PUU
Tahun 2023
131/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon: Mochamad Adhi Tiawarman S.H.
Tanggal Putusan: 2023-12-06
UU Diuji: UU 48/2009, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 13/2022, UU 22/2004, UU 11/2008, UU 19/2016, UU 28/2014
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 131/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Mochamad Adhi Tiawarman, S.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Perum Grand Sukawana Blok M Nomor 23, RT 014/RW 002,
Kelurahan/Desa Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang,
Provinsi Banten
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 23 Oktober 2023,
memberi kuasa kepada Muhammad Zen Al-Faqih, S.H.,S.S.,M.Si., Moh. Agung
Wiyono, S.H.,M.H., dan Ragga Bimantara, S.H.,M.H., para Advokat yang
tergabung pada Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners, beralamat di Jalan
Soekarno Hatta Nomor 590, Ruko B26, Metro Trade Center (MTC), Sekejati, Buah
Batu, Kota Bandung, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk
dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
19 September 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 20 September 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Nomor
127/PUU/PAN.MK/AP3/09/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 131/PUU-XXI/2023 pada tanggal 26
September 2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 23 Oktober
2023 dan diterima di Mahkamah pada tanggal 24 Oktober 2023, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076) (“UU 48/2009”) [Bukti P-
1] dan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6554) (“UU 7/2020”) [Bukti P-2] terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) [Bukti P-3]
Selanjutnya Pemohon menguraikan mengenai Kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan Permohonan (posita/fundamentum petendi),
dan Petitum sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi (“MK”) merupakan Lembaga Negara yang
berada di cabang kekuasaan kehakiman. Hal ini dapat dilihat di dalam Pasal
24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
2. Bahwa MK menurut Jimly Asshiddiqie, yang pernah menjabat sebagai ketua
MK, kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi yang berfungsi menegakan
keadilan konstitusional di tengah kehidupan masyarakat. MK bertugas
mendorong dan menjamin agar konstitusi dihormati dan dilaksanakan oleh
semua komponen negara secara konsisten dan bertanggungjawab. Di tengah
kelemahan sistem konstitusi yang ada, MK berperan sebagai penafsir agar
3
spirit konstitusi selalu hidup dan mewarnai keberlangsungan bernegara dan
bermasyarakat (Cetak Biru, Membangun Mahkamah Konstitusi, sebagai
institusi Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya, Sekretariat
Jenderal MKRI, Jakarta, 2004).
3. Bahwa MK menurut Maruarar Siahaan yang pernah menjabat sebagai hakim
MK adalah otoritas akhir yang menafsirkan konstitusi melalui putusan MK yang
bersifat mengikat atas pengujian Undang-Undang yang diajukan kepada MK
(Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
Konstitusi Press, Jakarta, 2005) [Bukti P-4).
4. Bahwa merujuk dan berdasarkan norma Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK
memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945, berikut norma hukum Pasal 24C ayat (1) UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar,…”
5. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) (“UU MK”), dan
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, [Bukti P-5] MK dinyatakan berwenang, antara lain,
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang Undang terhadap UUD 1945.
6. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan”)
[Bukti
P-6],
MK
4
berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, berikut norma
hukum Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
7. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, kedudukan Peraturan Perundang-Undangan telah
diatur secara hierarkis, bahwa UUD 1945 secara hierarkis kedudukannya lebih
tinggi dari Undang-Undang. Mengacu pada asas yang berlaku, setiap
ketentuan Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Apabila terdapat ketentuan dalam Undang-Undang yang bertentangan dengan
UUD 1945, maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji oleh MK
melalui acara yang telah diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan.
8. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU 48/2009 MK dinyatakan
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
9. Bahwa norma Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
menyatakan:
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang
jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Berdasarkan norma a quo, MK memiliki kewajiban untuk memeriksa, mengadili
dan memutus perkara yang diajukan oleh Pemohon.
10. Bahwa norma Pasal 20 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor
Indonesie (“AB”) menyatakan bahwa hakim wajib mengadili berdasarkan
Undang-Undang. Namun demikian hakim dijamin kebebasannya untuk
menafsirkan hukum. Bahwa norma Pasal 20 AB a quo juga berlaku terhadap
hakim konstitusi di MK.
11. Pemohon dalam permohonan a quo memohon kepada MK untuk melakukan
pengujian Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan
ayat (7) UU 48/2009 dan Pasal 15 ayat (2) UU 7/2020.
12. Adapun bunyi pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut
5
Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), ayat (6) dan ayat
(7) UU 48/2009.
(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili
perkaranya.
(2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang
yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan
terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.
(3) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah
seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan
diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau
semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun
telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan
apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan
perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun
atas permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau
panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa
kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Pasal 15 ayat (2) UU 7/2020:
“Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus
memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. berljazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang
berlatar belakang pendidikan di bidang hukum;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
6
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
e. mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan
kewajiban;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
h. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas)
tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah
Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung.”
Batu Uji
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama di hadapan hukum”.
13. Bahwa hakim konstitusi terikat pada asas hukum yang berlaku universal yaitu
asas nemo judex in causa sua yang artinya hakim tidak mengadili hal-hal yang
terkait dengan dirinya sendiri, namun MK telah memiliki pendirian bahwa MK
dapat menyimpangi asas hukum a quo sebagaimana terdapat di dalam
pertimbangan MK dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XX/2022 pada
halaman 147 [Bukti P-7]. Alasan-alasan MK adalah sebagai berikut;
a. MK adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 untuk mengadili Permohonan Pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945. Selain MK tidak ada forum lain yang
memiliki wewenang mengadili permohonan Pengujian Udang-Undang
terhadap UUD 1945.
b. MK tidak boleh menolak mengadili permohonan Pengujian Undang-Undang
yang diajukan kepada MK dengan alasan tidak ada atau tidak jelas
mengenai hukumnya,
c. MK dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 memiliki
kepentingan konstitusional berkaitan dengan penegakan hukum dan
keadilan, bukan semata-mata kepentingan lembaga Mahkamah Konstitusi.
Berikut pendirian MK dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XX/2022
[3.15.4] Bahwa berkenaan dengan isu konstitusionalitas yang didalilkan
para Pemohon, Mahkamah dapat memahami adanya keterkaitan antara
7
Mahkamah dengan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian oleh para
Pemohon. Meskipun dalam permohonan a quo tidak berkaitan langsung
dengan kepentingan hakim Konstitusi namun secara kelembagaan,
keberadaan kepaniteraan merupakan unsur penting dan berkelindan
dengan tugas dan wewenang hakim konstitusi dalam menjalankan fungsi
yudisial. Oleh karena itu, apabila hal demikian dikaitkan dengan prinsip
universal dalam dunia peradilan tentang nemo judex in causa sua artinya
hakim tidak mengadili hal-hal yang terkait dengan dirinya sendiri, namun,
dalam konteks ini ada tiga alasan bagi Mahkamah untuk “menyimpangi”
sehingga tetap mengadili perkara a quo karena: tidak ada forum lain yang
bisa mengadili permohonan ini; Mahkamah tidak boleh menolak mengadili
permohonan yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada atau tidak
jelas mengenai hukumnya; perkara ini memiliki kepentingan konstitusional
berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan, bukan semata-mata
kepentingan lembaga Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, dalam
mengadili permohonan ini tetaplah Mahkamah bersikap imparsial dan
independen. Mahkamah memastikan untuk memutus permohonan ini
berdasarkan salah satu kewenangan yang diberikan oleh Pasal 24C ayat
(1) UUD 1945, yaitu menguji apakah norma pasal yang dimohon pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak;
14. Bahwa MK pernah mengadili dirinya sendiri terkait dengan kewenangan
Komisi Yudisial dalam melakukan Pengawasan terhadap Hakim Konstitusi.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006, tanggal 23 Agustus 2006,
MK menyatakan bahwa hakim MK bukan termasuk pihak yang diawasi oleh
Komisi Yudisial. Hal ini dapat dilihat dalam pertimbangan MK dalam putusan a
quo pada halaman 173-174 [Bukti P-8] yang menyatakan;
“... bahwa apabila ditinjau secara sistematis dan dari penafsiran berdasarkan
‘original intent’ perumusan ketentuan UUD 1945, ketentuan mengenai KY
dalam Pasal 24B UUD 1945 memang tidak berkaitan dengan ketentuan
mengenai MK yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Dari sistimatika
penempatan ketentuan mengenai Komisi Yudisial sesudah pasal yang
mengatur tentang Mahkamah Agung yaitu Pasal 24A dan sebelum pasal yang
mengatur tentang Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 24C, sudah dapat
8
dipahami bahwa ketentuan mengenai Komisi Yudisial pada Pasal 24B UUD
1945 itu memang tidak dimaksudkan untuk mencakup pula objek perilaku
hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Hal ini dapat
dipastikan dengan bukti risalah-risalah rapat-rapat Panitia Ad Hoc I Badan
Pekerja MPR maupun dari keterangan para mantan anggota Panitia Ad Hoc
tersebut dalam persidangan bahwa perumusan ketentuan mengenai KY dalam
73 Pasal 24B UUD 1945 memang tidak pernah dimaksudkan untuk mencakup
pengertian hakim konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C UUD
1945. Hal tidak tercakupnya pengertian perilaku hakim konstitusi dalam apa
yang dimaksud dengan perilaku hakim menurut Pasal 24B ayat (1) UUD 1945
tersebut juga terdapat dalam ketentuan UUMK dan UUKK yang dibentuk
sebelum pembentukan UUKY. Dalam UUMK, untuk fungsi pengawasan
terhadap perilaku Hakim Konstitusi ditentukan adanya lembaga Majelis
Kehormatan yang diatur secara tersendiri dalam Pasal 23 UUMK. Demikian
pula Pasal 34 ayat (3) UUKK sama sekali tidak menentukan bahwa Hakim
Konstitusi menjadi objek pengawasan oleh KY...”.
