PUU
Tahun 2022
13/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Syafril Sjofyan, Tito Roesbandi, Elyan Verna Hakim, Endang Wuryaningsih, Ida Farida, Neneng Khodijah, dan Lukman Nulhakim
Tanggal Registrasi: 2022-01-26
Tanggal Putusan: 2022-04-20T12:23:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 49/2009, UU 7/2019, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Enny Nurbaningsih (A) Manahan MP Sitompul (A) Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 13/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Syafril Sjofyan
Tempat/Tanggal Lahir : Bukittingi, 6 September 1955
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Wuluku V Nomor 14 Babakan Sari,
Kiaracondong, Kota Bandung
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Tito Roesbandi
Tempat/Tanggal Lahir : Bandung, 15 September 1954
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Taman Cimanggu Blok S-1 Nomor 8 Kedung
Waringin, Tanah Sareal, Bogor
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Elyan Verna Hakim
Tempat/Tanggal Lahir : Banda Aceh, 11 April 1956
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan
Wiranta
Nomor
31,
Sukamaju,
Cibeunying Kidul, Kota Bandung
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Endang Wuryaningsih
Tempat/Tanggal Lahir : Jambi, 8 Maret 1957
Pekerjaan
: Mengurus Rumah Tangga
2
Alamat
: Perumahan Cipta Graha D22 Gunung Batu,
Sukaraja, Cicendo, Kota Bandung
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5. Nama
: Ida Farida
Tempat/Tanggal Lahir : Bandung, 26 Oktober 1958
Pekerjaan
: Mengurus Rumah Tangga
Alamat
: Setiabudi Regensi Wing I Nomor 43 H
Ciwaruga, Parongpong, Kabupaten Bandung
Barat
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
: Neneng Khodijah
Tempat/Tanggal Lahir : Bandung, 15 Mei 1967
Pekerjaan
: Mengurus Rumah Tangga
Alamat
: Jalan Padasuka Nomor 66 Pasir Layung,
Cibeunying Kidul, Kota Bandung
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
7. Nama
: Lukman Nulhakim
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 9 Juli 1979
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Moch. Toha Nomor 27/204A Ciseureuh,
Regol, Kota Bandung
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon VII;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 17 Januari 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 17 Januari 2022
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 7/PUU/PAN.MK/
AP3/01/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
3
(e-BRPK) pada tanggal 26 Januari 2022 dengan Nomor 13/PUU-XX/2022, yang
telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 18 Maret 2022 dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21 Maret 2022, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945, menyatakan
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang dibawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2.
Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar”;
3.
Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 (selanjutnya disebut “UU MK”), menegaskan hal yang
sama, yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain “... menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945”;
4.
Bahwa Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut “PMK No. 6 Tahun 2005”) menyatakan, “Pengujian materil
adalah pengujian Undang-Undang yang berkenaan dengan materi muatan
dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945”;
5.
Bahwa Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Bagian Ketiga Mahkamah Konstitusi Pasal 29 ayat (1)
Mahkamah Konsitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. (tidak dicantumkan karena tidak terkait)
c. (tidak dicantumkan karena tidak terkait)
d. (tidak dicantumkan karena tidak terkait)
4
e. Kewenangan lain yang yang diberikan oleh undang-undang;
6.
Bahwa berdasarkan argumentasi diatas Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian terhadap Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945 pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.
B.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
7.
Bahwa ketentuan PMK No. 2 Tahun 2021 Bab II Bagian Kedua Pasal 4 ayat
(1), “Pemohon” adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu,
yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
8.
Sesuai dengan nasihat Panel Hakim pada sidang awal agar Pemohon
menguraikan dalil yang berbeda dengan perkara yang sama gugatan yang
pernah ditolak MK dengan argumen yang kokoh dan kuat, setelah kami pelajari
salah satu putusan penolakan gugatan hakim Nomor 66/PUU-XIX/21 untuk hal
tersebut kami merubah semua dalil yang pernah diajukan pada awal sidang,
karena kami anggap sama dan kami tidak lagi mendasarkan kepada Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003, akan tetapi langsung kepada UUD 45.
9.
Konstitusi Indonesia terdiri dari dua bagian: Preambule dan Batang Tubuh
Undang Undang Dasar. Preambule UUD dibacakan pada saat deklarasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945. Batang Tubuh UUD disusun dan disahkan
pada 18 Agustus 1945, satu hari setelah deklarasi kemerdekaan. Preambule
UUD merupakan sumber hukum konstitusi. Artinya, batang-tubuh UUD tidak
boleh bertentangan dengan filosofi bernegara dan berbangsa yang dituangkan
di dalam preambule UUD dan dibacakan pada deklarasi kemerdekaan.
5
10. Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di
tangan rakyat: bukan di tangan perwakilan rakyat. Karena itu, semua produk
hukum yang dituangkan di dalam batang-tubuh UUD harus tunduk pada
kedaulatan rakyat sebagai sumber hukum dan politik bangsa Indonesia.
Sebagai konsekuensi semua peraturan dan undang-undang (UU) harus taat
dan tidak boleh bertentangan dengan UUD dan kedaulatan rakyat.
11. Kedaulatan rakyat hanya bisa dicapai apabila supremasi hukum dapat
ditegakkan. Yaitu penegakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku; rule
of law. Pemerintah dan DPR mempunyai wewenang untuk membuat undang-
undang. Tetapi, undang-undang ini tidak boleh bertentangan dengan konstitusi
atau undang-undang dasar. Dalam hal masyarakat merasa undang-undang
yang diundangkan bertentangan dengan konstitusi (dan hak konstitusional
warga) dan kedaulatan rakyat, masyarakat berhak mengajukan keberatan yang
dikenal dengan uji materi atau judicial review.
12. Bahwa kedudukan hukum (legal standing) Pemohon menurut Pasal 6A ayat (1)
Undang Undang Dasar 1945 menyatakan:
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung
oleh rakyat”.
Yang dimaksud dengan “rakyat” di dalam ketentuan UUD tersebut,
sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah warga negara Indonesia yang
pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Dengan demikian, hak warga negara untuk memilih pasangan Presiden dan
Wakil Presiden merupakan hak yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
atau dengan perkataan lain merupakan hak konstitusional. Dapat ditambahkan
bahwa hak konstitusional ini merupakan amanat reformasi yang dituangkan
dalam Perubahan Ketiga Tahun 2001.
Pemohon seluruhnya adalah warga negara Indonesia yang memenuhi batasan
UU Pemilu, dan tidak dicabut hak pilihnya. Oleh karena itu, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini.
13. Pasal 6A ayat (2) berbunyi Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Dalam konteks ini, partai politik
6
bertindak sebagai perwakilan rakyat dalam mencalonkan Presiden dan Wakil
Presiden. Namun demikian, bukan berarti partai politik sebagai perwakilan
rakyat dapat mengambil kedaulatan dari tangan rakyat, sebagai otoritas
tertinggi dan dijamin konstitusi.
Kedaulatan rakyat disebut dua kali di dalam Preambule UUD, di alinea kedua
dan alinea keempat: yaitu, “…rakyat Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur”, serta “... Maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada …”. Rakyat Indonesia
yang berdaulat bermakna rakyat mempunyai hak sepenuhnya dalam
menentukan perjalanan hidup bangsa Indonesia, baik kehidupan sosial-
budaya, politik, ekonomi, dan hukum.
14. Hak konstitusional warga negara dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden
merupakan hal yang sangat penting dan mendasar dalam penyelenggaraan
negara karena hal itu merupakan bagian penting yang menunjukkan identitas
Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat [Pasal 1 ayat (2) UUD
1945]. Rakyatlah sebagai pemegang kedaulatan di dalam negara. Berkaitan
dengan hak pilih warga negara tersebut, di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
ditentukan:
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum”.
Dengan demikian, dalam mewujudkan kedaulatan rakyat dalam memilih
Presiden dan Wakil Presiden, UUD 1945 telah memberikan peranan strategis
kepada partai politik untuk mengajukan calon yang akan dipilih oleh rakyat.
