidak ada kejelasan konsep hak milik apa yang digunakan,
dan ternyata in some possible world of condition potentially harms
constitutional rights. Ketika terjadi kondisi tersebut DPR segera membuat
undang – undang yang menyatakan bahwa ada peralihan hak milik yang
tidak harus didaftarkan. Apakah UU tersebut inkonstitusional? Jika UU
tersebut diuji dengan batu uji Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan putusan
MK sebelumnya tentu akan menjadi paradoks. Hal ini membuktikan
bahwa kewenangan transitif mungkin terjadi dari MK ke DPR dan hal ini
bukan berarti DPR “membangkangi” konstitusi karena MK juga
memahami dinamika dan tidak seharusnya menyatakan kewenangannya
bersifat refleksif. Sifat bijaksana MK adalah ketika tidak segan untuk
merubah pendirian ketika ada potensi kerugian konstitusional yang
mungkin muncul dan DPR juga memahami hal tersebut. Contoh serupa
adalah ketika DPR menyatakan otoritas negara tidak dapat menetapkan
secara langsung materi hukum agama, dan ternyata ada kemungkinan
jika hukum agama tidak ditetapkan secara langsung oleh otoritas negara
berpotensi menciptakan permasalahan konstitusional, sehingga DPR
menciptakan konsep hybrid. Namun, DPR terlupa untuk memikirkan
71
akibat dari kebijakannya tersebut. Terlupanya hal tersebut menjadikan
kewenangannya bergeser kepada MK untuk memutuskan rumusan apa
yang tepat (transitif);
3.68. Bahwa kejadian transitif ini terjadi ketika berhadapan dengan norma yang
sangat “abu-abu” dan berpotensi menyimpan kontradiksi dalam norma itu
sendiri. Bahwa hal serupa pada permohonan Pemohon yaitu bagaimana
membaca hubungan logis antara Pasal 17 huruf h dengan Pasal 18 ayat
(2) huruf b UU KIP. Mari kita uji dengan beberapa pertanyaan :
1. Apakah ketika seseorang menduduki jabatan publik apapun itu serta-
merta masyarakat dapat meminta informasi sebagaimana dalam Pasal
17 huruf h UU KIP dalam bentuk apa adanya?
2. Apakah ketika seseorang belum menduduki jabatan publik (asumsikan
capres) masyarakat dapat meminta informasi sebagaimana dalam
Pasal 17 huruf h UU KIP dalam bentuk apa adanya?
3. Jika tidak bisa meminta hal tersebut bukankah menjadi kontradiksi
dengan maksud norma tersebut. Andaikan jika bisa dilakukan, dalam
bentuk apa idealnya jika diandaikan terdapat 1 juta permintaan dari
masyarakat dalam satu waktu yang sama?
Pertanyaan pengujian ini dapat menggunakan skenario banyak kasus
seperti ijazah presiden, rangkap jabatan pejabat dalam proses seleksi
terbuka, hasil tes capres/cawapres, rekening pejabat, hingga kasus
Pemohon. Jika kita uraikan satu-satu kasus tersebut menggunakan pasal
a quo, pasti penafsiran yang muncul akan kemana-mana. Namun,
bagaimana jika dalam konteks kasus Pemohon ternyata telah terbukti
merugikan hak konstitusional Pemohon, dan mekanisme hukum yang ada
tidak memberikan jalan keluar untuk itu. Apakah masih mau dikatakan
open legal policy? Pemohon bertanya ke DPR saja tidak dijawab, harus
menunggu sampai pemilu tahun berapa baru UU KIP direvisi? ketika tidak
ada jawaban yang diberikan oleh UU terkait permasalahan tersebut tidak
mungkin MK menjadi judicial avoidance, maka dari itu MK berwenang
untuk memutuskan dengan memberikan syarat tambahan dalam norma
(TRANSITIVE LEGISLATURE);
72
3.69. Bahwa penting untuk diketahui jika Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 telah
dengan tegas menyatakan : “Kekuasaan Kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan.”. Ketentuan konstitusi tersebut jelas
jika tidak ada hukumnya, maka hakim tetap menegakkan keadilan,
kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak bermakna merdeka untuk tidak
menegakkan hukum dan keadilan. Pemohon telah dalam waktu lama
menggunakan segenap daya dan upaya untuk dapat bekerja di
pemerintahan, namun belum dapat terwujud. Selain itu, untuk
permohonan ini Pemohon telah menggunakan segala daya dan upaya
untuk membuktikan baik secara materiil dan formal terhadap argumentasi
Pemohon, sehingga Pemohon sudah melaksanakan kewajiban Pemohon
sesuai adagium barangsiapa mendalilkan, maka ia membuktikan. Sangat
patut diakui pasti ada kemungkinan ruang penafsiran lain yang dapat
membuktikan sebaliknya. Namun, andaikan Mahkamah hendak menolak
permohonan Pemohon, setidak-tidaknya dalam pertimbangan hukum
sebaiknya termuat :
1) Bukti bahwa tidak terjadi kerugian konstitusional terhadap kasus
aktual yang terjadi pada Pemohon;
Jika poin 1) tidak terbukti maka Pemohon memiliki legal
standing, kemudian Mahkamah perlu memuat :
2) Bukti bahwa pernyataan ∀x∃y[(y∈x ∧ P(x)) → Q(x,y)] adalah tidak
benar;
3) Bukti bahwa landasan proposisi konstitusional Pemohon untuk diuji
secara materiil adalah tidak benar;
4) Bukti bahwa rumusan petitum sebagai alternatif norma tidak
memenuhi ketentuan konstitusi atau sesuatu yang dilarang
konstitusi;
Jika poin 2,3,4 Mahkamah telah membuktikan, selanjutnya
Mahkamah perlu memuat :
5) Bukti bahwa terdapat mekanisme dan prosedur yang efektif, cepat,
sederhana bagi Pemohon untuk memulihkan kerugian konstitusional
73
Pemohon tanpa harus menimbulkan kerugian konstitusional pada
pihak lainnya;
3.70. Bahwa selain itu, penting juga untuk diketahui : dahulu Pemerintah
kolonial Belanda memang melakukan diskriminasi dengan pembedaan
golongan penduduk, namun setelah politik etis terdapat perubahan
kebijakan yang membuka ruang bagi masyarakat Indonesia untuk sekolah
ke luar negeri dan kembali ke negerinya hingga terjadi kebangkitan
nasional. Pada tahun 1965 terjadi perubahan politik secara fundamental
hingga warga negara Indonesia yang dianggap memiliki pandangan politik
berbeda menjadi eksil. Orang-orang tersebut bersemangat untuk kembali
ke Indonesia untuk membangun negerinya, namun karena situasi politik
tidak memungkinkan mereka harus tetap di luar negeri. Jika dahulu
masyarakat Indonesia yang di luar negeri bersemangat untuk
membangun negerinya, saat ini diaspora Indonesia justru tidak mau
pulang ke negerinya sendiri. Bayangkan jika diaspora tersebut harus
kembali ke Indonesia dan mencari pekerjaan di Indonesia dan ketika
melamar kerja dinyatakan “anda tidak layak bekerja karena gendut dan
penyakitan”. Belum pernah terjadi sebelumnya kesehatan menjadi alat
diskriminasi. Ini merupakan tanda sejarah yang menunjukan kondisi
bangsa dalam permasalahan yang serius. Putusan Mahkamah Konstitusi
bukan hanya dilihat dari bingkai sengketa informasi antara Pemohon
dengan Bank Indonesia an sich, melainkan dalam rangka perlindungan
masyarakat secara luas. Putusan ini sangat penting untuk mendorong
setiap lembaga negara dengan pegawai non ASN untuk mereformasi
sistem rekrutmennya. Karena, jika tidak para peserta tes hanya akan
mengikuti prosedur yang sangat panjang dan melelahkan tanpa hasil.
Pemohon berharap bahwa kasus Pemohon adalah terakhir kalinya terjadi;
3.71. Bahwa untuk itu tolonglah hapus pikiran “KEPUTUSAN BERSIFAT
MUTLAK DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT” tanpa memberikan
kesempatan yang fair! Pemohon sudah menunggu hampir 10 tahun untuk
dapat bekerja di pemerintahan. Oleh karena itu, Pemohon memohon
dengan sangat sangat sangat kepada Mahkamah Konstitusi untuk
melaksanakan Pasal 54 UU MK agar mendapat kejelasan dari Presiden
74
dan DPR, serta memanggil Bank Indonesia sebagai Pihak Terkait
langsung. Hal ini mengingat Bank Indonesia adalah subjek langsung yaitu
lembaga negara dengan pegawai non ASN yang memiliki kebijakan
rekrutmen tersendiri sehingga cukup representatif untuk mewakili
lembaga yang memiliki pegawai non ASN. Jelas bahwa permohonan ini
tidak jelas karena norma yang diuji tidak jelas hingga jelas banyak
lembaga berhati-hati dalam merespon. Namun, tidak jelas yang dimaksud
bukan berarti obscure karena permohonan ini beralasan menurut hukum
untuk dipertimbangkan. Hanya saja ketidakjelasan tersebut akan
memunculkan banyak penafsiran yang perlu diperjelas oleh lembaga-
lembaga terkait. Selain itu, Pemohon juga sudah meminta-minta atau
memohon berkali-kali kepada lembaga terkait tetapi tidak digubris
(exhausted), harus mengemis seperti apa rakyat agar didengar?
sebaiknya
jangan
sembunyi
terus,
biarkan
lembaga
tersebut
mempertanggungjawabkan secara moral dan konstitusional di forum
Mahkamah Konstitusi;
3.72. Akhir kata, ayolah Mahkamah Konstitusi gunakan yurisprudensi Putusan
MK No.90/PUU-XXI/2023. Jangan berlindung dibalik open legal policy
atau menyatakan perkara a quo adalah perkara norma konkrit. Jangan
menjadi judicial avoidance. Perlu seabstrak apa Pemohon menjelaskan?
Petitum Pemohon dalam pokok permohonan juga jelas berlaku umum,
bukan untuk Pemohon saja. Tolonglah buka mata hati kita, talenta muda
Indonesia banyak hilang setiap tahunnya, bukan hanya satu atau dua,
melainkan ribuan yang memilih pindah kewarganegaraan. Pemohon
sangat sangat sangat cemas dan khawatir bangsa ini mengalami brain
drain dan justru menjebak dirinya sendiri dalam prahara. Selamatkanlah
jutaan pemuda-pemudi Indonesia dengan memberikan kesempatan kerja
yang fair dan terbuka. Jika Mahkamah menilai ada rumusan yang lebih
tepat, maka gunakanlah yurisprudensi Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023
untuk membantu Pemohon merumuskan putusan yang lebih tepat karena
petitum Pemohon memberikan alternatif melalui ex aqou et bono. Fakta
bahwa Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 telah final dan mengikat
membuktikan bahwa ternyata Mahkamah dapat mengabulkan CITA-CITA
75
seorang pemuda. Jika pemuda yang tidak mau kehilangan CITA-CITAnya
menjadi presiden saja dikabulkan, sangat aneh jika pemuda yang telah
nyata kehilangan CITA-CITAnya untuk menafkahi keluarga dengan
menjadi pegawai Bank Indonesia ditolak. Quo vadis Republik Indonesia?;
4. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka Pemohon
dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut :
Dalam Provisi
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Pemohon;
2. Memerintahkan kepada Bank Indonesia dan/atau lembaga yang berwenang
menyelesaikan sengketa informasi untuk menunda pelaksanaan kewenangan
terhadap proses keberatan dan/atau sengketa informasi antara Pemohon
dengan Bank Indonesia yang diajukan Pemohon hingga adanya putusan akhir
Mahkamah Konstitusi terhadap pokok permohonan a quo;
3. Memerintahkan kepada Bank Indonesia untuk menunda pengangkatan pegawai
Bank Indonesia dengan jabatan manager ahli fiqih dalam proses seleksi tahun
2023 hingga adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap pokok
permohonan a quo;
Dalam Pokok Permohonan
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor
61,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
4846)
yang
menyatakan,
“pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan
publik” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “pengungkapan berkaitan
dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik terhadap informasi
sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf h termasuk dapat dilakukan dalam
bentuk daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum dalam proses
seleksi terbuka untuk penempatan jabatan-jabatan publik”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia;
76
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-30
sebagai berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4846);
2. Bukti P- 2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi
Surat
Keterangan
No.30/SK/PPK-
PUSDATIN/II/2023 tertanggal 16 Februari 2023;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi pengumuman lowongan tenaga pendukung dan
tangkap layar/screenshot email lamaran Pemohon;
6. Bukti P- 6
: Tangkap layar/screenshot media pengumuman lowongan
manajer ahli fiqih Bank Indonesia;
7. Bukti P- 7
: Tangkap
layar/screenshot
pengumuman
kelulusan/ketidaklulusan hasil seleksi kesehatan dan
psikiatri pemohon di Bank Indonesia;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi tangkap layar/screenshot korespondensi email
pemohon dengan tenaga pengajar profesor;
9. Bukti P- 9
: Fotokopi korespondensi surat-surat Pemohon dengan
Bank Indonesia terkait permohonan informasi publik;
10. Bukti P- 10
: Fotokopi Tulisan “On Sense And Reference” Karya
Gottlob Frege;
11. Bukti P- 11
: Tangkap Layar/Screenshot Berita Berjudul: “Rafael
Malalangi Akhirnya Bisa Jadi Polisi” diakses dari
https://news.detik.com/berita/d-5663814/rafael-malalangi-
akhirnya-bisa-jadi-polisi pada 10 September 2023 Pukul
09:08 WIB;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi Surat Keterangan Sehat Dan Hasil Tes
Audiogram atas nama Pemohon di RS Khusus THT
Ciranjang Jakarta;
13. Bukti P- 13
: Fotokopi Contoh Pengumuman Daftar Nama Peserta
Kelulusan PPPK di Lingkungan Mahkamah Konstitusi;
14. Bukti P- 14
: Fotokopi korespondensi email dan surat Pemohon
dengan Komnas HAM;
15. Bukti P- 15
: Fotokopi Surat Pengaduan Pemohon Kepada DPR;
16. Bukti P- 16
: Fotokopi foto-foto Pemohon saat mengikuti perlombaan
balap sepeda;
17. Bukti P- 17
: Fotokopi Sertifikat Penghargaan Atas Nama Pemohon
Dari MPR-RI;
77
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 25 Januari 2024 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 25 Januari 2024 dan 26 Januari 2024 dan memberikan
keterangan lisan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 29 Januari 2024,
serta menyerahkan keterangan tertulis tambahan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 20 Februari 2024 dan tanggal 21 Februari 2024 yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
18. Bukti P- 18
: Fotokopi Sertifikat Pemohon Dalam Mengikuti Acara
Legislative Drafting;
19. Bukti P- 19
: Fotokopi sertifikat-sertifikat Pemohon Dalam Kegiatan
Karya Tulis dan Salinan Tulisan Pemohon Dalam Jurnal
Konstitusi;
20. Bukti P- 20
: Fotokopi Surat Referensi Kerja Pemohon Dari PT
Kontindo Panca Manunggal.;
21. Bukti P- 21
: Fotokopi Tulisan Pemohon Berjudul : Application Of Al
Ijarah Al Maushufah Fi Al Dzimmah For Infrastructure
Project Financing In Indonesia dalam Jurnal Yuridika;
22. Bukti P- 22
: Fotokopi
korespondensi
surat
Pemohon
dengan
Kementerian Keuangan cq. KNEKS;
23. Bukti P- 23
: Fotokopi Naskah Akademik RUU Pengembangan Dan
Penguatan Sektor Keuangan;
24. Bukti P- 24
: Fotokopi Form Surat Pernyataan Tes Kesehatan Dan
Psikiatri Bank Indonesia;
25. Bukti P- 25
: Fotokopi Surat Keterangan Sehat Jasmani Dan Ruhani
Atas Nama Pemohon di RSUD Kota Bandung dan
Tangerang Selatan;
26. Bukti P- 26
: Fotokopi Bukti Pemeriksaan Pemohon di Dokter Spesialis
THT RS Edelweis Bandung;
27. Bukti P- 27
: Fotokopi
Buku
Pedoman
Keterampilan
Klinis
Pemeriksaan THT, Fakultas Kedokteran, UNS Surakarta
2017;
28. Bukti P- 28
: Fotokopi surat-surat dan korespondensi email (surat
elektronik) antara Pemohon dengan Bank Indonesia dari
11 September 2023 sampai 11 Oktober 2023;
29. Bukti P- 29
: Tangkap Layar/Screenshot Berita Berjudul : “Lebih Dekat
Dengan
Ventje
Rahardjo”
diakses
dari
https://kneks.go.id/berita/19/lebih-dekat-dengan-ventje-
rahadrjo?category=2 pada 29 Oktober 2023 Pukul 10:58
WIB;
30. Bukti P- 30
: Fotokopi Pengumuman Nomor Peng-12/C/Cp.2/09/2023
tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun
Anggaran 2023;
78
Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP yang
berbunyi:
“tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h antara lain apabila:
1. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis;
dan/atau
2. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-
jabatan publik,”
merupakan norma yang multitafsir khususnya terkait penerapan dalam proses
seleksi yang bersifat terbuka, yaitu apakah informasi yang dikecualikan
bermakna ketika seseorang telah menjabat secara definitif atau termasuk
ketika dalam proses seleksi untuk menempati posisi dalam jabatan publik.
Frasa
yang
multitafsir
ini
menyebabkan
setiap
lembaga
negara
memperlakukan hal yang sama secara berbeda-beda, sehingga bertentangan
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan
Pasal 28F UUD NRI 1945.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Menurut Pemerintah,
Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya
dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan ketentuan a quo UU
KIP yang dimohonkan dengan alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut UU MK jelas
mengatur Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya
undang-undang, yang meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
79
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan sesuai
dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu :
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.”
80
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Pemohon
1. Bahwa sebagian besar dalil Pemohon menceritakan dirinya yang tidak
lolos seleksi penerimaan pegawai dan merasa dirugikan akibat tidak
terbukanya proses seleksi yang ditempuhnya. Menurut Pemerintah,
dalil Pemohon tersebut bukanlah kerugian konstitusional akibat
berlakunya ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP, melainkan
diakibatkan oleh implementasi norma dan kebijakan lembaga tempat
Pemohon melamar pekerjaan saat melakukan penerimaan pegawai.
2. Bahwa menurut Pemerintah, persoalan yang dihadapi oleh Pemohon
sebagaimana dalam permohonannya pada angka 3.11 s.d angka 3.14
halaman 15 s.d halaman 17, yang pada intinya Pemohon mendalilkan
tidak mendapat tanggapan tertulis atas permohonan informasi dari
tempat Pemohon melamar pekerjaan (dhi. Bank Indonesia) sehingga
Pemohon tidak dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi
Informasi. Dalil Pemohon tersebut tidak berdasar karena ketentuan
Pasal 35 ayat (1), Pasal 36, dan Pasal 37 UU KIP, serta Pasal 13 huruf
b Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Standar
Layanan Informasi Publik (PerKI 1/2013) yang pada intinya mengatur
antara lain bahwa dengan ada atau tidak adanya tanggapan atas
keberatan oleh atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Badan Publik yang bersangkutan, Pemohon tetap dapat
mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi
Informasi sesuai dengan kewenangannya.
Dengan demikian, dikarenakan Pemohon tidak mengajukan sengketa
informasi ke Komisi Informasi maka permohonan uji materiil a quo
Pemohon dapat dinyatakan prematur.
3. Bahwa sebagaimana dalil Pemohon pada angka 2.15 halaman 8 s.d
halaman 9 dan angka 3.51 halaman 45 permohonannya, menurut
Pemerintah, keinginan Pemohon sesungguhnya adalah agar instansi
tempat Pemohon melamar pekerjaan mengungkap isi daftar nama
yang dikombinasikan dengan kualifikasi minimal terkait kesehatan
dalam proses seleksi terbuka. Hal tersebut merupakan kebijakan dari
81
lembaga tempat Pemohon melamar, yang mana tidak ada hubungan
sebab akibat (causal verband) dengan ketentuan a quo UU KIP.
4. Sehubungan dengan penjelasan pada angka 3 di atas, Pemerintah
berpendapat bahwa permintaan informasi daftar nama yang
dikombinasikan dengan kualifikasi minimal terkait kesehatan oleh
Pemohon adalah tunduk pada ketentuan Pasal 17 huruf h UU KIP
dimana informasi tersebut dikualifikasikan sebagai informasi yang
dikecualikan sehingga bersifat rahasia pribadi. Pengungkapan
informasi yang dikecualikan
hanya dapat dilakukan melalui
persetujuan tertulis dari pemilik informasi, sebagaimana diatur dalam
Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP. Adapun permohonan Pemohon
adalah terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP, sehingga
apabila keinginan Pemohon dikabulkan akan menimbulkan benturan
tafsir dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP dan
berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi orang lain.
5. Bahwa
Pemohon
tidak
menguraikan
secara
jelas
kerugian
konstitusional yang dialami, dalam hal ini apakah kerugian karena
tidak
mendapatkan
pekerjaan
atau
kerugian
karena
tidak
mendapatkan
informasi
yang
diinginkan,
sehingga
menurut
Pemerintah terkait dengan dalil kerugian Pemohon dapat dinyatakan
tidak jelas (obscuur libel).
6. Hak konstitusional Pemohon dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat
(3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945 sama sekali
tidak dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf
b UU KIP dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Dalil Pemohon yang menyatakan haknya untuk memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 dilanggar dengan berlakunya
ketentuan a quo UU KIP merupakan dalil yang tidak relevan dan
tidak berdasar. Ketentuan a quo UU KIP sama sekali tidak
mengatur mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria bagi
seseorang untuk memperoleh suatu pekerjaan, melainkan
ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP mengatur kondisi yang
82
harus dipenuhi manakala terdapat permohonan pembukaan akses
informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17
huruf g dan huruf h UU KIP.
Pemohon yang kemudian tidak mendapatkan pekerjaan, bukanlah
diakibatkan karena Pemohon kesulitan mendapatkan informasi,
melainkan karena Pemohon tidak lolos seleksi berdasarkan
penilaian lembaga tempat Pemohon melamar pekerjaan.
b. Dalil Pemohon yang menyatakan haknya untuk ikut serta dalam
upaya pembelaan negara yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UUD
NRI 1945 dilanggar oleh ketentuan a quo UU KIP merupakan dalil
yang tidak relevan dan tidak berdasar. Pemerintah telah
menjelaskan sebagaimana dalam huruf a di atas, bahwa ketentuan
a quo UU KIP mengatur kondisi yang harus dipenuhi manakala
terdapat
permohonan
pembukaan
akses
informasi
yang
dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf g dan huruf
h UU KIP, dengan demikian ketentuan a quo UU KIP sama sekali
tidak mengatur atau membatasi apakah seseorang boleh ikut atau
tidak dalam upaya pembelaan negara.
Apabila maksud Pemohon agar yang dialami oleh Pemohon tidak
terjadi lagi di kemudian hari yaitu Pemohon pernah mengikuti
seleksi jabatan bersifat publik namun Pemohon dinyatakan tidak
memenuhi kualifikasi minimum kesehatan dan Pemohon meminta
informasi daftar nama yang dikombinasikan dengan kualifikasi
minimal terkait kesehatan peserta seleksi lain namun instansi
tempat Pemohon melamar pekerjaan tidak memberikannya, hal
tersebut tidak ada kaitannya dengan upaya dalam pembelaan
negara.
c. Dalil Pemohon yang menyatakan haknya untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 dilanggar oleh ketentuan
a quo UU KIP merupakan dalil yang tidak beralasan dan tidak
berdasar karena tidak terpenuhinya keinginan Pemohon dalam
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
83
bukanlah diakibatkan oleh ketentuan a quo UU KIP, melainkan
diakibatkan oleh Pemohon yang tidak lolos seleksi berdasarkan
hasil penilaian lembaga tempat Pemohon melamar pekerjaan.
Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon sesungguhnya telah
diberikan kesempatan yang sama dan tidak terhalangi hak
konstitusionalnya sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI 1945.
d. Dalil Pemohon yang menyatakan haknya untuk memperoleh
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD NRI 1945
dilanggar oleh ketentuan a quo UU KIP merupakan dalil yang tidak
berdasar dan tidak beralasan karena justru ketentuan a quo
memberikan ruang bagi Pemohon untuk memperoleh informasi
mengenai posisi seseorang dalam jabatan publik, sehingga apabila
menurut Pemohon terdapat implementasi norma a quo yang tidak
sesuai, seharusnya Pemohon menempuh jalur penyelesaian
sengketa informasi melalui Komisi Informasi sebagaimana diatur
dalam UU KIP, bukan melalui mekanisme constitutional review ke
Mahkamah Konstitusi.
Dengan perkataan lain, tidak terpenuhinya keinginan Pemohon
dalam memperoleh informasi yang dikecualikan tidak diakibatkan
oleh ketentuan a quo UU KIP, melainkan diakibatkan oleh
Pemohon yang tidak menempuh prosedur penyelesaian sengketa
informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP. Oleh karena itu,
sesungguhnya tidak ada hak konstitusional Pemohon yang
dirugikan akibat berlakunya ketentuan a quo UU KIP.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
84
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana
yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III.
KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis UU KIP
Akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang
dilindungi oleh konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28F UUD
NRI 1945 yang berbunyi:
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia untuk memberikan
jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi”.
Dalam konsideran huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (UU HAM) ditegaskan bahwa hak asasi manusia
merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia,
bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh
siapapun.
Namun demikian, dalam konsideran huruf c UU HAM dinyatakan bahwa
selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara
manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara
keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ini berarti bahwa setiap orang wajib mengakui dan menghormati hak asasi
orang lain, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2)
UUD NRI 1945 sebagai berikut:
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
85
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Merujuk Anotasi UU KIP (2009) (vide Bukti PK-1) bahwa jaminan hak asasi
dalam UUD NRI 1945 merupakan mandat kepada Pemerintah dan DPR
untuk menjabarkannya lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-
undangan pelaksanaan agar menjadi operatif. Hal ini menjadi salah satu
semangat yang mendasari pembentukan UU KIP. Lebih lanjut, dalam
konsideran huruf c UU KIP dinyatakan bahwa keterbukaan informasi publik
merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap
penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya serta segala sesuatu
yang berakibat pada kepentingan publik.
Hal ini sejalan dengan prinsip yang mendasari lahirnya UU KIP
sebagaimana tercantum dalam risalah Rapat Kerja Rancangan Undang-
Undang tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP) di
Komisi I DPR RI tanggal 7 Maret 2006 halaman 8 (vide Bukti PK-2a), bahwa
RUU KMIP (judul awal Rancangan UU KIP) melingkupi prinsip
penyelenggaraan negara dan lembaga-lembaga publik berdasarkan prinsip
transparansi dan mekanisme check and balances antara penyelenggara
negara, masyarakat sipil, dan swasta. Dengan demikian, penyelenggaraan
negara ditujukan agar lebih efisien dan efektif.
B. Asas dan Tujuan
Asas hukum sebagaimana dalam Anotasi UU KIP (2009) (vide Bukti PK-1)
adalah pijakan/tumpuan berpikir atau pandangan dan bersifat umum. Oleh
karena itu, asas hukum dalam suatu undang-undang harus diterjemahkan
lebih lanjut pada norma dalam undang-undang tersebut. Asas hukum UU
KIP termaktub di dalam Pasal 2 yang berbunyi:
Pasal 2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh
setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
86
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon
Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan
cara sederhana.
(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan
Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan
pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu
informasi
diberikan
kepada
masyarakat
serta
setelah
dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik
dapat
melindungi
kepentingan
yang
lebih
besar
daripada
membukanya atau sebaliknya.
Adapun tujuan dari UU KIP termaktub dalam Pasal 3 yang berbunyi:
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan
kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan
keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan
kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan
publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang
transparan,
efektif
dan
efisien,
akuntabel
serta
dapat
dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup
orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan
bangsa; dan/atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan
Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang
berkualitas.
C. Arah Pengaturan
Sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Umum UU KIP, keberadaan
undang-undang ini sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan
dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban
Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara
cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3)
pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk
membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas
Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk
masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam UU KIP meliputi lembaga
87
eksekutif, legislatif, yudikatif serta penyelenggara negara lainnya yang
mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup
pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak
berbadan
hukum,
seperti
lembaga
swadaya
masyarakat,
perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan
dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD,
sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta
kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan
dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk
mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan
Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada
pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Hal tersebut dapat mempercepat
perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis
mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya
kepemerintahan yang baik (good governance).
Merujuk Anotasi UU KIP (2009) (vide Bukti PK-1), UU KIP sebagai undang-
undang yang tidak hanya sekedar mengatur hak atas informasi, melainkan
juga mengatur tentang hak akses terhadap informasi tersebut. Dalam UU
KIP mengandung beberapa pokok pikiran berikut:
a. Setiap Badan Publik wajib menjamin keterbukaan informasi publik.
b. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik.
c. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas, dan tidak
mutlak/tidak permanen.
d. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat
waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
e. Informasi publik bersifat proaktif.
f. Informasi publik harus bersifat utuh, akurat, dan dapat dipercaya.
g. Penyelesaian sengketa secara cepat, murah, kompeten, dan
independen.
h. Ancaman pidana bagi penghambat informasi.
88
D. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Pemohon
No
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
1.
Pasal 18 ayat (2) UU KIP
Pasal 18
(2) Tidak termasuk informasi
yang
dikecualikan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 17 huruf g
dan huruf h antara lain
apabila:
a. pihak yang rahasianya
diungkap memberikan
persetujuan
tertulis;
dan/atau
b. pengungkapan
berkaitan
dengan
posisi
seseorang
dalam jabatan-jabatan
publik.
Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3)
UUD NRI 1945
(2) Tiap-tiap warga negara berhak
atas
pekerjaan
dan
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
1945
(3) Setiap warga negara berhak
memperoleh
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan.
Pasal 28F UUD NRI 1945
Setiap
orang
berhak
untuk
berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta
berhak
untuk
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan informasi dengan
menggunakan
segala
jenis
saluran yang tersedia.
Terhadap
pokok
permohonan
Pemohon
yang
pada
intinya
mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP, khususnya
terkait penerapannya dalam proses seleksi yang bersifat terbuka, bersifat
multitafsir apakah informasi yang dikecualikan bermakna ketika seseorang
89
telah menjabat secara definitif atau termasuk ketika dalam proses seleksi
untuk menempati posisi dalam jabatan publik. Frasa yang mulitafsir ini
menyebabkan tiap lembaga negara memperlakukan hal yang sama secara
berbeda-beda, sehingga menurut Pemohon bertentangan dengan
ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan
Pasal 28F UUD NRI 1945, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
1. Keberadaan UU KIP mempunyai prinsip bahwa setiap informasi publik
bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi
Publik. Namun Informasi Publik yang dikecualikan adalah bersifat ketat
dan terbatas (vide Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU KIP). Selain ketat
dan terbatas, Pasal 2 ayat (4) UU KIP mengatur mengenai asas lain dari
informasi publik yang dikecualikan sebagai berikut:
“informasi publik yang bersifat rahasia sesuai dengan Undang-
Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada
pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi
diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan
dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat
melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya
atau sebaliknya”.
Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU KIP, yang dimaksud
“konsekuensi yang timbul” adalah:
“konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi
berdasarkan Undang-Undang ini apabila suatu informasi dibuka.
Suatu Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus
didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang
lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu informasi.
Informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau
sebaliknya”.
2. Bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP berkaitan dengan
ketentuan Pasal 17 huruf h UU KIP yang menyatakan:
90
Pasal 17 UU KIP
“Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon
Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi,
yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik,
dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank
seseorang;
4. hasil-hasil
evaluasi
sehubungan
dengan
kapabilitas,
intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang;
dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan
dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan
pendidikan nonformal.
Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP:
(2) Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain
apabila:
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan
tertulis; dan/atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam
jabatan-jabatan publik.”
3. Bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU KIP merupakan pengecualian
dari ketentuan Pasal 17 huruf g dan huruf h UU KIP yang mengatur
informasi yang dikecualikan untuk diberikan kepada pemohon informasi.
Atau dengan kata lain dapat Pemerintah jelaskan dengan adanya
ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU KIP, maka informasi publik yang
dikecualikan untuk diberikan kepada pemohon informasi menjadi dapat
diberikan sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 18 ayat
(2) UU KIP yaitu:
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis
(vide Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP); dan/atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-
jabatan publik (vide Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP).
Namun demikian, sebagaimana asas dalam Pasal 2 ayat (4) UU KIP,
pengungkapan tersebut juga harus bertujuan untuk kepentingan
publik yang lebih besar. Adapun pengujian tentang kepentingan
91
publik yang lebih besar tersebut dapat dilakukan melalui pendaftaran
sengketa ke Komisi Informasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal
37 UU KIP.
c. Frasa dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP yaitu,
“…berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik”
menjadi pembeda yang tegas dengan rumusan dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf a UU KIP. Ketika informasi yang dimohon dilepaskan dari
keterkaitannya dengan posisi seseorang dalam jabatan publik, maka
kualifikasinya berubah menjadi informasi pribadi yang bersifat
rahasia, dimana pengungkapannya harus dengan persetujuan
tertulis dari pemilik informasi.
Dengan demikian, jabatan publik yang dimaksud dalam Pasal 18
ayat (2) huruf b UU KIP dimaknai sebagai jabatan publik yang telah
diisi seseorang secara definitif. Hal ini sebagaimana diungkapkan
dalam risalah rapat RUU KMIP tanggal 15 Januari 2007 halaman 30
(vide Bukti PK-2b).
d. Apabila tidak dimaknai demikian, penerapan norma ini berpotensi
digunakan untuk mengungkap informasi pribadi seseorang yang
seharusnya dirahasiakan dengan penjelasan sebagai berikut:
1) ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP mengatur
pengungkapan informasi yang diatur dalam Pasal 17 huruf h UU
KIP untuk setiap orang secara umum sepanjang pihak yang
bersangkutan memberikan persetujuan tertulis.
2) Sedangkan, ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP
mengatur pengungkapan informasi yang diatur dalam Pasal 17
huruf h UU KIP khusus bagi seseorang yang telah menduduki
jabatan publik.
3) Keinginan
Pemohon
dalam
petitumnya
yang
ingin
mengungkapkan informasi yang diatur dalam Pasal 17 huruf h
UU KIP melalui ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP bagi
seseorang pada tahap seleksi seharusnya menjadi ranah
pengaturan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP karena
seseorang tersebut masih belum secara definitif menduduki
92
jabatan publik, sehingga masih digolongkan sebagai setiap orang
secara umum yang memerlukan persetujuan tertulis dari yang
bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf
a UU KIP.
4) Apabila Pemohon menafsirkan informasi milik seseorang yang
masih dalam tahap seleksi dan belum secara definitif menduduki
jabatan publik juga termasuk cakupan frasa “posisi seseorang
dalam jabatan-jabatan publik”, sehingga dapat diungkapkan
melalui ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP merupakan
usaha Pemohon dalam mencampuradukkan pengaturan 2 (dua)
hal yang sangat berbeda yang kemudian berujung pada
ketidakjelasan makna dari ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU KIP
dan menegasikan kewajiban adanya persetujuan tertulis dalam
ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP.
5) Pengungkapan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan a
quo UU KIP tersebut juga berkaitan dengan posisi seseorang
sebagai subjek data pribadi, sehingga ada hak asasi manusia lain
yang perlu diperhatikan dan dijamin pemenuhannya, yaitu hak
untuk memperoleh perlindungan terhadap diri sendiri dan untuk
memperoleh rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI 1945.
4. Bahwa Pemohon kemudian meminta dalam petitumnya untuk
menyatakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP dimaknai:
“pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-
jabatan publik terhadap informasi sebagaimana dimaksud Pasal 17
huruf h termasuk dapat dilakukan dalam bentuk daftar nama peserta
dan persyaratan kualifikasi minimum dalam proses seleksi terbuka
untuk penempatan jabatan-jabatan publik”,
dimana petitum Pemohon tersebut tidak jelas dan tidak berdasar dengan
penjelasan sebagai berikut:
a. Negara dalam konteks menjamin hak atas informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28F UUD NRI 1945 harus juga menjamin hak
setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan atas diri
93
pribadi serta rasa aman sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI 1945.
b. Frasa “pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam
jabatan-jabatan publik” bertujuan mengatur pengungkapan terhadap
orang yang telah secara definitif menduduki jabatan-jabatan publik.
c. Kemudian, kata “seseorang” dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP
merupakan norma yang mengatur “seseorang” sebagai satu individu
secara personal dan informasi yang diungkapkan merupakan data
pribadi dari “seseorang” tersebut, sehingga pendekatan pelindungan
data pribadi yang diatur dalam UU PDP juga harus diberlakukan
dalam penerapan ketentuan a quo UU KIP.
d. Terkait keinginan Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi agar
ketentuan a quo untuk dimaknai juga “termasuk dapat dilakukan
dalam bentuk daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi
minimum dalam proses seleksi terbuka untuk penempatan jabatan-
jabatan publik”, apabila memperhatikan posita Pemohon pada angka
3.49 s.d angka 3.60 halaman 34 s.d halaman 39 mengenai
pengungkapan informasi yang mencakup daftar nama yang
dikombinasikan dengan kualifikasi minimal terkait kesehatan peserta
lain yang bersifat rahasia, menurut Pemerintah, hal tersebut justru
akan melanggar hak subjek data pribadi dari peserta lain yang
dinyatakan lulus/tidak lulus dalam seleksi.
Hak subjek data pribadi diatur dalam ketentuan Pasal 5 sampai
dengan Pasal 13 UU PDP yang pada intinya mengatur hanya subjek
data pribadi saja yang memiliki akses terhadap data pribadinya
sendiri.
Keinginan Pemohon agar instansi tempat Pemohon melamar
pekerjaan untuk mengungkap daftar nama yang dikombinasikan
dengan kualifikasi minimal terkait kesehatan sebagaimana dalam
posita Pemohon akan mengarah pada pelanggaran terhadap
ketentuan dalam UU PDP.
94
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal yang telah Pemerintah uraikan di atas, baik pada
bagian II mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon dan bagian
III mengenai Keterangan Pemerintah atas Materi Permohonan yang
Dimohonkan Untuk Diuji, dapat Pemerintah simpulkan bahwa:
1. Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pihak yang memiliki
kedudukan hukum (Legal Standing), dikarenakan:
a. Pemohon tidak mengalami kerugian akibat berlakunya ketentuan Pasal
18 ayat (2) huruf b UU KIP namun hal yang dialami oleh Pemohon
merupakan akibat dari implementasi norma.
b. Permohonan Pemohon prematur karena seharusnya Pemohon
menempuh proses sengketa informasi di Komisi Informasi sebagaimana
diatur dalam UU KIP.
c. Tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) dengan ketentuan
Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP antara hal yang dialami Pemohon
dengan kerugian hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2),
Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945.
d. Hak konstitusional Pemohon yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal
27 ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945 tidak
dihalangi dan tidak dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 18 ayat
(2) huruf b UU KIP.
2. Frasa dalam ketentuan a quo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP yang
terkutip, “…berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan
publik” menjadi pembeda yang tegas dengan rumusan dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf a UU KIP. Jabatan publik yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
huruf b UU KIP dimaknai sebagai jabatan publik yang telah diisi seseorang
secara definitif. Apabila tidak dimaknai demikian, penerapan norma ini
berpotensi digunakan untuk mengungkap informasi pribadi seseorang yang
seharusnya dirahasiakan.
3. Apabila Pemohon menafsirkan informasi milik seseorang yang masih dalam
tahap seleksi dan belum secara definitif menduduki jabatan publik juga
termasuk cakupan frasa “posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik”,
yang dapat diungkapkan melalui ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU
95
KIP, merupakan usaha Pemohon dalam mencampuradukkan pengaturan 2
(dua) hal yang sangat berbeda yang kemudian berujung pada
ketidakjelasan makna dari ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU KIP.
V.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak bertentangan
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat (3),
dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Untuk melengkapi keterangannya Presiden mengajukan keterangan
tambahan yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
URAIAN TAMBAHAN KETERANGAN PRESIDEN
Dalam
Keterangan
Tambahan
Presiden
ini,
sebelum
Pemerintah
menyampaikan jawaban atas pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
dalam Persidangan tanggal 29 Januari 2024, Pemerintah akan menguraikan
lebih lanjut mengenai pengujian konsekuensi dalam rangka menyatakan suatu
informasi publik menjadi informasi publik yang dikecualikan dan untuk
96
mengungkap atau menutupnya harus didasarkan pada kepentingan publik yang
lebih besar, hal ini untuk melengkapi Keterangan Pemerintah dalam bagian D
angka 3 huruf b halaman 16 Keterangan Presiden, sebagai berikut:
UU KIP mempunyai prinsip bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan
dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik. Namun Informasi Publik
yang dikecualikan adalah bersifat ketat dan terbatas (vide Pasal 2 ayat (1) dan
ayat (2) UU KIP).
Selain ketat dan terbatas, Pasal 2 ayat (4) UU KIP mengatur bahwa informasi
publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang,
kepatutan dan kepentingan umum sebagai berikut:
“Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan
Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada
pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi
diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan
seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan
yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya”.
Memperhatikan frasa “pengujian tentang konsekuensi yang timbul” dalam
penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU KIP, dijelaskan yang dimaksud “konsekuensi
yang timbul” adalah:
“konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi
berdasarkan Undang-Undang ini apabila suatu informasi dibuka. Suatu
Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada
kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat
dilindungi dengan menutup suatu informasi. Informasi tersebut harus
dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya”.
Adapun definisi pengujian konsekuensi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1
angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
yang terkutip:
“Pengujian konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang
timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan
mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik
dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya
atau sebaliknya.”
Untuk menyatakan suatu Informasi publik menjadi informasi publik yang
dikecualikan tersebut harus dilakukan melalui Uji Konsekuensi (Consequential
Harm Test) yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) sebagaimana diatur dalam ketentuan:
97
a. Pasal 19 ayat (1) UU KIP
“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib
melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan
Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.”
b. Pasal 49 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Standar Layanan Informasi Publik
“Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3)
dapat dilakukan:
a. sebelum adanya Permintaan Informasi Publik;
b. pada saat adanya Permintaan Informasi Publik; atau
c. pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis
Komisioner.”
Dalam hal terjadi sengketa informasi terhadap informasi publik yang
dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi yang dilakukan oleh PPID, maka
Komisi Informasi sesuai dengan kewenangannya akan mempertimbangkan uji
konsekuensi tersebut melalui uji kepentingan publik. (vide Pasal 34 PerKI
1/2013).
“(1) Dalam hal ajudikasi dilakukan karena penolakan permohonan
berdasarkan alasan pengecualian informasi, Majelis Komisioner
melakukan penilaian terhadap hasil uji konsekuensi atas penetapan
informasi yang dikecualikan.
(2) Dalam hal penilaian terhadap hasil uji konsekuensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terbukti bahwa informasi yang dimohon
termasuk informasi yang dikecualikan, sidang ajudikasi dilanjutkan
untuk melakukan uji kepentingan publik.
(3) Uji kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
untuk menilai apakah ada kepentingan publik yang lebih besar untuk
membuka informasi daripada menutupnya sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.”
Dengan demikian, untuk menilai apakah terdapat kepentingan publik yang lebih
besar untuk membuka informasi publik yang dikecualikan merupakan
kewenangan Komisi Informasi dengan memperhatikan Undang-Undang,
kepatutan dan kepentingan umum.
Sengketa informasi diajukan oleh Pemohon ke Komisi Informasi sesuai dengan
kewenangannya sebagaimana ketentuan Pasal 37 UU KIP, terkutip sebagai
berikut:
“(1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi
Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi
98
Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila
tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam
proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
(2) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan
tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2).”
II. TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS PERTANYAAN MAJELIS HAKIM
KONSTITUSI
A. Atas Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Guntur
Hamzah, S.H., M.H. dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.,
Pada intinya Majelis Hakim Konstitusi menanyakan:
Apakah informasi milik seseorang yang masih dalam tahap seleksi dan
belum secara definitif menduduki jabatan publik boleh diungkap atau di-
disclose? Apakah hasil seleksi tidak boleh diungkapkan? Jika tidak boleh,
dengan cara apa publik dapat membandingkan posisinya dengan orang
lain?
Penjelasan/Tanggapan:
a. Sebagaimana Pemerintah telah uraikan dalam Keterangan Presiden
pada huruf d angka 3) halaman 16 s.d. halaman 17 pada pokoknya
informasi milik seseorang yang masih dalam tahap seleksi dan belum
secara definitif menduduki jabatan publik boleh diungkap dengan
mengacu ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP, dalam hal ini
memerlukan persetujuan tertulis dari pemilik informasi.
b. Hasil seleksi penerimaan pegawai dapat diungkap sepanjang
memperoleh persetujuan tertulis dari peserta seleksi selaku pemilik
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP.
Dalam implementasinya kebijakan beberapa Badan Publik yang
menyelenggarakan seleksi penerimaan pegawai meminta persetujuan
dari peserta seleksi penerimaan pegawai untuk bersedia diumumkan
informasi yang berpotensi mengungkap rahasia pribadi sebagaimana
diatur dalam Pasal 17 huruf h UU KIP pada setiap tahapan seleksi,
sehingga persetujuan tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf a UU KIP sudah terpenuhi pada saat awal sebelum proses
seleksi dimulai.
99
c. Dalam konteks permohonan Pemohon dimana Pemohon mengikuti
seleksi pro hire yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) untuk
menjadi seorang ahli fiqih, informasi mengenai hasil seleksi tersebut
merupakan kebijakan dari BI. Berdasarkan dalil Pemohon pada angka
3.57-3.58 halaman 38, Pemohon menginginkan adanya Hak Sanggah
atau Masa Sanggah pada proses seleksi tempat Pemohon melamar, hal
ini juga merupakan kebijakan dari BI.
d. Berdasarkan penelusuran Pemerintah mengenai informasi pro hire
misalnya di Badan Usaha Milik Negara dalam artikel Kompas tertanggal
10 September 2023 dengan judul "Beda dengan Jalur Orang Dalam,
Apa Itu Professional Hire” https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/
10/190000665/beda-dengan-jalur-orang-dalam-apa-itu-professional-
hire- , (terakhir diakses pada 14 Februari 2024) dijelaskan bahwa
Professional hire atau pro hire adalah rekrutmen yang membutuhkan
kompetensi dan pengalaman khusus pada bidang tertentu sesuai
dengan kebutuhan perusahaan. Umumnya, pro hire ditujukan bagi
mereka yang sudah berpengalaman di bidang tertentu sesuai dengan
yang dibutuhkan perusahaan. Dalam artikel tersebut juga memuat
pernyataan dari Koordinator Humas Kementerian BUMN Sitta Izza
Rosdaniah yang menyatakan bahwa professional hire sering dilakukan
di beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Itu
kebijakan masing-masing BUMN. Sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan masing-masing BUMN,” Lebih lanjut dijelaskan bahwa
“rekrutmen pro hire diumumkan secara luas dan terbuka bagi siapa pun
pelamar yang memenuhi persyaratan.”
e. Selain itu, Pemohon melakukan benchmarking dengan proses seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagaimana dijelaskan dalam dalil
Pemohon pada angka 2.13 halaman 8 yang pada intinya menyampaikan
proses seleksi CPNS yang fair dan terbuka sehingga dapat mengetahui
rangking pelamar, serta dalil Pemohon pada angka 3.34 halaman 28
yang pada intinya Pemohon menyampaikan seharusnya BI mencontoh
seleksi CPNS yang fair, terbuka dan memberikan syarat yang jelas per
jabatan.
Menurut Pemerintah, benchmarking yang dilakukan oleh Pemohon
tersebut di atas tidak tepat karena seleksi CPNS tunduk pada ketentuan
100
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52
Tahun
2021
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27
Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sedangkan BI
mempunyai kewenangan dalam membuat kebijakan terkait seleksi pro
hire sebagaimana karakteristik dalam perekrutan dengan metode pro
hire.
f. Permintaan Pemohon mengenai informasi daftar peserta dan kualifikasi
kesehatan minimum sebagaimana dalil Pemohon pada angka 2.14
halaman 8, merupakan informasi yang dikualifikasikan sebagai data
pribadi karena peserta seleksi belum secara definitif menduduki jabatan
publik sehingga pengungkapannya harus dengan persetujuan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP.
B. Atas Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat
S.H., M.S.
Pada intinya Majelis Hakim Konstitusi menanyakan:
Apakah Surat Kuasa Substitusi Menteri Komunikasi dan Informatika dapat
diberikan kepada Komisi Informasi Pusat (KIP)? Sebagaimana diketahui
bahwa KIP merupakan badan independen yang terpisah dari Pemerintah
sehingga KIP akan diagendakan tersendiri untuk memberikan keterangan
selaku Pihak Terkait pada sidang selanjutnya.
Penjelasan/Tanggapan:
Pemerintah menghargai masukan Majelis Hakim Konstitusi dan telah
menyampaikan Surat Kuasa Substitusi Menteri Komunikasi dan Informatika
yang tidak lagi menyertakan nama pejabat dan pegawai Sekretariat Komisi
Informasi Pusat kepada kepaniteraan Makamah Konstitusi, sehingga tidak
menimbulkan kerancuan posisi Pihak Terkait Komisi Informasi Pusat.
Adapun pertimbangan Pemerintah mencantumkan nama pegawai/pejabat
Sekretariat Komisi Informasi Pusat dalam Surat Kuasa Substitusi saat itu,
adalah sebagai berikut:
a. Nama pegawai yang tercantum dalam Surat Kuasa Substitusi Menteri
Komunikasi dan Informatika merupakan pegawai Kementerian
101
Komunikasi dan Informatika yang ditempatkan pada satuan/unit kerja
Sekretariat Komisi Informasi Pusat. Merujuk pada ketentuan Pasal 29
UU KIP, Sekretariat Komisi Informasi melaksanakan dukungan
administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi Informasi. Adapun
Sekretaris Komisi Informasi Pusat ditetapkan oleh Menteri yang tugas
dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informatika.
b. Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2022 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat diatur bahwa
Sekretariat Komisi Informasi Pusat secara administratif bertanggung
jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan
Informatika.
C. Atas Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
Pada intinya Majelis Hakim Konstitusi menanyakan:
Yang krusial dipertanyakan oleh Pemohon bukan semata-mata karena tata
cara perekrutan yang tidak transparan atau tidak diumumkan, tetapi ada
formasi yang sesungguhnya harus dijelaskan kepada calon peserta. Dalam
konteks ini Pemohon mempersoalkan tata cara pengumuman ketika proses
perekrutan dan juga bezetting-nya, formasi yang dibutuhkan, keahlian-
keahlian bidang apa yang dibutuhkan oleh lembaga itu.
Penjelasan/Tanggapan:
Bahwa terkait pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H.,
M.H. tersebut, Pemerintah dapat menyampaikan bahwa diumumkannya
persyaratan kualifikasi minimum sebagaimana yang dipersoalkan oleh
Pemohon merupakan ranah kebijakan dari penyelenggara seleksi penerima
pegawai
[2.4]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
keterangannya,
Presiden
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan
Bukti PK-2b sebagai berikut:
Bukti PK- 1
: Fotokopi Anotasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Edisi Pertama, Jakarta
2009);
Bukti PK- 2a
: Fotokopi Risalah rapat Rancangan Undang-Undang tentang
Kebebasan Memperoleh Informasi Publik: “Penjelasan
102
Selain itu, Presiden mengajukan 1 (satu) orang Ahli yaitu Prof. Dr. Ahmad
M. Ramli, S.H., M.H., FCB. ARB yang didengarkan keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 20 Februari 2024, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
A. Pendahuluan
Pendapat ahli ini Ahli sampaikan sebagai pendapat ilmiah akademis, sesuai
dengan kapasitas keilmuan saya sebagai Guru Besar Cyberlaw dan Kekayaan
Intelektual, Universitas Padjadjaran dan pengalaman praktis saya sebagai Ketua
Panitia Kerja Tim Pemerintah Pembentukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk memahami secara komprehensif sistem hukum Keterbukaan Informasi
Publik, maka baik kiranya untuk mengkaji terlebih dulu hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik lahir pada tahun 2008
dimana saat itu terjadi dorongan kuat iklim keterbukaan dan kebebasan
informasi.
2. Saat ini paradigma yang juga muncul secara kuat adalah semangat
pelindungan data pribadi sehingga seringkali dalam berbagai diskusi dan
pembahasan muncul fenomena kebebasan informasi versus pelindungan
data pribadi.
3. Ahli berpendapat bahwa baik keterbukaan informasi publik maupun
pelindungan data pribadi keduanya harus berjalan seiring secara
proporsional. Dalam arti keterbukaan informasi tidak boleh melanggar hak-
hak subjek data pribadi terutama saat kita sudah memasuki transformasi
digital dimana kebocoran data pribadi dapat berdampak serius dan sangat
signifikan. Namun demikian, untuk pemerintahan dan kehidupan dengan
proses good governance, keterbukaan informasi publik menjadi kebutuhan
tentunya dengan tanpa melanggar prinsip-prinsip pelindungan data pribadi.
Pemerintah atas latar belakang UU KIP halaman 8 bagian
Rapat Kerja tanggal 7 Maret 2006.
Bukti PK- 2b
: Fotokopi Risalah rapat Rancangan Undang-Undang tentang
Kebebasan
Memperoleh
Informasi
Publik:
“Penjelasan
Pemerintah atas latar belakang UU KIP halaman 30 bagian
Rapat Kerja tanggal 15 Januari 2007”
103
B. Kajian Komparasi
Untuk melihat dan memahami secara objektif, maka penting untuk mengkaji
secara komparatif berbagai regulasi dan praktik yang dilakukan oleh negara-
negara lain, khususnya di saat dunia memasuki transformasi digital dan industri
5.0.
1. Amerika Serikat
1) Undang-Undang Privasi dan Undang-Undang Kebebasan Informasi (FOIA)
sama-sama memberikan hak kepada individu untuk mengakses catatan
pemerintah tentang diri mereka sendiri, namun keduanya berbeda dalam hal
cakupan dan tujuan. Privacy Act mengizinkan individu mengakses catatan
mereka sendiri yang disimpan dalam "sistem catatan", dengan pengecualian,
sedangkan FOIA adalah undang-undang akses yang dirancang untuk
meningkatkan akses publik ke informasi pemerintah. Perbedaan utama
terletak pada cakupan informasi yang dapat diakses di bawah masing-masing
undang-undang (Office of Privacy and Civil Liberties, 2020).
2) Pada dasarnya FOIA merupakan undang-undang akses informasi,
sedangkan Privacy Act (PA) merupakan undang-undang perlindungan
informasi dengan ketentuan akses terbatas. Siapa pun dapat mengajukan
permintaan FOIA untuk jenis catatan apa pun, namun permintaan Privacy Act
hanya dapat dibuat oleh individu (atau perwakilan resmi mereka yang sah)
yang tercakup dalam catatan yang diminta.
3) Informasi yang dapat dibuka melalui FOIA dikecualikan untuk materi sebagai
berikut:
a. Urusan pertahanan negara dan politik luar negeri;
b. Peraturan dan praktik personalia internal;
c. Informasi yang dikecualikan oleh undang-undang lain;
d. Rahasia dagang, informasi komersial atau keuangan (informasi bisnis
rahasia);
e. Komunikasi istimewa antarlembaga atau intralembaga;
f. Informasi pribadi yang mempengaruhi privasi individu;
g. Catatan yang dikumpulkan untuk tujuan penegakan hukum;
h. Catatan lembaga keuangan; dan
i. Informasi geologi dan geofisika mengenai sumur.
104
4) FLETC akan menolak permohonan informasi secara sebagian atau
seluruhnya jika informasi tersebut merupakan materi yang dilarang
sebagaimana disebutkan sebelumnya, serta terdapat undang-undang atau
perintah eksekutif yang melarang pengungkapan informasi tersebut atau
pengungkapan informasi dapat membahayakan kepada individu, dunia
usaha, atau pemerintah.
2. Inggris
1) Undang-undang Kebebasan Informasi Inggris Tahun 2000 atau Freedom of
Information Act 2000 menjadi dasar hukum pemberian informasi yang dimiliki
oleh otoritas yang berwenang kepada publik.
2) Otoritas publik yang dimaksud mencakup departemen pemerintah, otoritas
lokal, pelayanan kesehatan nasional, sekolah negeri, dan kepolisian.
Undang-undang ini tidak memberikan orang akses ke data pribadi mereka
seperti catatan kesehatan atau referensi kredit, jika masyarakat ingin
mengetahui informasi tersebut maka perlu mengajukan permintaan akses
kepada subjek data pribadi.
3) UK GDPR dan Data Protection Act 2018 memberikan pengaturan mengenai
penanganan
informasi
tentang
individu
manusia.
Saat
seseorang
mengajukan permohonan untuk informasi dirinya sendiri, maka dapat
diartikan sebagai permintaan akses subjek data yang bersangkutan. Dengan
demikian, saat pemohon meminta data pribadi orang lain, maka otoritas
publik harus menyeimbangkan antara transparansi dan keterbukaan
berdasarkan Undang-Undang Kebebasan Informasi, dengan (pelindungan)
hak privasi subjek data berdasarkan UK GDPR.
4) Undang-Undang Kebebasan Informasi dapat berjalan bersama undang-
undang lainnya. Contohnya Pasal 44 Undang-Undang Kebebasan Informasi
mengizinkan informasi tidak dibuka kepada publik apabila dilarang oleh
undang-undang lainnya. Pasal 21 dapat mengecualikan informasi yang dapat
diakses oleh pemohon yang menggunakan prosedur dalam undang-undang
lain.
5) Referensi lain terkait dengan proses rekrutmen dan seleksi dapat dibaca
dalam tulisan berjudul “Recruiting Staff And Data Protection Issues” yang
menyatakan Undang-Undang Perlindungan Data mencakup informasi yang
105
dikumpulkan selama proses rekrutmen dan seleksi - misalnya informasi
dalam formulir lamaran atau CV. Staf yang terlibat dalam perekrutan harus
menangani informasi pribadi apa pun yang dikumpulkan dengan aman.
(nibusinessinfo UK, 2024). Berdasarkan Regulasi Perlindungan Data Umum
Inggris (GDPR Inggris), pihak yang melakukan rekrutmen harus menjelaskan
kepada pelamar kerja apa yang akan dilakukan dengan data pribadi mereka.
6) Pemberitahuan privasi pelamar harus mencakup apa yang dilakukan dengan
data pribadi pelamar pekerjaan selama proses perekrutan aktif, dan apa yang
harus dilakukan di akhir proses tersebut dengan data pribadi pelamar yang
tidak berhasil dan pelamar yang berhasil yang tidak menerima pekerjaan
mereka. Lebih lanjut ditegaskan, bahwa formulir permohonan tidak boleh
menanyakan informasi pribadi yang tidak relevan atau tidak perlu, seperti
rincian perbankan.
7) Terkait dengan penggunaan informasi rekrutmen, jika akan menggunakan
informasi yang dikumpulkan selama proses perekrutan untuk tujuan lain,
seperti pemasaran, maka harus menjelaskan hal ini dengan jelas kepada
pihak yang bersangkutan. Informasi tidak boleh dibagikan kepada organisasi
atau pihak lain tanpa persetujuan individu. Data sensitif yang dicatat untuk
tujuan kesetaraan kesempatan - misalnya, mengenai disabilitas, ras, atau
seksual - harus digunakan hanya untuk tujuan tersebut.
8) Jika akan memproses informasi yang diberikan oleh pelamar, maka harus
memberi tahu mereka alasan dan bagaimana rencana melakukannya lebih
lanjut. Hal penting adalah, dapatkah memberikan jika ada seseorang
meminta informasi tentang catatan pekerja atau sumber data tentang
mereka? Maka harus selalu memeriksa identitas mereka dan apakah mereka
berhak atas informasi ini. Perekrut hanya boleh memberikan data atau
informasi rahasia tentang seorang pekerja jika benar-benar yakin bahwa
telah mendapat persetujuan yang jelas dan tegas dari mereka. Dari hal ini
dapat disimpulkan bahwa pemberian atau pengungkapan data pribadi
kepada selain subjek data pemilik data hanya dapat dilakukan berdasarkan
persetujuan subjek datanya.
106
3. Uni Eropa: Data Privasi dalam Rekrutmen Staf
1) European Data Protection Supervisor (EDPS) Uni Eropa dalam rilis resminya
berjudul Selection and Recruitment of Staff menyatakan, prosedur seleksi
merupakan bagian penting dari proses rekrutmen untuk memilih staf untuk
pekerjaan tertentu berdasarkan kriteria tertentu.
2) EU EDPS sangat melindungi data pribadi peserta rekrutmen dengan
menyatakan “Questions about whether someone has ever been convicted of
a crime should be avoided since a candidate may feel obliged to reveal
information that is not necessary for recruitment. If it is a legal requirement
(for instance, for particular types of posts) such a question should be replaced
by a request for information about a current criminal record or a similar
document. Organisations must be careful when analysing these documents
so that only the required data are processed." (Pertanyaan mengenai apakah
seseorang pernah dihukum karena melakukan kejahatan harus dihindari,
karena
seorang
kandidat
mungkin
merasa
berkewajiban
untuk
mengungkapkan informasi yang tidak diperlukan untuk perekrutan. Jika hal
ini merupakan persyaratan hukum misalnya, untuk jenis jabatan tertentu,
pertanyaan seperti itu harus diganti dengan permintaan informasi tentang
catatan kriminal terkini atau dokumen serupa. Organisasi harus berhati-hati
saat menganalisis dokumen-dokumen ini sehingga hanya data yang
diperlukan saja yang diproses). (Selection and Recruitment of Staff: What you
should know about procedures on the selection and recruitment of staff,
European Data Protection Supervisor Opinion, Case 2009-0287).
3) EU EDPS menekankan bahwa Pelamar harus diberitahu tentang hak-hak
mereka dan untuk tujuan apa informasi mereka diproses sebelum prosedur
seleksi dimulai (yaitu sebelum mereka melamar) dan ketika mereka direkrut.
Pelamar juga harus diberi akses terhadap informasi dan hasil yang berkaitan
dengan (diri) mereka dari semua langkah prosedur seleksi. Pengecualian
tentu saja berlaku, misalnya, informasi komparatif yang mencakup kandidat
lain serta laporan yang mencerminkan pendapat individu anggota Panitia
Seleksi. Bahkan dalam kasus seperti itu, pelamar harus diberikan (hanya)
hasil agregatnya. Hal ini menjadi logis, karena memberikan informasi
kandidat lain (sebagai komparasi) tanpa agregasi atau dalam bentuk data apa
107
adanya akan mengakibatkan pelanggaran data pribadi orang lain yang
bertentangan dengan prinsip Pelindungan data pribadi.
C. Ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik
1. Terkait dengan perkara yang tengah disidangkan, dapat dikemukakan bahwa
Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP berbunyi: “Tidak termasuk informasi yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h,
antara lain apabila :
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis;
dan/atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan
publik.”
Pasal 18 ayat (2) huruf b pada prinsipnya terkait dengan informasi tentang
"posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik". Realitasnya misalnya posisi
jabatan di Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, atau jabatan-jabatan
pada Badan-badan publik.