15. Bahwa MK juga pernah mengadili dirinya sendiri terkait dengan kepentingan
Panitera Muda yang menguji UU MK, Panitera Muda a quo meminta diberikan
tambahan usia pensiun dari 62 tahun menjadi 65 tahun atau 67 tahun. MK
mengabulkan sebagian dari permohonan a quo. Hal ini dapat dilihat dalam
Putusan MK Nomor 121/PUU-XX/2022, tanggal 27 Juni 2022.
Fakta Hukum MK Pernah Mengadili Dirinya Sendiri
No.
Putusan MK
Keterangan
1.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
005/PUU-IV/2006, tanggal 23 Agustus
2006
MK menyatakan bahwa
hakim
MK
bukan
termasuk pihak yang
diawasi
oleh
Komisi
Yudisial.
2.
Putusan MK Nomor 121/PUU-XX/2022,
tanggal 27 Juni 2023.
MK menyatakan bahwa
usia pensiun Panitera,
Panitera
Muda,
dan
Panitera Pengganti MK
9
adalah 65 tahun. Dalam
perkara a quo, MK
menaikan usia pensiun
Panitera,
Panitera
Muda,
dan
Panitera
Pengganti dari 62 tahun
menjadi 65 tahun.
Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, tanggal 23
Agustus 2006 dan Putusan MK Nomor 121/PUU-XX/2022, tanggal 27
Juni 2022.
16. Bahwa Permohonan Pengujian Undang-Undang a quo in casu pengujian
norma Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), ayat (6) dan
ayat (7) UU 48/2009 dan Pasal 15 ayat (2) UU 7/2020 terhadap Pasal pasal
28D ayat (1) UUD 1945 sudah seharusnya diperiksa, diadili, dan diputus oleh
MK karena berdasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam rangka melindungi kepentingan konstitusional Pemohon, yaitu pada
saat Pemohon mengajukan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945, Pemohon diadili oleh hakim konstitusi yang bebas dari hubungan
keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan pembentuk
Undang-Undang (Presiden dan/atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat).
b. Dalam rangka mewujudkan MK sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman
yang merdeka di Indonesia.
c. Hal-hal sebagaimana telah disebutkan pada huruf a dan b sejalan dengan
pendirian MK bahwa MK dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 memiliki kepentingan konstitusional berkaitan dengan penegakan
hukum dan keadilan, bukan semata-mata kepentingan lembaga Mahkamah
Konstitusi.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON DAN KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK telah jelas diatur,
Pemohon yang berhak mengajukan pengujian Undang-Undang kepada MK
10
adalah
Pemohon
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menerangkan bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 serta
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya, Mahkamah Konstitusi
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang MK harus
memenuhi lima syarat yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab dan akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dari berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi
lagi.
3. Bahwa Pemohon dalam pengujian Undang-Undang ini adalah perorangan
Warga Negara Indonesia dan berprofesi sebagai advokat, yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk [Bukti P-9], Kartu Advokat [Bukti P-10], Bukti
Sumpah Advokat [Bukti P-11].
11
4. Bahwa sebagai warga negara yang berprofesi sebagai Advokat, Pemohon
memiliki hak untuk mendampingi dan/atau mewakili klien dalam melakukan
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945. Bahwa Pemohon sebagai
advokat memiliki pengalaman mendampingi dan mewakili klien (principal) in
casu Panitera Muda MK dan Pegawai Administrasi Perkara MK dalam menguji
UU 7/2020 terhadap UUD 1945. Permohonan a quo dikabulkan sebagian oleh
Majelis Hakim MK. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan MK 121/PUU-XX/2022,
tanggal 27 Juni 2022.
5. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara yang berprofesi sebagai advokat
berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juga diberikan hak untuk kepentingan
diri sendiri untuk mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 kepada MK.
6. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara yang berprofesi sebagai advokat
juga berkepentingan untuk ikut serta mendorong terwujudnya kekuasaan
kehakiman yang merdeka agar dapat memberikan keadilan kepada segenap
warga Negara Indonesia.
7. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara yang berprofesi sebagai advokat
pada saat mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 untuk kepentingan klien dan untuk kepentingan diri sendiri berhak
diadili oleh hakim konstitusi yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan
pembentuk Undang-Undang in casu karena adanya hubungan keluarga
sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau
anggota DPR.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 295 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH
Perdata”), kekeluargaan semenda adalah suatu pertalian keluarga yang
diakibatkan karena perkawinan, ialah ssesuatu antara seorang diantara suami
istri dan para keluarga sedarah dari yang lain. Tiada keleuargaan semenda
antara para keluarga sedarah si suami dan keluarga si istri dan sebaliknya
[Bukti P-12].
9. Bahwa berdasarkan Pasal 296 KUH Perdata, Perderajatan kekeluargaan
semenda dihitung dengan cara yang sama seperti pun perderajatan pertalian
keluarga sedarah diukurnya.
12
Presiden
dan
DPR
berdasarkan
UUD
1945
memiliki wewenang:
1. Membahas
Rancangan
Undang-Undang
2. Menyetujui
Rancangan
Undang-Undang
Sumber Hukum:
Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4)
UUD 1945
10. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan hak konstitusional kepada
Pemohon untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil di hadapan hukum.
11. Bahwa Pemohon menganggap hak-hak konstitusional yang dijelaskan dalam
poin 10 telah dirugikan secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
berpotensi dilanggar dengan berlakunya norma yang terdapat di dalam Pasal
17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU
48/2009 dan Pasal 15 ayat (2) UU 7/2020.
Bahwa berkaitan dengan adanya kerugian konstitusional yang dialami oleh
Pemohon untuk selengkapnya dijelaskan sebagai berikut:
12. Bahwa Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) berdasarkan Pasal
20 ayat (2) UUD 1945 memiliki wewenang membahas Rancangan Undang-
Undang (“RUU”) bersama Presiden. Berikut norma hukumnya.
“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”
13. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 Presiden dan DPR memiliki
wewenang menyetujui RUU yang telah disetujui bersama. Presiden kemudian
mensahkan RUU yang telah disetujui bersama tersebut menjadi Undang-
Undang. Berikut norma hukumnya;
“Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama untuk menjadi undang-undang.”
Wewenang Presiden dan DPR
Dalam Pembentukan Undang-Undang
14. Bahwa Presiden dan DPR adalah pihak yang berkepentingan dalam perkara
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 karena objectum litis dalam
13
perkara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah Undang-
Undang bentukan Presiden dan DPR Kedudukan Presiden dan DPR dalam
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 bukan sebagai pihak akan
tetapi sebagai pemberi keterangan dalam persidangan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 di MK.
15. Dalam kenyataan hukum, walaupun kedudukan Presiden dan DPR bukan
sebagai pihak, akan tetapi Presiden dan DPR pada saat memberikan
keterangan dalam kedudukannya sebagai Pihak Pemberi Keterangan,
keduanya berkepentingan mempertahankan keberlakuan Undang-Undang
yang telah diundangkan agar tidak dibatalkan oleh MK melalui mekanisme
pengujian materiil dan pengujian formil. Hal ini dapat dibuktikan dari berbagai
keterangan Presiden dan DPR dalam berbagai putusan MK pada saat
Presiden dan DPR berkedudukan sebagai pemberi keterangan dalam perkara
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945. Hal ini dapat dilihat dalam
berbagai Putusan MK. Dalam permohonan ini Pemohon memperlihatkan
beberapa putusan MK antara lain Putusan MK Nomor 78/PUU-XVII/2019
tanggal 29 September 2020 [Bukti P-13], Putusan MK Nomor 55/PUU-
XVIII/2020 tanggal 4 Mei 2021 [Bukti P-14], Putusan MK Nomor 54/PUU-
XXI/2023 tanggal 2 Oktober 2023 [Bukti P-15].
16. Bahwa berdasarkan hal-hal a quo, maka pada saat seorang hakim konstitusi
yang mengadili Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai
derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR melaksanakan fungsi
yudisialnya, maka hakim konstitusi a quo menjadi tidak bebas dan tidak
independen dalam memeriksa, memutus, dan mengadili perkara pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945.
17. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara yang berprofesi sebagai advokat
dirugikan dengan norma yang terdapat di dalam Pasal 17 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 dan
Pasal 15 ayat (2) UU 7/2020.
18. Bahwa UU 48/2009 adalah Undang-Undang induk (payung) dari berbagai
Undang-Undang yang mengatur tentang lembaga peradilan dan kekuasaan
kehakiman di Indonesia
14
19. Bahwa Pemohon berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU 48/2009
diberikan hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya. Namun
hak ini menurut Pemohon belum dapat Pemohon terapkan kepada hakim
konstitusi, karena kata “hakim” dengan huruf “h” kecil di dalam Pasal 17
ayat (1) dan ayat (2) belum menunjuk pada hakim konstitusi. Kata “hakim”
dengan huruf “h” kecil oleh Pembentuk Undang-Undang belum diterangkan
secara jelas, hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3,
angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, dan angka 9 UU 48/2009.
Berikut Norma hukum Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009.
(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili
perkaranya.
(2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang
yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan
terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.
20. Bahwa Pemohon juga dirugikan dengan keberadaan norma Pasal 17 ayat (3)
dan ayat (4) UU 48/2009. Bahwa norma-norma a quo belum mengatur dengan
jelas tentang hak ingkar yang dimiliki oleh Pemohon terhadap hakim konstitusi
yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR pada saat melaksanakan
fungsi yudisialnya menguji materiil atau menguji formil Permohonan Pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945.
21. Bahwa dalam kenyataan hukum dapat terjadi seorang hakim konstitusi
memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga
dengan Presiden dan/atau anggota DPR pada saat melaksanakan fungsi
yudisialnya menguji materiil atau menguji formil Permohonan Pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945.
