PUU
Tahun 2024
129/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Helmi Hasan (Pemohon I), Ir. Mian (Pemohon II), Dra. Elva Hartati , S.IP., M.M. (Pemohon III), dan Makrizal Nedi (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2024-11-04
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 7/2023, UU 1/2022
Amar Putusan: Dalam ProvisiMenolak permohonan provisi para Pemohon.Dalam Pokok PermohonanMenolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 129/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1. Nama
: Helmi Hasan;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Alamat
: Jalan Hibrida 15 Nomor 100 RT/RW 10/004 Kelurahan Sidomulyo,
Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu;
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Ir. H. Mian;
Pekerjaan : Bupati Bengkulu Utara;
Alamat
: Jalan Raya Wijaya Kusuma RT/RW 001/001 Desa Giri Kencana,
Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi
Bengkulu;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Dra. Elva Hartati, S.I.P., M.M.;
Pekerjaan : Anggota DPR RI Periode 2019-2024;
Alamat
: Wisma DPR RI Blok C4 Nomor 245, RT/RW 008/005 Kelurahan
Rawajati, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon III;
2
4. Nama
: Makrizal Nedi;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Alamat
: Jalan Teluk Ratai Blok A3 Nomor 11A Kav. AL RT/RW 013/011,
Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta
Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon IV;
Dalam hal ini Pemohon I dan Pemohon II berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 4
September 2024 memberi kuasa dengan hak substitusi dan hak retensi kepada
1) Muspani, S.H., M.H.; 2) Makhfud, S.H., M.H.; 3) Agustam Rachman, S.H.,
MAPS.; 4) Helmi Suanda, S.H.; 5) Syamsul Ariffin; 6) Ana Tasia Pase, S.H., M.H.;
7) Ralandenei Tampubolon, S.H.; 8) Adillah Tri Putra Jaya, S.H.; 9) Dummi Yanti,
S.H.; 10) Melky Agustian, S.H.; 11) Isurman, S.H.; 12) Edi Rusman, S.H., M.H.; 13)
Maryani, S.H.; 14) Sugiarto, S.H., M.H.; 15) Gadis Suwariya, S.H.; 16)
Nopriyansyah, S.H.; dan 17) Aprinaldi, S.H., kesemuanya adalah advokat pada
Kantor Hukum Muspani & Associates yang berkedudukan di Jalan W.R. Supratman
Nomor 62 Talang Kering, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara
Bangkahulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Adapun Pemohon III dan Pemohon IV berdasarkan berdasarkan Surat Kuasa
bertanggal 5 September 2024 memberi kuasa dengan hak substitusi dan hak
retensi kepada 1) Muspani, S.H., M.H.; 2) Makhfud, S.H., M.H.; 3) Zohri Kusnadi,
S.H., M.H.; 4) Agustam Rachman, S.H., MAPS.; 4) Deden Abdul Hakim, S.H.;
5) Aprinaldi, S.H.; dan 6) Jeri Putra Adiswanda, S.H., kesemuanya adalah advokat
pada Kantor Hukum Muspani & Associates yang berkedudukan di Jalan W.R.
Supratman Nomor 62 Talang Kering, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan
Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ------------------
--------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 10 September 2024 yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 12 September 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 126/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 19 September 2024 dengan Nomor 129/PUU-XXII/2024, yang telah
diperbaiki dengan permohonan bertanggal 27 September 2024 dan diterima
Mahkamah pada tanggal 30 September 2024, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1.
Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) (Bukti
P-5), menyatakan,
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2.
Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.”
3.
Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU
MK) Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) (Bukti P-6)
menyatakan:
4
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
4.
Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) (Bukti P-7) menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
5.
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801). (Bukti
P-49) yang menyatakan,
“Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi.”
6.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK No. 2/2021, menyatakan,
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang
menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
5
dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu)
sebagaimana
dimaksud
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi.”
7.
Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil konstitusionalitas
Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5898), (selanjutnya disebut UU Nomor 10
Tahun 2016), yang berbunyi (Bukti P-8).
Ayat (1)
“Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 161 ayat (1) memegang jabatan selama 5
(lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama
hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan”.
Ayat (2)
“Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3)
memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan”.
terhadap Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi,
6
Pasal 1 ayat (2), “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Pasal 1 ayat (3), “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3).
Ayat (1)
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Ayat (3)
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.”
8.
Bahwa berdasarkan pasal-pasal perundang-undangan yang menjadi
dasar pengujian konstitusionalitas, para Pemohon mengajukan
pengujian Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 terhadap Pasal
1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3) UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa, memutus, dan mengadili permohonan para Pemohon.
II.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK yang menyatakan,
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang.
c. Badan hukum atau privat; atau
7
d. Lembaga negara.
2.
Bahwa sementara itu, dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
3.
Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak putusan nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan putusan nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.
4.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
Disamping sebagai warga negara Indonesia, Pemohon I dan Pemohon
II adalah juga sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Bengkulu yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) (Bukti P-9),
PDI Perjuangan (PDIP) (Bukti P-10), Partai Nasdem (Bukti P-11), Partai
Gerindra (Bukti P-12), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (Bukti P-13),
Partai Demokrat (Bukti P-14), dan Partai Gelora (Bukti P-15), yang dalam
Pemilu tahun 2024 gabungan partai politik tersebut memperoleh 715.688
(tujuh ratus lima belas ribu enam ratus delapan puluh delapan) suara sah
dari total suara sah sebanyak 1.151.620 (satu juta seratus lima puluh
8
satu ribu enam ratus dua puluh) suara (Bukti P- 16) karena jumlah DPT
Provinsi Bengkulu dalam Pemilu tahun 2024 adalah sebanyak 1.494.828
(satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus dua
puluh delapan) (Bukti P-17) maka berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 untuk provinsi dengan jumlah
penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan
2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh
persen) di provinsi tersebut. Oleh karena gabungan partai politik
pengusung yang mengusung Pemohon I dan Pemohon II sudah melebihi
10% (sepuluh persen) dari suara sah, dengan demikian Pemohon I dan
Pemohon II memenuhi syarat pendaftaran dari sisi jumlah dukungan
suara partai politik sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Bengkulu dalam Pemilihan Gubernur tahun 2024, sebagaimana Berita
Acara
Nomor
281/PL.02.2/-BA/17/2/2024
tentang
Penerimaan
Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur
Provinsi
Bengkulu
Tahun
2024
(Model
BA.TANDA
TERIMA.KWK). (Bukti P-18). Pada tanggal 13 September 2024
Pemohon I dan Pemohon II dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU
Provinsi Bengkulu sebagai pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur
Provinsi Bengkulu (Bukti P-44) dan pada tanggal 22 September 2024
Pemohon I dan Pemohon II telah resmi ditetapkan sebagai Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun
2024 (Bukti P-46).
5.
Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV disamping sebagai perseorangan
warga negara yang mempunyai hak untuk memilih sebagaimana disebut
dalam posita angka 1, Pemohon III dan Pemohon IV, adalah pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan yang
diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (Bukti P-19), PDI
Perjuangan (PDIP) (Bukti P-20), Partai Perindo (Bukti P-21) dan Partai
Gelora (Bukti P- 22), yang dalam Pemilu tahun 2024 total memperoleh
30.425 (tiga puluh ribu empat ratus dua puluh lima) suara dari 103.561
(seratus tiga ribu lima ratus enam puluh satu) suara sah (Bukti P-23) di
9
Kabupaten Bengkulu Selatan karena jumlah daftar pemilih tetap
Kabupaten Bengkulu Selatan pada Pemilu tahun 2024 adalah sebanyak
126.062 (seratus dua puluh enam ribu enam puluh dua) (Bukti P-24)
maka mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-
XXII/2024, untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat
pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh
ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus
memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di
kabupaten/kota tersebut. OIeh karena gabungan partai politik yang
mendaftarkan Pemohon III dan Pemohon IV sudah melebihi 10 %
(sepuluh persen) dari suara sah maka dengan demikian Pemohon III dan
Pemohon IV memenuhi syarat minimal dukungan sebagai Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024
sebagaimana Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024
(MODEL ,TANDA TERIMA.KWK). (Bukti P-25) dan 22 September 2024
Pemohon III dan Pemohon IV telah resmi ditetapkan sebagai pasangan
calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan (Bukti
P-47).
Tentang Hak Konstitusional Para Pemohon Dalam UUD 1945
6.
Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan
oleh Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945
yang berbunyi,
Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3).
10
Ayat (1)
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Ayat (3)
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.”
Tentang Hak Konstitusional Para Pemohon Yang Dirugikan Oleh
Berlakunya Pasal Yang Dimohonkan Pengujian
7.
Bahwa hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dan dilindungi
oleh Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945,
dirugikan oleh berlakunya Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016,
sepanjang tidak ada kejelasan pengaturan cara menghitung masa
jabatan penjabat gubernur, bupati, dan walikota (penjabat sementara)
karena:
1)
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XXI/2023, Mahkamah Konstitusi tidak membedakan antara
menjabat secara definitif dan menjabat sementara. Tetapi, oleh karena
Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian,
bisa terdapat calon gubernur, bupati atau walikota yang sejak awal tidak
memenuhi syarat ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dapat
mendaftar dan telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Pasangan Bupati dan Wakil Bupati atau Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota, dengan alasan pada waktu menjalan tugas
sementara sebagai gubernur, bupati atau walikota tidak dilantik.
2)
para Pemohon sebagai warga negara, tidak mendapat jaminan dan
kepastian hukum yang adil atas status hukum dari calon gubernur,
bupati atau walikota yang akan dipilihnya apakah yang
bersangkutan sudah pernah menjabat gubernur, bupati atau
walikota dua kali meskipun yang satu kali masa jabatannya
berstatus sebagai pejabat sementara. Sebagai warga negara yang
harus menjunjung hukum dan pemerintahan sangat berkepentingan
terhadap status hukum dari calon gubernur, bupati, atau walikota
11
yang taat hukum dan pemerintahan, dengan tidak mencalonkan diri
untuk ketiga kalinya dalam jabatan yang sama in casu gubernur,
bupati, dan walikota karena undang-undang telah sangat jelas
membatasi masa jabatan yakni dua kali dalam jabatan yang sama.
Pembatasan masa jabatan tersebut adalah perwujudan dari prinsip
kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum yang demokratis,
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD
1945.
3)
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tidak menjunjung hukum
dan pemerintahan karena tidak menaati atau sengaja mengabaikan
tiga putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kekuasaan
kehakiman yaitu putusan nomor 22/PUU- VII/2009, nomor 67/PUU-
XVIII/2020, dan nomor 2/PUU-XXI/2023, dibuktikan dengan telah
menetapkan pasangan calon gubernur, bupati, dan walikota yang
sejak awal tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf n UU10/2016 dengan alasan mendasarkan pada Pasal 162
ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016, sebagaimana diamanatkan oleh
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
4)
Adalah benar, para Pemohon dan calon gubernur, bupati, dan
walikota yang pernah menjabat dua kali sebagai gubernur, bupati,
dan walikota memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan yakni sama-sama ditetapkan sebagai pasangan
calon gubernur dan bupati dalam pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota tahun 2024, akan tetapi perlakuan sama tersebut tidak
berarti adil para Pemohon dan tidak mendapat jaminan kepastian
hukum karena para Pemohon belum pernah menjabat dua kali
dalam jabatan yang sama harus berkontestasi dengan pasangan
calon yang pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama.
para Pemohon juga tidak mendapat kepastian hukum karena harus
berkontestasi dengan calon yang sejak awal tidak memenuhi
persyaratan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 20/2016 tetapi tidak
mengakui kalau yang bersangkutan sebenarnya pernah menjabat
12
dua kali sebagai gubernur, bupati atau walikota sementara, dengan
alasan tidak dilantik, dan tetap mendaftar dan telah ditetapkan
sebagai pasangan calon gubernur, bupati atau walikota.
8.
Bahwa dengan demikian, kerugian konstitusional para Pemohon dengan
berlakunya 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 sepanjang tidak ada
kejelasan pengaturan cara menghitung masa jabatan penjabat gubernur,
penjabat bupati, dan penjabat walikota (pejabat sementara) adalah
mengurangi hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan in casu menjadi gubernur,
bupati, atau walikota, yang dijamin oleh Pasal Pasal 28D ayat (3) UUD
1945.
Tentang Hubungan Sebab-Akibat antara Pasal yang dimohonkan
Pengujian dan Kerugian Konstitusional Para Pemohon
9.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka ada hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian konstitusonal yang dialami oleh
para Pemohon dan berlakunya Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU
10/2016, yakni apabila pasal yang dimohonkan pengujian mengatur atau
menentukan dengan jelas cara menghitung masa jabatan bagi penjabat
gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota (pejabat sementara)
maka mereka yang pernah menjabat dua kali sebagai gubernur, bupati,
dan walikota meski yang satu periode sebagai pejabat sementara, tidak
dapat ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur, bupati, dan walikota
sehingga tidak mengurangi hak konstitusional para Pemohon untuk
memperoleh kesempatan dalam pemerintahan in casu menjadi
gubernur, bupati, atau walikota, yang dijamin oleh Pasal Pasal 28D ayat
(3) UUD 1945.
10. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka para
Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan Pasal 27 ayat
(1), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 dan merasa dirugikan
oleh berlakunya pasal yang dimohonkan pengujian maka para Pemohon
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.
