PUU
Tahun 2020
13/PUU-XVIII/2020
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Pemohon: Hendra Otakan Indersyah
Tanggal Registrasi: 2020-01-30
Tanggal Putusan: 2020-05-19T13:31:00+07:00
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Suhartoyo (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Dian Chusnul Chatimah (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 13/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: Hendra Otakan Indersyah
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Perumahan Puri Harmoni 9 Nomor E1/25, Desa
Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten
Bogor, Provinsi Jawa Barat;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 27 Januari 2020, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada hari
Senin, 27 Januari 2020, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
14.3/PAN.MK/2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan
Nomor 13/PUU-XVIII/2020 pada hari Kamis, 30 Januari 2020, yang telah diperbaiki
2
dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 19 Februari 2020, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH.
1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) huruf a UUD 1945, dan Pasal 10 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU
Kehakiman), menyatakan sebagai berikut:
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, .../dst.
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. .../dst.
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kehakiman:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. .../dst.
2. Bahwa permohonan ini adalah permohonan pengujian konstitusionalitas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU
Pilkada), terhadap UUD 1945, sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal
3
24C ayat (1) huruf a UUD 1945, dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, serta
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kehakiman;
bahwa, dengan demikian, Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON.
1. Ketentuan Perundang-undangan
a.
Materil
Bahwa UUD 1945 Pasal 28D ayat (3) menyatakan sebagai berikut:
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan;
bahwa UU PILKADA Pasal 7 ayat (2) menyatakan sebagai berikut:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat;
d. dihapus;
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota;
f.
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh
dari tim;
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan
terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
i.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan
dengan surat ketarangan catatan kepolisian;
j.
menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
k.
tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan negara;
l.
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak
pribadi;
4
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua)
kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon
Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil
Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil
Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon
Wakil Walikota pada daerah yang sama;
p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri
di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
q. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan
penjabat Walikota;
r.
dihapus;
s.
menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan
sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
t.
menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau
sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta
Pemilihan; dan
u. berhenti dari jabatan pada badan usahanmilik negara atau badan
usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
b.
Formil
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan sebagai berikut:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitutionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
bahwa sejak Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei
2005, dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagai
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
5
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi;
2. Kesesuaian & Keberlakuan Ketentuan Perundang-undangan.
a.
Perorangan dan Ada Hak Konstitusional.
Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang
menjadi Warga Jakarta secara faktual dalam arti mengetahui secara
langsung kekurangan dan kelebihan dari & tentang teknis tanah, air,
udara, serta bentuk umum kehidupan sosial ekonomi dan sosial
budaya DKI Jakarta, dan sangat peduli semua itu baik secara ilmiah
maupun sosial-politik, dan memang berdomisili di DKI Jakarta
meskipun secara ‘kontraktor’ atau menggunakan rumah sewa sejak
awal Januari 1982 selaku calon peserta seleksi mahasiswa baru
Universitas Indonesia di Jakarta Pusat waktu itu serta pengajar
bimbingan belajar di seantero Jakarta waktu itu, juga tentunya pindah-
pindah di dalam beberapa bagian DKI Jakarta raya beserta daerah-
daerah satelitnya dalam istilah Jabodetabek itu dan terakhir di
Matraman,
tepatnya
Kelurahan
Kebon
Manggis,
Kecamatan
Matraman, Kotamadya Jakarta Timur, sejak 2001 hingga Januari 2019
yang lalu, pindah menempati rumah sendiri di Desa Cikahuripan,
Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,
