PUU
Tahun 2025
128/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pemohon: Viktor Santoso Tandiasa
UU Diuji: UU 39/2008, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 7/2017, UU 1/2025, UU 19/2003, UU 7/2004
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.” 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 5. Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 128/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Viktor Santoso Tandiasa
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Haji Mean Raya, Pondok Gede, Kota Bekasi,
Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Didi Supandi
Pekerjaan
:
Driver Mitra Shopee
Alamat
:
Jalan Petamburan, RT. 001/RW.008, Kelurahan
Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta
Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pemohon II;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai-------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 28 Juli 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 28 Juli 2025
2
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
131/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 31
Juli 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 25 Agustus
2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”
2.
Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tetang hasil Pemilihan Umum”.
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pegujian undang-undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”,
4.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
3
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5.
Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 9
UndangUndang Nomor 12 Tahun 20-11 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Selanjutnya
disebut UU PPP), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya di/akukan Oleh Mahkamah Konstitusi”
6.
Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (Selanjutnya
disebut PMK 7/2025), yang menyatakan:
"Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
lJndang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU
MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi."
7.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, ketentuan yang diuji adalah
Ketentuan norma pasal dalam undang-undang, oleh karenanya terhadap
hal tersebut Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Pasal 23 UU
39/2008 terhadap UUD 1945.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan WNI
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
4
Yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4
ayat (1) PMK 7/2025, yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
Pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan
perkembangan
masyarakat
dan
prinsip
Negara
Kesatuan Republik Indonesia yan diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum Para Pemohon yang
menganggap Hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025 yang
mengacu pada Putusan MK NO. 006/PUU-III/2025 dan No. 011/PUU-
V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberkan
oleh UUD 1945
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusÍonal dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Pemohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
4. Bahwa sebelum menguraikan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
Pengujian Pasal 23 UU 39/2008, perlu terlebih dahulu Para Pemohon
jelaskan bahwa Pemohon I pernah mengajukan Permohonan Pengujian
5
Pasal 23 UU 39/2008 in casu sebagai Pemohon yang telah diputus
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 76/PUU-XVIII/2020.
5. Oleh karenanya Pemohon I dalam perkara a quo kembali mengajukan
permohonan untuk menguji Pasal 23 UU 39/2008, maka sebelum
menuguraikan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II dalam
perkara a quo, perlu Para Pemohon jelaskan sebagai sebagai berikut:
5.1. Pada Putusan No. 76/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi
telah memutus denagn amar putusan, menyatakan “Permohonan
Pemohon tidak dapat diterima”.
5.2. Amar putusan No. 76/PUU-XVIII/2020 tersebut, didasarkan pada
penilaian
Mahkamah
Konstitusi
dimana
Pemohon
sebagai
Constitutional Lawyer, Penggiat/Aktivis dan Influencer tidak memiliki
kedudukan hukum.
5.3. Adapun pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
No. 76/PUU-XXVIII/2020, pada Paragraf [3.6] dan [3.7], sebagai
berikut:
[3.6] Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama
uraian
Pemohon
dalam
menjelaskan
kerugian
hak
konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di
atas, menurut Mahkamah, Pemohon pada pokoknya hanya
menguraikan
anggapan
kerugian
konstitusional
yang
dialaminya
terhadap
implementasi
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 oleh Pemerintah. Padahal
norma yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon adalah
Pasal 23 UU 39/2008, namun Pemohon hanya mengedepankan
implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-
XVII/2019 yang menurut Pemohon pada pokoknya wakil menteri
dilarang
rangkap
jabatan.
Menurut
Mahkamah,
uraian
anggapan kerugian konstitusional Pemohon tersebut tidak
secara spesifik dan aktual ataupun setidak-tidaknya berpotensi
karena berlakunya ketentuan norma Pasal 23 UU 39/2008.
Pemohon hanya menguraikan kerugian secara umum atas
keberlakuan pasal a quo namun tidak secara jelas dan rinci
menguraikan kerugian sesungguhnya yang dialami oleh
Pemohon. Oleh karena itu, Mahkamah tidak menemukan
adanya hubungan sebab akibat dari keberlakuan Pasal 23 UU
39/2008 dengan kerugian yang dialami oleh Pemohon berkaitan
dengan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD
1945. Terkait dengan uraian Pemohon yang menyatakan
sebagai influencer yang kerap kali memberikan pemahaman
konstitusional kepada masyarakat melalui Youtube dan media
sosial lainya, menurut Mahkamah, Pemohon tidak serta-merta
6
memiliki
kedudukan
hukum
dalam
mengajukan
setiap
permohonan pengujian undang-undang. Pemohon memilik
kedudukan
hukum
apabila
dapat
menjelaskan
adanya
keterkaitan logis dan causal verband bahwa pelanggaran hak
konstitusional atas berlakunya norma pasal yang diuji adalah
dalam kaitannya dengan status Pemohon sebagai influencer
dan memang menunjukkan kerugian yang nyata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 serta Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 sebagaimana
telah dikemukakan di atas. Dengan demikian tidak diperoleh
adanya hubungan kausalitas antara uraian anggapan kerugian
yang dijelaskan oleh Pemohon dengan pasal yang dimohonkan
pengujian.
[3.7] Menimbang bahwa terhadap kedudukan hukum Pemohon
yang mengajukan permohonan pengujian UU 39/2008 telah
terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-
VII/2009 yang pada pokoknya menyatakan permohonan yang
dimohonkan pengujian adalah undang-undang mengenai organ
pemerintah, in casu UU 39/2008 yang di dalamnya mengatur
mengenai kedudukan dan urusan pemerintah, tugas, fungsi dan
susunan
organisasi,
pembentukan,
pengubahan,
dan
pembubaran kementerian, pengangkatan dan pemberhentian,
hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah
nonkementerian,
dan
hubungan
kementerian
dengan
pemerintah daerah. Materi muatan pasal-pasal dalam UU
39/2008 tersebut mengikat penyelenggara negara/organ
pemerintah baik di pusat ataupun di daerah dan sama sekali
tidak mengikat warga negara pada umumnya. Namun demikian,
bukan berarti UU 39/2008 tidak dapat dipersoalkan pengujian
konstitusionalitasnya oleh warga negara. UU 39/2008 tetap
dapat dipersoalkan pengujian konstitusioniltasnya sepanjang
warga negara yang bersangkutan memiliki kepentingan hukum
langsung maupun tidak langsung dengan UU 39/2008.
Sementara itu, menurut Mahkamah, Pemohon sebagai
perseorangan warga negara Indonesia, Constitutional
Lawyer, pegiat/aktivis, dan influencer tidak mempunyai
kepentingan hukum baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan materi muatan UU 39/2008 khususnya
terhadap pasal a quo yang dimohonkan pengujiannya.
5.4. Terhadap pertimbangan hukum tersebut di atas, perlu Para
Pemohon jelaskan sebagai berikut:
1) Penilaian Mahkamah Konstitusi terhadap kedudukan hukum
(Legal Standing) para pemohon tentunya mengacu pada
ketentuan Pasal 51 UU MK dan Pasal 4 PMK 7/2025. Namun
terhadap penilaian atas adanya Kerugian konstitusÍonal dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya
7
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi. Serta Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian
konstitusional dan berlakunya ketentuan norma dimohonkan
pengujian, tentunya Mahkamah Konstitusi tidak memiliki ukuran
yang kaku, namun tergantung dari penilaian para Majelis Hakim
Konstitusi dan bersifat dinamis.
2) Sebagai contoh, dalam perkembangan penanganan perkara
pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, telah terdapat
beberapa perkembangan dimana Mahkamah Konstitusi cukup
longgar dalam melakukan penilaian terhadap kedudukan hukum
warga negara yang melakukan pengujian undang-undang, antara
lain:
a. Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap Pengujian Pasal 169
huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
mengatur tentang syarat minimal usia menjadi calon Presiden
dan Calon Wakil Presiden.
Dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023, Pemohon melampirkan
3 alat bukti, Fotokopi KTP, Fotokopi UU 7/2017 dan Fotokopi
UUD 1945. Pemohon juga dalam uraian kedudukan hukum
tidak menguraikan kerugian langsung ataupun potensial baik
dalam batas penalaran yang wajar memiliki sebab akibat
terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dan Pemohon juga
tidak menguraikan / membuktikan adanya upaya pemohon
yang dapat membuktikan dalam batas penalaran yang wajar
Pemohon akan menjadi calon presiden dan calon wakil
presiden,
namun
oleh
Mahkamah
Konstitusi
dalam
Pertimbangan Hukumnya mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon adalah perorangan warga Negara
Indonesia dan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) [vide bukti P-1] yang memiliki
kualifikasi sebagai Mahasiswa di Fakultas Hukum
Universitas Surakarta (UNSA) dan bercita-cita ingin
menjadi Presiden dan Wakil Presiden serta memiliki
hak konstitusional yang sama untuk memilih dan/atau
dipilih sebagai calon Presiden serta calon Wakil
8
Presiden;
- Bahwa Pemohon memiliki pandangan ideal terkait
tokoh yang menginspirasi dalam pemerintah di-era
sekarang, tokoh dimaksud Walikota Surakarta masa
Periode 2020-2025, dan dapat Pemohon jelaskan
bahwa pada masa Pemerintahannya pertumbuhan
ekonomi di Solo naik hingga 6,25%, padahal pada saat
awal
menjabat
sebagai
Walikota,
pertumbuhan
ekonomi di Solo minus 1,74%;
- Bahwa menurut Pemohon, dengan diberlakukannya
ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017,
menimbulkan diskriminasi terhadap Pemohon, dan
secara
nyata
merugikan
dan
melanggar
hak
konstitusional Pemohon sebagaimana termuat dalam
ketentuan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, karena
melanggar hak konstitusional Pemohon untuk dipilih
dan memilih calon Presiden dan calon Wakil Presiden
Republik Indonesia yang berusia di bawah 40 (empat
puluh) tahun pada pemilu tahun 2024;
- Bahwa menurut Pemohon, dengan diberlakukannya
ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017,
merugikan hak konstitusional Pemohon dalam rangka
memperoleh
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan sebagaimana termuat dalam ketentuan
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
- Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di
atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah menjelaskan
perihal
hak
konstitusionalnya
yang
menurut
anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni
Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon yang dimaksud, khususnya
sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, sehingga menurut
Mahkamah setidak-tidaknya potensial dapat terjadi;
- Dengan
demikian,
anggapan
kerugian
hak
konstitusional yang dijelaskan Pemohon memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Apabila permohonan a quo dikabulkan,
kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak
akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau
tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma yang
didalilkan, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan
hukum
untuk
bertindak
sebagai
Pemohon dalam Permohonan a quo.
b. Selain
itu,
berdasarkan
perkembangan
terbaru,
Para
Pemohon juga melihat perkembangan lainnya, dalam
9
penanganan
perkara
No.
9/PUU-XXIII/2025,
15/PUU-
XXIII/2025, dan 67/PUU-XXIII/2025 yang saat ini proses
pemeriksaannya masih berjalan. Dimana terhadap perkara
tersebut secara substansi norma yang diuji antara lain:
- Pasal 8 ayat (5) tentang Perlindungan Hukum terhadap
Jaksa
yang
sedang
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya.
- Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) tentang Penempatan Jaksa
pada instansi pemerintahan diluar kejaskaan.
- Pasal 30B huruf a tentang kewenangan Jaksa dalam
menyelenggaraan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan
penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum dalam
bidang Intelijen Penegakan hukum.
- Pasal 35 ayat (1) huruf e tentang Wewenang Jaksa Agung
dalam
memberikan
pertimbangan
hukum
kepada
Mahkamah Agung.
- Pasal 35 ayat (1) huruf g tentang kedudukan jaksa agung
sebagai koordinator dalam perkara koneksitas
Di mana pemohon dalam Perkara tersebut adalah Advokat dan
Lembaga Swadaya Masyarakat yang secara langsung tidak
memiliki hubungan sebab akibat terhadap ketentuan norma
yang dimohonkan pengujiannya, namun Mahkamah Konstitusi
menilai terhadap perkara tersebut perlu diperiksa Pokok
Perkaranya dan masuk dalam agenda Pemeriksaan Pokok
Perkara dengan memanggil Para Pihak (Presiden, DPR, MA,
KPK, Polri).
5.5. Artinya dalam perkembangannya, penilaian atas adanya Kerugian
konstitusÍonal dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang pada batas penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi. Serta adanya hubungan sebab-akibat
antara kerugian konstitusional dan berlakunya ketentuan norma
dimohonkan pengujian, tentunya Mahkamah Konstitusi tidak memiliki
ukuran yang kaku, namun tergantung dari penilaian para Majelis
10
Hakim Konstitusi dan bersifat dinamis agar dapat memberikan
penilaian kedudukan hukum secara proporsional.