2. UU KIP pada Pasal 6 mengatur tentang hak-hak badan publik. Jika dicermati,
pasal ini tidak hanya berisi hak, tetapi juga mengandung larangan. Secara
lengkap Pasal 6 berbunyi:
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari
persaingan usaha tidak sehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
3. Apabila frasa “posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik” dalam Pasal 18
ayat (2) huruf b UU KIP ditambah frasa atau dimaknai “termasuk daftar nama
108
peserta dalam proses seleksi terbuka dalam rangka penempatan posisi
jabatan-jabatan publik”, maka hal ini akan berdampak mengubah tujuan dan
makna dari norma tersebut. Norma tersebut pada prinsipnya dimaksudkan
untuk keterbukaan informasi bagi pejabat publik yang mencakup jabatan apa
saja yang diembannya. Hal ini biasanya diperlukan dalam rangka transparansi
pelaksanaan tugas pejabat publik agar tidak konflik kepentingan akibat posisi
yang dijabatnya.
4. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP yang diujikan berkorelasi dengan
ketentuan Pasal 17 huruf h UU KIP yang juga secara eksplisit mengatur
tentang data pribadi sebagai kekecualian yang tidak boleh diungkap kepada
publik. Pasal 17 berbunyi: "Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi
setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik,
kecuali:
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan
psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas,
dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan
kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.”
5. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) di atas merupakan pengecualian dari ketentuan
Pasal 17 huruf g dan huruf h yang mengatur informasi yang dikecualikan untuk
diberikan kepada pemohon informasi. Dengan adanya ketentuan ini, maka
informasi publik yang dikecualikan untuk diberikan kepada pemohon informasi
menjadi dapat diberikan sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal
18 ayat (2) UU KIP yaitu:
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis (vide
Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP); dan/atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-
jabatan publik (vide Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP).
109
6. Jika terjadi sengketa, maka penyelesaiannya dilakukan melalui proses
pengujian berdasarkan pendaftaran sengketa kepada Komisi Informasi
sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Pasal 37 UU KIP yang berbunyi
“(1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi
Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak
memuaskan Pemohon Informasi Publik. (2) Upaya penyelesaian Sengketa
Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).”
7. Jabatan publik berdasarkan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP dimaknai
sebagai jabatan publik definitif dan tidak mencakup calon atau peserta seleksi.
Hal ini juga akan menjadi bias jika ditafsirkan secara generalisasi terhadap
rekrutmen dalam semua level. Pengungkapan informasi bagi seseorang yang
masih dalam tahap seleksi tidak dapat dikualifikasikan ke dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf b mengingat statusnya belum menjadi atau bukan pejabat publik.
Dengan demikian, keberadaannya harus tunduk kepada prinsip-prinsip
pelindungan data pribadi sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP.
8. Seperti telah saya kemukakan dalam komparasi Best Practices di beberapa
negara di atas, data pribadi dalam proses rekrutmen hanya dapat diminta
untuk dibuka oleh subjek data pribadi yang bersangkutan saja.
9. Pengungkapan informasi hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas,
intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan peserta lain yang bersifat
rahasia, akan berdampak melanggar hak subjek data pribadi yang
bersangkutan. Sehingga dilarang oleh Pasal 17 huruf h angka 4 UU KIP.
10. UU KIP adalah UU yang bersifat umum di bidang keterbukaan informasi publik
dan menjadi tidak relevan ketika frasa pemaknaan “termasuk daftar nama
peserta dalam proses seleksi terbuka dalam rangka penempatan posisi
jabatan-jabatan publik” di-insert kedalam Pasal 18 ayat (2) huruf b. Hal-hal
spesifik seperti ini menjadi ranah kebijakan mikro dari penyelenggara seleksi.
Jika ada sengketa terkait dengan keterbukaan informasi yang menyangkut
110
panitia seleksi dapat ditempuh melalui mekanisme sesuai dengan hukum
acara UU KIP.
11. Mengingat UU KIP diproyeksikan sebagai umbrella legislation di bidang
keterbukaan
informasi
publik,
maka
ketentuan-ketentuan
teknis
implementatifnya jika diperlukan sesuai dengan perkembangan seperti terkait
keterbukaan informasi dalam proses seleksi dan rekrutmen staf cukup dibuat
dalam Peraturan Komisi Informasi Pusat. Peraturan Komisi Informasi Pusat
dibuat merujuk pada Pasal 23 UU KIP yang berbunyi "Komisi Informasi adalah
lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan
peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan
Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui
Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi". Kewenangan Komisi Informasi dalam
menetapkan regulasi implementasi juga diatur pada Pasal 26 ayat (1) UU KIP.
12. Hal-hal terkait keterbukaan informasi seperti yang dimohonkan Pemohon
seharusnya dapat diakomodir pada petunjuk teknis Komisi yang lebih teknis
implementatif
dengan
memperhatikan
perkembangan
terkini
dan
mendasarkan juga pada UU PDP dan best practices internasional. Di sinilah
prinsip hukum transformatif bisa diterapkan dalam tataran pelaksanaan UU
tanpa perlu mengubah umbrella legislation-nya.
13. Komisi Informasi Pusat dapat mempertimbangkan untuk melengkapi
Peraturan Komisi Informasi terkait dengan transparansi dalam penerimaan
calon pegawai dan/atau pejabat badan publik dengan memperhatikan secara
saksama UU KIP dan UU PDP serta best practices internasional terkait
dengan data privasi dalam proses tersebut.
D. Konklusi
1. Dengan memperhatikan komparasi regulasi di berbagai negara, dan
memperhatikan secara saksama ketentuan UU KIP dan UU PDP, maka
diperlukan pendekatan sistemik komparatif antara prinsip keterbukaan
informasi publik dan pelindungan data pribadi. Keterbukaan informasi publik
tidak boleh melanggar pelindungan data pribadi sesuai UU 27/2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi.
2. Indonesia saat ini tidak terlepas dari transformasi digital dan menjadi bagian
masyarakat digital internasional dengan ekosistem cross border dan
111
ekstrateritorial disaat dunia memasuki industri 5.0. Data pribadi harus
dilindungi tidak hanya sebagai bentuk pelindungan hak asasi manusia, tetapi
juga mencakup pelindungan individu dari kejahatan siber.
3. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP adalah norma kekecualian atas kekecualian
Pasal 17 huruf h UU KIP yang dimaksudkan untuk transparansi kedudukan
dan posisi seseorang dalam jabatan publik eksisting dan definitif. Hal ini
diproyeksikan untuk keterbukaan informasi atas status dan kedudukan
pejabat publik yang bersifat dan berlaku umum.
4. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP dapat disimpulkan tidak bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal
28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sehingga tidak perlu ditambah dan dimaknai dengan frasa lainnya. Apabila
diperlukan ketentuan implementasi terkait keterbukaan informasi dalam
rangka rekrutmen calon pegawai atau proses seleksi lainnya, Komisi
Informasi Pusat dapat membuat petunjuk teknis sebagai implementing
regulation dari UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
[2.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Pemberi
Keterangan Bank Indonesia menyerahkan keterangan tertulis bertanggal
20 Februari 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Februari 2024 dan
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 20
Februari 2024 serta menyampaikan keterangan tertulis tambahan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 28 Februari 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
PENDAHULUAN
Sehubungan dengan penetapan Sidang Pleno Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi pada persidangan perkara No.132/PUU-XXI/2023 tanggal 29 Januari
2023 bahwa Bank Indonesia (BI) selaku Pihak Terkait dalam perkara tersebut
perlu memberikan keterangan perihal pokok perkara a quo, pada kesempatan
ini berdasarkan Surat Kuasa Gubernur BI Nomor 26/8 /DG-DHk/Srt.K/B tanggal
15 Februari 2024 izinkan kami atas nama Dewan Gubernur BI menyampaikan
ucapan terima kasih kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang memberikan kesempatan kepada BI selaku Pihak
Terkait dalam perkara tersebut untuk memberikan keterangan kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi dalam persidangan perkara permohonan
112
Pengujian Materiil Undang-Undang (PUU) atas Pasal 18 ayat (2) huruf b UU
No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang
dimohonkan Sdr. Rega Felix sesuai Registrasi Perkara No.132/PUU-XXI/2023.
Berkenaan dengan permohonan PUU tersebut, kami akan menyampaikan
penjelasan yang terkait dengan tugas dan kewenangan BI sesuai amanat UU
No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No.4 Tahun 2023 (UU BI) yang dikaitkan
dengan proses rekrutmen sumber daya manusia di BI.
II. PEMBERIAN
KETERANGAN
BI
ATAS
PERKARA
PERMOHONAN
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG (PUU) ATAS PASAL 18 AYAT (2) HURUF
B UU NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
TERHADAP UUD NRI 1945 YANG DIMOHONKAN SDR. REGA FELIX
1. Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia di Bank Indonesia
Berdasarkan Pasal 7 UU BI, BI merupakan bank sentral yang memiliki
tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem
Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka
mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selanjutnya untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, BI mempunyai
tugas yaitu:
a. menetapkan
dan
melaksanakan
kebijakan
moneter
secara
berkelanjutan, konsisten, dan transparan;
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut BI berwenang melaksanakan
manajemen sumber daya manusia guna mendukung tugas dan
kewenangan BI untuk mencapai visi dan misi BI. Hal dimaksud diatur dalam
Pasal 44 UU BI yang berbunyi sebagai berikut:
“(1) Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank
Indonesia.
(2)
Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem
penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua, serta
penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia.
113
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.”
Untuk menghadapi tantangan organisasi yang terus meningkat, BI
melakukan penguatan kebijakan utama, dukungan kelembagaan yang
transformatif, dan melakukan penguatan kebijakan sumber daya manusia
antara lain dengan melakukan strategi rekrutmen sumber daya manusia
dari eksternal untuk menjamin ketersediaan sumber daya manusia yang
berkualitas sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pelaksanaan strategi
rekrutmen sumber daya manusia dari eksternal dimaksud harus
memperhatikan aspek kuantitas, kualitas, posisi, komposisi, dan anggaran
secara tepat waktu sesuai dengan strategi BI untuk mendukung pencapaian
kesinambungan kinerja BI yang tinggi.
Pemenuhan sumber daya manusia dari pihak eksternal dilakukan
dengan proses rekrutmen dari jalur antara lain: (i) PCPM, (ii) General Hire;
(iii) dan Special Hire yang terdiri atas (1) Pro Hire dan (2) experienced hire.
Jalur rekrutmen jabatan Pro Hire merupakan jalur rekrutmen untuk mengisi
kebutuhan pegawai pada segmen jabatan officer dengan pangkat setara
asisten manajer sampai dengan asisten direktur. Sedangkan rekrutmen
jabatan experienced hire merupakan jalur rekrutmen untuk mengisi
kebutuhan pegawai pada segmen jabatan officer paling rendah untuk
pangkat deputi direktur.
Dalam proses pemenuhan sumber daya manusia dimaksud, BI dapat
bekerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga independen
lainnya untuk proses rekrutmen, antara lain untuk: tahapan proses seleksi
administrasi, seleksi potensi dan kompetensi, seleksi psikologi, seleksi
kesehatan dan psikiatri, serta seleksi akhir. Kerjasama ini dilakukan dengan
mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi
pegawai BI dengan tujuan memperoleh sumber daya manusia yang handal
dan berkualitas. Hal ini dilakukan untuk menghindari campur tangan pihak
internal BI dan pihak lain yang berusaha untuk ikut campur dalam proses
seleksi sehingga terhindar dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(KKN).
114
2. Pelaksanaan Pemenuhan Sumber Daya Manusia untuk Menduduki
Jabatan sebagai Ahli Fikih melalui Jalur Rekrutmen Jabatan Pro Hire
Selanjutnya, dalam pelaksanaan pemenuhan sumber daya manusia,
pada awal bulan Mei 2023, BI membuka rekrutmen pegawai untuk jalur Pro
Hire untuk posisi antara lain Manajer Ahli Fikih Islam yang diumumkan
secara
terbuka
melalui
laman
https://ppm-
rekrutmen.com/prohirebi2023/pendaftaran#ekonomi-syariah
ang
dapat
diakses
melalui
laman
www.bi.go.id
dengan
tautan
https://ppm-
rekrutmen.com/prohirebi2023 (Bukti-1). Selain diinformasikan melalui
laman tersebut, BI juga mengumumkan informasi rekrutmen lowongan
dimaksud melalui media elektronik antara lain: Detik Finance, kompas.com,
dan Media Indonesia. Dalam informasi rekrutmen dimaksud terdapat
persyaratan, uraian jabatan, dan tanggung jawab Ahli Fikih Islam sebagai
berikut:
a. Persyaratan
1) Usia maksimal 40 (empat puluh) tahun pada 6 Mei 2023.
2) Pendidikan minimal S2 jurusan Ilmu Fikih Islam.
3) Pengalaman minimal 4 (empat) tahun di bidang perbankan, pasar
modal, atau keuangan syariah.
4) Memiliki pengalaman dalam menyusun kebijakan atau rekomendasi
terkait produk/aktivitas keuangan syariah baik sektor keuangan
komersial syariah atau sektor sosial syariah.
5) Memiliki pengalaman dalam melakukan review pemenuhan aspek
syariah terhadap suatu produk/transaksi keuangan syariah.
6) Diutamakan pernah memiliki pengalaman di bidang perbankan,
pasar modal, atau keuangan syariah termasuk lembaga konsultansi
ekonomi/keuangan syariah.
7) Menguasai ilmu fikih dalam bidang ibadat dan muamalat.
8) Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dalam Bahasa Arab,
Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. Lebih diutamakan memiliki
sertifikat TOAFL dan TOEFL/IELTS.
115
b. Uraian Jabatan
1) Menyusun rekomendasi terkait aspek syariah atas pengembangan
instrumen/produk/kebijakan di bidang moneter, makroprudensial,
pembayaran dan pengedaran uang serta pendalaman pasar
keuangan syariah.
2) Melakukan review pemenuhan
aspek
syariah
pada
kebijakan/ketentuan BI di bidang moneter, makroprudensial, sistem
pembayaran dan pengedaran uang serta pendalaman pasar
keuangan syariah.
3) Memberikan pendapat dan opini atas pemenuhan prinsip syariah
yang
berkaitan
dengan
tugas
dan
wewenang
BI
terkait
pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
c. Tanggung Jawab
1) Bertanggung jawab menyusun rekomendasi aspek syariah terhadap
instrumen/produk/kebijakan di bidang moneter, makroprudensial,
sistem pembayaran dan pengedaran uang serta pendalaman pasar
keuangan syariah.
2) Bertanggung jawab melakukan review pemenuhan aspek syariah
pada kebijakan/ketentuan BI di bidang moneter, makroprudensial,
sistem pembayaran dan pengedaran uang serta pendalaman pasar
keuangan syariah, serta melakukan koordinasi dengan otoritas
terkait.
3) Bertanggung jawab melakukan kajian aspek syariah untuk
pengembangan instrumen/produk/kebijakan di bidang moneter,
makroprudensial, sistem pembayaran dan pengedaran uang serta
pendalaman pasar keuangan syariah.
Dalam laman dimaksud juga diumumkan tahapan seleksi yang harus
dipenuhi oleh calon pelamar yaitu:
a. 6 - 10 Mei 2023
:
Registrasi Online.
b. Mei 2023
:
1) Tahap 1: Seleksi Administrasi
2) Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 (Seleksi
Administrasi)
3) Tahap 2: Seleksi Kompensi Teknis
c. Juni 2023
:
1) Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2
2) Tahap 3: Tes Asesmen Psikologi, Leaderless
Group
Discussion
(LGD),
Wawancara
116
Psikologi, dan Person Organization Fit
(POF).
3) Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 3 : Tes
Asesmen
Psikologi,
Leaderless
Group
Discussion
(LGD),
dan
Wawancara
Psikologi, Person Organization Fit (POF).
d. Juli 2023
:
1) Tahap 4: Tes Kesehatan dan Tes
Psikiatri.
2) Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 4 : Tes
Kesehatan & Tes Psikiatri.
3) Tahap 5: Wawancara Akhir.
Pelamar juga diharapkan mematuhi ketentuan umum, antara lain:
a. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar 1 (satu) kali.
b. Kegiatan seleksi seluruhnya dilakukan secara online. Pelaksanaan
kegiatan seleksi secara offline hanya dilakukan untuk tes pada tahap
Psikiatri & Kesehatan, sedangkan untuk tes pada tahap Wawancara
Akhir akan diinformasikan kemudian melalui laman pada saat
pengumuman.
c. Panitia tidak menerima lamaran melalui pos atau media pengiriman
lainnya.
d. BI berhak menetapkan kandidat yang memenuhi kualifikasi pada setiap
tahapan seleksi.
e. Hati-hati terhadap penipuan - BI tidak memungut biaya apapun kepada
peserta seleksi.
f. Periode registrasi online adalah tanggal 6 - 10 Mei 2023 Pukul. 23:59
WIB.
g. Pelamar tidak diperkenankan untuk mengganti jadwal maupun lokasi tes
yang telah ditetapkan oleh panitia.
h. Seluruh biaya akomodasi dan transportasi selama proses seleksi
menjadi tanggungan pelamar.
3. BI mengakomodasi Keterbukaan Informasi Publik dalam Proses
Rekrutmen Ahli Fikih melalui Jalur Pro Hire
Pemohon pengajuan PUU dalam perkara ini i.c Sdr. Rega Felix
merupakan salah satu pelamar yang kemudian mengikuti proses seleksi
penerimaan pegawai Ahli Fikih Islam namun dinyatakan tidak lolos seleksi
pada tes tahap kesehatan dan psikiatri. Pengambilan keputusan
117
ketidaklulusan yang bersangkutan didasarkan atas rekomendasi dokter dan
psikiatri independen.
Atas dasar tes tahap kesehatan dan psikiatri tersebut, Pemohon i.c
Sdr. Rega Felix menyampaikan surat kepada BI pada tanggal 29 Juli 2023
perihal Permohonan Informasi Publik Mengenai Hasil Tes Rekrutmen Jalur
Pro Hire Posisi Manajer Ahli Fikih (Ekonomi Syariah) Tahun 2023. Adapun
permintaan yang dimohonkan Sdr. Rega Felix kepada BI dalam surat
tersebut sebagai berikut:
a. Hasil tes kesehatan dan psikiatri pribadi seleksi Pro Hire 2023;
b. Surat keputusan BI yang menyatakan penolakan dalam proses seleksi
Pro Hire 2023;
c.
Syarat kualifikasi kesehatan dan psikiatri;
d. Daftar peserta yang lolos dalam setiap tahapan seleksi sampai dengan
diterima sebagai pegawai BI.
BI sebagai lembaga publik yang menjunjung keterbukaan informasi
publik kemudian merespon permohonan dimaksud melalui surat
No.25/58/DKom-GSPK/Srt/B tanggal 9 Agustus 2023 (Bukti-2) dan
menyampaikan surat kepada Pemohon bahwa permohonan informasi
berupa hasil tes dan psikiatri dapat di sampaikan kepada Pemohon dan
Pemohon diundang untuk datang langsung ke ruang Layanan Informasi
Publik (Visitor Center) BI agar pemohon dapat melihat, mendengarkan,
serta mencatat informasi yang dimohonkan secara langsung. Untuk
permintaan terkait surat keputusan dari Gubernur BI hanya diberikan saat
pengangkatan pegawai. Adapun informasi kelulusan dan ketidaklulusan
dalam setiap tahap seleksi Pro Hire 2023 telah disampaikan melalui website
dan e-mail peserta rekrutmen Pro Hire 2023. Terkait dengan permintaan
Pemohon i.c Sdr. Rega Felix mengenai daftar nama peserta yang lolos
dalam setiap tahapan seleksi sampai dengan diterima sebagai pegawai BI
tidak dapat diberikan oleh BI dengan mempertimbangkan bahwa data nama
peserta yang lolos dalam setiap tahapan seleksi dimaksud merupakan
informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkap
rahasia pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h angka 2, 4, dan
5 UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yaitu: (i) riwayat, kondisi dan
118
perawatan, pengobatan, kesehatan fisik, dan psikis seseorang; (ii) hasil-
hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan
rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau (iii) catatan yang
menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan
pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
Setelah Pemohon memperoleh jawaban pertama dari BI, Pemohon
mengkonfirmasi kembali pada tanggal 14 Agustus 2023 mengenai apakah
kedatangan Pemohon bisa memperoleh informasi yang dimohonkan,
antara lain: (i) mengenai syarat kualifikasi kesehatan dan psikiatri untuk
menjelaskan tugas sebagai Manajer Ahli Fikih di BI; (ii) mengenai daftar
nama peserta yang lolos sampai dengan diterima sebagai pegawai/pejabat
BI. BI Kembali merespon permintaan dimaksud pada tanggal 22 Agustus
2023 yang pada pokoknya BI mengundang pemohon untuk melihat dan
mendengarkan informasi terkait hasil tes dan psikiatri pemohon.
Selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2023, diadakan pertemuan antara BI
dengan Pemohon dengan memperlihatkan dan menjelaskan terkait hasil
tes dan psikiatri Pemohon.
Dalam hal Pemohon merasa tidak puas atas penjelasan yang
disampaikan oleh BI, maka seharusnya Pemohon dapat mengajukan upaya
penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat
sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU KIP.
4. Pengumuman Daftar Nama Peserta dan Persyaratan Kualifikasi
Minimum Kesehatan dalam Proses Seleksi Jabatan Ahli Fikih melalui
Jalur Rekrutmen Pro Hire yang Tidak Disampaikan Terbuka Kepada
Publik Merupakan Kebijakan BI dalam Proses Rekrutmen Pegawai
Dalam permohonan pengujian materiil UU KIP terhadap UUD NRI
1945, kami memahami bahwa terdapat 2 (dua) permintaan terkait
keterbukaan informasi dalam proses seleksi menjadi ahli fikih yaitu: (i)
daftar nama peserta lolos Pro Hire; dan (ii) kualifikasi minimum kesehatan
dalam proses seleksi jabatan Ahli Fikih. Sehubungan dengan permintaan
dimaksud, izinkan kami untuk menyampaikan penjelasan kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, sebagai
berikut:
119
a. Daftar Nama Peserta Lolos
Dalam proses penerimaan pegawai Pro Hire, daftar peserta yang lulus
maupun yang tidak lulus disampaikan langsung kepada masing-masing
peserta yang mengikuti seleksi penerimaan pegawai. Hal ini
dilaksanakan dengan pertimbangan:
1) Penerimaan pegawai Pro Hire BI memiliki persyaratan yang spesifik
dengan kualifikasi tertentu dan terbatas pesertanya.
2) Menghindari
oknum
yang
tidak
bertanggungjawab
yang
mengatasnamakan BI yang menghubungi peserta dan mengaku
dapat meloloskan peserta untuk masuk menjadi pegawai BI.
3) Beberapa pertimbangan lain yang mendasari hal tersebut:
1) Mendukung implementasi UU Pelindungan Data Pribadi (UU
PDP) guna melindungi privasi kandidat/pelamar;
2) Best practice yang dilakukan oleh Lembaga/Institusi Non
Pemerintahan di Indonesia maupun di dunia, yang melakukan
pengumuman hasil per tahapan seleksi dilakukan secara
langsung ke email pribadi kandidat dan/atau melalui website
recruitment official; dan
3) Kewaspadaan
terhadap
ancaman
kejahatan
siber,
mempertimbangkan bahwa pencatuman nama lengkap dapat
digunakan
sebagai
kata
kunci
pencarian
yang
dapat
disalahgunakan untuk pencurian identitas, penargetan oleh
pihak ketiga, dan penipuan.
b. Persyaratan kualifikasi minimum kesehatan yang diumumkan
BI telah menetapkan kualifikasi umum yang harus dipenuhi oleh seluruh
pelamar yang diumumkan secara terbuka melalui laman https://ppm-
rekrutmen.com/prohirebi2023/pendaftaran#ekonomi-syariah
yang
dapat diakses melalui laman www.bi.go.id dengan tautan https://ppm-
rekrutmen.com/prohirebi2023.
Adapun kualifikasi minimum kesehatan bersifat rahasia dan tidak
dipublikasikan dengan pertimbangan:
1) Agar para pelamar senantiasa menjaga gaya hidup sehat bukan
hanya sekedar pada saat menjelang tes.
120
2) Kualifikasi
minimum
kesehatan
atau
indikator
kesehatan
merupakan hal yang umum dan dapat diketahui oleh tiap-tiap orang.
3) Merupakan strategi untuk mendapatkan sumber daya manusia yang
terbaik.
4) Menghindari risiko diskriminasi dan stigmatisme terhadap individu
yang mungkin memiliki kondisi kesehatan tertentu, agar tidak
mempengaruhi peluang pekerjaan atau memicu perlakuan tidak adil
dalam berbagai aspek kehidupan bagi kandidat/pelamar.
III. TANGGAPAN BI DALAM PROVISI PEMOHON TERKAIT PENUNDAAN
PENGANGKATAN PEGAWAI BI DENGAN JABATAN MANAJER AHLI FIKIH
DALAM PROSES SELEKSI TAHUN 2023 HINGGA TERDAPAT PUTUSAN
AKHIR MAHKAMAH KONSTITUSI
Berkenaan dengan provisi Pemohon terkait penundaan pengangkatan
pegawai BI dengan jabatan Manajer Ahli Fikih dalam proses seleksi hingga
terdapat putusan akhir MK, kami berpandangan hal-hal sebagai berikut:
a. Sesuai Pasal 10 Ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, kewenangan Mahkamah
Konstitusi dalam mengadili tingkat pertama dan terakhir sebagaimana Pasal
10 Ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi hanya terbatas pada perkara terkait:
1) pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan UUD
NRI 1945;
3) memutus pembubaran partai politik; dan
4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Dalam hal ini permintaan Pemohon dalam provisi terkait permintaan
penundaan pengangkatan pegawai BI dengan jabatan Ahli Fikih yang lolos
dalam proses seleksi tahun 2023 menjadi tidak tepat karena hal ini bukan
menjadi ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang diuraikan dalam Moch. Machfud
MD dalam buku “Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu”, menjelaskan
bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi antara lain membatalkan norma
dalam judicial review undang-undang terhadap UUD NRI 1945 atau
membiarkan norma yang diberlakukan oleh lembaga legislatif tetap berlaku
dengan menggunakan original intent UUD NRI 1945 sebagai tolak ukurnya.
121
(Moch. Machfud MD, Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu, 2009:
280).
b. Keputusan peserta yang lulus proses seleksi pegawai Pro Hire 2023
merupakan objek gugatan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 2009 (UU PTUN). Adapun keputusan peserta yang
lulus proses seleksi pegawai Pro Hire 2023 dimaksud merupakan
Keputusan Tata Usaha Negara dari Pejabat Tata Usaha Negara BI yang
bersifat konkrit, individual dan final, sehingga memenuhi pengertian
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PTUN yang berbunyi:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis
yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang
berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat
konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum
bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
Selain itu, dalam Pasal 47 UU PTUN diatur bahwa:
“Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara”
dan dalam Pasal 1 angka 1 UU PTUN dijelaskan pengertian bahwa:
“Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan pengadilan
tinggi tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara”.
Berdasarkan ketentuan UU PTUN tersebut di atas, dalam hal provisi
Pemohon terkait penundaan pengangkatan pegawai BI dengan jabatan
Manajer Ahli Fikih dalam proses seleksi hingga terdapat putusan akhir
Mahkamah Konstitusi, maka kewenangan memeriksa, memutus, dan
mengadili sengketa dalam perkara a quo merupakan kompetensi absolut
dari Pengadilan Tata Usaha Negara.
c. Dengan berlakunya:
1) UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur mengenai kewenangan
Peradilan Tata Usaha Negara untuk menerima, memeriksa, dan
memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang
122
dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan berdasarkan asas-asas umum
pemerintahan yang baik (AUPB) dan asas-asas lainnya (vide Pasal 10
jo. Pasal 21 UU Administrasi Pemerintahan); dan
2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman
Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan
Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad),
maka pengadilan yang berwenang mengadili sengketa perbuatan melanggar
hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, yang di dalamnya
mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan
Pejabat Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
adalah
Pengadilan Tata Usaha Negara.
d. Saat ini lowongan Ahli Fikih di BI telah terisi oleh peserta lainnya yang
memperoleh hasil terbaik dalam setiap tahapan seleksi sesuai kualifikasi
role/jabatan yang dibuka, serta telah diangkat menjadi pegawai BI. Sehingga
provisi Pemohon yang meminta menunda pengangkatan pegawai BI sebagai
ahli fikih akan mencederai hak seseorang untuk mendapatkan penghidupan
yang layak sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Bank
Indonesia memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan
pengujian (constitusional review) ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP
terhadap UUD NRI 1945 yang diajukan Pemohon dalam hal ini Sdr. Rega Felix,
dapat memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan BI secara keseluruhan.
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon yang menyangkut permohonan
PUU atas pengujian Undang-Undang (PUU) atas Pasal 18 ayat (2) huruf b
UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap UUD
NRI 1945.
123
3. Menyatakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP tidak bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal
28F UUD NRI 1945.
4. Menolak provisi Pemohon terkait perintah kepada BI dan/atau lembaga yang
berwenang menyelesaikan sengketa informasi untuk menunda pelaksanaan
kewenangan terhadap proses keberatan dan/atau sengketa informasi antara
Pemohon dengan BI yang diajukan Pemohon hingga adanya putusan akhir
Mahkamah Konstitusi.
5. Menolak provisi Pemohon untuk menunda pengangkatan pegawai BI
dengan jabatan Manajer Ahli Fikih dalam proses seleksi tahun 2023 hingga
adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap pokok permohonan a
quo.
Dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, kami mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
Untuk melengkapi keterangannya Pemberi Keterangan Bank Indonesia
mengajukan keterangan tambahan yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. POKOK PENJELASAN TAMBAHAN
1. Dasar Hukum Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia di Bank
Indonesia
Berdasarkan Pasal 7 UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI), BI merupakan
bank sentral yang memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah,
memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas
Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan. Selanjutnya untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, BI mempunyai tugas yaitu:
a. menetapkan
dan
melaksanakan
kebijakan
moneter
secara
berkelanjutan, konsisten, dan transparan;
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.
124
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut BI berwenang melaksanakan
manajemen sumber daya manusia guna mendukung tugas dan kewenangan
BI untuk mencapai visi dan misi BI. Hal dimaksud diatur dalam Pasal 44 UU
BI yang berbunyi sebagai berikut:
“(1) Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank
Indonesia.
(2) Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem
penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua, serta
penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.”
Untuk menghadapi perubahan perekonomian dan Keuangan global,
perkembangan sistem informasi, karakteristik angkatan kerja, modernisasi,
dan digitalisasi proses kerja melalui penajaman visi, misi, dan strategi BI,
diperlukan peningkatan kapabilitas sumber daya manusia yang dilakukan
melalui pergerakan karier yang sistematis dan terstruktur sesuai dengan
arah dan strategi organisasi. Selain itu guna meningkatkan kapabilitas
sumber daya manusia yang lebih baik untuk memperoleh dan menciptakan
sumber daya manusia yang profesional, kompeten, memiliki kepemimpinan
yang kuat, dan berakhlak mulia, Bank Indonesia menetapkan Peraturan
Dewan Gubernur Nomor 22/6/PDG/2020 tentang Manajemen Sumber Daya
Manusia sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Dewan Gubernur
No.24/8/PDG/2022 (PDG MSDM) (Bukti-1). PDG MSDM dimaksud
mengatur ruang lingkup manajemen sumber daya manusia yang meliputi
fungsi:
a. perencanaan sumber daya manusia;
b. pemenuhan sumber daya manusia;
c. pengembangan pegawai; dan
d. pemeliharaan sumber daya manusia.