22. Bahwa pada saat Pemohon akan mengajukan hak ingkarnya terhadap hakim
konstitusi yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai
derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR karena norma Pasal 17
ayat (3) dan ayat (4) belum mengatur tentang hakim konstitusi, maka hak
Pemohon untuk mengajukan hak ingkar dalam perkara a quo tidak dapat
diberikan oleh hukum. Dengan demikian nyata dan jelas bahwa Norma Pasal
15
17 ayat (3) dan ayat (4) UU 48/2009 telah nyata merugikan hak konstitusional
Pemohon yang telah diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu hak
untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil di hadapan hukum.
Berikut norma Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) UU 48/2009.
(3) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah
seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan
diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau
semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun
telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
23. Bahwa Pemohon juga dirugikan dengan keberadaan norma Pasal 17 ayat (5),
ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009. Pemohon oleh Pasal 17 ayat (5) UU
48/2009 diberikan hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya
yang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan
perkara yang sedang diperiksa. Pasal 17 ayat (6) UU 48/2009 mengatur
terhadap hakim yang mengabaikan hal ini dikenakan sanksi administratif atau
dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa
berdasarkan Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009 Pemohon diberikan hak untuk
diperiksa kembali perkaranya. Namun hak-hak Pemohon ini ini menurut
Pemohon belum dapat diterapkan kepada hakim konstitusi dengan alasan
sebagai berikut;
a. Kata “hakim” di dalam Pasal 17 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009
oleh Pembentuk Undang-Undang belum diterangkan secara jelas. Kata
“hakim” dengan huruf “h” kecil belum menunjuk pada Hakim
Konstitusi. hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3,
angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, dan angka 9 Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009.
b. Norma Pasal 17 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU 48/2009 belum mengatur
dengan jelas tentang hak ingkar yang dimiliki Pemohon terhadap hakim
konstitusi yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai
16
derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR pada saat
melaksanakan fungsi yudisialnya menguji materiil atau menguji formil
Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Berikut Norma hukum Pasal 17 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009.
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan
apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan
perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun
atas permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau
panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa
kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
24. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara yang berprofesi sebagai
advokat seharusnya oleh hukum diberikan hak ingkar terhadap hakim
konstitusi yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda
sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR agar
Permohonan Pengujian Undang-Undang yang diajukan Pemohon diperiksa,
diadili, dan diputus oleh Hakim Konstitusi yang independen serta tidak
memiliki konflik kepentingan dengan pembentuk Undang-Undang in casu
Presiden dan anggota DPR.
25. Bahwa norma Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU
48/2009 menurut Pemohon bertentangan dengan hak Pemohon yang
diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
26. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara yang berprofesi sebagai advokat
juga merasa dirugikan dengan keberadaan norma Pasal 15 ayat (2) UU
7/2020. Bahwa norma Pasal 15 ayat (2) UU 7/2020 belum dapat
menghasilkan melalui seleksi hakim-hakim konstitusi yang tidak memiliki
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan
Presiden dan/atau anggota DPR. Padahal pemohon berkepentingan pada
saat mengajukan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, bahwa
17
pemohon berhak untuk diadili oleh hakim konstitusi yang tidak memiliki
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan
Presiden dan/atau anggota DPR. Bahwa norma Pasal 15 ayat (2) UU 7/2020.
Hal ini menurut Pemohon bertentangan dengan hak Pemohon yang
diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
27. Bahwa norma-norma a quo yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
kepada MK telah nyata merugikan Pemohon karena Pemohon tidak
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil.
28. Bahwa berdasarkan uraian a quo, jika pasal yang diujikan dibatalkan dan
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 (konstitusi), maka hak
konstitusional Pemohon akan pulih dan Pemohon akan mendapatkan
kembali hak konstitusional a quo sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, terdapat hubungan jelas antara
kerugian yang diderita Pemohon (causal verband) dengan norma pada Pasal
yang diujikan, dengan dikabulkannya permohonan a quo oleh MK, maka
Pemohon akan mendapat legal remedy.
29. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang dijabarkan telah spesifik,
aktual atau setidak-tidaknya berpotensi terjadi dialami Pemohon, maka
Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon Pengujian Undang-
Undang dalam perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana tertuang di dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Permohonan a quo.
III. PENGUJIAN MATERIIL PASAL 17 AYAT (1), AYAT (2), AYAT (3), AYAT (4),
AYAT (5), AYAT (6), DAN AYAT (7) UU 48/2009 DAN PASAL 15 AYAT (2) UU
7/2020 TERHADAP UUD 1945 TIDAK NEBIS IN IDEM.
Bahwa Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat
(7) UU 48/2009 belum pernah diuji di MK. Adapun Pasal 15 ayat (2) UU 7/2020
18
yang diujikan saat ini pernah diuji di MK dan MK telah memutus perkara a quo,
yaitu putusan MK Nomor 90/PUU-XVIII/2020 [Bukti P-16] dan putusan MK
Nomor 100/PUU-XVIII/2020. Walaupun Pasal a quo pernah diajukan pengujian
kepada MK, namun permohonan yang diajukan saat ini tidak nebis in idem
dengan alasan bahwa posita dan dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan
pengujian saat ini berbeda dengan posita dan dalil dalil yang terdapat di dalam
permohonan pengujian sebelumnya.
No.
Putusan MK
Batu Uji
Alasan
Permohonan
1.
Putusan MK Nomor 90/PUU-
XVIII/2020, tanggal 20 Juni
2022
Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945
Bahwa usia paling
rendah
47
tahun
adalah usia yang
konstitusional untuk
menjadi hakim MK.
2.
Putusan MK Nomor 100/PUU-
XVIII/2020
Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28D
ayat
(1)
UUD
1945
Bahwa
Pemohon
meminta agar norma
Pasal 15 ayat (2)
huruf d UU 7/2020
yang
mengatur
tentang syarat usia
hakim MK 55 tahun
dinyatakan
bertentangan
dengan
ketentuan
Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
Sumber: Putusan MK Nomor 90/PUU-XVIII/2020, tanggal 20 Juni 2022 dan
Putusan MK Nomor 100/PUU-XVIII/2020.
Berdasarkan hal-hal a quo, MK menurut hukum berwenang untuk memeriksa
dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang a quo.
IV. POKOK PERMOHONAN (POSITA/FUNDAMENTUM PETENDI)
A. INDONESIA
ADALAH
NEGARA
HUKUM
YANG
MEMBERIKAN
PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA.
19
1. Bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini jelas dinyatakan di dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Berikut norma hukumnya.
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
2. Bahwa Indonesia sebagai negara hukum juga terdapat di dalam Penjelasan
UUD 1945 sebelum amandemen, konstitusi yang pernah berlaku di
Indonesia, yang normanya menyatakan dengan jelas Negara Indonesia
berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) bukan berdasarkan atas kekuasaan
belaka (machtsstaat).
3. Bahwa Konstitusi Republik Indonesia Serikat (‘Konstitusi RIS”), konstitusi
yang pernah berlaku di Indonesia, juga menyatakan dengan jelas Indonesia
adalah negara hukum. Hal ini dapat ditemukan di dalam Pasal 1 Konstitusi
RIS. Normanya menyebutkan Republik Indonesia adalah negara hukum
yang demokratis. Berikut norma hukumnya:
“Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara
hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi.”
4. Bahwa Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (“UUDS 1950”),
konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, juga menyatakan dengan jelas
bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini dapat ditemukan di dalam
Pasal 1 UUDS 1950. Normanya menyebutkan Republik Indonesia adalah
negara hukum yang demokratis. Berikut norma hukumnya:
“Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum
yang demokratis dan berbentuk kesatuan.”
5. Bahwa dalam negara hukum menurut ahli hukum Prof. Dr. H. Bagir Manan,
SH., MCL, yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (“MA”)
dan Guru Besar bidang Hukum di Universitas Padjadjaran, dalam karyanya
yang berjudul Teori dan Politik Konstitusi, Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH., MCL
menerangkan bahwa dalam negara hukum terdapat pelaksanaan hak asasi
manusia secara wajar. Pembatasan hak asasi manusia hanya dapat
dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan maksud semata-mata “to
promote an extremely important or compelling end of government”. (Prof. Dr.
H. Bagir Manan, SH., MCL, Teori dan Politik Konstitusi, Penerbit FH UII
Press, 2004, hlm 149) [Bukti P-17].
20
6. Bahwa ahli hukum Prof. Dr. Sri Soemantri M., SH, yang pernah menjabat
ketua Komisi Konstitusi dan Guru Besar Bidang Hukum di Universitas
Padjadjaran dalam karyanya yang berjudul Prosedur dan Sistem Perubahan
Konstitusi, Prof. Dr. Sri Soemantri M., SH, menerangkan bahwa dalam
negara hukum perlindungan hak asasi manusia dan hak warga negara
termanifestasi secara nyata di dalam konstitusi. (Prof. Dr. Sri Soemantri M.,
SH, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Bandung, Penerbit Alumni,
2006, hlm 60) [Bukti P-18].
7. Bahwa ahli hukum Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama dalam karyanya yang
berjudul Pengertian Tentang Negara Hukum menerangkan bahwa di dalam
negara hukum adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia. (Prof. Mr.
Dr. Sudargo Gautama, Pengertian Tentang Negara Hukum, Penerbit Alumni,
Bandung, 1973, hlm 9) [Bukti P-19].
8. Bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis telah menjamin dan memberikan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia Warga Negara Indonesia. Hal
ini dapat ditemukan di berbagai Pasal UUD 1945.
9. Bahwa salah satu Pasal UUD 1945 yang mengatur tentang perlindungan hak
asasi manusia adalah:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama di hadapan hukum”.
10. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang mendapatkan
jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur di dalam
UUD 1945.
B. NEGARA
HUKUM
MENSYARATKAN
ADANYA
KEKUASAAN
KEHAKIMAN
YANG
MERDEKA
UNTUK
MENYELENGGARAKAN
PERADILAN GUNA MENEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN.
1. Bahwa negara hukum dalam konsep rechststaat dan rule of law
mensyaratkan adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka yang
diselenggarakan oleh badan peradilan yang merdeka dan hakim-hakim yang
independen dalam melaksanakan fungsi yudisialnya.
