PUU
Tahun 2024
128/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara
Pemohon: Drs. Andri Tedjadharma
Tanggal Putusan: 2025-07-31
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 49/1960, UU 22/1960, UU 1/1961, UU 19/1964, UU 42/1999, UU 1/2004
Majelis Hakim: M. Guntur Hamzah
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 128/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp.
Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Drs. Andri Tedjadharma.
Alamat
:
Taman Aries C-1/4, Rt.003/Rw.006, Kelurahan Meruya
Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI
Jakarta.
Pekerjaan
:
Wiraswasta.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 050/SK/FMP/VII/2024,
bertanggal 5 Juli 2024, memberi kuasa kepada Dr. Finsensius F. Mendrofa, S.H.,
M.H., C.LA., C.TA., Asnal Hafiz, S.H., M.H, Yatafao Mendrofa, S.H.,S.S.,M.H.,
Idaman Jaya Mendrofa, S.H., Monica Asmitha Tampubolon, S.H., para Advokat
Auditor hukum, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan Konsultan Hukum, yang
berkantor di “FINSENSIUS MENDROFA & PARTNERS (FMP LAW FIRM), yang
beralamat di Palma One Building, 06th Floor Suite 603, Jalan HR. Rasuna Said Kav.
X-2, No. 4, Jakarta Selatan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Panitia Urusan
Piutang Negara;
2
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
6 September 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 7 September 2024 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 123/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024
dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 128/PUU-XXII/2024 pada tanggal 17 September 2024. Permohonan telah
diperbaiki dan perbaikannya diterima Mahkamah pada 9 Oktober 2024. Perbaikan
permohonan dimaksud pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa salah satu kewenangan konstitusional yang diberikan kepada
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (“MKRI”) adalah untuk menguji
Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana
dimaksud pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, menyebutkan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
2. Bahwa kewenangan tersebut bertujuan untuk menjaga konstitusi Negara
Indonesia agar setiap produk Undang-Undang yang dikeluarkan dan
disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia tidak mengakibatkan
kerugian pada hak konstitusi setiap Masyarakat dan keutuhan Negara
Republik Indonesia, artinya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat
membatalkan suatu Undang-Undang dan atau memberikan penafsiran
terhadap ketentuan dalam suatu Undang-Undang agar tetap sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD
1945”) sehingga kewenangan yang diberikan tersebut juga menjadikan
3
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai Pengawal Konstitusi (the
guardian of constitusional);
3. Bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan konstitusional
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia diatur dalam ketentuan, sebagai
berikut:
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitsusi sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) (“UU MK”), berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945...”
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157) (Selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”),
berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, berbunyi:
“Dalam hal satu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
4. Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan (4) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang Undang (“PMK No. 2 Tahun 2021”) menjelaskan
permohonan pengujian di MK meliputi pengujian materiil, yang berarti
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, yang
dikutip sebagai berikut:
4
Pasal 2 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.”
Pasal 2 ayat (4) PMK No. 2 Tahun 2021
“Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.”
5. Bahwa objek pengujian dalam Permohonan ini adalah Pasal 4 angka 3,
Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 Undang-Undang Nomor 49
Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, berbunyi:
Pasal 4 angka 3:
“Menyimpang dari ketentuan yang dimaksudkan dalam angka 1 di
atas, mengurus piutang-piutang Negara dengan tidak usah
menunggu penyerahannya, apabila menurut pendapatnya ada cukup
alasan yang kuat, bahwa Piutang-piutang Negara tersebut harus
segera diurus”
Pasal 8 setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011:
“Yang dimaksud dengan piutang Negara atau hutang kepada Negara
oleh Peraturan ini, ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun.”
Pasal 9 ayat (1):
“Penanggung hutang kepada Negara ialah orang atau Badan yang
berhutang menurut perjanjian atau peraturan yang bersangkutan”
Pasal 9 ayat (2):
“Sepanjang tidak diatur dalam perjanjian atau peraturan yang
bersangkutan, maka para anggota pengurus dari Badan-badan yang
berhutang tanggung renteng terhadap hutang kepada Negara”
Pasal 11:
“Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini,
Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 23 Undang-undang
Penagih Pajak Negara dengan surat paksa (Lembaran-Negara tahun
1959 No. 63) dilakukan terhadap pengurusan piutang Negara yang
dimaksudkan dalam Pasal 8 berhubungan dengan Pasal 10
Peraturan ini, dengan ketentuan bahwa:
a. Pasal 1 huruf a "Undang-undang Penagihan Pajak Negara
dengan surat paksa" dibaca "penanggung hutang kepada Negara
ialah orang atau Badan dimaksud dalam pasal 19 Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Panitya Urusan
Piutang Negara";
b. Dalam
pasal-pasal
dilakukan
itu
perkataan-perkataan
"penanggung pajak" dan "hutang pajak". dibaca berturut- turut
5
"penanggung hutang kepada Negara" dan "hutang kepada
Negara";
c. Dalam Pasal 5 yang dilakukan itu perkataan "mengingat peraturan
pajak yang bersangkutan" dianggap tidak ada:
d. Dalam Pasal 6 ayat (5) yang dilakukan itu perkataan "Inspeksi
Keuangan" dibaca "Kantor Panitya Urusan Piutang Negara";
e. Pasal 13 ayat (3) tidak berlaku;
f. Pasal 13 ayat (4) yang dilakukan itu seluruhnya dibaca sebagai
berikut: "Sanggahan tidak dapat ditujukan terhadap sahnya atau
kebenaran piutang Negara";
g. Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) yang
dilakukan itu, perkataan "Kepala Daerah Swatantra Tingkat I"
dibaca "Pengawas Kepala Kejaksaan Daerah Tingkat I";
6. Bahwa objek pengujian tersebut di atas Pemohon ajukan untuk diuji
terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berbunyi:
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
Pasal 28G ayat (1):
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda
yang
di
bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.”
Pasal 28H ayat (4):
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa
pun”
7. Bahwa oleh karena Pemohon bermaksud mengajukan Permohonan
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang
Panitia Urusan Piutang Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai batu ujinya (toetsing ground), maka
sangat berdasar hukum apabila Mahkamah Konstitusi Repubik Indonesia
memeriksa dan mengadili Permohonan Pengujian Materiil ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
6
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga Negara Indonesia;
b. Ketentuan Masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.”
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”
2. Bahwa Pasal 4 ayat (1) PMK No. 2/2021
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor: 006/PUU-III/2005,
telah memberikan penjelasan mengenai hak konstitusional dan kerugian
konstitusional sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh adanya Undang-Undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka untuk menguji apakah
Pemohon memiliki legal standing dalam perkara pengujian Undang-Undang,
terdapat dua syarat yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
7
a. Kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud
pada Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. Hak dan/atau Kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dirugikan
dengan berlakunya suatu Undang-Undang.
5. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga Negara Indonesia dan sebagai
Pemegang Saham dan sekaligus sebagai Komisaris PT. Bank Centris
Internasional Di mana rumusan pasal-pasal yang diuji dalam permohonan
a quo secara faktual telah merugikan hak-hak konstitusional Pemohon yang
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945. Pasal-pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
Pasal 28G ayat (1):
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda
yang
di
bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.”
Pasal 28H ayat (4):
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa
pun”
6. Bahwa hak konstitusional Pemohon telah jelas dirugikan secara aktual
akibat ketentuan pasal-pasal yang diuji tersebut karena keberadaan pasal-
pasal yang diuji dalam Permohonan a quo justru mengakibatkan
ketidakpastian hukum, kriminalisasi dan tindakan sewenang-wenang (abuse
of power) terhadap Pemohon dari Pemerintah Republik Indonesia melalui
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tanpa melalui prosedur yang adil
dan pasti menurut hukum.
7. Bahwa pasal-pasal tersebut nyatanya digunakan untuk mengkriminalisasi
dan menjadi dasar untuk melakukan upaya-upaya paksa tanpa prosedur
yang jelas dan pasti menurut hukum serta mengesampingkan hak-hak
warga negara yang diatur didalam konstitusi Indonesia.
8
8. Bahwa Pemohon sebagai Pemegang Saham PT. Bank Centris Internasional
tidak pernah terdaftar pada program Penyelesaian Kewajiban Pemegang
Saham (PKPS) sebagaimana dalam Hasil Pemeriksaan Penyelesaian
Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Badan Pemeriksaan Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI) Dalam Rangka Pemeriksaan Atas Laporan
Pelaksanaan Tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
No.34G/XII/11/2006, tanggal 30 November 2006 bahkan Pemohon sama
sekali tidak pernah menandatangani Akta Pengakuan Utang (APU), Master
Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) dan Master Settlement
and Acquitition Agreement (MSAA) serta Perjanjian sebagai Personal
Guarantee kepada siapapun dan kepada lembaga manapun.
9. Bahwa selain Pemohon tidak terdaftar dalam PKPS dan Personal
Guarantee, Bank Centris Internasional (BCI) dengan nomor rekening
523.551.0016 tidak pernah menerima pembayaran Rp.1.- pun dari Bank
Indonesia namun dana hasil Penjualan Promes Nasabah dengan jaminan
yaitu Akta No. 46 diselewengkan ke Centris International Bank (CIB) dengan
nomor rekening 523.551.000. Hal ini berdasarkan pada Audit Badan
Pemeriksa Keuangan RI.
10. Bahwa meskipun Pemohon tidak pernah menjadi Personal Guarantee dan
tidak pernah terdaftar dalam program Penyelesaian Kewajiban Pemegang
Saham (PKPS) sebagimana ditegaskan dalam poin 8 di atas, Pemohon
telah ditetapkan sebagai Penanggung Hutang atas piutang Negara
berdasarkan Surat Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI
Jakarta Nomor: PJPN-49/PUPNC.10.01/2021, tertanggal 3 Mei 2021
tentang
Penetapan
Jumlah
Piutang
Negara
Atas
Nama
Andri
Tedjadharma/Bank Centris Internasional dengan Piutang Negara sebesar:
a. Rp.897.678.101,21 (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus
tujuh puluh delapan ribu seratus satu ribu rupiah dua puluh satu sen);
dan
b. Rp.8.976.785.541,01 (delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh enam
juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus empat puluh satu
rupiah satu sen) untuk biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara
1% dari hak Penyerah Piutang apabila dilakukan pembayaran sampai
9
dengan tanggal 20 Juni 2013 dan/atau Biaya Administrasi Pengurusan
Piutang
Negara
10%
dari
hak
Penyerah
Piutang
sebesar
Rp.89.767.855.410,12 (delapan puluh sembilan miliar tujuh ratus enam
puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh lima ribu empat ratus sepuluh
rupiah dua belas sen) apabila dilakukan pembayaran setelah tanggal 20
Juni 2013.
11. Bahwa PUPN menetapkan Pemohon sebagai Penanggung Hutang
didasarkan pada Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-589/MK.6/2012,
tanggal 31 Oktober 2012, Perihal: Penyerahan Pengurusan Piutang Negara
Obligor PKPS Bank Centris Internasional (BBO) a.n. Andri Tedjadharma/PT
Centris Mekarlesatari/Prasetyo Utomo/Paul Banuara, dimana penyerahan
pengurusan piutang Negara tersebut didasarkan pada pertimbangan
sebagai berikut:
a. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Atas Penyelesaian Kewajiban
Pemegang Saham (PKPS) Pada Badan Penyehatan Perbankan
Nasional yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik
Indonesia (BPK RI) Nomor: 34G/XII/11/2006, tanggal 30 November
2006; dan
b. Berdasarkan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Agustus
2003 dan 31 Desember 2002 (audited) PT Bank Centris Internasional-
BBO,
Namun, terhadap 2 dasar pertimbangan penyerahan pengurusan piutang
Negara yang diserahkan Menteri Keuangan RI kepada Panitia Urusan
Piutang Negara adalah cacat hukum dan tidak bersifat pasti menurut hukum
karena, sebagai berikut:
a. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Atas Penyelesaian Kewajiban
Pemegang Saham (PKPS) Pada Badan Penyehatan Perbankan
Nasional yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik
Indonesia (BPK RI) Nomor: 34G/XII/11/2006, tanggal 30 November
2006, Pemohon tidak terdaftar sebagai Pemegang Saham yang
mengikuti Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS)
sehingga Pemohon tidak bisa dijadikan sebagai Obligor PKPS;
10
b. Berdasarkan
Audit
Independent
tersebut,
pada
kesimpulannya
menyatakan bahwa bukti pembayaran dana talangan Program
Penjaminan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional tidak pernah
diperoleh sehingga jumlah dana talangan tersebut belum dapat diyakini
kewajarannya.
12. Bahwa setelah adanya Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara atas
nama Andri Tedjadharma/Bank Centris Internasional tersebut, Panitia
Urusan Piutang Negara kemudian mengeluarkan Surat Paksa Nomor:
216/PUPNC.10.00/2021, tanggal 7 September 2021, berbunyi:
“ANDRI TEDJADHARMA/BANK CENTRIS INTERNASIONAL untuk
segera membayar hutangnya kepada Negara c.q. Kementerian
Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q Direktorat
Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi sejumlah Rp.
897.678.554.101,21 (delapan ratus sembilan puluh tujuh miliar
enam ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh empat
ribu seratus satu rupiah dua puluh satu sen) dan Biaya
Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10% dari Saldo Hak
Penyerah Piutang sesuai peraturan perundang-undangan dalam
waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah pemberitahuan
Surat Paksa.”
13. Bahwa kemudian oleh PUPN melakukan koreksi perubahan terhadap
jumlah piutang negara yang dibebankan kepada Pemohon berdasarkan
Surat sebagai berikut:
a. Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta I,
Nomor: S-2027/KNL.0701/2023, Tanggal 16 Agustus 2023, Hal:
Pemberitahuan Koreksi/Perubahan Besaran Piutang Negara a.n. PT.
Bank Centris Internasional (BBO) dan;
b. Surat Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI. Jakarta Nomor:
SKPBN-05/PUPNC.10.01/2023, tanggal 16 Agustus 2023 Perihal:
Pemberitahuan Koreksi/Perubahan Besaran Piutang Negara.
Surat koreksi Piutang Negara tersebut, pada pokoknya menerangkan:
Dengan demikian, terkait koreksi besaran jumlah hutang Saudara
sesuai amar putusan Mahkamah Agung Nomor 1688K/Pdt/2003
tanggal 04 Januari 2006 dan surat Penyerah Piutang d.h.i.
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Nomor
315/KN/KN.4/2023 tanggal 25 Juni 2023 hal Koreksi Nilai Piutang
Negara Bank Centris Internasionak (BBO), terhitung sejak
Desember 1997 sampai dengan Juni 2023, dilakukan koreksi
11
menjadi sebesar Rp.4.542.284.242.763,08 (empat triliun lima ratus
empat puluh dua miliar dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus
empat puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah koma
delapan sen), belum termasuk biaya administrasi Piutang Negara
sebesar 10%.
Adapun terhadap denda dan bunga sebesar 1,5% (satu setengah
persen) setiap bulannya akan tetap diperhitungkan dan ditagihkan,
sampai dengan para Penanggung Utang membayar seluruh jumlah
kewajiban sebagaimana diputuskan pada amar nomor 5 Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1688K/Pdt/2003 tanggal 04 Januari 2006.
14. Bahwa terhadap koreksi yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung
Nomor: 1688K/Pdt/2003 tanggal 04 Januari 2006 oleh PUPN sebagaimana
dimaksud pada poin 12 di atas, tersebut merupakan kekeliruan yang nyata
dan bersifat tidak pasti, hal ini dikarenakan Putusan Mahkamah Agung
tersebut diragukan kebenaran dan keabsahannya karena sangat janggal
dan tidak lazim, Putusan Kasasi tersebut baru diterima oleh Pemohon pada
tanggal 1 November 2022. Artinya setelah 16 (enam belas) tahun setelah di
putus barulah Pemohon menerima surat pemberitahuan Putusan dan
Salinan putusan kasasi tersebut, dan selain itu kejanggalan berikutnya
adalah menurut Mahkamah Agung belum pernah menerima perkara kasasi
tersebut, hal ini berdasarkan surat menyurat secara resmi antara Pemohon
dengan Mahkamah Agung sebagai berikut:
Surat Pemohon tertanggal 19 Oktober 2022 Perihal: Permohonan
Perkembangan Proses Perkara Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan
Tinggi Jakarta Nomor: 554/PDT/2001/PT.DKI tanggal 4 Juni 2002 yang
dimohonkan Kasasi oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional
sebagai Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat dalam Perkara
Nomor: 350/PDT.G/2000/PN.Jkt.Sel. di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan;
Surat Pemohon tertanggal 03 Januari 2023 Perihal: Permohonan
Perkembangan Proses Perkara Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan
Tinggi Jakarta Nomor: 554/PDT/2001/PT.DKI tanggal 4 Juni 2002 yang
dimohonkan kasasi oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional
sebagai Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat dalam Perkara
Nomor: 350/PDT.G/2000/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan;
12
Surat Pemohon tertanggal 16 Februari 2023 Perihal: Permohonan
Klarifikasi Terkait dengan Surat Tanggapan dari Mahkamah Agung RI
melalui Panitera Muda Perdata atas nama Panitera Mahkamah Agung
1998/PAN.2/1301.SK/Perd/2022 tertanggal 22 Desember 2022;
Atas surat dari Pemohon tersebut, Mahkamah Agung merespon dengan
surat sebagai berikut:
Memorandum
Panitera
Mahkamah
Agung
RI.
Nomor:
3203/PAN/HK.02/11/2022, tanggal 23 November 2022 di tujukan kepada
Panitera Muda Perdata Umum Mahkamah Agung RI yang pada
pokoknya
menyatakan:
agar
segera
menindak
lanjuti
dan
menyampaikan untuk diketahui kepada yang Mulia Majelis Hakim Agung
yang mengadili perkara a quo jika perkara tersebut telah terdaftar di
Kepaniteraan Mahkamah Agung RI;
Surat
Panitera
Muda
Perdata
Mahkamah
Agung
RI
Nomor:
1998/PAN.2/1301.SK/Perd/2022 tertanggal 22 Desember 2022 yang
pada pokoknya menyatakan: Kepaniteraan Muda Perdata Umum tidak
pernah menerima Perkara Nomor: 554/PDT/2001/PT.DKI tanggal 4 Juni
2022 yang dimohonkan Kasasi oleh Badan Penyehatan Perbankan
Nasional sebagai Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat dalam
Perkara Nomor: 350/PDT.G/2000/PN.Jkt.Sel. di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan;
Surat
Panitera
Muda
Perdata
Mahkamah
Agung
RI
Nomor:
707/PAN.2/282.SK/Perd/2023 tertanggal 10 Mei 2023 yang pada
pokoknya menyatakan: Kepaniteraan Muda Perdata Umum tidak
pernah menerima Permohonan Kasasi Perkara Perkara Nomor:
350/PDT.G/2000/PN.Jkt.Sel.
jo.
Nomor:
554/PDT/2001/PT.DKI.
tanggal 4 Juni 2002 (bukan tanggal 4 Juni 2022 seperti dalam surat
kami tanggal 22 Desember 2022) yang dimohonkan Kasasi oleh Badan
Penyehatan Perbankan Nasional;
15. Bahwa adapun amar Putusan Kasasi No. 1688 K/Pdt/2003, tertanggal 4
Januari 2006 tersebut, sebagai berikut:
MENGADILI:
13
-
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Negara RI
cq. Pemerintah RI cq. Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) tersebut;
-
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Tanggal 4 April
2002, Nomor: 554/PDT/2001/ PT.DKI dan Putusan Pengadilan
Negeri
Jakarta
Selatan
Tanggal
12
Juli
2001
Nomor:
350/PDT.G/2000/PN.Jkt.Sel.
MENGADILI SENDIRI:
1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2) Menyatakan bahwa perjanjian jual beli promes dengan
penyerahan jaminan Akta Notaris Nomor: 46 Tahun 1998 dan
Akta Notaris Nomor: 47 Tahun 1998 tentang gadai saham,
serta perjanjjian antara Tergugat I dan Penggugat tanggal 4
April 1998 sah dan berharga;
3) Menyatakan bahwa Tergugat I bersama-sama Tergugat VI dan VII
telah melakukan ingkar janji;
4) Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat VI dan VII
untuk memenuhi kewajibannya dan mengembalikan atau
membayar seluruh hutang kepada Penggugat sebesar
Rp.812.573.209.796,36,- (delapan ratus dua belas milyar lima
ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus sembilan ribu tujuh ratus
Sembilan puluh enam koma tiga puluh enam rupiah) seketika dan
sekaligus;
5) Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat VI dan VII untuk
membayar denda dan bunga sebesar 1,5% (satu setengah prosen)
setiap bulannya sejak bulan Desember 1997 sampai dengan para
Tergugat membayar seluruh kerugian yang diderita Penggugat;
6) Menghukum Tergugat II, III, IV, V baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum;
7) Menolak gugatan selebihnya;
8) Menghukum para Termohon Kasasi untuk membayar biaya
perkara dalam semua tingkat peradilan, baik ditingkat pertama,
banding maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi
ini ditetapkan sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
16. Bahwa apabila putusan Mahkamah Agung tersebut pun dianggap benar
adanya (Pemohon tetap konsisten sesuai surat MA tidak pernah menerima
permohonan kasasi terhadap perkara a quo) maka faktanya di dalam amar
Putusan Kasasi tersebut tidak menghukum Pemohon untuk membayar
sejumlah uang kepada negara, namun PUPN dengan tanpa dasar yang
pasti menurut hukum tetap menetapkan Pemohon sebagai Penanggung
Hutang atas Piutang Negara yang adanya dan besarannya telah pasti
menurut hukum merupakan kewajiban dari PT. Bank Centris Internasional
selaku Tergugat I, Suharyanto Harsono sebagai Presiden Direktur selaku
Tergugat VI dan Daud Gozali sebagai Direktur selaku Tergugat VII, bukan
14
kewajiban Pemohon. Selain menetapkan Pemohon sebagai Penanggung
Hutang tersebut, PUPN juga melakukan Penyitaan terhadap harta benda
Milik Pemohon yang tidak ada kaitannya dengan perjanjian pemberian
Fasilitas diskonto dua antara PT. Bank Centris Internasional dengan Bank
Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 75, No.76, No.77,
dan No.78 masing-masing tertanggal 17 Oktober 1997 yang dibuat di
hadapan Teddy Anwar, S.H., Notaris dan PPAT di Jakarta Pusat
sebagaimana telah dicabut, dibatalkan dan diubah dengan Akta No. 46
tanggal 9 Januari 1998 tentang Perjanjian Jual Beli Promes Nasabah
dengan Penyerahan Jaminan, dibuat di hadapan Notaris Teddy Anwar, S.H.
Adapun harta benda yang disita dan akan disita oleh PUPN melalui KPKNL
Jakarta I tanpa melalui penetapan Pengadilan sebagai berikut:
a. Sebidang tanah dan bangunan seluas 68 M2, yang terletak di Maqna
Residence Blok A No. 15, Jl. Meruya Ilir Raya, Kel. Meruya Utara, Kec.
Kembangan, Jakarta Barat berdasarkan Salinan Surat Perintah
Penyitaan PUPN Cabang DKI Jakarta No. SPS-02/PUPNC.10.01/2024
Panitia Urusan Piutang Negara, tertanggal 27 Maret 2024 juncto Surat
KPKNL Jakarta I No. S-698/KNL/0701/2024, tanggal 26 Maret 2024
Perihal: Pemberitahuan Rencana Penyitaan Barang Jaminan dan/atau
Harta Kekayaan Lain Penanggung Utang an. PT Bank Centris
Internasional
juncto
Berita
Acara
Penyitaan
No.
BAP-
02/KNL.0701/SPS/2024, tanggal 1 April 2024.
b. Delapan bidang tanah dan bangunan, yang terletak di Desa Jambudipa,
Kecamatan
Cisarua,
Kabupaten
Bandung
Barat,
Jawa
Barat
berdasarkan Surat KPKNL Jakarta I No. S-3136/KNL/0701/2023, tanggal
28 November 2023 Perihal: Pemberitahuan Rencana Penyitaan Barang
Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain Debitur a.n. PT Bank Centris
Internasional (BBO) di Wilayah Bandung Barat juncto Surat KPKNL
Jakarta I No. S-722/KNL.0701/2024, tertanggal 28 Maret 2024, Perihal:
Pemberitahuan Rencana Penyitaan Barang Jaminan dan/atau Harta
Kekayaan Lain PT Bank Centris Internasional (BBO) di Wilayah Bandung
Barat
juncto
Berita
Acara
Penyitaan
Nomor:
BA-
01/KNL.080103/IV/2024, tanggal 2 April 2024.
15
c. 27 (dua puluh tujuh) bidang tanah dan bangunan, yang terletak di Desa
Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali
berdasarkan
Salinan
Surat
Perintah
Penyitaan
No.
SPS-
10/PUPNC.10.01/2023 Panitia Urusan Piutang Negara, tertanggal 25
Agustus
2023
juncto
Surat
KPKNL
Jakarta
I
No.
S-
2762/KNL.0710/2023, tanggal 26 Oktober 2023.
d. Sebidang tanah yang terletak di seluas 1.880 m2 berikut bangunan villa
di atasnya, sesuai SHGB Nomor 689, terletak di Desa Megamendung,
Kec. Megamendung, Kab. Bogor berdasarkan Surat KPKNL Jakarta I
No. S-1280/KNL.0701/2024, tertanggal 10 Juni 2024, Perihal:
Pemberitahuan Rencana Penyitaan Barang Jaminan dan/atau Harta
Kekayaan Lain Penanggung Utang an. PT. Bank Centris Internasional di
Wilayah Kabupaten Bogor.
17. Bahwa selain dari harta kekayaan milik Pemohon, PUPN Cabang DKI
Jakarta dan KPKNL Jakarta I juga telah memberitahukan akan melakukan
penyitaan terhadap harta kekayaan Istri Pemohon atas nama Doktoranda
Justina Elawitachya berdasarkan Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor:
SPS-08/PUPNC.10.01/2024, tanggal 29 Juli 2024 juncto Surat KPKNL
Jakarta I No. S-1874/KNL.0701/2024, tertanggal 31 Juli 2024, Perihal:
Pemberitahuan Rencana Penyitaan Harta Kekayaan Lain Debitur a.n. PT.
Bank Centris Internasional (BBO) juncto Surat KPKNL Jakarta I No. S-
2123/KNL.0701/2024, tertanggal 22 Agustus 2024, Perihal: Pemberitahuan
Perubahan Jadwal Rencana Penyitaan Harta Kekayaan Lain Debitur a.n.
PT. Bank Centris Internasional (BBO), dengan aset yang hendak di sita
berupa sebidang tanah seluas 2.593 M2 berikut bangunan rumah tinggal
permanen diatasnya sesuai SHM Nomor 8862 atas nama Doktoranda
Justina Elawitachya terletak di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok E1,
Persil No. 14 dan 15 RT 1 RW 10, kelurahan Srengseng, Kecamatan
Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat.
18. Bahwa dengan berlakunya pasal a quo yang dimohonkan Pemohon,
senyatanya telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. Kekuasaan
yang berlebihan dan tanpa kontrol mekanisme hukum yang sewajarnya,
dengan menggunakan kewenangan PUPN hanya berdasarkan pada
16
“pendapatnya”, telah mengakibatkan tindakan sewenang-wenang PUPN
melakukan Penetapan Pemohon sebagai Penanggung hutang, melakukan
penetapan besarnya piutang negara dan melakukan koreksi terhadap
piutang negara, melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta milik
Pemohon dan Istri Pemohon, bahkan dengan menghalalkan segala macam
cara serta tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
19. Bahwa berdasarkan hal itu, kerugian konstitusional yang dialami Pemohon
bersifat spesifik dan aktual. Jika ketentuan pasal a quo tidak ada atau paling
tidak, dapat dimaknai seperti permohonan a quo maka kerugian
konstitusional Pemohon tidak akan terjadi.
20. Bahwa dengan demikian, Pemohon menilai kepastian hukum, perlindungan
hak milik pribadi, kehormatan, harkat, dan martabat yang dijamin oleh UUD
1945 telah dilanggar dengan berlakunya ketentuan Pasal 4 angka 3, Pasal
8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 Undang-Undang Nomor 49 Prp.
Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2104) yang memberikan kesempatan kepada
PUPN untuk melakukan perbuatan-perbuatan atau paling tidak menafsirkan
pasal a quo sehingga bertindak sewenang-wenang dengan menindas harkat
dan martabat serta kehormatan Pemohon, sehingga secara mutatis
mutandis kerugian konstitusional yang dialami Pemohon bersifat spesifik
dan aktual sekaligus kerugian yang dialami Pemohon memiliki hubungan
sebab akibat (causalitas) dengan berlakunya ketentuan pasal yang sedang
dimohonkan pengujian a quo.
21. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon telah memenuhi kualitas
maupun kapasitas sebagai Pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 49
Prp. Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2104) terhadap UUD 1945 sebagaimana
ditentukan dalam UU Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah
Konstitusi, maupun sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang
memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat untuk menjadi Pemohon
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
17
III. MATERI MUATAN DALAM PERMOHONAN PARA PEMOHON DAPAT
DIMOHONKAN PENGUJIAN KEMBALI DAN TIDAK BERTENTANGAN
DENGAN ASAS NE BIS IN IDEM
1. Bahwa dalam Pengujian Undang-Undang oleh MK terhadap Undang-Undang
Dasar 1945 terdapat pembatasan terkait materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dalam undang undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan
kembali. Pembatasan makna asas ne bis in idem atau yang secara harfiah
dimaknai sebagai “not twice in the same” atau “tidak dua kali tentang hal yang
sama”. Dalam konteks perkara Pengujian Undang-Undang berarti suatu
permohonan uji materiil terhadap suatu undang-undang yang telah diputus
oleh MK serta memiliki kekuatan hukum tetap (final and binding) tidak dapat
diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
2. Bahwa pengaturan mengenai tidak bisanya materi muatan ayat, pasal
dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji dimohonkan
pengujian Kembali atau asas nebis in idem diatur dalam Pasal 60 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [“UU MK Perubahan”]
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU MK dan Pasal 78 PMK No.
2/2021 yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 60 UU MK Perubahan
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian Kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
Pasal 78 PMK No. 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.”
3. Bahwa berdasarkan rumusan ketentuan atau pasal di atas, MK tidak
berwenang untuk memeriksa permohonan yang diajukan kepadanya jikalau
materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang yang telah
diuji dimohonkan kembali pengujiannya. Namun pengajuan permohonan uji
18
materiil dapat dianggap tidak bertentangan dan dikecualikan dari asas ne bis
in idem sepanjang pertama, materi muatan dalam UUD 1945 yang menjadi
batu uji dan kedua, alasan permohonan yang berbeda.
4. Bahwa Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan
Piutang Negara pernah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi,
menurut Pemohon Permohonan a quo berbeda dengan putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu sehingga tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem
dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Putusan Nomor 023/PUU-IV/2006
Bahwa Pemohon dalam perkara tersebut menguji Pasal 12 ayat (2)
tentang dilarang menyerahkan pengurusan piutang Negara kepada
Pengacara.
Batu Ujinya adalah Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Alasan Permohonan adalah terkait kerugian konstitusional Pemohon
tersebut
sebagai
seorang
Pengacara
yang
dibatasi
secara
diskriminatif dalam Pasal 12 ayat (2) tersebut.
b. Putusan Nomor 77/PUU-IX/2011
Bahwa Pemohon dalam perkara tersebut menguji Pasal 4, Pasal 8,
Pasal 10, dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun
1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
Batu Ujinya adalah Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 33 ayat (4) UUD
1945.
Alasan Permohonan adalah terkait kedudukan Bank BUMN dalam
memperlakukan nasabah Bank BUMN yang memiliki hutang
dipersamakan sebagai penanggung hutang sehingga dengan
berlakunya undang-undang tentang BUMN maka maksud “badan-
badan” dalam UU PUPN dihapus dan tidak berlaku sebagai piutang
negara.
5. Bahwa apabila merujuk pada putusan MK tahun 2006 dan tahun 2011 a quo,
maka Permohonan Pengujian Pemohon memiliki perbedaan yang jelas
sesuai syarat yang telah ditentukan. Adapun Pasal yang diuji dan batu ujin
Pemohon sebagai berikut:
19
Bahwa Pemohon dalam permohonan menguji Pasal 4 ayat (3), Pasal 8,
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 49
Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
Batu Ujinya adalah Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945.
Alasan Permohonan adalah Pemohon ditetapkan sebagai Penanggung
hutang tanpa melalui memberikan kesempatan bagi Pemohon melakukan
pembelaan diri termasuk melakukan penyitaan terhadap harta benda milik
Pemohon yang tidak memiliki kaitan dengan permasalahan piutang
negara antara Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia.
6. Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian di atas, maka Permohonan
a quo memiliki batu uji atau dasar pengujian yang berbeda dan juga memiliki
alasan yang berbeda sehingga permohonan pengujian terhadap Pasal 4
angka 3, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 Undang-
Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
dapat diajukan kembali dan tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem.
IV. ALASAN-ALASAN PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGUJIAN
MATERIIL PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 49 TAHUN 1960 TENTANG PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
TERHADAP UUD 1945
1. Bahwa sebelum Pemohon menguraikan alasan-alasan Permohonan ini,
terlebih dahulu Pemohon mengutip kembali Pendapat Mahkamah Konstitusi
terhadap Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya
Urusan Piutang Negara, sebagaimana dalam pertimbangan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 023/PUU-IV/2006, menyebutkan:
“Bahwa meskipun Pasal 12 ayat (2) UU PUPN tidak bertentangan
dengan UUD 1945, tetapi karena raison d’etre dan suasana
kebatinan
UU
PUPN
sudah
tidak
sesuai
lagi
dengan
perkembangan sekarang, sebagaimana diakui sendiri oleh
Pemerintah, maka Mahkamah berpendapat bahwa pembentuk
undang-undang perlu segera melakukan pembaharuan atas UU
PUPN dimaksud agar tertib hukum berdasarkan UUD 1945 tertata
dan terjamin konstitusionalitasnya”
2. Bahwa meskipun pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap
Putusan Nomor: 023/PUU-IV/2006 bersifat “obiter dicta”, namun secara
20
esensi dari pendapat mahkamah aquo dapat diaplikasikan sebagai “ratio
decidendu” dalam pertimbangan hukum atas kasus-kasus berikutnya, dalam
hal ini terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960
tentang Panitya Urusan Piutang Negara khususnya yang dimohonkan oleh
Pemohon;
3. Bahwa untuk mewujudkan pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor: 023/PUU-IV/2006 yang bersifat “obiter dicta” menjadi “ratio
decidendu” atas Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang
Panitya Urusan Piutang Negara tersebut, Pemohon perlu menguraikan
alasan dan tujuan lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (PERPPU) Nomor 49 Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang
Negara;
4. Bahwa alasan dan tujuan lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (PERPPU) Nomor 49 Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan
Piutang Negara dapat dilihat dan dimaknai dalam penjelasan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 49 Tahun 1960
Tentang Panitia Urusan Piutang Negara, sebagai berikut:
NO.
ALASAN
TUJUAN
1.
Keputusan
Penguasa
Perang
Pusat Kepala Staf Angkatan
Darat
No.
Kpts/Peperpu/0241/1958 tentang
pembentukan
Panitya
Penyelesaian Piutang Negara
berikut
semua
keputusan-
keputusan
dan
Peraturan-
peraturan berkenaan dengan itu,
tidak akan berlaku lagi dengan
sendirinya menurut hukum mulai
pada tanggal 16 Desember 1960
berdasarkan pasal 61 Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-
undang No. 23 tahun 1959
Penagihan
piutang
Negara
secara singkat dan effektif itu,
terutama
terhadap
para
penanggung
hutang
yang
"nakal"
dan
dengan
tindakannya
terang-terangan
merugikan Negara,
21
(Lembaran-Negara tahun 1959
No. 139), berhubungan dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang No. 22 tahun
1960 (Lembaran-Negara tahun
1960 No. 66)
2.
Untuk
kepentingan
keuangan
Negara, hutang kepada Negara
atau Badan-badan, baik yang
langsung maupun tidak langsung
dikuasai
oleh
Negara,
perlu
segera diurus.
Panitya ini tidak saja bertugas
untuk menyelesaikan piutang-
piutang Negara, akan tetapi
lebih dari itu, maka meskipun
Panitya
ini
dimaksudkan
sebagai
kelangsungan
hidupnya Panitya Penyelesaian
Piutang
Negara,
dirasakan
perlu untuk mengubah istilah
"penyelesaian"
dengan
"pengurusan"
pada
nama
Panitya
ini
karena
istilah
pengurusan
mempunyai
pengertian
yang
lebih
luas
daripada penyelesaian.
3.
Penagihan - penagihan piutang
termaksud
seumumnya
memuaskan, hasil mana tidak
akan tercapai apabila procedure-
procedure yang biasa seperti
disediakan
oleh
H.I.R.
(Staatsblad 1941 No: 44 pasal
195 dan seterusnya).
Diberi hak kekuasaan untuk
menagih piutang Negara yang
dimaksud dalam Peraturan ini
sesuai
dengan
cara
yang
ditentukan
dalam
"Undang-
undang
penagihan
pajak
Negara dengan surat paksa"
5. Bahwa pada tahun 1961, semua Undang-Undang Darurat dan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang berlaku sebelum tanggal 1
Januari 1961, yang mana salah satunya adalah Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan
22
Piutang Negara kemudian diundangkan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat
dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang sudah
ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang;
6. Bahwa meskipun lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (PERPPU) Nomor 49 Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang
Negara bersifat genting dan memaksa yang berlaku sejak tanggal 16
Desember 1960, namun oleh Pemerintah setelah 62 (enam puluh dua)
tahun kemudian barulah menerbitkan Peraturan Pelaksana yaitu Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara
Oleh Panitia Urusan Piutang Negara yang berlaku sejak tanggal 31 Agustus
2022.
7. Bahwa kewenangan Presiden Soekarno membentuk Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 49 Tahun 1960 Tentang
Panitia Urusan Piutang Negara berdasarkan kewenangan subjektif yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 ayat (1), berbunyi
sebagai berikut:
“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”
Bahwa dari bunyi Pasal tersebut, syarat Presiden mengeluarkan Perppu
adalah “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa”. Bahwa ukuran
pemaknaan genting dan memaksa merupakan kewenangan subjektifitas
dari Presiden, yang dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945 (asli) atau
sebelum perubah, menerangkan:
“Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagai
ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat
dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa
pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian,
pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan
Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang
kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh
Dewan Perwakilan Rakyat”
8. Bahwa Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) sebagai norma subyektif juga dinyatakan Jimmly Assiddiqie
sebagaimana dikutip Ibnu Sina Chandranegara dalam artikel berjudul
pengujian Perppu terkait sengketa kewenangan konstitusional antar
23
lembaga negara: kajian atas Putusan MK nomor 138/PUU-VII/2009,
menyebutkan:
“Pasal 22 memberikan kewenangan kepada presiden untuk secara
subyektif menilai keadaan negara atau hal Ihwal yang terkait dengan
negara yang menyebabkan suatu undang undang tidak dapat dibentuk
segera, sedangkan kebutuhan akan pengaturan materil mengenai hal
yang perlu diatur sudah sangat mendesak Sehingga Pasal 22 UUD
1945 memberikan kewenangan, Kepada presiden untuk menetapkan
peraturan
pemerintah
pengganti
undang
undang
(Perpu)
(Asshiddiqie, 2010:209)”
9. Bahwa kemudian dalam perkembangannya, ukuran objektif penerbitan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) barulah
dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tunggal konstitusi
(the sole interpreter of the constitution) melalui Putusan Nomor: 138/PUU-
VII/2009, telah menetapkan syarat objektif diterbitkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang diperlukan apabila:
a. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
b. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
dan
c. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
Undang Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu
yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan.
10. Bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(PERPPU) Nomor 49 Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang pada
saat itu, apabila dikaji dari sistem penegakkan hukum di Indonesia pada saat
itu lebih berorientasi dan terpusat pada politik otoritas penguasa kala itu
dalam menjalankan konsep revolusi dan demokrasi terpimpin, artinya 1
(satu) tahun sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (PERPPU) Nomor 49 Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang,
situasi pemerintahan saat itu dalam posisi genting sehingga Presiden
Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yaitu membubarkan Konstituante
dengan menetapkan kembali pada UUD 1945.
24
11. Bahwa salah satu bukti penegakkan hukum berorientasi pada penguasa,
sejak berlakunya kembali UUD 1945 pasca dekrit 5 Juli 1959 yaitu terkait
intervensi Presiden terhadap peran kekuasaan Yudikatif yang diatur dalam
Undang-Undang nomor 19 tahun 1964 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman Pasal 19 berbunyi:
“Pengadilan adalah tidak bebas dari pengaruh kekuasaan
eksekutif dan kekuasaan membuat Undang-undang. Sandaran
yang terutama bagi pengadilan sebagai alat Revolusi adalah
Pancasila dan Manipol/Usdek. Segala sesuatu yang merupakan
persoalan hukum berbentuk perkara-perkara yang diajukan, wajib
diputus dengan sandaran itu dengan mengingat fungsi Hukum
sebagai
pengayoman.
Akan
tetapi
adakalanya,
bahwa
Presiden/Pemimpin Besar Revolusi harus dapat turun atau
campur tangan baik dalam perkara perdata maupun dalam
perkara pidana. Hal ini disebabkan karena adanya kepentingan-
kepentingan Negara dan Bangsa yang lebih besar”
Dijelaskan oleh Oemar Seno Adji, (1983: 46), bahwa pemberlakukan
Undang-Undang nomor 19 tahun 1964 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman menegaskan Pengadilan tidak bebas dari pengaruh
Kekuasaan eksekutif dan legislatif. Hal ini sejalan dengan politik Sukarno
dalam pidatonya mengutip ungkapan dari aktivis buruh Jerman Liebknecht
“Met Juristen, green revolutie maken” artinya bersama dengan ahli hukum
tidak ada revolusi yang bisa diperbuat. Pernyataan Sukarno yang sangat
dikenal di kalangan sarjana hukum ini menggambarkan hukum saat itu
dikendalikan dan terpusat pada penguasa.
12. Bahwa intervesi dan pengaruh kekuasaan Presiden dalam Undang-Undang
Nomor 19 tahun 1964 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman yang secara terang menerangkan pengaruh kekuasaan
Presiden terhadap kekuasaan kehakiman yang menyebutkan “bahwa
Presiden/Pemimpin Besar Revolusi harus dapat turun atau campur
tangan baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana.”
bahwa meskipun lebih dahulu terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (PERPPU) Nomor 49 Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan
Piutang, namun kewenangan yang luas dan tidak terbatas yang diatur
didalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)
Nomor 49 Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang merupakan
pengejawantahan dari Pasal 19 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964
25
Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dalam hal
Presiden melalui Panitia Urusan Piutang Negara telah ikut campur tangan
secara tidak terbatas dalam perkara perdata maupun pidana terkait piutang
negara tanpa melalui serangkaian proses hukum yang menjunjung tinggi
hak asasi setiap individu/warga negara.
13. Bahwa Proses hukum merupakan serangkaian tindakan untuk mengurai hak
asasi seseorang yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum
atas nama negara. Dalam hal proses penegakkan hukum tidak melanggar
prinsip hak asasi manusia, maka diperlukan satu prosedur dalam
melaksanakannya. Prosedur hukum ini menjadi serangkaian persyaratan
yang harus dipenuhi untuk melindungi hak asasi seseorang. Jadi dalam
konteks penegakkan hukum harusnya ada hukum acara yang berlaku
baginya, pentingnya hukum acara mengandung dua hal yaitu proses dan
prosedur, tidak boleh ada proses tanpa prosedur dan prosedur tidak pula
dapat dilakukan tanpa ada proses. Sehingga jika ada proses hukum dan
proses hukum itu dapat dan berpotensi melanggar atau mengurai hak asasi
seorang, maka proses hukum yang dapat mengurai hak asasi seseorang ini
harus dilaksanakan secara procedural, tidak diperbolehkan mengurai atau
menegasikan prosedur yang telah diatur dan ditetapkan menurut hukum.
Sebab prosedur itu adalah ukuran untuk menilai apakah proses dalam
menegakkan keadilan digunakan atau tidak digunakan.
14. Bahwa dalam praktek penegakkan hukum, misalnya dalam hal pemidanaan
termasuk dan tidak terbatas pada “upaya paksa badan” dan untuk
melindungi hak hak konstitusional dari seorang warga negara maka
diperlukan hukum acara pidana sebagai tolak ukurnya. Maka pada dasarnya
hukum acara pidana merupakan serangkaian aturan yang mengatur dan
memberikan batasan yang dapat dan/atau tidak dapat dilakukan oleh negara
dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan dengan
metode yang baku untuk menegakkan hukum dan melindungi Hak hak
individu selama proses hukum berlangsung. Hukum acara di rancang untuk
memastikan proses hukum yang adil dan konsisten yang biasa disebut
sebagai ”due process of law” untuk mencari keadilan yang hakiki dalam
semua perkara yang diproses dalam penyelidikan hingga proses
26
pengadilan. Setiap prosedur dalam due process of law menguji dua hal, yaitu
pertama apakah negara telah menghilangkan kehidupan, kebebasan dan
hak milik seseorang tanpa prosedur, kedua jika menggunakan prosedur,
apakah prosedur yang ditempuh sudah sesuai dengan due process (Rhonda
Wasserman, 2004 dalam Procedural Due Process: A Reference Guide to
the United States Constitution, Santa Barbara: Greenwood Publishing
Group, halaman 1), Oleh karena itu, pada hakikatnya hukum acara pidana
adalah aturan hukum untuk melindungi warga negara dari perlakuan
sewenang-wenang oleh aparatur penegak hukum karena diduga melakukan
perbuatan pidana. Secara khusus, hukum acara pidana dirancang untuk
melindungi dan menegakkan hak hak konstitusional tersangka dan
terdakwa, pada saat dimulai penyelidikan, penyidikan, proses peradilan,
pelaksanaan hukuman atau eksekusi. Perlindungan yang diberikan oleh
hukum acara pidana ini termasuk perlindungan dari tindakan pencarian bukti
kesalahan yang tidak masuk di akal dan menjurus pada unfair prejudice atau
penyitaan terhadap barang dengan cara melanggar hukum dalam proses
penyelidikan dan penuntutan yang tidak berdasarkan atas hukum serta
proses peradilan yang memihak (unlawful legal evidence).
15. Bahwa ketika seorang individu ditetapkan melakukan suatu perbuatan
melawan hukum yang patut diduga merugikan negara, maka individu
tersebut pada hakikatnya berhadapan dan melawan negara. Jika individu
merupakan warga negara dari negara yang bersangkutan, maka pada
hakikatnya dia berhadapan dengan negaranya sendiri. Dalam sistem
peradilan pidana dikenal dengan istilah bureaucratic model artinya konflik
antara negara dan terdakwa. Negara melalui aparatur - aparaturnya
memang berwenang menegakkan hukum kepada siapa saja yang disangka
bersalah termasuk merugikan negara, Namun pada sisi lain, aparatur
negara juga berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada warga
negaranya sendiri.
Tidak ada pilihan lain ketika negara berhadapan dengan dilema ini, kecuali
negara memegang teguh prinsip keadilan. (Lawrence M. Fridman: 2005,
Roads to Democracy, Syracuse J. Int’L. & Com. Vol. 33:51, hal 51-52).
Bahkan oleh Gustav Redbruch, mengatakan jika hukum positif isinya tidak
27
adil dan gagal untuk melindungi kepentingan rakyat, maka undang-undang
seperti ini adalah cacat secara hukum dan tidak memiliki sifat hukum, sebab
hukum itu pada prinsipnya untuk menegakkan keadilan (Statustory
Lawlessness and Supra Statutory Law (1946)”, Oxford Journal of legal
studies, Vol. 26, No. 1 (2006), pp 1-11 hal 7).
16. Bahwa dalam konteks hukum perdata di Indonesia atau disebut dalam
bahasa Belanda yaitu Burgerlijk Recht, bersumber pada Burgerlik Wetboek
(B.W), Menurut Prof. Subekti pengertian Hukum Perdata dalam arti luas
meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang
mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Selanjutnya menurut
beliau, perkataan Hukum Perdata adakalanya dipakai dalam arti yang
sempit, sebagai lawan dan Hukum Dagang. Menurut Prof. Dr. Sudikno
Mertokusumo, Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang
mempelajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam
hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Dalam hubungan
keluarga melahirkan Hukum Tentang Orang dan Hukum Keluarga,
sedangkan dalam pergaulan masyarakat melahirkan Hukum Benda dan
Hukum Perikatan.
17. Bahwa untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum termasuk dalam
hal transparansi keperdataan maka diperlukan hukum acara perdata dengan
tujuan sebagaimana dikutip dalam buku “buku hukum acara perdata
lengkap” tulisan Ropaun Rambe, sebagai berikut:
a. Memberikan Hak untuk Memperjuangkan Keputusan Adil;
b. Mengatur Tata Cara Peradilan;
c. Mengedepankan Prinsip Keadilan;
d. Mendukung Penyelesaian Damai;
e. Memastikan Kepastian Hukum;
f. Mencegah Penyalahgunaan Sistem Hukum;
g. Mengatur Eksekusi Putusan;
h. Menghindari Konflik yang Lebih Lanjut;
i. Menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia;
j. Menyelenggarakan Proses Peradilan yang Efisien;
k. Mendukung Kepentingan Publik.
28
18. Bahwa mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi setiap warga
negara dengan mengedepankan hak asasi dalam penegakkan hukum baik
dalam hukum keperdataan maupun hukum pidana, maka diperlukan hukum
acara yang adil dan pasti bagi setiap orang. Merujuk pada putusan
mahkamah Nomor 34/ PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014 (hal. 84
sampai 85), Mahkamah telah menegaskan bahwa “Prinsip negara hukum
yang telah diadopsi dalam UUD 1945 (vide Pasal 1 ayat (3) UUD 1945)
meletakkan suatu prinsip bahwa setiap Orang memiliki hak asasi (HAM),
yang dengan demikian mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya
negara, untuk menghormatinya“. Mahkamah juga menyatakan bahwa
“kewajiban negara untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai prinsip
negara hukum yang demokratis mengharuskan pelaksanaan HAM dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang undangan (vide Pasal
28I ayat (5) UUD 1945). Lebih lanjut Mahkamah menegaskan bahwa “terkait
dengan penegakan dan perlindungan HAM yang juga merupakan hak
konstitusional berdasarkan UUD 1945 maka dalam proses peradilan pidana
yang dialami seseorang haruslah mendapatkan kepastian hukum yang adil”
(vide Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
19. Bahwa berdasarkan pada uraian di atas, adapun Pasal dalam Undang-
Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104) yang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara 1945, sebagai berikut:
No.
PASAL YANG DIUJI
BATU UJI PASAL UUD 1945
1.
Pasal 4 angka 3 UU PUPN
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28G ayat (1)
Pasal 28H ayat (4)
2.
Pasal 8 UU PUPN
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28G ayat (1)
Pasal 28H ayat (4)
3.
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU
PUPN
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28G ayat (1)
Pasal 28H ayat (4)
29
4.
Pasal 11 UU PUPN
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28G ayat (1)
Pasal 28H ayat (4)
A. Alasan Pemohon Mengajukan Pengujian Pasal 4 angka 3 Undang-
Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104)
bertentangan dengan UUD 1945.
1. Bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 angka 3 Undang-Undang
Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara,
berbunyi:
“Menyimpang dari ketentuan yang dimaksudkan dalam angka 1
diatas, mengurus piutang-piutang Negara dengan tidak usah
menunggu penyerahannya, apabila menurut pendapatnya ada
cukup alasan yang kuat, bahwa Piutang-piutang Negara tersebut
harus segera diurus”
2. Bahwa keberadaan frasa “…apabila menurut pendapatnya ada cukup
alasan yang kuat, bahwa Piutang-piutang Negara tersebut harus
segera
diurus”
merupakan
ketentuan
yang
tidak
menjamin
ketidakpastian hukum bahkan mengakibatkan diskriminasi terhadap
Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia. Dengan frasa tersebut,
PUPN dalam melakukan pengurusan piutang Negara hanya didasarkan
pada pendapatnya saja tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa
piutang negara yang segera diurus tersebut adalah piutang yang adanya
dan besarannya telah pasti menurut hukum seperti piutang Negara yang
dimaksud pada ketentuan Pasal 4 angka 2 Undang-Undang Nomor 49
Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
3. Bahwa apabila merujuk pada ketentuan Pasal 4 angka 2 dan Pasal 12
ayat (1) UU PUPN, maka Panitya Urusan Piutang Negara (PUPN) hanya
mengurus piutang negara yang adanya dan besarnya piutang negara
bersifat pasti secara hukum akan tetapi penanggung hutangnya
tidak mau melunasi sebagaimana mestinya. Artinya, piutang Negara
yang diurus oleh PUPN adalah hanya piutang Negara yang sebagai
berikut:
30
a. Piutang yang adanya dan besarnya piutang negara bersifat pasti
secara hukum (telah melalui pengujian kaidah-kaidah hukum yang
berlaku di Indonesia); dan
b. Piutang tersebut tidak mau dilunasi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa penagihan piutang Negara tersebut
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ditagihkan kepada
Orang atau Badan yang tepat dan nominal (besaran hutang) yang benar
sehingga menjamin kepastian hukum dan tidak mendiskriminasi pihak
yang tidak seharusnya bertanggungjawab. Akan tetapi, keberlakuan
frasa “…apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang kuat,
bahwa Piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus” justru
bertolak belakang atau tidak konsisten dengan ketentuan Pasal 4 angka
2 dan Pasal 12 ayat (1) UU PUPN karena dengan frasa tersebut, PUPN
dapat mengurus piutang negara hanya berdasarkan pada pendapatnya
saja, tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa piutang negara tersebut
merupakan:
a. Piutang yang adanya dan besarnya piutang negara bersifat pasti
secara hukum (telah melalui pengujian kaidah-kaidah hukum yang
berlaku di Indonesia); dan
b. Piutang tersebut tidak mau dilunasi.
Artinya, ketentuan tersebut tidak menjamin kepastian hukum karena
mempersilahkan kepada PUPN untuk mengurus piutang Negara
kepada orang atau badan yang tidak punya tanggungjawab secara
hukum untuk membayar kepada Negara, asalkan pengurusan tersebut
berdasarkan pendapat PUPN. Padahal, segala sesuatu yang
didasarkan pada “pendapat” belum tentu pasti dan atau sah menurut
hukum, baik terhadap adanya piutang maupun terhadap besaran
piutang. Akibatnya, pengurusan PUPN sangat berpotensi melanggar
hak-hak setiap warga negara yang ditetapkan sebagai Penanggung
Hutang.
4. Bahwa frasa tersebut juga tidak hanya dapat ditafsirkan (multitafsir) pada
saat diserahkan atau tidak diserahkan pengurusannya, melainkan juga
dapat ditafsirkan pada pelaksanaan pengurusan piutang Negara, dimana
31
apabila PUPN menurut pendapatnya ada cukup alasan yang kuat, maka
PUPN dapat segera mengurus piutang negara tersebut. Artinya apabila
piutang Negara yang diserahkan oleh Pemerintah tidak memenuhi
ketentuan Pasal 4 angka 2 UU PUPN, tidak menghilangkan kewenangan
PUPN
untuk
tetap
melanjutkan
pengurusannya
jika
menurut
pendapatnya ada cukup alasan. Artinya, pendapat PUPN lebih kuat
daripada kepastian hukum.
5. Bahwa kewenangan PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan
Pasal 11 UU PUPN dan atau secara keseluruhan dalam ketentuan UU
PUPN merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang
untuk dapat menjalankan sendiri atau mengambil sendiri apa yang
menjadi haknya tanpa perantara dari hakim. Hal tersebut sesuai
sebagaimana pendapat R. Subekti dalam bukunya yang berjudul
"Hukum Acara Perdata”, Bandung, 1989, mengatakan:
Parate Eksekusi adalah menjalankan sendiri atau mengambil
sendiri apa yang menjadi haknya, tanpa ada perantara dari Hakim.
Bahwa Kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada
PUPN tersebut, bukan berarti Undang-Undang mengesampingkan
dan/atau tidak menjamin kepastian hukum kepada Penanggung Hutang
atau siapapun Orang atau Badan yang dinyatakan sebagai Penanggung
Hutang. Asas Kepastian Hukum merupakan hal yang utama dan
terutama dalam menjamin kepastian hukum, baik kepada Pemerintah
melalui PUPN yang bertindak sebagai Kreditur maupun Penanggung
Hutang yang bertindak sebagai Debitur sehingga keduanya berimbang
dan pasti menurut hukum.
6. Bahwa ketentuan Pasal 4 angka 3 UU PUPN tersebut disatu sisi telah
memberikan penguatan kewenangan kepada Pemerintah RI melalui
PUPN untuk melakukan pengurusan piutang Negara atas kekuasaanya
sendiri tanpa melalui prosedur ke Pengadilan, dalam hal Penanggung
Hutang tidak melunasi hutangnya sebagaimana mestinya (cidera janji).
Namun, pada sisi lain pengaturan dalam Pasal 4 angka 3 UU PUPN
hanya berfokus dan “terbatas” untuk memberikan kepastian hukum
kepada Pemerintah RI melalui PUPN (Kreditur) dengan cara dapat
melakukan pengurusan piutang Negara secara serta merta tanpa perlu
32
terlebih dahulu diperiksa melalui proses Pengadilan. Oleh karena itulah,
ketentuan ini menemukan kelemahannya, khususnya dalam
memberikan pemaknaan detail pelaksanaannya yang justru dapat
melanggar hak Penanggung Hutang atau Orang atau Badan yang
dinyatakan berhutang kepada Negara.
Artinya, UU PUPN hanya menjamin kepastian hukum kepada
Pemerintah melalui PUPN dalam melakukan pengurusan piutang
Negara,
sedangkan
pengaturan
perlindungan
hukum
dan
penjaminan
kepastian
hukum
kepada
Orang
atau
Badan
sebagaimana menjadi Hak Konstitusional Warga Negara yang
dinyatakan atau ditetapkan sebagai Penanggung Hutang tidak
diatur dalam UU PUPN.
7. Bahwa kewenangan parate executie yang diberikan kepada Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui Undang Undang Nomor 49 Prp.
Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara tersebut bukan
merupakan suatu hal yang mutlak apabila pengaturannya tidak
menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada setiap
Warga Negara Indonesia. Artinya bahwa setiap kewenangan yang
diberikan kepada suatu Lembaga wajib diterapkan dan/atau diberikan
pembatasan-pembatasan pada pelaksanaan kewenangannya, demi
terciptanya Kepastian Hukum dan mencegah terjadinya tindakan
diskriminasi dan kesewenang-wenangan (abuse of power).
8. Bahwa salah satu buktinya pembatasan kewenangan “parater executie”
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2019,
tertanggal 6 Januari 2020, dimana Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia pernah memeriksa dan memutus ketentuan Pasal 15 ayat (2)
dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia, yang berbunyi:
(2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
(3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak
untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas
kekuasaannya sendiri.
33
Bahwa Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia yang dimaksud bertentangan dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Adapun
pertimbangan
hukum
Mahkamah
Konstitusi
terhadap
permohonan pengujian tersebut sebagai berikut:
Bahwa lebih lanjut penting ditegaskan oleh Mahkamah, tanpa
bermaksud mengabaikan karakteristik fidusia yang memberikan
hak secara kebendaan kepada pemegang atau penerima fidusia
(kreditur), sehingga pemegang atau penerima fidusia (kreditur)
dapat melakukan eksekusi sendiri terhadap barang yang secara
formal adalah miliknya sendiri, demi kepastian hukum dan rasa
keadilan yaitu adanya keseimbangan posisi hukum antara
pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima fidusia (kreditur) serta
untuk menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam
pelaksanaan eksekusi, Mahkamah berpendapat kewenangan
eksklusif yang dimiliki oleh penerima hak fidusia (kreditur)
tetap dapat melekat sepanjang tidak terdapat permasalahan
dengan kepastian waktu perihal kapan pemberi hak fidusia
(debitur) telah “cidera janji” (wanprestasi) dan debitur secara
suka rela menyerahkan benda yang menjadi objek dari
perjanjian fidusia kepada kreditur untuk dilakukan penjualan
sendiri. Dengan kata lain, dalam hal ini, pemberi fidusia
(debitur) mengakui bahwa dirinya telah “cidera janji”
sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan benda
yang menjadi objek perjanjian fidusia kepada penerima
fidusia (kreditur) guna dilakukan penjualan sendiri oleh
penerima fidusia (kreditur).
Bahwa dengan demikian telah jelas dan terang benderang
sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya
“cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan
benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi
kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk
dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi). Namun,
apabila yang terjadi sebaliknya, di mana pemberi hak fidusia
(debitur) tidak mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi)
dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda
yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima
hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri
melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan
eksekusi kepada pengadilan negeri. Dengan demikian hak
konstitusionalitas pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima
hak fidusia (kreditur) terlindungi secara seimbang.
9. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
Konstitusi tidak serta merta menghilangkan keberlakuan peraturan
34
perundang-undangan apabila Penerima Hak Fidusia (Kreditur) dalam
pelaksanaan kewenangannya melakukan eksekusi jaminan fidusia
secara sendiri tanpa bantuan Pengadilan sepanjang tidak terdapat
permasalahan mengenai kepastian waktu “Cidera Janji” dan Debitur
secara sukarela menyerahkan benda Jaminan Fidusia. Namun, apabila
terjadi permasalahan kepastian waktu kapan “Cidera Janji” dan Debitur
tidak mau secara sukarela menyerahkan benda Jaminan Fidusia, maka
Penerima Hak Fidusia (Kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi
sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan
eksekusi kepada Pengadilan.
10. Bahwa permasalahan pengujian Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU
Fidusia tersebut sama dengan permasalahan pengujian Pasal 4 angka 3
UU PUPN, dimana hak konstitusional Pemerintah melalui PUPN tidak
seimbang dengan hak konstitusional Pemohon sebagai Orang yang
ditetapkan sebagai Penanggung Hutang. Pasal 4 angka 3 UU PUPN
dapat melakukan pengurusan piutang Negara hanya dilandaskan pada
pendapatnya saja, tidak mempertimbangkan kaidah-kaidah hukum yang
berlaku, apakah Pemohon secara hukum terbukti mempunyai hutang
kepada negara atau tidak?
11. Bahwa Ketika Pemohon bermaksud untuk membela diri dan melakukan
perlawanan/keberatan
terhadap
penetapan
Pemohon
sebagai
Penanggung hutang dan pengurusan piutang Negara tersebut oleh
PUPN, tidak memiliki dampak apapun untuk melindungi hak
konstitusional Pemohon karena ketentuan Pasal 4 angka 3 UU PUPN
tidak mengatur bagaimana dan apa yang harus dilakukan oleh Pemohon
sebagai orang yang ditetapkan sebagai Penanggung Hutang kepada
Negara, padahal Pemohon telah mengajukan keberatan atas penetapan
dirinya sebagai Penanggung hutang dengan membuktikan Pemohon
sebagai Pemegang Saham PT. Bank Centris Internasional tidak pernah
terdaftar pada program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham
(PKPS)
sebagaimana
dalam
Hasil
Pemeriksaan
Penyelesaian
Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Badan Pemeriksaan Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI) Dalam Rangka Pemeriksaan Atas Laporan
35
Pelaksanaan Tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
No. 34G/XII/11/2006, tanggal 30 November 2006 bahkan Pemohon
sama sekali tidak pernah menandatangani Akta Pengakuan Utang
(APU), Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) dan
Master Settlement and Acquitition Agreement (MSAA) serta Perjanjian
sebagai Personal Garansi kepada siapapun dan kepada Lembaga
manapun. Sehingga, untuk menjamin kepastian hukum kepada
Pemohon yang telah diperlakukan sewenang-wenang oleh PUPN akibat
berlakunya Pasal 4 angka 3 tersebut, maka apabila merujuk pada
pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 18/PUU-
XII/2019, tertanggal 6 Januari 2020 maka pengurusan piutang Negara
dengan melakukan upaya paksa penyitaan terhadap harta milik
Pemohon dan istri Pemohon hanya dapat dilakukan dengan segera
apabila Penanggung Hutang senyata-nyatanya mengakui keberadaan
hutang atau piutang tersebut sebagai hutangnya dan secara sukarela
bersedia untuk menyerahkan harta benda miliknya untuk digunakan
sebagai pembayaran utang kepada negara, namun apabila Penanggung
Hutang dalam hal ini Pemohon tidak menerima ditetapkan sebagai
Penanggung Hutang dan tidak bersedian memberikan harta benda
miliknya untuk membayar hutang yang bukan kewajibannya, maka
PUPN dalam melakukan pengurusan piutang Negara tidak dapat
melaksanakan sendiri, melainkan harus dengan permohonan atau
gugatan ke Pengadilan.
12. Bahwa makna “pasti menurut hukum” adalah telah melalui suatu proses
pembuktian dengan mengedepankan prinsip-prinsip negara hukum, hal
ini sebagaimana merujuk Putusan Mahkamah Nomor 34/PUU-XI/2013
tertanggal 6 Maret 2014 (hal. 84 sampai 85), Mahkamah telah
menegaskan bahwa “Prinsip negara hukum yang telah diadopsi dalam
UUD 1945 (vide Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) meletakkan suatu prinsip
bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM), yang dengan demikian
mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya negara, untuk
menghormatinya” Mahkamah juga menyatakan bahwa “kewajiban
negara untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai prinsip negara
36
hukum yang demokratis mengharuskan pelaksanaan HAM dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang undangan (vide
Pasal 28I ayat (5) UUD 1945). Lebih lanjut Mahkamah menegaskan
bahwa “terkait dengan penegakan dan perlindungan HAM yang juga
merupakan hak konstitusional berdasarkan UUD 1945 maka dalam
proses peradilan pidana yang dialami seseorang haruslah mendapatkan
kepastian hukum yang adil” (vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945);
13. Bahwa frasa “pasti menurut hukum” sangat erat kaitannya dengan
makna “Kepastian Hukum”. Apabila merujuk pada makna “kepastian
hukum” maka dalam pembentukan aturan hukum, terbangun asas yang
utama agar tercipta suatu kejelasan terhadap peraturan hukum, asas
tersebut ialah kepastian hukum. Gagasan mengenai asas kepastian
hukum ini awalnya diperkenalkan oleh Gustav Radbruch dalam bukunya
yang berjudul “einführung in die rechtswissenschaften”. Radbruch
menuliskan bahwa di dalam hukum terdapat 3 (tiga) nilai dasar, yakni:
a. Keadilan (Gerechtigkeit);
b. Kemanfaatan (Zweckmassigkeit); dan
c. Kepastian Hukum (Rechtssicherheit).
Lebih lanjut diterangkan Gustav Radbruch dalam teori kepastian hukum
ada 4 (empat) hal mendasar yang memiliki hubungan erat dengan
makna dari kepastian hukum itu sendiri, yaitu sebagai berikut.
a. Hukum merupakan hal positif yang memiliki arti bahwa hukum
positif ialah perundang-undangan;
b. Hukum didasarkan pada sebuah fakta, artinya hukum itu dibuat
berdasarkan pada kenyataan;
c.
Fakta yang termaktub atau tercantum dalam hukum harus
dirumuskan dengan cara yang jelas, sehingga akan menghindari
kekeliruan dalam hal pemaknaan atau penafsiran serta dapat
mudah dilaksanakan; dan
d. Hukum yang positif tidak boleh mudah diubah.
14. Bahwa sejatinya keberadaan asas kepastian hukum dimaknai sebagai
suatu keadaan dimana telah pastinya hukum karena adanya kekuatan
yang konkret bagi hukum yang bersangkutan. Keberadaan asas
37
kepastian hukum merupakan sebuah bentuk perlindungan bagi
yustisiabel (pencari keadilan) terhadap tindakan sewenang-wenang,
yang berarti bahwa seseorang akan dan dapat memperoleh sesuatu
yang diharapkan dalam keadaan tertentu (Sudikno Mertokusumo, Bab-
Bab Tentang Penemuan Hukum, 1993, hlm. 2). Pernyataan tersebut
sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Van Apeldoorn bahwa
kepastian hukum memiliki dua segi, yaitu dapat ditentukannya hukum
dalam hal yang konkret dan keamanan hukum. Hal tersebut memiliki arti
bahwa pihak yang mencari keadilan ingin mengetahui apa yang menjadi
hukum dalam suatu hal tertentu sebelum ia memulai perkara dan
perlindungan bagi para pencari keadilan.
15. Bahwa dari pandangan tersebut maka dapat dipahami tanpa adanya
kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan
akhirnya timbulah ketidakpastian (uncertainty) yang pada akhirnya akan
menimbulkan kekerasan (chaos) akibat ketidaktegasan sistem hukum.
Sehingga dengan demikian kepastian hukum menunjuk kepada
pemberlakuan hukum yang jelas, tetap dan konsisten dimana
pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang
sifatnya subjektif.
16. Bahwa berdasarkan makna “kepastian hukum” dipermasakan dengan
makna frasa “pasti menurut hukum” di dalam Pasal 4 angka 2 dan Pasal
12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya
Urusan Piutang Negara maka frasa “piutang yang adanya dan besarnya
telah pasti menurut hukum” harusnya dimaknai penetapan piutang
negara harus berdasarkan pada bukti-bukti yang sudah diuji melalui
badan peradilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang
mengedepankan hak asasi manusia.
17. Bahwa pembatasan terhadap pengurusan piutang-piutang negara
secara limitatif yaitu terhadap piutang negara yang adanya dan besarnya
telah pasti menurut hukum merupakan hak setiap warga Negara
Indonesia untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, namun hal tersebut justru
bertolak belakang terhadap frasa “...apabila menurut pendapatnya
38
ada cukup alasan yang kuat, bahwa Piutang-piutang Negara
tersebut harus segera diurus” sebagaimana dalam ketentuan Pasal 4
angka 3 UU PUPN karena dengan ketentuan tersebut siapapun warga
Negara Indonesia, baik orang perorangan maupun badan-badan dapat
dimintakan
pertanggungjawabannya
dengan
ditetapkan
sebagai
Penanggung Hutang hanya didasarkan pada pendapat PUPN sehingga
ketentuan tersebut tidak menjamin kepastian hukum kepada setiap
warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
18. Bahwa akibat dari frasa tersebut Pemohon telah ditetapkan sebagai
Penanggung Hutang hanya didasarkan pada pendapat PUPN saja
karena yang menjadi alasan dan dasar PUPN menetapkan Pemohon
sebagai Penanggung Hutang tersebut tidak pernah terbukti secara
hukum bahwa Pemohon mempunyai kewajiban pembayaran hutang
kepada Negara sebagaimana telah Pemohon uraikan pada penjelasan
Kedudukan Hukum Pemohon pada Romawi II dengan kata lain Pemohon
tidak mempunyai hutang kepada Negara yang adanya dan besarnya
telah pasti menurut hukum, namun karena adanya frasa “…apabila
menurut pendapatnya ada cukup alasan yang kuat, bahwa Piutang-
piutang Negara tersebut harus segera diurus”, maka ada tidaknya
utang Pemohon yang telah pasti secara hukum bahkan sekalipun utang
tersebut senyata-nyatanya merupakan hutang pihak lain yang telah pasti
menurut hukum, Pemohon tetap dapat ditetapkan sebagai Penanggung
Hutang dan dilakukan penyitaan atas harta benda milik Pemohon dan
istri
Pemohon
karena
berdasarkan
pendapat
PUPN
yang
menginginkannya.
19. Bahwa ketentuan tersebut sama sekali tidak menjamin kepastian hukum
kepada Pemohon sebagaimana dimaksud pada Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 karena ketika Pemohon bermaksud untuk membela diri dan
melakukan perlawanan/keberatan terhadap penetapan Pemohon
sebagai Penanggung hutang termasuk penyitaan terhadap harta benda
milik Pemohon dan istri Pemohon oleh PUPN, tidak memiliki dampak
apapun untuk melindungi hak konstitusional Pemohon karena ketentuan
39
Pasal 4 angka 3 UU PUPN tidak mengatur bagaimana dan apa yang
harus dilakukan oleh Pemohon sebagai orang yang ditetapkan sebagai
Penanggung Hutang kepada negara, untuk menjamin kepastian hukum
kepada Pemohon yang telah diperlakukan sewenang-wenang oleh
PUPN akibat berlakunya Pasal 4 angka 3 tersebut, maka merujuk pada
pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 18/PUU-
XII/2019, tertanggal 6 Januari 2020, pengurusan piutang Negara dengan
melakukan upaya paksa penyitaan terhadap harta milik Pemohon dan
istri Pemohon hanya dapat dilakukan dengan segera apabila
Penanggung Hutang senyata-nyatanya mengakui keberadaan hutang
atau piutang tersebut sebagai hutangnya dan secara sukarela bersedia
untuk menyerahkan harta benda miliknya untuk digunakan sebagai
pembayaran utang kepada Negara, namun apabila Penanggung Hutang
dalam hal ini Pemohon tidak menerima ditetapkan sebagai Penanggung
Hutang dan tidak bersedian memberikan harta benda miliknya untuk
membayar hutang yang bukan kewajibannya, maka PUPN dalam
melakukan pengurusan piutang negara tidak dapat melaksanakan
sendiri, melainkan harus dengan permohonan atau gugatan ke
Pengadilan.
Sehingga
apabila
penetapan
Pemohon
sebagai
Penanggung Hutang atas hutang pihak lain kepada Negara didasarkan
hanya pada pendapat PUPN, maka ketentuan tersebut dalam Pasal 4
angka 3 UU PUPN telah bertentangan dengan UUD 1945.
20. Bahwa selain tidak menjamin kepastian hukum kepada Pemohon,
ketentuan tersebut juga tidak memberikan perlindungan kepada
Pemohon, Keluarga Pemohon dan harta benda milik Pemohon karena
kemudian PUPN melakukan pengurusan piutang negara dengan
memperlakukan Pemohon sebagai penanggung hutang yang seolah-
olah terbukti secara hukum, dengan diberikan Surat Paksa, Penyitaan
harta benda dan pelelangan harta benda Pemohon bahkan Keluarga
Pemohon juga diperlakukan sebagai selayaknya Penanggung hutang
dengan dilakukan penyitaan terhadap harta milik Istri Pemohon
sebagaimana telah Pemohon uraikan pada kedudukan hukum Pemohon
bagian Romawi II, yang mana secara hukum tidak punya tanggung jawab
40
untuk membayarkan sejumlah uang kepada negara. Tentunya hal
tersebut mengakibatkan harkat dan martabat Pemohon dan Keluarga
Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia telah direndahkan sehingga
ketentuan Pasal 4 angka 3 UU PUPN tersebut telah bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
21. Bahwa penyitaan yang telah dilakukan oleh PUPN kepada Pemohon dan
Keluarga Pemohon sebagai akibat dari berlakunya ketentuan Pasal 4
angka 3 UU PUPN yang tanpa kepastian hukum dapat menetapkan
Pemohon
sebagai
penanggung
hutang
hanya
berdasarkan
pendapatnya, mengakibatkan harta milik Pemohon dan Keluarga
Pemohon diambil, di sita dan di lelang secara sewenang-wenang oleh
PUPN untuk digunakan sebagai pembayaran hutang PT Bank Centris
Internasional kepada Negara sehingga ketentuan Pasal 4 angka 3 UU
PUPN tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945.
22. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon telah mengalami kerugian
konstitusional, Pemohon telah dirugikan hak konstitusionalnya sebagai
warga negara dengan Pemohon ditetapkan sebagai Penanggung
Hutang atas utang pihak lain dan dilakukan penyitaan terhadap harta
milik Pemohon dan Istri Pemohon tanpa melalui mekanisme due process
of
law
yang
membuktikan
kesalahan
Pemohon
untuk
mempertanggungjawabkan piutang Negara tersebut dengan pasti
menurut hukum sehingga telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan
berakibat pada perbuatan diskriminasi dan sewenang-wenang (abuse of
power) yang dilakukan oleh PUPN.
Berdasarkan uraian di atas, maka frasa “apabila menurut pendapatnya
ada cukup alasan yang kuat, bahwa Piutang-piutang Negara tersebut
harus segera diurus” pada Pasal 4 angka 3 Undang-Undang Nomor 49
Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104) telah bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “terhadap pengurusan piutang Negara, baik
41
penetapan hingga eksekusi yang tidak ada kesepakatan dan atau
adanya keberatan dari Penanggung Hutang, maka segala mekanisme
dan prosedur hukum dalam pengurusan piutang Negara harus
dilakukan dan berlaku sama melalui proses di Pengadilan.
B. Alasan Pemohon Mengajukan Pengujian Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal
28H ayat (4) UUD 1945.
1. Bahwa berdasarkan pengertian piutang negara dalam Pasal 8 Undang-
Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang
Negara, berbunyi:
Yang dimaksud dengan piutang Negara atau hutang kepada
Negara oleh Peraturan ini, ialah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada Negara atau Badan-badan yang baik secara langsung atau
tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu Peraturan,
perjanjian atau sebab apapun.
2. Bahwa ketentuan pasal tersebut pernah diuji di Mahkamah Konstitusi
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011.
Pengujian terhadap ketentuan Pasal 8 UU PUPN tersebut adalah
mengenai frasa “atau Badan-badan yang baik secara langsung atau
tidak langsung dikuasai oleh Negara” karena bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) juncto Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut, frasa “atau Badan-badan yang baik
secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara” dalam Pasal
8 UU PUPN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Adapun bunyi
ketentuan Pasal 8 UU PUPN tersebut setelah Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011, sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan piutang Negara atau hutang kepada
Negara oleh Peraturan ini, ialah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau
sebab apapun”
42
3. Bahwa sekalipun frasa “atau Badan-badan yang baik secara langsung
atau tidak langsung dikuasai oleh negara” telah dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, tetapi tidak mengakibatkan ketentuan tersebut
menjamin kepastian hukum dan keadilan terhadap Pemohon karena
masih berlaku frasa “sebab apapun” dalam Pasal 8 UU PUPN telah
menimbulkan
terlanggarnya
hak
konstitusional Pemohon
untuk
mendapatkan jaminan kepastian hukum.
Hal tersebut menunjukkan bahwa frasa yang diuji oleh Pemohon dalam
permohonan a quo tidak sama dengan frasa yang diuji oleh Pemohon
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 sehingga
beralasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi memeriksa dan mengadili
Permohonan pengujian frasa “sebab apapun” dalam Pasal 8 UU PUPN
terhadap UUD 1945.
4. Bahwa pengertian Piutang Negara pada Pasal 8 UU PUPN tersebut
disebutkan juga dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2022 Tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan
Piutang Negara, menyebutkan:
“Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab
apapun”.
5. Bahwa untuk dinyatakan sebagai “Piutang Negara” dilihat dari
pengertinya, maka “piutang negara” lahir berdasarkan atas 3 (tiga)
sumber, yaitu:
a. Piutang Negara berdasarkan suatu peraturan;
b. Piutang Negara berdasarkan suatu perjanjian; dan
a. Piutang Negara berdasarkan sebab apapun.
6. Bahwa terhadap bunyi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun
1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara, Pemohon berkepentingan
untuk menguraikan frasa yang menimbulkan multitasfir yaitu keberadaan
Frasa “Piutang Negara berdasarkan sebab apapun”.
7. Bahwa lahirnya “piutang negara” yang didasarkan pada 3 (tiga) sumber
tersebut, berkaitan erat dengan makna dari frasa “piutang yang adanya
dan besarnya telah pasti menurut hukum”, artinya untuk mewujudkan
43
piutang negara yang pasti menurut hukum maka utamanya didasarkan
pada kepastian atas sumber lahirnya “piutang negara” tersebut,
sehingga atas dasar itu Pemohon berkepentingan menguraikan sumber
“piutang negara berdasarkan sebab apapun” yang menimbulkan
ketidakpastian hukum, sebagai berikut:
Piutang Negara Berdasarkan Sebab Apapun:
a. Bahwa “Piutang Negara berdasarkan sebab apapun” tidak
dijelaskan lebih lanjut didalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara;
b. Bahwa pengertian “sebab apapun” tidak ditemukan dalam referensi
apapun, sehingga frasa “Piutang Negara berdasarkan sebab
apapun”
telah
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
dan
menimbulkan kesewenang-wenangan Panitia Urusan Piutang
Negara dalam melakukan pengurusan piutang negara berdasarkan
sebab apapun, apabila dibandingkan Pengertian Piutang Negara di
dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara tidak sebab apapun namun frasanya
adalah “akibat ainnya yang sah, sebagaimana berbunyi:
“Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat
yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau
akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku atau akibat lainnya yang sah”.
c.
Bahwa jika dibandingkan antara frasa “sebab apapun” dengan frasa
“akibat lainnya yang sah” memiliki pemaknaan yang berbeda dan
dampak yang berbeda. Jika frasa “akibat lainnya yang sah” maka
ukurannya jelas dapat dipertanggungjawabkan yaitu terhadap hal
yang bersifat sah secara hukum artinya dokumen-dokumen yang
digunakan sebagai dasar piutang negara harus sah secara hukum
dan dari dikeluarkan oleh lembaga negara yang sah, sedangkan
frasa ”sebab apapun” tidak ada ukuran yang jelas apakah sah atau
tidak, hal ini tidak lagi menjadi dasar dalam makna frasa “sebab
apapun”, sehingga kewenangan yang dimiliki PUPN sebagaimana
dimaksud Pasal 4 angka 3 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun
1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara yang menyebutkan:
44
“Menyimpang dari ketentuan yang dimaksudkan dalam angka
1 diatas, mengurus piutang-piutang Negara dengan tidak usah
menunggu penyerahannya, apabila menurut pendapatnya
ada cukup alasan yang kuat, bahwa Piutang-piutang
Negara tersebut harus segera diurus”
Khususnya terhadap keberadaan frasa “menurut pendapatnya ada
cukup alasan yang kuat, bahwa Piutang-piutang Negara tersebut
harus segera diurus” termasuk dan tidak terbatas pada Pasal 11
huruf f Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya
Urusan Piutang Negara, menyebutkan:
“Dengan
tidak
mengurangi
ketentuan-ketentuan
dalam
Peraturan ini, Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal
23 Undang-undang Penagih Pajak Negara dengan surat
paksa (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63) dilakukan
terhadap pengurusan piutang Negara yang dimaksudkan
dalam Pasal 8 berhubungan dengan Pasal 10 Peraturan ini,
denga ketentuan bahwa:
f. Pasal 13 ayat (4) yang dilakukan itu seluruhnya dibaca
sebagai berikut: "Sanggahan tidak dapat ditujukan
terhadap sahnya atau kebenaran piutang Negara"
artinya Kewenangan yang tidak terbatas bersifat subjektif dan tidak dapat
dilakukan sanggahan atas sahnya atau kebenaran piutang negara maka
ketidakpastian hukum terhadap frasa “piutang negara berdasarkan
sebab apapun” menjadikan PUPN sebagai Lembaga yang memiliki
kebenaran tunggal, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen-
dokumen yang dianggap tidak sah sumbernya dapat dijadikan sebagai
dasar bagi PUPN maka tetap dianggap sah dan tidak dapat disanggah
kebenarannya.
8. Bahwa berdasarkan peristiwa hukum di atas, Pemohon jelas sangat
dirugikan akibat dari ketidakpastian makna “Piutang Negara berdasarkan
sebab apapun” karena Pemohon ditetapkan sebagai Penanggung
hutang untuk membayar Piutang Negara hanya berdasarkan pada Surat
Menteri Keuangan tentang Penyerahan Pengurusan Piutang Negara
yang belum pasti menurut hukum sebagaimana diuraikan di atas dan
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang tidak sah karena oleh
Mahkamah Agung sendiri tidak pernah mengeluarkan putusan Nomor:
1688 K/Pdt/2003 Tanggal 04 Januari 2006 sebagaimana surat balasan
resmi Mahkamah Agung kepada Pemohon.
45
9. Bahwa akibat dari frasa “Piutang Negara berdasarkan Sebab Apapun”
PUPN dalam menetapkan Pemohon sebagai Penanggung Hutang,
besarnya Piutang Negara telah menggunakan dasar pertimbangan dari
dokumen-dokumen
yang diragukan
keasliannya
dan
diragukan
kepastian besarnnya menurut hukum sebagaimana telah kami uraikan di
atas, sehingga mengakibatkan PUPN melakukan penyitaan terhadap
harta milik Pemohon dan harta milik istri Pemohon termasuk melakukan
pemblokiran terhadap harta-harta milik Pemohon.
Atas
ketidakpastian
hukum
terhadap
frasa
“piutang
negara
berdasarkan sebab apapun” telah bertentangan dengan UUD NRI 1945,
sehingga frasa “sebab apapun” di dalam Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “sebab apapun”
tidak dimaknai pada dokumen yang sah atau putusan pengadilan”.
C. Alasan Pemohon Mengajukan Pengujian Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan
Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2104) bertentangan dengan UUD NRI 1945
1. Bahwa pengertian Penanggung Hutang menurut UU PUPN Pasal 9,
berbunyi:
(1) Penanggung hutang kepada Negara ialah orang atau Badan
yang berhutang menurut perjanjian atau peraturan yang
bersangkutan.
(2) Sepanjang tidak diatur dalam perjanjian atau peraturan yang
bersangkutan, maka para anggota pengurus dari Badan-
badan yang berhutang tanggung renteng terhadap hutang
kepada negara.
2. Bahwa berdasarkan frasa “…berhutang menurut perjanjian atau
peraturan yang bersangkutan” dalam Pasal 9 ayat (1) UU PUPN, maka
untuk dinyatakan sebagai “Penanggung Hutang” tersebut terdapat 2
(dua) sumber hutang, yaitu:
a. Berhutang menurut peraturan yang bersangkutan; dan
b. Berhutang menurut perjanjian;
46
3. Bahwa sumber hutang menurut frasa “…berhutang menurut perjanjian
atau peraturan yang bersangkutan” dalam Pasal 9 ayat (1) UU PUPN
tersebut tidak menjamin kepastian hukum kepada setiap orang atau
badan untuk tidak ditetapkan sebagai Penanggung Hutang secara
sewenang-wenang. Dalam permohonan ini Pemohon telah uraikan
bagaimana PUPN menetapkan Pemohon sebagai Penanggung
Hutang yang tidak jelas didasarkan pada sumber hutang yang
mana, apakah Pemohon berhutang menurut perjanjian atau
Pemohon berhutang menurut peraturan yang bersangkutan?
