Langsung ke konten
PUU Tahun 2025

128/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Pemohon: Viktor Santoso Tandiasa
UU Diuji: UU 39/2008, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 7/2017, UU 1/2025, UU 19/2003, UU 7/2004
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.” 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 5. Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)