Selanjutnya, untuk penguatan kebijakan sumber daya manusia melalui
pemenuhan sumber daya manusia untuk menjamin ketersediaan sumber
daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan organisasi, BI
menetapkan
Peraturan
Anggota
Dewan
Gubernur
Intern
Nomor
125
21/38/PADG Intern/2019 tentang Pemenuhan Sumber Daya Manusia Bank
Indonesia dari Eksternal yang diubah dengan Peraturan Anggota Dewan
Gubernur Intern Nomor 22/62/PADG Intern/2020 (PADG Intern Rekrutmen
Eksternal). PADG Intern Rekrutmen Eksternal antara lain mengatur
mengenai rekrutmen sumber daya manusia di BI untuk mengisi jabatan
tertentu dengan kandidat terbaik yang berasal dari eksternal BI secara tepat
kuantitas,
tepat
kualitas,
tepat
posisi,
tepat
komposisi,
dan
mempertimbangkan ketersediaan anggaran berdasarkan perencanaan
SDM.
Pemenuhan sumber daya manusia dari pihak eksternal dilakukan
dengan proses rekrutmen dari jalur antara lain: (i) PCPM, (ii) General Hire;
(iii) dan Special Hire yang terdiri atas (1) Pro Hire dan (2) Experienced Hire.
Jalur rekrutmen jabatan Pro Hire merupakan jalur rekrutmen untuk mengisi
kebutuhan pegawai pada segmen jabatan officer dengan pangkat Asisten
Manajer sampai dengan Asisten Direktur. Sedangkan rekrutmen jabatan
Experienced Hire merupakan jalur rekrutmen untuk mengisi kebutuhan
pegawai pada segmen jabatan Officer paling rendah untuk pangkat Deputi
Direktur atau yang setingkat untuk jabatan struktural, jabatan fungsional, dan
jabatan spesialis, dengan pengalaman kerja dan kompetensi khusus sesuai
dengan kebutuhan BI.
Dalam proses pemenuhan sumber daya manusia dimaksud, BI dapat
bekerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga independen
lainnya untuk proses rekrutmen, antara lain untuk: tahapan proses seleksi
administrasi, seleksi potensi dan kompetensi, seleksi psikologi, seleksi
kesehatan dan psikiatri, serta seleksi akhir.
2. Pengumuman Daftar Nama Peserta yang Lulus Seleksi dalam
Pemenuhan Sumber Daya Manusia untuk Menduduki Jabatan sebagai
Ahli Fikih melalui Jalur Rekrutmen Pro Hire
Dalam permohonan pengujian materiil UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terhadap UUD NRI 1945, kami
memahami bahwa salah satu permintaan terkait keterbukaan informasi
dalam proses seleksi menjadi ahli fikih yaitu daftar nama peserta lolos Pro
Hire. Sehubungan dengan permintaan dimaksud, izinkan kami untuk
126
menyampaikan penjelasan tambahan kepada Yang Mulia Ketua dan
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
a. PADG Intern Rekrutmen Eksternal mengatur mengenai pelaksanaan
strategi rekrutmen untuk memperoleh kandidat pegawai yang telah
memiliki kompetensi dan pengalaman khusus yang dibutuhkan BI,
seperti rekrutmen Ahli Fikih sebagaimana proses rekrutmen pegawai
untuk jalur Pro Hire pada bulan Mei tahun 2023. Persetujuan prinsip
proses rekrutmen pegawai untuk jalur Pro Hire disetujui oleh Anggota
Dewan Gubernur yang membawahkan Satuan Kerja yang melaksanakan
fungsi pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia, yang
kemudian rincian persyaratan kandidat dituangkan dalam Terms of
Reference (ToR) yang disetujui oleh Pemimpin Satuan Kerja yang
melaksanakan fungsi pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia.
b. Penetapan metode penerimaan sampai dengan pengumuman kelulusan
proses seleksi jabatan sebagai Ahli Fikih secara teknis dirinci dalam
Terms of Reference (ToR) atau Kerangka Acuan Kerja yang
ditandatangani oleh Kepala Kepala Departemen Sumber Daya Manusia
BI, sesuai pendelegasian wewenang yang diatur dalam PADG
Rekrutmen Eksternal. Dalam ToR dimaksud, BI memilih metode
penyampaian pengumuman kelulusan setiap kandidat peserta dengan
cara menyampaikan langsung kepada setiap peserta yang mengikuti
seleksi penerimaan untuk menjadi pegawai BI (dhi. Jalur Pro Hire) (Bukti-
2).
c. Metode penyampaian yang dilakukan secara langsung ke setiap peserta
seleksi dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
1) Best
practice
yang
dilakukan
oleh
Lembaga/Institusi
non
pemerintahan di Indonesia maupun di dunia, yang melakukan
pengumuman hasil per tahapan seleksi dilakukan secara langsung ke
email pribadi kandidat dan/atau melalui website recruitment official,
sebagai contoh: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS), Bank Sentral Negara Lain: Bank Of England (BoE)
dengan tautan https://www.bankofengland.co.uk/careers/information-
for-job-applicants,
Federal
Reserve
(US)
dengan
tautan
127
https://www.federalreserve.gov/careers-faqs.htm,
Bank
of
India
dengan tautan https://bankofindia.co.in/documents/20121/0/Notice-
Advt.+for+HR+consultant.pdf.
2) Kewaspadaan
terhadap
ancaman
kejahatan
siber,
mempertimbangkan bahwa pencantuman nama lengkap dapat
digunakan sebagai kata kunci pencarian yang dapat disalahgunakan
untuk pencurian identitas, penargetan oleh pihak ketiga, dan
penipuan. Pengalaman yang pernah terjadi ketika BI memutuskan
untuk mempublikasikan secara luas terkait hasil proses seleksi
adalah sebagai berikut:
(a) Kasus Pemanfaatan Data oleh Travel Agen
Data para peserta yang lolos pada tahapan seleksi tertentu yang
berasal dari luar Jakarta, dimanfaatkan oleh sebuah travel agen
dengan mengkombinasikan informasi yang dipublikasikan oleh BI
tersebut dengan informasi yang didapatkan dari internet,
sehingga para peserta dihubungi oleh travel agen dengan tujuan
menawarkan tiket serta akomodasi selama mengikuti seleksi
penerimaan sumber daya manusia BI.
(b) Kasus Penipuan Bimbingan Belajar
Para peserta yang lolos pada tahapan seleksi tertentu dapat
dihubungi oleh bimbingan belajar yang mengaku dapat
memberikan bimbingan tes dengan tingkat keberhasilan 100%
lolos seleksi BI, dengan syarat para peserta harus mentransfer
nominal sejumlah tertentu. Ketatnya seleksi rekrutmen BI yang
pada umumnya memiliki rasio antara pelamar yang diterima
dengan
jumlah
pelamar
keseluruhan
sebesar
1:1.000,
menjadikan tawaran bimbingan belajar tersebut adalah sesuatu
hal yang menggiurkan.
(c) Kebocoran data nama dan identitas para peserta rekrutmen
BI
Terdapat kebocoran data nama dan identitas peserta rekrutmen
BI di platform Scribd yang diunggah oleh orang yang tidak
bertanggung jawab, sehingga dapat diakses secara luas dan
128
bebas oleh siapapun tanpa adanya legal akses. Platform ini
merupakan perpustakaan dokumen digital dengan server
berbasis di Amerika Serikat yang telah mengelola lebih dari 170
juta dokumen.
d. Sebagai informasi bahwa BI membuka lowongan hanya untuk
menduduki 1 (satu) jabatan sebagai Ahli Fikih yang memiliki persyaratan
yang spesifik dengan kualifikasi tertentu dan terbatas pesertanya
sehingga menurut hemat kami bahwa hal dimaksud menjadi selaras bila
disampaikan pengumuman dimaksud langsung disampaikan kepada
peserta yang mengikuti seleksi.
3. Permintaan Hasil Tes Kesehatan dan Psikiatri Pribadi Pemohon i.c Sdr.
Rega Felix kepada BI dalam Proses Rekrutmen Ahli Fikih melalui Jalur
Pro Hire
Pemohon pengajuan PUU dalam perkara ini i.c. Sdr. Rega Felix
merupakan salah satu pelamar yang kemudian mengikuti proses seleksi
penerimaan pegawai Ahli Fikih Islam di BI, namun dinyatakan tidak lolos
seleksi pada tes tahap kesehatan dan psikiatri. Pengambilan keputusan
ketidaklulusan yang bersangkutan didasarkan atas rekomendasi dokter dan
psikiatri independen.
Atas dasar tes tahap kesehatan dan psikiatri tersebut, Pemohon i.c.
Sdr. Rega Felix menyampaikan surat kepada BI pada tanggal 29 Juli 2023
perihal Permohonan Informasi Publik Mengenai Hasil Tes Rekrutmen Jalur
Pro Hire Posisi Manajer Ahli Fikih (Ekonomi Syariah) Tahun 2023. Adapun
permintaan yang dimohonkan Sdr. Rega Felix kepada BI dalam surat
tersebut adalah sebagai berikut:
a. hasil tes kesehatan dan psikiatri pribadi seleksi Pro Hire 2023;
b. surat keputusan BI yang menyatakan penolakan dalam proses seleksi
Pro Hire 2023;
c. syarat kualifikasi kesehatan dan psikiatri; dan
d. daftar peserta yang lolos dalam setiap tahapan seleksi sampai dengan
diterima sebagai pegawai BI.
BI sebagai lembaga publik yang menjunjung keterbukaan informasi
publik sebagai amanat dalam UU KIP, kemudian merespon permohonan
129
dimaksud melalui surat No.25/58/DKom-GSPK/Srt/B tanggal 9 Agustus
2023 dan menyampaikan surat kepada Pemohon bahwa permohonan
informasi berupa hasil tes dan psikiatri dapat di sampaikan kepada Pemohon
dan Pemohon diundang untuk datang langsung ke ruang Layanan Informasi
Publik (Visitor Center) BI agar pemohon dapat melihat, mendengarkan, serta
mencatat
informasi
yang
dimohonkan
secara
langsung.
Adapun
penyampaian secara langsung kepada Pemohon i.c. Sdr. Rega Felix berkait
dengan hasil tes kesehatan dan psikiatri Pemohon i.c. Sdr. Rega Felix serta
informasi lainnya yang diperlukan, sepanjang tidak melanggar ketentuan
perundang-undangan khususnya UU No. 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Sebelum mengikuti seleksi kesehatan dan psikiatri yang menjadi
bagian dari proses seleksi rekrutmen calon Ahli Fiqih di BI, Sdr. Rega Felix
telah menandatangani surat pernyataan kesediaan menjalani pemeriksaan,
dan hasil pemeriksaan merupakan milik BI, serta akan menerima
sepenuhnya dan tidak akan mengajukan keberatan dan/atau tuntutan dalam
bentuk apa pun atas proses dan keputusan hasil pemeriksaan Kesehatan
yang dilakukan sesuai standar penerimaan BI.
B. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan keterangan tersebut di atas, BI memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian (constitusional
review) ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP terhadap UUD NRI 1945
yang diajukan Pemohon dalam hal ini Sdr. Rega Felix, dapat memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan tambahan BI menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dengan penjelasan BI dalam pokok permohonan secara keseluruhan.
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon yang menyangkut permohonan
PUU atas pengujian Undang-Undang (PUU) atas Pasal 18 ayat (2) huruf b
UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap UUD
NRI 1945.
130
3. Menyatakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP tidak bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal
28F UUD NRI 1945.
4. Menolak provisi Pemohon terkait perintah kepada BI dan/atau lembaga yang
berwenang menyelesaikan sengketa informasi untuk menunda pelaksanaan
kewenangan terhadap proses keberatan dan/atau sengketa informasi antara
Pemohon dengan BI yang diajukan Pemohon hingga adanya putusan akhir
Mahkamah Konstitusi.
5. Menolak provisi Pemohon untuk menunda pengangkatan pegawai BI dengan
jabatan Manajer Ahli Fikih dalam proses seleksi tahun 2023 hingga adanya
putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap pokok permohonan a quo.
Dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, kami mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.6]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
keterangannya,
Pemberi
Keterangan Bank Indonesia mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda
Bukti PK-1 sampai dengan PK-2 sebagai berikut:
[2.7]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Pemberi
Keterangan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menyampaikan keterangan
tertulis bertanggal 19 Februari 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 19
Februari 2024 dan 20 Februari 2024 dan didengarkan keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 20 Februari 2024 yang pada pokoknya
sebagai berikut:
Bukti PK- 1
:
Fotokopi print-out persyaratan dan pendaftaran
rekruitmen dan seleksi bank Indonesia;
Bukti PK- 2
:
Fotokopi surat balasan dari Bank Indonesia kepada
Sdr. Rega Felix Nomor 25/58/DKom-GSPK/Srt/B,
perihal Permintaan Informasi;
Bukti Tambahan PK-1 :
Fotokopi Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia
Nomor 22/6/PDG/2020 tentang Manajemen Sumber
Daya Manusia;
Bukti Tambahan PK-2 :
Fotokopi Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia
Nomor 24/8/PDG/2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Dewan Gubernur Nomor 22/6/PDG/2020
tentang Manajemen Sumber Daya Manusia.
131
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
PEMOHON TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1.
Bahwa kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam mengajukan
pengujian materiil undang-undang terhadap Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana diatur dalam ketentuan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
selanjutnya disebut UU MK, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terahir diubah berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi juncto Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, diatur sebagai berikut:
Pasal 51 ayat (1) UU MK, yaitu:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yaitu:
Ayat (2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perpu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan
pengujian;
132
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.
2.
Bahwa berdasarkan ketentuan mengenai legal standing sebagaimana
disebutkan pada angka 1 di atas. Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
Republik Indonesia. Izinkan, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana dalil Pemohon dalam permohonannya pada
paragraf 2.5 sampai dengan paragraf 2.11 halaman 4 sampai dengan
halaman 6, pada pokoknya Pemohon mendalilkan bahwa atas proses
seleksi penerimaan kerja yang pernah diikuti oleh Pemohon dan terahir
mengikuti seleksi di Bank Indonesia sebagai dasar adanya “Anggapan”
kerugian konstitusional akibat ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU
KIP.
b. Bahwa dalil Pemohon dalam paragraf 2.12 dan paragraf 2.13 halaman 6
sampai dengan halaman 7 yang menghubungkan tidak lolosnya
Pemohon dalam mengikuti proses seleksi di Bank Indonesia baik secara
tersirat maupun tersurat karena proses seleksi bersifat eksklusif dan
tertutup dengan dalil bahwa Pemohon telah meminta informasi mengenai
tidak lolosnya Pemohon dalam seleksi tersebut, namun Bank Indonesia
menyatakan bahwa informasi yang diminta Pemohon merupakan
informasi yang dikecualikan sehingga dalil Pemohon sebagaimana
dalam paragraf 2.15 yang “menduga” hal ini disebabkan karena
ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP.
c. Bahwa dalil-dalil Pemohon tersebut dalam mendudukan dirinya memiliki
kedudukan hukum [legal standing] dalam mengajukan pengujian meteriil
atas UU KIP, sangatlah tidak beralasan hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan
133
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, karena dalil-dalil Pemohon
yang diuraikan dalam dan kronologi permohonan Pemohon tidak ada
hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional baik yang bersifat
spesifik, potensial terhadap tidak lolosnya Pemohon dalam mengikuti
proses seleksi yang dihubungkan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2)
huruf b UU KIP.
d. Bahwa dalil Pemohon yang mendudukan dirinya memiliki legal standing
dalam mengajukan uji meteriil dengan menghubung-hubungkan tidak
lolosnya mengikuti proses seleksi di Bank Indonesia, sangatlah tidak
beralasan secara hukum dan tidak ada hubungan sebab-akibat antara
kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dalam proses seleksi
tersebut dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP.
3.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 dan 2 di atas, Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstusi Republik Indonesia, kami berpendapat bahwa
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan uji materiil karena tidak terdapat kerugian konstitusional yang
dilanggar terhadap adanya ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP, oleh
karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitus Republik Indonesia untuk memutuskan setidak-tidaknya tidak
menerima permohonan Pemohon.
B. Pokok Permohonan Pemohon
TIDAK ADA CAUSAL VERBAND ANTARA TIDAK LOLOSNYA PEMOHON
DALAM MENGIKUTI SELEKSI PEGAWAI DI BANK INDONESIA DENGAN
KETENTUAN PASAL 18 AYAT (2) HURUF B UU KIP
1. Bahwa dalil-dalil Pemohon yang diuraikan pada kedudukan hukum (legal
standing) maupun dalam pokok permohonannya mengenai tidak lolosnya
Pemohon dalam proses seleksi pada Bank Indonesia dengan tidak
diberikannya informasi yang diminta Pemohon dengan alasan bahwa
informasi yang diminta sebagai informasi dikecualikan yang “diduga” oleh
Pemohon bahwa hal tersebut dikarenakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf
b UU KIP adalah dua hal yang berbeda.
134
2. Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, izinkan kami menerangkan
mekanisme memperoleh informasi dan proses penyelesaian sengketa
informasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1
Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) juncto
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentan Prosedur
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP), sebagai berikut:
Mekanisme Memperoleh Informasi
Subyek
Mekanisme
Keterangan
Ketentuan
Pemohon
Pemohon
dapat
mengajukan
Permohonan
Informasi Publik yang
ditujukan
kepada
Pejabat
Pengelola
Informasi
dan
Dokumentasi (PPID)
Badan Publik
PPID
Wajib
memberikan jawaban
dalam jangka waktu
paling lambat 10 hari
kerja
sejak
diterimanya
permohonan
dan
dapat diperpanjang 7
hari kerja.
Pasal
22
ayat (7) UU
KIP
juncto
Pasal
31
ayat (3) Perki
SLIP
Pemohon
Apabila, PPID tidak
memberikan jawban
atau jawaban yang
diberikan
tidak
sesuai
dengan
informasi
yang
diminta.
Pemohon
berhak mengajukan
keberatan
kepada
Atasan PPID.
Atasan
PPID
wajib
memberikan
tanggapan keberatan
dalam jangka waktu
paling lambat 30 hari
kerja
sejak
diterimanya keberatan
Pasal
36
ayat (2) UU
KIP
juncto
Pasal
44
ayat (1) Perki
SLIP
Pemohon
Apabila, atasan tidak
memberikan
tanggapan
atas
keberatan
atau
diberikan tanggapan
Permohonan
Penyelesaian
Sengketa
Informasi
diajukan dalam jangka
waktu 14 hari kerja
Pasal
37
ayat (2) UU
KIP
juncto
Pasal
13
Perki PPSIP
135
atas
keberatan
namun tidak sesuai
dengan
informasi
yang
diminta.
Pemohon
dapat
mengajukan
Permohonan
Penyelesaian
Sengketa
Informasi
Publik
ke
Komisi
Informasi
yang
Berwenang
(Komisi
Informasi
Pusat
memiliki
kewenangan
menyelesaikan
sengketa
informasi
dengan
Termohon
Badan Publik Pusat,
sedangkan
Komisi
Informasi
Provinsi
terhadap Termohon
Badan Publik Tingkat
Provinsi)
sejak
diterimanya
tanggapan keberatan
dari Atasan PPID, atau
sejak
berakhirnya
kewajiban Termohon
memberikan
tanggapan
atas
keberatan.
136
Flow 1. Alur Permintaa Informasi Publik
Flow 2. Alur Keberatan Atas Permintaan Informasi
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Subyek
Tahapan
Keterangan
Ketentuan
Komisi
Informasi
Dalam
hal
Komisi
Informasi
menerima
permohonan penyelesaian
sengketa informasi.
Komisi
Informasi
akan
melakukan
verifikasi
permohonan. Jika
lengkap,
akan
diregistrasi
dan
register
permohonan
disampaikan
kepada Pemohon
dalam
jangka
Pasal
17
ayat
(4)
Perki
PPSIP
137
waktu 3 hari kerja
sejak diterimanya
permohonan.
Memanggil
Para
Pihak
untuk
diselenggarakan
Pemeriksaan Awal
Tehitung sejak 3
hari kerja setelah
permohonan
diregistrasi. Dalam
jangka waktu 14
hari
kerja,
pemohon
akan
dipanggil
sidang
Pemeriksaan
Awal.
Pasal
38
ayat (1) UU
KIP juncto
Pasal
24
ayat
(2)
Perki
PPSIP
Sidang Pemeriksaan Awal
memeriksa:
a. Kewenangan
Komisi
Informasi
b. Legal
Standing
Pemohon
dan
Termohon
c. Jangka
Waktu
Permohonan
Jika
dalam
Pemeriksaan Awal
materi
pemeriksaan telah
sesuai
ketentuan
UU KIP dan Perki
PPSIP
akan
dilanjutkan
pada
tahap
penyelesaian
sengketa
melalui
Mediasi
jika,
alasan
permohonan tidak
berkaitan dengan
pengecualian
informasi. Melalui
Ajudikasi
Nonlitigasi, apabila
alasan
Pasal
35,
Pasal
36
Perki
PPSIP
138
permohonan
berkaitan dengan
penolakan
permintaan
informasi
karena
informasi
dikecualikan
Putusan
Sengketa
Informasi terdiri dari:
a. Putusan
Mediasi;
dan/atau
b. Ajudikasi Nonlitigasi
Proses
Penyelesaian
Sengketa
Informasi
Publik
dapat diselesaikan
dalam
jangka
waktu
100
hari
kerja.
Pasal
40
ayat
(3),
Pasal
46
UU
KIP
juncto
Pasal
47,
Pasal
58,
Pasal
59
Perki
PPSIP.
Flow 3. Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
139
3. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 2 di atas, Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Izinkan kami memberi
pendapat bahwa Permohonan Pengujian Materiil yang diajukan Pemohon
dengan menghubungkan tidak lolosnya Pemohon dalam mengukuti proses
seleksi di Bank Indonesia dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU
KIP, jelas tidak berdasar hukum dan tidak ada sebab akibat (causal verband)
dengan kejadian yang dialami oleh Pemohon dan batu uji yang dijadikan
dasar permohonan Pemohon karena tidak lolos seleksi pada Bank Indonesia
yaitu Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD NRI
1945, sama sekali tidak ada hubungan sebab akibat dan tidak lolosnya
Pemohon mengikuti poroses seleksi di Bank Indonesia tidak terdapat adanya
kerugian karena ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP. Hal ini
berdasarkan fakta, bahwa upaya hukum yang ditempuh oleh Pemohon
karena tidak mendapatkan informasi dari Bank Indonesia kemudian
mengajukan Permohonan Uji Materill ke Mahkamah Konstitusi jelas
menandakan bahwa Pemohon tidak memahami secara utuh mekanisme
dalam proses akses informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP
juncto Perki SLIP. Sesuai dengan ketentuan UU KIP juncto Perki SLIP, dalam
hal Pemohon tidak mendapatkan informasi karena Bank Indonesia
mengecualikan informasi yang diminta, maka Upaya yang dapat ditempuh
adalah dengan cara mengajukan permohonan penyelesaian sengketa
informasi publik ke Komisi Informasi dan melalui proses penyelesaian
sengketa informasi tersebut, Komisi Informasi akan menilai di dalam putusan
yang akan dihasilkan bahwa informasi yang diminta Pemohon merupakan
informasi yang bersifat terbuka atau dikecualikan.
4. Bahwa berdasakan penjelasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai
dengan angka 3. Kami berpendapat bahwa tidak lolosnya Pemohon dalam
mengikuti seleksi di Bank Indonesia bukanlah karena ketentuan Pasal 18 ayat
(2) huruf b UU KIP dan jika Pemohon dalam dalilnya telah mengajukan
permintaan informasi kepada Bank Indonesia dan tidak menerima informasi
yang diminta, seharusnya mekanisme yang dapat ditempuh oleh Pemohon
berdasarkan UU KIP juncto Perki SLIP Juncto Perki PPSIP adalah dengan
140
cara mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke
Komisi Informasi yang berwenang, bukan mengajukan permohonan
pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi karena tidak mendapatkan
informasi yang diminta kepada Bank Indonesia dengan alasan informasi
dikecualikan, terlebih Pemohon hanya “Menduga” karena adanya ketentuan
Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP.
5. Bahwa dalil Pemohon sebagaimana dalam pokok permohonannya pada
paragraf 3.11 s.d paragraf 3.14 halaman 15 s.d halaman 17, yang pada
intinya Pemohon mendalilkan tidak mendapat tanggapan tertulis atas
permohonan informasi dari tempat Pemohon melamar pekerjaan yakni Bank
Indonesia sehingga Pemohon tidak dapat mengajukan sengketa informasi ke
Komisi Informasi. Yang Maulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, kami
berpendapat bahwa dalil Pemohon tersebut tidak berdasar karena ketentuan
Pasal 35 ayat (1), Pasal 36, dan Pasal 37 UU KIP juncto Pasal 13 huruf b
Perki SLIP yang pada intinya mengatur antara lain bahwa dengan ada atau
tidak adanya tanggapan atas keberatan oleh Atasan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik yang bersangkutan,
Pemohon tetap dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa
informasi ke Komisi Informasi sesuai dengan kewenangannya.
POKOK PERMOHON OBSCUUR LIBEL
6. Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kami
berpendapat bahwa, permohonan uji materiil yang diajukan Pemohon
dengan dalil yang dialami oleh Pemohon berkaitan dengan seleksi
penerimaan pegawai pada Bank Indonesia kemudian dihubungkan dengan
jaminan terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
kewajiban bela negara, tidak diperolehnya informasi yang diminta Pemohon
kepada Bank Indonesia dan “menduga” tidak menerima informasi karena
ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP, semakin meyakinkan kami,
bahwa Pemohon tidak memahami baik secara filosif, sosiologis dan yuridis
terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP.
Dalam beberapa kasus permintaan informasi yang berkaitan dengan hasil
proses seleksi pernah disidangkan oleh Komisi Informasi Pusat yaitu dalam
sengketa informasi antara Pemohon Gito Purnomo terhadap Termohon
141
Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor Putusan
329/VIII/KIP-PS-A/2011 (Vide Bukti 1) dan Putusan Sengketa Informasi
Nomor 153/V/KIP-PS-A/2011 antara Pemohon Lembaga Bantuan Hukum –
Medan terhadap Termohon Pemerintah Kota Medan (Vide Bukti 2). Dalam
kasus sengketa informasi a quo adalah berkaitan dengan evaluasi
pelaksanaan dalam jabatan seseorang dan proses seleksi penerimaan Calon
Aparatur Sipil Negara. Bahwa dalam dua kasus tersebut, Pemohon sama-
sama ingin mengetahui adanya hasil evaluasi pelaksanaan dalam jabatan
dan hasil dari proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang tidak
mendapatkan informasi dari Termohon karena dinilai informasi yang diminta
merupakan informasi yang dikecualikan. Pada akhirnya, Upaya yang
ditempuh oleh Pemohon adalah dengan mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat sesuai dengan
ketentuan UU KIP juncto Perki PPSIP tidak seperti Pemohon dalam Uji
Materiil ini yang menempuh permohonan ke Mahkamah Konstitusi dengan
berdasarkan dugaan adanya kerugian konstitusi disebabkan ketentuan Pasal
18 ayat (2) huruf b UU KIP, yang menurut hemat Kami bahwa upaya
Pemohon jelas tidak berdasar hukum karena tidak ada sebab akibat tidak
lolosnya Pemohon mengikuti proses seleksi di Bank Indonesia dengan tidak
memperolehnya informasi dari Bank Indonesia karena informasi yang diminta
merupakan informasi dikecualikan yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 18
ayat (2) huruf b UU KIP.
7. Bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP pada dasarnya adalah
memberikan jaminan, perlindungan dan pemenuhan informasi terhadap hak
setiap orang untuk mengetahui informasi posisi seseorang dalam jabatan
publik yang diatur dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h UU KIP. Dalam
Penjelasan UU KIP, Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP memang dikatakan
cukup jelas. Namun, dalam memorie van toelichting Rapat RUU Kebebasan
Memperoleh Informasi Publik tanggal 15 Januari 2007, posisi seseorang
dalam jabatan publik dimaknai bahwa “jabatan publik yang telah diisi
seseorang secara definitif. Apabila tidak dimaknai demikian, penerapan
norma ini berpotensi digunakan untuk mengungkap informasi pribadi
142
seseorang yang seharusnya dirahasiakan dengan penjelasan sebagai
berikut:
a. ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP mengatur pengungkapan
informasi yang diatur dalam Pasal 17 huruf h UU KIP untuk setiap orang
secara umum sepanjang pihak yang bersangkutan memberikan
persetujuan tertulis.
b. Sedangkan, ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP mengatur
pengungkapan informasi yang diatur dalam Pasal 17 huruf h UU KIP
khusus bagi seseorang yang telah menduduki jabatan publik.
c. dalam petitumnya, Pemohon ingin mengungkapkan informasi yang diatur
dalam Pasal 17 huruf h UU KIP melalui ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf
b UU KIP bagi seseorang pada tahap seleksi seharusnya menjadi ranah
pengaturan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP karena seseorang
tersebut masih belum secara definitif menduduki jabatan publik, sehingga
masih digolongkan sebagai setiap orang secara umum yang memerlukan
persetujuan tertulis dari yang bersangkutan.
d. Apabila Pemohon menafsirkan informasi milik seseorang yang masih
dalam tahap seleksi dan belum secara definitif menduduki jabatan publik
juga termasuk cakupan frasa “posisi seseorang dalam jabatan-jabatan
publik”, sehingga dapat diungkapkan melalui ketentuan Pasal 18 ayat (2)
huruf b UU KIP merupakan usaha Pemohon dalam mencampuradukkan
pengaturan 2 (dua) hal yang sangat berbeda yang kemudian berujung
pada ketidakjelasan makna dari ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU KIP dan
menegasikan kewajiban adanya persetujuan tertulis dalam ketentuan
Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP.
e. Pengungkapan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan a quo UU
KIP tersebut juga berkaitan dengan posisi seseorang sebagai subjek data
pribadi, sehingga ada hak asasi manusia lain yang perlu diperhatikan dan
dijamin pemenuhannya, yaitu hak untuk memperoleh perlindungan
terhadap diri sendiri dan untuk memperoleh rasa aman sebagaimana
diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
8. Bahwa dengan mendasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada
angka 5 dan 6, Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
143
Indonesia. Kami berpendapat bahwa Pemohon tidak menguraikan secara
jelas kerugian konstitusional yang dialami dan permohonan pengujian materiil
tidak diuraikan secara jelas, cermat, detail terhadap kerugian konstitusional
yang dialami yaitu dalam hal ini apakah Pemohon dirugikan karena tidak
mendapat pekerjaan atau karena tidak mendapatkan informasi yang
diinginkan, sehingga menurut kami terkait dengan dalil kerugian Pemohon
dapat dinyatakan tidak jelas (obscuur libel).
C. Kesimpulan
Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan di atas, baik pada bagian A
mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon dan bagian B
mengenai Pokok Permohonan Pemohon atas materi permohonan yang
dimohonkan untuk diuji, dapat kami simpulkan bahwa:
PEMOHON TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING
1. Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pihak yang memiliki kedudukan
hukum (Legal Standing) sebagaimana diatur dalam 51 ayat (1) UU MK juncto
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
dikarenakan:
a. Pemohon tidak mengalami kerugian akibat berlakunya ketentuan Pasal
18 ayat (2) huruf b UU KIP namun hal yang dialami oleh Pemohon
merupakan akibat dari implementasi norma.
b. Kronologi Pemohon tidak berkaitan dengan adanya hak konstitusional
Pemohon yang dirugikan, bersifat spesifik, potensial terhadap tidak
lolosnya Pemohon dalam mengikuti proses seleksi yang dihubungkan
dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP.
POKOK PERMOHON OBSCUUR LIBEL
2. Bahwa permohonan pengujian materiil tidak diuraikan secara jelas, cermat,
detail terhadap kerugian konstitusional yang dialami yaitu dalam hal ini
apakah Pemohon dirugikan karena tidak mendapat pekerjaan atau karena
tidak mendapatkan informasi yang diinginkan, sehingga menurut kami terkait
144
dengan dalil kerugian Pemohon dapat dinyatakan tidak jelas (obscuur libel),
karena:
a. Tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) dengan ketentuan
Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP antara hal yang dialami Pemohon
dengan kerugian hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2),
Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945.
b. Hak konstitusional Pemohon yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal
27 ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945 tidak
dihalangi dan tidak dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 18 ayat
(2) huruf b UU KIP.
D. Petitum
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Kami memohon
kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian (constitusional
review) ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Komisi Informasi Pusat secara keseluruhan; dan
4. Menyatakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak bertentangan
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat (3),
dan Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
145
[2.8]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
keterangannya,
Pemberi
Keterangan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia mengajukan bukti surat atau
tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan PK-2 sebagai berikut:
[2.9]
Menimbang bahwa Pemohon, Presiden dan Pemberi Keterangan Bank
Indonesia menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah masing-
masing pada tanggal 27 Februari 2024 dan 28 Februari 2024 yang pada pokoknya
tetap pada pendiriannya sebagai berikut:
1. Kesimpulan Pemohon
1.
Pada tahun 2014 Pemohon lulus sarjana, dan sebagai lulusan baru tentu
selanjutnya Pemohon mendaftar kerja di bidang yang liniear. Saat itu,
Pemohon mengikuti CPNS dan mendapatkan skor cukup tinggi hingga
mengikuti seleksi wawancara akhir. Namun, Pemohon harus menerima
tidak lolos pada tahap wawancara akhir. Pemohon berfikir mungkin perlu
memantaskan diri agar dapat diterima kerja di pemerintahan, oleh karena
itu Pemohon terus belajar agar menjadi pantas sembari terus mengikuti
kesempatan yang ada. Setelah itu, Pemohon memiliki pengalaman di
bidang ekonomi syariah dan mempelajarinya, lalu Pemohon mencoba
mendaftar KNEKS, namun tidak mengetahui hasilnya. Karena tidak ada
kesempatan untuk mendapatkan kerja di bidangnya, Pemohon tetap
mengamalkan ilmu yang diterimanya agar berguna melalui Mahkamah
Konstitusi. Pemohon mencoba menguraikan permasalahan mendasar
dalam perbankan syariah yaitu permasalahan konsep hak milik dalam
transaksi perbankan syariah serta permasalahan model lembaga fatwa di
Indonesia. Dalam persidangan, Pemohon mengalami penolakan oleh
berbagai lembaga negara termasuk Bank Indonesia, hingga akhirnya
permohonan Pemohon ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, setelah
itu ternyata apa yang Pemohon perjuangkan kemudian ada di dalam UU
Bukti PK- 1
: Fotokopi Putusan sengketa informasi antara Pemohon Gito
Purnomo terhadap Termohon Kementerian Keuangan Republik
Indonesia dengan Nomor Putusan 329/VIII/KIP-PS-A/2011;
Bukti PK- 2
: Fotokopi Putusan Sengketa Informasi Nomor 153/V/KIP-PS-
A/2011 antara Pemohon Lembaga Bantuan Hukum-Medan
terhadap Termohon Pemerintah Kota Medan.
146
P2SK dan UU Cipta Kerja. Pemohon sangat bersyukur dan berharap
kebijakan tersebut menjadi salah satu solusi atas permasalahan ekonomi
syariah selama ini.
2.
Begitu ada kesempatan kerja di Bank Indonesia di bidang ekonomi syariah,
Pemohon segera melamar. Pemohon berpikir mungkin sudah ada
kesempatan bagi Pemohon mengingat Pemohon sudah menunggu dan
terus mencoba selama hampir 10 tahun. Pemohon dinyatakan lolos
berbagai tahapan, namun ternyata dinyatakan tidak lolos pada tahapan
kesehatan. Pemohon merasakan kejanggalan karena tidak pernah
mengetahui daftar nama peserta serta persyaratan kualifikasi minimum
yang jelas, kemudian dipersyaratkan untuk menandatangani surat
pernyataan tidak akan menuntut dalam bentuk apapun terhadap Keputusan
Bank Indonesia (Bukti P-24). Ternyata tiba – tiba Pemohon dinyatakan tidak
lolos karena tidak sehat. Kecurigaan tersebut membawa Pemohon untuk
meminta hasil seleksi, serta daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi
minimum yang mana Pemohon hanya diperlihatkan hasil tes kesehatan
Pemohon saja di mana terdapat penyakit tertentu. Setelah Pemohon
periksa di dokter lainnya, ternyata penyakit tersebut tidak ada. Kemudian,
Pemohon tetap meminta daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi
minimum serta dokumen kebijakan yang berkaitan dengan sistem
rekrutmen tetapi tidak diberikan. Hal ini memunculkan asumsi – asumsi
dengan pemikiran menolak seseorang bekerja dengan alasan kesehatan
atas penyakit yang tidak dideritanya adalah tindakan yang sungguh
keterlaluan dan di luar batas hati nurani.
3.
Fakta bahwa Pemohon mengikuti seleksi pegawai di Bank Indonesia dan
adanya permohonan informasi oleh Pemohon di Bank Indonesia telah
diverifikasi oleh Bank Indonesia dalam persidangan yang terbuka untuk
umum di Mahkamah Konstitusi, maka keterangan Bank Indonesia dan bukti
yang Pemohon sampaikan telah menjadi fakta hukum dalam persidangan.
Dengan demikian, kasus yang Pemohon alami adalah benar aktual terjadi,
maka jika hak untuk mendapatkan kerja, kesempatan yang sama, serta hak
mendapatkan informasi adalah hak konstitusional yang dilindungi UUD
1945 dan ternyata Pemohon tidak mendapatkan hak yang seharusnya
147
didapatkan, maka adalah beralasan hukum untuk menyatakan kerugian
konstitusional Pemohon adalah aktual.
4.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pemohon meyakini seorang ibu
membesarkan dan mendidik anaknya hingga sampai tingkat perguruan
tinggi menaruh harapan yang tinggi. Doa tidak akan pernah berhenti
dipanjatkan untuk itu. Bermodalkan keyakinan tersebut Pemohon
memantapkan diri untuk memperjuangkan hak konstitusional Pemohon
melalui Mahkamah Konstitusi. Pemohon terbayangkan banyaknya pemuda
Indonesia dan dibekali harapan – harapan orang tuanya yang dititipkan
kepada anaknya. Mereka giat belajar untuk meraih masa depannya
kemudian harus tertutup kesempatannya karena sistem seleksi tertutup.
Jika ternyata kejadian menolak seseorang bekerja dengan alasan
kesehatan atas penyakit yang tidak dideritanya benar terjadi sungguh
memprihatinkan sekali apa yang terjadi di Indonesia.
5.
Bahwa sebelum masuk kepada substansi, terhadap argumentasi yang
menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas (obscure) karena tidak jelas
apakah menginginkan bekerja ATAU menginginkan informasi. Pemohon
sampaikan sebagai berikut: Pemohon menginginkan bekerja DAN
menginginkan informasi. Hal ini dikarenakan Pemohon menginginkan
kesempatan kerja melalui sistem rekrutmen yang fair, terbuka, dan
akuntabel. Tanpa informasi bagaimana kesempatan kerja yang fair, terbuka,
dan akuntabel terwujud? Jika terdapat pertanyaan apakah dengan
mengajukan pengujian UU melalui Mahkamah Konstitusi Pemohon niscaya
akan mendapatkan kerja? Kita juga dapat mempertanyakan, apakah jika
Pemohon diam saja menerima apapun itu keputusan Bank Indonesia tanpa
informasi yang bisa didapatkan Pemohon bisa mengetahui telah
mendapatkan kesempatan yang fair, terbuka, dan akuntabel? Jika
pengujian UU dianggap “terlalu berlebihan/mewah”, tanpa dasar hukum
yang jelas apakah ketika Pemohon mengajukan sengketa informasi melalui
Komisi Informasi niscaya dikabulkan? Fakta hukum di persidangan ternyata
menunjukan keterangan Presiden justru : “…mengungkap daftar nama
yang dikombinasikan dengan kualifikasi minimal terkait kesehatan,
sebagaimana dalam posita Pemohon akan mengarah pada pelanggaran
148
ketentuan dalam Undang – Undang PDP…”. Bahkan dalam keterangan
Presiden yang diberikan terdapat unsur dari Komisi Informasi sendiri dan
keterangan Komisi Informasi setelahnya juga dapat dikatakan selaras
dengan keterangan Presiden. Lalu, bagaimana mungkin dikatakan
seharusnya Pemohon mengajukan sengketa informasi terlebih dahulu,
sedangkan
kita
sudah
dapat
menduga
hal
tersebut.
Pemohon
mengibaratkan seperti sebuah pertandingan dengan wasit yang sudah
mengetahui jalannya permainan. Namun, keterangan yang diberikan
tidaklah salah. Justru permasalahan ini berada pada tingkat UU. Harus
diakui pasca UU PDP perlu adanya penafsiran atas UU KIP, oleh karena itu
Pemohon ajukan pengujian UU ini agar dapat berjalan selaras sesuai
dengan konstitusi.
6.
Pemohon menganggap bahwa secara akal sehat sudah lumrah bahwa
Daftar Nama Peserta dan Persyaratan Kualifikasi Minimum dalam suatu
proses seleksi terbuka untuk jabatan publik adalah sesuatu hal yang
terbuka. Jika dikembalikan menjadi tertutup justru akan membawa kepada
kemunduran demokrasi. Ternyata, keterbukaan terhadap dua hal tersebut
juga telah diakui oleh Ahli Presiden dalam pendalaman ahli yang dijawab di
persidangan yang terbuka untuk umum. Bahkan, jika diperbandingkan
dengan negara lain sebagaimana dijelaskan ahli, prosedur yang lengkap
dalam proses seleksi adalah terbuka. Sehingga, setiap argumentasi yang
pada pokoknya menyatakan Daftar Nama Peserta dan Persyaratan
Kualifikasi Minimum dalam proses seleksi terbuka untuk jabatan publik
bersifat informasi yang dikecualikan atau rahasia adalah gugur secara
akademis atau akal sehat atau setidak – tidaknya jika kita mengakui
demokrasi. Oleh karena itu, dalam kesimpulan ini tidak perlu kembali
berdebat soal apakah daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi
minimum bersifat terbuka / tertutup. Pemohon dalam kesimpulan ini akan
berfokus kepada permasalahan apakah Daftar Nama Peserta dan
Persyaratan Kualifikasi Minimum cukup diatur di dalam Peraturan Petunjuk
Teknis Komisi Informasi (Juknis) atau tidak? Melalui kesimpulan ini
Pemohon akan memberikan bantahan argumentasi bahwa hal tersebut
cukup diatur di dalam Peraturan Petunjuk Teknis Komisi Informasi saja.
149
7.
Untuk menjawab hal tersebut, maka perlu pendalaman atas substansi.
Secara substansi, perlu diketahui dalam kajian filsafat, kajian tentang
“nama” menjadi diskursus yang sangat menarik. Kajian tentang nama
secara serius dapat dilihat pada tulisan John Stuart Mill, Gotlob Frege,
Bertrand Russel, hingga Saul Kripke. Pada umumnya kajian tentang nama
lebih cenderung kepada “name and its relation to things”, belum banyak
kajian tentang “name and its relation to rights”. Namun, sebenarnya kajian
– kajian filsafat tersebut sangat relevan untuk melakukan analisis hubungan
antara nama dengan hak. Misalkan konsep possible world semantic Kripke
dalam teorinya tentang nama memudahkan kita menganalisis konsep
counterfactual dalam konteks halal/haram sebuah nama maupun
kesempatan yang sama dalam proses seleksi jabatan publik. Dengan
sangat terbatas Pemohon mencoba mendalami sebagaimana dalam
Perkara No.58/PUU-XXI/2023 dan Perkara No.132/PUU-XXI/2023. Secara
pragmatis Pemohon berharap hal tersebut memberikan manfaat kepada
Pemohon dengan diberikannya kesempatan kerja. Secara akademis
Pemohon berharap Putusan MK No.58/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK
No.132/PUU-XXI/2023 dapat menjadi inisiasi awal bagi penelitian tentang
“nama dan konstitusi”. Sepertinya tidak hanya menarik bagi Indonesia,
namun juga menarik bagi dunia karena nama secara nature memang
sangat kompleks dan saat ini menjadi fenomena global bahwa informasi
dapat dengan mudah tersebar dan hal tersebut akan sangat memiliki
keterkaitan dengan konsep nama.
8.
Kompleksitas konsep tentang nama sebenarnya dapat dilihat dalam
kehidupan sehari-hari. Misalkan dalam konteks komunikasi, Andi
memperkenalkan seseorang bernama Budi kepada Charlie, lalu Budi
menyatakan anda dapat menggunakan nama saya jika dan hanya jika saya
memberikan persetujuan untuk itu. Jika nama bukan common property,
maka kita harus selalu meminta izin untuk memperkenalkan seseorang,
akan sangat merepotkan kita dalam berkomunikasi. Namun, di sisi lain
nama juga bersifat privat, misalkan Andi menggunakan nama Budi untuk
meminjam uang kepada Charlie mungkin ini akan bermasalah jika Andi
tidak izin kepada Budi. Contoh lainnya, misalkan sebuah hotel
150
membocorkan daftar nama tamu yang datang ke hotelnya. Misalkan hanya
nama tamu saja tanpa keterangan tambahan apapun. Apakah hal tersebut
merupakan pelanggaran kerahasiaan data pribadi? Bagi pihak tertentu hal
tersebut mungkin akan sangat berpengaruh, namun tidak bagi pihak
lainnya. Misal di hotel tersebut terdapat nama Budi, tetapi karena ada 1.000
nama Budi, maka kita tidak mengetahui Budi yang mana. Bagi Budi
mungkin tidak masalah, namun bagaimana dengan misalnya Rega Felix
yang secara denotatif merujuk kepada tidak banyak orang? Selain itu, bagi
seorang pejabat mungkin tidak terlalu bermasalah karena terbiasa rapat di
hotel, tetapi bagi seseorang yang masih sekolah SMA menginap di hotel
mungkin menjadi pertanyaan. Kita ketahui sendiri hal tersebut adalah sama-
sama tentang nama, tetapi begitu direnungkan ternyata memiliki
kompleksitas yang tinggi. Dengan demikian, nama memiliki graduasi yang
sangat rumit karena sangat kontekstual. Konsep tentang nama sekilas
terlihat sederhana, namun sebenarnya kompleks. Misalkan seseorang
nama-nya tercantum dalam daftar nama peserta lulus tahapan kesehatan
CPNS. Pihak lain akan dapat melakukan profiling terhadap orang tersebut.
Misalkan dalam Persyaratan Kualifikasi Minimum dijelaskan secara rinci
persyaratannya, maka dengan diumumkan hal tersebut, misalkan nama
Budi, maka kita dapat mengetahui bahwa Budi adalah sarjana x, berusia
rentang x, tidak bertato, tidak bertindik, tidak memiliki cacat fisik, memiliki
BMI < x, memiliki wawasan kebangsaaan sebesar x, skor evaluasi sebesar
x, dan lain sebagainya. Meskipun tanpa diungkap lembaran uji hasil seleksi,
informasi yang tersedia sesungguhnya lebih detail dibandingkan dengan
sekedar daftar nama tamu hotel yang sekedar memberikan informasi “Budi
pernah ke hotel x”. Hal ini dikarenakan judul pengumuman CPNS akan
terasosiasi dengan persyaratan kualifikasi minimum yang diumumkan yang
sebenarnya memiliki koneksitas dengan informasi dalam Pasal 17 huruf h
UU KIP. Dari contoh di atas, mari renungkan pertanyaan : bagaimana hal
tersebut bisa terjadi? jikalau nama kita anggap sebagai common property,
lalu bagaimana ada perbedaan perlakuan terhadap nama? Di sisi lain,
mengumumkan daftar nama peserta yang lolos sudah menjadi kebiasaan
yang common sulit kita sanggah. Lalu, apakah mungkin diterapkan secara
151
serta-merta? Apakah diperlukan dasar hukum untuk itu? Pada tingkat apa
aturan tersebut diperlukan?
9.
Berdasarkan pertanyaan-pertanyaan tersebut, Pemohon tertarik untuk
mendalami “name and its relation to rights”. Ketika kita bicara rights, maka
kita berbicara tentang hukum. Jika nama adalah sebagai rights dan memiliki
nilai, maka nama dapat menjadi sebuah “property”. Oleh karena itu,
Pemohon akan mencoba untuk mendalami lebih lanjut konsep nama
sebagai property dalam pengertian politik. Konsep property yang paling
mahsyur adalah konsep yang diberikan oleh John Locke. Konsep penting
dari Locke adalah state of nature, mixing labour, dan social contract. Satu
prinsip mendasar dari Locke adalah setiap individu tidak dapat menyangkal
tentang tubuhnya sendiri, maka kehendaknya atas tubuhnya adalah
miliknya. Atas dasar hal tersebut terlahir konsep property yang merupakan
pertautan antara kehendak dengan benda (mixing labour). Dicontohkan air
sungai adalah common property, tetapi ketika seseorang telah mengambil
air dari sungai menggunakan wadah, maka air dalam wadah tersebut
adalah miliknya karena ada pertautan antara kehendak tubuhnya dengan
air. Dari hal tersebut, kita dapat memahami property atas benda, lalu
bagaimana kita dapat mengakui kepemilikan atas nama? Apakah nama
dapat dipersamakan dengan benda? Konsep klasik tentang hak milik
dahulu memang lebih terkait pada benda, seperti Locke yang lebih berfokus
pada air dalam wadah. Namun, saat ini terjadi pergeseran makna yaitu
terdapat pembendaan atas peristiwa. Misalkan A berada di sungai, maka
peristiwa A berada di sungai adalah milik A terlepas dari apakah A
mengambil air atau tidak. Peristiwa adalah informasi dan ternyata saat ini
informasi menjadi data yang memiliki nilai. Mengapa hal tersebut terjadi?
Karena pada masa Locke mungkin tidak ada kamera sehingga ia fokus
pada air, namun saat ini kamera terdapat di mana-mana sehingga peristiwa
tersebut mungkin saja sangat berpengaruh terhadap A. Tetapi, hal tersebut
tidak berarti menegasikan konsep mixing labour karena agar A berada di
sungai, maka A memerlukan kehendak agar dirinya berada dalam suatu
peristiwa. Konsep ini masih relevan karena untuk menentukan hanya Budi
yang dapat membuktikan bahwa Budi yang menginap di hotel yang dapat
152
menggugat hotel yang membocorkan nama Budi. Nama akan selalu
berkaitan dengan peristiwa karena proper names itu sendiri sesungguhnya
adalah peristiwa. Misalkan seseorang yang baru lahir maka diberikan nama.
Nama tersebut kemudian adalah miliknya, ketika dirinya ingin merubah
namanya, maka hal tersebut diperbolehkan karena memang adalah
miliknya. Dari fakta-fakta peristiwa, maka kita mendapatkan informasi, dari
informasi kemudian kita mendapatkan data, dari data kemudian kita
mendapatkan data pribadi. Hal ini merupakan suatu rangkaian logis yang
tidak terputus. Rega Felix bukan merupakan suatu ide vakum. Oleh karena
itu, kita tidak dapat mengklaim kepemilikan nama unicorn kecuali terjadi
peristiwa kelahiran seseorang bernama unicorn atau terjadi peristiwa
intelektualisasi yang terwujud dalam kenyataan atas unicorn. Atas landasan
berpikir demikian, maka kemudian kita dapat memahami ratio legis Pasal 4
UU PDP yang melakukan pembendaan atas nama.
10. Pertanyaan selanjutnya, apakah teori Locke kemudian masih relevan untuk
menguraikan perubahan zaman ini? Pemohon berpikir dalam konteks politik
masih relevan untuk dipahami. Misalkan Locke kemudian melanjutkan
teorinya kepada kontrak sosial. Pada tahap kontrak sosial tercipta negara
yang mengatur secara publik. Keberadaan negara menurut Locke pada
prinsipnya adalah untuk melindungi property, karena property adalah hal
yang esensial bagi kehidupan. Atas dasar hal ini, maka setiap pengambilan
hak milik oleh penguasa seperti pajak harus didasari pada persetujuan (by
consent). Konsep ini seperti yang dikenal dengan “no taxation without
representation”. Berdasarkan prinsip ini, maka tidak mungkin menetapkan
pajak hanya didasarkan kepada juknis saja. Ketika terdapat pergeseran
makna kepemilikan benda termasuk data, maka konsep yang sama
seharusnya juga dapat diterapkan. Oleh karena itu, dalam perlindungan
data pribadi prinsip dasarnya adalah “no publicity without consent”. By
consent seharusnya kita maknai sebagai materi muatan yang setara
dengan UU bukan juknis. Dalam artian, andaikan terdapat pengurangan /
pengambilan hak atas data pribadi di luar persetujuan, maka hal tersebut
harus didasarkan kepada kepentingan umum yang didasarkan kepada UU.
Perlu diketahui, perlindungan atas diri pribadi telah dijamin oleh UUD 1945
153
sebagai hak asasi manusia, maka ketika hendak membatasi hal tersebut,
menurut UUD 1945 harus dilakukan berdasarkan UU. Andaipun diperlukan
sebuah juknis, hal tersebut hanya sebagai petunjuk pelaksanaan saja yang
menjadi pelaksanaan UU. Konsep teoritis ini yang akan digunakan untuk
memberikan counter argumen bahwa Daftar Nama Peserta dan
Persyaratan Kualifikasi Minimum cukup diatur melalui Perjuknis Komisi
Informasi. Dengan landasan teoritis ini, Komisi Informasi tidak dapat
dikatakan memiliki kewenangan sampai kepada mengatur bentuk dan jenis
informasi yang dikecualikan dan tidak dikecualikan melalui Peraturan
Juknis. Kurang tepat jika terdapat pernyataan karena tidak ada larangan
dalam UU PDP untuk mempublikasi Daftar Nama Peserta dan Persyaratan
Kualifikasi Minimum, dan karena hal tersebut hanya permasalahan hak,
sehingga cukup dengan Perjuknis saja. Hal penting selanjutnya adalah
Pemohon akan menjelaskan koneksitas antara Petitum Pemohon dengan
Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP;
11. Terhadap argumentasi yang menyatakan tidak terdapat koneksitas antara
Daftar Nama Peserta dan Persyaratan Kualifikasi Minimum dengan Pasal
18 ayat (2) huruf b UU KIP karena maksud norma Pasal 18 ayat (2) huruf b
UU KIP telah jelas yaitu bagi pejabat definitif, sehingga “terlalu mewah”
untuk dirubah hanya sekedar untuk mengakomodir keterbukaan Daftar
Nama Peserta dan Persyaratan Kualifikasi Minimum yang sebenarnya
cukup dengan Perjuknis Komisi Informasi saja, Pemohon akan
menguraikan counter argumen sebagai berikut : perlu diketahui Pasal 18
ayat (2) huruf b UU KIP bukan merupakan norma yang berdiri sendiri,
melainkan norma implikasi dari norma Pasal 17 huruf g dan huruf h UU KIP.
Untuk melihat koneksitas norma tersebut penting untuk mengetahui
hubungan logis dari term “koneksitas” itu sendiri. Pemohon asumsikan
dalam bahasa logika, koneksitas yang dimaksud adalah “relasi logis”.
Dalam relasi logis, dari dua buah proposisi kita dapat menarik sebuah
kesimpulan jika terdapat antecedent dan consequent. Sesungguhnya telah
jelas bahwa Pasal 17 huruf h dengan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP
dapat kita letakan relasi logisnya dalam bentuk implikasi material. Dengan
demikian, kita dapat melihat hubungan antara “rahasia pribadi” dengan
154
keterbukaan itu sendiri. Selanjutnya kita harus memahami konsep tentang
intensi dan ekstensi. Term “pribadi” memiliki intensi dengan ekstensi yang
beririsan dengan UU PDP. Jika dikatakan tidak ada koneksitas, bagaimana
kita menguraikan ekstensi hubungan suatu norma? Jika kita bayangkan
hukum sebagai suatu sistem, maka kita harus bayangkan hukum sebagai
suatu himpunan yang saling beririsan dengan relasi logis antar norma.
Dalam konteks seleksi jabatan publik, informasi yang paling relevan dengan
proses yang dibutuhkan adalah informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf h UU KIP. Kita ketahui sendiri ekstensi Pasal 17 huruf h UU
KIP berkaitan dengan UU PDP, dan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP adalah
pengecualian dari rahasia pribadi yang digunakan dalam seleksi jabatan
publik sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h UU KIP. Di sisi lain, hak
atas rahasia pribadi sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf h UU KIP
kemudian dipertegas dalam UU PDP termasuk hak – hak subjek pribadi
yang diatur dalam Pasal 5 sampai 13 UU PDP. Kemudian mari kita lihat
Pasal 15 UU PDP mengecualikan atas hak – hak subjek data pribadi. Dalam
Pasal 15 ayat (2) UU PDP secara tegas dinyatakan :
“Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.”
Secara teoritis telah kita sepakati “no publicity without consent”, kemudian
UUD 1945 telah memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, dan
menurut UUD 1945, jika hendak membatasi hak asasi manusia harus
melalui UU. Kemudian, secara tegas Pasal 15 ayat (2) UU PDP menyatakan
pengecualian pemberian hak atas subjek data pribadi hanya atas dasar
pelaksanaan dari Undang – Undang. Bagaimana mungkin kemudian
dikatakan tidak ada koneksitas karena hanya cukup dengan juknis? Jika
Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP tidak ada koneksitasnya, maka harusnya
dapat ditunjukan informasi yang paling relevan dengan informasi yang
dibutuhkan pada saat proses seleksi ada di mana sehingga dapat kita
koneksikan. Atau, mungkin dapat dicontohkan Peraturan Juknis Komisi
Informasi yang merinci secara detail bentuk dan jenis informasi yang
dikecualikan dan tidak dikecualikan, sehingga kita dapat mengkoneksikan
secara apple to apple peraturan pada tingkatnya masing - masing.
155
Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian
Informasi Publik-pun tidak merinci bentuk dan jenis informasi melainkan
hanya mengatur tata cara klasifikasi informasi dan pengujian konsekuensi.
12. Kemudian Pemohon akan memberikan tanggapan atas argumentasi yang
menyatakan maksud dari Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP sesungguhnya
telah jelas yaitu ketika seseorang menjabat secara definitif. Sehingga,
dengan merubah norma pasal tersebut justru mengacaukan makna norma
karena tidak ada koneksitasnya. Pemohon akan sampaikan counter
argumen sebagai berikut: jika andaikan norma tersebut telah jelas
maksudnya yaitu ketika secara definitif menjabat, maka konsekuensinya
adalah Pemohon berhak mengetahui pegawai BI yang diangkat secara
definitif untuk kemudian berdasarkan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP
juncto Pasal 17 huruf h UU KIP, Pemohon berhak meminta informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h UU KIP seperti hasil
evaluasi kapabilitas, kesehatan, dan lain sebagainya. Secara logika hukum
seharusnya hal ini sangat mungkin dilakukan. Namun, bagaimana
faktanya? Jika tidak bisa dilakukan, maka berarti Pasal 18 ayat (2) huruf b
UU KIP yang sudah dianggap jelas sebenarnya tidak ada maknanya. Atau,
kita ambil skenario lain, andaikan Pemohon meminta kepada PPID
Mahkamah Konstitusi hasil evaluasi kapabilitas, hasil kesehatan, dan lain
sebagainya sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf h UU KIP atas data
pribadi milik hakim konstitusi, apakah diperkenankan? Pemohon berasumsi
Mahkamah Konstitusi langsung akan menggunakan UU PDP untuk
menyatakan hal tersebut tidak dapat diberikan. Lalu, apa arti Pasal 18 ayat
(2) huruf b UU KIP? Bagaimana caranya agar Pasal 18 ayat (2) huruf b UU
KIP dapat dilaksanakan secara konsekuen? Menurut Pemohon term
“posisi” dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP tidak sesederhana dimaknai
hanya sebatas “definitif” ketika sudah menjabat saja. Banyak kompleksitas
di dalamnya, oleh karena itu Pemohon mengusulkan term “posisi” harus
ditafsirkan baik secara sinkronik maupun diakronik. Tafsir secara sinkronik
yaitu penafsiran terhadap makna posisi didasarkan kepada jenis jabatan
dan jenis informasi yang mungkin tersedia pada jenis jabatan tertentu.
Misalkan jenis jabatan presiden, menteri, pejabat tinggi utama, dan lain –
156
lain. Informasi publik yang dapat disediakan dapat dibedakan tergantung
kebutuhan dari jenis jabatannya. Sedangkan, secara diakronik yaitu
penafsiran terhadap makna posisi didasarkan kepada waktu ketersediaan
informasi tersebut, misalkan pada saat proses seleksi atau ketika menjabat.
Mengapa tafsir diakronik ini penting? Hal ini dikarenakan Pasal 17 huruf h
UU KIP sebenarnya merupakan informasi yang relevan tersedia pada saat
proses seleksi. Ketika sudah menjabat sudah tidak relevan lagi, kecuali
terhadap informasi jenis tertentu. Misalkan : sangat aneh Pemohon
meminta ijazah seseorang pejabat eselon I yang diangkat pada tahun 1990.
Jika kita tafsirkan hanya ketika secara definitif dan setelahnya, maka
seharusnya dimungkinkan meminta hal tersebut meskipun sudah tidak
relevan. Kalau tidak dimungkinkan lalu apa artinya Pasal 18 ayat (2) huruf
b UU KIP? Jika dikatakan ketika selama proses seleksi jabatan publik,
informasi tersebut adalah informasi yang bersifat rahasia karena masih
sebagai calon pejabat publik, lalu kapan informasi tersebut tersedia dan
relevan untuk diketahui? Dengan pemahaman sempit tentang “definitif”,
logika Pasal 17 huruf h dan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP justru menjadi
kacau sekali. Berbeda jika kita menggunakan mekanisme penafsiran
diakronik yang lebih luas, kita akan lebih mudah menentukan informasi apa
saja yang mungkin tersedia pada waktu yang tepat dan kondisi yang tepat.
Pemohon berasumsi sesungguhnya Komisi Informasi juga kesulitan dalam
memahami rumusan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP.
13. Bahwa perlu diingat kembali berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU PDP hal
tersebut hanya mungkin dilaksanakan jika dan hanya jika merupakan
pelaksanaan dari UU. Oleh karena itu, diperlukan “cantolan” dalam UU
untuk menerapkan itu. Pemohon akan menjelaskan mengapa ada
perbedaan perlakuan antara CPNS dengan Calon Pegawai BI. Hal ini
dikarenakan dalam proses seleksi CPNS telah memiliki cantolan kepada
Pasal 58 ayat (3) UU No.5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”)
yang berbunyi :
“Pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran,
157
seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan
pengangkatan menjadi PNS.”
Untuk lebih jelas Pemohon buatkan dalam bentuk tabel perbandingan
dengan dasar hukum sistem rekrutmen di Bank Indonesia :
Pegawai BI
CPNS
KIP
PDP
Pasal 44 UU BI
(1) Dewan
Gubernur
mengangkat dan
memberhentikan
pegawai Bank
Indonesia.
(2) Dewan Gubernur
menetapkan
peraturan
kepegawaian, sistem
penggajian,
penghargaan,
pensiun dan
tunjangan hari tua,
serta penghasilan
lainnya bagi pegawai
Bank Indonesia.
(3) Pelaksanaan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan
Peraturan Dewan
Gubernur.
Pasal 58 ayat (3)
UU ASN
Pengadaan PNS
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1)
dilakukan melalui
tahapan
perencanaan,
pengumuman
lowongan,
pelamaran,
seleksi,
pengumuman
hasil seleksi,
masa percobaan,
dan
pengangkatan
menjadi PNS.
Pasal 19 UU KIP
Pejabat Pengelola
Informasi dan
Dokumentasi di
setiap Badan
Publik wajib
melakukan
pengujian tentang
konsekuensi
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 17 dengan
saksama dan
penuh ketelitian
sebelum
menyatakan
Informasi Publik
tertentu
dikecualikan
untuk diakses
oleh setiap Orang.
Pasal 23 UU KIP
:
Komisi Informasi
adalah lembaga
mandiri yang
berfungsi
menjalankan
Undang-Undang
ini dan peraturan
pelaksanaannya
menetapkan
petunjuk teknis
standar layanan
Informasi Publik
dan
menyelesaikan
Sengketa
Informasi Publik
melalui Mediasi
Pasal 15 ayat
(1) huruf c UU
PDP :
Hak-hak Subjek
Data Pribadi
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 1O ayat
(1), Pasal 11,
dan Pasal 13
ayat (1) dan ayat
(2) dikecualikan
untuk:
…
c. kepentingan
umum dalam
rangka
penyelenggaraan
negara
Pasal 15 ayat
(2) UU PDP :
Pengecualian
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1)
dilaksanakan
hanya dalam
rangka
pelaksanaan
ketentuan
Undang-
Undang.
Peraturan Dewan
Gubernur
PermenpanRB
No.27/2021
158
dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi.
Peraturan Komisi Informasi No.1/2017, Peraturan Komisi Informasi No.1/2013,
dan lainnya
Putusan Majelis Komisioner
(Norma konkrit)
Dasar hukum aturan yang digunakan oleh Bank Indonesia tersebut telah
diverifikasi sendiri oleh Bank Indonesia dalam persidangan yang terbuka
untuk umum. Hipotesa Pemohon tentang self reference norm terbukti
dengan adanya Pasal 44 UU BI dan Pasal 19 UU KIP. Berbeda dengan
proses CPNS yang pada norma setingkat UU memerintahkan untuk
dilakukan PENGUMUMAN LOWONGAN dan PENGUMUMAN HASIL
SELEKSI.
Berdasarkan
perintah
UU
inilah
pelaksanaan
dalam
PermenpanRB No.27/2021 menjadikan sistem seleksi di CPNS saat ini
lebih transparan dan akuntabel. Hal ini terbukti dari Persyaratan Kualifikasi
Minimum yang sangat detail dan jelas dan diumumkannya Daftar Nama
Peserta yang lolos pada tiap tahapan seleksi termasuk skor nilainya.
Sehingga, peserta dapat mengetahui berada pada posisi berapa. Apakah
pemilik data pribadi dapat mempermasalahkan pengumuman CPNS
tersebut? Jawabannya adalah tidak, karena Pasal 15 ayat (1) UU PDP
mengecualikan hak subjek data pribadi untuk kepentingan umum dalam
rangka penyelenggaraan negara dengan syarat dalam Pasal 15 ayat (2) UU
PDP hal tersebut harus merupakan pelaksanaan dari UU. Perlu
diperhatikan bagian mengingat dari PermenpanRB No.27/2021 tidak
mencantumkan Peraturan Komisi Informasi karena memang pada level
PermenpanRB akan sangat aneh jika dasar kewenangan MenpanRB
adalah dari Peraturan Komisi Informasi. PermenpanRB tersebut mengatur
persoalan pengumuman informasi secara detail sebagai pelaksanaan dari
Pasal 58 UU ASN bukan Perjuknis. Dengan demikian, mari renungkan
kembali argumentasi pengumuman Daftar Nama Peserta dan Persyaratan
Kualifikasi Minimum cukup diatur melalui Perjuknis Komisi Informasi.
14. Pegawai Bank Indonesia bukan merupakan ASN, sehingga tidak mungkin
menundukan BI dengan UU ASN dan PermenpanRB. Terlebih BI
mendapatkan atribusi langsung dalam UUD 1945. Sehingga, “cantolan”
pelaksanaan UU bagi BI untuk melaksanakan rekrutmen adalah Pasal 44
159
UU BI. Bisakah, BI melaksanakan sistem rekrutmen yang terbuka?
Jawabannya bisa dilakukan jika Dewan Gubernur BI mau, jika Dewan
Gubernur BI tidak mau, maka tidak bisa. Andaikan Pasal 18 ayat (2) huruf
b UU KIP dianggap “terlalu mewah” untuk dirubah hanya sekedar untuk
membuka informasi mengenai daftar nama peserta dan persyaratan
kualifikasi minimum, maka Pemohon bisa saja mengajukan pengujian Pasal
44 UU BI dengan petitum menjadikan normanya seperti :
(1) Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank
Indonesia.
(2) Pengangkatan pegawai Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman
lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa
percobaan, dan pengangkatan menjadi pegawai.
(3) Dewan
Gubernur
menetapkan
peraturan
kepegawaian,
sistem
penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua, serta
penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Andaikan Pemohon ajukan permohonan seperti itu, petitumnya akan
membuat Mahkamah Konstitusi terlalu banyak merumuskan norma.
Pemohon akan terbentur Mahkamah Konstitusi bukan merupakan positive
legislature yang dapat merumuskan norma mengenai tahapan dan proses
seleksi di suatu instansi. Andaipun jika dikabulkan, kemudian calon pegawai
OJK juga akan mengajukan judicial review UU OJK, kemudian disusul oleh
calon pegawai BUMN yang mengajukan judicial review UU BUMN.
Permohonan pada prinsipnya akan sama yaitu menghendaki adanya
pengumuman hasil seleksi bagi selain CPNS.
15. Pengertian PENGUMUMAN HASIL SELEKSI pada dasarnya memiliki dua
bentuk pokok, yaitu daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi
minimum. Di lembaga apapun, jika memang seleksinya sudah dilakukan
terbuka pasti memiliki dua bentuk tersebut. Daftar Nama Peserta dan
Persyaratan Kualifikasi Minimum adalah konsep abstrak yang mendasar
karena berkaitan langsung dengan filsafat demokrasi, konstitusi, hak asasi,
160
kepemilikan, dan kesetaraan serta keadilan. Perlu diketahui “nama” dan
“syarat” adalah “barang mewah” bukan hal teknis, maka harus diperlakukan
secara hati – hati. Justru merumuskan hal yang prinsipil dalam UU KIP lebih
ideal dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dibandingkan harus menguji satu
– satu UU BI, UU OJK, UU BUMN, dan lain sebagainya. Selain itu, konsep
frasa “termasuk dapat” dalam petitum Pemohon menjadi solusi agar
Mahkamah Konstitusi tidak mempersempit makna norma Pasal 18 ayat (2)
huruf b UU KIP. Sehingga, langkah merubah Pasal 18 ayat (2) huruf b UU
KIP bukan merupakan langkah yang terlalu mewah untuk mendapatkan
keadilan. Apakah berat? Akan sangat berat andaikan lembaga yang
terbiasa tertutup dan berbudaya KKN. Namun, inilah konsekuensi logis
sebuah reformasi.
16. Daftar Nama Peserta dan Persyaratan Kualifikasi Minimum adalah konsep
abstrak bukan perkara teknis. Urusan perkara teknis kemudian masih dapat
diatur oleh masing-masing Badan Publik maupun oleh Peraturan Petunjuk
Teknis Komisi Informasi. Misalkan ketentuan teknis mengenai bagaimana
penyampaian bentuk, format, jangka waktu, atau termasuk mekanisme
penyampaiannya apakah dikirimkan melalui email, diumumkan di laman
resmi, diumumkan di media cetak, atau apapun itu bentuknya. Hanya saja
substansi tentang “nama” dan “syarat” itu sendiri harus ada. Bukan seperti
yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Perlu diketahui Bank Indonesia bukan
mengumumkan Daftar Nama Peserta yang lolos, melainkan hanya
pemberitahuan pribadi kepada masing-masing peserta. Kita harus bedakan
pengumuman dan pemberitahuan. Sesuatu yang diumumkan adalah
sesuatu yang dapat diketahui umum, tetapi pemberitahuan tidak perlu dapat
diketahui umum. Dalam kasus Bank Indonesia, untuk mengetahui
lulus/tidak lulus tidak dalam email, kita masih harus log in terlebih dahulu ke
sistem elektronik yang disediakan (bukti P-7), jadi sifatnya bukan
pengumuman tetapi pemberitahuan. Kurang tepat jika hal tersebut
dianggap sebagai pengumuman daftar nama peserta yang lolos karena
tidak diumumkan melainkan diberitahukan dan itupun tidak ada substansi
nama peserta yang mengikuti seleksi.
161
17. Bahwa perlu diketahui, argumentasi yang diberikan oleh Presiden, Bank
Indonesia, dan Komisi Informasi secara yuridis tidak-lah salah, karena
memang apa yang disampaikan adalah pengejewantahan dari UU. Namun,
ketika ternyata ada kasus aktual yang merugikan hak konstitusional dan
tidak ada mekanisme yang jelas untuk memulihkannya, maka terbukti
bahwa terdapat HUBUNGAN SEBAB AKIBAT SECARA LANGSUNG
ANTARA NORMA YANG DIUJI DENGAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL.
Dari penjelasan – penjelasan yang dibacakan dalam persidangan yang
terbuka untuk umum, terbukti norma pada tingkat UU tidak memberikan
jalan keluar bagi Pemohon untuk memulihkan hak konstitusional tanpa
perlu harus merugikan hak konstitusional pihak lainnya. Pemohon akan
buktikan bahwa jika seharusnya Pemohon menempuh mekanisme
sengketa informasi terlebih dahulu bukan judicial review dan pengaturan
informasi publik berupa Daftar Nama Peserta dan Persyaratan Kualifikasi
Minimum melalui Peraturan Petunjuk Teknis Komisi Informasi adalah tidak
tepat.
18. Untuk menjawab hal tersebut, maka penting untuk mengetahui bagaimana
sebenarnya konsep pendelegasian dalam UU KIP. konsep dalam UU KIP
adalah pada dasarnya seluruh informasi adalah bersifat publik kecuali jika
dikecualikan, sehingga hal penting yang harus dilihat adalah siapa yang
diberikan kewenangan untuk menentukan suatu informasi dikecualikan.
Konsep pendelegasian ini sangat fundamental dalam UU KIP karena
merupakan jantungnya norma yang kemudian akan mempengaruhi sistem
norma tersebut seperti adanya konsep uji konsekuensi. Masuk akal jika kita
katakan yang mengetahui bentuk/jenis informasi adalah badan publik itu
sendiri. Hal ini dikarenakan kita tidak mengetahui secara definitif berapa
sebenarnya jumlah informasi di dunia ini. Berdasarkan hal tersebut, maka
Pasal 19 UU KIP menyatakan :
“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik
wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian
sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk
diakses oleh setiap Orang.”
162
Dengan adanya norma ini, maka dapat dikatakan UU KIP memberikan
delegasi untuk menentukan kepada Badan Publik itu sendiri. Bayangkan
jika
Komisi
Informasi
diberikan
kewenangan
untuk
menentukan
bentuk/jenis informasi yang dapat dikecualikan/tidak dikecualikan, maka
akan dapat tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Bahkan dapat merusak sifat ajudikasi dari lembaga KIP itu sendiri.
Berdasarkan hal tersebut, maka Pasal 23 UU KIP menyatakan :
“Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan
Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan
petunjuk
teknis
standar
layanan
Informasi
Publik
dan
menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau
Ajudikasi nonlitigasi.”
Dengan Pasal 23 UU KIP tersebut jelas bahwa delegasi kewenangan
mengatur yang diberikan kepada Komisi Informasi adalah mengatur terkait
dengan “standar layanan informasi publik”. Sebaiknya kita tidak
menafsirkan “standar layanan” termasuk kepada menentukan secara
materiil bentuk/jenis informasi yang dikecualikan/tidak dikecualikan. Hal ini
dikarenakan Komisi Informasi memiliki kewenangan “quasi yudisial” yaitu
menyelesaikan sengketa informasi publik. Selayaknya lembaga yudisial
delegasi kewenangan untuk menetapkan peraturan adalah dalam rangka
memperlancar proses beracara atau pelaksanaan UU (hukum formil) bukan
menentukan hukum materiil. Analogi ini seperti tidak mungkin Mahkamah
Konstitusi menerbitkan tabel UU yang berpotensi inkonstitusional.
Mahkamah
Konstitusi
hanya
mungkin
menyatakan
suatu
UU
inkonstitusional jika dan hanya jika ada permohonan. Tidak boleh lembaga
ajudikasi mengambil inisiatif sendiri. Jika Komisi Informasi diberikan
kewenangan inisiatif melalui Perjuknis, maka untuk apa ada proses
sengketa jika kita cukup meminta Komisi Informasi untuk membentuk
Perjuknis saja.
19. Namun, bukan berarti Komisi Informasi tidak dapat sama sekali
menentukan informasi apa yang dapat diungkap. Mekanisme tersebut
disediakan melalui sengketa informasi. Melalui sengketa informasi, maka
terhadap sesuatu yang telah dilakukan uji konsekuensi oleh PPID dapat
163
dilakukan pengujian kembali oleh KIP melalui mekanisme sengketa
informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Karena Indonesia merupakan negara hukum, maka Putusan
Majelis Komisioner Komisi Informasi tentu harus didasari kepada hukum.
Oleh karena itulah, mengapa pada setiap uji konsekuensi harus selalu
dinyatakan dasar undang-undang yang digunakan untuk mengecualikan
suatu informasi (vide Pasal 6 Perki No.1/2017). Andaipun Komisi Informasi
hendak membuka informasi dalam sebuah sengketa informasi, Komisi
Informasi harus memuat dasar undang – undang untuk menyatakan bahwa
informasi tersebut dapat dibuka. Dasar hukum ini penting sebelum
memasuki kepada tahapan penentuan konsekuensi, karena konsekuensi
yang dimaksud adalah rule consequentialism.
20. Pemohon contohkan misalkan Kementerian x tidak mengumumkan daftar
nama peserta CPNS, sehingga digugat oleh peserta. Kementerian x
ternyata mendasari karena UU PDP telah diundangkan dan hal tersebut
adalah rahasia pribadi. Komisi Informasi untuk mengungkap tersebut tentu
harus mencari dasar hukum selain UU PDP. Komisi Informasi dapat
memutuskan Kementerian x untuk membuka informasi tersebut dengan
mendasari kepada Pasal 58 UU ASN karena UU ASN adalah lex specialis
dari UU PDP. Bagaimana dengan Bank Indonesia? Hal ini akan sangat rumit
sekali, karena UU BI tidak memerintahkan adanya Pengumuman Hasil
Seleksi. Komisi Informasi akan berat jika harus menundukan Bank
Indonesia dengan UU ASN. Berdasarkan hal tersebut, maka wajar jika
keterangan Presiden dan Komisi Informasi dalam persidangan di
Mahkamah Konstitusi bersifat “mengambang”. Meskipun, berdasarkan
penalaran yang wajar kita ketahui cenderung lebih melindungi data pribadi.
Mengapa hal ini terjadi? Mari kita lihat pada Pasal 20 ayat (1) UU KIP :
“Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak bersifat permanen.”
Berdasarkan pasal 20 ayat (1) UU KIP pengecualian yang tidak bersifat
permanen tidak termasuk kepada Pasal 17 huruf h UU KIP yang berisi
informasi rahasia pribadi. Dengan demikian, secara kontrari dapat
dikatakan pengecualian informasi sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf h
164
UU KIP bersifat permanen. Hal tersebut dapat dibuka jika dan hanya jika
ada persetujuan dari pemilik data pribadi atau ada perintah dari UU. Jika
tidak ada UU-nya, maka andaikan Pemohon mengajukan sengketa
informasi ke Komisi Informasi berdasarkan penalaran yang wajar Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat menyimpulkan sendiri
kesimpulannya.
21. Hal berbeda misalkan Pemohon meminta informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf c UU KIP. Asumsikan mengenai strategi sistem
pertahanan negara. Misalkan Pemohon meminta dokumen strategi
pertahanan negara Indonesia mempertahankan kemerdekaan pada tahun
1945-1949 ke Kementerian Pertahanan. Secara letterlijk, bisa saja
Kementerian Pertanahan menyatakan sebagai informasi yang dikecualikan
berdasarkan Pasal 17 huruf c UU KIP. Namun, Pemohon dapat mengajukan
sengketa informasi kepada Komisi Informasi agar informasi tersebut dibuka
karena berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU KIP pengecualian tersebut tidak
bersifat permanen. Kemudian, Komisi Informasi dapat melakukan
pengujian kembali konsekuensi dibukanya informasi tersebut apakah akan
berdampak kepada sistem pertahanan negara atau tidak. Jika strategi
pertahanan pada tahun 1945-1949 sudah tidak mempunyai relevansi yang
bersifat mengancam kedaulatan negara saat ini, maka Komisi Informasi
dapat memutuskan untuk membuka informasi tersebut. Hal yang sangat
berbeda dengan Pasal 17 huruf h UU KIP yang memuat rahasia pribadi.
Karena bisa saja rahasia pribadi tersebut mengungkap “aib” yang
menjadikan penghukuman sejarah atas sebuah nama. Misalkan informasi
siapa yang sebenarnya pelaku penculikan aktivis tahun 1998. Informasi itu
bukan berarti tidak ada karena kejadiannya ada, namun mungkin informasi
tersebut berada dalam pribadi seseorang yang jika diungkap dapat
merubah sejarah. Sebenarnya susah sekali menafsirkan Pasal 18 ayat (2)
huruf b UU KIP. Sebaiknya kita tidak terlalu menyederhanakan hal tersebut.
Pemohon menyadari hal tersebut, maka dari itu Pemohon menawarkan
konsep “termasuk dapat” agar tetap membuka ruang pemaknaan kembali
dan membuka pelan-pelan dari hal-hal yang sudah “lumrah” tetapi kita tidak
sadar ternyata ada perkara konstitusional disitu.
165
22. Berdasarkan argumentasi-argumentasi di atas, maka dapat dikatakan
pasca berlakunya UU PDP, “nama” yang terlihat sederhana menjadi suatu
hal yang sangat kompleks. Dalam kajian filsafat, persoalan nama juga
merupakan permasalahan yang sangat sulit karena berkaitan dengan
prinsip
paling
mendasar
yaitu
prinsip
identitas.
Mendengar
penyederhanaan suatu hal yang kompleks sebatas hal teknis saja
Pemohon menjadi trauma karena persoalan delegasi hak milik juga pernah
Pemohon uji. Secara ketatanegaraan tidak bisa sedikit-sedikit juknis.
Mengapa perancang UU senang sekali menyederhanakan sesuatu sebagai
hal teknis. Misalkan hak manfaat memang terlihat teknis dan sudah lumrah
dalam praktik perbankan syariah. Di masyarakat itu sebenarnya menjadi
permasalahan
yang
sangat
fundamental
karena
terbelah
antara
halal/haram, namun permasalahan tersebut tidak pernah diangkat pada
tingkat konstitusi dan seolah permasalahannya adalah karena masyarakat
kurang paham. Dalam kaca mata konstitusi, tentu tidak akan sesederhana
dengan menyatakan “itu hanya persoalan teknis”. Jangan hanya karena
dianggap “lumrah”, maka dipastikan sebagai hal teknis. Kita harus benar –
benar berhati – hati bagaimana konsep delegasinya. Kita harus melakukan
penelitian secara mendalam apakah bersinggungan dengan aturan
setingkat UU yang berkaitan dengan hak? Apakah akan menghilangkan
atau merubah hak itu sendiri? Mahkamah Konstitusi mengetahui sendiri
perdebatan delegasi soal hak manfaat yang sebelumnya seolah hanya
merupakan hal teknis. Jika memang hal teknis yang dapat didelegasikan
kepada BI/OJK, untuk apa UU P2SK mengatur hak manfaat dalam
transaksi perbankan syariah? Untuk mengatasi permasalahan dalam
ekonomi
syariah
memang
perlu
dilakukan
kajian
tentang
penjaminan/agunan dari pembiayaan bank
syariah
yang
khusus
berdasarkan karakteristik pembiayaannya seperti dalam pembiayaan sewa
yang asetnya adalah milik bank syariah (vide Naskah Akademik RUU
P2SK). Dalam kajian tersebut harus terjawab apakah memerlukan hak
manfaat dalam UU Perbankan Syariah atau tidak. Selain itu, model
lembaga fatwa juga harus melalui kajian dahulu sebelum merubah model
yang ada (vide Pasal 337 UU P2SK dan UU Cipta Kerja). Terlebih
166
Pemerintah mempunyai instrumen lembaga seperti KNEKS yang bertugas
memberikan rekomendasi kebijakan. Jika ternyata pekerjaan tersebut
dikerjakan oleh pencari kerja, lalu siapa yang kerja? Bukankah pencari kerja
sedang mencari kerja bukan sedang kerja?
23. Pemohon meyakini Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sangat
memahami persoalan materi muatan delegasi ini harus diatur di mana dan
berada di mana posisi putusan Mahkamah Konstitusi. Pemohon trauma
“dikerjain” dalam kasus-kasus sebelumnya dibuat seolah-olah teknis, lalu
ternyata tiba-tiba ada revisi dalam UU, maka kali ini Pemohon tidak ingin
terjebak. Kerugian konstitusional Pemohon aktual apapun yang terjadi
harus ada pemulihan hak konstitusional Pemohon secara nyata. Jika
dikatakan
Pemohon
seharusnya
mengajukan
sengketa
informasi,
Mahkamah sudah mendengar sendiri secara jelas keterangan Komisi
Informasi yang selaras dengan keterangan Presiden dan sudah dapat
membayangkan apa yang akan terjadi jika Pemohon mengajukan sengketa
informasi. Hal ini benar-benar ada kekosongan hukum. Sehingga benar dalil
bahwa Pemohon hanya memegang genggaman dasar hukum yang rapuh
telah terverifikasi dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Pemohon
tidak tertarik “iming-iming” seharusnya menempuh sengketa informasi
dahulu, seolah merekomendasikan Pemohon untuk mencoba naik ke atap
dahulu. Jikalau Pemohon ajukan ternyata ditolak karena tidak ada dasar
hukumnya, dapat diibaratkan seperti sudah jatuh tertimpa plafond karena
menyangka plafondnya kuat ternyata terbuat dari gipsum. Tanpa Putusan
Mahkamah Konstitusi kesempatan Pemohon akan kandas. Hanya akan
menjadi catatan sejarah yang membenarkan cara membuat orang menjadi
sakit dalam tes kesehatan agar gagal diterima kerja. Masyarakat perlu
mengetahui kejelasannya. Hal ini sangat serius. Jangan-jangan kejadian ini
bukan hanya sekali. Pemohon sudah sampaikan kepada DPR aspirasi ini,
namun sama sekali tidak ada tanggapan. Padahal kewajiban DPR sudah
ada pada Pasal 72 huruf g dan Pasal 81 huruf i UU No.17/2014. Bahkan
dalam proses perkara di Mahkamah Konstitusi terdapat kewajiban
berdasarkan Pasal 41 ayat (3) UU MK. Berdasarkan hal tersebut, maka
harapan – harapan pemuda yang saat ini sedang giat belajar untuk masa
167
depannya yang diiringi doa ibunya saat ini berada di pundak Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi.
24. Penting diketahui, ternyata dan terbukti Mahkamah Konstitusi melalui
putusannya dapat merubah persyaratan kualifikasi minimum suatu jabatan
publik dengan alasan hukum untuk memperluas kesempatan bagi
masyarakat. Kali ini Pemohon bukan hendak utak – atik persyaratan
kualifikasi minimum suatu jabatan publik. Pemohon ingin mengetahui apa
persyaratan kualifikasi minimum untuk bekerja dalam jabatan publik di
tengah penolakan terhadap Pemohon untuk bekerja. Apakah hal tersebut
tidak diperbolehkan menurut konstitusi?
25. Berdasarkan permohonan Pemohon, serta fakta yang terungkap selama
persidangan, dan kesimpulan ini, maka dapat disimpulkan :
1) Daftar Nama Peserta yang dikombinasikan dengan Persyaratan
Kualifikasi Minimum adalah hak subjek data pribadi;
2) Daftar Nama Peserta dan Persyaratan Kualifikasi Minimum dalam
proses seleksi terbuka untuk jabatan publik adalah bersifat terbuka;
3) Keterbukaan Daftar Nama Peserta dan Persyaratan Kualifikasi
Minimum dalam proses seleksi terbuka untuk jabatan publik perlu diatur
dalam aturan setingkat undang – undang atau yang dapat
dipersamakan dengan itu.
26. Akhir kata, Pemohon mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah
Konstitusi yang telah berkenan memanggil Bank Indonesia, Komisi
Informasi, Presiden. Bahkan, terdapat ahli yang memberikan keterangan
dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Hal ini sangat membantu
Pemohon untuk mendapatkan titik terang. Ini adalah doa ibu yang selalu
dipanjatkan setiap hari yang dititipkan melalui Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi.
2. Kesimpulan Presiden
I.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) atas permohonan pengujian ketentuan Pasal 18 ayat (2)
huruf b UU KIP. Berdasarkan argumentasi atau dalil Pemohon sebagaimana
168
diuraikan dalam permohonannya, telah jelas bahwa Pemohon tidak dapat
membuktikan kedudukan hukumnya serta menjelaskan dan mengkonstruksikan
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dirugikan atas
keberlakuan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP. Menurut Pemerintah,
Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional dengan penjelasan yang pada
intinya sebagai berikut:
1. Bahwa sebagian besar dalil Pemohon menceritakan dirinya yang tidak lolos
seleksi penerimaan pegawai dan merasa dirugikan akibat tidak terbukanya
proses seleksi yang ditempuhnya. Menurut Pemerintah, dalil Pemohon
tersebut bukanlah kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan
Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP, melainkan diakibatkan oleh implementasi
norma dan kebijakan lembaga tempat Pemohon melamar pekerjaan saat
melakukan penerimaan pegawai in casu Pihak Terkait BI.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan tidak mendapat tanggapan tertulis atas
permohonan informasi dari tempat Pemohon melamar pekerjaan (dhi. BI)
sehingga Pemohon tidak dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi
Informasi sebagaimana dalam permohonannya pada angka 3.11 s.d angka
3.14 halaman 15 s.d halaman 17.
Menurut Pemerintah, dalil Pemohon tersebut tidak berdasar karena
ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36, dan Pasal 37 UU KIP, serta Pasal 13
huruf b Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Standar
Layanan Informasi Publik (PerKI 1/2013) yang pada intinya mengatur antara
lain bahwa dengan ada atau tidak adanya tanggapan atas keberatan oleh
atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik
yang bersangkutan, Pemohon tetap dapat mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai dengan
kewenangannya.
Dengan demikian, dikarenakan Pemohon tidak mengajukan sengketa
informasi ke Komisi Informasi maka permohonan uji materiil a quo Pemohon
dapat dinyatakan prematur.
3. Bahwa Pemohon mendalilkan agar BI mengungkap isi daftar nama peserta
seleksi dan kualifikasi minimum kesehatan sebagaimana dalil Pemohon
pada angka 2.15 halaman 8 s.d halaman 9 permohonannya.
169
Menurut Pemerintah, tidak dipenuhinya keinginan Pemohon dimaksud
merupakan kebijakan dari lembaga tempat Pemohon melamar, yang mana
tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) dengan ketentuan a quo
UU KIP. Hal ini sebagaimana juga telah disampaikan oleh Ahli Pemerintah,
Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB, ARB., pada persidangan tanggal
20 Februari 2024 yang pada intinya menyatakan bahwa tidak ada
konektivitas antara dalil Pemohon terhadap ketentuan a quo UU KIP.
4. Sehubungan dengan penjelasan pada angka 3 di atas, Pemerintah
berpendapat bahwa permintaan Pemohon berpotensi membuka rahasia
pribadi yang tunduk pada ketentuan Pasal 17 huruf h UU KIP yang termasuk
informasi yang dikecualikan.
Adapun permohonan Pemohon terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf
b UU KIP untuk dimaknai,
“pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan
publik terhadap informasi sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf h termasuk
dapat dilakukan dalam bentuk daftar nama peserta dan persyaratan
kualifikasi minimum dalam proses seleksi terbuka untuk penempatan
jabatan-jabatan publik”,
Menurut Pemerintah, apabila keinginan Pemohon terhadap pemaknaan
Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP sebagaimana tersebut di atas dikabulkan,
maka akan menimbulkan benturan tafsir terhadap ketentuan Pasal 18 ayat
(2) huruf a UU KIP dan berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi
orang lain.
Berkenaan dengan informasi yang diminta oleh Pemohon dapat diperoleh
dengan cara meminta persetujuan tertulis dari pemilik informasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP.
5. Bahwa Pemohon tidak menguraikan secara jelas kerugian konstitusional
yang dialami, dalam hal ini apakah kerugian karena tidak mendapatkan
pekerjaan atau kerugian karena tidak mendapatkan informasi yang
diinginkan, sehingga menurut Pemerintah terkait dengan dalil kerugian
Pemohon dapat dinyatakan tidak jelas (obscuur libel).
6. Hak konstitusional Pemohon dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3),
Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945 sama sekali tidak
170
dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP
dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Ketentuan a quo UU KIP tidak melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD NRI
1945:
1) Ketentuan a quo UU KIP tidak mengatur mengenai norma, standar,
prosedur, dan kriteria bagi seseorang untuk memperoleh suatu
pekerjaan;
2) Ketentuan a quo UU KIP hanya mengatur kondisi yang harus
dipenuhi manakala terdapat permohonan pembukaan akses
informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17
huruf g dan huruf h UU KIP;
3) Pemohon tidak lolos seleksi rekrutmen di BI berdasarkan penilaian
dari BI, bukan karena ketentuan a quo UU KIP.
b. Ketentuan a quo UU KIP tidak melanggar Pasal 27 ayat (3) UUD NRI
1945 karena sama sekali tidak mengatur atau membatasi apakah
seseorang boleh ikut atau tidak dalam upaya pembelaan negara.
c. Ketentuan a quo UU KIP tidak melanggar Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
1945 karena tidak terpenuhinya keinginan Pemohon dalam memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan bukanlah diakibatkan oleh
ketentuan a quo UU KIP, melainkan diakibatkan oleh Pemohon yang
tidak lolos seleksi berdasarkan hasil penilaian BI.
d. Ketentuan a quo UU KIP tidak melanggar Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
1945 karena ketentuan a quo memberikan ruang bagi Pemohon untuk
memperoleh informasi mengenai posisi seseorang dalam jabatan
publik, sehingga apabila menurut Pemohon terdapat implementasi
norma a quo yang tidak sesuai, seharusnya Pemohon menempuh jalur
penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sebagaimana
diatur dalam UU KIP, bukan melalui mekanisme constitutional review ke
Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berkesimpulan bahwa Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide
171
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana
yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
II. TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS MATERI POKOK PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik dari
Permohonan Pemohon, Keterangan Pemerintah, Keterangan Pihak Terkait BI
dan KIP serta Keterangan Ahli Pemerintah, dapat Pemerintah sampaikan
analisis sebagai berikut:
1. Keberadaan UU KIP mempunyai prinsip bahwa setiap informasi publik
bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik.
Namun Informasi Publik yang dikecualikan adalah bersifat ketat dan terbatas
(vide Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU KIP).
Selain ketat dan terbatas, Pasal 2 ayat (4) UU KIP mengatur bahwa
informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang,
kepatutan, dan kepentingan umum sebagai berikut:
“informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan
Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada
pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi
diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan
seksama
bahwa
menutup
Informasi
Publik
dapat
melindungi
kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya”.
Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU KIP, yang dimaksud “konsekuensi
yang timbul” adalah:
172
“konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi
berdasarkan Undang-Undang ini apabila suatu informasi dibuka. Suatu
Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan
pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat
dilindungi dengan menutup suatu informasi. Informasi tersebut harus
dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya”.
2. Bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU KIP merupakan pengecualian dari
ketentuan Pasal 17 huruf g dan huruf h UU KIP yang mengatur informasi
yang dikecualikan untuk diberikan kepada pemohon informasi. Atau dengan
kata lain dapat Pemerintah jelaskan dengan adanya ketentuan Pasal 18 ayat
(2) UU KIP, maka informasi publik yang dikecualikan untuk diberikan kepada
pemohon informasi menjadi dapat diberikan sepanjang memenuhi kriteria
yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU KIP yaitu:
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis (vide
Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP); dan/atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-
jabatan publik (vide Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP).
Namun demikian, sebagaimana asas dalam Pasal 2 ayat (4) UU KIP,
pengungkapan tersebut juga harus bertujuan untuk kepentingan publik yang
lebih besar yang penentuannya dilakukan melalui mekanisme pengujian
konsekuensi (consequential harm test) oleh PPID.
Apabila Pemohon informasi tidak puas dan dalam hal terjadi sengketa
informasi, maka proses penyelesaian sengketanya adalah melalui
pendaftaran sengketa ke Komisi Informasi sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 37 UU KIP.
3. Frasa dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP yaitu, “…berkaitan
dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik” menjadi pembeda
yang tegas dengan rumusan dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP. Ketika
informasi yang dimohon dilepaskan dari keterkaitannya dengan posisi
seseorang dalam jabatan publik, maka kualifikasinya berubah menjadi
informasi pribadi yang bersifat rahasia, dimana pengungkapannya harus
dengan persetujuan tertulis dari pemilik informasi.
173
Dengan demikian, jabatan publik yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
huruf b UU KIP dimaknai sebagai jabatan publik yang telah diisi seseorang
secara definitif. Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam:
a. Risalah
rapat
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Kebebasan
Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP): “Penjelasan Pemerintah atas
latar belakang UU KIP halaman 8 bagian Rapat Kerja tanggal 7 Maret
2006”, yang menyatakan bahwa RUU KMIP melingkupi prinsip
penyelenggara negara dan lembaga-lembaga publik berdasarkan prinsip
transparansi dan mekanisme check and balances antara penyelenggara
negara, masyarakat sipil, dan swasta (vide Bukti PK-2a).
b. Risalah rapat RUU KMIP: “Penjelasan Pemerintah Atas Latar Belakang
UU KIP halaman 30 bagian rapat kerja tanggal 15 Januari 2007”, yang
menjelaskan mengenai akses rahasia pribadi terhadap pejabat publik
dan masyarakat umum (vide Bukti PK-2b).
4. Apabila ketentuan a quo tidak dimaknai hanya untuk pejabat yang
menduduki jabatan publik definitif, penerapan norma ini berpotensi
digunakan untuk mengungkap informasi pribadi seseorang yang seharusnya
dirahasiakan. Dalam hal ini pengungkapan informasi yang bersifat pribadi
bagi orang yang tidak menduduki jabatan publik definitif dengan
menggunakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP yaitu adanya
persetujuan tertulis dari pemilik informasi, bukan dengan ketentuan a quo
UU KIP. Hal ini sejalan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
5. Petitum Pemohon yang meminta untuk memaknai frasa “posisi seseorang
dalam jabatan-jabatan publik” termasuk juga “informasi milik seseorang
yang masih dalam proses seleksi dan belum secara definitif menduduki
jabatan publik”, sehingga dapat diungkapkan melalui ketentuan Pasal 18
ayat (2) huruf
b UU KIP merupakan usaha Pemohon dalam
mencampuradukkan pengaturan 2 (dua) hal yang sangat berbeda yang
kemudian berujung pada ketidakjelasan makna dari ketentuan Pasal 18 ayat
(2) UU KIP dan menegasikan kewajiban adanya persetujuan tertulis dalam
ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP.
174
6. Pengungkapan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan a quo UU
KIP tersebut juga berkaitan dengan posisi seseorang sebagai subjek data
pribadi, sehingga ada hak asasi manusia lain yang perlu diperhatikan dan
dijamin pemenuhannya, yaitu hak untuk memperoleh perlindungan terhadap
diri sendiri dan untuk memperoleh rasa aman sebagaimana diatur dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. Hal ini sebagaimana juga didukung oleh
Ahli Pemerintah, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB, ARB., pada
persidangan tanggal 20 Februari 2024.
7. Bahwa Pemohon kemudian meminta dalam petitumnya untuk menyatakan
ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP dimaknai:
“pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-
jabatan publik terhadap informasi sebagaimana dimaksud Pasal 17
huruf h termasuk dapat dilakukan dalam bentuk daftar nama peserta dan
persyaratan kualifikasi minimum dalam proses seleksi terbuka untuk
penempatan jabatan-jabatan publik”,
Menurut Pemerintah, Petitum tersebut di atas justru akan melanggar hak
subjek data pribadi dari peserta lain yang dinyatakan lulus/tidak lulus dalam
seleksi dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
1945 yaitu hak untuk memperoleh perlindungan terhadap diri sendiri dan
untuk memperoleh rasa aman.
Hak subjek data pribadi diatur dalam ketentuan Pasal 5 sampai dengan
Pasal 13 UU PDP yang pada intinya mengatur hanya subjek data pribadi
saja yang memiliki akses terhadap data pribadinya sendiri.
Keinginan Pemohon agar instansi tempat Pemohon melamar pekerjaan
untuk mengungkap daftar nama yang dikombinasikan dengan kualifikasi
minimal terkait kesehatan sebagaimana dalam posita Pemohon akan
mengarah pada pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU PDP. Hal ini
sebagaimana juga didukung oleh Ahli Pemerintah, Prof. Dr. Ahmad M.
Ramli, S.H., M.H., FCB, ARB., pada persidangan tanggal 20 Februari 2024.
III. TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS PERTANYAAN MAJELIS HAKIM
KONSTITUSI
A. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Guntur Hamzah,
S.H., M.H. dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
175
1. Sebagaimana Pemerintah telah uraikan dalam Keterangan Presiden
pada huruf d angka 3) halaman 16 s.d. halaman 17 pada pokoknya
informasi milik seseorang yang masih dalam tahap seleksi dan belum
secara definitif menduduki jabatan publik boleh diungkap dengan
mengacu ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP, dalam hal ini
memerlukan persetujuan tertulis dari pemilik informasi.
2. Hasil seleksi penerimaan pegawai dapat diungkap sepanjang
memperoleh persetujuan tertulis dari peserta seleksi selaku pemilik
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP.
Dalam implementasinya kebijakan beberapa Badan Publik yang
menyelenggarakan seleksi penerimaan pegawai meminta persetujuan
dari peserta seleksi penerimaan pegawai untuk bersedia diumumkan
informasi yang berpotensi mengungkap rahasia pribadi sebagaimana
diatur dalam Pasal 17 huruf h UU KIP pada setiap tahapan seleksi,
sehingga persetujuan tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf a UU KIP sudah terpenuhi pada saat awal sebelum proses
seleksi dimulai.
3. Dalam konteks permohonan Pemohon dimana Pemohon mengikuti
seleksi pro hire yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) untuk
menjadi seorang ahli fiqih, informasi mengenai hasil seleksi tersebut
merupakan kebijakan dari BI. Berdasarkan dalil Pemohon pada angka
3.57-3.58 halaman 38, Pemohon menginginkan adanya Hak Sanggah
atau Masa Sanggah pada proses seleksi tempat Pemohon melamar, hal
ini juga merupakan kebijakan dari BI.
4. Berdasarkan penelusuran Pemerintah mengenai informasi pro hire
misalnya di Badan Usaha Milik Negara dalam artikel Kompas tertanggal
10 September 2023 dengan judul "Beda dengan Jalur Orang Dalam,
Apa Itu Professional Hire” https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/
10/190000665/bedadengan-
jalur-orang-dalam-apa-itu-professional-
hire-, (terakhir diakses pada 14 Februari 2024) dijelaskan bahwa
Professional hire atau pro hire adalah rekrutmen yang membutuhkan
kompetensi dan pengalaman khusus pada bidang tertentu sesuai
dengan kebutuhan perusahaan. Umumnya, pro hire ditujukan bagi
176
mereka yang sudah berpengalaman di bidang tertentu sesuai dengan
yang dibutuhkan perusahaan. Dalam artikel tersebut juga memuat
pernyataan dari Koordinator Humas Kementerian BUMN Sitta Izza
Rosdaniah yang menyatakan bahwa professional hire sering dilakukan
di beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Itu
kebijakan masingmasing BUMN. Sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
masing-masing BUMN,” Lebih lanjut dijelaskan bahwa “rekrutmen pro
hire diumumkan secara luas dan terbuka bagi siapa pun pelamar yang
memenuhi persyaratan.”
5. Selain itu, Pemohon melakukan benchmarking dengan proses seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagaimana dijelaskan dalam dalil
Pemohon pada angka 2.13 halaman 8 yang pada intinya menyampaikan
proses seleksi CPNS yang fair dan terbuka sehingga dapat mengetahui
rangking pelamar, serta dalil Pemohon pada angka 3.34 halaman 28
yang pada intinya Pemohon menyampaikan seharusnya BI mencontoh
seleksi CPNS yang fair, terbuka dan memberikan syarat yang jelas per
jabatan. Menurut Pemerintah, benchmarking yang dilakukan oleh
Pemohon tersebut di atas tidak tepat karena seleksi CPNS tunduk pada
ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52
Tahun
2021
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27
Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sedangkan BI
mempunyai kewenangan dalam membuat kebijakan terkait seleksi pro
hire sebagaimana karakteristik dalam perekrutan dengan metode pro
hire.
6. Permintaan Pemohon mengenai informasi daftar peserta dan kualifikasi
kesehatan minimum sebagaimana dalil Pemohon pada angka 2.14
halaman 8, merupakan informasi yang dikualifikasikan sebagai data
pribadi karena peserta seleksi belum secara definitif menduduki jabatan
177
publik sehingga pengungkapannya harus dengan persetujuan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP.
B. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat S.H.,
M.S.
Pemerintah menghargai masukan Majelis Hakim Konstitusi dan telah
menyampaikan Surat Kuasa Substitusi Menteri Komunikasi dan Informatika
yang tidak lagi menyertakan nama pejabat dan pegawai Sekretariat KIP
kepada kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak menimbulkan
kerancuan posisi Pihak Terkait KIP. Adapun pertimbangan Pemerintah
mencantumkan nama pegawai/pejabat Sekretariat KIP dalam Surat Kuasa
Substitusi saat itu, adalah sebagai berikut:
a. Nama pegawai yang tercantum dalam Surat Kuasa Substitusi Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
merupakan
pegawai
Kementerian
Komunikasi dan Informatika yang ditempatkan pada satuan/unit kerja
Sekretariat KIP. Merujuk pada ketentuan Pasal 29 UU KIP, Sekretariat
Komisi Informasi melaksanakan dukungan administratif, keuangan, dan
tata kelola Komisi Informasi. Adapun Sekretaris KIP ditetapkan oleh
Menteri yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan
informatika.
b. Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2022 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat KIP diatur bahwa Sekretariat KIP secara
administratif
bertanggung
jawab
kepada
Sekretaris
Jenderal
Kementerian Komunikasi dan Informatika.
C. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
Yang dipertanyakan oleh Pemohon bukan semata-mata karena tata cara
perekrutan yang tidak transparan atau tidak diumumkan, tetapi ada formasi
yang sesungguhnya harus dijelaskan kepada calon peserta. Dalam konteks
ini Pemohon mempersoalkan tata cara pengumuman ketika proses
perekrutan dan juga bezetting-nya, formasi yang dibutuhkan, keahlian-
keahlian bidang apa yang dibutuhkan oleh lembaga itu.
Bahwa terkait pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H.,
M.H tersebut, Pemerintah dapat menyampaikan bahwa diumumkannya
178
persyaratan kualifikasi minimum sebagaimana yang dipersoalkan oleh
Pemohon merupakan ranah kebijakan dari penyelenggara seleksi penerima
pegawai. Ketentuan a quo UU KIP tidak dimaksudkan untuk mengatur
kebijakan teknis seleksi penerimaan pegawai.
IV. TANGGAPAN
PEMERINTAH
TERHADAP
KETERANGAN
AHLI
PEMERINTAH PROF. DR. AHMAD M. RAMLI, S.H., M.H., FCB, ARB
Bahwa Pemerintah mengajukan ahli pada persidangan tanggal 20 Februari
2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Dengan memperhatikan komparasi regulasi di berbagai negara dan
memperhatikan secara saksama ketentuan UU KIP dan UU PDP, maka
diperlukan pendekatan sistemik komparatif antara prinsip keterbukaan
informasi publik dan perlindungan data pribadi. Keterbukaan informasi publik
tidak boleh melanggar pelindungan data pribadi sesuai dengan UU PDP
yang telah diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2022.
2. Indonesia saat ini tidak terlepas dari transformasi digital dan menjadi bagian
dari masyarakat digital internasional dengan ekosistem cross-border dan
extra-territorial di saat dunia memasuki industri 5.0, dimana data pribadi
harus dilindungi termasuk perlindungan individu dari kejahatan siber.
3. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP adalah norma kekecualian atas kekecualian
Pasal 17 huruf h UU KIP yang dimaksudkan untuk transparansi kedudukan
dan posisi seseorang dalam jabatan publik existing atau definitif. Hal ini
diproyeksikan untuk keterbukaan informasi atas status dan kedudukan
pejabat publik yang bersifat dan berlaku umum.
4. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP dapat disimpulkan tidak bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal
28F UUD NRI 1945 sehingga tidak perlu ditambah dan dimaknai dengan
frasa
lainnya.
Apabila
diperlukan
ketentuan
implementasi
terkait
keterbukaan informasi dalam rangka rekrutmen calon pegawai atau proses
seleksi lainnya, KIP dapat membuat petunjuk teknis sebagai implementing
regulation dari UU KIP dengan memperhatikan UU PDP.
5. Berdasarkan benchmarking dengan negara Inggris, Amerika Serikat, dan
Uni Eropa, yang pada intinya telah mengatur ketentuan pelindungan data
pribadi dalam proses rekrutmen calon pegawai pada pokoknya antara lain
179
pelamar dapat diberi akses informasi yang berkaitan dengan dirinya, dan
perekrut hanya boleh memberikan data atau informasi rahasia tentang data
pribadi pelamar lainnya kepada selain subjek pemilik data dan informasi
setelah mendapatkan persetujuan yang jelas dan tegas dari subjek pemilik
data dan informasi.
Terhadap keterangan Ahli Pemerintah tersebut di atas, Pemerintah sependapat
bahwa ketentuan a quo UU KIP tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945
sehingga tidak perlu ditambah dan dimaknai dengan frasa lainnya. Serta
keterbukaan informasi publik dalam hal ini berkenaan dengan proses rekrutmen
calon pegawai, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketentuan
pelindungan data pribadi sesuai dengan UU PDP.
V. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa pada persidangan tanggal 20 Februari 2024, Pihak Terkait BI dan KIP
memberikan keterangan dalam persidangan yang pada pokoknya sebagai
berikut :
Keterangan Pihak Terkait BI
1. Terkait dengan keterbukaan informasi publik dalam proses rekrutmen ahli
fikih melalui jalur pro hire, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 jo. Pasal 44
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 (UU BI), Peraturan Dewan Gubernur yang mengatur
tentang Manajemen BI, dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI
mengenai Rekrutmen Khusus untuk Eksternal.
2. Pemohon dalam perkara a quo, in casu Rega Felix merupakan salah satu
pelamar yang kemudian mengikuti proses seleksi Pro Hire penerimaan
pegawai Ahli Fikih Islam, namun dinyatakan tidak lolos seleksi pada tahap
kesehatan dan psikiatri.
3. Pengambilan keputusan ketidaklulusan yang bersangkutan didasarkan atas
rekomendasi dokter dan psikiatri independen. Atas dasar rekomendasi
dokter dan psikiatri tersebut, Pemohon in casu Rega Felix menyampaikan
surat kepada BI pada tanggal 29 Juli 2023, perihal Permohonan Informasi
Publik Mengenai Hasil Tes Rekrutmen Jalur Pro Hire Posisi Manajer Ahli
Fikih (Ekonomi Syariah) pada tahun 2023. Adapun permintaan yang
180
dimohonkan oleh Rega Felix kepada BI dalam surat tersebut sebagai
berikut:
a. Hasil tes kesehatan dan psikiatri pribadi seleksi Pro Hire 2023.
b. Surat Keputusan BI yang menyatakan penolakan dalam proses seleksi
Pro Hire 2023.
c. Syarat kualifikasi kesehatan dan psikiatri.
d. Daftar peserta yang lolos dalam setiap tahapan seleksi sampai dengan
diterima sebagai pegawai BI.
4. BI sebagai lembaga publik yang menjunjung keterbukaan informasi publik,
merespon permohonan tersebut di atas melalui Surat Nomor 25/58/DKom-
GPSK/Srt/B tanggal 9 Agustus 2023, yang pada intinya menyampaikan
kepada Pemohon bahwa permohonan informasi berupa hasil tes dokter dan
psikiatri dapat disampaikan kepada Pemohon, dan Pemohon diundang
untuk datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik Visitor Center di
BI agar Pemohon dapat melihat, mendengarkan, serta mencatat informasi
yang dimohonkan secara langsung.
5. Terkait dengan permintaan Pemohon in casu Rega Felix mengenai daftar
nama peserta yang lolos dalam setiap tahapan seleksi sampai dengan tahap
diterima sebagai pegawai BI, tidak dapat diberikan oleh BI dengan
mempertimbangkan bahwa data nama peserta yang lolos dalam setiap
tahapan seleksi dimaksud merupakan informasi publik yang apabila dibuka
dan diberikan dapat mengungkap rahasia pribadi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf h, angka 2, 4, dan 5 UU KIP yaitu:
a. Riwayat, kondisi, dan perawatan, pengobatan, kesehatan fisik, dan psikis
seseorang.
b. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan
rekomendasi kemampuan seseorang.
c. Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan
kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
6. Setelah Pemohon memperoleh jawaban pertama dari BI, Pemohon
mengkonfirmasi kembali pada tanggal 14 Agustus 2023 apakah Pemohon
bisa memperoleh informasi yang dimohonkan antara lain syarat kualifikasi
kesehatan dan psikiatri yang berkaitan dengan tugas sebagai Manajer Ahli
181
Fikih di BI, dan daftar nama peserta yang lolos sampai dengan diterima
sebagai pegawai/pejabat BI. Terkait dengan permintaan ini, BI kembali
merespons permintaan dimaksud pada tanggal 22 Agustus 2023 dengan
mengundang kembali Pemohon untuk melihat dan mendengarkan informasi
terkait hasil tes dan psikiatri Pemohon.
7. Selanjutnya, pada tanggal 23 Agustus 2023, diadakan pertemuan antara BI
dengan Pemohon untuk memperlihatkan dan menjelaskan terkait hasil tes
dan psikiatri Pemohon. Dalam hal Pemohon merasa tidak puas atas
penjelasan yang disampaikan oleh BI, maka seharusnya Pemohon dapat
mengajukan upaya permohonan sengketa informasi publik kepada KIP,
sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU KIP.
Bahwa Pemerintah sejalan dengan keterangan Pihak Terkait BI yang
menyatakan bahwa BI mempunyai wewenang dalam teknis pelaksanaan
publikasi proses seleksi perekrutan pegawai dengan mekanisme pro hire. Selain
itu, apabila pemohon informasi dalam proses seleksi in casu Rega Felix tidak
puas dengan informasi yang disampaikan oleh BI sampai dengan tahapan
pengujian konsekuensi oleh PPID BI, maka dapat mengajukan upaya
permohonan sengketa informasi publik kepada KIP.
Keterangan Pihak Terkait KIP
1. Berkenaan dengan uji materiil a quo, upaya yang dapat ditempuh oleh
Pemohon untuk mendapatkan informasi yang diminta adalah dengan
mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KIP sesuai
dengan ketentuan UU KIP jo. PerKI 1/2013 dan tidak menempuh
permohonan ke Mahkamah Konstitusi atas dasar adanya kerugian konstitusi
akibat keberlakuan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP.
2. Menurut Ketua KIP yang pada intinya menyampaikan bahwa upaya
Pemohon tidak berdasar hukum karena tidak ada sebab-akibat antara tidak
lolosnya Pemohon mengikuti proses seleksi di BI dengan tidak memperoleh
informasi dari BI, sehingga tidak ada causal verband antara keberlakuan
ketentuan a quo dengan dalil kerugian hak konstitusi Pemohon.
3. Bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP pada dasarnya adalah
memberikan jaminan, perlindungan, dan pemenuhan informasi terhadap hak
setiap orang untuk mengetahui informasi posisi seseorang dalam jabatan
182
publik yang diatur dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h UU KIP. Dalam
penjelasan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP disebutkan cukup jelas, namun
dalam memorie van toelichting rapat RUU KMIP tanggal 15 Januari 2007,
posisi seseorang dalam jabatan publik dimaknai jabatan publik yang
diduduki secara definitif.
Bahwa Pemerintah sejalan dengan keterangan Pihak Terkait KIP yang pada
intinya menyatakan bahwa:
a. Permohonan Pemohon tidak berdasar hukum karena tidak ada sebab-akibat
(causal verband) antara tidak lolosnya Pemohon mengikuti proses seleksi di
BI dengan tidak memperoleh informasi dari BI.
b. Apabila pemohon informasi dalam proses seleksi in casu Rega Felix tidak
puas dengan informasi yang disampaikan oleh BI sampai dengan tahapan
pengujian konsekuensi oleh PPID BI, maka dapat mengajukan upaya
permohonan sengketa informasi publik kepada KIP.
c. Ketentuan a quo UU KIP dimaksudkan untuk pengungkapan informasi yang
bersifat rahasia milik seseorang yang menduduki jabatan publik secara
definitif.
VI. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
3. Menyatakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak bertentangan
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat (3),
183
dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
3. Kesimpulan Pemberi Keterangan Bank Indonesia
I.
POKOK PENJELASAN PERKARA
A. Bahwa dalam persidangan perkara a quo, Bank Indonesia (BI) mengajukan
bukti dokumen sebagai berikut:
a. Bukti BI - 1 yaitu pengumuman secara terbuka rekrutmen pegawai untuk
jalur Pro Hire untuk posisi antara lain Manajer Ahli Fikih Islam melalui
laman https://ppm-rekrutmen.com/prohirebi2023/pendaftaran#ekonomi-
syariah yang dapat diakses melalui laman www.bi.go.id dengan tautan
https://ppm-rekrutmen.com/prohirebi2023 untuk membuktikan bahwa
persyaratan, uraian jabatan, dan tanggung jawab posisi jabatan sebagai
Ahli Fikih Islam di BI termasuk tahapan seleksi telah disampaikan secara
terbuka untuk umum.
b. Bukti BI - 2 yaitu surat BI kepada Pemohon i.c. Rega Felix
No.25/58/DKom-GSPK/Srt/B
tanggal
9
Agustus
2023
untuk
membuktikan bahwa BI sebagai lembaga publik yang menjunjung
keterbukaan informasi publik merespon surat Pemohon i.c. Sdr. Rega
Felix kepada BI tanggal 29 Juli 2023 perihal Permohonan Informasi
Publik Mengenai Hasil Tes Rekrutmen Jalur Pro Hire Posisi Manajer Ahli
Fikih (Ekonomi Syariah) Tahun 2023.
c. Bukti BI - 3 yaitu Peraturan Dewan Gubernur No.22/6/PDG/2020 tentang
Manajemen Sumber Daya Manusia sebagaimana diubah terakhir
dengan
Peraturan
Dewan
Gubernur
No.24/8/PDG/2022
untuk
membuktikan bahwa sesuai amanat dalam UU No. 23 Tahun 1999
tentang BI sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU BI), BI memiliki pengaturan mengenai manajemen
sumber daya manusia yang meliputi fungsi: (i) perencanaan sumber
184
daya
manusia;
(ii)
pemenuhan
sumber
daya
manusia;
(iii)
pengembangan pegawai; dan (iv) pemeliharaan sumber daya manusia.
d. Bukti BI - 4 yaitu penyampaian pengumuman BI kepada peserta yang
mengikuti seleksi rekrutmen pegawai BI untuk membuktikan metode
penyampaian pengumuman kelulusan setiap kandidat peserta dengan
cara menyampaikan langsung kepada setiap peserta yang mengikuti
seleksi penerimaan untuk menjadi pegawai BI.
B. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dan bukti-bukti dokumen
yang diajukan para pihak dan keterangan Saksi dalam persidangan perkara
a quo, Bank Indonesia menyatakan tetap pada keterangan yang telah
disampaikan dalam Penjelasan dan Keterangan Tambahan yang
disampaikan BI serta menyatakan tetap menolak secara tegas dalil-dalil
Pemohon yang terkait dan ditujukan kepada BI. Selanjutnya, BI
menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut:
1. Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia Di BI
a. Bahwa berdasarkan Pasal 7 jo. Pasal 44 UU BI, BI sebagai bank
sentral yang memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah,
memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga
Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan berwenang melaksanakan manajemen
sumber daya manusia guna mendukung tugas dan kewenangan BI
untuk mencapai visi dan misi BI.
b. Untuk meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia yang lebih
baik untuk memperoleh dan menciptakan sumber daya manusia
yang profesional, kompeten, memiliki kepemimpinan yang kuat dan
berakhlak mulia, BI menetapkan Peraturan Dewan Gubernur
No.22/6/PDG/2020 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Dewan Gubernur
No.24/8/PDG/2022.
c. Dalam penguatan kebijakan sumber daya manusia melalui
pemenuhan sumber daya manusia untuk menjamin ketersediaan
sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan
organisasi, BI menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
185
Intern No.21/38/PADG Intern/2019 tentang Pemenuhan Sumber
Daya Manusia BI dari Eksternal sebagaimana diubah dengan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Intern No.22/62/PADG
Intern/2020 (PADG Intern Rekrutmen Eksternal).
d. Pemenuhan sumber daya manusia dari pihak eksternal dilakukan
dengan proses rekrutmen dari jalur antara lain: (i) Pendidikan Calon
Pegawai Muda (PCPM); (ii) General Hire; (iii) Special Hire yang
terdiri atas: (1) Pro Hire dan (2) Experienced Hire; (iv) jalur lainnya
sesuai dengan kebutuhan BI. Jalur rekrutmen jabatan Pro Hire
merupakan jalur rekrutmen untuk mengisi kebutuhan pegawai pada
segmen jabatan Officer dengan pangkat asisten manajer sampai
dengan asisten direktur. Sedangkan rekrutmen jabatan Experienced
Hire merupakan jalur rekrutmen untuk mengisi kebutuhan pegawai
pada segmen jabatan Officer pada pangkat paling rendah deputi
direktur atau yang setingkat untuk jabatan struktural, jabatan
fungsional, dan jabatan spesialis, dengan pengalaman kerja dan
kompetensi khusus sesuai dengan kebutuhan BI.
2. Proses Pengumuman Hasil Seleksi Jabatan Sebagai Ahli Fikih
Melalui Jalur Rekrutmen Jabatan Pro Hire
a. Bahwa pada awal bulan Mei 2023, BI membuka rekrutmen pegawai
untuk jalur Pro Hire untuk posisi antara lain Manajer Ahli Fikih Islam
yang diumumkan secara terbuka melalui laman https://ppm-
rekrutmen.com/prohirebi2023/pendaftaran#ekonomi-syariah
yang
dapat
diakses
melalui
laman
www.bi.go.id
dengan
tautan
https://ppm-rekrutmen.com/prohirebi2023. Dalam laman dimaksud
terdapat informasi rekrutmen yaitu persyaratan, uraian jabatan, dan
tanggung jawab Ahli Fikih Islam, serta jadwal pelaksanaan seleksi
pada tiap tahapan.
b. Pelaksanaan proses seleksi rekrutmen pegawai untuk jalur Pro Hire
dimaksud dituangkan secara teknis dalam Terms of Reference (ToR)
yang disetujui oleh Pemimpin Satuan Kerja yang melaksanakan
fungsi pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia.
186
c. Dalam
ToR
dimaksud,
BI
memilih
metode
penyampaian
pengumuman kelulusan setiap kandidat peserta dengan cara
menyampaikan langsung kepada setiap peserta yang mengikuti
seleksi penerimaan untuk menjadi pegawai BI (dhi. Jalur Pro Hire)
dengan pertimbangan:
1) Best practice yang dilakukan oleh Lembaga/Institusi non
pemerintahan di Indonesia maupun di dunia, yang melakukan
pengumuman hasil per tahapan seleksi dilakukan secara
langsung ke email pribadi kandidat dan/atau melalui website
recruitment official;
2) pencantuman nama lengkap dapat digunakan sebagai kata kunci
pencarian yang dapat disalahgunakan untuk pencurian identitas,
penargetan oleh pihak ketiga, dan penipuan; dan
3) menghindari oknum
yang tidak
bertanggungjawab yang
mengatasnamakan BI yang menghubungi peserta dan mengaku
dapat meloloskan peserta untuk masuk menjadi pegawai BI.
d. BI membuka lowongan hanya untuk menduduki 1 (satu) jabatan
sebagai Ahli Fikih yang memiliki persyaratan yang spesifik dengan
kualifikasi tertentu dan terbatas pesertanya sehingga menurut hemat
kami bahwa hal dimaksud menjadi selaras bila pengumuman
dimaksud langsung disampaikan kepada peserta yang mengikuti
proses seleksi.
3. BI Mengakomodasi Keterbukaan Informasi Publik Dalam Proses
Rekrutmen Ahli Fikih Melalui Jalur Pro Hire
a. Pemohon i.c. Sdr. Rega Felix menyampaikan surat kepada BI pada
tanggal 29 Juli 2023 perihal Permohonan Informasi Publik Mengenai
Hasil Tes Rekrutmen Jalur Pro Hire Posisi Manajer Ahli Fikih
(Ekonomi Syariah) Tahun 2023. Adapun permintaan yang
dimohonkan Sdr. Rega Felix kepada BI dalam surat tersebut sebagai
berikut:
1) Hasil tes Kesehatan dan psikiatri pribadi seleksi Pro Hire 2023;
2) Surat Keputusan BI yang menyatakan penolakan dalam proses
seleksi Pro Hire 2023;
187
3) Syarat kualifikasi kesehatan dan psikiatri;
4) Daftar peserta yang lolos dalam setiap tahapan seleksi sampai
dengan diterima sebagai pegawai BI.
b. BI sebagai lembaga publik yang menjunjung keterbukaan informasi
publik sebagai amanat dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) kemudian merespon
permohonan dimaksud melalui surat No.25/58/DKom-GSPK/Srt/B
tanggal 9 Agustus 2023 (Bukti-2) dan menyampaikan surat kepada
Pemohon bahwa permohonan informasi berupa hasil tes dan
psikiatri yang diminta oleh Pemohon hanya dapat di sampaikan
kepada Pemohon secara langsung.
c. Terkait dengan permintaan Pemohon i.c. Sdr. Rega Felix mengenai
daftar nama peserta yang lolos dalam setiap tahapan seleksi sampai
dengan diterima sebagai pegawai BI tidak dapat diberikan oleh BI
dengan mempertimbangkan bahwa data nama peserta yang lolos
dalam setiap tahapan seleksi dimaksud merupakan informasi publik
yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkap rahasia
pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h angka 2, 4, dan
5 UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yaitu: (i) riwayat,
kondisi dan perawatan, pengobatan, kesehatan fisik, dan psikis
seseorang; (ii) hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas,
intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
(iii) catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan
dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan
nonformal.
4. Tanggapan BI Dalam Provisi Pemohon Terkait Penundaan
Pengangkatan Pegawai BI Dengan Jabatan Manajer Ahli Fikih
Dalam Proses Seleksi Tahun 2023 Hingga Terdapat Putusan Akhir
Mahkamah Konstitusi
a. Bahwa permintaan Pemohon dalam provisi terkait permintaan
penundaan pengangkatan pegawai BI dengan jabatan Ahli Fikih
yang lolos dalam proses seleksi tahun 2023 tidak sesuai dengan
188
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal
10 Ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi.
b. Keputusan peserta yang lulus proses seleksi pegawai Pro Hire 2023
merupakan objek gugatan tata usaha negara sebagaimana diatur
dalam UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 51
Tahun 2009 (UU PTUN). Adapun keputusan peserta yang lulus
proses seleksi pegawai Pro Hire 2023 dimaksud merupakan
Keputusan Tata Usaha Negara dari Pejabat Tata Usaha Negara BI
yang bersifat konkrit, individual dan final, sehingga memenuhi
pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PTUN.
Berdasarkan ketentuan UU PTUN tersebut di atas, dalam hal provisi
Pemohon terkait penundaan pengangkatan pegawai BI dengan
jabatan Manajer Ahli Fikih dalam proses seleksi hingga terdapat
putusan akhir Mahkamah Konstitusi, maka kewenangan memeriksa,
memutus, dan mengadili sengketa dalam perkara a quo merupakan
kompetensi absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara.
c. Pengadilan yang berwenang mengadili sengketa perbuatan
melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, yang
di dalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah
dan/atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan, atau tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan adalah Pengadilan Tata Usaha
Negara sebagaimana Pasal 10 jo. Pasal 21 UU Administrasi
Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan
dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh
Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan
(Onrechtmatige
Overheidsdaad).
d. Saat ini lowongan Ahli Fikih di BI telah terisi oleh peserta lainnya
yang memperoleh hasil terbaik dalam setiap tahapan seleksi sesuai
kualifikasi role/jabatan yang dibuka, serta telah diangkat menjadi
pegawai BI. Sehingga provisi Pemohon yang meminta menunda
189
penIangkatan pegawai BI sebagai ahli fikih akan mencederai hak
seseorang
untuk
mendapatkan
penghidupan
yang
layak
sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.
II. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, BI memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan
pengujian (constitusional review) ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP
terhadap UUD NRI 1945 yang diajukan Pemohon dalam hal ini Sdr. Rega Felix,
dapat memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan BI secara keseluruhan.
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon yang menyangkut permohonan
PUU atas pengujian Undang-Undang (PUU) atas Pasal 18 ayat (2) huruf b
UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap UUD
NRI 1945.
3. Menyatakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP tidak
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat
(3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945.
4. Menolak provisi Pemohon terkait perintah kepada BI dan/atau lembaga yang
berwenang menyelesaikan sengketa informasi untuk menunda pelaksanaan
kewenangan terhadap proses keberatan dan/atau sengketa informasi antara
Pemohon dengan BI yang diajukan Pemohon hingga adanya putusan akhir
Mahkamah Konstitusi.
5. Menolak provisi Pemohon untuk menunda pengangkatan pegawai BI
dengan jabatan Manajer Ahli Fikih dalam proses seleksi tahun 2023 hingga
adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap pokok permohonan a
quo.
Dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
kami mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.10] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
190
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 18 ayat (2) huruf b
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846, selanjutnya disebut UU
14/2008), sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
191
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
192
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang apabila dirumuskan oleh
Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 18 ayat (2) huruf b UU
14/2008 yang menyatakan, “Tidak termasuk informasi yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain
apabila: b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-
jabatan publik”.
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik
(e-KTP) [vide Bukti P-3], yang menjelaskan memiliki hak konstitusional yang
dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F
UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon masih dalam usia produktif yang sedang mencari pekerjaan, di
antaranya mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)/Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi dosen namun tidak lulus karena pada saat itu
ijazah Pemohon belum terbit. Kemudian, mencoba berjualan burger namun tidak
berhasil karena terdampak pandemi Covid-19. Pada tahun 2022, Pemohon
diterima menjadi tenaga ahli di salah satu Kementerian dengan sistem kontrak
namun tidak diperpanjang. Pemohon saat ini juga menjadi advokat sambil terus
mencari pekerjaan lain dengan ikut seleksi di antaranya untuk posisi ahli fiqih
(ekonomi syariah) di Bank Indonesia, namun tidak lolos karena dinyatakan tidak
memenuhi kualifikasi kesehatan dan psikiatri. Pemohon merasa terdapat
ketidakterbukaan dalam proses seleksi tersebut dan menghubungi Bank
Indonesia, meminta agar dapat diberikan informasi mengenai daftar nama
peserta dan persyaratan kualifikasi minimum kesehatan. Permintaan Pemohon
ini ditolak dengan alasan informasi yang diminta Pemohon adalah informasi yang
dikecualikan sebagai informasi publik berdasarkan UU 14/2008.
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan berkenaan dengan
kondisi yang dialaminya karena berlakunya frasa “posisi seseorang dalam
jabatan-jabatan publik” dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b UU 14/2008,
menimbulkan persoalan apakah informasi yang dikecualikan bermakna ketika
193
seseorang telah menjabat secara definitif atau termasuk ketika seseorang masih
dalam proses seleksi untuk menempati posisi dalam jabatan publik. Menurut
Pemohon frasa tersebut multitafsir, karena ada lembaga yang dapat
mempublikasikan daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum yang
detail dalam proses seleksi termasuk memberikan hak sanggah kepada peserta.
Ada juga lembaga yang tidak dapat memberikan informasi tersebut dengan
alasan bahwa informasi tersebut termasuk yang dikecualikan. Bahwa norma
Pasal 18 ayat (2) huruf b UU 14/2008 perlu diberikan tafsir konstitusional
sehingga ada kejelasan “rule of the game” proses seleksi dan adanya hak
sanggah bagi peserta seleksi untuk mendapatkan kesempatan yang sama agar
tidak menimbulkan kerugian hak konstitusional.
5. Bahwa dengan tidak jelasnya tafsir terhadap norma Pasal 18 ayat (2) huruf b
UU 14/2008 menyebabkan dirugikannya hak konstitusional Pemohon yang diatur
dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD
1945. Oleh karenanya dengan dikabulkannya permohonan Pemohon, kerugian
hak konstitusional dimaksud tidak lagi terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah cukup jelas menguraikan
anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak konstitusionalnya
tersebut menurut Pemohon aktual dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 18
ayat (2) huruf b UU 14/2008. Di samping itu, Pemohon telah dapat menjelaskan
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian yang
dimaksudkan dengan berlakunya norma Pasal yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, jika permohonannya dikabulkan kerugian hak konstitusional
sebagaimana dimaksud oleh Pemohon tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas
dari terbukti atau tidak terbuktinya persoalan inkonstitusionalitas norma yang
didalilkan oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
permohonan provisi dan pokok permohonan Pemohon.
194
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan provisi yang pada
pokoknya meminta Mahkamah untuk dapat memberikan putusan sela dengan
alasan yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa permasalahan utama yang dialami Pemohon adalah ketidaklulusan
dalam seleksi penerimaan pegawai di Bank Indonesia dengan posisi sebagai
ahli fiqih karena alasan kesehatan yang tidak diinfokan secara terbuka kepada
Pemohon. Padahal menurut Pemohon pengumuman syarat kualifikasi yang
diumumkan Bank Indonesia untuk proses seleksi tidak memuat syarat yang
mengharuskan pelamar untuk memenuhi kualifikasi fisik atau kesehatan
tertentu.
2. Bahwa Pemohon melakukan komunikasi dengan pihak Bank Indonesia melalui
surat bertanggal 11 September 2023, yang meminta transparansi dari Bank
Indonesia terhadap hasil seleksi tersebut, dan Pemohon seharusnya
memperoleh jawaban dari Bank Indonesia dalam waktu 10 + 7 hari kerja.
Termasuk di dalamnya Pemohon meminta agar Bank Indonesia menunda
pengangkatan pegawai Bank Indonesia dengan jabatan manager ahli fiqih
dalam proses pro hire 2023 sampai seluruh proses hukum selesai, termasuk
proses hukum di Mahkamah. Namun, Pemohon tidak memperoleh jawaban atas
pertanyaan dan permintaannya, jawaban yang diberikan Bank Indonesia
bertanggal 3 Oktober 2023 dan 11 Oktober 2023 menyatakan bahwa Bank
Indonesia membutuhkan waktu untuk memproses penyediaan informasi yang
diminta oleh Pemohon. Oleh karena itu, jika Mahkamah Konstitusi tidak
memberikan Putusan Sela (Provisi), maka Pemohon telah kehilangan
kesempatan untuk dikembalikannya hak konstitusional Pemohon yang
dirugikan.
3. Bahwa Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan a quo ke lembaga lain,
termasuk ke PTUN karena akan dianggap premature, objeknya obscure. Hal ini
terjadi karena pengumuman seleksi tersebut dilakukan melalui pihak ketiga
(PPM Manajemen yang merupakan lembaga swasta), sehingga akan sulit
menentukan yang mana yang menjadi objek KTUN. Selain itu, dengan
minimnya informasi mengenai daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi,
195
Pemohon akan kesulitan mencari acuan pembanding untuk menyatakan ada
permasalahan hukum dalam proses seleksi di Bank Indonesia.
4. Bahwa menurut Pemohon, Mahkamah memiliki kewenangan untuk memberikan
putusan sela terhadap suatu perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 69
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), terlebih telah ada
preseden sebelumnya Mahkamah memberikan putusan sela (provisi) untuk
melindungi hak konstitusional Pemohon.
Terhadap
permohonan
putusan
provisi
Pemohon,
Mahkamah
berpendapat bahwa Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan
Bank Indonesia menunda pelaksanaan kewenangan terhadap proses keberatan
dan/atau sengketa informasi antara Pemohon dengan Bank Indonesia dan untuk
menunda pengangkatan pegawai Bank Indonesia dengan jabatan manager ahli fiqih
dalam proses seleksi tahun 2023, karena Mahkamah adalah badan peradilan yang
diberikan wewenang untuk mengadili norma undang-undang terhadap UUD 1945.
Selain itu, Mahkamah tidak menemukan adanya dampak yang luas jika norma yang
dimohonkan pengujian tetap diberlakukan. Dengan demikian, permohonan Provisi
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 18 ayat (2) huruf
b UU 14/2008 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28D ayat
(3), Pasal 28F UUD 1945 dengan dalil-dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara, yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, kerugian konstitusional yang dialaminya bersifat
aktual atau konkret namun jika diabstraksikan merupakan persoalan
konstitusionalitas norma karena berlakunya norma Pasal 18 ayat (2) huruf b UU
14/2008 yang multitafsir. Pemohon tidak mendapatkan informasi mengenai
ketidaklulusannya mengikuti seleksi sebagai ahli fiqih di Bank Indonesia karena
tidak dicantumkan sejak awal persyaratan kualifikasi minimum secara detail per-
jabatan. Jika ada persyaratan yang muncul belakangan maka hal ini akan
196
menyebabkan peserta seleksi terjebak karena memilih formasi yang ternyata
memiliki syarat yang muncul belakangan, yang tidak sesuai dengan keadaan
dirinya. Andai saja Pemohon mengetahuinya seharusnya dapat menggunakan
kesempatan pada formasi lain.
2. Bahwa menurut Pemohon, alasan tidak dipublikasikannya daftar nama peserta
dikarenakan informasi yang diminta adalah informasi publik yang dikecualikan
berdasarkan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU 14/2008, hal ini menyebabkan
Pemohon tidak dapat menggunakan hak sanggah. Dengan adanya penafsiran
demikian menyebabkan terhalanginya hak Pemohon yang dijamin dalam
Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945.
Oleh karenanya perlu ada penafsiran atas norma Pasal 18 ayat (2) huruf b UU
14/2008.
3. Bahwa menurut Pemohon, terdapat alasan konstitusional dalam mengajukan
pengujian Pasal 18 ayat (2) huruf b UU 14/2008, yaitu:
a. Daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum bukan merupakan
associated conception yang bersifat pribadi sehingga merupakan informasi
yang bersifat publik.
b. Daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum adalah terbatas
pada proses seleksi yang bersifat terbuka sehingga tidak memiliki
keterkaitan dengan rahasia jabatan.
c. Keterbukaan daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum
dalam proses seleksi untuk jabatan publik adalah syarat awal akuntabilitas
untuk menjamin hak atas kesempatan yang sama dalam Pemerintahan.
4. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan alasan konstitusional tersebut agar
tidak terjadi multitafsir karena membuka informasi berdasarkan Pasal 18 ayat
(2) huruf b UU 14/2008 sebagai konsekuensi dari Pasal 17 huruf h UU 14/2008
maka perlu ditafsirkan lebih lanjut dalam konteks tujuan informasi tersebut
disajikan. Sehingga, harus dicari norma yang dapat digunakan untuk
memutuskan
kasus
konkret
agar
seseorang
tidak
kehilangan
hak
konstitusionalnya tanpa merugikan hak konstitusional pihak lain yang telah
diangkat menjadi pegawai ketika tidak dipublikasikannya daftar nama peserta
dan persyaratan kualifikasi minimum. Menurut Pemohon, informasi yang
diumumkan dalam konteks pelaksanaan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU 14/2008
197
yang dilakukan dalam bentuk daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi
minimum, tidak akan merugikan hak konstitusional orang lain karena daftar
nama peserta bukan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Bahwa berdasarkan uraian dalil tersebut di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU 14/2008 yang
menyatakan, “pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-
jabatan publik” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
“pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik
terhadap informasi sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf h termasuk dapat
dilakukan dalam bentuk daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum
dalam proses seleksi terbuka untuk penempatan jabatan-jabatan publik”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-30 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 31 Oktober 2023.
Selain itu, Pemohon juga telah menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima
oleh Mahkamah pada 27 Februari 2024 [selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara].
[3.9]
Menimbang bahwa DPR telah menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 20 Februari 2024, namun keterangan dimaksud tidak dipertimbangkan
karena diserahkan setelah proses pemeriksaan persidangan selesai dan melewati
jangka waktu penyerahan kesimpulan yang ditetapkan oleh Mahkamah yaitu pada
tanggal 28 Februari 2024 sedangkan keterangan tertulis DPR diterima Mahkamah
pada tanggal 5 Maret 2024.
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan Keterangan Tertulis
bertanggal 25 Januari 2024 yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 25 Januari
2024 dan 26 Januari 2024 dan kemudian disampaikan dalam persidangan pada
tanggal 29 Januari 2024 serta menyerahkan keterangan tertulis tambahan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 20 Februari 2024 dan 21 Februari 2024. Untuk
mendukung dalilnya Presiden telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda bukti PK-1 sampai dengan PK-2b, selain itu dalam persidangan pada tanggal
20 Februari 2024 telah mengajukan 1 (satu) orang ahli yang bernama, Prof. Dr.
198
Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB. ARB, yang menyampaikan keterangan lisan di
bawah sumpah dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah
pada tanggal 20 Februari 2024. Presiden juga telah menyampaikan Kesimpulan
Tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 28 Februari 2024
[selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara].
[3.11]
Menimbang bahwa Pemberi Keterangan Bank Indonesia menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 20 Februari 2024, namun diterima Mahkamah pada
tanggal 19 Februari 2024 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 20 Februari 2024 serta menyampaikan keterangan tertulis
tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 28 Februari 2024. Untuk
mendukung dalilnya Pemberi Keterangan Bank Indonesia telah mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan PK-2. Pemberi
Keterangan Bank Indonesia menyerahkan bukti tambahan yaitu bukti tambahan
PK-1 sampai dengan bukti tambahan PK-2 pada tanggal 28 Februari 2024, namun
bukti diserahkan setelah proses pemeriksaan persidangan selesai sehingga tidak
dipertimbangkan. Pemberi Keterangan Bank Indonesia juga telah menyampaikan
kesimpulan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 28 Februari 2024.
[selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara].
[3.12]
Menimbang bahwa Pemberi Keterangan Komisi Informasi Pusat
Republik Indonesia menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 19 Februari 2024,
diterima Mahkamah pada tanggal 19 Februari 2024 dan 20 Februari 2024 dan
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 20
Februari 2024. Untuk mendukung dalilnya Pemberi Keterangan Komisi Informasi
Pusat Republik Indonesia telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda bukti PK-1 sampai dengan PK-2. [selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara].
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan Pemohon beserta alat-alat bukti/tulisan yang diajukan oleh Pemohon
serta kesimpulan Pemohon, keterangan Presiden beserta alat-alat bukti/tulisan yang
diajukan oleh Presiden, keterangan ahli yang diajukan oleh Presiden, serta
kesimpulan Presiden, keterangan Pemberi Keterangan Bank Indonesia, beserta
199
alat-alat bukti/tulisan yang diajukan oleh Bank Indonesia, serta kesimpulan Bank
Indonesia, dan keterangan Pemberi Keterangan Komisi Informasi Pusat Republik
Indonesia, beserta alat-alat bukti/tulisan yang diajukan oleh Komisi Informasi Pusat
Republik Indonesia, sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok Pemohonan
Pemohon.
[3.14]
Menimbang bahwa berkaitan dengan dalil permohonan Pemohon
apabila dicermati secara saksama isu konstitusionalitas yang dipersoalkan oleh
Pemohon bermuara pada frasa “posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik”
dalam norma Pasal 18 ayat (2) huruf b UU 14/2008 yang menurut Pemohon
inkonstitusional apabila tidak dimaknai “pengungkapan berkaitan dengan posisi
seseorang dalam jabatan-jabatan publik terhadap informasi sebagaimana
dimaksud Pasal 17 huruf h termasuk dapat dilakukan dalam bentuk daftar nama
peserta dan persyaratan kualifikasi minimum dalam proses seleksi terbuka untuk
penempatan jabatan-jabatan publik”. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.14.1] Bahwa hak untuk memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi
manusia yang dilindungi oleh konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28F
UUD 1945. Hal ini mengingat ketersediaan informasi publik merupakan kebutuhan
pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, dan juga
menjadi bagian penting bagi ketahanan nasional. Selain itu, penting adanya
keterbukaan informasi publik karena merupakan salah satu karakter yang
menunjukkan kehidupan bernegara yang demokratis menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Artinya, dengan
adanya
mekanisme
keterbukaan
informasi
akan
berimplikasi
pada
penyelenggaraan negara yang semakin dapat dipertanggungjawabkan karena
membuka ruang pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik
[vide Penjelasan Umum UU 14/2008].
Informasi publik yang dimaksud adalah informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang
berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan
200
UU 14/2008 serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik [vide
Pasal 1 angka 2 UU 14/2008]. Badan publik yang menjadi bagian dari penyedia
informasi publik tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan
lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi
nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan
belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri [vide Pasal 1 angka
3 UU 14/2008].
[3.14.2] Bahwa terkait dengan dalil Pemohon yang memohon agar frasa
“pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan
publik” dalam norma Pasal 18 ayat (2) huruf b UU 14/2008, dimaknai juga termasuk
calon pejabat publik, penting untuk dipahami secara komprehensif substansi Pasal
18 UU 14/2008, in casu Pasal 18 ayat (2) UU 14/2008 yang substansinya
menyatakan, “Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila: a. pihak yang rahasianya
diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan
dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik”. Artinya, bagi seseorang
yang masih berada dalam posisi tahap seleksi merupakan bagian dari ranah
pengaturan dalam norma Pasal 18 ayat (2) huruf a UU 14/2008, karena seseorang
tersebut masih belum secara definitif menduduki jabatan publik, sehingga masih
digolongkan sebagai setiap orang secara umum yang memerlukan persetujuan
tertulis dari yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf
a UU 14/2008. Hal ini sejalan dengan pemikiran yang berkembang dalam
pembahasan rumusan norma a quo sebagaimana termaktub dalam risalah rapat
Rancangan Undang-Undang tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik
pada tanggal 15 Januari 2007, yang pada pokoknya menyatakan “hanya pejabat-
pejabat publik yang memang harus diketahui masyarakat, harus dapat diakses
rahasia-rahasia dari pejabat publik tersebut seperti hartanya atau segala
macamnya” [vide Bukti Presiden PK-2b, hlm. 30]. Oleh karena itu, apabila petitum
Pemohon yang memohon untuk dimaknai informasi milik seseorang yang masih
dalam tahap seleksi dan belum secara definitif menduduki jabatan publik, juga
201
termasuk cakupan dalam frasa “posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik”,
yang dapat diungkapkan melalui ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU 14/2008,
menurut Mahkamah, jika dikabulkan justru akan menyebabkan terjadinya
ketidakpastian hukum karena mencampuradukkan pengaturan 2 (dua) hal yang
berbeda yang kemudian berujung pada ketidakjelasan makna dari norma Pasal 18
ayat (2) UU 14/2008 dan menegasikan kewajiban adanya persetujuan tertulis dalam
ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU 14/2008.
[3.14.3]
Bahwa jika mencermati lebih lanjut petitum Pemohon yang memohon
agar Pasal 18 ayat (2) huruf b UU 14/2008 dimaknai “pengungkapan berkaitan
dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik terhadap informasi
sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf h UU 14/2008 termasuk dapat dilakukan
dalam bentuk daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum dalam
proses seleksi terbuka untuk penempatan jabatan-jabatan publik”, Pemohon
menegaskan dalam petitum tersebut apa yang sesungguhnya telah terakomodasi
dalam norma Pasal 18 ayat (2) UU 14/2008 bahwa norma a quo berkaitan erat
dengan norma Pasal 17 huruf h UU 14/2008. Dalam kaitan ini, penting untuk
dipahami substansi utuh norma Pasal 17 huruf h UU 14/2008 yang menyatakan:
“Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan
psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas,
dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan
kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal”.
Ketentuan norma Pasal 17 UU 14/2008 pada prinsipnya merupakan bagian
dari pengaturan yang memberikan pengecualian terhadap informasi publik yang
dapat diakses oleh publik. Ketentuan norma Pasal 17 huruf h UU 14/2008 dimaksud
bukan merupakan pengaturan pengecualian yang bersifat mutlak karena dapat
menjadi tidak termasuk informasi yang dikecualikan sepanjang memenuhi syarat
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 18 ayat (2) UU 14/2008 antara lain
apabila: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis;
dan/atau b. pengungkapan tersebut berkaitan dengan posisi seseorang dalam
202
jabatan-jabatan publik. Dalam kaitan dengan petitum Pemohon a quo, apabila
dicermati secara saksama UU 14/2008 pada pokoknya menempatkan setiap
informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi
publik, namun hal ini tidak berlaku pada informasi yang dikecualikan bersifat ketat
dan terbatas. Terhadap Informasi Publik yang dikecualikan karena bersifat rahasia
telah ditentukan sesuai dengan UU 14/2008. Selain itu, dalam hal akan membuka
informasi yang dikecualikan harus memperhatikan kepatutan dan kepentingan
umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila
suatu informasi diberikan kepada masyarakat, serta setelah dipertimbangkan
dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan
yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya [vide Pasal 2 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (4) UU 14/2008].
Menurut Mahkamah, ketentuan norma Pasal 18 ayat (2) huruf b UU 14/2008,
adalah aturan yang memperbolehkan untuk menggungkap informasi yang berkaitan
dengan posisi seseorang yang sedang dalam jabatan publik sebagaimana telah
dipertimbangkan di atas. UU 14/2008 tidak menyebutkan apa yang dimaksud
dengan jabatan publik, namun dalam ketentuan umum terutama Pasal 1 angka 3
UU 14/2008 menguraikan mengenai pengertian dari badan publik. Jika mengacu
pada UU 14/2008, jenis informasi yang diatur dalam UU a quo adalah informasi
publik, begitu juga dengan badan yang mengelola informasi tersebut adalah badan
publik maka posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik yang dimaksud dalam
norma a quo adalah jabatan yang melekat pada seseorang yang telah menjadi
bagian dari badan-badan publik dimaksud, tidak dapat melekat pada seseorang
yang masih dalam posisi calon pejabat publik. Terhadap seseorang yang masih
dalam posisi calon pejabat publik tidak dapat diberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat
(2) huruf b UU 14/2008, informasi yang melekat padanya dapat saja berupa
informasi rahasia pribadi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17
huruf h UU 14/2008 dan untuk mengungkapnya perlu mendapat persetujuan tertulis
dari pihak yang rahasianya akan diungkap [vide Pasal 18 ayat (2) huruf a UU
14/2008]. Sehingga menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat mempersamakan
pengertian mengenai frasa “posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik” dengan
posisi seseorang yang masih “calon pejabat publik”.
203
Bahwa karena Pasal 18 ayat (2) huruf b UU 14/2008 hanya diperuntukkan
untuk mengungkap informasi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (jabatan
existing), maka Pasal a quo menurut Mahkamah tidak dapat mengakomodir dalil
Pemohon yang meminta agar keterbukaan daftar nama peserta dan persyaratan
kualifikasi minimum bagi seseorang yang masih dalam tahapan proses seleksi
untuk
penempatan
jabatan-jabatan
publik,
sebagaimana
yang
telah
dipertimbangkan di atas. Karena seseorang yang masih dalam proses seleksi untuk
penempatan jabatan publik tidak dapat dikategorikan sebagai pejabat publik maka
terhadapnya
masuk
dalam
ranah
perlindungan
informasi
pribadi
yang
penggunaannya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi (UU 27/2022), bukan termasuk dalam UU 14/2008.
Dalam kaitan ini, norma Pasal 4 ayat (1) UU 27/2022 menentukan data pribadi
terbagi atas data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.
Terkait dengan nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status
perkawinan dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi
seseorang termasuk dalam kategori data pribadi yang bersifat umum. Nama
seseorang memang tidak termasuk data yang rahasia, namun tetap saja termasuk
data pribadi. Sekalipun tidak ada pelanggaran jika mengumumkan nama-nama
peserta yang lulus, namun jika dikaitkan dengan norma pasal yang dimohonkan
pengujian maka tidak ada kaitannya, karena dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b UU
14/2008 hanya berkaitan dengan seseorang yang sedang menjabat dalam jabatan
publik [vide Keterangan Ahli Presiden dalam Persidangan Perkara Nomor
132/PUU-XXI/2023 tanggal 20 Februari 2024, hlm. 28]. Kemudian terhadap
permintaan Pemohon agar dapat memperoleh informasi daftar nama peserta dan
persyaratan kualifikasi minimum dalam proses seleksi terbuka untuk penempatan
jabatan-jabatan publik, menurut Mahkamah Pemohon telah mencampuradukkan
antara permintaan data yang menyangkut pribadi seseorang dengan seseorang
yang telah menduduki jabatan publik. Berdasarkan keterangan para pihak dan fakta
yang terungkap di persidangan, mekanisme mengumumkan hasil seleksi
perekrutan pegawai, merupakan ranah kebijakan dari penyelenggara seleksi
penerima pegawai. Kebijakan ini bukan merupakan kebijakan yang harus diatur
dalam UU 14/2008. Namun demikian, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa
dalam era keterbukaan informasi, sepanjang tidak berkaitan dengan hal-hal yang
204
dikecualikan, karena merupakan bagian dari kebutuhan informasi publik, in casu
proses seleksi misalnya mengenai nilai hasil seleksi (skor) dan peringkat (ranking)
peserta penting untuk diinfokan secara terbuka dan mudah diakses publik,
khususnya bagi peserta seleksi. Dalam hal apabila, ada pihak yang keberatan
terhadap hasil seleksi tersebut, in casu Pemohon dapat menempuh upaya hukum
dengan mengajukan keberatan ke instansi terkait dan jika masih belum menerima
maka dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke
Komisi Informasi, baik di pusat maupun daerah.
Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan Pasal 18 ayat (2)
huruf b UU 14/2008 yang menyatakan, “pengungkapan berkaitan dengan posisi
seseorang dalam jabatan-jabatan publik” agar dimaknai “pengungkapan berkaitan
dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik terhadap informasi
sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf h UU 14/2008 termasuk dapat dilakukan
dalam bentuk daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum dalam
proses seleksi terbuka untuk penempatan jabatan-jabatan publik” adalah dalil yang
tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan di atas, norma Pasal 18 ayat (2) huruf b UU 14/2008 telah ternyata tidak
melanggar pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk
turut serta dalam bela negara, hak memperoleh informasi yang dijamin dalam Pasal
27 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah
tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
205
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi
Menolak permohonan Provisi Pemohon
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal
enam, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal
dua puluh satu, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan
206
pukul 12.34 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar
Usman, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 18 ayat (2) huruf b
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846, selanjutnya disebut UU
14/2008), sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
191
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
192
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang apabila dirumuskan oleh
Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 18 ayat (2) huruf b UU
14/2008 yang menyatakan, “Tidak termasuk informasi yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain
apabila: b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-
jabatan publik”.
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik
(e-KTP) [vide Bukti P-3], yang menjelaskan memiliki hak konstitusional yang
dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F
UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon masih dalam usia produktif yang sedang mencari pekerjaan, di
antaranya mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)/Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi dosen namun tidak lulus karena pada saat itu
ijazah Pemohon belum terbit. Kemudian, mencoba berjualan burger namun tidak
berhasil karena terdampak pandemi Covid-19. Pada tahun 2022, Pemohon
diterima menjadi tenaga ahli di salah satu Kementerian dengan sistem kontrak
namun tidak diperpanjang. Pemohon saat ini juga menjadi advokat sambil terus
mencari pekerjaan lain dengan ikut seleksi di antaranya untuk posisi ahli fiqih
(ekonomi syariah) di Bank Indonesia, namun tidak lolos karena dinyatakan tidak
memenuhi kualifikasi kesehatan dan psikiatri. Pemohon merasa terdapat
ketidakterbukaan dalam proses seleksi tersebut dan menghubungi Bank
Indonesia, meminta agar dapat diberikan informasi mengenai daftar nama
peserta dan persyaratan kualifikasi minimum kesehatan. Permintaan Pemohon
ini ditolak dengan alasan informasi yang diminta Pemohon adalah informasi yang
dikecualikan sebagai informasi publik berdasarkan UU 14/2008.
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan berkenaan dengan
kondisi yang dialaminya karena berlakunya frasa “posisi seseorang dalam
jabatan-jabatan publik” dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b UU 14/2008,
menimbulkan persoalan apakah informasi yang dikecualikan bermakna ketika
193
seseorang telah menjabat secara definitif atau termasuk ketika seseorang masih
dalam proses seleksi untuk menempati posisi dalam jabatan publik. Menurut
Pemohon frasa tersebut multitafsir, karena ada lembaga yang dapat
mempublikasikan daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum yang
detail dalam proses seleksi termasuk memberikan hak sanggah kepada peserta.
Ada juga lembaga yang tidak dapat memberikan informasi tersebut dengan
alasan bahwa informasi tersebut termasuk yang dikecualikan. Bahwa norma
Pasal 18 ayat (2) huruf b UU 14/2008 perlu diberikan tafsir konstitusional
sehingga ada kejelasan “rule of the game” proses seleksi dan adanya hak
sanggah bagi peserta seleksi untuk mendapatkan kesempatan yang sama agar
tidak menimbulkan kerugian hak konstitusional.
5. Bahwa dengan tidak jelasnya tafsir terhadap norma Pasal 18 ayat (2) huruf b
UU 14/2008 menyebabkan dirugikannya hak konstitusional Pemohon yang diatur
dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD
1945. Oleh karenanya dengan dikabulkannya permohonan Pemohon, kerugian
hak konstitusional dimaksud tidak lagi terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah cukup jelas menguraikan
anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak konstitusionalnya
tersebut menurut Pemohon aktual dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 18
ayat (2) huruf b UU 14/2008. Di samping itu, Pemohon telah dapat menjelaskan
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian yang
dimaksudkan dengan berlakunya norma Pasal yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, jika permohonannya dikabulkan kerugian hak konstitusional
sebagaimana dimaksud oleh Pemohon tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas
dari terbukti atau tidak terbuktinya persoalan inkonstitusionalitas norma yang
didalilkan oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan
huku
