PUU
Tahun 2025
127/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Pemohon: Devi Ramadhani (Pemohon I), Yanhar Mizam (Pemohon II), Agung Ramadhan (Pemohon III), Anandhita Sandryana (Pemohon IV) dan Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2025-08-25
UU Diuji: UU 24/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 12/2012, UU 3/2023, UU 31/2009, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 127/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1. Nama
:
Devi Ramadhani
Pekerjaan
:
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Yanhar Mizam
Pekerjaan
:
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------- Pemohon II;
3
Nama
:
Agung Ramadhan
Pekerjaan
:
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------- Pemohon III;
4
Nama
:
Anandhita Sandryana
Pekerjaan
:
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------- Pemohon IV;
5
Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute, diwakili oleh:
Nama
:
Dr. Harimurti Adi Nugroho, S.H., M. Pd.I., M.Kn.
Jabatan
:
Ketua/Direktur Eksekutif Perkumpulan
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------- Pemohon V;
6
Nama
:
Azali Pangiringan Samosir
Pekerjaan
:
Penerjemah Tersumpah/Ketua Umum IPPTI
(Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa
Tersumpah Indonesia)
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------- Pemohon VI;
7
Nama
:
Indra Listyo
2
Pekerjaan
:
Penerjemah
Tersumpah/Ketua
Umum
HPI
(Himpunan Penerjemah Indonesia)
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------- Pemohon VII;
8
Nama
:
Fahmy Yamani
Pekerjaan
:
Penerjemah Profesional Bukan Tersumpah
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------- Pemohon VIII;
9
Nama
:
Slamat Parsaoran Sinambela
Pekerjaan
:
Penerjemah Profesional Bukan Tersumpah
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------- Pemohon IX;
10 Nama
:
Mei Linda
Pekerjaan
:
Penerjemah Tersumpah
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------- Pemohon X;
11 Nama
:
Ni Made Nunik Sayani
Pekerjaan
:
Penerjemah Tersumpah
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------- Pemohon XI;
12 Nama
:
Ahmad Suryana LC Bin H Asman
Pekerjaan
:
Penerjemah Tersumpah
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------- Pemohon XII;
13 Nama
:
Dimas Rangga Wicaksono
Pekerjaan
:
Penerjemah Profesional Bukan Tersumpah
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------- Pemohon XIII;
14 Nama
:
Fatchurozak
Pekerjaan
:
Penerjemah Tersumpah
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------- Pemohon XIV;
15 Nama
:
Michelle
Pekerjaan
:
Penerjemah Profesional Bukan Tersumpah
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------- Pemohon XV;
16 Nama
:
Dede Wiharto
Pekerjaan
:
Penerjemah Profesional Bukan Tersumpah
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------- Pemohon XVI;
17 Nama
:
Moh. Ali Mahfudz Arwani
Pekerjaan
:
Penerjemah Profesional Bukan Tersumpah
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------ Pemohon XVII;
3
18 Nama
:
Nursalam
Pekerjaan
:
Penerjemah Profesional Bukan Tersumpah
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------- Pemohon XVIII;
19 Nama
:
Iga Puspitaning Siwi
Pekerjaan
:
Penerjemah Tersumpah
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------- Pemohon XIX;
20 Nama
:
Teguh Puja Pramadya
Pekerjaan
:
Penerjemah Profesional Bukan Tersumpah
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------- Pemohon XX;
21 Nama
:
David Parulian Sinaga
Pekerjaan
:
Penerjemah Profesional Bukan Tersumpah
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------- Pemohon XXI;
22 IKATAN AGENSI JASA BAHASA, yang diwakili oleh:
1. Nama
:
Sony Novian
Jabatan
:
Ketua
2. Nama
:
Muhammad Reza Rizky
Jabatan
:
Sekretaris
3. Nama
:
Rika Agusmelda
Jabatan
:
Sekretaris
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------- Pemohon XXII;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, masing-masing bertanggal 15 Juli 2025, 13
Agustus 2025, 17 Agustus 2025, 18 Agustus 2025, 19 Agustus 2025, dan 20
Agustus 2025 memberi kuasa kepada Dr. Harimurti Adi Nugroho, S.H., M.Pd.I.,
M.Kn., Ramjahif Pahisa Gorya Fiver, S.H., M.H., dan Feri Kurniawan, S.H.,
kesemuanya merupakan Kuasa Hukum yang memilih domisili hukum di Jalan
Greenlake City Boulevard, Rukan Cordoba, Blok E Nomor 37, Cipondoh, Kota
Tangerang, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas
nama pemberi kuasa.
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII disebut sebagai ---------------
-----------------------------------------------------------------------------------------Para Pemohon
4
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 23 Juli 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 24 Juli 2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 129/PUU/PAN.MK/
AP3/07/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-
BRPK) dengan Nomor 127/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 31 Juli 2025, yang telah
diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 25 Agustus 2025, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa
kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan
untuk
menyelenggarakan peradilan dengan tujuan menegakkan hukum dan
keadilan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut “UUD NRI 1945”) yang berbunyi:
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman
sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945
yang berbunyi:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
3. Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari kekuasaan
kehakiman mempunyai kewenangan absolut (absolute competentie) untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana
5
dinyatakan di dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang
berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum";
4. Bahwa menurut ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang sebagaimana telah
diubah dan terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut
“UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan”)
menyatakan
kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar yang berbunyi:
"Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi";
5. Bahwa ketentuan mengenai kewenangan absolut (absolute competentie)
Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar dinyatakan pula di dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
yang berbunyi:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”;
6. Bahwa ketentuan mengenai kewenangan absolut (absolute competentie)
Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar juga dinyatakan di dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
6
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU Mahkamah
Konstitusi”), yang menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
7. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar juga turut dinyatakan di dalam ketentuan
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut “Peraturan MK No. 2 Tahun 2021”), yang berbunyi:
“Objek permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
8. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar meliputi pengujian formil dan/atau
pengujian materiil sebagaimana dinyatakan di dalam ketentuan Pasal 2 ayat
(2) Peraturan MK No. 2 Tahun 2021 yang berbunyi:
“Permohonan pengujian undang-undang meliputi pengujian formil
dan/atau pengujian materiil";
9. Bahwa yang dimaksud dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar secara materiil
adalah pengujian berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sebagaimana dinyatakan
dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan MK No. 2 Tahun 2021 yang
berbunyi:
“Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945”;
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji ketentuan Pasal 31 ayat (1)
7
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan terhadap Pasal 36 dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa berkenaan dengan kedudukan para Pemohon telah ditentukan
berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan:
“Pemohon
adalah
pihak
yang
mendalilkan
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara”;
2. Bahwa berkenaan dengan syarat kedudukan para Pemohon juga telah
ditentukan di dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan MK No. 2 Tahun
2021, yang menyatakan:
"Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
Pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara”;
3. Bahwa terhadap kedudukan hukum para Pemohon yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, menurut ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan MK No. 2 Tahun 2021
sebagaimana merujuk pula dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-
V/2007 adalah apabila:
8
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi;
4. Bahwa pembahasan perihal kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon akan diuraikan di bawah ini;
-
PEMOHON I, PEMOHON II, PEMOHON III, DAN PEMOHON IV ADALAH
PERORANGAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERSTATUS
SEBAGAI MAHASISWA
5. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berstatus sebagai mahasiswa aktif pada Fakultas Hukum Universitas
Nasional sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa
(KTM) Universitas Nasional atas nama Devi Ramadhani (Bukti P-8);
6. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berstatus sebagai mahasiswa aktif pada Fakultas Hukum Universitas
Nasional;
7. Bahwa Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berstatus sebagai mahasiswa aktif pada Fakultas Hukum Universitas
Nasional sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa
(KTM) Universitas Nasional atas nama Agung Ramadhan (Bukti P-9);
8. Bahwa Pemohon IV adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berstatus sebagai mahasiswa aktif pada Fakultas Hukum Universitas
Nasional sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa
9
(KTM) Universitas Nasional atas nama Anandhita Sandryana (Bukti P-
10);
9. Bahwa dengan demikian, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon perseorangan
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan MK
No. 2 Tahun 2021;
-
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON I, PEMOHON II, PEMOHON III,
DAN PEMOHON IV
10. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV adalah
mahasiswa Fakultas Hukum, sebuah status yang tidak hanya bersifat
individual, melainkan juga secara inheren melekatkan peran serta
tanggung jawab moral dan intelektual sebagai agen perubahan (agent of
change) dan kontrol sosial (social control). Peran fundamental ini
merupakan pengejawantahan dari amanat Tridharma Perguruan Tinggi,
sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (selanjutnya disebut “UU No.
12 Tahun 2012”), yang mencakup pendidikan dan pengajaran, penelitian,
serta pengabdian kepada masyarakat. Lebih substansial, peran ini
expressis verbis ditekankan pada Pasal 10 ayat (3) UU No. 12 Tahun
2012 yang mana menyatakan bahwa rumpun ilmu pengetahuan dan
teknologi ditransformasikan, dikembangkan, dan/atau disebarluaskan
oleh sivitas akademika melalui Tridharma. Sebagai sivitas akademika
yang mengemban beban dan tanggung jawab Tridharma, Pemohon I,
Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV memiliki beban moral
akademik untuk secara aktif berkontribusi pada perbaikan dan kemajuan
sistem hukum nasional. Kontribusi ini diejawantahkan melalui upaya
kritis, analitis, serta partisipasi dalam menyebarluaskan pemahaman
hukum yang benar dan berkeadilan kepada masyarakat luas, sebagai
bagian integral dari upaya membangun masyarakat, bangsa, dan negara
yang sadar hukum dan berlandaskan kepastian hukum, sebagaimana
salah satunya yang dilakukan oleh Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
dan Pemohon IV saat ini untuk mengajukan pengujian materiil terhadap
10
undang-undang. Upaya kolektif tersebut hanya dapat terlaksana secara
efektif apabila didasari oleh sistem hukum yang kokoh, memberikan
kepastian, dan bebas dari kerancuan normatif;
11. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
mendalilkan
hak-hak
konstitusionalnya
yang
fundamental
telah
dirugikan, atau setidak-tidaknya secara potensial dapat dirugikan
menurut penalaran yang wajar, oleh keberlakuan Pasal 31 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (selanjutnya
disebut “UU No. 24 Tahun 2009”), khususnya berkenaan dengan frasa
"wajib digunakan" pada ayat (1). Pasal ini telah menimbulkan tafsir yang
sangat beragam (multitafsir) dan ketidakpastian hukum yang berdampak
pada banyak pihak, di antaranya sivitas akademika (termasuk Pemohon
I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV), lembaga-lembaga swasta
dan para hakim di lembaga peradilan. Hal ini terlihat dari variasi putusan
pengadilan terkait pasal ini sejak tahun 2012 hingga saat ini. Salah
satunya dapat dilihat dari hasil penelitian dosen Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, dalam jurnalnya yang berjudul “Pembatalan
Perjanjian
Akibat Pelanggaran Kewajiban
Penggunaan Bahasa
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009: Studi
Komparasi Putusan Pengadilan Tahun 2015–2021”. Kondisi multitafsir ini
menjadi semakin nyata dan termanifestasi akibat praktik penafsiran frasa
tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (selanjutnya disebut “SEMA No. 3
Tahun 2023”), khususnya pada bagian Rumusan Hukum Kamar Perdata,
poin B.1. Perdata Umum;
12. Bahwa keberlakuan Pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009, khususnya
frasa "wajib digunakan", yang secara literal dan gramatikal menyiratkan
suatu imperatif penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian yang
melibatkan pihak Indonesia, telah mengalami deviasi makna melalui
SEMA No. 3 Tahun 2023. SEMA a quo menafsirkan kewajiban ini
11
menjadi bersifat fakultatif, dengan menambahkan prasyarat adanya
iktikad baik di antara para pihak. Praktik penafsiran demikian, menurut
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV, secara nyata
telah melahirkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) yang serius.
Ketidakpastian ini timbul, pertama, karena adanya diskrepansi antara
makna harfiah (literal) dan tata bahasa (gramatikal) norma undang-
undang dengan penafsiran yang diberikan oleh SEMA. Kedua, SEMA
No. 3 Tahun 2023, yang secara hierarkis merupakan produk internal
Mahkamah Agung dan tidak memiliki kekuatan mengikat umum sebagai
peraturan
perundang-undangan
(regeling),
justru
telah
mengesampingkan atau setidaknya mereduksi substansi UU No. 24
Tahun 2009 yang merupakan norma hukum yang lebih tinggi dan
mengikat secara eksternal. Situasi ketidakpastian hukum inilah yang
menurut Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV menjadi
akar dari munculnya kerugian konstitusional;
13. Bahwa kerugian konstitusional yang diderita Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, dan Pemohon IV bersifat spesifik, aktual dan/atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi (specific, actual and/or potential loss which is reasonably
certain to occur). Lebih lanjut, terdapat hubungan sebab-akibat (causal
verband) yang jelas antara kerugian konstitusional yang dialami
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV dengan
berlakunya norma a quo, sebagaimana akan diuraikan secara rinci di
bawah ini;
14. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV bersifat spesifik dan partikular, karena melekat secara
langsung pada statusnya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum dan
warga negara Indonesia yang memiliki kepedulian terhadap tegaknya
supremasi hukum. Dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa Fakultas
Hukum, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV secara
intensif mempelajari, mendalami, dan diharapkan menginternalisasi
asas-asas hukum fundamental, termasuk asas kepastian hukum
(rechtszekerheid) dan teori jenjang norma (stufenbau theorie).
12
Penguasaan dan internalisasi prinsip-prinsip ini merupakan prasyarat
mutlak bagi Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
untuk dapat secara efektif menjalankan perannya sebagai agent of
change dan social control sesuai amanat Tridharma Perguruan Tinggi.
Ambiguitas penafsiran Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun
2009 oleh SEMA No. 3 Tahun 2023 secara langsung mencederai dan
menghambat hak Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon
IV untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945.