13
III.
Alasan-Alasan Permohonan Para Pemohon
Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal 1
ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945
1.
Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Ayat
(3) “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Berpijak pada Pasal (1)
ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 tersebut, maka Indonesia adalah
negara yang berdasar kedaulatan rakyat dan sekaligus sebagai negara
hukum.
2.
Bahwa untuk mewujudkan kedaulatan rakyat atau demokrasi,
Indonesia menyelenggarakan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
pemilu) untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presdien, anggota
Dewan Perwakilan Rakyat provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat kabupaten/kota [Pasal 22E ayat (2) UUD 1945]. Sementara itu,
sejak putusan Mahkamah Konstitusi nomor 138/PUU-VII/2009 dan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Secara demikian, pemilihan gubernur, bupati dan walikota adalah
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah.
Pemilu tersebut dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali [Pasal 22E ayat (1) UUD 1945].
Dengan demikian maka fungsi pemilu inheren pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota untuk memastikan terjadinya pembatasan
kekuasaan agar jabatan kepala daerah tidak dipangku oleh seseorang
dalam waktu yang tidak terbatas. Ketiadaan pembatasan kekuasaan
bukan saja menciptakan adanya pemangku jabatan yang tidak
terevaluasi, tetapi lebih jauh berpotensi membuat pemangku jabatan
tumbuh menjadi penguasa tiran dan otoriter yang pada gilirannya
14
menjadi pemicu digunakannya cara-cara di luar konstitusi (outside
constitution) untuk menghentikan praktik tiran tersebut.
3.
Bahwa sebagai negara hukum, menempatkan hukum sebagai dasar
kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam
segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum. (A. Hamid
Attamimi: 1994: 17). Menurut Gustav Radbruch, ada tiga tujuan utama
hukum, yaitu: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Kepastian hukum
merupakan ciri norma hukum tertulis. Dalam sistem hukum Indonesia,
yang banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental (civil
law), hukum tertulis itu bermakna undang-undang. Menurut Satjipto
Rahardjo, dalam paham positifis, fakta itu harus dirumuskan dengan
cara yang jelas sehingga menghindari kekeliruan dalam pemaknaan, di
samping juga mudah dijalankan sehingga tidak boleh sering berubah-
ubah. Pada akhirnya, hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan
makna karena tidak lagi dapat dijadikan pedoman perilaku bagi semua
orang. Ubi jus incertum, ibi jus nullum: dimana tidak ada kepastian
hukum, di situ tidak ada hukum (Satjipto Raharjo: Hukum dalam Jagat
Ketertiban: 2006:133).
4.
Bahwa kepastian hukum telah menjadi asas dalam penyelenggaraan
pemilu sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 3 huruf d Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Sebagaimana
Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Pemerintah Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.
5.
Bahwa sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, semangat
pembatasan masa jabatan kepala daerah sudah dimulai sejak era
reformasi
yang
sering
diidentikkan
sebagai
era
dimulainya
demokratisasi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Pembatasan masa jabatan kepala daerah yakni hanya 2 (dua) kali
dalam masa jabatan yang sama sejak era reformasi mulai diatur dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
15
(UU 22/1999) yang termaktub dalam Pasal 41 UU 22/1999, yang
menyatakan, “Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”. Begitu pula
ketika UU 22/1999 diganti dengan Undang- Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004), pembatasan
jabatan kepala daerah dalam 2 (dua) kali masa jabatan menjadi salah
satu syarat pengusulan calon kepala daerah oleh partai politik ketika
terjadi perubahan pemilihan kepala daerah dari dipilih oleh DPRD
menjadi dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah yang
diselenggarakan oleh KPU Daerah (KPUD), sebagaimana diatur dalam
Pasal 58 huruf c UU 32/2004 yang berbunyi, “belum pernah menjabat
sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama”.
6.
Bahwa dalam rezim UU 32/2004 melalui putusan nomor 22/PUU-
VII/2009 Mahkamah Konstitusi telah memberikan kepastian hukum
atas makna dua kali dalam jabatan yang sama dalam pengujian Pasal
58 huruf c UU 32/2004. Melalui putusan nomor 22/PUU- VII/2009 a quo,
masa jabatan dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah
dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. Begitu pula
ketika pemilihan
kepala daerah dikeluarkan dari
rezim UU
Pemerintahan Daerah (vide Pasal 62 UU Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah) ke Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota yang diubah terakhir dengan UU 10/2016,
Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 67/PUU-XVIII/2020
terkait dengan konstitusionaitas Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016,
Mahkamah Konstitusi tetap berpendirian mengenai makna dua kali
masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap dimaknai
sebagaimana pertimbangan hukum putusan nomor 22/PUU-VII/2009,
dengan menyatakan bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung
satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala
Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau
lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat
16
satu kali masa jabatan. Makna dua kali dalam jabatan yang sama
ditegaskan kembali dalam putusan nomor 2/PUU-XXI/2023 Mahkamah
Konstitusi bahkan Mahkamah Konstitusi tidak membedakan masa
jabatan yang telah dijalani baik menjabat secara definitif maupun
penjabat sementara, dengan menyatakan,
“…menjabat, adalah masa jabatan yang dihitung satu
periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah
atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena
itu, melalui putusan a quo Mahkamah Konstitusi
menegaskan bahwa yang dimaksud dengan masa jabatan
yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan
tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani”
tersebut baik yang menjabat secara definitif maupun
penjabat sementara”.
7.
Bahwa dengan demikian berdasarkan tiga putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut telah jelas dan tidak memerlukan tafsir lain.
8.
Bahwa dengan mendasarkan tiga putusan Mahkamah Konstitusi a quo
khususnya putusan nomor 2/PUU-XXI/2023, maka Pasal 162 ayat (1)
dan ayat (2) UU 10/2016 sepanjang tidak ada pengaturan mengenai
kapan pejabat sementara gubernur, bupati, dan walikota sementara
terhitung masa jabatannya, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan
ayat (3) UUD 1945, karena Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945
sebagai basis konstitusionalitas prinsip kedaulatan rakyat atau
demokrasi. Prinsip utama demokrasi adalah pembatasan kekuasaan
termasuk membatasi masa jabatan kepala daerah, agar jabatan kepala
daerah tidak dipangku oleh seseorang dalam waktu yang tidak
terbatas. Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 hanya mengatur
masa jabatan gubernur, bupati, dan walikota terhitung sejak tanggal
pelantikan, sedangkan bagi penjabat gubernur, penjabat bupati, dan
penjabat walikota (pejabat sementara), pasal a quo tidak mengatur
terhitung sejak kapan masa jabatan penjabat gubernur, penjabat
bupati, dan penjabat walikota (pejabat sementara) memegang
jabatannya. Padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang
17
seharusnya
ditaati
oleh
lembaga
negara.
Prinsip
demokrasi
berkelindan dengan prinsip negara hukum. Dalam salah satu asas dari
negara hukum adalah asas legalitas (due process of law) agar dapat
dijadikan pedoman perilaku bagi semua orang.
Sebagai akibat dari keberlakuan pasal yang dimohonkan pengujian,
yang tidak menjelaskan kapan menghitung masa jabatan penjabat
gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota (pejabat sementara)
sehingga bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum
tersebut, pada tahap pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun
2024 terdapat 17 (tujuh belas) calon kepala daerah yang pernah
menjabat dua kali dalam jabatan yang sama, tetapi mendaftar dan
ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur, bupati, dan walikota oleh
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai calon gubernur, bupati,
atau walikota, dengan alasan ketika menjadi pejabat sementara
tersebu tidak dilantik. Dengan demikian, Pasal 162 ayat (1) dan ayat
(2) UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD
1945.
Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal 27
ayat (1) UUD 1945
9.
Bahwa Pasal 27 (1) UUD 1945, menyatakan, “Setiap warga negara
bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,”
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dikaitkan dengan tiga putusan Mahkamah
Konstitusi yaitu putusan nomor 22/PUU-VII/2009, putusan nomor
67/PUU-XVIII/2020, dan putusan nomor 2/PUU-XXI/2023 yang
menjadi “episentrum” dalam perkara ini maka ketiga putusan
Mahkamah Konstitusi a quo telah menggeser basis konstitusionalitas
Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 sehingga Pasal 162 ayat
(1) dan ayat (2) UU 10/2016 sepanjang tidak mengatur sejak kapan
berlakunya masa jabatan bagi penjabat gubernur, penjabat bupati, dan
penjabat walikota (pejabat sementara) bertentangan dengan Pasal 27
ayat (1) UUD 1945, dengan alasan:
18
1)
Bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum (equality
before the law). Persamaan di depan hukum atau penundukan
yang sama dari semua golongan kepada ordinary of the land yang
dilaksanakan oleh ordinary of the court. Artinya, tidak ada orang
yang di atas hukum. Persamaan di depan hukum juga mengandung
arti bahwa pejabat maupun rakyat biasa mempunyai kewajiban
untuk taat kepada hukum yang sama. Dengan demikian,
persamaan di depan hukum tersebut bertalian dengan keadilan.
Keadilan menurut John Rawls adalah merupakan kesetaraan
dalam ketidaksetaraan. Maksudnya, adil adalah memperlakukan
“setara” terhadap sesuatu yang pada asalnya “setara” dan
memperlakukan “tidak setara” terhadap sesuatu yang pada asalnya
“tidak setara”. Dengan pemahaman makna keadilan menurut John
Rawls tersebut maka secara argumentum a contrario sepanjang
dalam pasal yang dimohonkan pengujian tidak mengatur sejak
kapan menghitung masa jabatan bagi penjabat gubernur, penjabat
bupati, dan penjabat walikota (pejabat sementara) adalah tidak adil
karena mempersamakan kedudukan hukum antara calon kepala
daerah yang belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang
sama dengan calon kepala daerah yang pernah menjabat dua kali
dalam jabatan yang sama, dalam hal ini bagi pejabat sementara.
Bentuk ketidakadilan dan mempersamakan kedudukan hukum
pada subjek hukum yang berbeda adalah sama-sama dinyatakan
memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon gubernur, bupati
atau walikota dengan beralasan ketika menjabat gubernur, bupati
atau walikota sementara tersebut tidak dilantik. Dengan demikian,
yang memenuhi persamaan di hadapan hukum atau yang adil
menurut dimaksud Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 adalah Pasal 162
ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 tersebut harus memuat ketentuan
cara menghitung masa jabatan bagi pejabat gubernur, bupati, dan
walikota sementara, sehingga tidak membuka peluang orang yang
pernah menjabat gubernur, bupati, atau walikota selama dua kali
masa jabatan meskipun yang satu periode menjabat sementara
19
untuk berniat menjadi menjadi gubernur, bupati atau walikota untuk
yang ketiga kalinya.
2)
Membuka celah terjadinya penyelundupan hukum, oleh: pertama,
mereka yang pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama
meskipun satu masa jabatannya sebagai pejabat sementara untuk
mendaftar dan ditetapkan oleh KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota
sebagai calon gubernur, bupati atau walikota. Artinya, calon
gubernur, bupati atau walikota yang pernah menjabat dua kali
dalam jabatan yang sama meskipun dalam rentang satu periode
sebagai pejabat sementara tetap mendaftar dan ditetapkan sebagai
calon gubernur, bupati, atau walikota berarti tidak menjunjung
hukum dan pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945.
Kedua, KPU sebagai penyelenggara Pemilu juga tidak menjunjung
hukum dan pemerintahan karena telah membuat peraturan
pelaksanaan yang bertentangan dengan tiga putusan Mahkamah
Konstitusi, yaitu putusan nomor 22/PUU-VII/2009, putusan nomor
67/PUU-XVIII/2020, dan putusan nomor 2/PUU-XXI/2023, yakni
dengan menormakan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut PKPU Nomor 8 Tahun 2024) Sebagaimana
Telah Diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota.
Begitu pula Bawaslu, juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 96
Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam
Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Sebagai
Pedoman
Pelaksanaan
Tugas
Pengawas
Pemilu/Pemilihan. Dalam Latar Belakang Surat Edaran a quo
20
secara ekspresis verbis dinyatakan, “…terdapat beberapa isu
hukum yang membutuhkan pemaknaan agar tidak menimbulkan
perbedaan pemaknaan terhadap suatu permasalahan isu hukum
yang sama untuk dimuat dalam pedoman teknis…”. Dengan
demikian, keikutsertaan calon gubernur, bupati, dan walikota yang
pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama (meski satu
periodenya sebagai pejabat sementara) dalam pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota adalah tindakan yang mencerminkan tidak
menjunjung hukum dan pemerintahan, dan penerbitan peraturan
pelaksaan dari Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 yang
mengabaikan atau tidak melaksanakan putusan Mahkamah
Konstitusi sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang diikuti
dengan menetapkan pasangan yang sejak awal sudah tidak
memenuhi
persyaratan
adalah
juga
tindakan
yang
tidak
menjunjung
hukum
dan
pemerintahan
itu,
sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945
10.
Bahwa Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 sepanjang tidak
mengatur terhitung sejak kapan pejabat sementara gubernur, bupati, dan
walikota memegang jabatannya, bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan,
ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Ayat (3)
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.”
