PUU
Tahun 2023
127/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Imam Syafii (Pemohon I) dan Ahmad Daryoko (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2024-11-19
UU Diuji: UU 18/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 21/2000, UU 40/2007, UU 17/2008, UU 6/2012
Majelis Hakim: Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 127/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), yang diwakili oleh:
Nama
: Imam Syafi’i
Kewarganegaraan : Indonesia
Jabatan
: Ketua Umum AP2I
Alamat
: Jalan Projosumarto II Nomor 22 RT. 002/002, Desa
Mindaka, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Untung Dihako
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Pelaut
Alamat
: Jalan Ir. H Juanda Nomor 7 RT. 005/RW. 004, Desa
Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
PT. Mirana Nusantara Indonesia, yang diwakili oleh:
Nama
: Ahmad Daryoko
Kewarganegaraan : Indonesia
Jabatan
: Direktur
Alamat
: Jalan Sawo Barat Nomor 59, RT 010/004,
Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota
Tegal
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
2
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 12 Juni 2023, memberi
kuasa kepada Fathur Siddiq, S.H., Misbahul Afidin, S.H., Akhmad Faisal Amin,
S.H.I., M.H., Denny Ardiansyah, S.H., M.H., dan Wasyim Ahmad Argadiraksa, S.H.,
kesemuanya adalah Advokat dan Asisten Advokat, yang tergabung dalam Kantor
Hukum Fathur Siddiq, S.H & Rekan yang berkedudukan hukum di Jalan Lawu
Nomor 122 Tegalasri, RT. 003, RW.001, Kelurahan Bejen, Kecamatan
Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya, Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai -----------------
--------------------------------------------------------------------------------------- Para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Serikat Buruh
Migran Indonesia, Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Serikat
Awak Kapal Perikanan Bersatu Sulawesi Utara, dkk;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Pemohon;
Membaca keterangan Saksi Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Saksi Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Ahli Pihak Terkait Serikat Buruh
Migran Indonesia, Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Serikat
Awak Kapal Perikanan Bersatu Sulawesi Utara, dkk;
Membaca kesimpulan Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Serikat Buruh
Migran Indonesia, Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Serikat
Awak Kapal Perikanan Bersatu Sulawesi Utara, dkk.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
8 September 2023 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 11 September 2023 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 123/PUU/PAN.MK/AP3/09/2023
3
dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
pada tanggal 20 September 2023 dengan Nomor 127/PUU-XXI/2023, yang telah
diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 23 Oktober 2023 dan
diterima Mahkamah pada tanggal 24 Oktober 2023, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan uji materiil ini kepada
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha
menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas
dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 (bukti-P1) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi”) (bukti-P2) .
2.
Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945
menyatakan (bukti-P1) :
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”.
3.
Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
(bukti-P1) menyatakan :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang---
undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”.
4.
Bahwa dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (bukti-P3) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang;
5.
Bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi (bukti-P2) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
6.
Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.13 Tahun 2022 tentang
Perubahan
Kedua
atas Undang-Undang Nomor
12
Tahun
2011
tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(bukti-P4)
menyebutkan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
7.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka
sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi menjaga agar
Undang-Undang yang berada di bawah hierarki UUD 1945 tidak saling
bertentangan.
8.
Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berfungsi antara lain
sebagai “guardian” dari “constitutional rights” setiap warga Negara
Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan
badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia sebagai hak
konstitusional dan hak hukum.
9.
Bahwa Para Pemohon hendak mengajukan Pengujian Pasal 4 ayat (1)
huruf c, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia (bukti-P5) yang berbunyi sebagai Berikut:
Pasal 4
(1). Pekerja Migran Indonesia meliputi:
5
a. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi
Kerja berbadan hukum;
b. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi
Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan
c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
10. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia sudah pernah dimohonkan Pengujian Materiil di
Mahkamah Konstitusi sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebagai berikut:
A. Putusan MK Nomor 83/PUU-XVII/2019 tanggal 25 November 2019
yang menguji Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b), Pasal 82
huruf (a) dan Pasal 85 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai
berikut: (bukti-P6)
Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b)
(1)
Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta
pendirian
perusahaan
paling
sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam
bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-
waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk
memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia;
c. memiliki rencana kerja penempatan dan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun
berjalan; dan
d. memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan
Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 82 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai berikut:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp15.000.000.000,- ( lima belas miliar rupiah),
setiap Orang yang dengan sengaja menempatkan Calon Pekerja
Migran Indonesia pada :
a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan
perjanjian kerja sehingga merugikan Calon Pekerja Migran
Indonesia tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
huruf a ; atau
b. pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.
6
dan Pasal 85 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), setiap
orang yang :
a. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan
yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah
disepakati dan ditandatangani Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a;
b. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada jabatan yang tidak
sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan
kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b;
c. mengalihkan atau memindah tangankan SIP3MI kepada pihak
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c; atau
d. mengalihkan atau memindah tangankan SIP2MI kepada pihak
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d.
bahwa amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak
Permohonan Provisi Pemohon dan menolak Permohonan Pemohon
untuk seluruhnya;
B. Putusan MK Nomor 20/PUU-XVIII/2020 tanggal 05 November 2020
yang menguji Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia sebagai berikut: (bukti-P7)
Pasal 5
“Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri
harus memenuhi persyaratan
a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki kompetensi;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial;
dan
e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Pasal 54 ayat (1) huruf b
(1) Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia harus memenuhi persyaratan:
I.
memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta
pendirian perusahaan paiing sedikit Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah);
II.
menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk
deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar
lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat
dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban
dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
7
III.
memiliki rencana kerja penempatan dan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun
berjalan; dan
IV.
memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan
Pekerja Migran Indonesia
bahwa amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
pengujian Pasal 5 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak dapat diterima
dan menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
11. Bahwa
berdasarkan
argumentasi
tersebut
di
atas,
serta
mempertimbangkan Pengujian materiil Undang-undang terdahulu atas
undang-undang yang sama yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara substansi
Pengujian merupakan hal yang berbeda, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
materiil undang-undang a quo pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final dan mengikat.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KEPENTINGAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
12. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan uji materiil atas Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan salah satu indikator adanya perkembangan
keilmuan di bidang administrasi negara yang positif yang merefleksikan
kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara hukum.
13. Bahwa kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
1945
kepada
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan: (bukti-P2)
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
8
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi:
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945.”
14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi (bukti-P2) , terdapat dua syarat yang harus
dipenuhi untuk menguji apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam perkara pengujian undang-undang, yaitu :
a. Terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan
b. Adanya hak dan/atau Hak Konstitusional dari para Pemohon yang
dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
15. Bahwa para Pemohon akan menguraikan kedudukan hukum (Legal
Standing) terlebih dahulu dalam mengajukan permohonan dalam perkara
a quo. Pertama, terkait dengan Kualifikasi untuk bertindak sebagai para
Pemohon dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pemohon I merupakan Ketua Umum yang bertindak untuk dan atas
nama ASOSIASI PEKERJA PERIKANAN INDONESIA (AP2I) yang
mana merupakan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan
didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Republik
Indonesia yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
A. Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) merupakan sebuah
organisasi
yang
dibentuk
bertujuan
untuk
memberikan
perlindungan,
pembelaan
hak
dan
kepentingan,
serta
meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi anggota dan
keluarganya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 398 (selanjutnya
disebut "UU SP/SB") (bukti-P8) .
B. Bahwa pengertian serikat Pekerja/serikat buruh diatur dalam
Pasal 1 angka 1 UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi,
“Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang
dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab
9
guna memperjuangkan, membela serta melindungihak dan
kepentingan
pekerja/buruh
serta
meningkatkan
kesejahteraan pekerja /buruh dan keluarganya”. Sedangkan
pengertian Federasi Serikat Pekerja /Serikat Buruh diatur dalam
Pasal 1 angka 4 UU SP/SB Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat selengkapnya berbunyi: "Federasi serikat
pekerja/serikat
buruh
adalah
gabungan
serikat
pekerja/serikat buruh (bukti-P8) .
C. Bahwa pengaturan mengenai legalitas serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederas serikat pekerja/serikat buruh
antara lain disebutikan dalam Pasal 18 ayat (1) UU SP/SB yang
selengkapnya berbunyi: "Serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh yang telah
terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi
pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjoan
setempat untuk dicatat." (bukti-P8) ;
D. Bahwa Legalitas Pemohon Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia
(AP2I) dibuktikan berdasarkan Tanda Bukti Pencatatan dari
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal No.
560/10/705/2021 Tanggal 23 Juni 2021 (bukti-P9), kemudian
Bukti
Pemberitahuan
Keberadaan
di
Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 4/313/HI.03.00/IX/2021
Tanggal 01 September 2021 (bukti-P10), Bukti Otorisasi
Persatuan Pelaut dari Kementerian Perhubungan Republik
Indonesia No. UM.209/2/12/DK/2023 Tanggal 7 Juni 2023,
(bukti-P11) dan Surat Keterangan Domisili Organisasi No.
383/2011/VII/2021 Tanggal 28 Juli 2021. (bukti-P12)
E. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Organisasi Asosiasi
Pekerja Perikanan Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang
Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) (bukti-P13), telah diatur
mengenai Tugas Pokok Ketua Umum salah satunya adalah
Mewakili organisasi dan para anggotanya untuk menjadi
Pemohon di Mahkamah Konstitusi:
10
Pasal 3
1. Kewenangan:
Membuat
dan
mengesahkan
seluruh
keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat
strategis (politis) melalui kesepakatan dalam Rapat
pengurus
2. Tanggung
Jawab:
mengkordinasikan
dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi
dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan
secara internal kepada Rapat Pengurus dan Kongres pada
akhir masa baktinya.
3. Tugas Pokok:
I.
Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan
organisasi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan
organisasi.
II.
Memimpin, rapat-rapat pengurus, baik rapat khusus
(ketum,sekum,bendum,bendahara, dan ketua ketua
bidang serta divisi) atau rapat umum yang diikuti
semua unsur pengurus.
III.
Mewakili
organisasi
untuk
membuat
persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah
mendapatkan kesepakatan organisasi
IV.
Mewakili organisasi dan para anggotanya untuk
menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya seperti
melaksanakan perundingan bipartit, mediasi di
instansi pemerintah yang bertanggungjawab dibidang
pelayaran dan ketenagakerjaan, membuat dan
mengajukan gugatan dan/atau beracara di pengadilan
hubungan industrial, mengajukan permohonan atau
gugatan
dan/atau
menjadi
pemohon
atau
penggugat di lembaga yudikatif berkaitan dengan
advokasi kebijakan organisasi baik tingkat Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah
Agung Dan Mahkamah Konstitusi.
V.
Bersama-sama sekertaris umum menandatangani
surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan
kebijakan organisasi, baik bersifat ke dalam maupun
ke luar.
VI.
Bersama-sama sekertaris umum dan bendahara
umum merancang agenda mengupayakan pencarian
dan penggalian sumber dana bagi aktifis operasional
dan program organisasi.
VII.
Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh
pengurus organisasi.
VIII.
Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan
strategi dan kebijakan organisasi dalam rangka
pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi
reformasi
diseluruh
tatanan
kehidupan
demi
pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
IX.
Mengoptimalkan fungsi dan peran ketua-ketua bidang
agar tercapainya effesiensi dan efektifitas kerja
organisasi.
11
F. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Asosiasi Pekerja
Perikanan Indonesia (AP2I) sebagaimana dalam permohonan a
quo diwakili oleh Ketua Umum telah jelas memiliki kualifikasi
sebagai Pemohon Pengujian Undang-undang yaitu sebagai
kelompok orang yang terhimpun dalam organisasi dan
membentuk serikat pekerja sebagaimana dimaksud pada
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Huruf a Undang-undang Mahkamah
Konstitusi”.
2. Pemohon II merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang
bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai seorang Pelaut
yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK
3328101405760002 (Bukti P44), Ijazah Mualim Perikanan Laut
Tingkat II No. DL.251/I/D.I/0586/X/D 11-97(Bukti47), Buku Pelaut
Nomor G 032861 (Bukti P45), Paspor Nomor E0718972 (Bukti P46).
Maka Pemohon II memiliki kualifikasi sebagaimana dimaksud pada
Pasal 51 ayat (1) huruf c Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara A quo;
3. Pemohon III merupakan direktur yang bertindak untuk dan atas nama
PT. MIRANA NUSANTARA INDONESIA badan hukum privat yang
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 01 Tertanggal 15
Agustus 2019 yang dibuat di hadapan notaris (bukti-P14) dan telah
yang telah mendapatkan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-
0041056.AH.01.01. Tahun 2019 Tertanggal 20 Agustus 2019 (bukti-
P15), yang kemudian mengalami Perubahan Berdasarkan Akta
Nomor 09 Tertanggal 30 November 2021 yang dibuat dihadapan
Notaris (bukti-P16) dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor
AHU-0068564.AH.01.02. Tahun 2021 Tertanggal 01 Desember 2021
(bukti-P17). Badan Hukum Privat ini bergerak dalam usaha
Perekrutan dan Penempatan Anak Buah Kapal Niaga dan Anak Buah
Kapal Perikanan.
12
Pemohon II bertindak untuk dan atas nama perusahaan sebagaimana
pada Pasal 12 Ayat 1 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Mirna
Nusantara Indonesia yang berbunyi:
Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan
tentang segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain
dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala
tindakan,
baik
yang
mengenai
kepengurusan
maupun
kepemilikan, dengan pembatasan bahwa untuk:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan
(tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank)
b. Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan
lain baik didalam maupun diluar negeri harus dengan
persetujuan Dewan Komisaris
Dipertegas dalam Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimaksud pengertian Direksi
adalah (bukti-P18): “Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang
dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan
serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar”. Maka Pemohon III memiliki kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang
dalam perkara a quo.
16. Bahwa terkait dengan kedudukan Hukum (legal standing) selain kualifikasi
untuk bertindak sebagai Pemohon juga perlu dijelaskan mengenai adanya
hak dan/atau Hak Konstitusional dari para Pemohon yang dirugikan
dengan berlakunya suatu undang-undang;
17. Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu undang-undang harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu sebagai berikut :
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
tersebut dianggap oleh Para Pemohon telah dirugikan oleh suatu
undang-undang yang diuji;
c.
Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
13
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
18. Bahwa para Pemohon merasa mempunyai Hak Konstitusional yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut:
a. Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang
berbunyi (bukti-P1):
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
19. Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu hak berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
20. Bahwa para Pemohon selaku pihak yang hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan atas berlakunya Pasal 4 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No
242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141),
(bukti-P5) sebagai berikut:
21. Bahwa
kerugian
konstitusional
bagi
para
Pemohon
dengan
diberlakukannya Pasal 4 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dapat
dijelaskan sebagai berikut (bukti-P5):
a. Kerugian Konstitusional Pemohon I dan Pemohon II selaku
Perorangan (kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama):
1)
Bahwa dengan dimaknainya Pelaut awak kapal dan Pelaut
perikanan sebagai pekerja migran maka segala aturan dan
ketentuan yang berkaitan dengan Pelaut mengikuti aturan dan
ketentuan pekerja migran. Hal tersebut jelas berpotensi
merugikan para pemohon karena pada dasarnya aturan dan
14
ketentuan antara pelaut diatur secara khusus termasuk pada
konvensi internasional juga mengatur secara khusus terkait
dengan kedudukan Pelaut.
2)
Bahwa
kewenangan
pengawasan
dan
penerbitan
izin
perekrutan dan penempatan pelaut dengan berlakunya Pasal 4
ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang
Pelindungan
Pekerja
Migran
Indonesia,
tentu
menjadi
kewenangan mutlak Kementerian Ketenagakerjaan. Menurut
pandangan para Pemohon dengan diberikan kewenangan
secara mutlak kepada Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan
berjalan secara optimal dikarenakan Pelaut berhubungan
langsung dengan transportasi laut dimana transportasi laut
menjadi kewenangan kementerian perhubungan yang memiliki
tugas menyelenggarakan keselamatan dan keamanan angkutan
perairan dan pelabuhan. Sehingga pengawasan akan optimal
jika kementerian perhubungan kembali memiliki kewenangan
pengawasan terhadap Pelaut;
3)
Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
mempunyai dampak tumpang tindihnya regulasi baik pada
tingkatan undang-undang yaitu berbenturan dengan Undang-
undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (bukti-P19)
sampai dengan tingkatan Peraturan pelaksanannya yaitu
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (bukti-P20) dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Penempatan Dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran Dan
Awak Kapal Perikanan Migran (bukti-P21);
4)
Dengan beralihnya kewenangan kementerian yang sebelumnya
merupakan kewenangan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pelayaran yaitu Kementerian Perhubungan menjadi
kewenangan
Kementerian
Ketenagakerjaan,
dan
Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) maka jaminan
perlindungan serta hak-hak bagi Pelaut awak kapal dan Pelaut
15
Perikanan
yang
telah
diformulasikan
pada
Peraturan
Perundang-undangan terkait dengan pelayaran tidak dapat
diaplikasikan kepada Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan
yaitu meliputi:
I.
Proses Penyijilan Buku Pelaut (seaman book) yang tidak
diatur dalam Undang-undang Nomor Nomor 18 Tahun 2017
Tentang Pelindungan Pekerja Migran serta Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan
Dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran Dan Awak
Kapal Perikanan Migran hal ini terkait dengan jenjang karier
Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan;
II.
Hak atas Kompensasi dan/atau santunan kecelakaan kerja
dan/atau kematian yang nilainya cukup besar mencapai
minimum Rp 150.000.000 bagi perlindungan Awak Kapal
yang sebelumnya merupakan hal yang wajib sebagaimana
diatur dalam Pasal 151 ayat (1) huruf g Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (bukti-P19) ,
Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2000
Tentang Kepelautan (bukti-P23), dan Pasal 107 ayat (3)
huruf c angka 7 Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan (bukti-
P22), akhirnya dialihkan dan dilaksanakan oleh BPJS
sebagaimana Penjelasan Umum dalam Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran
dengan nilai kompensasi yang tidak lebih besar daripada
nilai kompensasi sebagaimana pada Pasal 28, Pasal 29,
Pasal 30, dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan (bukti-
P23);
III.
Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan yang sebelumya
dapat bekerja pada kapal asing baik yang memiliki atau tidak
memilik hubungan diplomatik dengan Pemerintah Negara
16
Indonesia, dapat berpotensi tidak dapat bekerja pada
Perusahaan Keagenan Kapal di Luar Negeri yang tidak
memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Negara
Indonesia
sebagaimana
pada
Pasal
10
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan
Dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran Dan Awak
Kapal Perikanan Migran (bukti-P21);.
5)
Bahwa Pelaut yang memiliki jabatan Nahkoda sebagai salah
satu pimpinan tertinggi di kapal dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab tertentu berpotensi kehilangan kewenangannya
salah satunya mengenai penegakan peraturan diatas kapal
sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (bukti-P24);
6)
Bahwa kewajiban pendaftaran bagi awak kapal sebelum
keberangkatan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)
Penempatan Dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
membebani Pemohon I dan Pemohon II karena menghambat
Pemohon I dan Pemohon II untuk segera bekerja.
7)
Bahwa sertifikat kompetensi kerja secara substansi sama
dengan halnya dengan sertifikat keahlian pelaut dan sertifikat
pelaut sehingga sertifikat kompetensi tidak efektif dibutuhkan
dan hanya membebani para pelaut;
8)
Bahwa perizinan dan pelaporan bagi pelaut menyita waktu dan
biaya yang merugikan pelaut. Sebab, hal itu memperpanjang
prosedural kerja pelaut, khususnya bagi pelaut mandiri yang
selama ini lebih mudah memilih pekerjaannya sendiri secara
langsung.
b. Kerugian Konstitusional Pemohon III selaku Badan Hukum Privat:
1)
Bahwa Pemohon III merupakan Perusahaan yang bergerak
dalam aktivitas Keagenan Awak Kapal sebagaimana dimaksud
pada Pasal 93 Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan (bukti-P22);
17
2)
Bahwa Pemohon III dalam melakukan aktifitas usahanya telah
memiliki
dokumen
Perizinan
Berusaha
perekrutan
dan
penempatan Awak Kapal (SIUPPAK);
3)
Bahwa Pemohon III mengalami kerugian spesifik dan aktual
Ketika kedudukan Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan
diformulasikan sebagai Pekerja Migran yang dalam proses
perijinan berusahanya Pemohon III wajib memiliki Surat lzin
Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) yang diterbitkan
oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI)
sebagaimana dimaksud pada Pasal 72 huruf c Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
No 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6141 ) (bukti-P5) ;
4)
Bahwa akibat belum memiliki Surat lzin Perekrutan Pekerja
Migran Indonesia (SIP2MI), Pemohon III dikriminalisasi dengan
telah ditetapkannya sebagai Tersangka dan saat ini dalam
proses Penahanan pada Rumah Tahanan Negara oleh
Penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Tengah
(Bukti P39, Bukti P40) dalam Kasus dugaan Tindak Pidana
Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud Pasal 86 huruf c
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan
Pekerja
Migran
Indonesia
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2017 No 242, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6141 ) (bukti-P5) sebagai berikut:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah), setiap Orang yang:
a. membebankan komponen biaya penempatan yang telah
ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja
Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
huruf a;
b. menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke negara
tertentu yang dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 huruf b;
c. menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c; atau
18
d. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada negara
tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal72
huruf d.
Jo.
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (bukti-P25)
“Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke
luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud
untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik
Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah).”
5)
Bahwa selain kerugian spesifik dan Aktual, Pemohon III juga
mengalami kerugian yang bersifat potensial yaitu berpotensi
tidak
dapat
beroperasi
menjalankan
usahanya
karena
permasalahan perizinan yang tidak memberlakukan surat izin
perekrutan
awak
kapal
dari
kementerian
perhubungan
(SIUPPAK), dimana terjadi tumpang tindih regulasi antara
pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022
Penempatan Dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran Dan
Awak Kapal Perikanan Migran (bukti-P21) dengan Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan
Angkutan Di Perairan (bukti-P22);
6)
Pemohon III berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya dalam
menjalankan usaha Keagenan Awak Kapal, dimana sebelumya
Pemohon III dapat bekerjasama dengan agen Awak kapal asing
baik yang memiliki atau tidak memilik hubungan diplomatik
dengan Pemerintah Negara Indonesia, berpotensi tidak dapat
bekerjasama pada Pemilik kapal, Operator Kapal, dan /atau
Perusahaan Keagenan awak Kapal di Luar Negeri yang tidak
memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Negara
Indonesia sebagaimana pada Pasal 10 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan Dan
19
Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran Dan Awak Kapal
Perikanan Migran: (bukti-P21)
(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal
Niaga Migran wajib memiliki perjanjian keagenan dengan
Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsementl
oleh Perwakilan Republik Indonesia.;
22. Bahwa sangat terang adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian Konstitusional para Pemohon dengan berlakunya Pasal 4
Ayat (1) huruf c Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja
Migran dimana Untuk Pemohon I dan Pemohon II terkait dengan
kebutuhan Perlindungan dan Hak-hak yang berbeda antara Pekerja
Migran yang menetap di suatu negara tertentu (land based) dengan pelaut
yang notabene merupakan pekerjaan yang tidak menetap di suatu negara
(sea
based),
sedangkan
untuk
Pemohon
III
adalah
terkait
keberlangsungan Usaha serta Kriminalisasi atas Persyaratan Adminitrasi
yang tumpang tindih;
23. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan ini oleh Mahkamah Konstitusi
sebagai the sole interpreter of the constitution dan pengawal konstitusi,
maka kerugian hak konstitusional Para Pemohon tidak akan terjadi lagi.
24. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon pengujian undang-
undang dalam perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
beserta penjelasannya dan 5 (lima) syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana pendapat Mahkamah selama ini yang telah menjadi
yurisprudensi (bukti-P2) dan Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 (bukti-P26), dan dengan dikabulkannya
permohonan a quo maka kerugian Konstitusional yang didalilkan tidak
akan terjadi adalah telah terpenuhi. Sebab dengan dikabulkannya
permohonan ini yaitu dengan dinyatakannya Pasal 4 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, menyebabkan
kerugian konstitusional Pemohon tidak terjadi lagi.
20
III. ALASAN PERMOHONAN/POKOK-POKOK PERMOHONAN
Alasan Pengujian Materiil Pasal 4 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2), Undang-Undang Dasar 1945
A. Eksklusivitas Pelaut
25. Bahwa indonesia merupakan negara yang memiliki luas wilayah yang
besar. Sekitar kurang lebih 70% luas negara indonesia merupakan laut
dengan luas 5,8 juta km dengan panjang garis pantai kedua di dunia
setelah Rusia. Kondisi geografis tersebut, membuat banyaknya
masyarakat indonesia yang menekuni profesi sebagai pelaut dan
berperan sebagai negara pengirim pelaut yang besar di dunia ke pasar
kerja internasional.
Para pelaut indonesia mendapatkan kesempatan bekerja dikapal luar
negeri secara langsung dari perusahaan pelayaran maupun melalui
perusahaan pengarah pelaut atau sering dikenal di dunia pelayaran
dengan istilah manning agency. Perusahaan penyalur memberikan
peluang besar bagi pelaut untuk mendapatkan pekerjaan karena mereka
memiliki akses/informasi ke pusat pelayaran internasional. Saat ini jumah
ABK yang bekerja pada kapal berbendera asing sekitar 254.186 orang.
Perusahaan penyalur juga memberikan peran yang cukup sentral dalam
meningkatkan pendapatan dan devisa negara serta untuk meningkatkan
kesejahteran kepada siapa saja yang terlibat di dalam kegiatan pelaut.
Indonesia merupakan negara ketiga terbesar di dunia setelah Tiongkok
dan Filipina, yang memasok pelaut ke kapal asing, baik kapal perikanan
maupun kapal niaga. Kementerian Perhubungan mencatat total pelaut
indonesia berjumlah 1,2 Juta orang. Faktor yang mendorong Pelaut
bekerja di kapal bendera asing adalah sulitnya lapangan kerja didalam
negeri, gaji yang tinggi dan tidak pastinya penghasilan yang didapatkan
jika bekerja di kapal domestik.
26. Bahwa pelaut adalah pekerja yang diatribusikan pada mereka yang
bekerja di perkapalan dengan beberapa status hirarkis dan sistemis di
dalamnya. Pelaut (seafarer) dalam beberapa regulasi negara didefinisikan
secara beragam. Keragaman tersebut terkait dengan obyek regulasi yang
masuk dalam kategori pelaut itu sendiri. Secara umum, kata pelaut
21
(seafarer) digunakan untuk menyebut seseorang yang bekerja di atas
kapal, seperti pelaut, tukang perahu dan awak kapal (seaman, seafarer,
mariner, sailor, boatman, and crew). Philipina misalnya, menggunakan
istilah "seafarer" yang merujuk pada pengertian setiap orang, (selain
angkatan laut atau pekerja pada kapal non-komersial nasional), yang
bekerja pada perkapalan yang beroperasi di perairan di luar teritorial
negaranya. Denmark di lain pihak menggunakan terma "seafarer" yang
merujuk kepada setiap orang yang bekerja pada kapal berkebangsaan
Denmark
selain Master.
Sementara
itu,
UK
dan
US
masih
mempertahankan istilah "seaman" dalam UU mereka, namun dengan
sedikit perbedaan pada subjeknya. Dalam Merchant Shipping Act 1995,
UK menggunakan terma "seaman" yang merujuk kepada setiap orang,
selain Master dan Pilot, yang bekerja pada perkapalan dalam kapasitas
apapun. Sementara itu, dalam The United States’ Code 1944, "seaman"
juga digunakan yang merujuk pada setiap orang, kecuali mereka yang
sedang magang, yang bekerja pada perkapalan dalam kapasitas apapun.
27. Bahwa beberapa konvensi internasional mendefinisikan pelaut sebagai
berikut:
KONVENSI
DEFINISI
Konvensi Ketenagakerjaan
Martime, 2006 (MLC)
(bukti-P27)
Pasal II huruf f
Awak Kapal adalah setiap orang yang
dipekerjakan atau dilibatkan atau bekerja
sesuai kapasitasnya sejalan dengan konvensi
ini.
Konvensi
ILO
Nomor
185
tentang Perubahan Dokumen
Identitas Pelaut. 2003
(bukti-P28)
Pasal 1 Ayat 1
Pelaut adalah orang yang dipekerjakan atau
dilibatkan atau bekerja dalam jenis pekerjaan
apapun yang terdapat di kapal selain kapal
perang,
yang
umumnya
terlibat
dalam
kegiatan navigasi martim.
Konvensi
ILO
Nomor
188
tentang
Pekerja
Dalam
Penangkapan Ikan
(bukti-P29)
Pasal 1 huruf e
Awak kapal berarti setiap orang yang
dipekerjakan atau bekerja dalam kapasitas
apapun atau melaksanakan pekerjaan di kapal
penangkap ikan, termasuk mereka yang
bekerja di kapal dan dibayar berdasarkan hasil
tangkapan ikan tapi tidak termasuk Mualim.
Personil Laut, orang-orang lain dengan
layanan tetap pemerintah, mereka yang
berbasis di daratan yang melaksanakan tugas
dikapal penangkap ikan dan pengamat awak
kapal.
22
28. Bahwa di indonesia mendefinisikan Pelaut atau Awak Kapal dengan
berbagai definisi yang berbeda dengan pekerja lain didalam peraturan
perundang-undangan, sebagai berikut:
Peraturan Perundang-
Undangan
Definisi/Pengertian
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun 2008 tentang Pelayaran
(bukti-P19)
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau
dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau
operator kapal untuk melakukan tugas di atas
kapal
sesuai
dengan
jabatannya
yang
tercantum dalam buku sijil
Nakhoda adalah salah seorang dari Awak
Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di
kapal
dan
mempunyai
wewenang
dan
tanggung jawab tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain
Nakhoda
Peraturan Pemerintah No 7
Tahun
2000
tentang
Kepelautan
(bukti-P23)
Awak kapal adalah orang yang bekerja atau
dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau
operator kapal untuk melakukan tugas di atas
kapal
sesuai
dengan
jabatannya
yang
tercantum dalam buku sijil
Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai
kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai
awak kapal
Peraturan Pemerintah Nomor
22
Tahun
2022
tentang
Penempatan Dan Pelindungan
Awak Kapal Niaga Migran Dan
Awak Kapal Perikanan Migran
(bukti-P21)
Awak Kapal Niaga Migran adalah Pekerja
Migran Indonesia yang dipekerjakan atau
bekerja di atas kapal niaga berbendera asing
oleh pemilik atau operator kapal untuk
melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan
jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Awak Kapal Perikanan Migran adalah Pekerja
Migran Indonesia yang dipekerjakan atau
bekerja di atas kapal perikanan berbendera
asing oleh pemilik atau operator kapal untuk
melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan
jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Peraturan Pemerintah Nomor
31
Tahun
2021
Tentang
Penyelenggaraan
Bidang
Pelayaran
(bukti-P20)
Pasal 1 ayat 32
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau
dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau
operator kapal untuk melakukan tugas diatas
kapal sesuai dengan jabatanya dalam buku
sijil.
Peraturan
Menteri
Perhubungan Nomor 59 Tahun
2021
Tentang
Penyelenggaraan Usaha Jasa
Terkait Dengan Angkutan Di
Perairan
(bukti-P22)
Pasal 1 ayat 30
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau
dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau
operator kapal untuk melakukan tugas diatas
kapal sesuai dengan jabatanya dalam buku
sijil.
Pasal 1 ayat 34
Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai
kualifikasi keahlian dan atau keterrampilan
sebagai awak kapal.
23
Dalam definisi tersebut, semua orang yang bekerja di atas kapal
menempati posisi yang sama, yakni sebagai pelaut, kecuali dibedakan
oleh perannya, yakni Nahkoda sebagai pemimpin awak kapal. Dengan
demikian, dalam UU Pelayaran ini pelaut merujuk kepada semua awak
kapal yang bekerja di atas kapal tanpa mempertimbangkan nasionalitas
kapalnya. Klasifikasi pelaut hanya dibedakan dalam perannya, yakni
nahkoda, anak buah kapal dan operator kapal.
29. Bahwa aktivitas pelayaran tidak terlepas dari pelaut yang berada diatas
kapal, untuk melindungi para pelaut diatas kapal, indonesia sebagai
anggota dari ILO (International Labour Organization) telah meratifikasi
ketentuan khusus bagi pelaut yaitu Maritime Labour Convention (MLC)
yang dituangkan menjadi Undang-Undang No 15 Tahun 2016 tentang
Pengesahan Maritime Labour Convention,2006 (bukti-P32) . Konvensi ini
terdiri dari ketentuan mengenai hak-hak dasar dan sosial pelaut,
persyaratan minimun bagi pelaut atau awak kapal untuk bekerja diatas
kapal, akomodasi, kondisi kerja, fasilitas rekreasi, makanan dan katering,
perlindungan kesehatan, perawatan medis, kesejahteraan dan jaminan
sosial dan kepatuhan dan penegakan.
Bahwa ada beberapa alasan mengapa ILO mengesahkan MLC 2006
tersebut. Pertama, MLC 2006 mengkonsolidasikan berbagai konvensi dan
rekomendasinya, baik hard law maupun soft law terkait pekerja maritim.
Berbagai aspek terkait pelaut diatur di dalamnya yang dikelompokkan
dalam beberapa subjek. Mulai dari persyaratan minimal untuk menjadi
pelaut;
kondisi
kerja;
akomodasi;
fasilitas
rekreasi;
makanan;
perlindungan kesehatan; kesejahteraan, perlindungan keamanan sosial;
sarana komplain dan penegakan aturan; serta gaji. Kedua, MLC 2006
tidak hanya bertujuan mencapai standar keadilan sosial bagi pelaut
melainkan juga politik ekonomi global yang memberikan aturan kompetisi
yang fair diantara pelaku industri perkapalan internasional. Ketiga, MLC
2006 merupakan regulasi yang bertujuan untuk mengintervensi secara
langsung bisnis komersial internasional yang berdampak pada operasi
pasar global. Keempat, MLC 2006 memberikan kewajiban penuh bagi
24
pemilik kapal untuk melindungi, menghormati dan mewujudkan hak-hak
pelaut.
30. Bahwa mengingat sifat dasar global yang dimiliki oleh industri perkapalan,
pelaut memiliki perlindungan khusus, pelaut memiliki ketentuan tersendiri
yang membedakan dari pekerja lainya, ketentuan tersebut diatur
berdasarkan Maritime Labour Convention (MLC) yang dituangkan menjadi
Undang-Undang No 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour
Convention, 2006, yaitu mengatur ketentuan mengenai (bukti-P32) :
1) Usia Minimum Awak Kapal
2) Adanya sertifikat medis awak kapal
3) Upah dan Penghitungan Pembayaran Upah
4) Jam Kerja dan Jam Istirahat
5) Hak Cuti
6) Kompensasi Bagi Awak Kapal yang hilang atau tenggelam
7) Adanya Akomodasi, Fasilitas Rekresasi dan Katering
8) Perawatan Medis , Kesejahteraan dan Perlindungan Sosial diatas
kapal
9) Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Serta Pencegahan
Kecelakaan
31. Bahwa berkaitan dengan Perusahaan Perekrutan dan Penempatan Awak
Kapal memiliki prosedur yang diatur secara khusus mengacu pada
konvensi internasional yang telah diratifikasi seperti MLC 2006, STWC
dan
amandemennya
serta
peraturan
perundangan-undangan
sebagaimana terdapat pada Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (bukti-P19) , PP No 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan (bukti-
P23), dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan
(bukti-P22), adapun prosedur tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1) Proses Perekrutan & Penempatan Awak Kapal
2) Prosedur Kerjasama Keagenan, Perjanjian laut & CBA
3) Prosedur Kerjasama Keagenan dan PKL
4) Prosedur Penangan Keluhan Pelaut
5) Prosedur Perselisihan Awak Kapal
6) Penanganan Keadaan Darurat
25
7) Prosedur Kepulangan Awak kapal
8) Prosedur Pemantauan Kepuasan Pelanggan
9) Prosedur Klaim dan Komplain
10) Prosedur Pelatihan dan Faliarisasi Awak Kapal
11) Prosedur Evaluasi Suplier
12) Prosedur Perawatan dan Perbaikan Fasilitas Kantor
13) Prosedur Pengendalian Dokumen
14) Prosedur Pengendalian Catatan Mutu
15) Prosedur Tinjauan Manajemen
16) Prosedur Pengendalian Ketidaksesuaian
17) Prosedur Audit Mutu Internal
18) Pemeriksaan Medis
19) Pembekalan Awak Kapal
B. Berlakunya Pasal 4 Ayat (1) huruf c Undang-Undang No 18 Tahun 2017
tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Bertentangan Dengan
Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945
32. Bahwa pada tanggal 22 November 2017 telah disahkan Undang-Undang
No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (bukti-
P5), Undang-Undang ini lahir sejatinya dalam rangka menyelesaikan
permasalahan pengawasan dan perizinan mengenai perekrutan dan
penempatan awak kapal yang tumpang tindih untuk mewujudkan
perlindungan bagi awak kapal yang berada di kapal asing. namun,
terdapat formulasi mengenai kedudukan Pelaut sebagai pekerja migran
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang No 18 Tahun
2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai berikut:
(1) Pekerja Migran Indonesia meliputi:
a. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja
berbadan hukum;
b. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja
perseorangan atau rumah tangga; dan
c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Bahwa formulasi Pasal 4 ayat (1) huruf c tersebut menimbulkan
permasalahan baru di dunia kepelautan, dengan mengkategorikan Pelaut
sebagai Pekerja Migran mungkin bermaksud agar segala urusan terkait
dengan pelaut ditarik pada sektor ketenagakerjaan namun justru
26
menimbulkan inkonsistensi hukum karena jelas bertentangan dengan
beberapa konvensi ILO yang yang mengatur pedoman pekerja migran:
Konvensi ILO 143 Tentang Pekerja Migran (bukti-P33)
Pasal 11
1. Dalam konvensi ini, istilah pekerja migran berarti orang yang
bermigrasi atau yang telah bermigrasi dari satu negara ke negara lain
dengan tujuan untuk bekerja selain sebagai wiraswasta dan mencakup
siapa saja yang diijinkan masuk secara reguler sebagai pekerja
migran.
