PUU
Tahun 2023
129/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.
Tanggal Putusan: 2024-12-03
UU Diuji: UU 7/2017, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 23/2003, UU 42/2008
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 129/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Gugum Ridho Putra
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: 18 Office Park, MZ Floor unit D-3, Jalan Tb
Simatupang Kav. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 18 September 2023
memberi kuasa kepada M. Iqbal Sumarlan Putra, S.H., M.H., Dharma Rozali Azhar,
S.H., M.H., Irfan Maulana Muharam, S.H., Dega Kautsar Pradana, S,H., M.Si (Han).,
Aldy Syabadillah Akbar, S.H.,M.H., Yolis Suhadi, S.H., M.H., yang kesemuanya
adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam TIM ADVOKASI
PEDULI PEMILU (TAPP) yang beralamat di 18 Office Park, MZ Floor unit D-3, Jalan
Tb Simatupang Kav.18, Jakarta Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Dewan Perwakilan Rakyat.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
18 September 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 18 September 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 125/PUU/PAN.MK/AP3/09/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 25 September 2023 dengan Nomor
129/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 24
Oktober 2023 dan diterima Mahkamah pada tanggal 24 Oktober 2023, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”, sehingga Mahkamah Konstitusi adalah salah satu
cabang kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan peradilan.
2. Bahwa perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pada Pasal 24C ayat (1) telah menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar”. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, wewenang yang sama juga ditegaskan dalam Pasal
29 ayat (1), yakni “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
Undang-Undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
yang kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (“Undang-Undang Mahkamah Konstitusi”)
pada Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a kembali menegaskan “Mahkamah
3
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) kembali menegaskan pada
ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
5. Bahwa begitupun Ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan”) menyebutkan pula “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa merujuk kepada Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (“PMK Nomor 2 Tahun 2021”) menegaskan
"Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi”.
7. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan untuk menguji peraturan
perundang-undangan berbentuk undang-undang, dalam hal ini Ketentuan
4
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor 6109) terhadap Undang-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
jelaslah Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan
memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM
8. Bahwa Ketentuan Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003”)
menyatakan bahwa “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh berlakunya undang-
undang” salah satunya adalah “perorangan warga negara Indonesia”. Sejalan
dengan itu, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Pengujian
Undang-Undang (“PMK Nomor 2 Tahun 2021”) juga menegaskan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yang salah satunya adalah “perorangan warga negara Indonesia
atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama”.
9. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, Pemegang
Kartu
Tanda
Penduduk
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
3276062907990003, yang dalam kesehariannya juga menjalankan pekerjaan
sebagai pemberi jasa hukum atau Advokat yang fokus kepada isu-isu
ketatanegaraan dan isu-isu kepemiluan. Permohonan a quo diajukan dalam
kapasitas sebagai Pemilih dalam Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud
Ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (“Undang-Undang Pemilu”) yakni merupakan “Warga
Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
lebih, sudah kawin atau sudah pernah Kawin”. Pemohon saat ini telah genap
berusia 35 (tiga puluh lima) tahun dan telah menikah. Semenjak berusia 17
(tujuh belas) tahun sampai saat ini Pemohon telah mengikuti pemilihan umum
sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya untuk Pemilu tahun 2024 Pemohon telah
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebagaimana situs halaman
cekdptonline.kpu.go.id, Pemohon terdaftar dalam DPT dan berhak
5
menggunakan hak pilihnya pada TPS: 78, Tanah Baru Beji, Kota Depok.
10. Bahwa merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-
XIX/2021, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi
Manahan M.P. Sitompul berpendapat dalam pengujian konstitusionalitas
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, Pemohon perseorangan sepanjang
dapat menjelaskan atau menguraikan memiliki hak untuk memilih dan dipilih
(right to vote and right to be candidate) adalah memiliki kedudukan hukum
untuk
mengajukan
pengujian
atasnya.
Atas
dasar
itu,
Pemohon
mempersoalkan Ketentuan Pasal 222 UU UU Nomor 7 Tahun 2017 ke
hadapan Mahkamah dalam kepentingan Pemohon sebagai Pemilih, maka
landasan kepentingan hukum Pemohon juga berangkat dari hak untuk
memilih (right to vote). Dengan demikian tidak dapat dibantah bahwa
Pemohon memiliki kedudukan hukum.
11. Bahwa Pemohon berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya oleh Ketentuan
Pasal 222 Undang-Undang Pemilu dikarenakan Ketentuan itu hanya
mengatur syarat minimal kursi atau suara sah (“batas bawah”) dalam
pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden (“capres-cawapres”)
tanpa mengatur syarat lain yang dapat mencegah gabungan partai politik
mengunci pemilihan presiden dan wakil presiden pada putaran pertama
hanya diikuti oleh 2 (dua) Paslon atau calon tunggal (selanjutnya disebut
“syarat lain dalam pengusungan capres dan cawapres”). Sebagaimana
diketahui, dalam Ketentuan Pasal 222 UU pemilu, partai politik atau
gabungan partai politik hanya diwajibkan memenuhi syarat minimal
pencalonan capres-cawapres berupa kursi DPR 20% (dua puluh persen) atau
suara sah Pemilu 25% (dua puluh lima persen) saja, sehingga partai tidak
dilarang bergabung membentuk koalisi superdominan (oversized coalition)
sepanjang tidak mutlak 100% (seratus persen) atau membuat gabungan
partai lain tidak dapat mengusung capres-cawapres (vide Pasal 229 ayat (2)
huruf a dan b UU Pemilu).
12. Bahwa ketiadaan syarat lain dalam pengusungan capres dan cawapres pada
putaran pertama itu, berpotensi memunculkan 2 (dua) kondisi yang tidak ideal
bagi Pemilih yang potensial terjadi, yakni:
6
a. Pertama, menyebabkan gabungan partai politik berpotensi dapat
membentuk koalisi super dominan atau oversized coalition dan
menyisakan koalisi minoritas atau minority coalition sehingga peserta
pemilihan presiden dan wakil presiden hanya diikuti 2 (dua) Paslon saja
pada pemilihan putaran pertama; atau
b. Kedua, menyebabkan munculnya potensi peserta pemilihan calon
presiden dan wakil presiden yang semula diikuti oleh 2 (dua) Paslon
berakhir menjadi hanya diikuti oleh 1 (satu) Paslon saja (capres-
cawapres tunggal) apabila salah satu peserta nya yang diusung koalisi
minoritas dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan oleh
KPU RI.
Sementara itu, pembentukan koalisi mengusung capres dan cawapres yang
mengusung 100% (seratus persen) kursi ataupun hasil suara pemilu legislatif
adalah dilarang oleh Ketentuan Pasal 229 ayat (2) huruf a Undang-Undang
Pemilu, sehingga koalisi mengusung calon tunggal pada Pemilihan putaran
pertama tidak mungkin terjadi.
13. Bahwa dua kondisi itu potensial bertentangan dengan hak konstitusional
Pemohon sebagai Pemilih terutama karena Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Ketentuan Pasal 6A ayat (1), (2), (3),
(4), (5) telah menjamin presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat. Calon presiden dan wakil presiden itu diusung dalam satu
Pasangan dan Undang-Undang Dasar tidak mengatur skenario Pilpres diikuti
satu Paslon. Ketiadaan syarat lain dalam pengusungan capres dan cawapres
pada putaran pertama itu juga menimbulkan ketidakpastian hukum yang
rentan dipergunakan secara sewenang-wenang oleh gabungan partai politik
yang secara sengaja mengarahkan pilpres diikuti 2 (dua) Paslon dan
munculnya Paslon tunggal karena ada kandidat Paslon yang digugurkan.
Dengan begitu Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu juga berpotensi melanggar
hak Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum atas pilihan Pasangan
capres-cawapres lebih dari 2 (dua) sebagaimana dijamin Ketentuan Pasal
28D ayat (1) UUD Tahun 1945.
14. Bahwa sekalipun kedua kondisi itu diakomodir dalam Undang-Undang
7
Pemilu, namun sebagai Pemilih, Pemohon merasa sangat potensial dirugikan
karena ketentuan Pasal 222 berpotensi dipergunakan oleh gabungan partai
politik untuk “mengunci” jumlah Pasangan capres-cawapres menjadi
berjumlah 2 (dua) Pasangan saja (“head to head”) sehingga memperbesar
kemungkinan Pilpres dilaksanakan dengan capres-cawapres tunggal apabila
salah satu Pasangan Calon (“paslon”) dinyatakan gugur oleh KPU RI.
Kemungkinan 2 (dua) hal itu terjadi telah diakomodir oleh Ketentuan Undang-
Undang Pemilu.
15. Bahwa Ketentuan Pasal 229 ayat (2) huruf a UU Pemilu menyatakan “KPU
Menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal: a. pendaftaran 1 (satu)
Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta
Pemilu”. Artinya, UU Pemilu telah melarang seluruh partai politik bergabung
membentuk koalisi 100% untuk mengusung calon tunggal. Namun demikian,
dalam Ketentuan Pasal 229 ayat (2) huruf b KPU Juga menolak pendaftaran
Paslon apabila “Pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh
gabungan partai politik peserta pemilu yang mengakibatkan gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon”.
Artinya, UU Pemilu telah melarang partai politik bergabung membentuk
koalisi super dominan (oversized coalition) yang menghalangi koalisi partai
minoritas mengusung Paslon yang mengakibatkan terjadinya pengusungan
Calon Tunggal. Sebagai contoh Pilpres diikuti koalisi super dominan
mengusung capres-cawapres dengan total kursi 81% (delapan puluh satu
persen) atau lebih versus koalisi minoritas dengan kursi 19% (sembilan belas
persen) atau kurang.
16. Bahwa Ketentuan UU Pemilu di atas sudah melarang 2 (dua) kondisi yang
memunculkan Paslon tunggal dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
yakni:
(1) pertama, Paslon tunggal yang muncul akibat kesengajaan partai-partai
politik membentuk koalisi super dominan 100% (seratus persen); dan
(2) kedua, Paslon tunggal yang muncul akibat kesengajaan partai-partai
politik membentuk koalisi super dominan minimal 81% (delapan puluh
satu persen) atau lebih yang bertujuan menghalangi koalisi minoritas
8
memenuhi batas bawah pencalonan presiden dan wakil presiden.
Akan tetapi, UU Pemilu belum mengantisipasi munculnya skenario Paslon
tunggal akibat gugurnya salah satu Paslon dalam Pilpres yang hanya diikuti
oleh 2 (dua) Paslon.
17. Bahwa munculnya Paslon tunggal akibat gugurnya salah satu Paslon dalam
Pilpres yang hanya diikuti oleh 2 (dua) Paslon itu sangat mungkin terjadi salah
satunya apabila Gabungan partai politik gagal memenuhi persyaratan calon
dan persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232.
Kegagalan memenuhi persyaratan tersebut ditegaskan Ketentuan Pasal 233
UU Pemilu yakni “dalam hal persyaratan administratif Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 tidak lengkap, tidak benar, dan/atau
tidak absah, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang
bersangkutan tidak dapat lagi mengusulkan bakal Pasangan Calon”. Jika
hal ini terjadi, maka gabungan partai politik minoritas dilarang untuk
mengusung Paslon Kembali, sehingga jelaslah Pilpres hanya tersisa diikuti
oleh 1 (satu) Paslon (Paslon Tunggal).
18. Bahwa ketentuan Pasal 235 ayat (4) UU Pemilu menyatakan “dalam hal
hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, KPU memperpanjang jadwal
pendaftaran Pasangan Calon selama 2 (dua) x 7 (tujuh) hari”. Sekalipun KPU
memperpanjang jadwal pendaftaran, tetap saja gabungan partai politik
minoritas tidak dapat mengusung Paslon Kembali karena telah dihukum oleh
Ketentuan Pasal 233 di atas. Sehingga sekalipun KPU memperpanjang masa
pendaftaran, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan tetap dilanjutkan
sesuai tahapan dan hanya akan diikuti oleh 1 (satu) Paslon (Paslon Tunggal).
Hal ini dipertegas oleh Ketentuan Pasal 235 ayat (6) yang menyatakan “dalam
hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) masih terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, tahapan pelaksanaan
Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”.
19. Bahwa berdasarkan uraian di atas jelaslah Ketentuan Pasal 222 berpotensi
menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon yakni Ketentuan
tersebut membuka peluang dipergunakan oleh gabungan partai politik untuk
“mengunci” jumlah Paslon presiden dan wakil presiden dikondisikan
9
berjumlah 2 (dua) Pasangan saja (“head to head”) sehingga memperbesar
kemungkinan Pilpres dilaksanakan dengan capres-cawapres tunggal apabila
salah satu Paslon dinyatakan gugur oleh KPU RI. Pemohon tidak memiliki
pilihan lain selain menggunakan hak pilihnya untuk memilih Paslon tunggal
yang tersedia.
20. Bahwa apabila Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tetap dibiarkan berlaku tanpa
adanya syarat lain, maka hal itu juga berpotensi menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon sebagai Pemilih, karena peserta Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden menjadi tidak variatif. Apabila Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden dibiarkan tidak variatif, maka Pemohon
tidak mempunyai keleluasaan untuk memperbandingkan pilihan capres-
cawapres yang akan Pemohon pilih, akibat sudah langsung ditentukan hanya
2 (dua) Paslon. Padahal Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan “kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut undang-undang dasar”.
21. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 jo.
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan setelahnya telah
memberikan pengertian dan batasan kumulatif tentang apa yang dimaksud
dengan “kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu norma undang-
undang, yaitu: (1) Adanya hak konstitusional Para Pemohon yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2)
Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Para Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang yang diuji; (3) Kerugian konstitusional Para Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
(4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan (5) Adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
22. Bahwa berdasarkan seluruh hal di atas, jelaslah ketentuan Pasal 222
berpotensi memunculkan kerugian konstitusional bagi Pemohon untuk
mendapatkan jaminan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat diikuti
10
lebih dari 2 (dua) Paslon dan agar tidak berujung hanya diikuti 1 (satu) Paslon
saja (Paslon tunggal). Kerugian itu bersifat spesifik karena apabila
permohonan a quo dikabulkan, maka pemilihan presiden dan wakil presiden
dapat dicegah dari potensi hanya diikuti oleh 2 (dua) Paslon saja (head to
head) atau hanya diikuti 1 (satu) Paslon saja (Paslon tunggal). Dengan
demikian, Pemohon dapat memiliki keleluasaan untuk memperbandingkan
pilihan capres-cawapres yang akan Pemohon pilih sebab pilpres akan
terlaksana dengan diikuti lebih dari 2 (dua) Paslon. Olehkarenanya kerugian
konstitusional Pemohon itu tidak akan pernah terjadi.
