PUU
Tahun 2025
13/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon: Universitas Fort De Kock, dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. Hj. Evi Hasnita, S.Pd., NS., M.Kes., selaku Rektor (Pemohon I); Institut Teknologi Kesehatan dan Sains Wiyata Husada Samarinda, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Eka Ananta Sidharta, SE., MM., AK., C.A., selaku Rektor (Pemohon II); dan Perkumpulan Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Hj. Gunarmi, S.KM., STRKEB., M.Kes., selaku Ketua (Pemohon III).
Tanggal Putusan: 2025-04-21
UU Diuji: UU 17/2023, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 20/2003, UU 12/2012, UU 30/2014, UU 36/2014, UU 29/2004
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 13/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Prof. Dr. Hj. Evi Hasnita, Spd., NS., M.Kes.
Jabatan
: Rektor Universitas Fort De Kock
Alamat
: Jalan Hercules Nomor 13, RT. 002/RW. 003,
Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto
Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon I;
2. Nama
: Dr. Eka Ananta Sidharta, S.E., M.M. Ak., C.A.
Jabatan
: Rektor Institut Teknologi Kesehatan dan Sains
Wiyata Husada Samarinda
Alamat
: Jalan Klabat 6 RT. 002/RW. 001, Kelurahan Karang
Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi
Jawa Timur
Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Dr. Hj. Gunarmi, S.KM., STRKEB., M.Kes.
Jabatan
: Ketua
Perkumpulan
Aliansi
Perguruan
Tinggi
Kesehatan Indonesia
Alamat
: Blendengan RT. 005/RW. 007, Desa Tegal Tirto,
Kecamatan Bebah, Kabupaten Sleman, Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta
Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Kembang Senja
Pekerjaan
: Mahasiswa Universitas Fort De Kock
2
Alamat
: Lempur Tengah, RT. 005/RW. 000, Desa Lempur
Tengah, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten
Kerinci, Provinsi Jambi
Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 1 Februari 2025, memberi kuasa
kepada Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., Didi Cahyadi Ningrat, S.H., Ryand, S.H.,
M.H., dan Edi Gustia Bahri, S.H., M.H., kesemuaya adalah Advokat pada Kantor
Hukum Guntur Abdurrahman & Associates, beralamat di Jalan Jendral Sudirman
Nomor 52, Kota Padang, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, bertindak untuk
dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 17 Februari 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 22 Februari 2025,
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 17/PUU/PAN.MK/
AP3/02/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 25 Februari 2025 dengan Nomor 13/PUU-XXIII/2025, yang
telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 23 Maret 2025, yang
diterima Mahkamah pada tanggal 24 Maret 2025, pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
A. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
3
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”, dan ketentuan
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang Pemilihan
Umum”;
B. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945”;
C. Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945”;
D. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, karena objek
permohonan ini adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, dalam
hal ini norma pada Pasal 213 ayat (2), Pasal 213 ayat (4), dan Pasal 220
ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang
menurut Pemohon ketentuan norma tersebut bertentangan dengan
ketentuan Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, “setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 “Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia“, bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur, “Setiap
4
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, dan bertentangan
dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-
undang;
E. Bahwa pengujian dimaksud untuk menjaga dan memastikan agar norma
Pasal 213 ayat (2), Pasal 213 ayat (4), dan Pasal 220 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagai norma tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan dan
untuk menghindari terjadinya kerugian konstitusional bagi masyarakat
secara umum dan bagi para Pemohon secara khusus. Dengan demikian,
berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
mengadili dan memutus permohonan a quo yang diajukan oleh para
Pemohon;
II. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
A. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa “Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
1. perorangan warga negara Indonesia;
2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3. badan hukum publik dan privat; atau
4. lembaga negara.”
B. Bahwa Yurisprudensi tetap Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan perkara Nomor 11/PUU-V/2007, Mahkamah juga telah memberikan
5
penjelasan mengenai hak konstitusional dan kerugian konstitusional,
sebagai berikut:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
2. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
C. Bahwa dengan mengacu pada syarat-syarat yang disebutkan di atas, para
Pemohon Badan Hukum Privat yang sah di Republik Indonesia dan
perorangan Warga Negara Indonesia telah memenuhi kualifikasi/kedudukan
hukum sebagai Pemohon dalam perkara ini dengan penjelasan sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon 1 adalah Rektor Universitas Fort De Kock yang masih
aktif saat ini hingga sampai 04 Oktober 2027 bertindak mewakili Badan
Hukum Universitas Fort De Kock (sesuai dengan Bukti P-1);
2. Bahwa Pemohon 2 adalah selaku Rektor pada Institut Teknologi
Kesehatan dan Sains Wiyata Husada Samarinda yang masih aktif saat
ini hingga sampai 30 Maret 2025 bertindak mewakili Badan Hukum
Institut Teknologi Kesehatan dan Sains Wiyata Husada Samarinda
(sesuai dengan Bukti P-2);
3. Bahwa Pemohon 3 adalah selaku Ketua Aliansi Perguruan Tinggi
Kesehatan Indonesia yang aktif saat ini hingga sampai 07 Maret 2029
bertindak mewakili Badan Hukum Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan
Indonesia (sesuai dengan Bukti P-3);
4. Bahwa Pemohon 4 kedudukanya sebagai warga negara yang berstatus
mahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan Program Sarjana di
Universitas Fort De Kock Bukittinggi yang bertindak mewakili diri sendiri
sebagai mahasiswa yang sudah menyelesaikan seluruh kewajiban
6
akademik dan terhalang mendapatkan hak-haknya sebagai mahasiswa
(sesuai dengan Bukti P-10);
D. Bahwa Pemohon 1 dan Pemohon 2 sebagai lembaga perguruan tinggi juga
merupakan perpanjangan tangan pemerintah melalui kementerian yang
membidangi pendidikan tinggi (Kementrian Pendidikan Tinggi, Sain, dan
Teknologi/Kemendiktisiantek)
yang
berkewajiban
menjamin
terselenggaranya pelaksanaan proses pendidikan bagi mahasiswa
(Pemohon 4) yang berdasarkan prinsip keadilan, kepastian, dan
memberikan manfaat serta menjamin seluruh pemenuhan hak asasi
manusia khususnya bagi mahasiswa;
E. Bahwa sebagai perguruan tinggi, Pemohon 1 dan Pemohon 2 wajib
melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan hukum yang senafas
dengan semangat konsititusi, maka sejalan dengan hal tersebut sudah
menjadi tanggungjawab juga bagi Pemohon 1 dan Pemohon 2 selain
melaksanakan penyelenggaraan pendidikan yang telah diatur oleh
perundang-undangan, Pemohon juga memiliki kewajiban turut serta juga
dalam menyuarakan, mengkritisi, bahkan menempuh langkah hukum yang
sah jika menemukan adanya suatu kebijakan ataupun peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang pendidikan yang ternyata telah
merugikan Pemohon 1 dan Pemohon 2, yaitu dengan terjadinya
“Perampasan
Paksa”
kewenangan
yang
ada
padanya
sehingga
penyelengaraan pendidikan tidak lagi sejalan dengan prinsip dan amanat
konstitusi, yaitu adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil;
F. Bahwa Pemohon 3 adalah badan hukum berbentuk perkumpulan yang
bernama Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia dibentuk dengan
tujuan diantaranya untuk dapat mengembangkan serta meningkatkan
kemampuan anggota menyiapkan peserta didik menjadi manusia Indonesia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur,
serta berwawasan kebangsaan dan berdaya saing global, yang merupakan
bagian dari upaya pendorong terselenggaranya kemajuan pada bidang
pendidikan dan kemajuan pada bidang dunia kesehatan di Indonesia, yang
keanggotaannya bersifat Stelsel Pasif, maka seluruh institusi perguruan
tinggi kesehatan se-Indonesia termasuk Pemohon 1 dan Pemohon 2
7
terhimpun pada perkumpulan Pemohon 3, kecuali yang menyatakan
sebaliknya atau menyatakan tidak merupakan bagian dari perkumpulan ini;
G. Bahwa sebagai wadah berhimpun yang mengayomi banyak institusi
maupun
individu
dan
juga
sebagai
sarana
perkumpulan
yang
menyelenggarakan kepentingan bersama seluruh anggota, Pemohon 3
memiliki jaminan perlindungan konstitusional yang secara mutatis mutandis
merupakan bentuk jaminan hak-hak tiap lembaga perguruan tinggi yang
bernaung dalam wadah himpunan (badan hukum) Pemohon 3, dalam hal ini
berupa hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga
dengan terjadinya kerugian yang dialami anggota dari Pemohon 3, yaitu
perguruan tinggi yang ada di bawah naunganya, maka hal tersebut secara
otomatis telah menjadi kerugian konstitusional juga bagi Pemohon 3
sebagai wadah yang dibentuk dengan tujuan menaungi seluruh hak dan
kepentingan hukum anggota, maka dalam hal pemberlakuan suatu norma
undang-undang telah merugikan dan merampas kewenangan anggota
sebagai lembaga perguruan tinggi, maka secara otomatis Pemohon 3 wajib
untuk
memperjuangkannya
termasuk
dalam
menempuh
upaya
konstitusional melalui Mahkamah Konsitusi;
H. Bahwa Pemohon 4 adalah selaku warga negara yang berstatus mahasiswa
dan menempuh pendidikan di perguruan tinggi telah dirugikan hak
konstitusionalnya, yaitu kehilangan hak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya sebagaimana dijamin oleh
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, kehilangan hak Pemohon
tersebut berdasarkan fakta Pemohon 4 yang telah menyelesaikan seluruh
kewajibannya sebagai mahasiswa Program Studi Keperawatan terhalang
memperoleh ijazah yang merupakan hak dasarnya sebagai mahasiswa
karena pemberlakuan pasal-pasal yang sedang Pemohon ajukan pengujian
kepada Mahkamah dalam permohonan a quo;
8
I.
