PUU
Tahun 2025
130/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Pemohon: Raissa Fatikha (Pemohon I)
Deanda Dewindaru (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2026-02-05
UU Diuji: UU 8/2016, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 31/1999, UU 30/1999, UU 4/1997, UU 19/2011
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 130/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Raissa Fatikha, S.Psi
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Mutiara 1, Blok D1, No 1, RT 003/009, Kelurahan
Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pemohon I
2. Nama
: Deanda Dewindaru, S.Sos., M.Ikom.
Pekerjaan
: Dosen CPNS
Alamat
: Jalan Alinda Kencana, Blok J4 No. 12A, RT 009/021,
Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi
Utara, Kota Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pemohon II
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK/ANS/2025,
bertanggal 23 Juli 2025, Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK/ANS/2025, bertanggal
10 Agustus 2025, dan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 03/SKK/ANS/2025,
bertanggal 25 Agustus 2025 memberi kuasa kepada Nur Fauzi Ramadhan, SH.,
Raisa Dewi Nurdiana M., S.Psi., Reza, SH., dan Iqbal Rizqikha Affthorthu, SH., baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa.
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan Mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
Mendengar keterangan saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden;
Membaca keterangan Amicus Curiae dr. Faisal Parlindungan,
SpPD, K-R., Prof. Dr. Multamia Retno Mayekti Tawangsih Lauder, SS.,
Mse., DEA., Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA),
Abdul Majid, Destina Maetika, Rahmat Siregar, Hasnita Taslim, dan Dr. H.
Sandiaga Salahuddin Uno. B.B.A., M.B.A.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 28 Juli 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 28 Juli 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
133/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi pada tanggal 5 Agustus 2025 dengan Nomor 130/PUU-XXIII/2025, yang
telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 26 Agustus 2025, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
NRI 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
3
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
3. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk selanjutnya
disebut UU MK), menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya disebut UU
Kekuasaan Kehakiman) menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) (untuk selanjutnya
disebut UU PPP), menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
penafsir tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest
interpreter of the constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional
warga negara (the protector of constitutional rights of the citizens). Maka
4
apabila dalam perkembangannya suatu norma, pasal ataupun keseluruhan
dari undang-undang terdapat hal-hal yang tidak lagi relevan dengan
keadaan sosial dan perkembangan hukum sehingga dapat menimbulkan
kerugian hak konstitusional warga negara, maka Mahkamah Konstitusi
dapat membatalkan secara menyeluruh ataupun menyatakan suatu pasal
sebagai inkonstitusional secara bersyarat Pasal dari undang-undang yang
diuji. Hal demikian sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1) dan
(2) UU MK, yang dirumuskan:
1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
tersebut
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat.
2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK Pengujian UU), menyatakan:
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
a. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para
pemohon merupakan undang-undang yang masih masuk
dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat
(1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi
serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP.
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Permohonan Para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 69,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5871). Para Pemohon akan menguji
konstitusionalitas Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PD:
Huruf a
5
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah
terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau
kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan
orang kecil.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas intelektual” adalah
terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata,
antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental” adalah
terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan
gangguan kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan
interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah
terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas
netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Pengujian a quo dilakukan terhadap:
a. Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.”
b. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
c. Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.”
d. Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk: memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
ini.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
6
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau privat; atau
d) Lembaga negara
10. Selanjutnya, penjelasan Pasal 51 UU MK telah memberikan pengertian
mengenai hak konstitusional yakni:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945”
11. Bahwa selanjutnya untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut di atas, perlu dijelaskan
mengenai kualifikasi dan kerugian konstitusional dari masing-masing
Pemohon.
A. Kualifikasi
12. Kualifikasi Pemohon I sebagai Perorangan
A. Pemohon I merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia,
berjenis
kelamin
Perempuan,
pemilik
KTP
dengan
NIK
327602450999xxxx, yang saat ini merupakan mahasiswa Profesi
Psikologi, beralamat di Jalan Mutiara 1, Blok D1, No 1, RT 003/009,
Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok [vide
bukti P-1].
B. Pemohon I merupakan orang dengan penyakit kronis (nama
diagnosis: penyakit saraf/nyeri kronis Thoracic Outlet Syndrome/TOS)
semenjak tahun 2015 yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan
dokter [vide bukti P-3];
C. Penyakit yang dimiliki oleh Pemohon I membuatnya merasakan gejala
nyeri secara terus-menerus (kronis) dengan intensitas yang bisa
berfluktuasi di bagian tangan kanan, pundak, dan dada kanan bagian
atas. Sensasi yang dirasakan adalah seperti perih, ngilu, tertusuk
benda tajam, dan hangat/panas. Nyeri tersebut bisa diperparah karena
beberapa pemicu, seperti secara berlebihan menggunakan bagian
tubuh yang mengalami nyeri, mengalami tekanan, guncangan keras,
dan lainnya.
● Nyeri kronis yang dialami Pemohon I menyebabkan keterbatasan
fungsi tangan (keterbatasan fisik motorik kasar dan halus).
7
Kemudian, Pemohon I juga merasa mudah lelah (keterbatasan
energi). Keterbatasan mobilitas/bergerak juga dapat terjadi apabila
intensitas nyeri dirasa sangat mengganggu dan tajam.
● Oleh karena itu, Pemohon I mengalami hambatan untuk
melakukan kegiatan sehari-hari. Contohnya, ia sulit untuk
menggunakan tangan untuk menulis dalam jumlah banyak, tidak
bisa membawa beban berat, dan beraktivitas dalam durasi lama
dan/atau intens (membutuhkan jeda waktu untuk istirahat. Jika
mengalami flare-up (meningkatnya intensitas nyeri dibandingkan
biasanya), selain terganggu pada aktivitas belajar/bekerja,
Pemohon I juga kesulitan untuk melakukan aktivitas merawat diri
(misal:
menyisir
rambut)
secara
mandiri,
menggunakan
transportasi umum, dan beraktivitas sosial [vide bukti P-4].
D. Bahwa dalam menjalankan aktivitasnya, akibat secara legal tidak
dikategorikan sebagai penyandang disabilitas, Pemohon I kesulitan
mendapatkan hak seperti Akomodasi yang Layak, Aksesibilitas,
pencatatan sebagai disabilitas, bebas dari stigma, dan konsesi;
Tabel 1. Kesulitan/Hambatan Mendapatkan Hak yang Sudah Dialami
(Faktual) Pemohon I
Jenis Hak
Kesulitan/Hambatan yang Dialami (Faktual)
Akomodasi
yang Layak (di
Pendidikan)
(Pasal 10)
● Sulit mendapatkan akomodasi di kampus, seperti (1)
pada proses seleksi/ujian masuk, terpaksa harus
menulis untuk menjawab pertanyaan esai dan (2)
mendapatkan pengajaran di ruang kelas pada gedung
yang tidak tersedia lift
● Merasa ragu dan bingung apakah Pemohon I
memiliki hak untuk mendapatkan Akomodasi yang
Layak
● Tidak pernah melihat pembahasan penyakit kronis
sebagai ragam disabilitas di pedoman pendidikan
inklusif. Pemohon I merasa upaya untuk menjamin
Akomodasi yang Layak bagi pelajar dengan penyakit
kronis di institusi pendidikan menjadi terpinggirkan.
8
Aksesibilitas
(Pasal 18)
● Tidak termasuk kategori yang bisa mendapatkan
tanda pengenal disabilitas/penumpang prioritas di
sebagian transportasi umum, seperti KRL [vide bukti
P-5]
Pencatatan
sebagai
Disabilitas
(Hak
Pendataan
Pasal 22)
● Tidak tercatat sebagai disabilitas di perguruan tinggi
tempatnya belajar. Hal ini juga terkait dengan
bagaimana pemberian Akomodasi yang Layak bagi
Pemohon I menjadi terhambat.
● Tidak
bisa
mendapatkan
Surat
Keterangan
Disabilitas untuk pendaftaran beasiswa jalur afirmasi
disabilitas dari RS Pemerintah [vide bukti P-12].
Prosedur beasiswa tersebut menggunakan template
khusus dan hanya mencantumkan jenis disabilitas
yang tertulis di UU PD (amputasi, paraplegi, lumpuh
layu, dan cerebral palsy (CP)) (lihat Gambar 1)
Bebas dari
Stigma (Pasal
7)
● Ada kalanya sungkan untuk menggunakan fasilitas
kursi prioritas apabila sudah dipenuhi oleh penumpang
lain atau meminta akomodasi di konteks lainnya.
Sebab, Pemohon I memiliki ketakutan untuk
mendapatkan stigma dari orang lain, terlebih karena
disabilitasnya taktampak (contoh: dinilai seperti
orang “sehat” dan masih muda, tidak dipercaya
memiliki sakit kronis/disabilitas)
Konsesi (Pasal
114)
● Tidak
pernah
mendapatkan
konsesi
selama
mengakses transportasi umum [vide bukti P-13]
Gambar 1. Template Surat Keterangan Disabilitas untuk Pendaftaran Beasiswa
yang Membatasi Jenis Disabilitas Fisik
9
Keterangan gambar: Jenis disabilitas fisik yang diakui/bisa mendapatkan
surat keterangan disabilitas hanya jenis disabilitas yang ada di bagian
Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU PD.
E. Bahwa Pemohon I saat ini aktif melakukan edukasi terkait isu
penyakit kronis (sebagai disabilitas) pada usia muda dengan
perspektif biopsikososial (biologis, psikologis, dan sosial) melalui
inisiasi Ragam Wajah Lara. Selain itu, Pemohon I juga menjadi salah
satu inisiator Komunitas Disabilitas Universitas Indonesia (Komunitas
Disabilitas UI). Komunitas Disabilitas UI merupakan komunitas untuk
mahasiswa UI dengan disabilitas, termasuk disabilitas penyakit kronis.
Tujuan dari Pemohon I bersama timnya menginisiasi Komunitas
Disabilitas
UI
salah
satunya
adalah
mendorong
UI
untuk
mengefektifkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) sesuai dengan
amanah UU PD [vide bukti P-7]
F. Berdasarkan pada uraian pada bagian sebelumnya, maka dapat
disimpulkan Pemohon I memiliki keterkaitan langsung antara
kondisi, kegiatan Pemohon I, dan kerugian konstitusional yang
dialami oleh Pemohon I dengan ketentuan yang diujikan dalam
perkara a quo.
13. Kualifikasi Pemohon II sebagai Perorangan
A. Pemohon II merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia,
berjenis
kelamin
Perempuan,
pemilik
KTP
dengan
NIK
327503710595xxxx, berprofesi sebagai Dosen CPNS, beralamat di
Jalan Alinda Kencana, Blok J4 No. 12A, RT 009/021, Kelurahan
10
Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi [vide bukti
P-2].
B. Pemohon II merupakan orang dengan penyakit kronis (nama
diagnosis:
penyakit
saraf/autoimun
Guillain-Barré
Syndrome,
autoimun Sjögren’s Disease, dan autoimun Inflammatory Bowel
Disease) semenjak tahun 2022 yang dapat dibuktikan dengan surat
keterangan dokter [vide bukti P-8];
C. Penyakit yang dimiliki oleh Pemohon II saat ini membuatnya
merasakan gejala fatigue (letih) terus-menerus (kronis). Ada
kondisi ketika kondisi autoimunnya mengalami perburukan (flare-up)
secara tiba-tiba. Flare-up ini ditandai dengan terjadinya kekakuan kaki
dan rongga mulut-tenggorokan yang sangat kering. Flare-up juga
biasanya terjadi ketika Pemohon II merasakan fatigue yang sangat
intens dan/atau setelah beraktivitas di bawah matahari yang
terik/panas [vide bukti P-9].
● Penyakit autoimun yang dimiliki Pemohon II dapat disebut
menyebabkan ia mengalami keterbatasan stamina dan fisik
mobilitas (terutama saat flare-up yang membuatnya perlu
menggunakan kursi roda atau tongkat).
● Oleh karena itu, Pemohon II mengalami hambatan untuk
melakukan kegiatan sehari-hari. Pemohon II merasakan
hambatan ketika bekerja dan performanya tidak selalu optimal.
Selain itu, terutama ketika mengalami flare-up berupa kekakuan
kaki, ia sulit untuk mengerjakan tugas domestik secara mandiri
(contoh: mencuci baju, mengepel, menyapu, mempersiapkan
makanan) maupun menggunakan transportasi umum.
D. Bahwa dalam menjalankan aktivitasnya, akibat secara legal tidak
dikategorikan sebagai penyandang disabilitas, Pemohon II kesulitan
mendapatkan hak seperti Aksesibilitas, pencatatan sebagai disabilitas,
Akomodasi yang Layak, dan konsesi.
Tabel 2. Kesulitan/Hambatan Mendapatkan Hak yang Sudah Dialami
(Faktual) Pemohon II
11
Jenis Hak
Kesulitan/Hambatan yang Dialami (Faktual)
Aksesibilitas
(Pasal 18)
● Tidak termasuk kategori yang bisa mendapatkan pin
penumpang prioritas di sebagian transportasi umum,
seperti TransJakarta [vide bukti P-10]
Pencatatan
sebagai
Disabilitas
(Hak
Pendataan
Pasal 22)
● Bahwa dalam melamar pekerjaan CPNS, Pemohon II
tidak dapat mengisi formasi disabilitas dikarenakan
tidak tergolong dalam kategori disabilitas sehingga
pemohon
II
melamar
dalam
formasi
umum
Kemendiktisaintek [vide bukti P-11];
○ Pemohon II juga merasa kesulitan untuk
membuktikan kondisi disabilitasnya yang
taktampak dalam format video kegiatan sehari-
hari, sebagai syarat pendaftaran CPNS formasi
disabilitas.
Akomodasi
yang Layak di
Tempat Kerja
(Pasal 11)
● Pemohon II merasa kesulitan untuk mengajukan
akomodasi yang layak di tempat kerja, seperti bisa
memberikan pengajaran di gedung yang aksesibel.
o
Kesulitan ini disebabkan karena merasa ragu
dan aman untuk mengadvokasikan haknya
untuk bisa mendapatkan akomodasi sebagai
CPNS di formasi umum.
Konsesi (Pasal
114)
● Pemohon II belum pernah mendapatkan konsesi
harga ketika mengakses transportasi umum. Saat ini,
TransJakarta dan KAI menawarkan
pemotongan/pembebasan harga untuk penumpang
disabilitas. Akan tetapi, untuk mendapatkan konsesi,
jenis disabilitas fisik yang diterima adalah amputasi,
paraplegi, lumpuh layu, dan cerebral palsy (CP) [vide
bukti P-13].
E. Bahwa Pemohon II saat ini aktif melakukan edukasi terkait isu
penyakit kronis (sebagai disabilitas) pada usia muda dengan
perspektif sosial melalui inisiasi @spooniestory. Selain itu, Pemohon
12
II juga menjadi salah satu inisiator komunitas sakit kronis
@spooniestory. Komunitas ini memberikan dukungan sosial sesama
pejuang sakit kronis yang terdiri atas autoimun, kanker, dan gagal
ginjal [vide bukti P-7]
F. Berdasarkan pada uraian di bagian sebelumnya, maka dapat
disimpulkan Pemohon II memiliki keterkaitan langsung antara
kondisi, kegiatan pemohon II, dan kerugian konstitusional yang
dialami oleh Pemohon II dengan ketentuan yang diujikan dalam
perkara a quo.
14. Terhadap Pemohon I dan Pemohon II, terlepas dari segala keadaan yang
dapat dibuktikan baik secara medis maupun non-medis yang nyatanya
mengganggu aktivitas sehari-hari dari para Pemohon, oleh karena objek
permohonan a quo adalah berkenaan dengan Undang-Undang Disabilitas
yang mengatur dan menjamin mengenai: pemenuhan, penghormatan, dan
perlindungan hak bagi penyandang disabilitas, in casu para Pemohon tidak
dikategorikan sebagai disabilitas menurut UU PD. Maka dengan sendirinya
para Pemohon bersangkut-paut secara langsung dengan persoalan hak
asasi warga negara. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya perihal inkonstitusionalitas ketentuan yang diujikan dalam perkara
a quo, anggapan Pemohon I dan Pemohon II akan terbatasnya hak mereka
untuk mendapatkan hak sebagai penyandang disabilitas, menurut kami
sudah dapat menjelaskan kedudukan hukum kami sebagai pihak yang
dapat memiliki kedudukan hukum dalam perkara a quo.
B. Kerugian Konstitusional
15. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 jo.
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan PMK 2/2021 terdapat beberapa syarat
agar dapat dianggap sebagai kerugian konstitusional yang bersifat kumulatif,
antara lain:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
13
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
16. Kerugian Konstitusional Pemohon I dan II
Dalam menjelaskan bagian kerugian hak konstitusional yang dialami oleh
para Pemohon, izinkanlah kami untuk menjadikan pemaparan kerugian hak
konstitusional Pemohon I dan Pemohon II dalam bentuk satu kesatuan.
Selain itu, izinkanlah kami juga memaparkan kerugian hak konstitusional
dengan menguraikan satu per satu berdasarkan rumusan hak konstitusional
yang tercantum dalam UUD, hal ini guna memudahkan majelis hakim dan
para pihak untuk memahami dan menilai ada tidaknya kerugian hak
konstitusional para Pemohon yang dirugikan dengan adanya UU a quo.
17. Pasal a quo merugikan hak konstitusional pemohon sebagaimana yang
menjadi amanat Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945.
A. Bahwa rumusan lengkap Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 adalah:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.”
B. Apabila meninjau pada yurisprudensi Mahkamah yang telah diputus
sebelumnya, memang benar bahwa mayoritas perkara yang
dikabulkan dengan dasar alas hak konstitusional Pasal 28C ayat (2)
utamanya adalah perkara yang diajukan oleh badan hukum,
khususnya lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan
ikatan keahlian tertentu. Akan tetapi, secara adresat dalam Pasal 28C
ayat (2) adalah ‘Setiap orang’, yang dapat dimaknai bahwa siapapun
warga negara yang memiliki kepentingan dan dirugikan hak
konstitusionalnya sesuai yang diatur dalam Pasal 28C ayat (2) dapat
mendapatkan kedudukan hukum untuk memperjuangkan haknya di
hadapan Mahkamah.
C. Bahwa dapat ditarik benang merah pasal ini menjadi justifikasi hak
konstitusional baik perseorangan maupun badan hukum yang memiliki
kiprah dalam satu isu dan terus konsisten dalam berkiprah untuk
memajukan isu tersebut untuk kepentingan umum. Sebagai contoh,
beberapa kali pasal ini sering menjadi dasar pengujian yang kemudian
14
dikabulkan kedudukan hukum bahkan petitumnya oleh Mahkamah
bagi pihak yang memiliki kiprah dalam memperjuangkan isu publik
seperti pendidikan, pemerataan pembangunan, serta beberapa kali
pula pasal ini dijadikan salah satu dasar bagi organisasi masyarakat
sipil seperti Perludem untuk mempersoalkan isu kepemiluan dan
demokrasi di Mahkamah Konstitusi.
D. Adanya frasa “memperjuangkan haknya secara kolektif” juga dapat
ditemukan sebelumnya dalam yurisprudensi putusan MK. Salah
satunya ialah pada putusan 96/PUU-XIV/2016 paragraf [3. 9], MK
pernah memaknai sebagai berikut:
“... Bahwa negara tidak boleh menghalangi atau melarang
sekelompok masyarakat yang dengan sah dan berdasar hukum
melakukan upaya-upaya kolektif untuk memajukan dirinya dan
memperjuangkan haknya jika upaya-upaya itu dilakukan untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Sebaliknya, jika
upaya-upaya tersebut dilakukan dengan melanggar hukum,
lebih-lebih melanggar hak konstitusional orang atau kelompok
masyarakat lainnya maka justru menjadi kewajiban negara untuk
mencegah dan memberantasnya.”
E. Bahwa para Pemohon merupakan termasuk orang yang sering
menyuarakan mengenai isu hak-hak orang dengan penyakit
kronis. Salah satu bentuk konkretnya adalah menjadi inisiator
sekaligus pengurus Ragam Wajah Lara dan Spoonie Story yang rutin
melakukan sosialisasi soal penyakit kronis sampai saat ini.
F. Bahwa dengan tidak diakuinya secara eksplisit orang dengan
penyakit kronis sebagai disabilitas dalam ketentuan a quo, akan
merugikan hak konstitusional bagi para Pemohon utamanya
berkaitan dengan sosialisasi dan advokasi hak-hak yang dapat
diakses oleh para Pemohon.
G. Sebagai contoh ialah ketika para Pemohon melakukan sosialisasi
mengenai layanan bagi orang dengan penyakit kronis di fasilitas
publik, tempat kerja, atau pun institusi pendidikan, para Pemohon
harus menjelaskan kekhususan ini dengan kesulitan. Sebab,
para Pemohon sendiri juga merasa gamang, apakah kondisinya
bisa dikategorikan sebagai disabilitas dan memiliki hak yang sama
dengan disabilitas lainnya. Seandainya hal ini dikategorikan sebagai
disabilitas, maka menjadi lebih mudah untuk menjelaskan sekaligus
15
dimengerti oleh pemangku kebijakan. Hal ini pula agar menjamin
hak-hak bagi orang dengan penyakit kronis dapat terpenuhi dengan
baik.
H. Kerugian hak konstitusional tersebut adalah kerugian yang faktual
dan nyata terjadi bagi para Pemohon. Hal demikian dapat dibuktikan
dengan penjabaran para Pemohon pada bagian sebelumnya.
I. Maka dari itu, dengan diakuinya penyakit kronis sebagai bagian
dari disabilitas di UU PD secara lebih eksplisit, maka akan
menyebabkan orang dengan penyakit kronis dapat diakui haknya
sebagai penyandang disabilitas. Dengan begitu, Para Pemohon bisa
turut
mengadvokasikan
hak-haknya
dengan
jelas
dan
berdasarkan hukum.
18. Pasal a quo merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana
yang menjadi amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
A. Bahwa bunyi rumusan lengkap Pasal 28D ayat (1) ialah:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
B. Pasal ini merupakan pasal yang secara langsung menyebutkan dua
hak secara satu kesatuan. Pertama, pasal ini menggariskan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil. Serta yang kedua pasal ini menggariskan tentang perlakuan
yang sama di hadapan hukum.
C. Bahwa dalam beberapa yurisprudensi MK dan beberapa studi
literatur yang membahas mengenai hak konstitusional, acapkali
memisahkan dua hak tersebut. Kendati begitu, para Pemohon dalam
konteks perkara a quo akan menjadikan kedua klasifikasi hak
tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan saling
mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Dengan tidak adanya
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil bagi penyandang penyakit kronis maka berkonsekuensi pula
pada sulitnya untuk mendapatkan hak yakni perlakuan yang
sama di hadapan hukum, utamanya terhadap pengklasifikasian hak
sebagai penyandang disabilitas.
16
D. Bahwa dengan tidak dicantumkan penyakit kronis sebagai
bagian dari disabilitas pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PD
menyebabkan para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya.
Sebab para pemohon mengalami kesulitan tatkala mengakses
layanan yang tergolong sebagai hak keistimewaan bagi
penyandang disabilitas. Sebagai contoh telah dijelaskan pada
bagian sebelumnya (Kualifikasi Pemohon) seperti Aksesibilitas,
Akomodasi yang Layak, pencatatan sebagai disabilitas, bebas dari
stigma, dan konsesi.
E. Bahwa kerugian tersebut merupakan bentuk kerugian faktual dan
nyata terjadi yang dialami oleh para Pemohon.
F. Bahwa apabila dengan dikabulkannya permohonan ini, maka
berkonsekuensi orang dengan penyakit kronis dikategorikan sebagai
disabilitas. Lebih lanjut, hal ini akan mendorong orang dengan
penyakit kronis dapat lebih mudah mengakses haknya—setara
dan secara adil dengan penyandang disabilitas lainnya sebagaimana
yang telah diatur melalui UU PD.
19. Pasal a quo merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana
yang menjadi amanat Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945
A. Bahwa bunyi rumusan lengkap Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945
adalah:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
B. Pasal 28H ayat (2) merupakan upaya guna memberikan akses
kepada sebagian orang karena keadaannya sehingga membutuhkan
tindakan tertentu. Adapun tujuan dari tindakan tertentu tersebut tidak
lain yakni untuk mencapai persamaan dan keadilan baik secara
hukum, ekonomi, sosial, bahkan lebih jauh dalam bidang politik.
C. Bahwa dalam putusan 10/17/23/PUU-VI/2009 yang berkenaan
tentang penafsiran Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI 1945 MK pernah
berpendapat bahwa,
“... Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI 1945 adalah jaminan
konstitusional terhadap mereka yang mengalami peminggiran,
ketertinggalan,
pengucilan,
pembatasan,
pembedaan,
kesenjangan partisipasi dalam politik dan kehidupan publik yang
17
bersumber dari ketimpangan struktural dan sosial kultural
masyarakat secara terus menerus. Diskriminasi baik formal
maupun informal dalam lingkup publik maupun privat atau yang
dikenal dengan affirmative action diperlukan bagi mereka agar
dapat berpartisipasi secara adil dan seimbang”
D. Bahwa pasal 28H ayat (2) pada nyatanya dijadikan sebagai dasar
dalam penyusunan UU PD yang mengubah paradigma yuridis
penyandang disabilitas menjadi pendekatan berdasarkan hak asasi
manusia. Hal demikian tercantum dalam bagian konsiderans
khususnya pada bagian mengingat dari UU PD.
E. Kerugian hak konstitusional para Pemohon di sini ialah para
Pemohon yang tergolong sebagai orang dengan penyakit kronis
tidak dapat mengakses haknya sebagaimana yang telah diatur
dalam UU PD. UU PD sejatinya telah menggariskan hak-hak bagi
penyandang disabilitas. Beberapa hak tersebut merupakan bentuk
dari keistimewaan baik berupa tindakan ataupun perlakuan tertentu
yang diterima oleh penyandang disabilitas sebab keadaannya
sehingga tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari secara optimal.
Basis dari tindakan ataupun perlakuan tersebut adalah pemenuhan
hak. Jadi, dalam hal ini orang dengan penyakit kronis yang
senyatanya memiliki hambatan dalam menjalankan aktivitas
sehari-hari dengan tidak diakui sebagai ragam dari penyandang
disabilitas kesulitan untuk mendapatkan tindakan atau pun
perlakuan yang bersifat istimewa sebagaimana yang telah diatur
dalam UU PD.
F. Bahwa nyatanya dengan tidak diakuinya orang dengan penyakit
kronis sebagai disabilitas di UU PD menyebabkan pemohon sulit
untuk mendapatkan hak para Pemohon seperti Aksesibilitas,
Akomodasi yang Layak, pencatatan sebagai disabilitas, bebas dari
stigma, konsesi, juga hak-hak lainnya.
G. Kerugian-kerugian tersebut merupakan kerugian faktual dan nyata
terjadi yang dialami oleh para Pemohon.
H. Apabila permohonan para Pemohon dapat dikabulkan, maka yang
terjadi selanjutnya adalah pengakuan para Pemohon sebagai
penyandang disabilitas dapat diperkuat. Lebih lanjut, para
18
Pemohon dapat mengakses haknya sebagai penyandang
disabilitas sebagaimana yang telah digariskan oleh UU PD.
20. Pasal a quo merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana
yang menjadi amanat Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945
A. Adapun rumusan pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 adalah sebagai
berikut:
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
B. Jika kita telusuri dalam beberapa dokumen perundang-undangan,
maka akan sangat jarang menemukan istilah ‘diskriminatif’
dibandingkan
‘diskriminasi’.
Perlu
menjadi
catatan
bahwa
diskriminatif sebagaimana yang dirumuskan oleh UUD NRI 1945
merupakan jenis kata sifat, sementara itu diskriminasi sebagaimana
yang dirumuskan dalam beberapa dokumen perundang-undangan
merupakan bentuk kata benda. Salah satu alasan mengapa dalam
UUD NRI 1945 menyebutkan dengan istilah ‘diskriminatif’ karena
menekankan pada prinsip dan larangan terhadap sifat perlakuan
yang tidak adil, hal demikian berbeda dengan ‘diskriminasi’ pada
dokumen perundang-undangan yang menekankan pada tindakan
konkret dan implementasi dari larangan tersebut. Oleh karenanya,
dalam hal permohonan a quo, kami akan menggunakan istilah
“diskriminasi” dalam penjelasan-penjelasan selanjutnya karena
menekankan pada tindakan langsung yang bersifat konkret dari apa
yang menjadi larangan.
C. Bahwa makna diskriminasi di sini beragam. Apabila menggunakan
pendekatan sistematis berdasarkan penjabaran dari sejumlah
peraturan
perundang-undangan
sendiri
terdapat
beberapa
pengertian dari diskriminasi. Adapun beberapa perbedaan tersebut
tidak terlepas dari hal apa yang diatur melalui peraturan perundang-
undangan tersebut.
D. Dalam hal ini, UU HAM (UU Nomor 31 Tahun 1999) sebagai amanat
langsung dari Bab XA UUD NRI 1945 mengklasifikasikan
diskriminasi sebagai “Diskriminasi adalah setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung
19
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras,
etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis
kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”
[Vide Pasal 1 angka 3 UU HAM].
E. Berbeda dengan UU HAM, UU PD yang menjadi lex specialis
terkhusus mengatur mengenai pemenuhan, penghormatan, dan
pelindungan hak penyandang disabilitas memberikan definisi
diskriminasi sebagai “Diskriminasi adalah setiap pembedaan,
pengecualian, pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar
disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau
peniadaan
pengakuan,
penikmatan,
atau
pelaksanaan
hak
penyandang disabilitas” [Vide Pasal 1 angka 3 UU PD].
F. Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa definisi dari makna
diskriminasi sendiri beragam. Akan tetapi, dapat ditarik sebuah
benang merah bahwa diskriminasi sendiri merujuk pada pembedaan
sikap, perilaku, ataupun tindakan yang dilakukan terhadap
orang/golongan tertentu oleh sebab latar belakang yang dimilikinya.
G. Perbedaan latar belakang sendiri dapat bersumber dari status,
budaya, bahkan oleh hukum yang bersifat mengikat dalam jalannya
oleh negara dan pemerintahan. Dalam konteks permohonan a quo,
perkembangan hukum yang tidak sejalan dengan perkembangan
masyarakat menyebabkan keadaan diskriminasi di sini menjadi
muncul. Oleh sebab hukum yang dalam hal ini adalah UU PD
belum memberikan penegasan adanya disabilitas akibat
penyakit kronis menyebabkan para Pemohon tidak dapat
mengakses haknya.
H. Pada kenyataannya, salah satu stigma yang dialami oleh orang
dengan penyakit kronis dan/atau disabilitas taktampak adalah “tidak
terlihat sebagai disabilitas”, “tidak valid sebagai disabilitas”, dan
“tidak berhak dianggap sebagai disabilitas”. Stigma ini merefleksikan
20
adanya hierarki, seakan-akan mereka bukan disabilitas yang diakui
dan “berhak” untuk dilindungi haknya. Dengan kata lain, Penjelasan
Pasal 4 ayat (1) merefleksikan dan melanggengkan adanya
stigma maupun diskriminasi (pembedaan sikap, perilaku, atau
tindakan) terhadap orang dengan penyakit kronis yang
disabilitasnya taktampak dan/atau memiliki keterbatasan yang bukan
hanya terganggunya fungsi gerak (akan dijelaskan selengkapnya
pada Posita).
I. Kondisi inilah yang menjadi amat merugikan hak konstitusional para
Pemohon. Para Pemohon sebagaimana yang telah dijelaskan pada
bagian sebelumnya sulit untuk mendapatkan akses sebagaimana
yang diatur oleh UU PD.
J. Kerugian tersebut merupakan kerugian yang bersifat faktual dan
nyata terjadi pada para Pemohon.
K. Dengan
dikabulkannya
permohonan
para
Pemohon
akan
menyebabkan diskriminatif yang dilakukan oleh hukum dalam hal ini
UU PD yang dialami oleh para Pemohon dapat dihilangkan sehingga
pemohon dapat lebih mudah untuk mendapatkan haknya secara
optimal.
III.
Alasan Permohonan (Posita) Para Pemohon
A. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU a quo Menimbulkan Ketidakpastian
Hukum dan Diskriminasi sehingga Melanggar Ketentuan Pasal 28D Ayat
(1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD NRI Tahun1945
21. Bahwa yang disebutkan oleh rumusan Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) dalam UU
PD antara lain:
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah
terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau
kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan
orang kecil.”
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi orang dengan penyakit kronis
karena hanya menekankan disabilitas akibat terbatasnya fungsi gerak
sebagai golongan dari disabilitas fisik. Padahal, sebagaimana yang kami
akan jelaskan pada bagian lain pada permohonan ini, cakupan dari
disabilitas fisik tidak hanya sebatas terganggunya fungsi gerak,
21
melainkan juga terjadinya impairment/terganggunya fungsi fisik lainnya
seperti keterbatasan energi/kelelahan, nyeri, maupun penurunan fungsi
organ/sistem organ (International Classification of Functioning, Disability, and
Health/ICF, 2007).
22. Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan oleh para Pemohon di bagian
kerugian konstitusional, dengan keadaan Pemohon I yang merupakan orang
dengan penyakit kronis (nama diagnosis: penyakit saraf/nyeri kronis Thoracic
Outlet Syndrome/TOS) semenjak tahun 2015 sehingga merasakan gejala
nyeri secara terus-menerus dengan intensitas yang bisa berfluktuasi di
bagian tangan kanan, pundak, dan dada kanan bagian atas. Oleh karena itu,
Pemohon I mengalami keterbatasan menggunakan tangan kanan untuk
berbagai aktivitas, mudah lelah, dan hambatan bergerak apabila nyerinya
sangat intens. [vide bukti P-3 & P-4].
● Dalam hal ini, gangguan pada fungsi fisik yang dialami Pemohon I
adalah: (1) nyeri, (2) keterbatasan motorik kasar (misal: tidak bisa
mengangkat barang) dan motorik halus (misal: sulit menulis dalam jumlah
banyak), (3) keterbatasan energi, maupun (4) kesulitan bergerak apabila
nyeri terasa sangat intens (fluktuatif). Gangguan fungsi fisik inilah yang
juga menghambat Pemohon I untuk melakukan aktivitas sehari-hari
seperti belajar/bekerja, merawat diri, dan beraktivitas sosial.
23. Sementara itu, Pemohon II adalah orang dengan penyakit kronis (nama
diagnosis: penyakit saraf/autoimun Guillain-Barré Syndrome, autoimun
Sjögren’s Disease, dan autoimun Inflammatory Bowel Disease) semenjak
tahun 2022 sehingga membuatnya merasakan gejala fatigue (letih) terus-
menerus. Jika keadaan semakin memburuk/flare-up, keadaan Pemohon II
mengalami kekakuan kaki sehingga sulit berjalan secara normal dan
membutuhkan alat bantu tongkat atau kursi roda [vide bukti P-8 & 9].
● Dalam hal ini, gangguan pada fungsi fisik yang dialami oleh Pemohon
II adalah: (1) keterbatasan energi/kelelahan dan (2) keterbatasan fungsi
bergerak (yang terjadi secara fluktuatif). Kemudian, terganggunya fungsi
fisik tersebut menghambat kegiatan sehari-hari Pemohon II seperti
bekerja atau mengerjakan tugas domestik.
24. Keadaan yang dialami para Pemohon sejatinya memenuhi definisi disabilitas,
sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 1 angka 1 UU PD yakni,
22
“Penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang mengalami
keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu
yang lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami
hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif
dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.”
● Apabila kita tarik lebih jauh, maka semua unsur Pasal 1 angka 1 dari
keadaan para Pemohon sudah seyogianya terpenuhi:
a. Setiap orang, bermakna individu yang memenuhi kriteria adresat dari
pasal ini;
b. mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik,
merupakan ragam dari gangguan/hambatan yang dialami dan
bersumber dari individu;
c. dalam jangka waktu lama, lama di sini menunjuk pada waktu tertentu
yakni selama enam (6) bulan dengan dampak dari gangguan
tersebut berlangsung secara lama, secara terus-menerus, atau
setidak-tidaknya
tidak
selalu
terus-menerus
(fluktuatif/kambuhan) namun sifat jangka waktu terjadinya
gangguan tersebut secara lama;
d. dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan
dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan
warga negara lainnya. Maksudnya, dampak dari gangguan tersebut
mengakibatkan individu tersebut sulit secara penuh dan efektif
seperti warga negara lainnya:
-
Berinteraksi dengan lingkungan, menyoroti bagaimana kondisi
seseorang bertemu dengan kondisi di sekitarnya. Lingkungan di sini
bisa berarti (1) fisik seperti bangunan tanpa ramp/lift, (2) sosial
seperti stigma, atau (3) institusional seperti kebijakan yang tidak
inklusif.
-
Dapat mengalami hambatan dan kesulitan, menunjukkan bahwa
hambatan ini bukan selalu melekat pada individu, tetapi muncul juga
karena kurangnya adaptasi atau dukungan dari lingkungan.
-
Untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya, menjelaskan konsekuensi dari hambatan dan
kesulitan tersebut yakni terhalangnya kesempatan penyandang
disabilitas untuk terlibat dalam kehidupan bermasyarakat secara
23
setara, seperti dalam pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, atau
kehidupan sosial;
-
Berdasarkan kesamaan hak, unsur ini merupakan prinsip
fundamental yang melandasi seluruh muatan UU PD. Hal ini
menegaskan bahwa tujuan dari pengakuan dan pengaturan tentang
penyandang
disabilitas
adalah
untuk
memastikan
bahwa
menjadikan penyandang disabilitas dapat menikmati hak-hak
yang sama dengan warga negara nondisabilitas. Frasa ini menjadi
landasan untuk penghapusan diskriminasi dan pemenuhan hak-hak
penyandang disabilitas, seperti hak untuk hidup, hak atas
pendidikan, hak untuk bekerja, hak atas kesehatan, dan hak-hak sipil
serta politik lainnya.
25. Maka dalam hal ini, kami menganggap bahwa penjelasan dari pasal a quo,
utamanya dalam bagian huruf A, justru menyebabkan ketidakpastian hukum
oleh sebab terlalu sempitnya pemaknaan dari disabilitas fisik yang hanya
dimaknai pada terganggunya fungsi gerak/mobilitas. Sementara itu, terhadap
individu dengan keterbatasan energi, nyeri, dan keadaan lain yang dialami
secara jangka panjang (terus-menerus dan/atau fluktuatif) sehingga
mengganggu partisipasi mereka di masyarakat tidak benar-benar diakui
keadaannya sebagai disabilitas.
Mengapa Harus Penjelasan Pasal 4 Ayat (1)?
26. Dalam hal ini, perlu kami uraikan terlebih dahulu alasan dari mengapa
menjadi penting bagi para Pemohon dalam hal ini mengujikan hanya bagian
Penjelasan dari Pasal 4 ayat (1) UU PD.
27. Bahwa memang menurut Ilmu Perundang-Undangan, sebagaimana yang
telah dijelaskan oleh Maria Farida Indrati dalam bukunya yang berjudul, “Ilmu
Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan”, bagian
penjelasan bukan termasuk dari norma perundang-undangan. Bagian
penjelasan merupakan bagian yang bersifat untuk menjelaskan suatu norma,
berisikan tafsiran dari pembentuk UU (Presiden dan DPR) terhadap batang
tubuh suatu UU, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk diperlakukan.
28. Dalam buku yang sama, Maria Farida juga memberikan batasan terhadap
suatu bagian penjelasan dari UU yang harus menaati panduan yakni:
24
a. Tidak boleh memuat hal yang bertentangan, memperluas, atau
mempersempit norma hukum di batang tubuh;
b. Tidak memuat repetisi dari norma batang tubuh;
c. Tidak boleh memuat rumusan pendelegasian.
29. Bahwa Mahkamah dalam preseden sebelumnya pernah mengabulkan
permohonan Pengujian Undang-Undang dengan objek Penjelasan dari
sebuah Pasal. Sebagai contoh, dalam Putusan 15/PUU/XII/2014 MK
berpandangan bahwa Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa sebagai hal yang
menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karenanya, dengan dikabulkannya
permohonan para Pemohon, dengan menyatakan Penjelasan Pasal a quo
sebagai inkonstitusional menyebabkan tidak ada lagi hambatan bagi pihak-
pihak yang merasa dirugikan atas putusan arbitrase.
30. Maka dari itu, sejatinya MK pun pernah mengamini bahwa bisa dalam hal ini
pengujian yang dilakukan dengan objek Penjelasan dari sebuah Pasal. Hal
tersebut dimungkinkan apabila penjelasan dari sebuah pasal tersebut
menimbulkan ketidakpastian, kegamangan, apalagi menyebabkan tindakan
diskriminasi di lapangan.
31. Terlebih, apabila kita menarik garis lebih jauh, dasar dari adanya UU PD
adalah dengan diratifikasinya The Convention on the Rights of Persons
with
Disabilities
(CRPD)
yang
pada
pembukaannya
(Preamble)
memberikan penekanan bahwa keadaan disabilitas terus berkembang.
(e) Recognizing that disability is an evolving concept and that disability
results from the interaction between persons with impairments and attitudinal
and environmental barriers that hinders their full and effective participation in
society on an equal basis with others,
32. Pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1), dengan adanya frasa “Yang dimaksud
dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah terganggunya fungsi gerak”
dengan tidak memberikan opsi lainnya, berarti sama seperti pembentuk UU
telah mengabaikan konsep ‘berkembang’ dari CRPD itu sendiri.
Buktinya, ketika di lapangan, instansi seperti instansi pendidikan, transportasi
umum, kesehatan, dan lain sebagainya yang dimintakan oleh para Pemohon
tidak selalu berani menyatakan keadaan para Pemohon sebagai disabilitas
25
karena secara penafsiran dari aturannya sendiri tidak menyatakan sebagai
disabilitas.
33. Hal demikian berarti, apabila kami ingin meminjam teori Sosiologi Hukum
yang dipopulerkan oleh Lawrence M. Friedman, berarti perlu adanya
keseimbangan dari substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal
structure), dan budaya hukum (legal culture). Dalam konteks ini, perlu adanya
keseimbangan mulai dari aturan yang tidak diskriminatif (legal substance),
para aparatur publik/tenaga medis/pihak-pihak lain yang berinteraksi dengan
disabilitas (legal structure), dan budaya inklusivisme di masyarakat (legal
culture) yang saling menopang.
34. Sekarang, apabila aturan yang menjadi pedoman saja sudah diskriminatif,
padahal aturan tersebut menjadi panduan bagi tindakan di bawahnya, maka
menjadi pertanyaan “Apakah aturan ini merupakan aturan yang bertujuan
untuk mencapai keseimbangan hukum yakni untuk mencapai hukum yang
inklusif?”
35. Dalam beberapa bagian di permohonan ini, para Pemohon sudah
menegaskan bahwa keadaan akibat adanya ketentuan penjelasan pasal a
quo menyebabkan ketidakadilan, diskriminasi, dan ketidakpastian hukum
yang dialami oleh para Pemohon secara intolerabel. Maka, menurut kami, hal
demikian sudah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
yakni: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
36. Selain itu, ketentuan demikian juga telah nyata menyebabkan terjadinya
diskriminasi, oleh sebab penentuan keadaan disabilitas fisik yang terbatas
hanya pada terganggunya fungsi gerak/mobilitas dan tidak mencakup
gangguan pada fungsi fisik lainnya. Hal demikian merugikan hak
konstitusional
para
Pemohon
dan
orang
dengan
penyakit
kronis/disabilitas taktampak lainnya sebagaimana diatur oleh UUD NRI
1945 Pasal 28I ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”
26
B. Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 Mengatur Menjamin Kesamaan Hak
Bagi Penyandang Disabilitas, Tanpa Terkecuali Disabilitas Akibat
Penyakit Kronis sebagai Disabilitas Taktampak
37. Dalam menjelaskan bagian ini, penting kiranya kami memulai dengan
perbedaan antara penyakit kronis dan penyakit akut terlebih dahulu, untuk
menilai bagaimana seharusnya menilai akibat penyakit kronis sebagai
disabilitas taktampak dapat dikatakan sebagai disabilitas.
38. Secara umum, penyakit bisa dikategorikan menjadi dua jenis: (1) penyakit
akut dan (2) penyakit kronis. Perbedaan penyakit akut dan kronis antara
lain:
Tabel 3. Perbedaan Penyakit Akut vs. Penyakit Kronis
Penyakit Akut
Penyakit Kronis
● Gejala muncul secara tiba-
tiba/dalam waktu singkat [7]
● Memiliki durasi penyakit yang
singkat dan dapat disembuhkan
[7]
● Biasanya disebabkan oleh
infeksi atau merupakan
penyakit menular [7]
● Tingkat keparahannya bisa
ringan, sedang, maupun berat
[7]
● Memiliki perkembangan gejala
yang berjalan perlahan [2, 6, 7]
● Memiliki
durasi
yang
panjang/lama [1, 2, 7]
● Disebabkan
oleh
kombinasi
faktor
genetik,
fisiologis,
lingkungan, dan perilaku [1]
● Membutuhkan
pengobatan
secara jangka panjang dan bisa
membutuhkan biaya yang besar
[3, 7]
● Tidak selalu bisa disembuhkan.
Meskipun begitu, gejala bisa
dikelola dengan pengobatan [7]
● Bisa
menyebabkan
kematian
(meskipun
tidak
semua
menyebabkan kematian) [4, 5, 8]
● Mayoritas merupakan penyakit
tidak menular/PTM [1, 5]
● Tergantung
jenis,
tingkat
keparahannya,
dan
27
dampaknya pada seseorang,
penyakit
kronis
dapat
menyebabkan
disabilitas
dan/atau
hambatan
untuk
berkegiatan [2]
Contoh:
● Infeksi saluran pernapasan atas
(ISPA)
● Infeksi pencernaan
● Dan lain-lain
Contoh
(hanya
contoh,
dan
menjadi
disabilitas apabila gejala
mengganggu dilakukannya aktivitas
sehari-hari):
● Penyakit
autoimun
(contoh:
Systemic Lupus Erythematosus/
Lupus
(SLE),
Rheumatoid
Arthritis
(RA),
Sjögren’s
disease, Inflammatory Bowel
Disease
(IBD),
Poliomyelitis,
dll.)
● Penyakit nyeri kronis (contoh:
fibromyalgia, Thoracic Outlet
Syndrome/TOS,
Complex
Regional
Pain
Syndrome/CRPS, dll.)
● Kanker (contoh: kanker limfoma,
kanker darah)
● Dan penyakit pada organ/sistem
organ
lainnya
yang
berkepanjangan.
Sumber: [1] World Health Organization (2024), [2] Sarafino & Smith, 2019, [3]
Centers of Disease Control and Prevention (CDC), 2024; [4] Iezzoni (2010),
[5] Wendell (2001), [6] Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular
(PTM), [7] Amzat & Razum, 2014, [8] Rolland, 2025.
28
39. Lebih lanjut, secara jangka panjang, gejala yang dimiliki oleh orang dengan
penyakit kronis bisa memiliki karakteristik yang beragam (Rolland, 2025):
A. Fluktuatif/episodik/bisa mengalami kekambuhan/dinamis
-
Gejala yang dialami bisa memiliki periode (1) gejala yang ringan dan
(2) flare-up (gejala yang lebih parah dibandingkan biasanya). Dengan
kata lain, orang dengan penyakit kronis bisa mengalami gejala yang
naik-turun. Kemudian, naik-turunnya gejala ini tidak selalu bisa
diprediksi. Contohnya adalah pada penyakit autoimun, nyeri kronis,
asma berat, dan lainnya.
B. Konstan
-
Pada beberapa penyakit kronis, gejala yang dialami cenderung stabil
dan
dapat
diprediksi.
Kelumpuhan
akibat
cedera
tulang
belakang/spinal cord injury.
C. Progresif atau semakin parah
-
Pada beberapa penyakit kronis, gejala yang dialami bisa semakin
memburuk dengan laju bertahap. Contohnya adalah kanker stadium
lanjut yang mengalami metastasis/penyebaran sel kanker di luar area
pertama kemunculan kanker, multiple sclerosis (MS) tipe progressive.
40. Dalam ICD (International Classification of Diseases-11), penyakit kronis bisa
berupa: (1) penyakit kronis fisik dan (2) penyakit/gangguan mental (mental
illness/mental disorder)
● Untuk menghindari kebingungan, yang menjadi fokus dari permohonan
ini adalah penyakit kronis fisik. Sebab, gangguan mental sendiri telah
masuk ke dalam kategori disabilitas mental psikososial/perkembangan
pada UU PD.
41. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) dari Kementerian Kesehatan RI (2023)
menyajikan prevalensi masyarakat Indonesia yang memiliki beberapa jenis
penyakit kronis.
Tabel 4. Prevalensi Penyakit Kronis di Indonesia
Jenis Penyakit Kronis
Prevalensi Berdasarkan
Diagnosis Dokter
Prevalensi Berdasarkan
Hasil Pengukuran
Perhitungan prevalensi = ART (Anggota Rumah Tangga yang memiliki penyakit
kronis)/ART yang diwawancarai)
29
Asma
1,6%
-
Kanker
1,2‰ (per mil)
-
Penyakit jantung
0,85%
-
Perhitungan prevalensi = ART (Anggota Rumah Tangga yang memiliki penyakit
kronis di atas usia 15 tahun)/ART yang diwawancarai)
Diabetes melitus (DM)
2,2%
11,7% (pengukuran gula
darah)
Stroke
8,3‰ (per mil)
-
Gagal ginjal kronis
0,18%
-
Hipertensi
8,0%
29,2% (pengukuran
tensi/tekanan darah)
● SKI (2023) juga menyebutkan bahwa 53,5% dari penyebab disabilitas
pada penduduk usia 15 tahun ke atas adalah penyakit tidak
menular/penyakit kronis.
● Sebagai tambahan, prevalensi ini tidak mencakup prevalensi semua jenis
penyakit kronis. Dengan kata lain, jumlah orang dengan penyakit kronis di
Indonesia lebih banyak dibandingkan yang tercatat.
42. Meskipun awalnya merupakan kondisi/penyakit fisik, penyakit kronis
memiliki dampak biologis, psikologis, maupun sosial.
A. Masalah Fungsi Fisik dan Impairment
-
Mengutip dari World Health Organization (2002), impairment adalah
masalah yang signifikan, hilangnya, atau terganggunya fungsi dan
struktur tubuh (pada organ, anggota tubuh, dan komponen lainnya).
-
Contoh masalah/gangguan fungsi fisik yang bisa terjadi akibat
penyakit kronis adalah (Rolland, 2025, WHO, 1980; International
Classification of Functioning Disability and Health/ICF, 2007):
(1) Keterbatasan mobilitas, yang bisa mencakup (a) keterbatasan
bergerak/berpindah dari suatu tempat ke tempat lain (seperti
kesulitan berjalan, berlari, menaiki tangga, dll.), (b) keterbatasan
fungsi motorik kasar (seperti kesulitan mengangkat, membawa dan
meletakkan barang, melempar, dll.), dan (c) keterbatasan fungsi
motorik halus (seperti kesulitan menggunakan tangan untuk menulis,
memanipulasi objek, dll.)
30
(2) Keterbatasan energi/kelelahan
(3) Nyeri
(4) Penurunan
fungsi
organ/sistem
organ
(misal:
organ
pernapasan, kardiovaskular, peredaran darah, otak dan saraf, otot dan
tulang/muskuloskeletal, endokrin dan metabolisme, reproduksi, dan
lain-lain)
B. Disabilitas
-
Mengacu dari definisi UU PD yang mengadopsi definisi dari CRPD
(Convention on the Rights of Persons with Disabilities) dan model
biopsikososial tentang disabilitas dari World Health Organization
(2002, 2011), disabilitas sebenarnya merupakan hasil interaksi antara
faktor yang ada dalam individu dan lingkungannya.
-
Oleh karenanya, karena kondisi penyakit kronisnya dan lingkungan
(misal: akses ke pengobatan, aksesibilitas pada fasilitas umum,
kesediaan akomodasi yang layak dan aksesibilitas pada institusi
pendidikan dan pekerjaan, stigma dan diskriminasi di masyarakat, dll.)
orang dengan penyakit kronis perlu mengalami hal di bawah ini untuk
dikategorikan sebagai disabilitas (visualisasi pada Gambar 2)
A. Impairment (terganggunya fungsi fisik), sebagai dampak yang
signifikan dalam diri individu
B. Dampak yang mengganggu dan signifikan pada:
(1) Kegiatan sehari-hari (atau activity limitation) dan/atau;
(2) Partisipasi di masyarakat (atau participation restriction)
Gambar 2. Dinamika Penyakit Kronis Menjadi Disabilitas
Contoh dampak yang mengganggu adalah:
● Hambatan untuk bekerja:
-
Pada buku “Pasien Bisa: Inklusivitas pada Pekerja dengan
Penyakit Kronis” (Arini et al., 2024), penurunan kondisi fisik
Penyakit
Impairment
(menurun/tergang
Activity
Limitation
Lingkungan
Participation
Restriction
31
(maupun psikologis) dapat menghambat bagaimana orang
dengan penyakit kronis (biasanya di usia muda/produktif)
untuk kembali bekerja (return to work) pasca menjalani
pengobatan intensif. Terlebih apabila dukungan sosial dari
orang-orang di sekitar pasien cenderung kurang.
-
Diskriminasi pada pekerjaan (misal: hanya menerima calon
pekerja yang “sehat jasmani dan rohani”, mengabaikan
kebutuhan
akomodasi
yang
layak)
(World
Health
Organization, 2011)
● Hambatan
pada
performa
belajar,
menghadiri
kelas
pembelajaran,
dan
melanjutkan/menuntaskan
pendidikan
(Koivulsita et al., 2022; Lum et al., 2017; Murray et al., 2020;
World Health Organization, 2011)
● Hambatan untuk menjalankan pengobatan: Pada penelitian
yang dilakukan oleh tim dokter Divisi Reumatologi Fakultas
Kedokteran UI/RSCM pada pasien autoimun tahun 2024,
ditemukan bahwa pasien yang mengalami hambatan dalam
mengakses transportasi umum memiliki risiko 6,4 kali lipat
lebih tinggi untuk putus berobat.
● Dan hambatan lainnya, seperti: menggunakan transportasi
umum, mengerjakan pekerjaan domestik, berinteraksi sosial,
dan lain sebagainya.
-
Dari penjelasan di atas, dapat dikatakan juga bahwa tidak selalu
semua orang dengan penyakit kronis mengalami disabilitas. Lebih
lanjut tentang contoh-contoh bagaimana kondisi penyakit kronis
menjadi disabilitas akan dibahas pada bagian Rasionalisasi (halaman
64)
C. Kerentanan untuk mengalami masalah kesehatan mental
-
Masalah kesehatan mental (seperti: kecemasan, depresi, penurunan
kualitas hidup, reaksi trauma, perasaan terisolasi, dan lain-lain) rentan
dialami orang dengan penyakit kronis maupun caregiver (orang-
orang terdekat yang terlibat pada perawatan pasien) (Cohn et al.,
2020; Hajek et al., 2020)
32
D. Kerentanan untuk memiliki penyakit kronis fisik lainnya
-
Contohnya, pada pasien autoimun memiliki risiko yang lebih besar
untuk memiliki penyakit kronis lainnya, atau disebut sebagai multiple
health condition (World Health Organization, 2011). Hal ini seperti
yang dialami oleh Pemohon II yang memiliki beberapa penyakit
autoimun.
-
Sama seperti disabilitas ragam lainnya (misal: sensorik, fisik,
intelektual,
mental
perkembangan/psikososial),
orang
dengan
disabilitas juga memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan
nondisabilitas untuk mengalami masalah kesehatan fisik dan mental
lainnya (World Health Organization, 2011)
E. Kerentanan untuk mengalami masalah ekonomi
-
Di Indonesia, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS
telah mendukung pengobatan bagi orang dengan sakit kronis. Akan
tetapi, tidak semua pengobatan bisa diakses penuh secara gratis
dan berkepanjangan menggunakan JKN. Contohnya, obat-obatan
agen biologis untuk pasien autoimun dan kanker biasanya tidak
ditanggung oleh JKN.
-
Kemudian, karena JKN/BPJS menerapkan sistem rujukan berjenjang,
biasanya pengobatan yang intensif dan berkualitas untuk orang
dengan sakit kronis perlu dilakukan di fasilitas kesehatan/faskes
tingkat 2 atau 3. Bahkan, karena ketimpangan geografis dan fasilitas
kesehatan di Indonesia, untuk pasien yang tinggal di daerah dengan
layanan kesehatan yang minim harus pergi ke luar daerah untuk
berobat (Antonio et al., 2025). Hal ini tentu membuat biaya
pengeluaran bagi orang dengan sakit kronis sehari-harinya bisa
lebih besar (contoh: transportasi, penginapan untuk pasien dari luar
daerah, obat-obatan/tindakan yang tidak ditanggung asuransi/JKN)
dibandingkan yang tidak memiliki sakit kronis (Endarti et al., 2025).
Ditambah lagi, besarnya biaya tersebut disebabkan oleh kebutuhan
untuk berobat secara jangka panjang bagi orang dengan penyakit
kronis.
43. Berdasarkan definisi dan cakupan di atas, kondisi penyakit kronis memenuhi
kriteria “mengalami keterbatasan”, “dalam jangka waktu yang lama”, dan
33
“kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif” sebagaimana pada
definisi disabilitas pada UU PD Pasal 1 angka 1.
● Meskipun gejala beberapa penyakit kronis bisa berfluktuasi (tidak statis
seperti ragam disabilitas lainnya), penyakit kronis tetap memenuhi kriteria
“jangka waktu yang lama” karena adanya kemungkinan kemunculan
gejala kembali di masa depan. Selain itu, dampak psikososial dari
penyakit kronis juga bisa berkepanjangan.
44. Kemudian, secara lebih spesifik, mayoritas dari disabilitas akibat penyakit
kronis merupakan disabilitas taktampak (invisible disability atau hidden
disability)
(https://invisibledisabilities.org/what-is-an-invisible-disability/;
https://hdsunflower.com/uk/insights/category/invisible-disabilities,
Perhimpunan Reumatologi Indonesia, 2025)
● Istilah disabilitas taktampak sudah masuk di PASTI (Padanan Istilah
dalam Bahasa Indonesia) pada tahun 2025.
● Disabilitas taktampak memiliki tantangan dan stigma yang berbeda
dengan disabilitas tampak (misal: disabilitas fisik yang menggunakan
kursi roda, disabilitas netra total yang tampak, dll.)
● Contoh stigma yang dialami oleh orang dengan disabilitas taktampak
adalah:
a. Dinilai
sebagai
orang
yang
“malas”.
Di
sisi
lain,
flare-
up/memburuknya gejala (misal: nyeri, pusing, mual, kelemahan
bagian tubuh, dll.) yang terjadi pada penyandang disabilitas penyakit
kronis nyatanya bisa sangat menghambat melakukan aktivitas sehari-
hari. Kemudian, gejala kelelahan pada orang dengan penyakit kronis
bisa jauh lebih intens dan berkepanjangan dibandingkan kelelahan
biasa (Wendell, 2001).
b. Dinilai terlalu “dramatis”. Di satu sisi, gejala yang dirasakan
penyandang disabilitas penyakit kronis bisa sangat menyakitkan dan
berkepanjangan.
c. Dianggap “pura-pura sakit” atau tidak “dianggap valid” dan dipahami
sebagai disabilitas (Nexø et al., 2014; Kubens, 2025; Wendell, 2001).
Selama ini, disabilitas yang dianggap nyata oleh kebanyakan
masyarakat adalah disabilitas yang tampak (Kubens, 2025). Semisal
orang dengan penyakit kronis mengeluhkan nyeri atau kelelahan
34
yang intens, tidak selalu mereka langsung dipercaya dan dipahami
oleh orang lain. Oleh karenanya, penyandang disabilitas sakit kronis
pada kegiatan sehari-harinya perlu mengeluarkan energi ekstra untuk
menjelaskan agar mendapatkan pemahaman dan memperoleh
kesamaan hak (Wendell, 2001).
● Ketika penyakit kronis dianggap sebagai disabilitas, label seperti “malas”,
“dramatis”, “pura-pura sakit”, dan “tidak valid” sebagai disabilitas bisa
tergantikan dengan label yang sebenarnya lebih netral—yaitu disabilitas.
Sebab sejatinya, disabilitas bukanlah label yang buruk/negatif (Ladau,
2021; United Nations, 2022).
45. Meskipun memiliki penyakit kronis/disabilitas menghadirkan tantangan pada
berbagai aspek hidup, individu dengan penyakit kronis/disabilitas dapat
memiliki penerimaan diri yang positif.
● Bahkan, penerimaan diri ini bisa mendorong perkembangan diri yang
positif, seperti rutin berobat, melakukan gaya hidup sehat, mengetahui
kebutuhan diri dan berani mengungkapkannya saat diperlukan, berempati
dengan sesamanya, menjalin hubungan/berjejaring dengan sesama
disabilitas/orang dengan sakit kronis, saling memberikan dukungan untuk
sesamanya,
bahkan
bisa
mendorong
kepedulian
untuk
memperjuangkan isu disabilitas (Fatikha, 2022; systematic review dari
Hefferon et al., 2009; “From disability identity to disability activism:
Leadership journeys of persons with disabilities in Indonesia” Jackson et
al., 2025).
● Sebagai contoh, Para Pemohon membuat inisiatif Ragam Wajah Lara dan
Spoonie Story untuk menyuarakan isu penyakit kronis dan disabilitas.
Kemudian, yayasan, komunitas, atau support group pasien lainnya, serta
inisiatif @tidakterlihat.id sebagai kampanye untuk mendukung pengujian
konstitusionalitas UU PD ini juga dibuat oleh para orang dengan penyakit
kronis/disabilitas itu sendiri.
Gambar 3. Inisiatif Kampanye Tidakterlihat.id untuk Mendukung Uji
Konstitusionalitas UU PD
35
● Tambahan pula, penyakit kronis/disabilitas sendiri “dirayakan” pada
beberapa bulan/pekan/hari penting setiap tahunnya untuk meningkatkan
kesadaran kolektif yang positif dan empatik tentang disabilitas.
Contohnya, “Bulan Kebanggaan Disabilitas” dan “Bulan Kesadaran
Penyakit Kronis” di bulan Juli, “Pekan Kesadaran Disabilitas Taktampak”
di 19-25 Oktober, dan “Hari Disabilitas Internasional” di tanggal 3
Desember.
● Untuk mendukung penerimaan dan perkembangan diri pada orang
dengan
penyakit
kronis/disabilitas,
diperlukan
faktor-faktor
protektif/positif di luar individu. Seperti dukungan sosial dari orang
terdekat dan masyarakat/komunitas maupun pengakuan dan jaminan
hak oleh negara (Fatikha, 2022; Jackson et al., 2025; Widadsyah, 2023).
46. Bahwa berdasarkan pada rangkaian fakta yang telah diuraikan pada bagian
sebelumnya, menjadi penting untuk mengakui ragam disabilitas akibat
36
penyakit kronis, setidak-tidaknya dengan memperluas pemaknaan
“tidak hanya dalam hal keterbatasan fungsi gerak” ke dalam UU PD agar
mendorong kesamaan hukum yang pada akhirnya dapat memberikan
kesempatan yang sama bagi para Pemohon untuk mendapatkan haknya. Hal
ini juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya
sebagaimana untuk memberikan akses hak tertentu bagi kelompok rentan
sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi,
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.”
● Sebab,
sama
seperti
penyandang
disabilitas
lainnya,
orang
dengan/penyandang disabilitas penyakit kronis juga membutuhkan
jaminan akses ke hak Aksesibilitas, Akomodasi yang Layak, pencatatan
sebagai disabilitas, bebas dari stigma, dan pekerjaan. Sebagai tambahan,
meskipun hambatannya tidak langsung dialami oleh Para Pemohon,
akses ke hak kesehatan (Pasal 12 UU PD) bagi penyandang disabilitas
penyakit kronis juga penting untuk dijamin oleh negara.
● Kesempatan yang sama untuk mendapatkan hak ini sangatlah penting,
karena dapat mendukung penyandang disabilitas penyakit kronis untuk
tetap bisa berpartisipasi aktif di masyarakat—seperti bekerja, belajar,
dan kegiatan bermakna lainnya.
C. Beberapa Negara Telah Mengakui Penyakit Kronis Memiliki Kesamaan
Hak dengan Disabilitas Sesuai UU PD
47. Beberapa negara sudah mengakui penyakit kronis sebagai disabilitas pada
peraturan perundang-undangannya. Adapun dalam permohonan ini para
Pemohon
akan
membandingkannya
dengan
contoh
di
negara:
Inggris/Britania Raya, Amerika Serikat, Australia, dan Filipina.
Tabel 5. Rangkuman Perbandingan UU Disabilitas pada Beberapa Negara
Negara
Cakupan Definisi
Implikasi untuk Pengakuan Penyakit
Kronis
Inggris/
Britania
1. Adanya impairment fisik atau
mental
a. Impairment dan disabilitas yang
disebutkan sebagai contoh:
37
Raya
2. Berdampak mengganggu
secara substansial dan jangka
panjang pada aktivitas sehari-
hari.
a. Jangka panjang =
minimal 12 bulan,
termasuk sejak
kemunculan gejala
a. Kondisi dengan gejala
yang berfluktuasi
b. Kondisi kesehatan yang
progresif/bisa memburuk
seiring waktu
c. Kondisi autoimun
d. Gangguan/masalah pada
organ/sistem organ
spesifik
e. Kanker
Amerika
Serikat
1) Adanya impairment fisik atau
mental
2) Berdampak mengganggu
secara substansial dan jangka
panjang pada aktivitas sehari-
hari
a) Aktivitas sehari-hari
merujuk pada:
A. Aktivitas individu di
keseharian (merawat
diri, mobilitas, bekerja,
belajar, dll.)
B. Fungsi tubuh/organ
tubuh utama (major
bodily functions)
b) Jangka panjang = minimal
6 bulan
1. Penyakit kronis disebutkan sebagai
contoh kondisi yang tercakup pada
definisi disabilitas.
2. Orang dengan penyakit kronis bisa
mendaftarkan diri pada program
Social Security benefits apabila
disabilitasnya menyebabkan
kesulitan ekonomi/bekerja secara
jangka panjang.
Australia
a. Menyebutkan beberapa kondisi
cakupan disabilitas yang
memungkinkan penyakit
kronis diinterpretasikan
sebagai disabilitas (contoh: (1)
1. Penyakit kronis termasuk pada
kategori disabilitas fisik
(subkategori seperti: nyeri kronis),
cedera kepala (subkategori seperti:
stroke) atau kategori lainnya
38
kehilangan fungsi tubuh atau
mental secara total atau
sebagian, (d) adanya
organisme di tubuh yang
menyebabkan penyakit, (e)
malfungsi/malformasi/
perubahan bentuk bagian dari
tubuh)
(disabilitas lain karena penyakit
yang membatasi aktivitas sehari-
hari)
Filipina
1. Memiliki keterbatasan atau
kemampuan yang berbeda
untuk melakukan suatu
aktivitas, dan perbedaan ini
melebihi apa yang orang pada
biasanya/tipikal bisa lakukan
2. Keterbatasan kemampuan
disebabkan oleh impairment,
yang menyebabkan hambatan
yang signifikan pada fungsi
psikologis, fisiologis/fisik, atau
anatomi maupun melakukan
kegiatan sehari-hari.
a. Penyakit kronis (contoh: kanker,
penyakit langka) menjadi kategori
tersendiri pada pencatatan disabilitas
b. Orang dengan penyakit kronis bisa
mendaftar dan mendapatkan kartu
penyandang disabilitas.
48. Di Inggris/Britania Raya, penyakit kronis diterima sebagai ragam disabilitas
berdasarkan Equality Act 2010. Secara lebih spesifik, pada buku panduan
interpretasi Equality Act yang diterbitkan oleh HM Government Office for
Disability Issues, penyakit kronis secara eksplisit disebutkan sebagai ragam
disabilitas.
Definisi pada Equality Act:
A person (P) has a disability if—
(a) P has a physical or mental impairment, and
(b) the impairment has a substantial and long-term adverse effect on P's
ability to carry out normal day-to-day activities.
Terjemahan: seseorang memiliki disabilitas apabila ia memiliki
terganggunya fungsi fisik atau mental dan hal tersebut memiliki dampak
39
yang mengganggu secara substansial serta jangka panjang pada
kemampuannya untuk melakukan kegiatan sehari-hari.
