PUU
Tahun 2023
128/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Muhamad Syeh Sultan (Pemohon I), A. Fahrur Rozi (Pemohon II), dan Tri Rahma Dona (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2023-11-16
UU Diuji: UU 7/2017, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 07/2017, UU 5/2014, UU 8/2012, UU 10/2008
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
F
PUTUSAN
Nomor 128/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1
Nama
:
Muhammad Syeh Sultan
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
014/005, Dusun Pon, Kondangsari, Beber, Cirebon,
Jawa Barat
Sebagai--------------------------------------------------------------------------------Pemohon I;
2
Nama
:
A. Fahrur Rozi
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
002/014,
Gunung
Malang,
Poteran,
Talango,
Sumenep, Jawa Timur
Sebagai--------------------------------------------------------------------------------Pemohon II;
3
Nama
:
Tri Rahma Dona
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Gang Pemuda Dusun III 002/003, Gunung Batin Udik,
Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Lampung
Sebagai-------------------------------------------------------------------------------Pemohon III;
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 11 September 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 12 September 2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
124/PUU/PAN.MK/AP3/09/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 25 September 2023 dengan Nomor 128/PUU-
XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 22 Oktober 2023
dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 24 Oktober 2023, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI 1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesa Tahun 5076) yang
mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
3
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020,
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554)
(selanjutnya disebut UU 7/2020) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD juga diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, ketentuan norma yang diuji adalah
materi muatan Pasal dalam Undang-undang, oleh karenanya Mahkamah
berwenang menguji Kembali Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 dengan
anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 terhadap
UUD 1945.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 mengatur PARA PEMOHON
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
4
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan PARA PEMOHON juga diatur dalam
Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakuknya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum PARA PEMOHON yang
menganggap hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
4. Bahwa pertama, untuk mengukur apakah PARA PEMOHON memiliki
Kedudukan Hukum sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) huruf a UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021,
yakni PEMOHON adalah Perorangan Warga Negara Indonesia, maka perlu
dijelasan bahwa PARA PEMOHON adalah Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk. (Bukti P.3, Bukti P.4,
dan Bukti P.5). Oleh karenanya PARA PEMOHON memenuhi syarat untuk
menjadi Pemohon dalam pengujian UU 07/2017 terhadap UUD 1945.
5
5. Bahwa kedua, untuk mengukur apakah PARA PEMOHON memiliki
kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak
konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu
dijelaskan sebagai berikut:
Hak Konstitusional dalam UUD 1945 yang menjadi dasar PARA PEMOHON
antara lain:
Pasal 22E ayat (1), menyatakan:
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”
Pasal 28D ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
Pasal 31 ayat (5), menyatakan:
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”
Oleh karenanya PARA PEMOHON telah memenuhi syarat sebagaimana
yang ditentukan dalam Pasal Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, karena
memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI 1945
6. Bahwa ketiga, untuk mengukur apakah PARA PEMOHON memiliki
kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni
adanya kerugian Konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual,
ATAU SETIDAK-TIDAKNYA menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
6.1. PARA PEMOHON merupakan mahasiswa aktif di lingkungan
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Islam Negeri (PTKIN) yang
memiliki peminatan yang tinggi terhadap isu-isu hukum ketatanegaraan
yang dibuktikan dengan kepunyaan kartu tanda mahasiswa (KTM)
(Bukti P.6, Bukti P.8, dan Bukti P.10). Di samping itu, PARA
PEMOHON juga tergabung dalam organisasi kemahasiswaan tingkat
nasional, Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara se-Indonesia
(AMHTN-SI). Sejauh ini, PARA PEMOHON aktif melakukan diskusi
6
dan advokasi terhadap isu-isu ketatanegaraan yang mengalami
pergolakan menjelang momentum tahun-tahun politik pada Pemilu
2024 (Bukti P.12):
6.1.1 Kajian Konstitusional “Menakar Peluang Penundaan Pemilu
2024” yang digelar secara virtual zoom pada12 Maret 2022
dengan menghadirkan akademisi hukum Bivitri Susanti, S.H.,
LL.M dan Muhtar Said, S.H., M.H
6.1.2 Kajian Konstitusional “Menguji Perppu Cipta Kerja” bersama
sejumlah mahasiswa hukum tata negara PTKIN se-Indonesia
secara daring pada 16 Januari 2023.
6.1.3 Kajian Konstitusional “Pro Kontra Uji Gagasan Capres di Kampus
Pasca Putusan MK tentang Kampanye di Dunia Pendidikan” yang
digelar di Kedai Kopi HK Corner, Menteng, Jakarta Pusat pada
28 Agustus 2023. Kajian ini menghadirkan Lawyer Konstitusi
Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H, Founder Advokat Konstitusi
Fitrah Bukhari, S.H., M.Si., LL.M, Ketua DPN Perhimpunan
Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Saiful Salim, S.H, dan
Ketua BEM KEMA Universitas Padjadjaran M Haikal Febrian
Syah.
6.1.4 “Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara: Lawan Upaya
Penundaan Pemilu 2024” Suara Mahasiswa DetikNews (Sabtu,
04/04/2022)
https://news.detik.com/berita/d-6015569/asosiasi-
mahasiswa-hukum-tata-negara-lawan-upaya-penundaan-
pemilu-2024
6.1.5 “Tolak Penghapusan LPSDK, AMHTN-SI: KPU Harus Ingat,
Kualitas Pelaksanaan Pengaruhi Legitimasi Hasil Pemilu” laman
politik
RMOL.ID
(Kamis,
08/06/2023)
https://politik.rmol.id/read/2023/06/08/577088/tolak-
penghapusan-lpsdk-amhtn-si-kpu-harus-ingat-kualitas-
pelaksanaan-pengaruhi-legitimasi-hasil-pemilu
6.1.6 “AMHTN-SI: MK Harus Bisa Menilai Perkara Open Legal Policy
Secara
Tepat”
laman
news
narasi.tv
(07/08/2023)
https://narasi.tv/read/narasi-daily/perkara-open-legal-policy-mk
7
6.2. Bahwa PARA PEMOHON juga aktif dalam sejumlah organisasi
kemahasiswaan di lingkungan daerahnya masing-masing. PEMOHON
I merupakan anggota aktif organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) Cabang Cirebon yang dibuktikan dengan surat
keterangan keanggotaan (Bukti P.7), PEMOHON II sedang menjabat
dalam struktur kepungurusan organisasi internal kampus Himpunan
Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Tata Negara (HTN)
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai
Pengurus Bidang Kajian dan Keilmuan (Bukti P.9), serta PEMOHON
III saat ini juga sedang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan
Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi)
Lampung yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor 026/DPN-
PERMAHI/Kep/II/2023 (Bukti P.11).
6.3. Bahwa PARA PEMOHON dalam hal ini berkedudukan sebagai pemilih
yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan alamat
masing-masing. PEMOHON I merupakan pemilih pada TPS 13, Dusun
Pon RT.14/RW.005, Kondangsari, Beber, Kabupaten Cirebon (Bukti
P.13), PEMOHON II berkedudukan sebagai pemilih pada TPS 17,
RT.002/RW.013,
Dusun
Gunung
Malang,
Poteran,
Talango,
Kabupaten Sumenep (Bukti P.14), serta PEMOHON III berkedudukan
sebagai pemilih pada TPS 10 Gang Sawit, Gunung Batin Udik, Terusan
Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Bukti P.15).
6.4. Bahwa tempat pendidikan sebagai objek kempanye politik melibatkan
sivitas akademik secara keseluruhan, tidak terkecuali mahasiswa.
Sivitas akademik merupakan satu kesatuan untuk menyebut semua
subjek di lingkungan tempat Pendidikan itu sendiri. Sebagaimana
dijelaskan dalam bagian Penjelasan Umum Pasal 1 ayat UU 12/2012
tentang Perguruan Tinggi, bahwa yang disebut dengan sivitas
akademik adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan
mahasiswa. Dengan demikian, dalam hal ini mahasiswa tidak boleh
dilihat sebagai objek semata, tetapi mahasiswa juga merupakan
subjek/pelaku dalam penyelenggaraan proses Pendidikan. Dalam
konteks kampanye politik di tempat Pendidikan/perguruan tinggi
sebagaimana diatur dalam norma a quo, mahasiswa jelas diposisikan
8
sebagai objek semata dan sebatas hak mengikuti sejumlah rangkaian
agenda kampanye politik para peserta Pemilu. Pasal a quo yang
diujikan konstitusionalitasnya oleh PARA PEMOHON menimbulkan
adanya monopoli akses pihak elit kampus. Keberlakuan norma
a quo dalam hal kampanye di dunia Pendidikan dengan anotasi
“sepanjang
mendapat
izin
dari
penanggungjawab
tempat
dimaksud” telah dengan jelas menempatkan mahasiswa sebagai
objek semata dalam suatu perumusan kebijakan pemberian akses
terhadap salah peserta Pemilu. Padahal jelas kampanye politik dalam
hal ini juga menyasar suara mahasiswa. Sejauh ini, tidak terdapat satu
pun agenda kampanye politik di lingkungan tempat Pendidikan yang
dilakukan oleh peserta Pemilu yang tidak melibatkan mahasiswa di
dalamnya. Oleh karenanya, dengan jelas norma a quo telah
memposisikan mahasiswa sebagai objek dalam kondisi yang diabaikan
dalam perumusan terkait kebijakan penyelenggaraan kampanye politik
di kampus. Artinya, status mahasiswa yang melekat pada PARA
PEMOHON sebagai bagian dari sivitas akademik yang tidak memiliki
jabatan struktural dan fungsional di dalamnya, tidak semata-mata
dapat dikesampingkan perannya dalam suatu proses perumusan
pengambilan kebijakan di lingkungan kampus. Hal ini jelas
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”
6.5. Bahwa PARA PEMOHON juga sering merasakan/mengalami dampak
dari
kampanye
politik
pemilihan
mahasiswa
(Pemilwa)
yang
menimbulkan polarisasi di antara warga kampus karena diakibatkan
oleh prefensi atau pilihan politik yang berbeda. Hal ini bukan kebetulan
terjadi atau adanya pengamanan yang kurang efektif terhadap suatu
berjalannya momentum demokrasi di kampus, melainkan kampanye
politik
secara
implisit
memang
membawa
konsekuensi logis
keterbelahan suatu kelompok atau komunitas yang terbangun dengan
sendirinya karena muatan materi dan metode yang digunakan dalam
kampanye politik itu sendiri. Dalam konteks yang lebih besar, dampak
polarisasi kampanye politik di kampus semakin terbuka manakala hal
9
itu dilakukan oleh para peserta Pemilu 2024. Kampus akan menjadi
tempat propaganda, branding calon, briefing isu, hingga penggiringan
opini untuk kepentingan antarpeserta Pemilu. Bahwa keberlakuan
norma a quo dengan anotasi “dan hadir tanpa atribut kampanye
Pemilu” tidak semata-mata dapat menghilangkan dampak
polarisasi yang ditimbulkan dari kampanye politik di kampus.
Karena bagaimanapun, kampanye politik tetap suatu metode dalam
mempengaruhi suara pemilih dengan cara-cara yang terstruktur dan
sistematis di mana orientasinya diarahkan pada kepentingan personal
peserta Pemilu. Kampanye politik dapat mempengaruhi persepsi publik
sehingga hak konstitusional mereka sebagai pemilih dapat dengan
mudah digiring dalam kondisi tertentu. Kampanye politik harus
dibedakan dengan literasi politik yang orientasinya memberikan
Pendidikan dan pengetahuan politik bagi publik. Keduanya merupakan
entitas yang berbeda dengan subjek berkepentingan dan tujuan yang
berbeda pula. Dalam hal ini jelas keberlakuan norma a quo
bertentangan dengan Pasal 31 ayat (5) yang menyatakan:
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”
6.6. Bahwa PEMOHON III dalam posisinya sebagai Ketua DPC Permahi
Lampung bersama pihaknya telah menginisiasi satu kegiatan diskusi
publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan
kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan. Sejak awal,
diskusi ini direncanakan akan digelar pada Minggu, 24 September 2023
di Aula Semergou Pemkot Bandar Lampung. Sejumlah pihak sebagai
narasumber dalam kegiatan tersebut sudah dikonfirmasi bakal hadir di
waktu dan tempat yang telah direncanakan, di antaranya Wali Kota
Bandar Lampung, Hj Eva Dwiana; Ketua KPU lampung, Erwan
Bustami; Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Anggar; Ketua DPD
Ikadin Lampung Penta Peturun; Ketua KNPI Lampung, Iqbal
Ardiansyah; Anggota DPR RI Taufik Basari, dan; Kapolda Lampung,
Irjen Pol Helmy Santika. Hingga h-1 menjelang gelaran kegiatan,
PEMOHON III sebagai penanggungjawab kegiatan mendapat
konfirmasi pembatalan sepihak dari penanggungjawab gedung Pemkot
10
(via Telepon WhatsApp) dengan dalih tempat kegiatan yang sedari
awal terkonfirmasi kosong itu akan dipakai untuk agenda rapat
pemerintahan (Bukti P.16). Pada esok harinya, merasa pihaknya
dirugikan mengingat persiapan kegiatan sudah matang, PEMOHON III,
panitia kegiatan, dan ratusan peserta diskusi tetap mendatangi gedung
Pemkot tersebut mengkroscek kebenarannya. Sesampainya di tempat,
gedung dimaksud pada jam yang disebut akan digelar rapat, ternyata
kosong tanpa kegiatan. Selain merugikan, fakta tersebut juga
mendorong PEMOHON III untuk menyelidiki motif di balik pembatalan
sepihak dari pihak Pemkot. Dengan melakukan konfirmasi kepada
sejumlah pihak dan verifikasi terhadap fakta yang ada, ditemukan
adanya konflik kepentingan (conflict of interest) antara pihak Pemkot
dan pihak yang diundang dalam kegiatan tersebut. Dalam hal ini, Wali
Kota Bandar Lampung Hj Eva Dwiana memiliki seorang putri atas nama
Rahmawati Herdian yang saat ini mencalonkan diri sebagai calon
legislatif DPR RI Dapil Lampung 1 asal Partai Nasdem yang secara
kebetulan, Taufik Basari sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut
juga menjadi Caleg DPR RI dari dapil dan asal partai yang sama
dengan sang putri Wali Kota. Konflik kepentingan tersebutlah yang
menjadi motif pembatalan sepihak Pemkot atas diskusi publik yang
melibatkan ratusan peserta itu. PEMOHON III telah melakukan kajian
dan verifikasi faktual terhadap hal tersebut. Pihaknya merasa
menyayangkan sikap Pemkot yang tidak netral terkait penggunaan
fasilitas
pemerintahan
untuk
kegiatan-kegiatan
publik.
[https://bongkarpost.co.id/bongkar-post-diskusi-publik-dpc-permahi-
lampung-batal-digelar/]
6.7. Bahwa PARA PEMOHON sebagai bagian dari warga kampus di
lingkungan PTKIN yang tidak memiliki jabatan strukutral di dalamnya
dalam kebijakan tertentu sering kali dimonopoli secara sepihak oleh
Menteri Agama (Menag). Salah satu contoh yang dirasakan oleh PARA
PEMOHON dalam hal ini terkait Surat Edaran Menteri Agama No. 739
Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Pada
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Meskipun pada
11
substansinya keputusan ini untuk menegakkan netralitas kampus dari
politik praktis, dalam konteks perumusan Surat Edaran Menag ini
mahasiswa tidak menjadi pertimbangan dalam perumusan suatu
norma. Artinya, dalam taraf yang lebih lanjut, pelarangan terhadap
kampanye politik di kampus tidak serta-merta sebatas atas dasar
netralitas ASN di lingkungan kampus. Akan tetapi, dalam konteks ini,
pertimbangan mengenai struktur kemahsiswaan serta seperangkat
prinsip pembelajaran juga menjadi satu-kesatuan yang harus dijaga
eksistensinya
dari
orientasi
politik
praktis.
[https://www.rri.go.id/daerah/385418/jaga-netralitas-rektor-uin-
tiadakan-kampanye-di-kampus]
7. Bahwa PEMOHON dalam hal ini jelas dirugikan secara konstitusional dengan
berlakunya ketentuan dalam pasal a quo karena menimbulkan tidak adanya
keadilan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan
jaminan konstitusional sebagai warga kampus sebagaimana diatur dalam
PAsal 31 ayat (5), serta adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dalam
tahap pelaksanaan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1)
UUD 1945.
8. Bahwa Berdasarkan dalil-dalil dan dan dasar hukum yang telah diuraikan di
atas, maka PARA PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan uji materil Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan
anotasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65PUU-XXI/2023
terhadap UUD 1945, karena telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 51 ayat
(1) UU 7/2020 beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
III. PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL 280 AYAT (1) HURUF H UU 07/2017
DAPAT DIAJUKAN KEMBALI (TIDAK NEBIS IN IDEM)
Bahwa sebelum menentukan apakah Mahkamah Konstitusi berwenang dalam
menguji Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 07/2017 kembali, Penting bagi PARA
PEMOHON untuk menjelaskan bahwa Ketentuan Norma Pasal sebagaimana
dimohonkan dalam Perkara a quo masih dapat diuji Kembali dengan alasan
sebagai berikut:
12
a. Bahwa Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 07/2017 telah diuji dan diputus oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang
diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus
2023.
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU 7/2022 dan Pasal 78 PMK No. 2
Tahun 2021 yang pada pokoknya menyaratkan terhadap materi muatan,
ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang dapat dimohonkan
pengujian Kembali apabila materi muatan dalam UUD NRI 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda.
c. Bahwa terdapat perbedaan antara Permohonan PARA PEMOHON dan
Perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023. Pertama, terkait objek pengujian norma di
mana PARA PEMOHON di sini menguji ketentuan norma dalam batang
tubuh, sedangkan perkara sebelumnya menguji ketentuan norma dalam
bagian penjelasan pasal. Kedua, terkait dasar pengujian dalam di mana
PARA PEMOHON dalam pengujian norma a quo juga menjadikan Pasal 31
ayat (5) UUD NRI 1945 sebagai dasar pengujiannya. Ketiga, terkait kerugian
konstitusional
dan
alasan
permohonan
(posita).
Dalam
kerugian
konstitusional, kerugian dalam perkara sebelumnya karena tidak adanya
kepastian hukum yang menitikberatkan terhadap subjek pelaku dalam
kampanye politik, sedangkan PARA PEMOHON di sini mendalihkan kerugian
karena tidak adanya keadilan sebagi objek dari kampanye politik. Dalam
posita, selain menguraikan fakta hukum kekinian, PARA PEMOHON juga
memberikan sejumlah catatan terhadap pertimbangan hakim dalam memutus
perkara sebelumnya yang dalam pandangan PARA PEMOHON tidak tepat.
d. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023
diucapkan pada 15 Agustus 2023, bentuk ketentuan yang terdapat pada
Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 07/2017 sudah mengalami penambahan dan
perubahan norma. Hal tersebut dapat dijelaskan: penambahan norma
terjadi di mana mulanya Pasal 280 ayat (1) huruf h berbunyi “Pelaksana,
peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: (h) Menggunakan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” mendapat tambahan
frasa: “kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang
mendapat izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa
13
atribut kampanye pemilu”. Sedangkan perubahan norma terjadi pada
ketentuan dalam frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye
pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan” yang termuat pada bagian penjelasan
Pasal 280 ayat (1) huruf h, mengalami perubahan ketentuan dalam frasa
“sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir
tanpa atribut kampanye pemilu” yang terdapat pada bagian batang tubuh
Pasal 280 ayat (1) huruf h.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terhadap Permohonan Pengujian
Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 07/2017 dengan anotasi berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 terhadap frasa “kecuali untuk
fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari
penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye
pemilu” masih dapat diuji kembali karena memenuhi syarat pengecualian
sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2022.
IV. ALASAN PEMOHON
Sebelum menjelaskan Alasan Permohonan, perlu kami jelaskan terlebih dahulu
terkait dengan Pasal 54 UU 7/2020 yang menyatakan:
Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat
yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden.
Ketentuan norma Pasal 54 selalu menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi
apabila ingin memutus suatu perkara tanpa masuk pada pemeriksaan pokok
perkara.
Padahal terdapat Prinsip “Audi Et Alteram Partem” yang hakikatnya bermakna
hakim mendengar kedua belah pihak berperkara di persidangan.
Demikian pula jika kita ketentuan pada pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2020
yang menyatakan:
(1) Dalam pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,
hakim konstitusi memeriksa Permohonan beserta alat bukti yang diajukan.
(2) Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk
memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara
tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan Permohonan.
14
Artinya, penerapan Pasal 54 UU 7/2020 tentu haruslah memiliki Batasan yang
jelas, seperti:
a. Terhadap Permohonan yang sudah dapat dipastikan para Pemohon tidak
memiliki Legal Standing terhadap ketentuan Norma yang diuji.
b. Terhadap Permohonan yang sudah dapat dipastikan bukan menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi.
c. Terhadap Permohonan yang sudah dapat dipastikan Obscure Libel.
Namun terhadap permohonan yang sudah dapat dipastikan Para Pemohon
memiliki Legal Standing, juga terhadap permohonannya yang sudah dapat
dipastikan tidak obscure libel, dan terhadap permohonan yang sudah dapat
dipastikan objek permohonan adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Maka
terhadap permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi wajib memanggil para
pihak untuk memberikan keterangannya masing-masing in casu Presiden dan
DPR serta Pihak terkait langsung yang memiliki keterkaitan langsung dengan
undang-undang dan/atau ketentuan norma yang diuji.
Oleh karenanya, para Pemohon pun berharap agar mendapatkan jawaban yang
komprehensif dari Pembentuk undang-undang, dan juga untuk dapat
mengetahui secara “original intent” alasan dibentuknya ketentuan norma a quo,
kiranya dalam perkara a quo Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa perkara
a quo dengan memanggil para pihak in casu Pemerintah dalam hal ini
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),
DPR (Pembentuk UU), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu), dan sejumlah Asosiasi Pengajar/Dosen.
Bahwa selanjutnya terhadap Ketentuan Norma yang diuji konstitusionalitasnya
oleh PEMOHON, yakni:
Pasal 280 ayat (1) huruf h dengan anotasi berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang menyatakan:
Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a…
b…
c…
d...
e…
f…
g…
15
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan
sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dimaksud
dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu
Terhadap Frasa: “kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan
sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir
tanpa atribut kampanye Pemilu”
Bertentangan terhadap UUD 1945, yakni:
Pasal 22E ayat (1), menyatakan:
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”
Pasal 28D ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
Pasal 31 ayat (5), menyatakan:
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”
DALAM ALASAN PROVISI
Selanjutnya, sebelum masuk kepada bagian Alasan Pokok Permohonan,
perkenankanlah PEMOHON meminta kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk dapat memberikan Putusan Sela (provisi) dengan alasan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 69 PMK 2/2021, menyatakan: “Putusan Mahkamah dapat
berupa Putusan, Putusan Sela, atau Ketetapan.”
2. Bahwa terdapat preferensi di mana gugatan provisi dikabulkan oleh
Mahkamah dalam Putusan Sela Perkara Nomor 133/PUU-VII/2009 yang
diucapkan pada tanggal 29 Oktober 2009.
3. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
65/PUU-XXI/2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan
PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15
Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada 9 Oktober 2023.
Maka sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024
sebagaimana tertuang dalam PKPU 3/2022, ketentuan perubahan dalam
PKPU 20/2023 dapat dipastikan akan berlaku pada kampanye Pemilu yang
akan berlangsung pada Selasa, 28 November 2023 s/d Sabtu, 10 Februari
2024.
16
4. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023
diucapkan pada tanggal 15 Agustur 2023, persoalan ketidakpastian hukum
bagi sejumlah pihak:
4.1. Pada tanggal 21 Agustus 2023 ditemukan sejumlah Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) beberapa kampus, di antaranya adalah BEM
Universitas Indonesia, BEM Universitas Soedirman, BEM FIS Universitas
Negeri Jakarta, BEM KM Universitas Negeri Semarang, dan BEM
Universita Gadjah Mada mengundang para calon presiden secara
terbuka, bahkan melalui surat undangan. Tindakan sejumlah Ketua BEM
itu secara deklaratif diakui sebagai bentuk respon terhadap Putusan
Mahakamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023.
4.2. Pada tanggal 29 Agustus 2023, bakal calon presiden Anies Rasyid
Baswedan mengisi kuliah umum di Fakulas FISIP UI yang dalam waktu
bersemaan mendatangi langsung Sekretariat BEM UI dalam rangka
meminta surat undangan secara resmi dan langsung terkait undangan
BEM UI tempo lalu.
Bahwa tindakan hukum belakangan yang disebut itu terjadi ketika Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengecualikan fasilitas
pemerintah dan tempat pendidikan dari larangan Kampanye Pemilu,
mendapat sejumlah penolakan, dan turunan pengaturan terkait sistem dan
ketentuan Kampanye masih dipertanyakan dan penuh dengan ketidakpastian
hukum.
5. Bahwa berdasarkan uraian kerugian yang dialami PARA PEMOHON telah
nyata terdapat cukup potensi terjadinya pelanggaran atas kepastian hukum
yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) sebagai Prinsip dari Negara Hukum Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945.
6. Bahwa demi agar terwujud kepastian hukum yang adil bagi Para Pemohon,
maka kiranya Mahkamah dapat memaksimalkan perannya sebagai The
Guardian of Constitution, The Protector of Citizen’s Constitutional Rights dan
The Protector of Human Rights dalam mempertegas dan memberikan rasa
keadilan dalam perkara a quo dengan memberikan putusan provisi (sela)
dalam perkara a quo.
DALAM POKOK PERMOHONAN
17
Adapun alasan-alasan pokok Pemohon (Posita) atas pengujian Pasal 280
ayat (1) huruf h UU 7/2017 dengan anotasi berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 terhadap UUD 1945 adalah sebagai
berikut:
1. PARA PEMOHON menyadari bahwa bentuk permohonan ini bersifat
anpresidentil yang tidak dijumpai dalam permohonan-permohonan perkara
yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Secara sepintas
permohonan ini seolah-olah ingin merubah (challenge) putusan MK yang
bersifat final dan mengikat (final and binding) melalui mekanisme
peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang telah ditetapkan
sebelumnya, mengingat permohonan ini diajukan dalam tempo yang masih
terbilang sangat dekat sejak putusan sebelumnya diajukan, dan
permohonan tersebut itu pula diajukan dalam satu lembaga peradilan yang
sama, yaitu Mahakamah Konstitusi. Tidak dipungkiri jika secara sepintas
mungkin permohonan ini ingin menguji putusan MK itu sendiri. Akan
tetapi, Permohonan ini pada substansinya tetap menguji Pasal 280
ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 sebagaimana
telah dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-
XXI/2023 mengingat adanya fakta hukum atau hal yang belum menjadi
pertimbangan Mahkamah dalam memutus perkara Nomor 65/PUU-
XXI/2023, serta adanya pertimbangan Mahkamah yang menurut PARA
PEMOHON tidak tepat. Karena dalam hal ini putusan Mahkamah
Konstitusi menjadi catatan bagi keberlakuan norma dalam pasal yang
diujikan, dalam hal permohonan, PARA PEMOHON dengan ini
menguji Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 07 Tahun
2017 dengan anotasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 65/PUU-XXI/2023. Tanpa bermaskud menafikkan adanya finalitas
terhadap putusan Mahkamah, terhadap hal tersebut, PARA PEMOHON
perlu menjelaskan dasar filosofis, dasar sosiologis, dan dasar yuridis
terhadap perubahan sikap Mahkamah dalam perubahan suatu putusan,
untuk memperkuat alasan permohonan PARA PEMOHON.
1.1. Awal mula kita perlu menelaah ulang makna putusan Mahkamah
Konstitusi yang final dan mengikat (final and binding). Pasal 24C ayat
(1) UUD 1945 jelas mengatur tentang putusan MK yang bersifat final
18
yang berkaitan erat dengan kekuatan hukum mengikat. Secara harfiah,
putusan MK yang bersifat final dan mengikat memiliki makna hukum
masing-masing. Frasa final dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
diartikan sebagai terakhir dari rangkaian pemeriksaan, sedangkan
frasa mengikat diartikan sebagai mengeratkan dan menyatukan. Perlu
dicermati bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum mengikat
belum tentu bersifat final. Sedangkan putusan yang bersifat final telah
tertutup segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum dapat
dipastikan telah mempunyai daya hukum yang mengikat (inkracht van
gewijdse). Apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UU MK, maka frasa “...putusannya
bersifat final dan mengikat…” tidak dapat dilepaskan dari frasa
“…Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir...”. Apabila kita cermati, maka dapat ditafsirkan MK
berwenang mengadili perkara pada dua tingkat, yaitu tingkat pertama
dan terakhir. Artinya, MK sebagai sebuah institusi peradilan memiliki
kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang
dilakukan secara berjenjang melalui dua ruang, yaitu pada tingkat
pertama dan tingkat terakhir. Frasa “...putusannya bersifat final…”
merupakan penegasan dari frasa “...terakhir...”. Sedangkan frasa
“...pada tingkat pertama...” tidak adanya ketentuan putusan MK yang
bersifat mengikat. Artinya, putusan MK yang bersifat final adalah
putusan yang dijatuhkan pada tingkat terakhir, sedangkan putusan MK
yang dijatuhkan pada tingkat pertama tidak adanya ketentuan bersifat
final. Atas dasar tersebut, putusan MK sangat dimungkinkan
dapat diajukan kembali kepada MK untuk dilakukan uji
konstitusionalitasnya, mengingat dalam beberapa hal justru
putusan
MK
perlu
dilakukan
perbaikan
sehingga
dapat
menghindarkan bentuk pelanggaran hak konstitusional warga
negara karena terdapat sejumlah hal yang belum menjadi
pertimbangan dalam permohonan sebelumnya. Terhadap hal ini,
Mahkamah menjelaskan dalil tersebut dalam putusan sub bab 3.12.1
Perkara 25/PUU-XVII/2019 dalam bagian pertimbangan hukum hakim
yang dibacakan pada 15 April 2019:
19
[3.12.1] Bahwa putusan Mahkamah mengenai konstitusional
atau tidaknya suatu norma undang-undang sesungguhnya
tidak berada dalam ruang kosong belaka. Tidak pula sekadar
berpijak pada landasan teoritis semata. Pengujian norma
hukum tidak lantas diartikan sebagai pengujian yang sekadar
berlandaskan teori tanpa melihat fenomena kemasyarakatan.
Sebab esensi pengujian konstitusionalitas norma undang-
undang adalah melakukan penafsiran konstitusi terhadap
norma undang-undang yang konstitusionalitasnya diuji
tersebut dengan tetap mempertimbangkan kelayakannya
secara filosofis dan sosiologis. Sementara itu menafsirkan
konstitusi dalam konteks pengujian konstitusionalitas undang-
undang bukanlah sekadar mencocok-cocokkan norma
undang-undang yang diuji dengan apa yang tertulis dalam
konstitusi, bukan pula sekadar menilai undang-undang yang
diuji dengan maksud pembentuk konstitusi. Menafsirkan
konstitusi
adalah
bernalar
dalam
rangka
memahami
pengertian-pengertian yang terkandung dalam konstitusi dan
tujuan-tujuan yang hendak diwujudkannya. Oleh karena
itulah, jika konstitusi hendak dijadikan sebagai konstitusi yang
hidup maka ia juga harus ditafsirkan dengan menyerap
pikiran-pikiran yang hidup di masyarakat tempat konstitusi itu
berlaku. Dari sinilah asal mula adagium bahwa konstitusi
hanya akan berdaya jika ia mampu mentransformasikan
dirinya ke dalam pikiran-pikiran yang hidup. Sehingga secara
sederhana
dapat
dikatakan
bahwa
dinyatakan
inkonstitusional atau tidaknya suatu norma undang-undang
bertumpu pada kombinasi 2 (dua) objek, yaitu i) makna norma
undang-undang yang sedang diuji, dan ii) makna norma UUD
1945 yang sedang dipergunakan sebagai parameter
pengujian. Makna di sini harus dipahami sebagai rangkaian
pengetahuan yang dibentuk oleh rumusan tertulis norma
hukum sekaligus realitas sosial kemasyarakatan yang
menjadi basis berdirinya norma hukum dimaksud. Dengan
kata lain, makna norma hukum menurut Mahkamah adalah
sebuah proses sintesa antara teks dan konteks, yaitu jalinan
antara rumusan norma hukum dengan realitas yang sedang
diaturnya,”
1.2. Kedua, perilaku masyarakat senantiasa terus berkembang dari waktu
ke waktu. Fakta sosiologis ini menunjukkan bahwa perilaku
masyarakat senantiasa berada dalam kondisi yang berubah. Di satu
sisi, sistem berhukum kita bersifat positivistik di mana peraturan tertulis
menjadi syarat mutlak dari keberlakuan suatu perundang-undangan.
Alhasil, untuk menghindari cara berhukum yang banal dan cenderung
hitam putih, sejumlah peraturan memberikan mekanisme berhukum
alternatif yang memungkinkan seorang warga negara dapat
memperjuangkan hak yang dirugikan dari keberlakuan suatu norma.
20
Faktanya, hukum (positif) yang senantiasa beririsan dengan kehidupan
masyarakat (ubi societas ibi ius) tidak dapat mengimbangi perilaku
yang senantiasa berubah dengan pesat. Akibatnya, dalam kondisi
tertentu mungkin suatu norma bisa selaras dengan kehendak kondisi
sosial masyarakatnya, tapi mungkin dalam kondisi tertentu juga norma
tersebut
dapat
merugikan
hak
konstitusional
masyarakatnya
berdasarkan penemuan-penemuan baru yang aktual dan faktual
secara optik sosiologis (novum). Dalam kondisi inilah segala
kemungkinan perubahan terhadap suatu norma dapat dipastikan
bisa terjadi, termasuk sekalipun dalam konteks perubahan sikap
Mahkamah dalam suatu perubahan putusan kendati bersifat final
dan mengikat karena adanya novum atau sejumlah hal yang
belum menjadi pertimbangan Mahkamah dalam perkara yang
telah diputuskan. Hal demikian merupakan sebuah wujud terobosan
hukum responsif, yang pernah didengungkan oleh Nonet dan Selznick
dalam “Law and Society in Transition: Towards Responsive Law”
mengenai ciri khas hukum yang mencari nilai tersirat yang terkandung
dalam peraturan atau kebijakan:
“…the souvereignity of purpose thus a distinctive feature
of responsive law is the search for implicit values in rules
and policies…the fixed due process…a more flexible
interpretation that sees rules as bound to specific
problems and contexts, and undertakes to identify the
values at stake in procedural protection..." (Nonet &
Selznick, 1978).
1.3. Terdapat sejumlah preseden dalam putusan-putusan Mahkamah
terdahulu di mana terdapat perubahan sikap dalam pengujian satu
norma yang sama. Hal ini tentu dibarengi dengan penemuan fakta
hukum terbaru oleh Mahkamah yang memotivasi perubahan sikap
Mahkamah
dalam
suatu
putusan
berbeda
dalam
menilai
konstitusionalitas suatu norma. Salah satu contohnya dapat dilihat
dalam Putusan 09/PUU-VII/2029, Putusan 98/PUU-VII/2009, Putusan
24/PUU-XII/2014, dan Putusan 25/PUU-XVII/2019 yang menguji suatu
norma yang sama dalam undang-undang yang berbeda. Hal itu dapat
dilihat dalam dalam tabel berikut:
No.
Pasal-Pasal
Pasal-Pasal
Pasal-Pasal
Pasal-Pasal
21
dalam UU
dalam UU
dalam UU 8/2012
dalam UU 7/2017
10/2008 yang
42/2008 yang
yang dinyatakan
yang dinyatakan
Dinyatakan
Dinyatakan
Bertentangan
tetap
konstitusional
Bertentangan
Bertentangan
dengan UUD
dan tetap memiliki
dengan UUD
dengan UUD
1945 dan tidak
Kekuatan hukum
1945 dan tidak
1945 dan tidak
Memiliki
Mengikat oleh MK
Memiliki
memiliki kekuatan
kekuatan hukum (25/PUU-XVII/2019,
kekuatan hukum
hukum mengikat
mengikat oleh
15 April 2019)
mengikat oleh
oleh MK (98/
MK (24/PUU-
MK (09/PUU-
PUU-VII/2009,
XII/2014,
VII/2009,
3 Juli 2009)
3 April 2014)
30 Maret 2009)
Norma : Pelarangan Pengumuman Hasil Survei Pada Masa Tenang
1.