2. Bagian dari Konvensi ini ini tidak berlaku bagi:
a) pekerja perbatasan;
b) artis dan anggota dari profesi bebas yang telah memasuki negara
untuk jangka pendek;
c) pelaut;
d) orang yang datang khusus untuk tujuan pelatihan atau pendidikan;
e) pegawai sebuah organisasi atau sebuah misi yang beroperasi di
dalam wilayah sebuah negara yang telah diijinkan masuk untuk
sementara ke dalam negeri tersebut atas permohonan atasan
mereka untuk menangani pekerjaan atau tugas khusus, untuk
waktu yang terbatas dan periode waktu yang telah ditentukan, dan
yang harus meninggalkan negara tersebut setelah menyelesaikan
kerja atau tugas mereka.
Konvensi ILO tentang Intemational Convention on the Protection of
the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families
(Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh
Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, (bukti-P34)
Pasal 3
Konvensi ini tidak boleh berlaku bagi :
a) orang-orang yang dikirim atau dipekerjakan oleh organisasi dan
badan-badan internasional, atau oleh suatu Negara di luar wilayahnya
untuk menjalankan tugas resmi, yang kedatangan dan statusnya
diatur oleh hukum internasional umum atau oleh perjanjian
internasional atau konvensi khusus;
b) orang-orang yang dikirim atau dipekerjakan oleh suatu Negara atau
atas nama Negara di luar wilayahnya, yang berpartisipasi dalam
program pembangunan dan program kerja sama lain, yang
kedatangan dan statusnya diatur oleh perjanjian dengan Negara
tujuan kerja, dan yang sesuai dengan perjanjian tersebut, tidak
dianggap sebagai pekerja migran;
c) orang-orang yang bertempat tinggal di Negara yang berbeda dengan
Negara asalnya sebagai penanam modal;
d) pengungsi atau orang tanpa kewarganegaraan, kecuali ketentuan
tentang hal ini ditetapkan dalam ketentuan hukum nasional, atau
dalam instrumen internasional yang berlaku bagi Negara Pihak
tersebut;
e) pelajar dan peserta pelatihan;
27
f) pelaut dan pekerja pada suatu instalasi lepas pantai yang belum
memperoleh izin tinggal dan melakukan aktivitas yang dibayar di
Negara tujuan kerja.
33. Bahwa Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia bersama pemerintah, tanggal 19 Juli 2017, tidak ada
diskusi yang mendalam antara pihak Panja dengan Pemerintah tentang
alasan dimasukkannya pelaut dalam kelompok migran. Pihak pemerintah
hanya menginginkan agar pelaut mendapatkan tempat dalam RUU
tersebut. Pimpinan rapat Panja merespon hal itu dengan menyatakan
bahwa pelaut posisinya disamakan dengan pekerja migran perorangan.
Hal ini menunjukkan bahwa panja dan pemerintah kurang melakukan
studi yang mendalam sebelum memutuskan status pelaut menjadi bagian
dari pekerja migran. Begitupula di dalam Naskah Akademik RUU
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga tidak dijelaskan alasan yang
mendasari pelaut menjadi bagian dari pekerja migran, kecuali hanya
mendeskripsikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012
Tentang Pengesahan ILO Convention International Convention on the
Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their
Families, ICRMW), 1990 (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan
Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) juga
mengatur tentang pelaut. Padahal di dalam ICRMW 1990 hanya
mendefinisikan pelaut dan selanjutnya mengeluarkan pelaut dari daftar
kelompok pekerja migran.
34. Secara akademik, penisbatan pelaut ke dalam kelompok pekerja migran
mengandung bias. Sebab, features pekerjaan antara keduanya berbeda.
Maria Borovnik (Borovnik, Maria. “Are Seafarers Migrants? - Situating
Seafarers in the Framework of Mobility and Transnationalism.” New
Zealand Geographer 60, no. 1 (April 2004):) dalam studinya dengan
tegas menolak pelaut sebagai pekerja migran. Menurutnya, meskipun
dalam pelaut ada dua features yang sama dengan pekerja migran, yakni
terkait mobilitas dan transnasiolism. Dalam hal ini, pelaut dan pekerja
migran sama-sama meninggalkan negara asal mereka dan mengirimkan
remitansi kepada keluarga mereka di tanah air. Namun demikian, pelaut
dalam sejarahnya dikenal dengan pekerja lintas negara yang dilindungi
oleh hukum internasional dan mensyaratkan kualifikasi profesional pada
28
setiap posisi pekerjaan yang dijalaninya dimana hal itu berbeda dengan
pekerjaan migran di darat. Selain itu perlindungan terhadap pekerja
migran dalam hukum internasional pada mulanya ditemukan dalam isu
perlindungan terhadap warga asing (aliens atau non-citizen). Dalam
perkembangannya, perlindungan internasional bagi pekerja migran tidak
hanya dipisahkan dari perlindungan terhadap orang asing, tapi juga
terpisah dari kelompok pengungsi yang memiliki rezim perlindungan
hukum tersendiri. (Pranoto Iskandar, Hukum HAM International: Sebuah
Pengantar Kontekstual, Kedua, 2012, 530–31). Barulah, ILO pada tahun
1990 mengundangkan konvensi khusus bagi perlindungan pekerja migran
dan keluarganya, namun pada Pasal 3(f) dalam konvensi tersebut, pelaut
dikecualikan atau tidak termasuk dalam kelompok pekerja migran.
35. Fitzpatrick dan Anderson mendukung argumen Borovnik tersebut.
(Anderson, Michael, and Deirdre Fitzpatrick, eds. Seafarers' Rights.Oxford
University Press, 2005) Menurutnya, bagi pelaut dalam sistem
internasional ada dua hak yang melekat. Pertama, hak asasi manusia
pelaut dilindungi secara berlapis oleh hukum internasional, regional dan
domestik. Kedua, hak sebagai pekerja dilindungi oleh regulasi yang
relevan (spesifik),(Lielbarde, “Concept of Seafarer Before and After the
Maritime Labour Convention 2016: Comparative Analysis of the Legal
Effects of Defining Legal Concepts in the Shape of Legal Terminology,”
19) dalam hal ini MLC 2006. Atas dasar argumen tersebut Borovnik
menyatakan bahwa pelaut tidak bisa dikategorikan sebagai pekerja
migran, meskipun di dalamnya ada features pekerja migran, tetapi hal itu
tidak bisa mewakili keseluruhan features pelaut yang sangat berbeda.
a) Pertentangan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang No 18 Tahun 2017
tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dengan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945
36. setiap warga negara diberi hak konstitusional yang salah satunya ialah
Kepastian Hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.
29
secara teori, menurut Mark Fenwick and Stefan Wrbk, prinsip kepastian
hukum memiliki makna bahwa hukum harus cukup jelas untuk
memberikan sarana bagi mereka yang tunduk pada norma-norma hukum
untuk mengatur perliaku mereka dan untuk melindungi terhadap
penggunaan kekuasaan publik yang sewenang-wenang sehingga
kepastian hukum menjadi fondasi bagi tegaknya “the rule of law”.
Kepastian hukum menjadi peranan penting dalam menstabilkan
ekspektasi normatif, memberikan kerangka kerja bagi interaksi sosial dan
mendefinisikan kebebasan individu dan kekuasaan politiki dalam
masyarakat modern. Tanpa adanya nilai kepastian hukum, hukum akan
kehilangan makna tidak lagi digunakan untuk pedoman bagi setiap orang.
Kepastian hukum memiliki beberapa ciri khas yakni adanya kejelasan,
tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif hukum yang
satu dengan yang lainnya, sehingga mampu menjamin hak dan kewajiban
setiap warga negara;
37. Pendapat mengenai kepastian hukum dikemukakan pula oleh Jan M. Otto
sebagaimana dikutip oleh Sidharta (2006 : 85), yaitu bahwa kepastian
hukum dalam situasi tertentu mensyaratkan sebagai berikut:
1) Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas atau jernih, konsisten dan
mudah diperoleh (accesible), yang diterbitkan oleh kekuasaan
negara;
2) Bahwa instansi-instansi penguasa (pemerintahan) menerapkan
aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten dan juga tunduk dan
taat kepadanya;
3) Bahwa mayoritas warga pada prinsipnya menyetujui muatan isi dan
karena itu menyesuaikan perilaku mereka terhadap aturan-aturan
tersebut;
4) Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak
menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten
sewaktu mereka menyelesaikan sengketa hukum; dan
5) Bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
38. Kelima syarat yang dikemukakan Jan M. Otto tersebut menunjukkan
bahwa kepastian hukum dapat dicapai jika substansi hukumnya sesuai
dengan kebutuhan masyarakat. Aturan hukum yang mampu menciptakan
kepastian hukum adalah hukum yang lahir dari dan mencerminkan budaya
masyarakat. Kepastian hukum yang seperti inilah yang disebut dengan
kepastian hukum yang sebenarnya (realistic legal certainly), yaitu
30
mensyaratkan adanya keharmonisan antara negara dengan rakyat dalam
berorientasi dan memahami sistem hukum
39. Bahwa berlakunya Pasal 4 Ayat 1 Huruf c Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang
mengkatagorikan
Pelaut
sebagai
Pekerja
Migran
tanpa
mempertimbangkan dan mengkaji secara komperhensif tentang dinamika
pelaut merupakan bentuk dari penyalahgunaan kekuasaan publik yang
sewenang-wenang. Adapun dampak yang terjadi ialah adanya “dualisme
hukum” antara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan
Pekerja
Migran
Indonesia
beserta
peraturan
pelaksanaannya dengan Undang-Undang-Nomor 17 Tahun 2008 beserta
peraturan pelaksanaannya. Dualisme hukum yang terjadi dalam tatanan
hukum nasional haruslah dihindari agar terhindar dari kekacauan hukum
(legal disorder) dan terwujudnya kepastian hukum bagi setiap warga
negara.
40. Bahwa berikut kami uraikan bentuk dualisme hukum akibat berlakunya
Pasal 4 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Undang-Undang 17
Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang lainnya beserta
peraturan pelaksanaannya yang selama ini menjadi pedoman bagi para
pelaut.
a) Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI)
Undang-Undang 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2022
Tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran
dan Awak Kapal Perikanan Migran, mewajibkan bagi Perusahaan
Penempatan dan Perekrutan Pekerja Migran memiliki SIP2MI
sebagaimana Pada Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi :
(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal
Perikanan Migran wajib memiliki SIP2MI
b) Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awal Kapal
(SIUPPAK)
Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal
(SIUPPAK) wajib dimiliki oleh Perusahaan Keagenan (Maninng
Agency) sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang 17 Tahun
31
2008 tentang Pelayaran Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
2000 tentang Kepelautan Jo Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal
sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Usaha Jasa Terkait
Dengan Angkutan di Perairan.
Adanya dualisme kewajiban perizinan mengenai perekrutan dan
penempatan awak kapal menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum
bagi pelaku usaha keagenan (manning agency). Dampak yang saat ini
dirasakan akibat dari adanya dualisme hukum perizinan adalah
dikriminalisasinya
pelaku
usaha
keagenan
(manning
agency)
sebagaimana yang saat ini dialami oleh Pemohon III, saat ini pemohon III
ditetapkan sebagai Tersangka dan saat ini dalam proses Penahanan
pada Rumah Tahanan Negara oleh Penyidik Ditreskrimum Kepolisian
Daerah Jawa Tengah (Bukti P39,Bukti P40)dalam Kasus dugaan
tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud Pasal 72
huruf C, yang berbunyi (bukti-P5)
Setiap Orang dilarang:
a. membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung
calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia;
b. menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tertentu
yang dinyatakan tertutup;
c. menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI; atau
d. menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke negara tujuan
penempatan yang tidak mempunyai peraturan perundang-undangan
yang melindungi tenaga kerja asing, tidak memiliki perjanjian tertulis
antara pemerintah negara tujuan penempatan dan pemerintah
Republik Indonesia, dan/ atau tidak memiliki sistem Jaminan Sosial
dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
Jo.
Pasal 86 huruf c (bukti-P5)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap
Orang yang:
a. membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung
calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a;
b. menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tertentu
yang dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
huruf b;
c. menempatkan
Pekerja
Migran
Indonesia
tanpa
SIP2MI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c; atau
32
d. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada negara tujuan
penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal72 huruf d.
Jo.
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (bukti-P25)
“Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar
wilayah
negara
Republik
Indonesia
dengan
maksud
untuk
dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
15
(lima
belas)
tahun
dan
pidana
denda
paling
sedikit
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
41. Dalam konteks global, guna menjamin kepastian hukum bagi pelaut dan
korporasi terkait, maka mayoritas negara di dunia mengatur tersendiri
ketentuan bagi pelaut mengikuti konvensi berbagai konvensi ILO yang
telah ada, seperti Konvensi ILO Nomor C-097 Tahun 1949 tentang
Tenaga Kerja Migran dan diperbarui oleh Konvensi Nomor C-143 Tahun
1975. Demikian juga Konvensi ILO Tahun 1990 Tentang Perlindungan
Pekerja Migran dan Keluarganya. Pada Pasal 3 Konvensi-konvensi
tersebut dengan jelas dinyatakan bahwa ketentuan Konvensi Pekerja
Migran tersebut tidak berlaku bagi pelaut (seafarer). Berdasarkan uraian
tersebut, maka pelaut dan mata rantai bisnis yang terkait tunduk dan patuh
terhadap Maritim Labor Convention 2006 yang menjadi rezim hukum
tunggal bagi pelaut. Sebaliknya, rezim hukum bagi Pekerja Migran tunduk
dan Patuh terhadap Konvensi ILO Tahun 1990 Tentang Perlindungan
Pekerja Migran dan Keluarganya sebagaimana tersebut di atas. Dengan
demikian, kepastian hukum bagi kedua sektor pekerja tersebut (pelaut dan
pekerja migran) sudah jelas.
b) Pertentangan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang No 18 Tahun 2017
tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dengan Pasal 28D ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945
42. Bahwa negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjamin
rakyatnya dari ketiadaan akan pekerjaan hal ini sejalan dengan amanat
konstitusi dimana setiap orang berhak untuk mendapatkan kesempatan
dalam berbagai lapangan kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D
Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
33
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pencantuman hak untuk bekerja dalam konstitusi negara dikarenakan hak
tersebut berkaitan dengan keberlangsungan hidup seseorang dan/atau
keluarganya, serta terkait dengan kehormatan (dignity). Oleh sebab itu,
Pasal 6 Konvenan internasional tentang ekonomi, sosial dan budaya yang
telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005
menjabarkan dengan sangat detil tentang hak untuk bekerja tersebut.
Pasal 6
(1) Negara-negara Peserta Perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja,
yang meliputi hak setiap orang atas kesempatan memperoleh nafkah
dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau
diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak dalam
melindungi hak ini.
(2) Tindakan-tindakan yang diambil Negara Peserta Perjanjian untuk
mencapai realitasai penuh hak ini meliputi bimbingan teknis dan
kejuruan serta program latihan, kebijakan dan terknik untuk mencapai
perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang mantap dan
kesempatan bekerja secara penuh dan produktif berdasarkan kondisi
yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi yang fundamental
bagi tiap individu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Konvenan tersebut, setiap negara
yang telah menandatanganinya dituntut untuk mengambil langkah-
langkah sesuai dengan kemampuan maksimalnya terkait dengan sumber
daya alam untuk pencapaian secara progresif untuk realisasi pemenuhan
hak-hak dalam Konvenan termasuk hak untuk bekerja tanpa diskriminatif.
Dalam komentar umum No 3 atas Konvenan tersebut dijabarkan lagi lima
kewajiban negara peserta, yakni: kewajiban untuk mengambil tindakan
(obligation of conduct), kewajiban untuk membuahkan hasil (obligation of
result), kewajiban untuk menghormati (oblgation of respect), kewajiban
untuk melindungi (obligation of protect) dan kewajiban untuk memenuhi
(obligation of fulfill).
43. Bahwa formulasi yang tidak tepat memasukan Pelaut sebagai Pekerja
Migran sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang 18 Tahun
2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menimbulkan
hambatan para pelaut untuk segera bekerja. Melalui Peraturan
Pemerintah No 22 Tahun 2022 Tentang Penempatan dan Pelindungan
Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, Pelaut
34
dibebankan kewajiban yang tidak lazim dan berbelit-berbelit sebagaimana
pada pasal:
Proses Pemberangkatan Pelaut
Pasal 4
Awak kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja
secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
harus melaporkan:
a. rencana keberangkatan secara daring atau luring kepada Dinas
Kabupaten/Kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia, dengan
melampirkan:
1. paspor;
2. Buku Pelaut;
3. PKL;
4. bukti kepesertaan program Jaminan Sosial;
5. surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan
psikologi;
6. Visa Kerja;
7. dokumen identitas pelaut; dan
8. sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian pelaut, dan/ atau
sertifrkat keterampilan pelaut.
b. kedatangan kepada Perwakilan Republik Indonesia secara daring
melalui Portal Peduli Warga Negara Indonesia atau luring.
Pasal 5
(1) Penempatan Awak Kapal Niaga Migran oleh BP2MI dilaksanakan
berdasarkan perjanjian tertulis antara:
a. Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara
tujuan; atau
b. Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemberi Kerja atau
Prinsipal berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/ lembaga
terkait.
(3) Dalam hal perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan
Pemberi Kerja atau Prinsipal berbadan hukum di negara tujuan
penempatan,
Menteri
dapat
melimpahkan
kewenangan
penandatanganan perjanjian secara tertulis kepada BP2MI.
(4) Perjanjian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis antara BP2MI dan lembaga
pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah negara Pemberi Kerja
atau Prinsipal.
Pasal 6
(1) Tahapan pelaksanaan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran oleh
BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui:
a. pemberian informasi;
b. pendaftaran;
c. seleksi;
35
d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. penandatanganan Perjanjian Penempatan;
f.
pendaftaran kepesertaan Jaminan Sosial;
g. pelaksanaan orientasi pra pemberangkatan;
h. penandatanganan PKL; dan
i.
pemberangkatan.
(2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
bersama-sama kementerian / lembaga terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penempatan Awak Kapal Niaga
Migran diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
Proses Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dilaksanakan melalui
integrasi data kementerian/lembaga terkait.
Aturan sebagaimana dalam pasal tersebut diadopsi dari aturan-aturan
Pekerja Migran Darat (Land Base) padahal jelas Pelaut memiliki
kekhususan
tersendiri
dalam
pekerjaanya
mengingat
dinamika
kepelautan sangat lah cepat, dampak yang kemudian dirasakan oleh para
pelaut pengisian posisi pekerja di kapal asing, dikarenakan pemilik kapal
akan merekrut pelaut dari negara lain yang lebih cepat merespon. Selain
itu, hak untuk mendapatkan kompensasi kecelakaan kerja dan meninggal
bagi para pelaut juga berkurang.
44. Bahwa Menurut Pir Ali Kaya dan Isin Ulas Ertugrul Yilmazer (2019, p. 157)
dengan merujuk pada Pasal 23 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(DUHAM), pengertian hak untuk bekerja tersebut memberikan beban
kewajiban kepada negara untuk melindungi warganya agar tidak
menganggur (protection against unemployment). Oleh sebab itu, aturan
hukum untuk menjamin hak bagi warga negara untuk pekerja harus dibuat
seadil dan senyaman (just and favorable condition) mungkin agar hak
tersebut segera terpenuhi.
C. Dikabulkannya Uji Materiil Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang No 18
Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak
menyebabkan Kekosongan Hukum (Rechtsvacuum)
45. Bahwa Sebelum disahkannya UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
Kedudukan Pelaut telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran. Ketentuan tentang Pelaut diatur mulai dari Pasal 145 dan
beberapa pasal lainnya yang menegaskan tentang berbagai persyaratan
kompetensi yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin menjadi
pelaut. Aturan khusus tentang pelaut Indonesia ditegaskan lagi dalam
36
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
Dalam Pasal 2 yang berbunyi (bukti-P23) :
(1) Setiap pelaut yang bekerja pada kapal niaga, kapal penangkap
ikan, kapal sungai dan danau harus mempunyai kualifikasi
keahlian atau keterampilan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(2) Kualifikasi keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap pelaut yang bekerja pada:
a. kapal layar motor;
b. kapal layar;
c. kapal motor dengan ukuran kurang dari GT 35;
d. kapal pesiar pribadi yang dipergunakan tidak untuk
berniaga;
e. kapal-kapal khusus.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi keahlian dan keterampilan bagi
setiap pelaut yang bekerja di kapal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Dalam pasal tersebut pelaut mendapatkan porsi aturan ekslusif tentang
kualifikasi teknis yang harus dipenuhi untuk menjadi pelaut. Demikian juga
dalam PP Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayaran,
ketentuan tentang Pelaut diatur dalam Pasal 52 dan Pasal 154 , yang
berbunyi (bukti-P20) :
Pasal 52
Pemilik perusahaan keagenan Awak Kapal bertanggung jawab terhadap
pelaut yang telah ditempatkan atau dipekerjakan pada perusahaan
Pelayaran sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja laut dan
pemulangan ke tempat awal direkrut.
Pasal 154
(1) Dalam hal Kerangka Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151
ayat (1) posisinya megganggu keselamatan berlayar, harus dipasang
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2) Posisi Kerangka Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan melalui maklumat Pelayaran, stasiun radio pantai, dan
berita pelaut Indonesia.
(3) Pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, dan penyingkiran kembali
Sarana Bantu NavigasiPelayaran menjadi tanggung jawab pemilik
Kapal dan/atau operator Kapal.
Demikian juga dalam Surat Edaran Dirjen Hubla Nomor UM-
003/96/9/DJPL-16, tentang Tentang Pemenuhan/Pemberian Hak-Hak
Awak Kapal yang menyangkut juga tanggungjawab perusahaan agensi
perekrutan dan penempatan awak kapal.
Berdasarkan beberapa
peraturan perundang-undangan
tersebut,
infrastruktur hukum bagi pelaut dan mata rantai bisnis terkait dengan
37
kepelautan sudah komprehensif dan efektif berlaku di Indonesia,
sehingga perlindungan hukum bagi pelaut dan kepastian usaha agensi
perekrutan dan penempatan awak kapal juga sudah ada payung
hukumnya.
46. Salah satu penyebab timbulnya pro-kontra dalam implementasi UU Nomor
18 tahun 2017 beserta PP Nomor 22 Tahun 2022 terkait dengan status
pelaut dan tata kelolanya yang berimplikasi pada rantai bisnis migrasi
ketenagakerjaan pelaut di lapangan dikarenakan UU PMI tidak secara
tegas mengkategorisasikan pekerja migran yang bekerja di darat (migrant
workers land-based) dan pekerja migran yang bekerja di laut (migrant
workers sea-based). Padahal, kategorisasi migran sangat penting dan
menentukan terhadap tata kelola migrasi ketengakerjaan masing-masing.
47. Bahwa Menurut Hein de Haas Stephen Castles dan Mark J. Mill (Hein de
Haas, Stephen Castles, and Mark J. Miller, The Age of Migration:
International Population Movements in The Modern World, Sixth edition,
reprinted by Bloomsbury Academic (London: Bloomsbury Academic,
2022) kategori adalah alat penting untuk memahami migrasi, sebab
dengan kategorisasi tersebut dapat membantu kita memahami proses
sosial yang kompleks, melihat pola dan membandingkan. Namun,
penggunaan kategori yang tidak kritis juga dapat menjadi sumber
kebingungan dan distorsi. Kesalahpahaman umum tentang migrasi
dimulai dengan bahasa dan kategori yang digunakan politisi, media, dan
peneliti untuk menggambarkan berbagai jenis migrasi dan migran.
Masalah khususnya adalah pengadopsian kategori hukum dan kebijakan
yang tidak kritis untuk menggambarkan migrasi. Kategori-kategori ini tidak
selalu bermakna, dan dapat menghalangi pencapaian pemahaman yang
lebih baik tentang proses migrasi.
48. Bahwa Pentingnya kategorisasi migran tersebut dalam legislasi maupun
kebijakan nasional adalah memberikan kejelasan dan harmoni dalam tata
kelola migrasi ketenagakerjaan. Hal ini juga penting mengingat status
pelaut sebagai pekerja migran juga mengalami perdebatan secara
akademik sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Dalam banyak studi
tentang pelaut dan migran, ada sebagian yang menggunakan 'istilah
pekerja migran berbasis laut (migrant-sea based). Namun, sangat sedikit
38
jumlahnya yang menggunakan terma pekerja migran bagi pelaut dalam
legislasi nasional mereka.
49. Bahwa diantara sedikit negara yang menggunakannya adalah Philipina.
Philipina yang menempati posisi penyuplai pelaut nomer dua setelah
China, berdasarkan The Republic Act No. 8042 dan The Migrant Workers
and Overseas Act of 1995, dengan tegas membuat dua kategori pekerja
migran, yakni: migran berbasis darat (migrant land-based) dan migran
berbasis laut (migrant sea-based). Berdasarkan kedua UU tersebut, status
pelaut di Philipina masuk dalam kategori kedua (migrant sea-based).
Namun demikian, mengingat keunikan dan kompleksitas ketenagakerjaan
pelaut, serta memastikan segala persyaratan administratif dan substantif
pelaut dapat dipenuhi, pemerintah Philipina membuat regulasi yang
bersifat spesial, yakni UU Komisi Nasional Pelaut 2007, tepat setahun
setelah MLC 2006 diundangkan oleh ILO. Komnas Pelaut inilah yang
berfungsi melakukan tata kelola migrasi ketengakerjaan pelaut secara
independen dibawah kantor Presiden, mencakup segala aspek penting
yang
dibutuhkan
untuk
menghasilkan
pelaut
yang
profesional.
Selengkapnya sebagaimana dinyatakan oleh Senator Loren Legarda
dalam pengantar UU Komisi Nasional Pelaut 2007 sebagai berikut:
"This measure seeks to create a National Seafarers Commission
(NSC) which will serve as a centralized government agency that will
provide the necessary services, supervision, guidance, regulation
and guidance the Filipino seafarer needs in order to develop as
a
globalized
professional.
Training
programs,
seminars,
certifications and other documents needed by the seafarer will be
readily made available under one agency".
50. Bahwa Pembentukan UU spesial bagi pelaut oleh Pemerintah Philipina
tersebut menjadikan tata kelola migrasi ketenagakerjaan pelaut di negeri
itu menjadi lebih fokus dan dijalankan oleh pengelola yang memiliki latar
belakang profesional di bidangnya dengan pengalaman panjang,
sehingga tunjuan UU tersebut untuk menyiapkan pelaut Philipina yang
profesional dan diakui dunia dapat tercapai dan kesejahteraan mereka
terpenuhi.
51. Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang No 18 Tahun 2017
tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak dengan tegas
membentuk kategorisasi pekerja migran Indonesia ke dalam dua jenis,
39
yakni Pekerja Migran berbasis darat (migrant workers land-based) dan
Pekerja Migran berbasis laut (migrant workers sea-based) yang secara
teknis pengelolaannya dipisahkan antara keduanya. Oleh sebab itu, maka
timbullah disharmoni regulasi antara Undang-undang No 18 Tahun 2017
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan PP Nomor 22 Tahun 2022
dengan berbagai Regulasi Kepelautan yang selama ini sudah eksis.
52. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 67/P/Hum/2022
tertanggal 27 Desember Tahun 2022, pada perkara permohonan uji
materiil Pasal 93 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan
Angkutan di Perairan yang berbunyi (bukti-P36):
(1) Kegiatan Usaha Keagenan Awak Kapal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf k meliputi:
a. perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia
dan Kapal Asing di dalam negeri; dan/ atau
b. perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera
Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri.
dalam Pertimbangan Majelis Hakim Agung Pemeriksa Perkara, pada
Halaman 44 paragraf 4 Mahkamah Agung memberikan Pertimbangan
sebagai berikut:
“Bahwa perekrutan awak kapal dan penempatan awak kapal
tidak dapat disamakan dengan Pekerja Migran Indonesia,
dan didasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang
berbeda sehingga sudah sewajarnya kewenangan terkait
penerbitan perizinan usaha perekrutan dan penempatan awak
kapal dilaksanakan oleh instansi yang berbeda, dalam hal ini
untuk perizinan terkait perekrutan dan penempatan Awak
Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri
dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan sedangkan
perizinan terkait Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan
oleh Kementerian Ketenagakerjaan”;
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung diatas maka seyogyanya
mengenai kedukan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan adalah tidak
dapat persamakan dengan Pekerja Migran, sehingga diperlukan regulasi
khusus bagi Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan untuk dipisahkan
dengan Pekerja Migran serta sudah selayaknya kementerian yang
membidangi urusan Pelayaran dalam hal ini Kementerian Perhubungan
adalah yang berhak mengurusi urusan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut
40
Perikanan dan Bukanlah Kementerian Ketenagakerjaan serta Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI);
53. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 4 Ayat (1) huruf c Undang-Undang
18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah
menimbulkan disharmoni antar perundang-undangan yang menyebabkan
kekacauan hukum ( legal disorder ) sehingga melanggar hak-hak
konstitusional yang melekat pada Para Pemohon sebagaimana pada
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
54. Bahwa berdasarkan dalil-dalil Posita Para Pemohon diatas, maka telah
terbukti Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
55. Bahwa dikarenakan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah terbukti
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-
Undang Dasar 1945 maka harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum yang mengikat;
56. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, sudah cukup alasan
bagi Para Pemohon mengajukan permohonan Judicial Review Pasal 4
ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian, alasan, fakta hukum, dan bukti-bukti terlampir,
dengan demikian para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi
berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 No 242, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6141) bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
41
3. Memerintahkan untuk memuat Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya; atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-58 sebagai berikut:
1.
Bukti P- 1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Bukti P- 2
: Fotokopi Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
3.
Bukti P- 3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
4.
Bukti P- 4
: Fotokopi Undang-undang No.13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan;
5.
Bukti P- 5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
6.
Bukti P- 6
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-
XVII/2019 tanggal 25 November 2019;
7.
Bukti P- 7
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-
XVIII/2020 tanggal 05 November 2020;
8.
Bukti P- 8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang
Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
9.
Bukti P- 9
: Fotokopi Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Perindustrian
dan
Tenaga
Kerja
Kabupaten
Tegal
Nomor
560/10/705/2021 Tanggal 23 Juni 2021;
10. Bukti P- 10
: Fotokopi Surat Nomor 4/313/HI.03.00/IX/2021 Tanggal 01
September 2021;
11. Bukti P- 11
: Fotokopi Surat Nomor UM.209/2/12/DK/2023 Tanggal 7 Juni
2023;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi Surat Keterangan Domisili Organisasi Nomor
383/2011/VII/2021 Tanggal 28 Juli 2021;
42
13. Bukti P- 13
: Fotokopi Peraturan Organisasi Asosiasi Pekerja Perikanan
Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Struktur
Organisasi Tata Kerja (SOTK);
14. Bukti P- 14
: Fotokopi Akta Pendirian Nomor 01 Tertanggal 15 Agustus
2019 PT. MIRANA NUSANTARA INDONESIA;
15. Bukti P- 15
: Fotokopi Surat Keputusan Nomor AHU-0041056.AH.01.01.
Tahun 2019 Tertanggal 20 Agustus 2019;
16. Bukti P- 16
: Fotokopi
Perubahan
Berdasarkan
Akta
Nomor
09
Tertanggal 30 November 2021 PT. MIRANA NUSANTARA
INDONESIA;
17. Bukti P- 17
: Fotokopi Surat Keputusan Nomor AHU-0068564.AH.01.02.
Tahun 2021 Tertanggal 01 Desember 2021;
18. Bukti P- 18
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas;
19. Bukti P- 19
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran;
20. Bukti P- 20
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
21. Bukti P- 21
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022
tentang Penempatan Dan Pelindungan Awak Kapal Niaga
Migran Dan Awak Kapal Perikanan Migran;
22. Bukti P- 22
: Fotokopi
Peraturan
Menteri
Perhubungan
Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan;
23. Bukti P- 23
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan;
24. Bukti P- 24
: Fotokopi Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
25. Bukti P- 25
: Fotokopi Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang;
26. Bukti P- 26
: Fotokopi
Peraturan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
06/PMK/2005;
27. Bukti P- 27
: Fotokopi Konvensi Ketenagakerjaan Martime, 2006 (MLC);
28. Bukti P- 28
: Fotokopi Konvensi ILO Nomor 185 tentang Perubahan
Dokumen Identitas Pelaut. 2003;
29. Bukti P- 29
: Fotokopi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerja Dalam
Penangkapan Ikan;
30. Bukti P- 30
: Fotokopi Konvensi Wina Tahun 1969;
31. Bukti P- 31
: Fotokopi UU No. 24 Tahun 2000 Perjanjian Internasional;
32. Bukti P- 32
: Fotokopi Undang-Undang No 15 Tahun 2016 tentang
Pengesahan Maritime Labour Convention,2006;
33. Bukti P- 33
: Fotokopi Konvensi ILO 143 Tentang Pekerja Migran;
43
34. Bukti P- 34
: Fotokopi Konvensi ILO tentang Intemational Conuention on
the Protection of tlrc Rights of All Migrant Workers and
Members
of
Tleir
Families
(Konvensi
Internasional
mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran
dan Anggota Keluarganya;
35. Bukti P- 35
: Fotokopi Peraturan Menteri Perhubungan No 84 Tahun
2013 tentang Perekrutan dan Awak Kapal;
36. Bukti P- 36
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 67/P/Hum/2022
tertanggal 27 Desember Tahun 2022
37. Bukti P- 37
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I;
38. Bukti P- 38
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II;
39. Bukti P- 39
: Fotokopi
Surat
Pemberitahuan
Penahanan
Nomor
B/932/VI/RES.1.16/2023/Ditreskrimum Polda Jawa Tengah
40. Bukti P- 40
: Fotokopi Surat Dakwaan Nomor: PDM-II-/TGL/09/2023
Kejaksaan Negeri Kota Tegal;
41. Bukti P- 41
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang;
42. Bukti P- 42
: Fotokopi Tulisan Ahli Saru Arifin, S.H., dengan judul
“Apakah Pelaut Termasuk Pekerja Migran?”;
43. Bukti P- 43
: Fotokopi Tulisan Ahli Capt. (C) Dwiyono Soeyono M.Mar,
dengan judul Problematika Kedudukan Pelaut Sebagai
Pekerja Migran”;
44. Bukti P- 44
: Fotokopi KTP Pemohon II;
45. Bukti P- 45
: Fotokopi Buku Pelaut Pemohon II;
46. Bukti P- 46
: Fotokopi Paspor Pemohon II;
47. Bukti P- 47
: Fotokopi Ijasah Mualim Perikanan Laut Tingkat II dari
Pemohon II;
48. Bukti P- 48
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Pekerja Perikanan
Indonesia;
49. Bukti P- 49
: Fotokopi Website Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia;
50. Bukti P- 50
: Fotokopi Laporan Kerja Brifing Anggota;
51. Bukti P- 51
: Fotokopi Daftar Data ABK Kaburan;
52. Bukti P- 52
: Fotokopi Formulir Pendaftaran Anggota AP2I;
53. Bukti P- 53
: Fotokopi Data Sijil On Buku dan Pengesahan PKL Anggota
AP2I bulan september 2023;
54. Bukti P- 54
: Fotokopi Formulir Pengaduan ABK Kapal Ikan kerja Di Luar
Negeri;
55. Bukti P- 55
: Fotokopi
Formulir
Pengaduan
Kasus
Awak
Kapal
Perikanan;
56. Bukti P- 56
: Fotokopi Laporan PAP AP2I;
44
57. Bukti P- 57
: Fotokopi
Surat
Kementerian
Perhubungan
Republik
Indonesia Nomor: HK.005/1/5 Phb 2019 tertanggal 14
Januari 2019 , Perihal: Penyusunan Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Pelaut;
58. Bukti P- 58
: Fotokopi Surat Edaran Nomor SE.01 Tahun 2015 Tentang
Penundaan
Pelayanan
Penempatan
TKI
Pelaut
Perikanan/TKI Nelayan;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon juga
mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama Saru Arifin yang didengar keterangannya
di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6 Februari 2024,
dan keterangan tertulis 1 (satu) orang ahli bernama Dwiyono Soeyono serta 2 (dua)
orang saksi bernama Riza Ghiyats dan Gian Pratama yang diserahkan kepada
Mahkamah pada tanggal 22 Februari 2024, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
A. Ahli Saru Arifin
Pendahuluan
Pelaut adalah pekerja yang diatribusikan pada mereka yang bekerja di
perkapalan niaga dengan beberapa status hirarkis dan sistemis di dalamnya.
Mereka hidup dalam mini komunitas global (global citizenship) yang mengarungi
samudera luas, melintasi banyak negara dan singgah dalam beberapa waktu untuk
aktivitas ekonomi. Dengan situasi kerja yang unik tersebut, maka hukum
internasional memberikan atensi tersendiri untuk memastikan proteksi dan mitigasi
kerentanan pelanggaran terhadap hak asasi mereka selama bekerja terutama di
laut bebas yang lepas dari monitor negara asal pekerja maupun pemilik kapal.
Problem konseptual sempat terjadi pada awal dibentuknya konvensi pekerja
maritim (Maritime Labor Convention, MLC 2006) terkait dengan status pelaut dalam
rezim hukum pekerja internasional. Perdebatan tersebut mencakup diantaranya
"apakah pelaut itu termasuk dalam kategori pekerja migran?". Secara faktual, para
pelaut yang bekerja di perkapalan asing memiliki features yang sama dengan
pekerja migran, yakni dalam hal bekerja di luar teritorial nasionalitas para pelaut
tersebut. Namun demikian, tipikal pekerjaan dan lingkungan kerja para pelaut
sangat berbeda dengan para pekerja migran. Tulisan ini akan mendiskusikan status
pelaut dalam rezim hukum internasional dan bagaimana dinamikinya dalam hukum
nasional negara-negara peserta konvensi terkait, seperti MLC, ILO, dan IMO, serta
menjelaskan secara khusus dalam hukum pelaut dan/atau migran Indonesia.
45
Sistematika tulisan ini dibagi dalam beberapa bagian. Setelah pendahuluan,
akan dijelaskan pengertian pelaut dalam legislasi di beberapa negara dan konvensi.
Selanjutnya, akan diuraikan tentang perlindungan hukum bagi pelaut dalam rezim
hukum internasional. Bagian berikutnya akan didiskusikan status migran bagi
pelaut, dilanjutkan dengan status pelaut dalam hukum nasional Indonesia,
kategorisasi migran, infrastruktur hukum pelaut dan implikasinya, dan terakhir
penutup.
Pengertian Pelaut
Pelaut (seafarer) dalam beberapa regulasi negara didefinisikan secara
beragam. Keragaman tersebut terkait dengan obyek regulasi yang masuk dalam
kategori pelaut itu sendiri. Secara umum, kata pelaut (seafarer) digunakan untuk
menyebut seseorang yang bekerja di atas kapal, seperti pelaut, tukang perahu dan
awak kapal (seaman, seafarer, mariner, sailor, boatman, and crew). Semua istilah
tersebut berhubungan dengan profesi 'perjalanan di atas air' atau membantu
pengoperasian, pemeliharaan, atau pelayanan kapal. Dalam konteks praktis, orang
menggunakan istilah ini secara bergantian sesuai dengan preferensi mereka.
Dalam perkembangan mutakhir, seaman dan seafarer sering digunakan
dalam legislasi kemaritiman di berbagai negara. Denmark misalnya, dalam
legislasinya menggunakan istilah "The Seaman’s Rights and Duties", yang memiliki
pengertian yang sama dengan seafarer. Namun, istilah seaman pertamakali
dijadikan terma hukum dalam bahasa Inggris pada tahun 1436 dalam The Libelle
of English Policie. Istilah seaman terus digunakan dalam konvensi, perjanjian
internasional dan kebijakan-kebijakan kepelautan nasional di berbagai negara
hingga tahun 1940an. Namun, karena terma tersebut bias gender, terhadap para
perempuan yang menjadi pelaut, maka pada tahun 1946, Konvensi ILO (CO68)
tentang 'Food and Catering' menggantinya dengan terma "seafarer" untuk
menghindari bias gender dan merekognisi kehadiran pelaut perempuan dalam
konvensi tersebut. Demikian juga IMO (International Maritime Organization) dalam
berbagai konvensi, dokumen dan publikasinya lebih suka menggunakan terma
"seafarer" daripada "seaman". Sedangkan kru (crew) kapal diatribusikan kepada
kumpulan para pelaut (seafarers) yang juga digunakan dalam penyebutan awak
kapal pesawat terbang. Istilah "crew" mengandung pengertian sekumpulan orang
yang bekerjasama di perkapalan, pesawat udara dan tempat-tempat lainnya.
46
Secara istilah, seafarer juga didefinisikan secara beragam dalam legislasi
nasional di berbagai negara. Philipina misalnya, menggunakan istilah "seafarer"
yang merujuk pada pengertian setiap orang, (selain angkatan laut atau pekerja
pada kapal non-komersial nasional), yang bekerja pada perkapalan yang
beroperasi di perairan di luar teritorial negaranya. Denmark di lain pihak
menggunakan terma "seafarer" yang merujuk kepada setiap orang yang bekerja
pada kapal berkebangsaan Denmark selain Master. Namun ILO dalam berbagai
konvensinya menggunakan terma "seafarer" secara tidak konsisten. Misalnya,
dalam The Seafarers’ Identity Documents Convention 1958, "seafarer" diatribusikan
kepada setiap orang yang terlibat dalam aktivitas perkapalan, selain militer, yang
berbendera negara dimana konvensi tersebut diterapkan. Sementara itu di dalam
The Seafarers’ Hours of Work and the Manning of Ships Convention 1996,
"seafarer" diatribusikan kepada semua orang dalam kapasitas apapun yang bekerja
pada perkapalan, direkognisi oleh peraturan nasionalnya, dan negara tersebut
menerapkan konvensi ini. Jadi, dalam konvensi ini, ILO menerapkan dua syarat
untuk diakui sebagai pelaut, yakni ada rekognisi dari peraturan nasional negara asal
pelaut dan negaranya menerapkan konvensi tersebut. Perkembangan selanjutnya,
Maritime Labor Convention (MLC 2006) mendefinisikan "seafarer" sebagai setiap
orang dalam kapasitas apapun yang terlibat dalam aktivitas atau bekerja di
perkapalan dimana konvensi ini diterapkan.
Sementara itu, UK dan US masih mempertahankan istilah "seaman" dalam
UU mereka, namun dengan sedikit perbedaan pada subjeknya. Dalam Merchant
Shipping Act 1995, UK menggunakan terma "seaman" yang merujuk kepada setiap
orang, selain Master dan Pilot, yang bekerja pada perkapalan dalam kapasitas
apapun. Sementara itu, dalam The United States’ Code 1944, "seaman" digunakan
untuk merujuk pada setiap orang, kecuali mereka yang sedang magang, yang
bekerja pada perkapalan dalam kapasitas apapun.
Berdasarkan beberapa definisi tentang pelaut tersebut terlihat bahwa
sebagian ada yang menyebutkan bahwa semua orang yang bekerja di atas kapal
adalah pelaut. Namun sebagian lagi, mengecualikan Master dan Pilot sebagai
pelaut. Masing-masing definisi tersebut diakui keabsahannya atas dasar
kedaulatan hukum setiap negara. Namun demikian, MLC 2006 sebagai induk
legislasi global memberikan sejumlah kriteria substantif tentang kualifikasi pelaut
yang harus dipenuhi oleh setiap negara. Pemenuhan standar pelaut yang
47
ditentukan di dalam MLC 2006 tersebut juga menegaskan kuatnya perlindungan
HAM bagi pelaut dan upaya-upaya preventif yang harus dilakukan oleh semua
pihak terkait, seperti negara peserta dan pengusaha keagenan pelaut.
Perlindungan Hukum Internasional bagi Pelaut
Perlindungan hukum bagi pelaut sejak tahun 1920 hingga tahun 2006
terpencar dalam beragam konvensi, sehingga kurang efektif dalam memberikan
perlindungan bagi hak-hak pelaut saat bekerja. Secara faktual, sebelum ILO
membentuk rezim hukum khusus bagi pelaut pada tahun 2006, perlindungan
terhadap pelaut masih belum kuat, sebab IMO lebih banyak mengatur persoalan
kapal yang digunakan dalam aktivitas pelaut, sementara berbagai isu terkait
keselamatan, kelayakan, dan kesejahteraan pelaut tidak terjangkau secara efektif.
Perlindungan bagi pelaut diatur dalam hukum internasional dan hukum HAM secara
umum. Konsekuensinya, berbagai pelanggaran terhadap HAM para pelaut
terutama di laut lepas nyaris tidak tersentuh oleh hukum. Situasi tersebut
berlangsung lama, hingga akhirnya pada Januari 2001 perwakilan pemilik kapal
(pebisnis) dan kelompok serikat pelaut di organisasi ILO melakukan kesepakatan
bersama untuk membangun infrastruktur hukum yang memberikan perlindungan
secara fairs dan kuat kepada keduanya (pebisnis dan pelaut). Pada akhirnya,
setelah melalui pembahasan yang komprehensif, pada tahun 2006 lahirlah The
Maritime Labor Convention (MLC 2006) yang dikenal sebagai ‘The International Bill
of Rights for Seafarers’. Masuknya ILO sebagai regulator bagi pelaut merupakan
hasil kerjasama yang efektif dengan IMO sebagai regulator utama dalam aktivitas
kepelautan, seperti standar kapal dan kualifikasi pelaut.
Menurut Peter B. Payoyo, ada beberapa alasan mengapa ILO mengesahkan
MLC 2006 tersebut. Pertama, MLC 2006 mengkonsolidasikan berbagai konvensi
dan rekomendasinya, baik hard law maupun soft law terkait pekerja maritim.
Berbagai aspek terkait pelaut diatur di dalamnya yang dikelompokkan dalam
beberapa subjek. Mulai dari persyaratan minimal untuk menjadi pelaut, kondisi
kerja,
akomodasi,
fasilitas
rekreasi,
makanan,
perlindungan
kesehatan,
kesejahteraan, perlindungan keamanan sosial, sarana komplain dan penegakan
aturan, serta gaji. Kedua, MLC 2006 tidak hanya bertujuan mencapai standar
keadilan sosial bagi pelaut melainkan juga politik ekonomi global yang memberikan
aturan kompetisi yang fair diantara pelaku industri perkapalan internasional. Ketiga,
MLC 2006 merupakan regulasi yang bertujuan untuk mengintervensi secara
48
langsung bisnis komersial internasional yang berdampak pada operasi pasar
global. Keempat, MLC 2006 memberikan kewajiban penuh bagi pemilik kapal untuk
melindungi, menghormati dan mewujudkan hak-hak pelaut. Namun demikian, MLC
2006 tidak memberikan rekognisi status pelaut sebagai pekerja migran. MLC 2006
konsen pada keterpenuhan persyaratan untuk menjadi pelaut dan berbagai
perlindungan yang dibutuhkan bagi pelaut selama mereka bekerja di atas kapal.
Alhasil, MLC 2006 merupakan 'kodifikasi' terhadap 68 konvensi ILO yang
terkait dengan pekerja maritim. Sebagai konsekuensinya, ILO memiliki peran
pengawasan terhadap beroperasinya kapal-kapal yang mempekerjakan pelaut
untuk memastikan terwujudnya akuntabilitas perusahaan dalam pemenuhan
pekerjaan yang layak (decent work) di perkapalan. Supervisi yang dilakukan ILO
tersebut mengacu kepada poin-poin penting berbagai ketentuan di dalam MLC
2006 dan ketentuan IMO, sehingga kesejahteraan dan keselamatan pelaut bisa
tercapai dan berbagai isu pelanggaran HAM yang selama berpuluh tahun dialami
oleh pelaut bisa diatasi.
Status Migrant bagi Pelaut
Dalam berbagai studi dan regulasi tentang pekerja migran dan pelaut,
atribusi migrant bagi pelaut sangat minim ditemukan. Secara umum, atribusi
migrant kepada pelaut lebih bersifat sebagai terma akademik bukan hukum. Dalam
praktiknya, Taiwan misalnya, hanya memakai terma 'migrant' di depan kata
fishermen (pelaut perikanan) tanpa menyebutnya sebagai 'migrant workers'. Hal ini
dimaksudkan untuk mempermudah penyebutan dan pengidentifikasiannya dalam
praktik aktivitas kepelautan antara pekerja domestik dan asing dalam sektor
perkapalan laut.
Philipina, juga menggunakan istilah 'migrant' bagi semua tenaga kerjanya
yang bekerja di luar negeri dengan membedakannya dalam dua kategori, yakni
bekerja di daratan (land-based) dan bekerja di laut (sea-based). Pelaut dalam
konteks itu masuk dalam kategori yang kedua. Kategorisasi ini secara resmi
diadopsi oleh the “Migrant Workers and Overseas Filipinos Act of 1995”, namun
pengaturannya sendiri-sendiri. Bagi pelaut, Philippina pada tahun 2007 telah
membentuk komisi khusus yang mengaturnya secara komprehensif. Loren
Legarda, salah seorang Senator Kongres Philipina pada sesi penyampaian
pandangan dihadapan Kongres terhadap pembentukan Komisi Nasional Pelaut
tahun 2007 menegaskan bahwa, dengan persentase pelaut negeri tersebut
49
mencapai lebih dari 25% jumlahnya dari keseluruhan pekerja migran dan telah
memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian negara, maka
selayaknya pelaut Philipina mendapatkan regulasi khusus yang berbeda dengan
pekerja migran yang berbasis daratan (land-based). Sebab, menurut Legarda,
kondisi dan situasi pelaut sangat berbeda dengan pekerja migran daratan meskipun
keduanya secara faktual sama-sama pekerja migran. Dengan demikian, atribusi
migran terhadap pelaut hanya dimaksudkan untuk membedakannya dengan pelaut
domestik, sebagaimana terma tersebut digunakan di Taiwan untuk menyebut
pekerja perikanan migran (migrant fishers). Demikian juga, Philipina mengatribusi
migran kepada pelautnya sebagai migrant fishers, bukan migrant workers.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka studi yang dilakukan oleh Maria
Bovornik mengenai status 'migrant' bagi pelaut memiliki kesamaan kesimpulan
bahwa secara faktual pelaut adalah 'migrant' namun bukan pekerja migran dalam
pengertian teknis. Sebab, menurut Bovornik, “para pelaut telah melakukan lebih
dari sekedar membangun jaringan sosial seperti komunitas pekerja migran (migrant
workers) di luar negeri, dengan membangun komunitas berbasis pekerjaan
sementara dan multi-nasional di atas kapal.”
Status Pekerja Migran bagi Pelaut Dalam Hukum Nasional Indonesia
Pengertian pelaut di dalam beberapa regulasi Indonesia didefinisikan secara
beragam. Misalnya, di dalam Pasal 1(3) PP Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Kepelautan, pelaut didefinisikan sebagai "orang yang mempunyai kualifikasi
keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal". Definisi ini memberikan
penekanan pada keterampilan khusus yang harus dipenuhi untuk diterima sebagai
awak kapal. Hal ini memberikan pemahaman bahwa pelaut adalah awak kapal yang
memiliki kualifikasi khusus. Sementara itu, dalam UU Nomor 17 Tahun 2008
Tentang Pelayaran, Indonesia tidak mencantumkan pelaut sebagai entitas tunggal.
Pada Pasal 1(40, 41, dan 42) UU Pelayaran tersebut dilakukan perdefinisi terhadap
tiga entitas, yakni: Awak kapal, Nahkoda dan Anak buah kapal, sebagai berikut:
"Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal
oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai
dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil".
"Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin
tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
"Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda".
50
Dalam definisi tersebut, semua orang yang bekerja di atas kapal menempati
posisi yang sama, yakni sebagai pelaut, kecuali dibedakan oleh perannya, misalnya
Nahkoda sebagai pemimpin awak kapal. Dengan demikian, dalam UU Pelayaran
ini pelaut merujuk kepada semua awak kapal yang bekerja di atas kapal tanpa
mempertimbangkan nasionalitas kapalnya. Klasifikasi pelaut hanya dibedakan
dalam perannya, yakni nahkoda, anak buah kapal dan operator kapal.
Istilah pelaut dan limitasinya, ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 2000 tentang Kepelautan dan Peraturan Kepala Badan Nasional
Penempatan
dan
Perlindungan
Tenaga
Kerja
Indonesia
Nomor
PER-
12/KA/IV/2013 Tentang Tata Cara Perekrutan, Penempatan dan Perlindungan
Pelaut di Kapal Berbendera Asing. Dalam Pasal 1(1) Peraturan tersebut
menyebutkan:
"Tenaga Kerja Pelaut Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaut adalah
tenaga kerja yang memiliki kualifikasi dan keahlian atau keterampilan
sebagai awak kapal yang bekerja di kapal berbendera asing dalam jangka
waktu tertentu berdasarkan perianjian kerja laut".
Definisi pelaut dalam Peraturan Kepala Badan tersebut sejalan dengan
pengertian yang dianut dalam UU Pelayaran. Hanya saja, dalam Peraturan Kepala
Badan tersebut, pelaut diatribusikan secara spesifik kepada setiap orang yang
bekerja di perkapalan berbendera asing. Dengan demikian, pelaut dalam legislasi
Indonesia dinisbatkan sebagai pekerja migran. Hal ini dipertegas lagi dalam
ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia yang didetilkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2022 Tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan
Awak Kapal Perikanan Migran. Pada Pasal 1(22, 23), kedua jenis awak kapal
tersebut didefinisikan sebagai berikut:
"Awak Kapal Niaga Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang
dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga berbendera asing oleh pemilik
atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan
jabatannya yang tercantum dalam buku sijil".
"Awak Kapal Perikanan Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang
dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikanan berbendera asing oleh
pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai
dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil".
Dalam rapat Panitia Kerja RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
bersama pemerintah, tanggal 19 Juli 2017, tidak ada diskusi yang mendalam
antara pihak Panitia Kerja (Panja) dengan Pemerintah tentang alasan
51
dimasukkannya pelaut dalam kelompok migran. Pihak pemerintah hanya
menginginkan agar pelaut mendapatkan tempat dalam RUU tersebut. Pimpinan
rapat Panja merespon hal itu dengan menyatakan bahwa pelaut posisinya
disamakan dengan pekerja migran perorangan. Berikut dialog lengkap antara
Pemerintah dan Panja soal pelaut yang dimaksukkan ke dalam kategori pekerja
migran tersebut.
PEMERINTAH:
"Pak, kalau boleh sebelum ditutup oleh Ketua panja. Ya sebetulnya ada satu isu
yang kita terlewat begitu ya. Yaitu mengenai pelaut Pak. Jadi belum ada cantolan
bahwa Undang-Undang ini mengamanatkan mengenai pelaut ya. Meskipun itu
sudah diketuk tetapi kami melihat perlu ada cantolan. Jadi kalau perlu
ditambahkan Undang-Undang ini mengamanatkan Peraturan Pemerintah terkait
dengan perlindunagn khusus untuk laut yang saya kira ini penting. Demikian
Pimpinan."
KETUA RAPAT:
"Saya kira bagus, usul Pemerintah mau dipasang kira-kira dimana? Relevant di bab
berapa. Coba pasal 4 dibuka pasal 4. Coba saya baca ya pasal 4, pekerja migran
Indonesia meliputi a. Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pengguna
berbadan hukum. b. Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pengguna
perseorangan rumah tangga dan pelaut. Awak kapal dan pelaut perikanan. Sudah
ada Pak Hermono."
KETUA (DEDE YUSUF MACAN EFFENDI):
"Ijin Pimpinan. Ya saya ingat ini pasal 4 pembahasan kita pada saat pelaut, ini
memang jadi konsen kita dan memang waktu itu waktu itu saya yang memimpin
dan menyampaikan sebaiknya akan dijadikan pasal khusus. Tetapi Pemerintah
belum memberikan apa pasal khusus seperti apa. Nah kalau mau sebelum nanti
dikembalikan kepada saya langsung menawarkan kepada Anggota perlukah ada
kata tambahan yang akan nanti menginstruksikan kepada Anggota membuat
Peraturan tersebut. Saya ingat waktu itu nanti kita buat pasal baru, pasal khusus
untuk ini. Silakan apa mau dimana, mau ditaruh dimana karena tidak mungkin
dimasukkan dipasal 4 ini. Jadi hanya kategori bahwa pekerja migran termasuk
adalah pelaut. Tetapi khusus untuk pelaut itu sama seperti pekerja
perorangan, itu dibikin pasal tersendiri, Nah silakan ini mumpung masih panja.
Jadi kalau saya sudah tutup ini sudah ke timsin timus. Silakan."
KETUA RAPAT:
"Terima kasih Pak Ketua. Silakan."
PEMERINTAH:
"Setelah pasal 62 Pak, pasal 62 itu kan memang mengatur pekerja migran secara
perseorangan. Nah kemudian substansi yang terkait dengan pelaut itu mungkin
pengaturannya setelah pasal 62. Nanti rumusannya kita tuangkan. Bisa di ayat
berikutnya."
52
KETUA RAPAT:
"Atau kita skors selama 1 menit untuk Pemerintah membuat rumusan, sudah? satu
menit setuju tinggal mundur kebelakang. Silakan."
PEMERINTAH:
"Pasal 63, dibawah 63. Penempatan dan perlindungan tenaga kerja pelaut, awak
kapal dan pelaut perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, ayat (1) huruf c
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Karena nanti panjang Pak ini,
karena nanti kan lintas ada dephub dan juga kemaritiman."
Dalam dialog (drafting) RUU PMI antara Pemerintah dengan Tim Panja
Komisi IX DPR RI tersebut, tampak bahwa masuknya pelaut ke dalam kategori
pekerja migran tidak menunjukkan diskusi yang mendalam, kecuali hanya
mencarikan posisi pasal yang tepat penempatannya dalam RUU PMI tersebut.
Argumen tentang alasan mengapa pelaut dimasukkan dalam kategori pekerja
migran tidak menjadi fokus dalam pembahasan tersebut. Hal ini menunjukkan
bahwa panja dan pemerintah kurang melakukan studi yang mendalam sebelum
memutuskan status pelaut menjadi bagian dari pekerja migran.
Di dalam Naskah Akademik RUU PMI juga tidak dijelaskan alasan yang
mendasari pelaut menjadi bagian dari pekerja migran, kecuali hanya
mendeskripsikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang
Pengesahan ILO Convention International Convention on the Protection of the
Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, ICRMW), 1990
(Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran
dan Anggota Keluarganya) juga mengatur tentang pelaut. Padahal di dalam
ICRMW 1990 hanya mendefinisikan pelaut dan selanjutnya mengeluarkan
pelaut dari daftar kelompok pekerja migran. Hal itu bisa dibaca pada Pasal 3
Konvensi ILO 1990 yang menegaskan bahwa konvensi ini tidak berlaku untuk
pelaut bersama lima jenis kategori lainnya. Konvensi ILO 1990 ini konsisten
dengan Konvensi dengan dua konvensi ILO sebelumnya, yakni Konvensi ILO
Nomor C-097 Tahun 1949 dan Nomor Konvensi ILO-143 Tahun 1975. Dalam Pasal
11(2 poin c) C-097 mengkecualikan pelaut dan awak kapal sebagai bagian dari
pekerja migran. Kemudian pada Pasal 11(2 poin c) C-143 dilakukan sedikit revisi
bahwa yang dikecualikan sebagai pekerja migran hanyalah pelaut. Sementara
awak kapal tidak dimasukkan lagi sebagai pengecualian di dalam Konvensi 143
tahun 1975 tersebut. Demikian juga dalam Konvensi Uni Eropa Tentang Status
Hukum Pekerja Migran 1977, pada Pasal 1 ayat 2(c), pelaut dikecualikan dari
53
kelompok pekerja migran. Hal ini menunjukkan bahwa ILO dan EU secara tegas
tidak memasukkan pelaut sebagai pekerja migran.
Alhasil, perubahan status pelaut menjadi pekerja migran menimbulkan pro
dan kontra. Bagi pendukung dimasukkannya pelaut dalam kelompok pekerja
migran berargumen bahwa hal itu akan memberikan keuntungan berupa unifikasi
aturan dan institusi yang selama ini terbelah di dua kementerian, yakni Kementerian
Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan kelompok yang
menolak berargumen, bahwa tipikal pekerjaan pelaut sangat berbeda dengan
pekerja migran. Sebab, pelaut bersama komunitas internasional lainnya yang
bekerja di sebuah kapal asing berlayar ke berbagai negara dan hanya transit
sebentar di sebuah negara untuk menaikkan atau menurunkan barang atau
penumpang (awak kapal atau pelaut). Kondisi itu sangat berbeda dengan pekerja
migran yang menetap dan bekerja di suatu negara atau 'ulang-alik' (frontier worker)
bagi pekerja migran di perbatasan negara. Selain itu, standar perlindungan dan
kesejahteraan pelaut ditetapkan oleh berbagai peraturan internasional seperti
International Transport Workers Federation dan ILO.
Dalam sistem perekrutkan dan penempatan di kapal, untuk menjadi pelaut
harus melalui seleksi ketat yang ditetapkan aturan internasional. Perusahaan
pengawakan kapal yang merekrut pelaut juga harus jelas status perizinan dan
tanggungjawab bisnisnya, sehingga jika terjadi permasalahan bagi pelaut akan
mudah mengatasinya.
Sebagaimana halnya keterlibatan ILO dalam tata kelola pelaut yang
ditujukan untuk mewujudkan pekerjaan yang layak dan perlindungan HAM mereka,
maka keterlibatan Kementerian Tenaga Kerja dalam tata kelola pelaut 'sebatas
pada bidang ketenagakerjaannya' sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 337 UU
Pelayaran 2008 yang menegaskan bahwa 'ketentuan ketenagakerjaan di bidang
pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan'. Sayangnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut apa dan bagaimana
peraturan yang dimaksud dalam Pasal 337 tersebut. Penjelasan yang rasional dari
Payoyo dapat menjadi perspektif yang bisa digunakan untuk menjelaskan aspek
ketenagakerjaan yang bisa dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yakni
sebagai supervisi agar pemenuhan hak pekerjaan yang layak bagi pelaut di
perkapalan bisa dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakannya, sebagaimana
54
peran supervisi yang dilakukan ILO yang mengacu kepada ketentuan yang ada di
dalam MLC 2006.
Namun yang jelas, di dalam UU Pelayaran 2008 itu sendiri tidak ada
ketentuan yang menyatakan bahwa pelaut masuk dalam kelompok pekerja migran.
Sebaliknya, UU No. 18 Tahun 2017 dan PP No. 22 Tahun 2022 memasukkan awak
kapal laut dan perikanan sebagai pekerja migran walaupun hal itu bertentangan
dengan Konvensi ILO Nomor C-097 Tahun 1949, Nomor C-143 Tahun 1975 dan
Konvensi ILO tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya 1990.
Secara akademik, penisbatan pelaut ke dalam kelompok pekerja migran
mengandung bias. Sebab, features pekerjaan antara keduanya berbeda. Maria
Borovnik dalam studinya dengan tegas menolak pelaut sebagai pekerja migran.
Menurutnya, meskipun dalam pelaut ada dua features yang sama dengan pekerja
migran, yakni terkait mobilitas dan transnasiolism. Dalam hal ini, pelaut dan pekerja
migran sama-sama meninggalkan negara asal mereka dan mengirimkan remitansi
kepada keluarga mereka di tanah air. Namun demikian, pelaut dalam sejarahnya
dikenal dengan pekerja lintas negara yang dilindungi oleh hukum internasional dan
mensyaratkan kualifikasi profesional pada setiap posisi pekerjaan yang dijalaninya
dimana hal itu berbeda dengan pekerjaan migran di darat. Selain itu perlindungan
terhadap pekerja migran dalam hukum internasional pada mulanya ditemukan
dalam isu perlindungan terhadap warga asing (aliens atau non-citizen). Dalam
perkembangannya, perlindungan internasional bagi pekerja migran tidak hanya
dipisahkan dari perlindungan terhadap orang asing, tapi juga terpisah dari kelompok
pengungsi yang memiliki rezim perlindungan hukum tersendiri. Barulah, ILO pada
tahun 1990 mengundangkan konvensi khusus bagi perlindungan pekerja migran
dan keluarganya, namun pada Pasal 3(f) dalam konvensi tersebut, pelaut
dikecualikan atau tidak termasuk dalam kelompok pekerja migran.
Fitzpatrick dan Anderson mendukung argumen Borovnik tersebut.
Menurutnya, bagi pelaut dalam sistem internasional ada dua hak yang melekat.
Pertama, hak asasi manusia pelaut dilindungi secara berlapis oleh hukum
internasional, regional dan domestik. Kedua, hak sebagai pekerja dilindungi oleh
regulasi yang relevan (spesifik), dalam hal ini MLC 2006. Atas dasar argumen
tersebut Borovnik menyatakan bahwa pelaut tidak bisa dikategorikan sebagai
pekerja migran, meskipun di dalamnya ada features pekerja migran, tetapi hal itu
tidak bisa mewakili keseluruhan features pelaut yang sangat berbeda.
55
Distingsi pelaut dengan features pelaut perikanan yang paling mendekatinya
pun berbeda. Menurut Daphne Guelker, pelaut tunduk pada ketentuan MLC 2006,
sedangkan pekerja di sektor kapal perikanan (fishers) tunduk pada The Work in
Fishing Convention, 2007 (C188). Lebih lanjut, studi Guelker menemukan empat
perbedaan mencolok antara fishers dengan seafarers, yaitu: populasi fishers lebih
banyak mencapai 39 jutaan lebih dan klasifikasinya beragam, antarpekerja, bagi
hasil pekerjaan dengan pemilik kapal, penangkap ikan besar (korporasi), dan
banyaknya sebaran pekerja sektor perikanan dalam skala kecil. Selain itu, struktur
ketenagakerjaan pelaut (seafarers) lebih bersifat rigid berbasis kontrak yang jelas.
Sedangkan fishers yang beragam jenisnya tersebut kontrak pekerjaannya bersifat
relatif.
Perbedaan lainnya adalah bahwa pelaut dalam sejarahnya merupakan
pekerjaan yang bersifat lintas negara. Sedangkan fishers sejarah awalnya hanya
point to point di wilayah teritori negaranya. Selanjutnya, pelaut diikat oleh konvensi
internasional yang berbeda, yaitu: the Convention for the Safety of Life at Sea
(SOLAS), the Convention on the International Regulations for Preventing Collisions
at Sea (COLREG), the Convention for the Prevention of Pollution from Ships
(MARPOL) dan the Convention on Standards of Training, Certification and
Watchkeeping for Seafarers (STCW). Kehadiran MLC 2006 sebagai buah
kerjasama antara IMO dengan ILO merupakan pelengkap dari keempat pilar
sebelumnya tersebut. Pasal 2(4) MLC 2006 menegaskan bahwa "Kecuali secara
tegas ditentukan lain, Konvensi ini berlaku untuk semua kapal, baik milik umum atau
milik pribadi, yang biasa terlibat dalam kegiatan komersial, selain kapal yang
digunakan dalam penangkapan ikan atau kegiatan serupa dan kapal yang dibuat
secara tradisional seperti dhow dan jung". Dalam konteks ini, kapal penangkapan
ikan dikecualikan sebagai obyek aturan dalam MLC 2006. Pemerintah Indonesia
telah meratifikasi MLC 2006 ini pada 6 Oktober 2016 melalui UU Nomor 15 Tahun
2016 Tentang Pengesahan MLC 2006. Dengan demikian, segala norma yang
tercantum di dalam MLC 2006 tersebut berlaku bagi Indonesia. Konsekuensinya,
legislasi dan kebijakan nasional dan daerah terkait dengan tenaga kerja di sektor
kelautan harus mengacu kepada ketentuan yang ada di dalam MLC 2006 tersebut.
Kategorisasi Pekerja Migran
Salah satu penyebab timbulnya pro-kontra dalam implementasi UU Nomor
18 tahun 2017 beserta PP Nomor 22 Tahun 2022 terkait dengan status pelaut dan
56
tata kelolanya yang berimplikasi pada rantai bisnis migrasi ketenagakerjaan pelaut
di lapangan dikarenakan UU PMI 2017 tidak secara tegas mengkategorisasikan
pekerja migran yang bekerja di darat (migrant workers land-based) dan pekerja
migran yang bekerja di laut (migrant workers sea-based). Padahal, kategorisasi
migran sangat penting dan menentukan terhadap tata kelola migrasi
ketengakerjaan masing-masing. Menurut Hein de Haas Stephen Castles dan Mark
J. Mill kategori adalah alat penting untuk memahami migrasi, sebab dengan
kategorisasi tersebut dapat membantu kita memahami proses sosial yang
kompleks, melihat pola dan membandingkan. Namun, penggunaan kategori yang
tidak kritis juga dapat menjadi sumber kebingungan dan distorsi. Kesalahpahaman
umum tentang migrasi dimulai dengan bahasa dan kategori yang digunakan politisi,
media, dan peneliti untuk menggambarkan berbagai jenis migrasi dan migran.
Masalah khususnya adalah pengadopsian kategori hukum dan kebijakan yang tidak
kritis untuk menggambarkan migrasi. Kategori-kategori ini tidak selalu bermakna,
dan dapat menghalangi pencapaian pemahaman yang lebih baik tentang proses
migrasi.
Pentingnya kategorisasi migran tersebut dalam legislasi maupun kebijakan
nasional adalah memberikan kejelasan dan harmoni dalam tata kelola migrasi
ketenagakerjaan. Hal ini juga penting mengingat status pelaut sebagai pekerja
migran juga mengalami perdebatan secara akademik sebagaimana dijelaskan
sebelumnya. Dalam banyak studi tentang pelaut dan migran, ada sebagian yang
menggunakan 'istilah pekerja migran berbasis laut (migrant-sea based) dan hanya
migrant. Namun, sangat sedikit jumlahnya yang menggunakan terma pekerja
migran bagi pelaut dalam legislasi nasional mereka. Diantara sedikit negara yang
menggunakannya adalah Philipina. Philipina yang menempati posisi penyuplai
pelaut nomer dua setelah China, berdasarkan The Republic Act No. 8042 dan The
Migrant Workers and Overseas Act of 1995, dengan tegas membuat dua kategori
pekerja migran, yakni: migran berbasis darat (migrant land-based) dan migran
berbasis laut (migrant sea-based). Berdasarkan kedua UU tersebut, status pelaut
di Philipina masuk dalam kategori kedua (migrant sea-based). Namun demikian,
mengingat keunikan dan kompleksitas ketenagakerjaan pelaut, serta memastikan
segala persyaratan administratif dan substantif pelaut dapat dipenuhi, pemerintah
Philipina membuat regulasi yang bersifat spesial, yakni UU Komisi Nasional Pelaut
2007, tepat setahun setelah MLC 2006 diundangkan oleh ILO. Komnas Pelaut inilah
57
yang berfungsi melakukan tata kelola migrasi ketengakerjaan pelaut secara
independen dibawah kantor Presiden, mencakup segala aspek penting yang
dibutuhkan
untuk
menghasilkan
pelaut
yang
profesional.
Selengkapnya
sebagaimana dinyatakan oleh Senator Loren Legarda dalam pengantar UU Komisi
Nasional Pelaut 2007 sebagai berikut:
"This measure seeks to create a National Seafarers Commission (NSC)
which will serve as a centralized government agency that will provide the
necessary services, supervision, guidance, regulation and guidance the
Filipino seafarer needs in order to develop as a globalized professional.
Training programs, seminars, certifications and other documents needed by
the seafarer will be readily made available under one agency".
Pembentukan UU spesial bagi pelaut oleh Pemerintah Philipina tersebut
menjadikan tata kelola migrasi ketenagakerjaan pelaut di negeri itu menjadi lebih
fokus dan dijalankan oleh pengelola yang memiliki latar belakang profesional di
bidangnya dengan pengalaman panjang, sehingga tujuan UU tersebut untuk
menyiapkan pelaut Philipina yang profesional dan diakui dunia dapat tercapai dan
kesejahteraan mereka terpenuhi. Satu hal yang pasti adalah bahwa penggunaan
kata migran bagi pelaut hanya dimaksudkan untuk pembeda dengan pelaut
domestik, sehingga penyebutannya menjadi "migrant seafarers" bukan "migrant
workers". Sementara itu, Pasal 4 UU PMI 2017 tidak dengan tegas membentuk
kategorisasi pekerja migran Indonesia ke dalam dua jenis, yakni Pekerja Migran
berbasis darat (migrant workers land-based) dan Pekerja Migran berbasis laut
(migrant workers sea-based) yang secara teknis pengelolaannya dipisahkan antara
keduanya. Oleh sebab itu, maka timbullah disharmoni regulasi antara UU PMI 2017
dan PP Nomor 22 Tahun 2022 dengan berbagai regulasi kepelautan yang selama
ini sudah eksis.
Infrastruktur Hukum bagi Pelaut Indonesia
Indonesia telah memiliki infrastruktur hukum bagi pelaut yang cukup
komprehensif dan berlaku dengan efektif, dari ratifikasi Konvensi Pekerja Migrant
1990, Konvensi Pekerja Maritim (MLC 2006), UU Pelayaran 2008, UU Pekerja
Migran Indonesia 2017 dan beberapa aturan turunannya, seperti Peraturan
Pemerintah, Peratauran Menteri dan Peraturan Direktorat Jenderal. Beberapa
ketentuan terkait dengan pelaut akan dijelaskan secara umum dari masing-masing
peraturan tersebut untuk memberikan gambaran bagaimana regulasi tata kelola
kepelautan di Indonesia selama ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
58
Lebih dari dua dekade setelah Konvensi ILO 1990 tentang Perlindungan bagi
Pekerja Migran dan Keluarganya disahkan, pada tahun 2012 Indonesia resmi
meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang
Pengesahan International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant
Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai
Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya). Dalam
Pasal 2(1)(b) dan Pasal 26 Konvensi Wina Tahun 1969 ditegaskan, bahwa ketika
sebuah negara meratifikasi suatu aturan internasional, maka negara tersebut terikat
penuh dengan aturan dalam konvensi yang diratifikasinya. Hal ini dipertegas lagi
dalam Pasal 1(2) juncto Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian
Internasional. Namun demikian dalam Pasal 23(2) Konvensi Wina 1969 tersebut
memberikan peluang bagi sebuah negara untuk mengajukan reservasi atau
pernyataan untuk tidak terikat pada pasal tertentu dalam sebuah konvensi yang
diratifikasinya yang disampaikan secara formal sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 23(2) tersebut. Indonesia dalam meratifikasi Konvensi Pekerja Migran 1990
melalui UU Nomor 6 Tahun 2012 tidak melakukan reservasi terhadap berbagai
ketentuan di dalam Konvensi Pekerja Migran 1990 tersebut. Dengan demikian
semua ketentuan yang ada di dalam Konvensi 1990 itu mengikat Indonesia,
termasuk ketentuan Pasal 3(f) yang mengecualikan Pelaut sebagai pekerja migran.
Penegasan tentang keharusan negara peratifikasi Konvensi 1990 untuk
berkomitmen
menjalankan
semua
ketentuan
konvensi dan
tidak boleh
menyimpanginya juga dinyatakan dalam Pasal 88 Konvensi tersebut sebagai
berikut:
" A State ratifying or acceding to the present Convention may not exclude the
application of any Part of it, or, without prejudice to article 3, exclude any
category of migrant workers from its application".
" Suatu Negara yang meratifikasi atau mengaksesi Konvensi ini tidak boleh
mengecualikan penerapan bagian mana pun dari Konvensi ini, atau, tanpa
mengesampingkan Pasal 3, mengecualikan kategori pekerja migran tertentu
dari penerapannya".
Dalam Pasal 88 tersebut dengan jelas dinyatakan bahwa suatu negara yang
meratifikasi Konvensi 1990 tidak boleh mengecualikan atau menyimpangi bagian
manapun dari konvensi ini dalam penerapannya dan memperhatikan ketentuan
Pasal 3 yang berisi daftar pekerjaan yang dikecualikan dari kelompok pekerja
migran. Namun faktanya, UU Nomor 18 Tahun 2017 pada Pasal 4 memasukkan
59
Pelaut sebagai kelompok pekerja migran yang menyimpangi ketentuan dari Pasal
3(f) Konvensi 1990. Oleh sebab itu, ketentuan Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2017
tentang Perlindungan bagi PMI harus 'disesuaikan' dengan ketentuan Pasal 3(f)
Konvensi 1990 sebagai induk regulasi migrasi ketenagakerjaan internasional yang
sudah diratifikasi Indonesia pada tahun 2012.
Sebelum disahkannya UU PMI 2017, status pelaut telah diatur dalam UU
Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Ketentuan tentang Pelaut diatur mulai
dari Pasal 145 dan beberapa pasal lainnya yang menegaskan tentang berbagai
persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin menjadi
pelaut. Aturan khusus tentang pelaut Indonesia ditegaskan lagi dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan. Dalam Pasal 2 PP
tersebut, Pelaut mendapatkan porsi aturan ekslusif tentang kualifikasi teknis yang
harus dipenuhi untuk menjadi pelaut. Demikian juga dalam PP Nomor 31 Tahun
2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayaran, ketentuan tentang Pelaut diatur dalam
Pasal 52, Pasal 154 dan Pasal 183. Demikian juga dalam Surat Edaran Dirjen Hubla
Nomor UM-003/96/9/DJPL-16, tentang Tentang Pemenuhan/Pemberian Hak-Hak
Awak Kapal yang menyangkut juga tanggungjawab perusahan agensi perekrutan
dan penempatan awak kapal.
Berdasarkan
beberapa
peraturan
perundang-undangan
tersebut,
infrastruktur hukum bagi pelaut dan mata rantai bisnis terkait dengan kepelautan
sudah komprehensif dan efektif berlaku di Indonesia, sehingga perlindungan hukum
bagi pelaut dan kepastian usaha agensi perekrutan dan penempatan awak kapal
juga sudah ada payung hukumnya. PP Nomor 22 Tahun 2022 sebagai pelaksana
dari UU Nomor 18 Tahun 2017 dalam beberapa ketentuan di dalamnya
bertentangan (disharmoni) dengan PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Pelayaran yang sudah ada sebelumnya.
Implikasi Terhadap Pelaut dan Perusahaan Agensi Awak Kapal
Pasal 64 UU Nomor 18 Tahun 2017 memerintahkan pembentukan Peraturan
Pemerintah untuk mendetilkan ketentuan status pelaut sebagai pekerja migran
yang terdapat pada Pasal 4. Namun demikian, setelah PP Nomor 22 Tahun 2022
diundangkan, sejumlah pasal di dalamnya tidak harmonis dengan dengan PP
Nomor 31 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan dibidang pelayaran. Secara
teknis, tidak selarasnya beberapa ketentuan di dalam PP Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Perikanan ditetapkan karena
60
bertentangan dengan PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Dibidang Pelayaran diantaranya menurut studi yang dilakukan oleh Lely Farida
Mahadi berimplikasi secara langsung kepada pelaut dan perusahaan agensi
perekrutan dan penempatan awak kapal. Implikasi tersebut pada intinya adalah
pada persoalan birokrasi yang menambah beban dari yang sudah ada sebelum UU
Nomor 18 Tahun 2017, khususnya terkait birokrasi perizinan melaut bagi pelaut
atau perizinan usaha bagi perusahaan perekrut tenaga kerja pelaut (manning).
1. Implikasi bagi Pelaut
Perubahaan status pelaut menjadi pekerja migran, secara faktual
tidak sejalan dengan 'nature' pekerja migran yang diatur dalam Konvensi ILO
tentang Pekerja Migran 1990. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa pelaut
bekerja di kapal dan hanya transit sebentar di sebuah negara dan bukan
menetap di negara tersebut. Sedangkan pekerja migran masuk ke negara lain
dan menetap dalam jangka waktu tertentu. Dalam kategorisasi pekerja migran,
'pelaut' yang hanya transit tersebut tidak masuk dalam kelompok pekerja
migran manapun, baik "frontier worker" (pekerja ulang-alik yang tinggal di
perbatasan, "seasonal worker" (pekerja musiman) atau "project-tied worker"
(pekerja dalam periode tertentu pada sebuah proyek).
Implikasi lainnya adalah pada aspek perizinan dan pelaporan bagi
pelaut yang menyita waktu dan biaya yang merugikan pelaut. Sebab, hal itu
memperpanjang prosedural keberangkatan kerja pelaut, khususnya bagi pelaut
mandiri yang selama ini lebih mudah memilih pekerjaannya sendiri secara
langsung. Melalui PP Nomor 22 Tahun 2022 tersebut, Pelaut yang bekerja
secara perorangan semakin sulit dengan deretan panjang kewajiban yang
harus dilalui. Misalnya, berbagai ketentuan yang terdapat pada Pasal 4 sampai
dengan Pasal 7 PP Nomor 22 Tahun 2022 terkait dengan proses
pemberangkatan pelaut, ditetapkan adanya kewajiban bagi awak kapal untuk
melaporkan rencana keberangkatannya yang dilengkapi dengan dokumen
yang dibutuhkan kepada Dinas Kabupaten/Kota layaknya PMI darat.
Selain itu, ada juga kewajib lapor pada perwakilan Negara secara
daring pada portal peduli Warga Negara Indonesia di negara dimana pelaut
tersebut singgah. Padahal, sebelum adanya PP Nomor 22 Tahun 2022,
seorang pelaut untuk memperoleh pekerjaan di atas kapal internasional, cukup
menggunakan Visa Pelaut, Visa Transit atau bahkan Visa on Arrival. Namun,
61
kini Pelaut Mandiri wajib memiliki Visa Kerja. Beban persoalan yang dihadapi
pelaut menjadi ganda. Bukan hanya sulit dan mahalnya proses aplikasi Visa
Kerja yang harus ditanggung pelaut, namun masih belum jelasnya jenis Visa
Kerja yang mana yang wajib dimiliki. Apakah Visa Kerja di negara pemilik kapal,
ataukah visa kerja di negara bendera, atau visa kerja di tempat naik ke kapal,
ataukah ketiga visa kerja tersebut.
2. Implikasi Terhadap Perusahaan Agensi Perekrutan dan Penempatan Awak
Kapal
PP Nomor 22 Tahun 2022 sebagai pelaksana dari UU Nomor 18
Tahun 2017, selain berimplikasi bagi penambahan beban administratif bagi
pelaut juga berimplikasi pada penambahan beban perizinan usaha bagi agensi
perekrutan dan penempatan awak kapal. PP Nomor 22 Tahun 2022
mengharuskan agensi untuk memiliki dua perizinan untuk menjalankan
usahanya, surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia (SIP2MI) dan Surat
Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Padahal, di
dalam PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang
Pelayaran sudah mengatur pemberian perizinan berusaha keagenan awak
kapal (berupa SIUPPAK, Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak
Kapal) melalui Permenhub Nomor 84 Tahun 2013 tentang perekrutan dan
penempatan awak kapal yang oleh PP Nomor 22 Tahun 2022 Permenhub
84/2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal tersebut dibacut.
Padahal Permenhub ini telah dicabut oleh PP Nomor 3 Tahun 2021 dan diganti
dengan Permenhub Nomor 59 Tahun 2021 tentang usaha jasa terkait di bidang
angkutan perairan yang masih berlaku sampai saat ini.
Berdasarkan fakta ini, maka tatakelola perekrutan dan penempatan
awak kapal dapat melalui perizinan SIUPPAK oleh Kemenhub atau SIP2MI
yang diterbitkan Kemenaker serta SIP3MI yang diterbitkan BP2MI. Oleh karena
masing-masing peraturan perundangan yang diterbitkan Kemnaker maupun
Perhubungan sama-sama memliki kekuatan hukum yang masih berlaku, maka
hal itu akan membingungkan (atau menambah beban) bagi pelaku usaha
agensi perekrutan dan penempatan awak kapal, apakah mereka harus memilih
salah satu perizinan dari kedua kementerian tersebut atau keduanya.
Ketidakpastian ijin agensi tersebut juga beimplikasi terhadap Pelaut terkait
62
dengan kepastian hukum mana yang menjadi rujukan pelindungan dalam kerja
di perkapalan nantinya.
Penutup
Berdasarkan pembahasan secara komprehensif tentang status pelaut dalam
hukum internasional dan nasional tersebut di atas, maka dapat disimpulkan sebagai
berikut. Bahwa secara normatif dan teori, pelaut bukan termasuk pekerja migran
yang secara konsisten ditegaskan dalam tiga konvensi Konvensi ILO, yakni
Konvensi Nomor C-097 Tahun 1949, Konvensi Nomor C-143 Tahun 1975 dan
Konvensi ILO tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Keluaraganya 1990. Oleh
sebab itu, Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2017 dan kebijakan teknis tata kelola
migrasi ketenagakerjaan yang ada saat ini melalui PP Nomor 22 Tahun 2022 yang
memasukkan pelaut sebagai bagian dari kelompok pekerja migran tidak sejalan
dengan ketentuan ketiga konvensi di atas sebagai induk regulasi internasional
dalam tata kelola migrasi ketengakerjaan untuk pekerja migran di darat. ILO telah
membentuk rezim hukum khusus bagi pelaut melalui konvensi MLC 2006 yang juga
sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 15 Tahun 2016. Sebagai
negara peserta kedua Konvensi tersebut, seharusnya Indonesia konsisten dalam
melaksanakannya dalam legislasi nasional.
Implikasi teknis dari perubahan status pelaut menjadi pekerja migran dalam
UU PMI 2017 adalah terjadinya disharmoni aturan pada level peraturan
pelaksananya, yakni PP Nomor 22 Tahun 2022 yang beberapa pasal di dalamnya
disharmoni dengan PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang
Pelayaran. Sebagai konsekuensinya, pelaut menanggung beban tambahan
kewajiban administrasi perizinan dan tentunya juga waktu dan biaya. Hal ini dapat
berpotensi pada kemungkinan 'disisihkannya' pelaut-pelaut Indonesia dalam
pengisian posisi pekerjaan di kapal asing, karena pemilik kapal akan merekrut
pelaut dari negara lain yang lebih cepat merespon. Selain itu, perusahaan agensi
perekrutan dan penempatan awak kapal harus menambah izin usahanya yang
harus menyesuaikan dengan pola perizinan perusahaan agensi PMI yang berbasis
daratan. Oleh sebab itu, agar harmoni kelembagaan dalam tata kelola migrasi
ketenagakerjaan di Indonesia, baik yang berbasis darat maupun berbasis laut dapat
terjaga, maka Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2017 tersebut perlu dilakukan review
(judicial review atau political review) dengan mengeluarkan pelaut dari kelompok
pekerja migran dan ditegaskan dalam Pasal 4 ayat 2 UU PMI Nomor 18 Tahun
63
2017, bersama sejumlah pekerja lainnya yang dieksklusi dari daftar kelompok
pekerja migran. Hal ini juga dimaksudkan untuk menjaga konsistensi legislasi
antara UU PMI 2017 dengan tiga konvensi ILO sebagai induk legislasi dan tata
kelola migrasi ketenagakerjaan internasional.
B. Ahli Dwiyono Soeyono
Pendahuluan
Ekonomi suatu negara adalah merupakan jantung dalam proses peradaban yang
maju bagi suatu bangsa besar sebagai salah satu indikator mutlak, dan dapat
membentuk karakter dari peranan strategis dalam berbagai aspek mulai dari aspek-
aspek ideologi, politik, budaya maupun dalam aspek pertahanan dan keamanan.
Transportasi laut untuk Indonesia adalah ciri karakter sumber ekonomi yang
melekat sebagai kebutuhan (bukan keinginan) bagi jantung ekonomi negara
maritim. Sebagai negara maritim sudah selayaknya Indonesia memiliki armada laut
yang sangat kuat bukan hanya armada militer, tetapi juga armada-armada atau
kapal-kapal niaga yang kuat yang mampu membendung invasi kapal niaga asing
bagi perputaran roda ekonomi dari sektor laut. Hal demikian haruslah difahami oleh
semua lini institusi pemerintah, karena suburnya pundi-pundi ekonomi yang bergulir
diproduksi oleh kapal-kapal niaga tentunya secara otomatis dapat berdampak
terhadap kekuatan armada kapal-kapal perang militer dan kapal-kapal negara untuk
memperkuat strategi pertahanan dan keamanan negara. Namun pada
kenyataannya Indonesia belum optimal memiliki armada-armada kapal niaga yang
bisa mendukung legitimasi sebagai negara kepulauan, apalagi sebagai negara
maritim. Sebagai negara maritim terbesar di dunia, industri pelayaran niaga
merupakan infrastruktur dan tulang punggung (backbone) kehidupan berbangsa
dan bernegara. Namun demikian, industri pelayaran niaga nasional saat ini dalam
kondisi terpuruk yang antara lain disebabkan oleh aturan-aturan perbankan
nasional tidak berpihak, bahkan mempersulit memperoleh pendanaan dari lembaga
keuangan negara yang berakibat pada kesulitan dalam pengadaan kapal, sehingga
berdampak pada masih dominannya kapal asing terutama pada kegiatan ekspor
impor dan berakibat pada hilangnya peluang pendapatan negara dari sektor
pelayaran niaga. Akibat langsung dari kodisi demikian adalah tentunya daya saing
elemen sumberdaya manusia pelayaran niaga, baik pelaut maupun sumberdaya
manusia didalam industri usaha jasa terkait pelayaran menurun drastis. Kodisi
Pelaut niaga perlu dukungan dari pemerintah untuk jaminan kepastian hukum
64
dalam ketenangan bekerja agar tetap dapat secara konsisten menghasilkan
ekonomi dari sektor maritim sebagai devisa negara. Jaminan kepastian hukum
terhadap Pelaut niaga yang bekerja di luar negeri sampai saat ini masih belum
nyata, karena masih terjadinya tarik ulur kewenangan payung hukum status
kepelautan antar lintas Lembaga kementerian (antara dibawah Kementerian
Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau dibawah Kementerian
Ketenagakerjaan).
Pandangan Teknis Berlakunya Pasal 4 ayat (1) huruf c UU No 18 Tahun 2017
tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dimasukkannya Awak Kapal Niaga ke dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU No.18
Tahun 2017 terkait PEKERJA MIGRAN beserta turunannya yaitu PP No. 22 Tahun
2022 tidak memberikan manfaat apapun bagi Awak Kapal Niaga selain menambah
beban panjangnya birokrasi dan proses perekrutan Awak Kapal.
Mengapa kepastian hukum itu sedemikian penting bagi Pelaut aktif yang masih
berlayar di luar negeri khususnya, yang notabene Pelaut adalah tenaga kerja lex
spesialis (yang diakui Internasional, tapi belum diakui didalam negara) berstandar
sertifikasi Internasional?
Beberapa hal yang harus difahami terkait standar pasar peluang kerja bagi Pelaut
niaga internasional:
1. Tidak
bisa
dipaksakan
untuk
memberlakukan
Undang-undang
ketenagakerjaan RI yang sifatnya hukum nasional.
2. Tidak mengenal UU RI lainnya terkait kepelautan yang diberlakukan bagi
pelaut.
3. Telah memiliki standar perlindungan pelaut Internasional dalam perjanjian kerja
laut standar kepelautan niaga.
4. Telah memilik mekanisme dan standar perjanjian kerja pelaut secara
Internasional dan diakui dalam taraf global.
5. Telah memiliki perangkat peraturan perlindungan Pelaut sesuai standar
internasional, dimana jaminan kompensasinya jauh lebih tinggi bagi pelaut
dibanding yang tertuang dalam peraturan Indonesia.
Dari beberapa hal yang disinggung diatas dengan pertimbangan aspek bisnis
perkapalan internasional, bila dipaksakan untuk memahami dan mengikuti standar
Indonesia yang dianggap merupakan mekanisme birokrasi menyulitkan dalam
65
proses perekrutan pelaut niaga, maka pangsa peluang profesi pelaut di dunia
internasional terancam menurun drastis. Karena secara bisnis di luar negeri akan
melirik pada negara- negara lain dengan SDM pelaut-pelautnya sudah siap serap
dengan standar praktik birokrasi yang sudah berlaku umum secara internasional
tanpa menyulitkan proses birokrasi perekrutan dan lain-lain termasuk perangkat-
perangkat peraturan perlindungannya. Dapat dibayangkan kerugian pemasukan
ekonomi sebagai devisa negara dari pelaut niaga bila hal demikian terjadi.
Meningkatnya potensi pendapatan devisa negara dari pelaut, sangat bergantung
kepada kepastian perangkat hukum yang memayungi pelaut niaga. Mengapa
negara harus berani menyatakan pelaut niaga adalah bukan tenaga migran, namun
sebagai lex spesialis dan lebih menguntungkan bagi negara? Karena bila status
tenaga migran masih melekat pada Pelaut niaga, secara otomatis semua perangkat
aturan dan hukum internasional yang berlaku untuk memayungi perlindungan
Pelaut niaga akan serta merta dapat gugur, sebagai dampak yang dinyatakan
negara dalam bentuk peraturan. Dan dunia industri perkapalan internasional juga
akan tentunya menjauh dari Pelaut Indonesia dikarenakan njelimetnya birokrasi
nasional untuk secara parallel bersandingan menjalankan konvensi internasional
yang sudah disepakati. Dengan terbitnya PP Nomor 22 Tahun 2022, tentang
Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal
Perikanan Migran, yang ditanda tangani Presiden pada tanggal 08 Juni 2022
sebagai pelaksanaan amanat pasal 64 undang-undang nomor 18 tahun 2017
tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang menimbulkan
kegaduhan kereshan di kalangan pelaut niaga, maka muncul pandangan dari para
praktisi Pelaut niaga bahwa peraturan tersebut mengandung berbagai benturan-
benturan secara formil maupun materil.
Pemerintah hendaknya mengambil beberapa sikap sebagai berikut, dengan
penjelasan diberikan pada paragraf-paragraf dibawah ini:
1. Pemerintah harus mengakui bahwa para praktisi Pelaut adalah profesi Lex
Spesialis, dalam hal ini adalah Lembaga Kementerian Perhubungan sebagai
pencetak profesi Pelaut.
2. Bersamaan Negara harus hadir membuat peraturan khusus yang mengatur
perlindugan pelaut sebagai profesi/pekerja Lex Spesialis, sebagaimana
diamanatkan Konvensi Internasional.
66
3. Mendorong agar Negara segera meratifikasi Konvensi ILO 188 sebagai awal
komitmen perlindungan khusus bagi Pelaut Perikanan, sebagaimana Negara
telah meratifikasi MLC 2006 yang mengatur perlindungan hak Pelaut Niaga.
4. Segera dibuatkan peraturan khusus perlindungan pelaut dapat berupa Undang-
Udang Perlindungan Pelaut Niaga atau Undang-Undang Perlindungan Profesi
Pelaut Niaga yang mengejewantahkan MLC 2006, ILO 188 dan Konvensi -
Konvensi lain yang sifatnya mendukung terwujudnya perlindungan pelaut
secara nyata seperti International Maritime Liens and Mortgage 1993 dan
International Convention on Arrest of Ships 1999 serta merevisi Undang-
Undang Undang Nomor 17 tahun 2008 beserta turunannya.
5. Agar Negara mencabut pasal 4 ayat (1) huruf C dalam Undang - Undang 18
tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), sebagai
perwujudan perbaikan perundang – undangan yang baik dan tidak merugikan
Pelaut, agar status hukum pelaut sejalan dengan Konvensi Internasional yang
mengecualikan pelaut dari peraturan pengaturan Pekerja Migran.
Bahwa selain hal tersebut diatas, berikut Pertimbangan-pertimbangan dari praktisi
Pelaut Niaga di lapangan yang bekerja di luar negeri untuk menghasilkan devisa
negara:
1. Jika sebelumnya Pelaut Mandiri mudah memilih pekerjaannya sendiri secara
langsung; kini Pelaut yang bekerja secara perorangan malah semakin sulit
dengan diwajibkan melaporkan rencana pemberangkatan kepada Dinas
Kabupaten/Kota Layaknya TKI dan TKW. Jika dahulu cukup menggunakan Visa
Pelaut, Visa Transit atau bahkan Visa on Arrival, kini Pelaut Mandiri wajib
memiliki Visa Kerja. Bukan hanya sulit dan mahalnya proses aplikasi Visa Kerja,
tetapi juga masalahnya Visa Kerja yang mana yang diwajibkan? Apakah Visa
Kerja di negara pemilik kapal, apakah visa kerja di negara bendera, atau visa
kerja di tempat naik ke kapal? Atau bisa tiga-tiganya. Sangat ambigu. Tak hanya
itu, jika dahulu Seafarer Identity Document tidak diwajibkan, kini Pelaut Mandiri
wajib memilikinya sebelum melapor ke Dinas Kabupaten/Kota. Seafarer Identity
Document hanya dapat dibuat di Direktorat Jenderal Hubla dan Pelabuhan
Tanjung Perak, saja. Dan persyaratannya harus disampaikan secara langsung
(PP 30-2008 pasal 13 ayat (3). Ribuan atau bahkan Ratusan Ribu Pelaut Mandiri
diarahkan ke suatu tempat terbatas, mungkin berjubel, demi dapat melaporkan
67
rencana pemberangkatannya kepada Dinas Kabupaten/ Kota, seperti TKI dan
TKW lainnya.
Tapi apa manfaat yang didapat Pelaut Mandiri dari semua itu? Hampir Tidak
Ada.
Pelaut yang bekerja secara perseorangan alias Pelaut Mandiri, maka risiko
ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab sendiri. Begitu Bunyi Pasal 3 ayat (5)
PP Pekerja Migran itu. Jadi untuk apa? Hanya menambah beban dan beban
saja. Harus diingat, bahwa status Pelaut mandiri tetap dipertahankan dalam
MLC 2006, karena status demikian adalah amanah dari deklarasi PBB tentang
Hak Azasi Manusia, yaitu hak untuk mendapatkan kerja yang laik, bebas dari
ikatan serikat pekerja.
2. Dalam MLC 2006, untuk Pelaut Niaga diberikan opsi perekrutan melalui agen
perekrutan pekerja Pelaut. Salah satu persyaratan perijinan usaha perekrutan
Pelaut adalah memiliki Perjanjian Kerja Bersama/Collective Bargaining
Agreement (PKB/CBA) dengan salah satu serikat pekerja Pelaut. Pemerintah
harus meyakinkan dan menertibkan mutu integritas dan mutu tatakelola dari
serikat-serikat pekerja yang mengatas-namakan pekerja Pelaut, terutama
mereka harus memahami secara hukum internasional bahwa status Peluat
niaga yang bekerja di luar negeri adalahbukan pekerja migran.-
3. Diwajibkannya Manning Agency untuk memiliki modal disetor sebesar 5 Milyar
dan deposito 1.5 Milyar bakal merontokkan keberadaan Manning Agency yang
selama ini membantu pelaut mencarikan lapangan kerja yang dimana
pemerintah belum tentu mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi pelaut
yang terus diproduksi tanpa memperhatikan ratio demand daya serap industri
pelayaran. Haruslah sangat dipertimbangkan pemberlakuan kebijakan yang
memberatkan para pengusaha agen perekrutan. Semakin bertambahnya beban
birokrasi bagi Shipowner asing untuk dapat mempekerjakan pelaut Indonesia
melalui jalur Manning Agency justru akan berpotensi tingkat keengganan dunia
Pelayaran Internasional melirik Pelaut Indonesia.
4. Jelas dalam Konvensi Internasional C.097 dan Konvensi Migran mengecualikan
pemberlakuan konvensi ILO bagi Pelaut. Bukan karena tidak perlu dilindungi,
melainkan karena Pelaut memiliki karakteristik khusus (LEX SPESIALIS) yang
bersifat multi-nasional dan multicountries. Pelaut bukan hanya pekerja unilateral
68
atau bilateral. Pelaut adalah pekerja Internasional yang memiliki Kompetensi
Internasional. Dan karena dasar itulah dunia memandang pelaut melkat dengan
atribut-atribut hukum yang khusus dan memiliki payung hukum kekhususan
dalam perlindungannya, melalui Konvensi Konsolidasi ILO-IMO berupa Maritime
Labour Convention 2006.
MLC 2006 telah menjadi Undang - Undang Negara Republik Indonesia sebagai
payung hukum tertinggi perlindungan Pelaut Niaga. Undang-undang ini justru
lebih komprehensif bagi pelaut ketimbang perundang-undangan perlindungan
pekerja migran Indonesia. Oleh karenanya perundang undangan perlindungan
pekerja migran Indonesia justru menurunkan derajat perlindungan Pelaut,
khususnya Pelaut Pelayaran Niaga yang bekerja di luar negeri. Negara justru
men-delegitimasi konvensi ILO yang sudah diratifikasi dan secara langsung
mengarah pada kondisi down grade standard hukum internasional.
5. Jika perundang-undangan perlindungan pekerja migran ada celah "Cuci
Tangan" terhadap Pelaut Mandiri, maka MLC 2006 (Yang Sudah Menjadi UU
RI) melalui Title 2.5 mengakomodir perlindungan pelaut oleh NEGARA, tidak
peduli itu proses perekrutan Pelaut Mandiri atau pelaut macam apa. Dan,
NEGARA akan menanggung semuanya. At no cost to the seafarer. MLC 2006
lebih menjamin Pelaut dalam hal perlindungan ketenaga kerjaan Pelaut.
6. Perundang-undangan kepelautan telah dengan elok melindungi pelaut tanpa
'membunuh' potensi penyediaan lapangan kerja oleh Manning Agency. PM 59-
2021 telah menggariskan kewajiban Manning Agency terhadap pelaut berupa
tanggung jawab Keagenan Awak Kapal terhadap segala isi PKL (Pasal 112),
jaminan kesehatan, penyediaan bantuan hukum (di dalam dan luar negeri),
jaminan
sosial tenaga
kerja
(Pasal 112),
kewajiban
menyelesaikan
keterlambatan gaji/upah (Pasal 103), Pemulangan Jenazah & Santunan (Pasal
104) dan lain lain.
Singkatnya, memasukkan pelaut ke dalam perundang-undangan perlindungan
pekerja migran TIDAK memberi nilai tambah bagi perlindungan pelaut,
melainkan hanya menambah 3 jenis beban baru yaitu beban birokrasi, beban
ekonomi dan beban pengangguran pelaut yang berpeluang bekerja di luar
negeri.
69
7. Mewajibkan Manning Agency dalam peraturan negara untuk memiliki modal
disetor sebanyak 5 Milyar Rupiah beserta deposito sebesar 1.5 Milyar adalah
hal pasal yang baik berfihak kepada dana jaminan pekerja Pelaut bila terjadi
masalah bagi Pelaut di luar Negeri. Namun hal ini dinilai akan merontokkan
banyak manning agency yang masih memiliki kendala neraca keuangan tetapi
memiliki jejak rekam yang baik dalam penempatan pelaut. Mematikan Manning
Agency sebenarnya identik dengan mematikan misi kesempatan lowongan kerja
yang dibawanya. Bisa dipahami bahwasanya deposito 1.5 Milyar ditujukan untuk
meng-cover hak-hak pelaut jika Manning Agency tidak melaksanakan
kewajibannya. Akan tetapi, hak-hak pelaut yang dapat di-recover dengan
deposito tersebut tidak sebanding dengan kemungkinan banyaknya Agency
baik yang mati bersama misi kesempatan kerja yang dibawanya. Artinya, resiko
pengangguran pelaut akan semakin nyata. Selain itu, di dalam peraturan
perundang undangan yang telah ada sudah terdapat kewajiban-kewajiban
Manning Agency yang kurang lebih equivalen dengan cadangan 1.5 Milyar yang
vulgar. Misalnya yang diatur dalam PM 59/2021 yaitu Manning Agency memiliki
kewajiban antara lain: Menyediakan bukti jaminan keuangan (financial security)
sesuai MLC 2006 dan pernyataan direktur utama perusahaan bermaterai perihal
pengurusan pemulangan awak kapal, yang disahkan oleh notaris (pasal 95(d)),
berkewajiban memulangkan pelaut sampai ke tempat asal (pasal 98),
berkewajiban memulangkan jenazah awak apal hingga ke tangan keluarganya
(pasal 104(1), dan memberi santunan (pasal 104(2), Keagenan wajib
menyelesaikan pembayaran keterlambatan gaji/upah, bonus dll sesuai PKL
(pasal 103), Memastikan diasuransikannya Pelaut pasal 112(g) dan lain
sebagainya yang tidak diatur dalam PP 22/2022. Artinya, PP 22/2022 tidak
memberikan perlindungan lebih baik selain mengubah pendekatan yang justru
dapat berakibat pada adanya resiko pengangguran pelaut. Jadi perlu dicarikan
solusi terbaik akan procons terhadap pasal ini.
8. Salah satu syarat untuk mendapatkan SIP3MI adalah "Memiliki Rencana Kerja
Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran paling singkat 3 (tiga)
tahun berjalan", sebagaimana diatur pada Pasal 8(3i). Ini berarti hanya Agency
yang sudah dan/atau sedang berjalan selama 3(tiga) tahun yang dapat
melakukan penempatan dan berakibat tertutup kemungkinan berdirinya Agency
Baru yang memiliki SIP3MI. Setiap Agency baru harus menunggu selama 3
70
(tiga) tahun tanpa kegiatan penempatan melainkan hanya membuat rencana
penempatan 3 tahun berjalan. Jika ia menempatkan awak kapal selama masa
penantian SIP3MI tersebut selama 3 tahun, berarti ia siap berhadapan dengan
pidana 10 tahun penjara atau denda 15 Milyar Rupiah sebagaimana tertera pada
pasal 81 jo. pasal 69 UU No. 18/2017. Daripada demikian, opsi bagi pengusaha
adalah lebih baik dengan modal yang ada, lebih tidak berisiko mendirikan usaha
lain selain mendirikan usaha Agency perekrutan baru. Artinya, akan tertutup
rapat peluang kerja yang dibawa.
9. Pemerintah seharusnya tidak menambah beban aturan yang sudah sedemikian
banyak yang cenderung tumpang tindih dengan dampak kontra produktif.
Memperpanjang birokrasi saja. Pekerjaan rumah terkait aturan-aturan yang
harus dibenahi antara lain:
• Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Maritim (MLC 2006)
dan dinaungi dibawah kementerian yang melahirkan profesi Pelaut, atau
paling tidak adanya tim koordinasi khusus lintas Lembaga kementerian
untuk menangani Pelaut.
• Memperbaharui
Peraturan
Pemerintah
tentang
Kepelautan
yang
didalamnya berisi Perlindungan Kerja Pelaut.
• Benar-benar menegakkan peraturan menteri Perhubungan, terkait
perekrutan dan penempatan awak kapal.
• Merelisasikan segera RUU Perlindungan Profesi bagi pelaut sebagai
Undang-Undang.
• Segera mengesahkan RPM Tata Cara Penahanan Kapal niaga di
Pelabuhan.
10. Peraturan Menteri Tata Cara Penahanan Kapal di Pelabuhan ini penting untuk
segera dikeluarkan sebagai amanat pasal 222 dan 223 UU no 17 Tahun 2008
Tentang Pelayaran, dan bentuk perwujudan komitment Perpress 44 tahun 2015
tentang konvensi Maritime Liens and Mortgage, agar;
• Pelaut-pelaut yang tidak dibayar gajinya bisa menahan kapal, bahkan
menjual paksa kapal.
• Tidak ada alasan untuk pengadilan untuk tidak menahan kapal yang tidak
memenuhi hak pelaut.
71
• Tercipta kemudahan kepemilikan kapal berbendera Indonesia sehingga
lapangan kerja semakin luas.
Penutup
Hak memperoleh pekerjaan, mendapatkan perlindungan dalam bekerja, hidup laik,
adalah hak mendasar dalam deklarasi hak azasi manusia dan dipatuhi dalam UUD
1945, termasuk juga dalam falsafah negara Pancasila. Mempersulit mendapatkan
dan mempersempit peluang pekerjaan bagi Pelaut adalah hal yang kontradiktif
dengan prinsip dalam deklarasi HAM, UUD 1945 dan falsafah Pancasila. Bila Pelaut
NKRI merasakan ada mekanisme birokrasi negara yang memang mempersulit
dalam memperoleh pekerjaan, maka adalah kewajiban negara hadir untuk solusi.
