PUU
Tahun 2026
128/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
Pemohon: Maya Novita Sari (Pemohon I), Imas Dion Febriani (Pemohon II), Cahya Camila Evanglin (Pemohon III), dan Fatati Nailul Munadia (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2026-05-25T15:42:00+07:00
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 128/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Maya Novita Sari
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat
: Dsn. Bungur RT.001/RW.002, Desa Bungur, Kecamatan
Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa
Timur
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Imas Dion Febriani
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat
: Dsn. Kedunglurah RT.024/RW.008, Desa Kedunglurah,
Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Provinsi
Jawa Timur
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Cahya Camila Evanglin
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat
: Dsn. Sekarsari RT.004/RW.001, Desa Tunggulsari,
Kecamatan
Kedungwaru,
Kabupaten
Tulungagung,
Provinsi Jawa Timur
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Fatati Nailul Munadia
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat
: Dsn. Bakung RT.004/RW.004, Desa Bakung, Kecamatan
Udanawu, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur
2
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon IV;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 7 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 7 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
126/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 pada tanggal
7 April 2026, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 25 April 2026
dan diterima Mahkamah pada tanggal 27 April 2026, pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3
3. Bahwa kewenangan a quo sejalan dengan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk dengan fungsi sebagai pengawal
konstitusi (the guardian of the constitution), penafsir tertinggi konstitusi (the
sole and the highest interpreter of the constitution), serta pelindung hak
konstitusional warga negara (the protector of constitutional rights of the
citizens). Oleh karena itu, dalam hal terdapat norma undang-undang yang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan/atau melanggar hak konstitusional warga negara,
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menyatakan norma tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik secara keseluruhan maupun
bersyarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan:
4.1 Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4.2 Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Bahwa teknis hukum acara dalam permohonan ini merujuk pada Pasal 72
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
4
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan: “Objek Permohonan PUU adalah undang-
undang dan Perppu”
7. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para pemohon
merupakan undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman,
Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi,
Pasal 9 ayat (1) UU PPP serta Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 7 Tahun 2025.
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Permohonan para
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7
tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (selanjutnya disebut UU
Pemilu).
9. Bahwa, Permohonan a quo adalah pengujian materiil Pasal 245 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi :
“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), terhadap
Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Bahwa Para Pemohon dalam permohonan a quo mendalilkan adanya
kerugian konstitusional yang timbul akibat tidak adanya norma yang
mengatur mekanisme sanksi yang tegas dan efektif terhadap partai politik
atau penyelenggara Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan paling sedikit
30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon
sebagaimana diatur dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Ketiadaan pengaturan sanksi tersebut
mengakibatkan lemahnya penegakan hukum yang berdampak langsung
terhadap tidak terpenuhinya prinsip keterwakilan perempuan secara
optimal. Akibatnya kondisi tersebut, Para Pemohon, baik sebagai warga
negara yang memiliki hak pilih maupun sebagai pihak yang memiliki
5
kepentingan terhadap terwujudnya keterwakilan perempuan dalam lembaga
perwakilan, mengalami kerugian konstitusional berupa terlanggarnya hak
atas perlakuan yang adil dan jaminan persamaan di hadapan hukum
sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Kerugian tersebut bersifat aktual dan/atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi, berupa berkurangnya kesempatan untuk memperoleh
representasi politik yang inklusif dan demokratis.
11. Bahwa terhadap objek permohonan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu, Para Pemohon menegaskan bahwa permohonan a quo
tidak tergolong dalam asas ne bis in idem. Meskipun pasal tersebut pernah
diuji dalam Perkara Nomor 247/PUU-XXIII/2025, namun dalam putusannya
Mahkamah
menyatakan
permohonan
tidak
dapat
diterima
(Niet
Ontvankelijke Verklaard) karena alasan obscuur libel, sehingga Mahkamah
belum pernah memeriksa dan memutus pokok konstitusionalitas materi
muatan pasal tersebut. Sesuai dengan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 ayat
(1) PMK Nomor 7 Tahun 2025, Para Pemohon mengajukan permohonan ini
dengan isu konstitusional (constitutional issue) dan alasan yang berbeda
sebagaimana diuraikan lebih lengkap dalam bagian Alasan-Alasan
Permohonan sehingga tidak ada hambatan hukum bagi Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
PEMOHON
DAN
KEPENTINGAN PARA PEMOHON
II.1 Kedudukan Hukum Para Pemohon
1. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a)
Perorangan warga negara Indonesia; b) Kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang; c) Badan hukum publik atau privat; atau d) Lembaga negara”.
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa “Yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
6
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Selanjutnya, dalam penjelasan huruf a menyatakan bahwa: “Yang dimaksud
dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama”.
3. Para Pemohon adalah warga negara Indonesia, Para Pemohon merupakan
Pemilih cerdas yang memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam
Pemilihan Umum yang adil dan non-diskriminatif, serta memiliki perhatian
pada integritas pemilu dan keterwakilan perempuan sebagaimana dijamin
oleh Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28D ayat (3), UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa
selanjutnya
untuk
memenuhi
syarat
kedudukan
Hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut di atas, perlu
dijelaskan mengenai kualifikasi dan kerugian konstitusional dari masing-
masing Pemohon.
5. Bahwa Pemohon I adalah:
5.1 Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP); (Bukti P-3)
5.2 Bahwa Pemohon I memiliki Hak Pilih pada Pemilu 2024 berdasarkan
situs cekdptonline.kpu.go.id; (Bukti P-4)
5.3 Bahwa Pemohon I merupakan Mahasiswa aktif yang berfokus terhadap
Hukum Tatanegara, berdasar Kartu Tanda Mahasiswa (KTM); (Bukti P-
16)
5.4 Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon I merupakan subjek hukum orang-perorangan Warga Negara
Indonesia (WNI) yang telah sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU
MK;
6. Bahwa Pemohon II adalah
6.1 Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP); (Bukti P-5)
6.2 Bahwa Pemohon II memiliki Hak Pilih pada Pemilu 2024 berdasarkan
situs cekdptonline.kpu.go.id; (Bukti P-6)
7
6.3 Bahwa Pemohon II merupakan Mahasiswa aktif yang berfokus terhadap
Hukum Tatanegara, berdasar Kartu Tanda Mahasiswa (KTM); (Bukti P-
17)
6.4 Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon II merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah
sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK;
7. Bahwa pemohon III adalah
7.1 Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP); (Bukti P-7)
7.2 Bahwa Pemohon III memiliki Hak Pilih pada Pemilu 2024 berdasarkan
situs cekdptonline.kpu.go.id; (Bukti P-8)
7.3 Bahwa Pemohon III merupakan Mahasiswa aktif yang berfokus
terhadap Hukum Tatanegara, berdasar Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
(Bukti P-18)
7.4 Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon III merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah
sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK;
8. Bahwa Pemohon IV adalah
8.1 Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP); (Bukti P-9)
8.2 Bahwa Pemohon IV memiliki Hak Pilih pada Pemilu 2024 berdasarkan
situs cekdptonline.kpu.go.id; (Bukti P-10)
8.3 Bahwa Pemohon IV merupakan Mahasiswa aktif yang berfokus
terhadap Hukum Tatanegara, berdasar Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
(Bukti P-19)
8.4 Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon IV merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah
sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK;
II.2 Kerugian Konstitusional Para Pemohon
1. Bahwa, Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
Nomor 7 Tahun 2025) terdapat beberapa syarat agar dapat dianggap
sebagai kerugian konstitusional, antara lain:
8
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya suatu Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian Konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
Konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
2. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Para Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya, maka
perlu diuraikan kerugian konstitusional Para Pemohon dan argumentasi
Para Pemohon sebagai berikut:
2.1 Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
Hak konstitusional Para Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI Tahun
1945 telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar
pengujian dalam perkara a quo, yakni, Para Pemohon I, II, III dan IV
adalah Warga Negara Indonesia, sebagai Pemilih yang hak-haknya
dijamin antara lain oleh:
2.1.1 Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak Para
Pemohon untuk ikut serta dalam mengejawantahkan kedaulatan
rakyat secara sah melalui pemilu.
2.1.2 Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak
Para Pemohon untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil.
2.1.3 Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak
Para Pemohon atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
9
hadapan hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan negara,
termasuk penyelenggaraan pemilu.
2.2 Hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian
Bahwa hak konstitusional Para Pemohon atas jaminan kepastian hukum
yang adil (Pasal 28D ayat 1) dan kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat (2))
yang termanifestasi dalam hak atas penyelenggaraan pemilu yang jujur
dan adil (Pasal 22E ayat 1) telah dirugikan dengan berlakunya Pasal
245 Undang-Undang Pemilu.
2.2.1 Bahwa dalam pelaksanaan Pemilu DPRD di Kabupaten
Tulungagung, norma Pasal 245 UU Pemilu terbukti kehilangan
kekuatan mengikatnya karena tidak diikuti sanksi administratif
yang tegas. Fakta menunjukkan KPU tetap menetapkan Daftar
Calon Tetap (DCT) meskipun pemenuhan kuota 30% perempuan
tidak terpenuhi, yang secara langsung mencederai Pasal 22E
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai asas pemilu yang adil
bagi
pemilih
di
wilayah
tersebut,
dan
sekaligus
mengenyampingkan jaminan kedaulatan rakyat sebagaimana
amanat Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
2.2.2 Bahwa selama tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara
(DCS) hingga penetapan DCT di Kabupaten Tulungagung,
penyelenggara hanya mampu memberikan imbauan tanpa daya
paksa hukum. Ketiadaan ancaman sanksi pembatalan daftar
calon menyebabkan hak Para Pemohon atas Kepastian Hukum
yang Adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945 terlanggar, karena norma kebijakan afirmatif diperlakukan
sebagai syarat yang bersifat opsional. (Bukti P-11)
2.2.3 Bahwa
praktik
pengawasan
di
Kabupaten Tulungagung
memperlihatkan degradasi nilai konstitusional menjadi sekadar
formalitas administratif. KPU hanya meminta penyesuaian
komposisi tanpa konsekuensi diskualifikasi bagi partai politik
yang melanggar, sehingga Pasal 245 UU Pemilu gagal
memberikan jaminan bagi Para Pemohon untuk mendapatkan
representasi politik yang inklusif sesuai standar konstitusi.
10
2.2.4 Bahwa selain di Tulungagung, pola pelemahan ini juga terjadi
secara nyata di Kabupaten Trenggalek, khususnya pada Daerah
Pemilihan Trenggalek 2. Pelolosan partai politik yang tidak
memenuhi mandat 30% perempuan dalam DCT di wilayah
tersebut membuktikan adanya pengabaian masif terhadap hak
konstitusional pemilih untuk memilih dari daftar yang sah menurut
prinsip demokrasi jujur dan adil (Pasal 22E ayat 1 UUD NRI
1945). (Bukti P-12) Ketidaktegasan tindakan KPU di kedua
wilayah tersebut berakar langsung pada kelemahan norma Pasal
a quo yang tidak mengatur sanksi secara limitatif. Tanpa perintah
diskualifikasi yang tegas, KPU tidak memiliki dasar normatif yang
kuat untuk menegakkan keadilan pemilu, sehingga hak
konstitusional Para Pemohon terus dikorbankan demi kelancaran
administratif semata.
2.2.5 Bahwa terdapat perlakuan hukum yang diskriminatif di mana
pelanggaran teknis individual berujung pada diskualifikasi,
namun pelanggaran terhadap prinsip kuota perempuan di
Tulungagung dan Trenggalek tidak mengakibatkan “gugurnya”
daftar calon. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 karena mengabaikan desain representasi politik
secara struktural yang dijamin konstitusi.
2.2.6 Bahwa ketidaktegasan tindakan KPU di kedua wilayah tersebut
berakar langsung pada kelemahan norma Pasal a quo yang tidak
mengatur sanksi secara limitatif. Tanpa perintah diskualifikasi
yang tegas, KPU tidak memiliki dasar normatif yang kuat untuk
menegakkan keadilan pemilu, sehingga hak konstitusional Para
Pemohon terus dikorbankan demi kelancaran administratif
semata.
2.2.7 Bahwa ketiadaan sanksi limitatif dalam Pasal a quo secara nyata
menghadirkan surat suara di Dapil Tulungagung dan Trenggalek
yang cacat secara prinsipil. Hal ini menimbulkan kerugian
konstitusional yang aktual bagi Para Pemohon, karena hak untuk
mendapatkan kepastian hukum dan keadilan pemilu menjadi
hilang akibat norma yang tidak memiliki kepastian sanksi.
