PUU
Tahun 2025
131/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon: Ir. H. Said Iqbal. M.E. (Pemohon I)
Ferri Nuzarli, S.E., S.H. (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-09-03
UU Diuji: UU 7/2017, UU 17/2014, UU 12/2011, UU 10/2016, UU 1/2015, UU 14/2002, UU 12/2005, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 131/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Partai Buruh, yang diwakili oleh:
1.
Nama
:
Ir. H. Said Iqbal, M.E.
Jabatan
:
Presiden Partai Buruh
Alamat
:
Gedung FSPMI, Lantai 3, Jalan Raya Pondok Gede
Nomor 11, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat
Jati, Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta
2.
Nama
:
Ferri Nuzarli, S.E., S.H.
Jabatan
:
Sekretaris Jenderal Partai Buruh
Alamat
:
Gedung FSPMI, Lantai 3, Jalan Raya Pondok Gede
Nomor 11, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat
Jati, Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Juli 2025 memberikan
kuasa kepada Said Salahudin M.H., M. Imam Nasef, S.H., M.H., M. Fahmi Sungkar,
S.H., M.H., Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H., Retno Widiastuti, S.H., M.H.,
Yuniar Riza Hakiki, S.H., M.H., Regio Alfala Rayandra, S.H., Tri Widyanto, S.H.,
Catur Andarwanto, S.H., Rastingkem, S.H., M. Raushan Fikri Hidayatullah, S.H., dan
M. Andre Nasrullah kesemuanya advokat/asisten advokat/kuasa hukum yang
tergabung dalam TIM HUKUM PARTAI BURUH, beralamat di Gedung FSPMI,
Lantai 3, Jalan Raya Pondok Gede RT 01/02 Nomor 11 Kelurahan Dukuh,
Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, baik
2
sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
28 Juli 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 Juli
2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
134/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 5 Agustus 2025 dengan Nomor
131/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 26
Agustus 2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 26 Agustus 2025, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa UUD NRI 1945 memberikan sejumlah kewenangan kepada Mahkamah
Konstitusi antara lain wewenang untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 24C
ayat (1), yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
2. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
3
Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) yang selanjutnya disebut “UU MK”,
yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.”
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar juga diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”
4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan dalam hal suatu undang-undang
diduga bertentangan dengan UUD NRI 1945 sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801) yang selanjutnya disebut “UU PPP”, yang
berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
4
5. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI 1945 juga diatur dan ditegaskan dalam Pasal 1 angka (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang selanjutnya disebut “PMK
2/2021”, yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”
6. Bahwa pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 yang
menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi ditegaskan lagi dalam Pasal 2 ayat
(4) PMK 2/2021, yang berbunyi:
“Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI
1945.”
7. Bahwa objek permohonan pengujian materiil (objectum litis) yang Pemohon
ajukan dalam perkara a quo adalah Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1),
Pasal 415 ayat (2) UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, tanggal 29 Februari 2024;
dan Pasal 82 ayat (3) UU 17/2014 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017
Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan
suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara
nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Norma tersebut telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023, tanggal 29 Februari 2024, sebagai berikut:
Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku
untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan
pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan
perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka
atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada
persyaratan yang telah ditentukan.
5
Pasal 415 ayat (1) UU 7/2017
Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas
perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak
disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah
pemilihan.
Pasal 415 ayat (2) UU 7/2017
Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai
politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1
dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
Pasal 82 ayat (3) UU 17/2014
Fraksi dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas
perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Terhadap UUD NRI 1945, yaitu:
Pasal 1 ayat (2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.
Pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28C ayat (2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28D ayat (3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, oleh karena Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian materiil Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar, sedangkan Pemohon telah tegas menyatakan bahwa
objectum litis Permohonan a quo adalah pengujian materiil Pasal 414 ayat (1),
Pasal 415 ayat (1), Pasal 415 ayat (2) UU 7/2017; dan Pasal 82 ayat (3) UU
6
17/2014 terhadap UUD NRI 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan a quo;
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
A. SUBJEK HUKUM PEMOHON
9. Bahwa untuk mengajukan Permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI 1945
kepada Mahkamah Konstitusi, subjek hukum yang dapat mengajukan diri
sebagai Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
jo. Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD NRI 1945 adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam UU;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
d. Lembaga negara.
10. Bahwa terhadap subjek badan hukum publik, Jimly Asshiddiqie dalam Hukum
Acara Pengujian Undang-Undang (2006: 87) pada pokoknya menjelaskan
sebuah badan hukum dapat disebut sebagai badan hukum publik apabila
pembentukan badan hukum itu didasarkan atas kepentingan umum atau
kepentingan publik. Dikatakan oleh Jimly:
Dari segi subjeknya, badan hukum tersebut dapat disebut sebagai badan
hukum publik apabila kepentingan yang menyebabkan badan itu
dibentuk, didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik,
bukan kepentingan orang perorang. Sebaliknya, apabila kepentingan
yang menyebabkan ia dibentuk didasarkan atas kepentingan pribadi
orang per orang, maka badan hukum tersebut disebut badan hukum
privat atau perdata.
11. Bahwa lebih lanjut Jimly Asshiddiqie (2006: 89-90) mengatakan by nature
partai politik tergolong sebagai badan hukum publik karena kegiatan partai
politik berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Menurut Jimly:
Organisasi-organisasi seperti partai politik memang didirikan untuk tujuan
tujuan dan kepentingan-kepentingan politik yang bukan bersifat perdata.
Namun
dalam
kegiatannya
sehari-hari,
aktivitas-aktivitas
yang
dilakukannya dapat saja berkaitan dengan hal-hal yang bersifat publik
ataupun dengan hal-hal yang berkenaan dengan soal hak dan kewajiban
7
yang bersifat perdata. Sebagai partai politik sudah tentu kegiatannya
berkaitan dengan dunia politik yang berkenaan dengan kepentingan
rakyat banyak. Tetapi sebagai badan hukum, partai politik itu dapat saja
terlibat dalam lalu lintas hukum perdata, misalnya, mendapatkan hak atas
tanah dan bangunan kantor, mengadakan jual beli benda-benda bergerak
seperti kendaran bermotor, alat-alat tulis kantor, dan lain-lain sebagainya.
Semua kegiatan tersebut bersifat perdata, dan partai politik yang
bersangkutan sebagai badan hukum dapat bertindak sebagai subjek
hukum yang sah. Dalam hal demikian itu, meskipun bertindak dalam lalu
lintas hukum perdata, organisasi partai politik tersebut tetap tidak dapat
disebut sebagai badan hukum perdata, melainkan by nature merupakan
badan hukum yang bersifat publik.
12. Bahwa Pemohon adalah organisasi partai politik berbadan hukum yang
dibentuk didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik.
Kegiatan Partai Buruh juga berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Hal
tersebut dapat dilihat dari tujuan pembentukan Partai Buruh sebagaimana
termuat dalam ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Partai Buruh yang
dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 07, tanggal 19 Maret 2022 tentang
Pernyataan Keputusan Kongres IV Partai Buruh tentang Penyempurnaan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang dibuat dihadapan Esi
Susanti, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat [BUKTI P-3]
sebagaimana telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.AH.11.03 TAHUN 2022
Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Partai Buruh, tanggal 4 April 2022 [BUKTI P-4] yaitu sebagai berikut:
Tujuan Partai Buruh adalah mewujudkan negara kesejahteraan (welfare
state), yang selanjutnya disebut negara sejahtera. Negara sejahtera yang
ingin dibangun Partai Buruh adalah perwujudan dari 13 (tiga belas)
platform Partai Buruh, yaitu:
1) Kedaulatan Rakyat;
2) Lapangan Kerja;
3) Pemberantasan Korupsi;
4) Jaminan Sosial:
a. Jaminan Kesehatan
b. Jaminan Dana Pensiun
c. Jaminan Hari Tua
d. Jaminan Kecelakaan Kerja
e. Jaminan Kematian
f. Jaminan Dana Pengangguran
g. Jaminan Pendidikan
h. Jaminan Perumahan
8
i. Jaminan Air Bersih
j. Jaminan Makanan
5) Kedaulatan Pangan dan Reforma Agraria;
6) Upah Layak;
7) Pajak yang berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat;
8) Hubungan Industrial:
a. Menolak sistem penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing);
b. Menolak sistem karyawan kontrak (PKWT) yang berkepanjangan
tanpa batas;
c. Uang pesangon yang layak;
d. Jam kerja yang manusiawi;
e. Perlindungan upah, hak istirahat cuti haid dan cuti melahirkan
untuk buruh perempuan, kerja layak, dan lain-lain;
f. Menolak PHK yang dipermudah;
g. Perlindungan kesempatan kerja untuk pekerja lokal yang tidak
berketerampilan (unskill workers);
h. Dan bentuk perlindungan lainnya untuk Pekerja/Buruh dalam
Hubungan Industrial.
9) Lingkungan Hidup, HAM, dan Masyarakat Adat;
10) Perlindungan Perempuan, anak-anak, PRT, buruh migran, dan buruh
informal;
11) Pemberdayaan Penyandang Cacat (disabilitas);
12) Perlindungan dan pengangkatan status PNS untuk seluruh tenaga
pendidik
honorer
dan
tenaga
honorer,
serta
peningkatan
kesejahteraan tenaga pendidik swasta dalam bentuk bergaji minimal
upah minimum per bulan; dan
13) Memperkuat koperasi dan BUMN bersama swasta sebagai pilar
utama perekonomian.
Selain itu, dalam mewujudkan negara sejahtera maka partai buruh memegang
3 (tiga) prinsip, yaitu:
1) Kesetaraan kesempatan dalam hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial,
budaya, hukum, HAM, dan pertahanan negara;
2) Distribusi kekayaan yang adil merata;
3) Tanggung jawab publik.
13. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka merujuk pada doktrin subjek badan
hukum publik sebagaimana disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie Pemohon
(Partai Buruh) tergolong sebagai subjek badan hukum publik yang
berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) PMK
2/2021 diberikan hak untuk mengajukan pengujian UU terhadap UUD NRI
1945 in casu pengujian materiil UU 7/2017 dan UU 17/2014 terhadap UUD NRI
1945
karena
Pemohon
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU 7/2017 dan UU 17/2014;
9
14. Bahwa dalam mengajukan Permohonan a quo, Pemohon diwakili oleh dewan
pimpinan pusat partai yang disebut dengan “Komite Eksekutif atau Executive
Committee (EXCO) PARTAI BURUH”, yaitu Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku
Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal, yang terpilih
secara sah dalam Kongres IV PARTAI BURUH tahun 2021, sebagaimana telah
mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.AH.11.02 TAHUN 2022
Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh
Periode 2021-2026, tanggal 4 April 2022 [Bukti P-5];
15. Bahwa dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Anggaran Dasar
PARTAI BURUH [Vide Bukti P-3] dinyatakan Komite Eksekutif di tingkat pusat
merupakan pimpinan tertinggi Partai Buruh yang dipimpin oleh Presiden dan
Sekretaris Jenderal. Sekurang-kurangnya Presiden Partai Buruh berwenang
mewakili Partai Buruh kedalam dan keluar organisasi Partai Buruh;
16. Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) Anggaran Rumah
Tangga Partai Buruh [Vide Bukti P-3] juga ditentukan Presiden bersama
Sekretaris Jenderal berwenang menandatangani seluruh surat menyurat Partai
Buruh, baik ke dalam maupun keluar;
17. Bahwa dalam Peraturan Partai Buruh Nomor 3 Tahun 2023, diatur secara
spesifik mengenai kewenangan Presiden dan Sekretaris Jenderal Partai Buruh
untuk mengajukan dan menandatangani gugatan kepada lembaga peradilan
[Bukti P-6];
18. Bahwa oleh karena menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta Peraturan Partai Buruh, Presiden dan Sekretaris Jenderal merupakan
pimpinan tertinggi yang diberikan wewenang untuk mewakili serta
menandatangani seluruh dokumen Partai Buruh baik ke dalam maupun keluar
organisasi Partai Buruh, termasuk untuk mengajukan gugatan kepada
lembaga peradilan, maka dalam Permohonan a quo Ir. H. Said Iqbal, M.E.
selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal
berwenang bertindak mewakili untuk dan atas nama Partai Buruh dalam
mengajukan pengujian materiil UU 7/2017 dan UU 17/2014 terhadap UUD NRI
1945 ke Mahkamah Konstitusi;
10
19. Bahwa berdasarkan dalil dan argumentasi di atas, maka dari sisi pemenuhan
syarat “subjek hukum Pemohon” dalam Permohonan a quo Pemohon
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai subjek badan hukum
publik sehingga Pemohon dapat mengajukan pengujian materiil UU 7/2017
dan UU 17/2014 terhadap UUD NRI 1945 sebagaimana dibenarkan menurut
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021;
20. Bahwa selain diperlukan kejelasan mengenai subjek hukum Pemohon dan
kepentingan Pemohon, pemenuhan syarat kedudukan hukum (legal standing)
bagi Pemohon oleh Mahkamah Konstitusi juga dipersyaratkan dengan melihat
adanya hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI 1945 kepada
Pemohon yang dianggap dirugikan akibat berlakunya UU yang dimohonkan
pengujian;
21. Bahwa pengertian hak konstitusional diterangkan dalam Penjelasan Pasal 51
ayat (1) UU MK yang berbunyi: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional
adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI 1945”;
22. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007
serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
23. Bahwa terhadap pemenuhan persyaratan kerugian konstitusional yang
pertama, yaitu “adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para
11
Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945”, dapat Pemohon uraikan
sebagai berikut:
23.1. Bahwa dalam Permohonan a quo Pemohon mempunyai hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI 1945
sebagaimana dinyatakan dalam; [i] Pasal 27 ayat (1); [ii] Pasal 28C ayat
(2); [iii] Pasal 28D ayat (1); dan [iv] Pasal 28D ayat (3);
23.2. Bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 dinyatakan: “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”;
23.3. Bahwa dalam Pasal 28C ayat (2) dinyatakan: “Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”;
23.4. Bahwa dalam Pasal 28D ayat (1) dinyatakan: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”;
23.5. Bahwa dalam Pasal 28D ayat (3) dinyatakan: “Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”;
23.6. Bahwa hak-hak yang diberikan UUD NRI 1945 kepada “warga negara”
maupun hak-hak yang diberikan kepada “orang” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28D ayat (3) harus pula dimaknai sebagai hak Pemohon
karena; (i) Presiden dan Wakil Presiden Partai Buruh yang mewakili
Pemohon dalam Permohonan a quo merupakan subjek “warga negara”
sekaligus subjek “orang’; dan (ii) Partai Buruh sebagai badan hukum
publik juga tergolong sebagai subjek “orang” dalam pengertian persona
ficta;
23.7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalam Permohonan a quo
Pemohon telah dapat membuktikan adanya hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI 1945 kepada Pemohon,
yatu; (i) hak untuk disetarakan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan; (ii) hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
12
negara; (iii) hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum; dan (iv) hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan;
23.8. Bahwa oleh karena Pemohon telah membuktikan adanya hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI 1945, maka
Pemohon telah dapat memenuhi persyaratan kerugian konstitusional
yang pertama, sebagaimana dipersyaratkan oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Nomor 11/PUU-
V/2007, serta putusan-putusan selanjutnya;
24. Bahwa terhadap pemenuhan persyaratan kerugian konstitusional yang kedua,
yaitu “hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian”, dapat Pemohon uraikan sebagai berikut:
24.1. Bahwa berlakunya norma dalam UU 7/2017, yaitu Pasal 414 ayat (1)
sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 116/PUU-XXI/2023, Pasal 415 ayat (1), Pasal 415 ayat (2); dan
Pasal 82 ayat (3) dalam UU 17/2014; menurut anggapan Pemohon
dapat menghalangi hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
Pemohon peroleh dari Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945;
24.2. Bahwa Pasal 414 ayat (1) sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, Pasal 415 ayat (1),
Pasal 415 ayat (2) dalam UU 7/2017; dan Pasal 82 ayat (3) dalam UU
17/2014 pada pokoknya menentukan aturan ambang batas perolehan
suara yang wajib dipenuhi oleh partai politik untuk diikutkan dalam
penentuan perolehan kursi anggota DPR. Ambang batas dimaksud
ditentukan dalam angka persentase dari “hasil perhitungan perolehan
suara sah setiap partai politik secara nasional dibagi dengan jumlah
seluruh perolehan suara sah secara nasional dikalikan 100% (seratus
persen)”;
24.3. Bahwa dengan menggunakan aturan diatas maka sebelum dilakukan
penentuan perolehan kursi anggota DPR di sebuah daerah pemilihan
13
atau dapil, perolehan suara partai politik harus terlebih dahulu dihitung
secara nasional untuk mengetahui apakah partai politik bersangkutan
mampu memenuhi atau tidak mampu memenuhi persentase ambang
batas yang ditentukan;
24.4. Bahwa
berlakunya
aturan
tersebut
menurut
Pemohon
dapat
menghalangi peluang Pemohon untuk memperoleh kursi DPR pada
pelaksanaan Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya. Sebab,
apabila kelak pada suatu dapil Pemohon memperoleh suara dalam
jumlah yang signifikan, dan berdasarkan metode perhitungan Sainte
Lague jumlah suara tersebut mencukupi untuk dikonversi menjadi kursi,
maka dalam hal perolehan suara sah Pemohon secara nasional tidak
memenuhi aturan ambang batas, kursi DPR yang semestinya menjadi
hak Pemohon akan dialihkan kepada partai politik lain yang memperoleh
suara lebih kecil daripada perolehan suara Pemohon dengan alasan
partai politik bersangkutan secara nasional memperoleh suara sah yang
memenuhi aturan ambang batas;
24.5. Bahwa apabila kondisi diatas dialami oleh Pemohon di Pemilu 2029 dan
seterusnya, maka pemberlakuan aturan ambang batas menurut
Pemohon; (i) tidak menempatkan Pemohon pada kedudukan yang
setara dengan partai politik lain di dalam hukum dan pemerintahan; (ii)
menyebabkan terhalangnya hak Pemohon untuk memajukan diri dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa dan negara melalui anggota DPR yang Pemohon
hasilkan dari suatu dapil; (iii) Pemohon tidak mendapatkan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum; dan (iv) hak Pemohon untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan menjadi
terhalang;
24.6. Bahwa terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-
XXI/2023 yang menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 adalah
konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan
konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan
pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap
14
norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase
ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang
telah ditentukan, menurut Pemohon belum dapat mengatasi kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon dalam hal Pemohon
mengalami kondisi sebagaimana diuraikan di atas, sebab sekalipun
Pembentuk Undang-Undang melaksanakan perintah Mahkamah
dengan mengubah bunyi norma Pasal 414 ayat (1), tetapi sepanjang
norma tersebut masih menentukan besaran angka atau persentase
ambang batas, maka di Pemilu 2029 dan seterusnya Pemohon tetap
terancam kehilangan hak mendapatkan kursi DPR dari suatu dapil;
24.7. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945,
dalam anggapan Pemohon dirugikan oleh berlakunya Pasal 414 ayat
(1) sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 116/PUU-XXI/2023, Pasal 415 ayat (1), dan Pasal 415 ayat (2)
dalam UU 7/2017; serta Pasal 82 ayat (3) dalam UU 17/2014, sehingga
oleh karenanya Pemohon telah dapat membuktikan terpenuhinya
persyaratan kerugian konstitusional yang kedua, yaitu “hak dan/atau
kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian”;
24.8. Bahwa untuk melengkapi uraian pada bagian ini perlu Pemohon
tegaskan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
Pemohon anggap dirugikan oleh berlakunya Pasal 414 ayat (1)
sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 116/PUU-XXI/2023, Pasal 415 ayat (1), Pasal 415 ayat (2) dalam
UU 7/2017; serta Pasal 82 ayat (3) dalam UU 17/2014 merupakan
kerugian konstitusional yang bersifat potensial atau belum terjadi, tetapi
dapat saja dialami Pemohon dalam hal aturan ambang batas tetap
diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya;
25. Bahwa terhadap pemenuhan persyaratan kerugian konstitusional yang ketiga,
yaitu “kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
15
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi”, dapat Pemohon uraikan sebagai berikut:
25.1. Bahwa sebagaimana telah Pemohon tegaskan sebelumnya, kerugian
Pemohon terkait berlakunya aturan ambang batas merupakan kerugian
konstitusional yang bersifat potensial atau belum terjadi, tetapi menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi atau akan dialami
oleh Pemohon pada pelaksanaan Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu
berikutnya dengan argumentasi sebagaimana Pemohon uraiakan
dibawah ini;
25.2. Bahwa pada pelaksanaan Pemilu 2024, sebagai partai politik pendatang
baru, Pemohon hanya mempunyai waktu efektif selama 2,5 bulan untuk
melakukan sosialisasi dan melakukan kegiatan kampanye dalam
rangka menarik minat pemilih agar memberikan suaranya kepada
Pemohon;
25.3. Bahwa pendeknya waktu yang dimiliki Pemohon disebabkan karena
pasca-Kongres IV Partai Buruh bulan Oktober 2021, waktu dan energi
Pemohon sampai dengan bulan Oktober 2023 (selama dua tahun) habis
terkuras untuk; (i) mengurus legalitas kepengurusan tingkat pusat dan
pengesahan AD/ART di Notaris dan Kemenkumham; (ii) membentuk
kepengurusan, mengadakan kantor, membuka rekening bank, dan
menjaring anggota di seluruh daerah di Indonesia; (iii) mengadakan
sistem informasi sesuai SIPOL KPU; (iv) mengikuti proses verifikasi
administrasi; (v) mengikuti proses verifikasi faktual; (vi) mengadakan
sistem informasi sesuai SILON KPU; dan (vii) mempersiapkan bakal
calon anggota DPR dan DPRD diseluruh daerah pemilihan;
25.4. Bahwa sekalipun Pemohon hanya mempunyai waktu 2,5 bulan untuk
memperkenalkan dan meyakinkan pemilih agar memberikan suaranya
kepada Pemohon, tetapi hasil Pemilu 2024 menunjukan sebagai partai
politik pendatang baru Pemohon mampu memperoleh suara sah secara
nasional sebanyak 972.898 suara dan menempati peringkat ke-14 dari
18 partai politik peserta Pemilu, dengan melampaui perolehan suara
dari dua partai politik lama, yaitu PBB dan Partai Garuda, serta
16
melampaui perolehan suara dari dua partai politik baru, yaitu Partai
Ummat dan PKN, sebagaimana ditunjukan pada tabel dibawah ini:
TABEL 1
PERINGKAT DAN PEROLEHAN SUARA SAH NASIONAL
PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ANGGOTA DPR TAHUN 2024
NO
PARTAI
POLITIK
PEROLEHAN
SUARA SAH
PERSENTASE
SUARA SAH
KETERANGAN
1. PDI Perjuangan
25.384.673
16,72%
Partai lama
2. Partai Golkar
23.208.488
15,29%
Partai lama
3. Partai Gerindra
20.071.345
13,22%
Partai lama
4. PKB
16.115.358
10,62%
Partai lama
5. Partai Nasdem
14.660.328
9,66%
Partai lama
6. PKS
12.781.241
8,42%
Partai lama
7. Partai Demokrat
11.283.053
7,43%
Partai lama
8. PAN
10.984.639
7,24%
Partai lama
9. PPP
5.878.708
3,87%
Partai lama
10. PSI
4.260.108
2,81%
Partai lama
11. Partai Perindo
1.955.131
1,29%
Partai lama
12. Partai Gelora
1.282.000
0,84%
Partai baru
13. Partai Hanura
1.094.599
0,72%
Partai lama
14. Partai Buruh
972.898
0,64%
Partai baru
15. Partai Ummat
642.550
0,42%
Partai baru
16. PBB
484.487
0,32%
Partai lama
17. Partai Garuda
406.884
0,27%
Partai lama
18. PKN
326.803
0,22%
Partai baru
TOTAL
151.793.293
100,00%
[Sumber: data Partai Buruh, diolah dari data KPU hasil Pemilu 2024]
17
25.5. Bahwa apabila secara nasional Pemohon mampu menempati peringkat
ke-14 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, maka pada level daerah
pemilihan dengan persiapan waktu 2,5 bulan PEMOHON mampu
menempati peringkat yang lebih tinggi dalam perolehan suara (peringkat
10, 11, 12, dan peringkat 13) sebagaimana ditunjukan tabel dibawah ini:
TABEL 2
CAPAIAN PERINGKAT PEROLEHAN SUARA PARTAI BURUH
PADA SEJUMLAH DAPIL PEMILU ANGGOTA DPR TAHUN 2024
NO.