Peran strategis partai poltik ini harus diartikan dalam rangka kedaulatan rakyat,
dalam rangka pelaksanaan hak pilih rakyat. Karena itu keberadaan partai politik
tidak boleh justru menghambat hak pilih rakyat. Yang lebih menguntungkan
bagi warga negara sebagai pemilih, atau yang lebih memungkinkan
terakomodirnya aspirasi pemilih, adalah tersedianya lebih banyak alternatif
calon Presiden dan Wakil Presiden. Adanya presidential treshold, apalagi
dengan angka yang tinggi–dengan memperhatikan komposisi dan konstalasi
kekuatan politik di DPR–tentunya akan mengurangi ketersediaan alternatif
calon Presiden dan Wakil Presiden.
7
15. Presidential treshold 20% secara kewajaran akal sehat akan sangat
mengurangi bahkan bisa meniadakan makna hak pilih Pemohon dan siapa pun
yang berkeinginan bahwa hak pilihnya itu dapat diwujudkan dengan lebih
sesuai dengan aspirasinya. Di lain sisi–dan hal ini harus pula dipertimbangkan–
keuntungan apa yang jelas dan patut dipertahankan dengan mempertahankan
presidential treshold 20%; sebaliknya, kerugian apa yang akan terjadi bila
ketentuan tersebut ditinggalkan?! Hal ini haruslah dipandang dalam sorotan
amanah konstitusi tentang penguatan kedaulatan rakyat. Kemajemukan
aspirasi rakyat dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sepatutnya dapat
terakomodir karena setiap warga negara memiliki hak yang sama. Harus
terbuka kesempatan kepada setiap partai politik peserta pemilu untuk dapat
mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden.
16. Undang-Undang Dasar 1945 tidak menghendaki adanya presidential treshold,
beberapa ketentuan di dalam UUD 1945 tentang pemilu.
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945:
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum”.
Pasal 22E ayat (1):
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali.
Pasal 22E ayat (2):
Pemillihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Dari ketentuan-ketentuan di atas sama sekali tidak ada pesan tentang perlunya
ditentukan presidential treshold dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Bahkan dari ketentuan Pasal 22E ayat (2) jelas dimaksudkan bahwa keempat
Pemilu itu (Pemilu 1. Dewan Perwakilan Rakyat, 2. Dewan Perwakilan Daerah,
3. Presiden dan Wakil Presiden dan 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
diselenggarakan secara bersamaan. Dengan demikian, pengusulan pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik peserta pemilu, dilakukan
oleh partai politik sebelum partai politik itu memperoleh suara.
17. Memperhatikan banyaknya permohonan ke hadapan Mahkamah Konstitusi
untuk meniadakan ketentuan tentang presidential treshold 20%, menunjukkan
sebagian warga negara tidak menghendaki dan merasa dirugikan hak
8
konstitusionalnya dengan adanya ketentuan tersebut. Pemohon sangat
berharap Mahkamah Konstitusi sebagai the Guardian of the Constitution dapat
menghilangkan kendala-kendala teknis yang dapat menghambat terwujudnya
keinginan sebagian warga negara tersebut. Karena itu, Pemohon dengan
sungguh-sungguh mengharapkan Mahkamah Konstitusi dapat meninjau
kembali syarat adanya kepentingan spesifik atau khusus dan aktual dari
Pemohon guna dikabulkannya suatu permohonan pengujian undang undang.
18. Syarat adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik atau khusus dan
aktual mendiskriminasi masyarakat pada umumnya yang tidak memiliki
kepentingan spesifik dan aktual tersebut. Orang atau kelompok yang memiliki
kepentingan khusus dan aktual tidak harus dipandang memiliki hak yang lebih
utama dari pada masyarakat pada umumnya dalam mengajukan koreksi
terhadap ketentuan undang undang. Secara kuantitatif pun orang atau
kelompok yang tidak memiliki kepentingan khusus dan aktual jauh lebih banyak
jumlahnya yang tidak layak dibandingkan dengan orang atau kelompok yang
memiliki kepentingan khusus dan aktual. Dengan perkataan lain, Pemohon
berharap Mahkamah Konstitusi dapat lebih mengutamakan kepentingan
khalayak luas dari kepentingan individu.
19. Kedudukan hukum berdasarkan kepentingan langsung (direct interest)
menghadapi banyak tantangan di Negara demokrasi dan negara maju.
Mahkamah di berbagai negara maju tersebut sudah menganut legal standing
test dalam arti yang lebih luas, yaitu memperluas test dari direct interest
menjadi public interest (kepentingan publik), di mana kedudukan hukum
pemohon dianggap relevan mewakilkan kepentingan publik (kepentingan
umum) yang dirugikan akibat berlakunya sebuah UU. Alasannya, konstitusi
adalah hukum publik yang dibuat untuk melindungi kepentingan publik, bukan
untuk kepentingan individu semata. Pendapat bahwa hanya mereka yang
memiliki “kepentingan langsung” yang dapat mengajukan permohonan uji
material sepenuhnya salah memahami fungsi konstitusional Mahkamah.
20. Di dalam artikel berjudul “Standing, judicial review and the rule of law: why we
all have a “direct interest” in government according to law” dijelaskan bahwa
setiap orang pada hakikatnya mempunyai “kepentingan langsung” dalam
pemerintahan menurut hukum (konstitusi). Lengkapnya dijelaskan dari cuplikan
dari link https://publiclawforeveryone.com/2013/07/29/standing-judicial-review-
9
and-the-rule-of-law-why-we-all-have-a-direct-interest-in-government-
according-to-law/ yang penjelasan lengkap dengan bahasa aslinya kami
lampirkan pada halaman akhir dari permohonan gugatan ini
21. Menurut pandangan Lord Reed, akan menjadi kekosongan besar dalam
system hukum publik kita jika kelompok penekan (pressure group) … atau
bahkan seseorang pembayar pajak yang berjiwa nasionalis (publik) …
dihalangi oleh peraturan teknis tentang [standing] yang sudah tertinggal
zaman, untuk dapat mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah demi
menegakkan
supremasi
hukum
dan
menghentikan
tindakan
yang
bertentangan dengan hukum (konstitusi). It would, in my view, be a grave
lacuna in our system of public law if a pressure group … or even a single public-
spirited taxpayer … were prevented by outdated technical rules of [standing]
from bringing the matter to the attention of the court to vindicate the rule of law
and get the unlawful conduct stopped.
22. Berdasarkan argumen-argumen tersebut, Mahkamah di berbagai negara
demokrasi dan negara maju kemudian menerapkan kriteria uji legal standing
secara lebih luas dengan memasukkan kepentingan publik. Pendapat bahwa
hanya mereka yang memiliki “kepentingan langsung” yang dapat mengajukan
permohonan uji materi sepenuhnya salah memahami fungsi konstitusional
Mahkamah. Hukum administratif dan hukum publik tidak hanya berkenaan
dengan hak atau “kepentingan” individu, tetapi juga berkenaan dengan
kesalahan publik (public wrongs), dalam menjalankan prinsip keadilan dan
kewajaran hukum publik, yang mana hal ini merupakan pokok dari judicial
review.
23. Dalam situasi ada peraturan dan undang-undang menyalahgunakan
kekuasaan melebihi dari yang diberikan oleh konstitusi (prinsip demokrasi dan
kedaulatan rakyat) sehingga merugikan hak konstitusional publik secara
umum, maka mewajibkan pemohon harus mempunyai kepentingan langsung
(direct interest) dapat mengakibatkan menghalangi permasalahan uji materi
tersebut dibawa ke Mahkamah, dan pada gilirannya akan melumpuhkan tugas
Mahkamah sebagai penegak supremasi hukum.
24. Dalam menetapkan hak konstitusi calon presiden, Mahkamah menganut
kriteria yang sangat ketat. Artinya, masyarakat “biasa” dianggap tidak
memenuhi kriteria sebagai calon presiden, dan oleh karena itu dianggap tidak
10
mempunyai legal standing untuk mengajukanpermohonan uji materi. Antara
lain, masyarakat yang mengaku sebagai calon presiden harus bisa
membuktikan bahwa dirinya memang mempunyai kesempatan yang nyata
untuk dicalonkan sebagai presiden oleh partai politik atau gabungan partai
politik. Padahal, setiap warga negara yang memenuhi kriteria atau persyaratan
sebagai calon presiden seharusnya mempunyai hak konstitusional sebagai
calon presiden.
25. Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 berbunyi “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden
harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”.
Sehingga, kriteria yang sangat ketat yang dibuat Mahkamah dapat
menghalangi uji materi ini, dan bertentangan dengan fungsi Mahkamah
sebagai penegak supremasi hukum berdasarkan prinsip rule-of-law.
