PUU
Tahun 2016
13/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Edi Pramono, Kuasa Hukum Aristo M.A Pangaribuan, S.H., LL.M., Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., Abdul Toni, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2016-02-17
Tanggal Putusan: 2017-02-21
UU Diuji: UU 28/2007, UU 6/1983
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A) Aswanto (A) Syukri Asy'ari (PP)"]
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2007]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Teks Putusan
# Putusan [[13/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[13/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2007]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-01-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-12-15**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2010-07-28**: Perbaikan permohonan diterima
- **2012-04-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2012-05-02**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2013-03-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-04-02**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-12-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2015-12-22**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-02-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-04-13**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-05-10**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-02-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
### Perkara yang Merujuk
- [[68/PUU-XVII/2019]]
## Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2007]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