Bahwa dengan adanya ketentuan norma Pasal 213 ayat (2) Uji kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh penyelenggara
pendidikan bekerja sama dengan Kolegium, yang menurut Pemohon
ketentuan norma tersebut telah mendegradasi “kewenangan Perguruan
Tinggi” sebagai penyelenggara pendidikan kesehatan bagi mahasiwa atau
peserta didik dan tidak memberikan suatu jaminan kepastian hukum kepada
para Pemohon selaku lembaga perguruan tinggi sebagai lembaga
penyelenggara pendidikan yang telah diatur dengan jelas tentang batasan
wewenang dan otonominya oleh undang-undang, selanjutnya ketentuan
tersebut seolah-olah memberikan stigma ketidakmampuan perguruan tinggi
dalam melaksanakan otonomi perguruan tinggi, khususnya dalam
penyelenggaraan pendidikan tinggi kesehatan. Menurut Pemohon frasa
“Bekerja Sama Dengan Kolegium” justru menjadikan perguruan tinggi tidak
otonom, tidak mandiri, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip otonomi
perguruan tinggi yang sudah tegas diatur oleh perundang-undangan, yaitu
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang tentang
Pendidikan Tinggi, pertentanan regulasi tersebut telah berdampak kepada
para Pemohon, yaitu tidak adanya jaminan kepastian hukum yang adil
sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
J. Bahwa dengan pemberlakuan ketentuan norma Pasal 213 ayat (4)
“Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan program profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang lulus uji kompetensi pada akhir masa
pendidikan memperoleh sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi”. Yang
menurut para Pemohon ketentuan norma tersebut tidak terdapat penegasan
pihak yang berwenang menerbitkan sertifikat profesi dan sertifikat
kompetensi yang membuka ruang multiintepretasi yang berdampak
kerugian kepada para Pemohon, sehingga Pasal 213 ayat (4) tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Mahasiswa yang
menyelesaikan pendidikan program profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh
sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Perguruan
Tinggi atau suatu Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang terkakreditasi”;
K. Bahwa pemberlakuan norma pada Pasal 220 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan “Sertifikat
9
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh
Kolegium” bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, karena
bertentangan dengan ketentuan Pasal 220 ayat (3) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan “Uji kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh penyelenggara
pendidikan bekerja sama dengan Kolegium. Dengan telah tegasnya
disebutkan penyelenggara uji kompetensi adalah penyelengara pendidikan,
yaitu perguruan tinggi, sedangkan kedudukan kolegium hanya mitra
kerjasama bagi perguruan tinggi, sehingga penerbitan sertifikat kompetensi
oleh mitra kerjasama adalah tidak sesuai hukum;
L. Selanjutnya pemberlakuan Pasal 220 ayat (5) UU Kesehatan tersebut juga
bertentangan
dengan
prinsip
kemandirian
perguruan
tinggi
dan
bertentangan dengan prinsip otonomi perguruan tinggi yang telah diberikan
oleh perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menegaskan seluruh proses
pendidikan kesehatan, termasuk penyelenggaraan uji kompetensi dan
penerbitan sertifikat kompetensi adalah otoritas perguruan tinggi;
M. Bahwa
tumpang
tindih
kewenangan
bahkan
pengambilan
paksa
kewenangan perguruan tinggi oleh kolegium menurut Pemohon adalah hal
yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana
telah digariskan oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 28D ayat (1)
mengatur “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”;
N. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
telah jelas dan terang-benderang batasan pengaturan peran dan fungsi
kolegium, yaitu yang terdapat pada Pasal 272 ayat (3) mengatur “Kolegium
memiliki peran: a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan; dan b menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan. Di mana tidak terdapat kewenangan untuk
turut serta sebagai penyelenggara pendidikan kesehatan bagi mahasiswa
kesehatan, tidak terdapat wewenang menyelenggarakan uji kompetensi dan
menerbitkan sertifikat kompetensi bagi mahasiswa kesehatan, adapun
10
peran kolegium hanya dapat dimaknai sebagai organ penyusun dan
perencanaan, dipahami secara umum peran perencana hanya dapat
ditambahkan untuk melakukan peran pengawasan, sebuah kekeliruan yang
fatal jika diberikan juga kewenangan sebagai organ pelaksana;
O. Bahwa menurut para Pemohon perkembangan dan pertumbuhan dunia
pendidikan tinggi kesehatan tengah berada dalam pusaran polemik dan
ketidakpastian sebagai akibat adanya ketidakjelasan regulasi atau kalimat
yang
tidak
secara
tegas
menyatakan
perguruan
tinggi
sebagai
penyelenggara uji kompetensi dan berwenang menerbitkan sertifikat
kompetensi bagi mahasiswa, bahkan lebih tidak jelas lagi sampai ada
“sisipan” norma Pasal 220 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang menyatakan
“Sertifikat
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh
Kolegium”;
P. Bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang
Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Kesehatan sudah mengatur secara
jelas penerbitan sertifikat kompetensi bagi seluruh peserta didik adalah
otoritas perguruan tinggi karena perguruan tinggi adalah satu-satunya
penyelenggara pendidikan tinggi bagi mahasiswa kesehatan, yang
kedudukannya berada pada rumpun Kementerian Pendidikan Tinggi Sain
dan Teknlogi, sehingga ketentuan norma Pasal 213 ayat (2), Pasal 213 ayat
(4), dan Pasal 220 ayat (5) adalah “penyelundupan hukum” yang tujuannya
“Merampas Paksa” kewenangan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan
pendidikan dan penerbitan sertifikat kompetensi bagi mahasiswa
kesehatan, padahal pada ketentuan lain yang diatur juga oleh Undang-
Undang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi, telah tegas mengamanatkan kewenangan penerbitan
sertifikat kompetensi bagi mahasiswa kesehatan adalah kewenangan
perguruan tinggi yang bersifat atribusi, selanjutnya kewenangan tersebut
juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi;
Q. Berdasarkan uraian di atas, telah terang benderang pemberlakuan Pasal
213 ayat (2), Pasal 213 ayat (4), dan Pasal 220 ayat (5) Undang-Undang
11
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah berakibat disharmonisasi
peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan undang-undang
yang berakibat pada kerugian konstitusional bagi para Pemohon, dan
seandainya ketentuan pemberlakuan norma tersebut tidak ada, maka
kerugian konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi, oleh karena itu
para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas ketentuan norma
Pasal 213 ayat (2), Pasal 213 ayat (4), dan Pasal 220 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan a quo terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia;
III. POKOK-POKOK PERMOHONAN
A. Bahwa para Pemohon sangat memahami hubungan atau keterkaitan
perguruan tinggi dengan kepentingan negara tidak semata-mata hanya
sebatas pada urusan penyelenggaraan pendidikan semata, namun harus
dilihat sebagai suatu proses dalam mencapai tujuan bangsa dan negara
dalam mencerdaskan dan mensejahterakan rakyatnya, perguruan tinggi
tidak sebatas organ yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari sistem yang
dibangun guna mencapai tujuan tertentu dari tujuan besar kebangsaan,
sehingga akses dan proses pelaksanaan pendidikan harus berjalan
harmonis dan bersinergi sebagai sebuah sistem pendidikan, maka dari
itulah konstitusi telah merumuskan pada ketentuan batang tubuh Pasal 31
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”;
B. Bahwa atas amanat yang terdapat pada ketentuan Pasal 31 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945, Pemerintah telah membentuk Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), dengan
demikian UU Sisdiknas ini menjadi payung atau rujukan dalam
penyelenggaraan pendidikan, termasuk penyelenggaraan pendidikan tinggi,
hak, kewenangan dan kewajiban perguruan tinggi, hak dan kewajiban
peserta didik serta ketentuan tentang penerbitan sertifikat kompetensi bagi
peserta didik tidak boleh bertentangan dengan UU Sisdiknas tersebut;
12
C. Bahwa peran Pemohon 1, Pemohon 2, dan Pemohon 3 sebagai organ
perguruan tinggi dalam sistem pendidikan nasional harus mendapatkan
perhatian yang besar agar berjalan sinergis dengan upaya pembangunan
bangsa dan memberikan manfaat kepada mahasiswa (Pemohon 4),
sebagai sebuah sistem yang berjalan dalam rangka merespon persoalan
yang tengah terjadi ataupun yang diprediksi akan terjadi ke depannya, untuk
itu sangat penting memberikan suatu kepastian hukum yang adil,
terciptanya harmonisasi perundang-undangan yang tidak menimbulkan
multiintepretasi, seluruh regulasi perundang-undangan harus harmonis dan
sebangun dengan undang-undang sistem pendidikan nasional agar mampu
mewujudkan visi pendidikan tinggi, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa;
D. Bahwa dalam rangka turut serta dan mendorong terselenggaranya amanat
yang termaktub pada Undang-Undang Dasar 1945 yang disebutkan di atas,
melalui pemberian otonomi perguruan tinggi, dengan adanya kepastian
hukum melalui hormonisasi perundang-undangan diharapkan perguruan
tinggi kesehatan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada para
mahasiswa sebagai peserta didik sehingga mampu menghasilkan lulusan
yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, maka dalam
pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi kesehatan, yang dimulai
dari tahap pendaftaran mahasiswa, penerimaan mahasiswa, proses
pembelajaran, pelaksanaan ujian, penerbitan ijazah, pelaksanakan uji
kompetensi, dan penerbitan sertifikat kompetensi bagi mahasiswa
kesehatan Pemohon 1 dan Pemohon 2 merujuk kepada perundang-
undangan yang telah jelas memberikan kewenangan secara atribusi kepada
perguruan tinggi, sebagaimana ketentuan:
1. Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Bukti P-4);
2. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi (Bukti P-5);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Bukti P-6);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Bukti P-7);
13
E. PASAL-PASAL YANG PEMOHON UJI BERTENTANGAN DENGAN
KETENTUAN NORMA PASAL 17 AYAT (3) UUD NRI TAHUN 1945
1. Bahwa Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan “setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”, maka dapat
dimaknai setiap kementerian memiliki otoritas masing-masing, jelas
rumpun
wilayah
masing-masing
antara
rumpun
kementerian
pendidikan tinggi, sain, dan teknologi dengan rumpun kementerian
kesehatan;
2. Bahwa para Pemohon menyadari dalam penyelenggaraan pendidikan
kesehatan harus ada sinergitas antara sistem dalam dunia pendidikan
tinggi dengan sistem dalam dunia kesehatan, yang masing-masingnya
harus berjalan harmoni, saling bersinergi dan tidak terdapat
pertentangan apalagi sampai harus saling “menginvansi” dalam
menjalankan fungsi dan kewenangan, perguruan tinggi merupakan
rumpun dari kementerian pendidikan tinggi, sain, dan teknologi,
sedangkan kolegium profesi kesehatan adalah perkumpulan ahli atau
pakar yang merupakan tenaga kesehatan ataupun tenaga medis yang
bukan lagi berada pada wilayah rumpun kementerian pendidikan tinggi,
sain, dan teknologi, melainkan kolegium sudah berada pada rumpun
kementerian kesehatan dengan fungsi dan tugas masing-masing yang
terpisah dari Kemendiktisaintek, atau secara sederhananya ketika
seseorang terdaftar sebagai mahasiswa/peserta didik pada perguruan
tinggi kesehatan, maka dia berada dalam otoritas Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi, lalu setelah mahasiswa
tersebut menyelesaikan dan dinyatakan lulus pendidikan, kemudian
menjadi tenaga kesehatan atau tenaga medis, maka barulah dia berada
pada wilayah otoritas dari Kementerian Kesehatan;
3. Bahwa secara logika tidak sulit membedakan tenaga kesehatan atau
medis dengan mahasiwa kesehatan, selama seseorang itu masih
peserta didik, mulai dari setelah terdaftar sebagai mahasiswa, mengikuti
proses pendidikan sesuai kurikulum, melaksanakan/melakukan ujian
hingga dinyatakan lulus, maka statusnya adalah peserta didik,
selanjutnya setelah dinyatakan lulus pendidikan kesehatan, pendidikan
profesi, atau pendidikan spesialis, barulah dinyatakan sebagai tenaga
14
medis dan tenaga kesehatan yang berada pada naungan Kementerian
Kesehatan;
4. Bahwa sinergitas antara sisitem pendidikan tinggi dan sistem dunia
kesehatan yang harus senafas dengan kaidah-kaidah dalam norma
dalam sistem pendidikan nasional, yang telah mengatur secara teknis,
administrasi, keuangan, dan tata kelola kelembagaan yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan tentang pendidikan, sehingga
untuk menentukan kelulusan dari mahasiswa kesahatan adalah absolut
menjadi kewenangan dari perguruan tinggi tempat dimana mahasiswa
menempa pendidikan, tidak terkecuali dalam hal penerbitan sertifikat
kompetensi bagi para peserta didik, untuk itu sangat penting
memberikan pengaturan norma yang jelas, memberikan pengaturan
norma yang sejalan dan harmonis dengan ketentuan perundang-
undangan lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih dan kesewenang-
wenangan;
5. Sedangkan wilayah Kementerian Kesehatan dapat saja “beririsan”
sepanjang tidak menabrak norma-norma yang menjadi dasar atau
pondasi dalam sistem pendidikan nasional, dalam hal ini wilayah
Kementerian Kesehatan adalah terlibat dalam menentukan standar
acuan tenaga kesehatan dan tenaga medis yang nantinya akan
dijadikan rujukan untuk penyusunan kurikulum oleh perguruan tinggi
kesehatan sesuai dengan yang tertuang pada standar nasional
perguruan tinggi, dalam tataran pelaksanaan penyelenggaraan
pendidikan tegas merupakan wilayah rumpun Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sain, dan Teknologi, yaitu oleh Perguruan Tinggi;
6. Bahwa perguruan tinggi dalam melaksanakan uji kompetensi dan
penerbitan
sertifikat
kompetensi
tunduk
kepada
Kementerian
Pendidikan, Sain, dan Teknologi, sehingga jika terdapat pelanggaran
atau ketidaksesuaian standar yang telah ditentukan berdasarkan
perundang-undangan maka Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain, dan
Teknologi dapat melakukan evaluasi bahkan menjatuhkan sanksi tegas
kepada perguruan tinggi yang merupakan organ di bawah naungannya;
7. Selanjutnya kedudukan Menteri Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi
juga mengawasai kepatuhan perguruan tinggi terhadap kaedah
15
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU
Dikti), sehingga apabila ada pelanggaran dalam hal penerbitan sertifikat
kompetensi
maka
seyogyanya
hal
tersebut
menjadi
wilayah
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi, sebagaimana
terdapat dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU Dikti mengatur “Sertifikat
Kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan
sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki
prestasi di luar program studinya. (2). Sertifikat Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi
bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau
lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji
kompetensi”;
8. Bahkan dalam rangka memastikan lahirnya tenaga medis yang
profesional khususnya untuk tenaga spesialis dan subspesialis,
Undang-Undang Kesehatan telah mengatur secara khusus berdasarkan
ketentuan Pasal 220 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan mengatur “Uji kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja
sama dengan Kolegium”. Ketentuan tersebut semakin menegaskan
adanya sinergitas dan harmonisasi antara UU Sisdikna, UU Dikti, dan
UU Kesehatan, dimana peran perguruan tinggi sebagai penyelenggara
pendidikan adalah juga sebagai penyelenggara uji kompetensi,
sedangkan peran kolegium adalah sebagai rekan kerja sama, kolegium
bukan sebagai penyelenggara, sehingga otoritas penerbitan sertifikat
kompetesi mutlak menjadi wilayah kewenangan perguruan tinggi yang
merupakan lembaga penyelenggara pendidikan dan bukan pada
kolegium yang hanya mitra kerja sama;
9. Bahwa kewenangan penyelenggara uji kompetensi dan penerbitan
sertifikat kompetensi bagi mahasiswa ada pada perguruan tinggi tegas
diberikan oleh undang-undang dan kewenangan tersebut bersifat
atribusi sehingga bersifat mutlak tidak dapat diberikan kepada organ lain
atau kepada kolegium, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan pada ketentuan Pasal
12 ayat (1) huruf a bahwa “kewenangan atribusi adalah kewenangan
16
yang diatur dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau Undang-Undang”, dan sesuai Pasal 12 ayat (3) bahwa
kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan;
10. Bahwa dalam pelaksanaan uji kompetensi dan penerbitan sertifikat
kompetensi peguruan tinggi harus dijamin dengan kepastian hukum,
perguruan tinggi tidak harus diwajibkan bekerjasama dengan kolegium
karena
perundang-undangan
lain
telah
jelas
mengamanatkan
penyusunan standar kurikulum dan standar uji kompetensi bagi
mahasiswa sudah termaktub ke dalam kurikulum perguruan tinggi yang
merujuk kepada Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT), bahkan
standar yang telah disusun perguruan tinggi telah melebihi SNPT,
diawasi secara internal melalui sistem jaminan mutu dan secara
eksternal ada proses akreditasi, sehingga menurut para Pemohon
pengaturan norma Pasal 213 ayat (2) UU Kesehatan sepanjang frasa
“Bekerja sama dengan Kolegium” telah membuka ruang terjadinya
tumpang tindih pelaksanaan pendidikan dan pelaksanaan ujian dan
penerbitan sertifikat kompetensi, yang saat ini telah ditafsirkan oleh
berbagai pihak, yaitu oleh kolegium masing-masing profesi dan oleh
komite yang dibentuk kementerian yang merasa memiliki otoritas atau
kewenangan dalam pelaksanaan dan penerbitan sertifikat kompetensi,
sehingga dari hal tersebut telah terjadi pelanggaran atas batasan
wilayah urusan masing-masing kementerian sebagaimana yang telah
ditentukan oleh Pasal 17 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (sesuai dengan
bukti edaran Pelaksanaan Uji Kompetensi oleh Kolegiuam, yaitu Bukti
P-11);
11. Bahwa para Pemohon memahami ketentuan mengenai pendidikan
tenaga kesehatan, pendidikan vokasi, profesi, oleh Undang-Undang
Kesehatan tidak dapat dipersamakan dengan pendidikan spesialis dan
subspesialis, yang mana dalam pelaksanaan pendidikan spesialis dan
sub spesialis dan pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa diwajibkan
pendidikan tinggi sebagai penyelengara bekerja sama dengan
kolegium, namun para Pemohon tegaskan peran dan fungsi kolegium
hanya sebagai mitra kerja sama, bukan sebagai pihak penyelenggara.
