PUU
Tahun 2025
129/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (Pemohon I) dan Putu Surya Permana Putra (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-08-25
UU Diuji: UU 15/2019, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 7/2017, UU 1/1974, UU 7/2020, UU 59/2024
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 129/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Aries Asri Nomor VIE 16/3, Kembangan,
Jakarta Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon I;
2.
Nama
:
Putu Surya Permana Putra
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Kepundung Nomor 4, Denpasar Timur,
Denpasar
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Juli 2025 dan 10 Agustus 2025
memberi kuasa kepada Leon Maulana Mirza Pasha, Halim Rahmansah, Priskila
Octaviani, Ratu Eka Shaira, dan Marcellioneil Fibril Fasha Alfa’iruz yang
kesemuanya merupakan Tim pada Kantor Hukum Leo & Partners yang beralamat
di Grand Slipi Tower Lantai 5 Unit F, Jalan S. Parman Kav. 22-24, Kelurahan
Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DK Jakarta, baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan bertanggal
28 Juli 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
28 Juli 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
132/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 129/PUU-XXIII/2025 pada tanggal
31 Juli 2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 25 Agustus 2025
dan diterima Mahkamah pada tanggal 25 Agustus 2025, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI
1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
3
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e.
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo
karena
para
Pemohon
mengajukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas undang-undang yaitu: Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata
bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek
permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945.
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD
NRI 1945 dalam perkara a quo yang diajukan oleh PARA PEMOHON.
4
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu PARA
PEMOHON menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai
berikut PEMOHON I merupakan perseorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-4)
dan berprofesi sebagai Advokat yang sering beracara di Mahkamah
Konstitusi dan PEMOHON II merupakan mahasiswa dari Universitas
Udayana yang baru saja menyelesaikan Ujian Skripsi dan perseorangan
warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk (Bukti P-5);
3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2) menegaskan PARA
PEMOHON memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga pemohon dapat
mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945. Selanjutnya,
PARA PEMOHON akan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami
sehubungan dengan berlakunya UU yang diujikan konstitusionalitasnya
dalam perkara a quo.
4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas
pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap undang-undang dasar, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para
pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
5
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional PARA PEMOHON dijamin
oleh UUD NRI 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang
digunakan sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a) Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
b) Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945, menyatakan “Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
NRI 1945 tersebut telah dirugikan dengan beberapa pasal sebagai berikut:
Dalam UU P3
Pasal 23 ayat (1) huruf b
“(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
…
b. akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
…”
Dalam UU MK
Pasal 10 ayat (1)
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; c. memutus pembubaran partai politik; dan d. memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
Pasal 11
“Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Mahkamah Konstitusi berwenang memanggil pejabat
negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan
keterangan.”
6
7. Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal sebagaimana tersebut dalam poin
6), PARA PEMOHON telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang
bersifat spesifik (aktual) maupun potensial yang akan dijelaskan sebagai
berikut:
a) Bahwa PEMOHON I adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai advokat dan sering beracara di Mahkamah
Konstitusi. Karena kepercayaan PEMOHON I kepada Mahkamah
Konstitusi maka PEMOHON I selain sebagai advokat yang beracara
sebagai kuasa hukum juga sering pula berperan sebagai pemohon
langsung yang memohon pengujian di MK. Apa yang PEMOHON I
sampaikan dalam permohonan ini pada intinya menginginkan
Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga peradilan konstitusional yang
dicita-citakan melalui penguatan kewenangan yang dimilikinya. Saat ini
seringkali Putusan Mahkamah Konstitusi dianggap sebelah mata oleh
adressat putusan, khususnya pembentuk undang-undang, PEMOHON I
tidak dapat melupakan upaya pembangkangan terhadap Putusan
MK seperti yang paling terlihat dan nampak terjadi pada Putusan
MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang kala itu berusaha ditafsirkan lain oleh
DPR (Lihat Rofiq Hidayat, 2024, “Siasat DPR Menafsirkan Putusan MK
Melalui
RUU
Pilkada”
URL:https://www.hukumonline.com/berita/a/siasat-dpr-menafsirkan-
putusan-mk-melalui-ruu-pilkada-lt66c6e369c156f/). Tidak hanya itu,
PEMOHON I sendiri pernah memohon pengujian ke Mahkamah
Konstitusi dengan Perkara Nomor 91/PUU-XX/2022 yang saat itu
dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada
dibatasinya masa jabatan pimpinan organisasi advokat. Upaya
pengujian tersebut seakan tidak efektif karena adresat putusan justru
tidak menghormati Putusan MK tersebut karena dikatakan kabur dan
non-executable (Lihat: Tim Publikasi Hukumonline, 2022, “Alasan Otto
Hasibuan Nyatakan Putusan MK No. 91/PUU-XX/2022 Kabur dan Non-
Executable, URL: https://www.hukumonline.com/berita/a/alasan-otto-
hasibuan-nyatakan-putusan-mk-no-91-puu-xx-2022-kabur-dan-non-
executable-lt63646f9ee734a/). Akibat hal ini tentu PEMOHON I
seharusnya menerima kedudukan hukum PEMOHON I, karena
7
PEMOHON I dirugikan atas norma-norma pasal yang diujikan ini yang
tidak cukup menjamin kepastian hukum yang adil khususnya dalam
pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi. Kedudukan hukum
seperti ini pernah diterima Mahkamah pada Putusan 126/PUU-
XXI/2023 yang diajukan oleh Muhammad Hafidz yang pada
pokoknya serupa dengan permohonan ini yang mempersoalkan
tentang Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi. Disini PEMOHON I
telah dirugikan secara aktual oleh norma-norma a quo karena tidak
menjamin kepastian hukum yang telah dinyatakan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi, akan sangat tidak adil apabila rumusan norma
yang telah disusun sistematis oleh Mahkamah lewat putusannya baik
dalam amar maupun pertimbangan hukumnya tidak ditaati oleh adressat
putusan.
b) Bahwa PEMOHON II juga merupakan perseorangan Warga Negara
Indonesia yang baru saja menyelesaikan penulisan Skripsinya yang
berjudul “Judicial Activism Sebagai Upaya Solutif Terhadap Praktik
Constitutional Disobedience”. Dalam penulisan tersebut pemohon
banyak menemui fenomena dimana pembentuk undang-undang
maupun addresat putusan cenderung untuk tidak menindaklanjuti
putusan Mahkamah Konstitusi, kalaupun menindaklanjuti maka sering
pula tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Putusan MK.
Beberapa contoh Pemohon temukan seperti Kasus Menteri Rangkap
Jabatan (2020) yang bertentangan dengan Putusan 80/PUU-XVII/2019,
Kasus Perpu Ciptakerja (2022) yang bertentangan dengan Putusan
91/PUU-XVIII/2020 dan kasus-kasus lainnya yang pemohon temukan.
Ketidakpatuhan yang berulang dan tidak ada mekanisme yang
menjamin kepastian atas tindak lanjut atas putusan Mahkamah
Konstitusi tidak hanya berdampak pada ranah normatif, melainkan juga
berdampak secara nyata pada kepastian hukum yang saya butuhkan
dalam kegiatan akademik dan pengembangan keilmuan. Kondisi ini
menciptakan ketidakpastian hukum yang sistemik dan mengikis fungsi
Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (guardian of the
constitution) dan satu-satunya lembaga penguji konstitusionalitas
undang-undang. Lebih jauh, ketidakpastian ini akan selalu menimbulkan
8
keraguan
terhadap
integritas
dan
efektivitas
sistem
hukum
konstitusional Indonesia, yang akan terus membayangi PEMOHON II
ketika hendak melanjutkan studi di jenjang S2. Maka melalui
permohonan ini PEMOHON II mengharapkan Mahkamah Konstitusi
dapat menjadi sandaran yang aktif dalam menangani persoalan yang
berkaitan dengan hak konstitusional warga negaranya, tidak hanya
sampai putusan, namun juga kepastian dari penerapan putusan
tersebut.
c) Bahwa melalui permohonan ini PARA PEMOHON pada pokoknya
menginginkan penguatan terhadap wewenang Mahkamah Konstitusi,
Pertama, pada Pasal 23 ayat (1) huruf b UU P3 PARA PEMOHON
mengharapkan agar tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi
adalah wajib dan segera untuk dilaksanakan yang tidak hanya pada
amar putusan, namun juga memperhatikan pertimbangan hukum yang
memuat perintah atau Judicial Order. Kedua, pada Pasal 10 ayat (1) UU
MK PARA PEMOHON mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi lewat
Judicial Interpreternya memiliki kewenangan Pengaduan Konstitusional
(Constitutional Complaint) dan Ketiga, dalam Pasal 11 UU MK
sehendaknya ditambahkan pemberian kewenangan tambahan yang
sifatnya
non-binding
berupa
kewenangan
memberikan
Fatwa
Mahkamah Konstitusi yang masing-masing akan dijelaskan dalam
posita.
8. Bahwa untuk memperjelas kerugian konstitusional PARA PEMOHON dan
kaitannya dengan objek pengujian dan hak yang dijamin dalam UUD NRI
1945, maka PARA PEMOHON akan menguraikannya dalam tabel berikut:
KERUGIAN KONSTITUTISIONAL PARA PEMOHON
Objek Pengujian
Hak Konstitusional
Yang dilanggar
Alasan
Pasal 23 ayat (1)
huruf b UU P3
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 23 ayat (1) huruf b menyebut
“putusan
Mahkamah
Konstitusi”
sebagai
dasar
penyusunan
perubahan UU, namun tidak secara
eksplisit mengatur ruang lingkup
bagian dari putusan yang wajib
ditindaklanjuti. Apakah amar saja
atau termasuk petimbangan hukum?
9
Ketidakjelasan
ini
menyebabkan
ruang evasio (pengelakan) oleh
pembentuk
undang-undang
maupun addresat putusan, karena
mereka dapat mengklaim telah
melaksanakan
putusan
secara
parsial.
Selain
itu,
tiadanya
penegasan soal Disini PEMOHON I
yang
juga
berperan
sebagai
PEMOHON dalam Perkara 91/PUU-
XX/2022
yang
perkaranya
dikabulkan Mahkamah juga akan
dirugikan
karena
tiadanya
mekanisme yang menjamin bahwa
putusan tersebut akan ditaati oleh
addresat. PEMOHON II juga akan
dirugikan
karena
terdapat
Ketidakpastian konseptual dan
praktis
mengenai
kekuatan
mengikat putusan MK, khususnya
dalam hal pelaksanaannya. Dalam
proses
pendidikan
hukum
dan
perencanaan
studi
lanjut,
PEMOHON II dihadapkan pada
fakta
normatif
yang
membingungkan, yakni putusan
MK dinyatakan final dan mengikat,
namun seringkali tidak dipatuhi
oleh
lembaga
negara
yang
seharusnya tunduk pada konstitusi.
Pasal 28I ayat (4)
Tidak adanya jaminan konstitusional
dalam
Pasal
a
quo
terhadap
pelaksanaan Putusan Mahkamah
Konstitusi
telah
menyebabkan
kerugian konstitusional nyata bagi
PARA PEMOHON. Pasal tersebut
tidak
secara tegas
mewajibkan
pembentuk undang-undang untuk
menindaklanjuti
seluruh
bagian
Putusan Mahkamah Konstitusi,
termasuk pertimbangan hukum
yang memuat perintah normatif
(judicial
order)
dan
kepastian
kapan akan dilaksanakannya. Ketika
putusan Mahkamah Konstitusi
yang bertujuan memulihkan dan
menjamin hak-hak konstitusional
tidak dilaksanakan oleh lembaga
yang menjadi addresat-nya, maka
secara tidak langsung negara abai
dalam
memenuhi
kewajiban
konstitusionalnya
sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28I ayat
(4).
10
Pasal 10 ayat (1)
dan Pasal 11 UU
MK
Pasal 28D ayat (1)
Bahwa PEMOHON I pernah menjadi
Pemohon dalam perkara Nomor
5/PUU-XVII/2019, yang antara lain
mempersoalkan
tidak
kunjung
ditindaklanjutinya
pertimbangan
hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 76/PUU-XVI/2018
yang
secara
eksplisit
memerintahkan pembentuk undang-
undang untuk melakukan penataan
kembali terhadap pasal penistaan
agama. Secara substantif, apa yang
dilakukan oleh PEMOHON I dalam
Perkara
5/PUU-XVII/2019
merupakan
bentuk
pengaduan
konstitusional
(constitutional
complaint), yakni pengaduan dari
warga negara terhadap tindakan
lembaga negara (dalam hal ini
pembentuk undang-undang) yang
secara
nyata
melanggar
atau
mengabaikan putusan Mahkamah
Konstitusi. Pasal a quo yang belum
mengatur
secara
eksplisit
mekanisme
constitutional
complaint,
maka
pengaduan
seperti itu tidak memiliki jalur
hukum yang pasti, sehingga hak
PEMOHON I untuk memperoleh
kepastian
hukum
yang
adil
menjadi terabaikan. Khusus untuk
Pasal 11 UU MK juga merugikan
PEMOHON I karena perkara yang
diajukan
PEMOHON
I
dan
dikabulkan
oleh
Mahkamah
Konstitusi
(Perkara
91/PUU-
XX/2022)
dinyatakan
Non-
Executable oleh addresat, disini
PEMOHON I merasa pasal 11 UU
MK seharusnya ditambahkan pula
kewenangan
tambahan
untuk
mendukung
kewenangan
pokok
pada Pasal 10 ayat (1), yakni
kewenangan
untuk
memberikan
fatwa Mahkamah Konstitusi. Selain
itu, PEMOHON I
juga pernah
memperjuangkan
kewenangan
pengaduan konstitusional ini melalui
perkara
28/PUU-XVII/2019,
sehingga sudah 6 (enam) tahun
sejak putusan tersebut tidak juga
ada tindakan untuk mengupayakan
merealisasikan
pengaduan
konstitusional,
padahal
kerugian
pemohon
sebagaimana
11
disampaikan sebelumnya tetap saja
terjadi.
