PUU
Tahun 2019
13/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Rochmadi Sularsono
Tanggal Registrasi: 2019-02-06
Tanggal Putusan: 2019-04-15
UU Diuji: UU 5/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 20/2003, UU 14/2005, UU 36/2009
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->
Teks Putusan
# Pengujian UU Aparatur Sipil Negara, Informasi dan Transaksi Elektronik
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[13/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2019 Februari 14
- **Significance**: Medium
- **File**: [[13 PUU 2019_UU_ASN-tidak_DITERIMA-telah ucap 15APril 2019. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] (Anggota)
- [[Enny Nurbaningsih]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara
## Timeline
- **2018-02-01**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2018-05-08**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-12-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-01-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-02-06**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-02-19**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-03-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-03-04**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-04-15**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai pengujian [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara, [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003]] tentang Sistem Pendidikan Nasional, [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005]] tentang Guru dan Dosen, [[Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009]] ten...
- Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai permohonan para Pemohon sebagai berikut: [3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriks...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai pengujian [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara, [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003]] tentang Sistem Pendidikan Nasional, [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005]] tentang Guru dan Dosen, [[Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009]] ten... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai permohonan para Pemohon sebagai berikut: [3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriks... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ##