Equality Act Guidance
Section A: Definition
A5. A disability can arise from a wide range of impairments which can be:
• sensory impairments, such as those affecting sight or hearing;
• impairments with fluctuating or recurring effects such as rheumatoid
arthritis, myalgic encephalitis (ME), chronic fatigue syndrome (CFS),
fibromyalgia, depression and epilepsy;
• progressive, such as motor neurone disease, muscular dystrophy, and
forms of dementia;
• auto-immune conditions such as systemic lupus erythematosis (SLE);
• organ specific, including respiratory conditions, such as asthma, and
cardiovascular diseases, including thrombosis, stroke and heart disease;
• developmental, such as autistic spectrum disorders (ASD), dyslexia and
dyspraxia;
• learning disabilities;
• mental health conditions with symptoms such as anxiety, low mood, panic
attacks, phobias, or unshared perceptions; eating disorders; bipolar affective
disorders; obsessive compulsive disorders; personality disorders; post
traumatic stress disorder, and some self-harming behaviour;
• mental illnesses, such as depression and schizophrenia;
• produced by injury to the body, including to the brain.
Poin penting: beragam jenis penyakit kronis disebutkan secara eksplisit
A9. The Act states that a person who has cancer, HIV infection or multiple
sclerosis (MS) is a disabled person. This means that the person is protected
by the Act effectively from the point of diagnosis.
Poin penting: kanker dan MS dianggap sebagai disabilitas sejak diagnosis.
Section B. Substantial
B1. The requirement that an adverse effect on normal day-to-day activities
should be a substantial one reflects the general understanding of disability as
a limitation going beyond the normal differences in ability which may exist
among people. A substantial effect is one that is more than a minor or trivial
effect. This is stated in the Act at S212(1). This section looks in more detail
40
at what ‘substantial’ means. It should be read in conjunction with Section D
which considers what is meant by ‘normal day-to-day activities’.
Terjemahan: Syarat dari dampak yang mengganggu kegiatan sehari-hari
harus substansial, yang mencerminkan pemahaman disabilitas sebagai
kondisi keterbatasan yang lebih dari sebatas perbedaan individual. Efek
substansial adalah yang lebih dari efek yang minor atau biasa.
Section C. Long-term
C1. The Act states that, for the purpose of deciding whether a person is
disabled, a long-term effect of an impairment is one:
● which has lasted at least 12 months; or
● where the total period for which it lasts, from the time of the first onset,
is likely to be at least 12 months; or
● which is likely to last for the rest of the life of the person affected (Sch1,
Para 2).
Special provisions apply when determining whether the effects of an
impairment that has fluctuating or recurring effects are long-term.
Terjemahan: Undang-Undang ini menyatakan bahwa, untuk menentukan
apakah seseorang memiliki disabilitas, keterbatasan kemampuan yang
jangka panjang adalah berlangsung minimal 12 bulan, atau total periode dari
kemunculan gejala awal adalah minimal 12 bulan, atau kemungkinan dapat
dialami seumur hidup orang yang mengalaminya.
C5. The Act states that, if an impairment has had a substantial adverse effect
on a person’s ability to carry out normal day-to-day activities but that effect
ceases, the substantial effect is treated as continuing if it is likely to
recur. (In deciding whether a person has had a disability in the past, the
question is whether a substantial adverse effect has in fact recurred.)
Conditions with effects which recur only sporadically or for short periods
can still qualify as impairments for the purposes of the Act, in respect of
the meaning of ‘long-term’ (Sch1, Para 2(2), see also paragraphs C3 to C4
(meaning of likely).)
Poin penting: Dampak substansial dari keterbatasan kemampuan dianggap
berkelanjutan apabila ada kemungkinan kemunculan kembali, termasuk juga
apabila kemunculan kembali gejala/dampak hanya berlangsung kadang-
kadang atau sebentar.
41
Section D. Normal day-to-day activities
D2. The Act does not define what is to be regarded as a ‘normal day-to-day
activity’. It is not possible to provide an exhaustive list of day-to-day activities,
although guidance on this matter is given here and illustrative examples of
when it would, and would not, be reasonable to regard an impairment as
having a substantial adverse effect on the ability to carry out normal day-to-
day activities are shown in the Appendix.
D11. This section provides guidance on what should be taken into account in
deciding whether a person’s ability to carry out normal day-to-day activities
might be restricted by the effects of that person’s impairment. The examples
given are purely illustrative and should not in any way be considered as a
prescriptive or exhaustive list.
Poin penting: Ada banyak aktivitas sehari-hari yang bisa secara masuk akal
untuk menjelaskan dampak buruk yang substansial akibat keterbatasan
kemampuan yang dimiliki.
Contoh pada Appendix antara lain (namun tidak juga terbatas pada):
(1) Difficulty preparing a meal, for example, because of restricted ability to
do things like open cans or packages, or because of an inability to
understand and follow a simple recipe (kesulitan untuk menyiapkan
makanan);
(2) Difficulty using transport; for example, because of physical restrictions,
pain or fatigue, a frequent need for a lavatory or as a result of a mental
impairment or learning disability (kesulitan menggunakan transportasi
umum);
(3) Difficulty in going up or down steps, stairs or gradients; for example,
because movements are painful, fatiguing or restricted in some way
(kesulitan untuk naik-turun tangga);
(4) A total inability to walk, or an ability to walk only a short distance without
difficulty; for example because of physical restrictions, pain or fatigue
(kesulitan untuk berjalan secara utuh atau hanya bisa berjalan pada
jarak dekat);
49. Pada Americans with Disabilities Act of 1990 (ADA) yang diamandemen
tahun 2008 di Amerika Serikat, disabilitas adalah:
Sec. 12102. Definition of disability
42
(1) Disability. The term "disability" means, with respect to an individual
(A) a physical or mental impairment that substantially limits one or
more major life activities of such individual;
(B) a record of such an impairment; or
(C) being regarded as having such an impairment (as described in
paragraph (3)).
Terjemahan: Istilah disabilitas, mengacu pada individu dengan (A)
keterbatasan kemampuan fisik dan mental yang secara substansial
menghambat satu atau lebih aktivitas sehari-hari yang utama, (B) pernah
memiliki keterbatasan kemampuan, atau (C) dapat dianggap memiliki
keterbatasan kemampuan (seperti dijelaskan pada paragraf (3))
(2) Major Life Activities
(A) In general. For purposes of paragraph (1), major life activities include, but
are not limited to, caring for oneself, performing manual tasks, seeing,
hearing, eating, sleeping, walking, standing, lifting, bending, speaking,
breathing, learning, reading, concentrating, thinking, communicating, and
working.
(B) Major bodily functions. For purposes of paragraph (1), a major life activity
also includes the operation of a major bodily function, including but not limited
to, functions of the immune system, normal cell growth, digestive, bowel,
bladder, neurological, brain, respiratory, circulatory, endocrine, and
reproductive functions.
Poin penting: aktivitas sehari-hari yang utama (major life activities) secara
umum mencakup (namun tidak terbatas pada) merawat diri, mengerjakan
tugas, dan lainnya serta keberfungsian sistem/organ tubuh.
(3) Regarded as having such an impairment. For purposes of paragraph
(1)(C):
(A) An individual meets the requirement of “being regarded as having such
an impairment” if the individual establishes that he or she has been
subjected to an action prohibited under this chapter because of an
actual or perceived physical or mental impairment whether or not the
impairment limits or is perceived to limit a major life activity.
43
(B) Paragraph (1)(C) shall not apply to impairments that are transitory and
minor. A transitory impairment is an impairment with an actual or expected
duration of 6 months or less.
Poin penting: ketika seseorang mengalami pelanggaran pasal dari Undang-
Undang (ADA) karena keterbatasan kemampuan fisik dan mentalnya (baik
aktual atau dipersepsikan, baik keterbatasan kemampuan fisik dan
mentalnya menghambat atau tidak menghambat aktivitas sehari-hari), maka
ia bisa memenuhi definisi disabilitas (1)(C). Namun, disabilitas sementara
(durasi hanya 6 bulan atau kurang) tidak termasuk pada definisi disabilitas.
● Sebagai tambahan, pada situs web ADA, penyakit kronis seperti kanker
juga disebutkan sebagai contoh dari disabilitas. ADA juga menjelaskan
bahwa peraturan tersebut mencakup banyaknya disabilitas lainnya
(https://www.ada.gov/topics/intro-to-ada/)
● Pada program untuk mendaftar Social Security Benefits, penyakit kronis
diakui sebagai jenis disabilitas apabila memenuhi kriteria disabilitas yang
ditetapkan serta mengalami ketidakmampuan untuk bekerja dan kesulitan
ekonomi akibat disabilitas/sakit kronis yang dimilikinya.
-
Ketidakmampuan untuk bekerja ini minimal harus terjadi selama 1
tahun.
“The Listing of Impairments describes, for each major body system,
impairments considered severe enough to prevent an individual from
doing any gainful activity (or in the case of children under age 18
applying for SSI, severe enough to cause marked and severe functional
limitations). Most of the listed impairments are permanent or expected
to result in death, or the listing includes a specific statement of duration.
For all other listings, the evidence must show that the impairment has
lasted or is expected to last for a continuous period of at least 12
months. The criteria in the Listing of Impairments are applicable to
evaluation of claims for disability benefits under the Social Security
disability insurance program or payments under the SSI program.”
-
Impairment yang termasuk pada daftar Listing of Impairment antara
lain: (1) musculoskeletal disorder, (2) special senses and speeches,
(3) respiratory disorders, (4) cardiovascular system, (5) digestive
disorders, (6) genitourinary disorders, (7) hematological disorders, (8)
44
skin disorders, (9) endocrine disorders, (10) congenital disorders that
affect multiple body systems, (11) neurological disorders, (12) mental
disorders, (13) cancer (malignant neoplastic diseases), dan (14)
immune
system
disorders.
(https://www.ssa.gov/disability/professionals/bluebook/AdultListings.h
tm)
50. Pada Disability Discrimination Act 1992 yang diamandemen pada tahun
2018 di negara Australia, definisi disabilitas adalah:
(1) disability, in relation to a person, means:
(a) total or partial loss of the person’s bodily or mental functions; or
(b) total or partial loss of a part of the body; or
(c) the presence in the body of organisms causing disease or illness;
or
(d) the presence in the body of organisms capable of causing disease
or illness; or
(e) the malfunction, malformation or disfigurement of a part of the
person’s body; or
(f) a disorder or malfunction that results in the person learning differently
from a person without the disorder or malfunction; or
(g) a disorder, illness or disease that affects a person’s thought processes,
perception of reality, emotions or judgment or that results in disturbed
behaviour;
and includes a disability that:
(h) presently exists; or
(i) previously existed but no longer exists; or
(j) may exist in the future (including because of a genetic predisposition to
that disability); or
(k) is imputed to a person.
To avoid doubt, a disability that is otherwise covered by this definition includes
behaviour that is a symptom or manifestation of the disability.
Terjemahan: Disabilitas, mengacu pada seseorang yang memiliki (1)
hilangnya fungsi tubuh atau mental secara total atau parsial, (2) hilangnya
bagian tubuh secara total atau parsial, (3) adanya organisme di tubuh yang
menyebabkan penyakit, (4) adanya organisme di tubuh yang berpotensi
45
menyebabkan penyakit, (5) malfungsi, malformasi, atau perbedaan pada
bagian tubuh seseorang, (6) gangguan atau malfungsi yang menyebabkan
seseorang belajar dengan cara yang berbeda dengan orang yang tidak
memiliki gangguan atau malfungsi, (7) gangguan atau penyakit yang
memengaruhi cara seseorang berpikir, mempersepsikan realita, emosi atau
penilaian yang menyebabkan perilaku yang mengganggu.
Termasuk disabilitas yang saat ini sedang dialami, sebelumnya dimiliki
namun tidak lagi dialami, dapat dialami di masa depan (karena
kecenderungan genetik), atau ketika seseorang dipercaya memiliki
disabilitas.
Untuk menghindari keraguan, disabilitas yang tercakup pada definisi ini
termasuk perilaku yang menjadi gejala atau manifestasi dari disabilitas.
● Sebagai tambahan, pada SDAC (Survey of Disability, Aging, and Carers)
yang dilakukan Australian Bureau of Statistics (ABS), terdapat 6 kelompok
disabilitas:
I.
Sensory and speech disability group (includes loss of sight, loss of
hearing, and speech difficulties disability types)
II.
Intellectual (relates to difficulty learning or understanding things)
III.
Physical (includes such disability types as breathing difficulties,
blackouts, seizures or loss of consciousness, chronic or recurrent
pain, incomplete use of limbs, and more)
IV.
Psychosocial (includes nervous or emotional conditions, mental
illness, memory problems, and social or behavioural difficulties
disability types)
V.
Head injury, stroke or acquired brain injury disability group
VI.
Other disability (includes restrictions in everyday activities due
to other long-term conditions or ailments)
51. Sebagai perbandingan lainnya, Negara Filipina melalui Republic Act No.
7277 Magna Carta for Persons with Disability dan Republic Act No. 9442
sebagai amandemen Republic Act No. 7277 dari di negara Filipina, definisi
disabilitas juga memungkinkan interpretasi bagi penyakit kronis sebagai jenis
disabilitas.
Republic Act No. 7277
46
(a) Disabled persons are those suffering from restriction or different
abilities, as a result of a mental, physical or sensory impairment, to
perform an activity in the manner or within the range considered normal for a
human being;
(b) Impairment is any loss, diminution or aberration of psychological,
physiological, or anatomical structure of function;
(c) Disability shall mean 1) a physical or mental impairment that
substantially limits one or more psychological, physiological or
anatomical function of an individual or activities of such individual; 2) a
record of such an impairment; or 3) being regarded as having such an
impairment;
Republic Act. 9442
5.1. Persons with Disability are those individuals defined under Section 4 of
RA 7277 An Act Providing for the Rehabilitation, Self-Development and Self-
Reliance of Persons with Disability as amended and their integration into the
Mainstream of Society and for Other Purposes. This is defined as a person
suffering from restriction or different abilities, as a result of a mental,
physical or sensory impairment, to perform an activity in a manner or within
the range considered normal for human being. Disability shall mean (1) a
physical or mental impairment that substantially limits one or more
psychological, physiological or anatomical functions of an individual or
activities of such individual; (2) a record of such an impairment; or (3) being
regarded as having such an impairment.
● Bukti yang mendukung bahwa penyakit kronis diakui sebagai salah satu
ragam disabilitas di Filipina adalah dibolehkannya orang dengan penyakit
kronis (misalnya namun tidak terbatas pada kanker, penyakit jantung,
gagal ginjal kronis) untuk mendapatkan kartu identitas disabilitas (PWD-
Identification Card/IDC) (Guidelines on the Issuance of Identification Card
Relative to Republic Act 9442)
● Selain itu, kanker dan penyakit langka juga tercatat sebagai kategori
khusus dari disabilitas (https://ncda.gov.ph/).
52. Fakta penyakit kronis sudah diakui secara legal sebagai disabilitas di
beberapa negara menunjukkan bahwa penyakit kronis sebenarnya memiliki
47
kesamaan hak secara legal pada UU PD sebagaimana ragam disabilitas
lainnya.
53. Oleh karenanya, apabila Indonesia telah mengakui penyakit kronis sebagai
salah satu bagian dari disabilitas dalam UU PD, setidak-tidaknya dengan cara
memperluas pemaknaan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PD, maka akan
menyebabkan pengadvokasian hak-hak bagi penyandang disabilitas
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) untuk menciptakan akses hak yang
sama bagi warga negara kelompok rentan akan lebih memiliki kekuatan
hukum dan mudah untuk pengimplementasiannya. Yang mana, saat ini
bagian Penjelasan pada Pasal 4 ayat 1 belum secara jelas menjamin
kesamaan hak orang dengan berbagai ragam penyakit kronis yang
kondisinya dapat dikategorikan sebagai disabilitas.
D. Dalam Beberapa Akses Hak, Penyakit Kronis/Disabilitas Tak Tampak
Sudah Mulai Diakui Secara Parsial
54. Dalam beberapa kondisi, orang dengan penyakit kronis, seperti Pemohon I
dan II—sudah merasakan pemenuhan hak disabilitas. Contoh di antaranya:
A. Aksesibilitas di transportasi umum. Contohnya di MRT Jakarta, Kereta
Cepat Whoosh, LRT Jabodebek, dan ketika melakukan perjalanan
dengan pesawat terbang.
1. Di MRT Jakarta, tersedia pin prioritas yang secara khusus didesain
untuk orang dengan penyakit kronis. Para Pemohon juga dapat
mengakses layanan prioritas dengan mudah. Contohnya seperti
dibantu menggunakan kursi roda ketika intensitas nyeri sangat
intens/flare-up, tersedianya kursi prioritas di dalam ratangga, peron,
maupun concourse.
2. Di Kereta Cepat Whoosh, Pemohon I merasakan manfaat berupa
layanan prioritas dalam bentuk asistensi kursi roda ketika sedang
flare-up dari di stasiun keberangkatan, di dalam kereta, maupun di
stasiun kedatangan.
3. Di LRT Jabodebek, Para Pemohon merasakan manfaat dari berupa
layanan prioritas dalam tersedianya kursi prioritas di dalam kereta
dan peron.
48
4. Ketika menggunakan pesawat terbang, Pemohon I merasakan
manfaat berupa layanan prioritas dalam bentuk asistensi kursi roda
untuk mencegah terjadinya flare-up maupun ketika mengalami flare-
up. Pada sebagian maskapai penerbangan, Pemohon I perlu
menunjukkan surat keterangan dokter secara khusus untuk
mendapatkan layanan prioritas.
B. Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak di institusi pendidikan.
1. Pemohon I mendapatkan Akomodasi yang Layak saat menjalani
pendidikan
sarjana
(contoh:
diizinkan
untuk
menggunakan
komputer/laptop untuk menjawab pertanyaan ujian esai) dan profesi
(contoh: diberikan cuti akademis/dengan alasan khusus agar bisa
menjalani pemulihan pasca operasi).
2. Kemudian, terdapat gedung yang aksesibel untuk Pemohon I yang
sehari-harinya membawa koper kecil ketika berkuliah di fakultasnya.
C. Meningkatnya kesadaran tentang bagaimana penyakit kronis bisa
dikategorikan sebagai disabilitas (dan/atau disabilitas taktampak), baik di
kalangan pasien, dokter, maupun masyarakat awam.
● Contohnya, Perhimpunan Reumatologi Indonesia menghadirkan
Lanyard Disabilitas Taktampak sebagai penanda bagi orang
dengan autoimun rematik (Gambar 4). Penggunaan Lanyard
Disabilitas Taktampak ini harapannya bisa membantu agar orang
dengan autoimun rematik/disabilitas taktampak untuk lebih dikenali
dan mendapatkan aksesibilitas di transportasi umum.
● Saat ini, Lanyard Disabilitas Taktampak masih sedang diujicobakan di
TransJakarta.
49
Gambar 4. Lanyard Disabilitas Taktampak untuk Orang dengan Autoimun Rematik
● Kemudian, akun Instagram kampanye @tidakterlihat.id sudah
mendapatkan lebih dari 500 followers dan repost hanya dalam waktu
kurang lebih 2 pekan. Pesan-pesan dukungan dari sesama orang
dengan penyakit kronis maupun masyarakat umum juga diberikan ke
tim @tidakterlihat.id.
Gambar 5. Akun Instagram Kampanye @tidakterlihat.id
55. Akan tetapi, karena orang dengan penyakit kronis masih belum secara jelas
dan legal diakui sebagai disabilitas, ada beberapa hak yang masih belum
terpenuhi dan terlindungi secara maksimal. Di antaranya adalah:
50
A. Aksesibilitas belum merata di berbagai transportasi umum.
Kemudian, fasilitas Aksesibilitas juga ada kalanya tidak berfungsi.
● Beberapa kali, Pemohon I merasa cemas dan mempertanyakan,
apakah ia boleh untuk duduk di kursi prioritas pada transportasi umum
yang belum jelas mengakui penyakit kronis sebagai penumpang
prioritas? Meskipun benar tubuhnya merasakan nyeri yang intens dan
kelelahan, apakah disabilitasnya itu “valid”?
● Meskipun sudah ada lanyard untuk disabilitas taktampak dari
Perhimpunan Reumatologi Indonesia, Pemohon I masih belum bisa
mengakses lanyard tersebut karena program tersebut masih
diujicobakan dan eksklusif untuk orang dengan autoimun rematik
(diagnosis Pemohon I bukan autoimun rematik).
B. Tidak selalu tercatat sebagai disabilitas dari pemerintah dan institusi-
institusi tempat para Pemohon berpartisipasi di masyarakat (misal:
perguruan tinggi, tempat kerja).
● Pada laporan “Potret Penyandang Disabilitas di Indonesia: Hasil
Long Form Sensus Penduduk 2020”, disabilitas fisik didefinisikan
sebagai orang yang mengalami hambatan mobilitas (kesulitan
berpindah tempat) dan motorik (kesulitan mengambil barang). Dalam
survei tersebut, digunakan instrumen Washington Short Set on
Functioning (WG-SS) (lihat Gambar 6 untuk pertanyaan survei)
● Akan tetapi, pertanyaan survei tersebut berpotensi tidak menjaring
disabilitas akibat penyakit kronis yang kendala utamanya bukan pada
kemampuan mobilitas dan motorik. Seperti yang sudah dijelaskan
pada bagian Posita sebelumnya, disabilitas akibat penyakit kronis
bisa mencakup keterbatasan energi/kelelahan, nyeri, dan penurunan
fungsi organ/sistem organ. Selain itu, orang dengan disabilitas akibat
penyakit kronis yang bisa berfluktuasi/bersifat kambuhan bisa
kesulitan menjawab item survei tersebut.
● Kemudian, meskipun orang dengan penyakit kronis yang mengalami
hambatan pada mobilitas dan motorik terjaring pada survei, hak
mereka untuk mengakses hak yang membutuhkan surat keterangan
disabilitas belum tentu terjamin. Seperti yang dialami oleh Pemohon
I dan II, template surat keterangan disabilitas yang selama ini
51
digunakan sebagai prasyarat untuk mengakses hak (misal: konsesi,
beasiswa pendidikan atau pekerjaan jalur afirmasi disabilitas) sering
kali tidak mencakup disabilitas akibat penyakit kronis/disabilitas
taktampak.
Gambar 6. Pertanyaan Survei Disabilitas pada Sensus Penduduk
2020
C. Tidak meratanya Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak di
institusi pendidikan.
● Sebagai contoh, Pemohon I masih mengalami kesulitan untuk
mendapatkan
pengajaran
di
kelas
yang
aksesibel
secara
berkelanjutan (yaitu kelas di lantai dasar atau di gedung yang berada
lift). Maksudnya, setelah beberapa waktu, Pemohon I memang
akhirnya mendapatkan kelas yang aksesibel. Namun, pada beberapa
agenda kelas tertentu, Pemohon I tetap mendapatkan pengajaran di
kelas yang tidak aksesibel.
● Untuk mendapatkan Akomodasi yang Layak, Pemohon I perlu
menjelaskan berulang kali kepada pengajar yang berbeda, karena
tidak semua mengetahui bahwa terdapat mahasiswa dengan
penyakit kronis/disabilitas taktampak. Ada kalanya Pemohon I
merasa meragukan diri/haknya dan kelelahan untuk berulang kali
mengadvokasikan diri, yang berdampak pula pada hilangnya
kesempatan untuk mengakses hak sebagai mahasiswa disabilitas.
D. Belum terdapat program perlindungan di tempat kerja bagi orang
dengan penyakit kronis.
52
● Ketika orang dengan penyakit kronis menjalankan pengobatan
intensif, biasanya mereka akan mengambil cuti kerja. Ketika mereka
sudah merasa siap atau dinilai bisa kembali bekerja oleh dokter,
mereka akan kembali bekerja (return to work)
● Di Indonesia sendiri, melalui BPJS Ketenagakerjaan, sudah ada
program Return to Work sejak tahun 2015. Program ini merupakan
penanganan kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat
(kecelakaan) kerja, dengan fokus untuk pelayanan kesehatan,
pelatihan, dan rehabilitasi agar pekerja bisa kembali bekerja (Arini et
al. 2014).
● Meskipun sudah mengalami perbaikan gejala, orang dengan penyakit
kronis tetap mengalami penurunan fungsi fisik maupun mentalnya.
Akan tetapi, program Return to Work ini sendiri belum mencakup
dukungan dan perlindungan untuk orang dengan penyakit
kronis/disabilitas taktampak yang kembali bekerja. Padahal,
orang dengan penyakit kronis yang kembali bekerja adalah kelompok
yang rentan. Mereka berisiko untuk mengalami kesulitan adaptasi,
penurunan upah, dan berubahnya dinamika hubungan dengan rekan
kerja. Kemudian, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 sendiri
juga dianggap belum membahas perlindungan bagi pekerja dengan
penyakit kronis (Arini et al., 2014).
● Perasaan akan minim perlindungan di tempat kerja juga dirasakan
oleh Pemohon II. Pada tahun 2025 ini, ia juga termasuk pekerja yang
baru kembali bekerja usai menjalani cuti panjang akibat penyakit
kronis autoimunnya. Meskipun ia sudah mengalami hambatan dalam
berkegiatan sebagai dosen, ia belum pernah mengajukan
permintaan Akomodasi yang Layak ke tempat kerjanya karena
ragu akan haknya—meskipun secara faktual, ia adalah pekerja
dengan disabilitas akibat penyakit kronis.
E. Aksesibilitas di fasilitas kesehatan belum memadai secara merata.
Contohnya adalah minimnya area istirahat, terbatasnya kursi roda,
kurangnya petunjuk visual, dan antrian yang panjang terutama untuk
pengguna program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) (Perhimpunan
Reumatologi Indonesia, 2025)
53
F. Kurangnya representasi atau keterwakilan di literatur dan pedoman
tentang Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Sebagai contoh, pada
Panduan
Pelaksanaan
Pendidikan
Inklusif
dari
Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, pembahasan tentang
disabilitas fisik dan akomodasinya hanya terbatas pada disabilitas fisik
yang tampak atau mengalami keterbatasan fungsi gerak dan
motorik.
Gambar 7. Cuplikan Pembahasan Peserta Didik dengan Hambatan/Disabilitas
Fisik
G. Bersamaan dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran, pada
kenyataannya orang dengan penyakit kronis masih terganggu dengan
stigma tentang penyakit kronis/disabilitas taktampak dari masyarakat
yang belum memahami keragaman disabilitas.
H. Konsesi pada transportasi publik yang telah mengadakan potongan
harga (seperti KAI dan TransJakarta) belum mencakup untuk
disabilitas akibat penyakit kronis.
● Seperti yang sudah dielaborasikan pada bagian Posita sebelumnya,
orang dengan penyakit kronis, terutama yang sedang aktif berobat,
memiliki pengeluaran yang lebih besar dibandingkan nondisabilitas
(Endarti et al., 2025). Oleh karena itu, sudah sepantasnya mereka
mendapatkan konsesi berdasarkan kesetaraan hak.
E. Dengan Diakui sebagai Disabilitas, Dapat Meminimalisasi Hambatan
Berdasarkan Pengakuan Hak
56. Sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya, dengan tidak
diakuinya orang dengan penyakit kronis sebagai penyandang disabilitas,
mengakibatkan para Pemohon kehilangan kesempatan untuk mengakses
54
hak-hak yang diatur oleh penyandang disabilitas sebagaimana yang telah
diatur dalam UU HAM dan UU PD.
57. UU PD sejatinya telah menggariskan 22 hak yang perlu dipenuhi oleh
negara. Dari 22 hak tersebut dapat diklasifikasikan menjadi tujuh bagian
yakni: eksistensi, ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pelayanan publik,
serta
satu
klasifikasi
khusus
untuk
perempuan
dan
anak
(https://www.cnbcindonesia.com/opini/20250709110928-14-647518/jalan-
berliku-aturan-konsesi-bagi-penyandang-disabilitas).
58. Dengan diakuinya sebagai penyandang disabilitas, mengakibatkan para
Pemohon dan orang dengan penyakit kronis lainnya dapat terdata sebagai
salah satu ragam di dalam kelompok penyandang disabilitas. Hal ini
berkonsekuensi pada menghilangkan potensi terabaikannya hak-hak yang
didapatkan oleh para Pemohon, utamanya sebagai bagian dari kelompok
penyandang disabilitas.
59. Para Pemohon mendapatkan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak
yang berdasarkan hukum. Perlu dicatat, Aksesibilitas sendiri memiliki
perbedaan dengan Akomodasi yang Layak. Adapun perbedaan dari
keduanya ialah:
a. Aksesibilitas
merupakan
kemudahan
yang
disediakan
agar
penyandang disabilitas dapat memanfaatkan fasilitas publik dan
layanan guna mewujudkan kesamaan kesempatan. Sifat Aksesibilitas
sendiri ialah proaktif, artinya hambatan diupayakan untuk dihilangkan
sejak tahap desain atau perencanaan suatu fasilitas, program, atau
layanan. Fokus utama dari penyediaan Aksesibilitas yakni menciptakan
lingkungan, produk, dan layanan yang dapat digunakan oleh semua
orang tanpa perlu penyesuaian khusus. Sebagai contoh dari
aksesibilitas ialah: pembuatan jalur landai (ramp) di gedung-gedung,
penyediaan lift yang mudah diakses, dan dilengkapi tombol Braille,
desain pintu yang lebar agar bisa dilewati kursi roda, dan lain
sebagainya.
b. Akomodasi yang Layak merupakan modifikasi dan penyesuaian yang
tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan
semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk
Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan. Berbeda dengan
55
Aksesibilitas yang bersifat proaktif, sifat dari Akomodasi yang Layak
ialah bersifat reaktif artinya penyesuaian dilakukan untuk mengatasi
hambatan yang muncul akibat desain yang tidak aksesibel atau
kebutuhan spesifik individu. Sebagai contoh dari bentuk Akomodasi
yang Layak ialah: penyediaan juru bahasa isyarat untuk peserta Tuli
dalam sebuah acara atau persidangan, modifikasi meja kerja agar
sesuai dengan tinggi kursi roda ataupun kebutuhan seorang karyawan,
fleksibilitas dalam metode pembelajaran, ritme kerja, dan evaluasi bagi
peserta didik ataupun pekerja disabilitas, dan lain sebagainya.
60. Bahwa memang sudah terdapat penyesuaian Aksesibilitas dan Akomodasi
yang Layak yang diterima oleh para Pemohon, sebagaimana yang telah
disampaikan pada bagian-bagian sebelumnya. Kendati pun, yang
didapatkan para Pemohon masih dilandasi oleh adanya diskresi, yang
artinya diberikan oleh kewenangan akibat tidak adanya dasar hukum yang
jelas. Dasar diskresi tersebut lagi-lagi sangat dipengaruhi oleh subjektivitas
dari pelaksana pelayanan publik/pemangku kewenangan di bidang tertentu
sehingga amat sangat sering terjadi disparitas perlakuan. Hal demikian
didasari pada perbedaan pengalaman, sensitivitas, dan pengetahuan dari
pelaksana pelayanan publik/pemangku kewenangan tertentu di suatu
bidang.
61. Terkhusus bagi para Pemohon, diakuinya sebagai bagian dari kelompok
disabilitas dalam bidang pendidikan dapat menjadikan para Pemohon lebih
diakui haknya akan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Sebagai
contoh, Universitas Indonesia sendiri sudah memiliki pedoman pelaksanaan
Universal Design Learning (UDL) di dunia pendidikan. Dengan diakuinya
penyakit kronis Pemohon sebagai ragam disabilitas, penerapan UDL
sebagai bentuk Aksesibilitas maupun Akomodasi yang Layak dapat
lebih mencakup kebutuhan peserta didik dengan penyakit kronis.
62. Dalam dunia kerja, orang dengan penyakit kronis juga mengalami
tantangan untuk mendapatkan pengakuan akan Aksesibilitas dan
Akomodasi yang Layak. Namun, hal demikian dapat diantisipasi apabila
orang dengan penyakit kronis tergolong sebagai disabilitas. Hal ini juga
mencegah orang dengan penyakit kronis terdampak oleh aturan yang
diskriminatif, seperti klausa syarat “sehat jasmani dan rohani” yang
56
sering ditemukan dalam syarat penerimaan kerja. Selain itu, pengakuan
penyakit kronis sebagai disabilitas juga dapat mengakui perlindungan bagi
penyakit kronis ketika kembali bekerja/return to work usai menjalani
pengobatan intensif. Perlindungan tersebut terutama esensial bagi orang
dengan penyakit kronis di usia produktif.
63. Diperkuatnya posisi orang dengan penyakit kronis sebagai kategori
disabilitas juga dapat lebih mendorong penerapan Aksesibilitas pada
fasilitas publik, seperti transportasi umum dan fasilitas kesehatan, secara
lebih merata dan peka terhadap kebutuhan dan hambatan orang dengan
penyakit kronis.
64. Selain itu, apa yang dialami oleh para Pemohon juga dialami oleh sesama
orang dengan penyakit kronis lainnya. Hal ini didasari pengalaman para
Pemohon tatkala berserikat dengan sesama anggota komunitas orang
dengan penyakit kronis. Kami juga mendapatkan dukungan dari berbagai
komunitas penyakit kronis, yaitu Albino Indonesia, Cantik2Autoimun,
Thalassemia Movement/Perkumpulan Gerakan Peduli Thalassemia,
Yayasan Ginjal Anak Indonesia (YAGINKIDS), Yayasan Hipertensi Paru
Indonesia (YHPI), Yayasan Multipel Sklerosis Indonesia (YMSI), Yayasan
Myasthenia Gravis Indonesia (YMGI), dan Yayasan Scleroderma Indonesia
(YSI) dalam usaha kami untuk membuat sakit kronis diakui sebagai
disabilitas [vide bukti P-14].
65. Terakhir, bahwa perlu menjadi catatan penting, apa yang telah diperoleh
oleh para Pemohon seperti Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak
(secara parsial) itu tidak terlepas dari upaya self-advocacy, baik secara
individual atau kolektif dengan sesama orang dengan penyakit kronis
lainnya. Negara dalam hal ini juga amat sangat penting dan wajib
memikirkan bagaimana mereka yang tidak memiliki privilese, baik
pengetahuan, edukasi, logistik, dan lingkungan yang mendukung seperti
para Pemohon.
66. Sehingga, pengakuan terhadap orang dengan penyakit kronis sudah
selayaknya menjadi agenda oleh negara. Hal demikian merupakan
amanat langsung dari Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 untuk
menciptakan kesamaan hukum dan 28I ayat (2) dalam hal menciptakan
tidak terjadinya diskriminasi antar warga negara.
57
F. Butuhnya Ada Rekayasa Hukum untuk Mengatasi Hal Ini
67. Bahwa menjadi penting untuk menilik kembali rekayasa konstitusional yang
pernah dilakukan oleh Mahkamah dalam yurisprudensi sebelumnya.
Memang benar bahwa Mahkamah di awal pendiriannya hanya menyatakan
suatu norma bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Kendati begitu, untuk mengatasi alasan tertentu seperti mencegah
kekosongan hukum ataupun alasan yang bersifat lebih filosofis lainnya
untuk menciptakan kebermanfaatan di masyarakat, MK mengeluarkan
putusan
konstitusional
bersyarat,
inkonstitusional
bersyarat,
menangguhkan suatu norma, dan membuat suatu norma baru.
68. Beberapa ahli hukum ketatanegaraan menganggap ijtihad yang dilakukan
oleh MK tersebut sebagai bentuk dari cara Mahkamah dalam rangka
menghentikan/mencegah kerugian konstitusional yang dialami oleh
Pemohon yang mengajukan perkara ke MK (Harian Kompas, edisi 6 Juli
2025). Kerugian tersebut mengingat disebabkan karena beberapa faktor
seperti: (1) lamanya proses legislasi, (2) tidak ada political will untuk
melaksanakan apa yang diputuskan secara tradisional berupa menyatakan
suatu pasal sebagai inkonstitusional saja, dan (3) tidak adanya panduan
sehingga apa yang diputus MK dengan praktik di lapangan tidak kongruen.
69. Dalam konteks penyandang disabilitas, menjadi penting adanya rekayasa
konstitusional karena lemahnya proses political will yang terjadi.
Permasalahan tersebut berakibat pada lambannya proses legislasi
aturan pelaksanaan dari UU PD.
70. Sebagai contoh, dalam aturan peralihan UU PD yakni dalam Pasal 152
disebutkan bahwa, “Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan”. Hingga saat permohonan ini dibuat, sudah terdapat sembilan
(9) aturan turunan dari UU PD, di antaranya enam (6) aturan berbentuk
peraturan Pemerintah (PP) dan tiga (3) berbentuk Peraturan Presiden
(Perpres). Adapun dapat dirincikan aturan tersebut adalah:
a. PP Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial bagi Penyandang Disabilitas,
58
b. PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan,
dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan
Hak Penyandang Disabilitas.
c. PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi
Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
d. PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk
Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
e. PP Nomor
42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap
Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi
Penyandang Disabilitas.
f. PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas bidang
Ketenagakerjaan.
g. Perpres Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Penghargaan dan Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
h. Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
i. Ratifikasi Perjanjian Internasional yang diatur dalam Perpres Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pengesahan Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi
Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas
Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya
Cetak.
71. Dari beberapa data tersebut, menunjukkan bahwa aturan pelaksanaan di
tingkatan PP maupun Perpres yang merupakan turunan langsung dari UU
PD nyatanya ada keterlambatan waktu dari jangka waktu yang telah
digariskan oleh aturan peralihan UU PD, yakni dua tahun pasca UU PD
diundangkan yakni pada tanggal 15 April 2016. Artinya jika begitu, maka
aturan pelaksana terhadap UU PD seyogianya sudah dapat disahkan pada
15 April 2018.
72. Pun hingga saat permohonan ini disusun, belum terdapat aturan
pelaksanaan, yakni PP yang khusus mengatur mengenai konsesi dan
insentif bagi penyandang disabilitas. Artinya, dapat dikatakan bahwa
terdapat keterlambatan sekitar delapan (8) tahun dari amanat UU PD
terhadap tindak lanjut aturan mengenai konsesi dan insentif yang
berkenaan tentang pelayanan bagi penyandang disabilitas. Hal ini
59
mengalami deadlock dan utamanya disebabkan oleh terdapat tarik ulur
kewenangan, besaran insentif, dan model kerja sama yang akan dilakukan
utamanya dengan pihak swasta.
73. Hal ini ditambah dengan sangat minimnya alokasi anggaran yang
berkenaan dengan urusan pelayanan bagi hak penyandang disabilitas.
Sebagai contoh, anggaran yang diterima Komisi Nasional Disabilitas (KND)
sebagai lembaga ‘independen’ yang menjalankan tugas dan fungsi
melaksanakan
pemantauan,
evaluasi,
dan
advokasi
pelaksanaan
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
hanyalah
Rp6.915.689.000,00,
jika
dikalkulasikan
dengan
adanya
pemotongan
50
persen
karena
efisiensi
hanyalah
berkisar
Rp3.030.000.000,00 (Kompas, 01/03/2025). Pertanyaannya, dengan
anggaran sekecil itu, apakah akan menjadi optimal apabila KND benar-
benar menjalankan tusinya? Belum lagi jika kita meninjau pada pagu
anggaran yang berada di kementerian/lembaga/daerah lainnya yang
berkenaan dengan isu pemenuhan hak bagi kelompok rentan.
74. Lebih jauh dari itu, hal ini membuktikan bahwa keberpihakan negara dalam
hal ini pelaksana pemerintah terhadap pemenuhan, pelindungan dan
penghormatan hak penyandang disabilitas belum begitu optimal. Maka dari
itu, butuh adanya rekayasa konstitusional yang dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi sebagai lembaga pelindung konstitusi (the guardian of
constitution)
kepada
pelaksana
pemerintahan
untuk
memberikan
penegasan berupa statement hukum yang lebih tegas. Dengan begitu,
pelaksana pemerintahan dapat tetap selalu memperhatikan pemenuhan
hak-hak bagi penyandang disabilitas dan tidak menjadikannya sebagai isu
pinggiran ataupun residu dari urusan-urusan lain.
75. Salah satu bentuk rekayasa konstitusional di sini, MK dapat memberikan
penegasan untuk menjamin komitmen penyelenggara pemerintahan
terhadap pemenuhan, penghormatan, dan pelindungan hak bagi
penyandang disabilitas. Sebagaimana jamak diketahui, MK acapkali
menyikapi suatu putusan tidak hanya berdasarkan pada amar putusannya
saja. Bagian pertimbangan hukum putusan (ratio decidendi) yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan perlu dinyatakan sebagai
berkekuatan hukum. Hal ini juga pada praktiknya menjadi hal yang perlu
60
diperhatikan bagi adresat bagi dalam putusan suatu putusan, lebih jauh
justru bagian pertimbangan hukum tersebut dijadikan praktik lazim dalam
ketatanegaraan.
76. Sebagai contoh, Putusan MK 12/PUU-XXII/2024 yang menyatakan calon
anggota legislatif terpilih harus membuat surat pengunduran diri sebagai
calon legislatif terpilih apabila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah
di tahun 2024 dan larangan untuk menghentikan upaya pemajuan jadwal
Pilkada yang semula dilakukan di bulan November 2024 menjadi bulan
September 2024 nyatanya ditaati oleh pembuat UU (pemerintah dan DPR)
dan KPU sebagai otoritas pelaksana dari pemilu.
77. Contoh lainnya adalah Putusan MK 138/PUU-VII/2009 menjadi sebuah
kelaziman dalam proses ketatanegaraan tatkala menjadi justifikasi untuk
membuat suatu produk Perppu harus memenuhi syarat: adanya kebutuhan
mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan
undang-undang, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada
sehingga dibutuhkan tersebut belum ada sehingga mengakibatkan
terjadinya kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak
memadai, dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara
membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan
waktu yang cukup lama. Meski pada amar putusannya putusan tersebut
dinyatakan sebagai ‘Tidak dapat diterima’.
78. Perlu kembali para Pemohon tegaskan, bahwa yang menjadi objek uji
materi di sini adalah undang-undang yang mengatur mengenai
kehidupan orang dalam kaitannya pada pemenuhan hak ekonomi,
sosial, dan budaya (ekosob). Artinya, perlu kiranya negara bersifat aktif
untuk melindungi hak-hak dari warga negaranya. Hal demikian berbeda
tatkala yang menjadi objek adalah undang-undang yang bernuansa pada
hak sipil politik yang memosisikan negara dalam hal ini harus bersifat pasif.
Jadi, intervensi dalam UU PD yang dilakukan oleh negara, dalam hal ini
adalah MK, adalah hal yang secara praktik dapat memenuhi kebenarannya
dan justru dapat diterima di masyarakat. Hal ini didorong dengan
lemahnya proses hukum (law making) dan pelaksanaan hukum (law
implementing) dari undang-undang atau peraturan perundang-undangan
di bawahnya yang berkaitan dengan disabilitas. Isu disabilitas yang
61
berbicara mengenai penguatan terhadap kelompok rentan nyatanya secara
political will adalah produk yang dianggap isu residu. Pun jikalau ada
political will, hal itu pada praktiknya tidak selalu semata-mata untuk
memenuhi hak dari orang dengan disabilitas dengan prinsip pemenuhan,
penghormatan, dan pelindungan. Acapkali, posisi disabilitas dianggap
sebagai posisi yang lemah dan sebagai objek untuk mendapatkan simpatik.
79. Sebagai contoh, MK pernah mengamini positive legislator yang dilakukan
oleh Mahkamah utamanya tatkala berkenaan tentang pemenuhan hak
yang bernuansa ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Sebagai
contoh, Putusan 36/PUU-X/2012. Bahkan lebih jauh dari sekadar
mengubah norma, lewat putusan ini juga MK memerintahkan yang pada
akhirnya untuk dibubarkannya salah satu lembaga. Hal ini dimaksudkan
untuk menegaskan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam
untuk kepentingan rakyat luas.
80. Bahwa mengingat apabila permohonan ini jika dikabulkan, maka dibutuhkan
tindak lanjut dari pemerintah untuk membuat aturan pelaksana supaya
dapat diaplikasikan menjadi bentuk kebijakan. Maka dari itu para Pemohon
juga meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada
pemerintah agar segera membentuk aturan turunan untuk menjamin
pemenuhan hak dari penyandang disabilitas penyakit kronis, utamanya
dalam hal:
a. Penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak bagi penyandang
disabilitas dengan penyakit kronis/penyandang disabilitas taktampak
lainnya;
b. Aturan yang mengubah pelayanan pendidikan inklusif dan pekerjaan
dengan
mengikutsertakan
penyandang
disabilitas
penyakit
kronis/penyandang disabilitas taktampak lainnya;
c. Aturan teknis berupa peraturan menteri terkait yang mengatur pelayanan
publik untuk Pemenuhan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak,
khususnya pada fasilitas transportasi publik dan akses kesehatan yang
lebih inklusif.
81. Pun terlepas dari dikabulkan atau tidaknya putusan a quo, terlebih apabila
putusan a quo dikabulkan, menjadi amat sangat penting bagi MK untuk
menegaskan pedoman bagi penyelenggara negara berikut:
62
a. Perlu adanya data terpadu penyandang disabilitas yang responsif.
Data responsif ini tidak hanya menjelaskan mengenai jumlah dan ragam
dari disabilitas saja. Melainkan data responsif di sini memberikan
gambaran kondisi penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan
tingkat kerentanannya.
b. Secara konsisten memperkuat kelembagaan lembaga pengemban
tugas dan fungsi pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas. Hal demikian supaya lembaga tersebut dapat menjalankan
tugasnya secara independen tanpa adanya hambatan kelembagaan,
pendanaan, dan inovasi. Selama ini, keberadaan KND yang berada di
bawah Kementerian Sosial menjadi hambatan bagi lembaga ini baik
secara kemandirian, pendanaan, dan fleksibilitas inovasi yang
dilakukan. Ke depannya, posisi KND perlu dipertimbangkan untuk
diperkuat sesuai dengan namanya, ‘lembaga yang independen dan
langsung bertanggungjawab kepada Presiden’.
c. Memperkuat road map penyandang disabilitas dalam dokumen dan
tindakan perencanaan. Tentu dalam hal permohonan a quo
dikabulkan, akan menyebabkan beberapa dokumen perencanaan
seperti RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025-2029, Rencana Aksi Nasional
Penyandang
Disabilitas
(RAN-PD),
serta
beberapa
dokumen
perencanaan lainnya utamanya yang berkenaan mengenai penyandang
disabilitas mengalami penyesuaian. Hal demikian memang diperlukan
guna
menjamin
pemenuhan
hak
di
satu
sisi,
dengan
pengimplementasian sejumlah dokumen perencanaan yang perlu
disesuaikan secara terbatas. Di sini letak political will dan keberpihakan
negara terhadap masyarakat rentan benar-benar diuji.
d. Melakukan integrasi kebijakan disabilitas. Integrasi terhadap
kebijakan disabilitas di sini bermakna tidak ada kebijakan disabilitas
yang saling tumpang tindih ataupun saling lempar kewenangan antar
kementerian/lembaga/daerah.
e. Memperkuat perspektif disabilitas sebagaimana tercantum dalam UU
PD, termasuk pula di dalamnya upaya untuk meminimalisasi stigma
terhadap penyandang disabilitas dalam perundang-undangan dan
63
kebijakan yang diambil. Maksudnya, kebijakan yang diambil sudah
berperspektifkan universal, salah satunya yakni tidak mengabaikan dari
kebutuhan terhadap akses kelompok rentan, yang di dalamnya juga
termasuk penyandang disabilitas.
f. Melibatkan partisipasi aktif penyandang disabilitas. Partisipasi aktif
di sini tidak hanya menjadikan penyandang disabilitas sebagai objek dari
pembangunan. Sebaliknya, partisipasi aktif menjadikan penyandang
disabilitas sebagai bagian dari subjek pembangunan dengan memberi
kesempatan untuk penyandang disabilitas terlibat dalam agenda
pembangunan.
82. Oleh karenanya, rekayasa konstitusional perlu kiranya dilakukan yang
dalam hal ini merupakan kewenangan dari MK yang diamanatkan oleh UUD
NRI 1945 yang jika secara praktik sudah menjadi kelaziman ketatanegaraan
yang terjadi. MK sebagai the guardian of constitution perlu juga
memastikan bahwa hak-hak kelompok rentan yang telah dijamin oleh
konstitusi dapat terejawantahkan dengan baik dalam praktik di
masyarakat.
G. Rasionalisasi
83. Adapun dalam bagian ini, perlu para Pemohon uraikan dalam satu bagian
khusus mengenai rasionalisasi dari diujikannya masing-masing pasal yang
menjadi objek permohonan para Pemohon.
Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
84. Bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) memperinci apa yang dimaksud dengan
ragam penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik.
Seperti sebagai berikut:
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah
terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau
kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan
orang kecil.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas intelektual” adalah
terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata,
antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental” adalah
terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
64
a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan
gangguan kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan
interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah
terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas
netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
85. Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, Penjelasan Pasal
4 ayat (1) terkait disabilitas fisik tidak secara utuh merefleksikan
keragaman dari disabilitas fisik itu sendiri.
A. Disabilitas atau gangguan pada fungsi fisik juga bisa mencakup
keterbatasan fungsi mobilitas (bergerak/berpindah tempat, motorik
kasar dan motorik halus), keterbatasan energi/kelelahan, nyeri, dan
berkurangnya fungsi organ/sistem organ (Rolland, 2025, WHO, 1980;
International Classification of Functioning Disability and Health/ICF,
2017). Jika penjelasan disabilitas fisik yang dipersempit menjadi
“terganggunya fungsi gerak” bisa diperluas pemaknaannya menjadi
“terganggunya fungsi fisik”, maka disabilitas akibat penyakit kronis
dapat lebih jelas dipahami sebagai bagian dari disabilitas fisik.
B. Jika kita perhatikan dari contoh-contoh yang disebutkan pada
Penjelasan Pasal 4 ayat (1), mayoritas yang tercantum adalah
disabilitas fisik yang tampak dan konstan, baik dari bentuk tubuh
individu dengan disabilitas fisik maupun penggunaan alat bantu
mobilitas yang digunakan secara konstan/terus-menerus. Sedangkan,
disabilitas fisik yang kondisinya taktampak (misal: nyeri, kelelahan,
berkurangnya fungsi organ/sistem organ) dan berfluktuasi/kambuhan
(namun tetap dimiliki secara jangka panjang) seperti penyakit kronis
kurang diakui secara jelas pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1).
C. Meskipun penggunaan kata “antara lain” artinya tidak membatasi,
disabilitas fisik akibat penyakit kronis (yang kondisinya taktampak dan
bisa berfluktuasi) masih belum mendapatkan pengakuan dan kepastian
hukum untuk mengakses haknya secara menyeluruh.
D. Oleh karena itu, untuk mencegah misinterpretasi dan kegamangan,
diperlukan pula pemilihan kata dan penulisan kalimat pada Penjelasan
Pasal 4 ayat (1) yang lebih jelas/tidak ambigu.
65
86. Pengakuan yang jelas pada UU PD bagi disabilitas akibat penyakit kronis
sangat diperlukan untuk mengurangi stigma dan diskriminasi karena
kondisi disabilitas mereka tak kasat mata (contoh stigma: “tidak terlihat
seperti disabilitas”, “berpura-pura sakit”, “malas”, “dramatis”)
● Sebab, baik itu terlihat atau tidak terlihat, semua disabilitas memiliki
tantangannya masing-masing yang sama-sama valid. Oleh karena itu,
pengakuan, pelindungan, dan kepastian hukum di peraturan perundang-
undangan untuk beragam jenis disabilitas sangatlah esensial.
87. Dalam hal ini, para Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PD inkonstitusional sepanjang tidak
dimaknai:
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah terganggunya
fungsi fisik secara terus-menerus atau fluktuatif serta menyebabkan
hambatan atau kesulitan yang signifikan dalam beraktivitas sehari-hari,
yang mencakup:
a. Disabilitas fisik tampak, seperti (namun tidak terbatas pada) amputasi,
lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), akibat stroke,
akibat kusta, dan orang kecil.
b. Disabilitas fisik taktampak, seperti akibat penyakit kronis (namun tidak
terbatas pada) autoimun, nyeri kronis, kanker, dan penyakit pada
organ/sistem organ lainnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas intelektual” adalah
terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata,
antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental” adalah
terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan
gangguan kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi
sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
66
Huruf d
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah
terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas
netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
88. Terkait disabilitas fisik taktampak yang berupa “penyakit pada organ/sistem
organ lainnya”, penyakit kronis yang bisa menjadi contoh adalah:
A. Penyakit sistem respirasi/pernapasan, contoh: asma berat, penyakit paru
obstruktif kronis, dll.
B. Penyakit sistem kardiovaskular, contoh: dekompensasi jantung, hipertensi
paru/pulmonary hypertension, dll.
C. Penyakit sistem saraf, contoh: multiple sclerosis/MS, epilepsi, narkolepsi,
dll.
D. Penyakit kelainan darah, contoh: hemofilia, talasemia, dll.
E. Penyakit endokrin dan metabolik, contoh: hipotiroid, hipertiroid, dll.
F. Penyakit ginjal, contoh: gagal ginjal kronis, dll.
G. Penyakit muskuloskeletal, contoh: osteoartritis/OA, dll.
H. Dan penyakit kronis lainnya yang minimal berdurasi 6 bulan (definisi
jangka panjang menurut UU PD) dan menyebabkan hambatan signifikan
pada aktivitas sehari-hari dan partisipasi di masyarakat.
89. Sebagai penekanan kembali, tidak semua penyakit kronis bisa
menyebabkan
disabilitas.
Untuk
menetapkan
seseorang
memiliki
disabilitas, dibutuhkan asesmen klinis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan,
seperti dokter.
● Dokter memiliki kewenangan untuk menentukan seberapa jauh
penyakit kronis menyebabkan adanya: (1) impairment/terganggunya
fungsi fisik, (2) keterbatasan pada aktivitas sehari-hari, dan (3) hambatan
berpartisipasi di masyarakat.
● Penentuan disabilitas tersebut tidak hanya berdasarkan nama/jenis
diagnosis, namun juga bergantung pada (1) tingkat keparahan, (2)
perkembangan gejala dan potensi kekambuhan, serta hal-hal lainnya
yang turut berdampak signifikan pada bagaimana orang dengan penyakit
kronis melakukan aktivitas sehari-hari dan partisipasi di masyarakat.
67
● Asesmen klinis tersebut dapat menggunakan instrumen asesmen klinis
yang diterima atau disepakati oleh masing-masing spesialisasi untuk
suatu penyakit/kelompok penyakit.
90. Agar lebih terbayang dengan bagaimana penyakit kronis bisa menyebabkan
disabilitas, tabel di bawah ini akan menjelaskan dinamika interaksi yang
terjadi pada orang dengan penyakit kronis yang dapat dikategorikan sebagai
disabilitas.
Tabel 6. Dinamika Bagaimana Disabilitas Terjadi Akibat Penyakit Kronis
Contoh
Penyakit
Kronis
Kelompok
Penyakit
Contoh Disabilitas yang Bisa Terjadi
(terganggunya fungsi fisik dan dampak signifikan
pada kegiatan sehari-hari/partisipasi di masyarakat)
Rheumatoid
Arthritis (RA)
Autoimun
Seseorang dengan RA mengalami nyeri di bagian
sendi-sendi kakinya dan membuatnya sulit berjalan
dengan nyaman karena rasa sakit (terganggunya
fungsi fisik). Ada periode di mana nyerinya lebih
intens dibandingkan biasanya (gejala fluktuatif,
namun jangka panjang).
Karena nyeri yang dimilikinya, ia kesulitan untuk
keluar rumah dan menggunakan transportasi umum,
seperti bis atau kereta. Kesulitan itu terutama dialami
apabila stasiun transportasi tidak aksesibel (misal:
tidak tersedia lift) dan ia tidak dapat menggunakan
kursi prioritas karena dinilai bukan tergolong sebagai
disabilitas/penumpang prioritas. Ketika merasakan
flare-up, kerap kali ia merasa tidak berdaya karena
rasa sakit yang terasa tidak ada akhirnya. Perasaan
tidak
berdayanya
juga
semakin
membuatnya
menutup diri di rumah saja (dampak signifikan
pada kegiatan sehari-hari dan partisipasi di
masyarakat)
Inflammatory
Bowel
Autoimun
Seseorang dengan IBD sering mengeluhkan gejala
sakit perut yang sangat intens dan diare secara
68
Disease
(IBD)
terus-menerus (terganggunya fungsi fisik). Ada
periode di mana gejalanya lebih baik dan lebih
buruk/flare-up. Biasanya, flare-up cenderung terjadi
apabila ia sedang merasa stres. (gejala fluktuatif,
namun jangka panjang).
Karena IBD yang dimiliki, terutama ketika terjadi
flare-up,
ia
sulit
ke
kantor
untuk
bekerja.
Kesulitannya bekerja juga ditambah dengan tidak
adanya akomodasi berupa fleksibilitas bekerja
secara tempat maupun waktu. Selain itu, toilet umum
yang bersih dan nyaman digunakan tidak tersedia di
tempat kerja maupun stasiun transportasi umum
yang ia biasa gunakan ke kantor (dampak
signifikan
pada
kegiatan
sehari-hari
dan
partisipasi di masyarakat)
Systemic
Lupus
Erythematos
us (SLE) tipe
Lupus Nefritis
Autoimun
Seseorang
dengan
Lupus
Nefritis
mengalami
kebocoran ginjal karena kondisi autoimun yang
menyerang ginjalnya. Karena penyakit lupus bersifat
sistemik (bisa menyerang organ lainnya), ia juga
kesulitan bernapas dan mudah lelah apabila
melakukan aktivitas fisik (seperti berjalan dalam jarak
jauh dan menaiki tangga) (terganggunya fungsi
fisik)
Karena mengalami kebocoran ginjal, ia harus
menjalani cuci darah rutin. Karena kesibukannya
berobat rutin dan terganggunya fungsi fisik, ia
mengalami
kesulitan
untuk
mengikuti
kelas
perkuliahan secara penuh. Ia juga kesulitan
menghadiri kelas apabila mendapatkan kelas di
gedung yang tidak aksesibel/tersedia lift (dampak
signifikan
pada
kegiatan
sehari-hari
dan
partisipasi di masyarakat).
69
Hipertensi
Paru
Kardiovaskula
r
Seseorang dengan hipertensi paru memiliki gejala
tekanan darah yang tinggi di pembuluh darah paru
(yang menghubungkan jantung ke paru-paru). Ia juga
mengeluhkan gejala mudah lelah dan mudah
terengah-engah ketika beraktivitas (terganggunya
fungsi fisik).
Oleh karena itu, seseorang dengan hipertensi paru
sangat kesulitan jika harus presentasi saat bekerja,
karena bisa membuatnya lelah/terengah-engah.
Selain itu, ia merasakan kesulitan saat mengerjakan
pekerjaan rumah seperti berdiri saat menyetrika,
membersihkan
rumah,
dan
mempersiapkan
makanan (dampak signifikan pada kegiatan
sehari-hari dan partisipasi di masyarakat)
Asma berat
Respirasi/
Pernapasan
Seseorang dengan asma berat rentan mengalami
kesulitan bernapas, terutama ketika melakukan
aktivitas fisik. Sebab, saluran udara di sistem
pernapasannya
mengalami
penyempitan
dan
pembengkakan
(terganggunya
fungsi
fisik).
Sehari-hari, ia perlu menggunakan inhaler, terutama
jika mengalami serangan asma. Sehari-hari, rentan
merasa cemas karena serangan asma terkadang
muncul secara tiba-tiba.
Sebagai seorang siswa, ia kesulitan untuk mengikuti
kelas wajib pendidikan olahraga. Selain itu, karena
sekolahnya berada di tengah-tengah kota dan dekat
jalanan (tercemar polusi udara dari kendaraan), ia
kesulitan untuk berkegiatan di luar kelas/ruangan
(misal: upacara, kelas olahraga). Kemudian, ia juga
perlu diakomodasi untuk mendapatkan kelas di lantai
bawah karena ia kesulitan untuk naik/turun tangga di
sekolah. Ketika menuju ke sekolah, ia harus
menggunakan mobil pribadi atau taksi. Sebab,
70
berangkat menggunakan transportasi umum yang
digunakan
oleh
banyak
orang/ramai
juga
membuatnya rentan merasa sesak napas (dampak
signifikan
pada
kegiatan
sehari-hari
dan
partisipasi di masyarakat)
Kanker
Limfoma
Kanker
Seseorang
yang
terdiagnosis
limfoma
perlu
menjalani pengobatan kemoterapi selama beberapa
siklus
dan
intensif.
Karena
kanker
dan
pengobatannya, ia mengeluhkan gejala mudah lelah,
kelemahan
otot,
nyeri
di
sekujur
tubuh
(terganggunya fungsi fisik).
Untuk fokus menjalani pengobatan, ia harus
mengambil cuti sakit dari pekerjaannya. Keputusan
ini perlu ia ambil, meskipun sebagai konsekuensinya,
ia terancam untuk tidak mendapatkan perpanjangan
kontrak kerja. Ia juga cenderung menarik diri dari
bertemu teman-temannya karena merasa malu
dengan rambutnya yang rontok akibat pengobatan
kemoterapi dan memiliki energi yang terbatas untuk
keluar rumah (dampak signifikan pada kegiatan
sehari-hari dan partisipasi di masyarakat).
Kanker
Darah/
Leukemia
Kanker
Seseorang dengan kanker leukemia baru saja
menyelesaikan rangkaian pengobatan intensif untuk
kankernya. Ia saat ini mulai kembali bekerja (return
to work). Akan tetapi, ia masih merasakan gejala fisik
seperti kelelahan berat dan sulit berkonsentrasi
meskipun sudah menyelesaikan pengobatan awal
(terganggunya fungsi fisik, yang terjadi secara
jangka panjang)
Realita bekerja yang sangat padat membuatnya
meragukan kemampuan bekerjanya. Sebab, ia
merasa lebih sulit menangkap instruksi bekerja dari
71
rekan kerja dan atasannya. Alhasil, kualitas hasil
bekerjanya
cenderung
menurun
dibandingkan
sebelum ia sakit. Ia merasa membutuhkan dukungan
karena merasa sulit beradaptasi dengan perubahan
kondisinya. Akan tetapi, tempat kerjanya tidak
memiliki program pendampingan untuk pekerja yang
kembali bekerja selesai pengobatan sakit kronis
(dampak signifikan pada kegiatan sehari-hari dan
partisipasi di masyarakat).
Fibromyalgia Nyeri kronis
Seseorang dengan fibromyalgia mengeluhkan nyeri
di banyak daerah tubuhnya. Nyeri yang dialami terus-
menerus ini juga membuatnya sulit bergerak dan
beraktivitas fisik. Selain itu, ia menjadi sulit tidur
karena nyerinya juga sering dialami di malam hari
(terganggunya fungsi fisik).
Sebelum sakit, ia sebenarnya sangat suka sekali ikut
kompetisi olahraga, seperti maraton. Sejak sakit, ia
tidak bisa lagi mengikuti maraton yang menjadi
kesukaannya.
Bekerja
juga
dirasa
sangat
menantang, karena nyeri terus-menerus yang juga
membuatnya mudah lelah, sering lupa, dan sulit
berkonsentrasi. Untuk menyisihkan energi agar bisa
melanjutkan bekerja, ia sulit untuk memenuhi
keinginan anak-anaknya untuk pergi berlibur atau
janji bertemu dengan teman-temannya. Ia juga
merasa sulit untuk membantu istrinya untuk
melakukan pekerjaan rumah (dampak signifikan
pada kegiatan sehari-hari dan partisipasi di
masyarakat)
Sakit
kepala/migrai
n kronis
Saraf/nyeri
kronis
Seseorang dengan sakit kepala/migrain kronis
mengalami gejala nyeri terus-menerus di bagian
kepalanya (terganggunya fungsi fisik).
72
Sebagai
dampaknya
sebagai
mahasiswa,
ia
kesulitan untuk mendengarkan penjelasan dari
dosen di kelas atau mengerjakan ujian dalam waktu
yang terbatas. Sebab, nyeri yang dimilikinya
membuatnya sulit berpikir, berkonsentrasi, dan
mengingat. Karena sering tertinggal penjelasan, ia
harus menghabiskan waktu lebih lama untuk
mempelajari kembali materi dan buku yang menjadi
rujukan dosen mengajar. Sebagai dampaknya, ia
memutuskan
untuk
tidak
mengikuti
kegiatan
kemahasiswaan seperti kepanitiaan atau organisasi
di kampus yang akan menyita waktu belajarnya
(dampak signifikan pada kegiatan sehari-hari dan
partisipasi di masyarakat).
Epilepsi
Saraf
Seseorang dengan epilepsi sering mengalami
kehilangan kesadaran secara tiba-tiba. Ia juga
mengalami kelemahan otot yang membuatnya
mudah terjatuh. Terkadang, kelemahan otot yang
intens terjadi selama beberapa hari sehingga
membuatnya sulit untuk berjalan (terganggunya
fungsi fisik). Meskipun terjadi secara tiba-tiba,
biasanya episode kehilangan kesadaran lebih sering
terjadi
jika
ia
merasa
stres/tertekan
secara
emosional.
Karena sering mengalami kehilangan kesadaran, ia
menjadi
sering
tertinggal
untuk
mengikuti
pembelajaran di kelas. Karena merupakan siswa
tingkat
akhir,
beban
sekolahnya
yang
berat
membuatnya mudah mengalami stres dan akhirnya
turut
memicu
seringnya
episode
kehilangan
kesadaran. Oleh karenanya, guru mengeluhkan
pencapaian akademisnya yang kurang karena ia
sering tidak menghadiri kelas (dampak signifikan
73
pada kegiatan sehari-hari dan partisipasi di
masyarakat)
Multiple
Sclerosis
(MS)
Saraf
Seseorang memiliki multiple sclerosis (MS) tipe
relapsing-remitting. Selain periode mengalami tanpa
gejala, ada pula periode relaps/kekambuhan/flare-up
yang membuat ia mengalami kelemahan otot pada
tangan dan kaki serta sulit berjalan seimbang. Gejala
ini terjadi karena terjadi kerusakan pada saraf di otak.
Selain terjadi pada bagian otak yang mengatur fungsi
motorik, kerusakan saraf juga terjadi di bagian otak
terkait fungsi sensorik. Oleh karenanya, ketika
sedang kambuh, ia juga merasakan nyeri dan
penglihatannya kabur (terganggunya fungsi fisik).
Ia sudah memiliki penyakit ini selama beberapa
tahun, dengan periode relaps yang terjadi beberapa
kali. Kemudian, seiring berjalannya waktu, gejala
yang ia rasakan semakin parah (gejala fluktuatif,
namun jangka panjang)
Karena
MS,
pekerjaannya
sebagai
desainer
terhambat, karena sangat membutuhkan fungsi
tangan dan penglihatan. Perasaan frustrasi juga
dialami ketika tiba-tiba mengalami flare-up ketika
pekerjaannya ditekan oleh deadline yang tidak bisa
dinegosiasikan lagi. Sayangnya, ada beberapa klien
yang tidak bekerja sama lagi pada proyek berikutnya
karena khawatir ia tidak bisa menyelesaikan
pekerjaannya. Kemudian, sebagai seorang ibu, ia
juga kesulitan untuk mengerjakan pekerjaan rumah
dan mengasuh anaknya yang masih bayi. Ia kerap
merasa
bersalah
karena
tidak
bisa/berani
menggendong
anaknya
di
kala
mengalami
kekambuhan (dampak signifikan pada kegiatan
sehari-hari dan partisipasi di masyarakat)
74
Endometriosi
s
Reproduksi
Seseorang dengan endometriosis kerap merasakan
nyeri pinggang/perut yang sangat menyakitkan dan
pendarahan yang sangat banyak saat menstruasi.
Ketika menstruasi, jaringan dinding rahim yang
menebal akan luruh dan menjadi darah menstruasi.
Namun pada orang dengan endometriosis, mereka
memiliki jaringan dinding rahim yang tumbuh di luar
rahim. Dan saat menstruasi, jaringan dinding rahim
di luar rahim akan turut menebal dan menyebabkan
peradangan (terganggunya fungsi fisik).
Terutama ketika sedang menstruasi, nyeri yang ia
rasakan
menghambatnya
untuk
berjalan,
mengerjakan pekerjaan domestik, dan bekerja.