Pasal 28I ayat (4)
Bahwa atas uraian-uraian tersebut,
tatkala hak konstitusional PARA
PEMOHON yang akan atau sudah
diperjuangkan
di
Mahkamah
Konstitusi
ternyata
tidak
dapat
dijamin
tindaklanjutnya
oleh
addresat putusan, maka sama saja
negara
telah
mengabaikan
perannya
dalam
menjamin
perlindungan Hak Asasi Manusia.
Pasal a quo yang menjadi dasar
kewenangan
MK
seyogyanya
mampu mengadopsi kewenangan
tambahan
tersebut,
yakni
soal
pengaduan
konstitusional
dan
kewenangan
untuk
memberikan
fatwa Mahkamah Konstitusi yang
tidak
hanya
menguntungkan
pemohon-pemohon yang mengujian
perkara di MK namun juga pada
addresat putusan yang kebingungan
melaksanakan
putusan
MK
sehingga
berdampak
pada
pengabaian terhadap putusannya.
9. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah
nyata dialami PARA PEMOHON, maka PARA PEMOHON memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-
Undang dalam perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat
kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-
V/2007.
III. ALASAN PERMOHONAN
Untuk memudahkan Mahkamah dalam memeriksa bagian pokok perkara,
dikarenakan perkara a quo memuat 2 (dua) undang-undang yang berbeda untuk
dijadikan objek pengujian, maka dalam alasan permohonan akan menggunakan 7
(tujuh) Poin yang dimana poin A dan B akan berfokus pada permasalahan Tindak
Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi pada UU P3 dan Poin C, D, dan E akan
berfokus pada Penambahan Kewenangan Pengaduan Konstitusional dan
Fatwa Mahkamah Konstitusi
12
A.
Norma Pasal 23 ayat (1) huruf b UU P3 Memungkinkan Celah
Timbulnya Constitutional Disobedience Sehingga Bertentangan
dengan Prinsip Supremasi Konstitusi (Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24C
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)
1. Bahwa norma Pasal 23 ayat (1) huruf b UU P3 yang berbunyi:
“(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
….
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi”
memberikan celah kepada pembentuk undang-undang untuk tidak
menaati putusan Mahkamah Konstitusi sehingga dapat melemahkan
prinsip supremasi konstitusi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 1
ayat (3).
2. Bahwa celah dalam frasa “akibat putusan Mahkamah Konstitusi”
tersebut terjadi karena dalam norma a quo bersifat multitafsir karena
tidak secara eksplisit menjelaskan apakah yang dimaksud adalah
hanya amar putusan MK ataukah juga termasuk pertimbangan
hukumnya (ratio decidendi).
3. Bahwa akibat ketidakjelasan norma tersebut, seringkali terjadi praktik
ketidakpatuhan
atau
bahkan
pembangkangan
(disobedience)
terhadap putusan MK, khususnya oleh pembentuk undang-undang.
Ketidakpatuhan ini berimplikasi pada terjadinya delegitimasi terhadap
fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution
seperti yang telah ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
4. Bahwa praktik constitutional disobedience tersebut terbukti secara
nyata dalam sejumlah putusan. Misalnya dalam pertimbangan hukum
Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa:
[3.16.4] ...Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah
menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum
dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara
pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala
daerah. Perihal demikian, dalam posisi sebagai penyelenggara,
bilamana
KPU
memerlukan
peraturan
teknis
untuk
menyelenggarakan materi dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf
e UU 10/2016, peraturan teknis dimaksud dibuat sesuai dengan
13
materi dalam norma a quo. Tidak hanya itu, sesuai dengan
prinsip erga omnes, pertimbangan hukum dan pemaknaan
Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU
10/2016
mengikat
semua
penyelenggara,
kontestan
pemilihan, dan semua warga negara. Dengan demikian, jika
penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan
Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman
yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan,
calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak
memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk
dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah.
5. Bahwa constitutional disobedience pada putusan a quo dilakukan oleh
DPR dengan melakukan revisi UU Pilkada mengenai persyaratan usia
calon kepala daerah yang justru mengikuti amar Putusan MA Nomor
23P/HUM/2024 dibandingkan dengan pertimbangan hukum putusan
MK a quo dengan alasan amar putusan MA lebih jelas. Hal ini
dibuktikan dengan adanya pernyataan dari Wakil Ketua Baleg DPR
yakni Achmad Baidowi yang menyatakan bahwa Baleg DPR tetap
merujuk pada putusan MA. Berikut pernyataan Wakil Ketua Baleg DPR
RI selengkapnya “Yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada
putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini jelas putusan Mahkamah
Agung sudah ada putusannya” (DPR Membangkang Putusan MK,
Pilkada Bisa Inkonstitusional | IDN Times)
6. Bahwa selain DPR, Presiden juga seringkali tidak menaati
pertimbangan hukum putusan MK. Misalnya saja dalam pertimbangan
hukum
Putusan
MK
Nomor
80/PUU-XVII/2019
yang
telah
menegaskan bahwa:
[13.3] …Namun demikian, penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan perihal fakta yang dikemukakan oleh para
Pemohon mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan
wakil menteri yang mengakibatkan seorang wakil menteri dapat
merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan
negara atau swasta. Terhadap fakta demikian, sekalipun wakil
menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan
tugas
kementerian,
oleh
karena
pengangkatan
dan
pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif
Presiden
sebagaimana
halnya
pengangkatan
dan
pemberhentian
menteri,
maka
wakil
menteri
haruslah
14
ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status
yang diberikan kepada menteri. Dengan status demikian, maka
seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku
pula bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan
agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan
penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan
perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.
7. Bahwa adanya constitutional disobedience dalam putusan a quo
hingga saat ini terjadi karena addresat dalam putusan a quo, yakni
pemerintah memaknai yang berlaku dalam sebuah putusan MK hanya
amar putusannya saja. Hal ini dibuktikan dengan adanya pernyataan
dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yakni Hasan Nasbi yang
menyatakan bahwa rangkap jabatan sejumlah Wakil Menteri Kabinet
Merah Putih tidak menyalahi putusan MK. Ia juga menegaskan bahwa
larangan rangkap jabatan wamen tidak termuat dalam amar putusan
MK. Berikut selengkapnya pernyataan tersebut “Sejauh ini pemerintah
tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara putusan
MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah” (Hasan Nasbi soal
Wamen Rangkap Jabatan: Pemerintah Tidak Menyalahi Amar
Putusan MK)
8. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi hukum diatas, maka praktik
constitutional disobedience terjadi karena addresat putusan MK hanya
memaknai keberlakuan sebuah putusan dari amarnya saja, dan tidak
termasuk pada pertimbangan hukumnya. Hal ini menyebabkan
terjadinya pelemahan prinsip negara hukum sebagaimana tertera
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan juga
mendelegitimasi peran Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of
the constitution sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
B.
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Daftar Kumulatif
Terbuka Harus dimaknai Tindak Lanjut Terhadap Amar Putusan dan
Pertimbangan Hukum Serta Memberikan Kepastian Soal Jangka
Waktu Pelaksanaannya.
1. Bahwa berkaitan dengan ketidakpatuhan dari addresat putusan MK
terhadap pertimbangan hukum dalam putusan MK, maka V Guttler
15
mantan
Hakim
Konstitusi
Ceko
(2016)
menyatakan
bahwa
pertimbangan hukum putusan MK seluruhnya merupakan bagian
integral penafsiran konstitusional yang berkenaan dengan suatu
norma undang-undang yang diuji. Sehingga pertimbangan hukum
dalam putusan MK juga berlaku mengikat (binding).
2. Bahwa Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam Focus Group
Discussion (FGD) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan
Mahkamah Konstitusi Tahun 2024 yang digelar pada tanggal 29-31
Agustus 2024 menyatakan bahwa bukan hanya amar putusan,
pertimbangan hukum Mahkamah juga menjadi bagian dari putusan
yang bersifat final dan mengikat. Selain itu, beliau juga menyampaikan
bahwa MK pernah memutus perkara yang legal standing-nya gagal
diuraikan dengan jelas sehingga permohonannya tidak dapat diterima,
namun Mahkamah merasa perlu menegaskan pemaknaan atau
penafsiran terhadap suatu norma dalam undang-undang yang diuji
oleh pemohon demi menjamin kepastian hukum melalui pertimbangan
hukum (Pertimbangan Hukum Putusan MK Juga Bersifat Final dan
Mengikat - Berita);
3. Bahwa berkaitan dengan argumentasi yang didalilkan diatas, terkait
dengan permohonan yang amarnya ditolak atau bahkan tidak dapat
diterima, MK dalam beberapa putusannya memberikan mandat
konstitusional melalui pertimbangan hukumnya. Seperti halnya dalam
Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 pada amar putusannya tidak
dapat
diterima,
namun
dalam
pertimbangan
hukumnya
MK
memberikan tafsir terkait dengan kewenangannya dalam menguji
Perpu dan masih dipraktikkan hingga saat ini. Hal tersebut ditegaskan
dalam pertimbangan hukum [3.13] yang selengkapnya berbunyi
sebagai berikut:
[3.13] …Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk
menguji Perpu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penolakan
atau persetujuan oleh DPR, dan setelah adanya persetujuan
DPR karena Perpu tersebut telah menjadi Undang-Undang;
4. Bahwa dalam putusan MK lainnya juga telah menegaskan mengenai
keberlakuan pertimbangan hukum putusan secara mengikat bagi
16
semua pihak, terkhusus bagi addresat dalam suatu putusan.
pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang
menyatakan bahwa:
[3.16.4] Tidak hanya itu, sesuai dengan prinsip erga omnes,
pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap
norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengikat semua
penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga
negara.
5. Bahwa sekalipun menurut doktrin maupun dalam putusan MK sendiri
telah menegaskan bahwa pertimbangan hukum putusan MK juga
mengikat (binding). Namun pada faktanya kerap kali dikesampingkan
oleh addresat suatu putusan, khususnya pembentuk undang-undang
dengan dalih yang berlaku dari putusan MK hanyalah amarnya. Maka
dari itu, diperlukan adanya penegasan Pasal 23 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
agar
frasa
“akibat
putusan
Mahkamah Konstitusi” juga dimaknai mencakup pertimbangan
hukumnya yang memuat perintah normatif (Judicial Order).
6. Bahwa persoalan yang terjadi selama ini dari keberlakuan norma a quo
yang diuji, bukan hanya mengenai ketidakpatuhan terhadap putusan
MK, khususnya pertimbangan hukumnya, melainkan juga mengenai
ketiadaan jangka waktu pelaksanaan putusan MK. Akibatnya terjadi
ketidakpastian hukum dan penundaan keadilan yang berbasis nilai
konstitusi atau constitutional justice delayed.
7. Bahwa contoh nyata adanya ketidakpastian hukum dan constitutional
justice delayed tersebut terlihat dari pertimbangan hukum dalam
Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang mensyaratkan adanya
perbaikan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun,
faktanya setelah melewati waktu lebih dari 5 (lima) tahun sejak
putusan
tersebut
diucapkan
belum
ada
perbaikan
untuk
menindaklanjuti putusan tersebut.
8. Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas mengenai
adanya pembangkangan konstitusi yang terjadi akibat pembentuk
17
undang-undang memaknai hanya amar putusan MK saja yang berlaku
mengikat dan adanya permasalahan ketidakpastian hukum dan
constititutional justice delayed, maka penindaklanjutan “akibat
putusan Mahkamah Konstitusi” dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b UU
P3 juga harus dimaknai mencakup kewajiban melaksanakan tidak
hanya Amar Putusan, tetapi juga Pertimbangan Hukum yang memuat
perintah, dan harus dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak
putusan dibacakan atau dalam batas waktu lain sebagaimana
ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
C.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Pasal 10 ayat
(1) UU MK Hanya Memungkinkan Mahkamah bertindak dalam Tataran
Normatif,
Mahkamah
Konstitusi
Hendaknya
Mengadopsi
Constitutional Complaint Untuk Memperkuat Fungsinya Sebagai The
Guardian of Constitution
1. Bahwa Pengaduan Konstitusional adalah bagian dari pengujian
konstitusional
(constitutional
review),
sementara
pengujian
konstitusional itu sendiri adalah bagian dari mekanisme dalam
Constitutionalism yang merupakan syarat pertama negara hukum.
Pengujian Konstitusional memiliki dua tugas atau fungsi utama.