Dengan alasan:
1)
Menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:
21
a) Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 hanya menegaskan
masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa
jabatannya terhitung sejak tanggal pelantikan, tetapi tidak
mengatur sejak kapan penjabat gubernur, penjabat bupati, dan
penjabat walikota (pejabat sementara) memegang jabatannya,
padahal
menurut
putusan
Mahkamah
Konstitusi
tidak
membedakan antara pejabat definitif dan pejabat sementara in
casu Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat
Walikota yang lazim disebut Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana
Harian (Plh), Penjabat (Pj), atau Penjabat Sementara (Pjs).
b) Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 sepanjang tidak
mengatur sejak kapan penjabat gubernur, penjabat bupati, dan
penjabat walikota (pejabat sementara) memegang jabatannya,
menegasikan adanya “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati,
atau Penjabat Walikota”, pasca putusan nomor 2/PUU-
XXI/2023 yang tidak lagi membedakan pejabat gubernur
definitif, bupati, dan walikota definitif, yang penghitungan masa
jabatannya dihitung sejak tanggal pelantikan, dengan “penjabat
gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota” (sementara)
yang masa jabatannya dihitung sejak ditandatanganinya surat
keputusan pengangkatannya. (Bukti P-36).
2)
Menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum, karena:
a) Memperlakukan sama sesuatu yang pada asalnya berbeda.
Mahkamah Konstitusi tidak
lagi membedakan pejabat
gubernur, bupati, dan walikota definitif dan pejabat gubernur,
bupati, dan walikota sementara tetapi dengan rumusan Pasal
162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 sepanjang tidak mengatur
sejak kapan penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat
walikota
(pejabat
sementara)
memegang
jabatannya,
menyamakan penghitungan masa jabatan gubernur, bupati
atau walikota definitif dengan penjabat gubernur, penjabat
bupati,
dan
penjabat
walikota
(pejabat
sementara).
22
Penghitungan masa jabatan gubernur, bupati atau walikota
definitif masa jabatannya dihitung sejak tanggal pelantikan,
sementara
pejabat
sementara
dihitung
sejak
ditandatanganinya keputusan pengangkatannya.
b) Menimbulkan ketidakpastian hukum setelah diturunkan ke
dalam peraturan pelaksanaan sebagaimana terbukti dalam
Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Sebagaimana Telah
Diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang berbunyi,
(Bukti P-26).
Pasal 19
“Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil
walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf m dengan ketentuan:
a. ….
e. penghitungan
masa
jabatan
dilakukan
sejak
pelantikan”
Padahal dalam Pasal 19 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024
menyatakan,
“masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih
adalah sama dan tidak membedakan baik yang
menjabat secara definitif maupun penjabat sementara”.
Dengan demikian, tidak ada harmonisasi, sinkronisasi, dan
kebulatan konsepsi dalam PKPU tersebut yang mengakibatkan
ketidakpastian hukum sebagai akibat dari ketidakjelasan norma
Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016.
Akibat Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024, terdapat
17 (tujuh belas) orang yang semestinya terhalang oleh Pasal 7
ayat (2) huruf n UU 10/2016 dan tiga putusan Mahkamah
Konstitusi, mendaftar dan sudah ditetapkan sebagai pasangan
23
calon gubernur, bupati, dan walikota (vide Bukti P-29, Bukti P-
46, Bukti P-47, dan Bukti P-48).
11.
Bahwa permohonan para Pemohon a quo tidak dimaksudkan untuk
menilai legalitas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Sebagaiman Telah diubah
dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 karena menilai legalitas peraturan
perundang-undang menjadi ranah kewenangan lembaga lain. Akan
tetapi, para Pemohon memandang perlu menyampaikan kepada
Mahkamah Konstitusi bahwa jauh sebelum KPU menetbitkan PKPU
Nomor 8 Tahun 2024 khususnya Pasal 19 huruf e, Ketua KPU RI Hasyim
Asyari di dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI pada
15 Mei 2024 menyatakan pada pokoknya bahwa, “...berdasarkan
Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, Nomor 22/PUU-VII/2009 dan
Nomor 2/PUU-XXI/2023 penghitungan masa jabatan Kepala Daerah
dihitung sejak menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah bukan sejak
pelantikan....” (vide Bukti P-37).
Begitu pula anggota Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat
Komisi II DPR RI telah mengingatkan KPU RI dengan menyatakan
bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 22/PUU-
VII/2009, nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan nomor 2/PUU-XXI/2023
penghitungan masa jabatan Kepala Daerah dihitung sejak menjalankan
tugas sebagai Kepala Daerah bukan sejak pelantikan (vide Bukti P-38).
12.
Bahwa demikian pula Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
mengingatkan KPU melalui surat nomor 100.2.1.3/3530/OTDA tanggal
14 Mei 2024 hal: periodisasi masa jabatan Kepala Daerah. Surat Dirjen
Otda tersebut dilampiri 3 (tiga) ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22/PUU-VII/2009, Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Nomor 2/PUU-
XXI/2023:
Poin ke-4
“Bahwa dalam hal Wakil Kepala Daerah pada saat kepala
daerah
berhalangan
sementara,
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
yang
bersangkutan
melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala
daerah, yang lazimnya biasa diistilahkan dengan Plt
24
(pelaksana tugas) kepala daerah, dan terhadap Plt kepala
daerah tersebut tidak dilakukan pelantikan, melainkan
berdasarkan
penunjukan
yang
dituangkan
dalam
keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai Plt
sejak ditandatanganinya keputusan tersebut.”
Poin ke-5
Melalui surat tersebut Pemerintah juga menyarankan merevisi Pasal 4
ayat (1) huruf o PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan menambahkan
ketentuan masa jabatan pelaksana tugas kepala daerah terhitung sejak
ditetapkan dalam surat keputusan atau dalam hal Kepala Daerah definitif
berhalangan sementara sejak berstatus sebagai Terdakwa”. (vide Bukti
P-36).
13.
Bahwa selain PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagai peraturan
pelaksanaan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016, Badan
Pengawas Pemilu (selanjutnya disebut Bawaslu) juga mengeluarkan
Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu
Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan.
Dalam Latar Belakang Surat Edaran a quo secara ekspresis verbis
menyatakan, “…terdapat beberapa isu hukum yang membutuhkan
pemaknaan agar tidak menimbulkan perbedaan pemaknaan terhadap
suatu permasalahan isu hukum yang sama untuk dimuat dalam pedoman
teknis…”. Dengan latar belakang SE Bawaslu a quo maka tersurat
bahwa masih terdapat norma dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang
memerlukan penjelasan yang dengan perkataan lain, kalau sudah jelas
maka tentu tidak memerlukan pedoman dalam implementasinya. Bahwa
yang perlu mendapat perhatian dari SE Bawaslu a quo adalah kalimat
pemahaman Bawaslu terhadap makna 2 (dua) kali dalam jabatan yang
sama dengan menyatakan, “…berkenaan dengan Penjabat Gubernur,
Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota terkait dengan 2 (dua) kali masa
jabatan
dalam
jabatan
yang
sama
dihitung
sejak
pelantikan
sebagaimana ketentuan Pasal 19 PKPU…” (Bukti P-27).
25
14.
Bahwa karena keberlakuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016,
yang ditindaklanjuti oleh KPU dengan menormakan Pasal 19 huruf e
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Bawaslu dengan menerbitkan SE
Nomor 96 Tahun 2024 sebagaimana tersebut di atas, maka ada 2 (dua)
kemungkinan pertama, KPU salah dalam menafsirkan tiga putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut, atau kedua, sengaja melawan atau
setidak-tidaknya mengabaikan tiga putusan Mahkamah Konstitusi.
Akan tetapi, KPU beralasan bahwa Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8
Tahun 2024 telah sesuai dengan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU
10/2016, sehingga patut diduga telah sengaja memberikan “karpet
merah” bagi pejabat- pejabat yang pernah dua kali menduduki jabatan
dalam jabatan yang sama in casu gubernur, bupati serta walikota, untuk
bisa mendaftar dan sudah ditetapkan tanggal 22 September 2024
sebagai calon gubernur, bupati atau walikota, diantaranya:
a)
Calon gubernur Provinsi Bengkulu atas nama Rohidin Mersyah,
pernah menduduki jabatan selama dua periode yaitu periode
pertama sejak 22 Juni 2017 (Bukti P-30) sampai dengan 12
Februari 2021 atau 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan 9 (sembilan) hari
sebagai Plt Gubernur Provinsi Bengkulu dan Gubernur Provinsi
Bengkulu definitif, selanjutnya menjabat sebagai Gubernur pada
periode kedua dari 12 Februari 2021 sampai dengan pelantikan
Gubernur hasil Pemilu Kepala Daerah 2024 (Bukti P-31), yaitu
Februari 2025.
b)
Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama Gusnan
Mulyadi, pernah menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati
Bengkulu Selatan, pada periode pertama selama 2 (dua) tahun 9
(sembilan) bulan 8 (delapan) hari (dari 17 Mei 2018 sampai dengan
25 Februari 2021) pada periode pertama (Bukti P-32), sedangkan
periode kedua dimulai sejak 26 Februari 2021 sampai dengan 25
Februari 2025 (Bukti P-33). Bahwa dengan demikian sampai
dengan masa berakhirnya masa jabatan Gusnan Mulyadi periode
kedua tahun 2024 ini yang bersangkutan sudah menjalani masa
jabatan selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang
26
sama.
c)
Dyah
Hayuning
Pratiwi,
yang
sebelumnya
Wakil
Bupati
Purbalingga periode 2016-2021, selanjutnya diangkat sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Purbalingga sejak 16 Juni 2018
karena Bupati sebelumnya, Tasdi tersangkut perkara hukum. Dyah
Hayuning Pratiwi dilantik sebagai Bupati Purbalingga pada 12 April
2019 dan pada Pilkada 2020 Dyah Hayuning Pratiwi yang
berpasangan dengan Sadono terpilih sebagai Bupati Purbalingga,
keduanya dilantik pada 26 Februari 2021. (Bukti P- 34).
d)
Calon Bupati Kutai Kartanegara bernama Edi Damansyah, pada
periode 2016-2021, sebagai Wakil Bupati menggantikan Rita
Widyasari yang tersandung masalah hukum. Pada saat itu
menjabat sebagai Wakil Bupati, Edi Damansyah ditugaskan
sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bupati Kutai Kartanegara pada
09 April 2018 sampai dengan 13 Februari 2019 berdasar Surat
Penugasan Nomor: 131/13/B.PPOD.III/2017. Selanjutnya menjadi
bupati definitif pada 14 Februari 2019 sampai dengan 13 Februari
2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor
131.64-254/2019, sehingga total masa jabatan Edi Damansyah
pada periode pertama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan 12 (dua
belas) hari atau lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. (Bukti P-
35).
Tentang Kerugian Konstitusional Para Pemohon Akibat Berlakunya
Pasal Yang Dimohonkan Pengujian
15.
Bahwa akibat keberlakuan norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU
10/2016, mengakibatkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon
sebagai berikut:
1)
para Pemohon sebagai warga negara tidak mendapat kepastian
hukum atas status hukum calon gubernur, bupati, dan walikota
pada pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang akan dipilihnya
karena faktanya mereka pernah menduduki dua kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama tetapi ditetapkan sebagai calon gubernur
27
dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil
kota dengan alasan pada waktu melaksanakan tugas dan
wewenang sebagai pejabat gubernur, bupati, walikota sementara
tidak dilantik.
2)
Mengakibatkan cacat hukumnya dalam proses pelaksanaan
pemilihan gubernur, bupati serta walikota serentak tahun 2024
karena terdapat 17 (tujuh belas) calon kepala daerah yang tidak
memenuhi syarat sejak awal atau sebenarnya terhalang oleh
ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dan tiga putusan
Mahkamah Konstitusi nomor 22/PUU-VII/2009, nomor 67/PUU-
XVIII/2020, dan nomor 2/PUU-XXI/2023, tetapi kenyataannya calon
kepala daerah tersebut mendaftar dan telah ditetapkan sebagai
peserta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, seperti Edi
Damansyah yang nyata-nyata sebagai Pemohon dalam Perkara
Nomor 2/PUU-XXI/2023, Gusnan Mulyadi Bupati Bengkulu
Selatan, Dyah Hayuning Pratiwi Bupati Purbalingga, dan Rohidin
Mersyah Gubernur Bengkulu. Dengan ditetapkannya mereka
sebagai calon gubernur, bupati dan walikota oleh KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 22 September 2024 yang
lalu maka pemilihan gubernur, bupati serta walikota serentak tahun
2024 yang diikuti pasangan calon yang seharusnya terhalang oleh
Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dan tiga Putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 22/PUU-VII/2009, nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan
nomor 2/PUU-XXI/2023 menjadi tidak sah akibat tidak mematuhi
Putusan Mahkamah a quo sebagaimana yang ditegaskan oleh
Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 70/PUU- XXII/2024
poin [3.16.4] sebagai berikut,
“Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan
dalam putusan mahkamah a quo sebagai pemegang
kekuasaan
kehakiman
yang
berwenang
menyelesaikan sengketa hasil pemilihan calon kepala
daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak
memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, dan
28
berpotensi
untuk
dinyatakan
tidak
sah
oleh
mahkamah”.
Tentang Kalau Permohonan Para Pemohon Dikabulkan Maka Kerugian
Konstitusional Para Pemohon Tidak Akan Terjadi
16.