Sayangnya, ia perlu tetap bekerja sambil menahan
rasa sakit karena sulitnya akses untuk mendapatkan
cuti menstruasi di tempat kerjanya. Atasannya juga
meremehkan
dan
menganggap
“wajar”
nyeri
menstruasi yang ia rasakan. Sebagai dampaknya,
karena harus menahan rasa sakit, ia mengalami
kesulitan untuk mengerjakan pekerjaannya secara
maksimal (dampak signifikan pada kegiatan
sehari-hari dan partisipasi di masyakarat)
Hemofilia
Kelainan
darah
Seseorang memiliki hemofilia, yang membuatnya
mudah
mengalami
cedera,
lebam,
maupun
pendarahan
yang
lama/berat.
Sebab,
terjadi
hambatan proses pembekuan darah karena tidak
dimilikinya agen/faktor pembeku darah dalam
tubuhnya (terganggunya fungsi fisik).
Karena memiliki risiko cedera dan pendarahan berat,
ia perlu menghindari aktivitas berolahraga di sekolah.
Sebagai
siswa
laki-laki,
ia
juga
kesulitan
bersosialisasi dengan teman sebayanya. Sebab ia
tidak bisa ikut melakukan aktivitas bermain fisik yang
75
umum dilakukan anak laki-laki. Ketika mengalami
episode pendarahan, ia juga tidak bisa menghadiri
kelas untuk beberapa hari. (dampak signifikan
pada kegiatan sehari-hari dan partisipasi di
masyarakat).
Hipertiroid
Penyakit tiroid Seseorang dengan hipertiroid, karena kadar hormon
tiroid yang berlebihan pada tubuh, ia merasa
tubuhnya terus berada dalam keadaan siaga, jantung
berdebar-debar, sehingga sulit baginya untuk
beristirahat/tidur.
Karena
sulit
beristirahat,
ia
akhirnya
mengalami
kelelahan
yang
ekstrem
(terganggunya fungsi fisik).
Karena mengalami masalah tidur dan kelelahan, ia
merasa kesulitan untuk produktif ketika bekerja.
Karena menggunakan transportasi umum dan perlu
berjalan untuk sampai ke kantor, energinya menjadi
lebih terbatas untuk bekerja. Sesampainya di kantor,
biasanya ia sudah merasa sangat lelah. Ia juga kerap
mendapatkan komentar negatif yang meragukan
kondisi kelelahannya yang tidak terlihat dan
dianggap “wajar” dialami semua orang. Oleh
karenanya, hubungannya dengan kolega maupun
atasannya menjadi berjarak, yang akhirnya turut
menurunkan
motivasi
bekerjanya
(dampak
signifikan
pada
kegiatan
sehari-hari
dan
partisipasi di masyarakat)
Narkolepsi
Gangguan
tidur
Seseorang dengan narkolepsi sering mengalami
serangan tidur mendadak yang tak terkendali.
Terkadang,
serangan
tidur
tersebut
disertai
kelemahan otot sementara di seluruh badan (atau
katapleksi)
(gejala
fluktuatif,
namun
jangka
panjang). Serangan tidur dan katapleksi ini dapat
76
membuatnya tidak bisa bergerak (terganggunya
fungsi fisik).
Kantuk yang berat membuatnya mudah mengalami
perubahan suasana hati. Tidak selalu juga obat
stimulan yang digunakan efektif meredakan gejala.
Sehari-hari, ia tidak bisa mengendarai motor dan
mobil karena potensi kecelakaan akibat serangan
kantuk yang bisa terjadi tanpa terduga. Karena
mengalami serangan tidur, terkadang ia tidak bisa
menghadiri kelas atau tugas kelompok yang sudah
dijanjikan sebelumnya. Karena tidak semua orang
memahami
kondisinya,
ia
sulit
mendapatkan
pemahaman
dari
orang
di
sekitarnya.
Oleh
karenanya, ia sulit mendapatkan teman dekat atau
yang mau tugas berkelompok dengannya (dampak
signifikan
pada
kegiatan
sehari-hari
dan
partisipasi di masyarakat).
Beberapa sumber/referensi: [1] Equality Act 2010; [2] Alami et al. (2016); [3] Arya et
al. (2020); [4] Braun et al. (2023); [5] Butow et al. (2020); [6] Ghazal et al. (2021);
[7], Gilliam et al. (2011); [8] Moradi et al. (2014); [9] Muharam et al. (2022); [10]
Muraleetharan et al. (2018); [11] Nekhlyudov et al. (2022); [12] Nexø et al. (2015);
[13] Petersen et al. (2012); [14] Pickles et al. (2018); [15] Pourhaji et al. (2023); [16]
Tan et al. (2024); [17] Vijayasingham et al. (2017); [18] Wardhani et al. (2022)
91. Kemudian, di bawah ini adalah contoh/sampel instrumen asesmen yang
dapat digunakan untuk menentukan apakah seseorang dengan penyakit
kronis dapat dikategorikan sebagai disabilitas atau tidak.
77
Tabel 7. Sampel Alat Asesmen Disabilitas Akibat Penyakit Kronis
Untuk Penyakit
Kronis
Instrumen
Nyeri punggung
bawah (low back
pain)
Sumber dari:
https://ipmhealt
hcare.com/wp-
content/uploads/
2022/05/Oswest
ry.pdf
Berbagai jenis
disabilitas
termasuk penyakit
kronis
Sumber:
WHODAS 2.0
78
92. Bahwa berdasarkan penjabaran dari jenis disabilitas tersebut, maka akan
muncul pertanyaan lainnya: Bagaimana dalam menentukan hak dari
penyandang disabilitas? Apakah semua jenis disabilitas itu mendapatkan
hak yang sama?
93. Bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas, maka perlu kiranya Mahkamah
mengeluarkan sebuah rekayasa konstitusional dalam rangka menjamin
data terpadu yang berisikan data penyandang disabilitas yang responsif
sesuai dengan kebutuhan yang disesuaikan dan telah diatur oleh peraturan
perundang-undangan. Tentu, seorang penyandang disabilitas sensorik
netra misalnya akan berbeda kebutuhan akan Aksesibilitas dan Akomodasi
yang Layak dengan penyandang disabilitas dengan penyakit kronis tertentu.
Hal demikian juga termasuk juga tentang penjaminan akan konsesi dan
insentif yang perlu juga disesuaikan.
94. Bahwa berdasarkan segala rasionalisasi yang telah para Pemohon
jabarkan, dan didukung dengan alasan beserta kerugian konstitusional
yang telah para Pemohon sampaikan, menjadi logis dan relevan
Mahkamah untuk mengabulkan petitum para Pemohon secara
keseluruhan.
IV. Petitum
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Para Pemohon yang telah diuraikan secara lengkap
dalam bagian kerugian hak konstitusional dan alasan permohonan, maka Para
Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang
memeriksa, mengadili, dan memutuskan Permohonan Para Pemohon untuk
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor
79
69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5871) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah terganggunya
fungsi fisik secara terus-menerus atau fluktuatif serta menyebabkan
hambatan atau kesulitan yang signifikan dalam beraktivitas sehari-hari,
yang mencakup:
a. Disabilitas fisik tampak, seperti (namun tidak terbatas pada) amputasi,
lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), akibat stroke,
akibat kusta, dan orang kecil.
b. Disabilitas fisik taktampak, seperti akibat penyakit kronis (namun tidak
terbatas pada) autoimun, nyeri kronis, kanker, dan penyakit pada
organ/sistem organ lainnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas intelektual” adalah
terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata,
antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental” adalah
terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan
gangguan kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi
sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah
terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas
netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
3. Memerintahkan dimuatnya putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
80
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-17
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Raissa
Fatikha;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Deanda
Dewindaru;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Medical Report Mediclinic Parkview Hospital atas
nama Raissa Fatikha;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi tangkapan gambar kegiatan Pemohon I;
5
Bukti P-5
: Fotokopi tangkapan layar pertanyaan dari Pemohon I
mengenai Kartu Disabilitas ke Customer Service KAI;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi tangkapan layar pertanyaan dari Pemohon I
mengenai RS tempatnya berobat saat ini sudah tidak lagi
menerima pasien menggunakan JKN/BPJS;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Hasil Karya : Ragam Wajah Lara (Pemohon I);
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Surat Keterangan Dokter Eka Hospital atas nama
Deanda Dewindaru;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi tangkapan layar Pemohon II menggunakan
tongkat ketika mengalami kesulitan berjalan karena
penyakit auto imun;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi tangkapan layar dari pertanyaan Pemohon II ke
customer service Transjakarta;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Kartu Hasil Integrasi SKD dan SKB Pengadaan
CPNS 2024;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi tangkapan layar percakapan antara Pemohon I
dan Pihak RS mengenai pengajuan surat keterangan surat
disabilitas untuk sakit kronis;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi tangkapan layar percakapan antara Pemohon I
dan Pihak Transjakarta mengenai surat keterangan
disabilitas;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Surat Pernyataan Dukungan Dari Albino
Indonesia Family (AIF);
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Convention On The Rights Of Persons With
Dissabilities And Optional Protocol;
16.
Bukti P-16
: Fotokopi The Convention On The Rights Of Persons With
Dissabilities, Training Guide;
17.
Bukti P-17
: Fotokopi A Practical Manual For Using The Internasional
Classification Of Functioning, Disability And Health (ICF).
Selain itu, para Pemohon telah mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Bahrul
Fuad dan M. Joni Yulianto, yang telah menyampaikan keterangan tertulis kepada
81
Mahkamah pada tanggal 17 Oktober 2025 dan telah didengar dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 21 Oktober 2025. Di samping itu, para Pemohon juga
mengajukan 6 (enam) orang ahli yakni 1) Antoni Tsaputra, 2) Dini Widinarsih, 3)
Putri Widi Saraswati, 4) Pustika Amalian Hidayat, 5) Multamia Retno Mayekti
Tawangsih Lauder, 6) Faisal Parlindungan yang keterangan tertulisnya diterima
Mahkamah masing-masing pada tanggal 17 Oktober 2025 dan 6 November 2025.
Selain itu, para Pemohon juga mengajukan 1 (satu) orang saksi, yakni Moch. Fadel
Nooriandi yang keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah pada tanggal 17
Oktober 2025 dan telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 21
Oktober 2025, serta 2 (dua) orang saksi, yakni Astriani Dwi Aryaningtyas dan
Sekarini Wukirasih yang keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 17 Oktober 2025, yang pada pokoknya masing-masing menerangkan
sebagai berikut:
Ahli para Pemohon:
1. Bahrul Fuad
I. Disabilitas Sebagai sebuah Konsep yang Berkembang
Berdasarkan mandat Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas
(Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD), disabilitas
harus dipahami sebagai konsep yang senantiasa berkembang (evolving
concept) dan bukan sekadar daftar penyakit atau diagnosis medis. Disabilitas
dipandang sebagai hasil interaksi antara keterbatasan fungsi individu, baik
yang bersifat tetap, jangka panjang, maupun episodik—dengan hambatan
lingkungan dan sikap sosial yang membatasi partisipasi seseorang dalam
kehidupan bermasyarakat. Fokus utama pendekatan ini terletak pada sejauh
mana hambatan fungsional tersebut, ditambah dengan rintangan arsitektural,
kebijakan, komunikasi, maupun stigma sosial, menghalangi individu untuk
berpartisipasi secara setara dalam bidang pendidikan, pekerjaan, layanan
publik, serta kegiatan sosial lainnya.
Kerangka konseptual tersebut telah diadopsi secara normatif dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,
khususnya dalam Pasal 1 angka 1, yang mendefinisikan penyandang
disabilitas berdasarkan pendekatan fungsional dan interaksional. Namun,
dalam praktik implementasinya, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a sering
ditafsirkan secara sempit seolah-olah disabilitas fisik hanya mencakup
82
gangguan pada “fungsi gerak.” Penafsiran yang bersifat reduksionis ini
mengakibatkan kondisi yang tidak tampak secara fisik atau bersifat episodik,
seperti nyeri kronis, kelelahan berat, gangguan fungsi organ internal,
gangguan pernapasan, atau gangguan kardiovaskular, tidak diakui sebagai
bentuk disabilitas fisik. Akibatnya, individu dengan kondisi demikian kerap
terabaikan dari pengakuan hukum serta tidak memperoleh akses terhadap
akomodasi yang layak sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
Secara komparatif, praktik hukum di berbagai yurisdiksi menegaskan
arah yang sejalan dengan pendekatan tersebut. Equality Act 2010 di Inggris,
misalnya, mendefinisikan disabilitas sebagai gangguan fisik atau mental yang
memiliki dampak substantif dan jangka panjang terhadap kemampuan
individu menjalankan aktivitas sehari-hari. Sifat episodik atau fluktuatif dari
gangguan tersebut tidak meniadakan perlindungan hukum. Demikian pula, di
Amerika Serikat, Americans with Disabilities Act Amendments Act (ADAAA)
beserta pedoman Equal Employment Opportunity Commission (EEOC)
secara tegas mencakup gangguan yang bersifat episodik atau dalam masa
remisi, sepanjang kondisi tersebut, ketika aktif, membatasi secara
substansial satu atau lebih aktivitas utama kehidupan. Kedua kerangka
hukum tersebut menempatkan dampak fungsional, bukan jenis penyakit,
sebagai tolok ukur utama dalam menentukan status disabilitas.
Konteks nasional Indonesia memperkuat urgensi untuk menerapkan
penafsiran yang inklusif dan fungsional terhadap konsep disabilitas.
Perubahan pola penyakit di masyarakat (transisi epidemiologi) menunjukkan
bahwa penyakit tidak menular kini menjadi penyebab utama hambatan
fungsi, seperti gangguan mobilitas, stamina, kognisi, dan komunikasi. Apabila
penilaian terhadap disabilitas tetap didasarkan pada pendekatan diagnosis-
sentris dan terbatas pada fungsi gerak, maka proses pendataan, penetapan
penerima manfaat, serta penyediaan akomodasi yang layak akan bersifat
under-inclusive, sehingga menimbulkan bentuk diskriminasi sistemik
terhadap individu dengan kondisi kronis atau episodik yang tidak selalu
tampak secara kasatmata.
Oleh karena itu, untuk menjamin kesesuaian dengan semangat CRPD
dan prinsip kesetaraan substantif, penafsiran terhadap ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 harus dilakukan secara harmonis,
83
fungsional, dan interaksional. Disabilitas fisik tidak boleh dibatasi pada
gangguan fungsi gerak semata, melainkan harus mencakup seluruh bentuk
keterbatasan fisik yang, dalam interaksinya dengan hambatan sosial dan
lingkungan, mengakibatkan kesulitan partisipasi penuh di masyarakat.
Pendekatan demikian merupakan wujud konkret dari pelaksanaan kewajiban
negara untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak
asasi penyandang disabilitas sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan sosial
dan nondiskriminasi.
II. Tafsir Fungsional–Interaksional (CRPD & UU 8/2016)
Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights
of Persons with Disabilities/CRPD) secara tegas menolak pendekatan
terhadap disabilitas yang didasarkan pada daftar penyakit atau diagnosis
medis semata. CRPD menempatkan disabilitas sebagai konsep yang
senantiasa berkembang (evolving concept) yang muncul dari interaksi antara
keterbatasan fungsi individu dengan hambatan lingkungan maupun sikap
sosial. Pandangan ini menegaskan bahwa disabilitas bukanlah akibat dari
kondisi individu semata, melainkan hasil dari struktur sosial dan lingkungan
yang tidak inklusif terhadap keberagaman kemampuan manusia.
Perubahan paradigma tersebut tercermin dalam evolusi hukum
nasional, khususnya dari UndangUndang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat menuju Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 masih
memandang disabilitas sebagai kelainan fisik dan/atau mental yang
menghambat seseorang untuk beraktivitas secara layak. Sebaliknya,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 memperluas pengertian disabilitas
dengan menegaskan bahwa kondisi tersebut harus dilihat dalam konteks
interaksi dengan lingkungan sosial dan fisik, serta mengakui keberagaman
bentuk, durasi, dan tingkat keparahan disabilitas yang dapat terjadi.
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, penentuan
status penyandang disabilitas tidak lagi didasarkan pada jenis penyakit, tetapi
pada tingkat keterbatasan fungsi yang menyebabkan terhambatnya
partisipasi seseorang dalam kehidupan bermasyarakat. Pendekatan ini
mencakup kondisi yang bersifat tidak tampak secara kasatmata maupun
yang episodik, selama dampaknya signifikan terhadap kemampuan individu
84
untuk menjalankan aktivitas seharihari secara penuh dan efektif. Prinsip ini
sekaligus memperkuat pendekatan berbasis hak (rightsbased approach)
yang menjadi landasan utama hukum disabilitas modern.
Pendekatan tersebut secara eksplisit tercantum dalam Pasal 1 angka
1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang mendefinisikan penyandang
disabilitas sebagai setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual,
mental, dan/atau sensorik dalam jangk waktu lama yang, dalam interaksi
dengan berbagai hambatan, mengalami kesulitan untuk berpartisipasi secara
penuh dan efektif dalam masyarakat atas dasar kesetaraan. Namun
demikian, permasalahan muncul ketika Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a
dibaca secara sempit sehingga disabilitas fisik seolah hanya mencakup
terganggunya fungsi gerak. Penafsiran yang terbatas pada aspek motorik ini
berpotensi mengabaikan bentuk-bentuk disabilitas lain yang tidak selalu
terlihat, seperti kelelahan kronis, nyeri berkepanjangan, gangguan organ
internal, atau kondisi episodik seperti epilepsi dan lupus.
Ketidakharmonisan antara definisi umum dalam Pasal 1 angka 1 dan
penjelasan dalam Pasal 4 ayat (1) menimbulkan risiko inkonsistensi internal
dalam norma undang-undang. Penafsiran yang sempit dapat mendorong
aparatur penyelenggara layanan publik untuk kembali menggunakan
pendekatan medis dalam menentukan status disabilitas, yang bertentangan
dengan prinsip fungsional dan sosial yang diusung CRPD serta Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2016. Akibatnya, penyandang kondisi kronis
maupun episodik berpotensi tidak diakui sebagai penyandang disabilitas,
sehingga kehilangan hak atas perlindungan, layanan, dan akomodasi yang
layak, padahal mereka menghadapi hambatan nyata dalam kehidupan
sehari-hari.
Dalam konteks tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki peran
strategis untuk menegaskan bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a harus
ditafsirkan secara fungsional dan interaksional, sejalan dengan semangat
CRPD dan prinsip dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Penjelasan
dimaksud seharusnya dipahami sebagai contoh ilustratif, bukan sebagai
batasan eksklusif. Oleh karena itu, cakupan disabilitas fisik tidak boleh
dibatasi pada fungsi gerak semata, melainkan harus mencakup seluruh
fungsi tubuh, baik yang tampak maupun tidak tampak, bersifat permanen,
85
jangka panjang, maupun episodik, selama interaksinya dengan hambatan
lingkungan atau sosial menghalangi partisipasi setara.
Untuk menjamin konsistensi pelaksanaan di berbagai sektor,
pendekatan berbasis fungsi dapat diperkuat dengan menggunakan instrumen
penilaian seperti Washington Group Questions (WGQ) sebagai alat bantu
identifikasi. WGQ tidak dimaksudkan untuk menggantikan pertimbangan
profesional, melainkan untuk memastikan bahwa proses penilaian tidak
kembali pada pendekatan diagnosis-sentris. Instrumen ini memungkinkan
penilaian objektif terhadap kesulitan dalam melihat, mendengar, bergerak,
mengingat, merawat diri, berkomunikasi, serta, dalam versi yang diperluas,
terhadap aspek kelelahan, nyeri, dan kesehatan mental.
Dengan demikian, tafsir yang fungsional dan interaksional menjadi
dasar bagi pengakuan disabilitas yang berkeadilan dan inklusif. Pengakuan
terhadap penyandang disabilitas tidak boleh bergantung pada tampilan fisik
hambatan, tetapi pada sejauh mana hambatan tersebut membatasi
partisipasi seseorang secara substansial dalam kehidupan bermasyarakat.
Tafsir demikian sejalan dengan amanat Konstitusi dan prinsip-prinsip hak
asasi manusia, serta menjadi fondasi bagi terwujudnya keadilan substantif
dan inklusi yang sejati bagi seluruh penyandang disabilitas di Indonesia.
III. Disabilitas Tak-Tampak & Episodik: Praktik Internasional
Dalam sistem hukum yang progresif, disabilitas tidak dipahami
sebagai kategori medis yang terbatas pada diagnosis penyakit, melainkan
sebagai kondisi fungsional yang berdampak pada kemampuan seseorang
untuk berpartisipasi dalam kehidupan sehari-hari. Di Inggris, misalnya,
Equality Act 2010 mendefinisikan disabilitas sebagai gangguan fisik atau
mental (physical or mental impairment) yang memiliki dampak substantif dan
jangka panjang terhadap kemampuan individu menjalankan aktivitas normal
sehari-hari. Istilah “substansial” dimaknai sebagai gangguan yang lebih dari
sekadar ringan atau sepele, sedangkan “jangka panjang” mencakup kondisi
yang berlangsung setidaknya dua belas bulan atau diperkirakan akan
menetap sepanjang hidup. Ketentuan tersebut secara eksplisit mengakui
bahwa kondisi yang bersifat fluktuatif atau episodik tetap termasuk dalam
cakupan disabilitas, sepanjang ketika aktif menimbulkan dampak yang
signifikan terhadap fungsi kehidupan sehari-hari.
86
Pendekatan yang sejalan diterapkan di Amerika Serikat melalui
Americans with Disabilities Act Amendments Act (ADAAA) beserta peraturan
pelaksananya yang dikeluarkan oleh Equal Employment Opportunity
Commission (EEOC). Regulasi ini secara tegas memperluas perlindungan
hukum terhadap individu dengan gangguan yang bersifat episodik atau dalam
masa remisi. Suatu kondisi tetap dikategorikan sebagai disabilitas apabila,
ketika aktif, membatasi secara substansial satu atau lebih aktivitas utama
kehidupan (major life activities), seperti berjalan, bernapas, belajar, bekerja,
berkomunikasi, berpikir, atau menjalankan fungsi tubuh vital termasuk sistem
pernapasan dan saraf. Dengan demikian, tolok ukur hukum yang digunakan
dalam sistem ini bukanlah keberadaan diagnosis medis semata, melainkan
dampak nyata terhadap fungsi dan partisipasi sosial individu.
Dari praktik hukum di Inggris dan Amerika Serikat tersebut, dapat
ditarik tiga prinsip penting yang bersifat universal. Pertama, penentuan status
disabilitas tidak bergantung pada jenis penyakit, melainkan pada tingkat
hambatan fungsi dan partisipasi sosial yang ditimbulkannya, termasuk yang
disebabkan oleh kondisi kronis. Kedua, sifat episodik atau fluktuatif dari suatu
gangguan tidak menghapus status disabilitas, selama ketika aktif kondisi
tersebut secara signifikan menghambat aktivitas kehidupan sehari-hari.
Ketiga,
pembuktian
disabilitas
didasarkan
pada
pendekatan
yang
proporsional dan berbasis fungsi, bukan pada verifikasi medis atau
laboratorium semata. Prinsip-prinsip ini menegaskan bahwa perlindungan
hukum harus berpihak pada realitas pengalaman dan hambatan yang dialami
individu, bukan pada klasifikasi medis yang kaku.
Praktik-praktik tersebut selaras dengan paradigma normatif yang
diusung oleh Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dan telah
diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas. Dalam konteks Indonesia, pendekatan tersebut memberikan
dasar yuridis dan moral bagi Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) secara inklusif dan fungsional. Tafsir demikian
akan memastikan bahwa pengertian disabilitas fisik tidak terbatas pada
gangguan fungsi gerak yang tampak secara kasatmata, tetapi juga mencakup
keterbatasan fungsi tubuh yang tidak tampak maupun bersifat episodik.
Dengan demikian, ukuran disabilitas menjadi berbasis pada realitas
87
hambatan partisipasi yang dialami warga negara, bukan pada kategori medis
yang sempit. Pendekatan ini juga membuka ruang bagi penerapan instrumen
seperti Washington Group Questions, yang menilai fungsi kehidupan harian
secara objektif tanpa memerlukan diagnosis medis, guna mendukung sistem
asesmen yang lebih adil, humanistik, dan sejalan dengan prinsip kesetaraan
konstitusional.
IV. Kesimpulan dan Usulan Rumusan
Secara empiris, data kesehatan penduduk Indonesia dalam beberapa
tahun terakhir menunjukkan bahwa penyakit, khususnya penyakit tidak
menular (PTM) seperti stroke, diabetes, penyakit jantung, kanker, gangguan
pernapasan kronis, dan gangguan muskuloskeletal, merupakan penyumbang
utama terhadap terbatasnya fungsi tubuh dan kemampuan partisipasi warga
negara. Survei Kesehatan Indonesia (SKI), Riskesdas, serta laporan
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan terjadinya transisi
epidemiologis di Indonesia dari penyakit menular menuju penyakit kronis
jangka panjang yang berdampak langsung terhadap kualitas hidup,
kemandirian, serta kemampuan individu untuk berperan aktif dalam
masyarakat.
Kondisi-kondisi kronis tersebut sering kali tidak tampak secara fisik
dan dalam banyak kasus bersifat episodik atau fluktuatif. Individu dengan
kanker dalam masa pengobatan atau remisi, penderita lupus, epilepsi, long-
COVID, maupun gangguan autoimun yang menimbulkan nyeri kronis dan
kelelahan berat mungkin terlihat “sehat”, tetapi sesungguhnya menghadapi
hambatan fungsional yang nyata. Mereka sering kali kesulitan bekerja penuh
waktu, mengikuti kegiatan belajar, mengakses ruang publik, atau
mempertahankan stamina dalam lingkungan kerja. Akan tetapi, karena
kriteria administratif dan medis masih berorientasi pada penyakit yang
tampak secara visual, kelompok ini sering kali tidak teridentifikasi sebagai
penyandang disabilitas dan kehilangan hak atas perlindungan yang
seharusnya mereka peroleh.
Ketiadaan pengakuan formal atas kondisi-kondisi tersebut berdampak
serius pada akses terhadap akomodasi yang layak sebagaimana dijamin
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas. Hambatan partisipasi yang dialami, seperti kebutuhan fleksibilitas
88
waktu kerja, ruang istirahat, atau adaptasi dalam proses pembelajaran, sering
kali diabaikan karena ketidaksesuaian dengan definisi administratif yang
sempit. Padahal, bukti empiris dan kajian epidemiologis menunjukkan bahwa
dampak fungsional dari kondisi tersebut dapat diukur secara objektif dan
menimbulkan keterbatasan yang setara dengan disabilitas lain yang telah
diakui secara hukum.
Dalam
konteks
demikian,
penafsiran
konstitusional
terhadap
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menjadi
sangat krusial. Pengakuan terhadap kondisi kronis, tidak tampak, dan/atau
episodik sebagai bagian dari sumber hambatan fungsional bukan hanya
permasalahan administratif, melainkan kewajiban konstitusional untuk
menjamin kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, serta untuk memastikan pemenuhan hak atas
akomodasi yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (2) UUD
1945. Dengan demikian, penafsiran yang sempit terhadap disabilitas fisik
berpotensi bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi yang dijamin
konstitusi.
Pendekatan berbasis fungsi dan interaksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 sebenarnya
telah menyediakan kerangka hukum yang inklusif tanpa perlu menambah
daftar penyakit atau menciptakan kategori disabilitas baru. Selama fokus
penilaian diarahkan pada sejauh mana kondisi seseorang menimbulkan
hambatan partisipasi dalam kehidupan sosial, hukum nasional telah selaras
dengan semangat Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
Dengan demikian, persoalan utama bukan terletak pada substansi norma,
melainkan pada praktik penafsiran yang masih berorientasi pada diagnosis
medis, bukan pada dampak fungsional.
Dalam menentukan bentuk pemulihan (remedy) atas permasalahan
konstitusional ini, Mahkamah Konstitusi dihadapkan pada kebutuhan untuk
menjaga keseimbangan antara efektivitas perlindungan hak dan kepastian
hukum. Usulan untuk menambahkan secara eksplisit “penyakit kronis”
sebagai ragam disabilitas baru, meskipun sekilas tampak solutif, justru
berpotensi
menimbulkan
konsekuensi
kontraproduktif,
karena
89
mengembalikan paradigma hukum ke arah pendekatan medikalistik yang
telah ditinggalkan.
Pertama, penambahan kategori “penyakit kronis” akan menggeser
pendekatan hukum dari model fungsional-interaksional menuju model
berbasis label penyakit. Langkah ini tidak hanya bertentangan dengan
semangat CRPD, tetapi juga menimbulkan fragmentasi normatif karena
mendorong penyusunan daftar penyakit tertentu yang diakui atau tidak diakui
sebagai disabilitas. Akibatnya, kondisi lain yang tidak tercantum tetapi
menimbulkan dampak fungsional signifikan dapat kembali terpinggirkan.
Kedua, ragam disabilitas yang telah diakui secara nasional dan
internasional, yakni fisik, sensorik, intelektual, dan mental/psikososial,
sesungguhnya telah mencukupi untuk tujuan statistik, kebijakan, dan
pelayanan publik. Fokus yang diperlukan bukanlah memperbanyak kategori,
melainkan memperluas cakupan tafsir atas masing-masing ragam agar
mencakup berbagai kondisi yang menimbulkan hambatan fungsional, baik
yang tampak maupun tidak tampak. Dengan cara ini, perlindungan hukum
tetap bersifat universal tanpa mengorbankan prinsip inklusi.
Dalam kerangka tersebut, bentuk remedy yang paling proporsional
dan konstitusional adalah putusan interpretatif (conditionally constitutional
interpretation) yang menegaskan bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tidak dapat ditafsirkan secara terbatas
sebagai “fungsi gerak” semata. Mahkamah perlu menegaskan bahwa
keterbatasan fungsi fisik mencakup kondisi yang tampak maupun tidak
tampak, bersifat tetap, jangka panjang, atau episodik, sepanjang dalam
interaksinya dengan hambatan lingkungan atau sikap sosial menimbulkan
pembatasan partisipasi yang setara.
Penafsiran konstitusional demikian memberikan dua implikasi penting.
Pertama, ia menghindari medikalisasi hukum dengan tidak menambah daftar
penyakit atau ragam disabilitas baru, tetapi memperluas cakupan disabilitas
fisik secara fungsional agar konsisten dengan Pasal 1 angka 1 dan prinsip
CRPD. Kedua, ia memberikan kepastian hukum dan panduan implementatif
bagi aparatur negara dalam menilai disabilitas secara inklusif, tidak hanya
berdasarkan aspek motorik atau visual, tetapi berdasarkan dampak
fungsional terhadap partisipasi warga negara. Dengan demikian, Mahkamah
90
dapat menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak-
hak kelompok rentan secara progresif tanpa harus mengubah struktur
normatif undang-undang.
Dengan demikian maka, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas seyogianya
ditafsirkan secara inklusif, fungsional, dan interaksional. Penafsiran demikian
diperlukan agar cakupan norma hukum tidak terbatas hanya pada kondisi fisik
yang tampak secara kasatmata, melainkan juga mencakup keterbatasan
fungsi yang bersifat tidak tampak, jangka panjang, atau episodik. Dengan
memahami disabilitas sebagai hasil interaksi antara keterbatasan fungsi
individu dan hambatan lingkungan maupun sikap masyarakat, maka
perlindungan hukum dapat menjangkau seluruh individu yang menghadapi
hambatan partisipasi, tanpa mempersoalkan bentuk atau tampilan medis dari
kondisinya.
Sebaliknya, penafsiran yang sempit dan diagnosis-sentris justru
berpotensi menimbulkan diskriminasi dan bertentangan dengan prinsip
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua pasal tersebut menjamin hak setiap warga negara atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta hak atas
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai kesetaraan dan keadilan. Selain itu, penafsiran yang terbatas
juga tidak sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas
(CRPD) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2011, di mana negara pihak diwajibkan untuk menghapus segala
bentuk diskriminasi berdasarkan disabilitas dalam segala aspek kehidupan.
Dalam konteks tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan
dan sekaligus kewajiban untuk memberikan penafsiran konstitusional
(interpretative ruling) terhadap norma yang menimbulkan ketidakpastian atau
potensi diskriminasi. Pemberian tafsir konstitusional ini merupakan bentuk
remedy yang proporsional karena tidak mengubah substansi atau struktur
undang-undang, tetapi memastikan agar penerapan norma dilakukan sesuai
dengan prinsipprinsip konstitusi dan hak asasi manusia. Pendekatan ini juga
sejalan dengan praktik peradilan konstitusional yang menempatkan
91
Mahkamah sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak-hak konstitusional
warga negara, terutama kelompok rentan.
Dengan demikian, putusan interpretatif yang menegaskan makna
inklusif dari Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a akan memperkuat
perlindungan hukum bagi seluruh penyandang disabilitas di Indonesia.
Putusan semacam ini juga akan memastikan kesetaraan substantif,
memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kebijakan lintas sektor, dan
menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara yang lebih inklusif dan
berkeadilan sosial. Melalui langkah ini, Mahkamah tidak hanya menjalankan
fungsi yudisialnya, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap pembangunan
hukum yang menghormati martabat manusia dan prinsip non-diskriminasi
sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan hukum internasional.
2. M. Joni Yulianto
I. Disabilitas sebagai konsep yang berkembang
Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of
Persons with Disabilities/CRPD) secara tegas menyebut dalam bagian
Preambule huruf (e) bahwa “disability is an evolving concept”. Pernyataan
tersebut menegaskan bahwa disabilitas adalah konsep yang terus
berkembang, bukan kategori tetap yang tertutup, melainkan terbuka
terhadap perubahan sosial, kemajuan pengetahuan, dan pengalaman baru
tentang keragaman manusia.
Dengan demikian, perluasan definisi untuk mengakomodasi orang
dengan disabilitas tak tampak akibat penyakit kronis merupakan perwujudan
langsung dari prinsip yang diatur dalam CRPD. Negara-negara pihak (State
Parties) memang diamanatkan untuk menyesuaikan sistem hukum nasional
agar sejalan dengan perkembangan pemahaman tentang disabilitas.
Beberapa contoh praktik baik dapat ditemukan di berbagai negara:
● Inggris melalui Equality Act 2010 mengakui penyakit kronis seperti HIV,
kanker, dan diabetes sebagai bentuk disabilitas karena berdampak jangka
panjang terhadap fungsi dan partisipasi seseorang.
● Kanada, lewat Accessible Canada Act 2019, secara eksplisit menyebut
disabilitas mencakup kondisi fisik, mental, intelektual, kognitif, dan visible
or invisible disabilities.
92
● Australia, dalam Disability Discrimination Act 1992, mendefinisikan
disabilitas termasuk “illness or disorder that affects thought processes,
perception, emotion or judgment.”
Konteks hukum Indonesia sebenarnya membuka ruang yang sama.
Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menggunakan
frasa “antara lain” ketika menyebut ragam disabilitas, yang bermakna daftar
terbuka (open list) dan memberikan dasar interpretasi progresif bagi
perluasan definisi.
II. Penyakit kronis sebagai sumber disabilitas tak tampak
Menurut pendekatan social model of disability, disabilitas tidak
ditentukan oleh kondisi medis semata, tetapi oleh interaksi antara impairment
(berkurangnya fungsi tubuh atau mental) dengan barriers (hambatan
lingkungan, sosial, maupun kebijakan).
Penyakit kronis seperti lupus, diabetes, gangguan autoimun, atau
kondisi neurologis tertentu dapat menimbulkan impairment berupa kelelahan
ekstrem, penurunan daya tahan, atau keterbatasan aktivitas. Namun, yang
menjadikannya disabilitas bukan penyakit itu sendiri, melainkan kegagalan
lingkungan sosial dan kebijakan publik dalam memberikan akomodasi yang
layak.
Kondisi semacam ini disebut “invisible disabilities”, disabilitas yang
tidak tampak secara fisik, namun berdampak signifikan terhadap kehidupan
sosial dan produktivitas. Oleh sebab itu, memasukkan penyakit kronis ke
dalam cakupan disabilitas bukan perluasan yang berlebihan, melainkan
pemenuhan prinsip kesetaraan dalam menghadapi hambatan yang berbeda-
beda bentuknya.
III. Pentingnya asesmen disabilitas sebagai instrumen implementatif
Kekhawatiran bahwa perluasan definisi akan menambah jumlah
penyandang disabilitas secara besar-besaran sering kali muncul dari
kekosongan mekanisme asesmen disabilitas di tingkat kebijakan. Padahal,
yang dibutuhkan bukan pembatasan definisi, tetapi penataan sistem
asesmen yang tepat dan kredibel.
Asesmen disabilitas merupakan mekanisme untuk menilai sejauh
mana seseorang mengalami hambatan fungsi dan partisipasi sosial akibat
93
interaksi antara impairment dan lingkungan. Pendekatan yang digunakan
secara internasional adalah model fungsional berbasis ICF (International
Classification of Functioning, Disability and Health) yang dikembangkan oleh
WHO.
Negara-negara lain telah menerapkannya dengan baik:
● Jerman menggunakan sistem Grad der Behinderung (GdB) untuk menilai
derajat hambatan secara objektif.
● Korea Selatan melibatkan tim multidisipliner (dokter, psikolog, pekerja
sosial) dalam asesmen berbasis activity limitation and participation
restriction.
● Malaysia telah memulai asesmen berbasis fungsi untuk menentukan
kelayakan bantuan sosial bagi penyandang disabilitas tak tampak seperti
gangguan mental kronis.
Dengan sistem asesmen seperti itu, pengakuan terhadap penyakit
kronis sebagai disabilitas tak tampak justru memperkuat akurasi dan
keadilan kebijakan, bukan melemahkannya.
IV. Perluasan definisi dan pemajuan hak asasi manusia
Perluasan cakupan penyandang disabilitas untuk mencakup orang
dengan penyakit kronis adalah langkah yang sejalan dengan prinsip hak
asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28H dan Pasal 28I UUD
1945, yang menjamin hak setiap orang atas kesejahteraan, perlakuan yang
adil, dan kebebasan dari diskriminasi.
Pendekatan ini memperkuat prinsip non-diskriminasi (Article 5 CRPD)
dan kesetaraan substantif (Article 3 CRPD), serta memastikan bahwa tidak
ada warga negara yang tertinggal hanya karena bentuk disabilitasnya tidak
tampak secara kasat mata.
Lebih jauh, langkah ini sejalan dengan komitmen global Indonesia
dalam kerangka Agenda 2030 dan Sustainable Development Goals (SDGs),
khususnya prinsip “leave no one behind.” Dengan memperluas pengakuan
terhadap disabilitas taktampak, negara memperkuat sistem perlindungan
sosial, aksesibilitas, dan partisipasi politik warga negara penyandang
disabilitas dalam arti seluas-luasnya.
94
3. Antoni Tsaputra
I. Identitas dan Kepentingan
Para penandatangan merupakan akademisi/aktivis dengan kepakaran
kebijakan disabilitas, HAM, dan implementasi CRPD (the Convention on the
Rights of Person with Disabilities). Kepentingan hukum Ahli dalam perkara ini
adalah untuk membantu Hakim Mahkamah Konstitusi menegakkan
penafsiran UU 8/2016 yang selaras dengan CRPD dan praktik internasional
sehingga individu dengan kondisi/penyakit kronis yang mengalami hambatan
fungsional jangka panjang dan/atau episodik tercakup sebagai penyandang
disabilitas, tanpa perlu membuat daftar penyakit baru yang bersifat
medikalistik.
II. Isu Hukum yang Disajikan
1. Apakah Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 8/2016, khususnya frasa
“terganggunya fungsi gerak” pada huruf a, perlu ditafsirkan inklusif agar
mencakup
disabilitas
tak
tampak
dan/atau
episodik
akibat
kondisi/penyakit kronis yang menimbulkan hambatan fungsional?
2. Bagaimana penafsiran tersebut konsisten dengan CRPD serta definisi
disabilitas pada Pasal 1 angka 1 UU No. 8/2016 yang berbasis pada
hambatan fungsional dan interaksi dengan lingkungan/sikap?
3. Remedy apa yang proporsional bagi Mahkamah agar menjamin cakupan
fungsional (tanpa menambah ‘ragam baru’ berbasis label penyakit),
sekaligus menjaga kepastian hukum dan kemudahan implementasi?
III. Ringkasan Argumen
1. Berangkat dari mandat CRPD, disabilitas harus dipahami sebagai konsep
yang terus berkembang, bukan daftar penyakit dan sebagai hasil interaksi
antara keterbatasan fungsi yang bersifat tetap, jangka panjang, atau
episodik dengan hambatan sikap maupun lingkungan. Fokusnya bukan
pada label diagnosis, melainkan pada sejauh mana hambatan fungsional
itu ditambah rintangan atau hambatan arsitektural, kebijakan, komunikasi,
dan stigma dari masyarakat menghalangi seseorang untuk berpartisipasi
dalam
pendidikan,
pekerjaan,
layanan
publik,
dan
kehidupan
bermasyarakat secara setara.
2. Kerangka ini sejatinya telah diadopsi oleh UU No. 8/2016, khususnya
Pasal 1 angka 1 yang mendefinisikan penyandang disabilitas secara
95
fungsional-interaksional. Namun dalam praktik, Penjelasan Pasal 4 ayat
(1) huruf a kerap dipersempit menjadi sekadar “fungsi gerak”. Penafsiran
reduksionis ini membuat kondisi tak tampak atau episodic misalnya nyeri
kronis, kelelahan berat, penurunan fungsi organ, gangguan pernapasan
atau kardiovaskular, sering tidak “terbaca” sebagai bagian dari disabilitas
fisik, sehingga individu yang terdampak tercecer dari pengakuan hukum
dan akses akomodasi yang layak.
3. Hukum komparatif menegaskan arah yang sama. Di Inggris, Equality Act
2010 memandang disabilitas sebagai impairment fisik/mental yang
berdampak substantif dan jangka panjang pada aktivitas harian; sifat
episodik atau fluktuatif tidak meniadakan perlindungan. Di Amerika
Serikat, ADA Amendments Act (ADAAA) dan pedoman Equal
Employment
Opportunity
Commission
(EEOC)
secara
tegas
memasukkan impairment yang bersifat episodik atau dalam masa remisi
sebagai disabilitas apabila, ketika aktif, membatasi secara substansial
satu atau lebih aktivitas utama kehidupan. Kedua rezim hukum tersebut
menempatkan dampak fungsional, bukan jenis diagnosis atau daftar
penyakit, sebagai ukuran utama penentuan disabilitas.
4. Konteks Indonesia memperkuat urgensi penafsiran inklusif itu. Transisi
epidemiologi menunjukkan penyakit, terutama penyakit tidak menular—
menjadi salah satu pendorong utama hambatan fungsi (mobilitas,
stamina, kognisi, komunikasi). Bila penilaian tetap diagnosis-sentris dan
sempit pada “fungsi gerak”, maka pendataan, penetapan penerima
manfaat, dan pemenuhan akomodasi yang layak akan terus under-
inclusive, menghasilkan diskriminasi sistemik terhadap warga dengan
kondisi kronis yang tak selalu kasatmata.
5. Untuk itu, remedy yang proporsional adalah putusan interpretatif
(conditionally constitutional interpretation) yang menegaskan bahwa
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a tidak terbatas pada “fungsi gerak”,
melainkan mencakup gangguan atau keterbatasan fungsi fisik yang
tampak maupun tidak tampak, bersifat tetap, jangka panjang, atau
episodik, yang dalam interaksinya dengan hambatan sikap/lingkungan
menghalangi partisipasi setara. Klasifikasi tetap pada empat ragam
disabilitas (fisik, sensorik, intelektual, dan mental/psikososial,) ditentukan
96
oleh dampak fungsionalnya. Penegasan ini menjaga koherensi dengan
CRPD dan UU 8/2016, memberikan kepastian hukum, serta memudahkan
implementasi lintas sector, termasuk penggunaan instrumen seperti
Washington Group Questions on Disability Statistics, tanpa terjerumus ke
medikalisasi melalui pembuatan daftar penyakit baru.
IV. Latar Belakang Perkara
Perkara diajukan oleh dua orang dengan penyakit kronis yang mengalami
hambatan partisipasi namun belum mendapatkan kepastian pengakuan
sebagai penyandang disabilitas karena keterbatasan penafsiran Penjelasan
Pasal 4 ayat (1). Permohonan pada pokoknya meminta agar penyakit kronis
diakui eksplisit sebagai salah satu penyebab disabilitas atau agar penafsiran
/ penjelasan terkait diperluas.
V. Kerangka Hukum yang Relevan
1) CRPD – Preambule (e) dan Pasal 1: menegaskan konsep ‘evolving’
(berkembang) dan definisi berbasis impairment jangka panjang serta
hambatan lingkungan/sikap.
2) UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) (kepastian hukum & kesetaraan) dan
Pasal 28H ayat (2) (perlakuan khusus yang diperlukan).
3) UU 8/2016 – Pasal 1 angka 1 (definisi) dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
huruf a–d (ragam disabilitas).
4) Kerangka ICF WHO & Modul Washington Group – instrumen pengukuran
fungsi–aktivitas–partisipasi dan hambatan lingkungan.
5) Hukum Komparatif – Equality Act 2010 (UK); ADAAA & regulasi EEOC
(AS) terkait kondisi episodik/remisi.
VI. Analisis
A. Tafsir Fungsional–Interaksional (CRPD & UU 8/2016)
Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dengan tegas
menolak pendekatan disabilitas yang berbasis pada daftar penyakit atau
diagnosis medis. Sebaliknya, CRPD menempatkan disabilitas sebagai
konsep yang terus berkembang (evolving concept) yang muncul dari
interaksi antara 6 keterbatasan fungsi individu dan hambatan lingkungan
atau sikap sosial. Konsep yang terus berkembang ini dapat dilihat dari
perubahan definisi penyandang disabilitas yang sebelumnya diatur
dalam UU No. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat yaitu setiap orang
97
yang mempunyai kelainan fisik/dan atau mental, yang dapat
mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk
melakukan secara selayaknya, terdiri dari penyandang cacat fisik,
penyandang cacat mental serta penyandang cacat fisik dan mental.
Sebaliknya, UU No. 8/2016 menegaskan adanya perluasan ragam
disabilitas, periodenya dan kondisinya serta menekankan “berinteraksi
dengan lingkungan”.
Dalam kerangka UU No. 8/2016, yang menjadi ukuran bukanlah
jenis penyakit, tetapi seberapa besar kondisi tersebut menyebabkan
keterbatasan atau menghalangi partisipasi penuh dan efektif seseorang
dalam masyarakat. Ini mencakup kondisi yang bersifat tidak tampak
maupun episodik, selama dampaknya signifikan terhadap kehidupan
sehari-hari.
Pendekatan ini telah diadopsi secara eksplisit dalam Pasal 1 angka
1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa penyandang
disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual,
mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang, dalam interaksi
dengan hambatan lingkungan dan sikap, mengalami kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif di masyarakat atas dasar
kesetaraan.
Namun, persoalan muncul ketika Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf
a dibaca secara sempit, seolah-olah disabilitas fisik hanya mencakup
“terganggunya fungsi gerak”. Penafsiran yang terlalu teknis dan motorik
ini justru berpotensi mengecualikan kondisi-kondisi disabilitas yang tidak
selalu terlihat secara kasatmata, seperti kelelahan kronis, nyeri
berkepanjangan, gangguan sistem organ (seperti pernapasan atau
kardiovaskular), dan kondisi episodik seperti epilepsi atau lupus.
Padahal, dalam praktik, akibat dari kondisi-kondisi tersebut dapat sangat
membatasi aktivitas harian dan memerlukan akomodasi yang layak.
Pembacaan yang tidak harmonis antara definisi utama di Pasal 1
angka 1 dan penjelasan di Pasal 4 ayat (1) menimbulkan risiko serius:
undang-undang 7 kehilangan koherensi internal, dan yang lebih jauh,
mendorong aparatur layanan publik dalam menentukan disabilitas
98
berdasarkan diagnosis medis, bukan fungsi dan hambatan. Akibatnya,
banyak orang dengan penyakit kronis atau kondisi episodik tidak
teridentifikasi sebagai penyandang disabilitas, dan tidak mendapatkan
hak atas perlindungan, layanan, atau akomodasi yang layak, padahal
mereka mengalami hambatan yang nyata dan berkelanjutan.
Dalam
konteks
ini,
Mahkamah
Konstitusi
memiliki
ruang
konstitusional untuk menegaskan penafsiran yang bersifat fungsional
dan interaksional terhadap Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2016, agar selaras dengan semangat
Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dan norma
definisional yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut.
Penjelasan pasal dimaksud seharusnya dibaca sebagai contoh ilustratif,
bukan sebagai batasan normatif yang eksklusif. Dengan demikian,
cakupan disabilitas fisik tidak dapat dibatasi hanya pada terganggunya
fungsi gerak, tetapi harus dipahami sebagai mencakup seluruh bentuk
keterbatasan atau gangguan fungsi fisik, baik yang tampak maupun tidak
tampak, bersifat tetap, jangka panjang, maupun episodic, yang dalam
interaksinya dengan hambatan lingkungan dan sikap sosial menghalangi
partisipasi penuh dan efektif seseorang dalam masyarakat secara setara.
Kerangka ICF (International Classification of Functioning, Disability
and Health) WHO menempatkan disabilitas dalam tiga ranah yang saling
terkait, body functions/structures, activities, dan participation yang
seluruhnya dipengaruhi contextual factors (lingkungan dan personal).
Karena itu, ICF tidak boleh direduksi hanya pada aspek anatomi atau
fungsi tubuh semata. Di sinilah Washington Group Questions (WGQ)
relevan
sebagai
instrumen
screening
berbasis
fungsi
yang
mengoperasionalkan ranah activities– participation dengan merujuk
pada kesulitan melakukan aktivitas umum: melihat, mendengar,
berjalan/naik tangga (mobilitas), mengingat/berkonsentrasi (kognisi),
merawat diri, dan berkomunikasi. Varian WG-SS Enhanced/Extended
juga menangkap fungsi tubuh bagian atas, nyeri, kelelahan, serta
afek/kesehatan mental, sehingga jangkauan penilaian fungsi 8 menjadi
lebih komprehensif dan sejalan dengan spektrum ICF. Dengan
menggunakan WGQ, penilaian berpindah dari “apa diagnosisnya” ke
99
“apa yang sulit atau tidak bisa dilakukan dan bagaimana hambatan
lingkungan memperburuknya”—tepat sebagaimana ditegaskan ICF.
WGQ tidak menggantikan asesmen profesional, tetapi menjamin
konsistensi identifikasi lintas sektor, mengaitkan data fungsi-aktivitas-
partisipasi dengan faktor lingkungan, dan menyediakan basis yang kuat
untuk akomodasi yang layak serta perencanaan kebijakan berbasis bukti.
Dengan penegasan tafsir ini, pengakuan terhadap penyandang
disabilitas seharusnya tidak lagi didasarkan pada ada atau tidaknya
tanda fisik yang tampak, melainkan pada sejauh mana hambatan
tersebut secara nyata membatasi partisipasi seseorang dalam kehidupan
bermasyarakat, bernegara, dan berkehidupan yang bermartabat.
Pendekatan ini sejalan dengan mandat konstitusi dan prinsip-prinsip hak
asasi manusia yang menjamin kesetaraan dan non-diskriminasi. Dengan
demikian, tafsir fungsional–interaksional menjadi dasar yang tak
terpisahkan dari upaya mewujudkan keadilan substansial— yakni
keadilan yang melihat kebutuhan dan realitas hidup individu, bukan
sekadar kategori formal, serta inklusi yang sejati, di mana setiap warga
negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi tanpa
terhambat oleh faktor sosial, lingkungan, maupun kebijakan yang
eksklusif.
B. Disabilitas Tak-Tampak & Episodik: Praktik Internasional
Dalam banyak sistem hukum yang progresif, disabilitas tidak
didefinisikan semata-mata berdasarkan diagnosis medis, melainkan
melalui dampak fungsional yang dialami seseorang dalam kehidupan
sehari-hari. Di Inggris, misalnya, Equality Act 2010 mendefinisikan
disabilitas sebagai suatu impairment fisik atau mental yang memiliki
dampak substansial dan jangka panjang terhadap kemampuan individu
dalam menjalankan aktivitas normal sehari-hari. Substansial berarti
bahwa gangguan yang dialami lebih dari sekadar gangguan ringan atau
sepele, sedangkan jangka panjang mengacu pada durasi setidaknya 12
bulan, atau diperkirakan akan berlangsung selama sisa hidup. Yang
penting, undang-undang di Inggris ini secara tegas menyatakan 9 bahwa
kondisi yang fluktuatif atau episodik tetap termasuk dalam definisi
disabilitas, selama dampaknya ketika aktif bersifat signifikan.
100
Pendekatan serupa diterapkan di Amerika Serikat melalui
Americans with Disabilities Act Amendments Act (ADAAA) serta regulasi
pelaksana yang dikeluarkan oleh Equal Employment Opportunity
Commission (EEOC). Undang-undang ini secara eksplisit memperluas
cakupan perlindungan dengan menegaskan bahwa suatu impairment
yang bersifat episodik atau berada dalam masa remisi tetap
dikategorikan sebagai disabilitas, apabila ketika aktif membatasi secara
substansial satu atau lebih aktivitas utama kehidupan (major life
activities). Aktivitas-aktivitas yang dimaksud meliputi berjalan, bernapas,
belajar, bekerja, berkomunikasi, berpikir, serta menjalankan fungsi tubuh
penting seperti sistem pernapasan dan sistem saraf. Dengan demikian,
hukum Amerika Serikat menegaskan bahwa perlindungan terhadap
penyandang disabilitas tidak bergantung pada status kesehatan yang
konstan, melainkan pada sejauh mana kondisi tersebut, ketika aktif
menimbulkan hambatan fungsional terhadap partisipasi setara dalam
kehidupan sosial dan ekonomi.
Dari kedua praktik tersebut, setidaknya terdapat tiga hal penting
yang dapat dipertimbangkan. Pertama, bahwa disabilitas tidak ditentukan
berdasarkan ragam penyakit, melainkan melalui penilaian atas dampak
fungsi dan partisipasi sosial, termasuk dampak yang diakibatkan oleh
penyakit kronis. Kedua, bahwa sifat episodik tidak menghilangkan status
disabilitas; perlindungan tetap melekat jika ketika kondisi aktif karena
dampaknya menghambat aktivitas harian secara substansial. Ketiga,
bahwa standar pembuktian yang digunakan adalah proporsional dan
berbasis fungsi, bukan semata-mata berdasarkan diagnosis medis atau
hasil laboratorium.
Praktik-praktik
tersebut
memperlihatkan
konsistensi
dengan
paradigma hak asasi manusia yang dibangun oleh Convention on the
Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dan telah diadopsi secara
normatif dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Dalam konteks
Indonesia, pendekatan ini memberikan dasar yang kuat bagi Mahkamah
Konstitusi untuk menafsirkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) secara inklusif
dan fungsional, sehingga tidak terbatas pada “fungsi gerak” yang
kasatmata, melainkan juga mencakup fungsi tubuh lain yang tidak 10
101
tampak dan bersifat episodik. Dengan cara pandang tersebut, ukuran
disabilitas bergeser dari sekadar kategori medis menuju realitas
hambatan partisipasi yang dialami warga negara dalam kehidupan
sosial, ekonomi, dan publik. Pendekatan ini juga membuka ruang bagi
pemanfaatan instrumen seperti Washington Group Questions (WGQ),
yang menilai kesulitan fungsi sehari hari—melihat, mendengar, berjalan,
mengingat, berkomunikasi, dan merawat diri—tanpa mensyaratkan
diagnosis medis. Dengan demikian, asesmen disabilitas dapat dilakukan
secara lebih adil, humanistik, dan sejalan dengan prinsip konstitusional
kesetaraan dan non-diskriminasi.
C. Bukti Empiris Kebutuhan Perlindungan
Secara empiris, data kesehatan penduduk Indonesia dalam
beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa penyakit—khususnya
penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, diabetes, penyakit jantung,
kanker, gangguan pernapasan kronis, dan gangguan muskuloskeletal—
merupakan kontributor utama terhadap keterbatasan fungsi, baik dalam
bentuk gangguan melihat, mendengar, berjalan, mengingat, maupun
merawat diri. Survei Kesehatan Indonesia (SKI), Riskesdas, dan laporan
WHO menegaskan bahwa transisi epidemiologis di Indonesia telah
bergeser: dari penyakit menular ke penyakit kronis jangka panjang yang
berdampak pada kualitas hidup dan kemampuan berpartisipasi secara
aktif dalam masyarakat.
Banyak dari kondisi ini tidak selalu kasatmata dan sering kali
bersifat episodik atau fluktuatif. Individu dengan kanker dalam masa
pengobatan atau remisi, penderita lupus, penderita epilepsi, long-
COVID, atau mereka yang mengalami nyeri kronis dan kelelahan akibat
gangguan autoimun mungkin terlihat “sehat” secara fisik, namun
sebenarnya menghadapi hambatan fungsional yang signifikan dalam
kehidupan sehari-hari. Mereka mungkin kesulitan bekerja penuh waktu,
mengakses ruang publik, mengelola stres lingkungan kerja, atau
mempertahankan stamina fisik untuk mengikuti pembelajaran, tetapi
tidak teridentifikasi secara administratif sebagai penyandang disabilitas
karena tidak memenuhi kriteria medis yang sempit atau tidak dianggap
“cukup kelihatan”.
102
Ketiadaan pengakuan formal atas kondisi-kondisi ini tidak hanya
menyebabkan eksklusi administratif, tetapi juga menutup akses terhadap
akomodasi yang layak, seperti fleksibilitas jadwal kerja, penyesuaian
bentuk ujian atau pembelajaran, tempat istirahat, atau bentuk adaptasi
lainnya yang seharusnya diberikan berdasarkan prinsip kesetaraan.
Padahal, hambatan partisipasi yang mereka hadapi nyata dan terukur,
bahkan telah didokumentasikan secara luas dalam kajian epidemiologi
maupun laporan laporan pelayanan publik.
Dalam konteks inilah, penafsiran konstitusional atas Penjelasan
Pasal 4 ayat (1) menjadi sangat penting. Pengakuan terhadap kondisi
kronis, tidak tampak, dan/atau episodik sebagai sumber hambatan
fungsional bukan sekadar persoalan teknis, tetapi merupakan kebutuhan
konstitusional untuk memastikan kesetaraan perlakuan di hadapan
hukum (Pasal 28D ayat (1)) dan pemenuhan hak atas akomodasi yang
layak (Pasal 28H ayat (2)).
Tanpa perlu menambah ragam disabilitas atau menyusun daftar
penyakit baru, pendekatan berbasis fungsi dan interaksi sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 8/2016 dapat menjamin bahwa
perlindungan hukum mencakup seluruh warga negara yang mengalami
hambatan partisipasi—apa pun nama kondisi medisnya, sepanjang
dampaknya nyata dan membutuhkan intervensi kebijakan untuk
mencegah diskriminasi lebih lanjut.
D. Proporsionalitas Remedy & Kewenangan Mahkamah
Dalam menentukan bentuk pemulihan (remedy) atas persoalan
konstitusional yang diajukan, Mahkamah Konstitusi dihadapkan pada
kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas perlindungan
hak dan kepastian hukum yang dapat diimplementasikan secara luas.
Dalam perkara ini, usulan untuk menambahkan secara eksplisit “penyakit
kronis” sebagai ragam disabilitas baru terdengar solutif pada pandangan
pertama, namun justru berpotensi menciptakan konsekuensi negatif
yang kontraproduktif terhadap prinsip inklusi itu sendiri.
Pertama, penambahan ragam “penyakit kronis” sebagai kategori
disabilitas yang terpisah akan menggeser pendekatan hukum dari model
fungsional–interaksional yang telah diadopsi dalam Pasal 1 angka 1 UU
103
12 8/2016 ke arah pendekatan medikalistik yang berbasis label penyakit.
Hal ini tidak hanya bertentangan dengan semangat Konvensi Hak-Hak
Penyandang Disabilitas (CRPD), tetapi juga menyebabkan fragmentasi,
karena akan menimbulkan tekanan untuk merinci daftar penyakit mana
saja yang termasuk atau tidak termasuk dan pada akhirnya menyisihkan
banyak kondisi yang tidak tercantum namun memiliki dampak fungsional
signifikan.
Kedua, ragam-ragam disabilitas yang telah disepakati secara
nasional maupun internasional, yaitu fisik, sensorik, intelektual, dan
mental/psikososial telah mencukupi sebagai klasifikasi makro untuk
tujuan statistik, kebijakan, dan layanan publik. Kunci utamanya bukan
menambah ragam baru, tetapi memastikan bahwa interpretasi terhadap
masing-masing ragam dilakukan secara inklusif dan berbasis dampak
fungsi, bukan pada jenis atau tampilan kondisi medis.
Dalam situasi seperti ini, bentuk remedy yang paling proporsional
dan
konstitusional
adalah
putusan
interpretatif
(conditionally
constitutional interpretation) yang menegaskan cakupan penjelasan
Pasal 4 ayat (1) agar tidak dibaca secara terbatas sebagai “fungsi gerak”
semata. Penegasan tersebut dapat menyatakan bahwa yang dimaksud
dengan keterbatasan fungsi fisik mencakup kondisi yang tampak
maupun tidak tampak, bersifat tetap, jangka panjang, atau episodik,
sepanjang dalam interaksinya dengan hambatan sikap atau lingkungan
menghalangi partisipasi setara.
VII.
Rekomendasi Holding (Usulan Rumusan Putusan)
Berdasarkan uraian hukum, prinsip-prinsip konstitusional, praktik
internasional yang relevan, serta bukti empiris tentang bentuk-bentuk
hambatan fungsional yang dialami oleh warga negara dengan kondisi
kronis,
tidak
tampak,
dan/atau
episodik,
Mahkamah
Konstitusi
dimohonkan untuk mengabulkan permohonan uji materiil ini secara
sebagian dengan memberikan penafsiran konstitusional terhadap
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas.
Rumusan usulan putusan yang proporsional dan sesuai dengan
kerangka hukum nasional dan internasional adalah sebagai berikut: 13
104
“Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2016 ditafsirkan tidak semata-mata terbatas pada ‘terganggunya fungsi
gerak’, melainkan mencakup keterbatasan atau gangguan fungsi fisik
yang tampak maupun tidak tampak, bersifat tetap, jangka panjang, atau
episodik, yang dalam interaksinya dengan hambatan sikap dan/atau
lingkungan menghalangi partisipasi penuh dan efektif secara setara.
Klasifikasi terhadap ragam disabilitas (fisik, intelektual, mental, sensorik)
ditentukan oleh dampak fungsional sesuai peraturan perundang-
undangan.”
Penafsiran konstitusional ini memiliki dua implikasi penting. Pertama,
ia menghindari medikalisasi dengan tidak menambahkan daftar penyakit
baru atau membuat ragam disabilitas tambahan yang berbasis pada jenis
diagnosis. Sebaliknya, ia memperluas cakupan ragam disabilitas fisik
secara fungsional, agar tetap konsisten dengan definisi dalam Pasal 1
angka 1 dan dengan prinsip CRPD. Kedua, ia memberikan kepastian
hukum dan acuan implementasi lintas sektor, di mana aparatur tidak lagi
menilai “fungsi gerak” secara sempit atau visual, tetapi menilai apakah
terdapat hambatan partisipasi akibat keterbatasan fungsi fisik, baik yang
tampak, tidak tampak, menetap, atau episodik.
Dengan usulan ini, Mahkamah tidak mengubah struktur normatif
undang-undang secara substantif, tetapi memberikan penegasan tafsir
yang konstitusional dan progresif, sesuai dengan peran Mahkamah
sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak-hak konstitusional warga
negara, terutama kelompok rentan. Putusan ini juga memungkinkan
pembentuk kebijakan untuk segera menyesuaikan regulasi turunan, tanpa
harus menunggu revisi formal terhadap UU 8/2016.
Dengan demikian, rumusan putusan interpretatif di atas merupakan
bentuk remedy yang paling proporsional, selaras dengan prinsip hak asasi
manusia, serta dapat langsung dioperasionalisasikan oleh lembaga
pelayanan publik dan regulator sektoral di Indonesia.
VIII. Pedoman Implementasi (Anjuran kepada Pembentuk Kebijakan)
Agar penafsiran konstitusional terhadap Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam
bagian sebelumnya dapat diimplementasikan secara efektif dan konsisten
105
lintas sektor, diperlukan 14 sejumlah langkah kebijakan dan administratif
yang dapat segera diadopsi oleh pembentuk regulasi maupun
penyelenggara layanan publik. Berikut pedoman implementasi yang
direkomendasikan:
1. Mengadopsi standar asesmen fungsional berbasis ICF dan Modul
Washington Group Questions (WGQ) untuk mengidentifikasi
penyandang disabilitas
Identifikasi penyandang disabilitas harus dilakukan berdasarkan
kemampuan fungsi dan hambatan partisipasi, bukan daftar penyakit
atau klasifikasi diagnosis medis. Instrumen seperti ICF (International
Classification of Functioning, Disability and Health) dan WGQ—
terutama WG Short Set Enhanced dan Extended—dapat digunakan
secara lintas sektor (kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, sosial)
sebagai alat bantu asesmen yang sah dan terstandar. Ini akan
mendorong pendekatan yang objektif, inklusif, dan selaras dengan
CRPD.
2. Mendesain ulang format Surat Keterangan Disabilitas agar
berbasis temuan fungsional.
Surat Keterangan Disabilitas (SKD) yang digunakan untuk keperluan
layanan public, baik dalam konteks bantuan sosial, administrasi
kependudukan, rekrutmen, maupun asesmen Pendidikan, perlu
menekankan hasil observasi fungsional (termasuk nyeri, kelelahan,
dan fluktuasi fungsi), bukan semata diagnosis medis. SKD harus
mencerminkan kondisi nyata partisipasi, dan dapat diterbitkan oleh
tenaga profesional multidisiplin (tidak terbatas pada dokter spesialis
tertentu).
3. Memastikan akomodasi yang layak (AYL) mencakup kondisi
episodik.
Peraturan dan SOP penyedia layanan publik dan dunia kerja harus
mengakui dan mengakomodasi sifat episodik dari banyak ragam
disabilitas. Bentuk AYL antara lain meliputi: fleksibilitas jam kerja atau
belajar, ketersediaan tempat istirahat, opsi kerja jarak jauh,
pengaturan
ulang
penilaian/ujian,
hingga
toleransi
terhadap
kebutuhan pemulihan yang tidak reguler. Akomodasi ini bersifat bukan
106
perlakuan istimewa, melainkan instrumen keadilan agar individu
dengan disabilitas dapat berpartisipasi secara setara.
4. Menyelenggarakan pelatihan petugas layanan publik untuk
memahami disabilitas tak-tampak dan mengurangi stigma.
Aparatur negara dan petugas garis depan harus diberikan
pemahaman bahwa disabilitas tidak selalu terlihat. Pelatihan wajib
mencakup pengenalan kondisi tak-tampak dan episodik, prinsip non-
diskriminasi, pendekatan berbasis fungsi, serta studi kasus penerapan
AYL. Ini akan memperkuat responsivitas layanan dan mencegah
perlakuan sewenang-wenang terhadap penyandang disabilitas yang
tak terlihat secara fisik.
5. Meningkatkan kualitas pendataan disabilitas melalui penggunaan
Modul WG-SS pada survei nasional.
Pendataan yang akurat adalah prasyarat bagi kebijakan berbasis
bukti. Pemerintah perlu memperkuat integrasi pertanyaan-pertanyaan
dalam Washington Group Short Set (WG-SS) ke dalam berbagai
instrumen survei dan sensus (seperti Susenas, Sakernas, Riskesdas,
Podes), sehingga populasi dengan hambatan fungsional dapat
teridentifikasi dan dimasukkan dalam perencanaan program secara
lebih tepat sasaran.
6. Melakukan harmonisasi dan penyesuaian regulasi turunan
(Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan SOP) agar selaras
dengan pendekatan fungsional dan prinsip AYL.
Regulasi teknis yang saat ini masih menggunakan terminologi medis
sempit perlu direvisi agar selaras dengan definisi disabilitas berbasis
fungsi dan interaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU
8/2016 dan ditegaskan kembali dalam amar putusan Mahkamah.
Ketentuan AYL juga harus diintegrasikan secara eksplisit dalam
pedoman pelaksanaan di sektor pendidikan, ketenagakerjaan,
transportasi, dan pelayanan publik lainnya.