21
2. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
3. Bahwa kekuasaan kehakiman atau kekuasaan yudikatif menurut ahli hukum
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH yang pernah menjabat sebagai ketua MK dan
Guru Besar bidang hukum di Universitas Indonesia, dalam karyanya yang
berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
menerangkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan pilar ketiga dalam
sistem kekuasaan negara modern. Dalam sistem negara modern, kekuasaan
kehakiman atau judiciary merupakan cabang yang diorganisasikan secara
tersendiri. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH mengutip pendapat John Alder
bahwa “The principle of separation of powers is particularly important
for the judiciary”. (Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, Pengantar Ilmu Hukum
Tata Negara, PT RajaGrafindo Perkasa, Jakarta, 2009, hlm 310) [Bukti P-
20].
4. Bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka menurut ahli hukum Prof. Dr.
H. Bagir Manan, SH., MCL, yang pernah menjabat ketua MA, dalam karyanya
yang berjudul Teori dan Politik Konstitusi, Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH., MCL
menerangkan bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah
terbebasnya kekuasaan peradilan dari segala bentuk tekanan segala
bentuk rasa takut –baik langsung atau tidak langsung- yang
menyebabkan putusan hakim tidak lagi didasarkan hukum dan
keyakinan hakim untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Apabila
tersangkut kepentingan rezim yang berkuasa, putusan hakim tidak
bebas (tidak merdeka), melainkan akan selalu berpihak pada
kepentingan kekuasaan, tidak mengindahkan hukum dan nilai-nilai
kebenaran serta keadilan (Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH., MCL, Teori dan
Politik Konstitusi, Penerbit FH UII Press, 2004, hlm 126).
5. Bahwa prasyarat terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka yaitu
adanya peradilan yang independen. Hal ini sebagaimana diatur dalam
instrumen hukum internasional Universal Declaration of Human Rights tahun
1948. Di dalam ketentuan Pasal 10 Universal Declaration of Human Rights
tahun 1948 menyebutkan bahwa “Everyone is entitled in full equality to a fair
22
Kekuasaan
Kehakiman yang
Merdeka
Dipersonifikasikan
pada diri hakim yang
melekat sifat bebas,
tidak
boleh
ada
intervensi dari pihak
manapun dan oleh
siapapun
Tegaknya hukum dan
keadilan suatu kasus
atau perkara, sangat
bergantung
dari
situasi
kebebasan
yang
dialami
oleh
hakim
yang
memutusnya.
and public hearing by an independent and impartial tribunal, in the
determination of his rights and obligations and of any criminal charge against.”
6. Bahwa Instrumen hukum internasional lainnya, The International Covenant
on Civil and Political Rights juga telah jelas mengatur tentang peradilan yang
independen, normanya sebagai berikut; “all persons shall be equal before the
courts and tribunal. In the determination of any criminal charge against him,
or of his rights and obligationas in a suit of law, everyone shall be entitled to
a fair and public hearing by a competent, independent and impartial tribunal
established by law.
7. Bahwa ahli hukum Prof. Dr. Anwar Usman, SH, M.H, yang saat ini menjabat
sebagai ketua MK, dalam karyanya yang berjudul Independensi Kekuasaan
Kehakiman bentuk dan Relevansinya Bagi Penegak Hukum dan Keadilan di
Indonesia, karyanya ini merupakan buku dari hasil riset disertasinya sewaktu
menempuh Program Doktor di Sekolah Pascasarjana Universitas Gajah
Mada pada tahun 2010. Dalam karyanya ini Prof. Dr. Anwar Usman, SH,
M.H menerangkan bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka,
dipersonifikasikan pada diri hakim yang melekat sifat bebas, tidak boleh
ada intervensi dari pihak manapun dan oleh siapapun, kecuali
dinyatakan dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
lainnya. Tegaknya hukum dan keadilan suatu kasus atau perkara,
sangat bergantung dari situasi kebebasan yang dialami oleh hakim yang
memutusnya. (Prof. Dr. Anwar Usman, SH, M.H, Kekuasaan Kehakiman
bentuk dan Relevansinya Bagi Penegak Hukum dan Keadilan di Indonesia,
PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2020, hlm 34) [Bukti P-21]
23
Sumber: Prof. Dr. Anwar Usman, SH, M.H dalam karyanya yang berjudul
Independensi Kekuasaan Kehakiman bentuk dan Relevansinya Bagi
Penegak Hukum dan Keadilan di Indonesia.
8. Bahwa merujuk dan berdasarkan pendapat Prof. Dr. Anwar Usman, SH, M.H,
agar seorang hakim termasuk hakim konstitusi dalam memeriksa, mengadili
dan memutus suatu perkara demi tegaknya hukum dan keadilan, maka
seorang hakim konstitusi harus diposisikan dalam situasi yang bebas pada
saat menangani suatu perkara. Menurut Pemohon seorang hakim
konstitusi harus terbebas dari hubungan keluarga sedarah atau
semenda sampai derajat ketiga dengan pihak yang berkepentingan
terhadap objectum litis (objek yang diadili).
C. MK
ADALAH
LEMBAGA
NEGARA
PELAKSANA
KEKUASAAN
KEHAKIMAN YANG MERDEKA DAN HAKIM KONSTITUSI PADA SAAT
MELAKSANAKAN FUNGSI YUDISIALNYA HARUS INDEPENDEN DAN
TERBEBAS DARI KONFLIK KEPENTINGAN DENGAN PIHAK YANG
BERKEPENTINGAN SECARA LANGSUNG DENGAN OBJECTUM LITIS
(OBJEK YANG DIADILI).
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa MK sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia
kedudukan dan kewenangannya diatur di dalam UUD 1945. Bahwa
kewenangan MK terdapat di dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang
menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
24
3. Bahwa Undang-Undang yang diuji dan diadili MK merupakan hasil dari
proses kerja Presiden dan DPR. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat
(2) dan Pasal 20 ayat (4) UUD 1945. Berikut norma hukumnya.
“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”
“Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama untuk menjadi undang-undang.”
4. Bahwa Presiden dan DPR adalah pihak yang berkepentingan dalam perkara
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 karena objectum litis dalam
perkara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah Undang-
Undang bentukan Presiden dan DPR. Kedudukan Presiden dan DPR dalam
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 bukan sebagai pihak akan
tetapi sebagai pemberi keterangan dalam persidangan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 di MK.
5. Dalam kenyataan hukum, walaupun kedudukan Presiden dan DPR bukan
sebagai pihak, akan tetapi Presiden dan DPR pada saat memberikan
keterangan dalam kedudukannya sebagai Pihak Pemberi Keterangan,
keduanya berkepentingan mempertahankan keberlakuan Undang-Undang
yang telah diundangkan agar tidak dibatalkan oleh MK melalui mekanisme
pengujian materiil dan pengujian formil. Hal ini dapat dibuktikan dari berbagai
keterangan Presiden dan DPR dalam berbagai putusan MK pada saat
Presiden dan DPR berkedudukan sebagai pemberi keterangan dalam
perkara pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945. Hal ini dapat dilihat
dalam
berbagai
Putusan
MK.
Dalam
permohonan
ini
Pemohon
memperlihatkan beberapa putusan MK antara lain Putusan MK Nomor
78/PUU-XVII/2019 tanggal 29 September 2020, Putusan MK Nomor 55/PUU-
XVIII/2020 tanggal 4 Mei 2021, Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023
tanggal 2 Oktober 2023.
6. Bahwa berdasarkan hal-hal a quo, maka pada saat seorang hakim konstitusi
yang mengadili Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai
derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR melaksanakan fungsi
yudisialnya, maka hakim konstitusi a quo menjadi tidak bebas dan tidak
25
independen dalam memeriksa, memutus, dan mengadili perkara pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945.
7. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara yang berprofesi sebagai
advokat dirugikan dengan norma yang terdapat di dalam Pasal 17 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) UU
48/2009 dan Pasal 15 ayat (2) UU 7/2020.
8. Bahwa UU 48/2009 adalah Undang-Undang induk (payung) dari berbagai
Undang-Undang yang mengatur tentang lembaga peradilan dan kekuasaan
kehakiman di Indonesia
9. Bahwa Pemohon berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU 48/2009
diberikan hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya. Namun
hak ini menurut Pemohon belum dapat Pemohon terapkan kepada hakim
konstitusi, karena kata “hakim” dengan huruf “h” kecil di dalam Pasal 17
ayat (1) dan ayat (2) belum menunjuk pada hakim konstitusi. Kata “hakim”
dengan huruf “h” kecil oleh Pembentuk Undang-Undang belum diterangkan
secara jelas, hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3,
angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, dan angka 9 UU 48/2009.
Berikut Norma hukum Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU 48/2009.
(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili
perkaranya.
(2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang
yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan
terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.
10. Bahwa Pemohon juga dirugikan dengan keberadaan norma Pasal 17 ayat (3)
dan ayat (4) UU 48/2009. Bahwa norma-norma a quo belum mengatur
dengan jelas tentang hak ingkar yang dimiliki oleh Pemohon terhadap hakim
konstitusi yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai
derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR pada saat
melaksanakan fungsi yudisialnya menguji materiil atau menguji formil
Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
11. Bahwa dalam kenyataan hukum dapat terjadi seorang hakim konstitusi
memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga
dengan Presiden dan/atau anggota DPR pada saat melaksanakan fungsi
26
yudisialnya menguji materiil atau menguji formil Permohonan Pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945.
12. Bahwa pada saat Pemohon akan mengajukan hak ingkarnya terhadap hakim
konstitusi yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai
derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR karena norma Pasal
17 ayat (3) dan ayat (4) belum mengatur tentang hakim konstitusi, maka hak
Pemohon untuk mengajukan hak ingkar dalam perkara a quo tidak dapat
diberikan oleh hukum. Dengan demikian nyata dan jelas bahwa Norma Pasal
17 ayat (3) dan ayat (4) UU 48/2009 telah nyata merugikan hak konstitusional
Pemohon yang telah diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu hak
untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil di hadapan hukum.