11
2.3 Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
a. Bahwa Para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang
memiliki hak konstitusional sebagai pemilih rasional (rational voter)
sekaligus mahasiswa Hukum Tata Negara yang berkepentingan
langsung terhadap tegaknya kedaulatan rakyat dengan hukum
pemilu yang jujur, adil, dan berkepastian hukum sesuai mandat
Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
b. Bahwa Pemohon I, II, dan III mengalami kerugian konstitusional
bersifat aktual karena hak pilih mereka (right to vote) telah
tercederai secara nyata pada Pemilu 2024. Kerugian ini timbul
karena Para Pemohon dipaksa memberikan suara pada konfigurasi
surat suara yang lahir dari prosedur yang cacat, di mana Daftar
Calon Tetap (DCT) disusun tanpa kepatuhan terhadap kuota 30%
perempuan akibat ketiadaan sanksi dalam Pasal 245 UU Pemilu
(Bukti P-13)
c. Akibatnya, hak Para Pemohon I, II dan III untuk memilih dari daftar
kandidat yang konstitusional menjadi teramputasi. Para Pemohon
dipaksa memilih dalam surat suara yang berisi daftar partai yang
sebenarnya melanggar syarat afirmatif UUD NRI Tahun 1945. Hal
ini mencederai kemurnian suara Para Pemohon (right to vote)
karena diberikan dalam prosedur yang cacat.
d. Bahwa Pemohon I secara aktual mengalami kerugian berupa
amputasi hak untuk memilih kandidat yang konstitusional.
Berlakunya Pasal 245 UU Pemilu tanpa sanksi tegas (Lex
Imperfecta) merupakan kemunduran hukum yang memaksa
Pemohon I memberikan legitimasi suara pada partai politik yang
melanggar prinsip afirmatif, sehingga hak atas kepastian hukum
yang adil (Pasal 28D ayat 1) menjadi hampa makna dalam bilik
suara.
e. Bahwa Pemohon II secara aktual mendapati fakta hukum di Daerah
Pemilihannya (Dapil Trenggalek 2), di mana partai politik yang tidak
12
memenuhi kuota 30% perempuan tetap ditetapkan dalam DCT.
Kerugian aktual terjadi karena suara Pemohon II dipaksa untuk
memilih dalam konfigurasi surat suara yang cacat secara
konstitusional, yang secara langsung mengamputasi hak atas
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3)
akibat norma tanpa sanksi.
f.
Bahwa Pemohon III secara aktual dirugikan haknya untuk
mendapatkan proses pemilu yang berintegritas. Berlakunya Pasal
245 UU Pemilu yang bersifat lex imperfecta mengakibatkan
perlindungan keterwakilan perempuan yang ia kawal sebagai
pemilih cerdas hanya menjadi imbauan moral tanpa daya paksa
hukum. Hal ini mencederai kedaulatan rakyat dan kemurnian suara
Pemohon III (Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1)) karena
dipaksa memilih dalam prosedur yang cacat secara konstitusional
namun tetap dianggap sah oleh negara.
g. Bahwa Pemohon IV mengalami kerugian konstitusional bersifat
POTENSIAL yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi (inevitable). Sebagai pemilih muda yang akan terus
menggunakan hak pilihnya pada pemilu-pemilu mendatang,
Pemohon IV terancam akan terus dihadapkan pada pilihan calon
yang tidak memenuhi standar konstitusional akibat lemahnya norma
Pasal 245 UU Pemilu.
h. Bahwa meskipun pada Pemilu 2024 di Dapil Pemohon IV (Blitar III)
telah memenuhi kuota, ketiadaan sanksi tegas dalam Pasal 245 UU
Pemilu menciptakan ketidakpastian hukum bagi Pemohon IV di
masa depan. Tanpa sanksi diskualifikasi, tidak ada jaminan bagi
Pemohon IV bahwa pada pemilu mendatang ia dapat menggunakan
hak pilihnya pada daftar calon yang sah secara prosedur dan
substansi.
i.
Bahwa kerugian potensial Pemohon IV diperkuat oleh fakta
sosiologis di daerah asalnya, yaitu Dapil Blitar I dan VI, yang sudah
menunjukkan kegagalan pemenuhan keterwakilan perempuan. Hal
ini menjadi bukti nyata bahwa jika norma Pasal 245 tidak diperbaiki
sekarang, maka di masa depan Pemohon IV dipastikan akan
13
mengalami nasib yang sama, yaitu hak pilihnya teramputasi karena
dipaksa memilih dari daftar calon yang diskriminatif dan cacat
secara hukum (Bukti P-14)
j.
Bahwa kondisi Pasal 245 UU Pemilu yang tanpa sanksi secara
langsung membentur hak Pemohon IV atas kepastian hukum yang
adil (Pasal 28D ayat 1) dan hak atas perlakuan khusus demi
mencapai keadilan gender (Pasal 28H ayat 2). Sebagai pemilih
muda, Pemohon IV memiliki kepentingan agar sistem pemilu yang
ia ikuti di masa depan bebas dari praktik rekrutmen politik yang
mengabaikan prinsip konstitusional.
k. Bahwa bagi Para Pemohon, kualitas daftar calon adalah bagian tak
terpisahkan dari hak pilih yang dijamin oleh konstitusi. Ketika Pasal
245 UU Pemilu membiarkan pemenuhan kuota perempuan tanpa
sanksi yang tegas, hal tersebut secara langsung merugikan hak
konstitusional Para Pemohon untuk berpartisipasi dalam pemilihan
umum yang jujur dan adil sebagaimana mandat Pasal 22E ayat (1)
dan perwujudan kedaulatan rakyat Pasal 1 ayat (2) serta
menghalangi terpenuhinya hak atas kepastian hukum yang adil bagi
Para Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
2.4 Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional para
Pemohon dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian
2.4.1 Bahwa hubungan sebab-akibat dalam permohonan ini bersifat
mutlak (conditio sine qua non). Sifat lex imperfecta (norma tanpa
sanksi) pada Pasal 245 UU Pemilu menjadi penyebab utama
(causa) yang menghalangi pemenuhan hak-hak konstitusional
Para
Pemohon
yang
menghalangi
pemenuhan hak-hak
konstitusional Para Pemohon dengan penjelasan sebagai
berikut:
2.4.1.1 Terhadap Pemohon I, II, dan III (Klaster Pemilih) Bahwa
terdapat hubungan sebab-akibat yang nyata antara
ketiadaan sanksi diskualifikasi dalam Pasal 245 UU
14
Pemilu dengan teramputasinya hak pilih Para Pemohon.
Karena pasal tersebut tidak memuat sanksi tegas, maka:
a. Partai politik menjadi permisif dan mengabaikan
kewajiban
kuota
30%
perempuan
karena
menganggapnya sekadar formalitas administratif.
b. Hal ini menyebabkan KPU di wilayah Tulungagung
dan Trenggalek tetap meloloskan Daftar Calon Tetap
(DCT) yang cacat secara afirmatif.
c. Akibatnya, Pemohon I, II, dan III secara langsung
dipaksa untuk memilih dari daftar calon yang tidak
konstitusional, sehingga kemurnian suara mereka
sebagaimana dijamin Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
1945 menjadi hilang.
2.4.2 Terhadap Pemohon II (Spesifik Kepastian Hukum): Bahwa
kelemahan norma Pasal 245 UU Pemilu menjadi penyebab
utama munculnya standar ganda penegakan hukum di Dapil
Trenggalek 2. Tanpa adanya sanksi administratif yang imperatif,
hak Pemohon II atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat
1 UUD NRI 1945) dilanggar karena negara membiarkan
pelanggaran prinsip keterwakilan perempuan berlangsung tanpa
konsekuensi hukum, sementara pelanggaran administratif teknis
lainnya justru dijatuhi sanksi berat.
2.4.3 Terhadap Pemohon IV (Klaster Pemilih Potensial): Bahwa
ketiadaan sanksi dalam Pasal 245 UU Pemilu menjadi penyebab
(causa) munculnya kerugian potensial bagi Pemohon IV di masa
depan. Hubungan sebab-akibatnya adalah:
2.4.3.1 Absennya sanksi diskualifikasi saat ini menciptakan
preseden buruk yang melegitimasi partai politik untuk
terus mengabaikan kuota perempuan pada pemilu-
pemilu mendatang.
2.4.3.2 Kondisi ini memastikan bahwa saat Pemohon IV
menggunakan hak pilihnya di masa depan, ia akan tetap
dihadapkan pada sistem rekrutmen yang diskriminatif
gender di wilayah Blitar.
15
2.4.3.3 Hal ini secara langsung menghalangi Pemohon IV untuk
menikmati hak atas perlakuan khusus demi mencapai
keadilan gender sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H
ayat (2) UUD NRI 1945.
2.4.4 Bahwa, apabila Pasal 245 UU Pemilu memuat sanksi
diskualifikasi yang tegas, maka partai politik akan terikat secara
hukum untuk memenuhi kuota perempuan, KPU akan memiliki
dasar untuk menolak daftar calon yang melanggar, dan Para
Pemohon tidak akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk
memilih dalam sistem pemilu yang adil dan berkepastian hukum.
Dengan demikian, jelas terdapat hubungan sebab-akibat yang
linier antara kelemahan norma Pasal a quo dengan kerugian
yang dialami Para Pemohon.
2.5 Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka
kerugian
dan/atau
kewenangan
Konstitusional
yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo
dengan menyatakan Pasal 245 UU Pemilu inkonstitusional secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai
wajib memuat sanksi administratif berupa pembatalan/diskualifikasi
daftar calon, maka kerugian konstitusional Para Pemohon dipastikan
tidak akan terjadi atau tidak lagi berulang dengan alasan sebagai
berikut:
2.5.1 Terhadap Pemohon I, II, dan III (Klaster Pemilih Aktual): Bahwa
dengan adanya rumusan sanksi diskualifikasi yang tegas dalam
Pasal 245 UU Pemilu, penyelenggara pemilu (KPU) tidak lagi
memiliki ruang untuk meloloskan Daftar Calon Tetap (DCT) yang
melanggar kuota perempuan. Hal ini memberikan jaminan hukum
bagi Pemohon I, II, dan III bahwa pada pemilu-pemilu
mendatang, mereka tidak akan lagi dipaksa menggunakan hak
pilihnya pada konfigurasi surat suara yang cacat secara
prosedur. Dengan demikian, kedaulatan rakyat Pasal 1 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 yang mewujud dalam kemurnian suara
16
Para Pemohon dalam pemilu yang adil sebagaimana mandat
Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dapat dipulihkan dan terjaga.
2.5.2 Terhadap Pemohon IV (Klaster Pemilih Potensial): Bahwa
dengan dikabulkannya permohonan ini, kerugian potensial yang
menghantui Pemohon IV di wilayah Blitar akan terhenti. Adanya
sanksi yang imperatif akan memaksa partai politik untuk serius
dalam melakukan rekrutmen perempuan, sehingga Pemohon IV
memperoleh kepastian hukum bahwa ia akan selalu dihadapkan
pada daftar pilihan calon yang konstitusional. Hal ini secara
langsung memulihkan hak Pemohon IV atas kepastian hukum
yang adil (Pasal 28D ayat 1) dan manfaat dari perlakuan khusus
demi mencapai keadilan gender (Pasal 28H ayat 2).
2.5.3 Terciptanya Kepastian Hukum bagi Para Pemohon sebagai
Pemilih, Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi menambahkan
frasa sanksi administratif diskualifikasi dalam Pasal a quo, maka:
2.5.3.1 Para Pemohon memperoleh jaminan bahwa hak pilih
mereka diberikan kepada peserta pemilu yang telah
memenuhi syarat konstitusional secara sah, sehingga
tidak ada lagi “suara yang terbuang” pada prosedur yang
cacat hukum.
2.5.3.2 Para Pemohon tidak lagi dihadapkan pada standar
ganda penegakan hukum, di mana syarat keterwakilan
perempuan kini memiliki kedudukan hukum yang sama
kuatnya dengan syarat administratif lainnya, sesuai
dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945.
2.5.4 Bahwa dengan dikabulkannya permohonan ini, maka kebijakan
afirmatif 30% keterwakilan perempuan kembali pada marwahnya
sebagai perintah konstitusi yang wajib dipatuhi, bukan sekadar
imbauan moral. Hal ini secara otomatis menghentikan segala
bentuk kerugian konstitusional Para Pemohon, baik yang bersifat
aktual maupun potensial, karena sistem pemilu akan berjalan di
atas rel hukum yang tegas dan tidak lagi diskriminatif secara
17
gender. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi menambahkan
frasa sanksi administratif diskualifikasi dalam Pasal a quo, maka:
2.5.4.1 Para Pemohon memperoleh jaminan bahwa hak pilih
mereka diberikan kepada peserta pemilu yang telah
memenuhi syarat konstitusional secara sah, sehingga
tidak ada lagi “suara yang terbuang” pada prosedur yang
cacat hukum.
2.5.4.2 Para Pemohon tidak lagi dihadapkan pada standar
ganda penegakan hukum, di mana syarat keterwakilan
perempuan kini memiliki kedudukan hukum yang sama
kuatnya dengan syarat administratif lainnya, sesuai
dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945.
III. ALASAN PERMOHONAN/POKOK-POKOK PERMOHONAN
A. MENEPIS JERAT NE BIS IN IDEM DALAM PENGUJIAN PASAL 245 UU
PEMILU TERHADAP POKOK PERKARA YANG BELUM PERNAH
DIADILI
1. Bahwa sebelum menguraikan lebih lanjut terkait alasan permohonan
para pemohon, penting kiranya untuk ditegaskan terlebih dahulu terkait
keberlakuan asas ne bis in idem dalam permohonan a quo. Para
Pemohon memahami ketentuan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 mengenai larangan pengujian ulang
terhadap norma yang sama. Namun, larangan tersebut tidak berlaku
terhadap permohonan a quo karena pokok perkara pada permohonan
terdahulu in casu Permohonan Nomor 247/PUU-XXIII/2025 belum
pernah diperiksa, diadili, maupun diputus pokok permohonannya.
Putusan terdahulu semata-mata beramar “Tidak Dapat Diterima (NO)”
karena cacat formil, yang faktanya ditegaskan secara mutlak oleh
Mahkamah sendiri dalam pertimbangan hukumnya:
[3.4]: “...oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau
kabur (obscuur), maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih
lanjut permohonan para Pemohon.”
18
Oleh karena substansi konstitusionalitas norma tersebut secara faktual
terbukti belum pernah diuji oleh Mahkamah, maka pengajuan kembali
permohonan a quo adalah sah secara hukum dan sepenuhnya terbebas
dari asas ne bis in idem.
2. Bahwa selain fakta di atas, permohonan a quo diajukan memiliki dasar
pengujian yang berbeda, yaitu pengujian Pasal 245 Undang-Undang
Pemilu terhadap Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), 28H ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
didasarkan pada argumentasi konstitusional dan fakta empiris baru
yang belum pernah diperiksa sebelumnya, yaitu terkait kondisi
penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek.
3. Dengan demikian, alasan-alasan permohonan a quo bukan sekadar
pengulangan dalil yang pernah diajukan, melainkan menghadirkan
kerangka analisis baru yang menempatkan Pasal 245 Undang-Undang
Pemilu sebagai hambatan terhadap efektivitas tindakan afirmatif bagi
perempuan, sehingga memerlukan penilaian konstitusional yang
berbeda dan belum pernah dilakukan Mahkamah sebelumnya.
B. PERTENTANGAN PASAL 245 UU PEMILU TERHADAP KEDAULATAN
RAKYAT DAN ASAS PEMILU YANG JUJUR DAN ADIL SEBAGAIMANA
DIATUR DALAM PASAL 1 AYAT (2) DAN PASAL 22E AYAT (1) UUD NRI
TAHUN 1945
1. Bahwa secara verbatim, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar.” Secara original intent, perubahan
rumusan ini pada Amandemen Ketiga UUD NRI Tahun 1945
dimaksudkan untuk menggeser supremasi parlemen (MPR) menjadi
supremasi konstitusi (constitutional supremacy), yang bermakna bahwa
setiap pelaksanaan kedaulatan rakyat terutama melalui instrumen
Pemilu harus tunduk dan patuh pada prosedur yang dibenarkan oleh
konstitusi. Sebagaimana ditegaskan oleh Jimly Asshiddiqie dalam
bukunya Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (2009), kedaulatan rakyat
dalam negara hukum yang demokratis tidak boleh diekspresikan secara
serampangan, melainkan harus dikanalisasi melalui mekanisme hukum
19
yang sah dan valid. Pemilih berhak mendapatkan pilihan politik (“menu”
perwakilan) yang proses penjaringannya tidak cacat hukum. Hal ini
sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-
I/2003, yang menegaskan bahwa pelaksanaan hak konstitusional warga
negara dalam pemilu harus dijamin keabsahan prosedurnya oleh
negara [lihat pertimbangan hukum hal. 34-35]. Berpijak pada landasan
tersebut, ketiadaan sanksi dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu
telah mendistorsi dan membajak kedaulatan rakyat secara nyata.
Ketiadaan
sanksi
diskualifikasi
membiarkan
KPU
menafsirkan
kewajiban 30% secara permisif, sehingga meloloskan Daftar Calon
Tetap (DCT) yang cacat prosedur. Akibatnya, suara yang diberikan oleh
Para Pemohon sebagai instrumen eksekusi kedaulatan menjadi
tereduksi karena basis pilihannya (DCT) adalah produk yang
inkonstitusional dan tidak sah secara prosedur.
2. Bahwa selanjutnya, Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menetapkan secara verbatim, “Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali.” Pemaknaan original intent atas frasa “Jujur dan Adil” (Jurdil)
mengamanatkan bahwa seluruh proses pemilu tidak boleh memuat
rekayasa regulasi yang merugikan salah satu pihak, dan negara wajib
memfasilitasi persaingan yang bermartabat. Asas keadilan elektoral
(electoral justice) tidak hanya berdimensi bagi peserta pemilu (partai
politik/kandidat), tetapi yang paling utama adalah berdimensi
perlindungan bagi Pemilih. Pemilih berhak atas integritas proses
elektoral, di mana aturan main ditegakkan tanpa pandang bulu.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008
secara fundamental telah meletakkan kaidah bahwa tindakan afirmatif
keterwakilan perempuan adalah manifestasi dari asas keadilan dalam
pemilu itu sendiri. Jika syarat afirmatif ini tidak dikawal dengan ketat,
maka pemilu kehilangan esensi keadilannya. Oleh karena itu, ketiadaan
sanksi diskualifikasi terhadap partai politik yang melanggar kuota 30%
perempuan dalam Pasal 245 UU Pemilu adalah wujud nyata dari
ketidakjujuran regulasi. Norma ini memberikan ilusi seolah-olah negara
pro-perempuan, namun membiarkan pintu belakang terbuka bagi partai
20
untuk mengabaikannya. Hal ini mencederai asas “Adil” karena
memaksa Para Pemohon untuk mencoblos di bawah bayang-bayang
kontestasi manipulatif yang telah melegalkan pelanggaran aturan sejak
tahap pencalonan.
C. PELANGGARAN TERHADAP HAK ATAS PERLAKUAN KHUSUS DAN
PERLINDUNGAN DARI DISKRIMINASI YANG DIJAMIN DALAM PASAL
28H AYAT (2) DAN PASAL 28I AYAT (2) UUD NRI TAHUN 1945
1. Bahwa Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan,
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.” Rumusan ini disisipkan oleh
pembentuk amandemen konstitusi dengan kesadaran penuh bahwa
persamaan formal (hanya di atas kertas) tidak akan pernah cukup untuk
mengangkat kelompok yang secara historis dan kultural terpinggirkan,
khususnya perempuan di ranah politik. Sebagaimana ditegaskan oleh
Ramlan Surbakti, sistem pemilihan umum yang berkeadilan harus
mengakomodasi kebijakan afirmasi (affirmative action) tidak sekadar
sebagai anjuran moral, melainkan sebagai rekayasa institusional
(institutional engineering) yang memaksa. Dalam doktrin Hukum Tata
Negara, tindakan khusus sementara mensyaratkan adanya instrumen
pemaksa agar tujuan keadilan substantif dapat tercapai. Pemaknaan ini
telah diadopsi dan dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008, yang secara substansial mengakui
bahwa keistimewaan (privilege) berupa kuota keterwakilan perempuan
adalah sah, rasional, dan merupakan keharusan konstitusional demi
memulihkan ketimpangan representasi. Dengan demikian, keberadaan
ketentuan kuota 30% perempuan dalam Pasal 245 Undang-Undang
Pemilu tidak boleh hanya dibaca sebagai ornamen administratif yang
bersifat himbauan. Ketiadaan sanksi pendiskualifikasian dalam pasal
a quo menjadikan niat mulia konstitusi ini tumpul, mengubah perintah
konstitusional untuk mengoreksi ketimpangan historis menjadi sebatas
instrumen yang tidak memiliki daya paksa (unenforceable), sehingga
gagal mewujudkan kesetaraan substantif yang dimandatkan oleh Pasal
28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
21
2. Bahwa selanjutnya, perlindungan dari diskriminasi dijamin mutlak dalam
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, “Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.” Frasa “perlindungan terhadap perlakuan
diskriminatif” mewajibkan negara untuk tidak melakukan pembiaran
(state omission) terhadap struktur atau aturan yang secara nyata
menghasilkan dampak yang diskriminatif (disparate impact). Mengutip
pandangan Maria Farida Indrati dalam berbagai diskursus perundang-
undangan, sebuah norma hukum yang di permukaannya terlihat netral
namun dalam implementasinya merugikan kelompok tertentu akibat
ketiadaan sanksi pelindung, merupakan bentuk diskriminasi tidak
langsung
(indirect
discrimination). Aturan
tanpa
sanksi
yang
membiarkan kelompok dominan terus mendominasi adalah wujud
pelembagaan ketidakadilan. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai
putusannya konsisten berpendirian bahwa negara tidak boleh
merumuskan undang-undang yang membuka ruang multitafsir yang
berujung pada perlakuan diskriminatif terhadap hak konstitusional
warga negaranya. Oleh karenanya, Pasal 245 UU Pemilu yang berdiri
tanpa sanksi yang tegas pada hakikatnya telah bermutasi menjadi
instrumen diskriminasi sistemik. Undang-Undang ini secara sadar
membiarkan struktur patriarki yang mengakar di dalam tubuh partai
politik tetap mendominasi tanpa ancaman konsekuensi hukum (berupa
pencoretan daftar calon). Akibatnya, gerbang rekrutmen politik tertutup
rapat, dan hak pemilih (khususnya pemilih perempuan) untuk
disuguhkan wakil-wakil perempuan di surat suara menjadi terampas,
yang secara nyata merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Bahwa diskriminasi sistemik dan
kegagalan negara dalam melindungi hak pemilih sebagaimana
diuraikan di atas, terbukti menghasilkan kerugian konstitusional yang
aktual, riil, dan faktual di lapangan.
3. Bahwa berpedoman pada PMK 7 Tahun 2025 yang menjadi parameter
kerugian konstitusional, kerugian Pemohon bukanlah kerugian yang
bersifat imajiner, melainkan kerugian hakiki yang ditimbulkan secara
22
langsung oleh ketiadaan norma sanksi dalam Pasal 245 UU Pemilu.
Fakta empiris ini terlihat sangat telanjang dan terstruktur di berbagai
daerah termasuk di Daerah Pemilihan (Dapil) Para Pemohon:
3.1 Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Tulungagung terdapat beberapa
partai yang tidak bisa memenuhi kuota keterwakilan 30%. Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) (0%), dan Partai Ummat (27,27%). (Lihat
di: KPU KAB-TULUNGAGUNG - Pengumuman Daftar Calon Tetap
(DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung). Bahwa secara
khusus, di Daerah Pemilihan Tulungagung 6 Partai Solidaritas
Indonesia hanya mencalonkan satu orang laki-laki dan hal yang
sama juga terjadi di Partai Perindo; sedangkan di Daerah Pemilihan
Tulungagung 1 juga terjadi hal yang sama Partai Buruh, Partai
Garuda dan PSI hanya mencalonkan satu wakil Laki-Laki, sehingga
secara matematis kuota 30% perempuan tidak mungkin tercapai
dalam dapil-dapil tersebut. Hal yang sama terjadi di DAPIL
Tulungagung 2 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) hanya
mencalonkan satu wakil laki-laki, sehingga persentase perempuan
di Dapil tersebut 0% walaupun persentase yang di rekap di
Kabupaten tampak di atas 30%. Melihat deretan data tersebut, tentu
akan
menimbulkan
kesimpulan
sementara
bahwa
klaster
ketidaktercapaian keterwakilan ini adalah fenomena Partai-Partai
kecil saja. Faktanya, di saat yang bersamaan menurut data resmi
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Tulungagung
dalam
Pengumuman Nomor 1063/PL.01.4-Pu/3504/2023 tentang Daftar
Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Pemilu 2024
sejumlah partai politik lain yang juga berstatus partai kecil seperti
Partai Buruh (33,33% perempuan), Partai Gelombang Rakyat
Indonesia(Gelora) (31,25% perempuan), Partai Kebangkitan
Nusantara/PKN
(36,36%
perempuan),
dan
Partai
Bulan
Bintang/PBB (40,63% perempuan) justru mampu memenuhi
bahkan melampaui kuota minimal 30% keterwakilan perempuan.
Bahwa fakta ini membantah anggapan seolah-olah partai kecil
“secara alamiah” tidak mampu memenuhi kuota perempuan. Hal
tersebut terjadi karena pilihan politik internal masing-masing partai,
23
yang inheren dengan ketiadaan sanksi tegas dalam Pasal 245
Undang-Undang PEMILU sebagai lex imperfecta membuat partai
yang tidak patuh seperti PSI tetap dapat meloloskan DCT-nya tanpa
konsekuensi hukum, sedangkan partai kecil lain yang patuh tidak
memperoleh perlakuan yang lebih pasti dan menguntungkan. Pada
PEMILU tahun 2019 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah
melampaui batas keterwakilan 30% keterwakilan perempuan yang
diwajibkan undang-undang, akan tetapi pada Pemilu Tahun 2024
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak bisa memenuhi kuota
30%keterwakilan perempuan yang diwajibkan undang-undang.
Penurunan tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa Pasal 245
Undang-Undang PEMILU sebagai lex imperfecta tidak memiliki
daya paksa untuk mempertahankan komitmen keterwakilan
perempuan secara konsisten; kepatuhan partai sepenuhnya
bergantung pada kemauan politik internal, bukan pada ancaman
sanksi penolakan atau diskualifikasi daftar calon.
3.2 Selain itu pola lemahnya penegakan kuota sekurang kurangnya
30% perempuan tersebut juga dialami Pemohon II di Kabupaten
Trenggalek. Dalam Pemilu DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun
2024, khususnya di daerah pemilihan tempat Pemohon II terdaftar,
surat suara yang diterima Pemohon II memuat daftar calon dari
berbagai partai politik dengan komposisi laki-laki dan perempuan
yang menunjukkan bahwa pemenuhan kuota 30% perempuan tidak
dijadikan syarat yang benar-benar menentukan kelolosan daftar
calon.
3.3 Pola pelanggaran kuota perempuan 30% tidak hanya terjadi di
Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek tetapi juga dapat
ditemukan di daerah lain, pada DCT Anggota DPRD Kabupaten
Blitar Dapil Blitar 1 dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang hanya
mencantumkan satu orang calon laki-laki, sehingga persentase
keterwakilan perempuan pada dapil tersebut tercatat 0%.
4. Bahwa, sebetulnya fakta-fakta yang terjadi di DAPIL para pemohon
tidak berdiri sendiri. Ada banyak DAPIL yang tersebar di seluruh
Indonesia tidak tercapai keterwakilan 30%, karena mekanisme
24
penghitungan keterwakilan oleh KPU dibulatkan ke atas, sehingga
banyak DAPIL-DAPIL yang tidak terpenuhi keterwakilan calon
perempuan paling sedikit 30%. Berikut data partai-partai yang tidak
terpenuhi keterwakilan calon perempuan paling sedikit 30%:
NAMA
PARTAI
JUMLAH
DAPIL
DENGAN
DCT
MEMENUHI
30%
%
JUMLAH
DAPIL
DENGAN
DCT TIDAK
MEMENUHI
30%
%
1
PKB
55
65,48%
29
34,52%
2
Partai
Gerindra
62
73,81%
22
26,19%
3
PDIP
58
69,05%
26
30,95%
4
Partai Golkar
62
73,81%
22
26,19%
5
Partai
Nasdem
67
79,76%
17
20,24%
6
Partai Buruh
78
92,86%
6
7,14%
7
Partai Gelora
Indonesia
65
77,38%
19
22,62%
8
Partai PKS
84
100,00%
0
0,00%
9
PKN
63
75,00%
21
25,00%
10 Partai Hanura
71
84,52%
13
15,48%
11 Partai Garuda
75
89,29%
9
10,71%
12 PAN
67
79,76%
17
20,24%
13 PBB
68
80,95%
16
19,05%
14 Partai
Demokrat
60
71,43%
24
28,57%
15 PSI
80
95,24%
4
4,76%
16 Perindo
79
94,05%
5
5,95%
17 PPP
72
85,71%
12
14,29%
18 Partai Ummat
79
94,05%
5
5,95%
25
Sumber: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam
Pemilu Tahun 2024 (Bukti P-15)
5. Bahwa data di atas telah terjustifikasi dengan adanya Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024 mengenai permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)
menjadi bukti konkret dan aktual atas kegagalan Pasal 245 UU PEMILU
sebagai norma preventif. Sehingga, dalam perkara tersebut, Mahkamah
bahkan harus memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk
Daerah Pemilihan Gorontalo DAPIL VI. Perintah ini dikeluarkan karena
terbukti adanya pelanggaran fundamental, yaitu Partai Politik Peserta
Pemilu tidak memenuhi kuota minimal 30% (tiga puluh persen)
keterwakilan perempuan dalam daftar calon, namun tetap diloloskan
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
6. Bahwa, dengan demikian argumen kami tegas Peristiwa PSU di
Gorontalo membuktikan bahwa UU PEMILU dalam kondisi status a quo
telah gagal menjamin kepastian hukum dan efisiensi penyelenggaraan
Pemilu. Seandainya sejak awal Pasal 245 Undang-Undang PEMILU
dimaknai secara tegas sebagai ketentuan yang mengakibatkan daftar
calon gugur/tidak sah apabila kuota 30% (tiga puluh persen) tidak
terpenuhi, maka kerugian negara yang timbul akibat pelaksanaan PSU,
serta kerugian konstitusional pemilih dan calon perempuan, dapat
dihindari sepenuhnya.
7. Bahwa, penegasan norma dan penambahan sanksi yang tegas (sanksi
gugur/tidak sah) dalam Undang-Undang PEMILU sangat diperlukan
agar kepastian hukum hadir sejak tahapan pendaftaran calon, bukan
dikoreksi setelah proses Pemilu selesai. Jika Pasal ini tidak diperbaiki
sekarang, maka pada Pemilu 2029 Mahkamah Konstitusi akan kembali
dibanjiri sengketa serupa yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.
Perbaikan ini adalah langkah krusial guna menyelamatkan hak
konstitusional perempuan dan pemilih dari diskriminasi sistemik yang
berkelanjutan.
26
8. Bahwa sebagai konsekuensi, Pemohon I, II dan III menjadi korban
langsung dari ketidakpastian hukum dan diskriminasi struktural, karena
berada di Daerah Pemilihan Tulungagung 6, Daerah Pemilihan
Tulungagung 1, dan Daerah Pemilihan Trenggalek 2 yang daftar
calonnya tidak memenuhi standar keterwakilan perempuan yang
dijanjikan Undang-Undang.
9. Dengan demikian, ketiadaan sanksi diskualifikasi dalam Pasal 245
Undang-Undang
Pemilu
menjadikan
tindakan
khusus
yang
diperintahkan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berubah hanya
menjadi deklarasi moral tanpa daya paksa, sehingga bertentangan
dengan kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlakuan
khusus yang efektif bagi kelompok perempuan dalam akses terhadap
lembaga perwakilan.
D. DEGRADASI KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL AKIBAT SIFAT LEX
IMPERFECTA DALAM NORMA PENCALONAN BERDASARKAN PASAL
28D AYAT (1) UUD NRI TAHUN 1945
1. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Secara
original intent, para perumus perubahan UUD 1945 memasukkan frasa
“kepastian hukum yang adil” untuk memastikan bahwa setiap norma
hukum yang dibentuk oleh negara tidak boleh hanya berisi deklarasi
kosong, melainkan harus dapat diukur, diprediksi penerapannya, dan
memiliki daya paksa yang memberikan jaminan keadilan bagi warga
negara. Sebagaimana ditegaskan Maria Farida Indrati dalam bukunya
Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (2007),
sebuah norma hukum yang utuh mensyaratkan adanya relasi yang logis
antara Norma Primer (perintah/kewajiban) dan Norma Sekunder
(sanksi). Jika sebuah undang-undang memuat kewajiban tetapi alpa
merumuskan sanksi, maka norma tersebut jatuh pada klasifikasi lex
imperfecta (hukum yang tidak sempurna/cacat). Hukum tanpa sanksi
akan kehilangan sifat imperatifnya dan terdegradasi menjadi sekadar
himbauan moral. Secara teknis dalam perancangan peraturan
perundang-undangan telah ditetapkan asas-asas pembentukannya,
27
dan salah dua dari asas-asas yang penting itu adalah Asas Dapat
Dilaksanakan (huruf d) dan Asas Kejelasan Rumusan (huruf f) (Pasal 5
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan).
Asas
Dapat
Dilaksanakan
menghendaki setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan
harus memperhitungkan efektivitas peraturan tersebut di dalam
masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Keberadaan Pasal 245 PEMILU yang mewajibkan kuota 30%
perempuan tanpa disertai “Norma Sekunder” (sanksi/akibat hukum)
menjadikan pasal tersebut mandul dan tidak efektif (ineffective),
sehingga secara teoritis menjadi norma yang tidak dapat dilaksanakan
(unenforceable). Mengenai apakah sanksi harus dalam norma
berpasangan atau sendiri; dalam teori hukum administrasi negara,
sanksi administratif yang berupa “penolakan pendaftaran” bukanlah
sanksi yang harus dipisahkan dalam bab tersendiri layaknya sanksi
pidana (ultimum remedium). Sanksi penolakan pendaftaran adalah
konsekuensi administratif langsung (bestuursdwang) yang seharusnya
melekat
(inheren)
pada
norma
yang
mengatur
persyaratan.
Memisahkan norma kewajiban kuota 30% dengan norma akibat
hukumnya (sanksi penolakan) justru menciptakan ketidakpastian hukum
(melanggar Asas Kejelasan Rumusan). Penyelenggara Pemilu (KPU)
menjadi ragu untuk mengambil tindakan tegas karena tidak adanya
frasa eksplisit dalam pasal yang sama atau pasal terkait yang
memberikan otoritas untuk menolak pendaftaran. Oleh karena
pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) telah lalai tidak
memasangkan norma kewajiban (Norma Primer) dengan norma sanksi
(Norma Sekunder) yang memadai, maka demi menegakkan supremasi
konstitusi, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk “menyatukan” kedua
elemen norma tersebut melalui putusan Inkonstitusional Bersyarat.
Penggabungan sanksi administratif ke dalam Pasal 245 UU PEMILU
melalui tafsir Mahkamah tidak menyalahi teknik penyusunan undang-
undang, melainkan justru menyempurnakan konstruksi norma tersebut
agar sesuai dengan prinsip negara hukum. Sebuah norma hukum yang
melarang atau mewajibkan sesuatu hanya dapat disebut norma hukum
28
yang sempurna (Lex Perfecta) apabila ia memuat akibat hukum atas
pelanggarannya. Jika sanksi penolakan pendaftaran ini tidak dibaca
sebagai satu kesatuan napas dengan Pasal 245 (dibiarkan terpisah atau
tidak diatur), maka Pasal 245 selamanya akan menjadi himbauan moral
semata yang mereduksi kewibawaan Undang-Undang Pemilu dan
Konstitusi. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
138/PUU-VII/2009 telah meletakkan parameter bahwa suatu undang-
undang dinyatakan melanggar kepastian hukum apabila rumusannya
menimbulkan kekaburan norma dan tidak dapat dilaksanakan secara
efektif (unenforceable). Bila dihadapkan pada kaidah tersebut, Pasal
245 UU Pemilu terbukti secara sah dan meyakinkan menabrak Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Norma a quo mewajibkan
keterwakilan “paling sedikit 30%” (Norma Primer), namun cacat karena
tidak memuat sanksi diskualifikasi (Norma Sekunder) apabila kewajiban
tersebut dilanggar. Sifat lex imperfecta ini meruntuhkan kepastian
hukum karena keberlakuan kuota 30% akhirnya menjadi opsional dan
sepenuhnya disandarkan pada kebaikan hati (itikad baik) partai politik
semata, yang pada kenyataannya justru banyak diabaikan demi
pragmatisme politik.
2. Bahwa konsekuensi logis dari ketiadaan norma sanksi dalam undang-
undang adalah munculnya kekosongan hukum yang memicu
penyelenggara negara tingkat bawah melakukan penafsiran secara
sepihak yang mencederai keadilan konstitusional pemilih. Yuliandri
dalam bukunya Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan yang Baik (2010) menjelaskan asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan (doelmatigheid). Ketika undang-undang tidak jelas
rujukan eksekutorialnya, penyelenggara pemilu (KPU) akan terjebak
dalam ambiguitas administratif. Akibatnya, lembaga pelaksana
cenderung mengeluarkan regulasi teknis yang justru menyimpangi spirit
undang-undang asalnya guna mengakomodasi kebuntuan teknis
tersebut. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 92/PUU-
XIV/2016 secara tegas memperingatkan bahwa delegasi kewenangan
pembentukan peraturan pelaksana (seperti PKPU) tidak boleh memuat
materi muatan yang mengurangi atau memperlemah mandat
29
substansial dari undang-undang dan UUD NRI Tahun 1945. Fakta di
lapangan membuktikan tesis ini. Akibat Pasal 245 UU Pemilu tidak
memberikan sanksi yang pasti, KPU mengalami ambiguitas dalam
mengambil tindakan administratif penolakan daftar calon. Sebagai “jalan
keluar” yang sesat, muncul kebijakan turunan (seperti Peraturan KPU)
yang mengakomodasi penghitungan pecahan desimal dengan
pembulatan ke bawah. Kebijakan turunan yang memperlemah mandat
UU ini adalah anak kandung dari cacatnya Pasal 245 UU Pemilu itu
sendiri. Akibat rentetan ketidakpastian ini, hak konstitusional Para
Pemohon sebagai pemilih untuk mendapatkan kepastian standar
minimal 30% keterwakilan perempuan menjadi direduksi secara
sistematis, sah, dan legal di mata tata usaha negara, namun
inkonstitusional di mata UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa kepastian hukum yang adil dalam penyelenggaraan negara
hukum demokratis sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) jo. Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, mengharuskan Indonesia
mengadopsi standar penegakan hukum kepemiluan yang tidak
tertinggal dari peradaban hukum global. Mengacu pada laporan dari
International IDEA (Institute for Democracy and Electoral Assistance),
kebijakan gender quota hanya akan efektif jika berstatus lex perfecta.
Negara-negara demokrasi modern tidak lagi menggunakan “kuota tanpa
sanksi” karena terbukti gagal dalam praktik. Praktik penggunaan
perbandingan hukum tata negara (comparative constitutional law)
seringkali digunakan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menemukan
rasionalitas suatu norma. Perbandingan internasional menunjukkan
secara benderang bahwa negara-negara progresif seperti Argentina
(melalui Ley de Cupos No. 24.012) dan Meksiko (melalui LGIPE) telah
meninggalkan model lex imperfecta dan menerapkan sanksi tegas
berupa penolakan pendaftaran kandidat (rejection of candidate lists). Di
Perancis, pelanggaran kuota bahkan di sanksi dengan pemotongan
dana bantuan kampanye. Kegagalan Pasal 245 UU Pemilu dalam
menyediakan daya paksa yang serupa menjadikan kepastian hukum
dan kualitas demokrasi di Indonesia mengalami stagnasi, bahkan
kemunduran (setback). Tanpa adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
30
yang memberikan tafsir bersyarat yang mewajibkan sanksi penolakan
daftar calon, Indonesia akan terus memelihara instrumen demokrasi
yang cacat bawaan dan hanya melayani formalitas administratif belaka.
E. IMPLIKASI KETIDAKEFEKTIFAN NORMA TERHADAP PENGELOLAAN
KEUANGAN NEGARA YANG BERTANGGUNG JAWAB MENURUT
PASAL 23 AYAT (1) UUD NRI TAHUN 1945
1. Bahwa Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan, “Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.” Roh dari pasal ini adalah prinsip kehati-
hatian (prudential principle) dan efisiensi. Penggunaan uang negara
yang bersumber dari pajak rakyat harus didasarkan pada asas
kemanfaatan (doelmatigheid), dan setiap bentuk pemborosan yang lahir
dari kelalaian regulasi atau penyelenggaraan negara merupakan bentuk
kejahatan
atau
pelanggaran
konstitusi
anggaran.
Pengelolaan
keuangan negara yang bertanggung jawab mengharuskan negara
menutup semua celah kebocoran fiskal yang diakibatkan oleh inefisiensi
hukum. Setiap kerugian negara (state loss) yang dipicu oleh desain
undang-undang yang cacat (lex imperfecta) tidak dapat dibenarkan
secara hukum tata negara. Mahkamah Konstitusi telah menggunakan
argumentasi efisiensi anggaran negara sebagai basis ratio decidendi
yang vital, secara mutatis mutandis dalam Putusan Nomor 14/PUU-
XI/2013 (tentang Pemilu Serentak), di mana Mahkamah membatalkan
model pemilu terpisah demi menyelamatkan anggaran negara dari
pemborosan berulang. Dengan berpijak pada landasan tersebut,
ketidaktegasan sanksi dalam Pasal 245 UU Pemilu terbukti nyata
secara langsung telah menabrak Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Norma a quo membiarkan KPU meloloskan calon yang melanggar
kuota 30% perempuan, yang kemudian memicu sengketa hasil pemilu
(PHPU) di Mahkamah Konstitusi, dan pada akhirnya memaksa negara
menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU ini
merupakan bentuk pemborosan sistemik atas anggaran negara yang
31
sejatinya bermula semata-mata karena ketiadaan sanksi preventif
diskualifikasi dalam Undang-Undang Pemilu.
2. Bahwa rangkaian inefisiensi anggaran dan kelalaian ketatanegaraan
tersebut bukanlah sekadar postulat hipotesis, melainkan telah menjadi
fakta yuridis dan empiris yang membebani kas negara secara nyata.
Merujuk pada pandangan Jimly Asshiddiqie tentang fungsi peradilan
konstitusi, penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi sejatinya
adalah ultimum remedium (obat terakhir). Mahkamah tidak seharusnya
dibanjiri oleh sengketa elektoral yang sebetulnya bisa dicegah di tahap
“hulu” (pencalonan/KPU) apabila instrumen hukumnya disusun secara
sempurna dan memiliki daya paksa. Bukti tak terbantahkan atas
kegagalan sistem preventif ini termanifestasi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Melalui
putusan ini, Mahkamah terpaksa mengoreksi hilir persoalan dengan
memerintahkan PSU di Daerah Pemilihan Gorontalo 6 karena partai
politik terbukti tidak memenuhi kuota 30% namun tetap diloloskan oleh
KPU. Putusan MK terkait Gorontalo tersebut membuktikan bahwa akibat
Pasal 245 UU Pemilu tidak memiliki sanksi otomatis yang memaksa
KPU menolak daftar calon di tahap awal, negara harus menanggung
biaya yang luar biasa masif. Negara dipaksa mengalokasikan anggaran
darurat untuk mencetak ulang surat suara, merekrut dan membayar
honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang
baru, serta membiayai logistik dan pengamanan PSU. Seluruh biaya
tambahan (additional cost) miliaran rupiah ini sejatinya 100% dapat
dihindari seandainya Pasal 245 UU Pemilu memiliki daya ikat
diskualifikasi (lex perfecta) sejak dini pada fase pencalonan.
3. Bahwa pembiaran atas cacat normatif dalam instrumen pemilu yang
berujung pada kerugian operasional peradilan dan pemilu merupakan
tindakan yang mencederai integritas demokrasi sekaligus mengkhianati
amanat wajib pajak. Moh. Mahfud MD dalam diskursus mengenai politik
hukum nasional sering menegaskan bahwa demokrasi memang
membutuhkan biaya, namun demokrasi yang berbiaya tinggi (high-cost
democracy) akibat patologi regulasi atau kekacauan birokrasi
prosedural adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pembuat
32
undang-undang yang merugikan rakyat. Konsisten dengan spirit
Mahkamah yang mengedepankan asas peradilan yang cepat,
sederhana, dan biaya ringan, membiarkan sebuah undang-undang
menjadi sumber sengketa massal yang berujung PSU adalah tindakan
yang bertentangan dengan asas efisiensi penegakan hukum itu sendiri.
Kontekstualisasi dan Kesimpulan: Oleh karena itu, membiarkan Pasal
245 UU Pemilu berlaku tanpa sanksi yang tegas bukan hanya
mencederai hak politik dan hak kesetaraan perempuan, tetapi juga
merupakan pengingkaran terhadap tanggung jawab negara dalam
mengelola pajak rakyat. Inefisiensi regulasi ini telah mengubah “hukum
yang cacat” menjadi beban finansial bagi penyelenggaraan negara.
Dengan demikian, pengabulan permohonan melalui tafsir konstitusional
bersyarat (conditionally constitutional) yang memerintahkan adanya
sanksi diskualifikasi terhadap pelanggar Pasal 245 adalah satu-satunya
jalan untuk memutus rantai sengketa, menghemat triliunan rupiah uang
negara pada Pemilu 2029 mendatang, serta menjaga kehormatan
Mahkamah Konstitusi dari beban perkara yang lahir akibat buruknya
desain undang-undang (legislatif).
F. URGENSI TAFSIR KONSTITUSIONAL BERSYARAT SEBAGAI UPAYA
MENGAKHIRI
KELALAIAN
KONSTITUSIONAL
DAN
MENJAMIN
EFEKTIVITAS NORMA
1. Bahwa secara prinsipil, Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
memberikan kewenangan absolut kepada Mahkamah Konstitusi untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Secara
original intent, pembentuk amandemen mendirikan Mahkamah
Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution)
yang bertugas memastikan tidak ada satu pun norma undang-undang
yang menyimpang dari roh konstitusi, termasuk menyimpang karena
pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) lalai merumuskan
norma pemaksa yang esensial. Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk melakukan penemuan hukum dan koreksi atas
“kelalaian legislatif” (legislative omission). Ketika pembuat undang-
undang merumuskan kewajiban konstitusional (seperti kuota 30%)
namun secara sadar atau tidak sadar alpa memasukkan sanksi
33
eksekutorialnya, maka MK wajib turun tangan mengisi kekosongan
perlindungan tersebut agar hak warga negara tidak menjadi ilusi (illusory
rights). Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 22-24/PUU-
VI/2008 telah menegaskan bahwa kebijakan afirmatif adalah keharusan
konstitusional (constitutional mandatory). Mahkamah tidak pernah
memandang
afirmasi
sebagai
anjuran
moral,
melainkan
hak
konstitusional yang harus dilindungi secara riil. Oleh karenanya, karena
pembuat undang-undang terbukti melakukan kelalaian (legislative
omission) dengan melahirkan Pasal 245 UU Pemilu sebagai lex
imperfecta (hukum tanpa sanksi), maka sudah saatnya Mahkamah
Konstitusi melangkah lebih jauh. Mahkamah harus memberikan “gigi”
(daya paksa/sanksi) pada norma Pasal 245 UU Pemilu melalui
putusannya, guna memastikan perintah konstitusi dalam Pasal 28H ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 tidak mati secara perdata akibat kelalaian DPR
dan Presiden dalam merumuskan sanksi.
2. Bahwa dalam menjaga kepastian hukum yang adil sebagaimana
diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah tidak
boleh sekadar membatalkan pasal yang cacat karena akan
menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum), melainkan harus
memberikan pedoman tafsir yang mengikat secara umum (erga omnes).
Putusan Inkonstitusional Bersyarat (conditionally unconstitutional)
adalah instrumen bedah konstitusi yang paling presisi. Melalui putusan
bersyarat,
MK
mempertahankan
eksistensi
pasalnya,
namun
mengamputasi tafsir liarnya dan menyuntikkan pemaknaan baru yang
sejalan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi telah sangat lazim
menggunakan instrumen tafsir bersyarat
untuk
mendisiplinkan
penyelenggara negara, sebagaimana sering diucapkan dalam amar
putusan: “bertentangan dengan UUD 1945... sepanjang tidak
dimaknai...”. Penegasan melalui tafsir konstitusional bersyarat mutlak
diperlukan bagi Pasal 245 UU Pemilu. Melalui tafsir ini, Mahkamah
Konstitusi memberikan mandat konstitusional, legalitas, dan keberanian
yang kuat bagi KPU sebagai penyelenggara. Sehingga pada Pemilu
2029 dan seterusnya, KPU memiliki landasan yang tidak terbantahkan
untuk menolak atau menggugurkan daftar calon dari partai politik yang
34
tidak memenuhi kuota mutlak 30% perempuan di setiap Dapil tanpa
terkecuali, tanpa perlu lagi berlindung di balik ketiadaan sanksi.
3. Bahwa pada puncaknya, penyelesaian sengketa pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi adalah upaya suci untuk melindungi
hak-hak dasar warga negara dari tirani undang-undang yang cacat,
yang bermuara pada perlindungan kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945). Menurut teori keadilan substantif dari John Rawls yang
diaplikasikan dalam Hukum Tata Negara, keadilan tidak cukup hanya
pada tahap perumusan aturan (keadilan formal), melainkan harus
mewujud pada hasil akhir dari aturan tersebut. Hukum yang
membiarkan pelanggaran demi pelanggaran terjadi adalah hukum yang
gagal melindungi subjeknya. Mahkamah Konstitusi memegang predikat
sebagai pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights)
dan pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the
citizen’s constitutional rights). MK bertugas mengembalikan kedaulatan
yang dirampas oleh regulasi yang korup atau cacat. Dengan
memberikan tafsir yang tegas, kaku, dan bersanksi terhadap Pasal 245
UU Pemilu, Mahkamah Konstitusi sejatinya sedang melakukan
penyelamatan
tiga
dimensi
sekaligus.
Pertama,
Mahkamah
menyelamatkan hak perempuan dari jebakan janji palsu afirmasi politik.
Kedua, Mahkamah menyelamatkan kewibawaan pemilu dan kepastian
hukum bagi lembaga penyelenggara (KPU) dari jeratan kebingungan
regulasi. Ketiga, dan yang paling utama, Mahkamah menyelamatkan
kedaulatan Para Pemohon sebagai Pemilih, guna menjamin bahwa di
masa depan, suara yang mereka berikan di bilik suara didasarkan pada
proses rekrutmen politik yang sepenuhnya sah, konstitusional, dan
menjunjung tinggi keadilan substantif secara nyata, bukan sekadar
basa-basi administratif.
4. Bahwa sebagai penegasan terkait implementasi tafsir konstitusional
a quo di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka
konsekuensi penolakan daftar bakal calon yang tidak memenuhi kuota
30% perempuan ini mutlak mengikat secara seragam bagi seluruh
penyelenggara pemilu tingkat nasional hingga daerah. Hal ini mencakup
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU),
KPU
Provinsi,
dan
KPU
35
Kabupaten/Kota, maupun penyelenggara pemilu di wilayah otonomi
khusus, yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP
Kabupaten/Kota di Aceh, guna menjamin kepastian hukum yang adil
dan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi seluruh perempuan
dan pemilih di Indonesia.
IV. PETITUM
Berdasar seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir,dengan demikian, Para
Pemohon/Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia
berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-
undang yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak
dimaknai: “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243
memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”,
jika tidak dipenuhi ketentuan tersebut, maka KPU, KPU Provinsi (termasuk
KIP Aceh), dan KPU Kabupaten/Kota (termasuk KIP Kabupaten/Kota di
Aceh) menolak pendaftaran bakal calon dari Partai Politik yang
bersangkutan pada Daerah Pemilihan.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-19,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum;
36
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I atas
nama Maya Novita Sari;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemohon I atas nama
Maya Novita Sari;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon II atas
nama Imas Dion Febriani;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemohon II atas nama
Imas Dion Febriani;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon III atas
nama Cahya Camila Evanglin;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemohon III atas nama
Cahya Camila Evanglin;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon IV atas
nama Fatati Nailul Munadia;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemohon IV atas
nama Fatati Nailul Munadia;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon
Tetap (DCT) di DPRD Kabupaten Tulungagung 2024;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD di Kabupaten
Trenggalek 2024;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Surat Suara Daerah Pemilihan (Dapil) 6, Daerah
Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Tulungagung 2024 dan
Surat Suara Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten
Trenggalek 2024;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Daftar Calon Tetap (DCT) di DPRD Kabupaten
Blitar Dapil I dan Dapil IV yang tidak memenuhi keterwakilan
perempuan 30%;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Tabel Pemenuhan Ketentuan 30% Keterwakilan
Perempuan dalam Daftar Pencalonan Partai Politik di 84
Daerah Pemilihan;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon I atas nama
Maya Novita Sari;
37
17. Bukti P-17
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon II atas nama
Imas Dion Febriani;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon III atas nama
Cahya Camila Evanglin;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon IV atas nama
Fatati Nailul Munadia.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 245 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
38
6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
39
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo
adalah norma Pasal 245 UU 7/2017 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 245 UU 7/2017
“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV menjelaskan
memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin antara lain dalam Pasal 7 ayat
(1), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV perseorangan
warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024 [vide Bukti
P-3 s.d Bukti P-10] dan terdaftar sebagai mahasiswa hukum tata negara [vide
Bukti P-16 s.d Bukti P-19] yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk
ikut serta dalam pelaksanaan pemilu secara jujur dan adil serta mendapatkan
kepastian hukum yang adil atas berlakunya Pasal 245 UU 7/2017;
4. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III mengalami kerugian yang
bersifat spesifik dan aktual berupa tidak terpenuhinya kuota perempuan 30%
(tiga puluh persen) dalam daftar calon tetap di daerah pemilihan (dapil) Pemohon
I, Pemohon II dan Pemohon III pada Pemilu 2024. Sehingga Pemohon I,
Pemohon II dan Pemohon III dipaksa memilih pada surat suara yang diperoleh
40
melalui prosedur yang cacat secara konstitusional karena mencantumkan daftar
calon yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga
puluh persen);
5. Bahwa sementara itu, meskipun pada dapil Pemohon IV telah memenuhi kuota
minimal perempuan pada Pemilu 2024, namun dikarenakan ketiadaan sanksi
yang tegas dalam Pasal 245 UU 7/2017 menyebabkan ketidakpastian hukum
bagi Pemohon IV pada pemilu akan datang perihal keterpenuhan keterwakilan
perempuan minimal 30% (tiga puluh persen). Dalam hal ini, tanpa adanya sanksi
diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal keterwakilan
perempuan menyebabkan tidak terdapat jaminan bagi Pemohon IV untuk dapat
menggunakan hak pilih pada daftar calon yang sah secara prosedur pada pemilu
yang akan datang. Sehingga Pemohon IV mengalami kerugian konstitusional
yang bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
6. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV merasa dirugikan
hak konstitusional dengan berlakunya Pasal 245 UU 7/2017 karena dalam norma
a quo tidak mengatur sanksi apabila syarat minimal keterwakilan perempuan
dalam daftar bakal calon yang diajukan oleh partai politik tidak terpenuhi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
dan Pemohon IV telah dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang memiliki anggapan kerugian hak konstitusional atas
jaminan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, serta hak mendapatkan kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1), serta Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Anggapan kerugian hak konstitusional
yang dialami oleh Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III bersifat spesifik dan
aktual terjadi disebabkan karena berlakunya norma Pasal 245 UU 7/2017 yang
mengatur syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
tanpa adanya sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak
memenuhi syarat minimal keterwakilan tersebut. Adapun Pemohon IV telah pula
menjelaskan anggapan kerugiannya yang bersifat potensial dengan berlakunya
norma a quo. Selain itu, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV juga
telah dapat menguraikan hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma undang-undang yang
41
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan,
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
tidak lagi terjadi dan anggapan potensi kerugian hak konstitusional Pemohon IV
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidak terbuktinya ihwal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III dan Pemohon IV (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan perihal inkonstitusionalitas norma
Pasal 245 UU 7/2017 terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 245 UU 7/2017 yang mengatur
keterpenuhan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dalam daftar bakal calon, baik bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi,
maupun DPRD kabupaten/Kota telah mendistorsi prinsip negara demokrasi
konstitusional sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945. Distorsi tersebut disebabkan ketiadaan sanksi berupa diskualifikasi dalam
Pasal 245 UU 7/2017 bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi
persentase minimal tersebut dan membiarkan KPU menafsirkan kewajiban 30%
(tiga puluh persen) sehingga meloloskan daftar calon yang cacat prosedur.
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 245 UU 7/2017 yang tidak memuat
sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang melanggar ketentuan 30% (tiga puluh
persen) kuota perempuan telah mencederai asas adil yang dijamin dalam Pasal
22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sehingga memaksa para Pemohon memilih
42
daftar calon dalam kontestasi yang bersifat manipulatif dan melegalkan adanya
pelanggaran aturan yang terjadi sejak tahap pencalonan anggota legislatif.
3. Bahwa menurut para Pemohon, prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah dilanggar dengan
adanya ketentuan norma Pasal 245 UU 7/2017. Pengaturan dalam norma a quo
telah menyebabkan komisi pemilihan umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu
ragu untuk mengambil tindakan/sanksi tegas bagi partai politik peserta pemilu
yang tidak memenuhi keterpenuhan 30% (tiga puluh persen) kuota perempuan
disebabkan tidak adanya aturan yang eksplisit dalam memberikan otoritas untuk
menolak pendaftaran.
4. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 245 UU 7/2017 yang meniadakan
sanksi pendiskualifikasian dalam pendaftaran bakal calon yang tidak memenuhi
syarat 30% (tiga puluh persen) kuota perempuan telah melanggar upaya negara
dalam mewujudkan kesetaraan melalui affirmative action sehingga bertentangan
dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 245 UU 7/2017 tanpa sanksi yang
tegas telah menyebabkan pengaturan a quo menjadi instrumen diskriminasi
secara sistemik yang disebabkan adanya upaya dalam menutup rapat gerbang
politik dan hak pemilih (khususnya pemilih perempuan) menjadi terampas untuk
memilih calon wakil rakyat perempuan pada surat suara pemilu. Adanya aturan
tanpa konsekuensi hukum dimaksud telah menyebabkan pelanggaran terhadap
hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa menurut para Pemohon, ketiadaan sanksi dalam norma Pasal 245 UU
7/2017 seperti membiarkan KPU meloloskan daftar calon yang tidak memenuhi
ketentuan 30% (tiga puluh persen) kuota perempuan dapat memicu sengketa
hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi dan memaksa negara untuk melaksanakan
pemungutan suara ulang sebagai akibat ketidakterpenuhan syarat calon oleh
partai politik. Salah satu akibat pemungutan suara ulang, pemborosan anggaran
negara.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil permohonan tersebut di atas, dalam
petitum, para Pemohon memohon kepada Mahkamah menyatakan norma Pasal
245 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki
43
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Daftar bakal
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen), jika tidak dipenuhi ketentuan tersebut, maka
KPU, KPU Provinsi (termasuk KIP Aceh), dan KPU Kabupaten/Kota (termasuk KIP
Kabupaten/Kota di Aceh) menolak pendaftaran bakal calon dari Partai Politik yang
bersangkutan pada Daerah Pemilihan”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-19 yang
disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 28 April 2026 (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat bahwa tidak terdapat urgensi dan kebutuhan untuk mendengarkan
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil permohonan a quo,
terhadap permohonan pengujian Pasal 245 UU 7/2017, Mahkamah ternyata telah
pernah memutus permohonan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 245 UU
7/2017 a quo, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247/PUU-XXIII/2025 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Januari 2026.
Oleh karena itu, Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan para Pemohon
berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 7/2025), untuk menilai apakah terhadap norma a quo dapat
atau tidak untuk diajukan permohonan pengujiannya kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
44
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, terhadap norma
pasal yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh
Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar
pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Setelah mempelajari secara
saksama, Permohonan Nomor 247/PUU-XXIII/2025 memohonkan norma Pasal 245
UU 7/2017 dengan merujuk pada Pasal 245 undang-undang yang sama. Adapun
permohonan a quo memohon untuk menguji norma Pasal 245 UU 7/2017 dengan
merujuk pada norma Pasal 243 UU 7/2017. Dalam batas penalaran yang wajar,
perbedaan norma rujukan yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
dengan sendirinya telah menunjukkan alasan-alasan pengujian permohonan
a quo berbeda dengan Permohonan Nomor 247/PUU-XXIII/2025. Terlebih,
persoalan konstitusionalitas norma Pasal 245 UU 7/2017 belum dipertimbangkan
karena substansi Permohonan Nomor 247/PUU-XXIII/2025 dinilai Mahkamah
sebagai permohonan yang tidak jelas atau kabur (obscuur) sehingga permohonan
dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, pengujian kembali norma Pasal
245 UU 7/2017 tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK
7/2025.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan a quo
dan bukti-bukti yang diajukan, masalah konstitusionalitas norma yang harus dijawab
oleh Mahkamah adalah apakah norma Pasal 245 UU 7/2017 yang mengatur syarat
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pendaftaran
bakal calon yang diajukan partai politik peserta pemilihan umum tanpa disertai
sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal pendaftaran dimaksud
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
[3.12]
Menimbang bahwa apabila dipahami secara saksama permohonan a quo,
sekalipun para Pemohon memakai beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945
sebagai dasar pengujian, yaitu Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, namun secara substansial dasar pengujian untuk menilai masalah
45
konstitusionalitas norma Pasal 245 UU 7/2017 bertumpu pada Pasal 28H ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945. Secara yuridis, isu konstitusionalitas norma Pasal 245 UU
7/2017 merupakan dasar hukum pengaturan keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh persen) dalam pemilihan umum calon anggota DPR dan DPRD.
Berkenaan dengan pengaturan tersebut, pertimbangan hukum Sub-paragraf
[3.12.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 6
Juni 2024, antara lain menyatakan UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan jaminan
terhadap hak asasi manusia yang lebih luas dan komprehensif. Dengan jaminan
tersebut, negara berkewajiban untuk memenuhi dan melaksanakan jaminan dalam
UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, secara konstitusional, jika terdapat
ketidakseimbangan
antara
berbagai
kelompok,
terbuka
kemungkinan
memberlakukan ketentuan yang bersifat khusus sehingga tercapai keseimbangan
berbagai kelompok memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam
mencapai persamaan dan keadilan. Secara konstitusional, peluang untuk mencapai
keseimbangan dimaksud diatur dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
yang menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-
29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, hlm. 90].
[3.13]
Menimbang bahwa dalam sudut pandang hukum konstitusi, Pasal 28H
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 merupakan pengaturan mendasar yang hanya berisi
hal-hal yang bersifat pokok. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih
konkret dan elaboratif di tingkat undang-undang sebagai upaya memberi perlakuan
khusus bagi perempuan. Bahkan, sebagai salah satu pengaturan yang memuat
substansi berkenaan dengan hak asasi manusia, pengaturan pada tingkat undang-
undang menjadi wujud dari kewajiban negara untuk memenuhi dan melaksanakan
materi hak asasi dimaksud. Berkenaan dengan pengaturan pada tingkat undang-
undang tersebut, pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.12.2] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyatakan sebagai
berikut:
[3.12.2] Bahwa dalam penyelenggaraan pemilu pertama pasca perubahan
UUD NRI Tahun 1945, in casu pada tahun 2004, penyelenggaraan pemilu
diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
46
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU 12/2003).
Berkenaan dengan keterwakilan perempuan, Pasal 65 ayat (1) UU 12/2003
menyatakan, “Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap
Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan
sekurang-kurangnya 30%”. Selanjutnya, pada penyelenggaraan Pemilu
2009, ihwal keterwakilan perempuan diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d
Undang-Undang 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU 10/2008) yang menyatakan, “Partai
politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: ... d.
menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan
perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat”. Selain itu,
dalam hal pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu, Pasal 15
UU 10/2008 menyatakan, “Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3) meliputi: ... d. surat keterangan dari pengurus pusat
partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-
kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”. Untuk menguatkan hal tersebut, Pasal 53 UU
10/2008 menyatakan pada pokoknya semua daftar bakal calon anggota
legislatif yang disusun dan ditetapkan oleh partai politik peserta pemilu
memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan [vide Pasal 52 UU
10/2008]. Tidak hanya itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (2) UU
10/2008, di dalam daftar bakal calon, setiap 3 (tiga) orang bakal calon
terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan sebagai bakal
calon.
Pada penyelenggaraan pemilu ketiga pasca perubahan UUD NRI Tahun
1945, yaitu Pemilu 2014, perihal keterwakilan perempuan diatur dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU
8/2012) yang menyatakan, “Partai politik yang tidak memenuhi ambang
batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru
dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: ... e.
menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat”. Tidak hanya itu,
Pasal 15 huruf d UU 8/2012 pada pokoknya menyatakan dokumen
persyaratan partai politik peserta pemilu meliputi, antara lain, surat
keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, Pasal 55 UU 8/2012
mengatur perihal daftar bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi,
dan anggota DPRD kabupaten/kota memuat paling sedikit 30 persen
keterwakilan perempuan.
Selanjutnya, untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilu 2024, perihal
keterwakilan perempuan antara lain diatur dalam Pasal 245 UU Pemilu yang
menyatakan, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243
memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”.
Selain itu, Pasal 246 UU Pemilu mengatur pula bahwa dalam daftar bakal
calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD
47
kabupaten/kota, setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat paling sedikit 1
(satu) orang perempuan bakal calon.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum putusan tersebut di atas,
secara kronologis, sejak penyelenggaraan pemilihan umum pertama setelah
perubahan UUD NRI Tahun 1945, perihal substansi/materi keterwakilan perempuan
30% (tiga puluh persen) dalam daftar calon anggota DPR dan DPRD telah diwadahi
mulai dari UU 12/2003, UU 10/2008, UU 8/2012, dan terakhir UU 7/2017. Secara
substansial, awalnya keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) dimaksud
diatur bersifat pilihan (fakultatif) dengan mencantumkan kata “dapat” dalam UU
12/2003. Ihwal ini, Pasal 65 ayat (1) UU 12/2003 menyatakan, “Setiap Partai Politik
Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota
untuk
setiap
Daerah
Pemilihan
dengan
memperhatikan
keterwakilan
perempuan
sekurang-kurangnya
30%”.
Selanjutnya,
pada
penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009, rumusan norma yang bersifat pilihan
(fakultatif) tersebut tidak lagi dipakai. Ihwal ini, Pasal 53 UU 10/2008 pada pokoknya
mengatur, semua daftar bakal calon anggota legislatif disusun dan ditetapkan oleh
partai politik peserta pemilihan umum memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
keterwakilan perempuan. Dengan maksud menegaskan keterwakilan perempuan
30% (tiga puluh persen), Pasal 55 ayat (2) UU 10/2008 mengatur bahwa dalam
daftar bakal calon, setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1
(satu) orang perempuan sebagai bakal calon. Bahkan, dalam penyelenggaraan
Pemilihan Umum 2014, Pemilihan Umum 2019, dan Pemilihan Umum 2024, daftar
bakal calon anggota legislatif (DPR/DPRD) memuat paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) keterwakilan perempuan dan tetap mempertahankan ketentuan setiap 3
(tiga) orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal
calon.
[3.14] Menimbang bahwa selain diatur dalam undang-undang berkenaan
dengan pemilihan umum sebagaimana dipertimbangkan dalam Paragraf [3.13] di
atas, ihwal keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam
daftar calon anggota DPR/DPRD Mahkamah pun telah menegaskan dan
meneguhkan dalam sejumlah putusan. Misalnya, pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Desember 2008, telah meneguhkan
48
mengenai kebijakan negara dalam memberikan kesempatan bagi perempuan
berupa affirmative action sebagai reverse discrimination demi terbentuknya
kesetaraan gender dalam lapangan peran yang sama (level playing-field) antara
perempuan dan laki-laki [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-
VI/2008, hlm. 97]. Dengan mendasarkan pada Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, Mahkamah menyatakan bahwa meskipun sistem kuota bagi perempuan
dipandang mengurangi hak konstitusional bagi calon legislatif laki-laki sebagai
pembatasan, hal tersebut tidak berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Pembatasan demikian dibenarkan oleh konstitusi sebagaimana
diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-
nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Pendirian Mahkamah tersebut diperkuat oleh Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, yang membolehkan perlakuan khusus tersebut. Bahkan, komitmen Indonesia
meneguhkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam
bidang politik telah diwujudkan melalui ratifikasi konvensi internasional dan
perumusan kebijakan pemerintah [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-
24/PUU-VI/2008, hlm. 98];
Selain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tersebut
di atas, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2014, serta
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Oktober 2025 juga menegaskan
kembali ihwal komitmen yuridis untuk membumikan amanat konstitusional yang
tertuang dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Apabila dibaca secara
saksama putusan-putusan Mahkamah dimaksud, setidaknya terdapat 3 (tiga)
substansi pesan yuridis-konstitusional perihal keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh persen) dimaksud.
Pertama, kuota 30% (tiga puluh persen) dan keharusan 1 (satu) perempuan
dari setiap 3 (tiga) calon anggota legislatif (DPR/DPRD) dinilai sebagai langkah awal
untuk memberi peluang untuk mengatasi ketimpangan representasi antara laki-laki
49
dan perempuan di lembaga perwakilan. Dalam batas penalaran yang wajar, dengan
menggunakan statistik kependudukan antara laki-laki dan perempuan, data Badan
Pusat Statistik 2026 menunjukkan laki-laki berjumlah 144.864.000 dan perempuan
berjumlah 142.334.300 [vide http://www.bps.go.id, diakses pada tanggal 15 Mei
2026]. Angka tersebut pada satu sisi menunjukkan tidak terdapat perbedaan jumlah
yang mencolok atau tajam antara laki-laki dan perempuan. Namun demikian, di sisi
lain, jumlah atau angka atau persentase keterwakilan perempuan pada lembaga
perwakilan, in casu DPR/DPRD, justru menunjukkan perbedaan tajam. Bahkan,
hingga saat ini perihal jumlah/angka/persentase keterwakilan perempuan tidak
pernah mencapai angka paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Oleh karena itu,
dalam konteks permohonan a quo, pengaturan affirmative action sebagai bentuk
diskriminatif positif dengan maksud meningkatkan jumlah/persentase keterwakilan
perempuan di lembaga perwakilan menjadi suatu keniscayaan.
Kedua, pengaturan kuota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan
keharusan 1 (satu) calon perempuan dari setiap 3 (tiga) calon DPR/DPRD
merupakan bentuk diskriminasi positif dalam rangka menyeimbangkan antara
keterwakilan perempuan dan laki-laki untuk menjadi anggota legislator. Ihwal ini,
peran dan sekaligus keterlibatan negara adalah memberikan jaminan bagi
perempuan dalam kehidupan bernegara sebagai perwujudan atau pelaksanaan
Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
(Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women,
CEDAW) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Wanita (CEDAW). Oleh karena itu, negara harus mengambil langkah
untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam
kehidupan politik dan masyarakat, in casu menjamin perempuan atas dasar
kesetaraan, antara lain hak untuk: a) memilih dalam semua pemilihan dan agenda
publik serta dipilih dalam lembaga yang dipilih rakyat, b) berpartisipasi dalam
perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaannya, serta menduduki jabatan
pemerintahan dan melaksanakan fungsi pemerintahan di semua tingkatan, dan c)
berpartisipasi dalam organisasi dan perkumpulan non pemerintah berkaitan dengan
kehidupan masyarakat dan politik negara [vide Pasal 7 CEDAW].
Ketiga, pengaturan demikian tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945, dan perlakuan hak konstitusional gender untuk tidak dikualifikasi diskriminatif
50
tersebut dimaknai untuk meletakkan secara adil hal yang selama ini ternyata tidak
memperlakukan kaum perempuan secara adil. Dalam hal ini, sejauh menyangkut
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 terkhusus sepanjang frasa “setiap orang
berhak mendapat perlakuan khusus”, penentuan kuota paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) bagi calon perempuan dan 1 (satu) calon perempuan dari setiap 3
(tiga) calon anggota legislatif, dinilai Mahkamah memenuhi perlakuan khusus
dimaksud.
[3.15] Menimbang bahwa tidak hanya pada tataran normatif, dalam kasus
konkret pun Mahkamah telah memutuskan bagaimana seharusnya penyelenggara
pemilihan umum memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dimaksud. Pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, misalnya, sesuai
permohonan yang diajukan ke Mahkamah, fakta hukum menunjukkan terdapat
partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi persyaratan
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam mengajukan
daftar calon anggota legislatif, sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam putusan yang
mempersoalkan ketidakterpenuhan syarat perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) pada pemilihan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, di Daerah Pemilihan
Gorontalo 6, Mahkamah memerintahkan penyelenggara pemilihan umum untuk
melakukan pemungutan suara ulang pada pemilihan calon anggota DPRD Provinsi
Gorontalo Daerah Pemilihan Gorontalo 6 dengan terlebih dahulu memberikan
kesempatan kepada partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi
ketentuan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
dalam daftar calon anggota DPRD memperbaiki daftar calonnya sehingga terpenuhi
syarat minimal calon perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Lebih lanjut,
dengan mempertimbangkan perihal pentingnya keterpenuhan syarat keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), Mahkamah menyatakan apabila
terdapat partai politik peserta pemilihan umum yang tidak mampu memenuhi syarat
minimal tersebut, penyelenggara pemilihan umum untuk mencoret kepesertaan
partai politik peserta pemilihan umum dimaksud dalam kontestasi pemilihan umum
pada daerah pemilihan dimaksud [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-
01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, hlm. 102].
51
Bahwa apabila pertimbangan hukum Mahkamah tersebut dikaitkan dengan
persyaratan keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota DPR/DPRD, maka
kuota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) perempuan dimaksud harus dipahami
sebagai bentuk atau upaya meningkatkan serta menyeimbangkan keterwakilan
perempuan dan laki-laki untuk menjadi anggota DPR/DPRD. Selain itu, pendirian
Mahkamah tersebut dimaksudkan memberi peluang keterpilihan lebih besar kepada
perempuan dalam kontestasi pemilihan umum. Dengan demikian, setelah merujuk
pada semua ketentuan perundang-undangan termasuk semua putusan Mahkamah
yang telah diuraikan sebelumnya, Mahkamah berpendirian frasa “paling sedikit 30%
(tiga puluh persen)” atau “paling rendah 30% (tiga puluh persen)” atau “sekurang-
kurangnya 30% (tiga puluh persen)” dalam daftar calon anggota DPR/DPRD
mengarah pada 1 (satu) makna, yaitu calon anggota legislatif perempuan tidak boleh
di bawah atau lebih rendah dari angka 30% (tiga puluh persen) jumlah calon pada
setiap daerah pemilihan. Bahkan, sebagai salah satu langkah konkret mewujudkan
semangat dari Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, apabila dalam praktik
penghitungan kuota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) menghasilkan angka
pecahan, maka penyelenggara pemilihan umum melakukan pembulatan ke atas
[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024, hlm. 99-100]. Dalam hal ini, misalnya, bilamana penghitungan kuota
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) menghasilkan pecahan 3,10 (tiga koma satu
nol) atau 3,30 (tiga koma tiga nol), calon perempuan yang diajukan partai politik
peserta pemilihan umum pada daerah pemilihan yang bersangkutan harus
berjumlah minimal 4 (empat) orang.
[3.16] Menimbang
bahwa
berkenaan
dengan
pertimbangan
hukum
sebagaimana telah dikemukakan dalam Paragraf [3.12] sampai dengan Paragraf
[3.15] tersebut di atas dan dikaitkan dengan dalil para Pemohon yang pada
pokoknya menyatakan bahwa ketiadaan sanksi dalam norma Pasal 245 UU 7/2017
telah menyebabkan adanya upaya pembiaran yang dilakukan penyelenggara pemilu
untuk meloloskan daftar calon yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pencalonan anggota legislatif. Apabila
diletakkan secara utuh dalam konteks pengajuan bakal calon dan calon anggota
DPR/DPRD, norma Pasal 245 UU 7/2017 harus dibaca dalam kaitannya dengan
norma Pasal 248 dan Pasal 249 UU 7/2017. Berikut norma Pasal 245, Pasal 248,
dan Pasal 249 UU 7/2017 menyatakan sebagai berikut:
52
Pasal 245
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Pasal 248
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran
dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan
verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh persen).
(2) KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran
dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD provinsi
dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit
30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
(3) KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota
DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal
calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
Pasal 249
(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 tidak terpenuhi, maka KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen
persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat keterwakilan perempuan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen), KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk
memperbaiki daftar bakal calon tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calon anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan
KPU.
Apabila ketiga norma tersebut dibaca serta dipahami secara komprehensif
dan dikaitkan dengan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dalam UU 7/2017,
proses pencalonan anggota legislatif terdiri atas 3 (tiga) rangkaian kegiatan, yaitu:
a) pendaftaran bakal calon, b) penyusunan daftar calon sementara, dan c)
penetapan dan pengumuman daftar calon tetap anggota legislatif. Dalam batas
penalaran yang wajar, dengan membaca dan memahami demikian, pemenuhan
syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) harus pula
dibaca dan dipahami dalam ketiga rangkaian proses pencalonan yang saling
berkelindan. Sebagai suatu rangkaian proses, partai politik peserta pemilihan umum
harus memenuhi dan tidak dapat menghindar untuk memenuhi persentase calon
perempuan sejak pendaftaran bakal calon sampai dengan pengumuman daftar
calon tetap anggota legislatif. Sesuai dengan Pasal 248 UU 7/2017, penyelenggara
pemilihan umum, in casu komisi pemilihan umum termasuk di dalamnya komisi
53
independen pemilihan di Aceh (selanjutnya disebut KPU) pada tiap tingkatan,
melakukan verifikasi berkenaan dengan terpenuhi atau tidaknya syarat keterwakilan
calon perempuan tersebut. Sekalipun tiga rangkaian dimaksud saling berkelindan,
logika penyusunan norma undang-undang, Pasal 248 dan Pasal 249 UU 7/2017
harus dipahami sebagai norma yang menjelaskan lebih lanjut bagaimana partai
politik peserta pemilihan umum memenuhi dan bagaimana pula KPU pada tiap
tingkatan memverifikasi dan memastikan ihwal keterpenuhan syarat keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) yang diatur dalam norma Pasal
245 UU 7/2017.
Berkenaan dengan hal tersebut, walaupun UU 7/2017 telah mengatur
jikalau proses verifikasi menemukan fakta tidak terpenuhi jumlah bakal calon paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan, KPU di tiap tingkatan
memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk
memperbaiki daftar bakal calon. Namun demikian, pengaturan rangkaian kegiatan
tersebut sepertinya berhenti sampai memberikan kesempatan kepada partai politik
peserta pemilihan umum untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut [vide Pasal
249 ayat (3) UU 7/2017]. Apabila dikaitkan dengan upaya pemenuhan semangat
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, persoalan mendasar yang harus
dikemukakan: bagaimana jikalau partai politik peserta pemilihan umum tidak
memenuhi syarat batas minimal persentase calon perempuan 30% (tiga puluh
persen) sebagaimana dimaksudkan dalam norma Pasal 245 UU 7/2017.
Terkait dengan persoalan tersebut, penting bagi Mahkamah untuk merujuk
ulang substansi beberapa undang-undang dan beberapa putusan Mahkamah yang
telah diuraikan pada pertimbangan hukum sebelumnya berkenaan dengan
pemenuhan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
dalam daftar calon anggota DPR/DPRD. Pertama, keterwakilan perempuan paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam daftar calon anggota DPR/DPRD telah
bertransformasi dari norma yang bersifat pilihan (fakultatif) menjadi norma yang
mengarah bersifat imperatif. Setidaknya, arah tersebut dapat dibaca dengan tidak
digunakan lagi kata “dapat” dalam rumusan norma yang berkenaan dengan
keterwakilan perempuan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sejak
penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009. Bahkan, untuk memperkuat pergeseran
dari norma fakultatif menjadi norma imperatif, partai politik peserta pemilihan umum
diharuskan untuk menempatkan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang calon
54
perempuan dari setiap 3 (tiga) orang bakal calon dalam daftar calon anggota
DPR/DPRD. Kedua, pengaturan pemberian kuota keterwakilan perempuan paling
sedikit 30% (tiga puluh persen), termasuk dalam norma daftar calon anggota
DPR/DPRD adalah konstitusional. Sebagai salah satu wujud affirmative action,
norma tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi positif dalam menyeimbangkan
keterwakilan perempuan dan laki-laki untuk ikut serta dalam pemerintahan. Ketiga,
dalam hal norma keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
tidak dipenuhi oleh partai politik peserta pemilihan umum, dalam memutus/mengadili
kasus konkret, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-
29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Mahkamah telah menyatakan bahwa apabila
partai politik peserta pemilihan umum tidak memenuhi syarat minimal tersebut, KPU
sesuai dengan tingkatan harus mencoret keikutsertaan partai politik yang
bersangkutan dalam kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan dimaksud.
Berdasarkan uraian di atas, oleh karena dalam praktik secara faktual ihwal
pemberlakuan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum telah diberlakukan,
maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 benar-
benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD, bagi partai
politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) harus diberi sanksi yang tegas.
Dalam hal ini, sebagaimana sanksi yang Mahkamah pernah jatuhkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, agar
norma Pasal 245 UU 7/2017 terwujud, partai politik peserta pemilihan umum yang
tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen), KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan
partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum
pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan
asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya
mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat
dilakukan. Dengan demikian, pengaturan ihwal daftar bakal calon yang memuat
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam norma Pasal
245 UU 7/2017 harus dimaknai dan dilengkapi dengan sanksi kepada partai politik
peserta pemilihan umum untuk dicoret atau digugurkan sehingga tidak
diikutsertakan dalam kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak
55
memenuhi persyaratan dimaksud sebagaimana dimuat dalam amar putusan a quo.
Dalam konteks itu, oleh karena norma Pasal 245 UU 7/2017 berkelindan dengan
norma Pasal 248 dan Pasal 249 UU 7/2017 termasuk dengan norma Pasal 252 ayat
(6) dan Pasal 257 ayat (2) UU 7/2017, yang dalam batas penalaran yang wajar
norma-norma tersebut dimaksudkan untuk memastikan keterpenuhan daftar calon
memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), maka
verifikasi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 248 dan Pasal
249 UU 7/2017 harus pula ditempatkan sebagai norma yang antara lain berfungsi
untuk menilai keterpenuhan syarat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dimaksud,
sehingga keterpenuhan tersebut terwujud dalam penetapan dan pengumuman
daftar calon tetap sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 252 ayat (6) dan Pasal
257 ayat (2) UU 7/2017.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas ketiadaan
ancaman sanksi dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 sehingga memberi peluang
kepada KPU di setiap tingkatan meloloskan daftar bakal calon yang tidak memenuhi
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pelaksanaan
pemilihan umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan
menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata norma Pasal 245 UU 7/2017 yang tidak menentukan/mengatur
sanksi pada proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai
politik peserta pemilihan umum apabila tidak terpenuhi syarat keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) bertentangan dengan prinsip
kedaulatan rakyat, pemilihan umum yang adil dan jujur, kepastian hukum yang adil,
dan hak untuk mendapatkan perlakuan khusus, serta perlakuan yang bersifat tidak
diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon adalah dalil yang berdasar
menurut hukum. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana
yang dimohonkan, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut
hukum untuk sebagian.
56
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal
ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak
57
terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau
tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada
daerah pemilihan bersangkutan”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua
puluh enam yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu
dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.42 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Muchtar Hadi Saputra sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
58
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukumnya: [3.4]: “...oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.” 18 Oleh karena substansi konstitusionalitas norma tersebut secara faktual terbukti belum pernah diuji oleh Mahkamah, maka pengajuan kembali permohonan a quo adalah sah secara hukum dan sepenuhnya terbebas dari asas ne bis in idem. 2. Bahwa selain fakta di atas, permohonan a quo diajukan memiliki dasar pengujian yang berbeda, yaitu pengujian Pasal 245 Undang-Undang Pemilu terhadap Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta didasarkan pada argumentasi konstitusional dan fakta empiris baru yang belum pernah diperiksa sebelumnya, yaitu terkait kondisi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek. 3. Dengan demikian, alasan-alasan permohonan a quo bukan sekadar pengulangan dalil yang pernah diajukan, melainkan menghadirkan kerangka analisis baru yang menempatkan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu sebagai hambatan terhadap efektivitas tindakan afirmatif bagi perempuan, sehingga memerlukan penilaian konstitusional yang berbeda dan belum pernah dilakukan Mahkamah sebelumnya. B. PERTENTANGAN PASAL 245 UU PEMILU TERHADAP KEDAULATAN RAKYAT DAN ASAS PEMILU YANG JUJUR DAN ADIL SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 1 AYAT (2) DAN PASAL 22E AYAT (1) UUD NRI TAHUN 1945 1. Bahwa secara verbatim, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Secara original intent, perubahan rumusan ini pada Amandemen Ketiga UUD NRI Tahun 1945 dimaksudkan untuk menggeser supremasi parlemen (MPR) menjadi supremasi konstitusi (constitutional supremacy), yang bermakna bahwa setiap pelaksanaan kedaulatan rakyat terutama melalui instrumen Pemilu harus tunduk dan patuh pada prosedur yang dibenarkan oleh konstitusi. Sebagaimana ditegaskan oleh Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (2009), kedaulatan rakyat dalam negara hukum yang demokratis tidak boleh diekspresikan secara serampangan, melainkan harus dikanalisasi melalui mekanisme hukum 19 yang sah dan valid. Pemilih berhak mendapatkan pilihan politik (“menu” perwakilan) yang proses penjaringannya tidak cacat hukum. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU- I/2003, yang menegaskan bahwa pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam pemilu harus dijamin keabsahan prosedurnya oleh negara [lihat pertimbangan hukum hal. 34-35]. Berpijak pada landasan tersebut, ketiadaan sanksi dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu telah mendistorsi dan membajak kedaulatan rakyat secara nyata. Ketiadaan sanksi diskualifikasi membiarkan KPU menafsirkan kewajiban 30% secara permisif, sehingga meloloskan Daftar Calon Tetap (DCT) yang cacat prosedur. Akibatnya, suara yang diberikan oleh Para Pemohon sebagai instrumen eksekusi kedaulatan menjadi tereduksi karena basis pilihannya (DCT) adalah produk yang inkonstitusional dan tidak sah secara prosedur. 2. Bahwa selanjutnya, Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan secara verbatim, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” Pemaknaan original intent atas frasa “Jujur dan Adil” (Jurdil) mengamanatkan bahwa seluruh proses pemilu tidak boleh memuat rekayasa regulasi yang merugikan salah satu pihak, dan negara wajib memfasilitasi persaingan yang bermartabat. Asas keadilan elektoral (electoral justice) tidak hanya berdimensi bagi peserta pemilu (partai politik/kandidat), tetapi yang paling utama adalah berdimensi perlindungan bagi Pemilih. Pemilih berhak atas integritas proses elektoral, di mana aturan main ditegakkan tanpa pandang bulu. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 secara fundamental telah meletakkan kaidah bahwa tindakan afirmatif keterwakilan perempuan adalah manifestasi dari asas keadilan dalam pemilu itu sendiri. Jika syarat afirmatif ini tidak dikawal dengan ketat, maka pemilu kehilangan esensi keadilannya. Oleh karena itu, ketiadaan sanksi diskualifikasi terhadap partai politik yang melanggar kuota 30% perempuan dalam Pasal 245 UU Pemilu adalah wujud nyata dari ketidakjujuran regulasi. Norma ini memberikan ilusi seolah-olah negara pro-perempuan, namun membiarkan pintu belakang terbuka bagi partai 20 untuk mengabaikannya. Hal ini mencederai asas “Adil” karena memaksa Para Pemohon untuk mencoblos di bawah bayang-bayang kontestasi manipulatif yang telah melegalkan pelanggaran aturan sejak tahap pencalonan. C. PELANGGARAN TERHADAP HAK ATAS PERLAKUAN KHUSUS DAN PERLINDUNGAN DARI DISKRIMINASI YANG DIJAMIN DALAM PASAL 28H AYAT (2) DAN PASAL 28I AYAT (2) UUD NRI TAHUN 1945 1. Bahwa Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.” Rumusan ini disisipkan oleh pembentuk amandemen konstitusi dengan kesadaran penuh bahwa persamaan formal (hanya di atas kertas) tidak akan pernah cukup untuk mengangkat kelompok yang secara historis dan kultural terpinggirkan, khususnya perempuan di ranah politik. Sebagaimana ditegaskan oleh Ramlan Surbakti, sistem pemilihan umum yang berkeadilan harus mengakomodasi kebijakan afirmasi (affirmative action) tidak sekadar sebagai anjuran moral, melainkan sebagai rekayasa institusional (institutional engineering) yang memaksa. Dalam doktrin Hukum Tata Negara, tindakan khusus sementara mensyaratkan adanya instrumen pemaksa agar tujuan keadilan substantif dapat tercapai. Pemaknaan ini telah diadopsi dan dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008, yang secara substansial mengakui bahwa keistimewaan (privilege) berupa kuota keterwakilan perempuan adalah sah, rasional, dan merupakan keharusan konstitusional demi memulihkan ketimpangan representasi. Dengan demikian, keberadaan ketentuan kuota 30% perempuan dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu tidak boleh hanya dibaca sebagai ornamen administratif yang bersifat himbauan. Ketiadaan sanksi pendiskualifikasian dalam pasal a quo menjadikan niat mulia konstitusi ini tumpul, mengubah perintah konstitusional untuk mengoreksi ketimpangan historis menjadi sebatas instrumen yang tidak memiliki daya paksa (unenforceable), sehingga gagal mewujudkan kesetaraan substantif yang dimandatkan oleh Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. 21 2. Bahwa selanjutnya, perlindungan dari diskriminasi dijamin mutlak dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” Frasa “perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif” mewajibkan negara untuk tidak melakukan pembiaran (state omission) terhadap struktur atau aturan yang secara nyata menghasilkan dampak yang diskriminatif (disparate impact). Mengutip pandangan Maria Farida Indrati dalam berbagai diskursus perundang- undangan, sebuah norma hukum yang di permukaannya terlihat netral namun dalam implementasinya merugikan kelompok tertentu akibat ketiadaan sanksi pelindung, merupakan bentuk diskriminasi tidak langsung (indirect discrimination). Aturan tanpa sanksi yang membiarkan kelompok dominan terus mendominasi adalah wujud pelembagaan ketidakadilan. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya konsisten berpendirian bahwa negara tidak boleh merumuskan undang-undang yang membuka ruang multitafsir yang berujung pada perlakuan diskriminatif terhadap hak konstitusional warga negaranya. Oleh karenanya, Pasal 245 UU Pemilu yang berdiri tanpa sanksi yang tegas pada hakikatnya telah bermutasi menjadi instrumen diskriminasi sistemik. Undang-Undang ini secara sadar membiarkan struktur patriarki yang mengakar di dalam tubuh partai politik tetap mendominasi tanpa ancaman konsekuensi hukum (b