4. Bahwa ketidakjelasan frasa “…berhutang menurut perjanjian atau
peraturan yang bersangkutan” dalam Pasal 9 ayat (1) UU PUPN tersebut
mengakibatkan PUPN dapat menilai sendiri siapa saja pihak yang
dibebani piutang negara asalkan dapat dikait-kaitkan dengan kedua
sumber hutang tersebut. Padahal, demi kepastian hukum dan keadilan
bagi Pemohon, menyatakan setiap orang atau badan berhutang kepada
negara menurut perjanjian atau peraturan yang bersangkutan
seharusnya harus diuji terlebihi dahulu secara hukum melalui
mekanisme di Pengadilan, apakah Pemohon senyata-nyatanya telah
berhutang kepada Negara atau tidak?
5. Bahwa kedua sumber hutang tersebut tidak cukup menjamin kepastian
hukum dan keadilan kepada Pemohon karena sebagai berikut:
a. Berhutang menurut “perjanjian” tersebut belum tentu pasti menurut
hukum karena harus melalui pengujian dengan kaidah-kaidah
hukum yang berlaku di Indonesia, apakah “perjanjian” tersebut
memenuhi syarat sahnya perjanjian? Dan siapakah pihak yang
senyata-nyatanya
mengikatkan
dirinya
untuk
melaksanakan
kewajiban pembayaran? Serta apakah yang diperjanjikan dalam
“perjanjian” tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku? Sehingga sejauh belum dilakukan pengujian terhadap
“perjanjian” tersebut tidak akan menjamin kepastian hukum dan
akan berakibat kriminalisasi
b. Berhutang menurut “peraturan yang bersangkutan” tersebut tidak
jelas, apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
47
yang akan berlaku atau dapat didasarkan pada peraturan
perusahaan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Buktinya ketentuan dalam Pasal 1653 KUH Perdata, menyatakan
sebagai berikut:
Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang
sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, entah badan
hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinya
sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai
yang diperkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud
tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau
kesusilaan.
dan Pasal 1654 KUH Perdata:
Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula
orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-
perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan
yang
mengubah
kekuasaan
itu,
membatasinya
atau
menundukkannya kepada tata cara tertentu
Ketentuan tersebut sudah memberikan kepastian hukum bahwa Badan
Hukum merupakan subjek hukum yang sama dengan orang perorangan,
yaitu dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum dan juga dapat
dimintakan pertanggungjawaban.
6. Bahwa begitu juga keberadaan frasa “Sepanjang tidak diatur dalam
perjanjian atau peraturan yang bersangkutan” dalam Pasal 9 ayat (2)
UU PUPN telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga
Pemerintah menafsirkan berbeda. frasa “Sepanjang tidak diatur dalam
perjanjian atau peraturan yang bersangkutan” bersifat pengecualian
(exclusionary rule) artinya apabila di dalam perjanjian atau peraturan
telah mengatur pihak-pihak yang bertanggungjawab maka hanya
kepadanya dimintakan pertanggungjawaban sebagai penanggung
hutang dan tidak bisa dimintakan diluar yang sudah ditentukan oleh
perjanjian atau peraturan sedangkan jika belum diatur pihak-pihak yang
bertanggungjawab dalam perjanjian maka barulah berlaku pengecualian
yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) a quo.
Namun menjadi berbeda makna Ketika Pemerintah mengartikan bahwa
secara otomatis terhadap badan hukum perseroan dan badan hukum
yayasan/koperasi yang bertanggungjawab adalah direksi, komisaris dan
pemegang saham atau pengurus. Pemerintah tidak memaknai Pasal 9
48
ayat (2) a quo sebagai Pengecualian (exclusionary rule) terhadap Pasal
9 ayat (1) khususnya terkait penanggung hutang “badan” namun
memaknai secara otomatis terhadap badan hukum yayasan/koperasi
yang bertanggungjawab adalah pemegang saham, direksi dan komisaris
atau pengurus.
7. Bahwa pemaknaan Pemerintah terhadap frasa “Sepanjang tidak diatur
dalam perjanjian atau peraturan yang bersangkutan” berdasarkan
Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022
Tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang
Negara, yang berbunyi:
“Badan hukum perseroan dan badan hukum yayasan/koperasi,
dengan pihak yang bertanggungjawab:
1. Direksi atau pengurus perusahaan atau yayasan atau
koperasi;
2. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas; dan/
atau
3. Pemegang saham, dalam hal:
a. secara langsung atau tidak mernanfaatkan perseroan
kepentingan pribadi;
b. terlibat dalam perbuatan hukum yang dilakukan perseroan;
atau langsung untuk melawan dalam ;
c. secara
melawan
hukum
menggunakan
kekayaan
perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan tidak
cukup untuk melunasi hutang perseroan.
Bahwa apabila dilihat dari pemaknaan frasa “Sepanjang tidak diatur
dalam perjanjian atau peraturan yang bersangkutan” yang
dijabarkan oleh Pemerintah tidak bersifat pengecualian (exclusionary
rule) namun sebagai penegasan pihak yang bertanggungjawab atas
perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum perseroan dan
badan hukum yayasan/koperasi adalah orang yang menduduki jabatan
direksi atau pengurus, dewan komisaris atau dewan pengawas dan
pemegang saham;
8. Bahwa pembebanan tanggungjawab secara langsung kepada direksi
atau pengurus, dewan komisaris atau dewan pengawas dan pemegang
saham telah menghilangkan esensi dari “badan” itu sendiri, karena
sejatinya “badan” merupakan subjek hukum. Badan hukum diberi status
oleh hukum sebagai “Persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban,
badan hukum sebagai pembawa hak dapat melakukan tindakkan
49
sebagai pembawa hak manusia yaitu badan hukum dapat melakukan
persetujuan. Persetujuan tersebut memiliki kekayaan yang sama sekali
terlepas dari kekayaan anggotanya.
9. Bahwa pertanggung jawaban “badan hukum” perusahaan, yayasan dan
koperasi di Indonesia telah diatur oleh undang-undang yang berbeda
beda. Hal ini sebagaimana Kami uraikan dibawah ini:
Badan Hukum Perseroan:
Pertanggungjawaban Pemegang Saham:
10. Bahwa merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas selanjutnya disebut UU PT, dalam Pasal 3 ayat (1)
UU PT, berbunyi:
“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara
pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan
tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi
saham yang dimiliki”
Selanjutnya Penjelasan Pasal 3 ayat (1) tersebut mengatakan, ketentuan
ini mempertegas ciri Perseroan bahwa pemegang saham hanya
bertanggungjawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya
dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi. Konsep dan prinsip entitas
terpisah (separate entity) dan tanggung jawab terbatas (limited liability)
yang diatur pada pada UU PT 2007, sama dengan ketentuan yang
terdapat pada Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas.
Bertitik-tolak dari konsep dan prinsip separate entity dan limited liability
yang dikemukakan di atas perlu dijelaskan sebagai berikut:
a. Perseroan sebagai badan hukum merupakan entitas terpisah
(Separate Entity)
Hukum perseroan seperti yang dirumuskan pada Pasal 3 ayat (1)
UUPT 2007, secara imajiner membentangkan tembok pemisah
antara perseroan dengan pemegang saham untuk melindungi
pemegang
saham
dari
segala
tindakan,
perbuatan
dan
kegiatan Perseroan.
Tindakan, perbuatan dan kegiatan perseroan, bukan tindakan
pemegang saham;
50
Kewajiban dan tanggung jawab perseroan bukan kewajiban dan
tanggung jawab pemegang saham.
Jika demikian halnya, perseroan sebagai badan hukum, adalah
makhluk hukum (a creature of the law), Yang memiliki hal-hal berikut:
Kekuasaan (power) dan kapasitas yang dimilikinya karena
diberikan hukum kepadanya, Dan berwenang berbuat dan
bertindak sesuai dengan kewenangan yang diberikan, dalam
anggaran dasar (AD);
Mempunyai kekuasaan yang diatur secara tegas (express power)
seperti untuk memiliki kayaan, menggugat dan digugat atas nama
perseroan;
Kkekuasaan yang bersifat implisit (lmplicit power), yakni
berwenang melakukan apa saja, asal dilakukan secara
reasonable dan penting (reasonably necessary) untuk perseroan,
Seperti menguasai dan mentransfer bareng, meminjamkan uang,
memberi sumbangan, dan sebagainya.
b. Tanggung jawab terbatas (beperkte Aansprakeljkheid, Limited
Liability) Pemegang saham
Bahwa sifat perseroan (Corporate Nature) merupakan Perorangan
atau person yang tidak terlihat, tidak teraba atau abstrak dan
artifisial, meskipun pemegang saham dikonstruksi sebagai pemilik
(eigenar, owner) dari perseroan, namun hukum perseroan
(corporate law) Melalui Pasal 3 ayat (1) UUPT 2007, membatasi
tanggung jawabnya dengan acuan:
Pemegang saham perseroan, tidak bertanggung jawab secara
pribadi (personal liability) atas perikatan yang dibuat atas nama
perseroan maupun atas kerugian yang dialami perseroan;
Resiko yang ditanggung pemegang saham, hanya sebesar
investasinya atau tidak melebihi saham yang dimilikinya pada
perseroan;
Dengan demikian, pada prinsipnya pemegang saham tidak
bertanggung jawab secara pribadi atau secara individual atas
utang perseroan.
51
Prinsip ini dipertegas lagi dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1), bahwa
pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas
seluruhnya saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta
kekayaan pribadinya. Tanggung jawab pemegang saham yang
terbatas inilah yang di bakukan dalam Istilah “tanggung jawab
terbatas “(beperkte aansprakeljkheid, Limited liability).
c. Hapusnya tanggung jawab terbatas, melalui prinsip piercing the
corporate veil
Salah satu keuntungan besar dan penting yang diperoleh pemegang
saham dalam perseroan adalah tanggung jawab terbatas (limited
liability):
Resiko yang ditanggungnya, hanya sebesar investasi yang
ditanamkan nya dalam saham;
Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi
terhadap utang Perseroan.
Pertanggungjawaban Direksi:
11. Bahwa dalam hal direksi bertanggungjawab secara pribadi diatur dalam
Pasal 97 ayat (3) UU PT, menyebutkan:
“Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi
atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah
atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum yang adil bagi “direksi” dalam
hal dimintakan pertanggungjawaban penuh secara pribadi atas kerugian
Perseroan oleh UU PT telah mengatur mekanisme yaitu melalui
“Pengadilan”, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 97 ayat (6)
UU PT, berbunyi:
“Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui
pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena
kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada
Perseroan”
Pertanggujawaban Komisaris:
12. Bahwa dalam hal komisaris bertanggungjawab secara pribadi diatur
dalam Pasal 114 ayat (3) UU PT, berbunyi:
52
“Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara
pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan
bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)”
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum yang adil bagi “komisaris”
dalam hal dimintakan pertanggungjawaban penuh secara pribadi atas
kerugian Perseroan oleh UU PT telah mengatur mekanisme yaitu melalui
“Pengadilan”, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 114 ayat
(6), berbunyi:
“Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris
yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian
pada Perseroan ke pengadilan negeri”
13. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, badan hukum Perseroan terbatas
merupakan subjek hukum yang oleh hukum dibekali dengan hak dan
kewajiban tidak ubahnya dari hak dan kewajiban yang dimiliki oleh
seorang manusia. Oleh karena PT adalah subjek hukum mandiri, maka
keberadaannya tidak tergantung dari keberadaan pemegang sahamnya
maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Sekalipun mereka
berganti atau diganti, pergantian tersebut tidak mempengaruhi
keberadaan badan hukum perseroan selaku persona standi in judicio.
Sehingga badan hukum Perseroan terbatas wajib memenuhi kewajiban-
kewajiban yang disepakatinya berdasarkan perjanjian-perjanjian yang
telah dibuatnya.
Lalu muncul persoalan, bagaimana pemegang saham, direksi dan
komisaris dapat dinyatakan bertanggungjawab secara pribadi atas
kerugian perseroran? Persoalan ini yang menjadi masalah dalam
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan
Piutang Negara, karena tidak adanya mekanisme yang diatur untuk
menetapkan pemegang saham, direksi dan komisaris secara pribadi
bertanggungjawab atas kerugian Perseroan.
14. Bahwa ketiadaan prosedur yang pasti menurut hukum dalam Undang-
Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang
Negara ditetapkannya anggota pengurus badan hukum Perseroan
sebagai penanggung hutang maka untuk ditetapkan pemegang saham,
53
direksi dan komisaris bertanggungjawab secara pribadi haruslah merujuk
pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas selanjutnya disingkat UU PT.
Badan Hukum Yayasan
15. Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan Pasal 35 ayat (5), menyatakan:
“Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila
yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan
kerugian Yayasan atau pihak ketiga.”
Pasal 47 ayat (1) dan (2):
(1) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian
Pengawas dalam melakukan tugas pengawasan dan
kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian
akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Pengawas secara
tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(2) Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan
bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya,
tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian tersebut.”
16. Bahwa ketentuan tersebut menegaskan bahwa Pengurus dan Pengawas
pada Yayasan tidak secara otomatis bertanggungjawab secara pribadi
atas utang Yayasan, harus terlebih dahulu ada pembuktian bahwa dalam
menjalankan tugas tidak sesuai ketentuan Anggaran Dasar, untuk
menilai Pengurus dan Pengawas telah terbukti tidak melaksanakan
tugasnya harus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri.
Badan Hukum Koperasi:
17. Bahwa berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, menyatakan:
(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri,
menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena
tindakan
yang
dilakukan
dengan
kesengajaan
atau
kelalaiannya.
(2) Di samping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan
itu
dilakukan
dengan
kesengajaan,
tidak
menutup
kemungkinan
bagi
penuntut
umum
untuk
melakukan
penuntutan.”
54
18. Bahwa hal yang sama juga terhadap ketentuan Undang-Undang
Perkoperasian, dimana Pengurus Koperasi tidak dapat secara otomatis
bertanggungjawab secara pribadi atas hutang Koperasi kepada negara,
kecuali jika Pengurus tersebut dengan sengaja atau lalai mengakibatkan
kerugian terhadap Koperasi dan untuk menilai hal tersebut harus
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri.
19. Bahwa pemaknaan “Badan” pada Pasal 9 ayat (1) UU PUPN
sebagaimana dimaksud dan diartikan oleh Pemerintah melalui ketentuan
atau penjabaran dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2022 a quo bertentangan dengan Undang-Undang No
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 16
Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang No 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian sehingga berlakunya Pasal 9 ayat (1) UU PUPN
tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia karena menimbulkan
ketidakpastian hukum, tidak memberikan perlindungan hukum dan
keadilan bagi Pemohon.
Atas dasar itu frasa “… berhutang menurut perjanjian atau peraturan
yang bersangkutan” dalam Pasal 9 ayat (1) Undang Nomor 49 Prp. Tahun
1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2104) telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
Penanggung hutang kepada Negara ialah orang atau Badan yang
berhutang menurut perjanjian atau peraturan yang bersangkutan yang
ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Sedangkan Pasal 9 ayat (2) bertentangan UUD NRI 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
Sepanjang tidak diatur dalam perjanjian atau peraturan yang
bersangkutan, maka pertanggungjawaban para anggota pengurus dari
Badan-badan berdasarkan pada putusan pengadilan.
D. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya
Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
55
1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104) bertentangan dengan UUD NRI 1945
1. Bahwa Pasal 11 Undang-Undang No 49 Prp. Tahun 1960 tentang
Panitya Urusan Piutang Negara (“UU PUPN”), berbunyi:
“Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
ini, Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 23 Undang-
undang Penagih Pajak Negara dengan surat paksa (Lembaran-
Negara tahun 1959 No. 63) dilakukan terhadap pengurusan
piutang Negara yang dimaksudkan dalam Pasal 8 berhubungan
dengan Pasal 10 Peraturan ini, dengan ketentuan bahwa:
a. Pasal 1 huruf a "Undang-undang Penagihan Pajak Negara
dengan surat paksa" dibaca "penanggung hutang kepada
Negara ialah orang atau Badan dimaksud dalam Pasal 19
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang
Panitya Urusan Piutang Negara";
b. dalam
pasal-pasal
dilakukan
itu
perkataan-perkataan
"penanggung pajak" dan "hutang pajak". dibaca berturut- turut
"penanggung hutang kepada Negara" dan "hutang kepada
Negara";
c.
dalam Pasal 5 yang dilakukan itu perkataan "mengingat
peraturan pajak yang bersangkutan" dianggap tidak ada;
d. dalam Pasal 6 ayat (5) yang dilakukan itu perkataan "Inspeksi
Keuangan" dibaca "Kantor Panitya Urusan Piutang Negara";
e. Pasal 13 ayat (3) tidak berlaku;
f.
Pasal 13 ayat (4) yang dilakukan itu seluruhnya dibaca
sebagai berikut: "Sanggahan tidak dapat ditujukan
terhadap sahnya atau kebenaran piutang Negara";
g. Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) yang
dilakukan itu, perkataan "Kepala Daerah Swatantra Tingkat I"
dibaca "Pengawas Kepala Kejaksaan Daerah Tingkat I";
2. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangan PUPN berpedoman
pada tata cara pelaksanaan kewenangan tersebut di atur sebagaimana
dimaksud pada Pasal 11 aquo, Artinya, ketentuan tersebut menegaskan
bahwa Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 23 UU No. 19
Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa
berlaku atau dilakukan terhadap Pengurusan Piutang Negara, kecuali
ketentuan Pasal 13 ayat (3);
3. Bahwa larangan dan/atau pembatasan untuk tidak dapat dilakukan
sanggahan terhadap sahnya atau kebenaran piutang Negara yang
diberikan kepada PUPN oleh Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun
1960 tentang Panitya Urusan Piutang merupakan hanya memberikan
kepastian
hukum
kepada
PUPN
namun
tidak
memberikan
56
keseimbangan kepastian hukum kepada orang dan/atau badan yang
ditetapkan oleh PUPN sebagai penanggung hutang atas piutang negara.
4. Bahwa seiring perkembangan hukum tentang Perpajakan di Indonesia,
Undang-Undang No. 19 Tahun 1959 tentang Penagih Pajak Negara
dengan Surat Paksa kemudian dicabut dengan berlakunya Undang-
Undang No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa. Adapun alasan UU tersebut diganti sebagaimana dalam
Penjelasan Umum Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagai berikut:
a. Tidak dapat sepenuhnya mendukung pelaksanaan Undang-
undang perpajakan yang berlaku sehubungan dengan adanya
perkembangan
sistem
hukum
nasional
dan
kehidupan
masyarakat yang dinamis sehingga diperlukan Undang-undang
penagihan pajak yang mampu memberi kepastian hukum dan
keadilan serta dapat mendorong peningkatan kesadaran dan
kepatuhan
masyarakat
dalam
memenuhi
kewajiban
perpajakannya; dan
b. Dalam rangka menegakkan keadilan, Undang-undang ini tetap
memberikan perlindungan hukum, baik kepada Penanggung
Pajak maupun pihak ketiga berupa hak untuk mengajukan.
Karena pelaksanaan sanggahan pada hakikatnya tidak berbeda
dengan pelaksanaan gugatan.
5. Bahwa alasan pencabutan tersebut, maka Undang-Undang Nomor 49
Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara khususnya
Pasal 11 yang hampir seluruhnya mengadopsi pasal-pasal dalam
Undang-Undang No 19 Tahun 1959 berdasarkan Pasal 11 UU PUPN,
maka sangat beralasan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 49 Prp.
Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara juga dinyatakan
tidak dapat sepenuhnya mendukung pelaksanaan pengurusan
Piutang Negara yang berlaku sehubungan dengan adanya
perkembangan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat
yang dinamis sehingga diperlukan Undang-undang PUPN atau
Penagihan Piutang Negara yang mampu memberi kepastian hukum
57
dan keadilan serta dapat mendorong peningkatan kesadaran dan
kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sehingga UU
PUPN sudah seharusnya diganti dengan UU yang baru yang
mengedepankan prinsip-prinsip negara hukum, yang mampu mengikuti
perkembangan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat yang
dinamis agar mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan;
6. Bahwa kemudian dalam menyesuaikan perkembangan hukum Nasional,
UU No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat
Paksa tersebut kemudian diubah dengan UU No 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa. Perubahan tersebut dilakukan dalam rangka
sebagaimana diterangkan dalam Penjelasan Umum UU No 19 Tahun
2000 tersebut, sebagai berikut:
a. Tindakan penagihan pajak yang selama ini dilaksanakan adalah
berdasarkan pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dengan Undang-undang
penagihan pajak yang demikian itu diharapkan dapat memberikan
penekanan yang lebih pada keseimbangan antara kepentingan
masyarakat Wajib Pajak dan kepentingan negara. Keseimbangan
kepentingan dimaksud berupa pelaksanaan hak dan kewajiban oleh
kedua belah pihak yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, adil,
serasi, dan selaras dalam wujud tata aturan yang jelas dan
sederhana serta memberikan kepastian hukum;
b. Sejalan dengan perkembangan perekonomian Indonesia saat ini dan
didukung dengan semangat reformasi, perlu kiranya dilakukan
pembaharuan undang-undang penagihan pajak, dengan dilandasi
pokok-pokok pikiran sebagai berikut: :
1) Memperhatikan ketentuan perundang-undangan lain, seperti
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
2) Menegakkan keadilan;
58
3) Memberikan perlindungan hukum, baik kepada Penanggung
Pajak maupun pihak ketiga berupa hak untuk mengajukan
gugatan; dan
4) Melaksanakan law enforcement secara konsisten dengan
berdasar
pada
jadwal
waktu
penagihan
yang
telah
ditentukan.
7. Bahwa sekalipun pemberlakuan UU Penagihan Pajak Negara dengan
Surat Paksa tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan untuk
menyesuaikan dengan sistem hukum nasional dan kehidupan
masyarakat yang dinamis dan untuk memberika kepastian hukum serta
keadilan, Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya
Urusan Piutang Negara masih belum mengalami perubahan sama
sekali. Alhasil, pemberlakuan UU PUPN tersebut oleh Panitia Urusan
Piutang Negara dilakukan secara sewenang-wenang dan bertentangan
dengan prinsip-prinsip negara hukum di Indonesia;
8. Bahwa salah satu yang ditekankan dalam Pasal 11 huruf f Undang-
Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang
Negara, menyebutkan:
“Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
ini, Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 23 Undang-
undang Penagih Pajak Negara dengan surat paksa (Lembaran-
Negara tahun 1959 No. 63) dilakukan terhadap pengurusan
piutang Negara yang dimaksudkan dalam Pasal 8 berhubungan
dengan Pasal 10 Peraturan ini, dengan ketentuan bahwa:
f. Pasal 13 ayat (4) yang dilakukan itu seluruhnya dibaca
sebagai berikut: "Sanggahan tidak dapat ditujukan
terhadap sahnya atau kebenaran piutang Negara";
9. Bahwa keberadaan frasa "Sanggahan tidak dapat ditujukan terhadap
sahnya atau kebenaran piutang Negara sebagaimana telah terjadi
perubahan berkali-kali terhadap Undang-Undang No. 19 Tahun 1959
tentang Penagih Pajak Negara dengan Surat Paksa kemudian dicabut
dengan berlakunya Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan kemudian diubah dengan UU
No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa tidak lagi
membatasi atau melarang subjek hukum melakukan sanggahan atas
59
sahnya atau kebenaran piutang negara, hal ini sebagaimana Pemohon
terangkan diatas dan untuk mempermudah, Pemohon menguraikan
perbanding dalam bentuk tabel di bawah ini:
Perpu No.
49/1960
UU No. 19 Tahun
1959
Tentang
Surat Paksa
UU No. 19 Tahun
1997 Tentang Surat
Paksa
UU No. 19 Tahun
2000 Tentang Surat
Paksa
Pasal
11
huruf f
“tidak
dapat
disanggah
kebenaran
piutang
negara”
Pasal 13 ayat (4):
“tidak
dapat
disanggah sahnya
atau kebenarannya
ketetapan
pajak,
namun
ketetapan
pajak
itu
diperkenankan
bandingan kepada
Majelis
Pertimbangan
Pajak
menurut
peraturan
pajak
yang bersangkutan
Pasal 37 ayat (1)
“dapat
digugatan
Penanggung
Pajak
terhadap
pelaksanaan
Surat
Paksa,
sita,
atau
lelang hanya dapat
diajukan
kepada
Badan
Penyelesaian
Sengketa Pajak.
Pasal 37 ayat (1)
“dapat
diajukan
gugatan
terhadap
pelaksanaan
Surat
Paksa, Surat Perintah
Melaksanakan
Penyitaan,
atau
Pengumuman Lelang
hanya dapat diajukan
kepada
badan
peradilan pajak.
10. Bahwa apabila dilihat dari perkembangan hukum tentang surat paksa
sebagaimana dilihat dalam tabel di atas maka telah terjadi perubahan
yang signifikan di mana bagi orang/badan yang dibebankan penanggung
pajak diberikan hak untuk melakukan bantahan, sanggahan bahkan
gugatan di Pengadilan Pajak yang khusus memeriksa dan memutus
terkait dengan hutang pajak sehingga kepastian hukum kepada
orang/badan diberikan secara seimbang dengan pemerintah.
11. Bahwa salah satu perkembangan hukum terkait undang-undang tentang
surat paksa adalah lahirnya badan peradilan pajak yang semula tidak
ada didalam UU No. 19 Tahun 1959 Tentang Surat Paksa, namun dalam
perkembangannya
badan
peradilan
pajak
tidak
lagi
dibawah
kementerian keuangan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 26/PUU-XXI/2023 terkait dengan kedudukan Pengadilan Pajak
60
yang semula dibawah tanggungjawab dari Kementerian Keuangan
menjadi dibawah tanggungjawab Mahkamah Agung, adapun bunyi
putusan Kami kutip sebagai berikut: :
Menyatakan sepanjang frasa “Departemen Keuangan” dalam
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi
“Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan
selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026”, sehingga Pasal
5 ayat (2) UU 14/2002 selengkapnya berbunyi, “Pembinaan
organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak
dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap
dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026”;
Bahwa
dalam
pertimbangan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
membatalkan fungsi Kementerian Keuangan terhadap Lembaga
Yudikatif, berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa salah satu unsur fundamental dari negara hukum yaitu
adanya lembaga peradilan yang independen. Terkait hal ini dalam
konstitusi juga telah ditentukan secara tegas, bahwa negara
Republik Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas
hukum. Secara doktriner, sebagai negara hukum, salah satu
faktor atau ciri terpenting terletak pada kemandirian lembaga
peradilan, di mana dimungkinkan selalu timbul adanya sengketa
antara yang diperintah dengan yang memerintah. Dalam hal ini,
sengketa antara penyelenggara negara yang berhadapan dengan
rakyatnya, sebagaimana halnya yang berkenaan dengan tugas
dan kewenangan pengadilan pajak. Salah satu prinsip dari negara
hukum adalah hadirnya kekuasaan kehakiman yang bebas dan
merdeka, independen dari pengaruh segala unsur kekuasaan
apapun. Tanpa adanya independensi maupun kemandirian
terhadap badan kekuasaan kehakiman dapat memberikan
pengaruh dan dapat berdampak tercederainya rasa keadilan
termasuk
peluang
munculnya
penyalahgunaan
atau
penyimpangan kekuasaan maupun juga diabaikannya hak asasi
manusia oleh penguasa negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 24
ayat (2) UUD 1945 kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung, dan juga lembaga peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkup lingkungan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berkenaan hal
tersebut Hakim dalam hal ini sebagai badan fungsional pelaksana
kekuasaan kehakiman, mempunyai kedudukan yang sentral,
sebab pada dasarnya kekuasaan kehakiman mempunyai pilar-
pilar yang terdiri dari badan-badan peradilan yang dibentuk dan
61
disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan juga
termasuk tugas dan kewenangannya masing-masing yang
mempunyai sifat dan perlakuan yang sama”
12. Bahwa berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut, telah menegaskan kembali pentingnya pembagian kekuasaan
sesuai konsep umum dari trias politika, sehingga Lembaga eksekutif
tidak bisa mengambil peran dan kewenangan baik sebagian maupun
seluruhnya dari fungsi-fungsi kekuasaan kehakiman;
13. Bahwa merujuk pada perubahan-perubahan undang-undang tentang
surat paksa sebagaimana Pemohon uraikan di atas, sangat terlihat
bahwa Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya
Urusan Piutang Negara sudah tidak relevan terhadap tatanan hukum
nasional dan prinsip-prinsip negara hukum, hal ini bersesuaian dengan
Pendapat Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 49
Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara, sebagaimana
dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 023/PUU-
IV/2006, menyebutkan:
“Bahwa meskipun Pasal 12 ayat (2) UU PUPN tidak bertentangan
dengan UUD 1945, tetapi karena raison d’etre dan suasana
kebatinan UU PUPN sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan sekarang, sebagaimana diakui sendiri oleh
Pemerintah, maka Mahkamah berpendapat bahwa pembentuk
undang-undang perlu segera melakukan pembaharuan atas
UU PUPN dimaksud agar tertib hukum berdasarkan UUD 1945
tertata dan terjamin konstitusionalitasnya”
14. Bahwa meskipun pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap
Putusan Nomor: 023/PUU-IV/2006 bersifat “obiter dicta”, namun secara
esensi dari pendapat mahkamah aquo dapat diaplikasikan sebagai “ratio
decidendu” dalam pertimbangan hukum atas kasus-kasus berikutnya,
dalam hal ini terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun
1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara khususnya yang
dimohonkan oleh Pemohon;
15. Bahwa pendapat Mahkamah Konstitusi RI tentang Undang-Undang No
49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
memerintahkan Pembentuk Undang-Undang untuk segera melakukan
pembaharuan atas Undang-Undang No 49 Prp. Tahun 1960 tentang
62
Panitia Urusan Piutang Negara dimaksud agar tertib hukum berdasarkan
UUD NRI Tahun 1945 tertata dan terjamin konstitusionalitasnya, namun
faktanya Pembentuk Undang-Undang bukan melakukan pembaharuan
sebagaimana
pendapat
Mahkamah
Konstitusi,
justru
membuat
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan
Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara terhadap Undang-
Undang No 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
tersebut, dimana Peraturan Pemerintah tersebut telah menafsirkan
ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang No 49 Prp. Tahun 1960
tentang Panitia Urusan Piutang Negara tersebut lebih luas dan
merugikan Pemohon.
16. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon telah mengalami kerugian
konstitusional akibat frasa "Sanggahan tidak dapat ditujukan
terhadap sahnya atau kebenaran piutang Negara" sebagaimana
dalam Pasal 11 huruf f karena tidak sesuai dengan prinsip negara hukum
yang mengedepankan kepastian hukum yang adil, termasuk dan tidak
terbatas pada hak-hak subjek hukum membela diri atas penetapan
PUPN menetapkan piutang negara dan penangggung hutang.
Atas dasar itu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960
tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2104) telah bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dapat
disanggah atau digugat di Pengadilan Negeri.
V. Hal-Hal yang Dimohonkan
Berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili
dan memutus dengan keputusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan untuk seluruhnya;
63
2. Menyatakan frasa “apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang
kuat, bahwa Piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus” dalam
Pasal 4 angka 3 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang
Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap pengurusan piutang Negara,
baik penetapan hingga eksekusi yang tidak ada kesepakatan dan atau
adanya keberatan dari Penanggung Hutang, maka segala mekanisme dan
prosedur hukum dalam pengurusan piutang Negara harus dilakukan dan
berlaku sama dengan proses di Pengadilan.
3. Menyatakan frasa “piutang Negara berdasarkan sebab apapun” dalam
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya
Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “terbatas pada dokumen yang sah atau melalui putusan
pengadilan”.
4. Menyatakan Pasal 9 ayat (1) Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang
Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penanggung hutang kepada Negara
ialah orang atau Badan yang berhutang menurut perjanjian atau peraturan
yang bersangkutan yang ditetapkan melalui putusan pengadilan”.
5. Menyatakan Pasal 9 ayat (2) Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang
Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
64
mengikat sepanjang tidak dimaknai “sepanjang tidak diatur dalam perjanjian
atau peraturan yang bersangkutan, maka pertanggungjawaban para
anggota pengurus dari Badan-badan harus berdasarkan pada putusan
pengadilan”.
6. Menyatakan Pasal 11 Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya
Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “dapat disanggah atau digugat di Pengadilan Negeri”.
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-35 yang
telah disahkan dalam persidangan Mahkamah tanggal 14 Oktober 2024, dan
tambahan bukti yang diberi tanda Bukti P-36 sampai dengan Bukti P-39 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022
tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan
Piutang Negara;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Akta Pengakuan Hutang Nomor 75, yang dibuat di
hadapan Notaris Teddy Anwar, S.H., tanggal 17 Oktober
1997;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Akta Pengakuan Hutang Nomor 76, yang dibuat di
hadapan Notaris Teddy Anwar, S.H., tanggal 17 Oktober
1997;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Akta Nomor 77, yang dibuat di hadapan Notaris
Teddy Anwar, S.H., tanggal 17 Oktober 1997;
65
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Akta Nomor 78, yang dibuat di hadapan Notaris
Teddy Anwar, S.H., tanggal 17 Oktober 1997;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Akta Nomor 46 tentang Perjanjian Jual Beli
Promes Nasabah dengan Penyerahan Jaminan, dibuat di
hadapan Notaris Teddy Anwar, S.H., tanggal 9 Januari
1998;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor:
140/Cidaun/1997, yang dibuat dihadapan Notaris Dida
Heppyda Sutaryat, S.H., tanggal 17 Oktober 1997;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 972/1997, atas
nama Bank Indonesia, tanggal 30 Oktober 1997;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi
Akta
Surat
Kuasa
Membebankan
Hak
Tanggungan Peringkat ke II (kedua) Nomor: 48 dibuat di
hadapan Teddy Anwar, S.H., tanggal 09 Januari 1998;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Akta Nomor 47 tentang Gadai Saham, yang dibuat
di hadapan Notaris Teddy Anwar, S.H., tanggal 9 Januari
1998;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Akta Nomor 39 tentang Penyerahan dan
Pengalihan Hak (cessie), dibuat di hadapan Notaris Mudofir
Hadi, S.H., tanggal 22 Februari 1999;
12. Bukti P-12
: Fotokopi
Laporan
Pemeriksaan
Atas
Penyelesaian
Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Pada Badan
Penyehatan Perbankan Nasional yang dikeluarkan oleh
Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK
RI) Nomor: 34G/XII/11/2006, tanggal 30 November 2006;
13. Bukti P-13a
: Fotokopi Pembelian Money Market dan Pelunasan Money
Market;
14. Bukti P-13b
: Fotokopi Pedoman Laporan Berkala bank Umum (LBBU),
Juli 2006 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
15. Bukti P-14
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nomor: 350/PDT.G/2000/PN.Jkt.Sel, tanggal 12 Juli 2001;
16. Bukti P-15
: Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor:
554/PDT/2001/PT.DKI, tanggal 4 Juni 2002;
66
17. Bukti P-16
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi Nomor:
1689 K/Pdt/2022, tanggal 1 November 2022;
18. Bukti P-17
: Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
1688K/Pdt/2003, tanggal 4 Januari 2006;
19. Bukti P-18
: Fotokopi Surat Pemohon kepada Ketua Mahkamah Agung
Republik
Indonesia
tentang
mempertanyakan
perkembangan proses perkara kasasi, tanggal 19 Oktober
2022;
20. Bukti P-19
: Fotokopi
Memorandum
Panitera
Mahkamah
Agung
Republik Indonesia Nomor: 3203/PAN/HK.02/11/2022,
tanggal 23 November 2022;
21. Bukti P-20
: Fotokopi Surat Mahkamah Agung melalui Panitera Muda
Perdata
Mahkamah
Agung
RI
Nomor:
1998/PAN.2/1301.SK/Perd/2022,
ditujukan
kepada
Pemohon, tanggal 22 Desember 2022;
22. Bukti P-21a
: Fotokopi Surat Pemohon kepada Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia terkait klarifikasi kesalahan tahun dalam
surat Mahkamah Agung, tanggal 3 Januari 2023;
23. Bukti P-21b
: Fotokopi Surat Pemohon kepada Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia tentang Klarifikasi, tanggal 16 Februari
2023;
24. Bukti P-22
: Fotokopi Surat Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung
RI 707/PAN.2/282.SK/Perd/2023, tanggal 10 Mei 2023;
25. Bukti P-23
: Fotokopi Surat Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara
Cabang DKI Jakarta Nomor: PJPN-49/PUPNC.10.01/2021,
tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Atas Nama
Andri Tedjadharma/ Bank Centris Internasional, tanggal 3
Mei 2021;
26. Bukti P-24
: Fotokopi Surat Paksa Panitia Urusan Piutang Negara
Nomor: 216/PUPNC.10.00/2021, tanggal 7 September
2021;
27. Bukti P-25
: Fotokopi Surat Ketua Panitia Urusan Piutang Negara
Cabang
DKI.
Jakarta
Nomor:
SKPBN-
67
05/PUPNC.10.01/2023,
Perihal:
Pemberitahuan
Koreksi/Perubahan Besaran Piutang Negara, tanggal 16
Agustus 2023;
28. Bukti P-26
: Fotokopi Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
Dan Lelang Jakarta I Nomor: S-2027/KNL.0701/2023, Hal:
Pemberitahuan
Koreksi/Perubahan
Besaran
Piutang
Negara a.n. PT. Bank Centris Internasional (BBO), tanggal
16 Agustus 2023;
29. Bukti P-27a
: Fotokopi Surat Perintah Penyitaan PUPN Cabang DKI
Jakarta Nomor SPS-02/PUPNC.10.01/2024 Panitia Urusan
Piutang Negara, tanggal 27 Maret 2024;
30. Bukti P-27b
: Fotokopi Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Jakarta I No. S-698/KNL/0701/2024, Perihal:
Pemberitahuan Rencana Penyitaan Barang Jaminan
dan/atau Harta Kekayaan Lain Penanggung Utang an. PT
Bank Centris Internasional, tanggal 26 Maret 2024;
31. Bukti P-27c
: Fotokopi
Berita
Acara
Penyitaan
Nomor
BAP-
02/KNL.0701/SPS/2024, tanggal 1 April 2024;
32. Bukti P-28a
: Fotokopi Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Jakarta I Nomor S-3136/KNL/0701/2023, Perihal:
Pemberitahuan Rencana Penyitaan Barang Jaminan
dan/atau Harta Kekayaan Lain Debitur a.n. PT Bank Centris
Internasional (BBO) di Wilayah Bandung Barat, tanggal 28
November 2023;
33. Bukti P-28b
: Fotokopi Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Jakarta I Nomor S-722/KNL.0701/2024, Perihal:
Pemberitahuan Rencana Penyitaan Barang Jaminan
dan/atau
Harta
Kekayaan
Lain
PT
Bank
Centris
Internasional (BBO) di Wilayah Bandung Barat, tanggal 28
Maret 2024;
34. Bukti P-28c
: Fotokopi
Berita
Acara
Penyitaan
Nomor:
BA-
01/KNL.080103/IV/2024, tanggal 2 April 2024;
68
35. Bukti P-29a
: Fotokopi Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor SPS-
10/PUPNC.10.01/2023 Panitia Urusan Piutang Negara,
tanggal 25 Agustus 2023;
36. Bukti P-29b
: Fotokopi Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Jakarta I Nomor S-2762/KNL.0710/2023, tanggal 26
Oktober 2023;
37. Bukti P-30
: Fotokopi Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Jakarta I Nomor S-1280/KNL.0701/2024, tanggal 10
Juni 2024;
38. Bukti P-31a
: Fotokopi Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-
08/PUPNC.10.01/2024, Panitia Urusan Piutang Negara
Cabang DKI Jakarta, tanggal 29 Juli 2024;
39. Bukti P-31b
: Fotokopi Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Jakarta I Nomor S-1874/KNL.0701/2024, tanggal 31
Juli 2024;
40. Bukti P-31c
: Fotokopi Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Jakarta I Nomor S-2123/KNL.0701/2024, tanggal 22
Agustus 2024;
41. Bukti P-32
: Fotokopi
Surat
Menteri
Keuangan
RI
Nomor:
S-
589/MK.6/2012, Perihal Penyerahan Pengurusan Piutang
Negara Obligor PKPS Bank Centris Internasional (BBO)
a.n. Andri Tedjadharma/PT Centris Mekarlesatari/Prasetyo
Utomo/Paul Bauara, tanggal 31 Oktober 2012;
42. Bukti P-33
: Fotokopi Surat Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI
Jakarta, Perihal: Penerimaan Pengurusan Piutang Negara
Obligor PKPS Bank Centris Internasional (BBO) a.n. Andri
Tedjadharma/PT.
Centris
Mekarlestari/Prasetyo
Utomo/Paul Banuara Silalahi, tanggal 21 Desember 2012;
43. Bukti P-34
: Fotokopi Resume Hasil Penelitian Kasus Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I Nomor: RHPK-
13/WKN.07.KNL.01.04/2012, tanggal 20 Desember 2012;
44. Bukti P-35
: Fotokopi Laporan Auditor Independen atas Laporan
Keuangan PT Bank Centris Internasional (BBO) untuk
69
Tahun Yang Berakhir Tanggal 31 Agustus 2003 dan 31
Desember 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan
Publik Arifin Wirakusuma dan Rekan;
45. Bukti P-36
: Fotokopi Kronologis BLBI dari Badan Pemeriksa Keuangan
46. Bukti P-37
: Fotokopi Lalu Lintas Giro (LLG);
47. Bukti P-38
: Fotokopi Rekening Koran atas nama Centris Internasional
Bank Nomor 523.551.000;
48. Bukti P-39
: Fotokopi Catatan Pengembalian Dikonto Bank Indonesia,
tanggal 22 Maret 1998;
Selain itu, Pemohon juga mengajukan dua orang ahli bernama dan
Prof. Nindyo Pramono, S.H., M.S., dan Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H., serta
dua orang saksi bernama Teddy Anwar dan Audia Asriantie yang didengarkan
keterangannya di bawah sumpah/janji dalam persidangan Mahkamah tanggal 28
Mei 2025. Kemudian kedua ahli Pemohon memberikan tambahan keterangan
secara tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah tanggal 16 Juni 2025 dan
tanggal 17 Juni 2025, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
AHLI PEMOHON
1. Prof. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
TENTANG DUE PROCES OF LAW
"Due process of law" (proses hukum yang adil) dalam hukum perdata merujuk pada
jaminan konstitusional bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses hukum
perdata memiliki kesempatan yang adil dan prosedur yang sesuai untuk
memperjuangkan hak-hak mereka. lni berarti bahwa setiap orang berhak atas
pemberitahuan yang memadai, kesempatan untuk didengar, dan pengadilan yang
adil. Proses hukum yang adil ini dapat berupa penerapan hukum atau peraturan
perundang-undangan secara formal dan juga mengandung jaminan hak atas
kemerdekaan dari seorang warga negara.
Di dalam hukum acara perdata, demikian juga di dalam hukum acara Mahkamah
Konstitusi, due process of law tercermin dalam asas audi et alteram partem, yaitu
asas yang menjamin hak setiap pihak untuk didengar dan diberi kesempatan untuk
menyatakan pendapatnya dalam persidangan. Asas ini memastikan peradilan yang
adil dan objektivitas hakim dalam memutuskan perkara.
70
TENTANG KEDUDUKAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS
DAN DOKTRIN PIERCING THE CORPORATE VEIL
Perseroan Terbatas, selanjutnya disingkat PT adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
UU ini serta Peraturan Pelaksanaannya (Pasal 1 ayat (1) UUPT No.40/2007).
Dengan keluarnya UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, difinisi PT mengalami
sedikit perubahan dengan diperkenalkannya PT Perorangan, sebagai berikut: PT
adalah badan hukum yang merupakan Persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro
dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
usaha mikro dan kecil.
Sebagai badan hukum berarti PT adalah subyek hukum (rechts persoon) seperti
halnya orang (natuurlijke persoon). PT mermpunyai persona standi in judicio sendiri
terlepas dari para pemodalnya yang kemudian disebut pemegang saham. Namun
karena PT sebagai rechts persoon adalah merupakan artificial persoon, maka agar
dapat bertindak sebagai subyek hukum akan diwakili organ yang namanya Direksi.
Menurut Pasal 98 ayat (1) UUPT No. 40/2007, Direksi mewakili PT baik di dalam
maupun di luar Pengadilan.
Baik menurut KUHD dahulu (Pasal 36 - 56), UU No.1 Tahun 1995 maupun UU
No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, organ PT terdiri dari Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. RUPS adalah organ PT
yang mempunyai wewenang atau kekuasaan "tertinggi" dalam struktur organ PT,
dalam arti kekuasaan yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris.
Komisaris adalah organ PT yang berwenang melakukan pengawasan perbuatan
pengurusan yang dilakukan Direksi dan memberikan nasehat kepada Direksi atas
perbuatan pengurusan PT, sedangkan Direksi adalah organ PT yang berwenang
melakukan pengurusan PT untuk kepentingan PT sesuai dengan maksud dan
tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun diluar Pengadilan.
Dalam teori hukum Perseroan, Pemegang Saham PT tidak bertanggung jawab
secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung
71
jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimilikinya (Pasa 3 ayat (1) UUPT No.
40/2007; hal yang sama diatur dalam UU No. 1/1995).
Ketentuan ayat (1) tersebut tidak berlaku apabila dipenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. persyaratan PT sebagai Badan Hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. Pemegang Saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung
dengan itikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi;
c. Pemegang Saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum
yang dilakukan PT; atau
d. Pemegang Saham yang bersangkutan baik langsung atau tidak langsung secara
melawan hukum menggunakan kekayaan PT yang mengakibatkan tidak cukup
untuk melunasi utang PT.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU No.40/2007 (hal yang sama diatur dalam UU
No.1/1995) ini dalam teori hukum Perseroan yang disebut sebagai doktrin atau
prinisp Piercing the Corporate Veil.
Faktor utama dipilihnya bentuk hukum PT sebagai badan usaha oleh masyarakat
adalah karena adanya prinsip limited liability atau pertanggung jawaban terbatas
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUPT No. 40/2007. Limited liability
pemegang saham adalah suatu kondisi ketika pemegang saham dari suatu
Perseroan hanya bertanggung jawab pada sejumlah saham yang mereka miliki di
Perseroan. Secara ekonomis unsur pertanggung jawaban terbatas ini mempunyai
arti penting sebagai umpan pendorong kesediaan pemodal atau investor mengambil
saham Perseroan (Rudhi Prasetya (1983: 13).
Dengan semakin berkembang usaha PT, sejak munculnya kasus Salomon vs
Salomon Co. Ltd di Amerika, memberikan pelajaran dalam perkembangan hukum
Perseroan bahwa di dalam praktik pendirian badan hukum PT dapat ditemukan
adanya indikasi penyalahgunaan karakteristik pertanggung jawaban pemegang
saham pada PT. Kemudian Hakim telah melakukan terobosan dengan menembus
tabir selubung pertanggung jawaban terbatas pemegang saham tersebut, karena
pemegang saham mayoritas dan sekaligus pengendali PT telah memanfaatkan PT
untuk kepentingan pribadi pemegang saham. PT diperlakukan seolah-olah bukan
suatu badan hukum atau subyek hukum mandiri yang terpisah dari para pemegang
72
saham, melainkan hanya sebagai agen dari kepentingan pribadi pemegang saham.
Dari sinilah kemudian lahir doktrin Piercing the Corporate Veil.
Dengan demikian diketahui bahwa doktrin ini merupakan rule exception atas prinsip
limited liability. Doktrin ini merupakan upaya menghapuskan imunitas Pemegang
Saham atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama Direksi PT
dan/atau PT.
Dari uraian di atas dapat kita pahami bahwa esensi doktrin piercing the corporate
veil adalah menyingkap tabir atau perisai pertanggung jawaban terbatas menjadi
tidak terbatas. Hal ini berlaku tidak hanya terhadap pemegang saham, tapi juga
terhadap direksi dan komisaris. Namun yang perlu diperhatikan bahwa terhadap
pemegang saham harus dibuktikan bahwa ia telah ikut melakukan perbuatan
melawan hukum yang merugikan Perseroan dan mungkin juga merugikan pihak
ketiga - termasuk negara - (vide dan bandingkan: Prof. Dr. Nindyo Pramono, 2024:
hal 367 - 374).
Dengan demikian, jika ada seorang pemegang saham suatu PT Perbankan
misalnya, kemudian di era krisis ekonomi tahun 1998, PT Perbankan tersebut
memperoleh fasilitas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kemudian
Pemegang Saham PT. Perbankan itu tidak pernah terdaftar pada program
Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), tidak pernah menandatangani
Master Settlement And Acuitition Agreement (MSAA), Master Refinancing and Note
Issuance Agreement (MRNIA), Akta Pengakuan Utang (APU), dan tidak pernah
menandatangani Perjanjian Penjaminan sebagai Personal Guarantee kepada
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), maka menurut teori hukum
Perseroan sebagaimana Ahli kemukakan di atas, Pemegang Saham tersebut tidak
tepat jika kemudian ditetapkan secara sepihak oleh Pemerintah - dalam hal ini
PUPN - sebagai Penanggung Hutang atau Personal Guarantee.
Mengacu pada uraian di atas, saya sebagai Pemerhati Hukum Perseroan
berpendapat bahwa: JIKA SEORANG PEMEGANG SAHAM PT, TIDAK TERLIBAT
DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN BERSAMA
DENGAN PT YANG DIWAKILI DIREKSI ATAU MEMANFAATKAN PT UNTUK
KEPENTINGANNYA SENDIRI, TIDAK PERNAH MENANDATANGANI PKPS,
MSAA, MRNIA, APU DAN PERSONAL GUARANTEE KEPADA PEMERINTAH
73
MELALUI
BPPN, MAKA KEPADA PEMEGANG SAHAM TERSEBUT TIDAK
DAPAT DIMINTAI PERTANGGUNG JAWABAN SAMPAI DENGAN HARTA
PRIBADINYA BERDASARKAN DOKTRIN PIERCING THE CORPORATE VEIL
ATAS KERUGIAN PEMERINTAH DAN TIDAK DAPAT DITETAPKAN SECARA
SEPIHAK SEBAGAI PENANGGUNG HUTANG.
TIMBULNYA BORGTOCHT ATAU PERSONAL GUARANTEE DALAM
HUKUM KEPERDATAAN
Pada umumnya Penaggung Hutang atau Botgtocht atau Personal Guarantee dalam
hukum keperdataan dapat timbul untuk menjamin perikatan atau perutangan yang
timbul dalam segala macam hubungan hukum, seperti dalam kasus-kasus BLBI.
Lazimnya hubungan hukum itu bersifat keperdataan, namun dlmungkinkan juga
bahwa borgtocht diberikan untuk menjamin pemenuhan prestasi yang lahir dari
hubungan hukum yang bersifat hukum publik. Asal prestasi dapat dinilai dalam
bentuk uang (vide dan bandingkan: Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,
S.H.2011: 80).
Dari sejarahnya, untuk menyelesaikan masalah BLBI, pada September 1998
BPPN melakukan suatu terobosan baru dalam rangka Penyelesaian Kewajiban
Pemegang Saham (PKPS). Penyelesaian dilakukan melakukan jalur perdamaian
(out of court settlement) karena dirasakan lebih efektif dan efisien dibandingkan
dengan penggunaan jalur pengadilan (court settlement). lnstrumen penyelesaian
utang antara pemegang saham pengendali bank penerima BLBI (debitor/obligor)
itu adalah Master Settlement and Acquitition Agreement (MSSA) dan Master
Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA). Keduanya merupakan bentuk
agreement yang diambil Pemerintah dengan beberapa pertimbangan, antara lain
yaitu:
1. Semaksimal mungkin menggunakan out of court settlement,
2. Rekomendasi IMF dan World Bank agar Pemerintah mengutamakan
pendekatan ini;
3. Pemberian insentif release and discharge agar kedua pihak dapat
berkonsentrasi terhadap proses settlement secepat mungkin;
4. Unsur dokumentasi hukum melalui Akta Pengakuan Utang (APU);
5. Equity Base yang lebih pasti dan konkret melalui penyerahan aset;
74
6. Mendukung upaya keberlanjutan pada sektor perbankan dan sektor riil dengan
mentransfer sebagian "negative factors" pada bank kepada pemegang saham
pengendali.
MSAA merupakan agreement yang ditandatangani oleh pemegang saham bank
penerima BLBI dan pelanggar BMPK (Batas Maksimal Pemberian Kredit) apabila
asset yang diserahkan dan atau dimiliki oleh pemegang saham pengendali dianggap
cukup untuk melunasi seluruh utang atau kewajibannya. Sedangkan, MRNIA adalah
agreement yang ditandatangani oleh pemegang saham bank penerima BLBI yang
dianggap tidak cukup untuk menutup seluruh kewajibannya sehingga mereka harus
memberikan jaminan pribadi (personal guarantee).
Penggunaan MSAA/MRNIA merupakan keputusan Pemerintah yang didasarkan
pada pertimbangan-pertimbangan kebijakan sebagaimana dikemukakan di atas.
Namun BPPN dan Pemerintah memandang MSAA/MRNIA merupakan instrument
perdata yang tunduk pada hukum perdata positif, yaitu Pasal 1338 KUHPerdata
sehingga agreement itu sendiri menjadi undang-undang bagi penandatangannya
berdasarkan asas pacta sunt servanda.
DARI
SINI
DAPAT
DIKETAHUI
BAHWA
TIMBULNYA
PERSONAL
GUARANTEE DALAM KAITAN DENGAN PENYELESAIAN BLBI MELALUI
BPPN
ADALAH
KETIKA
PEMEGANG
SAHAM
PENGENDALI
(DEBITUR/OBLIGOR)
MENANDATANGANI
MRNIA
YANG
DITINDAKLANJUTI DENGAN PENANDATANGAN APU DAN PERSONAL
GUARANTEE.
Dalam hukum perdata jaminan umum dalam hubungan keperdataan sebenarnya
sudah disediakan oleh Pasal 1131 dan 1132 KUHPdt, namun hal itu belum cukup
di dalam praktek perbankan, karena cenderung sulit dalam proses eksekusinya.
Disitulah timbul kebutuhan khusus lembaga jaminan. Lahirlah hak-hak jaminan
kebendaan (zakelijke zekerheidsrechten) dan hak jaminan pribadi atau perorangan
(persoonlijke zekerheidsrechten) (J. Satrio, 2003: 1).
Dalam teori hukum jaminan, tidak dibedakan antara personal guarantee dengan
corporate guarantee. Corporate guarantee secara teoritis masuk dalam golongan
personal guarantee, karena terminologi persoon dalam teori hukum itu ada 2 (dua):
75
natuurlijk persoon dan rechts persoon). Yang dapat menjadi personal guarantee
adalah individu dan badan hukum sebagai subyek hukum.
Alasan menggunakan Personal Garantee adalah:
1. Si Penanggung mempunyai persamaan kepentingan ekonomi dalam usaha
dengan si peminjam;
2. Penanggungan memegang peran penting dan banyak terjadi dalam bentuk bank
garansi, dimana yang bertindak selaku Penangung (borg) adalah bank;
Penanggungan mempunyai peran penting, karena pemerintah lazim mensyaratkan
adanya penanggungan untuk kepentingan pengusaha kecil (Purwahid Patrik dan
Kashadi, 2009: 63-64).
TENTANG TIMBULNYA BORGTOCHT ATAU PERSONAL GUARANTEE
Timbulnya Borgtocht atau Personal Gurantee, tegas dikatakan dalam Pasal 1820
KUHPerdata bahwa penanggungan didasarkan atas suatu perjanjian yaitu
perjanjian antara kreditur dengan pemberi jaminan pribadi (borg). Kemudian
menurut Pasal 1821 ayat (1) KUHPerdata, untuk adanya penanggungan atau
borgtoch atau personal guarantee disyaratkan adanya perikatan pokok yang sah.
Dengan adanya perikatan pokok yang sah, perjanjian penanggungan (borchtogt,
personal guarantee) akan menjadi perjanjian accesoir atau perjanjian ikutan yang
sah pula.
Adapun sifat dari perjanjian accesoir adalah apabila perjanjian pokoknya berpindah,
hapus atau berakhir, maka perjanjian accesoir ikut berpindah, hapus atau berakhir.
Sebagai accesoir seorang penanggung hutang tidak dapat mengikatkan dirinya
untuk menanggung lebih maupun dengan syarat-syarat yang lebih berat dari pada
perikatannya si berhutang atau debitur.
Sekarang dalam kaitannya dengan BLBI, perjanjian pokok yang melahirkan adanya
perjanjian penanggungan (borgtocht, personal guarantee) itu apa? Jawabnya
adalah dari penjelasan Ahli di atas diketahui bahwa perjanjian pokok yang
melahirkan personal guarantee adalah MRNIA, yang ditandatangani oleh pemegang
saham bank penerima BLBI yang dianggap tidak cukup untuk menutup seluruh
kewajibannya sehingga mereka harus memberikan jaminan pribadi (personal
guarantee).
76
Dari uraian di atas, JIKA TERNYATA TERDAPAT SEORANG PEMEGANG SAHAM
SUATU PT PERBANKAN TIDAK PERNAH MENANDATANGANI PKPS, MSAA,
MRNIA, APU MAUPUN PERSONAL GUARANTEE, KEMUDIAN SE-CARA
SEPIHAK DITETAPKAN SEBAGAI PENANGGUNG HUTANG ATAU PERSONAL
GUARANTEE OLEH PUPN, MAKA MENURUT AHLI PENETAPAN TERSEBUT
MERUPAKAN PENETAPAN YANG TIDAK TEPAT MENURUT HUKUM.
TENTANG PROMES NASABAH
Di samping itu dalam kaitan dengan piutang negara , hubungan hukum antara orang
atau badan -- misalnya PT. Perbankan -- itu dapat timbul melalui dibuatnya
Perjanjian Jual Beli Promes Nasabah dengan Penyerahan Jaminan, berupa HGB,
Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Gadai Saham, yang dibuat secara Notariil.
Di sini Bank Indonesia memberikan fasilitas Surat Berharga Pasar Uang khusus
(SBPUK) kepada PT. Perbankan dengan cara Penjualan Promes Nasabah Bank
yang bersangkutan, disertai jaminan-jaminan dimaksud.
Adapun Promes atau surat promes dalam teori hukum dagang dikenal juga sebagai
Surat sanggup bayar atau promissory note, dalam akuntansi dapat juga disebut
"nota yang dapat diuangkan", yang diberi pengertian sebagai suatu kontrak yang
berisikan janji secara terinci dari suatu pihak (pembayar) untuk membayarkan
sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat
timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Misalnya, dalam suatu
transaksi penjualan barang di mana pembayarannya mungkin saja dilakukan
sebagian secara tunai dan sisanya dibayar dengan menggunakan satu atau
beberapa promes.
Dalam promes disebutkan jumlah pokok hutang serta bunga (apabila ada) dan
tanggal jatuh tempo pembayarannya. Kadang kala dicantumkan pula adanya suatu
ketentuan yang mengatur apabila si pembayar mengalami gagal bayar.
Promes atau "surat sanggup bayar" ini diatur dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-
undang Hukum Dagang (KUHD). Di mana menurut KUHD, promes adalah
penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal
jatuh tempo dan pada tempat pembayaran yang ditentukan dengan mencantumkan
nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada
77
tertunjuk pembayaran harus dilakukan dengan ditandatangani oleh orang yang
mengeluarkan promes.
Promes ini dalam hukum keperdataan masuk dalam kualifikasi benda bergerak yang
intangible sebagaimana diatur dalam BUKU II KUHPerdata. Promes dapat dipakai
sebagai jaminan utang. Jika promes diterbitkan oleh nasabah suatu bank - misalnya
Bank Centris -- berarti promes itu berisi kesanggupan bayar atau janji bayar dari
nasabah kepada Bank untuk melunasi utang atau pinjaman dengan jumlah tertentu
pada tanggal yang telah disepakati. Surat ini menjadi bukti bahwa nasabah bersedia
membayar utang tersebut. Kemudian proses inilah yang dijual oleh Bank kepada
Bank lndonesia untuk melunasi kewajiban hutangnya.
Bilamana debitur wan prestasi atas kredit yang diterimanya dari Bank dengan
jaminan berupa SHT, Promes maupun Gadai Saham, maka Bank akan
berkedudukan sebagai Kreditur Separatis yang dapat mengeksekusi piutangnya
dengan "Parate Eksekusi ", untuk tujuan pelunasan atas hutang debitur yang belum
tertagih.
Dalam kaitan dengan promes sebagai jaminan hutang, maka dalam penetapan
hutang oleh Pemerintah - dalam hal ini sekarang PUPN --, konversi atas hasil
penjualan promes nasabah, hasil dari nilai jaminan yang lain seperti SHGB, Gadai
Saham dan sebagainya ditinjau dari sudut pandang hukum keperdataan khisisnya
hukum jaminan, seharusnya hasil penjualan barang jaminan tersebut dijadikan
pengurangan atas kewajiban hutang tertunggak atau yang belum dibayar, baru jika
masih kurang dapat dimintakan pertanggung jawaban kepada Penanggung Hutang
atau Personal Guarantee.
TENTANG PARATE EKSEKUSI
Parate eksekusi adalah pelaksanaan eksekusi langsung atas putusan pengadilan.
Bisa juga merupakan hak dari pemegang gadai untuk menuntut barang dari orang
yang berhutang untuk dilelang lebih dahulu tanpa ada putusan pengadilan. Berarti
Parate eksekusi (eksekusi langsung) adalah hak kreditur untuk menjual langsung
barang jaminan (agunan) tanpa harus meminta izin atau persetujuan pengadilan. lni
adalah bagian dari hukum jaminan yang digunakan untuk melunasi utang debitur
yang wanprestasi. Parate eksekusi memungkinkan kreditur untuk menguangkan
piutangnya secara cepat dan efisien.
78
Parate eksekusi diatur dalam beberapa ketentuan hukum, seperti Pasal 1155 KUH
Perdata, Pasal 6 jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan
Tanah (UU HT), dan Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU JF).
Parate eksekusi biasanya melibatkan perjanjian antara kreditur dan debitur yang
menyatakan bahwa jika debitur wanprestasi, kreditur berhak untuk langsung
menjual barang jaminan. Jika seseorang mengambil kredit dengan agunan rumah
- misalnya-- dan kemudian tidak mampu membayar cicilan, bank dapat melakukan
eksekusi langsung terhadap rumah tersebut tanpa perlu menunggu putusan
pengadilan.
Oleh sebab itu, karena fasilitas perbankan lahir dari perjanjian yaitu melalui Akta
Notaris dan Bank memegang jaminan separatis, maka jika Bank akan
melaksanakan parate eksekusi dan lelang terhadap kekayaan Pemegang saham
debitur Bank, kekayaan Pemegang Saham itu harus telah diikat dalam perjanjian
jaminan lebih dahulu dalam Personal Guarantee, jika tidak demikian, maka sita
maupun parate eksekusi harta kekayaan Pemegang Saham yang tidak dijaminkan
kepada Bank tentu tidak dapat dibenarkan menurut hukum jaminan.
SIAPA YANG DIMAKSUD DENGAN PENANGGUNG HUTANG DALAM UU
NO. 49 PRP. 1960
Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (1) keduanya mendefenisikan "Piutang Negara" dan
"Penanggung Hutang". Sebagai catatan saja bahwa Pasal 8 pernah diputus oleh
MK dengan menghapus sebagian frasa, sehingga Pasal 8 dibaca menjadi "Yang
dimaksud dengan piutang negara atau hutang kepada negara oleh Peraturan ini,
ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan,
perjanjian atau sebab apapun". Pasal 9 ayat (1) berbunyi: Penanggung hutang
kepada negara ialah orang atau Badan yang berhutang menurut perjanjian atau
peraturan yang bersangkutan. Penjelasannya mengatakan: Cukup jelas.
Menurut Ahli sumber lahirnya hutang dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (1) memang
berbeda, khususnya terkait dengan frasa "sebab apapun", sebagai sebab lahirnya
hutang kepada negara tersebut. Di mana dalam Pasal 8 mengatur tentang obyek
piutang negara yaitu piutang negara atau hutang kepada negara ialah jumlah uang
79
yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau
sebab apapun, sedangkan Pasal 9 mengatur tentang Subyek Penanggung Hutang
kepada negara yang timbulnya hutang datang dari perjanjian atau peraturan yang
bersangkutan. Frasa sebab apapun tidak ada di Pasal 9.
Hutang dalam konsep hukum perdata tidak hanya diartikan sebagai tidak memenuhi
kewajiban pembayaran atas perjanjian pinjam meminjam uang sebagaimana diatur
dalam Pasal 1754 KUHPerdata, tetapi meliputi juga tidak memenuhi prestasi
sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata.
Disamping itu ada pengertian hutang berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-undang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004) yang
mengartikan utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam
jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara
langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari (kontinjen), yang timbul karena
perjanjian atau Undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak
dipenuhi memberikan hak kepada kreditor untuk mendapatkan pemenuhannya dari
harta kekayaan debitor.
Menurut ahli "frasa sebab apapun "dalam Pasal 8 UU No. 49 Prp. 1960, dalam
teori hukum memenuhi syarat disebut norma kabur, atau norma terbuka atau
blanket norm dalam arti norma yang umum dan luas, ruang lingkupnya. Blanket
norm dalam teori hukum dalam pelaksanaannya cenderung eksesif, menimbulkan
multi tafsir. Oleh karena menimbulkan multi tafsir, maka akibatnya akan
menimbulkan ketidakpastian hukum.
Oleh sebab itu, Ahli sependapat dengan Pendapat Mahkamah Konstitusi terhadap
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang
Negara, ketika memeriksa Uji Materi Pasal 12 ayat (2) UU PUPN, sebagaimana
dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 023/PUUIV/2006,
menyebutkan: "Bahwa meskipun Pasal 12 ayat (2) UU PUPN tidak bertentangan
dengan UUD 1945, tetapi karena raison d'etre dan suasana kebatinan UU PUPN
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sekarang, sebagaimana diakui
sendiri oleh Pemerintah, maka Mahkamah berpendapat bahwa pembentuk undang-
undang perlu segera melakukan pembaharuan atas UU PUPN dimaksud agar tertib
hukum berdasarkan UUD 1945 tertata dan terjamin konstitusionalitasnya".
80
UUPUPN yang lahir tahun 1960 tentu memuat suasana kebatinan yang berbeda
dengan situasi sekarang, juga dalam kaitannya dengan kasus BLBI. Penyelesaian
kasus BLBI dampak dari krisis 1997/1998, Pemerintah sendiri menempuh cara
dengan tidak mengedepankan proses pengadilan tapi lebih memilih penyelesaian
dengan cara out of court settlement. Pada hal idealnya ditempuh cara-cara court
settlement, yang didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata yang dikenal dengan
asas kebebasan berkontrak yang melahirkan doktrin pacta sunt servanda.
Dengan demikian untuk meminimalisasi terjadi dispute, maka cara-cara
sebagaimana dahulu ditempuh oleh BPPN dengan mengedepankan out of court
settlement dan jika tidak berhasil baru ditempuh proses pengadilan, layak untuk
menjadi pertimbangan Pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus BLBI saat ini.
Selanjutnya, untuk memahami siapa sebenarnya yang dimaksud dengan
Penanggung Hutang menurut UU No. 49 Prp. 1960, menurut Ahli tetap perlu
dilakukan penafsiran. Siapa pihak yang ketika dibentuknya UUPUPN ini dikatakan
memiliki hutang kepada negara. Di dalam UUPUPN diketahui pihak-pihak tersebut
adalah pihak yang berhutang dengan memperoleh fasilitas kredit dari Negara-
termasuk dari Bank-bank Negara, P.T. P.T. Negara, Perusahaan-perusahaan
Negara, Yayasan Perbekalan dan Persediaan, Yayasan Urusan Bahan Makanan
dan sebagainya. Dengan kalimat terakhir frasa: “...dan sebagainya” dapat dipahami
masih mungkin terdapat badan-badan lain yang modalnya datang dari Negara,
sebagai pihak kreditur atau Pihak Yang Berpiutang. Pihak yang berhutang dengan
memperoleh kredit tersebut bisa orang perorangan, bisa badan apapun- misalnya
Perseroan Terbatas.
Jika badan itu berbentuk hukum PT, maka PT yang membuat perjanjian hutang
tentu akan diwakili oleh Direksinya atau Pengurusnya. Dalam hukum PT, Direksi
atau Pengurus itu bertanggung jawab secara kolektif kolegial atau tanggung
renteng.
Kemudian jika mengacu pada KUHD Pasal 36-55, yang dahulu berlaku untuk PT di
jaman UUPUPN sampai dengan lahirnya UU No. 1 Tahun 1995 yang kemudian
diperbaharui dengan UU No. 40/2007 Tentang PT, Pemegang Saham hanya akan
bertanggung jawab sebatas saham yang dimiliki seperti yang kemudian diatur dalam
UU No. 1/1995 dan UU No. 40/2007. Waktu itu belum ada ketentuan seperti yang
81
diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UUPT No. 1/1995 maupun UU No. 40/2007 yang
dikenal dengan doktrin Piercing the Corporate Veil.
Jadi Ahli berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Penanggung Hutang Badan
dalam UU PUPN adalah Direksi atau Pengurus PT yang bertindak mewakili PT baik
di dalam maupun diluar Pengadilan (bukan Pemegang Saham), antara lain:
membuat perjanjian kredit dengan Negara, seperti dengan: Bank-bank Negara,
P.T. P.T. Negara, Perusahaan-perusahaan Negara, Yayasan Perbekalan dan
Persediaan, Yayasan Urusan Bahan Makanan dan sebagainya.
Jika akan dimaknai termasuk Pemegang Saham, maka harus dibuktikan dahulu
apakah Pemegang Saham melanggar doktrin Piercing the Corporate Veil atau tidak.
Jika terbukti melanggar, maka kepada Pemegang Saham baru dapat dimintai
pertanggung jawaban. Namun penerapan doktrin ini baru berlaku sejak lahirnya UU
No.1/1995 dan UU No.40/2007.
Jika pelaksanaan kewajiban pembayaran hutang tersebut akan dibebankan kepada
ahli waris dari Pengurus atau Direksi Badan, menurut Ahli semuanya juga wajib
dilakukan melalui prosedur pengadilan.
Dari uraian di atas, JIKA TERNYATA TERDAPAT SEORANG PEMEGANG SAHAM
SUATU PT PERBANKAN TIDAK PERNAH MENANDATANGANI PKPS, MSAA,
MRNIA, APU MAUPUN PERSONAL GUARANTEE, KEMUDIAN SECARA
SEPIHAK DITETAPKAN SEBAGAI PENANGGUNG HUTANG ATAU PERSONAL
GUARANTEE OLEH PUPN, MAKA MENURUT AHLI PENETAPAN TERSEBUT
MERUPAKAN PENETAPAN YANG TIDAK TEPAT MENURUT HUKUM.
UNTUK DAPAT MINTA PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA PEMEGANG
SAHAM YANG DALAM SUATU PUTUSAN PENGADILAN ATAS SENGKETA
ANTARA BPPN DENGAN PEMEGANG SAHAM, DIMANA PEMEGANG SAHAM
DINYATAKAN MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) NAMUN
TIDAK DIHUKUM DENGAN DIBEBANI MEMBAYAR HUTANG, DENDA DAN
BUNGA, MAKA JIKA PEMEGANG SAHAM TERSEBUT TETAP AKAN DIMINTAI
PERTANGGUNGJAWABAN UNTUK MEMBAYAR HUTANG, DENDA DAN
BUNGA, MENURUT AHLI KEPADA PEMEGANG SAHAM HARUS DILAKUKAN
GUGATAN PMH TERLEBIH DAHULU MELALUI PENGADILAN.
82
Demikian pula, jika Pemerintah - dalam hal ini PUPN - akan meminta pertanggung
jawaban kepada Direksi atau Pengurus suatu Badan - misalnya PT Perbankan -
Dimana PT Perbankan tersebut berhutang kepada negara, menurut Ahli tetap wajib
dilakukan gugatan terlebih dahulu melalui Pengadilan, tidak melalui penerbitan surat
paksa , kecuali sejak awal Direksi atau Pengurus Badan yang bertindak mewakili
Badan tersebut sejak semula telah membuat Kesepakatan Bersama Antara Panitia
(PUPN)
dengan
Penanggung
Hutang
(Baca
Direksi/Pengurus
Badan),
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 49 Prp. 1960.
Jika mengacu pada UU No. 49 Prp. 1960, khususnya Pasal 10 dan Penjelasannya,
dengan telah dibuatnya Kesepakatan Bersama Antara Panitia dengan Penanggung
Hutang yang berisi tentang jumlah hutangnya yang masih harus dibayar,termasuk
bunga uang,denda yang tidak bersifat pidana,serta biaya-biaya yang bersangkutan
dengan piutang, dan memuat kewajiban penanggung hutang untuk melunasinya,
maka Surat Pernyataan bersama ini mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti
suatu keputusan hakim dalam perkara perdata yang berkekuatan pasti,untuk mana
pernyataan bersama itu berkepala "Atas Nama Keadilan". Setelah dicapai
kesepakatan ini, maka eksekusinya dapat dilakukan dengan penerbitan Surat
Paksa.
Penjelasan Pasal 10 mengatakan bahwa: Dengan adanya surat kata sepakat antara
Ketua Panitya dan penanggung hutang maka Peraturan ini tidak menjalahi hakekat
bahwa segala sengketa perdata harus diputuskan oleh Pengadilan. Pemakaian
sistim surat paksa seperti dalam hal pajak dapat dipertanggung jawabkan oleh
karena kinipun Negaralah yang merupakan pihak berpiutang. Dengan demikian
sebaliknya, jika tidak pernah dibuat Kesepakatan Bersama Antara Panitia dengan
Penanggung Hutang yang berisi tentang jumlah hutangnya yang masih harus
dibayar, termasuk bunga uang,denda yang tidak bersifat pidana,serta biaya-biaya
yang bersangkutan dengan piutang, dan memuat kewajiban penanggung hutang
untuk melunasinya, penerbitan surat paksa tidak dapat dibenarkan.
TENTANG ASAS RES JUDICA TA PRO VERITATE HABETUR
Pasal 1917 ayat (1) KUHPerdata mengatur bahwa putusan hakim yang sudah
berkekuatan hukum tetap akan mengikat sepanjang mengenai hal yang telah
ditetapkan di dalamnya. Pasal 1917 ayat (1) KUHPerdata memiliki akibat hukum
83
bahwa untuk setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap bersifat mengikat
sehingga apa yang telah diputus harus dianggap benar. Doktrinnya dikenal dengan:
Res judicata pro veritate habetur.
Saya merujuk pada pendapat Prof. Sudikno dalam bukunya yang berjudul "Hukum
Acara Perdata Indonesia" yang menyatakan sebagai berikut: "Putusan hakim
merupakan persangkaan-bahwaꞏisinya benar: apa yang telah diputus ꞏoleh hakim
harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur)."
Kemudian, jika terjadi peristiwa hukum di mana harta kekayaan seorang Tergugat
ternyata tidak disebutkan di dalam amar putusan, maka menurut ketentuan Pasal
1917 ayat (1) KUHPerdata yang dikenal dengan doktrin res judicata pro veritate
habetur, tidak tepat jika kemudian harta kekayaan seorang Tergugat itu dilakukan
penyitaan secara paksa dan dilakukan pelelangan.
PENUTUP
Demiikian Pendapat Hukum saya sebagai Ahli Hukum Bisnis sehubungan dengan
permohonan Uji materiil Pasal 4 angka 3, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 11 Undang-Undang No. 49 Prp. 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
bertentangan dengan UUD1945 di Mahkamah Konstitusi.
Tambahan Keterangan Ahli Prof. Nindyo Pramono S.H., M.S.
A. Pertanyaan Dari Kuasa Hukum Pemohon: Finsensius F. Mendrofa (halaman 30-
31)
1. Bagaimana menurut pendapat Ahli, misalnya jika orang atau badan
mendapatkan satu fasilitas kredit dari perbankan dan telah diletakkan jaminan
Hak Tanggungan, Penjualan Promes dan Gadai Saham atas fasilitas tersebut,
namun kemudian Debitor tersebut wanprestasi, apa upaya yang dilakukan oleh
Bank terhadap jaminan yang telah diletakkan Sertifikat Hak Tanggungan dan
juga terhadap Penjualan Promes dan Gadai Saham tersebut?
Jawaban:
Upaya yang dilakukan Bank terhadap jaminan yang telah diletakkan Sertifikat
Hak Tanggungan dan Penjualan Promes dan Gadai Saham tersebut adalah
dengan mengeksekusi benda-benda jaminan tersebut dan hasilnya digunakan
untuk menutup kewajiban kredit orang atau badan yang mendapat fasilitas kredit
tersebut. Dan jika dari hasil penjualan benda jaminan tersebut ternyata masih
terdapat kekurangan untuk menutup kredit yang diberikan, maka kepada orang
84
atau badan tersebut masih harus memenuhi atau menutup kekurangan
pembayaran tersebut.
2. Saudara Ahli, sebagaimana di dalam Permohonan kami bahwa kemudian telah
dikoreksi nilai tagihan kepada Pemohon ini berdasarkan putusan Mahkamah
Agung. Berdasarkan perspektif Hukum Acara Perdata, jika suatu tagihan
didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum
tetap, maka:
a. Pelaksanaan penyitaan, eksekusi dan lelang harus melalui Permohonan
eksekusi melalui Pengadilan? atau
b. PUPN dapat melakukan eksekusi paksa tanpa melalui prosedur ekseksui riil
melalui Pengadilan?
Jawaban:
Jika suatu tagihan didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI yang telah
berkekuatan hukum tetap, maka: Pelaksanaan penyitaan, eksekusi dan lelang
harus melalui Permohonan eksekusi melalui Pengadilan, bukan dengan
eksekusi paksa tanpa melalui prosedur ekseksui riil melalui Pengadilan.
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perppu 49 Tahun 1960 ini berbunyi, ”Sepanjang tidak
diatur dalam perjanjian atau peraturan yang bersangkutan, maka para anggota
pengurus dari badan badan yang berutang, tanggung renteng terhadap utang
kepada negara.” Dari sisi perspektif hukum keperdataan atau hukum perseroan,
siapakah yang dimaksud dengan anggota pengurus dari badan-badan yang
berutang dalam frasa Pasal 9 ayat (2) tersebut?
Jawaban:
Dari perspektif hukum keperdataan atau hukum perseroan, yang dimaksud
dengan pengurus dari badan-badan yang berutang dalam Pasal 9 ayat (2) Perpu
No. 49 Tahun 1960 adalah Direksi Badan-badan yang berutang tersebut. Dala
hukum perseroan, jika mengacu pada Perpu No. 49 Tahun 1960, ketika itu jika
badan yang dimaksud adalah Perseroan Terbatas misalnya, maka hukum
perseroan terbatas yang berlaku waktu itu adalah Pasal 36 sampai dengan 55
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Terdapat 3 (tiga) Organ PT,
yaitu: RUPS, Komisaris dan Direksi. Direksi atau disebut juga Pengurus adalah
organ perseroan yang bertindak untuk dan atas nama PT serta mewakili PT baik
85
di dalam maupun diluar Pengadilan. Ketentuan sama saat ini diatur dalam Pasal
98 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
4. Itu memang ada dua putusan sekaligus, yaitu wanprestasi dan PMH. Nah, di
wanprestasi itu diwajibkan yang membayar itu adalah Tergugat I, Tergugat V,
dan Tergugat VI. Sedangkan Pemohon pada saat itu adalah Tergugat III. Jadi
yang membayar itu adalah tiga tergugat itu. Nah pertanyaan kami, kalau seperti
itu putusannya apakah masih tetap dibebankan kewajiban membayar itu kepada
Pemohon?
Jawaban:
Kewajiban membayar tidak tepat, jika dibebanlkan kepada Pemohon, karena
Pemohon tidak dibebani kewajiban membayar sesuai dengan Putusan
Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
5. Mohon pendapat Ahli, Di sana itu dikatakan itu sah dan berharga. Akta 46 dan
47 itu adalah jaminan. Faktanya adalah belum pernah dilakukan eksekusi
terhadap jaminan, yaitu 46 dan 47 itu, ada SHT di sana. Yang dilakukan
sekarang oleh PUPN adalah melakukan sita dan lelang terhadap harta kekayaan
pribadi Pemohon, sedangkan jaminan tidak pernah dilakukan.
Jawaban:
Menurut Ahli langkah PUPN tidak tepat, karena benda jaminan yang ada belum
dilakukan eksekusi. Prosedur yang benar menurut hukum, menurut Ahli adalah
mengeksekusi benda-benda jaminan tersebut seperti SHT itu, kemudian dari
hasil eksekusi benda jaminan tersebut diperhitungkan untuk memenuhi
kewajiban tagihan Debitur/Obligor/Badan yang menerima fasilitas kredit,
kemudian jika masih kurang, dapat dilakukan sita dan lelang terhadap harta
kekayaan pribadi Pemohon. Itupun jika Pemohon terikat sebagai Borgtocht atau
Guarantoor sebagaimana diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850
KUHPerdata.
B. Pertanyaan dari Hakim Anggota: M. Guntur Hamzah (halaman 40-41)
Kalau salah satu Pihak sebagai borgtocht, sebagai penjamin, sebagai personal
garansi atau menandatangani MSAA, atau menandatangani MRNIA. Apakah
tagihan itu harus dibebankan kepada yang bersangkutan atau ada penjelasan
lebih lagi terkait bagaimana meletakkan Pihak yang berhutang ini?
Jawaban:
86
Menurut Ahli dalam konteks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di masa
krisis ekonomi tahun 1997 dan 1998 , dimana Obligor yang mendapatkan
fasilitas kredit itu mekanisme penyelesaian yang ditempuh BPPN waktu itu
dengan mengedepankan mekanisme out of court settlement, dengan cara
kepada para Obligor diminta untuk menandatangani MSAA,. MRNIA, APU dan
Personal Guarantee. Tagihan baru bisa dibebankan kepada Personal Guarantee
jika terbukti bahwa yang bersangkutan – dalam hal ini Pemohon – telah
menandatangani Personal Guarantee tersebut. Bagaimana mungkin menurut
hukum, orang yang tidak terikat sebagai Penjamin (Borgtocht, Personal
Guanrantee) dapat dimintai pertanggung jawaban untuk membayar utang atau
tagihan badan, di mana dia tidak terikat dalam perjanjian penjaminan.
C. Pertanyaan dari Hakim Anggota: Enny Nurbaningsih (halaman 41-42)
Kalau Pasal 9 UU No 49 Prp. Tahun 1960 tentang PUPN itu dibaca sebetulnya,
apakah ada persoalan konstitusional?
Jawaban:
Menurut Ahli ada persoalan konstitusional. Pasal 9 Perpu No. 49 Tahun 1960 itu
menggunakan frasa atau kata: “Penanggung Utang”. Penanggung Utang itu
dalam teori hukum keperdataan adalah Borgtocht atau Penjamin atau Personal
Guarantee atau Corporate Guarantee. Borgtocht diatur dalam Pasal 1820
sampai dengan 1850 KUHPerdata.
Menurut Ahli, kata Penanggung Utang kepada negara dalam Pasal 9 UU No. 49
Prp 1960 adalah orang atau badan yang memperolah fasilitas kredit dari bank-
bank negara waktu itu. Orang atau badan tersebut, tentu yang dimaksud oleh
pasal 9 tersebut adalah: Jika “orang “(yang memperoleh kredit), maka yang tepat
yang dimaksud orang tersebut dalam Pasal 9 adalah Direksi atau Pengurus
Badan. Jika yang dimaksud adalah badan (yang memperoleh kredit), maka
tinggal dilihat badan itu berbentuk hukum apa. Jika berbentuk PT, maka PT
sebagai badan hukum, sebagai subyek hukum dapat mengikat perjanjian utang
piutang yang dalam bertindak akan diwakili oleh Direksi atau Pengurus PT. Oleh
sebab itu, menurut Ahli yang dimaksud dengan Penanggung utang dalam Pasal
9 adalah Pengurus atau Direksi Badan (baca: PT) atau Badan itu sendiri sebagai
Subyek Hukum.
87
Dikaitkan dengan teori hukum keperdataan, berarti kata Penanggung Utang
dalam Pasal 9 adalah tidak tepat, karena yang dimaksud adalah Direksi Badan
(baca: PT) dan bukan Penanggung Utang dalam pengertian Borgtocht atau
Penjaminan Utang. Borgtocht yang dalam teori hukum keperdataan disebut
Penaggung Utang baru terikat jika ia terikat dalam Perjanjian Penanggungan
atau Perjanjian Penjaminan.
Dalam kasus a quo, Pemohon bukan Direksi PT, sama sekali tidak pernah
menandatangani Perjanjian Guanrantee atau Perjanjian Penjaminan, tidak
pernah menandatangani Akta Pengakuan Utang (APU), tidak menandatangani
MRNIA, tau-tau disita harta pribadinya sebagai Guarantor, menurut Ahli hak
konstitusional Pemohon diciderai dalam perkara ini.
D. Pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim: Suhartoyo (halaman 42-43)
Ini sebuah perjanjian yang mempunyai kekuatan eksekutorial, yang kemudian
sudah diberlakukan sebagaimana putusan badan peradilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi kalau kemudian sedikit-sedikit meminta
diakomodir persoalannya, kemudian sebaiknya digugat dulu ke pengadilan.
Kapan bisa menciptakan adanya kepastian hukum? Oleh karena itu, mohon Ahli
memberikan penegasan karena di satu sisi menghormati prinsip-prinsip parate
eksekusi, kemudian putusan pengadilan adalah sepanjang itu tidak bisa
dibuktikan sebaliknya dan tidak dipatahkan dengan putusan pengadilan yang
lain yang harus dihormati karena sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Jawaban:
Ahli hanya ingin menegaskan makna dari Parate Eksekusi dan Asas atau doktrin
res judicata pro veritate habetur. Dalam konteks perkara a quo, menurut Ahli
dalam tataran uji eksaminasi putusan Pengadilan, terdapat fakta seorang
Pemohon tidak pernah menandatangani MRNIA, APU, Personal Guarantee, tau-
tau harta pribadinya disita dan akan dieksekusi oleh Lembaga yang berwenang
dengan menggunakan parate eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan.
Putusan Pengadilan benar menganut asas res judicata pro veritate habetur.
Dalam konteks perkara a quo, menurut Ahli Pemohon yang tidak
menandatangani MRNIA, APU dan Personal Guarantee kemudian dalam
putusan diputus oleh Pengadilan terbukti melakukan Perbuatan Melawan
Hukum, namun tidak dihukum untuk membayar tagihan atau utang kepada
88
Negara, menurut Ahli tidak tepat jika kemudian harta kekayaan pribadinya disita
oleh Negara untuk memenuhi kewajiban utang badan, di mana Ia tidak pernah
menandatangani perjanjian penjaminan. Jika pun sebagai Pemegang Saham
dituduh telah melanggar doktrin piercing the corporate veil berdasarkan Pasal 3
ayat (2) UU No. 1 tahun 1995 jo. UU No. 40 Tahun 2007, pelanggaran itu tetap
harus dibuktikan dahulu di Pengadilan, baru harta kekayaan pribadi pemegang
saham dapat dieksekusi untuk memenuhi tagihan utang dimaksud.
2. Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H.,
No person shall be deprived of life, liberty, or property without due process of
law.
Pendahuluan.
Suatu pemerintahan yang menjalankan kekuasaan negara dengan
Pemerintah sebagai aparatur atau salah. Satu lembaga negara pelaksanan
kekuasaan, dalam konstitusi sudah diatur hubungan-hubungannya, baik dengan
lembaga negara lain maupun dengan warganegara. Dengan sejumlah mekanisme
dan hubungan antara Lembaga Negara sebagai pembatasan kekuasaan negara,
pembatasan lain juga ditentukan dalam konstitusi dengan menetapkan hak warga
negara dan hak asasinya yang sifatnya positif maupun negatif (positive rights
diartikan sebagai memberi hak kepada pemegang hak tersebut untuk meminta
penyelenggara negara memenuhi haknya, sedang negative rights dipahami
sebagai hak seseorang untuk meminta penyelenggara negara tidak melakukan
tindakan yang bertentangan dengan hak-haknya). Kedudukan rakyat sebagai
warga negara, merupakan sumber kekuasaan penyelenggara negara, yang
kemudian berdasar mandat rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
membentuk hukum yang memberi hak kepada penyelenggara negara untuk
menjalankan wewenang tertentu untuk menyelenggarakan kepentingan bersama
dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Penyerahan mandat atau
kewenangan kepada para wakil sebagai penyelenggara kekuasaan dikonstruksi
sebagai sebagai penyerahan kekuasaan dan kebebasannya secara sukarela
sebagai pemberi mandat kepada wakil-wakil yang dipilihnya untuk menjalankan
kekuasaan negara. Karena hal demikian konstitusi Indonesia secara jelas
menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum yang demokratis.
(Democratische reshctsstaat) dan negara demokrasi yang berdasar hukum
89
(constitutional democracy). Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar, dan ayat (3) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Indonesia Negara Hukum
Pernyataan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 di atas itu tampak
sangat sederhana. Tetapi apa yang tampak sederhana, sesungguhnya
mengandung konsepsi dan pemikiran yang selama berabad-abad direnungkan dan
mengalami perkembangan yang berkesinambungan. Pada awalnya, dari Yunani
sejak abad sebelum masehi, yang sampai saat ini telah merambat keseluruh dunia,
terutama negara yang baru merdeka atau melepaskan diri dari sistim otoriter,
konsep negara hukum tetap menjadi satu pemikiran yang berkembang dengan
dinamis. Hampir semua negara sekarang juga menyatakan dalam konstitusinya
bahwa negara itu merupakan negara hukum yang berpaham konstitusionalisme.
Namun harus diingat bahwa pernyataan demikian tidaklah cukup. Ada syarat-syarat
dan ukuran-ukuran yang harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai satu negara
hukum, lengkap dengan jaminan dan mekanisme untuk mempertahankan apa yang
disebut hukum yang demokratis tersebut.
Secara ringkas UUD 1945 yang asli atau sebelum Perubahan, memiliki
sebuah penjelasan, yang menyebutkan bahwa negara hukum Indonesia itu adalah
negara yang tidak berdasarkan kekuasaan belaka dan tidak berdasar absolutisme
atau kekuasaan yang tidak terbatas. Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi
(hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Dengan
penjelasan demikian mungkin belum jelas kepada kita, bagaimana suatu negara
yang tidak berdasarkan kekuasaan belaka dan didasarkan pada kekuasaan yang
tidak tak terbatas dapat disebut negara hukum. Setiap negara memiliki konstitusi,
sebagai satu dokumen yang memuat kesepakatan yang dirumuskan para pendiri
negara, yang memuat apa yang menjadi tujuan negara yang dibentuk, serta dasar-
dasar pemikiran di atas mana negara itu didirikan, cabang-cabang kekuasaan
negara yang dibentuk, dan bagaimana hubungan lembaga-lembaga negara itu satu
sama lain serta hubungan negara dengan rakyatnya. Pada umumnya UUD
dinyatakan merupakan konstitusi tertulis yang merupakan hukum yang tertinggi di
90
negara yang menganut paham konstisionalisme tersebut. Termasuk Indonesia
secara tegas menyebut hal tersebut dalam Penjelasan UUD 1945 yang dianggap
sebagai bagian dari UUD Republik Indonesia Tahun 1945, sampai sebelum
perubahan konstitusi yang berlangsung dari tahun 1999 sampai dengan tahun
2002.
Ada pandangan yang menyatakan bahwa negara hukum itu didasarkan
pada suatu keinginan bahwa kekuasaan negara harus harus dijalankan atas dasar
hukum yang baik dan adil: Hukum menjadi landasan dari segenap tindakan negara,
dan hukum itu sendiri harus baik dan adil. Baik, karena sesuai dengan apa yang
diharapkan oleh masyarakat dari hukum, dan adil karena maksud dasar segenap
hukum adalah keadilan. Ada empat alasan utama untuk menuntut agar negara
diselenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum: (1) kepastian
hukum, (2) tuntutan perlakuan yang sama (3) legitimasi demokratis, dan (4) tuntutan
akal budi.
Lebih lanjut, untuk dapat disebut sebagai negara hukum, disyaratkan adanya
beberapa unsur yang merupakan prinsip yang dipedomani dalam penyelenggaraan
negara. Unsur pertama yang harus dimiliki oleh satu negara hukum adalah adanya
pengakuan bahwa rakyat maupun penguasa menghormati dan menjunjung tinggi
hukum dan konstitusi, dengan mana segala tindakan yang dilakukan pemerintah
atau negara harus didasarkan pada hukum yang berlaku yang telah ada
sebelumnya. Secara ringkas hal tersebut dirumuskan sebagai asas legalitas.
Unsur kedua adalah diakuinya dan dihormatinya hak asasi manusia dalam
Undang-Undang Dasar, lengkap dengan jaminan perlindungan atas pelanggaran
yang terjadi terhadap hak asasi warganegara tersebut. Dan unsur yang ketiga
adalah adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin
persamaan setiap warganegara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap
orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa
(Pusat Penelitian dan Pengkajian Mahkamah Konstitusi, Prinsip-Prinsip Bengalore
- Prinsip-Prinsip Dasar Kode Etik Hakim, halaman 9-12; Keputusan Bersama Ketua
Mahkamah Agung R.I. dan Komisi Yudisial No. 047/KMA/SKB/IV/2009 - No.
02/SKB/P.KY/IV/2009 HurufC Pengaturan - Angka 1 dan Angka 2. Jimly Asshidiqie,
Pokok-Pokok Hukum Tatanegara Indonesia Pasca Reformasi, Pt. Bhuana Ilmu
91
Populer. 2007 Hal 310). Unsur tersebut semakin berkembang lagi, sejalan dengan
tuntutan zaman.
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Jenis, bentuk, materi muatan dan tata urut peraturan perundang-undangan
secara bertahap telah mengalami perubahan dalam sejarah ketatanegaraan
Republik Indonesia. Penataan menurut sistim dalam UUD 1945 mulai dilakukan
setelah kemerdekaan melalui Ketetapan MPR(S) sejak tahun 1966, dan kemudian
diubah pada tahun 2000 dengan Ketetapan MPR Tahun 2000. Terakhir setelah
reformasi dan perubahan UUD 1945 dalam 4 (empat) tahap yang dimulai sejak
tahun 1999 dan diakhir tahun 2002, tata urutan peraturan perundang-undangan
tersebut juga berubah.
Perubahan tersebut memang sangat perlu dilakukan karena adanya
beberapa bentuk dan jenis peraturan perundang-undangan yang sama sekali tidak
dikenal dalam UUD 1945, selama pemerintahan Bung Karno, telah hampir menjadi
kewenangan yang diterima, yang menyebabkan kekuasaan Sukarno menjadi
sangat besar dan tanpa ada kekuasaan penyeimbang untuk melakukan kontrol.
Jenis peraturan itu adalah "Penetapan Presiden" yang masa itu dikenal luas dengan
sebutan Penetapan Presiden. Perubahan dan penataan yang dilakukan kemudian
mendapat bentuk terakhir dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang
mengubah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 sebagai Perubahan terhadap
Undang-Undang 12 Tahun 2011, yang juga mengubah Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 sebagaimana telah diuraikan di atas (Terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Undang-Undang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan). Dalam Pasal 7 Bab Ill yang mengatur tentang jenis,
hirerarki dan materi muatan Peraturan Perundang-Undangan, kita mengetahui
bahwa jenis dan hierarki Peraturan perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
92
g. Peraturan Daerah Kabupaten Kata.
Kekuatan hukum Peraturan perundang-undangan masing-masing adalah
sesuai dengan hierarki sebagaimana ditentukan diatas.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Setelah Putusan MK No. 138/PUU-Vll/2009, MK menentukan syarat/ukuran
objektif lahirnya suatu Perpu apabila:
a. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
b. Undang-Undang yang dituhkan itu belum ada sehingga terjadi kekosongan
hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai;
c. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-
undang secara prosedur biasa karena memerlukan waktu yang cukup lama
sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk
diselesaikan.
Perpu Nomor 49/1960 yang menjadi objek pengujian saat ini, jika ditinjau
dari sistem hukum yang telah mengalami banyak perubahan, maka perkembangan
dan perubahan social politik, pemerintahan, hukum dengan perubahan UUD 1945
sebanyak 4 tahap sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 2002, perubahan
konstitusi yang terjadi menyebabkan perubahan juga berdampak pada produk
peraturan perundang-undangan sebelumnya secara mendasar. Ketika konstruksi
kekuasaan negara yang vertikal diubah menjadi horizontal dengan kekuasaan
negara dijalankan oleh kekuasaan eksekutif, legislatif dan judikatif dalam posisi
yang setara tetapi dalam proses saling mengawasi atau checks and balances
dalam pemerintahan yang bedasarkan konstitusi dan rule of law yang demokratis,
maka dengan kewenangan MK/MA untuk melakukan judicial review terhadap
undang-undang yang dihasilkan oleh Pembuat Undang-Undang, maka kondisi
Tahun 1960 ketika Perpu 49 diundangkan dalam suasana Demokrasi Terpimpin
dalam suatu pemerintahan presidensil tapi dalam transisi pemerintahan
parlementer, faktor kondisi sosial politik dan pemerintahan pada masa awal setelah
kemerdekaan dengan UUD yang berubah di mana pada tahun 1950 Indonesia
didasarkan pada UUDS, dengan Konstituante yang ditugaskan membentuk UUD
baru, tetapi tidak berhasil, yang mengakibatkan Presiden Sukarno melihat kondisi
keadaan genting, dengan situasi perpecahan dan pemberontakan mulai dari 0I/TII.
93
RMS dan kemudian PRRI/Permesta yang mengakibatkan sumber keuangan
negara menjadi semakin sulit ketika Indonesia harus membiayai operasi militer
untuk mengatasi gerakan-gerakan yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Meskipun
setelah nasionalisasi tahun 1958 kita seyogianya memiliki sumber daya ekonomi
yang tidak kecil dari penguasaan Perusahaan-perusahaan Pemerintah Hindia
Belanda dan swasta, dengan keadaan di mana kemungkinan pada saat itu terdapat
piutang negara yang dapat ditagih untuk menambah pendapatan negara, tetapi
kondisi sosial politik yang memerlukan pengerahan pasukan mengatasi
pemberontakan, maka memang perlu langkah cepat ketika dibutuhkan landasan
hukum tindakan pemerintahan yang cepat diperlukan suatu Peraturan Presiden
Pengganti Undang-Undang (Perpu). Dasar hukum Perpu tersebut pada saat itu
didasarkan pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan. Pada masa
mana terbentuknya Penitia Penyelesaian Piutang negara berikut dengan
Keputusan-keputusan dan Peraturan terkait, dinyatakan tidak berlaku sejak
tamggal 16 Desember 1960 karena lahirnya Perpu Nomor 23 Tahun 1959 dan
Perpu Nomor 22 Tahun 1960. Peralihan dari ketentuan Penguasa Perang yang
tidak diperlakukan lagi dikawatirkan tidak memperoleh hasil yang lebih cepat dalam
mengurus piutang negara, sehingga oleh karena keadaan memaksa tersebut,
Pengurusan Piutang Negara diatur dengan Perpu. Tetapi juga dikatakan bahwa
karena tidak berlakunya lagi Peraturan Penguasa Perang maka pengurusan
piutang negara tidak dimungkinkan memperoleh hasil yang lebih cepat, sehingga
perlu diatur dengan Perpu berdasarkan Pasal 22 UUD 1945.
Jadi alasan terbentuknya Perpu Nomor 49/1960 adalah karena tidak berlaku
lagi Keputusan Penguasa Perang tentang Pembentukan PUPN, padahal perlu
pengurusan yang lebih cepat, maka dengan memperhatikan siatuasi sosial politik
dan hukum pada saat itu, sudah barang tentu sebenarnya dari perubahan kondisi
yang ada, dan PUPUN yang dibentuk hanya karena kebutuhan untuk pengurusan
yang lebih baik dan mungkin dimaksudkan efektif, maka dari sistem hukum
konstitusi dan perkembangan yang terjadi dalam perubahan UUD 1945 tentang
struktur organisasi pemerintahan yang didasarkan pada pembagian kekuasaan dan
checks and balance, secara yuridis, sosiologis dan filosofis, saat ini Perpu 49/1960
tersebut sesungguhnya tidak relevan lagi, dan bahkan tanpa merinci pengujian
secara individual Pasal-Pasal, dalam suasana UUD 1945 Perubahan sekarang,
94
Perpu 49/1960 tersebut tidak relevan lagi, apalagi jika Konsiderans Perpu
menyebutkan tidak berlakunya lagi Peraturan/Keputusan Penguasa Perang,
dikhawatirkan PUPN tidak effektif dalam mengurus piutang negara, maka dengan
perkembangan yang ada, instrumen hukum yang harus dijadikan landasan serta
terjadinya konstitusionalisasi HAM, maka tanpa argumen mendalam kepada pasal
yang spesifik, dapat dengan mudah dikatakan Perpu 49/1960 jika masih
dipergunakan sebagai landasan hukum pengurusan Piutang Negara, hal tersebut
secara menyeluruh bertentangan dengan UUD 1945 Perubahan.
Pengaturan lebih lanjut yang oleh Perpu No. 49/1960 dalam Pasal 14 disebut
bahwa Menteri Keuangan menetapkan peraturan pelaksanaan, dengan tidak
disebut batasan dari pasal mana yang harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah, tapi 62 tahun berlalu, baru terbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2022, dan sementara landasan hukum dan jenis peraturan perundang-
undangan yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia telah berubah jauh dari
situasi tahun 1960, maka di samping juga peraturan yang dihasilkan pada
pelaksanaan Perpu 49/1960 masih terpengaruh sistem parlementer dan
keterbatasan hirarki peraturan perundang-undangan yang baru terbentuk secara
baku kecuali sesudah reformasi, maka dalam sistem hukum berdasarkan UU
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam TAP MPRS Nomor
III/MPRS/1966 dan diperbaiki dalam TAP MPR Nomor III/MPR/2000 tentang
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.
Kedua pengaturan tersebut kemudian secara tegas dimuat dalam Pasal 3
ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, yang berbunyi "Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam
peraturan perundang-undangan”.
Di dalam UUD 1945 sebelum perubahan, terdapat Pembukaan yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Batang Tubuhnya. Pembukaan UUD
1945 memuat Pancasila yang ditetapkan sebagai dasar negara, falsafah dan
pandangan hidup bangsa serta menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pancasila ditetapkan sebagai sumber dari segala sumber hukum (Pasal
95
2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan) yang dapat dipandang sebagai Grundnorm seperti
dinyatakan oleh Hans Kelsen atau Staatsfundamentalnorm oleh Hans Nawiasky.
Pancasila merupakan staats idee (cita-negara) dan rechtsidee (cita-hukum) yang
memuat nilai-nilai dan pandangan hidup bangsa yang menjadi falsafah negara.
Teori tersebut kemudian secara tegas dipositifkan dalam TAP MPRS Nomor
III/MPRS/1966 dan diperbaiki dalam TAP MPR Nomor III/MPR/2000 tentang
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Kedua
pengaturan tersebut kemudian secara tegas dimuat dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, yang berbunyi "Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang- undangan"
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 telah diubab .beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, telah mengadopsi ajaran Kelsen tentang Stufenbau des
Recht, yang sebelumnya dalam TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966 dan diperbaharui
dengan TAP MPR Nomor III/MPR/2000, meskipun dengan beberapa variasi yang
berbeda dengan pengaturan terakhir dalam UU 10/2004, sebagai pedoman bagi
penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu dengan
dimantapkannya otonomi daerah setelah reformasi, peraturan daerah dipertegas
kedudukannya dalam tata-urutan peraturan perundang-undangan. Dari TAP MPR
dan UU 10 tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 13 Tahun 2023,
diperjelas tentang jenis dan tata urutan Peraturan perundang-undangan tersebut.
Dalam teori hirarki norma tentu kita pahami bahwa kebasahan norma hukum yang
lebih rendah harus didasarkan pada norma hukum yang ada diatasnya, sampai
pada akhirnya sampai kepada UUD sebagai norma tertinggi.
Jikalau kita amati irrelevansi Perpu 49/1960 saat ini karena perubahan
konstitusi dan perubahan social politik dan ekonomi dari kondisi tahun 1959 ketika
dekrit dikeluarkan untuk memperlakukan kembali UUD 1945, baik struktur, sistem
dan jenis peraturan perundang-undangan yang telah diatur dalam UUP3, maka
sesungguhnya keterlambatan Pembuat Undang-Undang mengantisipasi urgensi
perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mewajibkan
96
perubahan total Perpu 49/1960, maka kondisi yang terjadi sekarang, di mana
Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2022, yang terdiri dari 80 Pasal, dan Pasal yang
mengatur kewenangan pengaturan lebih lanjut UU 49/PrP/1960 ada pada Menteri
Keuangan, sedang PP 28 /2022 ditetapkan oleh Presiden, maka ketentuan dan
pergeseran kewenangan tersebut adalah karena pergeseran rumusan peraturan
perundang-undangan dan hirarkinya, yang barus ditegaskan setelah Tap MPR
Nbmor III/MPR/1966 dan UUP3 Tahun 2004 dengan perubahan-perubahannya.
Karena sistem Pemerintahan yang bersifat Parlementer yang masih terbawa dalam
sistem Presidensil ketika belum sempat terbentuk Undang-Undang Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan,
maka
pengaruh
sistem
Parlementer tersebut masih terbawa dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan yang sistemnya sudah berubah menjadi sistem Presidensil, tetapi belum
terbentuk ketentuan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-
undangan yang mengatur hal tersebut. Hal itu jugalah yang memperkuat
argumentasi kita bahwa sesungguhnya UU 49/Prp/1960 tidak relevan lagi dan pasti
bertentangan dengan sistem konstitusi sebagai mana dijumapai saat ini.
Konsekwensi yang timbul jika uji materi terhadap UU 49/Prp/1960
dikabulkan, ada kemungkinan tidak seluruhnya dikabulkan sehingga seluruh UU
yang dimohonkan diuji dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
agar tidak terjadi kekosongan hukum yang secara mendasar akan memiliki dampak
pada keberlakuan PP 28/2022. Suatu kesulitan dalam sistem pengujian peraturan
perundang-undangan kita yang terpisah antara pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 ada ditangan MK dan pengujian peraturan di bawah UU kepada undang-
Undang berada di MA, maka hal ini secara empirik dan teoritis menimbulkan
konsekwensi yang ganjil dan berpotensi menimbulkan ketidak pastian hukum yang
berbahaya baik kekacauan sistem maupun boleh jadi berakibat terjadinya konflik
horisontal. Hal tersebut telah diperlihatkan dalam hasil pengujian undang-undang
Pilpres terhadap UUD 1945 oleh MK tentang keterpilihan seorang calon Presiden
ketika Pasangan Calon yang turut serta hanya dua, yang ditentukan MK hanya
dilihat dari keunggulan perolehan 50% plus satu, tetapi pengujian PKPU di MA yang
menggunakan tolok ukur bahwa keterpilihan ditentukan juga dengan syarat dalam
Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 yang menentukan bahwa perolehan Calon
harus mencapai 20% suara di lebih dari 50% Provinsi, menyebabkan kontradiksi
97
hasil yang berbahaya bagi stabilitas politik. Oleh karena itu patut dipertimbangkan
juga tulisan seorang ahli konstitusi Australia yang menulis di Jurnal MKRI, yang
mengatakan Indonesia gagal mengawal konstitusionalitas peraturan perundang-
undangannya dari yag paling atas sampai yang terendah.Tampaknya baik dari segi
rasionalitas regulasi maupun dari segi integritas sistem hukum yang dipertahankan
melalui mekanisme judicial review, menyebabkan sesungguhnya tidak ada alasan
yang tepat untuk melakukan pemisahan kewenangan judicial review peraturan
perundang-undangan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi.
lmplikasi putusan MK yang menguji norma undang-undang terhadap UUD 1945,
yang ruang lingkup akibat hukumnya boleh jadi bersifat horizontal terhadap norma
yang sama dalam undang-undang tersebar, dan secara vertikal ke bawah terhadap
peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan undang-undang yang telah
diuji dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka seyogianya
judicial review peraturan perundang-undangan harus berada satu atap.
Dilihat dari beban tugas penanganan perkara di Mahkamah Agung, maka
cukup beralasan bahwa penanganan judicial review satu atap tersebut berada di
Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi karena kewenangan judicial review yang terbagi
tersebut diatur dalam UUD 1945, agak sukar untuk melihat jalan lain kecuali
perubahan UUD 1945. Meskipun putusan MK dapat memberi tafsir baru terhadap
konstitusi, akan tetapi pemberian dan pengaturan kewenangan yang dilakukan
secara eksplisit dan expressis verbis dalam Pasal 24A dan 24C, menuntut
perubahan dengan sifat yang sama tegas dalam UUD 1945. Ketika kerangka
penegakan konstitusi dan konstitusionalisme yang mendesak dalam hal aturan di
bawah undang-undang mendesak diuji kepada konstitusi, secara insidentil hal
demikian dapat dilakukan setelah upaya judicial review di Mahkamah Agung telah
dilalui (exhausted).
Bahwa adanya "frasa "apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang
kuat, bahwa piutang-piutang negara tersebut harus segera diurus", adalah frasa
yang dapat berakibat tidak fair jika frasa "apabila menurut pendapatnya ada
cukup alasan yang kuat" tidak dapat diuji pendapat pejabat PUPN jika
dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan piutang yang pasti dengan
cara penyelesaian yang tidak membuka kesempatan untuk due process yang
memungkinkan pihak berutang yang biasanya berada dalam posisi yang lebih
98
lemah, diberi kesempatan mengajukan alasan dengan bukti-bukti yang sah
untuk dipertimbangkan sebelum Pejabat yang berwenang mengambil
keputusan baik tentang jumlah hutang maupun eksekusinya dengan
memperhatikan perjanjian yang menjadi dasar hutang-piutang, sehingga
dengan due process seperti itu ada kontrol terhadap pihak yang lebih kuat
dan debitur yang biasanya dalam posisi lemah dapat memperoleh kepastian
hukum yang adil. Batu uuji yang diajukan dalam kasus ini, adalah:
a. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyebut setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan “kepastian hukum yang adil” dan
perlakuan yang sama di depan hukum.
b. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyebut "Setiap orang berhak atas
perlindugan diri pribadi, keluarga, kehormatan,martabat dan harta benda
yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaan ketakutan untuk bernuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
c. Pasal 28H ayat (4): Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan
hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapunn.
Jika seluruh proses PUPN memberi ruang kepada hak konstitusional
yang bersifat HAM tersebut sebagai supra constitutional norm " tersebut untuk
dijadikan ukuran keabsahan seluruh hak dan tindakan yang berdasar kewenangan
yang ada baik dalam UU 49/Prp/1960 maupun PP 28/2022 telah diberi ruang dan
jaminan maka ukuran itu akan menjadi indikator konstitusionalitas norma baik
dalam UU 49/Prp/1960 maupum Peraturan Presiden 28/2022. Ukuran-ukuran
konstitusionalitas norma tersebut akan dilihat dari prinsip-prinsip HAM yang
disebut masing-masing:
1. Kepastian hukum yang adil. Kepastian hukum dapat juga diartikan bahwa
aturan hukum yang umumnya tertulis dapat diprediksi dalam situasi konkrit
ketika pencari keadilan hendak mengetahui kejelasan bagaimana suatu norma
hukum berlaku dalam kasus tertentu. Kepastian hukum dapat juga mencakup
perlindungan terhadap pihak yang terlibat dalam masalah hukum yang dihadapi,
sebagai suatu kemampuan bertindak sesuai hukum tanpa ancaman kebatalan
atau konsekuensi hukum lain, tanpa ketentuan yang pasti yang diketahui semua
99
pihak. Kepastian hukum juga dapat dikatakan sebagai jaminan bahwa hukum
ditegakkan sehingga pihak yang berhak memperoleh haknya sebagaimana
mestinya berdarkan substansi aturan (legal substance) yang dijalankan oleh
Petugas (legal structure) dan diterima serta dipahami bersama dalam budaya
hukum yang dipahami secara sama (legal culture) yang diterima dan berlaku
dalam satu masyarakat yang sama. Kepastian hukum juga diartikan sebagai
keserasian dengan norma hukum dalam sistem yang ada, baik horizontal
maupun vertikal.
2. Keadilan. Ajaran Plato, Aristotle menyatakan dua hal tentang equality yang
mendominasi pikiran barat sejak itu, yakni: i) Equality dalam moral berarti bahwa
hal yang sama harus diperlakukan sama, dan hal yang tidak sama harus
diperlakukan tidak sama seimbang dengan ketidak samaan mereka; ii) equality
dan justice (keadilan) sinonim: bersifat adil adalah bersifat sama, sedang
bersifat tidak adil adalah bersifat tidak sama. Pernyataan itu telah menimbulkan
pertanyaan, yaitu apa hubungan fakta bahwa dua hal adalah sama sehingga
secara moral disimpulkan mereka harus diperlakukan sama, dan di mana letak
pembenaran bahwa keadilan dipersamakan dengan equality. Menurut Westen
jawabannya ditemukan dalam unsur komponen formula equality itu, yang
menyatakan bahwa "yang sama diperlakukan sama", yaitu pertama, penentuan
dua orang adalah sama, dan kedua, satu penilaian moral bahwa keduanya
diperlakukan sama. Tetapi sebenarnya untuk tujuan persamaan, harus
dipahami apa yang dimaksudkan dengan pernyataan dua orang adalah sama
atau serupa. Orang yang sama, serupa atau setara boleh jadi berarti serupa
dalam segala hal. Tetapi tidak ada orang yang serupa dalam segala hal. Jadi
boleh jadi serupa berarti meski tidak sama dalam segala hal, tetapi dalam
beberapa hal sama. Orang yang keadaannya sama, boleh juga berarti orang-
orang yang secara moral sama dalam hal tertentu.
Dengan mengatakan dua orang adalah sama dalam satu hal tertentu sama
artinya dengan mensyaratkan adanya satu peraturan, satu standard atau ukuran
yang ditetapkan untuk memperlakukan mereka. Sebelum aturan seperti itu
ditetapkan tidak terdapat ukuran untuk memperbandingkan. Setelah satu aturan
demikian ditetapkan, maka persamaan di antara keduanya merupakan
konsekuensi logis dari aturan yang ditetapkan. Mereka sama (equal) berkenaan
100
dengan aturan tersebut karena itulah arti persamaan, yaitu "sama menurut aturan
yang sama tersebut".
Lalu apa hubungan antara persamaan dengan keadilan? Keadilan dapat
diartikan memberikan kepada seseorang apa yang menjadi haknya. Gagasan
keadilan, seperti halnya gagasan persamaan merupakan dua prinsip yang terpisah
tetapi berhubungan satu sama lain. Apa yang menjadi hak seseorang yang harus
diberikan padanya, tidak menjelaskan apa yang dimaksud sebagai haknya.
Menjadikan keadilan bermakna, orang harus melihat di luar dalil bahwa setiap
orang harus diberi apa yang menjadi haknya ke arah ukuran-ukuran moral dan
hukum yang substantif yang menentukan apa yang menjadi haknya.
Keadilan dapat dipandang sebagai tuntutan dan norma. Sebagai tuntutan,
keadilan menuntut agar hak setiap orang dihormati dan semua orang diperlakukan
sama. Dalam pengelolaan konflik di masyarakat sebagai proses yang berlangsung
terus menerus, keadilan merupakan norma utama pemecahan masalah secara
wajar, untuk menunjang perdamaian dan kestabilan. Keadilan adalah prinsip moral
yang hakiki untuk mempertahankan martabat manusia. Keadilan menuntut agar
kita menghormati segenap orang sebagai mahluk yang bernilai pada dirinya
sendiri, dan keadilan merupakan prinsip dasar penataan kehidupan masyarakat.
Apa yang dimaksud dengan keadilan dan berbuat adil? Kesulitan menjawab
pertanyaan tersebut melekat pada ambiguitas yang melekat pada istilah keadilan
(Justice).
Keadilan dapat menunjuk kepada penerapan hukum dalam masyarakat,
sementara secara khusus di lnggris dan Amerika istilah justice juga dapat diartikan
Hakim. Melaksanakan keadilan dapat dimaknai menerapkan hukum secara
imparsial, seimbang dan adil, yang dapat dianggap sebagai koreksi terhadap
hukum-terutama hukum positif yang dianggap memiliki kekurangan dan kelemahan
yang cenderung menimbulkan ketidakadilan, serta koreksi terhadap terhadap
hukum positif yang dianggap ketinggalan zaman atau yang secara moral dianggap
salah (Jonathan Westphal (ed), Justice: Hackel Reading in Philosophy, Racket
Publishing Company, India Napolis, 1996, diterjemahkan oleh Iswahyudi Handono,
halaman 2).
Aristotles memuat teori keadilan dalam uraiannya berjudul "The
Nicomachean Ethics” dan mengatakan istilah keadilan (justice) dan ketidakadilan
101
(injustice), dipergunakan dalam beberapa arti, tetapi karena penggunaannya yang
meragukan sangat berkaitan erat, keraguan tersebut tidak mudah ditelusuri
(Clarence Morris (ed),The Great Legal Philosophers, Selected Readings in
Jurisprudence, University of Pensylvania Press, Philadelphia, 1981, halaman 16).
Dikatakan lebih jauh:
"Let us then ascertain in how many senses as is said to be "unjust' Now the
term unjust is held to apply both to the man who breaks the law and the man
who takes more than his due, the unfair man. Hence it is clear that the law-
abiding man and the fair man will be both just. The 'Just" therefore means
that which is lawful and which is equal or fair, and "the unjust" means that
which is illegal that which is unfair'
Konsep tentang apa yang tidak adil dipandang diterapkan, baik kepada
orang yang melanggar hukum maupun orang yang mengambil lebih dari yang
menjadi haknya, yaitu orang yang tidak jujur. Karenanya orang yang patuh hukum
dan orang yang jujur keduanya adil. Yang adil karenanya berarti yang sah dan yang
setara atau jujur, dan yang tidak adil artinya yang tidak sah dan yang tidak setara
atau tidak jujur. Demikian luas kajian tentang keadilan yang mencakup pemikiran
mulai dari keadilan distributif, keadilan retributif sampai kepada keadilan restoratif,
sehingga menurut Franz Magnis Suseno, masalah yang kita hadapi sebaiknya
tidak kita rumuskan "bagaimana merumuskan keadilan, melainkan bagaimana
membongkar ketidak adilan". Untuk mewujudkan keadaan yang semakin adil,
cukup kalau diusahakan menghapus ketidakadilan satu demi satu. Ketidakadilan
yang diusahakan pembongkarannya adalah ketidakadilan struktural, yaitu
ketidakadilan yang berdasarkan struktur kekuasaan.
Kepastian hukum yang adil, menjadi suatu ukuran tersendiri sebagai hak
asasi manusia yang merupakan norma konstitusi, yang merujuk pada keadaan di
mana diperlukan bahwa hukum yang berlaku di suatu masyarakat harus difahami
secara bersama oleh individu atau kelompok masyarakat maupun organ negara
ketika terkait satu sama lain dalam hubungan hukum yang memerlukan hak dan
kewajiban masing-masing peserta dalam suatu hubungan hukum, berdasarkan
adanya hukum yang dituliskan atau dipahami bersama mengikat kepada semua
pihak yang terkait di dalam hubungan hukum tertentu. Kepastian hukum itu juga
dimaknai bahwa dia dapat diprediksi atau diramalkan, apa akibat yang timbul ketika
satu pihak bersikap atau bertindak tidak sesuai dengan norma yang disepakati
Bersama sebagai mengikat masing-masing dengan akibat yang dipahami bersama
102
jika terjadi pelanggaran atau pengingkaran atas norma atau aturan yang sudah
disepakati. Kepastian hukum itu juga mencakup kesamaan akibat bagi pihak-pihak
yang terkait jika terjadi pelanggaran atas norma yang diterima bersama. Kepastian
hukum juga mengandung jaminan bahwa hukum ditegakkan sehingga pihak-pihak
yang berhak memperoleh haknya dan memberi perlindungan kepada kepada para
pihak secara adil untuk memastikan bahwa pihak akan memperoleh apa yang
diharapkan dari situasi tertentu.
Due Process of Law
Ketika di antara para pihak yang saling terkait dan ada suatu hubungan
hukum yang memerlukan pemecahan, maka dapat dilakukan penyelesaian
dihadapan pihak yang independen dan tidak memihak, dengan memberi
kesempatan bagi para pihak yang berbeda pendapat memberi argumen. Due
process of law, dimaknai sebagai pelaksanaan kekuasaan pemerintahan
sebagaimana ditentukan oleh hukum dan dengan sanksi atau akibat hukum, serta
berdasar jaminan-jaminan bagi perlindungan hak asasi orang perorang dalam kasus
yang sedang berjalan. Kerangka proses hukum sesuai dengan ketentuan dan
prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam sistem hukum kita, untuk pemenuhan
dan perlindungan hak-hak para pihak. Untuk menyatakan proses tertentu menjadi
sah, melalui peradilan yang berwenang berdasar konstitusi secara independen dan
tidak memihak, maka hal itu mengandung makna bahwa setiap orang yang telah
ditetapkan sebagai pihak - saksi atau tergugat/terdakwa - harus dihadirkan dalam
persidangan untuk didengar dalam proses yang akan menentukan putusan tentang
hidup seseorang, kebebasan dan hak miliknya, dalam keutuhan yang paling
sempurna (comprehensive). Hak untuk didengar keterangannya/bantahannya
dengan dalil dan bukti-bukti, dan diberi kesempatan mempertanyakan saksi dan
bukti yang diajukan pihak lawan. Jika tiap persoalan fakta atau tanggung jawab
pidana hanya diasumsikan terhadap seorang terdakwa, maka tidak terdapat due
process of law dalam persidangan tersebut, yang menyebabkan putusan yang
diambil menjadi tidak sah atau keliru secara nyata. Proses persidangan di mana
seorang terdakwa yang tidak diberi hak-haknya untuk di dengar dan mewujudkan
hak-hak proseduralnya dihadapan pengadilan yang berwenang untuk mengadili dan
memutus perkara, maka hal itu pasti bertentangangan dengan due process of law.
Konsep due process of law sebagaimana secara universal diakui dan juga telah
103
dianut dalam KUHAP Indonesia, yang dipahami sebagai pengertian bahwa tidak
seorangpun boleh dirampas hidupnya, kebebasan dan hak miliknya yang dilindungi
konstitusi, kecuali melalui suatu proses peradilan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan hukum acara dan tidak memperbolehkan adanya keterangan yang
dipertimbangkan sebagai bagian dari pengambilan keputusan tanpa didengar di
persidangan yang memberi hak bagi terdakwa atau tergugat untuk menguji
keterangan yang dipergunakan oleh pengadilan. Perbedaan paham atau sengketa
yang dihadapi dalam kasus tertentu, terutama tentang jumlah hutang yang
didalilkan, maka untuk dapat melakukan langkah eksekusi, harus terlebih dahulu
diperoleh suatu jumlah yang ditetapkan pihak ketiga netral, yang didasarkan pada
kelembagaan berdasar peraturan perundang-undangan yang ada. Keputusan
tentang jumlah hutang misalnya, jikalau mendapat bantahan karena perbedaan
hitungan atas dasar aturan yang berbeda, maka pihak ketiga yang netral/impartial;
dan independen memiliki kewenangan yang ditetapkan secara hukum, mendengar
pihak yang berbeda pendapat secara fair dan adil sebelum diputuskan jumlah
kewajiban yang harus ditetapkan dan mengikat bagi pihak yang berselisih pendapat
tentang suatu hak, in casu hutang yang harus ditanggung.
Putusan Kasasi MA adalah hasil akhir dari proses pemeriksaan perkara, yang
dikenal dalam system peradilan dibawah MA, Di mana putusan pada tingkat
pertama diberi kesempatan dalam hukum acara untuk mengajukan keberatan
terhadap putusan tingkat pertama ketingkat banding, dan putusan pengadilan
tingkat banding yang dianggap tidak tepat dapat dimohon kasasi kepada Mahkamah
Agung. Proses dalam pengajuan upaya hukum memiliki standard of fairness dalam
hukum acara sebagai bagian dari due process of law dengan cara bahwa setiap
permohonan banding atau kasasi maupun PK yang diajukan oleh pihak yang
merasa dirugikan oleh putusan pada tingkat tertentu, kemudian harus diberitahukan
kepada pihak lawan dengan suatu Berita Acara yang disebut relaas pemberitahuan
banding atau kasasi. Demikian pun untuk tingkat kasasi harus ada memori yang
memuat alasan kasasi atas permohonan kasasi yang diajukan, dan menurut hukum
acara tanpa suatu memori yang memuat alasan-alasan yang dapat membatalkan
putusan tingkat banding tersebut, tanpa mana permohonan kasasi tersebut akan
dinyatakan tidak dapat diterima. Alasan fairness juga mewajibkan bahwa memori
kasasi atas permohonan kasasi tersebut harus disampaikan kepada pihak lawan,
104
sehingga MA juga dalam praktek hukum acara tidak akan melanjutkan pemeriksaan
kasasi tersebut tanpa dilengkapi bahwa memori kasasi yang diajukan pemohon
kasasi telah sampai secara tegas kepada pihak lawan yang dibuktikan oleh relaas
atau berita acara penyerahan memori kasasi tersebut. Karenanya putusan kasasi
adalah hasil proses penilaian terhadap putusan Pengadilan Tinggi, dan jika
dianggap bahwa putusan hakim banding melampaui kewenangannya, dan tidak
mendasarkan diri kepada hukum yang berlaku atau salah menerapkan hukum yang
berlaku, maka putusan kasasi akan membatalkan putusan tingkat banding tersebut,
dan Hakim Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut dengan putusan kasasi
MA.
Jikalau dapat dianggap terbukti bahwa Mahkamah Agung belum pernah
menerima permohonan kasasi terhadap perkara Pengadilan Tinggi nomor
554/Pdt/2001/PT OKI jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 350/Pdt.G/2000/PN.Jkt
Sel, maka jika dirangkaikan dengan jawaban Kepaniteraan MA terhadap
Permohonan klarifikasi Pemohon atas perkara kasasi tersebut, bahwa tidak pernah
diterima
permohonan
kasasi
atas
putusan
Pengadilan
Tinggi
nomor
554/Pdt/2001/PT OKI jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 350/Pdt.G/2000/PN.Jkt
Sel, maka dapat dipastikan Putusan MA Nomor 1688K/Pdt/2003 tanggal 4 Januari
2006, tidak pernah ada atau fiktif, sehingga tidak digunakan sebagai dasar koreksi
terhadap frasa "Piutang Negara yang dibebankan kepada Pemohon". Jika forum
pengadilan digunakan sebagai tempat menentukan jumlah piutang negara yang
pasti, maka putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itulah yang
menentukan jumlah piutang negara secara tetap, dan jialau konsiten terhadap
eksistensi putusan MA 1688K/PDT/2003, maka pelaksanaan jumlah tersebut adalah
Pengadilan Negeri tersebutlah sebagai forum eksekusi atas jumlah hutang yang
telah pasti tersebut, yang akan dimohon oleh PPUN melalui permohonan eksekusi;
Frasa piutang "berdasarkan sebab apapun" kemungkinan sulit untuk
dibayangkan saat ini, tetapi ketika muncul aset/keuntungan/barang, yang belum
diatur oleh perjanjian ataupun peraturan perundang-undangan seperti harta karun
di bawah tanah/lahan tertentu yang dimiliki individu, yang belum diatur hak dan
kewajiban atasnya, tetapi Pasal 33 ayat (3) menyatakan aset demikian dikuasai oleh
negara, yang oleh MK "dikuasai" tidak diartikan dimiliki melainkan merupakan
kewenangan yang mengatur, mengurus, mengusahakan dan mengawasi, itu dapat
105
diartikan adanya hak negara untuk memiliki tagihan atau bagian dari aset demikian,
yang belum diatur secara tegas. Bagian negara dalam hal demikian dapat disebut
"Piutang berdasar sebab apapun".
Piutang Negara berdasarkan sebab apapun" harus memiliki ukuran objektif
seperti yang ditentukan dalam UUD 1945 tentang "kepastian hukum yang adil"
dalam Pasal 28D ayat (1) dengan mana juga harus dipahami bahwa pihak-pihak
yang ditarik untuk menanggung hutang atau piutang kepada negara, harus
berdasarkan hukum yang berlaku, yang tunduk kepada validitas norma, dengan
mendasrkan pada norma diatasnya. Jika Perpu 49 Tahun 1960 dipandang masih
berlaku
meskipun
sitem
ketatanegaraan
yang
berubah,
dan
terjadinya
konstitusionalisasi norma serta perubahan yang terjadi pada UU Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa berdasar UU Penagihan Pajak Tahun 1959, yang justru
substansinya sudah berubah dan lahir Pengadilan Pajak sebagai bagian dari
Peradilan di bidang Hukum Administrasi Negara yang ditingkat terakhir dapat
bermuara di Mahkamah Agung sebagai proses pengujian Putusan Pengadilan
Pajak sebagai Tingkat pertama dan terakhir yang tunduk kepada Peninjauan
Kembali (PK) di Mahkamah Agung, sehingga Penggunaan Pasal 11 dalam
penentuan anggota pengurus dari Badan Hukum yang berhutang secara tanggung
renteng terhadap hutang kepada Negara, sudah tidak relevan lagi dalam system
hukum dan perundang-undangan yang bersumber pada UUD 1945, yang ditata
pembentukan norma dalam bentuk undang-undang, sesuai dengan UUP3.
Perubahan undang-undang yang dirujuk oleh UU 49/1960 sebagai dasar hukum
proses penagihan piutang negara, berakibat bahwa pasal undang-undang yang
sudah berubah tersebut tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar penentuan hak
dan kewajiban pihak dalam soal piutang negara yang diurus PUPN, karena Undang-
Undang Perpajakan telah berubah dan Undang-Undang baru mengenal sanggahan
atau keberatan, yang diajukan kepada Dirjen Pajak sedang upaya hukum gugatan
diajukan kepada Pengadilan Pajak yang dapat diajukan PK ke MA sebagai Upaya
terakhir. Oleh karena rujukan kepada UU Perpajakan tahun 1959 yang tidak berlaku
lagi, menyebabkan rujukan demikian tidak mempunyai dasar hukum keberlakuan
yang sah.
Tambahan Keterangan Ahli Dr. Maruarar Siahaan S.H., M.H.
106
1. Pertanyaan Kuasa Pemohon:
a. Apakah menurut ahli ada cukup alasan yang kuat bahwa piutang-piutang
negara tersebut harus segera diurus, telah memenuhi kaidah kepastian
hukum dan due process of law yang berlaku di Indonesia?
b. Pasal 4 angka 2 Perpu No. 49/Prp/1960 menyebut, adanya dan besarnya
piutang yang telah pasti yang diurus oleh PUPN adalah piutang yang adanya
dan besarnya telah pasti menurut hukum, akan tetapi dalam faktanya PUPN
mengeluarkan surat paksa berdasar frasa dalam Pasal 4 angka 3 tagihan
sebesar Rp. 800 milyar lebih, tapi tidak didasarkan pada putusan Mahkamah
Agung, tetapi PUPN mengoreksi surat paksa yang sudah diberikan sebesar
Rp. 800 Milyar menjadi Rp. 4. Trilyun lebih. Apakah PUPN dapat dikatakan
telah menjalankan kewenangannya sebagaimana didasarkan pada Pasal 4
angka 3 dan bukan didasarkan pada jumlah yang pasti menurut hukum?
Apakah PUPN dapat
melakukan eksekusiterhadap harta kekayaan
penanggung utang tanpa melalui putusan Pengadilan?
Jawaban Atas Pertanyaan Pemohon.
a. Oleh karena hubungan hukum antara BI dengan Pemohon sebagai suatu
Bank swasta didasarkan pada perjanjian jual beli diskonto yang dijamin
dengan asset yang dimiliki oleh Pemohon (Bank Centris) berdasarkan Akta
Notariil, maka seandainya benar objek perjanjian berupa dana jual beli
diskonto nasabah telah diserahkan kepada Bank Centris (Pemohon) dan jika
perikatan demikian didasarkan pada akta yang menggunakan irah-Irah “Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka benar bahwa akat
yang demikian memiliki kekuatan yang sama dengan putusan yang
berkekuatan hukum tetap, dan dapat di eksekusi. Akan tetapi karena
bersamaan dengan akta jual beli fasilitas diskonto nasabah demikian
diserahkan jaminan berupa Asset yang juga sudah diletakkan hak
tanggungan yang telah dibuat dalam sertifikat Hak Tanggungan atas nama
B.I. maka Akta dengan irah-irah”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa” demikian disamakan dengan putusan yang berkekuatan
hukum tetap, tentu dapat dimohon eksekusinya oleh pihak kreditur, yang
dalam hal ini sudah diserahkan kepada BPPN dan kemudian PUPN. Tetapi
menjadi pertanyaan mengapa prosedur demikian tidak ditempuh oleh PUPN,
107
dan seandainya benar bahwa hutang yang pasti tersebut telah dapat
ditetapkan dan sesuai dengan perjanjian yang dimuat dalam 2 Akta tersebut
barang jaminan telah diserahkan bahkan telah ditaruh dibawah Hak
Tanggungan aatas nama B.I., mengapa tidak dieksekusi dengan mengambil
pelunasan dari barang jaminan yang telah diserahkan, dan justru kemudian
menetapkan hutang Bank Centris/Pemohon secara sepihak.
b. Frasa bahwa “Piutang-Piutang Negara harus segera diiurus” tidak dapat
menjadi alasan bahwa menentukan besarnya hutang dapat ditetapkan
secara subjektif oleh PUPN – terutama jika besaran hutang ditetapkan dalam
Akte Notaril yang memuat Perjanjian para pihak – dan jika terjadi perbedaan
pemahaman juga tidak dapat ditentukankan secara sepihak melainkan dalam
negara hukum yang berdasarkan konstitusionalisme, Dimana hak asasi
manusia dilindungi proses penentuan hutang demikiab harus dilakukan oleh
Lembaga yang independent dan tidak memihak melalui suatu due process of
law, yang memberi hak pada para pihak untuk saling menyanggah dan saling
memberi bukti. Suatu jumlah hutang yang ditetapkan yang diambil berdasar
“pendapat” sendiri secara sepihak, secara juridis dan berdasarkan konstitusi
tidaklah merupakan suatu putusan yang didasarkan pada keadilan sehingga
dengan demikian juga tidak menggambarkan suatu kepastian yang
dibutuhkan. Jika hal demikian merupakan sikap yang didasarkan pada norma
Pasal 4 ayat (3) UU 49/1960, maka norma demikian bertentangan dengan
konstitusi dan harus dinyatakan tidak mempunyai daya laku.
c. Ketika kemudian BPPN dan/atau PUPN melalui Kejaksaan Agung sebagai
Pengacara Negara menggugat Bank Centris dan Pemohon di Pengadilan
Jakarta
Selatan
dalam
Perkara
Nomor
dalam
perkara
No.
350/PDT.G/2000/PN-Jaksel dan Putusan Pengadilan Negeri dengan
mendasarkan diri pada alat bukti yang otentik yang diajukan Tergugat-
Tergugat/
Bank
Centris
dan
Pemohon,
maka
gugatan
BPPN/PUPN/Kejaksaan Agung dipandang tidak terbukti dan dinyatakan
ditolak untuk seluruhnya. Ditingkat banding, dengan Putusan Pengadilan
Tinggi DKI Nomor 544/Pdt/2001/PT. DKI Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan diperbaiki dengan menyatakan Gugatan BPPN/PUPN cq Kejaksaan
Agung R.I, dinyatakan tidak dapat diterima.
108
Bahwa ketika kemudian BPPN/PUPN – dalam suatu proses yang tidak
transparan atau tanpa due process of law, menjadikan Putusan Mahkamah
Agung Nomor 1688K/Pdt/2003 tanggal 4 Januari 2006 sebagai dasar
penetapan hutang dan dasar pelaksanaan eksekusi dengan Penetapan
PUPN yang kemudian diubah, akan tetapi justru oleh Mahkamah Agung
dinyatakan bahwa MA belum pernah menerima permohonan kasasi terhadap
perkara Pengadilan Tinggi nomor 554/Pdt/2001/PT DKI jo. Putusan
Pengadilan
Negeri
Nomor
350/Pdt.G/2000/PN.Jkt
Sel,
maka
jika
dirangkaikan dengan jawaban Kepaniteraan MA terhadap Permohonan
klarifikasi Pemohon atas perkara kasasi tersebut, bahwa tidak pernah
diterima permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi nomor
554/Pdt/2001/PT
DKI
jo.
Putusan
Pengadilan
Negeri
Nomor
350/Pdt.G/2000/PN.Jkt Sel, dapat dipastikan Putusan MA Nomor
1688K/Pdt/2003 tanggal 4 Januari 2006, tidak pernah ada atau fiktif,
sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar yang sah sebagai
koreksi terhadap frasa “Piutang Negara yang dibebankan kepada
Pemohon”. Jika forum pengadilan digunakan sebagai tempat menentukan
jumlah piutang negara yang pasti, maka putusan Pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap itulah yang menentukan jumlah piutang negara
secara
tetap.
Jikalau
konsisten terhadap eksistensi putusan MA
1688K/PDT/2003, maka pelaksanaan atau eksekusi atas jumlah hutang
tersebut harus didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri tersebut sebagai
forum yang menentukan hutang yang pasti dan eksekusi atas jumlah hutang
yang telah pasti tersebut, yang akan dimohon oleh PPUN melalui
permohonan eksekusi. Jika seandainya putusan MA itu benar – quod non -
maka proses hukum yang mencapai kepastian hukum, masih harus
memberikan kesempatan kepada Bank Centris dan/atau Pemohon,untuk
mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Nomor
1688K/Pdt/2003 tanggal 4 Januari 2006,sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari due process of law untuk menilai adanya kekhilafan hakim/
kekeliruan hakim yang nyata dalam memutus Putusan No. 1688K/Pdt/2003
MA atau Putusan didasarkan pada kebohongan, tipu muslihat atau bukti
Palsu untuk mengukuhkan pernyataan Mahkamah Agung bahwa tidak
109
pernah menerima permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta No. 554/Pdt/2001/PT DKI
d. Bahwa jikalau PUPN mendalilkan dia mendasarkan pada Pasal 4 ayat 3 UU
49 tahun 1960, akan tetapi tuntutan konstitusi akan keberadaan suatu due
process of law, dengan kesempatan untuk menyanggah dalil PUPN/BPPN
atas eksistensi hutang dan jumlah hutang, dan dengan kesempatan untuk
memberi bukti baik surat maupun saksi, maka forum yang tepat dengan
persyaratan due process of law, adalah Peradilan Umum/TUN lah yang
memenuhi syarat untuk memutus sengketa demikian yang merupakan
lembaga negara dan pihak ketiga yang independent dan impartial untuk
menjadi forum yang sah menurut konstitusi untuk menetapkan hutang secara
pasti yang memenuhi syarat kepastian hukum dan due process of law
tentang jumlah hutang dan bukan dengan penetapan sepihak oleh organ
PUPN, yang justru mengesampingkan seluruh alat-alat bukti Bank Sentris
dan bahkan hasil audit BPK yang diperintahkan DPR atas BLBI;
e. PUPN
tidak
dapat
dikatakan
telah
menjalankan
kewenangannya
sebagaimana didasarkan pada Pasal 4 angka 3 untuk segera mengurus
piutang negara meskipun bukan didasarkan pada jumlah yang pasti menurut
hukum. Frasa “Piutang Negara berdasarkan sebab apapun” adalah
sumber timbulnya piutang diluar yang disebut dalam perjanjian dan
hukum, dan tidak memberikan kewenangan kepada PUPN menentukan
besaran hutang tanpa dasar hukum yang jelas. PUPN juga tidak dapat
melakukan eksekusi terhadap harta kekayaan penanggung utang tanpa
suatu kepastian jumlah hutang melalui putusan Lembaga yang independent
dan impartial yang memutus dalam due process of law, yang dalam UUD
1945 dinyatakan lembaga itu adalah Lembaga peradilan dibawah Mahkamah
Agung sesuai dengan Pasal 24 dan 24A ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang memeriksa dan memutus masalah yang
dipersengketakan dengan memperhatikan ukuran-ukuran konstitusionalitas
norma tersebut dilihat dari prinsip- prinsip HAM yang disebut masing-masing
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat(4) sebagai
pengakuan, jaminan dan perlindungan kepastian hukum yang adil, dengan
mana hak milik, dinyatakan tidak boleh diambil alih secara sewenang-
110
wenang oleh siapapun.
Kesimpulan:
Berdasar seluruh uraian dalam keterangan yang diberikan dihadapan
siding MK dan jawaban tertulis ini, Permohonan Pemohon beralasan
dan Pasal-Pasal UU 49/1960 yang dimohon untuk diuji terbukti dan
Pasal-Pasal tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
2. Pertanyaan YM Hakim Konstitusi Arsul Sani.
a. Terlepas dari isu adanya putusan jadi-jadian, sebelumnya juga ada putusan
perdatanya nomor 171/2024, Dimana putusan pengadilan tersebut ditolak
seluruhnya dan ditingkat banding dikuatkan. Apakah dapat diberikan
dokumen putusan-putusan tersebut. Disamping itu terkesan Permohonan
Pemohon tampaknya sangat sarat dengan kasus kongkrit.
b. Kalau pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya diberi pemaknaan
sebagaimana diinginkan Pemohon, bisakah dibayangkan jika ada Pemohon
lain yang datang ke Mahkamah minta pemaknaan yang lain, sehingga
mengakibatkan pasal itu compang camping. Apakah ini sebetulnya persoalan
konstitusionalitas norma yang menjadi kewenangan MK atau persoalan
konkrit yang menjadi kewenangan pengadilan lain, sebab jika ada pemohon
lain minta diversi makna menurut kepentingannya, pasal-pasal (pidana) bisa
jadi kacau kemudian bagaimana proses penegakan hukumnya?
Jawaban atas Pertanyaan YM Hakim Konstitusi Arsul Sani:
a. Kewenangan MK sebagai the ultimate interpreter of the Constitution, yang
diartikan
bahwa
semua
boleh
menafsir
norma
konstitusi
sesuai
pemahamannya, namun tafsir akhir yang mengikat berada pada Mahkamah
Konstitusi, yang penafsirannya bermuara dalam amar putusan yang diambil
sebagai hasil tafsir dalam dictum putusan yang mempunyai kekuatan hukum
mengikat yang sifatnya erga omnes. Jika seandainyapun tidak ada larangan
bahwa pasal-pasal yang sama dapat dimohonkan pengujiannya untuk diberi
pemaknaan sebagaimana diinginkan Pemohon-pemohon yang lain, akan
tetapi jikalau dipegang teguh bahwa norma yang sudah diuji dan diputus MK,
sebagaimana diatur dalam Peraturan MK tidak dapat diuji lagi, kecuali jika
menggunakan dasar konstitusional yang berbeda, maka kekuatiran Bapak
111
Hakim Arsul Sani tidak cukup beralasan. Yang harus dipegang teguh adalah
konsistensi MK, karena putusan yang telah diumumkan merupakan suatu
precedent yang mengikat yang dikeluarkan oleh MK untuk menafsirkan
konstitusionalitas suatu norma sesuai dengan makna filosofis, yuridis dan
sosiologis, yang mengikat baik sebagai norma yang bersifat negative
maupun – secara terbatas – legislasi yang bersifat positif, dalam hal-hal yang
menyangkut norma HAM yang tidak dapat ditunda-tunda keberlakuannya.
Yang justru menjadi kekuatiran adalah kalau MK kehilangan konsistensi
sebagai penafsir konstitusi, yaitu tidak menempatkan kepastian hukum yang
adil sebagai tonggak berdasarkan suatu pola jurisprudensi tetap yang
menjadi judge-made law.
b. Persoalan yang diajukan Pemohon adalah persoalan konstitusionalitas
norma, khususnya implementasi kewenangan PUPN yang didasarkan pada
Pasal-pasal dalam UU 49/Prp/1960 tentang pengurusan piutang negara yang
pasti dan harus diurus secara segera dengan eksekusi yang menjadi
kewenangannya berdasar norma-norma Pasal yang diuji. Banyaknya
Putusan Pengadilan , baik peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan
angka-angka hutang piutang yang didasarkan pada perjanjian perjanjian
antar pihak, yang jadi muatan Permohonan, menimbulkan kesan seolah-olah
MK diminta menguji perkara konkrit dan bukan masalah konstitusionalitas
norma, maka kami berpendapat bahwa yang disajikan adalah magnitude
(besaran) kerugian konstitusional, yang dialami dan disajikan untuk
memenuhi unsur-unsur legal standing sebagaimana dipersyaratkan dalam
Jurisprudensi MK, tentang 5 (lima) unsur untuk memenuhi legal standing
Pemohon untuk mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang
Nomor 49/1960.
Secara keseluruhan permohonan Pemohon demikian menurut pendapat
kami,
adalah
menyangkut
konstitusionalitas
norma
yang
menjadi
kewenangan MK, sehingga menguji kewenangan untuk menentukan suatu
jumlah yang pasti dari Piutang Negara, meskipun hasil akhirnya menyangkut
persoalan kongkrit tentang ada tidaknya utang dan jumlah yang pasti, namun
prinsip-prinsip konstitusi menentukan jika masih menjadi kontroversi,
konstitusi menentukan lembaga mana yang berwenang dan dengan proses
112
bagaimana untuk memutus persoalan kongkrit tersebut dengan memberi
arah dan implementasi kewenangan lembaga negara yang kompeten
melakukannya sesuai dengan prinsip- prinsip dan norma konstitusi yang
berlaku universal, dan tidak merujuk pada Lembaga yang tidak memenuhi
normativitas
proses
penegakan
hukum
yang
sesuai
dengan
konstitusionalisme yaitu rule of law, due process of law yang sesuai dengan
standard
independensi
dan impartialiatas yang mampu mengambil
keputusan yang adil dan tidak memihak.
Dalam kasus Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum Indonesia, Pasal 24, Pasal 24A dan Pasal 24B
UUD 1945 menjadi landasan kelembagaan dan prosesnya, dengan mana
kewenangan PUPN berdasar pasal-pasal UU 49/Prp/1960 yang dimohon
diuji
tidak
dapat
digunakan
lagi,
karena
kehilangan
keabsahan
konstitusionalitasnya, baik karena perubahan situasi dan keadaan hukum
konstitusi, negara dan Masyarakat, Perubahan hukum baik karena
perubahan undang-undang maupun karena lahirnya norma baru
sebagai akibat dictum putusan sehingga Mahkamah Konstitusi
berperan negative legislator – sebagaimana dikatakan Hans Kelsen
bahwa : “ hakim konstitusi adalah negative legislator. Artinya hakim dan
putusan-putusannya
yang
dibuat
dalam
fungsi
melaksanakan
pengawasan dan penyeimbangan penyelenggaraan kekuasaan negara
dengan pengawasan tersebut MK dapat membatalkan satu norma
undang-undang dan dinyatakan tidak berlaku lagi”. Lebih jauh Kelsen
menyatakan bahwa ”The annulment of a law is legislative function, an
act – so to speak – of negative legislation. A court which is competent
to abolish laws – individually or generally – functions as a negative
legislator” (Hans Kelsen, General Theory Theory of Law and State (New
York: Russel & Russel, 1973) hal. 268).
MK sebagai positif legislator secara terbatas sebagai perkembangan setelah
perang dunia kedua, akibat masuknya Hak Asasi Manusia kedalam
konstitusi, maka perubahan norma demikian memiliki implikasi yang
bersifat horizontal maupun vertikal. Norma-norma yang sama dari satu
undang-undang tetapi dipakai sebagai bagian norma untuk undang-undang
113
lain, maka jika satu norma undang-undang yang dirujuk atau dijadikan
sumber norma dalam undang-undang lain, telah berubah, maka norma yang
sama yang dipakai dalam undang-undang lain, kehilangan daya laku karena
akibat hukum kebatalan yang bersifat horizontal karena dipergunakan dalam
undang-undang lain, sehingga undang-undang lain yang meminjam atau
merujuk norma yang sudah berubah itu, tidak dapat lagi menggunakan norma
yang sudah berubah dalam undang-undang lain sebagai sumber, atau
dengan kata lain dia sudah kehilangan daya laku. Demikian pun secara
vertikan ketingkat yang lebih rendah, maka norma yang berada secara
hirarkis bersumber dari norma undang-undang yang sudah mengalami
perubahan atau dibatalkan, maka norma yang lebih rendah demikian
kehilangan keabsahannya untuk berlaku. Pendapat
ini merupakan
konsekuensi validitas satu norma didasarkan norma yang berada diatasnya
dalam hierarti norma yang sah sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
khususnya
UUP3
UU
10/2004
sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011.
3. Pertanyaan YM. Hakim Konstitusi Prof. Guntur Hamzah
a. Menyangkut putusan MA yang tadi dianggap tidak ada, ternyata menurut
Dirjen ada Putusan Nomor 1688, tinggal ditunjukkan kepada Majelis Hakim.
b. Undang-Undang No. 49/Prp/1960 sebagai dasar hukum proses penagihan
piutang negara, tentu ada dasar-dasar lain untuk memback-up sehingga
PUPN melakukan penagihan terhadap Piutang Negara itu. Jika dibandingkan
dengan pengadilan Pajak yang tentu sudah melalui due process of law untuk
melakukan penagihan kewajiban membayar pajak. Kalau dalam konteks
seperti seperti ini rujukannya bagaimana, apakah cukup dengan prinsip-
prinsip yang telah disebutkan tanpa ada dasar yang lebih kuat, yang secara
normal lebih kuat untuk bisa menyatakan bahwa dasar rujukan yang
dilakukan
tidak
tepat
lagi
digunakan.
Ahli
juga
mungkin
bisa
mempertimbangkan kerugian keuangan negara yang juga menjadi hak dari
warga negara sehingga ditemukan formula yang tepat.
Jawaban Atas Pertanyaan YM Hakim Konstitusi Prof. Guntur Hamzah:
114
a. Memang benar bahwa jika dikatakan bahwa Undang-Undang No.
49/Prp/1960 sebagai dasar hukum proses penagihan piutang negara, tentu
ada dasar-dasar lain untuk mem back-up sehingga PUPN melakukan
penagihan terhadap Piutang Negara itu. Hal demikian benar adanya. Di
samping ketentuan-ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku dan
mengatur tentang kewajiban hukum berdasar undang-undang dan berdasar
perjanjian dalam suatu perikatan, maka rangkaian peraturan perundang-
undangan yang bukan hanya memback up tetapi juga berdampingan dalam
arti boleh membatasi keberlakuan UU 49/Prp/1960 tersebut, karena
karakteristik Piutang Negara yang dapat bersumber dari beberapa hal,
sehingga jikalau juga karena keadaan demikian, maka PUPN juga tidak
dapat hanya semata-mata mendasarkan kewenangannya pada UU PUPN
dan Peraturan Pelaksanaannya. Undang-Undang lain dalam Bab tentang
perikatan, yang boleh melahirkan piutang negara baik karena hukum maupun
yang bersumber dari perbuatan melawan hukum, dan juga bersumber dari
perikatan, sehiingga dapat dipahami juga bahwa PUPN juga tidak dapat
hanya mendasarkan diri pada UU PUPN dan Peraturan Pelaksanaan yang
relevan, tetapi Undang-Undang dan Peraturan lain yang relevan juga harus
diperhitungkan dalam kondisi dan suasana yang berbeda. Jikalau dilihat
bunyi beberapa pasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022
Tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN, yang normanya
sesungguhnya justru sudah menjadi materi muatan undang-undang, telah
menyebabkan kewenangan PUPN menjadi sangat beralasan jika diuji
konstitusionalitas normanya.
b. Jika dibandingkan dengan pengadilan Pajak yang didasarkan pada norma
dalam Undang-Undang Perpajakan dengan Perubahan yang terakhir yang
juga mengenal, dan tentu sudah ditata melalui due process of law untuk
melakukan keberatan atas penagihan kewajiban membayar pajak yang
ditetapkan tetapi dirasakan tidak tepat. Kalau dalam konteks seperti ini
rujukannya dengan hak untuk mengajukan banding terhadap penetapan
pajak yang sudah melalui proses
keberatan,
maka
jika
PUPN
mendasarkan pada Pasal UU 49/PRP/1960 yang mendasarkann diri pada
Peraturan Perpajakan yang sudah berulangkali berubah sampai dengan UU
115
Perpajakan terbaru yang mengenal prosedur keberatan, banding dan
Peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung, maka jika penagihan
piutang negara dengan mendasarkan diri pada UU Nomor 49/Prp/1960
dijadikan rujukan pelaksanaan wewenang PUPN, tidak lah lagi memadai jika
didasarkan pada prinsip-prinsip yang telah disebutkan tanpa ada dasar yang
lebih kuat, untuk bisa menyatakan bahwa dasar penetapan besar piutang
negara yang dilakukan tanpa suatu due process of law seperti yang sudah
diadopsi dalam UU Perpajakan, yang mengenal proses keberatan, banding
dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, yang putusannya dapat
diajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sebagai suatu
proses peradilan dengan hak menyanggah, mengajukan bukti dan
melakukan Upaya PK. Hal demikian telah menyebabkan rujukan PUPN
kepada Pasal 11 yang menentukan bahwa Pasal 13 ayat (4) UU 49/1960
harus dibaca bahwa: “Sanggahan tidak dapat ditujukan kepada sahnya
atau kebenaran piutang negara”, dengan sangat terang benderang, harus
dikatakan bukanlah merupakan norma yang memiliki keabsahan secara
konstitusional. Terlepas dari perubahan yang telah dirujuk diatas, fakta
kongkrit tentang besaran piutang negara, yang bahkan dari pemeriksaan
audit BPK – Dana BI tersebut - tidak pernah diterima oleh Bank
Centris/Pemohon, telah menjawab masalah konstitusionalitas norma
demikian, yang secara diametral bertentangan dengan due process of law
dan kepastian hukum yang adil.
4. Pertanyaan YM Hakim Ketua Suhartoyo
a. Ahli sebagai yang pernah di Pengadilan Negeri, pasti berurusan dengan
dengan perjanjian utang dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang mempunyai kekuatan hukum mengikat
sama dengan putusan Pengadilan. Jika dicermati permohonan Pemohon ini,
petitumnya dia ingin eksekusi saja atau sejak awal harus proses gugatan?
Kalau hanya proses eksekusi disamapakn dengan BHTnya Pengadilan, saya
kira bisa saja kemudian ada MoU atau kerja sama antara PUPN dengan
Pengadilan untuk setiap kredit macet, kemudian pilihannya melalui kantor
Lelang atau pengadilan negeri untuk eksekusinya.
b. Tapi kalau proses diajukan lagi dari nol, sementara secara factual sudah ada
116
putusan, meskipun dulu yang mengajukan adalah BPPN, bukan pihak yang
berhutang/debitur, kapan lagi ada kepastian hukum kalau harus mengajukan
gugatan baru, kapan lagi ada kepastian hukum?
Jawaban Atas Pertanyaan YM Hakim/Ketua Mahkamah Konstitusi.
Benar bahwa Ahli sebagai bekas hakim Pengadilan Negeri, berurusan
dengan perjanjian utang yang diuraikan dalam Akta Notariil dengan irah-irah
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang mempunyai
kekuatan hukum mengikat sama dengan putusan Pengadilan yanhg sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika dicermati permohonan Pemohon ini,
petitumnya apakah Pemohon ingin dilakukan eksekusi saja atau sejak awal
harus proses dengan gugatan, maka kalau hanya proses eksekusi disampaikan
dengan Penetapan yang dianggap mempunyai kekuatan BHT ke Pengadilan,
tentu bisa ada MoU atau kerja sama antara PUPN dengan Pengadilan untuk
setiap piutang negara atau kredit macet, kemudian pilihannya melalui kantor
Lelang atau pengadilan negeri untuk eksekusinya. Tapi kalau proses diajukan
lagi dari awal sementara secara faktual sudah ada putusan, meskipun dulu yang
mengajukan adalah BPPN, bukan pihak yang berhutang/debitur, maka
kekuatiran Bapak Ketua MK kapan lagi ada kepastian hukum kalau harus
mengajukan gugatan baru, maka persoalannya adalah apakah benar
sudah ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan
Putusan MA Nomor 1688K/Pdt/2003, tanggal 4 Januari 2006, yang oleh MA
sendiri dikatakan tidak pernah ada permohonan kasasi atas Putusan PT
DKI Jakarta No. Nomor 1688K/Pdt/2003 tanggal 4 Januari 2006. Oleh
karena itu, pertanyaannya apakah kepastian hukum dengan putusan yang
mengikat tersebut hanya akan didasarkan pada pernyatan sepihak
saja dari PUPN, atau harus dari putusan Mahkamah Agung yang riil dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sah.
Jawaban atas pertanyaan ini, menurut pendapat saya, tidak dapat
dilepaskan dari keseluruhan jawaban yang telah diuraikan di atas,
terutama berkenaan dengan penentuan piutang yang pasti, tidaklah lagi
dapat didasarkan pada keputusan yang sifatnya sepihak seperti yang
dikenal dalam Pasal 13 UU 49/1960 yang menyatakan bahwa: “Sanggahan
tidak dapat ditujukan kepada sahnya atau kebenaran piutang negara”,
117
yang secara tegas dan dengan sangat terang benderang, harus dikatakan
bukanlah
merupakan
norma
yang
memiliki
keabsahan
secara
konstitusional. Terlepas dari perubahan yang telah dirujuk diatas, fakta
kongkrit tentang besaran piutang negara, yang bahkan dari pemeriksaan audit
BPK, dana yang diperjanjikan tersebut tidak pernah diterima oleh Bank
Centris/Pemohon, telah menjawab masalah konstitusionalitas norma
demikian, yang secara diametral bertentangan dengan due process of law dan
kepastian hukum yang adil. Jika merujuk pada “norma yang dipinjam pakai UU
PUPN” dari UU Perpajakan lama, tetapi UU Perpajakan sudah berubah secara
drastis sesuai dengan norma konstitusi yang mengenal due process of law, dan
kepastian hukum yang adil, maka dengan proses keberatan, banding, gugatan
ke Pengadilan Pajak yang bahkan dapat diajukan Peninjauan Kembali ke
Mahkamah Agung, sebagaimana dalam praktek peradilan yang kita laksanakan
juga di masa lalu, PUPN hanyalah mengeksekusi piutang yang sudah pasti
dengan jumlah hutang dalam akta notarial yang mempunyai irah-irah Demi
Keadilan Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagai telah memuat hutang
yang pasti dan kemudian diperlakukan sebagai putusan yang berkekuatan
hukum tetap (BHT). Tetapi toh jika ada permasalahan yang menyangkut ketidak
pastian jumlah hutang, maka khusus tentang perjanjian kredit demikian di masa
lalu, Pihak Bank-bank sendiri banyak yang menyerahan tentang keputusan
besarnya hutang/piutang yang masih tidak dapat dikatakan pasti, padahal
hubungan hukum tentang kredit demikian telah diikat dengan akta notarial
dengan irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Ketika pihak Bank tidak segera menyerahkan pengurusannya kepada PUPN,
mereka mengakui adanya persoalan mendasar menyangkut kepastian
besarnya hutang, yang membutuhkan kepastian hukum, untuk dapat segera di
eksekusi dengan terlebih dahulu mengajukan perselisihan jumlah yang pasti
kepada Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, tidak ada keragu-raguan sama
sekali tentang prinsip kepaastian hukum yang adil tersebut, harus melalui suatu
proses yang memberi ruang saling sanggah dan saling membuktikan dalam
suatu due process of law yang terbuka dan fair untuk diputus pihak ketiga yang
independent dan imparsial sebagai prasyarat keadilan dalam pengambilan
Keputusan.
118
Khusus untuk pengujian norma atas UU 49/1960 yang dihadapi dalam
permohonan J.R. ini, juga tidaklah fair kalau persoalan ini dihadapkan
kepada Pemohon/Bank Centris tentang soal yang mengkuatirkan proses
yang lama dan kepastian hukum, karena seandainya ada kejujuran pada
PUPN untuk sungguh-sungguh memiliki kepercayaan yang kuat kepada
Audit BPK, Putusan PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta, dan tidak
bersikukuh akan keabsahan Putusan Mahkamah Agung yang disangkal
keberadaanya dengan surat Kepaniteraan Mahkamah Agung sendiri
bahwa tidak pernah menerima perkara permohonan kasasi atas Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 554/Pdt/2001/PT DKI jo. Putusan
Pengadilan Negeri Nomor 350/Pdt.G/2000/PN.Jkt Sel, maka jika surat
Mahkamah Agung itu dapat dijadikan pedoman, sudah lama dicapai kepastian
hukum dalam kasus Bank Centris. Dan sebaliknya jika dianggap ada putusan
tersebut, dengan melihat jangka waktu diterimanya pemberitahuan Putusan
MA Nomor 1688K/Pdt/2003 bertanggal 4 Januari 2006, baru disampaikan
kepada Bank Centris dan Pemohon pada tahun 2022, maka suatu sikap yang
harus dimiliki Mahkamah Konstitusi – meskipun tersangkut paut dengan soal
kongkrit dalam suatu kasus yang seyogianya dipertimbangkan sebagai
landasan atau syarat legal standing dalam suatu permohonan judicial
review, maka hal itu seyogianya akan menguatkan keyakinan MK untuk
menilai inkonstitusionalitas norma yang diuji sepanjang menyangkut
lembaga yang seyogianya independen/imparsial menentukan piutang pasti,
kepastian hukum yang adil, due process of law dalam suatu kejujuran dalam
menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang
berfungsi menjadi Grundnorm sebagai batu uji konstitusionalitas norma
secara efektif dan jujur.
Jika seandainyapun benar keberadaan Putusan MA a quo adalah berdasarkan
hukum yang berlaku – quod non - secara processual sudah barang tentu
harus diberikan hak untuk menguji Putusan tersebut di Tingkat Peninjauan
Kembali (PK), sehingga forum yang dipergunakan untuk memeriksa dan
memutus jumlah yang pasti dari piutang negara yang masih problematis dan
dipertentangkan, secara adil dalam hukum Indonesia forum untuk itu bukan
secara sepihak seperti yang dilakukan PUPN, melainkan secara contentiosa
119
menjadi kewenangan Lembaga Mahkamah Agung sebagai peradilan yang
didasarkan pada doktrin independensi dan imparsialitas hakim, yang menjadi
prinsip negara hukum dan doktrin konstitusionalisme.
SAKSI PEMOHON
1. Teddy Anwar
-
Saksi adalah notaris yang membuat, menandatangani, mengesahkan satu
akta antara Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia, yaitu akta
pengurangan utang Nomor 75 dengan jaminan, dan akta pengurangan utang
Nomor 76 tanpa jaminan adalah pengurangan utang murni;
-
Akta Nomor 75 dan Akta Nomor 76 adalah satu fasilitas diskonto sebesar
Rp239.643.687.500,00 untuk jangka waktu selama 90 hari, terhitung tanggal
3 Oktober 1997 sampai 31 Desember 1997;
-
Akta pengurangan utang dengan jaminan, yang dijaminkan adalah 5 sertifikat
hak guna bangunan, nomor 1, nomor 2, nomor 3, nomor 4, nomor 5, kerta
jati yang terletak di Kabupaten Cianjur atas nama PT. Varia Indopermai
Pratama berkedudukan di Bandung;
-
Selanjutnya dilakukan penandatanganan akta saham dan dilakukan
penyerahan akta pernyataan dan kesanggupan, letter of undertaking Nomor
78, tanggal 17 Oktober 1997 dan akta pemberian hak tanggungan tanggal 17
Oktober 1997, dengan akta PPAT Nomor 140, Cidaun, 1997, dihadapan
notaris Dida Heppyda Sutaryat, selaku PPT di Kabupaten Cianjur.
-
Sertifikat hak guna bangunan sebagai jaminan pelunasan utang sebesar
Rp.239.643.687.500,00 dengan nilai penjaminannya yang dapat ditagih
sebesar Rp.163.018.980.000,00.
-
Setelah akta ditandatangani, maka Bank Indonesia menyerahkan selembar
pemindahanbukuan ke dalam rekening Nomor 5235510016 atas nama PT.
Bank Central Indonesia pada Bank Indonesia di hadapan saksi sebagai
notaris saat itu.
-
Kemudian dilakukan pengesahan akta-akta di hadapan saksi sebagai
Notaris, yaitu pengikatan kedua yang dilakukan pada tanggal 9 Januari 1998
bertempat di Bank Indonesia, dalam rangka pemberian satu fasilitas Surat
120
Berharga Pasar Uang (SBPU) khusus. SBPU pada umumnya adalah tanpa
jaminan dan maka diberikanlah kata khusus karena memakai jaminan.
-
Akta perjanjian jual-beli promis DAS nasabah dan penyerahan jaminan
tanggal 9 Januari 1998 Nomor 16 akan dibayar dengan pemindahbukuan ke
rekening dan terdaftar pada catatan harian pada rekening koran para debitur
yang terdaftar di Bank Indonesia. Terdaftar atas nama debitur dalam rangka
promis nasabah sebesar Rp490.787.748.596,16 dengan pemotongan bunga
di depan sebesar 27% sebesar Rp99.269.917.594,49. Sehingga utang Bank
Centris Internasional sebesar Rp391.517.831.041,67 selanjutnya dibayar
oleh Bank Centris dengan cara penjualan promis nasabah tersebut hak tagih
bank terhadap nasabah PT Bank Centris Internasional kepada Bank
Indonesia sebanyak Rp492.216.516.580,00 dengan memakai hak untuk
membeli kembali oleh Bank Centris Internasional.
-
Kegiatan kedua ini membatalkan semua akta-akta yang dahulu, kecuali
jaminan dengan nilai hak tanggungan tingkat pertama atas (suara tidak
terdengar jelas) tersebut.
2. Audia Asriantie
-
Terdapat perjanjian antara Bank Centris Internasional (BCI) dengan Bank
Indonesia (BI) berdasarkan Akta Nomor 75, Nomor 76, Nomor 77 dan Nomor
78, tertanggal 17 Oktober 1997. Ketiga akta tersebut kemudian dibatalkan
berdasarkan Akta Nomor 46 dan Nomor 47, tertanggal 9 Januari antara BCI
dan BI. Akte Nomor 46 tersebut berjudul Perjanjian Jual-Beli Promis Nasabah
dengan penyertaan jaminan yang memuat BCI menjual promes-promes
nasabah bank atau hak tagih bank terhadap nasabah sebanyak
Rp492.216.516.580,00. BCI memberikan jaminan tanah seluas 452 hektar
yang telah dipasang hak tanggungan Nomor 972 kepada BI. Pemegang
saham BCI melakukan perjanjian gadai saham bank kepada BI sebagaimana
tertuang di Akta Nomor 47;
-
Terdapat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Nomor 350
Tahun 2000, di mana dalam perkara tersebut, Pemohon digugat oleh BPPN
melalui Kejaksaan Agung RI pada tahun 2000. Namun dalam menghadapi
gugatan tersebut, Pemohon tidak memiliki dokumen BCI, karena pada
121
tanggal 4 April 1998, secara mendadak BPPN melakukan penyegelan Kantor
BCI;
-
Ada beberapa fakta di Putusan PN Jaksel Nomor 350 Tahun 2000, yaitu bukti
yang diajukan BPPN berupa audit BPK yang seharusnya terhadap BCI
nomor 523-551-0016, ternyata audit tersebut terhadap Centris Internasional
Bank (CIB) nomor 523-551-000. Ini menjelaskan adanya dua rekening
dengan nama sentris, yaitu BCI milik Pemohon dan CBI yang berjenis
individual;
-
Audit BPK memperlihatkan bahwa uang pembayaran yang seharusnya
dipindahbukukan ke rekening BCI sebesar Rp.497.787.748.596,16 ternyata
dipindahbukukan ke rekening CBI. Pemohon tidak pernah dapat melihat
rekening koran dan bukti pembayaran ke rekening BCI, walaupun Pemohon
sudah meminta berkali-kali seluruh dokumen autentik milik BCI yang telah
dikuasai oleh BPPN;
-
Surat BI Nomor 30/PMK1 menyatakan BCI tidak dikonversi menjadi SBPUK
karena BCI tidak bersaldo debit atau negatif. Ada Akta Nomor 39 antara BI
dengan BPPN, tanggal 22 Februari 1999 yang dibuat tanpa sepengetahuan,
persetujuan, dan verifikasi dengan BCI adalah tentang penyerahan dan
pengalihan hak tagih atau CSI. Di akta tersebut tertulis jumlah hak tagih
sebesar Rp.629.624.459.126,36 yang angkanya sama persis seperti yang
tertera di bukti yang kami dapatkan dari pihak BPPN melalui persidangan di
PN Jaksel tahun 2000;
-
KPKNL juga pernah memanggil Pemohon dengan Surat Nomor S475 Tahun
2013, demkian juga Satgas pernah memanggil Pemohon tanggal 30 Agustus
2022;
-
Pemohon mencari tahu tentang Keputusan Mahkamah Agung, dengan
mendatangi PN Jakarta dan diberikan salinan Putusan Mahkamah Agung
nomor 1688K.PDT/2003;
-
Terdapat surat dari KPKNL bahwa KPKNL tidak pernah menerima
pengurusan piutang negara dengan penyerahan jaminan. Sementara kita
mendapatkan tanda terima bukti bahwa BI telah menyerahkan seluruh
piutang negaranya kepada BPPN dengan ada tanda terimanya.
122
Kemudian Saksi Pemohon menyampaikan bukti-bukti tertulis yang
diterima Mahkamah tanggal 19 Juni 2025, sebagai berikut:
1.
Lampiran 1
:
Fotokopi Rangkaian Bukti Audit BPK terhadap Centris
International
Bank
Nomor
523-551-000,
di
Bank
Indonesia yang Digunakan sebagai Bukti Gugatan BPPN
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
2.
Lampiran 2
:
Fotokopi Akta-akta Perjanjian Antara Bank Indonesia dan
Bang Centris Internasional, Akta Tanggungan;
3.
Lampiran 3
:
Fotokopi Memorandum Bank Indonesia Nomor 30
tentang Bank Centris Internasional Tidak Terima BLBI;
4.
Lampiran 4
:
Fotokopi Akta Nomor 39 Perjanjian Bank Indonesia
dengan BPPN mengenai Cessie;
5.
Lampiran 5
:
Fotokopi Jawaban Pemohon atas Panggilan KPKNL
Tahun 2013;
6.
Lampiran 6
:
Fotokopi Panggilan Satgas;
7.
Lampiran 7
:
Fotokopi Relaas Nomor 1689 K/PDT/2022 Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1688 K/PDT/2003;
8.
Lampiran 8
:
Fotokopi Tiga Surat dari Mahkamah Agung tentang Tidak
Menerima Permohonan Kasasi dari BPPN Klarifikasi dari
Prof. Bagir Manan;
9.
Lampiran 9
:
Fotokopi Koreksi Amar Putusan Mahkamah Agung;
10.
Lampiran 10
:
Fotokopi Surat dari KPKNL untuk Menyita dan Melelang;
11.
Lampiran 11
:
Fotokopi Surat-Surat dari Pemohon tentang Penolakan
dan Keberatan serta Meminta Perlindungan Hukum;
12.
Lampiran 12
:
Fotokopi Penyerahan dari Menteri Keuangan ke PUPN
dengan Dasar Audit PKPS dan Audit Independen;
13.
Lampiran 13
:
Fotokopi Surat Keputusan dan Surat Paksa Bayar Serta
Resume;
14.