Berikut norma Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) UU 48/2009.
(3) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah
seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan
diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau
semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun
telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
13. Bahwa Pemohon juga dirugikan dengan keberadaan norma Pasal 17 ayat
(5), ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009. Pemohon oleh Pasal 17 ayat (5) UU
48/2009 diberikan hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya
yang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara
yang sedang diperiksa. Pasal 17 ayat (6) UU 48/2009 mengatur terhadap
hakim yang mengabaikan hal ini dikenakan sanksi administratif atau dipidana
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Bahwa
berdasarkan Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009 Pemohon diberikan hak untuk
diperiksa kembali perkaranya. Namun hak-hak Pemohon ini menurut
Pemohon belum dapat diterapkan kepada hakim konstitusi dengan alasan
sebagai berikut;
27
a. Kata “hakim” di dalam Pasal 17 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) UU
48/2009 oleh Pembentuk Undang-Undang belum diterangkan secara
jelas. Kata “hakim” dengan huruf “h” kecil belum menunjuk pada
Hakim Konstitusi. hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 angka 1, angka 2,
angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, dan angka 9
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
b. Norma Pasal 17 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU 48/2009 belum
mengatur dengan jelas tentang hak ingkar yang dimiliki Pemohon
terhadap hakim konstitusi yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau
semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR
pada saat melaksanakan fungsi yudisialnya menguji materiil atau menguji
formil Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Berikut norma hukum Pasal 17 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009.
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari
persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak
langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas
kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang
berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap
hakim
atau panitera
yang bersangkutan
dikenakan
sanksi
administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa
kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
14. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara yang berprofesi sebagai advokat
seharusnya oleh hukum diberikan hak ingkar terhadap hakim konstitusi yang
memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga
dengan Presiden dan/atau anggota DPR agar Permohonan Pengujian
Undang-Undang yang diajukan Pemohon diperiksa, diadili, dan diputus oleh
Hakim Konstitusi yang independen serta tidak memiliki konflik kepentingan
dengan pembentuk Undang-Undang in casu Presiden dan anggota DPR.
28
15. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara yang berprofesi sebagai advokat
juga merasa dirugikan dengan keberadaan norma Pasal 15 ayat (2) UU
7/2020. Bahwa norma Pasal 15 ayat (2) UU 7/2020 belum dapat
menghasilkan hakim konstitusi yang tidak memiliki hubungan keluarga
sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau
anggota DPR. Padahal pemohon berkepentingan pada saat mengajukan
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, bahwa pemohon berhak
untuk diadili oleh hakim konstitusi yang tidak memiliki hubungan keluarga
sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau
anggota DPR. Bahwa norma Pasal 15 ayat (2) UU 7/2020. Hal ini menurut
Pemohon bertentangan dengan hak Pemohon yang diberikan oleh Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
16. Bahwa norma-norma a quo yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
kepada MK telah nyata merugikan Pemohon karena Pemohon tidak
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil.
17. Bahwa dalam rangka melindungi dan menjaga kekuasaan kehakiman yang
merdeka dan dalam rangka menjaga independensi hakim konstitusi dalam
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 demi tegaknya hukum dan keadilan, serta dalam rangka
melindungi hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh konstitusi, maka
seorang hakim konstitusi harus terbebas dari hubungan keluarga sedarah
atau semenda sampai derajat ketiga dengan pihak yang berkepentingan
secara langsung dengan objectum litis (objek yang diadili) in casu terbebas
dari hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan
Presiden dan/atau anggota DPR.
18. Bahwa pada saat Pemohon mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 dan permohonan Pemohon diadili oleh hakim
konstitusi yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai
derajat ketiga dengan pihak yang berkepentingan secara langsung dengan
objectum litis (objek yang diadili) in casu terikat hubungan keluarga sedarah
atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR
29
maka hal ini telah nyata merugikan Pemohon karena Pemohon tidak
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil.
19. Bahwa hal ini menjadi nyata dan jelas bahwa norma Pasal 17 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 serta
Pasal 15 ayat (2) UU 7/2020 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil”
V PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah
Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan
ayat (7) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5076) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai:
(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap Hakim dan Hakim
Konstitusi yang mengadili perkaranya.
(2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang
diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap
seorang Hakim dan Hakim Konstitusi yang mengadili perkaranya.
(3) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah
seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera dan Hakim Konstitusi
wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga
sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau
anggota DPR.
(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri
dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda
sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah
30
bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat dan Ketua majelis, hakim
anggota di Peradilan Mahkamah Konstitusi wajib mengundurkan diri dari
persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda
sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR.
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan
apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan
perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas
permintaan pihak yang berperkara dan seorang Hakim Konstitusi wajib
mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan
langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik
atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara
atau apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai
derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim dan Hakim
Konstitusi atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif
atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali
dengan susunan majelis hakim dan/atau majelis Hakim Konstitusi yang
berbeda.
3. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus
memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang berlatar
belakang pendidikan di bidang hukum;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
31
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
e. mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
h. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas)
tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah
Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung.
i. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga
dengan Presiden dan/atau anggota DPR”
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-27 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, ditulis oleh Maruarar Siahaan, Penerbit Konstitusi
Press, 2005, halaman 13;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
32
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-
XX/2022 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-
IV/2006 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2004 tentang Komisi Yudisial dan Pengujian Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Mochamad Adhi Tiawarman ;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) atas nama
Mochamad Adhi Tiawarman, S.H.;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat atas
nama Mochamad Adhi Tiawarman, S.H.;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata halaman
72-73;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-
XVII/2019 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta;
33
14. Bukti P-14
: Fotokopi
Putusan
Nomor
55/PUU-XVIII/2020
perihal
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
15. Bukti P-15
: Fotokopi
Putusan
Nomor
54/PUU-XXI/2023
perihal
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XVIII/2020 perihal Pengujian Formil dan Materiil Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
17. Bukti P-17
: Fotokopi buku berjudul Teori dan Politik Konstitusi, ditulis
oleh Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.C.L, diterbitkan oleh
FH UII Press, halaman 149;
18. Bukti P-18
: Fotokopi buku berjudul Prosedur dan Sistem Perubahan
Konstitusi, ditulis oleh Prof. Dr. H. R. Sri Soemantri M., S.H.,
diterbitkan oleh P.T. Alumni, Bandung, 2006, halaman 60;
19. Bukti P-19
: Fotokopi buku berjudul Pengertian tentang Negara Hukum,
ditulis oleh Prof. Mr. Dr. S. Gautama, diterbitkan oleh Alumni,
Bandung, 1973, halaman 9;
20. Bukti P-20
: Fotokopi buku berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,
ditulis oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., diterbitkan oleh
P.T. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009, halaman 310;
21. Bukti P-21
: Fotokopi
buku
berjudul
Independensi
Kekuasaan
Kehakiman, Bentuk-bentuk dan Relevansinya bagi Penegak
34
Hukum dan Keadilan di Indonesia, diterbikan oleh P.T.
RajaGrafindo Persada, Depok, halaman 34;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) atas nama
Muhammad Zen Al-Faqih, S.H.,S.S.,M.Si.;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat atas
nama Muhammad Zen Al-Faqih, S.H.,S.S.,M.Si.;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) atas nama
Moh. Agung Wiyono, S.H.,M.H.;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat atas
nama Moh. Agung Wiyono, S.H.,M.H.;
26. Bukti P-26
: Fotokopi kartu Advokat atas nama Ragga Bimantara, S.H.;
27. Bukti P-27
: Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat atas
nama Ragga Bimantara, S.H.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
35
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 15 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 17 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076, selanjutnya disebut
UU 48/2009), sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
36
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 15 ayat (2) UU MK dan
Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU
48/2009 yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
-
Pasal 15 ayat (2) UU MK:
37
”Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim
konstitusi harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang
berlatar belakang pendidikan di bidang hukum;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
e. mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan
kewajiban;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
h. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima
belas) tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan
Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai
hakim agung.”
-
Pasal 17 ayat (1) UU 48/2009:
”Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili
perkaranya.”
-
Pasal 17 ayat (2) UU 48/2009:
”Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang
yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan
terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.”
-
Pasal 17 ayat (3) UU 48/2009:
”Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah
seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.”
-
Pasal 17 ayat (4) UU 48/2009:
”Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan
diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau
semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun
telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.”
-
Pasal 17 ayat (5) UU 48/2009:
”Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan
apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan
perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas
permintaan pihak yang berperkara.”
-
Pasal 17 ayat (6) UU 48/2009:
38
”Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau
panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
-
Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009:
”Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa
kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.”