IX. Permohonan
Berdasarkan seluruh uraian argumentasi hukum, praktik internasional,
data empiris, serta prinsip-prinsip konstitusional yang telah disampaikan
dalam naskah ini, Saya selaku Ahli memohon kepada Yang Mulia Majelis
107
Hakim Konstitusi Republik Indonesia untuk mempertimbangkan dan
mengabulkan permohonan uji materiil a quo secara proporsional, melalui
langkah-langkah berikut:
1. Menegaskan tafsir konstitusional terhadap Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, bahwa frasa
“terganggunya fungsi gerak” tidak boleh ditafsirkan secara sempit,
melainkan harus dimaknai sebagai mencakup seluruh keterbatasan atau
gangguan fungsi fisik, baik yang tampak maupun tidak tampak, bersifat
tetap, jangka panjang, maupun episodik, yang dalam interaksinya dengan
hambatan sikap dan/atau lingkungan menghalangi partisipasi penuh dan
efektif secara setara. Klasifikasi terhadap ragam disabilitas tetap
mengacu
pada
empat
kategori
utama,
yaitu
fisik,
intelektual,
mental/psikososial, dan sensorik, sebagaimana ditentukan berdasarkan
dampak fungsional, bukan berdasarkan jenis penyakit.
2. Memerintahkan
pembentuk
kebijakan,
baik
pemerintah
pusat,
kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah untuk melakukan
penyesuaian terhadap seluruh peraturan pelaksana, termasuk Peraturan
Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Standar Operasional Prosedur, agar
selaras dengan pendekatan fungsional dan prinsip akomodasi yang layak,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 angka 1 UU 8/2016 dan sesuai
dengan amanat Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD),
tanpa perlu menyusun daftar penyakit baru yang justru berpotensi
medikalisasi dan eksklusi administratif.
Permohonan ini didasarkan atas keyakinan bahwa penafsiran yang
inklusif dan fungsional terhadap norma hukum merupakan jalan paling
konstitusional untuk menjamin kesetaraan hak, mencegah diskriminasi
sistemik, dan memperkuat kepastian hukum bagi seluruh warga negara yang
mengalami hambatan partisipasi akibat kondisi yang tidak selalu terlihat
namun dialami dalam jangka panjang dan mengakibatkan hambatan
berpartisipasi. Kami percaya bahwa Mahkamah memiliki peran penting dalam
memastikan agar prinsip non diskriminasi dan keadilan substantif benar-
benar terwujud dalam praktik kebijakan di seluruh lini pelayanan publik di
Indonesia.
108
X. Pendapat Terhadap Keterangan Pemerintah
Berdasarkan perkembangan persidangan, penting kiranya ahli
memberikan keterangan dan tanggapan terhadap pendapat perwakilan
Presiden sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial
dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
1. Pemerintah kontradiktif terhadap semangat CRPD dan UU 8/2016
Pemerintah menyatakan bahwa telah mengadopsi paradigma rights
based dan mengacu pada CRPD, namun dalam praktik argumentasinya
justru menghidupkan kembali pendekatan medikalistik. Penekanan bahwa
penetapan penyandang disabilitas harus melalui dokter atau tenaga medis,
dan
bahwa
penyakit
kronis
"bisa
dikendalikan
secara
medis",
mengabaikan
kerangka
interaksional
CRPD
yang
menempatkan
disabilitas sebagai dampak dari interaksi impairment dan hambatan
lingkungan/sosial, bukan semata hasil diagnosis klinis atau permanensi
gejala.
CRPD tidak mempersyaratkan permanensi mutlak, melainkan
longterm impairments, termasuk yang episodik atau dalam remisi, selama
dampaknya substansial terhadap partisipasi. Penolakan Pemerintah
terhadap kondisi episodik dengan alasan tidak “jangka panjang” adalah
keliru dan ahistoris terhadap konstruksi CRPD itu sendiri.
2. ICF disalahpahami dan digunakan secara parsial
Pemerintah mengutip ICF-WHO (2001), namun hanya pada aspek
anatomi dan fungsi tubuh (body structure & function). Padahal ICF
dibangun atas tiga dimensi utama: body function/structure, activities, dan
participation yang semuanya dipengaruhi oleh contextual factors
(environmental & personal). Pemerintah mengabaikan dua dimensi
terakhir yang justru menjadi fondasi pendekatan disabilitas berbasis
partisipasi sosial.
Dengan kata lain, seseorang dengan fungsi tubuh normal secara
medis dapat tetap dikategorikan sebagai penyandang disabilitas bila
lingkungan sosial dan kelembagaan menimbulkan hambatan partisipasi,
sebagaimana yang terjadi pada banyak kasus penyakit kronis yang tidak
tampak (invisible disabilities).
109
3. Klaim bahwa “penjelasan pasal sudah jelas dan tidak diskriminatif”
bertentangan dengan praktik
Argumen Pemerintah bahwa norma sudah jelas dan tidak diskriminatif
bertolak belakang dengan realitas di lapangan, sebagaimana disampaikan
oleh Pemohon. Banyak orang dengan penyakit kronis dan kondisi tak-
tampak tidak mendapatkan SKD (Surat Keterangan Disabilitas) karena
tidak dianggap memenuhi kriteria ‘fungsi gerak’, padahal mereka
mengalami hambatan yang nyata dalam bekerja, belajar, maupun
mengakses layanan.
Penafsiran sempit ini menciptakan under-identification dan menutup
akses terhadap akomodasi yang layak (reasonable accommodation),
termasuk fleksibilitas kerja, tempat istirahat, atau penyesuaian evaluasi di
pendidikan. Maka bukan sekadar implementasi yang bermasalah,
namanya juga bingkai normatif yang menyempitkan tafsir.
4. Kekhawatiran
“perluasan
norma”
lewat
penjelasan
adalah
kekhawatiran yang salah alamat
Pemerintah menyatakan bahwa jika permohonan dikabulkan, maka
akan terjadi “perubahan terselubung terhadap norma batang tubuh”. Ini
berlebihan, karena pemohon tidak mengubah batang tubuh Pasal 4,
melainkan meminta agar penjelasan huruf a tidak dimaknai secara restriktif
pada ‘fungsi gerak’, dan tetap mengacu pada definisi disabilitas dalam
Pasal 1 angka 1 yang berbasis fungsi dan hambatan. Permohonan tidak
menciptakan norma baru, tetapi meminta penafsiran harmonis dan
koheren agar tidak terjadi disharmoni antar ketentuan dalam undang-
undang yang sama.
Mahkamah
sudah
memiliki
preseden
putusan
interpretatif
(conditionally constitutional interpretation) dalam banyak perkara serupa,
dan ini adalah konteks yang tepat untuk digunakan.
5. Argumentasi bahwa “dokter berwenang menetapkan disabilitas”
membuka ruang diskriminasi administratif
Penekanan bahwa penetapan disabilitas hanya boleh dilakukan oleh
dokter tidak sejalan dengan praktik negara-negara yang menerapkan
asesmen fungsional multidisiplin, di mana bukti dari psikolog, terapis
okupasi, konselor, dan bahkan self-reported difficulty juga diakui sebagai
110
bagian dari proses asesmen. Terlalu menggantungkan penetapan
disabilitas pada tenaga medis saja justru menutup ruang pengakuan
berbasis partisipasi dan pengalaman lived experience.
6. Konklusi: Pemerintah mengakui ada ruang, tapi menolak koreksi
tafsir
Pemerintah dalam beberapa bagian justru secara implisit mengakui
bahwa penderita penyakit kronis bisa ditetapkan sebagai penyandang
disabilitas bila dampaknya signifikan. Namun Pemerintah menolak koreksi
tafsir terhadap penjelasan pasal yang telah terbukti mempersempit makna
tersebut, dan memilih mempertahankan sistem yang terbukti tidak cukup
menjangkau kelompok dengan disabilitas tak tampak. Ini menunjukkan
inkonsistensi antara pengakuan substantif dan pengingkaran korektif
terhadap norma yang menjadi akar eksklusi administratif.
XI. Penutup
Pada akhirnya, penafsiran inklusif terhadap Penjelasan Pasal 4 ayat
(1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2016 merupakan langkah yang mendesak dan
tepat secara hukum, etis, dan konstitusional. Penafsiran ini tidak hanya
menjaga koherensi internal norma dalam Undang-Undang Penyandang
Disabilitas, tetapi juga memastikan bahwa substansi hukum nasional selaras
dengan prinsip-prinsip Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD)
sebagai instrumen internasional yang telah diratifikasi dan mengikat
Indonesia secara hukum.
Lebih dari itu, tafsir atau penjelasan yang mengakui kondisi atau
penyakit kronis, baik yang tampak maupun tidak tampak, serta bersifat
episodic, sebagai bagian dari sumber hambatan fungsional, akan
memperkuat jaminan kepastian hukum dan perlindungan dari perlakuan
diskriminatif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan keyakinan bahwa
konstitusi hidup bukan hanya dalam teks, tetapi dalam pemaknaan yang
melindungi warga paling rentan, kami menyerahkan pandangan ini sebagai
bentuk partisipasi konstitusional warga negara, agar Mahkamah dapat
mempertimbangkan dan memutus perkara a quo secara seadil-adilnya,
dengan 20 keberpihakan pada nilai-nilai keadilan substantif, inklusivitas,
kesetaraan hak, dan martabat manusia.
111
4. Dini Widinarsih
Keterangan ini disampaikan berdasarkan latar belakang pendidikan Ahli di
bidang ilmu Kesejahteraan Sosial dengan fokus pada kajian disabilitas,
pengalaman tugas sebagai dosen pada bidang yang sama selama lebih dari
31 tahun, serta pengalaman melakukan layanan disabilitas bersama civitas
akademika dan alumni dengan disabilitas di Universitas Indonesia sejak
2004.
Keterangan ahli ini disampaikan juga sebagai tanggapan terhadap uraian
perwakilan Presiden pada persidangan sebelumnya. meliputi 2 bagian
sebagai berikut.
1. Uraian/klaim bahwa “penjelasan pasal sudah jelas” dan sudah mengacu
pada CRPD: tidak tepat, tidak berdasar.
Dalam CRPD Preambule (e) dan Pasal 1 (yang ratifikasinya telah
dituangkan dalam UU nomor 19 tahun 2011) telah ditegaskan bahwa
definisi Disabilitas adalah evolving (konsep yang berkembang) dari
interaksi antara keterbatasan fungsi individu/impairment jangka panjang
dengan hambatan/barriers lingkungan (baik lingkungan fisik-arsitektural
maupun sosial/sikap.
CRPD tidak mempersyaratkan kondisi “permanen” sebagai syarat mutlak
penetapan disabilitas, melainkan long-term impairments, termasuk yang
episodic atau dalam remisi, selama dampaknya substansial terhadap
partisipasi. Penolakan Pemerintah terhadap kondisi episodik dengan
alasan tidak “tidak permanen” adalah tidak berdasar.
Definisi dari CRPD sebenarnya telah diadopsi secara eksplisit pada UU
nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di pasal 1 angka 1
bahwa penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan
fisik,intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang,
dalam interaksi dengan hambatan lingkungan dan sikap, mengalami
kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif di masyarakat atas
dasar kesetaraan.Jadi definisi ini sudah inklusif mencakup prinsip
evolving, fungsional dan interaksional.
Sayangnya, terjadi penyempitan/reduksi pada bagian Penjelasan Pasal 4
ayat (1) huruf a, dimana definisi Penyandang disabilitas fisik hanya
dinyatakan sebagai “terganggunya fungsi gerak”. Tidak ada kata ganti
112
orang sebagai padanan dari “Penyandang” dan rawan pemaknaan secara
terbatas sempit padahal disabilitas fisik tidak sekedar terkait gangguan
mobilitas terkait fungsi gerak tubuh yang terlihat kasat mata.
Karena sifatnya yang berkembang/evolving maka fungsi fisik yang
menyebabkan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif di
masyarakat atas dasar kesetaraan itu lebih luas dan termasuk yang tidak
kasat mata, meliputi antara lain, namun tidak terbatas pada fungsi
bernafas, fungsi sistem organ, fungsi sistem saraf, fungsi kardiovaskuler,
dan kondisi episodic seperti epilepsi, autoimun atau lupus.
2. Pemerintah mengutip ICF-WHO (2001) secara parsial hanya pada aspek
anatomi dan fungsi tubuh (body structure & function). Padahal ICF
dibangun atas tiga dimensi utama: body function/structure, activities, dan
participation yang semuanya dipengaruhi oleh contextual factors
(environmental & personal). Uraian mencerminkan ketidakpahaman, dan
kemunduran
dengan
pernyataanpernyatan
bahwa
“penetapan
penyandang disabilitas harus melalui dokter atau tenaga medis, dan
bahwa penyakit kronis "bisa dikendalikan secara medis", Uraian tersebut
merupakan kemunduran karena didominasi paradigma medical model,
yang sudah diakui dunia bahwa tidak mencukupi lagi sehingga perlu social
model dan right-based model. Dan hal ini sudah diakomodasi pada
CRPD-PBB dan ICF-WHO yang sudah inklusif mencakup prinsip
evolving, fungsional dan interaksional.
3. Medical Model of disabilities tidak mencukupi bahkan tidak tepat karena
disadari dunia bahwa:
• disabilitas bukan sekedar impairment (gangguan fungsi fisik, sensorik,
atau mental) sebagai masalah individu semata, bukan "anomali
fenomenal biomedis" atau "ketidakmampuan" yang merupakan
kesalahan/defisiensi/dan 'abnormalitas' individu yang mengalaminya.
• Disabilitas bukan hanya memerlukan intervensi medis untuk
'memperbaiki' atau 'menyembuhkan' individu agar mendekati
kenormalan. Disabilitas tidak cukup lagi hanya dilihat dalami dikotomi
antara : sakit – sehat; nomal-abnormal.
113
• Disabilitas bukan hanya perlu direspon oleh diagnosis oleh
profesional, pengobatan medis, rehabilitasi, dan adaptasi individual, .
• Disabilitas bukan hanya berkaitan dengan kendali dan otoritas
professional medis, yang kerap menempatkan penyandang disabilitas
dalam “sick-role’ & dependent/incapable sebagai objek profesional
medis yang kerap merasa dan ditempatkan sebagai ähli” yang paling
berwenang menetapkan banyak hal terkait kehidupan penyandang
disabilitas.
4. Social Model of disabilities merupakan hasil dari gerakan penyandang
disabilitas (khususnya Union of the Physically Impaired Against
Segregation – UPIAS, di Inggris), sebagai respons radikal terhadap Model
Medis, karena disadari dunia bahwa:
Disabilitas adalah fenomena dan masalah Sosial, bukan sekedar
masalah apalagi kesalahan/ketidakberuntungan individu yang
mengalami. Impairment (kondisi fisik/mental) adalah ciri-ciri individu;
disabilitas adalah fenomena sosial dan pengalaman manusia yang
berkaitan erat dengan pembatasan, penghambatan dan penindasan
oleh masyarakat non disabilitas.
Disabilitas disebabkan oleh hambatan (barriers) yang timbul dari
praktik dan struktur sosial—bukan oleh impairment itu sendiri.
Hambatan ini dapat berupa fisik (tangga tanpa ramp), sikap (prejudice
atau stereotip), atau institusi/sistem sosial (kebijakan yang tidak
inklusif).
Disabilitas
perlu
direspon
dengan
mengakui,
menerima/mengakomodasi
keragaman
kebutuhan
manusia,
penghapusan hambatan untuk partisipasi dan inklusi, serta
perubahan sosial (social change) guna memastikan kesetaraan
kesempatan
dan
pemberdayaan,
yang
didasari
penghargaan/respect.
Penyandang disabilitas dipandang bukan korban dari impairmentnya,
buka objek siapapun/apapun profesional melainkan sebagai
warganegara, sebagai subjek utuh dengan tanggungjawab dan hak
yang setara.
114
Jadi pernyataan pemerintah bahwa penetapan disabilitas hanya boleh
dilakukan oleh dokter adalah kemunduran, karena didasari sekedar medical
model yang tidak sejalan dengan praktik negara-negara yang menerapkan
asesmen fungsional multidisiplin, di mana bukti dari psikolog, terapis
okupasi, konselor, dan bahkan selfreported difficulty juga diakui sebagai
bagian dari proses asesmen dengan menggunakan kerangka penilaian
disabilitas berbasis fungsi seperti Washington Group Questions (WGQ)
Instrumen WGQ ini memungkinkan penilaian objektif terhadap kesulitan
dalam
melihat,
mendengar,
bergerak,
mengingat,
merawat
diri,
berkomunikasi, serta—dalam versi yang diperluas—fungsi tubuh bagian
atas, kelelahan, nyeri, dan kesehatan mental.
Keterangan ahli ini juga disampaikan mengingat pentingnya mendukung 2
hal prinsipil yaitu:
1. "Tidak Ada Tentang Kami Tanpa Kami"/ "Nothing About Us Without
Us"
Adalah tema Hari Penyandang Disabilitas Internasional tahun 2004. PBB
menetapkan Hari Penyandang Disabilitas Internasional sejak 3
Desember 1992. untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
disabilitas, menghilangkan stigma terhadap penyandang disabilitas dan
memberikan dukungan untuk meningkatkan kemandirian dan kesamaan
hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan. Sejak
2004 itu, frasa tersebut diakui sebagai prinsip penting gerakan hak-hak
disabilitas global karena mencerminkan inti filosofi dari model sosial
disabilitas. Prinsip ini secara eksplisit menegaskan perlunya segala
kebijakan, program, atau keputusan yang memengaruhi kehidupan
penyandang disabilitas dibuat dengan partisipasi penuh dan bermakna
dari penyandang disabilitas itu sendiri.
Perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025 ini merupakan upaya empiric
mempraktekkan dengan cermat prinsip “Tidak Ada Tentang Kami Tanpa
Kami."/ "Nothing About Us Without Us"
2. "Tidak Ada Seorang Pun yang Tertinggal"/“No one left behind”
Adalah prinsip sentral, komitmen universal dan transformatif dari
Sustainable
Development
Goals
(SDGs)/Tujuan
Pembangunan
Berkelanjutan yang ditetapkan PBB sejak 2015, bahwa pembangunan
115
dan kemajuan harus mencapai semua orang, termasuk Penyandang
Disabilitas. Tidak boleh diabaikan bahkan perlu ditempatkan sebagai
mitra. Perkara Nomor 130/PUU-XXII/2024 ini merupakan upaya empirik
mempraktekkan dengan cermat prinsip ini.
Dalam pengalaman melakukan layanan disabilitas bersama civitas
akademika dan alumni dengan disabilitas di kampus UI kedua prinsip
tersebut telah banyak menolong, diantaranya yang paling berkesan
adalah menghindari mahasiswa dengan disabilitas dipojokkan untuk
mengundurkan diri dan/atau putus studi, dimana kemudian terbukti dapat
lulus – walau memang tidak tepat waktu, namun setelah lulus yang
bersangkutan mendapat beasiswa LPDP dan studi master degree di
Inggris dan sudah lulus relatif tepat waktu.
5. Putri Widi Saraswati
I. Penyakit Kronis sebagai Penyebab Disabilitas
Penyakit
kronis
(chronic
disease/chronic
illness/noncommunicable
disease) adalah penyakit yang memiliki perkembangan dan durasi gejala
yang panjang dan disebabkan oleh kombinasi faktor genetik, fisiologis,
lingkungan, dan perilaku (World Health Organization [WHO], 2025).
Penyakit kronis adalah salah satu jenis dari chronic health condition.
Chronic health condition sendiri mencakup kondisi jangka panjang lain
seperti gangguan mental, gangguan perkembangan, dan masalah anatomi
jangka panjang dan permanen yang tidak disebabkan oleh penyakit
(contoh: visual impairment, limb dysfunction) (Goodman et al., 2013).
Kondisi kesehatan sendiri diklasifikasikan pada International Classification
of Diseases (ICD). Penyakit kronis memiliki karakteristik yang berbeda
dengan penyakit akut. Secara spesifik pada durasinya, suatu penyakit
dikategorikan sebagai penyakit kronis apabila dialami selama lebih dari 3,
6, atau 12 bulan, bergantung pada diagnosis dan perjalanan penyakit.
Kemudian, penyakit kronis biasanya membutuhkan pengobatan jangka
panjang dan penanganan yang kompleks untuk manajemen gejala (Pan
American Health Association, n.d.). Dengan kata lain, tujuan utama dari
pengobatan
penyakit
kronis
bukanlah
penyembuhan
melainkan
pengendalian. Hal ini berbeda dari penyakit akut yang berdurasi lebih
singkat dan biasanya dapat disembuhkan.
116
Penyakit kronis disebutkan sebagai salah satu penyebab utama dari
disabilitas (Pan American Health Association, n.d.; WHO, 2011). Penyakit
kronis sering kali menyebabkan terjadinya impairment, seperti nyeri,
kelelahan/keterbatasan
energi,
penurunan
kesadaran,
kelemahan
dan/atau kelumpuhan bagian tubuh tertentu, dan penurunan/terganggunya
fungsi organ/sistem organ. Meskipun demikian, kondisi disabilitas sendiri
tidak semata-mata hanya disebabkan oleh impairment akibat penyakit
kronis pada diri individu.
Menurut model biopsikososial yang menjadi dasar dari International
Classification of Functioning, Disability and Health (ICF), disabilitas
merupakan hasil interaksi yang dinamis dan kompleks antara individu
dengan kondisi kesehatan (seperti penyakit kronis) dengan faktor konteks
lingkungan yang menghambat (juga faktor personal). ICF mengategorikan
masalah pada keberfungsian individu atau disabilitas ke dalam tiga dimensi
yang saling berinteraksi dengan erat, yaitu:
Dimensi Disabilitas
Definisi
Impairments
Masalah pada fungsi tubuh (body function) atau perubahan
pada struktur tubuh (body structure). Biasanya diidentifikasi
dari gejala dari kondisi kesehatan (seperti penyakit kronis)
yang dialami seseorang.
Activities limitation
Masalah pada melakukan aktivitas sehari-hari (contoh:
makan, minum, dan lainnya)
Participation
restrictions
Masalah pada keterlibatan seseorang pada berbagai area
kehidupan (contoh: pekerjaan, pendidikan, menggunakan
transportasi umum)
Gambar 1. Interaksi antara komponen pada Model Biopsikososial/ICF
117
Faktor lingkungan dari disabilitas dan kondisi kesehatan juga disebut
sebagai determinan sosial (social determinants). Determinan sosial
adalah kondisi dan lingkungan di mana seseorang lahir, tumbuh, hidup,
bekerja dan bertambah usia, serta akses seseorang terhadap kekuasaan,
uang, dan sumber daya (WHO, n.d.). Determinan sosial mencakup faktor
seperti status sosial ekonomi (SSE), pendidikan dan pekerjaan,
kepemilikan rumah/tempat tinggal, riwayat migrasi, gender dan seksualitas,
akses ke layanan kesehatan (obat-obatan, perawatan, fasilitas, dan
lainnya), akses ke sanitasi dan air bersih, aksesibilitas transportasi,
dukungan sosial, bencana alam, iklim, konflik, kekerasan, stigma dan
diskriminasi, kemiskinan, kolonisasi, norma budaya dan sosial, kebijakan
pemerintah, dan lain sebagainya (Tan et al., 2024; WHO, 2011). Orang
yang berada di kondisi-kondisi sosial yang kurang menguntungkan
lebih berisiko untuk mengalami masalah pada kesehatannya dan
membuatnya semakin rentan mengalami disabilitas (WHO, 2011).
Terkait dengan bagaimana faktor lingkungan dan konteks berperan pada
kondisi disabilitas, penting pula untuk memandang disabilitas akibat
penyakit kronis dengan perspektif yang interseksional. Interseksionalitas
merupakan cara analisis yang holistik terhadap bagaimana berbagai
status/posisi sosial (contoh: gender dan seksualitas, status sosial dan
ekonomi, riwayat pendidikan, status pekerjaan, usia, agama, lokasi
geografis, dan lainnya) saling berinteraksi (intersect) secara simultan
dan
menciptakan
pengalaman
privilese,
kerentanan,
dan/atau
marginalisasi (Hankivsky, 2014; WHO, 2020). Interaksi tersebut juga terjadi
pada konteks sistem yang saling terkait dan struktur kekuasaan (contoh:
hukum, kebijakan, pemerintahan, partai politik, institusi agama, media,
struktur sosial, dan lainnya) (Hankivsky, 2014).
Dengan perspektif interseksionalitas, kita bisa melihat bahwa seseorang
dengan disabilitas dapat mengalami privilese dan kerentanan/opresi
secara bersamaan, tergantung situasi dan konteks sosial di mana ia
berada. Sebagai contoh, seseorang dengan disabilitas namun berasal dari
keluarga yang berkecukupan secara ekonomi cenderung lebih bisa
mengakses akomodasi seperti alat bantu gerak dibandingkan seseorang
dengan disabilitas yang hidup dalam kemiskinan struktural. Perempuan
118
dengan disabilitas juga memiliki kerentanan terhadap kekerasan seksual
karena identitas gendernya jika dibandingkan dengan laki-laki dengan
disabilitas.
Maka dari itu, disabilitas yang disebabkan oleh penyakit kronis sebenarnya
tidak bergantung dari nama diagnosisnya saja. Orang-orang dengan
diagnosis penyakit kronis yang sama juga bisa memiliki pengalaman
disabilitas dan derajat disabilitas yang berbeda-beda. Pengalaman
disabilitas akibat penyakit kronis dibentuk dari bagaimana interaksi
individu dengan konteks sosialnya dalam menyebabkan impairment
(termasuk tingkat keparahan, kompleksitas gejala, dan lainnya),
terbatasnya dalam melakukan aktivitas (activity limitation), dan
hambatan untuk berpartisipasi sosial (participation restriction). Oleh
karenanya pula, disabilitas akibat penyakit kronis harus dipandang
sebagai fenomena sosial, bukan hanya fenomena medis. Disabilitas
akibat penyakit kronis bukan semata-mata penurunan kondisi kesehatan
individu, namun juga terjadinya penurunan keberfungsian untuk melakukan
peran sosial karena adanya hambatan sosial/bersifat eksternal (Berthelot-
Raffard, 2023).
II. Karakteristik Disabilitas Akibat Penyakit Kronis (Unhealthy Disabled,
Dynamic/Episodic Disability, dan Invisible Disability)
Sebagian orang dengan disabilitas melaporkan kondisi kesehatan yang baik
dan tidak membutuhkan penanganan medis secara berkelanjutan. Namun,
pengalaman disabilitas tersebut dialami secara berbeda oleh orang dengan
disabilitas akibat penyakit kronis. Wendell (2001) menyebutnya sebagai
“unhealthy disabled”. Healthy disabled adalah orang dengan disabilitas
yang menganggap diri mereka “sehat”, juga memiliki kondisi yang stabil
dan dapat diprediksi di masa depan. Contohnya adalah orang yang
mengalami kelumpuhan atau paraplegia, disabilitas netra, dan Tuli. Di sisi
lain, ada pula kelompok unhealthy disabled, seperti orang dengan
disabilitas akibat penyakit kronis. Unhealthy disabled membutuhkan
penanganan medis dan memiliki gejala yang bisa berfluktuatif, dengan
kemunculan periode perbaikan dan perburukan gejala secara bergantian.
Selain itu, fluktuasi gejala pada disabilitas akibat penyakit kronis tidak
selalu bisa diprediksi.
119
Terkait gejala yang bisa berfluktuasi, disabilitas akibat penyakit kronis juga
termasuk disabilitas yang dinamis (dynamic disability) atau episodik
(episodic disability). Secara konvensional, disabilitas dipandang sebagai
kondisi yang persisten, stabil, permanen, atau tidak berubah-ubah. Akan
tetapi, mayoritas orang dengan disabilitas (termasuk disabilitas akibat
penyakit kronis) justru memiliki kondisi disabilitas yang tidak menetap
(Morris et al., 2019). Disabilitas yang dinamis/episodik dapat kembali dibagi
ke dalam beberapa kategori: (1) progressive (mengalami limitasi yang
semakin intens/buruk seiring berjalannya waktu; contoh: multiple sclerosis
(MS), penyakit ginjal kronis), (2) recurrent (mengalami periode remisi atau
ketika seseorang merasa tidak mengalami limitasi dalam waktu yang cukup
panjang, namun memiliki kemungkinan kemunculan gejala/limitasi di masa
depan; contoh: kanker), (3) fluctuating (gejala dan limitasi terus dialami,
namun tingkat keparahan gejala atau derajat limitasi yang dialami sifatnya
berubah-ubah; contoh: nyeri kronis, kondisi autoimun, asma).
Disabilitas yang dinamis/episodik juga tetap bersifat jangka panjang.
Meskipun gejala pada orang dengan penyakit kronis bisa menurun atau
mengalami remisi, gejala atau impairment pada penyakit kronis bisa saja
mengalami kemunculan atau perburukan kembali di masa depan. Selain
itu, disabilitas dinamis/episodik tetap berdampak signifikan pada
kegiatan sehari-hari dan partisipasi di masyarakat. Contohnya, individu
dengan disabilitas dinamis/episodik tetap mengalami gangguan pada
rutinitasnya, hambatan untuk bekerja secara penuh, serta memiliki
kapasitas untuk bekerja/aktivitas yang berbeda dengan nondisabilitas,
terutama saat mengalami perburukan gejala.
Fluktuasi gejala dan/atau disabilitas yang dialami seseorang dengan
disabilitas akibat penyakit kronis juga dipengaruhi faktor sosial
(determinan sosial). Contoh pertama adalah peran gender. Misalnya,
perempuan
diekspektasikan
mampu
melakukan
tanggung
jawab
pengasuhan,
mengerjakan
pekerjaan
domestik,
atau
juga
bekerja/berkarier. Ekspektasi sosial tersebut bisa membebani perempuan
dan menyebabkan stres, yang kemudian berisiko memperburuk
perkembangan penyakit yang dialami (Campbell et al., 2022). Kedua,
stigma dari tenaga kesehatan dan sulitnya akses ke layanan kesehatan
120
juga rentan mengurangi keinginan orang dengan penyakit kronis untuk
melanjutkan pengobatan. Jika pengobatan terhambat, seseorang tentu
lebih berisiko mengalami perburukan gejala dan/atau impairment (Chen et
al., 2024; O’Brien et al., 2025). Ketiga, faktor lingkungan seperti cuaca
ekstrem dan paparan polusi (misal: asap, kualitas udara yang buruk) juga
dapat menjadi pemicu perburukan gejala pada beberapa penyakit kronis
(O’Brien et al., 2025).
Gambar 2. Gambaran Fluktuasi Gejala pada Disabilitas Episodik (O’Brien
et al., 2025)
Lalu, disabilitas akibat penyakit kronis juga secara mayoritas merupakan
invisible disability. Invisible disability adalah kondisi disabilitas dengan
impairment yang tidak selalu langsung terlihat/dapat diobservasi oleh orang
lain (Granjon et al., 2025). Contoh dari invisible disability adalah disabilitas
mental maupun disabilitas akibat penyakit kronis. Mirip dengan episodic
disability, invisible disability merupakan disabilitas yang tidak selalu jelas
dilihat dan dipahami oleh orang lain.
III. Terbatasnya Cakupan Disabilitas Fisik di Penjelasan UU Disabilitas
Disabilitas fisik, pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1), memiliki definisi sebagai
berikut: “Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah
terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau
121
kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang
kecil”.
Ahli berpandangan bahwa “terganggunya fungsi gerak” sebagai definisi
impairment dari disabilitas fisik masih sangat terbatas. Fungsi gerak, atau
dalam hal ini merujuk pada fungsi mobilitas (berpindah/bergerak dengan
mengubah posisi tubuh, berpindah dari suatu tempat ke tempat) dan fungsi
motorik (seperti motorik kasar (contoh: mengangkat barang, duduk dan
berdiri) dan motorik halus (contoh: menulis, mengetik, mengikat tali sepatu),
belum secara utuh menjelaskan beragamnya impairment dari
disabilitas fisik. Ahli juga berpendapat, karena definisi yang terbatas
tersebut, contoh-contoh yang ada di Penjelasan UU Disabilitas menjadi
didominasi oleh disabilitas yang tampak, seperti amputasi, lumpuh layuh
dan kaku, paraplegi, dan lainnya. Hal ini dapat menyulitkan bagi
masyarakat, termasuk pemangku kebijakan dan penyedia layanan publik
untuk memaknai bahwa sebenarnya ada disabilitas yang tidak terlihat dan
dinamis seperti akibat penyakit kronis.
Di tabel ini, ahli ingin menjabarkan beragamnya contoh impairment yang
tidak terlihat/invisible (juga dinamis/bisa berfluktuatif) yang disebabkan oleh
penyakit kronis, yang kemudian dapat menjadi faktor dari disabilitas.
Impairment
(berdasarkan
klasifikasi pada ICF)
Contoh Penyakit Kronis/Kondisi Kesehatan yang
Menjadi Penyebab
Nyeri (di ICF = fungsi
sensorik dan nyeri)
Nyeri kronis (contoh: fibromyalgia), autoimun, kanker,
penyakit
muskuloskeletal
(contoh:
osteoartritis),
penyakit
saraf
(contoh:
thoracic
outlet
syndrome/TOS), penyakit sistem reproduksi (contoh:
endometriosis), penyakit sistem pencernaan (contoh:
inflammatory bowel disease/IBD), dan lainnya.
Keterbatasan
energi/kelelahan
(di ICF = termasuk pada
Autoimun, kanker, penyakit pada kelenjar tiroid, nyeri
kronis, penyakit sistem saraf (contoh: chronic fatigue
syndrome/CFS), penyakit kardiovaskular (contoh:
dekompensasi jantung, hipertensi paru), penyakit
ginjal (contoh: penyakit ginjal kronis), dan lainnya.
122
fungsi
sistem
kardiovaskular,
hematologi, imunologi,
dan respiratori)
Penurunan kesadaran
(di ICF = termasuk
pada fungsi mental)
Penyakit sistem saraf (contoh: epilepsi (masalah
pada otak yang menyebabkan terjadinya episode
kejang dan penurunan kesadaran), narkolepsi
(masalah pada otak untuk meregulasi tidur dan
keterjagaan)
Terganggunya/
penurunan
fungsi
sistem kardiovaskular,
hematologi, imunologi,
dan respiratori
● Penurunan
fungsi
jantung
(contoh:
dekompensasi jantung/heart failure)
● Penurunan
fungsi
pembuluh
darah
(contoh:
hipertensi
paru
(pembuluh
darah di paru-paru kaku dan menebal
sehingga suplai darah ke paru-paru
terganggu)
● Penurunan fungsi pembekuan darah
(contoh: hemofilia)
● Penurunan
fungsi
tubuh
dalam
menghasilkan
sel
darah
(contoh:
talasemia (produksi hemoglobin yang
rendah), kanker darah (produksi sel
darah putih yang berlebihan)
● Penurunan
fungsi
sistem
imun,
immunocompromised
atau
membuat
seseorang lebih rentan terkena penyakit
(contoh: penyakit autoimun (sistem imun
menyerang organ/sistem organ individu),
kanker darah, kanker limfoma)
● Penurunan fungsi sistem pernapasan
(contoh: asma berat (kesulitan bernapas
123
karena peradangan dan penyempitan di
saluran
udara
di
paru-paru),
COPD/chronic obstructive pulmonary
disease
(kesulitan
bernapas
dan
emfisema (terbatasnya aliran oksigen ke
seluruh tubuh) karena penyempitan
saluran udara dan kerusakan kantung
udara di paru-paru)
● Penurunan kapasitas sistem pernapasan
dan kardiovaskular
untuk
beraktivitas
fisik/physical
endurance
(contoh:
COPD,
dekompensasi
jantung,
hipertensi paru)
Terganggunya/penuru
nan
fungsi
sistem
pencernaan,
metabolik,
dan
endokrin
● Penurunan fungsi pencernaan dan absorpsi
zat makanan (contoh: IBD (peradangan
menyebabkan terganggunya pencernaan),
cystic
fibrosis/CF
(terjadi
pembentukan
mukus yang menghambat fungsi organ,
termasuk pankreas dan usus))
● Penurunan fungsi defekasi/eliminasi (contoh:
IBD (diare secara berkepanjangan akibat
peradangan di usus))
● Penurunan fungsi metabolik (contoh: lupus
nefritis (menumpuknya kreatinin/zat sisa
metabolisme di darah karena masalah pada
ginjal))
● Penurunan fungsi endokrin/sistem hormon
(contoh:
hipertiroid
(berlebihnya
kadar
hormon tiroid), kanker tiroid (mengalami
gejala hipotiroid/rendahnya kadar hormon
tiroid setelah operasi pengangkatan kelenjar
tiroid))
124
Terganggunya/Penuru
nan
fungsi
sistem
genitourinaria
dan
reproduksi
● Penurunan fungsi ginjal (contoh: penyakit
ginjal kronis, lupus nefritis (kemampuan ginjal
untuk menyaring darah dan zat sisa dalam
darah mengalami penurunan).
● Penurunan
fungsi
reproduksi
(contoh:
endometriosis (terjadi pendarahan berat
ketika menstruasi/menorrhagia)
Terganggunya/
penurunan fungsi kulit
● Penurunan fungsi protektif dari kulit (contoh:
albinisme
(fotosensitivitas
yang
menyebabkan kulit terbakar/melepuh ketika
terpapar
sinar
matahari/UV
langsung),
autoimun (fotosensitivitas dapat memicu
ruam maupun perburukan gejala (kelelahan,
nyeri) ketika terpapar sinar matahari/UV
langsung)
Oleh karena itu, Ahli berpendapat bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) dari
disabilitas fisik perlu dimaknai secara lebih luas sebagai terganggunya
fungsi fisik. Fungsi fisik di sini perlu dimaknai terpisah dengan
terganggunya
fungsi
pada
panca
indera
(contoh:
penglihatan,
pendengaran) yang menjadi impairment dari disabilitas sensorik. Selain itu,
pemaknaan jenis-jenis disabilitas fisik juga perlu tidak terbatas pada contoh
disabilitas fisik yang tampak saja, melainkan juga disabilitas fisik yang
invisible/taktampak (yang mayoritas diakibatkan oleh penyakit kronis).
Pemaknaan disabilitas fisik sebagai “terganggunya fungsi fisik” tidak
memperluas cakupan disabilitas fisik secara berlebihan. Sebaliknya,
menurut Ahli, pemaknaan tersebut dapat membuat pemaknaan disabilitas
fisik secara lebih akurat dan inklusif dibandingkan definisi disabilitas fisik
sebelumnya yang restriktif pada gangguan fungsi gerak. Pemahaman
“terganggunya fungsi fisik” pada definisi ini menekankan pada gangguan
atas keberfungsian tubuh fisik (fisiologi) dan bukan hanya semata
pada perubahan struktur tubuh yang tampak (anatomi makro), karena
gangguan fungsi fisik tidak selalu disertai oleh perubahan struktur tubuh
yang tampak.
125
IV.
Pentingnya Pengakuan Disabilitas Fisik Taktampak Akibat Penyakit
Kronis
Ahli berpendapat bahwa pengakuan terhadap disabilitas fisik
taktampak akibat penyakit kronis diperlukan karena individu yang
memilikinya membutuhkan pelindungan dan akses terhadap hak-hak
disabilitas. Contoh hak-hak tersebut adalah:
1. Kesempatan bekerja serta Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak
di pekerjaan
Banyak dari individu disabilitas fisik taktampak akibat penyakit kronis
yang berada pada usia produktif (Morris et al., 2013). Secara sosial,
mereka diekspektasikan untuk dapat bekerja.
Akan tetapi, karena disabilitasnya, mereka mengalami kesulitan untuk
mendapatkan pekerjaan. Terutama di Indonesia, masih banyak
persyaratan “sehat jasmani dan rohani” di lowongan pekerjaan. Tidak
semua perusahaan memahami bahwa kondisi penyakit kronis dapat
menyebabkan disabilitas dan menyebabkan seorang individu dengan
penyakit kronis kesulitan untuk dapat mencapai produktivitas dan
kesejahteraan kerja maksimal apabila hak atas akomodasi tidak
dijamin. Karena minimnya pemahaman tersebut, tidak semua
perusahaan memahami tanggung jawabnya untuk menyediakan
Akomodasi yang Layak untuk pekerja dengan disabilitas fisik
taktampak. Ketiadaan penyediaan Akomodasi yang Layak bagi pekerja
dengan disabilitas fisik taktampak bahkan juga dapat menyebabkan
perburukan atau kerugian (causing harm) pada kondisi kesehatan
maupun kesejahteraan pekerja tersebut.
Disabilitas fisik tampak dan taktampak sama-sama membutuhkan
aksesibilitas
pada
lingkungan
fisik
tempat
bekerja.
Contoh
sederhananya adalah lift, sehingga orang yang menggunakan kursi
roda maupun orang dengan disabilitas yang gejalanya nyeri, kelelahan,
dan penurunan kapasitas fisik bisa mengakses lantai tempat kerjanya.
Akan tetapi, terdapat kebutuhan yang unik/berbeda dari pekerja
dengan disabilitas fisik taktampak akibat penyakit kronis. Contohnya,
mereka membutuhkan fleksibilitas tempat bekerja (seperti: dapat
bekerja dari rumah), penempatan kerja yang sesuai kondisi
126
kesehatannya, dan akses ke cuti sakit ketika sedang mengalami
perburukan gejala. Menurut Ahli, pengakuan disabilitas taktampak
akibat penyakit kronis di UU Disabilitas dapat mendukung tempat kerja
maupun pekerja itu sendiri untuk memahami hak dan kewajiban terkait
Aksesibilitas
dan
Akomodasi
yang
Layak
di
tempat
kerja,
memaksimalkan keamanan dan kenyamanan di tempat kerja bagi
semua pekerja, mencegah kerugian (harm), dan memaksimalkan
produktivitas karyawan.
2. Kesempatan menempuh pendidikan serta Aksesibilitas dan
Akomodasi yang Layak di institusi pendidikan
Disabilitas fisik taktampak akibat penyakit kronis juga dapat dialami
seseorang sejak kecil atau remaja. Kembali lagi secara sosial, individu
tersebut memiliki peran untuk bersekolah. Tidak hanya bekerja,
sebagian individu yang masuk usia produktif juga ada yang melanjutkan
pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. Contohnya, pada buku “Why
People Get Sick” yang Ahli tulis bersama rekan-rekan, dikisahkan
seorang perempuan dengan epilepsi yang semasa sekolahnya
mengalami hambatan partisipasi dan mendapatkan stigma dari guru
serta teman-temannya. Hal ini mencerminkan bagaimana tidak semua
pengajar dan institusi pendidikan memahami hak Aksesibilitas dan
Akomodasi yang Layak bagi siswa yang mengalami disabilitas
taktampak akibat penyakit kronis. Oleh karenanya, Ahli berpendapat
bahwa apabila disabilitas fisik taktampak akibat penyakit kronis dapat
diakui secara tegas di UU, hal ini dapat lebih mendesak institusi
pendidikan dan pemerintah untuk lebih akomodatif bagi siswa dengan
disabilitas fisik taktampak akibat penyakit kronis.
3. Terlindungi dari stigma
Orang dengan disabilitas fisik taktampak akibat penyakit kronis (yang
disabilitasnya juga dinamis/episodik) sering kali dipertanyakan dan
diragukan, apakah mereka benar-benar seorang disabilitas. Hal ini
mencerminkan stigma yang unik dialami seseorang dengan
disabilitas taktampak (dan disabilitas dinamis/episodik). Stigma
tersebut dipengaruhi oleh bagaimana secara kasat mata, mereka
terlihat “sehat” dan “sama” dengan orang yang tidak memiliki disabilitas.
127
Selain itu, anggapan masyarakat yang kaku terkait disabilitas fisik
sebagai disabilitas yang menetap dan dapat terlihat (contoh: mengalami
amputasi, kelumpuhan) juga membuat orang dengan disabilitas
taktampak akibat penyakit kronis semakin sulit untuk mendapatkan
pemahaman dan pengertian.
Stigma yang dialami oleh individu disabilitas fisik taktampak akibat
penyakit kronis dapat menyebabkan perasaan malu dan kecemasan
akan penolakan dari lingkungan sosial. Banyak dari mereka yang
akhirnya menutupi kondisi disabilitasnya. Meskipun di satu sisi
menutupi kondisi dapat “mencegah” pengalaman didiskriminasi, stigma
dapat menghambat seseorang untuk meminta dukungan dan
bantuan yang seharusnya didapatkan dari lingkungan sekitarnya
(contoh: akomodasi selama bekerja atau bersekolah). Selain itu,
menutupi kondisi disabilitas juga dapat berdampak secara negatif pada
interaksi dan hubungan sosial, yang merupakan salah satu dimensi dari
pengalaman disabilitas. Oleh karena itu, ahli mendesak negara untuk
lebih hadir dan melindungi individu dengan disabilitas taktampak akibat
penyakit kronis dari stigma yang sangat rentan mereka alami.
4. Aksesibilitas di layanan kesehatan
Sebagai unhealthy disabled, individu disabilitas fisik taktampak akibat
penyakit kronis membutuhkan akses ke layanan kesehatan secara
jangka panjang. Akan tetapi, sistem rujukan yang berbelit,
pembatasan jumlah konsultasi (padahal, penanganan untuk penyakit
kronis bisa membutuhkan konsultasi ke lebih dari satu spesialis), dan
coverage yang terbatas dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
masih menjadi tantangan dan hambatan bagi orang dengan penyakit
kronis untuk melanjutkan pengobatan. Kemudian, tidak semua
fasilitas kesehatan di Indonesia telah aksesibel (contoh: minim
tempat istirahat/duduk, ketersediaan kursi roda, dan jarak yang jauh
dari tempat tinggal). Ahli berpendapat, apabila disabilitas fisik
taktampak akibat penyakit kronis dapat dipertegas posisinya di UU
Disabilitas, hal ini dapat mendorong kesadaran masyarakat dan
pemangku kebijakan tentang pentingnya memaksimalkan aksesibilitas
128
(secara fisik, sosial, maupun ekonomi) di konteks kesehatan/layanan
kesehatan.
6. Pustika Amalian Wahidayat
Penyakit kronis adalah kondisi medis jangka panjang yang umumnya
berkembang secara perlahan seiring waktu. Berbeda dengan penyakit akut,
penyakit kronis tidak sembuh dengan cepat dan seringkali memerlukan
pengobatan berkelanjutan seumur hidupnya. Talasemia adalah contoh
penyakit kronis karena memerlukan pemantauan dan pengobatan
berkelanjutan, seperti transfusi darah merah dan konsumsi obat secara
teratur seumur hidupnya. Pengelolaan penyakit kronis berfokus pada
pengendalian gejala dan peningkatan kualitas hidup.
Talasemia adalah penyakit gangguan darah merah bawaan yang disebabkan
oleh berkurang atau tidak terbentuknya produksi rantai alfa atau beta
pembentuk hemoglobin utama. Hemoglobin (Hb), protein dalam sel darah
merah yang bertanggung jawab untuk mengangkut oksigen.
Penyakit ini diturunkan dari gen kedua orang tua (digolongkan penyakit
kelainan gen). Orang tua pasien disebut sebagai talasemia minor (tampak
normal tetapi ukuran sel darah merahnya lebih kecil dan pucat). Jika dua
orang pembawa gen talasemia minor menikah, maka dari setiap
kehamilannya, mempunyai probabilitas 25% mempunyai anak talasemia
mayor, 25% anak lahir normal, dan 50% kemungkinan anaknya sebagai
pembawa sifat. Sampai saat ini, terutama di Indonesia, penyakit ini belum
dapat disembuhkan. Mereka wajib mendapatkan transfusi darah merah 2-4
minggu sekali seumur hidupnya. Umumnya gejala berat dapat muncul sejak
usia bayi (2-3 bulan), berupa pucat (karena kadar Hb sangat rendah bisa
mencapai 2-3 g/dL), organ hati dan limpa membesar, dan jika tidak segera
diberikan transfusi darah, anak dapat meninggal dunia.
Negara Indonesia termasuk ke dalam negara dengan angka prevalensi
talasemia yang tinggi. Diperkirakan 2.500 anak dengan talasemia mayor
akan lahir setiap tahunnya. Prediksi di tahun 2022 ada 25.000 pasien
talasemia mayor, tetapi sayangnya yang terdaftar baru sekitar 13.000 pasien
di seluruh Indonesia. Perbedaan antara prediksi dan fakta mungkin
disebabkan tidak terdeteksi atau meninggalnya pasien sebelum mendapat
pertolongan medis.
129
Bagaimana menentukan diagnosisnya: seseorang pengidap talasemia
atau tidak?
Diagnosis talasemia merupakan gabungkan antara evaluasi klinis, tes
laboratorium, dan analisis genetik untuk mengonfirmasi penyakit dan
menentukan tingkat keparahannya. Gejala-gejala seperti anemia, kulit
kuning, hati atau limpa yang membesar, dan pertumbuhan yang lambat.
Gejala yang muncul sering kali mirip dengan kondisi darah lainnya, sehingga
tes yang akurat sangat penting. Pemeriksaan darah lengkap biasanya
menjadi langkah pertama, yang mengukur jumlah dan ukuran sel darah,
seringkali ukurannya lebih kecil dan pucat daripada ukuran normal. Kemudian
jika dicurigai sebagai talasemia minor, pemeriksaan dilanjutan sampai tuntas.
Komplikasi apa saja yang sering muncul?
Umumnya, gangguan fungsi hati, jantung dan kelenjar pankreas serta
kelenjar hormon lainnya. Anak dapat mengalami gagal jantung, perdarahan
atau kanker hati, gangguan pubertas, sampai infertilitas. Penyebab kematian
utama dan terbanyak (46%) adalah gagal jantung.
Bagaimana tata laksananya?
Saat ini, di Indonesia utamanya adalah pemberian transfusi darah merah
rutin. Sayangnya tata laksana utama, yaitu pemberian transfusi darah yang
diberikan di banyak negara seperti di Indonesia, akan menimbulkan banyak
komplikasi, seperti pisau bermata dua. Di satu sisi dibutuhkan agar pasien
dapat mempertahankan hidupnya, di sisi lain dapat menyebabkan reaksi
transfusi dari gejala ringan sampai berat, dapat tertular virus hepatitis B,
hepatitis C, sifilis, HIV, EBV, juga penumpukan zat besi di berbagai organ-
organ utama yang dapat menyebabkan kematian.
Selain itu mereka harus mengonsumsi obat pembuang zat besi yang
menumpuk di organ-organ seperti telah diuraikan di atas, dan akan
menyebabkan gangguan fungsi organ yang terkena.
Berapa biaya yang dibutuhkan untuk pengobatan rutin seorang anak
talasemia?
Pasien dengan berat badan 20-30 kg membutuhkan biaya rutin sekitar
Rp200-300 juta/anak/tahun, belum termasuk biaya jika mereka mengalami
komplikasi. Seperti dikatakan sebelumnya, komplikasi yang timbul
disebabkan oleh tata laksana yang diberikan, antara lain: terkena infeksi
130
virus, munculnya reaksi transfusi akut maupun yang kronik, penumpukan zat
besi pada organ utama tubuh. Semua ini akan menyebabkan pasien
mengalami gagal jantung, gagal hati, gangguan hormonal: infertilitas, gagal
tumbuh, diabetes mellitus, dan pubertas terlambat. Pasien juga dapat
mengalami osteoporosis terutama pada tulang panjang dan tulang belakang,
sehingga mudah sekali patah tanpa trauma yang hebat, menyebabkan
mereka harus memakai tongkat, kursi roda, bahkan hanya berbaring tanpa
dapat melakukan kegiatan apapun.
Masalah-masalah di atas sering menjadi penyebab penyandang talasemia
mayor memiliki keterbatasan dalam menjalani kehidupannya sehari-hari.
Kondisi ini juga menyebabkan masalah psikososial. Banyak anak talasemia
mayor yang putus sekolah akibat diejek “seperti drakula” karena rutin
mendapat transfusi darah. Untuk penyandang talasemia remaja dan dewasa,
kondisi ini sering menjadi sebab mereka selalu ditolak saat melamar
pekerjaan, akibat 3-5 hari setiap 2 minggu mereka harus kontrol ke RS,
walaupun sebenarnya dari segi pendidikan mereka memenuhi kualifikasi
pekerjaan. Belum lagi perubahan bentuk wajah dan tubuh akan membuat
mereka semakin merasa inferior, menyendiri atau malah dikucilkan teman
sebayanya. Tidak jarang diantara mereka mempunyai keinginan untuk bunuh
diri, karena merasa bosan dengan pengobatan, putus asa, atau tidak pernah
akan sembuh.
Dapatkah talasemia dimasukkan ke dalam kelompok disabilitas?
Disabilitas adalah gangguan, batasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi,
merujuk pada aspek negatif dari interaksi antara individu (yang memiliki
kondisi kesehatan) dan faktor kontekstual individu tersebut (faktor lingkungan
dan pribadi).
Dampak penyakit ini tidak hanya bersifat fisik tetapi juga emosional dan
sosial. Stigma masyarakat terhadap penyandang talasemia sering kali
menyebabkan penurunan kepercayaan diri, rasa minder, hingga kesulitan
dalam menjalin hubungan sosial. Selain itu, kebutuhan untuk menjalani
transfusi darah secara rutin sering memaksa pasien untuk izin dari sekolah
atau pekerjaan. Kondisi ini dapat membuat mereka tertinggal dalam
pelajaran, kehilangan kesempatan sosial, atau bahkan dianggap kurang
131
produktif di lingkungan kerja, sehingga beberapa tempat enggan
mempekerjakan penyandang talasemia.
Oleh karena itu, talasemia harus dikategorikan sebagai salah satu penyakit
kronis karena bersifat menetap, memerlukan pengobatan jangka panjang,
dan berdampak terhadap kualitas hidup pasien, keluarga, masyarakat
sekitar, serta pemerintah. Talasemia juga termasuk ke dalam penyakit kronis
non-komunikabel yaitu kelompok disabilitas tidak tampak dimana tidak
terlihat secara fisik namun kondisi tersebut tetap membatasi aktivitas
penderita.
7. Multamia Retno Mayekti Tawangsih Lauder
Pembuka, saya memberikan keterangan ini sebagai Guru Besar Linguistik
dalam Rumpun Bidang Sosial Humaniora untuk mendukung permohonan
pengujian undang-undang terkait pengakuan dan pemenuhan hak
penyandang disabilitas, khususnya pada Disabilitas Taktampak guna
meningkatkan kualitas hidup mereka agar dapat berkontribusi secara positif
sebagai warga negara Republik Indonesia. Apabila mengacu pada UU PD
Nomor 8/2016, pada bagian Menimbang, secara jelas tertera bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga
negaranya, termasuk para penyandang disabilitas yang memiliki hak asasi
manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia.
Pertama, saya mendukung para Penyandang Disabilitas Tampak dan
Disabilitas Taktampak yang sangat mengharapkan kehadiran negara untuk
melindungi mereka. Mengingat UU PD sudah hadir hampir sepuluh tahun,
namun tampaknya belum sempat ditelisik penerapannya. Oleh karena itu,
saya berharap negara menunjukkan keberpihakannya demi keadilan
pemenuhan hak para Penyandang Disabilitas Tampak dan Disabilitas
Taktampak.
Kedua, dalam tatacara penyusunan undang-undang terdapat lima tahapan
yaitu (1) perencanaan, (2) penyusunan rancangan undang-undang (RUU),
(3) pembahasan, (4) pengesahan, dan (5) pengundangan. Pada kesempatan
ini, saya hanya akan menyoroti pilihan diksi pada tahap penyusunan
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang wajib disertai naskah akademik
kecuali untuk beberapa kasus khusus. Dalam proses penyusunan RUU,
tentunya harus secara jelas, eksplisit, dan komprehensif didefinisikan apa
132
yang disebutkan sebagai Penyandang Disabilitas yang terdiri dari
Penyandang Disabilitas Tampak dan Disabilitas Taktampak. Istilah disabilitas
taktampak diusulkan sebagai padanan dari istilah invisible disability atau
hidden disability. Dasar pertimbangannya mengacu pada National Institutes
of Health, U.S. Department of Health and Human Services (direviu 4 Maret
2025) yang mendefinisikan invisible disability sebagai “a physical, mental, or
neurological impairment that is not obvious to others, but may impact upon a
person’s movements, senses, activities and day-to-day life”. Berbagai aturan
yang ada cenderung hanya mengayomi hak para Penyandang Disabilitas
Tampak saja. Dengan demikian perlu meninjau dan merevisi aturan yang
ada, agar kehadiran para Penyandang Disabilitas Taktampak juga direkognisi
secara hukum.
Ketiga, kasus nyata di lingkungan UI, minimal terdapat seorang alumni UI
dan seorang mahasiswa pascasarjana UI yang secara faktual adalah
Penyandang Disabilitas Taktampak, namun dianggap bukan penyandang
disabilitas karena jenis penyakitnya tak tertera dalam aturan. Seorang Alumni
UI menderita multidisabilitas yaitu autoimun Guillain-Barré Syndrome,
autoimun Sjögren’s Disease, serta autoimun Inflammatory Bowel Disease.
Selain itu seorang Mahasiswa Pascasarjana UI menderita Thoracic Outlet
Syndrome (TOS). Keduanya menderita penyakit itu sudah melebihi dari 6
bulan sebagaimana tertera dalam UU PD. Namun, kondisi mereka tak
direkognisi secara hukum, akibatnya mereka kesulitan mendapatkan hak
seperti akomodasi yang layak, aksesibilitas, pencatatan sebagai penyandang
disabilitas, bebas dari stigma, dan kesulitan menggunakan transportasi publik
yang tidak menyediakan fasilitas bagi Penyandang Disabilitas Taktampak.
Keempat, pengesahan UU PD sesungguhnya menjamin pemenuhan,
penghormatan, dan pelindungan hak-hak para penyandang disabilitas di
Indonesia yang berperspektifkan pada pemenuhan hak asasi manusia
(HAM). Namun, kenyataan di lapangan, masih terdapat salah satu
permasalahan mendasar yaitu mengenai penetapan individu yang dapat
dianggap sebagai seorang penyandang disabilitas. Hal ini dikarenakan diksi
yang digunakan pada UU PD secara linguistik termaknai sangat membatasi.
Implikasinya dalam sebuah aturan, apabila tidak disebutkan, dapat
diinterpretasikan adanya limitasi atau bahkan dapat dianggap sebagai tidak
133
termasuk
dalam
kelompok
atau
kategori
tersebut.
Dampaknya
memungkinkan adanya celah untuk memasukkan penilaian subjektif.
Kelima, meninjau secara linguistik, penggunaan diksi yang termaknai atau
dapat diinterpretasikan sebagai limitasi, khususnya pada penggunaan frasa
“antara lain”. Pemahaman semantik diperlukan untuk analisis linguistik pada
tataran wacana. Frasa “antara lain”, sesungguhnya berfungsi sebagai satu-
kesatuan yang menunjukkan bahwa rincian hal-hal tersebut tidak perlu
disebutkan semua secara satu per satu. Sehubungan dengan hal itu, untuk
mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi para Penyandang
Disabilitas Tampak dan Disabilitas Taktampak menuju kehidupan yang
sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan penyampaian aturan
yang tidak membatasi dan sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya di
lapangan.
Keenam, agar semua jenis penyakit kronis yang menyebabkan keterbatasan
dapat dikategorikan sebagai disabilitas, maka harus dilakukan revisi pada
bagian batang tubuh undang-undang, bukan sekedar di bagian penjelasan
yaitu dengan penambahan frasa “namun tidak terbatas pada”. Secara
linguistik, frasa tersebut wajib dicantumkan karena membantu penjabaran
dan penguraian secara eksplisit, agar tidak merugikan hak mereka yang
sesungguhnya secara faktual dapat dikategorikan sebagai penyandang
disabilitas baik yang tampak maupun yang taktampak. Dengan demikian,
usulan revisinya sebagai berikut:
Pasal 4
Ayat (1)
Yang
dimaksud
dengan
disabilitas
adalah
penyakit
kronis
yang
mengakibatkan keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik
dalam jangka waktu yang panjang dan signifikan sehingga menghambat
partisipasi penuh secara efektif dalam masyarakat serta berdampak terhadap
kemampuan seseorang untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Penyakit
kronis adalah penyebab disabilitas, maka terdapat empat ragam penyandang
disabilitas, yaitu:
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas Fisik” adalah terganggunya
fungsi gerak, antara lain, namun tidak terbatas pada amputasi, lumpuh
layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta,
dan orang kecil.
134
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas Intelektual” adalah
terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata,
antara lain, namun tidak terbatas pada lambat belajar, disabilitas grahita
dan down syndrom.
Huruf c
Yang
dimaksud
dengan
“Penyandang
Disabilitas
Mental”
adalah
terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain, namun tidak
terbatas pada:
a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan
gangguan kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi
sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah
terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain, namun tidak
terbatas pada disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Ketujuh, para penderita harus diverifikasi oleh pakar bukan oleh petugas
administrasi yang menentukan apakah mereka penyandang disabilitas atau
bukan. Sekurang-kurangnya Perhimpunan Reumatologi Indonesia dapat
melakukan verifikasi pasien. Apabila sudah terverifikasi, penanda identitas
berupa lanyard dapat diambil di Divisi Reumatologi FKUI-RSCM, rumah sakit
atau poliklinik tempat pasien berobat, atau ke komunitas pasien autoimun.
Selain itu, MK hendaknya mendorong pemberian Pertimbangan Hukum
secara eksplisit bagi pembentuk perundang-undangan, tenaga medik,
ataupun pihak lain yang berwenang untuk menyatakan seorang individu
berstatus sebagai disabilitas dengan mencantumkan ragam disabilitasnya.
Selama ini, kondisi yang dicantumkan di dalam surat keterangan dokter
ataupun rekomendasi dari pihak terkait hanya menyatakan yang
bersangkutan “memiliki keterbatasan” saja, bukan menyatakan secara
eksplisit yang bersangkutan “memiliki disabilitas dengan ragam tertentu”.
Eksplisitas ini sangat penting agar terlihat dengan jelas keterkaitan antara
kondisi faktual dan UU PD. Oleh karena itu, masalah verifikasi penderita dan
surat keterangan dokter harus diatur dan dicantumkan secara jelas dalam
batang tubuh undang-undang.
Kedelapan, para Penyandang Disabilitas Tampak dan Disabilitas Taktampak
sangat memerlukan keberpihakan dari negara. Riset Lembaga Penyelidikan
Ekonomi Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia
135
(LPEM FEB UI) di tahun 2025 ini, menunjukkan fakta bahwa rumah tangga
dengan anggota penyandang disabilitas tergolong lebih rentan sekaligus
memiliki probabilitas peningkatan kemiskinan secara multidimensional, baik
dari segi angka kemiskinan maupun intensitas deprivasi. Terlebih-lebih
dengan tidak adanya kepastian hukum, individu dengan disabilitas taktampak
yang disebabkan oleh penyakit kronis, akan semakin terposisikan di keadaan
yang semakin rentan. Hal inilah yang disebut sebagai interseksionalis yaitu
berbagai bentuk diskriminasi dan ketidakadilan sosial yang berganda karena
secara faktual mereka tergolong disabilitas, namun secara legal tidak diakui
untuk mendapatkan hak pelindungan sebagaimana yang diatur oleh UU PD.
Penutup, saya sangat berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara yang mengemban fungsi
sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Right of Citizen,
menunjukkan keberpihakannya untuk melindungi hak semua warga negara,
utamanya bagi mereka yang berada dalam posisi rentan. Oleh karenanya,
keberpihakan dapat dimulai dan ditunjukkan dengan menyempurnakan
pilihan kata serta perumusan tata kalimat yang jelas dan komprehensif secara
linguistik, agar tidak merugikan mereka yang berhak secara konstitusional.
Sehingga penyandang disabilitas dapat berpartisipasi sebagai subjek
pembangunan yang terlibat berperan serta dalam pembangunan bangsa.
8. Faisal Parlindungan
Ahli memberikan keterangan ini sebagai ahli dalam bidang reumatologi,
untuk mendukung permohonan pengujian undang-undang terkait pengakuan
dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya pada disabilitas
taktampak.
Disabilitas taktampak adalah keterbatasan fisik, mental, atau sosial yang
tidak terlihat secara kasat mata, namun berdampak signifikan terhadap fungsi
dan kualitas hidup seseorang. Dalam konteks keilmuan saya, penyakit
reumatik autoimun seperti Lupus Eritematosus Sistemik (SLE), Rheumatoid
Arthritis (RA), Sjögren Syndrome, dan penyakit reumatik autoimun lainnya
sering kali mengalami disabilitas taktampak dengan gejala yang meliputi:
Kelelahan berat (fatigue)
Nyeri sendi kronis
Gangguan kognitif (brain fog)
136
Gangguan organ internal
Pasien dengan kondisi ini sering kali tampak “sehat” secara visual, namun
mengalami keterbatasan yang signifikan dalam aktivitas sehari-hari,
sehingga masuk ke dalam kelompok disabilitas taktampak. Publikasi terbaru
kami di jurnal EULAR Rheumatology Open menunjukkan bahwa pasien
dengan penyakit reumatik autoimun mengalami hambatan besar dalam
mengakses layanan kesehatan akibat keterbatasan fisik yang tidak dikenali
oleh sistem transportasi publik maupun fasilitas kesehatan [1].
Dalam studi kami yang lain yang dipublikasikan di jurnal Reumatologia,
ditemukan bahwa 25% pasien artritis reumatoid di Jakarta mengalami putus
kunjungan (lost to follow-up/LTFU), dengan faktor utama yang berkontribusi
adalah kendala transportasi. Analisis multivariat menunjukkan bahwa
kendala transportasi memiliki odds ratio sebesar 6,397 (95% CI: 1,622–
25,228), menjadikannya faktor paling signifikan dalam putusnya kunjungan
pasien [2]. Beberapa studi kami di atas menegaskan bahwa disabilitas tidak
tampak bukan hanya masalah medis, tetapi juga sosial dan struktural. Ketika
sistem transportasi dan layanan kesehatan tidak mengakomodasi kebutuhan
pasien dengan keterbatasan tersembunyi, maka hak atas kesehatan dan
keberlanjutan terapi menjadi terancam.
Dalam kaitannya dengan pemenuhan hak pasien-pasien dengan disabilitas
taktampak, beberapa negara telah mengakui disabilitas tidak tampak secara
hukum:
Amerika Serikat: Americans with Disabilities Act (ADA) mencakup
kondisi seperti lupus dan RA sebagai disabilitas yang berhak atas
akomodasi kerja dan pendidikan [3, 4].
Inggris: Equality Act 2010 mengakui adanya disabilitas taktampak yang
memiliki gejala fluktuatif (impairments with fluctuating or recurring effects
such as rheumatoid arthritis, myalgic encephalitis (ME), chronic fatigue
syndrome (CFS), fibromyalgia, depression and epilepsy) maupun
penyakit autoimun (auto-immune conditions such as systemic lupus
erythematosis (SLE)), dan mewajibkan akomodasi yang wajar di tempat
kerja dan sekolah [5].
137
Uni Eropa: European Disability Strategy mendorong negara anggota
untuk mengintegrasikan pengakuan disabilitas dalam kebijakan sosial
dan ketenagakerjaan [6].
Dengan demikian, sebagai negara yang seyogyanya memenuhi hak atas
penyandang disabilitas, maka Indonesia perlu:
1. Mengakui disabilitas taktampak secara eksplisit dalam regulasi nasional.
2. Menyediakan akomodasi yang layak di sektor pendidikan, pekerjaan,
dan layanan publik untuk penyandang disabilitas taktampak
3. Meningkatkan edukasi publik untuk mengurangi stigma dan diskriminasi.
Langkah-langkah tersebut di atas dapat dilakukan dengan penafsiran yang
tepat terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas
Saksi Para Pemohon:
1. Moch. Fadel Nooriandi
Saksi memiliki kondisi Talasemia Mayor sejak saya berusia 8 bulan.
Talasemia adalah sebuah penyakit kelainan darah genetik yang menyebabkan
tubuh tidak dapat memproduksi hemoglobin secara normal akibatnya saksi dan
teman-teman orang dengan Thalassemia mengalami anemia berat, kelelahan
kronis, terganggunya fungsi organ terutama pada jantung, hati, limpa dan
pankreas karena ketergantungan pengobatan transfusi berulang seumur hidup
karena kelebihan zat besi (iron overload) sehingga saksi harus konsumsi obat
kelasi besi setiap hari yang tujuannya untuk mencegah komplikasi lain yang
disebabkan penumpukan zat besi dalam tubuh. Indonesia sendiri berada di
“sabuk persebaran talasemia dunia” dan terjadi tren peningkatan jumlah orang
yang memiliki Talasemia karena meningkatnya pula langkah/upaya deteksi
Talasemia itu sendiri.
