PUU
Tahun 2026
13/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon: Syah Wardi, M.H.
Tanggal Putusan: 2026-03-02
UU Diuji: UU 22/2009, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 13/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Syah Wardi
Pekerjaan
:
Dosen
Alamat
:
Jalan
Gaharu
Nomor
47,
Kelurahan
Gaharu,
Kecamatan Medan Timur
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
6 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6
Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
11/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 6
Januari 2026, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo berdasarkan ketentuan Pasal 24C
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
2
undang terhadap Undang-Undang Dasar. Bahwa kewenangan Mahkamah
Konstitusi tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, yang
menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah permohonan
pengujian materiil (uji konstitusionalitas norma) terhadap ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283, sehingga secara nyata dan
langsung berada dalam lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dengan
demikian, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang secara
konstitusional untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak dan
kewajiban konstitusional sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa Pemohon secara aktif menggunakan jalan raya baik sebagai
pengendara maupun sebagai pengguna jalan lainnya, sehingga secara
langsung berada dalam lingkup penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain:
a. Pasal 28A, yaitu hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan;
b. Pasal 28G ayat (1), yaitu hak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman bahaya;
c.
Pasal 28D ayat (1), yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil.
Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon tersebut dirugikan oleh berlakunya
norma hukum dalam:
Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, khususnya frasa “penuh konsentrasi”; dan
3
Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Bahwa frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak
memberikan kejelasan mengenai batasan perbuatan yang dilarang, sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum dan penegakan hukum yang tidak
konsisten, yang berdampak pada lemahnya perlindungan keselamatan
Pemohon sebagai pengguna jalan.
Bahwa ketentuan sanksi dalam Pasal 283 UU LLAJ tidak memberikan
perlindungan hukum yang efektif terhadap perbuatan yang secara nyata
membahayakan keselamatan pengguna jalan, sehingga Pemohon berpotensi
terus mengalami risiko terhadap hak hidup dan rasa aman.
Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon bersifat:
a. spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial, karena setiap saat
Pemohon berada di jalan raya dan terpapar risiko kecelakaan;
b. memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian;
c.
dapat
dipulihkan
apabila
Mahkamah
Konstitusi
mengabulkan
permohonan a quo.
Bahwa berdasarkan ketentuan dan praktik putusan Mahkamah Konstitusi
mengenai syarat kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian undang-
undang, maka Pemohon telah memenuhi seluruh unsur legal standing.
Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang
sah dan konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian materiil a quo
kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
III.
OBJEK PERMOHONAN
1. Ketentuan Undang-Undang yang Dimohonkan Pengujian
Bahwa objek permohonan pengujian undang-undang dalam perkara a quo
adalah norma hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut
UU LLAJ), yaitu:
a. Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, yang berbunyi:
4
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar
dan penuh konsentrasi.” khususnya terhadap frasa “penuh
konsentrasi”.
b. Pasal 283 UU LLAJ, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi
oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi
dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh
ribu rupiah).”
Bahwa kedua ketentuan tersebut merupakan satu kesatuan norma
(normative unity), di mana Pasal 106 ayat (1) mengatur kewajiban hukum,
sedangkan Pasal 283 mengatur konsekuensi pidana atas pelanggaran
kewajiban tersebut.
2. Alasan Pemilihan Objek Permohonan
Bahwa Pemohon memilih Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ
sebagai objek permohonan pengujian konstitusionalitas karena norma
tersebut secara langsung dan nyata berkaitan dengan perlindungan
keselamatan jiwa manusia, yang merupakan hak konstitusional paling
fundamental sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945.
Bahwa lalu lintas jalan raya merupakan ruang publik yang mengandung
risiko tinggi terhadap keselamatan, sehingga pengaturannya tidak boleh
bersifat kabur, lemah, atau multitafsir. Setiap kekaburan norma dalam
bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel,
berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen.
3. Ketidakjelasan
Frasa
“Penuh
Konsentrasi”
sebagai
Masalah
Konstitusional
Bahwa frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ
merupakan norma yang bersifat abstrak, terbuka, dan tidak disertai
penjelasan limitatif, sehingga tidak memberikan kepastian hukum
mengenai:
1. Perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi;
2. Tingkat gangguan konsentrasi yang dapat dikualifikasikan sebagai
pelanggaran hukum;
5
3. Parameter objektif yang dapat digunakan oleh aparat penegak
hukum dalam menilai pelanggaran.
Bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip lex certa dalam hukum
pidana dan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bahwa dalam praktik, kekaburan frasa
“penuh konsentrasi” menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana
suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat
mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum
secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-
undang.
4. Merokok Saat Berkendara sebagai Contoh Nyata Kekosongan Norma
1. Bahwa merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor secara
faktual dan rasional:
2. Mengharuskan pengemudi melepaskan salah satu tangan dari
kemudi;
3. Mengalihkan fokus visual dan kognitif;
4. Berpotensi menimbulkan reaksi refleks berbahaya (abu jatuh, bara
api, puntung rokok);
5. Meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Namun demikian, UU LLAJ tidak secara tegas menyebutkan perbuatan
tersebut, sehingga timbul kekosongan norma (normative gap) yang
berdampak langsung pada lemahnya perlindungan keselamatan publik.
Bahwa kekosongan norma tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan
mengandalkan Peraturan Menteri Perhubungan, karena menurut asas
nullum crimen sine lege, norma pidana yang membatasi hak warga negara
harus ditetapkan dalam undang-undang, bukan peraturan di bawahnya.
5. Pasal 283 UU LLAJ dan Masalah Efektivitas Perlindungan Hukum
Bahwa Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi pidana yang bersifat ringan
dan tidak proporsional dibandingkan dengan tingkat bahaya yang
ditimbulkan oleh perbuatan mengemudi tanpa konsentrasi penuh.
Bahwa sanksi pidana tersebut:
1. Tidak menimbulkan efek jera;
2. Tidak mencerminkan nilai perlindungan terhadap hak hidup;
6
3. Tidak sejalan dengan tujuan hukum lalu lintas, yaitu menciptakan
keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Bahwa kondisi ini menunjukkan adanya constitutional omission, yaitu
kelalaian pembentuk undang-undang dalam merumuskan norma yang
efektif untuk melindungi hak konstitusional warga negara.
6. Hubungan
Langsung
Objek
Permohonan
dengan
Kerugian
Konstitusional Pemohon
Bahwa berlakunya Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ dalam
rumusan saat ini menyebabkan Pemohon:
1. Tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai saat
menggunakan jalan raya;
2. Berada dalam risiko keselamatan yang tinggi akibat perilaku
pengemudi lain yang tidak dikendalikan secara efektif oleh hukum;
3. Mengalami ketidakpastian hukum atas standar keselamatan lalu
lintas yang seharusnya dijamin negara.
Bahwa terdapat hubungan sebab akibat langsung (causal verband) antara
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dengan kerugian
konstitusional Pemohon, karena ketidakjelasan frasa “penuh konsentrasi”
dalam Pasal 106 ayat (1) serta lemahnya efektivitas sanksi dalam Pasal
283 UU LLAJ telah menyebabkan tidak optimalnya penegakan hukum,
sehingga perilaku mengemudi yang membahayakan keselamatan publik
tetap berlangsung tanpa pencegahan yang memadai.
7. Pentingnya Pengujian Konstitusional terhadap Objek Permohonan
1. Bahwa pengujian terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU
LLAJ tidak dimaksudkan untuk:
2. Menciptakan kriminalisasi berlebihan;
3. Membatasi kebebasan warga negara secara sewenang-wenang;
4. melainkan untuk:
5. Memperjelas norma hukum;
6. Meningkatkan kualitas perlindungan keselamatan publik;
7. Memastikan pemenuhan kewajiban konstitusional negara.
7
Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis sebagai the guardian
of the constitution untuk memastikan bahwa setiap norma hukum yang
dibentuk oleh pembentuk undang-undang selaras dengan nilai, prinsip, dan
jaminan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terlebih lagi, terhadap
norma hukum yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa manusia
dan kepentingan publik, Mahkamah Konstitusi berkewajiban untuk
memastikan bahwa norma tersebut disusun secara jelas, adil, proporsional,
dan efektif, sehingga mampu memberikan perlindungan konstitusional yang
nyata serta mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak hidup dan rasa
aman warga negara.
8. Kesimpulan Mengenai Objek Permohonan
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, jelas bahwa:
1. Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ mengandung norma yang tidak jelas
dan multitafsir;
2. Pasal 283 UU LLAJ tidak memberikan perlindungan hukum yang
efektif;
3. Kedua pasal tersebut secara langsung berdampak pada
perlindungan hak hidup, rasa aman, dan kepastian hukum
Pemohon;
4. Oleh karena itu, kedua pasal tersebut layak dan perlu diuji
konstitusionalitasnya
oleh
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia.