yang mana sejak tahun 2000 ber-KTP dan KK pada alamat rumah di
Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB, pindah dan
mengganti KK sekeluarga & KTP di Jakarta menjadi KK sekeluarga &
KTP Sumbawa Besar, dan selanjutnya cukup disiplin dalam tertib
dokumen kependudukan negara RI yang berbentuk negara kesatuan,
bukan bentuk serikat dari negara-negara bagian, yaitu kesatuan dari
daerah-daerah di mana UU dan juga KTP berlaku nasional, sehingga
saat ini pun, sejak 2016, ber-eKTP alamat Sumbawa Besar itu pula
pembuatan atau pendaftaran serta foto dan cetak di Dinas
Kependudukan & Catatan Sipil DKI Jakarta, dan tentunya kini
6
dilengkapi Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa Cikahuripan,
Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dan juga SKCK dari
Polsek Klapanunggal, Polres Bogor, Polda Jawa Barat (bukti P-4),
sedangkan anak-anak & mamanya sejak 2001 sudah ber-KK & KTP
Jakarta lagi sehingga sudah biasa melaksanakan pilkada Provinsi DKI
Jakarta selaku Pemilih sebagaimana mestinya, dan sebentar lagi
insya Allah KK Sumbawa & KK Jakarta itu akan menjadi cukup rapi di
Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa
Barat, ataupun di DKI Jakarta lagi yaitu dalam rencana saat ini
berdomisili pula untuk sekaligus menjadi studio-kerja di Rumah Susun
SAMAWA di Pondok Kelapa, Jakarta Timur;
bahwa Pemohon selaku alumni UI pernah menjadi Tenaga Edukatif
Tetap, yaitu Dosen dan Kepala Laboratorium Ukur Tanah, di Jurusan
Studi Teknik Sipil, FTSP, Universitas Jayabaya, Jakarta, selama 5
tahun 1991–1996, dan sejak pencanangan Reformasi hingga detik ini
sangat aktif dalam wacana HTN-HAN, antara lain, ketika berdomisili di
Sumbawa & Mataram selama 1 tahun 2000-2001 tersebut di atas
mulai mewacanakan keburukan & kekeliruan ilmiah Komunisme dan
juga
segala
internasionalisme
atau
pengabaian
nasionalisme/nasionalitas,
selain
mewacanakan
semangat
perwujudan bentuk-bentuk baik & benar Demokrasi dan juga Otonomi
Daerah dalam NKRI 17 Agustus 1945, dan ternyata dicalonkan
bersama politisi lokal lainnya untuk menjadi Wakil Bupati Sumbawa
masa bakti 2000-2005 (bukti P3) di dalam Pilkada Kabupaten
Sumbawa Tahun 2000 yang mana ternyata hanya berupa pemilihan
Bupati dengan menunda pemilihan Wakil Bupati, demikianlah, dan
cukup jauh di kemudian hari aktif intensif swakarsa melalui Facebook
dari kawasan Matraman Raya berwacana tentang arah dan stabilitas
Pilkada Provinsi DKI Jakarta 2017 untuk menjadi suatu bentuk yaitu
seperti adanya hasil pilkada cukup seru itu hingga saat ini dengan
asumsi beres-beresan persoalan banjir hujan & Ciliwung cs-nya;
bahwa, Pemohon dewasa ini berkegiatan sehari-hari dalam profesi
wiraswasta kecil-kecilan serta sangat aktif dalam “masalah-masalah
sosial
&
upaya
solusinya”
dalam
bentuk
berwacana
atau
7
mewacanakan-nya secara perorangan informal berbendera “Impian
INDONESIA” (bukti P-4) secara swakelola (melaksanakan sendiri
karsa sendiri) sebagai misalnya ‘Pemerhati Bentuk-bentuk Baik &
Benar Reformasi’, ‘Pengembang Teori The Indonesian Dream’,
‘Aktivis Wacana Pemerintahan Pusat dan sekaligus Aktif dalam Politik
Lokal’, ‘Figur Inovasi Tata Air dalam Politik Lokal ke Arah
Pemerintahan Daerah Ibukota’, dll, menghasilkan karya tulis berupa
buku sederhana antara lain “Mengenal Amandemen 1999-2003 UUD
1945” (2003; tidak sependapat dengan wacana “1999-2002”), “Damai
Demokrasi
Itu
Indah”
(2001/2003;
itulah
Demokrasi
tanpa
Komunisme), “SEJARAH di Hati” (2007), dll, dan sejak ‘Banjir 5
Tahunan’ 2002 dan 2012 diam-diam melaksanakan pengamatan serta
penelitian masalah Tata Air Jakarta yang fenomenal musim demi
musim dalam kedua musim sepanjang tahun, penghujan dan
kemarau, dalam tahun demi tahun selama ini, penelitian informal
perorangan namun cukup serius dan rasa-rasanya bukannya tidak
diketahui bentuk-luarnya oleh teman-teman dan dosen-dosen Jurusan
Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik UI era kuliah dulu kala itu, dan
belum terbuka isinya yaitu masalah-masalah tradisi penghujan &
kemarau
Jakarta
itu
untuk
tersusun
selengkapnya
wacana
permasalahannya dari teori dan info-data yang ada dan juga
menyiapkan kiat-kiat implementasinya, yaitu suatu Inovasi Tata Air
dalam persoalan-persoalan, A. Tradisi Penghujan, 1. genangan hujan
jalan raya, 2. banjir Ciliwung cs atau banjir kiriman, 3. banjir tanggul
jebol (semangat mewaspadainya berilustrasi nomor manis cadas Led
Zeppelin, 1971, “When the Levee Breaks”), dan 4. Banjir rob, B. Tradisi
Kemarau, 1. penyusutan air tanah, 2. penurunan tanah, dan 3. aroma
sedikit tak sedap badan air, sedangkan keseluruhan persoalan dari
bentuk kinerja manajemen pemerintahan daerah Pemprov DKI Jakarta
dewasa ini yang tampak perlu dibantu ataupun diperkuat lagi
penanggulangannya adalah juga masalah-masalah dalam HTN-HAN
dan pelaksanaan OK OCE;
bahwa, entah kebetulan atau bagaimana, yang jelas ketemu lagi arsip
surat terkait yaitu surat-surat tertanggal 3 Oktober 2014 Tanda Terima
8
No. 1320/PAN.MK/X/2014, dan tertanggal 13 Oktober 2014 Tanda
Terima No. 1579/PAN.MK/X/2014, serta tertanggal 15 Desember 2014
Tanda Terima No. 1589/PAN.MK/XII/2014, Pemohon sebenarnya
pernah bermaksud melaksanakan Uji Formil Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mana tiada lain merupakan
bentuk dasar U.U a quo dalam pokok perkara;
b.
Hak Konstitusional yang Dirugikan UU.
Bahwa, dalam kenyataan poin a tersebut di atas dan sebagaimana
maksud Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, dan sesuai Pasal 28D ayat
(3) UUD 1945 serta Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada, sesungguhnya
Pemohon mempunyai hak konstitusional untuk menjadi Wakil
Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Bakti (SMB) 2017-2022, dan sudah
berusaha mendekati Parpol terkait melalui DPRD Provinsi DKI Jakarta
sejak Desember 2018, kelanjutan dari keinginan dan secara konkrit
mengajukan surat lamaran kerja sejak akhir Desember 2017 kepada
dan untuk bisa membantu Gubernur DKI Jakarta mengatasi persoalan
menahun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Banjir Jakarta
sekaligus mewujudkan Jakarta Bebas Banjir melalui posisi Ketua
Bidang
terkait
TGUPP
(Tim
Gubernur
untuk
Percepatan
Pembangunan) namun belum membuahkan hasil, kemudian ada
Pemilu 2019 dan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta kosong sejak
Agustus 2018, dan pada Desember 2018 pun masih kosong, Pemohon
mulai bermaksud mewujudkan buku kecil sederhana “PILWAGUB
IBUKOTA 2019; Persoalan & Solusi, untuk ‘Teknik Sipil dan HTN-HAN
serta OK OCE’ Semangat Baru, Kebutuhan Sebenarnya Ibukota Saat
Ini” (barang bukti P-3) dan sudah rampung 6 Agustus 2019 langsung
memperkenalkannya di Kebon Sirih dan Medan Merdeka Selatan
(kepada Ketua DPRD dan Gubernur DKI Jakarta jua adanya; Agustus
2019), dan juga di Senayan termasuk kepada Mantan Wagub Jakarta
pula (10 September 2019; bukti P-5), dan di Veteran, dan lain
sebagainya termasuk di Medan Merdeka Barat ini (24 September
2019, melalui surat tertanggal 23 September 2019 mengenai
persiapan Uji Formil ‘Draf UU’ tentang Perubahan ke-2 atas UU
9
30/2002 tentang KPK), juga kirim-kirim kerabat di Sumbawa Besar
serta Gubernur NTB di Mataram sebagai petinggi PKS selaku Parpol
Pengusung Calon Wakil Gubernur dalam Pemilihan Wakil Gubernur
DKI Jakarta Sisa Masa Bakti 2017-2022 yang direncanakan terlaksana
pada 2019 (selanjutnya disebut Pilwagub Ibukota) yang mana
memang kemudian batal atau tertunda;
bahwa, terjadi hujan ekstrim serta banjir besar Jakarta & Jabodetabek
1 Januari 2020 yang mana kemudian pada 2-3 hari berikutnya setiap
pagi bangun tidur malam jadinya hati deg-degan dalam tanda tanya
“akankah hujan ekstrim atau banjir lagi” mirip-mirip liriks satu nomor
cadas manis Deep Purple, 1968, “One More Rainy Day”, dan
tampaklah PKS, selaku Partai Pengusung, cukup realistis/rasional-
kontekstual menyikapinya dalam berita media massa online berjudul
“Presiden PKS: Kami Ingin Punya Wagub yang Bisa Bantu Anies
Tangani Banjir” (NEWS.DETIK.COM, 3/1/2020 17:33 WIB), dan
Pemohon mendorong lagi realisasi Pilwagub Ibukota itu dengan cara
menyampaikan kepada DPRD di Kebon Sirih buku sederhana
“Pilwagub Ibukota 2019; Persoalan & Solusi ...” sebanyak 106
exemplar bagi setiap orang Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta (bukti
P-2), dan juga mengadakan pendekatan terhadap parpol terkait, PKS
& Gerindra, melalui kantor DPP masing-masing untuk maksud-tujuan
silaturrahmi dan perkenalan, sesudah mencoba melalui fraksi terkait
di Kebon Sirih, guna memungkinkan berkesempatan presentasi
tentang
persoalan
sebenarnya
DKI
Jakarta
&
gerak
roda
pemerintahannya saat ini serta pemaparan kesanggupan inovasi
penanggulangannya,
namun
akhirnya
menyadari,
upaya
berdemokrasi substansial secara lebih dari kelaziman untuk memasuki
demokrasi prosedural berdasarkan atau sebagai implementasi Pasal
176 ayat (2) UU PILKADA yang memang tampak elitis itu ternyata
memang sangat sulit;
c.
Spesifisitas Kerugian Konstitusional Aktual/Potensial.
Bahwa, Pemohon bersama hak konstitusional yang dilengkapi segala
semangat dan kesanggupan membawa solusi atau menutup
kelemahan Gubernur DKI Jakarta terutama dalam persoalan Banjir
10
Jakarta tersebut di atas merasa dirugikan oleh keberadaan atau
berlakunya Pasal 176 ayat (2) UU PILKADA, di mana Pemohon tidak
memperoleh peluang secukupnya untuk turut dicalonkan ataupun
mencalonkan-diri atau menjadi subyek penjaringan bakal calon untuk
kemudian menjalani fit & proper test, dan seterusnya, dalam Pilwagub
Ibukota itu, baik prosesi sebelum 2020 sejak akhir 2018 dan Pilwagub
2019 itu gagal, maupun sesudah 2019 hingga memasuki pekan ke-3
Februari 2020 ini, untuk memungkinkan Pemohon bisa turut
memimpin manajemen pemerintahan daerah atau arah & kemajuan
gerak roda pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dalam upaya
penanggulangan persoalan-persoalan Tata Air serta implementasi
HTN-HAN dan OK OCE, ketiganya dalam semangat baru dan suatu
inovasi, yang mana selama ini memang tampak dalam keadaan lemah
adanya;
d.
Causal Verband Kerugian Konstitusional & UU yang Bermasalah.
Bahwa Pasal 176 ayat (2) UU PILKADA menyebabkan Gabungan
Parpol Pengusung secara langsung polos-polosan teks UU, dalam arti
tanpa
penjaringan
bakal
calon
seluas-luasnya
dengan
mempertimbang-kan
pula
potensi
masyarakat
selaku
massa
mengambang di luar parpol, mencalonkan atau mengajukan kadernya
sendiri sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta SMB 2017-2022,
melalui Gubernur kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta, yang mana
seperti
biasa
memang
tampak
jelas
bahwa
reputasi
dan
kompetensinya mumpuni adanya namun demikian seperti biasa pula
seringkali itu merupakan kompetensi yang bentuk atau bidangnya
berbeda dengan kebutuhan sebenarnya DKI Jakarta saat ini, dan lagi
harusnya ditutupi-tanggulangi dengan kompetensi umum Manajemen
SDM akan tetapi seringkali, dalam arti sebaiknya juga oleh Gubernur
DKI Jakarta saat ini, jurus pamungkas itu pun tidak/belum cukup baik
pelaksanaannya;
e.
Jika Pasal 176 ayat (2) UU PILKADA Tidak Ada atau Jika Permohonan
Uji Materil ini Dikabulkan.
Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas, terdapat kerugian hak
konstitusional Pemohon dengan berlakunya Pasal 176 ayat (2) UU
11
PILKADA, sedangkan sebaliknya jika Pasal 176 ayat (2) UU PILKADA
tidak seperti itu adanya maka tentunya tidak akan dan tidak lagi terjadi
ketertutupan kemungkinan bagi Pemohon maupun pribadi-pribadi lain
untuk mendapatkan peluang kontestasi Pilwagub guna memberi
khususnya suatu materi kepemimpinan yang sesuai dengan
kebutuhan sebenarnya Provinsi DKI Jakarta & kepemimpinan
eksistingnya, meskipun Pemohon dan pribadi-pribadi lain itu misalnya
hanyalah pendatang baru dalam sosok wajah atau bagian luar
keberadaan & aktivitasnya selama ini, ataupun bukanlah orang kaya
dlsbg.
Dengan demikian, menjadi nyata adanya bahwa Pemohon memenuhi syarat
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
III. ALASAN PERMOHONAN (POSITA).
Bahwa, norma Pasal 176 ayat (2) UU PILKADA dan norma dari Pasal 1 ayat (2)
serta Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 pada Pembukaan tampak dan terasa
inkompatibel atau tidak bersesuaian satu & lainnya, dan itu baru setahun
terakhir ini bisa disadari.
1. Norma Pasal 176 ayat (2) UU PILKADA dan Norma UUD 1945.
a. Pasal 176 ayat (2) UU PILKADA.
Bahwa, Pasal 176 UU PILKADA (Pasal I Angka 52 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang) menyatakan
sebagai berikut:
Pasal I.
52. Ketentuan Pasal 176 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 176.
(1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau
diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan
Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh
DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan
usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik
pengusung.
12
(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung
mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil
Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota,
untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
(3) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
berasal dari calon perseorangan berhenti karena meninggal
dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian
Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan
melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan
Gubernur, Bupati, dan Walikota.
(4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil
Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa
jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung
sejak kosongnya jabatan tersebut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan
pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati,
dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
b. UUD 1945.
Bahwa, Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 menyatakan:
... susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada ... ... Kerakyatan .../dst.
Bahwa, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang
Undang Dasar.
Bahwa, Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyatakan:
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis.
2. Dalil & Argumentasi.
Batu Uji konstitusionalitas Pasal 176 ayat (2) UU PILKADA, Perkara Nomor
13/PUU-VIII/2020 ini, adalah Pasal 18 ayat (4) frasa “dipilih secara
demokratis” UUD 1945.
Norma Batu Uji
(UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) frasa “dipilih secara demokratis).
Bahwa, norma beristilah “demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
tentunya sesuai dan merupakan penjabaran semangat & maksud bentuk
13
“Kerakyatan” dari “kedaulatan dan pemerintahan” di dalam makna teks
Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, dan berarti pula
dengan sendirinya “bukan Keparpolan” yaitu keparpolan selama ini pasca
pencanangan Reformasi, dan “bukan Ke-MPR-an” yaitu ke-MPR-an dulu itu
pra-Reformasi;
bahwa, dalam era pra-Reformasi 1998, UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) sebagai
penjabaran bentuk “kedaulatan rakyat” dan “Kerakyatan” dari/sebagai
norma susunan Negara Republik Indonesia di dalam Pembukaan ‘UUD
kilat’ itu berbunyi: “... ... dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”, dan sekarang
atas Amandemen 1999-2003 UUD 1945 rumusan ayat (2) Pasal 1 UUD
1945 itu menjadi: “... ... menurut Undang-Undang Dasar” (itulah antara lain
maksud Pemohon sebenarnya yang tidak terucapkan seutuhnya waktu itu
sebelum Reformasi di dalam suatu forum akademik, 1989, bahwa baiknya
bukan “oleh”, melainkan ‘cara’, sebagai keterangan untuk pelaksanaan
“kedaulatan rakyat” itu, karena “berada di tangan” sudah memaksudkan
“oleh”);
bahwa, frasa “dipilih secara demokratis” dari Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,
yang mana lebih dulu berketentuan norma Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
berupa frasa “dilaksanakan menurut UUD”, sedemikian sehingga norma
BATU UJI berupa frasa “dipilih secara demokratis” dari Pasal 18 ayat (4)
UUD 1945 itu bermakna sebagai berikut:
“secara demokratis institusional terbuka kerakyatan”, atau “demokratis
terbuka kerakyatan”, lengkapnya “secara demokratis institusional terbuka
dalam demokrasi prosedural dan demokrasi operasional, di bawah
kedaulatan rakyat, mengembangkan demokrasi substansial yang harus
terus berkembang produktif”, bukan “tertutup”, “elitis” keparpolan, dan “tidak
dikembangkan”;
Norma UU yang Diujikan
(UU PILKADA Pasal 176 ayat (2)).
Bahwa, di sini sekaligus dilaksanakan analisis kompatibilitas secara umum
Pasal 176 UU PILKADA, khususnya Pasal 176 ayat (2) UU PILKADA, di
bawah UUD 1945 atau dengan norma batu uji Pasal 18 ayat (4) frasa “dipilih
secara demokratis”, sebagai berikut:
14
1.
Ayat (1).
Tidak ada masalah, dalam arti demokratis adanya, institusional, yaitu
suatu bentuk demokratis-nya pemilihan Wakil Gubernur oleh DPRD,
“demokratis institusional terbuka kerakyatan”, bukanlah “tertutup elitis
keparpolan”;
dan frasa-frasa “... melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD ...” dan “...
usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung ...”
berarti terlaksanakan oleh, 1. DPRD, 2. Partai Politik atau gabungan
Partai Politik pengusung, dalam urut-urutan prosesi: 1. Gabungan
Partai Politik pengusung mengusulkan penyelenggaraan Pemilihan
Wakil Gubernur masa bakti tersisa, dan 2. DPRD melaksanakannya.
