PUU
Tahun 2024
13/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya
Pemohon: Pipit Sri Hartanti dan Supardji
Tanggal Putusan: 2024-03-05
UU Diuji: UU 8/1976, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 23/2002, UU 35/2009, UU 11/2019, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 16/2019, UU 1/1974
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 13/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang
mengubahnya terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Pipit Sri Hartanti
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga
Alamat
: Krukah Utara V/23, RT 001/RW 005
Ngagel Rejo, Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Supardji
Pekerjaan
: Karyawan swasta
Alamat
: Krukah Utara V/23, RT 001/RW 005
Ngagel Rejo, Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Desember 2023 memberi kuasa
kepada Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H., Imam Al Ghozali Hide Wulakada, S.H.,
M.H., Heru Iskhan, S.H., M.H., Elly Susanti, S.S., S.H., Safaruddin, S.H., M.H.,
Askhar Wijaya Subiyanto, S.H., dan I Ngurah Gede Dwipayana, S.H., para
advokat/kuasa hukum pada Sitomgum Law Firm, yang beralamat di Jalan Patal
Senayan Nomor 38, Jakarta Selatan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri mewakili/mendampingi/bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 2 Januari 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 2 Januari 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 5/PUU/PAN.MK/AP3/01/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 13/PUU-XXII/2024 pada tanggal 15
Januari 2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 23 Februari
2024 dan diterima di Mahkamah pada tanggal 26 Februari 2024, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1.
Bahwa benar, Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [selanjutnya disebut: UUD 1945]
adalah sebagai berikut:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.***)
2.
Bahwa benar, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5226] sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi {[Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554] selanjutnya disebut: UU MK} menyatakan:
3
(1) “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, ....”;
3.
Bahwa benar, Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076] adalah
sebagai berikut:
(1) “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
4.
Bahwa benar, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234] yang dirubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398]
menyatakan, “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5.
Bahwa benar, Bab I Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang menyebutkan, “Pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah
perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi [UU MK], termasuk pengujian Peraturan
4
Pemerintah Pengganti Undang-Undang [Perppu] sebagaimana dimaksud
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”.
6.
Bahwa benar, Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian
materiil atas materi muatan:
1)
Pasal 1 ayat (2) beserta UU 8/1976 sepanjang kata ‘Protokol yang
Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961’ yang selengkapnya
berbunyi sebagai berikut: “Protokol yang mengubah Konvensi
Tunggal Narkotika 1961 (Protocol Amending the Single Convention
on Narcotic Drugs, 1961); yang salinan-salinan naskahnya
dilampirkan pada undang-undang ini”;
2)
Penjelasan Pasal 1 ayat (2) UU 8/1976 yang berbunyi, “Cukup
Jelas”.
7.
Bahwa benar, permohonan Para Pemohon adalah pengujian materiil
undang-undang in casu materi muatan Pasal 1 ayat (2) beserta
Penjelasannya UU 8/1976 sepanjang kalimat ‘Protokol yang Mengubah
Konvensi Tunggal Narkotika 1961’ terhadap Pasal 28H ayat (2) UUD
1945, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang
mengadili permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM [LEGAL STANDING] PARA PEMOHON
1.
Bahwa, Pasal 51 ayat (1) UU MK, menyatakan Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a.
Perorangan Warga Negara Indonesia;
b.
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c.
Badan hukum publik atau privat, atau;
d.
Lembaga Negara.
2.
Bahwa, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Yang
dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
3.
Bahwa, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor: 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 bulan Mei tahun 2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 011/PUU-
5
V/2007 bertanggal 20 bulan September tahun 2007, telah menentukan
5 [lima] syarat kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK, yaitu:
a.
Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945;
b.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c.
Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik [khusus] dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
Adanya hubungan sebab-akibat [causal verband] antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e.
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak lagi terjadi.
4.
Bahwa benar, Pemohon I adalah perorangan Warga Negara Indonesia,
dengan Kartu Tanda Penduduk NIK: 3174070309430001, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a UU MK, yang memiliki hak
konstitusional berupa mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat
(2) UUD 1945.
5.
Bahwa benar, Pemohon II adalah perorangan Warga Negara Indonesia
dengan Kartu Tanda Penduduk NIK: 3174076008680005, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a UU MK, yang memiliki hak
konstitusional berupa mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat
(2) UUD 1945.
6.
Bahwa benar, Para Pemohon menikah di Surabaya, pada tanggal 15
bulan Desember tahun 1984, dapat dibuktikan dengan salinan kutipan
Akta Nikah Suami Nomor: 511/34/XII/1984, seri: HD.
6
[terlampir] [Bukti P+3]
7.
Bahwa benar, dari pernikahan Pemohon I dan Pemohon II tersebut
dikaruniai 2 anak kandung [putera sulung + puteri bungsu].
8.
Bahwa benar, putera sulung hasil pernikahan Para Pemohon,
merupakan ketua tim kuasa hukum Para Pemohon a quo.
9.
Bahwa benar, puteri bungsu hasil pernikahan Para Pemohon bernama
Shita Aske Paramitha, lahir normal sehat wal afiat di Klinik Kartika1,
Jalan Ngagel Jaya Utara Nomor 2a, Pucang Sewu, Gubeng, Surabaya,
Jawa Timur, Negara Republik Indonesia, pada tanggal 13 September
1990, dapat dibuktikan dengan salinan Kutipan Akta Kelahiran Nomor:
13427/1990, oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya,
tertanggal 5 bulan Oktober tahun 1990.
[terlampir] [Bukti P+4]
10.
Bahwa benar, setelah rumatan persalinan dinyatakan pulih, maka
Pemohon I diperbolehkan pulang, tetapi sendirian. Karena Shita Aske
Paramitha mengalami panas demam tinggi.
11.
Bahwa benar, Pemohon II diminta oleh dokter atau tenaga kesehatan
yang Pemohon II juga kurang dapat mengingat lagi [selanjutnya
disebut: pihak klinik] membelikan obat penurun panas demam dengan
merek dagang Tempra.
12.
Bahwa benar, cilakanya, belakangan dapat dibuktikan, bahwa Tempra
yang dulu dimintakan oleh pihak klinik kepada Pemohon II untuk
diberikan kepada Shita Aske Paramitha pada saat umurnya baru 2
hari hidup di bumi, digolongkan ke dalam Obat Sirop Terbukti
Berbahaya dan Dinyatakan Terlarang, nomor urut 722.
13.
Bahwa benar, keesokan atau lusanya, Pemohon I dan Shita Aske
Paramitha diperbolehkan pulang oleh pihak Klinik Kartika.
14.
Bahwa benar, setelah pulang dan tiba di rumah, Shita Aske Paramitha
tidak pula turun panasnya.
15.
Bahwa benar, panas dengan suhu menurun dan menaik disertai kejang,
akhirnya menjadi keseharian Shita Aske Paramitha di awal mula
kehidupannya, yaitu di antara usia 5 hari hingga usia 4 bulan.
1 uns.id/1a19
2 uns.id/1a1i
7
16.
Bahwa benar, sekira umur Shita Aske Paramitha saat 2 bulan karena
panas demamnya suhunya meninggi, maka Para Pemohon mengajak
Shita Aske Paramitha ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo3
Surabaya.
17.
Bahwa benar, sejak saat itu Shita Aske Paramitha akhirnya langganan
masuk rumah sakit. Fakta yang Pemohon I ungkap, bahwa Shita Aske
Paramitha masuk rawat inap rumah sakit selama 2 minggu, lalu boleh
pulang. Pulang di rumah 1 minggu Shita Aske Paramitha mengalami
panas demam dan kejang, Shita Aske Paramitha masuk rumah sakit
lagi 2 minggu, dan begitu untuk seterusnya.
18.
Bahwa benar, pada sekira usia Shita Aske Paramitha menginjak usia
4 bulan, Shita Aske Paramitha mengalami panas demam meninggi
sekira mencapai suhu 39,8 derajat Celcius.
19.
Bahwa benar, dikarenakan Para Pemohon panik, khawatir, dan akhirnya
mengajak Shita Aske Paramitha ke Balai Kesehatan Ibu dan Anak
'Supit', tetapi karena ketidak mampuan menangani, maka diberikan
rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Surabaya.
20.
Bahwa benar, pada suatu pagi dikala Para Pemohon memohon
menitipkan Shita Aske Paramitha untuk dijaga sebentar oleh saksi ibu
Dina Ermawati dan saksi mbah Tien, karena Para Pemohon akan
gantian mencuci popok kain yang basah kena kencing dan mengambil
popok kain milik Shita Aske Paramitha yang sudah kering dijemur.
Dan pada saat itu saksi ibu Dina Ermawati yang sebagai adik kandung
Pemohon I, dijumpai oleh seseorang dari pihak Rumah Sakit Umum
Daerah Dr. Soetomo Surabaya, yang sepengingat saksi Dina Ermawati
beliau memperkenalkan diri dengan sebutan Prof. Siregar, Sp.A.
[selanjutnya juga disebut pihak rumah sakit Dr. Soetomo Surabaya].
21.
Bahwa benar, pihak rumah sakit Dr. Soetomo Surabaya tersebut
meminta saksi ibu Dina Ermawati untuk menandatangani dokumen
operasi pengambilan sumsum tulang belakang, agar dapat mengetahui
sumber yang mengakibatkan Shita Aske Paramitha mengalami panas
demam turun naik disertai kejang; tetapi, tanpa disertai penjelasan
secara medis mengapa harus dilakukan tindakan pengambilan sumsum
3 uns.id/1a1t
8
tulang belakang untuk mengetahui penyebab demam Shita Aske
Paramitha.
22.
Bahwa benar, kala itu rumah tinggal Para Pemohon belum terakses
sambungan telepon rumah, jadinya hari itu saksi ibu Dina Ermawati
mengalami kesulitan untuk menghubungi Para Pemohon sebagai orang
tua kandung Shita Aske Paramitha. Karena faktor keterbatasan
komunikasi antara saksi ibu Dina Ermawati dengan Para Pemohon,
sehingga dalam keadaan panik, saksi ibu Dina Ermawati
menandatangani surat yang pada pokoknya diduga menjadi dasar
legitimasi bagi pihak rumah sakit Dr. Setomo untuk melakukan operasi
pengambilan sumsum tulang belakang milik Shita Aske Paramitha.
23.
Bahwa benar, karena keterbatasan informasi yang kurang holistik,
sampai hari ini Para Pemohon dan saksi ibu Dina Ermawati tidak
mengetahui seberapa banyak sumsum tulang belakang milik Shita Aske
Paramitha diambil oleh pihak rumah sakit Dr. Soetomo.
24.
Bahwa benar, setelah menjalani operasi pengambilan sumsum tulang
belakang, Shita Aske Paramitha tidak mengalami perbaikan kondisi
kesehatan. Panas demam menurun dan menaik disertai kejang,
menurut keterangan Pemohon II masih terus terjadi pada diri Shita
Aske Paramitha.
25.
Bahwa benar, karena keadaan yang tidak kunjung membaik, Para
Pemohon berinisiatif mengajak Shita Aske Paramitha untuk
memeriksakan kondisi panas demam yang menurun dan menaik di
Rumah Sakit Islam4 Surabaya, Jalan Achmad Yani Nomor 2 - 4,
Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur 60243, Negara Republik Indonesia.
26.
Bahwa benar, di Rumah Sakit Islam, Para Pemohon bertemu dengan
Prof. Dr. Boerhan Hidajat, dr., Sp(K). Dengan nada sedih, Prof. Boerhan
memberikan wejangan dan diagnosa, yang pada pokoknya
menyampaikan 2 hal:
1)
Bahwa, penyebab panas demam menurun dan menaik disertai
kejang pada Shita Aske Paramitha, adalah dikarenakan terdapat
infeksi saluran kencing [saluran kemih], dari bacaan diagnosa hasil
pengambilan sumsum tulang belakang;
4 uns.id/1a18
9
2)
Bahwa, proses operasi pengambilan sumsum tulang belakang
yang dilakukan sebelumnya dapat dikatakan saat usia Shita Aske
Paramitha adalah 4 bulan. Sedangkan menurut pendapat Prof. Dr.
Boerhan Hidajat, dr., Sp(K). sebaiknya yang dapat menjalani
operasi pengambilan sumsum tulang belakang adalah minimal
umur 1 tahun.
27.
Bahwa benar, Para Pemohon mengikuti perkembangan zaman
mengenai alternatif pengobatan di dunia yang menggunakan medical
cannabis salah satunya dari buku Hikayat Pohon Ganja [HPG] yang
di tulis oleh tim Perkumpulan Lingkar Ganja Nusantara [LGN], yang
mendapatkan rekor Museum Rekor Indonesia [MURI] sebagai buku
bertema ganja pertama di Negara Republik Indonesia.
28.
Bahwa benar, Pemohon I mendapatkan pencerahan dari Ahli Viqqi
Kurnianda, Ph.D., Ketua Peneliti Ganja Medis Yayasan Sativa
Nusantara5 [YSN], yang adalah anak kandung dari AHLI almarhum
Prof. Dr. Musri Musman, M.Sc.6 yang meninggal7 dalam perjuangan
menempuh cita-cita melakukan penelitian ganja medis pertama di
Negara Republik Indonesia setelah berhasil meyakinkan DPR RI
mengenai potensi pemanfaatan ganja medis8, mengenai kemungkinan
penyebab panas demam menurun dan menaik disertai kejang pada
Shita Aske Paramitha, adalah dikarenakan terdapat infeksi saluran
kencing [saluran kemih] yang disebabkan oleh bakteri yang
kemungkinan patut diduga masuk ke tubuh Shita Aske Paramitha
karena perlakuan kurang steril yang didapat Shita Aske Paramitha saat
penggantian popok pada mula-mula masa kehidupan Shita Aske
Paramitha.
29.
Bahwa benar, Viqqi Kurnianda, Ph.D. dalam Pendapat Ilmmiahnya9
mengemukakan,
epileptogenesis
didefinisikan
sebagai
sekelompok
gangguan neurologis jangka panjang, yang cirinya ditandai dengan
serangan-serangan epileptik secara spontan akibat proses perubahan yang
terjadi di otak. Perubahan tersebut antara lain seperti peradangan saraf,
5 https://sativanusantara.org/
6 uns.id/1a2m
7 uns.id/1a2n
8 uns.id/1a2p
9 uns.id/1kff
10
gangguan sadar darah otak, eksitotoksisitas, stres oksidatif, hipoksia, dan
modifikasi DNA epigenetik.
30.
Bahwa benar, diketahui bahwa epilepsi tidak bisa disembuhkan, namun
serangan-serangan bisa dikontrol dengan berbagai macam model
pengobatan, namun hasil yang didapat masih jauh dari yang
diharapkan. Hal ini diakibatkan oleh ketidakmampuan model obat
komersial yang beredar saat ini untuk memberikan efek farmakologi
yang optimal (Eadie, 2012). Oleh karena itu, berbagai alternatif sumber
obat-obatan yang memiliki potensi sebagai model obat baru telah
dikembangkan, salah satunya adalah senyawa cannabidiol (CBD) yang
merupakan senyawa metabolit sekunder dari spesies tanaman genus
Cannabis, yaitu Cannabis sativa dan Cannabis indica.
31.
Bahwa benar, CBD merupakan senyawa kelompok fitocannabinoid yang
dapat berinteraksi dengan neuroreseptor endocannabinoid [reseptor CB1
dan CB2). Reseptor CB1 dan CB2 merupakan reseptor yang terdapat
pada tubuh manusia terutama banyak ditemukan di otak. Reseptor ini
diketahui bertanggungjawab pada mekanisme interaksi obat sehingga
dapat memberikan efek farmakologi. Namun, reseptor CB1 dan CB2
rentan terhadap obat-obatan yang memiliki sifat afinitas yang kuat
sehingga dapat menghasilkan efek ketergantungan seperti pada
senyawa Tetrahydrocannabinol [THC]. Menariknya, senyawa CBD
memiliki selektivitas yang rendah terhadap reseptor CB1 dan CB2 yang
menunjukkan bahwa mekanisme kerja senyawa ini tidak akan
menghasilkan ketergantungan (Dilena et al., 2023).
32.
Bahwa benar, terdapat laporan penelitian10 yang menunjukkan, bahwa
target yang terkait dengan serangan epilepsi adalah protein pada
saluran ion yang terdapat didalam sel. Disisi lain, senyawa CBD
diketahui memiliki afinitas tinggi terhadap reseptor pembawa ion kalsium
[Ca+] yang dikenal sebagai Transient Receptor Potential Vanilloid
[TRPV] dan T-type Voltage Gated Calcium Channels [VGCC] serta
reseptor pembawa ion natrium [Na+] yang dikenal sebagai Voltage
gated sodium channel [VGSC].
10 uns.id/1kff
11
33.
Bahwa benar, keberadaan senyawa CBD dapat berinteraksi dengan
cara melakukan penghambatan neuroreseptor untuk menghasilkan
serangkaian reaksi intraseluler yang menyebabkan penyumbatan sinyal
ion kalsium [Ca2+] dan transportasi ion tersebut ke lingkungan
ekstraseluler. Akibatnya, senyawa CBD berperan penting terhadap
penurunan rangsangan saraf sehingga dapat menurunkan frekuensi dari
epileptogenesis [Huang et al., 2023; Rosenberg et al., 2015].
34.
Bahwa benar, senyawa cannabidiol [CBD] Memiliki potensi nyata dalam
menurunkan gangguan neurologis seperti epilepsi.
35.
Bahwa
benar,
senyawa
cannabidiol
[CBD]
tidak
memiliki
efek
ketergantungan.
36.
Bahwa benar, berdasarkan kajian ilmiah serta adanya persetujuan pada
penggunaan senyawa cannabidiol [CBD] menggunakan dosis yang
terukur oleh Food and Drug Administration [FDA] dan World Health
Organization [WHO], hal ini telah membuktikan bahwa CBD dapat
DITERIMA sebagai alternatif obat epilepsi di dunia farmasi dan
kedokteran.
37.
Bahwa benar, Pemohon II mencari penyebab atas infeksi saluran
kencing [saluran kemih] pada mesin pencari google, salah satunya
yaitu bakteri. Dan bakteri yang paling banyak menginfeksi saluran
kemih antara lain E. coli, Klebsiella pneumoniae, Proteus mirabilis,
Enterococcus faecalis, dan Staphylococcus saprophyticus11; tetapi tidak
ada satupun klinik dan/atau rumah sakit yang dikunjungi dapat
memberikan diagnosa yang jelas terang benderang, mengenai
penyebab demam sebelum bertemu Prof. Dr. Boerhan Hidajat, dr., Sp(K).
38.
Bahwa benar, Pemohon II mendapatkan beberapa referensi jurnal yang
salah satunya mengutarakan potensi cannabidiol [CBD] yang digunakan
kembali sebagai terapi anti-bakteri12.
39.
Bahwa benar, Pemohon II juga mendapati beberapa referensi jurnal
yang yang satu abstraknya tertulis ganja digunakan untuk mengobati
kejang-kejang dan gangguan lainnya, semenjak zaman kuno13.
11 uns.id/1a2y
12 uns.id/1a2z
13 uns.id/1b32
12
40.
Bahwa benar, Para Pemohon mengajukan permohonan uji materiil
tanpa adanya penetapan pengampuan, karena permohonan
pengampuan adalah suatu permohonan yang ditujukan kepada Ketua
Pengadilan Negeri dimana Para Pemohon bermaksud untuk
mengajukan diri untuk menjadi pengampu dari seseorang yang
dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak
sendiri dalam melakukan perbuatan hukum. Dengan alasan tertentu,
seseorang yang sudah dewasa disamakan kedudukannya dengan
seseorang yang belum dewasa, karena walaupun sudah dewasa, tetapi
orang tersebut dianggap tidak cakap bertindak untuk melakukan
perbuatan hukum. Dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 462
KUHPerdata, alasan yang mengharuskan seseorang ditaruh di bawah
pengampuan adalah karena keadaan dungu, gila, dan mata gelap14.
Para Pemohon a quo mengajukan permohonan uji materiil materi
muatan Pasal 1 ayat (2) beserta Penjelasannya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi
Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3085] sepanjang kalimat ‘Protokol
yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961’ terhadap Pasal 28H
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, sebagai kedua orang tua kandung Shita Aske Paramitha yang
selama ini merawat dan menjaga Shita Aske Paramitha dari semenjak
Shita Aske Paramitha mengalami Cerebral Palsy karena dugaan
kesalahan penanganan dokter hingga usia Shita Aske Paramitha yang
hari ini adalah 33 tahun, yang telah lama berharap agar Shita Aske
Paramitha mendapatkan akses legal medical cannabis, untuk kejang
atau tremor kaki harian yang masih dialami Shita Aske Paramitha saat
duduk di kursi roda.
41.
Bahwa benar, menurut pendapat Ahli hukum anak, Dr. Beniharmoni Harefa,
S.H., LL.M., Para Pemohon dapat menjadi wali untuk memohonkan akses
medical cannabis tanpa disertai Penetapan Pengampuan dari Pengadilan
Negeri Surabaya, dikarenakan adanya dasar hukum positif yang dapat
14 uns.id/1a1q
13
digunakan, yaitu Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 8 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606].
42.
Bahwa benar, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606],
menyatakan bahwa,
"Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak
anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi
terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan
sejahtera".
43.
Bahwa benar, Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606],
menyatakan bahwa,
"Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.”
44.
Bahwa benar, Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606],
menyatakan bahwa,
“Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan
sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial".
45.
Bahwa benar, Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
14
1974 tentang Perkawinan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6401], berbunyi:
(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum
pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang
tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
(2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum
di dalam maupun di luar pengadilan.
Hal ini berarti, menjadi hak orang tua kandung untuk memegang
kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak kandungnya yang berada
di bawah umur atau belum kawin, selama ia tidak dicabut kekuasaannya.
Maka bilamana Shita Aske Paramitha belum melakukan perkawinan, orang
tua kandung berhak mewakili anak kandung, dalam setiap perbuatan hukum
di dalam maupun di luar pengadilan. Sehingga, dalam konteks a quo, Para
Pemohon dapat menjadi legal standing mewakili Shita Aske Paramitha.
46.
Bahwa benar, Teori hukum yang dapat digunakan secara ontologis
dan/atau aksiologis untuk membenarkan kegiatan Para Pemohon dalam
rangka menjadi legal standing dalam mewakili Shita Aske Paramitha
untuk mendapatkan dasar hukum penggunaan ganja medis untuk Shita
Aske Paramitha dengan Cerebral Palsy adalah Teori Keadilan Sosial.
Teori ini menyatakan bahwa, setiap individu berhak atas keadilan
sosial, yaitu hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, termasuk hak atas kesehatan.
Dalam hal ini, Shita Aske Paramitha sebagai anak yang mengalami
Cerebral Palsy membutuhkan pengobatan yang lebih tepat untuk
memperbaiki kondisi kesehatannya. Oleh karena itu, sebagai orang tua
kandung Shita Aske Paramitha, Para Pemohon berhak untuk
memperjuangkan hak-hak tersebut dan menjadi legal standing dalam
mewakili Shita Aske Paramitha untuk mendapatkan dasar hukum
penggunaan ganja medis yang dapat membantu memperbaiki kondisi
kesehatannya.
47.
Bahwa benar, Teori hukum yang dapat digunakan secara ontologis
dan/atau aksiologis untuk membenarkan kegiatan Para Pemohon dalam
rangka menjadi legal standing dalam mewakili Shita Aske Paramitha
15
untuk mendapatkan dasar hukum penggunaan ganja medis untuk Shita
Aske Paramitha dengan Cerebral Palsy adalah Teori Kepentingan
Terbaik Anak [Best Interest of the Child] anak termaktub di dalam
Pasal 2 Deklarasi Hak Anak. Pasal tersebut pada intinya menyatakan
bahwa anak harus menikmati perlindungan khusus dan harus diberikan
kesempatan dan fasilitas, dengan hukum dan dengan cara lain, untuk
memungkinkan dia dalam mengembangkan secara fisik dengan cara
yang sehat dan normal serta dalam kondisi kebebasan dan
bermartabat. Kepentingan terbaik anak dalam konvensi tersebut salah
satunya adalah hak terhadap kelangsungan hidup. Dalam konteks a
quo, Para Pemohon yang mewakili Shita Aske Paramitha selaku anak
kandungnya, guna mendapatkan hak-haknya terhadap kelangsungan
hidupnya, dengan cara mendapat dasar hukum pennggunaan ganja
medis untuk Shita Aske Paramitha yang terkena Cerebral Palsy. Dalam
hal ini, Para Pemohon mengupayakan hal tersebut, karena penggunaan
ganja medis dapat mendukung pemenuhan hak konstitusional Shita
Aske Paramitha terhadap kelangsungan hidupnya.
48.
Bahwa benar, Teori hukum yang dapat digunakan secara ontologis
dan/atau aksiologis untuk membenarkan kegiatan Para Pemohon dalam
rangka menjadi legal standing dalam mewakili Shita Aske Paramitha
untuk mendapatkan dasar hukum penggunaan ganja medis untuk Shita
Aske Paramitha dengan Cerebral Palsy adalah Teori Keadilan [John
Rawls] dikenal sebagai teori keadilan yang adil [justice as fairness].
