Langsung ke konten
PUU Tahun 2025

13/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pemohon: Universitas Fort De Kock, dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. Hj. Evi Hasnita, S.Pd., NS., M.Kes., selaku Rektor (Pemohon I); Institut Teknologi Kesehatan dan Sains Wiyata Husada Samarinda, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Eka Ananta Sidharta, SE., MM., AK., C.A., selaku Rektor (Pemohon II); dan Perkumpulan Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Hj. Gunarmi, S.KM., STRKEB., M.Kes., selaku Ketua (Pemohon III).
Tanggal Putusan: 2025-04-21
UU Diuji: UU 17/2023, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 20/2003, UU 12/2012, UU 30/2014, UU 36/2014, UU 29/2004
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)