Jadi, norma ayat (1) Pasal 176 UU PILKADA dan atau di dalam frasa
“dipilih secara demokratis” Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 adalah
kompatibel adanya.
2.
Ayat (2).
Bermasalah. Tidak demokratis. Frasa “Partai Politik atau gabungan
Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil
Gubernur ... kepada ...” adalah tidak demokratis adanya, karena
bukanlah bentuk “Kerakyatan” atau bentuk “demokratis institusional
terbuka kerakyatan” yang sudah digariskan UUD 1945, melainkan
“tertutup elitis keparpolan” adanya.
Dan frasa “... 2 (dua) orang calon ...” merupakan bentuk yang tidak
universal, atau suatu bentuk “tertutup” pula, tertutup elitis, dan tertutup
ber-angka tidak bagus yaitu angka genap yang tidak luwes
berantisipasi segala kemungkinan: bagaimana kalau terjadi misalnya
Anggota DPRD juga berjumlah genap, dan perolehan suara untuk 2
(dua) Cawagub ternyata sama besar?
Jadi, norma ayat (2) Pasal 176 U.U PILKADA dan atau di dalam frasa
“dipilih secara demokratis” Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 adalah
inkompatibel atau tidak bersesuaian adanya, dan sudah selayaknya
dianulir atau kena anulirasi legal formal.
Sedangkan untuk persoalan tersendiri dari bentuk anulirasi ayat (2) itu
sementara ayat (1) masih utuh sedia kala karena tidak ada masalah,
yaitu bagaimana jadinya bentuk keseluruhan rumusan & implementasi
15
Pasal 176 UU PILKADA itu? Tidak ada masalah. Ayat (1) bisa
dilaksanakan seperti halnya ayat (3) yang langsung loncat menuju ayat
(5), yaitu ada Peraturan Pemerintah, selain ada pula Tata Tertib DPRD.
3.
Ayat (3).
Tidak ada masalah, demokratis & cerdas mengantisipasi dead lock
prosesi pemilihan Wakil Gubernur itu dengan membuka peluang segala
bentuk pelaksanaannya untuk tentunya ketemu bentuknya terbaik.
Jadi, norma ayat (3) Pasal 176 UU PILKADA dan atau di dalam frasa
“dipilih secara demokratis” Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 adalah
kompatibel adanya.
4.
Ayat (4).
Tidak ada masalah; demokratis, cukup rasional proporsional.
Jadi, norma ayat (4) Pasal 176 UU PILKADA dan atau di dalam frasa
“dipilih secara demokratis” Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 adalah
kompatibel adanya.
5.
Ayat (5).
Tidak ada masalah; demokratis, menyempurnakan kelancaran
pelaksanaan Ayat-ayat lainnya.
Jadi, norma ayat (5) Pasal 176 UU PILKADA dan atau di dalam frasa
“dipilih secara demokratis” Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 adalah
kompatibel adanya.
Dengan demikian, menjadi nyata adanya bahwa norma Pasal 176 ayat (2) UU
PILKADA inkompatibel di dalam UUD 1945 atau tidak bersesuaian dengan
norma Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Lebih dari itu, Pasal 176 ayat (2) U.U PILKADA bermakna - potensial maupun
aktual - menyesatkan secara sistemik jalan perkembangan sospolbud atau
budaya sospol kita dari jalan lapang “kerakyatan” beserta “musyawarah”-nya
UUD 1945 ke dalam jalan sempit “keparpolan”, dan sudah seharusnya
dikenakan anulirasi legal formal.
IV. PETITUM.
1. Mengabulkan permohonan Pengujian Undang-Undang ini.
2. Menyatakan bahwa Pasal 176 ayat (2) UU PILKADA (Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
16
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah diubah di dalam Pasal I Angka 52 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang) adalah bertentangan
dengan UUD 1945, dan karena itu tidak mempunyai kekuatan Hukum
mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah itu di dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-5, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (2), dan
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Pasal 176 UU Pilkada berupa Pasal 1 Angka 52
Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
2016
tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi buku “PILWAGUB IBUKOTA 2019; Persoalan &
Solusi, untuk ‘Teknik Sipil dan HTN-HAN serta OK OCE’
Semangat Baru, Kebutuhan Sebenarnya Ibukota Saat
Ini”;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi sebagian tulisan “Impian INDONESIA”; capacity
building-nya, serta, 1. Dokumen Kependudukan secara
sana-sini faktual di Ibukota dari Aktivis ‘wacana
pemerintahan pusat’ antara lain tentang Tata Bangunan
17
& Tata Negara dalam Tata Aksara berbendera “Impian
INDONESIA” itu, 2. Salah satu kegiatan “Impian
INDONESIA” yaitu “persiapan dalam rencana Uji Formil
Perppu Nomor 1 Tahun 2014”;
5.
Bukti P-5
: Foto Bersama ‘penggagas OK OCE dan Mantan Wakil
Gubernur DKI Jakarta 2017-2022’ Sandiaga S. Uno, di
halaman parkiran gedung DPR RI, 10 September 2019:
dalam
acara
silaturrahmi
dan
perkenalkan
buku
“PILWAGUB IBUKOTA 2019; Persoalan & Solusi, untuk
‘Teknik Sipil dan HTN-HAN serta OK OCE’ Semangat
Baru, Kebutuhan Sebenarnya Ibukota Saat Ini”
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
18
[3.2] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU Pilkada), sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan kemudian diikuti dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah berpendirian, kerugian hak dan/atau kewenangan
19
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam
permohonan a quo adalah Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada, yang selengkapnya
menyatakan:
Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua)
orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota,
untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Bahwa Pemohon dalam pemohonannya menerangkan selaku perseorangan
warga negara Indonesia yang tercatat sebagai penduduk di Sumbawa Besar,
Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam kualifikasinya
tersebut, Pemohon menganggap hak konstitusionalnya untuk dicalonkan
ataupun mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-
2022 menjadi dirugikan dengan berlakunya norma a quo dengan alasan-alasan
yang pada pokoknya sebagai berikut (selengkapnya termuat pada bagian Duduk
Perkara);
a. Bahwa Pemohon dalam permohonannya menyatakan hak konstitusional
Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dan
20
Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal
176 ayat (2) UU Pilkada.
b. Bahwa Pemohon sudah berusaha mengajukan diri kepada partai politik
pengusung untuk maju sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta namun
dalam kenyataannya permohonan pencalonan diri Pemohon tersebut tidak
diakomodir oleh partai politik pengusung. Sehingga menurut Pemohon,
mekanisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada
merugikan hak konstitusionalnya untuk maju dalam kontestasi Pemilihan
Wakil Gubernur khususnya Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk sisa
masa Periode 2017-2022.
3. Bahwa Pemohon dalam permohonan khususnya pada bagian kedudukan
hukum menerangkan memiliki kedudukan hukum sebagaimana yang dijamin
dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”, dirugikan
oleh berlakunya ketentuan Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada. Namun, dalam uraian
permohonan yang berkaitan dengan kedudukan hukum, Pemohon tidak
menguraikan secara rinci dan jelas anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Norma Pasal 176
ayat (2) UU Pilkada berlaku bagi setiap orang yang ingin menjadi calon wakil
gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota yang diusung oleh partai
politik dan atau gabungan partai politik. Artinya, hak seseorang untuk sama
dalam pemerintahan, dalam hal ini menjadi calon wakil gubernur, calon wakil
bupati, dan calon wakil walikota yang berasal dari partai politik dan atau
gabungan partai politik, mekanismenya diserahkan kepada partai politik dan
atau gabungan partai politik pengusung. Pemohon dalam permohonannya
menerangkan telah mengajukan diri sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta
kepada partai politik pengusung namun pengajuan itu tidak diakomodir. Dengan
tidak diakomodirnya pengajuan Pemohon tersebut oleh Partai Politik pengusung
bukan merupakan bentuk kerugian konstitusional karena hak konstitusional
Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 tidak berkorelasi
dengan norma dalam Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada yang merupakan ketentuan
antisipatif jikalau terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada;
21
4. Bahwa selain itu, Pemohon pada bagian kedudukan hukum tidak menjelaskan
hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon
dengan berlakunya Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada. Hubungan sebab akibat yang
diuraikan oleh Pemohon lebih bersifat keluhan pribadi Pemohon yang tidak
diakomodir oleh Partai Politik pengusung. Demikian pula dengan uraian
spesifikasi kerugian, uraian Pemohon tidak menjelaskan dengan detail dan
spesifik perihal apa sesungguhnya yang menjadi kerugian konstitusionalnya
melainkan justru menguraikan kompetensi calon wakil gubernur yang menurut
Pemohon tidak sesuai dengan bidang yang diperlukan dalam mengelola tata
pemerintahan di DKI Jakarta. Andaipun terdapat kompetensi, sebagaimana
dijelaskan Pemohon, kompetensi yang dimiliki calon hanya merupakan
kompetensi umum. Uraian demikian, menurut Mahkamah bukan merupakan
uraian untuk menjelaskan alasan kerugian hak konstitusional yang ditentukan
dalam UU MK dan putusan-putusan Mahkamah perihal kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang;
5. Bahwa Pemohon juga menerangkan kerugian hak konstitusionalnya dengan UU
Pilkada dalam hal ini Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. Dalam batas penalaran yang
wajar, hal itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menerangkan kerugian
hak konstitusional karena secara substansial mempertentangkan antar-pasal
dalam UU Pilkada. Padahal, jamak dipahami, pertentangan norma yang
dijadikan sebagai dasar dalam menjelaskan kerugian hak konstitusional adalah
norma undang-undang dengan UUD 1945.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon tidak dapat menerangkan kerugian konstitusional, baik aktual maupun
potensial yang dialami oleh Pemohon dengan berlakunya Pasal 176 ayat (2) UU
Pilkada. Bahkan seandainya pun uraian Pemohon dalam permohonannya dianggap
sebagai uraian terhadap kerugian konstitusional, Pemohon tidak mengalami
kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dengan berlakunya norma
a quo serta tidak terdapat pula hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian
hak konstitusional Pemohon yang spesifik dengan berlakunya norma a quo. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
22
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, disebabkan Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, Mahkamah tidak
mempertimbangkan pokok permohonan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams,
Manahan M.P. Sitompul, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal sebelas, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
23
Selasa, tanggal sembilan belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh, selesai
diucapkan pukul 13.31 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman
selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh,
Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, dan Enny Nurbaningsih,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
18
[3.2] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU Pilkada), sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan kemudian diikuti dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah berpendirian, kerugian hak dan/atau kewenangan
19
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam
permohonan a quo adalah Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada, yang selengkapnya
menyatakan:
Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua)
orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota,
untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Bahwa Pemohon dalam pemohonannya menerangkan selaku perseorangan
warga negara Indonesia yang tercatat sebagai penduduk di Sumbawa Besar,
Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam kualifikasinya
tersebut, Pemohon menganggap hak konstitusionalnya untuk dicalonkan
ataupun mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-
2022 menjadi dirugikan dengan berlakunya norma a quo dengan alasan-alasan
yang pada pokoknya sebagai berikut (selengkapnya termuat pada bagian Duduk
Perkara);
a. Bahwa Pemohon dalam permohonannya menyatakan hak konstitusional
Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dan
20
Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal
176 ayat (2) UU Pilkada.
b. Bahwa Pemohon sudah berusaha mengajukan diri kepada partai politik
pengusung untuk maju sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta namun
dalam kenyataannya permohonan pencalonan diri Pemohon tersebut tidak
diakomodir oleh partai politik pengusung. Sehingga menurut Pemohon,
mekanisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada
merugikan hak konstitusionalnya untuk maju dalam kontestasi Pemilihan
Wakil Gubernur khususnya Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk sisa
masa Periode 2017-2022.
3. Bahwa Pemohon dalam permohonan khususnya pada bagian kedudukan
hukum menerangkan memiliki kedudukan hukum sebagaimana yang dijamin
dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”, dirugikan
oleh berlakunya ketentuan Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada. Namun, dalam uraian
permohonan yang berkaitan dengan kedudukan hukum, Pemohon tidak
menguraikan secara rinci dan jelas anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Norma Pasal 176
ayat (2) UU Pilkada berlaku bagi setiap orang yang ingin menjadi calon wakil
gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota yang diusung oleh partai
politik dan atau gabungan partai politik. Artinya, hak seseorang untuk sama
dalam pemerintahan, dalam hal ini menjadi calon wakil gubernur, calon wakil
bupati, dan calon wakil walikota yang berasal dari partai politik dan atau
gabungan partai politik, mekanismenya diserahkan kepada partai politik dan
atau gabungan partai politik pengusung. Pemohon dalam permohonannya
menerangkan telah mengajukan diri sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta
kepada partai politik pengusung namun pengajuan itu tidak diakomodir. Dengan
tidak diakomodirnya pengajuan Pemohon tersebut oleh Partai Politik pengusung
bukan merupakan bentuk kerugian konstitusional karena hak konstitusional
Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 tidak berkorelasi
dengan norma dalam Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada yang merupakan ketentuan
antisipatif jikalau terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada;
21
4. Bahwa selain itu, Pemohon pada bagian kedudukan hukum tidak menjelaskan
hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon
dengan berlakunya Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada. Hubungan sebab akibat yang
diuraikan oleh Pemohon lebih bersifat keluhan pribadi Pemohon yang tidak
diakomodir oleh Partai Politik pengusung. Demikian pula dengan uraian
spesifikasi kerugian, uraian Pemohon tidak menjelaskan dengan detail dan
spesifik perihal apa sesungguhnya yang menjadi kerugian konstitusionalnya
melainkan justru menguraikan kompetensi calon wakil gubernur yang menurut
Pemohon tidak sesuai dengan bidang yang diperlukan dalam mengelola t