PERINGKAT
PARTAI
BURUH
DAERAH
PEMILIHAN
PERINGKAT
PARPOL LAIN
DI BAWAH
PARTAI BURUH
STATUS
PARPOL
LAIN
1.
Ke-10 dari 18
JABAR VII
PPP, Perindo,
Gelora, PBB,
Ummat, Hanura,
Garuda, PKN
5 parpol lama
3 parpol baru
2.
Ke-11 dari 18
DKI JKT I
Perindo, Ummat,
Gelora, Hanura,
PBB, Garuda,
PKN
4 parpol lama
3 parpol baru
3.
Ke-11 dari 18
JABAR II
Perindo, Gelora,
Hanura, Ummat,
PBB, Garuda,
PKN
4 parpol lama
3 parpol baru
4.
Ke-11 dari 18
JABAR VI
Perindo, Gelora,
Ummat, PBB,
Hanura, PKN,
Garuda
4 parpol lama
3 parpol baru
5.
Ke-11 dari 18
JABAR IX
Gelora, Perindo,
Ummat, Hanura,
Garuda, PBB,
PKN
4 parpol lama
3 parpol baru
18
6.
Ke-11 dari 18
BANTEN II
Perindo, PBB,
Gelora, Garuda,
Ummat, Hanura,
PKN
4 parpol lama
3 parpol baru
7.
Ke-11 dari 18
JATENG IV
PPP, Ummat,
Perindo, Garuda,
Hanura, PKN, PBB
5 parpol lama
2 parpol baru
8.
Ke-11 dari 18
PAPUA
TENGAH
Demokrat,
Perindo, PKN,
Hanura, Ummat,
Gelora, Garuda
4 parpol lama
3 parpol baru
9.
Ke-12 dari 18
KEPRI
PPP, Gelora,
Ummat, Garuda,
PBB, PKN
3 parpol lama
3 parpol baru
10.
Ke-12 dari 18
LAMPUNG I
Gelora, Ummat,
Hanura, Garuda,
PBB, PKN
3 parpol lama
3 parpol baru
11.
Ke-12 dari 18
LAMPUNG II
PPP, Hanura,
Garuda, Ummat,
PBB, PKN
4 parpol lama
3 parpol baru
12.
Ke-12 dari 18
BANTEN I
Gelora, Hanura,
Ummat, PBB,
Garuda, PKN
3 parpol lama
3 parpol baru
13.
Ke-12 dari 18
DKI JKT II
Ummat, Gelora,
Hanura, PBB,
Garuda, PKN
3 parpol lama
3 parpol baru
14.
Ke-12 dari 18
DKI JKT III
Gelora, Ummat,
Hanura, PKN,
PBB, Garuda
3 parpol lama
3 parpol baru
15.
Ke-12 dari 18
JABAR III
Perindo, Ummat,
PBB, Hanura,
PKN, Garuda
4 parpol lama
2 parpol baru
16.
Ke-12 dari 18
JABAR X
Perindo, PBB,
Ummat, Hanura,
Garuda, PKN
4 parpol lama
2 parpol baru
19
17.
Ke-12 dari 18
JATENG V
Gelora, Perindo,
Garuda, Hanura,
PBB, PKN
4 parpol lama
2 parpol baru
18.
Ke-12 dari 18
DIY
Gelora, Perindo,
Garuda, Hanura,
PKN, PBB
4 parpol lama
2 parpol baru
19.
Ke-12 dari 18
JATIM I
Ummat, Gelora,
Hanura, Garuda,
PBB, PKN
3 parpol lama
3 parpol baru
20.
Ke-12 dari 18
JATIM II
Gelora, Hanura,
Ummat, Garuda,
PBB, PKN
3 parpol lama
3 parpol baru
21.
Ke-12 dari 18
SULSEL II
PSI, PKN, Garuda,
Ummat, Perindo
PBB
3 parpol lama
3 parpol baru
22.
Ke-13 dari 18
SUMUT II
Gelora, Garuda,
PBB, Ummat, PKN
2 parpol lama
3 parpol baru
23.
Ke-13 dari 18
SUMBAR II
PBB, PSI, Garuda,
Perindo, PKN
4 parpol lama
1 parpol baru
24.
Ke-13 dari 18
RIAU II
Hanura, PBB,
Garuda, Ummat,
PKN
3 parpol lama
2 parpol baru
25.
Ke-13 dari 18
JABAR I
Hanura, Ummat,
PBB, Garuda,
PKN
3 parpol lama
2 parpol baru
26.
Ke-13 dari 18
JABAR IV
PBB, Ummat,
Hanura, Garuda,
PKN
3 parpol lama
2 parpol baru
27.
Ke-13 dari 18
JABAR V
Ummat, Hanura,
PBB, Garuda,
PKN
3 parpol lama
2 parpol baru
20
28.
Ke-13 dari 18
BANTEN III
Ummat, PBB,
Hanura, Garuda,
PKN
3 parpol lama
2 parpol baru
29.
Ke-13 dari 18
JATENG I
Hanura, Ummat,
Garuda, PBB,
PKN
3 parpol lama
2 parpol baru
30.
Ke-13 dari 18
JATENG VII
Ummat, Hanura,
Garuda, PBB,
PKN
3 parpol lama
2 parpol baru
31.
Ke-13 dari 18
JATENG VIII
Ummat, Garuda,
PKN, Hanura, PBB
3 parpol lama
2 parpol baru
32.
Ke-13 dari 18
JATIM IV
Ummat, Garuda,
PBB, Hanura, PKN
3 parpol lama
2 parpol baru
33.
Ke-13 dari 18
JATIM V
Ummat, Hanura,
Garuda, PBB,
PKN
3 parpol lama
2 parpol baru
34.
Ke-13 dari 18
JATIM X
Gelora, Garuda,
Hanura, PBB, PKN
3 parpol lama
2 parpol baru
35.
Ke-13 dari 18
BALI
PAN, PPP,
Garuda, Ummat,
PBB
4 parpol lama
1 parpol baru
36.
Ke-13 dari 18
NTT I
PKN, Gelora,
Garuda, PBB,
Ummat
2 parpol lama
3 parpol baru
37.
Ke-13 dari 18
KALSEL I
Ummat, PBB,
Hanura, Garuda,
PKN
3 parpol lama
2 parpol baru
38.
Ke-13 dari 18
KALSEL II
Perindo, Hanura,
PBB, Garuda,
PKN
4 parpol lama
1 parpol baru
39.
Ke-13 dari 18
KALTARA
Perindo, Garuda,
PBB, PKN, Ummat
3 parpol lama
2 parpol baru
21
40.
Ke-13 dari 18
SULSEL I
Hanura, Ummat,
Garuda, PBB,
PKN
3 parpol lama
2 parpol baru
41.
Ke-13 dari 18
SULTRA
PKN, PSI,
Perindo, Garuda,
Ummat
3 parpol lama
2 parpol baru
[Sumber: data Partai Buruh, diolah dari data KPU hasil Pemilu 2024]
25.6. Bahwa dengan persiapan waktu hanya 2,5 bulan Pemohon juga berhasil
mengungguli perolehan suara sejumlah partai politik lain pada tingkat
daerah pemilihan (84 dapil) di Pemilu anggota DPR Tahun 2024
sebagaimana ditunjukan pada tabel dibawah ini:
TABEL 3
PERINGKAT KEUNGGULAN PARTAI BURUH
ATAS PARTAI POLITIK LAIN DI PEMILU 2024
NO. PERINGKAT PARPOL LAIN
DIBAWAH PARTAI BURUH
DAERAH PEMILIHAN YANG
PARTAI BURUH UNGGUL
PARPOL LAMA
1.
Partai Demokrat
Papua Tengah
2.
PAN
Bali
3.
PPP
5 dapil; (i) Kepulauan Riau; (ii)
Lampung II; (iii) Jawa Barat VII;
(iv) Jawa Tengah IV; dan (v)
Bali
4.
PSI
4 dapil; (i) Sumbar II; (ii) Sulsel
II; (iii) Sultra; dan (iv) Maluku
Utara
5.
Partai Perindo
20 dapil
6.
Partai Hanura
37 dapil
7.
PBB
71 dapil
8.
Partai Garuda
82 dapil
PARPOL BARU
9.
Partai Gelora
20 dapil
22
10.
Partai Ummat
66 dapil
11.
PKN
79 dapil
[Sumber: data Partai Buruh, diolah dari data KPU hasil Pemilu 2024]
25.7. Bahwa sebagai partai politik pendatang baru yang hanya mempunyai
waktu 2,5 bulan untuk meraih simpati dan dukungan rakyat, Pemohon
juga mampu memperoleh suara signifikan di tingkat dapil pada
pelaksanaan Pemilu 2024, walaupun suara sah yang Pemohon peroleh
belum dapat dikonversi menjadi kursi anggota DPR dalam penentuan
kursi terakhir, seperti yang terjadi antara lain di deerah pemilihan JAWA
BARAT VII sebagaimana Pemohon tunjukan dalam tabel dibawah ini:
TABEL 4
PEROLEHAN SUARA PARTAI BURUH
DALAM PENENTUAN KURSI TERAKHIR DI DAPIL JABAR VII
PADA PEMILU TAHUN 2024
KURSI
TERAKHIR
PARPOL
PERAIH KURSI
TERAKHIR
HARGA KURSI
TERAKHIR
(SUARA
PARPOL)
SUARA
PARTAI
BURUH
SELISIH/
KURANG
SUARA
PARTAI
BURUH
Kursi ke-10 Partai Gerindra
158.148
(4,55%)
100.056
(2,88%)
58.092
(1,67%)
[Sumber: data Partai Buruh, diolah dari data KPU hasil Pemilu 2024]
25.8. Bahwa berdasarkan data pada Tabel 1, Tabel 2, Tabel 3, dan Tabel 4
di atas, Pemohon dapat menunjukan bahwa sekalipun hanya
mempunyai waktu 2,5 bulan, Pemohon sudah mampu meraih capaian
sebagaimana hasil Pemilu 2024 diatas. Sehingga, apabila Pemohon
ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2029, Pemohon akan mempunyai
waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan diri secara lebih
matang dalam meraih simpati dan dukungan rakyat yang implikasinya
adalah secara logis Pemohon mempunyai peluang untuk memperbesar
perolehan suara secara gradual pada pemilu-pemilu berikutnya;
23
25.9. Bahwa potensi untuk memperoleh suara yang lebih besar pada Pemilu
2029 dan pemilu-pemilu selanjutnya menurut penalaran yang wajar
berpeluang dicapai Pemohon secara garadual atau bertahap (bukan
lonjakan suara yang bersifat ekstrem), sebagaimana yang dialami juga
oleh partai-partai politik pendatang baru lain pada pemilu-pemilu
sebelumnya;
25.10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pemohon dapat menunjukan
bahwa; (i) Pemohon merupakan partai politik pendatang baru di Pemilu
2024; (ii) sekalipun hanya mempunyai waktu 2,5 bulan dalam meraih
dukungan rakyat, Pemohon mampu bersaing dengan parpol lain dengan
menempati peringkat ke-14 dari 18 parpol peraih suara terbanyak
secara nasional dan menempati peringkat ke-13, ke-12, ke-11, bahkan
peringkat ke-10 di level daerah pemilihan; (iii) Pemohon mampu
mengungguli banyak parpol lama dan parpol baru lain dalam peringkat
perolehan suara, mulai dari satu sampai dengan 82 daerah pemilihan;
(iv) apabila ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2029 dan selanjutnya,
maka menurut penalaran yang wajar Pemohon akan mempunyai
persiapan yang lebih matang dan berpotensi memperbesar perolehan
suara secara gradual, sehingga setidak-tidaknya Pemohon berpeluang
memperoleh suara yang dapat dikonversi menjadi kursi pada suatu
daerah pemilihan, antara lain di dapil JABAR VII; dan (v) peluang
Pemohon untuk memperoleh kursi pada suatu daerah pemilihan akan
terhalang akibat berlakunya aturan ambang batas suara sah nasional;
25.11. Bahwa dari uraian diatas Pemohon menganggap pemberlakuan Pasal
414 ayat (1) sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, Pasal 415 ayat (1), Pasal 415
ayat (2); dan Pasal 82 ayat (3) dalam UU 17/2014 berpotensi
menghalangi hak dan/atau kewenangan konstitusional yang Pemohon
peroleh dari Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, sehingga oleh karenanya
Pemohon telah dapat membuktikan terpenuhinya persyaratan kerugian
konstitusional yang ketiga, yaitu “kerugian konstitusional tersebut harus
24
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi”;
26. Bahwa terhadap pemenuhan persyaratan kerugian konstitusional yang
keempat, yaitu “adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian”, dapat
Pemohon uraikan sebagai berikut:
26.1. Bahwa oleh karena Pemohon mempunyai peluang untuk memperoleh
kursi DPR pada suatu daerah pemilihan pada Pemilu 2029 dan pemilu-
pemilu selanjutnya sebagaimana telah Pemohon uraikan di atas, maka
pemberlakuan aturan ambang batas berdasarkan suara sah nasional
menurut Pemohon dapat mengakibatkan kursi yang semestinya
diperoleh Pemohon akan dialihkan atau beralih kepada partai politik lain
apabila terjadi kondisi pada suatu dapil Pemohon memperoleh suara
signifikan yang berdasarkan metode perhitungan Sainte Lague jumlah
suara tersebut mencukupi untuk dikonversi menjadi kursi, maka dalam
hal perolehan suara sah Pemohon secara nasional tidak memenuhi
aturan ambang batas, kursi DPR yang semestinya menjadi hak
Pemohon tersebut akan dialihkan kepada partai politik lain yang
memperoleh suara lebih kecil daripada perolehan suara Pemohon
dengan alasan partai politik bersangkutan secara nasional memperoleh
suara sah yang memenuhi aturan ambang batas;
26.2. Bahwa oleh sebab itu, Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1), Pasal 415
ayat (2) UU 7/2017; dan Pasal 82 ayat (3) UU 17/2014 menurut
Pemohon berpotensi mengakibatkan tereduksinya hak konstitusional
dan kesempatan Pemohon untuk memperoleh kedudukan, kesempatan
dan perlakuan yang sama dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara dengan
cara memperoleh kedudukan, kesempatan dan perlakuan yang sama
untuk bisa diperhitungkan (dikonversi) perolehan suaranya menjadi
kursi anggota DPR pada setiap penyelenggaraan Pemilu, dan pula
menyebabkan tereduksinya hak konstitusional Pemohon untuk
memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
25
26.3. Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon telah dapat membuktikan
terpenuhinya persyaratan kerugian konstitusional yang keempat, yaitu
“adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian”;
27. Bahwa terhadap pemenuhan persyaratan kerugian konstitusional yang kelima,
yaitu “adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi”,
dapat Pemohon uraikan sebagai berikut:
27.1. Bahwa Pemohon berkeyakinan dalam hal Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan Pemohon, maka kerugian konstitusional
yang potensial akan dialami oleh Pemohon pada pelaksanaan Pemilu
2029 dan pemilu-pemilu berikutnya akibat berlakunya Pasal 414 ayat
(1) sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 116/PUU-XXI/2023, tanggal 29 Februari 2024, Pasal 415 ayat
(1), Pasal 415 ayat (2) UU 7/2017; dan Pasal 82 ayat (3) UU 17/2014,
tidak akan atau tidak lagi terjadi, sebab apabila pada suatu daerah
pemilihan Pemohon berhasil memperoleh suara yang dapat dikonversi
dengan kursi, maka dengan tidak diberlakukannya aturan ambang batas
akan menyebabkan Pemohon berpeluang mempunyai wakil di lembaga
DPR sehingga hak-hak konstitusional Pemohon, antara lain hak untuk
memperoleh kedudukan, kesempatan, dan perlakuan yang sama dalam
pengisian kursi anggota DPR, hak untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negara melalui perwakilan anggota Pemohon di DPR, serta
hak untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum dalam proses Pemilu akan tetap terjamin dan terpenuhi;
27.2. Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon telah dapat membuktikan
terpenuhinya persyaratan kerugian konstitusional yang kelima, yaitu
“adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi”;
28. Bahwa untuk dapat diberikan kedudukan hukum (legal standing) oleh
Mahkamah, penting bagi Pemohon untuk juga menguraikan posisi Pemohon
26
dalam kepesertaan pemilihan umum dan keterkaitannya dengan pembentukan
UU 7/2017 dan UU 17/2014 sebagai berikut:
28.1. Bahwa Pemohon merupakan partai politik peserta pemilihan umum
Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 [BUKTI P-7] sebagaimana diubah
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
28.2. Bahwa sekalipun Pemohon merupakan partai politik peserta pemilihan
umum tahun 2024, tetapi perolehan suara Pemohon untuk Pemilu
Anggota DPR tidak mencapai ambang batas 4% dari jumlah suara sah
secara nasional sehingga Pemohon tidak diikutkan oleh KPU dalam
penentuan perolehan kursi anggota DPR. Pada Pemilu Aggota DPR
tahun 2024 Pemohon memperoleh suara sebanyak 972.898 atau 0,64%
suara dari total suara sah nasional sebesar 151.793.293 dengan
ambang batas 4% suara sah nasional sebesar 6.071.731,72
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun
2024, tanggal 25 Agustus 2024 [BUKTI P-8];
28.3. Bahwa Pemohon juga tidak pernah ikut terlibat dalam membahas dan
menyetujui UU 7/2017 dan UU 17/2014 berikut perubahan-
perubahannya, sehingga Pemohon tidak terlarang untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 414 ayat (1) sebagaimana telah dimaknai
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023,
tanggal 29 Februari 2024, Pasal 415 ayat (1), Pasal 415 ayat (2) UU
27
7/2017; dan Pasal 82 ayat (3) UU 17/2014 terhadap UUD NRI 1945 di
Mahkamah Konstitusi;
29. Bahwa berdasarkan seluruh dalil dan argumentasi diatas, maka Pemohon telah
dapat membuktikan terpenuhinya “syarat subjek hukum pemohon” sebagai
badan hukum publik dan memenuhi 5 (lima) syarat “kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional” sebagaimana ditetapkan Mahkamah Konstitusi
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, sehingga oleh karenanya menurut Pemohon dalam Permohonan
a quo Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengujian materiil UU 7/2017 dan UU 17/2014 terhadap UUD NRI
1945;
III. PERMOHONAN TIDAK NE BIS IN IDEM
30. Bahwa sebelum masuk pada alasan Pokok Permohonan, penting bagi
Pemohon untuk menjelaskan bahwa khusus terkait ketentuan Pasal 414 ayat
(1) UU 7/2017 sebagaimana dimohonkan dalam Perkara a quo masih dapat
diuji kembali, dengan alasan sebagai berikut:
30.1. Bahwa meskipun ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 sudah pernah
dilakukan pengujian materil dan diputus dalam beberapa putusan oleh
MK melalui; (i) Putusan MK No. 20/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 April 2018; (ii)
Putusan MK No. 48/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 27 Agustus 2020; (iii) Putusan
MK No. 116/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 29 Februari 2024; (iv) Putusan MK No.