Bahwa menempatkan Pelaut Sebagai Pekerja Migran sebagaimana di formulasikan
pada Pasal 4 ayat (1) huruf c adalah kesalahan fatal dari pembentuk undang-
undang yang harus dihentikan pemberlakuannya melalui Mahkamah Konstitusi. Hal
ini untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi baik dari sisi Pelaut niaga
maupun Manning Agency yang membantu Pelaut niaga untuk mendapatkan
pekerjaan untuk menghasilkan devisa negara dari sektor pekerja Pelaut yang
bekerja di luar negeri.
Jangan pernah urungkan niat baik utuk kepentingan terobosan manfaat Bahari
yang lebih besar di dunia, karena banyak tokoh-tokoh insan besar lahir di dunia
termasuk nabi Nuh yang membuat bahtera di gunung sebagai misteri Sang Khalik
pernah di anggap gila oleh kaum jahiliyah dimasanya sebagai salah satu contoh
terdahulu, untuk mempertahankan kesinambungan kehidupan peradaban manusia
melalui laut.
Hentikan cara pandang mencari acuan kiblat maritim, karena nusantara adalah
kiblat negeri poros bahari dunia. Tantangan berat kaum darah asin (Pelaut niaga)
ke depan adalah untuk mencipta kiblat bahari sebagai terobosan peradaban Bahari
berkearifan nusantara, dengan aturan yang mapan melindungi Pelaut sebagai
warisan cita-cita nenek moyang adalah Pelaut. Karena cita-cita agung dan luhur
sejak dini warisan para perintis negeri bahari ini adalah menjadikan jati diri bangsa
berperadaban tinggi bahari. Itulah jati diri nenek moyang Pelaut, menjadi bangsa
pelaut berperadaban yang harus kita lanjut ukir bersama hingga taraf dunia.
Demikian suara Pelaut niaga ini disampaikan untuk kepentingan segenap Pelaut
secara umum dan menghindari ancaman kerugian devisa negara dari sektor Pelaut
72
niaga, dimana peran aktif masyarakat Pelaut niaga adalah diwajibkan oleh Undang
Undang untuk bela negara. Dan suara Pelaut ini adalah bagian dari bela negara
atas ancaman ekonomi dengan pemasukan devisa yang cukup signifikan akibat
dari dibuatnya undang-undang yang merugikan segenap pemangku kepentingan
dalam industri maritim.
C. Saksi a.n Riza Ghiyats
− Saksi merupakan Direktur Utama PT. RNT Utama Indonesia.
− Perusahaan keagenan (manning agency) saat ini dibingungkan dengan
pengurusan izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal karena
peraturan saat ini tumpang tindih dengan peraturan lainnya, lebih lagi
dirasakan oleh perusahaan yang memiliki SIUPPAK yang diterbitkan oleh
Kementerian Perhubungan. Jika didasarkan pada peraturan yang terbaru
yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan Dan
Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran Dan Awak Kapal Perikanan Migran,
Perusahaan Keagenan masih tetap bisa berlaku karena dalam Peraturan
Pemerintah tersebut tidak mencabut Peraturan Menteri Perhubungan No 84
Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak, tetapi hanya
meminta pemegang SIUPPAK untuk menyesuaikan ke SIP3MI dalam kurun
waktu 2 tahun, sehingga saat ini semua perusahaan keagenan yang telah
memiliki izin SIUPAK harus memiliki izin SIP3MI dan SIP2MI sedangkan
pedoman prosedur untuk mendapatkan SIP3MI belum diatur sehingga tidak
mungkin perusahaan keagenan bisa mendapatkan izin SIP3MI dan SIP2MI,
ketidakjelasan mengenai peraturan terbaru saat ini menjadikan kendala
untuk kami menjalankan usaha dan juga para perusahaan keagenan saat ini
merasa ketakutan adanya kriminalisasi karena tidak memiliki SIP2MI apalagi
saat ini sudah ada perusahaan yang ditangkap oleh aparat kepolisian karena
tidak memiliki SIP2MI. Selain itu, SIUPPAK yang sudah kami peroleh sejak
2020 menjadi tidak berlaku karena terbitnya Pemerintah Nomor 22 Tahun
2022 tentang Penempatan Dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran Dan
Awak Kapal Perikanan Migran sebagai peraturan pelaksana dari Undang-
Undang No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
sehingga kami tidak memiliki kepastian hukum atas legalitas operasional
perusahaan kami. Sebelum adanya peraturan tersebut para perusahaan
73
dapat beroperasi dengan mudah tanpa adanya kendala bahkan telah
menyalurkan banyak pelaut bekerja di kapal asing.
− Peraturan yang berlaku saat ini membatasi kami para perusahaan keagenan
untuk bisa bekerja sama dengan mitra bisnis lainnya karena adanya
kebijakan yang tidak memperbolehkan bekerjasama dengan pemilik kapal,
operator kapal dan/atau perusahaan keagenan awak kapal di luar negeri
yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan pemerintahan indonesia.
Padahal selama ini baik pemilik kapal, operator kapal dan/atau perusahaan
keagenan awak kapal yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan
pemerintah indonesia membantu kami para perusahaan keagenan untuk
menyalurkan dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi para pelaut dan
tidak
pernah
ada
permasalahan.
Konsep
kebijakan
ini
mungkin
dipersamakan dengan pekerja migran pada umumnya namun jelas pada
dasarnya pelaut berbeda dengan pekerja migran, pelaut ini bekerja tidak
menetap disuatu negara namun berpindah-pindah dari satu negara ke
negara lain. Kebijakan ini bukan hanya merugikan kami para perusahaan
keagenan tetapi juga para pelaut. sudah banyak pelaut yang saat ini bekerja
di kapal asing yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan
pemerintahan Indonesia.
− Undang-Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran
serta Peraturan Pelaksana melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2022 tentang Penempatan Dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran Dan
Awak Kapal Perikanan Migran tidak memberikan ketentuan mengenai
kewajiban pensijilan buku pelaut hal ini menjadikan perusahaan penyalur
awak kapal (maning agency) tidak dapat memonitoring PELAUT yang masih
bekerja dikapal. Dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran justru mengatur secara komprehensif mengenai pensijilan buku
pelaut yang mana PELAUT diwajibkan untuk melakukan sijil pada saat naik
atau turun kapal dan pada saat buku pelaut hendak dinonaktifkan
membutuhkan surat pengantar dari perusahaan penyalur awak kapal
(maning agency) ke syahbandar.
− Perusahaan penyalur awak kapal (maning agency) memiliki tanggung jawab
terhadap pemberian jaminan sosial terhadap para PELAUT yang bekerja
diatas kapal. Dengan berlakunya Undang-Undang No 18 Tahun 2017
74
Tentang Pelindungan Pekerja Migran serta Peraturan Pelaksana melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan
Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran Dan Awak Kapal Perikanan Migran,
PELAUT yang diberangkat oleh perusahaan penyalur awak kapal (manning
agency) dengan kepemilikan izin SIUPPAK tidak memiliki jaminan sosial
dikarenakan
BPJS
hanya
mengakomodir
para
PELAUT
yang
diberangkatkan oleh perusahaan yang memiliki izin SIP3MI. Perlindungan
Perusahaan Atas Pelanggaran Kontrak Yang Dilanggar Pelaut
− Sebagai perusahaan yang berperan memberikan lapangan pekerjaan
khususnya bagi para pelaut, tentunya kami juga berhak atas perlindungan
dalam menjalankan perusahaan terutama dalam pelanggaran kontrak para
pelaut. Dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan
Pekerja Migran serta Peraturan Pelaksana melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan Dan Pelindungan Awak Kapal
Niaga Migran Dan Awak Kapal Perikanan Migran tidak mengatur mengenai
mekanisme penerapan sanksi disiplin untuk para pelaut sehingga dapat
merugikan kami sebagai perusahaan penyalur pelaut (maning agency),
BP2MI tidak memiliki standar operasional prosedur untuk menerima keluhan
dari perusahaan atas pelanggaran kontrak pelaut. Sedangkan dalam Pasal
120 dan Pasal 121 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2021
tentang Penyelenggaran Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Perairan
sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang No 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran, telah mengakomodir mengenai keluhan bagi perusahaan
atas pelanggaran kontrak pelaut.
D. Saksi a.n Gian Pratama
− Saksi pernah bekerja sebagai Pelaut.
− Saksi mengalami kerugian sebagai pelaut baik secara aktual dan potensial
akibat berlakunya Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017, antara lain:
1) Buku pelaut menjadi sangat penting bagi kami para pelaut karena buku
pelaut ini mencatat segala informasi mengenai aktifitas kami para pelaut
dari mulai identitas pelaut, keterampilan dan keahlian yang pelaut miliki,
pengalaman kerja dan catatan medis selama kami berlayar di lautan.
Selama ini buku pelaut jadi pedoman kami para pelaut untuk
meningkatkan karir karena adanya rekam jejak kami selama berlayar
75
yang dapat dijadikan pertimbangan untuk meningkatkan karir kami para
pelaut. Selain untuk menentukan jenjang karir kami para pelaut, buku
pelaut juga dapat dijadikan pertimbangan apabila para pelaut ingin
berpindah di kapal asing lainnya. Dengan beralihnya kedudukan Pelaut
menjadi Pekerja Migran, hal ini tentunya segala macam administrasi
pelaut berada dibawah kewenangan Kementerian Tenaga Kerja yang
tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan, dalam melakukan
Pensijilan Buku Pelaut. Jika buku pelaut tidak diwajibkan lagi atau tidak
diberlakukan lagi maka kami akan kehilangan catatan yang dapat
membuktikan mengenai pengalaman kerja kami selama berlayar.
Catatan medis yang ada di buku pelaut juga sangat penting bagi para
pelaut karena dapat juga membuktikan untuk klaim asuransi apabila saat
berlayar para pelaut mengalami kecelakaan kerja atau bahkan jika pelaut
meninggal diatas kapal.
2) Pelaut dalah pekerja professional yang memiliki jenjang karier. Hal ini
berbeda dengan Pekerja Migran yang merupakan Pekerja Trampil dan
sebagian besar pekerjaannya tidak memiliki jenjang karir. Pada posisi
puncak karier seorang pelaut adalah menjadi Nahkoda. selama ini
Nahkoda menjadi Pemimpin bagi para Anak Buah Kapal dimana nahkoda
memiliki jabatan tertinggi diatas kapal. Segala peraturan diatas kapal
ditegakkan oleh Nahkoda sehingga anak buah kapal (ABK) patuh dan
tunduk terhadap Perwira kapal dan Nahkoda. Jika kewenangan Nahkoda
diatas kapal dihilangkan atau tidak diatur maka nahkoda akan kehilangan
jabatannya dan kedudukan Nahkoda akan sama dengan anak buah
kapal, hal ini memungkinkan tidak ada lagi pemimpin diatas kapal yang
berakibat tidak ada lagi penegak peraturan diatas kapal. Dampak yang
lebih luas lagi, kondisi anak buah kapal diatas kapal tidak akan kondusif
dan akan memicu banyak konflik diatas kapal.
3) Proses keberangkatan pelaut saat ini tidak efektif dan berbelit-belit,
kewajiban para pelaut untuk lapor pada perwakilan negara dimana pelaut
singgah menyita banyak waktu para pelaut, ketentuan tersebut
menjadikan kekhawatiran kami para pelaut dapat disingkirkan dan
digantikan oleh para pelaut negara lain karena pemilik kapal tentu
menginginkan pelaut dengan proses pemberangkatan pelaut yang lebih
76
cepat, dan juga kami pelaut dibingungkan dengan adanya visa kerja yang
harus kita miliki Visa Kerja di negara pemilik kapal, ataukah visa kerja di
negara bendera, atau visa kerja di tempat naik ke kapal, ataukah ketiga
visa kerja tersebut. Jelas bukan hanya menyita waktu bagi para pelaut
namun juga menambah beban kami terhadap biaya yang harus para
pelaut keluarkan ketika hendak bekerja diatas kapal asing. Selain itu, saat
ini ada ketentuan mengenai kewajiban bagi para pelaut untuk bekerja
diatas kapal asing yang memiliki hubungan diplomatik dengan
pemerintahan negara indonesia, hal ini juga menjadi kekhawatiran para
pelaut kehilangan pekerjaan yang saat ini bekerja diatas kapal asing yang
tidak memiliki hubungan diplomatik dengan pemerintah Indonesia.
4) Bahwa dalam peraturan terbaru para pelaut diwajibkan untuk memiliki 3
sertifikat yakni sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian pelaut,
sertifikat keterampilan pelaut, sedangkan dalam peraturan sebelumnya
hanya diwajibkan untuk memiliki 2 sertifikat yaitu sertifikat keahlian pelaut
dan sertifikat keterampilan pelaut. Hal ini jelas membuat kebingungan
bagi para pelaut dan tentu menambah beban biaya yang dikeluarkan,
terlebih substansi dari sertifikat kerja ini sama dengan sertifkat keahlian
pelaut dan sertifikat kompetensi pelaut.
5) Kewajiban lapor rencana keberangkatan ke Dinas Kabupaten/Kota atau
LTSA Pekerja Migran memberatkan Pelaut. Proses keberangkatan pelaut
saat ini tidak efektif karena perlu adanya kewajiban lapor rencana
keberangkatan ke Dinas Kabupaten/Kota atau LTSA Pekerja Migran,
mengingat dinamika kerja di kapal sangat cepat maka peraturan tentang
kewajiban lapor kepada dinas terkait sangat memberatkan kami para
pelaut. Mekanisme mengenai laporan keberangkatan sebenarnya sama
halnya pada saat pensijilan buku pelaut dan pengesahan perjanjian kerja
laut dikantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) setempat,
justru mekanisme ini lebih mendetail karena melampirkan salinan
Perjanjian Kerja Laut yang isinya dapat mengetahui di mana Pelaut itu
bekerja, di kapal apa, kapal bendera mana, perairan operasi kapal di
mana, jangka waktu kontrak kerja berapa lama, gaji bulanan berapa,
besaran asuransi ketika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia,
apa
nama
perusahaan
keagenan
awak
kapal
yang
77
memberangkatkannya, apa nama perusahaan di luar negerinya. Jadi
pada prinsipnya, dengan menempatkan posisi kami sebagai Pekerja
Migran, ini justru merupakan sebuah kemunduran, dan langkah yang
sangat merugikan aktifitas Profesional Pelaut.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat menyampaikan keterangan tertulis kepada Mahkamah bertanggal 22
Februari 2024, dan diterima pada tanggal 21 Maret 2024, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
KETERANGAN DPR RI
Terhadap dalil Para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Perbaikan
Permohonan yang diajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR
RI dalam penyampaian pandangannya dengan terlebih dahulu menguraikan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan
berdasarkan
5
(lima) batasan
kerugian
konstitusional
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang sejalan dengan Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan MK Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
b. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
78
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi
Terhadap kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo
DPR RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut
sebagai berikut:
• Bahwa dengan berlakunya UU a quo tidak mengurangi sedikit pun hak-
hak yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 karena Para Pemohon tetap
dapat menjalankan profesinya dengan tetap dijamin perlindungannya dan
tetap akan terpenuhi hak-hak dasarnya. Selain itu, memperhatikan bagian
menimbang huruf b UU 18/2017 yang menyatakan negara menjamin hak
tiap warga negara untuk tidak didiskriminasi dalam mendapatkan
penghasilan yang layak, maka berlakunya UU 18/2017 justru memberikan
perlindungan tambahan bagi Para Pemohon untuk terpenuhi haknya
sebagaimana Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.
• Bahwa dengan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Para Pemohon atas berlakunya ketentuan Pasal a quo UU
18/2017 dan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Para Pemohon secara spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, maka sudah dapat dipastikan tidak ada hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang didalilkan oleh Para
Pemohon dengan ketentuan Pasal a quo.
• Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi MK untuk memeriksa
dan memutus Permohonan a quo karena Para Pemohon tidak memenuhi
5 (lima) batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan MK Perkara
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007
mengenai parameter kerugian konstitusional yang harus dipenuhi secara
kumulatif sehingga Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam pengujian Pasal a quo.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
Putusan MK Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno
79
MK terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada
pertimbangan hukum [3.5.2] MK menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no
action without legal connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK terdahulu.
Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon
memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil UU 18/2017.
B. PANDANGAN UMUM
1. UUD NRI Tahun 1945 menjamin setiap warga negara Indonesia
mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Bekerja merupakan
hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin
penegakannya, sehingga negara memiliki kewajiban untuk melindungi
setiap warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pekerja migran dari
praktik perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa,
korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan
martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi
manusia. Berdasarkan hal tersebut, maka melalui undang-undang a quo
pelindungan Pekerja Migran Indonesia dapat dilakukan dalam suatu
sistem yang terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan masyarakat.
2. International Labour Organization (ILO) menerangkan bahwa jenis
pekerjaan yang paling berisiko salah satunya pada sektor perikanan,
maka terhadap pekerjaan pada sektor perikanan perlu diberikan
80
perlindungan yang lebih dengan jaminan perlindungan bebas dari bahaya
perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan,
kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia,
serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
3. Negara wajib membenahi keseluruhan sistem pelindungan bagi Pekerja
Migran Indonesia, yang termasuk di dalamnya pelaut awak kapal dan
pelaut perikanan dengan mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri
sebagai bangsa mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah
bekerja.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan Pasal a quo
yang mengategorikan pelaut sebagai pekerja migran bertentangan
dengan Konvensi ILO yang mengecualikan pelaut sebagai pekerja
migran, DPR RI berpandangan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah
mengamanatkan kepada negara untuk menjamin hak setiap warga
negara dalam mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil, serta hak untuk bekerja dengan imbalan
yang layak dan perlakuan yang adil. Jaminan perlindungan ini berlaku
untuk seluruh warga negara Indonesia, baik yang bekerja di dalam
maupuan luar negeri sebagai pekerja migran, termasuk pelaut awak
kapal dan pelaut perikanan yang bekerja pada keagenan kapal asing
di luar negeri.
b. Bahwa Indonesia sebagai negara anggota ILO menyatakan tunduk
dan patuh terhadap beberapa Konvensi ILO tentang pekerja migran,
antara lain:
• Konvensi ILO tentang International Convention on the Protection of
the rights of All Migrant Workers and Members of Their Families
1990 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2012;
• Konvensi ILO tentang Maritime Labour 2006 yang telah diratifikasi
melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016; dan
81
• Konvensi ILO tentang Revising The Seafarer Identity Documents
Convention 1958 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2008.
Oleh karena itu, segala bentuk perlindungan terhadap pelaut awak
kapal dan pelaut perikanan yang dimuat dalam peraturan perundang-
undangan di Indonesia telah disesuaikan dengan ketentuan-
ketentuan ILO tersebut.
c. Bahwa dalil Para Pemohon terkait dengan ketentuan mengenai
pekerja migran tidak termasuk pelaut dalam berbagai Konvensi ILO
sehingga pelaut harus dikecualikan dari pekerja migran adalah dalil
yang kurang tepat karena masing-masing dari konvensi tersebut
mengatur mengenai subjek hukum yang spesifik terkait pekerja
migran dan pekerja maritim. Sementara pembentuk undang-
undang
memiliki
politik
hukum
dengan
menyatukan
perlindungan semua warga negara Indonesia yang bekerja di
luar negeri, termasuk pekerja maritim, di dalam satu rezim
hukum
ketenagakerjaan
yang
lebih
komprehensif
dan
terkoordinasi dalam UU 18/2017 dengan tidak mengurangi
perlindungan yang dijamin oleh ILO. Oleh karenanya pekerja
migran termasuk pelaut awak kapal dan pelaut perikanan telah
dilindungi oleh Konvensi ILO dan UU 18/2017.
d. Bahwa dengan pengaturan dalam UU a quo memasukkan kategori
pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagai pekerja migran,
bukan
berarti
pembentuk
undang-undang
tidak
mempertimbangkan
kekhususan
pelaut
yang
memiliki
kebutuhan pengaturan tersendiri. Pelaut yang bekerja di wilayah
laut (sea-based) tentu harus memenuhi persyaratan dan kompetensi
khusus yang harus dipenuhi, serta harus diberikan pelindungan yang
lebih spesifik dibanding pekerja migran yang bekerja di daratan (land-
based).
e. Bahwa selain ketentuan umum yang berlaku bagi semua pekerja
migran, UU a quo memberikan aturan khusus untuk melindungi pelaut
pekerja migran melalui Pasal 64 UU 18/2017 yang mengamanatkan
pembentukan peraturan pemerintah, dan telah dilaksanakan melalui
82
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan
dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal
Perikanan Migran (PP 22/2022). Oleh karena itu, tidak tepat dalil Para
Pemohon yang mendalilkan pembentuk undang-undang tidak
memberi ruang khusus kepada pelaut sebagai pekerja migran sea-
based dan disamakan dengan pekerja migran land-based.
2. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan pengaturan
perizinan perekrutan awak kapal memiliki dualisme hukum yang
diatur dalam UU 18/2017 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran (UU 17/2008), DPR RI berpandangan sebagai
berikut:
a. Bahwa pengaturan pelaut sebagai pekerja migran bukan materi baru
dalam rezim ketenagakerjaan migran. Sebelum diatur dalam UU
18/2017, pelaut sebagai pekerja migran telah diatur dalam Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU 39/2004).
Pasal 28 UU 39/2004 beserta penjelasannya mengatur kekhususan
pelaut sebagai pekerjaan dan jabatan tertentu pekerja migran. Hal ini
menegaskan bahwa sejak awal pelaut yang bekerja di luar wilayah
indonesia atau bekerja di kapal asing adalah pekerja migran yang
merupakan bagian dari rezim ketenagakerjaan migran.
b. Bahwa UU Pelayaran adalah bagian dari rezim sistem transportasi
nasional yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan,
keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim
di laut teritorial Indonesia. Sehingga ketentuan terkait perizinan
perekrutan awak kapal hanya berlaku bagi kapal berbendera
Indonesia atau kapal yang tercatat di daftar kapal Indonesia.
c. Bahwa UU Pelayaran juga hanya mengatur ketentuan perizinan awak
kapal yang berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di kapal
berbendera Indonesia, baik yang berlayar di dalam maupun di luar
laut teritorial Indonesia.
d. Bahwa dalam hukum pengangkutan laut internasional, diakui adanya
yurisdiksi ekstrateritorial sebagai kepanjangan secara semu (quasi
extentio) dari yurisdiksi suatu negara di wilayah yurisdiksi negara lain,
83
konsep ini didasarkan atas teori premises di mana sebidang tanah
berdiri gedung-gedung perwakilan diplomatik di suatu negara
dianggap seakan-akan merupakan wilayah tambahan dari suatu
negara, dan di dalamnya berlaku hukum diplomatik yang tidak boleh
diganggu gugat dan tidak boleh dimasuki oleh aparat keamanan
setempat kecuali seizin Kepala Perwakilannya (Pasal 22 ayat (1)
Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik).
e. Pasal 92 ayat (1) UNCLOS 1982 juga mengakui kapal yang berlayar
di bawah bendera suatu negara harus tunduk pada yurisdiksi eksklusif
negara tersebut di laut lepas. Kapal berbendera Indonesia yang
berlayar di perairan internasional merupakan yurisdiksi ekstrateritorial
dari wilayah kedaulatan Indonesia, sehingga semua yang berada di
atas kapal merupakan bagian kedaulatan Indonesia dan tetap tunduk
pada yurisdiksi hukum yang berlaku di Indonesia. Begitu juga dengan
awak kapal berkewarganegaraan Indonesia di kapal berbendera
Indonesia juga wajib tunduk dalam hukum Indonesia, khususnya UU
Pelayaran, karena dianggap masih dalam wilayah kedaulatan
Indonesia. Oleh karena itu, sudah jelas rezim UU Pelayaran hanya
berlaku bagi kapal dan awak kapal di perairan Indonesia maupun
wilayah yurisdiksi ekstrateritorial Indonesia di perairan internasional.
f. Bahwa pelaut yang dimaksud dalam perkara a quo merupakan pelaut
awak kapal dan pelaut perikanan yang bekerja di luar negeri atau
kapal berbendera asing, yang bukan merupakan wilayah kedaulatan
Indonesia, sehingga masuk ke dalam rezim ketenagakerjaan migran
yang diatur dalam UU 18/2017.
g. Bahwa konsekuensi yang timbul dari ditegaskannya pelaut menjadi
pekerja migran dalam UU 18/2017 adalah proses perizinan
perekrutan awak kapal yang bekerja untuk kapal asing di luar wilayah
perairan Indonesia, dari yang sebelumnya merupakan kewenangan
Kementerian Perhubungan menjadi kewenangan Kementerian
Ketenagakerjaan dan BP2MI. Hal-hal teknis dalam proses perizinan
tersebut selanjutnya diatur lebih rinci dalam PP 22/2022.
h. Bahwa dalam Pasal 45 PP 22/2022, perusahaan perekrut awak kapal
yang telah memiliki SIUPPAK dari Kementerian Perhubungan wajib
84
menyesuaikan perizinan menjadi SIP3MI di BP2MI paling lama 2
(dua) tahun sejak PP 22/2022 diundangkan pada 8 Juni 2022 dan
dalam peralihan masa transisi 2 (dua) tahun hingga 8 Juni 2024,
SIUPPAK masih dinyatakan berlaku untuk melakukan perekrutan
pelaut sebagai pekerja migran.
i. Dengan demikian, dalil Para Pemohon mengenai dualisme hukum
antara UU 17/2008 dan UU 18/2017 adalah tidak tepat karena kasus
konkrit yang dihadapi oleh Pemohon III yang menjadi tersangka dan
saat ini sedang dalam proses penahanan oleh penyidik karena masih
menggunakan SIUPPAK yang masih berlaku dalam masa transisi
bukan merupakan permasalahan konstitusional. Oleh karena itu, tidak
ada permasalahan konstitusional dalam Pasal a quo.
II. RISALAH PEMBAHASAN RUU 18/2017
Terkait ketentuan yang dimohonkan pengujian, DPR RI menyampaikan
bagian risalah pembahasan yang relevan sebagai berikut:
• Rapat Panja RUU Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN), 19 Juli 2017
(hal 11-12):
Pemerintah:
“Pak, kalau boleh sebelum ditutup oleh Ketua panja. Ya sebetulnya ada
satu isu yang kita terlewat begitu ya. Yaitu mengenai pelaut Pak. Jadi
belum ada cantolan bahwa Undang-Undang ini mengamanatkan
mengenai pelaut ya. Meskipun itu sudah diketuk tetapi kami melihat perlu
ada cantolan. Jadi kalau perlu ditambahkan Undang-Undang ini
mengamanatkan Peraturan Pemerintah terkait dengan perlindunagn
khusus untuk laut yang saya kira ini penting. Demikian Pimpinan.”
Ketua Rapat:
“Saya kira bagus, usul Pemerintah mau dipasang kira-kira di mana?
Relevan di bab berapa. Coba pasal 4 dibuka pasal 4.
Coba saya baca ya pasal 4, pekerja migran Indonesia meliputi:
a. Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada penguna berbadan
hukum.
b. Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada penguna perseorangan
rumah tangga dan pelaut. Awak kapal dan pelaut perikanan.
Sudah ada Pak Hermono.”
Ketua (Dede Yusuf Macan Effendi):
“Ya saya ingat ini pasal 4 pembahasan kita pada saat pelaut, ini memang
jadi konsen kita dan memang waktu itu waktu itu saya yang memimpin dan
menyampaikan sebaiknya akan dijadikan pasal khusus. Tetapi Pemerintah
belum memberikan apa pasal khusus seperti apa. Nah kalau mau sebelum
nanti dikembalikan kepada saya langsung menawarkan kepada Anggota
85
perlukah ada kata tambahan yang akan nanti menginstruksikan kepada
Anggota membuat Peraturan tersebut. Saya ingat waktu itu nanti kita buat
pasal baru, pasal khusus untuk ini. Silakan apa mau di mana, mau ditaruh
di mana karena tidak mungkin dimasukkan di pasal 4 ini. Jadi hanya
kategori bahwa pekerja migran termasuk adalah pelaut. Tetapi khusus
untuk pelaut itu sama seperti pekerja perorangan, itu dibikin pasal
tersendiri, Nah silakan ini mumpung masih panja. Jadi kalau saya sudah
tutup ini sudah ke timsin timus. Silakan.“
Ketua Rapat:
“Terima kasih Pak Ketua. Silakan.”
Pemerintah:
“Setelah pasal 62 Pak, pasal 62 itu kan memang mengatur pekerja migran
secara perseorangan. Nah kemudian substansi yang terkait dengan pelaut
itu mungkin pengaturannya setelah pasal 62. Nanti rumusannya kita
tuangkan. Bisa di ayat berikutnya.”
Ketua Rapat:
“Atau kita skors selama 1 menit untuk Pemerintah membuat rumusan,
sudah? satu menit setuju tinggal mundur ke belakang. Silakan.”
Pemerintah:
“Pasal 63, di bawah 63. Penempatan dan perlindungan tenaga kerja pelaut,
awak kapal dan pelaut perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4,
ayat (1) huruf c diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Karena
nanti panjang Pak ini, karena nanti kan lintas ada dephub dan juga
kemaritiman.”
Ketua Rapat:
“Sebelum kita sahkan ini, sekalian saja biar tuntas gitu. Kita skors saja dua
menit, sudah. Ini kita sahkan dulu saja ini. Baik.
Saya bacakan pasal baru khusus ya? pasal X, penempatan dan
perlindungan pelaut. Awak kapal dan pelaut perikanan sebagaimana
dimaksud, dalam atau pada pasal ya? dalam. Dalam pasal 4 ayat (1) huruf
c, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Bisa disepakati substansi ini, nanti penempatan pasalnya akan diatur
dalam tim sinkronisasi. Setuju ya? setuju.”
(RAPAT : SETUJU)
D. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Mahkamah untuk memeriksa, memutus, dan mengadili
Perkara a quo dan dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
86
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 No. 242, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6141) tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki
kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyampaikan keterangannya kepada Mahkamah pada 16 Januari 2024 dan
dibacakan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 22 Januari 2024, serta
tambahan keterangan yang diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 6 Februari
2024 dan 20 Februari 2024, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
I.
PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum para Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 UU MK serta Pasal 4 PMK
2/2021 menyebutkan bahwa Para Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a.
perorangan warga negara Indonesia;
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang;
87
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d.
lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a.
pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b.
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian.
2.
Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat, yaitu:
a.
Adanya hak dan atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b.
Hak dan/atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
88
c.
Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d.
Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e.
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi.
3.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah
perlu dipertanyakan kepentingan Pemohon apakah sudah tepat sebagai
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang dimohonkan diuji, juga apakah
terdapat kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah
ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
4.
Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian yang diderita oleh
Para Pemohon, yang didasarkan pada:
a.
Bahwa
Para
Pemohon
tidak
terhalang-halangi
dalam
melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya, yang diakibatkan
oleh berlakunya ketentuan a quo yang diuji, hak-hak Pemohon
sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit
maupun dirugikan oleh karena berlakunya ketentuan a quo
yang diuji. Para Pemohon masih tetap memperoleh hak
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
atas pekerjaan, kebebasan berkumpul dan mengeluarkan
pendapat, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
b.
Bahwa potensi kerugian Para Pemohon akibat berlakunya
ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI sebagaimana
didalilkan oleh Para Pemohon, menurut Pemerintah hanya
merupakan asumsi dan bukan merupakan kerugian yang bersifat
89
aktual atau senyatanya (konkrit) dialami ataupun diderita oleh Para
Pemohon. Para Pemohon sama sekali tidak sedang mengalami
kerugian yang bersifat potensial oleh berlakunya Pasal 4 ayat (1)
huruf c UU PPMI. Dalil-dalil Para Pemohon khususnya Pemohon III
nyata-nyata persoalan implementasi, dimana Pemohon III diduga
telah melanggar ketentuan Pasal 86 huruf c UU PPMI dan
ditetapkan menjadi tersangka (vide Permohonan Para Pemohon
halaman 22).
c.
Bahwa oleh karena tidak terdapatnya hubungan sebab akibat
(causalitas) antara berlakunya ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c
UU PPMI yang diuji dengan dalil kerugian Para Pemohon tersebut,
maka terhadap dalil Para Pemohon menjadi tidak benar dan tidak
beralasan hukum.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena tidak terdapat kerugian
konstitusional dari Para Pemohon, maka menurut Pemerintah Para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan adalah tepat jika Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
II.
KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin
setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai hak dan kesempatan yang
sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang
layak. Bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi,
dihormati, dan dijamin.
Hak untuk bekerja (the right to work) dan hak-hak dalam pekerjaan (the rights
in work) bukan hanya sebagai hak sosial ekonomi, melainkan juga merupakan
hak asasi manusia (HAM) yang fundamental (fundamental human rights).
Hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu
keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dan kepentingan umum. Pada prinsipnya
persoalan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam
90
semua aspek termasuk hak ekonomi, sosial dan budaya merupakan bagian
dari tujuan pendirian suatu negara, bahkan dalam perspektif Teori John Locke
perlindungan hak-hak kodrati (hak asasi manusia) merupakan dasar pendirian
suatu negara (Yahya Ahmad Zein, 2012, Problematika Hak Asasi Manusia
(HAM), Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, hal. 57).
Di dalam pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan yang
sangat signifikan dalam aktivitas perekonomian nasional, yaitu meningkatkan
produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia tenaga kerja
sebagai salah satu penggerak tata kehidupan ekonomi dan merupakan
sumber daya yang jumlahnya cukup melimpah. Indikasi ini bisa dilihat pada
masih tingginya jumlah pengangguran di Indonesia serta rendahnya atau
minimnya kesempatan kerja yang disediakan. Banyaknya jumlah Tingkat
Pengangguran Terbuka (TPT) pada bulan Agustus 2023 sebesar 7,86 juta
orang (5,32%) dari jumlah angkatan kerja sebanyak 147,71 juta orang
berdasarkan
survey
Angkatan
Kerja
Nasional
(Sakernas)
BPS
(https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2023/11/06/2002/tingkatpengang
guran-terbuka--tpt--sebesar-5-32-persen-dan-rata-rata-upah-buruh-
sebesar-3-18-juta-rupiah-per-bulan.html).
Adanya pekerja yang kehilangan pekerjaannya ditambah dengan angkatan
kerja baru yang belum mendapatkan pekerjaan karena terbatasnya
kesempatan kerja yang tersedia di dalam negeri menjadi salah satu faktor
penyebab pengangguran yang semakin tinggi. Salah satu alternatif yang
ditempuh oleh sebagian WNI disaat peluang dan kesempatan kerja didalam
negeri sangat terbatas, adalah dengan melakukan pekerjaan ke luar negeri.
WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan di luar wilayah
Republik Indonesia disebut sebagai PMI.
Menjadi pekerja migran di luar negeri merupakan salah satu solusi yang
ditempuh oleh sebagian warga negara, sebagai upaya memenuhi kebutuhan
hidup keluarganya. Selain itu, PMI juga memberikan kontribusi yang besar
terhadap pembangunan ekonomi nasional melalui remitansi. Berdasarkan
data Bank Indonesia, remitansi yang dikirimkan PMI di tahun 2021 sebesar
USD 9,16 Miliar, di tahun 2022 sebesar USD 9,71 Miliar, dan sampai dengan
quartal
III
tahun
2023
sebesar
USD
7,98
Miliar
(https://www.bi.go.id/seki/tabel/tabel5_31.pdf).
91
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (“UU 39/2004”),
penempatan PMI pada pengguna perseorangan maupun berbadan hukum
telah diatur pelindungannya baik sebelum, selama, dan setelah bekerja.
Berbeda halnya dengan pelindungan bagi pelaut awak kapal dan pelaut
perikanan yang belum diatur secara jelas dalam undang-undang. Sementara
pelaut awak kapal dan pelaut perikanan adalah tenaga kerja yang rentan
eksploitasi seperti human trafficking, perbudakan, dan perlakuan tidak layak.
Kondisi bekerja pelaut perikanan pada kapal penangkap ikan bahkan lebih
buruk. Pemaksaan untuk terus bekerja bukanlah hal baru di kapal penangkap
ikan, tak terkecuali di Indonesia, yang faktanya menjadi salah satu pusat
perdagangan manusia sekaligus destinasi dan transit bagi korban baik berasal
dari dalam maupun luar negeri.
Bahwa pada periode tahun 2012-2015, Kementerian Luar Negeri telah
memfasilitasi 2.368 ABK Indonesia yang terjerat kasus di luar negeri.
Mayoritas kasus yang dialami ABK adalah kasus ketenagakerjaan (48,4%
atau 1.148 kasus), penyelundupan manusia (35,1% atau 833 kasus) dan
perdagangan manusia (12,1% atau 287 kasus). Selain itu, pada tahun 2015
saja, lebih dari 1.000 nelayan dari Myanmar, Kamboja, Thailand, dan Laos
ditemukan terjebak di Ambon dan Benjina. Mereka diperdagangkan dari
negara asalnya, dipaksa untuk bekerja 20 jam dalam sehari di atas kapal. (Hal
ini diungkapkan dalam laporan yang berjudul “Report on Human Trafficking,
Forced Labour and Fisheries Crime in the Indonesian Fishing Industry”.