26. Dengan demikian hak konstitusional masyarakat pemilih sangat dirugikan
dengan berlakunya Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 yang
mengakibatkan persaingan pemilihan presiden menjadi yang tidak kompetitif,
sehingga kualitas pasangan calon Presiden yang berkompetisi per definisi
menurun.
Artinya, lima kriteria uji legal standing terpenuhi:
a. Masyarakat pemilih mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa hak konstitusional para Pemohon (masyarakat pemilih) telah
dirugikan oleh Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang diuji;
Pembatasan jumlah pasangan presiden merugikan hak konstitusional
masyarakat pemilih untuk memilih pasangan calon presiden yang relatif
lebih baik, sehingga merugikan masa depan kesejahteraan masyarakat
pemilih.
c. Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon (pemilih) yang dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; Kerugian
spesifik (khusus) dalam hal ini adalah kualitas pemilihan presiden dan
pasangan calon presiden berkurang/turun, yang bisa mengakibatkan
11
pemerintahan yang dipimpinnya menjadi tidak optimal atau bahkan di
bawah
standar
dalam
meningkatkan
kesejahteraan
umum
dan
mencerdaskan bangsa seperti perintah preambule UUD.
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; Jumlah kontestan
dan persaingan pemilihan presiden yang semakin ketat mempunyai korelasi
dengan kualitas pasangan calon Presiden. Bayangkan apa jadinya kalau
pasangan calon presiden hanya satu?
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Semakin banyak jumlah pasangan calon Presiden dalam pemilihan
presiden akan membuat persaingan semakin ketat sehingga meningkatkan
kualitas
pasangan
calon
Presiden.
Dengan
demikian,
kerugian
konstitusional masyarakat pemilih dapat dihindarkan.
27. Bahwa berdasarkan dalil permohonan di atas, maka Pemohon telah memenuhi
legal standing permohonan dalam pengujian Pasal 222 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.
28. Rakyat Indonesia yang jumlahnya lebih dari dua ratus enam puluh juta memiliki
cukup banyak tokoh yang mampu menjadi Presiden dan Wakil Presiden di luar
yang sejauh ini digadang-gadang oleh partai politik yang memenuhi
presidential treshold. Pemohon sangat berharap potensi pemimpin nasional
alternatif itu dapat benar-benar tampil sebagai calon Presiden dan Wakil
Presiden untuk dapat dipilih oleh rakyat. Dan hal ini lebih dimungkinkan bila
semua partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon Presiden dan
Wakil Presiden.
29. Mahkamah Hakim yang mulia, kami memohon agar peradilan seharusnya
berimbang, bukan hanya kami para Pemohon saja yang harus membuktikan
bahwa PT 20% merugikan secara konstitusional, akan tetapi juga kami
berharap hakim konstitusi juga harus menunjukan keunggulan dan keuntungan
terhadap ada nya PT 20%, secara spesifik keunggulan nya apa?, dipandang
dari sisi penguatan Kedaulatan Rakyat. Kami berpendapat perlu bukti yang
paling bagus untuk demokrasi di Indonesia.
30. Selanjutnya ketidakpuasan terhadap ketentuan Preshold 20% tersebut cukup
luas ditengah masyarakat dengan dibuktikan banyaknya yang menggugat
12
ketentuan tersebut. Bagi kami Pemohon upaya permohonan pengujian Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah untuk mengkanalisasi
dinamika politik ke arah yang tidak destruktif. Sebab opsi lainnya adalah tidak
melakukan permohonan. Tetapi melakukan aksi politik yang lain, yang mungkin
tidak terukur.
C.
PANDANGAN MASING-MASING PEMOHON
Sesuai dengan nasihat hakim pada sidang awal, untuk pengantar/pandangan
masing-masing Pemohon dimasukan saja dalam gugatan secara tertulis untuk
bisa menjelaskan motivasi, visi dan misi perjuangan Pemohon mengajukan
Pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Syafril Sjofyan Pemohon Kesatu, menggunakan hak pilih pada Pemilu
Pilpres 2014 dan 2019 di Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan
Kiaracondong Kota Bandung berpandangan;
1) Sebagai warga biasa dari Bandung berprofesi sebagai wiraswasta,
bukan pengurus ataupun anggota partai, bersepakat untuk bersama
melakukan gugatan didasari pertama, adalah kekecewaan secara
mendalam terhadap Pilpres tahun dan 2019 dimana dimunculkan
kembali terbatas hanya dua pasang calon yang masih sama yang
pernah berlaga di tahun 2014, karena adanya ambang batas 20%.
2) Padahal kami sudah mempunyai calon pemimpin yang lebih berkualitas
yang mampu memimpin bangsa. Bersama-sama kami membentuk
kelompok pendukung kami berusaha mendekati Parpol untuk
mengajukan calon menjadi bakal calon kepada beberapa partai ternyata
upetinya sangat mahal, terlebih dengan adanya Preshold 20%, upeti
harus diberikan kepada beberapa parpol, tentu semakin luar biasa
mahalnya. Sehingga usaha kami gagal untuk mencalonkan tokoh yang
kami usung. Dengan keterpaksaan serta penuh kekecewaan sebagai
warga negara yang baik saya tetap menggunakan hak pilih pada Pilpres.
3) Setelah Pilpres pada perode pertama tahun 2014 s.d 2019 Presiden
Jokowi terpilih, terjadi keterbelahan dikalangan masyarakat, dan hal
tersebut sangat kami rasakan, sehingga berakibat terhadap pergaulan/
persaudaraan dan persahabatan, keterbelahan yang sangat tajam
13
sampai kepada pertengkaran yang menyakitkan. Saya kebetulan admin
beberapa grup WA keluarga, alumni dan persaudaraan usaha dan
aktivis, mengalami perpecahan akibat keberpihakan dari awal mereka,
bahkan kenalan yang sudah lama saya kenal memaki saya dengan kata
kebun binatang akibat saya batasi pertengkaran masalah capres,
persahabatan menjadi jauh dan kaku.
4) Keterbelahan tersebut semakin meruncing pada Pilpres tahun 2019
sampai sekarang dengan calon yang dimunculkan masih sama dengan
tahun 2014. Berakibat tidak lagi sapaan keakraban sesama kenalan,
saudara dan sahabat. Tadinya persahabatan berjalan, walau berbeda
kota sering mengunjungi bersapa ria, sampai sekarang sudah tidak
kondusif lagi tidak lagi saling berkunjung, bahkan dari kenalan terjadi
juga dilingkungan keluarga termasuk suami isteri dan saudara. Setelah
Prabowo dan Sandi bergabung dalam Kabinet Jokowi, seharusnya
terjadi persatuan namun malah tetap terbelah. Sepertinya pemerintah
tidak
ada
usaha
untuk
melakukan
pemersatuan
masyarakat,
membiarkan konon bahkan buzzer dan influencer yang diantaranya
mengaku dibiayai oleh penguasa/sebagai pembina, mereka sengaja
melakukan serangan berupa ejekan, makian, ujaran kebencian bahkan
fitnahan terhadap ulama, tokoh masyarakat, aktivis yang berseberangan
dan kritis terhadap pemerintah, dianggap intoleran, radikal. Disertai
gelar kampret, kadrun dll beredar disemua medsos maupun media
mainstream. Hal ini tidak terjadi periode Presiden sebelum 2014 dimana
calon Presiden lebih dari dua pasang. Menurut pendapat saya hal ini
berbahaya buat bangsa dan negara serta agama. Tanpa persatuan
membangun Negara Indonesia tidak akan pernah menjadi negara maju,
akan berakibat terhadap anak cucu di masa depan.
5) Keempat masalah tersebut terjadi karena adanya Preshold 20% dimana
Capres sejak awal hanya ditentukan oleh Ketua Parpol melalui
penunjukan pasangan Capres oleh Ketua-Ketua Koalisi Parpol, tanpa
seleksi dan rekrutmen secara benar, seharusnya demokrasi di partai
dilaksanakan. Dengan hanya dua koalisi Parpol memenuhi 20% hanya
ada dua Pasangan Calon yang sama baik pada Pilpres 2014 maupun
Pilpres 2019. Kemudian dua pasangan tersebut berhadapan-hadapan
14
secara langsung sejak awal sehingga rakyat terbelah pada kedua kubu
dan sebagian rakyat terpaksa memilih walaupun tidak berkenan di hati.
Lain hal akan terjadi dengan Preshold 0 persen, banyaknya calon
Presiden tidak terbelah dari awal baru pada putaran kedua urutan
pertama dan kedua berdasarkan pilihan rakyat sehingga tidak terjadi
dua kubu yang berhadap-hadapan dari awal pemilihan.
2. Tito Roesbandi Pemohon Kedua, menggunakan hak pilih pada Pemilu
Pilpres 2014 dan 2019 Kelurahan Gedung Waringin Kelurahan Kedung
Waringin Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor berpendapat bahwa
mengenai poin 1) s/d 4) sama dengan Pemohon Kesatu, yang ingin saya
garis bawahi adalah; “seharusnya pemilu itu pesta rakyat, malah menjadi
pesta parpol. Seharusnya menjadi momentum kebahagiaan, ini menjadi
momentum penderitaan, calon yang terbatas tidak memenuhi kriteria
pimpinan negara“.
Selanjutnya berdasarkan apa yang saya ikuti dan baca dari artikel banyak
negara yang menjalankan sistem presidensial dan memiliki multi partai, dan
negara-negara tersebut tidak memiliki persyaratan presidential threshold
baik 1% atau 20% bagi warga negaranya untuk bisa menjadi kandidat
Presiden. Bahkan di Amerika Serikat pada Pilpres tahun 2020 yang baru
lalu di Amerika Serikat, ada 4 pasangan Capres dari 4 partai politik: Joe
Biden (Democrat Party), Donald Trump (Republican Party), Howie Hawkins
(Green Party), Jo Jorgensen (Libertarian Party). Berasal dari kandidat
Presiden pada proses Pilpers di Amerika Serikat yang secara resmi
terdaftar sebanyak 1,212 kandidat Presiden di Federal Election
Commission (FEC), semacam KPU di Indonesia. Menjadi pertanyaan
kenapa hanya di Indonesia saja yang dibatasi dengan PT 20%.
3. Elyan V Hakim Pemohon Ketiga, menggunakan hak pilih di Kelurahan
Sukamaju, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, berpandangan
sama dengan Pemohon kesatu dari point 1 s/d 5 dan perlu saya tambahkan
adalah sbb;
1) Bahwa presidential threshold 20%, adalah alat bagi partai politik untuk
mengkalkulasi kekuatannya dan berkoalisi dengan pihak yang secara
politis sejalan dengan kepentingannya. Fokus utama bagi partai politik
besar yang berkuasa saat ini adalah menghambat munculnya banyak
15
calon Presiden karena kuatir kalah berkompetisi, dengan cara
mempertahankan Preshold 20%, sehingga kekuasaan tetap pada status
quo. Persoalan nya, apakah Presiden yang akan terpilih nanti itu benar
benar berpihak kepada rakyat? Jika Preshold 20% tetap diberlakukan,
pasangan calon Presiden akan muncul hanya terdiri dari dua pasangan
bahkan mungkin bisa muncul calon tunggal, karena saat ini dua partai
oposisi PKS dan Demokrat jumlahnya tidak mencapai 20% artinya tidak
bisa mengajukan calon Presiden.
2) Pertanyaan kepada Mahkamah apa yang terjadi kalau persyaratan
pencalonan Presiden diperketat menjadi misalnya 30% jumlah kursi
atau 40% jumlah suara, atau bahkan lebih? Kalau kenaikan persyaratan
pencalonan Presiden ini membuat kualitas pemilihan Presiden semakin
buruk, maka sebaliknya penurunan persyaratan pencalonan Presiden
akan membuat kualitas pemilihan Presiden semakin baik, dan
persyaratan 0 persen merupakan kondisi optimal bagi kepentingan
bangsa Indonesia. Sehubungan dengan itu, kalau Pasal 222 UU Nomor
7 Tahun 2017 tidak dihapus, maka persyaratan jumlah kursi dan jumlah
suara bagi pencalonan Presiden dianggap tidak merugikan pihak
manapun, sehingga partai politik berpotensi meningkatkan persyaratan
pencalonan Presiden tersebut tentu saja akan membahayakan masa
depan bangsa Indonesia karena kualitas pemilihan Presiden semakin
buruk.
4. Endang
Wuyaningsih
pemohon
keempat,
pada
tahun
2014
menggunakan hak pilih di Jakarta Selatan dan 2019 ikut Pilpres di
Kecamatan Gunung Batu, Kota Bandung.
Sebagai ibu rumah tangga yang dulu pernah mengenyam pendidikan S1
Fakultas Hukum punya kekecewaan saya sama dengan Pemohon Kesatu.
Pandangan saya:
1) Jika tidak dapat memilih calon alternatif lain dengan banyaknya Capres,
dengan hanya ditentukan secara terbatas oleh partai atau gabungan
partai
dengan
batasan
20%
dipastikan
hasilnya
tidak
akan
sesuai/mewakili suara pilihan rakyat Indonesia pada umumnya. Adanya
maksud tersembunyi dari koalisi partai politik untuk memilih Capres
yang mereka bisa kendalikan untuk tetap berkuasa, sehingga Pemilu
16
hanya sebagai akal akalan saja, mereka menyiasati agar pemenangnya
sudah pasti terpilih sesuai rancangan mereka sebelumnya. Terjadi
ketidak nyamanan para pemilih, akan banyak kekecewaan terjadi di
masyarakat pemilih. Keadaan di negara Indonesia saat ini banyak
masyarakat
yang
merasakan
ketidak
percayaan
kemampuan
pemerintah dalam segala bidang. Akibat pemimpin berasal dari hasil
Pilpres 2019 dengan ambang batas 20% tidak memuaskan masyarakat
dengan kemampuan pengelolaan yang biasa saja. Dikhawatirkan akan
terulang pada Pilpres mendatang.
2) Teman-teman di sosial media alumni angkatan saya Fak. Hukum saya,
termasuk teman dikegiatan pengajian dan senam, banyak yang
mendukung usaha saya sebagai salah satu pemohon judicial review
tentang ambang batas 20% namun tidak sedikit menyatakan hopeless
karena beberapa penolakan MK terhadap gugatan yang sama, mereka
malah jadi tidak sabaran mengusulkan unjuk rasa saja ramai-ramai
selama beberapa hari ke MK, tentu akan menyebabkan gejolak yang
sifatnya bisa mengarah kearah yang tidak baik, walaupun unjuk rasa
juga dijamin oleh konstitusi. Namun saya masih percaya hakim MK
dengan dalil baru dan argumen yang kokoh yang kami ajukan sekarang.
Pleno Hakim MK dapat menerima gugatan ini, hal ini merupakan
harapan besar bagi kalangan masyarakat yang saya kenal untuk dapat
memilih alternatif dari banyaknya pasangan calon Presiden yang terbaik
pada Pemilu mendatang dengan tanpa ambang batas.
5. Ida Farida selaku Pemohon Kelima, menggunakan hak pilih pada Pilpres
2014 dan 2019 di Kabupaten Bandung Barat Desa Ciwaruga Kecamàtan
Parongpong. Saya hanya sebagai ibu rumah tangga semata dan aktif di
kelompok pengajian. Saya sependapat merasakan hal yang sama baik
kekecewaan maupun mengalami keterbelahan antar teman seperti yang
disampaikan Pemohon terdahulu. Termasuk pada point 2) yang diungkap
oleh Pemohon Keempat, tentang banyaknya dukungan terhadap usaha
kami, dan ada juga yang tidak sabaran.
Sebagai ibu rumah tangga yang paling kami rasakan dampak dari
keterbatasan calon pemimpin yang disebabkan Preshold 20%. Setelah dua
periode, berakibat kepada masalah pendidikan ketidak mampuan keluarga
17
untuk membiayai, akibat masalah tekanan ekonomi misalnya sembako
yang hilang stocknya dipasaran, lalu muncul kembali setelah harga-harga
dinaikan. Sepertinya Pemerintah sudah tidak mampu mengatur para pemilik
Perusahaan besar dengan berbagai cara mereka akal-akalan memaksa
menaikan harga. Sebelumnya tidak saja minyak goreng tetapi harga bahan
pokok lain daging, gula, kedele harga-harga naik, dan pemerintah tidak
mampu mengatasi. Termasuk kenaikan BPJS, gas, BBM berakibat
mahalnya biaya transport, ini hal yang paling merugikan secara langsung
kepada ibu-ibu rumah tangga dan penderitaan bagi keseluruhan rakyat.
Akibat kita memilih pemimpin/Presiden yang sangat dibatasi dan hanya
disajikan oleh beberapa orang saja petinggi/ pemilik partai, melalui Preshold
20% tanpa kompetisi secara lebih baik dan bermartabat dan bahkan hanya
melalui penunjukan secara mendadak, seperti kasus Mahfud MD diganti
dengan KH. Mahruf Amin pada detik akhir pencalonan, begitu juga
kemunculan Sandi Uno pada akhir pencalonan, kesan yang muncul adalah
secara asalan memilih pemimpin.
6. Neneng Khodijah Pemohon Keenam, menggunakan hak pilih pada
pilpres 2014 dan 2019 di Kelurahan Pasir Layung, Kecamatan Cibeunying
Kidul, Kota Bandung. Sama seperti Pemohon kesatu s/d kelima, saya
mengalami kekecewaan dan mengalami keterbelahan sesama masyarakat
yang saya kenal. Sebagai aktivis pencinta alam dan ibu rumah serta berlatar
belakang pendidikan sarjana agama, saya igin menambahkan sbb;
Tentang Pilpres dalam prespektif hukum Islam; adalah proses penyerahan
amanah terbesar dalam skala bernegara. Prosesnya pun harus pada
bingkai paket yang tidak terpisah, dikenal dalam aspek ibadah sebagai
rukun dan syarat. Serta semuanya berbasis pada amanah. Ingat bahwa
kalimat amanah adalah dari kata iman, apabila dilakukan secara amanah
maka akan membuahkan aman yang meliputi segala dimensi kehidupan
perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat luas. Tetapi apabila
amanah itu diselewengkan maka akan terjadi kehancuran. Menyerahkan
amanah kepada yang tidak amanah (tidak mampu atau pemimpin boneka)
akan ikut dalam kehancuran dan tidak lepas dari tanggung jawab. Pendapat
saya Preshold 20% merupakan sistem yang tidak amanah, jika tetap
bertahan akan memunculkan pemimpin boneka yang diatur oleh oligarki,
18
akan merugikan rakyat bangsa negara bahkan akan membawa kehancuran
melalui pertengkaran dan perpecahan seperti yang dialami sekarang,
mendatang mungkin akan lebih parah karena didasari bukan dengan
amanah, sehingga cita-cita negara maju tahun 2045 tidak akan
kesampaian.
7. Lukmanul Hakim pemohon ketujuh, mengikuti pemilu 2014 dan 2019, di
Kota Bandung, Kecamatan Tegol Kelurahan Cisereuh sebagai kalangan
milineal saya amat prihatin dan merasakan kekecewaan yang sama dengan
pemohon kesatu s/d ke enam terhadap proses pencalonan Presiden pada
Pilpres tahun 2014 dan 2019, yang tidak mencerminkan kedaulatan rakyat
untuk memilih, hanya disediakan dua pasang calon (menu yang terbatas)
ibarat makan akan terasa bebas dan nikmat jika banyak pilihan. Karena
kedepan kalangan saya dari kalangan milineal dan generasi z yang akan
merasakan dampak pemilihan dengan sistem yang masih sama yakni
menggunakan ambang batas calon Presiden 20%, setahu saya hanya di
Indonesia saja yang menggunakan ambang batas untuk pemilihan
Presiden, sementara Negara lain tidak ada yang menggunakan. Kami
kalangan Milineal dan generasi Z yang sekarang jumlahnya lebih banyak
dari generasi sebelumnya, terutama saya sangat sependapat dengan
gambaran Pemohon keempat, generasi saya juga banyak yang mendukung
usaha pengajuan gugatan ini melalui sidang MK banyak juga yang tidak
sabaran untuk melakukan unjuk rasa karena meragukan bahwa putusan
penolakan MK tehadap gugatan sebelumnya. Mereka juga meragukan
untuk munculnya pemimpin mendatang yang lebih berkualitas dari calon
yang terbatas, hanya ditunjuk oleh beberapa ketua partai tanpa seleksi.
Untuk itu saya berharap dan berdoa agar pleno Hakim MK, bisa menerima
gugatan kami untuk diproses pada sidang lanjut untuk pembahasan pokok
permohonan.
D.
POKOK PERMOHONAN
1) Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2017 telah diundangkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109).
19
2) Bahwa pokok permasalahan dalam Permohonan ini adalah Pasal 222 UU
Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi:
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya”.
3) Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun
2017 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UUD
1945, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945
“Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih
lanjut dengan undang-undang”
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum”
4) Berlakunya Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 merugikan kelompok
masyarakat pemilih. Secara teoritis jumlah pasangan calon Presiden dan
wakil Presiden berkurang dibandingkan kalau tidak ada persyaratan jumlah
kursi atau jumlah suara bagi pencalonan Presiden dan wakil Presiden.
Jumlah pasangan calon presiden berdasarkan Pasal 222 UU Nomor 7
Tahun 2017 maksimal 4 pasangan (atau bahkan 3 pasangan). Apabila
Pasal 222 UU tersebut di atas dinyatakan bertentangan dengan konstitusi
dan dihapus maka jumlah pasangan calon Presiden secara teoritis
bertambah menjadi sebanyak jumlah partai politik, dalam hal ini bisa 10
pasangan lebih.
5) Dengan bertambahnya jumlah pasangan calon presiden maka persaingan
dalam pemilihan Presiden menjadi semakin kompetitif sehingga kualitas
pasangan calon Presiden menjadi semakin baik. Hal ini sejalan dengan
prinsip persaingan, di mana semakin kompetitif sebuah lingkungan
persaingan maka akan semakin baik kualitas para pesaing. Sebaliknya,
20
pasar oligopoly atau monopoli akan menghasilkan rente dan kualitas yang
relatif (lebih) buruk.
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Ketentuan Pasal
6 Ayat (2) UUD 1945
6) Bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang mengharuskan pasangan
calon presiden dan wakil presiden memenuhi “persyaratan perolehan kursi
partai politik atau gabungan partai politik pengusul paling sedikit 20% dari
jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional” bertentangan dengan
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945;
7) Bahwa Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, pada pokoknya berbunyi: “Syarat-syarat
untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan
undang-undang”
8) Bahwa dengan menggunakan penafsiran sistematis-gramatikal, syarat-
syarat sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 a quo,
pengaturan lebih lanjut diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yang
memberikan pembatasan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil
presiden, sebagai berikut: (1). diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta Pemilihan Umum; (2). diusulkan sebelum pelaksanaan
Pemilihan Umum;
9) Bahwa dengan demikian keberlakuan presidential threshold tidak
memenuhi kedua syarat tersebut, sebab Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah
terang mengatur persyaratan pengusulan calon presiden dan wakil
presiden.
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Bertentangan dengan Ketentuan Pasal
6A Ayat (2) UUD 1945
10) Bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan ketentuan
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, karena telah melanggar hak konstitusional
partai politik dalam menyediakan dan menyeleksi sebanyak-banyak calon
pemimpin masa depan (vide Putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017,
11 Januari 2018);
11) Bahwa secara konseptual konstruksi normatif Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
meletakkan 2 (dua) kepentingan secara berbarengan, yaitu hak untuk
21
memilih dan hak untuk dipilih (right to vote and right to be candidate)
sebagai hak konstitusional warga negara, sehinggainkonstitusionalitas
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga berkolerasi pada pelanggaran hak
konstitusional Pemohon, yaitu mendapatkan sebanyak-banyak pilihan
pemimpin yang akan menyelenggarakan pemerintahan (calon presiden dan
calon wakil presiden) pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024;
12) Bahwa melalui dissenting opinion empat orang hakim konstitusi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUUXVIII/2020, tanggal 14
Januari 2021, pada pokoknya menunjukkan penegasan atas konstruksi
hukum Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang meletakkan dua kepentingan
secara berbarengan, yaitu hak untuk memilih dan hak untuk dipilih (right to
vote and right to be candidate) sebagai hak konstitusional warga negara,
yang selengkapnya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUUXVIII/2020, tanggal 14
Januari 2021
Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul,
Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
menyatakann pendapat berbeda (dissenting opinion):
[6.5] “….Secara substantif, berkaitan dengan kedudukan hukum,
ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum memang menjadi dasar kedudukan
hukum, baik aktual maupun potensial, bagi partai politik. Kedudukan
demikian tidak dapat dilepaskan dari right to be candidate. Namun
demikian, dalam konteks kedudukan hukum pula, Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945 juga mengandung right to vote bagi setiap warga negara
yang mempunyai hak untuk ikut memilih dalam kontestasi pemilihan
presiden dan wakil presiden.
Dalam batas penalaran yang wajar, pendapat tersebut tidak terlepas
dari hakikat konstruksi normatif Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang
meletakkan dua kepentingan secara berbarengan, yaitu hak untuk
memilih dan hak untuk dipilih (right to vote and right to be candidate)
sebagai hak konstitusional warga negara yang selama ini jadi roh
pertimbangan-pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
pengujian norma undang-undang dalam ranah pemilihan umum.”
13) Bahwa suatu hak yang diberikan konstitusi sehingga menjadi hak
konstitusional (constitutional right) tidak boleh dihilangkan/direduksi dalam
peraturan yang lebih rendah (undang-undang). Ketentuan Pasal 222 UU
22
Nomor 7 Tahun 2017 yang menghilangkan hak konstitusional partai politik
peserta Pemilihan Umum jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945,
terutama Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Sudah seharusnya pasal tersebut
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
14) Bahwa lebih lanjut dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum DPR dan
Pemilihan Umum Presiden dilaksanakan secara serentak pada Tahun
2024, maka mutatis mutandis pemberlakuan syarat ambang batas
pencalonan Presiden (presidential threshold) menjadi tidak relevan lagi,
karena praktis basis suara yang dipergunakan dalam memenuhi syarat
dukungan calon presiden dan wakil Presiden diperoleh dari pemilih yang
telah meninggal dunia;
15) Bahwa secara faktual, pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya pada
Pemilihan Umum 2019, beberapa di antaranya telah meninggal dunia, yang
salah satunya diakibatkan oleh massifnya penyebaran coronavirus
(COVID-19);
16) Bahwa berkaca pada masa lalu, sesungguhnya legitimasi atau dukungan
terhadap Joko Widodo dan Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden
2019 juga diberikan oleh pemilih yang telah meninggal dunia, sebab
beberapa diantara pemilih yang telah menyalurkan suaranya (hak pilih)
pada Pemilihan Umum 2014 telah meninggal dunia atau wafat;
17) Mengenai argumen legal open policy (discritionary policy) bila persyaratan
presidential threshold 20% yang ada pada pasal 222, UU Nomor 7 Tahun
2017 itu disebut tidak melanggar Konstitusi UUD 1945, karena menurut
hakim MK adalah merupakan legal open policy yang dilakukan oleh DPR,
maka perlu pemohon jelaskan adalah hal-hal, sbb:
a). DPR dan Pemerintah boleh saja memiliki dan mengunakan discretion
(having legal open policy) selama aturan, UU dan kebijakan
discretionary measure yang dikeluarkan oleh DPR atau yang diambil
oleh pemerintah tidak melanggar UUD 1945, tidak melanggar HAM dan
tidak diskriminatif serta tidak melanggar kedaulatan tertinggi rakyat.
b). Pasal 222, UU Nomor 7 Tahun 2017 menurut pendapat kami jelas telah
mengkudeta kedaulatan tertinggi rakyat, melanggar HAM WNI,
melanggar persamaan hak dan persamaan kesempatan dalam
23
pemerintahan, melanggar Pasal 28D ayat (3) Konstitusi UUD 1945 dan
sifatnya diskriminatif (discriminatory in nature) karena UU itu tidak adil,
tidak fair dan "exclusive" memberikan keuntungan besar kepada
petinggi partai politik atau mereka yg berafiliasi dengan partai politik.
UU yang diskriminatif (discriminatory in nature) seperti itu, jelas tidak bisa
diterima secara hukum dan secara akal sehat.
18) Bahwa dengan demikian, merujuk berbagai argumentasi di atas, maka
sudah menjadi keharusan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 222
UU Nomor 7 Tahun 2017 a quo telah terbukti melanggar ketentuan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lampiran penjelasan tentang direct interest pada point B Nomor 21
Standing, judicial review and the rule of law: why we all have a “direct interest” in
government according to law
https://publiclawforeveryone.com/2013/07/29/standing-judicial-review-and-the-rule-
of-law-why-we-all-have-a-direct-interest-in-government-according-to-law/
According to reports in today’s Times (£) and Telegraph, the government is planning
a further set of reforms to judicial review. (I have written before about why the original
proposals, published in December 2012, were objectionable—and about the fact that
the government pressed ahead with many, but not all, of them, excoriating criticism
notwithstanding.) Today, it is said that the Ministry of Justice is drastically to restrict
the test for standing in judicial review cases. A “government source” told the Times
that:
We’re looking at making some changes so that the system isn’t open to abuse
by groups who may not have a direct interest in the issue at hand but simply
want to cause delay or disruption to plans or generate publicity for
themselves.
This fits with the overarching narrative emerging from (certain parts of) government,
according to which accountability to law—whether domestic or European—is
increasingly characterised as a brake on economic progress, a challenge to
democracy by unelected judges, or little more than a public-relations tool that is
strategically deployed so as to “play the system”.
24
1. The current approach to standing
The central issue raised by the reported proposal concerns who should have
“standing”—that is, the legal capacity— to launch judicial review proceedings so as
to challenge the legality of administrative legislation or of a government policy or
decision. Should standing, as the government now seems to think, be restricted to
those with a direct interest in—which presumably means a personal connection
with—the issue, or should the present—broader—approach be retained? The
current standing test is set out in section 31(3) of the Senior Courts Act 1981, which
says:
No application for judicial review shall be made unless the leave of the High
Court has been obtained in accordance with rules of court; and the court shall
not grant leave to make such an application unless it considers that the
applicant has a sufficient interest in the matter to which the application relates.
Over the years, the vague statutory “sufficient interest” criterion has been imbued
with a generous meaning, the case of R v Inland Revenue Commissioners, ex parte
National Federation of Self-employed and Small Businesses Ltd [1982] AC 617
forming the seminal starting-point of the courts’ jurisprudence in this area. As is well-
known, a pressure group challenged the legality of a tax amnesty arrangement
entered into between the Inland Revenue and casual print-workers: provided that
the print-workers registered for tax purposes, no investigations would be made as to
tax lost in certain previous years. Although the challenge ultimately failed, Lord
Diplock famously said that:
It would, in my view, be a grave lacuna in our system of public law if a pressure
group … or even a single public-spirited taxpayer … were prevented by
outdated technical rules of [standing] from bringing the matter to the attention
of the court to vindicate the rule of law and get the unlawful conduct stopped.
Against this background, courts went on to fashion a broad—but not infinitely
broad—standing test. For instance, in R v HM Inspectorate of Pollution, ex parte
Greenpeace (No 2) [1994] 4 All ER 329, the notion of “associational standing” was
embraced, a pressure group being allowed to issue a claim, in effect, on behalf of
local members who might be affected by the commissioning a new nuclear
reprocessing facility. The courts have gone further still, holding that standing can be
generated purely by considerations of public interest. In R v Secretary of State for
Foreign and Commonwealth Affairs, ex parte World Development Movement Ltd
25
[1995] 1 WLR 386, for example, a highly-respected pressure group successfully
challenged a government decision to commit very large amounts of money to an
economically-flawed overseas development scheme. Rose LJ observed that in the
absence of a challenge by the pressure group, it was hard to see who else would
question the decision, and cited the “importance of vindicating the rule of law” as a
key argument in favour of acknowledging standing in such circumstances.
2. Two thoughts
Viewed against this background, it is clear that insisting that claimants have a “direct
interest” would—at least if this were taken to mean a personal connection with the
decision concerned—drastically narrow the standing test. Of course, the status of
that test is presently only a reported forthcoming proposal; it may never see the light
of day, and, even if it does, it might be framed in a way that makes it relatively
unobjectionable. (There might, for instance, be a public interest exception, or the
directness criterion might be a relatively broad one.) However, the inchoate nature
of today’s press reports notwithstanding, there is reason to be concerned—not least
because the proposal is of a piece with others in recent months which suggest that
some senior members of the government regard judicial review as an unwelcome
irritant that exists only to the extent that politicians are prepared to tolerate. It is
therefore worth making a couple of point at this preliminary stage.