124/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 29 Februari 2024; (v) Putusan MK No. 21/PUU-
XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 21 Maret 2024; (vi) Putusan MK No. 45/PUU-XXII/2024
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
30 Juli 2024; dan (vii) Ketetapan MK No. 57/PUU-XXII/2024 yang
28
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Juli
2024, namun permohonan a quo tidak nebis in idem;
30.2. Bahwa begitu pun halnya dengan ketentuan Pasal Pasal 415 ayat (1)
dan ayat (2) UU 7/2017 juga sudah pernah dilakukan pengujian materil
dan diputus oleh MK melalui Putusan MK No. 21/PUU-XXII/2024 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21
Maret 2024, namun permohonan a quo tidak nebis in idem;
30.3. Bahwa dalam Pasal 60 UU MK ditentukan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
30.4. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 PMK 2/2021, ditentukan:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda.
30.5. Bahwa syarat terhadap suatu materi muatan, ayat, pasal dan/atau
bagian dalam undang-undang dapat dimohonkan pengujian kembali
berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK jo. Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021,
adalah:
1) Jika materi muatan dalam UUD yang dijadikan dasar pengujian
berbeda, atau
2) Terdapat alasan permohonan yang berbeda.
30.6. Bahwa pengujian Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 sebagaimana Putusan
MK No. 20/PUU-XVI/2018 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 4 April 2018 dengan dasar pengujian adalah
Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima karena permohonan Pemohon ne bis in idem;
29
30.7. Bahwa pengujian Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 sebagaimana Putusan
MK No. 48/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 27 Agustus 2020 dengan dasar pengujian
adalah Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat
(1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, amar putusan menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak
mempunyai kedudukan hukum;
30.8. Bahwa pengujian Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 sebagaimana Putusan
MK No. 116/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 29 Februari 2024 dengan dasar pengujian
adalah Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945, amar putusan mengabulkan permohonan
Pemohon untuk sebagian dengan menyatakan norma Pasal 414 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah
konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan
konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan
pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap
norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase
ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang
telah ditentukan;
30.9. Bahwa pengujian Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 sebagaimana Putusan
MK No. 124/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 29 Februari 2024 dengan dasar pengujian
adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945, amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak
dapat diterima dengan alasan yaitu telah ada Putusan MK No. 116/PUU-
XXI/2023 yang telah mengubah makna Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu,
sehingga objek permohonan yang diajukan dalam Perkara Nomor
124/PUU-XXI/2023 telah kehilangan objek;
30.10. Bahwa pengujian Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 sebagaimana Putusan
MK No. 21/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
30
untuk umum pada tanggal 21 Maret 2024 dengan dasar pengujian yaitu
Pasal 1 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 28C (2), Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD
NRI 1945, amar putusan menyatakan permohonan pemohon Pemohon
sepanjang pengujian Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak dapat diterima
dengan alasan yaitu telah ada Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 yang
telah mengubah makna Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu, sehingga objek
permohonan yang diajukan dalam Perkara No. 21/PUU-XXII/2024 telah
kehilangan objek;
30.11. Bahwa pengujian Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 sebagaimana Putusan
MK No. 45/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 30 Juli 2024 dengan dasar pengujian yaitu
Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945,
amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya karena ketentuan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 telah
dimaknai dalam Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 sehingga dalil
permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya;
30.12. Bahwa pengujian Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 sebagaimana
Ketetapan MK No. 57/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Juli 2024 amar putusan
menyatakan Permohonan Pemohon gugur karena pada tanggal 15 Mei
2024 Mahkamah menerima Surat Pemohon bertanggal 15 Mei 2024
yang pada pokoknya Pemohon mencabut/menarik kembali permohonan
3 Perkara Nomor 57/PUU-XXII/2024 dan tidak meneruskan proses lebih
lanjut;
30.13. Bahwa untuk pengujian Pasal 415 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017
sebagaimana Putusan MK No. 21/PUU-XXII/2024 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Maret 2024
dengan dasar pengujian yaitu Pasal 1 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal
28C (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (2)
dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945, amar putusan menolak
permohonan Pemohon karena merupakan norma dimaksud tidak dapat
31
dipisahkan dan merupakan penjabaran dari Pasal 414 ayat (1) UU
7/2017 sehingga tidak beralasan menurut hukum;
30.14. Bahwa sedangkan di dalam perkara a quo, Pemohon juga melakukan
pengujian terhadap Pasal 82 ayat (3) UU 17/2014. Adapun Pemohon
menggunakan dasar pengujian antara lain Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat
(3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28D ayat (3) UUD NRI 1945, sehingga materi muatan dalam UUD NRI
1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian ada yang berbeda dengan
perkara yang diputus dalam beberapa perkara yang diuraikan
sebelumnya, karena dalam permohonan a quo Pemohon juga
menggunakan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
1945;
30.15. Bahwa di samping itu, alasan permohonan dalam permohonan a quo
juga berbeda dengan beberapa perkara yang diputus sebelumnya,
khususnya berkaitan dengan adanya perkembangan fakta hukum atas
hasil Pemilu 2024 yang masih memberlakukan ketentuan ambang batas
parlemen sebesar 4% berakibat pada sebanyak 17.304.168 (dari total
perolehan suara sah nasional 10 partai politik) yang tidak dapat
dikonversi menjadi kursi. Serta alasan bahwa pemberlakuan ambang
batas parlemen sebesar 4% sebagai syarat Partai Politik dapat diikutkan
dalam penghitungan kursi di DPR tidak sejalan dengan sistem Pemilu
proporsional terbuka yang berbasis daerah pemilihan (dapil). Di mana
alasan-alasan permohonan secara lebih rinci akan Pemohon uraikan
dalam alasan pokok permohonan (posita);
30.16. Bahwa lebih lanjut, permohonan ini tidak nebis in idem yang dijelaskan
juga dalam tabel berikut:
TABEL 5
PERBANDINGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
TERKAIT PENGUJIAN PASAL 414 AYAT (1), PASAL 415 AYAT (1),
DAN PASAL 415 AYAT (2) UU 7/2017
32
NOMOR
PUTUSAN
MK
TANGGAL
PUTUSAN
PASAL
YANG DIUJI
DASAR/
BATU UJI
AMAR
PUTUSAN
20/PUU-
XVI/2018
4 April 2018
Pasal 414
ayat (1) UU
7/2017
Pasal 1 ayat
(3), Pasal
22E ayat (2),
Pasal 28D
ayat (1)
Permohonan
tidak dapat
diterima (ne
bis in idem).
48/PUU-
XVIII/2020
27 Agustus
2020
Pasal 414
ayat (1) UU
7/2017
Pasal 1 ayat
(2) & (3),
Pasal 22E
ayat (1),
Pasal 27 ayat
(1), Pasal
28D ayat (1)
Permohonan
tidak dapat
diterima (tidak
punya
kedudukan
hukum).
116/PUU-
XXI/2023
29 Februari
2024
Pasal 414
ayat (1) UU
7/2017
Pasal 1 ayat
(2), Pasal 1
ayat (3),
Pasal 22E
ayat (1),
Pasal 28D
ayat (1)
Permohonan
dikabulkan
sebagian:
norma tetap
berlaku untuk
Pemilu DPR
2024;
konstitusional
bersyarat
untuk Pemilu
DPR 2029 &
seterusnya
sepanjang
ambang batas
parlemen
diubah.
124/PUU-
XXI/2023
29 Februari
2024
Pasal 414 ayat
(1) UU 7/2017
Pasal 1 ayat
(3), Pasal
22E ayat (1),
Pasal 28D
ayat (1)
Permohonan
tidak dapat
diterima
(karena sudah
ada Putusan
MK 116/2023,
objek
permohonan
hilang).
33
NOMOR
PUTUSAN
MK
TANGGAL
PUTUSAN
PASAL
YANG DIUJI
DASAR/
BATU UJI
AMAR
PUTUSAN
21/PUU-
XXII/2024
21 Maret
2024
Pasal 414 ayat
(1) UU 7/2017
Pasal 1 ayat
(2), Pasal 19
ayat (1),
Pasal 28C
(2), Pasal
28D (1) & (2),
Pasal 28F,
Pasal 28H
(2), Pasal 28I
(2)
Permohonan
tidak dapat
diterima
(karena
Putusan MK
116/2023
sudah
mengubah
makna Pasal
414 ayat (1),
objek hilang).
45/PUU-
XXII/2024
30 Juli 2024 Pasal 414 ayat
(1) UU 7/2017
Pasal 28C
ayat (1) & (2),
Pasal 28I
ayat (2)
Permohonan
ditolak
seluruhnya
(norma sudah
dimaknai
dalam
Putusan MK
116/2023, dalil
tidak
beralasan
hukum).
57/PUU-
XXII/2024
(Ketetapan)
30 Juli 2024 Pasal 414 ayat
(1) UU 7/2017
-
Permohonan
gugur
(Pemohon
mencabut
permohonan,
surat 15 Mei
2024).
21/PUU-
XXII/2024
(Pasal 415)
21 Maret
2024
Pasal 415 ayat
(1);
Pasal 415 ayat
(2) UU 7/2017
Pasal 1 ayat
(2), Pasal 19
ayat (1),
Pasal 28C
(2), Pasal
28D (1) & (2),
Pasal 28F,
Pasal 28H
Permohonan
ditolak (norma
415 adalah
penjabaran
414 ayat (1),
tidak
beralasan
hukum).
34
NOMOR
PUTUSAN
MK
TANGGAL
PUTUSAN
PASAL
YANG DIUJI
DASAR/
BATU UJI
AMAR
PUTUSAN
(2), Pasal 28I
(2)
Perkara
a quo
(sedang
berjalan)
-
Pasal 82 ayat
(3) UU
17/2014
Pasal 1 ayat
(2), Pasal 1
ayat (3),
Pasal 27 ayat
(1), Pasal
28C (2),
Pasal 28D (1)
& (3)
Materi uji
berbeda dari
putusan
sebelumnya
karena
menambah
dasar uji Pasal
28C (2) dan
28D (3).
31. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, permohonan pengujian materiil
Pasal 414 ayat (1) sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, tanggal 29 Februari 2024, Pasal 415
ayat (1), Pasal 415 ayat (2) UU 7/2017 masih dapat diperiksa dan diadili
kembali oleh Mahkamah karena batu uji dan argumentasi konstitusional yang
berbeda. Selain itu, obyek permohonan a quo juga mencakup Pasal 82 ayat (3)
UU 17/2014 yang sama sekali belum pernah diajukan uji materi ke Mahkamah,
oleh karenanya tentu telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal
60 UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021;
32. Bahwa oleh karena berdasarkan dalil dan argumentasi diatas Pemohon telah
dapat membuktikan permohonan a quo tidak nebis in idem, maka menurut
Pemohon beralasan menurut hukum bagi Mahkamah untuk memeriksa,
mengadili dan memutus pengujian materiil UU 7/2017 untuk Pasal 414 ayat (1)
sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023, Pasal 415 ayat (1), Pasal 415 ayat (2); dan Pasal 82 ayat
(3) UU 17/2014 terhadap UUD NRI 1945 sampai dengan pokok perkara;
IV. PERMOHONAN PROVISI UNTUK DIPRIORITASKAN DAN DILAKUKAN
SPEEDY TRIAL DALAM PEMERIKSAAN PERKARA A QUO
33. Bahwa dalam beberapa perkara pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
1945 yang mempunyai implikasi terhadap penyelenggaraan Pemilu,
35
Mahkamah Konstitusi tidak jarang mengabulkan permohonan provisi
Pemohon. Sebagaimana Putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 28 Maret
2019, Mahkamah Konstitusi pernah mengabulkan permohonan provisi atas
alasan permohonan tersebut memiliki implikasi terhadap penggunaan hak pilih
dalam pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019. Berikut
ini merupakan pertimbangan hukum Mahkamah terkait dikabulkannya
permohonan provisi dalam Putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019.
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan
provisi
yang
pada
pokoknya
memohon
agar
Mahkamah
memrioritaskan pemeriksaan perkara a quo dan menjatuhkan putusan
sebelum pemungutan suara Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan
pada 17 April 2019. Terhadap permohonan provisi a quo, oleh karena
menurut Mahkamah permohonan para Pemohon memiliki implikasi
terhadap penggunaan hak pilih dalam pemungutan suara yang akan
dilaksanakan pada 17 April 2019 maka dengan tetap berpegang pada
hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi, permohonan
provisi para Pemohon beralasan menurut hukum.
34. Bahwa selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 85/PUU-
XX/2022 tanggal 29 September 2022, juga sempat mengabulkan permohonan
provisi dengan alasan perkara tersebut berkaitan dengan semakin
mendesaknya jadwal pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah serentak secara nasional Tahun 2024. Sehingga, jika Putusan
Nomor 85/PUU-XX/2022 tersebut, maka permohonan provisi a quo dapat
dinyatakan beralasan menurut hukum. Berikut ini merupakan pertimbangan
hukum Mahkamah terkait dikabulkannya permohonan provisi dalam Putusan
Nomor 85/PUU-XX/2022.
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan provisi
yang pada pokoknya memohonkan agar Mahkamah memprioritaskan
pemeriksaan perkara a quo. Terhadap permohonan tersebut secara
faktual permohonan a quo karena berkaitan dengan semakin
mendesaknya
jadwal
pelaksanaan
tahapan
penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah serentak secara nasional Tahun 2024. Oleh
karena itu, meskipun dalam hukum acara serta kebiasaan beracara di
Mahkamah Konstitusi tidak dikenal adanya provisi yang meminta
prioritas pemeriksaan putusan, namun hal demikian tidak berarti
Mahkamah dalam memeriksa permohonan tidak mempertimbangkan
sifat atau kondisi kemendesakan suatu perkara. Dengan demikian,
36
menurut Mahkamah permohonan provisi yang diajukan Pemohon
dalam perkara a quo beralasan menurut hukum.
35. Bahwa di samping yurisprudensi dikabulkannya permohonan provisi tersebut
di atas, terhadap suatu permohonan yang dinilai Mahkamah telah jelas, dengan
berkaca dan mendasarkan terhadap beberapa perkara sebelumnya maka
Mahkamah Konstitusi juga dapat memutus suatu perkara pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI 1945 tanpa melanjutkannya dalam sidang
pembuktian yang mendengarkan keterangan pihak-pihak sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 54 UU MK, dengan alasan tidak terdapat
urgensi dan relevansinya. Hal tersebut sebagaimana telah dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan berikut ini:
1) Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, tanggal 29 September 2022,
perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945;
2) Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023, tanggal 28 Februari 2023,
perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terhadap UUD NRI 1945;
3) Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, tanggal 25 Mei 2023, perihal
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak terhadap UUD NRI 1945;
4) Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, tanggal 21 Desember
2023, perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945;
36. Bahwa bahkan terhadap situasi yang sangat urgen, suatu perkara pengujian
undang-undang juga pernah diputus tanpa mendengarkan keterangan pihak-
pihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 54 UU MK, serta diputus
secara cepat pada hari yang sama sejak perkara diperiksa oleh Mahkamah.
Hal tersebut pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan
monumental (landmark decission), yaitu Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009
tanggal 6 Juli 2009, di mana saat itu Mahkamah Konstitusi memutus secara
cepat pada hari yang sama sejak perkara tersebut diperiksa, atas alasan
urgensi dari perkara ini telah mendekati pelaksanaan Pemilihan Umum
37
Presiden dan Wakil Presiden. Berikut ini merupakan pertimbangan hukum
selengkapnya.
[3.24] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon,
Mahkamah
memandang
tidak
perlu
mendengar
keterangan
Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat, karena hal tersebut
dimungkinkan menurut Pasal 54 UU MK. Adapun bunyi selengkapnya
Pasal 54 UU MK adalah “Mahkamah Konstitusi dapat meminta
keterangan
dan/atau
risalah
rapat
yang
berkenaan dengan
permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan/atau Presiden”. Selain itu,
mengingat urgensi dari perkara ini telah mendekati pelaksanaan
Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, maka keperluan untuk
diputus secara cepat pada hari yang sama sejak perkara a quo
diperiksa dimungkinkan oleh ketentuan Pasal 45 ayat (9) UU MK, yang
berbunyi, “Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari
itu juga atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada
para pihak.”
37. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon memiliki keterkaitan yang sangat
erat, serta memiliki implikasi atau setidak-tidaknya dapat berpengaruh
terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan proses revisi UU 7/2017, maka
dalam rangka segera memberikan kepastian hukum dalam tahapan
penyelenggaraan Pemilu yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu,
serta proses revisi UU 7/2017 yang sedang/akan dilaksanakan oleh pembentuk
undang-undang dan/atau dalam jangka panjang agar tidak berlarut-larut
menghambat hak politik Pemohon maupun setiap warga negara dalam Pemilu
2029 dan seterusnya, maka permohonan provisi Pemohon ini menjadi patut
untuk dipertimbangkan;
38. Bahwa sudah menjadi rahasia umum proses pembentukan UU di DPR tidak
sepenuhnya terbuka dan memenuhi prinsip meaningful participation, terlebih
terhadap UU yang krusial dan penuh dengan kepentingan. Atas dasar hal
tersebut untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,
maka Pemohon mengajukan permohonan provisi kepada Mahkamah
Konstitusi agar Mahkamah Konstitusi berkenan memprioritaskan pemeriksaan
perkara a quo dan menjatuhkan putusan paling lama sebelum proses
pembahasan Rancangan UU Pemilu yang baru, dengan tetap berpegang pada
hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi;
38
V.
ALASAN POKOK PERMOHONAN (POSITA)
A.
KONSTRUKSI HUKUM PENENTUAN PEROLEHAN KURSI ANGGOTA DPR
39. Bahwa proses penentuan perolehan kursi anggota DPR dalam UU 7/2017 pada
pokoknya meliputi tahapan; (i) penetapan hasil pemilu; (ii) penetapan
perolehan kursi; (iii) penetapan calon terpilih; dan (iv) pemberitahuan calon
terpilih. Tetapi dalam Permohonan a quo Pemohon membatasi uraian khusus
pada proses tahapan; (i) penetapan hasil pemilu; dan (ii) penetapan perolehan
kursi.
40. Bahwa tahapan penetapan hasil pemilu dan penetapan perolehan kursi
anggota DPR pada Pemilu 2024 secara normatif diatur dalam sejumlah norma
UU 7/2017 yang diantaranya sudah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 jo. Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 6
Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum yang
selanjutnya disebut “PKPU 6/2024” sebagaimana diuraikan dalam tabel
dibawah ini:
TABEL 6
TAHAPAN PENETAPAN HASIL PEMILU DAN
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI ANGGOTA DPR
BERDASARKAN UU 7/2017 DAN PKPU 6/2024
NO. TAHAPAN
KETERANGAN
PENGATURAN
1.
Penetapan hasil
pemilu secara
nasional
Hasil
pemilu
secara
nasional
adalah
jumlah
suara
sah
hasil
penghitungan suara pemilu
anggota DPR
Pasal 413 ayat (1);
Pasal 414 ayat (1)
UU 7/2017
sebagaimana
dimaknai dalam
Putusan MK
116/PUU-XXI/2023;
jo. Pasal 10 ayat (2)
PKPU 6/2024
39
NO. TAHAPAN
KETERANGAN
PENGATURAN
2.
Penentuan
persentase
perolehan suara
partai politik
yang memenuhi
ambang batas
Perolehan suara sah setiap
partai
politik
secara
nasional
dibagi
dengan
jumlah seluruh perolehan
suara sah secara nasional
dikalikan
100%
(seratus
persen)
Pasal 414 ayat (1)
UU 7/2017
sebagaimana
dimaknai dalam
Putusan MK
116/PUU-XXI/2023
jo. Pasal 10 ayat (1)
dan Pasal 12 ayat (1)
PKPU 6/2024
3.
Penetapan
partai politik
yang memenuhi
ambang batas
Partai politik yang
perolehan suara sahnya
secara nasional tidak
memenuhi ambang batas
tidak diikutkan dalam
penentuan perolehan kursi
anggota DPR
Pasal 414 ayat (1)
UU 7/2017
sebagaimana
dimaknai dalam
Putusan MK
116/PUU-XXI/2023;
Pasal 415 ayat (1) jo.
Pasal 10 ayat (1) dan
Pasal 11 PKPU
6/2024
4.
Penetapan
suara sah dari
setiap partai
politik yang
memenuhi
ambang batas di
setiap dapil
Setelah partai politik
dinyatakan memenuhi
ambang batas, selanjutnya
suara sah dari setiap partai
politik ditetapkan pada
setiap dapil
Pasal 419 dan Pasal
420 huruf a UU
7/2017 jo. Pasal 13
ayat (1) huruf a
PKPU 6/2024
5.
Penghitungan
perolehan kursi
anggota DPR
dari partai politik
yang memenuhi
ambang batas
Suara sah setiap partai
politik yang memenuhi
ambang batas dibagi
dengan bilangan pembagi 1
dan diikuti secara berurutan
oleh bilangan ganjil 3; 5; 7;
dan seterusnya
Pasal 415 ayat (2),
Pasal 420 huruf b UU
7/2017 jo. Pasal 13
ayat (1) huruf b
PKPU 6/2024
40
NO. TAHAPAN
KETERANGAN
PENGATURAN
6.
Penentuan
perolehan kursi
anggota DPR
dari partai politik
yang memenuhi
ambang batas
Kursi diberikan kepada
partai politik dari hasil
bilangan pembagi ganjil 1;
3; 5; 7; dan seterusnya
yang diurutkan berdasarkan
jumlah nilai terbanyak.