Pasal 245 ayat
(2)
yang
berbunyi:
“Pengumuman
hasil survei atau
jajak
pendapat
tidak
boleh
dilakukan
pada
masa tenang”
Pasal 188 ayat
(2) yang berbunyi:
“Hasil survei atau
jajak
pendapat
tidak
boleh
diumumkan
dan/atau
disebarluaskan
pada masa
tenang”
Pasal 247 ayat
(2) yang berbunyi:
“Pengumuman
hasil survei atau
jajak
pendapat
tentang
Pemilu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dilarang
dilakukan
pada
Masa Tenang”
Pasal 449 ayat
(2),
yang
berbunyi:
“Pengumuman
hasil survei atau
jajak
pendapat
tentang
Pemilu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dilarang
dilakukan
pada
Masa Tenang.
Norma : Penundaan Pengumuman Hasil Quick Count
2.
Pasal 245 ayat (3)
Pasal 188 ayat (3)
Pasal 247 ayat (2)
Pasal 449 ayat (5)
Yang berbunyi:
Yang berbunyi:
Yang berbunyi:
Yang berbunyi:
“Perhitungan
“Hasil
“Pengumuman
“Pengumuman
hasil perhitungan
Penghitungan
prakiraan hasil
prakiraan hasil
cepat hanya
cepat dapat
Penghitungan
Penghitungan
boleh dilakukan
Diumumkan
cepat Pemilu
cepat Pemilu
pada hari
dan/atau
hanya boleh
hanya boleh
berikutnya dari
Disebarluaskan
dilakukan paling
dilakukan paling
hari/tanggal
paling cepat pada
cepat 2 (dua) jam
cepat 2 (dua) jam
Pemungutan
hari berikutnya
setelah selesai
setelah selesai
suara.”
dari hari/tanggal
Pemungutan
Pemungutan
Pemungutan
suara di wilayah
suara di wilayah
suara.”
Indonesia bagian
Indonesia bagian
barat.”
barat.”
Meski diketahui empat putusan di atas berbeda satu sama lain terkait pasal
undang-undang yang diuji, tapi jelas memiliki kesamaan dalam substansi
norma. Ketika tiga putusan sebelumnya (09/PUU-VII/2029, Putusan
22
98/PUU-VII/2009, Putusan 24/PUU-XII/2014) menyatakan inkonstitusional
terhadap norma yang diujikan karena keberlakuan norma a quo
menghambat kebebasan dan partisipasi publik dan membatasi akses
komunikasi-informasi dalam memperoleh akses pengetahuan, justru
dalam putusan yang terkahir (25/PUU-XVII/2019) Mahkamah menyatakan
sebaliknya, bahwa norma a quo tetap konstitusional. Dalam putusannya
yang terkahir itu, Mahkamah melihat suatu norma a quo dalam konteks
yang mendasar dengan sisi persepsional terhadap hak asasi manusia
yang lebih original. Artinya dalam rangka melindungi destruktifikasi
terjaminnya hak memilih sebagai warga negara itu sendiri, hasil
pengumuman survei di hari tenang telah jelas bisa mempengaruhi persepsi
publik sehingga hak konstitusional mereka sebagai pemilih dapat dengan
mudah digiring dalam kondisi tertentu. Dalam konteks perubahan sikap
Mahkamah terhadap suatu norma dalam sejumlah pengujian perkara di
atas, jelas menunjukkan adanya ruang interpretasi yang berkelanjutan
terhadap kosntitusionalitas suatu norma. Hal ini jelas memberikan
preseden hukum terhadap pengajuan perkara saat ini, di mana suatu
norma dapat diinterpretasi dalam sisi optik konstitusionalitas norma
yang berbeda. Karena ratio decidendi yang senantiasa bergerak
dalam interpretasi yang beragam itulah, dalam suatu sisi interpretasi
tertentu keberlakuan suatu norma bisa saja inkonstitusional, tapi di
dalam sisi interpretasi yang lain bisa saja putusan terhadap norma
tadi kembali konstitusional. Berdasarkan pada pertimbangan di atas,
PARA PEMOHON berkseimpulan perubahan sikap Mahkamah untuk
mengubah putusan dalam pengujian norma yang sama tidak mustahil
dan memiliki dasar pijakan yang benar kendati bersifat final dan
mengikat.
2. Bahwa tempat pendidikan menjadi tempat untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran bagi seseorang/peserta didik dalam
memperoleh
pengetahuan,
mengembangkan
potensi
diri,
serta
membentuk karakter dan kepribadian yang baik melalui sistem yang
terintegrasi. Sebagai bagian dari usaha sadar dalam membentuk suasana
pendidikan yang baik, sistem pembelajaran di dunia pendidikan memiliki
sejumlah prinsip dan asas yang perlu diperhatikan bagaimana ilmu
23
pengetahuan dapat diperoleh oleh peserta didik. Hal ini bertujuan agar
pengetahuan yang diperoleh nantinya bisa dipertanggungjawabkan
kebenaran ilmiah dan tidak memiliki dampak buruk bagi keberlangsungan
kehidupan masyarakat. Dalam rangka membentuk pengetahuan yang
kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sejumlah
perundang-undangan mengatur dengan jelas dan tegas terkait prinsip
dasar dan asas dalam melangsungkan proses pendidikan di dunia
pendidikan. Hal tersebut dapat dilihat dengan adanya ketentuan bahwa
pembelajaran di dunia pendidikan harus diselenggarakan secara
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan
menjunjung hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa sebagai dijamin dalam Pasal 4 ayat (1) UU
20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam ketentuan yang lain
juga disebutkan, bahwa asas dalam memperoleh pendidikan harus
berlandaskan kebenaran ilmiah; penalaran; kejujuran; keadilan;
manfaat;
kebajikan;
tanggung
jawab;
kebhinekaan;
dan
keterjangkauan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 12/2012 tentang
Pendidikan Tinggi. Termasuk dalam hal ini juga diatur dalam Pasal 31 ayat
(5) UUD NRI 1945 mengamanatkan kepada pemerintah untukjuntuk
memajukan ilmu pengetahuan dengan menjunjung tinggi adanya
persatuan di antara sesama. Dengan demikian, pendidikan memiliki
seperangkat nilai, asas, dan sumber dalam menjalankan fungsi
pembelajaran. Suatu proses penyelenggaraan aktivitas di lingkungan
kampus, jika bertentangan dengan seperangkat nilai, prinsip dan asas
tersebut, maka harus dipastikan aktivitas destruktif di lingkungan kampus
tersebut dibatalkan. Dalam konteks kampanye politik, selain memiliki
tendensi politis yang tidak sesuai dengan asas pertanggungjawaban dan
kebenaran ilmiah, kampanye politik juga bisa merusak persatuan di tengah
prefensi politik yang berbeda hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 31
ayat (5) yang menyatakan:
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia”
24
3. Terkait pertimbangan hakim yang menjadi ratio decidendi dari Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023, perlu kami sampaikan
beberapa catatan PARA PEMOHON:
1.1. Bahwa PARA PEMOHON menilai terdapat adanya kesalahan
pembacaan hakim terhadap original intent Pasal 280 ayat (1) huruf h
Undang-Undang 7 Tahun 2017 antara pelarangan yang termuat dalam
batang tubuh norma dengan kebolehan yang termuat di bagian
penjelasan norma. Dalam sub-bab 2.2 putusan disebutkan:
[2.2] Bahwa berdasarkan pandangan fraksi-fraksi tersebut di atas,
dapat diketahui bersama bahwa mayoritas fraksi (F-PDIP, F-PG,
F-PPP dan FPAN) tetap menghendaki kampanye di fasilitas
pemerintah, tempat ibadah dilarang. Namun setiap peserta tetap
diperbolehkan menghadiri undanganundangan di tempat ibadah
atau tempat pendidikan sepanjang diundang dan bukan dalam
rangka/agenda
kampanye
Pemilu.
hanya
F-PKS
yang
menghendaki larangan tersebut dicabut dan diserahkan kepada
kebijakan lokal. Sementara F-KB salah satu opsinya sama dengan
F-PAN menghendaki kampanye di fasilitas pemerintah, tempat
ibadah dan tempat pendidikan diperbolehkan sepanjang diundang
dan tanpa atribut kampanye.
Mahkamah dalam kesimpulannya di atas mengakui bahwa kehendak
pembuat undang-undang terkait norma a quo dengan jelas
menginginkan adanya pelarangan terhadap kampanye di fasilitas
pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Hal ini jelas
didasarkan pada kebenaran koherensif terhadap fakta politik yang
terjadi belakangan, dan hal tersebut masih relevan hingga sekarang.
Selanjutnya, kelonggaran yang dituangkan oleh pembentuk undang-
undang di bagian penjelasan pasal a quo—peserta Pemilu dapat hadir
atas dasar undangan pihak terkait dan hadir tanpa atribut kampanye—
merupakan norma tersendiri yang seharusnya diatur dalam bentuk
norma tersendiri pula. Karena pembuat undang-undang dalam hal
ini sudah menempatkan peserta Pemilu dalam dua entitas subjek
dan dua konteks objek yang berbeda. Dalam entitas subjek,
mereka dilarang dalam kapasitasnya sebagai peserta Pemilu,
sedangkan mereka diperbolehkan dalam kapasistas personal sebagai
tamu undangan. Dalam konteks objek, mereka dilarang hadir dalam
rangka melakukan kampanye politik, sedangkan diperbolehkan ketika
menghadiri momentum kegiatan atau perayaan di tiga tempat tersebut,
25
seperti peringatan hari besar keagamaan, undangan tasyakuran,
peresmian tempat ibadah, undangan dies natalis, undangan reuni
sekolah dan lain-lain. Dalam hal ini PARA PEMOHON berpendapat,
bahwa antara larangan dalam pasal dan kebolehan dalam penjelasan
tidak memiliki irisan norma sama sekali, sehingga pertentangan norma
sebagaimana didalihkan Mahkamah dalam putusan sebelumnya tidak
terbukti di sini. Secara substansi, antara pasal dan penjelasan
merupakan norma tersendiri yang tidak beririsan dan tidak
bertentangan (ancontradictio in terminis). Artinya, kampanye politik
di fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
tetap
dilarang
tanpa
syarat/catatan
apapun
yang
dapat
membolehkan (termasuk bagian penjelasan). Walakin, di sinilah
menurut PARA PEMOHON kesalahan bacaan Mahkamah terhadap
original intent norma a quo. Sehingga menggabungkan antara norma
dalam pasal dan norma dalam penjelasan (sebagai pengecualian)
adalah tidak tepat karena kedua norma tersebut berada dalam
substansi entitas subjek dan konteks objek yang berbeda.
1.2. Bahwa PARA PEMOHON berpendapat pertimbangan hukum
Mahkamah tidak mengandung kebenaran koherensif terhadap
sejumlah proposisi yang dituangkan dalam sub-bab [3.12] putusan.
[3.12]…Menurut
Mahkamah,
pembatasan
kampanye
berdasarkan lokasi atau tempatnya adalah didasarkan pada
beberapa prinsip penting yang bertujuan untuk menjaga
netralitas dan integritas proses pemilu, mencegah gangguan
terhadap aktivitas publik pada tempat-tempat tertentu sehingga
mampu mempertahankan prinsip keseimbangan dan sekaligus
menjaga
prinsip
netralitas
serta
untuk
menghindari
penyalahgunaan penggunaan fasilitas publik. Bagaimanapun,
prinsip keseimbangan mengharuskan adanya keseimbangan
antara hak-hak dan kepentingan para kandidat atau partai politik
yang
berkampanye
dengan
hak-hak
dan
kepentingan
masyarakat umum serta institusi publik. Sedangkan prinsip
netralitas mengharuskan agar beberapa tempat publik tetap
netral dari anasir politik praktis guna menjaga adanya kenetralan
dalam penggunaan sumber daya publik. Berpijak pada kedua
prinsip tersebut, larangan atau pembatasan beberapa tempat
publik untuk tidak boleh digunakan sebagai tempat kegiatan
kampanye merupakan keniscayaan dalam penyelenggaraan
pemilu yang jujur dan adil.
26
Sedari awal, Mahkamah dalam pertimbangannya berkesimpulan
bahwa kampanye politik memiliki peran penting untuk memajukan
kehidupan politik dalam berdemokrasi dengan cara memberikan
informasi kepada pemilih, mendorong partisipasi aktif dalam proses
pemilu, serta membentuk opini publik terkait dengan berbagai isu
politik [3.11.2]. Akan tetapi dalam proposisi selanjutnya, Mahkamah
tampak ragu terhadap pelaksanaan kampanye politik di tempat publik
seperti fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
mengingat kepentingan pihak tempat yang harus dipertimbangkan,
hak pihak terkait, dan seperangkat nilai masing-masing pihak yang
harus dijaga [3.12]. Mahkamah pun tiba pada kesimpulan bahwa
kampanye politik yang demikian itu harus dibatasi dalam rangka
menjamin dan menjaga hak masing-masing pihak terkait. Hal yang
bisa ditarik dari cara penalaran Mahkamah di atas bahwa kampanye
politik sebagai pendewasaan politik membawa konsekuensi logis yang
negatif, dan hal tersebut diakui oleh Mahkamah dapat merusak tatanan
nilai dan hak masing-masing pihak tempat. Karena dasar itu kemudian,
Mahkamah inkonsisten/ambigu dalam manarik suatu konklusi
bernalar; antara pelarangan atau pembatasan—meski pada akhirnya
Mahkamah memilih pembatasan dengan frasa “sepanjang mendapat
izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut
kampanye”. Untuk membuktikan ambiguitas ini, PARA PEMOHON
perlu menguraikan dua hal. Pertama, dalam hal ini Mahkamah
diposisikan dalam satu pilihan/dituntut memilih; antara kampanye
sebagai pendidikan politik dan netralitas-nilai keseimbangan sebagai
nilai yang harus dijaga. Dalam konteks ini, Mahkamah tidak bisa
mengakomodir dua proposisi dalam suatu tarikan konklusi dengan
menggunakan prinsip pembatasan. Alasannya, antara kampanye
politik dan hilangnya nilai netralitas merupakan proposisi hipotetik yang
sifatnya bikondisional (kondisi logis yang tidak terbantahkan), jika
PARA PEMOHON simpulkan; kampanye politik mempengaruhi
pemilih (tidak netral) sebagai ekspresi berpolitik. Kedua, untuk
mencapai konklusi yang mengharuskan Mahkamah memilih antara
dua proposisi di atas, Mahkamah perlu berpijak pada suatu kaidah.
27
Dalam konteks ini, PARA PEMOHON berpendapat, bahwa terdapat
suatu kaidah ushuliyyah dalam fikih klasik yang memberikan stratifikasi
terhadap suatu pengambilan kesimpulan: “Dar'ul Mafasid Muqaddamu
‘Ala Jalbi Masholih” (meninggalkan Kerusakan lebih utama daripada
mengambil kemaslahatan). Dalam konteks pilihan tadi, menjaga nilai
netralitas dan keseimbangan harus didahulukan dari kampanye untuk
membangun pendidikan politik. Walakin, menurut PARA PEMOHON
Mahkamah berpegang teguh pada prinsip pelarangan terhadap
kampanye politik di dunia pendidikan dan fasilitas pemerintahan.
1.3. Selanjutnya PARA PEMOHON juga berpendapat bahwa Mahkamah
tidak secara utuh dan konsisten dalam memberikan pertimbangan
terhadap sejumlah perangkat nilai dan asas yang berlaku di masing-
masing tempat; fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan. Terdapat hal yang luput dari bacaan hakim untuk
dimasukkan sebagai bahan pertimbangan, yaitu terkait asas netralitas
yang harus dijalankan oleh semua aparat sipil negara (ASN) baik di
lingkungan dunia pendidikan maupun di lingkungan pemerintahan.
Sedangkan
dalam
pertimbangannya,
Mahkamah
sebatas
mempertimbangkan nilai-nilai yang termuat di lingkungan tempat
ibadah:
[3.13] Menimbang bahwa salah satu tempat yang oleh Pasal 280
ayat (1) huruf h UU 7/2017 dilarang digunakan untuk tempat
kampanye adalah tempat ibadah. Dalam konteks ini, penting
untuk menghormati sensitivitas dan nilai-nilai budaya, agama,
dan kebebasan beragama dalam konteks kampanye pemilu”
Dalam konteks ini, PARA PEMOHON berpendapat pertimbangan
Mahkamah terkait pentingnya penghormatan terhadap sensitivitas nilai
di
tempat
ibadah
menjadi
suatu
dasar
analogis
untuk
mempertimbangkan hal serupa di fasilitas pemerintahan dan tempat
pendidikan. Bahwa kedua tempat yang disebutkan juga memiliki nilai
sensitivitas dalam menjaga netralitas dari kepentingan politik. Maka,
komposisi penegakan terhadap asas netralitas itu sendiri tidak cukup
semata dibebankan penegakannya secara internal kepada masing-
masing individu, tetapi juga dibarengi dengan keharusan untuk
melindungi
hal
tersebut
dari
pelbagai
hal
yang
dapat
merusak/membatalkan, dalam hal ini adalah kampanye politik. Hal ini
28
jelas akan menimbulkan persoalan hukum baru mengingat nilai dan
asas netralitas diatur dalam sejumlah perundang-undangan, di
antaranya Pasal 2 ayat huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014:
“Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada
asas: h. netralitas”
Selanjutnya, Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021:
“Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden,
calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan
Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah,
atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan
cara: 1. ikut kampanye; 2. menjadi peserta kampanye dengan
menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3. sebagai peserta
kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4. sebagai peserta
kampanye dengan menggunakan fasilitas negara”
Kemudian, Diktum KEDELAPAN nomor 2 SKB Nomor 2 Tahun 2022,
Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30
Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022:
“Seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi
situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi orang
lain
untuk
melakukan
kegiatan
yang
mengarah
pada
keberpihakan atau ketidaknetralan”
Karena absennya pertimbangan serupa terhadap nilai-nilai di
lingkungan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan mendorong
Mahkamah memberikan kebolehan dengan terbatas bagi peserta
Pemilu untuk melakukan kampanye politik di dua tempat tersebut.
4. Bahwa penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sebagai
kampanye Pemilu dipastikan tidak dapat merata merata terhadap semua
partai politik dan para calon. Karena ruang dan kesempatan yang ada akan
lebih banyak ditentukan dari kedekatan dan kedudukan strukutral antara
tiap-tiap peserta Pemilu dengan sejumlah pihak terkait. Pertama,
sebagaimana diketahui, tiap-tiap partai politik tertentu memiliki pihak
delegasinya masing-masing dalam sejumlah struktur pemerintahan, di
antaranya Kepala Daerah. Kedua, DPR menyebut sebanyak 272
Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Kepala Daerah yang masa
jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023. Persentase jumlah yang besar
itu merupakan hal yang krusial termasuk dalam penyelenggaraan akses
29
perizinan kampanye politik mengingat hampir setengah wilayah di
Indonesia dipimpin oleh Kepala Daerah yang bukan dipilih langsung oleh
rakyat. Ketiga, di tempat pendidikan sendiri Kementerian yang menaungi
sejumlah kampus masih memiliki dominasi yang cukup besar terhadap
kebeelangsungan asas netralitas di lingkungan kampus itu sendiri. Kita
mengetahui Pemilihan Rektor di lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN),
Mendikbudristek masih memiliki 35% suara dari keseluruhan suara
(Permenristekdikti 19/2017 dan 21/2018), sedangkan kampus di
lingkungan perguruan tinggi keagaman Islam negeri (PTKIN) sendiri,
Rektor ditentukan dan dipilih langsung oleh Kemenag kendati melalui
proses bersama Senat Kampus (Permenag 68/2015). Berdasar pada tiga
fakta tersebut, bahwa dengan diperbolehkannya penggunaan fasilitas
pemerintah dan tempat pendidikan untuk kampanye politik menyebabkan
pemerintah sulit untuk bersikap netral kepada semua peserta Pemilu dan
tidak adanya keadilan hukum bagi segenap warga kampus.
5. Bahwa marak polarisasi yang terjadi antar peserta didik/mahasiswa ketika
dihadapkan pada momentum-momentum tertentu yang bersifat politik. Hal
yang sering menjadi ajang pertunjukan kerusuhan (chaos) antar
mahasiswa dalam kampus ini terjadi ketika kepentingan organisasi ekstra
kampus mengakar kuat melakukan doktrinasi dan dominasi di dalam
kampus. Tawuran dan aksi saling pukul pun acap kali tidak terhindari yang
dapat menyebabkan adanya degradasi dan dekadensi dunia pendidikan
dan nilai luhur akademik di dalamnya (Main Ricuh Saat PBAK Universitas,
link: https://lpminstitute.com/2022/09/02/main-ricuh-saat-pbak-universitas/
Artinya dalam penalaran yang yang dapat diterima kebolehan kampanye
dalam dunia pendidikan dengan frasa antisipatif dalam norma a quo
“sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan
hadir tanpa atribut kampanye pemilu” tetap akan menimbulkan kerugian
yang nyata bagi segenap warga dunia pendidikan. Karena kampanye
politik bisa mempengaruhi persepsi publik sehingga hak konstitusional
mereka sebagai pemilih dapat dengan mudah digiring dalam kondisi
tertentu. Alih-alih membangun politik gagasan yang edukatif terhadap
peserta didik dan membangun pengetahuan yang dibenarkan secara
ilmiah, kampanye di dunia pendidikan terbukti menimbulkan adanya
30
perpecahan dan polarisasi antarsesama, hilangnya marwah dan nilai luhur
pendidikan, memudarnya integritas dan netralitas dunia pendidikan serta
akses perizinan yang akan dimonopoli oleh kelompok tertentu.
6. Bahwa dalam rangka mewujudkan rangkaian Pemilu yang sesuai dengan
prinsip sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, hak
konstitusional pemilih berupa kebebasan dalam pilihan politik setiap
individu warga negara harus dibarengi dengan jaminan perlindungan dari
sejumlah hal yang dapat atau berpotensi merusak, mengurangi, dan
membatasi ruang kebebasan itu sendiri. Salah satu hal dalam mewujudkan
hal itu adalah dengan mencegah segala bentuk yang menjadi tekanan dan
dominasi terhadap hak kebebasan tersebut dari tarik ulur kepentingan dan
dominasi struktural tertentu. Bahwa dalam rangka menjamin adanya hak
kebebasan dalam pilihan politik, segenap individu harus ditempatkan
dalam kapasitas yang sama sebagai warga negara tanpa diikuti dengan
status subordinat dari masing-masing perseorangan, seperti halnya warga
kampus, warga sekolah, atau perorangan yang merupakan bagian dari
pemerintahan. Maka menjadi jelas hal tersebut menjadi pertimbangan
dasar dalam pelaksanaan suatu kampanye. Objek atau sasaran
pelaksanaan kampanye politik harus menyangkut dan menempatkan
status warga negara secara umum dan setara, tanpa dibatasi dengan
sekat ruang-ruang berupa tempat pendidikan atau fasilitas pemerintahan.
Hal ini selaras dengan teori keadilan dari John Rawls dalam bukunya
“A Theory of Justice” untuk menghasilkan fairness di antara warga negara.
Menurut Rawls, keadilan hanya dimungkinkan dapat ditegakkan di antara
warga negara jika negara menempatkan masing-masing warga negara
dalam status yang setara dan posisi asali yang sama. Ia melihat posisi asali
ini bersifat hipotesis. Ia memahami posisi asali sebagai hipotetis karena di
fase ini kita bertanya tentang apa yang dapat dan akan disepakati, bukan
apa yang telah disepakati. Di sini kita membuat semacam perkiraan, jika
kondisi setiap orang berada dalam kondisi posisi asali, kesepakatan
macam apakah yang akan mereka lahirkan.
V. PETITUM
31
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, PARA
PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
Dalam Provisi:
1. Memohon kebijakan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus
Permohonan sebelum masa kampanye Pemilu 2024, yakni tanggal Selasa,
28 November 2023, atau
2. Menunda keberlakuan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) dengan anotasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 65/PUU-XXI/2023 hingga adanya putusan akhir.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan frasa “kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan
sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir
tanpa atribut kampanye Pemilu” pada Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-
Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) (Lembaran
Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) dengan anotasi berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan Pasal 22E ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak Mempunyai Hukum Mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-16 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945;
32
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Muhammad
Syeh Sultan;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama A Fahrur
Rozi;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Tri Rahma
Dona;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atas nama
Muhammad Syeh Sultan;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Keanggotaan
Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Cirebon;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atas nama A Fahrur
Rozi;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Surat Keputusan Dekanat Fakultas Syariah dan
Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 29 Tahun 2022;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atas nama Tri Rahma
Dona;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Surat Keterangan Dewan Pengurus Nasional
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI)
Nomor 026/DPN-PERMAHI/Kep/II/2023;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Sejumlah Poster kegiatan dalam penyelenggaraan
diskusi dan advokasi bersama sejumlah pihak;
13. Bukti P-13
: Tangkapan layar hasil pencarian Daftar Pemilih Tetap (DPT) di
laman web kpu.go.id atas nama Muhammad Syeh Sultan;
14. Bukti P-14
: Tangkapan layar hasil pencarian Daftar Pemilih Tetap (DPT) di
laman web kpu.go.id atas nama A Fahrur Rozi;
15. Bukti P-15
: Tangkapan layar hasil pencarian Daftar Pemilih Tetap (DPT) di
laman web kpu.go.id atas nama Tri Rahma Dona;
16. Bukti P-16
: Tangkapan layar Surat Peminjaman Tempat kegiatan Diskusi
Publik DPC Permahi Lampung, poster, dan screnshoot bukti
chat persetujuan dari penanggungajawab Gedung.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
33
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
dengan anotasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-
XXI/2023 [Sic!] terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
34
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
35
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 280 ayat (1) huruf h sepanjang
frasa “kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang
mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut
kampanye Pemilu” dengan anotasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 65/PUU-XXI/2023 [Sic!] yang menyatakan sebagai berikut:
Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. …
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,
kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang
mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa
atribut kampanye pemilu
2. Bahwa para Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (5) UUD
1945;
3. Bahwa para Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3, bukti P-4, dan bukti P-5)
yang saat ini merupakan mahasiswa aktif di lingkungan Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri Islam Negeri (PTKIN) dan memiliki peminatan tinggi
terhadap isu-isu hukum ketatanegaraan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Mahasiswa (bukti P-6, bukti P-8, dan bukti P-10) serta berkedudukan sebagai
pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan alamat
masing-masing (bukti P-13, bukti P-14, dan bukti P-15);
4. Bahwa Pemohon I merupakan anggota aktif organisasi Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia cabang Cirebon yang dibuktikan dengan surat keterangan
keanggotaan. Pemohon II merupakan penjabat dalam struktur kepengurusan
organisasi internal kampus Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata
Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sebagai
Pengurus Bidang Kajian dan Keilmuan. Pemohon III saat ini menjabat sebagai
36
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia
(Permahi) Lampung;
5. Bahwa menurut para Pemohon, Keberlakuan norma a quo dalam hal kampanye
di dunia pendidikan dengan anotasi “sepanjang mendapat izin dari penanggung
jawab tempat dimaksud” telah dengan jelas menempatkan mahasiswa sebagai
objek semata dalam kondisi yang diabaikan dalam perumusan terkait kebijakan
penyelenggaraan kampanye politik di kampus, padahal jelas kampanye politik
dalam hal ini menyasar suara mahasiswa;
6. Bahwa para Pemohon sering merasakan/mengalami dampak dari kampanye
politik pemilihan mahasiswa yang menimbulkan polarisasi di antara warga
kampus akibat dari preferensi atau pilihan politik yang berbeda. Kampanye politik
secara implisit memang membawa konsekuensi logis keterbelahan suatu
kelompok atau komunitas yang terbangun dengan sendirinya karena muatan
materi dan metode yang digunakan dalam kampanye politik itu sendiri;
7. Bahwa menurut para Pemohon, kampanye politik akan menyebabkan kampus
menjadi tempat propaganda, branding calon, briefing isu hingga penggiringan
opini untuk kepentingan antar peserta Pemilu. Keberlakuan norma a quo dengan
anotasi “dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu” tidak semata akan
menghilangkan dampak polarisasi yang ditimbulkan dari kampanye politik di
kampus;
8. Bahwa Pemohon III dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC Permahi Lampung
pernah menginisasi satu kegiatan diskusi publik terkait putusan Mahkamah
Konstitusi yang memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas
pemerintahan yang akan diselenggarakan di Aula Pemkot Bandar Lampung dan
mengundang narasumber dari berbagai kalangan pejabat serta akan dihadiri
oleh ratusan peserta. Pada prinsipnya perizinan penggunaan tempat telah
diberikan oleh pihak Pemerintah Kota namun, pada H-1 pihak Pemerintah Kota
membatalkan perizinan secara sepihak yang setelah diusut ternyata terdapat
konflik kepentingan antara Walikota Lampung yang memiliki putri dan
merupakan calon anggota legislatif dengan salah satu narasumber yang juga
calon anggota legislatif dari Dapil dan partai yang sama dengan putri walikota.
Hal demikian menunjukkan ketidaknetralan Pemerintah Kota dalam penggunaan
fasilitas pemerintahan untuk kegiatan-kegiatan publik;
37
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
menguraikan secara jelas kualifikasinya sebagai warga negara Indonesia dan juga
sebagai mahasiswa yang aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan di
perguruan tinggi/kampus masing-masing sehingga berpotensi mengalami kegiatan
yang terkait dengan kampanye politik di tempat pendidikan oleh para peserta
Pemilu. Dalam kualifikasi demikian, para Pemohon juga telah menerangkan hak
konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian, yaitu hak atas kepastian hukum yang adil dan jaminan
perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dengan demikian, para Pemohon telah
dapat menguraikan secara spesifik adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dimohonkan dengan berlakunya
Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017. Adanya anggapan kerugian hak konstitusional
tersebut bersifat potensial yang apabila permohonan dikabulkan oleh Mahkamah
maka anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi. Oleh
karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma
yang didalilkan para Pemohon, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan
permohonan provisi dan pokok permohonan.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan provisi yang
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk memeriksa dan memutus
permohonan sebelum masa kampanye Pemilu 2024 yakni pada hari Selasa, tanggal
28 November 2023 dan memberikan putusan guna menunda pemberlakuan Pasal
280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 dengan anotasi berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 [Sic!] hingga adanya putusan akhir terhadap
permohonan a quo.
Terhadap alasan permohonan provisi para Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah oleh karena terhadap pokok perkara a quo akan diputus tanpa
38
dilanjutkan kepada sidang berikutnya dengan agenda pembuktian yang
mendengarkan keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 54 UU MK sehingga tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan
permohonan provisi para Pemohon. Dengan demikian, permohonan provisi para
Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 dengan anotasi berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 [Sic!], para Pemohon mengemukakan dalil-dalil
permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara);
1. Bahwa menurut para Pemohon, permohonan a quo pada substansinya tetap
menguji Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengingat
terdapat fakta hukum yang belum menjadi pertimbangan Mahkamah dalam
memutus Perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023 dan terdapat pertimbangan
Mahkamah yang menurut para Pemohon adalah tidak tepat;
2. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 10 ayat (1) UU MK dalam frasa ”…
putusannya bersifat final dan mengikat…” tidak dapat dilepaskan dari frasa
“…Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir…”. Menurut para Pemohon berdasarkan hal tersebut di atas, MK
sebagai institusi peradilan memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili
dan memutus perkara yang dilakukan secara berjenjang melalui dua ruang yaitu
pada tingkat pertama dan tingkat terakhir. Artinya Putusan Mahkamah Konstitusi
yang bersifat final adalah putusan yang dijatuhkan pada tingkat terakhir,
sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dijatuhkan pada tingkat pertama
tidak adanya ketentuan bersifat final. Atas dasar tersebut, Putusan Mahkamah
Konstitusi sangat dimungkinkan dapat diajukan kembali kepada MK untuk
dilakukan uji konstitusionalitas mengingat dalam beberapa hal justru Putusan MK
perlu dilakukan perbaikan sehingga dapat menghindarkan bentuk pelanggaran
hak konstitusional warga negara karena terdapat sejumlah hal yang belum
menjadi pertimbangan dalam permohonan sebelumnya;
39
3. Bahwa menurut para Pemohon, pembelajaran di dunia pendidikan harus
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Adapun
asas dalam memperoleh pendidikan harus berlandaskan kebenaran ilmiah,
penalaran,
kejujuran,
keadilan,
manfaat,
kebajikan,
tanggung
jawab,
kebhinekaan, dan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan juga sesuai
dengan amanat dari Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 yang mengamanatkan kepada
pemerintah untuk menjalankan ilmu pengetahuan dengan menjunjung tinggi
adanya persatuan di antara sesama. Sedangkan, kampanye politik, selain
memiliki
tendensi
politis
yang
tidak
baik
sesuai
dengan
asas
pertanggungjawaban dan kebenaran ilmiah, juga dapat merusak persatuan di
tengah preferensi politik yang berbeda;
4. Bahwa menurut para Pemohon, terdapat kesalahan dalam memahami original
intent Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 antara pelarangan yang termuat
dalam batang tubuh norma dengan kebolehan yang termuat di bagian penjelasan
norma. Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya mengakui bahwa kehendak
pembuat undang-undang dengan jelas menginginkan adanya pelarangan
terhadap kampanye di fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan yang didasarkan pada kebenaran koherensif terhadap fakta politik
yang masih relevan sampai sekarang. Adapun kelonggaran yang terdapat dalam
bagian penjelasan pasal a quo merupakan norma tersendiri yang seharusnya
diatur dalam bentuk norma tersendiri pula karena pembuat undang-undang telah
menempatkan peserta Pemilu dalam dua entitas subjek dan dua konteks objek
yang berbeda. Dalam entitas subjek, mereka dilarang dalam kapasitasnya
sebagai peserta pemilu, sedangkan pembolehan sebagaimana diatur dalam
penjelasan adalah dalam kapasitas personal sebagai tamu undangan,
sedangkan dalam konteks objek, peserta pemilu dilarang hadir dalam rangka
melakukan kampanye politik, namun diperbolehkan hadir untuk menghadiri
kegiatan atau perayaan di ketiga tempat tersebut. Oleh karena itu, para
Pemohon menganggap tidak terdapat irisan norma sama sekali antara norma
yang tertuang dalam pasal a quo dengan penjelasan pasal tersebut
40
sebagaimana didalihkan oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 65/PUU-
XXI/2023;
5. Bahwa menurut para Pemohon, kebolehan kampanye dalam dunia pendidikan
dengan frasa antisipatif dalam norma a quo tetap akan menimbulkan kerugian
yang nyata bagi segenap warga dunia pendidikan karena kampanye politik bisa
mempengaruhi persepsi publik sehingga hak konstitusional mereka sebagai
pemilih dapat dengan mudah digiring dalam kondisi tertentu. Alih-alih
membangun politik gagasan yang edukatif terhadap peserta didik dan
membangun pengetahuan yang dibenarkan secara ilmiah, kampanye di dunia
pendidikan
terbukti
menimbulkan
adanya
perpecahan
dan
polarisasi
antarsesama, hilangnya marwah dan nilai luhur pendidikan, memudarnya
integritas dan netralitas dunia pendidikan serta akses perizinan yang akan
dimonopoli oleh kelompok tertentu;
6. Bahwa menurut para Pemohon, dalam rangka mewujudkan rangkaian Pemilu
yang sesuai dengan prinsip Pemilu sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat
(1) UUD 1945, hak konstitusional pemilih berupa kebebasan dalam pilihan politik
harus dibarengi dengan jaminan perlindungan dari sejumlah hal yang dapat atau
berpotensi merusak, mengurangi, dan membatasi ruang kebebasan itu sendiri
yaitu dengan mencegah segala bentuk yang menjadi tekanan dan dominasi
terhadap hak kebebasan tersebut dari tarik ulur kepentingan dan dominasi
struktural tertentu;
7. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon dalam Petitumnya pada
pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 280 ayat (1)
huruf h UU 7/2017 sepanjang frasa “kecuali untuk fasilitas pemerintah dan
tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat
dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu” dengan anotasi
berdasarkan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
65/PUU-XXI/2023
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-16 yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara.
41
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan berdasar pada Pasal 54 UU MK dan sebagaimana telah dipertimbangkan
pula oleh Mahkamah dalam Paragraf [3.7] pada pertimbangan hukum permohonan
provisi para Pemohon, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan
relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 54 UU MK dimaksud.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
dalil permohonan para Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan permohonan para Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal
60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021), sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujiannya kembali;
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat
alasan permohonan yang berbeda.