Bahwa
kalau
permohonan
para
Pemohon
yang
mengajukan
permohonan pengujian materiil Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU
10/2016 dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka:
1)
para Pemohon mendapat kesempatan yang sama untuk
memperoleh kesempatan yang sama dengan cara yang adil baik
dalam proses maupun dalam hasil pemilihan.
2)
para Pemohon akan berkontestasi dengan pasangan calon yang
memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku karena
setiap jabatan publik atau jabatan dalam pemerintahan, baik yang
pengisiannya dilakukan melalui pemilihan maupun penunjukan
atau penugasa semuanya menuntut syarat kepercayaan dari rakyat
sebagai pemegang kedaulatan karena jabatan publik adalah
sebuah kepercayaan dari rakyat atau dari negara. Oleh karena itu,
setiap calon pejabat publik tidak terkecuali kepala daerah harus
memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang telah ditentukan
untuk itu, dengan maksud nantinya akan didapatkan pejabat yang
menjunjung
hukum
dan
pemerintahan
serta
berintegritas.
Persyaratan demikian, kecuali yang ditentukan sendiri dalam UUD
1945, adalah kewenangan pembentuk undang-undang untuk
menentukannya sesuai dengan kebutuhan yang menjadi tuntutan
bagi jabatan publik yang bersangkutan. Dengan demikian,
pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota akan
berlangsung secara jujur, adil dan berkepastian hukum, yang pada
akhirnya sepenuhnya menjadi hak rakyat untuk menentukan pilihan
sesuai dengan hati nuraninya dalam bingkai penyelenggaraan
pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis.
3)
para Pemohon akan mendapat kepastian hukum bahwa semua
peserta pemiliha telah memenuhi persyaratan yang ditentukan
undang-undang sehingga tidak akan ada potensi dibatalkan oleh
29
Mahkamah Konstitusi dengan memerintahkan pemilihan ulang
yang akan akan menghabiskan anggaran ratusan milyar rupiah.
Jangan sampai menjadi preseden seperti terjadi pada pemilu calon
anggota DPD Daerah Pemilihan Sumatera Barat tahun 2024,
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor
03.03/PHPU.DPD/XXII/2024, Mahkamah juga memerintahkan
KPU agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang
menghabiskan anggaran negara sebesar Rp. 350.000.000.000,-
(tiga ratus lima puluh milyar rupiah). Hal tersebut terjadi karena
KPU mengabaikan putusan PTUN Jakarta nomor 600/2023 yang
memerintahkan agar KPU memasukkan Irman Gusman dalam
Daftar Calon Tetap (DCT) DPD Dapil Sumatera Barat. Belum lagi
biaya sosial yang tidak murah seperti konflik sosial antarpendukung
pasangan calon yang kerap terjadi di beberapa daerah bilamana
ada pemenang Pilkada dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
4)
Kalau permohonan para Pemohon dikabulkan Mahkamah
Konstitusi, tidak akan timbul preseden dan praktek buruk berhukum
dan berdemokrasi yang merugikan rakyat sehingga akan terwujud
tertib hukum berdemokrasi dan terjaga tertib sosial di masyarakat.
Urgensi Mahkamah Konstitusi yang Harus Menyelesaikan Problema
Ketidakpastian Hukum Demi Keadilan dan Tegaknya Prinsip-Prinsip
Konstitusi
17.
Bahwa perlu kiranya para Pemohon sampaikan di hadapan sidang
Mahkamah Konstitusi yang penuh martabat ini, bahwa upaya
masyarakat sipil in casu para Pemohon untuk mengingatkan KPU RI dan
Bawaslu RI agar dalam penghitungan masa jabatan Pelaksana Tugas
(Plt) kepala daerah dihitung sejak menjalankan tugas atau setelah
menerima keputusan pengangkatannya sesuai dengan maksud
Pertimbangan Hukum putusan Mahkamah Konstitusi, yang tidak
membedakan
antara
pejabat
definitif
dan
pejabat
sementara
sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 67/PUU-
XVIII/2020, nomor 22/PUU-VII/2009 dan nomor 2/PUU-XXI/2023, sudah
30
dilakukan jauh hari sebelum terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024
terutama dalam penormaan Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024
yang menghitung masa jabatan kepala daerah sejak pelantikan. Upaya
tersebut antara lain:
a.
Pada saat dibuka uji publik oleh KPU RI untuk penyusunan
Peraturan KPU tentang Pemilihan Kepala Daerah-Wakil Kepala
Daerah serentak tahun 2024. Lembaga Riset Independen
PASKASS political Marketing & Strategic Communication Nomor:
01/Paskass/B/V/2024, tertanggal 04 Mei 2024, telah bersurat
kepada Ketua DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI, Menteri Hukum dan
HAM, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, yang tembusannya
disampaikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia.
b.
Lembaga Riset Independen PASKASS Political Marketing &
Strategic Communication sudah menyampaikan masukan berupa
Legal Opinion yang pada pokoknya antara lain, oleh karena
Mahkamah
Konstitusi
telah
menegaskan
bahwa
tidak
membedakan antara pejabat definitif dan pejabat sementara
sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor Nomor
22/PUU-VII/2009, nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan nomor 2/PUU-
XXI/2023, maka terhadap penjabat sementara seperti Pelaksana
Tugas (Plt) yang tidak dilantik atau hanya dilakukan pengangkatan
melalui penunjukan atau surat penugasan maka penghitungan
masa jabatannya harus dihitung sejak menjalankan tugas atau
sejak menerima surat keputusan pengangkatannya. Akan tetapi,
masukan masyarakat sipil/publik ini tidak dipertimbangkan oleh
KPU RI. (Bukti P-50).
c.
Masih pada saat KPU RI melakukan uji publik untuk penyusunan
Peraturan KPU tentang Pemilihan Kepala Daerah-Wakil Kepala
Daerah serentak tahun 2024. Law Firm Prof.Dr. JUANDA, SH, MH
& Partners Nomor 10/S-PUKDBENGMDN/JUANDALAWFIRM
/2024, tertanggal 10 Mei 2024, telah pula menyampaikan masukan
31
ditujukan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Komisi II DPR
RI, Menteri Dalam Negeri, Menkumham RI, Ketua Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. Masyarakat Sipil/Publik
dalam hal ini Law Firm Prof.Dr. JUANDA, SH, MH & Partners sudah
menyampaikan masukan berupa Legal Opinion yang pada
pokoknya oleh karena Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan
bahwa tidak membedakan antara Pejabat Sementara dan Pejabat
Definitif melalui Nomor : 2/PUU-XXI/2023 maka terhadap Penjabat
Sementara seperti Pelaksana Tugas (Plt) yang tidak dilantik maka
penghitungan masa jabatannya dihitung sejak menjalankan tugas
atau sejak menerima surat Keputusan pengangkatannya. Akan
tetapi, masukan masyarakat sipil/publik ini tidak dipertimbangkan
oleh KPU RI dan Bawaslu RI (Bukti P-51).
d.
Terakhir para Pemohon melalui surat nomor 01/TH-HM/B/VII/2024.
tanggal 31 Agustus 2024 tentang Peringatan kepada KPU RI dan
KPU Provinsi Bengkulu, dalam menghitung masa jabatan yang
telah dijalani Rohidin Mersyah sebagai kepala daerah supaya
mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 2/PUU-
XXI/2023. Dan melalui surat nomor 001/TH-EM/B/IX/2024 tanggal
02 September 2024 tentang Peringatan kepada KPU RI, yang juga
ditujukan kepada KPU Bengkulu Selatan, Bawaslu RI, Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan, dalam menghitung masa jabatan
yang telah dijalani Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu
Selatan agar mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor
2/PUU-XXI/2023. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua
Mahkamah Konstitusi RI (vide Bukti P-41 dan P-42). Akan tetapi
sebaliknya
KPU
Provinsi
Bengkulu
melalui
surat
nomor
519/PL.02.2-SD/17/2/2024. bertanggal 11 September 2024, yang
ditujukan kepada Tim Advokasi Hukum Helmi-Mian. KPU
menyatakan bahwa mereka dalam penghitungan masa jabatan
Kepala Daerah hanya berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8
32
Tahun 2024 Pasal 19 huruf e yang menurut para Pemohon
bertentangan dengan semangat putusan nomor MK: 67/PUU-
XVIII/2020, nomor 22/PUU-VII/2009 dan nomor 2/PUU-XXI/2023.
(vide Bukti P-43).
18.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan konstitusional yang diuraikan di atas
maka:
1)
Pasal 162 ayat (1), yang menyatakan, “Gubernur dan Wakil
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1)
memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan” harus
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945
secara
bersyarat
(conditionally
uncontitutional)
yakni
inkonstitusional sepanjang dimaknai tidak menentukan masa
jabatan Wakil Gubernur yang melaksanakan tugas dan wewenang
sebagai Gubernur karena Gubernur berhalangan sementara sesuai
ketentuan perundang-undangan terhitung sejak ditandatanganinya
keputusan pengangkatannya.
2)
Pasal 162 ayat (1) yang menyatakan, “Gubernur dan Wakil
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1)
memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan” harus
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
dimaknai tidak menentukan masa jabatan Wakil Gubernur yang
melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Gubernur karena
Gubernur berhalangan sementara sesuai ketentuan perundang-
undangan
terhitung
sejak
ditandatanganinya
keputusan
pengangkatannya sehingga ayat tersebut harus dibaca “Gubernur
dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat
(1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
33
jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan dan
dalam hal Wakil Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang
sebagai Gubernur karena Gubernur berhalangan sementara sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
terhitung
sejak
ditandatanganinya keputusan pengangkatannya.”
3)
Pasal 162 ayat (2) yang menyatakan, “Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 161 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan” harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
UUD 1945 secara bersyarat (conditionally uncontitutional) yakni
inkonstitusional sepanjang dimaknai tidak menentukan masa
jabatan Wakil Bupati serta Wakil Walikota yang melaksanakan
tugas dan wewenang sebagai Bupati serta Walikota karena Bupati
serta
Walikota
berhalangan
sementara
sesuai
ketentuan
perundang-undangan terhitung sejak ditandatanganinya keputusan
pengangkatannya.
4)
Pasal 162 ayat (2) yang menyatakan, “Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 161 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan” harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 161 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan, dan dalam hal Wakil Bupati serta Wakil Walikota
melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati serta Walikota
karena Bupati serta Walikota berhalangan sementara sesuai
34
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
sejak
ditandatanganinya keputusan pengangkatannya.”
Urgensi Permohonan Pemeriksaan Prioritas
19.
Bahwa para Pemohon menyadari dalam perkara pengujian undang-
undang bukanlah bersifat adversarial dan bukan interpartes melainkan
menguji konstitusionalitas norma undang-undang yang bersifat umum
yang berlaku umum untuk seluruh warga negara dan tidak dibatasi oleh
tenggang waktu, dan bukan pula karena dilandasi untuk kepentingan
para Pemohon, melainkan semata-mata mengingat Pemilihan Kepala
Daerah serentak 2024 sudah berjalan pada tahap penetapan gubernur,
bupati dan walikota sesuai jadwal akan dilakukan penetapan pada
tanggal 22 September 2024 maka para Pemohon mohon kiranya
Mahkamah Konstitusi berkenan memeriksa, memutus dan mengadili
permohonan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama agar pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 segera mendapat kepastian
hukum dan terlaksana tanpa melanggar hak konstitusional warga negara
Indonesia.
20.
Bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan walikota adalah sarana
kedaulatan rakyat dan salah satu fungsi Mahkamah Konstitusi adalah
untuk menjaga supremasi konstitusi, memastikan bahwa segala
peraturan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah dan lembaga
negara sesuai dengan konstitusi, dan melindungi hak-hak serta
kebebasan konstitusional warga negara, maka permohonan pengujian
konstitusionalitas pasal yang dimohonkan pengujian dalam perkara a
quo bukanlah persoalan sengketa proses dalam pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota yang menjadi ranah kewenangan Bawaslu,
melainkan persoalan ketatanegaraan in casu persoalan penyaluran
kedaulatan rakyat yang harus diselenggarakan menurut hukum yang
berpuncak pada konstitusi. Oleh karena itu, maka Mahkamah Konstitusi
harus memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati,
dan walikota dari “hulu” sampai dengan “hilir” harus sesuai dengan
prinsip-prinsip konstitusi yaitu berkeadilan, berkepastian hukum,
35
mengandung kemanfaatan, kejujuran, dan demokratis.
21.
Bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan prinsip-prinsip
konstitusi tersebut, melindungi asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi,
serta menghindari kerugian konstitusional yang lebih besar, sementara
penetapan calon gubernur, bupati, dan walikota telah dilakukan yang
disebabkan oleh pelaksanaan norma dari pasal yang dimohonkan
pengujian, maka menjadi wajar dan rasional Mahkamah Konstitusi
memberikan prioritas pemeriksaan perkara a quo dalam waktu yang tidak
terlalu lama.
Permohonan Putusan Provisi
22.
