PUU
Tahun 2023
13/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pemohon: Moch. Ojat Sudrajat S.
Tanggal Putusan: 2023-03-07
UU Diuji: UU 40/1999, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 39/1999
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 13/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Moch. Ojat Sudrajat S.
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Komplek BTN PEPABRI Pariuk, RT. 03/RW. 09, Desa
Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten
Lebak, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
12 Januari 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 16
Januari 2023, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
8/PUU/PAN.MK/AP3/01/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) pada 25 Januari 2023 dengan Nomor 13/PUU-XXI/2023, yang
telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 12 Januari 2023, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang
berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU
Mahkamah Konstitusi), yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Bahwa selanjutnya mengacu kepada ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, yang
selengkapnya berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, berbunyi:
3
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945
dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK),
termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu)
sebagaimana
dimaksud
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi”;
6. Bahwa objek permohonan Pemohon adalah permohonan pengujian
konstitutionalitas Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3887) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
7. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan karena permohonan
Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusi norma Undang-
Undang, maka Pemohon berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 kepada MK sebagaimana diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau hak Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
4
”bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK: “Yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD Negara
Republik Indonesia 1945”;
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan Pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK 2/2021, yang menyatakan: Pemohon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakuknya undang-undang
atau perpu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara;
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021, hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Perpu yang
mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007 apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap
oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian; dan
5
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
4. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berfungsi antara lain sebagai
“guardian” dari “constitutional rights” setiap warga Negara Republik
Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah yudisial yang
menjaga hak asasi manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum
setiap warga negara. Dengan kesadaran inilah Pemohon kemudian
memutuskan untuk mengajukan permohonan a quo;
5. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia, yang memiliki Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dengan demikian Pemohon memiliki kedudukan
hukum dan memenuhi syarat sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK
2/2021;
6. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945,
dan hak konstitusional dalam UUD 1945 yang menjadi dasar Pemohon
adalah:
a. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”;
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”;
c. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”;
Oleh karenanya Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, karena memiliki hak
konstitusional
bersamaan
kedudukannya
di
dalam
hukum
dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
6
tidak ada kecualinya, selain itu berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan dalam menjalankan hak
dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat yang demokratis sebagaimana dijamin dalam
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
7. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian konstitusional
bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu dijelaskan
sebagai berikut:
a. Pemohon adalah penggiat informasi publik dan pengamat kebijakan
publik di Provinsi Banten yang seringkali dimintai pendapatnya dan
seringkali pula membuat rilis terkait issue-issue kebijakan publik di
Provinsi Banten sehingga kerap berhubungan dengan pemberitaan pers
di Provinsi Banten serta berlangganan beberapa media lokal dalam
bentuk e-paper;
b. Bahwa Pemohon pernah mengadukan media cetak (versi Dewan Pers)
lokal di Provinsi Banten yang produknya dalam bentuk e-paper dengan
inisial “BP ”yang telah beroperasi selama lebih dari 11 tahun ke Dewan
Pers dan kebetulan Pemohon sering kali dijadikan salah satu narasumber
oleh media tersebut dan Pemohon adalah pelanggan dari media tersebut,
pengaduan dilakukan oleh Pemohon karena dugaan penggunaan data
Dapodik 2 (dua) sekolah yakni SMKN 2 Kota Serang dan SMAN 2
Pandeglang Provinsi Banten terkait data honorer tenaga guru dan tenaga
tata usaha di sekolah yang diduga palsu/isinya tidak benar dan disertai
dugaan adanya keterlibatan para pejabat di Pemprov Banten yang terlibat
dalam pemberitaannya, akibatnya menimbulkan kegaduhan;
c. Bahwa singkatnya setelah berproses hampir +/- 3 (tiga) bulan di Dewan
Pers atas pengaduan dari Pemohon baru memperoleh “Risalah
7
Penyelesaian” Nomor: 86/Risalah-DP/XII/2022 tentang Pengaduan
Moch. Ojat Sudrajat S. Terhadap Media Cetak Banten Pos, dan hasil
akhirnya diantaranya adalah Pemohon memperoleh hak koreksi, akan
tetapi yang mengejutkan adalah didapatkan fakta jika media cetak Banten
Pos ternyata belum terdata/terdaftar di Dewan Pers, padahal sudah 11
(sebelas) tahun beroperasi, Pemohon kemudian dikeluarkan dari group
pelanggan harian Banten Pos dengan alasan karena tidak membayar
biaya langganan tanpa pemberitahuan dan/atau peringatan sebelumnya
yang Pemohon duga hal ini terjadi karena dampak dari Pemohon
melakukan pengaduan ke Dewan Pers;
d. Bahwa ternyata proses untuk mendapatkan hak koreksi dari Dewan Pers
tersebut membutuhkan waktu yang lama dan sangat beresiko, dan
tentunya hal ini tidak sebanding dengan efek kegaduhan yang terjadi
akibat dari pemberitaan tersebut, yang jelas atas pemberitaan yang
dilakukan dan diduga menggunakan data Dapodik yang isinya tidak
benar/diduga palsu ada pihak yang dirugikan dan ada dugaan tindak
pidana karena penggunaan data palsu tersebut;
e. Bahwa selain peristiwa tersebut Pemohon juga pernah mengalami ketika
ada pemberitaan di media online “RB” tentang kriminalisasi Guru” yang
kebetulan pengadunya adalah Pemohon atas dugaan pencurian listrik di
kegiatan Podcast yang dilakukan di SMAN 2 Pandeglang tanpa izin dari
Kepala Sekolah selaku Penaggungjawab Sekolah dan ketika Pemohon
meminta tanggapan dari Dewan Pers terkait dengan pemberitaan yang
dilakukan oleh media online “RB” yang diduga memberitakan berita hoax
tentang kriminalisasi guru, sementara itu media online “RB” tidak terdata
di Dewan Pers, kegaduhan atas pemberitaan itu terjadi sampai seorang
mantan Gubernur Banten angkat bicara serta ada aksi demonstrasi;
f. Bahwa dalam jawabannya sebagaimana tertuang dalam surat Nomor
91/DP/K/I/2023 tanggal 26 Januari 2023, Dewan Pers menyatakan jika
“setiap penyelesaian sengketa pemberitaan pers penanganannya melalui
mekanisme/prosedur Hak Koreksi, Hak Jawab dan/atau mengadukan ke
Dewan Pers sesuai ketentuan UU Pers dalam hal ini ketentuan Pasal 15
ayat (2) huruf d”;
8
g. Bahwa akan tetapi Pemohon tidak dapat melakukan pelaporan ke APH
(Kepolisian) atas dugaan tindak pidana yakni berupa dugaan penyebaran
berita bohong (hoax) karena berlakunya pasal a quo, karena ketika
Pemohon berkonsultasi dengan pihak Kepolisian, pihak Kepolisian
menyatakan untuk diselesaikan dulu di Dewan Pers;
h. Bahwa hal ini menurut Pemohon telah adanya diskriminasi atau
perbedaan perlakuan di hadapan hukum, tidak ada jaminan dan
perlindungan serta kepastian hukum atas suatu perbuatan yang dikemas
dalam bentuk pemberitaan pers yang walaupun diduga melakukan tindak
pidana delik pers akan tetapi tidak dapat dilakukan pelaporan ke pihak
kepolisian padahal dalam menjalankan haknya setiap orang termasuk
yang berprofesi dan terlibat dalam pemberitaan pers seharusnya wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-Undang untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan hak dan kebebasan orang lain
termasuk Pemohon, apalagi pemberitaan yang mengadung unsur delik
pers ini dilakukan oleh media massa yang tidak terdata/terdaftar di
Dewan Pers;
Bahwa hal berbeda tentunya akan terjadi jika pemberitaan pers tersebut
diubah berupa tulisan yang ditulis di media sosial atau group WA, maka
ketika itu mengandung unsur pidana maka dapat langsung dilaporkan ke
pihak kepolisian;
i. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon telah memenuhi
syarat menurut Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni
memiliki hak konstitusional yang dirugikan baik bersifat actual in casu
telah terjadi karena berlakunya Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers yang
dimohonkan pengujiannya;
8. Bahwa selanjutnya untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, yakni adanya hubungan sebab-akibat
antara kerugian konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
a. Dengan berlakunya ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers
khususnya pada frasa “kasus-kasus yang berhubungan dengan
9
pemberitaan pers” sepanjang dimaknai semua pemberitaan pers
termasuk yang mengandung delik pers dan dilakukan oleh perusahaan
pers yang tidak terdata di Dewan Pers sebagaimana petitum permohonan
a quo, maka Pemohon menjadi tidak mendapatkan keadilan ketika ada
pemberitaan pers yang mengandung unsur-unsur tindak pidana berita
bohong atau hoax, fitnah, dan menghina dan/atau mencemarkan nama
baik, serta merendahkan harkat dan martabat baik perorangan, badan
hukum, maupun badan publik, serta pemberitaan pers yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA) tidak akan dapat dilaporkan langsung ke pihak
Kepolisian akan tetapi harus melalui laporan ke Dewan Pers yang
kemudian diarahkan untuk menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi.
Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers
khususnya pada frasa “kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers” sepanjang dimaknai semua pemberitaan pers
termasuk yang mengandung delik pers dan dilakukan oleh perusahaan
pers yang tidak terdata di Dewan Pers sebagaimana petitum permohonan
a quo, dapat menimbulkan rasa ketidakadilan bagi insan pers yang media
massanya terdata di Dewan Pers karena mendapatkan perlakukan yang
sama dengan media massa yang tidak terdata di Dewan Pers, jika hal ini
terus terjadi maka dapat menimbulkan kesan lebih baik tidak terdata di
Dewan Pers karena juga mendapatkan perlakukan yang sama dengan
yang terdata di Dewan Pers;
b. Selain itu dengan berlakunya ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers
khususnya pada frasa “kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers” sepanjang dimaknai semua pemberitaan pers
termasuk yang mengandung delik pers dan dilakukan oleh Perusahaan
pers yang tidak terdata di Dewan Pers sebagaimana petitum permohonan
a quo, maka Pemohon menjadi tidak mendapatkan kepastian hukum
yang adil karena seharusnya ketentuan pasal a quo hanya dapat
dilakukan terhadap media massa yang terdata di Dewan Pers sedangkan
bagi media massa yang tidak terdata di Dewan Pers dapat dilangsung
10
dilakukan upaya hukum baik melakukan gugatan perdata maupun upaya
pidana;
c. Padahal apabila melihat track record Pemohon selama menjadi penggiat
informasi publik dan pengamat kebijakan publik di Provinsi Banten dalam
kegiatannya selama ini di Provinsi Banten, yakni:
• Ikut merumuskan dalam melahirkan kebijakan sekolah gratis tingkat
SMAN, SMKN, dan SKHN;
• Menjadi pelapor dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan
Feasibility Study (FS) dalam rangka pengadaan lahan di Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, dan sudah berkekuatan
hukum tetap;
• Pelapor Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Banten
di BPN Kab. Lebak – Provinsi Banten, berkekuatan hukum tetap;
• Menjadi Juru Bicara Bapak Al Muktabar yang saat ini menjadi Penjabat
Gubernur Provinsi Banten;
sehingga ketika Pemohon diberitakan dalam pemberitaan pers yang
merugikan Pemohon, karena adanya dugaan kriminalisasi guru,
sehingga merasa nama baiknya dicemarkan dengan berita bohong dan
selain itu sebagai pembaca koran atau media massa disuguhi berita yang
berbasis data yang tidak benar sehingga diduga beritanya pun hoax akan
tetapi para pembuat berita tersebut tidak dapat dituntut baik secara
perdata maupun upaya pidana karena ketentuan pasal a quo tentunya
hal ini telah melanggar hak konstitusional Pemohon;
d. Artinya secara nyata dan dengan sangat mudah terlihat adanya
hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional Pemohon dengan
ketentuan norma a quo yang dimohonkan pengujiannya, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK 2/2021, sebagaimana telah
diuraikan pada angka 7 tersebut di atas;
9. Bahwa selanjutnya untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional seperti yang
11
didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi, maka sebagaimana telah
diuraikan secara keseluruhan di atas, maka telah nyata apabila Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan ini maka dapat dipastikan kerugian
yang telah dialami dan yang akan dialami oleh Pemohon tidak lagi atau tidak
akan terjadi dikemudian hari;
10. Berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah uraikan di atas, maka
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers terhadap UUD
1945, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020
beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
III. ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa ketentuan norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh Pemohon, yakni:
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers,
Pasal 15
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan
pers;
bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, antara lain:
a. Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan:
“Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”;
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
c. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis”;
12
Maka, ketentuan norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers yang bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2)
dengan alasan sebagai berikut:
1. Melihat peranan media massa yang begitu penting bagi tercapainya
pembangunan nasional, maka media massa sebagai institusi pers perlu
mendapat kebebasan untuk menjalankan fungsinya secara maksimal.
Kebebasan pers merupakan salah satu dari empat pilar terobosan
paradigma baru melalui agenda reformasi mahasiswa 1998;
2. Kebebasan pers adalah kemampuan masyarakat menggunakan ruang
dalam mencari, menerbitkan, dan mengedarkan informasi yang secara
normatif dijamin kebebasannya melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers (untuk selanjutnya disebut UU Pers). Bagi pers, hal itu
akan merupakan refleksi konkret dari kebebasan untuk mengeluarkan
pendapat dengan tulisan yang sekaligus sebagai realisasi dari adanya hak
untuk menyampaikan informasi dan pembentukan opini masyarakat yang
konstruktif serta bentuk partisipasi dalam kaitannya dengan komitmen
mencerdaskan kehidupan bangsa;
3. UU Pers tidak menggunakan istilah kebebasan, namun mengungkapkan
kebebasan sebagai kemerdekaan. Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan
bahwa “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Hak
asasi merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati,
universal, dan langgeng sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak
asasi seperti yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa “setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk
mengembangkan
pribadi
dan
lingkungan
sosialnya.”
Pasal
ini
mencerminkan asas principle of liberty (prinsip kebebasan) dalam bidang
informasi di Indonesia sebagai penghormatan dan jaminan perlindungan
hak asasi manusia;
4. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers di Indonesia dan
meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang
independen yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Dan Dewan Pers
melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
13
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan
pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-
peraturan
di
bidang
pers
dan
meningkatkan
kualitas
profesi
kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers;
5. Konsep tentang kebebasan pers meskipun sudah tertulis secara jelas dalam
aturan perundang-undangan, namun dalam pelaksanaannya kebebasan
pers yang demikian besar sering kali tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Padahal Pasal 5 ayat (1) UU Pers telah menjelaskan bahwa “pers nasional
berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati
norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga
tak bersalah.” Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan pers dalam
menginformasikan suatu berita kepada khalayak sebenarnya merupakan
bentuk kegiatan komunikasi yang harus memperhatikan etika komunikasi
dan norma-norma seperti yang disebutkan dalam UU Pers;
6. Etika dalam suatu berita menjadi sangat penting karena seringkali
konsumen media disinggung namanya dalam pemberitaan. Nuansa berita
sepihak cenderung memojokkan pihak-pihak yang diberitakan dalam suatu
media dikarenakan lemahnya sumber daya manusia dari pekerja media itu
sendiri. Permasalahan yang muncul adalah ketika pers digunakan sebagai
alat untuk memfitnah atau menghina seseorang atau institusi bahkan di
dalam pemberitaannya mengandung unsur kesengajaan (opzet) dan unsur
kesalahan (schuld) yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana;
7. Secara khusus UU Pers tidak memiliki pasal-pasal yang mengatur tentang
delik-delik pers. Padahal dalam KUHP dapat kita temukan beberapa
kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai delik pers. Delik-delik tersebut
14
yaitu: delik penghinaan, delik penyebaran kebencian, dan delik
kesusilaan/pornografi. Tidak ditemukannya aturan tentang delik-delik pers
tersebut
membuka peluang
untuk
diberlakukannya
KUHP
dalam
penyelesaian sengketa pers dengan orang dan atau badan hukum yang
diberitakan. Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 12 UU Pers bahwa
selama menyangkut pertanggungjawaban pidana maka mengikuti undang-
undang yang telah berlaku;
8. Pers yang berfungsi menyebarkan informasi melalui pemberitaan, dapat
dimungkinkan melakukan pencemaran nama baik melalui perbuatan
memfitnah ataupun menista. Berita yang bermuatan pencemaran nama baik
adalah berita yang dalam penyajiannya memunculkan fitnah dan/atau nista
yang dinilai oleh masyarakat menyerang kepribadian dan kehormatan
seseorang. Pencemaran nama baik ini dapat digambarkan melalui informasi
yang divisualisasikan melalui gambar yang secara nyata merendahkan
martabat seseorang dan/atau dengan kata-kata yang disusun menjadi
sebuah kalimat yang isinya menyangkut kepribadian dan kehormatan
seseorang yang belum jelas kebenarannya. Perbuatan pencemaran nama
baik merupakan perbuatan yang melawan hukum dan dapat menimbulkan
kerugian bagi orang yang diberitakan;
9. Delik pers adalah semua kejahatan yang dilakukan melalui sarana pers.
Oemar Seno Adji dengan berpedoman kepada pendapat dari W.F.C. Van
Hatttun memberikan tiga kriteria yang harus dipenuhi dalam suatu delik
pers, antara lain:
1. Ia harus dilakukan dengan barang cetakan;
2. Perbuatan yang dipidana harus terdiri atas penyertaan pikiran atau
perasaan;
3. Dari perumusan delik harus ternyata bahwa publikasi merupakan suatu
syarat untuk menumbuhkan suatu kejahatan, apabila kenyataan
tersebut dilakukan dengan suatu tulisan.
Selanjutnya ditegaskan oleh beliau bahwa kriteria yang ketigalah yang
khusus dapat mengangkat suatu delik menjadi delik pers, sedangkan tanpa
dipenuhinya kriteria tersebut, suatu delik tidak akan memperoleh sebutan
delik pers dalam arti yuridis;
15
10. Bahwa seharusnya seluruh “perusahaan pers” terdaftar di Dewan Pers, hal
ini jelas diatur pada ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf g sehingga ketika
terjadi sengketa pemberitaan pers/kasus pers, Dewan Pers dapat
menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada pasal a quo;
11. Akan tetapi Dewan Pers pada kenyataannya tidak dapat menjalankan
fungsinya sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf g
UU Pers secara maximal atau bahkan dapat dikatakan gagal dalam
“mendata perusahaan pers”, hal ini dibuktikan dengan yang apa yang
dialami langsung oleh Pemohon di mana ketika Pemohon bersengketa
pers/kasus pers terkait dugaan penggunaan data Dapodik yang diduga
palsu dengan salah satu media cetak lokal di Banten didapatkan fakta jika
media cetak tersebut tidak terdata di Dewan Pers padahal sudah 11 tahun
beroperasi di Provinsi Banten, demikian juga dengan media online yang juga
membuat berita yang dapat dikategorikan sebagai delik pers, yakni berupa
berita bohong atau hoax yang juga melibatkan Pemohon secara tidak
langsung ternyata media online tersebut tidak terdata di Dewan Pers;
12. Bahwa dalam menjalankan fungsi lainnya sebagaimana pada pasal a quo,
seharusnya Dewan Pers hanya menerima permasalahan pemberitaan
pers/kasus pers yang diadukan oleh masyarakat untuk meminta hak jawab,
atau hak koreksi adalah bagi media yang “Perusahaan Pers” yang terdata
di Dewan Pers saja, hal ini juga sebagai bentuk “reward” atau keistimewaan
bagi media yang perusahaan terdata di Dewan Pers;
13. Bahwa hal ini menurut Pemohon bersesuaian dengan ketentuan Pasal 1
angka 5 Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang
Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers, yang dimaksud dengan Kasus Pers
adalah kasus yang terkait dengan karya jurnalistik dan/atau kegiatan
jurnalistik oleh wartawan dan perusahaan pers yang memenuhi syarat
ketentuan Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers dan Peraturan
Peraturan Dewan Pers;
14. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan Pers Nomor
01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers,
hal yang dapat diadukan ke Dewan Pers menerima pengaduan Kasus Pers:
16
a. Karya jurnalistik, perilaku, dan/atau tindakan wartawan yang terkait
dengan kegiatan jurnalistik;
b. Kekerasan terhadap wartawan dan/atau perusahaan pers;
c. Iklan sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan perundangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian jelas Dewan Pers hanya menerima pengaduan
dari masyarakat yang dirugikan dengan pemberitaan pers dengan syarat
dilakukan oleh wartawan dan perusahaan pers yang memenuhi syarat
ketentuan Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers dan Peraturan
Peraturan Dewan Pers, tentunya salah satunya adalah “perusahaan Pers:
yang terdata di Dewan Pers;
15. Akan tetapi saat ini Dewan Pers dengan dasar pasal a quo khususnya pada
frasa “kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers”, seakan-
akan mewajibkan kepada masyarakat jika terjadi sengketa pemberitaan
atau kasus pers walaupun termasuk delik pers harus diselesaikan di Dewan
Pers sebagaimana yang dialami oleh Pemohon, walaupun yang melakukan
adalah media yang perusahaan pers-nya tidak terdata di Dewan Pers dan
hal ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Dewan
Pers Nomor 01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke
Dewan Pers;
16. Bahwa dengan demikian Pemohon menduga selama ini ketentuan pasal a
quo khususnya pada frasa “kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers” dimaknai semua pemberitaan pers termasuk yang
mengandung delik pers dan dilakukan oleh perusahaan pers yang tidak
terdata di Dewan Pers penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers, yakni
dengan menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi;
17. Bahwa apabila pasal a quo khususnya pada frasa “kasus-kasus yang
berhubungan dengan pemberitaan pers” dimaknai semua pemberitaan pers
termasuk yang mengandung delik pers dan dilakukan oleh perusahaan pers
yang tidak terdata di Dewan Pers dan penyelesaiannya harus melalui
Dewan Pers, yakni dengan menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, maka
tidak heran jika saat ini marak pemberitaan pers yang dapat kita temukan
berisikan berita-berita yang mengandung pemberitaan jahat yang dapat
17
dikategorikan sebagai delik pers. Delik-delik tersebut yaitu: delik
penghinaan/pencemaran nama baik, fitnah, delik penyebaran kebencian,
dan delik kesusilaan/pornografi dan juga marak nuansa berita sepihak yang
cenderung memojokkan pihak-pihak yang diberitakan bahkan di dalam
pemberitaannya mengandung unsur kesengajaan (opzet) dan unsur
kesalahan (schuld) yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana;
18. Bahwa apabila pasal a quo khususnya pada frasa “kasus-kasus yang
berhubungan dengan pemberitaan pers” dimaknai semua pemberitaan pers
termasuk yang mengandung delik pers dan dilakukan oleh perusahaan pers
yang tidak terdata di Dewan Pers dan penyelesaiannya harus melalui
Dewan Pers, yakni dengan menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi maka
hanya akan dijadikan alat pelindung dari jerat hukum positif, dan tidak akan
menimbulkan efek jera bagi para pelakunya baik itu wartawannya maupun
perusahaan persnya karena hanya “dihukum” dengan Hak Jawab atau Hak
Koreksi apalagi proses untuk mendapatkan Hak Jawab dan/atau Hak
Koreksi tersebut membutuhkan waktu yang lama;
19. Bahwa apabila pasal a quo khususnya pada frasa “kasus-kasus yang
berhubungan dengan pemberitaan pers” sepanjang dimaknai semua
pemberitaan pers termasuk yang mengandung delik pers dan dilakukan oleh
perusahaan pers yang tidak terdata di Dewan Pers dan penyelesaiannya
harus melalui Dewan Pers, yakni dengan menggunakan Hak Jawab, Hak
Koreksi maka akan menimbulkan diskriminasi hukum dan keistimewaan
hukum terhadap wartawan dan perusahaan pers yang tidak terdata di
Dewan Pers karena mereka seakan-akan kebal hukum dan tidak dapat
dipidana atas perbuatan mereka dan hal ini akan menimbulkan persepsi
buruk di kalangan masyarakat apalagi saat ini banyak media-media
khususnya media online yang marak berdiri dan belum tentu terdata di
Dewan Pers;
20. Bahwa apabila pasal a quo khususnya pada frasa “kasus-kasus yang
berhubungan dengan pemberitaan pers” sepanjang dimaknai semua
pemberitaan pers termasuk yang mengandung delik pers dan dilakukan oleh
Perusahaan pers yang tidak terdata di Dewan Pers dan penyelesaiannya
harus melalui Dewan Pers, yakni dengan menggunakan Hak Jawab, Hak
Koreksi maka akan menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum
18
khususnya terkait penggunaan Hak Tolak di hadapan hukum dalam
pemberitaan yang dibuat wartawan, karena menurut Pemohon, Hak Tolak
di hadapan hukum dalam pemberitaan hanya dimiliki oleh wartawan dan
perusahaan pers yang terdata di Dewan Pers, sebagai bentuk jaminan
hukum terhadap profesi wartawan;
21. Bahwa media yang “perusahaan pers-nya” yang tidak terdata di Dewan
Pers, maka menurut Pemohon tak ubahnya posisi mereka sama dengan
media sosial, karena patut diduga perusahaan persnya belum memenuhi
syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor
03/PERATURAN – DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang
mana Peratuaran Dewan Pers yang terakhir diundangkan sedangkan untuk
yang “pertamakali” mengatur tentang Standar Perusahaan Pers dituangkan
dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan – DP/III/2008, yang
diubah dengan peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/III/2017,
artinya jika ada perusahaan pers yang sudah beroperasi tapi belum terdata
di Dewan Pers, maka ada dugaan kesengajaan hal tersebut dilakukan;
22. Bahwa oleh karena itu berdasarkan fakta jika sampai saat ini atau sekitar
lebih dari 20 tahun berlakunya UU Pers akan tetapi masih banyak wartawan
maupun perusahaan pers baik cetak maupun online yang tidak
terdata/terdaftar di Dewan Pers, maka apabila terjadi “kasus-kasus dalam
pemberitaannya” yang diduga mengandung unsur delik pers maka
penyelesainnya harus menggunakan aturan perundang-undangan hukum
positif, apakah KUHP atau UU lainnya, hal ini sejalan dengan “penjelasan”
Pasal 12 UU Pers, yang berbunyi:
“Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut
ketentuan perundang-undangan yang berlaku”;
23. Bahwa apabila ada media yang perusahaan persnya dan/atau wartawannya
tidak terdata di Dewan Pers sehingga menurut pendapat Pemohon dapat
dikategorikan pemberitaanya sama dengan media sosial akan tetapi ketika
terjadi sengketa pemberitaan/kasus pers, tetap ditangani oleh Dewan Pers,
karena berlindung pada pasal a quo dan penyelesaiannya “hanya
diselesaikan” dengan Hak Jawab atau Hak Koreksi, tanpa dapat
menggunakan hak untuk melakukan gugatan perdata ataupun pidana maka
hal ini telah menimbulkan diskriminasi hukum karena hal ini berbeda jika
19
dilakukan oleh orang yang bukan berprofesi wartawan atau bukan
perusahaan yang bergerak di bidang pers dan mengunggah tulisan yang
dapat dikategorikan pemberitaan dan dilakukan di media sosial/media
online maka atas pemberitaan yang ditulisnya apabila hoax, atau
mencemarkan nama baik maka dapat dilakukan pelaporan ke pihak
kepolisian, dengan menggunakan UU ITE dan lainnya;
24. Situasi tersebut di atas adalah kondisi nyata yang berkembang dan terjadi
dalam masyarakat saat ini, hal ini telah menimbulkan adanya perbedaan
diskriminasi hukum, tidak ada kesamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan dan tidak adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum serta tidak
dihormatinya atas hak dan kebebasan orang lain untuk melaporkan kepada
pihak aparat kepolisian guna memenuhi tuntutan yang adil sesuai
berdasarkan pertimbangan agar terciptanya keamanan dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis dan hal ini tidak boleh terus
dibiarkan karena dapat menjadi ancaman bagi kehidupan bangsa Indonesia
yang mana telah menjamin adanya hak konstitusional tersebut dalam Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
25. Bahwa sepemahaman Pemohon, Dewan Pers sama seperti organisasi
profesi lainnya, dengan nama yang berbeda akan tetapi memiliki fungsi yang
sejenis contoh Dewan Kehormatan atau Majelis Kehormatan di suatu
organisasi profesi, yang secara umum mempunyai fungsi adalah melakukan
“pengawasan dan penaatan profesi atau dengan kata lain mengembalikan
kehormatan profesi yang telah dirusak oleh pelanggar etika profesi” dan
organisasi profesi apa pun hanya menyelesaikan permasalahan terhadap
anggota yang terdaftar atau terdata sebagai anggotanya, bahkan ketika
terjadi permasalahan pidana yang dilakukan oleh anggotanya organisasi
tersebut hanya memproses “permasalahan dugaan pelanggaran etik-nya
saja” sedangkan jika terkait masalah perdata atau pidananya organisasi
profesi tersebut “tidak mencampuri”, contoh MKDKI pada bidang
Kedokteran, Majelis Dewan Kehormatan untuk Advokat, Propam di
Kepolisian dll;
26. Bahwa dengan demikian menurut Pemohon ketentuan Pasal 15 ayat (2)
huruf d khususnya pada frasa “kasus-kasus yang berhubungan dengan
20
pemberitaan pers” harus ditinjau keberlakuannya dan harus dibatasi,
sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengingkat apabila:
• “kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” tersebut
dilakukan oleh wartawan dan/atau perusahaan pers yang tidak terdata di
Dewan Pers; dan
• “kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” yang
mengandung unsur-unsur delik pers.
Dan hal ini secara tidak langsung dapat membantu Dewan Pers dalam
melakukan pendataan perusahaan pers sebagaimana amanat Pasal 15
ayat (2) huruf g dengan tidak menghilangkan fungsi Dewan Pers yang lain
sebagaimana ketentuan Pasal 15 UU Pers;
27. Bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers
khususnya
pada
frasa
“kasus-kasus
yang
berhubungan
dengan
pemberitaan pers” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila
dimaknai semua pemberitaan pers termasuk yang mengandung delik pers
dan dilakukan oleh perusahaan pers yang tidak terdata di Dewan Pers.
IV. PETITUM:
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan demikian,
Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 167 [Sic!], Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3887) terhadap Frasa: “kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang dimaknai semua pemberitaan pers termasuk yang
mengandung delik pers dan dilakukan oleh perusahaan pers yang tidak
terdata di Dewan Pers;
21
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Apabila Mahkamah Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-6 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Moch. Ojat
Sudrajat S.;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Risalah Penyelesaian Nomor: 86/Risalah-DP/XII/2022
tentang Pengaduan Moch. Ojat Sudrajat S. Terhadap Media
Cetak Banten Pos;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Headline Media Cetak Banten Pos edisi Jumat, 9
Desember 2022, “Kolaborasi Jahat Bungkam Pendapat”;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi INDEPTH Media Cetak Banten Pos edisi Jumat, 9
Desember 2022, dengan judul “Kolaborasi Jahat Bungkam
Pendapat”.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
22
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
15 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 167 [Sic!], Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3887, selanjutnya disebut UU 40/1999), maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
23
b. ada tidaknya anggapan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah norma
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999, selengkapnya sebagai berikut:
24
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan
pers;
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP)
[vide bukti P-1], yang menganggap adanya kerugian konstitusional yang bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial, sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon adalah penggiat informasi publik dan pengamat kebijakan
publik di Provinsi Banten yang seringkali dimintai pendapatnya dan membuat
rilis terkait isu-isu kebijakan publik di Provinsi Banten;
b. Bahwa Pemohon pernah mengadukan media cetak (versi Dewan Pers) lokal
di Provinsi Banten yang produknya dalam bentuk e-paper dengan inisial “BP”
terkait dugaan penggunaan data Dapodik 2 sekolah, yakni SMKN 2 Kota
Serang dan SMAN 2 Pandeglang Provinsi Banten mengenai data honorer
tenaga guru dan tenaga tata usaha di sekolah yang diduga palsu/isinya tidak
benar disertai adanya keterlibatan para pejabat di Pemprov. Banten, yang
telah beroperasi selama lebih dari 11 tahun ke Dewan Pers dan Pemohon
juga seringkali dijadikan narasumber oleh media tersebut dan juga
merupakan pelanggan dari media tersebut;
c. Bahwa Pemohon juga pernah mengadukan atas dugaan pencurian listrik di
kegiatan Podcast SMAN 2 Pandeglang tanpa izin dari kepala sekolah sebagai
penanggung jawab sekolah dan ketika Pemohon meminta tanggapan dari
Dewan Pers terkait pemberitaan yang dilakukan media online “BP” yang tidak
terdata di Dewan Pers, yang diduga memberitakan berita hoax tentang
kriminalisasi guru;
d. Bahwa Pemohon tidak dapat melakukan pelaporan ke APH (Kepolisian) atas
dugaan tindak pidana yakni berupa dugaan penyebaran berita bohong (hoax)
karena berlakunya pasal a quo;
25
3. Bahwa Pemohon menjelaskan hubungan sebab akibat antara kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya frasa ”kasus-kasus yang berhubungan
dengan pemberitaan pers” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999
sepanjang dimaknai “semua pemberitaan pers termasuk yang mengandung
delik pers dan dilakukan oleh perusahaan pers yang tidak terdata di Dewan
Pers” karena dapat menimbulkan rasa ketidakadilan bagi insan pers yang media
massanya terdata di Dewan Pers yang mendapatkan perlakuan yang sama
dengan media massa yang tidak terdata di Dewan Pers. Selain itu, Pemohon
juga tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil karena seharusnya
ketentuan pasal a quo hanya dapat dilakukan terhadap media massa yang
terdata di Dewan Pers sedangkan bagi media massa yang tidak terdata di
Dewan Pers dapat langsung dilakukan upaya hukum baik melakukan gugatan
perdata maupun upaya pidana;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
dapat menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut anggapan
Pemohon baik secara aktual atau setidak-tidaknya potensial dirugikan dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karenanya, telah terbukti
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
Dengan demikian, apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka anggapan
kerugian Pemohon dimaksud tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi, sehingga
terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 15 ayat (2) huruf
d UU 40/1999 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
15 ayat (2) huruf d UU 40/1999, Pemohon mengemukakan dalil-dalil sebagaimana
26
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, dalam menjalankan fungsinya sebagaimana Pasal
15 ayat (2) huruf d UU 40/1999, seharusnya Dewan Pers hanya menerima
permasalahan pemberitaan pers/kasus pers yang diadukan oleh masyarakat
yang dirugikan dengan pemberitaan pers dengan syarat dilakukan oleh
wartawan dan perusahaan pers yang memenuhi syarat ketentuan UU 40/1999
dan Peraturan Dewan Pers, yaitu perusahaan pers yang terdata di Dewan Pers,
untuk meminta Hak Jawab atau Hak Koreksi sebagai bentuk reward atau
keistimewaan bagi media yang perusahaannya terdata di Dewan Pers;
2. Bahwa menurut Pemohon, adanya frasa “kasus-kasus yang berhubungan
dengan pemberitaan pers” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999, seakan-
akan mewajibkan kepada masyarakat jika terjadi sengketa pemberitaan atau
kasus pers walaupun termasuk delik pers harus diselesaikan di Dewan Pers
sebagaimana yang dialami Pemohon walaupun yang melakukan adalah media
yang perusahaan persnya tidak terdata di Dewan Pers. Hal ini tidak sejalan
dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-
DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers;
3. Bahwa menurut Pemohon, apabila frasa “kasus-kasus yang berhubungan
dengan pemberitaan pers” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999 dimaknai
“semua pemberitaan pers termasuk yang mengandung delik pers dan dilakukan
oleh perusahaan pers yang tidak terdata di Dewan Pers” dan penyelesaiannya
harus melalui Dewan Pers dengan menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi,
maka tidak heran jika saat ini marak pemberitaan pers yang berisi berita-berita
yang mengandung pemberitaan jahat yang dapat dikategorikan sebagai delik
pers. Delik-delik tersebut yaitu: delik penghinaan/pencemaran nama baik, fitnah,
delik penyebaran kebencian, dan delik kesusilaan/pornografi dan juga marak
nuansa berita sepihak yang cenderung memojokkan pihak-pihak yang
diberitakan bahkan di dalam pemberitaannya mengandung unsur kesengajaan
(opzet) dan unsur kesalahan (schuld) yang memenuhi unsur-unsur tindak
pidana;
4. Bahwa menurut Pemohon, apabila ada media yang perusahaan persnya
dan/atau wartawannya tidak terdata di Dewan Pers dapat dikategorikan
27
pemberitaannya sama dengan media sosial, akan tetapi ketika terjadi sengketa
pemberitaan/kasus pers, tetap ditangani oleh Dewan Pers, karena berlindung
pada Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999 dan penyelesaiannya “harus
diselesaikan” dengan Hak Jawab atau Hak Koreksi, tanpa dapat menggunakan
hak untuk melakukan gugatan perdata ataupun pidana. Hal ini telah
menimbulkan diskriminasi hukum karena berbeda jika dilakukan oleh orang
yang bukan berprofesi wartawan atau bukan perusahaan yang bergerak di
bidang pers dan mengunggah tulisan yang dapat dikategorikan pemberitaan
dan dilakukan di media sosial/media online, maka atas pemberitaan yang
ditulisnya apabila hoax, atau mencemarkan nama baik dapat dilakukan
pelaporan ke pihak kepolisian dengan menggunakan UU ITE dan lainnya;
5. Bahwa menurut Pemohon, frasa “kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999 harus ditinjau
keberlakuannya dan harus dibatasi apabila terkait dengan kasus-kasus yang
berhubungan dengan pemberitaan pers yang dilakukan oleh wartawan dan/atau
perusahaan pers yang tidak terdata di Dewan Pers; dan “kasus-kasus yang
berhubungan dengan pemberitaan pers” yang mengandung unsur-unsur delik
pers;
6. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah
untuk “menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999 terhadap
frasa, “kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
dimaknai “semua pemberitaan pers termasuk yang mengandung delik pers dan
dilakukan oleh perusahaan pers yang tidak terdata di Dewan Pers”;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-6.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK.
28
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa dengan
saksama permohonan Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, masalah
konstitusionalitas yang dipersoalkan Pemohon pada pokoknya berkaitan dengan
inkonstitusionalitas frasa “kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan
pers” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999 yang menurut Pemohon
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai “semua
pemberitaan pers, termasuk yang mengandung delik pers dan dilakukan oleh
perusahaan pers yang tidak terdata di Dewan Pers”;
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah menjawab dalil-dalil permohonan
yang diajukan oleh Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa pembentukan UU 40/1999 merupakan bagian dari pelaksanaan
reformasi yang menghendaki adanya jaminan kemerdekaan pers. Dengan adanya
jaminan tersebut diharapkan pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan
menyampaikan informasi yang juga penting guna mewujudkan hak asasi manusia
yang
pada
saat
reformasi
tersebut
dijamin
melalui
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (Tap
MPR). Dalam Tap MPR dimaksud antara lain menyatakan bahwa setiap orang
berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan norma Pasal 19
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, yang
menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan,
dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran
melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah” [vide
Penjelasan Umum UU 40/1999]. Ketentuan dalam Tap MPR tersebut juga termuat
dalam UUD 1945, yakni Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”, dan hasil perubahan dalam Pasal
28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Secara substansial UU 40/1999 menghendaki kelembagaan, struktur,
keanggotaan, dan kegiatan Dewan Pers disesuaikan dengan semangat reformasi.
Dalam kaitan ini, ditegaskan peran dan fungsi Dewan Pers adalah memfasilitasi
29
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers agar masing-
masing organisasi pers tidak membentuk peraturan secara sendiri-sendiri sehingga
berpotensi bertentangan antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lainnya
[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XIX/2021, yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Agustus 2022]. Oleh
karena itu, adanya fungsi pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat dalam
ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999 sekalipun akan diatur dalam
Peraturan Dewan Pers maka pengaturan tersebut diharapkan tetap dapat menjamin
kemerdekaan pers.
Adanya jaminan tersebut yang juga menjadi dasar dibentuknya Dewan Pers
sebagaimana ditegaskan dalam UU 40/1999 yaitu untuk mengembangkan
kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional [vide Pasal 15 ayat
(1) UU 40/1999]. Tujuan tersebut dapat dicapai antara lain dengan adanya peraturan
di bidang pers yang menjadi acuan dalam pelaksanaan fungsi Dewan Pers. Untuk
menjamin independensi dan kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud
kedaulatan rakyat maka dalam penerapannya berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Oleh karenanya dalam penyusunan
peraturan di bidang pers pun mengacu pada prinsip-prinsip dimaksud. Dalam kaitan
dengan Pasal 15 UU 40/1999 pada pokoknya mengatur seluruh fungsi Dewan Pers
agar dapat melaksanakan tujuannya. Salah satunya adalah memberikan
pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas
kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers [vide Pasal 15 ayat (2)
huruf d UU 40/1999].
Bahwa untuk menyeimbangkan antara kemerdekaan pers agar tetap
sejalan dengan prinsip-prinsip yang telah ditentukan dalam UU 40/1999, UU a quo
juga memberikan jaminan adanya peran serta masyarakat untuk dapat melakukan
kegiatan mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh
informasi yang diperlukan berupa: a) melakukan pemantauan dan melaporkan
analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan
yang dilakukan oleh pers; dan b) menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan
Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional. Bahkan,
untuk mewujudkan peran serta masyarakat tersebut dapat dibentuk lembaga
pemantau media atau media watch [vide Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) serta
Penjelasan UU 40/1999]. Oleh karena itu, terkait dengan kasus pers sebagai bagian
30
dari karya jurnalistik dan/atau kegiatan jurnalistik oleh wartawan dan perusahaan
pers disampaikan melalui hak jawab atau hak koreksi. Hak jawab dimaksud adalah
hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau
sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,
sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau
memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang
dirinya maupun tentang orang lain [vide Pasal 1 angka 11 dan angka 12 UU
40/1999].
[3.11.2] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan kemerdekaan pers sebagaimana
diuraikan di atas, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-
XIX/2021 telah pula mempertimbangkan sebagai berikut:
“[3.15] ... Landasan konstitusional pers di Indonesia adalah berdasarkan
Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Kemerdekaan pers
merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang
sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan
pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945
haruslah dijamin.
…
Meskipun UU 40/1999 telah menjamin kemerdekaan pers serta
penerapan self regulation, namun kini justru muncul kecenderungan pers
yang terlalu bebas. Oleh karena itu, Mahkamah perlu mengingatkan
kembali bahwa pers tidak cukup hanya berpegang pada prinsip
kemerdekaan, kebebasan, dan independensi semata, namun juga
mampu menjalankan fungsinya sebagai salah satu pilar demokrasi
secara bertanggung jawab. Pers nasional berkewajiban memberitakan
peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa
kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah [vide Pasal 5
ayat (1) UU 40/1999]. Selain itu, dalam menjalankan profesinya,
wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik [vide Pasal 7 ayat
(2) UU 40/1999]. Semangat reformasi pers di Indonesia menghendaki
pers mampu bersuara untuk kepentingan rakyat dalam negara hukum
yang demokratis sesuai dengan UUD 1945 dan ideologi Pancasila, bukan
pers yang bebas sebebas-bebasnya sebagaimana pers di negara-negara
yang menganut paham individualistik-liberalistik.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai
dengan hati nurani dan hak memeroleh informasi, merupakan hak asasi
manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan
dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan
kehidupan bangsa. Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa,
31
penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan
asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya
berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus
mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur
tangan dan paksaan dari manapun. Pers nasional juga diharapkan
berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial [vide konsiderans Menimbang UU
40/1999].
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil Pemohon yang pada
pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas frasa “kasus-kasus yang berhubungan
dengan pemberitaan pers” dalam norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999 yang
menurut Pemohon bertentangan dengan UUD 1945 apabila dimaknai “semua
pemberitaan pers termasuk yang mengandung delik pers dan dilakukan oleh
perusahaan pers yang tidak terdata di Dewan Pers”. Berkenaan dengan dalil
Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon a quo penting bagi Mahkamah
menegaskan terlebih dahulu bahwa untuk memahami secara komprehensif
ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999 yang dimohonkan pengujiannya
tidak dapat dipisahkan dari norma-norma lainnya. Dalam kaitan ini, norma a quo
berkelindan dengan fungsi Dewan Pers lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15
ayat (2) huruf e UU 40/1999 yang pada pokoknya menyatakan fungsi Dewan Pers
adalah mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
Secara substansial, ketentuan pasal a quo telah mengakomodir hal yang
sesungguhnya dimohonkan oleh Pemohon, yang mempersoalkan konstitusionalitas
fungsi Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan
pers. Fungsi ini juga merupakan bagian dari upaya Dewan Pers mewujudkan
ketentuan peran serta masyarakat yang juga dijamin dalam Pasal 17 UU 40/1999 di
mana salah satu kegiatan masyarakat dimaksud dapat berupa memantau dan
melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis
pemberitaan yang dilakukan oleh pers. Bahkan, dalam rangka pemantauan tersebut
masyarakat dapat membentuk lembaga organisasi pemantau media (media watch)
[vide Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Penjelasan UU 40/1999]. Dalam konteks ini, hak
masyarakat memantau pemberitaan pers tersebut merupakan bagian dari fungsi
kontrol yang dilakukan melalui kegiatan yang dapat menjamin hak memperoleh
32
informasi yang diperlukan. Karena, UU 40/1999 telah memberikan jaminan terhadap
pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan
penyiaran [vide Pasal 4 ayat (2) UU 40/1999]. Oleh karenanya dalam melaksanakan
fungsi kontrol publik tersebut, masyarakat dapat mengusulkan dan memberikan
saran kepada Dewan Pers agar dapat menjaga dan meningkatkan kualitas pers
nasional [vide Pasal 17 ayat (2) huruf b UU 40/1999]. Pemantauan atau kontrol
publik penting untuk dilakukan sebagai wujud membangun keseimbangan dengan
kewajiban pers nasional yang memberitakan peristiwa dan opini kepada publik
dengan tetap menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat
serta asas praduga tidak bersalah [vide Pasal 5 ayat (1) UU 40/1999]. Dalam negara
yang berlandaskan nilai-nilai ideologi Pancasila adanya penghormatan terhadap
hal-hal tersebut merupakan rambu-rambu penting dalam pemberitaan sehingga
tetap terjamin keberadaban kehidupan berbangsa. Oleh karena itu, berkaitan
dengan norma Pasal 5 ayat (1) UU a quo dijelaskan lebih lanjut bahwa pers nasional
dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan
kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses
peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait
dalam pemberitaan tersebut [vide Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU 40/1999];
[3.12.2] Bahwa dalam kaitan dengan pertimbangan hukum di atas menjadi penting
untuk menegaskan mengenai arti fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999 yang memberikan pertimbangan dan
mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang
berhubungan dengan pemberitaan pers. Dalam konteks ini, terkait dengan
pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan maka untuk mempertanggungjawabkan
pemberitaannya tersebut di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak yakni
hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau
identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya [vide Pasal 1 angka
10 dan Pasal 4 ayat (4) UU 40/1999]. Oleh karena itu, berkaitan dengan fungsi
Dewan Pers dalam memberikan pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat
tersebut pun dilakukan dengan hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran
terhadap kode etik jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dimaksud sesungguhnya
merupakan bagian dari kontrol publik yang dijamin oleh UU 40/1999 [vide Pasal 5
ayat (2) dan ayat (3) UU 40/1999]. Oleh karenanya, menjadi bagian kewajiban pers
untuk melayaninya yakni melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi,
33
data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers
yang bersangkutan [vide Pasal 1 angka 13 UU 40/1999];
Bahwa dalam kaitan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan frasa
“kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” dalam Pasal 15 ayat (2)
huruf d UU 40/1999 yang dianggap Pemohon sebagai dasar berlindungnya Dewan
Pers menyelesaikan sengketa pemberitaan/kasus pers dengan hak jawab atau hak
koreksi tanpa dapat menggunakan hak untuk melakukan gugatan perdata ataupun
pidana walaupun yang melakukan adalah media yang perusahaan persnya tidak
terdata di Dewan Pers sehingga tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 5
Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur
Pengaduan ke Dewan Pers. Hal tersebut juga menurut Pemohon menimbulkan
diskriminasi hukum karena berbeda jika dilakukan oleh orang yang bukan berprofesi
wartawan atau bukan perusahaan yang bergerak di bidang pers yang mengunggah
tulisan/pemberitaan di media sosial/media online, maka atas pemberitaan tersebut,
apabila hoax atau mencemarkan nama baik, dapat dilakukan pelaporan ke pihak
kepolisian dengan menggunakan UU ITE. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai
kasus konkret yang dialami Pemohon dan menilai legalitas Peraturan Dewan Pers
Nomor 01/Peraturan-DP/VII/2017, menurut Mahkamah hal tersebut merupakan
persoalan implementasi norma bukan persoalan konstitusionalitas norma sehingga
Mahkamah tidak berwenang menilainya. Terlebih lagi, Pemohon dalam
menguraikan argumentasi konstitusionalitas norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU
40/1999 telah keliru, karena hanya memahami norma dimaksud secara parsial atau
tidak membacanya secara utuh/komprehensif dalam kaitan dengan norma-norma
lainnya. Apabila yang dipersoalkan oleh Pemohon semua pemberitaan pers
termasuk yang mengandung delik pers sudah diatur tersendiri dalam Bab VIII
tentang Ketentuan Pidana, yaitu pada Pasal 18 UU 40/1999. Lebih lanjut, apabila
yang dipersoalkan termasuk perusahaan pers yang tidak terdata di Dewan Pers,
rumusan norma tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan
norma Pasal 1 angka 2 UU 40/1999, yang menyatakan, “Perusahaan pers adalah
badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan
media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya
yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.”
Dengan demikian, yang dimaksud dengan perusahaan pers sudah secara jelas
diuraikan dalam Ketentuan Umum UU 40/1999. Lebih lanjut, menjadi fungsi Dewan
34
Pers untuk mendata perusahaan pers dimaksud [vide Pasal 15 ayat (2) huruf g UU
40/1999];
Bahwa apabila norma dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999
dimaknai sebagaimana petitum Pemohon maka yang akan terjadi justru kebebasan
berkomunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah harus terdata di Dewan
Pers, dan hal tersebut akan mengakibatkan terlanggarnya hak-hak warga negara
sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Terlebih jika dicermati petitum permohonan, Pemohon justru menghendaki
ketentuan norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999 inkonstitusional bersyarat
sepanjang frasa, “kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers”
dimaknai “semua pemberitaan pers, termasuk yang mengandung delik pers dan
dilakukan oleh perusahaan pers yang tidak terdata di Dewan Pers”. Dengan
demikian, hal itu menunjukkan justru Pemohon menegaskan bahwa tidak ada
persoalan konstitusionalitas norma di dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999.
[3.13]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 15
ayat (2) huruf d UU 40/1999 telah ternyata tidak terdapat pertentangan dengan hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan serta tidak
menimbulkan diskriminasi hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Dengan
demikian, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
35
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan MP. Sitompul, Arief Hidayat,
M. Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh
tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh
tiga, selesai diucapkan pukul 10.59 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan MP. Sitompul, Arief Hidayat, M. Guntur
Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
36
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
22
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
15 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 167 [Sic!], Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3887, selanjutnya disebut UU 40/1999), maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
23
b. ada tidaknya anggapan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah norma
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999, selengkapnya sebagai berikut:
24
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan
pers;
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP)
[vide bukti P-1], yang menganggap adanya kerugian konstitusional yang bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial, sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon adalah penggiat informasi publik dan pengamat kebijakan
publik di Provinsi Banten yang seringkali dimintai pendapatnya dan membuat
rilis terkait isu-isu kebijakan publik di Provinsi Banten;
b. Bahwa Pemohon pernah mengadukan media cetak (versi Dewan Pers) lokal
di Provinsi Banten yang produknya dalam bentuk e-paper dengan inisial “BP”
terkait dugaan penggunaan data Dapodik 2 sekolah, yakni SMKN 2 Kota
Serang dan SMAN 2 Pandeglang Provinsi Banten mengenai data honorer
tenaga guru dan tenaga tata usaha di sekolah yang diduga palsu/isinya tidak
benar disertai adanya keterlibatan para pejabat di Pemprov. Banten, yang
telah beroperasi selama lebih dari 11 tahun ke Dewan Pers dan Pemohon
juga seringkali dijadikan narasumber oleh media tersebut dan juga
merupakan pelanggan dari media tersebut;
c. Bahwa Pemohon juga pernah mengadukan atas dugaan pencurian listrik di
kegiatan Podcast SMAN 2 Pandeglang tanpa izin dari kepala sekolah sebagai
penanggung jawab sekolah dan ketika Pemohon meminta tanggapan dari
Dewan Pers terkait pemberitaan yang dilakukan media online “BP” yang tidak
terdata di Dewan Pers, yang diduga memberitakan berita hoax tentang
kriminalisasi guru;
d. Bahwa Pemohon tidak dapat melakukan pelaporan ke APH (Kepolisian) atas
dugaan tindak pidana yakni berupa dugaan penyebaran berita bohong (hoax)
karena berlakunya pasal a quo;
25
3. Bahwa Pemohon menjelaskan hubungan sebab akibat antara kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya frasa ”kasus-kasus yang berhubungan
dengan pemberitaan pers” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999
sepanjang dimaknai “semua pemberitaan pers termasuk yang mengandung
delik pers dan dilakukan oleh perusahaan pers yang tidak terdata di Dewan
Pers” karena dapat menimbulkan rasa ketidakadilan bagi insan pers yang media
massanya terdata di Dewan Pers yang mendapatkan perlakuan yang sama
dengan media massa yang tidak terdata di Dewan Pers. Selain itu, Pemohon
juga tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil karena seharusnya
ketentuan pasal a quo hanya dapat dilakukan terhadap media massa yang
terdata di Dewan Pers sedangkan bagi media massa yang tidak terdata di
Dewan Pers dapat langsung dilakukan upaya hukum baik melakukan gugatan
perdata maupun upaya pidana;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
dapat menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut anggapan
Pemohon baik secara aktual atau setidak-tidaknya potensial dirugikan dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karenanya, telah terbukti
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
Dengan demikian, apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka anggapan
kerugian Pemohon dimaksud tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi, sehingga
terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 15 ayat (2) huruf
d UU 40/1999 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon m