Lampiran 14
:
Fotokopi Surat Pemohon ke Bank Indonesia perihal
Menanyakan Jaminan Bank Centris Internasional;
15.
Lampiran 15
:
Fotokopi Surat Pemohon ke Bank Indonesia perihal
Permohonan Dokumen Bank Centris Internasional;
123
16.
Lampiran 16
:
Fotokopi Surat Pemohon ke DJKN perihal Permohonan
Audiensi;
17.
Lampiran 17
:
Fotokopi Surat Pemohon ke DJKN Perihal Permohonan
Dokumen dan Aset Bank Centris Internasional yang
Dikuasai BPPN;
18.
Lampiran 18
:
Fotokopi
Penggelapan
Jaminan
Bank
Centris
Internasional di DJKN;
19.
Lampiran 19
:
Fotokopi Surat Pengaduan Pemohon kepada Komisi
Yudisial dan Mahkamah Agung;
20.
Lampiran 20
:
Fotokopi List Daftar Bukti Penggugat di Pengadilan
Negeri
Jakarta
Selatan
Laporan
Polisi
Putusan
Mahkamah Agung Yang Tidak Terdaftar Berita di Media;
21.
Lampiran 21
:
Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Nomor 350/PDT.G/2000/PN.JKT.SEL;
22.
Lampiran 22
:
Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Nomor 428/G/2022/PTUN.JKT;
23.
Lampiran 23
:
Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Nomor 171/PDT.G/2024/PN.JKT.PST;
24.
Lampiran 24
:
Fotokopi LLG dan Rekening Koran;
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangannya di dalam persidangan pada
17 Juni 2025 dan dilengkapi dengan keterangan tertulis bertanggal 17 Juni 2025
yang diterima oleh Mahkamah pada 6 Agustus 2025, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
I. KETENTUAN UU 49/1960 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Pemohon mengajukan pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1)
dan ayat (2) dan Pasal 11 UU 49/1960 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 4 angka 3 UU 49/1960
Panitya Urusan Piutang Negara bertugas:
3. Menyimpang dari ketentuan yang dimaksudkan dalam angka 1 diatas,
mengurus piutang-piutang Negara dengan tidak usah menunggu
penyerahannya, apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang
kuat, bahwa Piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus.
124
Pasal 8 UU 49/1960
Yang dimaksud dengan piutang Negara atau hutang kepada Negara oleh
Peraturan ini, ialah jumlah uang wajib dibayar kepada Negara atau Badan-
badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh
Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Pasal 8 UU 49/1960 telah dimaknai MK melalui Putusan Nomor 77/PUU-
IX/2011 menjadi sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan piutang Negara atau hutang kepada Negara oleh
Peraturan ini, ialah jumlah uang wajib dibayar kepada Negara berdasarkan
suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU 49/1960
(1) Penanggung hutang kepada Negara ialah orang atau Badan yang
berhutang menurut perjanjian atau peraturan yang bersangkutan.
(2) Sepanjang tidak diatur dalam perjanjian atau peraturan yang
bersangkutan, maka para anggota pengurus dari Badan-badan yang
berhutang tanggung renteng terhadap hutang kepada Negara.
Pasal 11 UU 49/1960
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini, pasal 1,
pasal 3, pasal 5 sampai dengan pasal 23 Undang-Undang Penagih Pajak
Negara dengan surat paksa (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63)
dilakukan terhadap pengurusan piutang Negara yang dimaksudkan dalam
pasal 8 berhubungan dengan Pasal 10 peraturan ini, dengan ketentuan
bahwa:
a. pasal 1 huruf a “Undang-Undang Penagihan Pajak Negara dengan surat
paksa “dibaca” penanggung hutang kepada Negara ialah orang atau
Badan dimaksud dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang tentang Panitya Urusan Piutang Negara”;
b. dalam pasal-pasal dilakukan itu perkataan-perkataan “penanggung
pajak” dan “hutang pajak”. dibaca berturut-turut “penanggung hutang
kepada Negara” dan “hutang kepada Negara”;
c. dalam pasal 5 yang dilakukan itu perkataan “mengingat peraturan pajak
yang bersangkutan” dianggap tidak ada;
d. dalam pasal 6 ayat (5) yang dilakukan itu perkataan “Inspeksi Keuangan”
dibaca “Kantor Panitya Urusan Piutang Negara”;
e. pasal 13 ayat (3) tidak berlaku;
f.
pasal 13 ayat (4) yang dilakukan itu seluruhnya dibaca sebagai berikut:
“Sanggahan tidak dapat ditujukan terhadap sahnya atau kebenaran
piutang Negara”;
g. pasal 15 ayat (1), pasal 17 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) yang dilakukan
itu, perkataan “Kepala Daerah Swatantra Tingkat I” dibaca “Pengawas
Kepala Kejaksaan Daerah Tingkat I”.
Bahwa ketentuan tersebut dianggap oleh Pemohon bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
125
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Bahwa Pemohon menyatakan kerugian konstitusional yang dialaminya
akibat berlakunya pasal-pasal a quo ialah tindakan sewenang-wenang (abuse of
power), kriminalisasi, dan menjadi dasar untuk melakukan upaya-upaya paksa
tanpa prosedur yang jelas dan pasti menurut hukum dengan melakukan
penetapan Pemohon sebagai penanggung hutang, melakukan penetapan
besarnya piutang negara dan melakukan koreksi terhadap piutang negara,
melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap hak milik Pemohon dan istri
Pemohon (vide Perbaikan Permohonan hlm. 7 – 12).
Bahwa Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang
kuat, bahwa Piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus” dalam
Pasal 4 angka 3 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya
Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104)
bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“terhadap pengurusan piutang Negara, baik penetapan hingga eksekusi yang
tidak ada kesepakatan dan atau adanya keberatan dari Penanggung Hutang,
maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pengurusan piutang
Negara harus dilakukan dan berlaku sama dengan proses di Pengadilan”;
3. Menyatakan frasa “piutang negara berdasarkan sebab apapun” dalam Pasal
8 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan
Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104)
bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
126
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“terbatas pada dokumen yang sah atau melalui putusan pengadilan”;
4. Menyatakan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960
tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2104) bertentangan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Penanggung hutang kepada Negara ialah orang
atau Badan yang berhutang menurut perjanjian atau peraturan yang
bersangkutan yang ditetapkan melalui putusan pengadilan”;
5. Menyatakan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960
tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2104) bertentangan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “sepanjang diatur dalam perjanjian atau peraturan
yang bersangkutan, maka pertanggungjawaban para anggota pengurus dari
Badan-badan harus berdasarkan putusan pengadilan”;
6. Menyatakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang
Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104) bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “dapat disanggah atau digugat di Pengadilan
Negeri”;
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
127
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
UU a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan berdasarkan 5
(lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
MK Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional
sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam perkara a
quo DPR RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter
tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mendalilkan mengalami kerugian konstitusional
terhadap hak-hak yang diberikan berdasarkan Pasal 28D ayat (1), Pasal
28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 berupa
tindakan sewenang-wenang (abuse of power), tindakan kriminalisasi
atau upaya-upaya paksa tanpa prosedur yang jelas dan pasti dari PUPN
kepada Pemohon akibat dari keberlakuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8,
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 11 UU 49/1960.
2. Bahwa pada dasarnya UU a quo mengatur mengenai pengurusan
piutang negara yang harus segera dilakukan untuk kepentingan
128
keuangan negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Ketentuan UU a quo, termasuk pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
oleh Pemohon, memberikan kewenangan kepada PUPN untuk
melakukan penagihan kepada para penanggung utang yang tidak
beritikad baik untuk melunasinya dan secara nyata merugikan negara
karena hasil penagihan tidak akan tercapai jika menggunakan prosedur
biasa sebagaimana disediakan oleh H.I.R. Hasil penagihan atas piutang
selanjutnya akan digunakan oleh negara melalui mekanisme APBN atau
APBD demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3. Bahwa Pasal-Pasal a quo tidak mengurangi hak Pemohon atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, karena ketentuan dalam UU
PUPN telah mengatur secara tegas terkait prosedur penyelesaian dan
kriteria piutang yang bisa diselesaikan oleh PUPN. Berdasarkan
ketentuan tersebut maka PUPN tidak dapat sewenang-wenang dalam
melaksanakan
tugasnya.
Ketentuan
dalam
UU
PUPN
justru
memberikan kepastian hukum dalam proses pembayaran utang warga
negara kepada negara.
4. Permasalahan yang dialami oleh Pemohon sejatinya bukanlah
permasalahan
konstitusionalitas
norma
namun
merupakan
permasalahan implementasi norma, terutama terkait penafsiran
Pemohon terhadap kewenangan PUPN dalam melakukan pengurusan
piutang negara. Bahwa pelaksanaan pengurusan piutang negara oleh
PUPN terhadap Pemohon telah dilaksanakan sesuai dengan amanat
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu kepada
ketentuan yang terdapat pada UU 49/1960 maupun aturan turunannya.
5. Bahwa pada dasarnya kerugian yang dialami Pemohon akibat dari
dasar pertimbangan penyerahan pengurusan piutang dari Menteri
Keuangan kepada PUPN. Kerugian tersebut merupakan kerugian
materiil yang tidak memiliki keterkaitan dengan pasal yang diujikan
karena Pasal 4 angka 3 UU 49/1960 memberikan kewenangan kepada
PUPN untuk mengurus piutang tanpa menunggu penyerahan piutang.
Permasalahan yang dialami Pemohon tidak termasuk dalam ruang
129
lingkup materi Pasal a quo karena telah terjadi penyerahan pengurusan
dari Menteri Keuangan kepada PUPN berdasarkan Surat Menteri
Keuangan sebagaimana disebutkan Pemohon dalam permohonannya.
6. Bahwa mencermati perjalanan kasus yang dialami oleh Pemohon,
terutama dalam kaitannya dengan piutang negara yang ditanggung oleh
Pemohon, pada faktanya Pemohon masih dapat melakukan beberapa
upaya hukum, seperti gugatan perdata maupun gugatan tata usaha
negara terhadap peristiwa tersebut. Oleh karena itu, keberlakuan Pasal
a quo sama sekali tidak memberikan batasan bagi Pemohon dalam
memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara dalam melakukan
upaya hukum tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa Pasal a quo tidak
membatasi hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan perlakuan
yang sama di hadapan hukum, termasuk mengajukan perkara ke
pengadilan negeri dan pengadilan lainnya sesuai dengan kasus konkret
yang dialami oleh Pemohon.
7. Bahwa Pemohon tidak dapat menjelaskan kerugian konstitusionalnya
dengan jelas, baik yang bersifat aktual maupun potensial, yang
diakibatkan oleh keberlakuan Pasal a quo. Dengan demikian tidak dapat
terlihat adanya hubungan kausalitas antara hak-hak konstitusional yang
menurut pendapat Pemohon telah dirugikan dengan keberlakuan Pasal
a quo. Selain itu, tidak terlihat adanya kemungkinan bahwa dengan
dikabulkannya permohonan a quo maka kewajiban Pemohon untuk
membayar utang kepada negara menjadi gugur.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian
materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan MK
Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka
untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan
hukum [3.5.2] MK menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan
prinsip
yang
terdapat
dalam
Reglement
op
de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan
bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without legal
connection).
130
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam Putusan MK
terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Pemohon, DPR
RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil UU
49/1960 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM
1. Salah satu faktor terpenting yang dapat memastikan proses
penyelenggaraan negara yang efisien dan efektif dalam mencapai
tujuan pembangunan nasional, adalah pengelolaan keuangan negara.
Pengelolaan keuangan negara ini tidak hanya terbatas pada aspek
manajemen penggunaan anggaran, namun juga pada upaya
optimalisasi pendapatan negara, di mana salah satunya melalui
pengelolaan piutang negara.
2. Piutang negara memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga
stabilitas ekonomi dan keuangan suatu negara. Sebagai salah satu
sumber pendapatan, piutang negara dapat membantu pemerintah
dalam membiayai berbagai program pembangunan, layanan publik, dan
infrastruktur yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Namun
pada
penerapannya,
upaya
penyerapan
pendapatan negara melalui pengelolaan piutang negara kerap menemui
hambatan. Hal ini utamanya dikarenakan banyak pihak-pihak yang
berutang
kepada
negara
tidak
menyelesaikan
kewajibannya
sebagaimana yang diatur ataupun diperjanjikan. Kondisi demikian
menyebabkan potensi kerugian terhadap keuangan negara.
3. Terhadap kondisi tersebut, pada tahun 1960, Pemerintah menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun
1960 Tentang Panitya Urusan Piutang Negara. Kehadiran Perpu ini,
yang kemudian diundangkan menjadi undang-undang, diharapkan
131
dapat menjadi solusi yang efektif bagi Pemerintah untuk dapat
menyelesaikan berbagai piutang negara yang ada pada saat itu karena
prosedur yang disediakan oleh HIR tidak cukup untuk mengoptimalisasi
penagihan piutang negara. Penagihan piutang negara tidak hanya perlu
dilakukan secara singkat, efektif, dan efisien namun juga memberikan
jaminan hukum kepada penanggung utang, maka UU 49/1960
memberikan hak kekuasaan kepada PUPN dengan syarat tertentu
untuk menagih piutang negara sesuai dengan cara yang ditentukan
dalam Undang-Undang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63).
4. Peraturan ini dibentuk sebagai lex specialis sebagai dasar bagi PUPN
untuk mengatur pengelolaan dan penanganan piutang negara secara
khusus. Sebagai aturan yang lebih spesifik, UU 49/1960 mengatur
prosedur, kewenangan, dan tanggung jawab PUPN dalam pengelolaan
piutang negara yang timbul dari berbagai sumber, termasuk piutang
perpajakan dan non-perpajakan. Dengan adanya UU 49/1960 ini,
diharapkan proses penagihan dan penyelesaian piutang negara dapat
dilakukan
secara
efisien,
transparan,
dan
akuntabel,
serta
meminimalisir risiko kehilangan pendapatan bagi negara.
5. Walaupun sudah berumur lebih dari 60 tahun, UU 49/1960 dirasa masih
dibutuhkan dalam melakukan pengelolaan piutang negara saat ini. Hal
ini misalnya tergambar dari jumlah kasus yang ditangani PUPN pada
tahun 2022 yang mencapai 45.524 berkas dengan total nilai outstanding
sebesar Rp 170,23 triliun. Dalam rangka memastikan pelaksanaan UU
49/1960 yang masih sejalan dengan kondisi pada masa kini,
Pemerintah juga telah menerbitkan aturan pelaksana dari UU 49/1960
berupa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PP
28/2022) dan sejumlah peraturan menteri keuangan sebagai
pengaturan teknis terhadap pelaksanaan pengurusan piutang negara.
C. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1.
Sebelum memberikan pandangan terhadap pokok permohonan a quo,
terlebih dahulu DPR RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
132
a. Bahwa pada hakikatnya piutang negara adalah piutang rakyat
sehingga yang memiliki hak tagih terhadapnya adalah seluruh rakyat
Indonesia. Negara perlu melakukan upaya-upaya tertentu agar
dapat menyelamatkan keuangan negara. Penanganan piutang
negara diselesaikan dengan menganut beberapa prinsip, yaitu
prinsip kewenangan, prinsip prompter treatment, dan hak eksekusi
(Agus Pandoman, “Hukum Piutang Negara”, Jawara Bisnis Grup:
2015).
b. Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, Menteri Keuangan
selaku chief financial officer memiliki tanggung jawab atas
pengelolaan aset dan kewajiban negara. Berdasarkan hal tersebut
Menteri memiliki kewenangan untuk membentuk PUPN yang
bertugas untuk mengurus piutang negara dan melakukan
pengawasan terhadap piutang atau kredit yang telah dikeluarkan
oleh negara. Tugas dan wewenang yang diberikan kepada PUPN
tersebut dilakukan berdasarkan hukum publik, sehingga segala
perbuatan hukum yang terjadi dalam lingkup hukum publik selalu
bersifat sepihak atau hubungan hukum bersegi satu (eenzijdige).
c. Penanganan piutang negara dilakukan dengan prinsip prompter
treatment,
yaitu
diselesaikan
sesingkat-singkatnya.
Kementerian/lembaga negara sebagai kreditor yang memiliki
piutang menyerahkan penanganannya pada suatu badan khusus,
dalam hal ini PUPN, sehingga hubungan hukum antara PUPN dan
penanggung utang bersifat sub-ordinasi. Kedudukan kreditor melalui
PUPN memiliki kewenangan yang lebih tinggi sehingga terdapat
penyelesaian
piutang
yang
berbeda
dibandingkan
dengan
penyelesaian utang-piutang dalam hubungan hukum privat yang
mendudukkan kreditor dan debitor dalam posisi sejajar.
d. Menurut Arifin P. Soeria Atmadja prinsip penyelesaian sesingkat-
singkatnya dimungkinkan karena keperluan yang khusus, yaitu
penyelamatan keuangan negara. Dengan adanya keperluan khusus
tersebut, maka diperlukan pengaturan yang berbeda tentang
eksekusi piutang negara dibandingkan dengan piutang non-negara.
133
e. Bahwa ketentuan khusus terhadap pengurusan piutang negara
dinyatakan dalam ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 UU PUPN. Cara
penyelesaian piutang berdasarkan ketentuan tersebut adalah
dengan mengadakan suatu Pernyataan Bersama antara ketua
PUPN dan penanggung utang yang memuat kesepakatan tentang
jumlah utang yang masih harus dibayar dan memuat kewajiban
penanggung utang untuk melunasi utangnya. Pelaksanaan
Pernyataan Bersama tersebut dijalankan dengan pengeluaran Surat
Paksa sebagaimana juga diatur dalam Pasal 6 UU 49/1960. Di
dalam surat Pernyataan Bersama dan Surat Paksa tersebut
diberikan kekuatan pelaksanaan seperti suatu putusan hakim
dengan adanya irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa”. Oleh karena itu surat Pernyataan Bersama
merupakan surat pernyataan pengakuan utang yang mempunyai
kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig bewijs) dan kekuatan
memaksa (dwingend bewijs).
f. Bahwa kekuatan pelaksanaan Pernyataan Bersama dan Surat
Paksa, yang sama dengan putusan hakim dalam perkara perdata
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, merupakan upaya
percepatan dan efektivitas pengurusan piutang negara. Upaya
percepatan proses pengurusan piutang negara ditujukan untuk
efisiensi sumber daya yang digunakan, seperti waktu, biaya, dan
tenaga sebagai bagian dari upaya penghematan keuangan negara.
Adapun upaya efektivitas ditujukan untuk memaksimalkan hasil
pengurusan piutang negara sehingga semakin banyak kekayaan
negara yang diselamatkan dari piutang yang belum terbayar.
2.
Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan frasa “...apabila menurut
pendapatnya ada cukup alasan yang kuat, bahwa piutang-piutang
negara tersebut harus segera diurus” dalam Pasal 4 angka 3 UU
49/1960 menyebabkan PUPN dalam melakukan pengurusan piutang
negara hanya didasarkan pada pendapatnya saja tanpa terlebih dahulu
memastikan bahwa piutang negara yang segera diurus tersebut adalah
134
piutang yang adanya dan besarannya telah pasti (vide Perbaikan
Permohonan hal. 24), DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 4 angka 3 UU 49/1960 pada pokoknya mengatur
bahwa PUPN harus segera mengurus piutang tanpa menunggu
penyerahannya apabila menurut pendapat PUPN terdapat cukup
alasan yang kuat. Untuk melihat ketentuan terkait kewenangan
PUPN dalam melakukan pengurusan piutang negara tanpa proses
penyerahan tersebut, maka Pasal 4 angka 3 UU 49/1960 tidak
dapat dimaknai secara terpisah dan berdiri sendiri namun harus
dimaknai dengan komprehensif sebagai satu kesatuan pasal dalam
lingkup Pasal 4 UU 49/1960 maupun ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lain.
b. Ketentuan Pasal 4 angka 3 UU 49/1960 merupakan sebuah
penyimpangan dari Pasal 4 angka 1 UU 49/1960 bahwa PUPN
bertugas mengurus piutang yang telah diserahkan pengurusannya
oleh Pemerintah. Adapun kondisi piutang negara yang diurus oleh
PUPN diatur dalam Pasal 4 angka 2 UU 49/1960 yang tidak
disimpangi oleh ketentuan manapun dalam UU a quo. Dengan
demikian PUPN tetap terikat dengan pasal tersebut.
c. Pasal 4 angka 2 UU 49/1960 menjelaskan bahwa piutang negara
yang dimaksud dalam ketentuan Pasal ini merupakan “piutang yang
adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum, akan tetapi yang
penanggung utangnya tidak melunasi sebagaimana mestinya”.
Berdasarkan kondisi tersebut maka terdapat dua syarat piutang
negara yang diurus oleh PUPN, yaitu:
1) piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum;
dan
2) penanggung utang tidak melunasi sebagaimana mestinya.
d. Hal ini juga diperkuat dengan Penjelasan Pasal 4 UU 49/1960 yang
menyatakan bahwa adanya hal-hal tertentu jika PUPN bertindak
tanpa menunggu penyerahan piutang. Hal-hal tertentu tersebut
antara lain:
1) dikhawatirkan adanya kerugian negara;
135
2) piutang/kredit
itu
dipergunakan
tidak
sesuai
dengan
permohonan, tujuan, dan syarat tujuan pemberian kredit; atau
3) adanya laporan yang telah diuji kebenarannya bahwa
penanggung utang memang sama sekali mengabaikan
kewajiban untuk melakukan pembayaran utang.
e. Lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) PP 28/2022 telah memberikan
persyaratan yang lebih spesifik terkait piutang negara yang diurus
oleh PUPN, yaitu piutang negara yang harus memenuhi kriteria:
1) didukung dokumen sumber atau dokumen pendukung yang
memadai sehingga dapat dibuktikan subjek hukum yang harus
bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya, dan
2) didukung dokumen sumber atau dokumen pendukung yang
memadai sehingga dapat dipastikan jumlah/besarannya.
f.
Sejalan dengan ketentuan Pasal 4 angka 2 UU 49/1960, Pasal 8
ayat (2) PP 28/2022 mengatur kriteria piutang negara yang dapat
diserahkan
kepada
PUPN,
yaitu
telah
dilakukan
proses
penyelesaian terlebih dahulu di tingkat penyerah piutang dan
ditetapkan adanya dan besarnya piutang negara telah pasti
menurut hukum sebagaimana dimaksud Pasal 3 PP 28/2022.
g. Keberadaan dokumen sumber atau dokumen pendukung piutang
negara untuk dapat memastikan penanggung atau penjamin utang
serta memastikan jumlah piutang negara kembali dipertegas
melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020
tentang
Pengelolaan
Piutang
Negara
Pada
Kementerian
Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan
Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PMK 163/2020)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 150/PMK.06/2022.
h. Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut, PUPN terikat
secara formil untuk dapat memenuhi persyaratan “piutang yang
adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum” dan “telah
dilakukan proses penyelesaian utang terlebih dahulu di tingkat
penyerah utang”. PUPN tidak dapat melakukan pengelolaan
136
piutang negara hanya berdasarkan “pendapat”-nya sendiri, namun
juga harus memastikan bahwa seluruh piutang negara yang akan
dikelola oleh PUPN sudah memenuhi segala persyaratan yang
diatur melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i.
Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa keberlakuan Pasal 4
angka 3 UU 49/1960 telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan
membuat pendapat PUPN lebih kuat daripada kepastian hukum
adalah keliru karena Pemohon gagal memaknai ketentuan Pasal 4
angka 3 UU 49/1960 sebagai bagian dari ketentuan Pasal 4 UU
49/1960 yang harus dimaknai dalam satu kesatuan pasal yang utuh
dan bukan ketentuan ayat yang saling terpisah dan berdiri sendiri.
Pendapat ini juga sejalan dengan Putusan MK No. 97/PUU-
XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk
umum pada hari Selasa tanggal 7 November 2017, yang pada
pertimbangan hukum [3.13.2.1] MK menyatakan bahwa:
Guna menilai konstitusionalitas konteks suatu norma, terdapat
tiga asas dalam penafsiran kontekstual, yaitu: pertama, asas
noscitur a sociis, yang mengandung pengertian bahwa
suatu
kata
atau
istilah
harus
dikaitkan
dengan
rangkaiannya;
kedua,
asas
ejusdem
generis,
yang
mengandung pengertian bahwa makna suatu kata atau istilah
dibatasi secara khusus dalam kelompoknya; dan ketiga, asa
expressio
unius
exclusio
alterius
yang
mengandung
pengertian bahwa jika suatu konsep digunakan untuk satu hal
maka ia tidak berlaku untuk hal lain.
j.
Adapun
Pemohon
berdalih
bahwa
penetapannya
sebagai
penanggung utang oleh PUPN dilakukan secara sewenang-wenang
akibat dari penerapan Pasal 4 angka 3 UU 49/1960 tersebut.
Namun berdasarkan fakta yang diuraikan Pemohon dalam
permohonannya, proses pengurusan piutang negara yang
dibebankan kepada Pemohon sejatinya dilakukan berdasarkan
proses penyerahan Piutang Negara dari Kementerian Keuangan
kepada PUPN melalui Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-
589/MK.6/2012 tertanggal 31 Oktober 2012, Perihal: Penyerahan
Pengurusan Piutang Negara Obligor PKPS Bank Centris
Internasional
(BBO)
a.n.
Andri
Tedjadharma/PT
Centris
137
Mekarlesatari/Prasetyo Utomo/Paul Banuara kepada PUPN. Oleh
karena itu peristiwa penyerahan piutang negara yang
ditanggung oleh Pemohon bukan merupakan implementasi
Pasal 4 angka 3 UU 49/1960, melainkan pelaksanaan dari Pasal
4 angka 1 dan angka 2 UU 49/1960 dan tidak berkaitan dengan
ketentuan Pasal 4 angka 3 UU 49/1960 yang oleh Pemohon
dijadikan objek pengujian dalam Permohonan a quo. PUPN
tidak melakukan pengelolaan piutang negara yang ditanggung
Pemohon hanya berdasarkan “pendapat”-nya saja sebagaimana
didalilkan oleh Pemohon, namun berdasarkan peristiwa hukum
berupa penyerahan piutang negara dari Kementerian Keuangan
sebagaimana disebutkan di atas.
k. Selain itu, terhadap petitum Pemohon yang pada intinya meminta
pelaksanaan ketentuan pasal a quo dilakukan melalui proses di
pengadilan
justru
menimbulkan
kerancuan
yang
dapat
menyebabkan ketidakpastian hukum. Dalam hal ini permintaan
Pemohon menjadi tidak jelas, apakah proses di pengadilan yang
dimaksud
tersebut
hanya
dilakukan
terhadap
mekanisme
pengurusan piutang negara oleh PUPN tanpa adanya penyerahan
berdasarkan Pasal 4 angka 3 UU 49/1960 yang diujikan, ataukah
terhadap seluruh proses penyerahan piutang negara kepada PUPN
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 UU 49/1960 secara
keseluruhan? Dengan demikian permohonan Pemohon menjadi
tidak jelas dan kabur/obscuur libel.
3.
Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan frasa “sebab apapun” dalam
Pasal 8 UU 49/1960 tidak memiliki makna yang pasti sehingga
menyebabkan kerancuan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang
mengakibatkan Pemohon ditetapkan sebagai penanggung utang oleh
PUPN (vide Perbaikan Permohonan hal. 35), DPR RI memberikan
pandangan sebagai berikut:
a. Penting terlebih dahulu untuk dipahami, bahwa keberadaan Pasal 8
UU a quo ialah untuk memberikan definisi terkait piutang negara
yang diatur dalam UU a quo, termasuk terkait bagaimana piutang
138
negara tersebut pada akhirnya timbul. Berdasarkan ketentuan
tersebut kewajiban pembayaran sejumlah uang kepada negara
timbul berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Bahwa frasa “sebab apapun” dalam ketentuan tersebut dapat
dimaknai sebagai segala peristiwa yang mengakibatkan timbulnya
suatu piutang negara yang dibebankan oleh penanggung utang di
luar dari segala ketentuan peraturan atau perjanjian yang berlaku,
misal piutang negara yang timbul berdasarkan putusan pengadilan
yang memiliki kekuatan hukum tetap.
b. Meskipun terdapat frasa “sebab apapun” dalam Pasal 8 UU
49/1960, namun Penjelasan dari pasal tersebut membatasi adanya
piutang negara yang diselesaikan sendiri tanpa dilakukan oleh
PUPN, yaitu utang pajak. Lebih lanjut Pasal 2 ayat (2) PP 28/2022
memperjelasnya bahwa terdapat jenis piutang negara yang
penyelesaiannya tidak diurus oleh PUPN, yaitu:
1) piutang negara yang penyelesaiannya diatur tersendiri dengan
peraturan perundang-undangan, seperti piutang perpajakan,
piutang uang pengganti putusan korupsi, dan piutang yang
timbul karena perimbangan keuangan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah; dan
2) piutang negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya
kepada PUPN, seperti piutang negara yang adanya dan
besarnya tidak pasti menurut hukum dan piutang negara yang
berdasarkan peraturan menteri keuangan ditetapkan untuk
diurus sendiri tanpa melalui PUPN.
Dengan demikian adanya frasa “sebab apapun” tidak serta merta
memberikan keleluasaan bagi PUPN untuk dapat menyelesaikan
seluruh piutang negara karena terdapat jenis piutang negara yang
tidak diurus oleh PUPN.
c. Selanjutnya terdapat pergeseran terhadap pemilihan frasa dari
“sebab apapun” menjadi “akibat lainnya yang sah” untuk
menggambarkan peristiwa timbulnya piutang negara di luar dari
ketentuan peraturan atau perjanjian sebagai penyebab timbulnya
139
piutang negara, sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 6
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (UU Perbendaharaan Negara) yang selengkapnya
berbunyi:
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat
yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau
akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Namun jika ditelusuri lebih lanjut frasa “sebab apapun” dengan frasa
“akibat lainnya yang sah” sejatinya memiliki makna yang sama dan
hanya merupakan perbedaan dalam pemilihan diksi yang
digunakan akibat perkembangan zaman, mengingat dibentuknya
UU 49/1960 berjarak lebih dari 4 (empat) dekade sebelum UU
Perbendaharaan Negara dibentuk. Oleh sebab itu dalil Pemohon
yang menyatakan frasa “sebab apapun” dalam Pasal 8 UU 49/1960
rancu dan tidak memberikan kepastian hukum adalah berlebihan
dan tidak tepat, dan frasa “sebab apapun” memiliki makna yang
sama dengan frasa “akibat lainnya yang sah” sebagaimana
dirumuskan dalam UU Perbendaharaan Negara.
d. Adapun berkaitan kasus konkret yang dialami oleh Pemohon,
sejatinya Pemohon telah keliru dalam memaknai penetapan dirinya
sebagai penanggung utang. Bahwa pada dasarnya kewajiban
pembayaran utang negara pada Pemohon timbul akibat perbuatan
hukum, berupa perjanjian, yang dilakukan oleh Bank Centris
Internasional dengan Bank Indonesia dalam kurun waktu tahun
1997-1998. Adapun dikarenakan pada pelaksanaan perjanjian
tersebut, Bank Centris Internasional gagal memenuhi prestasinya
kepada Bank Indonesia, maka Pemohon sebagai salah satu
pemegang saham Bank Centris Internasional berkewajiban untuk
melakukan penyelesaian kewajiban utang negara atas nama Bank
Centris Internasional. Berdasarkan uraian tersebut maka piutang
negara yang ditanggung oleh Pemohon tidak berdasarkan
pada “sebab apapun” melainkan merupakan piutang yang lahir
140
dari “perjanjian” sebagaimana terdapat dalam Pasal 8 UU
49/1960.
4.
Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2)
UU 49/1960 menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga Pemohon
ditetapkan sebagai penanggung utang padahal yang berutang menurut
perjanjian adalah PT. Bank Centris Internasional (vide Perbaikan
Permohonan hal. 36-37), DPR RI memberikan pandangan sebagai
berikut:
a. Pemohon merupakan pemegang saham dari PT Bank Centris
Internasional yang berbentuk badan hukum perseroan, oleh
karenanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Organ perseroan adalah
rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris yang
masing-masing memiliki kewenangan dan tanggung jawab.
b. Ketentuan Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) UU PT menjelaskan bahwa
direksi dan dewan komisaris bertanggung jawab atas pengurusan
serta pengawasan kegiatan operasional perseroan, maka dalam hal
ini jajaran direksi dan dewan komisaris juga bertanggung jawab atas
pelaksanaan kewajiban perseroan untuk membayar segala utang,
termasuk namun tidak terbatas pada utang negara yang dimiliki
oleh perseroan.
c. Adapun terhadap pemegang saham, berlaku Pasal 3 ayat (2) UU
PT yang menegaskan bahwa pemegang saham turut bertanggung
jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama
perseroan dan pertanggungjawaban tersebut dapat melebihi jumlah
saham yang dimiliki apabila:
1) persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak
terpenuhi;
2) pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun
tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan
untuk kepentingan pribadi;
3) pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau
141
4) pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun
tidak langsung secara melawan hukum menggunakan
kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan
menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
d. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b PP 28/2022 sebagai peraturan
pelaksana dari UU 49/1960 telah sejalan dengan ketentuan UU PT
di atas yang berketentuan sebagai berikut:
Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) meliputi:
b. badan
hukum
perseroan
dan
badan
hukum
yayasan/koperasi, dengan pihak yang bertanggungjawab:
1. direksi atau pengurus perusahaan atau yayasan atau
koperasi;
2. anggota dewan komisaris atau dewan pengawas;
dan/atau
3. pemegang saham, dalam hal:
a) secara
langsung
atau
tidak
langsung
memanfaatkan
perseroan
untuk
kepentingan
pribadi;
b) terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dalam perseroan; atau
c) secara melawan hukum menggunakan kekayaan
perseroan
yang
mengakibatkan
kekayaan
perseroan tidak cukup untuk melunasi utang
perseroan.
Selain itu Pasal 4 ayat (1) huruf e angka 3 PP 28/2002 menyatakan
bahwa Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) meliputi badan hukum atau badan usaha lainnya termasuk
pemilik modal yang bertanggung jawab atas piutang negara dari
penanggung utang secara proporsional berdasarkan porsi
kepemilikan saham atau modal, terhadap piutang negara dari
penanggung utang.
e. Bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PUPN yang
menjelaskan terkait dengan tanggung jawab para anggota
pengurus, termasuk pemegang saham, dari badan terhadap utang
negara yang dimiliki oleh badan yang berutang sejatinya telah
sejalan dengan ketentuan UU PT. Bahwa dengan kehadiran PP
28/2022 juga kembali menegaskan terkait kriteria pasti anggota
pengurus
dan
pemegang
saham
yang
dapat
dimintakan
142
pertanggungjawaban terhadap pembayaran utang negara yang
dimiliki oleh badan dalam bentuk perseroan terbatas.
f.
Bahwa berkaitan dengan fakta yang disampaikan oleh Pemohon
dalam Permohonannya (vide Perbaikan Permohonan hlm. 7-8),
proses penetapan Pemohon sebagai penanggung utang dari PT.
Bank Centris Internasional karena Pemohon berkedudukan sebagai
pemegang saham pengendali, telah melalui mekanisme yang
panjang dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Penetapan Pemohon sebagai
penanggung utang sebagaimana dijelaskan di atas, sejatinya
didasarkan atas hasil dari audit keuangan PT. Bank Centris
Internasional, baik yang dilakukan oleh auditor independen melalui
Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Agustus 2003 dan
31 Desember 2002 (audited) PT Bank Centris Internasional-BBO,
maupun melalui Laporan Pemeriksaan Atas
Penyelesaian
Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Pada Badan Penyehatan
Perbankan Nasional yang dikeluarkan oleh BPK RI Nomor:
34G/XXI/11/2006.
5.
Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa UU 49/1960 tidak
dapat sepenuhnya mendukung pelaksanaan pengurusan piutang
negara sehubungan dengan perkembangan sistem hukum nasional dan
kehidupan masyarakat yang dinamis (vide Perbaikan Permohonan hlm.
46), DPR RI menguraikan perencanaan dilakukannya perubahan UU
49/1960 sebagai berikut:
a. Bahwa pada prinsipnya DPR RI menilai pelaksanaan UU 49/1960
masih relevan hingga saat ini, mengingat ketentuan dalam UU
49/1960 menjadi payung hukum bagi PUPN untuk dapat melakukan
pengurusan piutang negara secara optimal. Jika ketentuan dalam
UU 49/1960 sepenuhnya dicabut dan dinyatakan tidak memiliki
kekuatan
hukum
mengikat,
maka
dikhawatirkan
dapat
menyebabkan terjadinya kekosongan hukum yang berimplikasi
kepada proses pengelolaan piutang negara yang tidak optimal dan
berpengaruh terhadap keuangan negara.
143
b. Kendati demikian, sejalan dengan Putusan MK No. 023/PUU-
IV/2006
yang
pada
pertimbangan
hukumnya
Mahkamah
menyatakan perlu segera dilakukan pembaharuan terhadap UU
49/1960 dan Putusan MK No. 77/PUU-IX/2011 yang telah
menyatakan frasa “atau Badan-badan yang dimaksudkan dalam
Pasal 8 Peraturan ini” dalam Pasal 4 ayat (1), frasa “/Badan-badan
Negara” dalam Pasal 4 ayat (4), frasa “atau Badan-badan yang baik
secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara” dalam
Pasal 8, dan frasa “dan Badan-badan Negara” dalam Pasal 12 ayat
(1) UU 49/1960 inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, DPR RI juga menilai perlu dilakukannya perbaikan
dan penyesuaian terhadap ketentuan yang terdapat dalam UU
49/1960 dengan kondisi yang terjadi pada saat ini.
c. Bahwa sikap DPR RI yang memandang perlu adanya perbaikan
dan penyesuaian UU 49/1960 dapat terlihat dalam proses panjang
yang telah ditempuh oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah
untuk merancang suatu undang-undang yang secara khusus
mengatur terkait pengelolaan piutang negara. Rencana tersebut
sejatinya telah berjalan lama dan telah dituangkan dalam Program
Legislasi Nasional/Prolegnas sejak tahun 2010, dengan rincian
sebagai berikut:
No.
Masa
Prolegnas
Judul RUU
SK Prolegnas
1.
Prioritas
Tahun
2010
RUU
tentang
Pengurusan Piutang
Negara dan Daerah
(Nomor
urut
6)
dengan NA dan draf
RUU disiapkan oleh
Pemerintah
Keputusan
DPR
RI
Nomor:
119/DPR
RI/II/2009-2010
tentang Penetapan 12
Rancangan
Undang-
Undang
Tambahan
dan
Perubahan
Penyiapan
Penyusunan
Rancangan
Undang-
Undang
Dalam
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
144
No.
Masa
Prolegnas
Judul RUU
SK Prolegnas
Undang-Undang
Prioritas Tahun 2010
2.
Prioritas
Tahun
2011
RUU
tentang
Pengurusan Piutang
Negara dan Daerah
(Nomor
Urut
56)
dengan draf RUU
dan NA disiapkan
oleh
Pemerintah
(Kementerian
Keuangan)
Keputusan
DPR
RI
Nomor:
02B/DPR
RI/II/2010-2011
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-
Undang
Prioritas
Tahun 2011
3.
Prioritas
Tahun
2012
RUU
tentang
Pengurusan Piutang
Negara dan Daerah
(Nomor
Urut
16)
dengan draf RUU
dan NA disiapkan
oleh Pemerintah
Keputusan
DPR
RI
Nomor:
08/DPR
RI/II/2011-2012
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-
Undang
Prioritas
Tahun 2012
** Keterangan dalam
SK disebutkan bahwa
RUU
dalam
tahap
pembicaraan tingkat I
di Komisi XI
4.
Prioritas
Tahun
2013
RUU
tentang
Pengurusan Piutang
Negara dan Daerah
(Nomor
Urut
15)
dengan draf RUU
dan NA disiapkan
oleh Pemerintah
Keputusan
DPR
RI
Nomor:
04/DPR
RI/II/2012-2013
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-
Undang
Prioritas
Tahun 2013
** Keterangan dalam
SK disebutkan bahwa
RUU
dalam
tahap
pembicaraan tingkat I
di Komisi XI
145
No.
Masa
Prolegnas
Judul RUU
SK Prolegnas
5.
Prioritas
Tahun
2014
RUU
tentang
Pengurusan Piutang
Negara dan Daerah
(Nomor
Urut
16)
dengan draf RUU
dan NA disiapkan
oleh Pemerintah
Keputusan
DPR
RI
Nomor:
03A/DPR
RI/II/2013-2014
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-
Undang
Prioritas
Tahun 2014
** Keterangan dalam
SK disebutkan bahwa
RUU
dalam
tahap
pembicaraan tingkat I
di Komisi XI
6.
2015-2019
RUU
tentang
Pengurusan Piutang
Negara dan Piutang
Daerah (Nomor urut
136) dengan NA dan
draf RUU disiapkan
oleh
DPR/Pemerintah
Keputusan
DPR
RI
Nomor:
06A/DPR
RI/II/2014-2015
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Tahun 2015-2019 dan
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas Tahun 2015
7.
2020-2024
RUU
tentang
Pengurusan Piutang
Negara dan Piutang
Daerah (Nomor urut
222) dengan NA dan
draf RUU disiapkan
oleh Pemerintah
Keputusan
DPR
RI
Nomor:
46/DPR-
RI/I/2019-2020 tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Tahun 2020-2024
d. Walaupun dalam Prolegnas tahun 2025-2029 secara eksplisit tidak
terdapat rencana pembentukan RUU tentang Perubahan Atas UU
49/1960, berdasarkan ketentuan dan pedoman pembentukan
peraturan perundang-undangan, namun perubahan terhadap UU
146
49/1960 masih dapat dilaksanakan melalui mekanisme daftar
kumulatif terbuka akibat putusan MK, mengingat sebelumnya sudah
terdapat putusan MK yang telah mengubah materi muatan pada UU
49/1960.
e. Berdasarkan hal tersebut maka DPR RI mendorong Pemohon untuk
dapat menyalurkan aspirasinya yang berkaitan dengan perbaikan
dan penyesuaian materi muatan UU 49/1960 kepada pembentuk
undang-undang, sehingga proses penyesuaian UU 49/1960 dapat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6.
Bahwa dalam petitumnya, Pemohon menginginkan mekanisme dan
prosedur hukum dalam pengurusan piutang negara harus dilakukan dan
berlaku sama di pengadilan, penetapan piutang negara melalui putusan
pengadilan,
penetapan
penanggung
utang
oleh
pengadilan,
pertanggungjawaban anggota pengurus dari penanggung utang
berdasarkan pengadilan, dan adanya mekanisme sanggahan atau
gugatan terhadap sahnya atau kebenaran piutang negara berdasarkan
putusan pengadilan. Terhadap hal tersebut DPR RI memberikan
pandangan sebagai berikut:
a. Bahwa PUPN diberikan tugas untuk menyelesaikan utang kepada
negara
yang
sebelumnya
telah
berusaha
ditagih
oleh
kementerian/lembaga namun sulit diselesaikan. Hal ini tercermin
dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PP 28/2022 yang
menetapkan salah satu kriteria untuk menyerahkan pengurusan
piutang negara kepada PUPN ialah telah dilakukan proses
penyelesaian terlebih dahulu di tingkat penyerah piutang, seperti
upaya penagihan tertulis maupun upaya optimalisasi berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang
negara/daerah.
b. Kemudian terdapat pula PMK 163/2020 yang mengatur lebih teknis
prosedur pengelolaan piutang negara oleh kementerian/lembaga.
Dalam hal upaya penagihan telah dilakukan namun piutang negara
tidak juga dilunasi, kementerian/lembaga melakukan penyerahan
147
pengurusan piutang negara macet kepada PUPN. Berdasarkan hal
tersebut maka desain penyelesaian piutang negara menempatkan
PUPN sebagai upaya terakhir untuk menagih dan memenuhi hak
negara atas piutang yang dimilikinya. Oleh karena itu prinsip dalam
pengurusan piutang oleh PUPN adalah cepat dan efisien
sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Umum UU 49/1960.
c. Bahwa satu hal krusial dan perlu penguatan dalam pengurusan
piutang negara oleh PUPN adalah pelaksanaan eksekusi guna
mendapatkan kepastian hukum atas pelunasan utang. Penguatan
ini terlihat dari Pasal 16 PP 28/2022 yang mengatur bahwa
Pernyataan Bersama memuat paling sedikit irah-irah “Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, begitu pula
yang termuat dalam Surat Paksa berdasarkan Pasal 20 PP
28/2022. Adanya irah-irah dalam kedua surat yang dikeluarkan
PUPN tersebut memberikan kekuatan pelaksanaan terhadap
Pernyataan Bersama dan Surat Paksa layaknya putusan
pengadilan dalam perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap.
Atas adanya titel eksekutorial ini maka PUPN dapat mengajukan
permohonan
pelaksanaan
eksekusi
secara
paksa
kepada
pengadilan.
d. Dari uraian di atas maka tergambar adanya proses yang panjang
untuk menagih piutang negara, mulai dari pengelolaan yang
dilakukan oleh kementerian/lembaga hingga penyelesaiannya
diserahkan kepada PUPN. Apabila tiap tahap penyelesaian oleh
PUPN, mulai dari penetapan piutang, penetapan penanggung
utang, hingga mekanisme sanggahan dilakukan melalui pengadilan
sebagaimana dimohonkan Pemohon, maka akan mencederai
prinsip cepat dan efisien dalam pelaksanaan tugas PUPN.
Diperlukan kepastian hukum dalam pemenuhan hak negara namun
juga diiringi dengan jaminan hukum terhadap penanggung utang
melalui syarat-syarat sebagaimana telah diatur dalam UU 49/1960.
e. Bahwa sejatinya ketentuan dalam UU 49/1960 menguraikan terkait
mekanisme PUPN dalam melakukan pengurusan dan pengelolaan
148
piutang negara. Dalam hal ini UU 49/1960 memberikan seperangkat
kewenangan bagi PUPN dalam rangka memastikan pengurusan
dan pengelolaan piutang negara dapat dijalankan dengan efektif
dan efisien sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Namun
bagaimanapun kewenangan yang diberikan kepada PUPN tersebut
tidak serta merta menegasikan hak-hak warga negara, utamanya
hak untuk mendapatkan perlindungan hak milik pribadi maupun
jaminan akan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UUD
NRI Tahun 1945. Pada hakikatnya warga negara masih memiliki
kesempatan untuk melakukan upaya-upaya hukum tertentu
berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan PUPN dalam
melakukan pengurusan dan pengelolaan piutang negara.
f.
Bahwa berkaitan dengan masih terdapatnya ruang bagi upaya-
upaya hukum yang dapat dilakukan oleh warga negara
sebagaimana dimaksud di atas, sejatinya telah tergambar dengan
upaya-upaya hukum yang telah Pemohon tempuh selama ini
sebelum akhirnya melakukan permohonan pengujian pasal-pasal a
quo di MK. DPR RI mencatat setidaknya terdapat 4 (empat) kali
upaya hukum yang dilakukan Pemohon melalui pengajuan perkara,
baik dalam lingkup pengadilan umum maupun pengadilan tata
usaha negara, hingga saat ini. Perkara-perkara tersebut di
antaranya:
1) Perkara
perdata
melalui
Perkara
Nomor
350/Pdt.G/2000/PN.Jak.Sel jo. 554/PDT/2021/PT. DKI jo.
1688/K/Pdt/2003
2) Perkara
Nomor
171/Pdt.G.2024/PN.Jkt.Pst
jo.
191/Pdt/2024/PT. DKI.
3) Perkara tata usaha negara/TUN melalui Perkara Nomor
428/G/TUN/2022/PTUN.JKT jo. 202/B/2023/PT.TUN.JKT jo.
227K/TUN/2024
4) Perkara Nomor 510/G/2023/PTUN.JKT.
Dengan demikian dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan
dalam pasal-pasal a quo telah melanggar hak Pemohon dalam
149
mendapatkan perlindungan dan jaminan akan kepastian hukum
merupakan dalil yang tidak tepat
III. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
1.
Bahwa DPR RI menyampaikan apresiasi dan menerima atas setiap
masukan yang disampaikan Yang Mulia Hakim Konstitusi dalam
persidangan Perkara No. 128/PUU-XXII/2024 pada Selasa tanggal 17 Juni
2025, setiap masukan tersebut akan disampaikan kepada Alat Kelengkapan
Dewan yang membidangi tugas dalam lingkup keuangan, perencanaan
pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. Selain itu,
DPR RI memastikan bahwa setiap Putusan MK terkait UU 49/1960 akan
menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap upaya perbaikan dan
penyesuaian terhadap UU a quo.
2.
Bahwa terkait dengan landasan terhadap upaya perbaikan dan
penyesuaian UU 49/1960 dengan kondisi kekinian, DPR RI kembali
menjelaskan keterangannya sebagai berikut:
a. Bahwa sejatinya pembentukan UU 49/1960 tidak dilakukan dalam
proses
pembentukan
undang-undang
dalam
keadaan
normal,
melainkan dilaksanakan pada mekanisme penerbitan Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perpu)
sebagaimana
dimaksud pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
b. Bahwa sejalan dengan amanah Pasal 22 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
ketentuan dalam UU 49/1960 telah mendapatkan persetujuan oleh DPR
RI melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan
Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum
Tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya
disebut UU 1/1961).
c. Bahwa pada prinsipnya walaupun DPR RI tidak ikut serta dalam proses
pembahasan substansi norma UU 49/1960 yang berasal dari Perpu
melainkan hanya memberikan persetujuan setelah UU 49/1960
diterbitkan oleh Presiden, namun kondisi tersebut tidak menutup ruang
bagi DPR RI bersama dengan Pemerintah untuk dapat melakukan
penyesuaian dan perbaikan norma apabila telah nyata ditemukan
150
ketentuan norma dalam UU 49/1960 sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi kekinian. Bahwa hal tersebut juga telah ditegaskan dalam
Penjelasan Umum UU 1/1961, yang menerangkan bahwa,
“Sudah barang tentu peraturan-peraturan Negara yang telah
ditetapkan menjadi undang-undang biasa senantiasa dapat diubah,
ditambah, dicabut, diganti apabila dipandang perlu.”
d. Bahwa upaya penyesuaian dan perbaikan norma terhadap UU 49/1960
telah dilakukan oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah sejak
dimasukkannya RUU yang materi muatannya mengatur terkait
pengelolaan piutang negara pada Prolegnas, sebagaimana dimaksud
pada Keterangan DPR RI di atas. Namun pada pelaksanaannya, hingga
saat ini pembentuk undang-undang belum berhasil merumuskan produk
undang-undang sebagaimana dimaksud tersebut.
e. Bahwa urgensi penyesuaian dan perbaikan terhadap norma UU
49/1960 sejatinya juga dapat terlihat ketika Mahkamah sendiri telah
mengeluarkan beberapa putusan terhadap pengujian UU a quo, dimana
pada sebagian perkara tersebut Mahkamah mengabulkan permohonan
sehingga telah mengubah sebagian norma dalam UU a quo.
f.
Bahwa dengan demikian, mengingat sudah tidak terdapatnya lagi RUU
yang secara tegas mengatur terkait pengelolaan piutang negara pada
Prolegnas 2025-2029, DPR RI menilai proses perbaikan dan
penyesuaian terhadap UU 49/1960 masih tetap dilakukan melalui
mekanisme daftar kumulatif terbuka sesuai dengan ketentuan pada UU
Pembentukan PUU. Bahwa kemudian berdasarkan landasan di atas,
pembentuk undang-undang dapat melakukan proses pembentukan
suatu undang-undang yang pada materi substansinya dapat mengganti,
menyesuaikan maupun memperbaiki ketentuan yang terdapat pada UU
49/1960.
3.
Bahwa terkait dengan keberadaan RUU Penghapusan Piutang Negara
sebagaimana dimaksud dalam daftar Program Legislasi Nasional 2025-
2029 dan proses pengurusan piutang negara ke depannya dalam upaya
perbaikan dan penyesuaian norma pada UU a quo, DPR RI menyampaikan
keterangannya sebagai berikut:
151
a. Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, rencana untuk
mengubah UU 49/1960 telah tercantum dalam dokumen Program
Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2010-2014 dengan judul
RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah. RUU tersebut
menjadi usul inisiatif Pemerintah sehingga NA dan draf RUU disiapkan
oleh Pemerintah.
b. Dalam Rapat Kerja tanggal 5 Oktober 2011, Pemerintah menyampaikan
bahwa diperlukan penyesuaian UU 49/1960 dengan undang-undang
lainnya, seperti UU tentang Bank Indonesia yang menjadikan Bank
Indonesia tidak lagi menjadi bagian dari Pemerintah sehingga tidak lagi
menjadi anggota PUPN Pusat, dan BUMN/BUMD menyelesaikan
sendiri piutang macetnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang perseroan terbatas dan BUMN/BUMD
(Kementerian Keuangan, “Progress RUU Pengurusan Piutang Negara
dan Piutang Daerah”, Media Kekayaan Negara Edisi No. 6, Tahun
II/2011,
diakses
pada
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/files/mediakn/9e5681ea8c623ff7c9f2
785094bf5c18.pdf, hlm. 27). Proses pembahasan RUU ini telah masuk
dalam tahap pembicaraan tingkat I di Komisi XI dan hingga tahun 2014
selalu masuk dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahunan. Namun
demikian belum tercapai kesepakatan pembentuk undang-undang
hingga akhir periode keanggotaan 2009-2014.
c. Pada periode keanggotaan 2014-2019, RUU tersebut kembali
dimasukkan dalam Daftar Prolegnas Jangka Menengah 2015-2019
dengan judul RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang
Daerah pada nomor 136 dengan NA dan draf RUU disiapkan oleh
DPR/Pemerintah. Sepanjang periode ini, RUU tersebut selalu masuk
dalam Prolegnas Jangka Menengah namun tidak pernah dimasukkan
dalam Prolegnas Prioritas Tahunan.
d. Pada periode keanggotaan 2019-2024, RUU tentang Pengurusan
Piutang Negara dan Piutang Daerah dimasukkan dalam Prolegnas
Jangka Menengah tahun 2020-2024 pada nomor 222 dengan NA dan
draf RUU disiapkan oleh Pemerintah. Dalam Rapat Kerja Badan
152
Legislasi DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI pada
tanggal 23 November 2020 dalam rangka membahas Penyusunan
Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, Pemerintah mengusulkan untuk
melakukan
simplifikasi
rancangan
undang-undang
dengan
menggabungkan materi muatan RUU tentang Perlelangan, RUU
tentang Penilai, dan RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan
Piutang Daerah ke dalam muatan RUU tentang Pengelolaan Kekayaan
Negara. Berdasarkan usulan tersebut maka terdapat perubahan
Prolegnas Jangka Menengah tahun 2020-2024 yang tidak lagi
mencantumkan judul RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan
Piutang Daerah.
e. Dalam Prolegnas Jangka Menengah tahun 2025-2029 terdapat
perubahan judul RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara menjadi
RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan. RUU
tersebut terdapat pada nomor 76 dengan NA dan RUU disiapkan oleh
DPR/Pemerintah. Selain itu terdapat pula judul RUU yang berkaitan
dengan piutang negara, yaitu RUU tentang Penghapusan Piutang
Negara pada nomor 31 dengan NA dan draf RUU disiapkan oleh DPR
RI.
f.
Bahwa inisiasi pembentukan RUU tentang Penghapusan Piutang
Negara ini ialah untuk memberikan suatu kepastian hukum terhadap
proses pengelolaan piutang negara, utamanya dalam penghapusan
piutang negara yang tidak tertagih. Ide pembentukan RUU tentang
Penghapusan Piutang Negara sendiri secara umum akan mengatur
terkait tata kelola penghapusan piutang negara yang statusnya tidak
dapat ditagihkan kepada penanggung utang sebagaimana prosedur
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
g. Bahwa sehubungan dengan pengelolaan piutang negara tidak dapat
dilepaskan dari pengaturan yang terdapat dalam Bab V Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU
Perbendaharaan Negara), yaitu mulai dari Pasal 33 sampai dengan
Pasal 37. Pada dasarnya setiap pejabat yang diberi kuasa untuk
mengelola kekayaan negara/daerah, wajib mengusahakan agar setiap
153
piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu. Dalam
hal kewajiban tersebut tidak dapat dijalankan, maka penyelesaiannya
dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Pengaturan mengenai penghapusan piutang negara/daerah diatur
hanya dalam satu pasal, yaitu Pasal 37 UU Perbendaharaan Negara
mengatur bahwa piutang negara/daerah dapat dihapuskan secara
mutlak atau bersyarat dari pembukuan, kecuali mengenai piutang
negara/daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam
undang-undang.
Tata
cara
mengenai
penghapusan
piutang
negara/daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor
14
Tahun
2005
tentang
Tata
Cara
Penghapusan
Piutang
Negara/Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Adanya rencana untuk
mengatur mengenai penghapusan piutang negara/daerah dalam suatu
undang-undang tersendiri akan memberikan suatu kepastian hukum
terhadap proses pengelolaan piutang negara.
i.
Dengan konstruksi rumusan norma dalam UU Perbendaharaan Negara,
maka penghapusan piutang negara/daerah merupakan upaya terakhir
dalam mekanisme pengelolaan piutang negara. Jika PUPN telah
mengupayakan penagihan secara optimal namun debitor tetap tidak
melunasi piutang negara, maka kementerian/lembaga yang telah
menyerahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN dapat mengambil
kebijakan akuntansi piutang. Kebijakan tersebut adalah dengan
menghapus
piutang
secara
bersyarat
(hapus
buku)
maupun
menghapus piutang secara mutlak (hapus tagih). Dengan demikian
secara umum RUU tentang Penghapusan Piutang Negara memiliki
irisan dengan materi muatan UU 49/1960 dalam konteks proses
pengelolaan piutang negara.
j.
Adapun dalam proses pembahasan RUU tentang Penghapusan
Piutang
Negara
dapat
mengalami
dinamika
perubahan
dan
pengembangan materi muatan RUU. Pengurusan piutang negara oleh
154
PUPN dan penghapusan piutang negara merupakan tahapan
mekanisme dalam ruang lingkup pengelolaan piutang negara.
Dilakukannya
penghapusan
piutang
negara
tidak
berarti
mengesampingkan proses penagihan piutang negara eksisting, baik
yang terdapat di kementerian/lembaga, maupun piutang negara yang
diurus oleh PUPN berdasarkan UU 49/1960. Proses penagihan piutang
oleh
pejabat
yang
diberi
kuasa
untuk
mengelola
kekayaan
negara/daerah maupun oleh PUPN tetap menjadi prioritas utama
sebagai bentuk upaya pemulihan kekayaan negara. Oleh karena itu
materi muatan RUU tentang Penghapusan Piutang Negara dapat
dikembangkan menjadi pengelolaan piutang negara yang di dalamnya
terdapat materi norma mengenai pengurusan piutang oleh PUPN.
k. Meskipun tidak terdapat judul RUU tentang pengurusan/pengelolaan
piutang negara dalam Prolegnas Jangka Menengah tahun 2025-2029,
namun perubahannya dimungkinkan melalui proses evaluasi prolegnas.
Terhadap prolegnas jangka menengah, evaluasi dilakukan setiap akhir
tahun bersamaan dengan penyusunan prolegnas prioritas tahunan.
Oleh karena itu judul RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah tahun
2025-2029 dapat ditambah dan/atau dikurangi dengan memasukkan
RUU tentang Pengurusan Piutang Negara.
l.
Selain itu perubahan atas UU 49/1960 dapat dilakukan berdasarkan
daftar kumulatif terbuka dalam Prolegnas. Dengan adanya Putusan MK
No. 023/PUU-IV/2006 yang pada pertimbangan hukumnya Mahkamah
menyatakan perlu segera dilakukan pembaharuan terhadap UU
49/1960 dan Putusan MK No. 77/PUU-IX/2011 yang telah mengubah
materi muatan pada UU 49/1960, maka rencana perubahan atas UU
49/1960 dapat dilaksanakan melalui mekanisme daftar kumulatif
terbuka.
4.
Berkaitan dengan kedudukan PUPN dengan penanggung utang serta
proses pengurusan piutang negara ke depannya dalam upaya perbaikan
dan penyesuaian norma pada UU a quo, DPR RI menyampaikan
keterangannya sebagai berikut:
155
a. Bahwa sebagaimana keterangan yang DPR RI sampaikan dalam
Sidang Pleno MK, pada prinsipnya semangat yang dibawa dalam
seluruh proses legislasi yang berjalan di DPR RI ialah untuk melindungi
kepentingan dan hak-hak warga negara dalam setiap undang-undang
yang dihasilkan oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah. Semangat
itu juga berjalan beriringan dengan kewajiban DPR RI untuk
memastikan kepentingan negara juga dapat terlaksana sebagaimana
mestinya. Dengan demikian DPR RI bersama dengan Pemerintah
selaku pembentuk undang-undang wajib memastikan terciptanya
keseimbangan antara hak warga negara serta kepentingan negara itu
sendiri dalam setiap undang-undang yang dihasilkan.
b. Bahwa berkaitan dengan proses pengurusan piutang negara
sebagaimana dimaksud dalam UU a quo, DPR RI menilai perlu
dilakukan kajian yang lebih mendalam untuk dapat menemukan
formulasi yang tepat bagi proses pengurusan piutang negara tersebut.
DPR RI menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan terhadap
adanya ruang-ruang yang dapat diberikan kepada warga negara untuk
dapat menjaga proses pengurusan piutang negara oleh PUPN. Bahwa
kondisi tersebut pun juga harus memastikan prinsip-prinsip hukum yang
terdapat dalam aspek pengelolaan piutang negara seperti prinsip
kewenangan, prinsip prompter treatment, dan hak eksekusi. Dengan
demikian bentuk pasti terhadap formulasi mekanisme pengurusan
piutang negara oleh PUPN ke depannya akan menjadi fokus utama bagi
pembentuk undang-undang untuk menemukan formulasi yang
seimbang sebagaimana dimaksud dalam penjelasan di atas.
IV. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohoan a quo untuk seluruhnya;
156
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2)
serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia
Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 156) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 28 April 2025 yang diterima
Mahkamah tanggal 28 April 2025, kemudian disampaikan dalam persidangan
tanggal 30 April 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa frasa "apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang
kuat, bahwa Piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus"
dalam Pasal 4 angka 3 UU PUPN menyebabkan Panitia Urusan Piutang
Negara (selanjutnya disebut PUPN) dalam melakukan pengurusan piutang
negara hanya didasarkan pada pendapatnya saja tanpa terlebih dahulu
memastikan bahwa piutang negara yang segera diurus tersebut adalah
piutang yang adanya dan besarannya telah pasti menurut hukum, sehingga
tidak menjamin ketidakpastian hukum bahkan mengakibatkan diskriminasi
terhadap Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia dan bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
2. Bahwa frasa "piutang Negara berdasarkan sebab apapun" dalam Pasal 8
UU PUPN telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan
kesewenang-wenangan PUPN dalam melakukan pengurusan piutang
negara. Akibat dari frasa "Piutang Negara berdasarkan sebab apapun"
PUPN dalam menetapkan Pemohon sebagai penanggung hutang, besarnya
piutang negara menggunakan dasar pertimbangan dari dokumen-dokumen
yang diragukan keasliannya dan diragukan kepastian besarannya menurut
hukum, sehingga mengakibatkan PUPN melakukan penyitaan terhadap
157
harta milik Pemohon dan harta milik Istri Pemohon termasuk melakukan
pemblokiran terhadap harta-harta milik Pemohon.
3. Bahwa ketidakjelasan frasa "berhutang menurut perjanjian atau
peraturan yang bersangkutan" dalam Pasal 9 ayat (1) UU PUPN
mengakibatkan PUPN dapat menilai sendiri siapa saja pihak yang dibebani
piutang Negara asalkan dapat dikait-kaitkan dengan kedua sumber hutang
tersebut. Padahal, demi kepastian hukum dan keadilan bagi Pemohon,
menyatakan setiap orang atau badan berhutang kepada Negara menurut
perjanjian atau peraturan yang bersangkutan seharusnya diuji terlebihi
dahulu secara hukum melalui mekanisme di pengadilan.
4. Bahwa frasa "sepanjang tidak diatur dalam perjanjian atau peraturan
yang bersangkutan" dalam Pasal 9 ayat (2) UU PUPN telah menimbulkan
ketidakpastian
hukum
sehingga
Pemerintah
menafsirkan
berbeda.
Pemerintah tidak memaknai Pasal a quo UU PUPN sebagai pengecualian
(exclusionary rule) terhadap Pasal 9 ayat (1) UU PUPN khususnya terkait
penanggung hutang "badan" namun memaknai secara otomatis terhadap
badan hukum yayasan/koperasi yang bertanggungjawab adalah pemegang
saham, direksi dan komisaris atau pengurus.
5. Bahwa larangan dan/atau pembatasan untuk tidak dapat dilakukan
sanggahan terhadap sahnya atau kebenaran piutang negara dalam Pasal
11 huruf f UU PUPN hanya memberikan kepastian hukum kepada PUPN
namun tidak memberikan keseimbangan kepastian hukum kepada orang
dan/atau badan yang ditetapkan oleh PUPN sebagai penanggung hutang
atas piutang negara. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (selanjutnya
disebut UU Penagihan Pajak 19/1997) dan kemudian diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (selanjutnya disebut UU Penagihan Pajak 19/2000) tidak lagi
membatasi atau melarang subjek hukum melakukan sanggahan atas sahnya
atau kebenaran piutang negara, sehingga UU PUPN sudah seharusnya
diganti dengan Undang-Undang yang baru.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
158
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Menurut Pemerintah,
Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya
dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan ketentuan Pasal
4 angka 3, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 UU PUPN yang
dimohonkan dengan alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut UU MK jelas mengatur
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang
meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
159
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
NRI 1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
untuk diuji;
5. Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Pemohon
Pemerintah berpendapat Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian
konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon lebih kepada pengaduan konstitusional
(constitutional
complaint)
karena
permasalahan
yang
didalilkan
Pemohon disebabkan oleh suatu perbuatan hukum, bukan oleh norma
suatu Undang-Undang. Dengan demikian, permasalahan yang didalilkan
oleh Pemohon bukan menjadi ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi
yang mengadili pengujian Undang-Undang yang diduga bertentangan
dengan UUD NRI 1945 (constitutional review);
2. Pokok permasalahan yang disampaikan Pemohon sebenarnya adalah
terkait dengan proses pengurusan piutang negara atas nama Andri
Tedjadharma in casu Pemohon sebagai penanggung utang dari PT Bank
Centris Internasional oleh PUPN Cabang DKI Jakarta. Hal tersebut telah
disampaikan Pemohon dalam dalil-dalil permohonannya halaman 7
angka 8 s.d. 13 yang pada pokoknya menjelaskan terkait hubungan
Pemohon dengan PT Bank Centris Internasional, dan penetapan
Pemohon sebagai penanggung utang oleh PUPN Cabang DKI Jakarta.
3. Bahwa menurut Pemerintah perlu dipertanyakan kepentingan Pemohon
apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan
yang dimohonkan pengujiannya, juga apakah terdapat kerugian
konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
160
aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang
yang dimohonkan untuk diuji.
4. Pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitutional
yang diberikan UUD 1945 akibat berlakunya ketentuan Pasal 4 angka 3,
Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 UU PUPN yang
didasarkan bahwa:
a. Pemohon tidak dapat menjelaskan kerugian konstitusional yang
dialami dengan berlakunya ketentuan Pasal 4 angka 3, Pasal 8,
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 UU PUPN. Pemohon
dalam permohonannya mendalilkan bahwa ketentuan dalam pasal-
pasal yang diuji tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum,
kriminalisasi, dan tindakan sewenang-wenang oleh Pemerintah
melalui PUPN kepada Pemohon.
b. Terkait
legal
standing
Pemohon,
Pemerintah
berpendapat
kedudukan legal standing Pemohon tidak terpenuhi karena
permasalahan yang dikemukakan Pemohon adalah terkait dengan
permasalahan di bidang keperdataan atau tata usaha negara dan
bukan disebabkan oleh permasalahan konstitusionalitas norma
Pasal 4 angka 3, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11
UU PUPN.
c. Apabila Pemohon merasa dirugikan dengan adanya suatu
Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak sesuai prosedur dan asas-
asas umum pemerintahan yang baik, maka Pemohon dapat
mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Apabila
Pemohon
sebagai
pemegang
saham
sekaligus
Komisaris
menganggap tidak bertanggung jawab terhadap kewajiban PT Bank
Centris Internasional kepada Negara, maka Pemohon dapat
mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri sesuai dengan
mekanisme hukum yang ada. Apabila Pemohon meragukan keaslian
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1688K/PDT/2003 tanggal 4
Januari 2006 yang menjadi dasar penetapan jumlah kewajiban PT
161
Bank Centris Internasional kepada Negara, maka Pemohon dapat
menempuh mekanisme hukum ke pihak yang berwenang.
d. Bahwa Pemohon telah sering mengajukan gugatan baik perdata dan
tata usaha negara melawan Pemerintah cq. PUPN Cabang DKI
Jakarta baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Adapun telah ada putusan perdata yang telah berkekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 1688K/PDT/2003
tanggal 4 Januari 2006 yang telah memutus Pemohon telah ingkar
janji dan melakukan perbuatan melawan hukum atas utangnya
kepada Negara yang tidak dibayar sampai dengan saat ini.
Selengkapnya sebagai berikut:
No
Perkara
Keterangan
1
Perkara Perdata No.
350/Pdt.G/2000/PN.Jak.Se
l jo. 554/PDT/2021/PT.DKI
jo. 1688K/Pdt/2003
- Pemohon sebagai Tergugat III
- Amar
Putusan
Kasasi
1688K/Pdt/2003:
1. Menyatakan bahwa Tergugat
I
(PT
Bank
Centris
Internasional) bersama-sama
Tergugat
VI
(Suharyanto
Harsono)
dan
VII
(Daud
Gozali)
telah
melakukan
ingkar janji;
2. Menghukum Tergugat I (PT
Bank Centris Internasional)
bersama-sama Tergugat VI
(Suharyanto Harsono) dan VII
(Daud
Gozali)
untuk
memenuhi
kewajibannya
dan mengembalikan atau
membayar seluruh hutang
kepada Penggugat (BPPN)
sebesar
Rp812.573.209.796,36,-
(delapan
ratus
dua
belas
milyar lima ratus tujuh puluh
tiga juta dua ratus sembilan
162
ribu tujuh ratus sembilan puluh
enam rupiah tiga puluh enam
sen) seketika dan sekaligus
dan membayar denda dan
bunga sebesar 1,5% (satu
setengah
prosen)
setiap
bulannya
sejak
bulan
Desember
1997
sampai
dengan
para
Tergugat
membayar seluruh kerugian
yang
diderita
Penggugat
(BPPN);
3. Menghukum Tergugat II (PT.
Centris Mekar Lestari), III
(Andri
Tedjadharma),
IV
(Prasetyo Utomo), V (Kem
Kem Achmad Basar) baik
secara
bersama
maupun
sendiri-sendiri
telah,
melakukan
perbuatan
melawan hukum;
2.
Perkara TUN Nomor
428/G/TUN/2022/PTUN.JK
T jo.
202/B/2023/PT.TUN.JKT
jo. 227K/TUN/2024
- Pemohon adalah Penggugat
dalam perkara ini.
- Amar putusan perkara nomor
227K/TUN/2024
tanggal
2
Oktober 2024 adalah:
1. Membatalkan
Putusan
Pengadilan
Tinggi
Tata
Usaha
Negara
Jakarta
Nomor 202/B/PT.TUN.JKT.,
tanggal 13 September 2023,
yang menguatkan Putusan
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
Jakarta
Nomor
428/G/2022/PTUN.JKT
tertanggal 11 April 2023;
2. Menyatakan
gugatan
Penggugat
ANDRI
163
TEDJADHARMA tidak dapat
diterima;
3.
Perkara TUN Nomor
510/G/2023/PTUN.JKT
- Pemohon adalah Penggugat
dalam perkara ini.
- Sudah inkracht, Majelis Hakim
menyatakan
PTUN
tidak
berwenang
untuk
memeriksa
perkara (kompetensi absolut)
4.
Perkara Perdata Nomor
171/Pdt.G.2024/PN.Jkt.Pst
jo. 191/Pdt/2025/PT DKI
- Pemohon adalah Penggugat
dalam perkara a quo.
- Amar putusan perkara nomor
171/Pdt.G.2024/PN.Jkt.Pst:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
-
Menolak
eksepsi
Para
Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak
Gugatan
Penggugat seluruhnya;
2. Menghukum
Penggugat
membayar biaya perkara
Rp.828.000;- (delapan ratus
dua puluh delapan ribu
Rupiah);
- Amar putusan tersebut kemudian
dikuatkan pada putusan tingkat
banding.
- Majelis Hakim Tingkat Pertama
dan Banding telah menyatakan
bahwa
Andri
Tedjadharma
sebagai
Pemohon
adalah
164
Penanggung Hutang dari Bank
Centris
Internasional
dan
mempunyai
kewajiban
utang
kepada
Negara
yang
belum
dibayar sampai dengan saat ini.
e. Pemohon lebih banyak menguraikan terkait permasalahan hukum
yang dialami Pemohon dan tidak memberikan penjelasan yang
spesifik mengenai pertentangan pasal yang diuji terhadap UUD 1945
dan mengakibatkan kerugian konstitusional bagi Pemohon.
f. Tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan ketidakpastian hukum yang disebut Pemohon dengan
keberlakuan Pasal 4 angka 3, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2),
dan Pasal 11 UU PUPN yang menyebabkan kerugian konstitusional
bagi Pemohon.
g. Pemohon juga tidak dapat menjelaskan apabila permohonannya
dikabulkan, maka kerugian konstitusional Pemohon tidak akan terjadi
lagi. Sehingga, tidak ada kerugian konstitusional dari Pemohon yang
dilanggar dengan berlakunya pasal a quo.
h. Bahwa dalil-dalil kerugian konstitusional dari Pemohon akibat
ketentuan Pasal 4 angka 3, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2),
dan Pasal 11 UU PUPN hanya bersifat asumsi semata, tidak bersifat
spesifik (khusus) dan aktual serta tidak sesuai dengan syarat-syarat
adanya kerugian konstitusional tersebut.
i.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tidak satupun secara konkret
dan jelas termuat uraian mengenai bentuk kerugian konstitusional
dari Pemohon dengan mempersoalkan UU PUPN dan dalil-dalil
Pemohon hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi semata dan
nyata-nyata tidak didasarkan pada adanya kerugian konstitusional
karena berlakunya ketentuan a quo yang diuji.
j.
Pemerintah berpendapat bahwa akan sangat berbahaya jika suatu
norma dalam undang-undang dibatalkan hanya berdasarkan alasan-
alasan yang dibuat-buat oleh satu pihak saja, apalagi oleh debitor
165
yang enggan membayar kewajiban dan sudah dihukum oleh putusan
pengadilan untuk membayar kewajibannya kepada negara, tanpa
mempertimbangkan dampak hukum dan ekonomi dari dibatalkannya
undang-undang tersebut.
k. Prof (H.C.) DR. H. Yulius, S.H, M.H Ketua Muda Tata Usaha Negara
Mahkamah Agung RI pada pidato pengukuhan sebagai professor
kehormatan dalam bidang hukum administrasi negara pada Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro pada tanggal 20 April 2024 telah
mewanti-wanti bahwa: “Selama ini, para obligor BLBI sangat piawai
dalam memanfaatkan celah hukum positif untuk melepaskan dirinya
dari kewajiban membayar utang kepada negara. Dalam perkara
pidana misalnya, terdapat beberapa obligor BLBI yang melarikan diri
ke luar negeri sesudah putusan pidana penjara. Beberapa obligor
lainnya bebas atau lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht
vervolging). Adapun yang sudah diputus pidana tidak otomatis dapat
memenuhi utangnya. Demikian juga pada pemeriksaan beberapa
perkara oleh judex facti Peradilan TUN, para obligor mendalilkan
keadilan procedural, dimana berdasarkan peraturan perundangan-
undangan memang ditemukan cacat prosedur, yang seringkali
ringan, dalam berbagai keputusan atau Tindakan Satgas BLBI” (hal-
30-31 pidato pengukuhan).
Lebih jauh DR. H. Yulius menambahkan: “Terhadap gugatan-
gugatan tersebut Mahkamah Agung telah menolaknya, yang secara
substantif didasarkan pada pertimbangan dan paradigma sebagai
berikut: (1) mengutamakan keadilan substantif, dimana cacat
prosedur yang ringan tidak meniadakan substansi sejatinya, yaitu
para obligor telah berhutang kepada negara, dan hutang harus
dibayar. (2) berparadigma hukum progresif sebagaimana diajarkan
oleh Profesor Satjipto Raharjo, dimana hakim harus…melakukan
terobosan cara berpikir…dst (hal.31 pidato pengukuhan).
5. Selain itu, Pemohon pada angka 14 s.d. 16 memberikan penjelasan
mengenai Putusan Mahkamah Agung Nomor 1688K/Pdt/2003 tanggal 4
Januari 2006 yang digunakan oleh PUPN sebagai dasar dalam
166
menetapkan jumlah kewajiban Pemohon kepada Negara, yang menurut
Pemohon Putusan Mahkamah Agung Nomor 1688K/Pdt/2003 tanggal 4
Januari 2006 tersebut diragukan kebenarannya.
6. Terhadap hal tersebut, dapat Pemerintah sampaikan bahwa faktanya
PUPN Cabang DKI Jakarta menerima salinan putusan Mahkamah Agung
Nomor 1688K/Pdt/2003 tanggal 04 Januari 2006 secara resmi dari
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, karena salinan
putusan tersebut diterima secara resmi melalui kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, maka sudah sepatutnya putusan a quo
dianggap benar kecuali ada putusan yang menyatakan sebaliknya.
7.
Bahwa posita Pemohon juga tidak konsisten dengan petitumnya dengan
penjelasan sebagai berikut:
a. Pemohon menguraikan kerugiannya terkait dokumen yang menjadi
dasar ditetapkannya Pemohon sebagai penanggung utang, seperti
putusan pengadilan yang menurut Pemohon tidak sah;
b. Namun dalam petitumnya justru Pemohon meminta agar setiap pasal
yang diuji ditambahkan frasa “melalui putusan pengadilan”.
Apabila Pemohon meragukan keabsahan putusan pengadilan, maka
menjadi pertanyaan mengapa Pemohon justru meminta putusan
pengadilan menjadi tambahan rumusan dalam pasal-pasal yang diuji?
Tidak konsistennya posita dan petitum Pemohon menimbulkan
ketidakjelasan/kekaburan permohonan yang diajukan oleh Pemohon
(obscuur libel);
8. Oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan pengujian yang diajukan
oleh Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Dasar permohonan yang
disampaikan adalah Pemohon keberatan terhadap penetapan Pemohon
sebagai Penanggung Utang, yang mana hal tersebut merupakan
pelaksanaan dari tugas PUPN yang seharusnya tidak dapat
dimohonkan pengujian. Seluruh dasar keberatan Pemohon
seharusnya dibuktikan melalui proses persidangan di Pengadilan
Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara bukan di Mahkamah
Konstitusi. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 4 angka 3, Pasal 8, Pasal
167
9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 UU PUPN tidak terdapat
permasalahan konstitusionalitas norma.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu
(vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana
yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis UU PUPN, serta
Perkembangan sistem penagihan dengan Surat Paksa
1. Bahwa jumlah Piutang Negara yang dikelola pemerintah senantiasa
bertambah dari waktu kewaktu sehingga memerlukan penanganan yang
cepat dan berkepastian hukum. Sebelum lahirnya UU PUPN, piutang
negara telah menjadi isu penting sehingga waktu itu telah ada lembaga
berupa Panitya Penyelesaian Piutang Negara yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan
Darat No.Kpts.Peperpu/0244/1958. Kepada Panitya tersebut diberikan
tugas untuk menyelesaikan utang-utang kepada Negara yang sulit
dalam penagihannya, dengan mempergunakan kekuasaan-kekuasaan
yang tercantum dalam Peraturan Penguasa Perang Pusat yang
bersangkutan, sehingga penagihan-penagihan piutang termaksud
seumumnya memuaskan, hal tersebut tidak akan tercapai apabila
168
tetap menggunakan prosedur biasa sebagaimana diatur dalam
H.I.R. (Staatsblad 1941 No.44 pasal 195 dan seterusnya).
2. Sebagaimana diketahui semua peraturan Penguasa Perang Pusat tidak
berlaku lagi karena hukum mulai tanggal 16 Desember 1960
berdasarkan pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
No.23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Tahun
1959 No.139) berhubungan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960
No.66). Oleh karena itu dipandang perlu untuk meneruskan tugas-tugas
Panitya Penyelesaian Piutang Negara tersebut dengan menetapkan UU
49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara.
3. Supaya penagihan piutang Negara itu pada satu pihak berlaku secara
cepat dan efisien dan pada lain pihak para penanggung utang mendapat
jaminan-jaminan hukum, maka kepada Panitya dengan syarat-syarat
tertentu diberi hak kekuasaan untuk menanggih piutang Negara
yang dimaksud dalam Peraturan ini sesuai dengan cara yang
ditentukan dalam "Undang-undang penagihan pajak Negara
dengan surat paksa"(Lembaran Negara Tahun 1959 No.63).
4. Bahwa pengurusan Piutang Negara oleh PUPN berdasarkan BAB III UU
PUPN adalah PENGURUSAN PIUTANG NEGARA SECARA KHUSUS,
yaitu prosedur penyelesaian piutang yang berada di luar peradilan
umum. Cara menyelesaikan piutang-piutang negara secara khusus
menurut Penjelasan Pasal 10 dan Pasal 11 UU PUPN adalah berupa
mengadakan sesuatu Pernyataan Bersama (PB) antara Ketua Panitia
dan Penanggung-Utang yang memuat kata sepakat antara mereka
tentang jumlah utang yang masih harus dibayar dan memuat pula
kewajiban penanggung uutang untuk melunasi utangnya. Kepada surat
Pernyataan Bersama (PB) diberi kekuatan pelaksanaan seperti suatu
Putusan Hakim dalam perkara perdata dan pelaksanaannya dijalankan
dengan pengeluaran Surat Paksa seperti dalam hal memungut pajak.
Oleh karena itu surat Pernyataan Bersama itu merupakan pernyataan
pengakuan utang yang mempunyai kekuatan pembuktian yang
sempurna (volledig bewijs) dan kekuatan memaksa (dwingend bewijs).
169
PB ini mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti suatu putusan Hakim
dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk
mana pernyataan bersama itu berkepala "Atas nama Keadilan".
5. Bahwa disamping dengan PB, dalam Pasal 6 UU PUPN juga diatur
tentang mekanisme penagihan dengan Surat Paksa. Seperti halnya PB,
Surat Paksa juga mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti suatu
putusan Hakim dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum
tetap, untuk mana Surat Paksa itu berkepala "Atas nama Keadilan".
6. Bahwa mekanisme pengurusan/penagihan piutang dengan Surat Paksa
saat ini masih relevan sehingga tidak hanya terdapat di PUPN dan
Pajak, tetapi telah diperluas juga ke Lembaga Penjamin Simpanan
sesuai Penjelasan Pasal 41 huruf i Undang Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang
berbunyi:
“Menurut ketentuan ini, atas piutang Bank terhadap pihak ketiga,
Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan tindakan
penagihan piutang dengan penerbitan surat paksa, dengan
berdasarkan pada catatan utang debitur yang bersangkutan
pada Bank dalam Program Restrukturisasi Perbankan. Surat
paksa ini memuat irah-irah dengan frasa "DEMI KEADILAN
BERDASARKAN
KETUHANAN
YANG
MAHA
ESA"
mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang
sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap. Dalam hal tindakan penagihan piutang
tidak diindahkan oleh debitur, Lembaga Penjamin Simpanan
dapat melakukan penyitaan atas kekayaan debitur dan
selanjutnya dapat melakukan pelelangan atas kekayaan debitur
dalam rangka pengembalian piutang dimaksud. Harta debitur
yang tidak dapat disita meliputi perlengkapan rumah tangga,
buku, dan peralatan kerja untuk kelangsungan hidup debitur.
Walaupun Lembaga Penjamin Simpanan diberi wewenang untuk
melakukan penagihan paksa, tata cara pelaksanaannya tetap
memperhatikan aspek kepastian hukum dan keadilan.
7. Bahwa Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H. selaku Ketua
Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum
Universitas Indonesia telah memberikan pendapat hukum terkait “Dasar
Falsafah Pengurusan Piutang Negara dan Karakteristik Khas
Pengurusannya” pada saat beliau memberikan affidavit yang dimuat
dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 40 P/HUM/2023 (hal.206-207)
170
dalam perkara uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022
tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN, dengan kutipan
sebagai berikut:
a. Piutang negara sebagai jumlah uang yang wajib dibayar kepada
negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun,
merupakan bagian dari keuangan negara yang regulasi, tata kelola,
dan risikonya diatur dalam peraturan perundang-undangan serta
memiliki karakteristik publik yang berbeda dengan piutang dalam
hubungan keperdataan pada umumnya;
b. Karakteristik publik dalam piutang negara terwujud dalam bentuk
adanya regulasinya yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang mengatur keuangan negara dan perbendaharaan
negara, tata kelolanya didasarkan pada mekanisme hubungan dan
pertanggungjawaban hukum publik, di mana terdapat mekanisme
hubungan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan
negara dan risikonya yang berkaitan dengan penyelesaian dan
pengembalian piutang negara didasarkan pada aspek hubungan
hukum publik, yang dapat bersifat hak mendahului (droit de
preference) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
c. Konsep hukum publik yang mewajibkan penyelesaian piutang
negara diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu didasarkan pada
falsafah keuangan negara sebagai uang rakyat yang harus
dipertanggungjawabkan juga kepada rakyat melalui perwakilannya
di
parlemen.