Nilai terbanyak pertama
mendapat kursi pertama,
nilai terbanyak kedua
mendapat kursi kedua, nilai
terbanyak ketiga mendapat
kursi ketiga, dan
seterusnya sampai jumlah
kursi pada dapil yang
bersangkutan habis terbagi
Pasal 420 huruf c
dan huruf d UU
7/2017 jo. Pasal 13
ayat (1) huruf c dan
huruf d PKPU 6/2024
41. Bahwa dari enam tahapan di atas, menurut Pemohon terdapat permasalahan
hukum pada tahapan kedua dan tahapan ketiga yang mempersyaratkan
adanya ambang batas perolehan suara partai politik dalam tahapan penetapan
hasil pemilu dan penetapan perolehan kursi anggota DPR. Menurut Pemohon,
tahapan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR seharusnya diatur
sebagaimana tabel di bawah ini:
TABEL 7
TAHAPAN PENETAPAN HASIL PEMILU DAN
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI ANGGOTA DPR
MENURUT PEMOHON
NO. TAHAPAN
KETERANGAN
PENGATURAN
1.
Penetapan hasil
pemilu secara
nasional
Hasil
pemilu
secara
nasional
adalah
jumlah
suara
sah
hasil
penghitungan suara pemilu
anggota DPR
Pasal 413 ayat (1)
UU 7/2017
2.
Penetapan
suara sah dari
setiap partai
Suara sah dari setiap partai
politik ditetapkan pada
setiap dapil
Pasal 420 huruf a UU
7/2017
41
NO. TAHAPAN
KETERANGAN
PENGATURAN
politik di setiap
dapil
3.
Penghitungan
perolehan kursi
anggota DPR
Suara sah setiap partai
politik dibagi dengan
bilangan pembagi 1 dan
diikuti secara berurutan
oleh bilangan ganjil 3; 5; 7;
dan seterusnya
Pasal 420 huruf b UU
7/2017
4.
Penentuan
perolehan kursi
anggota DPR
Kursi diberikan kepada
partai politik dari hasil
bilangan pembagi ganjil 1;
3; 5; 7; dan seterusnya
yang diurutkan berdasarkan
jumlah nilai terbanyak.
Nilai terbanyak pertama
mendapat kursi pertama,
nilai terbanyak kedua
mendapat kursi kedua, nilai
terbanyak ketiga mendapat
kursi ketiga, dan
seterusnya sampai jumlah
kursi pada dapil yang
bersangkutan habis terbagi
Pasal 420 huruf c
dan huruf d UU
7/2017
42. Bahwa berdasarkan konstruksi hukum diatas, maka setelah “tahap penetapan
hasil pemilu secara nasional”, tahapan berikutnya langsung masuk ke “tahap
penetapan suara sah dari setiap partai politik di setiap dapil”, kemudian “tahap
penghitungan perolehan kursi anggota DPR”, dan selanjutnya “tahap
penentuan perolehan kursi anggota DPR”, tanpa dikaitkan dengan syarat
ambang batas perolehan suara sah secara nasional;
43. Bahwa dengan pengaturan sebagaimana diatas, maka tahapan penghitungan
dan penentuan perolehan kursi anggota DPR akan menggunakan metode yang
42
sama dengan tahapan penghitungan dan penentuan perolehan kursi DPRD
provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat
(2) dan Pasal 415 ayat (3) UU 7/2017, yaitu seluruh partai politik peserta pemilu
diikutkan dalam penentuan perolehan kursi dengan tidak mempersyaratkan
partai politik untuk memenuhi ambang batas perolehan suara dalam
penghitungan perolehan kursi DPR;
44. Bahwa pengaturan mengenai ketentuan ambang batas perolehan suara
sebagai syarat bagi partai politik untuk diikutkan dalam penentuan perolehan
kursi anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1), Pasal
415 ayat (1), Pasal 415 ayat (2) UU 7/2017 dan Pasal 82 ayat (3) UU 17/2014
menurut Pemohon bertentangan dengan UUD NRI 1945 sebagaimana akan
Pemohon uraikan dalam alasan pokok sebagai berikut;
B.
KETENTUAN AMBANG BATAS PEROLEHAN SUARA SEBAGAI SYARAT
BAGI PARTAI POLITIK UNTUK DIIKUTKAN DALAM PENENTUAN
PEROLEHAN KURSI ANGGOTA DPR YANG DIATUR DALAM PASAL 414
AYAT (1) SEBAGAIMANA TELAH DIMAKNAI DENGAN PUTUSAN
MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 116/PUU-XXI/2023, PASAL 415 AYAT
(1), PASAL 415 AYAT (2) UU 7/2017; DAN PASAL 82 AYAT (3) UU 17/2014
BERTENTANGAN DENGAN HAK POLITIK, KEDAULATAN RAKYAT DAN
RASIONALITAS
45. Bahwa isu konstitusional yang dipersoalkan dalam permohonan a quo adalah
mengenai ketentuan ambang batas perolehan suara minimal partai politik
dalam pemilihan umum untuk diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi
di DPR atau yang dikenal dengan istilah Parliamentary Threshold (ambang
batas parlemen). Mengingat ketentuan a quo telah diuji beberapa kali di
Mahkamah Konstitusi, Pemohon pada dasarnya sangat memahami bahwa
mengenai besaran angka ambang batas parlemen Mahkamah masih
berpendirian hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-
undang (open legal policy);
46. Bahwa namun demikian, dalam perkembangan pengujian undang-undang di
Mahkamah
Konstitusi
khususnya
Undang-Undang
Pemilu,
terhadap
ketentuan-ketentuan yang dinilai sebagai kewenangan pembentuk undang-
43
undang Mahkamah tetap memberikan “penekanan khusus” yaitu tetap harus
mendasarkan pada ketentuan UUD NRI Tahun 1945. Hal ini sebagaimana
termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang
pada
pokoknya
menguji
konstitusionalitas
ketentuan
ambang
batas
pengusulan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Trheshold) yang sudah
berpuluh kali diuji dan selalu ditolak salah satunya dengan alasan hukum
ketentuan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-
undang, pada akhirnya dibatalkan juga oleh Mahkamah dengan pertimbangan
hukum sebagai berikut:
“[3.25.1] Bahwa Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 oleh
pembentuk undang-undang dijadikan dasar konstitusional untuk
menentukan ambang batas minimal persentase pengusulan
pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold),
yang selama ini dinilai oleh Mahkamah sebagai kewenangan
pembentuk undang-undang, sehingga selalu dinyatakan tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 atau konstitusional.
Meskipun demikian, pendirian Mahkamah tersebut tetap memberikan
“penekanan khusus”, yaitu merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang
dalam
pengaturan
ambang
batas
minimal
persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential threshold) tetap harus mendasarkan pada ketentuan
UUD NRI Tahun 1945 [vide misalnya dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013]. Penekanan khusus Mahkamah
tersebut dapat dimaknai dan dinilai sebagai katub untuk kemungkinan
membuka atau meninjau kembali materi atau substansi undang-
undang, terlebih materi atau substansi dimaksud telah dinilai
konstitusional oleh Mahkamah. (Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024,
hlm. 265-266)”
47. Bahwa penekanan yang sama juga disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi
dalam sejumlah putusan yang spesifik menguji ketentuan Parliamentary
Threshold. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XI/2013
misalnya, Mahkamah menegaskan bahwa hal-hal di luar yang diatur Pasal 22E
UUD 1945, di antaranya mengenai sistem Pemilu, daerah pemilihan, syarat-
syarat untuk ikut Pemilu, hak pilih, dan sebagainya, oleh UUD 1945
didelegasikan kepada pembentuk Undang-Undang untuk mengaturnya dalam
Undang-Undang secara bebas sebagai kebijakan hukum (legal policy)
pembentuk Undang-Undang, sepanjang tidak menegasikan prinsip-prinsip
yang terkandung dalam UUD 1945, selengkapnya Mahkamah menyatakan
sebagai berikut:
44
“[3.16] Menimbang bahwa terhadap pasal atau ayat dari UUD 1945
yang telah dijadikan dasar pengujian dalam permohonan sebelum
permohonan a quo, pertimbangan dalam permohonan tersebut
mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula dalam permohonan a
quo. Selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dasar
pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19
ayat (1), Pasal 22B, Pasal 22E ayat (2), dan Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 disertai alasan sebagai berikut:
1) Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
merupakan ketentuan yang mengatur mengenai kekuasaan
pemerintahan negara; Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur
mengenai pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh partai
politik dan pelaksanaan Pilpres; Pasal 22B UUD 1945 mengatur
mengenai pemberhentian anggota DPR. Menurut Mahkamah,
pasal-pasal tersebut tidak ada kaitannya dengan ketentuan PT
3,5%;
2) Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 mengatur tentang pemilihan anggota
DPR yakni melalui mekanisme pemilihan umum yang pesertanya
diikuti oleh partai politik, sehingga anggota DPR pasti anggota
partai politik. Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 berkaitan dengan Pasal
22E UUD 1945 yang merupakan rambu-rambu Konstitusi
mengenai Pemilu yang telah dipertimbangkan oleh Mahkamah
dalam Putusan Nomor 3/PUU-VII/2009, bertanggal 13 Februari
2009, yang antara lain menyatakan bahwa hal-hal di luar yang
diatur Pasal 22E UUD 1945, diantaranya mengenai sistem
Pemilu, daerah pemilihan, syarat-syarat untuk ikut Pemilu, hak
pilih, dan sebagainya, oleh UUD 1945 didelegasikan kepada
pembentuk Undang-Undang untuk mengaturnya dalam Undang-
Undang secara bebas sebagai kebijakan hukum (legal policy)
pembentuk Undang-Undang, sepanjang tidak menegasikan
prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945, seperti prinsip
kedaulatan rakyat, prinsip persamaan, prinsip keadilan, dan
prinsip non-diskriminasi. Ketentuan PT 3,5% merupakan
kebijakan hukum (legal policy) pembentuk Undang-Undang
sebagai
politik
penyederhanaan
kepartaian
yang
tidak
bertentangan dengan UUD 1945;
3) Pasal 208 UU 8/2012 tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan, karena pasal a quo hanya memuat persyaratan
objektif bagi semua parpol tanpa kecuali untuk diikutkan dalam
penentuan perolehan kursi anggota DPR; (Putusan Nomor
56/PUU-XI/2013, hlm. 70-71)”
48. Bahwa bahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terbaru mengenai
Parliamentary Threshold yaitu Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah
menyatakan mengenai besaran angka ambang batas parlemen adalah menjadi
kewenangan pembentuk undang-undang sepanjang tidak bertentangan
45
dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas. Selengkapnya
pertimbangan hukum Mahkamah sebagai berikut: “Berdasarkan pertimbangan
hukum putusan di atas, kebijakan penyederhanaan kepartaian baik melalui
electoral threshold maupun parliamentary threshold tidak dilarang oleh
konstitusi. Demikian juga mengenai besaran angka ambang batas adalah
menjadi
kewenangan
pembentuk
undang-undang
sepanjang
tidak
bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas. (Putusan
Nomor 116/PUU-XXI/2023, hlm. 120)
49. Bahwa selain itu, dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan
dengan ketentuan yang dianggap masuk ke ranah kebijakan hukum terbuka
pembentuk undang-undang, Mahkamah juga telah memberikan batasan yang
apabila dilanggar, maka Mahkamah dapat memeriksa, mengadili dan
menjatuhkan putusan yaitu (1) melanggar moralitas, (2) melanggar
rasionalitas, dan (3) ketidakadilan intolerable;
50. Bahwa dalam kaidah hukum universal terdapat suatu pemahaman umum yang
membuka kemungkinan pergeseran pendapat atau keputusan hukum,
termasuk apa yang sebelumnya telah menjadi putusan lembaga peradilan.
Sebagaimana disampaikan Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam
Putusan No. 28/PUU-XXII/2024, selengkpanya sebagai berikut:
“[6.1] Menimbang bahwa mendahului pendapat berbeda (dissenting
opinion) ini, saya ingin mengutip sebuah kaidah hukum (fiqih): “al-
hukmu yaduru ma’a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman” (sebuah hukum itu
bergantung pada ada-tidaknya ilat atau sebab hukumnya).
Pemahaman terhadap kaidah hukum ini membuka kemungkinan
pergeseran pendapat atau keputusan hukum, termasuk apa yang
sebelumnya telah menjadi putusan lembaga peradilan. Dalam
khasanah hukum Islam, karenanya, dikenal qaul qodim (pendapat
terdahulu) dan qaul jadid (pendapat baru) sebagaimana tergambar
dari fatwa hukum dari ahli hukum fiqih (fuqaha) terkenal, Imam Syafii.
Bagi saya, sepanjang terkait dengan prinsip kedaulatan rakyat, hak
politik dan/atau rasionalitas, meskipun sebuah kebijakan hukum
terbuka yang diuji sebelumnya ke Mahkamah dan kebijakan hukum a
quo tidak dipersoalkan konstitusionalitasnya dalam putusan, namun
kemudian diajukan permohonan pengujian baru yang memenuhi
syarat-syarat UU MK dan PMK 2/2021, maka terbuka pula untuk
dilihat kembali konstitusionalitas norma UU yang bersangkutan,
meskipun tetap perlu dilakukan dengan prinsip kecermatan dan
kehati-hatian.” (Putusan Nomor 28/PUU-XXII/2024, hlm. 66)
46
51. Bahwa norma ambang batas parlemen sebagai syarat untuk dapat diikutkan
dalam penentuan perolehan kursi DPR sebagaimana yang diatur dalam Pasal
414 ayat (1) dan telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023, tanggal 29 Februari 2024, Pasal 415 ayat (1), Pasal 415
ayat (2) UU 7/2017; dan Pasal 82 ayat (3) UU 17/2014 tersebut dipastikan lebih
menguntungkan partai politik besar yang saat ini duduk di DPR RI. Sebab,
partai-partai politik dimaksud pasti akan tetap mempertahankan berlakunya
norma ambang batas parlemen tersebut guna membatasi jumlah partai politik
yang dapat memperoleh kursi di DPR;
52. Bahwa situasi dan keadaan seperti inilah yang kemudian juga menjadi alasan
Pemohon untuk terus berjuang mencari dan memperoleh keadilan melalui jalur
pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi, walaupun norma Pasal 414
ayat (1) UU 7/2017 tersebut telah dimaknai melalui Putusan MK No. 116/PUU-
XXII/2024 pada tanggal 20 Agustus 2024. Artinya, bukan berarti Pemohon tidak
menempuh jalur legislasi dengan membawa aspirasi ini ke pembentuk undang-
undang. Namun, jauh dari pada itu, akan sulit bagi lembaga pembentuk
undang-undang yang notabene diisi/dikuasai oleh partai politik besar untuk
tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) ketika harus
menghapuskan norma a quo dalam revisi undang-undang Pemilu. Terlebih lagi,
substansi norma tersebut jelas merupakan persoalan inkonstitusionalitas yang
menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi pula untuk menguji dan
membatalkannya melalui mekanisme judicial review bukan legislative review;
53. Bahwa pada dasarnya konsep keterwakilan yang menjadi salah satu tujuan
utama dari sistem demokrasi dan pemilu tidak terpenuhi akibat pemberlakuan
ambang batas nasional, karena terdapat suara rakyat yang sah namun tidak
menghasilkan wakil di parlemen. Hal ini melanggar asas demokrasi
representatif dan menyebabkan parlemen tidak lagi merepresentasikan
keragaman politik dan kehendak rakyat secara menyeluruh. Ketentuan ini
justru menciptakan parlemen yang homogen dan mendistorsi hasil pemilu dari
bentuk aslinya;
54. Bahwa dalam perkara a quo, menurut Pemohon ketentuan mengenai ambang
batas parlemen sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) sebagaimana
telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-
47
XXI/2023, tanggal 29 Februari 2024, Pasal 415 ayat (1), Pasal 415 ayat (2) UU
7/2017 dan dan Pasal 82 ayat (3) UU 17/2014 jelas telah bertentangan dengan
hak politik, kedaulatan rakyat dan rasionalitas dan oleh karenanya mutatis
mutandis melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan intolerable
sebagaiamana akan diuraikan di bawah ini. Selain itu, dalam permohonan a
quo, Pemohon juga mengajukan beberapa argumentasi/alasan konstitusional
yang bersifat “sosiologis dan/atau politis” yang diperoleh dari peristiwa
kepemiluan terbaru/mutakhir yang dapat menjadi fakta hukum baru untuk
dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi.
B.1.
KETENTUAN
MENGENAI
AMBANG
BATAS
PARLEMEN
BERTENTANGAN DENGAN HAK POLITIK IN CASU JAMINAN HAK
MEMILIH (THE RIGHT TO VOTE) DAN HAK UNTUK DIPILIH (THE
RIGHT TO BE CANDIDATE) KARENA MEMBUAT SUARA RAKYAT
TERBUANG SEHINGGA KETERWAKILAN/ REPRESENTASI TIDAK
TERPENUHI
55. Bahwa norma yang mengatur ambang batas parlemen a quo telah
menimbulkan persoalan konstitusional yang serius, khususnya dalam
kaitannya dengan jaminan hak pilih aktif yaitu hak memilih (the right to vote)
dan hak pilih pasif yaitu hak untuk dipilih (the right to be candidate), serta asas
keterwakilan politik yang adil dan setara;
56. Bahwa norma a quo telah menimbulkan penghilangan suara sah dari jutaan
pemilih yang memilih partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas
nasional, sehingga suara tersebut tidak dikonversi menjadi kursi, bahkan tidak
diperhitungkan sama sekali dalam penentuan kursi di DPR. Hal ini secara
langsung bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) sekaligus Pasal 27 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 karena telah menciptakan ketidakadilan dan
ketimpangan dalam pelaksanaan prinsip pemilu yang bebas, jujur dan adil (free
and fair election);
57. Bahwa apabila ditelaah dari keberlakuan ambang batas parlemen sejak
pertama kali diberlakukan dalam sistem pemilu di Indonesia hingga saat ini,
dapat dilihat adanya tren kenaikan angka persentase ambang batas tanpa
adanya
kajian
ilmiah
yang
komprehensif
atau
basis
argumentasi
48
teoritik/akademik dan transparan sebagai dasar penentuannya. Misalnya,
ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5% pada Pemilu 2009,
meningkat menjadi 3,5% pada Pemilu 2014, dan kemudian dinaikkan menjadi
4% pada Pemilu 2019 dan 2024, tanpa pernah dijelaskan secara terbuka
kepada publik mengenai justifikasi akademik, demografik, maupun politis dari
angka-angka tersebut;
58. Bahwa perubahan angka ambang batas tersebut tampak dilakukan secara
arbitrer dan tidak berdasarkan pada analisis mendalam yang menjelaskan rasio
representasi antara jumlah pemilih, jumlah kursi, serta distribusi suara dalam
sistem pemilu proporsional terbuka. Tidak ada parameter baku yang
menjelaskan mengapa angka 4% yang dipilih—dan bukan 3% atau 5%—telah
diuji kelayakan dan keadilannya dalam menjamin keterwakilan yang optimal.