23. Bahwa berdasarkan seluruh uraian angka 6 sampai angka 19 di atas jelaslah
terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional yang Pemohon alami dengan berlakunya Ketentuan norma-
norma Pasal yang Pemohon mohonkan untuk diuji. Dengan demikian
Pemohon jelas memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Permohonan a quo.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. KETENTUAN PASAL 222 MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM
KARENA BERPOTENSI MEMUNCULKAN KOALISI SUPER DOMINAN
YANG DAPAT MENGUNCI PILPRES HANYA DIIKUTI DUA PASLON
(HEAD TO HEAD) ATAU SATU PASLON (TUNGGAL)
24. Bahwa Indonesia telah menegaskan dalam konstitusinya sebagai negara
demokrasi. Ciri sebagai negara demokrasi itu dapat ditemui dalam Ketentuan
pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik”. Republik adalah salah satu ciri dari negara demokrasi
karena jabatan pimpinan eksekutif negara republik diisi dengan cara dipilih
oleh rakyat di negara itu. Ciri demokrasi lainnya juga dapat ditemui dalam
Ketentuan Pasal 1 ayat (2) yang menyebutkan secara tegas bahwa
“kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-
undang dasar”. Dengan penegasan itu, maka jelaslah Indonesia adalah
negara yang disusun dari, oleh dan untuk rakyat. Kekuasaan tertinggi di
Negara Kesatuan Republik Indonesia terletak di tangan seluruh rakyatnya.
11
25. Bahwa dengan diletakkannya kedaulatan di tangan rakyat tidaklah berarti
negara Republik Indonesia ini dijalankan secara langsung oleh 270 (dua ratus
tujuh puluh) juta lebih rakyatnya. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar
sudah menentukan bahwa kedaulatan yang berada di tangan rakyat itu hanya
dapat dipergunakan menurut cara yang ditentukan dalam Undang-Undang
Dasar. Artinya kedaulatan yang berada di tangan rakyat itu tidak dapat
dipergunakan sekedar mengikuti keinginan mayoritas rakyat belaka, namun
haruslah tetap mengikuti panduan-panduan yang ditentukan dalam Undang-
Undang Dasar.
26. Bahwa mengenai tata cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar
untuk melaksanakan kedaulatan itu, Ketentuan Pasal 22E ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
“Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Artinya kedaulatan rakyat itu
dilaksanakan salah satunya melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Melalui
Pemilu, rakyat menunjuk dan memilih wakil-wakil untuk menduduki pos-pos
jabatan penting yang akan menjalankan roda pemerintahan negara atas
nama rakyat. Atas dasar itu, setiap rakyat (warga negara) harus dijamin untuk
dapat mengikuti Pemilu untuk mempergunakan hak pilihnya. Selanjutnya
untuk seluk-beluk pelaksanaan Pemilu ditentukan lebih lanjut dalam Undang-
Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
27. Bahwa Ketentuan Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan
presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu Paslon sebagaimana
dikatakan “presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat”. Selanjutnya Ketentuan Pasal 6A ayat (2) menyatakan
“Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum”. Artinya, selain diusung secara berpasangan dengan wakil
presiden, pencalonan presiden dan wakil presiden itu dilakukan oleh partai
politik atau gabungan partai politik.
28. Bahwa Undang-Undang Pemilu telah mengatur syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh peserta dalam pemilhan umum presiden dan wakil presiden.
12
Selain mengatur syarat-syarat calon dalam Ketentuan Pasal 227, UU Pemilu
terlebih dahulu juga sudah mengatur syarat pencalonan yang diberlakukan
bagi partai atau gabungan partai yang akan mengusung capres dan
cawapres. Ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu menentukan syarat
minimal atau batas bawah syarat pencalonan berupa kursi DPR dan syarat
suara sah sebagai berikut:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya”.
Berdasarkan Ketentuan ini, dapat disimpulkan bahwa setiap partai ataupun
gabungan partai yang hendak mengusung calon presiden dan wakil presiden
harus memenuhi syarat perolehan kursi DPR sebanyak 20% (dua puluh
persen) atau syarat perolehan suara dalam pemilu sebelumnya sebesar 25%
(dua puluh lima persen). Itulah mengapa partai-partai saling berkoalisi satu
sama lain, semata untuk memenuhi syarat minimal pencalonan presiden dan
wakil presiden tersebut.
29. Bahwa Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang hanya menentukan syarat
batas bawah pencalonan tanpa ada mengatur syarat lain pencalonan,
membuka kemungkinan partai-partai bergabung mengumpulkan syarat kursi
dan suara sebanyak-banyaknya tanpa batas. Akibatnya Ketentuan Pasal 222
UU Pemilu berpotensi menyebabkan 2 (dua) kondisi:
a. Pertama, menyebabkan gabungan partai-partai politik berpotensi
dapat membentuk koalisi super dominan (oversized coalition) dan
menyisakan koalisi minoritas partai yang lebih kecil sehingga peserta
pemilihan presiden dan wakil presiden hanya diikuti 2 (dua) Paslon
saja; atau
b. Kedua, menyebabkan munculnya potensi peserta pemilihan calon
presiden dan wakil presiden hanya diikuti oleh 1 (satu) Paslon saja
(capres-cawapres tunggal) apabila salah satu dari 2 (dua) Paslon yang
ada (koalisi minoritas) dinyatakan gugur karena tidak memenuhi
13
persyaratan oleh KPU RI.
30. Bahwa berlakunya Ketentuan Pasal 222 yang sedemikan adanya
bertentangan
dengan
prinsip
konstitusionalisme
atau
pembatasan
kekuasaan. Sebab Ketentuan itu menyebabkan gabungan partai-partai dapat
mengumpulkan syarat kursi dan suara sebanyak-banyaknya tanpa
pembatasan sama sekali. Semakin banyak jumlah kursi atau suara yang
dikumpulkan, maka semakin besar pula potensi kekuasaan yang dimiliki
gabungan partai-partai membentuk koalisi superdominan, sehingga potensi
kesewenang-wenangan juga semakin besar terjadi.
31. Bahwa adapun potensi kesewenang-wenangan yang sangat mungkin
dilakukan Koalisi superdominan (oversized coalition) antara lain:
a. Pertama, Koalisi superdominan dapat (oversized coalition) “mengunci”
dan membatasi peserta pemilihan presiden hanya diikuti oleh 2 (dua)
Paslon (head to head) semata demi memenangkan kepentingan
koalisinya saja;
b. Kedua, Koalisi superdominan (oversized coalition) dapat “mengatur” dan
mengarahkan skenario pemilihan calon presiden dan wakil presiden
menjadi satu Paslon dengan kondisi sebagai berikut:
1). Mengatur Pasangan capres-cawapres “boneka” yang diusung oleh
koalisi minoritas yang dibentuk oleh Koalisi Super Dominan dengan
tujuan gagal atau gugur karena dengan sengaja tidak memenuhi
persyaratan calon agar pilpres hanya diikuti satu Paslon;
2). Mendayagunakan seluruh kekuasaan dan pengaruhnya untuk
menggagalkan Paslon presiden dan wakil presiden yang diusung
koalisi minoritas agar pilpres hanya diikuti satu Paslon;
c. Ketiga, Koalisi super dominan dapat memaksa partai-partai dengan kursi
atau suara rendah menjadi “gelandangan politik” karena tidak mampu
bergabung untuk memenuhi syarat minimal kursi dan suara untuk
mengusung Paslon Presiden dan wakil presiden nya sendiri.
B. KOALISI PARTAI YANG DIBATASI ADALAH KOALISI SEBELUM
PEMILIHAN (PRE ELECTION COALITION) BUKAN KOALISI SETELAH
14
PEMILIHAN (POST ELECTION COALITION)
32. Bahwa berbeda dengan negara-negara yang menganut sistem parlementer,
Indonesia menganut sistem presidensial walaupun terdapat banyak partai
(presidential multy party). Di sisi lain UU Pemilu Indonesia yang mengatur
syarat pencalonan berupa presidential threshold 20% (dua puluh persen)
kursi atau 25% (dua Puluh lima persen) suara Pemilu Legislatif sebelumnya,
ternyata turut memberikan ke-khas-an sistem Pemilu Indonesia terutama soal
pembentukan Koalisi, di mana koalisi yang dibentuk justru dilakukan sebelum
Pemilu (pre election coalition) untuk tujuan jangka pendek pengusungan
Capres Cawapres. Tidak seperti partai-partai pada negara bersistem
parlementer, partai-partai di Indonesia tergerak membentuk koalisi
cenderung bukan karena alasan idelogis ataupun berbasis kebijakan (policy
based) untuk membentuk pemerintahan, melainkan lebih kepada alasan
pragmatis agar memenuhi presidential threshold dalam pilpres.
33. Bahwa untuk koalisi yang dibentuk sebelum pemilihan itu jelaslah terdapat
persinggungan secara langsung dengan hak Pemilih karena koalisi yang
dibentuk gabungan partai-partai itu adalah untuk kontestasi pilpres yang akan
menentukan ada berapa banyak jumlah Paslon yang berkontestasi. Di sisi
lain, karakter partai-partai seperti pada negara-negara yang menganut sistem
parlementer yang cenderung membentuk koalisi untuk mengumpulkan kursi
parlemen sebanyak-banyaknya untuk mencapai apa yang disebut sebagai
Minimum Winning Coalition atau posisi dominan dalam parlemen, ternyata
tidaklah jauh berbeda dengan karakter partai-partai pada negara yang
menganut sistem presidensial, termasuk Indonesia. Meskipun koalisi partai-
partai di Indonesia dibentuk sebelum Pemilihan, namun tetap saja memiliki
kecenderungan
yang
sama
yakni
koalisi
partai
tetap
berupaya
mengumpulkan kursi ataupun suara sebanyak-banyaknya walaupun
tujuannya untuk kontestasi pilpres.
34. Bahwa atas dasar itu, dalam Koalisi untuk pencapresan atau presidential race
coalition itu dapat juga terbentuk menjadi koalisi superdominan atau
oversized coalition. Hal ini mungkin saja menguntungkan bagi gabungan
partai pengusung. Akan tetapi kondisi demikian tidak dapat dibiarkan karena
justru berpotensi merugikan Pemilih, sebab semakin banyak koalisi
15
superdominan (oversized coalition) terbentuk, semakin sedikit pula Paslon
yang akan berkontestasi, sehingga pemilihan Capres-Cawapres menjadi
tidak variatif. Hal itu juga tidak mencerminkan Pemilu yang demokratis karena
ketiadaan pembanding yang cukup di antara para kontestan.
35. Bahwa penting menjaga kontestan Pemilihan Presiden tetap variatif dalam
artian dapat diikuti lebih dari 2 (dua) Paslon agar kompetisi dapat berjalan
secara sehat. Untuk itu terdapat kebutuhan hukum bagi Pemilih dan bagi
negara demokrasi untuk mendapat jaminan agar kontestasi tidak langsung
dikunci 2 (dua) Paslon saja atau bahkan Paslon tunggal. Oleh karena
kepesertaan Pilpres itu dilakukan partai atau gabungan partai, maka satu-
satunya cara untuk memastikan kontestan dapat diikuti lebih dari 2 (dua)
Paslon adalah dengan membatasi pembentukan koalisinya yakni dengan
memaknai Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu termasuk pula “gabungan partai
politik tidak menyebabkan pemilihan presiden dan wakil presiden pada
putaran pertama hanya diikuti oleh 2 (dua) Pasangan calon atau calon
tunggal”. Dengan cara itu Pilpres dapat dicegah dari diikuti hanya 2 (dua)
Paslon atau Paslon Tunggal.
36. Bahwa sebagai simulasi, apabila syarat lain itu ditentukan berupa ketentuan
yang mencegah pemilihan capres cawapres pada putaran pertama hanya
diikuti oleh 2 (dua) Pasangan calon atau calon tunggal, maka tentulah hal itu
akan mencegah terbentuknya koalisi super dominan (oversized coalition) dan
tetap menjamin jumlah peserta pemilihan presiden dan wakil presiden lebih
dari 2 (dua) Paslon.
37. Bahwa apabila terbentuk 1(satu) koalisi mengusung Paslon jumlah kursi
sebesar 40% (empat puluh persen), maka masih terdapat sisa kursi sebanyak
60% (enam puluh persen) yang apabila dikonversi dengan syarat minimal
20% (dua puluh persen) masih terdapat kemungkinan pilpres dapat diikuti
oleh 3 Paslon atau 4 Paslon. Begitupun sebaliknya, apabila terbentuk 1(satu)
koalisi mengusung Paslon dengan syarat suara maksimal 50% (lima puluh
persen) yang apabila dikonversi dengan syarat minimal suara 25% (dua puluh
lima persen) masih terdapat kemungkinan pilpres dapat diikuti oleh 3 Paslon.
Terlebih jika syarat PT 20% kursi ataupun suara Pemilu 25% itu dimaknai
pula “gabungan partai politik tidak menyebabkan pemilihan presiden dan
16
wakil presiden pada putaran pertama hanya diikuti oleh 2 (dua) Pasangan
calon atau calon tunggal” maka tentulah penguncian pilpres diikuti 2 (dua)
Paslon atau Paslon tunggal itu dapat dicegah. Hal ini sebagaimana simulasi
sebagai berikut:
a. Skenario
apabila
terdapat
Paslon
dengan
Kursi
40%,
dapat
menghasilkan 4 (empat) ataupun 3 (tiga) Paslon dalam Pilpres sebagai
berikut:
4 Peserta Pilpres:
-
Paslon 1 : Diusung Koalisi partai dengan kursi 40%
-
Paslon 2 : Diusung koalisi partai dengan kursi 20%
-
Paslon 3 : Diusung Koalisi partai dengan kursi 20%
-
Paslon 4 : Diusung Koalisi partai dengan kursi 20%
atau
3 Peserta Pilpres:
-
Paslon 1 : Diusung Koalisi partai dengan kursi 40%
-
Paslon 2 : Diusung koalisi partai dengan kursi 40%
-
Paslon 3 : Diusung Koalisi partai dengan kursi 20%
b. Skenario apabila terdapat Paslon dengan perolehan suara pemilu 50%,
dapat menghasilkan 3 (tiga) peserta Pilpres sebagai berikut:
3 Peserta Pilpres:
-
Paslon 1 : Diusung Koalisi partai dengan perolehan suara 50%
-
Paslon 2 : Diusung koalisi partai dengan perolehan suara 25%
-
Paslon 3 : Diusung Koalisi partai dengan perolehan suara 25%
38. Bahwa oleh karena ketiadaan syarat lain dalam pengusungan capres dan
cawapres dalam Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu menimbulkan potensi
kesewenang-wenangan sehingga bertentangan dengan Ketentuan Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Dasar karena membuat Pemilih tidak memiliki
pilihan peserta pilpres yang lebih variatif akibat pilpres hanya diikuti oleh
17
2(dua) ataupun 1 (satu) Paslon. Ketentuan ini juga bertentangan dengan
Pasal 6A ayat (1), (2), (3), (4), (5) karena Undang-Undang Dasar tidak
mengakomodir Pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti 1 (satu)
Paslon. Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu juga bertentangan dengan Pasal
28D
ayat
(1)
karena
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
dalam
penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, karena Ketentuan
tersebut memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada koalisi super
dominan (oversized coalition) untuk melakukan potensi kesewenang-
wenangan.