5.6. Oleh karenanya, demi menegakan Prinsip Negara Hukum yang
mengedepankan kepastian hukum yang adil, serta mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik pada tingkat kementerian dan
menghilangkan konflik kepentingan yang dapat merusak Badan
Usaha Milik Negara yang dibentuk untuk kesejahteraan rakyat. Maka
tentunya dalam perkara a quo, Para Pemohon berharap Mahkamah
Konstitusi dalam menilai kedudukan hukum tidak semata-mata
didasarkan pada dasar hukum normatif saja, namun juga
dipertimbangan sebagai bentuk Constitutional Morality Mahkamah
Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution (Penjaga Konstitusi).
6. Selanjutnya berkaitan dengan Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para
Pemohon, sebagai berikut:
6.1. Pemohon I adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai
Advokat yang concern dalam penegakan nilai-nilai konstitusionalisme
di Indonesia.
6.2. Pemohon I telah memulai aktivitasnya dalam menegakan nilai-nilai
konstitusionalisme dari tahun 2007 dengan perkara yang ditangani
pertama kali terkait dengan penguatan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Kepala Daerah.
6.3. Kendati alasan yang Pemohon I bangun tentang adanya hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 dan kerugian
konstitusional yang dialami baik secara langsung ataupun potensial
dalam aktivitasnya sebagai Constitutional Lawyer, Penggiat/Aktivis,
dan Influencer melalui Platform Chanel Youtube Konstitusionalis TV,
dinilai Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kedudukan hukum. Namun
Pemohon I masih merasa kedudukannya sebagai Warga Negara
Indonesia yang memiliki hak konstitusional untuk dapat berperan
serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari
konflik kepentingan, tentunya harus dinilai sebagai hubungan causal
verban dengan ketentuan norma yang diuji.
6.4. Adapun uraian berkaitan dengan adanya hubungan sebab aikibat
yang mengakibatkan adanya kerugian konstitusional bagi Pemohon
11
I sebagai warga negara indonesia, adalah sebagai berikut:
1) Apabila kita melihat UUD 1945 yang telah mengatur dan
mengamanatkan menteri-menteri ditugaskan untuk membantu
presiden dalam bidang urusan tertentu dalam pemerintahan (Vide
Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) UUD 1945). Oleh
karenanya untuk menguatkan tugas tersebut dibentuklah UU yang
mengatur tentang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
kementerian negara.
2) Pada konsideran menimbang, berbunyi: Presiden sebagai pegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD NRI 1945 dalam
menjaankan tugasnya dibantu oleh Menteri-menteri negara yang
membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan guna
mencapai tujuan negara sebagaimna diamanatkan dalam
Pembukaan UUD 1945.
3) Apabila kita lihat Tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945,
adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah daerah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum,
mencerdasakan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
4) Selanjutnya, kita juga perlu melihat bagian penjelasan umum yang
menjadi landasan filosofis dan historis dibentuknya UU 39/2008,
menjelaskan:
Undang-undang ini disusun dalam rangka membangun sistem
pemerintahan presidensial yang efektif dan efisien, yang
menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik yang prima.
Oleh karena itu, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai
pejabat negara lainnya, komisaris dan direksi pada perusahaan,
dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Bahkan diharapkan seorang menteri dapat melepaskan tugas dan
jabatan-jabatan lainnya termasuk jabatan dalam partai politik.
Kesemuanya itu dalam rangka meningkatkan profesionalisme,
12
pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas
pokok dan fungsinya yang lebih bertanggung jawab.
5) Oleh karena itulah kemudian Pasal 23 UU 39/2008 dibentuk oleh
Pembentuk
Undang-undang
untuk
menegaskan
larangan
rangkap jabatan kepada menteri, karena kalau hanya termuat
pada bagian penjelasan umum tentunya hal tersebut dinilai tidak
mengikat. Sayangnya dalam ketentuan Pasal 23 UU 39/2008
tidak disertakan wakil menteri, namun kemudian Mahkamah
Konstitusi telah menjelaskan dalam pertimbangan hukum putusan
No. 80/PUU-XVII/2019 yang dalam praktiknya tidak dinilai
mengikat oleh Pemerintah dengan faktanya hingga saat ini
terdapat 30 Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai
Komisaris.
6.5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dikaitkan dengan hak-hak warga
negara yang dijamin dalam UUD 1945, antara lain:
- Pasal 27 UUD 1945, menyatakan: tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan: Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, menyatakan: Setiap orang orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan
lingkungan
hidup
yang
baik,
sehat
serta
memperpoleh pelayanan kesehatan.
6.6. Maka, artinya ada hak konstitusional PEMOHON I yang diberikan
oleh UUD 1945 untuk mendapatan hak atas pekerjaan dan
pengidupan yang layak, hak atas kepastian hukum yang adil, hak
hidup sejahtera lahir dan batin.
6.7. Dalam konteks permohonan a quo, secara jelas ketika ketentuan
norma a quo in casu larangan rangkap jabatan bagi menteri tidak
secara eksplisit dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi juga termasuk
berlaku bagi wakil menteri maka tentunya pada batas penalaran yang
wajar sistem pemerintahan presidensial tidak akan berjalan secara
13
efektif dan efisien, dan menyebabkan pelemahan pada pelayanan
publik
menjadi
tidak
prima.
Selain
itu
juga
menurunkan
profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang menjadi
tidak fokus kepada tugas pokok dan fungsinya serta menjadi tidak
bertanggung jawab.
6.8. Berikutnya terhadap kedudukan Pemohon II, adalah Warga Negara
Indonesia, yang berprofesi sebagai mitra dari Shopee Food. Dimana
dalam melaksanakan kerja-kerjanya Pemohon II dibayangi dengan
kekhawatiran terjadinya keselamatan jiwa dalam berkendaraan.
6.9. Sementara sebagaimana kita ketahui bersama, semua mitra kerja
dari Perusahaan Platform Digital seperti Gojek, Grab, ShopeeFood
tidak mendapatkan jaminan perlindungan kerja apabila terjadi
kecelakaan kerja. Namun kendati sulitnya mencari pekerjaan yang
layak sebagaimana tunduk pada peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan ketenagakerjaan dimana didalamnya terdapat
jaminan perlindungan bagi para pekerja. Hal inilah yang membuat
Pemohon II tetap bertahan dan bekerja menjadi mitra dari Perusahan
Platform Digital.
6.10. Hal tersebut tentunya terjadi karena buruknya tata kelola
pemerintahan serta tata kelola badan usaha milik negara yang
dijalankan dengan tidak profesional, dan marak dengan praktik
korupsi dan kolusi, yang diakibatkan tidak adanya fungsi pengawasan
maupun fungsi memberikan pertimbangan atau nasihat yang menjadi
tugas Komisaris secara profesional.
6.11. Hal tersebut tentunya pada batas penalaran yang wajar menimbulkan
kerugian atas jaminan konstitusional kepada Para Pemohon.
6.12. Berikutnya terhadap adanya kerugian konstitusional yang dialami
oleh Para Pemohon baik bersifat potensial ataupun bersifat langsung
sebagai
warga
negara
yang
peduli
terhadap
nilai-nilai
konstitusionalisme. Kerugian ini berpusat pada terlanggarnya prinsip-
prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan konflik
kepentingan yang inheren dalam praktik rangkap jabatan tersebut.
Dengan uraian sebagai berikut:
14
- Terganggunya Hak Konstitusional Pemohon I atas Keadilan
dan Kepastian Hukum
Pemohon sebagai advokat memiliki hak untuk hidup di bawah
sistem hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian.
Ketika
Permohonan
ini
tidak
dikabulkan
karena
menilai
PEMOHON I tidak memiliki kedudukan hukum, maka secara tidak
langsung Mahkamah Konstitusi sedang mempertahankan suatu
kondisi yang secara hukum melegalkan konflik kepentingan.
Konflik ini mengaburkan batas antara kepentingan publik dan
pribadi,
merusak
kepercayaan
masyarakat
pada
proses
pengambilan keputusan pemerintah dan BUMN. Ini secara
langsung merugikan pemohon karena ia harus beroperasi dalam
sistem yang meragukan.
- Hilangnya Hak Pemohon I untuk Pemerintahan yang Bebas
dari Korupsi dan Nepotisme:
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk
hidup sejahtera lahir dan batin, serta memperoleh lingkungan
hidup yang baik dan sehat. Pemerintahan yang koruptif atau rentan
konflik kepentingan merusak lingkungan sosial dan ekonomi.
Dengan memperbolehkan rangkap jabatan, potensi korupsi dan
nepotisme meningkat, yang secara langsung merusak kesehatan
sosial dan ekonomi yang merupakan hak konstitusional pemohon.
Pemohon secara langsung dirugikan karena haknya untuk hidup
dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari praktik tercela
terancam
- Terganggunya Hak Konstitusional Pemohon II atas Jaminan
Hidup Sejahtera
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin. Sementara fakta terbaru Wakil Menteri
ketenagakerjaan merangkap sebagai Komisaris dan terbukti dalam
melaksanakan
tugasnya,
Wakil
Menteri
Ketenagakerjaan
tertangkap OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal seharusnya Wakil Menteri ketenagakerjaan fokus
bertugas
memaksimalkan
perlindungan
terhadap
15
ketenagakerjaan. Bahkan Pemohon II berharap besar kepada
kementerian ketenagakerjaan untuk dapat mengakomodasi
perlindungan terhadap mitra jasa transportasi online untuk
mendapatkan perlindungan atas keselamatan kerja saat bekerja,
mengingat risiko kerja mitra jasa transportasi online sehari-hari
bekerja di jalan, dan sangat membutuhkan jaminan perlindungan
dalam bekerja. Namun dengan fakta yang terjadi sebagaiman telah
dijelaskan di atas, Harapan Pemohon II semakin jauh. Artinya
secara potensial, Pemohon II telah dirugikan dengan berlakunya
ketentuan norma a quo apabila tidak dimaknai larangan rangkap
jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri
sebagaimana Petitum Para Pemohon.
6.13. Para
Pemohon
menyadari
terhadap
upaya
pengujian
Konstitusionalitas Pasal 23 UU 39/2008 yang telah diputus
Mahkamah
Konstitusi
(151/PUU-VII/2009,
76/PUU-XX/2020,
21/PUU-XXIII/2025 dan 35/PUU-XXIII/2025) belum ada satupun yang
diberikan Kedudukan hukum. Oleh karenanya PARA PEMOHON
mengembalikan semuanya kepada kebijaksanaan yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menilai dan memutuskan Demi
menegakan prinsip negara hukum dan menyelesaikan permasalahan
yang dalam faktanya Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 hingga saat ini
tidak dipatuhi dan tidak dilaksanakan oleh Pemerintah.
6.14. Artinya pada batas penalaran yang wajar apabila Mahkamah
Konstitusi menerapkan penilaian kedudukan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Putusan No. 151/PUU-VII/2009, yang mengatakan
pada pokoknya karena undang-undang UU 39/2008 di dalamnya
mengatur mengenai kedudukan dan urusan pemerintah, tugas, fungsi
dan
susunan
organisasi,
pembentukan,
pengubahan,
dan
pembubaran kementerian, pengangkatan dan pemberhentian,
hubungan
fungsional
kementerian
dan
lembaga
pemerintah
nonkementerian, dan hubungan kementerian dengan pemerintah
daerah. Sementara materi muatan pasal-pasal dalam UU 39/2008
tersebut mengikat penyelenggara negara/organ pemerintah baik di
pusat ataupun di daerah dan sama sekali tidak mengikat warga
16
negara pada umumnya. Maka pada batas penalaran yang wajar
dapat dikatakan tidak akan ada warga negara yang dapat memiliki
kedudukan
hukum
apabila
bukan
sebagai
penyelenggara
negara/organ pemerintahan baik di pusat ataupun di daerah. Karena
pada batas penalaran yang wajar pula tidak akan ada penyelenggara
negara/organ pemerintahan yang akan melakukan pengujian
terhadap ketentuan pasal a quo.
6.15. Artinya ketentuan norma Pasal 23 UU 39/2009 tidak akan dapat diuji
karena tidak ada warga negara indonesia yang memiliki kedudukan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Putusan No 151/PUU-VII/2009
6.16. Hal itu dapat dilihat dari berbagai putusan yang menguji Pasal 23 UU
39/2009, antara lain:
- Putusan No. 151/PUU-VII/2009 (Pemohon adalah anggota DPR).
- Putusan No. 76/PUU-XX/2020 (Pemohon adalah Constitutional
Lawyer, Penggiat/aktivis pada lingkup penegakan konstitusu, serta
Influencer),
- Putusan No. 21/PUU-XXIII/2025 (Pemohon adalah Direktur
Eksekutif Indonesia Law & Demokrasi Studies / ILDES)
- Putusan
No.
35/PUU-XXIII/2025
(Para
Pemohon
adalah
Mahasiswa) yang kesemuanya oleh Mahkamah Konstitusi
dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.