Terhadap permasalahan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan bahwa
permohonan pengujian ketentuan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017
mengenai pengecualian terhadap larangan dalam kampanye di fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan terhadap Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 yang pernah diajukan sebelumnya dan telah diputus dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2023 dengan amar
menyatakan sebagai berikut:
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
42
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut
kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan
sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan
hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf
h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk
fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari
penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye
pemilu”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon dalam perkara a quo yang
mempersoalkan norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 sebagaimana telah
dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-
XXI/2023 yang pada pokoknya mempermasalahkan ketidaktepatan pemaknaan
yang telah diberikan Mahkamah terhadap norma Pasal a quo sehingga kampanye
pemilu yang dilakukan di tempat pendidikan akan menimbulkan ketidakadilan dan
tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi warga kampus, menurut Mahkamah,
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
65/PUU-XXI/2023
telah
ternyata
menimbulkan norma baru terhadap norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 dan
terhadap norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 a quo belum pernah dilakukan
pengujiannya sehingga tidak relevan untuk menilai keberlakuan Pasal 60 ayat (2)
UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021.
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon tidak
terhalang oleh berlakunya ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2)
PMK 2/2021, maka Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon lebih lanjut;
43
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan
para
Pemohon
dan
bukti-bukti
yang
diajukan,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa berkaitan dengan objek permohonan yang diajukan oleh para
Pemohon dalam permohonan a quo, yaitu pengujian terhadap norma Pasal 280 ayat
(1) huruf h UU 7/2017 dengan anotasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 65/PUU-XXI/2023 [Sic!], menurut Mahkamah, permohonan demikian adalah
permohonan yang tidak lazim diajukan ke Mahkamah Konstitusi karena menjadikan
Putusan Mahkamah Konstitusi hanya sebagai sebuah anotasi terhadap ketentuan
suatu norma undang-undang yang telah diberikan pemaknaan oleh Mahkamah. Hal
demikian, menurut Mahkamah merupakan suatu pemahaman yang keliru terhadap
kekuatan mengikat dan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 24C ayat
(1) UUD 1945 menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, hal
tersebut berarti Putusan Mahkamah Konstitusi telah memiliki kekuatan hukum tetap
sejak diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Sementara itu,
suatu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berarti juga
telah memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan. Adapun dalam hal
pengujian undang-undang, pengujian dilakukan terhadap suatu norma yang abstrak
dan berlaku umum meskipun dasar permohonan yang digunakan adalah kerugian
hak konstitusional seorang/sekelompok orang, namun hak konstitusional tersebut
sesungguhnya merupakan keterwakilan hak konstitusional seluruh warga negara.
Oleh karena itu, Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah bersifat final akan
mengikat semua komponen bangsa, baik penyelenggara negara maupun warga
negara;
Bahwa dalam permohonan ini, setelah Mahkamah mencermati secara
saksama, Mahkamah dapat memahami apa sesungguhnya yang dimaksudkan oleh
para Pemohon dalam permohonannya yaitu pengujian terhadap ketentuan norma
Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2023.
[3.13.2] Bahwa terhadap permasalahan yang diajukan oleh para Pemohon yang
pada pokoknya meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “kecuali untuk fasilitas
pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung
44
jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu” dalam Pasal 280
ayat (1) huruf h UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah dalam
Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 adalah bertentangan dengan UUD 1945,
Mahkamah memandang penting untuk mengutip pokok-pokok pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 sebagai berikut:
[3.15]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal di atas,
selanjutnya Mahkamah akan menjawab permasalahan utama yang didalilkan
dalam permohonan a quo, yaitu apakah Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf
h bertentangan dengan norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017.
Berkenaan
dengan
dalil
para
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
mempertimbangkan lebih lanjut sebagai berikut:
[3.15.1] Bahwa untuk dapat menentukan ada atau tidaknya pertentangan
norma dalam batang tubuh dengan penjelasan suatu norma, menurut
Mahkamah, perlu dipahami terlebih dahulu substansi norma yang terkandung
dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 sebagai norma pokok dan
kemudian dipersandingkan dengan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU
7/2017. Persandingan tersebut dapat dilakukan baik dari sisi materi atau
substansi maupun dari sisi teknik perumusan suatu penjelasan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, norma Pasal 280
ayat (1) huruf h UU 7/2017 telah menentukan salah satu kegiatan yang tidak
boleh dilakukan atau dilarang dalam kampanye, baik oleh pelaksana,
peserta, maupun tim kampanye. Larangan tersebut berupa menggunakan
fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kampanye.
Secara historis, norma serupa sebelumnya telah diatur juga dalam
Pasal 86 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 8/2012) yang
menyatakan, “Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu
dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan”. Penjelasan atas ketentuan norma Pasal 86 ayat (1) huruf h UU
8/2012 ternyata sama dengan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU
7/2017 yang menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye
pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan”. Lebih lanjut, dijelaskan pula dalam
UU 8/2012 yang dimaksud dengan ”tempat pendidikan” pada ketentuan ini
adalah gedung dan halaman sekolah/perguruan tinggi. Sedangkan, sanksi
bagi pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu yang dengan
sengaja melanggar larangan dengan menggunakan fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan adalah dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00
(dua puluh empat juta rupiah) [vide Pasal 299 UU 8/2012].
Selanjutnya, materi norma yang sama diatur pula dalam Pasal 84 ayat
(1) huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (UU 10/2008) yang menyatakan, “Pelaksana,
peserta, dan petugas kampanye dilarang: h. menggunakan fasilitas
45
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”. Namun dalam penjelasan
hanya dijelaskan mengenai maksud ”tempat pendidikan” adalah gedung dan
halaman sekolah/perguruan tinggi. Selain itu, dalam Pasal 270 UU 10/2008
ditegaskan ancaman pidananya jika melanggar larangan kampanye
dimaksud, berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah) [vide Pasal 270 UU 10/2008].
Sebelum UU 10/2008, ternyata norma larangan dimaksud juga telah
diatur dalam Pasal 74 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 12/2003) yang
menyatakan, “Dalam kampanye pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”. Dengan penjelasan
hanya
untuk
tempat
pendidikan,
dikecualikan
apabila
atas
prakarsa/mendapat izin dari pimpinan lembaga pendidikan dan memberikan
kesempatan yang sama kepada peserta pemilu serta tidak menganggu
proses belajar mengajar. Sekalipun terdapat pengecualiannya namun
ditentukan pula sanksi yang dikenakan atas pelanggaran dimaksud yakni:
peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye Pemilu melanggar
larangan walaupun belum terjadi gangguan; atau penghentian kegiatan
kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan
yang bersangkutan apabila terjadi gangguan terhadap keamanan yang
berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain [vide Pasal 76 ayat (2) UU
12/2003]. Sedangkan, terkait dengan ancaman pidana atas pelanggaran
penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
tersebut adalah berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau
paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
[vide Pasal 138 ayat (2) UU 12/2003]. Jika ditelusuri lebih jauh, Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (UU 3/1999), juga
memuat norma larangan kampanye yang serupa, namun hanya terbatas
pada larangan untuk menggunakan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah
[vide Pasal 47 ayat (1) huruf g UU 3/1999]. Ditegaskan pula dalam
Penjelasannya bahwa adanya larangan ini dimaksudkan agar kampanye
dapat
berjalan
dengan bebas, lancar, aman, tertib, serta tidak
membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa [vide Penjelasan Pasal 47
ayat (1) UU 3/1999]. Sebagai undang-undang yang dihasilkan di era awal
reformasi yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu tahun
1999 rumusannya lebih singkat dibandingkan dengan undang-undang pemilu
lainnya, bahkan tidak terdapat pengaturan sanksi pidana yang lengkap atas
pelanggaran larangan Pasal 47 ayat (1) huruf g UU 3/1999.
[3.15.2] Bahwa berdasarkan telaahan historis pengaturan larangan
kampanye untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan
tempat pendidikan telah diatur, paling tidak sejak era reformasi. Bahkan, telah
pula diatur sanksi pidana jika terjadi pelanggaran atas larangan tersebut.
Namun, jika dicermati secara saksama norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU
7/2017 yang mengutip kembali norma Pasal 299 UU 8/2012 yang sama-sama
menentukan larangan bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye untuk
melakukan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah,
46
dan tempat pendidikan. Bahkan, terhadap larangan dalam Pasal 280 ayat (1)
huruf h UU 7/2017 tersebut ditentukan sanksi yaitu dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00
(dua puluh empat juta rupiah) [vide Pasal 521 UU 7/2017]. Ketentuan pidana
ini pun mengutip kembali rumusan yang diatur dalam Pasal 299 UU 8/2012.
Masalahnya, apakah sanksi pidana tersebut dapat diterapkan secara efektif
karena dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 ditentukan
adanya unsur pengecualian atas norma larangan bahwa fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu
hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung
jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Selanjutnya, dijelaskan pula yang dimaksud dengan “tempat pendidikan”
adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
[3.15.3] Bahwa berkenaan dengan adanya pengecualian dalam Penjelasan
suatu undang-undang di luar norma pokok yang telah ditentukan, penting
bagi Mahkamah untuk merujuk ketentuan teknis pembentukan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimuat dalam butir 176 Lampiran II
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (UU 12/2011). Ketentuan teknis tersebut telah memberikan
panduan atau pedoman dalam merumuskan penjelasan, pengertian dan
sekaligus fungsi penjelasan adalah sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan
perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena
itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau
padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh.
Penjelasan merupakan sarana untuk memperjelas norma dalam batang
tubuh yang tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma
yang dimaksud. Tidak hanya itu, butir 178 Lampiran II UU 12/2011 juga telah
menentukan bahwa “penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya
memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan”.
Dalam kaitan ini, Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017
sepanjang frasa “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu
atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat
ibadah, dan tempat pendidikan” telah menimbulkan kondisi pertentangan
dengan materi muatan atau norma pokok Pasal 280 ayat (1) huruf h UU
7/2017. Misalnya, apabila dipelajari secara cermat frasa “dapat digunakan
jika” dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017, secara leksikal
frasa dimaksud mengandung pengertian pembolehan atas otoritas atau hak
untuk melakukan sesuatu secara terbatas, padahal batas atau syarat
tersebut telah ditentukan sebagai sebuah larangan. Oleh karena itu, apabila
diletakkan dalam pemahaman materi pokoknya yang sifatnya memberikan
larangan atau pembatasan untuk melakukan kampanye menggunakan
fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan tempat pendidikan maka materi
Penjelasan a quo sepanjang frasa yang dimohonkan para Pemohon adalah
mengandung makna adanya pengecualian daripada sebagai sebuah
penjelasan yang merupakan interpretasi resmi mengenai arti, ruang lingkup,
47
dan implikasi dari materi norma pokok yang dijelaskannya. Frasa yang
dimohonkan tersebut berbeda dengan penjelasan perihal yang dimaksud
dengan “tempat pendidikan” adalah gedung dan/atau halaman sekolah
dan/atau perguruan tinggi”.
Dalam konteks materi muatan suatu peraturan perundang-undangan,
antara norma larangan dengan pengecualian sebenarnya mengandung
maksud mengesampingkan norma pokoknya karena adanya sebuah klausa
atau pernyataan yang mengaitkan pelaksanaan suatu norma dengan
terjadinya suatu peristiwa atau kondisi tertentu pada waktu atau batas waktu
tertentu di luar peristiwa atau kondisi pokok yang dikehendaki dalam norma
larangan. Kedua kondisi tersebut sebenarnya adalah seimbang dan masing-
masing seharusnya berdiri sendiri sebagai sebuah materi muatan dari norma
pokok, bukan merupakan esensi penjelasan suatu norma. Materi muatan
Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 sebagaimana telah diuraikan pada Sub-
paragraf [3.15.1] dan Sub-paragraf [3.15.2] di atas secara jelas dan tegas
melarang pelaksanaan kegiatan kampanye dengan menggunakan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Terlebih, telah ditentukan
pula sanksi pidana penjara dan/atau denda yang dijatuhkan bagi pihak-pihak
yang melanggar larangan tersebut, di mana berpotensi ketentuan sanksi
tersebut sulit untuk ditegakkan. Oleh karena itu, apabila terhadap norma yang
memuat pengecualian atas norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 a
quo masih atau tetap diperlukan, seharusnya hal tersebut dimuat dalam
batang tubuh UU 7/2017 sebagai norma tersendiri yang mengecualikan atas
hal-hal yang dilarang selama kampanye, bukan diletakkan pada bagian
Penjelasan. Dengan demikian, Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU
7/2017 sepanjang frasa “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye
pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan”, dengan penekanan pada anak frasa
“dapat digunakan jika” justru menimbulkan ambiguitas dalam memahami dan
menerapkan norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 yang dalam
pelaksanaannya akan menimbulkan ketidakpastian hukum;
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di
atas, perihal perumusan norma pengecualian tersebut seharusnya diletakkan
sebagai bagian norma batang tubuh UU 7/2017 karena merupakan bagian
dari pengecualian atas larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal
280 ayat (1) huruf h UU 7/2017. Mahkamah menyadari, dalam konteks
kampanye pemilu, fasilitas pemerintah atau tempat pendidikan masih
mungkin untuk digunakan. Namun, karena kedua tempat tersebut dilarang
sehingga Mahkamah perlu memasukkan sebagian dari pengecualian
sebagaimana termaktub dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU
7/2017 ke dalam norma pokok Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017.