Bahwa sebagai pengawal konstitusi, maka acuan utama penegakan
hukum di Mahkamah Konstitusi adalah tegaknya hukum berdasarkan
pada prinsip konstitusi, yakni kedaulatan rakyat, keadilan, kepastian
hukum. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga pernah memutuskan
bahwa dalam mengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi tidak dapat
membiarkan dirinya dipasung oleh keadilan prosedural (procedural
justice) semata-mata, melainkan juga keadilan substansial. Salah satu
landasan penting dari sikap ini adalah ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU
MK yang menyatakan bahwa Mahkamah memutus perkara berdasarkan
UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.
23.
Bahwa meskipun perkara a quo bukanlah perkara perselisihan hasil
pemilahan kepala daerah, akan tetapi pasal yang dimohonkan terkait
dengan kepastian hukum pemilihan kepala daerah yang saat ini sedang
berproses, yang ternyata terdapat 17 (tujuh belas) calon yang mestinya
terhalang oleh ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 22/PUU-VII/2009, nomor 67/PUU-
XVIII/2020 dan nomor 2/PUU-XXI/2023 maka mohon kiranya Mahkamah
Konstitusi sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara a quo
untuk mengeluarkan putusan pendahuluan dengan memerintahkan
Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan Mahkamah
Konstitusi dengan membatalkan penetapan pasangan calon yang tidak
sesuai dengan maksud Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 22/PUU-
36
VII/2009, nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan nomor 2/PUU-XXI/2023.
Artinya, kalau 17 (tujuh belas) orang tersebut memenangi pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota tahun 2024 ini maka ada potensi
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena kepesertaan mereka yang
tidak memenuhi syarat sejak awal pendaftaran. Pembatalan penetapan
pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sejak awal melalui putusan
provisi Mahkamah Konstitusi akan jauh lebih sedikit dampak sosial,
politik, dan ekonominya dari pada membatalkan pada tahap sudah
diketahui atau sudah ditetapkan perolehan suara hasil pemilu kepala
daerah. Hal ini pernah dilakukan Mahkamah Konstitusi dalam putusan
nomor
57/PHPU.D-VI/2009,
yang
mana
Mahkamah
Konstitusi
membatalkan kemenangan H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan,
S.H., yang memperoleh suara sah terbanyak dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bengkulu Selatan karena tidak memenuhi syarat dari awal
sehingga menurut Mahkamah Konstitusi pemilu kepala daerah Bengkulu
Selatan dianggap cacat yuridis.
24.
Bahwa berdasarkan uraian di atas maka permohonan para Pemohon
beralasan menurut hukum dan selayaknya dikabulkan.
IV. Permohonan Para Pemohon (Petitum)
Berdasarkan dalil-dalil para Pemohon sebagaimana di atas, mohon
kiranya Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara ini menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Dalam Provisi
1.
Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya.
2.
Sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara ini, memerintahkan
Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan Mahkamah
Konstitusi dengan membatalkan penetapan pasangan calon gubernur,
bupati, dan walikota yang tidak sesuai dengan maksud putusan
Mahkamah Konstitusi nomor 22/PUU-VII/2009, nomor 67/PUU-
XVIII/2020 dan nomor 2/PUU-XXI/2023.
Dalam Pokok Perkara
1.
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
37
2.
Menyatakan Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898), yang menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) memegang jabatan
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal
27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai tidak
menentukan masa jabatan Wakil Gubernur yang melaksanakan tugas
dan wewenang sebagai Gubernur karena Gubernur berhalangan
sementara sesuai ketentuan perundang-undangan terhitung sejak
ditandatanganinya keputusan pengangkatannya.
3.
Menyatakan Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898), yang menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) memegang jabatan
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
dimaknai tidak menentukan masa jabatan Wakil Gubernur yang
melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Gubernur karena Gubernur
berhalangan
sementara
sesuai
ketentuan
perundang-undangan
terhitung
sejak
ditandatanganinya
keputusan
pengangkatannya
sehingga ayat tersebut harus dibaca “Gubernur dan Wakil Gubernur
38
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) memegang jabatan
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan dan dalam hal Wakil Gubernur melaksanakan tugas dan
wewenang sebagai Gubernur karena Gubernur berhalangan sementara
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung sejak
ditandatanganinya keputusan pengangkatannya.”
4.
Menyatakan Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898) yang menyatakan, “Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3)
memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang
sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan” bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sepanjang dimaknai tidak menentukan masa jabatan Wakil Bupati
serta Wakil Walikota yang melaksanakan tugas dan wewenang sebagai
Bupati serta Walikota karena Bupati serta Walikota berhalangan
sementara sesuai ketentuan perundang-undangan terhitung sejak
ditandatanganinya keputusan pengangkatannya.
5.
Menyatakan Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898) yang menyatakan, “Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3)
39
memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang
sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan” tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 161 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dan dalam
hal Wakil Bupati serta Wakil Walikota melaksanakan tugas dan
wewenang sebagai Bupati serta Walikota karena Bupati serta Walikota
berhalangan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan sejak ditandatanganinya keputusan pengangkatannya.”
6.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
7.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
Demikian permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
diajukan,
atas
kebijaksanaan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi,
kami
mengucapkan terima kasih.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-53 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 14 Oktober 2024,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Helmi
Hasan (Pemohon I).
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ir. Mian
(Pemohon II).
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Dra. Elva
Hartati (Pemohon Ill).
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Makrizal
Nedi (Pemohon IV).
40
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang.
9.
Bukti P-9
: Fotokopi
sesuai
dengan
aslinya
Model
B.
Persetujuan.Parpol.KWK
berupa
Keputusan
Dewan
Pimpinan
Pusat
Partai
Amanat
Nasional
Nomor:
PAN/A/Kpts/KU-SJ/251/Vll/2024
tentang
Persetujuan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Bengkulu, bertanggal 02 Juli 2024.
10. Bukti P-10
: Fotokopi
sesuai
dengan
aslinya
Model
B.Persetujuan.Parpol.KWK
berupa
Keputusan
Dewan
Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Nomor 1009/KPTS/DPP/Vll/2024
tentang Persetujuan
Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Bengkulu, bertanggal 29 Juli 2024.
11. Bukti P-11
: Fotokopi
sesuai
dengan
aslinya
Model
B.Persetujuan.Parpol.KWK
berupa
Keputusan
Dewan
Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 227-Kpts/PPC/DPP-
NasDem Vlll/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu dari Partai
Nasdem, bertanggal 07 Agustus 2024.
12. Bukti P12
: Fotokopi
sesuai
dengan
aslinya
Model
B.Persetujuan.Parpol.KWK
berupa
Keputusan
Dewan
Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor: 08-1007/Kpts/DPP-
41
Gerindra/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, bertanggal 22 Agustus 2024.
13. Bukti P-13
: Fotokopi
sesuai
dengan
aslinya
Model
B.Persetujuan.Parpol.KWK
berupa
Keputusan
Dewan
Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor
35669/DPP/01/Vlll/2024 tentang Persetujuan Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu,
bertanggal 18 Agustus 2024.
14. Bukti P-14
: Fotokopi
sesuai
dengan
aslinya
Model
B.Persetujuan.Parpol.KWK
berupa
Keputusan
Dewan
Pimpinan
Pusat
Partai
Demokrat
Nomor
251/SK-
PILKADA/DPP.PD/Vlll/2024 tentang Persetujuan Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu,
bertanggal 08 Agustus 2024.
15. Bukti P-15
: Fotokopi
sesuai
dengan
aslinya
Model
B.Persetujuan.Parpol.KWK
berupa
Keputusan
Dewan
Pimpinan Pusat Partai Gelombang Rakyat Indonesia Nomor
160/SKEP/DPN-GLR/Vlll/2024
tentang
Persetujuan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Bengkulu, bertanggal 24 Agustus 2024.
16. Bukti P-16
: Fotokopi sesuai dengan aslinya Model D.Hasil Prov-DPR
Halaman 2-3 Lembar 1. Menerangkan bahwa jumlah seluruh
Suara Sah pada Pemilu Legislatif Provinsi Bengkulu tahun
2024 yang lalu adalah 1.151.620 (satu juta seratus lima
puluh satu ribu enam ratus dua puluh).
17. Bukti P-17
: Fotokopi sesuai dengan aslinya Model A.Rekap Provinsi.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum
Tahun 2024 oleh KPU Provinsi Bengkulu, bertanggal 27 Juni
2023. Menerangkan bahwa Daftar Pemilih Tetap Kabupaten
Bengkulu Selatan berjumlah 126.062.
18. Bukti P-18
: Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Nomor
281/PL.02.2-SA/17/2/2024
tentang
Penerimaan
Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur
42
dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024, bertanggal 27
Agustus 2024.
19. Bukti P-19
: Fotokopi
sesuai
dengan
aslinya
Model
B.Persetujuan.Parpol.KWK berupa Keputusan DPP Partai
Persatuan
Pembangunan
Nomor:
3482/KPTS/DPP/Vlll/2024
tentang
Persetujuan
Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan,
bertanggal 21 Agustus 2024.
20. Bukti P-20
: Fotokopi
sesuai
dengan
aslinya
Model
B.Persetujuan.Parpol.KWK
berupa
Keputusan
Dewan
Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Nomor 1197/KPTS/DPP/Vlll/2024
tentang Persetujuan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu
Selatan, bertanggal 23 Agustus 2024.
21. Bukti P-21
: Fotokopi
sesuai
dengan
aslinya
Model
B.Persetujuan.Parpol.KWK
berupa
Keputusan
Dewan
Pimpinan Pusat Partai Perindo Nomor: 090-SR/DPP-
PARTAI PERINDO/Vlll/2024 tentang Persetujuan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan,
bertanggal 18 Agustus 2024.
22. Bukti P-22
: Fotokopi
sesuai
dengan
aslinya
Model
B.Persetujuan.Parpol.KWK
berupa
Keputusan
Dewan
Pimpinan Pusat Partai Gelombang Rakyat Indonesia Nomor:
368/SKEP/DPN-GLR/Vlll/2024 tentang Persetujuan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan,
bertanggal 24 Agustus 2024.
23. Bukti P-23
: Fotokopi sesuai dengan aslinya Model D.Hasil Prov-DPR
Halaman 2-3 Lembar 1. Menerangkan bahwa jumlah seluruh
Suara Sah pada Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten
Bengkulu Selatan tahun 2024 yang lalu adalah 103.561.
24. Bukti P-24
: Fotokopi sesuai dengan aslinya Model A.Rekap Prov-DPR
Halaman 2-3 Lembar 1. Menerangkan bahwa jumlah seluruh
43
Suara Sah pada Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten
Bengkulu Selatan tahun 2024 yang lalu adalah 103.561.
25. Bukti P-25
: Fotokopi sesuai dengan aslinya Model Tanda Terima.KWK.
Berupa Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun
2024, bertanggal 29 Agustus 2024.
26. Bukti P-26
: Fotokopi sesuai dengan aslinya Peraturan KPU tentang
Pilkada tahun 2024 yang memasukkan Pasal 19 huruf e
yang menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan
dihitung sejak pelantikan.
27. Bukti P-27
: Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Edaran Bawaslu
Nomor 96 Tahun 2024 tentang rumusan pemaknaan isu
hukum dalam tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan tugas
pengawas pemilu/pemilihan.
28. Bukti P-28
: Fotokopi sesuai dengan aslinya PKPU Nomor 2 Tahun 2024
tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024.
29. Bukti P-29
: Fotokopi print out Media Online Solusinews.Click tanggal 02
September 2024 “Rohidin Mersyah Tanggapi Polemik
Putusan MK: Jangan Jadikan lsu Hukum Sebagai Alat
Politik”.
30. Bukti P-30
: Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor: 122.17/2928/SJ Hal: Penugasan Wakil Gubernur
Bengkulu Selaku Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu,
tanggal 22 Juni 2017. Menerangkan bahwa Rohidin Mersyah
Gubernur Bengkulu pada Periode Pertama 2016-2021
diangkat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur tanggal 22
Juni 2017 diteruskan sebagai Gubernur Definitif sampai 15
Februari 2021 sehingga Rohidin Mersyah Gubernur
Bengkulu sudah menjalani masa jabatan lebih dari 2,5 tahun
44
baik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur maupun sebagai
Gubernur Definitif.
31. Bukti P-31
: Fotokopi sesuai dengan aslinya Salinan Surat Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor: 27/P Tahun 2021
tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat
Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Sisa Masa Jabatan
Tahun 2016-2021.
32. Bukti P-32
: Fotokopi dari copy Surat Gubernur Bengkulu Nomor:
132/316/B.i/2018 Hal: Penugasan Wakil Bupati Bengkulu
Selatan Selaku Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Selatan,
tanggal 17 Mei 2018.
33. Bukti P-33
: Fotokopi dari copy Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji
Bupati Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, tanggal 24
Februari 2021.
34. Bukti P-34
: Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Kantor Berita
ANTARA tanggal 07 Juni 2024 pukul 15.34 WIB “Dosen:
KPU Harus Patuhi Putusan MK Terkait Masa jabatan Kepala
Daerah”.
35. Bukti P-35
: Fotokopi print out Media Online Teropong Senayan tanggal
05 September 2024 “KPU Didesak Batalkan Pencalonan Edi
Darmansyah Sebagai CaIon Bupati Kutai Kartanegara”.
36. Bukti P-36
: Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Otonomi
Daerah Nomor: 100.2.1.3/3530/OTDA Hal: Periodesasi
Masa Jabatan Kepala Daerah, tanggal 14 Mei 2024.