Secara pengalaman, saksi merasa dirinya adalah seorang disabilitas,
khususnya disabilitas yang tidak terlihat atau invisible disability. Sebab, saksi
mengalami keterbatasan fisik karena merasa mudah lelah, pucat, mengalami
pembesaran limpa/jantung karena efek samping transfusi darah dan obat kelasi
besi. Saksi juga mengalami keterbatasan untuk melakukan aktivitas fisik yang
terlalu berat. Hambatan untuk berpartisipasi di sekolah dan tempat kerja juga
138
saya dan teman-teman dengan Talasemia alami, dan hambatan tersebut juga
terkait oleh bagaimana stigma negatif terkait kondisi Talasemia.
Data dari Yayasan Thalassemia Indonesia (YTI) menunjukkan hanya
sekitar 30% orang dengan Talasemia dewasa yang memiliki pekerjaan tetap.
Lebih dari 60% penyintas di usia produktif (18-35 tahun) yang kesulitan bekerja
di sektor formal. Banyak orang dengan Thalassemia mengalami penolakan
pada tahap pemeriksaan kesehatan pra-kerja, bahkan setelah lulus seleksi
administrasi dan wawancara. Penolakan tersebut umumnya disebabkan hasil
pemeriksaan medis menunjukkan bahwa pelamar kerja memiliki riwayat kondisi
penyakit kronis. Meskipun memiliki keterbatasan, sebenarnya orang dengan
Talasemia masih memungkinkan untuk bekerja dan produktif asalkan kondisi
kesehatannya terkontrol dengan bantuan transfusi darah. Kami sering dianggap
tidak kompeten karena semata-mata kondisi kesehatan kami. Saya pribadi
membutuhkan waktu selama bertahun-tahun sampai saya mendapatkan
pekerjaan.
Karena kebutuhan rutinitas transfusi darah, orang dengan Talasemia
mau tidak mau memerlukan izin pergi ke RS. Akan tetapi, tidak semua tempat
kerja yang mau memberikan izin rutin bagi orang dengan Talasemia yang sudah
bekerja. Akibatnya, pekerja dengan Talasemia perlu menggunakan jatah cuti
tahunan atau dianggap absen tanpa keterangan. Sebagai tambahan, tidak
sedikit pula orang dengan Talasemia yang mendapatkan stigma sosial berupa
komentar negatif dari rekan di tempat kerja. Hal ini tentunya berdampak pada
bagaimana interaksi sosial antara pekerja dengan Talasemia dengan rekan-
rekannya di tempat kerja.
Tidak hanya di tempat kerja, orang dengan Talasemia yang masih
bersekolah juga mengalami tantangan. Seperti yang dialami di konteks
pekerjaan, tidak semua sekolah memahami kebutuhan siswa dengan
Talasemia untuk berobat rutin ke RS. Akhirnya, siswa dengan Talasemia sering
dianggap tidak disiplin. Selain itu, siswa dengan Talasemia juga sangat rentan
menjadi korban bullying, yang lagi-lagi berdampak negatif pada kesehatan
mental, motivasi untuk bersekolah, maupun hubungan sosial dengan teman-
teman di sekolahnya. Tidak hanya itu, bahkan sebagian siswa dengan
Talasemia yang akhirnya harus putus sekolah.
139
Saya sebenarnya menganggap diri saya masih cukup beruntung. Saya
memiliki orang tua yang suportif dan memotivasi saya untuk tetap
menyelesaikan pendidikan meskipun saya mendapatkan bullying karena
kondisi Talasemia saya. Saya juga dikelilingi oleh teman-teman seperjuangan
Talasemia yang saling mendukung satu sama lain, salah satunya Ketua
Komunitas Thalassemia Movement yang juga sudah berpulang lebih dahulu
karena Talasemianya.
Kondisi saya dengan Talasemia juga memotivasi saya untuk melakukan
advokasi untuk teman-teman dengan Talasemia. Salah satunya, saya dan
rekan-rekan telah mengadvokasikan agar tersedia fasilitas yang ramah
disabilitas, termasuk orang dengan penyakit kronis seperti Talasemia, di event-
event. Fasilitas tersebut adalah gate khusus disabilitas maupun tempat medis
yang sesuai dengan program CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, and
Environmental
Sustainability).
Saya
dan
rekan-rekan
juga
tengah
mengadvokasikan skrining Talasemia sebagai langkah preventif dan promotif.
Akan tetapi, advokasi terkait bagaimana meningkatkan inklusivitas bagi orang
dengan Talasemia yang merupakan disabilitas taktampak di konteks pendidikan
maupun pekerjaan juga masih menjadi tantangan. Saya percaya, jika teman-
teman dengan Talasemia diberikan kesempatan dan akomodasi yang layak
sesuai dengan kondisi mereka, mereka juga memiliki potensi untuk berdaya
seperti semua orang.
2. Astriani Dwi Aryaningtyas, S.Psi., M.A.
Saat ini saksi menjadi founder dari komunitas Pita Tosca dan CEO dan
Patient Advocate di start up pendampingan pasien Inspirasien. Saksi juga
merupakan penyintas kanker tiroid. Saksi mendapatkan diagnosis kanker tiroid
pada tahun 2014 saat berusia 21 tahun. Kanker tiroid adalah jenis kanker, atau
penyakit keganasan, yang menyerang kelenjar tiroid. Kelenjar tiroid adalah
kelenjar yang menghasilkan hormon tiroid dan berperan untuk mengatur
metabolisme tubuh (kecepatan tubuh dalam menggunakan energi). Saksi telah
menjalani pengobatan untuk kanker tiroid, yaitu operasi pengangkatan kelenjar
tiroid, radiotiroablasi, dan supresi hormon. Karena kelenjar tiroid saksi sudah
diangkat dan tubuhnya tidak lagi menghasilkan hormon tiroid secara mandiri,
saksi harus mengonsumsi obat pengganti hormon tiroid selama seumur hidup.
140
Saksi butuh waktu selama 10 tahun sampai akhirnya saya dinyatakan bebas
dari kanker.
Sebagai dampak dari penyakit kanker tiroid, saksi mengalami penurunan
fungsi pada kelenjar tiroid saya. Saat masih menjalani pengobatan, saksi
mengalami
beberapa
kali
kekambuhan.
Kemudian,
meskipun
sudah
menyelesaikan pengobatan, saksi sampai saat ini masih mengalami gejala
seperti kelelahan kronis dan brain fog (kondisi sulit fokus dan penurunan fungsi
memori). saksi saat ini mampu bekerja dan beraktivitas sehari-hari. Namun,
saksi terkadang mengalami perburukan gejala ketika kondisinya benar-benar
lelah. Ketika perburukan gejala tersebut terjadi, saksi menjadi tidak produktif
dan merasa bahwa hal tersebut diakibatkan dari kondisi fisiknya.
Pengalaman saya dengan kanker tiroid membuat saksi ingin mendalami
isu-isu terkait penyakit kronis. Selain membuat komunitas dan platform
dukungan untuk pasien, saksi juga melakukan penelitian tentang fenomena
return to work (RTW) pada penyintas kanker untuk tesisnya. Return to work
merupakan fenomena kembalinya bekerja pada individu yang mengalami sakit
dan membutuhkan pengobatan/pemulihan secara intensif. Fenomena ini juga
belum banyak begitu dikaji di konteks Indonesia. Sehingga, saksi bekerja sama
dengan lembaga akademisi universitas untuk membuat penelitian bersama
yang dituangkan dalam bentuk buku pedoman yang berjudul: Pedoman Pasien
Bisa Sebuah Panduan untuk Pekerja dengan Penyakit Kronis dan Pemilik
Usaha. Dalam buku tersebut menjadi kajian empirik dan acuan bagi para
pekerja dengan penyakit kronis untuk mendapatkan hak kembali bekerja (return
to work) dan pemilik usaha agar bisa mendampingi para pekerja yang memiliki
penyakit kronis. Buku pedoman ini juga memberikan informasi terkait hasil
survey pada para pekerja dengan penyakit kronis terkait apa saja yang menjadi
faktor pemicu kesiapan untuk kembali bekerja dan saran agar para pekerja
dengan penyakit kronis bisa lebih siap untuk menjalankan kembali bekerja.
Penyakit kronis, penyakit yang pengobatannya jangka panjang (lebih dari
6 bulan), salah satunya termasuk kanker, pada dasarnya menurunkan fungsi
tubuh/fisik dari seseorang yang memilikinya, seperti kelelahan/keterbatasan
energi. Sebagai tambahan, penyakit kronis terdiri dari penyakit fisik dan mental
dengan masalah pada keberfungsian psikologis juga dapat dialami oleh
penyintas (contoh: masalah emosional, masalah pada fungsi berpikir dan
141
mengingat/brain fog). Dari pengalaman pribadi, pengamatan saksi terhadap
sesama penyintas kanker/penyakit tiroid/penyakit kronis lain, dan hasil
penelitian saya, para penyintas juga mengalami kesulitan pada masa transisi
untuk kembali bekerja. Secara spesifik dari penelitian saksi pada penyintas
kanker yang masih bekerja, hambatan untuk kembali bekerja terutama dialami
ketika penyintas kurang mendapatkan dukungan sosial dan minimnya
perlindungan di tempat kerja. Saksi juga mengamati bahwa pekerja dengan
penyakit kronis, alih-alih mendapatkan akomodasi di tempat kerja, mereka
rentan mengalami diskriminasi, pengurangan beban kerja, dan terancam untuk
diberhentikan kerja. Selain itu, saksi mengetahui bahwa sebenarnya BPJS
Ketenagakerjaan sudah memiliki program RTW. Akan tetapi, program ini belum
mencakup pekerja yang memiliki penyakit kronis. Program RTW dari BPJS
Ketenagakerjaan baru mencakup kelompok disabilitas dan pekerja yang
mengalami kecelakaan/penyakit akibat kerja.
Kanker dan penyakit kronis pada dasarnya merupakan salah satu
penyebab disabilitas, terutama disabilitas yang tidak terlihat/invisible disability.
Akan tetapi, program RTW tidak diterapkan pada pekerja dengan penyakit
kronis. Oleh karenanya, saksi berkesimpulan dan membuat beberapa
rekomendasi pada buku “Pasien Bisa” agar pejuang penyakit kronis dapat
dilindungi hak bekerjanya dan diberikan akses untuk menjalani rehabilitasi.
Rehabilitasi tersebut tidak hanya mempertimbangkan penurunan kondisi fisik
pekerja dengan penyakit kronis, namun juga psikologisnya. Dengan dukungan
yang tepat di tempat kerja, para pekerja dengan penyakit kronis dapat
mengelola kondisi fisik maupun psikologisnya secara positif, seperti
memunculkan perasaan berdaya serta kesempatan untuk mengembangkan diri
dan bermanfaat bagi orang lain.
3. Sekarini Wukirasih
Saat ini saksi sedang bekerja sebagai Staf Program di sebuah NGO
Belanda dan bertempat tinggal di Yogyakarta. Saya merupakan penyintas
autoimun Systemic Lupus Erythematosus/SLE tipe lupus nefritis dan
rheumatoid arthritis (RA). Saksi mendapatkan diagnosis lupus nefritis pada usia
19 tahun dan RA sekitar 2 tahun setelah saya di diagnosis SLE. Lupus nefritis
merupakan suatu penyakit di mana sistem imun saksi menyerang ginjalnya
sendiri. Saksi mengalami kebocoran ginjal, yang menyebabkan fungsi ginjal
142
mengalami penurunan yang signifikan dan kehilangan kemampuan untuk
menyaring zat sisa di darah. Hal ini membuat saksi harus menjalani cuci darah
(hemodialisis) secara rutin (1-2x seminggu). Karena merupakan penyakit yang
sistemik (atau menyerang beberapa bagian dari tubuh), ada masa di mana SLE
saksi juga menyerang ke sistem pernapasan. Sebagai dampaknya, fungsi
pernapasan juga mengalami keterbatasan. Saksi terengah-engah saat berjalan
jauh dan sesak saat menaiki tangga yang memiliki banyak anak tangga. Terkait
dengan diagnosis RAnya, saksi merasakan nyeri yang intens di kaki saya (paha,
betis, dan pergelangan kaki) hampir setiap hari. Selain itu, saksi merasa
kelelahan/keterbatasan energi yang intens, serta rentan mengalami demam,
pusing, atau terkena infeksi. Saksi juga merasa, setelah mengalami penyakit
autoimun, menstruasi saksi terasa lebih menyakitkan dan sulit diprediksi.
Akibat autoimun yang saksi miliki, saksi merasakan dampak yang
signifikan pada kegiatan sehari-hari. Saksi merasa kapasitas untuk melakukan
aktivitas fisik berkurang secara drastis karena sangat mudah lelah. Saksi
kesulitan untuk bergerak, berjalan, dan menaiki tangga karena nyeri dan mudah
terengah-engah. Saksi juga tidak bisa lama terpapar sinar matahari atau berada
di ruangan yang terlalu dingin.
Saksi memiliki penyakit autoimun ketika saya berkuliah di jurusan
Hubungan Internasional UGM pada tahun 2020 sampai akhir 2024. Tidak
mudah bagi saksi untuk tetap menghadiri kelas dan mengerjakan tugas sesuai
tenggat waktu. Saksi pernah harus tetap menghadiri kelas dari kamar rawat inap
atau mengerjakan tugas sambil menjalani cuci darah. Pada suatu ketika, saksi
mengalami demam dan nyeri yang sangat hebat sehingga saksi mengajukan
akomodasi untuk mengumpulkan tugas lewat 1 jam saja dari tenggat waktu.
Akan tetapi, pengajuan akomodasi saksi ditolak oleh asisten pengajar. Di
fakultasnya, meskipun terdapat lift di beberapa satu gedung, ada lift sama sekali
tidak bisa digunakan untuk ke lantai 2. Oleh karenanya, untuk naik ke lantai
tersebut mahasiswa harus menggunakan tangga. Pernah suatu ketika, saksi
harus mengikuti seminar proposal (sempro) di ruangan yang berada di lantai 2
dan hanya bisa diakses dengan tangga. Meskipun akhirnya ruangan saksi
dipindahkan di ruangan yang bisa diakses dengan lift, saksi tetap merasa
sangat frustrasi serta mempertanyakan kenapa saksi ditempatkan di ruangan
yang tidak aksesibel dan membuat saksi merasa kesakitan. Padahal, para
143
pengajar sudah mengetahui kondisi penyakit autoimun dan kendala yang saksi
alami. Oleh karena itu, saksi merasa kesadaran dosen maupun tenaga
pendidikan di kampus saya belum sepenuhnya maksimal memberikan
akomodasi yang layak bagi orang dengan disabilitas taktampak seperti saksi.
Setelah lulus, saksi sebenarnya sangat ingin bekerja sebagai jurnalis dan
peneliti. Akan tetapi, saksi mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan
di posisi yang saya inginkan. Saksi perlu akui bahwa tuntutan kerja sebagai
jurnalis dan peneliti, yang diharuskan untuk melakukan kerja di lapangan atau
daerah, kurang sesuai dengan kondisi kesehatan saksi yang masih
membutuhkan perawatan cuci darah di RS dan konsultasi dengan dokter
spesialis reumatologi (yang jumlahnya masih minim dan tidak selalu tersedia di
daerah). Saksi merasa sangat sedih karena saksi harus menunda atau bahkan
perlu mengubur mimpi saya untuk menjadi jurnalis. Kemudian, saksi merasa
ragu apakah saya bisa mendapatkan pekerjaan? Keraguan tersebut
disebabkan karena saksi merasa terbatasnya tempat kerja yang akomodatif dan
aksesibel untuk saya.
Butuh waktu yang cukup lama sampai akhirnya saksi mendapatkan
pekerjaan. Saksi sempat mempertimbangkan untuk melanjutkan kuliah dengan
menggunakan beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan). Akan
tetapi, saya mengurungkan niat untuk mendaftar beasiswa LPDP karena
disabilitas fisik akibat penyakit kronis belum termasuk sebagai disabilitas yang
bisa mendaftar jalur afirmasi. Di tempat kerja saat ini, ada hal yang menjadi
kendala saksi. Di tempat kerja saksi saat ini, dalam sebulan hanya
diperbolehkan untuk 1 kali cuti. Padahal, saksi membutuhkan cuci darah rutin
setiap pekannya. Oleh karenanya, saya perlu tetap bekerja dengan work from
home di hari saksi perlu menjalani cuci darah agar tidak memakan jatah cuti.
Saksi juga kesulitan untuk mengakses transportasi umum, seperti bus, di
Yogyakarta. Fasilitas transportasi umum di Yogyakarta sangat tidak
aksesibel/dapat digunakan oleh saksi. Sebab, ketika menggunakan transportasi
umum, saksi harus menunggu bis dalam waktu yang lama (biasanya 30 menit)
di halte. Saksi juga kesulitan untuk menaiki bis karena jarak yang tinggi antara
halte dan pintu bis. Kursi bis yang keras juga kurang membuat saya nyaman
untuk duduk. Oleh karena itu, saksi biasanya hanya bisa menggunakan layanan
144
taksi daring atau kendaraan pribadi. Jadi, saksi biasanya mengeluarkan biaya
yang lebih besar ketika harus berpergian.
Meskipun saya sakit, saya tetap ingin melakukan aktivitas hiburan. Bagi
saksi, aktivitas hiburan dapat membantunya melepas stres dan menjaga
kesehatan mental. Namun lagi-lagi, fasilitas aktivitas hiburan tidak selalu
aksesibel. Pernah suatu ketika, saksi menghadiri konser dari suatu band yang
berasal dari Korea Selatan. Di konser tersebut, sebenarnya menyediakan
fasilitas khusus bagi disabilitas. Fasilitas khusus tersebut adalah tempat duduk
di bagian bawah. Akan tetapi, sayangnya fasilitas khusus tersebut hanya
diperuntukkan untuk disabilitas yang menggunakan kursi roda. Padahal
kenyataannya, meskipun tidak terlihat, saksi mengalami hambatan karena nyeri
yang intens, kelelahan, dan terbatasnya kapasitas fisik. Meskipun begitu, saksi
saat itu kebingungan, apakah saksi bisa meminta untuk mendapatkan fasilitas
khusus tersebut? Karena tidak mendapatkan akomodasi, saksi harus bersusah
payah untuk menjangkau tempat duduk saya di tribun.
Menjalani pengobatan juga cukup menantang bagi saksi. Tidak semua
tenaga kesehatan memahami bagaimana memberikan perawatan yang terbaik.
Saksi juga mendapatkan stigma selama berobat. Pada umumnya, pasien yang
menjalani cuci darah adalah mereka yang memiliki penyakit ginjal kronis/gagal
ginjal, darah tinggi, atau diabetes. Yang mana, penyakit tersebut adalah
penyakit yang identik dengan gaya hidup yang kurang sehat. Usia pasien cuci
darah juga umumnya sudah berusia dewasa lanjut, berbeda dengan saksi yang
berusia muda. Oleh karenanya, saya pernah mendengar ujaran dari tenaga
kesehatan kalau sakit di usia muda karena tidak menjaga kesehatan. Tenaga
kesehatan juga pernah mengatakan bahwa saksi merepotkan mereka. Sebab,
saksi menggunakan alat yang berbeda dalam proses untuk cuci darah. Karena
perbedaan alat tersebut juga, perawat kurang mengetahui bagaimana cara
perawatan alat tersebut dengan frekuensi cuci darah saksi yang berbeda
dengan pasien lain. Sebagai dampaknya, saksi juga mengalami penurunan
kondisi kesehatan karena infeksi dan komplikasi. Hal ini membuat saksi harus
dirawat di RS selama lebih 2 minggu dan membuat saksi harus melakukan ujian
akhir semester di RS.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, DPR telah
menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 21 Oktober
145
2025 dan dilengkapi dengan keterangan tertulis bertanggal 21 Oktober 2025 yang
diterima Mahkamah pada tanggal 17 November 2025, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
A.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian Undang-Undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang sejalan dengan Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005
dan Putusan Perkara Nomor 11/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
2. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
3. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo DPR
RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut
sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal
a quo UU 8/2016 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 adalah tidak beralasan. Ketentuan Pasal a quo tidak
membatasi hak setiap orang, termasuk Para Pemohon, untuk
memperjuangkan haknya secara kolektif, melakukan sosialisasi,
maupun advokasi. Aktivitas Para Pemohon melalui Ragam Wajah Lara
146
maupun Spoonie Story tetap dapat dijalankan tanpa ada halangan dari
norma a quo. Justru ketentuan Pasal a quo menjadi instrumen hukum
yang memperkuat perjuangan kolektif Para Pemohon karena
menempatkan persoalan disabilitas dalam kerangka hukum yang lebih
terjamin, tidak hanya sosial tetapi juga yuridis.
2. Bahwa ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
menekankan perlindungan terhadap hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum justru tercermin dalam ketentuan Pasal a quo UU 8/2016 yang
telah memberikan batasan, kepastian hukum, serta klasifikasi yang jelas
mengenai ragam penyandang disabilitas, sehingga setiap warga negara
yang masuk dalam kriteria tersebut memperoleh kepastian hukum dan
akses yang setara terhadap hak-hak penyandang disabilitas.
3. Bahwa ketentuan a quo telah memberikan perlakuan khusus kepada
penyandang disabilitas dalam rangka mewujudkan persamaan dan
keadilan sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun
1945. Perlakuan khusus ini diwujudkan dalam bentuk afirmasi seperti
aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna mencegah ketimpangan
sosial agar setiap penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam
masyarakat secara adil dan seimbang.
4. Bahwa Para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal a quo bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. DPR RI menerangkan
bahwa Para Pemohon perlu memahami terlebih dahulu makna
diskriminasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Angka 3 UU Hak
Asasi Manusia yang menyatakan:
Diskriminasi
adalah
setiap
pembatasan,
pelecehan,
atau
pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan
pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin,
bahasa,
keyakinan
politik,
yang
berakibat,
pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Demikian juga dengan Pasal 2 International Covenant on Civil and
Political Right (ICCPR) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa:
147
Each State Party to the present Covenant undertake to respect
and ensure to all individuals within its territory and subject to its
juridiction the rights recognized in the present Covenant without
dictinction of any kind such us race, color, sex, language,
religion, political or other opinion, national or sosial origin,
property, birth or other status.
Dengan demikian diskriminasi harus diartikan sebagai setiap
pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang didasarkan pada
perbedaan manusia atas dasar agama (religion), ras (race), warna
(color), jenis kelamin (sex), bahasa (language), dan keyakinan politik
(political opinion). Pengklasifikasian ragam penyandang disabilitas
sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal a quo tidak dapat dimaknai
sebagai bentuk diskriminasi, melainkan sebagai langkah afirmatif yang
justru dimaksudkan untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan
pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara lebih tepat sasaran
sesuai kebutuhan masing-masing.
5. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang merasa dirugikan hak
konstitusionalnya karena tidak diakui sebagai penyandang disabilitas
tidaklah konsisten. Para Pemohon dalam permohonannya menyatakan
bahwa telah menerima berbagai bentuk perlakuan khusus dan fasilitas
layaknya penyandang disabilitas di sejumlah institusi. Para Pemohon
secara eksplisit menyatakan telah ‘merasakan pemenuhan hak
disabilitas’ melalui aksesibilitas di MRT Jakarta (pin prioritas khusus),
Kereta Cepat Whoosh (asistensi kursi roda), LRT Jabodebek (kursi
prioritas), pesawat terbang (layanan prioritas), dan akomodasi layak di
institusi
pendidikan.
Hal
tersebut
menunjukkan
bahwa
hak
konstitusional Para Pemohon telah diakui dan dilindungi dalam praktik,
sehingga dalil kerugian yang dikemukakan oleh Para Pemohon
kehilangan relevansinya. Inkonsistensi antara dalil kerugian dengan
realitas pemenuhan hak yang telah dinikmati membuktikan bahwa
keberlakuan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 8/2016 tidak menimbulkan
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik, aktual, dan potensial sebagaimana disyaratkan dalam
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dengan
demikian, permohonan a quo lebih merupakan ekspresi ketidakpuasan
normatif yang seharusnya ditujukan kepada pembentuk undang-undang
148
dan bukan menjadi ranah pengujian konstitusional di Mahkamah
Konstitusi.
6. Bahwa karena tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal
verband) atas kerugian konstitusional dengan ketentuan Pasal a quo
maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian ketentuan Pasal a quo
tidak akan berdampak apapun pada Para Pemohon.
7. Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa dan memutus Permohonan a quo karena Para
Pemohon tidak memenuhi 5 batas kerugian konstitusional berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter
kerugian konstitusional yang harus dipenuhi secara kumulatif sehingga
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengujian pasal a quo.
8. Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian
materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan
MK Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno MK
terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada
pertimbangan hukum [3.5.2] MK menyatakan bahwa menurut
Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan
prinsip
yang
terdapat
dalam
Reglement
op
de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan
bahwa tiada gugatan tanpa hubungan hukum (no action without legal
connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK
149
terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum para Pemohon,
DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian
materiil UU 8/2016.
B. Pandangan Umum DPR RI
1. Bahwa DPR RI memandang UU 8/2016 sebagai manifestasi konkret
dari nilai-nilai fundamental Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 yang
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Setiap manusia
memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai
warga negara Indonesia, terlepas dari kondisi fisik, mental, atau
sensoriknya. Landasan ini mengubah paradigma dari pendekatan
charity atau belas kasihan menjadi pendekatan rights-based yang
memandang penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan
dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Perubahan
fundamental
ini
mencerminkan
komitmen
DPR
RI
untuk
mengharmonisasikan nilai-nilai Pancasila dengan perkembangan
pemikiran hak asasi manusia universal, khususnya dalam konteks
perlindungan kelompok rentan yang selama ini mengalami marginalisasi
sistematis.
2. Bahwa UU 8/2016 merupakan kewajiban negara dalam merealisasikan
Convention on The Rights of Persons with Disabilities yang telah
diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities
(Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas). DPR RI menilai
bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang
Cacat sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan tidak
berperspektif HAM, sehingga diperlukan regulasi baru yang dapat
memberikan
kepastian
hukum
dan
perlindungan
yang
lebih
komprehensif. Secara teknis yuridis, DPR RI juga menyadari
kompleksitas pengaturan UU 8/2016 yang mencakup 25 sektor berbeda
dan melibatkan 35 Kementerian/Lembaga, yang menunjukkan bahwa
isu disabilitas tidak lagi dipandang sebagai urusan sektoral tetapi
150
sebagai
isu
lintas-kementerian
yang
memerlukan
koordinasi
komprehensif.
3. Bahwa selama ini penyandang disabilitas mengalami marginalisasi,
diasingkan, dan mendapatkan perlakuan yang tidak adil dalam
kehidupan bermasyarakat. DPR RI memandang bahwa undang-undang
ini bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga alat untuk rekayasa sosial
(social engineering) yang bertujuan mengubah stigma negatif dan
diskriminasi yang mengakar dalam masyarakat. Proses pembentukan
UU 8/2016 sendiri mencerminkan pendekatan sosiologis yang
partisipatif, melibatkan organisasi penyandang disabilitas, akademisi,
Komnas HAM, dan masyarakat penyandang disabilitas sebagai
stakeholder utama. DPR RI menyadari bahwa implementasi undang-
undang ini memerlukan tidak hanya perubahan struktural dalam bentuk
penyediaan aksesibilitas dan akomodasi layak, tetapi juga transformasi
kultural untuk mengubah cara pandang masyarakat. Aspek sosiologis
ini mencakup pemahaman bahwa penyandang disabilitas harus
dipandang sebagai kelompok produktif yang dapat berkontribusi pada
pembangunan nasional, bukan sebagai beban sosial.
C. Pandangan DPR RI Terhadap Pokok Permohonan
1. Bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi mengenai Hak-hak
Penyandang Disabilitas (Convention on The Rights of Persons with
Disabilities) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. UU 8/2016
yang menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang
Cacat
merupakan
manifestasi
negara
dalam
merealisasikan konvensi tersebut. UU 8/2016 mengubah paradigma
dari pendekatan charity menjadi pendekatan rights-based yang
memandang penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan.
2. Bahwa definisi penyandang disabilitas sebagaimana tercantum dalam
Pasal 1 Angka 1 UU 8/2016 menyatakan:
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami
keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam
jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan
dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi
secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan
kesamaan hak.
151
Demikian juga dengan Article 1 Convention On The Rights Of Persons
With Disabilities yang menyatakan bahwa:
Persons with disabilities include those who have long-term physical,
mental, intellectual or sensory impairments which in interaction with
various barriers may hinder their full and effective participation in
society on an equal basis with others.
Penyandang
disabilitas
termasuk
mereka
yang
memiliki
keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka
waktu lama di mana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan,
hal ini dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka
dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
Definisi penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam UU a quo
telah dirumuskan secara tepat, komprehensif dan sesuai dengan
kerangka konseptual yang jelas. Rumusan tersebut menegaskan bahwa
disabilitas tidak semata-mata dipahami sebagai kondisi medis atau
status biomedis seseorang, melainkan sebagai kondisi keterbatasan
partisipasi yang muncul akibat interaksi antara impairment (gangguan
fungsi tubuh) dengan hambatan lingkungan.
3. Bahwa lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) UU 8/2016 mengatur mengenai
ragam Penyandang Disabilitas yang meliputi: (a) Penyandang
Disabilitas fisik; (b) Penyandang Disabilitas intelektual; (c) Penyandang
Disabilitas mental; dan/atau (d) Penyandang Disabilitas sensorik.
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 8/2016 memperinci kategori tersebut
melalui uraian mengenai jenis gangguan fungsi sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 8/2016
Ayat (1)
huruf a
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah
terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau
kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan
orang kecil.
huruf b
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas intelektual” adalah
terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-
rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
huruf c
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental” adalah
terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas,
dan gangguan kepribadian; dan
152
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan
interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
huruf d
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah
terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain
disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
4. Bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 8/2016 di atas menggunakan
frasa “antara lain” yang secara hukum menegaskan bahwa daftar jenis
disabilitas yang dicantumkan dalam Penjelasan Pasal a quo bukan
merupakan daftar tertutup (limitatif), melainkan bersifat terbuka (open
list). Artinya, penyebutan contoh-contoh dalam Penjelasan Pasal 4 ayat
(1) huruf a seperti amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral
palsy, akibat stroke, akibat kusta, maupun kondisi orang kecil tidak
dimaksudkan sebagai batasan final, tetapi hanya sebagai ilustrasi yang
lazim ditemui dalam praktik medis maupun sosial. Dengan konstruksi
norma demikian, maka kondisi-kondisi lain yang menimbulkan
keterbatasan fungsi gerak atau fungsi fisik, termasuk penyakit kronis
tertentu yang menyebabkan keterbatasan aktivitas sehari-hari, tetap
dapat dikualifikasikan sebagai disabilitas fisik, sepanjang memenuhi
definisi yang telah ditentukan dalam UU a quo melalui asesmen yang
ditetapkan oleh tenaga medis sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4
ayat (2) UU 8/2016.
5. Dalam konteks ini, asesmen medis menjadi instrumen yang sangat
penting karena tidak semua penyakit kronis otomatis menyebabkan
disabilitas. Dokter sebagai tenaga medis yang kompeten memiliki
wewenang
dan
tanggung
jawab
untuk
melakukan
evaluasi
komprehensif guna menentukan apakah kondisi penyakit kronis yang
dialami seseorang memenuhi kriteria disabilitas. Penilaian medis ini
juga harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti perkembangan
gejala, potensi kambuh, serta sifat jangka panjang dari kondisi tersebut.
Dengan demikian, asesmen medis berfungsi sebagai jembatan antara
potensi hukum yang diberikan oleh frasa “antara lain” dengan
implementasi praktis pengakuan hak-hak penderita penyakit kronis.
6. Bahwa penyakit kronis meskipun dapat menimbulkan keterbatasan
tertentu,
pada
hakikatnya
merupakan
kelainan
medis
yang
membutuhkan pengobatan jangka panjang. Sementara disabilitas, yang
153
antara lain disabilitas fisik, adalah seseorang yang mengalami
hambatan dan kesulitan dalam jangka waktu lama dalam berinteraksi
dengan lingkungan. Pembedaan ini menjadi fundamental karena tidak
semua penyakit kronis menghasilkan keterbatasan fungsional yang
signifikan. Sebagai contoh, penyakit kronis stadium awal tidak
menghambat seseorang dalam berinteraksi dengan lingkungan.
7. Bahwa dalil Para Pemohon yang menginginkan adanya perluasan
definisi disabilitas untuk mencakup disabilitas fisik taktampak, seperti
akibat penyakit kronis (namun tidak terbatas pada) autoimun, nyeri
kronis, kanker, dan penyakit pada organ/sistem organ lainnya,
berpotensi menjadi kontraproduktif bagi sistem perlindungan disabilitas,
karena hal tersebut akan menimbulkan multitafsir dan memperluas
spektrum
fokus
kebijakan
perlindungan
disabilitas
sehingga
menyulitkan implementasi dan mengaburkan fokus perlindungan
terhadap kelompok yang benar-benar membutuhkan akomodasi yang
layak serta mengurangi efektivitas alokasi sumber daya.
8. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang meminta kepada Mahkamah
Konstitusi untuk menegaskan sejumlah pedoman kebijakan bagi
penyelenggara negara, pada hakikatnya permintaan a quo lebih tepat
disampaikan kepada Kementerian/Lembaga terkait karena hal tersebut
merupakan domain pembentukan kebijakan, dan bukan merupakan
ranah pengujian undang-undang.
9. DPR RI perlu menanggapi bahwa permohonan Para Pemohon tidak
jelas atau kabur (obscuur libels) karena terdapat inkonsistensi
mendasar dalam uraian permohonan. Para Pemohon mendalilkan
adanya kerugian konstitusional akibat Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU
8/2016 secara keseluruhan, seolah-olah keempat kategori disabilitas
yang dimaksud menimbulkan permasalahan konstitusional. Namun,
dalam keseluruhan argumentasi permohonan, Para Pemohon hanya
menguraikan kerugian yang didalilkan dari Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
huruf a, yaitu terkait penyandang disabilitas fisik. Lebih lanjut, Para
Pemohon dalam uraian positanya tidak menyebutkan jenis-jenis
disabilitas fisik sebagaimana dicantumkan dalam petitum Para
Pemohon. Dengan demikian, dalil Para Pemohon tidak konsisten
154
dengan objek permohonan yang dimohonkan untuk diuji, sehingga
menimbulkan ketidakjelasan mengenai norma yang sesungguhnya
dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Inkonsistensi ini
berimplikasi pada kaburnya permohonan Para Pemohon (obscuur
libels), sehingga permohonan a quo seharusnya tidak dapat
dipertimbangkan lebih lanjut.
10. Bahwa lebih lanjut, petitum Para Pemohon yang meminta agar
Mahkamah Konstitusi melakukan penafsiran terhadap Penjelasan Pasal
4 ayat (1) huruf a UU 8/2016 sehingga mencakup kategori penyakit
kronis pada hakikatnya merupakan permintaan kepada Mahkamah
Konstitusi untuk bertindak sebagai positive legislator. Apabila Para
Pemohon menghendaki perluasan cakupan atau penambahan
perlakuan khusus terhadap kelompok tertentu, hal tersebut seharusnya
diajukan kepada pembentuk undang-undang melalui mekanisme
legislasi (legislative review).
11. Dengan demikian, DPR RI berpandangan seluruh dalil Para Pemohon
adalah
tidak
berdasar
hukum
dan
tidak
terdapat
persoalan
inkonstitusionalitas norma terkait keberlakuan Pasal a quo UU 8/2016
yang dimohonkan pengujiannya oleh Para Pemohon. Oleh karena itu,
ketentuan pasal UU a quo tersebut tidak bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945.
I. Petitum DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Tahun 2016
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5871) tidak bertentangan
155
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
7 Oktober 2025 yang kemudian disampaikan dalam Persidangan Mahkamah pada
tanggal 7 Oktober 2025, serta menyampaikan Keterangan Tambahan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 14 November 2025, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
I. Pokok Permohonan Para Pemohon
Bahwa Para Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji:
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 8/2016:
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah terganggunya
fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi,
celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas intelektual” adalah
terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata,
antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
Huruf c
Yang
dimaksud
dengan
“Penyandang
Disabilitas
mental”
adalah
terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan
gangguan kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi
sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah
terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas
netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dalam ketentuan:
a. Pasal 28C ayat (2) yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.”
156
b. Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
c. Pasal 28H ayat (2) yang berbunyi:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.”
d. Pasal 28I ayat (2) yang berbunyi:
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.”
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Para Pemohon, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU a quo
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi orang dengan penyakit kronis
karena hanya menekankan disabilitas akibat terbatasnya fungsi Gerak
sebagai golongan dari disabilitas fisik. Padahal cakupan dari disabilitas fisik
tidak hanya sebatas terganggunya fungsi Gerak, melainkan juga terjadinya
impairment/terganggunya
fungsi
fisik
lainnya
seperti
keterbatasan
energi/kelelahan, nyeri, maupun penurunan fungsi organ/sistem organ.
2. Bahwa menurut Para Pemohon, penyakit kronis memenuhi kriteria
“mengalami keterbatasan”, “dalam jangka waktu yang lama”, dan “kesulitan
untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif” sebagaimana pada definisi
disabilitas pada UU 8/2016 Pasal 1 angka 1. Meskipun gejala beberapa
penyakit kronis bisa berfluktuasi (tidak statis seperti ragam disabilitas
lainnya), penyakit kronis tetap memenuhi kriteria “jangka waktu yang lama”
karena adanya kemungkinan kemunculan gejala kembali di masa depan.
Kemudian secara mayoritas dari disabilitas akibat penyakit kronis merupakan
disabilitas taktampak (invisible disability atau hidden disability).
3. Bahwa menurut Para Pemohon, beberapa negara telah mengakui penyakit
kronis memiliki kesamaan hak dengan disabilitas sesuai UU 8/2016, Oleh
karenanya, apabila Indonesia telah mengakui penyakit kronis sebagai salah
satu bagian dari disabilitas dalam UU 8/2016, setidak-tidaknya dengan cara
memperluas pemaknaan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 8/2016, maka akan
menyebabkan pengadvokasian hak-hak bagi penyandang disabilitas
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
157
Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 untuk menciptakan
akses hak yang sama bagi warga negara kelompok rentan akan lebih
memiliki kekuatan hukum dan mudah untuk pengimplementasiannya. Yang
mana, saat ini bagian Penjelasan pada Pasal 4 ayat 1 belum secara jelas
menjamin kesamaan hak orang dengan berbagai ragam penyakit kronis yang
kondisinya dapat dikategorikan sebagai disabilitas.
4. Bahwa menurut Para Pemohon, dalam beberapa akses hak, penyakit
kronis/disabilitas taktampak sudah mulai diakui secara parsial, Akan tetapi,
karena orang dengan penyakit kronis/disabilitas tak tampak masih belum
secara jelas dan legal diakui sebagai disabilitas, ada beberapa hak yang
masih belum terpenuhi dan terlindungi secara maksimal.
5. Bahwa menurut Para Pemohon, dengan diakuinya sebagai penyandang
disabilitas, mengakibatkan Para Pemohon dan orang dengan penyakit kronis
lainnya dapat terdata sebagai salah satu ragam di dalam kelompok
penyandang disabilitas. Hal ini berkonsekuensi pada menghilangkan potensi
terabaikannya hak-hak yang didapatkan oleh Para Pemohon, utamanya
sebagai bagian dari kelompok penyandang disabilitas.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Sehubungan
dengan
kedudukan
hukum
Para
Pemohon,
Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
A. Ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK)
serta Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut PerMK 7/2025), menyebutkan bahwa Para Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
158
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI
1945;
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Para Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, maka
terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
selanjutnya serta Pasal 4 ayat (2) PerMK 7/2025, Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian/berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kerugian hak
159
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
UU MK ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
a. Adanya hak dan atau kewenangan Para Pemohon yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak dan atau kewenangan tersebut oleh Para Pemohon dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
yang
dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi;
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Para Pemohon
1. Para Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I merupakan perseorangan WNI yang saat ini
merupakan mahasiswa profesi psikologi serta merupakan orang dengan
penyakit kronis (nama diagnosis: penyakit saraf/nyeri kronis Thoracic
Outlet Syndrome/TOS) semenjak tahun 2015 yang dapat dibuktikan
dengan surat keterangan dokter.
b. Bahwa Pemohon II merupakan perseorangan WNI yang saat ini
berprofesi sebagai Dosen CPNS serta merupakan orang dengan penyakit
kronis
(nama
diagnosis:
penyakit
saraf/autoimun
Guillain-Barré
Syndrome, autoimun Sjögren’s Disease, dan autoimun Inflammatory
Bowel Disease semenjak tahun 2022 yang dapat dibuktikan dengan surat
keterangan dokter.
c. bahwa terlepas dari segala keadaan yang dapat dibuktikan baik secara
medis maupun non-medis yang nyatanya mengganggu aktivitas sehari-
hari dari Para Pemohon, oleh karena objek permohonan a quo adalah
berkenaan dengan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas
yang mengatur dan menjamin mengenai: pemenuhan, penghormatan,
160
dan perlindungan hak bagi penyandang disabilitas, in casu Para Pemohon
tidak dikategorikan sebagai disabilitas menurut UU 8/2016. Maka dengan
sendirinya Para Pemohon bersangkut-paut secara langsung dengan
persoalan hak asasi warga negara. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti
atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas ketentuan yang diujikan
dalam perkara a quo, anggapan Para Pemohon akan terbatasnya hak
mereka untuk mendapatkan hak sebagai penyandang disabilitas.
d. bahwa dengan tidak diakuinya secara eksplisit orang dengan penyakit
kronis sebagai disabilitas dalam ketentuan a quo, akan merugikan hak
konstitusional bagi Para Pemohon utamanya berkaitan dengan sosialisasi
dan advokasi hak-hak yang dapat diakses oleh Para Pemohon
sebagaimana yang menjadi amanat Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945.
e. bahwa dengan tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil bagi penyandang penyakit kronis maka
berkonsekuensi pula pada sulitnya untuk mendapatkan hak yakni
perlakuan yang sama di hadapan hukum, utamanya terhadap
pengklasifikasian hak sebagai penyandang disabilitas sebagaimana yang
menjadi amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
f. bahwa nyatanya dengan tidak diakuinya orang dengan penyakit kronis
sebagai disabilitas di UU 8/2016 menyebabkan Para Pemohon sulit untuk
mendapatkan hak Para Pemohon seperti Aksesibilitas, Akomodasi yang
Layak, pencatatan sebagai disabilitas, bebas dari stigma, konsesi, juga
hak-hak lainnya sebagaimana yang menjadi amanat Pasal 28H ayat (2)
UUD NRI 1945; dan
g. bahwa kenyataannya, salah satu stigma yang dialami oleh orang dengan
penyakit kronis dan/atau disabilitas taktampak adalah “tidak terlihat
sebagai disabilitas”, “tidak valid sebagai disabilitas”, dan “tidak berhak
dianggap sebagai disabilitas”. Stigma ini merefleksikan adanya hierarki,
seakan-akan mereka bukan disabilitas yang diakui dan “berhak” untuk
dilindungi haknya Dengan kata lain, Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
merefleksikan dan melanggengkan adanya stigma maupun diskriminasi
(pembedaan sikap, perilaku, atau tindakan) terhadap orang dengan
penyakit kronis yang disabilitasnya taktampak dan/atau memiliki
161
keterbatasan yang bukan hanya terganggunya fungsi gerak sebagaimana
yang menjadi amanat Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
2. Bahwa terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah berpendapat
Para Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional dengan
penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa perlu dipertanyakan kedudukan hukum Para Pemohon apakah
sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan peraturan
perundang-undangan yang dimohonkan diuji, juga apakah terdapat
kerugian konstitusional Para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji serta apakah adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi;
b. Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian yang diderita oleh
Para Pemohon atas berlakunya ketentuan dalam UU 8/2016 yang
utamanya pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1), yang didasarkan bahwa:
1) Pemohon I selaku orang dengan penyakit kronis yang mengalami
keterbatasan fungsi tangan dan keterbatasan fungsi gerak yang
menyebabkan terjadinya hambatan untuk melakukan kegiatan sehari-
hari tidak terhalang-halangi untuk dapat ditetapkan sebagai
penyandang disabilitas oleh tenaga kesehatan yang memiliki
kewenangan sebagaimana akibat dari berlakunya ketentuan a quo
yang diuji, karena Pemohon dapat dikategorikan sebagai penyandang
disabilitas berdasarkan ragam disabilitas yang telah diatur dalam
Pasal 4 UU 8/2016 dan hak-hak konstitusional sebagaimana dijamin
oleh Ketentuan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 tidak dikurangi,
dihilangkan, dibatasi, dipersulit maupun dirugikan oleh karena
berlakunya ketentuan a quo yang diuji;
2) Bahwa Para Pemohon tidak dihalang-halangi untuk tetap dapat
melakukan sosialisasi dan advokasi hak-hak yang dapat diakses oleh
162
orang dengan penyakit kronis akibat berlakunya ketentuan a quo,
karena hak-hak yang diperjuangkan terkait memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana diatur dalam
Pasal 28C ayat (2) tetap dapat dilakukan Para Pemohon;
3) Bahwa menurut Pemerintah, alasan permohonan yang terdapat dalam
posita permohonan lebih kepada persoalan implementasi norma,
karena Para Pemohon yang merupakan orang dengan penyakit kronis
belum ditetapkan sebagai penyandang disabilitas yang ragamnya
disesuaikan dengan hambatan yang diderita sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 4 ayat (2) UU 8/2016 yang berbunyi “Ragam Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara
tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan
oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” serta dikarenakan Para Pemohon menitikberatkan
terhadap layanan serta perlakuan terhadap akses publik yang
merupakan pelaksanaan suatu norma terhadap pelayanan publik.
4) Bahwa dari alasan-alasan yang disampaikan oleh Para Pemohon tidak
diuraikan adanya kesulitan Para Pemohon untuk dapat ditetapkan
sebagai penyandang disabilitas sesuai dengan ragam penyandang
disabilitas yang ditetapkan berdasarkan hambatan yang diderita.
Sehingga hal ini bukanlah pertentangan norma yang dapat diuji di
Mahkamah Konstitusi melainkan orang dengan penyakit kronis dapat
ditetapkan sebagai penyandang disabilitas oleh tenaga kesehatan
yang berwenang sesuai dengan hambatan yang diderita akibat dari
adanya penyakit kronis tersebut karena ketentuan dalam penjelasan
mengenai ragam penyandang disabilitas telah membuka ruang bagi
penyakit-penyakit
yang
menyebabkan
kedisabilitasan
dengan
penggunaan frasa antara lain.
c. Berdasarkan uraian tersebut, tidak terdapat alasan konstitusional yang
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar telah merugikan Para Pemohon. Dalil Para
Pemohon dalam positanya hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi
semata, dan nyata-nyata tidak didasarkan pada adanya kerugian
konstitusional karena berlakunya ketentuan a quo yang diuji.
163
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon
tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua
dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III. Keterangan Pemerintah Terhadap Pokok Permohonan Para Pemohon.
C. Penjelasan Umum.
Sebelum Pemerintah menguraikan lebih lanjut mengenai materi yang
dimohonkan oleh Para Pemohon, Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945
menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Hak
asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri
manusia bersifat universal, perlu dilindungi, dihormati, dan dipertahankan,
sehingga Pelindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan,
khususnya Penyandang Disabilitas.
2. Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
merupakan kewajiban negara. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga
masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak
Penyandang Disabilitas. Penyandang Disabilitas selama ini mengalami
164
banyak Diskriminasi yang berakibat belum terpenuhinya pelaksanaan hak
Penyandang Disabilitas.
3. Selama ini, pengaturan mengenai Penyandang Disabilitas diatur dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, tetapi
pengaturan ini belum berperspektif hak asasi manusia. Materi muatan dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat lebih
bersifat belas kasihan (charity based) dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas masih dinilai sebagai masalah sosial yang kebijakan Pemenuhan
haknya baru bersifat jaminan sosial, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, dan
peningkatan kesejahteraan sosial. Penyandang Disabilitas seharusnya
mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan
dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat.
4. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities
(Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas) tanggal 10 November 2011
menunjukkan komitmen dan kesungguhan Pemerintah Indonesia untuk
menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas yang
pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Penyandang
Disabilitas. Dengan demikian, Penyandang Disabilitas berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan
martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan
semena-mena, serta berhak untuk mendapatkan Penghormatan atas
integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain,
termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan Pelindungan dan pelayanan
sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat. Oleh
karena itu, Pemerintah berkewajiban untuk merealisasikan hak yang
termuat dalam konvensi, melalui penyesuaian peraturan perundang-
undangan, termasuk menjamin Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan,
politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta
pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi.
5. Jangkauan pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi Pemenuhan
Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala
aspek
penyelenggaraan
negara
dan
masyarakat,
Penghormatan,
165
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk
penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Pengaturan
pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk
mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas,
adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat. Selain itu, pelaksanaan
dan Pemenuhan hak juga ditujukan untuk melindungi Penyandang
Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala
tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.
6. Undang-Undang ini antara lain mengatur mengenai ragam Penyandang
Disabilitas, hak Penyandang Disabilitas, pelaksanaan Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, koordinasi,
pembentukan Komisi Nasional Disabilitas yang salah satu tugasnya adalah
untuk melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Hal ini menunjukkan komitmen dan upaya dari Pemerintah untuk melindungi
dan memenuhi hak-hak Penyandang Disabilitas di Indonesia.
7. Bahwa Pemerintah telah menetapkan pula ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagai aturan turunan untuk memaksimalkan implementasi dari
UU 8/2016, diantaranya:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan,
Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan,
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang
Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang
Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas
terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari
Bencana bagi Penyandang Disabilitas;
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan
Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
166
g. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan
Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas;
h. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata
Cara Penerima Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
i.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional
Disabilitas; dan
j.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2017 tentang Kartu
Penyandang Disabilitas.
D. Penjelasan Pemerintah Terhadap Pokok Permohonan Para Pemohon.
Bahwa Para Pemohon pada pokoknya dalam permohonan mencantumkan
petitum dengan tujuan dimasukannya perluasan makna penyandang
disabilitas fisik menjadi “Penyandang Disabilitas Fisik adalah terganggunya
fungsi fisik secara terus menerus atau fluktuatif serta menyebabkan
hambatan atau kesulitan yang signifikan dalam beraktivitas sehari-hari, yang
mencakup:
1. Disabilitas fisik tampak, seperti (namun tidak terbatas pada) amputasi,
lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), akibat stroke,
akibat kusta, dan orang kecil.
2. Disabilitas fisik taktampak, seperti akibat penyakit kronis (namun tidak
terbatas pada) autoimun, nyeri kronis, kanker, dan penyakit pada
organ/sistem organ lainnya.”
pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 8/2016 dianggap bertentangan dengan
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I
ayat (2) UUD NRI 1945. Para Pemohon selanjutnya mendalilkan hal tersebut
dalam 5 (lima) dalil alasan permohonan, dimana terhadap alasan
permohonan tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana dalam dalil alasan permohonan Para Pemohon
yaitu, “Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU a quo menimbulkan
ketidakpastian hukum dan diskriminasi bagi orang dengan penyakit
kronis karena hanya menekankan disabilitas akibat terbatasnya
fungsi gerak dalam penjelasan disabilitas fisik sehingga melanggar
ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
167
c. Bahwa Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of
Person with Disabilities (CRPD) di New York pada 30 Maret 2007 dan
telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011
tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).
Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas yang selanjutnya menjadi salah satu pertimbangan
pencabutan Undang-Undang Penyandang Cacat menjadi Undang-
Undang Penyandang disabilitas. Undang-Undang Penyandang
Disabilitas merupakan bentuk pengakuan Indonesia untuk menjunjung
tinggi prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan
hak penyandang disabilitas yang tercantum dalam CRPD.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan
Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi
Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) bagian penjelasan terkait
pokok-pokok isi konvensi yang menyatakan:
“.......bagi penyandang disabilitas, yaitu orang yang memiliki
keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka
waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap
masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk
berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.”
d. Bahwa selanjutnya, Indonesia telah melakukan perubahan signifikan
terhadap paradigma dari Penyandang Disabilitas yang sebelumnya
dimaknai sebagai Penyandang Cacat dengan pendekatan charity
based melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat, telah dicabut dengan UU 8/2016 yang memiliki
paradigma pemenuhan hak atau right based dengan berpedoman
pada Convention on the Rights of Person with Disabilities (CRPD).
e. Bahwa UU 8/2016 telah mengatur batasan pengertian Penyandang
Disabilitas dalam Pasal 1 angka 1 dan lebih lanjut diatur ragam
Penyandang Disabilitas dalam Pasal 4 ayat (1) serta pada Penjelasan
Pasal 4 ayat (1) UU 8/2016 yang berbunyi:
168
Pasal 1
“Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami
keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka
waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh
dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.”
Selanjutnya, dalam Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU
8/2016 menjelaskan:
Pasal 4
(1) Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
d. Penyandang Disabilitas sensorik.
(2) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka
waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah
terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau
kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan
orang kecil.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”Penyandang Disabilitas intelektual” adalah
terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-
rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental” adalah
terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan
gangguan kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan
interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah
terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas
netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
f. bahwa cakupan disabilitas fisik yang dijelaskan dalam Penjelasan
Pasal 4 ayat (1) UU 8/2016 telah sesuai dengan penjelasan dalam
international classification of functioning, Disability, and health (ICF,
169
WHO Tahun 2001) dimana ICF memberikan penjelasan konsep body
structure (stuktur tubuh) dan body function (fungsi tubuh/fungsi fisik).
g. bahwa dalam Konsep ICF, "Body Function" (Fungsi Tubuh) dan "Body
Structure" (Struktur Tubuh) adalah dua konsep yang terkait tetapi
berbeda, dengan penjelasan:
1) Body function (fungsi tubuh/fungsi fisik) merujuk pada fungsi
fisiologis sistem tubuh, termasuk fungsi psikologis. Contoh yaitu
fungsi
kognitif,
emosi,
sensorik,
neuromuskuloskeletal,
kardiovaskular, dan pernapasan yang fokusnya pada bagaimana
sistem tubuh berfungsi dan berinteraksi
2) Body Structure (Struktur Tubuh) merujuk pada bagian anatomi
tubuh, seperti organ, anggota tubuh, dan sistem tubuh. Contoh:
struktur tulang, sendi, otot, jantung, paru-paru, dan lain-lain yang
fokusnya pada struktur fisik tubuh dan komponen-komponennya
3) Perbedaan utama dari fungsi tubuh/fungsi fisik dan struktur tubuh
yaitu fungsi tubuh berkaitan dengan bagaimana sistem tubuh
berfungsi, sedangkan struktur tubuh berkaitan dengan bagian-
bagian tubuh itu sendiri, selanjutnya gangguan pada fungsi tubuh
dapat mempengaruhi kemampuan seseorang untuk melakukan
aktivitas sehari-hari, sedangkan gangguan pada struktur tubuh
dapat mempengaruhi fungsi tubuh dan kemampuan seseorang.
Contohnya:
- Seseorang dengan cedera tulang belakang dapat memiliki
gangguan pada Struktur Tubuh (tulang belakang) yang
mempengaruhi Fungsi Tubuh/fungsi fisik (kemampuan motorik
dan sensorik).
- Seseorang dengan diabetes dapat memiliki gangguan pada
Fungsi Tubuh/fungsi fisik (produksi insulin) yang tidak terkait
dengan gangguan pada Struktur Tubuh (pankreas).
Dalam konteks disabilitas gangguan pada struktur tubuh dapat
mempengaruhi fungsi tubuh dan kemampuan seseorang untuk
melakukan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, memahami struktur
tubuh sangat penting dalam menilai kebutuhan seseorang dan
mengembangkan rencana perawatan yang efektif.
170
h. bahwa gangguan kemampuan pada fungsi tubuh/fungsi fisik dan/atau
struktur tubuh berakibat pada terganggunya dan/atau terhambatnya
fungsi gerak dalam jangka waktu lama untuk berinteraksi dengan
lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif yang dikategorikan sebagai
penyandang disabilitas fisik, untuk itu apabila dipersempit makna dari
penyandang disabilitas fisik hanya terkait pada terganggunya fungsi
fisik seperti yang didalilkan oleh Para Pemohon dalam petitumnya,
maka akan mempengaruhi pemaknaan disabilitas fisik yaitu hanya
pada individu yang mengalami gangguan pada fungsi tubuh/fungsi
fisik saja dan tidak mengakomodir gangguan pada struktur tubuh.
i. Bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 8/2016 yang telah memaknai
Penyandang Disabilitas Fisik adalah terganggunya fungsi gerak
sudah tepat, jelas dan beralaskan teori yang valid dengan mengacu
pada CRPD dan ICF sebagaimana telah diuraikan pada poin
sebelumnya.
j. bahwa sebagaimana konsep yang menjadi acuan dalam penyusunan
norma dalam UU 8/2016 yaitu CRPD dimana Penyandang Disabilitas
merupakan “.......bagi penyandang disabilitas, yaitu orang yang
memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam
jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan
sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan
untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.”
Sehingga gejala fluktuatif yang menyebabkan hambatan atau
gangguan tidak termasuk dalam pemaknaan “jangka waktu lama”.
Oleh karena itu orang dengan penyakit kronis harus dimaknai berbeda
dengan Penyandang Disabilitas itu sendiri karena orang dengan
penyakit kronis dapat dilakukan terapi dan pengelolaan atas hambatan
tersebut berdasarkan saran medis oleh tenaga medis.
k. bahwa orang dengan penyakit kronis yang memiliki hambatan dan
kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan untuk berpartisipasi
secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya tidak serta
merta
dapat
dikategorikan
sebagai
penyandang
disabilitas
dikarenakan kedisabilitasan dialami secara permanent dan tidak dapat
171
ditanggulangi
hambatannya
dengan
terapi
atau
pengelolaan
hambatan secara medis.
l. bahwa UU 8/2016 telah mengakomodir dalam Pasal 4 ayat (2) “Ragam
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama
yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sehingga sudah jelas, tepat dan
tidak
diskriminatif
dikarenakan
penetapan
individu
sebagai
Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan keilmuan yang
menjadi kewenangan dari tenaga medis sesuai dengan ketentuan
yang telah diatur oleh UU 8/2016.
m. berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak terbukti adanya
ketidakpastian hukum atas berlakunya peraturan a quo dikarenakan
telah ditetapkannya batasan pengertian mengenai disabilitas dalam
suatu produk hukum berupa undang-undang yang merupakan hukum
positif sebagai ketentuan yang berlaku yang berpedoman pada
ketentuan umum secara internasional dalam CRPD maupun ICF,
WHO Tahun 2001 serta telah diberikan kewenangan yang tepat
kepada
tenaga
medis
untuk
menetapkan
individu
sebagai
Penyandang Disabilitas.
2. Bahwa menurut Para Pemohon, penyakit kronis memenuhi kriteria
“mengalami keterbatasan”, “dalam jangka waktu yang lama”, dan
“kesulitan
untuk
berpartisipasi
secara
penuh
dan
efektif”
sebagaimana pada definisi disabilitas pada UU 8/2016 Pasal 1 angka
1. Meskipun gejala beberapa penyakit kronis bisa berfluktuasi (tidak
statis seperti ragam disabilitas lainnya), penyakit kronis tetap
memenuhi kriteria “jangka waktu yang lama” karena adanya
kemungkinan kemunculan gejala kembali di masa depan. Kemudian
secara mayoritas dari disabilitas akibat penyakit kronis merupakan
disabilitas taktampak (invisible disability atau hidden disability);
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa
penderita
penyakit
kronis
dapat
ditetapkan
sebagai
Penyandang Disabilitas melalui asesmen klinis yang dilakukan oleh
172
tenaga medis yaitu dokter, hal tersebut sejalan dengan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas yang
mengatur:
“Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu
lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan “
b. Sehingga orang yang didiagnosis memiliki penyakit kronis yang
berdampak pada keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau
sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan
lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dikategorikan sebagai
Penyandang Disabilitas oleh tenaga medis sesuai dengan ragam
penyandang disabilitas yang telah diatur dalam UU 8/2016.
c. Berdasarkan keterangan diatas maka penyakit kronis bukanlah contoh
penyandang disabilitas yang dimaknai dalam penjelasan ragam
penyandang disabilitas namun merupakan salah satu penyebab
kedisabilitasan serta orang dengan penyakit kronis dapat ditetapkan
menjadi Penyandang Disabilitas oleh tenaga medis sesuai dengan
kompetensi yang berkaitan dengan kedisabilitasannya.
d. Bahwa dengan dapat ditetapkannya penderita penyakit kronis sebagai
penyandang disabilitas sesuai dengan UU 8/2016 maka permohonan
Para Pemohon menjadi tidak beralasan, dan bukan merupakan isu
konstitusionalitas norma dan penjelasannya.
3. Bahwa menurut Para Pemohon, beberapa negara telah mengakui
penyakit kronis memiliki kesamaan hak dengan disabilitas sesuai UU
8/2016, Oleh karenanya, apabila Indonesia telah mengakui penyakit
kronis sebagai salah satu bagian dari disabilitas dalam UU 8/2016,
setidak-tidaknya dengan cara memperluas pemaknaan Penjelasan
Pasal
4
ayat
(1)
UU
8/2016,
maka
akan
menyebabkan
pengadvokasian hak-hak bagi penyandang disabilitas sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 untuk menciptakan
akses hak yang sama bagi warga negara kelompok rentan akan lebih
memiliki
kekuatan
hukum
dan
mudah
untuk
173
pengimplementasiannya. Yang mana, saat ini bagian Penjelasan
pada Pasal 4 ayat 1 belum secara jelas menjamin kesamaan hak
orang dengan berbagai ragam penyakit kronis yang kondisinya
dapat dikategorikan sebagai disabilitas;
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. bahwa Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, maka dapat
disampaikan bahwa Indonesia telah meratifikasi Convention on the
Rights of Person with Disabilities (CRPD) melalui Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights
of
Persons
with
Disabilities
(Konvensi
Mengenai
Hak-Hak
Penyandang Disabilitas) yang ditindaklanjuti dalam Undang-Undang
Penyandang Disabilitas.
b. Bahwa pengaturan dalam UU 8/2016 mengenai pengertian dan ragam
disabilitas serta dalam penjelasan sama dengan pengaturan pada
negara lain, yaitu dengan tetap mengacu kepada CRPD. Salah satu
contohnya pada Equality Act 2010 di Britania Raya/Inggris.
Section A: Definition “The Act defines a disabled person as a person
with a disability. A person has a disability for the purposes of the Act if
he or she has a physical or mental impairment and the impairment has
a substantial and long-term adverse effect on his or her ability to carry
out normal day-to-day activities”
Artikel ini mengatur bahwa seseorang memiliki disabilitas apabila ia
memiliki keterbatasan kemampuan fisik atau mental dan keterbatasan
tersebut memiliki dampak yang mengganggu secara substansial dan
jangka panjang pada kemampuannya untuk melakukan kegiatan
sehari-hari.
A5. A disability can arise from a wide range of impairments which can
be:
• sensory impairments, such as those affecting sight or hearing;
• impairments with fluctuating or recurring effects such as rheumatoid
arthritis, myalgic encephalitis (ME), chronic fatigue syndrome (CFS),
fibromyalgia, depression and epilepsy;
174
• progressive, such as motor neurone disease, muscular dystrophy,
and forms of dementia;
• auto-immune conditions such as systemic lupus erythematosis
(SLE);
• organ specific, including respiratory conditions, such as asthma, and
cardiovascular diseases, including thrombosis, stroke and heart
disease;
• developmental, such as autistic spectrum disorders (ASD), dyslexia
and dyspraxia;
• learning disabilities;
• mental health conditions with symptoms such as anxiety, low mood,
panic attacks, phobias, or unshared perceptions; eating disorders;
bipolar affective disorders; obsessive
compulsive
disorders;
personality disorders; post traumatic stress disorder, and some self-
harming behaviour;
• mental illnesses, such as depression and schizophrenia;
• produced by injury to the body, including to the brain.
artikel ini mengatur bahwa disabilitas dapat ditimbulkan atau
diakibatkan karena berbagai macam penyakit kronis bukan bermakna
bahwa penyakit kronis serta merta merupakan penjelasan dari ragam
penyandang disabilitas.
c. bahwa selanjutnya, di Negara Filipina melalui Republic Act No. 9442
sebagai amandemen dari Republic Act No. 7277 Magna Carta for
Persons with Disability, pada:
“Sec. 4. Definition of Terms - For purposes of this Act, these terms are
defined as follows:
(a) Disabled persons are those suffering from restriction or different
abilities, as a result of a mental, physical or sensory impairment, to
perform an activity in the manner or within the range considered normal
for a human being;”
Artikel ini juga mengatur yang pada intinya penyandang disabilitas
adalah orang yang mengalami keterbatasan sebagai akibat dari
gangguan mental, fisik, atau sensorik sehingga kesulitan melakukan
aktivitas seperti manusia pada umumnya.
175
d. Malaysia melalui Persons With Disabilities Act Number 2008 (Act 685)
mengatur pengertian dan ragam disabilitas yang sama dengan
Indonesia,
“persons with disabilities include those who have long term physical,
mental, intellectual or sensory impairments which in interaction with
various barriers may hinder their full and effective participation in
society.”
Artikel ini menjelaskan bahwa penyandang disabilitas adalah orang
yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik
dalam jangka waktu yang lama serta dapat membatasi orang tersebut
dalam berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pengertian disabilitas di negara
Inggris, Filipina dan Malaysia sejalan dengan pengertian disabilitas
dalam CRPD dimana hal tersebut sama dan sejalan dengan
pengertian, ragam dan penjelasan disabilitas yang diatur di Indonesia
dalam UU 8/2016.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU 8/2016 menyatakan bahwa Ragam
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama
yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Norma ini mengatur bahwa individu yang terdiagnosis memiliki penyakit
kronis yang menyebabkan keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi
dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya
dapat ditetapkan sebagai penyandang disabilitas oleh tenaga medis
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga menurut Pemerintah, alasan permohonan lebih kepada
persoalan implementasi norma. Pemohon yang merupakan orang
dengan penyakit kronis yang belum ditetapkan sebagai penyandang
disabilitas oleh tenaga medis merasa beberapa haknya belum
terpenuhi dan terlindungi secara maksimal.
176
4. Bahwa menurut Para Pemohon, dalam beberapa akses hak, penyakit
kronis/disabilitas taktampak sudah mulai diakui secara parsial, Akan
tetapi, karena orang dengan penyakit kronis/disabilitas tak tampak
masih belum secara jelas dan legal diakui sebagai disabilitas, ada
beberapa hak yang masih belum terpenuhi dan terlindungi secara
maksimal;
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. Sebagai penyelenggara pelayanan publik, pemerintah diwajibkan
untuk memastikan keadilan dan kesetaraan layanan bagi seluruh
masyarakat, termasuk pemberian kemudahan layanan kepada
kelompok rentan. Untuk menjamin kualitas pelayanan publik yang
berkeadilan, nondiskriminasi, ramah, dan setara bagi kelompok rentan,
pemerintah
telah
menyusun
sistem
dan
panduan
bagi
penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah bagi kelompok rentan
diantaranya pada bidang transportasi publik, pendidikan, maupun
layanan lainnya.
b. Dalam bidang layanan transportasi publik, melalui Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan
Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna
Jasa Berkebutuhan Khusus telah diatur mengenai kewajiban
penyelenggara
jasa
transportasi
publik
untuk
melaksanakan
pelayanan dengan menyediakan sarana dan prasarana layanan yang
aksesibel bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus. Pengguna Jasa
Berkebutuhan Khusus dalam peraturan ini adalah pengguna jasa
karena kondisi fisiknya dan/atau permintaan khusus pengguna jasa
yang memerlukan fasilitas dan perlakuan khusus, seperti penyandang
disabilitas, lanjut usia, anak- anak, wanita hamil, dan orang sakit.
Penyediaan aksesibilitas bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus di
bidang sarana dan prasarana transportasi dilakukan secara bertahap
dengan memperhatikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan.
c. Selanjutnya Untuk memberikan kesamaan kesempatan dalam
memperoleh layanan pendidikan sebagai warga negara, melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi
177
Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Pemerintah
memodifikasi dan menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan yang
tepat sesuai kebutuhan berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas
agar Peserta Didik Penyandang Disabilitas mendapatkan layanan
pendidikan yang adil. Modifikasi dan penyesuaian yang diperlukan
disediakan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan dalam bentuk
Akomodasi yang Layak.
d. Upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik
khususnya terhadap kelompok rentan telah dilakukan melalui berbagai
kebijakan. Namun dalam implementasinya, menciptakan suatu
pelayanan yang berkualitas dan melahirkan kepuasan semua
stakeholder yang menerimanya bukanlah suatu hal yang mudah. Tidak
sedikit kendala dan faktor-faktor yang mengakibatkan pelayanan
publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dirasakan masih kurang.