39. Bahwa agar menjadi perhatian Mahkamah, permohonan a quo tidak
bermaksud untuk menghalangi setiap partai politik memperoleh kursi DPR
atau suara sah dalam pemilihan umum anggota DPR secara nasional
sebanyak-banyaknya. Apabila terdapat 1 (satu) partai politik berhasil meraih
kemenangan secara alami dalam Pemilu dengan dengan memperoleh kursi
DPR atau suara dalam Pemilu sampai 40% (empat puluh persen) atau lebih
ataupun memperoleh suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya sampai dengan 50% (lima puluh persen) atau lebih, maka
pencalonan pasangan capres-cawapres oleh partai politik tersebut tetap sah
dan konstitusional karena posisi dominan nya itu diraih secara natural. Sebab
inkonstitusionalitas Ketentuan Pasal 222 yang dimaksudkan dalam
permohonan a quo adalah munculnya potensi kesewenang-wenangan yang
diakibatkan
oleh
gabungan
partai
politik
membentuk
koalisi
superdominan (oversized coalition) yang mengunci Pilpres pada
putaran pertama hanya diikuti oleh 2 (dua) Paslon (head to head) atau
Paslon tunggal. Dengan demikian, potensi kesewenang-wenangan yang
hendak dibatasi adalah potensi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh
gabungan partai politik (koalisi) dan bukan yang dilakukan oleh 1 (satu) partai
politik.
40. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, jelaslah terdapat cukup dasar dan
alasan hukumnya bagi Mahkamah untuk menyatakan Ketentuan Pasal 222
UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai “gabungan partai politik tidak menyebabkan
18
pemilihan presiden dan wakil presiden pada putaran pertama hanya diikuti
oleh 2 (dua) Pasangan calon atau calon tunggal”.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, dengan ini Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar sudilah memutus permohonan Pemohon dengan amar putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor 6109)
yang menyatakan “Pasangan Calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%
(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota
DPR sebelumnya” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “gabungan partai politik tidak menyebabkan
pemilihan presiden dan wakil presiden pada putaran pertama hanya diikuti oleh
2 (dua) Pasangan calon atau calon tunggal”. Sehingga Ketentuan Pasal 222
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya
berbunyi “Pasangan Calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR
sebelumnya, serta gabungan partai politik tidak menyebabkan pemilihan
presiden dan wakil presiden pada putaran pertama hanya diikuti oleh 2 (dua)
Pasangan calon atau calon tunggal”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
ae quo et bono).
19
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 dan bukti P-2 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
2. Bukti P-2
: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum
[2.3]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon juga
mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama Dr. Sarip, S.H., M.H. yang didengar
keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 23
Januari 2024 pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 amandemen ketiga, pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dipilih langsung oleh Rakyat. Hal ini
menandakan bahwa rakyatlah yang memilih presiden dan wakil presiden tanpa
melalui pelantara. Demokrasi yang dilakukan rakyat tanpa perantara, tetap
tunduk pada nama-nama yang diusung partai politik atau gabungan partai politik
sebagaimana Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Memperlihatkan peran utama dalam
mengusung pasangan capres dan cawapres tetap berada di partai politik yang
memiliki kursi di DPR;
2. Dominannya peran partai politik dalam mengusung capres dan cawapres,
merupakan fakta riil, mengingat Indonesia sebagai negara yang memiliki
konstitusi harus menjaga nilai-nilai secara konsisten. Dikatakan konsisten
apabila rakyat memilih capres-cawapres dihadapkan capres-cawapres lain,
bukan memilih capres-cawapres dihadapkan pada kotak kosong. Kejadian
capres-cawapres dihadapkan kota kosong bisa terjadi di masa mendatang.
Mengingat sejarah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, yang tidak
pernah terpikirkan sebelumnya oleh pembentuk undang-undang (law makers)
akan ada calon tunggal. Akhirnya, Mahkamah memberikan solusi melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015, calon tunggal Pilkada
di hadapkan pada kotak kosong;
3. Pilpres Harus Belajar dari Pilkada. Belajar dari kejadian Pilkada antara calon
tunggal dengan kotak kosong bagi antisipasi pemilihan presiden dihadapkan
kotak kosong, sangat realistis untuk tetap menjaga demokrasi langsung di
20
Indonesia. Pertanyaan kenapa berlajar dari Pilkada karena faktanya pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015, calon tunggal
dihadapkan kotak kosong berdasarkan temuan ahli terjadi di tahun 2015 ada 3
(tiga); tahun 2016 ada 9 (sembilan); tahun 2018 ada 16 (enam belas). Dengan
melihat fakta Pemilukada ditambah pandangan dari Titi Anggraeni dan Arief
Budiman, tidaklah menutup kemungkinan pemilihan presiden dan wakil presiden
di Indonesia membuka ruang kejadian serupa;
4. Terobosan Koalisi Demokrasi yaitu Ada Minimal Harus Ada Maksimal. Koalisi
partai politik di Indonesia telah menetapkan presidential threshold dekat dengan
batas minimal sebagaimana tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu pencalonan
capres-cawapres berupa 20% (dua puluh persen) atau suara sah Pemilu 25%
(dua puluh lima persen). Belum ada ketentuan terkait presidential treshold
dengan batas maksimal, kemungkinan inilah sebagai penyebab Pemilu
dihadapkan kotak kosong;
5. Dapatlah ahli meminjam teori yang umum digunakan dalam hukum pidana
tentang adanya batasan hukum minimal dan batasan hukum maksimal. Sebagai
gambaran batas minimal dan maksimal dapat meminjam terlebih dahulu Pasal
12 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Pidana
penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama
lima belas tahun”. Sangatlah jelas menunjukkan adanya batas minimum dan
maksimum. Diungkap R Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum
Pidan (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal,
menegaskan ada hukuman minimum dan hukuman maksimum. Tentu saja
kerangka tersebut, dapatlah digunakan ataupun dengan kata lain diterapkan
dalam treshold dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, dengan
mempelajari dan memahami kejadian-kejadian dalam Pemilukada di Indonesia;
6. Adanya aturan Pasal 222 UU Pemilu yang menetapkan batas minimum tanpa
adanya batas maksimum sebagaimana yang dikhawatirkan pemohon dalam
perkara Nomor 129/PUU-XXI/2023 atas Pengujian Materiil Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu, Sangatlah realistis apabila adanya
batas maksimum koalisi dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden
sebagai upaya preventive justice dalam Pemilu presiden dan wakil presiden di
Indonesia dihadapkan pada kota kosong atapun dengan cara aklamasi. Fakta
yang terjadi dalam Pilkada tahun 2018 di Makasar dapatlah menjadi bahan
21
pelajaran untuk memperhatikan aturan-aturan koalisi pada pencalonan presiden
dan wakil presiden dengan mendudukkan hukum sebagai alat untuk
memprediksi kejadian yang akan datang;
7. Kesulitan yang dihadapi memang belum ditemukan oleh ahli akan praktik koalisi
pencalonan presiden dan calon wakil presiden dengan koalisi maksimum.
Melihat gambaran hukum pidana dapatlah menjadi landasan kuat bahwa perlu
adanya batasan koalisi maksimum untuk menjaga kedaulatan dan keadilan
demokrasi Indonesia di tingkatan nasional. Secara teoretis sendiri, inilah yang
dinamakan sebagai itjihat rakyat Indonesia untuk memperbaiki demokrasi
langsung di Indonesia sekaligus menjaga kedaulatan dan keadilan rakyat untuk
benar-benar menyampaikan aspirasinya jangan sampai Pemilihan presiden dan
wakil presiden dihadapkan kotak kosong.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 6A ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, pemilihan
presiden dan wakil presiden di Indonesia dipilih langsung oleh rakyat. Dalam
artian ketika memang tidak kita batasi sebetulnya karena yang ketika calon
tunggal bisa saja mengutip dari berbagai negara dengan cara aklamasi tentunya
yang memilih bukanlah rakyat, karena memang tidak ada. Jadi, syarat tidak ada
batas maksimal tentang pencalonan presiden yang diusung oleh partai politik,
ini membuka ruang untuk demokrasi yang tidak sejalan dengan Undang-Undang
Dasar 1945, terutama Pasal 6A ayat (1);
2. Bahwa kenapa ini harus diadakan satu batas maksimal atau harus dinormakan,
tentunya dinormakan dalam aturan tentang kepemiluan. Karena kalau tidak
dinormakan, kita tetap harus tunduk kepada aturan-aturan yang sudah
ditentukan oleh pembuat undang-undang sebagai ciri khas dari negara hukum.
Cara mengimplementasikannya memang harus ada satu keberanian untuk
melakukan ataupun mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu, terutama Pasal 222 ataupun dengan pasal terkaitnya, artinya yaitu
harus ada keberanian untuk menentukan batas maksimal. --------------------------
3. Tidak ada batas maksimal yang dibatasi, tapi kita melihat di dalam Pasal 6A ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945 itu sebetulnya sangat jelas bagaimana bahwa
membuka ruang karena tidak ada batas maksimal tersebut. Maka memang
22
kalau kita menghendaki bahwa demokrasi kita betul-betul dipilih oleh rakyat
tanpa harus dihadapkan pada kotak kosong, apalagi sampai aklamasi, artinya
demokrasi kita sudah tidak lagi sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai alat-alat prediksi bahwa hukum harus dapat memprediksi bagaimana
yang terjadi di dalam pemilihan kepala daerah. Bagi pembuat undang-undang
tidak pernah sebelumnya terpikirkan akan adanya calon tunggal, namun pada
perjalanannya juga melahirkan calon tunggal. Artinya memang harus ada
keberanian untuk mengubah pasal yang terkait dengan syarat minimal ataupun
gabungan dari partai politik.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) memberikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah melalui email pada tanggal 29 Januari 2024 dan cetaknya diterima pada
tanggal 30 Januari 2024, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan 5 (lima)
batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan Putusan MK Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai parameter
kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi) dan Pasal 4
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyebutkan bahwa Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
23
(1) Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007 dan
putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian
kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh berlakunya
peraturan
perundang-
undangan yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak- tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
24
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi.
3. Bahwa hak untuk memilih (right to vote) dalam pemilihan Presiden dan wakil
Presiden bukanlah hak konstitusional yang relevan untuk dirugikan dengan
berlakunya ketentuan Pasal a quo. Alasan yang disampaikan Pemohon yang
menyatakan bahwa Pasal a quo memberikan pengurangan atau pembatasan
hak untuk memilih (right to vote) Pemohon dalam pemilihan presiden dan
wakil
presiden
tidak
dapat
dipandang
sebagai
sebuah
kerugian
konstitusional. Bahwa dengan berlakunya Pasal a quo UU Pemilu Pemohon
tetap dapat memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden pada saat
pemilihan umum tanpa dibatasi sepanjang telah memenuhi syarat sebagai
pemilih. Dengan demikian, DPR berkesimpulan tidak ada hak dan/atau
kewenangan
konstitusional
Pemohon
yang
dirugikan
akibat
keberlakuan ketentuan Pasal a quo UU Pemilu.
4. Bahwa persoalan jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
akan berkontestasi dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak
berkorelasi dengan norma Pasal 222 UU Pemilu. Hal ini dikarenakan
ketentuan dalam Pasal a quo meskipun mengatur mengenai persyaratan
perolehan kursi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, namun perihal
jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan untuk
berkontestasi dalam Pemilu bukanlah suatu kondisi yang secara langsung
dapat dipastikan secara spesifik dan pasti, melainkan digantungkan kepada
proses dinamika politik antar-partai politik. Oleh karenanya, tidak terdapat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
5. Bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon jelas merupakan
kekhawatiran subjektif Pemohon saja yang sebenarnya tidak terjadi secara
aktual karena pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
25
Tahun 2024 diikuti oleh 3 (tiga) Pasangan Calon sehingga tidak ada
hubungan sebab akibat (causal verband) antara norma Pasal a quo
dengan kerugian konstitusional Pemohon sebagai pemilih dalam Pemilu
sebagaimana didalilkan dalam permohonan.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian
materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan MK
Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka
untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum
[3.5.2] MK menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan
prinsip
yang
terdapat
dalam
Reglement
op
de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan
bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action without
legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), MK telah
menggariskan syarat adanya kepentingan hukum/kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005
yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-
V/2007 yang dibacakan pada tanggal 20 September 2007, yang kemudian
telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK terdahulu.
Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Pemohon, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Majelis Hakim Konstitusi
untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan
26
hukum dalam pengajuan pengujian UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun
1945.
B. PANDANGAN UMUM
1. Bahwa demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan
cratein/cratos. Demos berarti rakyat, cratein berarti memerintah, dan cratos
berarti pemerintahan. Secara etimologi demokrasi berarti pemerintahan oleh
rakyat atau rakyat yang berkuasa (government or rule by the people).
Demokrasi juga diartikan sebagai pemerintahan dengan dasar persetujuan
dan persamaan politik (as government by consent and political equality).
Negara hanya dapat diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan
rakyat. Rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah
pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan
negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat
karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
2. Dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak dan kedudukan sebagai
penentu dalam penyelenggaraan pemerintahan, suara rakyat adalah suara
Tuhan “Vox Populei Vox Dei”. Rakyat memilih para wakilnya untuk
menyelenggarakan pemerintahan. Adapun demokrasi yang dijalankan oleh
Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang sebagaimana dimaksud dalam
UUD NRI Tahun 1945. Demokrasi Pancasila ini menegakkan kembali asas-
asas negara-negara hukum di mana kepastian hukum dirasakan oleh
segenap warga negara, di mana hak-hak asasi manusia baik dalam aspek
kolektif, maupun dalam aspek perseorangan terjamin, dan tidak terjadi
penyalahgunaan kekuasaan. Dalam konstitusi kita, penerapan ide demokrasi
atau kedaulatan rakyat tidak dapat dilakukan semena-mena karena dalam
UUD NRI Tahun 1945 dibatasi dengan adanya Pasal 1 ayat (3) yang
menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, artinya antara
pelaksanaan
kedaulatan
rakyat/demokrasi
harus
diimbangi
dengan
pelaksanaan nomokrasi (rules of law) sebagai konsekuensi logis
pencantuman Pasal 1 ayat (3) dalam UUD NRI Tahun 1945.
3. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari "kedaulatan
27
berada di tangan rakyat” yaitu rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab,
hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan
membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan
masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya
pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui Pemilu
sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin melalui Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih dalam satu pasangan secara
langsung, serta memilih wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan
pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membentuk undang-
undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta menetapkan
anggaran pendapatan dan belanja negara.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Pemohon mendalilkan berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya
oleh Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu dikarenakan ketentuan itu hanya
mengatur syarat minimal kursi atau suara sah (“batas bawah”) dalam
pencalonan calon presiden dan calon presiden dan claon wakil presiden
(“capres-cawapres”) tanpa mengatur syarat lain yang dapat mencegah
gabungan partai politik mengunci pemilihan presiden dan wakil
presiden pada putaran pertama hanya diikuti oleh 2 (dua) Paslon atau
calon tunggal (selanjutnya disebut “syarat lain dalam pengusungan capres
dan cawapres”). (vide Perbaikan Permohonan Pemohon hlm. 4).
Terhadap dalil tersebut, DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan:
“Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur
dengan undang-undang”.
Pasal 6A ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan:
“Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
diatur dalam undang-undang”.
