PUU
Tahun 2021
13/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terhadap UUD 1945
Pemohon: Elok Dwi Kadja, S.H.
Tanggal Registrasi: 2021-04-21
Tanggal Putusan: 2021-06-29T10:39:00+07:00
UU Diuji: UU 44/2008, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Enny Nurbaningsih (A) Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
1
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 13/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2008 tentang Pornografi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 8 Januari 2021, yang diajukan oleh Elok Dwi
Kadja, S.H., yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus
bertanggal
6
Januari
2021 memberi kuasa
kepada
Muhammad
Sholeh,
S.H.,
Runik
Erwanto,
S.H.,
Muhammad Saiful, S.H., Farid Budi Hermawan, S.H.,
Fitriana Kasiani, S.H., Iko Prihartino, S.H., Totok Surya,
S.H., dan Yusuf Andriana, S.H., seluruhnya adalah para
advokat pada “Sholeh and Partners”, yang beralamat di Jalan
Ngagel Jaya Indah B Nomor 29, Surabaya, yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 8 Januari
2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 21 April 2021 dengan
Nomor 13/PUU-XIX/2021 mengenai Pengujian Materiil
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
2
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
13/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1)
Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
13.13/PUU/TAP.MK/Panel/4//2021
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 13/PUU-XIX/2021, bertanggal 21 April 2021;
2)
Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
17.13/PUU/TAP.MK/HS/4/2021
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
perkara Nomor 13/PUU-XIX/2021, bertanggal 21 April
2021;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah
melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan
a quo melalui Sidang Panel pada tanggal 28 April 2021 dan
sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah
memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki
permohonannya;
d. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
telah
menerima
surat
pencabutan permohonan dari Pemohon bertanggal 24 Mei
2021, yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 24 Mei 2021 melalui surat elektronik (e-mail) dan surat
fisiknya diterima pada tanggal 24 Mei 2021;
e. bahwa pada Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan
Permohonan pada tanggal 25 Mei 2021, Mahkamah
mengonfirmasi mengenai surat pencabutan permohonan
tersebut
kepada
Pemohon
dan
kuasa
Pemohon
membenarkan mengenai pencabutan permohonan tersebut;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
3
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
9 Juni 2021 telah menetapkan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Nomor 13/PUU-XIX/2021
adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat
mengajukan
kembali
permohonan
a
quo
serta
memerintahkan
Panitera
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon
dalam
Buku
Registrasi
Perkara
Konstitusi
Elektronik
(e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 13/PUU-XIX/2021 mengenai Permohonan
Pengujian Materil Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun
4
2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik
kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Nomor 13/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P.
Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu
dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.39 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul,
Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
5
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 8 Januari 2021, yang diajukan oleh Elok Dwi Kadja, S.H., yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Januari 2021 memberi kuasa kepada Muhammad Sholeh, S.H., Runik Erwanto, S.H., Muhammad Saiful, S.H., Farid Budi Hermawan, S.H., Fitriana Kasiani, S.H., Iko Prihartino, S.H., Totok Surya, S.H., dan Yusuf Andriana, S.H., seluruhnya adalah para advokat pada “Sholeh and Partners”, yang beralamat di Jalan Ngagel Jaya Indah B Nomor 29, Surabaya, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 8 Januari 2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 21 April 2021 dengan Nomor 13/PUU-XIX/2021 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara 2 Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 13/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 13.13/PUU/TAP.MK/Panel/4//2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 13/PUU-XIX/2021, bertanggal 21 April 2021; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 17.13/PUU/TAP.MK/HS/4/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 13/PUU-XIX/2021, bertanggal 21 April 2021; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui Sidang Panel pada tanggal 28 April 2021 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat pencabutan permohonan dari Pemohon bertanggal 24 Mei 2021, yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 24 Mei 2021 melalui surat elektronik (e-mail) dan surat fisiknya diterima pada tanggal 24 Mei 2021; e. bahwa pada Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal 25 Mei 2021, Mahkamah mengonfirmasi mengenai surat pencabutan permohonan tersebut kepada Pemohon dan kuasa Pemohon membenarkan mengenai pencabutan permohonan tersebut; f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama 3 pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 9 Juni 2021 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 13/PUU-XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 13/PUU-XIX/2021 mengenai Permohonan Pengujian Materil Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 4 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 13/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.39 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman 5 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Arief Hidayat ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Saldi Isra ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Wilma Silalahi