6.17. Sementara Mahkamah Konstitusi memberikan penjelasan berkaitan
dengan Pasal 23 UU 39/2008 tentaang larangan rangkap jabatan
hanya pada bagian pertimbangan hukum Putusan No. 80/PUU-
XVIII/2019, dimana objek yang diuji bukanlah Pasal 23 melainkan
Pasal 10 UU39/2008, dan Mahkamah Konstitusi dalam amar
putusannya juga menyatakan bahwa Permohonan Para Pemohon
tidak dapat diterima, karena para pemohon dinilai tidak mempunyai
legal standing. Sehingga menjadi sangat mudah dipahami mengapa
Pemerintah tetap melakukan praktik rangkap jabatan bagi wakil
menteri sebagai Komisaris, karena menilai penjelasan tersebut tidak
wajib dipatuhi karena dinilai tidak mengikat. Dengan pertimbangan
logis bahwa penjelasan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan
Pasal 23 UU 39/2008 bukanlah merupakan ratio decicendi namun
17
merupakan Obitur dicta.
6.18. Oleh karenanya Para Pemohon sangat berharap kiranya Mahkamah
Konstitusi tidak menilai kedudukan hukum Para Pemohon dalam
perkara A quo hanya semata-mata didasari pada pertimbangan
normatif saja, namun juga harus melihat permasalahan ini sebagai
bentuk
Constitutional
Morality
Mahkamah
Konstitusi
untuk
menyudahi perdebatan yang telah berlangsung sejak Putusan No.
80/PUU-XVIII/2019 diputus.
7.
Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil dan dasar hukum yang telah
diuraikan diatas, maka Para Pemohon merasa memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan Pasal 23 UU
39/2008 terhadap UUD 1945, karena telah memenuhi ketentuan Pasal
51 ayat (1) UU 7/2020 beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak
konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
PMK 7/2025.
III. ALASAN PERMOHONAN
Bahwa terhadap ketentuan norma yang diuji konstitusionalitas normanya
adalah:
Pasal 23 UU 39/2008, menyatakan:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan
swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Terhadap Kata: “Menteri”, Sepanjang tidak dimaknai: “Termasuk Wakil
Menteri”
bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap UUD
1945, sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
Pasal 17 ayat (3), yang Menyatakan:
“Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”
18
Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengkuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Bahwa adapun Alasan permohonan terkait adanya pertentangan Norma Pasal
23 UU 39/2008 secara bersyarat/inkonstitusional bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) terhadap UUD 1945, adalah sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum masuk pada uraian alasan permohonan, terhadap ketentua
Norma Pasal 23 UU 39/2008 pernah dilakukan pengujian ke Mahkamah
Konstitusi sebanyak 2 (dua) kali dan telah diputus dalam Putusan No.
76/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan pada tanggal 26 Oktober 2020 dan
Putusan No. 21/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada tanggal 17 Juli 2020.
2. Bahwa namun meskipun ketentuan Norma Pasal 23 UU 39/2008 sudah
pernah dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Namun terhadap
permohonan a quo masih dapat diajukan untuk dimohonkan pengujiannya
ke Mahkamah Konstitusi (Tidak “Nebis in idem”) dengan uraian sebagai
berikut:
2.1 Berdasarkan Pasal 60 UU 7/2020, menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal,dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali;
(2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
2.2 Selanjutnya berdasarkan Pasal 72 PMK 7/2025, menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan kembali.
(2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda.
2.3 Syarat terhadap suatu materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian
dalam Undang-undang dapat diuji, berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU
19
7/2020 jo. Pasal 72 ayat (2) PMK 7/2025, adalah:
(1) Jika materi muatan dalam UUD yang dijadikan dasar pengujian
berbeda, atau
(2) Terdapat alasan permohonan yang berbeda.
2.4 Oleh karenanya perlu Para Pemohon jelaskan beberapa Putusan yang
objek pengujiannya sama dengan objek pengujian perkara a quo,
sebagai berikut:
No.
Nomor Perkara
Pasal yang
Diuji
Amar Putusan
1. 151/PUU-VII/2009
Pasal 23
Permohonan
Para
Pemohon
tidak
dapat
diterima (No)
2. 76/PUU-XVIII/2018
Pasal 23
Permohonan
Para
Pemohon
tidak
dapat
diterima (No)
3. 25/PUU-XXIII/2025
Pasal 23
Permohonan
Para
Pemohon
tidak
dapat
diterima (No)
4. 35/PUU-XXIII/2025
Pasal 23
Permohonan
Para
Pemohon
tidak
dapat
diterima (No)
2.5 Terhadap keempat Putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji Pasal
23, kesemuanya diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Amar
Putusan: Permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima, dan
bagian Konklusinya, Mahkamah Konstitusi menyatakan: Pokok
Permohonan Para Pemohon tidak dipertimbangkan;
2.6 Artinya dari Tahun 2009 hingga tahun 2025 terhadap permohonan yang
menguji Pasal 23 UU 39/2008, Mahkamah Konstitusi belum pernah
menilai Pokok Perkara terhadap Putusan 151/PUU-VII/2009, Putusan
76/PUU-XX/2020, Putusan 21/PUU-XXIII/2025 dan Putusan 35/PUU-
XXIII/2025, sehingga belum ada pertimbangan hukum yang menilai
pertentangan norma Pasal 23 UU 39/2008 dengan Pasal-Pasal dalam
UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian.
2.7 Sementara terhadap Putusan 80/PUU-XVII/2019, ketentuan norma
yang diuji adalah Pasal 10 UU 39/2008, bukan Pasal 23 UU 39/2008.
Walaupun pada bagian pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi
memberikan penjelasan terhadap keberlakuan Pasal 23 UU 39/2008
namun karena Pasal yang diuji adalah Pasal 10 UU 39/2008, dan pada
20
Amar Putusannnya Mahkamah Konstitusi menyatakan Permohonan
Para Pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak
memiliki Kedudukan Hukum, maka tidak masuk dalam unsur
sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU MK dan Pasal 72 ayat
(1) PMK 7/2025 .
2.8 Berdasarkan uraian pada angka 2.1 sampai dengan angka 2.7 tersebut
diatas, telah jelas bahwa terhadap Pengujian Pasal 23 UU 39/2008
dalam Putusan No. 151/PUU-VII/2020, Putusan No. 76/PUU-XVIII/2020
dan Putusan No. 21/PUU-XXIII/2025 dan Putusan No. 35/PUU-
XXIII/2025 telah ternyata belum dinilai konstitusionalitasnya oleh
Mahkamah Konstitusi, sementara terhadap Putusan No. 80/PUU-
XVII/2019 ketentuan norma yang diuji adalah Pasal 10 UU 39/2008.
Maka permohonan Para Pemohon masih dapat dimohonkan untuk diuji
kembali ke Mahkamah Konstitusi in casu tidak Nebis in idem.
3. Bahwa berikutnya sebelum masuk dalam uraian pertentangan norma Pasal
23 UU 39/2008 terhadap UUD 1945 perlu kami jelaskan sebagai berikut:
3.1. Fenomena Rangkap Jabatan Wakil Menteri yang menduduki jabatan
Komisaris di Perusahaan-Perusahaan Milik Negara terus berlangsung.
Bahkah hingga hari ini setidaknya terdapat 30 Wakil Menteri yang
menduduki jabatan Komisaris di Perusahaan-Perusahaan Milik
Negara, sebagai berikut:
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono - Komisaris Utama PT
Pupuk Indonesia (Persero).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan
- Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).
Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha - Komisaris PT
Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo -
Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan - Komisaris PT Telkom
Indonesia (Persero) Tbk.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim -
21
Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri
Hamzah - Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo - Komisaris Utama
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza - Komisaris PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti - Komisaris
Utama PT Brantas Abipraya (Persero).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung - Komisaris PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono - Komisaris PT
Pertamina Bina Medika.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto -
Komisaris Utama PT Dahana.
Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani -
Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono -
Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Ahmad Riza Patria - Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
(Telkomsel).
Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri -
Komisaris Utama PT Sarinah
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator
Penanaman Modal Todotua Pasaribu - Wakil Komisaris Utama
PT Pertamina (Persero).
Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Ratu
Isyana
Bagoes
Oka
-
Komisaris
PT
Dayamitra
Telekomunikasi Tbk (Mitratel).
22
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro - Komisaris
Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Veronica Tan - Komisaris PT Citilink Indonesia.
Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat - Komisaris
PT PLN Energi Primer Indonesia
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno - Komisaris
PT Pertamina International Shipping (PIS).
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono - Komisaris PT
Pertamina Patra Niaga
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella
Christie - Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE)
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Laksamana Madya TNI
(Purn) Didit Herdiawan Ashaf - Komisaris Utama PT Perikanan
Indonesia (Persero)
Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol (Purn) Suntana -
Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto -
Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf - Komisaris PLN
Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria - Chief Operation Officer
(COO) atau Pelaksana di Bidang Operasional BPI Danantara.
3.2. Padahal pada tanggal 27 Agustus 2020, Mahkamah Konstitusi
mengucapkan Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 dalam persidangan
yang terbuka untuk umum yang pada pokoknya dalam Putusan
tersebut Mahkamah Konstitusi pada bagian Pertimbangan Hukumnya
memberikan penjelasan terhadap Pemberlakuan Pasal 23 UU
39/2008 yang pada pokoknya memberikan penjelasan karena
pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak
prerogatif
Presiden
sebagaimana
halnya
pengangkatan
dan
pemberhentian menteri, maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula
23
sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada
menteri. Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap
jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Pemberlakuan
demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja
yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya
sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian
tertentu.
3.3. Apabila melihat objek pengujian Putusan No. 80/PUU-XVII/2019
menguji Pasal 10 UU 39/2020 dimana pada pokoknya pemohon
meminta agar ketentuan yang mengatur tentang keberadaaan Wakil
Menteri dalam Pemerintahan dinyatakan Konstitusional, dan dalam
petitumnya para pemohon dalam Putusan 80/PUU-XVII/2019 meminta
kepada Mahkamah Konstitusi untuk Menyatakan Pasal 10 UU 39/2008
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Kemudian dalam Amar Putusan No. 80/PUU-XVII/2019
menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima
karena para pemohon tidak memiliki Kedudukan Hukum untuk
mengajukan pengujian Pasal 10 UU 39/2008.
3.4. Sehingga muncul perdebatan penilaian Pertimbangan Hukum Putusan
No. 80/PUU-XVII/2019 yang berkaitan dengan pemberlakuan Pasal 23
UU 39/2008 terkait penjelasan Mahkamah Konstitusi terhadap
Larangan Menteri Rangkap Jabatan juga berlaku untuk Wakil Menteri,
dinilai tidak mengikat karena bukan merupakan Ratio Decicendi dari
Putusan yang menguji Pasal 10 UU 39/2008 namun hanya sebagai
Obiter Dicta dari putusan. Hal ini tentunya menimbulkan ketidakpastian
hukum dalam Pemberlakuan Norma a quo
3.5. Kemudian Mahkamah Konstitusi juga telah memutus Pengujian Pasal
23 UU 39/2008 melalui Putusan No. 76/PUU-XVIII/2020 pada tanggal
26 Oktober 2020, namun dalam Putusan tersebut Mahkamah
Konstitusi dalam Pertimbangan Hukumnya tidak memberikan
Kedudukan Hukum (Legal Standing) kepada Pemohon, dan juga tidak
membuat Judicial Order pada bagian Pertimbangan Hukumnya.
24
Sementara pada Amar Putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sehingga terhadap
putusan
No.
21/PUU-XXIII/2025,
Mahkamah
Konstitusi
tidak
memberikan judicial order terhadap Pasal 23 UU 39/2025.
3.6. Berikutnya Mahkamah Konstitusi juga telah Memutus Pengujian Pasal
23 UU 39/2008 melalui Putusan No. 21/PUU-XXIII/2025 pada tanggal
17 Juli 2025. Namun dalam Putusan tersebut dalam Amar Putusannya
menyatakan Permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima. Amar
Putusan tersebut didasarkan pada Pertimbangan Hukum Mahkamah
Konstitusi yang menilai bahwa Para Pemohon tidak memiliki
kedudukan Hukum, oleh karenanya Pokok Permohonan Para
Pemohon tidak dipertimbangkan. Sehingga terhadap putusan No.
21/PUU-XXIII/2025,
Mahkamah
Konstitusi
tidak
memberikan
pertimbangan hukum terkait persoalan rangkap jabatan wakil menteri
dalam Pasal 23 UU 39/2025.
3.7. Perkembangan demikian yang kemudian dinilai oleh Pemerintah
selaku Adresat menilai ketiga Putusan (Putusan 80/PUU-XVII/2019,
Putusan 76/PUU-XVIII/2020 dan Putusan 21/PUU-XXIII/2025) tidak
mengikat dan tidak wajib dipatuhi. Hal tersebut selalu disampaikan
oleh Perwakilan Istana, terakhir dalam beberapa pemberitaan, sebagai
berikut:
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menganggap
pemerintah
tidak
menyalahi
aturan
Mahkamah
Konstitusi
perihal rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN.
Menurut Hasan, dalam aturan MK yang tidak boleh rangkap jabatan
adalah menteri.
“Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK.
Kalau kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh
pemerintah,” ucap Hasan, merespon putusan Mahkamah Konstitusi
yang melarang rangkap jabatan, Rabu (23/7/2025).