Laporan tersebut dipublikasikan pada 2016, dibuat oleh International
Organization for Migration (IOM) bekerja sama dengan Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) dan Coventry University).
Dengan cukup banyaknya persoalan pekerja migran tersebut, maka
diperlukan perlindungan bagi pekerja migran, dari segala persoalan yang
timbul, termasuk perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, korban
kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat
manusia, serta perlakuan lain yang melanggar HAM. Pelindungan PMI perlu
dilakukan dalam suatu sistem yang terpadu yang melibatkan pemerintah
pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat.
92
Bahwa negara wajib hadir dalam memberikan jaminan perlindungan bagi
pekerja
migran
untuk
meningkatkan
harkat
dan
martabat
dalam
melaksanakan haknya untuk bekerja sebagaimana dijamin oleh UUD 1945
dan instrumen hukum internasional. Kewajiban negara dalam memberikan
perlindungan terhadap warga negara dan kepentingannya merupakan amanat
pembukaan UUD 1945 yang menyatakan: “Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia....dst”.
Bahwa pembentukan UU PPMI yang menggantikan UU 39/2004 merupakan
bagian dari upaya mewujudkan tujuan negara dan juga mengimplementasikan
UUD 1945. Oleh karena itu, terhadap pengaturan penempatan dan
pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dalam UU 39/2004
dipandang belum memadai sehingga perlu diganti untuk disesuaikan dengan
perkembangan dan kebutuhan pelindungan PMI. Negara memandang wajib
membenahi keseluruhan sistem perlindungan bagi PMI dan keluarganya yang
mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri sebagai bangsa mulai dari
sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, sehingga penempatan
dan pelindungan pekerja migran Indonesia perlu dilakukan secara terpadu
antara
instansi
pemerintah,
baik
pusat
maupun
daerah
dengan
mengikutsertakan masyarakat (vide Konsideran “Menimbang” huruf e dan
huruf f UU PPMI). Dengan demikian akan dapat diwujudkan tujuan
pelindungan baik terhadap calon maupun PMI yaitu terjaminnya pemenuhan
dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan PMI serta
terjaminnya pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial PMI dan keluarganya.
Pelindungan tersebut mencakup pelindungan sebelum bekerja, selama
bekerja, dan setelah bekerja, yang dalam pelaksanaannya perlu diawasi dan
dilakukan penegakan hukum manakala terjadi pelanggaran atas jaminan
pelindungan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa
berdasarkan
uraian
tersebut,
selanjutnya
Pemerintah
akan
memberikan tanggapan terhadap dalil-dalil Para Pemohon sebagai berikut:
1.
Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa para pelaut
memiliki eksklusivitas. Eksklusivitas para pelaut di atas kapal dibuktikan
dengan diratifikasinya ketentuan khusus bagi pelaut yaitu Maritime
93
Labour Convention, 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi
Ketenagakerjaan Maritim, 2006). Oleh karena itu, pelaut memiliki
pelindungan khusus, pelaut memiliki ketentuan tersendiri yang
membedakan dari pekerja lainnya.
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut Pemerintah menolak dengan
alasan sebagai berikut:
a.
Bahwa Para Pemohon telah keliru dalam memahami ketentuan
Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI yang mengkaitkan adanya
eksklusivitas pelaut awak kapal dan pelaut perikanan dengan
Maritime Labour Convention, 2006 yang telah diratifikasi dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan
Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan
Maritim, 2006).
b.
Bahwa dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016
tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi
Ketenagakerjaan Maritim, 2006) terkait kewajiban negara dalam
UU a quo jelas disebutkan bahwa “setiap negara anggota wajib
memberlakukan
secara
penuh
ketentuan-ketentuan
dalam
Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan
Maritim, 2006)”, bahkan lebih lanjut dalam UU a quo terkait
mengenai hak dasar pekerja di dalam Maritime Labour Convention,
2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006), juga dikatakan
bahwa “setiap orang yang berprofesi sebagai pelaut dan awak
kapal dan bekerja di atas kapal yang berlayar melewati wilayah
perairan internasional, mempunyai hak yang sama sebagaimana
pekerja/buruh yang bekerja di darat. Hak-hak tersebut
sebagaimana tercantum dalam 8 (delapan) konvensi dasar ILO dan
telah diakomodir dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
nasional”.
c.
Bahwa berdasarkan penjelasan dari Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2016 di atas dan dihubungkan dengan UU PPMI justru
menguatkan posisi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan karena
UU PPMI mengatur bahwa PMI yang merupakan pelaut awak kapal
94
dan pelaut perikanan harus dilindungi dari perdagangan manusia,
perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-
wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta
perlakuan lain yang melanggar HAM.
d.
Bahwa melalui UU PPMI, negara wajib membenahi keseluruhan
sistem pelindungan bagi PMI dan keluarganya sebagaimana telah
Pemerintah uraikan dalam penjelasan tersebut di atas.
2.
Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa berlakunya
Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI telah menimbulkan permasalahan
inkonsistensi hukum antara UU PPMI dengan Konvensi ILO Nomor 143
tentang Pekerja Migran dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012
tentang Pengesahan International Convention On The Protection Of The
Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi
Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran
dan Anggota Keluarganya).
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
a.
Bahwa Para Pemohon telah keliru dalam memahami Pasal 4 ayat
(1) huruf c UU PPMI dengan membandingkan Konvensi ILO Nomor
143 tentang Pekerja Migran dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pengesahan International Convention On The
Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of
Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan
Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya).
b.
Bahwa Konvensi ILO Nomor 143 tentang Pekerja Migran saat ini
belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, sehingga tidak ada
kewajiban menjadi rujukan dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan.
c.
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan
International Convention On The Protection Of The Rights Of All
Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi
Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja
Migran dan Anggota Keluarganya) merupakan salah satu dasar
hukum dalam pembentukan UU PPMI.
95
d.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, dalil Para Pemohon yang
menyatakan UU PPMI inkonsisten dengan Konvensi ILO Nomor
143 tentang Pekerja Migran dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pengesahan International Convention On The
Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of
Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan
Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya)
adalah tidak benar dan tidak berdasar.
e.
Bahwa mempertentangkan UU PPMI dengan Konvensi ILO Nomor
143 tentang Pekerja Migran dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pengesahan International Convention On The
Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of
Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan
Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya)
bukanlah persoalan konstitusional norma yang dapat diuji di
Mahkamah Konstitusi.
3.
Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan berlakunya Pasal 4 ayat
(1) huruf c UU PPMI yang mengkategorikan pelaut sebagai pekerja
migran tanpa mempertimbangkan dan mengkaji secara komperhensif
tentang dinamika pelaut merupakan bentuk dari penyalahgunaan
kekuasaan publik yang sewenang-wenang yang mengakibatkan
terjadinya "dualisme hukum" antara UU PPMI beserta peraturan
pelaksanaannya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran beserta peraturan pelaksanaannya yang selama ini
menjadi pedoman bagi para pelaut. Adanya dualisme kewajiban
perizinan mengenai
perekrutan
dan penempatan awak
kapal
menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha
keagenan (manning agency).
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut Pemerintah memberikan
tanggapan sebagai berikut:
a.
Bahwa UU PPMI telah dikaji secara komprehensif seiring dengan
terbitnya Naskah Akademik UU PPMI. Naskah akademik UU PPMI
merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan
hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
96
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan
masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan
dan kebutuhan hukum masyarakat. Oleh kerena itu, dalil Para
Pemohon yang menyatakan tanpa mempertimbangkan dan
mengkaji secara komprehensif merupakan dalil yang keliru.
b.
Bahwa UU PPMI beserta peraturan pelaksanaannya dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 beserta peraturan
pelaksanaannya tidaklah mengalami dualisme hukum. Justru
kedua UU tersebut saling menguatkan. Secara subtansi jika dilihat
dari penjelasan umum kedua UU tersebut dapat dibedakan sebagai
berikut:
1)
UU PPMI, pokok-pokok pengaturan dalam UU ini meliputi PMI
yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, PMI yang
bekerja pada pemberi kerja perseorangan, pelaut awak kapal
dan pelaut perikanan, hak dan kewajiban pekerja migran
Indonesia dan keluarganya, upaya pelindungan pekerja
migran
Indonesia
baik
pelindungan
dalam
sistem
penempatan (sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah
bekerja), atase ketenagakerjaan, layanan terpadu satu atap,
sistem pembiayaan yang berpihak pada calon pekerja migran
Indonesia dan pekerja migran Indonesia, penyelenggaraan
jaminan sosial pekerja migran Indonesia, dan pelindungan
hukum, sosial, dan ekonomi. UU ini juga mengatur tugas dan
wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta
peran dan fungsi Badan sebagai pelaksana kebijakan
pelindungan pekerja migran Indonesia. Dalam UU ini, Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2004 diperkuat fungsi dan perannya sebagai
pelaksana pelindungan bagi pekerja migran Indonesia.
2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, UU ini memuat
empat
unsur
utama
yakni
angkutan
di
perairan,
97
kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta
perlindungan lingkungan maritim. Bahkan di dalam Pasal 337
UU ini mengamanatkan bahwa ketentuan ketenagakerjaan
di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
c.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, dalil Para Pemohon yang
menyatakan adanya dualisme hukum adalah tidak benar dan tidak
berdasar.
d.
Bahwa selain antar UU yang tidak memiliki dualisme hukum, dalam
tataran peraturan pelaksana juga tidak ada dualisme hukum. UU
PPMI dengan peraturan pelaksanaanya melalui PP 22/2022 dan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 dengan peraturan
pelaksananya melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59
Tahun 2021. Jelas tidak ada pertentangan hukum khususnya
terkait dalil dualisme kewajiban perizinan mengenai perekrutan dan
penempatan awak kapal. Justru PP 22/2022 disusun dalam rangka
terwujudnya harmonisasi regulasi yang mengatur mengenai
penempatan dan pelindungan awak kapal niaga migran dan awak
kapal perikanan migran. Selain itu, tujuan dari pengaturan dalam
PP 22/2022 ini yaitu untuk terselenggaranya penyederhanaan
layanan perizinan dan integrasi sistem sehingga memberikan
pelindungan yang optimal bagi awak kapal niaga migran dan awak
kapal perikanan migran.
e.
Bahwa posisi PP 22/2022 telah jelas berupaya menghadirkan
harmonisasi dan integrasi pelayanan izin yang akan dilakukan oleh
Kementerian Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut di pertegas
dalam Pasal 1 angka 20 PP 22/2022 yang menyatakan bahwa
“Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang
selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum
perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri
untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran
Indonesia”.
f.
Bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan ada dualisme
perizinan yang mengaitkan Pasal 28 ayat (1) PP 22/2022 terkait
98
P3MI dalam melaksanakan penempatan awak kapal perikanan
migran wajib memiliki SIP2MI, dianggap bertentangan dengan
Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal
(SIUPPAK) wajib dimiliki oleh Perusahaan Keagenan (manning
agency) sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang 17
Tahun 2008 tentang Pelayaran Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun
2000
tentang
Kepelautan
Jo.
Peraturan
Menteri
Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan
Penempatan Awak Kapal sebagaiman telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaran Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
merupakan dalil yang tidak berdasar hukum.
g.
Bahwa Pasal 43 ayat (1) PP 22/2022 telah mengatur dengan jelas
bahwa “Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
manning agency yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan
dan Penempatan Awak Kapal sesuai dengan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan
Penempatan Awak Kapal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1200), dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat
melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau
Awak Kapal Perikanan Migran.
Kemudian dipertegas melalui Pasal 43 ayat (2), yang menyatakan
bahwa “manning agency sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menyesuaikan perizinan SIP3MI paling lama 2 (dua) tahun
sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan”.
Lebih lanjut dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) PP 22/2022
dikatakan bahwa:
(1)
Perusahaan yang telah mengajukan Surat Izin Usaha
Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013
tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 120O) dan
dapat melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran
atau Awak Kapal Perikanan Migran.
(2)
P3MI
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib
menyesuaikan perizinan SIP3MI paling lama 2 (dua) tahun
sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
99
Dengan demikian jelas, jika memperhatikan Pasal 43 dan Pasal 45 PP
22/2022 tidak ada dualisme kewajiban perizinan mengenai perekrutan
dan penempatan awak kapal. Sesuai ketentuan a quo hanya perlu
menyesuaikan perizinan SIP3MI paling lama 2 (dua) tahun sejak PP
22/2022 diundangkan.
4.
Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa formulasi yang
tidak tepat memasukan pelaut sebagai pekerja migran sebagaimana
Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI menimbulkan hambatan para pelaut
untuk segera bekerja. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran
dan Awak Kapal Perikanan Migran, pelaut dibebankan kewajiban yang
tidak lazim dan berbelit-berbelit seperti dalam proses pemberangkatan
pelaut, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan
Pasal 7 PP 22/2022.
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut Pemerintah memberikan
tanggapan sebagai berikut:
a.
Bahwa Para Pemohon telah keliru dalam memahami Pasal 4 ayat
(1) huruf c UU PPMI terkait dengan pelaporan keberangkatan,
penempatan awak kapal, tahapan pelaksanaan dan integrasi data
sebagaimana diatur dalam PP 22/2022. PP 22/2022 merupakan
peraturan pelaksana dari UU PPMI.
b.
Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI dan PP 22/2022
justru memberikan kepastian hukum dan jaminan pelindungan
terhadap pelaut awak kapal dan pelaut perikanan dari perdagangan
manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban
kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan
martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar HAM.
c.
Bahwa terkait pelaporan keberangkatan, penempatan awak kapal,
tahapan pelaksanaan dan integrasi data dalam PP 22/2022 justru
merupakan penguatan pelindungan sebagaimana diatur dalam UU
PPMI. Bentuk penguatan pelindungan tersebut antara lain, yaitu
adanya data keberangkatan yang dilaporkan kepada Dinas Tenaga
Kerja
Kabupaten/Kota
maupun
data
kedatangan
kepada
perwakilan R.I. yang dilakukan secara daring atau luring. Selain itu,
100
terkait
dengan
tahapan
pelaksanaan
penempatan
untuk
memastikan bahwa pelaut awak kapal dan pelaut perikanan
dilakukan sesuai dengan prosedur untuk mencegah adanya
penempatan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan secara non
prosedural.
d.
Bahwa dari adanya penguatan pelindungan tersebut di atas, tidak
menjadikan prosedur penempatan bagi pelaut awak kapal dan
pelaut perikanan berbelit-belit. Selain itu, adanya dalil Para
Pemohon yang mengkaitkan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal
7 PP 22/2022 bukanlah persoalan konstitusional yang dapat diuji di
Mahkamah Konstitusi, sehingga terhadap dalil Para Pemohon
adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum.
5.
Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1)
huruf c UU PPMI tidak dengan tegas membentuk kategorisasi Pekerja
Migran Indonesia (PMI) ke dalam dua jenis, yakni pekerja migran
berbasis darat (migrant workers land-based) dan pekerja migran
berbasis laut (migrant workers sea-based) yang secara teknis
pengelolaannya dipisahkan antara keduanya. Oleh sebab itu, maka
timbullah disharmoni regulasi antara UU PPMI dan PP 22/2022 dengan
berbagai regulasi kepelautan yang selama ini sudah eksis yang
bertentangan dengan hak-hak konstitusional yang melekat pada Para
Pemohon sebagaimana pada Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Dasar 1945.
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut Pemerintah memberikan
tanggapan sebagai berikut:
a.
Bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPMI tidak mengkategorikan pekerja
migran berbasis darat (migrant workers land-based) dan pekerja
migran berbasis laut (migrant workers sea-based) sebagaimana
dalil Para Pemohon, justru dengan adanya pengkategorian
tersebut akan menimbulkan diskriminasi perlakuan, dan apabila
ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPMI dihilangkan justru akan
menghilangkan keadilan dan kepastian hukum dalam pemberian
pelindungan bagi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
101
b.
Bahwa terkait dishamonisasi UU PPMI yang disampaikan Para
Pemohon adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar.
Pembentukan UU PPMI telah melalui proses pembentukan
sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU PPMI juga
telah mempertimbangkan peraturan perundang-undangan terkait
lainnya, sehingga menurut Pemerintah tidak ada persoalan
dishamonisasi regulasi sebagaimana dimaksud oleh Para
Pemohon. Kalau pun dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
antara UU PPMI dan UU 17/2008 saling tumpang tindih atau
dualisme hukum, hal itu tidak benar karena tujuan dari UU PPMI
dan UU 17/2008 mengatur hal yang berbeda.
c.
Bahwa dalam Pasal 51 ayat (1) UU PPMI telah secara tegas
memberikan kewenangan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk
mengatur penempatan PMI keluar negeri, ketentua a quo ini secara
lengkap menyatakan “Perusahaan yang akan menjadi Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 huruf b wajib mendapat izin tertulis berupa SIP3MI
dari Menteri”.
d.
Bahwa untuk pembenahan keseluruhan sistem pelindungan bagi
pekerja migran Indonesia termasuk pelaut awak kapal dan pelaut
perikanan, antara lain dilaksanakan melalui kemudahan layanan
perizinan dan integrasi sistem sehingga memberikan pelindungan
yang optimal bagi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, pembentukan UU PPMI telah melalui
proses sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan
Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI juga telah sesuai dengan ketentuan
Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Sehingga sudah sepatutnya
Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak
permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
III.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan pertimbangan tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Mahkamah, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
102
1.
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2.
Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3.
Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon
tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
4.
Menyatakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Keterangan Tambahan
Menindaklanjuti persidangan pada tanggal 22 Januari 2024 dan 06 Februari 2024
dalam perkara Nomor 127/PUU-XXI/2023 perihal Permohonan Uji Materiil
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (selanjutnya disebut UU PPMI) terhadap Undang-Undang Dasar 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945) yang dimohonkan oleh Imam Syafi’i sebagai Ketua
Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (Pemohon I), Untung Dihako
(Pemohon II), dan Ahmad Daryoko sebagai Direktur PT. Mirana Nusantara
Indonesia (Pemohon III) yang diwakili oleh kuasa hukumnya Fathur Siddiq, S.H.,
dkk, serta adanya pertanyaan dari Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arsul Sani, M.Guntur Hamzah dan Saldi Isra yang
ditujukan kepada Pemerintah, perkenankan kami menyampaikan Keterangan
Tambahan Presiden sebagai berikut:
A.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Enny Nurbaningsih
1.
Apakah keterangan yang disampaikan terkait Pasal 4 ayat (1) huruf c UU
PPMI merupakan bagian dari risalah persidangan atau bagaimana
perdebatan ketika pembahasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Dalam Keterangan Presiden yang telah disampaikan tanggal 16 Januari
2024 telah sejalan dengan risalah pembahasan Pasal 4 ayat (1) huruf c
103
UU PPMI. Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI untuk memberikan
pelindungan bagi pekerja migran, dari segala persoalan yang timbul,
termasuk perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, korban
kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat
manusia, serta perlakuan lain yang melanggar HAM. Pelindungan PMI
perlu dilakukan dalam suatu sistem yang terpadu yang melibatkan
pemerintah
pusat,
pemerintah
daerah,
pemerintah
desa,
dan
masyarakat.
Dalam konteks pelindungan, negara wajib hadir dalam memberikan
jaminan pelindungan bagi pekerja migran untuk meningkatkan harkat
dan martabat dalam melaksanakan haknya untuk bekerja sebagaimana
dijamin oleh UUD 1945 dan instrumen hukum internasional. Kewajiban
negara dalam memberikan pelindungan terhadap warga negara dan
kepentingannya merupakan amanat alinea Keempat pembukaan UUD
1945 yang menyatakan: “…… Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia....dst”. Selain itu, dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28
E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 G, Pasal 28 I ayat (1) dan ayat (2), dan
Pasal 29 UUD 1945 negara hadir memberikan pelindungan bagi Pekerja
Migran Indonesia.
Berikut risalah rapat yang menggambarkan pembahasan Pasal 4 ayat
(1) huruf c UU PPMI, sebagai berikut:
a.
Risalah Rapat Panja RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia
di Luar Negeri Komisi IX DPR RI, tanggal 10-11 Februari 2016,
sebagai berikut:
1)
Ansory
Siregar
(Fraksi
PKS),
pada
pokoknya
menyatakan:
“Ada kapal laut berlabuh di Kalimantan Timur sana itu,
Nunukkan Kalimantan Barat itu, inti call begitu juga di Batam,
ada juga di Asahan sana begitu ya, ada satu kapal, walau
periode sebelumnya juga dibilang sama Sekjen, satu kapal
Pak 120 tanpa ayah dan kita sudah pernah ke rumah bayi-
bayi dari Tangerang sini, nggak ada ayahnya. Jadi, mulai
dari awal sampai dia pulang ke kita, penuh dengan
masalah”
104
“Sehingga umpamanya di luar negeri, kalau ada orang
umpamanya dari negara lain, kalau soal teknis ILO dan lain-
lainnya sudah banyak undang-undang di negeri ini yang
kapitalis, merugikan bangsa, nggak usah kita sebutlah
undang-undang itu. SDM kita, sumber daya alam kita
mengikuti salah, mengikutinya kapitalis semua ininya, bangsa
kita ini sudah dijajah oleh orang luar kita, sawit kita bukan kita
yang punya, apa kita bukan kita yang punya. Kalau tadi
disebutkan namanya, istilah apa ininya, tetapi ini apa
namanya, kalau umpamanya ini perlindungan pekerja atau
tenaga kerja terserah tetapi ada perlindungannya ini, bagi
saya ini harus ada, kalau bisa harus ada ini”
2)
Abdul Wahab Bangkona (Sekjen Kemnaker), pada
pokoknya menyatakan:
“Nah, untuk catatan karena saya diperintahkan menjadi
sekjen, sejak itu saya minta dicatat, berapa peti mati yang
informasinya masuk ke meja saya, ini ada data, tentu yang
paling lengkap ada di Kemlu, berapa peti mati per hari dikirim
pulang khusus untuk TKI. Ini Tahun 2014 saja ada 53, silakan
hitung berapa minggu per tahun, berarti rata-rata sekian
perminggu. Tahun 2015 itu ada 130 peti mati dikirim
pulang dengan berbagai versi tentu kecelakaan macam-
macam, ada yang bilang lagi jemur di Singapura itu, karena
jemurnya pakai tongkat terus jatuh tetapi itu kalau terjadi
setiap bulan apa benar itu memang case nya begitu”
“Kemudian catatan lainnya tentu ada isu-isu negative, apakah
perceraian karena ditinggal bertahun-tahun tentu cerai ada
saja. Kemudian pada saat pulang membawa TKI yang
dipulangkan, kebetulan yang saya catat itu ada 126 anak
yang mancung-mancung satu kapal, tentu banyak kapal
dipulangkan, ini juga ekses-ekses sebagai bangsa yang
punya moral perlu dipertimbangkan. Saya kira ini catatan
kecil Pak Pimpinan dari saya, mudah-mudahan ini bisa
menjadi”
“…Pada saat kita bicara orang yang mencari nafkah di laut,
begitu ILO belum tetap mengatur yang namanya nelayan,
akhirnya tidak terlindungi Pak, yang diatur secara
internasional baru orang-orang yang bekerja di kapal
niaga. Disini ada yang … sehingga banyak untungnya
kalau kita langsung me refer juga kepada internasional
regulation”
3)
Hj. Dewi Asmara, S.H., M.H. (Fraksi Partai Golkar), pada
pokoknya menyatakan:
105
“Apa yang telah kami dengar barusan dari pemerintah, pada
intinya semua mengatakan spiritnya sama, tujuannya
untuk menjaga martabat bangsa dan sebagainya dengan
menyebutkan ratifikasi yang telah dilakukan, antara lain kita
sudah mencakup perlindungan”
“Saya ambil contoh kirim insinyur perkapalan, kirim ke luar
negeri, kan ini juga harus dilindungi sampai misalnya ahli
teknik perkapalan kita misalnya gajinya kalah dengan
yang Jamaica atau darimana, apa kita kurang Bahasa
inggrisnya, harus kita tambah atau apa. Jadi, ini bukan bicara
mengenai TKW tetapi keseluruhan karena tenaga kerja itu
paradigm barunya itu adalah industry, karena memang
kebiasaan di negara barat tidak seperti pakem di Indonesia
harus sekolah sarjana tidak disana…”
b.
Risalah Rapat Panja RUU Pelindungan Pekerja Indonesia Luar
Negeri (RUU PPILN) Komisi IX DPR RI Dengan Pemerintah,
tanggal 24 Juli 2017, sebagai berikut:
1)
Pimpinan Komisi IX DPR RI (DEDE YUSUF MACAN
EFFENDI), pada pokoknya menyatakan:
“Ya saya ingat ini pasal 4 pembahasan kita pada saat
pelaut, ini memang jadi konsen kita dan memang waktu
itu waktu itu saya yang memimpin dan menyampaikan
sebaiknya akan dijadikan pasal khusus. Tetapi Pemerintah
belum memberikan apa pasal khusus seperti apa. Nah kalau
mau sebelum nanti dikembalikan kepada saya langsung
menawarkan kepada Anggota perlukah ada kata tambahan
yang akan nanti menginstruksikan kepada Anggota membuat
Peraturan tersebut. Saya ingat waktu itu nanti kita buat pasal
baru, pasal khusus untuk ini. Silakan apa mau dimana, mau
ditaruh dimana karena tidak mungkin dimasukkan dipasal 4
ini. Jadi hanya kategori bahwa pekerja migran termasuk
adalah pelaut. Tetapi khusus untuk pelaut itu sama seperti
pekerja perorangan, itu dibikin pasal tersendiri, Nah
silakan ini mumpung masih panja. Jadi kalau saya sudah
tutup ini sudah ke timsin timus”
2)
Hery Sudarmanto (Sekjen Kemnaker), pada pokoknya
menyatakan:
“… Penempatan dan perlindungan tenaga kerja pelaut, awak
kapal dan pelaut perikanan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 4, ayat (1) huruf c diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah. Karena nanti panjang Pak ini, karena
nanti kan lintas ada dephub dan juga kemaritiman.
Selanjutnya Pak Ketua sedikit tadi ada uneg-uneg dari teman-
teman. Itu tadi dikeseluruhan di pasal-pasal ini mohon ijin
belum ada kewajiban dari P3MI, termasuk memulangkan
106
jenazah, memulangkan bila termasuk ke luar negeri ini
dirumuskan. Apakah ada di pasal 52, dihuruf a, b, c atau
bagaimana ini, harus ada perintah, kewajiban, kewajiban
yang apa terhadap P3MI itu, benar-benar nampak dalam
pasal ini. Untuk itu mohon ijin kalau setelah selesai ini, kita
rumuskan pasal ini agar masuk di pasal 52 atau di pasal a, b,
c atau bagaimana tentunya. Kalau diperkenankan ini bisa
meminta waktu lagi 5 menit lagi”
3)
H. Syamsul Bachri S., M.Sc. (Ketua Rapat), pada
pokoknya menyatakan:
“Sebelum kita sah kan ini, sekalian saja biar tuntas gitu. Kita
skors saja dua menit, sudah. Ini kita sah kan dulu saja ini.
Baik. Saya bacakan pasal baru khusus ya? pasal X,
penempatan dan perlindungan pelaut. Awak kapal dan pelaut
perikanan sebagaimana dimaksud, dalam atau pada pasal
ya? dalam. Dalam pasal 4 ayat (1) huruf c, diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Bisa disepakati
substansi ini, nanti penempatan pasalnya akan diatur
dalam tim sinkronisasi. Setuju ya? setuju. (RAPAT:
SETUJU)”
c.
Risalah Rapat Timus RUU Pelindungan Pekerja Indonesia Luar
Negeri (RUU PPILN) Komisi IX DPR RI Dengan Pemerintah
tanggal 25 Juli 2017, sebagai berikut:
H. Syamsul Bachri S., M.Sc. (Ketua Rapat), pada pokoknya
menyatakan:
“Pasal 4 ayat (1) pekerja migran Indonesia meliputi:
a.
Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pengguna
berbadan hukum;
b.
Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pengguna
perseorangan atau rumah tangga, dan;
c.
Pelaut, awak kapal dan pelaut perikanan. (RAPAT: SETUJU)
Berdasarkan risalah rapat pembahasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI
tersebut di atas, baik Pemerintah dan fraksi-fraksi DPR memiliki spirit
yang sama, yaitu sama-sama untuk memberikan pelindungan bagi
pelaut yang juga merupakan pekerja.
2.
Apakah perizinan sepenuhnya tunduk pada UU PPMI atau masih ada
yang tunduk pada UU Pelayaran?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
107
Sesuai dengan Pasal 43 PP 22/2022 yang merupakan peraturan
pelaksana dari UU PPMI, PP 22/2022 telah mengatur bahwa:
(1)
manning agency yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan
dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dinyatakan masih tetap
berlaku dan dapat melaksanakan Penempatan Awak Kapal
Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran.
(2)
manning agency wajib menyesuaikan perizinan Surat Izin
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI)
paling lama 2 (dua) tahun sejak PP 22/2022 diundangkan yaitu 8
Juni 2022.
Dengan demikian, sesuai ketentuan PP 22/2022 sebagai peraturan
pelaksana dari UU PPMI, maka perizinan Penempatan Awak Kapal
Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran menjadi sepenuhnya
tunduk pada UU PPMI.
3.
Apakah ada data yang bisa kemudian menunjukkan bagaimana
perkembangan kekinian terkait human trafficking, perbudakan, dan
perlakuan tidak layak di laut setelah UU PPMI, apakah menurun atau
trennya tetap sama dengan kondisi sebelum UU PPMI?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Pada tahun 2021, Kementerian Luar Negeri telah menangani 1.202
kasus anak buah kapal yang berasal dari 285 kapal asing. Dari 1.202
kasus tersebut, sebanyak 1.157 kasus atau 96,26% telah selesai
ditangani (Sumber: Laporan Kinerja 2021 Direktorat Pelindungan WNI,
Kemlu). Sementara untuk tahun 2022, Kementerian Luar Negeri
menangani kasus 710 anak buah kapal yang bekerja di 147 kapal
(Sumber: Laporan Kinerja 2022 Direktorat Pelindungan WNI, Kemlu).
Kasus terkait anak buah kapal mengalami tren penurunan di tahun 2022
jika dibandingkan dengan tahun 2021.
108
Sumber: Laporan Kinerja 2022 Direktorat Pelindungan WNI, Kemlu.
Sumber: Laporan Kinerja 2022 Direktorat Pelindungan WNI, Kemlu.
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi jumlah kasus WNI di luar
negeri, misalnya kondisi politik dan keamanan dunia di tahun 2022,
kembali dibukanya jalur migrasi internasional, dan munculnya modus
operandi kejahatan
baru
di dunia menjadi faktor pendorong
meningkatnya kasus WNI di luar negeri. Pemerintah terus melakukan
upaya maksimal guna menangani kasus WNI di luar negeri. Dalam
situasi tersebut, UU PPMI bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan
penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja
Migran Indonesia, data kasus anak buah kapal dalam 2 (dua) tahun
terakhir dapat memberikan gambaran tren penurunan jumlah kasus. Hal
ini tidak lepas dari penyelesaian kasus awak kapal Pemerintah
senantiasa mengupayakan berbagai jalur mulai dari perusahaan
agen/pemilik kapal di luar negeri hingga pemerintah melalui pendekatan
bilateral dan multilateral.
109
4.
UU PPMI sebetulnya telah me-refer UU 6/2012 tentang Pengesahan
Konvensi ILO. Apakah Kemudian pada saat pembahasan UU PPMI, UU
6/2012 hanya sekedar sesuatu yang diambil saja tanpa kemudian
dielaborasi secara substansit ? atau apa sesungguhnya yang ada di
dalam konvensi yang sudah diratifikasi tersebut? Sehingga perlu
dijelaskan mengapa kemudian UU 6/2012 muncul di dalam ketentuan
mengingat UU PPMI?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Memasukan UU 6/2012 dalam dasar hukum mengingat UU PPMI tentu
tidak sekedar sesuatu yang diambil saja tanpa maksud dan tujuan.
Sebagaimana jawaban pemerintah atas pertanyaan Yang Mulia Hakim
Anggota Arsul Sani berikutnya, jelas bahwa Pemerintah sejak awal
pembahasan UU PPMI dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI,
Pemerintah telah menyampaikan komitmen untuk mengikuti norma-
norma dan standar perlindungan pekerja migran yang berlaku secara
universal mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan
anggita keluarganya dengan UU 6/2012. Oleh karena itu, memasukan
UU 6/2012 dalam dasar hukum mengingat UU PPMI merupakan wujud
komitmen untuk mengikuti norma-norma dan star perlindungan pekerja
migran yang berlaku secara universal.
B.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Ketua Suhartoyo
1.
Jelaskan keterkaitan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI dengan Pasal
337 UU Pelayaran, Pasal 337 UU Pelayaran seperti eenmalig atau sapu
jagat dan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI merupakan kekhususan yang
berlaku juga untuk kapal-kapal yang berbendera Indonesia yang ada di
perairan asing?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
belum mengatur secara tegas, apakah pelaut awak kapal dan pelaut
perikanan juga termasuk tenaga kerja Indonesia. Di sisi lain dalam Pasal
337 UU 17/2008 telah diatur bahwa ketentuan ketenagakerjaan di bidang
110
pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagakerjaan, sehingga perlu dilakukan revisi Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang mengakomodir ketentuan
mengenai pelaut awak kapal dan pelaut perikanan dalam UU PPMI.
Dengan demikian, pengaturan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI
merupakan penegasan agar pelaut awak kapal dan pelaut perikanan
merupakan pekerja migran Indonesia yang harus mendapatkan
pelindungan layaknya seperti pekerja pada umumnya. Hal ini juga
sejalan dengan Risalah Rapat Panja RUU PPILN Komisi IX DPR RI
dengan Pemerintah, tanggal 24 Juli 2017, yang disampaikan oleh
Pimpinan Komisi IX DPR RI (Dede Yusuf Macan Effendi), pada
pokoknya menyatakan:
“Ya saya ingat ini pasal 4 pembahasan kita pada saat pelaut, ini
memang jadi konsen kita dan memang waktu itu waktu itu saya
yang memimpin dan menyampaikan sebaiknya akan dijadikan
pasal khusus….dst. Jadi hanya kategori bahwa pekerja migran
termasuk adalah pelaut. Tetapi khusus untuk pelaut itu sama
seperti pekerja perorangan, itu dibikin pasal tersendiri, Nah
silakan ini mumpung masih panja. Jadi kalau saya sudah tutup ini
sudah ke timsin timus”
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 angka 22 dan angka 23 PP 22/2022,
telah mengatur bahwa awak kapal niaga migran dan awak kapal
perikanan migran merupakan Pekerja Migran Indonesia yang
dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga dan kapal perikanan
berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan
tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam
buku sijil. Oleh karena itu, Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI terbatas
pada pelaut awak kapal dan pelaut perikanan yang dipekerjakan atau
bekerja di atas kapal niaga dan perikanan berbendera asing, bukan
berbendera Indonesia.
Dengan demikian, Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI merupakan
kekhususan yang mengatur pelaut awak kapal dan pelaut perikanan
yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal dan berbendera asing
menjadi pekerja migran Indonesia agar juga mendapatkan pelindungan
111
layaknya seperti pekerja pada umumnya. Sementara lingkup UU
Pelayaran dalam Pasal 4 mengatur bahwa:
a.
semua
kegiatan
angkutan
di
perairan,
kepelabuhanan,
keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan
lingkungan maritim di perairan Indonesia;
b.
semua kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia; dan
c.
semua kapal berbendera Indonesia yang berada di luar perairan
Indonesia.
Jadi jelas ada perbedaan antara UU PPMI dan UU Pelayaran, cakupan
pemberlakuan UU Pelayaran tidak mencakup awak kapal yang bekerja
di kapal berbendera asing.
2.
Apakah PP 22/2022 dapat memperluas mandat Pasal 337 UU
Pelayaran?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Bahwa PP 22/2022 merupakan peraturan pelaksana dari UU PPMI yang
memasukkan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagai Pekerja
Migran Indonesia. Dengan demikian pelaut awak kapal dan pelaut
perikanan
perlu
mendapat
pelindungan
dari
sisi
regulasi
ketenagakerjaan. PP 22/2022 juga disusun dalam rangka terwujudnya
harmonisasi regulasi yang mengatur mengenai penempatan dan
pelindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran.
C.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Arsul Sani
1.
