PUU
Tahun 2024
131/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pemohon: P.T. Tanjung Bersinar Cemerlang yang diwakili oleh Eric Kurniadi selaku Direktur Utama
Tanggal Putusan: 2024-12-03
UU Diuji: UU 30/1999, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 2/1986, UU 14/1970, UU 40/2007
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 131/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: PT. Tanjung Bersinar Cemerlang yang diwakili
oleh Eric Kurniadi selaku Direktur Utama
Alamat
: Jalan Bengawan Nomor 71, Bandung
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa tanggal 5 September 2024 memberi kuasa
kepada Aji Setiadi, S.H., Diah Retnosari, S.H., M.H., dan Iing Joni Priyana, S.H.,
para advokat berkantor dari Kantor Hukum 36 Sovereign Chambers, berkedudukan
di Jakarta Selatan dan beralamat di Sovereign Plaza, 21st Floor, Jl. T.B. Simatupang
Kav. 36, Jakarta Selatan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
12 September 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 13 September 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 128/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 19 September 2024 dengan Nomor
131/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 11
2
Oktober 2024 dan diterima Mahkamah pada tanggal 11 Oktober 2024, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perelisihan tentang hasil
pemilihan umum."
2. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (untuk selanjutnya disebut "UU MK")
disebutkan bahwa:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, ...."
3. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut "UU
Kekuasaan Kehakiman") disebutkan bahwa:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;"
4. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
3
Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
5. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 1 Angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (untuk selanjutnya disingkat “PMK No 2/2021”) diatur
sebagai berikut:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa selain itu, sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the
constitution), Mahkamah Konstitusi juga berwenang untuk memberikan
penafsiran terhadap ketentuan pasal-pasal dalam suatu undang-undang
agar relevan dengan nilai-nilai dalam ketentuan dalam UUD 1945. Tafsir
Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam
undang-undang tersebut merupakan tafsir tunggal (the sole interpreter of the
constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya, terhadap
pasal-pasal yang memiliki makna bercabang, ambigu, dan/atau tidak jelas,
dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam
sejumlah perkara pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi juga
telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari undang-undang
konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang ditafsirkan
sesuai dengan tafsir yang diberikan Mahkamah Konstitusi, atau sebaliknya
tidak konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran Mahkamah
Konstitusi.
4
7. Bahwa sebagaimana disinggung di atas, yang menjadi obyek dari
Permohonan ini adalah kata dan frasa dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2) serta
Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU 30/1999 yang menurut Pemohon telah
merugikan hak konstitusional dari Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 serta bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
8. Bahwa dengan demikian oleh karena Permohonan ini adalah pengujian atas
kata dan frasa dalam pasal-pasal dari suatu undang-undang yaitu UU No.
30/1999 terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini.
II. KEDUDUKAN
PEMOHON
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
A. Pemohon Memenuhi Kriteria Pasal 51 ayat (1) huruf c UU Mahkamah
Konstitusi juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK No. 2/2021
9. Bahwa dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi diatur bahwa:
"Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara."
10. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) PMK No. 2/2021 diatur hal
sebagai berikut:
“(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
b. Kesatuan Masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
5
dengan perkembangan Masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga Negara.”
11. Bahwa Eric Kurniadi, warga negara Indonesia, adalah Direktur Utama PT
Tanjung Bersinar Cemerlang yang diangkat berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham PT Tanjung Bersinar Cemerlang No. 06 tanggal 25
Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Ginar Mayangsoka, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Bandung, akta mana telah diberitahukan kepada dan dicatat
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dibuktikan dari Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0048102 tanggal 26 Agustus 2022 (Bukti P-
2), dengan masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak 24 Agustus 2022
sampai dengan 23 Agustus 2027;
12. Bahwa PT Tanjung Bersinar Cemerlang adalah sebuah badan hukum
privat yang berbentuk perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan
dengan akta-akta sebagai berikut:
(1) Akta Pendirian PT Tanjung Bersinar Cemerlang No. 5 tanggal 28 Juli
1999 yang dibuat di hadapan Irene Ratnaningsih Handoko, S.H., Notaris
di Bandung, akta mana telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia sebagaimana Surat Keputusan No. C-20028 HT.01.01.TH.99
tanggal 14 Desember 1999 (Bukti P-3-A);
(2) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Luar Biasa PT Tanjung
Bersinar Cemerlang No. 09 tanggal 16 Mei 2008 yang dibuat oleh Irene
Ratnaningsih Handoko, S.H., Notaris di Bandung tentang penyesuaian
anggaran dasar PT Tanjung Bersinar Cemerlang dengan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, akta mana
telah mendapat pengesahan dari pihak yang berwenang berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-37404.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 01 Juli 2008
(Bukti P-3-B); dan
6
(3) Perubahan terakhir anggaran dasar perseroan sebagaimana dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 04 tanggal 09
September 2019 yang dibuat di hadapan Ginar Mayangsoka, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Bandung yang telah mendapat persetujuan dari
pihak yang berwenang sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
No.:
AHU-
0069862.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 16 September 2019 (Bukti P-
3-C);
13. Bahwa selanjutnya Pasal 12 ayat (3) huruf a Anggaran Dasar PT Tanjung
Bersinar Cemerlang sebagaimana tersebut di atas disebutkan bahwa:
“Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
Direksi serta mewakili Perseroan”.
14. Bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas maka dengan demikian Eric Kurniadi
selaku Direktur Utama PT Tanjung Bersinar Cemerlang berhak dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili PT
Tanjung Bersinar Cemerlang tersebut dan PT Tanjung Bersinar Cemerlang
memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf
c UU Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK No. 2/2021
yaitu sebagai badan hukum privat.
B. Pemohon memiliki hak konstitusional dan hak konstitusional Pemohon
dirugikan setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
15. Bahwa dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
disebutkan bahwa:
"Yang dimaksud dengan 'hak konstitusional' adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
16. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
011/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 ditentukan 5 (lima) kriteria
kerugian konstitusional yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
7
diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang
yang diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak terjadi lagi.
17. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2/2021 disebutkan bahwa:
“(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang
atau Perppu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
actual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.”
18. Bahwa Pemohon memiliki hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yaitu hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
8
(1) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
(2) Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak bebas
atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”.
19. Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud di atas
dirugikan setidaknya berpotensi dirugikan yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi sebagaimana telah dialami oleh banyak
orang atau pihak lainnya sehubungan dengan diberlakukannya Pasal 67
ayat (1) dan (2) UU No 30/1999 sepanjang kata “permohonan”, Pasal 68 ayat
(1) dan (2) UU No 30/1999 sepanjang kata “putusan” dan Pasal 68 ayat (1)
UU No. 30/1999 sepanjang frasa “tidak dapat diajukan banding atau kasasi”
dengan penjelasan sebagai berikut:
(1) Bahwa Pemohon adalah badan hukum privat yang bergerak dalam
bidang perdagangan batubara yang dalam menjalankan kegiatan
usahanya banyak membuat kontrak-kontrak baik kontrak pembelian
maupun kontrak penjualan batubara dengan perusahaan-perusahaan
lain baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
(2) Bahwa dalam kontrak pembelian dan penjualan batubara yang dibuat
Pemohon tersebut pada umumnya dipilih arbitrase sebagai forum
penyelesaian sengketa. Arbitrase yang digunakan tersebut dapat berupa
arbitrase di dalam negeri seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(“BANI”) maupun arbitrase di luar negeri seperti Singapore International
Arbitration Centre (“SIAC”) atau International Chamber of Commerce
(“ICC”) tergantung dari hasil negosiasi para pihak.
(3) Bahwa dalam hal pihak mitra dagang dari Pemohon adalah pihak luar
negeri, maka hampir dapat dipastikan akan dipilih lembaga arbitrase di
luar negeri seperti misalnya SIAC atau ICC sebagaimana disebutkan di
atas.
(4) Bahwa saat ini Pemohon sedang terlibat sengketa dengan sebuah
9
perusahaan dari luar negeri yang sedang diselesaikan melalui lembaga
arbitrase Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”) dengan
tempat arbitrase (seat of arbitration) di Singapura (“Bukti P-4).
(5) Bahwa berdasarkan perkembangan terakhir dalam persidangan di SIAC
tersebut Pemohon dapat dipastikan akan kalah.
(6) Bahwa apabila Pemohon kalah, maka terhadap putusan arbitrase SIAC
tersebut —yang merupakan Putusan Arbitrase Internasional bagi
Indonesia—dapat dipastikan akan dimohonkan pengakuan atau
eksekuatur di Indonesia kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 68 ayat
(1) dan (2) UU No. 30/1999.
(7) Bahwa selanjutnya apabila eksekuatur atas Putusan Arbitrase
Internasional SIAC tersebut diberikan, maka Putusan Arbitrase
Internasional SIAC dimaksud akan dapat dieksekusi terhadap Pemohon.
(8) Bahwa dalam praktik yang selama ini terjadi di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat:
a. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menafsirkan atau
memaknai kata “permohonan” dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU
No 30/1999 sebagai “permohonan yang bersifat inter-partes”
sehingga akibatnya termohon eksekuatur tidak dipanggil untuk
didengar keterangannya dan pemeriksaan terhadap “permohonan”
eksekuatur tersebut tidak dilakukan dalam sidang yang terbuka
untuk
umum
sebelum
“permohonan”
eksekuatur
dimaksud
dikabulkan atau ditolak.
b. Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga tidak
menafsirkan atau memaknai kata “putusan” dalam Pasal 68 ayat (1)
dan (2) UU No. 30/1999 sebagai “putusan yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum” melainkan memaknainya sebagai
“penetapan” sehingga akibatnya baik pemberian eksekuatur maupun
penolakan eksekuatur tidak dilakukan dengan suatu “putusan yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”.
c. Bahwa praktik tersebut di atas tidak berubah dengan berlakunya
Perma No. 3/2023, meskipun produk eksekuatur bukan lagi
“penetapan” tetapi “putusan” namun “putusan” tersebut bukan
10
“putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”.
(9) Bahwa sebagai akibat dari praktik tersebut, Pemohon secara potensial
dirugikan hak konstitusionalnya yaitu hak yang dimiliki oleh Pemohon
berdasarkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 tidak
dapat digunakan, selain juga praktik yang terjadi tersebut bertentangan
dengan asas negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945.
(10) Bahwa kerugian di atas, Pemohon juga dirugikan hak konstiusionalnya
dengan berlakunya Pasal 68 ayat (1) UU No. 30/1999 sepanjang frasa
“tidak dapat diajukan banding atau kasasi” yaitu Pemohon sebagai calon
termohon
eksekuatur
diperlakukan
secara
diskriminatif
dengan
berlakunya frasa tersebut yaitu jika permohonan eksekuatur dikabulkan
maka Pemohon sebagai termohon eksekuatur tidak memiliki hak untuk
mengajukan
banding
atau
kasasi,
namun
sebaliknya
apabila
permohonan eksekuatur ditolak, maka pemohon eksekuatur dapat
mengajukan kasasi, hal mana norma yang terkandung dalam Pasal 68
ayat (1) UU No. 30/1999 sepanjang frasa “tidak dapat diajukan banding
atau kasasi” bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
(11) Bahwa potensi kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon
dapat dipastikan tidak akan terjadi apabila Mahkamah Konstitusi
mengabulkan Permohonan ini.
20. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon
memiliki kualifikasi dan kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Permohoan ini yaitu Pemohon sebagai badan hukum privat,
Pemohon memiliki hak-hak konstitusional dan hak-hak konstitusional
Pemohon tersebut secara potensial akan dilanggar atau pelanggaran
tersebut dapat dipastikan akan terjadi apabila Mahkamah Konstitusi tidak
memberikan penafsiran terhadap pasal-pasal yang dimohon untuk diuji.
C. Permohonan Seperti Permohonan aquo Belum Pernah Diajukan ke
Mahkamah Konstitusi dan Tidak Ne Bis In Idem Dengan Perkara
Sebelumnya
21. Bahwa Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 pernah dimohonkan
11
pengujian materiil kepada Mahkamah Konstitusi yaitu dalam perkara-perkara
sebagai berikut:
(1) Perkara Nomor 19/PUU-XIII/2015 dengan obyek Pasal 67 ayat (1) UU
No. 30/1999 yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan
putusan “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan aquo”, namun Permohonan aquo tidak
ne bis in idem dengan Perkara Nomor 19/PUU-XIII/2015 tersebut karena
dalam Perkara Nomor 19/PUU-XIII/2015 tersebut yang dipersoalkan
konstitusionalitasnya adalah terkait dengan pendaftaran Putusan
Arbitrase Internasional yang tidak memberikan tenggang waktu kapan
seharusnya putusan arbitrase internasional didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan yang dipersoalkan oleh
Pemohon dalam perkara a quo adalah penafsiran kata “permohonan”
bukan masalah pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional, sehingga
Permohonan aquo tidak ne bis in idem dengan Perkara Nomor 19/PUU-
XIII/2015;
(2) Perkara No. 4/PUU-XXI/2024 dengan obyek antara lain Pasal 67 ayat (2)
UU No 30/1999 yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan
amar putusan “Permohonan tidak dapat diterima”, namun menurut
Pemohon perkara ini tidak sama dengan Permohonan aquo karena
dalam Perkara No. 4/PUU-XXI/2024 yang dipersoalkan adalah materi
yang berbeda yaitu tentang pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional
sedangkan yang dipersoalkan oleh Pemohon dalam perkara a quo
adalah penafsiran kata “permohonan” sehingga perkara tersebut tidak
akan menyebabkan ne bis in idem dengan permohonan aquo.
22. Bahwa Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 belum pernah dimohonkan
pengujian materiil kepada Mahkamah Konstitusi.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN/POKOK-POKOK PERMOHONAN
A. Sekilas Tentang Negara Hukum, Sistem Peradilan Perdata, Kedudukan
Arbitrase, Putusan Arbitrase Internasional dan Konsep Pengakuan Atau
Eksekuatur Atas Putusan Arbitrase Internasional
23. Menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara
12
hukum.
24. Meskipun UUD 1945 tidak memberikan definisi mengenai negara hukum,
namun dari ketentuan-ketentuan yang tersebar dalam UUD 1945 sendiri
dapat disimpulkan prinsip-prinsip sistem negara hukum yang dianut oleh
UUD 1945 yaitu di antaranya adalah prinsip superemasi hukum (supremacy
of law), prinsip perlindungan hak asasi manusia, prinsip peradilan yang
bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary), prinsip
persamaan dalam hukum (equality before the law), prinsip due process of
law dan prinsip transparansi serta kontrol sosial. Prinsip-prinsip tersebut
akan diuraikan secara lebih rinci pada saat membahas masalah
konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU No. 30/1999 yang dimohon untuk
diuji di bawah ini.
25. Bahwa
untuk
melaksanakan
prinsip
negara
hukum,
UUD
1945
mengamanatkan pembentukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal
24 ayat (1) UUD 1945).
26. Bahwa selanjutnya kekuasaan kehakiman tersebut dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi (Pasal 24 ayat (2) UUD 1945).
27. Bahwa salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung
adalah peradilan umum yang dibentuk bagi rakyat pencari keadilan pada
umumnya, dengan salah satu kewenangan untuk menyelesaikan perkara
atau sengketa perdata. Peradilan umum ini diatur dalam Undang-Undang No
2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang No 49 Tahun 2009 tentang Perbahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
28. Bahwa meskipun negara telah menyediakan peradilan umum untuk
penyelesaian perkara atau sengketa perdata, undang-undang masih
membolehkan perkara atau sengketa perdata tertentu (yaitu sengketa-
sengketa yang terkait dengan perdagangan atau commerce) untuk
13
diselesaikan di luar pengadilan dengan cara arbitrase. Hal ini ditegaskan
dalam Pasal 58 UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan sebagai
berikut:
“Upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan
negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa”.
29. Kebijakan memberikan pilihan untuk menyelesaikan sengketa perdata di
bidang perdagangan (commerce) dengan cara arbitrase sebenarnya bukan
merupakan kebijakan baru. Sebelum kemerdekaan, arbitrase sudah diatur
dalam HIR/RBG maupun Rv. Demikian pula setelah kemerdekaan dalam UU
No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman pun sudah diisyaratkan bahwa penyelesaian perkara di luar
pengadilan melalui wasit (arbitrage) tetap diperbolehkan.
