PUU
Tahun 2014
131/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Pemohon: Riyanti, S.H,
kuasa kepada Ai Latifah Fardhiyah dan Vivi Ayunita Kusumandari, S.H,
Tanggal Registrasi: 2014-11-13
Tanggal Putusan: 2015-09-29
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Wahiduddin Adams (A)", "Aswanto (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Teks Putusan
# Putusan [[131/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahka...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[131/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Ditarik Kembali
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-09-29
- **Significance**: Low
## Ringkasan
Pengujian [[Pasal 22]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang... terhadap [[UUD 1945]] terhadap [[UUD 1945]]. Putusan: **Ditarik Kembali**.
## Perihal
Pengujian [[Pasal 22]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang... terhadap [[UUD 1945]]
## Timeline
- **2014-11-10**: Permohonan bertanggal 10 November 2014 dari Riyanti, S.H., dengan kuasa Ai Latifah Fardhiyah, S.H. dan Vivi Ayunita Kusumandari, S.H. (Pusat Studi Hukum Publik)
- **2014-11-10**: Permohonan diterima di Kepaniteraan Mahkamah
- **2014-11-13**: Permohonan dicatat dalam Buku Registrasi dengan Nomor [[131/PUU-XII/2014]]; Ketetapan Pembentukan Panel Hakim (Nomor 451/TAP.[[MK]]/2014) dan Penetapan Hari Sidang (Nomor 453/TAP.[[MK]]/2014)
- **2014-11-20**: Sidang pemeriksaan
- **2014-12-04**: Sidang pemeriksaan
- **2014-12-23**: Sidang pemeriksaan
- **2015-01-13**: Sidang pemeriksaan
- **2015-09-14**: Pemohon menyampaikan surat penarikan kembali permohonan
- **2015-09-15**: Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim menetapkan penarikan beralasan menurut hukum
- **2015-09-29**: Ketetapan dibacakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum, pukul 10.30 WIB
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum
Perkara ini merupakan **Ketetapan** (bukan putusan atas pokok perkara) karena permohonan ditarik kembali.
Mahkamah mempertimbangkan:
- Permohonan Pengujian [[Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] terhadap [[UUD 1945]]
- Pemohon, Riyanti, S.H., yang memberikan kuasa kepada Ai Latifah Fardhiyah, S.H. dan Vivi Ayunita Kusumandari, S.H. pada Pusat Studi Hukum Publik
- Sidang telah diselenggarakan pada 20 November 2014, 4 Desember 2014, 23 Desember 2014, dan 13 Januari 2015
- Pemohon menyampaikan surat penarikan pada 14 September 2015
- Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada 15 September 2015 menetapkan penarikan beralasan menurut hukum
- Berdasarkan [[Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK]], penarikan mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali
### Amar Ketetapan
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon
2. Permohonan Nomor [[131/PUU-XII/2014]] perihal Pengujian [[Pasal 22 UU MK|[[Pasal 2]]2]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] terhadap [[UUD 1945]], ditarik kembali
3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut
4. Memerintahkan [[Panitera MK|Panitera Mahkamah Konstitusi]] menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] terhadap [[UUD 1945]]. Pasal ini berkaitan dengan ketentuan prosedural dalam UU MK. Karena permohonan ditarik kembali setelah empat kali sidang, Mahkamah tidak memberikan pertimbangan atas substansi konstitusionalitas.
## Hakim Konstitusi
### Rapat Permusyawaratan Hakim (15 September 2015)
- **[[Anwar Usman]]** (Ketua merangkap Anggota)
- **[[Aswanto]]** (Anggota)
- **[[Wahiduddin Adams]]** (Anggota)
- **[[I Dewa Gede Palguna]]** (Anggota)
- **[[Manahan M.P. Sitompul]]** (Anggota)
- **[[Maria Farida Indrati]]** (Anggota)
- **[[Suhartoyo]]** (Anggota)
- **[[Patrialis Akbar]]** (Anggota)
### Sidang Pleno (29 September 2015)
Diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi dengan **[[Arief Hidayat]]** selaku Ketua, didampingi oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti.
## Related Cases
- Perkara pengujian ketentuan [[UU MK]] lainnya
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi
- [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas UU MK
- [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman
<!-- Enhanced with source extraction on 2026-02-16 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Perkara ini merupakan **Ketetapan** (bukan putusan atas pokok perkara) karena permohonan ditarik kembali. Mahkamah mempertimbangkan: - Permohonan Pengujian [[Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] terhadap [[UUD 1945]] - Pemohon, Riyanti, S.H., yang memberikan kuasa kepada Ai Latifah Fardhiyah, S.H. dan Vivi Ayunita Kusumandari, S.H. pada Pusat Studi Hukum Publik - Sidang telah diselenggarakan pada 20 November 2014, 4 Desember 2014, 23 Desember 2014, dan 13 Januari 2015 - Pemohon menyampaikan surat penarikan pada 14 September 2015 - Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada 15 September 2015 menetapkan penarikan beralasan menurut hukum - Berdasarkan [[Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK]], penarikan mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali ### Amar Ketetapan 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon 2. Permohonan Nomor [[131/PUU-XII/2014]] perihal Pengujian [[Pasal 22 UU MK|[[Pasal 2]]2]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] terhadap [[UUD 1945]], ditarik kembali 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut 4. Memerintahkan [[Panitera MK|Panitera Mahkamah Konstitusi]] menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] terhadap [[UUD 1945]]. Pasal ini berkaitan dengan ketentuan prosedural dalam UU MK. Karena permohonan ditarik kembali setelah empat kali sidang, Mahkamah tidak memberikan pertimbangan atas substansi konstitusionalitas. ## Hakim Konstitusi ### Rapat Permusyawaratan Hakim (15 September 2015) - **[[Anwar Usman]]** (Ketua merangkap Anggota) - **[[Aswanto]]** (Anggota) - **[[Wahiduddin Adams]]** (Anggota) - **[[I Dewa Gede Palguna]]** (Anggota) - **[[Manahan M.P. Sitompul]]** (Anggota) - **[[Maria Farida Indrati]]** (Anggota) - **[[Suhartoyo]]** (Anggota) - **[[Patrialis Akbar]]** (Anggota) ### Sidang Pleno (29 September 2015) Diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi dengan **[[Arief Hidayat]]** selaku Ketua, didampingi oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti. ## Related Cases - Perkara pengujian ketentuan [[UU MK]] lainnya ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi - [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas UU MK - [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman <!-- Enhanced with source extraction on 2026-02-16 -->