Pemuatan ke dalam norma pokok tersebut didasarkan pada ketentuan UU
12/2011, di mana penjelasan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi
norma, terlebih lagi jika penjelasan tersebut bertentangan dengan norma
pokok. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, penting untuk memasukkan
sebagian dari esensi penjelasan tersebut menjadi bagian dari pengecualian
atas norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 sehingga pelaksana,
peserta, dan tim kampanye pemilu dapat menggunakan fasilitas pemerintah
dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab
48
tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye. Oleh karena terhadap
norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017, meskipun inskontitusionalitas
norma Pasal a quo tidak dimohonkan oleh para Pemohon, namun karena
norma a quo berkaitan erat dengan penjelasan yang akan dinyatakan dalam
amar putusan adalah inkonstitusional, maka untuk kepentingan kampanye
pemilu, norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 yang menyatakan,
“menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”
bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak mengecualikan fasilitas
pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari
penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye
pemilu. Dengan demikian, terhadap norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU
7/2017 selengkapnya akan dimaknai sebagaimana dalam amar Putusan
a quo.
[3.13.3] Bahwa setelah mencermati seluruh uraian pertimbangan hukum putusan
di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memahami secara utuh Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 karena dalam pertimbangan hukum
putusan tersebut telah mempertimbangkan secara yuridis dan menjawab secara
komprehensif isu konstitusionalitas yang dipermasalahkan oleh para Pemohon
khususnya terkait dengan larangan dan pengecualian untuk melakukan kampanye
pemilu di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Dalam hal ini,
perlu Mahkamah tegaskan kembali bahwa Mahkamah tidak membentuk suatu
norma baru terhadap norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 yang telah
dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-
XXI/2023 sehingga Mahkamah dapat dianggap sebagai positive legislature. Adapun
Mahkamah berpendapat sebagaimana dinyatakan dalam Sub-paragraf [3.15.3]
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023,
bahwa Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 sepanjang frasa “Fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta
pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung
jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” mengandung
makna adanya pengecualian terhadap materi muatan yang terdapat dalam
ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah, frasa tersebut berisi rumusan norma yang posisinya seimbang dengan
materi muatan dari norma pokok yang terdapat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU
7/2017 dan tidak dapat dikategorikan sebagai materi dari Penjelasan suatu norma
yang berfungsi memberikan interpretasi resmi mengenai arti, ruang lingkup, dan
implikasi maupun uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah
asing dari materi norma pokok Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 sebagaimana
49
diatur dalam butir 176 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap norma Pasal 280
ayat (1) huruf h UU 7/2017 sehingga tidak menyebabkan ambiguitas, Mahkamah
kemudian perlu menempatkan frasa “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan
tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut
kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah
dan tempat pendidikan” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h
UU 7/2017 pada tempat yang seharusnya yaitu sebagai bagian dari materi muatan
norma pokok Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 dengan mengecualikan frasa
tempat ibadah. Pengecualian terhadap frasa tempat ibadah karena menurut
Mahkamah, tempat ibadah memiliki makna dan nilai spiritual yang tinggi bagi setiap
umat beragama, sehingga menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye
politik berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama,
sebagaimana ditegaskan dalam Paragraf [3.13] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang menyatakan sebagai berikut:
[3.13]
Menimbang bahwa salah satu tempat yang oleh Pasal 280 ayat (1)
huruf h UU 7/2017 dilarang digunakan untuk tempat kampanye adalah tempat
ibadah. Dalam konteks ini, penting untuk menghormati sensitivitas dan nilai-
nilai budaya, agama, dan kebebasan beragama dalam konteks kampanye
pemilu. Meskipun kampanye politik adalah bagian penting dari proses
demokrasi, namun harus diatur batasan-batasan sedemikian rupa agar tidak
merusak keharmonisan dan nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat.
Tempat ibadah memiliki makna dan nilai spiritual yang tinggi bagi setiap umat
beragama. Menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye
berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama.
Terlebih lagi, apabila diletakkan pada situasi dan kondisi masyarakat yang
semakin mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu-isu yang berkaitan
dengan politik identitas, etnis, dan agama tanpa merujuk dan menilai fakta
yang objektif berpotensi memperdalam polarisasi politik di tengah banyaknya
narasi dan opini yang berbeda terhadap fakta yang sama yang dapat
bermuara pada melemahnya kohesi sosial. Dalam hal ini, pembatasan
penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidaklah berarti adanya
pemisahan antara agama dengan institusi negara, namun lebih kepada
proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar
agama dalam masyarakat terutama untuk masalah yang memiliki nilai politik
praktis yang sangat tinggi.
50
[3.14]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil
para Pemohon yang menyatakan bahwa kampanye di tempat pendidikan akan
menimbulkan perpecahan dan polarisasi serta hilangnya marwah dan nilai luhur
pendidikan sehingga bertentangan dengan Pasal 31 ayat (5) UUD 1945. Terhadap
dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan terkait
dengan kampanye pemilu di tempat pendidikan. Menurut Mahkamah, kampanye
pemilu di tempat pendidikan adalah tepat jika ditujukan bagi peserta didik pada
jenjang pendidikan tinggi yaitu jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah
yang penyelenggaraannya dilakukan oleh perguruan tinggi. Selain merupakan
sumber potensial dari keberadaan pemilih pemula, perguruan tinggi juga merupakan
simbol pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban, tempat terkonsentrasinya
orang-orang yang terdidik dan terpelajar, serta merupakan pusat energi dan
kemampuan untuk melakukan langkah pencegahan yang antisipatif terhadap
paham radikal dan intoleran. Oleh karena fungsi perguruan tinggi yang sangat
strategis tersebut, menurut Mahkamah, perguruan tinggi melalui civitas akademika
memiliki kemampuan besar dalam mengupayakan pendidikan politik serta
partisipasi politik bagi masyarakat yang dilaksanakan melalui kampanye pemilu.
Bahwa kampanye pemilu di perguruan tinggi dapat membuka kebebasan
berbicara, berekspresi, dan mengemukakan pendapat bagi civitas akademika dan
merupakan tempat yang tepat dalam menguji visi, misi, program dan/atau citra diri
para peserta pemilu, sehingga peserta pemilu kemudian akan mendapatkan ide dan
gagasan baru yang merupakan hasil dari diskusi ilmiah berdasarkan ilmu
pengetahuan dan penelitian guna perbaikan dan perubahan pembangunan.
Perguruan tinggi juga merupakan tempat berkembangnya kebebasan mimbar
akademik yang dapat menciptakan dialog antara peserta pemilu untuk membahas
sejauh mana program-program yang ditawarkannya dapat dengan mudah
diterapkan setelah memenangkan pemilu. Kampanye pemilu di perguruan tinggi
dapat juga membantu perguruan tinggi mencapai tujuannya untuk menciptakan dan
menyebarluaskan pengetahuan serta memberikan pendidikan politik bagi
masyarakat. Bagi mahasiswa sebagai bagian dari civitas akademika dan merupakan
pemilih pemula, kampanye pemilu dapat memberikan informasi tentang rekam jejak,
visi, misi, dan program kandidat peserta pemilu sehingga dapat menjadi dasar
keputusan untuk menentukan pilihan yang terbaik berdasarkan hati nurani pada saat
menggunakan hak suara dalam pemilu. Meskipun demikian, kampanye pemilu yang
51
diselenggarakan di perguruan tinggi perlu disesuaikan dengan pembatasan-
pembatasan sebagaimana dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 65/PUU-XXI/2023. Pengaturan pembatasan demikian diperlukan agar
kampanye pemilu tersebut tidak berubah menjadi kampanye politik yang
menimbulkan perpecahan dan polarisasi civitas akademika yang berakhir dengan
pelanggaran pemilu.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU
7/2017 yang telah dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 65/PUU-XXI/2023 telah ternyata tidak menimbulkan ketidakpastian hukum
dan ketidakadilan, tidak melanggar asas pemilihan umum serta tidak menghambat
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, nilai-nilai agama, maupun persatuan
bangsa sebagaimana dijamin oleh Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
31 ayat (5) UUD 1945. Dengan demikian, permohonan para Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan provisi tidak dapat diterima;
[4.4]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
52
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan
M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal
enam belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh tiga yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu,
tanggal dua puluh sembilan, bulan November, tahun dua ribu dua puluh tiga,
selesai diucapkan pukul 15.22 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams,
Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, dan M.
Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh para Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
53
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan MP. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
Panitera Pengganti
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
dengan anotasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-
XXI/2023 [Sic!] terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
34
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
35
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 280 ayat (1) huruf h sepanjang
frasa “kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang
mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut
kampanye Pemilu” dengan anotasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 65/PUU-XXI/2023 [Sic!] yang menyatakan sebagai berikut:
Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. …
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,
kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang
mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa
atribut kampanye pemilu
2. Bahwa para Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (5) UUD
1945;
3. Bahwa para Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3, bukti P-4, dan bukti P-5)
yang saat ini merupakan mahasiswa aktif di lingkungan Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri Islam Negeri (PTKIN) dan memiliki peminatan tinggi
terhadap isu-isu hukum ketatanegaraan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Mahasiswa (bukti P-6, bukti P-8, dan bukti P-10) serta berkedudukan sebagai
pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan alamat
masing-masing (bukti P-13, bukti P-14, dan bukti P-15);
4. Bahwa Pemohon I merupakan anggota aktif organisasi Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia cabang Cirebon yang dibuktikan dengan surat keterangan
keanggotaan. Pemohon II merupakan penjabat dalam struktur kepengurusan
organisasi internal kampus Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata
Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sebagai
Pengurus Bidang Kajian dan Keilmuan. Pemohon III saat ini menjabat sebagai
36
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia
(Permahi) Lampung;
5. Bahwa menurut para Pemohon, Keberlakuan norma a quo dalam hal kampanye
di dunia pendidikan dengan anotasi “sepanjang mendapat izin dari penanggung
jawab tempat dimaksud” telah dengan jelas menempatkan mahasiswa sebagai
objek semata dalam kondisi yang diabaikan dalam perumusan terkait kebijakan
penyelenggaraan kampanye politik di kampus, padahal jelas kampanye politik
dalam hal ini menyasar suara mahasiswa;
6. Bahwa para Pemohon sering merasakan/mengalami dampak dari kampanye
politik pemilihan mahasiswa yang menimbulkan polarisasi di antara warga
kampus akibat dari preferensi atau pilihan politik yang berbeda. Kampanye politik
secara implisit memang membawa konsekuensi logis keterbelahan suatu
kelompok atau komunitas yang terbangun dengan sendirinya karena muatan
materi dan metode yang digunakan dalam kampanye politik itu sendiri;
7. Bahwa menurut para Pemohon, kampanye politik akan menyebabkan kampus
menjadi tempat propaganda, branding calon, briefing isu hingga penggiringan
opini untuk kepentingan antar peserta Pemilu. Keberlakuan norma a quo dengan
anotasi “dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu” tidak semata akan
menghilangkan dampak polarisasi yang ditimbulkan dari kampanye politik di
kampus;
8. Bahwa Pemohon III dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC Permahi Lampung
pernah menginisasi satu kegiatan diskusi publik terkait putusan Mahkamah
Konstitusi yang memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas
pemerintahan yang akan diselenggarakan di Aula Pemkot Bandar Lampung dan
mengundang narasumber dari berbagai kalangan pejabat serta akan dihadiri
oleh ratusan peserta. Pada prinsipnya perizinan penggunaan tempat telah
diberikan oleh pihak Pemerintah Kota namun, pada H-1 pihak Pemerintah Kota
membatalkan perizinan secara sepihak yang setelah diusut ternyata terdapat
konflik kepentingan antara Walikota Lampung yang memiliki putri dan
merupakan calon anggota legislatif dengan salah satu narasumber yang juga
calon anggota legislatif da