“Coba teman-teman baca lagi amar putusan MK. Jadi yang dipegang
tentu amar putusan MK. Jadi sejauh ini pemerintah tidak menyalahi
dan tidak melanggar putusan MK,” lanjutnya.
25
(Sumber:https://www.kompas.tv/nasional/607206/istana-pede-
wamen-rangkap-jabatan-komisaris-bumn-tidak-salah-aturan-mk).
3.8. Hal ini tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta
membuat Penyelenggaraan Pemerintahan khususnya in casu pada
Jabatan Wakil Menteri yang menjabat sebagai Komisaris pada
Perusahaan Milik Negara terciderai dengan bentuk Pelanggaran
terhadap Hukum dan nilai-nilai konstitusionalisme. Sehingga menjadi
sangat
penting
bagi
Mahkamah
Konstitusi
untuk
menilai
Konstitusionalitas norma Pasal 23 UU 39/2008 dan memuat
pemaknaan sebagaimana petitum pemohon dalam Amar Putusan. Hal
tersebut tentunya merupakan Constitutional Morality bagi Mahkamah
Konstitusi dalam menjalankan Peran dan Fungsinya sebagai The
Guardian of Constitution.
4. Bahwa berikutnya walaupun Mahkamah Konstitusi telah menjelaskan
terkait keberlakuan Pasal 23 UU 39/2008, dalam Putusan No. 80/PUU-
XVIII/2019, namun dalam permohonan ini Para Pemohon tentunya harus
menjelaskan dan menguraikan adanya pertentangan norma dalam Pasal
23 UU 39/2008 terhadap UUD 1945, adalah sebagai berikut:
KETENTUAN NORMA PASAL 23 UU 39/2008 BERTENTANGAN SECARA
BERSYARAT DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM, TATA PEMERINTAHAN
YANG
BAIK
DAN
MEMBERIKAN
KETIDAKPASTIAN
HUKUM
SEBAGAIMANA DIJAMIN DALAM PASAL 1 AYAT (3), PASAL 17 ayat (3)
DAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945.
4.1.
Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan, "Negara Indonesia
adalah negara hukum." Meskipun singkat, frasa ini memiliki makna yang
sangat mendalam dan menjadi landasan fundamental bagi seluruh
sistem ketatanegaraan Indonesia.
4.2.
Bahwa salah satu prinsip negara hukum adalah Supremacy of Law,
dimana dalam prinsip ini menegaskan bahwa tidak ada seorang pun,
termasuk penguasa, yang berada di atas hukum. Semua tindakan
Pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku termasuk
Putusan Mahkamah Konstitusi.
4.3.
Bahwa ketentuan Pasal 23 UU 39/2008 secara eksplisit hanya mengatur
26
menteri dilarang merangkap jabatan sebagai : 1) Pejabat negara lainnya
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; 2) Komisaris atau
direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau 3)
Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
4.4.
Bahwa ketentuan norma dalam Pasal 23 UU 39/2008 tersebut tidak
mengatur juga larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, padahal
menurut Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 80/PUU-XVII/2019,
pada paragraf [3.13], halaman 96, menjelaskan: “..., pengangkatan dan
pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif Presiden
sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka
wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana
halnya status yang diberikan kepada menteri, ...”.
4.5.
Bahwa artinya seharusnya Ketentuan Pasal 23 UU 39/2008 juga berlaku
bagi Wakil Menteri, sebagaimana juga penegasan dalam Putusan No.
80/PUU-XVII/2019, pada paragraf [3.13], halaman 96, menegaskan: “...,
sekalipun
wakil
menteri
membantu
menteri
dalam
memimpin
pelaksanaan tugas kementerian, oleh karena pengangkatan dan
pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif Presiden
sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka
wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana
halnya status yang diberikan kepada menteri. Dengan status demikian,
maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi
wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri
fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus
di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di
kementerian tertentu.
4.6.
Bahwa ketentuan Norma Pasal 23 UU 39/2008 yang tidak dimaknai
termasuk Wakil Menteri tentunya melanggar prinsip negara hukum
karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil serta melanggar
prinsip Persamaan dihadapan hukum dimana terjadi pembedaan
perlakuan hukum antara Menteri dan Wakil Menteri.
27
4.7.
Terlebih lagi Mahkamah Konstitusi telah memberikan penjelasan
terhadap keberlakuan Pasal 23 UU 39/2008 terhadap wakil menteri,
dimana menurut mahkamah konstitusi, wakil menteri haruslah
ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang
diberikan kepada menteri. (vide. Putusan No. 80/PUU-XVIII/2020)
4.8.
Bahwa artinya sebagai bentuk Constitutional Morality dalam menegakan
nilai-nilai luhur konstitusi, maka tentunya Ketentuan Pasal 23
UU/39/2008 terhadap frasa: “Menteri dilarang merangkap jabatan”,
apabila tidak dimaknai: “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap
jabatan” maka ketentuan Norma a quo bertentangan dengan Prinsip-
prinsip Konstitusionalisme terutama Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan terhadap pemaknaan tersebut
harusnya dimuat dalam Amar Putusan.
4.9.
Bahwa perlu dipahami Larangan rangkap jabatan, bagi pejabat publik in
casu wakil menteri, didasarkan pada prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance), pencegahan konflik kepentingan, dan
fokus pada tugas pokok. Prinsip-prinsip ini bukanlah sekadar aturan
teknis, melainkan nilai-nilai fundamental yang menjadi pondasi
Constitutional Morality.
4.10. Bahwa seorang wakil menteri memiliki tanggung jawab besar dalam
membantu menteri menjalankan roda pemerintahan. Jika mereka juga
menjabat sebagai komisaris BUMN, potensi benturan kepentingan,
alokasi waktu yang terpecah, dan menurunnya fokus pada tugas utama
sangatlah tinggi. Dari sudut pandang Constitutional Morality, rangkap
jabatan semacam ini melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan
pelayanan publik yang utuh. Moralitas konstitusi menuntut pejabat publik
untuk berdedikasi penuh pada tugas kenegaraan dan menghindari
situasi yang dapat mengikis kepercayaan publik atau menciptakan bias
dalam pengambilan keputusan. Jika Mahkamah Konstitusi telah
menyoroti masalah ini dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor
80/PUU-XVII/2019,
maka
hal
tersebut
menunjukkan
adanya
kekhawatiran serius terhadap integritas dan efektivitas birokrasi
pemerintahan saat ini, yang merupakan esensi dari Constitutional
Morality.
28
4.11. Bahwa tanpa bermaksud menarik Mahkamah Konstitusi ke dalam
permasalahan konkrit, namun perlu kami uraikan sedikit dari perspektif
tata kelola BUMN apabila Komisaris dirangkap jabatan oleh Wakil
Menteri, sebagai berikut:
-
Komisaris dalam Perusahaan Milik Negara (BUMN) memiliki peran
penting sebagai organ pengawas dan pemberi nasihat kepada
Direksi. Berbeda dengan Direksi yang bertugas dalam pengelolaan
operasional sehari-hari, Komisaris tidak terlibat langsung dalam
manajemen perusahaan. Namun, mereka bertanggung jawab untuk
memastikan bahwa perusahaan berjalan sesuai dengan tata kelola
yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan untuk
kepentingan pemilik saham (dalam hal ini, negara). (terhadap tugas
dan tanggung jawab Dewan Komisaris dapat dilihat dalam UU No.
UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan UU No. 7
Tahun 2004 tentang Perseoran Terbatas sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang).
-
Dengan dirangkapnya jabatan Komisaris di Perusahaan Milik
Negara dengan Wakil Menteri, tentunya pada batas penalaran yang
wajar, tugas dan tanggung jawab dalam mengawasi dan memberi
nasihat kepada Direksi menjadi tidak optimal.
-
Banyaknya
Perusahaan-Perusahaan
Milik
Negara
yang
Komisarisna dirangkap oleh Wakil Menteri, menyebabkan tidak
maksimalnya
pengawasan
karena
kedudukan
komisaris
perusahaan yang merangkap sebagai Wakil Menteri, kerap
mengalami kerugian serta terjangkit dengan praktik-prakitik Korupsi
dan Kolusi.
4.12. Bahwa artinya tidak adanya aturan yang secara eksplisit dalam
ketentuan norma a quo, dalam batas penalaran yang wajar akan
menimbulkan potensi, sebagai berikut:
1) Konflik Kepentingan (conflict of interest), antara lain:
29
Dualisme Peran: Wakil Menteri memiliki peran sebagai pembantu
menteri dalam menjalankan roda pemerintahan dan kebijakan
negara. Sementara itu, Komisaris BUMN bertugas mengawasi
kinerja direksi BUMN dan memastikan perusahaan berjalan sesuai
prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG)
serta mencapai tujuan bisnis. Ketika satu orang memegang kedua
jabatan ini, muncul potensi konflik kepentingan.
Prioritas Ganda: Individu tersebut akan mengalami kesulitan
memisahkan
kepentingan
kementerian/pemerintah
dengan
kepentingan BUMN. Keputusan yang diambil bisa jadi lebih
didasarkan pada agenda politik atau kepentingan kelompok tertentu
daripada murni kepentingan bisnis atau keberlanjutan BUMN. Hal ini
berpotensi dapat membuka celah untuk praktik korupsi, seperti
penunjukan vendor, proyek, atau kebijakan yang menguntungkan
pihak-pihak tertentu karena kedekatan politik.
2) Melemahnya
Tata
Kelola
Perusahaan
(good
corporate
governance/gcg), antara lain:
Independensi Pengawasan Terganggu: Salah satu pilar GCG
adalah
independensi
dewan
komisaris
dalam
melakukan
pengawasan. Jika seorang komisaris adalah Wakil Menteri,
independensinya dapat diragukan karena ia merupakan bagian dari
eksekutif pemerintahan yang juga memiliki kewenangan atas
BUMN. Pengawasan menjadi tidak objektif dan efektif, sehingga
penyimpangan atau praktik korupsi lebih sulit terdeteksi atau
dicegah.
Akuntabilitas yang Buram: Batasan tanggung jawab antara peran
sebagai pejabat negara dan pengawas korporasi menjadi tidak jelas.
Hal ini mempersulit penentuan akuntabilitas jika terjadi kesalahan
atau kerugian di BUMN.
3) Potensi Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, antara lain:
Peluang Patronase Politik: Rangkap jabatan ini seringkali
dianggap sebagai bentuk "bagi-bagi jabatan" atau konsolidasi
kekuasaan politik. Penunjukan komisaris tidak lagi berdasarkan
meritokrasi atau kompetensi, melainkan kedekatan politik. Hal ini
30
dapat memicu praktik korupsi karena adanya akses yang lebih
mudah terhadap sumber daya dan proyek BUMN untuk kepentingan
pribadi atau kelompok.
Intervensi yang Tidak Sehat: Wakil Menteri yang juga komisaris
dapat menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengintervensi
operasional BUMN, bahkan hingga ke level direksi, yang seharusnya
bersifat independen dan profesional. Intervensi ini bisa berujung
pada keputusan yang merugikan perusahaan demi keuntungan
sesaat atau pihak tertentu.
4) Kinerja Perusahaan yang Tidak Maksimal, antara lain:
Fokus dan Profesionalisme Terganggu: Kedua jabatan (Wakil
Menteri dan Komisaris BUMN) menuntut waktu, energi, dan fokus
yang besar. Sulit bagi satu individu untuk menjalankan kedua peran
tersebut secara optimal, sehingga kinerja di salah satu atau kedua
bidang bisa terganggu.
Kurangnya Kompetensi yang Relevan: Jika penunjukan komisaris
lebih didasarkan pada pertimbangan politik daripada keahlian di
sektor BUMN terkait, maka fungsi pengawasan dan pemberian
masukan strategis kepada direksi tidak akan berjalan maksimal. Hal
ini dapat menghambat inovasi, efisiensi, dan daya saing BUMN.
Beban Keuangan Negara: Adanya rangkap jabatan juga berarti
adanya potensi pembayaran gaji dan tunjangan ganda dari
anggaran negara, yang membebani keuangan jika tidak diimbangi
dengan kinerja yang signifikan.
4.13. Bahwa perangkapan jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris pada
Perusahaan Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjadi entitas
bisnis independen dengan pengawasan profesional, tentunya akan
mengaburkan batas tersebut. Ini menciptakan tumpang tindih fungsi
yang berpotensi melemahkan kontrol dan keseimbangan dalam
pengelolaan
perusahaan
yang
profesional
serta
menghambat
terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, hal ini tentunya
bertentangan dengan Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
31
PENTINGNYA PENEGASAN LARANGAN JABATAN WAKIL MENTERI
DIMUAT PADA BAGIAN AMAR PUTUSAN.
4.14. Bahwa sebelum masuk pada bagian Petitum, ijinkan PEMOHON
menjelaskan pentingnya Mahkamah memuat larangan Rangkap Jabatan
dalam Amar Putusan, sebagaimana telah dijelaskan pada angka 3.2 s.d
angka 3.6 pada bagian alasan permohonan tersebut di atas bahwa untuk
menyelesaikan persoalan perdebatan serta ketidakpastian hukum
terhadap kekuatan hukum mengikat terkait penjelasan atas Pasal 23 UU
39/2008 dalam Putusan 80/PUU-XVII/2019, maka menjadi beralasan
secara hukum terhadap petitum PEMOHON untuk dapat dikabulkan oleh
Mahkamah Konstitusi. Sehingga apa yang telah dijelaskan oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum Putusan No.
80/PUU-XVII/2019 haruslah dimuat dalam Amar Putusan agar menjadi
jelas dan tegas terhadap larangan rangkap jabatan wakil menteri untuk
menduduki jabatan Komisaris pada Perusahaan Milik Negara.
4.15. Bahwa terdapat beberapa statment dari pejabat pemerintahan yang
menilai penjelasan Mahkamah Konstitusi tentang keberlakuan Pasal 23
UU 39/2008 juga berlaku bagi wakil menteri sebagaimana tertulis pada
bagian Pertimbangan hukum Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 tidak
mengikat karena penjelasan tersebut tidak mengikat, sehingga ketika
Pemerintah masih melakukan memberikan jabatan komisaris kepada 30
Wakil Menteri untuk menduduki jabatan Komisaris pada perusahaan-
perusahaan milik negara. Hal tersebut tidaklah melanggar putusan
Mahkamah Konstitusi. Adapun beberapa statment pejabat-pejabat
negara tersebut sebagai berikut:
-
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani
menilai, rangkap jabatan yang dilakukan wakil menteri menjadi
komisaris perusahaan bukanlah hal yang dilarang. Menurut dia, amar
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 80/PUU-XVII/2019 tidak
melarang hal tersebut. "Itu sebenarnya bukan larangan. Bukan
larangan karena bukan (amar) keputusan (MK). Tapi, MK memberi
pertimbangan," kata Muzani, di Kompleks Istana Kepresidenan,
Jakarta
Pusat,
Rabu
(23/7/2025)
(Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2025/07/24/09594811/ketua-mpr-
32
nilai-rangkap-jabatan-wamen-jadi-komisaris-bukan-dilarang-mk-
tapi?page=all
-
Kepala
Kantor
Komunikasi
Kepresidenan
(Presidential
Communication Office/PCO) Hasan Nasbi juga memastikan sejauh
ini pemerintah tidak menyalahi aturan apapun, termasuk putusan MK
soal Wakil Menteri yang diberi amanat tambahan sebagai komisaris
BUMN.
"Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK.
Kalau kita bicara amar putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh
pemerintah. Jadi yang dipegang tentu amar putusan MK, jadi sejauh
ini pemerintah tidak menyelisihi amar-amar putusan MK," sebut
Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu
(23/7/2025).
(Sumber:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-
bisnis/d-8026883/istana-buka-suara-soal-rangkap-jabatan-wamen-
komisaris-bumn.
4.16. Bahwa oleh karenanya menjadi sangat penting bagi Mahkamah
Konstitusi dalam memeriksa permohonan a quo untuk dapat
memberikan kepastian hukum serta memperbaiki tata kelola dalam
perusahaan-perusahaan milik negara dengan memuat Larangan
Rangkap jabatan tersebut dalam Amar Putusan sebagaimaan Petitum
yang diminta oleh Pemohon, sehingga dengan begitu, ketentuan
Larangan Rangkap Jabatan bagi Wakil Menteri menjadi mengikat dan
tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dikemudian hari. "Upaya Ini
adalah bentuk Constitutional Morality" baik Mahkamah Konstitusi dalam
menjalankan peran dan fungsinya sebagai “The Guardian of
Constitution”
Berdasarkan seluruh uraian termasuk di atas, maka menjadi sangat beralasan
menurut hukum apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Norma
Pasal 23 UU 39/2008 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Para
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus:
33
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya:
2. Menyatakan Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916)
terhadap
kata:
“Menteri”
bertentangan
secara
bersyarat
(conditionally unconstitutional) dengan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Menteri dan Wakil Menteri”.
Sehingga bunyi selengkapnya:
“Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
1. Pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan
2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan
swasta; atau
3. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-6, sebagai berikut.
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diuvah
dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi KTP Pemohon;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
AHU-0008675.AH.01.07.Tahun
2023
tentang
Pengesahan;
34
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II;
6.
Bukti P-6
:
Print out Screenshoot Akun Mitra Driver Shopee –
Pemohon II.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 23
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4196, selanjutnya disebut UU 39/2008) terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
35
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
36
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
telah dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut.
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 23 UU 39/2008 yang rumusan selengkapnya sebagai
berikut.
Pasal 23 UU 39/2008
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan
swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
2. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”;
3. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai advokat, yang memiliki concern terhadap penegakkan nilai-nilai
konstitusi dan sering beracara atau berpraktik di Mahkamah Konstitusi dan
Mahkamah Agung serta menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pengacara
Konstitusi (PPK), sebuah badan hukum yang disahkan berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0008675.AH.01.07.Tahun 2023.
Pemohon I menjelaskan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun
1945 dirugikan karena beranggapan tata kelola pemerintah yang baik serta
37
bebas dari konflik kepentingan tidak dapat diwjudkan karena adanya
ketidakjelasan jabatan wakil menteri dalam sistem pemerintahan;
4. Bahwa Pemohon II adalah warga negara Indonesia dan berprofesi sebagai mitra
driver ShopeeFood yang dalam melaksanakan pekerjaanya, Pemohon II
mengalami kekhawatiran akan keselamatan jiwanya dalam berkendaraan
dikarenakan semua mitra kerja dari perusahaan platform digital seperti Gojek,
Grab, ShopeeFood tidak mendapatkan jaminan perlindungan kerja karena
buruknya tata kelola pemerintahan dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang dijalankan secara tidak profesional. Terlebih dengan maraknya
kasus korupsi BUMN karena lemahnya fungsi pengawasan yang menjadi tugas
utama komisaris;
5. Bahwa apabila terdapat norma dalam suatu undang-undang yang berpotensi
menimbulkan benturan atau konflik kepentingan maka akan membuka celah
penyalahgunaan wewenang, atau melemahkan sistem ketatanegaraan, baik
secara langsung maupun tidak langsung hal tersebut dapat mengganggu
integritas sistem hukum dan prinsip-prinsip keadilan yang menjadi domain
profesi Pemohon I sebagai advokat;
6. Bahwa terdapat sejumlah BUMN yang menempatkan wakil menteri sebagai
Komisaris, antara lain: PT. Pertamina dan PT. Telkom Indonesia masing-masing
sebanyak 6 (enam) orang; PT. PLN sebanyak 4 (empat) orang; PT. Pupuk
Indonesia sebanyak 2 (dua) orang; serta PT. Garuda Indonesia sebanyak 2 (dua)
orang. Kondisi tersebut justru menimbulkan maraknya praktik korupsi pada
perusahaan BUMN dimaksud, karena fungsi dan tugas Komisaris tidak berjalan
secara optimal, mengingat jabatan Komisaris dirangkap oleh Wakil Menteri yang
pada hakikatnya memiliki tugas utama sebagai organ pemerintah yang
seharusnya
bertanggung
jawab
dalam
penyelenggaraan
tata
kelola
pemerintahan yang baik (good governance);
7. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 di
mana Pemohon bertindak sebagai kuasa dalam putusan a quo, oleh karena
Mahkamah telah memberikan pertimbangan terhadap wakil menteri haruslah
ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan
kepada menteri. Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap
jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal
23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri sehingga pemberlakuan larangan
38
rangkap jabatan baik menteri maupun wakil menteri demikian dimaksudkan agar
wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara
khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di
kementerian tertentu.
Bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan
Pemohon II, penting bagi Mahkamah untuk melihat kembali pertimbangan hukum
Mahkamah terkait dengan kedudukan hukum Pemohon yang mengajukan pengujian
materiil Pasal 23 huruf c UU 39/2008 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
151/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 3 Juni 2010 sebagai berikut.
[3.12.1]
Bahwa benar, Pemohon memiliki hak konstitusional yang
dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945, yakni hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tetapi Undang-Undang yang
dimohonkan
pengujian
adalah
Undang-Undang
mengenai
organ
pemerintahan in casu Undang-Undang Kementerian Negara yang di
dalamnya mengatur mengenai kedudukan dan urusan pemerintahan,
tugas, fungsi dan susunan organisasi, pembentukan, pengubahan dan
pembubaran kementerian, pengangkatan dan pemberhentian, hubungan
fungsional kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, dan
hubungan kementerian dengan pemerintah daerah. Pasal-pasal/materi
muatannya mengikat penyelenggara negara/organ pemerintahan baik di
pusat atau di daerah dan sama sekali tidak mengikat warga negara pada
umumnya. Hal demikian, bukan berarti Undang-Undang a quo tidak bisa
dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh warga negara; Undang-Undang a
quo tetap dapat dipersoalkan konstitusionalitasnya sepanjang warga
negara yang bersangkutan tersangkut kepentingan hukumnya baik
langsung maupun tidak langsung terhadap undang-undang a quo.
Sementara, menurut Mahkamah, seandainya pun terdapat pertentangan
antara materi muatan yang satu dan materi muatan yang lain tetapi hal
demikian tidak mengurangi, mengabaikan, dan melanggar hak-hak
konstitusional Pemohon. Dengan kata lain, Pemohon sebagai warga
negara Indonesia tidak mempunyai kepentingan hukum yang langsung
maupun tidak langsung dengan materi muatan dalam Undang-Undang a
quo khususnya terhadap pasal-pasal atau materi muatan yang
dimohonkan pengujian; [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
151/PUU-VII/2009, hlm 82-83]
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum Mahkamah tersebut di
atas yang kemudian diikuti oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-
XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
26 Oktober 2020, meskipun Mahkamah menegaskan bahwa UU 39/2008 mengatur
mengenai kedudukan dan urusan pemerintahan sehingga mengikat bagi
penyelenggara negara/organ pemerintahan baik di pusat maupun di daerah dan
39
tidak mengikat bagi warga negara pada umumnya. Namun, Mahkamah juga
menegaskan
bukan
berarti
UU
39/2008
tidak
dapat
dipersoalkan
konstitusionalitasnya jika terdapat warga negara yang tersangkut kepentingan
hukumnya baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Undang-Undang
a quo. Oleh karena itu, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan apakah
terdapat kepentingan hukum baik secara langsung maupun tidak langsung dari
Pemohon I dan Pemohon II sehingga kepadanya dapat atau tidak dapat diberikan
kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo.
Bahwa setelah Mahkamah membaca dengan saksama permohonan
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas, sebelum
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon II. Dalam kaitan ini, Pemohon II
adalah benar sebagai perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-5], yang berprofesi sebagai mitra
platform digital ShopeeFood dan menjelaskan memiliki hak konstitusional yang
dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun, Pemohon II tidak
dapat menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud dengan
berlakunya norma Pasal 23 UU 39/2008 yang dimohonkan pengujian. Oleh karena
kekhawatiran akan keselamatan jiwa Pemohon II dalam berkendara dikarenakan
semua mitra kerja dari perusahaan platform digital seperti Gojek, Grab, ShopeeFood
[vide Bukti-P6] tidak mendapatkan jaminan perlindungan kerja. Anggapan kerugian
hak konstitusional sebagaimana diuraikan Pemohon II tersebut tidak dapat
dikualifikasi sebagai anggapan kerugian aktual maupun yang bersifat potensial,
karena anggapan kerugian yang bersifat potensial haruslah dimaknai sebagai
kerugian yang menurut penalaran yang wajar akan terjadi, bukan hanya sebagai
bentuk kekhawatiran semata. Terlebih, dalam menguraikan kerugian hak
konstitusional Pemohon II, tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan potensi kerugian hak konstitusional Pemohon II
dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian,
Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo.
Sementara itu, berkenaan dengan Pemohon I adalah benar merupakan
perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3] dan berprofesi sebagai advokat
yang menjalankan profesinya dalam praktik beracara di Mahkamah Konstitusi.
40
Pemohon I memiliki perhatian dan kepedulian terhadap penegakan nilai-nilai
konstitusi, khususnya prinsip good governance dan conflict of interest prevention
dalam penyelenggaraan negara. Pemohon I berangggapan hak konstitusionalnya
sebagai warga negara dalam memperoleh kepastian hukum yang adil dan
pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai
jaminan atas penerapan prinsip rule of law, fairness, dan good governance pada
umumnya, khususnya pada tata kelola kementerian negara, sehingga hak
konstitusional Pemohon I berpotensi dirugikan dengan tidak dilaksanakannya
ketentuan norma Pasal 23 UU 39/2008 sebagaimana mestinya karena telah
dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019.
Dalam hal ini, Pemohon I telah dapat menguraikan hak konstitusionalnya
yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap potensial dirugikan dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian
hak konstitusional Pemohon I dimaksud, disebabkan karena upaya Pemohon I untuk
mendorong agar ketentuan norma pasal a quo dapat memastikan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik harus tunduk dan patuh serta selaras dengan tata kelola
pemerintahan yang baik, serta sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019. Dengan demikian, Pemohon I
telah dapat menerangkan adanya hubungan kausal (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional yang terjadi dengan berlakunya norma Pasal
23 UU 39/2008 yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya ihwal dalil Pemohon I (selanjutnya disebut Pemohon)
perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya terhadap UUD
NRI Tahun 1945, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 23 UU 39/2008 a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 23 UU 39/2008, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
41
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 23 UU 39/2008
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 dengan mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
a. Bahwa menurut Pemohon, fenomena rangkap jabatan wakil menteri sebagai
komisaris pada perusahaan milik negara terus terjadi hingga mencapai setidak-
tidaknya 30 wakil menteri, yaitu antara lain: Wakil Menteri Pertanian sebagai
komisaris utama PT. Pupuk Indonesia, Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebagai
komisaris PT. Pupuk Indonesia, Wakil Menteri Kebudayaan sebagai Komisaris
PT. Garuda Maintanance Facility, Wakil Menteri ATR/BPN sebagai Komisaris
PT. Telkom Indonesia, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman
sebagai Komisaris PT. Bank Tabungan Negara, serta masih terdapat 25 wakil
menteri lainnya;
b. Bahwa menurut Pemohon, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-
XXVII/2019 yang diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 27 Agustus 2020, Mahkamah telah memberikan pertimbangan yang
pada pokoknya wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat negara
sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri. Dengan status
demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri
sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi
wakil menteri sehingga pemberlakuan larangan rangkap jabatan baik menteri
maupun wakil menteri demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada
beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya
sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu;
c. Bahwa menurut Pemohon, dengan tidak jelasnya status jabatan wakil menteri
dalam norma Pasal 23 UU 39/2008 maka norma a quo bertentangan dengan
prinsip negara hukum, tata pemerintahan yang baik, dan kepastian hukum
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
Berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, dalam petitumnya
Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan ketentuan Pasal 23 UU
39/2008 terhadap frasa “Menteri dilarang merangkap jabatan” bertentangan secara
42
bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap
jabatan”. Sehingga bunyi frasa selengkapnya “Menteri dan Wakil Menteri dilarang
merangkap jabatan sebagai:
1. Pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
3. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendaparan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
[3.9] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-6 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 25
Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo telah
jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk
meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11] Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas yang
didalilkan para Pemohon di atas, Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih
dahulu berkaitan dengan norma Pasal 23 UU 39/2008 yang sebelumnya pernah
diajukan pengujian ke Mahkamah, dikaitkan dengan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), sehingga dapat dinilai apakah
terhadap norma Pasal a quo dapat dimohonkan kembali.
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undangundang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali,
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
43
Terhadap persoalan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan ketentuan
norma Pasal 23 UU 39/2008 yang sudah pernah diajukan pengujian sebelumnya
dan telah diputus dalam 4 (empat) Putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu: pertama,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 3 Juni 2010 dengan amar
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”, Kedua, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XVIII2020 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Oktober 2020 dengan amar
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”, Ketiga, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 17 Juli 2025 dengan amar “Menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima”, Keempat Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 35/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 17 Juli 2025 dengan amar “Menyatakan
permohonan para Pemohon tidak dapat diterima”.
Berkenaan dengan 4 (empat) perkara tersebut di atas, setelah Mahkamah
membaca
secara
saksama,
telah
ternyata
dalam
Permohonan
Nomor
151/PUUVII/2009, Pemohon mengajukan pengujian Pasal 23 UU 39/2008 dengan
dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan alasan adanya
inkonsistensi, kontradiksi, dan multi tafsir dalam muatan norma Pasal 23 UU
39/2008 serta pada bagian umum penjelasannya, selain tidak memenuhi asas
kepastian hukum sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945, juga berpotensi
mendegradasikan posisi kementerian negara dan posisi partai politik, serta
berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam internal. Sedangkan, dalam
Permohonan Nomor 76/PUU-XVIII/2020, Pemohon menguji norma Pasal 23 UU
39/2008 dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 17, Pasal
27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan alasan pasca
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUUXVIII/2019, pemaknaan dalam
ketentuan norma Pasal 23 UU 39/2008 tentang larangan rangkap jabatan bagi
menteri seharusnya termasuk wakil menteri dilarang rangkap jabatan pada posisi
sebagaimana diatur pada Pasal 23 UU 39/2008. Selanjutnya, dalam Permohonan
Nomor 21/PUU-XXIII/2025, Pemohon menguji norma Pasal 23 UU 39/2008 dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 17, Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan alasan rangkap jabatan
44
merupakan salah satu tindakan yang dapat memicu adanya conflict of interest dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian, dalam Permohonan Nomor 35/PUU-
XXIII/2025, para Pemohon menguji norma Pasal 23 UU 39/2008 dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat
(4), Pasal 20A ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan alasan adanya degradasi
merit system, pelayanan publik, hingga kemungkinan di masa depan para Pemohon
terhalangi haknya bila ingin menjadi menteri tanpa menjadi pengurus partai politik
karena tidak adanya larangan rangkap jabatan. Adapun permohonan para Pemohon
a quo yang menguji norma Pasal 23 UU 39/2008 dengan dasar pengujian Pasal 1
ayat (3), Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan
alasan bahwa seharusnya penyelenggaraan pemerintahan harus tunduk dan patuh
serta selaras dengan nilai konstitusi (constitutional morality) dan prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhadap norma Pasal 23 UU
39/2008, sekalipun terdapat dasar pengujian yang saling beririsan dalam
Permohonan Nomor 151/PUU-VII/2009, Permohonan Nomor 76/PUU-XVIII/2020,
dan Permohonan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 serta Permohonan Nomor 35/PUU-
XXIII/2025 dengan permohonan a quo, namun telah ternyata terdapat perbedaan
alasan pengujian konstitusionalitas (posita) permohonan pada keempat perkara
sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah dengan permohonan a quo. Dengan
demikian, terlepas substansi permohonan a quo beralasan atau tidak, karena
adanya alasan konstitusionalitas yang berbeda, telah cukup bagi Mahkamah untuk
menyatakan permohonan Pemohon untuk menguji norma Pasal 23 UU 39/2008
tidak terhalang oleh keberlakuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan secara formal permohonan a quo dapat
diajukan kembali.
[3.12] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon berdasarkan
Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025 berkenaan dengan norma Pasal 23 UU
39/2008
dapat
diajukan
kembali,
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
konstitusionalitas norma pasal a quo lebih lanjut.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dan komprehensif
dalil-dalil Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, menurut Mahkamah,
45
persoalan utama dalam menilai inkonstitusionalitas norma Pasal 23 UU 39/2008
adalah Pemohon tidak memperoleh hak atas kepastian hukum disebabkan norma
Pasal a quo tidak mengatur larangan rangkap jabatan, bagi pejabat publik, in casu
wakil menteri sebagai bagian dari organ pemerintah yang memiliki kewajiban
menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, pencegahan konflik
kepentingan, dan fokus pada tugas-tugas pokoknya sebagaimana hal tersebut telah
dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019
yang seharusnya dipedomani dan dilaksanakan oleh pemerintah sebagai bentuk
ketaatan konstitusional (constitutional obedience) terhadap putusan Mahkamah
yang bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, menurut Pemohon, norma Pasal
23 UU 39/2008 a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terkait dengan persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian dimaksud, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama permohonan
Pemohon, oleh karena larangan rangkap jabatan yang dimaksudkan adalah
larangan terhadap rangkap jabatan menteri dan/atau wakil menteri, maka menjadi
relevan bagi Mahkamah untuk mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019. Dalam hal ini, Paragraf [3.13] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 mempertimbangkan sebagai
berikut:
“Namun demikian, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan perihal fakta
yang dikemukakan oleh para Pemohon mengenai tidak adanya larangan
rangkap jabatan wakil menteri yang mengakibatkan seorang wakil menteri
dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara
atau swasta. Terhadap fakta demikian, sekalipun wakil menteri membantu
menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, oleh karena
pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif
Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri,
maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat
sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri. Dengan status
demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi
menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula
bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil
menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara
khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri
di kementerian tertentu”. [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
80/PUU-XVII/2019, hlm 96]
46
Berkenaan dengan uraian kutipan pertimbangan hukum Mahkamah
tersebut di atas telah diperkuat kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
183/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 30 Juli 2025, sekalipun dalam Permohonan Nomor 183/PUU-XXII/2024
yang dipersoalkan adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,
namun oleh karena esensi konstitusionalitas norma yang dipersoalkan memiliki
relevansi dengan Permohonan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang telah diputus perihal
larangan rangkap jabatan bagi jabatan negara (pejabat negara), termasuk wakil
menteri, maka Mahkamah perlu mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 183/PUU-XXII/2024 Paragraf [3.19] dan Paragraf [3.20] yang
mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
[3.19] Menimbang bahwa merujuk kutipan pertimbangan hukum kedua
putusan tersebut di atas, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XX/2022 berfokus pada larangan bagi seseorang untuk menjadi pimpinan
organisasi advokat melebihi 2 (dua) periode masa jabatan, baik secara
berturut-turut maupun tidak berturut-turut dan tidak dapat dirangkap dengan
pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019
pada pokoknya menegaskan bahwa status jabatan wakil menteri ditempatkan
sama dengan status yang diberikan kepada menteri. Dengan status
demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri
seperti yang diatur dalam norma Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil
menteri. Apabila pertimbangan hukum dalam kedua putusan Mahkamah
tersebut di atas dikaitkan dengan larangan bagi advokat yang termaktub
dalam UU 18/2003 serta larangan bagi menteri dan/atau wakil menteri dalam
UU 39/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019,
hal tersebut sesuai dengan larangan yang termaktub dalam Pasal 20 ayat (3)
UU 18/2003 yang menyatakan, “advokat yang menjadi pejabat negara, tidak
melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut”.
Dengan demikian, advokat yang diangkat/ditunjuk Presiden menjadi menteri
atau wakil menteri maka advokat yang bersangkutan tidak melaksanakan
tugas (cuti) sebagai advokat. Artinya, dengan status advokat tidak
melaksanakan tugas sebagai advokat, dalam batas penalaran yang wajar,
advokat yang menjalankan tugas sebagai pejabat negara dengan sendirinya
menjadi kehilangan pijakan hukum untuk menjadi pimpinan suatu organisasi
advokat.
[3.20] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana
telah diuraikan di atas, meskipun norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 telah
dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang
menyatakan “pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama
5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan
yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak
dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun
di tingkat daerah”, setelah dipertautkan dengan semangat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan diletakkan dalam
47
semangat norma Pasal 20 ayat (3) UU 18/2003 maka Mahkamah memiliki
dasar yang kuat dan mendasar untuk menyatakan pimpinan organisasi
advokat harus non-aktif apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara.
Hal demikian diperlukan agar pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat
negara dimaksudkan untuk menghindari potensi benturan kepentingan
(conflict of interest) apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara,
termasuk jika diangkat/ditunjuk sebagai menteri atau wakil menteri. Oleh
karena itu, Mahkamah akan memaknai kembali terhadap norma Pasal 28
ayat (3) UU 18/2003 secara lengkap sebagaimana tertuang dalam amar
putusan a quo. [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-
XXII/2024, hlm 382-383]
Berkenaan
dengan
pokok
permohonan
Pemohon
a
quo
yang
mempersoalkan larangan rangkap jabatan wakil menteri, menurut Mahkamah,
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019
sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan
rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal
23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Secara yuridis pertimbangan hukum
dimaksud memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari
putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konstitusional bersifat final. Sebab,
putusan Mahkamah tidak hanya berupa amar putusan, namun terdiri dari identitas
putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan bahkan berita
acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Termasuk dalam hal ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019
yang menyatakan “permohonan para Pemohon tidak dapat diterima”, namun dalam
bagian pertimbangan hukum Mahkamah yang merupakan ratio decidendi telah
memuat judicial order yang menempatkan kedudukan wakil menteri sebagai pejabat
negara yang sama dengan jabatan menteri. Dalam kaitan ini, pertimbangan hukum
dimaksud seharusnya ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019. Berkenaan dengan hal tersebut, larangan
rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai
pejabat negara wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan
penanganan secara khusus di kementerian. Dasar pertimbangan itu pulalah yang
menjadi alasan kebutuhan pengangkatan wakil menteri pada kementerian tertentu,
sehingga dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap
jabatan sebagaimana dimaksud norma Pasal 23 UU 39/2008. Hal demikian tidak
berarti dengan sama-sama berstatus sebagai pejabat negara, menteri dan wakil
menteri tidak perlu dikhawatirkan akan menimbulkan dualisme kepemimpinan di
48
kementerian. Oleh karena itu, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, sebagai konsekuensi kedudukan
wakil menteri juga sebagai pejabat negara, maka fasilitas wakil menteri harus
dipenuhi secara proporsional sesuai dengan jabatannya.
