Langsung ke konten
PUU Tahun 2014

132/PUU-XII/2014

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 terhadap Undang-Undang Dasar 1945;

Pemohon: 1. Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H; 2. Radian Syam, S.H., M.H; 3. Andhika Dwi Cahyanto, S.H
Tanggal Registrasi: 2014-11-20
Tanggal Putusan: 2015-02-05
UU Diuji: UU 27/2014
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Muhammad Alim (A)", "Ahmad Fadlil Sumadi (A)", "Yunita Ramadhani (PP"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 27 Tahun 2014]] tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 13 ayat (6)]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)