First, a recurring theme of recent government proposals concerning the legal system
has been a lack of underpinning evidence or the selective use of evidence in a way
that is capable of misleading. This is a matter to which my colleagues and I at the
Bingham Centre for Rule of Law have drawn attention in relation to Ministry of
Justice’s recent consultation papers on both judicial review and legal aid. To the
extent that evidence will be deployed in favour of restricting standing, much will no
doubt be made of the (frequently-made) claim that the judicial review caseload has
skyrocketed in recent years. Leaving aside the fact that this claim is, in itself, highly
misleading, it is worth noting that, to the extent that the number of claims has
increased, that has been due in very large part to challenges in the immigration and
asylum area. Yet the vast majority of such claims are brought by individual recipients
of adverse government decisions—a more “direct” form of interest being hard to
imagine. (And, in any event, section 22 of the Crime and Courts Act 2013 will, when
26
it enters into force, pave the way for the transfer of immigration and asylum judicial
reviews to the Upper Tribunal en bloc.)
Second, any suggestion that only those with a “direct interest” should be able to seek
judicial review wholly misconceives the constitutional function of the High Court’s
supervisory jurisdiction. For all that it is now fashionable to dress up everything in
public law in the language of rights, administrative law is fundamentally not about
individual rights: it is about public wrongs, the existence of which are identified by
applying the standards of fairness and reasonableness which lie at the heart of
judicial review. Indeed, it is in the law of judicial review that the lofty abstractions of
the rule of law assume their most tangible form. And everyone, whether or not they
are directly affected by an unlawful government decision, has an interest in securing
administrative adherence to those rule-of-law principles. On this view, the legal
standards upheld via judicial review ultimately constitute not rights enjoyed by
individuals, but duties owed by government to the public. It does not necessarily
follow that the law should recognize an action popularis, such that anyone can
institute judicial review proceedings against the government irrespective of whether
they have any connection with the subject-matter of the claim. But the fact that a
direct interest should sometimes be required does not mean that it should always be
required. This point was recognized by Lord Reed in his judgment in AXA General
Insurance Ltd v Lord Advocate [2011] UKSC 46. Although that case was concerned
with Scottish law, Lord Reed’s comments are of general application:
A requirement that the applicant demonstrate an interest in the matter
complained of will not however operate satisfactorily if it is applied in the same
way in all contexts. In some contexts, it is appropriate to require an applicant
for judicial review to demonstrate that he has a particular interest in the matter
complained of: the type of interest which is relevant, and therefore required in
order to have standing, will depend upon the particular context. In other
situations, such as where the excess or misuse of power affects the public
generally, insistence upon a particular interest could prevent the matter being
brought before the court, and that in turn might disable the court from
performing its function to protect the rule of law. I say “might”, because the
protection of the rule of law does not require that every allegation of unlawful
conduct by a public authority must be examined by a court, any more than it
requires that every allegation of criminal conduct must be prosecuted. Even
27
in a context of that kind, there must be considerations which lead the court to
treat the applicant as having an interest which is sufficient to justify his
bringing the application before the court. What is to be regarded as sufficient
interest to justify a particular applicant’s bringing a particular application
before the court, and thus as conferring standing, depends therefore upon the
context, and in particular upon what will best serve the purposes of judicial
review in that context.
In this dictum, Lord Reed deftly acknowledges not only the rule-of-law significance
of a broad standing test, but also the courts’ unwillingness to exploit its flexibility in
an unthinking way. This is achieved by, in effect, requiring those unaffected by
decisions to compensate for their lack of “direct interest” by establishing either that
they speak for those with such an interest, or that they speak for a public interest
that deserves to be considered by the court—and that they are capable of litigating
the case effectively. The “sufficient interest” test thus facilitates an accommodation
of constitution principle and pragmatic considerations in a way that a “direct interest”
test, taken at face value, likely would not.
It is sometimes said (most often by politicians on the receiving end of adverse
decisions by courts) that judicial review is undemocratic, because it enables
“unelected” judges to “interfere” in the decisions of the “democratic” government. But
this reveals a vision of democracy that is impoverished in two key senses. True
democracy is about more than ballot-box legitimacy. It involves holding to account—
including through law—those who wield public power. And it calls for forms of
participation that transcend voting occasionally in elections. Judicial review
constitutes such a form of participation, not least because it gives a voice to those
whose interests are poorly-served by the majoritarian political process. The present
law of standing is central to judicial review’s capacity to fulfil that purpose, in that it
allows those with the necessary means and expertise to advocate on behalf of those
whose marginalization deprives them of the opportunity adequately to speak up for
themselves. It is evident, then, that apparently dry, technical questions about
standing in fact raise issues that are fundamental both to the nature of public law
and to its capacity to fulfil its constitutional purpose.
28
E.
PETITUM
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau Jika Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia mempunyai pendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-2 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
2.
Bukti P-2
: Buku Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 beserta Amandemen 1 sampai dengan
Amandemen 4.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
29
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
30
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 222 UU 7/2017, yang rumusannya
adalah sebagai berikut:
Pasal 222 UU 7/2017
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
31
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
2. Bahwa para Pemohon seluruhnya adalah warga negara Indonesia yang menurut
para Pemohon telah memenuhi batasan umur untuk memilih berdasarkan UU
7/2017 dan tidak sedang dicabut hak pilihnya;
3. Bahwa Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia, berprofesi
sebagai wiraswasta, yang menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2014 dan
2019. Pemohon I dirugikan atas keterbatasan jumlah calon Presiden karena
telah mempunyai calon pemimpin yang berkualitas namun akibat mahalnya upeti
yang harus diberikan kepada partai sehingga gagal mencalonkan tokoh yang
diusung. Selain itu, dalam pergaulan/persaudaraan dan persahabatan
mengalami perpecahan akibat keberpihakan pada dua pasangan Presiden
Tahun 2014-2019 dan kemungkinan akan terulang kembali jika calon yang
dimunculkan masih sama;
4. Bahwa Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia, yang
menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2014 dan 2019;
5. Bahwa Pemohon III merupakan perorangan warga negara Indonesia, yang
menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan menganggap ketentuan Pasal a quo
adalah alat bagi partai politik untuk mengkalkulasikan kekuatan dan berkoalisi
dengan pihak yang secara politis sejalan dengan kepentingannya sehingga
berpotensi meningkatkan persyaratan pencalonan Presiden yang akan
membahayakan masa depan bangsa Indonesia akibat kualitas pemilihan
Presiden semakin buruk;
6. Bahwa Pemohon IV merupakan perorangan warga negara Indonesia, berprofesi
sebagai ibu rumah tangga berlatar pendidikan S1 Fakultas Hukum, yang
menggunakan hak pilihnya pada Pilpres;
7. Bahwa Pemohon V merupakan perorangan warga negara Indonesia, berprofesi
sebagai ibu rumah tangga dan aktif di kelompok pengajian, yang menggunakan
hak pilihnya pada Pilpres 2014 dan 2019;
8. Bahwa Pemohon VI merupakan perorangan warga negara Indonesia, berprofesi
sebagai ibu rumah tangga, dan sebagai aktivis pecinta alam dengan latar
belakang pendidikan agama, yang menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2014
dan 2019. Menurut Pemohon, keberlakuan ketentuan Pasal a quo dianggap
sebagai sistem yang tidak amanah yang jika dipertahankan akan memunculkan
32
pemimpin boneka yang diatur oleh oligarki dan akan merugikan rakyat bangsa
hingga menimbulkan perpecahan;
9. Bahwa Pemohon VII merupakan perorangan warga negara Indonesia, selaku
kalangan milenial yang menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2014 dan 2019;
10. Bahwa para Pemohon menganggap dirugikan hak konstitusionalnya atas
keberlakuan pasal a quo yang membatasi jumlah pasangan Presiden sehingga
merugikan hak konstitusional masyarakat pemilih untuk memilih pasangan calon
Presiden yang relatif baik, sehingga merugikan masa depan kesejahteraan para
Pemohon selaku masyarakat pemilih;
11. Bahwa menurut para Pemohon, kualitas pemilihan Presiden dan pasangan calon
Presiden berkurang atau turun mengakibatkan pemerintahan yang dipimpinnya
menjadi tidak optimal atau bahkan di bawah standar dalam meningkatkan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa;
12. Adapun jumlah kontestan dan persaingan pemilihan Presiden yang semakin
ketat memiliki korelasi dengan kualitas pasangan calon Presiden. Sebab
semakin banyak jumlah pasangan calon Presiden dalam pemilihan akan
membuat persaingan semakin ketat sehingga meningkatkan kualitas pasangan
calon Presiden. Dengan demikian, kerugian konstitusional masyarakat pemilih
dapat dihindarkan;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian dari para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan
pada
Paragraf
[3.5]
di
atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa berkenaan dengan kualifikasi para Pemohon sebagai perorangan
warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020, bertanggal 14 Januari 2021 kemudian
ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021,
bertanggal 24 Februari 2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-
XX/2022, bertanggal 29 Maret 2022 telah mempertimbangkan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
“[3.6.2] ... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan
hukum terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih
33
untuk menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas
pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, oleh karena
terdapat perbedaan mekanisme dan sistem yang digunakan dalam
penentuan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil
Presiden pada Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu
berikutnya pada tahun 2024, sehingga terjadi pergeseran sebagaimana
yang dipertimbangkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-
XVIII/2020 bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan berkenaan dengan persyaratan ambang batas untuk
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (presidential
threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu.