[3.13.2] Bahwa berkenaan dengan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri,
in casu jabatan sebagai komisaris pada perusahaan BUMN sebagaimana dalil
Pemohon, telah ternyata sejalan dengan norma Pasal 33 huruf b Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 19/2003). Sekalipun
norma Pasal 33 UU 19/2003 telah dihapus dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (UU 1/2025), tanpa Mahkamah bermaksud menilai
konstitusionalitas (formil dan materiil) UU 1/2025, telah ternyata substansi dimaksud
tetap diakomodir atau dipertahankan bahwa anggota komisaris dilarang memangku
jabatan rangkap sebagai, “b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan” [vide Pasal 33 huruf b UU 19/2003 dan Pasal 27B huruf b UU
1/2025]. Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan
dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi
Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap
jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya
menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian. Sementara itu, untuk
menjalankan jabatan sebagai komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu, dalam
kaitan ini tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ
Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, yang menentukan syarat
seseorang untuk diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
BUMN atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan di antaranya “dapat
menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya” [vide Pasal 15
PER-3/MBU/03/2023]. Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena
berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari
konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.
[3.13.3] Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk menghindari
kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi norma Pasal 23 UU
39/2008 a quo yang telah dimaknai Mahkamah, in casu terhadap frasa “wakil
menteri”, Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period)
49
bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan
rangkap jabatan wakil menteri tersebut. Oleh karena itu, sepanjang rangkap jabatan
untuk wakil menteri, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian
dimaksud paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan. Dengan
demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk
melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki
keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan hukum
sebagaimana tersebut, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas dan sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah tenyata norma Pasal 23 UU 39/2008,
bertentangan secara bersyarat dengan prinsip negara hukum dan asas setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon. Namun oleh karena terhadap Pemohon II tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan
Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.15] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
50
[4.4]
Pokok Permohonan Pemohon I adalah beralasan menurut hukum untuk
sebagian;
[4.5]
Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap
jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima;
5. Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
51
---------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda dari 2
(dua) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan
Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menyatakan sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang Bahwa sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi
dalam perkara a quo yang baru saja selesai dibacakan, Mahkamah
mengabulkannya untuk sebagian. Terhadap hal tersebut, saya memiliki pendapat
hukum berbeda (dissenting opinion) dari mayoritas hakim konstitusi dengan alasan-
alasan sebagai berikut:
1. Bahwa perkara yang diajukan pada pokoknya menyangkut pengujian norma
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(selanjutnya disebut UU 39/2008) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (selanjutnya disebut UU
61/2024) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945). Adapun norma yang
dimohonkan pengujian adalah Pasal 23 UU 39/2008 yang menyatakan, “Menteri
dilarang rangkap jabatan sebagai: 1. pejabat negara lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; 2. komisaris atau direksi pada perusahaan
negara atau perusahaan swasta; atau 3. pimpinan organisasi yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah”. Selanjutnya, petitum permohonan pada pokoknya meminta
agar kata “Menteri” dalam Pasal 23 UU 39/2008 dinyatakan inkonstitusional
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri”.
2. Bahwa berkenaan dengan jabatan wakil menteri, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 79/PUU-IX/2011, tanggal 5 Juni 2012, pada pokoknya menyatakan
sebagai berikut:
[3.12] Menimbang, bahwa menurut Mahkamah, UUD 1945 hanya
mengatur hal-hal yang pokok sehingga untuk pelaksanaan lebih lanjut
diatur dengan Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan konstitusi
pengangkatan wakil menteri itu adalah bagian dari kewenangan
Presiden untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Tidak adanya perintah
52
maupun larangan di dalam UUD 1945 memberi arti berlakunya asas
umum di dalam hukum bahwa “sesuatu yang tidak diperintahkan dan
tidak dilarang itu boleh dilakukan” dan dimasukkan di dalam Undang-
Undang sepanjang tidak berpotensi melanggar hak-hak konstitusional
atau ketentuan-ketentuan lain di dalam UUD 1945. Menurut
Mahkamah, baik diatur maupun tidak diatur di dalam Undang-Undang,
pengangkatan wakil menteri sebenarnya merupakan bagian dari
kewenangan Presiden sehingga, dari sudut substansi, tidak terdapat
persoalan konstitusionalitas dalam konteks ini. Hal tersebut berarti
bahwa bisa saja sesuatu yang tidak disebut secara tegas di dalam
UUD 1945 kemudian diatur dalam Undang-Undang, sepanjang hal
yang diatur dalam Undang-Undang tersebut tidak bertentangan
dengan UUD 1945;
...
[3.13] Menimbang, oleh karena pengangkatan wakil menteri itu boleh
dilakukan oleh Presiden, terlepas dari soal diatur atau tidak diatur
dalam Undang-Undang, maka mengenai orang yang dapat diangkat
sebagai wakil menteri menurut Mahkamah, dapat berasal dari pegawai
negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Republik Indonesia, bahkan warga negara biasa, sebab Presiden yang
mengangkat
wakil
menteri
adalah
pemegang
kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar [vide Pasal 4 ayat (1)
dan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945];
Bahwa Pasal 10 UU 39/2008 yang menyatakan, “Dalam hal
terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus,
Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian
tertentu”, merupakan ketentuan khusus dari Pasal 9 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang a quo yang tidak mencantumkan wakil menteri
dalam susunan organisasi Kementerian. Oleh karena Undang-Undang
tidak menjelaskan mengenai apa yang dimaksud “beban kerja yang
membutuhkan penanganan khusus” maka menurut Mahkamah hal
tersebut menjadi wewenang Presiden untuk menentukannya sebelum
mengangkat wakil menteri. Presiden-lah yang menilai seberapa berat
beban kerja sehingga memerlukan pengangkatan wakil menteri.
Begitu pula jika beban kerja dianggap sudah tidak memerlukan wakil
menteri, Presiden berwenang juga memberhentikan wakil menteri
tersebut. Berkembangnya masyarakat baik dari sudut pertambahan
penduduk, ekonomi, pendidikan, kesehatan di satu pihak dan
kemampuan Negara untuk memenuhi harapan masyarakat terutama
di bidang ekonomi serta keamanan di lain pihak akan menimbulkan
ledakan harapan masyarakat dan kebutuhan masyarakat sendiri.
Misalnya di bidang ekonomi semakin meningkatnya daya beli rakyat
untuk membeli mobil semakin diperlukan infrastruktur jalan yang
memadai untuk berkendaraan secara nyaman. Jika harapan tersebut
tidak terpenuhi maka hal ini akan menimbulkan frustrasi masyarakat
dan akan menjadi beban negara yang akan membahayakan posisi
politis
pemerintah.
Padahal
kecepatan
memenuhi
harapan
masyarakat oleh negara seringkali tidak sebanding dengan
pertumbuhan harapan masyarakat untuk dipenuhi kebutuhannya.
Keadaaan ekonomi dunia menunjukkan bahwa negaranegara maju
(seperti Eropa dan Amerika Serikat) saat ini menghadapi resesi
53
ekonomi yang sangat mungkin mempengaruhi pertumbuhan ekonomi
Indonesia. Krisis minyak yang dialami Indonesia dapat menambah
beban hutang negara untuk menutup defisit anggaran belanja negara.
Oleh sebab itu, kewenangan Presiden mengangkat wakil menteri
dalam rangka menangani beban kerja yang semakin berat tidak
bertentangan
dengan
konstitusi
jika
dipandang
dari
sudut
pengutamaan tujuan yang hendak dicapai (doelmatigheid) atau nilai
kemanfaatan dalam rangka memenuhi harapan dan kebutuhan
masyarakat yang terus meningkat. Dengan demikian, Pasal 10 UU
39/2008 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengandung
persoalan konstitusionalitas;
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah pada pokoknya
telah menegaskan bahwa Presiden berwenang mengangkat wakil menteri jika
terdapat beban kerja yang memerlukan penanganan khusus dan sekaligus
berwenang pula memberhentikannya jika beban kerja tersebut dianggap sudah
tidak memerlukan wakil menteri. Selain itu, Mahkamah juga menegaskan bahwa
kewenangan Presiden mengangkat wakil menteri dalam rangka menangani
beban kerja yang semakin berat tidak bertentangan dengan konstitusi jika
dipandang dari sudut pengutamaan tujuan yang hendak dicapai (doelmatigheid)
atau nilai kemanfaatan dalam rangka memenuhi harapan dan kebutuhan
masyarakat yang terus meningkat.
3. Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan larangan rangkap jabatan wakil menteri,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, tanggal 27 Agustus
2020, khususnya dalam Paragraf [3.13], pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut:
Namun demikian, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan perihal
fakta yang dikemukakan oleh para Pemohon mengenai tidak adanya
larangan rangkap jabatan wakil menteri yang mengakibatkan seorang
wakil menteri dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada
perusahaan negara atau swasta. Terhadap fakta demikian, sekalipun
wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas
kementerian, oleh karena pengangkatan dan pemberhentian wakil
menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya
pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri
haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya
status yang diberikan kepada menteri. Dengan status demikian, maka
seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula
bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil
menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara
khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil
menteri di kementerian tertentu.
54
4. Dalam kutipan pertimbangan hukum di atas, sekalipun Mahkamah menjawab
pokok permohonan, telah ternyata isu permohonan pada perkara tersebut
adalah ketiadaan norma yang mengatur tugas dan fungsi wakil menteri serta
persyaratan untuk dapat diangkat menjadi wakil menteri, sehingga para
Pemohon ketika itu memohonkan pembatalan norma Pasal 10 UU 39/2008.
Alih-alih mengabulkan permohonan tersebut, Mahkamah justru menyatakan
permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing).
5. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019
sembilan hakim konstitusi bersepakat – termasuk saya – bahwa oleh karena
pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif
Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri,
maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana
halnya status yang diberikan kepada menteri. Dengan status demikian, maka
seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Ratio
decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 seharusnya
ditindaklanjuti oleh DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-
undang,
yang
dalam
pembentukan
undang-undang
harus
mendapat
persetujuan bersama Presiden untuk melakukan perubahan terhadap UU a quo,
namun ketika dilakukan perubahan terhadap UU 39/2008 dengan UU 61/2024
norma a quo tidak mengalami perubahan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan
mengapa DPR ataupun Presiden yang memiliki hak prerogatif dalam
mengangkat menteri dan wakil menteri tidak menindaklanjuti pertimbangan
putusan Mahkamah? Tentu kedua lembaga tersebut yang bisa menjawab. Di
sisi yang lain UUD NRI Tahun 1945 mengatur pemilihan presiden dan wakil
presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat, di mana semua pasangan
calon presiden dan wakil presiden mempunyai visi, misi dan program kerja,
sehingga ketika terpilih dalam menyusun kabinet baik menteri maupun wakil
menteri harus disesuaikan dengan visi, misi dan program kerja Presiden.
6. Bahwa selanjutnya, permohonan pengujian Pasal 23 UU 39/2008 sudah pernah
beberapa kali diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-
VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XVIII/2020, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XXIII/2025, dan Putusan Mahkamah
55
Konstitusi Nomor 35/PUU-XXIII/2025. Dari keempat putusan tersebut,
Mahkamah menyatakan permohonan-permohonan tersebut tidak dapat diterima
(niet ontvankelijke verklaard) karena para pemohon tidak dapat menunjukkan
adanya kerugian yang bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial terjadi serta tidak dapat menunjukkan keterkaitan langsung antara
pemberlakuan larangan rangkap jabatan menteri dengan hak konstitusionalnya.
7. Bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas, perlu dipahami kedudukan
menteri lebih dominan sebagai subyek utama yang memimpin kementerian
dibandingkan dengan wakil menteri yang bertugas membantu menteri dalam
memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Pemosisian menteri sebagai
subyek utama yang memimpin kementerian ditegaskan dalam Pasal 17 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan.”, dan Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a,
dan ayat (3) huruf a UU 39/2008 yang pada pokoknya menyatakan susunan
organisasi kementerian terdiri atas unsur pemimpin, yaitu menteri. Sementara
posisi wakil menteri didasarkan pada ketentuan Pasal 10 UU 39/2008 yang
menyatakan, “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan
secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian
tertentu.” Penjabaran lebih lanjut mengenai tugas wakil menteri dituangkan
dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri
(selanjutnya disebut Perpres 60/2012) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri
(selanjutnya disebut Perpres 77/2021). Secara historis, Perpres 60/2012
dibentuk sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
IX/2011. Tanpa bermaksud menilai legalitas Perpres 60/2012, ruang lingkup
bidang tugas wakil menteri adalah membantu perumusan dan/atau pelaksanaan
kebijakan kementerian dan mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis
lintas unit organisasi eselon I di lingkungan kementerian. Selanjutnya, ketentuan
Pasal 3 Perpres 60/2012 memuat rincian tugas wakil menteri sebagai berikut:
a. membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian;
b. membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan
dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
56
d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan
fungsi Kementerian;
e. membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di
lingkungan Kementerian;
f.
melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
g. mewakili Menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai
dengan penugasan Menteri;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri; dan
i.
dalam hal tertentu, Wakil Menteri melaksanakan tugas khusus yang
diberikan langsung oleh Presiden atau melalui Menteri.
8. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri dan wakil menteri didasarkan
pada kedudukan Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar [vide Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945]. Adanya nomenklatur jabatan “wakil menteri” dan rincian tugas
yang menjelaskan kedudukan wakil menteri di bawah dan bertanggung jawab
kepada menteri sesungguhnya mencerminkan perbedaan sifat dan karakteristik
jabatan antara menteri dan wakil menteri, sehingga keduanya adalah saling
berkaitan, namun dalam derajat kualitas yang berbeda. Di sisi yang lain, dalam
setiap kementerian tidak boleh ada dua pucuk pimpinan (matahari kembar),
sehingga penanggung jawab (pemimpin) pada setiap kementerian hanya
berada di pundak menteri. Terlebih lagi, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi
wakil menteri diberikan di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi
menteri dan di atas jabatan struktural eselon I.a [vide Pasal 5 ayat (1) Perpres
60/2012], termasuk uang penghargaan bagi wakil menteri yang telah berhenti
atau berakhir masa jabatannya [vide Pasal 8 dan Pasal 8A Perpres 77/2021].
9. Bahwa dalam konteks perkara a quo, pendirian Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 tetap perlu dipertahankan
sebagai pedoman atau rambu-rambu (guidance) dalam pengangkatan dan
pemberhentian wakil menteri. Rambu-rambu dimaksud semestinya tidak perlu
dirumuskan dalam amar putusan, melainkan cukup dalam pertimbangan hukum
Mahkamah karena apabila tidak dilakukan kajian yang mendalam dan
dipaksakan, maka pemaknaan baru terhadap norma a quo dapat mengaburkan
batas peran dan pertanggungjawaban antara menteri dan wakil menteri.
Padahal, sebagaimana telah dijelaskan di atas, keduanya berada dalam derajat
57
kualitas yang berbeda sekalipun keduanya diangkat berdasarkan hak prerogatif
Presiden. Hak prerogatif ini dapat diartikan sebagai hak eksklusif Presiden yang
bersifat mandiri dan diberikan oleh konstitusi dalam lingkup kekuasaan
pemerintahan. Oleh karena Presiden berwenang menentukan orang-orang yang
tepat untuk didudukkan dalam posisi menteri atau wakil menteri, maka
seseorang yang ditempatkan dalam jabatan menteri karena bertanggung jawab
penuh terhadap kementeriannya wajar apabila tidak merangkap jabatan lain
sebagaimana ditentukan Pasal 23 UU 39/2008. Sementara seseorang yang
ditempatkan dalam jabatan wakil menteri juga dianggap telah dipertimbangkan
oleh Presiden sebagai unsur pembantu untuk membantu menteri (the second
person) dalam memimpin kementerian, sehingga dalam batas penalaran yang
wajar, pemberlakuan ketentuan norma a quo terhadap jabatan wakil menteri
lebih longgar.
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, terhadap
permohonan a quo, seharusnya Mahkamah cukup memuat pedoman (rambu-
rambu) tersebut dalam bagian pertimbangan hukum putusan a quo
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 tanpa
merumuskannya dalam amar putusan. Oleh karena itu, Mahkamah seharusnya
menolak permohonan a quo.
[6.2]
Menimbang bahwa terhadap Putusan Mahkamah a quo, saya, Hakim
Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yang
selengkapnya terurai sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada
pokoknya memohonkan pengujian norma Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU 39/2008) yang
menyatakan, “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat
negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b.
komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”. Pasal a
quo, menurut anggapan para Pemohon bertentangan dengan Pasal 17
ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
58
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sepanjang tidak dimaknai
sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon.
2. Bahwa terhadap permohonan para Pemohon, amar Putusan a quo pada
pokoknya menyatakan Pasal 23 UU 39/2008 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai sebagaimana yang termuat dalam Putusan a quo. Menurut
saya, dengan amar Putusan demikian, dapat ditafsirkan bahwa Mahkamah
telah memosisikan diri sebagai positive legislature, oleh karena Mahkamah
tidak sekedar memaknai Pasal UU a quo, namun lebih dari itu, telah
menambahkan norma baru, yakni dengan menambahkan frasa wakil
menteri ke dalam rumusan Pasal 23 UU 39/2008.
3. Bahwa dalam praktik pengujian norma undang-undang di Mahkamah
Konstitusi, dengan mendasarkan, antara lain, alasan hukum adanya
keadaan
tertentu
sehingga
diperlukan
penambahan
frasa
yang
memperluas keberlakuan atau adressat suatu norma dengan maksud
menjamin hak konstitusional warga negara dan/atau alasan hukum adanya
kebutuhan
mengisi
kekosongan
hukum
guna
memastikan
penyelenggaraan negara sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, putusan
Mahkamah sebagaimana tercermin dalam sejumlah putusan dipahami
sebagai bentuk pemosisian Mahkamah sebagai positive legislature.
Terlepas dari perdebatan terhadap penafsiran atau pemahaman demikian,
menurut saya, dalam hal permohonan pengujian undang-undang yang di
dalam permohonannya baik pada bagian alasan permohonan (posita)
maupun bagian petitum permohonan, memohon kepada Mahkamah untuk
masuk ke ranah atau ruang kewenangan pembentuk undang-undang
(menjadi positive legislature) -in casu sebagaimana permohonan para
Pemohon- Mahkamah perlu menerapkan due process perkara pengujian
undang-undang yang bersifat deliberatif dan partisipatif manakala setelah
tahap pemeriksaan pendahuluan terdapat peluang untuk dikabulkan.
Dalam hal ini sifat deliberatif tersebut diwujudkan melalui
proses persidangan yang dilakukan untuk mendalami pokok permohonan,
dengan meminta dan menggali keterangan pembentuk undang-undang
atas hal yang menjadi pokok permohonan, in casu terkait dengan
permohonan para Pemohon adalah tentang rangkap jabatan wakil menteri
59
dengan jabatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008.
Terlebih berkaitan dengan pokok permohonan a quo, terdapat notoir feiten
di ruang publik/media pemerintah menjelaskan alasan mengenai rangkap
jabatan sejumlah wakil menteri pada posisi sebagai komisaris di badan
usaha milik negara (BUMN). Terlepas dari tepat-tidaknya alasan yang
menjadi keterangan pemerintah di bawah Presiden saat ini yang
merupakan salah satu (unsur) pembentuk undang-undang, menurut saya,
Mahkamah berkewajiban mendalaminya terlebih dahulu dengan seksama
dan menyeluruh.
Sedangkan terkait dengan keperluan adanya proses perkara
pengujian
yang
bersifat
partisipatif,
hal
demikian
perlu
dibuka
kemungkinannya oleh Mahkamah mengingat dalam hal permohonan
dikabulkan terdapat sejumlah orang, in casu para wakil menteri yang pada
saat ini menjabat sebagai komisaris pada BUMN, yang akan terdampak
langsung dengan Putusan Mahkamah a quo. Terhadap orang yang
(potensial) terdampak tersebut tidak tertutup kemungkinan mengajukan diri
sebagai pihak terkait, dan Mahkamah berkewajiban mendengarkan
sebagaimana praktik yang selama ini telah diberlakukan oleh Mahkamah.
Namun pengajuan diri demikian hanya terbuka kemungkinannya apabila
Mahkamah tidak langsung memutuskan permohonan a quo. Dalam
konteks ini, asas audi et alteram partem tidak seyogianya menjadi tertutup
untuk diterapkan meskipun Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU 24/2003) memang dapat dimaknai
sebagai ketentuan yang bersifat fakultatif.
4. Bahwa terhadap pokok permohonan para Pemohon a quo, terdapat
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang memiliki
kelindan dengan permohonan a quo, namun substansi permohonan dalam
Putusan
Mahkamah
tersebut
adalah
mengenai
pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 10 UU 39/2008. Putusan Mahkamah
tersebut menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,
oleh karena para Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan yang diputus tersebut. Dalam permohonan yang
diputus tersebut, para pemohon yang bersangkutan tidak secara eksplisit
meminta adanya larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai
60
komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, namun
Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan tersebut menyatakan
bahwa, “oleh karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri
merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan
dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri haruslah ditempatkan
pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada
menteri ...”.
Terhadap apa yang termuat dalam pertimbangan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 tersebut, jikapun hendak
dipertahankan, menurut saya, tetap memerlukan proses pengujian yang
deliberatif dan partisipatif sebagaimana dikemukakan di atas agar
kepentingan pembentuk undang-undang maupun pihak terkait yang
mungkin akan terdampak dapat didengarkan dalam suatu due process
permohonan pengujian norma undang-undang, in casu norma Pasal 23
UU 39/2008. Terlebih, sekali lagi, menurut saya, permohonan para
Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan amar putusan
yang hendak memosisikan Mahkamah masuk ke dalam ranah positive
legislature.
5. Bahwa jikapun karena telah adanya pertimbangan hukum Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Nomor 80/PUU-XVII/2019 terkait dengan
larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut dan kemudian disebutkan
kembali dalam putusan Mahkamah sesudahnya, menurut saya lebih tepat
bagi Mahkamah untuk menetapkan judicial order terhadap pembentuk
undang-undang agar menuangkan apa yang menjadi pendapat/sikap
Mahkamah tersebut ke dalam perubahan undang-undang dalam jangka
waktu tertentu, yakni agar pembentuk undang-undang merubah rumusan
Pasal 23 UU 39/2008 dengan menambah adressat norma sebagaimana
diputuskan Mahkamah. Dengan demikian, Mahkamah menghindarkan diri
dari memosisikan menjadi positive legislature dalam suatu permohonan
pengujian norma undang-undang di mana the true positive legislature tidak
didengar keterangannya. Cara demikian juga tercermin dalam sejumlah
putusan Mahkamah sebelumnya.
61
6. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dikemukakan diatas, menurut
saya, tidak seharusnya Mahkamah memutuskan permohonan para
Pemohon dengan amar sebagaimana tertuang dalam Putusan a quo.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh puluh lima, bulan Agustus, tahun
dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan,
bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 15.47
WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap
Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fenny Tri Purnamasari sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
62
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fenny Tri Purnamasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 23
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4196, selanjutnya disebut UU 39/2008) terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
35
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
36
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
telah dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut.
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 23 UU 39/2008 yang rumusan selengkapnya sebagai
berikut.
Pasal 23 UU 39/2008
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan
swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
2. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”;
3. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai advokat, yang memiliki concern terhadap penegakkan nilai-nilai
konstitusi dan sering beracara atau berpraktik di Mahkamah Konstitusi dan
Mahkamah Agung serta menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pengacara
Konstitusi (PPK), sebuah badan hukum yang disahkan berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0008675.AH.01.07.Tahun 2023.
Pemohon I menjelaskan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun
1945 dirugikan karena beranggapan tata kelola pemerintah yang baik serta
37
bebas dari konflik kepentingan tidak dapat diwjudkan karena adanya
ketidakjelasan jabatan wakil menteri dalam sistem pemerintahan;
4. Bahwa Pemohon II adalah warga negara Indonesia dan berprofesi sebagai mitra
driver ShopeeFood yang dalam melaksanakan pekerjaanya, Pemohon II
mengalami kekhawatiran akan keselamatan jiwanya dalam berkendaraan
dikarenakan semua mitra kerja dari perusahaan platform digital seperti Gojek,
Grab, ShopeeFood tidak mendapatkan jaminan perlindungan kerja karena
buruknya tata kelola pemerintahan dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang dijalankan secara tidak profesional. Terlebih dengan maraknya
kasus korupsi BUMN karena lemahnya fungsi pengawasan yang menjadi tugas
utama komisaris;
5. Bahwa apabila terdapat norma dalam suatu undang-undang yang berpotensi
menimbulkan benturan atau konflik kepentingan maka akan membuka celah
penyalahgunaan wewenang, atau melemahkan sistem ketatanegaraan, baik
secara langsung maupun tidak langsung hal tersebut dapat mengganggu
integritas sistem hukum dan prinsip-prinsip keadilan yang menjadi domain
profesi Pemohon I sebagai advokat;
6. Bahwa terdapat sejumlah BUMN yang menempatkan wakil menteri sebagai
Komisaris, antara lain: PT. Pertamina dan PT. Telkom Indonesia masing-masing
sebanyak 6 (enam) orang; PT. PLN sebanyak 4 (empat) orang; PT. Pupuk
Indonesia sebanyak 2 (dua) orang; serta PT. Garuda Indonesia sebanyak 2 (dua)
orang. Kondisi tersebut justru menimbulkan maraknya praktik korupsi pada
perusahaan BUMN dimaksud, karena fungsi dan tugas Komisaris tidak berjalan
secara optimal, mengingat jabatan Komisaris dirangkap oleh Wakil Menteri yang
pada hakikatnya memiliki tugas utama sebagai organ pemerintah yang
seharusnya
bertanggung
jawab
dalam
penyelenggaraan
tata
kelola
pemerintahan yang baik (good governance);
7. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 di
mana Pemohon bertindak sebagai kuasa dalam putusan a quo, oleh karena
Mahkamah telah memberikan pertimbangan terhadap wakil menteri haruslah
ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan
kepada menteri. Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap
jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal
23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri sehingga pemberlakuan larangan
38
rangkap jabatan ba
