Langsung ke konten
PUU Tahun 2016

13/PUU-XIV/2016

Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Pemohon: Edi Pramono, Kuasa Hukum Aristo M.A Pangaribuan, S.H., LL.M., Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., Abdul Toni, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2016-02-17
Tanggal Putusan: 2017-02-21
UU Diuji: UU 28/2007, UU 6/1983
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A) Aswanto (A) Syukri Asy'ari (PP)"]
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2007]] tentang Perubahan Ketiga Atas [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 7]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**

Teks Putusan