28
Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 lebih
lanjut telah mendelegasikan pengaturan mengenai materi muatan
yang telah ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945 ked alam undang-
undang yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Pembentuk undang-undang, yaitu DPR RI bersama dengan Presiden,
diberikan kewenangan oleh UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan
delegasi kewenangan untuk menentukan suatu aturan, larangan,
kewajiban atau batasan-batasan yang dimuat dalam suatu norma
undang-undang, merupakan pilihan kebijakan hukum yang terbuka
bagi pembentuk undang-undang (open legal policy). Namun
kewenangan tersebut tidak tak terbatas karena tetap harus sesuai
dengan
dengan
tujuan
bangsa
Indonesia
dalam
bernegara
sebagaimana ditemukan dalam alinea keempat UUD 1945, Pasal 28J
UUD NRI Tahun 1945, dan Pancasila sebagai sumber segala sumber
hukum negara.
b. Bahwa berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi dapat
disimpulkan bahwa sesungguhnya pembentuk undang-undang
diberikan keleluasaan dalam membentuk undang-undang yang
merupakan pilihan kebijakan pembuat undang-undang sepanjang
norma tersebut tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,
tidak
melampaui
kewenangan
pembentuk
undang-undang
(detournement de pouvoir) dan tidak merupakan penyalahgunaan
kewenangan (willekeur).
c. Bahwa pada dasarnya, argumentasi hadirnya ketentuan ambang
batas pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden ini didasari oleh
urgensi penyaringan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
yang memiliki basis dukungan yang kuat dari rakyat, angka 20% kursi
di DPR atau 25% suara sah nasional merupakan kesepakatan politik
yang tercapai dari berbagai fraksi di DPR dan Presiden, tujuannya
adalah agar dapat tercapainya fungsi pemerintahan Negara yang
efektif. Dalam sistem presidensial yang efektif, presiden perlu memiliki
basis dukungan di DPR untuk mendukung program dan kebijakan
yang akan dijalankan dan memperkecil risiko terjadinya divided
29
government (pemerintahan yang terbelah) akibat persingungan antara
presiden dan DPR yang secara legitimasi sama-sama memperoleh
kekuasaan dari rakyat dalam menjalankan pemerintahan. DPR RI
berpandangan bahwa threshold yang ada tersebut juga merupakan
basis dukungan awal dari pasangan calon Presiden dan Wakilnya
dalam
mencerminkan
kedaulatan
rakyat
yang
representative
(DPR/Partai Politik).
d. Bahwa ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
menyebutkan
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”
Berdasarkan ketentuan ini maka partai politik memiki hak
konstitusional untuk mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden
dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Bahwa salah satu fungsi partai politik sebagai sarana rekrutmen politik
atau seleksi kepemimpinan tentu saja memiliki fungsi yang begitu
penting untuk kemudian dapat memilih secara selektif orang-orang
yang berpotensi dan memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk
kemudian dapat diusung menjadi calon presiden dan wakil presiden
dalam pemilu.
e. Bahwa dari sisi penafsiran hukum secara tekstual, sebagaimana
dinyatakan oleh Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tersebut,
dapat disimpulkan bahwa konstitusi telah memberikan ruang kepada
partai politik peserta pemilihan umum, baik sendiri maupun dengan
cara bergabung, untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden,
dengan syarat bahwa partai politik tersebut merupakan peserta
pemilihan umum dengan memperhatikan syarat ambang batas
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam
Pasal 222 UU Pemilu. Hal ini telah memberikan dasar hukum bagi
partai politik dalam melaksanakan hak konstitusionalnya untuk
mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden yang dapat dipilih oleh
30
rakyat dengan seluruh kompetensi dan kualifikasi yang telah
dipastikan oleh partai politik terlebih dahulu.
2. Bahwa Pasal 222 UU Pemilu telah diputus beberapa kali oleh Mahkamah
Konstitusi, dan kesemua pengujian Pasal a quo dinyatakan ditolak atau tidak
dapat diterima. Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa presidential threshold adalah open legal policy dan
sebagai bentuk penguatan terhadap sistem presidensial di Indonesia. Hal
tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang
yang ada, apapun pilihannya, tidak dilarang selama tidak bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji
pengaturan a quo, yang selengkapnya sebagai berikut:
a. Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 mengenai pengujian UU
Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945
“…. Kebijakan syarat perolehan suara 20% (dua puluh perseratus)
dari kursi DPR atau 25% (dua puluh lima perseratus) perolehan
suara sah nasional dalam Pemilu DPR, sebagaimana telah
menjadi pendapat Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu,
merupakan kebijakan hukum (legal policy) yang terbuka yang
didelegasikan oleh Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 yang menentukan,
”Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
lebih lanjut diatur dalam undang-undang”, dan Pasal 22E ayat (6)
UUD 1945 yang menentukan, ”Ketentuan lebih lanjut tentang
pemilihan umum diatur dengan undang-undang”. Mahkamah juga
tidak sependapat dengan pendapat ahli Philipus M. Hadjon yang
menyatakan bahwa Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 tidak
memperkenankan pembuat Undang-Undang untuk menambah
syarat ambang batas, karena menurut ahli tersebut, delegasi
wewenang hanya menyangkut tata cara pemilihan umum.
Mahkamah berpendapat tata cara sebagai prosedur Pemilihan
Presiden/Wakil Presiden dikaitkan dengan Pasal 22E ayat (6) UUD
1945 sebagai kebijakan legislasi yang didelegasikan dalam
pelaksanaan Pemilu adalah sah dan konstitusional sebagai dasar
kebijakan threshold yang diamanatkan dalam UUD 1945.”
31
b. Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 mengenai pengujian UU Pemilu
terhadap UUD NRI Tahun 1945
“… ketentuan pasal persyaratan perolehan suara partai politik
sebagai syarat untuk mengajukan pasangan calon presiden dan
wakil presiden merupakan kewenangan pembentuk Undang-
Undang dengan tetap mendasarkan pada ketentuan UUD 1945.”
c. Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 mengenai pengujian UU Pemilu
terhadap UUD NRI Tahun 1945
“… pertimbangan hukum mengenai ambang batas minimum
perolehan suara partai politik (atau gabungan partai politik) untuk
dapat mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden (yang saat
itu diatur dalam Pasal 9 UU 42/2008) sebagai kebijakan
pembentuk undang-undang (legal policy) sama sekali tidak
dikaitkan dengan keberadaan norma Undang-Undang yang
mengatur tentang dipisahkannya penyelenggaraan Pemilu untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu untuk
memilih anggota DPR, DPR, dan DPRD (sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008), yang juga dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya pada saat itu.”
d. Putusan MK Nomor 70/PUU-XV/2017 mengenai pengujian Undang-
UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945
“[3.10] Menimbang bahwa Pasal 222 UU Pemilu yang menjadi objek
permohonan a quo Mahkamah telah menyatakan pendiriannya dan
telah menjatuhkan putusan sebelumnya sebagaimana tertuang
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017,
bertanggal 11 Januari 2018, dengar amar putusan menyatakan
menolak permohonan Pemohon dalam perkara dimaksud dengan
pertimbangan, antara lain:
“[3.14] Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan
persoalan pemberlakukan syarat ambang batas minimum
perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik untuk
dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,
sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Sebelum
mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil pemohon, Mahkamah
32
memandang penting untuk terlebih dahulu mempertimbangkan
hal-hal berikut:
6. [3.16.3] … Kebijakan threshold semacam itu juga telah
diterapkan sebagai kebijakan hukum (legal policy)
dalam electoral threshold (ET) dengan tujuan untuk
mencapai sistem multipartai yang sederhana, kebijakan
mana dalam Putusan Nomor 16/PUU-V/2007 bertanggal
23 Oktober 2007, serta kebijakan parliamentary threshold
(PT) tentang syarat perolehan suara sebesar 2,5% (dua
koma lima per serratus) dari suara sah secara nasional
untuk ikut memperebutkan kursi di DPR, dengan Putusan
Nomor
3/PUU-VII/2009,
oleh
Mahkamah
telah
dinyatakantidak bertentangan dengan UUD 1945, karena
merupakan kebijakan yang diamatkan oleh UUD 1945
yang sifatnya terbuka;”
e. Putusan MK Nomor 66/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian UU pemilu
terhadap UUD NRI Tahun 1945
“Bahwa secara tekstual, hak konstitusional partai politik peserta
pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden (dan wakil
presiden) diatur secara eksplisit dalam Pasal 6A ayat (2) UUD
1945. Padahal, dengan mendalami teori konstitusi, telah menjadi
pengetahuan atau pemahaman umum, dalam hal teks konstitusi
mengatur secara eksplisit atau tegas (expresis verbis) tertutup
celah untuk menafsirkan secara berbeda dari teks yang ditulis
konstitusi.
Dalam
hal
ini,
sebagai
lembaga
yang
roh
pembentukannya adalah menjaga dan sekaligus melindungi hak
konstitusional warga negara (termasuk di dalamnya hak
konstitusional partai politik peserta pemilu), bilamana pembentuk
undang-undang membelokkan atau menggeser teks konstitusi
adalah
menjadi
kewenangan
konstitusional
Mahkamah
Konstitusi untuk meluruskan dan sekaligus mengembalikannya
kepada teks konstitusi sebagai mana mestinya. Dengan
demikian, sulit diterima penalaran yang wajar apabila Mahkamah
justru membiarkan adanya kebijakan pembelokan norma
33
konstitusi dengan dalil open legal policy pembentuk undang-
undang.”
f. Bahwa dengan merujuk pada pertimbangan-pertimbangan hukum
Mahkamah dalam putusan-putusan tersebut maka pengaturan terkait
presidential threshold sudah jelas suatu kebijakan hukum terbuka
yang dimiliki oleh pembentuk undang-undang dan kewenangan
tersebut dibenarkan sepanjang tidak dilarang dan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal a quo pada intinya
menimbulkan ketidakpastian hukum karena berpotensi memunculkan koalisi
super dominan yang dapat mengunci Pilpres hanya diikuti dua pasangan
calon (head to head) atau satu pasangan calon (tunggal). Lebih lanjut
Pemohon juga menyatakan bahwa Pasal a quo hanya menentukan syarat
batas bawah tanpa ada mengatur syarat batas atas pencalonan, sehingga
Pemohon mendalilkan bahwa hal tersebut bertentangan dengan prinsip
konstitusionalisme
atau
pembatasan
kekuasaan
(vide
Perbaikan
Permohonan hlm. 8-10).
Terhadap dalil tersebut, DPR RI memberikan tanggapan sebagai berikut:
a. Pertama, apabila merujuk pada pelaksanaan Pemilu 2019, dilihat dari
hasil serta komposisi perolehan suara dan kursi partai-partai di DPR,
terdapat beberapa kemungkinan kombinasi koalisi yang dapat
mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pada
kenyataannya, tidak terjadi adanya 1 (satu) pasangan calon (tunggal)
dan ketika diikuti oleh 2 (dua) pasangan calon tidak terjadi pula koalisi
yang super dominan, melainkan cenderung seimbang.
b. Kedua, perlu dicermati bahwa UU Pemilu dalam esensinya,
memberikan landasan dan kerangka hukum bagi partai politik untuk
melakukan strategi dan kesepakatan politik. Kesepakatan politik
antara partai-partai tersebut yang pada akhirnya menentukan berapa
banyak pasangan calon yang akan muncul. Artinya, ruang demokrasi
dan kompetisi politik tetap terjaga dan tidak dibatasi oleh UU Pemilu.
Bahkan, dapat dikatakan bahwa UU Pemilu memberikan keleluasaan
34
bagi partai politik untuk berkoalisi sesuai dengan visi, misi, dan strategi
politik masing-masing.
4. Bahwa Pemohon mendalilkan bahwa dalam koalisi untuk pencapresan atau
presidential race coalition dapat juga terbentuk menjadi koalisi
superdominan
atau
oversized
coalition.
Hal
ini
mungkin
saja
menguntungkan bagi gabungan partai pengusung. Akan tetapi kondisi
demikian tidak dapat dibiarkan karena justru berpotensi merugikan pemilih,
semakin banyak koalisi superdominan terbentuk, semakin sedikit pula
Paslon yang akan berkontestasi, sehingga pemilihan Capres-Cawapres
menjadi tidak variatif. Hal itu juga tidak mencerminkan Pemilu yang
demokratis karena ketiadaan pembanding yang cukup di antara para
kontestan.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR RI memberikan pandangan sebagai
berikut:
a. Bahwa persyaratan perolehan kursi dan persentase suara sah
nasional bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk
mengusulkan calon presiden dan wakil presiden adalah manifestasi
dari prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hanya partai politik yang
memiliki
dukungan
signifikan
dari
masyarakat
yang
dapat
mengusulkan calon, yang pada gilirannya menghindari fragmentasi
politik yang berlebihan dan memastikan stabilitas politik.
b. Bahwa pembentukan koalisi adalah bagian tak terpisahkan dari
dinamika politik dalam sistem demokrasi. Koalisi politik seringkali
terbentuk atas dasar kesamaan ideologi, visi, atau tujuan politik yang
lebih luas. Koalisi harus diinterpretasikan sebagai ekspresi politik yang
sah, selama tidak melanggar prinsip-prinsip dasar demokrasi seperti
akses yang setara dan adil bagi semua partai politik dalam proses
Pemilu.
c. Lebih lanjut, Pasal 222 UU Pemilu tidak secara langsung mengurangi
variasi calon, melainkan mengatur syarat partisipasi. Variasi dan
pilihan calon tetap dapat terjadi dalam kerangka syarat yang
ditetapkan. DPR RI perlu menekankan bahwa tujuan utama Pasal 222
35
UU Pemilu adalah untuk memastikan bahwa calon yang berpartisipasi
dalam pemilu memiliki dukungan politik yang substansial, yang
merupakan indikator penting dari legitimasi demokratis.
d. Bahwa dalam penalaran yang wajar struktur argumentasi yang
disampaikan oleh Pemohon menimbulkan non sequitur fallacy yang
berarti premis yang dibangun oleh Pemohon tidak berkesesuaian
dengan kesimpulan yang dihasilkan. Ketentuan Pasal a quo tidak
menimbulkan
ketidakpastian
hukum,
terlebih
Pemohon
mengaitkannya dengan koalisi super dominan yang tidak ada
relevansinya sama sekali. Bahwa ketentuan pasal a quo harus dilihat
sebagai usaha untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut melalui
penerapan yang adil dan transparan, yang memungkinkan partisipasi
yang luas dari berbagai entitas politik dan memastikan bahwa
pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti oleh berbagai calon yang
mewakili pilihan rakyat.
5. Bahwa pengujian Pasal 222 UU Pemilu telah diajukan dan diputus berkali-
kali oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana disampaikan di tabel berikut:
No. Nomor Putusan
Batu Uji
Amar Putusan
1.
44/PUUXV/2017
Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A
ayat (2), Pasal 6A ayat (5),
dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945
Permohonan
tidak
dapat diterima.
2.
53/PUUXV/2017
Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A
ayat (2), Pasal 22E ayat
(1), Pasal 22E ayat (2),
Pasal 22E ayat (3), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28 ayat
(1), Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), Pasal
28D ayat (3), dan Pasal
28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945
Menolak
permohonan
Pemohon
untuk
pengujian Pasal 222
UU Pemilu
3.
59/PUUXV/2017
Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A Permohonan
36
ayat (1), Pasal 6A ayat (2),
Pasal 22E ayat (1), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28F
UUD NRI Tahun 1945
Pemohon
tidak
dapat diterima.
4.
70/PUU-
XV/2017
Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A
ayat (2), Pasal 22E ayat
(1), Pasal 22E ayat (2),
Pasal 22E ayat (3), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945
Menyatakan
permohonan
Pemohon
tidak
dapat diterima.
5.
71/PUU-
XV/2017
Pasal 6A ayat (2), Pasal
22E ayat (1), Pasal 22E
ayat (2), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945
Permohonan
Pemohon
tidak
dapat diterima.
6.
72/PUU-
XV/2017
Pasal 22E ayat (1) dan
Pasal 6A ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945
Permohonan
tidak
dapat diterima.
7.
49/PUU-
XVI/2018
Pasal 6 ayat (1), Pasal 6
ayat (2), Pasal 6A ayat
(1), Pasal 6A ayat (2),
Pasal 6A ayat (3), Pasal
6A ayat (4), Pasal 6A ayat
(5), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 22E ayat (2), Pasal
22E ayat (6), dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945
Permohonan ditolak.
8.
50/PUU-
XVI/2018
Pembukaan
UUD
NRI
Tahun 1945, Pasal 1 ayat
(2), Pasal 1 ayat (3), Pasal
Permohonan
pemohon tidak dapat
diterima.
37
6A ayat (2), Pasal 22E
ayat (2), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28 ayat (1), Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28D ayat
(3), dan Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945
9.
54/PUU-
XVI/2018
Pembukaan
UUD
NRI
Tahun 1945
Permohonan ditolak.
10.
58/PUU-
XVI/2018
Pasal 1 ayat (3), Pasal 6
ayat (2), Pasal 6A ayat (2),
Pasal 6A ayat (5), Pasal
22E ayat (2), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28D ayat (3),
dan Pasal 28J ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945
Permohonan
tidak
dapat diterima.
11.
61/PUU-
XVI/2018
Pasal 1 ayat (1), Pasal 1
ayat (2), Pasal 1 ayat (3),
Pasal 6A ayat (1), Pasal
6A ayat (2), dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945
Permohonan
tidak
dapat diterima.
12.
92/PUU-
XVI/2018
Pasal 27, Pasal 28 Pasal
28C, Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945
Permohonan
tidak
dapat diterima.
13.
74/PUU-
XVIII/2020
Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A
ayat (2), Pasal 6A ayat (3),
Pasal 6A ayat (4), Pasal
6A ayat (5), Pasal 22E
ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28D ayat (3),
Permohonan
tidak
dapat diterima.
38
Pasal 28J ayat (1), dan
Pasal 28J ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945
14.
66/PUU-
XIX/2021
Pasal 27, Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28D ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945
Permohonan
tidak
dapat diterima.
15.
20/PUU-
XX/2022
Pasal 27, Pasal 28D Ayat
(1), dan Pasal 28D Ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945
Permohonan
tidak
dapat diterima.
Berdasarkan tabel tersebut, terlihat jelas bahwa ketentuan Pasal 222 UU
Pemilu telah diajukan berkali-kali dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi,
meskipun masing-masing perkara tersebut menguji dengan batu uji yang
berbeda (termasuk permohonan a quo), namun pada intinya argumentasi
yang dibangun di posita masing-masing permohonan tersebut dan
petitum yang diminta sama saja. Oleh karena itu maka tidak ada urgensi
bagi MK untuk menilai dan menguji kembali materi muatan berkaitan
dengan UU a quo. Sehingga sudah sepatutnya MK menyatakan bahwa
perkara a quo adalah ne bis in idem.
PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, memutus, dan
mengadili perkara a quo dan dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
39
182) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Apabila Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11
Desember 2023 dan keterangan tertulisnya diserahkan kepada Mahkamah pada
tanggal 14 Desember 2023, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa Pemohon berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya oleh ketentuan Pasal
222 UU 7/2017, karena ketentuan tersebut hanya mengatur syarat minimal kursi
atau suara sah dalam pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden, tanpa
mengatur syarat lain yang dapat mencegah gabungan partai politik mengunci
pemilihan presiden dan wakil presiden pada putaran pertama hanya diikuti oleh 2
(dua) pasangan calon atau calon tunggal. Dalam ketentuan Pasal 222 UU 17/2017,
partai politik atau gabungan partai politik hanya diwajibkan memenuhi syarat minimal
pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden berupa kursi DPR 20% (dua
puluh persen) atau suara sah pemilu 25% (dua puluh lima persen) saja, sehingga
partai tidak dilarang bergabung membentuk koalisi superdominan (oversized
coalition) sepanjang tidak mutlak 100% (seratus persen) atau membuat gabungan
partai lain tidak dapat mengusung calon presiden atau calon wakil presiden (vide
Pasal 229 ayat (2) huruf a dan b UU 17/2017).
Bahwa ketiadaan syarat lain dalam pengusungan calon presiden dan calon wakil
presiden pada putaran pertama, bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon
sebagai pemilih, terutama dalam ketentuan Pasal 6A ayat (1), (2), (3), (4), (5) UUD
1945 telah menjamin presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat. Calon presiden dan wakil presiden diusung dalam satu pasangan dan UUD
tidak mengatur skenario pilpres diikuti satu pasangan calon. Ketiadaan syarat lain
40
dalan pengusungan calon presiden dan calon wakil presiden pada putaran pertama
menimbulkan ketidakpastian hukum, yang rentan dipergunakan sewenang-wenang
oleh gabungan partai politik yang secara sengaja mengarahkan pilpres diikuti 2
(dua) pasangan calon dan munculnya pasangan calon tunggal karena ada kandidat
pasangan calon yang digugurkan. Ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 juga berpotensi
melanggar hak Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum atas pilihan
pasangan calon presiden dan calon wakil presiden lebih dari 2 (dua) sebagaimana
dijamin dalam ketentiuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pemerintah menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) atau tidak sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-
V/2007.
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PEMOHON
1. Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal
1 ayat (3) UUD 1945, yaitu negara yang di dalamnya terdapat berbagai
aspek peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa dan
mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar. Negara hukum Indonesia
adalah negara hukum yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang
merupakan pandangan hidup bangsa dan sumber dari segala sumber
hukum. Hukum di Indonesia harus dilandasi dengan semangat menegakkan
nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan
sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian
pengaturan UU 7/2017 adalah salah satu cara untuk mewujudkan
kedaulatan rakyat dengan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, serta tercapainya cita-
cita bangsa Indonesia sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945.
41
2. Bahwa sistem pemilu dilaksanakan untuk mencapai terbentuknya sistem
pemerintahan. Di mana ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan
wakil presiden sebagaimana diatur dalam pasal a quo secara matematis
masih memungkinkan hadirnya empat sampai lima pasangan calon
presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, sistem pemilu didesain untuk
membentuk pemerintahan yang efektif, yang di dalamnya juga terdapat
pengaturan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential
threshold). Presidential threshold adalah menjadi bagian tujuan yang
hendak dicapai dalam pemilu untuk membentuk sistem pemerintahan yang
efektif.
3. Bahwa objek permohonan a quo, yaitu Pasangan Calon diusulkan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara
sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya, merupakan
open legal policy pembuat Undang-Undang yaitu Presiden dan DPR, dalam
menentukan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Penentuan ambang batas pencalonan Presiden tersebut telah dilakukan
pembahasan secara intensif dan komprehensif dalam pembentukan UU
7/2017, Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh
25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu
anggota DPR sebelumnya.
4. Bahwa dalam UU 7/2017 telah memberikan desain pemilihan presiden yang
dapat mencegah hadirnya calon tunggal atau pemilu presiden hanya diikuti
oleh satu pasangan calon saja, yaitu diatur dalam ketentuan pasal 229 ayat
(2) UU 7/2017 memberikan kewenangan kepada KPU untuk dapat menolak
pendaftaran pasangan calon presiden dalam hal:
a. pasangan calon yang didukung oleh gabungan dari seluruh partai politik
peserta pemilu, atau;
42
b. pendaftaran satu pasangan calon yang mengakibatkan gabungan partai
politik peserta pemilu lainnya tidak dapat mendaftakan pasangan calon.
5. Bahwa penerapan ambang batas pencalonan Presiden merupakan syarat
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Urgensi dari presidential
threshold memperkuat sistem presidensil serta penerapan presidential
threshold dalam pemilihan umum dapat memunculkan figur Presiden dan
Wakil Presiden dengan dukungan yang kuat. Hal ini karena memiliki basis
dukungan besar di parlemen sehingga pelaksanaan pemerintahan akan
stabil dan efektif. Dalam kondisi ini dapat memperkuat sistem presidensial
yang dianut bangsa Indonesia sehingga membuat kinerja Presiden sebagai
eksekutif lebih efektif dalam penyelenggaraan Pemerintahan.
6. Penerapan presidential threshold adalah demi efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan. Jika syarat itu tidak diterapkan, maka memungkinkan
presiden dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh partai atau koalisi
partai politik yang jumlah kursinya bukan mayoritas di parlemen. Jika hal itu
terjadi, maka kemungkinan besar presiden dan wakil presiden sebagai
lembaga eksekutif akan mengalami kesulitan dalam menjalankan
pemerintahan karena berpotensi mendapatkan hambatan dari koalisi
mayoritas di parlemen.
7. Bahwa ambang batas pencalonan presiden sebagaimana diatur dalam
Pasal 222 UU 17/2017 sebagai syarat Pasangan Calon diusulkan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara
sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya, tidak
bertentangan dengan Pemilihan Umum yang demokratis, langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka pencapaian partai atas syarat tersebut
diperoleh melalui proses demokrasi yang diserahkan pada rakyat pemilih
yang berdaulat. Hal ini membuktikan bahwa partai yang mengusulkan Calon
Presiden dan Wakil Presiden mendapat dukungan yang luas dari rakyat
pemilih, ini merupakan dukungan awal, sedangkan dukungan yang
sesungguhnya akan ditentukan dari hasil Pemilu Presiden dan Wakil
43
Presiden. Dengan demikian terhadap Calon Presiden dan Wakil Presiden
yang akan terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden, dari sejak awal
pencalonannya telah didukung oleh rakyat melalui partai politik memperoleh
tambahan dukungan dengan melalui Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden.
8. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 pada
pertimbangan hukum paragraph (3.18) menyatakan “Adapun mengenai
pengujian
konstitusionalitas
Pasal
9
UU
42/2008,
Mahkamah
mempertimbangkan bahwa dengan penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu
Anggota Lembaga Perwakilan dalam pemilihan umum secara serentak
maka ketentuan pasal persyaratan perolehan suara partai politik sebagai
syarat untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden
merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang dengan tetap
mendasarkan pada ketentuan UUD 1945”, dan ketentuan Pasal 9 UU
42/2008 mengatur persyaratan perolehan kursi dalam pengajuan bakal
calon Presiden dan waki Presiden, yang berbunyi “Pasangan Calon
diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu
yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”. Dengan demikian
Pemerintah berpendirian bahwa pengaturan dalam Pasal 222 UU 7/2017
yang juga mengatur mengenai persyaratan perolehan kursi dalam rangka
pengajuan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional.
9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 tanggal 14
Januari 2021, dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222
UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), 6A ayat
(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
dengan amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima. Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah berpendapat bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon
44
Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum, maka pengusulan pasangan calon tidak
ditentukan oleh kehendak perseorangan melainkan ditentukan oleh partai
politik atau gabungan partai politik. Dengan demikian menurut Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dengan ketentuan Pasal 222 UU
7/2017, maka yang memiliki hak kerugian konstitusional menurut
permohonan yang diajukan oleh para Pemohon adalah partai politik atau
gabungan partai politik. Maka subjek hukum yang mempunyai hak
konstitusional untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden dan
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan norma yang
dimohonkan pengujian oleh Pemohon adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu.
10. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 tanggal 24
Februari 2022, dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222
UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal
6A ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, dengan
amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Adapun pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan bahwa persoalan
jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan
berkontestasi dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak
berkorelasi dengan norma Pasal 222 UU 7/2017, karena norma a quo tidak
membatasi jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
berhak mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan
demikian, selain Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional dengan
berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017, tidak terdapat hubungan sebab
akibat norma a quo dengan hak konstitusional Pemohon sebagai pemilih
dalam Pemilu.
11. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-XX/2022 tanggal 24 Februari
2022, dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU
7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2) dan Pasal
45
6A ayat (2) UUD 1945, dengan amar putusan menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima. Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah
menyatakan bahwa persoalan jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang akan berkontestasi dalam pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden tidak berkorelasi dengan norma Pasal 222 UU 7/2017 karena
norma a quo tidak membatasi jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang berhak mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan demikian, selain Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional
dengan berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017, juga tidak terdapat
hubungan sebab akibat norma a quo dengan hak konstitusional Pemohon
sebagai pemilih dalam pemilu.
12. Bahwa norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon telah dinilai oleh
Mahkamah melalui putusan-putusan yang diuraikan di atas, khususnya
putusan yang berkenaan dengan ambang batas pencalonan presiden
(presidential threshold), Mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa
pengusulan pasangan calon tidak ditentukan oleh kehendak perseorangan
melainkan ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan
norma Pasal 222 UU 7/2017 tidak membatasi jumlah pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang berhak mengikuti pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden.
Demikian juga dengan dasar pengujian yang dipergunakan dalam
permohonan a quo yaitu Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, telah dijadikan dasar pengujian
dalam permohonan-permohonan sebelum permohonan a quo yang telah
diputus melalui putusan-putusan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu,
alasan-alasan permohonan a quo juga tidak didasarkan pada alasan-alasan
konstitusionalitas yang berbeda dengan permohonan-permohonan sebelum
permohonan a quo dan telah pula dipertimbangkan dalam putusan-putusan
sebagaimana diuraikan di atas. Dengan demikian berdasarkan Pasal 60
ayat (2) UU MK dan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, permohonan Pemohon adalah ne bis in idem.
46
13. Bahwa berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,
ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 merupakan pengaturan berdasarkan
pendelegasian Pasal 6A UUD 1945 yang diatur dengan atau dalam undang-
undang sepanjang tidak diskriminatif, maka menurut Pemerintah
presidential threshold tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan telah
sejalan dengan hak konstitusional warga negara yakni hak persamaan
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD
1945), dan hak untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan (Pasal
28D ayat (1) UUD 1945). Dengan demikian Ketentuan Pasal 222 UU 7/2017
tidak melanggar hak Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum atas
pilihan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden lebih dari 2 (dua)
karena tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Ketua
dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian materiil ketentuan a
quo, untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan.
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Namun apabila Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.6]
Menimbang
bahwa
Pemohon
menyerahkan
kesimpulan
kepada
Mahkamah pada tanggal 31 Januari 2024 yang pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut:
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, menurut Pemohon, pada pokoknya
telah dapat membuktikan hal-hal sebagai berikut:
47
1.
Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menerima, memeriksa dan
memutus permohonan Pemohon karena objek pengujian yang Pemohon
ajukan merupakan peraturan perundang-undangan berbentuk undang-undang
yang pengujiannya merupakan kewenangan Mahkamah;
2.
Bahwa Pemohon juga memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo karena Pemohon merupakan warga negara yang memilih
hak pilih serta telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024. Hak Pemohon itu potensial tidak dapat dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya apabila Ketentuan Pasal yang Pemohon uji tetap
dibiarkan berlaku yang berpotensi dipergunakan Koalisi partai politik sebagai
legitimasi untuk mengunci pemilihan umum presiden diikuti 2 (dua) pasangan
calon atau menjadi 1 (satu) pasangan calon atau calon tunggal;
3.
Bahwa Pemohon telah berhasil membuktikan bahwa Ketentuan Pasal 222
Undang-Undang Pemilu membuka peluang bagi partai politik membentuk
koalisi super besar / superdominan (oversized coalition) yang dapat mengunci
pemilihan presiden dan wakil presiden hanya diikuti diikuti 2 (dua) pasangan
calon atau menjadi 1 (satu) pasangan calon atau calon tunggal pada putaran
pertama. Jika hal itu terjadi, maka Pemilihan Umum yang harus dilaksanakan
secara langsung yang menjamin kebebasan Pemilih menentukan pilihannya
menjadi tidak tercapai.
4.
Bahwa Pemerintah dan DPR terbukti tidak dapat membantah permohonan
Pemohon dan terbukti belum mengantisipasi persoalan konstitusional yang
Pemohon ketengahkan dalam Permohonannya. Ketiadaan antisipasi dari
Pembuat Undang-Undang itu tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum,
tetapi juga berpotensi menyebabkan Pemilihan Umum berjalan dengan
melanggar moralitas dan rasionalitas, serta justru menimbulkan ketidakadilan
yang intolerable di masa yang akan datang. Untuk mencegah hal itu terjadi,
maka petitum permohonan Pemohon beralasan hukum untuk dikabulkan
Mahkamah.
Sebelum menegaskan kembali petitum Permohonan ini, Perkenankanlah Pemohon
bersama kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP)
secara khusus menyampaikan kesimpulan permohonan ini yang Pemohon di bawah
ini yang secara khusus kami beri judul: PEMILIH MENGGUGAT KEDAULATAN
48
Demokrasi Disetir Kedaulatan Rakyat Yang Semu
Sedari awal yang mulia dan pemerintah serta DPR tentunya mengetahui bahwa
sumber kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi kita adalah kekuasaan rakyat
atau yang kita sebut sebagai kedaulatan. Presiden dan DPR dapat menjalankan
fungsinya membentuk hukum berupa undang-undang adalah karena dipilih oleh
rakyat secara langsung dalam pemilu. Di awal republik belum terbentuk bahkan,
Bung Karno dan Bung Hatta ketika memproklamasikan kemerdekaan Indonesia
juga menyebut “atas nama Bangsa Indonesia Soekarno-Hatta”. Kedaulatan rakyat
itu diakui dan dimafhumi memang di tangan rakyat lah letaknya. Karena itu
Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar mempertegasnya Kembali
dengan menyebut “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
undang-undang dasar”.
Sistem perwakilan-lah yang membuat kedaulatan rakyat itu seolah tidak
sepenuhnya lagi milik rakyat. Adalah sebuah kenyataan politik, hukum dan sosial
bahwa se-langsung-langsung-nya sistem pemilu kita buat, tetap saja 270 (dua ratus
tujuh puluh) juta lebih rakyat Indonesia itu tidak dapat menjalankan roda
pemerintahan secara langsung. Karena itulah daulat rakyat itu dilakukan dengan
menunjuk wakil dan Perhelatan menunjuk wakil itu kita sebut dengan nama Pemilu.
Lantas dipilihlah Presiden dan Wakil Presiden untuk menjalankan pemerintahan
eksekutif. Anggota-anggota DPR dan DPR untuk menjalankan lembaga perwakilan
dan mengisi keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Termasuk anggota-
anggota DPRD di setiap provinsi, kabupaten dan kota untuk mendampingi masing-
masing Gubernur, Bupati dan Walikota di daerah masing-masing.
Namun setelah berjalan 78 (tujuh puluh delapan) tahun, masih kah rakyat berposisi
sebagai pemegang kedaulatan dalam arti yang sesungguhnya? Betulkah rakyat
punya kontrol atas pelaksanaan amanat kedaulatan yang ia titipkan pada wakil-
wakilnya? Pertanyaan ini penting untuk dijawab, karena jawabannya akan terkait
langsung dengan kualitas proses maupun kualitas hasil dari pemilu yang kita
jalankan bertahun-tahun belakangan. Namun bila boleh Pemohon jujur untuk
menjawab pertanyaan ini, Pemohon hendak mengatakan bahwa hari ini rakyat
adalah pemegang kedaulatan yang semu. Masihkah kedaulatan itu letaknya di
tangan rakyat? Entah di mana letak kedaulatan rakyat itu sekarang, Pemohon pun
tidak bisa memastikan.
49
Yang pasti dan Pemohon rasakan, setelah mengamati berjalannnya demokrasi 10
(sepuluh) tahun terakhir, rasa-rasanya kedaulatan rakyat itu tidak lagi berada di
tangan rakyat. Sekalipun wakil rakyat dipilih langsung dalam pemilu, nyatanya
terdapat jarak ganda atau double gap antara rakyat pemilih dengan wakil-wakil yang
dipilihnya akibat eksistensi partai politik ternyata muncul sebagai lembaga
perwakilan juga. Khusus untuk pemilihan presiden misalnya, Undang-Undang Dasar
sudah menyebut bahwa yang berhak mengusung Pasangan Calon Presiden adalah
partai politik atau gabungan partai politik (koalisi). Rakyat betul-betul tidak terlibat
dalam hal pencalonan. Ibarat diundang makan siang, rakyat tidak diperbolehkan
memilih menunya sendiri, hanya dipersilahkan memakan makanan yang sudah
dihidangkan di atas meja saja.
Gap selanjutnya adalah dalam hal kontrol kebijakan rakyat atas wakil yang ia pilih.
Akibat presiden dan wakil presiden diusung partai atau gabungan partai (koalisi),
maka ada jarak pula antara partai politik dan wakil rakyat yang terpilih/aktif menjabat.
Akibatnya partai menggantikan posisi rakyat selaku pemegang saham kedaulatan.
Rakyat tidak pernah merasa terwakili oleh kebijakan-kebijakan yang dibuat presiden
dan wakil presiden terpilih, akibat kebijakan yang dibuat mengikuti selera partai
politik. Pun bila hubungan presiden dan/atau wakil presiden ternyata tidak baik
dengan partai pengusung seperti yang terjadi sekarang, tetap saja kebijakannya
tidak pro atau mengikuti selera rakyat pemilih, namun mengikuti hasrat
kekuasaannya sendiri. Jadilah rakyat pemilih terasing dari wakil-wakilnya yang ia
pilih sendiri dalam pemilu.
Bahwa double gap yang muncul akibat sistem perwakilan itu ternyata memunculkan
pergeseran kedaulatan ke arah yang keliru pula. Mulanya-mula nya pemilu langsung
ditujukan untuk memperkuat supremasi kedaulatan rakyat (supremasi sipil) setelah
puluhan tahun berupaya lepas dari kekuasaan militer (orde baru). Tapi alih-alih
rakyat yang semakin diperkuat, penyerahan kedaulatan via Pemilu langsung justru
memperkuat posisi partai politik. Calon-calon wakil rakyat yang terpilih tidak juga
bisa dikontrol oleh para konsituennya, tetapi dikontrol oleh partai politik atau oleh
figur-figur petinggi yang ada di partai politik. Supremasi sipil yang dicapai ternyata
bergeser menjadi supremasi partai politik. Petinggi-petinggi partai menentukan
jalannya demokrasi. Jika terus dibiarkan bukan tidak mungkin kondisi ini
bertransformasi menjadi tiran baru: tirani partai politik.
50
Kondisi demikian barang kali sudah terjadi. Mungkin karena keberkahan sistem multi
partai pula, pada akhirnya tidak ada satu kekuatan partai yang sangat-sangat
dominan di Indonesia. Partai-partai saling beradu dan menjaga keseimbangan satu
sama lain. Ada check and balances dalam konteks power relation di antara partai-
partai pemain utama di Indonesia. Kemungkinan tirani oleh satu partai telah pernah
dialami Indonesia semasa orde baru. Para ahli telah banyak mengulas potensi-
potensi buruknya. Namun tirani dalam bentuk gabungan partai atau koalisi yang
superbesar atau superdominan (oversized coalition) yang didasarkan pada
kepentingan pragmatis yang sama, ternyata belum banyak dibahas oleh para ahli
hukum ataupun ilmuan politik di Indonesia.
Melalui permohonan a quo Pemohon mengetengahkan masalah yang potensial
dapat saja terjadi di masa yang akan datang akibat tanda-tanda kemunculan
permasalahan ini sudah di depan mata. Setelah memperbandingkan sistem koalisi
pada negara-negara parlementer dan negara-negara presidensial, Pemohon dapat
berkesimpulan bahwa maksud gabungan partai atau koalisi pada dasarnya adalah
sama, yakni untuk mengumpulkan kekuatan sebanyak banyaknya. Partai-partai
pada sistem parlementer berkoalisi sebanyak-banyaknya setelah pemilu (post
election) untuk tujuan menguasai kursi di parlemen guna membentuk pemerintahan
yang kuat.
Sementara partai-partai pada sistem presidensial khususnya seperti Indonesia,
sekalipun dilakukan sebelum Pemilu (pre-election) juga berkoalisi sebanyak-
banyaknya bukan sekedar untuk memenuhi threshold pencalonan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga untuk membentuk pemerintahan yang kuat.
Khusus untuk Indonesia, pembentukan koalisi superdominan yang berkekuatan
besar berpotensi mengakibatkan pemilihan presiden dikunci 2 (dua) pasangan calon
saja atau berakibat menjadi 1 (satu) pasangan calon atau calon tunggal jika salah
satu pasangan calon gugur atau sengaja digugurkan.
Bila Kembali kepada konsep kedaulatan semula. Teranglah bahwa kedaulatan itu
telah bergeser letaknya yang semula dari tangan rakyat menjadi ke tangan partai
politik. Selain tidak punya peran apa apa dalam pencalonan, rakyat Pemilih bahkan
tidak bisa berbuat apa-apa bila partai-partai sepakat untuk mengatur skenario
kontestasi pemilu presiden menjadi 2 (dua) pasangan calon saja atau menjadi
sekedar sebuah pemilihan aklamasi akibat Pasangan Calon yang disuguhkan
51
adalah Calon tunggal. Jika demikian yang terjadi maka demokrasi telah disetir oleh
kedaulatan rakyat yang semu akibat kedaulatan tidak lagi berada di tangan rakyat
tapi sudah berada di tangan tirani partai politik.
Pembatasan Kekuasaan Partai Politik Dalam Pemilu
Pada mulanya Pemohon khawatir koalisi superdominan terjadi pada pemilu
presiden tahun 2024. Untuk mengantisipasi hal itu terjadi, maka Pemohon memang
meminta Mahkamah menafsirkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu
agar dimaknai pula “sepanjang gabungan partai politik tidak menyebabkan
pemilihan presiden dan wakil presiden pada putaran pertama hanya diikuti oleh 2
(dua) Pasangan calon atau calon tunggal”. Sekalipun penguncian 2 (dua) Pasangan
Calon itu tidak terjadi (saat ini 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden), akan
tetapi karakter koalisi superdominan yang menginginkan kekuasaan mutlak dapat
dibaca dan dirasakan dengan munculnya narasi “menang satu putaran”.
Secara hukum hal ini tidaklah dilarang. Partai berhak mengumpulkan suara
sebanyak-banyaknya dari Pemilih dan berhak pula memperoleh kemenangan dalam
Pemilu, apakah dengan 1 (satu) ataukah dalam 2 (dua) putaran. Namun munculnya
narasi yang menginginkan kemenangan dengan cepat itu menunjukkan bahwa
gabungan partai-partai cenderung menginginkan kemenangan dengan cepat. Kalau
lah bisa koalisi partai mengesampingkan segala aspek formil, asas-asas pemilu dan
ketentuan-ketentuan proses yang berupaya menjaga kualitas pemilu yang baik,
bukan tidak mungkin gabungan partai akan menerobos semua hal itu demi
memperoleh kemenangan mutlak dan cepat dalam 1 (satu) putaran saja.
Atas dasar itu, terlepas hal demikian tidak diperhitungkan pembuat undang-undang
dalam Undang-Undang pemilu, Pemohon memandang kiranya hal ini perlu
dipertimbangkan oleh Mahkamah. Dalam negara kita yang berdasar hukum telah
berlaku asas konstitusionalisme yang bermaksud membatasi kekuasaan semua
pelaku-pelaku kekuasaan dalam negara ini agar tidak menggunakan kekuasaanya
secara sewenang-wenang atau melampaui batas. Undang-Undang Dasar kita telah
berhasil membatasi masa jabatan presiden, masa jabatan anggota DPR, DPD dan
DPRD, serta telah berhasil pula memastikan kekuasaan kehakiman berjalan
merdeka tanpa intervensi. Akantetapi satu hal yang luput untuk dibatasi: kekuasaan
partai politik.
52
Kekuasaan partai khususnya ketika berkoalisi sangat penting untuk dibatasi
terutama agar partai tidak mengkhianati kedaulatan rakyat pemilih yang dititipkan
kepadanya. Gabungan partai-partai atau koalisi tidak boleh dibiarkan oleh undang-
undang untuk dapat mengumpulkan kekuatan tanpa batas. Sebab hal itu dapat
memungkinkan gabungan partai bertindak tanpa batas pula. Seperti yang telah
Pemohon contohkan dalam permohonan a quo, bentuk tindakan sewenang-wenang
yang mungkin terjadi adalah dirugikannya Pemilih akibat pemilihan presiden dikunci
secara sengaja hanya diikuti 2 (dua) pasangan calon pada putaran pertama. Atau
Pemilu presiden pada putaran pertama diarahkan menjadi 1 (satu) Pasangan Calon
akibat gugurnya salah satu Pasangan Calon.
Bila hal ini tidak dibatasi, maka sebagaimana Ahli Pemohon Dr. Sarip S.H.,M.H telah
menegaskan, bukan tidak mungkin pemilihan calon tunggal yang terjadi pada
pemilihan kepala daerah juga dapat terjadi pada Pemilihan Presiden dan wakil
presiden di masa yang akan datang. Tentunya hal itu tidak dapat dibiarkan karena
akan menjadi pengkhianatan kepada kedaulatan rakyat. Hak Pemilih terabaikan
karena karena Pemilu Presiden dilakukan dengan melanggar moralitas dan
rasionalitas, serta menghasilkan ketidakadilan yang intolerable bagi Pemilih.
Kedaulatan yang sejatinya untuk kepentingan rakyat justru dikuasai dan
dikendalikan gabungan partai politik untuk kepentingannya pragmatisnya sendiri.
Untuk memperkuat dalil-dalil Pemohon itu, telah diajukan 2 (dua) alat bukti dengan
kode bukti P-1 dan P-2. Serta telah diajukan pula Ahli atas nama Dr. Sarip, S.H.,
M.H yang didengar keterangannya pada persidangan tanggal 23 Januari 2024 yang
pada pokoknya menegaskan Mahkamah perlu mempertimbangkan permohonan
Pemohon guna mencegah pemilihan calon tunggal pada kontestasi pilkada turut
terjadi pada kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di masa yang akan
datang.
Menutup kesimpulan ini, perkenankan Pemohon memohon agar sudilah memutus
permohonan Pemohon dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor 6109) yang
menyatakan “Pasangan Calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
53
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh
lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR
sebelumnya” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai “gabungan partai politik tidak menyebabkan pemilihan
presiden dan wakil presiden pada putaran pertama hanya diikuti oleh 2 (dua)
Pasangan calon atau calon tunggal”. Sehingga Ketentuan Pasal 222 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi
“Pasangan Calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya,
serta gabungan partai politik tidak menyebabkan pemilihan presiden dan wakil
presiden pada putaran pertama hanya diikuti oleh 2 (dua) Pasangan calon atau
calon tunggal”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
ae quo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa DPR menyerahkan kesimpulan kepada Mahkamah
pada tanggal 30 Januari 2024 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
I. PEMOHON DAN POKOK PERMOHONAN
Pemohon Gugum Ridho Putra, S.H., M.H dalam permohonannya pada intinya
mengemukakan bahwa Pemohon berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya
oleh ketentuan Pasal 222 UU Pemilu dikarenakan ketentuan tersebut hanya
mengatur syarat minimal kursi atau suara sah (“batas bawah”) dalam pencalonan
calon presiden dan calon wakil presiden (“capres-cawapres”) tanpa mengatur
syarat lain yang dapat mencegah gabungan partai politik mengunci pemilihan
presiden dan wakil presiden pada putaran pertama hanya diikuti oleh 2 (dua)
pasangan calon atau calon tunggal.
54
II. KETERANGAN YANG DISAMPAIKAN DALAM PROSES PERSIDANGAN
a. Keterangan Presiden
Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis tanggal 11
Desember 2023, Presiden menyampaikan pandangannya, antara lain:
1. Presidential threshold menjadi bagian dari tujuan yang hendak dicapai
dalam pemilu untuk membentuk sistem pemerintahan yang efektif.
2. UU Pemilu telah mencegah terjadinya calon tunggal dalam ketentuan
Pasal 229 ayat (2) UU Pemilu yang memberikan kewenangan kepada
KPU untuk dapat menolak pendaftaran pasangan calon presiden dalam
hal:
a. Pasangan calon yang didukung oleh gabungan dari seluruh partai
politik peserta pemilu, atau
b. Pendaftaran satu pasangan calon yang mengakibatkan gabungan
peserta pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon.
3. Norma yang berkenaan dengan presidential threshold telah seringkali
diuji dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan yang pada
intinya menyatakan bahwa pengaturan mengenai presidential threshold
tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Keterangan Presiden yang disampaikan dalam persidangan tersebut sejalan
dengan pendapat DPR.
b. Keterangan Ahli
Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa tanggal 23
Januari 2024, Ahli Pemohon yaitu Dr. Sarip, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata
Negara Universitas Muhammadiyah, Cirebon menyampaikan pandangannya,
antara lain bahwa kejadian capres dan cawapres dihadapkan pada kotak
kosong bisa terjadi di masa mendatang, mengingat sejarah pemilihan kepala
daerah atau pilkada di Indonesia yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya
oleh pembentuk undang-undang akan adanya calon tunggal.
DPR berpandangan bahwa pendapat Ahli Pemohon tidak tepat mengingat
terdapat ketentuan Pasal 229 ayat (2) UU Pemilu yang telah mengantisipasi
agar tidak terjadi pasangan calon tunggal.
55
III. KESIMPULAN
Dengan memperhatikan Keterangan Presiden dan Keterangan Ahli yang
disampaikan dalam proses persidangan Perkara Nomor 129/PUU-XXI/2023 dan
Keterangan Tertulis yang disampaikan oleh DPR RI maka dapat disimpulkan
bahwa Pasal 222 UU Pemilu tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan dan Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
56
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
57
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 222 UU 7/2017
yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya”
terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
2.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang dalam kesehariannya juga
menjalankan pekerjaan sebagai pemberi jasa hukum atau Advokat yang fokus
kepada isu-isu ketatanegaraan dan isu-isu kepemiluan. Selain itu, Pemohon
telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Tahun 2024.
58
3.
Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 berpotensi
melanggar hak Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum atas pilihan
pasangan Capres-Cawapres lebih dari 2 (dua) pasangan sehingga berpotensi
memunculkan kerugian konstitusional bagi Pemohon.
4.
Bahwa menurut Pemohon, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka
pemilihan presiden dan wakil presiden dapat dicegah dari potensi hanya diikuti
oleh 2 (dua) pasangan calon saja atau hanya diikuti 1 (satu) pasangan calon
saja (Paslon tunggal). Dengan demikian, Pemohon dapat memiliki keleluasaan
untuk memperbandingkan pilihan capres-cawapres yang akan Pemohon pilih
sebab pilpres akan terlaksana dengan diikuti lebih dari 2 (dua) pasangan calon.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon
telah dapat menerangkan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan presiden dan wakil
presiden. Dalam kualifikasi demikian, Pemohon juga telah menguraikan secara
spesifik hak konstitusionalnya yaitu hak untuk memilih sebagaimana dijamin dalam
UUD NRI Tahun 1945 yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian menurut Pemohon adalah
bersifat aktual dan spesifik disebabkan Pasal 222 UU 7/2017 yang menjadikan tidak
tersedianya beberapa alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
ditawarkan kepada Pemohon sebagai pemilih. Dalam hal ini, Pemohon telah dapat
menunjukan adanya hubungan kausalitas (causal verband) antara anggapan
kerugian konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017.
Terlebih, hak memilh dan hak dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah
salah satu hak konstitusional mendasar warga negara. Artinya, jika hak memilih
dibatasi, in casu terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden, karena
adanya pembatasan bagi partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon
presiden dan wakil presiden. Terlebih lagi, secara faktual dalam beberapa pemilihan
presiden dan wakil presiden terakhir terdapat dominasi beberapa partai politik dalam
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hal tersebut
membatasi pilihan pemilih sehingga membatasi hak konstitusional pemilih. Hal
tersebut yang mendasari Mahkamah untuk mempertimbangkan pendiriannya
kembali dalam menilai kedudukan hukum Pemohon dalam permohonan a quo jika
dibandingkan dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Oleh karena itu,
59
apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan
kerugian hak konstitusional tersebut tidak terjadi lagi atau setidaknya tidak akan
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum bertindak sebagai pemohon
dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
222 UU 7/2017, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1.
Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 yang hanya
menentukan syarat batas bawah pencalonan tanpa ada mengatur syarat lain
pencalonan, membuka kemungkinan partai-partai bergabung mengumpulkan
syarat kursi dan suara sebanyak-banyaknya tanpa batas. Akibatnya Ketentuan
Pasal 222 UU 7/2017 berpotensi menyebabkan 2 (dua) kondisi:
a. Pertama, menyebabkan gabungan partai-partai politik berpotensi dapat
membentuk koalisi super dominan (oversized coalition) dan menyisakan
koalisi minoritas partai yang lebih kecil sehingga peserta pemilihan
presiden dan wakil presiden hanya diikuti 2 (dua) Paslon saja; atau
b. Kedua, menyebabkan munculnya potensi peserta pemilihan calon
presiden dan wakil presiden hanya diikuti oleh 1 (satu) Paslon saja
(capres-cawapres tunggal) apabila salah satu dari 2 (dua) Paslon yang ada
(koalisi minoritas) dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan
oleh KPU RI.
2.
Bahwa menurut Pemohon, ketiadaan syarat lain dalam pengusungan Capres
dan Cawapres dalam ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 adalah bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
60
(5) UUD 1945 yang telah menjamin presiden dan wakil presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat, karena Pasal 222 UU 7/2017 menimbulkan potensi
kesewenang-wenangan, membuat pemilih tidak memiliki pilihan peserta
Pilpres yang lebih variatif akibat hanya diikuti oleh 2 (dua) ataupun 1 (satu)
pasangan calon. Apalagi Undang-Undang Dasar tidak mengakomodir adanya
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang hanya diikuti oleh 1 (satu) pasangan
calon.
3.
Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 juga memberikan
kekuasaan yang sangat besar kepada koalisi super dominan (oversized
coalition) untuk melakukan potensi kesewenang-wenangan sehingga hal
tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena pasal a
quo melanggar hak Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum atas
pilihan Capres dan Cawapres lebih dari 2 (dua) pasangan. Akibatnya,
pemilihan Capres dan Cawapres menjadi tidak variatif sehingga tidak
mencerminkan Pemilu yang demokratis karena ketiadaan pembanding yang
cukup di antara para kontestan.
4.
Bahwa menurut Pemohon, berlakunya ketentuan Pasal 222 UU 7/2017
demikian bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme dan pembatasan
kekuasaan, sebab ketentuan Pasal 222 tersebut menyebabkan gabungan
partai-partai dapat mengumpulkan syarat kursi dan suara sebanyak-
banyaknya tanpa pembatasan sama sekali sehingga berpotensi terjadinya
kesewenang-wenangan kekuasaan yang dimiliki koalisi super dominan oleh
gabungan partai-partai. Koalisi super dominan juga menyebabkan partai-partai
dengan kursi atau suara rendah menjadi “gelandangan politik” karena tidak
mampu bergabung untuk memenuhi syarat minimal kursi dan suara untuk
mengusung Paslon Presiden dan Wakil Presidennya sendiri.
5.
Bahwa menurut Pemohon, apabila terbentuk 1 (satu) koalisi mengusung
Paslon jumlah kursi sebesar 40% (empat puluh persen), maka masih terdapat
sisa kursi sebanyak 60% (enam puluh persen) yang apabila dikonversi dengan
syarat minimal 20% (dua puluh persen) masih terdapat kemungkinan pilpres
dapat diikuti oleh 3 Paslon atau 4 Paslon. Begitupun sebaliknya, apabila
terbentuk 1 (satu) koalisi mengusung Paslon dengan syarat suara maksimal
50% (lima puluh persen) yang apabila dikonversi dengan syarat minimal suara
25% (dua puluh lima persen) masih terdapat kemungkinan Pilpres dapat diikuti
61
oleh 3 Paslon. Terlebih jika syarat PT 20% kursi ataupun suara Pemilu 25% itu
dimaknai pula “gabungan partai politik tidak menyebabkan pemilihan presiden
dan wakil presiden pada putaran pertama hanya diikuti oleh 2 (dua) Pasangan
calon atau calon tunggal” maka tentulah penguncian Pilpres diikuti 2 (dua)
Paslon atau Paslon tunggal itu dapat dicegah.
6.
Bahwa menurut Pemohon, permohonan a quo tidak bermaksud untuk
menghalangi setiap partai politik memperoleh kursi DPR atau suara sah dalam
pemilihan umum anggota DPR secara nasional sebanyak-banyaknya. Apabila
terdapat 1 (satu) partai politik berhasil meraih kemenangan secara alami dalam
Pemilu dengan memperoleh kursi DPR atau suara dalam Pemilu sampai 40%
(empat puluh persen) atau lebih ataupun memperoleh suara sah secara
nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya sampai dengan 50% (lima
puluh persen) atau lebih, maka pencalonan pasangan Capres-Cawapres oleh
partai politik tersebut tetap sah dan konstitusional karena posisi dominannya
itu diraih secara natural. Inkonstitusionalitas Pasal 222 yang dimaksudkan
dalam permohonan a quo adalah munculnya potensi kesewenang-wenangan
yang
diakibatkan
oleh
gabungan
partai
politik
membentuk
koalisi
superdominan (oversized coalition) yang mengunci Pilpres pada putaran
pertama hanya diikuti oleh 2 (dua) Paslon (head to head) atau Paslon tunggal.
Dengan demikian, potensi kesewenang-wenangan yang hendak dibatasi
adalah potensi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh gabungan partai
politik (koalisi) dan bukan yang dilakukan oleh 1 (satu) partai politik.
7.
Bahwa menurut Pemohon, satu-satunya cara untuk memastikan kontestan
dapat diikuti lebih dari 2 (dua) Paslon adalah dengan membatasi pembentukan
koalisinya yakni dengan memaknai ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 termasuk
pula “gabungan partai politik tidak menyebabkan pemilihan presiden dan wakil
presiden pada putaran pertama hanya diikuti oleh 2 (dua) pasangan calon atau
calon tunggal”. Dengan cara itu Pilpres dapat dicegah dari diikuti hanya 2 (dua)
Paslon atau Paslon tunggal.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “gabungan partai politik tidak
62
menyebabkan pemilihan presiden dan wakil presiden pada putaran pertama hanya
diikuti oleh 2 (dua) pasangan calon atau calon tunggal”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-2. Selain itu, Pemohon juga mengajukan 1 (satu) orang Ahli
bernama Dr. Sarip, S.H., M.H. yang didengar keterangannya dalam persidangan
Mahkamah tanggal 23 Januari 2024, dan menyerahkan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 31 Januari 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah melalui email pada
tanggal 29 Januari 2024 dan cetaknya diterima pada tanggal 30 Januari 2024, serta
menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Januari 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.10] Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan dalam
persidangan pada tanggal 11 Desember 2023 dan keterangan tertulisnya
diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 14 Desember 2023 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas Pasal 222 UU
7/2017, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo dapat
diajukan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
63
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Bahwa ketentuan atau pengaturan ihwal ambang batas minimal
persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential
threshold) dalam Pasal 222 UU 7/2017 secara substansial tidak berbeda dengan
norma yang dimuat dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden sebelumnya, baik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden [vide Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003]
maupun dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden [vide Pasal 9 UU 42/2008], yaitu sama-sama
mengharuskan adanya ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini, sejak pembentuk undang-undang
memperkenalkan rezim ambang batas minimal persentase dimaksud, semuanya
pernah diajukan pengujian inkonstitusionalitasnya ke Mahkamah dan telah diputus
oleh Mahkamah. Terhadap pengujian Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003 dan Pasal 9 UU
42/2008 terdapat dalam putusan-putusan sebagai berikut.