Dengan demikian, Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara sah
dan konstitusional menjadi objek permohonan pengujian dalam perkara
a quo, karena kedua ketentuan tersebut merupakan norma undang-undang
yang berlaku umum, mengikat secara nasional, dan secara langsung
berdampak terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas
rasa aman, keselamatan, dan perlindungan hukum yang adil.
Bahwa Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ mengandung frasa normatif yang
bersifat abstrak, multitafsir, dan tidak memberikan standar hukum yang
jelas mengenai makna “mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi”,
8
sehingga membuka ruang bagi penafsiran yang berbeda-beda dalam
praktik penegakan hukum. Ketidakjelasan norma tersebut berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan lemahnya
perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan.
Bahwa selanjutnya, Pasal 283 UU LLAJ yang mengatur sanksi pidana
terhadap pelanggaran kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi
tidak mencerminkan prinsip proporsionalitas dan efektivitas penegakan
hukum, mengingat sanksi yang diatur relatif ringan dan tidak sebanding
dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan yang mengancam
keselamatan jiwa manusia di ruang publik.
Bahwa keberlakuan kedua norma tersebut secara kumulatif membentuk
satu kesatuan rezim hukum yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi
dalam berlalu lintas, sehingga apabila norma tersebut dibiarkan tanpa
penafsiran konstitusional yang tegas, maka negara berpotensi gagal
menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana diamanatkan
dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karena itu, pengujian terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU
LLAJ menjadi relevan, mendesak, dan beralasan secara konstitusional,
guna memastikan bahwa norma hukum di bidang lalu lintas tidak hanya
bersifat administratif, tetapi juga benar-benar mampu memberikan
perlindungan efektif terhadap keselamatan publik serta menjamin
terpenuhinya hak konstitusional Pemohon dan masyarakat luas.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian permohonan, argumentasi hukum, dan batu uji
konstitusional yang telah dikemukakan, seraya menaruh kepercayaan penuh
pada kebijaksanaan dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal
konstitusi dan penjaga keadilan substantif, Pemohon memohon kepada Yang
Mulia Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar berkenan memberikan
putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERMOHONAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
9
2. Menyatakan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak
dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan
penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang
mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan
lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan
bermotor;
3. Menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
(conditionally
unconstitutional),
sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal
terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok
saat berkendara demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya efek jera
yang nyata;
4. Menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa
selain sanksi pidana, terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara
wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan
raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu
tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang
ditimbulkan bagi publik;
5. Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan
Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan
instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk
mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari
ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok (abu dan bara);
6. Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat
dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk
pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
10
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat
hukum lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono) demi tegaknya keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
[2.2]
Menimbang bahwa Pemohon tidak mengajukan alat bukti untuk
membuktikan dalil permohonannya.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 106 dan Pasal 283 Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara
11
Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut UU 22/2009) terhadap UUD
NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan bertanggal 6 Januari 2026 secara
daring (online). Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
11/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026, Permohonan a quo diterima Mahkamah pada
tanggal 6 Januari 2026. Berdasarkan Daftar Kelengkapan Pengajuan
Permohonan Pemohon (DKP3), Pemohon mengajukan softcopy Permohonan
dalam bentuk .pdf dan dalam bentuk .doc/.docx, serta belum mengajukan daftar
alat bukti dan alat bukti untuk mendukung permohonan;
2. Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan
pada tanggal 22 Januari 2026, pukul 14.30, dengan agenda mendengar pokok-
pokok permohonan Pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi
permohonan. Pada sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada Pemohon berkenaan dengan permohonannya dan
kelengkapan permohonan, yakni daftar alat bukti serta bukti-bukti Pemohon yang
menjadi bagian dari berkas alat bukti [vide Risalah Sidang, hari Kamis, 22
Januari 2026, hlm. 22]. Selanjutnya, Mahkamah memberikan kesempatan bagi
Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan sekaligus melengkapi
permohonan awal paling lambat hari Rabu, 4 Februari 2026, pukul 12.00 WIB,
baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy [vide Risalah Sidang, hari Kamis,
22 Januari 2026, hlm. 23]. Namun, berkenaan dengan hal tersebut, Pemohon
tidak menyerahkan naskah perbaikan permohonan beserta alat bukti yang
disertai daftar alat bukti (berkas alat bukti), sebagaimana tenggat waktu yang
telah ditentukan Mahkamah.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.4.1]
Bahwa berkenaan dengan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan
agenda untuk menerangkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan
dan kejelasan materi permohonan, diwajibkan bagi Mahkamah untuk memberi
12
nasihat kepada Pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan
[vide Pasal 36 ayat (3) PMK 7/2025].