Mohon klarifikasi atau penjelasan dari Kuasa Presiden, apakah ketika
pemerintah meratifikasi UU 6/2012 tersebut ada reservasi atau tidak?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012
tentang Pengensahan International Convention on the Protection of the
Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi
Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran
dan Anggota Keluarganya) Pemerintah Indonesia pada tanggal 22
September 2004 telah menandatangani Internasional Convension on the
Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their
Families tanpa reservasi. Penandatanganan tersebut menunjukan
112
kesungguhan negara Indonesia untuk melindungi, menghormati,
memajukan dan memenuhi hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota
keluarganya, yang pada akhirnya diharapkan dapat memenuhi
kesejahteraan para pekerja migran dan anggota keluarganya.
2.
Apakah ketika pembahasan dan mengesahkan Pasal 4 ayat (1) huruf c
UU PPMI, Pemerintah ada keinginan untuk berbeda dengan Konvensi
Internasional yang telah diratifikasi?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Risalah Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan
tanggal 19 Januari 2016, dalam rapat kerja tersebut Menteri
Ketenagakerjaan memberikan 4 (empat) hal sebagai pandangan
Pemerintah terhadap RUU tentang PPILN (saat ini UU PPMI), sebagai
berikut:
Setelah membaca dan mempelajari naskah akademik serta RUU
PPILN yang telah disampaikan DPR RI dapat kami sampaikan
bahwa sejumlah pandangan yang tertuang dalam RUU tersebut
sejalan dengan pandangan pemerintah. Namun demikian
perkenankan kami menyampaikan sejumlah catatan yang perlu
menjadi perhatian bersama, antara lain sebagai berikut:
Pertama, pemerintah berpandangan bahwa dalam undang-
undang yang baru hendaknya mengarusutamakan peran tenaga
kerja Indonesia dalam seluruh aspek dan proses migrasi. Oleh
karena itu perlindungan TKI adalah sesuatu yang melekat dalam
keseluruhan proses migrasi yang meliputi sebelumnya, selama
dan sesudah bekerja, dengan demikian pemerintah mengusulkan
judul RUU menjadi undang-undang tentang Tenaga Kerja
Indonesia di Luar Negeri.
Kedua, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengikuti
norma-norma dan standar perlindungan pekerja migrant yang
berlaku secara universal, salah satunya adalah melalui
pengesahan konvensi internasional mengenai perlindungan
hak-hak seluruh pekerha migrant dan anggota keluarga
dengan UU No. 6 Tahun 2012. Oleh karena itu substansi dan
ruang lingkup yang diatur harus sejalan dengan komitmen
tersebut.
Ketiga, pemerintah berpandangan perlunya kejelasan peran dan
fungsi pemangku kepentingan termasuk regulator dan pelaksana
kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dengan demikian pemberian pelayanan kepada TKI tidak
terjadi tumpeng tindih atau overlapping serta pelayanan yang lebih
mudah, murah, cepat, sederhana, transparan dan terpadu dapat
diwujudkan.
113
Keempat, pemerintah berpandangan bahwa migrasi adalah
sesuatu yang dinamis. Oleh karena itu undang-undang baru ini
seyogyanya hanya mengatur prinsip umum sehingga bersifat
fleksibel terhadap dinamika perkembangan ketenagakerjaan
nasional maupun internasional. Pengaturan yang bersifat teknis
dapat dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai
pelaksanaan dari undang-undang ini.
Berdasarkan pandangan Pemerintah tersebut di atas, Pemerintah jelas
berkomitmen untuk mengikuti norma-norma dan standar perlindungan pekerja
migran yang berlaku secara universal, salah satunya adalah melalui
pengesahan konvensi internasional mengenai perlindungan hak-hak seluruh
pekerja migran dan anggota keluarganya. Oleh karena itu, substansi dan
ruang lingkup yang diatur dalam UU PPMI harus sejalan dengan komitmen
tersebut.
D.
Pertanyaan dari Yang Muli Hakim Anggota M.Guntur Hamzah
UU PPMI memasukkan pekerja laut dan pekerja perairan dibahas secara
sepintas lalu, tidak seriusm bahkan di-injury time menjelang sidang ditutup ada
usulan dari Pemerintah untuk memasukkan. Oleh karena itu, perlu kita ketahui
persisnya, risalah nanti bisa dilengkapi supaya kita bisa telusuri apa memang
seperti itu bahwa ini tidak ada pembahasan?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah memberikan
penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Pembahasan UU PPMI terkait pekerja laut dan pekerja perairan tidaklah
dibahas secara sepintas lalu atau di-injury time menjelang sidang ditutup.
Bahkan dalam rapat diawal pembahasan UU PPMI antara Pemerintah dengan
DPR telah dibahas terkait pekerja laut dan pekerja perairan, hal tersebut dapat
dilihat dalam Risalah Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri
Ketenagakerjaan tanggal 19 Januari 2016, dalam rapat kerja tersebut F-
NASDEM (Irma Suryani), telah menyampaikan pada pokoknya sebagai
berikut:
Saya ingin menggarisbawahi suatu hal kepada Pak Menteri
Tenaga Kerja terkait masalah ABK, koordinasi Menteri Tenaga
Kerja dengan Menteri Perhubungan harus diperkuat karena posisi
ABK kita diluar negeri itu membingungkan ABK itu berada
dibawah
control Menteri
Tenaga
Kerja atau
Menteri
Perhubungan, itu perlu didudukan dulu regulasinya karena
sampai hari ini ABK-ABK itu banyak sekali yang gajinya tidak
dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja di luar negeri karena
kontrak mereka itu tidak jelas, kontraknya di Taiwan tetapi mereka
114
kerja di kapal yang adanya di Tobago, mengeluarkan buku laut
inikan Menteri Perhubungan.
Jadi, ada tolak menolak antara Kementerian Tenaga Kerja dengan
Kementerian
Perhubungan,
posisinya
dimana
karena
sesuangguhnya, posisi mereka itu tenaga kerja bukan pelaut,
kenapa karena mereka adalah buruh kerja dari kapal pencari
ikan, mereka bukan classy tetapi buruh kapal yang membetulkan
jarring, yang mengangkat ikan, jadi mereka bukan classy.
Posisi-posisi seperti ini lah yang harus didudukan dulu, sehingga
kawan pekerja Indonesia ABK ini tidak dirugikan, sampai hari
ini tidak pernah ada penyelesaian dari Kementerian Tenaga Kerja
maupun Kementerian Perhubungan, masih ada 74 orang yang
sampai hari ini gajinya selama dua tahun belum dibayarkan.
Kemarin
kebetulan
audiensi
ke
ruangan
saya
untuk
menyampaikan masalah-masalah itu, untuk ini maka perlu
koordinasi yang efektif antar Menteri. Kelemahan kita Menteri kita
ini sulit berkoordinasi satu sama lain, ini yang ingin saya
garisbawahi, sehingga pertanggungjawabannya jelas terhadap
kawan-kawan ABK kapal ini.
Tidak hanya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri
Ketenagakerjaan tanggal 19 Januari 2016 tersebut di atas, bahkan dalam
rapat-rapat berikutnya, pembahasan UU PPMI antara Pemerintah dan DPR
juga dibahas mengenai pelindungan pekerja laut dan pekerja perairan, dan
telah Pemerintah jelaskan dalam Keteranganan Tambahan Presiden yang
disampaikan pada Mahkamah Konstitusi tanggal 05 Februari 2024.
E.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Saldi Isra
Perlu risalah pembahasan norma yang diuji ini. Terutama tadi apa yang
dikatakan Prof. Enny Nurbaningsih, dikaitkan dengan konvensi internasional
yang dikutip yang kemudian diratifikasi di Indonesia.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah memberikan
penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Sebagaimana Keterangan Tambahan Presiden yang telah disampaikan pada
Mahkamah Konstitusi tanggal 05 Februaru 2024, Pemerintah telah
menyampaikan situasi perdebatan ketika pembahasan Pasal 4 ayat (1) huruf
c UU PPMI dengan mengutip risalah rapat antara Pemerintah dengan DPR.
[2.6]
Menimbang bahwa untuk memperkuat keterangannya, Presiden
mengajukan 3 (tiga) orang saksi bernama Purwanti Uta Djara, Abdul Rahmat, dan
Herman Suprayogi, yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal
20 Februari 2024 dan didengar keterangannya di bawah sumpah dalam
115
persidangan Mahkamah pada tanggal 22 Februari 2024, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
Saksi Purwanti Uta Djara
A. Realitas Persoalan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan di Taiwan
Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan di Taiwan menghadapi berbagai
persoalan dalam bekerja, antara lain:
1. Dari Sisi Kondisi Kerja
a. Jam kerja yang relatif panjang;
b. Lingkungan kerja yang berbahaya;
c. Upah rendah; dan
d. Waktu berlayar tidak dapat dipastikan.
2. Dari Sisi Kesehatan
a. Sering mengalami depresi, kecemasan, akibat stres dan trauma akibat
beban dan kondisi kerja yang berat;
b. Sering mengalami kelelahan, cedera dan penyakit akibat kondisi kerja
yang berbahaya; dan
c. Seringkali tidak memiliki akses ke layanan kesehatan yang memadai.
3. Dari Sisi Sosial
a. Sering kali harus menghabiskan waktu yang lama jauh dari keluarga dan
teman-teman dengan masa kerja yang tidak menentu;
b. Kesulitan dalam berkomunikasi dengan keluarga karena keterbatasan
akses internet dan telepon satelit. Telah ada wacana penyediaan wifi
satelit gratis di kapal perikanan, sudah mulai diimplementasikan namun
belum semua kapal mempunya wifi satelit.
Hingga saat ini, dalam menangani berbagai persoalan di atas, kami sangat
bergantung pada UU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (UU PPMI). Khususnya terkait PP Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Penempatan dan Pelindangan Awak Kapal Niaga Migran dan Awal Kapal
Perikanan Migran yang merupakan aturan turunan atau penjabaran dari UU
PPMI dimaksud. Oleh karenanya, kami menyambut baik dan sangat mendukung
dengan diterbitkannya PP Nomor 22 Tahun 2022 yang selama ini dapat kami
jadikan sebagai acuan atau pedman dalam penyelesaian berbagai kasus yang
menimpa PMI pelaut awak kapal dan pelaut perikanan di Taiwan.
116
B. Data dan Jenis Kasus Yang Ditangani Selama 1 (Satu) Tahun Terkahir
Periode Januari 2023 s.d 15 Februaru 2024, secara umum kami telah
menangani kasus pelaut awak kapal dan pelaut perikanan, diantaranya:
1. Potongan melebihi ketentuan (143 kasus);
2. Meninggal biasa/sakit (6 kasus);
3. Meninggal sebab lain (4 kasus);
4. Gaji tidak lunas (3 kasus);
5. Majikan meninggal dunia (2 kasus);
6. Meninggal kecelakaan kerja (2 kasus);
7. Tidak mampu bekerja (1 kasus);
8. Klaim asuransi (1 kasus);
9. Sakit kecelakaan kerja (1 kasus); dan
10. Pekerjaan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja (1 kasus).
Dengan adanya UU PPMI sebagai pedoman dalam menangani kasus pelaut awak
kapal dan pelaut perikanan, perwakilan RI berperan untuk berkoordinasi dan
berkomunikasi dengan berbai pihak untuk penyelesaian permasalahan kasus
pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. UU PPMI telah mengatur adanya
pelindungan administratif dan pelindungan teknis sebagai bentuk dari pelindungan
sebelum bekerja dimana pelindungan administratif dan pelindungan teknis menjadi
filter pertama pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk mencegah terjadinya
permasalahan saat Pekerja Migran Indonesia bekerja di luar negeri. Selain itu, para
pelaut awak kapal juga dapat menghubungi perwakilan RI terdekat untuk meminta
perlindungan terhadap pemenuhan hak ketenagakerjaannya.
Dalam memberikan pelindungan sesuai UU PPMI terhadap Pekerja Migran
Indonesia, termasuk pelaut, kami juga telah melakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
1. Pendataan dan pendaftaran oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar
negeri yang ditunjuk (contoh: Pendaftaran PKTP dan PTM pada SIPKON);
2. Pemantauan dan evaluasi terhadap pemberi kerja, pekerjaan dan kondisi kerja
(verifikasi pembukaan penempatan jabatan pertanian);
3. Sosialisasi dan diseminasi informasi terkait peraturan ketenagakerjaan dan
hukum yang berlaku di Taiwan;
4. Pembinaan PMI/ABK secara offline-online, seperti menghadiri kegiatan
organisasi PMI/ABK;
117
5. Pelayanan konsultasi dan penerimaan pengaduan permasalahan melalui
saluran yang telah disiapkan oleh KDEI Taipei;
6. Penanganan permasalahan PMI melalui mediasi, pendampingan proses
hukum, fasilitasi pemulangan PMI bermasalah/sakit/jenazah, dll;
7. Program pemberdayaan PMI seperti pelatihan dan kewirausahaan;
8. Penampungan PMIB di shelter KDEI Taipei;
9. Pembentukan Satgas PMI atau TP PMI.
UU PMI sangat penting bagi Atnaker sebagai pegangan utama dalam memberikan
pelindungan bagi PMI Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan. Tanpa UU ini,
Atnaker dan KDEI Taipei akan mengalami kesulitan dalam menangani berbagai
kasus yang melibatkan PMI Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan.
Selain keterangan tertulis di atas, Saksi juga memberikan keterangan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 22 Februari 2024, yang pada pokoknya
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Pertama, tidak ada protes, baik dari PMI maupun dari ABK Pelaut terhadap
dimasukkannya ABK sebagai PMI. Kedua, terhadap pertanyaan dari Pihak Terkait
kami memberikan perlindungan dengan melakukan koordinasi upaya-upaya
perlindungan melalui otoritas terkait maupun agensi. Kepada pemerintah pusat,
kami juga meminta bantuan penyelesaian permasalahan, baik ke Kemenaker,
BP2MI, maupun ke Kementerian Luar Negeri, juga ke Kementerian Perhubungan
atau Hubla, dalam hal ini Hubla.
Ketiga, terkait dengan perbandingan hukum antara Pelaut Internasional
dengan ABK Teritori di Taiwan, ABK Teritori di bawah kewenangan Ministry of
Labour, sedangkan ABK Laut Lepas terbagi dua. Yang pertama untuk kapal ikan di
bawah kewenangan Consul of Agriculture, itu benar yang tadi disampaikan. Yang
kedua untuk kapal niaga di bawah Ministry of Transportation and Communication.
Keempat, apakah masih ada kendala dalam perlindungan terhadap PMI ABK
dengan adanya Undang-Undang 18? Tidak ada kendala. Kami menemui lebih
mudah, Yang Mulia, menyelesaikan permasalahan-permasalahan di lapangan
karena kami sudah mempunyai aturan atau pegangan yang jelas di dalam UU
18/2017.
118
Saksi Abdul Rahmat
Saksi merupakan Anak Buah Kapal (ABK) kapal Taiwan dan bekerja sebagai Pelaut
sektor perikanan pada tanghun 2011 dan operasi kapal tersebut berada di Samudra
Atlantik dan pada saat itu saksi menjadi korban wanprestasi oleh agency dan/atau
pemberi kerja yang tidak patuh pada perjanjian kerja yang telah disepakati kedua
belah pihak. Saksi pada saat itu tidak diberikan upah kerja dan hak-hak lain selama
kurang lebih 2 (dua) tahun dengan alasan agency dan/atau pemberi kerja bangkrut
atau pailit.
Ketika saksi sudah berada di Indonesia, saksi mengadukan persoalan tersebut ke
instansi terkait dan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi akan tetapi
pihak terkait tidak bisa memproses persoalan karena belum adanya aturan
dan/atau undang-undang yang mengatur pelaut sektor perikanan di luar negeri.
Maka saat itu jalan satu-satunya adalah melaporkan secara pidana ke Bareskrim
Polri terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas saran kuasa hukum.
Namun ketika hal tersebut masuk keranah pidana maka secara otomatis hak saksi
selama bekerja tersebut menjadi hilang dikarenakan ketiadaan aturan dalam UU
21/2007 tentang TPPO untuk membayar hak-hak selama bekerja
Dalam prosesnya, saksi kemudian mengajukan permohonan audiensi ke Komisi IX
DPR RI dan permohonan pun diterima. Pada saat audiensi, saksi menceritakan hal-
hal yang dialami dan menyampaikan permohonan untuk dibuat UU dan atau di
judicial review walaupun dalam prosesnya membutuhkan waktu yang lama. Dengan
adanya UU 18/2017 dan PP 22/2022, saksi merasa pemerintah hadir memberikan
perlindungan hukum dan menjalani amanah Pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
Sehingga, adanya Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017 justru memberikan
perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia sebagai pelaut perikanan.
Hal ini merupakan komitmen dari Pemerintah untuk memberikan pelindungan
kepada ABK dan menjadi titik cerah bagi para ABK karena telah tersedianya payung
hukum sebagai dasar pelindungan para PMI sebagai ABK.
Selain keterangan tertulis di atas, Saksi juga memberikan keterangan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 22 Februari 2024, yang pada pokoknya
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Saksi pernah bekerja di kapal perikanan berbendera Taiwan dari tahun 2011 dan
dipulangkan ke Indonesia pada tahun 2012 dikarenakan perusahaan mengalami
119
pailit. Oleh karena UU 18/2017 belum ada, maka Saksi tidak mendapatkan haknya
selama bekerja di kapal perikanan tersebut dan untuk mendapatkan kembali hak-
haknya, kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada upaya hukum dengan
melaporkannya sebagai tindak pidana perdagangan orang, melakukan pengujian
undang-undang yaitu UU 39/2004 ke Mahkamah Konstitusi.
Saksi Herman Suprayogi
Saksi merupakan pengusaha yang bergerak sebagai minning agency atau
perusahaan penempatan awak buah kapal Indonesia. Dengan diterapkannya UU
18/2017, saksi mendapatkan:
1. Kepastian perlindungan secara hukum dari pemerintah secara sistematis bagi
PMI mulai pada saat melakukan pendaftaran di perusahaan, penempatan
hungga kepulangan PMI. Dengan adanya kepastian perlindungan secara
hukum tersebut selain untuk menjaga keberlangsungan bisnis, tentunya
perusahaan mendapatkan kepastian proses penyelesaian masalah jika
dikemudian hari terdapat masalah yang ditimbulkan dari pihak-pihak di luar
negeri karena aka nada perwakilan dari RI yang mendampingi secara rutin.
2. Tata kelola yang sistematis dengan melibatkan dinas tenaga kerja baik di
daerah maupun di dinas tenaga kerja pusat yang memudahkan pelaku usaha
menyelesaikan atau mengkomunikasikan bilamana muncul persoalan atau
perselisihan antara pemberi kerja dengan pelaku usaha. Selain itu dengan
adanya verifikasi perjanjian penempatan dengan agency serta surat permintaan
AKP migran dari perwakilan RI juga membuat perusahaan lebih aman dan
terlindungi dari mitra kerja yang reputasinya buruk.
3. Saksi sebagai pelaku usaha mendukung adanya batasan tertentu untuk menjadi
perusahaan P3MI, yaitu dengan aturan modal dasar dan deposit yang bertujuan
mengatur dan menyaring perusahaan agar tidak menimbulkan kerugian Calon
Pekerja Migran Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu upaa yang
dilakukan Pemerintah untuk meminimalisir resiko yang terjadi berupa kerugian
bagi Calon PMI.
4. UU 18/2017 memiliki arah pelindungan yang jelas bagi Calon PMI melalui
pengaturan jaminan sosial yang dapat dengan mudah diaplikasikan kepada
Calon PMI yang akan ditempatkan di luar negeri.
120
Selain keterangan tertulis di atas, Saksi juga memberikan keterangan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 22 Februari 2024, yang pada pokoknya
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Terkait dengan dualisme perijinan, setelah UU 18/2017 tidak ada lagi
dualisme dalam hal perijinan sehingga terkait dengan pengurusan perijinan dan hal-
hal lain justru saksi merasa ada kepastian hukum. Kemudian, perusahaan yang
saksi jalankan sudah memiliki SIP3MI dan SIP2MI.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Serikat Buruh Migran Indonesia, Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia
(SAKTI), Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Sulawesi Utara, Pelaut Borneo
Bersatu, Serikat Pelaut Sulawesi Utara, Serikat Pelaut Bulukumba, Perkumpulan
Masyarakat Indonesia Pencinta Lingkungan Perdamaian (Greenpeace Indonesia),
Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), dan Destructive Fishing Watch (DFW)
Indonesia, menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 20 November 2023 yang
diterima Mahkamah pada tanggal 20 November 2023 dan diperbaiki dengan
keterangan bertanggal 2 Februari 2024, yang dibacakan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 6 Februari 2024, yang pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut:
I.
PENDAHULUAN
Karakter pekerjaan awak kapal perikanan migran yang rentan dan kerap dilabeli
masyarakat internasional dengan pekerjaan yang berbahaya, sulit, dan mematikan,
membutuhkan pelindungan yang maksimal dari negara. Pada tahun 2010-2023
SBMI mendampingi sebanyak 747 awak kapal perikanan migran yang terjerat
dalam situasi kerja paksa dan perdagangan orang dengan jumlah dominasi korban
sebelum tahun 2017. Selain itu, DFW juga mendokumentasikan 172 AKP Migran
yang mengalami kondisi kerentanan serupa. Hal ini terjadi disebabkan carut
marutnya tata Kelola pelindungan dan penempatan AKP Migran. Untuk
memperbaiki hal tersebut, Pemerintah bersama DPR mengundangkan UU No.
18/2017, yang secara umum menjamin pelindungan bagi AKP migran di setiap
tahapan penempatan. Hak-hak dan bentuk pelindungan bagi AKP migran yang
menjawab karakteristik kerja di kapal ikan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak
Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
121
Kepastian hukum terhadap status awak kapal niaga dan awak kapal perikanan
migran sebagai Pekerja Migran Indonesia untuk upaya pelindungan yang maksimal
merupakan langkah advokasi yang panjang. Sebelum terbitnya UU No. 18/2017,
AKP Migran tidak memiliki status hukum yang pasti, meskipun UU Nomor 39 Tahun
2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri telah menegaskan bahwa pelaut dikategorikan sebagai pekerja migran
Indonesia karena tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan teknis. Untuk
mengisi kekosongan hukum tersebut, BNP2TKI pada tahun 2013 menerbitkan
Peraturan Kepala Badan Nomor Per. 03 /KA/I/2013 tentang Tata Cara Penempatan
dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia Awak Kapal Perikanan Migran di Kapal
Berbendera Asing, dan ini pun belum dilaksanakan secara optimal. Terbitnya UU
No. 18/2017 dan PP 22/2022 tersebut memberikan kepastian hukum terhadap
pelindungan AKP Migran dan Awak Kapal Niaga.
Para pihak terkait berpendapat bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU No.
18/2017 sudah TEPAT, karena dengan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan
migran dikategorikan sebagai Pekerja Migran Indonesia, maka akan menjamin
pemenuhan hak-hak normatif dan konstitusional awak kapal perikanan migran
sebagai pekerja migran Indonesia oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik
Indonesia sebagai kementerian yang dimandatkan untuk mengatur dan
memberikan pelindungan dalam penempatan PMI di luar negeri termasuk
mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaannya. Hal tersebut juga
sejalan dengan atribusi dari Pasal 19 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
2000 tentang Kepelautan dan Pasal 337 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran.
Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU No. 18/2017 telah memberikan
kedudukan yang jelas bagi awak kapal niaga dan awak kapal perikanan migran
sebagai pekerja migran Indonesia, yang tidak diatur oleh Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU No. 17/2008”) karena UU No. 17/2008
ruang lingkupnya hanya mengatur kapal berbendera Indonesia dan asing yang
berlayar di perairan Indonesia dan kapal Indonesia yang berlayar di perairan asing,
bukan mengatur ketenagakerjaan awak kapal indonesia yang bekerja di atas kapal
asing di luar negeri.
122
Selain itu, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU No. 18/2017 juga memberikan
pelindungan bagi awak kapal niaga dan awak kapal perikanan migran dengan
kontrol dan pengawasan pada proses bisnis penempatan yang melibatkan
pemerintah pusat, perwakilan luar negeri, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, hingga pemerintah desa. Pengawasan dan pelindungan
berjenjang ini menuntut agar proses bisnis berjalan dengan transparan dan
akuntabel untuk melindungi awak kapal niaga dan AKP Migran. Bentuk
perlindungan tersebut misalnya adanya pemberian jaring pengaman melalui
jaminan senilai Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta Rupiah) yang
disetorkan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) kepada
bank pemerintah, yang sewaktu-waktu dapat diberikan dalam hal P3MI tidak
memenuhi kewajiban terhadap hak-hak normatif dan konstitusional calon awak
kapal niaga dan AKP migran dan/atau awak kapal niaga dan AKP migran.
Dengan diakuinya awak kapal niaga dan awak kapal perikanan migran sebagai
Pekerja Migran Indonesia, yang berada di bawah naungan Kementerian
Ketenagakerjaan, maka Awak Kapal Niaga dan AKP Migran dijamin dan dilindungi
secara penuh hak untuk berserikat, hak untuk membangun hubungan industrial dan
menggunakan forum tripartit, serta hak atas forum penyelesaian perselisihan
hubungan industrial, apabila terjadinya sengketa antara mereka dengan
perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
Hak-hak dan bentuk pelindungan yang disebut dalam paragraf 6 dan 7 di atas
sejatinya sesuai dengan norma-norma internasional yang diatur dalam International
Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of
their Families (ICRMW) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui
UU No. 6 Tahun 2012, ILO Maritime Labour Convention (MLC 2006) yang telah
diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No. 15 Tahun 2016 dan ILO C-
188. Dalam Article 2 paragraf 2 (c) ICRMW, ditegaskan bahwasanya pelaut,
termasuk awak kapal perikanan, dikategorikan pekerja migran. Norma-norma
pelindungan yang secara khusus ditujukan bagi awak kapal niaga dan AKP migran
diatur dalam MLC 2006 dan ILO C-188. Melalui UU 18/2017 dan PP 22/2022,
Pemerintah Indonesia berupaya untuk menjamin norma-norma pelindungan dalam
ketiga perjanjian internasional di atas bagi awak kapal niaga dan AKP migran.
123
Oleh karena itu, para pihak terkait berpendapat bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1)
huruf c UU No. 18/2017 TELAH sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar
1945 (“UUD 1945”) dan telah memberikan kepastian dan pelindungan hukum bagi
awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran sebagai Pekerja Migran
Indonesia.
II.
DALAM EKSEPSI
PARA PEMOHON TIDAK MEMILIKI KERUGIAN KONSTITUSIONAL ATAS
KEBERADAAN NORMA PASAL 4 AYAT (1) HURUF C UU PPMI
1.
Bahwa secara ringkas identitas Para Pemohon dapat digambarkan sebagai
berikut:
a.
Pemohon I adalah organisasi serikat pekerja/buruh yang dibentuk
dengan tujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan
kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
anggota dan keluarganya;
b.
Pemohon II adalah perseorangan yang bekerja sebagai pelaut;
c.
Pemohon III adalah badan hukum privat yang bergerak dalam usaha
perekrutan dan penempatan anak buah kapal niaga dan anak buah kapal
Perikanan.
2.
Bahwa meskipun Para Pemohon memiliki kualifikasi sebagai perseorangan
(Pemohon II) dan badan hukum privat (Pemohon I dan III), namun berlakunya
Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI (selanjutnya disebut sebagai “Pasal a quo”),
sama sekali tidak menghilangkan atau merugikan hak-hak konstitusional Para
Pemohon, yakni hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan
hukum, hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
3.
Bahwa menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK”), terdapat 5 (lima)
persyaratan untuk terjadinya kerugian konstitusional, yakni:
a.
adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b.
bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
124
c.
bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Apabila 5 (lima) persyaratan kerugian konstitusional yang diatur dalam UU MK
tersebut dikaitkan dengan dalil-dalil Para Pemohon dalam Permohonannya,
maka terlihat jelas tidak ada satu pun kerugian yang dialami Para Pemohon
dengan berlakunya pasal yang diuji dala perkara a quo;
4.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut, Pemohon I
dan Pemohon II tidak memiliki kerugian konstitusional atas keberadaan Pasal
4 ayat (1) huruf c UU PPMI, oleh karena sebagai berikut:
4.1.
Kehadiran Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI pada dasarnya telah
memberikan pelindungan bagi Pemohon I dan Pemohon II. Norma
pasal a quo juga membuktikan kehadiran negara dalam memberikan
pelindungan bagi awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan
migran yang bekerja di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4.2.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU
Pelayaran”) berikut dengan peraturan turunannya TIDAK DAPAT
menjangkau pelaut Indonesia yang bekerja di kapal yang berbendera
asing, oleh karena norma UU Pelayaran hanya berlaku di wilayah
perairan Indonesia, dan apabila quod non berlaku di luar perairan
Indonesia, ketentuan UU Pelayaran hanya berlaku terhadap kapal yang
berbendera Indonesia, yang mana hal ini diatur pada Pasal 4 UU
Pelayaran yang dengan tegas menyatakan bahwa UU Pelayaran
berlaku untuk:
a. semua kegiatan angkutan perairan di Indonesia, kepelabuhan,
keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pelindungan
lingkungan maritim di perairan Indonesia,
b. semua kapa lasing yang berlayar di perairan Indonesia, dan
125
c. semua kapal berbendera Indonesia yang berada di luar perairan
Indonesia;
4.3.
UU PPMI telah memberikan kepastian pelindungan terhadap jaminan
sosial pelaut awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan
migran sebagaimana yang telah ditegaskan dalam penjelasan UU
PPMI yang para pihak terkait kutip sebagai berikut:
“Undang-Undang ini juga memberikan pelindungan Jaminan Sosial
bagi Pekerja Migran Indonesia yang selama ini dilaksanakan oleh
perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium asuransi
dengan program pelinndungan meliputi pelindungan prapenempatan,
masa penempatan, dan purna penempatan.”
Kepastian atas jaminan sosial tersebut, juga tercermin pada Peraturan
Menteri Tenaga Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan
Sosial Pekerja Migran Indonesia (“Permenaker No. 4/2023”) yang
secara khusus memberikan jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian, jaminan hari tua, dan manfaat khusus bagi pekerja migran,
in casu awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran,
yakni (1) ganti kerugian atas tindakan pihak lain, (2) bantuan bila
mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak, (3) bantuan apabila
tidak ditempatkan sesuai dengan perjanjian kerja, (4) bantuan apabila
gagal berangkat, (5) bantuan apabila gaga ditempatkan, dan (6)
pemulangan apabila terjadi permasalahan yang dialami oleh awak
kapal migran (niaga dan perikanan).
4.4.
UU PPMI tetap mengakui dan tidak melarang penggunaan asuransi
swasta untuk pelindungan yang maksimal terutama untuk manfaat
yang tidak diatasi oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
(“BPJS”).
4.5.
Alasan Para Pemohon yang menyatakan bahwa norma Pasal 4 ayat
(1) huruf c UU PPMI menghalagi Para Pemohon untuk bekerja pada
perusahaan keagenan kapal yang tidak memiliki hubungan diplomatik
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
sudah
sepatutnya
dikesampingkan, karena ketentuan Pasal a quo memperjelas batasan
relasi kerja sama antar negara in casu Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan negara asing, yang bertujuan untuk meminimalisir
risiko jika terjadi pelanggaran hukum dan/atau hak asasi manusia bagi
126
awak kapal niaga dan perikanan migran di luar negeri, yang kerap kali
terjadi bagi pelaut Indonesia yang ditempatkan di kapal negara yang
tidak memiliki hubugan diplomatik dengan Indonesia.
Meski demikian, dalam praktiknya, pemerintah tetap mengizinkan
penempatan awak kapal migran ke negara yang tidak memiliki
hubungan diplomatik dengan Indonesia (contoh: Taiwan), sebatas
negara tersebut memiliki: (1) peraturan perundang-undangan yang
melindungi tenaga kerja asing, (2) perjanjian tertulis antara pemerintah
negara tujuan penempatan dan pemerintah Republik Indonesia,
dan/atau (3) memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang
melindungi pekerja asing (vide: Pasal 31 UU PPMI);
4.6.
Sementara
itu,
Pemohon
I
sebelumnya
pernah
mendukung
keberadaan UU PPMI dan menyatakan bahwa awak kapal migran wajib
untuk dilindungi di bawah naungan UU PPMI, sebagaimana yang
termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.
83/PUU-XVII/2019. Sehingga atas dasar tersebut, Pemohon I tidak
memiliki kedudukan hukum dalam permohonan uji materi Pasal a quo;
5.
Sehubungan dengan kerugian konstitusional dari Pemohon III atas
keberadaan norma Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI, setelah mempelajari
dalil Para Pemohon, khususnya Pemohon III tersebut, Para Pihak Terkait tidak
menemukan adanya keterkaitan (causal verband) antara keberadaan Pasal a
quo dengan kerugian yang dialami oleh Pemohon III, yang mana dapat
dijelaskan sebagai berikut:
5.1.
Bahwa kewajiban pendaftaran bagi awak kapal keberangkatan melalui
Layanan Terpadu Satu Pintu (“LTSA”) adalah untuk memberikan
pelayanan pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan aman (vide:
Penjelasan UU PPMI).
5.2.
Pendaftaran awak kapal migran, baik niaga maupun perikanan,
sebelum keberangkatan, pada dasarnya memudahkan pemerintah
daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten untuk
memberikan pelindungan maksimal bagi awak kapal migran. Dengan
adanya kewajiban pendaftaran tersebut, pemerintah daerah dapat
dengan mudah melakukan sosialisasi informasi, membuat basis data,
pengawasan, reintegrasi sosial, menyediakan dan memfasilitas
127
pelatihan bagi calon awak kapal migran Indonesia (vide Pasal 40 dan
Pasal 41 UU PPMI).
5.3.
Bahwa sertifikasi kompetensi pekerjaan, sertifikasi keahlian dan/atau
sertifikat keterampilan tidak dapat dikatakan sebagai suatu beban bagi
awak kapal migran, karena sertifkat keahlian dan/atau sertifikat
keterampilan BUKAN merupakan kewajiban dan tidak harus dipenuhi
seluruhnya. Sertifikasi tersebut, yang masing-masing memiliki
kegunaan yang berbeda, merupakan permintaan dari pemberi kerja
dan kualifikasi jabatan yang disyaratkan oleh pemberi kerja tersebut.
5.4.
Mengenai perkara ‘kriminalisasi’ yang dialami oleh Pemohon III, hal
tersebut bukan disebabkan oleh keberadaan Pasal 4 ayat (1) huruf c
UU PPMI, melainkan disebabkan oleh kelalaian Pemohon III dalam
memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan, yang dalam hal
ini adalah kewajiban untuk memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja
Migran Indonesia (“SIP2MI”) (vide: Putusan Pengadilan Negeri Tegal
No. 66/Pid.Sus/2023/PN.Tgl tanggal 31 Oktober 2023 jo. Putusan
Pengadilan Tinggi Semarang No. 817/Pid.Sus/2023/PT.SMG tanggal 7
Desember 2023).
6.
Berdasarkan keseluruhan dalil di atas, TERBUKTI bahwa Para Pemohon
TIDAK MENGALAMI atau berpotensi mengalami kerugian konstitusional
dalam permohonan a quo dan oleh karenanya Para Pemohon TIDAK memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan a quo.
Atas dasar tersebut, Para Pihak Terkait mohon kepada Majelis Hakim
Konstitusi Yang Mulia untuk menyatakan TIDAK MENERIMA permohonan uji
materi Para Pemohon (niet ontvantkelijke verklaard);
II.
DALAM POKOK PERMOHONAN
A.
AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN
MIGRAN ADALAH PEKERJA MIGRAN
7.
Bahwa Pasal 1 angka 2 UU PPMI menyatakan pekerja migran Indonesia
adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah
melakukan pekerjaan dengan menerima upah di LUAR wilayah Republik
Indonesia;
128
8.
Berdasarkan pada hal tersebut, maka yang dapat disebut sebagai PMI adalah
mereka yang memenuhi unsur:
a. Warga Negara Indonesia;
b. akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah;
c. di luar wilayah Republik Indonesia;
9. Apabila merujuk pada karakteristik dari pekerja migran tersebut, awak kapal
migran, baik niaga maupun perikanan, telah memenuhi unsur pekerja migran
yang dapat digambarkan pada tabel berikut:
Unsur
Pemenuhan Unsur
Warga Negara Indonesia
Pemenuhan
syarat
KTP,
Paspor
dan
identitas lainnya
Akan, sedang atau telah melakukan
pekerjaan dengan menerima upah
Akan,
sedang
atau
telah
melakukan
pekerjaan diatas kapal seperti menangkap
ikan, melakukan kegiatan bongkar muat,
melakukan tugas penjagaan muatan dan
pekerjaan lainnya diatas kapal
Di Luar wilayah Republik Indonesia
Di luar wilayah laut Indonesia dan bekerja
pada perusahaan perikanan luar negeri atau
kapal yang berbendera negara asing
10. Bahwa awak kapal niaga dan perikanan migran baru dapat dikecualikan
sebagai pekerja migran apabila awak kapal tersebut tidak memenuhi unsur
bekerja di luar wilayah Republik Indonesia (vide Pasal 1 angka 2 UU PPMI)
dan awak kapal tersebut BELUM memperoleh izin tinggal dan BELUM
melakukan aktivitas yang dibayar di negara tujuan kerja sebagaimana yang
diatur pada Pasal 3 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All
Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi Internasional
Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota
Keluarganya) (“UU No. 6/2012”).