Tentunya dengan keadaan demikian, Pemerintah terus berupaya
untuk selalu berbenah agar dapat menciptakan dan mewujudkan
pelayanan publik yang semakin baik.
e. Salah satu upaya Pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik
yang lebih baik, khususnya kepada penyandang disabilitas adalah
menyusun berbagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
tentang Penyandang DIsabilitas dan Rencana Induk Penyandang
Disabilitas (RIPD). Salah satu peraturan pelaksanaan tersebut adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan,
Penyelenggaraan,
dan
Evaluasi
terhadap
Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk
menjadi acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
melakukan Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi program
dan kegiatan pembangunan terkait Penyandang Disabilitas, baik
jangka menengah maupun jangka pendek, yang lebih inklusif bagi
Penyandang Disabilitas.
f. RIPD memuat visi, misi, sasaran strategis, kebijakan, strategi
implementasi, dan target capaian yang secara sistematis dilaksanakan
dan dikolaborasikan antar kementerian/lembaga, perangkat daerah
provinsi dan kabupaten kota, serta pemangku kepentingan. RIPD
178
dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang
Disabilitas dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi.
RIPD memiliki 7 (tujuh) sasaran strategis 2 (dua) diantaranya adalah
penyediaan lingkungan tanpa hambatan bagi Penyandang Disabilitas
dan pendidikan dan keterampilan bagi Penyandang Disabilitas.
dengan adanya 7 sasaran strategis tersebut, diharapkan secara
bertahap dapat mencakup seluruh aspek untuk mewujudkan
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas.
g. Bahwa menurut Pemerintah, alasan permohonan yang terdapat dalam
posita permohonan lebih kepada persoalan implementasi norma. Para
Pemohon yang merupakan orang dengan penyakit kronis yang belum
ditetapkan sebagai penyandang disabilitas oleh tenaga medis merasa
beberapa haknya belum terpenuhi dan terlindungi secara maksimal.
h. Bahwa Penetapan penderita penyakit kronis sebagai Penyandang
Disabilitas dilakukan oleh dokter sesuai dengan kompetensi yang
berkaitan dengan ragam kedisabilitasan seseorang. Hal tersebut
sesuai dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia tahun 2012 dimana
dokter diberikan kewenangan membuat surat keterangan dan/atau
pendapat ahli diantaranya surat keterangan cacat (disabilitas). Sesuai
dengan ketentuan Pasal 148 UU 8/2016) dijelaskan bahwa Istilah
Penyandang Cacat yang dipakai dalam peraturan perundang-
undangan yang sudah ada sebelum UU 8/2016 berlaku, dibaca dan
dimaknai sebagai Penyandang Disabilitas.
i. Sehingga apabila Para Pemohon memiliki keterbatasan fisik dalam
jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh
dan efektif dapat dikategorikan sebagai Penyandang Disabilitas
melalui penetapan tenaga medis sebagaimana diatur oleh Pasal 4 ayat
(2) UU 8/2016 tanpa perlu menambahkan pengertian penyandang
disabilitas fisik tampak dan taktampak.
5. Bahwa menurut Para Pemohon, dengan diakuinya sebagai
penyandang disabilitas, mengakibatkan Para Pemohon dan orang
dengan penyakit kronis lainnya dapat terdata sebagai salah satu
179
ragam di dalam kelompok penyandang disabilitas. Hal ini
berkonsekuensi pada menghilangkan potensi terabaikannya hak-
hak yang didapatkan oleh Para Pemohon, utamanya sebagai bagian
dari kelompok penyandang disabilitas;
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa orang yang didiagnosis menderita penyakit kronis tidak serta
merta dapat ditetapkan oleh tenaga medis sebagai Penyandang
Disabilitas. Sebagai contoh penyakit metabolik (diabetes melitus) yang
tidak selalu mengalami keterbatasan gerak dan/atau sensorik selama
masih terkendali, tanpa komplikasi, tidak menghambat fungsi tubuh
sehari-hari, dan/atau tidak membatasi interaksi sosialnya.
b. Penetapan penderita penyakit kronis sebagai Penyandang Disabilitas
dilakukan oleh tenaga medis sesuai dengan kompetensi yang
berkaitan dengan kedisabilitasannya. Hal tersebut sesuai dengan
Kode Etik Kedokteran Indonesia tahun 2012 dimana dokter diberikan
kewenangan membuat surat keterangan dan/atau pendapat ahli
diantaranya surat keterangan cacat (disabilitas).
c. Bahwa
selanjutnya
Para
Pemohon
menyampaikan
dalam
permohonannya, penderita penyakit kronis yang ditetapkan sebagai
penyandang disabilitas harus melalui asesmen klinis yang dilakukan
oleh profesional di bidangnya seperti dokter, hal tersebut sudah
sejalan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU 8/2016 tentang
Penyandang Disabilitas yang mengatur:
“Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka
waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”
d. Sehingga orang yang didagnosis memiliki penyakit kronis yang
berdampak pada keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau
sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan
lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dikategorikan sebagai
Penyandang Disabilitas oleh tenaga medis sesuai dengan ragam
180
penyandang disabilitas yang telah diatur dalam Undang-Undang
Penyandang Disabilitas.
e. Para Pemohon sendiri dalam dalil permohonannya pada angka 89
halaman 68 menyampaikan:
“Sebagai penekanan kembali, tidak semua penyakit kronis bisa
menyebabkan disabilitas. Untuk menetapkan seseorang memiliki
disabilitas, dibutuhkan asesmen klinis yang dilakukan oleh tenaga
kesehatan, seperti dokter.
● Dokter memiliki kewenangan untuk menentukan seberapa jauh
penyakit
kronis
menyebabkan
adanya:
(1)
impairment/terganggunya fungsi fisik, (2) keterbatasan pada
aktivitas sehari-hari, dan (3) hambatan berpartisipasi di masyarakat.
● Penentuan disabilitas tersebut tidak hanya berdasarkan nama/jenis
diagnosis, namun juga bergantung pada (1) tingkat keparahan, (2)
perkembangan gejala dan potensi kekambuhan, serta hal-hal
lainnya yang turut berdampak signifikan pada bagaimana orang
dengan penyakit kronis melakukan aktivitas sehari-hari dan
partisipasi di masyarakat.
● Asesmen klinis tersebut dapat menggunakan instrumen asesmen
klinis yang diterima atau disepakati oleh masing-masing spesialisasi
untuk suatu penyakit/kelompok penyakit.”
dari dalil Para Pemohon tersebut, Para Pemohon sebenarnya telah
memahami bahwa penentuan kedisabilitasan tidak serta merta
disebabkan oleh penyakit kronis, namun melalui asesmen klinis dari
tenaga kesehatan yang berwenang atas penyakit kronis yang
dialami. sehingga dapat disimpulkan bahwa Para Pemohon
seharusnya tidak perlu lagi mengajukan permohonan ini untuk
memasukkan penyakit kronis menjadi salah satu ragam disabilitas
dalam UU 8/2016.
f. bahwa kekhawatiran Para Pemohon akan hilangnya potensi
terabaikannya hak-hak yang didapatkan oleh Para Pemohon,
utamanya sebagai bagian dari kelompok penyandang disabilitas ketika
Para Pemohon sebagai penderita penyakit kronis namun tidak
termasuk dalam penyandang disabilitas, seharusnya dipandang dalam
181
konteks teknis pemenuhan hak-hak Para Pemohon. kondisi teknis
tersebut sebagaimana Para Pemohon sampaikan dalam hal
aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penderita penyakit kronis
bisa saja dengan mudah dipenuhi manakala Para Pemohon
menyampaikan kepada penyedia layanan umum terkait kondisi dan
keterbatasan Para Pemohon.
g. bahwa Para Pemohon sendiri telah memberikan contoh sebagaimana
pada huruf D mulai halaman 49 sampai dengan halaman 51
permohonan Para Pemohon, dimana dalam pernyataannya, Para
Pemohon telah difasilitasi dalam layanan publik sehubungan dengan
keterbatasannya dikarenakan menderita penyakit kronis. Pemerintah
dalam hal ini terbukti tidak menghilangkan hak-hak warga negaranya
dalam mengakses layanan publik dalam hal ini para penderita
penyakit kronis sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur.
h. Bahwa orang dengan penyakit kronis tetap mendapat perlindungan
dan pemenuhan hak atas layanan kesehatan, jaminan sosial, dan hak
asasi manusia lain melalui beberapa ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagai berikut:
1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia;
2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional; dan
3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Artinya, hak mereka tidak terabaikan walaupun secara kategorisasi
tidak disebut langsung sebagai disabilitas.
i. Bahwa berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 telah menjamin
hak setiap orang atas pelayanan kesehatan dan Pasal 28I ayat (2)
menjamin persamaan kedudukan tanpa diskriminasi.
j. Sehingga perlindungan bagi orang dengan penyakit kronis tidak
bergantung semata-mata pada label "disabilitas" tetapi dijamin melalui
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
6. Terhadap dalil yang dipersoalkan para Pemohon terkait penjelasan suatu
undang-undang, sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
182
Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU 12/2011 jo. UU 13/2022) pada Lampiran II
angka 176 sampai dengan angka 178, terkait rumusan penjelasan
menyatakan bahwa:
a. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa,
kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat
disertai
dengan
contoh.
Penjelasan
sebagai
sarana
untuk
memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan
terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud;
b. Penjelasan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma;
dan
c. Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat
perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
Selain ketentuan tersebut, dijelaskan pula pada Lampiran II angka 186
UU 12/2011 jo. UU 13/2022) yang berbunyi sebagai berikut:
Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai
berikut:
a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang
tubuh;
b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma
yang ada dalam batang tubuh;
c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam
batang tubuh;
d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah
dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau
e. tidak memuat rumusan pendelegasian
Berkenaan dengan dalil Para Pemohon yang menguji konstitusionalitas
penjelasan suatu pasal dalam undang-undang, hal demikian tidak dapat
dilepaskan dan dipisahkan dari norma pasal yang terdapat dalam batang
183
tubuh. Jika dikaitkan dengan angka 176 sampai dengan angka 178 dan
angka 186 Lampiran II UU 12/2011 jo UU 13/2022, dapat pemerintah
sampaikan sebagai berikut:
1. Sebagai fungsi penjelasan pada suatu pasal adalah sebagai tafsir
resmi dan sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh
dimana tidak boleh bertentangan dengan materi pokok yang diatur
dalam batang tubuh. Sebagai salah satu bentuk ragam penyandang
disabilitas salah satunya adalah “penyandang disabilitas fisik” maka
Penjelasan atas Pasal 4 ayat (1) huruf a telah memberikan penjelasan
norma apa yang dimaksud dengan “penyandang disabilitas fisik” yaitu
terganggungnya fungsi gerak serta dengan disertai contoh dari
terganggungnya fungsi gerak tersebut, “antara lain amputasi, lumpuh
layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat
kusta, dan orang kecil.”
2. Jika petitum Para Pemohon dikabulkan dengan dimaknai frasa
menjadi “fungsi fisik secara terus menerus atau fluktuatif serta
menyebabkan hambatan atau kesulitan yang signifikan dalam
beraktivitas
hari-hari..”
serta
menambah/membedakan
jenis
pembagian disabilitas [fisik] menjadi ‘disabilitas fisik tampak’ dan
‘disabilitas fisik tak tampak’, menurut Pemerintah mengakibatkan
terjadinya ketidakjelasan dari norma dimaksud, Penjelasan menjadi
memuat rumusan yang berisi norma
bahkan menyebabkan
memperluas norma/pasal dalam batang tubuh.
3. Selain itu, apabila dikabulkannya Petitum Para Pemohon yang minta
dimaknai dari “fungsi gerak” menjadi “fungsi fisik” akan bertentangan
dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh Pasal 4 UU a
quo serta melanggar ketentuan umum secara internasional yang diatur
dalam CRPD maupun ICF, WHO sebagaimana yang telah pemerintah
jelaskan
dalam
penjelasan
sebelumnya.
Selain
itu,
Perlu
dipertanyakan apa dasar hukum yang melatarbelakangi Para
Pemohon membedakan disabilitas [fisik] menjadi “tampak” dan “tak
tampak” yang dapat menimbulkan rumusan yang isinya dapat memuat
perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
184
IV. Petitum
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi hukum tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia,
dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1) Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2) Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3) Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard);
4) Menyatakan ketentuan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 8/2016 tidak
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(2), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Keterangan Tambahan Presiden
Pertanyaan dari Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, SH, M.Hum.
1. Selama ini dari data yang ada, adakah yang kemudian perkembangan (Jenis
Penyandang Disabilitas Fisik) itu berdasarkan assesmen klinis yang ter-record
di Kementerian Sosial? Agar bisa disampaikan datanya. Bisa jadi dia tidak
termasuk yang disebutkan antara lain di sini? (di dalam Penjelasan Pasal 4 ayat
(1) huruf a UU 8/2016 yaitu disebutkan “antara lain amputasi, lumpuh layuh atau
kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang
kecil”).
2. Para Pemohon menuntut adanya ketersediaan fasilitas layanan untuk
memudahkan mereka dalam geraknya. Sejauh ini dari Kementerian, dari
Pemerintah, apakah sudah menyediakan layanan-layanan itu secara khusus?
yang di luar dari ini (dari jenis Penyandang Disabilitas Fisik yang dicontohkan
dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a) atau layanan bagi yang termasuk
dari ini? yang merupakan bagian dari haknya para Penyandang Disabilitas.
Terhadap
pertanyaan
Hakim
Anggota,
Pemerintah
memberikan
penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
185
1. Penyandang Disabilitas Fisik di luar Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU
8/2016 yang mendapatkan Layanan oleh Kementerian Sosial.
a. Bahwa yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas Fisik” berdasarkan
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016 adalah terganggunya fungsi
gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral
palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
b. Bahwa frasa “antara lain” yang terdapat pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
huruf a UU 8/2016, secara tegas menunjukkan bahwa daftar tersebut
bersifat ilustratif, bukan limitatif. Pada dasarnya bermaksud untuk
menjelaskan suatu hal yang umum dengan menyebutkan hal-hal khusus
melalui penguraian contoh atau hal-hal yang termasuk di dalamnya, namun
tidak hanya terbatas pada hal-hal yang disebutkan dalam penjelasan
tersebut yaitu amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy
(CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil. Hal yang sama juga
disampaikan oleh DPR RI dalam keterangan resminya di hadapan Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi.
c.
Sejumlah 338 Penerima Manfaat (PM) dengan Penyakit Kronis telah
mendapatkan layanan dari Kementerian Sosial. Beberapa penyakit yang
dialami oleh PM memiliki dampak terhadap kemampuan mereka dalam
bergerak. Terdapat 10 jenis penyakit kronis yang menyebabkan
keterbatasan fungsi gerak, sehingga memengaruhi aktivitas sehari-hari.
d. Jenis Penyakit Kronis yang menyebabkan keterbatasan fungsi gerak dan
telah mendapat layanan dari Kementerian Sosial yang dibuktikan dengan
surat keterangan yang menyatakan kondisi kedisabilitasan penerima
manfaat dari tenaga medis klinik pratama di lingkungan Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Kementerian sosial, sebagai berikut:
1) Hidrosefalus
Hidrosefalus adalah penumpukan cairan otak (cairan serebrospinal)
yang berlebihan di dalam tengkorak, yang dapat menyebabkan
penekanan
dan
kerusakan
pada
otak.
Hidrosefalus
dapat
memengaruhi berbagai fungsi tubuh, termasuk motorik (gerakan),
terutama jika penumpukan cairan terjadi pada area otak yang
mengontrol gerakan tubuh, seperti bagian motorik otak atau sumsum
tulang belakang. UPT yang menangani:
186
1. UPT Sentra Paramita di Mataram - 3 orang (an. Aiyla Shidqia Suci,
Alaesya Phutri, Nida Husna). (Bukti PK-1a)
2. UPT Sentra Budi Luhur di Banjarbaru - 1 orang (an. Fina). (Bukti
PK-1b)
3. Sentra Dharma Guna di Bengkulu - 1 orang (an. Galen Reyfano -
PM telah meninggal dunia). (Bukti PK-1c)
4. Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial
(BBPPKS) Jayapura - 1 orang (an. Elis Balowe - PM telah
meninggal dunia). (Bukti PK-1d)
2) Neurogenic Bladder (Bukti PK-2)
Neurogenic Bladder adalah kondisi di mana seseorang tidak dapat
mengendalikan kandung kemihnya karena kerusakan saraf yang
menghubungkan kandung kemih ke otak. Kondisi ini dapat dipicu oleh
gangguan pada saraf, otak, atau sumsum tulang belakang sehingga
memengaruhi sinyal dari sistem saraf yang menginstruksikan kandung
kemih untuk berkontraksi dan berelaksasi. Neurogenic bladder dapat
memengaruhi fungsi gerak jika disertai dengan gangguan saraf yang
memengaruhi kontrol motorik tubuh, seperti pada cedera tulang
belakang atau gangguan neurologis lainnya. UPT yang menangani:
UPT Sentra Terpadu Kartini di Temanggung - 1 orang (an. Latinca Risti
Daniarti)
3) Neuroblastoma (Bukti PK-3)
Neuroblastoma adalah jenis kanker yang berkembang dari sel-sel saraf
belum matang atau neuroblast. Kondisi langka ini bisa disebabkan oleh
bawaan sejak lahir. Pertumbuhan DNA yang tidak sempurna adalah
salah satu penyebab nefroblastoma yang paling utama. Tumor yang
tumbuh di area-area yang terkait dengan koordinasi motorik bisa
menyebabkan masalah keseimbangan atau kesulitan dalam gerakan
tubuh yang lebih halus. UPT yang menangani:
UPT Sentra Margo Laras di Pati - 1 orang (an. Muhammad Farel
Alfarizky)
187
4) Meningitis Tuberkulosis (Bukti PK-4)
Meningitis tuberkulosis adalah infeksi pada selaput otak dan sumsum
tulang belakang yang dapat menyebabkan peradangan. Jika infeksi ini
parah, bisa merusak saraf motorik yang mengontrol gerakan tubuh.
Peradangan dan kerusakan pada otak atau sumsum tulang belakang
dapat mengganggu kemampuan tubuh untuk mengoordinasikan
gerakan dan menjaga keseimbangan. UPT yang menangani:
UPT BBPPKS di Bandung - 1 orang (an. Noval Muhammad Yusuf)
5) Osteogenesis Imperfekta (OI) (Bukti PK-5)
Osteogenesis Imperfekta (OI) adalah kelainan genetik langka yang
menyebabkan tulang rapuh dan mudah patah. Kondisi ini juga bisa
menyebabkan otot lemah, gigi rapuh, tulang belakang melengkung, dan
gangguan pendengaran. Penyebabnya adalah masalah pada gen yang
memengaruhi produksi kolagen, protein yang memperkuat tulang. UPT
Besar yang menangani:
UPT Sentra Wyata Guna di Bandung - 1 orang (an. Muhammad Afrizha)
6) Cornelia de Lange Syndrome (CdLS) (Bukti PK-6)
Cornelia de Lange Syndrome (CdLS) adalah gangguan genetik langka
yang memengaruhi perkembangan fisik dan intelektual seseorang.
CdLS umumnya terjadi sebagai kelainan sporadis, artinya tidak selalu
diwariskan dari orangtua. Kondisi ini dapat mempengaruhi berbagai
aspek kehidupan, termasuk pertumbuhan fisik, perkembangan
keterampilan motorik, dan kesehatan mental. UPT yang menangani:
UPT Sentra Nipotowe di Palu - 1 orang (an. I Putu Gio Dewanto)
7) Edema Serebral (Bukti PK-7)
Edema serebral (atau pembengkakan otak) adalah kondisi medis yang
terjadi ketika ada penumpukan cairan berlebih di dalam jaringan otak.
Cairan ini menyebabkan tekanan meningkat di dalam tengkorak, yang
dapat mengganggu fungsi normal otak dan berpotensi menyebabkan
kerusakan otak lebih lanjut. Jika edema serebral terjadi pada bagian
otak yang mengontrol gerakan tubuh, seperti otak besar (yang
188
mengatur pergerakan sukarela) atau korteks motorik, ini bisa
menyebabkan lumpuh atau paralisis. UPT yang menangani:
UPT Sentra Nipotowe di Palu - 1 orang (an. Veronika Grasya)
8) Tumor Regio Solder Malignant (Bukti PK-8)
Tumor Regio Solder Malignant adalah istilah medis yang merujuk pada
tumor ganas (malignan) yang berkembang di regio solder, yang
kemungkinan besar merujuk pada wilayah sekitar bahu atau sendi
bahu. Tumor Regio Solder Malignant dapat menghambat fungsi gerak
karena menyebabkan nyeri hebat, merusak struktur tulang dan sendi,
serta menekan saraf penting di lengan dan tangan. UPT yang
menangani:
UPT Sentra Nipotowe di Palu - 1 orang (an. Aril Saputra)
9) Penyempitan Syaraf Tulang Belakang (Stenosis Spinal)
Stenosis Spinal adalah penyempitan pada kanal tulang belakang,
yang memberikan tekanan pada saraf sehingga menimbulkan gejala
seperti nyeri, kelemahan, mati rasa, kesemutan, dan masalah
keseimbangan yang dapat memengaruhi kemampuan berjalan dan
aktivitas sehari-hari. UPT yang menangani:
UPT Sentra Tumou Tou Manado - 1 orang (an. Vera)
10) Sistemyc Lupus Eritematosus (SLE) (Bukti PK-10)
Sistemyc Lupus Eritematosus (SLE) adalah penyakit autoimun kronis
yang terjadi ketika sistem kekebalan tubuh seseorang menyerang
jaringan dan organ tubuhnya sendiri. Pada orang dengan lupus, sistem
kekebalan tubuh tidak berfungsi dengan normal dan menyerang sel-
sel tubuh sehat, yang dapat menyebabkan peradangan dan kerusakan
pada berbagai bagian tubuh, termasuk kulit, sendi, ginjal, jantung,
paru-paru, dan sistem saraf. UPT yang menangani:
UPT Sentra Paramita di Mataram - 1 orang (an. Miftahul Janah)
2. Penyediaan layanan khusus sebagai bentuk pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas.
189
A. Pemerintah
telah
menyusun
dan
menetapkan
peraturan
perundang-undangan sebagai aturan turunan atau implementasi
dari UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, yaitu:
1) Peraturan
Pemerintah
Nomor
52
Tahun
2019
tentang
Penyelenggaraan
Kesejahteraan
Sosial
Bagi
Penyandang
Disabilitas;
2) Peraturan
Pemerintah
Nomor
70
Tahun
2019
tentang
Perencanaan,
Penyelenggaraan,
dan
Evaluasi
terhadap
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi
yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi
Yang Layak untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses
Peradilan;
5) Peraturan
Pemerintah
Nomor
42
Tahun
2020
tentang
Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik dan
Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas;
6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit
Layanan Disabilitas.
7) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan
Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas;
8) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pemberian Penghargaan dan Penghormatan, Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; dan
9) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi
Nasional Disabilitas.
B. Peraturan teknis terkait penyediaan aksesibilitas penggunaan
jasa berkebutuhan khusus termasuk penyandang disabilitas,
antara lain sebagai berikut:
1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017
Tentang
Penyediaan
Aksesibilitas
Pada
Pelayanan
Jasa
Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus.
190
Peraturan ini mengatur mengenai kewajiban penyelenggara jasa
transportasi publik untuk melaksanakan pelayanan dengan
menyediakan sarana dan prasarana layanan yang aksesibel bagi
pengguna
jasa
berkebutuhan
khusus.
Pengguna
Jasa
Berkebutuhan Khusus dalam peraturan ini adalah pengguna jasa
karena kondisi fisiknya dan/atau permintaan khusus pengguna jasa
yang memerlukan fasilitas dan perlakuan khusus, seperti
penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan
orang sakit. Penyediaan aksesibilitas bagi pengguna jasa
berkebutuhan khusus di bidang sarana dan prasarana transportasi
dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas
aksesibilitas yang dibutuhkan.
2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019
Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan
Kereta Api.
Materi muatan dalam Peraturan ini salah satunya adalah kewajiban
bagi penyelenggara prasarana dan/atau sarana perkeretaapian
untuk melaksanakan pelayanan bagi pengguna jasa berkebutuhan
khusus dengan menyediakan sarana dan prasarana layanan yang
aksesibel
bagi
pengguna
jasa
berkebutuhan
khusus.
Penyelenggara sarana dan prasarana Perkeretaapian juga
berkewajiban menyediakan personil atau sumber daya manusia
yang dapat membantu pengguna jasa berkebutuhan khusus
dengan dibekali pelatihan terkait pelayanan bagi pengguna jasa
berkebutuhan khusus, baik sarana maupun di prasarana
Perkeretaapian.
Penumpang dengan Kebutuhan Khusus adalah penumpang
karena kondisi fisiknya dan/atau permintaan khusus penumpang
yang memerlukan fasilitas dan perlakuan khusus, seperti
penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil, menggendong
anak dan orang sakit.
Aksesibilitas
bagi
pengguna
jasa
bekebutuhan
khusus
diantaranya:
191
a) Disediakan tempat duduk bagi penyandang disabilitas untuk
melakukan ibadah pada musholla.
b) Tersedia loket dan/atau vending machine khusus bagi
penumpang kebutuhan khusus. Desain loket disesuaikan
dengan tingginya kursi roda
c) Fasilitas bagi penumpang dengan kebutuhan khusus. Fasilitas
ini berupa kursi prioritas untuk mempermudah penumpang
dengan kebutuhan khusus, yang meliputi penyandang
disabilitas, wanita hamil, penumpang membawa balita, lanjut
usia dan orang sakit.
3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019 tentang
Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan.
Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan minimal yang harus
dipenuhi oleh perusahaan angkutan penyeberangan memberikan
pelayanan kepada pengguna jasa.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) pelayanan bagi penumpang
berkebutuhan khusus diantaranya:
a) Terdapat mobile ramp dengan kemiringan maksimum 20°
untuk penyambung dari platform ke kapal.
b) Tersedianya kursi roda
c) Akses prioritas
d) Kemudahan akses untuk ke Toilet
e) Tersedia ruang khusus ibu menyusui
4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang
Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
Dalam melaksanakan pelayanan, Badan Usaha Angkutan Udara
harus memiliki Standar Pelayanan yang memenuhi asas
perlindungan konsumen yang salah satunya meliputi Standar
Pelayanan bagi Penumpang berkebutuhan khusus. Penumpang
berkebutuhan khusus memperoleh akses terhadap pelayanan
Angkutan Udara tanpa ada diskriminasi dan memiliki hak untuk
menyampaikan
kebutuhannya
selama
penerbangan
(pre-
notification).
192
Penumpang
berkebutuhan
khusus
meliputi
Penyandang
Disabilitas, lanjut usia yaitu seseorang yang telah mencapai usia
60 tahun keatas, anak-anak yang berusia 6 sarnpai dengan 12
tahun tanpa pendamping (unaccompanied minor), orang sakit yang
membutuhkan fasilitas tarnbahan termasuk namun tidak terbatas
pada oksigen, kursi roda dan/atau stretcher case, ibu hamil, dan
Penumpang dengan ukuran tubuh besar (obesitas).
Standar operasional prosedur pelayanan penumpang dengan
kebutuhan
khusus
meliputi
standar
pelayanan
sebelum
penerbangan, standar pada saat penerbangan, dan pelayanan
setelah penerbangan.
5) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2023
Tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara
Salah satu materi muatan yang diatur dalam peraturan ini adalah
mengenai
standar
pelayanan
terhadap
penumpang
yang
memberikan kenyamanan terhadap penumpang salah satunya
meliputi pelayanan pada fasilitas bagi pengguna berkebutuhan
khusus.
Fasilitas bagi pengguna berkebutuhan khusus antara lain:
a) ramp untuk beda level ketinggian dengan kemiringan
maksimum 20°.
b) toilet bagi penumpang berkebutuhan khusus sesuai ketentuan.
c) lift yang dapat melayani penumpang berkebutuhan khusus
untuk bangunan 2 lantai atau lebih.
d) Ruang tunggu dengan kursi prioritas pada ruang tunggu
keberangkatan.
6) Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi
yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif
Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan
Penanganan perkara yang aksesibel dan inklusif bagi penyandang
disabilitas dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan
peran dan kedudukannya dalam proses peradilan, asas
aksesibilitas, inklusivitas, dan nondiskriminasi. Dalam sistem
193
peradilan pidana terpadu, penanganan perkara yang aksesibel dan
inklusif bagi penyandang disabilitas juga sesuai dengan konvensi
internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai hak penyandang disabilitas dan akomodasi
yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan.
Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Jaksa dalam
melaksanakan
pemenuhan
akomodasi
yang
layak
dan
penanganan perkara yang aksesibel dan inklusif bagi penyandang
disabilitas dalam proses peradilan.
Peraturan teknis terkait penyediaan aksesibilitas penggunaan jasa
berkebutuhan
khusus
sebagaimana
telah
diuraikan
di
atas
menjelaskan bahwa selama ini Pemerintah telah menyusun sistem dan
panduan bagi penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah bagi
kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas dan orang sakit
diantaranya pada bidang transportasi publik.
C. Contoh layanan yang telah diberikan oleh Pemerintah
1. Komunitas Indonesia Rare Disorder
Pada tanggal 17 April 2025 di ruang Gedung Aneka Bhakti
Kementerian Sosial RI Jakarta, Kementerian Sosial memfasilitasi
pertemuan antara keluarga Indonesia Rare Disorder (IRD) dengan
BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Ahli Gizi Rumah Sakit
Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, untuk saling
meningkatkan sinergi agar anak-anak dengan penyakit kronis
mendapatkan
layanan
yang
komprehensif,
inklusif,
dan
berkelanjutan. Sebanyak 50 anak yang tergabung di IRD yang hadir
bersama keluarganya menerima berbagai layanan rehabilitasi
sosial secara langsung. Di antaranya terapi wicara, okupasi,
perilaku dan fisioterapi, konsultasi psikologi dan gizi oleh tenaga ahli
dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan psikolog klinis,
pemeriksaan kesehatan dasar seperti cek gula darah, kolesterol,
dan asam urat, serta pemberian bantuan alat bantu adaptif melalui
Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Pada saat
pertemuan dilaksanakan talkshow dan diskusi interaktif bersama
194
narasumber dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dokter
spesialis gizi, dan komunitas IRD, serta sesi testimoni orang tua dan
pendamping anak dengan penyakit rare disorder. Orangtua atau
keluarga anak memperoleh ruang konsultasi dan edukasi mengenai
penanganan penyakit rare disorder di rumah melalui talkshow.
Sumber:
https://www.tempo.co/info-tempo/fatma-gus-ipul-bantu-anak-anak-
penyandang-penyakit-langka-1232817
https://www.instagram.com/p/DIkTfJXT0YT/?igsh=c2tvY2xtZmF3a
zQw
2. Sindrom Cornelia de Lange (CdLS)
Pada tanggal 27 Mei 2024 dalam rangka peringatan Hari Kesadaran
Sindrom CdLS, Kementerian Sosial mengadakan pertemuan
dengan 30 anak pengidap penyakit kronis CdLS. Kegiatan ini
dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian
masyarakat terhadap CdLS. Kementerian Sosial mendatangkan
terapis untuk memberikan pelatihan terapi bagi orangtua yang
memiliki anak CdLS. CdLS adalah kelainan genetik pada anak yang
berdampak pada gangguan perkembangan bagian tubuh dan
masalah perilaku yang memengaruhi komunikasi dan interaksi
sosial. Sindrom ini ditandai dengan pertumbuhan yang lambat
sehingga menyebabkan perawakan pendek, keterbelakangan
intelektual, serta kelainan tulang pada lengan, tangan dan jari.
Pengidap CdLS memiliki wajah yang khas yaitu alis melengkung,
bulu mata panjang, telinga rendah, gigi kecil dan berjarak lebar,
serta hidung kecil dan terbalik.
sumber:
https://kemensos.go.id/mensos-risma-menyapa-anak-anak-
pengidap-cornelia-de-lange-syndrome-terapi-adalah-kunci-penting
https://www.liputan6.com/disabilitas/read/5608607/hari-kesadaran-
sindrom-cornelia-de-lange-mensos-risma-sapa-30-penyandang-
cdls-dan-hadirkan-terapis
195
D. Data Layanan Kementerian Sosial
Kementerian Sosial telah memberikan layanan kepada Penyandang
Disabilitas berupa Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH),
Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Bantuan Sosial Program Sembako, Asistensi Rehabilitasi Sosial
(ATENSI), Permakanan, Literasi khusus bagi Penyandang Disabilitas
Netra, Alat Bantu dan Layanan Terapi. Adapun jumlah Penyandang
Disabilitas yang telah menerima layanan adalah sebagai berikut:
1. Bantuan Sosial PKH
Secara umum PKH merupakan program yang memberikan bantuan
uang tunai bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tetapi
KPM
diwajibkan
untuk
memenuhi
persyaratan
dalam
upaya
peningkatan kualitas sumber daya manusia, diantaranya pendidikan,
kesehatan dan kesejahteraan sosial termasuk bagi penyandang
disabilitas. Penyaluran dana Bantuan Sosial PKH dilaksanakan oleh
unit kerja yang menangani PKH bekerja sama dengan Bank/Pos
Penyalur.
Aturan teknis yang mengatur program adalah Peraturan Menteri Sosial
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.
jumlah Penyandang Disabilitas yang telah menerima layanan:
a. Tahun 2024: 484.318 orang
b. Tahun 2025: 396.988 orang
2. Bantuan Sosial PBI JK
Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan
bantuan sosial berupa pembayaran iuran kepesertaan Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Melalui program ini, pemerintah menanggung iuran peserta sehingga
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengakses layanan
kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan tanpa dikenakan biaya. Penetapan peserta PBI JK
dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
(DTSEN).
196
Aturan teknis yang mengatur program PBI JK adalah Peraturan Menteri
Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Jumlah Penyandang Disabilitas yang telah menerima layanan:
a. Tahun 2024: 1.037.369 orang
b. Tahun 2025: 877.824 orang
3. Bantuan Sosial Program Sembako
Bantuan Sosial Program Sembako bertujuan untuk mengurangi beban
pengeluaran penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga miskin
dalam bentuk uang tunai yang diberikan perbulan untuk memenuhi
kebutuhan pangan sebagai salah satu kebutuhan dasar yang memiliki
kandungan karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin
dan mineral.
Aturan teknis yang mengatur program adalah Peraturan Menteri Sosial
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Program Sembako.
Jumlah Penyandang Disabilitas yang telah menerima layanan:
a. Tahun 2024: 592.176 keluarga
b. Tahun 2025: 445.302 keluarga
4. ATENSI bagi Penyandang Disabilitas:
Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah program bantuan sosial
yang diberikan kepada penyandang disabilitas dalam bentuk dukungan
pemenuhan kebutuhan dasar, layanan rehabilitasi sosial, serta
penguatan kemandirian. Bantuan dapat berupa uang tunai, barang,
maupun layanan sosial sesuai kebutuhan penerima. Tujuan utama
ATENSI adalah meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas
melalui intervensi berbasis keluarga, komunitas, dan lembaga.
Aturan teknis yang mengatur program adalah Peraturan Menteri Sosial
Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi
Sosial.
Jumlah Penyandang Disabilitas yang telah menerima layanan:
a. Tahun 2023: 63.841 orang
b. Tahun 2024: 73.100 orang
197
5. Permakanan bagi Penyandang Disabilitas
Permakanan bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan untuk
pemenuhan hak melalui pemenuhan kebutuhan pangan sebagai
kebutuhan dasar berupa program permakanan bagi penyandang
disabilitas yang memenuhi standar nutrisi. Bantuan sosial rehabilitasi
sosial dalam bentuk uang yang dilaksanakan dengan indeks sebesar
Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) kali makan per hari
per orang, atau sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Aturan teknis yang mengatur program adalah Keputusan Menteri Sosial
Nomor 167/HUK/2023 tentang Penggunaan Bagan Akun Standar
Dalam Penyaluran Bantuan Permakanan Bagi Lanjut Usia dan
Penyandang Disabilitas Serta Bantuan Bagi Anak Yatim Piatu dan
Keputusan
Direktur
Jenderal
Rehabilitasi
Sosial
Nomor
33/4/HK.01/3/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan
Permakanan Bagi Penyandang Disabilitas.
Jumlah Penyandang Disabilitas yang telah menerima layanan:
a. Tahun 2022: 33.931 orang
b. Tahun 2023: 48.794 orang
c. Tahun 2024: 33.774 orang
6. Literasi Khusus bagi Penyandang Disabilitas Netra
Program literasi khusus ini bertujuan mendukung akses informasi dan
pendidikan bagi penyandang disabilitas netra. Bantuan sosial diberikan
dalam bentuk penyediaan bahan bacaan, media pembelajaran, serta
teknologi adaptif seperti buku braille, audio book, atau perangkat digital
ramah disabilitas. Program ini memastikan hak atas pendidikan dan
informasi terpenuhi sehingga penyandang disabilitas netra dapat
meningkatkan kapasitas diri dan partisipasi sosial.
Aturan teknis yang mengatur program adalah Peraturan Menteri Sosial
Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi
Sosial dan Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor
15/3/HK.01/4/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Literasi
Khusus bagi Penyandang Disabilitas Netra
Jumlah cetakan literasi khusus bagi penyandang disabilitas netra:
198
a. Tahun 2023: 56.100 eksemplar
b. Tahun 2024: 60.000 eksemplar
7. Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas
Bantuan sosial berupa alat bantu disediakan untuk mendukung
mobilitas, komunikasi, dan aktivitas sehari-hari penyandang disabilitas.
Bentuk bantuan meliputi kursi roda, tongkat, alat bantu dengar,
prostetik, maupun perangkat adaptif lainnya sesuai kebutuhan
penerima. Tujuan program ini adalah meningkatkan kemandirian,
aksesibilitas, serta kualitas hidup penyandang disabilitas.
Aturan teknis yang mengatur program adalah Peraturan Menteri Sosial
Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi
Sosial dan Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor
25/4/HK.01/5/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Alat
Bantu bagi Penyandang Disabilitas
Jumlah alat bantu bagi Penyandang Disabilitas yang telah disalurkan:
a. Tahun 2023: 12.588 unit
b. Tahun 2024: 17.019 unit
8. Layanan Terapi bagi Penyandang Disabilitas
Program layanan terapi dilaksanakan untuk mendukung pemulihan
fungsi fisik, mental, maupun sosial penyandang disabilitas. Bantuan
sosial diberikan dalam bentuk akses layanan terapi fisik, okupasi,
wicara, maupun psikososial sesuai dengan kebutuhan penerima.
Tujuan utama adalah meningkatkan kemampuan dan kemandirian
penyandang disabilitas agar dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan
sosial.
Aturan teknis yang mengatur program adalah Peraturan Menteri Sosial
Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi
Sosial dan Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor
40/5/HK.01/6/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan
Terapi bagi Penyandang Disabilitas
199
Jumlah Penyandang Disabilitas yang telah menerima layanan pada
tahun 2025 sebanyak 8.632 orang.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-K-1 sampai dengan Bukti PK-10
sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1a
:
Fotokopi dokumen keterangan medis dan hasil asesmen
penderita penyakit kronis Hidrosefalus yang mendapatkan
layanan Kementeraian Sosial di Lingkungan UPT (Unit
Pelayanan Teknis) Sntra Paramita di Mataram, atas nama
Ayla Shidqia, suci, Alaesya Putri Nida Husna;
Bukti PK-1b
: Fotokopi dokumen keterangan medis dan hasil asesmen
penderita penyakit kronis Hidrosefalus yang mendapatkan
layanan Kementeraian Sosial di Lingkungan UPT (Unit
Pelayanan Teknis) Sentra Budi Luhur di Banjarbaru, atas
nama Fina;
Bukti PK-1c
: Fotokopi dokumen keterangan medis dan hasil asesmen
penderita penyakit kronis Hidrosefalus yang mendapatkan
layanan Kementeraian Sosial di Lingkungan UPT (Unit
Pelayanan Teknis) Sentra Dharma Guna di Bengkulu, atas
nama Galen Reyfano;
Bukti PK-1d
: Fotokopi dokumen keterangan medis dan hasil asesmen
penderita penyakit kronis Hidrosefalus yang mendapatkan
layanan Kementeraian Sosial di UPT Balai Besar
Pendidikan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS)
Jayapura atas nama Elis Balowe;
2.
Bukti PK-2
: Fotokopi dokumen keterangan medis dan hasil asesmen
penderita penyakit kronis Neurogenic Bladder yang
mendapatkan layanan Kementeraian Sosial di Lingkungan
UPT Sentra Terpadu Kartini di Temanggung atas nama
Letinca Risti Daniarti;
3.
Bukti PK-3
: Fotokopi dokumen keterangan medis dan hasil asesmen
penderita
penyakit
kronis
Neuroblastoma
yang
mendapatkan layanan Kementeraian Sosial di Lingkungan
UPT Sentra Margo Laras di Pati atas nama Muhammad
Farel Alfarizky;
4.
Bukti PK-4
: Dokumen keterangan medis dan hasil asesmen penderita
penyakit kronis Meningitis Tuberkulosis yang mendapatkan
layanan Kementerian Sosial di lingkungan UPT Balai Besar
Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS)
di Bandung atas nama Noval Muhammad Yusuf.
5.
Bukti PK-5
: Dokumen keterangan medis dan hasil asesmen penderita
penyakit
kronis
Osteogenesis
Imperfekta
yang
mendapatkan layanan Kementerian Sosial di lingkungan
UPT Sentra Wyata Guna di Bandung atas nama Muhammad
Afrizha.
6.
Bukti PK-6
: Dokumen keterangan medis dan hasil asesmen penderita
penyakit kronis Cornelia de Lange Syndrome (CdLS) yang
200
mendapatkan layanan Kementerian Sosial di lingkungan
UPT Sentra Nipotowe di Palu atas nama I Putu Gio
Dewanto.
7.
Bukti PK-7
: Dokumen keterangan medis dan hasil asesmen penderita
penyakit kronis Edema serebral yang mendapatkan layanan
Kementerian Sosial di lingkungan Sentra Nipotowe di Palu
atas nama Veronika Grasya;
8.
Bukti PK-8
: Dokumen keterangan medis dan hasil asesmen penderita
penyakit kronis Tumor Regio Solder Malignant yang
mendapatkan layanan Kementerian Sosial di lingkungan
UPT Sentra Nipotowe di Palu atas nama Aril Saputra;
9.
Bukti PK-9
: Dokumen keterangan medis dan hasil asesmen penderita
penyakit kronis Stenosis Spinal yang mendapatkan layanan
Kementerian Sosial di lingkungan UPT Sentra Tumou Tou
Manado atas nama Vera;
10. Bukti PK-10
: Dokumen keterangan medis dan hasil asesmen penderita
penyakit kronis Sistemyc Lupus Eritematosus (SLE) yang
mendapatkan layanan Kementerian Sosial di lingkungan
UPT Sentra Paramita di Mataram atas nama Miftahul Janah.
Selain itu Presiden telah mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Theresia Isye
Mogi dan Sunarman Sukamto, yang menyampaikan keterangan tertulis kepada
Mahkamah masing-masing pada tanggal 27 Oktober 2025 dan 4 November 2025
yang kemudian didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6 November
2025. Di samping itu, Presiden juga mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Suharma
dan Eva Rahmi Kasim yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah masing-
masing pada tanggal 4 November 2025 dan 14 November 2025, yang pada
pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut:
1. Theresia Isye Mogi
A. Penjelasan Umum
llmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi merupakan cabang ilmu kedokteran
yang berfokus pada pemulihan fungsi, pencegahan kecacatan, serta
peningkatan aktivitas dan partisipasi sosial individu yang mengalami
gangguan fungsi akibat penyakit, cedera, atau kondisi kronik. Pendekatan
kedokteran ini bersifat komprehensif, interdisipliner, dan berorientasi pada
kualitas hidup, dengan tujuan membantu pasien mencapai kemampuan
fungsional optimal secara fisik, mental, sosial, dan vokasional. Ruang
lingkup Kedokteran Fisik dan Rehabilitasimeliputi diagnosis, intervensi
medik, serta program rehabilitasi yang mengacu pada kerangka
Internasional Classification of Functioning, Disability and Health (ICF) dari
WHO (2001), yang menekankan hubungan antara gangguan fungsi
201
(impairment), keterbatasan aktivitas (activity limitation), dan hambatan
partisipasi (participation restriction). Di Indonesia, praktik dan layanan
rehabilitasi medik diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kedokteran Fisik. dan
Rehabilitasi, yang menegaskan peran strategis bidang ini dalam upaya
pemenuhan hak atas kesehatan dan rehabilitasi sebagaimana dijamin dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
B. Posis/ Kasus ( Posita Dan Petitum Penggugat)
1. Pemohon I : Perempuan, merupakan orang dengan penyakit kronis
(nama
diagnosis:
penyakit
saraf/nyeri
kronis
Thoracic
Outlet
Syndrome/fOS) semenjak tahun 2015 yang dapat dibuktikan dengan
surat keterangan dokter [vide bukti P-3]; gejala nyeri secara terus-
menerus (kronis) dengan intensitas yang bisa berfluktuasi dibagian
tangan kanan, pundak, dan dada kanan bagian atas. Sensasi yang
dirasakan adalah seperti perih, ngilu, tertusuk benda tajam, dan
hangat/panas. Nyeri tersebut bisa diperparah karena beberapa pemicu,
seperti secara berlebihan menggunakan bagian tubuh yang mengalami
nyeri, mengalami tekanan, guncangan keras, dan lainnya. Nyeri kronis
yang dialami menyebabkan keterbatasan fungsi tangan (keterbatasan
fisik motorik kasar dan halus). Kemudian, juga merasa mudah lelah
(keterbatasan energi). Keterbatasan mobilitas/bergerak juga dapat
terjadi apabila intensitas nyeri dirasa sangat mengganggu dan tajam.
Oleh karena itu, Pemohon I mengalami hambatan untuk melakukan
kegiatan sehari-hari. Contohnya, ia sulit untuk menggunakan tangan
untuk menulis dalam jumlah banyak, tidak bisa membawa beban berat,
dan beraktivitas dalam durasi lama dan/atau intens (membutuhkan jeda
waktu untuk istirahat. Jika mengalami flare-up (meningkatnya intensitas
nyeri dibandingkan biasanya), selain terganggu pada aktivitas
belajar/bekerja, juga kesulitan untuk melakukan aktivitas merawat diri
(misal: menyisir rambut) secara mandiri, menggunakan transportasi
umum, dan beraktivitas sosial [vide bukti P-4].
2. Pemohon II : orang dengan penyakit kronis (nama diagnosis: penyakit
saraf/autoimun Guillain-Barre Syndrome, autoimun Sjogren's Disease,
dan autoimun Inflammatory Bowel Disease) semenjak tahun 2022 yang
202
dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter [vide bukti P-8]; Gejala
fatigue 0etih) terns-menerus (kronis). Jika Ada Flare-up terjadinya
kekakuan kaki dan rongga mulut-tenggorokan yang sangat kering.
Flare-up juga biasanya terjadi ketika merasakan fatigue yang sangat
intens dan/atau setelah beraktivitas di bawah matahari yang terik/panas
[vide bukti P-9). keterbatasan stamina dan fisik mobilitas (terutama saat
flareup yang membuatnya perlu menggunakan kursi roda atau tongkat),
mengalami hambatan untuk melakukan kegiatan sehari-hari, hambatan
bekerja dan performanya tidak selalu optimal. Selain itu, kesulitan
mengerjakan tugas domestic secara mandiri (contoh: mencuci baju,
mengepel,
menyapu,
mempersiapkan
makanan)
maupun
menggunakan transportasi umum.
C. Analisis Klinis
1. Pemohon 1
a. Analisis Klinis: Gejala dan Karakteristik Nyeri Kronis &
Penyakit Kronis
❖
Kriteria Nyeri Kronis
Berdasarkandefinisi
WHO
(2020)
dan
International
Classification of Diseases (ICO-11, MG30-MG30.l), NYERI
KRONIS (CHRONIC PAIN) adalah: Nyeri yang berlangsung
atau berulang selama lebih dart 3 bulan, dapat menetap setelah
penyebab awalnya sembuh, dan berhubungan dengan
gangguan fungsional maupun psikologis. (Sumber: WHO ICD-
11, 2020)
Keluhan/ Gejala yang ada pada pemohon 1 menunjukkan
karakteristik nyeri kronis, yaitu:
•
Durasi lama (sejak 2015) - memenuhi kriteria waktu (>3
bulan).
•
Sensasi nyeri neuropatik: perih, tertusuk, panas, ngilu.
•
Fluktuasi intensitas dan flare-up.
•
Pemicu fisik atau stres mekanik: gerakan berlebihan,
tekanan, getaran.
203
•
Dampak pada fungsi: penurunan kemampuan motorik
halus & kasar, mudah lelah, keterbatasan aktivitas ADL
(Activities of Daily Living).
b. Analisis
Gangguan
Fungsional
Menurut
ICF
(International
Classification of Functioning, Disability and Health)
ICF WHO (2001) mendefinisikan fungsi tubuh, aktivitas, dan
partisipasi sebagai bagian dari body function, activity, dan
participation domain. Berdasarkan deskripsi Anda, berikut pemetaan
yang tepat:
1. Body Function (Fungsi Tubuh yang Terganggu)
Kode
[CF
Domain
Gangguan yang Relevan
b280
Sensation of pain
Nyeri kronis berulang (perih, panas,
tajam) di lengan kanan, bahu, dan
dada atas
b710
Mobility of joint functions
Keterbatasan rentang gerak akibat
nyeri
b730
Muscle power functions
Penurunan kekuatan otot karena nyeri
dan
kelelahan
b740
Muscle endurance functions
Mudah lelah, menurunnya ketahanan
otot
b455
Exercise tolerance functions
Cepat lelah saat aktivitas fisik ringan/
sedang
b152
Emotional functions
Dapat
timbul
stres,
kecemasan,
frustasi
akibat nyeri kronis
2. Activity Limitation (Keterbatasan Aktivitas)
Kode
ICF
Aktivitas
Hambatan Yang Dirasakan
d430
Mengangkat,
membawa,
memindahkan benda
Tidak dapat membawa beban berat
d445
Menggunakan tangan &
Lengan
Sulit
menulis,
menyisir
rambut,
membuka tutup botol
204
d410-
d415
Menjaga posisi tubuh/ berdiri
/ duduk
Perlu sering beristirahat karena nyeri
d540
Merawat diri
Hambatan saat flare-up (menyisir
rambut, berpakaian)
d620
Mengerjakan tugas rumah
tangga
Keterbatasan durasi dan
intensitas
kerja
d860
Bekerja
Sulit bekerja lama atau beraktivitas
intens
d920
Partisipasi sosial
rekreasi
Menghindari aktivitas sosial saat nyeri
berat
3. Participation Restriction (HambatanPartisipasi Sosial)
Kode
ICF
Domain
Dampak
d760
Relasi interpersonal
Menghindari kegiatan sosial karena
nyeri
d920
Rekreasi
&
partisipasi
masyarakat
Terbatas beraktivitas publik (misal:
transportasi umum)
d845
Pekerjaan atau pendidikan
Hambatan dalam belajar, bekerja,
atau mengajar
4. Environmental Factors (Faktor Kontekstual yang Mempengaruhi)
Kode ICF
Faktor
Catatan
e355
Sikap dan dukungan dari rekan
kerja/keluarga
pasien
Dapat
mempengaruhi
adaptasi
e115
Produk atau teknologi untuk mobilitas
atau bantuan fungsional
Mungkin
memerlukan
alat bantu ergonomis
atau adaptasi kerja
c. Analisis
Menurut
Hukum
dan
Regulasi
Indonesia
(Kategorisasi Disabilitas)
Berdasarkan:
UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
205
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi
yang I.ayak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan
Permenkes No. 82 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas
Definisi Hukum Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau
sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi
dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan
untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam masyarakat."
Kategori Disabilitas yang Relevan
Nyeri kronis akibat TOS dengan bukti keterbatasan fisik dan
energi termasuk: Disabilitas Fisik (Pasal 4 ayat (I) huruf a UU
8/2016)
karena
terdapat
gangguan
fungsi
tubuh
(neuromuskuloskeletal) yang menimbulkan keterbatasan gerak.
Disabilitas Tidak Tampak (Invisible Physical Disability)
meskipun tidak terlibat secara kasat mata, tetapi terbukti secara
medis dan fungsional menimbulkan keterbatasan aktivitas dan
partisipasi (libat penjelasan WHO & ICF tentang invisible
disabilities).
Berdasarkan durasi dan bukti med.is (semenjak 2015) memenuhi
syarat "keterbatasan jangka panjang" sebagaimana diatur dalam
UU dan Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas
(UNCRPD).
2. Pemohon 2
a. Analisis Klinis: Penyakit Kronis & Nyeri Kronis
❖ Kriteria Penyakit Kronis
Menurut WHO & CDC: "Chronic diseases are conditions that last
one year or more, require ongoing medical attention, and/or limit
activities of daily living."(CDC, 2023; WHO NCD Definition)
Ketiga diagnosis GBS (neuropati autoimun), Sjogren's (autoimun
sistemik), dan IBD (penyakit autoimun gastrointestinal) adalah
penyakit
kronis
non-menular
(Noncommunicable
Chronic
Diseases) karena:
206
Bersifat jangka panjang, tidak menular, dan memerlukan
perawatan berkelanjutan;
Menyebabkan gejala residu dan kekambuhan (flare-up);
Menimbulkan keterbatasan aktivitas sehari-hari dan kelelahan
kronis (chronic fatigue syndrome-like features).
❖ Gejala yang menggambarkan kronisitas dan gangguan fungsi:
Fatigue kronis (letih terus-menerus walau istirahat cukup)
Kekakuan otot ekstremitas bawah saat flare-up (neuropati akibat
GBS)
Kekeringan rongga mulut dan tenggorokan (akibat Sjogren's).
Flare-up periodik memicu kekambuhan gejala fisik dan
keterbatasan mobilitas;
Penurunan stamina dan energi;
Hambatan aktivitas dan partisipasi (ADL, bekerja, transportasi,
tugas rumah tangga).
Dengan demikian, pasien mengalami penyakit kronis multisistemik
dengan gejala kronis yang berulang dan berdampak pada fungsi fisik
dan stamina.
b. Analisis Gangguan Fungsional Berdasarkan WHO-ICF Berdasarkan
deskripsi gejala, berikut pemetaan yang sesuai dengan International
Classification of Functioning, Disability and Health (ICF, WHO 2001).
1. Body Function ( Fungsi Tubuh yang Terganggu)
Kode ICF
Domain
Keterangan/ Gangguan
b455
Exercise
tolerance
functions
Fatigue kronis, cepat lelah saat
aktivitas ringan/sedang
b740
Muscle
endurance
functions
Penurunan daya tahan otot saat
flare-up
b730
Muscle power functions
Kelemahan otot
ekstremitas
bawah ( pada GBS residu)
b770
Gait
pattern functions
Perubahan pola berjalan, kadang
perlu tongkat /kursi roda
b510
Ingestion
function
Gangguan menelan karena mulut-
tenggorokan sangat
207
functions
kering (Sjogren's)
b152
Emotional function
Keletihan
kronis sering disertai
stres emosional
b280
Sensation
of pain
(bila ada nyeri neuropatik akibat
GBS)
2. Activity Limitation (Keterbatasan Aktifitas)
Kode ICF
Aktivitas
Keterbatasan
yang
Ditemukan
d410-d415
Mengubah
posisi tubuh,
duduk, berdiri
Kesulitan saat flare-up
d420- d430
Mengangkat,
membawa
benda
Tidak
mampu
mengangkat
beban berat atau benda besar
d445
Menggunakan tangan dan
kaki
Lemah/cepat lelah saat
aktivitas motorik
d450
Berjalan
Kadang perlu alat bantu jalan
atau kursi roda
d455
Bergerak
dalam
jarak
jauh
Terbatas
dalam
mobilitas
komunitas (transportasi umum)
d510- d540
Merawat
diri
(makan,
berpakaian, kebersihan diri)
Perlu waktu lebih lama atau
bantuan saat flare-up
d620- d640
Mengelola
pekerjaan
rumah tangga
Kesulitan mencuci, mengepel,
memasak
d850
Melaksanakan pekerjaan
Produktivitas menurun Karena
fatigue & flare-up
d920
Kegiatan sosial & rekreasi
Partisipasi
terbatas
karena
kondisi fisik tidak stabil
3. Participation Restriction ( Hambatan Partisipasi Sosial)
Kode
ICF
Domain
Dampak
d845
Pendidikan/pekerjaan
Fluktuasi
performa,
absensi
saat flare-up
208
d750-d760
Hubungan interpersonal
Kadang menarik diri karena
kelelahan/nyeri
d910-d920
Kehidupan
komunitas
dan rekreasi
Kesulitan
menggunakan
transportasi umum dan kegiatan
sosial
4. Environmental & Personal Factors
Kode ICF
Faktor
Catatan
E120/e115
Produk
dan
teknologi untuk
Perlu
saat
flare-up
mobilitas
(kursi roda, tongkat)
Perlu saat flare-up
e355/e360
Dukungan keluarga dan
rekan kerja
Sangat
mempengaruhi
kemandirian dan partisipasi
e580
Kebijakan
layanan
kesehatan
Akses
terhadap
perawatan
autoimun
dan
rehabilitasi
c. Klasifikasi Disabilitas Menurut
Peraturan
Perundang-
undangan Indonesia
Berdasarkan:
•
UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,
•
PP No. 13 Tahun 2020 (akomodasi yang layak), dan
•
Permenkes No.
82
Tahun 2020 (pelayanan
kesehatan
bagi
penyandang disabilitas),
Definisi Hukum:
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik,
intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam
berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif di masyarakat. (UU No. 8 Tahun 2016,
Pasal 1 Ayat 1)
d. Kategori Disabilitas yang Relevan untuk Kasus ini
Jenis Disabilitas Dasar Hukum
Penjelasan
209
1. Disabilitas
Fisik
UU
8/2016
Pasal
4
ayat (1) huruf a
Karena
adanya
gangguan sistem saraf perifer
(GBS)
dan
sistem
muskuloskeletal
yang
memengaruhi
mobilitas,
kekuatan otot, dan stamina
2. Disabilitas
Sensorik-Fisik
(gabungan)
Pasal 4 ayat (1) huruf a
Kekeringan ekstrem
pada
rongga
mulut
tenggorokan
memengaruhi
fungsi
makan/menelan
3. Disabilitas
Tidak Tampak
(Invisible
Disability)
Penjelasan umum UU
8/2016 + WHO
Karena tidak selalu terlihat
(fatigue,
kekakuan,
kekeringan) tetapi
menimbulkan
keterbatasan
fungsional
dan
kebutuhan
akomodasi
4. Disabilitas
Kronis (long-
term
condition)
Pasal 1 & 4 UU 8/2016
Penyakit
autoimun
bersifat
kronis
dan
berulang,
menyebabkan
gangguan
aktivitas dan partisipasi secara
berkelanjutan
D. PENJELASAN PEMERIKSAAN KLINIS
Nyeri kronik merupakan pengalaman nyeri yang berlangsung lebih dari tiga
bulan dan bersifat multidimensional, melibatkan faktor biologis, psikologis,
dan sosial. Karena sifatnya yang kompleks dan sering kali tanpa temuan
objektif, penilaian nyeri kronik harus dilakukan secara komprehensif dengan
menilai dampak fungsional, psikologis, emosional, serta peran sosial dan
pekerjaan pasien. Evaluasi yang baik diperlukan untuk menentukan derajat
disabilitas dan menentukan intervensi rehabilitatif yang tepat.
a. Dampak Fungsional Akibat Nyeri Kronik
Menurut Nugraha et al. (2019), penilaian nyeri kronik harus mencakup
pengukuran fungsi tubuh, aktivitas harian, dan partisipasi sosial dalam
kerangka International Classification of Functioning, Disability and Health
(ICF). Gangguan fungsi mencakup penurunan mobilitas, kekuatan fisik,
210
gangguan tidur, dan hambatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Hal ini menegaskan bahwa disabilitas pada pasien nyeri kronik tidak
hanya berasal dari rasa nyeri itu sendiri, melainkan dari keterbatasan
fungsional yang ditimbulkannya.
b. Dampak Psikologis dan Emosional
Nyeri kronik memiliki efek signifikan terhadap kesehatan mental,
termasuk peningkatan kecemasan, depresi, stres, dan ketidakmampuan
untuk melakukan coping secara efektif. Dampak psikologis ini juga
memengaruhi persepsi terhadap nyeri sehingga memperburuk tingkat
disabilitas. Nugraha et al. menjelaskan bahwa aspek psikologis harus
menjadi bagian dalam asesmen karena berkontribusi terhadap kualitas
hidup dan performa fungsional pasien.
c. Dampak terhadap Pekerjaan dan Partisipasi Sosial
Nyeri kronik dapat menghambat produktivitas kerja, meningkatkan
absensi, dan mengurangi partisipasi dalam kegiatan keluarga maupun
masyarakat. Best et al. (2025) menegaskan bahwa kondisi nyeri yang
didasarkan pada laporan subjektif sering kali diragukan validitasnya dan
dipandang sebagai kondisi yang tidak terlihat (invisible disability),
sehingga menyebabkan diskriminasi dan penolakan dalam lingkungan
kerja. Hal ini berdampak langsung pada keberlangsungan pekerjaan dan
kemungkinan kehilangan mata pencaharian.
E. TES PENILAIAN
Berdasarkan AMA Guides to the Evaluation of Permanent Impairment,
penilaian nyeri kronik harus dilakukan melalui kombinasi anamnesis,
pemeriksaan fisik, observasi klinis, serta pengukuran fungsional yang dapat
dipertanggungjawabkan. Penilaian harus mendokwnentasikan hubungan
antara keluhan nyeri, gangguan fungsi fisik, dan keterbatasan kemampuan
kerja. Selain itu, aspek psikologis dan sosial juga dinilai karena berpengaruh
pada respons nyeri dan basil rehabilitasi.
Instrumen klinis yang direkomendasikan nntuk evaluasi multidimensi nyeri
kronik meliputi:
Instrumen
Parameter yang
Dinilai
Tujuan
Acuan
211
ICF-based
Functional
Assessment
Mobilitas,
aktivitas,
partisipasi
Menilai
gangguan
fungsi
Nugraha et al.,
2019
Observasi
klinis& uji fisik
ROM, kekuatan,
kinerja aktivitas
Menilai dampak
fisik objektif
AMA Guides
Psikologis
(screening)
Depresi,
kecemasan,
distress
Menilai dampak
emosional
Best et al., 2025
Penilaian
sosial
& kerja
Produktivitas,
absensi,
hambatan kerja
Menilai disabilitas
pekerjaan
Best et al., 2025
F. SURAT KETERANGAN DISABILITAS
1. Pengertian Surat Keterangan Disabilitas (SKD)
SKD adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh dokter atau tim medis
yang berwenang untuk menyatakan bahwa seseorang memenuhi kriteria
sebagai penyandang disabilitas.
2. Fungsi utamanya:
• Legalitas pengakuan status disabilitas
• Dasar untuk akses bak-hak penyandang disabilitas, misal: pendidikan
inklusif, pekerjaan, layanan kesehatan, fasilitas publik, bantuan sosial,
atau tunjangan khusus.
3. Syarat dan Ketentuan Penerbitan SKD:
a. Syarat Pasien / Pemohon
•
Memiliki gangguan jangka panjang yang bersifat fisik, mental,
intelektual, atau sensorik
•
Gangguan tersebut membatasi aktivitas dan partisipasi sosial
secara signifikan.
b. Membawa dokumen pendukung:
•
KTP / identitas resmi
•
Hasil pemeriksaan medis / rekam medis
•
Dokumen pendukung lain bila diperlukan (misal rontgen,
audiometri, EMG, psikologi).
c. Syarat Medis / Penilaian
212
•
Pemeriksaan oleh dokter atau tim medis yang kompeten sesuai
jenis disabilitas:
•
Fisik: dokter spesialis rehabilitasi medik atau ortopedi
• Sensorik: dokter spesialis THT (tuli), mata (buta/semi-buta)
•
Mental / intelektual: psikolog klinis, psikiater
d. Penilaian fungsi dan partisipasi sosial menggunakan instrumen
standar seperti WHODAS 2.0 atau penilaian fungsional lain yang
diakui.
e. Penentuan kategori dan tingkat disabilitas sesuai dampaknya
terhadap kehidupan sehari-hari.
4. Format skd Biasanya memuat:
• Identitas pemohon
• Jenis dan tingkat disabilitas
• Keterangan medis dan fungsional
• Tanggal dan tanda tangan dokter/tim med.is
• Cap resmi dart instansi kesehatan yang berwenang
5. Dasar hukum skd di indonesia
a. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
•
Pasal 1 ayat 3: definisi penyandang disabilitas.
•
Pasal 29-33: hak dan layanan yang hams dijamin pemerintah bagi
penyandang disabilitas, termasuk dokumen resmi pengakuan
status.
b. PP No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan UU Disabilitas
•
Mengatur prosedur penetapan dan verifikasi status disabilitas.
•
Menyebutkan instansi yang berwenang menerbitkan SKD
(puskesmas, rumah sakit pemerintah, atau tim medis yang
ditunjuk).
c. Permenkes No. 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Medis
Disabilitas
• Standar asesmen medis dan fungsional.
• Format rekomendasi dokter untuk penerbitan SKD.
• Membagi disabilitas ke kategori ringan, sedang, dan berat untuk
tujuan layanan.
213
d. WHO International Classification of Functioning, Disability and Health
(ICF)
• Digunakan sebagai referensi intemasional untuk menilai aktivitas
dan partisipasi pasien.
6. Prosedur singkat penerbitan SKD
a. Pemohon datang ke fasilitas kesehatan resmi dengan dokumen
lengkap.
b. Tim medis melakukan:
o
Pemeriksaan fisik / sensorik / psikologis
o
Penilaian fungsional (aktivitas dan partisipasi sosial)
c. Tim medis menilai tingkat dan jenis disabilitas.
d. Dokter/tim medis menerbitkan SKD dengan cap resmi.
e. Pemohon dapat menggunakan SKD untuk akses layanan dan hak
hukum terkait disabilitas.
2. Sunarman Sukamto
Pengantar
Terdapat kesenjangan global yang signifikan antara penyandang disabilitas
(PWD) dan non-PWD di berbagai bidang, termasuk kesehatan, ketenagakerjaan,
pendidikan, dan partisipasi sosial. PWD mengalami dampak kesehatan yang
lebih buruk, seperti risiko penyakit kronis yang lebih tinggi dan harapan hidup
rata-rata hingga 20 tahun lebih pendek, serta menghadapi hambatan substansial
dalam mendapatkan pekerjaan, dengan tingkat ketidakaktifan yang jauh lebih
tinggi. Mereka juga menghadapi lebih banyak keterbatasan dalam mengakses
layanan seperti transportasi dan pendidikan, yang menyebabkan tingkat
kemiskinan dan eksklusi sosial yang lebih tinggi.
Beberapa fakta situasi penyandang disabilitas secara global :
• Diperkirakan 1,3 miliar orang mengalami disabilitas berat. Angka ini mewakili
16% populasi dunia, atau 1 dari 6 orang.
• Beberapa penyandang disabilitas meninggal dunia hingga 20 tahun lebih
awal dibandingkan mereka yang bukan penyandang disabilitas.
• Penyandang disabilitas memiliki risiko dua kali lipat lebih besar untuk
mengalami kondisi seperti depresi, asma, diabetes, stroke, obesitas, atau
kesehatan gigi dan mulut yang buruk.
214
• Penyandang
disabilitas
menghadapi
banyak
ketidakadilan
kesehatan.Penyandang disabilitas merasa transportasi yang tidak mudah
diakses dan terjangkau 15 kali lebih sulit dibandingkan mereka yang bukan
penyandang disabilitas.
• Ketimpangan kesehatan muncul dari kondisi tidak adil yang dihadapi oleh
penyandang
disabilitas,
termasuk
stigma,
diskriminasi,
kemiskinan,
pengucilan dari pendidikan dan pekerjaan, serta hambatan yang dihadapi
dalam sistem kesehatan itu sendiri.
Situasi dan kesenjangan yang dialami oleh penyandang disabilitas tersebut
dipengatui oleh cara pandang dan tingkat kesadaran keluarga, masyarakat dan
pemangku kebijakan terhadap keberadaan penyandang disabilitas.