Sedangkan kewenangan perguruan tinggi sebagai penyelenggara
17
pendidikan kesehatan bagi peserta didik program pendidikan tenaga
kesehatan, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi termasuk dalam
penyelenggaraan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi
adalah otoritas perguruan tinggi yang berada dalam rumpun
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi dan bukan oleh
kolegium yang berada pada rumpun Kementerian Kesehatan;
F. PASAL-PASAL YANG PEMOHON UJI BERTENTANGAN DENGAN
KETENTUAN NORMA PASAL 28C AYAT (1) UUD NRI TAHUN 1945
1. Bahwa Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia“;
2. Bahwa dengan pemberlakuan norma Pasal 213 ayat (2), Pasal 213 ayat
(4), dan Pasal 220 ayat (5) UU Kesehatan telah berakibat kerugian
konstitusional kepada Pemohon 4, karena telah menghambat Pemohon
4 untuk memperoleh manfaat dari pendidikannya, yaitu untuk mendapat
ijazah sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di peguruan tinggi,
selanjutnya karena terhalang memperoleh ijazah juga berakibat
Pemohon 4 tidak mendapatkan kesempatan untuk mencari pekerjaan
yang layak untuk meningkatkan kualitas hidupnya, selanjutnya
Pemohon 4 juga terhalang untuk dapat melanjutkan studi ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi;
3. Bahwa banyak peluang atau kesempatan memperoleh pekerjaan yang
telah terlewatkan oleh Pemohon 4, yang punya keinginan untuk
mendaftar sebagai pegawai pemerintah ataupun sebagai aparat negara
(TNI-POLRI) atau pekerjaan lainnya yang mensyaratkan minimal
tamatan sarjana karena Pemohon 4 tidak dapat mempunyai bukti telah
sarjana meskipun telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik
dan kewajiban administrasi di perguruan tinggi tempatnya, yaitu di
Universitas Fort De Kock (Pemohon 1);
4. Bahwa dengan penyelenggaraan uji kompetensi yang ditarik oleh organ
lain selain perguruan tinggi, menjadi akar masalah kerugian
konstitusional Pemohon 4, bukan hanya tidak mendapatkan sertifikat
18
kompetensi, namun Pemohon 4 juga terhalang mendapat ijazah
sebagai bukti menyelesaikan studinya, hal ini terjadi karena
pemblokiran nomor ijazah Pemohon 4 oleh Penomoran Ijazah dan
Sertifikasi Profesi Nasional (PISN), sehingga Pemohon 1 tidak dapat
memberikan ijazah kepada Pemohon 4 meskipun telah dianggap
menuntaskan seluruh kewajibannya sebagai mahasiswa dengan baik
(sesuai dengan Bukti P-12);
5. Bahwa terhalangnya penerimaan ijazah Pemohon 4 tersebut
disebabkan
oleh
pelaksanaan
uji
kompetensi
yang
tidak
diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Adapun pihak non perguruan
tinggi selaku penyelenggara uji kompetensi “menciptakan” sistem yang
sedemikian rupa, sehingga secara otomatis memblokir ijazah para
mahasiswa
kesehatan
sebelum
lulus
uji
kompetensi
yang
diselenggarakan oleh mereka, sedangkan Pemohon 1 sebagai
perguruan tinggi tidak dapat berbuat apa-apa meskipun Pemohon 4
sebagai mahasiswa dinilai telah berhak untuk mendapat ijazah, hal ini
terjadi karena:
a. Penyelenggara uji kompetensi oleh non perguruan tinggi (Kolegium
ataupun
Komite)
menjadikan
uji
kompetensi
yang
diselenggarakannya kepada mahasiswa sebagai syarat penentu
kelulusan mahasiswa (exit-exam), sehingga meskipun mahasiswa
telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik dan lulus ujian
komprehensif semua mata pelajaran yang diwajibkan dianggap
belum berhak memperoleh ijazah;
b. Pelaksanaan uji kompetensi oleh non perguruan tinggi telah
terkoneksi dengan bagian Penomoran Ijazah dan Sertifikasi Profesi
Nasional (PISN) di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain, dan
Teknologi sebagai pihak yang memegang penomoran ijazah
nasional, sehingga meskipun mahasiswa telah menyelesaikan
kewajibah studinya dan menurut regulasi berhak atas ijazah, namun
jika belum lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh pihak non
perguruan tinggi tadi, maka ijazahnya tidak mendapatkan penomoran
sehingga tidak dapat dicetak oleh perguruan tinggi;
19
6. Bahwa jika merujuk kepada penyelenggaraan pendidikan kesehatan
yang sebelumnya dilaksanakan oleh perguruan tinggi, maka Pemohon
4 sebagai mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban
studinya memiliki hak untuk memperoleh ijazah dan juga mempunyai
hak untuk mendapatkan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh
perguruan tinggi tempat Pemohon bernaung sebagai mahasiswa,
jaminan hukum atas hak memperoleh ijazah dan sertifikat kompetensi
yang diterbitkan oleh perguruan tinggi tersebut telah sesuai dengan
ketentuan:
a. Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional menyatakan “Ijazah diberikan kepada
peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau
penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi”.
Selanjutnya pada ketentuan ayat (3) disebutkan “Sertifikat
Kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga
pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai
pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu
setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi”;
b. Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi, yaitu “Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan
akademik dan pendidikan Vokasi sebagai pengakuan terhadap
prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi
terakreditasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi”;
c. Pasal 44 menyebutkan pada ayat (1) “Sertifikat Kompetensi
merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan sesuai
dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di
luar program studinya”, dan ketentuan pada ayat (2) menyatakan
“Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi
profesi,
lembaga
pelatihan,
atau
lembaga
sertifikasi
yang
terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji Kompetensi”;
20
d. Bahwa penafsiran lebih lanjut dan konkret mengenai Pasal 42 ayat
(1) dan Pasal 44 ayat (1) norma UU 12/2012 di atas diatur lebih lanjut
pada aturan pelaksana, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi,
yaitu pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) Ijazah diberikan kepada
mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dalam
suatu program pendidikan dan dinyatakan lulus sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan oleh Perguruan Tinggi yang
bersangkutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan pada ketentuan Pasal 53 ayat
(1) disebutkan “Pencapaian kompetensi akhir peserta didik
dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/atau sertifikat kompetensi”;
ayat (2) ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan
tinggi, sebagai pengakuan bahwa peserta didik yang bersangkutan
telah lulus dari satuan pendidikan; ayat (4). Sertifikat kompetensi
sebagaimana dimaksud ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan
yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk
organisasi profesi yang diakui pemerintah sebagai pengakuan bahwa
peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi”;
7. Bahwa perguruan tinggi merujuk pada ketentuan hukum di atas, yang
secara tegas membedakan hak mahasiswa atas ijazah dan hak
mahasiswa atas sertifikat kompetensi, ijazah diberikan kepada seluruh
mahasiswa yang telah lulus dengan menyelesaikan masa studi sesuai
ketentuan yang berlaku, sedangkan sertifikat kompetensi adalah
terpisah dan bukan bagian dari persyarakat penerbitan ijazah, sehingga
mahasiswa tidak kehilangan haknya untuk mendapatan kesempatan
memperoleh pekerjaan dengan menggunakan ijazah;
8. Bahwa tidak semua mahasiwa kesehatan termasuk Pemohon 4 harus
berkarir sebagai tenaga kesehatan, sehingga harus menutup
kesempatan berkarir di bidang lain sama saja membatasi hak dasar
Pemohon sebagai warga negara yang bebas menentukan nasibnya
sendiri, namun jika Pemohon 4 ingin berkarir menjadi seorang tenaga
kesehatan Pemohon 4 barulah diwajibkan memenuhi persyaratan harus
21
lulus uji kompetensi dan itupun tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak
menyerahkan hak atas ijazah Pemohon 4 karena Pemohon 4 telah
menyelesaikan seluruh kewajiban studinya dan berhak menerima ijazah
sebagai bukti kelulusan;
9. Bahwa Pemohon 4 telah menyelesaikan seluruh kewajiban studi
termasuk telah lulus uji komptensi yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi (Pemohon 1), sehingga Pemohon 4 harusnya
mendapatkan hak berupa ijazah dan sertifikat kompetensi sebagaimana
data transkrip nilai, bukti dokumen akademik, dan dokumen evaluasi
pencapaian kompetensi sebagai bukti kelulusan Pemohon 4 (sesuai
dengan Bukti P-13);
10. Bahwa Pemohon 4 hanyalah salah satu dari ratusan ribu anak bangsa
yang telah menjadi korban dari pemberlakuan norma yang diuji saat ini,
bahkan Pemohon 4 saat ini bukan hanya belum menerima ijazah, akan
tetapi kerugiannya lebih parah lagi dengan telah kehilangan status
mahasiswa (tidak terdaftar atau terhapus dari pangkalan data Dikti)
yang dikarenakan telah lewat batas masa studi namun tidak juga dapat
dinyatakan
lulus
akibat
uji
kompetensi
yang
seharusnya
diselenggarakan oleh perguruan tinggi diambil paksa oleh organ lain
yang tidak berwenang;
11. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka telah terbukti kerugian
konstitusional yang diderita oleh Pemohon 4 disebabkan pemberlakuan
Pasal 213 ayat (2), Pasal 213 ayat (4), dan Pasal 220 ayat (5) UU
Kesehatan yang saat ini Pemohon ajukan untuk diperiksa dan diadili
oleh Mahkamah Konstitusi, dengan harapan jika permohonan ini
diterima maka hak konstitutsional Pemohon 4 untuk dapat memeroleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya tidak lagi terlanggar;
G. PASAL-PASAL YANG PEMOHON UJI BERTENTANGAN DENGAN
KETENTUAN NORMA PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI TAHUN 1945
1. Bahwa ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”;
22
2. Bahwa para Pemohon selaku lembaga perguruan tinggi, perkumpulan
organisasi perguruan tinggi kesehatan, dan mahasiswa kesehatan
selaku stakeholder dalam dunia pendidikan tinggi kesehatan tunduk
pada payung hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tetang Pendidikan Tinggi, serta aturan turunnya;
3. Bahwa kaedah-kaedah dalam ketentuan perundang-undangan tentang
penyelenggaraan pendidikan tinggi harusnya berjalan secara harmoni
dengan undang-undang lainnya terutama dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena terdapat pengaturan
tentang pendidikan tinggi kesehatan;
4. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon uraikan berdasarkan
perundang-undangan (UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan pasal-
pasal lain dalam UU Kesehatan), maka dapat dipastikan institusi
perguruan tinggi merupakan satu-satunya organ yang diberikan
wewenang dalam menyelenggarakan proses pendidikan tinggi
kesehatan, yang dimulai dari tahap menyusun kompetensi lulusan,
penyusunan kurikulum, tahap pembelajaran, pelaksanaan ujian, dan
termasuk uji kompetensi, serta menerbitkan sertifikat kompetensi,
tentunya hal tersebut memiliki standar ukur yang jelas, untuk itu sangat
tepat kiranya jika pasal-pasal pada undang-undang kesehatan
menegaskan perguruan tinggi mampu menyelenggarakan seluruh
rangkaian proses pembelajaran tersebut, sehingga menurut para
Pemohon ketentuan Pasal 213 ayat (2) Uji kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh penyelenggara
pendidikan bekerja sama dengan Kolegium, telah menimbulkan
kerancuan karena dalam penentuan standar kurikulum, standar uji
selama ini telah merujuk kepada standar yang ditentukan/disususn oleh
kolegium disahkan oleh kementerian kesehatan, organisasi profesi,
bahkan juga kolegium organisasi profesi, untuk itu mencantumkan frasa
“bekerja sama dengan Kolegium” akan membuka ruang ketidakpastian
hukum dan ruang tumpang tindih kewenangan, sehingga menurut
Pemohon frasa bekerja sama dengan Kolegium pada ketentuan Pasal
213 ayat (2) menjadi celah terjadinya tarik-menarik, geser-menggeser,
23
bahkan pendudukan paksa kewenangan perguruan tinggi dalam
penyelenggaraan uji kompetensi;
5. Bahwa jika ketentuan Pasal 213 ayat (4) tidak berbunyi “Mahasiswa
yang menyelesaikan pendidikan program profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang lulus uji kompetensi pada akhir masa
pendidikan memperoleh sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi tidak
terdapat frasa “yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau suatu
Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang terakreditasi”, juga menjadi
celah terjadinya tindakan “Menggusur Paksa” kewenangan perguruan
tinggi dalam menerbitkan sertifikat kompetensi bagi mahasiswa
kesehatan;
6. Bahwa ketentuan norma Pasal 220 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17
Tahun
2023
tentang
Kesehatan
yang
menyatakan
“Sertifikat
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh
Kolegium”, merupakan bentuk “Pendudukan Paksa” yang nyata
terhadap kewenangan perguruan tinggi dan tindakan yang justru
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil, terjadinya
“perampasan” otoritas perguruan tinggi secara terang-terangan oleh
kolegium;
7. Bahwa mengenai demi menentukan kepastian hukum tentang adanya
perbedaan pandangan tentang apakah pihak lain selain perguruan
tinggi yang berwenang menyelenggarakan uji kompetensi dan
menerbitkan sertifikat kompetensi, telah diuji secara hukum melalui
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta Nomor
185/G/2022/PTUN-JKT dan telah memiliki kekuatan hukum tetap
hingga Mahkamah Agung (sesuai dengan Bukti P-14, Bukti P-15, dan
Bukti P-16), yang pada intinya menegaskan “pihak yang berwenang
menurut hukum untuk melaksanakan uji kompetensi mahasiswa
kesehatan adalah perguruan tinggi”, sedangkan pelaksanaan uji
kompetensi oleh KNUKMKes (Komite Nasional Uji Kompetensi
Mahasiswa Kesehatan) yang dibentuk berdasarkan Kepmendikbud RI
No. 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 tentang Komite Nasional Uji
Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan (Bukti P-8) dicabut karena
dianggap bertentangan dengan hukum;
24
8. Bahwa menurut hukum telah jelas penyelenggaraan pendidikan tinggi
yang dimulai dari proses pembelajaran, pelaksanan ujian, dan
menerbitkan sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi adalah
sepenuhnya otoritas perguruan tinggi, namun jika masih mucul
pemikiran yang menyatakan kolegium hanya terbatas pada program