Penghambatan ini terjadi karena ketidakpastian hukum yang timbul
akibat norma a quo dan praktiknya telah menggerogoti kualitas
pemahaman dan landasan pengetahuan hukum Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, dan Pemohon IV. Padahal, pemahaman yang kokoh dan
koheren atas hukum merupakan modal esensial bagi Pemohon I,
Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV untuk dapat berpartisipasi
aktif dan konstruktif dalam diskursus hukum, melakukan edukasi hukum
kepada masyarakat, serta mengadvokasikan perbaikan sistem hukum.
Ketika prinsip dasar seperti kepastian hukum dan hierarki norma yang
dipelajarinya justru tampak rapuh dalam praktik kenegaraan, maka
kemampuan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
untuk berkontribusi secara kolektif dalam membangun kesadaran hukum
masyarakat dan mendorong terciptanya tata kelola negara yang baik
menjadi sangat terganggu. Dilema antara teori yang ideal dengan praktik
yang problematik ini menciptakan kebingungan yang fundamental,
meruntuhkan basis argumen dan kredibilitas Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, dan Pemohon IV sebagai calon yuris yang diharapkan
mampu memberikan pencerahan, sehingga menghalangi perwujudan
hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
1945;
15. Bahwa secara aktual, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon
IV,
dalam
proses
studinya
dan
dalam
upayanya
mempersiapkan diri untuk berkontribusi kepada masyarakat, dihadapkan
13
pada realitas praktik hukum yang menunjukkan multitafsir terhadap Pasal
31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009, yang diperparah oleh
SEMA No. 3 Tahun 2023 yang memaknai frasa "wajib digunakan" dalam
pasal a quo yang ditafsirkan secara luas dengan menambahkan unsur
“iktikad baik” di dalamnya. Situasi ambiguitas yang serba tidak pasti
secara hukum ini menciptakan kerugian konstitusional berupa rasa
kesia-siaan akademik dan devaluasi terhadap ilmu hukum yang
dipelajarinya. Hal ini secara langsung mencederai hak Pemohon I,
Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV atas kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945, karena norma yang seharusnya menjadi pedoman yang jelas dan
pasti justru menjadi sumber kebingungan dan pertentangan. Lebih lanjut,
ketidakpastian hukum yang sistemik ini secara signifikan menghambat
potensi dan upaya Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon
IV untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif guna membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sesuai
dengan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945. Sebab, sebagai agent of
change yang diharapkan mampu berkontribusi pada penegakan hukum
dan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat, Pemohon I, Pemohon
II, Pemohon III, dan Pemohon IV dihadapkan pada situasi di mana
fondasi pengetahuannya—yakni keyakinan akan kepastian dan
koherensi sistem hukum—digoyahkan. Upaya untuk menjelaskan atau
mengadvokasikan pentingnya ketaatan pada undang-undang menjadi
tumpul dan kehilangan daya persuasifnya ketika undang-undang itu
sendiri dapat "dikesampingkan" atau ditafsirkan secara bertentangan
oleh instrumen yang secara hierarkis lebih rendah. Kondisi ini tidak hanya
merugikan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV dalam
pengembangan kapasitas intelektual dan moralnya yang esensial untuk
berkontribusi, tetapi juga secara langsung mereduksi kemampuannya
untuk berpartisipasi secara efektif dalam pembangunan tatanan
masyarakat yang berlandaskan hukum yang pasti dan adil, sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945;
14
-
PEMOHON V ADALAH BADAN HUKUM PRIVAT PERKUMPULAN YANG
BEGERAK DI BIDANG ADVOKASI KETATANEGARAAN
16. Bahwa Pemohon V merupakan badan hukum privat berbentuk
Perkumpulan yang didirikan dan menjalankan aktivitasnya berdasarkan
Akta Pendirian Perkumpulan Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute
Nomor 12, tertanggal 12 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Notaris Agus
Sumardi, S.H., S.E., M.Kn., di Kota Tangerang (selanjutnya disebut “Akta
Pendirian
Perkumpulan
Deconstitute”)
(Bukti
P-11),
dan
telah
mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan Nomor AHU-0006489.AH.01.07. tentang Pengesahan
Pendirian Perkumpulan Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute
tertanggal 07 Agustus 2023 (Bukti P-12);
17. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 paragraf 2 Akta Pendirian
Perkumpulan Deconstitute menyebutkan “Ketua berwenang mewakili
Perkumpulan, yang apabila Ketua berhalangan dibuktikan dengan
keterangan tertulis ditandatangani oleh ketua, maka sekretaris dan
bendahara berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan
bertanggungjawab terhadap jalannya Perkumpulan baik mengenai
pengurusan dan pemilikian Pekumpulan”;
18. Bahwa sesuai dengan Akta Pendirian Perkumpulan Deconstitute,
Harimurti Adi Nugroho telah ditetapkan menjadi Ketua Perkumpulan;
19. Bahwa merujuk pada Pasal 8 paragraf 2 jo Pasal 13 angka I Akta
Pendirian Perkumpulan Deconstitute, maka Harimurti Adi Nugroho
berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama pengurus serta
mewakili Perkumpulan dalam Permohonan ini;
20. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon V sebagai badan hukum
privat Perkumpulan yang didirikan berdasarkan hukum negara
Indonesia, serta telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan
Surat
Keputusan
Nomor
AHU-0006489.AH.01.07.,
tertanggal 07 Agustus 2023, sejatinya telah memenuhi kualifikasi
sebagai Pemohon sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 51
15
ayat (1) huruf c UU Mahkamah Konstitusi jo Pasal 4 ayat (1) huruf c
Peraturan MK No. 2 Tahun 2021;
-
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON V
21. Bahwa, untuk mengukur terpenuhinya kualifikasi kerugian konstitusional
Pemohon V yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan MK No. 2 Tahun 2021 sebagaimana merujuk pula dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007, maka Pemohon V perlu
menguraikan terlebih dahulu terkait dengan dasar-dasar kepentingan
Pemohon V yang mencakup diri, visi, misi, tujuan, dan serangkaian
program kerja yang tercantum dalam Akta Pendirian Perkumpulan
Deconstitute;
22. Bahwa Pemohon V, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Akta
Pendirian Perkumpulan Deconstitute, secara tegas menyatakan diri
sebagai suatu lembaga independen yang memiliki fokus utama dalam
bidang penelitian dan konsultasi (termasuk advokasi) seputar isu-isu
demokrasi, pemilihan umum, dan ketatanegaraan;
23. Bahwa Pemohon V, sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 Akta
Pendirian Perkumpulan Deconstitute, memiliki visi, misi, dan tujuan yang
pada pokoknya berorientasi pada:
a. pemajuan dan penegakan nilai-nilai demokrasi sesuai dengan
amanat konstitusi;
b. penguatan supremasi nilai-nilai konstitusi dalam penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara;
c. perlindungan hak-hak konstitusional warga negara; dan
d. pengawasan terhadap pembentukan dan implementasi peraturan
perundang-undangan agar senantiasa selaras dengan nilai-nilai
konstitusi;
24. Bahwa berdasarkan visi, misi, dan tujuan pokok sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 4 Akta Pendirian Perkumpulan Deconstitute,
Pemohon V tidak hanya memiliki kepentingan organisasional semata,
melainkan juga secara inheren mengemban beban moral dan tanggung
jawab sosial (moral and social burden) untuk secara aktif dan
16
berkelanjutan memajukan serta memastikan terwujudnya kepastian
hukum dan supremasi nilai-nilai konstitusi dalam seluruh dinamika
praktik ketatanegaraan, proses pembentukan peraturan perundang-
undangan, serta dalam budaya berhukum masyarakat Indonesia sebagai
suatu bangsa dan negara yang hidup di bawah payung negara hukum
(rechtsstaat/rule of law) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI 1945;
25. Bahwa untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuannya tersebut, Pemohon V
secara aktif telah melakukan berbagai kegiatan terkait isu-isu
ketatanegaraan sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum (notoire
feiten), meliputi :
a. media monitoring terhadap isu-isu ketatanegaraan melalui website
Deconstitute (https://deconstitute.com) (Bukti P-3);
b. pemberian opini publik di media massa (Bukti P-4);
c. pemberian pendapat sahabat pengadilan (Amicus Curiae) dalam
Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 (Bukti P-5);
d. penelitian yang diterbitkan jurnal ilmiah (Bukti P-6); dan
e. pengujian undang-undang, sebagaimana yang saat ini sedang
Pemohon V lakukan dengan mengajukan Permohonan Pengujian
Materiil terhadap Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta
Lagu Kebangsaan;
26. Bahwa dalam rangka menjalankan kegiatan-kegiatan serta mencapai visi
dan misinya, Pemohon V memiliki kewenangan organisasional untuk
menjalin interaksi dan kerjasama formal dengan berbagai pihak.
Kewenangan ini secara tegas diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b Akta
Pendirian Perkumpulan Deconstitute, yang menyatakan:
"Menandatangani perjanjian kemitraan dengan pemerintah,
dengan swasta, dan dengan lembaga-lembaga lainnya baik di
dalam maupun di luar negeri";
27. Bahwa, selanjutnya untuk mengukur terpenuhinya kualifikasi kerugian
konstitusional Pemohon V yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 4
ayat (2) huruf a Peraturan MK No. 2 Tahun 2021, maka perlu diuraikan
17
hak-hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon V yang dijamin
oleh UUD NRI 1945;
28. Bahwa, pertama, mengingat status Pemohon V sebagai perkumpulan
yang berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Deconstitute memiliki visi
dan misi yang secara fundamental bertujuan untuk memberikan
kontribusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Pemohon
V memandang adanya hak untuk memajukan diri secara kolektif dalam
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan:
"Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.";
29. Bahwa, kedua, mengingat agar Pemohon V dapat menjalankan seluruh
kegiatan, program kerja, serta mencapai visi dan misinya dengan baik,
maka Pemohon V memandang adanya hak untuk kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang
menyatakan:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.";
30. Bahwa, selanjutnya guna mengukur lebih lanjut terpenuhinya syarat
kerugian konstitusional yang diderita oleh Pemohon V sebagaimana
yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b, c, d, dan e
Peraturan MK No. 2 Tahun 2021, maka pada bagian selanjutnya akan
dipaparkan secara terperinci korelasi antara berbagai kegiatan yang
dilaksanakan oleh Pemohon V—dimana pelaksanaan kegiatan tersebut
bersumber dan dilindungi oleh hak-hak dasar konstitusional, khususnya
yang termaktub dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945—dengan kerugian konstitusional yang secara nyata bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang menurut suatu
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, sebagai konsekuensi
yuridis dari timbulnya ketidakpastian hukum akibat dualisme interpretasi
antara norma Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009
khususnya terkait frasa “wajib digunakan” dengan SEMA No. 3 Tahun
2023 yang menambahkan anasir “iktikad baik” secara nyata
18
bertentangan dan mencederai visi, misi, dan tujuan pendirian Pemohon
V sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 Akta Pendirian Perkumpulan
Deconstitute yang salah satunya adalah untuk "mendukung penegakan
hukum konstitusi yang berkeadilan" yang berlandaskan pada supremasi
konstitusi dan kepastian hukum;
31. Bahwa lebih lanjut, akibat dari ketidakpastian hukum yang ditimbulkan
dari ambiguitas Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009—
sebagaimana ditafsirkan oleh SEMA No. 3 Tahun 2023, Pemohon V
merasa dirugikan secara konstitusional. Beban moral dan sosial yang
diemban Pemohon V untuk mengadvokasi dan memajukan penegakan
hukum yang berkepastian hukum sesuai nilai-nilai supremasi konstitusi
menjadi semakin terhambat secara fundamental dan bahkan sia-sia.
Ketidakpastian hukum dalam praktik atas Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
UU No. 24 Tahun 2009 yang ditafsir luas dalam SEMA No. 3 Tahun 2023
telah dan berpotensi menghambat upaya Pemohon V dalam
menjalankan mandat kelembagaannya untuk memajukan diri secara
kolektif menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang berhukum
dengan baik sesuai dengan nilai-nilai dan asas-asas kepastian hukum,
yang mana hak kolektif tersebut dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD
NRI 1945;
32. Bahwa selanjutnya, visi Pemohon V untuk "mendukung penegakan
hukum konstitusi yang berkeadilan" (vide Pasal 4 Akta Pendirian
Perkumpulan
Deconstitute),
menjadi
terhalang
karena
objek
advokasinya sendiri, yakni undang-undang dan penerapannya, menjadi
tidak pasti dan kehilangan supremasinya dalam praktik. Upaya Pemohon
V untuk menyuarakan pentingnya ketaatan pada norma hukum yang
jelas dan hierarki peraturan perundang-undangan juga menjadi tumpul
bahkan sia-sia ketika praktik ketidakpastian hukum berupa ambiguitas
dan inkonsistensi dipertontonkan serta dinormalisasi. Hal ini secara
fundamental mencederai kemampuan Pemohon V untuk memenuhi
beban moral dan sosialnya dalam berkontribusi pada perbaikan sistem
hukum nasional, dan dengan demikian menghambat pencapaian tujuan
Pemohon V;
19
33. Bahwa lebih lanjut, berangkat dari situasi hukum sebagaimana diuraikan
pada poin-poin sebelumnya, Pemohon V merasa dirugikan secara
konstitusional, di mana ketidakpastian hukum dalam praktik atas
ambiguitas makna Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009
yang ditafsir luas dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 telah dan berpotensi
menggerus kredibilitas dan efektivitas Pemohon V dalam menjalankan
mandat kelembagaannya. Visi Pemohon V untuk menjadi "lembaga
penelitian dan konsultasi terkemuka yang menyediakan informasi dan
analisis yang obyektif dan akurat" guna "mendukung penegakan hukum
konstitusi yang berkeadilan" (vide Pasal 4 Akta Pendirian Perkumpulan
Deconstitute), menjadi secara inheren terhalang. Kapasitas Pemohon V
untuk menghasilkan analisis hukum yang berbobot dan berotoritas,
merumuskan
rekomendasi
kebijakan
yang
konstruktif,
serta
menyelenggarakan fungsi konsultasi hukum tata negara dan kebijakan
publik (vide Pasal 5 Akta Pendirian Perkumpulan Deconstitute ) terkait
implementasi Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009
ataupun isu-isu konstitusional lain yang bersinggungan dengan
problematika interpretasi norma, antinomi peraturan, dan konsistensi
dalam hierarki peraturan perundang-undangan, menjadi terlemahkan.