Padahal, dalam sistem pemilu yang demokratis, besaran ambang batas
seharusnya ditetapkan melalui pendekatan empiris dan partisipatif agar tidak
menjadi instrumen eksklusif yang secara sistemik menyingkirkan partai-partai
kecil dan pilihan minoritas rakyat dari arena perwakilan;
59. Bahwa kebijakan menaikkan ambang batas tanpa kajian akademik dan
rasionalitas ilmiah berpotensi besar bertentangan dengan prinsip keadilan
elektoral dan asas proporsionalitas, serta mencederai hak pilih rakyat. Suara
pemilih terhadap partai politik yang tidak memenuhi ambang batas nasional
menjadi tidak bernilai dalam perhitungan kursi, sehingga menciptakan efek
pemborosan suara (wasted votes) yang tidak sejalan dengan cita-cita
demokrasi partisipatif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dan memperjuangkan haknya secara kolektif dalam membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya, termasuk melalui pilihan politik yang dijamin konstitusi;
60. Bahwa dalam konteks itu, ketentuan ambang batas parlemen yang tidak
berbasis kajian ilmiah yang akuntabel telah menurunkan kualitas representasi
dalam parlemen dan menutup akses politik bagi kelompok masyarakat yang
sebenarnya memiliki dukungan signifikan secara regional. Akibatnya suara
kelompok masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan ambang batas
parlemen sulit terwakili di parlemen dan secara tidak langsung dipaksa untuk
49
mengikuti suara masyarakat yang memenuhi ambang batas parlemen. Oleh
karena itu, pemaknaan dan ketentuan mengenai ambang batas harus dihapus;
61. Bahwa berdasarkan prinsip the right to vote (hak memilih) yang melekat pada
setiap warga negara dalam Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD NRI Tahun 1945,
setiap suara yang diberikan oleh rakyat seharusnya memiliki nilai yang setara
dan tidak boleh diabaikan hanya karena pilihan politiknya tidak masuk dalam
kelompok mayoritas secara nasional. Adanya ambang batas nasional justru
mengabaikan suara minoritas di berbagai daerah dan melemahkan makna
sejati dari hak memilih yang bebas, setara, dan adil. Aspirasi rakyat yang
disalurkan kepada parpol yang tidak lolos ambang batas, khususnya aspirasi
dari kelompok minoritas atau “minority rights”, pada akhirnya akan selalu
dikalahkan oleh “majority rules” dari partai-partai yang lolos parliamentary
threshold. Sebagai contoh, apabila pada suatu daerah pemilihan terdapat
kesatuan masyarakat hukum adat, lalu kepala suku/pemimpin adat didaerah
tersebut bersepakat untuk mempercayakan aspirasinya kepada parpol yang
tidak lolos PT, maka dengan berlakunya aturan ambang batas suara kelompok
minoritas tersebut akan selalu gagal mempunyai wakil rakyat yang diharapkan
dapat memperjuangkan hak-hak mereka;
62. Bahwa efek pemborosan suara (wasted votes) akibat pemberlakuan ambang
batas suara sah secara nasional bisa dilihat dari; (i) suara yang tidak
terkonversi menjadi kursi dari seluruh parpol; dan (ii) terbuangnya suara khusus
dari parpol yang tidak lolos PT;
63. Bahwa pada Pemilu 2019 yang menetapkan 80 daerah pemilihan, akibat
pemberlakuan ambang batas suara sah secara nasional ditemukan lebih dari
57,1 juta suara atau 40,83% suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi dari
seluruh partai politik, sedangkan pada Pemilu 2024 yang menetapkan 84
daerah pemilihan ditemukan suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi
dari seluruh parpol jumlahnya lebih dari 60,6 juta suara (39,98%), sebagaimana
ditunjukan pada tabel berikut ini:
TABEL 8
SUARA SAH PARTAI POLITIK YANG TERKONVERSI DAN TIDAK
TERKONVERSI MENJADI KURSI PADA PEMILU 2019 DAN PEMILU 2024
50
PEMILU DAPIL
SUARA
SAH
SUARA
TERKONVERSI
KURSI
SUARA TIDAK
TERKONVERSI
KURSI
2019
80
139.971.260
82.823.439 (59,17%)
57.147.821
(40,83%)
2024
84
151.793.293
91.105.318 (60,02%)
60.687.975
(39,98%)
[Sumber: data Partai Buruh, diolah dari data KPU hasil Pemilu 2019 dan 2024]
64. Bahwa bahkan apabila pemborosan suara (wasted votes) akibat pemberlakuan
ambang batas suara sah secara nasional dihitung dari angka partisipasi
pemilih, maka suara rakyat yang terbuang percuma dari seluruh partai politik
pada Pemilu 2024 jumlahnya lebih dari 76,5 juta (45,67%) sebagaimana
ditunjukan pada tabel berikut ini:
TABEL 9
SUARA RAKYAT YANG TIDAK TERKONVERSI MENJADI KURSI
PADA PEMILU 2024
PENGGUNA HAK PILIH
SUARA TERKONVERSI
KURSI
SUARA TIDAK
TERKONVERSI
KURSI
167.677.138
91.105.318 (54,33%)
76.571.820 (45,67%)
[Sumber: data Partai Buruh, diolah dari data KPU hasil Pemilu 2024]
65. Bahwa pada level daerah pemilihan, pemborosan suara (wasted votes) atau
suara sah parpol yang terbuang dari seluruh partai politik pada Pemilu 2019
dan Pemilu 2024 akibat pemberlakuan ambang batas suara sah secara
nasional jumlahnya justru jauh lebih besar daripada jumlah suara sah yang
terkonversi menjadi kursi. Pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 terdapat 12 dapil
yang jumlah suara sahnya lebih banyak terbuang (tidak terkonversi kursi)
daripada yang terkonversi menjadi kursi. Pada tabel berikut ini ditampilkan 5
(lima) contoh dapil di Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 yang jumlah suara
terbuangnya lebih banyak daripada jumlah suara sah yang terkonversi menjadi
kursi akibat pemberlakuan PT sebagai berikut:
51
TABEL 10
CONTOH SUARA SAH PARTAI POLITIK YANG TERKONVERSI DAN TIDAK
TERKONVERSI MENJADI KURSI PADA SEJUMLAH DAERAH PEMILIHAN
DI PEMILU 2019 DAN PEMILU 2024
PEMILU DAPIL
SUARA SAH
TERKONVERSI KURSI
SUARA SAH TIDAK
TERKONVERSI
KURSI
2019
NTB I
238.166 (29,73%)
562.926 (70,27%)
2019
MALUT
199.069 (31,97%)
423.686 (68,03%)
2019
KEP. BABEL
264.330 (38,75%)
417.838 (61,25%)
2019
MALUKU
370.111 (38,98%)
579.381 (61,02%)
2019
KALTARA
128.850 (39,27%)
199.276 (60,73%)
2024
PAPUA BD
98.269 (28,90%)
241.759 (71,10%)
2024
NTB I
294.253 (32,57%)
609.131 (67,43%)
2024
MALUT
254.344 (36,37%)
444.958 (63,63%)
2024
PAPUA SLTN
112.261 (37,00%)
191.124 (63,00%)
2024
PAPUA
267.424 (41,95%)
382.498 (58,05%)
[Sumber: data Partai Buruh, diolah dari data KPU hasil Pemilu 2019 dan 2024]
66. Bahwa pemborosan suara (wasted votes) atau suara sah parpol yang terbuang
(tidak terkonversi kursi) khusus dari parpol yang tidak lolos PT akibat
pemberlakuan ambang batas pada Pemilu 2024 jumlahnya mencapai
17.304.303 suara atau sebanyak 11,4% suara sebagaimana Pemohon
tunjukan pada tabel di bawah ini:
TABEL 11
SUARA SAH TIDAK TERKONVERSI MENJADI KURSI
DARI PARTAI POLITIK YANG TIDAK LOLOS AMBANG BATAS
PEROLEHAN SUARA SAH SECARA NASIONAL PADA PEMILU 2024
NO.
PARTAI POLITIK
SUARA
SAH
PERSENTASE
1.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
5.878.708
3,87%
2.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
4.260.108
2,81%
3.
Partai
Persatuan
Indonesia
(PERINDO)
1.955.131
1,29%
52
NO.
PARTAI POLITIK
SUARA
SAH
PERSENTASE
4.
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
(GELORA)
1.282.000
0,84%
5.
Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
1.094.599
0,72%
6.
PARTAI BURUH
972.898
0,64%
7.
Partai Ummat
642.550
0,42%
8.
Partai Bulan Bintang (PBB)
484.487
0,32%
9.
Partai
Garda
Republik
Indonesia
(GARUDA)
406.884
0,27%
10.
Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
326.803
0,22%
TOTAL
17.304.168
11,40%
[Sumber: data Partai Buruh, diolah dari data KPU hasil Pemilu 2024]
67. Bahwa secara lebih spesifik, akibat pemberlakuan ambang batas perolehan
suara yang berbasis pada perolehan suara sah nasional, pada Pemilu 2019
dan Pemilu 2024 terdapat tiga partai politik yang semestinya memperoleh kursi
di sejumlah daerah pemilihan, tetapi akibat partai bersangkutan tidak
memenuhi ambang batas, maka kursi tersebut dialihkan kepada partai lain
yang perolehan suaranya justru lebih sedikit namun memenuhi ambang batas
perolehan suara sah nasional sebagaimana Pemohon tunjukan pada tabel
berikut ini:
TABEL 12
PARTAI POLITIK YANG GAGAL MERAIH KURSI DI DAERAH PEMILIHAN
AKIBAT TIDAK LOLOS AMBANG BATAS PEROLEHAN SUARA SAH
SECARA NASIONAL PADA PEMILU 2019 DAN PEMILU 2024
PEMILU
PARTAI
POLITIK
KURSI YANG SEMESTINYA
DIPEROLEH
PARPOL YANG
MEMPEROLEH
KURSI
2019
PSI
Kursi ke-4 dari 7 kursi di
dapil DKI JAKARTA II
PDI Perjuangan
2019
PSI
Kursi ke-5 dari 8 kursi di
dapil DKI JAKARTA III
Partai Nasdem
2019
PSI
Kursi ke-10 dari 10 kursi
di dapil BANTEN III
PDI Perjuangan
53
PEMILU
PARTAI
POLITIK
KURSI YANG SEMESTINYA
DIPEROLEH
PARPOL YANG
MEMPEROLEH
KURSI
2019
PERINDO
Kursi ke-8 dari 10 kursi
di dapil SUMUT III
Partai Golkar
2019
PERINDO
Kursi ke-7 dari 7 kursi
di dapil NTT II
PDI Perjuangan
2024
PPP
Kursi ke-5 dari 7 kursi
di dapil ACEH I
PDI Perjuangan
2024
PPP
Kursi ke-7 dari 8 kursi
di dapil JABAR IX
Partai Golkar
2024
PPP
Kursi ke-5 dari 10 kursi
di dapil JABAR XI
PDI Perjuangan
2024
PPP
Kursi ke-5 dari 7 kursi
di dapil JATENG II
Partai Golkar
2024
PPP
Kursi ke-9 dari 9 kursi
di dapil JATENG III
PKB
2024
PPP
Kursi ke-5 dari 7 kursi
di dapil JATIM III
PKB
2024
PPP
Kursi ke-10 dari 10 kursi
di dapil JATIM VIII
PDI Perjuangan
2024
PPP
Kursi ke-3 dari 8 kursi
di dapil JATIM XI
PKB
2024
PPP
Kursi ke-5 dari 6 kursi
di dapil BANTEN I
Partai Nasdem
2024
PPP
Kursi ke-4 dari 8 kursi
di dapil NTB II
PAN
2024
PPP
Kursi ke-7 dari 8 kursi
di dapil SULSEL I
PKB
2024
PPP
Kursi ke-4 dari 9 kursi
di dapil SULSEL II
Partai Demokrat
54
PEMILU
PARTAI
POLITIK
KURSI YANG SEMESTINYA
DIPEROLEH
PARPOL YANG
MEMPEROLEH
KURSI
2024
PSI
Kursi ke-7 dari 7 kursi
di dapil DKI JAKARTA II
PKS
2024
PSI
Kursi ke-4 dari 8 kursi
di dapil DKI JAKARTA III
Partai Nasdem
2024
PSI
Kursi ke-7 dari 8 kursi
di dapil JATENG V
PAN
2024
PSI
Kursi ke-9 dari 10 kursi
di dapil JATIM I
PDI Perjuangan
2024
PSI
Kursi ke-10 dari 10 kursi
di dapil BANTEN III
PDI Perjuangan
2024
PERINDO
Kursi ke-3 dari 8 kursi
di dapil NTB II
Partai Golkar
[Sumber: data Partai Buruh, diolah dari data KPU hasil Pemilu 2019 dan 2024]
68. Bahwa dengan gagalnya partai politik diatas memperoleh kursi DPR pada
tingkat dapil, pada gilirannya menyebabkan calon-calon anggota DPR dari
parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional
tersebut tidak dapat memperoleh haknya untuk duduk menjadi anggota DPR.
Padahal, tidak sedikit dari calon anggota DPR dimaksud memperoleh suara
pribadi yang terbilang sangat besar, antara lain: (i) Achmad Baidowi, Calon
Legislatif dari PPP di Dapil Jatim XI yang memperoleh suara terbesar ke-3
secara nasional, yaitu 359.189 suara; (ii) Grace Natalie, Calon Legislatif dari
PSI di Dapil DKI Jakarta III yang memperoleh suara sebanyak 193.556 suara;
dan (iii) Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi, Calon Legislatif dari PERINDO
di Dapil NTB II yang memperoleh sebanyak 182.024 suara. Calon-calon
tersebut pada akhirnya gagal menduduki kursi DPR akibat perolehan suara
partainya yang tidak memenuhi ambang batas parlemen secara nasional;
69. Bahwa oleh sebab itu, norma Pasal 414 ayat (1) sebagaimana telah dimaknai
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, tanggal 29
Februari 2024, Pasal 415 ayat (1), Pasal 415 ayat (2) UU 7/2017 dan dan Pasal
55
82 ayat (3) UU 17/2014 terbukti telah membatasi hak warga negara untuk dipilih
atau the right to be candidate sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945, karena calon legislatif dari partai politik yang tidak
melewati ambang batas suara nasional tidak akan pernah dapat menduduki
jabatan sebagai anggota DPR, terlepas dari seberapa besar suara yang ia
peroleh di daerah pemilihannya. Ini merupakan bentuk pembatasan yang tidak
proporsional terhadap hak politik warga negara. Selain itu, calon legislatif dari
partai politik yang tidak melewati ambang batas suara nasional juga tidak dapat
membentuk fraksi di DPR karena terganjal aturan a quo;
70. Bahwa prinsip the right to vote (hak memilih) maupun the right to be candidate
(hak untuk dipilih) sudah menjadi nilai dan prinsip yang diakui secara
internasional sehingga perlu ditegakkan yang tercermin dalam:
1. Article 21 Universal Declaration of Human Rights yang menegaskan
bahwa:
a. Everyone has the right to take part in the government of his
country, directly or through freely chosen representatives.
b. Everyone has the right of equal access to public service in his
country.
c. The will of the people shall be the basis of the authority of
government; this will shall be expressed in periodic and genuine
elections which shall be by universal and equal suffrage and shall
be held by secret vote or by equivalent free voting procedures
2. Article 25 International Covenant on Civil and Political Rights yang
telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005
tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political
Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang
menegaskan bahwa:
Every citizen shall have the right and the opportunity, without any of
the distinctions mentioned in article 2 and without unreasonable
restrictions:
a. To take part in the conduct of public affairs, directly or through
freely chosen representatives;
b. To vote and to be elected at genuine periodic elections which shall
be by universal and equal suffrage and shall be held by secret
ballot, guaranteeing the free expression of the will of the electors;
c. To have access, on general terms of equality, to public service in
his country.
56
71. Bahwa meskipun Mahkamah melalui Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 414 ayat (1) bersifat konstitusional untuk
Pemilu 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dengan ketentuan
harus dilakukan perubahan berdasarkan evaluasi, Pemohon berpandangan
bahwa norma tersebut tetap mengandung cacat konstitusional, terutama jika
tidak dibarengi dengan perbaikan struktur elektoral secara menyeluruh dan
berbasis prinsip keterwakilan yang adil;
72. Bahwa demi menjamin tegaknya prinsip negara hukum, penghormatan
terhadap hak asasi manusia khususnya hak politik, serta pelaksanaan
demokrasi yang representatif, maka ketentuan mengenai ambang batas
nasional harus dihapuskan. Dengan demikian, setiap suara yang diberikan oleh
rakyat dapat dikonversi secara adil sesuai dengan preferensi politik lokal tanpa
tersandera oleh agregasi angka secara nasional yang tidak jelas
konstitusionalitasnya;
B.2.
KETENTUAN
MENGENAI
AMBANG
BATAS
PARLEMEN
BERTENTANGAN DENGAN KEDAULATAN RAKYAT DAN PRINSIP
DEMOKRASI PERWAKILAN (REPRESENTATIVE DEMOCRACY)
73. Bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi berlandaskan hukum atau
negara hukum yang demokratis, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat
(2) dan (3) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" dan "Negara
Indonesia adalah negara hukum". Oleh karena itu, setiap peraturan perundang-
undangan, khususnya yang mengatur sistem pemilu, harus mencerminkan
prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi perwakilan;
74. Bahwa dalam konsep demokrasi perwakilan (representative democracy) di
dalam praktiknya yang menjalankan kedaulatan rakyat itu adalah wakil-wakil
rakyat yang duduk di lembaga parlemen. Para wakil rakyat itu bertindak atas
nama rakyat, dan wakil-wakil rakyat itulah yang menentukan corak dan cara
bekerjanya pemerintahan, serta tujuan apa yang hendak dicapai baik dalam
jangka panjang maupun dalam jangka waktu yang relatif pendek (Jimly
Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, 2011). Prinsip demokrasi
perwakilan mensyaratkan semua suara rakyat yang sah diberikan dalam
57
pemilihan umum seharusnya mendapatkan representasi yang adil di lembaga
perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
75. Bahwa ketentuan ambang batas parlemen telah menyebabkan jutaan suara
sah rakyat tidak terkonversi menjadi kursi di DPR, sehingga secara substantif
bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan asas keadilan pemilu
(electoral justice). Ketentua a quo berakibat hanya partai politik yang lolos
ambang batas parlemen yang berhak untuk disertakan pada penghitungan
perolehan kursi DPR dan juga berhak untuk membentuk fraksi. Daulat rakyat
yang telah diberikan kepada partai politik melalui Pemilu menjadi sia-sia karena
pada akhirnya partai politik a quo tidak dapat mengirimkan wakil rakyat dan
juga tidak diperhitunganya suaranya karena terhalang keberadaan norma a
quo;
76. Bahwa pembatasan representasi partai politik dalam DPR melalui ambang
batas parlemen dan pembentukan fraksi di DPR yang didasarkan pada ambang
batas tertentu sangat tidak proporsional, karena menghilangkan representasi
politik sebagian kelompok masyarakat hanya berdasarkan angka statistik,
bukan karena tidak adanya dukungan rakyat. Hal ini menyebabkan distorsi
representasi, di mana suara pemilih yang mendukung partai di bawah besaran
ambang batas dianggap tidak ada/tidak diperhitungkan dalam sistem
perwakilan nasional;
77. Bahwa riset yang ditulis oleh Sunny Ummul Firdaus dengan judul Relevansi
Parliamentary Threshold terhadap Pelaksanaan Pemilu yang Demokratis
(Jurnal Konstitusi, 2020) menyatakan bahwa relevansi Parliamentary
Threshold terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum yang demokratis tidak
dapat dilepaskan dari mekanisme dan alasan dalam menetapkan angka dalam
ketentuan ParliamentaryTthreshold. Syarat untuk menetapkan ambang batas
tidak semata mata berdasarkan sebuah alasan untuk memperkuat sistem
presidensial yang telah dipilih oleh masyarakat Indonesia. Kehendak rakyat
dalam hal ini jangan hanya diwakili oleh anggota parlemen yang saat ini
menduduki kursi DPR. Jika hal tersebut terjadi dikhawatirkan akan ada interest
politik untuk memperkuat kedudukan partai politik yang saat ini menjadi
anggota parlemen. Berdasarkan riset tersebut, menjadi hal yang urgen untuk
membatalkan ketentuan ambang batas yang nyata-nyata menghalangi
58
keterwakilan oleh semua golongan/kelompok. Ke depan penentuan sistem
pemilu yang demokratis tidak boleh semata mata hanya untuk alasan
memperkuat sistem presidensial tetapi harus memperhatikan aspirasi rakyat
untuk menghindari adanya hegemoni dari partai politik yang sudah ada terlebih
dahulu (partai lama) sehingga dapat berpotensi menghambat tumbuhnya partai
baru termasuk menghambat Pemohon;
78. Bahwa norma a quo terkait penerapan ambang batas dan pembentukan fraksi
yang didasarkan pada ambang batas tertentu di DPR juga mempersempit
pluralisme politik di parlemen, dan pada akhirnya menguntungkan partai besar
serta menghambat regenerasi dan pembaruan politik. Ini bertentangan dengan
prinsip demokrasi yang sehat dan kompetitif yang justru mendorong
keberagaman dan partisipasi aktif semua kekuatan politik rakyat;
79. Bahwa penerapan ambang batas batas dan pembentukan fraksi yang
didasarkan pada ambang batas tertentu terbukti tidak proporsional karena telah
mematikan hak representasi partai-partai yang mendapatkan suara sah rakyat
secara nasional, dan oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2)
UUD NRI 1945. Partai politik termasuk Pemohon yang memiliki calon legislatif
dengan jumlah suara yang cukup banyak akhirnya terhalang oleh keberadaan
norma a quo, sehingga tidak dapat memperjuangkan hak secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana diatur dalam
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945;
80. Bahwa keberadaan norma a quo jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) yang menegaskan mengenai pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum &
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pemohon
merupakan partai politik peserta pemilu yang memiliki hak konstitusional untuk
dipilih dan memilih serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.
Norma a quo telah secara nyata menyebabkan suara sah pemilih yang memilih
partai politik dengan perolehan suara nasional kurang dari ambang batas yang
ditentukan menjadi tidak diperhitungkan dalam pengisian kursi DPR, sehingga
berakibat pada hilangnya hak representasi politik dari pemilih dan partai
59
tersebut. Selain itu, juga menyebabkan partai politik a quo tidak dapat
membentuk fraksi di DPR karena terganjal oleh ketentuan ambang batas
tertentu dan perolehan suaranya menjadi tidak diperhitungan dalam perolehan
kursi DPR. Hal ini tentu menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan di hadapan
hukum dan pemerintahan, karena hanya suara partai-partai besar yang diakui
dalam distribusi kursi legislatif, sedangkan suara pemilih partai kecil dianggap
tidak bernilai secara representatif, meskipun sah secara hukum;
81. Bahwa berdasarkan hal di atas keberadaan norma a quo berimplikasi pada
distorsi terhadap keadulatan rakyat khususnya pada 3 (tiga) hal yaitu (i)
menghalangi hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan; (ii)
mengakibatkan diskriminasi terhadap suara sah pemilih; dan (iii) melanggar
asas keadilan dan proporsionalitas dalam sistem demokrasi perwakilan, dan
oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.
B.3.
KETENTUAN
MENGENAI
AMBANG
BATAS
PARLEMEN
BERTENTANGAN DENGAN RASIONALITAS SISTEM PEMILU
PROPORSIONAL
82. Bahwa penjelasan Umum UU 7/2017 menyebutkan “Pemilu anggota DPR,
anggota DPD, dan anggota DPRD diselenggarakan dengan menjamin prinsip
keterwakilan, yang artinya setiap Warga Negara Indonesia dijamin memiliki
wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi
rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga daerah.” Penjelasan
tersebut pada dasarnya mempertegas ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017,
bahwa “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem pemilu proporsional terbuka.”;
83. Bahwa sistem pemilu proporsional sesungguhnya merupakan antitesis dari
sistem pemilu mayoritarian atau sistem pemilu perwakilan mayoritas, di mana
kursi perwakilan diberikan kepada partai politik atau calon yang meraih suara
terbanyak (simple majority) atau yang meraih suara 50%+1 (absolute majority).
