Langsung ke konten
PUU Tahun 2019

13/PUU-XVII/2019

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Rochmadi Sularsono
Tanggal Registrasi: 2019-02-06
Tanggal Putusan: 2019-04-15
UU Diuji: UU 5/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 20/2003, UU 14/2005, UU 36/2009
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)