Hal ini disebabkan karena setiap produk intelektual ataupun advis hukum
yang disampaikan Pemohon V akan senantiasa dibayangi oleh
ambiguitas yang bersumber dari diskrepansi antara kewajiban dalam
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009 dengan penafsiran
yang berbeda oleh SEMA No. 3 Tahun 2023. Keadaan demikian secara
tidak terhindarkan berpotensi menimbulkan keraguan publik dan para
pemangku
kepentingan
terhadap
ketajaman,
objektivitas,
serta
independensi analisis Pemohon V, yang pada gilirannya dapat
mereduksi otoritas keilmuan dan dampak kontribusi substantif
Perkumpulan dalam mewujudkan tujuan-tujuan luhurnya di bidang
penegakan konstitusi dan pengembangan demokrasi;
34. Bahwa lebih lanjut, kondisi rechtsonzekerheid (ketidakpastian hukum)
yang secara inheren dilahirkan oleh keberlakuan Pasal 31 ayat (1) dan
ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009 dalam koeksistensinya dengan SEMA
20
No. 3 Tahun 2023, khususnya pada bagian Rumusan Hukum Kamar
Perdata, poin B.1. Perdata Umum, telah melahirkan suatu problematika
yuridis-teoretis yang secara langsung dan merugikan menghambat
pelaksanaan mandat Pemohon V di bidang "Riset & Publikasi" serta
"Pendidikan (Seminar, Training, FGD)" sebagaimana diatur dalam Pasal
5 Akta Pendirian Perkumpulan Deconstitute. Kerugian yang dimaksud
termanifestasi dalam bentuk kesulitan fundamental bagi Pemohon V
untuk menyajikan penjelasan yang definitif, koheren, dan secara
doktrinal dapat dipertanggungjawabkan mengenai beberapa aspek
krusial dalam teori hukum ketatanegaraan dan ilmu perundang-
undangan (wetgevingsleer). Secara konkret, dalam menjalankan fungsi
edukasi dan penelitiannya, Pemohon V akan menghadapi kesulitan yang
tidak terhindarkan untuk menjelaskan secara lugas dan konsisten
mengenai: (a) batas-batas kewenangan antara Mahkamah Agung (MA)
dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konteks interpretasi Undang-
Undang; dan (b) kedudukan dan kekuatan mengikat Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) dalam sistem hukum Indonesia, yang mana
sebagai suatu beleidsregel (peraturan kebijakan) yang lazimnya
dianggap bersifat anjuran internal, yang kedudukannya tidak secara
eksplisit
diatur
dalam
hierarki
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan,
dapat
secara
efektif
mengubah
atau
mempengaruhi penerapan suatu norma undang-undang;
35. Bahwa oleh karena itu, situasi ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid)
tersebut secara kausal mengakibatkan program edukasi dan literasi
hukum Pemohon V menjadi tidak efektif, kehilangan substansi
praktisnya, dan bahkan berpotensi memberikan informasi yang kurang
tepat atau menyesatkan kepada masyarakat. Kegagalan untuk
menyajikan materi edukasi yang jelas dan pasti ini secara langsung
menghambat
pencapaian
tujuan
program
kerja
Pemohon
V
sebagaimana diamanatkan Akta Pendirian Perkumpulan Deconstitute,
mereduksi kualitas kontribusi Pemohon V dalam upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa di bidang hukum dan konstitusi, serta mencederai hak
21
masyarakat untuk memperoleh informasi hukum yang benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dari lembaga seperti Pemohon V yang memiliki
fokus pada isu-isu tersebut;
36. Bahwa selain itu, kerugian konstitusional yang diderita Pemohon V juga
termanifestasi secara konkret pada tataran operasional dan secara
langsung berdampak pada kapasitas yuridisnya untuk bertindak sebagai
entitas hukum yang mandiri. Pemohon V, dalam kedudukannya sebagai
badan hukum privat berbentuk perkumpulan dan dengan demikian
terkualifikasi sebagai "lembaga swasta Indonesia" yang secara eksplisit
merupakan subjek hukum (rechtssubject) yang diatribusikan kewajiban
oleh Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009, memiliki
kewenangan statutair berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf b Akta
Pendirian Perkumpulan Deconstitute untuk "Menandatangani perjanjian
kemitraan dengan pemerintah, dengan swasta, dan dengan lembaga-
lembaga lainnya baik di dalam maupun diluar negeri". Eksistensi
rechtsonzekerheid (ketidakpastian hukum) mengenai makna imperatif
dari
"kewajiban"
penggunaan
Bahasa
Indonesia
dalam
ranah
kontraktual, beserta implikasi yuridisnya apabila tidak dipatuhi secara
ketat—terlebih dengan adanya penafsiran dalam SEMA No. 3 Tahun
2023, khususnya pada bagian Rumusan Hukum Kamar Perdata, poin
B.1. Perdata Umum, yang mengindikasikan sifat fakultatif sepanjang
dapat dibuktikan adanya bona fides (iktikad baik)—secara nyata telah
menciptakan risiko dan hambatan operasional yang signifikan. Kondisi ini
menjadi partikular relevan dan problematik manakala Pemohon V
hendak atau sedang menjalin kerjasama strategis dengan mitra asing,
suatu hal yang memiliki nilai krusial untuk mendukung optimalisasi
program-program
riset,
publikasi,
maupun
kegiatan
berdimensi
internasional (vide Pasal 5 Akta Pendirian Perkumpulan Deconstitute).
Kerugian ini bersifat aktual dan spesifik karena secara langsung
mengganggu dan membatasi kemampuan serta kebebasan Pemohon V
untuk, dengan landasan kepastian hukum (rechtszekerheid) yang
memadai, mengadakan perikatan-perikatan hukum (verbintenissen)
22
yang bersifat esensial bagi pengembangan dan keberlanjutan program-
program kelembagaannya;
-
PEMOHON VI, PEMOHON VII, PEMOHON VIII, PEMOHON IX, PEMOHON
X, PEMOHON XI, PEMOHON XII, PEMOHON XIII, PEMOHON XIV,
PEMOHON XV, PEMOHON XVI, PEMOHON XVII, PEMOHON XVIII,
PEMOHON XIX, PEMOHON XX, DAN PEMOHON XXI ADALAH
PERORANGAN WARGA NEGARA YANG BERPROFESI SEBAGAI
PENERJEMAH
37. Bahwa Pemohon VI adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai penerjemah tersumpah sebagaimana dibuktikan
dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-20.AH.03.07.2022 atas nama Azali
Pangiringan Samosir tertanggal 05 Oktober 2022 (Bukti P-13);
38. Bahwa Pemohon VII adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai penerjemah tersumpah sebagaimana dibuktikan
dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
AHU-30AH.03.07.2022
tentang
Pengangkatan Penerjemah Tersumpah atas nama Indra Listyo
tertanggal 05 Oktober 2022 (Bukti P-14);
39. Bahwa Pemohon VIII adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai penerjemah profesional bukan tersumpah yang
tergabung dalam Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Persetujuan Penerimaan Keanggotaan
Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) Nomor HPI-00/0244/XI/2011/S-
A1 atas nama Fahmy Yamani tertanggal 16 November 2011 (Bukti P-15);
40. Bahwa Pemohon IX adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai penerjemah profesional bukan tersumpah yang
tergabung dalam Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Persetujuan Penerimaan Keanggotaan
Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) Nomor HPI-00/0143/VI/2012/S-
A1 atas nama Slamat Parsaoran Sinambela tertanggal 19 Juni 2012
(Bukti P-16);
23
41. Bahwa Pemohon X adalah perseorangan warga negara yang berprofesi
sebagai penerjemah tersumpah sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor
AHU-14.AH.03.07
Tahun
2025
tentang
Pengangkatan
Penerjemah Tersumpah atas nama Mei Linda tertanggal 6 Agustus 2025
(Bukti P-17);
42. Bahwa Pemohon XI adalah perseorangan warga negara yang berprofesi
sebagai penerjemah tersumpah sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor
AHU-20.AH.03.07
Tahun
2025
tentang
Pengangkatan
Penerjemah Tersumpah atas nama Ni Made Nunik Sayani tertanggal 6
Agustus 2025 (Bukti P-18);
43. Bahwa Pemohon XII adalah perseorangan warga negara yang berprofesi
sebagai penerjemah tersumpah sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor
AHU-06.AH.03.07
Tahun
2024
tentang
Pengangkatan
Penerjemah Tersumpah atas nama Ahmad Suryana tertanggal 3 Juni
2024 (Bukti P-19);
44. Bahwa Pemohon XIII adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai penerjemah profesional bukan tersumpah yang
tergabung dalam Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Persetujuan Penerimaan Keanggotaan
Himpunan
Penerjemah
Indonesia
(HPI)
Nomor
HPI-
00/0589.1/XI/2023/SA-3
atas
nama
Dimas
Rangga
Wicaksono
tertanggal 16 November 2023 (Bukti P-20);
45. Bahwa Pemohon XIV adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai penerjemah tersumpah sebagaimana dibuktikan
dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-34.AH.03.07 Tahun 2024 atas nama
Fatchurozak tertanggal 3 Juni 2024 (Bukti P-21);
46. Bahwa Pemohon XV adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai penerjemah profesional bukan tersumpah yang
tergabung dalam Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) sebagaimana
24
dibuktikan dengan Surat Persetujuan Penerimaan Keanggotaan
Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) Nomor HPI-00/0273.1/X/2018/S-
A2 atas nama Michelle tertanggal 17 Oktober 2018 (Bukti P-22);
47. Bahwa Pemohon XVI adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai penerjemah profesional bukan tersumpah yang
tergabung dalam Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Persetujuan Penerimaan Keanggotaan
Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) Nomor HPI-00/0050.1/II/2020/S-
A1 atas nama Dede Wiharto tertanggal 11 Februari 2020 (Bukti P-23);
48. Bahwa Pemohon XVII adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai penerjemah profesional bukan tersumpah yang
tergabung dalam Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Persetujuan Penerimaan Keanggotaan
Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) Nomor HPI-00/0008.1/I/2016/S-
A1 atas nama Moh. Ali Mahfudz Arwani tertanggal 18 Januari 2016 (Bukti
P-24)
49. Bahwa Pemohon XVIII adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai penerjemah profesional bukan tersumpah yang
tergabung dalam Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI)
Nomor TSN-HPI/2012/01/005 atas nama Nursalam AR tertanggal 5
Februari 2013 (Bukti P-25);
50. Bahwa Pemohon XIX adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai penerjemah tersumpah sebagaimana dibuktikan
dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-17.AH.03.07 Tahun 2024 tentang
Pengangkatan Penerjemah Tersumpah atas Iga Puspitaning Siwi
tertanggal 3 Juni 2024 (Bukti P-26);
51. Bahwa Pemohon XX adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai penerjemah profesional bukan tersumpah yang
tergabung dalam Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Persetujuan Penerimaan Keanggotaan
Himpunan
Penerjemah
Indonesia
(HPI)
Nomor
HPI-
25
00/0602.1/XI/2019/S-A2 atas nama Teguh Puja Pramadya tertanggal 25
November 2019 (Bukti P-27);
52. Bahwa Pemohon XXI adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai penerjemah profesional bukan tersumpah yang
tergabung dalam Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI)
Nomor HPI-01-21-3945 atas nama David Parulian Sinaga tertanggal 18
November 2022 (Bukti P-28);
53. Bahwa dengan demikian, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII,
Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII, Pemohon XIII,
Pemohon XIV, Pemohon XV, Pemohon XVI, Pemohon XVII, Pemohon
XVIII, Pemohon XIX, Pemohon XX, dan Pemohon XXI memenuhi
kualifikasi sebagai Pemohon perseorangan Warga Negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan MK No. 2 Tahun 2021;
-
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON VI, PEMOHON VII, PEMOHON
VIII, PEMOHON IX, PEMOHON X, PEMOHON XI, PEMOHON XII,
PEMOHON XIII, PEMOHON XIV, PEMOHON XV, PEMOHON XVI,
PEMOHON XVII, PEMOHON XVIII, PEMOHON XIX, PEMOHON XX, DAN
PEMOHON XXI
54. Bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009
yang bersifat multitafsir telah menimbulkan ketidakpastian hukum
mengenai kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam penyusunan
perjanjian antara subjek hukum Indonesia dengan subjek hukum asing.