37. Bukti P-37
: Video rekaman Hasyim Asyari Ketua KPU RI di depan
Komisi II DPR RI saat dengar pendapat tanggal 15 Mei 2024.
Dalam rekaman tersebut Hasyim Asyari menyatakan bahwa
berdasarkan Putusan MK Nomor: 67/PUU-XVlll/2020,
Nomor 22/UU-Vll/2009, dan Nomor 2/PUU-XXl/2024,
penghitungan masa jabatan Kepala Daerah dihitung sejak
menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah bukan sejak
pelantikan.
45
38. Bukti P-38
: Video rekaman anggota Komisi II DPR RI (Bapak Heru) saat
dengar pendapat tanggal 15 Mei 2024. Dalam rekaman
tersebut anggota Komisi II DPR RI (Bapak Heru) sudah
mengingatkan
KPU
RI
dengan
menyatakan
bahwa
berdasarkan Putusan MK Nomor 67/PUU-XVlll/2020, Nomor
22/PUU-Vll/2009,
dan
Nomor
2/PUU-XXl/2024,
penghitungan masa jabatan Kepala Daerah dihitung sejak
menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah bukan sejak
pelantikan.
39. Bukti P-39
: Fotokopi Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
40. Bukti P-40
: Fotokopi Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
41. Bukti P-41
: Fotokopi Surat Tim Advokasi Helmi-Mian Nomor: 01/TH-
HM/B/VII/2024 tanggal 31 Agustus 2024 tentang Peringatan
Kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Supaya Dalam
Menghitung Masa Jabatan Telah Dijalani Sdr. Rohidin
Mersyah Sebagai Kepala Daerah Supaya Mengacu Pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XXl/2023.
42. Bukti P-42
: Fotokopi Surat Tim Advokasi Elva-Makrizal Nomor:
001/TH-EM/B/IX/2024 tanggal 02 September 2024 tentang
Peringatan Keras Kepada:
1) Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia.
2) Komisi Pemilihan Umum Bengkulu Selatan.
3) Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.
4) Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkulu Selatan.
Supaya Dalam Menghitung Masa Jabatan Telah Dijalani
Sdr. Gusnan Mulyadi Sebagai Bupati Bengkulu Selatan
Supaya Mengacu Pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 2/PUU-XXl/2023.
43. Bukti P-43
: Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu
tanggal 11 September 2024 perihal Tanggapan Atas
Peringatan Dari Tim Advokasi Hukum Helmi-Mian. lntinya
KPU Provinsi tetap akan mengacu pada PKPU 8 tahun 2024
46
huruf e yang menghitung masa jabatan kepala daerah sejak
pelantikan.
44. Bukti P-44
: Fotokopi Pengumuman KPU Provinsi Bengkulu Nomor 7
PL.02.2-Pu/17/2/2024 tanggal 13 September 2024 tentang
Penerimaan
Masukan
dan
Tanggapan
Masyarakat
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu
Tahun 2024.
Menerangkan bahwa Rohidin Mersyah walaupun terhalang
oleh Putusan MK Nomor: 22/PUU-Vll/2009, Nomor 67/PUU-
XVlll/2020, dan Nomor 2/PUU-XXl/2023 karena masa
jabatannya sudah 2 (periode) tetapi oleh KPU Provinsi
Bengkulu tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon
Gubernur Bengkulu pada Pilkada serentak tahun 2024.
Menerangkan bahwa Helmi Hasan-Ir. Mian pasangan Bakal
calon Gubemur-Wakil Gubernur Bengkulu dinyatakan
memenuhi syarat sebagai pasangan calon sehingga
memiliki legal standing dalam perkara a quo.
45. Bukti P-45
: Fotokopi Pengumuman KPU Bengkulu Selatan Nomor 437
PL.02.2-Pu/1701/2024 tanggal 14 September 2024 tentang
Penerimaan
Masukan
dan
Tanggapan
Masyarakat
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan
Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Menerangkan bahwa Gusnan Mulyadi walaupun terhalang
oleh Putusan MK Nomor: 22/PUU-Vll/2009, Nomor 67/PUU-
XVllI/2020, dan Nomor 2/PUU-XXl/2023 karena masa
jabatannya sudah 2 (periode) tetapi oleh KPU Bengkulu
Selatan tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon
Bupati Bengkulu Selatan pada Pilkada serentak tahun 2024.
Menerangkan bahwa Elva Hartati - Makrizal Nedi Pasangan
Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Bengkulu Selatan
dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon
sehingga memiliki legal standing dalam perkara a quo.
47
46.
Bukti P-46
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Bengkulu Nomor: 56 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu
Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024.
Menerangkan bahwa Rohidin Mersyah yang seharusnya
terhalang oleh Putusan MK Nomor: 67/PUU-XVIII/2020,
Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Nomor: 2/PUU-XXI/2024 untuk
mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun 2024 karena
terhitung sudah menjalani 2 (dua) periode masa jabatan
sebagai Gubernur tetapi oleh KPU Provinsi Bengkulu
ditetapkan sebagai Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024 hal itu dikarenakan
penafsiran yang keliru oleh KPU terhadap Pasal 162 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898).
47. Bukti P-47
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Bengkulu
Selatan Nomor: 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu
Selatan Tahun 2024. Tertanggal 22 September 2024.
Menerangkan bahwa Gusnan Mulyadi yang seharusnya
terhalang oleh Putusan MK Nomor: 67/PUU-XVIII/2020,
Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Nomor: 2/PUU-XXI/2024 untuk
mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun 2024 karena
terhitung sudah menjalani 2 (dua) periode masa jabatan
sebagai Bupati tetapi oleh KPU Bengkulu Selatan ditetapkan
sebagai Calon Peserta Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan
Tahun 2024 hal itu dikarenakan penafsiran yang keliru oleh
48
KPU terhadap Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5898).
48. Bukti P-48
: Fotokopi berita media online Media Etam berjudul: Sah Jadi
Calon Pilkada Kukar 2024 Usai Ditetapkan KPU Edi
Damansyah Ajak Pendukung Untuk Tidak Sudutkan Paslon
Lain. Tertanggal 23 September 2024.
Menerangkan
bahwa
Edi
Damansyah
Bupati
Kutai
Kartanegara Kalimantan Timur yang seharusnya terhalang
oleh Putusan MK Nomor: 67/PUU-XVIII/2020, Nomor
22/PUU-VII/2009 dan Nomor: 2/PUU-XXI/2024 untuk
mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun 2024 karena
terhitung sudah menjalani 2 (dua) periode masa jabatan
sebagai Bupati tetapi oleh KPU Kutai Kartanegara
ditetapkan sebagai Calon Peserta Pemilihan Bupati Kutai
Kartanegara Tahun 2024 hal itu dikarenakan penafsiran
yang keliru oleh KPU terhadap Pasal 162 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898). Sesuai dengan aslinya, bermaterai cukup.
49. Bukti P-49
: Fotokopi Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tanggal 12
49
Agustus 2011. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82.
Pasal 9 ayat (1):
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi.
50. Bukti P-50
: Fotokopi surat Lembaga Riset Independen PASKASS
political Marketing & Strategic Communication Nomor:
01/Paskass/B/V/2024, tertanggal 04 Mei 2024.
Ditujukan kepada Ketua DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI,
Menkumham RI, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik
Indonesia,
Ketua
Dewan
Kehormatan
Penyelenggara
Pemilu
Republik
Indonesia.
Dan
ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia.
Menerangkan bahwa jauh sebelum terbitnya PKPU Nomor 8
Tahun 2024 Pasal 19 huruf e yang menghitung masa
jabatan Kepala Daerah sejak pelantikan atau pada saat uji
publik Rancangan Peraturan KPU yang mengatur tentang
Pemilihan Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Serentak
Tahun 2024.
Masyarakat Sipil/Publik dalam hal ini Lembaga Riset
Independen PASKASS political Marketing & Strategic
Communication sudah menyampaikan masukan berupa
Legal Opinion yang pada intinya: oleh karena MK sudah
menegaskan bahwa tidak membedakan antara Pejabat
Sementara dan Pejabat Definitif melalui Putusan Nomor:
67/PUU-XVIII/2020, Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Nomor:
2/PUU-XXI/2024.
Maka terhadap Penjabat Sementara seperti Pelaksana
Tugas (PLT) yang tidak dilantik atau hanya dilakukan
50
pengangkatan melalui penunjukan atau surat penugasan
maka penghitungan masa jabatannya harus dihitung sejak
menjalankan tugas atau sejak menerima surat Keputusan
pengangkatannya. Sesuai norma dan pertimbangan hukum
putusan Nomor: 67/PUU-XVIII/2020, Nomor 22/PUU-
VII/2009 dan Nomor: 2/PUU-XXI/2024.
Tapi
masukan
masyarakat
sipil/publik
ini
tidak
dipertimbangkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia.
51. Bukti P-51
: Fotokopi surat dari Law Firm Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. &
Partners
Nomor:
10/S-PUKDBENGMDN/JUANDALAW
FIRM/2024, tertanggal 10 Mei 2024.
Ditujukan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Komisi
II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menkumham RI, Ketua
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ketua
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia.
Menerangkan bahwa jauh sebelum terbitnya PKPU Nomor 8
Tahun 2024 pasal 19 hurup e yang menghitung masa
jabatan Kepala Daerah sejak pelantikan atau pada saat uji
publik Rancangan Peraturan KPU yang mengatur tentang
Pemilihan Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Serentak
Tahun 2024.
Masyarakat Sipil/Publik dalam hal ini Law Firm Prof.Dr.
JUANDA, SH, MH & Partners sudah menyampaikan
masukan berupa Legal Opinion yang pada intinya: oleh
karena MK sudah menegaskan bahwa tidak membedakan
antara Pejabat Sementara dan Pejabat Definitif melalui
Nomor: 2/PUU-XXI/2024.
Maka terhadap Penjabat Sementara seperti Pelaksana
Tugas (PLT) yang tidak dilantik maka penghitungan masa
51
jabatannya dihitung sejak menjalankan tugas atau sejak
menerima surat Keputusan pengangkatannya sesuai norma
dan pertimbangan hukum putusan Nomor: 2/PUU-XXI/2024.
Tapi
masukan
masyarakat
sipil/publik
ini
tidak
dipertimbangkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia.
52. Bukti P-52
: Fotokopi surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor 582/PL.02.2-
SD/17/2/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal tanggalan
terhadap keberatan atas penetapan Rohidin Mersyah-
Meriani Sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Bengkulu. Sesuai dengan aslinya dan
dilegalisir bermateri cukup.
Poin 3 huruf a dan huruf b surat KPU Provinsi a quo
penugasan Wakil Gubernur selaku Plt Gubernur Bengkulu
tidak dihitung dalam masa jabatan sebagai Gubernur karena
tidak ada pelantikan.
Bukti ini menunjukkan bahwa penetapan Rohidin Mersyah
dan Meriani sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Bengkulu dianggap telah sesuai dengan
mendasarkan pada Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun
2024 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10
Tahun 2024 yang mana PKPU tersebut mendasarkan pada
Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016, dimana
penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan
sehingga tidak sesuai dengan tiga putusan Mahkamah
Konstitusi, yaitu: nomor 22/PUU-VII/2009, nomor 67/PUU-
XVIII/2020, dan nomor 2/PUU-XXI/2023.
53. Bukti P-53
: Fotokopi surat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor
514/PL.02.3-SD/1701/2/2024 tanggal 26 September 2024
perihal tanggapan atas keberatan.
Bukti ini menunjukkan bahwa keberatan yang diajukan oleh
masyarakat terkait dengan keabsahan pasangan calon
52
karena tidak memenuhi syarat Pasal 7 ayat (2) huruf n juncto
tiga putusan Mahkamah Kontitusi diabaikan oleh KPU
dengan alasan:
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat
hierarki;
KPU berwenang menyusun dan menetapkan PKPU,
Peraturan Teknis, dan Pedoman Teknis.
Dengan pokok tanggapan bahwa KPU, KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis maka tanggapan
KPU Kabupaten Bengkulu Selatan adalah tanggapan resmi
dari KPU sebagai institusi penyelenggara pemilihan dalam
memahami keberlakuan pasal yang dimohonkan pengujian
karena dipastikan dalam memberikan tanggapan tersebut
telah mendapat persetujuan atau sekurang-kurangnya telah
dikonsultasikan kepada KPU RI.
Bahwa memang KPU mendapat delegasi wewenang untuk
menyusun regulasi dalam melaksanakan kewenangannya
akan tetapi dengan tanggapan tersebut menunjukkan
wewenang tersebut telah digunakan secara sewenang-
wenang
karena
tidak
menjunjung
hukum
dengan
mengabaikan tiga putusan Mahkamah Konstitusi terkait
persyaratan pencalonan, yaitu: nomor 22/PUU- VII/2009,
nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan nomor 2/PUU-XXI/2023.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup merujuk kepada Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
53
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016),
terhadap Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
54
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
55
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil pasal-pasal dalam UU
10/2016 sebagai berikut:
Pasal 162 ayat (1)
“Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
161 ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan”
Pasal 162 ayat (2)
“Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3) memegang jabatan
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya
untuk 1 (satu) kali masa jabatan”
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia, di
mana Pemohon I dan Pemohon II adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Bengkulu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu
Tahun 2024, sementara Pemohon III dan Pemohon IV adalah pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024;
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV merasa hak konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016, yang
tidak mengatur cara penghitungan masa jabatan penjabat (pejabat sementara)
56
gubernur, bupati, dan walikota, sehingga mengurangi hak konstitusional para
Pemohon dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pemilihan
kepala daerah tahun 2024. Sebab, di antara penjabat gubernur, bupati, dan
walikota terdapat penjabat yang pernah menjabat dua kali sebagai gubernur,
bupati, dan walikota, termasuk sebagai penjabat sementara, namun tetap
ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur, bupati, atau walikota karena
tidak ada kejelasan terhitung sejak kapan masa jabatan penjabat gubernur,
bupati, dan walikota (pejabat sementara) memegang jabatannya karena
mereka tidak dilantik. Oleh karena itu, para Pemohon memohon agar
Mahkamah memberikan kejelasan pengaturan penghitungan masa jabatan
penjabat (pejabat sementara) untuk memulihkan hak konstitusional para
Pemohon yang sebelumnya terkurangi akibat berlakunya norma Pasal 162 ayat
(1) dan ayat (2) UU 10/2016.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon I sampai
dengan Pemohon IV dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana
diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon IV
telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara Indonesia (vide Bukti P-1,
Bukti P-2, Bukti P-3, dan Bukti P-4). Pemohon I sampai dengan Pemohon IV juga
telah membuktikan dirinya benar merupakan pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Bengkulu peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun
2024 (vide Bukti P-18 dan Bukti P-46). Sementara, Pemohon III dan Pemohon IV
adalah benar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan peserta
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 (vide Bukti P-25 dan
Bukti P-47).
Pemohon I sampai dengan Pemohon IV juga telah dapat menjelaskan
secara spesifik dan aktual mempunyai hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal
27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang
menganggap dirugikan hak konstitusional dimaksud karena berlakunya norma
Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016. Anggapan kerugian yang dimaksudkan
tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat (kausalitas) dengan norma yang
dimohonkan pengujian, di mana norma a quo menurut Pemohon I sampai dengan
Pemohon IV tidak mengatur cara penghitungan masa jabatan penjabat gubernur,
57
penjabat bupati, maupun penjabat walikota (penjabat sementara), sehingga
menimbulkan kondisi adanya peserta Pilkada yang seharusnya tidak memenuhi
syarat karena calon bersangkutan sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah
selama dua periode, di mana pada salah satu periode menjabat sebagai penjabat
sementara kepala daerah. Oleh karena itu, apabila Mahkamah mengabulkan
permohonan pengujian materiil yang Pemohon I sampai dengan Pemohon IV
ajukan ini maka kerugian hak konstitusional tersebut dipastikan tidak lagi terjadi.
Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidak dalil Pemohon I sampai dengan
Pemohon IV berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon I sampai dengan
Pemohon IV (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 162
ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan para Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mengajukan
provisi yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk memprioritaskan
pemeriksaan permohonan a quo mengingat pemilihan kepala daerah serentak 2024
sudah berjalan pada tahap penetapan gubernur, bupati, dan walikota sesuai jadwal
akan dilakukan penetapan pada tanggal 22 September 2024, sehingga memohon
agar Mahkamah memerintahkan KPU untuk melaksanakan Putusan Mahkamah
dengan membatalkan penetapan pasangan calon gubernur, bupati, dan walikota
yang tidak sesuai dengan maksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-
VII/2009, Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Berkenaan dengan permohonan pemeriksaan prioritas para Pemohon,
Mahkamah akan menjatuhkan putusan terhadap permohonan a quo tanpa melalui
sidang pleno dengan agenda pembuktian sebagaimana ketentuan Pasal 54 UU
MK. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo akan segera mendapatkan
58
kepastian hukum sehingga tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan
permohonan provisi yang diajukan oleh para Pemohon berkenaan dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian, permohonan
provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 162 ayat (1) dan
ayat (2) UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya telah
dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 162 ayat (1) UU 10/2016 tidak
menentukan masa jabatan wakil gubernur yang melaksanakan tugas dan
wewenang sebagai gubernur karena gubernur berhalangan sementara, sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
terhitung
sejak
ditandatanganinya keputusan pengangkatannya. Demikian pula halnya dengan
Pasal 162 ayat (2) UU 10/2016 juga tidak menentukan masa jabatan wakil
bupati atau wakil walikota yang melaksanakan tugas dan wewenang sebagai
bupati atau walikota karena bupati serta walikota berhalangan sementara
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-undangan,
terhitung
sejak
ditandatanganinya keputusan pengangkatannya.
2. Bahwa menurut para Pemohon, munculnya persoalan di atas karena Pasal 162
ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 menentukan kepala daerah memegang
jabatan selama 5 (lima) tahun yang dihitung sejak pelantikan, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
3. Bahwa menurut para Pemohon, berkenaan dengan periodesasi masa jabatan
kepala daerah telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
67/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2)
huruf n UU 10/2016 bahwa makna dua kali masa jabatan kepala daerah dan
wakil kepala daerah tetap merujuk pada pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, yaitu setengah masa jabatan
atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, seseorang yang telah
59
menjabat kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah selama setengah
atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu
kali masa jabatan. Makna dua kali dalam jabatan yang sama demikian
ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XXI/2023. Bahkan, dalam putusan a quo Mahkamah tidak membedakan masa
jabatan yang telah dijalani baik ketika menjabat secara definitif maupun ketika
menjadi penjabat sementara.
4. Bahwa menurut para Pemohon, dengan mendasarkan pada tiga putusan
Mahkamah a quo, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XXI/2023, maka Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 sepanjang tidak
ada pengaturan mengenai kapan pejabat sementara gubernur, bupati, atau
walikota terhitung ”mulai menjabat”, apakah sejak dilantik. Dalam kaitan ini,
menurut para Pemohon, telah ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 19 huruf e yang
menyatakan mengenai syarat penghitungan masa jabatan kepala daerah,
termasuk penjabat sementara adalah sejak pelantikan. Padahal, menurut para
Pemohon tidak semua penjabat kepala daerah tersebut dilantik tetapi secara
faktual (riil) telah menjalankan tugas dan wewenang sebagai gubernur, bupati,
atau walikota, yang kemudian mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah
dalam pemilihan serentak 2024. Hal inilah yang menurut para Pemohon
menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945.
Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam
petitumnya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar Mahkamah
menegaskan makna Pasal 162 ayat (1) UU 10/2016 adalah “Gubernur dan Wakil
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) memegang jabatan
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat
60
dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
dan dalam hal Wakil Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang sebagai
Gubernur
karena
Gubernur
berhalangan
sementara
sesuai
ketentuan
peraturan perundang-undangan terhitung sejak ditandatanganinya keputusan
pengangkatannya”, serta menegaskan makna Pasal 162 ayat (2) UU 10/2016
adalah “Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dan dalam hal Wakil
Bupati serta Wakil Walikota melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati
serta Walikota karena Bupati serta Walikota berhalangan sementara sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan sejak ditandatanganinya keputusan
pengangkatannya”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya para Pemohon
mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-53 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 14
Oktober 2024.
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas dan
sebagaimana telah dipertimbangkan juga dalam menjawab permohonan provisi
para Pemohon pada Paragraf [3.7], Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi
dan relevansinya untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil-dalil para
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas yang
harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat
(2) UU 10/2016 yang tidak mengatur mengenai penghitungan masa jabatan
(periode jabatan) kepala daerah, utamanya bagi calon kepala daerah yang
sebelumnya sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah baik menjabat secara
definitif ataupun sebagai penjabat (sementara), memunculkan perbedaan
parameter/kriteria bagi para calon kepala daerah yang mendaftarkan diri untuk
mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
61
walikota dan wakil walikota pada tahun 2024, sehingga tidak memberikan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permasalahan konstitusionalitas norma
Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 yang didalilkan para Pemohon di atas,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, setelah Mahkamah
mencermati secara saksama substansi norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU
10/2016 memang tidak mengatur cara penghitungan masa jabatan kepala daerah
pengganti, in casu apakah penghitungan masa jabatan kepala daerah pengganti —
baik definitif maupun sementara— dilakukan sejak yang bersangkutan dilantik
ataukah sejak yang bersangkutan melaksanakan tugasnya. Menurut Mahkamah
sesungguhnya ketentuan Pasal 162 UU 10/2016 yang terdiri dari tiga ayat mengatur
periodisasi atau masa jabatan serta kewenangan kepala daerah yang baru
menjabat (dalam kapasitasnya sebagai pemenang Pilkada), dan tidak mengatur
masa jabatan dalam konteks syarat bakal calon/pasangan calon kepala daerah.
Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 yang dipermasalahkan para
Pemohon pada pokoknya mengatur periodisasi jabatan kepala daerah, baik
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota, yaitu selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang
sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Ketentuan a quo juga berisi penegasan
bahwa penghitungan masa jabatan lima tahun tersebut dimulai sejak tanggal
pelantikan.
Namun, dalam konteks ini, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa
masa jabatan lima tahun tersebut dapat dikurangi antara lain berkenaan dengan
transisi menuju pemilihan kepala daerah serentak sebagaimana diatur dalam Bab
XXVI Ketentuan Peralihan Pasal 201 UU 10/2016, yang juga telah dimaknai oleh
Mahkamah, terakhir melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
20 Maret 2024. Selain kemungkinan pengurangan masa jabatan karena Ketentuan
Peralihan Pasal 201 UU 10/2016, terdapat pula berbagai alasan yang
62
memungkinkan untuk tidak terpenuhi masa jabatan lima tahun tersebut,
sebagaimana pertimbangan di bawah ini.
[3.12.2] Bahwa jika dicermati secara sistematis dan kontekstual, menurut
Mahkamah norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 merupakan bagian
dari pengaturan yang berlaku bagi pasangan calon kepala daerah yang memenangi
kontestasi pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, ketentuan a quo harus dibaca
dan dipahami dalam konteksnya, yaitu setelah tahapan pelantikan pasangan calon
pemenang pemilihan menjadi kepala daerah yang definitif. Konteks demikian
terlihat dari sistematika penyusunan UU 10/2016, di mana secara berurutan Pasal
160 mengatur pengesahan dan pengangkatan kepala daerah; Pasal 161 mengatur
pelantikan dan sumpah/janji; Pasal 162 mengatur masa jabatan kepala daerah;
Pasal 163 sampai dengan Pasal 164 mengatur mengenai pelantikan kepala daerah,
waktu, dan tempatnya; serta Pasal 165 mengatur pendelegasian pengaturan jadwal
dan tata cara pelantikan kepala daerah ke dalam Peraturan Presiden. Terlebih lagi,
Pasal 160 sampai dengan Pasal 165 tersebut berada pada satu bab yang sama,
yaitu Bab XXI mengenai “Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan”.
Dalam konteks pertimbangan di atas, setelah Mahkamah mencermati
secara saksama norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 di mana
substansinya memuat frasa “memegang jabatan selama 5 (lima) tahun”,
menunjukkan bahwa ketentuan masa jabatan 5 (lima) tahun tersebut merujuk pada
masa jabatan yang menjadi hak kepala daerah pemenang pemilihan kepala daerah.
Begitu pula dengan rangkaian frasa berikutnya pada pasal tersebut, yaitu
“memegang jabatan selama 5 (lima) tahun ’terhitung sejak tanggal pelantikan’”
adalah petunjuk/cara penghitungan masa jabatan yang 5 (lima) tahun tersebut, dan
bukan petunjuk/cara penghitungan masa jabatan bagi penjabat sementara atau
pelaksana tugas yang menggantikan kepala daerah hasil pemilihan.
Dalam kaitan ini, apabila Pasal a quo mengatur mengenai penjabat
sementara atau pejabat pengganti, quod non, tentunya pembentuk undang-undang
tidak merumuskan angka yang bersifat definitif, yaitu 5 (lima) tahun, karena dalam
batas penalaran yang wajar seorang penjabat sementara atau pejabat pengganti
yang menggantikan kepala daerah definitif di tengah masa jabatan, kecil
kemungkinan akan dapat mencapai masa jabatan 5 (lima) tahun secara penuh,
63
kecuali apabila memenuhi kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 163 ayat (4),
ayat (7), dan ayat (8), serta Pasal 164 ayat (4), ayat (7), dan ayat (8) UU 10/2016,
yang pada pokoknya terkait dengan kondisi tertentu yang terjadi pada calon
gubernur, bupati, atau walikota terpilih.
Dalam kaitan ini, apabila calon gubernur, bupati, atau walikota terpilih
meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri maka calon wakil
gubernur, wakil bupati atau wakil walikota terpilih tetap dilantik menjadi wakil
gubernur, wakil bupati atau wakil walikota meskipun tidak secara berpasangan [vide
Pasal 163 ayat (4) dan Pasal 164 ayat (4) UU 10/2016].
Apabila calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur, calon bupati
dan/atau wakil bupati, atau calon walikota dan/atau wakil walikota terpilih ditetapkan
menjadi terdakwa pada saat pelantikan maka yang bersangkutan tetap dilantik
menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati/wakil bupati atau walikota/wakil
walikota namun pada saat itu juga diberhentikan sementara sebagai gubernur
dan/atau wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota [vide
Pasal 163 ayat (7) dan Pasal 164 ayat (7) UU 10/2016].
Demikian pula dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur,
calon bupati/calon wakil bupati, atau calon walikota/calon wakil walikota terpilih
ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memeroleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap
dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati,
atau walikota dan/atau wakil walikota, namun pada saat itu juga diberhentikan
sebagai gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, atau
walikota dan/atau wakil walikota [vide Pasal 163 ayat (8) dan Pasal 164 ayat (8) UU
10/2016].
Terkait dengan Pasal 163 ayat (4), ayat (7), dan ayat (8), serta Pasal 164
ayat (4), ayat (7), dan ayat (8) UU 10/2016 di atas, dalam Pasal 173 ayat (1) UU
10/2016 telah ditentukan pula, ”Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti
karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan; maka
Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati,
dan Walikota”.
64
Ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016 tersebut pada mulanya
merupakan bagian dari Bab XXIII mengenai ”Pengisian Wakil Gubernur, Wakil
Bupati, dan Wakil Walikota” yang terdiri dari Pasal 167 sampai dengan Pasal 176.
Saat ini substansi Bab XXIII mengenai pengisian wakil kepala daerah tidak lagi
relevan dipertimbangkan karena sudah dihapuskan/dihilangkan oleh pembentuk
undang-undang, kecuali tiga pasal, mengingat wakil kepala daerah saat ini dipilih
berpasangan (dalam satu paket) dengan kepala daerahnya. Tiga pasal yang masih
dipertahankan/diubah rumusannya oleh pembentuk undang-undang adalah Pasal
173, Pasal 174, dan Pasal 176.
Norma Pasal 173 dalam perkembangannya mengalami perubahan dari
sebelumnya pada UU 1/2015 ditentukan, ”Dalam hal Gubernur, Bupati, dan
Walikota berhalangan tetap, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
tidak serta merta menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota” [vide Pasal 173
ayat (1) UU 1/2015]. Dalam kaitan ini, kedudukan wakil gubernur, wakil bupati, dan
wakil walikota hanya dinyatakan “menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah”.
Namun, sejak berlakunya UU 10/2016 penegasan terkait posisi wakil
gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota ditentukan dengan jelas secara hukum
yaitu “menggantikan” gubernur, bupati, dan walikota apabila gubernur, bupati, dan
walikota berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c.
diberhentikan. Kecuali, jika gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
serta walikota dan wakil walikota secara bersama-sama tidak dapat menjalankan
tugas maka mekanismenya dilakukan berdasarkan Pasal 174 UU 10/2016.
Dalam konteks permasalahan konstitusional a quo, ihwal kedudukan
wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang berhalangan untuk
dapat ditentukan dengan pasti kapan mulai dihitung periodisasi masa jabatan yang
menggantikan tersebut, apakah pada saat menggantikan sebagaimana ketentuan
Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016 atau pada saat pejabat yang menggantikan dilantik.
[3.12.3] Bahwa berkaitan dengan ihwal di atas, para Pemohon mengaitkan
persoalan tersebut dengan norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 di
mana sesungguhnya norma tersebut bukanlah mengatur tata cara penghitungan
masa jabatan bagi pejabat yang menggantikan posisi kepala daerah hasil pemilihan
65
kepala daerah, apalagi jika dikaitkan dengan tata cara penghitungan masa jabatan
sebagai syarat bagi pasangan calon kepala daerah yang baru akan mengikuti
pemilihan kepala daerah. Sebab, norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016
mengatur mengenai periodisasi masa jabatan kepala daerah dalam kondisi normal
yaitu kondisi tidak terjadi pergantian pada masa jabatan. Dalam kaitan ini, syarat
mengenai masa jabatan calon/pasangan calon kepala daerah petahana (atau
pernah menjabat sebelumnya) yang hendak mengikuti kembali pemilihan kepala
daerah atau syarat mengajukan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah,
sesungguhnya merupakan materi pengaturan dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016,
yang menjadi bagian dari pengaturan “persyaratan pencalonan” [vide Bab III UU
10/2016] yang pada pokoknya menentukan, “belum pernah menjabat sebagai
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur,
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan
Calon Wakil Walikota” [vide Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016]. Substansi Pasal
7 tersebut merupakan satu-satunya pasal yang mengatur mengenai persyaratan
untuk menjadi calon kepala daerah, dengan didahului penegasan pada ayat (1)
bahwa setiap warga negara berhak untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai
kepala daerah.
[3.12.4] Bahwa terkait dengan perumusan norma, penting bagi Mahkamah
mengingatkan semua pihak berkenaan dengan pembentukan peraturan
perundang-undangan,
terutama
pembentukan
peraturan
pelaksana
yang
diperintahkan oleh suatu undang-undang agar dapat memahami secara utuh
mengenai “kluster” atau tata letak suatu norma yang akan ditindaklanjuti
pengaturannya dalam peraturan pelaksana. Sesungguhnya, suatu undang-undang
dibentuk dengan sistematika yang berurutan dan saling berkaitan, misalnya mulai
dari bab, bagian, dan paragraf dan seterusnya [vide angka 67 Lampiran I Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022], sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan.
66
Oleh karena itu, sesuai dengan kebutuhan yang hendak diatur dalam
suatu undang-undang, masing-masing norma mempunyai makna tersendiri yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari makna norma secara utuh. Artinya,
pembacaan atas teks suatu norma tidak boleh dilepaskan dari pembacaan atas
posisi atau letak norma tersebut di antara norma-norma lainnya. Dalam kaitan ini,
sangat mungkin terjadi dalam suatu undang-undang terdapat lebih dari satu norma
yang mempunyai rumusan atau teks serupa. Hal demikian sekilas terlihat sebagai
pengulangan, redundansi, atau duplikasi. Namun, sangat mungkin masing-masing
norma mempunyai makna yang berlainan karena berada pada bab, bagian, atau
paragraf yang berbeda.
[3.12.5] Bahwa dalam perkara ini, penghitungan mulainya masa jabatan yang
diatur Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 seolah-olah mempunyai
kesamaan
pengaturan
atau
setidaknya
mempunyai
keterkaitan
dengan
penghitungan masa jabatan yang diatur Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016. Padahal
dengan mencermati letak urutan masing-masing pasal atau mencermati bab yang
menaungi masing-masing pasal, jelas terlihat bahwa ”penghitungan masa jabatan”
yang diatur dalam Pasal 162 dan Pasal 7 berada di ranah pengaturan yang
berbeda.
Berkenaan dengan hal tersebut, perkara ini pada pokoknya
mempermasalahkan ketiadaan pengaturan cara penghitungan masa jabatan
penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah dalam kaitannya dengan pemenuhan
syarat pendaftaran calon/pasangan calon kepala daerah. Cara penghitungan masa
jabatan untuk keperluan pendaftaran calon/pasangan calon kepala daerah menurut
Mahkamah merupakan ranah pengaturan Bab III “Persyaratan Calon” dari UU
10/2016 khususnya Pasal 7 ayat (2), yang tidak ada kaitannya dengan ketentuan
Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 yang mengatur kondisi normal
mengenai masa jabatan kepala daerah terpilih. Pengaturan masa jabatan kepala
daerah ini memang harus ditegaskan dalam undang-undang. Sebab, UUD NRI
Tahun 1945 tidak menentukan berapa lama masa jabatan kepala daerah. Berbeda
halnya dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden ditegaskan 5 (lima) tahun
dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945. Demikian pula halnya dengan masa jabatan
67
anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan dipilih setiap lima tahun sekali [vide
Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945].
Oleh karena itu, berkaitan dengan persoalan inkonstitusionalitas yang
didalilkan para Pemohon, Mahkamah tidak menemukan relevansi untuk memaknai
Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 khususnya mengenai cara penghitungan “2
(dua) kali masa jabatan” dengan menggunakan cara penghitungan yang diatur
dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016. Mahkamah telah pernah
melakukan pengujian konstitusionalitas atas norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU
10/2016 dan mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-
XVIII/2020, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
14 Desember 2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Februari
2023.
Seharusnya pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut dijadikan acuan untuk ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang untuk
mengatur mengenai cara penghitungan atau menentukan mulai menjabat,
khususnya bagi pejabat gubernur, bupati atau walikota yang telah melaksanakan
tugas dan wewenang dalam jabatan tersebut. Hal ini didasarkan pada alasan: a)
Pertimbangan hukum putusan Mahkamah adalah bagian yang tidak terpisahkan
dari amar putusan; dan b) Putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan serta berlaku
sebagai undang-undang karena objek pengujiannya adalah undang-undang.
[3.13]
Menimbang bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
2/PUU-XXI/2023, Mahkamah dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2)
huruf n UU 10/2016 menyatakan, “… kata ‘menjabat’ adalah masa jabatan yang
dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih
dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo
Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan
yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ‘masa
jabatan yang telah dijalani’ tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun
penjabat sementara, …” (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XXI/2023 paragraf [3.13.3]).
68
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum demikian, tanpa Mahkamah
bermaksud menilai kasus konkret yang dipersoalkan para Pemohon, pendirian
Mahkamah dimaksud sudah cukup jelas bagi semua pihak, khususnya lembaga
yang mempunyai kewenangan menyusun peraturan pelaksana dari UU 10/2016
bahwa masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016
merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual) dan
bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.
Berkenaan dengan hal di atas, Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016
sebagaimana pertimbangan di atas telah tegas menyatakan bahwa wakil gubernur,
wakil bupati, dan wakil walikota menggantikan gubernur, bupati, dan walikota,
dalam hal gubernur, bupati, dan walikota berhenti karena: a. meninggal dunia; b.
permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. Artinya, secara langsung dan nyata wakil
kepala daerah yang menggantikan sudah seharusnya melaksanakan tugas dan
wewenangnya agar tata kelola pemerintahan daerah tetap dapat berlangsung
dengan baik. Terlebih lagi, dari rangkaian Pasal 173 ayat (2) sampai dengan ayat
(7) terlihat jelas bahwa pengangkatan dan pengesahan secara administratif bagi
wakil kepala daerah yang menggantikan posisi kepala daerah berpotensi tidak
dapat dilakukan seketika (dalam waktu yang bersamaan dengan berhentinya
kepala daerah), sehingga memunculkan jeda waktu antara masa menjabat secara
langsung dan nyata dengan surat keputusan dan/atau pelantikan yang mengangkat
atau mengesahkan pejabat bersangkutan.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas Mahkamah berpendapat dalil-dalil para Pemohon berkenaan dengan
inkonstitusionalitas bersyarat norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016,
telah ternyata memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sehingga tidak
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana didalilkan
para Pemohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para Pemohon adalah
tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
69
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi
Menolak permohonan provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
70
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic
P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal empat, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
empat yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan November, tahun dua ribu
dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 11.50 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri
oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
71
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016),
terhadap Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
54
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
55
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil pasal-pasal dalam UU
10/2016 sebagai berikut:
Pasal 162 ayat (1)
“Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
161 ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan”
Pasal 162 ayat (2)
“Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3) memegang jabatan
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya
untuk 1 (satu) kali masa jabatan”
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia, di
mana Pemohon I dan Pemohon II adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Bengkulu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu
Tahun 2024, sementara Pemohon III dan Pemohon IV adalah pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024;
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV merasa hak konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016, yang
tidak mengatur cara penghitungan masa jabatan penjabat (pejabat sementara)
56
gubernur, bupati, dan walikota, sehingga mengurangi hak konstitusional para
Pemohon dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pemilihan
kepala daerah tahun 2024. Sebab, di antara penjabat gubernur, bupati, dan
walikota terdapat penjabat yang pernah menjabat dua kali sebagai gubernur,
bupati, dan walikota, termasuk sebagai penjabat sementara, namun tetap
ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur, bupati, atau walikota karena
tidak ada kejelasan terhitung sejak kapan masa jabatan penjabat gubernur,
bupati, dan walikota (pejabat sementara) memegang jabatannya karena
mereka tidak dilantik. Oleh karena itu, para Pemohon memohon agar
Mahkamah memberikan kejelasan pengaturan penghitungan masa jabatan
penjabat (pejabat sementara) untuk memulihkan hak konstitusional para
Pemohon yang sebelumnya terkurangi akibat berlakunya norma Pasal 162 ayat
(1) dan ayat (2) UU 10/2016.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon I sampai
dengan Pemohon IV dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana
diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon IV
telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara Indonesia (vide Bukti P-1,
Bukti P-2, Bukti P-3, dan Bukti P-4). Pemohon I sampai dengan Pemohon IV juga
telah membuktikan dirinya benar merupakan pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Bengkulu peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun
2024 (vide Bukti P-18 dan Bukti P-46). Sementara, Pemohon III dan Pemohon IV
adalah benar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan peserta
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 (vide Bukti P-25 dan
Bukti P-47).
Pemohon I sampai dengan Pemohon IV juga telah dapat menjelaskan
secara spesifik dan aktual mempunyai hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal
27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang
menganggap dirugikan hak konstitusional dimaksud karena berlakunya norma
Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016. Anggapan kerugian yang dimaksudkan
tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat (kausalitas) dengan norma yang
dimohonkan pengujian, di mana norma a quo menurut Pemohon I sampai dengan
Pemohon IV tidak mengatur cara penghitungan masa jabatan penjabat gubern
