PUU
Tahun 2017
13/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon: 1. Ir. H. Jhoni Boetja, S.E.;
2. Edy Supriyanto Saputro, Amd.;
3. Ir. Airtas Asnawi;
4. Amidi Susanto;
5. Syaiful;
6. Taufan S.E.;
7. Muhammad Yunus;
8. Yekti Kurniasih, Amd.;
Tanggal Registrasi: 2017-02-13
Tanggal Putusan: 2017-12-14
UU Diuji: UU 13/2003, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 1/1974
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Aswanto (A)", "Maria Farida Indrati (A)", "Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 153 ayat (1) huruf f]] [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan khususnya pada bagian "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama" tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 153 ayat (1) huruf f]] [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan khususnya pada bagian "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama" tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa dalam perkara a quo, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 15 Mei 2017, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Adapun terkait permohonan uji materi [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan [[Pasal 153 ayat (1) huruf f]] khususnya pada klausul yang mencantumkan kata-kata “kecuali yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama” terhadap [[Pasal 28]]B ayat (1) dan [[Pasal 28]]D ayat (2) [[UUD 1945]] untuk dibatalkan, maka dapat kami sampaikan beberapa keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa perkawinan antara pekerja laki-laki dan pekerja wanita dalam satu perusahaan ataupun satu instansi pemerintahan telah lama terjadi dan mengakibatkan dampak positif maupun negatif baik kepada perusahaan maupun kepada pekerja itu sendiri dan pekerja lainnya sebagai bagian dari perusahaan tersebut.
2. Bahwa adapun dampak positif dari perkawinan sesama pekerja dalam satu perusahaan adalah pasangan pekerja tersebut secara emosional akan saling menguatkan hubungan keluarganya sehingga merasa aman dan tenteram karena saling melindungi. Namun demikian, selain dampak positif tersebut juga terdapat dampak negatif yang berhubungan dengan perasaan saling melindungi tersebut yang berpotensi negatif yakni dapat mengurangi bahkan menghilangkan objektivitas kerja dari hubungan kerja antara pekerja dan manajemen perusahaan. Sebagai contoh seorang Manager HRD disatu perusahaan mempekerjakan istri atau suami dari atasan kerjanya yakni General Manager disatu perusahaan sebagai Supervisor, dimana pada suatu keadaan tertentu istri atau suami atasan Manager HRD tersebut melakukan pelanggaran indisipliner atau pelanggaran lainnya yang dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Dengan kondisi tersebut, secar
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[13/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **[[Jenis Perkara]]**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[13 PUU 2017_UU_Ketenagakerjaan-KABUL-telahucap-14Des2017. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
- [[45/PUU-IX/2011]] (Ketua)
- [[Anwar Usman]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2017-02-13**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-12-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
### Perkara yang Merujuk
- [[31/PUU-XVI/2018]]
- [[93/PUU-XV/2017]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Dikabulkan**.
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu [[Pasal 153 ayat (1) huruf f]] [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 153 ayat (1) huruf f]] [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan khususnya pada bagian "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama" tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 153 ayat (1) huruf f]] [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan khususnya pada bagian "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama" tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa dalam perkara a quo, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 15 Mei 2017, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Adapun terkait permohonan uji materi [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan [[Pasal 153 ayat (1) huruf f]] khususnya pada klausul yang mencantumkan kata-kata “kecuali yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama” terhadap [[Pasal 28]]B ayat (1) dan [[Pasal 28]]D ayat (2) [[UUD 1945]] untuk dibatalkan, maka dapat kami sampaikan beberapa keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa perkawinan antara pekerja laki-laki dan pekerja wanita dalam satu perusahaan ataupun satu instansi pemerintahan telah lama terjadi dan mengakibatkan dampak positif maupun negatif baik kepada perusahaan maupun kepada pekerja itu sendiri dan pekerja lainnya sebagai bagian dari perusahaan tersebut.
2. Bahwa adapun dampak positif dari perkawinan sesama pekerja dalam satu perusahaan adalah pasangan pekerja tersebut secara emosional akan saling menguatkan hubungan keluarganya sehingga merasa aman dan tenteram karena saling melindungi. Namun demikian, selain dampak positif tersebut juga terdapat dampak negatif yang berhubungan dengan perasaan saling melindungi tersebut yang berpotensi negatif yakni dapat mengurangi bahkan menghilangkan objektivitas kerja dari hubungan kerja antara pekerja dan manajemen perusahaan. Sebagai contoh seorang Manager HRD disatu perusahaan mempekerjakan istri atau suami dari atasan kerjanya yakni General Manager disatu perusahaan sebagai Supervisor, dimana pada suatu keadaan tertentu istri atau suami atasan Manager HRD tersebut melakukan pelanggaran indisipliner atau pelanggaran lainnya yang dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Dengan kondisi tersebut, secara psikologis akan terjadi konflik bathin bagi Manager HRD tersebut untuk menegakkan aturan diperusahaannya.
3. Bahwa dengan adanya dampak negatif dan positif tersebut, maka Pemerintah mengatur dalam [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] pada [[Pasal 153 ayat (10) huruf f]] dengan tujuan untuk mencegah hal-hal yang negatif terjadi di lingkungan perusahaan dan membangun kondisi kerja yang baik, professional, dan berkeadilan.
4. Bahwa [[UUD 1945]] pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28B ayat (1) menyatakan bahwa “setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Kemudian Pasal 1 [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974]] tentang Perkawinan menegaskan bahwa “perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” serta Pasal 33 [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974]] tentang Perkawinan yang juga menegaskan bahwa “Suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia dan memberi bantuan lahir dan bathin yang satu kepada yang lain”. Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa perkawinan adalah hak setiap orang yang bersifat sakral dan terdapat kewajiban bagi suami istri yang menjadikan hubungan keduanya menjadi sangat kuat dan “khusus”.
5. Bahwa pada prinsipnya perusahaan tidak melarang seseorang untuk menikah, akan tetapi apabila suami istri bekerja dalam satu perusahaan yang sama akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam mengambil keputusan dalam internal perusahaan, dan juga dapat mengganggu objektifitas serta profesionalisme dalam pekerjaannya. Misalnya berkaitan dengan penilaian kinerja pekerja, dalam pengembangan karir, dalam promosi, pemberian sanksi dan sebagainya yang akan mengganggu rasa keadilan bagi pekerja lainnya yang tidak memiliki hubungan khusus sebagai suami istri dalam satu perusahaan yang jumlahnya tentu lebih banyak sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
6. Bahwa Ketentuan yang diatur didalam [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat (1) huruf f adalah Tidak Bertentangan Dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar dalam menjaga hak setiap warga negara untuk menikah tetapi sekaligus juga untuk menjaga hak setiap orang yang bekerja guna mendapatkan perlakuan yang adil dimana kedua hal tersebut merupakan hak asasi manusia yang sama-sama diatur di dalam UUD 1945 Pasal 28J ayat (1) yang menegaskan bahwa “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara” dan ayat (2) yang berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum dalam suatu masyaraka demokratis”.
Berdasarkan keterangan yang dikemukakan di atas, maka APINDO berpendapat;
1. Bahwa ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan yang pada prinsipnya menegaskan bahwa Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan bahwa pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tidak bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
2. Bahwa dengan adanya pasal 153 ayat (1) huruf f [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan ini memberikan jaminan kondusivitas hubungan kerja sesama pekerja maupun pekerja dan manajemen perusahaan, sehingga mempengaruhi profesionalitas kerja dan memberikan keadilan baik antara pekerja itu sendiri maupun bagi perusahaan.
Selanjutnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah menyampaikan keterangan tambahan dalam persidangan pada tanggal 5 Juni 2017, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 153 ayat (1) huruf f]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 12 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu [[Pasal 153 ayat (1) huruf f]] [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