Bahwa pada saat Pemohon mengajukan permohonan awal, Pemohon
belum menyerahkan alat bukti disertai dengan daftar alat bukti. Pemohon dalam
sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 22 Januari 2026, telah pula
menerima penasihatan dari Mahkamah untuk memperbaiki permohonan sekaligus
melengkapi permohonan dengan menyerahkan alat bukti guna membuktikan dalil-
dalil sebagaimana termuat dalam permohonan Pemohon. Selanjutnya, Mahkamah
memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonannya,
dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak sidang Pemeriksaan Pendahuluan
untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan sebagaimana
termuat dalam Pasal 37 ayat (1) PMK 7/2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat
(1) PMK a quo, Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan menyatakan
agar Pemohon menyerahkan perbaikan sekaligus melengkapi permohonan, yakni
berupa alat bukti untuk mendukung dalil permohonan Pemohon, paling lambat pada
hari Kamis, 4 Februari 2026, pukul 12.00 WIB, baik dalam bentuk softcopy atau pun
hardcopy. Namun, sampai dengan berakhirnya tenggat waktu sebagaimana yang
telah ditentukan, Pemohon tidak menyerahkan naskah perbaikan permohonan.
[3.4.2]
Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian undang-
undang di Mahkamah, dipersyaratkan adanya alat bukti yang mendukung
permohonan [vide Pasal 10 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
7/2025)]. Demikian juga dalam hal permohonan diajukan secara daring (online),
Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 menentukan permohonan harus disertai dengan
penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar
yang telah dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan. Pengajuan alat bukti yang dibubuhi meterai tersebut untuk mendukung
permohonan termasuk penyampaian berkas alat bukti yang dibubuhi meterai bagi
permohonan yang diajukan secara daring, merupakan bagian dari keterpenuhan
syarat formil pengajuan permohonan. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam
ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf a PMK 7/2025 yang menyatakan bahwa, dalam
hal permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan permohonan
antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, dan/atau Pasal 12,
amar putusan, “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.” Begitu
13
pula, berkenaan dengan perbaikan permohonan, Pasal 37 ayat (2) PMK 7/2025
menyatakan, “Perbaikan Permohonan yang telah ditandatangani oleh Pemohon
atau kuasa hukum dapat diajukan kepada Mahkamah secara luring (offline) atau
cara lain maupun secara daring (online) atau media elektronik lainnya”.
[3.4.3]
Bahwa lebih lanjut, berkenaan dengan ketidakhadiran Pemohon dalam
sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan, Mahkamah telah
mengirimkan surat panggilan sidang Nomor 201.13/PUU/PAN.MK/PS/02/2026
bertanggal 2 Februari 2026 dan mengirim pesan WhatsApp terkait Penyampaian
Panggilan Sidang kepada Pemohon pada tanggal 2 Februari 2026 pukul 15.15 WIB.
Selanjutnya, Mahkamah telah pula mengirimkan pesan WhatsApp pada hari Kamis,
tanggal 5 Februari 2026 untuk mengonfirmasi kehadiran Pemohon pada sidang
pemeriksaan
pendahuluan
dengan
agenda
untuk
memeriksa
perbaikan
permohonan serta pengesahan alat bukti Pemohon, yang dijadwalkan pada hari
Jumat, tanggal 6 Februari 2026, pukul 08.30 WIB. Terhadap pesan WhatsApp
tersebut Pemohon menyatakan akan menarik permohonannya dan untuk
menanggapi pesan WhatsApp dari Pemohon tersebut, Mahkamah menyilakan
Pemohon agar mengajukan surat permohonan perihal penarikan kembali
permohonan Pemohon ke alamat e-mail resmi Mahkamah.