Dengan demikian kebalikan dari sistem mayoritarian yang membuang suara
berapapun (simple majority) atau kurang dari 50% (absolute majority), sistem
pemilu proporsional menekan sedikit mungkin suara terbuang atau suara yang
60
tidak terkonversi menjadi kursi. Tujuannya agar hasil pemilu proporsional, yakni
persentase perolehan suara kurang lebih sama dengan persentase raihan
kursi;
84. Bahwa ketika sebuah kerangka hukum pemilu menyebutkan sistem pemilu
dengan sistem proporsional, sementara di saat yang bersamaan terdapat
ketentuan ambang batas parlemen yang menyebabkan hasil pemilunya
menjadi tidak proporsional, tentu ketentuan di dalam undang-undang a quo
sangatlah tidak rasional dan oleh karenanya bertentangan dengan prinsip
negara hukum, bahwa tidak boleh ada ketidakpastian dan irasionalitas di dalam
penyusunan kerangka hukum, terutama kerangka hukum pemilu;
85. Bahwa norma di dalam regulasi pemilu yang demikian juga dapat diniliai
inkonsisten dengan sistem pemilu proporsional. Implikasinya tentu dapat
menyebabkan ketidakadilan dalam proses dan hasil pemilu, terutama bagi
pemilih dan peserta pemilu, di mana ketidakadilan tersebut telah membuat
ketidaksamaan
kedudukan
warga
negara
dihadapan
hukum
dan
pemerintahan, sebab telah mengurangi derajat keterwakilan pemilih ketika
suaranya dihadapkan pada ketentuan ambang batas yang tidak dirumuskan
dengan rasional dan mengabaikan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat
sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945;
86. Bahwa tujuan dari pemilu proporsional adalah agar lembaga perwakilan rakyat
benar-benar representatif atau agar setiap suara yang diberikan oleh pemilih
terwakili di lembaga perwakilan rakyat. Apabila di dalam sebuah pemilu dengan
sistem proporsional, tetapi justru banyak suara pemilih yang terbuang
(disproporsionalnya tinggi), atau tidak dihitung untuk mewujudkan representasi
di lembaga perwakilan, artinya ada kesalahan besar di dalam penerapan
sistem pemilu proporsionalnya;
87. Bahwa salah satu penyebab terjadinya kesalahan besar di dalam mewujudkan
sistem pemilu proporsional karena banyaknya suara yang terbuang itu
(disproporsional) disebabkan oleh pengaturan ambang batas parlemen yang
tidak dirumuskan secara tepat. Akibatnya tentu saja membuat inkonsistensi
antara pengaturan pemilu proporsional dan ambang batas menimbulkan
ketidakpastian hukum. Intinya, pengaturan ambang batas sesuai dengan
61
ketentuan undang-undang a quo telah menyebabkan hasil pemilu yang tidak
proporsional;
88. Bahwa Mahkamah sendiri dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023
menyadari telah terjadi disproporsional antara suara pemilih dengan jumlah
partai politik di DPR selama diterapkannya ambang batas parlemen dalam
pemilu anggota DPR, bahkan hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan
hukum putusannya, selengkapnya dapat dilihat sebagai berikut:
[3.17.3] Bahwa selain argumentasi di atas, ambang batas parlemen
jelas memiliki dampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah
kursi DPR, yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.
Artinya, bilamana diletakkan dalam basis argumentasi sistem
pemilihan proporsional yang dianut, jumlah suara yang diperoleh partai
politik peserta pemilu selaras dengan kursi yang diraih di parlemen
agar hasil pemilu menjadi proporsional. Untuk itu, dalam sistem pemilu
proporsional semestinya meminimalisir suara yang terbuang agar hasil
pemilu
tidak
terkategori
menjadi
tidak
proporsional
atau
disproporsional. Dalam konteks keterpenuhan prinsip proporsionalitas
dimaksud, misalnya, pada Pemilu 2004 suara yang terbuang atau tidak
dapat dikonversi menjadi kursi adalah sebanyak 19.047.481 suara sah
atau sekitar 18% (delapan belas persen) dari suara sah secara
nasional. Begitu pula dalam Pemilu 2019, terdapat 13.595.842 suara
tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR atau sekitar 9,7% (sembilan
koma tujuh persen) suara sah secara nasional. Meski pada Pemilu
2014 “hanya” terdapat 2.964.975 suara yang tidak dapat dikonversi
menjadi kursi DPR, atau sekitar 2.4% (dua koma empat persen) dari
suara sah secara nasional, namun secara faktual jumlah partai politik
di DPR lebih banyak dibandingkan hasil Pemilu 2009 dan Pemilu 2019,
yaitu 10 (sepuluh) partai politik [vide Hasil Pengolahan Data, “Hasil
Penghitungan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu Legislatif Tahun
1955-2019”, Badan Pusat Statistik]. Bentangan empirik tersebut
menegaskan telah terjadi disproporsional antara suara pemilih dengan
jumlah partai politik di DPR selama diterapkannya ambang batas
parlemen dalam pemilu anggota DPR. Fakta tersebut membuktikan,
hak konstitusional pemilih yang telah digunakan pemilih dalam pemilu
menjadi hangus atau tidak dihitung dengan alasan penyederhanaan
partai politik demi menciptakan sistem pemerintahan presidensial yang
kuat dengan ditopang lembaga perwakilan yang efektif. Padahal
prinsip demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, namun
kebijakan ambang batas parlemen telah ternyata mereduksi hak rakyat
sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika
mendapatkan suara lebih banyak namun tidak menjadi anggota DPR
karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen. (Putusan
Nomor 116/PUU-XXI/2023, hlm. 124-125)
62
89. Bahwa dalam putusan a quo, sebenarnya Mahkamah sendiri telah mengakui
dan mengamini bahwa kebijakan ambang batas parlemen telah ternyata
mereduksi hak rakyat sebagai pemilih sehingga melanggar ketentuan Pasal 1
ayat (2) UUD 1945. Jika menggunakan batasan yang ditetapkan sendiri oleh
Mahkamah bahwa ketentuan-ketentuan yang dinilai sebagai kebijakan hukum
terbuka pembentuk undang-undang harus tetap mendasarkan pada ketentuan
UUD NRI Tahun 1945, maka ketentuan mengenai ambang batas parlemen ini
jelas melanggar batasan tersebut, sehingga ketentuan a quo sangat beralasan
hukum untuk dianulir atau dinyatakan tidak sah;
90. Bahwa yang lebih mengejutkan lagi jika merujuk pada data hasil Pemilu 2019
dan Pemilu 2024 yang menunjukkan bahwa pemberlakuan PT 4% secara
nasional telah menyebabkan di sejumlah dapil suara rakyat yang tidak
terkonversi menjadi kursi (suara rakyat menjadi tidak bernilai/ terbuang sia-sia)
angkanya amat sangat tinggi dan bahkan melampaui besaran suara yang
terkonversi menjadi kursi, sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas [vide
Tabel 8 sampai dengan Tabel 11], dan Pemohon tampilkan selengkapnya pada
tabel berikut ini:
TABEL 13
DATA SUARA SAH YANG TIDAK TERKONVERSI MENJADI KURSI
(SUARA RAKYAT TIDAK BERNILAI/ TERBUANG SIA-SIA)
AKIBAT PEMBERLAKUAN PARLIAMENTARY THRESHOLD
PADA PEMILIHAN ANGGOTA DPR DI PEMILU 2019
NO
DAPIL
PERSENTASE
SUARA
TERKONVERSI
KURSI
PERSENTASE
SUARA TIDAK
TERKONVERSI
KURSI
KETERANGAN
SUARA TIDAK
TERKONVERSI
KURSI
1.
NTB I
29,73%
70,27%
Lebih tinggi
2.
MALUT
31,97%
68,03%
Lebih tinggi
3.
KEP. BABEL
38,75%
61,25%
Lebih tinggi
4.
MALUKU
38,98%
61,02%
Lebih tinggi
5.
KALTARA
39,27%
60,73%
Lebih tinggi
6.
BENGKULU
39,68%
60,32%
Lebih tinggi
7.
PABAR
40,45%
59,55%
Lebih tinggi
8.
KALBAR II
42,97%
57,03%
Lebih tinggi
9.
KEPRI
43,37%
56,63%
Lebih tinggi
10.
GORONTALO
48,01%
51,99%
Lebih tinggi
63
NO
DAPIL
PERSENTASE
SUARA
TERKONVERSI
KURSI
PERSENTASE
SUARA TIDAK
TERKONVERSI
KURSI
KETERANGAN
SUARA TIDAK
TERKONVERSI
KURSI
11.
BANTEN II
48,29%
51,71%
Lebih tinggi
12.
ACEH II
48,56%
51,44%
Lebih tinggi
13.
BANTEN I
50,57%
49,43%
14.
SULBAR
50,61%
49,39%
15.
RIAU II
50,82%
49,18%
16.
KALSEL II
51,27%
48,73%
17.
SULTENG
51,95%
48,05%
18.
SULTRA
51.99%
48,01%
19.
DKI JAKARTA II
52,35%
47,65%
20.
KALBAR I
52,40%
47,60%
21.
DKI JAKARTA I
52,73%
47,27%
22.
NTT I
52,77%
47,23%
23.
KALTENG
52,82%
47,18%
24.
NTT II
53,73%
46,27%
25.
NTB II
53,95%
46,05%
26.
JABAR IV
54,18%
45,82%
27.
KALSEL I
54,50%
45,50%
28.
RIAU I
54,65%
45,35%
29.
JATIM IX
54,68%
45,32%
30.
JABAR VI
54,71%
45,29%
31.
SUMBAR II
55,01%
44,99%
32.
JABAR I
55,55%
44,45%
33.
SULSEL I
56,22%
43,78%
34.
JATIM X
56,83%
43,17%
35.
DKI
JAKARTA
III
57,25%
42,75%
36.
JABAR X
57,28%
42,72%
37.
ACEH I
57,55%
42,45%
38.
JAMBI
57,75%
42,25%
39.
KALTIM
58,36%
41,64%
40.
JATENG I
58,86%
41,14%
41.
JABAR IX
59,07%
40,93%
42.
JATENG VII
59,49%
40,51%
43.
JATIM IV
59,51%
40,49%
44.
JATIM II
59,75%
40,25%
45.
SUMBAR I
59,89%
40,11%
64
NO
DAPIL
PERSENTASE
SUARA
TERKONVERSI
KURSI
PERSENTASE
SUARA TIDAK
TERKONVERSI
KURSI
KETERANGAN
SUARA TIDAK
TERKONVERSI
KURSI
46.
JATIM III
59,98%
40,02%
47.
SULSEL III
60,05%
39,95%
48.
JABAR III
60,11%
39,89%
49.
SULUT
60,19%
39,81%
50.
SUMSEL I
60,20%
39,80%
51.
JATENG X
60,32%
39,68%
52.
JATENG II
60,69%
39,31%
53.
JATENG VI
60,74%
39,26%
54.
JABAR VIII
60,98%
39,02%
55.
JATIM V
61,25%
38,75%
56.
SUMSEL II
61,44%
38,56%
57.
BANTEN III
61,51%
38,49%
58.
JABAR V
62,44%
37,56%
59.
JATENG VIII
62,50%
37,50%
60.
SULSEL II
62,62%
37,38%
61.
JATENG IV
62,98%
37,02%
62.
JATENG IX
63,21%
36,79%
63.
JATIM I
63,54%
36,46%
64.
DIY
64,23%
35,77%
65.
JABAR VII
64,43%
35,57%
66.
JATIM VIII
64,47%
35,53%
67.
SUMUT III
64,54%
35,46%
68.
SUMUT II
64,85%
35,15%
69.
PAPUA
65,71%
34,29%
70.
LAMPUNG II
65,72%
34,28%
71.
JABAR II
65,96%
34,04%
72.
SUMUT I
66,19%
33,81%
73.
JATIM VI
66,34%
33,66%
74.
JATENG III
66,35%
33,65%
75.
JATIM XI
66,35%
33,65%
76.
JATENG V
66,56%
33,44%
77.
LAMPUNG I
66,64%
33,36%
78.
JABAR XI
67,01%
32,99%
79.
JATIM VII
67,92%
32,08%
80.
BALI
71,02%
28,98%
65
[Sumber: data Partai Buruh, diolah dari data KPU hasil Pemilu 2019]
TABEL 14
DATA SUARA SAH YANG TIDAK TERKONVERSI MENJADI KURSI
(SUARA RAKYAT TIDAK BERNILAI/ TERBUANG SIA-SIA)
AKIBAT PEMBERLAKUAN PARLIAMENTARY THRESHOLD
PADA PEMILIHAN ANGGOTA DPR DI PEMILU 2024
NO
DAPIL
PERSENTASE
SUARA
TERKONVERSI
KURSI
PERSENTASE
SUARA TIDAK
TERKONVERSI
KURSI
KETERANGAN
SUARA TIDAK
TERKONVERSI
KURSI
1.
PBD
28,90%
71,10%
Lebih tinggi
2.
NTB I
32,57%
67,43%
Lebih tinggi
3.
MALUT
36,37%
63,63%
Lebih tinggi
4.
PPS
37,00%
63,00%
Lebih tinggi
5.
PAPUA
41,95%
58,05%
Lebih tinggi
6.
MALUKU
43,37%
56,63%
Lebih tinggi
7.
KEP. BABEL
44,46%
55,54%
Lebih tinggi
8.
PABAR
44,60%
55,40%
Lebih tinggi
9.
KEPRI
44,66%
55,34%
Lebih tinggi
10.
SULBAR
45,17%
54,83%
Lebih tinggi
11.
PPT
46,36%
53,64%
Lebih tinggi
12.
PPP
49,43%
50,57%
Lebih tinggi
13.
DKI JAKARTA I
51,06%
48,94%
14.
NTB II
51,21%
48,79%
15.
NTT I
52,12%
47,88%
16.
KALTARA
52,33%
47,67%
17.
SULTRA
52,41%
47,59%
18.
BENGKULU
52,43%
47,57%
66
NO
DAPIL
PERSENTASE
SUARA
TERKONVERSI
KURSI
PERSENTASE
SUARA TIDAK
TERKONVERSI
KURSI
KETERANGAN
SUARA TIDAK
TERKONVERSI
KURSI
19.
BANTEN I
52,45%
47,55%
20.
BANTEN II
52,97%
47,03%
21.
KALSEL I
53,00%
47,00%
22.
RIAU II
53,03%
46,97%
23.
JABAR IV
53,12%
46,88%
24.
KALBAR II
53,29%
46,71%
25.
SULSEL I
53,41%
46,59%
26.
KALSEL II
53,92%
46,08%
27.
JABAR VI
54,60%
45,40%
28.
GORONTALO
54,67%
45,33%
29.
DKI JAKARTA II
54,91%
45,09%
30.
ACEH II
99,74%
44,89%
31.
ACEH I
55,24%
44,76%
32.
SUMBAR II
55,38%
44,62%
33.
DKI
JAKARTA
III
56,20%
43,80%
34.
KALTENG
57,62%
42,38%
35.
NTT II
57,82%
42,18%
36.
RIAU I
57,98%
42,02%
37.
JABAR I
58,07%
41,93%
38.
JABAR X
58,12%
41,88%
39.
SULTENG
58,40%
41,60%
40.
JATIM III
58,42%
41,58%
41.
JATENG II
58,46%
41,54%
67
NO
DAPIL
PERSENTASE
SUARA
TERKONVERSI
KURSI
PERSENTASE
SUARA TIDAK
TERKONVERSI
KURSI
KETERANGAN
SUARA TIDAK
TERKONVERSI
KURSI
42.
JATIM XI
58,58%
41,42%
43.
JATENG I
58,93%
41,07%
44.
JATIM X
59,01%
40,99%
45.
KALBAR I
59,08%
40,92%
46.
JATIM IX
59,31%
40,69%
47.
JATENG VII
59,31%
40,69%
48.
JATENG X
59,57%
40,43%
49.
JABAR IX
59,89%
40,11%
50.
SULSEL II
60,81%
39,19%
51.
JATIM IV
60,83%
39,17%
52.
JATIM II
61,04%
38,96%
53.
JABAR V
61,46%
38,54%
54.
SUMSEL I
61,71%
38,29%
55.
JATENG V
61,83%
38,17%
56.
JATIM VII
62,19%
37,81%
57.
SULSEL III
62,23%
37,77%
58.
JATIM V
62,26%
37,74%
59.
JAMBI
62,32%
37,68%
60.
JATENG VIII
62,45%
37,55%
61.
KALTIM
62,55%
37,45%
62.
JABAR XI
62,65%
37,35%
63.
JATENG III
62,76%
37,24%
64.
SUMBAR I
62,78%
37,22%
68
NO
DAPIL
PERSENTASE
SUARA
TERKONVERSI
KURSI
PERSENTASE
SUARA TIDAK
TERKONVERSI
KURSI
KETERANGAN
SUARA TIDAK
TERKONVERSI
KURSI
65.
JABAR VIII
63,37%
36,63%
66.
JATENG VI
63,52%
36,48%
67.
DIY
63,92%
36,08%
68.
JATIM VI
64,43%
35,57%
69.
BANTEN III
64,43%
35,57%
70.
JABAR III
64,46%
35,54%
71.
JATIM I
64,47%
35,53%
72.
SULUT
64,96%
35,04%
73.
SUMSEL II
65,91%
34,09%
74.
JATIM VIII
66,03%
33,97%
75.
JATENG IX
66,20%
33,80%
76.
JABAR VII
66,39%
33,61%
77.
SUMUT I
68,23%
31,77%
78.
LAMPUNG I
68,27%
31,73%
79.
JATENG IV
68,33%
31,67%
80.
SUMUT III
68,77%
31,23%
81.
JABAR II
68,82%
31,18%
82.
SUMUT II
69,17%
30,83%
83.
LAMPUNG II
70,83%
29,17%
84.
BALI
78,23%
21,77%
[Sumber: data Partai Buruh, diolah dari data KPU hasil Pemilu 2024]
91. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terlihat jelas penerapan ambang batas
parlemen telah bertentangan dengan rasionalitas sistem pemilu proporsional
69
sehingga melanggar Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945;
C.
PASAL 414 AYAT (1) SEBAGAIMANA TELAH DIMAKNAI DENGAN
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 116/PUU-XXI/2023, PASAL
415 AYAT (1), PASAL 415 AYAT (2) UU 7/2017 DAN PASAL 82 AYAT (3)
UU 17/2014 TIDAK SEJALAN DENGAN SISTEM PROPORSIONAL
TERBUKA BERBASIS DAERAH PEMILIHAN
92. Bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22E ayat (2) UUD NRI 1945
pada intinya menegaskan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum.
Artinya partai politik peserta pemilu yang telah mendapatkan suara dalam
pemilihan umum, mestinya berhak perolehan suaranya dikonversi menjadi
kursi di parlemen. Konstruksi hukum yang demikian sejalan dengan pendirian
Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dalam putusan
tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme ambang batas
pencalonan presiden (presidential threshold) tidak dapat digunakan untuk
membatasi akses partisipasi konstitusional. Jika dalam pencalonan presiden
saja Mahkamah menghapus threshold demi membuka ruang partisipasi lebih
luas, maka sangat beralasan pula jika ambang batas parlemen dihapus, agar
sistem proporsional terbuka berjalan secara utuh;
93. Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, penerapan norma a quo
terkait ambang batas parlemen secara nasional & pembentukan fraksi yang
didasarkan pada ambang batas parlemen telah mengabaikan prinsip
proporsionalitas, karena suara sah rakyat yang memilih partai politik dengan
suara nasional di bawah ambang batas yang ditentukan tidak dikonversi
menjadi kursi DPR. Ketentuan a quo menghilangkan keberlakuan prinsip
keterwakilan langsung yang menjadi roh dari sistem proporsional terbuka,
karena mengutamakan agregat suara nasional partai, bukan suara rakyat di
daerah pemilihan masing-masing;
94. Bahwa sistem proporsional terbuka menekankan keterbukaan, keadilan, dan
kompetisi antar caleg dalam partai, sehingga seharusnya tidak dibatasi oleh
aturan agregatif nasional yang bersifat eksklusif seperti ambang batas.
Ketentuan a quo menyebabkan distorsi representasi, karena partai politik yang
memperoleh suara signifikan di beberapa daerah namun tidak mencapai
70
ambang batas secara nasional, tetap tidak memperoleh kursi, padahal dalam
proporsional terbuka, basis representasi adalah suara individu pada setiap
daerah pemilihan;
95. Bahwa keberadaan norma a quo tidak sejalan dengan mekanisme dasar sistem
proporsional terbuka yang menekankan nilai setiap suara secara langsung
terhadap hasil pemilu, sehingga penerapan sistem proporsional terbuka
kehilangan esensinya sebagai sistem yang memberi ruang keterwakilan yang
adil dan inklusif, karena membatasi akses partai-partai barul termasuk
Pemohon yang memiliki legitimasi lokal namun tidak mencapai persyaratan
ambang batas perolehan suara nasional tertentu (misalnya 4%);
96. Bahwa dalam risalah perubahan UUD 1945 periode 1999-2022, tidak pernah
ditemukan pembahasan mengenai adanya kebutuhan untuk menetapkan
ambang batas partai politik masuk parlemen (parliamentary threshold). Hal
demikian juga menjadi pendirian Mahkamah dalam menguji perkara ambang
batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam
Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Bahwa Mahkamah menilai berkenaan
dengan frasa “diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum”, dalam pembahasan perubahan UUD NRI Tahun 1945, tidak
pernah dibahas mengenai keharusan bagi partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan
wakil presiden harus memenuhi persentase tertentu berdasarkan hasil pemilu
anggota DPR. Oleh karena tidak pernah ada pembahasan berkenaan dengan
kemungkinan adanya persentase dimaksud, maka dapat dipastikan tidak ada
kesepakatan ihwal ambang batas dimaksud;
97. Bahwa apabila dikaitkan dengan tujuan parliamentary threshold untuk
mengurangi jumlah partai politik, hal ini terbukti tidak efektif. Hal tersebut juga
dikonfirmasi dan diamini oleh Mahkamah sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 selengkapnya sebagai berikut:
[3.17.2] Bahwa secara komparatif ambang batas parlemen bukanlah
sesuatu yang terlarang terutama di negara-negara yang menganut
sistem multipartai. Sebagai salah satu negara yang menganut sistem
multipartai, Indonesia pun sejak Pemilu 2009 telah menerapkan ambang
batas parlemen. Dalam hal ini, pada Pemilu 2009, angka atau persentase
ambang batas parlemen diatur sekurang-kurangnya 2,5% (dua setengah
persen) dari jumlah suara sah secara nasional [vide Pasal 202 ayat (1)
71
UU 10/2008]; sehingga Pemilu 2009 menghasilkan 9 (sembilan) partai
politik di DPR. Berikut, pada Pemilu 2014 dengan angka atau persentase
ambang batas parlemen diatur sekurang-kurangnya 3,5% (tiga setengah
persen) dari jumlah suara sah secara nasional [vide Pasal 208 UU
8/2012] yang menghasilkan 10 (sepuluh) partai politik di DPR. Sementara
itu, pada Pemilu 2019 dengan angka atau persentase ambang batas
parlemen diatur paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah
secara nasional menghasilkan 9 (sembilan) partai politik di DPR.
Berdasarkan bentangan empirik tersebut, peningkatan angka atau
persentase ambang batas parlemen dapat dikatakan tidak signifikan
mengurangi jumlah partai politik di DPR. (Putusan Nomor 116/PUU-
XXI/2023, hlm. 123)
98. Bahwa terlepas dari penerapan angka ambang batas parlemen yang terbukti
tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu, penetapan
besaran atau persentase ambang batas parlemen tidak didasarkan pada
penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat. Penentuan besaran
atau persentase tersebut faktanya lebih menguntungkan partai politik besar
atau setidak-tidaknya memberi keuntungan bagi partai politik peserta pemilu
yang memiliki kursi di DPR. Sehingga jika penentuan ambang batas akan
diformulasi ulang (diturunkan angkanya) oleh pembentuk undang-undang
maka sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase
ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of
interest). Hal demikian lagi-lagi juga menjadi pendirian Mahkamah dalam
menguji perkara ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden
(presidential threshold) dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024;
99. Bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 mengatur bahwa "Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya." Ketentuan ini
menegaskan hak setiap warga negara, termasuk partai politik dan pemilihnya,
untuk berpartisipasi secara kolektif dalam sistem demokrasi. Keberadaan
norma a quo justru membatasi hak kolektif ini karena mematikan suara partai-
partai baru atau partai-partai kecil termasuk Pemohon dan juga tidak
menghargai konstituen Pemohon;
100. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 mengatur bahwa "Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Keberadaan norma a quo
72
menciptakan diskriminasi politik terhadap Pemohon yang tidak mencapai
ambang nasional, padahal suara Pemohon adalah sah dan diperoleh melalui
proses pemilihan umum yang sah. Tentunya hal ini mengingkari prinsip
keadilan (electoral justice) dan kesetaraan dalam hukum pemilu;
101. Bahwa Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 mengatur bahwa "Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Keberadaan norma a quo menghalangi partisipasi politik warga negara dalam
pemerintahan melalui representasi partai-partai yang mereka pilih, karena
suara mereka diabaikan;
102. Bahwa sebagaimana juga telah diuraikan sebelumnya sistem pemilihan umum
anggota DPR yang digunakan adalah sistem proporsional terbuka yang
berbasis pada daerah pemilihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2)
UU 7/2017, di mana pemilih memberikan suara langsung kepada calon
legislatif dari partai politik, sehingga suara pemilih seharusnya berkontribusi
langsung terhadap penentuan wakil rakyat yang terpilih. Adapun dalam sistem
proporsional terbuka berbasis daerah pemilihan, setiap suara rakyat memiliki
nilai representatif yang setara dan layak dikonversi menjadi kursi di parlemen
secara proporsional, sesuai dengan perolehan suara masing-masing partai
politik dan calon anggota legislatif pada setiap daerah pemilihan;
103. Bahwa sebagai alterntaif jika ambang batas parlemen dinilai tetap diperlukan
dalam proses konsolidasi demokrasi, maka penerapan ambang batas berbasis
daerah pemilihan bisa menjadi opsi yang patut dipertimbangkan karena
memiliki pijakan konstitusional;
104. Bahwa terdapat landasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan juga teoretis terkait
perlunya ambang batas parlemen diterapkan berbasis daerah pemilihan:
a. Secara filosofis, demokrasi Indonesia berakar pada prinsip kedaulatan
berada di tangan rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945). Parliamentary
threshold berbasis daerah pemilihan merupakan penerapan keadilan
substantif, agar setiap suara rakyat tetap dihitung dan memiliki peluang
untuk mempengaruhi komposisi parlemen. Jika dikaitkan dengan konsep
kedaulatan rakyat yang disampaikan oleh Jean-Jacques Rousseau: rakyat
adalah pemegang tertinggi kedaulatan, sehingga representasi politik tidak
boleh dihapuskan hanya karena tidak memenuhi syarat nasional. Rousseau
73
menegaskan bahwa: “Kedaulatan tidak dapat diwakilkan, karena kehendak
umum tidak dapat diwakili”. Penerapan ambang batas parlemen berbasis
dapil juga akan menguatkan demokrasi deliberatif yang selama ini telah
diperjuangkan. Menurut Jurgen Habermas (Between Facts and Norms:
Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, 1996),
demokrasi yang sehat menuntut adanya partisipasi luas dan deliberasi
publik yang inklusif. Maka dengan diterapkannya ambang batas parlemen
berbasis daerah pemilihan membuka ruang keterwakilan politik yang lebih
luas untuk memperkuat deliberasi di parlemen.
b. Secara sosiologis, ambang batas parlemen berbasis dapil erat kaitannya
dengan kondisi pluralisme sosial dan politik Indonesia. Adapun Indonesia
adalah negara dengan keragaman politik, etnis, agama, dan budaya.
Ambang batas parleman yang berlaku secara nasional tidak mencerminkan
realitas pluralistik ini. justru dengan diterapkannya Parliamentary threshold
berbasis daerah pemilihan akan meneguhkan asas Bhinneka Tunggal Ika.
c. Secara yuridis ambang batas parlemen yang berlaku secara nasional
bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 terkait asas
pemilu yang “jujur dan adil”, karena menyebabkan suara sah rakyat menjadi
sia-sia, sehingga tidak adil. Ketentuan Parliamentary threshold yang
berlaku secara nasional mendiskriminasi suara rakyat di daerah yang
memilih partai tertentu termasuk Pemohon. Dengan diberlakukannya
ambang batas parlemen berbasis daerah pemilihan, asas non-diskriminasi
jelas ditegakkan.
d. Secara teoretis dan doktrinal, terdapat Teori Representasi Politik Hanna
Pitkin (The Concept of Representation,1967). Pitkin menegaskan bahwa
representasi bukan hanya kehadiran formal di parlemen, tetapi juga refleksi
atas kepentingan dan aspirasi yang hidup di masyarakat. Jika dikaitkan
dengan ambang batas parlemen, penerapan ambang batas parlemen
secara nasional akan menyebabkan kepentingan daerah hilang. Sehingga
penerapan ambang batas parlemen berbasis dapil menjadi relevan dan
lebih representatif.
74
105. Bahwa praktik perbandingan di berbagai negara menunjukkan bahwa sistem
demokrasi mapan tetap memberi ruang representasi berbasis daerah, meski
ambang batas nasional tidak tercapai, sebagaimana yang dipraktikkan
dibeberapa negara sebagai berikut:
1. Jerman: ambang batas nasional 5%, tetapi partai tetap berhak
mendapat kursi proporsional jika memenangkan minimal 3 kursi
konstituensi.
HOW DOES THE 5% THRESHOLD WORK?
Under rules designed to prevent the kind of chaotic and fragmented
parliaments that in the 1930s helped fuel the disastrous rise to power
of Adolf Hitler's Nazis, parties must in general get 5% of the national
vote to enter parliament. But under a rule that had been scrapped in
the new law before being restored by a court ruling, parties that win
three constituency seats are entitled to seats corresponding to their
vote share even if it is below 5%. In 2021, that saved the Left party,
which, thanks to three members with strong regional bases in eastern
Germany, got 39 seats. The combination of the 5% threshold, the
three-seat exception, and an unusually competitive party landscape
with many smaller parties jostling for position makes for a particularly
unpredictable result this time. Polls put the neo-liberal Free Democrats,
whose departure from Chancellor Olaf Scholz's three-way coalition
precipitated the snap election, on about 4-5%, while the Left is seen
on 6-7% and its splinter party, the upstart Sahra Wagenknecht
Alliance(BSW), on 4-5%.
BAGAIMANA CARA KERJA AMBANG BATAS 5%?
Berdasarkan aturan yang dirancang untuk mencegah terulangnya
kekacauan dan fragmentasi parlemen seperti yang pada 1930-an turut
mendorong naiknya kekuasaan Partai Nazi pimpinan Adolf Hitler,
sebuah partai pada umumnya harus memperoleh setidaknya 5%
suara nasional untuk bisa masuk ke parlemen. Namun, terdapat
ketentuan khusus yang sebelumnya sempat dihapus dalam undang-
undang baru, lalu dipulihkan kembali melalui putusan pengadilan,
yakni: partai yang berhasil memenangkan tiga kursi daerah pemilihan
berhak memperoleh kursi di parlemen sesuai dengan proporsi
perolehan suara nasionalnya, meskipun jumlahnya di bawah ambang
batas 5%. Pada tahun 2021, aturan tersebut menyelamatkan Partai
Kiri (The Left), yang berkat tiga anggotanya dengan basis kuat di
Jerman Timur berhasil mendapatkan 39 kursi, meskipun suara
nasional mereka tidak mencapai 5%. Kombinasi antara ambang batas
5%, pengecualian tiga kursi, dan peta persaingan politik yang semakin
kompetitif dengan banyaknya partai kecil yang berebut posisi
membuat hasil pemilu kali ini menjadi sangat sulit diprediksi. Hasil
survei menempatkan Partai Demokrat Bebas (FDP) yang berhaluan
neoliberal—partai yang kepergiannya dari koalisi tiga pihak Kanselir
75
Olaf Scholz memicu pemilu kilat—pada kisaran 4–5%. Sementara itu,
Partai Kiri diperkirakan meraih 6–7%, dan partai pecahannya yang
baru muncul, Aliansi Sahra Wagenknecht (BSW), berada di kisaran 4–
5%.
Sumber
:
https://www.reuters.com/world/europe/new-voting-rules-
make-german-election-hard-call-2024-12-03/
2. Swedia: ambang batas nasional 4%, namun partai tetap dapat
memperoleh kursi di daerah jika meraih ≥12% suara di satu
konstituensi.
The threshold rule means that any one particular party must
receive at least 4 per cent of the votes to be allocated seats in
the Riksdag. As a result, there are fewer small parties in the
Riksdag than there may have been otherwise. An exception
from this general rule is made if a party receives at least 12 per
cent of the votes in any one constituency. The party can then
participate in the allocation of seats in that particular
constituency, even if it has not received 4 per cent of the votes
over the whole country.
The 349 seats consist of 310 fixed constituency seats and 39
adjustment seats. The number of fixed constituency seats in
each constituency is based on the number of people eligible to
vote in the constituency. The distribution of these seats reflects
the election results in each constituency. The purpose of the 39
adjustment seats is to make sure that the distribution of seats
between the parties over the whole country is as proportional in
relation to the number of votes as possible. The adjustment
seats are therefore allocated in a way that corresponds to the
share of votes the party has received in the country as a whole.
Aturan ambang batas berarti bahwa setiap partai politik harus
memperoleh setidaknya 4 persen suara secara nasional agar
dapat dialokasikan kursi di Riksdag (parlemen). Akibatnya,
jumlah partai kecil di Riksdag lebih sedikit dibandingkan jika
aturan ini tidak diterapkan. Namun, terdapat pengecualian
terhadap aturan umum ini. Jika sebuah partai memperoleh
setidaknya 12 persen suara di salah satu daerah pemilihan,
maka partai tersebut dapat ikut serta dalam pembagian kursi di
daerah pemilihan tersebut, meskipun perolehan suaranya
secara nasional tidak mencapai 4 persen.
Riksdag memiliki 349 kursi, yang terdiri atas 310 kursi daerah
pemilihan tetap dan 39 kursi penyesuaian. Jumlah kursi daerah
pemilihan tetap di setiap daerah ditentukan berdasarkan jumlah
warga yang berhak memilih di daerah tersebut. Pembagian
kursi ini mencerminkan hasil pemilu di masing-masing daerah
pemilihan. Adapun 39 kursi penyesuaian dimaksudkan untuk
memastikan bahwa distribusi kursi antarpartai di tingkat
76
nasional seproporsional mungkin dengan jumlah suara yang
diperoleh. Karena itu, kursi penyesuaian dialokasikan dengan
cara yang mencerminkan persentase perolehan suara partai
secara keseluruhan di seluruh negeri.
Sumber:
https://www.riksdagen.se/en/how-the-riksdag-
works/democracy/elections-to-the-riksdag/
3. Norwegia: ambang batas nasional 4% untuk kursi kompensasi
(leveling seats), namun partai tetap bisa mendapatkan kursi distrik
apabila memperoleh dukungan lokal yang signifikan.
The Norwegian parliament – the Storting – is currently
comprised of 169 MPs, with Norway divided into 19
constituencies based on its former counties, each electing
between 4 and 20 MPs. Whereas most countries apportion
seats based on population or electorate figures, the number of
MPs a constituency in Norway returns is determined by a
formula that accounts for both population and area. This is a
deliberate attempt to slightly overrepresent the very sparsely
populated, rural parts of Norway, but has been criticised for
effectively giving rural voters additional electoral weight
compared to urban ones.
All but one seat in each constituency is allocated based on the
vote in that constituency, as per a standard list PR election. But
the final seat is instead allocated at the national level. These 19
‘adjustment’ seats are open to all parties that have won 4% of
the vote nationwide and were introduced in the 1980s to
compensate for Norway’s small constituencies skewing the
results in favour of larger parties, particularly Labour. Once they
have been awarded to the parties, they are each reallocated to
one of the constituencies based on the relative performance of
the parties.
The adjustment seats enable the Norwegian voting system to
combine high levels of proportionality with small and familiar
constituencies without creating two types of MP. But, as with
any allocation based on relative performance, there is a risk of
creating bizarre results at the constituency level. In 2017,
Labour won 28% of vote and the Conservatives 26% in the Oslo
constituency, gaining them both five direct seats. But the
Conservatives won three adjustment seats, one of which was
then allocated to Oslo – giving them more MPs there than
Labour who had won more votes.
Parlemen Norwegia, yang dikenal dengan sebutan Storting,
saat ini terdiri dari 169 anggota parlemen (MPs). Norwegia
terbagi menjadi 19 daerah pemilihan berdasarkan bekas
wilayah county, dengan masing-masing daerah memilih antara
77
4 hingga 20 anggota parlemen. Berbeda dengan kebanyakan
negara yang membagi kursi berdasarkan jumlah penduduk atau
jumlah pemilih, jumlah kursi yang diperoleh suatu daerah
pemilihan
di
Norwegia
ditentukan
oleh
rumus
yang
memperhitungkan baik jumlah penduduk maupun luas wilayah.
Hal ini merupakan upaya sengaja untuk memberikan
representasi yang lebih besar kepada wilayah pedesaan yang
sangat jarang penduduknya. Namun, kebijakan ini menuai kritik
karena dianggap secara efektif memberikan bobot suara lebih
besar kepada pemilih di daerah pedesaan dibandingkan
dengan pemilih di wilayah perkotaan.
Semua kursi di setiap daerah pemilihan, kecuali satu,
dialokasikan berdasarkan hasil pemungutan suara di daerah
tersebut sesuai dengan sistem pemilu perwakilan proporsional
daftar (list PR) standar. Namun, satu kursi terakhir justru
dialokasikan
di
tingkat
nasional.
Sebanyak
19
kursi
“penyesuaian” ini terbuka bagi semua partai yang memperoleh
setidaknya 4% suara secara nasional. Kursi penyesuaian
diperkenalkan pada tahun 1980-an untuk mengimbangi
kecenderungan sistem daerah pemilihan kecil di Norwegia yang
menguntungkan partai-partai besar, khususnya Partai Buruh
(Labour). Setelah kursi-kursi tersebut dialokasikan kepada
partai-partai yang berhak, masing-masing kursi kemudian
didistribusikan kembali ke salah satu daerah pemilihan
berdasarkan kinerja relatif partai di daerah tersebut.
Kursi penyesuaian memungkinkan sistem pemilu Norwegia
untuk menggabungkan tingkat proporsionalitas yang tinggi
dengan daerah pemilihan yang kecil dan mudah dikenali, tanpa
menciptakan dua jenis anggota parlemen yang berbeda.
Namun, seperti halnya setiap mekanisme alokasi berdasarkan
kinerja relatif, selalu ada risiko munculnya hasil yang janggal di
tingkat daerah pemilihan. Sebagai contoh, pada tahun 2017,
Partai Buruh (Labour) memperoleh 28% suara, sementara
Partai Konservatif (Conservatives) memperoleh 26% suara di
daerah pemilihan Oslo. Keduanya mendapatkan masing-
masing lima kursi langsung. Akan tetapi, Partai Konservatif
memperoleh tambahan tiga kursi penyesuaian, salah satunya
dialokasikan ke Oslo – sehingga mereka memiliki lebih banyak
anggota parlemen di Oslo dibandingkan Partai Buruh,
meskipun suara yang diperoleh lebih sedikit.
Sumber: https://electoral-reform.org.uk/how-do-elections-work-
in-norway/
106. Bahwa sistem demokrasi mapan yang tetap memberi ruang representasi
berbasis daerah, meski ambang batas nasional tidak tercapai sebagaimana
dipraktikkan di beberapa negara secara lebih sederhana dapat dilihat pada
tabel sebagai berikut:
78
TABEL 15
RUANG REPRESENTASI BERBASIS DAERAH
YANG DIPRAKTIKKAN DI BEBERAPA NEGARA
NEGARA
SISTEM
THRESHOLD
NASIONAL
PENGECUALIAN
DAERAH
JERMAN
CAMPURAN
(MMP: distrik +
proporsional)
5%
Tetap masuk jika
menang ≥ 3 kursi
distrik
SWEDIA
PROPORSIONAL
(multi-member
constituencies)
4%
Kursi jika ≥12% di
satu distrik
NORWEGIA
PROPORSIONAL
(berbasis daerah +
leveling seats)
4%
(kursi
leveling)
Kursi distrik bisa
diraih meski < 4%
nasional
107. Bahwa, praktik-praktik tersebut di atas menunjukkan bahwa parliamentary
threshold berbasis daerah pemilihan adalah mekanisme yang sah dan
demokratis,
serta
mampu
menjaga
keseimbangan
antara
stabilitas
pemerintahan dan keadilan representasi. Dengan demikian, penerapan
ambang batas parlemen berbasis daerah pemilihan di Indonesia adalah pilihan
konstitusional yang sesuai dengan filosofi demokrasi Pancasila, realitas
sosiologis bangsa, serta prinsip-prinsip yuridis dalam UUD 1945;
108. Bahwa untuk menguatkan justifikasi filosofis, sosiologis, dan yuridis, dapat
dilihat juga dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, diantaranya Putusan
Nomor 19/PUU-XVII/2019 tanggal 28 Maret 2019, yang telah menegaskan
esensi sistem Pemilihan Umum berbasis daerah pemilihan. Penegasan
tersebut masih terus menerus menjadi pendirian Mahkamah ketika memeriksa
dan mengadili pengujian materil undang-undang pemilu yang berkaitan dengan
isu konstitusionalitas sistem pemilihan umum berbasis daerah pemilihan,
diantaranya ditegaskan kembali dalam Putusan No. 20/PUU-XVII/2019 tanggal
28 Maret 2019, Putusan No. 28/PUU-XXII/2024 tanggal 29 Februari 2024, serta
Putusan No. 137/PUU-XXII/2024 tanggal 14 November 2024. Adapun
pendirian Mahkamah berkaitan dengan pemilihan umum berbasis daerah
pemilihan tersebut pada intinya adalah sebagai berikut:
“... sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, pemilu secara
teknis dipahami sebagai mekanisme konversi suara rakyat menjadi
79
kursi di lembaga perwakilan. Suara rakyat yang dikonversi adalah
suara rakyat yang memilih wakil-wakilnya dalam pemilu. Proses
konversi suara rakyat menjadi kursi dikanalisasi melalui pelaksanaan
pemilu berbasis daerah pemilihan. Kanalisasi tersebut tidak saja
bermakna bahwa proses pemilihan dilakukan berbasis daerah
pemilihan, melainkan juga dimaksudkan bahwa daerah pemilihan
merupakan wilayah representatif sehingga wakil rakyat terpilih
bertanggung jawab kepada konstituen di daerah pemilihan di mana
mereka terpilih. Artinya, suara rakyat yang dikonversi menjadi kursi
anggota lembaga perwakilan (baik DPR, DPD, DPRD provinsi maupun
DPRD kabupaten/kota) berkonsekuensi terhadap munculnya model
pertanggungjawaban anggota lembaga perwakilan rakyat berbasis
daerah
pemilihan.
Jadi,
dengan
adanya
daerah
pemilihan,
pertanggungjawaban masing-masing anggota lembaga perwakilan
yang terpilih menjadi jelas, baik secara kewilayahan maupun kepada
rakyat/pemilih yang memberikan mandat dalam pemilu. Sebagai basis
pemilihan dan juga pertanggungjawaban wakil rakyat terpilih, daerah
pemilihan juga merupakan basis hubungan wakil dengan yang
diwakilinya. Daerah pemilihan merupakan daerah di mana dua subjek
dalam sistem perwakilan saling berinteraksi. Agar interaksi antara
wakil dan yang diwakili sebagai subjek dalam satu daerah pemilihan
maka wakil rakyat yang dipilih haruslah orang yang dapat dimintakan
pertanggungjawaban oleh rakyat/pemilih. Pada saat yang sama,
rakyat yang memilih juga adalah orang yang dapat meminta
pertanggungjawaban wakilnya. Tentu yang dimaksud dengan
pertanggungjawaban dalam hal ini adalah pertanggungjawaban politik.