Ketidakpastian hukum dimaksud secara langsung berdampak pada
kedudukan profesi penerjemah yang berperan membantu penerjemahan
dokumen nota kesepahaman dan perjanjian para pihak, sehingga jasa
penerjemahan menjadi dianggap kurang relevan. Akibatnya, Pemohon
VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI,
Pemohon XII, Pemohon XIII, Pemohon XIV, Pemohon XV, Pemohon XVI,
Pemohon XVII, Pemohon XVIII, Pemohon XIX, Pemohon XX, dan
Pemohon XXI yang berprofesi sebagai penerjemah tersumpah maupun
penerjemah profesional bukan tersumpah tidak dapat menjalankan
26
profesinya secara pasti dan berkelanjutan serta terhambat hak
konstitusionalnya atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
55. Bahwa kondisi ketidakpastian hukum tersebut telah secara nyata dan
aktual merugikan Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon
IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII, Pemohon XIII, Pemohon
XIV, Pemohon XV, Pemohon XVI, Pemohon XVII, Pemohon XVIII,
Pemohon XIX, Pemohon XX, dan Pemohon XXI secara materiil-
ekonomis berupa penurunan permintaan jasa penerjemahan pada
perjanjian dan nota kesepahaman yang seharusnya diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia. Hal demikian terjadi karena para pihak
cenderung memilih alternatif yang dianggap lebih efisien secara biaya
dengan tidak membuat versi bahasa Indonesia, mengingat interpretasi
bahwa kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dianggap dapat
dikesampingkan;
56. Bahwa Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX,
Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII, Pemohon XIII, Pemohon XIV,
Pemohon XV, Pemohon XVI, Pemohon XVII, Pemohon XVIII, Pemohon
XIX, Pemohon XX, dan Pemohon XXI juga mengalami kerugian nyata
dan faktual berupa sia-sianya (sunk cost) investasi tenaga, waktu, dan
biaya yang telah dikeluarkan untuk peningkatan kompetensi melalui
sertifikasi, pendidikan, atau pelatihan khusus akibat menurunnya
permintaan kebutuhan jasa penerjemahan berbasis kompetensi pada
perjanjian dan nota kesepahaman yang seharusnya diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia;
57. Bahwa ketidakpastian hukum atas Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No.
24 Tahun 2009 telah mengurangi kesempatan - Pemohon VI, Pemohon
VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII,
Pemohon XIII, Pemohon XIV, Pemohon XV, Pemohon XVI, Pemohon
XVII, Pemohon XVIII, Pemohon XIX, Pemohon XX, dan Pemohon XXI
untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek strategis kerja sama
internasional bergengsi yang seharusnya memerlukan jasa penerjemah
untuk memastikan akurasi dokumen perjanjian hukum. Kondisi demikian,
27
jelas secara aktual maupun potensial telah mengurangi peluang
pendapatan dan peluang peningkatan reputasi profesional bagi
Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X,
Pemohon XI, Pemohon XII, Pemohon XIII, Pemohon XIV, Pemohon XV,
Pemohon XVI, Pemohon XVII, Pemohon XVIII, Pemohon XIX, Pemohon
XX, dan Pemohon XXI;
58. Bahwa kerugian nyata dan aktual yang telah diderita Pemohon VI,
Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI,
Pemohon XII, Pemohon XIII, Pemohon XIV, Pemohon XV, Pemohon XVI,
Pemohon XVII, Pemohon XVIII, Pemohon XIX, Pemohon XX, dan
Pemohon XXI sebagaimana tersebut di atas dalam batas penalaran yang
wajar akan berkelanjutan menjadi kerugian potensial di masa depan dan
mengancam eksistensi profesi penerjemah dalam setiap proses
pembuatan perjanjian dan nota kesepahaman yang seharusnya
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia;
-
PEMOHON XXII ADALAH BADAN HUKUM PRIVAT YANG BERGERAK DI
BIDANG AGENSI JASA BAHASA
59. Bahwa Pemohon XXII merupakan badan hukum privat berbentuk
Perkumpulan yang didirikan dan menjalankan aktivitasnya berdasarkan
Akta Pendirian Perkumpulan Ikatan Agensi Jasa Bahasa Nomor 17,
tertanggal 26 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Notaris Aurora Wina
Muthmainnah, S.H., M.Kn., di Kabupaten Cianjur (selanjutnya disebut
“Akta Pendirian Perkumpulan IKASA”) (Bukti P-29), dan telah
mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan
Nomor
AHU-0013230.AH.01.07.Tahun
2021
tentang
Pengesahan Pendirian Perkumpulan Ikatan Agensi Jasa Bahasa
tertanggal 17 November 2021 (Bukti P-30);
60. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf g Akta Pendirian
Perkumpulan IKASA disebutkan Pengurus bertugas untuk “Mewakili
Perkumpulan di dalam pengadilan dalam rangka kegiatan operasional
Perkumpulan”;
28
61. Bahwa sesuai dengan Akta Pendirian Perkumpulan IKASA telah
ditetapkan dan disahkan susunan Pengurus, yakni Sony Novian sebagai
Ketua Perkumpulan, Muhammad Reza Rizky sebagai Sekretaris
Perkumpulan, dan Rika Agusmelda sebagai Bendahara Perkumpulan;
62. Bahwa dengan merujuk pada Pasal 17 ayat (1) huruf g Akta Pendirian
Perkumpulan IKASA, maka Sony Novian sebagai Ketua Perkumpulan,
Muhammad Reza Rizky sebagai Sekretaris Perkumpulan, dan Rika
Agusmelda sebagai Bendahara Perkumpulan berwenang untuk
bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Perkumpulan
dalam Permohonan ini;
63. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon XXII sebagai badan hukum
privat Perkumpulan yang didirikan berdasarkan hukum negara
Indonesia, telah memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon sebagaimana
ditentukan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf c UU Mahkamah
Konstitusi jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan MK No. 2 Tahun 2021;
-
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON XXII
64. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, secara tegas telah
memberikan jaminan hak konstitusional bagi setiap orang—termasuk
Pemohon XXII—untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil;
65. Bahwa multitafsir Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009
telah menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan hak
konstitusional Pemohon XXII atas kepastian hukum yang adil sebagai
organisasi yang berkepentingan langsung terhadap keberlanjutan dan
pengembangan industri jasa bahasa, termasuk penerjemahan dokumen
perjanjian dan nota kesepahaman yang seharusnya diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia;
66. Bahwa Pemohon XXII selaku organisasi yang anggota-anggotanya
adalah agensi-agensi jasa bahasa dan mewakili kepentingan mereka,
mencermati adanya kerugian konstitusional yang aktual dan spesifik
yang diderita anggota-anggotanya berupa penurunan drastis permintaan
jasa penerjemah sehubungan dengan proses pembuatan perjanjian yang
29
melibatkan pihak Indonesia akibat multitafsir Pasal 31 ayat (1) dan ayat
(2) UU No. 24 Tahun 2009;
67. Bahwa segala kerugian-kerugian konstitusional yang secara aktual dan
spesifik telah diderita oleh Pemohon XXII sebagaimana diuraikan pada
poin-poin sebelumnya, dalam batas penalaran yang wajar akan berlanjut
dan akan menjadi kerugian potensial di masa mendatang yang mana
secara langsung mengancam kelangsungan industri jasa bahasa yang
menjadi lapangan pekerjaan bagi para penerjemah profesional,
khususnya penerjemah muda;
68. Bahwa lebih lanjut, berdasarkan masing-masing uraian kerugian
konstitusional para Pemohon di atas, pada saat yang bersamaan para
Pemohon sebetulnya menyadari sepenuhnya bahwa problematika
rechtsonzekerheid (ketidakpastian hukum) yang
dilahirkan oleh
keberlakuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009 jo
interpretasinya dalam SEMA No. 3 Tahun 2023, khususnya pada bagian
Rumusan Hukum Kamar Perdata, poin B.1. Perdata Umum, sejatinya
tidak hanya berimplikasi pada tercederainya kepentingan konstitusional
para Pemohon secara individual dan/atau institusional semata.
Sebaliknya, isu ini merupakan suatu persoalan yuridis yang bersifat
fundamental dan memiliki daya jangkau dampak yang jauh lebih luas,
menyentuh kepentingan hukum setiap warga negara Indonesia sehingga
diharapkan
Mahkamah
Konstitusi
memahami
kerugian-kerugian
konstitusional tersebut sebagai kerugian konstitusional yang mendasar
serta berdimensi luas bagi banyak pihak;
69. Bahwa berdasarkan keseluruhan paparan mengenai berbagai bentuk
kerugian hak konstitusional yang secara spesifik, aktual, dan/atau
potensial diderita oleh para Pemohon, dalam kapasitasnya selaku
perseorangan warga negara Indonesia maupun dalam kapasitasnya
selaku badan hukum privat Perkumpulan—sebagaimana telah diuraikan
secara terperinci pada butir-butir sebelumnya, maka menurut penalaran
yang wajar dan berdasarkan logika hukum, dapat ditarik suatu simpulan
mengenai eksistensi hubungan sebab-akibat (causaal verband) yang
bersifat langsung dan niscaya antara kerugian-kerugian termaksud
30
dengan keberlakuan norma Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24
Tahun 2009, khususnya frasa "wajib digunakan", yang ambigu dalam
penerapannya;
70. Bahwa kerugian hak konstitusional para Pemohon, baik yang telah aktual
terjadi maupun yang berpotensi timbul, dapat dipulihkan dan tidak akan
terulang
di
kemudian
hari
seandainya
Mahkamah
Konstitusi
mengabulkan permohonan a quo. Mahkamah Konstitusi diharapkan
memberikan suatu penafsiran konstitusional yang bersifat final dan
mengikat demi menghilangkan ambiguitas penafsiran dan ketidakpastian
hukum yang selama ini melingkupi pasal yang dimohonkan pengujian;
71. Bahwa dengan demikian, seluruh uraian yang telah diajukan para
Pemohon terkait identitas, hak konstitusional, kerugian konstitusional
yang spesifik, aktual dan/atau potensial, serta hubungan kausalitasnya
dengan
norma
yang
dimohonkan
pengujian,
telah
memenuhi
keseluruhan unsur dan kriteria sebagaimana dimaksud dan diatur dalam
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan
MK No. 2 Tahun 2021, sehingga para Pemohon mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) dalam menguji konstitusionalitas Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009 terhadap UUD NRI 1945;
III.
ALASAN-ALASAN PARA PEMOHON
A. RUANG LINGKUP PASAL YANG DIUJI
1. Bahwa
para
Pemohon
mengajukan
Permohonan
tentang
konstitusionalitas materi Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun
2009, yang menurut para Pemohon multitafsir sehingga kurang sejalan
dengan penegakan kedaulatan bahasa negara dan penegakan kepastian
hukum;
2. Bahwa untuk jelasnya para Pemohon kutip isi ketentuan dari Pasal 31
UU No. 24 Tahun 2009 yang berbunyi:
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman
atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi
pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia,
atau perseorangan warga negara Indonesia;
(2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam
bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”;
31
B. DASAR PENGUJIAN UUD NRI 1945
1. Pasal 36, yang menyatakan:
"Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.";
2. Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”;
C. DALIL-DALIL PARA PEMOHON
-
NORMA TIDAK LENGKAP (LEX IMPERFECTA) KARENA KETIADAAN
SANKSI TERKAIT KEWAJIBAN DALAM PASAL 31 AYAT (1) DAN AYAT
(2) UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 MENGAKIBATKAN
MULTITAFSIR
DAN
KETIDAKPASTIAN
HUKUM
DALAM
IMPLEMENTASI
1. Bahwa dalam khazanah teori perundang-undangan di Indonesia,
penggunaan diksi "wajib" dalam suatu norma hukum secara konsisten
dan inheren menandakan adanya suatu suruhan atau perintah
(gebod). Kaidah hukum yang berisi suruhan (gebod) merupakan
kaidah hukum yang bersifat imperatif, yang berarti bahwa hukum
imperatif bersifat memaksa dan merupakan aturan hukum yang tidak
dapat dikesampingkan oleh para pihak, baik melalui perbuatan
tertentu maupun melalui suatu perjanjian. Hal ini selaras dengan
Lampiran II UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
memberikan panduan bahwa kata "wajib" digunakan untuk
menyatakan adanya suatu kewajiban yang telah ditetapkan;
2. Bahwa kata “wajib” digunakan dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 24
Tahun 2009 yang menandakan bahwa pasal a quo secara eksplisit
dan tegas menunjukkan suatu perintah hukum atau kaidah suruhan
(gebod) yang bersifat memaksa. Dalam hal ini, suruhan (gebod)
tersebut berupa kewajiban kepada setiap subjek hukum lembaga
negara, instansi pemerintah, lembaga swasta Indonesia, atau
perseorangan warga negara Indonesia, dalam Pasal 31 ayat (1) UU
No. 24 Tahun 2009 untuk secara absolut menggunakan Bahasa
Indonesia dalam setiap instrumen nota kesepahaman atau perjanjian
yang mereka buat atau yang melibatkan mereka sebagai salah satu
32
pihak. Lebih lanjut, Pasal 31 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009, secara
inheren dan tidak terpisahkan, kewajiban menggunakan bahasa
Indonesia sebagaimana ditegaskan pada ayat (1) juga berlaku dan
mengikat dalam kondisi atau situasi di mana nota kesepahaman atau
perjanjian tersebut melibatkan pihak Indonesia. Hal ini dikarenakan
Pasal 31 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009 menyatakan bahwa nota
kesepahaman atau perjanjian dengan pihak asing tersebut “ditulis
juga” dalam bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris.
Penggunaan frasa “ditulis juga” secara gramatikal dan logis
mengimplikasikan bahwa penulisan dalam bahasa asing tersebut
adalah bersifat tambahan atau pelengkap atau padanan terhadap
kewajiban utama yang telah ada sebelumnya, yakni kewajiban
penggunaan bahasa Indonesia berdasarkan ayat (1);
3. Bahwa kewajiban sebagaimana diatur dan dipahami dalam konstruksi
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009 di atas, diadopsi
dan diperjelas kembali dalam Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 63
Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (selanjutnya
disebut “Perpres No. 63 Tahun 2019”) yang mengatur :
a. Pasal 26 ayat (1) menegaskan kembali kewajiban penggunaan
bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang
melibatkan pihak Indonesia (lembaga negara, instansi pemerintah,
lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan WNI);
b. Pasal 26 ayat (2) mengatur bahwa nota kesepahaman atau
perjanjian tersebut yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam
bahasa nasional pihak asing dan/atau Bahasa Inggris;
c. Pasal 26 ayat (3) menyatakan bahwa bahasa nasional pihak asing
dan/atau Bahasa Inggris tersebut digunakan sebagai padanan atau
terjemahan bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman
nota kesepahaman atau perjanjian dengan pihak asing;
d. Pasal 26 ayat (4) mengatur bahwa dalam hal terjadi perbedaan
penafsiran terhadap padanan atau terjemahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), bahasa yang digunakan ialah bahasa
yang disepakati dalam nota kesepahaman atau perjanjian;
33
4. Bahwa dengan demikian, secara logika hukum dapat dipahami
maksud dari frasa “wajib digunakan” Pasal 31 ayat (1) UU No. 24
Tahun 2009 jo Pasal 26 Perpres No. 63 Tahun 2019 yakni penegasan
mengenai eksistensi versi bahasa Indonesia dalam suatu perjanjian
yang melibatkan pihak Indonesia. Penggunaan istilah "padanan atau
terjemahan" untuk bahasa asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (3) Perpres No. 63 Tahun 2019 sebagai peraturan pelaksana
yang memanifestasikan maksud dari Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
UU No. 24 Tahun 2009 menyiratkan bahwa bahasa Indonesia adalah
teks sumber atau setidaknya teks paralel yang esensial. Oleh karena
itu, klausul pilihan bahasa yang berlaku jika terjadi perbedaan tafsir
sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Perpres No. 63 Tahun
2019 tidak serta-merta meniadakan kewajiban fundamental untuk
menyediakan versi bahasa Indonesia sebagaimana diamanatkan dan
selaras dengan logika hukum maksud redaksi norma Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009;
5. Bahwa kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian
sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat
(2) UU No. 24 Tahun 2009 tersebut bermasalah diakibatkan tidak
adanya norma sekunder berupa sanksi yang secara eskplisit
memperjelas bagaimana konsekuensi hukum apabila norma
kewajiban itu disimpangi. Akibatnya implementasi norma tersebut
mengalami multitafsir;
6. Bahwa dalam teori hukum, ketiadaan norma sekunder di samping
norma primer disebut sebagai “lex imperfecta” atau hukum yang tidak
lengkap. Dalam konsep lex imperfecta, setiap pelanggaran terhadap
norma tidak diikuti dengan konsekuensi hukum yang jelas. Akibatnya,
muncul beragam penafsiran apabila suatu norma disimpangi. Hal ini,
benar-benar tampak terjadi pada Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU
No. 24 Tahun 2009;
7. Bahwa dengan bermasalahnya norma Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
UU No. 24 Tahun 2009, pada akhirnya berdampak pada praktik.
Tampak pada praktik tersebut telah menimbulkan tafsir yang sangat
34
beragam (multitafsir) dan ketidakpastian hukum yang berdampak
pada banyak pihak, diantaranya sivitas akademika, lembaga-
lembaga swasta dan para hakim di lembaga peradilan;
8. Bahwa, ketidakpastian hukum dalam praktik di lingkungan peradilan,
dapat dicermati dari data yang disajikan oleh Auliya Yasyfa Anwar
dan Togi Marolop Pradana Pangaribuan dalam penelitiannya yang
berjudul "Pembatalan Perjanjian Akibat Pelanggaran Kewajiban
Penggunaan Bahasa Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2009: Studi Komparasi Putusan Pengadilan Tahun 2015–
2021" yang menunjukkan adanya perbedaan penafsiran yang
signifikan di antara putusan-putusan hakim dari tahun 2015 hingga
2021 dalam memaknai keberlakuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU
No. 24 Tahun 2009, sebagaimana termuat dalam Tabel 1, Gambar 1,
dan Gambar 2 di bawah ini;
Tabel 1. Daftar Putusan (2015-2021)
Tahun
No.
Nomor Putusan
Hasil Putusan
Para Pihak dalam
kasus
2015
1.
451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.
Bar
Perjanjian
Batal
Demi
Hukum
PT Bangun Karya
Pratama
Lestari
melawan Nine AM
Ltd.
48/Pdt/2014/PT.DKI
1572 K/Pdt/2015
2017
2.
787/Pdt.G/2015/PN.Jkt.
Sel
Perjanjian
Batal
Demi
Hukum
PT
Tata
Artha
melawan PT Cedrus
Indonesia dan Rani
Tarek Jarkas
615/Pdt/2017/PT.DKI
2018
3.
112/Pdt.G/2015/PN.Jkt.
Pst
Pengadilan
Tidak
Berwenang
PT Media Nusantara
Citra, Tbk. melawan
Ang Choon Beng,
Linktone
International Limited,
Linktone Ltd, Gordon
Smith,
dan
Singapore
International
Arbitration
Centre
(SIAC)
117/Pdt/2018/PT.DKI
4.
101/Pdt.G/2017/PN
Jkt.Sel
Perjanjian
Batal
Demi
Hukum
Anton
Susanto
melawan PT Multi
Selera Indonesia
760/Pdt/2017/PT.DKI
3230 K/Pdt/2018
Perjanjian Sah
dan Mengikat
2019
5.
617/Pdt.G/2017/PN.Jkt.
Sel
Perjanjian
Batal
Demi
Hukum
PT
Jasa
Angkasa
Semesta
Tbk.
408/Pdt/2018/PT.DKI
35
3395 K/Pdt/2019
melawan PT Gatari
Air Services
6.
61/Pdt.G/2018/PN.Bdg
Perjanjian
Batal
Demi
Hukum
Ivan Crisna melawan
Hilton Hotel Bandung
dan
Wedding
Organizer Testim
73/Pdt/2019/PT.Bdg
Perjanjian Sah
dan Mengikat
7.
254/Pdt.G/2019/PN.Amp
Perjanjian Sah
dan Mengikat
Alexander
William
Ford melawan Man
Lee Ford Cheung
2020
8.
670/Pdt.G/2017/PN.Jkt.
Brt
Perjanjian Sah
dan Mengikat
PT
Dunia
Retail
Indonesia
melawan
PT Mulia Intipelangi
320/PDT/2019/PT.DKI
1124 K/Pdt/2020
9.
461Pdt.G/2017/PN.Jkt.P
st
Pengadilan
Tidak
Berwenang
PT
Catur
Jaya
melawan
Carlson
Hotels Asia Pacific
Pty. Limited
262/Pdt/2019/PT.DKI
1525 K/Pdt/2020
2021
10.
275/Pdt.G/2018/PN.Jkt.
Tim
Perjanjian Sah
dan Mengikat
PT Citra Abadi Kota
Persada
melawan
MDS
Investment
Holding Limited dan
PT
ACR
Global
Investment
135/Pdt/2020/PT.DKI
Perjanjian
Batal
Demi
Hukum
3635 K/Pdt/2021
Batal
Demi
Hukum
(Sumber: Penelitian tersebut di atas)
Gambar 1. Sebaran Umum Hasil Putusan (2015-2021)
(Sumber: diolah dari Penelitian tersebut di atas)
36
Gambar 2. Hasil Putusan Berdasarkan Tingkat Pengadilan (2015-2021)
(Sumber: diolah dari Penelitian tersebut di atas)
9. Bahwa sebaran data putusan pengadilan di atas yang diputus dalam
rentang 2015 sampai dengan 2021, secara jelas menegaskan bahwa
tidak ada keseragaman pandangan hakim yang konsisten dalam
menafsirkan dan menerapkan Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 di
seluruh tingkatan pengadilan;
10. Bahwa kondisi multitafsir dan ketidakpastian hukum ini semakin
diperparah dengan adanya panduan interpretatif sebagaimana
tertuang dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 khususnya pada bagian
Rumusan Hukum Kamar Perdata, poin B.1 Perdata Umum yang
menyatakan, “Lembaga atau badan swasta Indonesia dan/atau
perseorangan yang mengadakan perjanjian dengan pihak asing
dalam bahasa asing tanpa disertai terjemahan bahasa Indonesia,
tidak dapat dijadikan alasan pembatalan perjanjian, kecuali apabila
ketiadaan terjemahan tersebut disebabkan oleh itikad tidak baik salah
satu pihak”. SEMA No. 3 Tahun 2023, mengindikasikan bahwa
ketiadaan perjanjian dalam bahasa Indonesia tidak serta-merta
membuat perjanjian antara badan hukum swasta atau perseorangan
dengan entitas asing menjadi batal demi hukum apabila dapat
dibuktikan adanya iktikad baik (bona fides) dari para pihak. Dengan
kata lain, ketiadaan bahasa Indonesia dalam konteks demikian,
menurut logika SEMA No. 3 Tahun 2023 dapat ditoleransi dan
37
perjanjian tersebut tetap dianggap sah serta mengikat para pihak—
yang mana mendegradasi sifat dari makna “wajib” dalam Pasal 31
ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009 menjadi fakultatif
sepanjang adanya anasir iktikad baik;
11. Bahwa kerentanan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun
2009 terhadap interpretasi yang beragam tersebut melahirkan
dualisme pemahaman di tengah masyarakat dan para praktisi hukum.
Di satu sisi, terdapat pemahaman bahwa frasa "wajib digunakan"
adalah suatu keharusan absolut yang jika dilanggar akan berakibat
pada validitas perjanjian yang dibuat dengan pihak asing. Di sisi lain,
muncul pemahaman, sebagaimana terefleksi dalam praktik dan
panduan seperti SEMA No. 3 Tahun 2023, yang memberikan ruang
bagi validitas perjanjian meskipun syarat formil penggunaan bahasa
Indonesia tidak terpenuhi secara tepat, asalkan didasari iktikad baik;
12. Bahwa situasi ketidakpastian hukum yang bersumber dari Pasal 31
ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009 ini secara langsung
mencederai hak konstitusional setiap warga negara atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Para pihak yang
hendak membuat perjanjian, khususnya yang melibatkan pihak
Indonesia, dihadapkan pada keraguan mengenai kekuatan mengikat
dan akibat hukum dari pilihan bahasa dalam perjanjian mereka;
-
KONDISI
MULTITAFSIR
DAN
KETIDAKPASTIAN
HUKUM
KEBERLAKUAN PASAL 31 AYAT (1) DAN AYAT (2) UU NO. 24 TAHUN
2009 JUGA TERJADI DALAM HIERARKI NORMA
13. Bahwa alih-alih memberikan solusi definitif yang memperkuat
kepastian hukum berdasarkan teks Undang-Undang, kehadiran
SEMA No. 3 Tahun 2023, khususnya yang menyatakan bahwa
ketiadaan bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak
Indonesia tidak secara otomatis menjadi dasar pembatalan, dalam
pandangan para Pemohon, justru memperparah ketidakpastian
hukum. Hal ini terjadi karena SEMA No. 3 Tahun 2023 seolah-olah
"menormalisasi" atau melegitimasi suatu pemaknaan atas Pasal 31
38
ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009 yang secara substansial
dapat dianggap menyimpang dari karakter imperatif norma tersebut;
14. Bahwa
situasi
ini
menimbulkan
problematika
yuridis
yang
fundamental jika ditinjau dari perspektif teori hierarki norma
(Stufenbau Theory) sebagaimana dianut dalam sistem hukum
Indonesia dan ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Teori ini menggariskan bahwa
norma hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
norma hukum yang lebih tinggi, dan norma hukum yang lebih rendah
memperoleh daya lakunya dari norma hukum yang lebih tinggi.
Undang-Undang memiliki kedudukan hierarkis yang jauh lebih tinggi
dibandingkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung, yang pada
hakikatnya merupakan instrumen internal Mahkamah Agung untuk
memberikan petunjuk atau pedoman kepada aparat peradilan di
bawahnya dan bukan merupakan peraturan perundang-undangan
yang memiliki daya ikat keluar secara umum sebagaimana pernah
ditegaskan pula oleh pendapat Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H.,
M.S. dalam menanggapi ketidakpastian hukum Pasal 31 ayat (1) dan
ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009 kaitannya dengan SEMA No. 3 Tahun
2023 (Basuki Rekso Wibowo, “Masalah Bahasa dalam SEMA No. 3
Tahun
2023”,
https://www.hukumonline.com/berita/a/masalah-
bahasa-dalam-sema-no3-tahun-2023-lt659f1c6ecf993);
15. Bahwa ketika SEMA No. 3 Tahun 2023 memberikan arahan yang
dapat
ditafsirkan
sebagai
pelunakan
atau
pengesampingan
konsekuensi logis dari pelanggaran kewajiban imperatif dalam Pasal
31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009 (yakni potensi
batalnya perjanjian karena tidak terpenuhinya syarat kausa yang
halal), maka secara de jure terjadi ketidaksesuaian antara norma
pada level undang-undang dengan arahan implementatif pada level
SEMA. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang baru dan
lebih mendasar: sejauh mana suatu undang-undang dapat
"dimodifikasi" atau "dikesampingkan" daya paksa dan konsekuensi
hukumnya melalui instrumen yang secara hierarkis berada jauh di
39
bawahnya? Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai supremasi
undang-undang, dan tentunya ketegasan atas makna Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009;
16. Bahwa akibatnya, apabila ketidakpastian hukum dari ambiguitas
makna Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU ayat (1) dan ayat (2) No. 24
Tahun 2009 tetap dibiarkan dengan menormalisasi dan menganggap
bahwa SEMA No. 3 Tahun 2023 menjadi dasar interpretasinya, maka
ketidakpastian hukum meluas pada pertanyaan fundamental
mengenai kekuatan mengikat undang-undang vis-à-vis SEMA. Para
pencari keadilan, praktisi hukum, dan masyarakat umum akan
dihadapkan pada dilema: apakah harus berpegang pada teks literal
yang jelas dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 2023,
ataukah berpedoman pada arahan SEMA No. 3 Tahun 2023 yang
memberikan pemaknaan lebih longgar? Dualisme pemaknaan ini
adalah sumber ketidakpastian hukum yang parah dan bertentangan
dengan asas negara hukum (Rechtsstaat) yang menjunjung tinggi
prediktabilitas dan kepastian hukum (Rechtszekerheid), sehingga
makna konstitusional atas Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24
Tahun 2009 harus segera ditetapkan;
17. Bahwa oleh karena itu, para Pemohon berpendapat bahwa
normalisasi pemaknaan yang permisif terhadap pelanggaran Pasal
31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009 melalui SEMA No. 3
Tahun 2023, dan membiarkan makna Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
UU No. 24 Tahun 2009 berlarut-larut tenggelam dalam ambang
ambiguitas
ketidakpastian
hukum,
telah
memperdalam
dan
memperluas spektrum ketidakpastian hukum. Hal tersebut tidak
hanya mengaburkan makna sesungguhnya dari kewajiban yang
termaktub dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun
2009, tetapi juga mengancam koherensi sistem hukum nasional
dengan mengintroduksi potensi disharmoni antara norma pada
tingkat undang-undang dengan pedoman implementatif yudisial yang
lebih rendah, yang secara logis tidak dapat diterima dalam kerangka
teori hierarki hukum yang berlaku;
40
18. Bahwa selain itu, menurut para Pemohon, akumulasi dari berbagai
problematika ketidakpastian hukum yang timbul dari pemaknaan
frasa "wajib digunakan" dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No.
24 Tahun 2009, beserta inkonsistensi dalam praktik penerapannya
yang diperluas melalui SEMA No. 3 Tahun 2023 dan menimbulkan
ketidakpastian dalam keberlakuan hierarki norma, sebagaimana
diuraikan sebelumnya, secara nyata telah melanggar dan/atau tidak
sesuai dengan hak atas kepastian hukum yang adil, yang merupakan
hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin secara sakral
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
19. Bahwa serangkaian ketidakpastian hukum yang telah para Pemohon
paparkan sebelumnya secara kolektif telah menciptakan suatu
lanskap hukum terkait penerapan dan ambiguitas Pasal 31 ayat (1)
dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009 yang bersifat tidak jelas
(obscuur), tidak dapat diprediksi (unpredictable), dan tidak konsisten
(inconsistent). Kondisi ini secara diametral bertentangan dengan
esensi jaminan kepastian hukum yang adil;
-
MAKNA “KEWAJIBAN” DALAM PASAL 31 AYAT (1) DAN AYAT (2) UU
NO. 31 TAHUN 2009 SEBENARNYA SUDAH SANGAT JELAS
BERDASARKAN ANALISIS GRAMATIKAL DAN LOGIKA HUKUM
20. Bahwa menurut para Pemohon, berdasarkan analisis gramatikal yang
cermat dan mendalam terhadap struktur serta hubungan antar norma
yang terkandung dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24
Tahun 2009, secara terang dapat ditarik kesimpulan bahwa
kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam pembuatan nota
kesepahaman atau perjanjian juga berlaku secara imperatif (gebod)
ketika salah satu pihak dalam perjanjian tersebut adalah
perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum swasta
Indonesia, meskipun pihak lainnya merupakan perseorangan warga
negara asing atau badan hukum asing;
21. Bahwa Pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 menyatakan:
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah
41
Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan
warga negara Indonesia." Secara gramatikal, ayat ini membangun
sebuah proposisi hukum yang jelas, di mana "bahasa Indonesia"
bertindak sebagai subjek yang dikenai norma kewajiban ("wajib
digunakan") dalam konteks spesifik, yaitu "dalam nota kesepahaman
atau perjanjian". Kualifikasi jenis nota kesepahaman atau perjanjian
tersebut diperinci lebih lanjut melalui anak kalimat pewatas (adjectival
clause) yang diawali dengan kata "yang", yaitu "yang melibatkan
lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga
swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia".
Penggunaan kata kerja "melibatkan" dalam anak kalimat pewatas
tersebut, menurut kaidah bahasa yang baku dan interpretasi yang
logis, secara inheren mengindikasikan bahwa kehadiran atau
partisipasi minimal salah satu dari entitas Indonesia yang disebutkan
(enumerated) sudah cukup untuk mengaktifkan dan memberlakukan
kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam instrumen perjanjian
tersebut;
22. Bahwa untuk memperjelas dan memperkuat cakupan kewajiban
tersebut, khususnya dalam konteks transaksi yang bersifat lintas
batas negara (cross-border), Pasal 31 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009
kemudian melanjutkan dengan norma: "Nota kesepahaman atau
perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan
pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut
dan/atau bahasa Inggris." Subjek dari ayat (2) ini adalah "Nota
kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang melibatkan pihak asing". Unsur yang paling krusial dan menjadi
jangkar interpretasi dalam konstruksi subjek ini adalah frasa
"sebagaimana dimaksud pada ayat (1)". Frasa ini berfungsi sebagai
jembatan gramatikal (grammatical bridge) yang secara eksplisit,
definitif, dan tidak terpisahkan mengikat jenis perjanjian yang diatur
dalam ayat (2) dengan jenis perjanjian yang telah menjadi subjek
pengaturan dan kualifikasi dalam ayat (1). Dengan demikian, objek
material yang menjadi fokus pengaturan dalam ayat (2) bukanlah
42
kategori perjanjian yang sama sekali baru atau berbeda, melainkan
merupakan sub-kategori atau varian spesifik dari perjanjian yang
telah diidentifikasi dan tunduk pada ketentuan ayat (1), dengan
karakteristik tambahan yaitu secara faktual "melibatkan pihak
Indonesia";
23. Bahwa lebih lanjut, predikat yang digunakan dalam Pasal 31 ayat (2)
adalah "ditulis juga". Penggunaan adverbia "juga" (also/as well)
dalam struktur kalimat tersebut, menurut prinsip-prinsip linguistik dan
logika hukum, secara meyakinkan menandakan adanya suatu
tindakan atau kondisi primer yang telah eksis atau berlaku terlebih
dahulu, yang kemudian diikuti atau dilengkapi oleh tindakan atau
kondisi sekunder atau tambahan. Dalam konteks ini, kondisi primer
yang telah ditetapkan adalah kewajiban penggunaan bahasa
Indonesia
terhadap
"nota
kesepahaman
atau
perjanjian"
sebagaimana dikualifikasikan dalam ayat (1) (yaitu, yang melibatkan
entitas Indonesia). Oleh karena itu, ketika ayat (2) menyatakan bahwa
perjanjian tersebut—yang berdasarkan ayat (1) telah inheren wajib
menggunakan bahasa Indonesia—"ditulis juga" dalam bahasa
nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris, hal ini secara definitif
dan tanpa keraguan menegaskan bahwa penggunaan bahasa asing
tersebut bersifat suplementer atau komplementer, dan sama sekali
tidak meniadakan, menggantikan, ataupun memberikan opsi untuk
mengabaikan kewajiban utama penggunaan bahasa Indonesia yang
telah diletakkan oleh ayat (1);
24. Bahwa berdasarkan keseluruhan rangkaian telaah gramatikal yang
sistematis, logis, koheren, dan mendalam terhadap struktur kalimat,
pilihan kata (diksi), serta relasi antar klausa dalam Pasal 31 ayat (1)
dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009 tersebut, sampai pada
kesimpulan yang kuat bahwa norma hukum yang terkandung di
dalamnya secara eksplisit dan implisit menetapkan bahwa kewajiban
penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga swasta Indonesia atau
perseorangan warga negara Indonesia sebagai salah satu pihaknya
43
adalah bersifat fundamental dan tetap berlaku, bahkan menjadi
prasyarat (condition precedent), ketika perjanjian tersebut juga
melibatkan pihak asing. Penggunaan bahasa nasional pihak asing
dan/atau bahasa Inggris dalam kondisi demikian, sebagaimana diatur
dalam ayat (2), adalah bersifat tambahan (additional) dan/atau
pelengkap (complementary), yang sama sekali tidak mengurangi,
meniadakan, ataupun memberikan alternatif terhadap kewajiban
primer untuk menggunakan bahasa Indonesia;
-
KEWAJIBAN MEMBUAT PERJANJIAN DALAM BAHASA INDONESIA
DENGAN MITRA ASING ADALAH BENTUK KEDAULATAN BAHASA
NEGARA SEKALIGUS PERLINDUNGAN HUKUM WARGA NEGARA
INDONESIA
25. Bahwa Pasal 36 UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan: "Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia" Ini artinya, ketentuan Pasal 36 UUD
NRI 1945 menempatkan Bahasa Indonesia tidak hanya sebagai alat
komunikasi, melainkan sebagai salah satu pilar dan simbol
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
26. Bahwa konsepsi "Bahasa Negara" Pasal 36 UUD NRI 1945 secara
inheren
mengandung
makna
kedaulatan
bahasa
(linguistic
sovereignty). Kedaulatan bahasa bermakna bahwa dalam seluruh
ranah kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersifat resmi,
termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
hukum di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia, Bahasa Indonesia
wajib diutamakan dan menjadi bahasa utama yang digunakan;
27. Bahwa kedaulatan bahasa negara mempunyai tautan erat yang tidak
terpisahkan dengan sistem hukum. Mengingat, secara fundamental
bahasa adalah elementer simbolik yang membentuk hukum. Tanpa
bahasa, norma hukum tidak dapat dirumuskan, dikomunikasikan, dan
dipahami.
Dengan
demikian,
kedaulatan
bahasa
negara
sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 36 UUD NRI 1945,
secara langsung melahirkan konsekuensi bahwa sistem hukum
nasional Indonesia harus beroperasi dan dijalankan dengan
menggunakan bahasa Indonesia. Selain itu, adanya hubungan
44
elementer antara konsepsi kedaulatan bahasa negara dan sistem
hukum nasional, sejatinya menjadi penegasan bagaimana kehidupan
berhukum
itu
seharusnya
dilaksanakan
tanpa
mengabaikan
kedaulatan bahasa negara. Termasuk dalam hal ini adalah
pembuatan perjanjian;
28. Bahwa dalam hal perjanjian, meskipun sering kali dianggap sebagai
bagian dari hukum privat, tidaklah dapat mengabaikan kedaulatan
bahasa negara, terutama ketika perjanjian tersebut melibatkan
kepentingan nasional dan/atau subjek hukum Indonesia. Perjanjian,
baik yang dibuat oleh pemerintah maupun oleh entitas swasta, adalah
instrumen hukum yang menciptakan hak dan kewajiban yang
pelaksanaannya dilindungi dan dapat dipaksakan oleh negara. Oleh
karena itu, proses pembuatannya harus sejalan dengan prinsip-
prinsip dasar negara hukum Indonesia, termasuk penghormatan
terhadap kedaulatan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara;
29. Bahwa dalam konteks perjanjian yang melibatkan pihak asing,
ketentuan Pasal 36 UUD NRI 1945 sebagai pilar utama kedaulatan
bahasa negara menjadi relevan. Perjanjian dengan pihak asing sering
kali menyangkut alih teknologi, investasi, eksploitasi sumber daya
alam, dan hubungan komersial strategis lainnya yang berdampak
luas bagi kepentingan nasional. Mengizinkan perjanjian semacam ini
dibuat tanpa menggunakan bahasa Indonesia adalah bentuk
pengabaian terhadap kedaulatan negara di hadapan entitas asing.
Hal ini secara simbolis menempatkan bahasa Indonesia dan, secara
substantif, menempatkan kepentingan hukum Indonesia pada posisi
yang lebih rendah daripada bahasa dan kepentingan hukum pihak
asing;
30. Bahwa masih dalam konteks perjanjian yang melibatkan pihak asing,
urgensi
penggunaan
bahasa
Indonesia
tidak
hanya
untuk
kepentingan simbolik kedaulatan bahasa, melainkan pula cara
memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi subjek hukum
Indonesia—baik perseorangan warga negara Indonesia maupun
badan hukum swasta Indonesia—ketika terlibat dalam transaksi
45
hukum dengan pihak asing (Windi Yolandini, “Kewajiban Penggunaan
Bahasa Indonesia Dalam Kontrak Asing Di Indonesia”, Tesis,
Universitas Sriwijaya, 2020). Penggunaan bahasa Indonesia
bertujuan untuk memastikan bahwa pihak Indonesia dapat
memahami secara penuh, komprehensif, dan tanpa ambiguitas
seluruh klausul, hak, kewajiban, serta potensi risiko yang terkandung
dalam suatu perjanjian. Hal ini esensial untuk mencegah terjadinya
kesalahpahaman, ketidakseimbangan posisi tawar, atau potensi
kerugian akibat keterbatasan pemahaman terhadap bahasa asing
atau terminologi hukum asing yang kompleks;
31. Bahwa sebagaimana diuraikan di atas, menjadi sangat jelas Pasal 36
UUD NRI 1945 merupakan suatu “kewajiban” konstitusional
(constitutional legal obligation) bagi negara, pemerintah, dan setiap
subjek hukum Indonesia, untuk turut menegakkan kedaulatan bahasa
negara dalam bentuk penggunaan bahasa Indonesia dalam tiap-tiap
kehidupan berhukum termasuk pembuatan perjanjian;
-
KEWAJIBAN MEMBUAT PERJANJIAN DALAM BAHASA INDONESIA
DENGAN MITRA ASING TELAH MENDAPATKAN KEMAPANAN
DALAM PUTUSAN-PUTUSAN PENGADILAN
32. Bahwa pemaknaan atas Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24
Tahun 2009–khususnya terkait kewajiban penggunaan bahasa
Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia serta
akibat hukum berupa batalnya perjanjian apabila kewajiban tersebut
dilanggar–bukanlah merupakan suatu penafsiran yang baru,
spekulatif, ataupun masih bersifat cair. Sebaliknya, pemaknaan
tersebut telah terkristalisasi dan menjadi suatu pendirian hukum yang
mapan melalui serangkaian putusan pengadilan yang telah diuji
secara berjenjang dan berkekuatan hukum tetap (in kracht van
gewijsde);
33. Bahwa dasar pertimbangan hukum utama (legal reasoning) yang
melandasi mayoritas putusan untuk menyatakan perjanjian yang tidak
menggunakan bahasa Indonesia batal demi hukum adalah bahwa
pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan bahasa Indonesia
46
sebagaimana diatur secara imperatif dan memaksa dalam Pasal 31
ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009 telah mengakibatkan
perjanjian pinjaman tersebut dibuat berdasarkan suatu sebab yang
terlarang (ongeoorloofde oorzaak). Konsekuensi logis-yuridis dari
adanya sebab yang terlarang ini adalah perjanjian tersebut tidak
memenuhi salah satu syarat kumulatif sahnya suatu perjanjian, yakni
adanya "suatu sebab yang halal" (een geoorloofde oorzaak)
sebagaimana diamanatkan secara tegas dalam Pasal 1320
KUHPerdata. Hal ini diperkuat oleh ketentuan Pasal 1337
KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu sebab adalah terlarang
apabila sebab tersebut dilarang oleh undang-undang, atau apabila
berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Dalam
konteks ini, pelanggaran terhadap perintah Pasal 31 ayat (1) dan ayat
(2) UU No. 24 Tahun 2009 dikategorikan sebagai sebab yang
terlarang.
Secara
teoretis,
pandangan
ini
dapat
dijelaskan
sebagaimana diuraikan oleh Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H.,
M.S., yang berpendapat bahwa perjanjian yang dibuat dalam bahasa
asing dengan perjanjian yang dibuat dalam bahasa Indonesia harus
memiliki makna yang sama satu sama lain. Harus pula dibuat pada
waktu bersamaan ketika perjanjian itu ditandatangani para pihak.
Apabila suatu perjanjian dibuat hanya dalam bahasa asing—tanpa
disertai dengan terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia—
maka perjanjian tersebut adalah “batal demi hukum”. Perjanjian yang
demikian itu tidak memenuhi salah satu syarat objektif sahnya
perjanjian yakni syarat kausa yang halal dalam Pasal 1320
KUHPerdata jo Pasal 1337 KUHPerdata jo. Pasal 31 ayat (1) UU
No.24 Tahun 2009 jo. Pasal 4 ayat (1) & (2) Perpres No. 63 Tahun
2019 (Basuki Rekso Wibowo, “Masalah Bahasa dalam SEMA No. 3
Tahun
2023”,
https://www.hukumonline.com/berita/a/masalah-
bahasa-dalam-sema-no3-tahun-2023-lt659f1c6ecf993) (Bukti P-7);
34. Bahwa secara teoretis, pemaknaan atas Pasal 1337 KUHPerdata,
yang menyatakan suatu kausa terlarang apabila "dilarang oleh
undang-undang" telah berkembang dan dimaknai tidak hanya
47
mencakup larangan eksplisit terhadap perbuatan tertentu atau
substansi dari hal yang diperjanjikan, melainkan juga atas aspek
formal
yang
ditetapkan
oleh
undang-undang
sebagaimana
ditegaskan oleh Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo dalam tulisannya
(Bukti P-7);
35. Bahwa argumentasi yang menyatakan mayoritas hakim sebetulnya
memandang dan menafsirkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No.
24 Tahun 2009 terkait kewajiban penggunaan bahasa Indonesia
dalam perjanjian sebagai bagian dari syarat objektifnya perjanjian,
yakni kausa yang halal atau diperbolehkan (vide Pasal 1320
KUHPerdata) didukung oleh data empirik yang disajikan sebelumnya.
Merujuk pada Gambar 1. Sebaran Umum Hasil Putusan (2015-2021),
terlihat jelas bahwa meskipun terdapat variasi putusan, mayoritas
putusan yang ada, yaitu sebanyak 13 entri atau putusan, menyatakan
"Batal Demi Hukum", mengindikasikan adanya kecenderungan
dominan di antara para hakim untuk menafsirkan pelanggaran Pasal
31 UU No. 24 Tahun 2009 sebagai pelanggaran terhadap syarat
sahnya perjanjian, yang berakibat pada pembatalan perjanjian
tersebut secara hukum;
-
URGENSI
KEPASTIAN
HUKUM
MENGENAI
MAKNA
KONSTITUSIONAL FRASA “WAJIB DIGUNAKAN” DALAM PASAL 31
AYAT (1) DAN AYAT (2) UU NO. 24 TAHUN 2009
36. Bahwa
demi
mengakhiri
ketidakpastian
hukum
yang
telah
berlangsung lama dan berpotensi merugikan kepentingan publik
secara luas, serta untuk memulihkan hak konstitusional yang
tercederai dan menjamin terwujudnya suatu tatanan hukum yang adil,
prediktabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, menjadi suatu
keniscayaan yuridis yang sangat mendesak bagi Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, selaku penjaga konstitusi (the
guardian of the constitution) dan penafsir tunggal UUD NRI 1945,
untuk memberikan penegasan atas makna yang konstitusional
terhadap frasa "wajib digunakan" dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat
(2) UU No. 24 Tahun 2009. Penegasan makna konstitusional ini
48
menjadi krusial, terutama dalam konteks penyusunan nota
kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia, agar
norma tersebut menjadi jelas (lex certa), tidak lagi menimbulkan
keraguan (dubia) maupun kebingungan (verwarring) bagi setiap
subjek hukum, baik individu maupun badan hukum swasta Indonesia
ketika membuat perjanjian dengan pihak asing;
37. Bahwa menurut para Pemohon, dengan mendasarkan pada seluruh
bangunan argumentasi yang telah diuraikan sebelumnya, frasa "wajib
digunakan" dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 haruslah
dimaknai dan ditegaskan secara konstitusional bahwa “kewajiban
tersebut bersifat memaksa atau imperatif, dan tidak dapat
dikesampingkan dengan alasan prinsip kebebasan berkontrak atau
dengan alasan adanya iktikad baik para pihak atau alasan apa pun,
sehingga pelanggaran atas pasal ini dapat mengakibatkan nota
kesepahaman atau perjanjian tersebut batal demi hukum”;
38. Bahwa menurut para Pemohon demikian halnya dengan Pasal 31
ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009 yang seharusnya dimaknai “kedua
versi nota kesepahaman atau perjanjian tersebut (versi bahasa
Indonesia dan versi bahasa asing dan/atau Inggris) harus dibuat dan
diberlakukan secara simultan, bukan menyusul beberapa waktu
(hari/bulan/tahun) kemudian”. Pemaknaan ini diperlukan karena pada
prakteknya, banyak pihak memasukkan klausula dalam perjanjian
yang mengatur agar pembuatan versi bahasa Indonesia dilakukan
dengan jeda waktu yang cukup lama, yaitu 1 tahun kemudian bahkan
lebih lama lagi;
39. Bahwa penegasan makna konstitusional sebagaimana diusulkan oleh
para Pemohon di atas, khususnya mengenai keharusan adanya versi
bahasa Indonesia secara simultan pada saat perjanjian dibuat,
adalah esensial untuk memastikan bahwa kewajiban penggunaan
bahasa Indonesia tersebut berfungsi secara efektif sebagai syarat
objektif terkait adanya "suatu sebab yang halal" (een geoorloofde
oorzaak) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Ketiadaan versi bahasa Indonesia pada saat perjanjian yang
49
melibatkan pihak Indonesia tersebut dibuat dan diberlakukan, secara
langsung mengakibatkan perjanjian tersebut melanggar perintah
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009, sehingga
kausanya
menjadi
terlarang
(ongeoorloofde
oorzaak)
dan
konsekuensi logis-yuridisnya adalah perjanjian tersebut batal demi
hukum (nietig van rechtswege);
40. Bahwa dengan adanya penegasan makna konstitusional yang
demikian, maka tidak dapat lagi dibuka ruang bagi penafsiran lain
yang bersifat permisif atau melonggarkan, misalnya dengan
menyatakan bahwa suatu perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia
dapat tetap dianggap sah atau kewajiban penggunaan bahasa
Indonesianya dapat dikesampingkan hanya dengan berlandaskan
pada dalih prinsip kebebasan berkontrak atau pun adanya "iktikad
baik" (goede trouw) para pihak, atau karena para pihak dianggap
telah memahami substansi perjanjian meskipun hanya dibuat dalam
bahasa asing. Pemaknaan yang demikian, sebagaimana secara
implisit dapat ditarik dari arahan SEMA No. 3 Tahun 2023 atau
pandangan-pandangan serupa lainnya, justru secara nyata akan
melanggengkan dan bahkan memperdalam ketidakpastian hukum
yang selama ini telah meresahkan dan bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum yang adil. Kepastian hukum yang adil sebagaimana
dikonstruksikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menuntut
adanya norma yang tegas, jelas, dan tidak ambigu, di mana
pemenuhan syarat formal yang diperintahkan oleh UU No. 24 Tahun
2009–seperti kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam
perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia–tidak dapat dinegasikan
atau direlatifkan oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, terutama
ketika kewajiban tersebut secara fundamental dirancang untuk tujuan
perlindungan hukum preventif dan penegakan kedaulatan bahasa
negara;
41. Bahwa para Pemohon menyadari sepenuhnya bahwa penegasan
makna konstitusional atas Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24
Tahun
2009—yang
menegaskan
sifat
imperatif
kewajiban
50
penggunaan bahasa Indonesia dan menetapkan konsekuensi batal
demi hukum (nietig van rechtswege) atas pelanggarannya—dapat
menimbulkan
kekhawatiran
mengenai
dampaknya
terhadap
perjanjian-perjanjian yang telah ada (existing contracts) yang dibuat
sebelum putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo
diucapkan;
42. Berkenaan dengan hal tersebut, menurut hemat para Pemohon,
kekhawatiran akan timbulnya kekacauan hukum atau batalnya semua
perjanjian yang seharusnya diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia adalah tidak beralasan. Hal ini didasarkan pada asas
fundamental dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi bahwa
putusan Mahkamah Konstitusi pada umumnya bersifat prospektif
(berlaku ke depan) dan tidak berlaku surut (non-retroaktif);
43. Bahwa dengan demikian, penafsiran konstitusional yang akan
diberikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan akhir perkara ini
akan menjadi norma hukum baru yang berlaku dan mengikat bagi
setiap perjanjian yang dibuat dan ditandatangani setelah putusan
tersebut diucapkan dan dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
44. Bahwa untuk mengatasi kekhawatiran sebagaimana disebut dalam
poin 42 di atas, maka terhadap nota kesepahaman dan perjanjian-
perjanjian yang telah dibuat dan berlaku sebelum adanya putusan ini,
para Pemohon menilai sebaiknya nota kesepahaman dan perjanjian-
perjanjian tersebut akan menjadi batal demi hukum apabila dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi ini
dijatuhkan tidak ada versi bahasa Indonesianya. Adanya jangka
waktu ini menurut para Pemohon cukup rasional agar para pihak
dalam nota kesepahaman dan perjanjian-perjanjian tersebut
mempunyai waktu yang cukup untuk membuat versi bahasa
Indonesianya;
45. Bahwa oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa dikabulkannya
permohonan para Pemohon tidak akan menciptakan ketidakpastian
hukum baru. Sebaliknya, putusan Mahkamah Konstitusi justru akan
51
memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan untuk
masa kini dan masa yang akan datang, mengakhiri ambiguitas Pasal
31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2009 yang telah
berlangsung lama, dan memastikan bahwa setiap perjanjian baru
yang dibuat di masa depan telah selaras dengan amanat konstitusi
mengenai kedaulatan bahasa negara dan perlindungan hukum bagi
warga negara Indonesia.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, para
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menjadikan Permohonan a quo yang dimohonkan para Pemohon sebagai
prioritas
pemeriksaan
di
Mahkamah
Konstitusi
guna
memberikan
perlindungan konstitusional dan meminimalisir kerugian konstitusional yang
telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi, serta memberikan perlindungan
dan kepastian hukum yang segera berkenaan dengan kewajiban dan akibat
hukum apabila tidak digunakannya Bahasa Indonesia dalam setiap nota
kesepahaman dan perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa "wajib digunakan" dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "kewajiban ini bersifat
memaksa atau imperatif, dan tidak dapat dikesampingkan dengan alasan apa
pun, sehingga pelanggaran atas pasal ini mengakibatkan nota kesepahaman
dan perjanjian yang dibuat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi
batal demi hukum. Sedangkan untuk nota kesepahaman dan perjanjian yang
dibuat (dan masih berlaku) sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
ini akan menjadi batal demi hukum apabila dalam jangka waktu 1 (satu tahun)
52
sejak putusan mahkamah konstitusi ini dijatuhkan tidak ada versi bahasa
Indonesianya”;
3. Menyatakan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: “kedua versi nota kesepahaman atau perjanjian
(versi bahasa Indonesia dan versi bahasa asing dan/atau Inggris) yang dibuat
setelah Putusan Mahkamah Konstitusi ini wajib dibuat dan diberlakukan
secara simultan, bukan menyusul beberapa waktu (hari/bulan/tahun)
kemudian”;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-30 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 25 Agustus
2025, sebagai berikut.