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan
partai politik, bukan oleh perseorangan. Demikian juga sejalan dengan
Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan hanya partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
umum sebelumnya yang dapat mengusulkan dua pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Ketentuan konstitusi tersebut semakin menegaskan Mahkamah bahwa
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau
gabungan partai politik peserta Pemilu, bukan perseorangan warga negara
yang memiliki hak untuk memilih.”
[3.6.2]
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut,
berkenaan dengan anggapan adanya kerugian hak konstitusional yang dialami oleh
perseorangan yang memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu, Mahkamah
berpendapat adanya aturan main terkait persyaratan ambang batas pengusulan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 222 UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para
Pemohon telah diberlakukan sebelum pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 di mana
para Pemohon juga telah memiliki hak untuk memilih dan telah mengetahui hasil
hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif Tahun 2019 yang akan digunakan sebagai
persyaratan ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dalam Pemilu
Tahun 2024 mendatang. Dengan analogi demikian, maka anggapan adanya
kerugian konstitusional, in casu terhambatnya hak untuk memilih (right to vote) yang
dialami oleh para Pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum. Selain itu,
34
terkait dengan anggapan adanya kerugian hak konstitusional para Pemohon karena
terhambatnya haknya untuk memilih (right to vote) kandidat calon Presiden dan/atau
Wakil Presiden yang memiliki lebih banyak pilihan, menurut Mahkamah, Pasal 222
UU 7/2017 sama sekali tidak membatasi jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang akan mengikuti pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Permasalahan berapa pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidaklah ditentukan oleh norma yang
diajukan para Pemohon, sehingga hal demikian bukanlah permasalahan norma
melainkan permasalahan implementasi atas norma dimaksud yang sangat
tergantung pada dinamika sosial dan politik yang berkembang dalam masyarakat
yang termanifestasikan dalam keinginan partai politik. Terlebih lagi, norma yang
diajukan oleh para Pemohon tidak menghalangi para Pemohon untuk bebas
memberikan suaranya kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden
manapun yang telah memenuhi syarat. Dengan demikian, anggapan potensi
kerugian yang diuraikan oleh para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6.3]
Bahwa terkait dengan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 sebagaimana diuraikan
pada Sub-paragraf [3.6.1] di atas, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim
Konstitusi Manahan M.P. Sitompul berpendapat dalam pengujian konstitusionalitas
Pasal 222 UU 7/2017, Pemohon perseorangan sepanjang dapat menjelaskan atau
menguraikan memiliki hak untuk memilih (right to vote) adalah memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan. Dalam pokok permohonan, norma Pasal
222 UU 7/2017 yang mengatur mengenai persyaratan ambang batas pengusulan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional dan terkait
dengan batasan persentase yang ditentukan dalam norma a quo merupakan
kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang (open legal policy) sehingga
menolak permohonan Pemohon. Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo dan
Hakim Konstitusi Saldi Isra berpendapat para Pemohon perseorangan sepanjang
dapat menjelaskan atau menguraikan memiliki hak untuk memilih (right to vote)
adalah memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, serta dalam pokok permohonan
berpendapat norma Pasal 222 UU 7/2017 adalah inkonstitusional sehingga
permohonan beralasan menurut hukum dan seharusnya Mahkamah mengabulkan
35
permohonan para Pemohon sebagaimana pendiriannya dalam putusan-putusan
sebelumnya;
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan
pokok permohonan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh,
Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
36
pada hari Selasa, tanggal lima, bulan April, tahun dua ribu dua puluh dua yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal dua puluh, bulan April, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai
diucapkan pukul 12.23 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman,
selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P.
Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah
sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
29
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
30
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 222 UU 7/2017, yang rumusannya
adalah sebagai berikut:
Pasal 222 UU 7/2017
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
31
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
2. Bahwa para Pemohon seluruhnya adalah warga negara Indonesia yang menurut
para Pemohon telah memenuhi batasan umur untuk memilih berdasarkan UU
7/2017 dan tidak sedang dicabut hak pilihnya;
3. Bahwa Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia, berprofesi
sebagai wiraswasta, yang menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2014 dan
2019. Pemohon I dirugikan atas keterbatasan jumlah calon Presiden karena
telah mempunyai calon pemimpin yang berkualitas namun akibat mahalnya upeti
yang harus diberikan kepada partai sehingga gagal mencalonkan tokoh yang
diusung. Selain itu, dalam pergaulan/persaudaraan dan persahabatan
mengalami perpecahan akibat keberpihakan pada dua pasangan Presiden
Tahun 2014-2019 dan kemungkinan akan terulang kembali jika calon yang
dimunculkan masih sama;
4. Bahwa Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia, yang
menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2014 dan 2019;
5. Bahwa Pemohon III merupakan perorangan warga negara Indonesia, yang
menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan menganggap ketentuan Pasal a quo
adalah alat bagi partai politik untuk mengkalkulasikan kekuatan dan berkoalisi
dengan pihak yang secara politis sejalan dengan kepentingannya sehingga
berpotensi meningkatkan persyaratan pencalonan Presiden yang akan
membahayakan masa depan bangsa Indonesia akibat kualitas pemilihan
Presiden semakin buruk;
6. Bahwa Pemohon IV merupakan perorangan warga negara Indonesia, berprofesi
sebagai ibu rumah tangga berlatar pendidikan S1 Fakultas Hukum, yang
menggunakan hak pilihnya pada Pilpres;
7. Bahwa Pemohon V merupakan perorangan warga negara Indonesia, berprofesi
sebagai ibu rumah tangga dan aktif di kelompok pengajian, yang menggunakan
hak pilihnya pada Pilpres 2014 dan 2019;
8. Bahwa Pemohon VI merupakan perorangan warga negara Indonesia, berprofesi
sebagai ibu rumah tangga, dan sebagai aktivis pecinta alam dengan latar
belakang pendidikan agama, yang menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2014
dan 2019. Menurut Pemohon, keberlakuan ketentuan Pasal a quo dianggap
sebagai sistem yang tidak amanah yang jika dipertahankan akan memunculkan
32
pemimpin boneka yang diatur oleh oligarki dan akan merugikan rakyat bangsa
hingga menimbulkan perpecahan;
9. Bahwa Pemohon VII merupakan perorangan warga negara Indonesia, selaku
kalangan milenial yang menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2014 dan 2019;
10. Bahwa para Pemohon menganggap dirugikan hak konstitusionalnya atas
keberlakuan pasal a quo yang membatasi jumlah pasangan Presiden sehingga
merugikan hak konstitusional masyarakat pemilih untuk memilih pasangan calon
Presiden yang relatif baik, sehingga merugikan masa depan kesejahteraan para
Pemohon selaku masyarakat pemilih;
11. Bahwa menurut para Pemohon, kualitas pemilihan Presiden dan pasangan calon
Presiden berkurang atau turun mengakibatkan pemerintahan yang dipimpinnya
menjadi tidak optimal atau bahkan di bawah standar dalam meningkatkan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa;
12. Adapun jumlah kontestan dan persaingan pemilihan Presiden yang semakin
ketat memiliki korelasi dengan kualitas pasangan calon Presiden. Sebab
semakin banyak jumlah pasangan calon Presiden dalam pemilihan akan
membuat persaingan semakin ketat sehingga meningkatkan kualitas pasangan
calon Presiden. Dengan demikian, kerugian konstitusional masyarakat pemilih
dapat dihindarkan;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian dari para
Pemohon dalam menjelaska