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PUU-II/2004 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 April 2004, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H
ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena tidak
terdapat kerugian hak konstitusional para Pemohon sehingga para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 054/PUU-II/2004 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 6 Oktober 2004, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat 3,
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Pasal 28H ayat (2), Pasal
64
28I ayat (2), Pasal 28J ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan
permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena tidak terdapat kerugian
hak konstitusional para Pemohon sehingga para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-VI/2008 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 17 Februari 2009, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
4. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008
yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 18 Februari
2009, dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3),
serta Pasal 28I ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan menolak permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
untuk seluruhnya;
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-VII/2009 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 September 2009,
dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3),
Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), serta Pasal 28J
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima karena pernah diputus oleh Mahkamah dalam
perkara sebelumnya;
6. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-X/2012 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Oktober 2012, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, yang
permohonanya ditarik kembali, sehingga Mahkamah mengeluarkan Ketetapan
penarikan kembali permohonan Pemohon;
7. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-X/2012 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 18 Januari 2013, dalam
65
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, yang
permohonannya ditarik kembali, sehingga Mahkamah mengeluarkan Ketetapan
penarikan kembali permohonan Pemohon;
8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Maret 2013, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar
putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon;
9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Januari 2014, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon;
10. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2013 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 27 Juni 2013, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar
putusan menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
11. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XI/2013 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 Mei 2014, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22B, Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon
untuk seluruhnya;
12. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XI/2013 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Maret 2014, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C,
Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan menolak permohonan Pemohon;
66
13. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XII/2014 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 3 Juli 2014, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), Pasal 1
ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1), Pasal 6A ayat (3), Pasal 8 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D
ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (5) UUD NRI
Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima karena permohonan kabur atau tidak jelas;
Sementara itu, terhadap norma Pasal 222 UU 7/2017 yang pernah
diajukan pengujian ke Mahkamah, telah diputus dalam beberapa putusan sebagai
berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 44/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2) dan ayat (5),
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena permohonan prematur;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk
pengujian Pasal 222 UU 7/2017;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD
NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima karena pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53/PUU-XV/2017 mutatis mutadis berlaku terhadap permohonan Pemohon;
67
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017
mutatis mutadis berlaku terhadap permohonan Pemohon;
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
karena pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
XV/2017 mutatis mutadis berlaku terhadap permohonan Pemohon;
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XV/2017 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 6A ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima karena pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53/PUU-XV/2017 mutatis mutadis berlaku terhadap permohonan Pemohon;
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Oktober 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6A ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat
(6), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan
menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Oktober 2019, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat
(2), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan pertimbangan hukum Putusan
68
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 mutatis mutadis berlaku
terhadap permohonan Pemohon;
9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Oktober 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun
1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya;
10. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Oktober 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat
(2) dan ayat (5), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3), serta Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum;
11. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Oktober 2018, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
12. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Januari 2019, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28C, Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima karena permohonan kabur;
13. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 Juli 2020, yang
permohonannya ditarik kembali, sehingga Mahkamah mengeluarkan Ketetapan
penarikan kembali permohonan Pemohon;
14. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Januari 2021, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat
69
(4) dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J
ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum;
15. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 44/PUU-XIX/2021 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2021,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena
permohonan kabur;
16. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
17. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIX/2021 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), serta Pasal 6A ayat (2) dan ayat
(5) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan para
Pemohon tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum;
18. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XIX/2021 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J ayat (1)
dan ayat (2) dan Alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum;
19. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
70
20. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum;
21. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar
putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
22. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar
putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena
para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
23. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J
ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum;
24. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar
putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena
para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
25. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret 2022, yang
71
permohonannya ditarik kembali, sehingga Mahkamah mengeluarkan Ketetapan
penarikan kembali permohonan Pemohon;
26. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
27. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (2),
Pasal 6A ayat (2) dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28J UUD NRI Tahun
1945, amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
28. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E ayat
(1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
29. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 Juli 2022, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1),
Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya;
30. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Februari 2023, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 4 ayat
(1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
72
31. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2022,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal
27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
32. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Maret 2023, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6A ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum;
33. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 September 2023,
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Bahwa berdasarkan putusan-putusan tersebut di atas, setelah Mahkamah
memeriksa secara saksama materi permohonan para Pemohon dan dibandingkan
dengan semua permohonan yang pernah menguji perihal inkonstitusionalitas norma
tentang ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden
dan
wakil
presiden,
telah
ternyata
tidak
semua
putusan
dimaksud
mempertimbangkan pokok permohonan yang disebabkan beberapa hal, yaitu
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, permohonan tidak jelas atau kabur,
prematur, atau Pemohon menarik permohonan sehingga Mahkamah mengeluarkan
Ketetapan. Dengan demikian, dalam menilai ihwal permohonan a quo memenuhi
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 sehingga dapat diajukan
kembali, Mahkamah hanya akan mempertimbangkan putusan-putusan Mahkamah
yang menilai atau mempertimbangkan pokok permohonan karena pada putusan-
putusan tersebut dasar pengujian ambang batas minimal persentase pengusulan
pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam
permohonan dipertimbangkan oleh Mahkamah.
73
Bahwa berkenaan dengan hal di atas, putusan-putusan Mahkamah yang
mempertimbangkan pokok permohonan mengenai pengujian ambang batas minimal
persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential
threshold) dalam Pasal 9 UU 42/2008 dapat ditemukan pada putusan-putusan
sebagai berikut.
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-VI/2008, dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya mendalilkan
bahwa presidential threshold mengakibatkan pilihan rakyat atas Calon Presiden
dan Wakil Presiden ditentukan oleh dominasi partai-partai tertentu yang
memperoleh suara kursi atau suara yang sangat besar, sehingga rakyat yang
secara mandiri mendukung calon independen tertentu dengan dukungan yang
sangat besar menjadi tidak berarti. Mahkamah dalam amar putusan
menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta
Pasal 28I ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
mendalilkan bahwa presidential threshold menghalangi hak-hak politik warga
negara dan melanggar Hak Asasi Manusia serta mengakibatkan diskiriminasi
terhadap partai politik peserta Pemilu lainnya yang oleh ketentuan UUD NRI
Tahun 1945 seharusnya diperlakukan sama dalam mengusulkan Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah dalam amar putusan
menyatakan menolak permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
untuk seluruhnya;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XI/2013, dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
mendalilkan bahwa presidential threshold mengakibatkan pembatasan, atau
tidak memberikan ruang untuk melahirkan pemimpin yang berasal dari rakyat,
74
dimana rakyat bertindak sebagai pemegang kedaulatan. Mahkamah dalam
amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon;
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28D ayat (3), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa Pasal 9 UU 42/2008 bertentangan
dengan spirit pelaksanaan pemilihan umum serentak sesuai UUD 1945.
Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon;
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2013, dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
mendalilkan bahwa Pasal 9 UU 42/2008 tidak lagi mencerminkan keinginan dari
masyarakat Indonesia yang sudah tidak lagi percaya kepada calon Presiden
yang diusung melalui partai politik. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan
menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XI/2013, dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 19 ayat (1), Pasal 22B, Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa presidential threshold melanggar
sejumlah amanat UUD 1945 dan juga bertentangan dengan jaminan dan
perlindungan HAM, serta mengakibatkan monopoli dan oligarki kekuasaan oleh
partai-partai tertentu. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XI/2013, dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya mendalilkan
bahwa presidential threshold dalam Pasal 9 UU 42/2008 tidak memiliki pijakan
75
konstitusional dan penalaran yang logis karena prosentasenya tidak bisa
diketahui sebelum dilaksanakannya pemilihan umum untuk memilih anggota
DPR dan DPRD. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak
permohonan Pemohon;
Sedangkan untuk pengujian Pasal 222 UU 7/2017 yang dasar dan alasan
pengujiannya dipertimbangkan oleh Mahkamah terdapat dalam putusan-putusan
sebagai berikut.
1. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
53/PUU-XV/2017,
dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa presidential
threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017 telah digunakan dalam Pemilu 2014
sehingga tidak relevan diterapkan dalam Pemilu serentak 2019 karena
bertentangan dengan logika keserentakan Pemilu. Mahkamah dalam amar
putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk pengujian Pasal
222 UU 7/2017;
2. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
49/PUU-XVI/2018,
dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6A ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat
(6), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
mendalilkan bahwa presidential threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017
menghilangkan
esensi
pemilihan
presiden
karena
lebih
berpotensi
menghadirkan Capres tunggal. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan
menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
3. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
54/PUU-XVI/2018,
dengan
menggunakan dasar pengujian Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun
1945. Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa presidential threshold
dalam Pasal 222 UU 7/2017 baru dapat dikatakan konstitusional jika mulai
berlaku untuk Pemilu 2024 karena pemilih sejak awal telah dianggap
mengetahui bahwa suaranya yang diberikan dalam Pemilu DPR 2019 akan
sekaligus digunakan sebagai dasar untuk menghitung presidential threshold
76
Parpol atau gabungan Parpol dalam pengusulan calon presiden dan wakil
presiden untuk Pemilu berikutnya. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan
menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
4. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
52/PUU-XX/2022,
dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1),
Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa presidential
threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017 telah menjadikan pemilu dikontrol oleh
oligarki dan penguasa modal, sehingga bukan merupakan hasil kehendak
kedaulatan rakyat ataupun pilihan substantif partai politik. Mahkamah dalam
amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
5. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
73/PUU-XX/2022,
dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 27
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada
pokoknya mendalilkan bahwa angka 20% kursi DPR atau 25% suara nasional
tidak memenuhi kriteria rasionalitas karena tidak ada basis teori ilmiah di dalam
penetapan angka presidential threshold berupa 20% kursi DPR atau 25% suara
nasional di dalam pembahasan UU 7/2017. Mahkamah dalam amar putusan
menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
6. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
4/PUU-XXI/2023,
dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 4 ayat
(1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
mendalilkan bahwa tidak ada alasan logis mengapa syarat perolehan kursi
partai politik untuk dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden harus 20%
(dua puluh persen). Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Bahwa meskipun substansi norma yang diuji konstitusionalitasnya adalah
sama, yaitu ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon
presiden dan wakil presiden (presidential threshold) serta terdapat dasar pengujian
yang sama pula, yaitu menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
77
Tahun 1945, akan tetapi terdapat perbedaan dalam alasan permohonan a quo
dibandingkan dengan alasan permohonan-permohonan sebelumnya. Alasan
permohonan pada putusan-putusan sebelumnya sebagaimana Mahkamah uraikan
di atas, apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya terdiri
atas: (i) alasan permohonan yang menginginkan adanya calon presiden dan wakil
presiden independen; (ii) alasan permohonan yang menginginkan kesempatan yang
sama bagi setiap partai politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan
wakil presiden; (iii) alasan permohonan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu
serentak; (iv) alasan permohonan yang tidak menginginkan pasangan calon
presiden dan wakil presiden tunggal; (v) alasan permohonan yang menyetujui
adanya presidential threshold namun mempersoalkan besaran angka persentase
dalam presidential threshold tersebut. Adapun alasan permohonan a quo pada
pokoknya mengemukakan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 yang hanya menentukan
syarat batas bawah pencalonan, menurut Pemohon, membuka kemungkinan partai
politik bergabung mengumpulkan syarat kursi dan suara sebanyak-banyaknya tanpa
batas yang mengakibatkan terbentuknya koalisi super dominan (oversized coalition)
dan menyisakan koalisi minoritas partai yang lebih kecil sehingga peserta pemilihan
presiden dan wakil presiden hanya diikuti oleh 2 (dua) pasangan calon saja atau
bahkan hanya diikuti pasangan calon tunggal. Hal tersebut menurut Pemohon,
bertentangan dengan prinsip pembatasan kekuasaan.
Dengan bentangan fakta tersebut, menurut Mahkamah, permohonan a
quo berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Terlebih, terdapat pula
perbedaan rumusan petitum permohonan a quo dengan petitum pada permohonan-
permohonan sebelumnya. Pada permohonan a quo Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “gabungan partai politik tidak menyebabkan pemilihan presiden dan wakil
presiden pada putaran pertama hanya diikuti oleh 2 (dua) Pasangan calon atau
calon tunggal”. Oleh karena itu, terlepas terbukti atau tidaknya secara substansial
permohonan a quo, secara formal permohonan a quo berdasarkan ketentuan Pasal
60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, dapat diajukan kembali.
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon memenuhi
persyaratan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 guna dapat diajukan
78
permohonan kembali pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mempertimbangkan bahwa Mahkamah melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya telah diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 2 Januari 2025, dengan amar
putusan menyatakan norma Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam putusan
tersebut terdapat 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat
berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim
Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Oleh karena itu, meskipun terhadap
permohonan a quo memiliki esensi atau substansi yang hampir sama dengan
Permohonan Nomor 62/PUU-XXII/2024, yaitu berkenaan dengan pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017, menurut Mahkamah permohonan a
quo memiliki semangat dan kepedulian yang sama dengan Permohonan Nomor
62/PUU-XXII/2024 yakni perhatian Pemohon berkenaan dengan keberadaan norma
Pasal 222 UU 7/2017 yang beririsan dengan implementasi hak demokrasi dalam
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian,
berdasarkan hukum acara (hukum formil) yang menjadi pedoman Mahkamah dalam
memeriksa dan mengadili perkara di Mahkamah Konstitusi, tidak dimungkinkan
suatu norma yang telah dinyatakan inkonstitusional akan dinyatakan secara
berulang untuk dinyatakan inkonstitusional kembali. Maka berkenaan dengan hal
tersebut, tanpa mengurangi penilaian Mahkamah dalam menyikapi substansi
permohonan a quo, menurut Mahkamah, tidak ada pilihan lain selain Mahkamah
terhadap permohonan a quo secara formal harus dinyatakan kehilangan objek.
[3.14] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah kehilangan
objek maka pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.15]
Menimbang bahwa hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak
ada relevansinya.
79
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon kehilangan objek;
[4.4]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arsul Sani, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal tiga, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh empat,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 15.33 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Ridwan Mansyur, Anwar
80
Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur
Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta
Tarigan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
56
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
57
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 222 UU 7/2017
yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya”
terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
2.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang dalam kesehariannya juga
menjalankan pekerjaan sebagai pemberi jasa hukum atau Advokat yang fokus
kepada isu-isu ketatanegaraan dan isu-isu kepemiluan. Selain itu, Pemohon
telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Tahun 2024.
58
3.
Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 berpotensi
melanggar hak Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum atas pilihan
pasangan Capres-Cawapres lebih dari 2 (dua) pasangan sehingga berpotensi
memunculkan kerugian konstitusional bagi Pemohon.
4.
Bahwa menurut Pemohon, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka
pemilihan presiden dan wakil presiden dapat dicegah dari potensi hanya diikuti
oleh 2 (dua) pasangan calon saja atau hanya diikuti 1 (satu) pasangan calon
saja (Paslon tunggal). Dengan demikian, Pemohon dapat memiliki keleluasaan
untuk memperbandingkan pilihan capres-cawapres yang akan Pemohon pilih
sebab pilpres akan terlaksana dengan diikuti lebih dari 2 (dua) pasangan calon.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon
telah dapat menerangkan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan presiden dan wakil
presiden. Dalam kualifikasi demikian, Pemohon juga telah menguraikan secara
spesifik hak konstitusionalnya yaitu hak untuk memilih sebagaimana dijamin dalam
UUD NRI Tahun 1945 yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian menurut Pemohon adalah
bersifat aktual dan spesifik disebabkan Pasal 222 UU 7/2017 yang menjadikan tidak
tersedianya beberapa alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
ditawarkan kepada Pemohon sebagai pemilih. Dalam hal ini, Pemohon telah dapat
menunjukan adanya hubungan kausalitas (causal verband) antara anggapan
kerugian konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017.
Terlebih, hak memilh dan hak dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah
salah satu hak konstitusional mendasar warga negara. Artinya, jika hak memilih
dibatasi, in casu terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden, karena
adanya pembatasan bagi partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon
presiden dan wakil presiden. Terlebih lagi, secara faktual dalam beberapa pemilihan
presiden dan wakil presiden terakhir terdapat dominasi beberapa partai politik dalam
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hal tersebut
membatasi pilihan pemilih sehingga membatasi hak konstitusional pemilih. Hal
tersebut yang mendasari Mahkamah untuk mempertimbangkan pendiriannya
kembali dalam menilai kedudukan hukum Pemohon dalam permohonan a quo jika
dibandingkan dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Oleh karena itu,
59
apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan
kerugian hak konstitusional tersebut tidak terjadi lagi atau setidaknya tidak akan
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum bertindak sebagai pemohon
dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadil
