PUU
Tahun 2024
127/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Ichwan Setiawan (Pemohon I); Moh. Akil Rumaday (Pemohon II); dan Fajri Setiyo Hadi (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2024-11-04
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 48/2009
Amar Putusan: Dalam Provisi:Menolak Permohonan Provisi para Pemohon.Dalam Pokok Permohonan:Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 127/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Ichwan Setiawan
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Desa Putra Nomor 16 RT. 002 RW 017,
Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI
Jakarta.
Selanjutnya disebut----------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Moh. Akil Rumaday
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Perum Polinia Nomor 38, RT 006 RW 006, Bidara Cina,
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut----------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
:
Fajri Setiyo Hadi
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Cipinang Cempedak I Nomor 3 RT. 012 RW 002
Cipinang Cempedak Jatinegara, Jakarta Timur.
Selanjutnya disebut---------------------------------------------------- Pemohon III;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 5 September 2024 memberi
kuasa kepada Mirza Zulkarnaen, S.H., Anang Zubaidy S.H., M.H., Zaid
2
Mushafi S.H., M.H., Muhammad Akhiri S.H., M.H., Said Kemal Zulfi S.H.,M.H.,
Miftahurrahmah S.H., Randi Maulana S.H., Arbendi S.H., M.H., Reza Isafhilla
Zen, S.H., Ibrahim Husein S.H., Andi Carson S.H., M.H., Ahmad Hanafi S.H.,
Riky Rizkian Harahap S.H., M.H., Hasan Daniel,S.H., Muhammad Fauzi S.H.,
Wandra Saputra S.H., M. Rafi Muharnis S.H., M. Aqil Hakim Firdaus S.H., dan
Arif Wicaksono S.H., M.H., yang beralamat di Jalan Yusuf Building, Mampang
Square Tower A Unit A2 Lantai 4, Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 88
Jakarta Selatan, DKI Jakarta baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.
Selanjutnya, Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai ----------
-------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 6 September 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 6 September 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 122/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 127/PUU-
XXII/2024 pada tanggal 17 September 2024, yang telah diperbaiki dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7 Oktober 2024, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa amandemen UUD NRI Tahun 1945, salah satunya telah
menghasilkan perubahan terhadap Pasal 24 Ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, yang menyatakan,
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
3
2. Bahwa Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menyebutkan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Mahkamah) berwenang melakukan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945, yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK), yang menyebutkan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
4. Bahwa sejalan dengan ketentuan dengan UU MK di atas, kewenangan
Mahkamah untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
juga ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang
menyebutkan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-
undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
5. Bahwa kewenangan Mahkamah untuk menguji undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 juga ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Undang-
Undang Nomor Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, yang menyebutkan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4
6. Bahwa Mahkamah dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi (the
guardian of constitution). Apabila terdapat undang-undang yang berisi atau
terbentuk bertentangan dengan konstitusi (unconstitutional), maka
Mahkamah dapat menganulirnya dengan membatalkan keberadaan
undang-undang tersebut secara menyeluruh, pasal per pasalnya ataupun
ayat per ayatnya;
7. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution),
Mahkamah juga berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah
ketentuan pasal-pasal dalam suatu undang-undang agar bersesuaian
dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah terhadap konstitusionalitas
pasal-pasal dalam undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya
(the sole interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh
karenanya, terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas,
dan/atau multi tafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada
Mahkamah.
Dalam
sejumlah
perkara
pengujian
undang-undang,
Mahkamah juga telah beberapa kali menyatakan bagian dari suatu undang-
undang konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang
ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan Mahkamah atau sebaliknya
tidak konstitusional (conditionally unconstitutional) apabila tidak diartikan
sesuai dengan penafsiran Mahkamah;
8. Bahwa Mahkamah sebagai pengawal konstitusi berkepentingan untuk
menegakkan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagai nafas
konstitusi. Oleh sebab itu, Mahkamah dalam memutus setiap perkara in
casu perkara pengujian UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 tentu
akan
mempertimbangkan
nilai-nilai
demokrasi
sebagai
bentuk
penghormatan terhadap hak konstitusional setiap warga negara untuk
memilih dan dipilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
9. Bahwa Mahkamah berwenang untuk menemukan cara agar hak
konstitusional warga negara yang sekaligus merupakan wujud pelaksanaan
kedaulatan rakyat sebagaimana pertimbangan Mahkamah pada poin 3.14
Putusan Mahkamah No. 100/PUU-XIII/2015, sebagai berikut:
“Mahkamah
berwenang
untuk
menemukan
cara
agar
hak
konstitusional warga negara yang sekaligus merupakan wujud
5
pelaksanaan kedaulatan rakyat itu, dalam hal ini hak untuk dipilih dan
memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah tetap terpenuhi tanpa
tersandera oleh syarat paling sedikit adanya dua pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah...Guna menjamin pemenuhan
hak konstitusional warga negara itulah salah satu alasan utama
Mahkamah Konstitusi dibentuk. Mahkamah Konstitusi tidaklah tepat
jika hanya terpaku pada teks Konstitusi melainkan juga pada
semangat yang berada di balik teks itu;
10. Bahwa oleh karena Para Pemohon mengajukan Permohonan pengujian
Pasal 54C ayat (2), Pasal 54D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 109
ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 130 dan
Tambahan Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 5898), terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa dan
mengadili Permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
-
perorangan WNI;
-
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
-
badan hukum publik dan privat; atau
-
lembaga negara”.
2. Selanjutnya, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
”Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
3. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, terdapat 2 (dua)
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara Pengujian Undang-
Undang, yakni 1) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai
pemohon, dan 2) adanya hak dan/atau kepentingan konstitusional dari
Para Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang;
6
4. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005, Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September
2007
dan
putusan-putusan
selanjutnya,
Mahkamah
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
-
Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
-
Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
-
Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
-
Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
-
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
5. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga Jakarta (Bukti P- 1 berupa
fotokopi KTP Pemohon I) yang mempunyai hak pilih dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah Tahun 2024 yang terdaftar dalam DPT nomor TPS
099 Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta
Selatan (Bukti P-10) alamat potensial TPS Jl. Desa Putera No. 03.
Pemohon I sebagai warga Jakarta yang lahir dan tinggal di Jakarta sejak
tahun 1979 telah mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah Jakarta dan
merasakan pengaruh kebijakan dari Kepala Daerah yang terpilih terhadap
kehidupannya.
Bahwa Pemohon I merasa hak konstitusionalnya sebagai warga
negara yang berdomisili di Jakarta sekaligus sebagai Pemilih Anies Rasyid
Baswedan yang telah merasakan pembangunan di Jakarta selama masa
pemerintahan Anies Rasyid Baswedan untuk memilihnya kembali menjadi
Gubernur Jakarta, nyata-nyata terhalang oleh ketentuan pasal-pasal yang
diuji dalam permohonan a quo.
Bahwa harapan Pemohon I agar Anies Rasyid Baswedan kembali
memimpin Provinsi Jakarta bukan hanya kehendak pribadi melainkan
harapan sebagian besar dari warga Jakarta yang dibuktikan dengan
beragam hasil survei yang menempatkan Anies Rasyid Baswedan sebagai
7
calon Gubernur Jakarta yang paling banyak dipilih (Bukti P-6, P-7, dan P-
8).
6. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga Jakarta (Bukti P-2 berupa
Fotokopi KTP) yang mempunyai memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah Tahun 2024 yang terdaftar dalam DPT nomor TPS 019
Kelurahan Bidara Cina Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur (Bukti
P-11) alamat potensial TPS Jl. Otista 82. Pemohon II sebagai warga
Jakarta yang tinggal di Jakarta dan merasakan pengaruh kebijakan dari
Kepala Daerah terhadap kehidupannya;
Bahwa Pemohon II merasa hak konstitusionalnya sebagai warga
negara yang berdomisili di Jakarta sekaligus sebagai pengagum Anies
Rasyid Baswedan yang telah merasakan pembangunan di Jakarta selama
masa pemerintahan Anies Rasyid Baswedan untuk memilihnya menjadi
Gubernur Jakarta periode kedua, nyata-nyata terhalang oleh ketentuan
pasal-pasal yang diuji;
Bahwa harapan Pemohon II agar Anies Rasyid Baswedan kembali
memimpin Provinsi Jakarta bukan hanya kehendak pribadi melainkan
harapan sebagian besar dari warga Jakarta yang dibuktikan dengan
beragam hasil survei yang menempatkan Anies Rasyid Baswedan sebagai
calon Gubernur Jakarta yang paling banyak dipilih;
7. Bahwa Pemohon III adalah perseorangan warga Jakarta (Bukti P-3 berupa
Fotokopi KTP) yang mempunyai memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah Tahun 2024 yang terdaftar dalam DPT nomor TPS 010
Kelurahan Cipinang Cempedak Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur
(Bukti P-12) alamat potensial TPS Jl. Kebon Nanas Selatan. PEMOHON
III sebagai warga Jakarta yang tinggal di Jakarta merasakan pengaruh
kebijakan dari Kepala Daerah terhadap kehidupannya;
Bahwa Pemohon III merasa hak konstitusionalnya sebagai warga
negara yang berdomisili di Jakarta sekaligus sebagai pengagum Anies
Rasyid Baswedan yang telah merasakan pembangunan di Jakarta selama
masa pemerintahan Anies Rasyid Baswedan untuk memilih Anies Rasyid
Baswedan nyata-nyata terhalang oleh ketentuan pasal-pasal yang diuji.
Bahwa harapan Pemohon III agar Anies Rasyid Baswedan kembali
memimpin Provinsi Jakarta bukan hanya kehendak pribadi melainkan
8
harapan sebagian besar dari warga Jakarta yang dibuktikan dengan
beragam hasil survei yang menempatkan Anies Rasyid Baswedan sebagai
calon Gubernur Jakarta yang paling banyak dipilih (Bukti P-6, P-7, dan P-
8).
8. Bahwa selanjutnya para Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal
standing) para Pemohon dalam mengajukan permohonan ini, sebagai
berikut:
8.1.
Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga Jakarta yang
telah memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
Tahun 2024 yang dirugikan oleh Pasal 54C ayat (2), Pasal 54D ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) UU
Pilkada;
8.2.
Bahwa berdasarkan penetapan KPU Jakarta terdapat tiga
pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Bukti P-15
dan bukti P-16), yaitu pasangan:
i)
Ridwan Kamil dan Suswono;
ii)
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana; dan
iii)
Pramono Anung dan Rano Karno;
8.3.
Bahwa nama-nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Jakarta sebagaimana di atas, bukanlah nama-nama yang menjadi
preferensi pilihan Para Pemohon dan sebagian besar masyarakat
Jakarta sebagaimana terungkap dalam beragam survei yang
dilakukan
oleh
beberapa
lembaga
suvei
yang
kredibel.
Sebagaimana Para Pemohon telah jelaskan poin 5, 6, dan 7 di atas,
Para Pemohon adalah para pendukung dan pengagum Anies
Rasyid Baswedan yang dalam berbagai survei mendapatkan suara
tertinggi (Bukti P-6, P-7, dan P-8);
8.4.
Bahwa berdasarkan beberapa hasil survei dalam Pilkada Jakarta
2024, secara terang calon yang menduduki hasil tertinggi dalam
berbagai survei tersebut adalah Anies Rasyid Baswedan dan Basuki
Tjahaja Purnama, sebagaimana dalam dilihat dari hasil survei
sebagai berikut:
i)
Berdasarkan
hasil
survei
dari
Populi
Center
yang
dilaksanakan pada tanggal 1 – 5 Mei 2024, Anies Rasyid
9
Baswedan dipilih oleh 30,3% sementara Basuki Tjahaja
Purnama dipilih oleh 19,5% pemilih. Suara lebihnya
diperebutkan oleh 11 nama yang lain (Bukti P- 8);
ii)
Berdasarkan
hasil
survei
Sigma
Consulting
yang
dilaksanakan pada 20 – 30 Juni 2024, Anies Rasyid Baswedan
(46,4%) sementara Basuki Tjahaja Purnama (25,3%). Suara
selebihnya diperebutkan oleh 8 nama yang lain (Bukti P- 7)
iii)
Berdasrkan Survey Litbang Kompas yang dirilis pada bulan
Juli 2024, Pemilih Anies Rasyid Baswedan sebesar 29,8%,
dan Pemilih Ahok 20,0% (Bukti P- 18);
iv)
Beradasrkan survei Indikator yang dilaksanakan pada 18 – 26
Juni 2024, Pemilih Anies Rasyid Baswedan sebesar 39,7%
dan Basuki Tjahaja Purnama 23,8% (Bukti P-14);
v)
Berdasarkan survei Syaiful Mujani Research & Consulting
(SMRC) yang dilaksanakan pada tanggal 8 – 12 Agustus 2024
diketahui sebagai berikut: Anies Rasyid Baswedan 37,8%
dan Basuki Tjahaja Purnama (34,3%) (Bukti P-6);
vi)
Berdasarkan hasil Survei LSI “Pengaruh Anies di pemilihan
Gubernur Jakarta” (Bukti P-13)
8.5.
Bahwa berdasarkan survei tersebut di atas, terdapat 2 (dua) nama
yang paling diharapkan masyarakat Jakarta untuk memimpin
Jakarta, yaitu Anies Rasyid Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok). Sayangnya, harapan para Pemohon sebagai warga Jakarta
tidak terwakili oleh pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU
Jakarta;
8.6.
Bahwa dengan tidak terdaftarnya Anies Rasyid Rasyid Baswedan
sebagai salah satu Calon Gubernur Jakarta yang ditetapkan oleh
KPU Jakarta, menjadikan para Pemohon tidak dapat menggunakan
hak pilihnya sesuai dengan aspirasi sebagaimana dijamin oleh
konstitusi;
8.7.
Bahwa terhalangnya para Pemohon untuk memilih sesuai dengan
aspirasinya tersebut bertentangan dengan jaminan kostitusional
warga negara yang mempunyai hak dan kedudukan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam
10
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”. Bahwa persamaan kedudukan di
dalam hukum dan pemerintahan sebagamana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 salah satunya tercermin
dalam hak untuk memilih dan hak untuk dipilih dalam pemilihan
umum, in casu Pemilihan Kepala Daerah;
8.8.
Bahwa hak para Pemohon untuk memilih dalam Pemilihan Kepala
Daerah sesuai dengan aspirasinya sebagaimana dimaksud dalam
poin 8.7. di atas juga merupakan hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang
berbunyi: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”.
8.9.
Bahwa dikarenakan ketentuan pasal-pasal UU Pilkada yang diuji
telah menghalangi hak konstitusional para Pemohon untuk memilih
calon Kepala Daerah yang sesuai dengan aspirasi para Pemohon,
karena di Jakarta telah terdapat lebih dari satu pasangan calon yang
menutup peluang hadirnya kotak kosong, maka para Pemohon tidak
memiliki alternatif untuk menyalurkan aspirasinya yang tidak setuju
dengan semua pasangan calon yang tersedia.
8.10. Bahwa seharusnya kotak kosong/kolom tidak bergambar, tidak
hanya diberlakukan pada daerah yang hanya ada satu pasangan
calon (sebagaimana ketentuan Pasal 54 C UU Pilkada), tetapi juga
harus diberlakukan untuk daerah yang pasangan calonnya lebih dari
satu guna memastikan bahwa setiap pemilih (termasuk para
Pemohon), dapat mengekspresikan pilihannya sesuai aspirasinya;
8.11. Bahwa karena tidak tersedianya kotak kosong/kolom tidak
bergambar di Pilkada Jakarta (karena calonnya lebih dari satu
pasangan), maka para Pemohon jelas-jelas dirugikan hak
konstitusionalnya karena tidak dapat memperjuangkan hak
kolektifnya untuk menolak atau tidak memilih calon kepala daerah
11
yang tidak sesuai aspirasi Para Pemohon dengan cara mencoblos
kotak kosong;
8.12. Bahwa keberadaan kotak kosong/kolom tidak bergambar sebagai
saluran aspirasi rakyat, pernah terbukti menenangkan Pilkada Kota
Makasar pada Tahun 2018. Hal ini membuktikan bahwa calon yang
didukung oleh mayoritas partai politik tidak menjamin representasi
warga Kota Makasar. Terbukti calon yang didukung oleh mayoritas
Partai Politik kalah oleh kolom tidak bergambar/kotak kosong, yang
merupakan simbol aspirasi masyarakat;
8.13. Bahwa guna melindungi hak-hak para Pemohon sebagai warga
Jakarta yang aspirasinya dalam memilih calon Pemimpin Jakarta
tidak terakomodir oleh keputusan Partai Politik, maka para
Pemohon memandang perlu dilakukan uji materi terhadap Pasal
54C ayat (2) UU Pilkada;
8.14. Bahwa para Pemohon nyata-nyata dirugikan hak konstitusinalnya,
karena berbeda dengan daerah lain yang pemilihan kepala
daerahnya diikuti oleh calon tunggal karena “difasilitasi” dengan
adanya surat suara terdapat kolom suara yang kosong (kotak
kosong). Perlakuan hukum yang berbeda dalam memenuhi hak-hak
pemilih di daerah yang hanya ada 1 (satu) pasangan calon
dibandingkan dengan daerah yang calonnya lebih dari 1 (satu)
pasangan calon nyata-nyata telah melanggar prinsip-prinsip
kesamaan di hadapan hukum dan tidak memberikan jaminan
kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanahkan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Oleh karena itu
dengan tidak adanya kotak kosong di daerah yang lebih dari 1 (satu)
pasangan calon jelas-jelas melanggar prinsip kedaulatan rakyat
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang
menegaskan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar” dan senyatanya telah melanggar
prinsip pemilu yang bebas sebagaimana diamanahkan Pasal 22E
ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Pemilihan Umum dilaksanakan
12
secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil setiap lima
tahun sekali”;
8.15. Bahwa sejalan dengan kepentingan para Pemohon untuk
memperjuangkan hak konstitusionalnya dalam memilih sesuai
aspirasinya, selain terhalang oleh ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU
Pilkada juga terhalang oleh ketentuan Pasal 54D ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) UU Pilkada.
Terhalangnya hak konstitusional Para Pemohon oleh Pasal 54D
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) UU
Pilkada karena ketentuan dalam pasal-pasal a quo bertali kelindan
dengan ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada. Hal ini karena
penghalang hak konstitusional Para Pemohon yang nantinya dibuka
oleh Mahkamah dengan menyatakan inkonstitusionalitas secara
bersyarat Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada sudah barang tentu
menuntut operasionalisasinya yang lebih konkrit yakni dengan
menyatakan inkonstitusional bersyarat pula ketentuan Pasal 54D
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) UU
Pilkada;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini.
III. POKOK PERMOHONAN
1.
Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal
54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (1), (2) dan (3), dan Pasal 109 ayat (1)
dan ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54C ayat (2): “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan
dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang
terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1
(satu) kolom kosong yang tidak bergambar”
Pasal 54D ayat (1), (2) dan (3) UU Pilkada berbunyi:
Ayat (1) “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan
pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara
lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah”
Ayat (2) “Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah
dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan
berikutnya”
13
Ayat (3): “Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai
dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan”
Pasal 109 Ayat (1) dan (3) berbunyi:
Ayat (1): “Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang
memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih”.
Ayat (3): “Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur peserta Pemilihan memperoleh
suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, ditetapkan
sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur
terpilih”.
2.
Bahwa isu hukum pokok permohonan ini adalah: Pertama, mengapa surat
suara 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar atau yang dikenal
publik dengan “Kotak Kosong” hanya harus dicantumkan pada daerah
yang hanya ada 1 (satu) pasangan calon dan tidak diharuskan terhadap
daerah yang lebih dari 1 (satu) pasangan calon sebagaimana ketentuan
pasal 54C ayat (2) UU Pilkada? Kedua, bagaimana dan kapan Pemilihan
Ulang dilaksanakan apabila pasangan calon kalah terhadap kotak kosong
sebagaimana ketentuan Pasal 54D ayat (1), (2) dan (3) UU Pilkada?,
Ketiga, Bagaimana jika Kolom tidak bergambar/kotak kosong memperoleh
suara melebihi kolom bergambar?
3.
Bahwa dalam pertimbangan poin 3.14 Putusan Mahkamah No. 100/PUU-
XIII/2015, Mahkamah menegaskan:
“telah menjadi pendirian Mahkamah bahwa sebagai pengawal
Konstitusi Mahkamah tidak boleh membiarkan terjadinya pelanggaran
terhadap hak-hak konstitusional warga negara, sebagaimana salah
satunya tercermin dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor
1/PUU-VIII/2010 yang menegaskan, antara lain, bahwa “Mahkamah,
sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya, tidak akan
membiarkan adanya norma dalam Undang-Undang yang tidak
konsisten dan tidak sesuai dengan amanat perlindungan
konstitusional yang dikonstruksikan oleh Mahkamah” (vide
Putusan Mahkamah Nomor 1/PUU-VIII/2010, bertanggal 24 Februari
2011), lebih-lebih apabila pelanggaran demikian bersangkut-paut
dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang membawa akibat luas
sebab berdampak pada terganggunya pelaksanaan pemerintahan,
dalam hal ini pemerintahan daerah.”
4.
Bahwa dalam pertimbangan Putusan Mahkamah No. 100/PUU-XIII/2015,
Mahkamah menegaskan:
“Bahwa menurut pertimbangan Mahkamah Konstitusi (poin 3.15
Putusan No. 100/PUU-XIII/2015) sifat demokratis merupakan
14
perintah Konstitusi (Pasal 18 UUD 1945) yang menuntut pemenuhan
hak konstitusional warga negara, dalam hal ini hak untuk dipilih dan
memilih, serta amanat pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara
demokratis dapat diwujudkan.”
5.
Bahwa menurut para Pemohon, Kolom Tidak Bergambar/Kotak Kosong
(menurut ketentuan Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016)
hanya memberikan pilihan kepada pemilih yang tidak setuju dengan satu
pasangan calon yang tersedia. Ketentuan ini tidak memberikan kepastian
hukum yang adil, karena ketentuan tersebut hanya berlaku jika ada satu
pasangan calon. Sedangkan, hak konstitusional warga negara untuk
memilih bukan semata-mata didasarkan pada jumlah calon yang ada,
melainkan pada representasi pilihan yang sesuai dengan aspirasi mereka
(Para Pemohon), termasuk apabila ada lebih dari satu pasangan calon
namun tidak merepresentasikan preferensi pemilih;
6.
Bahwa pada faktanya, kandidat yang sesuai dengan kehendak
masyarakat tidak terdaftar dan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon
kepala daerah di Jakarta. Kondisi demikian menjadikan hak konstitusional
warga negara untuk memilih pemimpin yang mereka kehendaki menjadi
terabaikan, meskipun terdapat lebih dari satu pasangan calon. Dengan
pertimbangan tersebut maka pemberlakuan kotak kosong yang terbatas
pada situasi dimana hanya ada satu pasangan calon, tidak sejalan dengan
prinsip kedaulatan rakyat dan hak untuk memilih yang dijamin dalam Pasal
27 ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan
berhak atas perlindungan hukum yang adil. Hal ini juga melanggar prinsip
kesetaraan dalam pemilu yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga
negara;
7.
Bahwa jaminan hak konstitusional masyarakat untuk dapat memilih sesuai
kehendak/aspirasinya telah pula ditegaskan oleh Mahkamah dalam
pertimbangan poin 3.11 Putusan Mahkamah No. 100/PUU-XIII/2015,
Mahkamah menegaskan:
“Menimbang, selain harus ada jaminan bahwa Pemilihan Kepala
Daerah sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat
diselenggarakan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 juga mengamanatkan
bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis. Kata “dipilih”
15
menunjukkan
adanya
kontestasi
dan
kontestasi
itu
harus
diselenggarakan secara demokratis. Dalam konteks Pemilihan
Kepala Daerah, salah satu ukuran kontestasi yang demokratis itu
adalah penyelenggaraannya harus menjamin tersedianya ruang atau
peluang bagi rakyat untuk memanifestasikan kedaulatannya dalam
melaksanakan haknya, dalam hal ini baik hak untuk memilih maupun
hak untuk dipilih. Dengan kata lain, keharusan terselenggaranya
Pemilihan Kepala Daerah sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan
rakyat itu harus disertai dengan jaminan bahwa pemilihan tersebut
diselenggarakan dalam kontestasi yang demokratis dimana hak
rakyat selaku pemegang kedaulatan, baik hak untuk dipilih maupun
hak untuk memilih, tidak boleh dikesampingkan atau diabaikan, lebih-
lebih ditiadakan”;
8.
Bahwa menurut pendapat para Pemohon ketentuan Pasal 54C ayat (2)
UU Pilkada tidak memberikan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum, karena setiap warga negara yang
mempunyai hak untuk memilih sebagaimana dijamin Konstitusi tidak
mempunyai kedaulatan dan kebebasan untuk menentukan pilihannya
sesuai hati nuraninya apabila pemilih tidak mempunyai pilihan terhadap
pasangan calon yang lebih dari 1 (satu) pasangan calon. Para Pemohon
yang merupakan warga Jakarta disuguhkan 3 (tiga) pasangan calon yang
tidak sesuai aspirasi warga Jakarta (tertinggi berdsarkan hasil survei),
sehingga para Pemohon tidak mempunyai pilihan, apabila tiga pasangan
calon dicoblos semua atau surat suara sengaja dirusak sebagai ekspresi
kekecewaannya hanya menjadi surat suara tidak sah dan apabila Para
Pemohon dan warga Jakarta lainnya tidak hadir ke TPS karena tidak ada
calon yang disukainya maka hanya mempengaruhi pastisipasi pemilih.
Berbeda dengan daerah lain yang diikuti oleh calon tunggal, mereka ada
perlakuan hukum berbeda dimana dalam surat suara terdapat kolom
suara yang kosong (kotak kosong). Perlakuan hukum yang berbeda dalam
memenuhi hak-hak pemilih di daerah yang hanya ada 1 (satu) pasangan
calon dibandingkan dengan daerah yang calonnya lebih dari 1 (satu)
pasangan calon nyata-nyata telah melanggar prinsip-perinsip kesamaan
di hadapan hukum dan tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang
adil sebagaimana diamanahkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
menegaskan
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum”;
16
9.
Bahwa salah satu esensi dari pelaksanaan pemilihan kepala daerah
secara langsung adalah dalam rangka penghormatan atas kedaulatan
rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Jaminan atas penghormatan
kedaulatan rakyat juga dipertegas dalam konsideran Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi:
“bahwa untuk menjamin pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat wajib dihormati sebagai syarat utama pelaksanaan
pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota”;
10. Bahwa salah satu wujud diakuinya kedaulatan rakyat adalah adanya
jaminan hak untuk dipilih dan memilih dalam setiap kontestasi politik
(Pemilu). Hak untuk dipilih diwujudkan dalam bentuk pemberian
kesempatan yang sama, adil, dan setara kepada setiap orang untuk
dicalonkan menjadi kandidat melalui mekanisme yang memastikan
keadilan dan kesetaraan kesempatan. Sementara hak untuk memilih
tercermin dalam bentuk pemberian ruang yang luas kepada setiap orang
untuk
memutuskan
pilihan
sesuai
dengan
aspirasinya
dengan
memastikan bahwa calon yang diusulkan adalah benar-benar sesuai
dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat setempat, bukan
berasal dari praktik kartel politik;
11. Bahwa jika jaminan kedaulatan rakyat tercermin dengan diberikannya
kebebasan untuk memilih pasangan calon pemimpin sesuai dengan
aspirasinya maka demokrasi yang sedang diikhtiarkan bersama oleh
seluruh anak bangsa ini akan berjalan lebih substantif, bukan semata
prosedural. Apalagi sekedar instrumental. Oleh karena itu dengan tidak
adanya kotak kosong di daerah yang lebih dari 1 (satu) pasangan calon
jelas-jelas melanggar prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan “Kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan
senyatanya telah melanggar prinsip pemilu yang bebas sebagaimana
17
diamanahkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Pemilihan
Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan
adil setiap lima tahun sekali”;
12. Bahwa ketentuan Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), dan Pasal 109 ayat (1) ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya”;
13. Bahwa salah satu upaya untuk memajukan diri dalam memperjuangkan
hak para Pemohon adalah melalui pemilihan kepala daerah yang
dilaksanakan secara demokratis dengan memberikan pilihan yang luas
dan
sebebas-bebasnya
bagi
masyarakat
untuk
menentukan
pemimpinnya. Pertanyaannya, bagaimana jika diantara pasangan calon
yang ada, tidak satupun pasangan calon yang sesuai dengan aspirasi
Para Pemohon dan jutaan pemilih lainnya, meskipun sudah terdiri atas
lebih dari 1 (satu) pasangan calon? Merujuk pada fakta perhelatan Pilkada
di Jakarta sebagaimana telah Para Pemohon uraikan dalam Romawi II
angka 8 poin 8.3 dan poin 8.4 Permohonan ini, ketiga pasangan calon
yang mendaftar pada KPU Jakarta bukanlah pasangan calon yang
dikehendaki oleh mayoritas masyarakat Jakarta;
14. Bahwa dengan diusungnya pasangan calon yang tidak sesuai dengan
aspirasi para Pemohon, maka hal tersebut telah menciderai hak
konstitusional Para Pemohon serta jutaan pendukung Anies Rasyid
Baswedan;
15. Bahwa dalam perspektif ilmuwan politik Joseph Schumpeter, nilai dari
demokrasi adalah masyarakat yang memiliki kesempatan untuk menerima
maupun menolak orang yang akan memimpin mereka. Pernyataan ini
mengandung pesan penting sebagai berikut:
a. Pertama, dalam kontestasi elektoral harus disediakan mekanisme bagi
pemilih untuk tidak harus memilih semua calon yang ada. Dalam
pilkada disediakan kotak kosong. Hanya saja kotak kosong ini
disediakan bila terdapat calon Tunggal. Bila pasangan calon lebih dari
satu maka berdasarkan ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada, tidak
18
dimungkinkan adanya tambahan kolom berupa kotak kosong.
Sementara tidak semua pemilih memiliki kepercayaan dan keyakinan
terhadap semua calon yang ada. Hal ini membuat rakyat dikondisikan
atau dipaksa memilih calon yang tidak diyakininya atau bahkan dengan
sadar sengaja tidak menggunakan hak pilihnya. Disinilah pembajakan
demokrasi terjadi;
b. Kedua, proses kandidasi dalam kontestasi elektoral yang dilakukan
parpol/gabungan parpol mesti menyertakan aspirasi rakyat. Ruang
demokrasi di internal partai harus dibuka lebar, tidak elitis yang justru
melanggar prinsip demokrasi. Faktanya, tidak ada pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berangkat dari
penjaringan aspirasi masyarakat. Kesemuanya berasal dari masukan
dan keputusan elit partai politik. Padahal Mahkamah Konstitusi telah
memerintahkan kepada partai politik untuk melakukan rekrutmen calon
pejabat publik yang akan dicalonkan dalam pemilu dengan mekanisme
yang transparan dan akuntabel. Hal ini dapat dibaca pada poin [3.31.3]
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XX/2022. (Bukti P-19:
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XX/2022);
c. Ketiga, mekanisme memberi ruang bagi rakyat/pemilih untuk menolak
calon yang diajukan partai politik/gabungan partai politik bila
mengusung calon yang tidak mengakar dan tidak berdasarkan aspirasi
pemilih. Sehingga partai politik perlu mempertimbangkan aspirasi
masyarakat dalam mengusung pasangan calon; dan
d. Keempat, sebagai bentuk kontrol bagi penguasa atau pihak-pihak lain
yang mengintimadasi partai politik untuk mengusung/tidak mengusung
pasangan calon tertentu. Dengan diberikannya ruang aspirasi berupa
kolom tidak bergambar/kotak kosong, maka bagi rakyat akan punya
mekanisme demokrasi untuk melawan dengan cara tidak memilih calon
yang ada. Dengan demikian bargainning position rakyat menjadi lebih
kuat dalam merawat demokrasi;
16. Bahwa sejauh ini, ketika pasangan calon yang diajukan dalam sebuah
kontestasi pemilihan umum tidak sesuai dengan harapan dan aspirasi
masyarakat dan masyarakat mengespresikan aspirasinya dengan
sengaja mencoblos seluruh pasangan, atau dengan sengaja merusak
19
surat suara, hanya dimaknai sebagai surat suara tidak sah. Padahal hal
tersebut adalah suara sah rakyat untuk tidak memilih calon yang tersedia.
Oleh sebab itu agar tidak ada hak konstitusional rakyat yang dianggap
tidak sah, maka diperlukan kotak kosong;
17. Bahwa berdasarkan data Pilkada Kota Makassar tahun 2018 pasangan
calon walikota dan calon wakil walikota Munafri Arifudin – Andi Rahmatika
Dewi mendapatkan suara 46,77% sedangkan kotak kosong mendapatkan
suara 53,3%. Hal ini membuktikan bahwa aspirasi masyarakat yang tidak
tersalurkan pada pasangan calon yang tersedia lebih besar jumlahnya
dibanding dengan calon yang tersedia;
18. Bahwa berdasarkan hal di atas, sudah saatnya penyelenggaraan Pilkada
memberikan ruang bagi kotak kosong untuk ikut berkompetisi. Bagi para
Pemohon, tidak ada satupun dari ketiga pasangan calon kepala daerah
pada Pilkada Jakarta Tahun 2024 yang sesuai dengan aspirasi Para
Pemohon. Pada saat yang sama, para Pemohon juga berkeyakinan
bahwa masyarakat Jakarta serta masyarakat daerah lain di Indonesia
yang memiliki kesamaan pandangan dengan Para Pemohon jumlahnya
juga tidak sedikit dan tidak dapat diremehkan;
19. Bahwa pilihan kebijakan untuk mengikutsertakan “kotak kosong” dalam
pelaksanaan pemilihan umum bukan hal baru dan satu-satunya di dunia.
Beberapa negara seperti India, Kolombia, Perancis, dan Kanada
mengakomodir keberadaan kotak kosong sebagai sarana penyampaikan
aspirasi masyarakat dalam pemilu yang tidak setuju dengan kandidat yang
ada. Beberapa negara yang telah menerapkan hal tersebut antara lain:
a. India yang memiliki konsep "kotak kosong" dengan nama “None Of
The Above” (NOTA).
b. Kolombia yang menggunakan istilah “voto en blanco”;
c.
Prancis yang mengakui adanya “vote blanc”; dan
d. Kanada yang memfasilitasi warganya untuk memiliki kolom “I don't
support anyone”;
20. Bahwa praktik “Kotak Kosong”/“None Of The Above” (NOTA) di India
dipraktikkan dalam pemilu sejak tahun 2013. Dengan menyatakan
preferensinya terhadap tidak satu pun pilihan di atas, warga negara India
dapat memilih untuk tidak memilih kandidat mana pun yang ikut serta
20
dalam pemilihan tersebut. pemilu. Dalam keputusan PUCL vs. Union of
India tahun 2013, Mahkamah Agung India memerintahkan kepada Komisi
Pemilihan Umum India untuk memasukkan NOTA dalam pemilihan Lok
Sabha dan majelis legislatif negara bagian masing-masing. Opsi NOTA
pertama kali digunakan pada pemilihan dewan legislatif tahun 2013 yang
diadakan di empat negara bagian—Chhattisgarh, Mizoram, Rajasthan,
dan
Madhya
Pradesh,
serta
wilayah
persatuan
Delhi.
Sejak
diperkenalkan, NOTA semakin populer di kalangan pemilih di India,
memperoleh lebih banyak suara dibandingkan beberapa kandidat dalam
pemilihan dewan legislatif, dan dalam beberapa kasus, memperoleh lebih
banyak suara daripada kandidat pemenang dalam pemilihan;
21. Bahwa praktik "Kotak Kosong”/“voto en blanco” di Kolombia diterapkan
berdasarkan Undang-Undang Estatutoria 1475 yang dikeluarkan oleh
Kongres Nasional pada tahun 2011. Dalam undang-undang ini diakui
keberadaan hukum dari gerakan atau organisasi warga yang dapat
mempromosikan suara kosong, dengan memberikan mereka hak yang
setara dengan partai dan gerakan politik. Hal ini ditegaskan oleh putusan
Mahkamah Konstitusi Kolombia Nomor C-490 tahun 2011 yang
menyatakan keabsahan undang-undang tersebut. Dalam putusannya,
Mahkamah Konstitusi Kolombia mendefinisikan suara kosong sebagai
"sebuah
ekspresi
politik
dari
ketidaksetujuan,
abstain,
atau
ketidakpuasan, dengan dampak politik." Di Kolombia, suara kosong
adalah suara yang sah, berbeda dengan kertas suara yang tidak ditandai
dan suara tidak sah. Oleh karena itu, bagi negara Kolombia suara kosong
"merupakan
ekspresi
penting
dari
perbedaan
pendapat
yang
mempromosikan perlindungan kebebasan pemilih.";
22. Bahwa praktik “kotak kosong”/ “vote blanc” di Perancis pertama kali diakui
secara resmi dalam undang-undang pada tahun 2014 sebagai bentuk
ekspresi politik yang sah. Undang-undang tersebut memungkinkan suara
blanc dihitung terpisah dari suara tidak sah. “Vote blanc” memungkinkan
pemilih untuk mengekspresikan ketidakpuasan terhadap pilihan yang
tersedia, tanpa harus abstain (tidak memilih). Ini mencerminkan
ketidakpuasan terhadap kandidat atau partai, namun tetap menunjukkan
bahwa pemilih tersebut berkomitmen terhadap proses demokrasi. Dengan
21
demikian,
“vote
blanc”
mencerminkan
keinginan
warga
untuk
berpartisipasi dalam demokrasi, bahkan jika mereka tidak setuju dengan
kandidat yang tersedia;
23. Bahwa “kotak kosong”/“I don't support anyone” di Kanada merujuk pada
pilihan yang disediakan bagi pemilih yang tidak mendukung salah satu
kandidat atau partai, tetapi tetap ingin berpartisipasi dalam pemilihan;
24. Bahwa berdasarkan uraian di atas, pemberian kesempatan kepada
masyarakat pemilih (in casu para Pemohon) untuk memberikan suara
pada kolom/kotak kosong merupakan pelaksanaan dari jaminan hak untuk
memilih sekaligus jaminan hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945;
25. Bahwa oleh karena ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada terbukti
bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan Pasal 54D ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan Pasal 109 ayat (1), ayat (3) UU Pilkada secara
mutatis mutandis harus pula dinyatakan bertentangan secara dengan
UUD NRI Tahun 1945. Bahwa apabila penetapan pasangan calon terpilih
pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari suara sah dan terhadap Pemilihan lebih dari 1 (satu) pasangan calon
penetapan calon terpilih apabila memperoleh suara tertinggi, termasuk
harus mengalahkan kotak kosong dan apabila kotak kosong yang menang
maka harus segera dilaksanakan Pemilihan Umum Ulang dengan
membuka pendaftaran ulang;
26. Bahwa ketentuan Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada telah melanggar prinsip
kedaulatan rakyat dan telah mencederai hak-hak pemilih untuk secara
bebas dan demokratis memilih calon pemimpinnya, oleh karena frasa
“Pemilihan berikutnya” tidak memberikan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sehingga untuk
menjamin kepastian hukum yang adil dan menjamin prinsip kedaulatan
rakyat, apabila kotak kosong yang menang harus segera dilaksanakan
Pemilihan Umum Ulang dengan membuka pendaftaran ulang sesuai
peraturan perundangan yang berlaku;
22
27. Bahwa agar kehidupan demokrasi lebih sehat dan kompetisi lebih terbuka
dan legitimasi kepala daerah lebih kuat maka sangat mendesak untuk ada
pilihan alternatif kolom kosong/kotak kosong tanpa mempertimbangkan
jumlah peserta baik diikuti oleh 1 (satu) pasangan calon maupun lebih dari
1 (satu) pasangan calon untuk menjamin hak-hak pemilih sesuai prinsip
kebebasan dan kedaulatan rakyat;
28. Bahwa berdasarkan uraian di atas, cukup beralasan bagi Mahkamah
untuk menyatakan ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada bertentangan
secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan: “Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan dengan menggunakan surat
suara yang menambahkan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar”.
29. Bahwa berdasarkan uraian di atas pula, cukup beralasan bagi Mahkamah
untuk menyatakan ketentuan Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada bertentangan
secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Pemilihan
lebih dari 1 (satu) pasangan calon penetapan calon terpilih apabila
memperoleh suara tertinggi, termasuk harus mengalahkan kotak kosong”.
Berdasarkan uraian di atas pula, cukup beralasan bagi Mahkamah untuk
menyatakan ketentuan Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada bertentangan
secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “apabila
Pemilihan lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan kolong kosong/kotak
kosong menang”. Demikian juga berdasarkan uraian di atas, cukup
berasalan bagi Mahkamah untuk menyatakan ketentuan Pasal 54D ayat
(2) UU Pilkada bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai dengan “Pelaksanaan Pemilihan Ulang harus segera
dilaksanakan dengan membuka pendaftaran ulang baik calon yang
diusung partai politik maupun calon perseorangan sesuai peraturan
perundangan yang berlaku”;
30. Bahwa berdasarkan uraian di atas pula, cukup beralasan bagi Mahkamah
untuk menyatakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada bertentangan
secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
23
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Pasangan
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara
terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur terpilih, termasuk harus mengalahkan kotak kosong”.
Berdasarkan uraian di atas pula, cukup beralasan bagi Mahkamah untuk
menyatakan ketentuan Pasal 109 ayat (3) UU Pilkada bertentangan
secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Dalam hal
hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur terpilih, termasuk menghitung perolehan suara
kotak kosong sebagai suara sah”.
31. Bahwa demikian juga berdasarkan uraian di atas, cukup berasalan bagi
Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan ketentuan Pasal 54D ayat (2) UU
Pilkada bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
dengan “Pelaksanaan Pemilihan Ulang harus segera dilaksanakan
dengan membuka pendaftaran ulang dengan mengikuti tahapan-tahapan
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”
32. Bahwa demi kepastian hukum apabila kolom tidak bergambar/kotak
kosong mendapatkan suara terbanyak maka Pilkada ulang yang dimulai
dari pendaftaran calon harus dilaksanakan paling lambat empat hari
setelah penetapan KPU atas perolehan hasil suara Pilkada, atau apabila
ada sengketa di Mahkamah maka dilakukan satu hari setelah putusan
sengeketa di Mahkamah.
PERMOHONAN PROVISI DAN PEMERIKSAAN PRIORITAS
33. Bahwa oleh karena Permohonan ini telah amat sangat jelas dan terang
benderang dan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak Para Pemohon dan
seluruh warga negara yang hak pilihnya terhalang dan demi untuk
mendapatkan keadilan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum, agar
memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024
tetap menjamin hak konstitusional Para Pemohon dapat segera dipenuhi,
24
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan kepada
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk tidak
mencetak surat suara sampai dengan dijatuhkannya putusan akhir
Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini.
34. Bahwa oleh karena permohonan ini juga telah amat sangat jelas dan
terang benderang dan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak Para
Pemohon dan seluruh warga negara yang hak pilihnya tercederai dan
demi untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang sama dihadapan
hukum,
maka
mohon
Mahkamah
untuk
segera
menjadwalkan
persidangan dan dilaksanakan dengan sidang acara cepat tanpa perlu
memanggil dan memeriksa para pihak pemberi keterangan sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.
IV. PETITUM
Dalam Provisi
Untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024
tetap menjamin hak konstitusional para Pemohon, memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia (KPU RI) untuk tidak mencetak surat suara sampai dengan
dijatuhkannya putusan akhir Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini.
Dalam Pokok Perkara
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
1.
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan
dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai dengan: “Pemilihan dilaksanakan dengan menggunakan surat
suara yang menambahkan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar”,
25
sehingga bunyi lengkap Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada berbunyi:
“Pemilihan 1 (satu) pasangan calon atau lebih 1 (satu) pasangan calon
dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat kolom
yang memuat foto pasangan calon atau beberapa foto pasangan calon
dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar”.
3.
Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 54D ayat (1) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan
dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai dengan: “apabila Pemilihan lebih dari 1 (satu) pasangan calon
penetapan calon terpilih apabila memperoleh suara tertinggi, termasuk
harus mengalahkan kolom kosong yang tidak bergambar”, sehingga
bunyi lengkap Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada berbunyi: “KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada
Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
suara sah dan pada Pemilihan lebih 1 (satu) pasangan calon penetapan
calon terpilih apabila memperoleh suara tertinggi, termasuk harus
mengalahkan kolom kosong yang tidak bergambar dari suara sah”.
4.
Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 54D ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan
dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai dengan: “apabila Pemilihan kolong kosong yang tidak
bergambar menang”, sehingga bunyi lengkap Pasal 54D ayat (2) UU
Pilkada berbunyi: “Jika perolehan suara pasangan calon kalah terhadap
kolom kosong yang tidak bergambar sebagaimana dimaksud pada ayat
26
(1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi
dalam Pemilihan berikutnya”.
5.
Menyatakan materi muatan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan:
“Pemilihan Ulang harus segera dilaksanakan dengan membuka
pendaftaran ulang baik calon yang diusung partai politik maupun calon
perseorangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku”, sehingga
bunyi lengkap Pasal 54D ayat (2) UU Pilkada berbunyi: “Pemilihan
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilaksanakan
Pemilihan Ulang paling lambat 4 hari sejak penetapan KPU RI atau 1 hari
sejak putusan sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi, dengan
membuka pendaftaran ulang baik calon yang diusung partai politik
maupun calon perseorangan sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.”
6.
Menyatakan materi muatan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan:
“termasuk harus mengalahkan kotak kosong”, sehingga bunyi lengkap
Pasal 54D ayat (2) UU Pilkada berbunyi: “Pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan
sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih,
termasuk harus mengalahkan kotak kosong”.
7.
Menyatakan materi muatan Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
27
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan:
“termasuk menghitung perolehan suara kotak kosong sebagai suara sah”,
sehingga bunyi lengkap Pasal 109 ayat (3) UU Pilkada berbunyi: “Dalam
hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur terpilih, termasuk menghitung perolehan suara
kotak kosong sebagai suara sah”.
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-19, yang disahkan dalam persidangan tanggal 10 Oktober 2024, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi KTP atas nama Ichwan Setiawan;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi KTP atas nama Moh. Akil Rumaday;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi KTP atas nama Fajri Setiyo Hadi;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia No 10
Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-
Undang No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2014
tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Survei Provinsi DKI Jakarta Partisipasi dan
Prefensi Pemilih menjelang Pilkada serentak 2024
populi Center;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Survei Pilkada Jakarta 2024 tentang Informasi
Survey di DKI Jakarta oleh Sigma Research Indonesia;
28
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Simulasi Calon Gubernur & Wakil Gubernur
DKI Jakarta oleh Populi Center: Survei Provinsi DKI
Jakarta (1-5 Mei 2024);
9.
Bukti P-9
:
Printout Tangkapan Layar Berita terkait Pernyataan
Komisioner KPU Idham Holik pada 4 September 2024;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Tangkapan Layar untuk Daftar Pemilih Tetap,
yang dapat diakses melalui link website : KPU.go.id
(online) milik Pemohon I;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Tangkapan Layar untuk Daftar Pemilih Tetap,
yang dapat diakses melalui link website : KPU.go.id
(online) milik Pemohon II;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Tangkapan Layar untuk Daftar Pemilih Tetap,
yang dapat diakses melalui link website : KPU.go.id
(online) milik Pemohon III;
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi Survei Pengaruh Anies di Pemilihan Gubernur
Jakarta oleh LSI (Lembaga Survei Indonesia), tertanggal
6-12 September 2024;
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi Survei yang dilakukan oleh Indikator.co.id,
dengan judul survei “Siapa Unggul Di Jakarta? Rematch
Anies Vs Ahok Dan Potensi Munculnya Kuda Hitam.”
tertanggal 18-26 Juni 2024;
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Daerah Ibukota Jakarta nomor 125 tahun 2024 tentang
Penetapan
Pasangan
Calon
Peserta
Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota
Jakarta tahun 2024;
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
131 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024;
17.
Bukti P-17
:
Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
100/PUU-XIII/2015, tertanggal 28 September 2015;
18.
Bukti P-18
:
Printout Tangkapan Layar dari berita media online
Tempo.com,
yang
diakses
melalui
link
:
https://www.kompas.tv/nasional/522941/survei-litbang-
kompas-juni-2024-elektabilitas-anies-baswedan-29-8-
persen-kaesang-1-persen dengan judul berita “Yang
Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Pilkada.”;
19.
Bukti P-19
:
Fotokopi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
114/PUU-XX/2022.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
29
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
54C ayat (2), Pasal 54D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 109 ayat (1) dan
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
30
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
31
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Para
Pemohon yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 54C ayat (2), Pasal 54D ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) (UU 10/2016), yang
rumusannya masing-masing sebagai berikut:
Pasal 54C ayat (2)
Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan
surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom
yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak
bergambar;
Pasal 54D ayat (1)
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon
terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari suara sah;
Pasal 54D ayat ayat (2)
Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan
boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya;
Pasal 54D ayat (3)
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang
kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal
yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan;
Pasal 109 ayat (1)
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang
memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih;
32
Pasal 109 ayat (3)
Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50%
(lima puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.
2. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 54C ayat (2), Pasal 54D ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 a quo melanggar
hak konstitusionalnya mengenai persamaan di dalam hukum, kepastian hukum,
kedaulatan rakyat, dan prinsip pemilihan umum (pemilu) yang bebas
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dalam permohonan a quo
menerangkan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia, yang
berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki hak pilih dalam pemilihan Umum Kepala
Daerah (Pilkada) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) para Pemohon [Vide Bukti P-1, Bukti P-2 dan Bukti P-
3]. Dalam kaitan ini, Pemohon I terdaftar dalam Daftar Pemilih Tepat (DPT)
Nomor TPS 099 Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa, Kota
Jakarta Selatan [Vide Bukti P-10]. Sedangkan Pemohon II terdaftar dalam DPT
Nomor TPS 019 Kelurahan Bidara Cina Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta
Timur [Vide Bukti P-11]. Demikian pula Pemohon III terdaftar dalam DPT nomor
TPS 010 Kelurahan Cipinang Cempedak Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta
Timur [Vide Bukti P-12];
4. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III (selanjutnya disebut para
Pemohon) menyatakan bahwa hak konstitusionalnya sebagai warga negara
Indonesia yang berdomisili di DKI Jakarta dan sebagai pengagum Anies Rasyid
Baswedan telah merasakan pembangunan DKI Jakarta selama masa
pemerintahan Anies Rasyid Baswedan. Sehingga, para Pemohon berharap
dapat memilihnya kembali dalam Pilkada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024
sebagai Gubernur Jakarta untuk periode kedua, namun harapan Para Pemohon
terhalang oleh ketentuan pasal-pasal dalam permohonan a quo;
5. Bahwa KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yaitu: Ridwan Kamil-Suswono,
Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan Pramono Anung-Rano Karno. Dari ketiga
daftar pasangan calon dimaksud bukanlah preferensi atau pilihan yang
33
diharapkan oleh para Pemohon atau sebagian besar masyarakat DKI Jakarta
yang berdasarkan hasil survey oleh sejumlah lembaga kredibel [Vide Bukti P-6,
Bukti P-7 dan Bukti P-8]. Maka, dengan tidak terdaftarnya Anies Rasyid
Baswedan sebagai salah satu Calon Gubernur DKI Jakarta yang ditetapkan oleh
KPU DKI Jakarta, berakibat para Pemohon tidak dapat menggunakan hak
pilihnya sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, para Pemohon adalah benar
perorangan warga Negara Indonesia yang berdomisili sebagai warga DKI Jakarta
dibuktikan dengan KTP. Para Pemohon menguraikan berkeinginan agar kolom
kotak kosong berlaku tidak hanya bagi daerah yang memiliki calon tunggal atau
satu pasangan calon kepala daerah saja, akan tetapi juga dapat diberlakukan bagi
daerah yang memiliki lebih dari satu pasangan calon kepala daerah seperti di DKI
Jakarta, karena menurut para Pemohon, tidak terdaftarnya Anies Rasyid Baswedan
sebagai Calon Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan oleh KPU DKI
Jakarta, berakibat para Pemohon tidak dapat memperjuangkan hak kolektifnya
untuk menolak atau tidak memilih Calon Kepala Daerah DKI Jakarta dengan
mencoblos
kolom
kotak
kosong.
Dalam
menguraikan
kerugian
hak
konstitusionalnya, para Pemohon telah dapat menjelaskan secara spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial perihal anggapan kerugian hak konstitusional
para Pemohon. Oleh karena itu, telah jelas tampak adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon
dengan berlakunya norma yang dilakukan pengujian. Apabila norma a quo
dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, yaitu menyertakan kolom kotak
kosong pada pemilihan lebih dari satu pasangan calon kepala daerah, kerugian hak
konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya permohonan inkonstitusional bersyarat dimaksud,
menurut Mahkamah para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai para Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
Permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai para Pemohon dalam pengujian norma Pasal 54C ayat (2), Pasal 54D ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016, maka
34
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok
permohonan para Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar
memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
untuk tidak mencetak surat suara terlebih dahulu sampai dengan dijatuhkannya
putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo demi menjamin hak
konstitusional para Pemohon. Berkenaan dengan permohonan provisi para
Pemohon tersebut, setelah dicermati oleh Mahkamah telah ternyata terhadap
permohonan a quo tidak dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan dengan agenda
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana yang dimaksudkan dalam
ketentuan Pasal 54 UU MK. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo akan
diputus dengan putusan akhir dan terhadap norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian akan segera mendapatkan kepastian hukum. Dengan
demikian, permohonan provisi para Pemohon yang memerintahkan agar KPU tidak
mencetak surat suara terlebih dahulu demi menjamin hak konstitusional para
Pemohon atas permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon menguraikan dalil-dalil (selengkapnya
telat dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1.
Bahwa menurut para Pemohon, terdapat tiga isu hukum dalam pokok
permohonan para Pemohon. Pertama, kolom kotak kosong hanya
memberikan pilihan kepada pemilih yang tidak setuju dengan satu pasangan
calon Kepala Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU
10/2016 dan tidak diberlaku pada lebih dari satu pasangan calon kepala
daerah meskipun bukan merepresentasikan preferensi pemilih. Kedua,
mengenai waktu dan kapan pemilihan ulang dilaksanakan apabila pasangan
calon kalah terhadap kolom kotak kosong sebagaimana ketentuan Pasal
54D ayat (1), (2) dan (3) UU Pilkada. Ketiga, mengenai mekanisme kolom
kotak kosong memperoleh suara melebihi kolom bergambar;
35
2.
Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016
tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, karena setiap warga negara yang mempunyai hak
untuk memilih sebagaimana dijamin Konstitusi dan kebebasan untuk
menentukan pilihannya sesuai hati nuraninya apabila pemilih tidak
mempunyai pilihan terhadap daftar pasangan calon yang lebih dari 1 (satu)
pasangan calon;
3.
Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 109 ayat (1) ayat (3) UU Pilkada
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
4.
Bahwa menurut para Pemohon kebijakan untuk mengikutsertakan kolom
kotak kosong dalam pelaksanaan pemilihan umum bukan hal baru dan satu-
satunya di dunia. Terdapat istilah di beberapa negara terkait kolom kotak
kosong seperti “None Of The Above” (NOTA) di India, “Voto En Blanco” di
Kolombia, “Vote Blanc” di Prancis dan “I Don't Support Anyone” di Kanada
yang mengakomodir keberadaan kolom kotak kosong sebagai sarana
menyampaikan aspirasi masyarakat dalam pemilu yang tidak setuju dengan
pilihan calon kandidat yang ada.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, dalam petitumnya, para Pemohon
memohon agar Mahkamah menyatakan:
1. Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai yang berbunyi:
“Pemilihan 1 (satu) pasangan calon atau lebih 1 (satu) pasangan calon
dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat kolom yang
memuat foto pasangan calon atau beberapa foto pasangan calon dan 1 (satu)
kolom kosong yang tidak bergambar”;
2. Pasal 54D ayat (1) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai yang berbunyi:
“KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih
pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah
dan pada Pemilihan lebih 1 (satu) pasangan calon penetapan calon terpilih
36
apabila memperoleh suara tertinggi, termasuk harus mengalahkan kolom
kosong yang tidak bergambar dari suara sah”.
3. Pasal 54D ayat (2) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai yang berbunyi:
“Jika perolehan suara pasangan calon kalah terhadap kolom kosong yang tidak
bergambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah
dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya”;
4. Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai yang berbunyi:
“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus
dilaksanakan Pemilihan Ulang paling lambat 4 hari sejak penetapan KPU RI
atau 1 hari sejak putusan sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi, dengan
membuka pendaftaran ulang baik calon yang diusung partai politik maupun
calon perseorangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.”
5. Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai yang berbunyi:
“Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara
terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur terpilih, termasuk harus mengalahkan kotak kosong”;
6. Pasal 109 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai yang berbunyi:
“Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur terpilih, termasuk menghitung perolehan suara kotak
kosong sebagai suara sah”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-19 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 10
Oktober 2024.
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo telah
jelas, sebagaimana telah dipertimbangkan pula dalam Paragraf [3.7] di atas,
37
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan
para
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan para Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal
60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021),
apakah terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap norma pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah membaca
secara saksama permohonan para Pemohon dalam perkara a quo dan
menyandingkan dengan permohonan sebelumnya berkaitan dengan pengujian
inkonstitusionalitas norma Pasal 54D ayat (2) dan ayat (3) UU 10/2016, yaitu Perkara
Nomor 14/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk
umum pada tanggal 20 Mei 2019, yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 54D
ayat (2) dan ayat (3) UU 10/2016 dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 18
ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Bahwa selain putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XVII/2019, terhadap inkonstitusionalitas
norma Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 telah pula diputus dalam perkara Mahkamah
Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno yang
terbuka untuk umum pada tanggal 14 November 2024 dengan menggunakan dasar
38
pengujian Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Sedangkan, dalam permohonan a quo, para Pemohon menggunakan
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian, di mana Pasal
28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 belum pernah digunakan dalam permohonan
pengujian norma Pasal 54D ayat (2) dan/atau ayat (3) UU 10/2016.
Dengan demikian, telah ternyata terdapat dasar pengujian yang berbeda
dari permohonan a quo. Mahkamah berpendapat, permohonan a quo tidak terhalang
dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, sehingga terhadap
ketentuan norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena norma Pasal 54D ayat (2) dan ayat (3)
UU 10/2016 dapat diajukan kembali, selanjutnya Mahkamah akan menilai persoalan
konstitusionalitas norma a quo. Oleh karena yang diajukan permohonan tidak hanya
norma Pasal 54D ayat (2) dan ayat (3) UU 10/2016, dalam permohonan a quo
Mahkamah juga akan menilai persoalan konstitusionalitas norma Pasal 54C ayat (2),
Pasal 54D ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 yang dilakukan
pengujian oleh para Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh norma-
norma yang dimohonkan pengujian, berkenaan dengan norma Pasal 54C ayat (2)
UU 10/2016 ternyata telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024 yang diucapkan sebelumnya dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 November 2024. Dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024 a quo, Mahkamah
mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon dengan amar sebagai berikut.
2.
Menyatakan Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan 1 (satu)
pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang
memuat nama dan foto pasangan calon serta 2 (dua) kolom kosong di
bagian bawah yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan “setuju”
39
atau “tidak setuju” terhadap 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota”.
Bahwa dengan telah dikabulkannya substansi norma Pasal 54C ayat (2)
UU 10/2016 dan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, maka terhadap
norma Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 tidak lagi sebagaimana yang dimohonkan
oleh para Pemohon maka sesungguhnya terhadap ketentuan norma Pasal 54C ayat
(2) UU 10/2016 a quo yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon objeknya
telah berubah karena secara normatif yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum
mengikat adalah sebagaimana pemaknaan yang telah dinyatakan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024 dan tidak lagi sebagaimana
norma yang dijadikan objek dalam permohonan a quo. Dengan demikian, terhadap
norma Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016, yang menjadi objek permohonan a quo telah
memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
126/PUU-XXII/2024 tersebut diucapkan [vide Pasal 47 UU MK]. Dengan demikian,
permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan
telah kehilangan objek.
[3.14]
Menimbang bahwa selain norma Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016,
berkenaan dengan norma Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016, ternyata pula telah
diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-
XXII/2024 yang diucapkan sebelumnya dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 14 November 2024. Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024 a quo, Mahkamah mengabulkan sebagian
permohonan para Pemohon dengan amar sebagai berikut.
3.
Menyatakan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan
berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang
terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa
jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil
40
pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5
(lima) tahun sejak pelantikan”.
Bahwa dengan telah dikabulkannya substansi norma Pasal 54D ayat (3)
UU 10/2016 dan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, maka terhadap
norma Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 tidak lagi sebagaimana yang dimohonkan
oleh para Pemohon maka sesungguhnya terhadap ketentuan norma Pasal 54D ayat
(3) UU 10/2016 a quo yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon objeknya
telah berubah karena secara normatif yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum
mengikat adalah sebagaimana pemaknaan yang telah dinyatakan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024 dan tidak lagi sebagaimana
norma yang dijadikan objek dalam permohonan a quo. Dengan demikian, terhadap
norma Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016, yang menjadi objek permohonan a quo telah
memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
126/PUU-XXII/2024 tersebut diucapkan [vide Pasal 47 UU MK]. Dengan demikian,
permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan
telah kehilangan objek.
[3.15]
Menimbang bahwa berkenaan dengan norma Pasal 54D ayat (1) dan
ayat (2) UU 10/2016 yang dimohonkan oleh para Pemohon, setelah Mahkamah
membaca secara saksama permohonan a quo, telah ternyata pemaknaan yang
dimohonkan dalam petitum permohonan berkelindan dengan petitum permohonan
Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016. Berdasarkan fakta hukum tersebut, oleh karena
Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 telah dimaknai secara bersyarat dalam Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
126/PUU-XXII/2024
sebagaimana
telah
dipertimbangkan dalam Paragraf [3.14] di atas dan dalam pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024 telah ditegaskan bahwa
norma-norma terdampak oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-
XXII/2024 harus mengikuti/menyesuaikan dengan putusan dimaksud. Oleh karena
itu, menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan dalil para
Pemohon a quo yang menyandarkan pada norma Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016
yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Dengan demikian, dalil para
41
Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016
harus pula dinyatakan telah kehilangan objek.
[3.16]
Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas
norma Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 yang ditambahkan dalam
perbaikan permohonan para Pemohon dan dimohonkan dalam petitum angka 6 dan
angka 7 yang meminta pemaknaan sebagai berikut:
6.
Menyatakan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai:
“Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang
memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih, termasuk harus
mengalahkan kotak kosong”.
7.
Menyatakan Pasal 109 ayat (3) UU 2/2024 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai:
“Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur peserta Pemilihan memperoleh suara lebih
dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai
pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih,
termasuk menghitung perolehan suara kotak kosong sebagai
suara sah”.
Setelah mencermati kutipan petitum permohonan para Pemohon di atas,
Mahkamah memeriksa pula dengan saksama, telah ternyata bahwa para Pemohon
tidak menguraikan secara lengkap dan jelas pertentangan antara norma yang diuji
konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian yang digunakan. Mahkamah tidak
menemukan uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai pada bagian posita
mengenai alasan mengapa Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 harus
dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon. Dalam kaitan ini, tidak pula diuraikan
pertentangan antara norma-norma dimaksud dengan pasal-pasal yang menjadi
dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Sehingga, dalil para Pemohon yang
demikian tidak memiliki landasan argumentasi dalam posita. Berkenaan dengan hal
tersebut, Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021 menyatakan,
“…permohonan yang dimohonkan Pemohon dan/atau kuasa hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: b. uraian yang jelas
mengenai: 3. Alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai
pembentukan undang-undang atau perppu yang tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang atau perppu berdasarkan UUD 1945 dan/atau bahwa
42
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau perppu
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, menurut Mahkamah
posita permohonan para Pemohon tidak memuat dengan jelas alasan-alasan
permohonan yang menjadi dasar petitum permohonan para Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021. Dengan demikian,
menurut Mahkamah posita dan petitum permohonan para Pemohon terkait dengan
Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur)
yang berakibat permohonan para Pemohon terhadap kedua norma a quo tidak
memenuhi syarat formal permohonan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b
angka 3 PMK 2/2021.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, oleh
karena posita dan petitum para Pemohon, norma Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) UU
10/2016 tidak jelas, sehingga menjadikan permohonan a quo tidak jelas atau kabur
(obscuur).
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon sepanjang Pasal 54C ayat
(2), Pasal 54D ayat (1), Pasal 54D ayat (2), dan Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 telah
kehilangan objek. Sementara itu, permohonan para Pemohon berkenaan dengan
norma Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 adalah tidak jelas atau kabur
(obscuur).
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
43
[4.3]
Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4]
Pokok
permohonan
para
Pemohon
sepanjang
pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 54C ayat (2), Pasal 54D ayat (1), Pasal
54D ayat (2), dan Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 adalah kehilangan
objek;
[4.5]
Pokok permohonan para Pemohon selain dan selebihnya kabur
(obscuur).
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak Permohonan Provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal empat, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan November, tahun dua
44
ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 11.26 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Fenny Tri Purnamasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
45
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fenny Tri Purnamasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
54C ayat (2), Pasal 54D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 109 ayat (1) dan
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
30
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
31
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Para
Pemohon yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 54C ayat (2), Pasal 54D ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) (UU 10/2016), yang
rumusannya masing-masing sebagai berikut:
Pasal 54C ayat (2)
Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan
surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom
yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak
bergambar;
Pasal 54D ayat (1)
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon
terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari suara sah;
Pasal 54D ayat ayat (2)
Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan
boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya;
Pasal 54D ayat (3)
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang
kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal
yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan;
Pasal 109 ayat (1)
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang
memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih;
32
Pasal 109 ayat (3)
Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50%
(lima puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.
2. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 54C ayat (2), Pasal 54D ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 a quo melanggar
hak konstitusionalnya mengenai persamaan di dalam hukum, kepastian hukum,
kedaulatan rakyat, dan prinsip pemilihan umum (pemilu) yang bebas
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dalam permohonan a quo
menerangkan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia, yang
berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki hak pilih dalam pemilihan Umum Kepala
Daerah (Pilkada) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) para Pemohon [Vide Bukti P-1, Bukti P-2 dan Bukti P-
3]. Dalam kaitan ini, Pemohon I terdaftar dalam Daftar Pemilih Tepat (DPT)
Nomor TPS 099 Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa, Kota
Jakarta Selatan [Vide Bukti P-10]. Sedangkan Pemohon II terdaftar dalam DPT
Nomor TPS 019 Kelurahan Bidara Cina Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta
Timur [Vide Bukti P-11]. Demikian pula Pemohon III terdaftar dalam DPT nomor
TPS 010 Kelurahan Cipinang Cempedak Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta
Timur [Vide Bukti P-12];
4. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III (selanjutnya disebut para
Pemohon) menyatakan bahwa hak konstitusionalnya sebagai warga negara
Indonesia yang berdomisili di DKI Jakarta dan sebagai pengagum Anies Rasyid
Baswedan telah merasakan pembangunan DKI Jakarta selama masa
pemerintahan Anies Rasyid Baswedan. Sehingga, para Pemohon berharap
dapat memilihnya kembali dalam Pilkada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024
sebagai Gubernur Jakarta untuk periode kedua, namun harapan Para Pemohon
terhalang oleh ketentuan pasal-pasal dalam permohonan a quo;
5. Bahwa KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur
