Langsung ke konten
PUU Tahun 2023

127/PUU-XXI/2023

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pemohon: Imam Syafii (Pemohon I) dan Ahmad Daryoko (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2024-11-19
UU Diuji: UU 18/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 21/2000, UU 40/2007, UU 17/2008, UU 6/2012
Majelis Hakim: Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)