Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

129/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pemohon: Helmi Hasan (Pemohon I), Ir. Mian (Pemohon II), Dra. Elva Hartati , S.IP., M.M. (Pemohon III), dan Makrizal Nedi (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2024-11-04
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 7/2023, UU 1/2022
Amar Putusan: Dalam ProvisiMenolak permohonan provisi para Pemohon.Dalam Pokok PermohonanMenolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)