Pertama, menjamin berfungsinya sistem demokrasi dalam hubungan
perimbangan peran antara cabang-cabang kekuasan legislatif,
eksekutif, dan peradilan (yudikatif). Dalam hal ini, pengujian
konstitusional berfungsi mencegah terjadinya penggunaan kekuasaan
oleh salah satu cabang kekuasaan negara dengan mengorbankan
cabang kekuasaan negara lainnya, dengan kata lain menjamin tetap
bekerjanya prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and
balances) antara cabang kekuasan negara. Kedua, melindungi setiap
individu warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga-
lembaga negara sehingga merugikan hak fundamental individu warga
negara
tersebut
yang
dijamin
oleh
konstitusi.
Pengaduan
konstitusional adalah termasuk dalam bagian dari fungsi kedua
pengujian konstitusional di atas. (Palguna, 2013);
2. Bahwa apabila kita melihat konsep besar Mahkamah Konstitusi
sebagai Pelindung hak-hak asasi manusia (the protector of human
18
rights) dan Pelindung hak-hak konstitusional warga negara (The
Protector of citizen’s constitutional rights), ada satu hal yang tertinggal
dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yaitu tidak adanya
mekanisme Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint).
Padahal, pada negara hukum modern yang demokratis, Pengaduan
Konstitusional (Constitutional Complaint) merupakan upaya hukum
untuk menjaga martabat yang dimiliki manusia yang tidak boleh
diganggu gugat agar aman dari tindakan kekuasaan negara;
3. Bahwa marwah Guardian of Constitution yang dilekatkan kepada
Mahkamah Konstitusi tentunya memiliki beban filosofis yang sangat
mendalam. Federico Fabbrini menyatakan bahwa hakikat keberadaan
Mahkamah Konstitusi itu sendiri adalah untuk melindungi hak-hak
konstitusional (Constitutional Rights) yang dimiliki oleh warga negara,
terlepas dari apakah hak-hak konstitusional tersebut terenggut karena
berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan (violation of
rights through law) atau melalui tindakan penyelenggara negara
(violation of rights through implementation of law);
4. Bahwa dasar filosofis tersebutlah yang menjadi Marwah Mahkamah
Konstitusi sebagai the Guardian of Constitution. Oleh karenanya,
menjadi suatu kontradiksi yang sangat tajam akan marwah tersebut,
apabila suatu Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan
Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint);
5. Bahwa kebutuhan akan Pengaduan Konstitutional (Constitutional
Complaint) dalam rangka menjamin hak-hak konstitusional warga
negara yang sangat fundamental adalah suatu kebutuhan nyata,
bahkan keharusan. Dengan tidak adanya kewenangan Pengaduan
Konstitusional (Constitutional Complaint), rakyat Indonesia tidak bisa
mempermasalahkan adanya implementasi norma oleh penyelenggara
negara dalam bentuk tindakan yang bertentangan dengan Konstitusi;
6. Bahwa urgensi pengaduan konstitusional sebagai bagian dari
kewenangan Mahkamah Konstitusi sangat penting untuk menjamin
tegaknya keadilan konstitusional, khususnya terhadap tindakan atau
produk hukum yang tidak dapat disentuh oleh mekanisme pengujian
undang-undang yang selama ini berlaku. Saat ini, Mahkamah
19
Konstitusi hanya memiliki kewenangan menguji undang-undang
terhadap UUD 1945, padahal dalam praktik ketatanegaraan,
pelanggaran terhadap konstitusi justru sering kali muncul dari produk
hukum dan tindakan yang berada di luar ranah undang-undang,
seperti putusan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung,
peraturan lembaga, keputusan presiden atau menteri, bahkan
tindakan pejabat publik yang secara nyata melanggar hak
konstitusional warga negara;
7. Bahwa banyak Mahkamah Konstitusi di berbagai negara sudah
memiliki mekanisme ini. Keberadaan mekanisme ini tidak hanya
memperluas ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak
konstitusionalnya tapi juga upaya perlindungan optimal yang dapat
diberikan oleh Mahkamah Konstitusi. Berikut beberapa Mahkamah
Konstitusi yang memiliki kewenangan Pengaduan Konstitusional:
Negara
Mahkamah Konstitusi
Dasar Pengaturan
Jerman
Bundesverfassungsgeric
ht (Mahkamah Konstitusi
Federal)
Pasal 93(1) No. 4a
Grundgesetz (Hukum
Dasar/Undang-
Undang
Dasar
Jerman) dan Pasal
13 (8a) BVergGG
Spanyol
Tribunal Constitucional
Pasal 53(2) dan
Pasal 161(1)(b)
Konstitusi Spanyol
1978
Korea Selatan
Constitutional Court of
Korea
Bab VI The
Constitutional Courts
Pasal 111
Afrika Selatan
Constitutional Court of
South Africa
Pasal 38 Konstitusi
Afrika Selatan 1996
Hungaria
Alkotmánybíróság
Pasal 24
Fundamental Law of
Hungary (2011) dan
Act CLI of 2011 on
the Constitutional
Court
Kolombia
Corte Constitucional
Pasal 86 Konstitusi
Kolombia 1991
20
Austria
Verfassungsgerichtshof
(VfGH)
Pasal 144 Federal
Constitutional Law
(Bundes-
Verfassungsgesetz,
B-VG) dan
Constitutional Court
Act 1953
8. Bahwa Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip fundamental
yang tidak dapat ditawar adalah bahwa tiada satu pun tindakan
kekuasaan yang berada di luar jangkauan hukum. Hal ini
merupakan manifestasi dari asas nullus commodum capere potest
de injuria sua propria, yang secara harfiah berarti “tidak seorang pun
boleh memperoleh keuntungan dari kesalahannya sendiri”. Asas ini
menekankan bahwa tidak boleh ada ruang bagi tindakan melanggar
hukum atau konstitusi untuk dibiarkan tanpa pengawasan, apalagi
sampai memberikan keuntungan bagi pelakunya. Namun demikian,
dalam praktiknya, masih terdapat celah struktural dalam sistem
hukum yang memungkinkan sejumlah tindakan pejabat atau
lembaga negara lolos dari mekanisme pengujian konstitusional.
mekanisme constitutional complaint menjadi urgen dan niscaya
dapat
menjadi
jalan
koreksi
terhadap
tindakan-tindakan
kekuasaan yang semula berada di luar jangkauan hukum formal.
Seperti yang disampaikan Ewa Letowska negara-negara yang sistem
demokrasi dan hukumnya telah berjalan baik pun tetap memerlukan
adanya mekanisme pengaduan konstitusional. Sebab, ia merupakan
salah satu mekanisme konstitusional melalui proses pengadilan untuk
mengontrol pelaksanaan kekuasaan negara (Ewa Letowska, 1997);
9. Bahwa
mekanisme
pengaduan
konstitusional
(constitutional
complaint) juga memiliki signifikansi strategis dalam menjawab praktik
pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam
konteks ini, pengaduan konstitusional dapat menjadi remedium
yang efektif bagi warga negara untuk kembali membawa persoalan
tersebut ke hadapan Mahkamah. Warga negara yang merasa hak
konstitusionalnya dirugikan akibat tidak dijalankannya suatu putusan
Mahkamah Konstitusi, dapat menjadikan putusan MK sebelumnya
21
sebagai batu uji (constitutional benchmark) terhadap tindakan
pejabat atau lembaga negara yang membangkang. Ini menjadi
urgen karena banyaknya fenomena pembangkangan terhadap
putusan Mahkamah Konstitusi yang saat ini terjadi, berdasarkan
penelitian yang dilakukan PEMOHON II ditemukan beberapa kasus
sebagai berikut:
Kasus
Putusan Mahkamah Konstitusi
Yang dilanggar
Pembentukan SKK Migas
(2012)
Putusan MK 36/PUU-X/2012
Wakil
Menteri
Rangkap
Jabatan (2020)
Putusan MK 80/PUU-XVII/2019
Perppu Cipta Kerja (2020)
Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020
Kasus UU MD3 Baru (2014)
Putusan MK 92/PUU-X/2012
Penetapan
Perppu
Ciptakerja (2023)
Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020
Pengajuan RUU Pilkada
(2024)
Putusan MK 70/PUU-XXII/2024
Terbitnya
SEMA
No.7
Tahun
2014
tentang
pengajuan
Peninjauan
Kembali
Putusan MK 34/PUU-XI/2013
Rangkap Jabatan Calon
anggota
DPD
yang
dilegalkan oleh PTUN dan
Mahkamah Agung (2018)
Putusan MK 30/PUU-XVI/2018
10. Bahwa Ketiadaan mekanisme pengaduan konstitusional dalam sistem
hukum Indonesia—khususnya di Mahkamah Konstitusi dapat
menciptakan ruang impunitas (impunity), yakni suatu kondisi ketika
pejabat publik atau lembaga negara dapat dengan mudah
mengabaikan atau tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
tanpa konsekuensi hukum apa pun. Dalam sistem hukum yang
demokratis dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum (rechtstaat),
tidak boleh ada satu pun tindakan pejabat negara yang berada di
luar
jangkauan
koreksi
hukum.
Keberadaan
pengaduan
22
konstitusional justru menjadi manifestasi dari prinsip universal
bahwa "no one is above the constitution". Tanpa pengaduan
konstitusional, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki sarana yang
memadai untuk merespons pengingkaran terhadap putusannya, dan
warga negara tidak memiliki jalan untuk memperjuangkan hak
konstitusional mereka ketika dirugikan oleh pembangkangan pejabat
publik terhadap putusan MK;
11. Bahwa Fenomena pembangkangan putusan MK justru memicu siklus
antara judicial activism dan judicial heroism. Aktivisme dalam putusan
memicu pembangkangan, dan pembangkangan memicu heroisme MK
untuk mencari solusi, seperti constitutional complaint. constitutional
complaint merupakan manifestasi ultimate dari judicial heroism. Jika
judicial activism berfokus pada penciptaan hukum yang progresif, dan
judicial heroism berfokus pada mempertahankan otoritas, maka
constitutional complaint adalah senjata yang memungkinkan MK
secara aktif "mengejar" dan mengadili tindakan pembangkangan
tersebut. Namun, efektivitas heroisme ini sangat bergantung pada
dukungan politik dan hukum yang lebih luas. Tanpa amandemen
konstitusi yang memberikan kewenangan constitutional complaint dan
tanpa budaya taat konstitusi di semua lembaga negara, judicial
heroism MK berisiko hanya menjadi heroisme simbolis tanpa daya
paksa yang nyata;
12. Bahwa Apabila Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi terus dipertahankan secara rigid tanpa adanya keberanian
untuk melakukan penambahan kewenangan baru guna menjamin
perlindungan hak konstitusional warga negara secara lebih optimal,
maka justru akan menimbulkan kontradiksi normatif terhadap
semangat konstitusi itu sendiri, khususnya Pasal 24 dan Pasal 28I
ayat (4) UUD NRI 1945. Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi adalah pilar utama dalam
sistem peradilan konstitusional yang memiliki mandat untuk menjadi
penjaga konstitusi (guardian of the constitution). Namun, ketika
23
kewenangan Mahkamah dibatasi secara sempit hanya pada lima jenis
perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK,
sementara dinamika pelanggaran konstitusional dalam praktik terus
berkembang, maka Mahkamah Konstitusi justru dibiarkan tanpa
alat
yang
memadai
untuk
merespons
pelanggaran
hak
konstitusional yang tidak tertampung oleh lima ruang lingkup
tersebut. Lebih lanjut, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyatakan
bahwa, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Artinya, negara wajib memastikan adanya sarana hukum yang
efektif untuk melindungi dan menegakkan hak-hak tersebut. Jika tidak
ada mekanisme konstitusional seperti pengaduan konstitusional
(constitutional complaint) di Mahkamah Konstitusi, maka warga
negara yang hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu tindakan atau
kebijakan yang tidak bisa diuji di forum lain, akan berada dalam situasi
tanpa perlindungan hukum yang memadai, dan pada akhirnya negara
gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam perlindungan hak
asasi manusia;
D.
Pengaduan Konstitusional Oleh Mahkamah Konstitusi Tidak Harus
Timbul Sebagai Akibat dari Legislative Interpretation, Namun juga
Dapat Timbul Dari Judicial Interpretation oleh Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa perluasan terhadap kewenangan lembaga negara melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi, bukanlah bentuk membuat/bentuk
penambahan norma, sepanjang hal tersebut dapat dimaknai
seharusnya memang merupakan bagian dari kewenangan lembaga
negara tersebut;
2. Bahwa terdapat beberapa contoh dimana Mahkamah Konstitusi
memperluas pemaknaan suatu ketentuan norma yang mengatur
tentang kewenangan suatu lembaga/komisi negara, termasuk
terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur secara
eksplisit dalam UUD 1945, diantaranya:
a) Putusan Nomor 1/PUU-XV/2017 yang Dalam Amar Putusan,
Mahkamah Menyatakan ketentuan norma a quo, bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
24
mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk dapat melakukan
tindakan hapus buku dan hapus tagih terhadap asset berupa
piutang sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan”. Padahal bunyi ketentuan
norma a quo adalah: “Dalam rangka melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, LPS mempunyai
wewenang sebagai berikut: … c. melakukan pengelolaan
kekayaan dan kewajiban LPS”. Artinya jika kita melihat amar
putusan di atas, menurut Mahkamah dalam ruang lingkup
wewenang pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS, Mahkamah
memaknai bahwa LPS juga dapat melakukan tindakan hapus buku
dan hapus tagih terhadap ases berupa piutang sepanjang
memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (5) UU PPKSK
b) Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 Mahkamah Konstitusi juga
memaknai kewenangannya dalam menguji Undang-Undang
termasuk menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang. Padahal, apabila dilihat secara tekstual dan gramatikal
atas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 serta Ketentuan Norma Pasal 10
ayat (1) huruf a UU MK, serta Pasal 29 ayat (1) huruf a UU
Kekuasaan Kehakiman, hanya menyebutkan “Menguji undang-
undang terhadap UUD 1945”, dimana yang dimaksud dengan
Undang-Undang”.
3.
Bahwa artinya, Apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
dalam menjalankan kewenangan Menguji Undang-Undang, termasuk
juga kewenangan Mengadili dan Memutus Pengaduan Konstitusional
(Constitutional Complaint), maka terhadap hal tersebut bukan berarti
Mahkamah Konstitusi melampaui kewenangannya dengan membuat
norma baru atau membuat penambahan norma, sehingga menjadikan
Mahkamah Konstitusi sebagai Positif Legislator. Hal ini dikarenakan
Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) sejatinya adalah
merupakan bagian dari kewenangan Pengujian Undang-Undang yang
diberikan oleh UUD 1945 dan undang-undang “a quo” kepada
25
Mahkamah Konstitusi yang seharusnya dilekatkan sejak awal saat
Mahkamah Konstitusi dibentuk melalui amandemen UUD 1945;
4.
Bahwa penambahan kewenangan pengaduan konstitusional oleh
Mahkamah
Konstitusi
sejatinya
bukan
merupakan
bentuk
pelanggaran terhadap Konstitusi, melainkan bagian dari praktik
judicial interpretation atau penafsiran konstitusional yang sah dan
diperlukan dalam sistem hukum modern. Lebih jauh, konstitusi tidaklah
dapat dipahami secara kaku (rigid text), tetapi harus dimaknai sebagai
living constitution, yaitu dokumen hidup yang berkembang seiring
perubahan masyarakat dan kebutuhan warga negara. Dengan
demikian, penafsiran Mahkamah untuk menerima pengaduan
konstitusional bukanlah bentuk inkonstitusionalitas, melainkan
perwujudan dari semangat konstitusi itu sendiri yang menempatkan
hak warga negara sebagai inti dari sistem ketatanegaraan;
5.
Bahwa George Jellinek, yang membedakan dua cara perubahan
konstitusi, yaitu melalui cara verfassungs-anderung yakni cara
perubahan konstitusi yang dilakukan dengan sengaja dengan cara
yang ditentukan dalam konstitusi dan melalui “verfassungs-
wandelung” yakni perubahan konstitusi yang dilakukan tidak
berdasarkan cara formal yang ditentukan dalam konstitusi sendiri,
melainkan melalui jalur istimewa seperti, revolusi, kudeta (coup d’etat),
dan konvensi. Dua cara perubahan konstitusi tersebut dapat
dikembangkan lagi menjadi empat macam cara sebagaimana yang
dikemukakan oleh K.C. Wheare, yaitu melalui: formal amendment,
some primary force, judicial interpretation, usage and convention.
Disinilah letak judicial interpretation dapat menjadi pintu penambahan
kewenangan Mahkamah Konstitusi. Meskipun pengujian norma a quo
dapat saja merubah ketentuan Limitatif dalam Pasal 24C ayat (1) UUD
NRI 1945;
6.
Bahwa pandangan ini juga didukung oleh Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi Yang Mulia Prof. Saldi Isra yang menjelaskan bahwa Celah
Konstitusi tidak selalu harus diselesaikan dengan Amandemen
(Legislative Interpretation). Solusi lain selain mengubah konstitusi,
26
yakni melalui penafsiran hakim. (www.mkri.id/berita/celah-konstitusi-
tidak-selalu-harus-diselesaikan-dengan-amendemen-23648)
7.
Bahwa penambahan kewenangan ini sejatinya diperbolehkan lewat
putusan Mahkamah Konstitusi yang nantinya akan merubah norma
undang-undang. Jika kita mengamati Pasal 29 ayat (1) pada Undang-
Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a…
b…
c…
d…
e kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”
8.
Bahwa ketentuan ini memberikan dasar normatif bahwa ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi tidak hanya bersumber dari UUD
1945, tetapi juga dapat diperluas melalui ketentuan undang-undang.
Dengan demikian, secara hukum terbuka ruang penguatan maupun
penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi sejauh tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional. Fleksibilitas ini
telah terbukti dalam praktik, sebagaimana terlihat dalam beberapa
putusan penting Mahkamah Konstitusi yang memperluas sendiri
lingkup kewenangannya melalui judicial interpretation. Misalnya,
dalam Perkara Nomor 138/PUU-VII/2009, Mahkamah secara tegas
menyatakan dirinya berwenang untuk menguji Perppu atau pada
Perkara Nomor 85/PUU-XX/2022, ketika Mahkamah Konstitusi
menyatakan berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan
kepala daerah (Pilkada);
9.
Bahwa pengaduan konstitusional ini juga dapat mengadili tindakan
pejabat publik yang keliru menafsirkan suatu undang-undang
sehingga berakibat pada pertentangan terhadap konstitusi. Misalnya
ketika kasus Putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024 yang
akhirnya menimbulkan polemik karena menafsirkan ketentuan syarat
usia pencalonan menjadi syarat usia pada saat pelantikan. Pengaduan
konstitusional di sini dapat menjadi ruang untuk mengadili tindakan
tersebut. Respon Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 70/PUU-
27
XXII/2024 yang kemudian dalam pertimbangan hukum dinyatakan: “..
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah
jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cetho welo-welo,
sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau
ditambahkan
makna
lain
atau
berbeda
selain
dari
yang
dipertimbangkan dalam putusan a quo, … Kalau kondisi demikian
terjadi,
pemaknaan
baru
dimaksud
potensial
menimbulkan
ketidakpastian hukum terhadap syarat lain yang diatur dalam Pasal 7
ayat (2) UU 10/2016. Artinya, pemaknaan tersebut tidak sejalan
dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.”
10. Bahwa tindakan Mahkamah tersebut meskipun masuk dalam pintu
pengujian undang-undang dan perintah hukumnya disampaikan dalam
pertimbangan hukum, sejatinya merupakan bentuk dari pengaduan
konstitusional yang bersifat semu atau pseudo-constitutional
complaint karena secara tidak langsung menegasikan Putusan
Mahkamah Agung No 23 P/HUM/2024 tersebut. Maka secara empiris
sebenarnya Mahkamah mampu dan sangat sanggup untuk memiliki
kewenangan ini dan terbukti Putusan tersebut nyatanya disambut baik
oleh seluruh kalangan akademisi, guru besar, masyarakat dan seluruh
pihak yang telah melihat akrobat politik yang ditunjukkan oleh lembaga
pengadilan pada perkara tersebut;
11. Bahwa contoh lain dapat ditemukan pada kasus Machicha Mochtar
yang mengajukan permohonan agar status perkawinannya dengan
Moerdiono disahkan oleh pengadilan agama untuk memperoleh
pengakuan anaknya sebagai anak biologis dari Moerdiono, namun
permohonan tersebut gagal. Oleh karena itu, Machicha Mochtar
kemudian mengajukan pengujian Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat
(1) Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan) dengan tujuan utama agar anaknya mendapatkan status
hukum sebagai anak dari Moerdiono (alm.). Melalui putusannya
Nomor
46/PUU-VIII/2010,
Mahkamah
Konstitusi
mengabulkan
permohonan Machicha Mochtar dengan menyatakan bahwa Pasal 43
ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
28
bertentangan dengan UUD. Pasal tersebut kemudian dimaknai bahwa
hubungan keperdataan seorang anak dengan ayah biologisnya dapat
dibuktikan dengan adanya teknologi (seperti tes DNA) dan/atau alat
bukti lain yang sah menurut hukum, yang menyatakan adanya
hubungan darah di antara keduanya;
12. Bahwa melalui permohonan ini pula dapat mendukung Prioritas
Nasional
Mahkamah
Konstitusi
Tahun
2025
sebagai
yang
disampaikan Mahkamah Konstitusi pada Laporan Tahunan MK 2024
“Mandat Mengawal Suara Rakyat” yang menyatakan:
“MK mempunyai 4 (empat) kegiatan Prioritas Nasional. Prioritas
Nasional yang dipilih dalam rangka mendukung tercapainya Asta Cita
7 pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025-
2029 yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta
Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba,
Judi, dan Penyelundupan. Berikut daftar kegiatan Prioritas Nasional
MK TA 2025:
-
Penyusunan
Kebijakan
Pengaduan
Konstitusional
(Constitutional Complaint);
-
Pengembangan ICT dan Sarana Prasarana sebagai Penerapan
Grand Design Teknologi Peradilan;
-
Peningkatan Kualitas Putusan Mahkamah Konstitusi; dan
-
Pembangunan e-learning melalui pemanfaatan teknologi
sistem informasi.”
13. Bahwa
Mahkamah
Konstitusi
sendiri
mengakui
bahwasanya
pengaduan konstitusional merupakan bagian dari fungsi utama
Mahkamah Konstitusi di seluruh dunia. Sebagaimana yang
disampaikan dalam Putusan Nomor 28/PUU-XVII/2019 Pertimbangan
hukum Paragraf [3.12.3] yakni:
“Bahwa para Pemohon menyatakan pengaduan konstitusional
merupakan bagian dari pengujian undang-undang. Secara akademik,
pernyataan ini juga benar adanya. Sebab, baik pengujian
konstitusionalitas
undang-undang
maupun
pengaduan
konstitusional pada dasarnya adalah bagian dari pengujian
konstitusional (constitutional review) yang merupakan fungsi
utama mahkamah konstitusi di mana pun di dunia. Dari fungsi
constitutional review inilah diturunkan dua “tugas” utama Mahkamah
Konstitusi.
Pertama,
menjamin
bekerjanya
hubungan
saling
mempengaruhi dan saling mengimbangi antarcabang kekuasaan
negara, dengan kata lain menjaga bekerjanya mekanisme “checks and
balances” antarcabang kekuasaan negara. Dalam konteks Indonesia,
dari tugas inilah diturunkan kewenangan Mahkamah memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945. Kedua, tugas untuk melindungi hak-hak
29
individu warga negara dari kemungkinan pelanggaran oleh cabang-
cabang kekuasaan negara. Dalam konteks Indonesia, dari tugas inilah
diturunkan, antara lain, kewenangan Mahkamah menguji undang-
undang terhadap UUD 1945. Dalam sistem hukum sejumlah negara,
dari tugas ini pula diturunkan kewenangan mengadili pengaduan
konstitusional yang acapkali bertaut erat dengan kewenangan
pengujian konstitusionalitas undang-undang”.
14. Bahwa pintu masuk munculnya kewenangan ini lewat Alur interpretasi
yudisial merupakan jalan tengah yang realistis dan mendesak. Para
pendukung berargumen bahwa MK tidak boleh menolak mengadili
permohonan yang diajukan kepadanya, terutama jika menyangkut
"kepentingan konstitusional bangsa dan negara". Berdasarkan Pasal
24 ayat (2) UUD 1945, MK merupakan salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, MK dapat
berargumen bahwa pengaduan konstitusional adalah bagian tak
terpisahkan dari kewenangan judicial review yang lebih luas, dan
secara kelembagaan telah memiliki mekanisme untuk menanganinya.
Etika dari pendekatan ini terletak pada tanggung jawab proaktif
daripada kepatuhan pasif (Pro-Kontra Kewenangan Mahkamah
Konstitusi
dalam
Menguji
Undang-Undang
yang
Mengatur
Eksistensinya Pros and Cons of the)
15. Bahwa perkembangan paradigma penafsiran konstitusi demi menjaga
hak konstitusional warga negara telah sangat aktif dilakukan
Mahkamah sehingga banyak disebut bahwa Mahkamah telah
melakukan pergeseran dari negatif legislator menjadi positif legislator.
Secara ilmiah, perubahan tersebut dapat terjadi pada kondisi:
-
Pertama, Adanya Kekosongan Hukum (Rechtsvacuum) yang
Tidak Dapat Diatasi Oleh Pembentuk UU. Jika terdapat
kekosongan
hukum
yang
berpotensi
melanggar
hak
konstitusional warga negara dan pembentuk undang-undang
(DPR dan Presiden) tidak kunjung mengaturnya, MK dapat
memutuskan untuk “mengisi” kekosongan tersebut melalui
konstruksi norma.
-
Kedua, Norma yang Diuji Sangat Tidak Lengkap atau Kabur.
Ketika norma yang diuji memiliki lacuna legis (celah hukum)
30
atau sangat multitafsir, sehingga tanpa penambahan penafsiran
dari MK, perlindungan hak konstitusional tidak dapat
diwujudkan. Dalam kasus ini, MK tidak sekadar membatalkan
norma (negatif legislator), tetapi juga “merumuskan” norma
baru atau menambahkan frasa/klausul tertentu (positif
legislator). Contoh Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 tentang
uji materi UU Migas.
-
Ketiga, Dalam keadaan mendesak yang mengancam prinsip
keadilan substantif dan perlindungan HAM konstitusional, MK
dapat “menutup kekosongan hukum” sementara sambil
menunggu pembentuk undang-undang mengatur lebih lanjut.
Teori ini sering diistilahkan sebagai de facto positive legislator,
meskipun secara de jure MK tetap negatif legislator. Dalam
doktrin hukum, ini dikenal sebagai Judicial Activism
(Mahkamah aktif merumuskan norma untuk keadilan
substantif), Judicial Self-Restraint (Mahkamah menahan
diri, hanya membatalkan norma tanpa membuat norma
baru). MK sebagai “penjaga konstitusi” berhak mengisi
kekosongan
hukum
demi
menjamin
perlindungan
hak
konstitusional.
16. Bahwa Dalam perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
135/PUU-XXII/2024 yang diputuskan tanggal 26 Juni 2025, MK
memerintahkan agar pasal-pasal dalam UU No.7/2017 (Pasal 167
ayat (3) dan 347 ayat (1)) serta UU No.8/2015 (Pasal 3 ayat (1))
diartikan secara bersyarat, agar: Pemilu nasional (Presiden, DPR,
DPD) dan pemilu daerah (DPRD, kepala daerah) diselenggarakan
terpisah, dengan selang waktu 2–2,5 tahun setelah pelantikan
nasional. Hasilnya pemilu lima kotak dalam satu hari dibatalkan secara
substansi. Masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD periode
2024 diperpanjang hingga siklus baru diberlakukan. Ini menciptakan
model pemilu 2029 nasional, 2029–2031 transisi, dan 2031 daerah
sesuai syarat penundaan. Dalam Putusan 135, MK menambahkan
norma interpretatif baru, yakni penjadwalan pemilu yang berbeda dan
perluasan masa jabatan kepala daerah, agar asas “pemilu
31
konstitusional” tetap terjaga. Ini adalah contoh nyata MK berfungsi
sebagai positif legislator: MK merumuskan dan menetapkan norma
untuk mengisi celah (rechtsvacuum) yang ditinggalkan legislatif. MK
mengambil sikap aktif (activism) untuk mencegah kekacauan
demokrasi, memenuhi hak konstitusional, dan menjamin kepastian
hukum. Penjabaran MK sejalan dengan teori bahwa when legislature
fails to act, MK berwenang isi kekosongan hukum demi melindungi
konstitusi;
17. Bahwa seandainya pengapdosian pengaduan konstitusional adalah
penting namun prosesnya hanya bisa dilakukan dengan mekanisme
legislative interpretation di pembentuk undang-undang (lewat
mekanisme legislasi). Maka PARA PEMOHON mohon dengan
sangat,
Mahkamah
Konstitusi
dapat
memberikan
petunjuk/himbauan/arahan
atau
mandat
konstitusional
kepada
pembentuk undang-undang agar proses perumusan kewenangan
yang sangat penting ini dapat terealisasi. Karena PARA PEMOHON
mengetahui dan memahami bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai
garda terakhir yang dipercaya masyarakat untuk menegakan nilai-nilai
konstitusi
sebenarnya
memiliki
cita-cita
untuk
mengemban
tanggungjawab ini. Oleh karena itu, atas semangat untuk mewujudkan
supremasi konstitusi sebagaimana yang dicita-citakan oleh pendiri
Mahkamah Konstitusi dahulu, maka PARA PEMOHON menyerahkan
sepenuhnya kepada kebijaksanaan Hakim Yang Mulia Mahkamah
Konstitusi untuk menilai apakah pengaduan konstitusional ini sudah
tepat untuk dilekatkan sebagai salah satu kewenangan Mahkamah
atau tidak, setelah melihat berbagai fenomena pembangkangan
putusan, tindakan pejabat publik yang bertentangan dengan konstitusi,
dan sebagainya;
E.
Pasal 11 Tidak Cukup Menjamin Terlaksananya Pelaksanaan
Wewenang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 UU MK,
Sehingga
Harus
Pula
Dimaknai
Sebagai
Wewenang
Untuk
Memberikan Fatwa Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 11 UU MK menyatakan: “Untuk kepentingan
pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
32
Mahkamah Konstitusi berwenang memanggil pejabat negara, pejabat
pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan”.
Pasal ini menjadi dasar kewenangan bagi Mahkamah untuk
melaksanakan sesuatu hal yang dinilai mendukung pelaksanaan
wewenang sebagaimana disebut dalam Pasal 10. Oleh karena itu
menurut PARA PEMOHON, pasal 11 ini menjadi tepat untuk diuji
karena pasal 11 harus juga dimaknai sebagai dasar kewenangan
Mahkamah untuk memberikan fatwa Mahkamah Konstitusi yang akan
dijelaskan dalam posita berikutnya;
2. Bahwa apabila Pasal 11 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,
yang mengatur tentang tindakan-tindakan yang diperlukan oleh
Mahkamah
Konstitusi
untuk
kepentingan
pelaksanaan
kewenangannya, tidak dimaknai secara progresif sebagai dasar
konstitusional untuk mengeluarkan fatwa Mahkamah Konstitusi,
maka pada hakikatnya ketentuan tersebut akan kehilangan makna
fungsionalnya. Ketentuan ini seharusnya ditafsirkan secara teleologis
dan dinamis, yakni bahwa Mahkamah memiliki ruang untuk mengambil
langkah-langkah normatif, termasuk mengeluarkan pendapat hukum
atau fatwa. Apabila penafsiran sempit dan kaku terus dipertahankan,
maka Pasal 11 UU MK justru berpotensi bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang secara eksplisit menjamin
hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil;
3. Bahwa saat ini kerap kali dijumpai alasan dari lembaga-lembaga
negara, khususnya pembentuk undang-undang maupun pejabat
publik, yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak
dapat dieksekusi secara langsung, menjadi dalih utama yang
kemudian berdampak pada pengabaian terhadap putusan Mahkamah
Konstitusi. Beberapa kasus tersebut misalnya:
a) Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa
permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana dapat
diajukan lebih dari satu kali, timbul kontroversi mengenai
bagaimana pengaturan lanjutan terhadap ketentuan tersebut,
terutama dalam praktik peradilan umum. Seperti yang disampaikan
Wicipto Setiadi bahwa Putusan MK tersebut sulit untuk dituangkan
33
dalam peraturan pemerintah. (Lihat Muhammad A. Riyadi, 2015,
“Putusan MK Sulit Dieksekusi, Salah Satunya Soal Peninjauan
Kembali
BerkaliKali”,
MKRI,
URL:https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=10862&
menu=2)
b) Putusan MK No 91/PUU-XX/2022 yang dinyatakan tidak dapat
dieksekusi oleh Peradi Otto Hasibuan (Lihat: Andi Saputra, 2022,
“Peradi Otto Nilai Putusan MK Malah Picu Polemik Organisasi
Advokat”, URL: PERADI Otto Nilai Putusan MK Malah Picu Polemik
Organisasi Advokat
4. Bahwa menanggapi berbagai keresahan dan kebingungan dalam
pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang sering kali dinilai
tidak operasional atau tidak dapat dieksekusi, Mahkamah Konstitusi
semestinya mengambil langkah progresif dengan mengeluarkan
pendapat hukum (legal opinion) atau yang dalam permohonan ini
disebut Fatwa Mahkamah Konstitusi guna menjelaskan maksud,
ruang lingkup, serta implikasi normatif dari putusannya. Hal ini tidak
hanya akan menjawab kebingungan yang muncul di tengah
masyarakat dan para pemangku kepentingan, tetapi juga akan
mempertegas arah implementasi dari putusan tersebut, sehingga tidak
disalahartikan atau diabaikan secara sepihak;
5. Bahwa pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi
dapat diposisikan sebagai suatu fatwa konstitusional, yakni
pernyataan hukum yang bersifat non-binding atau tidak mengikat
secara hukum, tetapi memiliki nilai otoritatif sebagai pedoman normatif
bagi
para
pemangku
kepentingan
dalam
memahami
dan
menindaklanjuti putusan Mahkamah. Fatwa ini tidak bersifat memaksa
sebagaimana amar putusan, namun fungsinya sangat penting dalam
rangka mengisi kekosongan interpretatif dan menjembatani keraguan
hukum, khususnya ketika putusan MK berimplikasi luas atau
memerlukan penyesuaian teknis dalam implementasinya;
6. Bahwa Jika fatwa MA bertujuan memberikan pedoman dalam
menyelesaikan permasalahan hukum, maka fatwa MK dapat
difokuskan pada pemberian pedoman, petunjuk, dan rambu-rambu
34
dalam pelaksanaan putusan MK. Hal ini penting mengingat putusan
MK bersifat final dan mengikat, namun dalam praktiknya seringkali
menghadapi tantangan dalam implementasinya;
7. Bahwa kewenangan ini tidak hanya menguntungkan Mahkamah
Konstitusi karena putusannya dapat lebih mudah dimengerti namun
juga menguntungkan addresat putusan seperti pembentuk undang-
undang untuk menyusun norma hasil perubahan dari Mahkamah
Konstitusi sesuai dengan kerangka konstitusional yang dimaksud
dalam putusan Mahkamah;
8. Bahwa dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, fatwa ini nanti akan
menjadi instrumen penting untuk membantu pihak-pihak yang
kesulitan untuk mengeksekusi putusan MK, keuntungannya tentu
semakin meminimalisir terjadinya constitutional disobedience akibat
para pihak yang mengabaikan putusan MK karena alasan mustahil
untuk dieksekusi atau alasan kesulitan menafsirkan putusan MK.
Sebagaimana halnya fatwa yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,
fatwa yang nantinya dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi juga
bersifat tidak mengikat secara yuridis, melainkan hanya berfungsi
sebagai instrumen rekomendatif. Fatwa tersebut berisi pedoman
interpretatif yang bertujuan mempermudah para addresat putusan
seperti lembaga pembentuk undang-undang;
VII. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan
ini PARA PEMOHON mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut;
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 23 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sepanjang frasa “Putusan
Mahkamah Konstitusi” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Pembentuk
Undang-Undang wajib menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi,
baik putusan yang menyatakan suatu norma tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, putusan yang menyatakan suatu norma tidak memiliki
35
kekuatan hukum mengikat bersyarat maupun tidak bersyarat, maupun
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertahankan keberlakuan norma
namun dalam pertimbangan hukumnya memuat perintah (Judicial Order).
Penindaklanjutan dimaksud mencakup kewajiban melaksanakan tidak
hanya Amar Putusan, tetapi juga Pertimbangan Hukum yang memuat
perintah, dan harus dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak putusan
dibacakan atau dalam batas waktu lain sebagaimana ditentukan dalam
putusan Mahkamah Konstitusi.
3. Menyatakan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Menguji tindakan pejabat
publik atau lembaga negara (pengaduan konstitusional) yang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c.
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; d. memutus pembubaran partai politik; dan e. memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”
4. Menyatakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sepanjang frasa “untuk kepentingan pelaksanaan
wewenang” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa kewenangan Mahkamah
Konstitusi untuk memberikan fatwa atau nasihat konstitusional yang
sifatnya non-binding dalam rangka mencegah ketidakpastian tafsir
konstitusi dan mendorong kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah
Konstitusi.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
36
P-5 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 25 Agustus 2025, sebagai
berikut.
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi KTP a.n Zico Leonard Djagardo Simanjuntak;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi KTP a.n Putu Surya Permana Putra.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
37
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398, selanjutnya disebut UU 15/2019) dan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU 24/2003) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
38
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 23 ayat (1) huruf b UU 15/2019 serta Pasal 10 ayat (1) dan
Pasal 11 UU 24/2003, yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (1) huruf b UU 15/2019
Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
…
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi
…
Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
39
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pasal 11 UU 24/2003
Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Mahkamah Konstitusi berwenang memanggil pejabat negara,
pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan kualifikasinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia. Di mana Pemohon I berprofesi sebagai
advokat yang aktif beracara di Mahkamah Konstitusi dan juga seringkali menjadi
Pemohon prinsipal dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah
Konstitusi, sementara Pemohon II berstatus sebagai mahasiswa Universitas
Udayana yang baru saja menyelesaikan penulisan skripsinya yang berjudul
“Judicial Activism Sebagai Upaya Solutif Terhadap Praktik Constitutional
Disobedience”;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mendalilkan memiliki hak konstitusional atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta memiliki hak asasi manusia yang
perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhannya ditanggung oleh
negara terutama pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menganggap keberlakuan norma Pasal 23
ayat (1) huruf b UU 15/2019 tidak menjamin kepastian hukum yang adil atas
tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi baik dalam tataran praktik maupun
dalam kegiatan akademik dan pengembangan keilmuan, serta tidak memberikan
kepastian konseptual dan praktis atas kekuatan mengikat (final and binding)
putusan Mahkamah Konstitusi dan kepastian atas waktu pelaksanaan putusan.
Oleh karena norma pasal a quo menurut Pemohon I dan Pemohon II, tidak
secara eksplisit mewajibkan addressat putusan untuk menindaklanjuti seluruh
bagian putusan baik amar putusan maupun pertimbangan hukum yang seringkali
memuat suatu judicial order. Bahkan seringkali putusan Mahkamah Konstitusi
tidak sepenuhnya ditaati ataupun ditindaklanjuti oleh addressat putusan;
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II beranggapan ketentuan norma Pasal 10 ayat
(1) dan Pasal 11 UU 24/2003 menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil serta
40
menimbulkan pengabaian penjaminan dan perlindungan hak asasi manusia oleh
negara. Oleh karena norma pasal a quo tidak mengatur kewenangan Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara pengaduan konstitusional
(constitutional complaint) dan kewenangan untuk memberikan fatwa Mahkamah
Konstitusi. Di mana menurut Pemohon I dan Pemohon II, kewenangan
menyelesaikan perkara pengaduan konstitusional (constitutional complaint)
dimaksud dapat menjadi sarana pengaduan bagi warga negara atas tindakan
para pembentuk undang-undang ataupun addressat putusan yang secara nyata
melanggar dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, sementara
kewenangan untuk memberikan fatwa Mahkamah Konstitusi dapat menjadi
sarana bagi addressat putusan yang kebingungan dalam menjalankan putusan
Mahkamah Konstitusi dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut atas putusan
dimaksud. Sehingga, keduanya dapat meminimalisir terjadinya adanya
constitutional disobedience terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon I dan Pemohon
II dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I
dan Pemohon II telah dapat menguraikan secara jelas ihwal kualifikasinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional yang dijamin
oleh UUD NRI Tahun 1945, beranggapan mengalami kerugian hak konstitusional
akibat berlakunya pasal/norma undang-undang yang dimohonkan pengujian [vide
Bukti P-4 dan Bukti P-5]. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial disebabkan karena berlakunya
norma Pasal 23 ayat (1) huruf b UU 15/2019, dan Pasal 10 ayat (1) serta Pasal 11
UU 24/2003. Dalam kaitan ini, anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat
aktual atau setidak-tidaknya potensial tersebut telah dapat dijelaskan oleh Pemohon
I dan Pemohon II memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu tidak adanya
kepastian hukum berkenaan dengan tindak lajut putusan Mahkamah Konstitusi oleh
pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan,
maka anggapan kerugian hak konstitusional atau potensi kerugian seperti yang
dijelaskan Pemohon I dan Pemohon II tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah,
Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki
41
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 23 ayat (1)
huruf b UU 15/2019 dan Pasal 10 ayat (1) serta Pasal 11 UU 24/2003 bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24, Pasal 24C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut.
1.
Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan norma Pasal 23 ayat (1) huruf b UU
15/2019 berpotensi menimbulkan celah bagi pembentuk undang-undang untuk
melakukan praktik ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi
(constitutional disobedience), karena norma pasal a quo yang tidak secara
eksplisit menjelaskan bagian mana dari putusan Mahkamah Konstitusi yang
harus ditindaklanjuti serta dapat menjadi salah satu komponen pada daftar
kumulatif terbuka yang termuat dalam prolegnas, bersifat multitafsir. Mengingat
dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdapat bagian pertimbangan hukum
(ratio decidendi) yang seringkali memuat perintah normatif (judicial order) serta
terdapat pula bagian amar putusan. Sehingga, hal ini menurut para Pemohon
dapat melemahkan prinsip supremasi konstitusi dan prinsip negara hukum
serta berimplikasi pada terjadinya delegitimasi peran dan fungsi Mahkamah
Konstitusi sebagai The Guardian of The Constitution sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
2.
Bahwa oleh sebab itu, menurut para Pemohon, tindak lanjut putusan
Mahkamah Konstitusi dalam daftar kumulatif terbuka, haruslah dimaknai
berupa tindak lanjut terhadap amar putusan sekaligus pertimbangan hukum
putusan Mahkamah Konstitusi, serta diperlukan adanya jaminan kepastian
jangka waktu pelaksanaan putusan dimaksud yakni paling lambat 2 (dua)
42
tahun sejak putusan dibacakan atau dalam batas waktu lain sebagaimana
ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilakukan agar tidak
terdapat ketidakpastian hukum dan penundaan keadilan yang berbasis nilai
konstitusi (constitutional justice delayed);
3.
Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) UU
24/2003
yang
mengatur
perihal
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
bertentangan dengan Pasal 24 dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan serta menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan
hak asasi manusia oleh negara. Hal ini disebabkan karena norma pasal a quo
hanya memungkinkan Mahkamah bertindak dalam tataran normatif sementara
dinamika pelanggaran konstitusional dalam praktik terus berkembang. Oleh
karena itu, Mahkamah Konstitusi hendaknya mengadopsi kewenangan untuk
memeriksa dan memutus perkara pengaduan konstitusional (constitutional
complaint) dalam rangka memperkuat fungsi sebagai The Guardian of The
Constitution, khususnya terhadap tindakan kekuasaan atau produk hukum
yang tidak dapat disentuh oleh mekanisme pengujian undang-undang yang
selama ini berlaku;
4.
Bahwa menurut para Pemohon, mekanisme pengaduan konstitusional
(constitutional complaint) yang tidak harus timbul sebagai akibat dari legislative
interpretation, namun juga dapat timbul dari judicial interpretation oleh
Mahkamah Konstitusi ini juga memiliki signifikansi strategis dalam menjawab
praktik constitutional disobedience terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Sehingga upaya ini dapat menjadi remedium yang efektif bagi warga negara
untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya yang dirugikan akibat tidak
dijalankannya suatu putusan Mahkamah Konstitusi oleh addressat putusan
untuk dapat kembali membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
5.
Bahwa menurut para Pemohon, mekanisme konstitusional tidak hanya
berfungsi sebagai perlindungan hak konstitusional, melainkan juga sebagai
alat penguatan efektivitas dan keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi itu
sendiri. Jika tidak ada mekanisme konstitusional seperti pengaduan
konstitusional (constitutional complaint) di Mahkamah Konstitusi, maka warga
negara yang hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu tindakan atau
43
kebijakan yang tidak dapat diuji pada mekanisme peradilan lainnya, akan
berada dalam situasi tanpa perlindungan hukum yang memadai, dan pada
akhirnya negara gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam
perlindungan hak asasi manusia;
6.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 11 UU 24/2003 yang mengatur tentang
dasar kewenangan bagi Mahkamah untuk melakukan tindakan yang dinilai
mendukung pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
UU 24/2003, berpotensi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang secara eksplisit menjamin hak setiap orang atas kepastian
hukum yang adil. Hal ini dikarenakan, norma pasal a quo tidak cukup menjamin
terlaksananya pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 UU 24/2003. Sehingga, harus pula dimaknai secara teleologis, dan dinamis,
sebagai dasar konstitusional bagi Mahkamah untuk mengambil langkah-
langkah progresif, termasuk mengeluarkan pendapat hukum (legal opinion)
ataupun fatwa Mahkamah Konstitusi yang bersifat tidak mengikat secara
hukum (non-binding) namun memiliki nilai otoritatif sebagai sebagai instrumen
rekomendatif yang berisi pedoman normatif bagi addressat putusan, guna
menjelaskan maksud, ruang lingkup, serta implikasi normatif dari putusan
Mahkamah Konstitusi agar tidak disalahartikan atau diabaikan secara sepihak
oleh addressat putusan, serta meminimalisir terjadinya constitutional
disobedience terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil permohonan tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitum memohon kepada Mahkamah untuk:
1. Menyatakan Pasal 23 ayat (1) huruf b UU 15/2019 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai Pembentuk Undang-Undang wajib
menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi, baik putusan yang menyatakan
suatu norma tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, putusan yang
menyatakan suatu norma tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bersyarat
maupun tidak bersyarat, maupun Putusan Mahkamah Konstitusi yang
mempertahankan keberlakuan norma namun dalam pertimbangan hukumnya
memuat perintah (judicial order). Penindaklanjutan dimaksud mencakup
kewajiban melaksanakan tidak hanya amar putusan, tetapi juga pertimbangan
hukum yang memuat perintah, dan harus dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun
44
sejak putusan dibacakan atau dalam batas waktu lain sebagaimana ditentukan
dalam putusan Mahkamah Konstitusi;
2. Menyatakan Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: a. menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945; b. Menguji
tindakan pejabat publik atau lembaga negara (pengaduan konstitusional) yang
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945; c. memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; d.
memutus pembubaran partai politik; dan e. memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
3. Menyatakan Pasal 11 UU 24/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk
memberikan fatwa atau nasihat konstitusional yang sifatnya non-binding dalam
rangka mencegah ketidakpastian tafsir konstitusi dan mendorong kepatuhan
terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonan, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-5 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
25 Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas,
sebagaimana dikemukakan pula dalam Paragraf [3.7] di atas, menurut Mahkamah
tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas norma Pasal 23
ayat (1) huruf b UU 15/2019 dan Pasal 10 ayat (1) serta Pasal 11 UU 24/2003 yang
dimohonkan pengujiannya oleh para Pemohon, Mahkamah telah ternyata pernah
memutus perkara pengujian konstitusionalitas norma Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003
yang pada pokoknya mengatur perihal kewenangan Mahkamah Konstitusi, yakni
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 28 September 2017,
dengan amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
45
diterima, serta dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-XXI/2023
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Januari
2024, dengan amar putusan menyatakan menolak permohonan para Pemohon
untuk
seluruhnya.
Oleh
sebab
itu,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan apakah terhadap norma a quo, in casu norma Pasal 10 ayat (1)
UU 24/2003 dapat dimohonkan pengujian kembali dalam kaitannya dengan
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 7/2025).
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau
terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terkait hal demikian, setelah Mahkamah membaca
secara saksama materi permohonan para Pemohon dalam perkara a quo,
Mahkamah menyandingkan dengan permohonan sebelumnya yang telah diputus
yaitu Perkara Nomor 105/PUU-XIV/2016 dan Nomor 151/PUU-XXI/2023, khususnya
pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003. Adapun Perkara
Nomor 105/PUU-XIV/2016 menguji konstitusionalitas norma Pasal 10 ayat (1) UU
24/2003 dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 24C ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sementara, Perkara Nomor
151/PUU-XXI/2023 menguji konstitusionalitas norma Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
46
NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, sepanjang perngujian norma Pasal 10 ayat (1)
UU 24/2003 Mahkamah berpendapat dapat diajukan kembali karena tidak terhalang
dengan ketentun norma Pasal 60 UU 24/2003 dan Pasal 72 PMK 7/2025, karena
ketentuan-ketentuan dimaksud bersifat alternatif. Sementara itu, berkenaan dengan
pengujian norma Pasal norma Pasal 23 ayat (1) huruf b UU 15/2019 dan Pasal 11
UU 24/2003 setelah dicermati telah ternyata belum pernah diajukan pengujian di
Mahkamah, oleh karena itu menurut Mahkamah tidak ada relevansinya untuk
dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 60 UU 24/2003 dan Pasal 72 PMK 7/2025.
Dengan demikian terlepas secara substansial permohonan para Pemohon
beralasan menurut hukum atau tidak, karena terdapat dasar pengujian dan/atau
alasan permohonan yang berbeda, Mahkamah berpendapat permohonan a quo
tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025, sehingga
terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
[3.11] Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama permohonan
para Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas yang
harus dipertimbangkan oleh Mahkamah pada pokoknya yaitu:
1. Apakah rumusan norma Pasal 23 ayat (1) huruf b UU 15/2019 bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 apabila
tidak dimaknai "Pembentuk Undang-Undang wajib menindaklanjuti Putusan
Mahkamah Konstitusi, baik putusan yang menyatakan suatu norma tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, putusan yang menyatakan suatu norma
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bersyarat maupun tidak bersyarat,
maupun Putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertahankan keberlakuan
norma namun dalam pertimbangan hukumnya memuat perintah (judicial order).
Penindaklanjutan dimaksud mencakup kewajiban melaksanakan tidak hanya
Amar Putusan, tetapi juga Pertimbangan Hukum yang memuat perintah, dan
harus dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak putusan dibacakan atau dalam
batas waktu lain sebagaimana ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi”
sebagaimana petitum para Pemohon.
2. Apakah rumusan norma Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 bertentangan dengan
Pasal 24 dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945; b. Menguji tindakan pejabat publik atau lembaga negara
47
(pengaduan konstitusional) yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945; c.
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. memutus pembubaran partai politik; dan e. memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum” sebagaimana petitum para Pemohon.
3. Apakah rumusan norma Pasal 11 UU 24/2003 bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1), UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai kewenangan Mahkamah
Konstitusi untuk memberikan fatwa atau nasihat konstitusional yang sifatnya
non-binding dalam rangka mencegah ketidakpastian tafsir konstitusi dan
mendorong kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
petitum para Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas yang
diajukan oleh para Pemohon, maka Mahkamah perlu menguraikan terlebih dahulu
hal-hal sebagai berikut.
[3.12.1]
Bahwa sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka
guna menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum melalui putusan-putusan
atas permohonan atau perkara konstitusional yang menjadi kewenangan dan
kewajibannya, Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 secara limitatif memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan
umum. Selanjutnya, dalam Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, diatur bahwa
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
dimaksud kemudian diatur lebih lanjut diantaranya dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU 24/2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 7/2020 dan diatur pula
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Beranjak dari uraian tersebut, makna "final" dalam Pasal
24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dipertegas dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1)
UU 24/2003, yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi langsung
48
memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum
yang dapat ditempuh (final and binding). Ketiadaan upaya hukum lain yang dapat
ditempuh atas putusan Mahkamah Konstitusi seperti pada putusan peradilan lainnya
juga merupakan suatu bentuk tanggung jawab bagi Mahkamah Konstitusi sebagai
lembaga yang memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir atau badan peradilan yang tidak mengenal stelsel berjenjang (peradilan
bertingkat) untuk memutus seluruh perkara konstitusi yang menjadi kewenangannya
secara konstitusional dan berkeadilan. Sementara itu, dalam Pasal 47 UU 24/2003
juga dijelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum
tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Dalam hal
ini, keberadaan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 dan Pasal 47 UU 24/2003
dimaksud justru memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap
keberlakuan suatu norma undang-undang. Selanjutnya, ketentuan Pasal 47 UU
24/2003 memberikan penegasan bahwa putusan Mahkamah pada prinsipnya
bersifat prospektif yang berlaku ke depan sejak selesai diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum. Namun demikian, kekuatan mengikat pada putusan
Mahkamah Konstitusi berbeda dengan kekuatan mengikat pada putusan pengadilan
biasa, karena selain mengikat pihak-pihak yang berperkara, Putusan Mahkamah
Konstitusi juga bersifat erga omnes atau mengikat bagi semua orang tanpa
terkecuali, termasuk lembaga negara dan badan hukum dalam wilayah hukum
Indonesia. Oleh karena putusan Mahkamah Konstitusi mengikat umum dan memiliki
kedudukan sederajat dengan undang-undang, pihak-pihak yang terkait dengan
pelaksanaan ketentuan undang-undang yang telah diputus harus melaksanakan
putusan tersebut. Dengan demikian, termuat makna mengikat yang menimbulkan
beban atau kewajiban bagi semua pihak yang menjadi addressat dari putusan
dimaksud untuk mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tanpa
harus menunggu atau ditindaklanjuti dengan pembentukan atau perubahan undang-
undang atau peraturan perundang-undangan lainnya. Sehingga, kesadaran dan
kepatuhan hukum semua pihak untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
menjadi cerminan bagaimana sesungguhnya menghormati prinsip negara hukum
yang demokratis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
[3.12.2]
Bahwa dalam kaitannya dengan permohonan para Pemohon, khususnya
yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa “Putusan Mahkamah Konstitusi”
dalam norma Pasal 23 ayat (1) huruf b UU 15/2019 yang menurut para Pemohon
49
bertentangan dengan prinsip supremasi konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta bertolak dari uraian
penjelasan sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf [3.12.1] di atas,
pemaknaan terhadap Pasal 23 ayat (1) huruf b UU 15/2019 yang dimohonkan dalam
petitum para Pemohon yakni “Pembentuk Undang-Undang wajib menindaklanjuti
putusan Mahkamah Konstitusi, baik putusan yang menyatakan suatu norma tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, putusan yang menyatakan suatu norma tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat bersyarat maupun tidak bersyarat, maupun
putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertahankan keberlakuan norma namun
dalam pertimbangan hukumnya memuat perintah (judicial order), penindaklanjutan
dimaksud mencakup kewajiban melaksanakan tidak hanya amar putusan, tetapi
juga pertimbangan hukum yang memuat perintah, dan harus dilakukan paling lambat
2 (dua) tahun sejak putusan dibacakan atau dalam batas waktu lain sebagaimana
ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi”, menurut Mahkamah tidak relevan
dan tidak lagi diperlukan. Mengingat UUD NRI Tahun 1945 telah jelas dan tegas
mengatur sifat final dan mengikatnya putusan Mahkamah Konstitusi. Artinya,
kewajiban untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi bagi addressat
putusan telah secara langsung diperintahkan oleh konstitusi itu sendiri, baik putusan
yang menyatakan suatu norma tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, putusan
yang menyatakan suatu norma tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bersyarat
maupun tidak bersyarat, maupun putusan yang mempertahankan keberlakuan
suatu norma namun dalam pertimbangan hukumnya memuat perintah (judicial
order), bahkan sekalipun hanya pertimbangan hukum dalam putusan yang berupa
alasan rasional (ratio legis) yang menjadi ratio decidendi dari putusan permohonan
yang bersangkutan dan termasuk hal-hal sebagaimana yang dimohonkan oleh para
Pemohon.
Bahwa terkait dengan Putusan Mahkamah, berdasarkan Pasal 48 ayat
(2) UU 24/2003, dinyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi harus memuat:
a. kepala putusan berbunyi; “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA”; b. identitas pihak; c. ringkasan permohonan; d. pertimbangan
terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan; e. pertimbangan hukum yang
menjadi dasar putusan; f. amar putusan; dan g. hari, tanggal putusan, nama hakim
konstitusi, dan panitera. Oleh sebab itu, semua unsur dalam putusan dimaksud
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lainnya dari suatu
50
putusan Mahkamah Konstitusi yang secara utuh harus ditindaklanjuti oleh semua
pihak, termasuk addressat putusan. Terlebih, dalam menentukan amar putusan
yang bersifat final dan mengikat dibutuhkan dasar putusan yang terletak dalam
pertimbangan hukum, yang seringkali dalam pertimbangan hukum selalu memuat
ratio decidendi yang merupakan pendapat hukum yang langsung berkaitan dengan
kesimpulan dan amar atau bahkan berisi perintah (judicial order) sehingga tidak
dapat dipisahkan dari amar putusan serta mempunyai kekuatan mengikat secara
hukum yang juga harus dilaksanakan (eksekutorial) oleh semua pihak, khususnya
yang menjadi addressat dalam putusan dimaksud, karena putusan Mahkamah
Konstitusi bersifat erga omnes. Dalam konteks perkara a quo, Mahkamah wajib
menegaskan kembali bahwa tindakan pengabaian atau pembangkangan putusan
Mahkamah Konstitusi yang acap kali dilakukan oleh addressat putusan dan
berpotensi akan tetap dilakukan sebagaimana dikhawatirkan oleh para Pemohon
yang bertentangan dengan prinsip supremasi konstitusi, tidaklah menandakan
lemahnya daya ikat putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri, melainkan
menandakan lemahnya kesadaran dan kepatuhan hukum addressat putusan untuk
melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, serta menandakan minimnya
penghormatan atas prinsip negara hukum demokratis dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memperkuat kesadaran
hukum setiap elemen masyarakat termasuk penyelenggara negara demi
mewujudkan budaya hukum yang kukuh sebagaimana kebijakan yang di antaranya
telah digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2025-2045 (RPJPN 2025-2045) [vide Lampiran Undang-Undang Nomor 59 Tahun
2024], salah satunya dengan memberikan pemahaman yang luas kepada
masyarakat mengenai pentingnya mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi yang
bersifat erga omnes dan sebagai perwujudan kepatuhan terhadap putusan
Mahkamah. Namun demikian, di sisi lain hakim konstitusi yang telah menjatuhkan
putusan yang bersifat erga omnes dan harus dilaksanakan oleh addressat putusan
tersebut, selain dituntut untuk selalu independen dan menjaga integritas, juga
diberikan jaminan perlindungan independensinya, sebab jika hal tersebut tidak
diwujudkan maka dapat mengancam konsistensi kemandirian/independensi hakim
konstitusi. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para Pemohon berkenaan
dengan Pasal 23 ayat (1) huruf b UU 15/2019 adalah tidak beralasan menurut
hukum.
51
[3.12.3]
Bahwa selanjutnya, setelah mempelajari secara saksama dalil para
Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 10 ayat (1) UU
24/2003 yang pada pokoknya menjelaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi
apabila tidak dimaknai termasuk menguji tindakan pejabat publik atau lembaga
negara (pengaduan konstitusional) yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945, bertentangan dengan Pasal 24 dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,
telah ternyata persoalan konstitusionalitas yang dimohonkan oleh para Pemohon
dimaksud esensinya sama dengan persoalan konstitusionalitas dalam perkara yang
telah diputus sebelumnya, yakni dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 28 November 2019, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.12] Menimbang bahwa sebelum memberikan pertimbangan lebih jauh
terhadap pokok permohonan para Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah
akan mempertimbangkan hal-hal yang berkait dengan fungsi Mahkamah
sebagai penafsir konstitusi dan sebagai pelindung hak-hak konstitusional
warga negara, dalam hal ini bukan hanya hak-hak konstitusional yang
diturunkan dari hak-hak yang tergolong sebagai hak asasi manusia tetapi
juga hak-hak lain yang oleh Konstitusi (in casu UUD 1945) dinyatakan
sebagai hak konstitusional warga negara, baik secara eksplisit maupun
implisit. Pertimbangan terhadap hal-hal tersebut harus diberikan karena para
Pemohon menggunakannya sebagai titik tolak dalil-dalil yang dibangun
dalam permohonannya. Atas dasar itu para Pemohon kemudian mendalilkan
bahwa Mahkamah harus diberi kewenangan mengadili pengaduan
konstitusional (constitutional complaint) dengan argumentasi bahwa
pengaduan konstitusional adalah bagian dari pengujian undang-undang
sehingga Mahkamah dapat “memperluas” kewenangannya yang karenanya
mencakup kewenangan mengadili pengaduan konstitusional melalui
penafsiran konstitusional terhadap penjelasan undang-undang. Dalam
hubungan ini, penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan hal-hal
berikut:
[3.12.1] Bahwa para Pemohon menyatakan Mahkamah sebagai penafsir
konstitusi. Pernyataan demikian adalah benar adanya. Sesuai dengan prinsip
supremasi konstitusi (supremacy of the constitution), yang merupakan bagian
tak terpisahkan dari syarat negara demokrasi yang berdasar atas hukum
(constitutional democratic state), secara umum berlaku postulat bahwa
praktik penyelenggaraan negara tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
Dengan kata lain, konstitusi harus benar-benar terjelma dalam praktik
penyelenggaraan negara, bukan sekedar sebagai “dokumen suci” yang
tertulis indah di atas kertas. Pertanyaannya kemudian, siapakah yang akan
menjaga
bahwa
konstitusi
benar-benar
ditaati
dalam
praktik
penyelenggaraan negara? Kecuali di negara-negara yang menganut prinsip
supremasi parlemen (parliamentary supremacy), jawaban atas pertanyaan itu
adalah pengadilan – terlepas dari soal apakah pengadilan itu dilembagakan
tersendiri ke dalam wujud mahkamah konstitusi atau tidak. Dari dasar
pemikiran inilah peran Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir konstitusi
(interpreter of the constitution) berasal. Dari dasar pemikiran ini pula lahir
52
ajaran atau doktrin supremasi pengadilan (judicial supremacy), ajaran yang
saat ini telah umum diterima sebagai prinsip atau asas di negara demokrasi
yang berdasar atas hukum yang menganut atau memberlakukan prinsip
supremasi konstitusi, termasuk Indonesia. Prinsip supremasi pengadilan ini
diterima dalam penafsiran konstitusi sebab jika semua lembaga negara
sama-sama diberi kewenangan untuk menafsirkan masalah-masalah yang
berkait dengan konstitusi maka yang akan terjadi adalah pertengkaran atau
pertikaian politik (political bickering) tanpa akhir. Hal itu bukan berarti
lembaga-lembaga atau organ-organ negara lainnya tidak boleh memberi
penafsiran terhadap konstitusi dalam pelaksanaan kewenangannya. Hak
demikian tetap ada pada setiap lembaga atau organ negara namun
penafsiran terakhir yang mengikat adalah penafsiran yang dibuat oleh
pengadilan, in casu Mahkamah Konstitusi.
Peran menafsirkan konstitusi tidaklah dilakukan oleh pengadilan (Mahkamah
Konstitusi) sebagai kegiatan tersendiri melainkan bersamaan dengan
pelaksanaan kewenangannya mengadili perkara-perkara konstitusi yang
termasuk ke dalam ruang lingkup kewenangannya. Menafsirkan konstitusi,
secara umum, adalah kegiatan mengelaborasi pengertian-pengertian yang
terkandung dalam konstitusi dan tujuan-tujuan yang hendak diwujudkannya
melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepada pengadilan, in casu
Mahkamah Konstitusi. Dengan kata lain, melalui putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi atas kasus-kasus yang berada dalam lingkup kewenangannya
itulah ditemukan penafsiran Mahkamah Konstitusi atas elaborasinya
terhadap pengertian-pengertian yang terkandung dalam konstitusi. Dengan
demikian, dalam menafsirkan konstitusi, Mahkamah Konstitusi dibatasi oleh
kewenangan yang dimilikinya, meskipun kewenangan itu sendiri juga tunduk
pada penafsiran Mahkamah Konstitusi karena acapkali konstitusi tidak
memberi pengertian dan batas-batas yang tegas dari kewenangan dimaksud.
[3.12.2] Bahwa para Pemohon menyatakan Mahkamah adalah pelindung
hak-hak konstitusional warga negara. Pernyataan ini pun benar adanya.
Sebab, tatkala suatu hak ditegaskan oleh atau dimasukkan ke dalam
Konstitusi, in casu UUD 1945, hak-hak tersebut menjadi bagian tak
terpisahkan dari Konstitusi. Oleh karena itu, seluruh cabang kekuasaan
negara dan warga negara terikat oleh kewajiban konstitusional untuk taat
kepadanya, dalam pengertian menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-
hak dimaksud. Mahkamah, sebagaimana halnya mahkamah konstitusi di
berbagai negara, dibentuk dengan maksud menjamin penaatan terhadap
Konstitusi. Oleh karena itu, dengan sendirinya termasuk di dalamnya
menjamin penaatan terhadap keberadaan hak-hak konstitusional dimaksud.
Namun, dalam melaksanakan peran ini pun Mahkamah dibatasi oleh
kewenangan yang diberikan kepadanya oleh Konstitusi.
[3.12.3] Bahwa para Pemohon menyatakan pengaduan konstitusional
merupakan bagian dari pengujian undang-undang. Secara akademik,
pernyataan ini juga benar adanya. Sebab, baik pengujian konstitusionalitas
undang-undang maupun pengaduan konstitusional pada dasarnya adalah
bagian dari pengujian konstitusional (constitutional review) yang merupakan
fungsi utama mahkamah konstitusi di manapun di dunia. Dari fungsi
constitutional review inilah diturunkan dua “tugas” utama Mahkamah
Konstitusi. Pertama, menjamin bekerjanya hubungan saling mempengaruhi
dan saling mengimbangi antarcabang kekuasaan negara, dengan kata lain
53
menjaga bekerjanya mekanisme “checks and balances” antarcabang
kekuasaan negara. Dalam konteks Indonesia, dari tugas inilah diturunkan
kewenangan Mahkamah memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Kedua, tugas untuk
melindungi hak-hak individu warga negara dari kemungkinan pelanggaran
oleh cabang-cabang kekuasaan negara. Dalam konteks Indonesia, dari tugas
inilah diturunkan, antara lain, kewenangan Mahkamah menguji undang-
undang terhadap UUD 1945. Dalam sistem hukum sejumlah negara, dari
tugas ini pula diturunkan kewenangan mengadili pengaduan konstitusional
yang acapkali bertaut erat dengan kewenangan pengujian konstitusionalitas
undang-undang.
Di samping itu, Mahkamah kembali menegaskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang
pleno
terbuka
untuk
umum
pada
tanggal
23
November
2022
dan
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.13.1] …. Mencermati pertimbangan hukum di atas, secara substansial,
menurut Mahkamah pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 28/PUU-XVII/2019 telah menjawab secara komprehensif
isu konstitusionalitas yang dipermasalahkan oleh Pemohon. Mahkamah
dalam kedudukannya adalah sebagai penafsir konstitusi (interpreter of the
constitution) dan sekaligus pelindung hak-hak konstitusional (guardian of
constitutional rights) memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal
24C ayat (1) UUD 1945. Namun demikian, Mahkamah pun menyadari,
pengaduan konstitusional merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan
untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga
negara. Dalam hal ini, pengaduan konstitusional merupakan suatu wadah
bagi warga negara yang merasa hak konstitusionalnya atau hak yang
diberikan oleh konstitusi dilanggar atau diabaikan dalam penyelenggaraan
negara.
Sekalipun menyadari arti penting pengaduan konstitusional, politik hukum
ketentuan judicial review di Indonesia pada dasarnya menganut dua lembaga
secara terpisah yang berwenang menilai atau menguji peraturan perundang-
undangan. Dalam hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar. Sementara itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 24A
ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang. Ihwal pengaduan
konstitusional sama sekali tidak diatur dalam UUD 1945. Meskipun dalam
praktik, sejumlah fakta menunjukkan, beberapa perkara pengujian undang-
undang yang diajukan ke Mahkamah, secara substansi merupakan
pengaduan konstitusional. Namun dikarenakan UUD 1945 dan UU MK
termasuk sejumlah undang-undang dalam rumpun kekuasaan kehakiman
tidak mengatur perihal kewenangan untuk menyelesaikan perkara
pengaduan konstitusional, Mahkamah menyatakan tidak berwenang untuk
memeriksa permohonan-permohonan dimaksud.
54
Dengan telah adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang pada
pokoknya telah berpendirian bahwa Mahkamah tidak berwenang untuk
memeriksa permohonan pengaduan konstitusional, di satu sisi telah
menyebabkan kekosongan hukum untuk memenuhi dan sekaligus menjawab
kebutuhan dimaksud. Sementara di sisi lain, kebutuhan menyelesaikan
perkara pengaduan konstitusional adalah sebuah keniscayaan dalam
melindungi hak-hak konstitusional warga dan sekaligus sebagai salah satu
wujud nyata pemenuhan prinsip negara hukum. Keniscayaan demikian tidak
dapat dilepaskan dari ketentuan dan sekaligus amanah dari norma Pasal 1
ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah
negara hukum. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum yang jelas dan tegas
berkenaan dengan pengaduan konstitusional dimaksud.
Jikalau dibaca secara keseluruhan substansi permohonan perihal norma
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, Pemohon menghendaki agar norma a quo
juga dimaknai termaktub pengaduan konstitusional di dalamnya. Dalam batas
penalaran yang wajar, jika dimaknai sebagaimana yang dikehendaki
Pemohon tersebut, maka Mahkamah secara langsung akan menambah
kewenangan Mahkamah. Berkenaan dengan hal tersebut, untuk saat ini
Mahkamah berpendirian, menjadi lebih baik jika kewenangan pengaduan
konstitusional dimaksud ditambahkan oleh pembentuk undang-undang
dengan cara merevisi UU MK. Pilihan demikian menjadi masuk akal karena
pengaduan konstitusional tidak hanya sekadar menambahkan kewenangan
tetapi harus dipertimbangkan secara lebih komprehensif kemungkinan-
kemungkinan konsekuensinya dalam desain besar penegakan hukum dan
kekuasaan kehakiman. Pertimbangan demikian lebih mungkin dilakukan oleh
pembentuk undang-undang dengan melibatkan partisipasi berbagai pihak
yang memiliki perhatian (concern) terhadap kekuasaan kehakiman.
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum kedua putusan tersebut
di atas, Mahkamah telah berpendirian bahwa penambahan kewenangan pengaduan
konstitusional menjadi lebih baik dan etis jika dilakukan bukan oleh Mahkamah
Konstitusi sendiri. Dalam konteks perkara a quo, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar memberikan pemaknaan tambahan ketentuan norma Pasal 10 ayat
(1) UU 24/2003 berupa penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk
menguji tindakan pejabat publik atau lembaga negara (pengaduan konstitusional)
yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, yang menurut para Pemohon
tidak hanya dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya perlindungan hak
konstitusional warga negara, melainkan juga sebagai alat penguatan efektivitas dan
keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi dalam rangka meminimalisir terjadinya
constitutional disobedience yang acap kali dilakukan oleh addressat putusan.
Terkait dengan hal ini, menurut Mahkamah petitum para Pemohon yang memohon
55
agar Mahkamah memaknai Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.7] di atas, merupakan petitum yang secara esensi sama dengan
petitum yang dimohonkan salah satunya oleh Pemohon yang sama pula dalam
Perkara Nomor 28/PUU-XVII/2019 dan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Dengan
demikian, sekalipun Pemohon menambahkan dasar pengujian yang berbeda
dengan permohonan yang telah diputus sebelumnya yakni Pasal 24 UUD NRI
Tahun 1945, serta menambahkan alasan dan argumen yang sedikit berbeda, namun
oleh karena secara substansi permohonan para Pemohon pada hakikatnya sama
dengan substansi Perkara Nomor 28/PUU-XVII/2019 dan Perkara Nomor 103/PUU-
XX/2022, maka pertimbangan hukum dalam kedua putusan a quo secara mutatis
mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan para Pemohon,
karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat untuk bergeser
dari pendirian yang ada dalam pertimbangan hukum dalam putusan-putusan
sebelumnya, sehingga dalil para Pemohon a quo haruslah dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
[3.12.4] Bahwa berkenaan dengan permohonan para Pemohon perihal
penambahan kewenangan Mahkamah dalam Pasal 11 UU 24/2003 untuk
memberikan fatwa atau nasihat konstitusional yang sifatnya non-binding dalam
rangka mencegah ketidakpastian tafsir konstitusi dan mendorong kepatuhan
terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, setelah mencermati secara saksama dalil
permohonan para Pemohon dimaksud, menurut Mahkamah, secara sistematis
norma Pasal 11 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para
Pemohon, dalam UU 24/2003 berada pada BAB III tentang Kekuasaan Mahkamah
Konstitusi, khususnya pada Bagian Pertama yang mengatur tentang Wewenang.
Artinya, norma Pasal 11 UU 24/2003 dimaksud mengatur perihal wewenang
Mahkamah Konstitusi untuk melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan
kepentingan pelaksanaan kewenangan pokoknya yang dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) UU 24/2003, antara lain seperti memanggil pejabat negara, pejabat
pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan, baik
keterangan lisan maupun tertulis, termasuk dokumen-dokumen yang berkaitan dan
dibutuhkan dalam proses penyelesaian perkara-perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah. Sementara, dalam konteks perkara a quo, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah agar memberikan pemaknaan baru ketentuan norma
Pasal 11 UU 24/2003 menjadi "memberikan fatwa atau nasihat konstitusional yang
56
bersifat tidak mengikat dalam rangka mencegah ketidakpastian tafsir konstitusi dan
mendorong kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi". Hal demikian pada
prinsipnya hampir sama dengan permohonan pemaknaan pada norma Pasal 10
ayat (1) UU 24/2003 berupa penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan hukum pada Sub-paragraf
[3.12.3] di atas. Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru demikian jika
dimaknai sebagaimana yang dikehendaki para Pemohon, maka Mahkamah secara
langsung juga akan menambah wewenang baru, yakni wewenang lain untuk
melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan kepentingan pelaksanaan
kewenangan pokoknya yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003. Di
mana dalam kaitan ini, Mahkamah juga berpendirian bahwa penambahan
kewenangan apapun pada Mahkamah Konstitusi, baik kewenangan pokok maupun
kewenangan tambahan untuk kepentingan pelaksanaan kewenangan pokok bagi
Mahkamah Konstitusi, akan menjadi lebih baik dan etis jika dilakukan bukan oleh
Mahkamah Konstitusi sendiri. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para
Pemohon berkenaan dengan penambahan kewenangan Mahkamah untuk
menjalankan kewenangan pokok dalam Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 sebagaimana
diatur dalam norma Pasal 11 UU 24/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Mahkamah berpendapat Pasal 23 ayat (1) huruf b UU 15/2019 dan Pasal 10
ayat (1) serta Pasal 11 UU 24/2003 telah ternyata tidak melanggar prinsip negara
hukum dan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam penyelenggaraan
peradilan, serta tidak bertentangan dengan prinsip pengakuan, jaminan,
perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia yang merupakan tanggung jawab negara, terutama
pemerintah yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24, Pasal 24C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana
yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah
tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
57
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin tanggal dua puluh lima, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Agustus, tahun dua
ribu dua puluh lima selesai diucapkan pukul 16.01 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
58
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Yunita Nurwulantari sebagai Panitera Pengganti, dengan
dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Nurwulantari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
37
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398, selanjutnya disebut UU 15/2019) dan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU 24/2003) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
38
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 23 ayat (1) huruf b UU 15/2019 serta Pasal 10 ayat (1) dan
Pasal 11 UU 24/2003, yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (1) huruf b UU 15/2019
Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
…
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi
…
Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
39
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pasal 11 UU 24/2003
Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Mahkamah Konstitusi berwenang memanggil pejabat negara,
pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan kualifikasinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia. Di mana Pemohon I berprofesi sebagai
advokat yang aktif beracara di Mahkamah Konstitusi dan juga seringkali menjadi
Pemohon prinsipal dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah
Konstitusi, sementara Pemohon II berstatus sebagai mahasiswa Universitas
Udayana yang baru saja menyelesaikan penulisan skripsinya yang berjudul
“Judicial Activism Sebagai Upaya Solutif Terhadap Praktik Constitutional
Disobedience”;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mendalilkan memiliki hak konstitusional atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta memiliki hak asasi manusia yang
perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhannya ditanggung oleh
negara terutama pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menganggap keberlakuan norma Pasal 23
ayat (1) huruf b UU 15/2019 tidak menjamin kepastian hukum yang adil atas
tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi baik dalam tataran praktik maupun
dalam kegiatan akademik dan pengembangan keilmuan, serta tidak memberikan
kepastian konseptual dan praktis atas kekuatan mengikat (final and binding)
putusan Mahkamah Konstitusi dan kepastian atas waktu pelaksanaan putusan.
Oleh karena norma pasal a quo menurut Pemohon I dan Pemohon II, tidak
secara eksplisit mewajibkan addressat putusan untuk menindaklanjuti seluruh
bagian putusan baik