Perkembangan Cara Pandang terhadap Penyandang Disabilitas
Konsep disabilitas telah berevolusi dari model lama seperti model amal (kasihan
dan ketidakberdayaan) dan medis (masalah individu yang perlu diatasi) menjadi
model sosial yang lebih modern dan berbasis hak. Pandangan yang lebih baru
ini, sebagaimana didefinisikan oleh Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang
Disabilitas (UNCRPD), memandang disabilitas sebagai hasil interaksi antara
disabilitas seseorang dan hambatan lingkungan serta sikap. Fokusnya bukan
lagi pada status "rusak" atau "sakit" seseorang, tetapi pada bagaimana struktur
dan sikap masyarakat menciptakan keterbatasan.
Perjalanan perubahan cara pandang terhadap penyandang disabilitas sampai
saat ini terangkum sebagai berikut :
• Model Amal yaitu memandang disabilitas sebagai tragedi dan individu
penyandang disabilitas sebagai objek belas kasihan dan amal, yang
membutuhkan perawatan.
• Model Medis yaitu memandang disabilitas sebagai masalah medis yang ada
dalam diri individu, sesuatu yang harus "disembuhkan" atau diperbaiki melalui
intervensi medis atau rehabilitasi.
• Model Sosial yaitu memandang disabilitas sebagai konstruksi sosial, di mana
keterbatasannya diciptakan oleh hambatan sosial (misalnya, bangunan yang
tidak dapat diakses, sikap diskriminatif) alih-alih oleh disabilitas itu sendiri.
215
UNCRPD telah mengadopsi model ini, mendefinisikan disabilitas sebagai
konsep yang terus berkembang yang muncul dari interaksi antara disabilitas
dan hambatan-hambatan ini.
Konsep yang terus berkembang
Konsep disabilitas yang terus berkembang dalam UNCRPD bergeser dari model
medis atau amal menjadi model sosial dan berbasis hak asasi manusia.
Disabilitas kini didefinisikan sebagai konsep yang terus berkembang akibat
interaksi antara individu penyandang disabilitas dengan hambatan sikap dan
lingkungan yang menghambat partisipasi penuh dan efektif mereka dalam
masyarakat secara setara dengan orang lain. Ini berarti hambatan masyarakat,
bukan disabilitas individu, yang dianggap sebagai masalah utama.
Aspek-aspek kunci dari konsep disabilitas yang terus berkembang dalam
UNCRPD :
• Model sosial : UNCRPD membingkai disabilitas sebagai isu sosial dan hak
asasi manusia, bukan hanya isu medis.
• Interaksi dengan hambatan: Interaksi antara disabilitas seseorang dan
hambatanlah yang menciptakan disabilitas.
• Hambatan: Hambatan ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup
sikap masyarakat, diskriminasi, dan praktik yang tidak fleksibel.
• Fokus pada inklusi: Fokusnya adalah menghilangkan hambatan-hambatan ini
untuk memastikan partisipasi penuh dan setara dalam masyarakat.
• Konsep yang terus berkembang: UNCRPD secara eksplisit menyatakan
bahwa disabilitas adalah "konsep yang terus berkembang", yang
memungkinkan model hukum dan sosial untuk beradaptasi seiring waktu.
• Pendekatan hak asasi manusia:Konvensi ini merupakan instrumen yang
mengikat secara hukum yang menekankan hak-hak penyandang disabilitas
untuk mendapatkan rasa hormat, martabat, dan kesetaraan.
Cara pandang terhadap penyandang disabilitas dikaitkan dengan tingkat
kesadaran
Tingkat kesadaran di kalangan keluarga, masyarakat dan pemangku kebijakan
terhadap penyandang disabilitas masih berbeda-beda. Yang perlu digarisbawahi
216
adalah masih banyak anggapan dan sikap yang salah terhadap penyandang
disabilitas, sejak mereka balita atau anak-anak. Anggapan yang salah tersebut
antara lain adalah disabilitas dianggap musibah, tragedi, bahkan aib. Jika
seseorang (anak) lahir atau hadir dengan disabilitas diangap tidak punya
kemampuan, hilangnya potensi, dan masa depan suram atau sulit.
Anggapan yang salah tersebut kemudian terejawantahkan dalam sikap dan
perlakuan yang juga salah terhadap seseorang (anak) dengan disabiliats antara
lain diabaikan, dinomorduakan, ditinggalkan, disembunyikan, dikhawatirkan atau
disayangi secara berlebihan, dan sebagainya. Prasangka bahwa seseorang
(anak) dengan disabilitas tidak akan mampu berguna dan berkontribusi dalam
kehidupan keluarga dan sosial memunculkan sikap peminggiran atau
marjinalisasi sosial.
Penyandang disabilitas terpinggirkan akibat stigma sosial, kurangnya
aksesibilitas fisik dan sistemik, serta diskriminasi sistemik yang terus berjalan.
Faktor-faktor ini menyebabkan kesenjangan sosial-ekonomi seperti tingkat
pekerjaan dan pencapaian pendidikan yang lebih rendah, serta eksklusi sosial
dan stereotip negatif yang menggambarkan mereka sebagai orang yang
bergantung atau tidak mampu.
Kesadaran untuk Menerima, Memahami dan Mendukung Kehadiran
Penyandang Disabilitas
Kesadaran Magis merupakan jenis kesadaran paling determinis (hukum alam,
sudah seharusnya, kodrat). Seorang manusia tidak mampu memahami realitas
sekaligus dirinya sendiri. Sikap yang mungkin muncul : pasrah tanpa usaha,
minder, malu, tertutup, pesimis, mudah tersinggung.
Kesadaran Naif adalah jenis kesadaran yang sedikit berada di atas tingkatan-
nya dibanding dengan sebelumnya. Kesadaran naif dalam diri manusia baru
sebatas mengerti namun kurang bisa menganalisa persoalan-persoalan sosial
yang berkaitan dengan unsur-unsur yang mendukung suatu problem sosial.
Sikap yang mungkin muncul : mudah curiga, mudah tersinggung, suka menuntut,
suka menyalahkan pihak lain, mutungan / ngambekan / baperan.
Kesadaran Kritis adalah jenis paling ideal di antara jenis kesadaran sebelumnya.
Kesadaran kritis bersifat analitis sekaligus praksis. Seseorang itu mampu
memahami persoalan sosial mulai dari pemetaan masalah, identifikasi serta
mampu menentukan unsur-unsur yang mempengaruhinya. Disamping itu ia
217
mampu menawarkan solusisolusi alternatif dari suatu problem sosial. sebuah
kesadaran yang melihat adanya keterkaitan antara ideologi dan struktur sosial
sebagai akar masalah. Sikap yang mungkin muncul : cukup terbuka, mau
bercerita, mau bertanya / diskusi, mau belajar/memperbaiki diri, optimis, cukup
aktif, mau memimpin, mau menerima arahan/kritik/saran.
Kesadaran Transformative adalah puncak dari kesadaran kritis. Dalam istilah lain
kesadaran ini adalah “kesadarannya kesadaran” (the conscie of the
consciousness). Orang makin praksis dalam merumuskan suatu persoalan.
Antara ide, perkataan dan tindakan serta progresifitas dalam posisi seimbang.
Kesadaran transformative akan menjadikan manusia itu betul-betul dalam
derajat sebagai manusia yang “sempurna”. Sikap yang mungkin muncul : pro
aktif, suka mengamati, mampu berpikir analitis, optimis, suka belajar atau bekerja
sendiri/berkelompok, sudah menyadari hak dan kewajibannya, suka berjejaring,
memiliki rasa tanggungjawab/disiplin, ingin selalu berkontribusi, mampu
melakukan advokasi mandiri.
Kesadaran kritis dan transformatif tentang gerakan disabilitas bergerak
melampaui sekadar kesadaran menuju pemahaman mendalam bahwa
hambatan sosial, bukan disabilitas individu, yang menciptakan disabilitas.
Pendekatan ini, yang berakar pada Teori Disabilitas Kritis, memandang
disabilitas sebagai isu politik dan sosial yang berkaitan dengan kekuasaan,
dengan fokus pada penghapusan ableisme dan advokasi perubahan sistemik,
hak asasi manusia, dan pembebasan penyandang disabilitas. Tujuannya adalah
untuk mengubah sikap, kebijakan, dan institusi guna memastikan inklusi penuh,
aksesibilitas, dan partisipasi yang setara.
Pendapat terkait kasus a quo
Sebagai pegiat advokasi hak-hak penyandang disabilitas, secara pribadi saya
berpendapat bahwa jika penyakit kronis dimasukkan atau disejajarkan sebagai
ragam atau sub ragam disabilitas, maka berpotensi mengembalikan cara
pandang medis terhadap disabilitas yaitu disabilitas dianggap sebagai penyakit
individu seseorang yang harus disembuhkan atau direhabilitasi. Hal ini akan
merugikan gerakan advokasi yang sudah berhasil merubah cara pandang medis
menjadi cara pandang sosial. Cara pandang medis sulit menciptakan kesadaran
kritis dan transformatis.
218
3. Suharma
1. Terkait konsep terganggunya fungsi gerak, belum mengakomodir bagi
penderita penyakit kronis.
Populasi penduduk Indonesia diperkirakan akan mencapai 324,05 juta orang
di tahun 2045 atau diperkirakan akan bertambah sebanyak 54,47 juta orang
dari tahun 2020 sebanyak 269,58 juta orang. Dari jumlah tersebut,
berdasarkan data kelompok usia sasaran yang bersumber diatas usia 5 tahun
dari Long Form Susenas Pendudk BPS 2020 dikelompokkan sebanyak
0,52% adalah disabilitas anak usia 5-7 tahun, 0,63% disabilitas remaja usia
16-30 tahun, dan 6,33% disabilitas lanjut usia.
Analisis SUSENAS (BPS) mencatat bahwa faktor penyebab disabilitas
meliputi:
1. Faktor Kesehatan dan Biologis
2. Faktor Sosial dan Lingkungan
3. Faktor Sosioekonomi
4. Faktor Demografis dan Geografis
5. Faktor Struktural dan Sosial-Budaya
Dari 5 faktor di atas, digambarkan bahwa faktor dominan menurut usia
penyandang disabilitas adalah karena penuaan dan penyakit kronis dengan
penjelasan sebagai berikut:
1. Disabilitas meningkat seiring bertambahnya usia atau lanjut usia
(penuaan). Data SUSENAS 2023 menunjukkan >50% penyandang
disabilitas berusia 60 tahun ke atas.
2. Penyakit kronis atau degenerative seperti stroke, diabetes, gangguan
sendi,
gangguan
penglihatan
atau
pendengaran
akibat
usia
menyebabkan seseorang menjadi disabilitas.
3. Sebagian kecil kasus kedisabilitasan berasal dari bawaan sejak lahir
(genetik) dari kondisi kongenital seperti cerebral palsy, gangguan
intelektual, atau kelainan bawaan.
Dari data dan uraian di atas, maka yang dimaksud penyandang disabilitas di
Indonesia adalah penduduk dengan katagori khusus sebagaimana dimaksud
dalam pengertian penyandang disabilitas Pasal 1 angka 1 UU No 8 Tahun
2016 tentang Penyandang Disabilitas yang berbunyi: Penyandang Disabilitas
adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
219
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan
lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi
secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan
kesamaan hak.
Pengertian ini selaras dengan UN-CRPD 2006 yang telah ditandatangani
Pemerintah Indonesia pada tanggal 30 Maret 2007 di New York dan
diratifikasi melalui UU 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on
the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak
Penyandang Disabilitas) dimana Artikel 1 menegaskan bahwa yang
dimaksud Penyandang disabilitas termasuk mereka yang memiliki
keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu
lama di mana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan, hal ini dapat
menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat
berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya (Persons with disabilities
include those who have long-term physical, mental, intellectual or sensory
impairments which in interaction with various barriers may hinder their full and
effective participation in society on an equal basis with others).
International Classification of Functioning, Disability and Health (ICF, 2001)
menjelaskan disabilitas sebagai hasil interaksi antara kondisi kesehatan
seseorang dengan faktor lingkungan atau adanya interaksi antara fungsi
tubuh dan struktur tubuh, aktivitas, partisipasi, dan faktor lingkungan. ICF
menjadi dasar pengelompokan medis dan sosial, termasuk disabilitas yang
visible dan invisible.
Pasal 4 UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
mengklasifikasikan disabilitas menjadi: fisik, intelektual, mental, dan
sensorik. Kategori ini mencakup baik disabilitas nampak maupun tak nampak.
Selanjutnya dalam Penjesan Pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa:
1. Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara
lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP),
akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
2. Penyandang Disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir
karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar,
disabilitas grahita dan down syndrom.
220
3. Penyandang Disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi,
dan perilaku, antara lain:
a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan
gangguan kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan
interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
4. Penyandang Disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi
dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau
disabilitas wicara.
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa seseorang yang karena
faktor medis/biologis memiliki keterbatasan baik fisik, mental, intelektual dan
sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan
lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi
secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan
kesamaan hak, maka dapat dinyatakan sebagai penyandang disabilitas.
Khusus Penjelasan pasal 4 Ayat (1) huruf a yang dimaksud Penyandang
Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, mengklasifikasikan
jenisnya antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral
palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, dimungkinkan dapat
dimasukkannya jenis lain yang dapat menyebabkan terganggunya fungsi
gerak, termasuk seseorang akibat penyakit kronis.
2. Makna “Antara Lain” dalam Ragam Disabilitas yang belum mencantumkan
akibat penyakit kronis
Penjelasan pasal 4 Ayat (1) huruf a yang telah memasukkan jenis akibat
stroke dan akibat kusta, dapat saja jenis disabilitas fisik ini dapat disebabkan
oleh faktor lain misalnya “akibat” penyakit kronis. Penetapan ini seseorang
penyandang disabilitas baik fisik maupun jenis lainnya perlu penetapan Tim
Medis sesuai yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas. Penyakit kronis sama dengan jenis penyakit
tidak menular lainnya dapat ditetapkan menjadi penyandang disabilitas
sepanjang memenuhi unsur:
a. memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik
b. dalam jangka waktu lama, dan
221
c. dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan
kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
3. Penetapan seseorang menjadi penyandang disabilitas.
Penetapan seseorang menjadi penyandang disabilitas yang diakibatkan
berbagai faktor perlu merujuk pengertian disabilitas sebagaimana dimaksud
dalam ICF, CRPD dan UU 8 Tahun 2016.
Tenaga medis sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan seseorang
apakah penyandang disabilitas, fisik, mental, intelektual atau sensorik baik
yang disebabkan karena faktor kongenitial (sejak lahir) maupun didapat
setelah lahir.
a. Sejak lahir terdiri dari faktor
1) genetik atau keturunan (misalnya sindrom Down, kelainan saraf, dll.);
2) Gangguan selama kehamilan (infeksi, malnutrisi, paparan zat
berbahaya, kekurangan gizi ibu hamil).
b. Didapat setelah lahir:
1)
Kecelakaan atau cedera (kecelakaan lalu lintas, luka akibat konflik
atau bencana);
2)
Penyakit menular (misalnya polio, meningitis, COVID-19 berat);
3)
Penyakit tidak menular (stroke, diabetes, gangguan mental berat
dan penyakit lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
Permenkes RI no 71 Tahun 2015 tentang Penyakit Tidak Menular);
4)
Proses penuaan yang menyebabkan penurunan fungsi tubuh.
Dari uraian diatas dapat diartikan bahwa setiap orang karena sebab tertentu
mengakibatkan memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual dan sensorik
dalam jangka waklu lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan
efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak, dapat
dikatagorikan sebagai penyandang disabilitas.
Untuk itu jenis penyandang disabilitas sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan
pasal 4 UU 8 Tahun 2016 dengan menggunakan frasa “antara lain” telah
memprediksi kemungkinan adanya jenis disabilitas lain, selain apa yang tertulis
dalam penjelasan.
222
Untuk memastikan seseorang sebagai penyandang disabilitas, selanjutnya
secara khusus PP No 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi
Peserta Didik dalam Pasal 9 Ayat (4) s/d (7) mengatur “Ragam Penyandang
Disabilitas dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu
lama yang ditetapkan oleh tenaga medis (dokter dan/atau dokter spesialis)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokter dan/atau
dokter spesialis dapat disediakan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan inklusif, Unit Layanan Disabilitas, atau
orang tua/wali Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Ragam Penyandang
Disabilitas juga dapat dibuktikan dengan kartu Penyandang Disabilitas yang
dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial.
Selanjutnya berkaitan dengan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) dalam
Permensos RI No 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas
khususnya pada Pasal 7 Ayat (3) mengatur syarat pendaftaran mendapatkan
kartu identitas penyandang disabilitas dengan kewajiban melampirkan “surat
keterangan bukti disabilitas”.
Penerbitan KPD ini bertujuan untuk:
-
Memberikan identitas bagi Penyandang Disabilitas yang telah masuk dalam
data nasional PD untuk memperoleh akses layanan termasuk konsesi dalam
penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas;
-
Memperoleh akses layanan termasuk konsesi yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian tahapan ini dapat dilakukan untuk memastikan seseorang
sebagai penyandang disabilitas, dan tidak perlu melakukan perubahan Pasal 1
angka 1 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2016.
4. Eva Rahmi Kasim
Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru, dua anak muda penyintas penyakit
kronis menggugat UU Penyandang Disabilitas ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka merasa dirugikan secara konstitusional karena tidak adanya pengakuan
eksplisit terhadap penyakit kronis dalam UU No. 8/2016. Berita ini termuat pada
link Mahkamah Konstitusi (Penyandang Penyakit Kronis Minta Pengakuan
sebagai Disabilitas - Berita Mahkamah Konstitusi RI).
223
Salah seorang pengugat menceritakan, penyakit kronis dialami sejak tahun
2015, ia merasakani tangan, pundak dan kaki nyeri, disertai kelelahan pada
tubuh, akibatnya ia tidak bisa menggunakan tangan untuk menulis. Ia juga
mengaku mendapat perlakuan diskriminatif dalam mengakses pelayanan
publik. Menurutnya, gangguan fungsi tubuh yang dialaminya itu adalah kondisi
disabilitas, karena mencakup keterbatasan fungsi tubuh jangka waktu lama.
Hambatan berpartisipasi penuh dan efektif, sebagaimana unsur-unsur yang
tercakup dalam pengertian penyandang disabilitas pada Pasal 1 Undang-
Undang No.8 Tahun 2016.
Siapa penyandang disabilitas
UU No.8/2016 hadir sebagai tindak lanjut Ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-
hak Penyandang Disabilitas (UN-CRPD) di Indonesia tahun 2011 lalu. UU ini
dimaksudkan untuk memajukan, melindungi, dan menjamin kesamaan hak dan
kebebasan yang mendasar bagi semua penyandang disabilitas, serta
penghormatan terhadap keberagaman manusia dan martabat penyandang
disabilitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
UU No. 8 Tahun 2016, menandai perubahan paradigma penanganan
penyandang disabilitas dari fokus penanganan medis ke penanganan integratif
berbasis hak asasi. Hambatan dalam beraktifitas tidak semata dipandang akibat
faktor medis, namun menyangkut aspek yang lebih luas di luar anatomi
manusia. Keterbatasan atau kerusakan anatomi tubuh yang bersifat menetap,
tidak lantas dianggap sebagai aib atau cacat, karena yang terganggu atau rusak
adalah fungsonalnya, bukan martabatnya sebagai manusia.
Kondisi disabilitas menurut UU No. 8/2016 ditandai adanya hambatan aktivitas
dan berpartisipasi atas dasar hak, yang disebabkan ada interaksi gangguan
anatomi yang menetap dengan faktor di luar medis, yaitu lingkungan dan bersifat
kontekstual. Hal ini sejalan dengan konsep International Classification
Functioning Disability and Health/ICF(WHO:2001)
Kondisi kesehatan dan disabilitas menurut ICF konsep mencakup unsur fungsi
dan struktur tubuh, aktivitas yang melekat tugas individu sehari-hari, seperti
berganti baju, makan, mandi. Unsur lainnya adalah partisipasi, yang menandai
keterlibatan seseorang dalam kehidupan masyarakat. Unsur lainnya adalah
lingkungan seperti fisik bangunan, sikap masyarakat, dan teknologi. Ditambah
faktor personal yang terkait aspek psikologis.
224
Kondisi disabilitas dikatakan bersifat kontekstual, karena hambatan beraktivitas
dan berpartisipasi dipengaruhi kondisi lingkungan dan personal faktor. Misalnya,
seorang penderita penyakit kronis diabetes melitus (DM), karena perawatan
yang kurang baik, terjadi luka dan membusuk, hingga kakinya diamputasi.
Akibat amputasi, ia kehilangan fungsi gerak kakinya itu, tidak lagi dapat berjalan.
Gangguan gerak kaki akibat penyakit DMnya itu dapat menimbulkan kondisi
disabilitas. Bukan diagnosa penyakit yang menimbulkan disabilitas.
Maka, tidak tepat jika penyakit kronis dianggap sebagai ragam disabilitas.
Tetapi, penderita penyakit kronis dapat menjadi penyandang disabilitas. Tidak
semua penyakit DM berdampak pada gangguan gerak, bisa juga mengenai
sensorik penglihatan, (mata), yang menimbulkan hilangnya penglihatan
seseorang.
Selain itu, karena kondisi disabilitas bersifat kontekstual, bisa jadi penyandang
disabilitas fisik amputasi kaki, tidak mengalami hambatan dalam beraktifitas
karena fungsi gerak kaki yang sudah diamputasi digantikan dengan kaki buatan.
Kondisi disabilitas merupakan fenomena yang kompleks, tidak mudah untuk
menjelaskan keterbatasan fungsional dari gangguan anatomi tubuh seseorang,
yang beririsan dengan faktor lingkungan (kontekstual). Penyintas penyakit
kronis banyak ragamnya dan berpotensi kuat menjadi penyandang disabilitas.
Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023 yang dirilis Kementerian Kesehatan
tahun 2024 menyebutkan bahwa 59% penyandang disabilitas adalah juga
mengalami penyakit kronis. (BKPK:2024).
Untuk pelayanan penyintas penyakit kronis dan penyandang disabilitas,
diperlukan assesment sebagai alat ukur untuk mengetahui kondisi disabilitas
seseorang, baik ragam maupun tingkat keparahan dari hambatan yang dialami
dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini, juga sudah disebutkan dalam UU
No.8/2016, Pasal 4, Ayat 2, yaitu “Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam
jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”.
Tenaga medis
melakukan
penilaian
gangguan
fungsi
dan
struktur
anatomi tubuh yang berdampak pada kemampuan dan hambatan dalam
melakukan
aktivitas
sehari-hari
dengan
mempertimbangkan
aspek
biopsikososial. Sayangnya, hingga saat ini di Indonesia belum ada Instrumen
225
penilaian disabilitas yang berlaku secara nasional. Akibatnya terjadi multi tafsir
tentang kondisi dan ragam serta keparahan disabilitas. Terutama, yang
ditimbulkan awalnya dari penyakit atau gangguan medis. Salah satu contohnya
adalah Formulir Pendaftaran Beasiswa LPDP Jalur Disabilitas yang
diungkapkan penggugat. Ragam disabilitas, ditafsirkan hanya sebatas contoh
yang tertulis dalam penjelasan UU No. 8/2016.
Perlu instrumen penilaian
Menurut penulis, gugatan perlunya memasukan penyakit kronis sebagai ragam
disabilitas pada UU Penyandang Disabilitas tidak diperlukan. Penyintas penyakit
kronis dalam kondisi tertentu sudah termasuk kategori penyandang disabilitas
yang disebutkan dalam UU No.8/2016. Persoalan yang dikemukakan kedua
penyintas penyakit kronis tersebut terkait bagaimana pelayanan publik
mengakomodasi kebutuhan penduduk penyintas penyakit kronis yang
berpotensi menyandang disabilitas, atau penyandang disabilitas yang
mengalami penyakit kronis.
Sudah saatnya, Indonesia memiliki instrumen penilaian disabilitas dan
kesehatan yang mencakup unsur medis, lingkungan serta personal faktor
(biopsikososial) berdasarkan UN-CRPD dan ICF konsep. Instrumen penilaian
yang terintegrasi dalam data perlindungan dan jaminan sosial, yang dikelola
secara bersama antarinstansi di pusat dan daerah, baik untuk sasaran individu
yang bersifat klinis, bantuan sosial, ataupun terintegrasi ke dalam data populasi
untuk perencanaan layanan secara nasional.
Instrumen penilaian berbasiskan gangguan fungsional, bukan diagnosis
penyakit, mencakup penilaian komponen sebagai berikut: struktur dan anatomi
tubuh, aktifitas harian, partisipasi dan lingkungan, psikologikal faktor (dukungan
dan hambatan), yang dapat dimanfaatkan secara universal dan kontekstual.
[2.6]
Menimbang bahwa para Pemohon telah menyerahkan kesimpulan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 14 November 2025, yang pada pokoknya
menyimpulkan sebagai berikut:
A.
Membantah Keterangan Presiden dan DPR
1. Pemohon perlu menegaskan bahwa pandangan Presiden mengenai
definisi disabilitas fisik sebagai “terganggunya fungsi gerak” tidak selaras
226
dengan CRPD maupun ICF. Kedua instrumen tersebut tidak pernah
membatasi disabilitas hanya pada aspek gerak, melainkan mencakup
berbagai impairment seperti nyeri kronis, kelelahan, dan gangguan
fungsi organ. CRPD sendiri menyatakan bahwa disabilitas adalah
evolving concept, sehingga tidak dapat dipersempit sebagaimana
terdapat dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1).
2. Terkait klaim bahwa kedisabilitasan harus bersifat permanen, Pemohon
menegaskan bahwa CRPD mensyaratkan impairment jangka panjang,
bukan permanensi absolut. Penyakit kronis dengan gejala fluktuatif tetap
bersifat jangka panjang, dan dalam praktiknya menimbulkan hambatan
signifikan serta risiko diskriminasi, bahkan saat gejala sedang mereda.
UU 8/2016 juga telah mengakui ragam disabilitas yang gejalanya tidak
permanen, seperti depresi atau bipolar.
3. Presiden berpendapat bahwa penyakit kronis berbeda dari disabilitas
karena masih dapat diterapi. Pandangan ini tidak tepat. Terapi penyakit
kronis umumnya hanya mengelola gejala dan tidak menyembuhkan total.
Bahkan sejumlah kondisi bersifat progresif atau terminal. Di sisi lain,
banyak ragam disabilitas yang secara hukum telah diakui juga
membutuhkan terapi. Dengan demikian, adanya terapi tidak dapat
dijadikan pembeda normatif.
4. Pemerintah juga menyampaikan bahwa permohonan ini akan
memperluas norma dan mengubah Undang-Undang secara terselubung.
Pemohon menegaskan bahwa permohonan tidak mengubah batang
tubuh, melainkan memperbaiki penafsiran Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
agar tidak menghalangi akses kelompok dengan disabilitas tak tampak.
Penjelasan tersebut saat ini menyebabkan under-identification dan
menutup akses terhadap akomodasi yang layak, seperti fleksibilitas kerja
dan penyesuaian evaluasi pendidikan. Koreksi ini justru demi menjaga
konsistensi internal UU Disabilitas serta kesesuaiannya dengan CRPD
dan ICF.
5. Terkait pernyataan bahwa hambatan yang dialami Pemohon semata-
mata merupakan masalah implementasi, fakta menunjukkan bahwa
hambatan tersebut bersifat sistemik. Banyak individu dengan penyakit
kronis ditolak memperoleh Surat Keterangan Disabilitas, dan panduan
227
aksesibilitas pemerintah hanya mengakomodasi disabilitas yang tampak
secara visual. Ini menunjukkan bahwa persoalan terletak pada bingkai
normatif penjelasan pasal yang terlalu sempit, bukan semata
administrasi.
6. Pemerintah juga menyebutkan bahwa hak-hak Pemohon sudah diatur
dalam UU HAM, UU SJSN, dan UU Kesehatan. Namun regulasi tersebut
tidak mengatur secara khusus mengenai aksesibilitas, akomodasi yang
layak, maupun perlindungan dari stigma dan diskriminasi—tiga aspek
utama yang menjadi inti permohonan ini. Akibatnya, Pemohon sering
harus bergantung pada advokasi pribadi atau diskresi petugas.
7. Presiden juga menyatakan bahwa istilah “fungsi fisik” bertentangan
dengan CRPD dan ICF. Pandangan ini tidak tepat, karena rumusan
“fungsi” digunakan secara konsisten dalam UU 8/2016, termasuk dalam
definisi disabilitas sensorik. Instrumen asesmen internasional seperti
Washington Group juga berfokus pada fungsi, bukan pada struktur tubuh.
8. Dengan demikian, apa yang dimohonkan Pemohon bukanlah perubahan
norma, melainkan penegasan agar Penjelasan Pasal 4 ayat (1) tidak
ditafsirkan secara sempit dan diskriminatif. Penafsiran yang tepat
diperlukan agar UU 8/2016 benar-benar melindungi kelompok dengan
disabilitas tak tampak akibat penyakit kronis, sebagaimana mandat
CRPD dan konstitusi.
9. DPR masih memandang penyandang disabilitas sebagai objek belas
kasihan yang perlu dibantu melalui program bantuan tunai. Pandangan
demikian tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas maupun Konvensi Hak-Hak
Penyandang Disabilitas (CRPD), yang menegaskan bahwa penyandang
disabilitas adalah subjek hukum yang memiliki hak yang setara, bukan
sekadar penerima belas kasihan atau bantuan sosial.
10. Pernyataan DPR yang menyebut bahwa perluasan pengakuan terhadap
disabilitas akibat penyakit kronis akan mengganggu anggaran
merupakan pandangan yang tidak didasarkan pada kajian yang objektif.
Pernyataan tersebut bersifat asumtif dan tidak didukung oleh analisis
empiris atau data yang relevan. Terlebih, Pemohon tidak meminta agar
seluruh orang dengan penyakit kronis diakui sebagai penyandang
228
disabilitas, melainkan hanya menekankan pentingnya pengakuan
terhadap mereka yang mengalami kondisi disabilitas sebagai akibat
langsung dari penyakit kronis yang dideritanya.
11. Pengakuan terhadap disabilitas akibat penyakit kronis merupakan bentuk
pemenuhan hak asasi manusia dan perwujudan prinsip non-diskriminasi
sebagaimana dijamin oleh CRPD dan Undang-Undang Penyandang
Disabilitas. Apabila Presiden dan DPR mengabaikan pengakuan ini,
maka hal tersebut justru menjadi bukti nyata bahwa diskriminasi terhadap
penyandang disabilitas akibat penyakit kronis masih terjadi di tingkat
kebijakan negara.
12. Sebagai catatan penting, argumentasi Presiden dan DPR memiliki
kesamaan bahwa pengakuan terhadap orang akibat penyakit kronis
sejatinya sudah diakomodasi melalui Undang-Undang terkait seperti UU
HAM, UU SJSN, dan UU Kesehatan dan sudah terdapat aturan teknis
yang mengatur mengenai pelindungan bagi disabilitas akibat penyakit
kronis sejatinya kurang tepat. Sebab, spirit dan paradigma dari UU
Disabilitas dengan ketiga aturan tersebut tidaklah dapat dipersamakan.
Apa yang dimohonkan oleh para Pemohon bukanlah berhenti pada
diagnosis dan eksistensi mereka akibat penyakitnya, melainkan adanya
akomodasi yang layak dalam hal pekerjaan, pendidikan, akses
kesehatan, dan lain sebagainya sebagaimana yang telah diatur melalui
UU Disabilitas.
13. Presiden dan DPR kompak menyatakan bahwa persoalan ini adalah
persoalan teknis, namun di lain sisi mereka tetap mempertahankan
argumentasinya bahwa ini bukan merupakan penjelasan soal keterangan
norma. Bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk kesalahan
yang sistemik, oleh sebab itu menjadi penting apabila penjelasan
tersebut perlu dilakukan redefinisikan ulang bukan hanya terhadap fungsi
gerak, melainkan terhadap fungsi-fungsi lainnya sehingga dapat
mengganggu dalam menjalankan aktivitas mereka sehari-hari serta
dalam berpartisipasi dalam masyarakat.
14. Terlebih, ketika persidangan pada tanggal 7 Oktober 2025, pihak
Presiden telah diminta oleh Mahkamah dalam hal ini YM. Enny
Nurbaningsih
untuk
memberikan
keterangan
tambahan
berupa
229
pelayanan apa saja yang sudah dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini
Kementerian Sosial dalam melakukan pemenuhan aksesibilitas, akan
tetapi hingga Kesimpulan ini dibuat oleh pihak Pemohon, pihak Presiden
tidak mampu menjelaskan hal tersebut.
15. Bahwa dalam persidangan, kedua Ahli dari Presiden yang didengarkan
dalam persidangan tidak sama sekali memperkuat dalil-dalil yang
disampaikan oleh Presiden. Adapun keterangan Ahli Sunarman Sukamto
yang pada intinya sebagai berikut:
a. Bahwa Ahli menyadari terdapat keadaan sebagai disabilitas tak
tampak serta setuju dengan aanya konsep disabilitas tak tampak
sebagaimana yang dikemukakan oleh para Pemohon atas dasar
adanya prinsip Disabilitas yang terus berkembang sebagaimana
bagian Pembukaan dari CRPD;
b. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merupakan seorang disabilitas,
namun tergolong sebagai disabilitas tak tampak.
c. Bahwa para Pemohon bukan terganggu fungsi gerak, akan tetapi
sudah layak dikatakan sebagai disabilitas menurut klasifikasi ICF dan
CRPD;
d. Bahwa Ahli yang sudah membersamai pemerintahan Presiden
Jokowi selama 7 tahun di Kantor Staf Presiden menyadari bahwa
aturan teknis yang memberikan perlindungan mengenai hak bagi
disabilitas belumlah menjadi prioritas, bahkan sering diabaikan oleh
stake holder terkait.
16. Oleh karena itu, keterangan yang disampaikan oleh Presiden maupun
DPR secara nyata, (ceto welo-welo) tidak berdasar, tidak sesuai dengan
landasan ilmiah yang mereka kutip, serta tidak memiliki kesesuaian
antara spirit dalam penegakan, pelindungan, dan pemenuhan Hak
konstitusional warga negara, dan spirit dari UU Disabilitas itu sendiri. Hal
ini menunjukan bahwa upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam isu
disabilitas sekadar hanya dalam level praktik hanyalah sebagai business
as usual, alih-alih memberikan pelindungan khusus bagi kelompok
rentan sebagaimana diamanatkan melalui Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
1945.
230
B. Legal Standing Para Pemohon
17. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (“UU MK”),
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
18. Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menjelaskan yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Oleh
karena
itu,
setiap
warga
negara
Indonesia
yang
hak
konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya suatu undang-undang
berhak untuk mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah
Konstitusi.
19. Bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, antara lain
Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 jo. Putusan Nomor 11/PUU-
V/2007, Mahkamah telah merumuskan bahwa agar seseorang atau
suatu pihak memiliki kedudukan hukum (legal standing), harus dapat
dibuktikan lima unsur kumulatif, yakni:
a. terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang diuji; dan
b. ada kemungkinan kerugian tersebut tidak akan terjadi lagi apabila
permohonan dikabulkan.
20. Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo adalah perorangan warga
negara Indonesia yang secara faktual memiliki penyakit kronis yang
terdapat hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945;
a. hak tersebut dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji;
b. kerugian bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial
menurut penalaran wajar;
231
c. menyebabkan hambatan fungsional dalam menjalankan aktivitas
sehari-hari. Namun karena tidak dikategorikan sebagai penyandang
disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (“UU PD”), para Pemohon kehilangan hak-
haknya untuk memperoleh Akomodasi yang Layak, Aksesibilitas,
pencatatan sebagai disabilitas, perlakuan bebas stigma, serta
konsesi sosial dan ekonomi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945
maupun oleh UU PD itu sendiri.
21. Bahwa para Pemohon juga aktif dalam kegiatan advokasi dan edukasi
publik mengenai isu penyakit kronis melalui inisiatif seperti Ragam Wajah
Lara, Komunitas Disabilitas UI, dan Spoonie Story, yang menunjukkan
bahwa para Pemohon secara nyata memperjuangkan hak-hak
penyandang penyakit kronis agar diakui secara hukum sebagai bagian
dari penyandang disabilitas. Oleh karena itu, para Pemohon memenuhi
unsur kerugian konstitusional dalam konteks Pasal 28C ayat (2) UUD
1945, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif bagi masyarakat
dan bangsanya.
22. Bahwa dengan tidak dicantumkannya penyakit kronis sebagai bagian
dari ragam disabilitas, para Pemohon secara langsung mengalami
kerugian konstitusional terhadap hak-haknya sebagaimana dijamin oleh:
a. Pasal 28C ayat (2) (hak memperjuangkan hak secara kolektif),
b. Pasal 28D ayat (1) (hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum),
c. Pasal 28H ayat (2) (hak atas perlakuan khusus untuk mencapai
persamaan dan keadilan), dan
d. Pasal 28I ayat (2) (hak bebas dari perlakuan diskriminatif).
23. Bahwa dengan demikian, para Pemohon secara sah dan meyakinkan
memiliki kualifikasi dan kepentingan konstitusional langsung terhadap
norma dalam UU PD yang dimohonkan pengujian. Hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara tidak diakuinya penyakit kronis sebagai
disabilitas dan hilangnya akses terhadap hak-hak dasar para Pemohon
jelas nyata dan aktual.
232
24. Bahwa terhadap potensi bantahan dari Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) yang mungkin menyatakan bahwa para Pemohon tidak
memiliki legal standing atau bahwa hak para Pemohon telah diakomodasi
dalam
sejumlah
kebijakan,
dengan
hormat
para
Pemohon
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pertama, bantahan tersebut tidak berdasar karena pemenuhan hak
bagi penyandang penyakit kronis tidak diatur secara eksplisit dalam
UU PD, melainkan hanya dipenuhi secara parsial dan berdasar
kebijakan administratif atau diskresi lembaga;
b. Kedua, para Pemohon mengakui bahwa beberapa aspek
kebutuhan penyandang penyakit kronis memang telah diakomodasi
dalam
pelaksanaan
kebijakan
sosial,
pendidikan,
maupun
ketenagakerjaan. Namun, hal itu belum bersifat normatif dan tidak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga sewaktu-waktu
dapat berubah tergantung pada kebijakan instansi atau pejabat
yang berwenang;
c. Ketiga, kondisi pemenuhan hak secara diskresioner tersebut justru
memperlihatkan adanya ketidakpastian hukum dan perlakuan yang
tidak setara, yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
d. Keempat, karena para Pemohon sendiri selama ini melakukan
advokasi diri (self-advocacy) untuk mendapatkan akses dan
pengakuan atas hak-haknya, maka klaim Pemerintah bahwa hak-
hak tersebut telah terpenuhi justru menunjukkan bahwa sistem
hukum yang berlaku belum memberikan perlindungan yang
otomatis, menyeluruh, dan berkeadilan sebagaimana mandat
konstitusi.
25. Bahwa oleh karena itu, bantahan Pemerintah dan DPR yang menyatakan
bahwa para Pemohon tidak memiliki legal standing tidaklah tepat, karena
secara substantif para Pemohon telah memenuhi seluruh unsur
kedudukan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan ditegaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi.
26. Bahwa dengan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Para
Pemohon memiliki legal standing yang sah dan beralasan menurut
233
hukum untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
C. Disabilitas Taktampak Akibat Penyakit Kronis adalah Bagian dari
Disabilitas
27. Secara teoritis maupun fakta di lapangan (keterangan Saksi Astriani Dwi
Aryaningsih, Saksi Sekarini Wukirasih, keterangan Saksi Fadel
Nooriandi, dan hasil Survei Kesehatan Indonesia/SKI tahun 2023),
penyakit kronis dapat menjadi faktor penyebab dari beberapa kondisi
disabilitas.
28. Berdasarkan keterangan Ahli Pemohon Bahrul Fuad, Muhammad Joni
Yulianto, Antoni Tsaputra, dr. Putri Widi Saraswati, M.Sc. dr. Faisal
Parlindungan, SpPD, K-R, Prof. Dr. dr. Pustika Amalia Wahidiyat, SpA(K),
bahkan Ahli Pemerintah dr. Theresia Isye Mogi, SpKFR(K), kondisi
disabilitas akibat penyakit kronis dapat bersifat disabilitas taktampak
(invisible disabilities).
29. Disabilitas fisik pada orang dengan penyakit kronis disebut “tak tampak”
karena impairment yang terjadi akibat penyakit kronis tidak langsung
dapat terlihat secara kasat mata. Contohnya adalah nyeri, kelelahan
berat, dan penurunan fungsi organ/sistem organ. Hal ini berbeda dengan
kondisi disabilitas fisik tampak seperti amputasi, lumpuh layu atau kaku,
dan kondisi neurologis seperti Cerebral Palsy.
30. Kemudian, pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1), beberapa kondisi penyakit
kronis telah disebutkan sebagai contoh dari disabilitas fisik. Kondisi
tersebut adalah stroke dan kusta (penulisan pada Penjelasan Pasal 4
ayat (1): “akibat stroke, akibat kusta”). Dengan kata lain, UU Penyandang
Disabilitas telah mengakui bahwa ada kondisi penyakit kronis tertentu
yang menyebabkan disabilitas. Namun permasalahannya, disabilitas fisik
akibat penyakit kronis di UU Penyandang Disabilitas saat ini masih
terbatas pada disabilitas fisik yang tampak. Terkait hal ini, akan diulas
lebih lanjut pada Bagian F.
31. Selain impairment, orang dengan penyakit kronis yang mengalami
disabilitas taktampak juga memiliki kendala untuk partisipasi sosial
(participation restriction), sebagaimana disabilitas lainnya.
234
32. Berdasarkan pengalaman langsung Para Pemohon (vide bukti P-3, P-4,
P-8, P-9), Saksi Astriani Dwi Aryaningtyas, Saksi Sekarini Wukirasih, dan
Fadel Nooriandi, mereka kesulitan dalam menjalani kegiatan/partisipasi
sosial
seperti
berkuliah
dan
bekerja
(mendapatkan
maupun
mempertahankan pekerjaan). Kemudian, kendala untuk menggunakan
sebagian transportasi umum juga dialami oleh Para Pemohon dan Saksi
Sekarini Wukirasih.
33. Sebagai tambahan, berdasarkan kajian ilmiah yang dilakukan Ahli dr.
Faisal Parlindungan, SpPD, K-R, orang dengan autoimun juga
mengalami hambatan dalam menjalani/melanjutkan pengobatan.
34. Selain itu, keterbatasan saat melakukan kegiatan sehari-hari (activity
limitation), seperti merawat diri dan melakukan pekerjaan domestik, juga
dialami oleh Para Pemohon.
35. Mengacu pada model sosial dari disabilitas, kendala partisipasi sosial
yang dialami oleh individu disabilitas taktampak akibat penyakit kronis
adalah hasil interaksi antara faktor kondisi penyakit kronis dengan
faktor lingkungan sosial yang menghambat. Hambatan dari
lingkungan sosial tersebut misalnya:
a. Minimnya Akomodasi yang Layak, baik di konteks pendidikan
maupun tempat kerja. Bahwa selain pengalaman langsung Para
Pemohon, keterangan Saksi Astriani Dwi Aryaningtyas juga
menjelaskan bagaimana kelompok pekerja dengan penyakit kronis
tidak termasuk pada cakupan program Return to Work dari BPJS
Ketenagakerjaan. Padahal, program Return to Work merupakan
akomodasi kerja yang sangat dibutuhkan bagi pekerja dengan
penyakit kronis yang kembali bekerja usai menjalani pengobatan
intensif.
b. Minimnya fasilitas publik yang menerapkan Aksesibilitas, seperti
pada sebagian transportasi umum (vide bukti P-5, P-10) maupun
fasilitas/layanan kesehatan (fasyankes).
c. Stigma dan diskriminasi dari masyarakat. Bahwa Hambatan sikap
seperti stigma kerap dialami oleh orang disabilitas taktampak akibat
penyakit kronis. Karena kondisi disabilitas (dan impairment) mereka
taktampak, stigma yang sering mereka dapatkan adalah dinilai “tidak
235
terlihat/layak dianggap sebagai disabilitas”. Hal ini juga terkait dengan
bagaimana tidak semua orang memahami bahwa ragam disabilitas
tidak hanya yang terlihat saja. Diskriminasi juga dialami orang
disabilitas taktampak akibat penyakit kronis, mulai dari banyaknya
persyaratan kerja “sehat jasmani dan rohani”, ditolak untuk diterima
sebagai karyawan karena alasan kesehatan, maupun pengalaman
bullying dan pengucilan. Seperti yang dialami oleh Saksi Fadel
Nooriandi misalnya, bullying yang ia alami saat usia sekolah
membuatnya kehilangan motivasi bersekolah dan hampir putus
sekolah.
d. Minimnya regulasi atau peraturan pemerintah yang mengatur hak
dan pelindungan bagi orang dengan penyakit kronis yang
mengalami disabilitas. Sebagaimana yang ditekankan oleh Para
Pemohon,
UU
Penyandang
Disabilitas
yang
belum
mengakomodasi disabilitas taktampak akibat penyakit kronis
menyebabkan Para Pemohon maupun orang dengan penyakit kronis
yang mengalami hambatan fungsional dan sosial lainnya kesulitan
mengakses hak-haknya seperti Aksesibilitas, Akomodasi yang
Layak, dan bebas dari stigma (vide bukti P-5, P-10, P-11, P-12, P-13).
Bahwa Ahli Sunarman Sukamto pun mengakui hal tersebut, orang
dengan keadaan disabilitas tak tampak/disabilitas akibat penyakit
kronis tertentu sulit untuk mengakses hak karena tidak memiliki
mekanisme yang ideal guna mendapatkan hak akan aksesibilitas dan
akomodasi yang layak.
e. Perlu ditekankan, hak yang perlu dipenuhi dan dilindungi bagi orang
dengan penyakit kronis yang mengalami disabilitas taktampak tidak
hanya terbatas pada hak kesehatan. Pada dasarnya, “identitas”
orang dengan disabilitas taktampak akibat penyakit kronis tidak hanya
sebatas menjadi “pasien” yang membutuhkan penanganan kesehatan.
Sebaliknya, mereka juga bagian masyarakat yang memiliki peran-
peran sosial seperti pelajar, pekerja, pengguna layanan/fasilitas
publik, dan lain sebagainya.
f. Minimnya Mekanisme Pencatatan dan Identifikasi Disabilitas
yang Inklusif). Tidak tercatatnya orang dengan disabilitas tak tampak
236
akibat penyakit kronis sebagai disabilitas ini disebabkan oleh
bagaimana UU Penyandang Disabilitas mendefinisikan disabilitas fisik
secara terbatas (lebih lanjut pada Bagian F). Nyatanya, Pemohon I
tidak bisa mendapatkan Surat Keterangan Disabilitas karena dinilai
tidak termasuk pada kategori disabilitas (vide bukti P-12). Menurut
keterangan Ahli Pemohon Bahrul Fuad, Muhammad Joni Yulianto, dan
Antoni Tsaputra, implikasi dari terbatasnya definisi disabilitas fisik
pada UU Penyandang Disabilitas adalah underidentification dan
underinclusive-nya pemenuhan kebutuhan Aksesibilitas dan
Akomodasi yang Layak pada orang dengan penyakit kronis yang
mengalami disabilitas, sebagaimana yang dialami oleh Para Pemohon
maupun Saksi. Underinclusivity tersebut juga sebenarnya adalah
bentuk diskriminasi sistemik terhadap orang dengan penyakit kronis
yang secara faktual mengalami disabilitas. Mengacu pada CRPD
bagian Preamble (e), disabilitas merupakan konsep yang
berkembang (evolving concept).
36. Mengutip dari keterangan Ahli Pemohon Bahrul Fuad, Muhammad Joni
Yulianto, Antoni Tsaputra, Dini Widinarsih, disabilitas—termasuk
disabilitas fisik—tidak dapat dimaknai secara terbatas semata-mata
hanya pada “terganggunya fungsi gerak” maupun contoh-contoh
disabilitas fisik yang tampak pada Penjelasan Pasal4 ayat (1)
37. Para Pemohon ingin agar disabilitas taktampak akibat penyakit kronis
tertentu juga dimaknai secara inklusif sebagai bagian dari disabilitas
fisik. Untuk menjamin interpretasi secara inklusif, Para Pemohon ingin
agar pemaknaan disabilitas fisik dibagi ke dalam dua kategori, yakni:
(1) disabilitas fisik tampak dan (2) disabilitas fisik taktampakMembagi
pemaknaan disabilitas fisik ke dua kategori tersebut juga tidak
bertentangan dengan hukum internasional (CRPD) maupun hukum
nasional seperti UU Penyandang Disabilitas pada Pasal 1 ayat 1 yang
sebenarnya tidak bersifat limitatif. Selain itu, jenis-jenis impairment fisik
yang tampak maupun taktampak juga telah diklasifikasikan secara
komprehensif pada ICF (bagian body functions dan body structure).
38. Oleh karena itu, perwakilan Presiden pada Sidang ke-IV pada tanggal
7 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa membagi pemaknaan
237
disabilitas fisik menjadi tampak dan taktampak tidak sesuai dengan
CRPD maupun ICF justru sangatlah tidak akurat. Pernyataan
perwakilan Presiden tersebut bersifat ahistoris dan tanpa dasar hukum
dan ilmiah yang jelas.
D. Sebagian Disabilitas Tidak Selalu dalam Kondisi yang Terus-Menerus
dan Dapat Disembuhkan
39. Pada keterangan pemerintah menyatakan disabilitas sebagai konsep
yang tidak terus menerus sebagaimana yang dijelaskan pada
keterangannya merupakan konsep yang salah kaprah, ahistoris, dan
tidak berdasarkan pada landasan ilmiah.
40. CRPD pada nyatanya tidak mensyaratkan permanensi mutlak pada
gejala kesehatan, melainkan impairment secara jangka panjang.
Selain itu, ICF juga mengakui adanya impairment yang bersifat terus-
menerus maupun fluktuatif/kambuhan.
41. Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas sendiri
terdapat contoh seperti disabilitas mental dan intelektual yang tidak selalu
tergolong keadaannya tidak secara terus menerus.
42. Kondisi impairment yang fluktuatif/kambuhan pada orang dengan
penyakit kronis tetap memenuhi kriteria jangka panjang. Sebab, gejala
pada orang dengan penyakit kronis bisa kembali muncul di kemudian
hari. Hal ini juga lebih berisiko ketika akses ke kesehatan terhambat.
43. Kemudian, meskipun sedang “tidak bergejala”, seseorang bisa tetap
memiliki risiko untuk mengalami stigma dan diskriminasi karena riwayat
kesehatannya. Apabila kita hendak mengikuti model sosial, disabilitas
bukan disebabkan semata-mata karena faktor di individu, melainkan
interaksi dengan hambatan lingkungan sosial.
44. Mahkamah melalui Putusan 135/PUU-XII/2015 dan Putusan 93/PUU-
XX/2022 juga mengatakan kondisi disabilitas sebagai kondisi yang tidak
terus menerus. Hal ini prinsipnya adalah untuk menjamin hak.
a. Putusan 135/PUU-XIII/2015, Mahkamah mengabulkan bahwa
terdapat kondisi disabilitas mental yang tidak secara terus menerus
sehingga memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan
umum;
238
b. Putusan 93/PUU-XX/2022, Mahkamah mengabulkan permohonan
para Pemohon dalam konteks melepaskan disabilitas mental baik
yang dalam keadaan terus menerus atau tidak terus menerus di
bawah lembaga pengampuan.
45. Kemudian, tanggapan dari pemerintah yang menyatakan bahwa Penyakit
kronis dan disabilitas berbeda karena penyakit kronis dapat diterapi,
sedangkan kondisi disabilitas tidak bisa diterapi merupakan cara
pandang yang berbahaya. Justru dalam hal ini menunjukan bahwa
perspektif pemerintah dalam memandang isu disabilitas masihlah
berdasarkan perspektif medis, alih-alih berdasarkan perspektif sosial/hak
asasi.
46. Bahwa Penyakit kronis dapat diterapi, namun tujuannya adalah untuk
manajemen gejala dan bukan penyembuhan total. Contohnya adalah
disabilitas mental, seperti depresi, skizofrenia, dan lainnya yang
membutuhkan psiko terapi/terapi psikologis maupun farmakoterapi/obat-
obatan untuk mengelola gejalanya.
47. Bahwa nyatanya pada disabilitas yang jelas diakui di UU, meskipun tidak
semua, ada jenis disabilitas yang juga memerlukan terapi. Contohnya
adalah disabilitas mental, seperti depresi, skizofrenia, dan lainnya yang
membutuhkan psikoterapi/terapi psikologis maupun farmakoterapi/obat-
obatan untuk mengelola gejalanya.
48. Ada beberapa penyakit kronis yang secara medis tidak dapat
disembuhkan. Hal demikian seyogianya seperti yang dialami oleh para
Pemohon. Bahwa akibat penyakitnya maka upaya kuratif bukan bertujuan
untuk menyembuhkan, melainkan berupaya agar para Pemohon dapat
melanjutkan kehidupan secara bermakna, dapat mengembangkan
dirinya, serta berpartisipasi sosial.
49. Bahwa menurut Ahli Faisal Parlindungan dan Putri Widi Saraswati dalam
keterangannya secara tertulis menyatakan dengan adanya perlindungan
tertentu akan mencegah menjadi lebih buruk. Seperti yang dialami oleh
para Pemohon. hal ini merupakan sebagai bagian dari upaya untuk
menjaga quality of life yang salah satunya adalah memaksimalkan fungsi
sosial.
239
50. Maka dari itu, pernyataan pemerintah tentang penyakit kronis berbeda
dengan disabilitas dan karena tidak terus menerus dan dapat
disembuhkan adalah konsep yang keliru, tidak sesuai dengan konteks
UU Disabilitas, ahistoris, dan tanpa didasari teori yang tepat.
51. Permohonan A Quo Sudah Sejalan dengan Spirit CRPD dan UU
Disabilitas. Dengan menyatakan orang dengan penyakit kronis yang
mengakibatkan disabilitas diakomodasi dalam hukum Nasional, maka
sudah sejalan dengan Pasal 4 CRPD yang menyatakan:
“Negara pihak wajib untuk melakukan mengadopsi legislasi yang
diperlukan untuk mengimplementasikan Konvensi ini.
Mengambil semua tindakan yang sesuai, termasuk legislasi, untuk
mengubah atau menghapus undang-undang, peraturan, kebiasaan,
dan praktik yang diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.”
E. Permohonan a quo Sejalan dengan CRPD dan ICF Maupun Pendekatan
Model Sosial dan Berbasis Hak dari Disabilitas
52. Dalam konsep UU Disabilitas sudah beralih ke konsep pemenuhan
dengan model sosial dan human rights, bukan lagi pada model
kesehatan. Artinya, bukan penyakitnya yang dipersoalkan, akan tetapi
respon sosialnya.
53. Sebagaimana alat bukti dari para Pemohon yang menjelaskan mengenai
model disabilitas (Vide Bukti P-15-17) dan dokumen Alat Bukti Presiden
tentang “Sejarah Cara Pandang Disabilitas” bahwa pendekatan yang
digunakan oleh UU Disabilitas sudah beralih dari model medis dan model
amal ke model sosial dan hak asasi manusia.
54. Tidak benar bahwa permohonan ini berusaha untuk mengembalikan ke
model medis. Sebab yang menjadi logika kami ialah akibat dari penyakit
kronisnya. Alih-alih diagnosis dari penyakit itu sendiri.
55. Selama berlangsungnya proses persidangan di Mahkamah pun, kami
menerima beberapa respon dan informasi yang menunjukan perkara
kami mendapatkan atensi di kalangan aktivis dan gerakan disabilitas itu
sendiri. Karena perkara kami, beberapa aktivis dan pemerhati isu
disabilitas merespon dengan cara reaksi dalam bentuk tulisan populer
dan diskusi publik. Tak hanya itu, respon dan hasil diskusi mereka juga
dimasukan sebagai dokumen penolakan ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini
dapat kami telusuri dalam tracking perkara kami pada laman
240
https://tracking.mkri.id/index.php?page=web.TrackPerkara&id=130%2F
PUU-XXIII%2F2025.
56. Kendati begitu, menurut hemat kami respon kalangan aktivis dan
pemerhati isu disabilitas adalah hal yang valid terlebih hal tersebut jika
disampaikan oleh orang yang terlibat dan mengalami secara langsung
sehingga dapat mempengaruhi pendapat mereka. Kami secara garis
besar mengelompokan kekhawatiran teman-teman aktivis dan pemerhati
isu disabilitas yang didorong oleh beberapa faktor seperti:
a. Terdapat kekhawatiran bahwa apabila permohonan ini dikabulkan,
maka ini akan mengembalikan cara pandang disabilitas pada konsep
lama, dengan menyamakan disabilitas sama seperti orang sakit.
Paradigma medis akan membawa konsep disabilitas sebagai orang
yang harus disembuhkan alih-alih menyediakan sistem termasuk pula
di dalamnya aksesibilitas dan akomodasi yang layak untuk dipenuhi.
Mereka khawatir apabila program yang dirancang khusus untuk
menghapus hambatan sosial bagi penyandang disabilitas bisa
kewalahan atau bergeser fokusnya menjadi pelayanan kesehatan.
Artikel tersebut dapat diakses melalui:
https://www.perdik.or.id/2025/10/04/jangan-kembali-ke-paradigma-
medis-dalam-definisi-
disabilitas/?fbclid=IwZnRzaAN7BhVleHRuA2FlbQIxMQBzcnRjBmF
wcF9pZAo2NjI4NTY4Mzc5AAEetR6P5vUsOPN0MunLeR6b4ZwTO
e6mMEHumygI2tUpVsjvYT3YbjPBK54IV9w_aem_psiJMDjpvQsA6
M1lltNL8g.
b. Terdapat kekhawatiran pula akan terciptanya persaingan di kalangan
disabilitas itu sendiri utamanya dalam mengakses privilege seperti
kuota khusus dalam pekerjaan. Hal ini dapat dimengerti sekaligus
menunjukan lemahnya pengarusutamaan isu disabilitas itu sendiri.
Ketakutan bahwa kondisi yang eksis seperti sekarang belum
mendapatkan perhatian secara serius menunjukan bahwa benar
argumentasi kami apabila isu disabilitas merupakan isu residu. Hal ini
menimbulkan suatu persaingan antar sesama penyandang disabilitas
itu sendiri, padahal itu untuk mengakses hak mereka yang sudah
dijamin oleh konstitusi dan hukum
241
c. Kekhawatiran bahwa dengan adanya permohonan kami akan
menyebabkan terjadinya ketidakadilan terkhusus bagi penyedia jasa
penghubung disabilitas dan dunia kerja adalah hal yang tidak
mendasar dan kabur dari posita maupun petitum yang kami ajukan.
Mereka berpendapat bahwa apabila permohonan kami dikabulkan
maka akan menyebabkan orang dengan kondisi kronis tertentu
contohnya asam urat, bisul, diabet, dan lain-lain bisa mengakses
haknya sebagai disabilitas adalah hal yang sangat berlebihan. Sebab,
dalam permohonan kami yang kemudian diperkuat oleh ahli yang
telah para Pemohon dan Presiden hadirkan bahwa untuk menjaga
akuntabilitas penentuan status disabilitas tak tampak haruslah
didasari asesmen yang didasari pada fungsi dan hambatan, alih-alih
didasari pada diagnosis penyakit.
242
57. Padahal, kita perlu memperhatikan, ada beberapa keadaan akibat
penyakit bisa menjadi disabilitas yang dapat mengganggu dalam
berpartisipasi dalam masyarakatsebagaimana diatur dalam pasal 1
angka 1 UU Disabilitas.
58. Akan tetapi, dalam mengukur tingkat kedisibalitasan sendiri bukan
berdasarkan
diagnosis
penyakitnya,
tetapi
berdasarkan
tingkat
keparahannya. Maka dari itupenting kiranya adanya bantuan dari disiplin
medis.
59. Pendekatan multi disiplin dalam memandang disabilitas juga sangat
diperlukan. Hal ini guna mencapai akuntabilitas pada kesesuaian dalam
mengukur pemberian status bagi seorang disabilitas.
60. Ahli M. Joni Yulianto telah menekankan bahwa disiplin medis diperlukan
sepanjang untuk mengukur. Misal, dirinya merupakan orang dengan
gangguan visual, maka dirinya dapat diberikan akomodasi yang layak
dengan penyediaan pendidikan yang inklusif, dalam bidang infrastuktur
juga perlu adanya infrastuktur yang dapat memudahkan aksesibilitasnya
243
untuk melakukan mobilitas, dalam hal aksesibilitas digital diperlukan
standar pembuatan web/aplikasi tertentu yang ramah dengan disabilitas.
61. Untuk menentukan kedisabilitasan seseorang memerlukan asesmen.
Asesemen ini dari multi disiplin dengan melibatkan dokter, psikolog,
pekerja sosial, dan lain-lain.
62. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dibuktikan permohonan
a quo sudah sejalan dengan ketentuan CRPD dan UU Disabilitas.
F. Ketentuan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Disabilitas
63. Berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan para ahli, baik ahli yang
dihadirkan oleh para Pemohon secara langsung dan para Pemohon yang
mengirimkan permohonan secara affidavit dan kembali diperkuat oleh
ahli Presiden, dapat ditarik sebuah kesimpulan sebagai berikut:
a. Permohonan para Pemohon mempertegas paradigma sosial dan
paradigma hak asasi manusia alih-alih mengembalikan pada
paradigma kesehatan dan paradigma amal dalam memandang
disabilitas.
b. Disabilitas dapat terjadi apabila terdapat hambatan lingkungan dan
hambatan bagi orang dengan disabilitas untuk berpartisipasi di
masyarakat.
c. Perlunya melibatkan asesmen untuk memvalidasi seseorang menjadi
disabilitas.
d. Dari asesmen tersebut, yang menjadi fokus seseorang dapat
dikategorikan sebagai disabilitas bukanlah diagnosisnya, melainkan
hambatan yang bersumber dari fungsi.
64. Terdapat keadaan disabilitas tak tampak yang berpotensi menimbulkan
kerentanan secara ganda maupun multiple bagi orang dengan disabilitas
tampak utamanya dalam hal pengakuan, pemenuhan, penghormatan,
dan pelindungan hak sebagaimana yang digariskan melalui disabilitas.
65. Selain itu, masalah juga terdapat dalam menentukan kata antara lain.
Memang dalam KBBI kata “antara lain” menunjukan hal demikian
merupakan sesuatu yang tidak dilimitasikan, bisa juga berarti contohnya,
ataupun masih terdapat sesuatu di luar itu.
244
66. Masalahnya, menurut Ahli Multamia Lauder yang telah kami mintai
keterangan secara tertulis. Hal demikian tidak berarti mudah dimengerti
secara linguistik. Tidak semua penyedia layanan, petugas asesmen, dan
atau bahkan kementerian/lembaga/daerah yang memahami hal ini.
67. Maka yang terjadi kemudian adalah apa yang dialami oleh para Pemohon
a quo dan orang dengan disabilitas tak tampak adalah kehilangan haknya
yang sebenarnya sudah dijamin dalam ketentuan UU Disabilitas.
68. Kemudian untuk kata “disabilitas taktampak” sendiri sejatinya sudah
tercantum dalam ketentuan KBBI yang berarti, “kondisi disabilitas yang
tidak tampak secara fisik dari penampilan luar seseorang, namun tetap
memengaruhi kemampuan mereka untuk menjalani aktivitas sehari-
hari.”.
69. Maka sejatinya, landasan para pemohon untuk memisahkan antara
disabilitas tampak dan tak tampak pada bagian petitum sudah memiliki
dasar secara operasional, bahasa, sekaligus dapat mudah diterima di
masyarakat.
70. Sebab masalahnya, Penjelasan Pasal 4 ayat (1), terutama huruf a
tentang Penyandang Disabilitas fisik, disabilitas fisik didefinisikan sebagai
“terganggunya fungsi gerak”. Dalam hal ini, disabilitas fisik di UU
Penyandang Disabilitas masih dimaknai terbatas pada disabilitas
terlihat. Sebab, orang yang mengalami gangguan fungsi gerak biasanya
ditandai dengan tubuh yang terlihat berbeda (misal: amputasi, lumpuh
layuh, orang kecil) atau penggunaan alat bantu mobilitas (mobility aid)
seperti tongkat atau kursi roda.
71. Bahwa sebagaimana keterangan Ahli Antoni Tsaputra pada tanggal 10
November 2025, pada Halaman 22-23 menyatakan bahwa:
“... Berdasarkan pada keterangan ahli pemerintah sebagaimana
jalannya persidangan, invisible physical disability diakui kedua ahli
Pemerintah sehingga saat ini perdebatan bukan pada eksistensi,
tetapi pada tata cara penetapan (asesmen). Standar asesmen
yang dianjurkan adalah berdasarkan model ICF yang terdiri atas
fungsi tubuh, aktivitas, partisipasi yang dikaitkan dengan faktor
lingkungan dan personal. dan bukan daftar penyakit. Kekosongan
SOP/formulir resmi di layanan publik (contoh sertifikat disabilitas di
puskesmas/layanan tiket) menunjukkan problem implementasi dan
menimbulkan kerugian konstitusional (ketidakpastian hukum,
diskriminasi,
tidak
terpenuhinya
akomodasi
yang
layak).
245
Permohonan pemaknaan (expansive/inklusif) atas Penjelasan
Pasal 4 ayat (1) sejalan dengan CRPD (disabilitas = konsep yang
terus berkembang dan hasil interaksi dengan hambatan), bukan
kembali ke model medis.”.”
72. Dalam konteks etik dan psikologis, penting untuk menekankan bahwa
permohonan ini tidak meminta pelabelan otomatis terhadap individu
dengan kondisi kronis sebagai penyandang disabilitas. Justru sebaliknya,
permohonan mendorong agar akses terhadap hak dan akomodasi
diberikan atas dasar pengakuan kebutuhan oleh individu itu sendiri, yang
kemudian diverifikasi melalui asesmen interdisiplineryang menghormati
martabat dan privasi individu.
73. Pemohon memandang status disabilitas bukan sebagai label identitas,
melainkan sebagai pintu masuk administratif untuk mendapatkan
akomodasi yang layak, perlindungan dari diskriminasi, dan layanan publik
yang inklusif. Oleh karena itu, bahasanya adalah “pengakuan kebutuhan
dan akomodasi”, bukan “penetapan pelabelan”. Proses ini bersifat
permintaan (demand-led), bukan penetapan sepihak oleh negara.
74. Berdasarkan keterangan ahli, terdapat beberapa ragam dari petitum yang
diusulkan oleh para Ahli. Hal demikian tidak terlepas dari pengalaman
dan kepakaran darimasing-masing ahli tersebut.
75. Ahli Antoni Tsaputra misalnya, usul yanganya adalah penjelasan Pasal 4
perlu untuk tidak dicantumkan jenis penyakit. Secara umum, Ahli Antoni
Tsaputra berpandangan bahwa: (Halaman 19-22 berkas keahlian Antoni
Tsaputra per tanggal10 November 2025)
76. Rumusan usulan putusan yang proporsional dan sesuai dengan
kerangka hukum nasional dan internasional adalah sebagai berikut:
“Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2016 ditafsirkan tidak semata-mata terbatas pada ‘terganggunya fungsi
gerak’, melainkan mencakup keterbatasan atau gangguan fungsi fisik
yang tampak maupun tidak tampak, bersifat tetap, jangka panjang, atau
episodik, yang dalam interaksinya dengan hambatan sikap dan/atau
lingkungan menghalangi partisipasi penuh dan efektif secara setara.
Klasifikasi terhadap ragam disabilitas (fisik, intelektual, mental, sensorik)
ditentukan oleh dampak fungsional sesuai peraturan perundang-
undangan.”
246
Penafsiran konstitusional ini memiliki dua implikasi penting. Pertama, ia
menghindari medikalisasi dengan tidak menambahkan daftar penyakit
baru atau membuat ragam disabilitas tambahan yang berbasis pada jenis
diagnosis. Sebaliknya, ia memperluas cakupan ragam disabilitas fisik
secara fungsional, agar tetap konsisten dengan definisi dalam Pasal 1
angka 1 dan dengan prinsip CRPD. Kedua, ia memberikan kepastian
hukum dan acuan implementasi lintas sektor, di mana aparatur tidak
lagi menilai “fungsi gerak” secara sempit atau visual, tetapi menilai
apakah terdapat hambatan partisipasi akibat keterbatasan fungsi fisik,
baik yang tampak, tidak tampak, menetap, atau episodik.