Dalam posisi demikian, hanya orang-orang yang dipilih dan pemilih
yang terdaftar dan memilih di satu daerah pemilihanlah yang dapat
terkoneksi dalam hubungan wakil dan yang diwakili. Oleh karena itu,
membatasi hak pemilih untuk memilih calon/peserta pemilu berbasis
tempat di mana ia terdaftar sebagai pemilih tetap merupakan kebijakan
hukum yang tidak bertentangan dengan desain sistem pemilu yang
jujur dan adil serta, pada saat yang sama, sekaligus akuntabel. …”
[Vide Pertimbangan Putusan MK No. 19/PUU-XVII/2019, paragraf
3.14.4].
109. Bahwa Mahkamah Konstitusi semakin memperkukuh pendiriannya mengenai
sistem Pemilihan Umum berbasis daerah pemilihan melalui Putusan No.
28/PUU-XXII/2024 tanggal 29 Februari 2024, dengan menegaskan dampak
logis penetapan daerah pemilihan terhadap peserta Pemilu anggota legislatif
yaitu oleh karena daerah pemilihan merupakan batas penggunaan hak pilih
(hak memilih bagi pemilih dan hak dipilih bagi peserta Pemilu), maka berkaitan
dengan konteks implementasi sistem Pemilu dengan proporsional terbuka,
pemilih dapat memilih langsung daftar nama calon legislatif yang mewakili
aspirasi daerah pemilihannya masing-masing. Sehingga hal tersebut
80
merefleksikan hubungan secara langsung antara pemilih dan peserta Pemilu
calon legislatif;
110. Bahwa kendatipun pendirian Mahkamah Konstitusi dalam keempat putusan
tersebut pada konteks menilai konstitusionalitas teknis pemberian suara yang
harus dilakukan sesuai daerah pemilihan pemilih yang bersangkutan, namun
jauh lebih dari sekedar itu, pendirian Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan
upaya Mahkamah untuk menegakkan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan
melalui pemilihan umum berbasis daerah pemilihan;
111. Bahwa apabila melihat data hasil Pemilu 2019 dan Pemilu 2024, besaran
ambang batas 4% memang menemukan relevansinya jika penghitungannya
didasarkan pada daerah pemilihan. Data hasil Pemilu 2019 dan Pemilu 2024
menunjukan bahwa tidak ada kursi yang dapat diperoleh partai politik pada
suatu daerah pemilihan, kecuali parpol bersangkutan mampu mendapatkan
suara diatas 4% (empat persen) untuk memperoleh “kursi terakhir”;
112. Bahwa data dari dua hasil pemilu, yaitu Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 yang
sama-sama menggunakan metode Sainte Lague untuk menentukan
pembagian kursi DPR di daerah pemilihan, sebagaimana diatur dalam UU
7/2017. Dari hasil Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 diketahui bahwa ternyata tidak
ada kursi yang dapat diperoleh partai politik pada suatu dapil, kecuali parpol
bersangkutan mampu mendapatkan suara diatas 4% (empat persen) untuk
memperoleh “kursi terakhir”, sebagaimana ditunjukan dalam contoh “harga
kursi termurah” pada tabel dibawah ini:
TABEL 16
CONTOH LIMA HARGA KURSI TERAKHIR TERMURAH
BERDASARKAN METODE SAINTE LAGUE UNTUK PEMILIHAN
ANGGOTA DPR PADA PEMILU 2019
NO.
DAPIL
TOTAL
SUARA
SAH
HITUNG
KURSI
TERAKHIR
PARPOL
PERAIH
KURSI
PEROLEHAN
SUARA PARPOL
PADA HITUNG
KURSI TERAKHIR
SUARA
PERSEN
1. BANTEN III 3.161.522
Kursi Ke-10
PDIP
129.527
4,10%
2.
LAMPUNG
II
2.233.563
Kursi Ke-10
Golkar
93.759
4,20%
3. LAMPUNG I 2.112.156
Kursi Ke-10
PDIP
94.268
4,46%
81
4. PAPUA
3.314.858
Kursi Ke-10
PAN
147.798
4,46%
5. SUMUT I
2.339.962
Kursi Ke-10
PKS
105.054
4,49%
[Sumber: data Partai Buruh, diolah dari data KPU hasil Pemilu 2019]
TABEL 17
CONTOH LIMA HARGA KURSI TERAKHIR TERMURAH
BERDASARKAN METODE SAINTE LAGUE UNTUK PEMILIHAN
ANGGOTA DPR PADA PEMILU 2024
NO DAPIL
TOTAL
SUARA
SAH
HITUNG
KURSI
TERAKHIR
PARPOL
PERAIH
KURSI
PEROLEHAN
SUARA PARPOL
PADA HITUNG
KURSI TERAKHIR
SUARA
PERSEN
1. JATIM VIII
2.633.103 Kursi Ke-10
PDIP
109.307
4,15%
2. SUMUT III
2.362.543 Kursi Ke-10
Golkar
107.265
4,54%
3. SUMUT I
2.566.420 Kursi Ke-10
Gerindra
116.861
4,55%
4. JABAR VII 3.475.014 Kursi Ke-10
Gerindra
158.148
4,55%
5. JATENG III 2.483.747 Kursi Ke-9
PKB
119.379
4,81%
[Sumber: data Partai Buruh, diolah dari data KPU hasil Pemilu 2024]
113. Bahwa namun demikian jika merujuk kepada Putusan MK No. 116/PUU-
XXI/2023, maka dapat disimpulkan setidaknya terdapat 2 (dua) hal yang perlau
dirumuksan
ulang
oleh
pembentuk
undang-undang
yaitu:
pertama,
merumuskan ulang norma ambang batas; dan kedua, merumuskan ulang
besaran angka atau persentase ambang batas parlemen. Selengkapnya dapat
dibaca amar putusan Mahkamah a quo khususnya angka 2 sebagai berikut:
“2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang
tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat
untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya
sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas
parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas
parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah
ditentukan;”
114. Bahwa dengan mengikuti logika putusan Mahkamah a quo, penentuan
perolehan kursi anggota DPR menggunakan ambang batas berbasis perolehan
82
suara di Daerah Pemilihan menemukan relevansinya. Ketentuan a quo dapat
dipahami sebagai manifestasi dari perintah Mahkamah yang pertama yaitu
untuk merumuskan ulang norma ambang batas. Adapun untuk mewujudkan
perintah Mahkamah yang kedua yaitu merumuskan ulang besaran angka atau
persentase ambang batas, maka Pemohon sepakat dengan Mahkamah
menyerahkan kepada pembentuk undang-undang dengan syarat ditentukan
berdasarkan pada basis teoritik dan akademik yang jelas. Namun demikian
dalam putusan a quo, kita juga bisa menyimak dan menyimpulkan jika
penetapan ambang batas sebesar 4% menurut MK terbukti tidak didasarkan
pada basis teoritik dan akademik yang jelas;
115. Bahwa dengan demikian seandainya pun ambang batas parlemen dinilai tetap
harus diberlakukan, maka pemberlakuannya harus dipastikan berbasis pada
daerah pemilihan. Sehingga jika menggunakan ketentuan Pasal 414 ayat (1)
UU 7/2027 setelah dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023, tanggal 29 Februari 2024, maka ketentuan Pasal a quo
harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“Penentuan perolehan kursi anggota DPR didasarkan pada ambang batas
perolehan suara dari jumlah suara sah di setiap daerah pemilihan”;
116. Bahwa dengan konstruksi pemaknaan di atas, pemberlakuan ambang batas
parlemen bisa dilaksanakan secara lebih fair, proporsional dan rasional serta
masih menjunjung tinggi prinsip hak politik dan kedaulatan rakyat sebagaimana
dimanatkan UUD NRI 1945;
117. Bahwa dengan seluruh argumentasi di atas, maka sangat berlasan hukum bagi
Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon a quo.
VI. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan permohonan Provisi Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menjadikan Permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon sebagai
prioritas pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan
83
perlindungan hak konstitusional Pemohon dan mencegah kerugian
konstitusional Pemohon akan terjadi.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
116/PUU-XXI/2023
tanggal
29
Februari
2024
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Seluruh Partai
Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota
DPR”;
3. Menyatakan Pasal 415 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan frasa “... yang memenuhi ambang batas perolehan suara...”
dalam Pasal 415 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
5. Menyatakan frasa “... yang memenuhi ambang batas perolehan suara
dalam penentuan perolehan kursi DPR” dalam Pasal 82 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5568) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
84
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
116/PUU-XXI/2023
tanggal
29
Februari
2024
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Penentuan
perolehan kursi anggota DPR didasarkan pada ambang batas perolehan
suara dari jumlah suara sah di setiap daerah pemilihan”;
3. Menyatakan Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182 dan
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5568)
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Fraksi
dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara
yang berlaku di setiap daerah pemilihan dalam penentuan perolehan kursi
DPR”;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-10, yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 26 Agustus 2025,
sebagai berikut:
85
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Akta Notaris Pernyataan Keputusan Kongres IV
Partai Buruh tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga, Nomor 06, tanggal 19 Maret
2022, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor:
AHU-
00019.AH.02.02.TAHUN 2022, tanggal 8 Februari 2022;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.AH.11.03
TAHUN 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Partai Buruh;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.AH.11.02
TAHUN
2022
tentang
Pengesahan
Susunan
Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode
2021-2026;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Peraturan Partai Buruh Nomor 3 Tahun 2023
tentang Mandat Melaksanakan Tugas Tertentu Kepada
Wakil Presiden Partai Buruh;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518
Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal
Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat
Aceh
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Kabupaten/Kota Tahun 2024;
86
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Presiden dan Wakil
Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi,
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1204
Tahun 2024 tentang Penetapan Ambang Batas Perolehan
Suara Sah Secara Nasional dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang Memenuhi dan
Tidak Memenuhi Ambang Batas Perolehan Suara Sah
Secara Nasional dalam Penentuan Perolehan Kursi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Hasil Kajian Tim Peneliti Perludem Mengenai
Proporsionalitas dan Sistem Kepartaian Hasil Pemilu DPR
2024.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
87
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 414 ayat (1),
Pasal 415 ayat (1), dan frasa “...yang memenuhi ambang batas perolehan suara...”
dalam Pasal 415 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut
UU 7/2017), serta frasa “...yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam
penentuan perolehan kursi DPR” dalam Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU
17/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
88
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
89
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 414 ayat (1),
Pasal 415 ayat (1) dan frasa “...yang memenuhi ambang batas perolehan
suara...” dalam Pasal 415 ayat (2) UU 7/2017, serta frasa “...yang memenuhi
ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR” dalam
Pasal 82 ayat (3) UU 17/2014, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017
Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan
suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara
nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota
DPR.
Sebagaimana telah dimaknai Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 116/PUU-XXI/2023:
Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku
untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan
pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah
dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta
besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan
berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 415 ayat (1) UU 7/2017
Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas
perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak
disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah
pemilihan.
Frasa “...yang memenuhi ambang batas perolehan suara...” dalam Pasal 415
ayat (2) UU 7/2017, selengkapnya:
Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai
politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana
90
dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1
dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
Frasa “... yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan
perolehan kursi DPR” dalam Pasal 82 ayat (3) UU 17/2014, selengkapnya:
Fraksi dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas
perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional, yang antara lain
dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon menerangkan kedudukan hukum sebagai organisasi partai
politik berbadan hukum, in casu Partai Buruh. Sebagai partai politik, Pemohon
melakukan kegiatan terkait dengan kepentingan rakyat sebagaimana termaktub
dalam ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Partai Buruh yang dinyatakan dalam
Akta Notaris Nomor 07, tanggal 19 Maret 2022 tentang Pernyataan Keputusan
Kongres IV Partai Buruh tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga [vide Bukti P-3]. Penyempurnaan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga dimaksud telah disahkan oleh Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.AH.11.03
TAHUN 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Buruh, tanggal 4 April 2022 [vide Bukti P-4];
4. Bahwa Pemohon merupakan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022
tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik
Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 (Keputusan KPU
518/2022) [vide Bukti P-7] sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota Tahun 2024;
91
5. Bahwa Pemohon diwakili dewan pimpinan pusat partai yang disebut dengan
“Komite Eksekutif atau Executive Committee (EXCO) PARTAI BURUH”, yaitu Ir.
H. Said Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku
Sekretaris Jenderal, yang terpilih secara sah dalam Kongres IV PARTAI BURUH
tahun 2021, yang telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-
05.AH.11.02 TAHUN 2022 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan
Komite Eksekutif Partai Buruh Periode 2021-2026, tanggal 4 April 2022 [vide
Bukti P-5]. Dalam hal ini, Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Anggaran Dasar
(AD) Partai Buruh menyatakan Komite Eksekutif di tingkat pusat merupakan
pimpinan tertinggi Partai Buruh yang dipimpin oleh Presiden dan Sekretaris
Jenderal. Berkenaan dengan hal itu, sekurang-kurangnya Presiden Partai Buruh
berwenang mewakili Partai Buruh ke dalam dan keluar organisasi Partai Buruh.
Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Buruh
mengatur Presiden bersama Sekretaris Jenderal berwenang menandatangani
surat menyurat Partai Buruh, baik ke dalam maupun keluar.
6. Bahwa menurut Pemohon norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dimaksud dapat menghalangi peluang Pemohon untuk memperoleh kursi DPR
pada pelaksanaan pemilu-pemilu berikutnya. Jika kelak pada suatu daerah
pemilihan Pemohon memperoleh suara dalam jumlah signifikan, berdasarkan
metode perhitungan Sainte Lague jumlah suara tersebut mencukupi dikonversi
menjadi kursi, maka dalam hal perolehan suara sah Pemohon secara nasional
tidak memenuhi aturan ambang batas, kursi DPR yang semestinya menjadi hak
Pemohon akan dialihkan kepada partai politik lain yang memperoleh suara lebih
kecil dengan alasan partai politik bersangkutan secara nasional memperoleh
suara sah yang memenuhi aturan ambang batas;
7. Bahwa menurut Pemohon apabila kondisi di atas dialami oleh Pemohon pada
Pemilu 2029 dan seterusnya, pemberlakuan aturan ambang batas antara lain
berakibat, yaitu: (i) tidak menempatkan Pemohon pada kedudukan yang setara
dengan partai politik lain dalam hukum dan pemerintahan; (ii) terhalangnya hak
Pemohon untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara melalui anggota DPR yang
92
Pemohon hasilkan dari suatu dapil; (iii) tidak mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum; dan (iv) hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan menjadi terhalang;
8. Bahwa menurut Pemohon Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-
XXI/2023 belum dapat mengatasi kerugian konstitusional yang dialami oleh
Pemohon dalam hal Pemohon mengalami kondisi sebagaimana diuraikan
diatas, sebab sekalipun Pembentuk Undang-Undang melaksanakan perintah
Mahkamah dengan mengubah bunyi norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017, tetapi
sepanjang norma tersebut masih menentukan besaran angka atau persentase
ambang batas, maka di Pemilu 2029 dan seterusnya Pemohon tetap terancam
kehilangan hak mendapatkan kursi DPR dari suatu daerah pemilihan;
9. Bahwa menurut Pemohon hak dan/atau kewenangan konstitusional dianggap
dirugikan oleh berlakunya norma yang dimohonkan pengujian bersifat potensial
atau belum terjadi, tetapi dapat dialami Pemohon dalam hal aturan ambang
batas tetap diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya. Jika
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon, potensi kerugian
konstitusional Pemohon tidak akan terjadi;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan perihal anggapan
kedudukan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah Pemohon
telah membuktikan kualifikasinya sebagai badan hukum partai politik, in casu Partai
Buruh. Sebagai badan hukum partai politik, AD dan ART Partai Buruh terdaftar pada
Kementerian Hukum, yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.AH.11.03 TAHUN 2022 [vide Bukti
P-4]. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b AD
Partai Buruh menentukan Komite Eksekutif di tingkat pusat merupakan pimpinan
tertinggi Partai Buruh yang dipimpin oleh Presiden dan Sekretaris Jenderal, dan
sekurang-kurangnya Presiden Partai Buruh berwenang mewakili Partai Buruh ke
dalam dan ke luar organisasi Partai Buruh. Kemudian Pasal 32 ayat (1) ART Partai
Buruh juga menentukan Presiden bersama Sekretaris Jenderal berwenang
menandatangani seluruh surat menyurat Partai Buruh, baik ke dalam maupun ke
luar. Artinya, yang berhak mewakili Pemohon untuk mengajukan permohonan ke
93
Mahkamah adalah Presiden dan Sekretaris Jenderal Partai. Berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M.HH-05.AH.11.02 TAHUN 2022 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan
Komite Eksekutif Partai Buruh Periode 2021-2026, tertanggal 4 April 2022 [vide Bukti
P-5] H. Said Iqbal, M.E. sebagai Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., sebagai
Sekretaris Jenderal, yang terpilih secara sah dalam Kongres IV PARTAI BURUH
pada tahun 2021. Dengan demikian, Ir. H. Said Iqbal, M.E., dan Ferri Nuzarli, S.E.,
S.H., berwenang bertindak mewakili untuk dan atas nama Pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal
4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021.
Bahwa terhadap anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon yang
dijelaskan di atas, berkenaan dengan ambang batas parlemen (parliamentary
threshold) telah pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dan telah
dimaknai secara bersyarat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-
XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
29 Februari 2024. Salah satu amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-
XXI/2023 menyatakan, “Norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 adalah konstitusional
sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk
diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah
dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka
atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan
yang telah ditentukan”. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023 tersebut, Mahkamah menyerahkan kepada pembentuk undang-
undang untuk segera melakukan perubahan sebelum penyelenggaraan Pemilu
2029 dengan melibatkan semua kalangan. Namun demikian, hingga permohonan a
quo diputus Mahkamah, pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan
atas ketentuan mengenai ambang batas parlemen sesuai dengan amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Oleh karena itu, apabila dikaitkan
dengan anggapan adanya kerugian atau setidak-tidaknya potensi kerugian hak
konstitusional yang dipastikan akan terjadi, yang harus dipenuhi dalam menguraikan
perihal kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan pengujian undang-
undang, yaitu bertumpu pada norma undang-undang yang berlaku, dalam
94
permohonan a quo, anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon sama sekali
tidak didasarkan pada norma yang telah berlaku, sebagaimana amanat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Artinya, permohonan a quo,
belum saatnya diajukan ke Mahkamah. Berdasarkan fakta hukum tersebut, ihwal
anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional Pemohon belum atau
tidak dapat dinilai oleh Mahkamah. Dengan sendirinya, Mahkamah tidak dapat
menilai ihwal adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara norma yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan potensi kerugian hak
konstitusional yang dapat dipastikan akan terjadi. Ihwal keterpenuhan syarat-syarat
anggapan kerugian hak konstitusional yang dimaksud Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 serta putusan-putusan selanjutnya sebagaimana telah diuraikan
pada Paragraf [3.4] tersebut di atas adalah bersifat kumulatif. Dalam hal ini,
Mahkamah baru dapat menilai ihwal potensi kerugian hak konstitusional Pemohon
berkenaan dengan ambang batas parlemen, yaitu setelah pembentuk undang-
undang merumuskan pemaknaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
116/PUU-XXI/2023 ketika mengubah UU 7/2017. Begitu pula penilaian atas norma
Pasal 415 ayat (1) dan frasa “...yang memenuhi ambang batas perolehan suara...”
dalam Pasal 415 ayat (2) UU 7/2017, serta frasa “...yang memenuhi ambang batas
perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR” dalam norma Pasal 82 ayat
(3) UU 17/2014 karena bertumpu pada pemaknaan atas norma Pasal 414 ayat (1)
UU 7/2017 juga belum dapat dinilai masalah konstitusionalitasnya sebelum
pembentuk undang-undang merumuskan pemaknaan terhadap Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 ketika mengubah UU 7/2017.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak ada keraguan
bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
permohonan provisi dan pokok permohonan Pemohon.
95
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan
provisi
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny
Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai Anggota, pada hari
96
Rabu, tanggal tiga, bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 13.56 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel
Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
97
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
87
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 414 ayat (1),
Pasal 415 ayat (1), dan frasa “...yang memenuhi ambang batas perolehan suara...”
dalam Pasal 415 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut
UU 7/2017), serta frasa “...yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam
penentuan perolehan kursi DPR” dalam Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU
17/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
88
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
89
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 414 ayat (1),
Pasal 415 ayat (1) dan frasa “...yang memenuhi ambang batas perolehan
suara...” dalam Pasal 415 ayat (2) UU 7/2017, serta frasa “...yang memenuhi
ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR” dalam
Pasal 82 ayat (3) UU 17/2014, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017
Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan
suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara
nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota
DPR.
Sebagaimana telah dimaknai Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 116/PUU-XXI/2023:
Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku
untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan
pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah
dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta
besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan
berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 415 ayat (1) UU 7/2017
Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas
perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak
disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah
pemilihan.
Frasa “...yang memenuhi ambang batas perolehan suara...” dalam Pasal 415
ayat (2) UU 7/2017, selengkapnya:
Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai
politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana
90
dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1
dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
Frasa “... yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan
perolehan kursi DPR” dalam Pasal 82 ayat (3) UU 17/2014, selengkapnya:
Fraksi dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas
perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional, yang antara lain
dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon menerangkan kedudukan hukum sebagai organisasi partai
politik berbadan hukum, in casu Partai Buruh. Sebagai partai politik, Pemohon
melakukan kegiatan terkait dengan kepentingan rakyat sebagaimana termaktub
dalam ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Partai Buruh yang dinyatakan dalam
Akta Notaris Nomor 07, tanggal 19 Maret 2022 tentang Pernyataan Keputusan
Kongres IV Partai Buruh tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga [vide Bukti P-3]. Penyempurnaan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga dimaksud telah disahkan oleh Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.AH.11.03
TAHUN 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Buruh, tanggal 4 April 2022 [vide Bukti P-4];
4. Bahwa Pemohon merupakan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022
tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