Hal
inilah
yang
menyebabkan
karakteristik
penyelesaian piutang negara mempunyai karakteristik yang bersifat
tidak hanya mendahului (droit de preference), tetapi bersifat
memulihkan dan mencegah kondisi yang akan merugikan keuangan
negara (restitutio in integrum).
d. Karakteristik piutang negara yang bersifat publik yang memiliki hak
mendahului (droit de preference) dan memulihkan (restitutio in
integrum) mendasari pengurusan piutang negara didasarkan pada
wewenang, prosedur, dan subtanbsinya yang sesuai dengan
171
karakter hukum publik, yaitu (1) diatur dalam peraturan perundang-
undangan (2) memiliki sanksi dan dilekatkan dengan tindakan
administrasi pemerintahan yang mengikat umum; (3) dapat
langsung dilaksanakan (parate executie) dengan memperhatikan
tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
e. Karakteristik parate executie tergambar jelas dari kewenangan
PUPN untuk menetapkan produk hukum yang berkepala “Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yaitu produk
hukum berupa Pernyataan Bersama dan Surat Paksa, sesuai
Pasal 6 dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang 49 Prp.Tahun 1960.
Konsekuensinya adalah mempunyai kekuatan pelaksanaan yang
sama dengan putusan hakim dalam perkara perdata yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
f. Dengan karakteristik piutang negara yang bersifat demikian
tersebut, keliru jika terdapat anggapan pelanggaran hak asasi
manusia dalam pelaksanaan pengurusan piutang negara karena
tidak dipahaminya segi hukum publik dalam karakteristik piutang
negara.
B. Tugas dan Fungsi PUPN Secara Kelembagaan
1. PUPN merupakan lembaga interdepartemental berdasarkan UU PUPN
yang terdiri dari PUPN Pusat dan PUPN Cabang. Keanggotaan PUPN
Pusat terdiri dari wakil-wakil dari unsur Kementerian Keuangan,
Kejaksaaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia. Adapun
keanggotaan PUPN Cabang terdiri dari wakil-wakil dari unsur
Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian dan Pemerintah
Daerah.
2. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang PUPN
dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2017 tentang
Keanggotaan dan Tata Kerja PUPN, saat ini terdapat 1 PUPN Pusat
dan 34 PUPN Cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
3. PUPN mempunyai tugas untuk mengurus Piutang Negara/Daerah yang
diserahkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, termasuk
piutang yang berasal dari eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
172
(BLBI). Dalam menjalankan tugas tersebut PUPN berdasar pada UU
PUPN berikut peraturan turunannya. Pada prinsipnya seluruh piutang
negara dan daerah yang telah macet harus diserahkan kepada PUPN
untuk diurus secara optimal.
4. Peran PUPN dalam mengurus piutang negara berdasarkan UU PUPN
telah diperkuat oleh banyak peraturan perundang-undangan di
Indonesia, sehingga telah membentuk sistem pengurusan piutang
negara secara khas, berdampingan dengan penyelesaian piutang pajak
yang diselesaikan sendiri berdasarkan undang-undang penagihan
pajak dengan surat paksa (PPSP). Beberapa peraturan perundang-
undangan yang memperkuat peran PUPN dan UU PUPN, diantaranya:
1)
Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara: “Piutang negara/daerah yang tidak
dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
2)
Pasal 41A ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan: “Untuk
penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada panitia
urusan piutang negara, Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin
kepada panitia urusan piutang negara untuk memperoleh
keterangan dari Bank mengenai Simpanan Nasabah Debitur.”
3)
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara Daerah (sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah 35 Tahun
2017): “Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara
Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya dapat
dilakukan setelah Piutang Negara/Daerah diurus secara optimal
oleh PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.”
4)
Pasal 16 Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Pungutan Otoritas Jasa Keuangan: “Dalam hal
Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dibayar
sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dan dikategorikan
173
macet oleh OJK, OJK menyerahkan penagihan atas Pungutan
kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.”
5)
Pasal 45 Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai
Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain: ”Menteri/Pimpinan
Lembaga/Gubernur, Bupati, atau Walikota menyerahkan upaya
penagihan Kerugian Negara/Daerah kepada instansi yang
menangani pengurusan piutang negara/daerah berdasarkan
SKP2K
yang
diterbitkan
atas
penggantian
Kerugian
Negara/Daerah yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 33, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
SKP2K diterbitkan.”
6)
Pasal 45 ayat (4) Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak: “Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan PNBP
kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk
diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
di bidang piutang negara.”
7)
Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah 44 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat: “Dalam hal terlapor tidak melaksanakan putusan
Komisi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
Komisi
berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang dalam
bidang urusan piutang negara dan/atau aparat penegak hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
8)
Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan
Piutang Negara oleh PUPN;
9)
Pasal 27 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2024
tentang Rencana Kerja Dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
Dan Pungutan Di Sektor Jasa Keuangan: “Dalam hal Pungutan
dan penerimaan lainnya dikategorikan piutang macet oleh Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1),
174
Otoritas Jasa Keuangan: b. meminta penyelesaian piutang macet
melalui pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengurusan piutang
negara.”
10) Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2024
tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil,
Dan Menengah: ”Piutang dana bergulir dinyatakan telah diurus
secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal
telah dinyatakan sebagai: PSBDT oleh PUPN.
11) Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan
Piutang Negara;
12) Pasal 27 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.
05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima:
"Dalam hal sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender
sejak
diterimanya
SP3/penagihan
keempat
dari
KPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penyedia barang/ jasa tidak
melakukan penyetoran ke kas negara, KPA rnenyerahkan
pengurusan piutang negara kepada PUPN melalui KPKNL
setempat dengan tembusan kepada KPPN."
13) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang
Pengurusan Piutang Negara.
14) Pasal
6
ayat
(3)
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
211/PMK.05/2021 Tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian
Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar
Negeri Dan Rekening Dana Investasi Pada Badan Usaha Milik
Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya: "Dalam hal
optimalisasi
penyelesaian
Piutang
Negara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan, penyelesaian
Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL dilakukan melalui
pengurusan oleh PUPN dengan mengikuti mekanisme sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
175
15) Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230
/PMK.06/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 Tentang Pengelolaan Aset
Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri
Keuangan: “Aset Kredit yang memenuhi syarat adanya dan
besarnya piutang diserahkan pengurusannya oleh Direktur atas
nama Direktur Jenderal kepada Panitia Urusan Piutang Negara.”
16) Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170 Tahun
2023 Tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi Oleh
Menteri Keuangan: “Penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada
Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada Akta Pengalihan
Hak Atas Tagihan (cessie).
17) Pasal 3 ayat (5) Peraturan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nomor
2 Tahun 2020 tentang Penghapusbukuan Dan Penghapustagihan
Piutang Iuran Dan Piutang Denda: “"Untuk Piutang Iuran dan/atau
Piutang Denda kategori piutang diragukan dan piutang macet
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, BPJS
Ketenaga kerjaan melimpahkan pengurusan Piutang Iuran
dan/atau Piutang Denda kepada PUPN.
5. Peran PUPN dalam mengembalikan kerugian negara juga diakui oleh
Prof (H.C.) DR.H.Yulius, S.H, M.H Ketua Muda Tata Usaha Negara
Mahkamah Agung RI pada saat memberikan pidato pengukuhan
sebagai professor kehormatan dalam bidang hukum administrasi
negara pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada tanggal 20
April 2024, dengan mengatakan:
“pengembalian kerugian keuangan negara tidak hanya dapat
dilakukan melalui upaya perdata (melalui gugatan perdata
terhadap obligor BLBI) maupun pidana (dengan menjerakan
pelakunya), namun juga dapat dilakukan secara efektif dan efisien
menggunakan sarana hukum administrasi melalui Keputusan
Pemerintah (PUPN) sebagai wali dari masyarakat berdasarkan
doktrin parens patriae.” (hal 32-33).
C. Dampak Bagi Keuangan Negara Akibat Obligor yang Tidak Membayar
Utangnya
176
1. Bahwa Pemerintah perlu menyampaikan kembali bahwa seluruh
piutang negara dan daerah yang telah macet pada prinsipnya harus
diserahkan kepada PUPN untuk diurus secara optimal. Berdasarkan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 audited jumlah
piutang negara (Pemerintah Pusat) bukan pajak sebesar Rp.
346.336.409.911.621,00 (tiga ratus empat puluh enam triliun tiga ratus
tiga puluh enam miliar empat ratus sembilan juta sembilan ratus sebelas
ribu enam ratus dua puluh satu rupiah). Jumlah itu masih ditambah
dengan piutang jangka panjang sebesar Rp 53.609.768.282.371,00
(lima puluh tiga triliun enam ratus sembilan miliar tujuh ratus enampuluh
delapan juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh satu
rupiah). Dalam hal ini belum termasuk jumlah piutang daerah yang
dicatat dalam LKPD masing pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
2. Bahwa Satgas BLBI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih
Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, sebagaimana telah
diubah dengan Keppres 30 Tahun 2023 telah mendukung kinerja
PUPN. Berdasarkan data di DJKN Kemenkeu, kinerja PUPN dan
Satgas BLBI cukup bagus dengan berhasil mencapai nilai pemulihan
hak tagih negara dan asset BLBI total sebesar lebih dari Rp39 triliun
dari target penyelesaian sebesar Rp110 triliun, dengan rincian sesuai
tabel dibawah:
177
3. Dari data tersebut diatas dapat digambarkan besarnya potensi kerugian
negara apabila debitor/obligor tidak membayar kewajibannya, apalagi
jika pasal-pasal dalam UU PUPN sebagai norma yang menjadi payung
hukum pengurusan piutang negara dibatalkan.
4. Bahwa penyelesaian piutang negara eks BLBI memberikan dampak
terhadap APBN karena Pemerintah harus menganggarkan dana
sebesar Rp640,8 triliun dan diperkirakan baru selesai pada tahun 2043,
yang terdiri dari:
a. Dalam rangka penanganan krisis perbankan pada tahun 1998,
Pemerintah menerbitkan obligasi rekap melalui 16 seri Fixed Rate,
16 seri Variable Rate, dan 32 seri Hedge Bond. Jumlah total obligasi
rekap yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam kurun 1999-2001
sebesar Rp422.625.511.000.000,00 (empat ratus dua puluh dua
triliun enam ratus dua puluh lima miliar lima ratus sebelas juta
rupiah) dengan jumlah seluruh penerima sebanyak 29 bank.
7 Bank Swasta sebesar Rp17.863.303.000.000,00 (tujuh belas
triliun delapan ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus tiga juta
rupiah);
12
Bank
Pembangunan
Daerah
sebesar
Rp1.230.450.000.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh miliar
empat ratus lima puluh juta rupiah);
6 Bank Swasta Take Over sebesar Rp124.124.303.000.000,00
dan (seratus dua puluh empat triliun seratus dua puluh empat
miliar tiga ratus tiga juta rupiah);
4 Bank BUMN sebesar Rp279.407.455.000.000,00 (dua ratus
tujuh puluh sembilan triliun empat ratus tujuh miliar empat ratus
lima puluh lima juta rupiah).
b. Dalam rangka BLBI dan Program Penjaminan, Pemerintah
menerbitkan Surat Utang kepada BI sebesar total Rp218,3 T
melalui 4 seri Surat Utang (SU) dengan masing-masing kupon 3%.
Surat Utang dimaksud telah direstrukturisasi sebanyak 4 kali, yaitu:
2003: SU-001 dan SU-003 direstrukturisasi menjadi SRBI-001
dengan kupon 0,1% dan jatuh tempo 2033.
178
2006: kupon SU-002 menjadi 1%, indeksasi pokok dihilangkan,
jatuh tempo menjadi tahun 2025, serta tunggakan bunga dan
indeksasi pokok dibayar dengan SU-007 sebesar Rp54,9 T.
2008: kupon SU-002 dan SU-004 menjadi 0,1% .
2012: SRBI-001 dengan amortisasi pokok jatuh tempo 2043
dan penggunaan surplus BI untuk pelunasan SBN tradable
maupun non-tradable.
5. Sejak 25 April 2022, tidak ada obligasi rekap yang tersisa. Seri obligasi
rekap terakhir VR0031 jatuh tempo pada 25 Juli 2020, sedangkan Surat
Utang kepada BI adalah seri SU-002, SU-004, SU-007, dan SRBI-001
dengan outstanding sebesar Rp95,45 triliun.
6. Bahwa karena Penanggung Utang yang tidak melakukan pembayaran,
maka Negara akan mengambil sumber penerimaan negara yang
lainnya untuk membayar utang dari dana BLBI tersebut. Padahal
sebenarnya dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kepentingan
masyarakat, misalnya membangun sekolah dan membantu masyarakat
miskin.
7. Dengan demikian, apabila Penanggung Utang tidak membayar
utangnya maka akan berdampak terhadap alokasi anggaran dalam
APBN.
D. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok-Pokok Permohonan
Pemohon
Tanggapan Pemerintah Atas Dalil Pemohon Pasal 4 angka 3 UU PUPN
1. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
frasa "apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang kuat, bahwa
Piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus" dalam Pasal 4
angka 3 UU PUPN menyebabkan PUPN dalam melakukan pengurusan
piutang negara hanya didasarkan pada pendapatnya saja tanpa terlebih
dahulu memastikan bahwa piutang negara yang segera diurus tersebut
adalah piutang yang adanya dan besarannya telah pasti menurut hukum,
sehingga tidak menjamin ketidakpastian hukum bahkan mengakibatkan
diskriminasi terhadap Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia dan
179
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Penjelasan Pasal 4 UU PUPN telah menyatakan:
Dalam hal-hal tertentu, dimana dikuatirkan Negara akan
dirugikan, maka Panitya dapat bertindak tanpa menunggu
penyerahan penyelesaian piutang Negara itu kepadanya. Hal ini
akan dilakukan apabila misalnya piutang-piutang/Kredit-kredit itu
dipergunakan tidak sesuai dengan permohonan, tujuan dan sarat-
sarat tujuan pemberian kredit atau berhubung dengan adanya
laporan yang telah diuji kebenarannya bahwa penanggung
hutang-penanggung
hutang
itu
memang
sama
sekali
mengabaikan kewajiban untuk melakukan pembayaran terhadap
hutangnya.
Untuk dapat mengetahui dengan jelas bahwa penanggung hutang
tersebut telah menyalah-gunakan pemakaian kredit yang
diterimanya itu, sudah pada tempatnya apabila Panitya ini terlebih
dahulu
mencari
bahan-bahan
pembuktian
yang
dapat
dipertanggungjawabkan
sebelum
menyerahkan
persoalan
tersebut kepada fihak Kejaksaan dan untuk keperluan ini dengan
sendirinya memerlukan keterangan-keterangan dari pihak Bank-
bank.
Namun demikian perlu adanya pembatasan, yaitu bahwa
keterangan-keterangan yang diperlukan itu hanya berhubungan
dengan soal penyalahgunaan pemakaian kredit itu saja.
b. Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 UU PUPN tersebut frasa "apabila
menurut pendapatnya ada cukup alasan yang kuat, bahwa Piutang-
piutang Negara tersebut harus segera diurus" dalam Pasal 4 angka 3
UU PUPN memiliki ukuran yang jelas yaitu:
1) adanya potensi negara dirugikan;
2) piutang
atau
kredit
dipergunakan
tidak
sesuai
dengan
permohonan, tujuan, dan syarat pemberian kredit; atau
3) adanya laporan yang telah diuji kebenarannya bahwa penanggung
hutang sama sekali mengabaikan kewajiban untuk melakukan
pembayaran terhadap hutangnya
c. Alasan utama Pemohon mengajukan pengujian terhadap pasal 4
angka 3 UU PUPN yaitu terdapat frasa “apabila menurut
pendapatnya ada cukup alasan yang kuat, bahwa piutang-piutang
Negara tersebut harus segera diurus (hal. 23), oleh karena itu
menurut Pemohon frasa ini tidak menjamin kepastian hukum bahkan
mengakibatkan diskriminasi terhadap pemohon sebagai Warga
180
Negara Indonesia. Dengan demikian, menurut Pemohon, “dengan
frasa tersebut, PUPN dalam melakukan pengurusan Piutang
Negara hanya didasarkan pada pendapatnya saja tanpa terlebih
dahulu memastikan bahwa piutang negara yang segera diurus
tersebut adalah piutang yang adanya dan besarnya telah pasti
menurut hukum seperti piutang negara yang dimaksud pada
ketentuan Pasal 4 angka 2 UU 49 Prp.Tahun 1960 tentang Panitya
Urusan Piutang
Negara” (hal.
23).
Lebih jauh pemohon
menyampaikan bahwa frasa ini justru bertolak belakang atau tidak
konsisten dengan Pasal 4 angka 2 dan Pasal 12 ayat (1) UU PUPN
karena dengan frasa tersebut PUPN dapat mengurus piutang negara
hanya berdasarkan pendapatnya saja…dst (hal 24). Lebih jauh
pemohon menyimpulkan “pendapat PUPN lebih kuat daripada
kepastian hukum” (hal.24).
d. Untuk memperkuat pendapatnya, Pemohon menjelaskan pembatasan
kewenangan “parate eksekusi” yang terdapat pada UU jaminan fidusia
sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2019.
Berdasarkan pemahaman yang bersangkutan terhadap putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut pemohon menyimpulkan: “Namun,
apabila terjadi permasalahan kepastian waktu kapan “cidera
janji” dan debitor tidak mau secara sukarela menyerahkan benda
jaminan fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditor) tidak boleh
melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan
permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan (hal.27).
Atau dengan kata lain, Pemohon berpendapat bahwa jika debitor tidak
sukarela mengakui adanya dan besarnya utang maka PUPN tidak bisa
mengurus piutang negara tersebut dan kasusnya harus diajukan ke
Pengadilan.
e. Pemerintah sangat berkeberatan dengan argumentasi dari Pemohon
tersebut karena Pemohon salah memahami maksud dari Pasal 4
angka 3 UU PUPN terutama frasa “apabila menurut pendapatnya
ada cukup alasan yang kuat, bahwa piutang-piutang Negara
tersebut harus segera diurus.” Kesalahan fatal Pemohon berakibat
181
salah dalam membuat kesimpulan yaitu bahwa frasa tersebut menurut
Pemohon mengakibatkan PUPN dalam melakukan pengurusan
Piutang Negara hanya didasarkan pada pendapatnya saja tanpa
terlebih dahulu memastikan bahwa piutang negara yang segera diurus
tersebut adalah piutang yang adanya dan besarnya telah pasti
menurut hukum seperti piutang negara yang dimaksud pada
ketentuan Pasal 4 angka 2 UU PUPN.
f. Kekeliruan tersebut muncul karena Pemohon tidak membaca secara
keseluruhan Pasal 4 UU PUPN yang berbunyi:
“Panitia Urusan Piutang Negara bertugas:
1. Mengurus piutang Negara yang berdasarkan Peraturan ini
telah
diserahkan
pengurusannya
kepadanya
oleh
Pemerintah atau Badan-badan yang dimaksudkan dalam
pasal 8 Peraturan ini;
2. Piutang Negara yang diserahkan sebagai tersebut dalam
angka 1 di atas, ialah piutang yang adanya dan besarnya
telah pasti menurut hukum, akan tetapi yang penanggung
hutangnya tidak melunasinya sebagaimana mestinya;
3. Menyimpang dari ketentuan yang dimaksudkan dalam
angka 1 di atas, mengurus piutang-piutang Negara dengan
tidak usah menunggu penyerahannya, apabila menurut
pendapatnya ada cukup alasan yang kuat, bahwa piutang-
piutang Negara tersebut harus segera diurus;
4. Melakukan pengawasan terhadap piutang-piutang/kredit-
kredit yang telah dikeluarkan oleh Negara/Badan-badan
Negara apakah kredit itu benar-benar dipergunakan sesuai
dengan permohonan dan/atau syarat-syarat pemberian
kredit dan menanyakan keterangan-keterangan yang
berhubungan dengan itu kepada Bank-bank dengan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang No.23 Tahun 1960
tentang Rahasia Bank.”
g. Bahwa Pasal 4 angka 3 UU PUPN harusnya dikaitkan dengan Pasal 4
angka 1, bukan angka 2 seperti yang disangkakan Pemohon. Oleh
karena itu, memahami Pasal 4 angka 3 harus dilihat dari Pasal 4 angka
1 UU PUPN.
h. Pasal 4 angka 1 berisi tugas PUPN dalam mengurus piutang negara
yang “telah diserahkan pengurusannya kepadanya.” Sedangkan
Pasal 4 angka 3 merupakan kewenangan PUPN dalam mengurus
piutang negara dengan “tidak usah menunggu penyerahannya.”
Dengan kata lain berdasarkan Pasal 4 angka 1 dan angka 3 PUPN
182
berwenang mengurus piutang negara yang telah diserahkan maupun
yang tidak usah menunggu penyerahan. Sehingga sama sekali tidak
berhubungan dengan anggapan Pemohon yang menyatakan bahwa
PUPN “hanya didasarkan pada pendapatnya saja tanpa terlebih
dahulu memastikan bahwa piutang negara yang segera diurus
tersebut adalah piutang yang adanya dan besarnya telah pasti
menurut hukum.”
i. Selanjutnya Pemerintah juga ingin menegaskan bahwa terhadap
Pasal 4 angka 3 UU PUPN tersebut sudah diberikan penjelasan resmi
pada Alinea kedua Penjelasan Pasal 4 UU PUPN, yang berbunyi:
“Dalam hal-hal tertentu, di mana dikuatirkan Negara akan dirugikan,
maka Panitya dapat bertindak tanpa menunggu penyerahan
penyelesaian piutang Negara itu kepadanya. Hal ini akan dilakukan
apabila misalnya piutang-piutang/Kredit-kredit itu dipergunakan tidak
sesuai dengan permohonan, tujuan dan sarat-sarat tujuan pemberian
kredit atau berhubung dengan adanya laporan yang telah diuji
kebenarannya bahwa penanggung hutang-penanggung hutang itu
memang sama sekali mengabaikan kewajiban untuk melakukan
pembayaran terhadap hutangnya.”
j. Bahwa Pasal 4 angka 3 UU PUPN tidak ada hubungannya dengan
anggapan Pemohon bahwa (i) “PUPN lebih kuat daripada kepastian
hukum” atau (ii) PUPN dalam melakukan pengurusan Piutang
Negara hanya didasarkan pada pendapatnya saja.”. Justru Pasal
4 angka 3 UU PUPN dimaksudkan untuk melindungi keuangan negara
dari kebocoran-kebocoran yang mungkin saja dilakukan oleh
lembaga/badan negara dalam menyalurkan kredit/pembiayaan
kepada para debitor terutama debitor nakal.
k. Dapat Pemerintah informasikan bahwa dalam menetapkan adanya
dan besarnya piutang negara pasti menurut hukum tentu telah melalui
proses yang teliti melalui verifikasi dokumen sumber pengakuan utang
secara memadai, bahkan sebelum piutang tersebut diserahkan
pengurusannya kepada PUPN.
183
l. Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada
Kementerian Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan
Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (sebagaimana telah
diubah dengan PMK 150/PMK.06/2022) diuraikan dokumen sumber
pengakuan utang sebagai berikut:
1) perjanjian kredit, akta pengakuan utang, perjanjian ikatan dinas,
perjanjian
penyaluran
dana,
surat
keputusan/keterangan/penunjukan pejabat yang menimbulkan
Piutang Negara, surat kontrak, surat keputusan kerugian negara,
perhitungan
pungutan
ekspor/bea
keluar,
beserta
perubahan/addendum, dokumen pemungutan Penerimaan Negara
Bukan
Pajak,
surat
tagihan
berdasarkan
laporan
hasil
verifikasi/monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, surat
tagihan dan surat ketetapan kurang bayar berdasarkan laporan
hasil pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta surat
tagihan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap;
2) rekening koran, prima nota, mutasi Piutang Negara, tagihan/
tunggakan/ perhitungan, surat ketetapan, bukti pembayaran dan
dokumen lain sejenis yang membuktikan besarnya Piutang
Negara;
3) rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal Piutang
Negara berasal dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR); dan/ atau
4) dokumen lain yang dapat membuktikan adanya dan besarnya
Piutang Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
m. Dari penjabaran dokumen sumber Piutang Negara sesuai Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 sudah sangat jelas
bahwa Pemerintah selaku pemilik piutang (kreditor) sudah mempunyai
kriteria yang jelas untuk menentukan adanya dan besarnya Piutang
Negara,
bahkan jauh sebelum piutang tersebut
diserahkan
pengurusannya kepada PUPN.
184
n. Penjabaran dokumen sumber ini secara tidak langsung juga
membantah argumentasi Pemohon yang berkali-kali menegaskan
bahwa dirinya bukan debitor/obligor (tidak punya kewajiban kepada
negara) karena sebagai pemegang saham PT Bank Centris
Internasional ia mengaku tidak menandatangani APU, MRNIA
ataupun MSAA. Secara tersirat sebenarnya Pemohon mengakui
bahwa ia mempunyai utang kepada negara, sesuai pernyataannya
sendiri: “…Piutang Negara yang adanya dan besarnya telah pasti
menurut hukum merupakan kewajiban dari PT Bank Centris
Internasional selaku tergugat I, Suharyanto Harsono sebagai Presiden
Direktur selaku Tergugat VI dan Daud Gozali sebagai Direktur selaku
Tergugat VII, bukan kewajiban Pemohon” (hal.11). Mengapa
Pemohon menyangkal mempunyai kewajiban? Karena Pemohon
sebagai pemegang saham pengendali (obligor) dari PT Bank Centris
Internasional mencoba menyusun teori bahwa pemegang saham
merupakan entitas yang berbeda dan terlepas dengan PT Bank
Centris Internasional sebagai badan hukum. Pemohon mengutip
Pasal 3 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
yang
berbunyi:
“Pemegang
Saham
Perseroan
tidak
bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas
nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian
Perseroan melebihi sahan yang dimiliki” (hal.30). Namun Pemohon
tidak mengutip Pasal 3 ayat (2) dari UU Perseroan Terbatas yang
menegaskan bahwa:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
apabila:
a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau
tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung
maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan
Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam
perbuatan
melawan
hukum
yang
dilakukan
oleh
Perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung
maupun
tidak
langsung
secara
melawan
hukum
menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan
185
kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi
utang Perseroan.”
Faktanya saat ini sudah terdapat putusan Kasasi Mahkamah Agung
Nomor 1688K/Pdt/2003 yang salah satu amarnya: Menghukum
Tergugat II (PT. Centris Mekar Lestari), III (Andri Tedjadharma), IV
(Prasetyo Utomo), V (Kem Kem Achmad Basar) baik secara bersama
maupun sendiri-sendiri telah, melakukan perbuatan melawan
hukum.
o. Dengan demikian, Pemerintah beranggapan bahwa permohonan uji
materiil terhadap UU PUPN bukan karena alasan konstitusionalitas
norma, tetapi karena masalah hukum yang dihadapi oleh Pemohon
sendiri.
p. Berdasarkan uraian tersebut diatas Pemerintah berkeyakinan bahwa
Pasal 4 angka 3 UU PUPN tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Dengan demikian, frasa ”menurut pendapatnya ada cukup alasan yang
kuat” dalam Pasal 4 angka 3 UU PUPN memiliki ukuran yang jelas,
sehingga dalil Pemohon yang menyatakan “PUPN dalam melakukan
pengurusan piutang negara hanya didasarkan pada pendapatnya saja
tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa piutang negara yang segera
diurus tersebut adalah piutang yang adanya dan besarannya telah pasti
menurut hukum” merupakan dalil yang tidak berdasar.
Tanggapan Pemerintah Atas Dalil Pemohon Pasal 8 UU PUPN
2. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
bahwa frasa "piutang Negara berdasarkan sebab apapun" dalam Pasal 8
UU PUPN telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan
kesewenang-wenangan PUPN dalam melakukan pengurusan piutang
negara. Akibat dari frasa "Piutang Negara berdasarkan sebab apapun"
PUPN dalam menetapkan Pemohon sebagai penanggung hutang,
besarnya piutang negara menggunakan dasar pertimbangan dari
dokumen-dokumen yang diragukan keasliannya dan diragukan kepastian
besarannya menurut hukum, sehingga mengakibatkan PUPN melakukan
penyitaan terhadap harta milik Pemohon dan harta milik Istri Pemohon
186
termasuk melakukan pemblokiran terhadap harta-harta milik Pemohon,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa frasa “sebab apapun” dalam Pasal 8 UU PUPN bertujuan
mengatur
sebab
seseorang/badan
hukum
wajib
melakukan
pembayaran kepada negara, yang dasarnya di luar yang diatur
perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan peraturan selain
peraturan perundang-undangan.
b. Bahwa frasa “sebab apapun” dalam Pasal 8 UU PUPN bertujuan untuk
mengakomodir segala kondisi yang menyebabkan timbulnya piutang
negara.
c. Apabila frasa “sebab apapun” dalam ketentuan a quo dimaknai
“terbatas pada dokumen yang sah atau melalui putusan pengadilan”
justru akan menimbulkan ketidakpastian bagi negara dalam
melakukan pengurusan piutang negara karena menjadi celah yang
dapat dimanfaatkan penanggung utang untuk mengulur waktu melalui
pengajuan gugatan ke pengadilan terhadap dokumen yang
menurutnya tidak sah, sedangkan piutang negara harus segera diurus
sebagaimana tercantum dalam Dasar Menimbang huruf b UU PUPN.
d. Pasal 8 UU PUPN yang diuji oleh Pemohon setelah Putusan
Mahkamah Konstitusi 77/PUU-IX/2011 berbunyi: Yang dimaksud
dengan piutang negara atau hutang kepada negara oleh
Peraturan ini, ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
Negara berdasarkan peraturan, perjanjian atau sebab apapun.”
e. Pemohon
berpendapat
bahwa
frasa
“sebab
apapun”
telah
menimbulkan terlanggarnya hak konstitusional Pemohon untuk
mendapatkan jaminan kepastian hukum (hal.33).
f. Selain itu Pemohon juga menjelaskan bahwa pengertian “sebab
apapun” tidak ditemukan dalam referensi apapun dan menimbulkan
kesewenang-wenangan PUPN dalam melakukan pengurusan piutang
negara berdasarkan sebab apapun (hal.34).
g. Pemohon juga menyatakan bahwa dalam Pasal 1 angka 6 Undang-
undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tidak
187
menggunakan istilah “sebab apapun” tetapi menggunakan istilah
“akibat lainnya yang sah” (hal.34).
h. Selanjutnya Pemohon menyatakan bahwa istilah “sebab apapun”
akan menjadikan PUPN sebagai Lembaga yang memiliki kebenaran
tunggal, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen-dokumen yang
dianggap tidak sah sumbernya dapat dijadikan sebagai dasar bagi
PUPN maka tetap dianggap sah dan tidak dapat disanggah
kebenarannya (hal.35).
i. Pemerintah sangat keberatan dengan pendapat dari Pemohon,
karena Pemohon sekali lagi tidak memahami maksud dan tujuan UU
PUPN khususnya Pasal 8 dalam konteks melindungi keuangan
negara.
j. Terkait argumentasi Pemohon bahwa istilah “sebab apapun” tidak
ditemukan dalam referensi apapun jelas merupakan pernyataan yang
gegabah. Istilah “sebab apapun” atau yang setara maknanya masih
cukup banyak dijumpai dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia, misalnya:
1) Pasal 4 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU
7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang
berbunyi: “Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima
atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1a) berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh warga
negara asing sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
dibayarkan di luar Indonesia.”
2) Penjelasan Pasal 5 Huruf c Angka 12 (halaman 135) UU 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan:
“Hak dan/atau penerimaan manfaat tersebut dapat diperoleh baik
langsung maupun tidak langsung melalui perjanjian, atau melalui
hubungan atau cara apapun.”
188
k. Dalam
praktek
pengurusan
piutang
negara
pada
kementerian/lembaga, contoh piutang yang muncul dari “sebab
apapun”, antara lain:
1) Piutang yang muncul karena adanya kerugian negara meliputi:
tuntutan ganti rugi, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan kepada
pihak ketiga;
2) Piutang yang muncul karena pelaksanaan putusan hakim;
3) Piutang yang muncul karena adanya temuan dari BPK-RI atau
APIP;
4) Piutang yang muncul dari reklas “pendapatan yang harus
diterima”; dan
5) Piutang yang berasal dari reklas “uang muka belanja”;
l. Bahwa memang benar istilah yang dipakai dalam UU Nomor 1 Tahun
2004 dan UU PUPN berbeda. Tetapi bukan berarti saling
bertentangan, justru saling menguatkan. UU Nomor 1 Tahun 2004
menggunakan istilah “akibat lainnya yang sah” mengingat dalam UU
Nomor 1 Tahun 2004 salah satu tujuannya yaitu untuk keperluan
pencatatan akuntansi keuangan negara, namun dalam UU PUPN
tujuannya lebih kepada penegakan hukum menghadapi para debitor
nakal, sehingga sangat wajar jika menggunakan rumusan istilah yang
lebih kuat, yaitu sebab apapun.
m. Berdasarkan uraian tersebut diatas Pemerintah berkeyakinan bahwa
Pasal 8 UU PUPN tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. sehingga
permohonan Pemohon harus ditolak.
Tanggapan Pemerintah Atas Dalil Pemohon Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU
PUPN
3. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
bahwa frasa "berhutang menurut perjanjian atau peraturan yang
bersangkutan" dalam Pasal 9 ayat (1) UU PUPN mengakibatkan PUPN
dapat menilai sendiri siapa saja pihak yang dibebani piutang Negara
asalkan dapat dikait-kaitkan dengan kedua sumber hutang tersebut.
Padahal, demi kepastian hukum dan keadilan bagi Pemohon,
189
menyatakan setiap orang atau badan berhutang kepada Negara menurut
perjanjian atau peraturan yang bersangkutan seharusnya diuji terlebihi
dahulu secara hukum melalui mekanisme di pengadilan. Kemudian, frasa
"sepanjang tidak diatur dalam perjanjian atau peraturan yang
bersangkutan" dalam Pasal 9 ayat (2) UU PUPN telah menimbulkan
ketidakpastian hukum sehingga Pemerintah menafsirkan berbeda.
Pemerintah tidak memaknai Pasal a quo UU PUPN sebagai pengecualian
(exclusionary rule) terhadap Pasal 9 ayat (1) UU PUPN khususnya terkait
penanggung hutang "badan" namun memaknai secara otomatis terhadap
badan hukum yayasan/koperasi yang bertanggungjawab adalah
pemegang saham, direksi dan komisaris atau pengurus, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PUPN mengatur seseorang/badan
yang identitasnya memang tercantum dalam perjanjian ataupun
peraturan sebagai penanggung utang, sedangkan ketentuan Pasal 9
ayat (2) UU PUPN mengatur penanggung jawab yang belum
ditentukan baik dalam perjanjian maupun peraturan, sehingga para
anggota pengurus badan hukum tersebut harus menjadi penanggung
hutang secara tanggung renteng.
b. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PUPN ini merupakan norma
yang melengkapi ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PUPN.
c. Terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU PUPN, Pemohon
mendalilkan frasa “…berhutang menurut perjanjian atau peraturan
yang bersangkutan” dalam Pasal 9 ayat (1) UU PUPN tidak menjamin
kepastian hukum kepada setiap orang atau badan untuk tidak
ditetapkan sebagai Penanggung Utang secara sewenang-wenang.
Selain itu, keberadaan frasa “Sepanjang tidak diatur dalam perjanjian
atau peraturan yang bersangkutan” dalam Pasal 9 ayat (2) UU PUPN
dimaknai Pemerintah tidak bersifat pengecualian (exclusionary rule)
terhadap ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) UU PUPN, tetapi langsung
membebankan tanggung jawab kepada direksi atau pengurus, dewan
komisaris atau dewan pengawas dan pemegang saham yang
190
bertentangan dengan tanggung jawab terbatas sebagaimana diatur
dalam UU Perseroan Terbatas.
d. Pemerintah keberatan jika frasa “berhutang menurut perjanjian
atau peraturan yang bersangkutan” dalam Pasal 9 ayat (1) UU
PUPN dipandang tidak menjamin kepastian hukum bahkan
menimbulkan kesewenang-wenangan pemerintah. Sebenarnya sudah
tidak perlu diperdebatkan lagi jika perjanjian dan peraturan menjadi
landasan penting dalam kehidupan bernegara. Berutang menurut
perjanjian tentu telah terdapat banyak contoh, misalnya perjanjian
pemanfaatan
Barang
Milik
Negara/Daerah,
Perjanjian/Kontrak
pengadaan
barang
dan
jasa
pemerintah,
perjanjian
kredit/pembiayaan, MRNIA, MSAA, APU, Kesepakatan Awal dan
sebagainya. Istilah “peraturan yang bersangkutan” dapat dipahami
secara gamblang, yaitu peraturan yang dapat menimbulkan kewajiban
kepada negara antara lain peraturan perundang-undangan yang
mengatur pungutan di bidang perpajakan, peraturan yang mengatur
pungutan PNBP, dan peraturan kerugian negara. Semua perjanjian
dan peraturan tersebut berpotensi menimbulkan hak dan kewajiban
bagi orang pribadi/badan terhadap negara yang selanjutnya bisa
menjadi piutang. Oleh karena itu, sekali lagi, Pemerintah sangat
keberatan dengan pendapat pemohon yang menganggap frasa ini
tidak menjamin kepastian hukum bahkan menimbulkan kesewenang-
wenangan pemerintah.
e. Menjadi keliru apabila Pemohon menyampaikan berutang menurut
“perjanjian” dan “peraturan” tersebut harus diuji terlebih dahulu secara
hukum melalui mekanisme di Pengadilan (hal.37). Selanjutnya
Pemohon karena tidak memahami makna dari Pasal 9 ayat (1) dan (2)
justru menggiring opini agar berutang menurut “perjanjian” tersebut
harus diuji dulu dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di
Indonesia, apakah memenuhi syarat sahnya perjanjian seolah
Pemohon meragukan seluruh instansi, para pihak dan notaris/PPAT
yang membuat dan mengesahkan perjanjian tersebut.
191
f. Pemohon juga berpendapat bahwa keberadaan frasa “sepanjang
tidak diatur dalam perjanjian atau peraturan yang bersangkutan”
dalam Pasal 9 ayat (2) UU PUPN telah menimbulkan ketidakpastian
hukum sehingga pemerintah menafsirkan berbeda (hal.38). Pemohon
mendalilkan bahwa frasa ini membuat pemerintah bebas untuk
menentukan
siapa
yang
harus
bertanggung
jawab
dalam
menyelesaikan kewajiban kepada negara. Mengingat Pemohon
merupakan pemegang saham pengendali (obligor) dari PT Bank
Centris Internasional maka pemohon secara tidak langsung
mendalilkan bahwa yang menjadi penanggung utang adalah PT Bank
Centris Internasional sebagai badan hukum, bukan ia selaku
pemegang saham pengendali (obligor). Selanjutnya Pemohon juga
menjelaskan konsep separate entity dan limited liability yang diatur
dalam UU PT 2007.
g. Pemerintah menjelaskan bahwa ketentuan terkait pemegang saham
pengendali sudah banyak diatur dalam peraturan perundang-
undangan, diantaranya:
1) Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan: “Pihak Terafiliasi adalah:
a. anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasa
pejabat, atau karyawan bank;
b. anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya,
pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang
berbentuk
hukum
koperasi
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain
akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan
lainnya;
d. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta
mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang
saham dan keluarganya, keluarga Komisaris, keluarga
pengawas, keluarga Direksi, keluarga pengurus.”
192
2) Pasal 114 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas: “Setiap anggota Dewan Komisaris ikut
bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan
apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
tugasnya...”
3) Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27
/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan
Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan: “Pemegang Saham
Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum,
orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki
saham atau yang setara dengan saham LJK dan mempunyai
kemampuan untuk melakukan pengendalian atas LJK (lembaga
jasa keuangan);
4) Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27 /POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan
Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan: “Pihak Utama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PSP. b. anggota
Direksi dan c. anggota Dewan Komisaris.”
5) Pasal 104 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17
Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum:
“Pemegang saham pengendali wajib bertanggung jawab dan
mendukung penguatan, penanganan, dan/atau penyelesaian
permasalahan keuangan Bank serta menjaga keberlangsungan
usaha Bank.”
6) Pasal 114 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun
2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum:
Pemegang
saham
pengendali
Bank
wajib
mendukung
pengembangan Bank yang sehat dan menjaga kesinambungan
usaha Bank, paling sedikit dengan: a. mendukung dan
melaksanakan upaya penguatan permodalan bank; dan b. tidak
melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Bank terpapar
risiko.
193
7) Pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.06/2020
tentang
Pengelolaan
Aset
Eks
Badan
Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan
(sebagaimana telah diubah dengan PMK 230/PMK.06/2022):
“Obligor adalah pemegang saham pengendali Bank Asal yang
berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun
kepada BPPN c.q. Pemerintah Republik Indonesia.”
Dengan kata lain Pemerintah hendak menegaskan bahwa frasa
“sepanjang tidak diatur dalam perjanjian atau peraturan yang
bersangkutan” dalam Pasal 9 ayat (2) UU PUPN” dilakukan dengan
memperhatikan “perjanjian” atau “peraturan yang bersangkutan” yang
berlaku.
h. Dalam surat permohonannya, pihak Pemohon juga mendalilkan
bahwa ia menyangkal mengakui kewajiban. Pemohon sebagai
pemegang saham pengendali (obligor) dari PT Bank Centris
Internasional mencoba menyusun teori bahwa pemegang saham
merupakan entitas yang berbeda dan terlepas dengan PT Bank
Centris Internasional sebagai badan hukum. Pemohon mengutip
Pasal 3 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
yang
berbunyi:
“Pemegang
Saham
Perseroan
tidak
bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas
nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian
Perseroan melebihi saham yang dimiliki” (hal.39).
Seperti yang sudah Pemerintah sampaikan sebelumnya, Pemohon
tidak mengutip Pasal 3 ayat (2) dari UU Perseroan Terbatas yang
menegaskan bahwa: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku apabila:
a. …
b. …
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak
langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan
194
Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi
tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.”
Faktanya saat ini sudah terdapat putusan Kasasi Mahkamah Agung
Nomor 1688K/Pdt/2003 yang salah satu amarnya: Menghukum
Tergugat II (PT. Centris Mekar Lestari), III (Andri Tedjadharma), IV
(Prasetyo Utomo), V (Kem Kem Achmad Basar) baik secara bersama
maupun sendiri-sendiri telah, melakukan perbuatan melawan
hukum.
i. Dalam menetapkan seorang debitor/obligor sebagai penanggung
utang kepada negara tentu telah melalui proses yang teliti dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku bahkan sebelum piutang
tersebut diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Perlu diingat
bahwa PUPN bukanlah kreditor yang selama ini dipahami oleh
Pemohon. Sebelum piutang macet diserahkan ke PUPN, piutang
tersebut wajib ditagih dan dikelola terlebih dulu secara optimal oleh
kementerian/Lembaga/pemerintah
daerah.
Mereka
ini
yang
memelihara dokumen sumber terjadi piutang. Dalam hal terjadi
keberatan, maka tentu dapat dibicarakan dengan K/L/Pemda,
termasuk dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
j. Pemerintah telah menginformasikan di bagian awal, bahwa Pemohon
merupakan obligor BLBI yang sering mengajukan gugatan ke
Pengadilan. Setidaknya tercatat 4 (empat) gugatan di Pengadilan,
yaitu:
1) Perkara
Perdata
No.
350/Pdt.G/2000/PN.Jak.Sel
jo.
554/PDT/2021/PT.DKI jo. 1688K/Pdt/2003;
2) Perkara TUN Nomor 428/G/TUN/2022/PTUN.JKT;
3) Perkara TUN Nomor 510/G/2023/PTUN.JKT; dan
4) Perkara Perdata Nomor 171/Pdt.G.2024/PN.Jkt.Pst.
Adapun hasil dari gugatan tersebut telah Pemerintah uraikan pada
bagian atas jawaban ini. Dengan demikian, Pemerintah semakin
berkeyakinan bahwa permohonan uji materi terhadap UU PUPN
bukan karena alasan konstitusionalitas norma, tetapi karena
195
permasalahan piutang negara yang dihadapi oleh Pemohon
sendiri.
k. Lebih lanjut Pemerintah hendak menyampaikan bahwa Pasal 9 ayat
(1) dan ayat (2) UU PUPN terbukti tidak menghalangi upaya
masyarakat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Karena
memang Pasal 9 ini disusun bukan untuk menciptakan ketidakpastian
hukum atau kesewenang-wenangan Pemerintah, justru sebagai
acuan bersama dalam melindungi keuangan negara. Sehingga dalil-
dalil lainnya yang disampaikan pemohon sudah sepatutnya tidak perlu
ditanggapi.
l. Berdasarkan uraian tersebut diatas Pemerintah berkeyakinan bahwa
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU PUPN tidak bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD
1945. Dengan demikian permohonan Pemohon harus ditolak.
Tanggapan Pemerintah Atas Dalil Pemohon Pasal 11 huruf f UU PUPN
4. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
bahwa larangan dan/atau pembatasan untuk tidak dapat dilakukan
sanggahan terhadap sahnya atau kebenaran piutang negara dalam Pasal
11 huruf f UU PUPN hanya memberikan kepastian hukum kepada PUPN
namun tidak memberikan keseimbangan kepastian hukum kepada orang
dan/atau badan yang ditetapkan oleh PUPN sebagai penanggung hutang
atas piutang negara. Bahwa dengan berlakunya UU Penagihan Pajak
19/1997 yang kemudian diubah dengan UU Penagihan Pajak 19/2000
tidak lagi membatasi atau melarang subjek hukum melakukan sanggahan
atas sahnya atau kebenaran piutang negara, sehingga UU PUPN sudah
seharusnya diganti dengan Undang-Undang yang baru, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Sebelum menanggapi argumentasi Pemohon, terlebih dahulu
Pemerintah menyampaikan latar belakang munculnya Pasal 11 UU
PUPN ini. Memang benar bahwa Pasal 11 UU PUPN ini mengadopsi
kurang lebih 21 pasal dalam UU 19 Tahun 1959 yang mengatur
penagihan pajak dengan surat paksa. Salah satu pertimbangannya
adalah bahwa piutang pajak merupakan piutang negara juga,
196
sehingga sangat beralasan jika beberapa pasal yang ada dalam
undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa diadopsi dalam
UU PUPN. Hal ini pertegas dalam Alinea empat Penjelasan Pasal 10
UU PUPN yang berbunyi: “Pemakaian sistim surat paksa seperti
dalam hal pajak dapat dipertanggungjawabkan oleh karena kinipun
Negara yang merupakan pihak berpiutang.”
b. Pemohon mendalilkan bahwa pasal 11 huruf f UU PUPN ini “tidak
memberikan keseimbangan kepastian hukum kepada orang
dan/atau badan yang ditetapkan PUPN sebagai penanggung
utang atas piutang negara” (hal.45).
c. Selanjutnya
Pemohon
dengan
cukup
baik
menjelaskan
perkembangan UU Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, dimulai
dari UU 19/1959, UU 19/1997 dan UU 19/2000 untuk disandingkan
dengan Pasal 11 huruf f UU PUPN. Dari penyandingan ini Pemohon
mengambil kesimpulan “Bahwa apabila dilihat dari perkembangan
hukum tentang surat paksa sebagaimana dilihat dalam tabel diatas
maka telah terjadi perubahan yang signifikan dimana bagi
orang/badan yang dibebankan penanggu pajak diberikan hak untuk
melakukan bantahan, sanggahan bahkan gugatan di Pengadilan
Pajak yang khusus memeriksa dan memutus terkait dengan hutang
pajak sehingga kepastian hukum kepada orang/badan diberikan
secara seimbang oleh pemerintah” (hal 48).
d. Selanjutnya Pemohon juga menguraikan bahwa “merujuk pada
undang-undang tentang surat paksa sebagaimana Pemohon uraikan
di atas, sangat terlihat bahwa Undang-undang Nomor 49 Prp.Tahun
1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara sudah tidak relevan
terhadap tatanan hukum nasional dan prinsip-prinsip negara
hukum…dst” (hal.50).
e. Pemerintah sangat keberatan dengan argumentasi dan kesimpulan
Pemohon, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1) Memang benar, UU PUPN mengambil sistem surat paksa yang
terdapat dalam UU Pajak. Namun perlu Pemerintah tegaskan
bahwa PUPN hanya mengurus piutang negara yang adanya dan
197
besarnya telah pasti menurut hukum. Sehingga wajar jika
diperlukan adanya norma yang menyatakan "sanggahan tidak
dapat ditujukan kepada sahnya atau kebenaran piutang Negara"
seperti yang tertuang dalam Pasal 11 huruf f UU PUPN yang
diajukan uji materiil. Jika masih dapat disanggah maka norma
adanya dan besarnya pasti menurut hukum menjadi kehilangan
makna. Sedangkan dalam UU Pajak tidak ada ketentuan bahwa
piutang pajak merupakan “adanya dan besarnya pasti menurut
hukum” sehingga cukup masuk akal jika diatur mekanisme
sanggahan/banding terhadap penetapan pajak.
2) Terdapat perbedaan mekanisme “check and balances” antara
piutang pajak dan piutang negara. Dalam piutang pajak terdapat
mekanisme check and balances yang bermuara pada Pengadilan
Pajak. Sedangkan dalam piutang negara diatur check and
balances tersendiri berupa tata kelola piutang negara yang pruden
dan akuntabel, yang dapat diuraikan secara ringkas sebagai
berikut:
a. Hak negara baru dapat diakui sebagai piutang negara jika
telah
dicatat
dalam
laporan
keuangan
oleh
kementerian/lembaga berdasarkan dokumen sumber yang
cukup berdasarkan standar akuntansi pemerintah;
b. Rincian dokumen sumber sudah diatur detail dalam regulasi di
bidang piutang negara terutama pada Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 sebagaimana telah
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
150/PMK.06/2022;
c. Setiap piutang negara yang dicatat dalam laporan keuangan
tentu dilakukan audit berkala oleh BPK-RI untuk menjamin
akurasinya;
d. Kementerian/Lembaga sebagai pencatat piutang wajib
melakukan pengelolaan dan penagihan piutang sampai
optimal sesuai ketentuan. Secara umum penagihan dilakukan
secara
surat
tertulis
dan
penagihan
dengan
upaya
198
optimalisasi,
seperti
restrukturisasi,
dan
gugatan
ke
pengadilan;
e. Dalam hal debitor keberatan dengan adanya dan besarnya
Piutang negara tentu sudah dapat dilakukan upaya konfirmasi
bahkan gugatan ke pengadilan saat piutang tersebut masih
dikelola/ditagih oleh kementerian/Lembaga; dan
f.
Dalam hal piutang tidak dapat ditagih sendiri oleh
kementerian/lembaga serta adanya dan besarnya telah pasti
menurut hukum, maka piutang macet tersebut dapat
diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Dengan kata lain
PUPN adalah muara akhir dari penyelesaian piutang negara.
3) Bahwa dalam proses pengurusan piutang negara, setelah
diterbitkannya Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara
(SP3N) maka PUPN melakukan pemanggilan terhadap para
debitor/obligor untuk meminta klarifikasi atas piutang negara
(Pasal 41 s.d. Pasal 45 PMK 240/PMK.06/2016 tentang
Pengurusan Piutang Negara). Namun terhadap pemanggilan yang
dilakukan oleh PUPN, Pemohon tidak pernah hadir.
4) Dalam pengurusan piutang negara, masih dibuka adanya koreksi
besarnya piutang negara. Norma adanya dan besarnya piutang
negara pasti menurut hukum bukan berarti besaran piutang
tersebut tidak dapat dikoreksi. Permohonan koreksi pada
prinsipnya
diajukan
kepada
kementerian/lembaga
sebagai
pencatat piutang (kreditor), bukan kepada PUPN. Mekanisme
koreksi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara, terutama
pasal 26 ayat (1) yang berbunyi:
“Koreksi besaran Piutang Negara hanya dapat dilakukan jika
terdapat: a. pembayaran yang tidak tercatat; b. kesalahan
perhitungan oleh Penyerah. Piutang; dan/ atau c. sebab lain yang
sah.”
Frasa “sebab lain yang sah” dapat dimaknai berdasarkan temuan
BPK RI, APIP atau putusan pengadilan.
199
Dalam hal kementerian/lembaga mempunyai cukup alasan untuk
melakukan koreksi berdasarkan Pasal 26 tersebut, maka perihal
koreksi tersebut disampaikan kepada PUPN. Selanjutnya PUPN
akan menyampaikan perubahan besaran piutang negara kepada
debitor. Atau dengan kata lain dalam sistem pengurusan piutang
negara telah memberikan kesempatan kemungkinan adanya
koreksi melalui kementerian/lembaga sebagai pencatat piutang
(kreditor), dan PUPN mengikuti koreksi final saja. Sehingga sangat
wajar jika piutang negara yang diurus PUPN “tidak bisa lagi
diajukan sanggahan” mengingat mekanisme koreksi/perubahan
piutang dibuka pada domain kementerian/lembaga pencatat
piutang.
5) Bahwa sejalan dengan uraian pada angka 3) Pemohon telah
mengajukan beberapa gugatan ke Pengadilan yang sejauh ini
memberatkan Pemohon. Salah satu konsekuensi dari putusan
pengadilan tersebut yaitu Kementerian Keuangan dan PUPN
mengkoreksi (menambah) besaran piutang negara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Sehingga sekali lagi Pemerintah menegaskan kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi bahwa sebenarnya tidak ada masalah
konstitusionalitas norma, tetapi yang ada adalah permasalahan
piutang negara dari Pemohon sendiri.
f. Berdasarkan uraian diatas maka Pemerintah berkeyakinan bahwa
Pasal 11 UU PUPN tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 sehingga
permohonan Pemohon harus ditolak.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal yang telah Pemerintah uraikan di atas, baik pada
bagian II mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon dan bagian
III mengenai Keterangan Pemerintah atas Materi Permohonan yang
Dimohonkan Untuk Diuji, dapat Pemerintah simpulkan bahwa:
1. Bahwa pada dasarnya dalil-dalil permohonan Pemohon bukan merupakan
permasalahan
konstitusionalitas
norma
sebagaimana
kewenangan
200
Mahkamah Konstitusi (Constitutional Review) melainkan merupakan
permasalahan Pemohon dalam bidang keperdataan atau tata usaha negara.
2. Bahwa dengan demikian maka Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar sekiranya dapat menolak seluruh
dalil-dalil permohonan Pemohon.
3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan Pasal 4 angka 3, Pasal 8,
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 UU PUPN yang diuji materi tidak
bertentangan dengan UUD 1945 maka menurut Pemerintah terhadap dalil
Pemohon tersebut menjadi tidak beralasan dan tidak berdasar, sehingga
adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana menyatakan Menolak Permohonan Uji Materiil Pemohon.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960
tentang Panitya Urusan Piutang Negara terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 4 angka 3, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat
(2), dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang
Panitya Urusan Piutang Negara tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
201
[2.5]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Presiden dalam
persidangan pada tanggal 17 Juni 2025 mengajukan seorang orang ahli yakni Dr.
Oce Madril S.H., M.A., yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah dan
dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada 13 Juni 2025,
pada pokoknya sebagai berikut:
AHLI PRESIDEN
Dr. Oce Madril S.H., M.A.
I. Piutang Negara merupakan Keuangan Negara
Bahwa UUD 1945 telah mengatur Hal Keuangan pada BAB VIII, dalam
ketentuan Pasal 23C diatur: “Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan
undang-undang”. Menindaklanjuti amanat Pasal 23C UUD 1945 tersebut,
pembentuk UU telah membentuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara. Menurut UU 17/2003, Keuangan Negara didefinisikan sebagai
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (Vide Pasal 1 angka 1
UU 17/2003 tentang Keuangan Negara).
Lebih lanjut, Pasal 2 UU 17/2003 menguraikan Keuangan Negara meliputi:
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan
uang, dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum
pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Negara;
d. Pengeluaran Negara;
e. Penerimaan Daerah;
f. Pengeluaran Daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh
pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-
hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang
dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas
yang diberikan pemerintah.
Cakupan keuangan Negara yang begitu luas tersebut merupakan bagian
usaha untuk memperbaiki pengaturan keuangan negara. Menurut Arifin P. Soeria
Atmadja, cakupan yang luas tersebut menunjukkan betapa ketat dan kedap air
202
(waterdicht) perumusan keuangan negara dalam aspek pengelolaan dan
tanggungjawab maupun pemeriksaannya.
Piutang negara merupakan bagian dari keuangan negara. Oleh karena itu,
maka segala bentuk pengelolaan yang dilakukan terhadap piutang negara tunduk
pada rezim hukum Publik, yaitu UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU
1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara
menegaskan:
”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan.”
UU Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara
merupakan bagian dari kekuasaan pemerintahan. Presiden selaku Kepala
Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai
bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut dikuasakan kepada
Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam
kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan dan dikuasakan kepada
menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Pengelolaan piutang negara merupakan kewenangan yang bersifat khusus,
sebagaimana penjelasan ketentuan Pasal 6 UU Keuangan Negara, bahwa:
”Kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat ini meliputi kewenangan yang bersifat umum dan
kewenangan yang bersifat khusus. Kewenangan yang bersifat umum
meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam
pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan
pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana
kerja kementerian negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta
pedoman pengelolaan Penerimaan Negara. Kewenangan yang bersifat
khusus meliputi keputusan/ kebijakan teknis yang berkaitan dengan
pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di bidang
pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana
perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara”.
Kekuasaan atas pengelolaan keuangan Negara yang dikuasakan kepada
Kementerian/Lembaga
tersebut,
salah
satunya
mengamanatkan
kepada
menteri/pimpinan lembaga untuk juga mengelola piutang negara dan utang negara
yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya (Vide
203
Pasal 9 huruf e UU 17/2003). Dalam penjelasan Pasal 9 huruf e UU 17/2003
ditegaskan:
”Piutang dimaksud dalam ayat ini adalah hak negara dalam rangka
penerimaan negara bukan pajak yang pemungutannya menjadi
tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang bersangkutan...”
Pengertian Piutang Negara telah diatur dalam UU 49/Prp/1960 tentang Panitya
Urusan Piutang Negara, Pasal 8 mengatur:
”Yang dimaksud dengan piutang Negara atau hutang kepada Negara
oleh Peraturan ini, ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara
atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung
dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau
sebab apapun.
Lebih lanjut ditegaskan dalam penjelasan Pasal 8 UU 49/Prp/1960, yang
berbunyi:
”Dengan piutang Negara dimaksudkan hutang yang:
a. langsung terhutang kepada Negara dan oleh karena itu harus dibayar
kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
b. terhutang kepada badan-badan yang umumnya kekayaan dan
modalnya sebagian atau seluruhnya milik Negara, misalnya Bank-
bank Negara, P.T.-P.T. Negara, Perusahaan-perusahaan Negara,
Yayasan Perbekalan dan Persediaan, Yayasan Urusan Bahan
Makanan dan sebagainya.
Hutang pajak tetap merupakan piutang Negara, akan tetapi diselesaikan
tersendiri dengan Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan
surat paksa.”
Dalam perkembangannya, pengertian Piutang Negara tersebut kemudian
diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara. Dalam Pasal 1 angka 6 disebutkan:
”Piutang Negara didefinisikan sebagai jumlah uang yang wajib dibayar
kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat
dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat
lainnya yang sah.”
Pengelolaan Piutang Negara merupakan bagian dari Perbendaharaan Negara.
Kewenangan
untuk melakukan pengelolaan
(penatausahaan, penagihan,
penyelesaian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban)
Piutang Negara merupakan kewenangan atributif yang diberikan undang-undang
kepada Menteri Keuangan selaku bendahara negara (Vide Pasal 1 angka 1 dan
Pasal 7 ayat 2 huruf l dan huruf n UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara).
204
Piutang Negara yang merupakan hak Negara perlu dikelola secara optimal
melalui pengembangan sistem pengelolaan Piutang Negara yang efektif. Untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 7 UU Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang
Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Lembaga, Bendahara Umum
Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara
(sebagaimana telah diubah dengan PMK 150/PMK.06/2022). Menurut Pasal 8 ayat
(1), sumber piutang terdiri dari:
(1) perjanjian kredit, akta pengakuan utang, perjanjian ikatan dinas,
perjanjian penyaluran dana, surat keputusan/keterangan/penunjukan
pejabat yang menimbulkan Piutang Negara, surat kontrak, surat
keputusan kerugian negara, perhitungan pungutan ekspor /bea keluar,
beserta perubahan/addendum, dokumen pemungutan Penerimaan
Negara Bukan Pajak, surat tagihan berdasarkan laporan hasil
verifikasi/monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, surat tagihan dan
surat ketetapan kurang bayar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta surat tagihan berdasarkan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
(2) rekening koran, prima nota, mutasi Piutang Negara, tagihan/ tunggakan/
perhitungan, surat ketetapan, bukti pembayaran dan dokumen lain
sejenis yang membuktikan besarnya Piutang Negara;
(3) rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal Piutang Negara
berasal dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR); dan/ atau
(4) dokumen lain yang dapat membuktikan adanya dan besarnya Piutang
Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan
kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang negara
diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu. Apabila Piutang negara yang tidak dapat
diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 34 UU 1/2004), dalam hal ini
dilakukan melalui UU 49/Prp/1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara –
selanjutnya ditulis UU PUPN.
Salah satu tujuan utama dibentuknya UU PUPN adalah agar terhadap para
penanggung hutang (debitor) yang "tidak kooperatif" atau "nakal" dapat dilakukan
langkah-langkah penanganan penagihan piutang negara secara singkat, cepat dan
efektif. Dengan kata lain, tidak melalui prosedur biasa sebagaimana diatur dalam
Herziene Inlands Reglement atau HIR (Stb. 1941 No. 44) yang dapat menemui
berbagai macam kendala dan kesulitan serta memakan waktu yang cukup lama.
205
Konsekuensi jika piutang negara tidak dikelola, maka pejabat tersebut bisa
dianggap lalai dalam menjalankan tugas yang dapat menyebabkan kerugian
negara. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat (1) DAN (2) UU
Perbendaharaan Negara yang mengatur:
(1) Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan
melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang
karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban
yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan
negara, wajib mengganti kerugian tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa piutang negara merupakan
bagian dari Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara yang diatur
berdasarkan undang-undang yang tunduk pada prinsip-prinsip hukum publik (bukan
hukum privat). Pengelolaan piutang negara, termasuk penagihannya, merupakan
kewenangan pemerintah yang diberikan oleh undang-undang secara atributif.
Secara khusus terkait dengan penagihan piutang negara, tunduk pada pengaturan
dalam UU PUPN yang harus dibaca secara satu kesatuan dengan pengaturan
keuangan negara dan perbendaharaan negara.
II.
Perihal Kelembagaan dan Kewenangan PUPN
Pasca Proklamasi Indonesia tahun 1945, istilah penagihan piutang negara
pertama kali diatur dan merupakan kewenangan dari Thesaurie Negara yang
berada di bawah Kementerian Keuangan (Vide Pasal 2 Jo Pasal 5 huruf d PP
51/1948 tentang Susunan dan Lapang Pekerjaan Kementerian Keuangan). Namun,
situasi ekonomi dan politik saat itu tidak memungkinkan penagihan piutang negara
berjalan lancar, dikarenakan pada kurun tahun 1950-1960, situasi keamanan
Republik Indonesia tidak stabil (Pemberontakan PRRI, Permesta, DI/TII). Keadaan
tersebut dimanfaatkan oleh sektor swasta yang memiliki hutang kepada negara
untuk tidak melaksanakan kewajiban membayar hutang. Penagihan yang dilakukan
Theasurie Negara melalui mekanisme HIR-RGB tidak mencapai sasaran yang
diinginkan.
Situasi demikian kemudian menjadi salah satu alasan bagi Pemerintah untuk
menetapkan keadaan Bahaya (Staat Van Oorlog en Beleg) berdasarkan UU
74/1957. Dalam situasi tersebut, tepatnya pada 16 April 1958 Penguasa Perang
kala itu membuat terobosan penagihan piutang negara melalui Panitya
206
Penyelesaian Piutang Negara yang memiliki kewenangan Parate Executie (Vide
Keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor
Kpts/Peperpu/0241/1958 tentang Pembentukan Panitya Penyelesaian Piutang
Negara/P3N).
Kurang dari 2 (dua) tahun sejak dibentuk, tepatnya pada 5 Juli 1959 Presiden
Soekarno menerbitkan Dekrit Presiden yang salah satu dampaknya adalah
pencabutan Keputusan Nomor Kpts/Peperpu/0241/1958 yang merupakan payung
hukum bagi P3N. Namun, karena P3N dianggap cukup membantu dalam
melaksanakan penyelesaian piutang negara secara cepat dan efisien, maka
disusun peraturan pengganti melalui Perpu Nomor 49/Prp/1960 tentang Panitya
Urusan Piutang Negara (PUPN) dengan tetap diberikan kewenangan Parate
Executie. Pada 4 Februari 1961 pemerintah Indonesia resmi menetapkan UU
1/1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang darurat dan Semua Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1
Januari 1961 Menjadi Undang-Undang. Maka dari itu, secara otomatis Perpu
49/Prp/1960 resmi menjadi undang-undang.
Kelembagaan PUPN
PUPN merupakan lembaga interdepartemental berdasarkan UU 49/Prp/1960
yang terdiri dari PUPN Pusat dan PUPN Cabang. PUPN Pusat berkedudukan di
Jakarta. PUPN Cabang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi, kecuali ditentukan lain
oleh Menteri Keuangan (Vide Pasal 2 (1) Jo Pasal 3 Perpres 89/2006 tentang
PUPN). Saat ini terdapat 1 PUPN Pusat dan 34 PUPN Cabang yang tersebar di
seluruh Indonesia.
Pelaksanaan keputusan PUPN diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara yang merupakan salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan,
kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan (Vide Pasal 4 Jo Pasal 1 (5) Permenkeu
102/PMK. 06/2017 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja PUPN).
Keanggotaan Panitia Pusat terdiri atas:
(1) Wakil dari Kementerian Keuangan sebagai Anggota, yang terdiri dari:
207
a. Direktur Jenderal yang membidangi pengurusan Piutang Negara
sebagai Ketua PUPN;
b. Direktur di lingkungan
Direktorat
Jenderal
yang
membidangi
pengurusan Piutang Negara sebagai Sekretaris PUPN; dan
c. Kepala Biro Hukum.
(2) Wakil dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Anggota yang
dijabat oleh Direktur II Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse dan
Kriminal;
(3) Wakil dari Kejaksaan Agung sebagai Anggota yang dijabat oleh Direktur
Pemulihan dan Perlindungan Hak pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara. (Vide Pasal 4 Perpres 89/2006 Jo Pasal 5
Permenkeu 102/PMK. 06/2017).
Keanggotaan PUPN Cabang terdiri dari: (1) Wakil dari Departemen Keuangan,
terdiri dari Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Pelayanan yang
menangani pengurusan Piutang Negara yang menjabat sebagai Ketua dan
Sekretaris. (2) 1 orang Wakil dari Kepolisian Daerah sebagai Anggota; (3) 1 orang
Wakil dari Kejaksaan Tinggi sebagai Anggota; dan (4) 1 orang Wakil dari Pemerintah
Daerah sebagai Anggota (Vide Pasal 5 Perpres 89/2006 Jo Pasal 7 dan 8
Permenkeu 102/PMK. 06/2017).
Peran PUPN dalam mengurus piutang negara telah diperkuat oleh berbagai
peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa PUPN telah
membentuk sistem pengurusan piutang negara secara khas, berdampingan dengan
penyelesaian piutang pajak yang diselesaikan sendiri berdasarkan undang-undang
penagihan pajak dengan surat paksa (PPSP). Beberapa peraturan perundang-
undangan yang memperkuat peran PUPN, diantaranya:
UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 34 ayat (2) menyebutkan:
"Piutang negara/daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan
tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku."
UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal
41A ayat (1) mengatur:
"Untuk penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada panitia
urusan piutang negara, Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin kepada
208
panitia urusan piutang negara untuk memperoleh keterangan dari Bank
mengenai Simpanan Nasabah Debitur."
PP 14/2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
(sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah 35 Tahun
2017), Pasal 3 ayat (1) menyebutkan:
"Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya dapat dilakukan setelah
Piutang Negara/Daerah diurus secara optimal oleh PUPN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan
Piutang Negara."
PP 11/2014 tentang Pengelolaan Pungutan Otoritas Jasa Keuangan:
"Dalam hal Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak
dibayar sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dan dikategorikan
macet oleh OJK, OJK menyerahkan penagihan atas Pungutan kepada
Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan."
PP 38/2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, Pasal 45
menyebutkan:
"Menteri/Pimpinan
Lembaga/Gubernur,
Bupati,
atau
Walikota
menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah kepada
instansi
yang
menangani
pengurusan
piutang
negara/daerah
berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian
Negara/Daerah yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 33, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K
diterbitkan."
PP 58/2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pasal 45
ayat (4) menyebutkan:
"Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan
Tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang
negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang piutang negara."
PP 44/2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, Pasal 13 ayat (2) menyebutkan:
"Dalam hal terlapor tidak melaksanakan putusan Komisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Komisi berkoordinasi dengan instansi
pemerintah yang berwenang dalam bidang urusan piutang negara
dan/atau aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PP 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.
209
PP ini memang dibentuk oleh pemerintah untuk memperkuat tugas dan
wewenang pengurusan piutang negara oleh PUPN, sebab masih banyak
piutang negara yang belum terselesaikan.
PP 41/2024 tentang Rencana Kerja Dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
Dan Pungutan Di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 27 ayat (1) huruf b
menyebutkan:
"Dalam hal Pungutan dan penerimaan lainnya dikategorikan piutang
macet oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan: b. meminta penyelesaian
piutang macet melalui pengurusan piutang negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengurusan
piutang negara."
PP 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil,
Dan Menengah, Pasal 13 ayat (2) huruf a menyebutkan:
"Piutang dana bergulir dinyatakan telah diurus secara optimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal telah dinyatakan
sebagai: PSBDT oleh PUPN."
Perpres 89/2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
Peraturan Presiden ini mengatur perilah kelembagaan, anggota dan tugas
PUPN.
PMK 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima, Pasal 27
ayat (4) menyebutkan:
"Dalam hal sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak
diterimanya SP3/penagihan keempat dari KPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) penyedia barang/ jasa tidak melakukan penyetoran ke kas
negara, KPA menyerahkan pengurusan piutang negara kepada PUPN
melalui KPKNL setempat dengan tembusan kepada KPPN."
PMK 211/PMK.05/2021 Tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang
Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri Dan Rekening
Dana Investasi Pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan
Hukum Lainnya, Pasal 6 ayat (3) menyebutkan:
"Dalam hal optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan, penyelesaian Piutang
Negara pada BUMN/Perseroan/BHL dilakukan melalui pengurusan oleh
PUPN dengan mengikuti mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku."
210
PMK 230 /PMK.06/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 Tentang Pengelolaan Aset Eks Badan
Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan, Pasal 42 ayat (1)
menyebutkan:
"Aset Kredit yang memenuhi syarat adanya dan besarnya piutang
diserahkan pengurusannya oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal
kepada Panitia Urusan Piutang Negara."
PMK 170/2023 Tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi Oleh
Menteri Keuangan, Pasal 8 ayat (1) menyebutkan:
"Penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang
Negara didasarkan pada Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie)."
Peraturan
Kepala
BPJS
Ketenagakerjaan
Nomor
2/2020
tentang
Penghapusbukuan Dan Penghapustagihan Piutang Iuran Dan Piutang Denda,
Pasal 3 ayat (5) menyebutkan:
"Untuk Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda kategori piutang diragukan
dan piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan
huruf d, BPJS Ketenagakerjaan melimpahkan pengurusan Piutang Iuran
dan/atau Piutang Denda kepada PUPN."
Tugas dan Kewenangan PUPN
Tugas PUPN diatur dalam Pasal 4 UU 49/Prp/1960 tentang PUPN yang
berbunyi:
“Panitia Urusan Piutang Negara bertugas:
1) Mengurus piutang Negara yang berdasarkan Peraturan ini telah
diserahkan pengurusannya kepadanya oleh Pemerintah atau Badan-
badan yang dimaksudkan dalam pasal 8 Peraturan ini;
2) Piutang Negara yang diserahkan sebagai tersebut dalam angka 1 di
atas, ialah piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut
hukum, akan tetapi yang penanggung hutangnya tidak melunasinya
sebagaimana mestinya;
3) Menyimpang dari ketentuan yang dimaksudkan dalam angka 1 di atas,
mengurus piutang-piutang Negara dengan tidak usah menunggu
penyerahannya, apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan
yang kuat, bahwa piutang-piutang Negara tersebut harus segera
diurus;
4) Melakukan pengawasan terhadap piutang-piutang/kredit-kredit yang
telah dikeluarkan oleh Negara/Badan-badan Negara apakah kredit itu
benar-benar dipergunakan sesuai dengan permohonan dan/atau
syarat-syarat pemberian kredit dan menanyakan keterangan-
keterangan yang berhubungan dengan itu kepada Bank-bank dengan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
211
Pengganti Undang-undang No. 23 Tahun 1960 tentang Rahasia
Bank.”
Terkait kewenangan, Pasal 6 UU 49/Prp/1960 tentang PUPN mengatur:
”Ketua Panitya Urusan Piutang Negara berwenang untuk:
a. Mengeluarkan surat paksa yang berkepala Atas Nama Keadilan;
b. Meminta bantuan Jaksa apabila terbukti ada penyalahgunaan
pemakaian kredit oleh fihak penanggung hutang untuk mendapatkan
pengurusannya.”
Lebih lanjut, Permenkeu 102/PMK. 06/2017 tentang Keanggotaan dan Tata
Kerja PUPN mengatur kewenangan PUPN sebagai berikut:
”Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia berwenang:
(1)
menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara;
(2)
menerbitkan Surat Penolakan Pengurusan Piutang Negara;
(3)
menerbitkan Surat Pengembalian Pengurusan Piutang Negara;
(4)
membuat Pernyataan Bersama;
(5)
menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara;
(6)
menerbitkan Surat Pemberitahuan Koreksi atau Perubahan
Besaran Piutang Negara;
(7)
menerbitkan Surat Paksa;
(8)
menerbitkan Surat Perintah Penyitaan;
(9)
menerbitkan Surat Permintaan Sita Persamaan;
(10) menerbitkan Surat Perintah Pengangkatan Penyitaan;
(11) menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan;
(12) menerbitkan Surat Persetujuan Penjualan Tanpa Melalui Lelang;
(13) menerbitkan Surat Penolakan Penjualan Tanpa Melalui Lelang;
(14) menetapkan Nilai Limit Lelang;
(15) menetapkan Nilai Penjualan Tanpa Melalui Lelang;
(16) menetapkan nilai Penebusan dengan nilai di bawah hak
tanggungan;
(17) menerbitkan Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara
Lunas;
(18) menerbitkan Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara
Selesai;
(19) menerbitkan Surat Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara
Belum Dapat Ditagih;
(20) menerbitkan Surat Persetujuan Penarikan Piutang Negara;
(21) menerbitkan Surat Penolakan Penarikan Piutang Negara;
(22) menerbitkan Surat Persetujuan Rencana Paksa Badan;
(23) menerbitkan Surat Penolakan Rencana Paksa Badan;
(24) menerbitkan Surat Permintaan Izin Paksa Badan kepada Kepala
Kejaksaan Tinggi;
(25) menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan;
(26) menerbitkan Surat Perintah Perpanjangan Paksa Badan;
(27) menerbitkan Surat Izin Keluar dari Tempat Paksa Badan;
(28) menerbitkan Surat Perintah Pembebasan Paksa Badan;
(29) menerbitkan Surat Pernyataan Pencabutan Piutang Negara Untuk
Sementara Belum Dapat Ditagih;
212
(30) menerbitkan Surat Piutang Negara Telah Dihapuskan secara
Mutlak; dan
(31) menerbitkan surat permintaan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan
untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan
nasabah.”
PUPN mempunyai tugas untuk mengurus Piutang Negara yang diserahkan
oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (Vide Pasal 12 UU 49/Prp/1960),
termasuk piutang yang berasal dari eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN berdasarkan BAB III UU 49 Prp/1960
adalah ”Pengurusan Piutang Negara Secara Khusus”, yaitu prosedur
penyelesaian piutang yang berada di luar peradilan umum. Cara menyelesaikan
piutang-piutang negara secara khusus adalah berupa mengadakan sesuatu
Pernyataan Bersama (PB) antara Ketua Panitia dan Penanggung Hutang yang
memuat kata sepakat antara mereka tentang jumlah hutang yang masih harus
dibayar dan memuat pula kewajiban penanggung hutang untuk melunasi
hutangnya.
Kepada surat Pernyataan Bersama (PB) diberi kekuatan pelaksanaan seperti
suatu Putusan Hakim dalam perkara perdata dan pelaksanaannya dijalankan
dengan pengeluaran Surat Paksa seperti dalam hal memungut pajak. Oleh karena
itu surat Pernyataan Bersama itu adalah merupakan pernyataan pengakuan hutang
yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig bewijs) dan
kekuatan memaksa (dwingend bewijs). PB ini mempunyai kekuatan pelaksanaan
seperti suatu putusan Hakim dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum
tetap, untuk mana pernyataan bersama itu berkepala "Atas nama Keadilan" (Vide
Penjelasan Pasal 10 Jo Pasal 11 UU 49/Prp/1960).
Bahwa disamping dengan PB, dalam Pasal 6 UU 49/1960 juga diatur tentang
mekanisme penagihan dengan Surat Paksa. Seperti halnya PB, Surat Paksa juga
mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti suatu putusan Hakim dalam perkara
perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk mana Surat Paksa itu berkepala
"Atas nama Keadilan".
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 audited,
jumlah piutang negara (Pemerintah Pusat) bukan pajak sebesar kurang lebih Rp
346 Triliun. Jumlah itu masih ditambah dengan piutang jangka panjang sebesar
kurang lebih Rp 53 Triliun. Piutang tersebut belum termasuk jumlah piutang daerah
yang dicatat dalam LKPD masing-masing pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
213
Pada Tahun 2021, Pemerintah membentuk Tim Satgas BLBI berdasarkan
Keppres 6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Keppres
30/2023. Satgas BLBI dibentuk untuk mendukung kinerja PUPN. Berdasarkan data
di DJKN Kemenkeu, PUPN dan Satgas BLBI telah berhasil menagih piutang negara
yang berasal dari obligor BLBI lebih dari Rp 39 triliun dari target penyelesaian
sebesar Rp 110 triliun.
III. Berkaitan dengan Pemaknaan Ketentuan Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) UU
PUPN
Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) harus dibaca dan dimaknai
secara utuh dalam satu tarikan nafas, yang selengkapnya berbunyi:
“Panitya Urusan Piutang Negara bertugas;
1. Mengurus piutang Negara yang berdasarkan Peraturan telah
diserahkan pengurusannya kepadanya oleh Pemerintah atau
Badan-badan yang dimaksudkan dalam pasal 8 Peraturan ini;
2. Piutang Negara yang diserahkan sebagai tersebut dalam angka 1
diatas, ialah piutang yang adanya dan besarnya telah pasti
menurut hukum, akan tetapi yang penanggung hutangnya tidak
melunasinya sebagaimana mestinya;
3. Menyimpang dari ketentuan yang dimaksudkan dalam angka 1
diatas, mengurus piutang-piutang Negara dengan tidak usah
menunggu penyerahannya, apabila menurut pendapatnya ada
cukup alasan yang kuat, bahwa Piutang-piutang Negara tersebut
harus segera diurus”
Bahwa ayat (2) dan (3) sama-sama merujuk pada ayat (1). Frasa “....apabila
menurut pendapatnya ada cukup alasan yang kuat...” dalam ayat (3) memiliki
keterkaitan dengan frasa ”...ialah piutang yang adanya dan besarnya telah pasti
menurut hukum...” dalam ayat (2). Dengan kata lain, pendapat PUPN harus didasari
dengan alasan yang kuat dan pasti menurut hukum. Pemaknaan ini sejalan dengan
penjelasan Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi:
“Dalam hal-hal tertentu, dimana dikuatirkan Negara akan dirugikan, maka
Panitya dapat bertindak tanpa menunggu penyerahan penyelesaian
piutang Negara itu kepadanya. Hal ini akan dilakukan apabila misalnya
piutang-piutang/Kredit-kredit
itu
dipergunakan
tidak
sesuai
dengan
permohonan, tujuan dan sarat-sarat tujuan pemberian kredit atau berhubung
dengan adanya laporan yang telah diuji kebenarannya bahwa penanggung
hutang-penanggung hutang itu memang sama sekali mengabaikan
kewajiban untuk melakukan pembayaran terhadap hutangnya.
Untuk dapat mengetahui dengan jelas bahwa penanggung hutang tersebut
telah menyalahgunakan pemakaian kredit yang diterimanya itu, sudah pada
214
tempatnya apabila Panitya ini terlebih dahulu mencari bahan-bahan
pembuktian yang dapat dipertanggung jawabkan sebelum menyerahkan
persoalan tersebut kepada pihak Kejaksaan dan untuk keperluan ini dengan
sendirinya memerlukan keterangan-keterangan dari pihak Bank-bank.
Namun demikian perlu adanya pembatasan, yaitu bahwa keterangan-
keterangan yang diperlukan itu hanya berhubungan dengan soal
penyalahgunaan pemakaian kredit itu saja. Dengan demikian maka hilanglah
adanya pertentangan antara Peraturan ini dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang tentang Rahasia Bank.”
Bahwa secara utuh, ketentuan Pasal 4 ayat (3) bermakna:
a. Bahwa
PUPN
dapat
bertindak
tanpa
menunggu
penyerahan
penyelesaian piutang kepadanya dalam hal terdapat potensi negara
dirugikan;
b. Bahwa tindakan PUPN tersebut harus didukung oleh alasan yang kuat
secara hukum; dan
c. Bahwa tindakan PUPN tersebut dilakukan terhadap piutang negara yang
adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum.
Sebagai kepanjangan tangan Pemerintah dalam melakukan tindakan hukum
penagihan piutang, menurut batas penalaran yang wajar, maka setiap tindakan
hukum yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Jika dilakukan tanpa dasar alasan yang kuat, maka akan dengan mudah
dipermasalahkan secara hukum. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3
ayat (2) PP 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh PUPN, yang
menyebutkan:
“Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
kriteria: a) didukung dokumen sumber atau dokumen pendukung yang
memadai sehingga dapat dibuktikan subyek hukum yang harus
bertanggungjawab terhadap penyelesaiannya; dan b) didukung dokumen
sumber atau dokumen pendukung yang memadai sehingga dapat
dipastikan jumlah/besarnya.”
Dengan demikian frasa ”... apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan
yang kuat...” dalam ayat (3) bermakna kongruen dengan frasa ”...piutang yang
adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum...” dalam ayat (2). Dengan kata
lain, Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
IV. Perihal Definisi Piutang Negara dalam ketentuan Pasal 8 UU PUPN
Bahwa ketentuan Pasal 8 UU PUPN selengkapnya berbunyi:
215
“Yang dimaksud dengan piutang Negara atau hutang kepada Negara oleh
Peraturan ini, ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau
Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai
oleh Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab
apapun.”
Bahwa ketentuan Pasal 8 tersebut merupakan definisi piutang negara yang
dimuat dalam UU PUPN. Oleh karena terkait dengan definisi, maka makna Pasal 8
tersebut harus dipahami secara komprehensif dengan definisi Piutang Negara yang
diatur dalam UU Perbendaharaan Negara, yaitu:
“Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai
dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang
sah.”
Dengan kata lain, definisi tersebut masih relevan dan harus dibaca dengan
definisi yang terbaru. Hal ini sejalan dengan Pertimbangan MK dalam Putusan
Nomor 77/PUU-IX/2011, yang menyebutkan:
“[3.18] Menimbang bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (selanjutnya disebut UU
1/2004), pengertian piutang negara adalah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 6 UU 1/2004 yang menyatakan, “Piutang Negara
adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat
dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai
akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah”. Dengan demikian,
piutang negara hanyalah piutang Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah, sehingga tidak termasuk piutang badan-badan usaha yang
secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara termasuk
dalam hal ini piutang Bank BUMN.
Terkait dengan frasa ”Sebab apapun” dalam Pasal 8 UU PUPN, perlu dipahami
sebagai “sebab apapun yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Frasa “sebab apapun” tersebut tidak mungkin bermakna sesuatu yang
tidak sah, sebab intensi undang-undang tidak mungkin mengarah pada kausa yang
tidak halal. Selain itu, apabila “sebab apapun” dimaknai secara serampangan oleh
PUPN, maka tentulah PUPN akan menghadapi berbagai masalah hukum.
V. Berkaitan dengan Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU PUPN
Bahwa ketentuan Pasal ayat (1) dan (2) UU PUPN berbunyi:
(1) Penanggung hutang kepada Negara ialah orang atau Badan yang
berhutang menurut perjanjian atau peraturan yang bersangkutan.
216
(2) Sepanjang tidak diatur dalam perjanjian atau peraturan yang
bersangkutan,maka para anggota pengurus dari Badan-badan yang
berhutang tanggung renteng terhadap hutang kepada Negara.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) tersebut menekankan pada identifikasi
penanggung hutang kepada negara, yaitu:
a. Orang;
b. Badan;
c. Yang berhutang menurut perjanjian atau peraturan yang bersangkutan
Bahwa konsep penanggung hutang telah diatur lebih lanjut dalam PP
48/2022, dalam ketentuan Pasal 4 diatur:
(1) Penanggung utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
meliputi:
a. Orang perseorangan yang berkedudukan sebagai pihak yang
berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun termasuk
obligor;
b. Badan hukum perseorangan dan badan hukum Yayasan/koperasi,
dengan pihak yang bertanggung jawab:
1. Direksi atau pengurus perusahaan atau Yayasan atau koperasi;
2. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas;
3. Pemegang saham, dalam hal:
a) Secara
langsung
atau
tidak
langsung
memanfaatkan
perseroan untuk kepentingan pribadi
b) Terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dalam perseroan
c) Secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan
yang mengakibatkan kekayaan perseroan tidak cukup untuk
melunasi hutang perseroan.
Berkaitan dengan Pasal 9 ayat (2), dimaksudkan untuk melindungi uang
negara dari pengurus suatu lembaga/badan yang berusaha menghindari kewajiban
pembayaran hutang kepada Negara. Dalam perjanjian hutang –termasuk BLBI-, jika
dewan komisaris dan direksi tidak dibebani tanggungjawab secara renteng
terhadap hutang kepada negara, maka potensi uang negara yang hilang akan besar
dan pihak-pihak yang menikmati uang tersebut, akan sulit untuk dimintai
pertanggungjawaban.
217
VI. Terkait Sanggahan tidak dapat ditujukan terhadap sahnya atau kebenaran
piutang negara dalam Pasal 11 huruf f UU PUPN
Bahwa perlu dipahami, tugas PUPN berada di ranah hilir dari alur
penanganan/pengelolaan piutang negara. PUPN bertugas melakukan penagihan
piutang melalui beberapa tindakan hukum. Bahwa piutang yang ditangani oleh
PUPN adalah piutang yang telah nyata ada dan pasti jumlahnya menurut hukum,
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 UU PUPN.
Oleh karena penagihan piutang negara yang dilakukan oleh PUPN merupakan
penyerahan yang berasal dari Kementerian/Lembaga, maka tindakan PUPN
(deklaratoir) adalah muara dari penyelesaian piutang negara. Kondisi ini membawa
konsekuensi bahwa hak sanggah yang dapat dilakukan debitor berada di
kementerian/lembaga yang telah menghitung secara pasti piutang negara
(Konstitutif) yang akan diserahkan penagihannya kepada PUPN.
Dengan kata lain, sah/kebenaran piutang negara yang diurus oleh PUPN tidak
dapat disanggah, sebab PUPN hanya mengurus dalam artian melakukan penagihan
piutang, tidak dalam posisi menentukan jumlah piutang yang mana sudah
ditentukan oleh kementerian/lembaga atau berdasarkan dokumen hukum yang sah,
misal audit BPK atau putusan pengadilan.
Bahwa perlu dicermati ketentuan Pasal 8 PP 28/2022, yang menyebutkan:
(1) PUPN menerima pengurusan Piutang Negara yang diserahkan
Penyerah Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Penyerahan Piutang Negara kepada PUPN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), merupakan kewajiban bagi Penyerah Piutang jika telah
memenuhi kriteria: (a) dilakukan proses penyelesaian terlebih dahulu di
tingkat Penyerah Piutang; dan (b) ditetapkan adanya dan besarnya
Piutang Negara telah pasti menurut hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.”
Meski demikian, ketentuan Pasal 11 huruf f UU PUPN tersebut tidak
menjadikan PUPN sebagai lembaga kebal hukum atau superbody tanpa
pengawasan. Faktanya, PUPN telah sering digugat baik secara perdata di
Pengadilan Negeri atau secara administrasi di PTUN. Beragam tindakan hukum
PUPN dalam melakukan penagihan piutang negara, nyatanya bisa dipersoalkan di
pengadilan. Dalam berbagai perkara yang melibatkan PUPN, adakalanya tindakan
PUPN dikuatkan oleh pengadilan dan kadang tindakan PUPN dibatalkan oleh
pengadilan. Misalnya dalam putusan PTUN Bandung Nomor 64/G/2022/PTUN.Bdg
dan PTTUN Jakarta, Putusan Nomor 19/B/2023/PT.TUN.Jkt, dimana tindakan
218
hukum PUPN dibatalkan oleh PTUN. Hal ini membuktikan adanya jaminan
keseimbangan hukum antara PUPN dan pihak yang berhutang pada negara.
VII. Kesimpulan
1. Piutang negara merupakan Keuangan Negara dan bagian dari
Perbendaharaan Negara yang diatur berdasarkan undang-undang dalam
rezim hukum publik. Pengelolaan piutang negara, termasuk penagihannya,
merupakan kewenangan pemerintah yang diberikan oleh undang-undang
secara atributif. Penagihan piutang negara diatur dalam UU PUPN yang
harus dibaca secara satu kesatuan dengan pengaturan keuangan negara
dan perbendaharaan negara;
2. PUPN merupakan lembaga interdepartemental yang memiliki tugas pokok
untuk mengurus dan melakukan penagihan piutang negara melalui
serangkaian tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3. Ketentuan Pasal 4, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 11 UU PUPN merupakan
ketentuan yang diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dalam
pengurusan piutang negara.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah
telah menetapkan Panitia Urusan Piutang Negara sebagai Pihak Terkait dalam
perkara
a
quo
berdasarkan
Ketetapan
Pihak
Terkait
Nomor
1.128/PUU/TAP.MK/PT/4/2025 tanggal 30 April 2025 dan kemudian dipanggil untuk
memberikan keterangan dalam persidangan Mahkamah tanggal 28 Mei 2025, yang
keterangan tertulisnya diterima Mahkamah tanggal 27 Mei 2025, dan tambahan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah tanggal 25 Juni 2025 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I.
PASAL-PASAL DALAM UU PUPN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UUD
1945
1. Ketentuan-ketentuan dalam UU PUPN tidak bertentangan dengan UUD
1945, khususnya ketentuan Pasal 4 angka 3, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan
ayat (2), dan Pasal 11 UU PUPN sebagaimana yang dimohonkan uji
materiil oleh Pemohon.
219
2. Pemohon beranggapan ketentuan dalam Pasal 4 angka 3 telah membuat
PUPN lebih kuat dari kepastian hukum dan dapat melakukan pengurusan
piutang berdasarkan pendapatnya saja.
3. Pasal 4 angka 3 UU PUPN sudah diberikan penjelasan resmi pada alinea
kedua Penjelasan Pasal 4 UU PUPN, yang berbunyi:
“Dalam hal-hal tertentu, di mana dikuatirkan Negara akan dirugikan,
maka Panitya dapat bertindak tanpa menunggu penyerahan
penyelesaian piutang Negara itu kepadanya. Hal ini akan dilakukan
apabila misalnya piutang-piutang/Kredit-kredit itu dipergunakan tidak
sesuai dengan permohonan, tujuan dan sarat-sarat tujuan
pemberian kredit atau berhubung dengan adanya laporan yang telah
diuji kebenarannya bahwa penanggung hutang-penanggung hutang
itu memang sama sekali mengabaikan kewajiban untuk melakukan
pembayaran terhadap hutangnya.”
4. Frasa "apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang kuat, bahwa
Piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus" dalam Pasal 4 angka
3 UU PUPN memiliki kriteria yang jelas sebagaimana tercantum dalam
Penjelasan Pasal 4 UU PUPN, yaitu:
-
ada potensi negara dirugikan;
-
piutang atau kredit dipergunakan tidak sesuai dengan permohonan,
tujuan, dan syarat pemberian kredit; atau
-
adanya laporan yang telah diuji kebenarannya bahwa penanggung
hutang sama sekali mengabaikan kewajiban untuk melakukan
pembayaran terhadap hutangnya.
5. Hal tersebut membuktikan PUPN dalam melakukan pengurusan piutang
negara tidak bertindak tanpa dasar, karena teknis pengurusan piutang
negara sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
150/PMK.06/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 Pengelolaan Piutang Negara pada
Kementerian
Negara/Lembaga,
Bendahara
Umum
Negara
dan
Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang
Pengurusan Piutang Negara.
6. Pemohon juga mendalilkan frasa "piutang Negara berdasarkan sebab
apapun" dalam Pasal 8 UU PUPN telah menimbulkan ketidakpastian
220
hukum dan menimbulkan kesewenang-wenangan PUPN dalam melakukan
pengurusan piutang negara.
7. Untuk menanggapi hal tersebut, perlu untuk memperhatikan tujuan
pembentukan UU PUPN, yaitu untuk kepentingan keuangan Negara
berupa utang kepada Negara atau Badan-badan, baik yang langsung
maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, perlu segera diurus,
khususnya dari debitor yang tidak mau membayar utangnya kepada
Negara.
8. Perlu untuk diperhatikan juga, PUPN dalam menentukan piutang negara
tetap memperhatikan kaidah-kaidah hukum dan pemerintahan yang baik,
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur secara rinci mengenai pengurusan piutang Negara.
9. Pasal 8 UU PUPN juga sudah pernah diuji dan terdapat dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011: ”Yang dimaksud dengan
piutang negara atau hutang kepada negara oleh Peraturan ini, ialah jumlah
uang yang wajib dibayar kepada Negara berdasarkan peraturan, perjanjian
atau sebab apapun.”
10. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan frasa yang kuat untuk mendukung
kinerja PUPN agar dapat melakukan pengurusan piutang negara secara
cepat dengan kewenangan khusus untuk menghadapi para debitor yang
secara terang-terangan berusaha menghindar dan mencari-cari cara untuk
tidak mau bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada Negara.
11. Pemohon juga mendalilkan terkait ketentuan Pasal 9 UU PUPN:
(1) Penanggung hutang kepada Negara ialah orang atau Badan
yang berhutang menurut perjanjian atau peraturan yang
bersangkutan.
(2) Sepanjang tidak diatur dalam perjanjian atau peraturan yang
bersangkutan, maka para anggota pengurus dari Badan-badan
yang berhutang tanggung renteng terhadap hutang kepada
Negara.
12. Menurut Pemohon, hal tersebut mengakibatkan PUPN dapat menilai
sendiri siapa saja pihak yang dibebani piutang Negara asalkan dapat dikait-
kaitkan dengan kedua sumber hutang tersebut dan menimbulkan
ketidakpastian hukum sehingga Pemerintah menafsirkan berbeda.
Seharusnya pihak yang bertanggung jawab ditentukan oleh pengadilan.
221
13. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU PUPN sebenarnya telah
memberikan pemaknaan yang jelas dan tidak mengakibatkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon.
14. Perikatan antara kreditur dan debitur jelas memberikan hak dan kewajiban
bagi masing-masing pihak sesuai klausul dalam perikatan tersebut.
Sebagai contoh, PT Bank Centris Internasional telah menerima dana
bantuan likuiditas dari Bank Indonesia, namun lebih dari 20 tahun hingga
saat ini para penanggung utang tidak melunasi kewajibannya kepada
negara, termasuk Andri Tedjadharma in casu Pemohon sebagai pemegang
saham pengendali.
15. Pemegang saham bertanggung jawab atas utang perseroan bukanlah hal
baru karena telah terdapat dalam:
-
Pasal 37A ayat (3) huruf l UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan:
“Dalam melaksanakan program penyehatan terhadap bank-bank,
badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai
wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) serta
wewenang lain yaitu:
...
(l) menghitung dan menetapkan kerugian yang dialami bank dalam
program penyehatan dan membebankan kerugian tersebut
kepada modal bank yang bersangkutan, dan bilamana
kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian
Direksi, Komisaris, dan atau pemegang saham, maka
kerugian
tersebut
akan
dibebankan
kepada
yang
bersangkutan.”
-
Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
apabila:
a. …
b. …
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan;
atau
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun
tidak langsung secara melawan hukum menggunakan
kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan
Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang
Perseroan.”
222
16. Penetapan Pemohon sebagai penanggung utang juga didasarkan pada
putusan pengadilan yang berkekutan hukum tetap, yaitu Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1688 K/PDT/2003 tanggal 4 Januari 2006 yang
salah satu amarnya menyatakan dengan tegas Pemohon melakukan
perbuatan melawan hukum dan PT Bank Centris Internasional dihukum
untuk membayar seluruh utangnya kepada Negara cq. BPPN.
17. Dengan demikian tidak terdapat inkonstitusionalitas norma Pasal 9 ayat (1)
dan ayat (2) UU PUPN terhadap UUD 1945 karena Negara cq. PUPN telah
melakukan pengurusan piutang negara terhadap pihak-pihak yang sudah
seharusnya bertanggung jawab.
18. Pemohon kemudian mendalilkan larangan dan/atau pembatasan untuk
tidak dapat dilakukan sanggahan terhadap sahnya atau kebenaran piutang
negara dalam Pasal 11 huruf f UU PUPN hanya memberikan kepastian
hukum kepada PUPN namun tidak memberikan keseimbangan kepastian
hukum kepada orang dan/atau badan yang ditetapkan oleh PUPN sebagai
penanggung hutang atas piutang negara karena tidak dapat dilakukan
sanggahan.
19. Perlu ditekankan kembali bahwasanya PUPN mengurus piutang negara
yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum. Sehingga wajar jika
diperlukan adanya norma yang menyatakan "sanggahan tidak dapat
ditujukan kepada sahnya atau kebenaran piutang Negara" seperti yang
tertuang dalam Pasal 11 huruf f UU PUPN.
20. Apabila masih dapat dilakukan sanggahan, maka frasa ”piutang negara
yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum” menjadi kehilangan
makna.
21. Meskipun demikian, bukan berarti PUPN menetapkan jumlah piutang
negara tanpa dasar. Perlu diingat kembali bahwa PUPN adalah ’muara
terakhir’ pengurusan piutang negara yang tidak terselesaikan oleh
Kementerian/Lembaga, Bendahara Umum Negara, Pemerintah Daerah
atau Lembaga-lembaga sui generis.
22. Sebagai ‘muara terakhir’, maka sudah sepatutnya piutang negara yang
diurus PUPN adalah yang adanya dan besarnya telah pasti menurut
hukum, karena apabila ada sanggahan terhadap jumlah piutang untuk
223
dikoreksi seharusnya dilakukan sebelum piutang negara tersebut
diserahkan kepada PUPN.
23. Mekanisme koreksi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara, terutama pasal 26
ayat (1) yang berbunyi:
“Koreksi besaran Piutang Negara hanya dapat dilakukan jika
terdapat:
a. pembayaran yang tidak tercatat;
b. kesalahan perhitungan oleh Penyerah Piutang; dan/ atau
c. sebab lain yang sah.”
24. Frasa “sebab lain yang sah” dapat dimaknai berdasarkan temuan BPK RI,
APIP atau putusan pengadilan.
25. Pihak-pihak yang disebut berutang kepada negara tetap memiliki hak untuk
melakukan sanggahan sebelum piutang negara diserahkan kepada PUPN.
Selain itu, dalam pengurusan piutang negara penanggung utang pasti akan
dipanggil terlebih dahulu, namun seringkali pihak yang dipanggil tidak mau
hadir.
26. Dengan demikian, pengurusan piutang negara yang dilakukan berdasarkan
UU PUPN tidak bertentangan dengan UUD 1945 khususnya terkait Negara
yang berusaha memperoleh haknya. Perlu diingat bahwa Pemohon juga
sudah mengajukan beberapa gugatan ke Pengadilan Negeri atau PTUN.
Sesuai amar putusan Mahkamah Agung Nomor 1688K/PDT/2003 tanggal
4 Januari 2006 yang berkekuatan hukum tetap, jumlah kewajiban Pemohon
kepada Negara hingga Juni 2023 adalah sebesar Rp4.542.284.242.763,08
(empat triliun lima ratus empat puluh dua miliar dua ratus delapan puluh
empat juta dua ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tiga
rupiah dan delapan sen).
27. Pasal-pasal dalam UU PUPN masih relevan dan tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Kewenangan PUPN yang diatur dalam UU PUPN
sangat penting dalam pengurusan piutang negara dan apabila pasal-pasal
a quo yang diuji oleh Pemohon dikabulkan, maka akan berdampak besar
pada terhambatnya pengurusan piutang negara dan berakibat pada
kerugian negara yang lebih besar.
28. Secara filosofis berdasarkan UUD 1945, Negara memiliki kewajiban untuk,
diantaranya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
224
kehidupan bangsa yang dilakukan melalui program-program pembangunan
oleh Negara. Hal tersebut akan sulit dicapai apabila Negara harus
menanggung kerugian dan beban keuangan negara dari piutang negara
yang tidak dibayar.
29. Justru, pihak-pihak yang tidak mau bertanggung jawab terhadap utangnya
kepada Negara padahal telah menikmati pinjaman dari Negara tersebut
adalah pihak-pihak yang sebenarnya mengkhianati tujuan bernegara
sesuai UUD 1945, karena tindakan mereka tersebut harus ditanggung
seluruh masyarakat Indonesia karena berakibat pada adanya beban
keuangan yang besar.
30. Berdasarkan hal tersebut, semakin jelas peran PUPN sebagai instrumen
Negara untuk menjaga dan menyelamatkan keuangan negara dalam
kepentingan yang lebih luas dari pihak-pihak yang secara sengaja
berusaha menghindar dan menolak bertanggung jawab atas utangnya
terhadap Negara.
II. SEJARAH DAN LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN PUPN
1. Sebelum
dibentuknya
PUPN,
terdapat
lembaga
berupa
Panitia
Penyelesaian Piutang Negara (P3N) yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat
No.Kpts/Peperpu/0241/1958 tanggal 6 April 1958 tentang pembentukan
Panitia Penyelesaian Piutang Negara. Panitia tersebut bertugas untuk
menyelesaikan
utang-utang
kepada
Negara
yang
sulit
dalam
penagihannya,
dengan
menggunakan
kekuasaan-kekuasaan
yang
tercantum dalam Peraturan Penguasa Perang Pusat yang bersangkutan
pada saat itu, yang mana hal tersebut tidak akan tercapai apabila tetap
menggunakan prosedur biasa sebagaimana diatur dalam H.I.R.
2. Bahwa dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka ketidakstabilan
politik di Indonesia pada saat itu telah dapat diatasi oleh Pemerintahan
Presiden Soekarno.
3. Bahwa sejak tanggal 16 Desember 1960 seluruh peraturan Penguasa
Perang Pusat tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 61 Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang No.23 Tahun 1959 tentang
Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Tahun 1959 No.139) berhubungan
225
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun
1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No.66). Oleh karena itu, mengingat
kinerja P3N pada saat itu efektif maka dipandang perlu untuk meneruskan
tugas-tugas P3N tersebut dengan membentuk Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN) dengan menetapkan UU 49 Prp. Tahun 1960 tentang
Panitia Urusan Piutang Negara.
4. Pembentukan PUPN tetap bertujuan untuk melakukan penagihan piutang
Negara secara efektif dan efisien terhadap para penanggung utang yang
merugikan Negara dengan kewenangan khusus yang diberikan, sehingga
diharapkan memberikan hasil yang lebih baik dibandingkan mengikuti
prosedur yang biasa.
5. Pengurusan piutang negara oleh PUPN merupakan pengurusan piutang
negara yang bersifat khusus berupa mengadakan sesuatu Pernyataan
Bersama yang mempunyai kekuatan pelaksanaaan seperti suatu putusan
pengadilan, mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig
bewijs) dan kekuatan memaksa (dwingend bewijs).
6. PUPN memiliki sejarah yang panjang dalam pengurusan piutang negara,
dan meskipun telah terdapat banyak peraturan pelaksana yang mengalami
pergantian dan penyesuaian, PUPN sebagai lembaga interdepartemental
tetap bertahan dan tidak mengalami perubahan.
7. Menindaklanjuti amanat Pasal 2 ayat (1) UU PUPN yang menyatakan
“Bentuk, susunan dan hal-hal lain tentang Panitya Urusan Piutang Negara
ditentukan dengan Keputusan Menteri Pertama”, maka diterbitkan
Keputusan Menteri Pertama Nomor 454/MP/1961 tentang Pembentukan
PUPN.
8. Untuk mendukung Keputusan Menteri Pertama tersebut, Menteri Keuangan
menerbitkan Keputusan Nomor Kep-371/MK7/10/1969 tanggal 21 Oktober
1969 tentang Organisasi, Tata Kerja dan Keanggotaan Organisasi PUPN
Pusat dan PUPN Cabang di Daerah Tingkat I.
9. Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1976
Tentang Panitia Urusan Piutang Negara Dan Badan Urusan Piutang
Negara (Keppres 11/1976), diatur mengenai tugas dan keanggotaan PUPN
serta membentuk Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) dilingkungan
226
Departemen Keuangan (vide Pasal 3 ayat (2) yang bertugas
menyelenggarakan pelaksanaan pengurusan piutang negara yang berada
langsung dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan.
10. Berdasarkan Keppres 11/1976, PUPN mempunyai tugas, yaitu:
a. membahas pengurusan piutang negara, yakni hutang kepada negara
yang harus dibayar kepada Instansi-instansi Pemerintah/Badan-badan
Usaha Negara yang modal atau kekayaannya sebagaian atau
seluruhnya milik Negara baik di pusat maupun di daerah dan
melakukan;
b. melakukan pengawasan terhadap piutang-piutang, kredit-kredit yang
telah dikeluarkan oleh Instansi-instansi Pemerintah/Badan-badan
Usaha Negara baik dipusat maupun didaerah, sedangkan tugas BUPN
ialah menyelenggarakan pelaksanaan pengurusan piutang negara yang
terhutang kepada Instansi-instansi Pemerintah/Badan-Badan usaha
Negara, atau badan-badan lainnya baik di pusat maupun di daerah yang
secara langsung atau tidak langsung dikuasai negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Ketua PUPN secara ex officio adalah Kepala BUPN sebagaimana
ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Keppres 11/1976. Selain itu juga, Pasal
11 mengatur bahwa Kepala BUPN mempunyai kedudukan setingkat
Direktur Jenderal. Oleh karena itu hingga saat ini, Direktur Jenderal
Kekayaan Negara secara ex officio juga menjabat sebagai Ketua PUPN
Pusat. BUPN juga memiliki Instansi Vertikal di Wilayah Daerah Tingkat I.
12. Sebagai penjabaran Keppres 11/1976 tersebut, maka Menteri Keuangan
mengeluarkan
Surat
Keputusan
Menteri
Keuangan
Nomor
Kep-
1075/MK/IV/8/1976 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Panitia
Urusan Piutang Negara dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
517/MK/IV/4/1976 tentang Tata Kerja dan Organisasi BUPN.
13. Dalam perkembangannya, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang Dan Lelang Negara
(BUPLN) (Keppres 21/1991) dan Keputusan Menteri Keuangan No.
940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Urusan
227
Piutang dan Lelang Negara, BUPN secara organisasi berubah menjadi
BUPLN.
14. Adanya perubahan BUPN menjadi BUPLN memberi kewenangan bagi
BUPLN untuk menyelenggarakan pengurusan piutang Negara dan Lelang
yang tetap dipimpin seorang Kepala yang mempunyai kedudukan setingkat
dengan Direktur Jenderal.
15. Sebagai tindak lanjut dari Keppres Tahun 11/1976 dan Keppres Nomor
21/1991, dipandang perlu meninjau kembali fungsi dan kedudukan PUPN
dan juga BUPLN dengan menerbitkan:
a. Keputusan
Menteri
Keuangan
Republik
Indonesia
Nomor
294/KMK.09/1993 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
b. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 294/1993
tersebut PUPN dibagi menjadi PUPN Pusat, PUPN Wilayah dan PUPN
Cabang.
c. Keputusan
Menteri
Keuangan
Republik
Indonesia
Nomor
381/KMK.09/1998 tentang PUPN, yang membagi PUPN menjadi PUPN
Pusat dan PUPN Cabang.
d. KMK Nomor 21/KMK.08/2002 jo. KMK Nomor 533/KMK.08/2002
tentang PUPN yang membagi PUPN menjadi PUPN Pusat dan PUPN
Cabang serta Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara secara ex
officio adalah Ketua PUPN Pusat.
16. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 dan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001, BUPLN ditingkatkan menjadi
Direktorat
Jenderal
Piutang
dan
Lelang
Negara
(DJPLN)
dan
operasionalnya dilaksanakan oleh Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang
Negara (KP2LN).
17. DJPLN kemudian berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) berdasarkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2006 dan KP2LN
berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL).
18. Berdasarkan hal tersebut, kembali diterbitkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 89 Tahun 2006 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara
(Perpres 89/2006) mencabut Keppres 11/1976.
228
19. Pemerintah tetap berupaya melakukan penyesuaian dan pengembangan
terhadap peran, tugas, dan fungsi PUPN melalui peraturan-peraturan
pelaksananya dan didasarkan dengan kewenangan PUPN yang diberikan
dalam UU PUPN.
20. Berdasarkan Perpres 89/2006, Menteri Keuangan mengatur kembali
keanggotaan dan tata kerja PUPN terakhir Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 102/PMK.06/2017 Tentang Keanggotaan Dan
Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara (PMK 102/2017) yang masih
berlaku hingga saat ini.
21. Berdasarkan PMK 102/2017 saat ini PUPN terdiri dari 1 PUPN Pusat dan
34 PUPN Cabang. Keanggotaan PUPN Pusat terdiri dari wakil dari
Kementerian Keuangan, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung dan
keanggotaan PUPN Cabang terdiri dari wakil dari Kementerian Keuangan,
Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan pemerintah daerah. Adapun
rincian PUPN Cabang berikut wilayah kerja dan kedudukannya, sebagai
berikut:
No.
Panitia Urusan Piutang
Negara Cabang
Wilayah Kerja
Tempat
Kedudukan
1.
PUPN Cabang ACEH
Provinsi Aceh
Banda Aceh
2.
PUPN Cabang SUMATERA
UTARA
Provinsi Sumatera
Utara
Medan
3.
PUPN Cabang RIAU
Provinsi Riau
Pekanbaru
4.
PUPN Cabang SUMATERA
BARAT
Provinsi Sumatera
Barat
Padang
5.
PUPN Cabang SUMATERA
SELATAN
Provinsi Sumatera
Selatan
Palembang
6.
PUPN Cabang BANGKA
BELITUNG
Provinsi Bangka
Belitung
Pangkal Pinang
7.
PUPN Cabang LAMPUNG
Provinsi Lampung
Bandar
Lampung
8.
PUPN Cabang JAMBI
Provinsi Jambi
Jambi
9.
PUPN Cabang BENGKULU
Provinsi Bengkulu
Bengkulu
10.
PUPN Cabang DKI JAKARTA
Provinsi DKI Jakarta
Jakarta
11.
PUPN Cabang KALIMANTAN
BARAT
Provinsi Kalimantan
Barat
Pontianak
12.
PUPN Cabang KALIMANTAN
TENGAH
Provinsi Kalimantan
Tengah
Palangka Raya
13.
PUPN Cabang JAWA BARAT
Provinsi Jawa Barat
Bandung
14.
PUPN Cabang BANTEN
Provinsi Banten
Serang
15.
PUPN Cabang JAWA
TENGAH
Provinsi Jawa Tengah
Semarang
229
16.
PUPN Cabang DAERAH
ISTIMEWA YOGYAKARTA
Provinsi DI Yogyakarta
Yogyakarta
17.
PUPN Cabang KALIMANTAN
SELATAN
Provinsi Kalimantan
Selatan
Banjarbaru
18.
PUPN Cabang JAWA TIMUR
Provinsi Jawa Timur
Surabaya
19.
PUPN Cabang KALIMANTAN
TIMUR
Provinsi Kalimantan
Timur
Samarinda
20.
PUPN Cabang BALI
Provinsi Bali
Denpasar
21.
PUPN Cabang NUSA
TENGGARA BARAT
Provinsi Nusa
Tenggara Barat
Mataram
22.
PUPN Cabang NUSA
TENGGARA TIMUR
Provinsi Nusa
Tenggara Timur
Kupang
23.
PUPN Cabang SULAWESI
SELATAN
Provinsi Sulawesi
Selatan
Makassar
24.
PUPN Cabang SULAWESI
TENGGARA
Provinsi Sulawesi
Tenggara
Kendari
25.
PUPN Cabang SULAWESI
TENGAH
Provinsi Sulawesi
Tengah
Palu
26.
PUPN Cabang SULAWESI
UTARA
Provinsi Sulawesi Utara
Manado
27.
PUPN Cabang GORONTALO
Provinsi Gorontalo
Gorontalo
28.
PUPN Cabang MALUKU
Provinsi Maluku
Ambon
29.
PUPN Cabang MALUKU
UTARA
Provinsi Maluku Utara
Ternate
30.
PUPN Cabang PAPUA
Provinsi Papua
Jayapura
31.
PUPN Cabang KEPULAUAN
RIAU
Provinsi Kepulauan
Riau
Batam
32.
PUPN Cabang PAPUA
BARAT *)
Provinsi Papua Barat
Manokwari
33.
PUPN Cabang KALIMANTAN
UTARA
Provinsi Kalimantan
Utara
Tarakan
34.
PUPN Cabang SULAWESI
BARAT
Provinsi Sulawesi Barat
Mamuju
22. Perkembangan-perkembangan organisasi PUPN tersebut menunjukkan
peran penting PUPN dalam keuangan negara sejak awal berdiri hingga
sekarang, dalam hal ini adalah pengurusan piutang negara.
23. Usaha-usaha untuk selalu memperkuat PUPN tersebut adalah sejalan
dengan semangat dan tujuan awal pembentukan PUPN, yaitu untuk
melakukan pengurusan piutang negara secara cepat dan efektif terhadap
pihak-pihak yang tidak melunasi utangnya terhadap Negara.
III. DASAR HUKUM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PUPN
1. Bahwa berdasarkan Pasal 2 UU PUPN, PUPN adalah lembaga
interdepartemental
yang
dapat
dibentuk
PUPN
Cabang
dengan
230
keanggotaan PUPN terdiri dari wakil-wakil dari unsur Kementerian
Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian Republik Indonesia dan Pemerintah
Daerah. Bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006
tentang PUPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2017
tentang Keanggotaan dan Tata Kerja PUPN, saat ini terdapat 1 PUPN
Pusat dan 34 PUPN Cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 4 UU PUPN, PUPN bertugas untuk mengurus
Piutang
Negara/Daerah
yang
diserahkan
oleh
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, termasuk piutang yang berasal
dari eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam menjalankan
tugas tersebut PUPN berdasar pada UU PUPN berikut peraturan
turunannya. Pada prinsipnya seluruh piutang negara dan daerah yang telah
macet harus diserahkan kepada PUPN untuk diurus secara optimal.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 6 UU PUPN, PUPN berwenang untuk
mengeluarkan surat paksa yang berkepala Atas Nama Keadilan.
4. Bahwa berdasarkan PMK 102/2017, PUPN Pusat bertugas melakukan
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas PUPN Cabang. Adapun
PUPN Cabang dalam pelaksanaan tugasnya, memiliki kewenangan antara
lain:
a. menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara;
b. menerbitkan Surat Penolakan Pengurusan Piutang Negara;
c. menerbitkan Surat Pengembalian Pengurusan Piutang Negara;
d. membuat Pernyataan Bersama;
e. menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara;
f.
menerbitkan Surat Pemberitahuan Koreksi atau Perubahan Besaran
Piutang Negara;
g. menerbitkan Surat Paksa;
h. menerbitkan Surat Perintah Penyitaan;
i.
menerbitkan Surat Permintaan Sita Persamaan;
j.
menerbitkan Surat Perintah Pengangkatan Penyitaan;
k. menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan;
l.
menerbitkan Surat Persetujuan Penjualan Tanpa Melalui Lelang;
m. menerbitkan Surat Penolakan Penjualan Tanpa Melalui Lelang;
231
n. menetapkan Nilai Limit Lelang;
o. menetapkan Nilai Penjualan Tanpa Melalui Lelang;
p. menetapkan nilai Penebusan dengan nilai di bawah hak tanggungan;
q. menerbitkan Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Lunas;
r.
menerbitkan Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Selesai;
s. menerbitkan Surat Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara
Belum Dapat Ditagih;
t.
menerbitkan Surat Persetujuan Penarikan Piutang Negara;
u. menerbitkan Surat Penolakan Penarikan Piutang Negara;
v. menerbitkan Surat Permintaan Izin Paksa Badan kepada Kepala
Kejaksaan Tinggi;
w. menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan;
x. menerbitkan Surat Perintah Perpanjangan Paksa Badan;
y. menerbitkan Surat Izin Keluar dari Tempat Paksa Badan;
z. menerbitkan Surat Perintah Pembebasan Paksa Badan;
aa. menerbitkan Surat Pernyataan Pencabutan Piutang Negara Untuk
Sementara Belum Dapat Ditagih; dan
bb. menerbitkan Surat Piutang Negara Telah Dihapuskan secara Mutlak.
5. Peran PUPN dalam mengurus piutang negara berdasarkan UU PUPN telah
diperkuat oleh banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia,
sehingga telah membentuk sistem pengurusan piutang negara secara
khusus, berdampingan dengan penyelesaian piutang pajak yang
diselesaikan sendiri berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan
surat paksa (PPSP). Beberapa peraturan perundang-undangan yang
memperkuat peran PUPN dan UU PUPN, diantaranya:
a. Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara: “Piutang negara/daerah yang tidak dapat
diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
b. Pasal 41A ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan
dan
Penguatan
Sektor
Keuangan:
“Untuk
penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada panitia urusan
piutang negara, Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin kepada
232
panitia urusan piutang negara untuk memperoleh keterangan dari Bank
mengenai Simpanan Nasabah Debitur.”
c.
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara Daerah (sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017):
“Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya dapat dilakukan setelah
Piutang Negara/Daerah diurus secara optimal oleh PUPN sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
pengurusan Piutang Negara.”
d. Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Pungutan Otoritas Jasa Keuangan: “Dalam hal Pungutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dibayar sesuai jangka
waktu yang telah ditetapkan dan dikategorikan macet oleh OJK, OJK
menyerahkan penagihan atas Pungutan kepada Panitia Urusan
Piutang Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.”
e. Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai
Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain: ”Menteri/Pimpinan
Lembaga/Gubernur, Bupati, atau Walikota menyerahkan upaya
penagihan
Kerugian
Negara/Daerah
kepada
instansi
yang
menangani pengurusan piutang negara/daerah berdasarkan
SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara/Daerah
yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.”
f.
Pasal 45 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak: “Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan PNBP
kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk
diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di
bidang piutang negara.”
g. Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang
233
Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat: “Dalam hal terlapor tidak melaksanakan putusan Komisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi berkoordinasi dengan
instansi pemerintah yang berwenang dalam bidang urusan
piutang negara dan/atau aparat penegak hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
h. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan
Piutang Negara oleh PUPN;
i.
Pasal 27 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024
tentang Rencana Kerja Dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan Dan
Pungutan Di Sektor Jasa Keuangan: “Dalam hal Pungutan dan
penerimaan lainnya dikategorikan piutang macet oleh Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Otoritas
Jasa Keuangan: b. meminta penyelesaian piutang macet melalui
pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengurusan piutang negara.”
j.
Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024
tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, Dan
Menengah: “Piutang dana bergulir dinyatakan telah diurus secara
optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal telah
dinyatakan sebagai: Piutang Sementara Belum dapat Ditagih (PSBDT)
oleh PUPN.”
k.
Pasal 27 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.
05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima:
"Dalam hal sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak
diterimanya SP3/penagihan keempat dari KPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) penyedia barang/ jasa tidak melakukan penyetoran ke
kas negara, KPA rnenyerahkan pengurusan piutang negara kepada
PUPN melalui KPKNL setempat dengan tembusan kepada KPPN."
l.
Pasal 3 ayat (5) Peraturan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penghapusbukuan Dan Penghapustagihan
Piutang Iuran Dan Piutang Denda: “Untuk Piutang Iuran dan/atau
234
Piutang Denda kategori piutang diragukan dan piutang macet
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, BPJS
Ketenaga kerjaan melimpahkan pengurusan Piutang Iuran dan/atau
Piutang Denda kepada PUPN.”
6. Bahwa
peran
PUPN
terkait
pengurusan
piutang
negara
pada
Kementerian/Lembaga, Bendahara Umum Negara, Pemerintah Daerah
dan Lembaga-lembaga sui generis seperti Bank Indonesia, OJK, LPS,
BPJS, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan lain-lain telah
memperlihatkan bahwa pentingnya dan peran vital PUPN dalam keuangan
negara.
7. Peran PUPN dalam pengurusan piutang negara tetap sesuai dengan
situasi dan perkembangan zaman, terbukti dengan banyaknya peraturan
perundang-undangan yang menegaskan peran dan fungsi PUPN dalam
mengurus
piutang
negara
yang
ditangani
masing-masing
oleh
Kementerian/Lembaga, Bendahara Umum Negara, Pemerintah Daerah
dan Lembaga-lembaga sui generis.
8. Peraturan-peraturan tersebut adalah peraturan yang relatif baru diterbitkan
dan tetap menekankan peran PUPN dalam pengurusan piutang negara
sebagaimana ketentuan dalam UU PUPN.
9. Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut tentunya relevan
dengan perkembangan zaman, tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan asas-asas
pemerintahan yang baik.
10. Sebagai contoh, PP 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara
Oleh Panitia Urusan Piutang Negara pernah diajukan uji materiil oleh
Dewan Pimpinan Pusat Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) di
Mahkamah Agung terhadap ketentuan Pasal 1 Angka 6, Pasal 1 Angka 15,
Pasal 1 Angka 17, Pasal 3 Ayat (2) Huruf b, Pasal 4 Ayat (1) Huruf b angka
1, Pasal 4 Ayat (1) Huruf b angka 2, Pasal 4 Ayat (1) Huruf b angka 3, Pasal
4 Ayat (3), Pasal 5, Pasal 7 Ayat (1) Huruf s, Huruf t, Huruf u, Huruf x, dan
Huruf aa, Pasal 8 Ayat (2) Huruf b, Pasal 16 Ayat (1), Pasal 19 Huruf a,
Pasal 19 Huruf c, Pasal 24 Ayat (1) Huruf b, Pasal 24 Ayat (1) Huruf c, Pasal
24 Ayat (1) Huruf d, Pasal 24 Ayat (1) Huruf I, Pasal 24 Ayat (4), Pasal 25
235
Ayat (1), Pasal 25 Ayat (2), Pasal 26 Ayat (1) Huruf b, Pasal 26 Ayat (1)
Huruf c, Pasal 26 Ayat (1) Huruf d, Pasal 26 Ayat (1) Huruf I, Pasal 27 Ayat
(1), Pasal 27 Ayat (2), Pasal 38 Ayat (1), Pasal 38 Ayat (2), Pasal 45 Ayat
(2) Huruf c, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53, Pasal 54,
Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal
62, Pasal 64 Huruf a dan Pasal 65 Huruf b dan Pasal 77.
11. Terhadap permohonan keberatan hak uji materiil tersebut, Mahkamah
Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 40 P/HUM/2023 yang amar
putusannya menolak permohonan keberatan hak uji materiil tersebut untuk
seluruhnya.
12. Sehingga, keberadaan UU PUPN masih relevan untuk digunakan hingga
saat ini, terutama dengan adanya ketentuan peraturan perundang-
undangan di bawahnya yang mengatur secara rinci mengenai proses
pengurusan piutang negara dan telah disesuaikan dengan perkembangan
hukum dan ekonomi saat ini.
IV. PENGURUSAN PIUTANG OLEH PUPN
1. Bahwa berdasarkan Pasal 8 UU PUPN mengatur piutang negara atau utang
kepada negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau
badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh
negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
2. Bahwa dalam rangka penyelesaian piutang negara yang lebih efektif dan
efisien, perlu diupayakan pengurusannya secara optimal. Berdasarkan
Pasal 14 UU PUPN, Menteri Keuangan menetapkan peraturan turunan dari
UU
PUPN
yaitu
peraturan
Menteri
keuangan
(PMK
Nomor
128/PMK.06/2007 dan disempurnakan terakhir dengan PMK Nomor
240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara).
3. Piutang negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh instansi
Pemerintah. Sebelum pengurusan piutang negara diserahkan kepada
PUPN, pengelolaan piutang negara terlebih dahulu dikelola dan
dilaksanakan penagihannya oleh Kementerian/Lembaga pemilik piutang.
Pemilik piutang perlu mengupayakan terlebih dahulu agar setiap piutang
diselesaikan tepat waktu. Dalam hal setelah dilakukan penagihan oleh
236
pemilik piutang, namun masih belum dapat ditagih maka pemilik piutang
(penyerah piutang) wajib menyerahkan pengurusannya kepada PUPN.
4. PUPN akan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara
(SP3N) yang berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan piutang
negara dari penyerah piutang, apabila berkas penyerahan dari penyerah
piutang telah memenuhi persyaratan dan dari hasil penelitian berkas dapat
dibuktikan adanya dan besarnya piutang negara. Sejak SP3N diterbitkan,
pengurusan
piutang
negara
beralih
kepada
PUPN
dan
penyelenggaraannya dilakukan oleh KPKNL.
5. Pengurusan piutang negara tersebut dilakukan oleh PUPN Pusat dan PUPN
Cabang sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan PMK 102/2017 dan
tata cara pengurusan piutang negara secara rinci dilakukan sesuai PMK
240/2016.
6. Sebagai contoh, proses pengurusan piutang negara terhadap PT Bank
Centris Internasional (BBO) dengan salah satu penanggung utang adalah
Andri Tedjadharma in casu Pemohon berdasarkan Surat Penyerahan
Pengurusan Piutang Negara dari Kementerian Keuangan nomor S-
589/MK.6/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dengan jumlah utang yang belum
diselesaikan sebesar Rp897.678.554.101,21 ditambah biaya administrasi
pengurusan piutang negara sebesar 10%.
7. Setelah diterbitkannya (SP3N) maka PUPN melakukan pemanggilan
terhadap para debitor/obligor untuk meminta klarifikasi atas piutang. Bahwa
karena tidak ada hasil dari pemanggilan tersebut, maka tidak dapat dibuat
Pernyataan Bersama.
8. Walaupun telah diingatkan untuk segera melunasi kewajibannya kepada
negara, namun Pemohon tetap tidak melakukan kewajibannya, sehingga
PUPN sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan UU PUPN
mengeluarkan Surat Paksa yang berirah-irah Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan yang Maha Esa.
9. Terhadap jumlah utang PT Bank Centris Internasional (BBO) tersebut,
ternyata terdapat putusan Mahkamah Agung Nomor 1688K/Pdt/2003
tanggal 04 Januari 2006 yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga
dilakukan
koreksi
besaran
jumlah
utang
menjadi
sebesar
Rp
237
4.542.284.242.763,08 (empat triliun lima ratus empat puluh dua miliar dua
ratus delapan puluh empat juta dua ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus
enam puluh tiga rupiah koma delapan sen) terhitung sejak Desember 1997
sampai dengan Juni 2023 dan belum termasuk biaya administrasi Piutang
Negara sebesar 10%.
10. Meskipun dengan segala proses yang telah dilakukan tersebut, Pemohon
dan penanggung utang yang lain tetap tidak melunasi kewajibannya kepada
Negara, sehingga Negara harus menanggung beban dan kerugian
keuangan negara yang sangat besar dari pihak-pihak yang telah menikmati
pembiayaan dari Negara tapi tidak mau bertanggung jawab terhadap
pelunasan dana tersebut.
11. Ditambah lagi Pemohon sebagai salah satu penanggung utang yang tidak
mau membayar utangnya justru mengajukan uji materiil terhadap UU PUPN
dan berusaha untuk mengurangi kewenangan yang dimiliki PUPN.
12. Dapat dibayangkan bagaimana kerugian yang akan dialami Negara apabila
PUPN kehilangan kewenangan yang dimiliki apabila permohonan uji materiil
yang seperti ini dikabulkan.
13. Bahwa dengan demikian, karena Permohonan a quo merupakan cara yang
dilakukan penanggung utang untuk berkelit dari kewajibannya kepada
Negara, adalah beralasan menurut hukum apabila Mahkamah menolak
seluruh dalil-dalil Pemohon karena permohonan Pemohon tidak terkait
dengan konstitusionalitas suatu norma.
V. POTENSI PIUTANG NEGARA YANG DIURUS OLEH PUPN
1. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 audited,
jumlah piutang negara (pemerintah pusat) bukan pajak sebesar Rp
346.336.409.911.621,00 (tiga ratus empat puluh enam triliun tiga ratus tiga
puluh enam miliar empat ratus sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu
enam ratus dua puluh satu rupiah).
2. Jumlah piutang negara tersebut merupakan piutang negara yang diurus oleh
PUPN dan juga piutang negara yang berpotensi untuk diurus oleh PUPN.
Dalam hal ini belum termasuk jumlah piutang daerah yang dicatat dalam
LKPD masing-masing pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
238
3. Berdasarkan data tersebut maka dapat digambarkan besarnya potensi
kerugian negara, khususnya apabila debitor/obligor tidak membayar
kewajibannya.
4. Potensi kerugian negara tersebut akan semakin besar jika pasal-pasal
dalam UU PUPN sebagai norma yang menjadi payung hukum pengurusan
piutang negara dibatalkan. Hal tersebut akan berdampak pada seluruh
peraturan perundang-undangan di bawah yang telah secara spesifik
menegaskan kewenangan PUPN dalam mengurus piutang negara yang
tidak terselesaikan.
5. Berdasarkan LKPP 2023, piutang negara (pemerintah pusat) bukan pajak
adalah lebih dari tiga ratus triliun. Jumlah yang sangat besar ini tentu akan
memberikan dampak signifikan dalam pembangunan negara dan
masyarakat secara umum apabila dapat diselesaikan, khususnya untuk
piutang negara yang diurus dan yang akan diurus oleh PUPN.
6. Dengan demikian, dalam mengurus piutang negara yang sangat besar
tersebut, harapannya adalah PUPN perlu dikuatkan dengan kewenangan-
kewenangan khusus atau setidak-tidaknya kewenangan tersebut tidak
dikurangi dalam hal pengurusan piutang negara.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal yang telah Pihak Terkait uraikan di atas, dapat Pihak
Terkait simpulkan bahwa:
1. Proses pengurusan piutang negara oleh PUPN berdasarkan UU PUPN dan
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan PUPN adalah tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, khususnya ketentuan Pasal 4 angka 3,
Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 UU PUPN yang diuji
materi tidak bertentangan dengan UUD 1945 maka menurut Pihak Terkait
terhadap dalil Pemohon tersebut menjadi tidak beralasan dan tidak
berdasar, sehingga adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi secara bijaksana menyatakan Menolak Permohonan Uji
Materiil Pemohon.
VII. PETITUM
239
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pihak Terkait
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960
tentang PanitIa Urusan Piutang Negara terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard);
2. Menerima Keterangan Pihak Terkait secara keseluruhan;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 4 angka 3, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat
(2), dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang
Panitya Urusan Piutang Negara tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
TAMBAHAN KETERANGAN PIHAK TERKAIT
I.
PENTINGNYA PUPN DALAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
1. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 audited,
jumlah piutang negara (pemerintah pusat) bukan pajak adalah sebesar Rp
346.336.409.911.621,00 (tiga ratus empat puluh enam triliun tiga ratus tiga
puluh enam miliar empat ratus sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu
enam ratus dua puluh satu rupiah).
2. Jumlah yang terdapat dalam LKPP tersebut menunjukkan besarnya piutang
yang dimiliki Negara, yang dapat menjadi kerugian yang besar bagi Negara
apabila tidak diurus dengan maksimal.
3. Piutang Negara dalam LKPP tersebut ada yang sudah diurus oleh PUPN,
dan juga yang berpotensi untuk diurus oleh PUPN. Untuk dapat diurus
240
secara maksimal, maka sudah sewajarnya PUPN tetap dipertahankan
kewenangannya.
4. PUPN adalah muara terakhir dari pengurusan piutang negara, yang artinya
piutang negara yang tidak dapat diselesaikan oleh Kementerian/Lembaga
wajib diserahkan kepada PUPN.
5. Terdapat urgensitas untuk segera mengurus piutang negara agar tidak
semakin membebani keuangan negara. Namun, pengurusan piutang negara
tersebut dilakukan secara pruden dan akuntabel berdasarkan dokumen yang
dapat dipertanggung jawabkan.
6. Dengan demikian, tidak terdapat inkonstitusionalitas norma dalam UU
PUPN, khususnya pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji materiil. Untuk
mengurus piutang negara yang sangat besar tersebut diperlukan payung
hukum bagi Negara agar dapat diurus secara maksimal.
II. GUGATAN HUKUM ANDRI TEDJADHARMA IN CASU PEMOHON
A. Perkara Perdata Nomor 1688 K/Pdt/2003 jo. 554/PDT/2021/PT.DKI jo.
350/Pdt.G/2000/PN.Jak.Sel
Para Pihak
Penggugat:
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Tergugat
1. PT Bank Centris Internasional
2. PT Centris Mekarlestari
3. Andri Tedjadharma
4. Prasetyo Utomo
5. Kem Kem Achmad Basar
6. Suharyanto Harsono
7. Daud Gozali
Pokok
Gugatan
1. PT Bank Centris Internasional telah menerima
Fasilitas Surat Berharga Pasar Uang Khusus dari
Bank
Indonesia
sebesar
Rp490.787.748.596,16
(empat ratus sembilan puluh milyar tujuh ratus delapan
puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu
lima ratus sembilan puluh enam rupiah enam belas
sen) berdasarkan Akte Jual Beli Promes dengan
penyerahan jaminan Nomor 46.
2. Perjanjian antara PT Bank Centris Internasional
dengan Bank Indonesia dilengkapi dengan perjanjian
gadai saham dengan Akte Notaris Nomor 47.
241
3. PT Bank Centris Internasional tidak memenuhi dan
melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati
dalam Akte Notaris Nomor 46, diantaranya:
-
Saldo negatif PT Bank Centris Internasional
pertanggal 31 Desember 1997 tanpa ada usaha
untuk memperkecil saldo debet tersebut;
-
Menggunakan BLBI untuk pelunasan call money
sebesar Rp139.488.241.111 (seratu tiga puluh
sembilan milyar empat ratus delapan puluh
delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu
seratus sebelas rupiah);
-
Memberikan fasilitas giro overdraf yang dilakukan
pada saat giro bank di BI bersaldo negatif atau di
bawah
Giro
Wajib
Minimum
sebesar
Rp13.777.868.885 (tiga belas milyar tujuh ratus
tujuh puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh
delapan ribu delapan ratus delapan puluh lima
rupiah)
4. Bahwa karena PT Bank Centris Internasional tidak
memenuhi Akte Nomor 46 dan untuk menghindari
kerugian negara yang lebih besar, maka Bank
Indonesia telah menyerahkan PT Bank Centris
Internasional kepada BPPN sebagai bank dalam
proses penyehatan. Kemudian pada tanggal 11
Februari 1998, PT Bank Centris Internasional
dinyatakan sebagai Bank Beku Operasi (BBO).
5. Ekspansi kredit dengan cara menyimpang kepada
pihak terkait pada saat giro di Bank Indonesia bersaldo
negatif yang pencairannya dengan merekayasa
transaksi untuk menggunakan fasilitas BLBI senilai
Rp80.756.992.538 (delapan puluh milyar tujuh ratus
lima puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh
dua ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah).
6. Melakukan
pembelian
tanah
seharga
Rp30.550.000.000 (tiga puluh milyar lima ratus lima
puluh juta rupiah) dengan menggunakan giro bank di
Bank Indonesia.
7. Melakukan ekspansi kredit sebesar Rp53.885.060.765
(lima puluh tiga milyar delapan ratus delapan puluh
lima juta enam puluh ribu tujuh ratus enam puluh lima
rupiah) saat giro di Bank Indonesia bersaldo negatif.
8. Memberikan fasilitas giro overdraf kepada usaha 5
nasabah sebesar Rp13.777.868.885 (tiga belas milyar
tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus enam
puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh lima
rupiah).
9. Tindakan pengurus dan pemegang saham PT Bank
Centris Internasional tersebut telah memberikan
kerugian bagi Negara.
242
Pertimbangan
Hakim
1. Judex Facti telah salah menerapkan hukum, yaitu UU
No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas
Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan
Tanah karena tidak mempertimbangkan dengan benar
pengakuan hutang nomor 73 tanggal 17 Oktober 1977.
2. Judex Facti telah salah menerapkan UU No. 4 Tahun
1996 untuk perjanjian gadai saham. Dalam Perjanjian
No. 46 Tahun 1998 ditentukan untuk menjamin
pembayaran promes dijamin dengan gadai saham,
tetapi kenyataannya PT Bank Centris Internasional
tidak pernah menyerahkan saham yang dijanjikan
sebanyak 60.000 saham.
3. Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena
faktanya BPPN telah menyerahkan 82 alat bukti, dua
saksi dan satu ahli sedangkan PT Bank Centris
Internasional tidak mengajukan bukti apapun. Dengan
demikian judex facti tidak mempertimbangkan hal-hal
yang relevan secara yuridis yang telah diajukan oleh
BPPN sehingga menimbulkan bias dalam putusannya.
Putusan
MENGADILI SENDIRI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa perjanjian jual beli promes dengan
penyerahan jaminan Akte Notaris Nomor: 46 Tahun
1998 dan Akte Notaris Nomor 47 Tahun 1998 tentang
gadai saham, serta perjanjian antara Tergugat I dan
Penggugat tanggal 4 April 1998 sah dan berharga;
3. Menyatakan
bahwa
Tergugat
I
bersama-sama
Tergugat VI dan VII telah melakukan ingkar janji;
4. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat VI
dan
VII
untuk
memenuhi
kewajibannya
dan
mengembalikan atau membayar seluruh hutang
kepada Penggugat sebesar Rp.812.573.209.796,36,-
(delapan ratus dua belas milyar lima ratus tujuh puluh
tiga juta dua ratus sembilan ribu tujuh ratus sembilan
puluh enam rupiah tiga puluh enam sen) seketika dan
sekaligus;
5. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat VI
dan VII untuk membayar denda dan bunga sebesar
1,5% (satu setengah persen) setiap bulannya sejak
bulan Desember 1997 sampai dengan Para Tergugat
membayar seluruh kerugian yang diderita Penggugat;
6. Menghukum Tergugat II, III, IV, V baik secara bersama
maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan
melawan hukum;
7.Menolak gugatan selebihnya;
B. Perkara TUN Nomor 227K/TUN/2024 jo. 202/B/2023/PT.TUN.JKT jo.
428/G/TUN/2022/PTUN.JKT
243
Para Pihak
Penggugat:
Andri Tedjadharma
Tergugat:
PUPN Cabang DKI Jakarta
Pokok
Gugatan
1. Penggugat tidak pernah menandatangani perjanjian
Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS)
dengan BPPN, sehingga tidak bertanggung jawab
terhadap kewajiban PT Bank Centris Internasional
kepada Negara.
2. Penerbitan Keputusan Panitia Urusan Piutang
Negara
Cabang
DKI
Jakarta
Nomor
PJPN-
49/PUPNC.10.01/2021 tentang Penetapan Jumlah
Piutang Negara atas nama Andri Tedjadharma/Bank
Centris International tanggal 3 Mei 2021 dan Surat
Paksa Nomor 216/PUPNC.10.00/2021 tanggal 7
September 2021 merupakan adalah tidak sah dan
bertentangan
dengan
asas-asas
umum
pemerintahan yang baik.
Pertimbangan
Hakim
Bahwa oleh karena objek sengketa merupakan
keputusan terkait penagihan piutang negara yang telah
diputus dalam perkara perdata dan telah berkekuatan
hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor
1688 K/PDT/2003, tanggal 4 Januari 2006, sehingga
termasuk keputusan tata usaha negara yang tidak dapat
dijadikan sebagai objek sengketa di peradilan tata
usaha negara sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal
2 huruf e Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Putusan
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi
KETUA
PANITIA
URUSAN
PIUTANG
NEGARA CABANG DKI JAKARTA;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha
Negara
Jakarta
Nomor
202/B/2023/PT.TUN.JKT., tanggal 13 September
2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata
Usaha
Negara
Jakarta
Nomor
428/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 11 April 2023;
MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan
gugatan
Penggugat
ANDRI
TEDJADHARMA tidak dapat diterima;
2. Menghukum Termohon Kasasi membayar biaya
perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada
tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00
(lima ratus ribu Rupiah).
C. Perkara TUN Nomor 510/G/2023/PTUN.JKT
244
Para Pihak
Penggugat:
Andri Tedjadharma
Tergugat:
1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Jakarta I
2. PUPN Cabang DKI Jakarta
Pokok
Gugatan
1. Penerbitan Surat Nomor S-2027/KNL.0701/2023
tanggal 16 Agustus 2023 dan Surat Nomor SKPBN-
05/PUPNC.10.01/2023 oleh Para Tergugat yang
diterbitkan dengan cara cara melawan hukum.
2. Terdapat banyak kejanggalan dalam Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1688 K/PDT/2003, tanggal
4 Januari 2006 yang menjadi dasar penetapan
penanggung utang oleh Para Tergugat.
Pertimbangan
Hakim
Bahwa meskipun dalam sengketa ini 2 (dua) objek
sengketa menyangkut sah tidaknya Pemberitahuan
Koreksi/Perubahan Besaran Piutang Negara a.n PT
Bank Centris Internasional (BBO) oleh Tergugat I dan
Tergugat II namun tindakan korektif tidak bisa
dipisahkan dari benar tidaknya Putusan Mahkamah
Agung Nomor 1688K/Pdt/2003 tanggal Januari 2006
dimana “Menyatakan bahwa perjanjian jual beli promes
dengan penyerahan jaminan akte Notaris Noomor 46
Tahun 1988 dan Akte Notaris Nomor 47 Tahun 1998
tentang gadai saham, serta perjanjian antara PT. Bank
Centris Internasional dan Negara tanggal 4 April 1998
sah dan berharga”, selain itu dalam bukti P-34 berupa
Hasil Pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang
Saham (PKPS) Nomor:34G/XII/11/2006 tanggal 30
Nopember 2006 telah dilakukan serangkaian negosiasi
salah
satunya
penentuan
jumlah
yang
harus
diselesaikan, dimana penyelesaian kewajiban para
pemilik lama saham mayoritas BBO dan BTO, dimana
salah satunya Centris bahwa jumlah kewajiban yang
harus diselesaikan oleh pemilik lama saham mayoritas
adalah jumlah total pasiva/kewajiban bank (diluar
pinjaman dari pihak yang terafiliasi) dikurangi dengan
total
nilai
aktiva
bersih,
disini
jelas
prosedur
penyelesaian atas isi perikatan hukum telah ditentukan
secara tersendiri dalam perikatan tersebut, dengan
demikian Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan
SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tersebut maka dalam
sengketa ini masih terdapat persoalan menyangkut
siapa sebenarnya yang mempunyai kewajiban atas
utang PT Bank Centris (BBO) kepada negara, hal ini
jelas menyangkut daripada isi perikatan hukum yang
bukan menjadi kompetensi absolut Peradilan Tata
Usaha Negara untuk menafsirkan akibat hukum dari
perikatan tersebut.
245
Putusan
MENGADILI
-
Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II yang
menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak
berwenang memeriksa perkara a quo (kompetensi
absolut);
D. Perkara Perdata Nomor 171/Pdt.G.2024/PN.Jkt.Pst jo. 191/Pdt/2025/PT
DKI
Para Pihak
Penggugat:
Andri Tedjadharma
Tergugat:
1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Jakarta I cq. PUPN Cabang DKI Jakarta
2. Bank Indonesia
Pokok
Gugatan
1. Penetapan Penggugat sebagai penanggung utang
dan penyitaan terhadap aset milik Penggugat yang
didasarkan
pada
Surat
Nomor
S-
2027/KNL.0701/2023 tanggal 16 Agustus 2023,
Surat Nomor SKPBN-05/PUPNC.10.01/2023 tanggal
16 Agustus 2023, Surat Perintah Penyitaan Nomor
SPS-10/PUPNC.10.01/2023 tanggal 25 Agustus
2023 merupakan perbuatan melawan hukum.
2. Terdapat banyak kejanggalan dalam Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1688 K/PDT/2003, tanggal
4 Januari 2006 yang menjadi dasar penetapan
jumlah utang dan penanggung utang oleh Para
Tergugat.
3. Sesuai Akta Perjanjian Jual Beli Promes dengan
Jaminan
Nomor
46
terdapat
jaminan
yang
diserahkan PT Bank Centris Internasional kepada
Bank Indonesia. Seharusnya jaminan tersebut yang
digunakan sebagai pembayaran utang perseroan.
4. Penggugat tidak bertanggung jawab terhadap
kewajiban PT Bank Centris Internasional kepada
Negara karena tidak pernah menandatangani
perjanjian
Penyelesaian
Kewajiban
Pemegang
Saham sehingga tindakan penyitaan terhadap
Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
Pertimbangan
Hakim
1. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor
1688K/PDT/2003 tanggal 4 Januari 2006 yang
berkekuatan hukum tetap, Andri Tedjadharma in
casu Penggugat, PT Bank Centris Internasional,
beserta pengurusnya terbukti telah melakukan ingkar
janji dan perbuatan melawan hukum serta dihukum
untuk
segera
membayar
seluruh
utang
dan
bunganya
kepada
negara,
Penggugat
telah
dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum
246
dan dihukum untuk mengganti kerugian yang dialami
oleh negara. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1688
K/PDT/2003 tanggal 4 Januari 2006 yang tidak
pernah dibatalkan oleh pihak manapun;
2. Penggugat merupakan Penanggung Utang dari PT
Bank Centris Internasional, wajib bertanggung jawab
terhadap kewajiban PT Bank Centris Internasional
kepada negara dan tidak dapat dipisahkan dari
tanggung jawab perseroan sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. maka
Penggugat sebagai pemegang saham pengendali
wajib bertanggung jawab dan tidak dapat dipisahkan
dari kewajiban PT Bank Centris Internasional kepada
negara dan hal tersebut telah sesuai dengan amar
putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
3. Oleh karena terkait dugaan pemalsuan Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
1688
K/PDT/2003
tertanggal 18 September 2023 dan terhadap laporan
Penggugat hingga yang dalam perkara ini tidak
dibuktikan oleh Penggugat terkait adanya tindak
pidana pemalsuan dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 1688 K/PDT/2003 yang mana putusan
tersebut juga tidak pernah dianulir, maka penerbitan
Surat Nomor S-2027/KNL.0701/2023 tanggal 16
Agustus
2023
dan
Surat
Nomor
SKPBN-
05/PUPNC.10.01/2023 tanggal 16 Agustus 2023
terkait koreksi besaran piutang negara PT Bank
Centris Internasional didasarkan pada Putusan 1688
K/ 2003 yang telah berkekuatan hukum tetap
sehingga bukan merupakan perbuatan melawan
hukum yang dilakukan Tergugat I.
Putusan
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
-
Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara
Rp.828.000;- (delapan ratus dua puluh delapan ribu
Rupiah);
Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat
banding melalui putusan Nomor 191/Pdt/2025/PT
DKI.
247
Saat ini Penggugat masih mengajukan upaya hukum
kasasi.
III. KESIMPULAN
1. Telah terdapat beberapa putusan pengadilan baik perdata atau Tata Usaha
Negara, yang mana seluruh putusan tersebut pada pokoknya menolak
gugatan Andri Tedjadharma in casu Pemohon dan menegaskan legalitas
Negara dalam menagih kewajiban Pemohon terhadap Negara.
2. Segala keberatan-keberatan atau dalil-dalil yang disampaikan Pemohon
dalam permohonan uji materiil a quo sebenarnya sudah pernah disampaikan
dalam persidangan di peradilan umum, baik perdata atau Tata Usaha
Negara, dan Pemerintah dengan tegas sudah membantah seluruh dalil
Pemohon tersebut dan hal tersebut telah dikuatkan oleh Majelis Hakim dalam
putusan pengadilan.
3. Dalil-dalil
permohonan
Pemohon
bukan
merupakan
permasalahan
konstitusionalitas norma PUPN sebagaimana kewenangan Mahkamah
Konstitusi (Constitutional Review) melainkan merupakan permasalahan
pribadi Pemohon dalam bidang keperdataan atau Tata Usaha Negara terkait
kewajiban Pemohon kepada Negara yang belum terselesaikan hingga kini.
Tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara permasalahan
pribadi Pemohon dengan permasalahan konstitusionalitas norma UU PUPN
dimaksud.
4. Tindakan Pemohon mengajukan Permohonan Uji Materiil terhadap UU
PUPN semata-mata hanyalah merupakan upaya lain dari Pemohon yang
masih berusaha dan beritikad tidak baik untuk menghindar dan tidak mau
bertanggung jawab terkait utangnya kepada Negara.
5. Padahal faktanya, yang juga terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
Penyelesaian
Kewajiban
Pemegang
Saham
(PKPS)
Nomor
:
34G/XII/11/2006 tanggal 30 Nopember 2006, dengan tegas disebutkan
bahwa Bank Centris Internasional termasuk ke dalam Kategori C, yaitu
Bank Dalam Penyehatan yang menurut laporan Financial Due Diligence
(FDD) dan Legal Due Diligence (LDD) ditemukan indikasi pelanggaran
hukum
(irregularities)
dan/atau
transaksi
tidak
wajar
yang
menguntungkan Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau pihak terkait,
248
sehingga PSP wajib mengikuti Program Penyelesaian Kewajiban
Pemegang Saham (PKPS), namun PKPS tidak dapat dilaksanakan,
karena PSP tidak bersedia/tidak kooperatif.
6. Hal tersebut jelas-jelas membuktikan Pemohon sebagai Pemegang Saham
Pengendali dari PT Bank Centris Internasional telah terbukti melakukan
perbuatan melawan hukum dan transaksi tidak wajar yang menguntungkan
dirinya sendiri terkait penerimaan dana BLBI yang disalurkan oleh
Pemerintah untuk PT Bank Centris Internasional.
7. Fakta-fakta hukum tersebut, didukung dengan putusan-putusan pengadilan
yang mendukung pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh
Pemerintah terhadap Pemohon membuktikan tidak ada inkonstitusionalitas
norma dalam UU PUPN. Semua keberatan yang disampaikan Pemohon
merupakan upaya-upaya Pemohon untuk mengelak dari kewajibannya
kepada Negara yang sudah Pemohon nikmati selama 20 tahun lebih dan
selama itu juga Negara harus menanggung beban bagi keuangan Negara.
8. Norma-norma pada UU PUPN sebagai salah satu dasar pengurusan piutang
negara yang dilakukan oleh Pemerintah, yang justru diperlukan penguatan
norma-norma pada UU PUPN dimaksud guna optimalisasi penyelamatan
keuangan negara dan penyelesaian hak tagih negara.
9. Melalui kewenangan yang dimiliki dengan didasarkan pada UU PUPN,
Negara tetap berusaha untuk menagih haknya dari pihak-pihak yang
menggunakan berbagai cara dengan iktikad buruk untuk menghindari
kewajibannya terhadap Negara, termasuk Pemohon.
10. Berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan pasal-pasal dalam UU PUPN
yang diuji materi tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka menurut
Pemerintah terhadap dalil Pemohon tersebut menjadi tidak beralasan dan
tidak berdasar, sehingga Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan Menolak
Permohonan Uji Materiil Pemohon.
[2.7]
Menimbang bahwa Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima oleh Mahkamah pada tanggal 25
Juni 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
249
KESIMPULAN PEMOHON
I. PEMOHON MEMPUNYAI KEDUDUKAN HUKUM UNTUK MENGAJUKAN
PERMOHONAN
PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG
(PUU)
TENTANG
KETENTUAN PASAL 4 ANGKA 3, PASAL 8, PASAL 9 AYAT (1) DAN AYAT
(2), PASAL 11 UNDANG-UNDANG NOMOR 49 PRP. TAHUN 1960 TENTANG
PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (“UU PUPN”) TERHADAP UNDANG-
UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (“UUD
1945”)
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Bukti P-32 dan P-33, terbukti bahwa
penetapan Pemohon sebagai Penanggung Hutang didasarkan dari
penyerahan Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat
Menteri Keuangan RI Nomor: S-589/MK.6/2012, tanggal 31 Oktober 2012,
Perihal Penyerahan Pengurusan Piutang Negara Obligor PKPS Bank
Centris
Internasional
(BBO)
a.n.
Andri
Tedjadharma/PT
Centris
Mekarlesatari/Prasetyo Utomo/Paul Bauara, dimana penyerahan tersebut
didasarkan pada:
a. Bukti P-12 berupa Laporan Pemeriksaan Atas Penyelesaian Kewajiban
Pemegang Saham (PKPS) Pada Badan Penyehatan Perbankan
Nasional yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik
Indonesia (BPK RI) Nomor: 34G/XII/11/2006, tanggal 30 November
2006.
Berdasarkan bukti tersebut, terbukti bahwa Pemohon sama sekali tidak
pernah
terdaftar
mengikuti
program
Penyelesaian
Kewajiban
Pemegang Saham (PKPS) berdasarkan pemeriksaan oleh Badan
Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tanggal 30
November 2006 bahkan Pemohon tidak pernah menandatangani Akta
Pengakuan Utang (APU), Master Refinancing and Note Issuance
Agreement (MRNIA) dan Master Settlement And Acquitition Agreement
(MSAA) serta Perjanjian sebagai Personal Guarantee kepada siapapun
dan kepada Lembaga mana pun;
b. Bukti P-35 berupa Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan
PT Bank Centris Internasional (BBO) untuk Tahun Yang Berakhir
250
Tanggal 31 Agustus 2003 dan 31 Desember 2002 yang dikeluarkan oleh
Kantor Akuntan Publik Arifin Wirakusuma dan Rekan
Berdasarkan
Audit
Independent
tersebut,
pada
kesimpulannya
menyatakan bahwa bukti pembayaran dana talangan Program
Penjaminan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional tidak pernah
diperoleh sehingga jumlah dana talangan tersebut belum dapat diyakini
kewajarannya.
2. Bahwa sekalipun tidak ada bukti yang menjadi dasar menetapkan Pemohon
sebagai Penanggung Hutang dalam Bukti P-12 dan P-35 tersebut, PUPN
terbukti tanpa dasar tetap menetapkan Pemohon sebagai Penanggung
Hutang sebagaimana dimaksud dalam Bukti P-23 dengan jumlah hutang
sebesar:
a. Rp. 897.678.101,21 (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus
tujuh puluh delapan ribu seratus satu ribu rupiah dua puluh satu sen);
dan
b. Rp. 8.976.785.541,01 (delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh enam
juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus empat puluh satu
rupiah satu sen) untuk biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara
1% dari hak Penyerah Piutang apabila dilakukan pembayaran sampai
dengan tanggal 20 Juni 2013 dan/atau Biaya Administrasi Pengurusan
Piutang
Negara
10%
dari
hak
Penyerah
Piutang
sebesar
Rp.89.767.855.410,12 (delapan puluh sembilan miliar tujuh ratus enam
puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh lima ribu empat ratus sepuluh
rupiah dua belas sen) apabila dilakukan pembayaran setelah tanggal 20
Juni 2013.
3. Bahwa setelah adanya Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara atas
nama Andri Tedjadharma/Bank Centris Internasional yang tidak berdasar
tersebut (Bukti P-23), PUPN kemudian mengeluarkan Surat Paksa Nomor:
216/PUPNC.10.00/2021, tanggal 7 September 2021(vide Bukti P-24),
berbunyi:
“ANDRI TEDJADHARMA/BANK CENTRIS INTERNASIONAL untuk
segera membayar hutangnya kepada Negara c.q. Kementerian
Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q Direktorat
Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi sejumlah Rp.
897.678.554.101,21 (delapan ratus sembilan puluh tujuh miliar
251
enam ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh empat
ribu seratus satu rupiah dua puluh satu sen) dan Biaya
Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10% dari Saldo Hak
Penyerah Piutang sesuai peraturan perundang-undangan dalam
waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah pemberitahuan
Surat Paksa.”
4. Bahwa faktanya bertolak dari jumlah hutang sebelumnya, PUPN
melakukan koreksi perubahan terhadap jumlah piutang negara yang
dibebankan kepada Pemohon berdasarkan Surat sebagai berikut:
a. Bukti P-26 berupa Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
Dan Lelang Jakarta I, Nomor: S-2027/KNL.0701/2023, Tanggal 16
Agustus 2023, Hal: Pemberitahuan Koreksi/Perubahan Besaran Piutang
Negara a.n. PT. Bank Centris Internasional (BBO); dan
b. Bukti P-25 berupa Surat Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang
DKI. Jakarta Nomor: SKPBN-05/PUPNC.10.01/2023, tanggal 16
Agustus 2023 Perihal: Pemberitahuan Koreksi/Perubahan Besaran
Piutang Negara.
Surat koreksi Piutang Negara tersebut, pada pokoknya menerangkan:
Dengan demikian, terkait koreksi besaran jumlah hutang Saudara
sesuai amar putusan Mahkamah Agung Nomor 1688K/Pdt/2003
tanggal 04 Januari 2006 dan surat Penyerah Piutang d.h.i.
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Nomor
315/KN/KN.4/2023 tanggal 25 Juni 2023 hal Koreksi Nilai Piutang
Negara Bank Centris Internasional (BBO), terhitung sejak Desember
1997 sampai dengan Juni 2023, dilakukan koreksi menjadi sebesar
Rp 4.542.284.242.763,08 (empat triliun lima ratus empat puluh dua
miliar dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus empat puluh dua
ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah koma delapan sen), belum
termasuk biaya administrasi Piutang Negara sebesar 10%.
Adapun terhadap denda dan bunga sebesar 1,5% (satu setengah
persen) setiap bulannya akan tetap diperhitungkan dan ditagihkan,
sampai dengan para Penanggung Utang membayar seluruh jumlah
kewajiban sebagaimana diputuskan pada amar nomor 5 Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1688K/Pdt/2003, tanggal 04 Januari 2006.
5. Bahwa koreksi perubahan yang dilakukan oleh PUPN tersebut ternyata tidak
hanya berkaitan dengan perubahan jumlah hutang saja, tetapi juga
berkaitan dengan dasar penetapan Pemohon, padahal apabila Salinan
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1688K/Pdt/2003 tanggal 04 Januari
2006 tersebut benar adanya, maka seharusnya Menteri Keuangan Republik
252
Indonesia mengetahui hal tersebut sejak awal dan menjadikan Salinan
Putusan Mahkamah Agung RI (Bukti P-17) tersebut sebagai dasar
penyerahan piutang Negara kepada PUPN (Bukti P32). Begitu juga dengan
Laporan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) yang
dikeluarkan oleh BPK RI, maka apabila Salinan Putusan Mahkamah Agung
RI tersebut benar adanya, seharusnya Bukti P-17 tersebut menjadi salah
satu dasar BKP RI untuk menyatakan Pemohon sebagai Pemegang Saham
dalam Laporan PKPS (Bukti P-12) tersebut, namun faktanya hal tersebut
tidak pernah terjadi karena dalam Salinan Putusan Mahkamah Agung
Nomor: 1688K/Pdt/2003 tanggal 04 Januari 2006, Pemohon sama sekali
tidak dihukum untuk membayar sejumlah uang sedikitpun. Artinya,
bagaimana mungkin seseorang yang tidak dihukum untuk membayar
sejumlah uang oleh Putusan Pengadilan, kemudian oleh PUPN justru
membebankan seseorang tersebut untuk membayar kewajiban orang
atau badan lain yang nyata-nyata dihukum untuk membayar sejumlah
uang;
6. Bahwa ketidakjelasan/ketidakpastian tindakan PUPN dalam menetapkan
Pemohon sebagai Penanggung Hutang, baik dalam menetapkan jumlah
hutang maupun dalam membuktikan dasar menetapkan Pemohon sebagai
Penanggung Hutang tersebut semakin terbukti dengan adanya Surat resmi
(Otentik) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia atas surat permohonan
dari Pemohon, sebagai berikut:
a. Bukti P-19 berupa Memorandum Panitera Mahkamah Agung RI. Nomor:
3203/PAN/HK.02/11/2022, tanggal 23 November 2022 ditujukan kepada
Panitera Muda Perdata Umum Mahkamah Agung RI yang pada
pokoknya
menyatakan:
agar
segera
menindak
lanjuti
dan
menyampaikan untuk diketahui kepada yang Mulia Majelis Hakim Agung
yang mengadili perkara a quo jika perkara tersebut telah terdaftar di
Kepaniteraan Mahkamah Agung RI;
b. Bukti P-20 berupa Surat Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI
Nomor: 1998/PAN.2/1301.SK/Perd/2022 tertanggal 22 Desember 2022
yang pada pokoknya menyatakan: Kepaniteraan Muda Perdata Umum
tidak pernah menerima Perkara Nomor: 554/PDT/2001/PT.DKI. tanggal
253
4 Juni 2022 yang dimohonkan Kasasi oleh Badan Penyehatan
Perbankan Nasional sebagai Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat
dalam Perkara Nomor: 350/PDT.G/2000/PN.Jkt.Sel. di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan;
c. Bukti P-22 berupa Surat Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI
Nomor: 707/PAN.2/282.SK/Perd/2023 tertanggal 10 Mei 2023 yang pada
pokoknya menyatakan: Kepaniteraan Muda Perdata Umum tidak
pernah menerima Permohonan Kasasi Perkara Perkara Nomor:
350/PDT.G/2000/PN.Jkt.Sel.
jo.
Nomor:
554/PDT/2001/PT.DKI.
tanggal 4 Juni 2002 (bukan tanggal 4 Juni 2022 seperti dalam surat
kami tanggal 22 Desember 2022) yang dimohonkan Kasasi oleh Badan
Penyehatan Perbankan Nasional;
7. Bahwa tidak hanya itu saja, berdasarkan Bukti P-16 telah terbukti bahwa
pemberitahuan Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI (Bukti P-17)
tersebut baru diberitahukan kepada Pemohon pada tanggal 1 November
2022, lebih dari 16 (enam belas) tahun setelah diputus pada tanggal 4
Januari 2006. Hal tersebut sangat membuktikan ketidakpastian atas
keberadaan dan kebenaran Salinan Putusan Kasasi tersebut, terlebih-lebih
lagi dalam Relaas tersebut ternyata dengan jelas bahwa nomor perkara
yang dicantumkan adalah 1689 K/Pdt/2022, bukan 1688 K/Pdt/2003;
8. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka sudah seharusnya Pemohon
tidak dapat ditetapkan sebagai Penanggung Hutang oleh PUPN, akan tetapi
berdasarkan Bukti P-27a sampai dengan Bukti P-31c, PUPN justru
melakukan Penyitaan terhadap harta benda Milik Pemohon bahkan harta
benda milik Istri Pemohon atas nama Doktoranda Justina Elawitachya yang
sama sekali tidak ada kaitannya dengan perjanjian pemberian Fasilitas
diskonto dua antara PT. Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 75 (vide Bukti P-2), No.76
(vide Bukti P-3), No 77 (vide Bukti P-4) dan No 78 (vide Bukti P5), masing-
masing tertanggal 17 Oktober 1997 yang dibuat di hadapan Teddy Anwar,
SH. Notaris dan PPAT di Jakarta Pusat sebagaimana telah dicabut,
dibatalkan dan diubah dengan Akta No. 46 tanggal 9 Januari 1998 (vide
254
Bukti P-6) tentang Perjanjian Jual Beli Promes Nasabah dengan
Penyerahan Jaminan, dibuat di hadapan Notaris Teddy Anwar, S.H.
9. Bahwa hal-hal tersebut dialami oleh Pemohon dikarenakan adanya dan
berlakunya ketentuan Pasal 4 angka 3, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 11 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 Tentang Panitia
Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104),
yang dimohonkan Pemohon a quo. Ketentuan tersebut telah memberikan
kekuasaan yang berlebihan dan tanpa kontrol mekanisme hukum yang
sewajarnya kepada PUPN. Kewenangan PUPN yang hanya berdasarkan
pada “pendapatnya” telah mengakibatkan tindakan sewenang-wenang
PUPN menetapkan Pemohon sebagai Penanggung hutang, melakukan
penetapan besarnya piutang negara dan melakukan koreksi terhadap
piutang negara, melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta milik
Pemohon dan Istri Pemohon, bahkan dengan menghalalkan segala macam
cara serta tanpa melalui prosedur hukum yang telah pasti;
10. Bahwa sampai perkara ini berjalan, jumlah hutang Pemohon masih tidak
pasti apakah Pemohon harus membayar seluruh hutang yang menjadi
kewajiban pihak lain berdasarkan Salinan Putusan Kasasi (Bukti P-17) atau
adakah jumlah hutang yang telah pasti harus dibayar oleh Pemohon? dasar
ditetapkannya Pemohon sebagai Penanggung hutang didasarkan pada
bukti yang mana? apakah aset yang dijadikan jaminan berdasarkan Bukti
P-6, P-7, P-8 dan P-9 sudah dilakukan eksekusi? apakah jaminan tersebut
tidak cukup untuk melunasi Piutang Negara yang ditagihkan kepada
Pemohon? dan berapa kekurangannya apabila setelah jaminan dieksekusi
masih tidak mencukupi?
11. Bahwa atas dasar hal tersebut, Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia
sangat dirugikan hak konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam
Putusan MK Nomor: 006/PUU-III/2005 karena ketentuan Pasal-pasal yang
dimohonkan Pemohon a quo menjamin kepastian hukum, keadilan dan
perlindungan terhadap diri Pemohon, keluarga Pemohon dan harta
kekayaan Pemohon sehingga berdasarkan hal itu, kerugian konstitusional
yang dialami Pemohon bersifat spesifik dan aktual. Jika ketentuan pasal a
255
quo tidak ada atau paling tidak, dapat dimaknai seperti permohonan a
quo, maka kerugian konstitusional Pemohon tidak akan terjadi;
12. Bahwa berdasarkan uraian di atas dan berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
juncto Pasal 4 ayat (1) PMK No. 2/2021, Pemohon telah memenuhi kualitas
maupun kapasitas sebagai Pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 49
Prp. Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2104) terhadap UUD 1945 sebagaimana
ditentukan dalam UU Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah
Konstitusi, maupun sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang
memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat untuk menjadi Pemohon
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
II. Terbukti bahwa frasa “apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan
yang kuat, bahwa Piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus”
dalam Pasal 4 angka 3 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang
Panitya Urusan Piutang Negara bertentangan dengan UUD 1945.
1. Bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 angka 3 Undang-Undang
Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara,
berbunyi:
“Menyimpang dari ketentuan yang dimaksudkan dalam angka 1
diatas, mengurus piutang-piutang Negara dengan tidak usah
menunggu penyerahannya, apabila menurut pendapatnya ada cukup
alasan yang kuat, bahwa Piutang-piutang Negara tersebut harus
segera diurus”
2. Bahwa frasa “…apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang
kuat, bahwa Piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus”
dalam ketentuan Pasal 4 angka 3 UU PUPN telah memberikan kewenangan
kepada PUPN untuk mengurus Piutang Negara dengan cukup didasarkan
pada “menurut pendapat” PUPN saja. Berdasarkan frasa tersebut, maka
pengurusan Piutang Negara yang didasarkan pada “menurut pendapat”
PUPN tersebut dapat dilakukan oleh PUPN tanpa melalui tahap due process
of law yang adil;
3. Bahwa frasa tersebut mengandung makna ketidakpastian dan ketidakadilan
karena bagaimana mungkin seseorang atau badan dapat ditetapkan
256
sebagai Penanggung Hutang dengan cukup didasarkan pada “menurut
pendapat” atau buah pikiran dari PUPN saja, padahal pendapat PUPN
tersebut sangat subjektif dan tidak akan ada jaminan bahwa pendapat atau
buah pikiran dari PUPN tersebut telah pasti menurut hukum;
4. Bahwa sangat bertolak belakang antara frasa “menurut pendapatnya’ dalam
ketentuan Pasal 4 angka 3 UU PUPN dengan ketentuan Pasal 4 angka 2
dan Pasal 12 ayat (1) UU PUPN, dimana dalam ketentuan tersebut pada
pokoknya menyatakan bahwa Panitya Urusan Piutang Negara (PUPN)
hanya mengurus piutang negara yang adanya dan besarnya piutang
negara bersifat pasti secara hukum akan tetapi penanggung hutangnya
tidak mau melunasi sebagaimana mestinya. Artinya, piutang Negara
yang diurus oleh PUPN adalah hanya piutang Negara yang sebagai berikut:
a. Piutang yang adanya dan besarnya piutang negara bersifat pasti secara
hukum (telah melalui pengujian kaidah-kaidah hukum yang berlaku di
Indonesia); dan
b. Piutang tersebut tidak mau dilunasi.
Di satu sisi PUPN hanya mengurus Piutang Negara yang telah pasti menurut
hukum, namun disisi lain dalam Pasal 4 angka 3 UU PUPN justru
memperbolehkan PUPN untuk mengurus Piutang Negara yang didasarkan
“menurut pendapatnya” saja tanpa terlebih dahulu memastikan apakah
Piutang Negara tersebut telah pasti menurut hukum atau tidak. Artinya,
ketentuan tersebut seolah-olah menempatkan pendapat PUPN lebih kuat
daripada kepastian hukum itu sendiri karena sejauh PUPN berpendapat
bahwa seseorang atau badan mempunyai hutang kepada Negara, maka
saat itu orang atau badan secara otomatis menjadi Penanggung Hutang
tanpa perlu proses pembuktian yang sah di persidangan;
5. Bahwa Pemerintah dalam Keterangan Presiden pada tanggal 30 April 2025,
pada halaman 27 bagian D nomor 1 huruf b, menyatakan sebagai berikut:
Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 UU PUPN tersebut frasa “apabila
menurut pendapatnya ada cukup alasan yang kuat, bahwa
piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus” dalam Pasal
4 angka 3 UU PUPN memiliki ukuran yang jelas yaitu:
1) adanya potensi Negara dirugikan ;
2) Piutang atau kredit dipergunakan tidak sesuai dengan
permohonan, tujuan dan syarat pemberian kredit; atau
257
3) Adanya laporan yang telah diuji kebenarannya bahwa
penanggung hutang sama sekali mengabaikan kewajiban untuk
melakukan pembayaran terhadap hutangnya
6. Bahwa keterangan Presiden tersebut mencoba mengalihkan/menghindari
konteks frasa yang dipermasalahkan oleh Pemohon, yaitu frasa “menurut
pendapatnya”. Pemohon sangat keberatan dengan keterangan Presiden
tersebut karena “ada cukup alasan yang kuat” tersebut tetap didasarkan
pada frasa “menurut pendapatnya”. Artinya, kuat atau tidaknya alasan
PUPN mengurus Piutang Negara tersebut tetap didasarkan pada
subjektivitas atau pendapat PUPN, bukan didasarkan pada piutang Negara
yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum sehingga ukuran-
ukuran yang sampaikan oleh PUPN tidak serta merta dapat dikatakan telah
pasti menurut hukum karena pendapat PUPN dalam menilai sebagaimana
dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 UU PUPN yaitu adanya (1) potensi
Negara dirugikan, (2) Piutang atau kredit dipergunakan tidak sesuai dengan
permohonan, tujuan dan syarat pemberian kredit atau (3) adanya laporan
yang telah diuji kebenarannya bahwa penanggung hutang sama sekali
mengabaikan kewajiban untuk melakukan pembayaran terhadap hutangnya
SAMA SEKALI TIDAK MENJAMIN BAHWA PENDAPAT PUPN TERSEBUT
TELAH PASTI MENURUT HUKUM;
7. Bahwa apabila dilihat dari “adanya potensi Negara dirugikan”, berdasarkan
Bukti P-12 sama sekali tidak membuktikan bahwa Pemohon terdaftar
sebagai Pemegang Saham yang berkewajiban membayar sejumlah uang
kepada Negara, sekalipun dalam Salinan Putusan Kasasi (Bukti P-17)
sebelumnya menyatakan Pemohon melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Artinya, menilai “adanya potensi Negara dirugikan” tersebut tergantung pada
pendapat PUPN saja, apakah dianggap ada potensi merugikan Negara atau
tidak sekalipun Pemohon tidak pernah terbukti merugikan Negara;
Selain itu, ukuran “adanya potensi Negara dirugikan” tersebut sangat tidak
pasti karena sampai kapan pun yang namanya “potensi” tidak akan pernah
dapat dipastikan secara hukum sehingga apabila Pemerintah menempatkan
hal tersebut sebagai salah satu ukuran pada frasa “menurut pendapatnya”,
maka terbukti bahwa piutang-piutang Negara yang diurus oleh PUPN
berdasarkan Pasal 4 angka 3 UU PUPN tidak pasti menurut hukum;
258
8. Bahwa apabila dilihat dari “Piutang atau kredit dipergunakan tidak sesuai
dengan permohonan, tujuan dan syarat pemberian kredit”, berdasarkan
Bukti P-36 dan P-38, P-13a dan P-13b Pemohon tidak pernah menerima
fasilitas SBPUK dari Bank Indonesia karena pembayaran Fasilitas SBPUK
tersebut dibayarkan ke rekening No. 523.551.000 atas nama Centris
International Bank (CIB), bukan ke rekening No. 523.551.0016 atas nama
Bank Centris Internasional (BCI) sehingga jangankan Bank Centris
Internasional (BCI) menggunakan uang FSBPUK dari Bank Indonesia,
menerimanya saja tidak pernah. Apalagi Pemohon sebagai Pemegang
Saham sama sekali tidak pernah menerima FSBPUK tersebut. Lalu
kemudian, dengan subjektivitas PUPN tetap menetapkan Pemohon sebagai
Penanggung Hutang tanpa dasar yang jelas dan pasti bahkan berdasarkan
Bukti P-39 semakin membuktikan bahwa FSBPUK telah diterima oleh bank-
bank, kecuali PT Bank Centris Internasional (BCI). Akan tetapi, sekalipun
demikian PUPN tetap berpegang teguh pada pendapatnya dengan
menetapkan Pemohon sebagai Penanggung Hutang;
Mengenai perbedaan rekening tersebut sesuai dengan keterangan Saksi
Fakta atas nama Audia Asriantie pada tanggal 28 Mei 2025, yang
menyatakan bahwa:
1. Bukti yang diajukan BPPN (Penggugat) berupa Audit BPK yang
seharusnya terhadap Bank Centris Internasional (BCI) No
523.551.0016 ternyata audit tersebut terhadap Centris
International Bank (CIB) No. 523.551.000 di Bank Indonesia. Ini
menjelaskan adanya dua rekening dengan nama Centris yaitu
Bank Centris Internasional (BCI) No. 523.551.0016 milik
pemohon,
dan
Centris
International
Bank
(CIB)
No.
523.551.000 jenis INDIVIDUAL.
2. Audit BPK terdiri dari kronologis BLBI dan rekening koran serta
Mutasi maupun LLG milik CIB memperlihatkan bahwa uang
pembayaran yang seharusnya di pindah buku kan ke rekening BCI
No. 523.551.0016 sebesar Rp. 490.787.748.596,16,- ternyata di
pindah buku kan ke rekening CIB No. 523.551.000 dan Pemohon
tidak pernah dapat melihat rekening koran dan bukti
pembayaran ke rekening BCI No. 523.551.0016, walaupun
Pemohon sudah minta berkali-kali seluruh dokumen autentik
milik BCI yang telah dikuasai BPPN.
Padahal sebelumnya, berdasarkan Bukti P-6 yakni Akta No 46, PT Bank
Centris Internasional telah menjual promes nasabah sebesar Rp.
492.216.516.580.- dan memberikan jaminan tanah seluas 452 Ha (vide
259
bukti P-7, P-8 dan P-9) apabila promes tidak tertagih. Artinya, seharusnya
Bank Indonesia membayar uang sebesar Rp. 492.216.516.580.- kepada PT
Bank Centris Internasional, namun ternyata berdasarkan Bukti P-36 dan P-
38 terbukti bahwa Bank Indonesia tidak pernah melakukan pembayaran
kepada PT Bank Centris Internasional dengan rekening No. 523.551.0016,
melainkan kepada Centris International Bank (CIB) dengan rekening No.
523.551.000;
9. Bahwa apabila dilihat dari “adanya laporan yang telah diuji kebenarannya
bahwa penanggung hutang sama sekali mengabaikan kewajiban untuk
melakukan pembayaran terhadap hutangnya”, berdasarkan Laporan PKPS
(Bukti P-12) Pemohon tidak pernah terdaftar sebagai Pemegang Saham
yang mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada
Negara bahkan sama sekali tidak pernah menandatangani Akta Pengakuan
Utang (APU), Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA)
dan Master Settlement And Acquitition Agreement (MSAA) serta Perjanjian
sebagai Personal Guarantee kepada siapapun dan kepada Lembaga mana
pun. Begitu juga dengan Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI
(Bukti P-17), Pemohon tidak pernah dihukum untuk membayar sejumlah
uang kepada Negara karena yang berkewajiban membayar sejumlah uang
kepada Negara dalam Salinan Putusan tersebut adalah Tergugat I, Tergugat
VI dan Tergugat VII, namun tetap saja PUPN lebih mengutamakan
pendapatnya untuk menetapkan Pemohon sebagai Penanggung Hutang;
10. Bahwa selanjutnya dalam keterangan Presiden pada halaman 33-34, pada
pokoknya menyatakan bahwa Pemohon dalam amar Putusan Kasasi MA RI
(Bukti P-17) telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum
sehingga menurut Pemerintah RI Pemohon sebagai Pemegang Saham
wajib bertanggungjawab karena berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
huruf c UU PT yang mengatur bahwa “pemegang saham yang
bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh Perseroan”;
11. Bahwa pendapat Pemerintah sangat keliru memahami ketentuan Pasal 3
ayat (2) huruf c UU PT tersebut, dimana menurut M. Yahya Harahap, S.H
260
dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas, halaman 81
nomor 3, mengatakan sebagai berikut :
Dasar yang ketiga untuk menghapus perisai tanggung jawab, apabila
pemegang saham terlibat atau bersekongkol dengan Perseroan
melakukan perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan
kerugian kepada pihak lain. Penerapan alasan ini tidak kompliketit.
Yang perlu dibuktikan ada fakta yang menunjukkan keterlibatan
pemegang saham dalam perbuatan melawan hukum yang
dilakukan Perseroan.
12. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU PT tersebut
Pemegang bertanggungjawab secara pribadi apabila dapat dibuktikan
bahwa ada fakta yang menunjukkan keterlibatan pemegang saham dalam
perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perseroan. Artinya, ketentuan
tersebut mengharuskan bahwa Perseroan terlebih dahulu harus terbukti
melakukan perbuatan melawan hukum lalu kemudian Pemegang Saham
terbukti terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Perseroan tersebut;
13. Bahwa dalam perkara a quo, Salinan Putusan Mahkamah RI (vide Bukti P-
17) dalam amar putusannya tidak terbukti bahwa PT. Bank Centris
Internasional telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dalam
Salinan Putusan Kasasi tersebut, PT. Bank Centris Internasional hanya
dihukum untuk membayar sejumlah uang dikarenakan ingkar janji /
wanprestasi (bukan perbuatan melawan hukum) sehingga sekalipun
Pemohon sebagai Pemegang Saham dalam Salinan Putusan Kasasi
tersebut dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, namun
PT. Bank Centris Internasional tidak melakukan perbuatan melawan hukum,
maka Pemohon tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara
pribadi karena tindak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU PT
tidak pernah terpenuhi;
14. Bahwa berdasarkan keterangan tertulis Ahli Dr. MARUARAR SIAHAAN,
S.H., M.H, tanggal 26 Mei 2025, menyatakan bahwa:
adanya “frasa “apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang
kuat, bahwa piutang-piutang negara tersebut harus segera diurus”,
adalah frasa yang dapat berakibat tidak fair jika frasa ”apabila menurut
pendapatnya ada cukup alasan yang kuat” tidak dapat diuji pendapat
pejabat PUPN jika dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan
piutang yang pasti dengan cara penyelesaian yang tidak membuka
261
kesempatan untuk due process yang memungkinkan pihak berutang
yang biasanya berada dalam posisi yang lebih lemah, diberi
kesempatan mengajukan alasan dengan bukti-bukti yang sah untuk
dipertimbangkan sebelum Pejabat yang berwenang mengambil
keputusan baik tentang jumlah hutang maupun eksekusinya dengan
memperhatikan perjanjian yang menjadi dasar hutang-piutang,
sehingga dengan due process seperti itu ada kontrol terhadap pihak
yang lebih kuat dan debitur yang biasanya dalam posisi lemah dapat
memperoleh kepastian hukum yang adil.
15. Bahwa dari keterangan Ahli tersebut, frasa “menurut pendapatnya” tersebut
dinilai tidak fair atau tidak adil karena tidak memberikan kesempatan untuk
due process yang memungkinkan pihak berutang dalam hal ini adalah
Pemohon yang berada dalam posisi yang lebih lemah diberi kesempatan
mengajukan alasan dengan bukti-bukti yang sah untuk dipertimbangkan
sebelum Pejabat yang berwenang mengambil keputusan baik tentang
jumlah hutang maupun eksekusinya dengan memperhatikan perjanjian yang
menjadi dasar hutang-piutang;
16. Bahwa selanjutnya menurut Ahli PROF.DR.NINDYO PRAMONO,SH.,MS.
dalam keterangan tertulisnya pada tanggal 26 Mei 2025, menyatakan
bahwa:
“Due process of law" (proses hukum yang adil) dalam hukum perdata
merujuk pada jaminan konstitusional bahwa semua pihak yang terlibat
dalam proses hukum perdata memiliki kesempatan yang adil dan
prosedur yang sesuai untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Ini
berarti bahwa setiap orang berhak atas pemberitahuan yang
memadai, kesempatan untuk didengar, dan pengadilan yang adil.
Proses hukum yang adil ini dapat berupa penerapan hukum atau
peraturan perundang-undangan secara formal dan juga mengandung
jaminan hak atas kemerdekaan dari seorang warga negara.
Di dalam hukum acara perdata, demikian juga di dalam hukum
acara Mahkamah Konstitusi, due process of law tercermin dalam asas
audi et alteram partem, yaitu asas yang menjamin hak setiap pihak
untuk
didengar
dan
diberi
kesempatan
untuk
menyatakan
pendapatnya dalam persidangan. Asas ini memastikan peradilan yang
adil dan objektivitas hakim dalam memutuskan perkara.
17. Bahwa dari keterangan Ahli tersebut sangat jelas, ketentuan Pasal 4 angka
3 UU PUPN tersebut tidak mengedepankan proses due process of law yang
adil terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang atau badan sebagai
Penanggung Hutang karena ketentuan UU PUPN tersebut hanya
menjamin kepastian hukum kepada Pemerintah melalui PUPN dalam
262
melakukan pengurusan piutang Negara, sedangkan pengaturan
perlindungan hukum dan penjaminan kepastian hukum kepada Orang
atau badan sebagaimana menjadi Hak Konstitusional Warga Negara
yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai Penanggung Hutang tidak
diatur dalam UU PUPN;
18. Bahwa selanjutnya, kewenangan “parate executie” pada PUPN yang selama
ini dihubungkan dengan ketentuan Pasal 4 angka 3 UU PUPN tersebut tidak
berarti membenarkan setiap penetapan Penanggung Hutang dapat di
dasarkan pada “menurut pendapat” PUPN saja tanpa ada proses due
process of law yang adil terlebih dahulu karena kepastian hukum dan rasa
keadilan adalah adanya keseimbangan posisi hukum antara Kreditur
dalam hal ini adalah Pemerintah dengan Debitur. Hal tersebut sesuai
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2019, tertanggal
6 Januari 2020;
19. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 18/PUU-XII/2019,
tertanggal 6 Januari 2020 tersebut, Mahkamah Konstitusi RI tidak serta
merta menghilangkan keberlakuan peraturan perundang-undangan apabila
Penerima Hak Fidusia (Kreditur) dalam pelaksanaan kewenangannya
melakukan eksekusi jaminan fidusia secara sendiri tanpa bantuan
Pengadilan sepanjang tidak terdapat permasalahan mengenai kepastian
waktu “Cidera Janji” dan Debitur secara sukarela menyerahkan benda
Jaminan Fidusia. Namun, apabila terjadi permasalahan kepastian waktu
kapan “Cidera Janji” dan Debitur tidak mau secara sukarela menyerahkan
benda Jaminan Fidusia, maka Penerima Hak Fidusia (Kreditur) tidak boleh
melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan
pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan;
20. Bahwa sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut, Ahli
PROF.DR. NINDYO PRAMONO,SH.,MS dalam keterangan tertulisnya juga
menjelaskan sebagai berikut:
Parate eksekusi adalah pelaksanaan eksekusi langsung atas putusan
pengadilan. Bisa juga merupakan hak dari pemegang gadai untuk
menuntut barang dari orang yang berhutang untuk dilelang lebih
dahulu tanpa ada putusan pengadilan. Berarti Parate eksekusi
(eksekusi langsung) adalah hak kreditur untuk menjual langsung
barang jaminan (agunan) tanpa harus meminta izin atau persetujuan
263
pengadilan. Ini adalah bagian dari hukum jaminan yang digunakan
untuk melunasi utang debitur yang wanprestasi. Parate eksekusi
memungkinkan kreditur untuk menguangkan piutangnya secara cepat
dan efisien.
Parate eksekusi diatur dalam beberapa ketentuan hukum, seperti
Pasal 1155 KUH Perdata, Pasal 6 jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas
Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU HT),
dan Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU JF).
Parate eksekusi biasanya melibatkan perjanjian antara kreditur dan
debitur yang menyatakan bahwa jika debitur wanprestasi, kreditur
berhak untuk langsung menjual barang jaminan. Jika seseorang
mengambil kredit dengan agunan rumah misalnya dan kemudian tidak
mampu membayar cicilan, bank dapat melakukan eksekusi langsung
terhadap rumah tersebut tanpa perlu menunggu putusan pengadilan.
Oleh sebab itu, karena fasilitas perbankan lahir dari perjanjian yaitu
melalui Akta Notaris dan Bank memegang jaminan separatis, maka
jika Bank akan melaksanakan parate eksekusi dan lelang terhadap
kekayaan Pemegang saham debitur Bank, kekayaan Pemegang
Saham itu harus telah diikat dalam perjanjian jaminan lebih dahulu
dalam Personal Guarantee, jika tidak demikian, maka sita maupun
parate eksekusi harta kekayaan Pemegang Saham yang tidak
dijaminkan kepada Bank tentu tidak dapat dibenarkan menurut hukum
jaminan.
21. Bahwa dari keterangan Ahli tersebut, maka yang dimaksud dengan parate
eksekusi tersebut adalah hak dari Kreditur untuk menjual langsung barang
jaminan (agunan) tanpa harus meminta izin atau persetujuan pengadilan. Ini
adalah bagian dari hukum jaminan yang digunakan untuk melunasi utang
debitur yang wanprestasi. Apabila dilihat dari perkara a quo, Pemohon
mengalami
kerugian
konstitusional,
dimana
PUPN
melaksanakan
kewenangan parate eksekusi terhadap harta milik pribadi Pemohon yang
tidak masuk dalam jaminan hak tanggungan berdasarkan Bukti P-6, P-7, P-
8 dan P-9 dilakukan penyitaan dan pelelangan, sedangkan barang/benda
yang dijaminkan oleh PT Bank Centris Internasional kepada Bank Indonesia
tidak dilakukan eksekusi, dalam hal ini tidak melaksanakan kewenangan
parate ekesekusinya untuk mengembalikan kerugian Bank Indonesia.
Bahwa menurut keterangan Saksi Fakta atas nama H. TEDDY ANWAR, SH.
SpN pada tanggal 28 Mei 2025, menyatakan pada pokoknya bahwa akta
yang masih berlaku adalah Akta No 46 (vide Bukti P-6), Sertifikat Hak
264
Tanggungan (vide Bukti P-8), Akta Pemberian Hak Tanggungan (vide
Bukti P-7) dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (vide Bukti
P-9) sehingga ketentuan-ketentuan dalam akta-akta tersebut tetap mengikat
PUPN, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh PUPN.
22. Bahwa kesalahan memahami makna parate eksekusi tersebut oleh PUPN
dalam bertindak merupakan akibat dari keberadaan frasa “menurut
pendapatnya” sehingga PUPN mengartikan segala sesuatu yang merugikan
Pemerintah, maka Pemerintah berwenang melakukan segala upaya apapun
untuk mendapatkan hak Pemerintah tanpa memperdulikan ketentuan
hukum dan hak-hak asasi manusia, paradigma Pemerintah dan DPR RI dan
pihak terkait (PUPN) yang menggunakan doktrin hak publik dalam
melakukan pengurusan piutang negara ini merupakan penghinaan terhadap
nilai-nilai hak asasi manusia dan nilai-nilai konstitusional Indonesia terhadap
Warga Negara Indonesia;
23. Bahwa oleh karena pengurusan piutang Negara terhadap Pemohon hanya
didasarkan pada “menurut pendapat” PUPN saja, maka hak konstitusional
Pemohon menjadi terlanggar. Akibatnya terhadap Pemohon adalah
sekalipun dalam Bukti P-12, Bukti P-35 dan Bukti P-17 tidak terbukti
bahwa Pemohon mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang
kepada Negara, PUPN tetap dapat menetapkan Pemohon sebagai
Penanggung Hutang dan menuntut agar Pemohon membayar hutang yang
tidak jelas dasarnya. Selanjutnya, sekalipun terdapat barang jaminan
berdasarkan Bukti P-6, P-7, P-8 dan P-9, PUPN tidak pernah melakukan
eksekusi terhadap barang jaminan tersebut, tetapi justru mengeksekusi
harta benda milik pribadi Pemohon dan Istri Pemohon. Artinya, pengurusan
piutang Negara oleh PUPN dapat dilakukan berdasarkan subjektivitas dari
PUPN tanpa ada jaminan kepastian hukum mengenai benar tidaknya dasar
dan mekanisme penetapan Pemohon sebagai Penanggung Hutang
tersebut, terlebih-lebih dalam ketentuan tersebut tidak diatur apa yang
dimaksud dengan frasa “menurut pendapatnya” bahkan selama proses
persidangan dan dalam keterangan Presiden Republik Indonesia serta
keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sama sekali
tidak dapat menjelaskan ketentuan mana yang mengatur penjelasan dan
265
batasan frasa “menurut pendapatnya” tersebut sehingga cukup alasan
bahwa Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sejatinya menyadari
ketidakpastian atas keberadaan frasa dalam ketentuan tersebut;
24. Bahwa tanpa adanya due process of law, PUPN berdasarkan Bukti P-27a
sampai dengan Bukti P-31c telah melakukan penyitaan sejumlah harta
benda Pemohon, termasuk harta benda milik Istri Pemohon. Hal tersebut
membuktikan betapa ketentuan Pasal 4 angka 3 UU PUPN tersebut begitu
tidak adil dan sama sekali tidak menjamin kepastian hukum kepada
Pemohon;
25. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon telah mengalami kerugian
konstitusional, Pemohon telah dirugikan hak konstitusionalnya sebagai
warga Negara dengan Pemohon ditetapkan sebagai Penanggung Hutang
atas utang pihak lain, yaitu pihak Centris Bank Internasional sebagai
penerima dana dari Bank Indonesia berdasarkan Bukti P-36 dan P-38 atau
Tergugat I, Tergugat VI dan Tergugat VII berdasarkan Bukti P-17 dan
dilakukan penyitaan terhadap harta milik Pemohon dan Istri Pemohon tanpa
melalui mekanisme due process of law yang membuktikan kesalahan
Pemohon untuk mempertanggungjawabkan piutang Negara tersebut
dengan pasti menurut hukum sehingga telah menimbulkan ketidakpastian
hukum dan berakibat pada perbuatan diskriminasi dan sewenang-wenang
(abuse of power) yang dilakukan oleh PUPN;
26. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka telah terbukti bahwa frasa
“apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang kuat, bahwa
Piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus” pada Pasal 4
angka 3 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya
Urusan Piutang Negara telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“terhadap pengurusan piutang Negara, baik penetapan hingga
eksekusi yang tidak ada kesepakatan dan atau adanya keberatan dari
Penanggung Hutang, maka segala mekanisme dan prosedur hukum
dalam pengurusan piutang Negara harus dilakukan dan berlaku sama
melalui proses di Pengadilan.
266
III. Terbukti frasa “Piutang Negara atau hutang kepada negara berdasarkan
sebab apapun” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960
tentang Panitya Urusan Piutang Negara bertentangan dengan UUD 1945.
1. Bahwa berdasarkan pengertian piutang negara dalam Pasal 8 Undang-
Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara
juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011, Pasal 8
tersebut berbunyi:
“Yang dimaksud dengan piutang Negara atau hutang kepada
Negara oleh Peraturan ini, ialah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab
apapun”
2.
Bahwa untuk dinyatakan sebagai “Piutang Negara” atau “Hutang kepada
Negara” dilihat dari pengertiannya, maka “piutang negara” atau “hutang
kepada negara” lahir berdasarkan atas 3 (tiga) sumber, yaitu:
a. Piutang Negara berdasarkan suatu peraturan;
b. Piutang Negara berdasarkan suatu perjanjian; dan
c. Piutang Negara berdasarkan sebab apapun.
3.
Bahwa terhadap bunyi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960
tentang Panitya Urusan Piutang Negara, Pemohon berkepentingan untuk
menguraikan frasa yang menimbulkan multitasfir yaitu keberadaan Frasa
“Piutang Negara atau hutang kepada negara berdasarkan sebab
apapun”.
4.
Bahwa lahirnya “piutang negara” atau “hutang kepada negara” yang
didasarkan pada 3 (tiga) sumber tersebut, berkaitan erat dengan makna
dari frasa “piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum”,
artinya untuk mewujudkan piutang negara yang pasti menurut hukum maka
utamanya didasarkan pada kepastian atas sumber lahirnya “piutang
negara” tersebut;
5.
Bahwa apabila lahirnya “piutang negara” atau “hutang kepada negara”
berdasarkan suatu peraturan, maka sudah dapat dipastikan bahwa adanya
dan besarnya “piutang negara” atau “hutang kepada negara” tersebut telah
pasti menurut hukum. Selanjutnya, apabila lahirnya “piutang negara” atau
“hutang kepada negara” didasarkan pada suatu perjanjian, maka sudah
dapat dipastikan berdasarkan kesepakatan para pihak bahwa adanya dan
267
besarnya “piutang negara” atau “hutang kepada negara” tersebut telah
pasti menurut hukum. Akan tetapi, apabila lahirnya “piutang negara” atau
“hutang kepada negara” berdasarkan “sebab apapun”, maka dasar
tersebut tidak dapat menjamin bahwa adanya dan besarnya “piutang
negara” atau “hutang kepada negara” tersebut telah pasti menurut hukum
karena UU PUPN sama sekali tidak mengatur batasan dan pengertian dari
frasa “sebab apapun” tersebut;
6.
Bahwa frasa “sebab apapun” tersebut juga tidak terlepas hubungannya dari
frasa “menurut pendapatnya” dalam Pasal 4 angka 3 UU PUPN karena
dengan dasar apapun tanpa mempertimbangkan sah atau tidaknya dasar
tersebut, apabila menurut pendapat PUPN sudah cukup, maka apa pun
dasar lahirnya “piutang negara” atau “hutang kepada negara”, PUPN tetap
dapat menetapkan seseorang atau badan sebagai Penanggung Hutang,
padahal untuk menguji kebenaran dasar lahirnya “piutang negara” atau
“hutang kepada negara” harus melalui tahapan pembuktian di dalam
persidangan bahkan sekalipun dasarnya adalah Perjanjian dan Peraturan,
tetap saja untuk dan demi kepastian hukum, pengujiannya harus melalui
due process of law;
7.
Bahwa Pemerintah RI dalam keterangan Presiden pada tanggal 30 April
2025, pada halaman 35 huruf a dan b, menyatakan sebagai berikut:
a. Bahwa frasa “sebab apapun” dalam Pasal 8 UU PUPN bertujuan
mengatur sebab seseorang/badan hukum wajib melakukan
pembayaran kepada negara, yang dasarnya di luar yang diatur
perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan peraturan selain
peraturan perundang-undangan.
b. Bahwa frasa “sebab apapun” dalam Pasal 8 UU PUPN bertujuan
untuk mengakomodir segala kondisi yang menyebabkan timbulnya
piutang negara.
Pemohon sangat keberatan dengan keterangan Pemerintah RI tersebut
karena pengertian dan penjelasan atas frasa “sebab apapun” dari
Pemerintah tersebut membuktikan bahwa frasa “sebab apapun” tersebut
sama sekali tidak ada ukurannya, Pemerintah memukul rata bahwa “di luar
yang diatur” dalam perjanjian, peraturan perundang-undangan bahkan
peraturan selain dari peraturan perundang-undangan dapat dijadikan
sebagai dasar untuk menetapkan seseorang atau badan sebagai
Penanggung Hutang tanpa ada batasan dan due process of law dalam
268
menentukan sah tidaknya dasar piutang Negara atau hutang kepada
Negara tersebut. Artinya, tidak ada cela bagi siapa pun yang tidak salah,
namun selagi dapat dikait-kaitkan pada hutang Negara tetap dapat
ditetapkan sebagai Penanggung Hutang oleh PUPN sejauh terdapat alasan
di luar dari yang diatur dalam perjanjian, peraturan perundang-undangan
bahkan peraturan selain dari peraturan perundang-undangan karena
dengan pendapat PUPN seseorang atau badan hukum tetap dapat
ditetapkan sebagai Penanggung Hutang;
Pertanyaannya adalah, apa saja yang dapat dijadikan dasar di luar dari
yang diatur dalam Perjanjian, peraturan perundang-undangan bahkan
peraturan selain dari peraturan perundang-undangan? dan ketentuan
mana yang mengatur ukuran-ukuran/batasan tersebut ?
8.
Bahwa kemudian oleh Ahli dari Pemerintah RI atas nama Dr. Oce Madril,
S.H., M.A dalam keterangannya pada tanggal 12 Juni 2025, pada halaman
16 paragraf terakhir, menyatakan sebagai berikut:
Terkait dengan frasa ”Sebab apapun” dalam Pasal 8 UU PUPN,
perlu dipahami sebagai “sebab apapun yang sah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Frasa “sebab apapun”
tersebut tidak mungkin bermakna sesuatu yang tidak sah, sebab
intensi undang-undang tidak mungkin mengarah pada kausa yang
tidak halal. Selain itu, apabila “sebab apapun” dimaknai secara
serampangan oleh PUPN, maka tentulah PUPN akan menghadapi
berbagai masalah hukum.
Bahwa Pemohon keberatan dengan keterangan dari Ahli tersebut karena
Ahli dari Pemerintah pun tidak dapat menjelaskan ukuran yang pasti
mengenai frasa “sebab apapun” dalam Pasal 8 UU PUPN tersebut,
sehingga menunjukkan bahwa frasa “sebab apapun” tersebut tidak
menjamin kepastian hukum karena ukuran dan batasan daripada frasa
“sebab apapun” tersebut tidak dapat dipastikan batasannya.
9.
Bahwa apabila Pasal 8 UU PUPN dihubungkan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
UU PUPN, maka terbukti terdapat perbedaan/pertentangan dari sumber
hutang kepada Negara atu piutang Negara, dimana sumber hutang kepada
Negara atau piutang Negara pada Pasal 8 UU PUPN tersebut adalah
perjanjian, peraturan dan sebab apapun, sedangkan sumber hutang
269
kepada Negara atau piutang kepada berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU
PUPN adalah perjanjian dan peraturan yang bersangkutan;
Hal tersebut sesuai dengan keterangan Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H.,
M.S., atau pada tanggal 28 Mei 2025, halaman 11 mengatakan sebagai
berikut:
Menurut Ahli sumber lahirnya hutang dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ayat
(1) memang berbeda, khususnya terkait dengan frasa ―sebab
apapun ―, sebagai sebab lahirnya hutang kepada negara tersebut.
Dimana dalam Pasal 8 mengatur tentang obyek piutang negara yaitu
piutang Negara atau hutang kepada Negara ialah jumlah uang yang
wajib dibayar kepada Negara berdasarkan suatu Peraturan,
perjanjian atau sebab apapun, sedangkan Pasal 9 mengatur tentang
Subyek Penanggung Hutang kepada negara yang timbulnya hutang
datang dari perjanjian atau peraturan yang bersangkutan. Frasa
sebab apapun tidak ada di Pasal 9.
10. Bahwa berdasarkan keterangan tertulis dari Ahli Dr. Maruarar Siahaan,
S.H., M.H., berkaitan dengan frasa “sebab apapun” tersebut, menyatakan
sebagai berikut:
Frasa piutang “berdasarkan sebab apapun” kemungkinan sulit untuk
dibayangkan saat ini, tetapi ketika muncul asset/keuntungan/barang,
yang belum diatur oleh perjanjian ataupun peraturan perundang-
undangan seperti harta karun dibawah tanah/ lahan tertentu yang
dimiliki individu, yang belum diatur hak dan kewajiban atasnya, tetapi
Pasal 33 ayat (3) menyatakan asset demikian dikuasai oleh negara,
yang oleh MK “dikuasai” tidak diartikan dimiliki melainkan
merupakan kewenangan yang mengatur, mengurus, mengusahakan
dan mengawasi, itu dapat diartikan adanya hak negara untuk
memiliki tagihan atau bagian dari asset demikian, yang belum diatur
secara tegas. Bagian Negara dalam hal demikian dapat disebut
“Piutang berdasar sebab apapun”.
Piutang Negara berdasarkan sebab apapun” harus memiliki
ukuran objektif seperti yang ditentukan dalam UUD 1945
tentang “kepastian hukum yang adil” dalam Pasal 28D ayat (1)
dengan mana juga harus dipahami bahwa pihak-pihak yang ditarik
untuk menanggung hutang atau piutang kepada negara, harus
berdasarkan hukum yang berlaku, yang tunduk kepada validitas
norma, dengan mendasarkan pada norma diatasnya.
11. Bahwa dari keterangan Ahli tersebut di atas, maka untuk menentukan frasa
“sebab apapun” tersebut sangat sulit untuk dibayangkan karena tidak ada
ukurannya sehingga menurut Ahli, “piutang negara” atau “hutang kepada
negara” berdasarkan “sebab apapun” itu harus memiliki ukuran yang
objektif. Hal tersebut membuktikan bahwa PUPN selama ini memang
270
mengandalkan “pendapatnya” untuk menentukan dasar seseorang
ditetapkan sebagai Penanggung Hutang bahkan ketika dalam Bukti P-32,
P-33, P-12, P-17 dan P-35 tidak ada yang membuktikan bahwa Pemohon
mempunyai kewajiban membayar hutang kepada Negara, tetap saja PUPN
menuntut Pemohon untuk membayar sejumlah uang yang seharusnya
pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab pihak lain;
12. Bahwa lebih tegas oleh Ahli PROF. DR. Nindyo Pramono, S.H., M.S.,
dalam keterangan tertulisnya, menyatakan sebagai berikut:
Menurut ahli frasa sebab apapun dalam Pasal 8 UU No.49 Prp
1960, dalam teori hukum memenuhi syarat disebut norma kabur,
atau norma terbuka atau blanket norm dalam arti norma yang umum
dan luas, ruang lingkupnya. Blanket norm dalam teori hukum dalam
pelaksanaannya cenderung eksesif, menimbulkan multi tafsir. Oleh
karena menimbulkan multi tafsir, maka akibatnya akan menimbulkan
ketidakpastian hukum.
Oleh sebab itu, Ahli sependapat dengan Pendapat Mahkamah
Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960
tentang Panitya Urusan Piutang Negara, ketika memeriksa Uji Materi
Pasal 12 Ayat (2) UU PUPN, sebagaimana dalam pertimbangan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
:
023/PUUIV/2006,
menyebutkan Bahwa meskipun Pasal 12 Ayat (2) UU PUPN tidak
bertentangan dengan UUD 1945, tetapi karena raison d’etre dan
suasana kebatinan UU PUPN sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan
sekarang,
sebagaimana
diakui
sendiri
oleh
Pemerintah, maka Mahkamah berpendapat bahwa pembentuk
undang-undang perlu segera melakukan pembaharuan atas UU
PUPN dimaksud agar tertib hukum berdasarkan UUD 1945 tertata
dan terjamin konstitusionalitasnya.
13. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli tersebut, maka sangat jelas bahwa
frasa “sebab apapun” tersebut dalam Pasal 8 UU PUPN tersebut
merupakan norma yang kabur dan multi tafsir sehingga akibatnya akan
menimbulkan ketidakpastian hukum;
14. Bahwa ketidakpastian hukum atas keberadaan frasa “sebab apapun”
tersebut telah mengakibatkan kerugian konstitusional, dimana dasar
penetapan Pemohon sebagai Penanggung Hutang adalah berdasarkan
Bukti P-32, P-33, P-12, P-17 dan P-35, akan tetapi bukti-bukti tersebut
sama sekali tidak membuktikan bahwa Pemohon sebagai Pemegang
Saham PT Bank Centris Internasional mempunyai kewajiban untuk
membayar sejumlah uang kepada Negara. Sekalipun demikian, oleh
271
karena tidak adanya ukuran objektif dari frasa “sebab apapun” tersebut dan
mengingat PUPN dapat bertindak “menurut pendapatnya” saja, maka
dengan sewenang-wenangnya Pemohon tetap dinyatakan sebagai
Penanggung Hutang oleh PUPN;
15. Bahwa selain itu, akibat dari frasa “Piutang Negara berdasarkan Sebab
Apapun” PUPN dalam menetapkan Pemohon sebagai Penanggung
Hutang, besarnya Piutang Negara telah menggunakan dasar pertimbangan
dari dokumen-dokumen yang diragukan keasliannya dan diragukan
kepastian besarannya menurut hukum sebagaimana telah kami uraikan di
atas telah mengakibatkan PUPN melakukan penyitaan terhadap harta milik
Pemohon dan harta milik Istri Pemohon termasuk melakukan pemblokiran
terhadap harta-harta milik Pemohon;
16. Bahwa atas dasar hal tersebut, maka terbukti atas ketidakpastian
hukum terhadap frasa “piutang negara berdasarkan sebab apapun”
telah bertentangan dengan UUD NRI 1945, sehingga frasa “sebab
apapun” di dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960
tentang Panitya Urusan Piutang Negara tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang frasa “sebab apapun” tidak dimaknai
pada dokumen yang sah atau putusan pengadilan”.
IV. Terbukti bahwa frasa “…berhutang menurut perjanjian atau peraturan yang
bersangkutan” dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104) bertentangan Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
1.
Bahwa pengertian Penanggung Hutang menurut UU PUPN Pasal 9,
berbunyi:
(1) Penanggung hutang kepada Negara ialah orang atau Badan
yang berhutang menurut perjanjian atau peraturan yang
bersangkutan.
(2) Sepanjang tidak diatur dalam perjanjian atau peraturan yang
bersangkutan, maka para anggota pengurus dari Badan-badan
yang berhutang tanggung renteng terhadap hutang kepada
Negara.
272
2.
Bahwa berdasarkan frasa “…berhutang menurut perjanjian atau peraturan
yang bersangkutan” dalam Pasal 9 ayat (1) UU PUPN, maka untuk
dinyatakan sebagai “Penanggung Hutang” tersebut terdapat 2 (dua)
sumber hutang, yaitu:
c. Berhutang menurut peraturan yang bersangkutan; dan
d. Berhutang menurut perjanjian;
3.
Bahwa sumber hutang menurut frasa “…berhutang menurut perjanjian atau
peraturan yang bersangkutan” dalam Pasal 9 ayat (1) UU PUPN tersebut
tidak menjamin kepastian hukum kepada setiap orang atau badan untuk
tidak ditetapkan sebagai Penanggung Hutang secara sewenang-wenang.
Ketidakjelasan frasa tersebut mengakibatkan PUPN dapat menilai sendiri
siapa saja pihak yang dibebani piutang Negara asalkan dapat dikait-kaitkan
dengan kedua sumber hutang tersebut. Padahal, demi kepastian hukum
dan keadilan, setiap orang atau badan berhutang kepada Negara menurut
perjanjian atau peraturan yang bersangkutan seharusnya harus diuji
terlebihi dahulu secara hukum melalui mekanisme di Pengadilan;
4.
Bahwa kedua sumber hutang tersebut tidak menjamin kepastian hukum
dan keadilan karena sebagai berikut:
c. Berhutang menurut “perjanjian” tersebut belum tentu pasti menurut
hukum karena harus melalui pengujian dengan kaidah-kaidah hukum
yang berlaku di Indonesia:
1) Apakah “perjanjian” tersebut memenuhi syarat sahnya perjanjian?
2) Siapakah pihak yang senyata-nyatanya mengikatkan dirinya untuk
melaksanakan kewajiban pembayaran?
3) Apakah yang diperjanjikan dalam “perjanjian” tersebut tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku?
sehingga sejauh belum dilakukan pengujian terhadap “perjanjian”
tersebut tidak akan menjamin kepastian hukum dan akan berakibat
kriminalisasi.
Buktinya sekalipun ada Perjanjian berdasarkan Bukti P-2 sampai
dengan P-8, dimana dalam perjanjian tersebut sudah jelas bahwa
Pemohon bukanlah pihak, tetap saja PUPN menetapkan Pemohon
sebagai Penanggung Hutang. Harusnya pihak yang terikat dalam
273
Perjanjian tersebut adalah hanya pihak yang bersepakat, membuat dan
menandatangani perjanjian tersebut, sedangkan pihak yang bukan
Pihak tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas segala
akibat dari perjanjian tersebut;
d. Berhutang menurut “peraturan yang bersangkutan” tersebut tidak
jelas, apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang
akan berlaku atau dapat didasarkan pada peraturan perusahaan
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum;
Buktinya, sekalipun dalam Undang-Undang Nomor Undang-undang
(UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah mengatur
batasan pertanggungjawaban Pemegang Saham dan dalam ketentuan
Pasal 1653 dan Pasal 1654 KUH Perdata mengatur bahwa badan
hukum merupakan subjek hukum yang sah, PUPN tetap saja
menetapkan hutang PT. Bank Centris Internasional sebagai hutang
Pemohon kepada Negara dengan jumlah yang tidak pernah jelas
sampai saat ini.
5.
Bahwa begitu juga keberadaan frasa “Sepanjang tidak diatur dalam
perjanjian atau peraturan yang bersangkutan” dalam Pasal 9 ayat (2)
UU PUPN telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga Pemerintah
menafsirkan berbeda. Frasa “Sepanjang tidak diatur dalam perjanjian
atau peraturan yang bersangkutan” bersifat pengecualian (exclusionary
rule) artinya apabila di dalam perjanjian atau peraturan telah mengatur
pihak-pihak yang bertanggungjawab maka hanya kepadanya dimintakan
pertanggungjawaban sebagai penanggung hutang dan tidak bisa
dimintakan di luar yang sudah ditentukan oleh perjanjian atau peraturan
sedangkan jika belum diatur pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam
perjanjian maka barulah berlaku pengecualian yang dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) a quo.
6.
Bahwa Pemerintah RI dalam keterangan Presiden, tanggal 30 April 2025
pada halaman 43, pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon ditetapkan
sebagai Penanggung Hutang dikarenakan Pemohon dalam amar Putusan
Kasasi MA RI (vide Bukti P-17) telah dinyatakan melakukan perbuatan
melawan hukum sehingga menurut PUPN berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU
274
PT, Pemohon sebagai Pemegang Saham harus bertanggungjawab. Akan
tetapi, Pemerintah RI tidak memahami bahwa Pemohon bukan
Penanggung Hutang berdasarkan Perjanjian dan bukan Anggota Pengurus
PT. Bank Centris Internasional, melainkan sebagai Pemegang Saham;
7.
Bahwa perlu Pemohon tegaskan bahwa Pemegang Saham bertanggung
jawab berdasarkan ketentuan UU PT tersebut apabila Pemegang Saham
terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan
karena ketentuan tersebut tidak berdiri sendiri, dimana apabila PT. Bank
Centris Internasional tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,
maka sekalipun Pemohon dinyatakan melakukan perbuatan melawan
hukum tetap bahwa Pemohon tidak dapat diminta untuk bertanggungjawab
secara pribadi;
8.
Bahwa dilihat dalam amar Putusan Kasasi MA RI (Bukti P-17) tersebut tidak
terdapat amar yang menyatakan PT. Bank Centris Internasional telah
melakukan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Pemohon karena
PT. Bank Centris Internasional hanya dinyatakan ingkar janji sehingga tidak
benar jika kemudian Pemerintah menyatakan bahwa Pemohon sebagai
Pemegang Saham wajib membayar sejumlah uang kepada Negara;
9.
Bahwa sekalipun dalam amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No
1688 K/Pdt/2003, tanggal 4 Januari 2006 (vide Bukti P-17) telah jelas
bahwa pihak yang dihukum untuk membayar sejumlah uang kepada
Negara adalah Tergugat I, Tergugat VI dan Tergugat VII, akan tetapi PUPN
tetap meminta Pemohon untuk membayar. Tindakan tersebut telah
melanggar HAM Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum,
perlindungan hukum dan terbebas dari tindakan kriminalisasi oleh
Pemerintah;
10. Bahwa sangat jelas dalam amar Putusan Kasasi tersebut menyatakan
bahwa Pemohon telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, namun
dalam amar putusan tersebut sama sekali tidak menghukum Pemohon
untuk membayar sejumlah uang kepada Negara. Apabila PUPN meminta
agar Pemohon membayar sejumlah uang atas dasar salinan putusan
kasasi tersebut, maka PUPN harus terlebih dahulu membuktikan berapa
jumlah yang menjadi kewajiban Pemohon melalui tahapan due process of
275
law sehingga semuanya pasti menurut hukum, apalagi keberadaan Salinan
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI (Bukti P-17) tersebut tidak dapat
dijamin kebenarannya;
11. Bahwa dalam keterangan tertulis Ahli Prof. DR. Nindyo Pramono, S.H.,
M.S., pada tanggal 28 Mei 2026, halaman 13, mengatakan sebagai berikut:
Selanjutnya, untuk memahami siapa sebenarnya yang dimaksud
dengan Penanggung Hutang menurut UU No.49 Prp 1960, menurut
Ahli tetap perlu dilakukan penafsiran. Siapa pihak yang ketika
dibentuknya UUPUPN ini dikatakan memiliki hutang kepada
negara. Di dalam UUPUPN diketahui pihak-pihak tersebut adalah
pihak yang berhutang dengan memperoleh fasilitas kredit dari
Negara— termasuk dari Bank-bank Negara, P.T. P.T. Negara,
Perusahaan-perusahaan
Negara,
Yayasan
Perbekalan
dan
Persediaan, Yayasan Urusan Bahan Makanan dan sebagainya.
Dengan kalimat terakhir frasa: …dan sebagainya ―..,dapat
dipahami masih mungkin terdapat badan-badan lain yang modalnya
datang dari Negara, sebagai pihak kreditur atau Pihak Yang
Berpiutang.Pihak yang berhutang dengan memperoleh kredit
tersebut bisa orang perorangan, bisa badan apapun— misalnya
Perseroan Terbatas.
Jika badan itu berbentuk hukum PT, maka PT yang membuat
perjanjian hutang tentu akan diwakili oleh Direksinya atau
Pengurusnya. Dalam hukum PT, Direksi atau Pengurus itu
bertanggung jawab secara kolektif kolegial atau tanggung renteng.
Kemudian jika mengacu pada KUHD Pasal 36-55 , yang dahulu
berlaku untuk PT di jaman UUPUPN sampai dengan lahirnya UU
No.1 Tahun 1995 yang kemudian diperbaharui dengan UU
No.40/2007 Tentang PT, Pemegang Saham hanya akan
bertanggung jawab sebatas saham yang dimiliki seperti yang
kemudian diatur dalam UU No.1/1995 dan UU No.40/2007. Waktu
itu belum ada ketentuan seperti yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2)
UUPT No.1/1995 maupun UU No.40/2007 yang dikenal dengan
doktrin Piercing the Corporate Veil.
Jadi Ahli berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan
Penanggung Hutang Badan dalam UU PUPN adalah Direksi
atau Pengurus PT yang bertindak mewakili PT baik di dalam
maupun diluar Pengadilan (bukan Pemegang Saham), antara
lain: membuat perjanjian kredit dengan Negara, seperti
dengan: Bank-bank Negara, P.T. P.T. Negara, Perusahaan-
perusahaan Negara, Yayasan Perbekalan dan Persediaan,
Yayasan Urusan Bahan Makanan dan sebagainya.
12. Bahwa lebih lanjut menurut Ahli Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.,
dalam keterangannya pada tanggal 28 Mei 2025 mengenai masalah
konstitusional Pasal 9 UU PUPN adalah sebagai berikut:
276
Menurut Ahli ada persoalan konstitusional. Pasal 9 Perpu No. 49
Tahun 1960 itu menggunakan frasa atau kata: “Penanggung
Utang“. Penanggung Utang itu dalam teori hukum keperdataan
adalah Borgtocht atau Penjamin atau Personal Guarantee atau
Corporate Guarantee. Borgtocht diatur dalam Pasal 1820 sampai
dengan 1850 KUHPerdata.
Menurut Ahli, kata Penanggung Utang kepada Negara dalam Pasal
9 UU No.49 Prp 1960 adalah orang atau badan yang memperolah
fasilitas kredit dari Bank-bank Negara waktu itu. Orang atau badan
tersebut, tentu yang dimaksud oleh Pasal 9 tersebut adalah: Jika
“orang” (yang memperoleh kredit), maka yang tepat yang dimaksud
orang tersebut dalam Pasal 9 adalah Direksi atau Pengurus Badan.
Jika yang dimaksud adalah badan (yang memperoleh kredit), maka
tinggal dilihat badan itu berbentuk hukum apa. Jika berbentuk PT,
maka PT sebagai badan hukum, sebagai subyek hukum dapat
mengikat perjanjian utang piutang yang dalam bertindak akan
diwakili oleh Direksi atau Pengurus PT. Oleh sebab itu, menurut Ahli
yang dimaksud dengan Penanggung utang dalam Pasal 9 adalah
Pengurus atau Direksi Badan (baca : PT) atau Badan itu sendiri
sebagai Subyek Hukum.
Dikaitkan
dengan
teori
hukum
keperdataan,
berarti
kata
Penanggung Utang dalam Pasal 9 adalah tidak tepat, karena yang
dimaksud adalah Direksi Badan (baca: PT) dan bukan Penanggung
Utang dalam pengertian Borgtocht atau Penjaminan Utang.
Borgtocht yang dalam teori hukum keperdataan disebut Penaggung
Utang baru terikat jika Ia terikat dalam Perjanjian Penanggungan
atau Perjanjian Penjaminan.
Dalam kasus a quo, Pemohon bukan Direksi PT, sama sekali tidak
pernah menandatangani Perjanjian Guanrantee atau Perjanjian
Penjaminan, tidak pernah menandatangani Akta Pengakuan Utang
(APU), tidak menandatangani MRNIA, tau-tau disita harta
pribadinya sebagai Guarantor, menurut Ahli hak konstitusional
Pemohon diciderai dalam perkara ini.
13. Bahwa dari keterangan Ahli tersebut, menegaskan bahwa frasa
“penanggung hutang” tersebut dalam teori hukum keperdataan tidak tepat
karena yang dimaksud dalam Pasal 9 UU PUPN tersebut adalah Direksi
Badan, bukan Penanggung Hutang dalam pengertian Borgtocht atau
Penjaminan Utang. Penanggung Hutang tersebut bertanggungjawab
apabila pihak tersebut terikat dalam Perjanjian Penanggungan atau
Perjanjian Penjaminan sehingga oleh karena dalam Bukti P-12 tidak
terbukti bahwa Pemohon tidak pernah menandatangani Akta Pengakuan
Utang ( APU ), tidak menandatangani MRNIA, serta bukan Direksi pada PT.
277
Bank Centris Internasional, tetapi tiba-tiba harta pribadinya disita sebagai
Guarantor merupakan pelanggaran atas hak konstitusional;
Bahwa atas dasar itu, frasa “…berhutang menurut perjanjian atau
peraturan yang bersangkutan” dalam Pasal 9 ayat (1) Undang Nomor 49 Prp.
Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2104) telah bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
Penanggung hutang kepada Negara ialah orang atau Badan yang
berhutang menurut perjanjian atau peraturan yang bersangkutan yang
ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Sedangkan Pasal 9 ayat (2) bertentangan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Sepanjang tidak
diatur dalam perjanjian atau peraturan yang bersangkutan, maka
pertanggungjawaban
para
anggota
pengurus
dari
Badan-badan
berdasarkan pada putusan pengadilan.
V. Terbukti bahwa Pasal 11 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960
tentang Panitya Urusan Piutang Negara bertentangan dengan UUD 1945
1.
Bahwa Pemohon tetap pada dalil-dalil Permohonan Pemohon di halaman
44 bagian D nomor 1 sampai dengan nomor 14, dimana ketentuan Pasal
11 Undang-Undang UU PUPN tersebut telah melanggar hak asasi
manusia, khususnya melanggar hak-hak konstitusional Pemohon sebagai
Warga Negara Indonesia di hadapan hukum;
2.
Bahwa keberadaan Pasal 11 huruf f UU PUPN yang menyatakan
"Sanggahan tidak dapat ditujukan terhadap sahnya atau kebenaran
piutang Negara", adalah merupakan norma atau ketentuan yang
mengkriminalisasi hak setiap orang atau badan yang ditetapkan sebagai
Penanggung Hutang kepada Negara. Apabila penetapan piutang Negara
oleh PUPN tidak dapat disanggah atau digugat, maka siapa dan konstitusi
mana yang menjamin bahwa dasar dan jumlah piutang Negara serta orang
yang di tetapkan oleh PUPN adalah telah pasti menurut hukum? Artinya
pembatasan tersebut hanya memberikan kepastian hukum kepada PUPN
atau Pemerintah saja, namun tidak memberikan keseimbangan
278
kepastian hukum kepada orang dan/atau badan yang ditetapkan oleh
PUPN sebagai penanggung hutang atas piutang negara;
3.
Bahwa Pemerintah RI dan PUPN selama persidangan tidak dapat
menjelaskan berkaitan dengan keberlakuan Pasal 11 UU PUPN tersebut
yang berpedoman pada tata cara pelaksanaan kewenangan tersebut di atur
sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 a quo, apakah Pasal 11 UU PUPN
tersebut menjadi tidak berlaku karena Undang-Undang No 19 Tahun 1959
tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa sudah berlaku atau
Pasal 11 UU PUPN tersebut mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Perpajakan?
4.
Bahwa perlu Pemohon sampaikan kembali, perkembangan hukum tentang
Perpajakan di Indonesia, Undang-Undang No 19 Tahun 1959 tentang
Penagih Pajak Negara dengan Surat Paksa yang diadopsi oleh UU PUPN
kemudian dicabut dengan berlakunya Undang-Undang No 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa karena dinilai UU No 19
Tahun 1595 sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem hukum
nasional dan kehidupan masyarakat yang dinamis serta untuk memberikan
perlindungan hukum kepada Penanggung Pajak;
5.
Bahwa berdasarkan alasan pencabutan tersebut, maka UU PUPN
khususnya Pasal 11 yang hampir seluruhnya mengadopsi pasal-pasal
dalam Undang-Undang No 19 Tahun 1959, maka sudah pasti ketentuan
Pasal 11 UU PUPN tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan
sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat yang dinamis serta tidak
memberikan perlindungan hukum kepada Penanggung Pajak. Akibatnya,
ketentuan Pasal 11 UU PUPN tersebut menimbulkan ketidakpastian dan
ketidakadilan sebagaimana dialami oleh Pemohon selam bertahun-tahun
sehingga sudah seharusnya UU PUPN tersebut diganti dengan UU yang
baru yang mengedepankan prinsip-prinsip negara hukum, yang mampu
mengikuti perkembangan sistem hukum nasional dan kehidupan
masyarakat yang dinamis agar mampu memberikan kepastian hukum dan
keadilan;
6.
Bahwa salah satu perubahan yang dapat Pemohon uraikan adalah
ketentuan Pasal 11 huruf UU PUPN, sebagai berikut:
279
Perpu No.
49/1960
UU No. 19 Tahun
1959
Tentang
Surat Paksa
UU No. 19 Tahun
1997 Tentang Surat
Paksa
UU No. 19 Tahun
2000 Tentang Surat
Paksa
Pasal
11
huruf f
“tidak
dapat
disanggah
kebenaran
piutang
negara”
Pasal 13 ayat (4) :
“tidak
dapat
disanggah sahnya
atau
kebenarannya
ketetapan pajak,
namun ketetapan
pajak
itu
diperkenankan
bandingan
kepada
Majelis
Pertimbangan
Pajak
menurut
peraturan
pajak
yang
bersangkutan
Pasal 37 ayat (1)
“dapat
digugat
Penanggung
Pajak
terhadap pelaksanaan
Surat Paksa, sita, atau
lelang hanya
dapat
diajukan
kepada
Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak.
Pasal 37 ayat (1)
“dapat
diajukan
gugatan
terhadap
pelaksanaan
Surat
Paksa, Surat Perintah
Melaksanakan
Penyitaan,
atau
Pengumuman Lelang
hanya dapat diajukan
kepada
badan
peradilan pajak.
7.
Bahwa sekalipun pemberlakuan UU Penagihan Pajak Negara dengan
Surat Paksa tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan untuk
menyesuaikan dengan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat
yang dinamis dan untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan,
terbukti bahwa Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang
Panitya Urusan Piutang Negara masih belum mengalami perubahan sama
sekali. Alhasil, pemberlakuan UU PUPN tersebut oleh Panitia Urusan
Piutang Negara dilakukan secara sewenang-wenang dan bertentangan
dengan prinsip-prinsip negara hukum di Indonesia;
Bukti kesewenang-wenangan tersebut kemudian dialami oleh Pemohon
yang ditetapkan berdasarkan pendapat PUPN, dengan dasar sebab
apapun dan dari hutang/kewajiban pihak lain. Tindakan tersebut dialami
oleh Pemohon selama bertahun-tahun tanpa ada kepastian hukum dan
selama bertahun-tahun itu, Pemerintah RI dan DPR RI membiarkan UU
280
PUPN tersebut tetap berlaku dan digunakan secara sewenang-wenang
oleh PUPN;
8.
Bahwa Ahli dari Pemerintah RI atas nama Dr. Oce Madril, S.H., M.A dalam
keterangannya pada tanggal 17 Juni 2025, di halaman 28 nomor 44,
paragraf terakhir, menyatakan sebagai berikut:
Dokumen-dokumen yang digunakan adalah dokumen yang sah
seperti audit BPK, audit APIP, kemudian putusan pengadilan yang
sudah inkrah, maka itu bisa dipertanggungjawabkan. Tapi
catatannya tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang
merasa dirugikan atas tindakan hukum itu bisa menggugat
PUPN di pengadilan. Tapi sejauh norma Pasal 8, kemudian Pasal
4, dan Pasal 9, saya tidak melihat ada norma ini memunculkan
diskriminasi atau ketidakpastian hukum.
Ahli tersebut menjelaskan bahwa PUPN dapat digugat oleh Pihak yang
dirugikan di Pengadilan, akan tetapi Ahli tersebut sepertinya belum
membaca seutuhnya perkembangan ketentuan Pasal 11 UU PUPN
tersebut dan kaitannya dengan UU Penagihan Pajak Negara Dengan Surat
Paksa karena dalam ketentuan Pasal 11 huruf f UU PUPN, menyatakan
sebagai berikut :
f. Pasal 13 ayat (4) yang dilakukan itu seluruhnya dibaca sebagai
berikut: "Sanggahan tidak dapat ditujukan terhadap sahnya
atau kebenaran piutang Negara";
Namun, Ahli tersebut kemudian menambahkan lagi bahwa dalam
ketentuan tersebut tidak ada yang mengatakan PUPN tidak bisa digugat.
hal tersebut adalah kesesatan dalam memberikan keterangan karena
apabila Ahli tersebut teliti dan mempelajari perkembangan Pasal 11 UU
PUPN tersebut, maka maksud dari sanggahan tersebut adalah gugatan
sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa pada bagian
penjelasan Umum paragraf keempat, berbunyi sebagai berikut:
Karena pelaksanaan sanggahan pada hakikatnya tidak berbeda
dengan pelaksanaan gugatan, ketentuan dalam Undang-undang
ini mengatur bahwa gugatan Penanggung Pajak terhadap tindakan
pelaksanaan penagihan pajak berupa pelaksanaan Surat Paksa,
sita, atau lelang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak.
281
Artinya sangat jelas bahwa sanggahan yang dimaksud pada Pasal 11 huruf
f UU PUPN adalah Gugatan sehingga dapat ketentuan Pasal 11 huruf f UU
PUPN tersebut mengatur bahwa:
Gugatan tidak dapat ditujukan terhadap sahnya atau kebenaran
piutang Negara
Dengan demikian, maka keterangan Ahli dari Pemerintah RI harus
diabaikan.
9. Bahwa apabila dilihat dari perkembangan hukum tentang surat paksa
sebagaimana dilihat dalam tabel di atas maka telah terjadi perubahan yang
signifikan dimana bagi orang/badan yang dibebankan penanggung pajak
diberikan hak untuk melakukan bantahan, sanggahan bahkan gugatan di
Pengadilan Pajak yang khusus memeriksa dan memutus terkait dengan
hutang pajak sehingga kepastian hukum kepada orang/badan diberikan
secara seimbang dengan pemerintah.
10. Bahwa merujuk pada perubahan-perubahan undang-undang tentang surat
paksa sebagaimana Pemohon uraikan di atas, sangat terlihat bahwa
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan
Piutang Negara sudah tidak relevan terhadap tatanan hukum nasional dan
prinsip-prinsip negara hukum, hal ini bersesuaian dengan Pendapat
Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun
1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara, sebagaimana dalam
pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 023/PUU-IV/2006,
menyebutkan:
“Bahwa meskipun Pasal 12 ayat (2) UU PUPN tidak bertentangan
dengan UUD 1945, tetapi karena raison d’etre dan suasana
kebatinan UU PUPN sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan sekarang, sebagaimana diakui sendiri oleh
Pemerintah, maka Mahkamah berpendapat bahwa pembentuk
undang-undang perlu segera melakukan pembaharuan atas UU
PUPN dimaksud agar tertib hukum berdasarkan UUD 1945
tertata dan terjamin konstitusionalitasnya”
11. Bahwa meskipun pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap
Putusan Nomor: 023/PUU-IV/2006 bersifat “obiter dicta”, namun secara
esensi dari pendapat mahkamah a quo dapat diaplikasikan sebagai “ratio
decidendi” dalam pertimbangan hukum atas kasus-kasus berikutnya, dalam
hal ini terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960
282
tentang Panitya Urusan Piutang Negara khususnya yang dimohonkan oleh
Pemohon;
12. Bahwa pendapat Mahkamah Konstitusi RI tentang Undang-Undang No 49
Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara memerintahkan
Pembentuk Undang-Undang untuk segera melakukan pembaharuan atas
Undang-Undang No 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang
Negara dimaksud agar tertib hukum berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
tertata dan terjamin konstitusionalitasnya, namun faktanya Pembentuk
Undang-Undang bukan melakukan pembaharuan sebagaimana pendapat
Mahkamah Konstitusi, justru membuat Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan
Piutang Negara terhadap Undang-Undang No 49 Prp Tahun 1960 tentang
Panitia Urusan Piutang Negara tersebut, dimana Peraturan Pemerintah
tersebut telah menafsirkan ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang
No 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara tersebut
lebih luas dan merugikan Pemohon.
13. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon telah mengalami kerugian
konstitusional akibat frasa "Sanggahan tidak dapat ditujukan terhadap
sahnya atau kebenaran piutang Negara" sebagaimana dalam Pasal 11
huruf f karena tidak sesuai dengan prinsip negara hukum yang
mengedepankan kepastian hukum yang adil, termasuk dan tidak terbatas
pada hak-hak subjek hukum membela diri atas penetapan PUPN
menetapkan piutang negara dan penanggung hutang;
14. Bahwa atas dasar itu, maka terbukti bahwa Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara
telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dapat disanggah atau
digugat di Pengadilan Negeri.
VI. Hal-Hal yang Dimohonkan
Berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili
dan memutus dengan keputusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
283
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan frasa “apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang
kuat, bahwa Piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus” dalam
Pasal 4 angka 3 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang
Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap pengurusan piutang Negara,
baik penetapan hingga eksekusi yang tidak ada kesepakatan dan atau
adanya keberatan dari Penanggung Hutang, maka segala mekanisme dan
prosedur hukum dalam pengurusan piutang Negara harus dilakukan dan
berlaku sama dengan proses di Pengadilan.
3. Menyatakan frasa “piutang Negara berdasarkan sebab apapun” dalam
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya
Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “terbatas pada dokumen yang sah atau melalui putusan
pengadilan”.
4. Menyatakan Pasal 9 ayat (1) Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang
Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penanggung hutang kepada Negara
ialah orang atau Badan yang berhutang menurut perjanjian atau peraturan
yang bersangkutan yang ditetapkan melalui putusan pengadilan”.
5. Menyatakan Pasal 9 ayat (2) Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang
Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
284
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “sepanjang tidak diatur dalam
perjanjian atau peraturan yang bersangkutan, maka pertanggungjawaban
para anggota pengurus dari Badan-badan harus berdasarkan pada putusan
pengadilan”.
6. Menyatakan Pasal 11 Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya
Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “dapat disanggah atau digugat di Pengadilan Negeri”.
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono)
KESIMPULAN PRESIDEN
I.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Sesuai dengan dalil dan fakta dalam persidangan yang telah
diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak terbantahkan lagi
bahwa dalil-dalil kerugian konstitusional dari Pemohon tidak memenuhi
syarat kerugian konstitusional yang telah diberikan pemaknaannya oleh
Mahkamah Konstitusi.
2. Pemerintah menilai bahwa Pemohon tidak dalam posisi dirugikan,
dikurangi,
atau
setidak-tidaknya
dihalang-halangi
hak
konstitusionalnya akibat keberlakuan ketentuan Pasal 4 angka 3, Pasal
8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 UU PUPN yang dimohonkan.
3. Permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon bukan menjadi ranah
kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu mengadili pengujian Undang-
Undang yang diduga bertentangan dengan UUD NRI 1945 (constitutional
review) karena terkait dengan proses pengurusan piutang negara atas
nama Andri Tedjadharma in casu Pemohon sebagai penanggung utang
285
dari PT Bank Centris Internasional oleh PUPN Cabang DKI Jakarta.
4. Legal standing Pemohon tidak terpenuhi karena permasalahan yang
dikemukakan Pemohon adalah terkait dengan permasalahan di bidang
keperdataan atau tata usaha negara dan bukan disebabkan oleh
permasalahan konstitusionalitas norma Pasal 4 angka 3, Pasal 8, Pasal 9
ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 UU PUPN.
5. Sehubungan dengan pengurusan piutang negara terhadap Pemohon
selaku penanggung utang PT Bank Centris Internasional, telah terdapat
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1688K/PDT/2003 tanggal 4 Januari 2006
dengan amar putusan memerintahkan PT Bank Centris Internasional
untuk memenuhi kewajibannya dan mengembalikan atau membayar
seluruh
hutang
kepada
Penggugat
(BPPN)
sebesar
Rp812.573.209.796,36 (delapan ratus dua belas milyar lima ratus tujuh
puluh tiga juta dua ratus sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam
rupiah tiga puluh enam sen) seketika dan sekaligus dan membayar denda
dan bunga sebesar 1,5% (satu setengah persen) setiap bulannya sejak
bulan Desember 1997 sampai dengan para Tergugat membayar seluruh
kerugian yang diderita Penggugat (BPPN) dan menyatakan Andri
Tedjadharma in casu Pemohon telah melakukan perbuatan melawan
hukum.
6. Pemohon juga tercatat telah mengajukan beberapa gugatan terhadap
PUPN DKI Jakarta baik ke Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Tata
Usaha Negara, yaitu:
a. Perkara
Nomor
428/G/TUN/2022/PTUN.JKT
jo.
202/B/2023/PT.TUN.JKT jo. 227K/TUN/2024, dengan amar putusan
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
b. Perkara Nomor 510/G/2023/PTUN.JKT, dengan amar putusan
menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang secara absolut untuk
memeriksa perkara;
c. Perkara Nomor 171/Pdt.G.2024/PN.Jkt.Pst jo. 191/Pdt/2025/PT DKI,
dengan amar putusan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
7. Berdasarkan hal tersebut, terlihat upaya-upaya yang dilakukan Pemohon
286
untuk menghindar dari kewajibannya kepada Negara, termasuk
mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU PUPN, namun dalil-dalil
kerugian konstitusional dari Pemohon akibat ketentuan Pasal 4 angka 3,
Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 UU PUPN hanya
bersifat asumsi semata, tidak bersifat spesifik (khusus) dan aktual serta
tidak sesuai dengan syarat-syarat adanya kerugian konstitusional tersebut.
8. Pemerintah berpandangan akan berbahaya jika suatu norma dalam
undang-undang dibatalkan hanya berdasarkandari keberatan pihak yang
enggan membayar kewajiban terutama sudah dihukum oleh putusan
pengadilan untuk membayar kewajibannya kepada Negara tanpa
mempertimbangkan dampak hukum dan ekonomi dari dibatalkannya
undang-undang tersebut.
9. Selain dari hal tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta agar
penetapan jumlah piutang dan pihak yang bertanggung jawab didasarkan
pada putusan pengadilan. Dengan demikian, sebenarnya apa yang
diminta oleh Pemohon telah terpenuhi dibuktikan dengan gugatan-gugatan
yang diajukan oleh Pemohon dan jumlah piutang juga didasarkan dari
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
10. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas dan berdasarkan
fakta-fakta di persidangan, Pemerintah berpendapat Pemohon dalam
permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dimaksudkan oleh
ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta berdasarkan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Selanjutnya Pemerintah juga
berpendapat kedudukan legal standing Pemohon tidak terpenuhi karena
permasalahan yang dikemukakan Pemohon terkait dengan proses
pengurusan piutang negara yang dijalani oleh Pemohon. Oleh karena itu,
sudah sepatutnya jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
secara bijaksana untuk menolak Legal Standing Pemohon secara
keseluruhan dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
287
diterima (niet ontvankelijke verklaard).
II. KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
A. Penetapan Penanggung Utang dalam UU PUPN
1. Pemerintah menetapkan adanya dan besarnya piutang negara secara
pasti menurut hukum tentu telah melalui proses yang teliti melalui
verifikasi dokumen sumber pengakuan utang secara memadai,
bahkan sebelum piutang tersebut diserahkan pengurusannya kepada
PUPN.
2. Frasa "apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang kuat,
bahwa Piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus" dalam
Pasal 4 angka 3 UU PUPN memiliki kriteria yang jelas sebagaimana
tercantum dalam Penjelasan Pasal 4 UU PUPN, yaitu:
a. ada potensi negara dirugikan;
b. piutang
atau
kredit
dipergunakan
tidak
sesuai
dengan
permohonan, tujuan, dan syarat pemberian kredit; atau
c. adanya laporan yang telah diuji kebenarannya bahwa penanggung
hutang sama sekali mengabaikan kewajiban untuk melakukan
pembayaran terhadap hutangnya.
3. Terhadap pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi tentang frasa
“menurut pendapatnya” pada Pasal 4 ayat (3) UU PUPN dan frasa
“piutang negara berdasarkan sebab apapun” dalam Pasal 8 UU PUPN,
apakah harus dimaknai dengan PMK 163/2020 juncto PMK 150/2022
atau dapat dikaitkan dengan dokumen tertentu lainnya?
Bahwa terhadap pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi, dapat
Pemerintah jelaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan
Piutang Negara pada Kementerian Lembaga, Bendahara Umum
Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang
Negara (sebagaimana telah diubah dengan PMK 150/PMK.06/2022),
dapat diuraikan dokumen sumber pengakuan utang sebagai berikut:
1) perjanjian kredit, akta pengakuan utang, perjanjian ikatan dinas,
perjanjian
penyaluran
dana,
surat
keputusan/keterangan/penunjukan pejabat yang menimbulkan
288
Piutang Negara, surat kontrak, surat keputusan kerugian negara,
perhitungan
pungutan
ekspor/bea
keluar,
beserta
perubahan/addendum, dokumen pemungutan Penerimaan Negara
Bukan
Pajak,
surat
tagihan
berdasarkan
laporan
hasil
verifikasi/monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, surat
tagihan dan surat ketetapan kurang bayar berdasarkan laporan
hasil pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta surat
tagihan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap;
2) rekening koran, prima nota, mutasi Piutang Negara, tagihan/
tunggakan/ perhitungan, surat ketetapan, bukti pembayaran dan
dokumen lain sejenis yang membuktikan besarnya Piutang
Negara; dan/ atau
3) dokumen lain yang dapat membuktikan adanya dan besarnya
Piutang Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Pemerintah (dalam hal ini selaku Kementerian/Lembaga) sebagai
pemilik piutang (kreditor) telah mempunyai kriteria yang jelas untuk
menentukan adanya dan besarnya piutang negara, sebelum piutang
tersebut diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
5. Berdasarkan PMK 163/2020 jo. PMK 150/2022 dan PP Nomor 28
Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN,
seseorang dapat ditarik sebagai Penanggung Utang berdasarkan
dokumen/perjanjian kredit atau dokumen lain yang relevan terlebih lagi
apabila perjanjian/dokumen tersebut memuat ketentuan bahwa pihak
ketiga sebagai Penanggung Utang.
6. Terhadap pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi tentang apakah
pernah ada besaran piutang yang sudah pasti kemudian digugat ke
pengadilan dan nilai besaran piutangnya berubah.
Bahwa terhadap pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi, dapat
Pemerintah sampaikan yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor
1688K/PDT/2003 tanggal 4 Januari 2006 yang dipermasalahkan
Pemohon eksistensinya, dapat kami berikan keterangan sebagai
berikut:
289
1) Dalam putusan MA 1688K/PDT/2003 terdapat narasi yang
menggambarkan kronologis proses beracara di tingkat Kasasi
sebagai
berikut:
“bahwa
sesudah
putusan
terakhir
ini
diberitahukan
kepada
Penggugat/Pembanding
dengan
perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal
19 September 2002 diajukan permohonan kasasi secara lisan
pada tanggal 23 September 2002 sebagaimana ternyata dari akte
permohonan kasasi Nomor 350/Pdt.G/2000/PN Jak-Sel, yang
dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
permohonan mana kemudian disusul dengan memori kasasi yang
memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri tersebut pada tanggal 3 Oktober 2002;”
2) Selanjutnya putusan MA 1688K/PDT/2003 juga terdapat narasi:
“Bahwa setelah itu oleh para Tergugat/Terbanding yang pada
tanggal 17 Oktober 2002 telah diberitahukan tentang memori
kasasi dari penggugat/pembanding diajukan jawaban memori
kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan pada tanggal 28 Oktober 2002.”
“Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-
alasannya yang telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan
seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang
ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu
permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima.”
3) Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1688K/PDT/2003
tersebut, Pemohon (Andri Tedjadarma) selaku pemegang saham
pengendali ditarik sebagai Penanggung Utang mengingat putusan
Mahkamah Agung tersebut memutus Pemohon telah ingkar janji
dan melakukan perbuatan melawan hukum atas utangnya
kepada Negara yang tidak dibayar sampai dengan saat ini. Hal ini
sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) dari UU Perseroan Terbatas yang
menegaskan bahwa:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku apabila:
290
e. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum
atau tidak terpenuhi;
f. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung
maupun
tidak
langsung
dengan
itikad
buruk
memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
g. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Perseroan; atau
h. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung
maupun tidak langsung secara melawan hukum
menggunakan
kekayaan
Perseroan,
yang
mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak
cukup untuk melunasi utang Perseroan.”
4) Atas perkara ini, terdapat perbaikan besaran dan jumlah utangnya
pada tingkat Mahkamah Agung yang diputus oleh Mahkamah
Agung yaitu jumlah utang sebesar Rp812 miliar ditambah dengan
bunga 1,5% per bulan, sehingga itu kemudian Pemerintah
melakukan penyesuaian jumlah piutang berdasarkan putusan
tersebut.
7. Perlu Pemerintah sampaikan bahwa kasus yang melibatkan Pemohon
adalah termasuk salah satu kasus BLBI yang para pelakunya adalah
sophisticated person, yang mana seringkali para debitur memang
selalu menggunakan perhitungan besaran jumlah sehingga tidak ada
pernah ketemu kesepakatan pada saat penetapan besaran piutang
negara.
8. Dalam kasus-kasus BLBI, penikmat dana Pemerintah adalah
kelompok grup sendiri. Sebagaimana yang telah disampaikan dalam
Keterangan Presiden, pemilik bank mendapatkan dana dari nasabah,
kemudian dana nasabah itu diarahkan kepada usahanya sendiri.
9. Bahwa khusus untuk perkara yang terkait dengan BLBI, para obligor
atau debitur kebanyakan memang selalu mempermasalahkan besaran
jumlah. Beberapa debitur/obligor ada yang lari ke luar negeri. Tindakan
debitur/obligor
tersebut
merupakan
salah
satu
usaha
untuk
menghalang-halangi usaha Pemerintah pada saat melakukan
penyitaan.
B. Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN
1. Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 UU PUPN diatur ketentuan bahwa
291
piutang negara pada prinsipnya diselesaikan terlebih dahulu oleh
Kementerian/Lembaga yang terkait. Apabila ternyata penanggung
hutang tidak bersedia maka oleh Kementerian/Lembaga kemudian
menyerahkan penyelesaiannya kepada PUPN.
2. Dapat Pemerintah sampaikan terkait data perkara terkait jumlah
piutang yang telah ditetapkan PUPN berubah berdasarkan putusan
pengadilan atau dokumen lain yang sah, yaitu antara lain:
a. Obligor PT Bank Centris Internasional (BBO)
1) Penanggung Utang sesuai Surat Penyerahan Nomor S-
589/MK.6/2012 tanggal 31 Oktober yaitu Andri Tedjadharma,
PT Centris Mekarlestari, Prasetyo Utomo, dan Paul Banuara
Silalahi
dengan
jumlah
kewajiban
sebesar
Rp897.678.554.101,21 (delapan ratus sembilan puluh tujuh
miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh
empat ribu seratus satu rupiah dan dua puluh satu sen).
2) Koreksi jumlah piutang sesuai Putusan Mahkamah Agung
Nomor 1688K/Pdt/2003 yaitu PT Bank Centris Internasional,
Suharyanto Harsono selaku Presiden Direktur dan Daud Gozali
selaku Direktur dengan koreksi jumlah kewajiban menjadi
Rp4.541.284.242.763,08 (empat triliun lima ratus empat puluh
satu juta dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus empat
puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah dan delapan
sen).
b. Obligor Bank Asia Pasific (BBKU) atas nama Setiawan
Harjono/Hendrawan Harjono.
1) Menteri Keuangan berdasarkan surat penyerahan nomor S-
587/MK.6/2012 tanggal 31 Oktober 2012 telah menyerahkan
pengurusan piutang negara macet Obligor Bank Asia Pasific
(BBKU) atas nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono
kepada
PUPN
Cabang
DKI
Jakarta
sebesar
Rp2.066.302.642.989,58 (dua triliun enam puluh enam miliar
tiga ratus dua juta enam ratus empat puluh dua ribu sembilan
ratus delapan puluh sembilan rupiah koma lima puluh delapan
292
sen);
2) Berdasarkan penyerahan tersebut, PUPN Cabang DKI Jakarta
menerbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara
(SP3N)
nomor
SP3N-11/PUPNC.10.01/2012
tanggal
21
Desember 2012 sebesar Rp2.066.302.642.989,58 (dua triliun
enam puluh enam miliar tiga ratus dua juta enam ratus empat
puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah
koma lima puluh delapan sen);
3) Dalam perkembangannya Menteri Keuangan sesuai surat
nomor S-91/MK.6/KN.5/2014 tanggal 7 Mei 2014 mengoreksi
besaran piutang negara tersebut. Koreksi tersebut dilakukan
berdasarkan Laporan Auditor Independen atas PT. Bank Asia
Pasific (BBKU). Koreksi tersebut disampaikan kepada PUPN
Cabang DKI Jakarta;
4) Berdasarkan surat koreksi dari Menteri Keuangan sesuai S-
91/MK.6/KN.5/2014 tersebut, PUPN Cabang DKI Jakarta
menetapkan
kembali
jumlah
piutang
negara
menjadi
Rp3.579.412.035.913,11 (tiga triliun lima ratus tujuh puluh
sembilan miliar empat ratus dua belas juta tiga puluh lima ribu
sembilan ratus tiga belas rupiah koma sebelas sen) (belum
termasuk Biad 10%). Penetapan PUPN Cabang DKI Jakarta
tersebut
dituangkan
dalam
surat
PJPN
Nomor-
09/PUPNC.10.01/2019 tanggal 23 Mei 2019.
3. Dalam rangkaian prosedur pengurusan piutang negara, jika piutang
negara tersebut betul-betul tidak dapat ditagih lagi maka dimungkinkan
untuk menetapkan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT)
oleh PUPN. Berdasarkan Pasal 281 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara,
Piutang Negara ditetapkan sebagai PSBDT dalam hal:
a. Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk
menyelesaikan atau tidak ketahui tempat tinggalnya, dan
b. Barang Jaminan tidak ada, telah terjual, ditebus, atau tidak lagi
mempunyai nilai ekonomis.
293
4. Penetapan PSBDT harus dilakukan setelah Surat Paksa disampaikan.
Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis ditentukan
berdasarkan laporan penilaian yang menyatakan Barang Jaminan
mempunyai nilai jual yang rendah atau sama sekali tidak mempunyai
nilai jual.
5. Penetapan PSBDT harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu atau
tidak didahului pemeriksaan namun dilakukan penelitian lapangan
sesuai dengan nilai sisa hutang.
6. Pengurusan piutang negara yang telah diterbitkan PSBDT dilanjutkan
jika perkembangan selanjutnya Penanggung Hutang memiliki
kemampuan untuk menyelesaikan hutang dengan Panitia Cabang
menetapkan dan memberitahukan secara tertulis Pencabutan PSBDT
yang telah diterbitkan.
7. Penetapan
PSBDT
oleh
PUPN
disampaikan
kepada
Kementerian/Lembaga yang merupakan penyerah piutang, sebagai
salah satu dokumen bagi Kementerian/Lembaga untuk mengajukan
usulan penghapusan bersyarat kepada Menteri Keuangan atau
Presiden sesuai peraturan perundang-undangan.
C. PUPN Memiliki Peran Penting Dalam Mengamankan Keuangan
Negara
1. Ketentuan Pasal 4 angka 1 UU PUPN, PUPN bertugas mengurus
piutang negara yang berdasarkan peraturan telah diserahkan
pengurusannya kepada PUPN oleh Pemerintah
2. Pihak-pihak yang disebut berutang kepada negara dapat melakukan
sanggahan sebelum piutang negara diserahkan kepada PUPN. Selain
itu, dalam pengurusan piutang negara penanggung utang akan
dipanggil terlebih dahulu, namun seringkali pihak yang dipanggil tidak
mau hadir.
3. Dalam hal debitor keberatan dengan adanya dan besarnya piutang
negara dapat dilakukan sanggahan bahkan gugatan ke pengadilan.
4. Dalam
hal
piutang
tidak
dapat
ditagih
sendiri
oleh
kementerian/lembaga serta adanya dan besarnya telah pasti menurut
hukum,
maka
piutang
macet
tersebut
dapat
diserahkan
294
pengurusannya kepada PUPN. Oleh karena itu, PUPN menjadi muara
akhir dari penyelesaian piutang negara.
5. Sebagai ‘muara terakhir’, maka sudah sepatutnya piutang negara yang
diurus PUPN adalah yang adanya dan besarnya telah pasti menurut
hukum, karena apabila ada sanggahan terhadap jumlah piutang untuk
dikoreksi seharusnya dilakukan sebelum piutang negara tersebut
diserahkan kepada PUPN.
6. Dalam permohonan a quo, putusan Mahkamah Agung Nomor
1688K/Pdt/2003
menghukum
Andri
Tedjadharma
melakukan
perbuatan melawan hukum. Berdasarkan putusan pengadilan
tersebut, dilakukan koreksi (menambah) besaran piutang negara oleh
penyerah piutang berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut.
7. Bahwa tindakan penyesuaian besaran piutang negara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah
merupakan usaha Pemerintah untuk dapat menyelamatkan keuangan
negara dan pelunasan kewajiban pembayaran piutang negara tersebut
dapat digunakan bagi kesejahteraan masyarakat.
8. Pemerintah berpendapat bahwa akan sangat berbahaya jika suatu
norma dalam undang-undang dibatalkan hanya berdasarkan alasan-
alasan yang dibuat-buat oleh satu pihak saja, apalagi oleh debitor yang
enggan membayar kewajiban dan sudah dihukum oleh putusan
pengadilan untuk membayar kewajibannya kepada negara, tanpa
mempertimbangkan dampak hukum dan ekonomi dari dibatalkannya
undang-undang tersebut.
9. Pemerintah perlu menyampaikan kembali bahwa seluruh piutang
negara dan daerah yang telah macet pada prinsipnya harus
diserahkan kepada PUPN untuk diurus secara optimal. Berdasarkan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 audited jumlah
piutang negara (Pemerintah Pusat) bukan pajak sebesar Rp.
346.336.409.911.621,00 (tiga ratus empat puluh enam triliun tiga ratus
tiga puluh enam miliar empat ratus sembilan juta sembilan ratus
sebelas ribu enam ratus dua puluh satu rupiah). Jumlah itu masih
295
ditambah
dengan
piutang
jangka
panjang
sebesar
Rp53.609.768.282.371,00 (lima puluh tiga triliun enam ratus sembilan
miliar tujuh ratus enampuluh delapan juta dua ratus delapan puluh dua
ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah). Dalam hal ini belum termasuk
jumlah piutang daerah yang dicatat dalam LKPD masing pemerintah
provinsi/kabupaten/kota.
10. Peran PUPN dalam mengurus piutang negara berdasarkan UU PUPN
telah diperkuat oleh banyak peraturan perundang-undangan di
Indonesia, diantaranya:
-
Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara,
-
Pasal 41A ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
-
Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara/Daerah,
-
Pasal 16 PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Pungutan Otoritas Jasa Keuangan,
-
Pasal 45 PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan
Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain,
-
Pasal 45 ayat (4) PP Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak,
-
Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
-
PP Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pengurusan Piutang Negara
Oleh Panitia Urusan Piutang Negara;
-
Pasal 27 ayat (1) huruf b PP Nomor 41 Tahun 2024 tentang
Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan
Pungutan di Sektor Jasa Keuangan, sehingga telah membentuk
sistem pengurusan piutang negara yang saling terkait dan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
11. Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut tentunya relevan
dengan perkembangan zaman, tidak bertentangan dengan peraturan
296
perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan asas-asas
pemerintahan yang baik.
12. UU PUPN walau ditetapkan tahun 1960 di masa akhir darurat militer
namun pokok-pokok substansinya tetap relevan sampai saat ini. Hal
ini dapat dibuktikan dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(UU P2SK). Dalam UU P2SK mengatur juga sistem penagihan piutang
macet dengan Surat Paksa yang berkepala Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sama dengan yang diatur
dalam UU PUPN. Penjelasan Pasal 41 ayat (1) huruf i UU P2SK
berbunyi: “Menurut ketentuan ini, atas piutang Bank terhadap pihak
ketiga, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan tindakan
penagihan piutang dengan penerbitan surat paksa, dengan
berdasarkan pada catatan utang debitur yang bersangkutan pada
Bank dalam Program Restrukturisasi Perbankan. Surat paksa ini
memuat irah-irah dengan frasa "DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA" mempunyai kekuatan eksekutorial
dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal tindakan
penagihan piutang tidak diindahkan oleh debitur, Lembaga Penjamin
Simpanan dapat melakukan penyitaan atas kekayaan debitur dan
selanjutnya dapat melakukan pelelangan atas kekayaan debitur dalam
rangka pengembalian piutang dimaksud. Harta debitur yang tidak
dapat disita meliputi perlengkapan rumah tangga, buku, dan peralatan
kerja untuk kelangsungan hidup debitur. Walaupun Lembaga
Penjamin Simpanan diberi wewenang untuk melakukan penagihan
paksa, tata cara pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek
kepastian hukum dan keadilan.”
13. Dalam perkembangan pengurusan piutang negara oleh PUPN dan
mengingat piutang yang diurus oleh PUPN merupakan piutang yang
adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum maka dipandang
perlu untuk memperkuat tugas dan fungsi PUPN, sekaligus
memperkaya upaya penagihan, tidak hanya dengan melakukan
297
pemblokiran, penyitaan, pelelangan, pencegahan ke luar wilayah
Indonesia, tetapi juga melakukan pembatasan keperdataan dan
penghentian layanan publik. Upaya ini dilakukan untuk memenuhi hak
negara mengingat para penanggung hutang/penjamin hutang telah
nyata melalaikan kewajibannya.
D. Keabsahan
Salinan
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
1688K/PDT/2003 dan Kewenangan PUPN dalam Parate Eksekusi
Menurut UU PUPN.
1. Bahwa terhadap keterangan yang disampaikan oleh Pemohon pada
persidangan hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 di Mahkamah Konstitusi
terkait Salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 1688K/PDT/2003,
Pemerintah akan memberikan tanggapan sebagai berikut:
- Pemohon dalam keterangannya menyinggung terkait Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1688 K/PDT/2003 tanggal 4 Januari 2006
yang disebut tidak pernah menerima permohonan kasasi dan tidak
ada relaas permohonan kasasi, sehingga meragukan keabsahan
putusan tersebut.
- Dapat Pemerintah sampaikan, Pemerintah memperoleh salinan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1688 K/PDT/2003 tanggal 4
Januari 2006 secara resmi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan pada tanggal 22 November 2022.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1688 K/PDT/2003 tanggal 4
Januari 2006 diterima melalui prosedur resmi dari PN Jakarta
Selatan, sehingga sudah sepatutnya dianggap benar kecuali ada
putusan lain yang menyatakan sebaliknya.
- Selain itu, faktanya Andri Tedjadharma in casu Pemohon melalui
kuasa hukumnya adalah pihak yang pertama kali membawa
salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 1688 K/PDT/2003
tanggal 4 Januari 2006 saat pertemuan dengan Satgas BLBI.
Setelah Pemohon membawa Putusan Mahkamah Agung Nomor
1688 K/PDT/2003 tanggal 4 Januari 2006 tersebut, Pemerintah
kemudian bersurat dan meminta salinan putusan kepada
kepaniteraan PN Jakarta Selatan.
298
- Sehingga patut dipertanyakan mengapa Pemohon yang notabene
adalah pihak yang pertama kali membawa putusan tersebut
kepada Satgas BLBI, saat ini justru menyatakan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1688 K/PDT/2003 tanggal 4 Januari 2006
adalah palsu.
- Terkait keterangan Pemohon mengenai klaim terdapat dua nomor
rekening bank Bank Centris Internasional, di mana yang benar
adalah Nomor 523.551.0016, sedangkan dana BLBI ditransfer ke
rekening Nomor: 523.551.000 sehingga dana tersebut tidak
diterima.
- Faktanya, pada tanggal 3 Oktober 1997 PT. Bank Centris
Internasional mengajukan permohonan untuk memperoleh Fasilitas
Diskonto II sebesar Rp239.643,687.500 dengan nilai diskonto
sebesar 25% yaitu sebesar Rp15.547,000.000 yang dibayar dimuka
oleh PT Bank Centris Internasional dengan jatuh tempo pada
tanggal 31 Desember 1997.
- Pada tanggal 5 Desember 1997, PT Bank Centris Internasional
kembali mengajukan permohonan Fasilitas Diskonto II kepada Bank
Indonesia sebesar Rp159.517.700.000.
- Untuk mengkonversi saldo debet dan saldo fasilitas lainnya, pada
tanggal 26 Desember 1997 PT. Bank Centris Internasional
mengajukan permohonan Fasilitas Surat Berharga Pasar Uang
Khusus (SBPUK) kepada bank Indonesia. Meskipun telah diberikan
Fasilitas SBPUK, PT. Bank Centris Internasional masih mengalami
saldo debet. Hal tersebut kemudian menjadi pertimbangan PT Bank
Centris Internasional dimasukkan dalam program penyehatan dan
diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN).
- Berdasarkan
hal
tersebut,
menjadi
pertanyaan
bagaimana
Pemohon mengaku tidak menerima dana bantuan likuiditas
sementara faktanya, PT Bank Centris Internasional telah
beberapa kali mengajukan permohonan dan menerima bantuan
likuiditas dari Bank Indonesia. Dengan demikian, klaim Pemohon
299
yang menyatakan tidak menerima dana karena salah rekening
adalah tidak beralasan menurut hukum.
- Dapat Pemerintah sampaikan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) BPK RI Nomor:
34G/XII/11/2006 tanggal 30 Nopember 2006, dengan tegas
dinyatakan bahwa Bank Centris Internasional dimasukkan ke
dalam Kategori C, yaitu Bank Dalam Penyehatan (BDP) yang
menurut laporan Financial Due Diligence (FDD) dan Legal Due
Diligence (LDD) ditemukan indikasi pelanggaran hukum
(irregularities)
dan/atau
transaksi
tidak
wajar
yang
menguntungkan Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau
pihak terkait, sehingga PSP wajib mengikuti PKPS, namun
PKPS
tidak
dapat
dilaksanakan,
karena
PSP
tidak
bersedia/tidak kooperatif.
- Pemegang Saham Pengendali PT Bank Centris Internasional yang
harus bertanggung jawab adalah Andri Tedjadharma, PT. Centris
Mekarlestari, Prasetyo Utomo, Paul Banuara Silalahi.
- Berdasarkan LHP BPK RI Nomor 34G/XII/11/2006 tanggal 30
Nopember 2006, susunan pemegang saham PT Bank Centris
International adalah:
1. Andri Tedjadharma (12000 saham) 20%;
2. PT Centris Mekarlestari (30000 saham) 50%;
3. Prasetyo Utomo (9000 saham) 15%;
4. Paul Banuara Silalahi (9000 saham) 15%.
- Berdasarkan Surat Ditjen AHU Nomor AHU2.AH.01.01-600 tanggal
19 Juni 2013, susunan pemegang saham PT Centris Mekarlestari
adalah:
1. Andri Tedjadharma (118.750.000 saham) 95%;
2. Kem Kem A Basar (6.250.000 saham) 5%.
- Berdasarkan data di atas, telah jelas dalam LHP BPK Nomor
34G/XII/11/2006 tanggal 30 Nopember 2006 disebut terdapat
pelanggaran
hukum
dan
transaksi
tidak
wajar
yang
menguntungkan pemegang saham pengendali PT Bank Centris
300
Internasional, dalam hal ini salah satunya adalah Andri
Tedjadharma in casu Pemohon, namun tidak dapat dilakukan
PKPS karena Pemohon tidak koperatif.
2. Selain itu, dapat Pemerintah sampaikan bahwa penetapan Pemohon
sebagai penanggung utang dari PT Bank Centris Internasional
didasarkan pada alasan-alasan yang jelas dan dapat dipertanggung
jawabkan.
3. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, dalam LHP BPK Nomor
34G/XII/11/2006 tanggal 30 Nopember 2006, terdapat transaksi tidak
wajar yang menguntungkan pemegang saham pengendali PT Bank
Centris Internasional sehingga seharusnya Pemohon mengikuti PKPS,
namun PKPS tidak dapat dilaksanakan karena Pemohon tidak
bersedia dan tidak koperatif.
4. Di saat Pemohon sebagai pemegang saham pengendali PT Bank
Centris Internasional terindikasi melakukan transaksi tidak wajar yang
menguntungkan dirinya sendiri dan tidak koperatif/tidak bersedia
mengikuti PKPS, menyebabkan terhadap para pemegang saham
pengendali tersebut Negara harus berdiam diri dan tidak dapat
meminta pertanggung jawaban apapun? Sementara mereka sudah
menikmati dana bantuan dari Negara dan Negara hingga saat ini harus
menanggung beban bagi keuangan negara.
5. Selain dari LHP BPK Nomor 34G/XII/11/2006 tanggal 30 Nopember
2006, terdapat Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Nomor 1688 K/Pdt/2003 tanggal 4 Januari 2006 yang dengan tegas
menyatakan Andri Tedjadharma in casu Pemohon telah melakukan
perbuatan melawan hukum.
6. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
jo. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban
dikarenakan
beritikad
buruk
memanfaatkan
perseroan
untuk
kepentingan pribadi, terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh perseroan, atau menggunakan kekayaan perseroan
301
yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk
melunasi utang perseroan.
7. Berdasarkan Pasal 37A ayat (3) huruf L UU Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan, diatur:
“Dalam melaksanakan program penyehatan terhadap bank-bank,
badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai
wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) serta
wewenang lain yaitu:
l. menghitung dan menetapkan kerugian yang dialami bank
dalam program penyehatan dan membebankan kerugian
tersebut kepada modal bank yang bersangkutan, dan
bilamana kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Direksi, Komisaris, dan atau pemegang saham,
maka kerugian tersebut akan dibebankan kepada yang
bersangkutan.”
8. Berdasarkan hal-hal di atas, Pemohon tetap dapat ditetapkan sebagai
penanggung utang dari PT Bank Centris Internasional meskipun tidak
menandatangani PKPS, karena sejak awal Pemohon secara nyata-
nyata tidak koperatif dan berusaha menghindar dari kewajibannya
kepada Negara, meskipun dalam LHP BPK Nomor 34G/XII/11/2006
tanggal 30 Nopember 2006, terdapat transaksi tidak wajar yang
menguntungkan pemegang saham pengendali PT Bank Centris
Internasional
(termasuk
Pemohon),
dan
PKPS
tidak
dapat
dilaksanakan karena Pemohon tidak bersedia dan tidak koperatif.
9. Parate eksekusi dalam konteks kewenangan PUPN adalah
kewenangan yang dimiliki oleh PUPN dalam melakukan eksekusi atau
penyitaan dan pelelangan barang jaminan/harta kekayaan milik
debitor/penanggung utang/penjamin utang bahkan penyanderaan
(paksa badan). Kewenangan parate eksekusi ini diatur dalam UU
PUPN, yaitu:
a. Pasal 6 huruf a yang berbunyi:
“Ketua Panitya Urusan Piutang Negara berwenang untuk:
a. Mengeluarkan surat paksa yang berkepala Atas Nama Keadilan.”
b. Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi:
302
2) Pernyataan bersama ini mempunyai kekuatan pelaksanaan
seperti suatu putusan hakim dalam perkara perdata yang
berkekuatan pasti, untuk mana pernyataan bersama itu
berkepala "Atas Nama Keadilan".
3) Pelaksanaan ini dilakukan oleh Ketua Panitya dengan
mengeluarkan suatu surat paksa, yang dapat dijalankan secara
pensitaan
dan
pelelangan
barang-barang
kekayaan
penanggung hutang dan secara penyaderaan terhadap
penanggung hutang.
Penjelasan Umum:…”Kepada Panitya tersebut diberikan tugas untuk
meyelesaikan hutang-hutang kepada Negara yang oleh berbagai
kesulitan
sukar
sekali
ditagihnya,
dengan
mempergunakan
kekuasaan-kekuasaan yang tercantum dalam Peraturan Penguasa
Perang Pusat yang bersangkutan, sehingga penagihan-penagihan
piutang termaksud seumumnya memuaskan, hasil mana tidak akan
tercapai apabila procedure-procedure yang yang biasa seperti
disediakan oleh H.I.R. (Staatsblad 1941 No.44 pasal 195 dan
seterusnya) dituruti.”
III. TANGGAPAN PEMERINTAH
TERHADAP
POKOK
PERMOHONAN
PEMOHON
A. Tugas dan Fungsi PUPN Secara Kelembagaan
1. PUPN merupakan lembaga interdepartemental berdasarkan UU
PUPN yang terdiri dari PUPN Pusat dan PUPN Cabang. Keanggotaan
PUPN Pusat terdiri dari wakil-wakil dari unsur Kementerian Keuangan,
Kejaksaaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia. Adapun
keanggotaan PUPN Cabang terdiri dari wakil-wakil dari unsur
Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian dan Pemerintah
Daerah. Saat ini terdapat 1 PUPN Pusat dan 34 PUPN Cabang di
Indonesia.
2. Peran PUPN dalam mengurus piutang negara berdasarkan UU PUPN
telah dipertegas dalam banyak peraturan perundang-undangan di
Indonesia, sehingga telah membentuk sistem pengurusan piutang
negara yang khas.
303
3. Peran PUPN dalam pengurusan piutang negara juga diperkuat dalam
beberapa peraturan perundang-undangan hingga saat ini.
4. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa PUPN memiliki
peran yang penting dalam penyelesaian piutang negara yang tidak
terselesaikan oleh Kementerian/Lembaga, didukung dengan peraturan
perundang-undangan yang tetap mengikuti perkembangan hukum dan
ekonomi.
B. Dampak Bagi Keuangan Negara Akibat Obligor yang Tidak Membayar
Utangnya
1. Seluruh piutang negara dan daerah yang tidak terselesaikan pada
prinsipnya harus diserahkan kepada PUPN. Berdasarkan Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 audited jumlah piutang
negara
(Pemerintah
Pusat)
bukan
pajak
sebesar
Rp346.336.409.911.621 (tiga ratus empat puluh enam triliun tiga ratus
tiga puluh enam miliar empat ratus sembilan juta sembilan ratus
sebelas ribu enam ratus dua puluh satu rupiah). Jumlah tersebut belum
termasuk jumlah piutang daerah yang dicatat dalam LKPD masing-
masing pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
2. Jumlah piutang negara tersebut dapat menggambarkan besarnya
potensi kerugian negara apabila debitor/obligor tidak membayar
kewajibannya, apalagi jika pasal-pasal dalam UU PUPN sebagai
norma yang menjadi payung hukum pengurusan piutang negara
dibatalkan.
3. Piutang negara tersebut menjadi beban bagi keuangan negara, karena
faktanya negara tetap harus membayar utang dan/atau bunga tersebut
melalui APBN setiap tahunnya.
4. Para obligor/debitor tersebut telah menikmati pinjaman dari Negara
dalam jumlah yang besar, namun banyak yang tidak mau membayar
dan berusaha untuk menghindar dari kewajibannya terhadap negara,
termasuk dengan melakukan pengujian UU PUPN untuk membatasi
dan mengurangi kewenangan negara dalam menagih haknya.
C. Tanggapan Pemerintah Atas Dalil Pemohon Pasal 4 angka 3 UU PUPN
304
1. Menurut Pemohon Pasal 4 angka 3 UU PUPN menyebabkan PUPN
dalam melakukan pengurusan piutang negara hanya didasarkan pada
pendapatnya saja tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa piutang
negara yang segera diurus tersebut adalah piutang yang adanya dan
besarannya telah pasti menurut hukum, sehingga tidak menjamin
ketidakpastian hukum bahkan mengakibatkan diskriminasi terhadap
Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia dan bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
2. Dalam Penjelasan Pasal 4 UU PUPN frasa "apabila menurut
pendapatnya ada cukup alasan yang kuat, bahwa Piutang-piutang
Negara tersebut harus segera diurus" dalam Pasal 4 angka 3 UU
PUPN memiliki ukuran yang jelas yaitu:
1) adanya potensi negara dirugikan;
2) piutang
atau
kredit
dipergunakan
tidak
sesuai
dengan
permohonan, tujuan, dan syarat pemberian kredit; atau
3) adanya laporan yang telah diuji kebenarannya bahwa penanggung
hutang sama sekali mengabaikan kewajiban untuk melakukan
pembayaran terhadap hutangnya.
3. Untuk memahami Pasal 4 angka 3 harus dilihat dari Pasal 4 angka 1
UU PUPN, karena Pasal 4 angka 1 berisi tugas PUPN dalam
mengurus piutang negara yang “telah diserahkan pengurusannya
kepadanya.” Sedangkan Pasal 4 angka 3 merupakan kewenangan
PUPN dalam mengurus piutang negara dengan “tidak usah menunggu
penyerahannya.”
4. Terhadap Pasal 4 angka 3 UU PUPN tersebut sudah diberikan
penjelasan resmi pada Alinea kedua Penjelasan Pasal 4 UU PUPN,
yang berbunyi:
“Dalam hal-hal tertentu, di mana dikuatirkan Negara akan
dirugikan, maka Panitya dapat bertindak tanpa menunggu
penyerahan penyelesaian piutang Negara itu kepadanya. Hal ini
akan dilakukan apabila misalnya piutang-piutang/Kredit-kredit itu
dipergunakan tidak sesuai dengan permohonan, tujuan dan
sarat-sarat tujuan pemberian kredit atau berhubung dengan
adanya laporan yang telah diuji kebenarannya bahwa
penanggung hutang-penanggung hutang itu memang sama
305
sekali mengabaikan kewajiban untuk melakukan pembayaran
terhadap hutangnya.”
5. Pasal 4 angka 3 tidak mengartikan PUPN lebih kuat dari kepastian
hukum, tetapi untuk melindungi keuangan negara. PUPN dalam
melakukan pengurusan piutang negara tidak didasarkan pada
pendapatnya saja, karena dalam menetapkan adanya dan besarnya
piutang negara pasti menurut hukum tentu telah melalui proses yang
teliti melalui verifikasi dokumen sumber pengakuan utang secara
memadai,
bahkan
sebelum
piutang
tersebut
diserahkan
pengurusannya kepada PUPN.
D. Tanggapan Pemerintah Atas Dalil Pemohon Pasal 8 UU PUPN
1. Pemohon menyatakan frasa "piutang Negara berdasarkan sebab
apapun" dalam Pasal 8 UU PUPN telah menimbulkan ketidakpastian
hukum dan menimbulkan kesewenang-wenangan PUPN dalam
melakukan pengurusan piutang negara.
2. Sebagai sebuah norma hukum, frasa “sebab apapun” sudah pasti
bermakna suatu sebab yang sah, bukan sebab-sebab apapun yang
bertentangan dengan hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik.
3. Frasa “sebab apapun” dalam Pasal 8 UU PUPN bertujuan untuk
mengakomodir segala kondisi yang menyebabkan timbulnya piutang
negara. Frasa tersebut diperlukan karena prinsip pengurusan piutang
negara yang efektif dan harus segera diurus.
4. Dengan demikian, dalam upaya memenuhi hak tagih negara dari
debitor nakal yang secara terang-terangan berusaha menghindar dari
kewajibannya, maka diperlukan norma hukum yang kuat, seperti
ketentuan Pasal 8 UU PUPN.
E. Tanggapan Pemerintah Atas Dalil Pemohon Pasal 9 ayat (1) dan (2)
UU PUPN
1. Pemohon beranggapan demi kepastian hukum dan keadilan bagi
Pemohon, seharusnya setiap orang atau badan berhutang kepada
Negara menurut perjanjian atau peraturan yang bersangkutan diuji
terlebihi dahulu secara hukum melalui mekanisme di pengadilan.
306
2. Pemerintah beranggapan bahwasanya norma dalam Pasal 9 ayat (1)
dan ayat (2) UU PUPN sudah jelas dan tidak terdapat
inkonstitusionalitas, karena hak dan kewajiban dapat timbul melalui
perjanjian ataupun peraturan. Dengan demikian, sudah sepatutnya
pihak-pihak selama tidak diatur lain ikut bertanggung jawab terhadap
kewajiban yang timbul.
3. Pemohon yang merasa tidak bertanggung jawab terhadap kewajiban
PT Bank Centris Internasional terhadap Negara tidak terkait dengan
ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU PUPN, karena penetapan
sebagai penanggung utang oleh PUPN tersebut didasarkan pada
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan peraturan
perundang-undangan yang dengan tegas menyatakan pemegang
saham bertanggung jawab secara pribadi terhadap utang perseroan.
F. Tanggapan Pemerintah Atas Dalil Pemohon Pasal 11 huruf f UU PUPN
1. Pemohon menyatakan larangan dan/atau pembatasan untuk tidak
dapat dilakukan sanggahan terhadap sahnya atau kebenaran piutang
negara dalam Pasal 11 huruf f UU PUPN hanya memberikan kepastian
hukum kepada PUPN namun tidak memberikan keseimbangan
kepastian hukum kepada orang dan/atau badan yang ditetapkan oleh
PUPN sebagai penanggung hutang atas piutang negara.
2. PUPN bertugas mengurus piutang Negara yang adanya dan besarnya
telah pasti menurut hukum. Sehingga wajar jika diperlukan adanya
norma yang menyatakan "sanggahan tidak dapat ditujukan kepada
sahnya atau kebenaran piutang Negara" seperti yang tertuang dalam
Pasal 11 huruf f UU PUPN. Jika masih dapat disanggah maka norma
adanya dan besarnya pasti menurut hukum menjadi kehilangan
makna.
3. Namun dalam Penjelasan Pasal 11 UU PUPN (mengadopsi 21 pasal
dari UU Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1959)
telah diatur banyak pasal yang mengatur sanggahan kepada PUPN.
Hal ini membuktikan PUPN bukan lembaga super body yang kebal
hukum, diantaranya:
307
a. Sanggahan
penanggung
utang
kepada
Negara
terhadap
pelaksanaan, baik dalam hal penyitaan barang gerak rnaupun
penyitaan barang tak gerak, harus diajukan olehnya baik secara
tertulis rnaupun dengan lisan, kepada hakirn Pengadilan Negeri
yang akan menyuruh mencatatnya jika sanggahan tersebut
dilakukan dengan lisan (vide Pasal 11 UU PUPN jo Pasal 13 ayat
(1) UU Nomor 19 Tahun 1959);
b. Perkara tersebut kemudian diajukan dalarn sidang Pengadilan
Negeri pada hari sidang yang terdekat untuk diputus setelah
diadakan pemeriksaan atau dilakukan panggilan selayaknya
terhadap pihak-pihak yang bersangkutan (vide Pasal 11 UU PUPN
jo Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 1959);
c. Sanggahan tidak dapat diajukan terhadap sahnya atau kebenaran
piutang negara (vide Pasal 11 UU PUPN jo Pasal 13 ayat (3) UU
Nomor 19 Tahun 1959);
d. Penanggung utang kepada Negara yang tidak mengajukan
sanggahan menurut cara yang ditentukan pada pasal 20 atau
sanggahannya ditolak segera dimasukkan oleh juru sita ke dalam
penjara yang telah ditentukan untuk penyanderaan di tempat
penahanan itu, dan jika di tempat itu tidak terdapat penjara yang
sedemikian ke dalam penjara yang sedemikian disuatu tempat
yang berdekatan (vide Pasal 11 UU PUPN jo Pasal 18 ayat (2) UU
Nomor 19 Tahun 1959);
e. Penanggung utang kepada Negara dapat mengajukan sanggahan
terhadap perintah penyanderaan karena dianggap tidak sah.
Sanggahan ini diberitahukannya secara tertulis kepada hakim
Pengadilan Negeri (vide Pasal 11 UU PUPN jo Pasal 20 ayat (3)
UU Nomor 19 Tahun 1959);
f.
Sanggahan terhadap pelaksanaan, juga dari pihak ketiga
berdasarkan hak milik atas barang-barang yang disita menurut
pengakuannya, diajukan kepada dan diadili oleh Pengadilan
Negeri (vide Pasal 11 UU PUPN jo Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 19
Tahun 1959).
308
4. Namun, mengapa Pasal 11 huruf f UU PUPN mengatur norma berupa
”sanggahan terhadap sahnya atau kebenaran piutang negara?”
Seperti yang telah beberapa kali Pemerintah sampaikan karena
piutang Negara yang diurus oleh PUPN adalah piutang yang adanya
dan besarnya telah pasti menurut hukum. Dalam perkembangannya
untuk lebih menegakkan rasa keadilan terhadap pelaksanaan pasal ini
telah diatur mekanisme koreksi besaran utang yang dapat diajukan
oleh debitor kepada Kementerian/Lembaga selaku penyerah piutang
sebelum piutang tersebut diserahkan kepada PUPN. Pengaturan
koreksi dalam Pengurusan piutang negara dilakukan secara pruden
dan akuntabel berdasarkan dokumen sumber yang memadai, baik itu
sebelum maupun sesudah diserahkan kepada PUPN. Dengan
demikian jelas bahwa Pasal 11 huruf f UU PUPN yang mengatur
norma berupa ”sanggahan terhadap sahnya atau kebenaran piutang
negara” tidak ada masalah konstitusionalitas dengan UUD 1945.
5. PUPN merupakan muara terakhir pengurusan piutang negara,
sehingga saat pengurusan piutang negara diserahkan kepada PUPN
sudah sewajarnya memiliki besar yang pasti dan tidak dapat dilakukan
sanggahan. Apabila terdapat sanggahan, maka hal tersebut dilakukan
kepada penyerah piutang sebelum piutang tersebut diserahkan
kepada PUPN. Adapun koreksi besaran piutang harus dilakukan
dengan bukti dokumen sumber yang memadai sehingga secara prinsip
tidak bertentangan dengan norma Pasal 11 huruf f UU PUPN.
6. Namun, seringkali pihak-pihak yang diminta pertanggungjawaban
tidak koperatif seperti tidak mau hadir meskipun telah dipanggil
beberapa kali. Baru pada saat akan dilakukan proses eksekusi mereka
menggunakan segala cara untuk menunda-nunda.
7. Pengurusan piutang negara merupakan proses yang panjang, dan
tidak dilakukan secara diam-diam. Keberatan dan sanggahan tetap
dapat dilakukan, namun bukan saat piutang Negara sudah diserahkan
kepada PUPN sebagai muara terakhir pengurusan. Apabila ada
koreksi, maka itu dilakukan oleh penyerah piutang, bukan PUPN.
309
8. Pihak yang diminta pertanggung jawaban seringkali mengabaikan
proses tersebut, dan baru mengajukan somasi atau gugatan hukum
saat PUPN melakukan penyitaan. Padahal penyitaan merupakan
langkah terakhir karena piutang negara tidak juga diselesaikan hingga
batas waktu tertentu.
9. Dengan demikian, ketentuan Pasal 11 UU PUPN tidak bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945, terutama dalam kaitannya untuk melindungi keuangan
negara dari obligor yang tidak mau bertanggung jawab terhadap utang
kepada Negara.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian (constitutional review) Pasal 4 angka 3, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan
ayat (2), dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang
Panitya Urusan Piutang Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) dan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard);
3. Menolak permohonan pengujian materiil Pemohon untuk seluruhnya;
4. Menyatakan Pasal 4 angka 3, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya
Urusan Piutang Negara tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
310
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
4 angka 3, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 Undang-Undang Nomor
49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2104, selanjutnya disebut UU 49/1960) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
311
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
312
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian Pasal 4 angka 3, Pasal 8, Pasal 9 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 11 UU 49/1960, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 4 angka 3:
“Menyimpang dari ketentuan yang dimaksudkan dalam angka 1 di atas,
mengurus piutang-piutang Negara dengan tidak usah menunggu
penyerahannya, apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang kuat,
bahwa Piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus”
Pasal 8 setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011:
“Yang dimaksud dengan piutang Negara atau hutang kepada Negara oleh
Peraturan ini, ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara
berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun.”
Pasal 9 ayat (1):
“Penanggung hutang kepada Negara ialah orang atau Badan yang
berhutang menurut perjanjian atau peraturan yang bersangkutan”
Pasal 9 ayat (2):
“Sepanjang tidak diatur dalam perjanjian atau peraturan yang bersangkutan,
maka para anggota pengurus dari Badan-badan yang berhutang tanggung
renteng terhadap hutang kepada Negara”
Pasal 11:
“Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini, Pasal
1, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 23 Undang-undang Penagih Pajak
Negara dengan surat paksa (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63)
dilakukan terhadap pengurusan piutang Negara yang dimaksudkan dalam
Pasal 8 berhubungan dengan Pasal 10 Peraturan ini, dengan ketentuan
bahwa:
a. Pasal 1 huruf a "Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan surat
paksa" dibaca "penanggung hutang kepada Negara ialah orang atau
Badan dimaksud dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang tentang Panitya Urusan Piutang Negara";
313
b. Dalam pasal-pasal dilakukan itu perkataan-perkataan "penanggung
pajak" dan "hutang pajak". dibaca berturut- turut "penanggung hutang
kepada Negara" dan "hutang kepada Negara";
c. Dalam Pasal 5 yang dilakukan itu perkataan "mengingat peraturan pajak
yang bersangkutan" dianggap tidak ada:
d. Dalam Pasal 6 ayat (5) yang dilakukan itu perkataan "Inspeksi Keuangan"
dibaca "Kantor Panitya Urusan Piutang Negara";
e. Pasal 13 ayat (3) tidak berlaku;
f. Pasal 13 ayat (4) yang dilakukan itu seluruhnya dibaca sebagai
berikut: "Sanggahan tidak dapat ditujukan terhadap sahnya atau
kebenaran piutang Negara";
g. Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) yang dilakukan
itu, perkataan "Kepala Daerah Swatantra Tingkat I" dibaca "Pengawas
Kepala Kejaksaan Daerah Tingkat I";
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam
UUD NRI Tahun 1945 yaitu hak perlindungan dan kepastian hukum yang adil,
hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat termasuk harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak milik pribadi yang tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon menjelaskan menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia pemegang saham sekaligus
sebagai Komisaris PT. Bank Centris Internasional yang menganggap dirugikan
hak konstitusionalnya akibat norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian.
4. Bahwa Pemohon menganggap norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
mengakibatkan ketidakpastian hukum, kriminalisasi dan tindakan sewenang-
wenang (abuse of power) terhadap Pemohon dari Pemerintah Republik Indonesia
melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tanpa melalui prosedur yang adil
dan pasti menurut hukum. Pasal-pasal yang dimohonkan pengujian menjadi
dasar untuk melakukan upaya-upaya paksa tanpa prosedur yang jelas dan pasti
menurut hukum serta mengesampingkan hak-hak warga negara yang diatur di
dalam konstitusi Indonesia.
5. Bahwa Pemohon sama sekali tidak pernah menandatangani Akta Pengakuan
Utang (APU), Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) dan
Master Settlement And Acquitition Agreement (MSAA) serta Perjanjian sebagai
Personal Guarantee kepada siapapun dan kepada lembaga manapun. Meskipun
314
Pemohon tidak pernah menjadi Personal Guarantee dan tidak pernah terdaftar
dalam program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), Pemohon
telah ditetapkan sebagai penanggung hutang atas piutang negara berdasarkan
Surat Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta Nomor:
PJPN-49/PUPNC.10.01/2021, tertanggal 3 Mei 2021 tentang Penetapan Jumlah
Piutang Negara Atas Nama Andri Tedjadharma/ Bank Centris Internasional.
6. Bahwa Pemohon sebagai penanggung hutang didasarkan pada Surat Menteri
Keuangan RI Nomor: S-589/MK.6/2012 hal ini berdasarkan Laporan
Pemeriksaan Atas PKPS Pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang
dikeluarkan oleh BPK RI dan berdasarkan Laporan Keuangan untuk tahun yang
berakhir 31 Agustus 2003 dan 31 Desember 2002 (audited) PT Bank Centris
Internasional-BBO. Menurut Pemohon Surat Menteri Keuangan tersebut cacat
hukum karena Pemohon tidak terdaftar sebagai Pemegang Saham yang
mengikuti Program PKPS sehingga Pemohon tidak bisa dijadikan sebagai
Obligor PKPS, selain itu bukti pembayaran dana talangan Program Penjaminan
dari BPPN tidak pernah diperoleh sehingga jumlah dana talangan tersebut belum
dapat diyakini kewajarannya.
7. Bahwa Panitia Urusan Piutang Negara kemudian mengeluarkan Surat Paksa
Nomor: 216/PUPNC.10.00/2021, tanggal 7 September 2021, dan melakukan
koreksi terhadap jumlah piutang negara menjadi Rp 4.542.284.242.763,08.
Koreksi
dilakukan
berdasarkan
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor:
1688K/Pdt/2003 tanggal 04 Januari 2006, sampai dengan Mahkamah Agung
memberikan Putusan Kasasi yang amarnya tidak menghukum Pemohon untuk
membayar sejumlah uang kepada Negara. Namun PUPN dengan tanpa dasar
yang pasti menurut hukum tetap menetapkan Pemohon sebagai Penanggung
Hutang atas Piutang Negara.
8. Bahwa PUPN Cabang DKI Jakarta dan KPKNL Jakarta I juga telah
memberitahukan akan menyita harta kekayaan istri Pemohon berupa sebidang
tanah seluas 2.593 M2.
9. Bahwa menurut Pemohon hal ini merugikan hak konstitusional Pemohon karena
kewenangan PUPN dinilai berlebihan dan tanpa kontrol mekanisme hukum yang
wajar, sehingga PUPN menjadi sewenang-wenang. Kerugian konstitusional yang
315
dialami Pemohon bersifat spesifik dan actual, dan jika ketentuan pasal a quo tidak
ada atau paling tidak, dapat dimaknai seperti permohonan a quo maka kerugian
konstitusional Pemohon tidak akan terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum
sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang
memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, Pemohon telah
ditetapkan sebagai penanggung hutang atas piutang negara berdasarkan Surat
Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta Nomor: PJPN-
49/PUPNC.10.01/2021, tertanggal 3 Mei 2021 [vide Bukti P-23]. Dalam
kualifikasinya sebagai penanggung hutang atas piutang negara tersebut, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik hak konstitusional
yang menurut anggapannya secara aktual dirugikan dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian, yaitu hak perlindungan dan kepastian hukum yang adil, hak
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat termasuk harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapa pun sebagaimana dijamin dalam UUD NRI
Tahun 1945. Oleh karenanya, telah nampak adanya keterkaitan logis dan hubungan
kausal (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon
dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu,
apabila permohonan Pemohon dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional
dimaksud tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma Pasal 4 angka 3, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 11 UU 49/1960 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
316
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan konstitusionalitas norma Pasal 4
angka 3, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 UU 49/1960 yang menurut
Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal
28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 4 angka 3 UU 49/1960 dalam frasa “…apabila
menurut pendapatnya ada cukup alasan yang kuat, bahwa piutang-piutang
negara tersebut harus segera diurus” merupakan ketentuan yang tidak
menjamin kepastian hukum bahkan mengakibatkan diskriminasi terhadap
Pemohon. Dengan frasa tersebut, PUPN dalam melakukan pengurusan piutang
negara hanya didasarkan pada pendapatnya saja tanpa terlebih dahulu
memastikan bahwa piutang negara yang segera diurus tersebut adalah piutang
yang adanya dan besarannya telah pasti menurut hukum seperti piutang negara
yang dimaksud pada ketentuan Pasal 4 angka 2 UU 49/1960. Selain itu frasa
tersebut juga tidak menjamin kepastian hukum, ketentuan tersebut juga tidak
memberikan perlindungan kepada Pemohon, keluarga dan harta benda
Pemohon karena PUPN memperlakukan Pemohon sebagai penanggung
hutang yang seolah-olah terbukti secara hukum, dengan diberikan surat paksa,
penyitaan harta benda dan pelelangan harta benda Pemohon bahkan keluarga.
2. Bahwa menurut Pemohon, Frasa “atau badan-badan yang baik secara langsung
atau tidak langsung dikuasai oleh Negara” dalam Pasal 8 UU 49/1960 pernah
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum oleh Mahkamah dalam Putusan
77/PUU-IX/2011 namun menurut Pemohon tidak mengakibatkan ketentuan
tersebut menjamin kepastian hukum dan keadilan terhadap Pemohon, karena
masih berlaku frasa “sebab apapun” dalam Pasal 8 UU 49/1960 yang telah
menimbulkan terlanggarnya hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan
jaminan kepastian hukum. Hal ini karena “piutang negara berdasarkan sebab
apapun” tidak dijelaskan lebih lanjut di dalam Penjelasan Pasal 8, dan tidak pula
ditemukan pengertiannya dalam referensi apapun. Selain itu, frasa “sebab
apapun” tidak ada ukuran yang jelas, sehingga ketidakpastian hukum terhadap
317
frasa “piutang negara berdasarkan sebab apapun” menjadikan PUPN sebagai
lembaga yang memiliki kebenaran tunggal, termasuk dan tidak terbatas pada
dokumen-dokumen yang dianggap tidak sah sumbernya dapat dijadikan
sebagai dasar bagi PUPN maka tetap dianggap sah dan tidak dapat disanggah
kebenarannya. Hal ini kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dan
kesewenang-wenangan PUPN.
3. Bahwa menurut Pemohon, frasa “…berhutang menurut perjanjian atau
peraturan yang bersangkutan” dalam Pasal 9 ayat (1) UU 49/1960 tidak
menjamin kepastian hukum, karena “berhutang menurut perjanjian” belum tentu
pasti menurut hukum karena harus melalui pengujian dengan kaidah-kaidah
hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu apakah “perjanjian” tersebut memenuhi
syarat sahnya perjanjian; siapa pihak yang mengikatkan dirinya untuk
melaksanakan kewajiban pembayaran; serta apakah yang diperjanjikan dalam
“perjanjian” tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Oleh
karenanya sepanjang belum dilakukan pengujian terhadap “perjanjian” tersebut
tidak akan menjamin kepastian hukum dan akan berakibat kriminalisasi.
Sedangkan frasa berhutang menurut “peraturan yang bersangkutan”, menjadi
tidak jelas apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang akan
berlaku atau dapat didasarkan pada peraturan perusahaan.
4. Bahwa menurut Pemohon, frasa “sepanjang tidak diatur dalam perjanjian atau
peraturan yang bersangkutan” dalam Pasal 9 ayat (2) UU 49/1960 telah
menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga pemerintah menafsirkan secara
berbeda. Frasa “sepanjang tidak diatur dalam perjanjian atau peraturan yang
bersangkutan” bersifat pengecualian (exclusionary rule) artinya apabila di dalam
perjanjian atau peraturan telah mengatur pihak-pihak yang bertanggungjawab
maka hanya kepadanya dimintakan pertanggungjawaban sebagai penanggung
hutang dan tidak bisa dimintakan kepada pihak lain di luar yang sudah
ditentukan oleh perjanjian atau peraturan, sedangkan jika belum diatur pihak-
pihak yang bertanggungjawab dalam perjanjian, maka akan berlaku
pengecualian yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) UU 49/1960 a quo.
5. Bahwa menurut Pemohon, larangan dan/atau pembatasan untuk tidak dapat
dilakukan sanggahan terhadap sahnya atau kebenaran piutang negara yang
318
diberikan kepada PUPN, hanya memberikan kepastian hukum kepada PUPN
namun tidak memberikan keseimbangan kepastian hukum kepada orang
dan/atau badan yang ditetapkan oleh PUPN sebagai penanggung hutang atas
piutang negara. Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional akibat frasa
"Sanggahan tidak dapat ditujukan terhadap sahnya atau kebenaran piutang
Negara" sebagaimana dalam Pasal 11 huruf f UU 49/1960 karena tidak sesuai
dengan prinsip negara hukum yang mengedepankan kepastian hukum yang
adil, termasuk dan tidak terbatas pada hak-hak subjek hukum membela diri atas
penetapan PUPN menetapkan piutang negara dan penangggung hutang.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon dalam
petitumnya agar Mahkamah menyatakan sebagai berikut:
a. frasa “apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang kuat, bahwa
Piutang-piutang negara tersebut harus segera diurus” dalam Pasal 4 angka 3
UU 49/1960 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap pengurusan
piutang negara, baik penetapan hingga eksekusi yang tidak ada kesepakatan
dan atau adanya keberatan dari penanggung hutang, maka segala mekanisme
dan prosedur hukum dalam pengurusan piutang negara harus dilakukan dan
berlaku sama dengan proses di Pengadilan.”
b. frasa “piutang negara berdasarkan sebab apapun” dalam Pasal 8 UU 49/1960
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “terbatas pada dokumen yang sah atau
melalui putusan pengadilan”.
c. Pasal 9 ayat (1) UU 49/1960 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Penanggung hutang kepada negara ialah orang atau badan yang berhutang
menurut perjanjian atau peraturan yang bersangkutan yang ditetapkan melalui
putusan pengadilan”.
d. Pasal 9 ayat (2) UU 49/1960 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“sepanjang tidak diatur dalam perjanjian atau peraturan yang bersangkutan,
maka pertanggungjawaban para anggota pengurus dari Badan-badan harus
berdasarkan pada putusan pengadilan”,
319
e. Pasal 11 UU 49/1960 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dapat
disanggah atau digugat di Pengadilan Negeri”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-35 sebagaimana telah disahkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 14 Oktober 2024, serta menghadirkan ahli Dr. Maruarar
Siahaan S.H., M.H., dan Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., serta saksi Teddy
Anwar dan Audia Asriantie yang didengarkan keterangannya di bawah sumpah/janji
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 28 Mei 2025. Selain itu, Pemohon juga
telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 25
Juni 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat yang disampaikan dalam persidangan Mahkamah tanggal 17
Juni 2025 dan dilengkapi dengan keterangan tertulis bertanggal 17 Juni 2025 yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 6 Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Presiden pada tanggal 28 April 2025 yang telah didengar dalam persidangan pada
tanggal 30 April 2025. Untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, Presiden telah
mengajukan ahli, yakni Dr. Oce Madril, S.H., M.A yang didengarkan keterangannya
di bawah sumpah/janji dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2025.
Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 25 Juni 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis Pihak
Terkait Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pada tanggal 27 Mei 2025 dan
selanjutnya disampaikan dalam persidangan Mahkamah tanggal 28 Mei 2025. Pihak
Terkait PUPN juga telah menyampaikan Keterangan tambahan yang diterima
Mahkamah tanggal 25 Juni 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara);
320
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan Pemohon, keterangan Presiden, keterangan DPR,
keterangan Pihak Terkait PUPN, keterangan ahli dan saksi Pemohon, keterangan
ahli Presiden, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon, kesimpulan
tertulis Pemohon dan Presiden, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
dalil permohonan Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon,
terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan perihal dapat/tidak dapat
diajukan kembali pengujian norma Pasal 4 dan Pasal 8 UU 49/1960 karena
sebelumnya norma a quo telah pernah diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah.
Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah terlebih dahulu akan menilai
keterpenuhan syarat yang termaktub dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), yang masing-masing
menyatakan:
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah
membaca secara saksama materi permohonan Pemohon dalam perkara a quo dan
menyandingkan dengan permohonan sebelumnya berkaitan dengan pengujian
inkonstitusionalitas norma Pasal 4 dan Pasal 8 UU 49/1960, yaitu Putusan
321
Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 yang diucapkan dalam Sidang Pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 25 September 2012. Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 menguji Pasal 4 dan Pasal 8 UU 49/1960 dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Sedangkan, permohonan Pemohon a quo menggunakan dasar pengujian Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karena itu, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
belum pernah digunakan dalam permohonan pengujian norma Pasal 4 dan Pasal 8
UU 49/1960. Dengan demikian, terlepas substansi permohonan a quo beralasan
atau tidak, karena adanya dasar pengujian yang berbeda, Mahkamah berpendapat
secara formal permohonan a quo tidak terhalang dengan ketentuan Pasal 60 UU
MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, sehingga terhadap ketentuan norma a quo dapat
dimohonkan
pengujian
kembali.
Oleh
karenanya,
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.14]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dapat diajukan
kembali, selanjutnya Mahkamah akan menilai isu konstitusionalitas Pasal 4 angka
3, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 UU 49/1960 yang dilakukan
pengujian oleh Pemohon.
[3.15]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan oleh Pemohon, isu utama yang
dipersoalkan oleh Pemohon adalah berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas
norma Pasal 4 angka 3, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 UU 49/1960
mengenai kewenangan PUPN yang menurut Pemohon terlalu luas dan
menyebabkan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan Pemohon kehilangan
hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1),
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian dimaksud, sebelum
mempertimbangkan dalil-dalil permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
Piutang Negara didefinisikan pada 2 (dua) undang-undang yang saat ini
masih berlaku, yaitu UU 49/1960 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
322
Perbendaharaan Negara (UU 1/2004). Piutang negara dalam Pasal 8 UU 49/1960
didefinisikan sebagai jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-
badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara
berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Sedangkan Pasal 1
angka 6 UU 1/2004 mendefinisikan piutang negara sebagai jumlah uang yang wajib
dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai
dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Lebih lanjut, istilah penagihan piutang negara pertama kali diatur dan menjadi
kewenangan dari Thesaurie Negara sebagai lembaga dengan fungsi verifikasi dan
penatausahaan yang berada di bawah Kementerian Keuangan [vide Pasal 2 jo.
Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1948 tentang Susunan dan
Lapang Pekerjaan Kementerian Keuangan], namun penagihan yang dilakukan
Thesaurie Negara melalui mekanisme hukum acara perdata HIR-RBG tidak
mencapai sasaran yang diinginkan. Pada tanggal 16 April 1958, Penguasa Perang
kala itu membuat terobosan penagihan piutang negara melalui Panitya
Penyelesaian Piutang Negara yang memiliki kewenangan Parate Executie [vide
Keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor
Kpts/Peperpu/0241/1958 tentang Pembentukan Panitya Penyelesaian Piutang
Negara (P3N)]. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menerbitkan Dekrit
Presiden yang salah satu dampaknya adalah pencabutan Keputusan Nomor
Kpts/Peperpu/0241/1958 yang merupakan payung hukum bagi P3N. Namun,
karena lembaga P3N dianggap cukup membantu dalam melaksanakan
penyelesaian piutang negara secara cepat dan efisien, maka disusun peraturan
pengganti melalui Perpu Nomor 49/Prp/1960 tentang Panitya Urusan Piutang
Negara dengan tetap diberikan kewenangan parate executie. Namun untuk
meningkatkan efektivitas pengurusan piutang negara maka kata “penyelesaian”
diubah menjadi “urusan” karena dianggap memiliki makna yang lebih luas, sehingga
melalui UU 49/1960 dibentuklah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang
bertugas melakukan pengurusan piutang negara. Dalam Konsiderans Menimbang
UU 49/1960 disebutkan bahwa salah satu alasan dibentuknya PUPN adalah karena
piutang negara perlu segera diurus untuk kepentingan keuangan negara. Kemudian
dalam rangka penguatan tugas dan fungsi PUPN sekaligus memperkaya upaya
323
penagihan piutang negara, maka ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PP
28/2022) dan peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Presiden Nomor 89
Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Perpres 89/2006) dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2017 tentang Keanggotaan dan
Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara (Permenkeu 102/2017).
PUPN merupakan panitia yang bersifat interdepartemental yang melakukan
pengurusan
serta
penagihan
piutang
negara.
Karena
sifatnya
yang
interdepartemental maka unsur yang menjadi anggota PUPN terdiri dari pejabat dari
beberapa instansi yaitu departemen keuangan, pejabat angkatan perang dan
pejabat pemerintah lain yang dianggap perlu [vide Pasal 2 ayat (3) UU 49/1960]
yang dalam struktur saat ini berdasarkan Permenkeu 102/2017 PUPN terdiri dari
unsur Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan
Agung. Wakil dari Kementerian Keuangan sebagai Anggota, yang terdiri dari: a.
Direktur Jenderal yang membidangi pengurusan Piutang Negara sebagai Ketua
PUPN, b. Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi pengurusan
Piutang Negara sebagai Sekretaris PUPN, dan c. Kepala Biro Hukum. Wakil dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Anggota yang dijabat oleh Direktur
II Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse dan Kriminal. Wakil dari Kejaksaan
Agung sebagai Anggota yang dijabat oleh Direktur Pemulihan dan Perlindungan
Hak pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara [vide Pasal
4 Perpres 89/2006 jo. Pasal 5 Permenkeu 102/2017]. PUPN terdiri atas dua tingkat
kelembagaan, yaitu PUPN Pusat dan PUPN Cabang [vide Pasal 2 ayat (2) UU
49/1960]. PUPN Pusat berkedudukan di Jakarta. PUPN Cabang berkedudukan di
Ibu Kota Provinsi, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan [vide Pasal 2 ayat
(1) jo. Pasal 3 Perpres 89/2006]. Oleh karena itu, saat ini terdapat 1 PUPN Pusat
dan 34 PUPN Cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Demikian halnya
berkenaan dengan kelembagaan, PUPN bertanggung jawab kepada Menteri
Keuangan [vide Pasal 3 UU 49/1960], dan oleh karenanya sekurang-kurangnya
sekali dalam waktu enam bulan PUPN diwajibkan menyampaikan laporan tertulis
tentang hasil pekerjaannya kepada Menteri Keuangan, atau pejabat yang ditunjuk
dan kepada Badan Pemeriksa Keuangan [vide Pasal 7 UU 49/1960]. Di samping itu,
berkaitan dengan kewenangan untuk mengurus Piutang Negara yang diurus oleh
324
PUPN merupakan piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum,
tetapi penanggung utang dan/atau penjamin utang tidak melunasi sebagaimana
mestinya [vide Pasal 4 angka 2 UU 49/1960].
Lebih lanjut, masih berkenaan dengan tugas dan wewenang PUPN, Pasal 4
UU 49/1960 mengatur tugas dari PUPN yaitu:
1. Mengurus piutang negara yang berdasarkan Peraturan ini telah diserahkan
pengurusannya kepadanya oleh Pemerintah atau Badan-badan yang
dimaksudkan dalam Pasal 8 Peraturan ini;
2. Piutang negara yang diserahkan sebagai tersebut dalam angka 1 di atas,
ialah piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum, akan
tetapi yang penanggung hutangnya tidak melunasinya sebagaimana
mestinya;
3. Menyimpang dari ketentuan yang dimaksudkan dalam angka 1 di atas,
mengurus
piutang-piutang
negara
dengan
tidak
usah
menunggu
penyerahannya, apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang kuat,
bahwa piutang-piutang negara tersebut harus segera diurus;
4. Melakukan pengawasan terhadap piutang-piutang/kredit-kredit yang telah
dikeluarkan oleh negara/badan-badan negara apakah kredit itu benar-benar
dipergunakan sesuai dengan permohonan dan/atau syarat-syarat pemberian
kredit dan menanyakan keterangan-keterangan yang berhubungan dengan
itu kepada Bank-bank dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 Tahun 1960
tentang Rahasia Bank.
Bahwa UU 49/1960 memberikan kewenangan kepada PUPN untuk
melakukan pengurusan piutang instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah
daerah, lembaga-lembaga negara, dan badan-badan yang secara langsung
maupun tidak langsung dikuasai negara. Oleh karena itu, berdasarkan UU 49/1960,
seluruh institusi tersebut wajib menyerahkan pengurusan piutang macetnya kepada
PUPN [vide Pasal 12 UU 49/1960]. Namun pada tahun 2012 melalui proses
pengujian undang-undang (judicial review) UU 49/1960 telah dimaknai oleh
Mahkamah sebagaimana diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
77/PUU-X/2011, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanggal
25 September 2012. Berdasarkan putusan tersebut, piutang badan-badan usaha
yang baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh negara, bukan lagi
merupakan piutang negara yang harus dilimpahkan penyelesaiannya ke PUPN.
Sehingga jangkauan kewenangan PUPN saat ini, fokus pada kegiatan pengurusan
piutang negara yang berasal dari kementerian negara/lembaga, badan hukum
publik yang dibentuk undang-undang serta subjek hukum lain yang diamanatkan
325
oleh peraturan perundang-undangan, bukan berkenaan dengan badan-badan
usaha milik negara.
[3.16]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon sebagai berikut.
[3.16.1]
Bahwa berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon yang menyatakan
frasa “…apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang kuat, bahwa piutang-
piutang negara tersebut harus segera diurus” dalam Pasal 4 angka 3 UU 49/1960
merupakan
ketentuan
yang
tidak
menjamin
kepastian
hukum
bahkan
mengakibatkan diskriminasi terhadap Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa
ketentuan Pasal 4 UU 49/1960 harus ditempatkan dalam kerangka pemahaman
yang utuh dan harus dibaca serta dimaknai secara bersamaan dengan mengaitkan
pada semua ayatnya. Dalam konteks dalil permohonan a quo, penafsiran terhadap
Pasal 4 angka 3 UU 49/1960 harus dilekatkan dan tidak dapat dilepaskan dari
keterkaitannya dengan norma Pasal 4 angka 1 UU 49/1960 yang menyatakan
“mengurus piutang negara yang berdasarkan Peraturan ini telah diserahkan
pengurusannya kepadanya oleh Pemerintah atau Badan-badan yang dimaksudkan
dalam Pasal 8 Peraturan ini”. Pasal 4 angka 1 UU 49/1960 yang menjelaskan tugas
PUPN dalam mengurus piutang negara yang “telah diserahkan pengurusannya
kepadanya”. Sedangkan, Pasal 4 angka 3 UU 49/1960 mengatur tugas PUPN yang
lebih proaktif dalam mengurus piutang negara yang “tidak usah menunggu
penyerahannya”, karena pada hakikatnya telah diserahkan, sehingga jika
mendasarkan Pasal 4 angka 1 dan angka 3 UU 49/1960 maka PUPN bertugas
mengurus piutang negara yang tentunya telah diserahkan maupun tidak perlu
menunggu penyerahan karena hal tersebut justru menjadikan adanya syarat yang
bersifat redundant.
Di samping itu, ketentuan Pasal 4 angka 3 UU 49/1960 juga berkaitan
dengan Pasal 4 angka 2 UU 49/1960 terutama frasa “…ialah yang adanya dan
besarnya telah pasti menurut hukum…”. Berkenaan dengan hal tersebut, menurut
Mahkamah pada hakikatnya piutang negara yang diserahkan kepada PUPN untuk
ditagih besarannya sudah pasti menurut hukum, namun jika menurut debitur
besaran hutang dimaksud belum/tidak pasti, maka tersedia mekanisme upaya
hukum yang dapat ditempuh oleh debitur, bukan menghambat proses penyelesaian
326
utang yang dilakukan PUPN. Terlebih, berkaitan dengan hal tersebut Penjelasan
Pasal 4 UU 49/1960 menyebutkan mengenai hal-hal yang menjadi tolok-ukur
piutang negara harus segera diurus tanpa menunggu penyerahan, yaitu:
1. Potensi negara akan dirugikan;
2. Piutang atau kredit dipergunakan tidak sesuai dengan permohonan, tujuan, dan
syarat pemberian kredit;
3. Adanya laporan yang telah diuji kebenarannya bahwa penanggung hutang sama
sekali mengabaikan kewajiban untuk melakukan pembayaran terhadap
hutangnya.
Di samping itu, dalam Penjelasan Pasal 4 UU 49/1960 juga menegaskan
bahwa “panitia terlebih dahulu mencari bahan-bahan pembuktian yang dapat
dipertanggung jawabkan…”. Oleh karena itu, anggapan Pemohon bahwa PUPN
dalam melakukan pengurusan piutang negara hanya didasarkan pada pendapatnya
saja tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa piutang negara tersebut telah pasti
adanya dan besarnya, merupakan dalil yang tidak tepat dan hal tersebut
menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami norma dimaksud.
Lebih lanjut, dapat dijelaskan, bahwa memahami ketentuan norma Pasal
4 angka 3 UU 49/1960 tidak dapat dilepaskan dari norma Pasal 4 angka 1 UU
49/1960 yang keberlakuannya merupakan konsekuensi logis dari upaya efektivitas
pengurusan piutang negara, baik yang telah diserahkan maupun yang belum
diserahkan. Menurut Mahkamah, norma Pasal 4 angka 3 UU 49/1960 hadir sebagai
langkah preventif dan pengaman dalam rangka menjaga keuangan negara dari
potensi kebocoran, khususnya akibat kelalaian atau penyimpangan lembaga atau
badan negara dalam menyalurkan pembiayaan kepada debitur yang tidak
kooperatif. Namun demikian, PUPN dalam menjalankan tugasnya tetap terikat pada
prinsip-prinsip hukum yang mengharuskan adanya kepastian mengenai keberadaan
dan besarnya piutang negara yang bersumber dari proses verifikasi yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum. Penetapan adanya dan besarnya piutang
negara yang pasti menurut hukum tetap didasarkan pada proses verifikasi dan
validasi dokumen yang memadai yang dilakukan secara cermat sebelum piutang
tersebut
masuk
dalam
pengurusan
PUPN.
Sebab,
sebagaimana
telah
dipertimbangkan pada pertimbangan hukum sebelumnya, adanya tindakan PUPN
yang menyalahi prinsip-prinsip hukum di atas, termasuk tidak/belum pastinya jumlah
327
piutang yang akan ditangani berpotensi untuk dilakukan upaya-upaya hukum oleh
debitur ataupun pihak ketiga lainnya yang merasa dirugikan. Berkenaan dengan hal
tersebut, dalam Pasal 3 ayat (2) PP 28/2022, menyebutkan “Piutang Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a) didukung
dokumen sumber atau dokumen pendukung yang memadai sehingga dapat
dibuktikan
subyek
hukum
yang
harus
bertanggungjawab
terhadap
penyelesaiannya; dan b) didukung dokumen sumber atau dokumen pendukung
yang memadai sehingga dapat dipastikan jumlah/besarnya.” Dengan demikian,
telah jelas dan tegas, bahwa PUPN dalam menjalankan tugas penyelesaian piutang
negara sudah dibatasi dengan rambu-rambu hukum yang kuat untuk tidak bertindak
di luar hal-hal yang berpotensi melanggar hak-hak debitur dan pihak ketiga yang
merasa dirugikan, sebagai bagian dari hak untuk mendapatkan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, terhadap
petitum permohonan Pemohon yang menghendaki pengurusan piutang negara
harus dilakukan dan berlaku sama dengan proses di pengadilan, menurut
Mahkamah hal tersebut akan menghilangkan karakteristik perkara piutang negara
yang menjadi kewenangan PUPN, sebagaimana yang diatur dalam UU 49/1960,
yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaanya yang telah dipersamakan dengan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal demikian
juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 6 UU 49/1960 yang menentukan bahwa
Ketua PUPN berwenang untuk mengeluarkan surat paksa yang berkepala Atas
Nama Keadilan, dan juga berwenang untuk meminta bantuan jaksa apabila terbukti
ada penyalahgunaan pemakaian kredit oleh pihak penanggung hutang untuk
mendapatkan pengurusannya. Sehingga instrumen yang digunakan dalam UU
49/1960 memang tidak melalui putusan pengadilan. Demikian halnya yang
termaktub dalam Penjelasan Pasal 10 UU 49/1960 yang menyatakan sebagai
berikut:
“Cara menyelesaikan piutang-piutang Negara dalam Peraturan ini adalah
berupa mengadakan sesuatu pernyataan bersama antara Ketua Panitya dan
Penanggung Hutang, yang meuat kata sepakat antara mereka tentang jumlah
hutang yang masih harus dibayar dan emuat pula kewajiban penanggung
hutang untuk melunasi hutangya.
328
Kepada surat pernyataan diberi kekuatan pelaksanaaan seperti suatu putusan
Hakim dalam perkara perdata dan pelaksanaannnya dijalankan dengan
pengeluaran surat paksa seperti dalam hal memungut pajak. Oleh karena itu
surat pernyataan bersama itu adalah merupakan surat pernyataan pengakuan
hutang yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig
bewijs) dan kekuatan memaksa (dwingend bewijs).
Dengan adanya sarat kata sepakat antara Ketua Panitya dan Penanggung
Hutang maka Peraturan ini tidak menjalani hakekat bahwa sengketa perdata
harus diputuskan oleh Pengadilan.
Pemakaian
sistim
surat
paksa
seperti
dalam
hal
pajak
dapat
dipertanggungjawabkan oleh karena kinipun negara yang merupakan pihak
berpiutang.”
Penjelasan Pasal 10 UU 49/1960 di atas pada pokoknya menjelaskan
adanya kesepakatan antara ketua panitia dan debitur termasuk penanggung hutang
sehingga dalam menjalankan eksekusi tidak diwajibkan adanya putusan
pengadilan. Namun demikian, menurut Mahkamah hal ini tidak berarti tidak ada hak
bagi
debitur
termasuk
penanggung
hutang
(personal
guarantee)
untuk
mempersoalkan hak-haknya jika dianggap dirugikan melalui upaya-upaya hukum di
pengadilan, sebagaimana yang terjadi dalam perkara yang dialami Pemohon
dengan mengajukan gugatan ke pengadilan baik secara perdata maupun tata usaha
negara. Dengan demikian, menurut Mahkamah, mempersamakan proses
pengurusan piutang negara yang menjadi kewenangan PUPN dengan proses di
pengadilan sama halnya melemahkan keberadaan dan kewenangan PUPN yang
memiliki kekhususan karena adanya titel parate eksekusi, yang secara universal
melekat pada perjanjian-perjanjian khusus yang telah disepakati para pihak, bahwa
jika debitur wanprestasi maka kreditur dapat melakukan eksekusi sendiri tanpa
adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Terlebih, hal-hal
yang diurus oleh PUPN adalah menyangkut keuangan/kekayaan negara yang
berpengaruh kuat terhadap stabilitas perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat dalil Pemohon berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma
Pasal 4 angka 3 UU 49/1960 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.16.2]
Bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon yang menyatakan frasa
“sebab apapun” dalam Pasal 8 UU 49/1960 telah menimbulkan pelanggaran atas
hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum, karena
“piutang negara berdasarkan sebab apapun” tidak dijelaskan lebih lanjut sehingga
329
tidak ada ukuran yang jelas, yang kemudian menimbulkan kesewenang-wenangan
PUPN. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu melihat
dari konteks kaidah bahasa, di mana dalam frasa “sebab apapun” kata “apapun”
adalah unsur yang digunakan untuk memperluas makna kata sebelumnya (sebab).
Kata “apapun” dalam konteks “sebab apapun” bukan kata penghubung, fungsinya
memperluas konteks sebab tanpa pembatasan. Maksud frasa “sebab apapun” yaitu
tidak ada penyebab yang dikecualikan. Oleh karena itu, dalam konteks peraturan
perundang-undangan frasa “sebab apapun” menegaskan ketentuan yang berlaku
universal dan tidak memberikan ruang pengecualian terhadap sebab atau alasan
tertentu dalam konteks yang diatur oleh ketentuan tersebut. Sementara itu, frasa
“sebab apapun” digunakan untuk mengakomodir segala kemungkinan atau kondisi
yang menyebabkan munculnya suatu akibat hukum, sehingga hukum tersebut
berlaku secara menyeluruh dan tidak terbatas hanya pada sebab-sebab tertentu
yang diatur secara eksplisit. Jadi, suatu tindakan atau kondisi berlaku “sebab
apapun”, artinya aturan tersebut berlaku untuk seluruh sebab atau alasan apapun
tanpa pengecualian.
Lebih lanjut, dalam konteks penerapan Pasal 8 UU 49/1960, Mahkamah
dapat memahami maksud pembentuk undang-undang yang menggunakan frasa
“sebab apapun” dalam norma tersebut, yaitu untuk mengakomodir segala kondisi
yang mungkin terjadi, sehingga dapat memberikan ruang dan fleksibilitas yang luas
bagi keberlakuan ketentuan dimaksud. Hal tersebut dikarenakan keterkaitan dengan
penerapan norma a quo, yang bukan tidak mungkin terdapat berbagai kondisi dan
situasi yang mungkin tidak diperkirakan secara rinci yang menjadi ruang/celah para
pihak sebagai upaya untuk menghindar dari tanggung jawab yang menjadi
semangat yang ada dalam Pasal 8 UU 49/1960. Frasa “sebab apapun” juga
diharapkan dapat menghindari celah hukum, sehingga tidak akan ada piutang
negara yang terlepas dari penagihan karena tidak termaktub dalam maksud Pasal
8 UU 49/1960. Namun demikian, permasalahan yang harus dipertimbangkan
kemudian adalah apakah frasa “sebab apapun” dalam Pasal 8 UU 49/1960
menjadikan rumusan norma tersebut menjadi sangat terbuka atau inklusif sehingga
menimbulkan multitafsir, yang berpotensi dapat diterapkan oleh PUPN secara
sewenang-wenang. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah dalam beberapa
putusan sebelumnya telah berpendirian bahwa sifat multitafsir suatu norma dapat
330
disebabkan oleh norma yang bersifat catch all provision dan open-ended clause,
yang dirumuskan untuk mengakomodasi berbagai kondisi, kejadian, atau situasi
yang tidak spesifik diatur secara rinci dalam peraturan yang bersangkutan. Oleh
karena itu, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan berkaitan dengan
Pasal 8 UU 49/1960, apakah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Berkaitan dengan hal tersebut, berdasarkan keterangan tertulis Presiden
dalam praktik pengurusan piutang negara pada kementerian/lembaga, terdapat
beberapa piutang yang muncul dari kondisi yang tidak termasuk dalam suatu
peraturan dan perjanjian sehingga masuk dalam kategori “sebab apapun”, antara
lain: 1) piutang yang muncul karena adanya kerugian negara meliputi: tuntutan ganti
rugi, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan kepada pihak ketiga; 2) piutang yang
muncul karena pelaksanaan putusan hakim; 3) piutang yang muncul karena adanya
temuan dari BPK-RI atau APIP; 4) piutang yang muncul dari reklas “pendapatan
yang harus diterima”; dan 5) piutang yang berasal dari reklas “uang muka belanja”.
Berdasarkan pada fakta hukum di atas terdapat kondisi yang dapat
menimbulkan piutang negara yang tidak dapat dikategorikan sebagai piutang hanya
berdasarkan peraturan atau perjanjian, sehingga tergolong ke dalam piutang yang
muncul karena hal-hal yang menimbulkan kewajiban hukum dan menjadikan PUPN
memiliki kewenangan untuk mengurusnya yang diakomodir dalam frasa “sebab
apapun” pada norma Pasal 8 UU 49/1960 tersebut. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, norma Pasal 8 UU 49/1960 tidak dapat dikategorikan sebagai norma
yang catch all provision dan bersifat multitafsir, karena tujuan dari dilekatkannya
frasa “sebab apapun” pada norma Pasal 8 UU 49/1960 tersebut adalah untuk
menghindari kerugian negara yang dapat disebabkan karena adanya hal-hal di luar
peraturan dan perjanjian an sich. Oleh karena itu, karena sifat berlakunya suatu
norma adalah universal, maka terhadap norma Pasal 8 UU 49/1960 a quo pun
menjadi tidak adil, tidak memberikan kepastian hukum dan tidak bernilai manfaat
jika dibatasi daya jangkauannya sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Sebab, dengan memaknai frasa “sebab apapun” dalam Pasal 8 UU 49/1960 hanya
“terbatas pada dokumen yang sah atau melalui putusan pengadilan” sebagaimana
yang dimohonkan Pemohon justru akan mempersempit makna dari norma pasal a
quo
dan
berpotensi
banyak
piutang-piutang
negara
yang
tidak
dapat
ditangani/diurus oleh PUPN dan hal tersebut jelas berdampak pada timbulnya
331
kerugian negara. Di samping itu, sebagaimana telah dipertimbangkan pada
pertimbangan hukum sebelumnya, mempersempit jangkauan PUPN untuk
mengurus hal-hal yang menjadi piutang negara sekalipun hak/kewenangan tersebut
timbul bukan karena peraturan dan perjanjian para pihak an sich, akan menutup
celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak untuk menghindari dari kewajiban
kepada negara dalam hal ini debitur dan pihak ketiga lainnya termasuk adanya
penanggung hutang untuk membayar kewajibannya secara hukum yang harus
dipenuhi kepada negara. Terlebih, jika dicermati lebih lanjut permohonan Pemohon
sebagaimana dalam petitumnya sama halnya menghendaki kewenangan PUPN
sebelum melaksanakan pengurusan piutang negara harus didasarkan pada putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan hal tersebut jelas berpotensi
menghilangkan karakteristik kewenangan PUPN yang di dalamnya melekat sifat
parate eksekusi.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon
berkenaan dengan frasa “sebab-apapun” dalam norma Pasal 8 UU 49/1960 adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.16.3]
Bahwa Pemohon mendalilkan frasa “…berhutang menurut perjanjian
atau peraturan yang bersangkutan” dalam Pasal 9 ayat (1) UU 49/1960 tidak
memberikan kepastian hukum, karena “berhutang menurut perjanjian” belum tentu
pasti menurut hukum karena harus melalui pengujian dengan kaidah-kaidah hukum
yang berlaku di Indonesia. Sedangkan, frasa “…berhutang menurut peraturan yang
bersangkutan”, menjadi tidak jelas apakah peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau yang akan berlaku atau dapat didasarkan pada peraturan perusahaan.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan frasa “sepanjang tidak diatur dalam perjanjian
atau peraturan yang bersangkutan” dalam Pasal 9 ayat (2) UU 49/1960 telah
menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga pemerintah dapat menafsirkan
secara berbeda.
Berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai Pasal 9 ayat (1) dan ayat
(2) UU 49/1960 tersebut karena memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan
satu dengan lainnya, oleh karena itu Mahkamah akan mempertimbangkan secara
bersama-sama. Dalam hal ini, norma Pasal 9 ayat (1) UU 49/1960 mengatur
mengenai subjek hukum yang menjadi penanggung hutang kepada negara yaitu:
332
orang, badan dan yang berhutang menurut perjanjian dan peraturan yang
bersangkutan. Sementara itu, norma Pasal 9 ayat (2) UU 49/1960 menjelaskan lebih
lanjut bahwa para anggota pengurus dari badan-badan yang berhutang akan
bertanggungjawab secara tanggung renteng terhadap hutang kepada negara,
kecuali diatur dalam perjanjian atau peraturan yang bersangkutan siapa pihak yang
akan bertanggung jawab. Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya memohon
agar Pasal 9 ayat (1) UU 49/1960 dimaknai “Penanggung hutang kepada negara
ialah orang atau badan yang berhutang menurut perjanjian atau peraturan yang
bersangkutan yang ditetapkan melalui putusan pengadilan”. Sedangkan, Pasal 9
ayat (2) UU 49/1960 Pemohon memohon untuk dimaknai “sepanjang tidak diatur
dalam perjanjian atau peraturan yang bersangkutan, maka pertanggungjawaban
para anggota pengurus dari badan-badan harus berdasarkan pada putusan
pengadilan”. Dengan kata lain, Pemohon menghendaki penetapan penanggung
hutang dan pertanggungjawaban anggota pengurus dari badan-badan harus
melalui putusan pengadilan.
Berkaitan dengan dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah Pasal 9
ayat (1) UU 49/1960 tidak menyebabkan PUPN dapat sewenang-wenang
menetapkan penanggung hutang tanpa adanya hubungan hukum yang sah dengan
perjanjian hutang yang dilakukan para pihak, sebagaimana didalilkan Pemohon. Hal
tersebut dikarenakan, perjanjian dan dalam hal ini peraturan merupakan dua
sumber sah yang dapat menimbulkan hubungan hukum yang mengikat antara
individu atau badan dengan negara. Oleh karena itu, pada saat terjadi suatu
perjanjian hutang-piutang dapat dipastikan ada konsekuensi hukum akibat
perjanjian dimaksud, dan dalam konteks dalil Pemohon a quo peraturan dan
perjanjian piutang negara yang dibuat orang atau badan tentu akan melahirkan
subjek hukum yang akan menjadi penanggung hutang jika hal tersebut terdapat atau
melibatkan penanggung hutang. Dengan demikian, ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU
49/1960 justru mencerminkan kepastian hukum yang adil karena frasa “peraturan
yang bersangkutan” dalam norma tersebut secara jelas mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berkaitan, dalam konteks ini tentunya peraturan yang
memuat kewajiban kepada negara berkenaan dengan keuangan negara, seperti
peraturan di bidang perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), maupun
peraturan lain yang mengatur tentang pencegahan adanya kerugian negara. Oleh
333
karena itu, frasa a quo tidak hanya sah menurut hukum, tetapi juga diperlukan untuk
menjamin efektivitas pengurusan piutang negara. Menurut Mahkamah, perjanjian
maupun kewajiban berdasarkan peraturan yang berlaku telah melalui prosedur
hukum yang sah, dibuat oleh para pihak yang berwenang berdasarkan kesepakatan
yang didasarkan pada prinsip kebebasan berkontrak dan seringkali juga disahkan
oleh pejabat yang berwenang seperti notaris. Dengan demikian, fakta hukum a quo
menepis anggapan Pemohon yang meragukan keabsahan seluruh instrumen
hukum perjanjian yang dibuat oleh instansi pemerintah dan mitranya yang
berpotensi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Lebih lanjut, berkenaan dengan dalil Pemohon yang menganggap
ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 49/1960 seolah-olah menyimpangi prinsip tanggung
jawab terbatas (limited liability) pada Perseroan Terbatas (PT) yang diatur dalam
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU
PT). Terhadap hal tersebut, menurut Mahkamah jikapun ada pengecualian yang
diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU PT, yang menyebutkan 4 (empat) kondisi yang
dapat mengecualikan prinsip tanggung jawab terbatas, namun secara normatif
memang Pasal 9 ayat (2) UU 49/1960 dirumuskan untuk dapat menerobos prinsip
tanggung jawab terbatas dimaksud, meskipun terdapat pengecualian yaitu jika telah
diatur dalam peraturan dan perjanjian yang bersangkutan, terutama sudah
disepakati para pihak, maka tanggung jawabnya dapat dilakukan secara terbatas.
Oleh karena itu, meskipun secara normatif Pasal 9 ayat (2) UU 49/1960 memberi
peluang untuk menerobos prinsip limited liability (piercing the corporate veil), hal ini
merupakan konsekuensi logis dari sifat perjanjian hutang-piutang seseorang atau
suatu badan dengan negara yang didasarkan adanya kesepakatan para pihak
adalah kebebasan yang diperbolehkan dalam membuat perjanjian, sepanjang
secara prinsip tidak bertentangan dengan undang-undang. Sebab, kesepakatan
yang dilakukan tidak dengan itikad baik dan bertentangan undang-undang maka
dengan sendirinya kesepakatan tersebut batal demi hukum (nietig van rechtswege)
atau dapat dibatalkan (vernietigbaar). Di samping pertimbangan hukum tersebut,
menurut Mahkamah jika dicermati UU 49/1960 memiliki misi khusus menyelamatkan
keuangan negara dari piutang yang tidak terbayarkan, jangan sampai seseorang
atau
pengurus
badan
melakukan
tindakan-tindakan
manipulatif
untuk
membebaskan diri dari kewajiban membayar hutangnya terhadap negara, sehingga
334
menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, piutang negara yang sumbernya
berasal dari salah satunya perjanjian tertentu, penerapan prinsip tanggung renteng
sekalipun tidak ditentukan penangungjawab dalam peraturan atau perjanjian,
namun karena sebab lain, misalnya ada putusan pengadilan, maka norma pasal
yang dipersoalkan Pemohon tersebut penting menjadi instrumen untuk dijadikan
dasar hukum yang dapat menjamin penyelesaian piutang negara secara efektif dan
akuntabel, serta meminimalisir risiko piutang negara yang macet atau sulit
penyelesaiannya. Selain itu, prinsip tersebut juga menjadi dasar hukum agar
penagihan bisa dilakukan kepada salah satu debitur jika debitur lain tidak memenuhi
kewajibannya, karena pada akhirnya, prinsip ini membantu penyelesaian/
pengurusan piutang negara dapat dengan pasti ditagih dari debitur atau para debitur
secara efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance).
Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum di atas, norma Pasal
9 ayat (1) dan ayat (2) UU 49/1960 telah memberikan kepastian hukum karena telah
mengatur dengan jelas bahwa hubungan hukum yang menimbulkan hak dan
kewajiban dapat bersumber dari perjanjian maupun peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan hukum
tersebut wajib tunduk dan bertanggung jawab sepanjang tidak ada ketentuan lain
yang mengecualikan. Dalam perkara a quo, keberatan Pemohon terhadap
penetapan dirinya sebagai penanggung hutang dari PT Bank Centris International,
menurut Mahkamah tidak relevan dengan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 ayat
(1) dan ayat (2) UU 49/1960, karena penetapan tersebut justru didasarkan pada
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta tanpa Mahkamah
bermaksud menilai putusan pengadilan dimaksud, telah ternyata juga terdapat
ketentuan hukum yang menyatakan bahwa pemegang saham tertentu dapat
dimintai pertanggungjawaban secara pribadi terhadap utang Perseroan, karena
adanya prinsip tanggung renteng tersebut [vide Pasal 3 ayat (2) UU PT].
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon yang
menghendaki agar Mahkamah memaknai Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU 49/1960
penetapan PUPN harus berdasarkan putusan pengadilan, adalah dalil yang tidak
berdasar, karena terhadap persoalan hutang-piutang a quo jika menimbulkan
persoalan yang berpotensi menimbulkan dilanggarnya hak konstitusional para
335
pihak, terhadap hal tersebut tetap tersedia mekanisme gugatan pada pengadilan,
sepanjang hal tersebut tidak ditujukan untuk mengulur-ulur waktu bagi debitur atau
pihak ketiga lainnya termasuk penanggung hutang untuk menghindari kewajiban
hukumnya, sebagaimana juga telah dilakukan dalam perkara konkret yang dialami
oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.16.4]
Bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon yang menyatakan Pasal 11
in casu, Pasal 11 huruf f UU 49/1960 tidak sesuai dengan prinsip negara hukum
yang mengedepankan kepastian hukum yang adil sepanjang tidak dimaknai “dapat
disanggah atau digugat di pengadilan negeri”, karena pembatasan demikian hanya
memberikan kepastian hukum kepada PUPN namun tidak memberikan
keseimbangan kepastian hukum kepada orang dan/atau badan yang ditetapkan
oleh PUPN sebagai penanggung hutang atas piutang negara”. Berkenaan dengan
dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah setelah dicermati secara saksama
norma a quo dilatarbelakangi pertimbangan bahwa piutang pajak adalah juga
piutang negara, sehingga tata cara penagihannya dilakukan dengan mengadopsi
penagihan pajak dengan menggunakan surat paksa, sehingga beberapa pasal yang
ada dalam undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa diadopsi dalam UU
49/1960.
Hal ini sejalan dengan semangat yang ada dalam Alinea ke-empat
Penjelasan Pasal 10 UU 49/1960 yang berbunyi: “Pemakaian sistim surat paksa
seperti dalam hal pajak dapat dipertanggungjawabkan oleh karena kinipun negara
yang merupakan pihak berpiutang.” Oleh karena itu, ketentuan dalam Pasal 11 huruf
f UU 49/1960 yang mengatur larangan mengajukan sanggahan terhadap sahnya
atau kebenaran piutang negara, berlandaskan pada prinsip bahwa piutang yang
diurus oleh PUPN adalah piutang yang telah pasti keberadaan dan besarnya
menurut hukum. Hal ini dikarenakan jika masih dapat disanggah maka frasa
“adanya dan besarnya pasti menurut hukum” menjadi kehilangan makna.
Sedangkan, jika dibandingkan dengan konteks perpajakan, dalam UU Pajak tidak
ada ketentuan bahwa piutang pajak merupakan sesuatu yang “adanya dan
besarnya pasti menurut hukum”, bahkan wajib pajak bisa menghitung pajaknya
secara self assessment oleh karena itu menjadi rasional jika diatur mekanisme
sanggahan/banding terhadap penetapan pajak.
336
Namun demikian, meskipun tidak ada mekanisme sanggahan
sebagaimana dalam piutang pajak, namun demi menjamin rasa keadilan, sistem
hukum yang ada tetap menyediakan mekanisme koreksi atas besarnya piutang
negara melalui kementerian/lembaga selaku kreditur sebelum piutang diserahkan
kepada PUPN. Proses koreksi tersebut dilakukan secara hati-hati dan akuntabel
dengan mendasarkan pada dokumen dan bukti yang memadai, baik sebelum
maupun sesudah proses penyerahan/pengurusan. Proses koreksi tersebut bukan
menjadi kewenangan PUPN secara langsung melainkan menjadi ranah
kementerian/lembaga selaku kreditur yang mencatat dan menyerahkan piutang
kepada PUPN. Hal ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
dan tanpa bermaksud menilai legalitas peraturan dimaksud, apabila kementerian
atau lembaga sebagai kreditur memiliki dasar yang cukup untuk melakukan koreksi
berdasarkan Pasal 26 Permenkeu dimaksud, maka hasil koreksi disampaikan
kepada PUPN. Selanjutnya, PUPN akan memberitahukan perubahan nilai piutang
kepada debitur. Oleh karena itu, mekanisme pengurusan piutang negara secara
sistematis telah membuka ruang koreksi melalui kreditur dan PUPN hanya
menjalankan pengurusan sesuai besaran piutang final yang telah pasti dan telah
dikoreksi. Dengan demikian, wajar apabila terhadap piutang negara yang telah
diserahkan dan diproses oleh PUPN, tidak lagi dibuka ruang sanggahan mengenai
sah atau benar tidaknya piutang tersebut, karena proses verifikasi dan koreksi telah
dilakukan sebelumnya. Secara a contrario, jika Pasal 11 huruf f UU 49/1960
dimaknai sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon, maka Pasal 11 UU 49/1960
secara keseluruhan pemaknaannya menjadi tidak saling bersesuaian atau menjadi
tidak jelas, yang pada gilirannya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat ketentuan norma Pasal 11 huruf f UU 49/1960 telah memberikan
perlindungan terhadap keuangan negara dari debitur yang tidak bertanggung jawab
atas kewajibannya membayar hutangnya kepada negara. Oleh karena itu, dalil
permohonan Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan seluruh dalil-
dalil permohonan Pemohon, Pemohon pada pokoknya memohon agar ada proses
337
pengadilan dalam setiap norma yang dimohonkan pengujiannya, sebagai bentuk
ketidakpercayaan Pemohon atas proses hukum yang dilakukan PUPN dalam
pengurusan piutang negara. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang
menginginkan adanya proses hukum di pengadilan dalam setiap norma yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah menegaskan kembali sebagaimana dalam
uraian pertimbangan di atas, bahwa UU 49/1960 tidak menghalangi proses hukum
di pengadilan jika debitur menganggap terjadi kesewenang-wenangan dalam proses
penyelesaian/pengurusan piutang negara oleh PUPN, sebagaimana yang telah
terjadi pula terhadap kasus konkret dalam perkara yang dialami oleh Pemohon yaitu
terdapat beberapa gugatan baik perdata maupun tata usaha negara. Namun, dalam
konteks permohonan Pemohon yang memohon adanya proses pengadilan pada
setiap proses yang dilalui dalam pengurusan piutang negara, menurut Mahkamah
hal ini berpotensi untuk disalahgunakan debitur yang beritikad tidak baik dengan
memanipulasi atau mengulur-ngulur waktu, bahkan menghindari kewajibannya, di
mana hal tersebut jelas tidak sesuai dengan tujuan utama dari UU 49/1960, yaitu
untuk menyelamatkan keuangan negara dengan mengembalikan piutang negara
secara efektif. Terlebih, terdapat prinsip tepat dan segera (prompter treatment)
dalam pengurusan piutang negara yang menjadi pijakan agar piutang negara dapat
diselesaikan sesingkat-singkatnya secara efektif dan efisien, sebagaimana secara
lengkap telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum di atas.
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
ketentuan norma Pasal 4 angka 3, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11
UU 49/1960 telah ternyata tidak melanggar hak perlindungan dan kepastian hukum
yang adil, hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat termasuk
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak milik pribadi yang tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun
1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil-
dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.19]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya, tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
338
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal tiga puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Agustus, tahun dua
339
ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 15.10 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M.
Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
4 angka 3, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 Undang-Undang Nomor
49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2104, selanjutnya disebut UU 49/1960) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
311
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
312
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian Pasal 4 angka 3, Pasal 8, Pasal 9 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 11 UU 49/1960, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 4 angka 3:
“Menyimpang dari ketentuan yang dimaksudkan dalam angka 1 di atas,
mengurus piutang-piutang Negara dengan tidak usah menunggu
penyerahannya, apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang kuat,
bahwa Piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus”
Pasal 8 setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011:
“Yang dimaksud dengan piutang Negara atau hutang kepada Negara oleh
Peraturan ini, ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara
berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun.”
Pasal 9 ayat (1):
“Penanggung hutang kepada Negara ialah orang atau Badan yang
berhutang menurut perjanjian atau peraturan yang bersangkutan”
Pasal 9 ayat (2):
“Sepanjang tidak diatur dalam perjanjian atau peraturan yang bersangkutan,
maka para anggota pengurus dari Badan-badan yang berhutang tanggung
renteng terhadap hutang kepada Negara”
Pasal 11:
“Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini, Pasal
1, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 23 Undang-undang Penagih Pajak
Negara dengan surat paksa (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63)
dilakukan terhadap pengurusan piutang Negara yang dimaksudkan dalam
Pasal 8 berhubungan dengan Pasal 10 Peraturan ini, dengan ketentuan
bahwa:
a. Pasal 1 huruf a "Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan surat
paksa" dibaca "penanggung hutang kepada Negara ialah orang atau
Badan dimaksud dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang tentang Panitya Urusan Piutang Negara";
313
b. Dalam pasal-pasal dilakukan itu perkataan-perkataan "penanggung
pajak" dan "hutang pajak". dibaca berturut- turut "penanggung hutang
kepada Negara" dan "hutang kepada Negara";
c. Dalam Pasal 5 yang dilakukan itu perkataan "mengingat peraturan pajak
yang bersangkutan" dianggap tidak ada:
d. Dalam Pasal 6 ayat (5) yang dilakukan itu perkataan "Inspeksi Keuangan"
dibaca "Kantor Panitya Urusan Piutang Negara";
e. Pasal 13 ayat (3) tidak berlaku;
f. Pasal 13 ayat (4) yang dilakukan itu seluruhnya dibaca sebagai
berikut: "Sanggahan tidak dapat ditujukan terhadap sahnya atau
kebenaran piutang Negara";
g. Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) yang dilakukan
itu, perkataan "Kepala Daerah Swatantra Tingkat I" dibaca "Pengawas
Kepala Kejaksaan Daerah Tingkat I";
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam
UUD NRI Tahun 1945 yaitu hak perlindungan dan kepastian hukum yang adil,
hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat termasuk harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak milik pribadi yang tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon menjelaskan menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia pemegang saham sekaligus
sebagai Komisaris PT. Bank Centris Internasional yang menganggap dirugikan
hak konstitusionalnya akibat norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian.
4. Bahwa Pemohon menganggap norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
mengakibatkan ketidakpastian hukum, kriminalisasi dan tindakan sewenang-
wenang (abuse of power) terhadap Pemohon dari Pemerintah Republik Indonesia
melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tanpa melalui prosedur yang adil
dan pasti menurut hukum. Pasal-pasal yang dimohonkan pengujian menjadi
dasar untuk melakukan upaya-upaya paksa tanpa prosedur yang jelas dan pasti
menurut hukum serta mengesampingkan hak-hak warga negara yang diatur di
dalam konstitusi Indonesia.
5. Bahwa Pemohon sama sekali tidak pernah menandatangani Akta Pengakuan
Utang (APU), Master Ref