Bahwa pada sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda
memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti Pemohon pada
tanggal 6 Februari 2026, pukul 08.30 WIB hingga berakhirnya sidang, telah ternyata
Pemohon tidak hadir dan tidak pula menyampaikan atau memberitahukan alasan
ketidakhadiran Pemohon serta tidak mengirimkan atau menyerahkan surat
permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon sebagaimana yang telah
disampaikan Pemohon melalui pesan WhatsApp kepada Mahkamah.
[3.4.4]
Bahwa berkenaan dengan tidak diserahkannya naskah perbaikan
permohonan dan Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun telah
dipanggil secara sah dan patut, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat
(4) PMK 7/2025, Mahkamah memeriksa pokok permohonan berdasarkan
permohonan awal.
Berkenaan dengan permohonan awal Pemohon, Mahkamah telah
memeriksa secara saksama permohonan Pemohon, in casu sistematika
permohonan Pemohon, dan telah ternyata bahwa permohonan Pemohon belum
14
disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) huruf b PMK 7/2025. Adapun
mengenai nasihat terhadap permohonan Pemohon telah disampaikan dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan dengan agenda untuk mendengar pokok-pokok
permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, pada
tanggal 22 Januari 2026 [vide Risalah Sidang, tanggal 22 Januari 2026, hlm. 9-22],
yang antara lain menasihatkan sebagai berikut: 1) Pemohon belum dapat
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah yakni undang-undang dan peraturan
apa saja yang mengatur mengenai dasar hukum kewenangan Mahkamah; 2)
Selanjutnya, mengenai kedudukan hukum Pemohon. Berkenaan dengan
kedudukan hukum Pemohon a quo, belum terdapat uraian yang jelas mengenai
anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon, baik anggapan
kerugian hak konstitusional tersebut bersifat faktual atau potensial menurut
penalaran yang wajar dapat terjadi dan dialami oleh Pemohon akibat berlakunya
norma Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU 22/2009. Andaipun mengalami kasus
konkret sehingga menganggap adanya kerugian hak konstitusional, Pemohon perlu
menguraikan peristiwa yang dialami dalam kaitan dengan berlakunya norma Pasal
106 ayat (1) dan Pasal 283 UU 22/2009. Hal itu penting dilakukan untuk
menegaskan anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon memiliki hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Dalam hal ini, agar permohonan Pemohon tidak didasarkan pada asumsi
semata; 3) Kemudian mengenai alasan permohonan (posita), dalam permohonan
a quo, Pemohon perlu menguraikan pertentangan antara norma Pasal 106 ayat (1)
dan Pasal 283 UU 22/2009 dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang
dijadikan dasar pengujian; 4) Lebih lanjut mengenai hal-hal yang dimohonkan untuk
diputus (petitum), belum terdapat hubungan antara uraian yang terdapat dalam
posita dengan hal-hal yang dimohonkan dalam petitum. Selain itu, berkenaan
dengan petitum, bahwa selain meminta pemaknaan secara bersyarat, Pemohon
hanya meminta pasal yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945, tetapi tidak memohon norma pasal yang dimohonkan pengujian tidak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Tanpa permintaan untuk menyatakan
“tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, Mahkamah tidak bisa mengubah
status hukum pasal tersebut.
15
Lebih lanjut, terlepas dari hal-hal tersebut di atas, berkenaan dengan
petitum permohonan Pemohon, jika dicermati juga dirumuskan dengan cara yang
tidak lazim, di mana petitum angka 5 dan petitum angka 6, menyatakan:
5. Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan
Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan
instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk
mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari
ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok (abu dan bara);
6. Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat
dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk
pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
Petitum demikian tidak sesuai dengan format petitum sebagaimana
lazimnya
dalam
pengujian
undang-undang,
karena
petitum
permohonan
seharusnya memohon Mahkamah untuk menyatakan norma undang-undang
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat atau memohon agar Mahkamah memberikan pemaknaan secara
bersyarat dari norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, oleh karena permohonan Pemohon tidak dilengkapi dengan alat bukti dan
daftar alat bukti yang merupakan bagian dari berkas alat bukti, maka permohonan
Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-
undang. Di samping itu, andaipun permohonan Pemohon memenuhi syarat formil,
quod non, karena tidak adanya uraian pertentangan antara norma yang dimohonkan
pengujian dengan norma UUD NRI Tahun 1945 serta tidak adanya ketersambungan
antara posita dengan petitum, dan adanya ketidaksesuaian antarpetitum
permohonan sebagaimana lazimnya dalam pengujian undang-undang, maka tidak
ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak
memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon diajukan tidak memenuhi
syarat formil dan seandainya memenuhi syarat formil, quod non, telah ternyata
permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Oleh karena itu, Mahkamah
tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
16
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinlai tidak terdapat relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan;
[4.3]
Andaipun permohonan Pemohon memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan, quod non, permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau
kabur (obscuur);
[4.4]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Jumat, tanggal enam, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam,
17
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 08.57 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani,
dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Siska
Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh
Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Siska Yosephin Sirait
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 106 dan Pasal 283 Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara
11
Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut UU 22/2009) terhadap UUD
NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan bertanggal 6 Januari 2026 secara
daring (online). Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
11/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026, Permohonan a quo diterima Mahkamah pada
tanggal 6 Januari 2026. Berdasarkan Daftar Kelengkapan Pengajuan
Permohonan Pemohon (DKP3), Pemohon mengajukan softcopy Permohonan
dalam bentuk .pdf dan dalam bentuk .doc/.docx, serta belum mengajukan daftar
alat bukti dan alat bukti untuk mendukung permohonan;
2. Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan
pada tanggal 22 Januari 2026, pukul 14.30, dengan agenda mendengar pokok-
pokok permohonan Pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi
permohonan. Pada sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada Pemohon berkenaan dengan permohonannya dan
kelengkapan permohonan, yakni daftar alat bukti serta bukti-bukti Pemohon yang
menjadi bagian dari berkas alat bukti [vide Risalah Sidang, hari Kamis, 22
Januari 2026, hlm. 22]. Selanjutnya, Mahkamah memberikan kesempatan bagi
Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan sekaligus melengkapi
permohonan awal paling lambat hari Rabu, 4 Februari 2026, pukul 12.00 WIB,
baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy [vide Risalah Sidang, hari Kamis,
22 Januari 2026, hlm. 23]. Namun, berkenaan dengan hal tersebut, Pemohon
tidak menyerahkan naskah perbaikan permohonan beserta alat bukti yang
disertai daftar alat bukti (berkas alat bukti), sebagaimana tenggat waktu yang
telah ditentukan Mahkamah.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.4.1]
Bahwa berkenaan dengan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan
agenda untuk menerangkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan
dan kejelasan materi permohonan, diwajibkan bagi Mahkamah untuk memberi
12
nasihat kepada Pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan
[vide Pasal 36 ayat (3) PMK 7/2025].
Bahwa pada saat Pemohon mengajukan permohonan awal, Pemohon
belum menyerahkan alat bukti disertai dengan daftar alat bukti. Pemohon dalam
sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 22 Januari 2026, telah pula
menerima penasihatan dari Mahkamah untuk memperbaiki permohonan sekaligus
melengkapi permohonan dengan menyerahkan alat bukti guna membuktikan dalil-
dalil sebagaimana termuat dalam permohonan Pemohon. Selanjutnya, Mahkamah
memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonannya,
dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak sidang Pemeriksaan Pendahuluan
untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan sebagaimana
termuat dalam Pasal 37 ayat (1) PMK 7/2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat
(1) PMK a quo, Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan menyatakan
agar Pemohon menyerahkan perbaikan sekaligus melengkapi permohonan, yakni
berupa alat bukti untuk mendukung dalil permohonan Pemohon, paling lambat pada
hari Kamis, 4 Februari 2026, pukul 12.00 WIB, baik dalam bentuk softcopy atau pun
hardcopy. Namun, sampai dengan berakhirnya tenggat waktu sebagaimana yang
telah ditentukan, Pemohon tidak menyerahkan naskah perbaikan permohonan.
[3.4.2]
Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian undang-
undang di Mahkamah, dipersyaratkan adanya alat bukti yang mendukung
permohonan [vide Pasal 10 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
7/2025)]. Demikian juga dalam hal permohonan diajukan secara daring (online),
Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 menentukan permohonan harus disertai dengan
penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar
yang telah dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan. Pengajuan alat bukti yang dibubuhi meterai tersebut untuk mendukung
permohonan termasuk penyampaian berkas alat bukti yang dibubuhi meterai bagi
permohonan yang diajukan secara daring, merupakan bagian dari keterpenuhan
syarat formil pengajuan permohonan. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam
ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf a PMK 7/2025 yang menyatakan bahwa, dalam
hal permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan permohonan
antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, dan/atau Pasal 12,