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan;
2. Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Tangkapan Layar Website Institusi Kajian
Demokrasi Deconstitute (https://deconstitute.com);
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kompilasi Tangkapan Layar Berita tentang Opini
Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute di Media Massa;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Tanda Terima No. 135-10/PUU/PAN.MK/AP3
atas dokumen Amicus Curiae Institusi Kajian Demokrasi
Deconstitute dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Kompilasi Tangkapan Layar Penelitian Institusi
Kajian Demokrasi Deconstitute yang Diterbitkan di Jurnal
Ilmiah;
53
7. Bukti P-7
: Fotokopi Tangkapan Layar Pendapat Ahli Prof. Dr. Basuki
Rekso Wibowo, S.H., M.S. Berjudul “Masalah Bahasa
dalam
SEMA
No.3
Tahun
2023”
pada
Laman
Hukumonline.com;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Universitas
Nasional atas nama Devi Ramadhani;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Universitas
Nasional atas nama Agung Ramadhan;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Universitas
Nasional atas nama Anandhita Sandryana;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Institusi Kajian
Demokrasi Deconstitute Nomor 12 tanggal 12 Juli 2023;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Nomor
AHU-0006489.AH.01.07.
tentang
Pengesahan Pendirian Perkumpulan Institusi Kajian
Demokrasi Deconstitute tanggal 07 Agustus 2023;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
AHU-
20.AH.03.07.2022 atas nama Azali Pangiringan Samosir;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
AHU-
30AH.03.07.2022 tentang Pengangkatan Penerjemah
Tersumpah atas nama Indra Listyo;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Surat Penerimaan Keanggotaan Himpunan
Penerjemah
Indonesia
(HPI)
Nomor
HPI-
00/0244/XI/2011/S-A1 atas nama Fahmy Yamani;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Surat Penerimaan Keanggotaan Himpunan
Penerjemah
Indonesia
(HPI)
Nomor
HPI-
00/0143/VI/2012/S-A1 atas nama Slamat Parsaoran
Sinambela;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-14.AH.03.07
Tahun
2025
tentang
Pengangkatan
Penerjemah
Tersumpah atas nama Mei Linda;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-20.AH.03.07
Tahun
2025
tentang
Pengangkatan
Penerjemah
Tersumpah atas nama Ni Made Nunik Sayani;
54
19. Bukti P-19
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-06.AH.03.07
Tahun
2024
tentang
Pengangkatan
Penerjemah
Tersumpah atas nama Ahmad Suryana LC Bin H Asman;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Surat Pengangkatan Keanggotaan Himpunan
Penerjemah
Indonesia
(HPI)
Nomor
HPI-
00/0589.1/XI/2023/SA-3 atas nama Dimas Rangga
Wicaksono;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-34.AH.03.07
Tahun
2024
tentang
Pengangkatan
Penerjemah
Tersumpah atas nama Fatchurozak;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Surat Persetujuan Penerimaan Keanggotaan
Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) Nomor HPI-
00/0273.1/X/2018/S-A2 atas nama Michelle;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Surat Keputusan Persetujuan Penerimaan
Keanggotaan Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI)
Nomor HPI-00/0050.1/II/2020/S-A1 atas nama Dede
Wiharto;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Surat Persetujuan Penerimaan Keanggotaan
Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) Nomor HPI-
00/0008.1/I/2016/S-A1 atas nama Moh. Ali Mahfudz
Arwani;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Sertifikat Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI)
Nomor TSN-HPI/2012/01/005 atas nama Nursalam;
26. Bukti P-26
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-17.AH.03.07
Tahun
2024
tentang
Pengangkatan
Penerjemah
Tersumpah atas nama Iga Puspitaning Siwi;
27. Bukti P-27
: Fotokopi Surat Persetujuan Penerimaan Keanggotaan
Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) Nomor HPI-
00/0602.1/XI/2019/S-A2
atas
nama
Teguh
Puja
Pramadya;
28. Bukti P-28
: Fotokopi Sertifikat Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI)
Nomor HPI-01-21-3945 atas nama David Parulian Sinaga;
29. Bukti P-29
: Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Ikatan Agensi Jasa
Bahasa Nomor 17 tanggal 26 Oktober 2021;
30. Bukti P-30
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Nomor
AHU-
0013230.AH.01.07.Tahun 2021 tentang Pengesahan
55
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5035, selanjutnya disebut UU 24/2009) terhadap Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Pendirian Perkumpulan Ikatan Agensi Jasa Bahasa
tertanggal 17 November 2021;
56
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal ihwal
permohonan para Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para
Pemohon pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025. Dalam persidangan tersebut,
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yaitu
berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan
(petitum) sehingga sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 2/2021. Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025, para
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan
telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda menerima
perbaikan permohonan dan pengesahan bukti yang disampaikan para Pemohon
pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025;
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan
para Pemohon, menurut Mahkamah, dalam menguraikan mengenai alasan-alasan
permohonan (Posita), telah ternyata para Pemohon tidak menguraikan secara jelas
pertentangan antara norma yang diuji konstitusionalitasnya dengan pasal dalam
UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Dalam hal ini,
Mahkamah tidak mendapatkan uraian dan argumentasi hukum yang jelas dan
memadai (komprehensif) ihwal pertentangan antara norma Pasal 31 ayat (1) dan
ayat (2) UU 24/2009 dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945.
Padahal, uraian mengenai alasan pertentangan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang terdapat dalam UUD NRI
Tahun 1945 tersebut merupakan syarat mutlak dan fundamental yang menjadi dasar
57
dalam pengujian undang-undang di Mahkamah sebagaimana diatur dalam PMK
2/2021. Kalaupun terdapat uraian yang diperhadapkan dengan pasal dalam UUD
NRI Tahun 1945, uraian tersebut lebih dikaitkan dengan anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon [vide angka 12 dan angka 18 Permohonan, hlm. 29-
30]. Padahal, anggapan kerugian konstitusional para Pemohon dimaksud
seharusnya diuraikan pada bagian kedudukan hukum. Dalam konteks itu, tanpa
adanya uraian yang jelas mengenai pertentangan antara norma yang dimohonkan
pengujian dengan dasar pengujian, Mahkamah tidak dapat menilai adanya
pertentangan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI
Tahun 1945.
[3.3.3]
Bahwa selanjutnya perihal petitum Permohonan, para Pemohon, antara
lain, memohon kepada Mahkamah agar Permohonan a quo diberikan prioritas untuk
diperiksa. Berkenaan dengan permohonan prioritas dimaksud, setelah memeriksa
secara saksama Permohonan a quo, Mahkamah sama sekali tidak menemukan
alasan yang menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan prioritas, permintaan
demikian tiba-tiba muncul pada bagian petitum. Padahal dalam suatu Permohonan
pengujian undang-undang diperlukan adanya korelasi atau ketersambungan antara
alasan permohonan (posita) dengan yang dimohonkan untuk diputus (petitum). Hal
demikian dikarenakan posita adalah pijakan atau fondasi yang menjelaskan duduk
perkara dan alasan-alasan permohonan, sementara petitum adalah permohonan
yang mengikuti pijakan tersebut.
[3.3.4]
Bahwa masih berkenaan dengan petitum, para Pemohon memohon agar
frasa “wajib digunakan” dalam norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: "kewajiban ini bersifat memaksa atau imperatif,
dan tidak dapat dikesampingkan dengan alasan apa pun, sehingga pelanggaran
atas pasal ini mengakibatkan nota kesepahaman dan perjanjian yang dibuat setelah
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi batal demi hukum. Sedangkan, untuk
nota kesepahaman dan perjanjian yang dibuat (dan masih berlaku) sebelum adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi batal demi hukum apabila dalam
jangka waktu 1 (satu tahun) sejak putusan Mahkamah Konstitusi ini dijatuhkan tidak
ada versi bahasa Indonesianya”. Setelah membaca secara saksama, dalam batas
penalaran yang wajar, pemaknaan tersebut benar-benar telah mengubah secara
58
mendasar substansi norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dan dapat pula dinilai
telah mencampurkan berbagai substansi norma yang seharusnya diatur terpisah
dalam berbagai bagian dan norma yang berbeda pada UU 24/2009. Salah satu hal
yang paling mendasar, pemaknaan baru yang dimohonkan tersebut dapat dinilai
telah
mencampurkan
antara
makna
frasa
“wajib
digunakan”
dengan
materi/substansi norma yang seharusnya dimuat pada bagian “Ketentuan Peralihan”
atau norma transisi dalam suatu undang-undang. Padahal, secara struktur norma,
ihwal norma transisi dalam UU 24/2009 diatur pada Bab VIII “KETENTUAN
PERALIHAN”. Sementara itu, norma yang dimohonkan pemaknaan tersebut berada
dalam Bab III BAHASA NEGARA.
[3.3.5]
Bahwa selain itu, berkenaan dengan petitum agar norma Pasal 31 ayat
(2) UU 24/2009 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “kedua versi nota
kesepahaman atau perjanjian (versi bahasa Indonesia dan versi bahasa asing
dan/atau Inggris) yang dibuat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi ini wajib dibuat
dan diberlakukan secara simultan, bukan menyusul beberapa waktu (hari/bulan/
tahun) kemudian”. Setelah membaca secara saksama petitum tersebut, pemaknaan
baru tersebut pun memosisikan norma Pasal 31 ayat (2) UU 24/2009 menjadi norma
peralihan atau norma transisi. Padahal, secara struktur norma, ihwal norma transisi
dalam UU 24/2009 a quo diatur pada Bab VIII “KETENTUAN PERALIHAN”.
Sementara itu, norma yang dimohonkan pemaknaan tersebut berada dalam Bab III
“BAHASA NEGARA”.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum pada Sub-paragraf [3.3.2]
sampai dengan Sub-paragraf [3.3.5] tersebut di atas, dalam bagian alasan-alasan
Permohonan (posita), para Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas
mengenai pertentangan norma yang diuji dengan dasar pengujian, termasuk tidak
menguraikan pula dasar argumentasi berkenaan dengan pemaknaan yang diminta
dalam petitum Permohonan a quo. Lebih lanjut, para Pemohon juga tidak dapat
menguraikan korelasi antara bagian posita dengan petitum. Selain itu, pemaknaan
baru yang dimohonkan para Pemohon merupakan bentuk perumusan posita yang
tidak lazim dalam pengujian undang-undang. Dengan fakta hukum tersebut, tidak
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon
adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
59
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon,
namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur),
Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan
para Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
60
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Agustus, tahun
dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.51 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri para Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
61
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5035, selanjutnya disebut UU 24/2009) terhadap Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Pendirian Perkumpulan Ikatan Agensi Jasa Bahasa
tertanggal 17 November 2021;
56
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal ihwal
permohonan para Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para
Pemohon pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025. Dalam persidangan tersebut,
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yaitu
berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan
(petitum) sehingga sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 2/2021. Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025, para
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan
telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda menerima
perbaikan permohonan dan pengesahan bukti yang disampaikan para Pemohon
pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025;
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan
para Pemohon, menurut Mahkamah, dalam menguraikan mengenai alasan-alasan
permohonan (Posita), telah ternyata para Pemohon tidak menguraikan secara jelas
pertentangan antara norma yang diuji konstitusionalitasnya dengan pasal dalam
UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Dalam hal ini,
Mahkamah tidak mendapatkan uraian dan argumentasi hukum yang jelas dan
memadai (komprehensif) ihwal pertentangan antara norma Pasal 31 ayat (1) dan
ayat (2) UU 24/2009 dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945.
Padahal, uraian mengenai alasan pertentangan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang terdapat dalam UUD NRI
Tahun 1945 tersebut merupakan syarat mutlak dan fundamental yang menjadi dasar
57
dalam pengujian undang-undang di Mahkamah sebagaimana diatur dalam PMK
2/2021. Kalaupun terdapat uraian yang diperhadapkan dengan pasal dalam UUD
NRI Tahun 1945, uraian tersebut lebih dikaitkan dengan anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon [vide angka 12 dan angka 18 Permohonan, hlm. 29-
30]. Padahal, anggapan kerugian konstitusional para Pemohon dimaksud
seharusnya diuraikan pada bagian kedudukan hukum. Dalam konteks itu, tanpa
adanya uraian yang jelas mengenai pertentangan antara norma yang dimohonkan
pengujian dengan dasar pengujian, Mahkamah tidak dapat menilai adanya
pertentangan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI
Tahun 1945.
[3.3.3]
Bahwa selanjutnya perihal petitum Permohonan, para Pemohon, antara
lain, memohon kepada Mahkamah agar Permohonan a quo diberikan prioritas untuk
diperiksa. Berkenaan dengan permohonan prioritas dimaksud, setelah memeriksa
secara saksama Permohonan a quo, Mahkamah sama sekali tidak menemukan
alasan yang menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan prioritas, permintaan
demikian tiba-tiba muncul pada bagian petitum. Padahal dalam suatu Permohonan
pengujian undang-undang diperlukan adanya korelasi atau ketersambungan antara
alasan permohonan (posita) dengan yang dimohonkan untuk diputus (petitum). Hal
demikian dikarenakan posita adalah pijakan atau fondasi yang menjelaskan duduk
perkara dan alasan-alasan permohonan, sementara petitum adalah permohonan
yang mengikuti pijakan tersebut.
[3.3.4]
Bahwa masih berkenaan dengan petitum, para Pemohon memohon agar
frasa “wajib digunakan” dalam norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: "kewajiban ini bersifat memaksa atau imperatif,
dan tidak dapat dikesampingkan dengan alasan apa pun, sehingga pelanggaran
atas pasal ini mengakibatkan nota kesepahaman dan perjanjian yang dibuat setelah
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi batal demi hukum. Sedangkan, untuk
nota kesepahaman dan perjanjian yang dibuat (dan masih berlaku) sebelum adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi batal demi hukum apabila dalam
jangka waktu 1 (satu tahun) sejak putusan Mahkamah Konstitusi ini dijatuhkan tidak
ada versi bahasa Indonesianya”. Setelah membaca secara saksama, dalam batas
penalaran yang wajar, pemaknaan tersebut benar-benar telah mengubah secara
58
mendasar substansi norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dan dapat pula dinilai
telah mencampurkan berbagai substansi norma yang seharusnya diatur terpisah
dalam berbagai bagian dan norma yang berbeda pada UU 24/2009. Salah satu hal
yang paling mendasar, pemaknaan baru yang dimohonkan tersebut dapat dinilai
telah
mencampurkan
antara
makna
frasa
“wajib
digunakan”
dengan
materi/substansi norma yang seharusnya dimuat pada bagian “Ketentuan Peralihan”
atau norma transisi dalam suatu undang-undang. Padahal, secara struktur norma,
ihwal norma transisi dalam UU 24/2009 diatur pada Bab VIII “KETENTUAN
PERALIHAN”. Sementara itu, norma yang dimohonkan pemaknaan tersebut berada
dalam Bab III BAHASA NEGARA.
[3.3.5]
Bahwa selain itu, berkenaan dengan petitum agar norma Pasal 31 ayat
(2) UU 24/2009 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “kedua versi nota
kesepahaman atau perjanjian (versi bahasa Indonesia dan versi bahasa asing
dan/atau Inggris) yang dibuat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi ini wajib dibuat
dan diberlakukan secara simultan, bukan menyusul beberapa waktu (hari/bulan/
tahun) kemudian”. Setelah membaca secara saksama petitum tersebut, pemaknaan
baru tersebut pun memosisikan norma Pasal 31 ayat (2) UU 24/2009 menjadi norma
peralihan atau norma transisi. Padahal, secara struktur norma, ihwal norma transisi
dalam UU 24/2009 a quo diatur pada Bab VIII “KETENTUAN PERALIHAN”.
Sementara itu, norma yang dimohonkan pemaknaan tersebut berada dalam Bab III
“BAHASA NEGARA”.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum pada