pendidikan spesialis dan subspesialis dengan alasan perguruan tinggi
dianggap tidak kompeten dalam penyelenggaraan dan penerbitan
sertifikat kompetensi, maka dari itu perlu adanya "invansi kewenangan"
sebagaimana ketentuan Pasal 220 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17
Tahun
2023
tentang
Kesehatan
yang
menyatakan
“Sertifikat
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh
Kolegium”, menurut Pemohon pemikiran yang sesat (misleading) dan
bertentangan dengan hukum (unlawfulness), dengan alasan:
a. Bahwa secara kelembagaan telah jelas otoritas penyelenggaraan
pendidikan tinggi adalah otoritas penuh dari perguruan tinggi yang
merupakan rumpun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain, dan
Teknologi, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2012 menyatakan “Perguruan Tinggi
adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan
Tinggi”;
b. Bahwa tidak ada bedanya kedudukan mahasiswa/peserta didik pada
perguruan tinggi, baik peserta didik tenaga kesehatan atau peserta
didik tenaga medis, baik pendidikan vokasi, profesi, spesialis,
maupun subspesialis, seluruhnya merupakan peserta didik pada
pendidikan tinggi, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
menyatakan, “Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program
sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi,
serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia” dan ketentuan Pasal 1
angka 15 menyatakan “Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
Pendidikan Tinggi”;
25
c. Bahwa
jika
“penyelundupan”
wewenang
ini
didasari
rasa
kekhawatiran akan ketidakmampuan suatu perguruan tinggi sebagai
penyelenggara program pendidikan spesialis, subspesialis, ataupun
program lainnya, maka kekhawatiran tersebut sudah terjawab
dengan adanya sistem yang berjalan pada kementerian dalam upaya
menjaga standar pendidikan yang mampu menjamin kualitas yang
diharapkan, secara eksternal ada pengawasan melalui mekanime
akreditasi perguruan tinggi, secara internal terdapat sistem jaminan
mutu, berikutnya ada tindakan bimbingan, monitoring, dan evaluasi
kepada perguruan tinggi oleh kementerian yang menaunginya, yaitu
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi;
d. Bahwa jika keberadaan kolegium dalam penerbitan sertifikat
kompetensi dianggap sesuatu yang sangat urgen sehingga kita
dipaksa
untuk
membenarkan
“penyimpangan
hukum”
yang
dilegitimasi oleh "sisipan" pasal sebagaimana ketentuan Pasal 220
ayat (5) UU Kesehatan, maka kami para Pemohon perlu
mengingatkan, “seluruh orang-orang yang menjadi anggota kolegium
tersebut merupakan hasil produk suatu perguruan tinggi juga
terdaftar sebagai ahli atau guru besar di perguruan tinggi yang jumlah
guru besar yang duduk di kolegium hanya 1 orang guru besar,
sedangkan guru besar yang ada di perguruan tinggi ada ratusan
orang, kita semua yang merupakan Pihak Terkait dalam pemeriksan
permohonan ini, bahkan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi juga
merupakan “produk hasil” perguruan tinggi, sehingga para Pemohon
dengan penuh keyakinan menyampaikan kepada semua pihak, agar
tidak lagi meragukan institusi perguruan tinggi sebagai lembaga yang
telah diamanahkan oleh undang-undang sebagai penyelenggara
proses pendidikan secara utuh termasuk menyelenggarakan dan
menerbitkan sertifikat kompetensi bagi mahasiswa;
9. Bahwa sangat penting untuk kita sadari bersama lahirnya Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 adalah untuk menuntaskan berbagai
permasalahan kesehatan Indonesia yang sesungguhnya, yaitu:
a. Pertama, pada kesulitan dalam penempatan pemerataan kebutuhan
tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan
26
di seluruh wilayah Indonesia, ketersediaan tenaga medis dan tenaga
kesehatan (terutama dokter spesialis dan subspesialis) yang tidak
merata dan bahkan pada beberapa daerah “pinggiran” terjadi
kelangkaan tenaga medis, hal ini diantaranya dipengaruhi oleh “rasa
keengganan" untuk mau bertugas pada suatu wilayah tertentu yang
agak sulit dijangkau karena dari letak georgafis wilayah dan kesulitan
sarana transportasi di daerah tersebut, pada umumnya para tenaga
kesehatan dan tenaga medis akan "menolak" ditempatkan pada
wilayah-wilayah "pinggiran", jikapun ada yang telah ditempatkan tidak
akan bertahan lama karena umumnya akan mengurus untuk dapat
bertugas pada wilayah yang tidak terpencil, ini adalah sebuah realita
dan tantangan dalam upaya penyelenggaraan layanan kesehatan di
Indonesia, bahkan pada beberapa wilayah telah terjadi beberapa
kasus hukum akibat tidak termanfaatkannya peralatan kesehatan
yang telah diadakan (terbengkalai) di rumah sakit karena tidak
tersedia
tenaga
medis
yang
mampu
memanfaatkan
(mengoperasikan) peralatan tersebut, hal ini merupakan bukti konkret
yang menjadi persoalan utama dalam pelayanan kesehatan kita
adalah pemerataan penempatan tenaga medis dan tenaga
kesehatan;
b. Pemerintah sendiri saat ini belum memiliki suatu bentuk format
penghitungan yang ideal tentang bagaimana pendayagunaan
sumber daya manusia untuk pembagian penempatan tenaga
kesehatan dan tenaga medis di wilayah-wilayah Indonesia,
penentuan jumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak sekedar
hanya berdasarkan perbandingan jumlah penduduk dan jumlah
tenaga kesehatan/tenaga medis yang dibutuhkan, namun ada faktor-
faktor yang juga harus dijadikan dasar penempatan adalah kondisi
dan letak geografis suatu wilayah, akses transportasi masyarakat
pada suatu wilayah, karena dapat saja suatu wilayah meskipun
jumlah penduduknya tidak padat, namun kondisi luas wilayah dan
kondisi georgafis sebaran penduduknya sangat sulit seperti di daerah
Papua dan daerah-daerah kepulauan bagian luar misalnya, sehingga
hitungan angka-angka jumlah tenaga kesehatan/tenaga medis yang
27
ideal tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan penghitungan rasio
jumlah penduduk dengan jumlah tenaga kesehatan/tenaga medis
semata,
namun
dalam
penghitungan
kebutuhan
tenaga
medis/tenaga kesehatan tersebut sangat ditentukan oleh jangkauan
wilayah kerja dan sarana prasarana serta kondisi medan yang mudah
atau sulit untuk diakses, keterbatasan negara dalam pembiayaan dan
pengangkatan SDM kesehatan itu sendiri;
c. Menghapuskan hegemoni dan dominasi organisasi profesi yang
sudah tidak lagi proporsional dan sebangun dengan pengelolaan,
pemberdayaan, dan pemerataan tenaga medis secara berkeadilan;
10. Bahwa dalam rangka menjaga harmonisasi dan tidak terjadinya
tumpang tindih kewenangan, sesungguhnya pada ketentuan Pasal 2
huruf s Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah
menegaskan prinsip “undang-undang ini diselenggarakan berdasarkan
asas ketertiban dan kepastian hukum”, namun justru penyeludupan
kewenangan pada norma Pasal 213 ayat (2), terbukanya ruang
multiinpretasi pada ketentuan Pasal 213 ayat (4) dan pengambilan
paksa wewenang perguruan tinggi pada Pasal 220 ayat (5)
menyelenggarakan dan menerbitkan sertifikat kompetensi telah
menimbulkan ketidaktertiban dan mengakibatkan ketidakpastian
hukum;
11. Bahwa permasalahan utama dalam pelayanan kesehatan yang terjadi
di Indonesia tersebut seharusnya diselesaikan secara nyata dengan
pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya manusia, memastikan
ketersediaan dan pemerataan penempatan tenaga medis dan tenaga
kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, sehingga bukan sebuah solusi
dengan “menyelundupkan” norma pada undang-undang dengan
memberikan kolegium wewenang yang merupakan kewenangan
lembaga perguruan tinggi, mengabaikan realita, atau menutup mata
faktor utama persoalan pemenuhan hak masyarakat mendapatkan
pelayanan kesehatan yang ideal ada pada masalah pendayagunaan
sumber daya manusia, penyebaran/penempatan tenaga kesehatan dan
tenaga medis yang sangat tidak proporsional pada wilayah-wilayah
"pinggiran", menutup mata terhadap kenyataan dan hanya melihat
28
secara sempit dengan mengalihkan peran perguruan tinggi kepada
kolegium adalah sebuah kekeliruan dan juga bertentangan dengan
prinsip kepastian hukum;
12. Bahwa para Pemohon memahami pembagian kewenangan dan
batasan kewenangan yang jelas antar institusi/organ merupakan wujud
jaminan adanya kepastian hukum yang merupakan amanat Undang-
Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, berdasarkan tugas pokok
dan fungsinya Pemohon jelaskan “persinggungan” antara Kementerian
Kesehatan dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan
Teknologi dalam hal upaya memberikan jaminan pemenuhan hak atas
kesehatan bagi masyarakat, yaitu:
a. Bahwa harus dipahami antara mahasiswa kesehatan dengan tenaga
kesehatan adalah stakeholder yang berbeda, mahasiwa adalah
peserta didik yang ada pada wilayah perguruan tinggi, sedangkan
tenaga kesehatan adalah mahasiswa yang telah lulus dari perguruan
tinggi yang telah memiliki gelar dan izin praktik dan telah berada pada
wilayah kementerian kesehatan;
b. Bahwa Kementerian Kesehatan adalah selaku “user” atas produk
lulusan perguruan tinggi, yaitu para tenaga kesehatan, tenaga medis,
profesi, spasialis, dan subspesialis, sehingga dalam upaya
mendapatkan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diharapkan,
Kementerian Kesehatan dapat menentukan jenis kebutuhan,
menentukan standar kebutuhan yang nantinya akan dituangkan pada
standar kerja kompetensi yang telah disusun oleh kolegium masing-
masing profesi, yang selanjutnya standar yang telah disusun oleh
kolegium tersebut disahkan oleh Menteri Kesehatan;
c. Bahwa setelah adanya pengesahan oleh Menteri Kesehatan tentang
standar kerja kompetensi tersebut, maka hal itu dijadikan sebagai
pedoman oleh perguruan tinggi dalam proses penyelenggaraan
pendidikan, selanjutnya oleh perguruan tinggi dituangkan dalam
bentuk standar kompetensi lulusan, untuk seterusnya dijadikan
sebagai tolak ukur capaian pembelajaran yang dimulai dari tahapan
perencanaan, pelaksanaan proses pendidikan, pelaksanaan ujian
29
yang memiliki acuan yang jelas secara nasional yang disebut dengan
Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT);
d. Bahwa perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan
kesehatan wajib merujuk kepada standar minimal yang tertuang pada
SNPT dan pada kenyataannya yang telah dilaksanakan oleh
perguruan tinggi berada di atas standar yang ditentukan dalam
SNPT;
e. Apabila penyelenggaraan pendidikan kesehatan oleh perguruan
tinggi tersebut ternyata tidak dijalankan sesuai dengan SNPT maka
izin perguruan tinggi dapat dievaluasi bahkan dicabut oleh
Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
f. Selanjutnya perguruan tinggi yang menyelenggakan pendidikan
kesehatan juga memiliki organ yang disebut Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP), atau bagi yang belum memiliki mandiri dapat bekerja
sama dengan LSP yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan,
ataupun LSP yang dibentuk oleh suatu organisasi profesi. Adapun
pihak yang tergabung dalam LSP terdiri dari profesional masing-
masing profesi yang disebut dengan para assesor, yaitu mereka yang
telah memiliki standar dan persyaratan tertentu dan tentunya
dianggap kompeten sebagai seorang assessor;
g. Bahwa pelaksanaan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh
perguruan tinggi berpedoman dan memiliki standar minimal
sebagaimana yang disusun oleh kolegium masing-masing profesi
sesuai yang ditentukan pada SNPT, selanjutnya pelaksanaan ujian
tersebut ada keterlibatan LSP;
h. Bahwa
jika
terdapat
kekhawatiran
dalam
penyelenggaraan
pendidikan dalam hal ini pelaksanan uji kompetensi oleh perguruan
tinggi bagi mahasiswa ada ketidakmampuan perguruan tinggi, maka
ada mekanisme monitoring dan evaluasi oleh kementerian, bahkan
kementerian dapat mencabut izin operasional perguruan tinggi
tersebut;
i. Bahwa dalam peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan tenaga
medis, wilayah Kementerian Kesehatan ada pada wilayah
memberikan atau menyelengarakan pelatihan kepada para tenaga
30
kesehatan/tenaga medis, bukan kepada wilayah pelaksanan
pendidikan bagi peserta didik (mahasiswa);
13. Bahwa dengan pemberlakuan norma yang membuka ruang atau celah
multiintepretasi, terjadinya tumpang tindih kewenangan, terjadinya
pertentangan dalam kaedah undang-undang, serta pengabaian
terhadap ketentuan undang-undang telah berakibat kepada tidak
adanya suatu jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
bagi para Pemohon, sehingga sangat beralasan hukum norma pasal-
pasal yang Pemohon ajukan untuk diuji dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi agar adanya suatu kepastian hukum yang adil;
H. PASAL-PASAL YANG PEMOHON UJI BERTENTANGAN DENGAN
KETENTUAN NORMA PASAL 31 AYAT (3) UUD NRI TAHUN 1945
1. Bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur
dengan undang-undang;
2. Bahwa amanat Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tersebut di atas
telah diturunkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), kemudian bagian
tentang kemerdekaan, kemandirian, dan otonomi perguruan tinggi telah
diatur sebagaimana tertuang pada ketentuan Pasal 24, sebagai berikut:
(1)
penyelenggaraan
pendidikan
dan
pengembangan
ilmu
pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan
kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan, (2) Perguruan
tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai
pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan
pengabdian
kepada
masyarakat,
(3)
Perguruan
tinggi
dapat
memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya
berdasarkan prinsip akuntabilitas publik;
3. Pasal 25 ayat (1) menyatakan “Perguruan Tinggi menetapkan
persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar Akademik, Profesi atau
Vokasi”;
31
4. Pasal 50 ayat (6) mengatur “Perguruan Tinggi menentukan kebijakan
dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di Lembaganya”;
5. Pasal 51 ayat (2) mengatur “Pengelolaan satuan Pendidikan Tinggi
dilaksanakan berdasarkan Otonomi, Akuntabilitas, Jaminan Mutu dan
Evaluasi yang transparan”;
6. Pasal 61 ayat (1) mengatur “Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat
kompetensi, dan ayat (2) menyatakan “Ijazah diberikan kepada peserta
didik
sebagai
pengakuan
terhadap
prestasi
belajar
dan/atau
penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang
diselenggarakan
oleh
satuan
pendidikan
yang
terakreditasi”.