30. Kebijakan memperbolehkan penyelesaian sengketa perdata di bidang
perdagangan di luar pengadilan melalui arbitrase diperbolehkan karena
dunia bisnis menghendaki demikian karena memang penyelesaian sengketa
bisnis dengan cara arbitrase sudah popular di kalangan para pelaku bisnis
sejak dulu. Sehingga tidak heran kebijakan tersebut didukung oleh negara.
31. Sebelum Indonesia memiliki undang-undang khusus tentang arbitrase
komersial, Indonesia bahkan telah mengesahkan “Convention on the
Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards” atau “Konvensi
Mengenai Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing” atau
disingkat “Konvensi New York 1958” dengan menerbitkan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1981 tanggal 5 Agustus 1981
(untuk selanjutnya disebut “Keppres No 34/1981”) (“Bukti P-5”).
32. Pengesahan Konvensi New York 1958 ini kemudian diikuti dengan
pendepositan instrumen aksesi (instrument of accession) oleh Pemerintah
Indonesia kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa pada
tanggal 7 Oktober 1981, sehingga dengan demikian secara yuridis Konvensi
New York 1958 mulai berlaku dan mengikat Negara Republik Indonesia
terhitung sejak hari kesembilan puluh sejak tanggal 7 Oktober 1981 atau
sejak 5 Januari 1982.
33. Bahwa dengan berlakunya Konvensi New York 1958 di Indonesia, maka
14
putusan arbitrase asing (foreign arbitral award) atau putusan arbitrase yang
dijatuhkan di luar wilayah hukum Republik Indonesia pada prinsipnya dapat
diakui (recognized) di wilayah hukum Republik Indonesia.
34. Bahwa yang dimaksud dengan putusan arbitrase asing (foreign arbitral
award) dalam Konvensi New York 1958 tersebut adalah putusan arbitrase
yang dijatuhkan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau pun putusan
arbitrase yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap
sebagai putusan arbitrase asing (non-domestik award).
35. Dalam Article III Konvensi New York 1958 diatur sebagai berikut:
“Each Contracting State shall recognize arbitral awards as binding and
enforce them in accordance with the rules of procedure of the territory where
the award is relied upon, under the conditions laid down in the following
articles. There shall not be imposed substantially more onerous conditions or
higher fees or charges on the recognition or enforcement of arbitral awards
to which this Convention applies than are imposed on the recognition or
enforcement of domestic arbitral awards”
Terjemahannya:
“Setiap Negara Penandatangan (konvensi ini) wajib mengakui putusan
arbitrase sebagai putusan yang mengikat dan melaksanakannya sesuai
dengan aturan prosedural di wilayah di mana putusan itu akan diandalkan,
sesuai dengan kondisi yang dijelaskan dalam pasal-pasal berikut ini. Tidak
boleh ada pemberlakuan kondisi yang lebih berat atau pengenaan biaya
yang lebih tinggi sehubungan dengan pengakuan dan pelaksanaan putusan
arbitrase sesuai dengan Konvensi ini, dibandingkan dengan kondisi yang
diberlakukan untuk pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase
domestik.”
36. Selanjutnya dalam Article IV Konvensi New York 1958 diatur persyaratan
apa saja yang harus dipenuhi agar suatu putusan arbitrase asing (foreign
arbitral awards) dapat diakui di suatu negara:
“1. To obtain the recognition and enforcement mentioned in the preceding
article, the party applying for recognition and enforcement shall, at the
time of the application, supply:
15
(a) The duly authenticated original award or a duly certified copy thereof;
(b) The original agreement referred to in article II or a duly certified copy
thereof.
2. If the said award or agreement is not made in an official language of the
country in which the award is relied upon, the party applying for
recognition and enforcement of the award shall produce a translation of
these documents into such language. The translation shall be certified
by an official or sworn translator or by a diplomatic or consular agent”
Terjemahannya:
“1. Untuk mendapatkan pengakuan dan pelaksanaan sebagaimana
disebutkan dalam pasal sebelumnya, pihak yang mengajukan
permohonan untuk pengakuan dan pelaksanaan harus, pada waktu
permohonan, menyampaikan:
(a) Putusan asli yang benar-benar disahkan atau salinan yang
benar-benar sah darinya;
(b) Perjanjian asli yang dirujuk dalam Pasal II atau salinan yang
benar-benar sah darinya
2. Jika putusan atau perjanjian tersebut tidak dibuat dalam bahasa
resmi dari negara dalam mana putusan disandarkan, pihak yang
memohon pengakuan dan pelaksanaan putusan harus menyediakan
suatu terjemahan dari dokumen-dokumen ini ke bahasa-bahasa
yang demikian. Terjemahan harus disahkan oleh pejabat atau
penterjemah tersumpah atau oleh korps diplomatik atau konsuler.”
37. Namun demikian permohonan pengakuan (recognition) atas putusan
arbitrase asing (foreign arbitral award) pun dapat ditolak oleh pihak yang
berwenang (competent authority) apabila pihak termohon eksekuatur dapat
membuktikan adanya hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Article V (1)
Konvensi New York 1958 sebagai berikut:
1. Recognition and enforcement of the award may be refused, at the
request of the party against whom it is invoked, only if that party
furnishes to the competent authority where the recognition and
enforcement is sought, proof that:
(a) The parties to the agreement referred to in article II were, under the
16
law applicable to them, under some incapacity, or the said agreement
is not valid under the law to which the parties have subjected it or,
failing any indication thereon, under the law of the country where the
award was made; or
(b) The party against whom the award is invoked was not given proper
notice of the appointment of the arbitrator or of the arbitration
proceedings or was otherwise unable to present his case; or
(c) The award deals with a difference not contemplated by or not falling
within the terms of the submission to arbitration, or it contains
decisions on matters beyond the scope of the submission to
arbitration, provided that, if the decisions on matters submitted to
arbitration can be separated from those not so submitted, that part of
the award which contains decisions on matters submitted to
arbitration may be recognized and enforced; or
(d) The composition of the arbitral authority or the arbitral procedure was
not in accordance with the agreement of the parties, or, failing such
agreement, was not in accordance with the law of the country where
the arbitration took place; or
(e) The award has not yet become binding on the parties, or has been
set aside or suspended by a competent authority of the country in
which, or under the law of which, that award was made."
Terjemahannya:
“(1) Pengakuan dan pelaksanaan putusan dapat ditolak, atas permohonan
dari terhadap siapa ia dimohonkan, hanya jika pihak itu
menyampaikan bukti ke pihak berwenang yang kompeten di mana
pengakuan dan pelaksanaan yang dimintakan, bahwa:
(a) Para pihak pada perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal II
adalah, menurut hukum yang berlaku bagi mereka, berada di
bawah beberapa ketidakcakapan, atau perjanjian tersebut tidak
sah menurut hukum pada mana para pihak telah menundukan diri
padanya, atau tidak adanya setiap petunjuk akannya, menurut
hukum dari negara di mana putusan dibuat; atau
(b) Pihak terhadap siapa putusan dimohonkan tidak diberikan
17
pemberitahuan yang layak atas penunjukan arbiter atau mengenai
proses arbitrase atau sebaliknya tidak dapat menyampaikan
kasusnya; atau
(c) Putusan berkenaan dengan suatu perselisihan yang tidak
dimaksudkan dalam perjanjian atau tidak berada dalam ketentuan-
ketentuan pengajuan pada arbitrase, atau ia berisi keputusan-
keputusan mengenai hal-hal di luar lingkup dari pengajuan pada
arbitrase, dengan ketentuan bahwa, jika keputusan-keputusan
megenai hal-hal yang diajukan pada arbitrase dapat dipisahkan dari
yang tidak diajukan, bagian dari putusan yang berisi keputusan-
keputusan mengenai hal-hal yang diajukan pada arbitrase dapat
diakui dan dilaksanakan; atau
(d) komposisi dari otoritas arbitrase atau prosedur arbitrase tidak
sesuai dengan perjanjian para pihak, atau, jika perjanjian
sedemikian tidak ada, tidak sesuai dengan hukum dari negara
dimana arbitrase berlangsung; atau
(e) Putusan belum menjadi mengikat bagi pada pihak, atau telah
dibatalkan atau ditangguhkan oleh lembaga yang berwenang di
negara di mana, atau berdasarkan hukum mana putusan tersebut
dijatuhkan.”
38. Dari ketentuan Article V (1) Konvensi New York 1958 tersebut dapat
disimpulkan bahwa dalam proses pemberian pengakuan (recognition) atas
putusan arbitrase asing (foreign arbitral award) di suatu negara terdapat hak
dari termohon pengakuan (recognition) untuk menolak permohonan
pengakuan (recognition) apabila ia dapat membuktikan adanya salah satu
atau lebih elemen yang terdapat dalam Article V (1) Konvensi New York 1958
tersebut.
39. Selain hak penolakan dari termohon eksekuatur yang diatur dalam Article V
(1) tersebut di atas, Article V (2) Konvensi New York 1958 juga mengatur
bahwa permohonan pengakuan atas putusan arbitrase asing juga dapat
ditolak oleh pihak yang berwenang (competent authority) apabila terdapat
anasir-anasir sebagaimana dimaksud dalam Article V (2) Konvensi New York
1958:
18
“2. Recognition and enforcement of an arbitral award may also be refused
if the competent authority in the country where recognition and
enforcement is sought finds that:
(a) The subject matter of the difference is not capable of settlement by
arbitration under the law of that country; or
(b) The recognition or enforcement of the award would be contrary to the
public policy of that country.”
Terjemahannya:
“2. Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase dapat juga ditolak jika
otoritas yang berwenang di negara dimana pengakuan dan pelaksanaan
dimintakan menemukan bahwa:
(a) pokok persoalan mengenai perselisihan adalah tidak dapat
diselesaikan dengan cara arbitrase menurut hukum di negara itu;
atau
(b) pengakuan atau pelaksanaan putusan arbitrase akan menjadi
bertentangan dengan ketertiban umum di negara itu.”
40. Bahwa untuk melaksanakan Konvensi New York 1958, pada tanggal 1 Maret
1990 Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No 1
Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing (untuk
selanjutnya disebut “Perma No 1/1990”) di mana wewenang untuk
pemberian eksekuatur diberikan kepada Ketua Mahkamah Agung atau Wakil
Ketua Mahkamah Agung atau Ketua Muda Bidang Hukum Perdata Tertulis
yang diberi wewenang oleh Ketua Mahkamah Agung atau Wakil Ketua
Mahkamah Agung.
41. Pada waktu berlakunya Perma No 1/1990, peraturan tersebut tidak mengatur
mengenai hak termohon eksekuatur sebagaimana dimaksud dalam Article V
(1) Konvensi New York 1958. Hal ini barangkali karena kewenangan
pemberian eksekuatur dalam Perma No. 1/1990 diberikan kepada
Mahkamah Agung yang pada prinsipnya bukan judex factie tetapi judex jurist
sehingga pemeriksaan permohonan eksekuatur secara inter-partes tidak
dimungkinkan.
19
42. Pada tanggal 12 Agustus 1999 diundangkan UU No. 30/1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
43. Dalam UU No. 30/1999 digunakan istilah “Putusan Arbitrase Internasional”
yang memiliki makna sama dengan putusan arbitrase asing (foreign arbitral
award) dalam Perma No 1/1999 dan masalah pengakuan Putusan Arbitrase
Internasional diatur dalam Pasal 65 s/d Pasal 69 UU No. 30/1999. Dalam
Pasal 1 angka 9 UU No. 30/1999 Putusan Arbitrase Internasional
didefinisikan sebagai berikut:
“Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu
Lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik
Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan
yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu
putusan arbitrase internasional”.
44. Berbeda dengan Perma No. 1/1990, dalam UU No. 30/1999 kewenangan
untuk mengakui Putusan Arbitrase Internasional didelegasikan kepada
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini ditegaskan Pasal 65 UU No.
30/1999:
“Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan
Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”
45. Selanjutnya dalam Pasal 66 UU No. 30/1999 diatur syarat-syarat agar suatu
Putusan Arbitrase Internasional dapat diakui di wilayah hukum Republik
Indonesia, di mana salah satu syarat yang berkaitan dengan pokok
permohonan ini adalah syarat yang dimaksud dalam Pasal 66 huruf d UU
No. 30/1999 yaitu:
“Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah
memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”.
46. Bahwa berdasarkan Pasal 65 dan Pasal 66 huruf d UU No. 30/1999 tersebut
di atas, maka dapat disimpulkan bahwa “eksekuatur” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 huruf d UU No. 30/1999 pada pokoknya adalah
“pengakuan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 UU No. 30/1999 yaitu
“pengakuan” atas Putusan Arbitrase Internasional agar dapat dilaksanakan
di dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
20
47. Dengan demikian agar suatu Putusan Arbitrase Internasional dapat
dilaksanakan di dalam wilayah Republik Indonesia maka putusan tersebut
harus memperoleh “eksekuatur” atau “pengakuan” terlebih dahulu dari Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
48. Bahwa “eksekuatur” atau “pengakuan” atas Putusan Arbitrase Internasional
berbeda dengan eksekusi atas Putusan Arbitrase Internasional.
49. Istilah eksekuatur berasal dari kata “exequatur” yang dalam konteks hukum
arbitrase berarti “a court order by which an Arbitral Award is recognized as
binding and enforceable in the court’s jurisdiction.” [Latham & Watkins LLP,
The Book of Jargon in International Arbitration, First Edition, hlm. 39 yang
dapat diakses melalui https://www.lw.com/admin/Upload/Documents/Book-
of-Jargon_International-Arbitraton-Dec_2020.pdf (diakses pada tanggal 9
Oktober 2024 pukul 11:29 WIB)]. Sedangkan yang dimakud dengan
eksekusi pada hakikatnya adalah realisasi daripada kewajiban pihak yang
kalah untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan pengadilan
melalui kekuatan umum secara paksa (execution force) [Prof. Dr. H. Abdul
Manan, S.H., SIP., M.Hum., Eksekusi dan Lelang Dalam Hukum Acara
Perdata, Makalah disampaikan pada Rakernas Mahkamah Agung RI di Hotel
Mercur, Ancol, tangal 18-22 September 2011, hlm. 2] misalnya dengan
penyitaan aset pihak yang kalah dalam putusan arbitrase oleh pengadilan
untuk dijual atau diserahkan kepada pihak yang menang demi melunasi
kewajiban pihak yang kalah tersebut.
50. Bahwa masalah pemberian “eksekuatur” atau “pengakuan” atas Putusan
Arbitrase Internasional diatur dalam Pasal 65 s/d 69 UU No. 30/1999,
sedangkan masalah eksekusi atas Putusan Arbitrase Internasional yang
telah diberi “eksekuatur” diatur dalam ketentuan HIR dan RBg. Hal ini
ditegaskan dalam Pasal 69 ayat (3) UU No 30/1999 yang berbunyi sebagai
berikut:
“Tata cara penyitaan dan pelaksanaan putusan mengikuti tata cara
sebagaimana ditentukan dalam Hukum Acara Perdata”.
51. Bahwa dari uraian di atas maka jelas bahwa masalah “eksekuatur” atau
“pengakuan” atas Putusan Arbitarse Internasional berbeda dengan
21
“eksekusi” atas Putusan Arbitrase Internasional. Pemberian “eksekuatur”
atau “pengakuan” merupakan kondisi prasyarat (condition precedent) dari
eksekusi. Agar Putusan Arbitrase Internasional dapat dieksekusi di wilayah
Republik
Indonesia,
maka
Putusan
Arbitrase
Internasional
harus
memperoleh “eksekuatur” terlebih dahulu. Tanpa adanya “eksekuatur”, maka
Putusan Arbitrase Internasional tidak dapat dieksekusi di Indonesia.
52. Bahwa yang dipersoalkan oleh Pemohon dalam Permohonan aquo adalah
praktik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam proses pemeriksaan
dan pemberian eksekuatur yang selama ini menyimpang dari norma yang
ditentukan dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2) sepanjang kata “permohonan”
dan Pasal 68 ayat (1) dan (2) sepanjang kata “putusan” dan berlakunya
Pasal 68 ayat (1) UU No 30/1999 sepanjang frasa “tidak dapat diajukan
banding atau kasasi” yang secara potensial akan melanggar hak
konstitusional Pemohon sehingga kata dan frasa dalam pasal-pasal tersebut
perlu diberi penafsiran oleh Mahkamah Konstitusi.
