Langsung ke konten
PUU Tahun 2025

130/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Pemohon: Raissa Fatikha (Pemohon I) Deanda Dewindaru (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2026-02-05
UU Diuji: UU 8/2016, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 31/1999, UU 30/1999, UU 4/1997, UU 19/2011
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)