Langsung ke konten
PUU Tahun 2023

130/PUU-XXI/2023

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pemohon: Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), yang diwakili oleh Dr. dr. Adib Khumaidi, Sp.OT., selaku Ketua Umum PB IDI, dan; Dr. Ulul Albab, Sp.OG., selaku Sekretaris Jenderal PB IDI, disebut Pemohon I; Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) yang diwakili oleh drg. Usman Sumantri, M.Sc., selaku Ketua PB PDGI disebut Pemohon II; Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI), yang diwakili oleh Dr. Harif Fadhillah, selaku Ketua Umum DPP PPNI, dan MUSTIKASARI, selaku Sekretaris Jenderal DPP PPNI disebut Pemohon III; Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) yang diwakili oleh Dr. Nurjasmi, selaku Ketua Umum PP IBI, dan Dr. Hj. Jubaedah, S.SIT., M.M., M.K.M., selaku Sekretaris Jenderal PP IBI disebut Pemohon IV; dan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), yang diwakili oleh Noffendri, Ssi. Apt., M.Kes., selaku Ketua Umum PP IAI yang selanjutnya disebut Pemohon V
Tanggal Putusan: 2024-02-23
UU Diuji: UU 17/2023, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 13/2023, UU 13/2022, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 29/2004, UU 36/2009, UU 44/2009
Majelis Hakim: Suhartoyo, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)