B. Norma Pemeriksaan Permohonan Dan Pemberian Eksekuatur Dalam
Pasal 67 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999
53. Bahwa pemeriksaan permohonan dan pemberian eksekuatur atas Putusan
Arbitrase Internasional diatur dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2) juncto Pasal
68 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 67
(1) Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan
setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau
kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(2) Penyampaian
berkas
permohonan
pelaksanaan
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus disertai dengan:
a. lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional,
sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah
terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia;
b. lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar
Putusan Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi
dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa
22
Indonesia; dan
c. keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara
tempat Putusan Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang
menyatakan bahwa negara pemohon terikat pada perjanjian, baik
secara bilateral maupun multilateral dengan negara Republik
Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase
Internasional."
Pasal 68
(1) Terhadap
putusan
Ketua
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d yang mengakui dan
melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional, tidak dapat diajukan
banding atau kasasi.
(2) Terhadap
putusan
Ketua
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d yang menolak untuk
mengakui dan melaksanakan suatu Putusan Arbitrase Internasional,
dapat diajukan kasasi.”
54. Bahwa kedua pasal tersebut merupakan pedoman yang harus digunakan
oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam memeriksa permohonan dan
pemberian eksekuatur. Dalam konteks negara hukum, kedua pasal tersebut
merupakan rule of the game dalam proses pemeriksaan dan pemberian
eksekuatur atas Putusan Arbitrase Internasional.
55. Bahwa dari ketentuan di atas, apabila kata “permohonan” dalam Pasal 67
ayat (1) dan (2) dikaitkan dengan kata “putusan” dalam Pasal 68 ayat (1) dan
(2) UU No 30/1999 maka proses pemeriksaan dan pemberian eksekuatur
oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seharusnya dimaknai sebagai
proses atau perkara yang bersifat inter-partes.
56. Proses atau perkara inter-partes dalam perkara perdata bermakna bahwa
dalam suatu perkara perdata tersebut terdapat 2 (dua) pihak yang saling
berhadapan atau memiliki kepentingan yang berbeda. Proses atau perkara
inter-partes berbeda dengan proses atau perkara ex-parte di mana pihaknya
hanya satu dan akibat hukum yang ditimbulkan dari proses ex-parte
dimaksud pun hanya kepada satu pihak saja yaitu pihak yang mengajukan
23
perkara atau pemohon. Dalam proses atau perkara inter-partes, akibat
hukum yang ditimbulkan adalah pada kedua belah pihak. Oleh karena itu
dalam proses yang bersifat inter-partes, kedua belah pihak yang memiliki
kepentingan yang berbeda harus dipanggil oleh pengadilan untuk didengar
keterangannya sebelum pengadilan memberikan putusan. Hal ini untuk
memenuhi asas due process of law atau asas audi et alteram partem atau
asas bahwa pihak-pihak yang berperkara wajib didengar secara seimbang,
asas mana merupakan salah satu asas negara hukum.
57. Menurut Black’s Law Dictionary, asas audi et alteram partem memiliki arti
“hear the other side; hear both sides”. No man should be condemned
unheard. Asas ini juga dikenal dengan “eines mannes rede ist keines
mannes rede, man soll sie horen alle beide” yang berarti bahwa hakim tidak
boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar, bila lawan
tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan
pendapatnya, berarti juga bahwa pengajuan alat bukti harus dilakukan di
muka sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak. [Herowati Poesako,
Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Penyelesaian Perkara Perdata, Jurnal
Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol. 1 No. 2 Juli-Desember 2015, 215-
237, hal. 221].
58. Asas due process of law atau audi alteram et partem selain salah satu pilar
negara hukum juga merupakan salah satu pengejawantahan dari hak asasi
manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yaitu:
(1) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”; dan
(2) Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak bebas atas
perlakuan yang diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan
perlindungan
terhadap
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif itu”.
59. Dalam konteks “permohonan” eksekuatur ex Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU
No 30/1999 selalu ada 2 (dua) pihak yang berkepentingan yaitu:
(1) Pihak “pemohon eksekuatur” yaitu pihak yang menang dalam Putusan
Arbitrase Internasional; dan
24
(2) Pihak “termohon eksekuatur” yaitu pihak yang kalah dalam Putusan
Arbitrase Internasional.
60. Pemohon eksekuatur berkepentingan agar Putusan Arbitrase Internasional
dapat diberikan “eksekuatur” atau “diakui” oleh Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Sebaliknya termohon eksekuatur berkepentingan agar
Putusan Arbitrase Internasional tidak diberikan “eksekuatur” atau tidak diakui
oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga pada hakikatnya
perkara pemeriksaan dan pemberian eksekuatur adalah perkara inter-partes
bukan perkara ex-parte. Adanya pertentangan dua kepentingan inilah yang
menyebabkan pembuat undang-undang menggunakan kata “putusan”
dalam Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 yaitu Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat harus “memutus” apakah permohonan eksekuatur atas
Putusan Arbitrase Internasional dapat dikabulkan atau ditolak.
61. Bahwa dalam Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 telah secara jelas
diatur norma mengenai pemberian eksekuatur oleh Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Dalam Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 tersebut di
atas secara jelas digunakan kata “putusan” yang jika dihubungkan dengan
Pasal 66 huruf d UU No 30/1999 maka “putusan” tersebut adalah “putusan”
yang memberikan eksekuatur atau “putusan” yang menolak eksekuatur.
62. Menurut Sudikno Mertokusumo, “putusan” atau putusan hakim adalah suatu
pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diucapkan di muka
persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu
perkara atau sengketa antara para pihak yang berkepentingan. (Sudikno
Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Ketujuh, Yogyakarta,
Liberty, 2006).
63. Sebagai suatu “putusan” maka kata “putusan” sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 harus dimaknai
sebagaimana putusan pengadilan pada umumnya yaitu “putusan yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”. Prinsip ini merupakan
mandat dari Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman:
“Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum
apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”.
25
64. Bahwa sebagai konsekuensi logis dari penggunaan kata “putusan” dalam
Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 maka kata “permohonan” dalam
Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU No 30/1999 harus dimaknai sebagai
“permohonan yang bersifat inter-partes”. Karena tidak mungkin apabila kata
“permohonan” dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 tidak
dimaknai “permohonan yang bersifat inter-partes” akan menghasilkan output
berupa suatu “putusan” dalam Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999.
65. Bahwa penafsiran kata “permohonan” dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU
No. 30/1999 yang dimaknai “permohonan yang bersifat inter-partes”
bukanlah hal baru.
66. Bahwa penafsiran kata “permohonan” yang dimaknai “permohonan yang
bersifat inter-partes” telah digunakan dalam UU No. 30/1999 itu sendiri yaitu
dalam Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 UU No. 30/1999, dengan penjelasan
sebagai berikut:
(1) Bahwa dalam Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 UU No 30/1999 diatur
sebagai berikut:
Pasal 70 UUAPS:
“Terhadap
putusan
arbitrase
para
pihak
dapat
mengajukan
permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung
unsur-unsur sebagai berikut:
1. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah
putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
2. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat
menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
3. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah
satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.”
Pasal 71 UU No 30/1999:
“Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara
tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari
penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera
Pengadilan Negeri.”
26
Pasal 72 UU No 30/1999:
"(1) Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan
kepada Ketua Pengadilan Negeri".
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri menentukan lebih lanjut
akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase.
(3) Putusan atas permohonan pembatalan ditetapkan oleh Ketua
Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima.
(4) Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan
banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat
pertama dan terakhir.
(5) Mahkamah
Agung
mempertimbangkan
serta
memutuskan
permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan
banding tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.“
(2) Bahwa dalam Pasal 70 s/d 72 UU No. 30/1999 tersebut, meskipun
digunakan kata "permohonan", namun kata "permohonan" tersebut
dimaknai "permohonan yang bersifat inter-partes" atau permohonan
yang mengandung kepentingan tidak saja pemohon, tetapi juga
menyangkut kepentingan termohon.
(3) Bahwa sebagai konsekuensi dari pemaknaan kata “permohonan” dalam
Pasal 70 s/d 72 UU No. 30/1999 yang dimaknai “permohonan yang
bersifat inter-partes” tersebut, maka:
(i)
"permohonan" ex Pasal 70 s/d 72 UU No. 30/1999 tersebut
diperiksa secara inter-partes oleh majelis hakim di mana pemohon
dan termohon dipanggil untuk didengar keterangannya dan
masing-masing
pihak
tersebut
berhak
untuk
mengajukan
argumentasi, dalil-dalil, bukti-bukti dan saksi-saksi sesuai dengan
ketentuan hukum acara yang berlaku dalam persidangan yang
terbuka untuk umum; dan
(ii) pada
akhir
persidangan,
majelis
hakim
yang
memeriksa
"permohonan" ex Pasal 70 s/d 72 UU No. 30/1999 tersebut akan
27
memberikan "putusan" terhadap "permohonan" tersebut yang
dapat menolak atau mengabulkan "permohonan" dimaksud (vide
Pasal 72 ayat (3) dan (4) UU No. 30/1999) yang diucapkan dalam
persidangan yang terbuka untuk umum.
67. Bahwa pemaknaan kata "permohonan" dan “putusan” dalam Pasal 70 s/d
Pasal 72 UU No. 30/1999 sebagai “permohonan yang bersifat inter-partes”
dan “putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum” adalah
pemaknaan yang benar dan tepat serta mencerminkan prinsip negara
hukum, asas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum serta asas non-
diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
68. Bahwa kata “permohonan” dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999
dan kata “putusan” dalam Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 pun,
seharusnya dimaknai sama dengan kata “permohonan” dan “putusan” dalam
Pasal 70 s/d Pasal 72 UU No 30/1999 yaitu “permohonan yang bersifat inter-
partes” dan “putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”,
hal ini dapat dibuktikan dari argumen-argumen sebagai berikut:
(1) Pertama, dalam “permohonan” eksekuatur terdapat 2 (dua) pihak yaitu
pemohon eksekuatur dan termohon eksekuatur, yang mana keduanya
memiliki kedudukan yang setara yaitu keduanya merupakan para pelaku
bisnis;
(2) Kedua,
dalam
“permohonan”
eksekuatur
terkandung
2
(dua)
kepentingan yang berbeda yaitu kepentingan pemohon eksekuatur dan
termohon eksekuatur di mana pemohon eksekuatur berkepentingan agar
Putusan Arbitrase Internasional yang dimohonkan eksekuatur dapat
diberikan eksekuatur, sedangkan termohon eksekuatur berkepentingan
agar Putusan Arbitrase Internasional tidak diberikan eksekautur;
(3) Ketiga, apabila eksekuatur diberikan oleh Pengadilan, maka eksekuatur
akan berdampak kepada termohon eksekuatur yaitu Putusan Arbitrase
Internasional akan menjadi dapat dieksekusi terhadap termohon
eksekuatur dan terhadap harta kekayaan dari termohon eksekuatur;
Oleh karena itu, sudah sewajarnya apabila termohon eksekuatur harus
28
didengar
keterangannya
oleh
Pengadilan
sebelum
Pengadilan
menjatuhkan “putusan” eksekuatur;
(4) Keempat, berdasarkan Article V (1) Konvensi New York 1958 yang telah
disahkan oleh Negara Republik Indonesia (dan karenanya telah menjadi
hukum positif di Negara Republik Indonesia), termohon eksekuatur
memiliki hak untuk menolak agar “permohonan” eksekuatur yang
diajukan oleh pemohon eksekuatur agar tidak diberi eksekuatur oleh
Pengadilan namun dengan alasan-alasan yang terbatas, yaitu alasan-
alasan sebagaimana dimaksud dalam Article V (1) Konvensi New York
1958; Hak menolak ini tidak akan dapat digunakan oleh termohon
eksekuatur apabila kata “permohonan” dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2)
UU No. 30/1999 tidak dimaknai sebagai “permohonan yang bersifat inter-
partes” yang pemeriksaannya dilakukan dalam sidang terbuka untuk
umum;
(5) Kelima, apabila kata “permohonan” dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU
No. 30/1999 dihubungkan dengan dengan kata “putusan” dalam Pasal
68 ayat (1) dan (2) UU No 30/19999, maka seharusnya kata
“permohonan” dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 dimaknai
“permohonan yang bersifat inter-partes”, karena tidak mungkin sebuah
“putusan” lahir dari “permohonan yang bersifat ex-parte”;
(6) Keenam, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) UU Kekuasaan
Kehakiman bahwa “putusan” yang tidak diucapkan dimuka sidang yang
terbuka untuk umum tidak memiliki kekuatan hukum atau batal demi
hukum, sehingga mau tidak mau, kata “putusan” dalam Pasal 68 ayat (1)
dan (2) UU No. 30/1999 harus dimaknai sebagai “putusan yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”.
C. Praktik Pemeriksaan dan Pemberian Eksekuatur Atas Putusan Arbitrase
Internasional di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Melanggar Hak
Konstitusonal Pemohon Dalam Pasal 28D ayat (1) dan 28E ayat (2) UUD
1945 dan Bertentangan Dengan Prinsip Negara Hukum Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945
69. Bahwa urgensi diajukannya Permohonan pengujian materiil atas kata
“permohonan” dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 dan kata
29
“putusan” dalam Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No 30/1999 yang harus
dimaknai sebagai “permohonan yang bersifat inter-partes” dan “putusan
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum” adalah dilatarbelakangi
oleh praktik yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di mana Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama kurang lebih 25 tahun sejak
berlakunya UU No. 30/1999 dan kemungkinan praktik tersebut akan
berulang atau tetap terjadi setelah diberlakukannya Perma No. 3/2023 yang
mana praktik tersebut secara potensial akan merugikan hak konstitusional
Pemohon jika pada waktunya nanti Putusan Arbitrase Internasional dimana
pemohon sedang berperkara terbit dan dimohonkan untuk memperoleh
eksekuatur di Indonesia berdasarkan Pasal 67 ayat (1) dan (2) serta Pasal
68 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
C.1 Praktik Sebelum Berlakunya Perma No. 3/2023
70. Bahwa dalam praktik yang selama ini terjadi, Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat tidak memaknai kata “permohonan” dalam Pasal 67 ayat (1)
dan (2) UU No. 30/1999 sebagai “permohonan yang bersifat inter-partes”
dan tidak memaknai kata “putusan” dalam Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No.
30/1999 sebagai “putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum”.
71. Bahwa praktik tersebut di atas dapat dibuktikan dari fakta-fakta tersebut di
bawah ini:
(1) Bahwa terhadap “permohonan” ex Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU No.
30/1999, “permohonan” tersebut tidak dicantumkan dalam Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) seperti halnya sebuah perkara
permohonan pada umumnya;
(2) Bahwa pihak termohon eksekuatur tidak dipanggil untuk didengar
keterangannya oleh Pengadilan;
(3) Bahwa pemeriksaan “permohonan” ex Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU No.
30/1999 tidak dilakukan dalam persidangan yang terbuka untuk umum
sebagaimana dimandatkan oleh ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman.
(4) Bahwa pada saat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak atau
30
mengabulkan “permohonan” eksekuatur, penolakan atau pengabulan
tersebut tidak dilakukan dalam bentuk “putusan” sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No 30/1999 melainkan
dengan menerbitkan “penetapan” (Bukti P-6).
72. Bahwa praktik yang selama ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagaimana fakta-fakta tersebut di atas jelas-jelas telah melanggar prinsip
negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan
secara potensial melanggar hak konstitusional Pemohon dalam Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) dengan penjelasan sebagai berikut:
(1) Bahwa dengan tidak dipublikasikannya “permohonan” ex Pasal 67 ayat
(1) dan (2) UU No. 30/1999 maka jelas tidak ada transparansi.
Transparansi sebagai salah satu prinsip negara hukum menghendaki
agar proses hukum yang dilakukan lembaga penegakan hukum
dilaksanakan secara transparan; Bahwa pencantuman perkara dalam
SIPP Pengadilan merupakan langkah awal dari transparasi. Dari perkara
kecil seperti pelanggaran lalu lintas, perkara permohonan (seperti
permohonan ganti nama) sampai perkara besar dicantumkan dalam
SIPP. Namun khusus untuk “permohonan” eksekuatur ex Pasal 67 ayat
(1) dan (2) UU No. 30/1999 tidak dicantumkan dalam SIPP tanpa alasan
yang jelas dan tanpa alasan yang dapat dijustifikasi.