Selanjutnya pada ketentuan ayat (3) disebutkan “Sertifikat Kompetensi
diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan
kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan
terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus
uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi atau lembaga sertifikasi”;
7. UU Sisdiknas kembali memperkuat komitmen penyelenggaraan
otonomi
perguruan
tinggi
dengan
mencantumkan
pengaturan
pengelolaan pendidikan tinggi dalam Pasal 50 ayat (6) yang
menyebutkan bahwa “perguruan tinggi menentukan kebijakan dan
memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya”.
Meskipun dalam rumusan pasal-pasal UU Sisdiknas tidak memuat
pengaturan pengertian dan ruang lingkup otonomi perguruan tinggi,
namun pengertian otonomi perguruan tinggi dirumuskan dalam
Penjelasan Pasal 50 ayat (6) sebagai kemandirian perguruan tinggi
untuk mengelola sendiri lembaganya;
8. Bahwa UU Sisdiknas sebagai Undang-Undang “Payung” dalam
pengelolaan seluruh aspek dunia pendidikan menjadi tolak ukur untuk
melahirkan regulasi lainnya terkait dengan pendidikan, termasuk
diantranya lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi, yang sejalan dan harmonis dengan norma UU
Sisdiknas juga telah mengatur ketentuan mengenai ijazah dan setifikat
kompetensi. Sehingga berdasarkan regulasi telah jelas pengaturannya,
yaitu lembaga yang memiliki otoritas dalam penerbitan ijazah dan
32
penerbitan sertifikat kompetensi adalah Lembaga Penyelenggara
Pendidikan Tinggi, yaitu Perguruan Tinggi, sebagaimana terdapat pada
ketentuan UU Pendidikan Tinggi:
a. Pasal 42 ayat (1), yaitu “Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan
akademik dan pendidikan Vokasi sebagai pengakuan terhadap
prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi
terakreditasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi”;
b. Pasal 44 menyebutkan pada ayat (1) “Sertifikat Kompetensi
merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan sesuai
dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di
luar program studinya”, dan ketentuan pada ayat (2) menyatakan
“Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi
profesi,
lembaga
pelatihan,
atau
lembaga
sertifikasi
yang
terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji Kompetensi”;
c. Bahwa penafsiran lebih lanjut dan kongkrit mengenai Pasal 42 ayat
(1) dan Pasal 44 ayat (1) norma UU 12/2012 di atas diatur lebih lanjut
pada aturan pelaksana, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi,
yaitu pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) ijazah diberikan kepada
mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dalam
suatu program pendidikan dan dinyatakan lulus sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan;
d. Selanjutnya pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) disebutkan
“Pencapaian kompetensi akhir peserta didik dinyatakan dalam
dokumen ijazah dan/atau sertifikat kompetensi”; ayat (2) ijazah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi,
sebagai pengakuan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah
lulus dari satuan pendidikan; ayat (4). Sertifikat kompetensi
sebagaimana dimaksud ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan
yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk
33
organisasi profesi yang diakui pemerintah sebagai pengakuan bahwa
peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi”;
9. Bahwa telah tegas berdasarkan pembentukan satu sistem pendidikan
nasional, sebagaimana diatur oleh perundang-undangan menyatakan
perguruan tinggi adalah organ yang memiliki kewenangan mutlak
menyelenggarakan pendidikan bagi mahasiswa, meliputi seluruh
rangkaian proses pembelajaran hingga pelaksanan ujian akhir, hingga
melaksanakan uji kompetensi dan penerbitan sertifikat kompetensi.
Tidak ada keraguan dari aspek perundang-undangan di bawah payung
Sistem Pendidikan Nasional Penyelenggara Uji Kompetensi dan
Penerbitan
Sertifikat
Kompetensi
adalah
sepenuhnya
otoritas
perguruan tinggi, karena merupakan kewenangan yang bersifat atribusi
serta satu kesatuan dengan sistem pendidikan nasional;
10. Bahwa kolegium tidak berwenang menyelenggarakan uji kompetensi
dan meneribitkan sertifikat kompetensi, dengan alasan:
a. Perundang-undangan
telah
jelas
memberikan
wewenang
penyelenggaraan
dan
penerbitan
sertifikat
kompetensi
bagi
mahasiswa kesehatan kepada perguruan tinggi;
b. Kedudukan, fungsi, dan peran kolegium telah diatur dalam Pasal 272
UU Kesehatan, yaitu pada ayat (1) “Untuk mengembangkan cabang
disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan dapat
membentuk Kolegium”. Ayat (2), Kolegium sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan Konsil dan dalam
menjalankan perannya bersifat independen. Ayat (3), Kolegium
memiliki peran: a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan; dan menyusun standar kurikulum, pelatihan
tenaga medis dan pelatihan Tenaga Kesehatan, ayat (4),
Keanggotaan Kolegium berasal dari para guru besar dan ahli bidang
ilmu Kesehatan, ayat (5), Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium,
termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan
Pemerintah;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 272 di atas, dapat dimaknai
kolegium sebagai organ yang bersifat regulator, yaitu menyusun
34
standar kompetensi dan standar kurikulum, pelatihan, sehingga
peran kolegium bukan sebagai operator atau pihak pelaksana;
d. Bahwa prinsip dasar tata kelola yang telah dipamahi secara umum,
organ regulator tidak dibenarkan mengambil peran sebagai operator,
namun regulator hanya dapat berperan menjalankan fungsi
pengawasan. Maka dari itu dalam penyelenggaraan pendidikan
kesehatan, uji kompetensi, dan menerbitkan sertifikat kompetensi jika
tidak dapat dibenarkan dilaksanakan oleh kolegium;
e. Berdasarkan prinsip pembagian kewenangan, semua urusan terkait
dengan proses pembelajaran, pelaksanaan ujian, hingga penerbitan
sertifikat kompetensi bagi peserta didik (mahasiswa) adalah otoritas
perguruan tinggi sebagai lembaga penyelenggara pendidikan yang
sudah diberikan kewenangan secara atribusi dan diatur dengan
undang-undang sedangkan kolegium hanya dibenarkan memiliki
otoritas pada wilayah muatan meteri isi uji kompetensi, sehingga
peran kolegium sebagai mitra kerja sama tidak termasuk kepada
wilayah pengambilalihan wewenang perguruan tinggi;
11. Bahwa kekeliruan lainnya dapat dilihat, yaitu dalam pengaturan
penyediaan tenaga kesehatan melalui pendidikan kesehatan dalam UU
Kesehatan telah menyimpang dari tujuan pendidikan nasional
sebagiamana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,
yang mana tujuan dari pendidikan adalah meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan bukanlah sebagai sarana penyediaan tenaga kesehatan
dan tenaga medis sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang
Kesehatan, kekeliruan akan tujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti
dengan “penyelundupan kewenangan” melalui norma-norma Undang-
Undang Kesehatan, terjadinya “intervensi berlebihan” oleh Kementerian
Kesehatan
terhadap
kewenangan
perguruan
tinggi
dalam
penyelenggarakaan pendidikan tinggi, hingga merampas paksa
kewenangan
perguruan
tinggi
yang
seharusnya
diberikan
kemerdekaan, independensi, dan otonomi seluas-luasnya;
12. Bahwa ketentuan Pasal 213 ayat (2), Pasal 213 ayat (4), dan Pasal 220
ayat (5) UU Kesehatan telah bertentangan dengan tujuan pendidikan,
35
bertentangan dengan kaedah-kaedah yang terdapat pada UU
Sisdiknas, yang secara otomatis dapat dikatakan bertentangan dengan
norma “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional” sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945, sehingga permohonan yang Pemohon ajukan ini
sangat beralasan untuk diterima dan dikabulkan demi menjaga
penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang tidak lari dari tujuan
konstitusional;
I.
UJI KOMPETENSI SECARA KONSEPTUAL
1. Bahwa uji kompetensi tenaga kesehatan secara kerangka konseptual
dapat dipahami sebagai suatu uji untuk menilai atau mengukur 3 ranah
dalam satu tindakan, yaitu menguji pengetahuan, menguji keterampilan,
dan menguji sikap perilaku seorang calon tenaga kesehatan/medis atau
menguji kembali pengetahuan, keterampilan, dan sikap seorang tenaga
kesehatan/medis;
2. Selanjutnya suatu tahapan kompetensi bidang kesehatan terbagi ke
dalam dua lingkup, yaitu:
a. Tahap pertama adalah tahap membangun kompetensi yang
dilakukan dan menjadi tugas pokok oleh institusi pendidikan atau
institusi pelatihan terhadap peserta didik, yang uji kompetensinya
dapat dilakukan dengan metode OSCE (Objective Structured Clinical
Examination) ataupun dengan Assessment;
b. Tahap selanjutnya adalah tahap memelihara kompetensi inilah yang
dapat menjadi kewenangan selain perguruan tinggi, yang dilakukan
oleh user/pengguna tenaga kesehatan seperti rumah sakit ataupun
yang
dilakukan
oleh
organisasi
profesi
terhadap
tenaga
kesehatan/anggota
organisasi
profesi,
dilakukan
dengan
uji
kompetensi ulang dengan metode OSCE ataupun portofolio;
c. Adapun standar profesi masing-masing harus ditentukan dengan
jelas oleh pakar atau ahli dalam hal ini kolegium profesi, yang harus
disahkan oleh Menteri Kesehatan, sehingga jelas adanya suatu
standar yang sama yang akan dijadikan sebagai kurikulum;
J. Perbandingan uji kompetensi yang dilaksanakan sebelum dan sesudah
berlakunya pasal-pasal yang diuji;
36
WAKTU
SEBELUM BERLAKU
SESUDAH BERLAKU
1
2
3
Penyelenggara
Perguruan Tinggi
Kolegium Profesi
Pihak
yang
Terlibat
Perguruan tinggi, tenaga ahli, pihak rumah sakit,
assesor bersertifikasi atau Lembaga Sertifikasi
Profesi Pihak Pendidikan (P1) yang telah
diberikan lisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi
Profesi
Panitia pusat dan daerah dari
perguruan tinggi
Ranah Uji
Dalam satu tindakan mencakup tiga ranah, yaitu
uji pengetahuan, dengan cara tanya jawab oleh
tim penguji, saat bersamaan langsung uji
keterampilan dengan salah satunya dengan
metode
Objective
Structured
Clinical
Examination (OSCE), yaitu mahasiswa langsung
mengerjakan tindakan terhadap pasien dan saat
bersamaan juga dinilai uji sikap/perilaku dan
keterampilan
tenaga
medis
dan
tenaga
kesehatan
ketika
menangani
pasien
atau
perasat/pelayanan tindakan.
Hanya satu ranah uji dengan
metode
jawaban
pilihan
ganda melalui Ujian Sistem
Komputer (CBT) hal ini hanya
mampu mengukur satu ranah
saja, yaitu pengetahuan
Waktu
Pelaksanaan
Kapan saja ketika mahasiswa menyatakan diri
siap untuk ujian dengan mengajukan surat
tertulis dan mengisi form ujian kompetensi
Hanya 3 (tiga kali) dalam
setahun
dilaksanakan
serentak waktu ditentukan
oleh
Komite
Nasional/Kolegium
Penentuan
Kelulusan
Ditentukan
berdasarkan
standar
penilaian/evaluasi pembelajaran sesuai dengan
SNPT yang tertuang dalam pedoman akademik
perguruan tinggi,
Pelaksana penilaian dari pembelajaran
Dilakukan oleh dosen pengampu atau tim
dosen pengampu (tidak ada keberpihakan),
dengan
mengikutsertakan
pemangku
kepentingan yang relevan (clinikal instruktur di
tempat mereka praktek/magang) yang telah
memenuhi standar (pendidikan, masa kerja,
pelatihan perseptor mentor, pelatihan yang
relevan,
sertifikat
kompetensi/STR)
yang
ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan.
Prinsip penilaian (educatif, objektif, otentik,
transparan, dan akuntable dilakukan secara
terintegrasi)
Teknik penilaian:
a. Pengetahuan: dengan uji tulis/lisan
b. Keterampilan:
unjuk
kerja/demonstrasi/role play
c. Sikap: observasi langsung
Instrumen penilaian: penilaian sikap dengan
observasi,
penilaian
pengetahuan
dengan
kombinasi
berbagai
teknik
penilaian
keterampilan dengan ujuk kerja.
Penentuan kelulusan: berdasarkan capaian
kompetensi yang di uji dan di nilai sesuai dengan
standar melalui instrumen daftar tilik/SOP yang
menyatakan
secara
numerik
peserta
uji
kompeten/belum kompeten
Pelaksanaan penilaian hanya
mengukur
ranah
pengetahuan
saja
berdasarkan blue print yang
ditetapkan
oleh
Komite
Nasional/Kolegium
dengan
tidak
mengikutsertakan
perguruan tinggi.
Pembiayaan
Tidak dibebankan biaya, karena sudah termasuk Dibebankan
biaya
yang
37
dalam paket biaya kuliah
ditentukan
oleh
masing-
masing
kolegium
yang
disetorkan oleh mahasiswa
langsung ke rekening yang
disediakan
oleh
kolegium,
selanjutnya
ada
biaya
tambahan lain jika yang ingin
mengikuti try out
1. Bahwa berdasarkan perbandingan pada tabel yang para Pemohon
gambarkan di atas, dapat dilihat perbandingan yang jelas dan terdapat
banyak perbedaan antara uji kompetensi yang dilaksanakan oleh
perguruan tinggi dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh
kolegium;
2. Bahwa dari sisi kualitas uji kompetensi yang dilaksanakan oleh
perguruan tinggi sangat dapat dipertanggungjawabkan dan sangat
mampu mencapai tujuan kompetensi, dibandingkan dengan Uji
kompetensi yang diselenggarakan oleh kolegium, sehingga sangat tidak
layak uji kompetensi yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi
disingkirkan, lalu uji kompetensi yang diselenggarakan oleh kolegiumlah
yang dijadikan penentuan kompetensi mahasiswa tenaga kesehatan
dan tenaga medis;
3. Bahwa menurut para Pemohon upaya-paya perampasan kemerdekaan
perguruan tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan adalah suatu
upaya penghancuran sistem pendidikan nasional yang telah berjalan
dan sebagai upaya penghambatan untuk mencapai tujuan bangsa,
sehingga dalam hal ini pendudukan paksa kewenangan perguruan
tinggi oleh kolegium adalah bentuk kesewenang-wenangan yang
dilegitimasi oleh undang-undang dan sebagai bentuk pelanggaran hak
asasi manusia, apalagi ditunjuai dari berbagai aspek pelaksanaan uji
kompetensi dan penerbitan sertifikat kompetensi oleh kolegium tidak
memiliki landasan secara konstitusional, yuridis, teoritis, maupun secara
empiris;
4. Bahwa sangat terlihat motif sesungguhnya dari penyelundupan
wewenang melalui undang-undang ini hanyalah motif uang dan
memperkuat hegemoni kelompok atas mahasiswa pendikan kesehatan
dan pendidikan medis yang seharusnya hanya otoritas dari perguruan
tinggi.
38
IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil yang para Pemohon sampaikan di atas,
mohon kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstsitusi yang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengajuan uji materil yang Pemohon
ajukan ini, untuk berkenan menjatuhkan amar putusan yang berbunyi, sebagai
berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 213 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6887) sepanjang frasa “bekerja sama dengan Kolegium” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 213 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6887) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Uji kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh penyelenggara Pendidikan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6887) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Mahasiswa yang menyelesaikan
pendidikan program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus
uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh sertifikat profesi
dan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang
terakreditasi atau suatu Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang
terakreditasi”;
5. Menyatakan ketentuan Pasal 220 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6887) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Sertifikat kompetensi sebagaimana
39
dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang terakreditasi
atau suatu Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang terakreditasi”;
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili dan
memeriksan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-8 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Surat Keputusan Ketua Yayasan Fort De Kock
Bukittinggi
Nomor
116/YYS-FDK/Bkt/X/2023
tentang
Pengangkatan Rektor, Wakil Rektor dan Kepala Satuan
Pengawas Mutu Internal (SPMI) Universitas Fort De Kock
Bukittinggi Periode 2023 – 2027;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Surat Keputusan Ketua Yayasan Wiyata Husada
Samarinda Nomor 046/SK/B.1/Y-WHS/III/2024 tentang
Perpanjangan Jabatan Rektor Institut Teknologi Kesehatan
dan Sains Wiyata Husada Samarinda;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perkumpulan “Aliansi
Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia” Nomor 01, tanggal 07
Maret 2024;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan
Pendidikan
Tinggi
dan
Pengelolaan
Perguruan Tinggi;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 62/P/2022 tentang Komite Nasional Uji
Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
40
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut UU 17/2023), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
41
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
42
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 213 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 220 ayat (5) UU
17/2023, selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 213 ayat (2) dan ayat (4) UU 17/2023:
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium.
(4) Mahasiswa
yang
menyelesaikan
pendidikan
program
profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus uji kompetensi pada
akhir masa pendidikan memperoleh sertifikat profesi dan sertifikat
kompetensi.
Pasal 220 ayat (5) UU 17/2023:
(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan
oleh Kolegium.
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV menjelaskan
memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal
28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I menerangkan kedudukannya sebagai Rektor Universitas
Fort De Kock Bukittinggi Periode 2023 – 2027 yang bertindak mewakili Badan
Hukum Universitas Fort De Kock Bukittinggi [vide Bukti P-1]. Sementara,
Pemohon II menerangkan kedudukannya sebagai Rektor pada Institut
Teknologi Kesehatan dan Sains Wiyata Husada Samarinda sampai dengan 30
Maret 2025 yang bertindak mewakili Badan Hukum Institut Teknologi Kesehatan
dan Sains Wiyata Husada Samarinda [vide Bukti P-2]. Sedangkan, Pemohon III
menerangkan kedudukannya sebagai Ketua Aliansi Perguruan Tinggi
Kesehatan Indonesia sampai dengan 7 Maret 2029 yang bertindak mewakili
Badan Hukum Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia [vide Bukti P-3].
43
Pemohon IV menerangkan kedudukannya sebagai mahasiswa pada Program
Studi Ilmu Keperawatan Program Sarjana Universitas Fort De Kock Bukittinggi
yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik dan terhalang
mendapatkan hak-haknya sebagai mahasiswa;
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai lembaga perguruan tinggi
merupakan perpanjangan tangan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisiantek) yang berkewajiban menjamin
terselenggarannya
pelaksanaan
proses
pendidikan
bagi
mahasiswa
berdasarkan prinsip keadilan, kepastian, dan memberikan manfaat serta
menjamin seluruh pemenuhan hak asasi manusia juga memiliki kewajiban turut
serta dalam menyuarakan, mengkritisi, bahkan menempuh langkah hukum yang
sah apabila menemukan adanya suatu kebijakan ataupun yang mengatur
tentang pendidikan dengan terjadinya “Perampasan Paksa” kewenangan yang
ada padanya sehingga penyelenggaraan pendidikan tidak lagi sejalan dengan
prinsip dan amanat konstitusi, yaitu adanya jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil;
5. Bahwa Pemohon III merupakan badan yang dibentuk dengan tujuan, antara lain
untuk dapat mengembangkan serta meningkatkan kemampuan anggota dalam
menyiapkan peserta didik menjadi manusia Indoensia yang beriman, dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, serta berwawasan
kebangsaan, dan bersaing global, yang merupakan bagian dari upaya
pendorong terselenggaranya kemajuan pada bidang pendidikan dan kemajuan
pada dunia kesehatan di Indonesia, yang keanggotaannya bersifat Stelsel Pasif,
maka seluruh institusi perguruan tinggi kesehatan se-Indonesia termasuk
Pemohon I dan Pemohon II terhimpun pada perkumpulan Pemohon III, kecuali
yang menyatakan sebaliknya atau menyatakan bukan merupakan bagian dari
perkumpulan ini. Sebagai wadah berhimpun dan mengayomi banyak institusi
maupun individu, Pemohon III memiliki jaminan perlindungan konstitusional
yang secara mutatis mutandis kerugian yang dialami anggota dari Pemohon III
akibat berlakunya suatu norma undang-undang yang telah merampas
kewenangan anggota sebagai lembaga perguruan tinggi, secara otomatis telah
menjadi kerugian konstitusional bagi Pemohon III;
6. Bahwa Pemohon IV adalah Warga Negara Indonesia yang berstatus mahasiswa
dan menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Program Studi Keperawatan
44
telah dirugikan hak konstitusionalnya, yaitu hak mengembangkan diri, hak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, sain, dan budaya demi peningkatan kualitas hidupnya sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Akibat
kehilangan hak Pemohon IV yang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya
sebagai mahasiswa terhalang memperoleh ijazah akibat berlakunya pasal-pasal
a quo;
7. Bahwa ketentuan Pasal 213 ayat (2) UU 17/2023, menurut para Pemohon telah
mendegradasi “kewenangan Perguruan Tinggi” sebagai penyelenggara
pendidikan kesehatan bagi mahasiswa atau peserta didik dan tidak memberikan
suatu jaminan kepastian hukum kepada para Pemohon selaku lembaga
perguruan tinggi sebagai lembaga penyelenggara pendidikan yang telah diatur
dengan jelas tentang batasan wewenang dan otonominya oleh undang-undang,
yang seolah-olah ketentuan a quo memberikan stigma ketidakmampuan
perguruan tinggi dalam melaksanakan otonomi perguruan tinggi, khususnya
dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi kesehatan. Frasa “Bekerjasama
dengan Kolegium” justru menjadikan perguruan tinggi tidak otonom, tidak
mandiri, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip otonomi perguruan tinggi yang
diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang
tentang Pendidikan Tinggi, yang berdampak terjadinya pertentangan regulasi
dengan tidak adanya jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
8. Bahwa ketentuan Pasal 213 ayat (4) UU 17/2023, menurut para Pemohon
ketentuan norma tersebut tidak terdapat penegasan pihak yang berwenang
menerbitkan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi yang membuka ruang
multiinterpretasi yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan program profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus uji kompetensi pada akhir
masa pendidikan memperoleh sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi yang
diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau suatu Lembaga Penyelenggara
Pendidikan yang terakreditasi”;
9. Bahwa ketentuan Pasal 220 ayat (5) UU 17/2023, menurut para Pemohon
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum karena bertentangan dengan
ketentuan Pasal 220 ayat (3) UU 17/2023 yang secara tegas disebutkan,
45
penyelenggara uji kompetensi adalah penyelenggara pendidikan, yaitu
perguruan tinggi, sementara kedudukan Kolegium hanya mitra kerjasama bagi
perguruan tinggi, sehingga penerbitan sertifikat kompetensi oleh mitra
kerjasama adalah tidak sesuai hukum. Selain itu, juga bertentangan dengan
prinsip kemandirian perguruan tinggi dan bertentangan dengan prinsip otonomi
perguruan tinggi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan seluruh proses
pendidikan kesehatan termasuk penyelenggara uji kompetensi dan penerbitan
sertifikat kompetensi adalah otoritas perguruan tinggi. Sehingga, tumpang tindih
kewenangan bahkan pengambilan paksa kewenangan perguruan tinggi oleh
Kolegium adalah hal yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang
adil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV telah dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang memiliki jabatan sebagai rektor, Ketua Aliansi Perguruan
Tinggi Kesehatan Indonesia, dan mahasiswa yang memiliki hak konstitusional yang
menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial, yang menurut Pemohon I,
Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV berkaitan dengan adanya dugaan
penyelundupan hukum yang bertujuan merampas paksa kewenangan perguruan
tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan dan penerbitan sertifikat kompetensi bagi
mahasiswa kesehatan. Dalam kaitan ini, anggapan kerugian hak konstitusional yang
dijelaskan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV tersebut memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon I,
Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II,
46
Pemohon III, dan Pemohon IV (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 213 ayat (2)
dan ayat (4) serta Pasal 220 ayat (5) UU 17/2023 bertentangan dengan Pasal 17
ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara),
yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai
berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, pelaksanaan uji kompetensi dan penerbitan
sertifikat kompetensi perguruan tinggi harus dijamin dengan kepastian hukum,
perguruan tinggi tidak harus diwajibkan bekerja sama dengan Kolegium karena
perundang-undangan lain telah jelas mengamanatkan penyusunan standar
kurikulum dan standar uji kompetensi bagi mahasiswa termaktub ke dalam
perguruan tinggi yang merujuk kepada Standar Nasional Perguruan Tinggi
(SNPT). Oleh karena itu, pengaturan norma Pasal 213 ayat (2) UU 17/2023
sepanjang frasa “Bekerja sama dengan Kolegium” telah membuka ruang
terjadinya tumpang tindih pelaksanaan pendidikan dan pelaksanaan ujian serta
penerbitan sertifikat kompetensi.
2. Bahwa menurut para Pemohon, dengan pemberlakuan norma Pasal 213 ayat
(2) dan ayat (4) serta Pasal 220 ayat (5) UU 17/2023 bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena mengakibatkan
kerugian konstitusional Pemohon IV yang telah menghambat Pemohon IV untuk
memperoleh manfaat dari pendidikannya, yaitu untuk mendapat ijazah sebagai
bukti telah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi. Akibat terhalang
memperoleh ijazah juga berakibat Pemohon IV tidak mendapatkan kesempatan
untuk mencari pekerjan yang layak guna meningkatkan kualitas hidupnya dan
terhalang untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
47
3. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 213 ayat (2) UU 17/2023 telah
menimbulkan kerancuan karena dalam penentuan standar kurikulum, standar
uji selama ini telah merujuk kepada standar yang ditentukan/disusun oleh
Kolegium disahkan oleh Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, bahkan
juga Kolegium organisasi profesi, untuk itu mencantumkan frasa “bekerja sama
dengan Kolegium” akan membuka ruang ketidakpastian hukum dan ruang
tumpang tindih kewenangan, sehingga menurut para Pemohon frasa ”bekerja
sama dengan Kolegium” pada ketentuan Pasal 213 ayat (2) UU 17/2023 menjadi
celah terjadinya tarik-menarik, geser-menggeser, bahkan pendudukan paksa
kewenangan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan uji kompetensi;
4. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 213 ayat (4) UU 17/2023 tidak
terdapat frasa “yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau suatu Lembaga
Penyelenggara Pendidikan yang terakreditasi”, menjadi celah terjadinya
tindakan “menggusur paksa” kewenangan perguruan tinggi dalam menerbitkan
sertifikat kompetensi bagi mahasiswa kesehatan;
5. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 220 ayat (5) UU 17/2023
merupakan bentuk “pendudukan paksa” yang nyata terhadap kewenangan
perguruan tinggi dan tindakan yang justru bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum yang adil, terjadinya “perampasan” otoritas perguruan tinggi
secara terang-terangan oleh Kolegium;
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil permohonan tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitum permohonannya pada pokoknya memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan:
1. Pasal 213 ayat (2) UU 17/2023 sepanjang frasa “bekerja sama dengan
Kolegium” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat;
2. Pasal 213 ayat (2) UU 17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Uji
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
penyelenggara pendidikan”;
3. Pasal 213 ayat (4) UU 17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Mahasiswa
yang menyelesaikan pendidikan program profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh
48
sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Perguruan
Tinggi yang terakreditasi”;
4. Pasal 220 ayat (5) UU 17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Sertifikat
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Perguruan
Tinggi yang terakreditasi atau suatu Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang
terakreditasi”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8 yang
telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 21 April 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan para Pemohon a quo, oleh karena persoalan konstitusionalitas yang
dipermasalahkan telah jelas, maka menurut Mahkamah tidak terdapat urgensi dan
relevansinya untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan mempelajari
secara saksama dalil permohonan para Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan
sebagaimana
telah
diuraikan
pada
Paragraf
[3.7]
di
atas,
persoalan
konstitusionalitas yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah
norma Pasal 213 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 220 ayat (5) UU 17/2023
bertentangan dengan hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya serta jaminan dari
Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional sebagaimana dijamin dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Hal tersebut dapat terjadi
apabila pelaksanaan uji kompetensi dan penerbitan sertifikat kompetensi perguruan
tinggi tidak harus bekerja sama dengan Kolegium tetapi dilakukan oleh perguruan
tinggi atau suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang terakreditasi
sebagaimana pemaknaan yang dimohonkan para Pemohon.
49
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum menjawab masalah konstitusionalitas norma
yang didalilkan para Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah untuk
terlebih dahulu menguraikan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD
NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tujuan bernegara,
antara lain memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk mencapai tujuan bernegara tersebut diselenggarakan pembangunan yang
berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang
menyeluruh, terarah, dan terpadu, termasuk di dalamnya menyangkut kesehatan
yang juga sebagai bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap kegiatan
dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
tingginya
dilaksanakan
berdasarkan
prinsip
kesejahteraan,
pemerataan,
nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan. Hal ini penting artinya bagi
pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan, dan daya
saing bangsa, serta pembangunan nasional [vide Penjelasan UU 17/2023].
Pembangunan bidang kesehatan dapat tercapai melalui pendidikan.
Dalam hal ini, pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara [vide Pasal 1 angka 2 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, selanjutnya disebut UU
12/2012]. Apabila dikaitkan dengan bidang pelayanan kesehatan, pendidikan bidang
kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan fisik, mental, dan sosial, serta
produktif secara ekonomi dan sosial. Sementara itu, pelayanan kesehatan
merupakan segala bentuk kegiatan yang diberikan secara langsung kepada
perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan. Dengan demikian, pendidikan pelayanan kesehatan tidak dapat
dilepaskan dari kualitas Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMKes) sebagai
pelaksana. Kualitas SDMKes tersebut diukur dengan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (SKKNI) melalui uji kompetensi. Uji kompetensi merupakan
pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik untuk mencapai
standar kompetensi [vide Penjelasan Pasal 213 ayat (1) UU 17/2023]. Guna
50
mencapai standar kompetensi dimaksud, perlu dilakukan pembangunan kesehatan
dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum. Kesehatan
sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai
upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan
kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.
Bahwa berkenaan dengan pendidikan kedokteran, Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 April 2018, antara lain
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.13.3] … Pendidikan kedokteran merupakan bagian dari sistem pendidikan
nasional sebagai salah satu bentuk upaya pencapaian tujuan berbangsa dan
bernegara bukan hanya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tetapi juga
untuk memajukan kesejahteraan umum. Untuk tujuan demikian, sudah
selayaknya pendidikan kedokteran dikelola dengan sangat serius bukan hanya
untuk kepentingan profesi dokter sendiri tetapi juga untuk masyarakat luas.
Pendidikan kedokteran tidak hanya diarahkan untuk menyembuhkan penyakit
tetapi juga bagaimana memberikan pelayanan Kesehatan secara menyeluruh.
Oleh karena itu, Pendidikan kedokteran dalam segala tingkatannya baik basic
edical education, post graduate medical education, maupun continuing
professional development harus dapat meneguhkan profesi kedokteran
sebagai profesi yang mulia (officium nobile) yang diarahkan untuk
menyejahterakan bangsa. Di dalam profesi kedokteran terkandung tanggung
jawab sosial yang mulia sehingga nilai dan kualitas yang terbangun haruslah
nilai dan kualitas yang sama-sama diinginkan baik oleh profesi kedokteran
maupun masyarakat luas. Keseriusan dan profesionalisme dalam pengelolaan
segala hal yang berkaitan dengan pendidikan kedokteran, yang dalam
kerangka organisasi IDI merupakan tugas dari kolegium, mengharuskan setiap
pemangku kepentingan untuk mematangkan setiap upaya pendidikan dokter
guna tercapainya mutu dokter yang tinggi berdasarkan Standar Pendidikan
Profesi Dokter (SPPD) yang telah menjadi patokan secara nasional dalam
penyelenggaraan pendidikan kedokteran. Pendidikan kedokteran seyogianya
mempersiapkan para dokter agar mampu menerapkan pengetahuan ilmiah
termutakhir untuk memajukan Kesehatan, mencegah dan menyembuhkan
penyakit dan meneguhkan standar etik profesi kedokteran. Selama seorang
dokter masih menjalankan profesinya dalam masing-masing bidang
keahliannya, masyarakat luas memiliki keyakinan dengan persiapan terbaik
yang dilakukan melalui proses pendidikan dengan standar dan mutu yang
tinggi.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum putusan di atas, Mahkamah
menegaskan, tugas dari Kolegium sebagai salah satu pemangku kepentingan di
bidang kesehatan untuk terlibat dalam upaya mematangkan standar pendidikan
profesi dokter yang bersifat nasional dalam penyelenggaraan pendidikan
51
kedokteran. Hal demikian sejalan dengan ketentuan mengenai penyelenggaraan
pendidikan profesi bidang kesehatan termasuk untuk program spesialis dan
subspesialis dengan melibatkan peran Kolegium [vide Pasal 209 UU 17/2023].
[3.12]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
menjawab
dalil-dalil
para
Pemohon
yang
mempersoalkan norma Pasal 213 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 220 ayat (5) UU
17/2023 bertentangan dengan prinsip bahwa setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan; prinsip bahwa setiap orang berhak mengembangkan
diri dan meningkatkan kualitas hidupnya; prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; serta
prinsip pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil-dalil para
Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1]
Bahwa berkenaan dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh
penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium sebagaimana diatur
dalam Pasal 213 ayat (2) UU 17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai “Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan”. Terhadap dalil para Pemohon
tersebut, setelah Mahkamah mencermati secara saksama, telah ternyata substansi
norma Pasal 213 ayat (2) UU 17/2023 yang dipersoalkan sama dengan yang telah
diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-
XV/2017. Pada Paragraf [3.14] angka 1) dan angka 2) putusan a quo, Mahkamah
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.14] …
1) Sertifikat Kompetensi
…
Sertifikat Kompetensi sebagai surat tanda pengakuan seorang dokter
atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia
setelah lulus uji kompetensi dan untuk memperoleh surat tanda registrasi
dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang harus memenuhi
persyaratan:
a. Memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter gigi spesialis;
b. Mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau
dokter gigi;
c. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
52
d. Memiliki sertifikat kompetensi; dan
e. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika
profesi.
Dengan demikian dalil para Pemohon yang menyamakan sertifikat
profesi dengan ijazah [vide Pasal 36 ayat (2) UU Pendidikan Kedokteran]
sebagaimana diuraikan dalam perbaikan permohonan (halaman 26)
menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara sertifikat profesi (ijazah)
dengan sertifikat kompetensi. Sertifikat Profesi (ijazah) dikeluarkan oleh
Perguruan Tinggi, sebagai bukti bahwa seorang dokter telah memenuhi semua
persyaratan dan telah teruji secara akademik. Sertifikat Kompetensi
dikeluarkan oleh organisasi profesi, sebagai bukti bahwa seorang dokter bukan
hanya telah teruji secara akademik tetapi juga telah teruji dalam menerapkan
ilmu yang diperoleh guna melakukan pelayanan kesehatan setelah melalui uji
kompetensi Dokter atau Dokter Gigi yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran
atau Fakultas Kedokteran Gigi bekerja sama dengan asosisasi institusi
pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan
Organisasi Profesi [vide Pasal 36 ayat (3) UU Pendidikan Kedokteran]. Dengan
demikian, sertifikat profesi (ijazah) sebagai salah syarat untuk memperoleh
sertifikat kompetensi, sedangkan sertifikat kompetensi merupakan persyaratan
untuk mendaftar ke KKI guna mendapatkan Surat Tanda Registrasi dokter
(STR). Seorang dokter yang telah memperoleh STR, terlebih dahulu harus
melakukan Program Internsip. Selanjutnya, untuk dapat melakukan praktik
mandiri, seorang dokter harus memperoleh surat izin praktik (SIP) dari instansi
yang berwenang.
Sertifikat
Kompetensi
tersebut
menunjukkan
pengakuan
akan
kemampuan dan kesiapan seorang dokter untuk melakukan tindakan medis
dalam praktik mandiri yang akan dijalaninya dan hanya diberikan kepada
mereka yang telah menjalani berbagai tahapan untuk menjadi seorang dokter
yang professional. Dengan demikian, memberikan sertifikat kompetensi
kepada dokter yang tidak kompeten dapat membahayakan keselamatan
pasien dan sekaligus mengancam kepercayaan masyarakat terhadap profesi
dokter, yang pada akhirnya dapat mengancam jaminan hak konstitusional
warga negara dapat dianggap gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
Oleh karena itu telah terang bagi Mahkamah bahwa sertifikat profesi
(“ijazah dokter”) tidak dapat disamakan dengan sertifikat kompetensi
sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Sertifikat Profesi dan Sertifikat
Kompetensi adalah dua hal yang berbeda yang diperoleh pada tahap yang
berbeda sebagai syarat yang harus dipenuhi seorang dokter yang akan
melakukan praktik mandiri. Mahkamah telah mencermati fakta persidangan
yang ada dan menilai bahwa baik sertifikat profesi maupun sertifikat
kompetensi merupakan upaya untuk menjaga dan mendorong peningkatan
kompetensi dan kualitas keilmuan dokter sebagai komponen utama pemberi
pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Proses uji tersebut akan
memberikan penajaman dan peningkatan kompetensi sekaligus pengakuan
atas penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi landasan
utama bagi dokter dalam melakukan tindakan medis. Melalui proses tersebut
lulusan baru fakultas kedokteran akan teruji secara keilmuan sebelum
melakukan praktik mandiri sebagai seorang dokter yang profesional. Kalaupun
sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi diberikan pada saat yang bersamaan
53
dengan mekanisme yang ditentukan institusi pendidikan dan organisasi profesi
kedokteran serta institusi terkait lainnya maka pengaturan demikian tidak dapat
dianggap sebagai pengurangan atau pembatasan apalagi menghilangkan
kesempatan atau pun hak para dokter lulusan baru untuk menjadi dokter yang
akan melakukan praktik mandiri secara profesional sebab ketentuan demikian
merupakan tuntutan profesi yang tak terhindarkan. Oleh karena itu tidak dapat
dianggap merugikan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan
pekerjaan sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
…
2) Organisasi Profesi
… Mahkamah berpendapat bahwa undang-undang memungkinkan
masing-masing
kelompok
tenaga
kesehatan
membentuk
kolegium
berdasarkan disiplin ilmu masing-masing. Dalam struktur IDI pun berdasarkan
AD/ART IDI kolegium-kolegium yang berhimpun dalam Majelis Kolegium
Kedokteran Indonesia merupakan salah satu unsur dalam struktur
kepengurusan IDI di tingkat Pusat yang bertugas untuk melakukan pembinaan
dan pengaturan pelaksanaan sistem pendidikan profesi kedokteran. Dengan
demikian maka Kolegium Kedokteran Indonesia dan Kolegium Kedokteran Gigi
Indonesia merupakan unsur dalam IDI sebagai organisasi profesi kedokteran
yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu masing-masing. Oleh karena
itu, IDI dalam hal ini berfungsi sebagai rumah besar profesi kedokteran yang
di dalamnya dapat membentuk kolegium-kolegium untuk melaksanakan
kewenangan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
AD/ART IDI. Penghapusan frasa “organisasi profesi” dalam ketentuan a quo
menghilangkan unsur pembentuk kolegium yang adalah para dokter sendiri
berdasarkan disiplin masing-masing yang pada akhirnya juga berhimpun
dalam MKKI sebagai salah satu unsur pimpinan pusat IDI.
… Mahkamah berpendapat bahwa Kolegium Kedokteran/Majelis
Kolegium Kedokteran Indonesia merupakan unsur yang terdapat dalam IDI
dan bukan merupakan organisasi yang terpisah dari IDI. Sebagai rumah besar
dokter Indonesia, IDI mewadahi profesi kedokteran dari berbagai dispilin ilmu.
Dengan demikian, setiap unsur dalam IDI memiliki fungsi masing-masing
sesuai dengan AD/ART IDI. Kolegium Kedokteran Indonesia/Majelis Kolegium
Kedokteran Indonesia merupakan unsur dalam IDI yang bertugas untuk
melakukan pengaturan dan pembinaan pelaksanaan sistem pendidikan profesi
kedokteran. Dalam melakukan fungsi ini, Kolegium/Majelis Kolegium
Kedokteran Indonesia tetap berkoordinasi dengan berbagai unsur terkait baik
di dalam maupun di luar IDI untuk mewujudkan cita-cita nasional dalam
meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia yang juga menjadi tujuan
pembentukan IDI melalui penyelenggaraan pendidikan kedokteran. Dengan
demikian, terkait penyelenggaraan pendidikan kedokteran, sebagaimana juga
disebutkan
dalam
AD/ART
IDI,
merupakan
fungsi
Kolegium
Kedokteran/Majleis Kolegium Kedokteran Indonesia sebagai salah satu unsur
dari IDI yang memiliki kompetensi di bidang pendidikan kedokteran. Tidaklah
berlebihan bila menempatkan Kolegium/Majelis Kolegium sebagai academic
body profesi kedokteran. Berkenaan dengan adanya disharmoni perihal
kolegium sebagaimana dimaksudkan dalam UU Praktik Kedokteran yang
hanya melibatkan Kolegium Kedokteran Indonesia dan Kolegium Kedokteran
Gigi Indonesia, sementara itu dalam UU Pendidikan Kedokteran hanya
menyebutkan organisasi profesi, hal demikian tidaklah dimaknai bahwa terjadi
54
inkonstitusionalitas norma karena pada hakikatnya kolegium adalah bagian
dari organisasi profesi dalam hal ini IDI. Dalam hal ini organissai profesi (IDI)
harus memberdayakan keberadaan unsur-unsur dalam struktur organisasi
termasuk kolegium sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena
substansi yang dipersoalkan oleh para Pemohon pada hakikatnya sama dengan
materi yang telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 10/PUU-XV/2017, meskipun dengan objek permohonan, dasar pengujian,
dan alasan konstitusional yang digunakan oleh para Pemohon berbeda, namun
esensi yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara yang
telah
diputus
Mahkamah,
yakni
mempersoalkan
uji
kompetensi
yang
diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium, di
mana para Pemohon menginginkan uji kompetensi diselenggarakan hanya oleh
penyelenggara pendidikan, in casu perguruan tinggi. Berdasarkan fakta hukum
tersebut, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
10/PUU-XV/2017 sepanjang berkenaan dengan frasa “uji kompetensi yang
diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium”
mutatis mutandis berlaku sebagai pertimbangan hukum dalam menjawab dalil para
Pemohon a quo. Dalam hal ini, Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa
keberadaan Kolegium merupakan bagian dari academic body profesi kedokteran,
sehingga sudah seharusnya terlibat atau terkait dengan uji profesi maupun uji
kompetensi di bidang kesehatan. Karena, Kolegium berisi kumpulan ahli dari setiap
disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang ilmu tertentu yang menjalankan
tugas dan fungsi secara independen, sehingga dengan kompetensi tersebut tidaklah
berlebihan apabila Kolegium memiliki tugas, peran, tanggung jawab di bidang
pendidikan kedokteran. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo adalah tidak
beralasan menurut hukum;
[3.12.2]
Bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan Pasal 213 ayat (4) UU
17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Mahasiswa yang
menyelesaikan pendidikan program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh sertifikat profesi
dan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang terakreditasi”.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan bahwa
ketentuan Pasal 44 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 12/2012 yang pada intinya
55
menyatakan bahwa sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas
prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau
memiliki prestasi di luar program studinya yang diterbitkan oleh perguruan tinggi
bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga
sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi serta
digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu. Selain itu, pada
Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa mahasiswa bidang kesehatan pada akhir
masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti uji kompetensi secara nasional
yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi
profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Uji
kompetensi ini bertujuan untuk menyaring tenaga kesehatan yang memiliki
kompetensi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan
prinsip utama keselamatan pasien untuk menjamin lulusan pendidikan kesehatan
telah memiliki kompetensi di bidangnya yang diterbitkan oleh perguruan tinggi
bersama organisasi profesi. Sehingga, terkait dalil para Pemohon a quo, sertifikat
kompetensi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi bersama organisasi profesi
bidang kesehatan tidak menjadi celah untuk “menggusur paksa” kewenangan
perguruan tinggi dalam menerbitkan sertifikat kompetensi bagi mahasiswa
kesehatan sebagaimana yang dikhawatirkan para Pemohon, karena penerbitan
sertifikat kompetensi oleh perguruan tinggi bersama organisasi profesi masih dalam
konteks menjalankan fungsi Kolegium sebagai salah satu unsur dari organisasi
profesi kedokteran (in casu IDI) yang memiliki kompetensi di bidang pendidikan
kedokteran sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 10/PUU-XV/2017. Oleh karena itu, tidak terdapat masalah konstitusionalitas
terhadap Pasal a quo sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon. Dengan
demikian, dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum;
[3.12.3]
Bahwa para Pemohon juga mendalilkan Pasal 220 ayat (5) UU 17/2023
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang terakreditasi atau suatu
Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang terakreditasi”. Terhadap dalil para
Pemohon a quo, setelah Mahkamah mencermati secara saksama telah ternyata
substansi norma Pasal 220 ayat (5) UU 17/2023 yang dipersoalkan oleh para
56
Pemohon bukan merupakan bentuk “pendudukan paksa” yang nyata terhadap
kewenangan perguruan tinggi dan tindakan yang bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum yang adil, terjadinya “perampasan” otoritas perguruan tinggi
secara terang-terangan oleh Kolegium. Dalam hal ini, Kolegium merupakan badan
yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu
yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut [vide Pasal 1 angka 13
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran]. Sehingga,
jelas terlihat bahwa terhadap dalil a quo tidak terjadi perampasan otoritas perguruan
tinggi oleh Kolegium sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon, karena
keberadaan Kolegium adalah sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017. Oleh karena itu, terhadap dalil para
Pemohon mengenai Pasal 220 ayat (5) UU 17/2023, menurut Mahkamah tidak
terdapat masalah konstitusionalitas sebagaimana yang dimohonkan oleh para
Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah, telah ternyata frasa “Uji Kompetensi yang
diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium”
dalam norma Pasal 213 ayat (2) UU 17/2023 dan frasa “Mahasiswa yang
menyelesaikan pendidikan program profesi yang lulus uji kompetensi memperoleh
sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi” dalam norma Pasal 213 ayat (4) UU
17/2023 serta frasa “Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Kolegium” dalam norma
Pasal 220 ayat (5) UU 17/2023 adalah tidak bertentangan dengan prinsip bahwa
setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan; prinsip bahwa
setiap orang berhak mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidupnya;
prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum; serta prinsip pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam
Pasal 17 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan
demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
57
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal dua puluh satu, bulan April, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal empat belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
58
lima, selesai diucapkan pukul 13.56 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut UU 17/2023), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
41
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
42
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 213 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 220 ayat (5) UU
17/2023, selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 213 ayat (2) dan ayat (4) UU 17/2023:
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium.
(4) Mahasiswa
yang
menyelesaikan
pendidikan
program
profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus uji kompetensi pada
akhir masa pendidikan memperoleh sertifikat profesi dan sertifikat
kompetensi.
Pasal 220 ayat (5) UU 17/2023:
(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan
oleh Kolegium.
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV menjelaskan
memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal
28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I menerangkan kedudukannya sebagai Rektor Universitas
Fort De Kock Bukittinggi Periode 2023 – 2027 yang bertindak mewakili Badan
Hukum Universitas Fort De Kock Bukittinggi [vide Bukti P-1]. Sementara,
Pemohon II menerangkan kedudukannya sebagai Rektor pada Institut
Teknologi Kesehatan dan Sains Wiyata Husada Samarinda sampai dengan 30
Maret 2025 yang bertindak mewakili Badan Hukum Institut Teknologi Kesehatan
dan Sains Wiyata Husada Samarinda [vide Bukti P-2]. Sedangkan, Pemohon III
menerangkan kedudukannya sebagai Ketua Aliansi Perguruan Tinggi
Kesehatan Indonesia sampai dengan 7 Maret 2029 yang bertindak mewakili
Badan Hukum Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia [vide Bukti P-3].
43
Pemohon IV menerangkan kedudukannya sebagai mahasiswa pada Program
Studi Ilmu Keperawatan Program Sarjana Universitas Fort De Kock Bukittinggi
yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik dan terhalang
mendapatkan hak-haknya sebagai mahasiswa;
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai lembaga perguruan tinggi
merupakan perpanjangan tangan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisiantek) yang berkewajiban menjamin
terselenggarannya
pelaksanaan
proses
pendidikan
bagi
mahasiswa
berdasarkan prinsip keadilan, kepastian, dan memberikan manfaat serta
menjamin seluruh pemenuhan hak asasi manusia juga memiliki kewajiban turut
serta dalam menyuarakan, mengkritisi, bahkan menempuh langkah hukum yang
sah apabila menemukan adanya suatu kebijakan ataupun yang mengatur
tentang pendidikan dengan terjadinya “Perampasan Paksa” kewenangan yang
ada padanya sehingga penyelenggaraan pendidikan tidak lagi sejalan dengan
prinsip dan amanat konstitusi, yaitu adanya jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil;
5. Bahwa Pemohon III merupakan badan yang dibentuk dengan tujuan, antara lain
untuk dapat mengembangkan serta meningkatkan kemampuan anggota dalam
menyiapkan peserta didik menjadi manusia Indoensia yang beriman, dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, serta berwawasan
kebangsaan, dan bersaing global, yang merupakan bagian dari upaya
pendorong terselenggaranya kemajuan pada bidang pendidikan dan kemajuan
pada dunia kesehatan di Indonesia, yang keanggotaannya bersifat Stelsel Pasif,
maka seluruh institusi perguruan tinggi kesehatan se-Indonesia termasuk
Pemohon I dan Pemohon II terhimpun pada perkumpulan Pemohon III, kecuali
yang menyatakan sebaliknya atau menyatakan bukan merupakan bagian dari
perkumpulan ini. Sebagai wadah berhimpun dan mengayomi banyak institusi
maupun individu, Pemohon III memiliki jaminan perlindungan konstitusional
yang secara mutatis mutandis kerugian yang dialami anggota dari Pemohon III
akibat berlakunya suatu norma undang-undang yang telah merampas
kewenangan anggota sebagai lembaga perguruan tinggi, secara otomatis telah
menjadi kerugian konstitusional bagi Pemohon III;
6. Bahwa Pemohon IV adalah Warga Negara Ind