Dengan usulan ini, Mahkamah tidak mengubah struktur normatif undang-
undang secara substantif, tetapi memberikan penegasan tafsir yang
konstitusional dan progresif—sesuai dengan peran Mahkamah
sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak-hak konstitusional warga
negara, terutama kelompok rentan. Putusan ini juga memungkinkan
pembentuk kebijakan untuk segera menyesuaikan regulasi turunan,
tanpa harus menunggu revisi formal terhadap UU 8/2016.
Dengan demikian, rumusan putusan interpretatif di atas merupakan
bentuk remedy yang paling proporsional, selaras dengan prinsip
hak asasi manusia, serta dapat langsung dioperasionalisasikan oleh
lembaga pelayanan publik dan regulator sektoral di Indonesia.
77. Di lain sisi, terdapat usul rumusan pula dari Ahli Multamia Lauder yang
mengubah definisi di tiap ragam menjadi:
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah
terganggunya fungsi fisik secara terus-menerus atau fluktuatif
serta menyebabkan hambatan atau kesulitan yang signifikan
dalam beraktivitas sehari-hari, yang mencakup:
a. Disabilitas fisik tampak, seperti (namun tidak terbatas pada)
amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, cerebral palsy
(CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
b. Disabilitas fisik taktampak, seperti akibat penyakit kronis
(namun tidak terbatas pada) autoimun, nyeri kronis, kanker,
dan penyakit pada organ/sistem organ lainnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas intelektual”
adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di
247
bawah rata-rata, antara lain dan tidak terbatas lambat belajar,
disabilitas grahita dan down syndrom.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental” adalah
terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain dan
tidak terbatas:
a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas,
dan gangguan kepribadian; dan
b. disabilitas
perkembangan
yang
berpengaruh
pada
kemampuan interaksi sosial di antaranya dan tidak terbatas
autis dan hiperaktif.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah
terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain dan
tidak terbatas disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau
disabilitas wicara.
78. Kendati terdapat perbedaan konstruksi dari penjelasan Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Disabilitas, perlu kita garis bawahi bahwa baik ahli
Antoni Tsaputra, Joni Yulianto, Bahrul Fuad, bahkan Sunarman Sukamto
sekalipun berpandangan bahwa:
a. Kata antara lain haruslah dimaknai sebagai ilustratif, bukan
membatasi. Artinya, terdapat hal yang perlu diperluas dengan diksi
kata antara lain tersebut.
b. Perlu adanya asesmen, bukan diagnosis, dan tetap menghargai
data pribadi.
c. Basisnya adalah pemenuhan akomodasi yang layak, aksesibilitas,
dan pemenuhan akses lain sebagaimana ditetapkan oleh Undang-
Undang Penyandang Disabilitas.
79. Oleh karena itu, para Pemohon meminta kebijaksanaan kepada
Mahkamah untuk mempertimbangkan pula pendapat para Ahli selain dari
petitum yang dimintakan oleh para Pemohon. Hal demikian sebagai
bentuk pelengkap, alih-alih perbedaan pandangan antara Ahli yang
dihadirkan oleh Pemohon dengan petitum dari Pemohon itu sendiri.
G. Permohonan Judicial Order
80. Dalam beberapa putusan MK, judicial order sejatinya sudah sering
dilakukan. Hal ini supaya secara teknis putusan MK dapat dipahami oleh
kementerian/lembaga/daerah terkait.
248
81. MK dalam beberapa putusan juga menyatakan bagian dari pertimbangan
hukum merupakan satu kesatuan dari putusan. Artinya, bagian dalam
pertimbangan hukum memiliki kekuatan hhukum, meskipun tidak
tercantum pada bagian amar putusan.
82. Oleh karena itu, kami memohonkan pada MK untuk membuat suatu
putusan dengan memberikan pertimbangan yang berisikan judicial order
yakni pada penyelenggara pemerintahan yakni:
a. Perlu adanya data terpadu penyandang disabilitas yang
responsif. Data responsif ini tidak hanya menjelaskan mengenai
jumlah dan ragam dari disabilitas saja. Melainkan data responsif di
sini memberikan gambaran kondisi penyandang disabilitas yang
disesuaikan dengan tingkat kerentanannya.
b. Secara
konsisten
memperkuat
kelembagaan
lembaga
pengemban tugas dan fungsi pemantauan, evaluasi, dan
advokasi
pelaksanaan
penghormatan,
pelindungan,
dan
pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hal demikian supaya
lembaga tersebut dapat menjalankan tugasnya secara independen
tanpa adanya hambatan kelembagaan, pendanaan, dan inovasi.
Selama ini, keberadaan KND yang berada di bawah Kementerian
Sosial menjadi hambatan bagi lembaga ini baik secara kemandirian,
pendanaan, dan fleksibilitas inovasi yang dilakukan. Ke depannya,
posisi KND perlu dipertimbangkan untuk diperkuat sesuai dengan
namanya,
‘lembaga
yang
independen
dan
langsung
bertanggungjawab kepada Presiden’.
c. Memperkuat road map penyandang disabilitas dalam dokumen
dan tindakan perencanaan. Tentu dalam hal permohonan a quo
dikabulkan, akan menyebabkan beberapa dokumen perencanaan
seperti RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025-2029, Rencana Aksi
Nasional Penyandang Disabilitas (RAN-PD), serta beberapa
dokumen perencanaan lainnya utamanya yang berkenaan mengenai
penyandang disabilitas mengalami penyesuaian. Hal demikian
memang diperlukan guna menjamin pemenuhan hak di satu sisi,
dengan pengimplementasian sejumlah dokumen perencanaan yang
249
perlu disesuaikan secara terbatas. Di sini letak political will dan
keberpihakan negara terhadap masyarakat rentan benar-benar diuji.
d. Melakukan integrasi kebijakan disabilitas. Integrasi terhadap
kebijakan disabilitas di sini bermakna tidak ada kebijakan disabilitas
yang saling tumpang tindih ataupun saling lempar kewenangan antar
kementerian/lembaga/daerah.
e. Memperkuat perspektif disabilitas sebagaimana tercantum dalam
UU PD, termasuk pula di dalamnya upaya untuk meminimalisasi
stigma terhadap penyandang disabilitas dalam perundang-undangan
dan kebijakan yang diambil. Maksudnya, kebijakan yang diambil
sudah berperspektifkan universal, salah satunya yakni tidak
mengabaikan dari kebutuhan terhadap akses kelompok rentan, yang
di dalamnya juga termasuk penyandang disabilitas.
f. Melibatkan partisipasi aktif penyandang disabilitas. Partisipasi
aktif di sini tidak hanya menjadikan penyandang disabilitas sebagai
objek dari pembangunan. Sebaliknya, partisipasi aktif menjadikan
penyandang disabilitas sebagai bagian dari subjek pembangunan
dengan memberi kesempatan untuk penyandang disabilitas terlibat
dalam agenda pembangunan.
83. Memperkuat asesmen disabilitas. Sebagaimana pendapat para Ahli baik
yang didatangkan oleh para Pemohon maupun Presiden, masalah
asesmen untuk mencapai akuntabilitas seseorang dikatakan sebagai
disabilitas merupakan masalah yang kompleks. Kendati begitu,
sebagaimana pendapat ahli Antoni Tsaputra, masa tunggu untuk
dikategorikan sebagai disabilitas bukan berarti seseorang tidak
dikecualikan dari hak atas akomodasi yang layak, aksesibilitas, serta hal-
hal lain sebagaimana digariskan oleh UU Disabilitas. Oleh karenanya,
butuhadanya tiga hal: (1) SOP yang jelas, terukur, dan objektif, (2)
memperkuat lembaga pengemban fungsi koordinasi hak penyandang
disabilitas (tidak serta merta di bawah Kementerian Sosial), serta (3)
kerja sama lintas sektoral dalammengatasi persoalan lintas sektoral.
84. Sebagai penutup, objektum dari permohonan ini berbeda dengan
permohonan 149/PUU-XXIII/2025 yang meminta agar order terhadap
orang dengan defisiensi warna Huruf adalam hal penyediaan aksesibilitas
250
rambu-rambu jalan. Adapun objektum yang dimohonkan melalui
permohonan ini ialah memperluas ataupun meredefinisikan ataupun
mengkonstruksikan ulang ketentuan Penjelasan dari Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 supaya orang dengan disabilitas
tampak dapat dapat mendapat pengakuan, pemenuhan, penghormatan,
dan perlindungan hak-haknya oleh negara.
H. Petitum
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Para Pemohon yang telah diuraikan secara
lengkap dalam bagian kerugian hak konstitusional dan alasan permohonan,
maka Para Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan Permohonan Para
Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Tahun
2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5871)
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai:
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah terganggunya
fungsi fisik secara terus-menerus atau fluktuatif serta menyebabkan
hambatan atau kesulitan yang signifikan dalam beraktivitas sehari-hari,
yang mencakup:
a. Disabilitas fisik tampak, seperti (namun tidak terbatas pada)
amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP),
akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
b. Disabilitas fisik taktampak, seperti akibat penyakit kronis (namun
tidak terbatas pada) autoimun, nyeri kronis, kanker, dan penyakit
pada organ/sistem organ lainnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas intelektual” adalah
terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata,
antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
251
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental” adalah
terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
c. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan
gangguan kepribadian; dan
d. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan
interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah
terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas
netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
3. Memerintahkan dimuatnya putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 14 November 2025, yang pada pokoknya
menyimpulkan sebagai berikut:
I. Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa Para Pemohon tidak dapat
menggambarkan secara jelas dan utuh mengenai kerugian konstitusional yang
spesifik (khusus) maupun aktual yang dialami dengan berlakunya undang-
undang yang sedang diuji. Para Pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya
undang-undang yang sedang diuji karena Para Pemohon belum menjalani proses
asesmen medis hingga tuntas sebagaimana yang telah diatur dalam undang-
undang yang sedang diuji untuk menentukan apakah Para Pemohon dapat
dikategorikan sebagai penyandang disabilitas akibat dari penyakit kronis yang
diderita oleh Para Pemohon. Sehingga Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi
sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing). Apabila Majelis
Hakim berpendapat lain, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua
dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai
apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak
sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
252
Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
II.
Kesimpulan Dan Tanggapan Pemerintah Terhadap Persidangan Perkara
Bahwa
dalam
kesimpulannya
Pemerintah
tetap
berkeyakinan
secara
konstitusional ketentuan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016 tidak
bertentangan dengan UUD NRI 1945. Hal ini diperkuat atau didukung dengan
keterangan ahli Presiden. Pemerintah sampaikan penjelasan sebagai berikut:
A. Keterangan Ahli dari Para Pemohon
Terhadap keterangan yang disampaikan oleh Ahli Para Pemohon yaitu Dr.
Bahrul Fuad, M.A. dan Muhammad Joni Yulianto, S.Pd., M.A., M.P.A.
masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa konsep penyandang disabilitas sebagaimana dirumuskan dalam
Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) merupakan
konsep yang senantiasa berkembang (evolving concept) dan tidak
terbatas pada kondisi fisik yang tampak semata, melainkan juga
mencakup kondisi tidak tampak (invisible disabilities), seperti penyakit
kronis, autoimun, atau gangguan episodik yang dapat menghambat
partisipasi sosial seseorang.
2. Bahwa rumusan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016 yang
hanya memuat contoh penyandang disabilitas fisik seperti “amputasi,
lumpuh, paraplegia, cerebral palsy, akibat kusta, atau orang kecil” dinilai
terlalu sempit, karena belum secara eksplisit mencakup penyandang
disabilitas fisik tak tampak.
3. Bahwa ketidakjelasan rumusan tersebut berpotensi menimbulkan praktik
diskriminasi dalam asesmen dan pelayanan terhadap kelompok dengan
penyakit kronis, autoimun, dan nyeri kronis, yang seharusnya juga berhak
memperoleh perlakuan setara sebagai penyandang disabilitas.
4. Bahwa
diharapkan
memberikan
tafsir
konstitusional
bersyarat
(conditionally constitutional interpretation) untuk memperluas cakupan
makna “disabilitas fisik” agar juga mencakup kondisi tidak tampak yang
menyebabkan keterbatasan fungsi tubuh.
Tanggapan Pemerintah:
Terhadap Keterangan Ahli Para Pemohon, Pemerintah menghormati
pandangan tersebut namun berpendapat bahwa:
253
1. Bahwa rumusan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016 bersifat
terbuka (open norm) dan tidak membatasi jenis disabilitas fisik pada
contoh yang disebutkan. Bahwa frasa “antara lain” yang terdapat pada
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016, secara tegas
menunjukkan bahwa daftar tersebut bersifat ilustratif, bukan limitatif.
Pada dasarnya bermaksud untuk menjelaskan suatu hal yang umum
dengan menyebutkan hal-hal khusus melalui penguraian contoh atau hal-
hal yang termasuk di dalamnya, namun tidak hanya terbatas pada hal-hal
yang disebutkan dalam penjelasan tersebut yaitu amputasi, lumpuh layuh
atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan
orang kecil. Hal yang sama juga disampaikan oleh DPR RI dalam
keterangan resminya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
2. Pemerintah menegaskan bahwa konsep disabilitas dalam Pasal 1 angka
1 UU 8/2016 telah sesuai dengan definisi CRPD, yang mendasarkan
disabilitas pada interaksi antara individu dengan hambatan lingkungan
dan bukan semata-mata pada status medis. Dengan demikian, kelompok
dengan kondisi kronis, autoimun, atau nyeri kronis tetap dapat
dikategorikan sebagai penyandang disabilitas sepanjang hasil asesmen
medis membuktikan adanya keterbatasan fungsi dalam jangka waktu
sesuai dengan ketentuan dalam UU 8/2016 baik itu dalam ketentuan
umum Pasal 1 angka 1 maupun dalam Pasal 4 ayat (2).
3. Pemerintah berpendapat bahwa mekanisme pengakuan disabilitas telah
diatur secara komprehensif melalui beberapa Peraturan Perundang-
Undangan yaitu:
a. Peraturan
Pemerintah
Nomor
52
Tahun
2019
Tentang
Penyelenggaraan
Kesejahteraan
Sosial
Bagi
Penyandang
Disabilitas;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan,
Penyelenggaraan,
dan
Evaluasi
terhadap
Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi
yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi
Yang Layak untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan;
254
e. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Aksesibilitas
Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik dan Perlindungan dari
Bencana bagi Penyandang Disabilitas;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan
Disabilitas;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan
Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas;
h. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Pemberian Penghargaan dan Penghormatan, Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; dan
i. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional
Disabilitas.
Dengan beberapa peraturan pelaksana tersebut, sistem asesmen
terpadu sudah mencakup kemungkinan kondisi disabilitas tidak tampak
untuk diidentifikasi dan dilayani oleh negara.
4. Bahwa selain penyandang disabilitas, orang dengan penyakit kronis juga
tetap mendapat perlindungan dan pemenuhan hak atas layanan
kesehatan, jaminan sosial, dan hak asasi manusia lain melalui beberapa
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
b. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional; dan
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Artinya, hak mereka tidak terabaikan walaupun secara kategorisasi tidak
disebut langsung sebagai disabilitas.
5. Pemerintah berpandangan bahwa perluasan tafsir sebagaimana
dimohonkan
Para
Pemohon
bukan
merupakan
persoalan
konstitusionalitas
norma,
melainkan
lebih
kepada
persoalan
implementasi norma dikarenakan Para Pemohon yang merupakan orang
dengan penyakit kronis belum ditetapkan sebagai penyandang disabilitas
oleh tenaga medis melalui mekanisme asesmen medis sehingga merasa
beberapa haknya belum terpenuhi dan terlindungi secara maksimal.
6. Bahwa apabila Para Pemohon memiliki keterbatasan fisik dalam jangka
waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami
255
hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif
dapat dikategorikan sebagai penyandang disabilitas melalui penetapan
tenaga medis sebagaimana diatur oleh Pasal 4 ayat (2) UU 8/2016 tanpa
perlu menambahkan pengertian penyandang disabilitas fisik tampak dan
tak tampak.
7. Dengan demikian, Pemerintah tetap berpendapat bahwa Penjelasan
Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016 tidak menimbulkan diskriminasi, tidak
bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan telah sesuai dengan amanat
CRPD serta prinsip reasonable accommodation dalam hukum HAM
internasional.
B. Keterangan Saksi Para Pemohon
Bahwa dalam sidang yang sama, Saksi Para Pemohon yaitu Mochammad
Fadel Nooriandi, seorang penyintas talasemia, menyampaikan keterangan
mengenai pengalaman pribadi dan rekan-rekan penyintas penyakit kronis
yang mengalami hambatan berpartisipasi dalam pendidikan dan pekerjaan.
Saksi menilai bahwa penyandang kondisi kronis seharusnya diakui sebagai
penyandang disabilitas agar memperoleh perlindungan hukum yang setara.
Tanggapan Pemerintah:
1. Pemerintah
menyampaikan
empati
dan
penghargaan
terhadap
perjuangan saksi serta penyintas penyakit kronis lainnya. Namun
demikian, kebijakan hukum mengenai klasifikasi disabilitas harus
didasarkan pada hasil asesmen medis, bukan hanya pada persepsi
subjektif individu terhadap kondisi kesehatan.
2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU 8/2016, penetapan seseorang sebagai
penyandang disabilitas dilakukan melalui asesmen medis oleh tenaga
profesional. Oleh karena itu, pengalaman subjektif saksi tidak serta-merta
dapat dijadikan dasar penetapan status hukum penyandang disabilitas
tanpa asesmen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Pemerintah juga menegaskan bahwa orang dengan penyakit kronis tetap
dapat memperoleh perlindungan dan layanan sosial melalui skema
jaminan
sosial
kesehatan,
rehabilitasi
medis,
serta
program
kesejahteraan sosial lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian
Sosial, Kementerian Kesehatan maupun kementerian atau lembaga
256
lainnya tanpa harus mengubah definisi yuridis penyandang disabilitas
dalam UU 8/2016.
C. Keterangan Ahli dari Pemerintah
1. Bahwa Pemerintah telah menghadirkan Dr. dr. Theresia Isye Mogi,
Sp.KFR(K), M.Kes., S.H., M.H. yang memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa
berdasarkan
kerangka
International
Classification
of
Functioning, Disability, and Health (ICF), disabilitas merupakan hasil
interaksi antara gangguan fungsi, keterbatasan aktivitas, dan
hambatan partisipasi sosial. Oleh karena itu, asesmen harus
dilakukan secara objektif dan berbasis data medis, bukan semata
berdasar pengakuan pribadi.
b. Bahwa dalam melaksanakan kompetensinya, seorang Dokter
Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik atau disingkat
Sp.KFR akan bekerja sama dengan dokter dan dokter spesialis
lainnya, fisioterapi, okupasi terapi, psikologi, terapi bicara, sosial
medik, dan ortotik-prostetik, serta perawat rehabilitasi.
c. Bahwa dalam praktik kedokteran fisik dan rehabilitasi di Indonesia,
kondisi yang menyebabkan keterbatasan fungsi secara signifikan dan
memenuhi indikator
berdasarkan ICF dikategorikan sebagai
disabilitas, sedangkan penyakit kronis yang tidak mengakibatkan
keterbatasan aktivitas dan tidak memenuhi indikator berdasarkan ICF
tidak termasuk kategori disabilitas.
d. Bahwa kategori penyandang disabilitas bisa tampak dan tak tampak
namun tidak serta merta hanya berdasarkan pernyataan atau keluhan
secara pribadi melainkan harus melalui asesmen dengan 3 (tiga)
syarat yaitu look, feel dan move, sehingga menurut ahli disabilitas
pada pasien nyeri kronik dan penyakit kronis tidak hanya berasal dari
rasa nyeri atau pada penyakit itu sendiri, melainkan dari keterbatasan
fungsional yang ditimbulkannya.
2. Bahwa Pemerintah telah menghadirkan Sunarman Sukamto yang
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa pengaturan dalam UU 8/2016 sudah konsisten dengan
paradigma rights-based approach, sebagaimana diadopsi dari CRPD,
257
dan terus dikembangkan melalui kebijakan nasional yang inklusif
terhadap seluruh ragam disabilitas.
b. Bahwa perubahan paradigma dari model medis menuju model sosial
tidak berarti menghapus parameter medis sebagai dasar penentuan
status disabilitas, melainkan menempatkannya sebagai bagian dari
asesmen komprehensif untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas
kebijakan.
c. Bahwa apabila penyakit kronis dimasukkan atau disejajarkan sebagai
ragam atau sub ragam disabilitas maka berpotensi mengembalikan
cara pandang medis terhadap disabilitas yaitu disabilitas dianggap
sebagai penyakit individu seseorang yang harus disembuhkan atau
direhabilitasi.
d. Bahwa sebagai pegiat advokasi hak-hak penyandang disabilitas, ahli
berpendapat jika penyakit kronis dimasukkan atau disejajarkan
sebagai ragam atau sub ragam disabilitas, maka berpotensi
mengembalikan cara pandang medis terhadap disabilitas yaitu
disabilitas dianggap sebagai penyakit individu seseorang yang harus
disembuhkan atau direhabilitasi. Hal ini akan merugikan gerakan
advokasi yang sudah berhasil mengubah cara pandang medis
menjadi cara pandang sosial. Cara pandang medis sulit menciptakan
kesadaran kritis dan transformatif.
e. Bahwa
selain
itu
penyakit
kronis
bisa
berkontribusi
atau
menyebabkan disabilitas baik fisik, sensorik, bahkan intelektual
namun hal tersebut melalui asesmen secara medis.
Tanggapan Pemerintah
1. Bahwa keterangan para Ahli Pemerintah memperkuat pandangan bahwa
UU 8/2016 telah memenuhi prinsip konstitusionalitas, baik dari aspek
filosofis, sosiologis, maupun yuridis, dengan menjamin keseimbangan
antara perlindungan hak individu dan kepastian hukum secara teknis
implementasi atau administrasi.
2. Bahwa
penetapan
seseorang
sebagai
penyandang
disabilitas
membutuhkan asesmen medis melalui mekanisme yang komprehensif
dan rujukan berjenjang serta kolaboratif dengan berbagai macam
pendekatan medis.
258
3. Bahwa pemerintah menegaskan tidak terdapat kontradiksi antara definisi
disabilitas dalam UU 8/2016 dengan prinsip CRPD, karena norma
tersebut justru mengimplementasikan konsep social and functional model
of disability yang menempatkan disabilitas sebagai isu sosial dan hak
asasi, bukan semata medis.
4. Bahwa dengan demikian, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016
tidak perlu diubah atau ditafsirkan ulang, sebab telah bersifat terbuka,
adaptif, dan dapat mengakomodasi dinamika perkembangan jenis
disabilitas yang diakui secara nasional maupun internasional. Hal
tersebut dibuktikan dengan penggunaan frasa “antara lain” untuk
memberikan contoh disabilitas dalam penjelasan, yang mana frasa
“antara lain” tersebut bukan merupakan pembatasan melainkan masih
terdapat berbagai macam jenis disabilitas berdasarkan asesmen medis
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU 8/2016 yang berbunyi
“Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama
yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
5. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU 8/2016, ragam penyandang disabilitas
dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama
yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa penyakit kronis tidak
otomatis merupakan ragam disabilitas, tetapi dapat menimbulkan
disabilitas apabila mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi
dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya
berdasarkan kesamaan hak.
III. Petitum
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi hukum tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
259
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016 tidak
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
[2.8]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima dan membaca keterangan
tertulis Amicus Curiae yakni dr. Faisal Parlindungan, SpPD, K-R., Prof. Dr. Multamia
Retno Mayekti Tawangsih Lauder, SS., Mse., DEA., Sentra Advokasi Perempuan,
Difabel, dan Anak (SAPDA), Abdul Majid, Destina Maetika, Rahmat Siregar, Hasnita
Taslim, dan Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno. B.B.A., M.B.A., yang masing-masing
diterima Mahkamah pada tanggal 28 Agustus 2025, 29 Agustus 2025, dan 20
Oktober 2025, yang masing-masing keterangannya terdapat dalam berkas perkara
a quo.
[2.9]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
260
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5871, selanjutnya disebut UU 8/2016) terhadap UUD NRI
Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
261
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon
II sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengajukan pengujian materiil Penjelasan
Pasal 4 ayat (1) UU 8/2016 sebagai berikut:
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah terganggunya
fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral
palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
Huruf b
Yang
dimaksud
dengan
“Penyandang
Disabilitas
intelektual”
adalah
terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara
lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
262
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental” adalah terganggunya
fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan
kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi
sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah terganggunya
salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu,
dan/atau disabilitas wicara.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan memiliki hak konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I, Raissa Fatikha, S.Psi, adalah warga Negara Indonesia,
berstatus mahasiswa yang sejak tahun 2015 didiagnosis menderita penyakit
kronis berupa gangguan saraf Thoracic Outlet Syndrome (TOS), yakni penyakit
yang menimbulkan rasa nyeri berulang dengan intensitas fluktuatif pada tangan
kanan, bahu, dan dada kanan bagian atas, disertai sensasi perih, ngilu, tertusuk,
maupun panas [vide Bukti P-1 dan Bukti P-3]. Sedangkan, Pemohon II, Deanda
Dewindaru, S.Sos., M.Ikom., adalah Warga Negara Indonesia, berprofesi
sebagai Dosen CPNS yang sejak tahun 2022 didiagnosis menderita beberapa
penyakit kronis, yaitu penyakit saraf/autoimun Guillain-Barré Syndrome,
Sjögren’s Disease, serta Inflammatory Bowel Disease, yang menyebabkan
gejala fatigue kronis dan rentan mengalami flare-up (kambuh), yang ditandai
dengan kekakuan pada kaki serta mulut dan tenggorokan yang kering ketika
merasa kelelahan berat atau setelah terpapar panas terik [vide Bukti P-2, Bukti
P-8 dan Bukti Bukti P-9].
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merasa bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
UU 8/2016 telah merugikan hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin oleh
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945, karena penjelasan pasal a quo tidak mengakui
penyakit kronis sebagai disabilitas yang mengakibatkan kerugian faktual berupa
kesulitan advokasi, akses layanan, serta perlakuan setara di hadapan hukum.
Selama ini, Pemohon I dan Pemohon II aktif memperjuangkan isu hak-hak orang
dengan penyakit kronis melalui berbagai organisasi telah menemui kesulitan
263
untuk melakukan sosialisasi dan advokasi secara efektif, karena status hukum
yang tidak jelas sehingga menghambat perjuangan kolektif mereka.
5. Bahwa dengan tidak diakuinya penyakit kronis sebagai disabilitas membuat
Pemohon I dan Pemohon II kehilangan jaminan dan kepastian hukum, karena
tidak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum dibandingkan
dengan penyandang disabilitas lainnya. Hal tersebut berakibat pada kesulitan
mengakses layanan istimewa, seperti aksesibilitas, akomodasi layak, pencatatan
resmi, serta perlindungan dari stigma (dinilai sebagai orang yang malas, pura-
pura sakit atau dianggap tidak valid dan mendramatisir). Oleh karena itu, tidak
terdapat konsesi khusus seperti konsesi pada transportasi publik yang telah
mengadakan potongan harga untuk penyandang disabilitas, namun belum
mencakup untuk yang memiliki penyakit kronis. Kondisi ini menimbulkan
ketidakadilan nyata, sebab hambatan aktivitas sehari-hari Pemohon I dan
Pemohon II tidak ditopang oleh perlakuan afirmatif sebagaimana dimaksud oleh
konstitusi.
6. Bahwa dengan tidak diakuinya penyakit kronis sebagai disabilitas memunculkan
diskriminasi hukum. Di mana stigma “tidak terlihat sebagai disabilitas” atau “tidak
valid sebagai disabilitas” memperparah keadaan diskriminatif tersebut. Hal
tersebut berakibat tidak diperolehnya hak sebagaimana yang diatur dalam UU
8/2016. Dengan demikian, undang-undang a quo secara implisit melanggengkan
diskriminasi terhadap orang dengan penyakit kronis, sehingga menimbulkan
kerugian konstitusional yang nyata bagi Pemohon I dan Pemohon II.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana tersebut di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon I dan Pemohon II yang merupakan perseorangan warga negara
Indonesia, penderita penyakit kronis, yaitu penyakit Thoracic Outlet Syndrome
(TOS) [Pemohon I] dan saraf/autoimun Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease,
serta Inflammatory Bowel Disease [Pemohon II] telah dapat menguraikan anggapan
kerugian hak konstitusionalnya secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Pemohon I dan
Pemohon II juga telah dapat membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) berkaitan dengan anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian, karena norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian tersebut secara langsung maupun tidak langsung merugikan
264
hak Pemohon I dan Pemohon II, yakni dengan keberadaan penjelasan pasal yang
diuji tersebut menyebabkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai penderita penyakit
kronis tidak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dengan
penyandang disabilitas lainnya. Hal tersebut berakibat pada kesulitan mendapatkan
akses layanan khusus, seperti aksesibilitas, akomodasi layak, pencatatan resmi,
serta perlindungan dari stigma. Sehingga, uraian anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon I dan Pemohon II tersebut, menurut Mahkamah
menunjukkan bahwa keberlakuan penjelasan tidak hanya berdampak padanya
tetapi juga langsung merugikan individu yang menderita penyakit kronis. Oleh
karena itu, apabila permohonan Pemohon I dan Pemohon II dikabulkan, maka
anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial tersebut tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas terbukti atau tidak dalil Pemohon I dan Pemohon II berkenaan
dengan inkonstitusionalitas penjelasan pasal yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para
Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Penjelasan Pasal 4 ayat
(1) huruf a UU 8/2016 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016,
yang
memaknai
“penyandang
disabilitas
fisik”
semata-mata
sebagai
“terganggunya fungsi gerak”, merupakan penafsiran yang sempit dan
menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi terhadap orang dengan
penyakit kronis yang kerap mengalami keterbatasan energi, nyeri, atau
265
penurunan fungsi organ yang tidak selalu tampak sebagai gangguan mobilitas.
Dengan sempitnya penafsiran tersebut menyebabkan terlanggarnya jaminan
kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum serta kebebasan
dari perlakuan diskriminatif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “terganggunya fungsi gerak” dalam
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016 menyempitkan cakupan
disabilitas fisik dan mengabaikan konsep “disability is an evolving concept” dalam
Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) atau Konvensi
Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Dampaknya, institusi pendidikan, layanan
publik, dan sektor lainnya gamang mengakui penyakit kronis sebagai disabilitas
karena rujukan penafsiran penjelasan pasal tersebut.
3. Bahwa menurut para Pemohon, dengan adanya pengakuan penyakit kronis
sebagai disabilitas, maka hal tersebut akan mereduksi stigma dan memulihkan
akses hak berdasarkan kesetaraan. Di sisi lain, individu tetap dapat berdaya dan
melakukan self-advocacy, namun dukungan legal-institusional tetap krusial.
4. Bahwa menurut para Pemohon, di beberapa negara seperti di Inggris dalam
Equality Act 2010 secara eksplisit memasukkan kondisi dengan gejala
berfluktuasi, progresif, autoimun, organ-spesifik, termasuk kanker/MS sebagai
disabilitas bila berdampak substansial dan jangka panjang. Adapun di Amerika
Serikat dalam ADA, amandemen 2008, mengakui impairment yang membatasi
aktivitas hidup utama atau fungsi tubuh utama, penyakit kronis dikualifikasikan
dalam banyak skema (termasuk Social Security). Begitupula di Australia dalam
Disability Discrimination Act 1992, telah merumuskan definisi luas yang
mencakup kehilangan fungsi tubuh/mental, keberadaan organisme penyebab
penyakit, dan mal fungsi/mal formasi. Sedangkan di Filipina dalam RA 7277 jo.
RA 9442, telah memungkinkan pengakuan penyakit kronis sebagai disabilitas
dan menyediakan kartu identitas disabilitas bagi kelompok ini. Dengan uraian
komparasi tersebut telah menunjukkan state practice yang selaras dengan
gagasan para Pemohon yakni adanya pengakuan penyakit kronis dalam
cakupan disabilitas.
Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam
petitumnya memohon kepada Mahkamah berkenaan dengan pengujian Penjelasan
Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016, namun untuk memudahkan membaca secara
266
keseluruhan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 8/2016, para Pemohon menulis secara
utuh penjelasan dimaksud, selain dari yang dimohonkan pengujian. Berkenaan
dengan hal tersebut, petitum para Pemohon pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 8/2016 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai:
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah terganggunya
fungsi fisik secara terus-menerus atau fluktuatif serta menyebabkan
hambatan atau kesulitan yang signifikan dalam beraktivitas sehari-hari, yang
mencakup:
a. Disabilitas fisik tampak, seperti (namun tidak terbatas pada) amputasi,
lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), akibat stroke,
akibat kusta, dan orang kecil.
b. Disabilitas fisik tak tampak, seperti akibat penyakit kronis (namun tidak
terbatas pada) autoimun, nyeri kronis, kanker, dan penyakit pada
organ/sistem organ lainnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas intelektual” adalah
terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata,
antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
Huruf c
Yang
dimaksud
dengan
“Penyandang
Disabilitas
mental”
adalah
terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan
gangguan kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi
sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah
terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas
netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Berkaitan dengan petitum tersebut, maka Mahkamah hanya akan
mempertimbangkan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU
8/2016.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-17, serta ahli Bahrul Fuad dan Muhammad Joni Yulianto, yang telah
menyampaikan keterangan tertulis kepada Mahkamah pada tanggal 17 Oktober
2025 serta saksi Moch. Fadel Nooriandi, yang didengar keterangannya di dalam
267
persidangan Mahkamah pada tanggal 21 Oktober 2025. Di samping itu, para
Pemohon juga menyerahkan keterangan tertulis ahli Antoni Tsaputra, Dini
Widinarsih, Putri Widi Saraswati, Pustika Amalian Wahidayat, Multamia Retno
Mayekti Tawangsih Lauder, dan Faisal Parlindungan, yang masing-masing diterima
Mahkamah pada tanggal 17 Oktober 2025 dan tanggal 6 November 2025, serta
keterangan tertulis saksi Sekarini Wukirasih dan Astriani Dwi Aryaningtyas, yang
diterima Mahkamah pada tanggal 17 Oktober 2025. Selain itu, para Pemohon juga
menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 14 November
2025 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal 21 Oktober 2025
dan juga menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
12 November 2025 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 7 Oktober 2025 yang telah didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 7 Oktober 2025 dan keterangan tambahan
yang diterima Mahkamah pada tanggal 14 November 2025, serta mengajukan alat
bukti yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-10. Selain itu, Presiden
juga mengajukan ahli Theresia Isye Mogi dan Sunarman Sukamto yang
keterangannya masing-masing diterima Mahkamah pada tanggal 27 Oktober 2025
dan 4 November 2025 yang telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 6 November 2025, serta menyerahkan keterangan tertulis ahli Suharma dan
Eva Rahmi Kasim yang masing-masing diterima Mahkamah pada tanggal 4
November 2025 dan 14 November 2025. Selain itu, Presiden juga menyerahkan
kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 14 November 2025
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan
ahli dan saksi para Pemohon, keterangan ahli Presiden, bukti-bukti yang diajukan
oleh para Pemohon dan Presiden serta kesimpulan tertulis para Pemohon dan
Presiden, persoalan konstitusional yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah
apakah Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016 yang tidak mengakui penyakit
268
kronis sebagai disabilitas sehingga bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas
norma yang dipersoalkan para Pemohon tersebut di atas, Mahkamah terlebih dahulu
menjelaskan hal-hal sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945 menjamin
setiap orang atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta
tidak seorang pun boleh menjadi sasaran perlakuan diskriminatif atas dasar apa
pun. Norma konstitusional ini menjadi dasar filosofis dan yuridis bagi seluruh
kebijakan hukum terutama yang berkaitan dengan kelompok rentan, termasuk
penyandang disabilitas. Berkaitan dengan hal tersebut, negara berkewajiban untuk
memastikan agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, dapat menikmati hak dan
kebebasannya secara setara. Oleh karena itu, UU 8/2016 merupakan salah satu
wujud konkret dari amanat konstitusi dimaksud, di mana dalam undang-undang
a quo telah mengatur prinsip, hak, serta tanggung jawab negara dalam memberikan
perlindungan dan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas. Dalam hal ini,
undang-undang a quo juga telah menandai perubahan paradigma dari pendekatan
yang bersifat belas kasihan (charity based) sebagaimana sebelumnya diatur dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (UU 4/1997),
menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia (human rights-based approach).
Dalam kaitan ini, penyandang disabilitas dipandang bukan sebagai objek belas
kasihan, melainkan sebagai subjek hukum yang mendapatkan kesempatan dan hak
yang sama dalam upaya mengembangkan diri melalui kemandirian sebagai
manusia yang bermartabat [vide Penjelasan Umum UU 8/2016].
[3.12.2] Bahwa UU 8/2016 juga telah memberikan pendefinisian mengenai
penyandang disabilitas, yakni setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik,
intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam
berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan
kesamaan hak [vide Pasal 1 angka 1 UU 8/2016]. Definisi penyandang disabilitas
dimaksud sejalan dengan yang tertuang dalam Convention on the Rights of Persons
with Disabilities (CRPD) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19
269
Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) atau disebut
dengan UU 19/2011. Pada bagian huruf e preambul konvensi tersebut dijelaskan
bahwa disabilitas merupakan konsep yang terus berkembang, timbul dari interaksi
antara individu yang menghadapi hambatan fisik, mental, intelektual, atau sensorik
dengan faktor lingkungan yang menghambat partisipasi penuh dan setara dalam
kehidupan sosial, di mana CRPD tidak mengklasifikasikan setiap kondisi kesehatan
atau penyakit kronis sebagai disabilitas, melainkan hanya kondisi yang jelas dan
berkelanjutan dalam menimbulkan keterbatasan fungsional yang signifikan terhadap
kemampuan seseorang untuk berpartisipasi secara setara dalam kehidupan sosial.
Berdasarkan pendefinisian tersebut, tidak setiap individu dengan penyakit kronis
dapat dikategorikan sebagai penyandang disabilitas, karena dalam praktiknya,
banyak penderita penyakit kronis tetap dapat menjalankan aktivitas sosial, ekonomi,
maupun profesinya tanpa hambatan berarti. Atau, dengan kata lain hubungan antara
penyakit kronis dan disabilitas perlu dipahami sebagai relasi yang beririsan namun
tidak identik. Sebab, dapat saja penyakit kronis menjadi dasar pengakuan status
disabilitas dari ahli medis hanya apabila menimbulkan keterbatasan fungsional yang
signifikan dan berkelanjutan terhadap aktivitas kehidupan sehari-hari. Sementara itu
apabila ditinjau secara umum, pengertian penyakit kronis tersebut adalah gangguan
kesehatan yang berlangsung lama, sering kali bertahun-tahun, dan membutuhkan
perawatan jangka panjang.
[3.12.3] Bahwa berdasarkan pemahaman tersebut, kebijakan hukum yang terkait
dengan penyandang disabilitas harus selalu diletakkan dalam kerangka luas hak
asasi manusia yang menekankan keseimbangan antara perlindungan terhadap
kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan penderita penyakit kronis serta
kebijaksanaan dalam pembentukan kebijakan publik. Negara memiliki tanggung
jawab konstitusional untuk memastikan keadilan bagi penyandang disabilitas dan
penderita penyakit kronis yang benar-benar menghadapi keterbatasan nyata
sehingga perlu memastikan bahwa definisi tentang disabilitas tidak diperluas hingga
melebihi batas konseptualnya. Oleh karena itu, jika ada perluasan makna yang tidak
terkendali dapat menyebabkan tujuan utama dari regulasi menjadi kabur, yaitu untuk
memperkuat pemberdayaan, menjamin kesetaraan, dan membuka ruang partisipasi
penuh berdasarkan prinsip kesetaraan hak bagi individu yang memerlukannya.
Dalam konteks inilah, prinsip proporsionalitas hukum menjadi dasar yang esensial,
270
di mana kebijakan afirmatif negara harus dirancang dengan tepat sasaran, yakni
diberikan kepada mereka yang benar-benar menghadapi hambatan fungsional yang
signifikan untuk menghindari penyalahgunaan status hukum atau inefisiensi alokasi
sumber daya publik. Hal tersebut sejalan dengan prinsip yang tertuang dalam Pasal
2 UU 8/2016, yang menegaskan bahwa perlindungan terhadap individu penyandang
disabilitas
didasarkan
pada
penghormatan
terhadap
martabat
manusia,
kemandirian, kesetaraan, partisipasi penuh, dan non-diskriminasi. Oleh karena itu,
hukum tidak secara otomatis mengkategorikan setiap orang dengan penyakit kronis
sebagai penyandang disabilitas, melainkan mengharuskan adanya bukti secara
konsisten dan substansial mengenai keterbatasan fungsional yang memengaruhi
aktivitas sehari-hari.
[3.13] Menimbang
bahwa
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan
persoalan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016, yang
menurut para pemohon telah dimaknai sebagai “penyandang disabilitas fisik”
semata sebagai “terganggunya fungsi gerak”, di mana hal tersebut merupakan
penafsiran yang sempit dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta diskriminasi
terhadap orang dengan penyakit kronis yang kerap mengalami keterbatasan energi,
nyeri, atau penurunan fungsi organ yang tidak selalu tampak sebagai gangguan
mobilitas. Dengan penafsiran yang demikian menyebabkan terlanggarnya jaminan
kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum serta kebebasan dari
perlakuan diskriminatif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, penting bagi
Mahkamah untuk mencermati terlebih dahulu pengertian “penyandang disabilitas”
dalam Pasal 1 angka 1 UU 8/2016 yang menyatakan, “Penyandang Disabilitas
adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan
lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara
penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak”.
Pengertian tersebut, menurut Mahkamah mengandung konstruksi hukum yang
bersifat fungsional dan relasional, bukan semata-mata diagnostik-medis, namun
menegaskan beberapa unsur yang saling terkait, yakni: (i) adanya keterbatasan
271
pada aspek fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik; (ii) keterbatasan tersebut
berlangsung dalam jangka waktu yang panjang/lama; serta (iii) keterbatasan dalam
berinteraksi
yang
menyebabkan
seseorang
mengalami
kesulitan
untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam kehidupan bermasyarakat
berdasarkan kesetaraan hak. Oleh karena itu, titik tekan definisi tersebut terletak
pada dampak keterbatasan fungsi (functional limitation) yang nyata terhadap
partisipasi sosial, terutama ketika individu berhadapan dengan hambatan
lingkungan (misalnya hambatan aksesibilitas, desain layanan publik yang tidak
inklusif, stigma, atau kebijakan institusional yang tidak menyediakan akomodasi
yang layak). Dengan demikian, kondisi kesehatan atau label penyakit bukan satu-
satunya parameter untuk menilai ada tidaknya disabilitas, sebab yang hendak
dilindungi oleh hukum adalah situasi ketika keterbatasan yang dialami seseorang
bertransformasi menjadi ketidaksetaraan akibat kegagalan sistem sosial,
lingkungan, dan pelayanan publik dalam mengakomodasi kebutuhan yang timbul
dari keterbatasan tersebut. Selain itu, perumusan definisi dalam Pasal 1 angka 1 UU
8/2016 menunjukkan bahwa cara pandang yang sejalan dengan kerangka hak asasi
manusia, yakni disabilitas dipahami sebagai isu kesetaraan dan akses terhadap hak,
bukan sekadar isu belas kasihan atau kesehatan. Konsekuensinya, status
penyandang disabilitas harus dibaca dalam relasi dengan mandat konstitusi yang
menuntut negara untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak warga
negara secara setara, termasuk bagi kelompok rentan. Dalam konteks tersebut,
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan larangan perlakuan
diskriminatif atas dasar apa pun dan mewajibkan perlindungan terhadap tindakan
diskriminasi, sehingga definisi disabilitas dalam UU 8/2016 patut ditafsirkan secara
inklusif guna mencegah pengecualian yang tidak beralasan terhadap individu yang
mengalami keterbatasan fungsional jangka panjang/lama. Di sisi lain, orientasi
“kesetaraan hak” dalam definisi tersebut juga koheren dengan tujuan UU 8/2016
yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang memiliki
hak dan martabat yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara [vide
Pasal 89 UU 8/2016];
[3.13.2] Bahwa dalam kaitan dengan frasa “berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif”
dalam norma Pasal 1 angka 1 UU 8/2016, menurut Mahkamah, dapat dipahami
sebagai jembatan konseptual antara kondisi individu dan tanggung jawab negara.
272
Artinya, seseorang dapat saja memiliki keterbatasan fungsional, namun derajat
“kedisabilitasannya” (dalam arti hambatan partisipasi sosial) akan ditentukan oleh
apakah lingkungan dan sistem layanan menyediakan akses yang memadai dan
layak untuk para penyandang disabilitas. Hal tersebut selaras dengan semangat
CRPD yang telah diratifikasi melalui UU 19/2011 yang memberikan pengakuan
harga diri dan nilai serta hak yang sama bagi penyandang disabilitas dan terkait erat
dengan hambatan sosial [vide Penjelasan Umum UU 19/2011 pada bagian pokok-
pokok isi Konvensi]. Berkaitan dengan hal tersebut, maka definisi dalam Pasal 1
angka 1 UU 8/2016 dapat dipahami sebagai norma yang mendorong transformasi
tata kelola negara dan masyarakat menuju inklusi, di mana negara tidak boleh
berhenti pada pengakuan medis semata, melainkan harus memastikan bahwa
setiap orang yang mengalami keterbatasan jangka panjang/lama harus memperoleh
kesempatan yang setara untuk berpartisipasi, melalui penghapusan hambatan dan
penyediaan penyesuaian yang diperlukan sesuai kebutuhan. Dengan demikian,
pendekatannya tidak berhenti pada identifikasi kondisi kesehatan seseorang,
melainkan pada akibat hukum dan sosial yang timbul ketika keterbatasan fungsi
tubuh tersebut berhadapan dengan sistem sosial yang belum sepenuhnya inklusif.
Dalam kaitan ini, norma Pasal 1 angka 1 UU 8/2016 dapat dikatakan secara implisit
mengandung prinsip bahwa seseorang menjadi berada dalam kondisi disabilitas
bukan semata-mata dikarenakan kondisi fisik, melainkan dikarenakan adanya
keterbatasan ketika menemukan hambatan lingkungan, pelayanan publik, atau
sistem kebijakan, yang berakibat berkurangnya kesempatan untuk menikmati hak-
hak sebagai warga negara secara setara yang dijamin oleh konstitusi.
[3.13.3] Bahwa dari definisi disabilitas sebagaimana pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah, pemahaman mengenai disabilitas dalam
perkembangan hukum modern tidak lagi dipandang sebagai konsep yang bersifat
statis, melainkan sebagai konsep yang terus berkembang seiring perubahan ilmu
pengetahuan, teknologi kesehatan, serta dinamika sosial yang memengaruhi cara
masyarakat dan negara memandang keterbatasan fungsi manusia. Hal tersebut
tercermin dalam bagian preambul CRPD huruf e yang pada pokoknya menyatakan
bahwa disabilitas merupakan suatu konsep yang senantiasa berkembang (an
evolving concept), yang muncul dari interaksi antara individu dengan hambatan
sikap dan lingkungan yang menghalangi partisipasi penuh dan efektif dalam
masyarakat atas dasar kesetaraan dengan yang lain. Berkenaan dengan hal
273
tersebut, hukum nasional tidak dapat mempertahankan pemahaman disabilitas yang
semata-mata bersandar pada klasifikasi medis tradisional, melainkan harus
mengikuti perkembangan pengetahuan yang menunjukkan bahwa hambatan sosial
dan struktural sering kali justru menjadi faktor utama yang menyebabkan
keterbatasan individu berubah menjadi ketidaksetaraan sosial. Oleh karena itu,
norma yang mengatur mengenai disabilitas, menurut Mahkamah tidak dapat
dipahami secara kaku berdasarkan pemahaman medis yang berlaku pada masa
tertentu saja, melainkan harus terbuka terhadap perkembangan ilmu kesehatan dan
perubahan sosial yang memengaruhi cara individu berpartisipasi dalam kehidupan
bermasyarakat. Selain itu, perkembangan ilmu kedokteran dan ilmu kesehatan
masyarakat menunjukkan bahwa banyak kondisi kesehatan yang sebelumnya tidak
dipandang sebagai disabilitas ternyata memiliki dampak serius terhadap
kemampuan individu untuk menjalankan aktivitas sehari-hari dan berpartisipasi
dalam kehidupan sosial, terutama apabila lingkungan sosial dan sistem pelayanan
publik tidak menyediakan penyesuaian yang memadai dalam jangka waktu yang
lama. Dengan demikian, dengan adanya pengakuan bahwa konsep disabilitas terus
berkembang, menurut Mahkamah akan mencegah hukum terjebak pada klasifikasi
yang tertinggal dan memungkinkan perlindungan hukum diberikan kepada individu
yang mengalami hambatan fungsi baru yang sebelumnya belum teridentifikasi atau
belum memperoleh perhatian hukum. Pendekatan yang dinamis ini juga penting
untuk memastikan bahwa hukum tetap relevan dalam menjawab tantangan sosial
yang berubah, termasuk meningkatnya prevalensi penyakit kronis, gangguan
kesehatan yang bersifat jangka panjang/lama, serta kondisi kesehatan yang
dampaknya tidak selalu tampak secara fisik namun secara nyata membatasi
kemampuan individu untuk bekerja, belajar, atau berinteraksi secara sosial.
Walakin, pengakuan terhadap disabilitas sebagai konsep yang berkembang bukan
merupakan bentuk perluasan norma tanpa batas, melainkan upaya menjaga agar
hukum tetap selaras dengan tujuan konstitusional dalam rangka menjamin keadilan
sosial dan perlindungan terhadap kelompok disabilitas yang rentan terhadap
eksklusi sosial.
[3.13.4] Bahwa dalam kaitan dengan pengakuan terhadap keberadaan penyakit
kronis sebagai disabilitas fisik yang tidak selalu tampak secara kasatmata memiliki
arti penting dalam menjamin efektivitas perlindungan hukum terhadap pemenuhan
hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan. Tanpa pengakuan
274
tersebut, individu yang secara nyata mengalami keterbatasan fungsi tubuh namun
tidak menunjukkan tanda fisik yang terlihat, berpotensi kehilangan akses terhadap
berbagai bentuk dukungan hukum dan kebijakan publik yang sesungguhnya
diperlukan agar mereka dapat berpartisipasi secara setara dalam masyarakat. Oleh
karena itu, menurut Mahkamah, hukum perlu memastikan perlindungan terhadap
penyandang disabilitas tidak hanya diberikan kepada kondisi yang mudah dikenali
secara visual, tetapi juga terhadap kondisi kesehatan yang dampaknya tersembunyi
namun sama-sama menghambat kemampuan seseorang menjalankan aktivitas
sosial, pendidikan, maupun pekerjaan. Selain itu, hak atas aksesibilitas dan
perlindungan dari stigma sosial juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan,
karena hambatan aksesibilitas tidak selalu berupa hambatan fisik semata, tetapi
juga dapat berupa prosedur layanan yang tidak fleksibel, antrean panjang tanpa
fasilitas prioritas, atau mekanisme administrasi yang tidak mempertimbangkan
keterbatasan energi dan kondisi kesehatan individu tertentu. Sementara itu,
kurangnya pemahaman masyarakat mengenai disabilitas yang tidak tampak sering
kali menimbulkan stigma, di mana individu dengan kondisi kesehatan tertentu
dianggap normal yang tidak memiliki keterbatasan meskipun mereka mengalami
kesulitan nyata dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, dengan
adanya pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai disabilitas fisik yang tidak
selalu tampak menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa perlindungan
hukum terhadap penyandang disabilitas tidak bersifat simbolik, melainkan dapat
dirasakan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan tersebut
memungkinkan hukum menjangkau individu yang selama ini berada dalam wilayah
“abu-abu” atau ketidakjelasan antara kategori sehat dan disabilitas, sehingga
mereka tetap memperoleh hak atas pekerjaan, pendidikan, aksesibilitas, serta
perlindungan dari diskriminasi sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan kesetaraan
di hadapan hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
[3.13.5] Bahwa berkenaan dengan penyakit kronis yang dimohonkan oleh para
Pemohon untuk dikategorikan sebagai penyandang disabilitas dalam Penjelasan
Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016, menurut Mahkamah, meskipun Penjelasan
Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016 telah memberikan uraian mengenai ragam
disabilitas fisik dengan menyebutkan beberapa contoh kondisi, antara lain amputasi,
lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta,
275
maupun kondisi orang kecil, namun penggunaan frasa “antara lain” dalam
penjelasan tersebut secara yuridis memiliki rumusan yang bersifat terbuka (non-
limitatif). Sehingga, beberapa kondisi penyakit yang ditentukan tidak dimaksudkan
sebagai pembatasan yang tertutup, melainkan hanya sebagai ilustrasi kondisi umum
yang dikenal pada saat norma tersebut dirumuskan yang dapat membuka ruang
agar ragam disabilitas fisik dapat dipahami secara dinamis sesuai perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi kedokteran, dan pemahaman konteks sosial mengenai
keterbatasan fungsi tubuh manusia. Oleh karena itu, kondisi fisik yang ditentukan
dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016 tidak dapat dijadikan alasan
untuk menolak pengakuan terhadap kondisi lain yang secara nyata menimbulkan
keterbatasan fungsi fisik jangka waktu yang panjang/lama, sepanjang kondisi
tersebut menghambat partisipasi sosial individu dalam kehidupan bermasyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, hukum dituntut untuk tidak terjebak pada daftar
diagnosis medis yang statis, sebab perkembangan ilmu kesehatan secara terus-
menerus menemukan bentuk-bentuk gangguan fungsi tubuh yang sebelumnya
belum dikenal atau belum dipahami dampaknya terhadap kehidupan sosial
seseorang. Dengan demikian, penggunaan frasa “antara lain” dalam Penjelasan
Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016 menjadi instrumen normatif untuk menjaga agar
hukum tetap responsif terhadap perkembangan tersebut. Apabila penjelasan
tersebut ditafsirkan secara limitatif, maka akan muncul potensi perlakuan
diskriminatif terhadap individu yang memiliki keterbatasan fungsi fisik yang tidak
secara eksplisit disebutkan dalam penjelasan undang-undang a quo, padahal
dampaknya terhadap kemampuan beraktivitas dan berpartisipasi sosial sama
beratnya dengan kondisi yang disebutkan secara eksplisit. Selain itu, penggunaan
frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016 harus
dipahami sebagai bentuk kesadaran normatif bahwa ragam disabilitas fisik tidak
mungkin dibatasi secara tertutup, sebab kenyataan medis dan sosial menunjukkan
spektrum kondisi yang sangat luas. Oleh karenanya, penilaian mengenai apakah
suatu kondisi termasuk disabilitas fisik tidak semata ditentukan oleh keberadaannya
dalam daftar yang masuk dalam undang-undang, melainkan dengan ada tidaknya
keterbatasan fungsi fisik jangka waktu yang panjang/lama, yang berakibat pada
hambatan berinteraksi dengan lingkungan serta menimbulkan kesulitan bagi
individu untuk berpartisipasi secara setara dalam kehidupan sosial, sehingga dapat
dipastikan bahwa hukum berpihak pada prinsip keadilan dan tidak membatasi
276
perlindungan hanya pada kategori yang secara eksplisit disebutkan dalam teks
norma undang-undang.
[3.13.6] Bahwa pemahaman mengenai penyakit kronis dari beberapa ahli medis
telah menjelaskan berbagai penyakit kronis yang bersifat jangka panjang/lama,
khususnya penyakit yang berkaitan dengan gangguan sistem imun dan peradangan
kronis, di mana secara medis telah menimbulkan dampak luas terhadap fungsi tubuh
seseorang, baik berupa gangguan mobilitas, nyeri berkepanjangan, kelelahan
ekstrem, gangguan konsentrasi, maupun kerusakan organ internal yang pada
akhirnya memengaruhi kemampuan individu menjalankan aktivitas kehidupan
sehari-hari. Begitupula kondisi seperti lupus eritematosus sistemik, rheumatoid
arthritis, maupun berbagai penyakit autoimun lainnya, meskipun tidak selalu
menimbulkan tanda fisik yang tampak secara langsung namun acap kali
menyebabkan keterbatasan energi, gangguan fungsi sendi, gangguan kognitif
ringan, serta kebutuhan perawatan medis berkelanjutan yang secara nyata
membatasi partisipasi sosial dan produktivitas penderitanya. Berdasarkan
pemahaman penyakit kronis tersebut, maka pengakuan terhadap dampak
fungsional penyakit kronis bukan dimaksudkan untuk mengubah kategori medis
menjadi kategori hukum secara otomatis. Hal ini melainkan untuk memastikan
bahwa individu yang secara faktual mengalami keterbatasan fungsi tidak kehilangan
akses terhadap perlindungan hukum hanya karena penyakitnya tidak selalu terlihat
secara kasatmata, meskipun mereka tetap berupaya menjalani kehidupan secara
mandiri, namun mereka tetap menghadapi hambatan yang muncul dari lingkungan
kerja, sistem pendidikan, maupun pelayanan publik yang belum sepenuhnya adaptif
terhadap kondisi mereka. Dengan demikian, pengakuan bahwa berbagai penyakit
kronis sebagai penyandang disabilitas, merupakan langkah penting untuk
memastikan bahwa individu yang mengalaminya tetap memperoleh kesempatan
yang sama dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Hal tersebut tidak bertujuan untuk
memperluas kategori disabilitas tanpa batas, melainkan memastikan bahwa
perlindungan hukum menjangkau individu yang secara nyata mengalami hambatan
fungsi jangka panjang/lama, sehingga hak atas pekerjaan, pendidikan, serta
partisipasi sosial dapat tetap dinikmati secara setara sesuai dengan prinsip keadilan
sosial yang menjadi tujuan negara hukum, serta mencegah marginalisasi sosial dan
memastikan bahwa individu dengan penyakit kronis tetap memiliki akses terhadap
hak-hak dasarnya.
277
[3.13.7] Bahwa untuk menentukan penyakit kronis termasuk kategori disabilitas,
menurut Mahkamah, landasan normatif dalam norma Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
UU 8/2016 telah menentukan ragam disabilitas sekaligus menegaskan bahwa
penetapan seseorang sebagai penyandang disabilitas dilakukan melalui proses
asesmen oleh tenaga medis dan/atau tenaga profesional sesuai kompetensinya.
Berkaitan dengan ketentuan tersebut, hukum tidak membatasi disabilitas hanya
pada kondisi yang secara kasatmata terlihat sebagai gangguan gerak, melainkan
membuka kemungkinan pengakuan terhadap berbagai kondisi kesehatan yang
secara objektif menimbulkan keterbatasan fungsi tubuh dalam jangka waktu yang
panjang/lama, karena dalam praktiknya, banyak penyakit yang pada awalnya
dipandang sebagai gangguan kesehatan biasa dapat berkembang menjadi kondisi
kronis yang memengaruhi kemampuan seseorang untuk bekerja, bergerak,
beraktivitas secara mandiri, maupun berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Oleh
karena itu, pendekatan hukum yang adil tidak dapat menutup kemungkinan bahwa
kondisi-kondisi tersebut pada titik tertentu dapat memenuhi unsur keterbatasan
fungsi gerak fisik yang dimaksud dalam UU 8/2016, terutama apabila kondisi
tersebut mengakibatkan hambatan nyata dalam menjalankan aktivitas kehidupan
sehari-hari. Berkaitan dengan hal tersebut, pengaturan mengenai asesmen medis
dalam Pasal 4 ayat (2) UU 8/2016, menurut Mahkamah menjadi instrumen penting
untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak dan kepastian hukum yang
bertujuan untuk memastikan bahwa pengakuan status penyandang disabilitas
didasarkan pada penilaian profesional yang objektif mengenai tingkat keterbatasan
fungsi yang dialami seseorang, bukan semata-mata pada klaim subjektif. Selain itu,
mekanisme asesmen tidak dimaksudkan untuk membatasi akses terhadap
perlindungan hukum, melainkan bertujuan untuk menilai tingkat keterbatasan fungsi
tubuh seseorang, kebutuhan dukungan yang diperlukan, serta dampak kondisi
tersebut terhadap kemampuan individu menjalankan aktivitas sehari-hari. Oleh
karena itu, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan status hukum penyandang
disabilitas yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi individu yang benar-benar
membutuhkan perlindungan dan dukungan negara, maka verifikasi kondisi suatu
penyakit melalui asesmen secara profesional untuk menetapkan status penyandang
disabilitas harus berjalan secara adil dan tidak menimbulkan persepsi negatif di
masyarakat terhadap kelompok penyandang disabilitas, sehingga penetapan status
disabilitas melalui mekanisme asesmen tersebut dapat digunakan untuk
278
kepentingan pemenuhan hak individu yang bersangkutan. Sementara itu, dengan
adanya mekanisme asesmen medis tersebut, menurut Mahkamah, negara telah
memberikan perlindungan terhadap individu yang benar-benar mengalami
hambatan fungsi jangka panjang/lama, sekaligus mengantisipasi kemungkinan
penyalahgunaan status sebagai penyandang disabilitas yang dapat mengganggu
tujuan perlindungan itu sendiri. Hal tersebut selaras dengan kewajiban negara
dalam menjamin akses pelayanan kesehatan dan rehabilitasi bagi warga negara
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, kondisi penyakit yang berlangsung dalam jangka waktu yang
panjang/lama dapat berimplikasi pada pemenuhan hak-hak sosial seseorang, serta
sudah melalui mekanisme asesmen profesional sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan, maka secara hukum dapat masuk dalam kategori
disabilitas fisik yang harus diberikan perlindungan hukum secara tepat dan
proporsional, sehingga penafsiran terhadap disabilitas fisik yang hanya dibatasi
pada gangguan fungsi gerak tubuh semata, tidak menimbulkan penyempitan makna
hukum yang tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam perlindungan hak
penyandang disabilitas yang pada hakikatnya dimaksudkan untuk mengoreksi
pendekatan lama yang cenderung memandang disabilitas semata-mata sebagai
persoalan medis individual, namun pendekatannya adalah berbasis hak asasi
manusia yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang
memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan
demikian, kondisi ketidakmampuan bergerak atau gangguan gerak bagi individu
yang secara nyata mengalami hambatan fungsi tubuh yang serius (kronis) tidak
akan terabaikan dari jangkauan perlindungan hukum.
[3.13.8] Bahwa meskipun penyakit kronis memenuhi unsur-unsur yang dilakukan
melalui asesmen oleh tenaga medis yang kemudian ditetapkan sebagai
penyandang disabilitas sebagaimana pertimbangan hukum tersebut di atas, namun
menurut Mahkamah pengakuan tersebut memiliki tujuan yang sangat spesifik, yakni
menjamin kesetaraan substantif (substantive equality), yakni kesetaraan dalam
konteks pemberian akses yang layak agar individu dengan hambatan tertentu dapat
berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam masyarakat. Oleh karena itu, status
disabilitas tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai kewajiban yang dipaksakan
kepada setiap individu yang memenuhi kriteria medis, karena secara objektif
seseorang mungkin saja memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan sebagai
279
penyandang disabilitas, akan tetapi secara subjektif orang tersebut tetap memiliki
hak untuk menentukan bagaimana dirinya diidentifikasi dalam ruang sosial dan
hukum. Atau, dengan kata lain status tersebut harus diposisikan sebagai hak yang
dapat digunakan (right to claim), bukan sebagai status yang harus diterima (duty to
accept). Oleh karena itu, hal tersebut bukan hanya semata penyediaan fasilitas bagi
penderita penyakit, tetapi negara juga tetap memberikan ruang pilihan bagi
penyandang disabilitas dimaksud. Dengan demikian, seluruh konsekuensi hukum
atas pengakuan atau penolakan status disabilitas dalam konteks penyakit kronis
harus dikembalikan sepenuhnya kepada penyandang penyakit kronis itu sendiri
sebagai subjek hukum. Dalam konteks ini, negara menyediakan mekanisme
asesmen oleh tenaga medis yang objektif, akses terhadap hak, serta perlindungan
dari diskriminasi, selebihnya keputusan untuk mengafirmasi diri sebagai
penyandang disabilitas atau tidak merupakan ekspresi kehendak bebas yang
dilindungi oleh prinsip martabat manusia, di mana hukum tidak memposisikan
penderita penyakit kronis sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai pemegang
hak untuk menentukan identitas dan pilihan hidupnya.
Berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah
berpendapat berkenaan dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016
harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Yang
dimaksud dengan Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak,
antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat
stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit
kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan
secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis”. Dengan demikian,
dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas Penjelasan Pasal 4 ayat
(1) huruf a UU 8/2016 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan
yang dimohonkan para Pemohon tidak sebagaimana yang dilakukan oleh
Mahkamah, maka dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah telah ternyata Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU
8/2016 bertentangan dengan prinsip jaminan kepastian hukum yang adil dan
280
persamaan di hadapan hukum serta bebas dari perlakuan diskriminatif yang
dinyatakan dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan yang
dilakukan oleh Mahkamah tidak sama dengan yang dimohonkan oleh para
Pemohon maka dalil para Pemohon berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal
4 ayat (1) huruf a UU 8/2016 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
281
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5871) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Yang dimaksud dengan
Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain
amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke,
akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis
lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan
secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota pada
hari Kamis, tanggal lima, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, dan
hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh
enam yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 11.01 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar
Usman, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur,
dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful
Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasa hukumnya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
282
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
260
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5871, selanjutnya disebut UU 8/2016) terhadap UUD NRI
Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
261
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon
II sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengajukan pengujian materiil Penjelasan
Pasal 4 ayat (1) UU 8/2016 sebagai berikut:
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah terganggunya
fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral
palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
Huruf b
Yang
dimaksud
dengan
“Penyandang
Disabilitas
intelektual”
adalah
terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara
lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
262
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental” adalah terganggunya
fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan
kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi
sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah terganggunya
salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu,
dan/atau disabilitas wicara.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan memiliki hak konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I, Raissa Fatikha, S.Psi, adalah warga Negara Indonesia,
berstatus mahasiswa yang sejak tahun 2015 didiagnosis menderita penyakit
kronis berupa gangguan saraf Thoracic Outlet Syndrome (TOS), yakni penyakit
yang menimbulkan rasa nyeri berulang dengan intensitas fluktuatif pada tangan
kanan, bahu, dan dada kanan bagian atas, disertai sensasi perih, ngilu, tertusuk,
maupun panas [vide Bukti P-1 dan Bukti P-3]. Sedangkan, Pemohon II, Deanda
Dewindaru, S.Sos., M.Ikom., adalah Warga Negara Indonesia, berprofesi
sebagai Dosen CPNS yang sejak tahun 2022 didiagnosis menderita beberapa
penyakit kronis, yaitu penyakit saraf/autoimun Guillain-Barré Syndrome,
Sjögren’s Disease, serta Inflammatory Bowel Disease, yang menyebabkan
gejala fatigue kronis dan rentan mengalami flare-up (kambuh), yang ditandai
dengan kekakuan pada kaki serta mulut dan tenggorokan yang kering ketika
merasa kelelahan berat atau setelah terpapar panas terik [vide Bukti P-2, Bukti
P-8 dan Bukti Bukti P-9].
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merasa bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
UU 8/2016 telah merugikan hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin oleh
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945, karena penjelasan pasal a quo tidak mengakui
penyakit kronis sebagai disabilitas yang mengakibatkan kerugian faktual berupa
kesulitan advokasi, akses layanan, serta perlakuan setara di hadapan hukum.
Selama ini, Pemohon I dan Pemohon II aktif memperjuangkan isu hak-hak orang
dengan penyakit kronis melalui berbagai organisasi telah menemui kesulitan
263
untuk melakukan sosialisasi dan advokasi secara efektif, karena status hukum
yang tidak jelas sehingga menghambat perjuangan kolektif mereka.
5. Bahwa dengan tidak diakuinya penyakit kronis sebagai disabilitas membuat
Pemohon I dan Pemohon II kehilangan jaminan dan kepastian hukum, karena
tidak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum dibandingkan
dengan penyandang disabilitas lainnya. Hal tersebut berakibat pada kesulitan
mengakses layanan istimewa, seperti aksesibilitas, akomodasi layak, pencatatan
resmi, serta perlindungan dari stigma (dinilai sebagai orang yang malas, pura-
pura sakit atau dianggap tidak valid dan mendramatisir). Oleh karena itu, tidak
terdapat konsesi khusus seperti konsesi pada transportasi publik yang telah
mengadakan potongan harga untuk penyandang disabilitas, namun belum
mencakup untuk yang memiliki penyakit kronis. Kondisi ini menimbulkan
ketidakadilan nyata, sebab