(2) Bahwa dengan tidak dipanggilnya termohon eksekuatur untuk didengar
keterangannya dalam proses pemeriksaan “permohonan” eksekuatur ex
Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 merupakan bentuk
pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional termohon eksekuatur
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Termohon
eksekuatur sebagai subyek hukum tidak diberikan pengakuan, jaminan
dan perlindungan serta kepastian hukum serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum atau pengadilan dengan pemohon eksekuatur. Apabila
pemohon eksekuatur didengar keterangannya, maka seharusnya
termohon eksekuatur pun didengar keterangannya dan berhak untuk
mengajukan bukti-bukti bahwa eksekuatur seharusnya tidak diberikan.
Pemohon eksekuatur dan termohon eksekuatur seharusnya memiliki
kedudukan yang sama di hadapan pengadilan. Namun dengan
31
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempraktikkan tidak memanggil dan
mendengar termohon eksekuatur, maka praktik tersebut merupakan
praktik yang melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan bersifat
diskriminatif yang dilarang oleh Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 sedangkan
tidak ada satu pun perundang-undangan memberikan pengecualian atas
diskriminasi tersebut.
(3) Bahwa dengan tidak diperiksanya “permohonan” eksekuatur ex Pasal 67
ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 dalam sidang yang terbuka untuk umum,
maka sekali lagi praktik ini melanggar prinsip negara hukum Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 khususnya prinsip transparansi dan kontrol social dan
melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemeriksaan perkara dengan
sistem pintu tertutup pada umumnya hanya berlaku untuk perkara-
perkara yang terkait dengan kesusilaan atau anak di bawah umur.
Sedangkan
dalam
perkara
permohonan
eksekuatur
dadalah
menyangkut dapat ditidaknya eksekuatur diberikan atas sengketa bisnis
yang telah diputus di luar negeri, sehingga seharusnya tidak ada alasan
pembenar bahwa pemeriksaan permohonan eksekuatur tidak dilakukan
dalam sidang terbuka untuk umum.
(4) Bahwa
dengan
tidak
mengeluarkan
produk
berupa
“putusan”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999
maka praktik yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
merupakan praktik yang melanggar prinsip supremasi hukum yaitu tidak
menempatkan hukum (dhi Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999)
sebagai panglima atau sebagai pedoman. Bahwa dengan Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat “penetapan”, bukan
“putusan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU
No. 30/1999, maka berarti Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah
melanggar asas supremasi hukum yaitu tidak menempatkan hukum
sebagai aturan main (rule of the game) dalam proses pengakuan
Putusan Arbitrase Internasional, padahal aturan main dalam proses
pengakuan Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No
30/1999 adalah sudah jelas yaitu pemberian atau penolakan eksekuatur
adalah dengan “putusan”, bukan dengan “penetapan”. Kata “putusan”
32
dalam Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 adalah kata yang sudah
lazim digunakan di pengadilan dan tidak mungkin disalahpahami. Namun
dalam hal ini justru Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah
membuat aturannya sendiri dengan memaknai kata “putusan” dalam
Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 sebagai “penetapan”. Bahwa
dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat “penetapan”
dalam pemberian eksekuatur, bukan “putusan” sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999, maka telah
mengabaikan asas persamaan di muka hukum (equality before the law).
Sebagaimana dikemukakan di atas, “penetapan” adalah produk
pengadilan yang bersifat ex-parte, sedangkan “putusan” adalah produk
pengadilan yang bersifat inter-partes. Dengan membuat “penetapan”
maka berarti telah menempatkan termohon eksekuatur tidak dalam
posisi yang seimbang dengan pemohon, bahkan telah mengabaikan
hak-hak termohon eksekuatur khususnya hak termohon eksekuatur
untuk
mendapatkan
persamaan
kedudukan
di
muka
hukum
sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan lebih khusus telah
mengabakan hak untuk menolak diberikannya eksekuatur sebagaimana
diatur dalam Article V (1) Konvensi New York 1958 yang merupakan
norma yang bersifat universal. Bahwa dengan Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat membuat “penetapan” yang tidak diucapkan dalam
persidangan yang terbuka untuk umum, bukan “putusan” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999, maka tidak
ada due process of law yang diterapkan di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Hal ini sekaligus juga melanggar asas transparansi dan kontrol
sosial. Padahal sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 13 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman bahwa “Semua sidang pemeriksaan pengadilan
adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain
dan Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman.
73. Bahwa praktik-praktik yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
telah menyebabkan hak-hak konstitusional dari Pemohon secara potensial
dan juga telah merugikan hak-hak konstitusional banyak warga negara,
badan hukum privat maupun badan hukum publik. Tidak pernah sekali pun
33
dalam perkara “permohonan” eksekuatur ex Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU
No. 30/1999 termohon eksekuatur dipanggil dan didengar keterangannya
sebelum eksekuatur diberikan atau ditolak, dan pemeriksaan permohonan
tersebut pun tidak dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum. Sebagai
contoh dapat diberikan beberapa perkara pemberian eksekuatur atas
Putusan Arbitrase Internasional di mana termohon eksekuatur tidak
dipanggil dan didengar keterangannya serta pemeriksaan permohonan tidak
dilakukan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan pemberian
eksekuatur tidak diberikan dalam bentuk “putusan” namun “penetapan”:
(1) Perkara pemberian eksekuatur atas Putusan Arbitrase Internasional-
Korean Commercial Arbitration Board (KCAB) Final Award No 19113-
0028 tanggal 15 Juni 2020 yang diajukan oleh Samyang Packaging
Corporation selaku pemohon eksekuatur dan PT Javaprima Abadi
selaku termohon eksekuatur, eksekuatur diberikan eksekuatur dengan
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 62/Eks.Arb/2022
tanggal 30 Desember 2022 tanpa termohon eksekuatur dipanggil untuk
didengar keterangannya sebelum eksekuatur diberikan;
(2) Perkara pemberian eksekuatur atas Putusan Arbitrase Internasional-
Final Award Ref No A429 yang dimohonkan oleh Riya International Pte.
Ltd. selaku pemohon eksekuatur dan PT Bayas Biofuels selaku
termohon eksekuatur, diberikan eksekuatur berdasarkan Penetapan
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 69/Eks.Arb/2022 tanggal 7
Desember 2022 tanpa termohon eksekuatur dipanggil untuk didengar
keterangannya sebelum eksekuatur diberikan;
(3) Perkara pemberian eksekuatur atas Putusan Arbitrase Internasional–
International Chamber of Commerce (ICC) No 20472/HTG tanggal 24
April 2021 ayang dimohonkan oleh Navayo International A.G./Hungarian
Exsport Credit Insurance Pte. Ltd. selaku pemohon eksekuatur dan
Kementerian
Pertahanan
Republik
Indonesia
selaku
termohon
eksekuatur, diberikan eksekuatur berdasarkan Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 103 tanpa termohon eksekuatur
dipanggil untuk didengar keterangannya sebelum eksekuatur diberikan;
34
(4) Perkara pemberian eksekuatur atas Putusan Arbitrase Internasional-
Singapore International Arbitration Centre (SIAC) No 251 of 2014 tanggal
12 Juli 2017 yang dimohonkan oleh PT Eden Capital Indonesia yang
selaku pemohon eksekuatur melawan PT Adhi Persada Properti selaku
termohon eksekuatur, diberikan eksekuatur berdasarkan Penetapan
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 132/2018 tanggal 23 Oktober
2018,
tanpa
termohon
eksekuatur
dipanggil
untuk
didengar
keterangannya sebelum eksekuatur diberikan;
(5) Perkara pemberian eksekuatur atas Putusan Arbitrase Internasional-
London Maritime Arbitration Association (LMAA) tanggal 19 Oktober
2015 yang dimohonkan oleh Mediterranea Di Navigazione SPA selaku
pemohon eksekuatur dan PT PAL (Persero) selaku termohon
eksekuatur, diberikan eksekuatur berdasarkan Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 12 Januari 2017, tanpa
termohon eksekuatur dipanggil untuk didengar keterngannya sebelum
eksekuatur diberikan;
(6) Perkara pemberian eksekuatur atas Putusan Arbitrase Internasional-
London Maritime Arbitration Association (LMAA) tanggal 21 July 2010
yang dimohonkan oleh MS Java Reederei M. Lauterjung GmbH & Co.
KG selaku pemohon eksekuatur dan PT PAL (Persero) selaku termohon
eksekuatur, diberikan eksekuatur berdasarkan Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 031/2012.Eks, tanpa termohon
eksekuatur dipanggil untuk didengar keterangannya sebelum eksekuatur
diberikan;
(7) Perkara pemberian eksekuatur atas Putusan Arbitrase Internasional-
London Maritime Arbitration Association (LMAA) tanggal 21 Juli 2010
yang dimohonkan oleh MS Borneo Reederei M. Lauterjung GmbH & Co.
KG selaku pemohon eksekuatur dan PT PAL (Persero) selaku termohon
eksekuatur, diberikan eksekuatur berdasarkan Penetapan Ketua
Pengadailan Negeri Jakarta Pusat No. 038/2012.Eks tanpa termohon
eksekuatur dipanggil untuk didengar keterangannya sebelum eksekuatur
diberikan;
(8) Perkara pemberian eksekuatur atas Putusan Arbitrase Internasional-
American Arbitration Association/ International Centre for Dispute
35
Resolution (AAA-ICDR) tanggal 4 Mei 2009 yang dimohonkan oleh
Vinmar Overseas Ltd., selaku pemohon eksekuatur dan PT Sumi Asih
selaku termohon eksekuatur, diberikan eksekuatur berdasarkan
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 010/2012.Eks
tanpa termohon eksekuatur dipanggil untuk didengar keterangannya
sebelum eksekuatur diberikan.
74. Bahwa berdasarkan contoh-contoh di atas terbukti bahwa praktik yang
terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbukti merugikan hak
konstitusional banyak badan hukum Indonesia termasuk badan hukum
publik dan secara potensial akan merugikan hak konstitusional Pemohon jika
Mahkamah Konstitusi tidak memberikan penafsiran atas kata “permohonan”
dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 dan kata “putusan” dalam
Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 sebagaimana dimohonkan oleh
Pemohon dalam petitum Permohonan ini.
C.2
Praktik Setelah Berlakunya Perma No 3/2023
75. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2023 Mahkamah Agung Republik Indonesia
menerbitkan Perma No. 3/2023 (“Bukti P-7”).
76. Bahwa dalam Perma No. 3/2023 prosedur pemberian eksekuatur atas
Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional
diatur dalam Bagian Kedua, dari Pasal 16 sampai dengan Pasal 23.
77. Bahwa dengan berlakunya Perma No. 3/2023 tersebut pun, tidak merubah
praktik pemeriksaan “permohonan” eksekuatur dan pemberian eksekuatur
ex Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 di mana kata “permohonan”
tetap tidak dimaknai sebagai “permohonan yang bersifat inter-partes”,
dengan penjelasan sebagai berikut:
(1) “Permohonan” eksekuatur diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta
Pusat/Ketua
Pengadilan
Agama
Jakarta
Pusat
untuk
mendapatkan eksekuatur (vide Pasal 16 ayat (1) Perma No. 3/2023).
(2) “Permohonan” tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui SIP
(vide Pasal 16 ayat (2) Perma No. 3/2023).
-
Pada tahap ini setelah “permohonan” eksekuatur diterima oleh loket
penerimaan, permohonan tersebut tetap tidak dicantumkan dalam
36
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (“SIPP”) sebagaimana suatu
perkara permohonan pada umumnya (seperti permohonan ganti
nama atau permohonan pengangkatan anak dan sebagainya);
(3) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Ketua Pengadilan Agama
Jakarta Pusat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak permohonan
eksekuatur didaftarkan, memeriksa permohonan, memutuskan menolak
untuk mengakui atau mengabulkan eksekuatur dengan menilai dan
berpedoman pada ketentuan Pasal 66 UU No. 30/1999 (vide Pasal 16
ayat (4) Perma No. 3/2023).
-
Pada tahap ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Ketua
Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak menugaskan/menunjuk
hakim (baik hakim tunggal atau majelis hakim) pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat/Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk
memeriksa permohonan eksekuatur tersebut sebagaimana suatu
perkara permohonan pada umumnya;
-
Selain itu, Panitera atau Juru Sita tidak melakukan pemanggilan
melalui relaas terhadap termohon ekesekuatur untuk didengar
keterangannya dalam sidang yang terbuka untuk umum;
-
Karena pemeriksaan harus dilakukan dalam waktu 14 (empat belas)
hari sejak “permohonan” didaftar, maka jelas sekali di sini bahwa
pihak termohon eksekuatur tidak akan dipanggil dan didengar
keterangannya dan pemeriksaan permohonan eksekuatur tidak
dilakukan dalam persidangan yang terbuka untuk umum;
-
Bahwa tidak adanya pemeriksaan dalam persidangan yang terbuka
untuk umum juga dapat dilihat dari ketentuan Pasal 19 Perma No.
3/2023 yang berbunyi sebagai berikut:
“Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan
Pasal 18 ayat (7) dilakukan atas dasar:
a. Permohonan Pemohon; dan
b. Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah
Internasional.”
(4) Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Ketua Pengadilan
Agama Jakarta Pusat mengabulkan eksekuatur, Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat/Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat menulis
37
eksekuatur tersebut pada lembar asli dan salinan autentik Putusan
Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional yang
dikeluarkan (vide Pasal 16 ayat (5) Perma No. 3/2023).
-
Berdasarkan hal di atas, dapat diketahui bahwa eksekuatur akan
diberikan tanpa melalui “putusan” sebagaimana norma dalam Pasal
68 ayat (1) UU No. 30/1999.
-
Bahwa kalau pun eksekuatur diberikan dengan melalui “putusan”
(sebagaimana bunyi teks Pasal 20 ayat (1) Perma No. 3/2023),
namun “putusan” dimaksud tidak diucapkan dalam sidang yang
terbuka untuk umum.
(5) Dalam hal Ketua Pengadilan berpendapat bahwa Putusan Arbitrase
Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional tidak dalam
Ruang Lingkup Perdagangan dan/atau bertentangan dengan Ketertiban
Umum, ketua Pengadilan menolak permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 melalui putusan.
-
Berdasarkan hal di atas, meskipun penolakan permohonan
eksekuatur dilakukan melalui “putusan” yang mana sesuai dengan
ketentuan Pasal 68 ayat (1) dan (2) No. 30/1999, namun “putusan”
tersebut bukanlah “putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum” (vide Pasal 19 Perma No. 3/2023).
(6) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21
Perma No. 3/2023 diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
permohonan pelaksanaan putusan didaftarkan di Pengadilan.
-
Karena “putusan” diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak
permohonan didaftar di Pengadilan dan jika hal ini dikaitkan dengan
Pasal 19 Perma No. 3/2023 yang berbunyi:
“Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan
Pasal 18 ayat (7) dilakukan atas dasar:
a. Permohonan Pemohon; dan
b. Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah
Internasional.”
-
maka jelas sekali di sini bahwa permohonan eksekuatur tidak akan
dilakukan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, termohon
eksekuatur tidak dipanggil untuk didengar keterangannya oleh
38
Pengadilan dan putusannya pun tidak diucapkan dalam persidangan
yang terbuka untuk umum.
78. Berdasarkan uraian di atas maka terbukti bahwa praktik permeriksaan
permohonan eksekuatur dan pemberian eksekuatur berdasarkan Perma No.
3/2023 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Ketua Pengadilan
Agama Jakarta Pusat pada prinsipnya masih belum berubah yaitu masih
memaknai kata “permohonan” dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU No.
30/1999 tidak sebagai “permohonan yang bersifat inter-partes”.
79. Bahwa meskipun dalam Perma No. 3/2023 kata “putusan” dalam Pasal 68
ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 tidak lagi dimaknai sebagai “penetapan”
sebagaimana praktik sebelumnya, namun “putusan” dimaksud tetap tidak
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum sehingga praktik dalam Perma
No. 3/2023 masih secara potensial akan melanggar hak-hak konstitusional
Pemohon sebagaimana diuraikan di atas karena tidak memaknai “putusan”
dalam Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 sebagai “putusan yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”.
80. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas maka permohonan Pemohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penafsiran atas kata
“permohonan” dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 agar
dimaknai sebagai “permohonan yang bersifat inter-partes” dan kata
“putusan” dalam Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 agar dimaknai
sebagai “putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”
menjadi sangat urgen agar kerugian konstitusional yang dialami Pemohon
tidak terjadi.
D. Frasa “Tidak dapat diajukan banding atau kasasi” dalam Pasal 68 ayat (1)
UU No. 30/1999 bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3) dan melanggar hak konstitusional Pemohon dalam Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945
81. Bahwa sebagaimana diuraikan di atas, “putusan” sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No 30/1999 pada hakikatnya adalah
putusan yang memberikan eksekuatur maupun menolak eksekuatur atas
Putusan Arbitrase Internasional. “Putusan” tersebut merupakan hasil atau
39
output dari proses “permohonan” eksekuatur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 yang diajukan oleh pemohon
eksekuatur.
82. Sehingga dengan demikian sejatinya “putusan” dalam Pasal 68 ayat (1) dan
(2) tidak berbeda dengan putusan-putusan lain yang dijatuhkan oleh
pengadilan dalam perkara perdata.
83. Suatu putusan pengadilan pada asasnya hanya mengikat pihak-pihak yang
tercantum dalam putusan tersebut. Sebagaimana diuraikan di atas, dalam
“permohonan” eksekuatur terdapat 2 (dua) pihak yaitu pemohon eksekuatur
dan termohon eksekuatur. Sehingga ketika “putusan” dijatuhkan oleh
pengadilan (baik putusan yang memberikan eksekuatur maupun putusan
yang menolak eksekuatur) maka “putusan” tersebut akan menimbulkan
akibat hukum terhadap pihak-pihak dalam “putusan” atau “subyek putusan“
yaitu pemohon eksekuatur dan termohon eksekuatur:
(1) Ketika pengadilan menjatuhkan “putusan” yang memberikan eksekuatur
atas Putusan Arbitrase Internasional yang dimohonkan, maka akan
menimbulkan akibat hukum bahwa pemohon eksekuatur akan memiliki
hak untuk mengeksekusi Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia.
Bagi termohon eksekuatur akibat hukum yang ditimbulkan adalah harta
kekayaan termohon eksekuatur akan dapat menjadi dieksekusi untuk
melunasi kewajibannya berdasarkan Putusan Arbitrase Internasional;
(2) Sebaliknya, ketika pengadilan menjatuhkan “putusan” yang menolak
eksekuatur akan memberikan akibat hukum bahwa pemohon eksekuatur
tidak memiliki hak untuk mengeksekusi Putusan Arbitrase Arbitrase yang
dimohonkan eksekuatur di Indonesia;
84. Bahwa pemohon eksekuatur dan termohon eksekuatur dalam perkara
permohonan eksekuatur pada umumnya adalah orang perorangan atau
badan hukum dan merupakan pelaku bisnis yang menyelesaikan sengketa
mereka dengan dengan cara arbitrase:
(1) Dalam konteks “permohonan” eksekuatur atas Putusan Arbitrase
Internasional di Indonesia, pemohon eksekuatur dapat berupa orang
perorangan atau badan hukum baik warga negara asing (“WNA“) atau
badan hukum asing (“BHA”) atau pun dapat pula terkadang warga
40
negara Indonesia (“WNI”) atau badan hukum Indonesia (“BHI”);
(2) Sedangkan termohon eksekuatur adalah selalu orang perorangan atau
badan hukum baik warga negara Indonesia (“WNI”) maupun badan
hukum Indonesia (“BHI”).
85. Dilihat dari sisi subyek hukum dalam “permohonan” eksekuatur dan
“putusan” eksekuatur sebagaimana diuraikan di atas, maka subyek hukum
tersebut termasuk dalam kategori “orang” sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang memiliki
kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlakuan yang
sama (non-diskrimantif). Sehingga dengan demikian membuat pembedaan
di antara orang-orang yang sama dan sederajat dapat dikategorikan sebagai
perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945.
86. Dalam hal pemohon eksekuatur adalah WNI/BHI dan termohon eksekuatur
adalah WNI/BHI, maka dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU No 30/1999
sepanjang frasa “tidak dapat diajukan banding atau kasasi” akan merupakan
diskriminasi terhadap sesama warga negara yang melanggar Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 yang menuntut bahwa “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum…. dengan tidak ada kecualinya” dan
merupakan diskriminasi yang melanggar hak asasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak
bebas atas yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu”.
87. Dalam hal pemohon eksekuatur adalah WNA/BHA dan termohon eksekuatur
adalah WNI/BHI, maka membedakan hak untuk banding atau kasasi dalam
pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 merupakan diskriminasi yang
melanggar hak asasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak bebas atas yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
88. Bahwa pengertian diskriminasi dari sudut ketatanegaraan Indonesia sudah
41
diberikan tafsir oleh Mahkamah Konstitusi yaitu dalam Putusan No. 19/PUU-
VII/2010 tanggal 1 November 2011. Pembedaan yang dapat menimbulkan
diskriminasi hukum adalah pembedaan yang menimbulkan hak yang
berbeda di antara pihak yang dibedakan:
[3.15.3]
Bahwa
terhadap
dalil
Pemohon
di
atas,
Mahkamah
berpendapat bahwa terhadap diskriminsi yang selalu dihubungkan dengan
adanya perlakuan yang berbeda terhadap sesuatu hal, tidaklah berarti
bahwa secara serta merta perlakuan yang berbeda tersebut akan
menimbulkan diskriminasi hukum. Suatu pembedaan yang menimbulkan
diskriminasi hukum, haruslah dipertimbangkan menyangkut pembedaan apa
dan atas dasar apa pembedaan tersebut dilakukan. Pembedaan yang akan
menimbulkan status hukum yang berbeda tentulah akan diikuti oleh
hubungan hukum dan akibat hukum yang berbeda pula antara yang
dibedakan. Dari pembedaan-pembedaan yang timbul dalam hubungan
hukum dan akibat hukum karena adanya pembedaan status hukum akan
tergambar aspek diskriminasi hukum dari suatu pembedaan, karena
daripadanya akan diketahui adanya pembedaan hak-hak yang ditimbulkan
oleh diskriminasi. Oleh karena itu, pembedaan yang dapat mengakibatkan
diskriminasi hukum adalah pembedaan yang dapat menimbulkan hak yang
berbeda di antara pihak yang dibedakan. Dengan demikian, hanya
pembedaan yang melahirkan hak dan/atau kewajiban yang berbeda saja
yang dapat menimbulkan diskriminasi hukum. Karena pendukung hak
dan/atau kewajiban adalah subyek hukum, maka hanya pembedaan yang
menimbulkan kedudukan hukum yang berbeda terhadap subyek hukum saja
yang dapat menimbulkan diskriminasi hukum….”.
89. Bahwa dengan membandingkan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU No.
30/1999, maka terlihat bahwa yang didiskriminasi oleh ketentuan Pasal 68
ayat (1) UU No 30/1999 sepanjang frasa “tidak dapat diajukan banding atau
kasasi” adalah subyek hukum atau orang (baik orang perorangan maupun
badan hukum). Sehingga dengan demikian memenuhi kriteria mengenai
subyek yang didiskriminasi.
90. Bahwa subyek hukum dalam “permohonan” eksekutaur pada umumnya
adalah para pelaku bisnis baik berupa orang perorangan atau badan hukum
42
yang merupakan pelaku bisnis. Sehingga dengan demikian tidak ada dasar
hukumnya untuk membuat pembedaan di antara pemohon eksekuatur dan
termohon eksekuatur.
91. Bahwa diskriminasi yang dibuat oleh ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU No.
30/1999 sepanjang frasa “tidak dapat diajukan banding atau kasasi” telah
melahirkan hak yang berbeda di mana termohon eksekuatur (yang
merupakan WNI/BHI) karena dengan berlakunya frasa tersebut dapat
menjadi kehilangan haknya untuk mengajukan upaya hukum banding atau
kasasi atas “putusan” yang memberikan eksekuatur. Padahal di sisi lain
dalam Pasal 68 ayat (2) UU No. 30/1999 jika permohonan eksekuatur ditolak
maka pemohon eksekuatur (yang dapat berupa WNA/BHA maupun
WNI/BHI) berhak untuk mengajukan kasasi. Dalam hal ini diskriminasi
sangat jelas telah terjadi.
92. Bahwa selain itu, dalam penjelasan Pasal 68 ayat (1) UU No. 30/1999 tidak
ada penjelasan mengapa termohon eksekuatur tidak diberikan hak untuk
mengajukan banding atau kasasi, sedangkan pemohon eksekuatur diberikan
hak kasasi, hal mana jelas pembuat undang-undang tidak memiliki ratio legis
untuk memberikan justifikasi atas diskriminasi atau pembedaan tersebut.
93. Bahwa dengan membuat pembedaan tersebut maka sejatinya pembuat UU
No 30/1999 telah melakukan diskriminasi terhadap warga negaranya sendiri
dengan warga negara asing atau terhadap sesama warga negaranya sendiri.
94. Bahwa permohonan eksekuatur atas Putusan Arbitrase Internasional pada
umumnya diajukan oleh pihak asing (WNA/BHA) yang menang dalam
perkara arbitrase di luar negeri melawan pihak Indonesia (WNI/BHI). Namun
demikian, justeru pembuatan UU No. 30/1999 dalam hal ini telah membuat
politik hukum yang berat sebelah dan diskrimintaif dengan tidak memberikan
kesempatan yang sama antara pihak asing dan pihak Indonesia dalam
persidangan di pengadilan Indonesia sendiri.
95. Bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 telah secara jelas dirumuskan bahwa
tujuan dari pembentukan Negara Republik Indonesia adalah “untuk
membentuk suatu Pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
43
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan
ketertiban
dunia
yang
berdasarkan
kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial” namun dalam Pasal 68 ayat (1) UU
No. 30/1999 justru tidak mencerminkan asas perlindungan terhadap bangsa
Indonesia.
96. Bahwa secara universal tidak ada larangan untuk membuat peraturan yang
adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang
berperkara di pengadilan untuk diperlakukan sama sesuai dengan asas
equality before the law dan asas non-discrimination yang dianut oleh UUD
1945. Jika satu pihak berhak atas kasasi, maka pihak lain pun berhak
melakukan upaya hukum yang sama.
97. Bahwa melihat dasar filosofis dari pembentukan Negara Republik Indonesia
dan dikaitkan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945, maka norma yang bersifat tidak memberikan
perlindungan hukum, keadilan dan kesetaraan di muka hukum dan
deskriminatif sebagaimana termaktub dalam Pasal 68 ayat (1) sepanjang
frasa “tidak dapat diajukan banding atau kasasi” adalah jelas-jelas telah
melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945.
98. Bahwa dalam perkara konkret yang akan dihadapi Pemohon, apabila
kemudian Pemohon kalah di arbitrase internasional SIAC dan pihak lawan
mengajukan permohonan eksekuatur atas Putusan Arbitrase Internasional
di Indonesia dan eksekuatur tersebut diberikan oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat maka Pemohon (sebagai termohon eksekuatur) tidak dapat
mengajukan upaya hukum apa pun. Namun sebaliknya apabila permohonan
eksekuatur ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka pemohon
eksekuatur berhak untuk mengajukan kasasi. Ketidaksamaan dalam upaya
hukum yang diberikan oleh Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999
terhadap pemohon eksekuatur dan termohon eksekuatur merupakan
tindakan diskriminatif inkonstitusional yang tidak dapat ditolerir karena
alasan apapun.
99. Bahwa oleh karena itu, maka sudah sepantasnya apabila frasa “tidak dapat
44
diajukan banding atau kasasi” dalam Pasal 68 ayat (1) UU No. 30/1999 harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
“dapat diajukan kasasi”.
IV. APABILA
PERMOHONAN
AQUO
DIKABULKAN
TIDAK
AKAN
BERPENGARUH TERHADAP PASAL-PASAL LAIN DALAM UU NO. 30/1999
100. Bahwa apabila Permohonan aquo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,
maka penafsiran yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi tidak akan
membuat pertentangan atau ketidakkonsistenan dengan pasal-pasal yang
lain dalam UU No. 30/1999.
101. Kata “permohonan” dalam konteks permohonan eksekuatur hanya dijumpai
dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999 sedangkan kata “putusan”
dalam konteks putusan yang memberikan eksekuatur atau putusan menolak
eksekuatur pun hanya dijumpai dalam Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU No.
30/1999 sehingga penafsiran terhadap kata “permohonan” dan “putusan”
dalam kedua pasal tersebut hanya memiliki akibat hukum terhadap pasal
yang dimohonkan penafsiran dan tidak akan berdampak kepada pasal-pasal
lainnya dalam UU No. 30/1999.
102. Bahwa apabila Permohonan aquo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,
maka justeru Mahkamah Konstitusi telah menegakkan hak asasi manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (2)
UUD 1945 serta telah menegakkan negara hukum sebagamana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yaitu dengan menegakkan asas equality
before the law dan asas due process of law termasuk asas transparansi dan
asas supremasi hukum (supremacy of law) karena memberikan penafsiran
pasal suatu undang-undang secara benar dan sesuai dengan hukumnya.
103. Selain itu, apabila Permohonan aquo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,
maka justru Mahkamah Konstitusi telah mengembalikan marwah mekanisme
pemeriksaan eksekuatur dan pemberian eksekuatur sesuai dengan
mekanisme universal yang dikehendaki oleh Konvensi New York 1958 yang
juga diikuti oleh lebih dari 190 negara di dunia yang telah meratifikasi atau
mengaksesi Konvensi New York 1958 tersebut di mana dalam proses
pengakuan (recognition) atau pemberian eksekuatur atas Putusan Arbitrase
45
Internasional diakui adanya hak termohon eksekuatur untuk menolak
permohonan eksekuatur dengan alasan-alasan terbatas sebagaimana
dimaksud dalam Article V (1) Konvensi New York 1958.
104. Berkut ini adalah contoh pengaturan mengenai hak termohon eksekuatur
untuk menolak permohonan eksekuatur berdasarkan alasan-alasan
sebagaimana dimaksud dalam Article V (1) Konvensi New York 1958 yang
berlaku di beberapa negara:
(1) Di Singapura, hak termohon eksekuatur untuk menolak permohonan
eksekuatur diakui dan diatur dalam Section 31(2) (Refusal of
Enforcement) Singapore International Arbitration Act;
(2) Di Inggris, hak termohon eksekuatur untuk menolak permohonan
eksekuatur diakui dan diatur dalam Section 103 English Arbitration Act
1996;
(3) Di Malaysia, hak termohon eksekuatur untuk menolak permohonan
eksekuatur diakui dan diatur dalam Section 39 (Grounds for Refusing
Recognition or Enforcement) Malaysian Arbitration Act 2005 revised
2011;
(4) Di Belanda, hak termohon eksekuatur untuk menolak permohonan
eksekuatur diakui dan diatur dalam Article 1076 (Refusal of recognition
and enforcement) Dutch Arbitration Act;
(5) Di Perancis, hak termohon eksekuatur untuk menolak permohonan
eksekuatur diakui dan diatur dalam Book IV Civil Code Article 1525 jo
Article 1520.
V. PETITUM
105. Bahwa berdasarkan uraian-uraian, dalil-dalil dan bukti-bukti yang akan
disampaikan oleh Pemohon dalam persidangan, maka Pemohon dengan ini
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili Permohonan ini untuk memberikan putusan dengan amar sebagai
berikut:
(1) Mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya;
(2) Menyatakan kata “permohonan” dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
46
Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3872) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai "permohonan yang bersifat inter-
partes";
(3) Menyatakan kata “putusan” dalam Pasal 68 ayat (1) dan (2) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3872) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “putusan yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum”.
(4) Menyatakan frasa “tidak dapat diajukan banding atau kasasi” dalam
Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3872) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dapat
diajukan kasasi”.
(5) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7 sebagai
berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2. Bukti P-2
: Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
PT. Tanjung Bersinar Cemerlang No. 06 tanggal 25 Agustus
2022, Notaris Ginar Mayangsoka, S.H., M.K. berikut
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
47
AHU-AH.01.09-0048102 tanggal 26 Agustus 2022 dan Data
Perseroan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum.
3. Bukti P-3A
: Fotokopi Akta Pendirian PT. Tanjung Bersinar Cemerlang No.
5 tanggal 28 Juli 1999 Notaris Irene Ratnaningsih Handoko,
S.H.
berikut
Menteri
Kehakiman
Republik
Indonesia
sebagaimana Surat Keputusan No. C-20028 HT.01.01.TH.99
tanggal 14 Desember 1999.
4. Bukti P-3B
: Fotokopi Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Luar
Biasa PT. Tanjung Bersinar Cemerlang No. 09 tanggal 16 Mei
2008 yang dibuat oleh Irene Ratnaningsih Handoko, S.H.,
Notaris di Bandung tentang penyesuaian anggaran dasar PT.
Tanjung Bersinar Cemerlang dengan Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, akta mana telah
mendapat
pengesahan
dari
pihak
yang
berwenang
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
No.
AHU-
37404.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 01 Juli 2008.
5. Bukti P-3C : Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
No. 04 tanggal 09 September 2019 yang dibuat di hadapan
Ginar Mayangsoka, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bandung
yang telah mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang
sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
No.
AHU-
0069862.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 16 September
2019.
6. Bukti P-4
: Bukti Perkara Arbitrase Yang Sedang Dihadapi Pemohon di
Singapore International Arbitration Centre (SIAC) Singapura.
7. Bukti P-5A
: Keputusan
Presiden
No.
34
Tahun
1981
tentang
Mengesahkan "Convention On The Recognition And
Enforcement Of Foreign Arbital Awards".
8. Bukti P-5B
: Convention On The Recognition And Enforcement Of Foreign
Arbital Awards 1958.
9. Bukti P-5C : Konvensi Mengenai Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan
Arbitrase Asing.
10. Bukti P-6
: Contoh “Penetapan Eksekuatur” yang diterbitkan oleh Ketua
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
yang
memberikan
eksekuatur terhadap Putusan Arbitrase Internasional.
11. Bukti P-7
: Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2023 tentang Tata
Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar,
Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan
Putusan Arbitrase.
48
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 67 ayat (1) dan
ayat (2), serta Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3872, selanjutnya disebut UU 30/1999) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
49
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
50
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah kata "permohonan" dalam Pasal 67 ayat (1) dan
ayat (2), kata "putusan" dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2), serta frasa "tidak
dapat diajukan banding atau kasasi" dalam Pasal 68 ayat (1) UU 30/1999, yang
rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Pasal 67
(1) Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan
setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau
kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(2) Penyampaian berkas permohonan pelaksanaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus disertai dengan:
a. lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional, sesuai
ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan
resminya dalam Bahasa Indonesia;
b. lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan
Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen
asing, dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia; dan
c. keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara
tempat Putusan Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang
menyatakan bahwa negara pemohon terikat pada perjanjian, baik
secara bilateral maupun multilateral dengan negara Republik Indonesia
perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.
Pasal 68
(1) Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 huruf d yang mengakui dan melaksanakan
Putusan Arbitrase Internasional, tidak dapat diajukan banding atau kasasi.
(2) Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 huruf d yang menolak untuk mengakui dan
melaksanakan suatu Putusan Arbitrase Internasional, dapat diajukan
kasasi.
2.
Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945;
51
3.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai badan hukum privat berbentuk perseroan terbatas yaitu PT. Tanjung
Bersinar Cemerlang, yang bergerak dalam bidang perdagangan batubara;
4.
Bahwa Pemohon dalam pengajuan permohonan a quo diwakili oleh Eric
Kurniadi selaku Direktur Utama. Menurut Pemohon, hal tersebut sesuai
dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf a Anggaran Dasar PT. Tanjung
Bersinar Cemerlang yang menyebutkan bahwa "Direktur Utama berhak dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan".
5.
Bahwa menurut Pemohon, dalam menjalankan kegiatan usahanya banyak
membuat kontrak baik kontrak pembelian maupun kontrak penjualan batubara
dengan perusahaan-perusahaan lain baik dari dalam negeri maupun dari luar
negeri. Dalam hal pihak mitra dagang dari Pemohon adalah pihak luar negeri,
maka dipilih lembaga arbitrase di luar negeri seperti Singapore International
Arbitration Centre (“SIAC”) atau International Chamber of Commerce (“ICC”);
6.
Bahwa menurut Pemohon, kata “permohonan” dalam Pasal 67 ayat (1) dan
ayat (2) UU 30/1999 mengakibatkan Pemohon sebagai termohon eksekuatur
tidak dipanggil untuk didengar keterangannya dan pemeriksaan terhadap
“permohonan” eksekuatur tersebut tidak dilakukan dalam sidang yang terbuka
untuk umum.
7.
Bahwa menurut Pemohon, kata “putusan” dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2)
UU 30/1999 dimaknai oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
sebagai “penetapan” sehingga akibatnya baik pemberian eksekuatur maupun
penolakan eksekuatur tidak dilakukan dengan suatu “putusan yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum”.
8.
Bahwa menurut Pemohon, dirinya sebagai calon termohon eksekuatur
dirugikan dan juga diperlakukan secara diskriminatif dengan berlakunya frasa
“tidak dapat diajukan banding atau kasasi” dalam Pasal 68 ayat (1) UU 30/1999
karena jika permohonan eksekuatur dikabulkan maka Pemohon sebagai
termohon eksekuatur tidak memiliki hak untuk mengajukan banding atau
kasasi, namun sebaliknya apabila permohonan eksekuatur ditolak, maka
pemohon eksekuatur dapat mengajukan kasasi.
Bahwa setelah Mahkamah membaca permohonan Pemohon dan memeriksa
bukti yang diajukan oleh Pemohon, berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon
52
dalam mengajukan permohonan a quo adalah sebagai badan hukum berbentuk
Perseroan Terbatas (PT.) Tanjung Bersinar Cemerlang yang didirikan berdasarkan
Akta Pendirian PT. Tanjung Bersinar Cemerlang Nomor 5 tanggal 28 Juli 1999 yang
dibuat di hadapan Notaris Irene Ratnaningsih Handoko, S.H., di Bandung yang
kemudian disahkan sebagai badan hukum perseroan terbatas oleh Menteri
Kehakiman sebagaimana Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor
C-20028 HT.01.01.TH.99 tanggal 14 Desember 1999 [vide Bukti PT-3A]. Dalam
perkara a quo, Pemohon diwakili oleh Eric Kurniadi selaku Direktur Utama yang
masa jabatannya 24 Agustus 2022 sampai dengan 23 Agustus 2027 berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham PT Tanjung Bersinar Cemerlang Nomor 06 tanggal 25
Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ginar Mayangsoka, S.H., M.Kn, di
Bandung, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Nomor AHU-AH.01.09-0048102
bertanggal 26 Agustus 2022 [vide Bukti P-2]. Berkaitan dengan hal tersebut,
ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Direksi mewakili Perseroan baik di
dalam maupun di luar pengadilan, dan dalam hal anggota direksi terdiri lebih dari 1
(satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi.
Demikian pula ketentuan dalam Anggaran Dasar PT. Tanjung Bersinar Cemerlang
yaitu pada Pasal 12 angka 1 dan angka 3 menyebutkan bahwa Direksi berhak
mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan, dan Direktur Utama berhak
dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan
[vide Bukti P-3b]. Dengan demikian, Mahkamah menilai bahwa Eric Kurniadi selaku
Direktur Utama dapat mewakili PT. Tanjung Bersinar Cemerlang untuk mengajukan
permohonan a quo.
Selanjutnya, berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon sebagai badan hukum telah dapat menjelaskan hak-hak
konstitusionalnya yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, di mana anggapan kerugian yang
dimaksudkan timbul karena adanya kausalitas (causal verband) antara norma yang
dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 68 ayat (1)
dan ayat (2) UU 30/1999, dan kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual
53
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi dialami oleh Pemohon. Sebab, Pemohon adalah perusahaan
yang terlibat sengketa dengan perusahaan dari luar negeri dan penyelesaiannya
melalui arbitrase international. Sehingga, apabila permohonan dikabulkan maka
kerugian dimaksud tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 68
ayat (1) dan ayat (2) UU 30/1999 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 67 ayat
(1) dan ayat (2), serta Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/1999, Pemohon
mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut.
1.
Bahwa menurut Pemohon, kata “permohonan” dalam Pasal 67 ayat (1) dan
ayat (2) UU 30/1999 yang tidak ditafsirkan sebagai “permohonan yang bersifat
inter partes” menyebabkan Pemohon sebagai termohon eksekuatur tidak
dipanggil untuk didengar keterangannya. Selain itu, pemeriksaan terhadap
“permohonan” eksekuatur tersebut tidak dilakukan dalam sidang yang terbuka
untuk umum sebelum “permohonan” eksekuatur dimaksud dikabulkan atau
ditolak.
2.
Bahwa menurut Pemohon, penafsiran kata “permohonan” dalam Pasal 67 ayat
(1) dan ayat (2) UU 30/1999 yang dimaknai “permohonan yang bersifat inter
partes” bukanlah hal baru karena telah digunakan dalam UU 30/1999 itu sendiri
yaitu dalam Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 UU 30/1999.
3.
Bahwa menurut Pemohon, akibat Ketua PN Jakarta Pusat juga tidak
menafsirkan atau memaknai kata “putusan” dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat
54
(2) UU 30/1999 sebagai “putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum” melainkan memaknainya sebagai “penetapan” maka menyebabkan
pemberian eksekuatur maupun penolakan eksekuatur tidak dilakukan dengan
suatu “putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”.
4.
Bahwa menurut Pemohon, praktik tersebut tetap tidak berubah dengan
berlakunya Perma 3/2023, meskipun produk eksekuatur bukan lagi
“penetapan” tetapi “putusan” namun “putusan” tersebut bukan “putusan yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”.
5.
Bahwa menurut Pemohon, pengaturan dalam proses pengakuan Putusan
Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dan
ayat (2) juncto Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/1999 adalah sudah jelas
yaitu pemberian atau penolakan eksekuatur adalah dengan “putusan”, bukan
dengan “penetapan”. Selain itu, menurut Pemohon, kata “putusan” dalam
Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/1999 adalah kata yang sudah lazim
digunakan di pengadilan, namun justru Ketua PN Jakarta Pusat telah membuat
aturan sendiri dengan memaknai kata “putusan” dalam Pasal 68 ayat (1) dan
ayat (2) UU 30/1999 sebagai “penetapan”.
6.
Bahwa menurut Pemohon, dengan membuat "penetapan" maka berarti telah
menempatkan termohon eksekuatur tidak dalam posisi yang seimbang dengan
pemohon, sehingga mengabaikan hak-hak termohon eksekuatur untuk
mendapatkan persamaan kedudukan di muka hukum.
7.
Bahwa menurut Pemohon, Pasal 68 ayat (1) UU 30/1999 sepanjang frasa
“tidak dapat diajukan banding atau kasasi” menimbulkan diskriminatif karena
jika permohonan eksekuatur dikabulkan maka Pemohon sebagai termohon
eksekuatur tidak memiliki hak untuk mengajukan banding atau kasasi, namun
sebaliknya apabila permohonan eksekuatur ditolak, maka pemohon
eksekuatur dapat mengajukan kasasi.
8.
Bahwa menurut Pemohon, dalam perkara konkret yang akan dihadapi
Pemohon, apabila kemudian Pemohon kalah di arbitrase internasional SIAC
dan pihak lawan mengajukan permohonan eksekuatur atas Putusan Arbitrase
Internasional di Indonesia dan eksekuatur tersebut diberikan oleh PN Jakarta
Pusat maka Pemohon (sebagai termohon eksekuatur) tidak dapat mengajukan
upaya hukum apa pun. Namun sebaliknya, apabila permohonan eksekuatur
ditolak oleh PN Jakarta Pusat, maka pemohon eksekuatur berhak untuk
55
mengajukan kasasi. Ketidaksamaan dalam upaya hukum yang diberikan oleh
Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/1999 terhadap pemohon eksekuatur dan
termohon eksekuatur merupakan tindakan diskriminatif.
9.
Bahwa menurut Pemohon, masalah “eksekuatur” atau “pengakuan” atas
Putusan Arbitarse Internasional berbeda dengan “eksekusi” atas Putusan
Arbitrase Internasional. Pemberian “eksekuatur” atau “pengakuan” merupakan
kondisi prasyarat (condition precedent) dari eksekusi. Agar Putusan Arbitrase
Internasional dapat dieksekusi di wilayah Republik Indonesia, maka Putusan
Arbitrase Internasional harus memperoleh “eksekuatur” terlebih dahulu. Tanpa
adanya “eksekuatur”, maka Putusan Arbitrase Internasional tidak dapat
dieksekusi di Indonesia.
10. Bahwa menurut Pemohon, sebelum Indonesia memiliki undang-undang
khusus tentang arbitrase komersial, Indonesia bahkan telah mengesahkan
“Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards”
atau “Konvensi Mengenai Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase
Asing” atau disingkat “Konvensi New York 1958” dengan menerbitkan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1981 tanggal 5
Agustus 1981 (Keppres 34/1981). Dengan berlakunya Konvensi New York
1958 di Indonesia, maka putusan arbitrase asing (foreign arbitral award) atau
putusan arbitrase yang dijatuhkan di luar wilayah hukum Republik Indonesia
pada prinsipnya dapat diakui (recognized) di wilayah hukum Republik
Indonesia.
11. Bahwa menurut Pemohon, apabila Permohonan a quo dikabulkan oleh
Mahkamah, maka Mahkamah telah mengembalikan marwah mekanisme
pemeriksaan dan pemberian eksekuatur sesuai dengan Konvensi New York
1958. Di mana, dalam proses pengakuan (recognition) atau pemberian
eksekuatur atas Putusan Arbitrase Internasional diakui adanya hak termohon
eksekuatur untuk menolak permohonan eksekuatur dengan alasan-alasan
terbatas sebagaimana dimaksud dalam Artikel V angka 1 Konvensi New York
1958.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon dalam Petitum
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan sebagai berikut:
56
1) Menyatakan kata “permohonan” dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) UU
30/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "permohonan yang
bersifat inter partes";
2) Menyatakan kata “putusan” dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU
30/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “putusan yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”.
3) Menyatakan frasa “tidak dapat diajukan banding atau kasasi” dalam Pasal
68 ayat (1) UU 30/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“dapat diajukan kasasi”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-7 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas Pasal 67 ayat (1)
dan ayat (2), serta Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/1999 yang dimohonkan
pengujiannya oleh Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo
dapat diajukan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
57
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Bahwa pengujian norma Pasal 67 ayat (1) UU 30/1999 pernah
dimohonkan pengujian dan telah diputus Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 19/PUU-XII/2015 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 10 Desember 2015 dengan amar putusan tidak dapat
diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sementara itu,
terhadap pengujian norma Pasal 67 ayat (2) UU 30/1999 pernah dimohonkan
pengujian dan telah diputus Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 4/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 13 Februari 2024 dengan amar putusan tidak dapat diterima karena
permohonan tidak jelas atau kabur. Adapun dalam permohonan a quo, yang
dimohonkan Pemohon adalah pengujian Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal
68 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/1999 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dengan
demikian, meskipun terdapat pasal yang diujikan sama yakni Pasal 67 ayat (1) dan
ayat (2), namun permohonan a quo juga menguji Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU
30/1999. Apalagi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XII/2015 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XXII/2024, Mahkamah belum
mempertimbangkan pokok permohonan Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/1999.
Oleh karena itu, terlepas terbukti atau tidaknya secara substansial permohonan
a quo, secara formal permohonan a quo berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK
dan Pasal 78 PMK 2/2021, dapat diajukan kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo secara formal dapat
diajukan kembali, maka setelah Mahkamah membaca secara saksama permohonan
Pemohon, memeriksa bukti-bukti yang diajukan Pemohon, dan mempertimbangkan
argumentasi Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
58
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil pokok permohonan
Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa arbitrase berasal dari bahasa Latin yaitu arbitrare yang artinya
untuk memutuskan (to decide). Secara doktriner, pengertian arbitrase adalah
menyelesaikan suatu perkara berdasarkan kebijaksanaan atau cara damai oleh
arbiter atau wasit. Penyelesaian perkara secara damai oleh arbiter terjadi karena
para pihak secara sukarela menyerahkan penyelesaian sengketa kepada pihak
ketiga yang netral, yaitu individu atau lembaga arbitrase tidak tetap (ad hoc). Dalam
arbitrase, para pihak yang bersengketa harus membuat perjanjian arbitrase secara
tertulis. Perjanjian arbitrase berupa perjanjian penyelesaian sengketa melalui
arbitrase tersendiri atau dapat berupa klausul arbitrase dalam suatu perjanjian.
Perjanjian penyelesaian sengketa melalui arbitrase inilah pada hakikatnya yang
mendasari dan mengikatkan diri kedua belah pihak secara sadar untuk tunduk dan
patuh pada putusan arbitrase tanpa melalui penyelesaian sengketa melalui
pengadilan. Artinya, alih-alih memilih proses peradilan, para pihak yang bersengketa
atau berselisih secara sadar sepakat untuk memilih arbiter sebagai pihak ketiga
yang netral/imparsial untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di kemudian hari.
Keberadaan arbitrase dinilai sebagai alternatif penyelesaian sengketa selain proses
peradilan di mana seiring dengan perkembangan globalisasi penyelesaian sengketa
di luar pengadilan pun tidak jarang menjadi pilihan masyarakat, seperti persoalan
bisnis dan perdagangan. Adapun menurut UU 30/1999, arbitrase adalah cara
penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada
perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa
[vide Pasal 1 angka 1 UU 30/1999]. Sementara itu, menurut undang-undang
kekuasaan kehakiman, arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa
perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat
secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa [vide Pasal 59 ayat (1) UU
48/2009].
Arbitrase memiliki beberapa kelebihan sebagai alternatif penyelesaian
sengketa yaitu prosedurnya yang sederhana, cepat, serta fleksibel dalam
menyelesaikan sengketa antar pihak. Selain itu, kerahasiaan data dan aset para
pihak juga lebih terjamin dalam arbitrase. Apalagi bagi kalangan bisnis,
penyelesaian dengan jalur arbitrase lebih menguntungkan karena hubungan kerja
59
sama antar pihak tetap dapat terjalin pasca-penyelesaian sengketa, hal tersebut
karena sifat arbitrase yang prosesnya lebih “elegan”, serta senantiasa
mengupayakan
tercapainya
“win-win
solution”.
Berbeda
halnya
dengan
penyelesaian sengketa di pengadilan yang cenderung mencari siapa yang salah dan
siapa yang benar ketika tidak tercapai kesepakatan perdamaian melalui mediasi,
sehingga hasilnya justru dapat merenggangkan hubungan bisnis di antara para
pihak tersebut di kemudian hari. Selain itu, arbitrase memiliki asas kesepakatan
(konsensual) yakni sepakatnya para pihak untuk menyelesaikan perselisihannya
melalui pihak ketiga atau di luar pengadilan, serta asas musyawarah yakni setiap
perselisihan diupayakan penyelesaiannya secara musyawarah melalui seorang atau
lebih arbiter. Sifat bijaksana, damai, dan imparsial dari arbiter dimaksud, menjadikan
arbitrase sebagai pilihan penyelesaian sengketa yang seringkali digunakan sebagai
klausula khusus yang dimuat dalam perjanjian pada hubungan kerja sama atau
kontrak bisnis, perdagangan, industri, ataupun keuangan oleh antara perseorangan
ataupun
perusahaan
dalam
menjalankan
usahanya,
baik
oleh
sesama
perseorangan ataupun perusahaan dalam negeri maupun lintas negara. Jika terjadi
perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, maka penyelesaian
sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga
arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.
[3.12.2] Bahwa putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan
oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum
Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan
yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia sebagai suatu putusan arbitrase
internasional [vide Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 sebagaimana Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 100/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 3 Januari 2025]. Artinya, putusan arbitrase internasional
adalah putusan yang dihasilkan dari proses arbitrase antara pihak-pihak yang
berada di negara yang berbeda. Proses arbitrase internasional dilakukan untuk
menyelesaikan sengketa komersial atau investasi yang melibatkan pihak domestik
dengan pihak asing, sehingga dapat dilakukan di lembaga arbitrase internasional
seperti International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International
Arbitration (LCIA), atau Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
60
Putusan arbitrase internasional bersifat final dan mengikat (final and
binding), namun pelaksanaannya bergantung pada prinsip pengakuan dan
pelaksanaan yang diatur dalam Konvensi New York 1958 yang telah diratifikasi oleh
Indonesia melalui Keppres 34/1981. Berdasarkan Konvensi tersebut, negara-negara
yang menjadi pihak konvensi, termasuk Indonesia, diwajibkan untuk mengakui dan
melaksanakan putusan arbitrase internasional dengan syarat-syarat tertentu,
seperti tidak bertentangan dengan kompetensi lembaga arbitrase dan/atau
ketertiban umum di negara tersebut.
Di Indonesia, pelaksanaan putusan arbitrase internasional diatur dalam
Pasal 65 hingga Pasal 69 UU 30/1999. Untuk diakui dan dilaksanakan, putusan
arbitrase internasional harus melalui proses pengakuan (eksekuatur) di PN Jakarta
Pusat. Pihak yang memenangkan arbitrase (pemohon eksekuatur) harus
mengajukan permohonan eksekuatur atau pengesahan untuk pelaksanaan putusan
arbitrase internasional di PN Jakarta Pusat. Namun, khusus apabila putusan
arbitrase internasional yang menyangkut negara Republik Indonesia sebagai salah
satu pihak dalam sengketa, maka hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh
eksekuatur dari Mahkamah Agung RI yang selanjutnya dilimpahkan kepada PN
Jakarta Pusat.
Eksekuatur merupakan izin dari pengadilan agar putusan arbitrase dapat
dijalankan di wilayah hukum Republik Indonesia. Selanjutnya, pengadilan akan
memeriksa permohonan tersebut untuk memastikan bahwa putusan arbitrase tidak
bertentangan dengan kompetensi lembaga arbitrase dan/atau ketertiban umum.
Pemeriksaan ini meliputi keabsahan arbitrase dan kepatuhan pada prosedur. Jika
pengadilan menyetujui permohonan tersebut, pengadilan akan mengeluarkan surat
eksekuatur, yang mengesahkan bahwa putusan arbitrase tersebut dapat
dilaksanakan di Indonesia.
Secara umum, pihak yang mengajukan permohonan eksekusi putusan
arbitrase internasional bertanggung jawab untuk mengajukan permohonan
eksekuatur di pengadilan yang diberi wewenang untuk memberikan pengakuan
serta melaksanakan eksekusi. Selanjutnya, setelah putusan arbitrase diakui dan
surat eksekuatur dikeluarkan, putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan
eksekusi, seperti penyitaan atau pelaksanaan perintah pembayaran, oleh lembaga
eksekusi yang ditunjuk oleh pengadilan, yaitu juru sita atau pihak berwenang lainnya
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini dilakukan layaknya
61
eksekusi putusan pengadilan. Dengan demikian, setelah mengeluarkan eksekuatur,
pengadilan akan menjadi pihak yang memfasilitasi pelaksanaan putusan arbitrase
internasional tersebut di negara tempat permohonan diajukan.
Adapun berkaitan dengan substansi sengketa atau pokok perkara
arbitrase, Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
mengatur bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa
para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase [vide Pasal 3 UU 30/1999].
Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan
diselesaikan melalui arbitrase dan para pihak telah memberikan wewenang, maka
arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban
para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka [vide Pasal 4 ayat (1) UU
30/1999]. Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak
untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam
perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak
akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan
melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam undang-
undang [vide Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/1999].
[3.13]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon berkenaan
dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 68
ayat (1) dan ayat (2) UU 30/1999, yang menurut Pemohon telah melanggar prinsip
negara hukum, melanggar prinsip kepastian hukum dan persamaan kedudukan di
hadapan hukum, serta menimbulkan diskriminasi, sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa Pemohon mendalilkan kata “permohonan” dalam Pasal 67 ayat (1)
dan ayat (2) UU 30/1999 seharusnya dimaknai sebagai “permohonan yang bersifat
inter partes” agar termohon eksekuatur dipanggil untuk didengar keterangannya di
dalam sidang. Terhadap dalil Pemohon tersebut, sebagaimana Mahkamah telah
uraikan pada pertimbangan hukum pada Paragraf [3.12] di atas, bahwa arbitrase
merupakan cara penyelesaian suatu sengketa keperdataan di luar peradilan umum
dengan memilih arbiter sebagai pihak ketiga yang netral/imparsial untuk
menyelesaikan sengketa para pihak. Arbitrase didasarkan pada perjanjian
keperdataan seperti hubungan dalam bidang bisnis, perdagangan, industri, ataupun
keuangan, yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Perjanjian
62
tersebut dibuat oleh para pihak di mana substansi dan hal-hal yang hendak diatur
dalam isi perjanjian tersebut adalah tergantung pada kesepakatan para pihak sesuai
dengan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract). Artinya, ketika para pihak
telah membuat kesepakatan dalam perjanjian yang menyepakati akan memilih
arbitrase sebagai jalan penyelesaian yang akan ditempuh seandainya terjadi
sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, maka sudah
seharusnya para pihak menundukkan diri dan patuh pada hasil putusan arbitrase
sebagaimana yang tertulis dan termuat dalam isi perjanjian. Terlebih, ihwal tersebut
sejalan dengan asas universal yang berlaku dalam perjanjian/kontrak internasional
yaitu asas “pacta sunt servanda” yang berarti setiap kesepakatan harus dipatuhi
atau perjanjian harus ditepati (agreements must be kept). Oleh karenanya,
perjanjian yang dibuat secara sadar tanpa paksaan dan tidak melanggar norma
sosial atau ketertiban umum serta dilakukan atas dasar kebebasan berkontrak maka
perjanjian atau kontrak tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
Asas-asas tersebut dalam sistem hukum Indonesia juga diatur dan dimuat dalam
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa setiap
perjanjian yang dibuat secara sah maka perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-
undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan iktikad
baik.
Di Indonesia, putusan arbitrase internasional harus melalui proses
pengakuan (eksekuatur) di PN Jakarta Pusat untuk dapat diakui dan dilaksanakan
[vide Pasal 67 UU 30/1999]. Pihak yang memenangkan arbitrase harus mengajukan
permohonan eksekuatur atau pengesahan untuk pelaksanaan putusan arbitrase
internasional di PN Jakarta Pusat. Eksekuatur merupakan izin dari pengadilan agar
putusan arbitrase dapat dijalankan di Indonesia. Selanjutnya, PN Jakarta Pusat
akan memeriksa permohonan tersebut untuk memastikan bahwa putusan arbitrase
tidak bertentangan dengan kompetensi lembaga arbitrase dan/atau ketertiban
umum di Indonesia.
Pengadilan tidak mengundang pihak termohon eksekuatur untuk hadir
dalam proses di pengadilan sebagaimana layaknya persidangan pada perkara yang
bersifat inter partes, karena pada dasarnya proses sengketa antar pihak telah
selesai dengan adanya putusan arbitrase internasional yang ditunjuk para pihak
sesuai perjanjian yang telah mereka sepakati sebelumnya. Karenanya, dalam
arbitrase, putusan yang dihasilkan sudah bersifat final dan mengikat (final and
63
binding) bagi para pihak, sesuai dengan perjanjian arbitrase. Apabila permohonan
eksekuatur tersebut dimaknai sebagai permohonan yang bersifat inter partes
sebagaimana dalil Pemohon, maka hal tersebut memosisikannya sebagai sengketa
baru antar-pihak terhadap hal yang sama, padahal sebagaimana perjanjian para
pihak telah disepakati bahwa arbitrase dipilih sebagai cara penyelesaian sengketa
para pihak. Keinginan demikian justru akan menghilangkan prinsip putusan arbitrase
itu sendiri yang bersifat final dan mengikat (final and binding). Karenanya, putusan
arbitrase internasional tersebut telah dianggap selesai dan menjadi putusan akhir
yang tidak dapat diganggu gugat (inviolable) oleh para pihak, sehingga tidak
diperlukan proses sengketa tambahan yang melibatkan kedua belah pihak di
pengadilan.
Apalagi, proses eksekuatur di PN Jakarta Pusat sebenarnya adalah
permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang bersifat administratif
dan tentu saja diajukan dalam bentuk permohonan oleh pemohon eksekuatur dalam
hal termohon eksekuatur tidak secara sukarela melaksanakan kewajibannya
berdasarkan putusan arbitrase. Dalam hal ini, pengadilan tidak meninjau kembali
substansi sengketa atau materi dari putusan arbitrase itu sendiri. Adapun hal-hal
yang diperiksa oleh pengadilan dalam kaitannya dengan putusan arbitrase adalah
aspek kelengkapan formal, keabsahan dokumen, serta memastikan putusan
arbitrase tidak bertentangan dengan kompetensi lembaga arbitrase dan/atau
ketertiban umum. Oleh karena itu, tidak ada kebutuhan dan relevansi untuk
mengundang termohon eksekuatur dalam proses ini. Adapun terkait dengan
pemanggilan termohon eksekuatur, hal tersebut akan dilakukan pemberian teguran
(aanmaning) agar termohon eksekuatur melaksanakan putusan arbitrase dimaksud
sebelum dilakukan eksekusi secara paksa. Jika permohonan eksekuatur
dilaksanakan secara inter partes, maka proses yang berlangsung di pengadilan
menjadi tidak praktis, berlarut-larut, dan prosesnya menjadi lebih panjang, padahal
putusan arbitrase internasional sudah diputuskan dan bersifat final. Oleh karena itu,
permohonan eksekuatur yang dilaksanakan secara inter partes tidak sejalan dan
bertentangan dengan hakikat dan tujuan dibentuknya arbitrase itu sendiri, yaitu
menyelesaikan sengketa secara cepat, praktis, dan adil di luar jalur pengadilan.
Dengan demikian, tidak adanya keharusan inter partes dalam proses permohonan
eksekuatur adalah agar sejalan dengan efektivitas, efisiensi, dan finalitas dari
arbitrase itu sendiri, serta sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang dianut dalam
64
arbitrase internasional. Terlebih, tata cara pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase
dilaksanakan dengan menggunakan hukum acara perdata yang bersifat umum [vide
Pasal 69 ayat (3) UU 30/1999]. Selain itu, permohonan eksekuatur yang tidak
bersifat inter partes justru memberi kepastian hukum kepada para pihak khususnya
yang telah menyelesaikan atau menyepakati perselisihan melalui arbitrase
internasional. Menurut Mahkamah, dengan tidak dipanggilnya para pihak untuk
didengar keterangannya dalam persidangan tidak menjadikan Pasal 67 ayat (1) dan
ayat (2) UU 30/1999 a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
ketentuan dimaksud telah memberikan kepastian hukum yang adil.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon
berkenaan dengan kata “permohonan” dalam norma Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2)
UU 30/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
“permohonan yang bersifat inter partes” adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13.2] Bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan kata “putusan” dalam Pasal 68
ayat (1) dan ayat (2) UU 30/1999 yang ditafsirkan sebagai “penetapan”
menyebabkan pemberian maupun penolakan eksekuatur tidak dilakukan dengan
suatu “putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”. Terhadap dalil
Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat, salah satu prinsip yang terpenting
dalam sistem arbitrase adalah prinsip kerahasiaan sehingga proses arbitrase in toto
dilaksanakan dengan menjaga kerahasiaan, baik terkait sengketa, prosedur,
maupun hasil putusan. Ihwal dimaksud, memberikan ruang bagi para pihak untuk
menyelesaikan masalah mereka tanpa mengungkapkan informasi yang mungkin
sensitif atau berdampak pada reputasi para pihak, termasuk dampak terhadap
hubungan kerjasama antarpihak di kemudian hari. Di samping itu, sebagai
mekanisme penyelesaian sengketa, arbitrase pada dasarnya memiliki fleksibilitas
yang lebih besar dibandingkan dengan pengadilan. Para pihak dalam arbitrase
memiliki kebebasan untuk mengatur bagaimana proses tersebut berjalan, termasuk
apakah putusan tersebut akan diumumkan kepada publik atau tidak. Hal tersebut
memungkinkan para pihak untuk menjaga privasi dan menghindari dampak dari
publikasi putusan yang mungkin memengaruhi hubungan bisnis atau reputasi kedua
belah pihak. Karena itu, tidak seperti forum peradilan yang umumnya diadakan di
hadapan publik, arbitrase dirancang untuk menjadi forum yang lebih tertutup dan
tidak terbuka untuk umum. Dengan tidak mengumumkan putusan dalam sidang
65
terbuka, hal tersebut untuk melindungi kepentingan bisnis dan informasi sensitif
yang sering kali menjadi bagian dari sengketa internasional. Banyak dari sengketa
yang diselesaikan melalui arbitrase melibatkan data atau informasi bisnis yang
krusial dan sensitif namun dapat merugikan pihak yang terdampak jika
dipublikasikan. Apalagi, proses eksekuatur di pengadilan pada dasarnya bersifat
administratif sehingga pengadilan tidak meninjau kembali substansi sengketa atau
materi dari putusan arbitrase itu sendiri. Adapun hal-hal yang diperiksa oleh
pengadilan dalam kaitannya dengan putusan arbitrase adalah aspek kelengkapan
formal, keabsahan dokumen, dan apakah putusan tersebut bertentangan dengan
kompetensi lembaga arbitrase dan/atau ketertiban umum di negara tersebut.
Pengadilan harus tetap turut menjaga kerahasian dan privasi para pihak yang
termuat dalam putusan arbitrase internasional.
Berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan pengucapan
putusan terhadap permohonan eksekuatur tidak dilakukan dengan suatu putusan
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, menurut Mahkamah, ketentuan
Pasal 66 huruf d UU 30/1999 mengatur bahwa pelaksanaan putusan arbitrase
internasional terlebih dahulu harus dimohonkan eksekuatur kepada ketua PN
Jakarta Pusat. Terhadap hal tersebut, bilamana permohonan eksekuatur ditolak
akan dikeluarkan dalam bentuk/produk hukum berupa putusan. Dalam hal ini, pilihan
pada produk hukum berupa putusan disebabkan Ketua PN Jakarta Pusat secara ex
officio memiliki kewenangan untuk menilai secara yuridiksi bahwa berkaitan dengan
putusan arbitrase internasional dimaksud melanggar kompetensi lembaga arbitrase
dan/atau ketertiban umum [vide Artikel V angka 2 huruf a dan huruf b Konvensi New
York 1958; dan Pasal 66 huruf a, huruf b, dan huruf c UU 30/1999]. Artinya, produk
hukum berupa putusan yang dikeluarkan oleh Ketua PN Jakarta Pusat adalah sudah
tepat, karena produk putusan Ketua PN Jakarta Pusat dimaksud merupakan
tindakan yudisial yang tidak mengakui dan melaksanakan suatu putusan arbitrase
internasional [vide Pasal 68 ayat (2) UU 30/1999]. Dengan demikian, karena putusan
Ketua PN Jakarta Pusat masih dalam konteks proses permohonan eksekusi putusan
arbitrase internasional sehingga tidak diperlukan kehadiran para pihak sebagaimana
layaknya dalam proses persidangan yang bersifat inter partes.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon
berkenaan dengan kata “putusan” dalam norma Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU
66
30/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
“putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”, menurut
Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13.3] Bahwa selain itu, Pemohon juga mendalilkan Pasal 68 ayat (1) UU
30/1999 sepanjang frasa “tidak dapat diajukan banding atau kasasi” menimbulkan
diskriminasi karena hanya pemohon eksekuatur yang dapat mengajukan kasasi jika
permohonan eksekuatur ditolak, sedangkan jika permohonan eksekuatur dikabulkan
maka termohon eksekuatur tidak memiliki hak untuk mengajukan banding atau
kasasi. Terhadap dalil Pemohon tersebut, maka menurut Mahkamah, penting untuk
memahami kembali sifat final dan mengikatnya putusan arbitrase internasional.
Secara doktriner, sifat final dan mengikat dari putusan arbitrase internasional
didasarkan pada beberapa prinsip dasar yang mencerminkan tujuan dari
dibentuknya arbitrase itu sendiri, yaitu antara lain: (i) Aspek terkait otonomi para
pihak, yaitu dalam arbitrase, para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan
mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk memilih arbiter, hukum yang berlaku,
serta tempat arbitrase, untuk kemudian para pihak secara sukarela menyetujui
putusan arbitrase sebagai penyelesaian akhir yang tidak dapat diganggu gugat; (ii)
Aspek efisiensi dan kepastian hukum, yaitu arbitrase internasional bertujuan untuk
menyediakan jalur penyelesaian sengketa yang cepat dan pasti, sehingga jika
putusan arbitrase tidak bersifat final, sengketa dapat berlangsung berlarut-larut dan
menghambat para pihak untuk fokus kembali pada kegiatan ekonomi atau bisnis
mereka; (iii) Aspek kebebasan dari intervensi yudisial, yaitu arbitrase bersifat
independen dari pengadilan dan memberi ruang bagi para pihak untuk
menyelesaikan sengketa menurut tata cara hukum privat melalui arbitrase sebagai
alternatif litigasi yang putusannya dihormati dan diakui oleh pengadilan nasional di
berbagai negara. (iv) Aspek kepatuhan pada perjanjian, yaitu dengan
menandatangani perjanjian arbitrase, para pihak pada dasarnya sepakat dan
berkomitmen untuk menerima hasil dari proses arbitrase, apapun putusan yang
dihasilkan sebagai konsekuensi dari kesepakatan awal mereka. (v) Aspek ketertiban
perdagangan internasional, yaitu putusan arbitrase mendukung stabilitas hubungan
perdagangan dan bisnis internasional dengan mencegah sengketa berlarut-larut
yang
berpotensi
merusak
kepercayaan
dan
kerja
sama
antarnegara,
antarperusahaan atau bahkan antarpelaku-usaha; (vi) Aspek efektivitas eksekusi,
67
yaitu putusan arbitrase yang final dan mengikat memberikan efektivitas dan
kepastian hukum yang adil bagi negara dan lembaga peradilan untuk mengakui dan
menghormati pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase tanpa perlu meninjau ulang
substansi putusan sehingga membantu mewujudkan efisiensi dalam pelaksanaan
putusan lintas negara.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dapat disimpulkan
bahwa putusan arbitrase internasional memiliki sifat final dan mengikat bagi para
pihak yang memilih penyelesaian sengketa melalui lembaga aribtrase internasional.
Ketika suatu perjanjian/kontrak bisnis telah menyepakati arbitrase internasional
sebagai jalan penyelesaian sengketa para pihak, maka kepatuhan terhadap proses
dan hasil atau putusan arbitrase merupakan wujud kepatuhan dan komitmen para
pihak terhadap perjanjian kerjasama yang telah mereka buat sebelumnya. Oleh
karena itu, sudah seharusnya pula dipahami bahwa eksekuatur merupakan
prosedur lanjutan yang tidak terpisahkan untuk mengakui dan melaksanakan
putusan arbitrase internasional di negara tertentu. Artinya, para pihak tidak boleh
menghalangi sifat final dan mengikat putusan arbitrase internasional yang oleh
pengadilan nasional melalui putusannya mengakui dan melaksanakan putusan
arbitrase internasional. Oleh karena itu, ketika terdapat permohonan eksekutorial
yang diajukan oleh Pemohon eksekuatur, maka pengadilan nasional tidak dapat
menilai kembali pokok sengketa atau substansi dari putusan arbitrase internasional
dimaksud. Ihwal tersebut, sejalan dengan prinsip non-intervensi pengadilan
terhadap arbitrase yang dalam sistem hukum internasional dan banyak dipraktikkan
di berbagai negara, termasuk Indonesia, mengharuskan pengadilan nasional untuk
tidak campur tangan dalam proses arbitrase dan sebatas menjalankan fungsi untuk
mengakui dan melaksanakan/menegakkan putusan arbitrase.
Dalam konteks ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, lembaga
peradilan yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan
putusan arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [vide Pasal
65 UU 30/1999] Selanjutnya, menurut Pasal 66 UU 30/1999, putusan Arbitrase
Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik
Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat yaitu:
a.
Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase
di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik
68
secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan
Putusan Arbitrase Internasional;
b.
Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a
terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk
dalam ruang lingkup hukum perdagangan;
c.
Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya
dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak
bertentangan dengan ketertiban umum;
d.
Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah
memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
e.
Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang
menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam
sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari
Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan
setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya
kepada Panitera PN Jakarta Pusat [vide Pasal 67 ayat (1) UU 30/1999]. Sebagai
bentuk penghormatan konvensi internasional yang berlaku, maka penyampaian
berkas permohonan pelaksanaan tersebut, antara lain, harus disertai dengan
keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat Putusan
Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara
pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan
negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase
Internasional [vide Pasal 67 ayat (2) huruf c UU 30/1999]. Adapun terhadap putusan
Ketua PN Jakarta Pusat yang mengakui dan melaksanakan Putusan Arbitrase
Internasional, tidak dapat diajukan banding atau kasasi [vide Pasal 68 ayat (1) UU
30/1999]. Sedangkan terhadap putusan Ketua PN Jakarta Pusat yang menolak
untuk mengakui dan melaksanakan suatu Putusan Arbitrase Internasional, dapat
diajukan kasasi [vide Pasal 68 ayat (2) UU 30/1999].
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa putusan Ketua
PN Jakarta Pusat atau pengadilan yang berwenang apabila mengakui dan
melaksanakan putusan arbitrase internasional, tidak dapat diajukan banding atau
kasasi, karena ketika pengadilan menyatakan mengakui dan melaksanakan suatu
putusan arbitrase internasional, maka hal tersebut berarti pengadilan memberikan
eksekuatur sebagai bentuk penerimaan atas isi putusan arbitrase internasional yang
telah menyelesaikan sengketa para pihak. Sedangkan, ketika pengadilan menolak
untuk mengakui dan melaksanakan suatu putusan arbitrase internasional, hal
69
tersebut dapat diajukan kasasi karena pada dasarnya pemohon eksekuatur akan
dirugikan ketika pengadilan tidak mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase
internasional. Sebab, jika tidak disediakan upaya hukum kasasi, maka putusan
penolakan oleh Ketua PN Jakarta Pusat tidak dapat diuji kebenaran yuridisnya oleh
lembaga peradilan yang lebih tinggi, in casu Mahkamah Agung sebagai pengawas
badan peradilan yang berada di bawahnya. Di samping itu, hal tersebut dapat
berdampak pada tidak dapat dilaksanakannya putusan arbitrase internasional jika
salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi).
Lebih lanjut berkenaan dengan dalil Pemohon yang menyatakan
seharusnya termohon eksekuatur juga harus diberi hak untuk mengajukan upaya
hukum kasasi jika permohonan eksekuatur dari pemohon eksekuatur dikabulkan,
hal tersebut menurut Mahkamah justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sebab, hakikat dari adanya permohonan eksekuatur diakibatkan perbuatan
wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak yang dalam hal ini adalah
termohon eksekuatur. Oleh karena itu, sesungguhnya jika termohon eksekuatur
keberatan atas kesepakatan yang telah diputus oleh badan arbitrase internasional
dengan alasan yang ditemukan setelah dijatuhkannya putusan arbitrase
internasional, maka termohon eksekuatur dapat mengajukan pembatalan atas
putusan arbitrase internasional dimaksud sebelum ada permohonan eksekuatur,
bukan kemudian tidak melaksanakan kesepakatan putusan arbitrase internasional
tersebut jika memang tidak menempuh upaya pembatalan dimaksud. Dengan
demikian, jika termohon eksekuatur diberi kesempatan/hak untuk mengajukan
upaya hukum kasasi jika permohonan eksekuatur dikabulkan, maka hal tersebut
berpotensi membuka ruang untuk adanya sengketa baru atau lanjutan dan hal
demikian jelas bertentangan dengan asas suatu perkara harus ada akhirnya (litis
finiri oportet). Selain pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah, terhadap
permohonan eksekuatur yang dikabulkan, maka terhadap eksekusi atas putusan
abitrase internasional dimaksud akan ditindaklanjuti dengan tata cara eksekusi yang
merujuk/berpedoman pada hukum acara perdata yang berlaku pada umumnya [vide
Pasal 69 ayat (3) UU 30/1999]. Oleh karena itu, jika atas proses eksekusi yang
merupakan lanjutan dari rangkaian permohonan eksekuatur tersebut termohon
eksekuatur yang pada akhirnya akan menjadi pihak termohon eksekusi maka
termohon eksekusi (yang semula termohon eksekuatur) dapat mengajukan
70
perlawanan/bantahan yang merupakan wujud upaya hukum atas keberatan proses
eksekusi yang dihadapinya sebagaimana hak yang disediakan oleh hukum acara
perdata yang berlaku, yaitu perlawanan/bantahan sejak pada tingkat pertama di
pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon
berkenaan dengan frasa “tidak dapat diajukan banding atau kasasi” dalam norma
Pasal 68 ayat (1) UU 30/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dapat diajukan
kasasi” karena ketentuan tersebut menimbulkan diskriminasi ketika hanya pemohon
eksekuatur yang dapat mengajukan kasasi jika permohonan eksekuatur
ditolak, menurut Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat kata "permohonan" dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2),
kata "putusan" dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2), serta frasa "tidak dapat diajukan
banding atau kasasi" dalam Pasal 68 ayat (1) UU 30/1999 telah ternyata tidak
bertentangan dengan prinsip negara hukum, tidak bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta tidak
bertentangan dengan prinsip bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif, yang
dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon. Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena
dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
71
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal tiga, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh empat,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 09.17 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Enny
Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri
Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
72
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 67 ayat (1) dan
ayat (2), serta Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3872, selanjutnya disebut UU 30/1999) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
49
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
50
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah kata "permohonan" dalam Pasal 67 ayat (1) dan
ayat (2), kata "putusan" dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2), serta frasa "tidak
dapat diajukan banding atau kasasi" dalam Pasal 68 ayat (1) UU 30/1999, yang
rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Pasal 67
(1) Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan
setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau
kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(2) Penyampaian berkas permohonan pelaksanaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus disertai dengan:
a. lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional, sesuai
ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan
resminya dalam Bahasa Indonesia;
b. lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan
Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen
asing, dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia; dan
c. keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara
tempat Putusan Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang
menyatakan bahwa negara pemohon terikat pada perjanjian, baik
secara bilateral maupun multilateral dengan negara Republik Indonesia
perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.
Pasal 68
(1) Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 huruf d yang mengakui dan melaksanakan
Putusan Arbitrase Internasional, tidak dapat diajukan banding atau kasasi.
(2) Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 huruf d yang menolak untuk mengakui dan
melaksanakan suatu Putusan Arbitrase Internasional, dapat diajukan
kasasi.
2.
Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945;
51
3.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai badan hukum privat berbentuk perseroan terbatas yaitu PT. Tanjung
Bersinar Cemerlang, yang bergerak dalam bidang perdagangan batubara;
4.
Bahwa Pemohon dalam pengajuan permohonan a quo diwakili oleh Eric
Kurniadi selaku Direktur Utama. Menurut Pemohon, hal tersebut sesuai
dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf a Anggaran Dasar PT. Tanjung
Bersinar Cemerlang yang menyebutkan bahwa "Direktur Utama berhak dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan".
5.
Bahwa menurut Pemohon, dalam menjalankan kegiatan usahanya banyak
membuat kontrak baik kontrak pembelian maupun kontrak penjualan batubara
dengan perusahaan-perusahaan lain baik dari dalam negeri maupun dari luar
negeri. Dalam hal pihak mitra dagang dari Pemohon adalah pihak luar negeri,
maka dipilih lembaga arbitrase di luar negeri seperti Singapore International
Arbitration Centre (“SIAC”) atau International Chamber of Commerce (“ICC”);
6.
Bahwa menurut Pemohon, kata “permohonan” dalam Pasal 67 ayat (1) dan
ayat (2) UU 30/1999 mengakibatkan Pemohon sebagai termohon eksekuatur
tidak dipanggil untuk didengar keterangannya dan pemeriksaan terhadap
“permohonan” eksekuatur tersebut tidak dilakukan dalam sidang yang terbuka
untuk umum.
7.
Bahwa menurut Pemohon, kata “putusan” dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2)
UU 30/1999 dimaknai oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
sebagai “penetapan” sehingga akibatnya baik pemberian eksekuatur maupun
penolakan eksekuatur tidak dilakukan dengan suatu “putusan yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum”.
8.
Bahwa menurut Pemohon, dirinya sebagai calon termohon eksekuatur
dirugikan dan juga diperlakukan secara diskriminatif dengan berlakunya frasa
“tidak dapat diajukan banding atau kasasi” dalam Pasal 68 ayat (1) UU 30/1999
karena jika permohonan eksekuatur dikabulkan maka Pemohon sebagai
termohon eksekuatur tidak memiliki