Menurut Rawls, keadilan sosial dapat dicapai dengan adanya prinsip-prinsip
yang membentuk struktur dasar masyarakat yang adil. Dua prinsip utama
dalam teori ini, di antaranya adalah:
1)
Prinsip Pertama:
Setiap individu memiliki hak yang sama untuk paling banyak
kesetaraan dasar yang kompatibel dengan kesetaraan bagi semua.
2)
Prinsip Kedua:
Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa
sehingga memberikan keuntungan yang paling besar bagi yang paling
tidak beruntung dalam masyarakat [prinsip perbedaan].
16
49.
Bahwa benar, terdapat asas yang berbunyi, "Parentum est liberos alere
etiam nothos", yang artinya tugas orang tua adalah untuk mendukung
anaknya. Asas ini memiliki kedalaman makna bahwa tugas utama dari
orang tua adalah memberi dukungan penuh kepada anaknya.
50.
Bahwa benar, terdapat asas yang berbunyi, "Filius in utero matris est
pars viscerum matris", yang artinya seorang anak datang dari
kandungan ibunya, maka ia adalah bagian dari ibunya. Asas ini
memiliki kedalaman makna kedalaman makna bahwa anak merupakan
bagian dari ibunya sehingga orangtua dapat mewakili untuk
memperjuangkan hak-hak anaknya. Dalam konteks a quo sebagai orang
tua kandung Shita Aske Paramitha, Para Pemohon berhak untuk
memperjuangkan hak-hak tersebut dan menjadi legal standing dalam
mewakili Shita Aske Paramitha untuk mendapatkan dasar hukum
penggunaan ganja medis yang dapat membantu memperbaiki kondisi
kesehatannya.
51.
Bahwa benar, anak dengan Cerebral Palsy masih dapat tumbuh dan
berkembang mendekati normal apabila dilakukan intervensi sedini
mungkin untuk mengejar pertumbuhan kembali sel-sel otak yang rusak.
Akan tetapi, Shita Aske Paramitha tidak mendapatkan intervensi yang
dini tersebut sehingga saat ini kondisinya bergantung sepenuhnya pada
orang lain selama 24 jam penuh.
52.
Bahwa benar, intervensi dini tersebut tidak didapat Shita Aske
Paramitha karena keluarganya yang dihadapkan oleh situasi dan kondisi
yang sulit. Masa awal Shita Aske Paramitha menderita Cerebral Palsy,
Para Pemohon mengalami keterbatasan secara ekonomi namun di sisi
lain juga harus mengurus anak PEMOHON I secara penuh waktu
seorang diri dibantu Pemohon II dan nenek dari Shita Aske Paramitha,
dikarenakan tidak ada keluarga lain yang dapat membantu merawat
Shita Aske Paramitha. Kemudian terdapat pula stigma-stigma yang
berkembang dari masyarakat sekitar mengenai keberadaan anak
berkebutuhan khusus. Lalu fasilitas umum yang dapat meringankan
hidup anak berkebutuhan khusus juga belum diberikan oleh negara,
sekalipun tersedia, seringkali fasilitas umum tersebut dibangun sangat
seadanya, sehingga tidak cocok untuk digunakan oleh anak
17
berkebutuhan khusus. Alat-alat bantu hidup seperti kursi roda dan
tempat memandikan anak berkebutuhan khusus juga tidak terjangkau
oleh oleh keadaan Para Pemohon.
53.
Bahwa benar, untuk mencari alternatif pengobatan serta pengobatan
yang lebih baik pada anak Shita Aske Paramitha, Para Pemohon
dengan sengaja mengumpulkan informasi dari berbagai sumber yang
dirinya dapat dari rekan-rekannya ataupun pemberitaan di internet dan
yang berhubungan dengan pengobatan dengan medical cannabis.
54.
Bahwa benar, berdasarkan informasi yang didapat oleh Para Pemohon,
terdapat beberapa pemberitaan terkait pengobatan medical cannabis
untuk anak-anak berkebutuhan khusus dengan Cerebral Palsy, seperti
keberhasilan pengobatan almarhum Musa15 di Australia.
55.
Bahwa benar, informasi terkait penggunaan ganja untuk penderita
cerebral palsy, sangat mudah ditemukan dalam berbagai bentuk
pemberitaan dan informasi, baik media online, informasi komunitas
maupun journal-journal ilmiah, serta informasi resmi dari pemerintah di
berbagai negara di dunia.
56.
Bahwa benar, dari berbagai argumentasi di atas, PARA PEMOHON
berpendapat bahwa PARA PEMOHON memiliki kedudukan hukum
[legal standing] sebagai PEMOHON dalam permohonan pengujian
Undang-Undang a quo terhadap UUD 1945, sebab:
a.
Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945, yaitu hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana telah diamanatkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945,
yang berbunyi, "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan";
b.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu oleh Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi
Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya
15 uns.id/1fb2
18
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3085],
yang berbunyi: "Protokol yang mengubah Konvensi Tunggal
Narkotika 1961 (Protocol Amending the Single Convention on
Narcotic Drugs, 1961); yang salinan-salinan naskahnya dilampirkan
pada undang-undang ini";
beserta Penjelasannya yang berbunyi Cukup Jelas;
c.
Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik [khusus] dan aktual, di mana Para Pemohon a quo adalah
orang tua kandung dari Shita Aske Paramitha, anak berkebutuhan
khusus dengan Cerebral Palsy, yang memohonkan Permohonan
Pengujian materi muatan Pasal 1 ayat (2) beserta Penjelasannya
UU 8/1976 sepanjang kalimat ‘Protokol yang Mengubah Konvensi
Tunggal Narkotika 1961’ yang dimohonkan untuk diuji dengan
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
d.
Adanya hubungan sebab-akibat [causal verband] antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian, bahwa berdasarkan kriteria, Para
Pemohon merupakan pihak yang memiliki hubungan sebab-akibat
[causal verband] antara kerugian konstitusional dengan berlakunya
ketentuan materi muatan Pasal 1 ayat (2) beserta Penjelasannya
UU 8/1976 sepanjang kalimat ‘Protokol yang Mengubah Konvensi
Tunggal Narkotika 1961’, yang dimohonkan untuk diuji dengan
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
e.
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak lagi terjadi, karena, Negara Republik Indonesia
akan memiliki dasar hukum untuk mengakomodir kebutuhan ganja
medis sebagai salah satu alternatif pengobatan dan/atau terapi
Cerebral Palsy berikut turunan kejangnya kepada Shita Aske
Paramitha pada khususnya, dan kepada setiap orang atau kepada
para anak berkebutuhan khusus dengan Cerebral Palsy pada
umumnya.
19
57.
Bahwa benar, menurut Para Pemohon berlakukannya ketentuan materi
muatan Pasal 1 ayat (2) beserta Penjelasannya UU 8/1976 sepanjang
kalimat ‘Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961’,
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “Protokol yang
Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961, hingga protokol sesi ke
- 63, termasuk di dalamnya dokumen Commission on Narcotic Drugs
Sixty-third session Vienna, 2–6 March 2020 yang menggunakan simbol
dokumen: E/CN.7/2020/CRP.1916”.
[Bukti P+7]
C. POKOK PERMOHONAN
Dasar Konstitusionalitas yang dipergunakan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[Bukti P+1]
Pasal 28H ayat (2):
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan.**)
Ruang Lingkup Pasal yang dimohonkan pengujian:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1976 tentang
Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang
Mengubahnya [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3085]
[Bukti P+2]
Pasal 1 ayat (2):
Protokol yang mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol Amending
the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961); yang salinan-salinan
naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini.
Penjelasan Pasal 1 ayat (2):
Cukup jelas.
1.
Bahwa benar, pokok permohonan adalah ketentuan materi muatan:
Pasal 1 ayat (2):
16 uns.id/1a2j
20
Protokol yang mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol
Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961); yang
salinan-salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini.
Penjelasan
Pasal 1 ayat (2):
Cukup jelas.
2.
Bahwa benar, Para Pemohon mendalilkan materi muatan quo
sepanjang mengenai kalimat ‘Protokol yang Mengubah Konvensi
Tunggal Narkotika 1961’ bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan:
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.**)
3.
Bahwa benar, negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 adalah sebuah “negara
hukum”. Para penyusun UUD 1945 menjelaskan bahwa negara Republik
Indonesia adalah negara berdasar atas hukum [rechtsstaat] dan bukan
berdasar atas kekuasaan belaka [machtsstaat]. Digunakannya istilah
“rechtsstaat” ini menunjukkan bahwa para penyusun UUD 1945
menggunakan konsep negara hukum di Jerman di masa itu. Julius
Sthal, seorang ahli hukum Jerman, menyebutkan ada tiga ciri negara
hukum dalam konsep “rechsstaat” itu, dua diantaranya ialah
“perlindungan terhadap hak asasi manusia” dan “pemerintahan haruslah
berdasarkan atas Undang-Undang Dasar”. Sementara, para penyusun
UUD 1945 tegas mengatakan bahwa Negara Republik Indonesia
tidaklah berdasarkan atas “kekuasaan belaka” atau “machtsstaat” yang
dalam Bahasa Jerman mengandung arti negara itu dijalankan semata-
mata berdasarkan kekuasaan, bukan berdasarkan atas hukum.
4.
Bahwa benar, pernah dilakukan permohonan untuk mendapatkan akses
pengobatan medical cannabis dan narkotika golongan I lainnya, yaitu
Uji Konstitusionalitas bernomor perkara: 106/PUU-XVIII/2020.
5.
Bahwa benar, berdasarkan masukan dari yang mulia Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah, S.H., M.H., yang mulia Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh,
21
S.H., M.H., dan yang mulia Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., pada
agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan I, hari Senin Wage, tanggal
12 bulan Februari tahun 2024, untuk dilakukan elaborasi dengan Uji
Konstitusionalitas bernomor perkara: 106/PUU-XVIII/2020.
Bahwa benar, argumentasi nomor 14 sampai nomor 20 berdasarkan
dokumen berjudul Laporan Kegiatan Focus Group Discussion [FGD]
Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi
Tahun 2023, halaman 2 sampai dengan halaman 4, dari 45 halaman;
yang dibuat sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan serta
sarana dokumentasi, tanggal 30 bulan Oktober tahun 2023, oleh Kepala
Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Dr. Fajar Laksono.
Copy terlampir [Bukti P+8]
6.
Bahwa benar, permohonan perkara Nomor: 106/PUU-XVIII/2020
diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti,
Perkumpulan Rumah Cemara, Perkumpulan Institute for Criminal Justice
Reform [ICJR], dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
[LBHM].
7.
Bahwa benar, permohonan diajukan terhadap Penjelasan Pasal 6 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(UU 35/2009) dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 yang berbunyi sebagai
berikut:
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 35/2009:
“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan I”
adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi,
serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.”
Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009:
“Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan.”
8.
Bahwa benar, terhadap dalil Para Pemohon: 106/PUU-XVIII/2020
mengenai manfaat Narkotika Golongan I dalam pelayanan kesehatan,
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Para Pemohon belum
menunjukkan bukti pengkajian dan penelitian komprehensif terhadap
pelayanan Kesehatan menggunakan Narkotika Golongan I sebagaimana
22
termuat dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, antara lain
sebagai berikut:
“[3.13.1] … Oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta hukum yang
diperoleh dalam persidangan, telah ternyata keinginan para Pemohon
untuk diperbolehkannya jenis Narkotika Golongan I untuk pelayanan
kesehatan dan/atau terapi belum terdapat bukti telah dilakukan
pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara
ilmiah di Indonesia. Dengan belum adanya bukti ihwal pengkajian dan
penelitian secara komprehensif tersebut, maka keinginan para Pemohon
sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima
alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun
yuridis. Sementara itu, berkenaan dengan fakta-fakta hukum dalam
persidangan yang menegaskan bahwa beberapa negara telah secara
sah menurut undang-undangnya memperbolehkan pemanfaatan
narkotika secara legal, hal tersebut tidak serta-merta dapat
digeneralisasi bahwa negara-negara yang belum atau tidak melegalkan
pemanfaatan narkotika secara bebas kemudian dapat dikatakan tidak
mengoptimalkan manfaat narkotika dimaksud.”
9.
Bahwa benar, selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa
sebelum adanya hasil pengkajian dan penelitian, Narkotika Golongan I
hanya boleh digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hukum sebagai berikut:
“[3.13.2] ... Oleh karena itu, secara imperatif sebelum ada hasil
pengkajian dan penelitian, jenis Narkotika Golongan I hanya benar-
benar digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan
tidak digunakan untuk pelayanan kesehatan dan/atau terapi. Bahkan
bagi penyalahguna jenis Narkotika Golongan I yang secara tidak sah
diancam dengan pidana penjara sangat berat
[vide: Pasal 111 sampai dengan Pasal 116 UU 35/2009] ....”
23
10.
Bahwa benar, sehubungan permohonan PARA PEMOHON tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, amar Putusan MK Nomor:
106/PUU-XVIII/2020 menyatakan sebagai berikut:
1)
Menyatakan permohonan Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat
diterima.
2)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
11.
Bahwa benar, meskipun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan
Para Pemohon, dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor:
106/PUU-XVIII/2020, terdapat beberapa ‘perintah’ kepada adresat,
mengenai perlunya penelitian dan pengkajian ilmiah terhadap jenis
Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan antara
lain sebagai berikut:
1)
Lembaga pemerintah dan swasta secara bersama-sama atau
pemerintah secara tersendiri melakukan pengkajian dan penelitian
untuk menelaah secara ilmiah berkaitan dengan jenis Narkotika
Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun
terapi.
(halaman 176 sub paragraf [3.13.1]);
2)
Pengkajian dan penelitian yang dilakukan terhadap jenis Narkotika
Golongan I secara konkret, dilakukan berdasarkan standar profesi
penelitian kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(halaman 176 sub paragraf [3.13.1]);
3)
Negara dalam konteks pemanfaatan jenis Narkotika Golongan I
khususnya, dan jenis Narkotika Golongan II, serta jenis Narkotika
Golongan III pada umumnya, wajib melakukan pengawasan secara
ketat agar penggunaan narkotika tidak disalahgunakan. Negara
juga wajib menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan
pemenuhan hak dalam pelayanan kesehatan, sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
24
(halaman 178 sub paragraf [3.13.2]);
4)
Sangat penting dilakukannya pengkajian dan penelitian jenis
Narkotika Golongan I yang dimungkinkan untuk pelayanan
kesehatan dan/atau terapi, termasuk dalam hal ini untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan
untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan dan
rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(halaman 178 sub paragraf [3.13.2]);
5)
Pemerintah segera menindaklanjuti Putusan Nomor: 106/PUU-
XVIII/2020 berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis
Narkotika Golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan
dan/atau terapi, yang hasilnya dapat digunakan dalam menentukan
kebijakan, termasuk dalam hal ini dimungkinkannya perubahan
undang-undang oleh pembentuk undang-undang guna
mengakomodir kebutuhan dimaksud.
(halaman 178 sub paragraf [3.13.2])
12.
Bahwa benar, biro HAK MK telah melaksanakan pemantauan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan Putusan MK Nomor: 106/PUU-
XVIII/2020, dengan menggunakan pencarian informasi di internet. Akan
tetapi, metode serta hasil pemantauan dan evaluasi tersebut tentunya
belum dapat menampilkan hasil yang akurat dan komprehensif
mengingat perkembangan hukum atau realitas lain yang mungkin saja
terjadi dalam rentang waktu setelah dilakukan pemantauan dan
evaluasi. Dengan demikian, pelaksanaan Putusan MK Nomor: 106/PUU-
XVIII/2020 dengan segenap perkembangan dan dinamika yang timbul,
perlu diketahui secara komprehensif dalam keadaan dan waktu tertentu
yang selalu aktual atau terkini.
13.
Bahwa benar, argumentasi nomor 22 sampai nomor 67 berdasarkan
dokumen berjudul LAPORAN KEGIATAN FOCUS GROUP
DISCUSSION [FGD] PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN
25
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2023, halaman 33
sampai dengan halaman 45, dari 45 halaman; yang dibuat sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan serta sarana dokumentasi,
tanggal 30 bulan Oktober tahun 2023, oleh Kepala Biro Hukum dan
Administrasi Kepaniteraan, Dr. Fajar Laksono.
Copy terlampir [Bukti P+8]
14.
Bahwa benar, Judicial Review UU Narkotika: Memperjuangkan Hak
Pelayanan Kesehatan berupa Pengobatan Berbahan Ekstrak Ganja bagi
Anak Penderita Penyakit Tertentu.
15.
Bahwa benar, di saat anak-anak lain dapat menikmati masa kanak-
kanak dan masa sekolah, [almarhum] Musa Ibn Hassan Pedersen yang
berusia 16 tahun sejak usia dini harus berjuang hidup dengan Cerebral
Palsy atau kelumpuhan otak. Cerebral Palsy yang diderita [almarhum]
Musa bermula dari penyakit pneumonia yang menyerangnya saat
berusia 40 hari, akibat kekeliruan diagnosis dan pengobatan
menyebabkan penyakit pneumonia tersebut berkembang menjadi
Meningitis yang menyerang otak [almarhum] Musa dan mengakibatkan
kekakuan otot serta kejang-kejang sekujur badan. Obat yang diberikan
dokter kepada [almarhum] Musa, berupa fisioterapi dan obat-obatan
anti kejang, kemudian dirasa tidak dapat banyak mengurangi sakit yang
dialami [almarhum] Musa.
16.
Bahwa benar, Ibunda [almarhum] Musa, Dwi Pertiwi meyakini bahwa
anak penderita Cerebral Palsy seperti [almarhum] Musa masih dapat
tumbuh dan berkembang mendekati normal apabila dilakukan intervensi
sedini mungkin untuk mengejar pertumbuhan kembali sel-sel otak yang
rusak. Tindakan intervensi dini tersebut yang terlambat diperoleh
[almarhum] Musa sehingga mengakibatkan kondisi [almarhum] Musa
harus bergantung pada orang lain selama 24 jam penuh.
17.
Bahwa benar, dari berbagai informasi mengenai pengobatan dan
alternatif pengobatan bagi penderita Cerebral Palsy yang diperolehnya,
Ibu Dwi Pertiwi menemukan beberapa hasil penelitian yang menunjukan
efektivitas cannabinoids dan THC [ekstrak ganja] pada penderita
26
Cerebral Palsy. Pada bulan November 2016 saat sedang berobat di
kota Daylesford, negara bagian Victoria, Australia, ibu Dwi Pertiwi
mencoba memberikan terapi pengasapan pada [almarhum] Musa
dengan menggunakan dupa ganja yang diberikan salah seorang teman
yang juga sedang berobat. Menurut pengamatan Dwi, selama satu
bulan diberikan terapi pengasapan dengan minyak ganja tanpa
mengkonsumsi obat dari dokter, kondisi [almarhum] Musa jauh lebih
tenang, lebih fokus, kondisi otot dan tulang menjadi lembut dan gejala
kejang berhenti total. Namun, mengingat adanya konsekuensi
pelanggaran pidana karena penggunaan ganja tanpa ijin meski
bertujuan pengobatan; seperti yang terjadi dalam kasus Fidelis Arie
Sudewarto, warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang
memberikan pengobatan ganja pada istrinya yang menderita penyakit
langka syringomyelia, membuat ibu Dwi Pertiwi menghentikan terapi
pengobatan tersebut. Pada sisi lain, ibu Dwi Pertiwi tidak dapat
memperoleh pengobatan yang sama dengan ganja untuk terapi
[almarhum] Musa karena adanya ketentuan yang melarang penggunaan
narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan. [almarhum] Musa
tidak dapat bertahan, dan meninggal pada 26 Desember 2020.
18.
Bahwa benar, keadaan yang serupa dialami Santi Warastuti ibu dari
Pika Sasikirana, anak perempuan berusia 12 tahun yang didiagnosis
menderita penyakit Japanese Encephalitis, infeksi pada otak yang
disebabkan oleh virus. Pika lahir dalam kondisi normal dan sehat
namun saat berada pada bangku taman kanak-kanak, Pika digigit
nyamuk Japanese Encephalitis, sehingga kondisi kesehatan Pika
menurun dan sering pingsan, muntah, dan kejang. Berdasarkan
pemeriksaan dokter pada akhir tahun 2014, Pika didiagnosis menderita
epilepsi sehingga perlu menjalani terapi tusuk jari, fisioterapi, dan
mengkonsumsi obat-obatan.
19.
Bahwa benar, Pika menjalani terapi dan mengkonsumsi obat secara
rutin yang ditanggung oleh BPJS maupun tidak. Namun, pada
perkembangannya, pihak Rumah Sakit memberitahukan terdapat
kebijakan baru yang membatasi usia pasien hingga maksimal berusia
27
7 tahun, sehingga pengobatan Pika akan dihentikan. Ibu Santi pernah
mendengar informasi mengenai manfaat terapi dengan menggunakan
minyak ganja dari rekannya yang berkebangsaan asing negara asing
bahkan rekan kerjanya tersebut menawarkan untuk membawakan
minyak ganja dari luar negeri untuk terapi Pika. Namun karena hukum
di Indonesia melarang penggunaan ganja, tawaran tersebut ditolak
Santi. Tidak seperti Dwi yang dapat membawa [almarhum] Musa ke
Australia untuk mendapat pengobatan, keterbatasan ekonomi tidak
memberikan Pika kesempatan untuk memperoleh kesempatan
pengobatan yang sama.
20.
Bahwa benar, kisah Nafiah Murhayanti hampir sama dengan Santi.
Masayu Keynan Almeera P, putri Nafiah yang berusia 10 tahun
menderita Epilepsi dan Diplegia Spastic yang merupakan salah satu
bentuk Cerebral Palsy. Pada usia 2 bulan Keynan didiagnosis
menderita Cerebral Palsy yang menyebabkan gangguan pada motorik
halus dan kasar sehingga membuat Keynan mengalami kejang berulang
setiap hari. Keynan mengkonsumsi secara rutin obat kejang, diazepam
dan beberapa vitamin syaraf serta menjalani fisioterapi setiap hari sejak
usia 4 bulan hingga 4 tahun. Namun keterbatasan waktu, tenaga, dan
biaya, fisioterapi membuat mengurangi intensitas terapi Keynan menjadi
tiga kali dalam seminggu. Hingga usianya 10 tahun, Keynan masih
mengalami kejang-kejang non-verbal tiga hingga empat kali dengan
keterbatasan gerak karena baru bisa merangkak dan menggerakan
tangan. Dari pembicaraan dengan Dwi mengenai terapi ganja, Nafiah
tertarik untuk mencoba pengobatan tersebut kepada Keynan. Namun
sama seperti Santi, Nafiah menyadari hukum Indonesia belum
memperbolehkan penggunaan ganja untuk pengobatan.
21.
Bahwa benar, kondisi inilah yang kemudian mendorong Dwi Pertiwi,
Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayanti mengajukan uji materi atas
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika [UU Narkotika]
kepada Mahkamah Konstitusi yang dinilai menghalangi pemenuhan hak
konstitusional berupa hak atas pelayanan kesehatan bagi [almarhum]
28
Musa, Pika, Keynan, dan anak-anak lainnya di Indonesia yang memiliki
kondisi kesehatan khusus seperti menderita Cerebral Palsy
sebagaimana hak dasar yang dijamin Pasal 28C ayat (1) dan Pasal
28H ayat (1) UUD 1945.
22.
Bahwa benar, permohonan uji materiil ini juga diajukan oleh
Perkumpulan Rumah Cemara, Institute For Criminal Justice Reform
[ICJR], dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat [LBHM]
sebagai Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya
Masyarakat yang memberikan advokasi kepada masyarakat untuk
memperoleh kesetaraan dalam pelayanan kesehatan yang dihasilkan
dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk termasuk
penggunaan narkotika untuk kepentingan pengobatan.
23.
Bahwa benar, dalam permohonannya, Para Pemohon mengemukakan
alasan bahwa meskipun dalam undang-undang dinyatakan bahwa
narkotika memiliki fungsi untuk pelayanan Kesehatan, namun, hal
tersebut dibatasi dengan ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf
a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang secara tegas melarang
penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan Kesehatan.
Pelarangan ini berimbas pada tidak dapat dilakukannya penelitian atas
narkotika yang masuk dalam kategori Golongan I untuk tujuan layanan
kesehatan, sehingga masyarakat Indonesia tidak dapat menikmati hasil
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur
dalam konstitusi negara dan yang juga telah berkembang di berbagai
negara di dunia.
24.
Bahwa, Para Pemohon 106/PUU-XVIII/2020 berpendapat, meskipun
Narkotika Golongan I mempunyai tingkat ketergantungan sangat tinggi
dan berbahaya, namun apabila terdapat manfaat untuk pelayanan
kesehatan, maka sudah seharusnya negara mengatur, bukan melarang,
atau membatasi. Pelarangan dan pembatasan oleh negara
menyebabkan penelitian untuk mengetahui apakah narkotika Golongan
I mempunyai kandungan yang dapat bermanfaat bagi kesejahteraan
dan pemenuhan hak warga negara, menjadi tidak dapat dilakukan.
Keberadaan ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal
29
8 ayat (1) UU Narkotika telah menghilangkan hak para pemohon untuk
mendapatkan pelayanan Kesehatan yang dijamin dalam Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945. Terlebih berbagai penelitian di luar negeri
menunjukan heroin dan ganja yang termasuk dalam Narkotika Golongan
I, memiliki manfaat secara medis.
25.
Bahwa benar, argumen hukum yang didukung alat bukti dan keterangan
ahli yang dihadirkan Para Pemohon 106/PUU-XVIII/2020 tidak membuat
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon,
mengingat belum adanya validitas yang didukung dengan penelitian
dan pengkajian di Indonesia atas keyakinan Para Pemohon bahwa
penyakit tertentu dapat disembuhkan dengan terapi menggunakan
Narkotika golongan I. Namun, demikian Mahkamah Konstitusi berempati
kepada para penderita penyakit tertentu, seperti [almarhum] Musa, Pika,
dan Keynan sehingga dalam pertimbangan hukum putusan perkara
pengujian undang-undang Nomor 106/PUU-XVIII/2020 Mahkamah
mendorong pemerintah ataupun pihak swasta dengan izin dari Menteri
Kesehatan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk melakukan
pengkajian dan penelitian ilmiah berkaitan dengan jenis Narkotika
Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau terapi.
Mahkamah berharap hasil pengkajian dan penelitian tersebut dapat
menjadi bahan pertimbangan bagi pembentuk undang-undang dalam
merumuskan kemungkinan perubahan kebijakan pemanfaatan jenis
Narkotika Golongan I.
26.
Bahwa, meskipun amar Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan
menolak permohonan Para Pemohon 106/PUU-XVIII/2020, namun
dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah telah memerintahkan kepada
pemerintah agar melakukan pengkajian dan penelitian pengunaan
Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan terapi
pengobatan. Bahkan, Mahkamah membuka peluang bagi pihak swasta
yang hendak melakukan pengkajian dan penelitian tersebut asalkan
telah memperoleh izin dari Menteri Kesehatan.
27.
Bahwa benar, guna memperoleh informasi secara langsung dari
addresat mengenai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi
30
sebagaimana dimaksud, Biro Hukum dan Administrasi kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi telah mengadakan kegiatan Forum Group
Discussion [FGD] Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan
Perkara Nomor 106/PUU- XVIII/2020 pada tanggal 26-28 Oktober 2023
di Hotel Margo, Depok, dengan mengundang para narasumber sebagai
berikut:
1)
Surdiyanto, S.H., M.H.
[Sub Koordinator Bidang Polhukam II, Direktorat Litigasi Peraturan
Perundang-Undangan Kemenkumham];
2)
Dr. Masteria Yunovilsa Putra
[Peneliti Bidang Bioteknologi Kesehatan Pusat Penelitian
Bioteknologi, BRIN];
3)
Dra. Eka Purnamasari, Apt., M.K.M.
[Plt. Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Kemenkes RI];
4)
Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H.
[Tim Kuasa Hukum Para Pemohon 106/PUU-XVIII/2020 & Ketua
Tim Kuasa Hukum Para Pemohon 13/PUU-XXII/2024];
5)
Dhira Narayana, S.Psi
[Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara];
6)
Toton Rasyid, S.H., M.H.
[Direktur Hukum BNN RI].
28.
Bahwa benar, dalam FGD, Surdiyanto selaku Sub Koordinator Bidang
Polhukam II Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-Undangan
Kemenkumham RI menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam
amar putusannya menyatakan menolak permohonan Para Pemohon
sehingga tidak terdapat perubahan norma atau dengan kata lain,
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor
31
35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara konstitusional dinyatakan
masih berlaku. Tentunya Mahkamah Konstitusi masih menganggap
adanya kemanfaatan yang jauh lebih besar dalam norma pasal tersebut
sehingga tidak mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Para
Pemohon, terlebih mengingat pasal yang diuji sangat krusial dan akan
berdampak besar apabila diubah khususnya pada pasal-pasal pidana
yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaan Narkotika
Golongan I. Lebih lanjut Surdiyanto menjelaskan meskipun para
Pemohon mendalilkan adanya kemanfaatan ganja sebagai obat
berdasarkan penelitian di negara lain, namun penerapan penggunaan
ganja tergantung pada karakteristik suatu negara. Oleh karenanya,
penerapan ganja sebagai pengobatan tidak dapat diberlakukan sama
di semua negara.
29.
Bahwa benar, hal yang menarik pada diskusi FGD, terdapat perbedaan
pandangan dari sisi Pemerintah mengenai pelaksanaan Putusan
Perkara Nomor 106/PUU-XVIII/2020. Mengingat, amar putusan perkara
a quo adalah menyatakan menolak permohonan para pemohon, maka,
Pemerintah beranggapan bahwa tidak ada hal yang perlu ditindaklanjuti
oleh Pemerintah selaku adresat. Hal ini dikarenakan Pemerintah
berpandangan bahwa kekuatan mengikat suatu putusan pengadilan
terdapat pada amar putusan. Perintah Mahkamah Konstitusi yang
termaktub dalam bagian pertimbangan hukum tidak dipandang
Pemerintah sebagai judicial order yang harus dilaksanakan. Meskipun
demikian, apa yang menjadi pertimbangan hukum dalam putusan
Mahkamah Konstitusi dijadikan rujukan dalam penyusunan Rancangan
Undang-Undang [RUU] Narkotika.
30.
Bahwa, pandangan bahwa hanya perintah Mahkamah Konstitusi yang
terdapat dalam amar putusan saja, yang bersifat mengikat nampaknya
mempengaruhi pelaksanaan putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020 oleh
Kementerian Kesehatan. Dra. Eka Purnamasari, Apt., M.K.M. [Plt. Direktur
Produksi dan Distribusi Kefarmasian] menjelaskan bahwa penelitian dan
pengkajian ganja sebagai pengobatan belum menjadi prioritas
Kementerian Kesehatan karena saat ini Kementerian Kesehatan lebih
32
berfokus bagaimana menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan obat
dari hulu hingga produksi. Kementerian Kesehatan sendiri telah
menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022
tentang Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau
Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi namun Eka menyatakan Kementerian
Kesehatan sangat berhati-hati dalam pemberian ijin penelitian ganja
untuk menghindari terjadi penyalahgunaan. Menurut Eka, hingga saat
ini Kementerian Kesehatan belum pernah menerbitkan izin penelitian
terhadap ganja ataupun menginisiasi penelitian ganja untuk medis.
31.
Bahwa benar, sikap kehati-hatian Kementerian Kesehatan ini telah
menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan dari pihak stakeholder.
Singgih Tomi Gumilang sebagai Tim Kuasa Hukum Pemohon
mempertanyakan kehadiran negara bagi Pika, anak salah satu
Pemohon. Singgih mengungkapkan kekecewaannya karena negara tidak
segera melakukan penelitian dan pengkajian terhadap ganja atau
narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan sebagaimana
perintah putusan MK, maupun melakukan pengkajian dan penelitian
terhadap jenis Narkotika Golongan I yang dilakukan berdasarkan
standar profesi penelitian kesehatan sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan. Di sisi lain, negara juga tidak menjamin
ketersedian obat alternatif yang dibutuhkan oleh pengidap penyakit
tertentu seperti Pika yang sewaktu-waktu terserang kejang secara tiba-
tiba. Singgih menceritakan bagaimana Santi [Ibu Pika] tidak bisa segera
memperoleh obat kejang bagi Pika karena obat tidak tersedia di apotek
dan harus inden. Singgih juga menyampaikan kritik bahwa Kementerian
Kesehatan tidak menerbitkan petunjuk teknis [juknis] ataupun petunjuk
[juklak] pelaksanaan untuk penelitian riset narkotika karena Permenkes
Nomor 16 Tahun 2022 dirasa tidak cukup jelas. Eka menanggapi
bahwa kini Kementerian Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk
melakukan penelitian atau riset.
32.
Bahwa benar, Yayasan Sativa Nusantara [YSN], di mana Singgih [Tim
Kuasa Pemohon] juga tergabung di dalamnya, telah melakukan upaya
33
untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2023 dengan
mengajukan surat permohonan penelitian kepada Kementerian
Kesehatan [Kemenkes] sekitar bulan Agustus 2023. Proposal penelitian
tersebut berjudul “Optimasi Kandidat Obat [Lead Compound]
Antidiabetes Tipe II Menggunakan Ekstrak Daun, Akar, Bunga, dan Biji
Cannabis Sp” yang diajukan oleh YSN bekerjasama dengan Universitas
Syiah Kuala [Aceh]. Dhira [Direktur Eksekutif Yayasan Sativa
Nusantara] maupun Singgih, menyampaikan bahwa sampai dengan
tanggal 27 Oktober 2023 proposal penelitian tersebut masih belum
mendapat tanggapan dari Kemenkes terkait ditolak atau disetujuinya
permohonan izin tersebut, atau setidaknya informasi mengenai
kelengkapan syarat administrasi yang telah diajukan. Kementerian
Kesehatan RI dinilai tidak komunikatif dalam proses pengurusan izin
riset ganja medis dan tidak adanya kejelasan alur dan syarat teknis
pengajuan izin riset dari Kemenkes RI.
33.
Bahwa, Dhira menyampaikan bahwa Yayasan Sativa Nusantara telah
memperjuangkan penelitian ganja medis dalam 10 tahun terakhir.
Yayasan Sativa Nusantara telah menyiapkan dana dan SDM bahkan
bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala untuk melakukan
penelitian ganja untuk medis. Universitas Syiah Kuala berkenan untuk
dijadikan tempat penelitian, Pihak Universitas juga berkenan untuk
menyediakan tempat untuk penanaman, penyediaan sumber daya
manusia [researcher], fasilitas dan hal-hal pendukung lain terkait
dengan penelitian tersebut. Namun, penelitian tersebut terkendala
perizinan dari Kementerian Kesehatan dikarenakan ganja termasuk ke
dalam jenis narkotika golongan I dan ada konsekuensi pidana apabila
memanfaatkan hal tersebut tanpa adanya izin. Di Indonesia belum ada
yang mendapatkan izin riset atau menanam ganja khusus untuk
pengembangan produk untuk kesehatan. Baru-baru ini, mengingat
sulitnya menembus perizinan penelitian ganja medis di Kementerian
Kesehatan, YSN memutuskan akan melakukan kajian budaya dan
sosiologis, untuk bisa meneliti kira-kira dampak seperti apa kedepan
atau bentuk regulasi seperti apa yang cocok di Indonesia terkait dengan
penggunaan ganja medis di Indonesia.
34
34.
Bahwa, kritik lain juga disampaikan oleh Dhira terkait petunjuk teknis
dalam Permenkes Nomor 5 tahun 2023 dan dalam Permenkes Nomor
16 Tahun 2022. Terdapat perbedaan pengaturan dimana dalam
Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 mengatur bahwa riset dapat dilakukan
hingga uji klinis namun dalam Permenkes Nomor 16 Tahun 2022
mengatur bahwa riset hanya dapat dilakukan hingga uji praklinis.
Padahal apabila ganja hendak dikembangkan sebagai obat, maka harus
melalui fase uji klinis.
35.
Bahwa, jika dirangkum, terdapat beberapa hal yang menjadi hambatan
dalam penelitian ganja medis di Indonesia, diantaranya adalah:
1)
Pemerintah berpandangan tidak ada akibat hukum karena pasal
yang dimohonkan pengujian tidak dibatalkan oleh MK, sehingga
Pemerintah belum memprioritaskan penelitian/pengkajian ganja
sebagai obat medis sebagaimana maksud original intent dari
Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020;
2)
Pemerintah enggan melakukan riset ganja karena besaran biaya
yang harus dikeluarkan. Ia menyebut lebih banyak penelitian yang
lebih bermanfaat ketimbang tanaman ganja sehingga ganja bukan
menjadi prioritas penelitian;
3)
Pemerintah enggan melakukan riset ganja karena besaran biaya
yang harus dikeluarkan. Ia menyebut lebih banyak penelitian yang
lebih bermanfaat ketimbang tanaman ganja sehingga ganja bukan
menjadi prioritas penelitian bersama pihak lain, walaupun surat
perintah telah dikeluarkan;
4)
Sikap kehati-hatian pemerintah terhadap ganja itu sendiri sehingga
meskipun secara regulasi dibolehkan riset terhadap ganja tetapi
sangat terbatas sekali yang bisa melakukan dan hanya pihak-
pihak tertentu dengan syarat ketat;
5)
Perlunya membangun koordinasi banyak instansi yang harus
dilibatkan seperti Kemenkes, BNN, Polri, praktisi kesehatan, dan
kalangan akademisi dalam suatu riset ganja;
35
6)
Kampanye War on Drugs, membuat pemerintah maupun
masyarakat memandang narkotika khususnya tanaman ganja
sebagai sesuatu yang jahat dan harus dimusnahkan karena dinilai
akan merusak generasi bangsa;
7)
Indonesia menolak rekomendasi ganja medis WHO, meskipun
WHO selaku otoritas kesehatan tinggi dunia telah merestui
penggunaan tanaman ganja untuk kepentingan medis nyatanya
hal tersebut tidak menjadikan Indonesia patuh pada putusan
tersebut. Indonesia menolak lantaran jenis tanaman ganja yang
ada di Indonesia berbeda dan di Indonesia penggunaan ganja
banyak dipakai untuk rekreasi;
8)
Tidak adanya perwakilan baik di pemerintah maupun parlemen,
hal tersebut lantaran isu legalisasi ganja medis merupakan isu
yang sangat sensitif sehingga partai politik enggan mengangkat
isu ganja medis karena khawatir akan mengganggu citra partai.
Selain itu, ketika Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur
tanaman ganja untuk medis bertentangan dengan UU No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika;
9)
Ketidakpastian riset, meski sudah mengantongi izin, riset tidak
pernah dilakukan karena salah satunya tidak ada political will dari
pemerintah lantaran menyebut tanaman ganja bukan salah satu
prioritas penelitian dan membutuhkan dana yang besar.
Permenkes No. 16 Tahun 2022 telah terbit namun belum ada
perinciaan petunjuk pelaksanaan atau juklaknya.
36.
Bahwa benar, menurut Dhira, ganja medis di sini adalah produk ganja
yang diolah dan dikontrol sedemikian rupa dalam sebuah payung
regulasi hukum nasional untuk kemudian diresepkan oleh ahli
kesehatan dalam rangka membantu meringankan atau mengobati
penyakit yang diderita pasien yang membutuhkan penanganan khusus.
Dhira berharap Indonesia dapat meregulasi pemanfaatan ganja untuk
kebutuhan medis, kosmetik, dan industri dengan penelitian yang cermat,
36
regulasi yang detail dan jelas serta pengawasan yang ketat dari hulu
ke hilir sebagaimana yang telah dilakukan oleh Maroko.
37.
Bahwa benar, peran BNN terkait pelaksanaan Putusan MK 106/PUU-
XVIII/2020 adalah bertugas untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap penggunaan Narkotika guna penelitian dan
pengembangan ilmu dan teknologi. Hal tersebut sesuai dengan
Penjelasan Pasal 7 UU Narkotika. Namun demikian, BNN telah
mencoba menginisiasi untuk berperan aktif dalam rencana penelitian
yang mungkin akan dilakukan apabila amanat dalam putusan
mahkamah konstitusi dilaksanakan. Akan tetapi, dalam pertimbangan
hukum tersebut dijelaskan bahwa yang menjadi objek penelitian adalah
“narkotika golongan I”, yang sampai dengan saat ini jumlah narkotika
golongan I adalah 217 jenis. Dalam pertimbangan tersebut, tidak
disebutkan bahwa ganja merupakan prioritas jenis narkotika yang dapat
dilakukan percepatan proses penelitian. Sehingga BNN juga kesulitan
mengingat kuantitas objek penelitian yang banyak. Untuk kedepannya,
BNN berencana melakukan inisiasi koordinasi antar lembaga terkait
untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020 bersama
dengan lembaga/kementerian terkait.
38.
Bahwa benar, tidak ditindaklanjutinya putusan MK oleh pemerintah,
diantaranya disebabkan adanya pandangan bahwa perintah Mahkamah
yang tercantum dalam bagian Pertimbangan Hukum dianggap bukan
sebagai perintah pengadilan [judicial order] yang harus segera
dilaksanakan. Penyebab lainnya adalah adanya ketidakjelasan yang
menyebabkan kebingungan Pemerintah dalam menindaklanjuti putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut.
39.
Bahwa benar, kebingungan pertama dalam melaksanakan perintah
Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengkajian dan penelitian
terhadap jenis Narkotika Golongan I untuk pengobatan adalah siapa
dari pihak Pemerintah yang harus melakukan penelitian dan pengkajian
terhadap Narkotika Golongan I? Sebagaimana yang dikemukakan oleh
Dr. Masteria Yunovilsa Putra yang merupakan Peneliti Bidang
Bioteknologi Kesehatan Pusat Penelitian Bioteknologi BRIN, Putusan
37
MK memerintahkan agar pemerintah melakukan pengkajian dan
penelitian namun tidak disebutkan secara tegas siapa pihak Pemerintah
yang berkewajiban untuk melaksanakan perintah tersebut.
40.
Bahwa benar, Toton Rasyid [Direktur Hukum BNN RI] menyampaikan
bahwa BNN pernah hendak menindaklanjuti putusan MK tersebut,
namun terkendala kewenangan BNN yang terbatas pada pengawasan
dan penindakan penyalahgunaan narkotika, dan bukan untuk melakukan
penelitian dan pengkajian. Meskipun BNN memiliki pusat laboratorium
yang salah satu tugasnya adalah melakukan penelitian, namun
penelitian oleh laboratorium bukan untuk kepentingan penelitian
pelayanan kesehatan. Pada sisi lain, sebagaimana yang disampaikan
Eka, bahwa saat ini Kementerian Kesehatan tidak memiliki litbang
karena telah dialihkan ke BRIN. Masteria menjelaskan, sesuai amanat
UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi, kegiatan penelitian dan pengkajian merupakan ranah
BRIN. Namun terkait penelitian ganja untuk kesehatan, izin penelitian
merupakan ranah dari Kementerian Kesehatan dan berkaitan dengan
BNN. Apabila BRIN hendak meneliti dan mengkaji khasiat ganja untuk
pengobatan maka diperlukan rekomendasi dan izin dari Kementerian
Kesehatan. Terlebih mengingat peraturan perundangan di Indonesia
mengkategorikan ganja sebagai jenis Narkotika Golongan I yang tidak
boleh dimiliki, dipergunakan, diperdagangkan, dikonsumsi, dan
diedarkan. Masteria mengakui, terdapat ribuan penelitian mengenai
ganja namun belum ada riset mengenai ganja yang berasal dari
Indonesia atau yang dilakukan di Indonesia. Penggunaan ganja sebagai
obat untuk penyakit semacam Cerebral Palsy diperlukan uji klinis yang
terstandarisasi yang melibatkan Kementerian Kesehatan dan pihak
industri. Kebingungan yang sama juga dialami BNN.
41.
Bahwa benar, kebingungan kedua dalam upaya tindak lanjut Putusan
Nomor 106/PUU-XVIII/2020 sebagaimana yang diungkapkan Toton
bahwa saat ini terdapat 217 jenis Narkotika Golongan I. Mengingat
dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan
pemerintah untuk melakukan penelitian dan pengkajian terhadap
38
Narkotika Golongan I, yang berarti pemerintah harus melakukan
penelitian dan pengkajian terhadap keseluruhan 217 jenis Narkotika
Golongan I; bukan hanya ganja saja. Hal mana tentu memberatkan
dalam hal pembiayaan.
42.
Bahwa benar, dengan ditolaknya permohonan pengujian pasal UU
Narkotika untuk melegalisasi penggunaan narkotika golongan I,
pemerintah berpandangan tidak ada akibat hukum karena pasal yang
dimohonkan pengujian tidak dibatalkan oleh MK.
43.
Bahwa benar, terdapat beberapa penafsiran terkait dengan putusan
MK 106/PUU-XVIII/2020 oleh adresat, di antaranya:
1)
Pemerintah berpendapat perintah untuk melakukan penelitian dan
pengkajian terhadap ganja bukan merupakan suatu kewajiban
untuk dilakukan tindak lanjut, karena norma yang dilakukan
pengujian dinyatakan konstitusional, sebagaimana amar putusan a
quo, yang menyatakan menolak permohonan pemohon untuk
seluruhnya;
2)
Tidak jelasnya instansi pemerintah yang menjadi adresat untuk
melakukan penelitian dan pengkajian ganja sebagaimana perintah
putusan MK. Kemenkes berpendapat instansinya hanya berwenang
dalam hal pemberian izin penelitian dan pengkajian. Sementara
BRIN berpendapat hanya berwenang dalam hal pelaksanaan
pengkajian dan penelitian, sedangkan BNN hanya berwenang
dalam hal pencegahan dan pengawasan penggunaan narkotika.
3)
Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020 ditafsirkan harus
melakukan penelitian dan pengkajian terhadap semua jenis
narkotika golongan I [bukan hanya ganja saja]. BNN pernah
berinisiatif untuk mengadakan riset terkait dengan ganja medis,
namun mengingat dalam putusan MK Nomor 106/PUU- XVIII/2020
menyatakan untuk melakukan penelitian terhadap narkotika
golongan I, yang terdiri dari 217 jenis, sehingga BNN tidak
39
mungkin melaksanakan penelitian terhadap seluruh jenis narkotika
golongan I tersebut.
4)
Pemerintah belum memprioritaskan penelitian/pengkajian ganja
sebagai kebutuhan pelayanan medis sebagaimana perintah/pesan
[judicial order] dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor
106/PUU-XVIII/2020.
44.
Bahwa benar, terkait dengan penelitian dan pengkajian mengenai
narkotika, Kemenkes telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi
dan/atau Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Pengembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tanggal 8 Juli 2022 dan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor Farmasi tanggal 17 Januari 2023. Namun
demikian kedua aturan tersebut bukan merupakan pelaksanaan Putusan
MK karena PMK 16/2022 diterbitkan sebelum Putusan MK diucapkan
sementara dasar yuridis PMK 5/2023 tidak merujuk pada Putusan MK
Nomor 106/PUU-XVIII/2020.
45.
Bahwa benar, pemerintah kesulitan dalam mengawasi peredaran dan
penggunaan narkotika golongan I, sehingga lebih mudah bagi
pemerintah untuk melarang seluruh penggunaan narkotika golongan I,
bahkan untuk kepentingan medis dan tujuan penelitian ilmiah.
46.
Bahwa benar, Kemenkes belum menerbitkan regulasi yang
mendasarkan dari putusan MK khususnya terkait penelitian dan
pengkajian ganja.
47.
Bahwa benar, Tim Kuasa Pemohon 106/PUU-XVIII/2020 berpandangan
perlu adanya aturan khusus seperti juklak/juknis tentang pedoman tata
cara penelitian/pengkajian Narkotika golongan I untuk keperluan layanan
kesehatan.
48.
Bahwa benar, penderita cerebral palsy seperti juga anak Pemohon
Permohonan a quo yang membutuhkan pengobatan dari obat yang
mengandung senyawa cannabidiol dari ganja, merupakan warga negara
40
Indonesia yang juga harus dilindungi hak konstitusionalnya untuk
mendapatkan hak hidup dan kualitas hidup yang baik. Negara dirasa
belum hadir untuk melindungi hak dasar yang harus mereka peroleh
tersebut.
49.
Bahwa, belum ada riset ganja medis di Indonesia, karena adanya
kekhawatiran bahwa penelitian ganja merupakan tindakan ilegal,
sehingga menimbulkan ketakutan akan diproses oleh BNN.
50.
Bahwa benar, Kemenkes RI bersikap pasif sebagai pemberi izin dan
hanya menunggu pengajuan proposal penelitian/pengkajian ganja dari
masyarakat/swasta.
51.
Bahwa benar, belum ada penelitian dan pengkajian lebih lanjut
mengenai ganja untuk pelayanan kesehatan yang diinisiasi oleh
Kemenkes karena penelitian mengenai ganja belum menjadi prioritas
Kemenkes RI.
52.
Bahwa benar, kurang komunikatifnya Kemenkes dalam proses
pengurusan perijinan untuk melakukan penelitian dan pengkajian
mengenai ganja.
53.
Bahwa, belum jelasnya petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan
pengajuan ijin riset/penelitian ke Kemenkes.
54.
Bahwa benar, Yayasan Sativa Nusantara sebagai salah satu pihak
yang mengajukan izin penelitian terhadap ganja sebagai obat medis
merasa salah satu kesulitan dalam pemenuhan izin penelitian adalah
mengenai perolehan bahan baku ganja secara legal di Indonesia.
Sementara peraturan perundangan di Indonesia secara tegas melarang
penanaman dan kepemilikan ganja. Hal ini menjadi blunder dalam
proses perolehan perijinan untuk penelitian ganja medis di Indonesia
karena pemerintah belum menunjuk lembaga atau pihak tertentu
sebagai penyedia/pemasok ganja sebagai bahan baku untuk penelitian
secara legal.
41
55.
Bahwa benar, dikarenakan sulitnya perolehan izin penelitian ganja klinis,
Yayasan Sativa Nusantara berinisiatif melakukan penelitian penggunaan
ganja dari aspek sosial budaya di Indonesia.
56.
Bahwa benar, BNN berencana melakukan inisiasi koordinasi antar
lembaga terkait untuk melaksanakan Putusan MK Nomor: 106/PUU-
XVIII/2020.
57.
Bahwa benar, Pemerintah perlu melakukan koordinasi antar lembaga
untuk melaksanakan perintah Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020
terkait dengan penelitian dan pengkajian Narkotika Golongan I [in casu
ganja].
58.
Bahwa benar, Pemerintah harus membuat prioritas jenis narkotika
golongan I yang didahulukan untuk dilakukan penelitian dan pengkajian
lebih lanjut.
59.
Bahwa benar, Pemerintah perlu menerbitkan regulasi yang menjadi
pelaksanaan putusan MK, khususnya yang mendukung penelitian dan
pengkajian ganja medis.
60.
Bahwa benar, MK perlu mempertegas judicial order yang termaktub
dalam pertimbangan hukum, misalnya dengan menyebutkan tenggat
waktu pelaksanaan dan adresat utama yang bertanggung jawab
melaksanakan putusan, sehingga nantinya di lapangan tidak terjadi
perbedaan pendapat adresat dalam melaksanakan putusan MK.
61.
Bahwa benar, terdapat 8 rekomendasi WHO yang akan diajukan dalam
pemungutan suara terkait perubahan penggolongan ganja dan
turunannya dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961, yakni termasuk
rekomendasi untuk menghapuskan cannabis dan cannabis resin dari
Schedule IV yang merupakan penggolongan untuk jenis narkotika yang
paling berbahaya dengan manfaat kesehatan yang terbatas. Lalu juga
ada rekomendasi untuk memasukkan beberapa bentuk preparations
dari turunan tanaman ganja ke dalam kategori Schedule III sehingga
berbagai tindakan pengendalian/kontrol tidak perlu dilakukan dan akses
untuk pengobatan dapat diberikan kepada pasien. Kemudian WHO juga
42
merekomendasikan agar turunan dari zat-zat hasil pengolahan tanaman
ganja secara kimiawi yang berupa senyawa Cannabidiol [CBD] murni
dan senyawa yang mengandung tidak lebih dari 0,2% dari Delta-9-
tetrahydrocannabinol [THC/Dronabinol] untuk tidak dimasukkan dalam
penggolongan [scheduling] pengendalian obat internasional dalam
Konvensi Tunggal Narkotika 1961. Sebagai konsekuensinya, kedua
senyawa tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pengobatan
selayaknya obat-obatan pada umumnya yang tidak perlu diawasi secara
ketat sebagaimana terhadap zat-zat lain yang berada dalam daftar
penggolongan narkotika pada Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
62.
Bahwa benar, ganja dan zat-zat yang berhubungan dengan ganja telah
bertahun-tahun dimasukkan dalam jadwal Konvensi Tunggal Obat-
obatan Narkotika tahun 1961 sebagaimana telah diamandemen oleh
Protokol 1972 [Jadwal I dan IV: ganja dan resin ganja; Jadwal I:
ekstrak dan tincture ganja], serta dalam Jadwal Konvensi Zat
Psikotropika tahun 1971 [Jadwal I: tetrahidrokanabinol [enam isomer
delta-9-tetrahidrokanabinol]; Jadwal II: dronabinol dan stereoisomernya
[delta-9-tetrahidrokanabinol]. Pencantuman dalam jadwal tertentu,
menentukan langkah-langkah pengendalian yang harus diterapkan oleh
Negara-negara pihak terhadap zat-zat tersebut.
63.
Bahwa benar, menyusul tinjauan kritis terhadap ganja oleh Komite Ahli
Ketergantungan Obat, World Health Organization [WHO] pada bulan
Januari 2019 mengajukan delapan rekomendasi kepada Komisi
mengenai ganja dan zat-zat yang berhubungan dengan ganja.
64.
Bahwa benar, menyusul Keputusan 62/1417 untuk menunda
pemungutan suara untuk memberikan lebih banyak waktu kepada
Negara-negara untuk mempertimbangkan rekomendasi, Komisi
melakukan dialog, termasuk dua pertemuan antar sesi, dengan
perwakilan WHO, INCB, dan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan,
untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan terbuka.
17 uns.id/1brh
43
65.
Bahwa benar, mengingat mandatnya untuk memberikan suara pada
rekomendasi penjadwalan sebagaimana tercantum dalam konvensi
pengendalian narkoba internasional, Komisi memutuskan pada bulan
Maret 2020 [Keputusan CND 63/1418] untuk melanjutkan pertimbangan
rekomendasi, mengingat kompleksitasnya, untuk memperjelas implikasi
dan konsekuensi dari, serta alasan untuk, rekomendasi ini. Komisi juga
memutuskan untuk melakukan pemungutan suara pada sesi ke - 63
yang diadakan kembali pada bulan Desember 2020, untuk menjaga
integritas sistem penjadwalan internasional.
66.
Bahwa benar, selama musim panas 2020, Komisi mengadakan
pertemuan-pertemuan topikal tentang semua rekomendasi. Pertemuan-
pertemuan ini dilakukan secara virtual untuk memungkinkan partisipasi
para ahli dari modal. Pertemuan-pertemuan ini dihadiri oleh lebih dari
600 ahli dari lebih dari 100 Negara Anggota. Pertemuan topikal diikuti
dengan pertemuan antar profesi19, memberikan kesempatan kepada
pemangku kepentingan lain, seperti organisasi antar pemerintah dan
non-pemerintah, untuk berbagi pandangan.
67.
Bahwa benar, setelah pertimbangan intensif ini, Komisi mengambil
tindakan pada tanggal 2 Desember 2020 atas rekomendasi-
rekomendasi tersebut20:
1)
Rekomendasi WHO untuk menghapus ganja dan resin ganja dari
Jadwal IV Konvensi 1961:
Komisi memutuskan dengan 27 suara banding 25 dan dengan
satu abstain untuk mengikuti rekomendasi ini. Ganja dan resin
ganja akan dihapus dari Jadwal IV Konvensi 1961. Mereka tetap
berada dalam Jadwal I Konvensi 1961 dan dengan demikian tetap
tunduk pada semua tingkat kontrol Konvensi 1961.
2)
Rekomendasi WHO untuk memindahkan dronabinol dan
stereoisomernya
[delta-9-tetrahydrocannabinol]
dan
tetrahydrocannabinol [enam isomer delta-9-tetrahydrocannabinol],
18 uns.id/1bri
19 uns.id/1brj
20 uns.id/1brp
44
yang merupakan komponen psikoaktif ganja, dari masing-masing
jadwal Konvensi 1971 ke Jadwal I Konvensi 1961, yang sudah
mencakup ganja dan resin ganja:
Komisi menolak dengan 23 suara banding 28 dengan 2 abstain
rekomendasi untuk menambahkan dronabinol dan stereoisomernya
[delta-9-tetrahydrocannabinol] ke dalam Daftar I Konvensi 1961.
Karena persyaratan yang termasuk dalam rekomendasi WHO,
Komisi tidak memberikan suara pada rekomendasi yang berkaitan
dengan penghapusan dronabinol dan stereoisomernya [delta-9-
tetrahydrocannabinol] dari Konvensi 1971. Komisi juga tidak
memberikan suara pada rekomendasi untuk memindahkan
tetrahydrocannabinol [enam isomer delta-9-tetrahydrocannabinol]
dari Konvensi 1971 ke Konvensi 1961.
3)
Rekomendasi WHO untuk menghapus ekstrak dan tincture ganja
dari Jadwal I Konvensi 1961:
Komisi memutuskan dengan 24 suara berbanding 27 dan 2
abstain untuk tidak mengadopsi rekomendasi ini.
4)
Rekomendasi WHO untuk menambahkan catatan kaki pada
Lampiran I Konvensi 1961 yang berbunyi, "Sediaan yang sebagian
besar mengandung cannabidiol dan tidak lebih dari 0,2 persen
delta-9-tetrahydrocannabinol tidak berada di bawah kendali
internasional":
Komisi memutuskan dengan 6 banding 43 suara dan 4 abstain
untuk tidak menambahkan catatan kaki tersebut.
5)
Rekomendasi WHO untuk menambahkan sediaan dronabinol
tertentu ke dalam Jadwal III Konvensi 1961:
Seperti yang telah ditentukan sebelumnya oleh Komisi dalam
keputusan prosedural, yang diadopsi pada awal pertemuan,
rekomendasi ini dianggap ditolak, karena penolakan terhadap
rekomendasi untuk menambahkan dronabinol dan stereoisomernya
[delta-9-tetrahydrocannabinol] ke dalam Lampiran I Konvensi 1961.
68.
Bahwa benar, berdasarkan Pasal 2 angka 1 juncto Pasal 4c Konvensi
Tunggal Narkotika 1961, bahwa narkotika yang masuk dalam Schedule
45
I dapat diatur secara ketat dan merupakan subjek dari semua kontrol,
dan hanya diperbolehkan penggunaannya
“to medical and scientific purposes the production, manufacture, export,
import, distribution of, trade in, use and possession of drugs”
Terjemahan bebas:
untuk tujuan medis dan ilmiah, produksi, manufaktur, ekspor, impor,
distribusi, perdagangan, penggunaan, dan kepemilikan narkotika.
Dalam pengertian ini, maka menurut Konvensi Tunggal Narkotika 1961,
walaupun Schedule I sebagai subjek kontrol paling ketat, akan tetapi
hal tersebut dapat dikecualikan untuk produksi, manufaktur, ekspor,
impor, distribusi, perdagangan, dan penggunaan berdasarkan tujuan
medis dan ilmiah.
69.
Bahwa benar, Pasal 2 ayat (5) poin b Konvensi Tunggal Narkotika
1961 menyatakan bahwa:
“A Party shall, if in its opinion the prevailing conditions in its country
render it the most appropriate means of protecting the public health
and welfare, prohibit the production, manufacture, export, and import
of, trade in, possession or use of any such drug except for amounts
which may be necessary for medical and scientific research only,
including clinical trials therewith to be conducted under or subject to
the direct supervision and control of the Party”.
Terjemahan bebas:
Negara Pihak harus, jika menurut pendapatnya kondisi yang berlaku
di negaranya menjadikan cara yang paling tepat untuk melindungi
kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, melarang produksi,
manufaktur, ekspor dan impor, perdagangan, kepemilikan, atau
penggunaan narkotika tersebut, kecuali untuk jumlah yang mungkin
diperlukan untuk penelitian medis dan ilmiah saja, termasuk uji klinis
yang akan dilakukan di bawah atau tunduk pada pengawasan dan
kendali langsung dari Pihak.
70.
Bahwa benar, telah jelas Kovensi Tunggal Narkotika 1961 tidak pernah
melarang secara keseluruhan penggunaan Narkotika Golongan I,
pemanfaatannya hanya untuk alasan medis/pelayanan kesehatan dan
ilmu pengetahuan.
46
71.
Bahwa benar, dalam hal menanggulangi masalah narkotika sebagai
masalah transnasional, Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan
berbagai negara-negara di dunia termasuk dengan lembaga-lembaga
di bawah naungan PBB, seperti United Nations Office on Drugs and
Crimes [UNOD] dan lembaga pelaksananya The Commission on
Narcotic Drugs [CND] yang dibentuk UN Economic and Social Council
[UN ECOSOC] serta World Health Organization [WHO].
72.
Bahwa benar, pada saat perkara a quo disidangkan, usulan revisi UU
Narkotika telah terdapat dalam Program Legislasi Nasional [Prolegnas]
Tahun 2020-2024, dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas [Prolegnas RUU Prioritas] Tahun
2024 pada nomor 32, dengan status usulan Pemerintah.
73.
Bahwa benar, saat ini terdapat berbagai perkembangan global terkait
kebijakan pencegahan dan penanggulangan narkotika sebagai upaya
bersama bangsa-bangsa di dunia karena persoalan narkotika menjadi
persoalan transnasional. Beberapa perkembangan tersebut telah
diadopsi menjadi kebijakan negara di Indonesia seperti menjadikan
kebijakan penanganan narkotika tidak lagi semata dilakukan dengan
pendekatan hukum, namun juga mengedepankan aspek pendekatan
kesehatan. Kemudian dalam hal penanganan terhadap para pengguna
atau pecandu narkotika sebagai korban narkotika, dikedepankan aspek
pemulihan atau rehabilitasi dibandingkan dengan pemidanaan.
74.
Bahwa benar, Pemerintah juga berkewajiban untuk mempelajari,
mengumpulkan segala informasi terkait perkembangan penelitian dan
kajian yang berkembang di berbagai belahan dunia, termasuk dalam
hal penelitian terhadap jenis narkotika Golongan I, baik yang dilakukan
oleh lembaga-lembaga penelitian yang kredibel, maupun lembaga
internasional seperti, UN Office on Drugs and Crime, The Commission
on Narcotics Drugs dan World Health Organization serta tidak boleh
menutup diri terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang terjadi.
75.
Bahwa benar, pada hari Rabu 2 Desember, Komisi Obat-obatan
Narkotika [CND] mengambil sejumlah keputusan tentang kontrol
47
internasional terhadap ganja dan zat-zat yang berhubungan dengan
ganja.
76.
Bahwa benar, ganja dan zat-zat yang berhubungan dengan ganja telah
bertahun-tahun dimasukkan dalam jadwal Konvensi Tunggal Obat-
obatan Narkotika tahun 1961 sebagaimana telah diamandemen oleh
Protokol 1972 [Jadwal I dan IV: ganja dan resin ganja; Jadwal I:
ekstrak dan tincture ganja], serta dalam Jadwal Konvensi Zat
Psikotropika tahun 1971 {Jadwal I: tetrahydrocannabinol [enam isomer
delta-9-tetrahydrocannabinol]; Jadwal II: dronabinol dan stereoisomernya
[delta-9-tetrahydrocannabinol]}. Pencantuman dalam jadwal tertentu
menentukan langkah-langkah pengendalian yang harus diterapkan oleh
Negara-negara pihak terhadap zat-zat tersebut.
77.
Bahwa benar, menyusul tinjauan kritis terhadap ganja oleh Komite Ahli
Ketergantungan Obat, WHO pada Januari 2019 mengajukan delapan
rekomendasi kepada Komisi tentang ganja dan zat terkait ganja.
Setelah pertimbangan intensif, Komisi memutuskan hari ini [dengan 27
suara banding 25 dan dengan satu abstain] untuk menghapus ganja
dan resin ganja dari Jadwal IV Konvensi 1961. Zat-zat ini tetap berada
dalam Jadwal I Konvensi 1961, dan dengan demikian tetap tunduk
pada semua tingkat kontrol Konvensi 1961. Komisi memutuskan untuk
tidak mengikuti rekomendasi lain yang dibuat oleh WHO, sehingga
jadwal mengenai masing-masing zat tidak akan berubah.
78.
Bahwa benar, dibawah konvensi pengawasan obat internasional, CND
diberi mandat untuk memutuskan ruang lingkup pengawasan zat
dengan menempatkannya dalam jadwal konvensi. Setiap konvensi
memiliki sejumlah jadwal. Komisi mengambil keputusan biasanya
setahun sekali berdasarkan rekomendasi dari WHO, Badan Pengawas
Narkotika Internasional [INCB], dan Negara-negara peserta konvensi.
79.
Bahwa benar, "Pemungutan suara hari ini adalah hasil dari
pertimbangan Komisi yang intensif dan terperinci atas rekomendasi-
rekomendasi yang sangat kompleks ini selama dua tahun terakhir",
seperti yang dikatakan oleh Ketua Komisi, Duta Besar Mansoor Ahmad
Khan dari Pakistan. Komisi mengadakan pertemuan-pertemuan topikal
untuk membahas semua rekomendasi. Pertemuan-pertemuan ini
48
dilakukan secara virtual untuk memungkinkan partisipasi para AHLI dari
ibukota. Pertemuan-pertemuan ini dihadiri oleh lebih dari 600 ahli dari
lebih dari 100 Negara Anggota. Pertemuan-pertemuan topikal tersebut
diikuti dengan pertemuan antar profesi, yang memberikan kesempatan
kepada para pemangku kepentingan lainnya, seperti organisasi antar
pemerintah dan organisasi non-pemerintah, untuk berbagi pandangan.
80.
Bahwa benar, berdasarkan Report on the Reconvened Sixty-Third
Session [2-4 Desember 2020], Commission on Narcotics Drugs, yang
dikeluarkan UN Economic and Social Council, E/2020/28add.1,
E/CN.72020/15Add.1, pada tanggal 2 Desember 2020, the Commission
on Narcotic Drugs mengadakan voting terkait penghapusan cannabis
dan cannabis resin dari Schedule IV Konvensi Tunggal tentang
Narkotika 1961, sebagaimana tertuang pada Decision 63/17, Deletion
of cannabis and cannbis resin form Sechedule IV of the Single
Convention on Narcotic Drugs of 1961 as amended by the 1972
Protocol yang disetujui oleh 27 negara, ditolak 25 negara, dan 1
negara abstain.
81.
Bahwa benar, voting ini dilakukan sebagai penyikapan atas hasil
penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Expert Committee on Drugs
Dependence [ECDD], yaitu mekanisme expert di bawah World Health
Organization [WHO].
82.
Bahwa benar, dalam meninjau serangkaian rekomendasi Organisasi
Kesehatan Dunia [WHO] tentang ganja dan turunannya, Komisi Obat-
obatan Narkotika [CND] memusatkan perhatian pada keputusan untuk
menghapus ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentang Obat-
obatan Narkotika, di mana ganja terdaftar bersama dengan opioid yang
mematikan dan membuat ketagihan, termasuk heroin, yang diakui
hanya memiliki sedikit atau bahkan tidak memiliki tujuan terapeutik.
83.
Bahwa benar, 53 Negara Anggota CND, badan pembuat kebijakan
obat pusat PBB, memilih untuk menghapus ganja dari Jadwal tersebut,
di mana ganja telah ditempatkan selama 59 tahun, dan di mana
langkah-langkah pengendalian yang paling ketat berlaku, yang
umumnya mencegah penggunaannya untuk tujuan medis.
49
84.
Bahwa benar, dengan suara 27 setuju, 25 menentang, dan 1 abstain,
CND telah membuka pintu untuk mengakui potensi obat dan terapeutik
dari obat tersebut, meskipun penggunaannya untuk tujuan non-medis
dan non-ilmiah akan tetap ilegal. Menurut laporan berita, keputusan
tersebut dapat mendorong penelitian ilmiah tambahan tentang khasiat
obat tanaman ganja tersebut.
85.
Bahwa benar, pada bulan Januari 2019, WHO meluncurkan enam
rekomendasi seputar daftar ganja dalam perjanjian pengendalian obat
internasional. Sementara proposal tersebut diajukan untuk diputuskan
oleh CND pada sesi Maret 2019, banyak negara meminta lebih banyak
waktu untuk mempelajari masalah ini dan menentukan posisi mereka,
menurut laporan berita. Oleh karena itu, pemungutan suara dilakukan
setelah dua tahun pertimbangan yang intensif dan terperinci.
86.
Bahwa benar, di antara rekomendasi WHO, disarankan agar cannabidiol
[CBD] dengan 2 persen atau kurang Tetrahydrocannabinol [THC, zat
adiktif] tidak boleh tunduk pada kontrol internasional. Negara-negara
Anggota menolak rekomendasi tersebut karena berbagai alasan,
termasuk beberapa Negara Anggota yang berargumen bahwa CBD
saat ini tidak berada di bawah kendali internasional dan oleh karena
itu, tidak diperlukan tindakan. CBD telah mengambil peran penting
dalam terapi kesehatan dalam beberapa tahun terakhir, dan memicu
industri bernilai miliaran dolar.
87.
Bahwa benar, setelah pemungutan suara, beberapa negara membuat
pernyataan tentang sikap mereka. Ekuador mendukung semua
rekomendasi WHO dan mendesak agar produksi, penjualan, dan
penggunaan ganja, memiliki "kerangka kerja peraturan yang menjamin
praktek yang baik, kualitas, inovasi, dan pengembangan penelitian".
88.
Bahwa benar, sementara itu, Amerika Serikat memilih untuk menghapus
ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal sambil mempertahankannya
dalam Jadwal I, dengan mengatakan bahwa hal itu "konsisten dengan
ilmu pengetahuan yang menunjukkan bahwa meskipun terapi turunan
ganja yang aman dan efektif telah dikembangkan, ganja itu sendiri
terus menimbulkan risiko yang signifikan bagi kesehatan masyarakat
50
dan harus terus dikendalikan di bawah konvensi pengendalian obat
internasional".
89.
Bahwa benar, memberikan suara menentang, Chili berargumen, antara
lain, bahwa "ada hubungan langsung antara penggunaan ganja dan
peningkatan kemungkinan menderita depresi, defisit kognitif,
kecemasan, gejala psikotik, antara lain" sementara Jepang menyatakan
bahwa penggunaan non-medis tanaman "dapat menimbulkan dampak
kesehatan dan sosial yang negatif, terutama di kalangan anak muda".
90.
Bahwa benar, terhadap hasil voting ini Pemerintah Indonesia telah
menyampaikan sikapnya yang menyayangkan hasil voting ini. Begitu
pula BNN telah menyampaikan sikapnya pada tanggal 9 Desember
2020, yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:
1)
Pertama-tama perlu diluruskan pemberitaan tentang keputusan
PBB untuk melegalisasi ganja. Yang sebenarnya terjadi adalah
keputusan Commission on Narcotics Drugs [CND], yaitu Komisi
Fungsional di bawah ECOSOC PBB untuk menerima rekomendasi
dari Expert Committee on Drugs Dependence [ECDD], yaitu
mekanisme expert di bawah World Health Organization [WHO];
2)
ECDD WHO pada tahun 2019 memberikan rekomendasi kepada
CND untuk menghapus cannabis dan cannabis resin dari Schedule
IV Convention on Narcotics Drugs 1961 dan hanya berada pada
Schedule I Convention dimaksud;
3)
Rekomendasi ini mendapat pro dan kontra hingga pada Sidang
Reconvened Sesi ke-63 CND di Wina, Austria, pada tanggal 2
Desember 2020, akhirnya dilakukan voting dengan hasil 27 negara
menerima, 25 negara menolak, dan 1 negara abstain. Indonesia
saat ini bukan negara anggota CND, jadi tidak memiliki hak suara;
4)
Schedule IV Konvensi 1961 dibuat untuk substansi yang sangat
berbahaya, tidak memiliki manfaat medis, serta berisiko sangat
tinggi terhadap kesehatan. Sedangkan Schedule I dibuat untuk
substansi yang dapat memiliki manfaat medis namun ada risiko
penyalahgunaan yang sangat besar;
5)
Hasil voting tersebut hanya berarti CND setuju untuk menerima
rekomendasi ECDD WHO untuk menghapuskan cannabis dan
51
cannabis resin dari Schedule IV. Namun cannabis dan cannabis
resin masih tetap berada di Schedule I Konvensi Narkotika 1961,
yang artinya masih harus berada di bawah international control
regime yang sangat ketat karena risiko penyalahgunaan yang
besar. Penempatan cannabis dan cannabis resin pada Schedule
I Konvensi 1961 bukan berarti cannabis menjadi substansi legal
untuk digunakan bagi keperluan relaksasional;
6)
Konvensi Narkotika 1961 mengakui kedaulatan negara dalam
penerapan secara domestik. Sesuai pasal 39 Konvensi Narkotika
1961, negara anggota memiliki hak untuk menerapkan pengaturan
dalam negeri sendiri yang lebih ketat, sesuai dengan pertimbangan
masing-masing, apabila sebuah substansi dipandang berbahaya.
Catatan:
Article 39. Application of Stricter National Control Measures than
those required by this convention.
Notwithstanding anything contained in this Convention, a Party
shall not be, or be deemed to be, precluded from adopting
measures of control more strict or severe than those provided by
this Convention, and in particular from requiring that preparations
in Schedule III or drugs in Schedule II be subject to all or such
of the measures of control applicable to drugs in Schedule I as
in its opinion is necessary or desirable for the protection of the
public health or welfare;
7)
Dalam hal ini, Indonesia masih memiliki UU No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, di mana ganja dan turunannya masuk dalam
golongan 1 [sangat berbahaya]. Hasil kajian yang dilakukan oleh
pakar-pakar kesehatan Indonesia pun menunjukkan hasil yang
berbeda dengan rekomendasi WHO-ECDD, yang artinya perlu
dilakukan kajian lagi lebih mendalam tentang karakter cannabis.
8)
Harapan kami, masyarakat Indonesia yang mengikuti proses
pembahasan ini juga dapat menyikapi dengan bijaksana dan
dewasa bahwa Indonesia merupakan negara yang berdaulat dan
mempunyai peraturan perundang-undangannya tersendiri.
52
91.
Bahwa benar, dengan demikian, sikap Pemerintah adalah menolak
hasil Keputusan CND 63/17 tanggal 2 Desember 2020 tersebut.
92.
Bahwa benar, Ratifikasi21 menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional [UU
24/2000] adalah salah satu bentuk pengesahan, yaitu perbuatan hukum
untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional. Jadi, dengan
melakukan ratifikasi, berarti Indonesia mengikatkan diri pada suatu
perjanjian internasional.
93.
Bahwa benar, Pengesahan suatu perjanjian internasional oleh
Pemerintah Republik Indonesia dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh
perjanjian internasional tersebut, dan dilakukan melalui Undang-Undang
[UU]
atau
Keputusan
Presiden
[Keppres].
Setelah
diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
[UU
12/2011],
pengesahan perjanjian internasional tertentu hanya dilakukan dengan
UU. Yang dimaksud dengan “perjanjian internasional tertentu” adalah
perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara dan/atau perjanjian tersebut mengharuskan perubahan atau
pembentukan Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
94.
Bahwa, ratifikasi perjanjian internasional dilakukan melalui UU apabila
berkenaan dengan:
1)
masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
2)
perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik
Indonesia;
3)
kedaulatan atau hak berdaulat negara;
4)
hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5)
pembentukan kaidah hukum baru;
6)
pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
95.
Bahwa benar, landasan hukum internasional yang paling relevan dalam
konteks ini adalah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 PBB [United
21 uns.id/1kmm
53
Nations Single Convention on Narcotic Drugs 1961]. Konvensi ini, yang
telah diratifikasi oleh Indonesia, mengkategorikan ganja sebagai
Narkotika Golongan I, yang berarti memiliki potensi penyalahgunaan
tinggi dan manfaat medis yang terbatas.
96.
Bahwa benar, konvensi ini juga memuat ketentuan pengecualian yang
memungkinkan negara-negara untuk melegalisasi ganja untuk tujuan
penelitian ilmiah dan medis. Pengecualian ini tercantum dalam Pasal
7 konvensi, yang menyatakan:
"Negara-negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk membatasi penggunaan narkotika tersebut [Golongan
I] secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah."
97.
Bahwa benar, berdasarkan ketentuan ini, negara-negara memiliki
kebebasan untuk menentukan regulasi ganja medis di wilayahnya
masing-masing.
98.
Bahwa benar, penggunaan ganja sebagai obat-obatan atau pengobatan
medis sudah diatur dan diakui. Misalnya di 1022 negara berikut:
1)
Georgia, Pada 2018, Mahkamah Konstitusi Georgia melegalkan
ganja untuk dimiliki dan dikonsumsi masyarakat untuk kepentingan
rileksasi dan medis. Namun, masyarakat tidak diizinkan untuk
membudidayakan dan menjual barang tersebut. Hal itu kemudian
membuat para pengguna ganja untuk keperluan rileksasi dan
medis menjadi kesulitan memperolehnya
2)
Korea Selatan, Negeri Ginseng ini menjadi negara pertama di
Asia Timur yang melegalkan ganja untuk keperluan medis. Hal
itu mereka terapkan sejak November 2018. Akan tetapi saat ini
hanya ada beberapa turunan ganja yang diizinkan untuk
digunakan, misalnya Sativex dan Epidiolex. Itu pun
penggunaannya hanya diizinkan pada pasien-pasien tertentu yang
dinyatakan memenuhi persyaratan. Untuk penggunaan rileksasi,
Korea Selatan masih memberlakukan pelarangan keras, dengan
menerapkan ancaman hukuman penjara atau denda berat.
3)
Sri Lanka, Ganja di negara ini bisa digunakan untuk kepentingan
medis secara legal. Masyarakat maupun pihak yang membutuhkan
22 uns.id/1kmn
54
bisa mendapatkannya di toko herbal Ayurveda. Namun untuk
kepemilikan secara pribadi yang digunakan untuk kepentingan
rekreasional, sebagian besar didekriminalisasi.
4)
Thailand, melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis
sejak 2018. Akan tetapi kepemilikan, penanaman, atau
pengangkutan ganja yang mencapai 10 kilogram di Thailand dapat
berakibat penjara hingga lima tahun atau denda. Di negara itu,
ganja banyak dijual bebas terutama di kawasan yang banyak
dikunjungi wisatawan.
5)
Israel, menjadi tempat pertama penelitian terkait ganja dilakukan.
Tidak heran jika Israel memiliki program menjadikan ganja sebagai
satu obat medis yang kuat. Untuk penggunaan secara pribadi
juga diberikan kelonggaran, asalkan digunakan benar-benar di
lingkungan pribadi. Jika melanggar, maka ada hukuman denda
dan tuntutan pidana bagi pelanggar berulang. Baca juga:
Mengenal Tepi Barat, Wilayah yang Ingin Dianeksasi oleh Israel.
6)
Lebanon, Ganja menjadi produk terlarang sejak 1926, namun di
negara itu penanaman atau budi daya ganja masih dilegalkan.
Pada April 2020, Lebanon mengeluarkan Undang-Undang yang
melegalkan penanaman ganja medis dan rami. Sementara untuk
penggunaan pribadi, sebenarnya terlarang namun hukum jarang
ditegakkan di sana.
7)
Turkiye, siapa pun dilarang keras mengonsumsi segala jenis
narkoba, termasuk ganja. Namun penggunaan untuk keperluan
medis diperbolehkan melalui persyaratan yang sangat ketat.
8)
Bermuda, Penggunaan ganja untuk kepentingan medis sudah
dilegalkan di Bermuda sejak 2016. Akan tetapi, sampai Juli 2018
hanya ada dua dokter di Bermuda yang memiliki lisensi untuk
menentukan penggunaannya.
9)
Kanada, penggunaan ganja untuk keperluan medis sudah
dilegalkan sejak 2001, sementara untuk kepentingan rekreasional
dilegalkan secara penuh 17 Oktober 2018. Namun untuk keperluan
kedua, diberlakukan batasan usia pengguna yang masing-masing
provinsi memiliki aturan yang berbeda.
55
10) Jamaika, ganja telah dilegalkan untuk digunakan dengan batasan
tertentu. Jika yang menggunakan adalah Rastafarian, maka dia
dapat menggunakannya dalam jumlah tidak terbatas dan tidak
memiliki dampak apapun.
99.
Bahwa benar, sejumlah negara, telah melegalisasi ganja medis untuk
keperluan medis, dapat dilihat pada Tabel berikut:
Daftar Negara yang Melegalkan Ganja Medis
Nama Negara
Tahun
Legalitas
Tujuan Legalitas
Albania23
2023
Medis dan industri
Argentina24
2017
Medis
Australia
2016
Pengobatan dan ilmu pengetahuan
Amerika Serikat25
Beragam
1. Medis [38 negara bagian, 4 wilayah,
DC]
2. Rileksasi [Hampir semua negara bagian]
Barbados26
2019
Medis dan spiritual [Rastafarian yang
terdaftar]
Brasil27
2015
Pengobatan [THC > 0,2% untuk pasien
parah, > 0.2% di apotek]
Kanada28
2001
Medis [Program Health Canada, awalnya
ganja ditanam di rumah]
Chili29
2015
Medis [Dekriminalisasi, konsumsi di
rumah, uji klinis]
Kolombia30
2015
Medis
Kosta Rika31
2022
Terapeutik dan pengobatan
Kroasia32
2015
Medis [Penyakit seperti kanker, MS, AIDS]
23 uns.id/1cbt
24 uns.id/1dh9
25 uns.id/1d6v
26 uns.id/1ckl
27 uns.id/1ckj
28 uns.id/1ckn
29 uns.id/1ckq
30 uns.id/1ckr
31 uns.id/1cks
32 uns.id/1cku
56
Siprus33
2019
Medis [Awalnya untuk pasien kanker,
kemudian diperluas]
Republik Ceko34
2013
Medis [Resep dokter, impor awal, produksi
dalam negeri]
Denmark35
2018
Medis [Sativex, Marinol, Nabilone, ganja
utuh]
Ekuador36
2019
Medis
Finlandia37
2014
Medis [Sativex, ganja herbal untuk
kelompok terbatas]
Georgia38
2018
Rekreasi dan Medis
Yunani39
2018
Medis [Resep dokter]
Irlandia40
2016
Medis [Nabiximols / Sativex, minyak ganja]
Israel41
1990-an
Medis [Kanker, penyakit terkait nyeri,
PTSD, dan lain-lain]
Italia42
2013
Medis [Dokter meresepkan produk ganja
dan cannabinoid]
Jamaika43
2015
-
Jepang44
-
Medis [Pengobatan epilepsi]
Jerman45
1994/1998
Medis [Dronabinol, izin khusus untuk
ganja alami]
Korea Selatan46
2018
Medis [Turunan ganja: Sativex, Epidiolex]
Lebanon47
2020
Medis
Luksemburg48
2018
Medis [Program percontohan]
33 uns.id/1ckv
34 uns.id/1ckw
35 uns.id/1ckx
36 uns.id/1cl0
37 uns.id/1cl2
38 uns.id/1cl4
39 uns.id/1cl5
40 uns.id/1chw
41 uns.id/1chy
42 uns.id/1ci2
43 uns.id/1cia
44 uns.id/1d6d
45 uns.id/1cld
46 uns.id/1e6p
47 uns.id/1cib
48 uns.id/1cic
57
Malawi49
-
Tradisional [Penggunaan luas sebagai
minuman obat]
Malta50
2018
Medis [Sativex, Undang-Undang Ganja
Medis]
Meksiko51
2017
Medis [Penggunaan medis produk ganja
< 1% THC]
Belanda52
2003
Medis [Mediwiet]
Selandia Baru53
2020
Medis [Skema Ganja Obat]
Makedonia
Utara54
2016
Medis [Tanpa resep untuk minyak < 0,2%
cannabinoid]
Norwegia55
-
Medis
Panama56
2021
Medis
Peru57
2017
Medis [Minyak ganja untuk penggunaan
medis]
Polandia58
2018
Medis [Mulai berlaku November 2018]
Portugal59
2018
Medis [Penggunaan medis, dispensasi di
apotek]
Rwanda60
2021
Medis [Ganja untuk tujuan pengobatan]
Saint Vincent and
Grenadines61
2019
Ganja Medis Amnesti bagi petani, Industri
Ganja Medis
San Marino62
2016
Medis [Pengajuan istanza d'Arengo,
legalisasi ganja medis, distribusi Sativex
untuk kondisi tertentu]
Afrika Selatan63
-
Medis [Diresepkan oleh dokter untuk
kondisi kesehatan apa pun]
49 uns.id/1cie
50 uns.id/1cif
51 uns.id/1cig
52 uns.id/1cih
53 uns.id/1d6t
54 uns.id/1cik
55 uns.id/1cil
56 uns.id/1d6e
57 uns.id/1d6f
58 uns.id/1d6g
59 uns.id/1d6h
60 uns.id/1d6i
61 uns.id/1d6j
62 uns.id/1d6l
63 uns.id/1d6m
58
Spanyol64
2005
Medis [Program penggunaan terapeutik
Sativex]
Sri Lanka65
-
Medis [Dijual secara legal melalui toko-
toko herbal Ayurveda]
Swiss66
2011
Medis [Izin khusus untuk meresepkan
ganja medis oleh dokter, khususnya untuk
penyakit serius atau terminal]
Thailand67
2018
Medis [Dekriminalisasi ganja dengan
kurang dari 0,2% THC pada Juni 2022;
Ganja obat legal tanpa batasan THC
sejak 2018]
Inggris68
2018
Medis [Penggunaan ganja secara medis
dilegalkan pada 1 November 2018]
Vanuatu69
2018
Medis [Izin produksi ganja medis dan rami
industri dikeluarkan pada 20 September
2018]
Yunani70
2018
Medis
[Undang-Undang
yang
mengesahkan penanaman dan produksi
ganja medis disetujui pada Maret 2018]
Zambia71
2017
Medis [Klarifikasi bahwa membudidayakan
ganja untuk keperluan medis legal dengan
izin dari Menteri Kesehatan]
Zimbabwe72
2018
Medis dan Ilmiah [Legal untuk tujuan
medis dan ilmiah sejak 27 April 2018]
100.
Bahwa benar, selain Konvensi Tunggal Narkotika 1961, terdapat
beberapa instrumen hukum internasional lain yang mendukung
legalisasi ganja medis, di antaranya:
64 uns.id/1d6n
65 uns.id/1d6o
66 uns.id/1d6p
67 uns.id/1d6q
68 uns.id/1d6r
69 uns.id/1d68
70 uns.id/1dhd
71 uns.id/1d67
72 uns.id/1d4l
59
• Deklarasi Politik dan Rencana Aksi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Narkotika Internasional 2009 [United Nations Political
Declaration and Plan of Action on International Narcotics Control
2009];
• Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Masalah Narkotika [United Nations General Assembly Resolution on
the Problem of Drugs];
• Laporan Lembaga Pengawas Narkotika Internasional [INCB] tentang
Ganja {International Narcotics Control Board [INCB] Report on
Cannabis}.
101.
Bahwa benar, laporan INCB pada tahun 2020 menunjukkan, bahwa
ganja memiliki potensi terapeutik untuk berbagai kondisi medis. Laporan
ini juga menyebutkan bahwa tidak ada bukti bahwa penggunaan ganja
medis dalam pengaturan yang terkontrol, akan menyebabkan
penyalahgunaan atau ketergantungan.
102.
Bahwa benar, berdasarkan landasan hukum internasional dan bukti
ilmiah yang telah tersedia, legalisasi ganja medis di Indonesia sangat
patut untuk sesegera mungkin dipertimbangkan. Hal ini dapat dilakukan,
dengan menerapkan regulasi yang ketat untuk memastikan penggunaan
ganja medis secara bertanggung jawab dan aman.
103.
Bahwa benar, berikut adalah beberapa manfaat potensial dari legalisasi
ganja medis di Negara Republik Indonesia:
1)
Meningkatkan akses pasien terhadap pengobatan yang efektif untuk
berbagai kondisi medis;
2)
Meningkatkan kualitas hidup pasien;
3)
Mendorong bertambahnya penelitian ilmiah tentang ganja medis;
4)
Mengembangkan industri ganja medis yang dapat memberikan
manfaat ekonomi bagi Negara Republik Indonesia.
104.
Bahwa benar, modernisasi regulasi ganja medis yang dimaksud dapat
mencakup:
1)
Pembatasan ketat pada akses ganja medis;
2)
Persyaratan ketat untuk produksi dan distribusi ganja medis;
60
3)
Pendidikan dan pelatihan bagi profesional kesehatan tentang
penggunaan ganja medis;
4)
Pemantauan dan penelitian yang berkelanjutan tentang efek ganja
medis.
105.
Bahwa benar, legalisasi ganja medis di Indonesia merupakan isu
kompleks yang membutuhkan pertimbangan yang sangat matang dari
berbagai pihak. Dengan mempertimbangkan landasan hukum
internasional, bukti ilmiah, dan potensi manfaat dan/atau risiko,
diharapkan Indonesia dapat mengambil langkah maju dalam
menyediakan akses bagi pasien terhadap pengobatan yang efektif dan
aman.
106.
Bahwa benar, dari sudut pandang hukum internasional, terdapat
beberapa landasan yang dapat mendukung legalisasi ganja medis di
Indonesia:
(1)
Konvensi Tunggal Narkotika 1961
Konvensi ini, meskipun mengkategorikan ganja sebagai Narkotika
Golongan I, memungkinkan penggunaan ganja untuk tujuan medis
dan ilmiah. Pasal 7 Konvensi ini menyatakan bahwa negara-
negara pihak "akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk mengusahakan pembatasan penggunaan Narkotika
Golongan I … secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah".
(2)
Protokol Amandemen Konvensi Tunggal Narkotika 1988:
a. Memperkuat kontrol terhadap ganja, namun tidak melarang
penggunaan medisnya.
b. Mewajibkan negara-negara untuk memastikan akses ganja untuk
tujuan medis dan ilmiah.
(3)
Rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 201973:
Pada bulan Januari 2019, Direktur Jenderal WHO Dr. Tedros
Ghebreyesus membuat serangkaian rekomendasi kepada PBB
73 uns.id/1kdm
61
untuk memperbarui cakupan pengendalian ganja dan zat terkait
ganja. Rekomendasi-rekomendasi baru ini mencerminkan
munculnya peran terapeutik dari obat-obatan berbahan dasar ganja
sambil terus mencegah pengalihan, penyalahgunaan, dan dampak
buruk lainnya yang terkait dengan kesehatan masyarakat yang
mungkin timbul dari penggunaan ganja.
Rekomendasi-rekomendasi ini merupakan hasil dari proses
peninjauan multi-tahun yang dilakukan oleh Komite Ahli
Ketergantungan Obat (ECDD), sebuah badan penasehat ilmiah
independen untuk WHO. Berdasarkan penilaian ilmiah, potensi
risiko
kesehatan
dan
manfaat
terapeutik,
ECDD
merekomendasikan penjadwalan zat psikoaktif yang sesuai dalam
konvensi obat internasional. Proses peninjauan yang mengarah
pada rekomendasi ini dapat dimulai dengan fase surveilans untuk
memantau risiko dan penggunaan terapeutik serta menilai data
yang tersedia untuk mengetahui apakah peninjauan menyeluruh
diperlukan dan memastikan bahwa rekomendasi berbasis bukti
dapat dilakukan. Pra-peninjauan berikutnya memungkinkan
dilakukannya penilaian awal yang mendalam, yang dapat diikuti
dengan tinjauan kritis untuk membuat rekomendasi penjadwalan.
Tinjauan ECDD mengenai ganja dan zat terkait ganja ini awalnya
diminta oleh Negara-negara Anggota pada tahun 2009
melalui resolusi CND 52/5 pada tahun 2009. Komite kemudian
memulai proses ini pada tahun 2012 dengan melakukan
pengawasan terhadap ganja pada pertemuan ECDD ke-35, , ke-
37, , dan ke-38. Keputusan untuk melakukan peninjauan formal
direkomendasikan berdasarkan:
a. Peningkatan penggunaan ganja dan komponennya untuk
tujuan medis;
b. Munculnya sediaan farmasi baru, yang berhubungan dengan
ganja untuk penggunaan terapeutik; dan
62
c. Bahwa ganja belum pernah menjalani pra-peninjauan formal
atau tinjauan kritis oleh ECDD.
Tinjauan formal dilakukan pada sesi ECDD ke-39, , ke-40, , dan
ke-41, serta mempertimbangkan bukti-bukti ilmiah terbaik yang
tersedia serta data dari Negara-negara Anggota yang diberikan
melalui kuesioner tahunan Negara Anggota ECDD WHO. Selain
itu, Negara-negara Anggota, anggota masyarakat, kelompok
masyarakat sipil, perwakilan industri farmasi, dan kelompok terkait
lainnya juga dapat memberikan komentar mengenai penilaian dan
rekomendasi ECDD melalui Sesi Terbuka di semua pertemuan
ECDD. Pemungutan suara mengenai rekomendasi ECDD ke-41
ditunda untuk memungkinkan dialog lebih lanjut antara ECDD dan
Negara-negara Anggota melalui beberapa putaran tanya jawab
pada pertemuan antar sesi CND.
Pemungutan suara sekarang dijadwalkan pada Desember 2020.
107.
Bahwa benar, landasan hukum internasional di atas menunjukkan
bahwa legalisasi ganja medis bukanlah pelanggaran hukum
internasional. Justru, terdapat beberapa instrumen hukum internasional
yang mendukung legalisasi ganja medis.
108.
Bahwa benar, dengan regulasi yang tepat, legalisasi ganja medis dapat
memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat tanpa meningkatkan
risiko penyalahgunaan.
109.
Bahwa benar, beberapa argumentasi yang dapat mendukung legalisasi
ganja medis di Negara Republik Indonesia, antara lain:
1)
Argumentasi Hak Asasi Manusia: Pasien memiliki hak untuk
mengakses pengobatan yang aman dan efektif, termasuk ganja
medis.
2)
Argumentasi Kesehatan Masyarakat: Ganja medis dapat
membantu meringankan penderitaan pasien dengan berbagai
kondisi medis.
3)
Argumentasi Pengembangan Ekonomi: Industri ganja medis dapat
menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan negara
63
4)
Argumentasi Prinsip Precautionary Principle74: Berbagai formulasi
precautionary principle dalam banyak instrumen hukum
internasional dan nasional menandakan bahwa prinsip ini masuk
dalam kualifikasi “high-order legal principle” yang digunakan
sebagai dasar perumusan kebijakan publik secara umum maupun
hukum tertentu yang bersifat lebih khusus. Dari berbagai perjanjian
internasional yang dibuat dengan mendasarkan pada precautionary
principle, ada beberapa hal yang masih perlu dipertimbangkan
untuk diatur lebih lanjut di kemudian hari jika ingin merumuskan
kebijakan publik yang lebih tepat dan lebih efektif lagi.
110.
Bahwa benar, tiga langkah yang dapat dilakukan untuk percepatan
pengaturan Legalisasi Ganja Medis di Negara Republik Indonesia:
1)
Menyusun regulasi yang ketat untuk mengontrol produksi,
distribusi, dan penggunaan ganja medis;
2)
Melakukan penelitian dan pengembangan ganja medis untuk
memastikan keamanannya dan efektivitasnya;
3)
Meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang manfaat
dan kemungkinan resiko pada ganja medis.
111.
Bahwa benar, rencana legalisasi ganja medis di Negara Republik
Indonesia sejalan dengan landasan hukum internasional dan memiliki
potensi untuk memberikan manfaat bagi pasien, kesehatan masyarakat,
dan ekonomi. Diperlukan langkah-langkah terukur dan hati-hati untuk
memastikan program legalisasi ganja medis dapat dilakukan dengan
aman dan bertanggung jawab.
112.
Bahwa benar, keterkaitan Hak setiap orang mendapatkan ganja medis
dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945:
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap orang
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
74 uns.id/1kdn
64
keadilan." Hak setiap orang untuk mendapatkan ganja medis dapat
dikaitkan, sebagai berikut:
1)
Hak atas Kesehatan:
Ganja medis memiliki potensi untuk membantu pasien dengan
berbagai kondisi medis, seperti nyeri kronis, mual akibat
kemoterapi, dan epilepsi. Menolak akses ganja medis bagi pasien
yang membutuhkan dapat dianggap sebagai pelanggaran hak atas
kesehatan mereka.
2)
Hak atas Perlakuan yang Sama:
Pasien dengan kondisi medis yang berbeda-beda, memiliki
kebutuhan pengobatan yang berbeda pula. Menolak akses ke
ganja medis hanya karena dikategorikan sebagai Narkotika
Golongan I dapat dianggap sebagai diskriminasi dan pelanggaran
hak atas perlakuan yang sama.
3)
Persamaan dan Keadilan:
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menjamin persamaan dan keadilan
bagi semua orang. Hal ini berarti bahwa semua orang, termasuk
pasien yang membutuhkan ganja medis, berhak mendapatkan
akses yang sama terhadap pengobatan ganja medis yang efektif.
4)
Perlakuan Khusus:
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 juga memungkinkan perlakuan
khusus bagi kelompok tertentu untuk mencapai persamaan dan
keadilan. Dalam hal ini, pasien yang membutuhkan ganja medis
dapat dianggap sebagai kelompok yang membutuhkan perlakuan
khusus karena kondisi khusus medis mereka.
5)
Kemudahan Akses:
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menjamin kemudahan akses bagi
semua orang untuk mendapatkan kesempatan dan manfaat yang
sama. Hal ini berarti, bahwa pemerintah harus memastikan bahwa
ganja medis tersedia bagi pasien yang membutuhkannya dengan
cara yang mudah dan terjangkau.
65
116.
Bahwa benar, pada hari kedua kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak
Konstitusional Warga Negara [PPHKWN]75 bagi Forum Masyarakat
Pemantau Untuk Indonesia Inklusif Disabilitas [Formasi
Disabilitas] digelar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia [MKRI]
melalui melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi [Pusdik MK]
pada Rabu, 13 Juli 2022. Sejumlah narasumber hadir menyampaikan
materi pada hari ini yakni Ketua MK periode 2003-2008 Prof. Jimly
Asshiddiqie, Hakim Konstitusi 2008-2018 Maria Farida Indrati, Kepala
Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Dalam Negeri MK Dr.
Fajar Laksono, dan Direktur LBH Disabilitas, Hari Kurniawan.
117.
Bahwa benar, dikatakan Prof. Jimly, hak setiap orang untuk hidup dan
mempertahankan hidup dan kehidupannya termasuk juga bagi para
penyandang disabilitas, yang sekarang lebih netral disebut dengan
difabel. “Disabel mengungkapkan ketidakmampuan. Sedangkan difabel
menunjukkan perbedaan saja. Maka sekarang para aktivis hak asasi
manusia lebih sering dan popular menggunakan kata difabilitas
ketimbang disabilitas,” terang Prof. Jimly.
118.
Bahwa benar, Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan bahwa
setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. Jadi, pada dasarnya, kata Prof. Jimly, semua
orang harus diperlakukan sama. Bagi orang-orang yang menyandang
masalah tertentu, tertinggal dari perkembangan, maka diperbolehkan
adanya affirmative action atau affirmative policy sebagai kebijakan
untuk memberikan perlakuan khusus
119.
Bahwa benar, affirmative action76 adalah sebuah kebijakan tindakan
sementara untuk memberikan kompensasi kepada kelompok yang
selama ini terdiskriminasi serta tidak memiliki sumber daya untuk yang
memadai.
120.
Bahwa benar, affirmative action merupakan sebuah hasil dari kesadaran
negara terhadap realitas hukum dan pembangunan yang menyisakan
75 uns.id/1kki
76 uns.id/1kkl
66
kelompok yang “terpinggirkan”. Kesadaran itu telah masuk pada
beberapa negara di dunia, yang diawali oleh Amerika Serikat.
121.
Bahwa benar, Negara Republik Indonesia sebagai negara yang
mempunyai tujuan negara kesejahteraan telah mencoba menerapkan
prinsip affirmative action ini, meskipun dalam penerapannya perlu
komitmen bersama.
122.
Bahwa benar, affirmative policy77 pada kalangan masyarakat umum
lebih dikenal sebagai bentuk dari affirmative action.
123.
Bahwa benar, hak setiap orang untuk mendapatkan ganja medis bila
dikaitkan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, seyogyanya Negara
Republik Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pasien
yang membutuhkan ganja medis mendapatkan akses yang sama
terhadap pengobatan yang efektif, dengan mempertimbangkan
persamaan dan keadilan, serta memberikan perlakuan khusus yang
diperlukan.
124.
Bahwa benar, berikut ini beberapa Journal Penelitian ganja medis:
1)
JUDUL: Prospektif Ganja Indonesia Untuk Kepentingan Pelayanan
Kesehatan78
PENYUSUN: Singgih Tomi Gumilang, Bambang Waluyo,
Beniharmoni Harefa, Teguh Hartono, Hilda Novyana
ABSTRAK: Pemanfaatan ganja untuk kepentingan pelayanan
kesehatan di Indonesia masih terbentur ketentuan Pasal 8 ayat
(1) dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Narkotika, walaupun Komisi Narkotika PBB telah
mengeluarkan ganja dari daftar narkotika paling berbahaya
karena memiliki manfaat medis. Penelitian hukum normatif
dengan pendekatan undang-undang dan kasus nyata, menemukan
bahwa kebijakan kriminal Negara Republik Indonesia yang lebih
mengedepankan pendekatan pemidanaan terhadap pemanfaatan
ganja daripada aspek keadilan restoratif, perlu dievaluasi.
77 uns.id/1kko
78 uns.id/1kdo
67
Sehingga mendesak segera dilakukan dekriminalisasi terhadap
pemanfaatan ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan
dengan pembaharuan hukum terkait pengaturan ganja yang
dipandang sudah tidak sesuai lagi, yaitu dengan cara
mereformulasi Undang-Undang Narkotika dan peraturan
pelaksanaanya, sehingga prospektif ganja Indonesia dapat
diberdayakan untuk sebesar-besar kepentingan masyarakat di
bidang kesehatan maupun industri medis tanpa harus melakukan
impor dari luar negeri.
2)
JUDUL: Pertimbangan Etis Penggunaan Ganja Medis di
Indonesia79
PENYUSUN: Rita Komalasari
ABSTRAK: Secara global, ganja yang dipergunakan untuk
keperluan pengobatan sudah banyak mendapat legalisasi. Hal ini
berbeda dengan konteks Indonesia, dimana masalah legalisasi
ganja masih menjadi perdebatan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pertimbangan etis penggunaan ganja medis di
Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah narrative
literatur review. Pencarian literatur menggunakan data base online
google scholar pada artikel yang terbit dalam 10 tahun terakhir.
Kata kunci sesuai tema diterapkan selama proses pencarian
artikel. Total terdapat 28 artikel yang dijadikan bahan studi literatur
terpilih. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan etis seputar
penggunaan ganja medis. Simpulan dari hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa terdapat konsekuensi medis dan psikologis
terhadap penggunaan ganja medis.
3)
JUDUL: Dilematik Penggunaan Ganja Medis di Indonesia (Tinjuan
Analisis Perspektif Konstitusi Hukum di Indonesia dan Hukum
Islam)80
79 uns.id/1kdp
80 uns.id/1kdq
68
PENYUSUN; Mir’atul Firdausi, Aufi Imaduddin, Faridatul Ulya
ABSTRAK: Penggunaan ganja medis menjadi sebuah diskursus
pembahasan setelah adanya aksi ibu-ibu yang mengkampanyekan
untuk melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Padahal telah jelas disebutkan dalam undang-undang narkotika
bahwa ganja dilarang penggunaannya dalam pengobatan medis,
namun faktanya kebutuhan ganja dalam dunia kesehatan tidak
lagi bisa dihindarkan, oleh karena itu menjadi menarik untuk dikaji
tentang penggunaan ganja medis dilihat dalam sudut pandang
konstitusi di Indonesia dan hukum Islam. Jenis penelitian yang
digunakan ialah jenis penelitian hukum normatif dengan mengkaji
literatur maupun peraturan perundang-undangan yang diperoleh
melalui teknik pengumpulan data studi pustaka dan juga dari
literatur-literatur hukum Islam seperti fatwa MUI tentang nikotin,
dan buku-buku ilmiah karangan ulama-ulama Islam. adapun
metode analisa data yang digunakan penulis berupa metode
analisis data secara yuridis kualitatif yang kemudian informasi
tersebut akan dituangkan secara deskriptif. Hasil dari penelitian
ini mengatakan bahwa penggunaan ganja medis dalam perspektif
konstitusi hukum di Indonesia adalah suatu hal yang dilarang dan
tidak dapat dibenarkan, sehingga bernilai hukuman bagi
pelanggarnya, dan pelarangan pengunaan ganja medis merupakan
suatu hal yang konstitusional terhadap Undang-Undang Dasar
1945 terutama Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1).
Kemudain dalam hukum Islam Penggunaan ganja merupakan
suatu yang diharamkan melihat dari madhorot yang ditimbulkan
dari ganja bisa dibilang merusak. Akan tetapi dalam keadaan
tertentu suatu hal yang memberikan madhorat boleh
dikesampingakan apabila dalam keadaan darurat, artinya
pengunaan ganja media dalam keadaan darurat bisa dibenarkan
hal tersebut berlandaskan atas maqoshid syari’ah, ayat al-qur’an,
hadits dan kaidah fiqhiyah.
69
4)
JUDUL: Penggunaan Ganja Medis Dalam Pengobatan Rasional
dan Pengaturannya di Indonesia81
PENYUSUN: Indah Woro Utami, Nur Arfiani
ABSTRAK: Penggunaan ganja (Cannabis sativa) sudah dimulai
dari zaman dahulu. Hal ini tertuang dalam kitab-kitab pengobatan
dari China, India, bahkan pada zaman Mesopotamia. Dalam
catatan-catatan tersebut, penggunaan ganja (Cannabis sativa)
tidak hanya sebagai obat, namun juga sebagai bahan makanan
dan alat ritual. Isu yang popular di Indonesia saat ini adalah
mengenai legalisasi ganja. Dalam undang-undang narkotika, ganja
merupakan narkotika golongan I yang berpotensi sangat tinggi
5)
JUDUL: Efek Ganja Medis pada Pasien Parkinson: Literature
Review Uji Klinis82
PENYUSUN: Rita Komalasari
ABSTRAK: Ganja atau ganja medis adalah obat psikedelik yang
terdiri dari komponen tinggi lipofilik tetrahydrocannabinol (THC)
dan Cannabidiol (CBD) yang berasal dari tanaman C. sativa dan
C. indica. Penyakit Parkinson (PP), di mana interaktivitas jalur
sinyal biokimia dan seluler menginduksi sistem kanabinoid
endogen, sistem neuromodulatory, mentransmisikan efek fisiologis
spesifik ketika dipasangkan dengan reseptor G-protein-coupled
(GPCR) melalui reseptor kanabinoid tipe 1 (CB1) dan reseptor
kanabinoid tipe 2 (CB2), merintis perubahan dalam sistem saraf
dan kekebalan tubuh. Banyak penelitian terbaru menunjukkan
bahwa interaksi antara sistem ganja dan dopamin di daerah
ganglia basal mengurangi diskinesia (LID) akibat levodopa dan
gejala lainnya. Karena terbatasnya pilihan pengobatan farmakologi
yang tersedia untuk PP, penelitian mendalam dengan uji klinis
sangat penting dalam pencarian molekul dengan studi potensial
81 uns.id/1kdr
82 uns.id/1kdt
70
terapeutik dalam berbagai pekerjaan epidemiologi PP untuk
meningkatkan transmisi saraf. Makalah ini mengulas modus
tindakan cannabinoid dalam PP.
6)
JUDUL: Urgensi Legalisasi Penggunaan Ganja Medis Dilihat Dari
Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia83
PENYUSUN: Riska Andini Hasnabila, Rasji
ABSTRAK: Perencanaan legalisasi penggunaan ganja untuk
kepentingan medis di Indonesia sudah pernah dibicarakan dalam
pembahasan rancangan undang-undang tentang perubahan
undang-undang narkotika oleh para legislator Indonesia. Pengujian
terhadap undang-undang narkotika ini merupakan salah satu cara
yang telah diupayakan dalam melegalkan penggunaan ganja untuk
kepentingan medis. Dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia,
setiap individu memiliki hak untuk hidup dan hak atas kesehatan.
Pemahaman tersebut tentunya berkembang dalam logika
masyarakat mengenai pelarangan penggunaan ganja untuk
kepentingan medis yang dianggap sama dengan melarang orang
sakit untuk tetap hidup. Hal ini mengartikan bahwa negara telah
gagal menjamin atas kehidupan warganya. Namun, di sisi lain,
beberapa negara telah melegalkan ganja medis, seperti Thailand,
Amerika Serikat, Belanda, Lebanon, Australia, dan juga Lebanon.
Sedangkan di Indonesia sendiri masih melarang penggunaan ganja
untuk kepentingan medis. Dengan penelitian ini akan dikaji untuk
menemukan alasan hukum dari pemerintah dalam kasus ganja
medis di Indonesia. Masalah-masalah tersebut kemudian akan
dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis dengan untuk
menemukan konsep-konsep baru terkait legalisasi ganja medis di
Indonesia. Studi ini menunjukkan bahwa ganja medis akan
mungkin memiliki potensi legal di masa depan. Urgensi ini juga
didemonstrasikan oleh kemauan politik Majelis Ulama Indonesia
dan Kementerian Kesehatan. Dari penelitian ini diharapkan akan
83 uns.id/1kdu
71
memberikan rekomendasi terkait wawasan pendidikan yang tepat
tentang ganja medis dan potensi legalisasi di masa depan.
7)
JUDUL: Analisis Naratif Kebijakan Ganja Medis di Indonesia84
PENYUSUN: Widi Asmoro, Palupi Lindiasari Samputra
ABSTRAK: Kebijakan terkait penggunaan ganja untuk pengobatan,
meredakan, atau mengurangi gejala penyakit masih menjadi
perdebatan di banyak negara, termasuk Indonesia. Artikel ini
bertujuan untuk mengetahui narasi yang dibangun oleh pemerintah
terkait dengan kebijakan ganja medis di Indonesia, menganalisis
hambatan dari narasi kebijakan ganja medis, dan merumuskan
alternatif strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk
menguatkan kebijakan ganja medis di Indonesia. Penelitian ini
menggunakan Analisis Naratif Kebijakan (Narrative Policy Analysis
/ NPA) untuk menganalisis disparitas naratif dari kebijakan
pemerintah tentang ganja medis dan menentukan bentuk
naratifnya seperti tingkat analisis, setting, karakter, plot, dan moral
dari narasi kebijakan. Data dikumpulkan dari dokumen online
terpercaya seperti data publik, pemberitaan media, atau transkrip
pidato yang relevan dengan masalah penelitian dari Januari 2019
s/d Desember 2020. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1)
Pemerintah tetap melarang adanya pemanfaatan ganja untuk
kepentingan medis dengan tujuan untuk melindungi seluruh
masyarakat Indonesia dari masalah baru yang yang beresiko
muncul; 2) Hambatan dari narasi kebijakan yang dibangun oleh
pemerintah yaitu adanya perbedaan belief system terhadap
tanaman ganja serta belum adanya kajian empiris tentang
pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia; 3)
Rekomendasi strategi untuk memperkuat narasi kebijakan
pemerintah terkait dengan pemanfaatan ganja medis diantaranya
membuka ruang diskusi dengan kelompok masyarakat yang kontra
narasi, melakukan uji empiris dengan melibatkan akademisi untuk
84 uns.id/1kdv
72
memperkuat argumen dan narasi kebijakan pemerintah, serta
mensosialisasikan kebijakan ganja medis ke berbagai stakeholder
terkait.
8)
JUDUL: Legalisasi Ganja Medis (Analisis Putusan MK Nomor
106/PUU-XVIII/2020)85
PENYUSUN: Erik Dwi Prassetyo
ABSTRAK: Indonesia merupakan negara hukum, hukum dasar
bagi seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah
UUD NRI 1945. Dalam upaya untuk menegakkan konstitusi dan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka dibentuk MK
yang berwenang menguji undang-undang atas UUD NRI 1945.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
pertimbangan hakim MK pada putusan Nomor 106/PUU-
XVIII/2020 dan untuk mengetahui dampak dari adanya putusan
tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif dengan metode deskriptif analitis yang akan menjelaskan
secara deskripsi analisis terhadap data-data yang telah
dikumpulkan. Berdasarkan hasil penelitian Putusan Nomor
106/PUU-XVIII/2020 dapat ditarik kesimpulan bahwa hakim MK dalam
pertimbangannya masih belum sepenuhnya memenuhi aspek
keadilan dan kemanfaatan hukum serta lebih cenderung kepada
original intent dan kurang mencerminkan contextual meaning.
Secara garis besar terdapat empat dampak putusan tersebut
antara lain, adanya kepastian hukum, tertutupnya peluang
pengujian kembali, pemerintah harus melakukan penelitian
pemanfaatan ganja, dan penentuan kebijakan selanjutnya
ditangan DPR.
85 uns.id/1kdx
73
9)
JUDUL: Pelarangan Penggunaan Ganja Dalam Sektor Medis:
Kasus Sirup Anti-Kejang Yang Tak Lagi Aman Bagi Pengidap
Cerebral Palsy86
PENYUSUN: Rocki Caniago, Antonius Agung Susilo, Jonathan
Valensius, Muhammad Daffa
ABSTRAK: Tujuan penelitian adalah bagaimana penggunaan ganja
medis bagi pengidap Cerebral Palsy demi keselamatan jiwa, bukan
untuk sesuatu yang membuat pemakainya menjadi memabukkan.
Kajian ini menggunakan Teori Etika Normatif sebagai metodologi
utilitarianisme sebagai perspektif filosofis. Hasil penelitian
menunjukkan perlu kajian ulang dilakuan oleh Badan Pengawasan
Obat dan Makanan terhadap obat sirup yang beredar di Indonesia
saat ini, mengingat banyaknya obat sirup yang sudah merenggut
nyawa anak-anak bangsa. Efek samping ganja dapat
menyebabkan paranoia, halusinasi, euforia, dan depresi. Bahkan
penggunaan ganja kronis dapat menyebabkan gejala penarikan
seperti sulit tidur, perubahan suasana hati, dan nafsu makan
berkurang. Mengenai kemanfaatan ganja medis di Indonesia, ada
sejumlah senyawa dalam ganja yang bermanfaat untuk mengobati
penyakit, namun ternyata individu yang menggunakan pengobatan
semacam ini tetap akan mengalami efek samping. Pro dan kontra
akan tetap ada terkait dengan ganja medis ini apalagi di Indonesia
yang sebagian besar masyarakat masih tidak mendukung legalisasi
ganja, Belum ada bukti obat ganja lebih baik, termasuk untuk
nyeri kanker dan epilepsi. Namun ganja medis bisa menjadi pilihan
atau alternatif, tapi bukan yang terbaik. Sebab, belum ada juga
penyakit yang obat primernya adalah ganja.
10) JUDUL: Prospek Legalisasi Ganja Untuk Kebutuhan Medis87
86 uns.id/1kdy
87 uns.id/1kdz
74
PENYUSUN: Hamidah Abdurrachman, Fajar Ari Sudewo, Soesi
Idayanti
ABSTRAK: Ganja merupakan tanaman yang sering dipandang
negatif. Penggunaan ganja dilarang oleh Undang-Undang
Narkotika. Ganja dapat digunakan dalam bidang medis untuk
pengobatan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu
bagaimana pengaturan tentang ganja di Indonesia dan bagaimana
prospek penggunaan ganja untuk kebutuhan medis di masa yang
akan datang. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan
tentang ganja terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ganja di Indonesia
digolongkan ke dalam jenis Narkotika Golongan I artinya ganja
dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Ganja termasuk dalam Narkotika Golongan I yaitu dalam
arti memiliki jerat hukuman yang paling berat yaitu 12 (dua belas)
tahun. Penggunaan ganja untuk kebutuhan medis masih belum
menemukan titik terang dalam ketentuan hukum di Indonesia. Hal
tersebut dikarenakan adanya hambatan yaitu ganja dimasukan
sebagai Narkotika Golongan I dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tingkat
ketergantungan Narkotika Golongan 1 sangat tinggi dan berbahaya
untuk kesehatan. Adapun untuk pelegalisasian penggunaan ganja
untuk kebutuhan medis di Indonesia yaitu dengan melakukan
revisi pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dan mengeluarkan ganja dari Narkotika
Golongan I.
11) JUDUL: Legalisasi Ganja Dalam Sektor Medis Perspektif Hukum88
PENYUSUN: Syamsul Malik, Luriana Manalu, Rika Juniarti
ABSTRAK: Ganja merupakan tanaman yang ilegal di indonesia
saat ini. Hal ini diatur dalam undang-undang 35 tahun 2009
88 uns.id/1ke0
75
tentang narkotika. Meskipun penggunaan ganja masih menuai pro
dan kontra tetapi salah satu organsasi LGN (Lingkar Ganja
Nusantara) memperjuangkan legalisasi dan melakukan ekspansi
untuk mengedukasi masyarakat. Ganja yang di pandang negatif
oleh masyarakat pada kenyataannya banyak memberikan manfaat
bagi sektor medis dimana digunakan sebagai alternatif pengobatan
dengan sepengatuhan dokter. Hal ini terbukti efektif untuk
menyembuhkan penderita penyakit. Salah satu contohnya adalah
Yeni yang mempunyai penyakit syringomelya yang mengalami
perkembangan dari penyakitnya. Tetapi mengingat narkotika
golongan 1 yang berbahaya untuk kesehatan sehingga narkorika
golongan satu tidak boleh digunakan. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian kajian pustaka yang bertujuan untuk
memberikan masukan kepada pemerintah dengan melakukan revisi
pada undang-undang narkotika.
12) JUDUL: Perlunya Regulasi Terhadap Peraturan Penggunaan Ganja
di Indonesia Ditinjau dari Kepentingan Medis89
PENYUSUN: Wiwin Fauziah
ABSTRAK: Ganja termasuk Narkotika golongan I yang diatur di
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Sejumlah negara telah melegalkan ganja
sebagai pengobatan medis, namun hal ini masih menjadi
perdebatan di Indonesia. Artikel ini membahas perlunya regulasi
terhadap peraturan penggunaan ganja di Indonesia untuk
kepentingan medis. Penelitian ini menggunakan penelitian
kepustakaan dengan pendekatan normatif. Pemerintah perlu
mengatur ulang terkait peraturan tanaman ganja yang
dikelompokkan pada golongan I dengan pertimbangan medis.
89 uns.id/1ke1
76
13) JUDUL: Studi Komparasi Antara Indonesia dengan Thailand
Terkait Kebijakan Legalisasi Ganja90
PENYUSUN: Akbar Yudha Pratama, Ufran, Lalu Saepuddin
ABSTRAK: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan
pengaturan ganja di Indonesia dan di Thailand, serta mengkaji
dampak kebijakan legalisasi ganja Indonesia dan di Thailand.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, pendekatan
statutoria dan komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
pengaturan mengenai ganja di Indonesia dan di Thailand telah
diatur melalui Naracotics Code B.E. 2564 Tahun 2021, sedangkan
di Indonesia ganja diatur di Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika. Tanaman jenis ganja di Indonesia hingga
saat ini merupakan suatu tanaman yang haram dan merugikan.
Dampak legalisasi ganja medis di Thailand karena memiliki
keuntungan dari berbagai sektor seperti, ekonomi, sosial, dan
kesehatan. Jika di bandingkan dengan negara Indonesia, negara
Indonesia belum juga melegalkan penggunaan ganja karena
beberapa alasan dan dampak negatifnya padahal jika dilihat dari
segi yang terjadi ditengah-tengah masyarakat ganja dapat
digunakan sebagai bahan pengobatan.
14) JUDUL: Kritik Dasar Aliran Positivisme Teori Hans Kelsen (Studi
Kasus Terhadap Polemik Legalisasi Ganja di Indonesia)91
PENYUSUN: Akmal Fauzan
ABSTRAK: Legalisasi ganja di Indonesia mengalami pro-kontra
dikalangan masyarakat sampai pemerintah. Regulasi mengenai
ganja yang tergolong narkotika masih mendapatkan penolakan
berbagai lapisan masyarakat ataupun pemerintah. Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika masih bersifat
positivisme. Penelitian ini mendorong agar penggunaan ganja
90 uns.id/1ke2
91 uns.id/1ke3
77
sebagai kesehatan atau alat medis mendapatkan aturan atau
regulasi yang jelas oleh otoritas yang berwenang (pemerintah).
Karena ada sebagian penyakit yang pengobatannya memerlukan
ganja sebagai alternatif.
15) JUDUL: Transisi Penggolongan Ganja dalam Perjanjian
Pengendalian Narkoba PBB: Langkah Legalisasi92
PENYUSUN: Nevy Rusmarina Dewi, Melina Nurul Khofifah
ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan menganalisis tentang
perubahan status ganja atau merijuana yang sebelumnya
dikategorikan sebagai zat psikotropika berbahaya dan sangat
dibatasi menjadi lebih tidak berbahaya. Dengan adanya desakan
dari berbagai pihak dan peningkatan penggunaan ganja dalam
bidang medis mendorong WHO untuk mengubah sikapnya
terhadap ganja. Tulisan ini menggunakan metode penelitian
kualitatif dengan mendeskripsikan hasil penelitian menggunakan
kata-kata deskriptif dan argumentatif untuk menjelaskan suatu
fenomena. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data
sekunder. Berasal dari studi pustaka yang diambil dari buku,
jurnal, dan media daring seperti website. Dari hasil penelitian,
didapati bahwa pelegalan ganja telah didukung lebih dari setengah
negara yang tergabung dalam komite. Meskipun ganja telah
dilegalkan, namun PBB tidak serta merta membebaskan peredaran
ganja, sebab masih ada aturan dari perjanjian pengendalian
narkoba yang tetap diperhatikan. Status ganja bukan dilegalkan
sepenuhnya, tapi dipindah ke Golongan II.
16) JUDUL: Persepsi Mahasiswa Terhadap Gagasan Legalisasi Ganja
di Indonesia93
PENYUSUN: Hanri Aldino
92 uns.id/1ke4
93 uns.id/1ke5
78
ABSTRAK: Ganja merupakan tamanan yang ilegal di Indonesia
saat ini. Indonesia bahkan mengeluarkan Undang-Undang
Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang larangan proses produksi,
distribusi sampai tahap konsumsi dari tanaman ganja. Namun
terdapat fenomena yang sangat menarik ditandai dengan
kehadiran sebuah gerakan yang mendukung legalisasi ganja di
Indonesia. Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan sikap
seseorang terhadap gagasan legalisasi ganja di Indonesia serta
faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pembentukan sikap
tersebut. Lingkup penelitian dibatasi pada mahasiswa,
menggunakan paradigma post-positivis dengan uji statistik non
parametrik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa
ternyata bersikap netral terhadap gagasan legalisasi ganja di
Indonesia, dengan penjelasan setuju kepada pemanfaatan ganja
untuk industri dan medis, namun tidak setuju untuk rekreasional.
Dan sikap tersebut dipengaruhi oleh empat faktor, yakni gender,
self experience, significant others, dan media.
17) JUDUL: Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam
Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai Bahan Pengobatan di
Indonesia94
PENYUSUN: Leonie Lokollo, Yonna Beatrix Salamor, Erwin
Ubwarin
ABSTRAK: Ganja merupakan jenis narkotika terlarang di
Indonesia, hal ini diatur dalam Lampran I Undang-undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja merupakan narkotika
Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk keperluan medis.
Bahkan ada beberapa orang yang menggunakan sebagai bahan
medis untuk menangani penyakit mereka padahal belum legal di
Indonesia. Penulisan ini memakai metode yuridis normatif dengan
tujuan untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Republik
Indonesia maupun Dewan Perwakilan Rakyat tentang pentingnya
94 uns.id/1ke6
79
ganja sebagai bahan medis. Pembahasan penulisan ini
menemukan bahwa ada beberapa penelitian yang membuktikan
bahwa ganja berkhasiat menjadi obat untuk para pasien dan
terbukti sembuh contohnya penyakit Alzheimer, Kanker, HIV/AIDS,
epilepsy, Parkinson disease, Hepatitis C, dan glaukoma, bahkan
di Kota Ambon, pernah menggunakan ganja sebagai obat herbal
untuk beberapa penyakit ganja sudah diakui khasiatnya dan legal
dibeberapa Negara. Untuk itu ganja perlu dimasukan kedalam
Narkotika Golongan II atau Golongan III supaya dapat digunakan
sebagai bahan medis.
18) JUDUL: Penggunaan Ganja Dalam Ilmu Pengobatan Menurut
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika95
PENYUSUN: Enik Isnaini
ABSTRAK: Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran
diri, hilangnya rasa sakit dan dapat menyebabkan ketergantungan.
Yang terbagi atas beberapa golongan menurut jenis, turunan, dan
efeknya. Ganja sendiri merupakan tumbuhan budidaya penghasil
serat, namun lebih dikenal dengan kandungan zat narkotika yang
terdapat pada bijinya, yaitu tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-
cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami
euphoria (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Namun
ganja sendiri juga berguna dalam dunia kesehatan sebagai obat
bius atau penenang untuk penghilang rasa sakit pada pasien yang
akan melakukan operasi, terapi ataupun dalam tahap
penyembuhan. Penggunanaan ganja dalam takaran yang tak tepat
dan sembarangan bisa menyebabkan banyak masalah kesehatan,
itulah sebabnya penggunaan ganja dalam proses penyembuhan
dibidang kesehatan belum dapat diterapkan secara umum di
Indonesia, serta pandangan masyarakat akan ganja sebagai
95 uns.id/1ke7
80
barang yang haram hukumnya untuk dikonsumsi. Penyalahgunaan
tersebut tentunya merupakan tindakan kejahatan yang tidak sesuai
dengan aturan aturan yang berkaitan dengan narkotika yang diatur
dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam undang-undang tersebut mengatur tentang semua yang
berhubungan dengan narkotika mulai dari pengertian, jenis-jenis,
zat apa saja yang terkandung didalamnya, manfaat, efek yang
ditimbulkan, golongan-golongan narkotika, dan sanksi pidana yang
dijatuhkan kepada para pelanggar yang menyalahgunakan
narkotika. Maka dari itu, masyarakat diminta terus berhati-hati
dengan pergaulan sekitar agar tidak ikut terjerumus dalam dunia
narkotika yang membahayakan kesehatan tubuh hingga
membahayakan nyawa bagi para penggunanya.
19) JUDUL: Hukum dan Globalisasi Terhadap Legalitas Ganja Medis96
PENYUSUN: Arie Kartika, Tengku Keizerina Devi Azwar
ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan menganalisis hukum dan
pengaruh globalisasi terhadap legalitas ganja medis. Pengaruh
globalisasi dapat memainkan peran dalam perubahan kebijakan.
Negara mungkin merespon tren global terkait legalisasi ganja
medis dan merasa perlu untuk mengikuti standar yang
berkembang di tingkat internasional. Di Indonesia sendiri, wacana
Legalitas Ganja Medis sudah berkembang, namun dalam hukum
belum diatur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur, dan
analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Latar
belakang legalitas ganja medis berkaitan dengan kombinasi faktor-
faktor medis, sosial, ekonomi, dan politis. Legalitas ganja medis
melibatkan pemahaman akan manfaat potensialnya dalam
pengobatan serta perubahan pandangan masyarakat dan regulasi
hukum. Terdapat manfaat medis dari cannabinoids yang terdapat
dalam ganja, seperti THC (tetrahydrocannabinol) dan CBD
96 uns.id/1ke8
81
(cannabidiol). Bahwa ganja dapat membantu mengatasi beberapa
kondisi medis, termasuk nyeri kronis, epilepsi, kejang, dan gejala
penyakit kronis lainnya. Di Indonesia, Badan Narkotika Nasional
(BNN) sebagai lembaga pemerintah menolak keras wacana
kebijakan legalisasi ganja. Legalisasi ganja medis berpedoman
pada dampak buruk dan tidak adanya urgensi penggunaan
tanaman ini . Alasan ekonomi yang melatar belakangi kebijakan
legalisasi ganja dinilai salah karena jika dilegalkan maka akan
terjadi peningkatan penggunaan dan menimbulkan kecelakaan
yang akan menimbulkan biaya medis dan rehabilitasi.
20) JUDUL: Analisis Tumbuhan Ganja Medis Dalam Perspektif Siyasah
Syar’iyyah dan Undang-Undang Narkotika97
PENYUSUN: Wahyu Nugroho
ABSTRAK: Ganja adalah tanaman dengan khasiat obat. Dalam
Islam, penggunaan tumbuhan sebagai obat diperbolehkan. Namun,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
melarang penggunaan ganja di Indonesia. Contoh dari Indonesia
dapat ditemukan di Aceh, di mana ganja merupakan tanaman
yang tumbuh subur. Tak heran, banyak ladang atau perkebunan
ganja yang ditemukan dan dimusnahkan oleh polisi, TNI, dan
BNN. Selama ratusan tahun, masyarakat Indonesia juga telah
memproduksi ganja untuk berbagai kebutuhan. Ganja digunakan
sebagai bahan ritual, jamu, termasuk dalam masakan tradisional.
Pada tahun 1976, Presiden Suharto mengesahkan undang-undang
anti-narkoba yang melarang atau menggunakan ganja secara ilegal
di Indonesia. Akan berbahaya jika kita kehilangan ingatan tentang
sejarah panjang peradaban manusia, karena urutan sejarah ini
juga mencatat pola bagaimana manusia seharusnya berinteraksi
dengan alam. Berdasarkan peraturan yang ada, sebenarnya ada
ruang untuk penelitian ganja melalui mekanisme hukum dengan
pengawasan yang ketat dan hati-hati sehingga dapat dievaluasi
97 uns.id/1ke9
82
secara ilmiah atau akademis untuk kepentingan ganja medis
berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-
Undang. Banyaknya penelitian tentang manfaat tanaman ganja
memunculkan perdebatan baru antara manfaat terapeutik dan
sanksi pidana yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, dalam
hukum Syariah, berbagai metode pemecahan masalah dapat
digunakan untuk memecahkan masalah yang ada.
21) JUDUL: Peluang Dan Tantangan Legalısası Penggunaan Ganja
Untuk Kepentıngan Medıs Dı Indonesıa Dıtınjau Darı Perspektıf
UU Kesehatan98
PENYUSUN: Rahmi Ayunda, Vina
ABSTRAK: Tujuan dari penelitian adalah untuk melihat bagaimana
UU Kesehatan melihat penggunaan ganja dan bagaimana ganja
dapat digunakan untuk medis serta langkah hukum apa yang
dapat ditempuh untuk melegalkan penggunaan ganja untuk
kepentingan medis di Indonesia. Hasil penelitian menyimpulkan
bahwa UU kesehatan tidaklah mengatur secara spesifik
penggunaan ganja untuk kepentingan medis melainkan tetap
merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yakni UU narkotika yang berarti secara yuridis masih
dianggap ilegal. Walaupun pada kenyataannya peluang dalam
merealisasikan penggunaan ganja untuk kepentingan medis secara
legal dapat dilakukan dengan langkah hukum melakukan revisi
pada UU narkotika dengan adanya fakta-fakta yang telah
dipaparkan dalam penelitian.
22) JUDUL: Urgensi Legalitas Ganja Untuk Kepentingan Medis99
PENYUSUN: Agung Zulfikri, Ujang Badru Jaman
98 uns.id/1kea
99 uns.id/1keb
83
ABSTRAK: Ganja adalah tanaman yang memiliki manfaat obat.
Namun, penggunaan ganja dilarang oleh undang-undang Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sejumlah penelitian
tentang manfaat tanaman ganja untuk obat telah menciptakan
perdebatan baru di Indonesia mengenai manfaat relatif dari
hukuman pidana dan perawatan medis. Esai ini menyelidiki
kebutuhan dan efek legalisasi ganja obat. Kategori penelitian
adalah penelitian kepustakaan, dan metodologi penelitian yang
digunakan adalah pendekatan normatif hukum. Pemerintah harus
memperhitungkan efek ini karena melegalkan ganja untuk
penggunaan medis memiliki banyak manfaat dari berbagai
perspektif. Melegalkan ganja untuk keperluan medis, yang
berdampak pada ekonomi, industri, dan sejumlah sektor lainnya.
23) JUDUL: Urgensi Penggunaan Ganja Bagi Disabilitas Untuk
Kepentingan Medis Ditinjau Dari Ius Constitutum100
PENYUSUN: Agung Risky Saputra Marpaung, Frans
Simangunsong
ABSTRAK: Tujuan dari penulisan jurnal ini untuk melakukan
penelitian serta mendeskripsikan urgensi penggunaan Narkotika
golongan I (ganja) sebagai terapi pengobatan yang ditinjau dari
perspektif undang-undang kesehatan. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-
undangan (statue approach), pendekatan koseptual (conceptual
approach), dan pendekatan kasus (case approach) dimana
berbagai literatur yang terkait didalam penelitian ini sebagai data
sekunder yang akan memperkuat argumentasi penelitian. Hasil
penelitian menunjukkan secara yuridis ketentuan dari penggunaan
ganja medis yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I
untuk keperluan pelayanan medis di Indonesia secara spesifik
tidak diatur di dalam undang-undang Kesehatan, tetapi hanya
sebatas pada pengaturan narkotika secara umum sebagaimana
100 uns.id/1kec
84
yang diatur pada undang-undang kesehatan. Tetapi melihat dari
manfaat serta nilai guna ganja medis yang telah dilakukan
penelitian sebelumnya oleh ahli di luar negeri, tidak menutup
kemungkinan untuk Indonesia dalam hal ini juga melakukan
penelitian lebih lanjut mengenai kemanfaatan dari ganja medis
sebagai terapi pengobatan.
118.
Bahwa benar, dari berbagai Journal Penelitian yang terangkum, dapat
disimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia perlu hadir agar dapat
mengakomodir kebutuhan anak berkebutuhan khusus dengan cerebral
palsy, akan ganja medis.
119.
Bahwa benar, keberadaan materi muatan Pasal 1 ayat (2) beserta
Penjelasannya sepanjang kalimat ‘Protokol yang Mengubah Konvensi
Tunggal Narkotika 1961’ menghilangkan kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan bagi SHITA ASKE PARAMITHA
pada khususnya, dan PARA PEMOHON pada umumnya.
120.
Bahwa benar, berdasarkan uraian-uraian dan alasan-alasan tersebut di
atas, maka, keberadaan materi muatan Pasal 1 ayat (2) beserta
Penjelasannya UU 8/1976 sepanjang kalimat ‘Protokol yang Mengubah
Konvensi Tunggal Narkotika 1961’ merugikan hak konstitusional PARA
PEMOHON serta bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
121.
Bahwa, berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan hukum dan
argumentasi konstitusi di atas, menurut PARA PEMOHON ketentuan
materi muatan Pasal 1 ayat (2) beserta Penjelasannya UU 8/1976
sepanjang kalimat ‘Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal
Narkotika 1961’ bertentangan dengan UUD 1945 dan harus
dinyatakan ”tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, sepanjang
tidak dimaknai sebagai “Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal
Narkotika 1961, hingga protokol sesi ke - 63, termasuk di dalamnya
dokumen Commission on Narcotic Drugs Sixty-third session Vienna, 2–
6 March 2020 yang menggunakan simbol dokumen:
E/CN.7/2020/CRP.19”.
85
D. PETITUM
Berdasar dari segala yang telah diuraikan di atas, PARA PEMOHON memohon
agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memberikan putusan yang
amarnya menyatakan sebagai berikut:
1.
Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan:
Materi Muatan Pasal 1 ayat (2) beserta Penjelasannya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi
Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3085] sepanjang kalimat ‘Protokol yang Mengubah
Konvensi Tunggal Narkotika 1961’, dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai sebagai “Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika
1961, hingga protokol sesi ke - 63, termasuk di dalamnya dokumen
Commission on Narcotic Drugs Sixty-third session Vienna, 2–6 March
2020, yang menggunakan simbol dokumen: E/CN.7/2020/CRP.19”.
3.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
atau
bilamana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya [ex æquo et bono].
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-7 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang
Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta
protocol yang mengubahnya;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan
Pemohon II;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi buku nikah para Pemohon ;
86
5.
Bukti P-5
: Fotokopi akta kelahiran anak para Pemohon bernama Shita
Aske Paramita;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi dokumen Commission on Narcotics Drugs nomor
E/CN.7/2020/CRP.19;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Laporan Kegiatan Focus Grup Discussion (FGD)
Pemantauan
dan
Evaluasi
Pelaksanaan
Putusan
Mahkamah Konstitusi Tahun 2023 ;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan dan Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal
Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
87
Nomor 3085, selanjutnya disebut UU 8/1976) beserta Penjelasannya, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
88
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 1 ayat (sic!) 2
(seharusnya ditulis Pasal 1 angka 2) UU 8/1976 beserta Penjelasannya yang
selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
-
Pasal 1 angka 2 UU 8/1976:
”Mengesahkan: …. 2. Protokol yang mengubah Konvensi Tunggal Narkotika
1961 (Protocol Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961);
yang salinan-salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini;”
-
Penjelasan Pasal 1 UU 8/1976 :
”Indonesia mengajukan persyaratan terhadap Pasal 48 ayat (2)
berdasarkan prinsip untuk tidak menerima suatu kewajiban untuk
mengajukan perselisihan-perselisihan internasional dimana Indonesia
tersangkut kepada Mahkamah Internasional, terutama apabila perselisihan-
perselisihan demikian mempunyai segi politis.”
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) [vide bukti P-3]
yang menikah [vide bukti P-4] dan memiliki seorang anak perempuan bernama
Shita Aske Paramita [vide bukti P-5]. Para Pemohon mengajukan permohonan
pengujian norma Pasal 1 ayat 2 UU 8/1976 beserta Penjelasannya sebagai
orang tua kandung dari Shita Aske Paramita yang mengalami cerebral palsy
89
karena dugaan kesalahan penanganan dokter pada waktu Shita Aske Paramita
masih bayi hingga sekarang ia berusia 33 (tiga puluh tiga) tahun ;
4. Bahwa berkenaan dengan kondisi kesehatan anak perempuan tersebut, para
Pemohon mengajukan permohonan pengujian norma pasal a quo tanpa
penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri Surabaya karena berdasarkan
Pasal 433 sampai dengan Pasal 462 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata), seseorang harus berada di bawah pengampuan karena keadaan
dungu, gila dan mata gelap. Sedangkan para Pemohon mengajukan
permohonan pengujian norma pasal a quo untuk mendapatkan akses legal
medical canabis atau ganja untuk kebutuhan medis untuk mengobati kejang
atau tremor kaki harian yang dialami oleh anak perempuan kandung para
Pemohon;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah
melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama
kekuasaan mereka tidak dicabut dan orang tua mewakili anak tersebut
mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Terlebih,
berdasarkan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, seorang anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, dan
berkembang, serta memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial. Oleh
karena itu, para Pemohon mewakili anak kandung perempuannya bernama
Shita Aske Paramita untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 1
ayat 2 UU 8/1976 beserta Penjelasannya untuk menggunakan ganja medis
guna pengobatan dan memperbaiki kondisi kesehatan anak kandung
perempuan para Pemohon yang mengalami cerebral palsy;
6. Bahwa para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya norma Pasal 1 ayat 2 UU
8/1976 beserta Penjelasannya yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28H
ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan;
7. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan para Pemohon, maka kerugian hak
konstitusional sebagaimana telah didalilkan di atas, tidak lagi terjadi karena
90
terakomodirnya kebutuhan ganja medis sebagai salah satu alternatif
pengobatan dan/atau terapi cerebral palsy berikut turunan kejangnya kepada
setiap orang atau anak berkebutuhan khusus dengan cerebral palsy pada
umumnya, khususnya kepada anak kandung perempuan para Pemohon;
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang diajukan,
berkenaan dengan pengujian norma Pasal 1 angka 2 UU 8/1976 beserta
Penjelasannya, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat membuktikan
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) berkaitan dengan anggapan
kerugian hak konstitusional yang dimilikinya, baik secara aktual maupun setidak-
tidaknya potensial dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Hal
tersebut dikarenakan sebagai perseorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-
3], para Pemohon sebagai orang tua kandung seorang anak perempuan bernama
Shita Aske Paramita [vide bukti P-4 dan P-5] beritikad baik dan memiliki tekad yang
kuat untuk mengobati anak perempuannya yang mengalami/menderita cerebral
palsy. Untuk memperbaiki kondisi kesehatan anaknya tersebut, para Pemohon
berkeinginan untuk menggunakan ganja medis yang sah secara hukum. Oleh
karena itu, apabila permohonan para Pemohon dikabulkan, maka anggapan
kerugian konstitusional yang dialami maupun yang potensial dialami oleh para
Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi, sehingga para Pemohon dapat
menggunakan ganja medis untuk pengobatan anak kandungnya secara legal tanpa
terkendala peraturan hukum. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidak
terbuktinya dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma pasal
yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 1 angka
2 UU 8/1976 beserta Penjelasannya, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
91
Pokok permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 1
angka 2 UU 8/1976 beserta Penjelasannya, yang dianggap bertentangan dengan
UUD 1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai
berikut (dalil-dalil para Pemohon selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara
Putusan ini):
1. Bahwa menurut para Pemohon, ganja medis dapat digunakan sebagai terapi
pengobatan, namun pemanfaatannya terhalang oleh adanya ketentuan yang
melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.
Berkenaan dengan hal tersebut, para Pemohon mengaitkan permohonannya
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juli 2022,
yang pada pokoknya menolak permohonan para Pemohon, sehingga tidak ada
persoalan inkonstitusionalitas norma terhadap Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf
a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Oleh karena itu, Narkotika Golongan I, termasuk ganja medis,
dilarang digunakan untuk pelayanan kesehatan;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan dalam Putusannya Nomor
106/PUU-XVIII/2020 agar segera dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap
jenis narkotika golongan I untuk mengetahui dan memastikan apakah narkotika
tersebut dapat atau tidak dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan
dan/atau terapi. Namun menurut para Pemohon, meskipun Narkotika Golongan
I mempunyai ketergantungan sangat tinggi dan berbahaya, narkotika tersebut
memiliki manfaat untuk pelayanan kesehatan, sehingga sudah seharusnya
negara mengatur dan bukan melarang atau membatasi penggunaan narkotika
tersebut. Bahkan, negara tidak segera melakukan penelitian dan pengkajian
terhadap ganja atau Narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan
sebagaimana perintah Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud. Di sisi lain,
negara pun tidak menjamin ketersediaan obat alternatif yang dibutuhkan untuk
mengobati penyakit tertentu, terutama cerebral palsy;
3. Bahwa menurut para Pemohon, penelitian ganja medis di Indonesia terhambat
karena Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1)
huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dalam Putusannya Nomor 106/PUU-XVIII/2020, sehingga Pemerintah
92
belum memrioritaskan penelitian dan pengkajian ganja medis untuk kesehatan.
Apalagi, biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan penelitian dan
pengkajian ganja medis tersebut sangat besar. Terlebih, Indonesia menolak
rekomendasi WHO mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis;
4. Bahwa menurut para Pemohon, Konvensi Tunggal Narkotika 1961 tidak pernah
melarang secara keseluruhan penggunaan Narkotika Golongan I untuk
pemanfaatan
pelayanan
kesehatan
dan
ilmu
pengetahuan.
Bahkan,
berdasarkan Report on the Reconvened Sixty-Third Session [2-4 Desember
2020], Commission on Narcotics Drugs (CND), yang dikeluarkan UN
Economic and Social Council, E/2020/28add.1, E/CN.7/2020/15Add.1, the
Commission on Narcotic Drugs mengadakan voting terkait penghapusan
cannabis dan cannabis resin dari Schedule IV Konvensi Tunggal tentang
Narkotika 1961, sebagaimana tertuang pada Decision 63/17, Deletion of
cannabis and cannbis resin form Sechedule IV of the Single Convention
on Narcotic Drugs of 1961 as amended by the 1972 Protocol, yang
disetujui oleh 27 negara, ditolak 25 negara, dan 1 negara abstain.
Pemerintah Indonesia memang bersikap menolak terhadap Keputusan CND
63/17 tanggal 2 Desember 2020 tersebut. Namun, menurut para Pemohon,
sudah banyak negara-negara di dunia melegalkan penggunaan ganja medis
untuk kesehatan, antara lain Bermuda, Georgia, Israel, Jamaika, Kanada, Korea
Selatan, Lebanon, Sri Lanka, Thailand, dan Turki.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuraikan di atas, para
Pemohon memohon agar materi muatan Pasal 1 angka 2 UU 8/1976 beserta
Penjelasannya sepanjang frasa ”Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal
Narkotika 1961”, dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai
“Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961, hingga protokol
sesi ke-63, termasuk di dalamnya dokumen Commission on Narcotic Drugs
Sixty-third session Vienna, 2–6 March 2020, yang menggunakan simbol
dokumen: E/CN.7/2020/CRP.19”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
93
sampai dengan bukti P-7 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 26
Februari 2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
para Pemohon a quo, oleh karena isu konstitusionalitas yang dipermasalahkan para
Pemohon menurut Mahkamah telah jelas, sehingga tidak ada relevansinya untuk
meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 54
UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan materi muatan Pasal 1
angka 2 UU 8/1976 beserta Penjelasannya sepanjang frasa ”Protokol yang
Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961”, bertentangan dengan Pasal 28H
ayat (2) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai “Protokol yang Mengubah
Konvensi Tunggal Narkotika 1961, hingga protokol sesi ke-63, termasuk di
dalamnya dokumen Commission on Narcotic Drugs Sixty-third session Vienna,
2–6 March 2020, yang menggunakan simbol dokumen: E/CN.7/2020/CRP.19”.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.10.1]
Bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan norma Pasal 1 angka 2
UU 8/1976 yang menjadi pokok permohonan para Pemohon, terlebih dahulu
Mahkamah akan mencermati secara saksama Penjelasan Pasal a quo, yang mana
dalam pencantuman/pengutipan Penjelasan Pasal 1 angka 2 UU a quo, para
Pemohon menuliskan bahwa penjelasan pasal tersebut adalah “Cukup jelas” [vide
perbaikan permohonan hlm. 6, 29, dan 30], Mahkamah menemukan fakta hukum
bahwa Penjelasan Pasal 1 UU 8/1976 yang dikutip oleh para Pemohon tidak sama
persis dengan bunyi Penjelasan Pasal 1 UU 8/1976 yang dilampirkan dalam bukti
permohonan, yakni bukti P-2, yang berbunyi: “Indonesia mengajukan persyaratan
terhadap Pasal 48 ayat (2) berdasarkan prinsip untuk tidak menerima suatu
kewajiban untuk mengajukan perselisihan-perselisihan internasional dimana
Indonesia tersangkut kepada Mahkamah Internasional, terutama apabila
perselisihan-perselisihan demikian mempunyai segi politis”. Apabila para Pemohon
mencermati kedua pasal beserta penjelasannya yang menjadi materi pengujian UU
a quo, tampak jelas bahwa Penjelasan yang terdapat dalam Pasal 1 merupakan
Penjelasan terhadap angka 1 dan angka 2. Penjelasan tersebut merupakan satu
94
kesatuan baik untuk angka 1 maupun untuk angka 2 Pasal 1 UU 8/1976. Artinya,
tidak terdapat pemisahan penjelasan antara angka 1 dan angka 2 UU a quo
sebagaimana yang dicantumkan oleh para Pemohon dalam permohonannya.
Adapun Penjelasan ayat 2 yang dikutip oleh para Pemohon dengan frasa “Cukup
jelas” sesungguhnya adalah Penjelasan untuk Pasal 2, bukan Penjelasan Pasal 1
ayat 2. Sehingga, terkait dengan Penjelasan Pasal 1 angka 2 (para Pemohon
menyebut ayat 2), menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 1 UU a quo harus dibaca
sebagai satu kesatuan penjelasan untuk angka 1 dan angka 2, sehingga tidak ada
penjelasan tersendiri untuk angka 2, melainkan hanya ada satu penjelasan pada
Pasal 1 baik untuk angka 1 maupun untuk angka 2. Artinya, tidak ada penjelasan
yang khusus untuk angka 2, sedangkan frasa “cukup jelas” adalah penjelasan
terhadap Pasal 2, bukan penjelasan ayat 2 karena Pasal 1 hanya memuat 1 (satu)
Penjelasan. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak akurat dalam
mengutip Penjelasan Pasal 1 UU 8/1976. Meskipun demikian, terkait dengan isi
Penjelasan Pasal 1 UU 8/1976 yang menjadi bagian dari objek pengujian, menurut
Mahkamah
keberadaan
Penjelasan
Pasal
1
UU
a
quo
merupakan
respon/tanggapan Pemerintah Indonesia terhadap Pasal 48 Konvensi Tunggal
Narkotika 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs 1961), yang berbunyi sebagai
berikut:
Article 48
DISPUTES
1. ”If there should arise between two or more Parties a dispute relating to the interpretation
or application of this Convention, the said Parties shall consult together with a view to the
settlement of the dispute by negotiation, investigation, mediation, conciliation, arbitration,
recourse to regional bodies, judicial process or other peaceful means of their own choice.”
2. “Any such dispute which cannot be settle in the manner prescribed shall be referred to
the International Court of Justice for decision.”
Bahwa Pasal 48 Konvensi Tunggal Narkotika 1961 menentukan: Pertama,
apabila terjadi perselisihan antara dua pihak atau lebih berkaitan dengan interpretasi
atau penerapan konvensi ini, para Pihak harus berkonsultasi secara bersama-sama
untuk menyelesaikan sengketa melalui negosiasi, investigasi, mediasi, konsiliasi,
arbitrase, bantuan kepada badan-badan regional, proses peradilan atau cara-cara
damai lainnya atas pilihan mereka sendiri; Kedua, setiap perselisihan yang tidak
dapat diselesaikan dengan cara yang ditentukan, maka akan dirujuk ke Mahkamah
Internasional untuk mendapatkan putusan.
95
Bahwa terhadap ketentuan Pasal 48 Konvensi Tunggal Narkotika 1961
tersebut, serta berdasarkan Penjelasan Pasal 1 UU 8/1976, Indonesia mengajukan
persyaratan (reservation) terhadap Pasal 48 ayat (2) Konvensi Tunggal Narkotika
1961 dengan menegaskan sikap pemerintah Indonesia yaitu tidak menerima suatu
kewajiban untuk mengajukan perselisihan internasional di mana Indonesia
tersangkut kepada Mahkamah Internasional, terutama apabila perselisihan tersebut
mempunyai segi politis. Menurut Mahkamah, sikap/keputusan pemerintah Indonesia
untuk tidak terlibat kewajiban terhadap Mahkamah Internasional menyangkut
interpretasi dan penerapan Konvensi Tunggal Narkotika, terutama jika terjadi
perselisihan yang bersifat politis, merupakan bagian dari kebijakan politik luar negeri
Indonesia sebagai suatu negara yang berdaulat, terutama berdaulat dalam
menentukan sikap politik luar negeri untuk terbebas dari ancaman peredaran gelap
narkotika agar tidak terjadi instabilitas keamanan dalam negeri. Di samping itu, hal
tersebut menunjukkan bahwa Indonesia juga berdaulat dalam membangun sinergi
dan kerjasama internasional dalam bidang pencegahan dan pemberantasan
kejahatan narkotika yang dilakukan secara terarah, maksimal dan kolaboratif.
Pilihan kebijakan luar negeri pemerintah Indonesia tersebut tidak saja menunjukkan
sikap tegas dan elegan delegasi Indonesia dalam menyikapi isu-isu global dan
sensitif, tetapi juga menunjukkan pengarusutamaan (mainstream) pemerintah
Indonesia dalam melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia sebagai
wujud dari prinsip perlindungan rakyat (protection of the people) dan prinsip negara
berdaulat (state sovereignty) sebagaimana dijamin dan sejalan dengan prinsip/nilai
dalam Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang terkait
frasa “… beserta Penjelasan Pasal 1 angka 2 UU 8/1976” bertentangan dengan
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.10.2] Bahwa terkait dengan pengujian norma Pasal 1 angka 2 UU 8/1976,
setelah Mahkamah mencermati secara saksama dalil permohonan para Pemohon,
meskipun norma yang diuji dalam permohonan a quo berbeda dengan norma yang
diuji dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020, namun isu
konstitusionalitas norma yang diuji dalam kedua perkara tersebut adalah sama yang
pada dasarnya mempersoalkan penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.
Oleh karena itu, isu konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 2 UU 8/1976 tidak dapat
96
dilepaskan dari pendirian Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
106/PUU-XVIII/2020, yang mempertimbangkan pada pokoknya antara lain:
[3.12.2] Bahwa meskipun pemanfaatan narkotika telah digunakan secara sah dan
diakui secara hukum sebagai bagian dari pelayanan kesehatan setidaknya di
beberapa negara, antara lain Argentina, Australia, Amerika Serikat, Jerman,
Yunani, Israel, Italia, Belanda, Norwegia, Peru, Polandia, Romania, Kolombia,
Swiss, Turki, Inggris, Bulgaria, Belgia, Prancis, Portugal, Spanyol, Selandia Baru,
dan Thailand, namun fakta hukum tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan
parameter, bahwa seluruh jenis narkotika dapat dimanfaatkan untuk pelayanan
kesehatan yang dapat diterima dan diterapkan oleh semua negara. Hal ini
disebabkan adanya karakter yang berbeda, baik jenis bahan narkotikanya, struktur
dan budaya hukum masyarakat dari negara yang bersangkutan, termasuk sarana
dan prasarana yang dibutuhkan. Dalam perspektif ini, untuk negara Indonesia,
walaupun diperoleh fakta hukum banyak orang yang menderita penyakit-penyakit
tertentu dengan fenomena yang mungkin “dapat” disembuhkan dengan
pengobatan yang memanfaatkan jenis narkotika golongan tertentu, namun hal
tersebut tidak berbanding lurus dengan akibat besar yang ditimbulkan apabila tidak
ada kesiapan, khususnya terkait dengan struktur dan budaya hukum masyarakat,
termasuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan belum sepenuhnya tersedia.
Terlebih, berkenaan dengan pemanfaatan jenis Narkotika Golongan I termasuk
dalam kategori narkotika dengan dampak ketergantungan yang sangat tinggi. Oleh
karena itu, pemanfaatan Narkotika Golongan I di Indonesia harus diukur dari
kesiapan unsur-unsur sebagaimana diuraikan tersebut di atas sekalipun terdapat
kemungkinan keterdesakan untuk pemanfaatannya.
[3.13.1] Bahwa terhadap dalil para Pemohon terkait dengan inkonstitusionalitas
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 35/2009 agar dibaca “Dalam ketentuan ini
yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang dapat
digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan
kesehatan dan/atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan”, menurut Mahkamah pengelompokkan narkotika ke dalam tiga
jenis golongan sebagaimana dimaksud dalam UU 35/2009, yaitu Narkotika
Golongan I, Narkotika Golongan II, dan Narkotika Golongan III merupakan hal yang
penting dilakukan, mengingat sifat dari ketiga jenis golongan narkotika tersebut
mempunyai dampak yang berbeda. Demikian halnya berkenaan dengan akibat
hukum yang ditimbulkan, jika terjadi penyalahgunaan pemanfaatan narkotika yang
dapat menimbulkan bahaya, tidak hanya berkaitan dengan ancaman jiwa, akan
tetapi juga kehidupan manusia yang lebih luas. Oleh karenanya, sangat relevan
pembagian jenis golongan narkotika tersebut tetap dipertahankan untuk dijadikan
rujukan dalam membuat regulasi terkait dengan penggunaan, pengkajian dan
penelitian, serta penegakan hukumnya ketika terjadi penyalahgunaan.
Bahwa oleh karena setiap jenis golongan narkotika memiliki dampak yang
berbeda-beda, khususnya dalam hal tingkat ketergantungannya, maka di dalam
menentukan jenis-jenis narkotika yang ditetapkan ke dalam suatu jenis golongan
narkotika tertentu dibutuhkan metode ilmiah yang sangat ketat. Dengan demikian,
terkait dengan adanya keinginan untuk menggeser/mengubah pemanfaatan jenis
narkotika dari golongan yang satu ke dalam golongan yang lain maka hal tersebut
juga tidak dapat secara sederhana dilakukan. Oleh karena itu, untuk melakukan
perubahan sebagaimana tersebut di atas dibutuhkan kebijakan yang sangat
komprehensif dan mendalam dengan melalui tahapan penting yang harus dimulai
dengan penelitian dan pengkajian ilmiah.
Bahwa lebih lanjut dapat dijelaskan berkaitan dengan jenis Narkotika
Golongan I telah ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 35/2009
97
hanya dapat dipergunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan
tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi
mengakibatkan ketergantungan. Oleh karena itu, dari pembatasan imperatif
dimaksud secara sederhana dapat dipahami bahwa Narkotika Golongan I adalah
jenis narkotika yang mempunyai dampak paling serius dibandingkan dengan jenis
narkotika golongan lainnya. Dengan demikian, dalam hal pemanfaatan Narkotika
Golongan I tidak dapat dilepaskan dari keterpenuhan syarat-syarat yang sangat
ketat tersebut, terlebih apabila akan dilakukan perubahan pemanfaatannya ke
dalam pemanfaatan lain (berbeda) yang potensial menimbulkan korban nyawa
manusia, jika tidak dilakukan terlebih dahulu pengkajian dan penelitian secara
ilmiah.
Bahwa berkaitan dengan pemanfaatan jenis Narkotika Golongan I untuk
pelayanan kesehatan dan/atau terapi, sebagaimana yang dimohonkan oleh para
Pemohon, hal tersebut sama halnya dengan keinginan untuk mengubah
pemanfaatan jenis Narkotika Golongan I yang secara imperatif hanya
diperbolehkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Pembatasan
pemanfaatan demikian tidak terlepas dari pertimbangan bahwa jenis Narkotika
Golongan I tersebut mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh
dalam
persidangan,
telah
ternyata
keinginan
para
Pemohon
untuk
diperbolehkannya jenis Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dan/atau
terapi belum terdapat bukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat
komprehensif dan mendalam secara ilmiah di Indonesia. Dengan belum adanya
bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif tersebut, maka
keinginan para Pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah
untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis,
maupun yuridis. Sementara itu, berkenaan dengan fakta-fakta hukum dalam
persidangan yang menegaskan bahwa beberapa negara telah secara sah menurut
undang-undangnya memperbolehkan pemanfaatan narkotika secara legal, hal
tersebut tidak serta-merta dapat digeneralisasi bahwa negara-negara yang belum
atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebaskemudian dapat
dikatakan tidak mengoptimalkan manfaat narkotika dimaksud.
Di samping pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah dapat
memahami dan memiliki rasa empati yang tinggi kepada para penderita penyakit
tertentu yang “secara fenomenal” menurut para Pemohon dapat disembuhkan
dengan terapi yang menggunakan jenis Narkotika Golongan I, sebagaimana yang
dialami oleh anak Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III. Namun, mengingat
hal tersebut belum merupakan hasil yang valid dari pengkajian dan penelitian
secara ilmiah maka dengan mengingat efek atau dampak yang dapat ditimbulkan
apabila Mahkamah menerima argumentasi para Pemohon a quo. Oleh karenanya
tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk mendorong penggunaan jenis
Narkotika Golongan I dengan sebelumnya dilakukan pengkajian dan penelitian
secara ilmiah berkaitan dengan kemungkinan pemanfaatan jenis Narkotika
Golongan I untuk pelayanan kesehatan dan/atau terapi. Selanjutnya, hasil
pengkajian dan penelitian secara ilmiah tersebut dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan
bagi
pembentuk
undang-undang
di
dalam
merumuskan
kemungkinan perubahan kebijakan berkenaan dengan pemanfaatan jenis
Narkotika Golongan I.
Bahwa pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud di atas dapat
diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun swasta setelah mendapat izin dari
Menteri Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU 35/2009, yang
menyatakan “Lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan dan
pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh
pemerintah ataupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan
menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi
98
setelah mendapatkan izin Menteri”. Lebih lanjut ditegaskan mengenai syarat dan
tata cara untuk mendapatkan izin dan penggunaan Narkotika sebagaimana
dimaksud didasarkan pada Peraturan Menteri, sesuai dengan semangat Pasal 13
ayat (2) UU 35/2009. Artinya, lembaga pemerintah dan swasta secara bersama-
sama atau pemerintah secara tersendiri melakukan pengkajian dan penelitian
untuk menelaah secara ilmiah berkaitan dengan jenis Narkotika Golongan I untuk
kepentingan pelayanan kesehatan ataupun terapi. Lebih lanjut, pengkajian dan
penelitian yang dilakukan terhadap jenis Narkotika Golongan I secara konkret
dilakukan berdasarkan standar profesi penelitian kesehatan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Di samping hasil pengkajian dan penelitian
tersebut dapat memberikan telaahan secara ilmiah yang membuktikan kebenaran
“hipotesis” tersebut, yaitu penggunaan atau pemanfaatan jenis Narkotika Golongan
I dapat diperuntukkan guna keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi untuk
pengobatan penyakit tertentu, yang kemudian dilanjutkan dengan menguji
penerapannya untuk kepentingan praktis.
[3.13.2] Bahwa selanjutnya penting dijelaskan, diperlukannya kepastian jenis
Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan
dan/atau terapi melalui pengkajian dan penelitian dimaksud, di satu sisi juga
bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan keselamatan kepada
masyarakat dari bahaya penggunaan jenis Narkotika Golongan I yang berpotensi
sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Oleh karena itu, secara imperative
sebelum ada hasil pengkajian dan penelitian, jenis Narkotika Golongan I hanya
benar-benar digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan untuk pelayanan kesehatan dan/atau terapi. Bahkan bagi penyalahguna
jenis Narkotika Golongan I yang secara tidak sah diancam dengan pidana penjara
sangat berat (vide Pasal 111 sampai dengan Pasal 116 UU 35/2009). Sanksi
ancaman pidana penjara yang sangat berat dimaksud disebabkan karena negara
benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari bahaya
penyalahgunaan narkotika, khususnya jenis Narkotika Golongan I. Dengan
demikian, perlindungan kepada masyarakat dapat benar-benar diwujudkan karena
jenis Narkotika Golongan I tetap harus dipandang sebagai jenis narkotika paling
berbahaya, khususnya apabila dikaitkan dengan dampak ketergantungannya yang
sangat tinggi.
Bahwa oleh karena tingkat ketergantungan jenis Narkotika Golongan I
sangat tinggi dan berbahaya untuk kesehatan, maka sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, Narkotika Golongan I dilarang juga
digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau terapi. Sebab,
pemberian pelayanan kesehatan yang aman kepada masyarakat merupakan
tanggung jawab Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 54 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang
menyatakan, “Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara
bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif” dan
“Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Oleh karena itu,
Negara dalam konteks pemanfaatan jenis Narkotika Golongan I khususnya, dan
jenis Narkotika Golongan II serta jenis Narkotika Golongan III pada umumnya,
wajib melakukan pengawasan secara ketat agar penggunaan narkotika tidak
disalahgunakan. Di samping pertimbangan hukum tersebut di atas, negara juga
wajib menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan pemenuhan hak dalam
pelayanan kesehatan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD
1945. Dalam konteks inilah rasionalitas sesungguhnya yang menjadi salah satu
alasan sangat penting dilakukannya pengkajian dan penelitian jenis Narkotika
Golongan I yang dimungkinkan untuk pelayanan kesehatan dan/atau terapi,
termasuk dalam hal ini untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah
99
mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan dan rekomendasi dari Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) UU 35/2009 (vide keterangan Presiden bertanggal 22 Juni 2021, hlm. 17).
Bahwa lebih lanjut dapat dijelaskan, sesungguhnya kebutuhan akan
adanya kepastian dapat atau tidaknya jenis Narkotika Golongan I digunakan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau terapi sudah sejak lama menjadi
kebutuhan yang sangat mendesak. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya fakta
hukum dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 35/2009 yang sudah
mencantumkan “larangan secara tegas penggunaan jenis Narkotika Golongan I
untuk terapi”. Dengan kata lain, sesungguhnya “fenomena” perihal kebutuhan
terhadap jenis Narkotika Golongan I untuk dapat dimanfaatkan guna keperluan
terapi sudah muncul sejak sebelum UU 35/2009 diundangkan. Dengan demikian,
melalui Putusan a quo, Mahkamah perlu menegaskan agar pemerintah segera
menindaklanjuti Putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis
Narkotika Golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi, yang
hasilnya dapat digunakan dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini
dimungkinkannya perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang
guna mengakomodir kebutuhan dimaksud. Sebab, penyerahan kewenangan oleh
Mahkamah kepada pembentuk undang-undang didasarkan karena UU 35/2009 a
quo tidak hanya mengatur tentang penggolongan jenis narkotika akan tetapi
termasuk di dalamnya juga mengatur tentang sanksi-sanksi pidana. Oleh karena
terhadap undang-undang yang di dalamnya memuat substansi hal-hal yang
berkenaan dengan pemidanaan (kriminalisasi/dekriminalisasi), Mahkamah dalam
beberapa putusannya telah berpendirian hal-hal tersebut menjadi kewenangan
pembentuk undang-undang (open legal policy). Sehingga, terhadap UU 35/2009
inipun oleh karena di samping mengatur tentang pemanfaatan narkotika yang
diperlukan pengaturan yang sangat rigid dan secara substansial narkotika adalah
persoalan yang sangat sensitif, serta karena alasan UU 35/2009 memuat sanksi-
sanksi pidana, maka cukup beralasan apabila pengaturan norma-normanya
diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menindaklanjutinya.
[3.13.3] Bahwa terhadap hasil pengkajian dan penelitian apabila ternyata jenis
Narkotika Golongan I dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan dan/atau
terapi dan diperlukannya peraturan-peraturan pelaksana, maka pemerintah
bersama-sama dengan para pemangku kepentingan harus mengatur secara detail
tentang antisipasi kemungkinan adanya penyalahgunaan jenis Narkotika Golongan
I. Oleh karena itu, melalui Putusan a quo Mahkamah juga mengingatkan agar
pembentuk undang-undang, termasuk pembuat peraturan pelaksana harus benar-
benar cermat dan hati-hati dalam mengantisipasi hal-hal tersebut, mengingat kultur
dan struktur hukum di Indonesia masih memerlukan edukasi secara terus-
menerus.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena
isu konstitusionalitas norma permohonan a quo pada pokoknya adalah sama
dengan Perkara Nomor 106/PUU-XVIII/2020, maka pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020 secara mutatis mutandis berlaku
pula sebagai pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 1
angka 2 UU 8/1976 yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon dalam Perkara
a quo. Meskipun para Pemohon mendalilkan perkembangan terbaru dari
Commission on Narcotic Drugs, Reconvened sixty-third session, in Vienna on 2 – 4
December 2020 berdasarkan dokumen E/CN.7/2020/CRP.19, yang pada pokoknya
100
menerangkan bahwa World Health Organization (WHO) sebagai badan kesehatan
dunia
yang
merupakan
bagian
dari
Perserikatan
Bangsa-Bangsa,
merekomendasikan untuk menghapus ganja dan resin ganja dari Jadwal IV
Konvensi Narkotika 1961 (to delete cannabis and cannabis resin from Schedule IV
of the 1961 Convention), namun Pemerintah Indonesia mengajukan pernyataan
yang berbeda terhadap rekomendasi WHO tersebut.
Berdasarkan
dokumen
resmi
dalam
Conference
Room
Paper
E/CN.7/2020/CRP.24, Pemerintah Indonesia pada intinya menyatakan keberatan
terkait Rekomendasi ECDD (Expert Committee on Drug Dependence) dan
menyuarakan komitmen Indonesia untuk terus menegakkan konsensus tentang
narkotika yang sudah dicapai sejak lama. Indonesia juga mengingatkan tentang
bahaya penggunaan kanabis dan zat yang terkait dengan kanabis yang lebih besar
dibandingkan dengan manfaatnya. Demikian pula, harus jelas bahwa menerima
rekomendasi tersebut bukanlah upaya untuk melegitimasi penggunaan kanabis
secara bebas. Dalam kaitan ini, Indonesia menghimbau untuk berhati-hati terhadap
penggunaan kanabis yang lebih luas. Di samping itu, terkait pengaturan dalam
yurisdiksi negara peserta konvensi narkotika tersebut, Indonesia menegaskan
bahwa setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengatur penggunaan obat-obatan
terlarang dalam hukum nasionalnya guna melindungi warga negaranya dari
implikasi/dampak bahaya narkotika [vide Dokumen E/CN.7/2020/CRP.24, tanggal
15 Desember 2020, Commission on Narcotic Drugs, Reconvened sixty-third session
on 2-4 December 2020, halaman 36 – 37].
Bahwa oleh karena Pemerintah Indonesia secara tegas menyatakan
komitmen untuk terus menegakkan konsensus tentang narkotika yang sudah
dicapai sejak lama sebagaimana disampaikan dalam Konferensi Commission on
Narcotic Drugs tanggal 15 Desember 2020, maka jelas Pemerintah Indonesia
tidaklah mengadopsi dan meratifikasi dokumen E/CN.7/2020/CRP.19 yang
dikeluarkan oleh Commission on Narcotic Drugs, Reconvened sixty-third session, in
Vienna on 2 – 4 December 2020, sehingga Indonesia tidak terikat untuk melegalisasi
penggunaan ganja medis untuk pelayanan kesehatan. Meskipun dalam konvensi
tersebut, soal kanabis telah bergeser/dipindahkan dari Jadwal (schedule) IV menjadi
Jadwal I, namun tidak menjadikan pemerintah Indonesia bergeming dan bergeser
dari pendirian sebelumnya yang pada pokoknya melarang secara tegas
penggunaan jenis Narkotika Golongan I untuk terapi dan pelayanan kesehatan.
101
Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi karena berpotensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan [vide Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU
35/2009]. Terlebih, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020 bahwa untuk diperbolehkannya jenis
Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dan/atau terapi belum
terdapat bukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif
dan mendalam secara ilmiah di Indonesia. Dengan belum adanya bukti ihwal
pengkajian dan penelitian secara komprehensif pasca putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut, maka keinginan untuk menjadikan ganja atau zat kanabis
untuk pelayanan kesehatan, sekali lagi, ihwal tersebut sulit dipertimbangkan dan
dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara
medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Sehubungan dengan hal tersebut,
melalui putusan a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan kembali agar
Pemerintah segera melakukan pengkajian/penelitian secara khusus, mendalam dan
komprehensif mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia.
Ihwal ini penting untuk Mahkamah tegaskan dalam putusan a quo guna memastikan
isu tersebut segera selesai dan terjawab secara rasional dan ilmiah. Terlebih, dalam
perspektif ideologi bernegara untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah
Indonesia sebagai wujud dari prinsip pelindungan rakyat dan prinsip negara
berdaulat menjadi teramat penting bagi pemerintah untuk segera menyelesaikannya
dan kemudian diakomodir dalam perubahan undang-undang terkait melalui Program
Legislasi Nasional dalam daftar kumulatif terbuka. Hal demikian perlu
dipertimbangkan karena semakin hari semakin banyak aspirasi masyarakat
berkenaan dengan kebutuhan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan dan
alasan kemanusiaan. Oleh karena itu, Mahkamah tetap pada pendirian sebelumnya
bahwa pengkajian/penelitian secara khusus, mendalam dan komprehensif
mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia perlu segera
dilakukan sehingga dapat menjadi rujukan pembentuk undang-undang. Dengan
demikian, dalil permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian norma
Pasal 1 angka 2 UU 8/1976 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, Pasal 1 angka 2 UU 8/1976 dan Penjelasannya telah ternyata tidak
melanggar hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
102
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, bukan sebagaimana
yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah
tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
103
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa,
tanggal lima, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal
dua puluh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul
10.44 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo Ketua merangkap
Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur,
Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon/Kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
104
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal
Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
87
Nomor 3085, selanjutnya disebut UU 8/1976) beserta Penjelasannya, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
88
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 1 ayat (sic!) 2
(seharusnya ditulis Pasal 1 angka 2) UU 8/1976 beserta Penjelasannya yang
selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
-
Pasal 1 angka 2 UU 8/1976:
”Mengesahkan: …. 2. Protokol yang mengubah Konvensi Tunggal Narkotika
1961 (Protocol Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961);
yang salinan-salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini;”
-
Penjelasan Pasal 1 UU 8/1976 :
”Indonesia mengajukan persyaratan terhadap Pasal 48 ayat (2)
berdasarkan prinsip untuk tidak menerima suatu kewajiban untuk
mengajukan perselisihan-perselisihan internasional dimana Indonesia
tersangkut kepada Mahkamah Internasional, terutama apabila perselisihan-
perselisihan demikian mempunyai segi politis.”
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) [vide bukti P-3]
yang menikah [vide bukti P-4] dan memiliki seorang anak perempuan bernama
Shita Aske Paramita [vide bukti P-5]. Para Pemohon mengajukan permohonan
pengujian norma Pasal 1 ayat 2 UU 8/1976 beserta Penjelasannya sebagai
orang tua kandung dari Shita Aske Paramita yang mengalami cerebral palsy
89
karena dugaan kesalahan penanganan dokter pada waktu Shita Aske Paramita
masih bayi hingga sekarang ia berusia 33 (tiga puluh tiga) tahun ;
4. Bahwa berkenaan dengan kondisi kesehatan anak perempuan tersebut, para
Pemohon mengajukan permohonan pengujian norma pasal a quo tanpa
penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri Surabaya karena berdasarkan
Pasal 433 sampai dengan Pasal 462 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata), seseorang harus berada di bawah pengampuan karena keadaan
dungu, gila dan mata gelap. Sedangkan para Pemohon mengajukan
permohonan pengujian norma pasal a quo untuk mendapatkan akses legal
medical canabis atau ganja untuk kebutuhan medis untuk mengobati kejang
atau tremor kaki harian yang dialami oleh anak perempuan kandung para
Pemohon;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah
melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama
kekuasaan mereka tidak dicabut dan orang tua mewakili anak tersebut
mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Terlebih,
berdasarkan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, seorang anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, dan
berkembang, serta memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial. Oleh
karena itu, para Pemohon mewakili anak kandung perempuannya bernama
Shita Aske Paramita untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 1
ayat 2 UU 8/1976 beserta Penjelasannya untuk menggunakan ganja medis
guna pengobatan dan memperbaiki kondisi kesehatan anak kandung
perempuan para Pemohon yang mengalami cerebral palsy;
6. Bahwa para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya norma Pasal 1 ayat 2 UU
8/1976 beserta Penjelasannya yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28H
ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan;
7. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan para Pemohon, maka kerugian hak
konstitusional sebagaimana telah didalilkan di atas, tidak lagi terjadi karena
90
terakomodirnya kebutuhan ganja medis sebagai salah satu alternatif
pengobatan dan/atau terapi cerebral palsy berikut turunan kejangnya kepada
setiap orang atau anak berkebutuhan khusus dengan cerebral palsy pada
umumnya, khususnya kepada anak kandung perempuan para Pemohon;
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjel