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide bukti P-9],
yang berprofesi sebagai advokat [vide bukti P-10 dan P-11]. Berkaitan dengan
identitasnya tersebut, Pemohon memiliki hak untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 untuk kepentingan dirinya
sendiri dan mendampingi kliennya. Pemohon juga memiliki pengalaman
mendampingi dan mewakili kliennya dalam Perkara Nomor 121/PUU-XX/2022
untuk menguji UU MK terhadap UUD 1945. Pemohon merasa dirugikan oleh
berlakunya Pasal 15 ayat (2) UU MK karena norma pasal tersebut belum dapat
menghasilkan seleksi hakim konstitusi yang tidak memiliki hubungan keluarga
sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal Pemohon berkepentingan
untuk diadili oleh hakim konstitusi yang tidak memiliki hubungan keluarga
sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau
anggota DPR dalam perkara pengujian undang-undang;
3. Bahwa Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 17 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU 48/2009, karena
meskipun kedudukan Presiden dan DPR bukanlah sebagai pihak dalam perkara
pengujian undang-undang namun sebagai pemberi keterangan [vide Pasal 54
UU MK]. Terkait dengan hal ini, dalam batas penalaran yang wajar, Presiden
dan DPR berkepentingan mempertahankan keberlakuan undang-undang agar
tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme pengujian formil
dan pengujian materiil. Untuk memperjelas keterangannya, Pemohon
mengajukan bukti beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XVII/2019 [vide bukti P-13], Putusan
39
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 [vide bukti P-14], dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023 [vide bukti P-15]. Akibatnya,
hakim konstitusi dimaksud tidak independen dalam memeriksa, memutus, dan
mengadili perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 karena
adanya pertalian keluarga atau hubungan semenda. Pemohon menghendaki
diberikannya hak ingkar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan
ayat (2) UU 48/2009. Sebab, norma Pasal 17 UU 48/2009 belum mengatur
dengan jelas hak ingkar Pemohon terhadap hakim konstitusi yang memiliki
hubungan keluarga sedarah atau hubungan semenda sampai derajat ketiga
dengan Presiden dan/atau anggota DPR karena kata “hakim” dengan huruf “h”
kecil dalam norma Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), dan ayat (7) UU 48/2009, menurut Pemohon, belum menunjuk pada hakim
konstitusi dan pembentuk undang-undang pun belum menjelaskan hal tersebut;
4. Bahwa berdasarkan uraian kedudukan hukum di atas, Pemohon menyatakan
dirugikan secara spesifik dan faktual atau setidak-tidaknya potensial atas
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian karena Pemohon tidak
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Apabila pasal-
pasal yang diuji tersebut dibatalkan dan dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 maka Pemohon akan mendapat legal remedy.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang diajukan, menurut
Mahkamah, berkenaan dengan pengujian norma Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU 48/2009, menurut Mahkamah,
Pemohon telah dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) berkaitan dengan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, baik secara
aktual maupun setidak-tidaknya potensial dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Hal tersebut dikarenakan sebagai perseorangan warga
negara Indonesia [vide bukti P-9] yang berprofesi sebagai advokat [vide bukti P-10
dan bukti P-11], Pemohon adalah pencari keadilan di Mahkamah Konstitusi dalam
perkara pengujian undang-undang yang berhak mendapatkan Putusan Mahkamah
Konstitusi yang hakim-hakimnya bersifat independen tanpa diintervensi oleh pihak-
40
pihak lain. Oleh karena itu apabila permohonan dikabulkan, maka anggapan
kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon tidak akan terjadi atau tidak
terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidaknya dalil Pemohon
berkenan inkonstitusionalitas norma Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU 48/2009, Mahkamah berpendapat Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo. Sementara itu, berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon dalam
pengujian norma Pasal 15 ayat (2) UU MK, Pemohon telah dapat menjelaskan
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian
Pemohon yang bersifat potensial yang dialami oleh Pemohon dengan berlakunya
ketentuan norma Pasal 15 ayat (2) UU MK. Sebab, Pasal 15 ayat (2) UU MK
mengatur berkaitan dengan syarat-syarat untuk menjadi hakim konstitusi yang
menurut Pemohon relevan untuk ditambahkan norma yang berkaitan dengan syarat
untuk menjadi hakim konstitusi tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau
semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR. Oleh
karena itu, Pemohon yang berprofesi sebagai advokat dan sebagai pencari keadilan
di Mahkamah Konstitusi dimungkinkan mengalami kerugian konstitusional secara
potensial jika syarat menjadi hakim konstitusi tidak dilekatkan syarat sebagaimana
yang dikehendaki Pemohon di atas. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidak terbuktinya dalil Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon dapat bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU 48/2009 serta Pasal 15 ayat (2) UU MK, maka
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU 48/2009
serta Pasal 15 ayat (2) UU MK, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai
41
berikut (dalil-dalil Pemohon selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara Putusan ini):
1. Bahwa menurut Pemohon, hakim konstitusi harus diposisikan dalam situasi
yang bebas pada saat menangani suatu perkara dan ia harus terbebas dari
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan pihak
yang berkepentingan terhadap objek yang diadili (objectum litis). Sementara
Presiden dan DPR adalah pihak yang berkepentingan dalam perkara pengujian
UUD 1945 karena objek yang diadili adalah perkara pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 yang dibentuk oleh Presiden dan DPR, sehingga
kedudukan kedua lembaga tersebut adalah sebagai pemberi keterangan dalam
persidangan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Namun demikian,
sebagai pemberi keterangan, pada kenyataannya Presiden dan DPR
berkepentingan mempertahankan berlakunya undang-undang agar tidak
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme pengujian formil dan
pengujian materiil terhadap suatu undang-undang. Akibatnya, seorang hakim
konstitusi yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai
derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR tidak bebas dan tidak
independen dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945;
2. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU
48/2009, Pemohon diberikan hak ingkar terhadap hakim yang mengadili
perkaranya. Namun, menurut Pemohon, hak ingkar tersebut belum dapat
diterapkan kepada hakim konstitusi, karena kata “hakim” dengan huruf “h” kecil
belum menunjuk kepada hakim konstitusi dan hal ini pun belum dijelaskan oleh
pembentuk undang-undang. Akibatnya, pada saat Pemohon akan mengajukan
hak ingkar terhadap hakim konstitusi yang memiliki hubungan keluarga sedarah
atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau DPR, hak
tersebut tidak dapat diberikan oleh hukum karena Pasal 17 ayat (3), ayat (4),
ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 belum jelas mengatur mengenai
hakim konstitusi;
3. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon sebagai warga negara Indonesia [vide
bukti P-9] yang berprofesi sebagai advokat [vide bukti P-10 dan P-11]
42
seharusnya diberikan hak ingkar terhadap hakim konstitusi yang memiliki
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan
Presiden dan/atau DPR agar permohonan pengujian undang-undang yang
diajukan oleh Pemohon diperiksa, diadili, dan diputus oleh hakim konstitusi yang
independen dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan Presiden dan/atau
anggota DPR. Namun pada saat Pemohon mengajukan permohonan a quo,
permohonan Pemohon diadili oleh hakim konstitusi yang memiliki hubungan
keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan pihak yang
berkepentingan langsung dengan objectum litis;
4. Bahwa menurut Pemohon, seorang hakim konstitusi harus terbebas dari
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan pihak
yang berkepentingan secara langsung dengan objek yang diadili in casu
terbebas dari hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan
Presiden dan/atau anggota DPR. Hal ini menurut Pemohon belum diatur dalam
norma Pasal 15 ayat (2) UU MK.
Berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
ayat (6), dan ayat (7) UU 48/2009 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai:
(1) “Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap Hakim dan Hakim
Konstitusi yang mengadili perkaranya”;
(2) “Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang
yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan
terhadap seorang Hakim dan Hakim Konstitusi yang mengadili perkaranya”;
(3) “Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah
seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera dan Hakim Konstitusi
wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan
keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden
dan/atau anggota DPR”;
(4) “Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan
diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau
semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun
telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat dan Ketua majelis,
43
hakim anggota di Peradilan Mahkamah Konstitusi wajib mengundurkan diri
dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda
sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR”
(5) “Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan
apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan
perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas
permintaan pihak yang berperkara dan seorang Hakim Konstitusi wajib
mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan
langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik
atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara
atau apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai
derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR” ;
(6) “Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim dan Hakim
Konstitusi atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif
atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
(7) ”Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa
kembali dengan susunan majelis hakim dan/atau majelis Hakim Konstitusi
yang berbeda”.
2. Menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU MK, “Untuk dapat diangkat menjadi
hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang berlatar
belakang pendidikan di bidang hukum;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
e. mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
h. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas)
tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah
Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung.
i. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga
dengan Presiden dan/atau anggota DPR”
[3.8]
Menimbang
bahwa
untuk
menguatkan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan bukti-bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-27 yang selengkapnya sebagaimana dimuat dalam bagian Duduk Perkara.
[3.9]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon a quo, oleh karena isu konstitusional yang dipermasalahkan
Pemohon menurut Mahkamah telah jelas, sehingga tidak ada relevansinya lagi
44
untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana yang dimaksudkan dalam
Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil-dalil Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.7] di atas serta
bukti-bukti yang diajukan, permohonan Pemohon mengenai pengujian norma Pasal
17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU 48/2009
adalah penambahan objek norma pengujian di luar undang-undang yang dijadikan
oleh pengujian pada permohonan awal. Di mana, Pemohon dalam permohonan
awal hanya melakukan pengujian ketentuan norma Pasal 15 ayat (2) UU MK dan
tidak mencantumkan pengujian norma Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU 48/2009. Oleh karena itu, sebelum
mempertimbangkan lebih lanjut perihal inkonstitusionalitas norma Pasal 17 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU 48/2009 dimaksud,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah permohonan
Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 43 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021), sehingga permohonan a quo dapat diperiksa lebih lanjut oleh
Mahkamah Konstitusi.
Pasal 43 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) “Perbaikan permohonan dapat dilakukan terhadap hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) berdasarkan nasihat atau saran dalam
pemeriksaan pendahuluan” ;
(2) “Perbaikan Permohonan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Pemohon yang mengajukan permohonan tidak diganti secara
keseluruhan ;
b. Penambahan objek permohonan berupa norma dari suatu undang-
undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(perppu) yang dimohonkan pengujian hanya dapat dilakukan
sepanjang memiliki keterkaitan dengan substansi norma dalam
undang-undang atau perppu yang dimohonkan pengujian dalam
Permohonan awal ;
c. Penambahan objek permohonan berupa norma undang-undang atau
perppu selain yang telah diajukan hanya dapat dilakukan sepanjang
memiliki kesamaan/keterkaitan dengan substansi norma dalam
undang-undang atau perppu yang dimohonkan pengujian dalam
permohonan awal”.
45
Berdasarkan ketentuan Pasal 43 PMK 2/2021 tersebut, setelah
Mahkamah mencermati, ternyata Pemohon menambahkan objek permohonan
berupa norma Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan
ayat (7) UU 48/2009 dalam perbaikan permohonannya bertanggal 23 Oktober 2023,
berdasarkan nasihat atau saran majelis panel hakim dalam persidangan
pemeriksaan pendahuluan [vide risalah sidang Perkara Nomor 131/PUU-XXI/2023,
hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2023, hlm. 10 s.d. 13]. Oleh karena itu, penambahan
objek permohonan berupa norma Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), ayat (6), dan ayat (7) UU 48/2009 berkaitan dengan substansi norma Pasal 15
ayat (2) UU MK yang pada pokoknya bahwa seorang calon hakim konstitusi harus
memenuhi syarat tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai
derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR masih memiliki relevansi
dengan ketentuan norma Pasal 15 ayat (2) UU MK. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, penambahan objek permohonan dalam perbaikan permohonan a quo
tidak melanggar ketentuan Pasal 43 PMK 2/2021, sehingga Mahkamah dapat
memeriksa permohonan a quo lebih lanjut.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil-
dalil permohonan Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan,
persoalan konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah:
1. Apakah ketentuan norma Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
ayat (6), dan ayat (7) UU 48/2009 di mana kata “hakim” ditulis dengan huruf “h”
kecil juga ditujukan pula kepada hakim konstitusi, sehingga norma pasal
tersebut berlaku pula terhadap hakim konstitusi.
2. Apakah Pemohon dapat mengajukan hak ingkar sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU 48/2009 terhadap hakim konstitusi yang
memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga
dengan Presiden dan/atau anggota DPR dalam perkara pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945.
3. Apakah ketentuan norma Pasal 15 ayat (2) UU MK bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak ditambahkan
syarat “tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR”.
46
Terhadap persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian oleh Pemohon tersebut, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.11.1]
Bahwa berkenaan dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 17 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU 48/2009, tidak dapat
dilepaskan dari pendirian Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
141/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 29 November 2023, yang mempertimbangkan pada pokoknya antara lain:
[3.12.2] Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, jika dikaitkan dengan ketentuan
norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 PMK 2/2021, maka
Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh
badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final yang mengandung makna terhadap putusannya tidak dapat dilakukan
upaya hukum. Hal tersebut dikarenakan, Mahkamah Konstitusi sebagai
badan peradilan konstitusi di Indonesia tidak mengenal adanya sistem stelsel
berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat
yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh
badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat
yang lebih rendah sebagai bentuk “upaya hukum”. Demikian halnya dengan
sifat daripada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan
memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum. Hal tersebut juga menegaskan bahwa putusan
Mahkamah Konstitusi berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi oleh semua
warga negara termasuk lembaga negara sejak selesai diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum tanpa adanya syarat apapun. Oleh karena
itu, dengan berlakunya ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, sebagai
konsekuensi yuridisnya, jika ada subjek hukum atau pihak tertentu yang
berpendapat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat hal-hal yang
masih dirasakan adanya persoalan konstitusionalitas norma terhadap isu
konstitusionalitas yang telah diputuskan atau dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi, maka dapat mengajukan pengujian inkonstitusionalitas norma
dimaksud kepada Mahkamah Konstitusi sepanjang tidak terhalang oleh
ketentuan Pasal 60 UU MK maupun Pasal 78 PMK 2/2021, atau dapat
meminta untuk dilakukan legislative review dengan cara mengusulkan
perubahan kepada pembentuk undang-undang.
[3.12.3] Bahwa berkenaan pertimbangan pada Sub-paragraf [3.12.2]
tersebut, ketentuan norma Pasal 17 UU 48/2009 menyatakan:
47
(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang
mengadili perkaranya.
(2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak
seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai
dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.
(3) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila
terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai,
dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau
panitera.
(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib
mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan
keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak
yang diadili atau advokat.
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari
persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak
langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas
kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang
berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap
hakim
atau panitera
yang
bersangkutan
dikenakan
sanksi
administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa
kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Berkaitan dengan ketentuan norma Pasal 17 UU 48/2009 tersebut, jika
dihubungkan dengan landasan filosofis yang ada dalam konsideran
“Menimbang” pada huruf a dan huruf b UU 48/2009, yang menyatakan:
a. bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang
merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan;
b. bahwa untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan
peradilan yang bersih serta berwibawa perlu dilakukan penataan
sistem peradilan yang terpadu;
Secara faktual Pasal 17 UU 48/2009 merupakan ketentuan yang
mengatur tentang pengejawantahan sistem peradilan yang terpadu, baik
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Demikian halnya
48
Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, masing-masing badan peradilan,
baik peradilan yang berada di Mahkamah Agung dan lingkungan peradilan di
bawahnya, dan juga Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas
wewenang yudisialnya bertumpu pada hukum acara yang mengatur tata cara
beracara pada masing-masing peradilan yang bersifat khusus, yang masing-
masing mempunyai karakter dan akibat hukum yang berbeda-beda apabila
hukum acara dimaksud tidak dipenuhi. Dengan demikian, khusus ketentuan
norma Pasal 17 UU 48/2009, jika dicermati memuat ketentuan-ketentuan
yang bersifat umum yang tidak seluruh ketentuan yang ada dalam pasal
dimaksud dapat diterapkan dalam praktik peradilan Mahkamah Konstitusi.
Sebagai contoh pada ketentuan Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009
yang masing-masing menyatakan:
…
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap
hakim
atau panitera
yang
bersangkutan
dikenakan
sanksi
administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa
kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Artinya, jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 47
UU MK serta Pasal 77 PMK 2/2021, maka jelas ketentuan Pasal 17 ayat (6)
dan ayat (7) UU 48/2009 tersebut tidak dapat diterapkan untuk menilai
adanya akibat hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi jika benar ada
peristiwa hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan lain yang
terdapat dalam ketentuan Pasal 17 UU 48/2009. Sebab, sebagaimana telah
dipertimbangkan sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan
yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir dan
mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum. Demikian halnya berkenaan dengan amanat Pasal 17
ayat (7) UU 48/2009 yang meminta agar perkara dapat kembali diperiksa
dengan susunan majelis hakim yang berbeda adalah ketentuan yang juga
tidak mungkin dapat diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena dalam
setiap pengambilan putusan harus didasarkan pada ketentuan Pasal 45 ayat
(4) UU MK dan Pasal 66 ayat (3) PMK 2/2021, yang mewajibkan Putusan
diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim
konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang, yang mengandung makna setiap
perkara harus diputus oleh 9 (sembilan) atau sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
hakim konstitusi. Dengan demikian, pembentukan majelis yang berbeda
untuk memeriksa kembali perkara sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 17
ayat (7) UU 48/2009 tidak mungkin dapat diterapkan di Mahkamah Konstitusi.
49
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, di dalam
mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon, khususnya berkenaan
dengan inkonstitusionalitas norma sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon, Mahkamah lebih menekankan dengan bertumpu pada UU MK
yang bersifat khusus dan hal ini sejalan dengan asas “lex specialis derogat
legi generali”, yaitu ketentuan yang lebih khusus mengesampingkan
ketentuan yang umum karena kedua ketentuan dimaksud mempunyai
kesederajatan yang sama, meskipun tetap pula mempertimbangkan
ketentuan Pasal 17 UU 48/2009 sepanjang ada relevansinya, in casu Pasal
17 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 48/2009 berlaku secara umum bagi
pemegang kekuasaan kehakiman. Sedangkan, terhadap Pasal 17 ayat (6)
dan ayat (7) UU 48/2009 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, norma
pasal tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap Mahkamah Konstitusi yang
sifatnya sebagai peradilan tingkat pertama dan terakhir. Terlebih, jumlah
Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi adalah 9 (sembilan) orang, yang
dalam pengambilan keputusannya harus dilakukan oleh 9 (sembilan) Hakim
Konstitusi atau sekurang-kurangnya oleh 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi.
Oleh karena itu, dengan mencermati kutipan pertimbangan hukum
tersebut, sesungguhnya isu konstitusionalitas norma Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) UU 48/2009 yang dipersoalkan oleh Pemohon telah
terjawab, khususnya dengan penegasan Mahkamah bahwa berkaitan dengan
ketentuan norma Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU
48/2009 dapat diterapkan dalam praktik peradilan Mahkamah Konstitusi. Hal
tersebut dikarenakan Mahkamah berpendapat terhadap ketentuan norma Pasal 17
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU 48/2009 adalah ketentuan yang
berkaitan dengan asas-asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bersifat
umum dan dapat diberlakukan dalam praktik hukum acara pada peradilan
Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, tidak terdapat relevansi untuk
mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon berkaitan dengan isu
konstitusionalitas norma Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
UU 48/2009 dimaksud. Dengan demikian, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 sepanjang berkaitan dengan konstitusionalitas
norma a quo mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam
menilai konstitusionalitas norma Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) UU 48/2009 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon.
50
[3.11.2]
Bahwa lebih lanjut, berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas
ketentuan norma Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009, sebagaimana juga
telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-
XXI/2023, yang pada pokoknya menegaskan antara lain ketentuan norma Pasal 17
ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diterapkan pada hukum acara
Mahkamah Konstitusi dikarenakan sifat putusan Mahkamah Konstitusi adalah
putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir
dan mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengenal adanya
putusan yang tidak sah serta berakibat hukum putusan tersebut harus dilakukan
pemeriksaan kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda. Sebab, dalam
setiap pengambilan putusan harus didasarkan pada ketentuan Pasal 45 ayat (4) UU
MK dan Pasal 66 ayat (3) PMK 2/2021, di mana perkara di Mahkamah Konstitusi
diputus oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi atau sekurang-kurangnya oleh 7 (tujuh)
orang Hakim Konstitusi. Dengan demikian, pada Mahkamah Konstitusi tidak dikenal
adanya hakim/majelis lain yang dimungkinkan dapat memeriksa kembali/ulang jika
ada putusan yang disebabkan adanya dugaan pelanggaran sebagaimana yang
dimaksudkan dalam ketentuan norma Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5) UU 48/2009. Selanjutnya, dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
141/PUU-XXI/2023,
Mahkamah
juga
telah
menegaskan bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang diduga
mengandung persoalan adanya dugaan pelanggaran sebagaimana yang
dimaksudkan dalam ketentuan norma Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5) UU 48/2009, terhadap objek permohonan dapat diajukan pengujian
kembali isu konstitusionalitasnya sepanjang tidak terhalang dengan ketentuan
norma Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 atau dilakukan legislative review
kepada pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 sepanjang berkaitan dengan
konstitusionalitas norma a quo mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan
hukum dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU
48/2009 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon.
51
[3.12] Menimbang bahwa lebih lanjut berkaitan dengan dalil Pemohon yang
mempersoalkan ketentuan norma Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU 48/2009 perihal
hakim konstitusi yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai
derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR dapat diberlakukan hak
ingkar untuk Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD
1945. Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat sebagaimana
telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-
XXI/2023 dan ditegaskan kembali pada pertimbangan hukum sebelumnya dalam
putusan a quo, bahwa ketentuan norma Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5) UU 48/2009 dapat diterapkan untuk hukum acara di Mahkamah
Konstitusi, namun bukan berarti hak ingkar Pemohon dalam permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 dapat serta merta diterapkan. Sebab, apabila
dicermati ketentuan norma Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU 48/2009 merupakan
ketentuan yang mengatur pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim
yang mengadili perkaranya, dan hak ingkar adalah hak seseorang yang diadili untuk
mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang
mengadili perkaranya. Oleh karena itu, addresat yang dimaksudkan dalam hak
ingkar yang terdapat pada ketentuan norma Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU
48/2009 adalah ditujukan untuk hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan,
bukan pada materi atau objek yang menjadi substansi permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945. Oleh karenanya objek permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan pengujian terhadap norma secara
materiil dan pengujian terhadap pembentukan undang-undang secara formil, maka
hak ingkar sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pemohon dalam perkara a quo
dapat saja dikecualikan untuk dapat diterapkan sepanjang terhadap permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang dimohonkan pengujian
terdapat relevansi atau irisan dengan kasus konkret yang dijadikan alasan Pemohon
dalam menjelaskan adanya kedudukan hukum Pemohon yang dalam permohonan
bersangkutan terkait dengan anggapan kerugian konstitusional yang dimiliki dengan
berlakunya norma yang diajukan pengujian. Dengan demikian, pertimbangan hukum
sebagaimana diuraikan di atas sekaligus menjawab dalil Pemohon berkenaan
dengan keinginannya untuk menggunakan hak ingkarnya jikalau terdapat adanya
52
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden
dan/atau anggota DPR terhadap hakim yang mengadili undang-undang terhadap
UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi. Terlebih lagi, 9 (sembilan) hakim konstitusi
adalah 3 (tiga) diajukan oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) diajukan oleh DPR, dan 3
(tiga) diajukan oleh Presiden, di mana hal tersebut apabila dikaitkan dengan adanya
potensi konflik kepentingan hal demikian tidak jauh berbeda dengan kekhawatiran
sebagaimana yang dimohonkan Pemohon. Di samping itu, dalam perkara pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945, Mahkamah telah berkali-kali menegaskan
pendiriannya, bahwa kewenangan Mahkamah adalah menguji norma abstrak suatu
undang-undang terhadap UUD 1945 yang putusannya bersifat erga omnes,
sehingga putusan Mahkamah tidak hanya berlaku bagi Pemohon, tetapi juga
berlaku secara luas bagi masyarakat dan lembaga negara [antara lain vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XII/2014, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 59/PUU-XVI/2018, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-
XVIII/2020]. Hal tersebut berbeda dengan Putusan Mahkamah Agung dan
lingkungan peradilan yang berada di bawahnya, yang memeriksa perkara yang
bersifat konkret dan individual, sehingga putusannya hanya berlaku bagi pihak-pihak
tertentu yang terkait erat dengan perkara. Dengan demikian, hak ingkar Pemohon
terhadap hakim yang mengadili perkaranya harus mempertimbangkan apakah
keberatannya terhadap hakim yang mengadili perkaranya berkaitan erat dengan
kepentingan hakim terhadap perkaranya tersebut. Dalam konteks perkara pengujian
undang-undang, apabila Pemohon mengajukan hak ingkar terhadap hakim
konstitusi yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga
dengan
Presiden
dan/atau
anggota
DPR,
Pemohon
perlu
mempertimbangkan bahwa hakim konstitusi yang bersangkutan adalah memeriksa
norma abstrak yang tidak berkaitan dengan peristiwa konkret yang dialami oleh
Pemohon, sehingga kepentingan hakim konstitusi tersebut tidak ada relevansinya
dengan penerapan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
[3.13] Menimbang bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, terdapat
perbedaan syarat antara hakim konstitusi dengan hakim lainnya, yang diatur di
dalam konstitusi. Menurut Pasal 24C ayat (5) UUD 1945, dikatakan bahwa hakim
konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
53
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap
sebagai pejabat negara. Sedangkan syarat untuk menjadi hakim agung yang diatur
di dalam Pasal 24A ayat (2) UUD 1945 berbunyi bahwa hakim agung harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman
di bidang hukum. Dari kedua ketentuan tersebut, terdapat satu syarat pembeda,
yaitu syarat sebagai hakim konstitusi haruslah seorang negarawan. Secara harfiah,
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negarawan adalah ahli dalam
kenegaraan; ahli dalam menjalankan negara (pemerintahan); pemimpin politik yang
secara taat asas menyusun kebijakan negara dengan suatu pandangan ke depan
atau mengelola masalah negara dengan kebijaksanaan dan kewibawaan. Sumber
yang lain (kamus Merriam-Webster), menyebutkan bahwa negarawan atau
statesman adalah one versed in the principles or art of government especially: one
actively engaged in conducting the business of a government or in shaping its
policies; atau dapat juga diartikan sebagai a wise, skillful, and respected political
leader. Berkenaan dengan hal tersebut, Manuel L. Quezon (Presiden
Persemakmuran Filipina, 1935-1944) menyatakan “My loyalty to my party ends
when my loyalty to my country begins.” Dengan demikian, meskipun tidak ada
definisi yang baku mengenai arti negarawan, seorang negarawan dapat diartikan
sebagai sosok yang sudah selesai dengan dirinya sendiri dan mengabdikan
sepenuh hidupnya untuk kepentingan bangsa dan negaranya.
[3.14]
Menimbang bahwa selanjutnya berkaitan dengan dalil Pemohon yang
menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU MK inkonstitusional secara bersyarat sepanjang
tidak ditambahkan syarat “tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda
sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR”. Terhadap dalil
Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan bahwa berkenaan dengan syarat-
syarat untuk menjadi hakim konstitusi, Mahkamah Konstitusi selalu berpendirian jika
hal tersebut adalah menjadi wewenang pembentuk undang-undang, juga tidak
bertentangan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip kebijakan hukum terbuka. Oleh
karena itu, berkaitan dengan dalil Pemohon yang menginginkan agar ketentuan
norma Pasal 15 ayat (2) UU MK yang mengatur berkenaan dengan syarat-syarat
untuk menjadi hakim konstitusi untuk ditambahkan syarat “tidak terikat hubungan
keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau
54
anggota DPR” adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu
kesatuan dengan syarat-syarat lain yang secara kumulatif harus dipenuhi oleh calon
hakim konstitusi sebagaimana yang dimaksudkan dalam norma Pasal 15 ayat (2)
huruf a sampai dengan huruf h UU MK. Dengan demikian, sekiranya syarat “tidak
terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan
Presiden dan/atau anggota DPR” dipandang penting untuk menjadi syarat
tambahan bagi calon hakim konstitusi, hal tersebut pun sepenuhnya menjadi
kewenangan pembentuk undang-undang. Terlebih lagi, apa yang dimohonkan
Pemohon sesungguhnya telah terakomodasi dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU 48/2009.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, norma Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat
(7) UU 48/2009 serta norma Pasal 15 ayat (2) UU MK telah ternyata tidak melanggar
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan
demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
55
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat,
Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal enam, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh tiga
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan Desember, tahun dua ribu dua
puluh tiga, selesai diucapkan pukul 15.35 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny
Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai Anggota dengan
dibantu oleh Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh
Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
56
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
35
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 15 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 17 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076, selanjutnya disebut
UU 48/2009), sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
36
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 15 ayat (2) UU MK dan
Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU
48/2009 yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
-
Pasal 15 ayat (2) UU MK:
37
”Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim
konstitusi harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang
berlatar belakang pendidikan di bidang hukum;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
e. mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan
kewajiban;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
h. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima
belas) tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan
Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai
hakim agung.”
-
Pasal 17 ayat (1) UU 48/2009:
”Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili
perkaranya.”
-
Pasal 17 ayat (2) UU 48/2009:
”Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang
yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan
terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.”
-
Pasal 17 ayat (3) UU 48/2009:
”Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah
seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.”
-
Pasal 17 ayat (4) UU 48/2009:
”Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan
diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau
semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun
telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.”
-
Pasal 17 ayat (5) UU 48/2009:
”Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan
apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan
perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas
permintaan pihak yang berperkara.”
-
Pasal 17 ayat (6) UU 48/2009:
38
”Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau
panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
-
Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009:
”Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa
kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.”
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide bukti P-9],
yang berprofesi sebagai advokat [vide bukti P-10 dan P-11]. Berkaitan dengan
identitasnya tersebut, Pemohon memiliki hak untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 untuk kepentingan dirinya
sendiri dan mendampingi kliennya. Pemohon juga memiliki pengalaman
mendampingi dan mewakili kliennya dalam Perkara Nomor 121/PUU-XX/2022
untuk menguji UU MK terhadap UUD 1945. Pemohon merasa dirugikan oleh
berlakunya Pasal 15 ayat (2) UU MK karena norma pasal tersebut belum dapat
menghasilkan seleksi hakim konstitusi yang tidak memiliki hubungan keluarga
sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal Pemohon berkepentingan
untuk diadili oleh hakim konstitusi yang tidak memiliki hubungan keluarga
sedarah atau seme