Sementara itu, kedua syarat, sebagaimana yang diatur pada Pasal 3 huruf f
UU No. 6/2012, sudah terpenuhi bagi awak kapal yang bekerja di kapal
berbendera asing, yakni dengan adanya kewajiban untuk memperoleh
Elektronik Pekerja Migran Indonesia (“E-PMI”) yang merupakan identitas
resmi dari pekerja migran, sebagaimana yang diatur pada Pasal 33 Peraturan
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia No. 7 Tahun 2022 tentang
Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (“Peraturan
BP2MI No. 7/2022”), serta adanya upah yang telah disepakati oleh awak kapal
129
migran dengan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja laut atau perjanjian
kerja Bersama;
11. Lebih lanjut, keharusan adanya kualifikasi profesional bagi pelaut, in casu
awak kapal migran, TIDAK dapat dijadikan alasan bagi awak kapal untuk
dikecualikan dari kedudukannya sebagai pekerja migran, karena seluruh
calon pekerja migran, apa pun jenis pekerjaannya, WAJIB untuk memperoleh
pelatihan kerja (vide Pasal 34 huruf a, b, c, dan d UU PPMI), yang dibuktikan
dengan sertifikat kompetensi agar calon pekerja migran yang bersangkutan
memiliki kualifikasi profesional dalam menjalankan pekerjaannya di negara
tujuan;
12. Sehingga, dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa pelaut memiliki fitur
yang berbeda sehingga dikecualikan dari pekerja migran adalah dalil yang
tidak berdasar sama sekali dan Pihak Terkait mohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi untuk MENOLAK permohonan uji materi Para
Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
B.
KEHADIRAN PASAL A QUO TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP
KEPASTIAN HUKUM DAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA
13. Ketentuan UU PPMI pada dasarnya telah memberikan mandat kepada
pemerintah untuk mengatur secara khusus perekrutan dan penempatan awak
kapal migran. Hal ini dinyatakan pada Pasal 64 UU PPMI sebagai berikut:
Pasal 64 UU PPMI
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dan pelindungan pelaut awak
kapal dan pelaut perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf c diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
14. Kemudian, sebagai tindak lanjut dari Pasal 64 UU PPMI, pemerintah
memberlakukan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 tentang
Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan
Migran (“PP No. 22/2022”), yang mana dalam peraturan tersebut, pemerintah
telah mengganti SIUPPAK dengan Surat Izin Perusahaan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia (“SIP3MI”).
Hal ini dinyatakan pada Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 22/2022 sebagai
berikut:
130
Pasal 45 ayat (1) dan (2) PP No. 22/2022
“(1) Perusahaan yang telah mengajukan Surat Izin Usaha Perekrutan dan
Penempatan Awak Kapal, sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak
Kapal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1200) dan
dapat melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak
Kapal Perikanan Migran.
(2) P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan
perizinan SIP3MI paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah
ini diundangkan.”
15. Apabila memperhatikan norma Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 22/2022
tersebut, pada dasarnya tidak menyiratkan adanya dualisme perizinan,
melainkan perusahaan perekrut awak kapal (shipping manning agency) cukup
memiliki satu izin yakni SIP3MI. Namun, apabila perusahaan perekrut awak
kapal tersebut sudah memiliki SIUPPAK, izin tersebut, yakni SIUPPAK, wajib
untuk disesuaikan dengan perizinan SIP3MI;
16. Sehingga, apabila memperhatikan norma tersebut, baik norma UU PPMI
maupun PP No. 22/2022, pada dasarnya telah menjamin kepastian hukum
bagi perusahaan perekrut awak kapal;
17. Selain itu, masalah dualisme perizinan yang didalilkan oleh Para Pemohon,
TIDAK ADA hubungannya dengan status atau kedudukan pelaut sebagai
pekerja migran. Ketiadaan perizinan atau dualisme perizinan tersebut TIDAK
seharusnya mengakibatkan status pelaut sebagai pekerja migran menjadi
hilang sama sekali;
18. Jika status awak kapal niaga dan perikanan migran tidak lagi dianggap
sebagai pekerja migran, maka akan terjadi kekosongan hukum bagi awak
kapal migran dalam menuntut hak-haknya. Sementara itu Undang-Undang
No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”) TIDAK mengatur
tentang hak-hak awak kapal migran sebagai pekerja migran Indonesia;
19. Atas dasar tersebut, norma Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI tidak
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan Pihak Terkait mohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak permohonan Para
Pemohon a quo;
131
C.
PASAL 4 AYAT (1) HURUF C UU PPMI MEMBERIKAN JAMINAN
KEPASTIAN PELINDUNGAN BAGI PELAUT SEBAGAI PEKERJA
MIGRAN
20. Bahwa UU PPMI telah memberikan pelindungan yang sistematis bagi pekerja
migran Indonesia, yakni (1) pelindungan sebelum bekerja, (2) saat bekerja,
dan (3) setelah bekerja;
21. Bahwa
dengan
mengklasifikasikan
pelaut
sebagai
pekerja
migran,
sebagaimana yang diatur pada Pasal a quo, Pelaut berhak untuk
mendapatkan jaminan pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja (baik
sebelum bekerja, saat bekerja maupun setelah bekerja), yang meliputi
pelatihan kerja, pemenuhan hak pekerja migran Indonesia sampai dengan
fasilitasi kepulangan pekerja migran Indonesia hingga daerah asal berikut
dengan pemberdayaan pekerja migran Indonesia beserta keluarganya (vide
Pasal 7 sampai dengan Pasal 37 UU PPMI) , yang sebelumnya tidak pernah
dipenuhi oleh perusahaan perekrut pelaut (manning agency);
22. Bahwa apabila merujuk pada jaminan pemenuhan hak pekerja migran
Indonesia sebagaimana diatur pada UU PPMI tersebut, keberadaan norma
Pasal a quo, pada dasarnya menguntungkan Para Pemohon, khususnya
Pemohon I dan Pemohon II, karena dengan kedudukan Pelaut sebagai
Pekerja migran, Pemohon I dan Pemohon II, yang mana keduanya adalah
Pelaut berhak atas jaminan pelindungan yang secara sistematis diatur pada
UU PPMI;
23. Sebagai contoh, dalam ketentuan Pasal 54 UU PPMI perusahaan
penempatan pekerja Indonesia wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp
1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta Rupiah), yang sewaktu-waktu
dapat dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk PMI, apabila
perusahaan tidak memenuhi hak-hak PMI, in casu awak kapal perikanan
migran Indonesia, yang mana hal ini tidak dijamin oleh ketentuan UU
Pelayaran, sebagaimana yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia No. 83/PUU-XVII/2019, yang mana Mahkamah
berpendapat bahwa ketentuan Pasal 54 ayat (1) UU PPMI diperuntukkan
sebagai jaminan pelindungan hak asasi manusia bagi PMI, termasuk Pelaut;
132
24. Bahwa selanjutnya, apabila norma Pasal a quo dibatalkan, quod non, maka
Pelaut TIDAK LAGI berhak atas kepastian jaminan pelindungan sebagaimana
yang telah diatur pada UU PPMI, dan hal ini bertentangan dengan norma
Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
“(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
25. Bahwa berdasarkan dasar hukum tersebut, maka norma Pasal a quo,
TERBUKTI telah memberikan jaminan kepastian hukum dalam pelindungan
bagi pelaut dan oleh karenanya Pihak Terkait mohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak permohonan uji materi Pasal 4 ayat
(1) huruf c UU No. 18/2017 yang diajukan oleh Para Pemohon untuk
seluruhnya;
D.
KETENTUAN PASAL 4 AYAT (1) HURUF C UU PPMI MERUPAKAN
BENTUK TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PEMENUHAN HAK
ASASI MANUSIA BAGI PELAUT
26. Bahwa setiap orang berhak untuk diperlakukan adil dan layak dalam
hubungan kerja, dan hak tersebut harus dipenuhi oleh negara, khususnya
pemerintah, sebagaimana yang telah dinyatakan pada Pasal 28 D ayat (2) dan
Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945
“(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945
“(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”
27. Bahwa sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan
perlindungan bagi Pelaut, seperti yang telah dimandatkan Pasal 28D ayat (2)
dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, Pemerintah kemudian mengklasifikasikan
133
Pelaut sebagai Pekerja migran pada ketentuan Pasal a quo, untuk menjamin
penghidupan layak bagi Pelaut setelah menjalani pekerjaannya tersebut;
28. Bahwa Para Pihak Terkait mohon perhatian Majelis Hakim Konstitusi Yang
Terhormat, bahwa sebelum UU PPMI disahkan dan diundangkan oleh
pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tidak
ada payung hukum yang dapat memberikan jaminan pelindungan yang
memadai bagi Pelaut setelah Pelaut menyelesaikan pekerjaannya;
29. Bahwa pada rezim Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (“UU
No. 39/2004”), meski Pelaut sudah diklasifikasikan sebagai PMI, namun UU
No. 39/2004 TIDAK memberikan pelindungan sistematis bagi awak kapal
perikanan migran sebagaimana UU PPMI;
30. Bahwa selain itu, apabila dibandingkan dengan UU Pelayaran, ketentuan UU
Pelayaran juga tidak mengatur ketentuan yang jelas mengenai perlindungan
hak normatif Pelaut sebagai pekerja. UU Pelayaran hanya mengatur tentang
administrasi pelayaran yang berhubungan dengan perhubungan laut;
31. Bahkan UU Pelayaran sendiri juga telah merujuk pada peraturan perundang-
undangan di bidang ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi
Pelaut. Hal ini dinyatakan pada Pasal 337 UU Pelayaran, sebagai berikut:
“Ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan”
32. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, keberadaan Pasal a quo
harus dipertahankan, karena ketentuan a quo merupakan bentuk tanggung
jawab pemerintah dalam pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak,
khususnya bagi pelaut, sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945;
33. Bahwa atas dasar tersebut, Para Pihak Terkait mohon kepada Majelis Hakim
Konstitusi Yang Mulia untuk menolak permohonan uji materi Pasal a quo yang
diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;
E.
PERMASALAHAN IZIN ADALAH PERMASALAHAN KELEMBAGAAN
DAN MERUPAKAN KEBIJAKAN HUKUM TERBUKA (OPEN LEGAL
POLICY)
34. Bahwa izin yang harus dipenuhi oleh perusahaan perekrut pelaut (manning
agency), yakni SIP3MI yang menggantikan SIUPPAK sebagaimana yang
diatur pada PP 22/2022 pada dasarnya BUKAN merupakan permasalahan
134
konstitusional, melainkan hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah
dalam mengatur dan membagi kewenangan antar lembaga pemerintahan;
35. Bahwa selain itu penempatan pekerja migran Indonesia khususnya bagi
pelaut yang merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan Republik
Indonesia, pada dasarnya merupakan kewenangan atribusi yang timbul dari
peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur pada Pasal 51 ayat
(1) UU No. 18/2017 jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) PP No. 22/2022,
yang masing-masing berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51 ayat (1) UU No. 18/2017
“Perusahaan yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b wajib mendapat izin
tertulis berupa SIP3MI dari Menteri”
Pasal 8 ayat (1) PP No. 22/2022
“Penempatan Awak Kapal Niaga Migran oleh P3MI wajib mendapatkan izin
tertulis dari Menteri berupa SIP3MI”
Pasal 25 ayat (1) PP No. 22/2022
“Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran oleh P3MI wajib mendapatkan
izin tertulis dari Menteri berupa SIP3MI”
36. Bahwa kedua hal tersebut, mengenai penerbitan izin dan kewenangan
kementerian dalam penempatan tenaga kerja, merupakan bagian dari
kebijakan hukum terbuka (open legal policy), sebagaimana yang dinyatakan
pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-VII/2009 sebagai berikut:
“MK dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk
membatalkan undang-undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut
merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai
legal policy oleh pembentuk undang-undang sepanjang pilihan kebijakan
tersebut tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk
undang-undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945”;
37. Bahwa atas dasar tersebut, oleh karena hal yang dimohonkan oleh Para
Pemohon uji materi a quo berhubungan dengan kewenangan kelembagaan
dalam penerbitan izin yang mana merupakan kebijakan hukum terbuka (open
legal policy), maka Pihak Terkait tetap pada posisinya, menyatakan Pelaut
adalah Pekerja Migran dan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk MENOLAK permohonan uji materi a quo untuk seluruhnya;
135
F.
AWAK KAPAL NIAGA DAN AWAK KAPAL PERIKANAN PERIKANAN
YANG BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING DI LUAR NEGERI
MERUPAKAN
PEKERJA
MIGRAN
BERDASARKAN
HUKUM
INTERNASIONAL
38. Bahwa argumen permohonan Para Pemohon a quo mengenai eksklusivitas
seaman dari pekerja migran dalam regulasi negara-negara lain sama sekali
tidak berdasar. Filipina secara tegas mengkategorikan seafarer yang bekerja
di kapal asing di luar sebagai pekerja migran atau Overseas Filipino Workers.
Dalam Rule II Section 1 (jj) Omnibus Rules and Regulations Implementing The
Migrant Workers Protection and Overseas Filipino Act Of 1995, As Amended
Republic Act No. 10022, disebutkan bahwa "Overseas Filipino Worker or
Migrant Worker" refers to a person who is to be engaged, is engaged or has
been engaged in a remunerated activity in a state of which he or she is not a
citizen or on board a vessel navigating the foreign seas other than a
government ship used for military or non-commercial purposes or on an
installation located offshore or on the high seas; A “person to be engaged in a
remunerated activity” refers to an applicant worker who has been promised or
assured employment overseas.". Berdasarkan definisi tersebut di atas,
seafarer merupakan bagian dari pekerja migran. Rule II Section 1 (ss) dari
peraturan yang sama menjabarkan mengenai definisi seafarer, antara lain
“any person who is employed or engaged in overseas employment in any
capacity on board a ship other than a government ship used for military or non-
commercial purposes. The definition shall include fishermen, cruise ship
personnel and those serving on mobile offshore and drilling units in the high
seas”. Merujuk pada keseluruhan norma dalam aturan ini, pekerja migran
terbagi atas land-based migrant worker dan seafarer;
39. Bahwa pernyataan Para Pemohon yang menguraikan peraturan berbagai
negara, misalnya Inggris, Denmark, dan Amerika Serikat adalah tidak relevan
karena hanya menjelaskan definisi pelaut. Tidak ada satupun pasal (article)
dalam peraturan yang dikutip oleh Para Pemohon a quo dalam permohonan
yang mengecualikan pelaut sebagaii pekerja migran;
40. Bahwa dalam hukum internasional, awak kapal niaga dan perikanan migran
yang bekerja di kapal ikan berbendera asing di luar negeri juga dikategorikan
sebagai pekerja migran. Para Pemohon a quo keliru dalam menafsirkan
136
definisi pekerja migran dan pelaut yang diatur dalam Pasal 2 International
Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and
Members of their Families (ICRMW), sebagaimana telah diratifikasi oleh
Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012. Pekerja migran
diartikan oleh Pasal 2 ayat 1 ICRMW sebagai seseorang yang akan, tengah,
atau telah melakukan aktifitas yang dibayar di suatu negara di mana ia bukan
merupakan warga negara. Selanjutnya, Article 2 (c) ICRMW menyebutkan
bahwasanya ‘the term "seafarer", which includes a fisherman, refers to a
migrant worker employed on board a vessel registered in a State of which he
or she is not a national’. Atau dalam bahasa Indonesia adalah “istilah “pelaut”
yang mencakup nelayan, mengacu pada seorang pekerja migran yang
dipekerjakan di atas kapal yang terdaftar di suatu Negara yang ia bukan
merupakan warga negaranya”. Berdasarkan definisi di atas, pelaut, termasuk
awak kapal perikanan, jelas dimasukkan sebagai bagian pekerja migran.
Pemohon a quo juga keliru dalam menafsirkan Pasal 3 (f) ICRMW, yang
menyebutkan bahwa ‘Konvensi ini tidak berlaku bagi: pelaut dan pekerja pada
suatu instalasi lepas pantai yang belum memperoleh izin tinggal dan
melakukan aktivitas yang dibayar di negara tujuan kerja’. Artinya, norma-
norma pelindungan dalam Konvensi ini jelas berlaku bagi pelaut yang telah
memperoleh izin tinggal dan melakukan aktivitas yang dibayar di negara
tujuan kerja;
41. Bahwa pelindungan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan migran diatur
juga secara rinci dalam Maritime Labour Convention 2006 dan ILO
Convention-188 (ILO C-188). UU PPMI dan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2022 sebagai turunan UU PPMI telah mencerminkan konteks dan
tujuan dari MLC 2006 dan ILO C-188, antara lain hak-hak ketenagakerjaan
dan hak asasi manusia bagi awak kapal niaga dan awak kapal perikanan
migran;
42. Bahwa MLC 2006 merupakan konvensi perlindungan hak asasi dan hak
ketenagakerjaan awak kapal/pelau yang diratifikasi melalui Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention (“UU
15/2016”). Dalam bagian menimbang UU 15/2016, merujuk kepada hak
ketenagakerjaan bagi awak kapal, yaitu Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan
menyatakan bahwa tujuan ratifikasi adalah untuk memberikan perlindungan
137
kepada tenaga kerja dan menjamin hak-hak dasar yang dimilikinya. UU
15/2016 bagian penjelasan juga menyatakan bahwa istilah "seafarer" pada
Konvensi ini, dalam terjemahan mempunyai 2 (dua) makna yaitu "pelaut" dan
"awak kapal". Maka dari itu, makna dan istilah pelaut dan awak kapal
merupakan hal yang sama dan istilah seafarer dalam MLC 2006 sesuai
dengan penggunaan istilah awak kapal dalam UU 18/2017 dan PP 22/2022.
Dalam UU ratifikasi MLC 2006 juga ditegaskan bahwa jika terdapat
perselisihan terhadap terjemahan MLC 2006, maka yang berlaku adalah teks
original dalam bahasa inggris. Sehingga jika kita tinjau dalam istilah bahasa
inggris, yaitu “seafarer means any person who is employed or engaged or
works in any capacity on board a ship to which this Convention applies;”
Maka dari itu, kaitan MLC 2006 dan perlindungan AKP migran serta
implementasi MLC 2006 di Indonesia melalui peraturan nasional akan
dijelaskan lebih lanjut dalam bagian selanjutnya;
43. Bahwa adanya MLC 2006 dilatarbelakangi inisiatif dari International Labour
Organization (ILO) yang telah menyadari bahwa banyak awak kapal migran
yang rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan, bahkan tindak pidana
perdagangan orang. Awak kapal migran juga mengalami masalah, seperti gaji
tidak dibayarkan, tidak adanya atau pelanggaran kontrak, lingkungan kerja,
pola makan dan kondisi hidup yang buruk, bahkan ditelantarkan di negara
pelabuhan. Pada saat itu, tidak ada konvensi kelautan yang berfokus pada
perlindungan AKP Migran dan hanya berfokus pada kapal saja. Maka dari itu,
tujuan MLC adalah untuk perlindungan pelaut migran, terutama perihal
pemenuhan hak asasi manusia dan hak ketenagakerjaan awak kapal;
44. Bahwa keterkaitan MLC 2006 dengan hak ketenagakerjaan sebagaimana
diatur dalam ILO adalah berdasarkan pernyataan bahwa “Setiap orang yang
berprofesi sebagai pelaut dan awak kapal dan bekerja di atas kapal yang
berlayar melewati wilayah perairan internasional, mempunyai hak yang
sama sebagaimana pekerja/buruh yang bekerja di darat. Hak-hak tersebut
sebagaimana tercantum dalam 8 (delapan) Konvensi Dasar ILO dan telah
diakomodir dalam ketentuan peraturan perundang-undangan nasional. Hak-
hak tersebut antara lain:
a.
hak untuk bebas dari perbudakan;
b.
hak untuk terhindar dari diskriminasi;
138
c.
hak untuk mendapatkan upah yang sama untuk jenis pekerjaan yang
sama nilainya;
d.
hak untuk berunding bersama dan berserikat
e.
hak untuk tidak mempekerjakan anak dalam jenis pekerjaan terburuk.
Selain hak dasar, maka pelaut dan awak kapal juga berhak mendapatkan
perlindungan atas pekerjaan dan sosial, antara lain:
a.
hak untuk mendapatkan tempat kerja yang aman;
b.
hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap keselamatan dan
kesehatan kerja;
c.
hak untuk mendapatkan jaminan sosial, dan
d.
hak untuk mendapatkan perawatan medik, fasilitas dan akomodasi
termasuk rekreasi”
Maka dari itu, semakin jelas bahwa awak kapal mendapatkan perlindungan
seperti halnya perlindungan terhadap pekerja migran;
45. Bahwa seperti konvensi internasional lainnya, MLC 2006 hanya menetapkan
standar minimum sehingga perlu komitmen dan implementasi negara melalui
peraturan, kebijakan, dan tindakan nasional. Negara-negara yang meratifikasi
MLC 2006 dapat memiliki “Higher standards” yaitu tiap negara dapat
menentukan standar yang lebih ketat bagi negaranya daripada yang
ditetapkan dalam MLC, 2006; sesuai dengan ketentuan Pasal 19 (8) Konstitusi
ILO;
46. Bahwa MLC 2006 menetapkan standar minimum untuk kondisi kerja dan
kehidupan bagi semua AKP Migran yang bekerja di kapal asing dan
persyaratan minimum yang harus diatur negara dalam mempekerjakan AKP
Migran di kapal;
47. Bahwa Indonesia telah menindaklanjuti ketentuan yang diatur dalam
MLC 2006 melalui peraturan-peraturan nasional, yakni UU PPMI dan PP No
22/2022;
48. Bahwa MLC 2006 telah mengamanatkan kepada negara-negara yang
mengadopsi untuk memastikan penerapan MLC 2006 dalam peraturan hukum
nasional. Penerapan standar pelindungan yang sama dengan awak kapal
niaga migran sesuai dengan kebutuhan negara masing-masing. Maka dari itu,
penerapan norma-norma MLC 2006 ke dalam peraturan nasional
merupakan diskresi Indonesia;
49. Bahwa dalam bagian menimbang dalam UU 15/2016, terdapat rujukan
terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa
setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan
139
pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
merupakan
pasal
yang
berkaitan
dengan
pemenuhan
atas
hak
ketenagakerjaan yang merupakan wewenang dan tugas Kementerian
Ketenagakerjaan, sebagaimana terdapat juga dalam bagian mengingat UU
Ketenagakerjaan dan bagian penjelasan PP 22/2022. Hal tersebut juga
semakin ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang
Kementerian Ketenagakerjaan (“Perpres 95/2020”). Pasal 4 Perpres 95/2020
menegaskan bahwa tugas penyelenggaraan bidang ketenagakerjaan
merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam pelaksanaan
tugas tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan dapat menjalankan fungsi
berupa:
“perumusan,
penetapan,
dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas,
peningkatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja,
peningkatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta
pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja”
50. Bahwa Perpres 95/2020 secara spesifik juga menegaskan kewenangan
Kementerian Ketenagakerjaan terhadap pekerja migran, yaitu Pasal 15 terkait
fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, serta pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja
luar negeri;
51. Bahwa dalam bagian penjelasan UU 15/2016, penilaian bahwa beberapa
ketentuan peraturan perundang-undangan nasional Indonesia telah sesuai
(comply) dengan substansi MLC 2006 adalah melalui:
i.
melalui pasal-pasal dan peraturannya, untuk menentukan atau
menetapkan prinsip-prinsip dan hak- hak dasar;
ii.
melalui Koda, untuk memperkenankan derajat fleksibilitas yang
signifikan sebagai cara Negara Anggota menerapkan prinsip-prinsip dan
hak-hak tersebut; dan
iii.
melalui Judul area 5: Kepatuhan dan Penegakan, untuk memastikan
atau menjamin bahwa prinsip-prinsip dan hak-hak dipatuhi dan
ditegakkan sebagaimana mestinya
140
Pelindungan bagi awak kapal dan hak-hak bagi awak kapal sebagaimana
dimaksud dalam MLC 2006 di atas diadopsi melalui UU 18/2017 dan PP
22/2022;
52. Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017 telah memasukan awak kapal dan
pelaut perikanan sebagai bagian dari Pekerja Migran Indonesia (PMI),
sehingga memberikan pelindungan penuh bagi AKP Migran karena
merupakan bagian dari PMI. Bahwa dalam UU 18/2017, Pelindungan PMI
diartikan sebagai “segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI
dan/atau
PMI
dan
keluarganya
dalam
mewujudkan
terjaminnya
pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama
bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial” Hak-
hak PMI dalam UU 18/2017 tersebut. PP 22/2022 sebagai peraturan
pelaksana UU 18/2017 juga mengatur koridor pelindungan sebagaimana
dimaksud dalam MLC 2006. Pasal 19 ayat (2) PP 22/2022 mengatur bahwa.
Bahwa PP 22/2022 juga mengatur persyaratan penempatan pelindungan AKP
Migran;
53. Maka dari itu, Indonesia sudah sangat baik dalam mengintegrasikan dan
mematuhi norma-norma MLC 2006 dalam peraturan nasional, yaitu UU
18/2017 dan PP 22/2022, sudah sesuai dengan MLC 2006 karena
menjawab perlindungan pelaut/awak kapal dan menjawab kerentanan
khusus sea based workers atau awak kapal migran;
54. Bahwa ILO C-188 mengatur terkait perlindungan awak kapal di kapal ikan.
ILO C-188 menetapkan persyaratan yang mengikat terkait dengan pekerjaan
di kapal perikanan, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, perawatan
medis di laut dan darat, waktu istirahat, perjanjian kerja tertulis, perlindungan
sosial dan kondisi kehidupan yang layak;
55. Bahwa dalam Pasal 1 huruf e terdapat definisi awak kapal, yaitu “setiap orang
yang dipekerjakan atau bekerja dalam kapasitas apapun atau melaksanakan
pekerjaan di kapal penangkap ikan, termasuk mereka yang bekerja di
kapal dan dibayar berdasarkan pembagian hasil tangkapan tapi tidak
termasuk mualim, personil laut, orang-orang lain dengan layanan tetap
pemerintah, mereka yang berbasis di daratan yang melaksanakan tugas di
kapal penangkap ikan dan pengamat awak kapal;”
141
56. Bahwa perlindungan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan migran yang
terdapat dalam berdasarkan MLC 2006 dan ILO C-188 yang telah diadopsi
Indonesia melalui PP 22/2022 sebagai berikut:
Norma
Persyaratan
dan
Perlindungan
MLC 2006
ILO C- 188
PP 22/2022
Persyaratan
minimal untuk
bekerja
Minimum Age
a. Usia Minimal
b. Pemeriksaan
Medis (Ps 10)
-
Berusia minimal 18
(delapan belas) tahun
(ps 15 huruf a)
-
Pemeriksaan
kesehatan
dan
psikologi (Ps ayat (1)
huruf d)
Persyaratan
Medis
Medical
Certificate
Sertifikat
Medis
(Pasal 12)
-
Sehat jasmani dan
rohani
-
Surat keterangan
sehat berdasarkan
pemeriksaan dan
psikologi (Ps 34)
Pelatihan dan
Kualifikasi Awak
Kapal
Training
and
Qualifications
Pelatihan
dan
Kualifikasi
Awak
Kapal (Ps. 8, 14
memiliki kompetensi atau
memiliki pendidikan
sesuai dengan
persyaratan jabatan yang
ditetapkan oleh
Pemberi Kerja atau
Prinsipal dan memenuhi
kualifikasi kompetensi
kerja sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-
undangan
Penempatan
Awak Kapal
Conditions of
employment
Rekrutmen dan
Penempatan Awak
Kapal (Ps. 22)
Persyaratan Penempatan
Awak Kapal Migran
Perjanjian Kerja
Kapal
Seafares’
Employment
Agreements
Lampiran terkain
Perjanjian Kerja
Laut
Perjanjian Kerja Laut
Pengupahan
Wages
Upah awak kapal
(Ps 23 dan 24)
Upah
Persyaratan
Layanan
Hours of Work
and Hours of
Rest
Masa Istirahat (Ps
13 dan Ps 14)
waktu kerja dan waktu
istirahat
Hak Cuti
Entitlement to
Leave
Terdapat
persyaratan hak
cuti dalam
Hak cuti
142
Lampiran II:
Perjanjian kerja
awak kapal
Pemulangan
Repatriation
Pemulangan (Ps
21)
Pemulangan
Kompensasi
atas
Kecelakaan
Kapal
Compensation
for a Ship’s
Loss or
Foundering
-
hak kompensasi atas
hilangnya kapal
Manning Level
Manning
Levels
Pengawakan Kapal
(Ps. 13)
manning levels
Pengembagan
Karir dan
Kemampuan
serta
Kesempatan
Ketenagakerjaa
n bagi Awak
Kapal
Career and
Skill
Development
and
Opportunities
for
Employment
Pelatihan untuk
awak kapal (Ps
31dan 32)
pengembangan
kemampuan dan karier
Akomodasi dan
Makanan
Accomodation
, recreational
facilities, food,
and catering
Akomodasi,
makanan, dan air
minum (Ps. 25)
memperoleh akomodasi,
fasilitas rekreasi,
makanan, minuman, dan
air bersih;
Pelayanan
Kesehatan di
Atas Kapal dan
Darat
Medical Care
on board ship
and ashore
Perawatan
Kesehatan (Ps. 29)
pelayanan kesehatan di
atas kapal dan darat
Pertanggungjaw
aban Pemilik
Kapal
Shipowners’
Liability
Tanggungjawab
pemilik kapal
penangkap ikan,
nakhoda dan awak
kapal
(Pasal 8)
Pertanggungjawaban
pemilik kapal atas
hubungan
ketenagakerjaan deengan
awak kapal (Ps. 19 dan
35)
Kesehatan dan
keselamatan
kerja dan
Pencegahan
Kecelakaan
Health and
Safety
Protection and
Accisent
Prevention
-
Kesehatan dan
keselamatan
kerja dan
pencegahan
kecelakaan (Ps
31)
-
Perlindungan
terhadap
penyakit,
cidera atau
kematian
terkait
pekerjaan (Ps.
38)
keselamatan dan
kesehatan kerja dan
pencegahan kecelakaan
kerja;
143
Akses fasilitas
kesejahteraan
di pelabuhan
Shore-based
Welfare
Facilities
Pemilik kapal
penangkap ikan
bertanggung-jawab
untuk menyediakan
awak kapal yang
ada di kapal yang
mengibarkan
benderanya,
perlindungan
kesehatan dan
perawatan
kesehatan saat
dipekerjakan atau
dilibatkan atau
bekerja di di
pelabuhan asing.
(Ps. 39)
Akses fasilitas
kesejahteraan di
pelabuhan
Jaminan Sosial
Social
Security
Jaminan Sosial (Ps
34)
Jaminan Sosial dan
asuransi
57. Berdasarkan hal tersebut, jelas TERBUKTI bahwa awak kapal niaga migran
dan awak kapal perikanan migran merupakan pekerja migran berdasarkan
ketentuan hukum internasional dan hal tersebut tidak bertentangan dengan
ketentuan UUD 1945.
Oleh karenanya Pihak Terkait mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk MENOLAK permohonan Para Pemohon a quo.
III. PETITUM
Berdasarkan seluruh argumentasi yang telah disampaikan di atas, Para Pihak
Terkait memohon kepada Mahkamah untuk memeriksa dan memutus hal-hal
sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Menyatakan Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);
2. Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvantkelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
-
Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, maka para pihak terkait
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
144
[2.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai
dengan bukti PT-69 sebagai berikut:
1.
Bukti PT- 1
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Serikat Buruh Migran Indonesia tanggal 21 Februari 2019;
2.
Bukti PT- 2
: Fotokopi
Tanda
Bukti
Pencatatan
Serikat
No:
558/XI/N/III/2006 atas nama Serikat Buruh Migran Indonesia
yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Jakarta Timur;
3.
Bukti PT- 3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas Nama Hariyanto
Nomor: 3507270405800011;
4.
Bukti PT- 4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas Nama Anwar Ma’arif
Nomor: 3215230307750012;
5.
Bukti PT- 5
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia tanggal 5 Maret
2023;
6.
Bukti PT- 6
: Fotokopi
Tanda
Bukti
Pencatatan
Serikat
No:
2393/III/SP/XI/2020, tanggal 11 November 2020 atas nama
Serikat
Awak
Kapal
Transportasi
Indonesia
yang
dikeluarkan
oleh
Suku
Dinas
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi Jakarta Utara;
7.
Bukti PT- 7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Dewa Nyoman
Susilayasa, ST, MT, M.Mar.E, nomor: 5101041708800002
8.
Bukti PT- 8
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Sulawesi Utara
tanggal 1 Oktober 2020;
9.
Bukti PT- 9
: Fotokopi
Tanda
Bukti
Pencatatan
Serikat
No:
04/DTK.BTG/SP/SAKTI/XI/2020 tanggal 23 November 2020
yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung,
Sulawesi Utara;
10. Bukti PT- 10 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Arnon Hiborang
Nomor: 7172052802830002;
11. Bukti PT- 11 : Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pelaut Borneo Bersatu tanggal 10 November 2020;
12. Bukti PT- 12 : Fotokopi
Tanda
Bukti
Pendaftaran
Serikat
Nomor:
160/PENC-SP/SB/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 atas
nama Pelaut Borneo Bersatu yang dikeluarkan oleh Dinas
Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin;
13. Bukti PT- 13 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhammad
Adnan Tianotak nomor: 8101172906820002;
14. Bukti PT- 14 : Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Serikat Pelaut Sulawesi Utara tanggal 21 November 2020;
145
15. Bukti PT- 15 : Fotokopi
Tanda
Bukti
Pendaftaran
Serikat
Nomor:
06/DTK.BTG/DPP-SPSU/XII/2020 atas nama Serikat Pelaut
Sulawesi Utara yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja
Bitung;
16. Bukti PT- 16 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Anwar Abdul
Dalewa Nomor: 7172020303760004;
17. Bukti PT- 17 : Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Serikat Pelaut Bulukumba tanggal 21 Desember 2020;
18. Bukti PT- 18 : Fotokopi
Tanda
Bukti
Pencatatan
Serikat
No:
560/06/Disnaker/VII/2020 yang dikeluarkan oleh Dinas
Tenaga Kerja Bulukumba;
19. Bukti PT- 19 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhammad
Safri Nomor: 7371131002860002;
20. Bukti PT- 20 : Fotokopi
Anggaran
Dasar
GREENPEACE
SEA-
INDONESIA CHAPTER yang termuat dalam akta pendirian
nomor 1 tanggal 1 Maret 2006, dibuat dihadapan Istiaty A
Soepeno, S.H., M.Hum, notaris di Jakarta;
21. Bukti PT- 21 : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No: AHU-AHU-128 AH 01.06 Tahun
2009 tanggal 23 November 2022;
22. Bukti PT- 22 : Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 3 Tanggal
25 Mei 2015, yang dibuat di hadapan Marsudi, S.H, notaris
di Jakarta;
23. Bukti PT- 23 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Leonard
Simanjuntak Nomor: 3173052211680003;
24. Bukti PT- 24 : Fotokopi Anggaran Dasar atas nama Indonesia Ocean
Justice Initiative (IOJI), nomor 01 tanggal 24 Januari 2020,
yang dibuat dihadapan Anggirama Sanjiwani, S.H.,M.,Kn,
notaris di Bekasi;
25. Bukti PT- 25 : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No:
AHU-0001022.AH.01.07.TAHUN
2020
tentang
Pengesahan
Pendirian
Badan
Hukum
Perkumpulan
Prakarsa Laut Berkelanjutan dan Berkeadilan di Indonesia
tanggal 4 Februari 2020;
26. Bukti PT- 26 : Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 4 tanggal
18 April 2023, yang dibuat oleh Anggirama Sanjiwani,
S.H.,M.,Kn, notaris di Bekasi;
27. Bukti PT- 27 : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor: AHU-0000620.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang
Persetujuan
Perubahan
Perkumpulan
Prakarsa
Laut
Berkelanjutan dan Berkeadilan di Indonesia;
28. Bukti PT- 28 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Dr. Mas
Achmad Santosa, S.H., LL.M Nomor : 3674051003560007;
146
29. Bukti PT- 29 : Fotokopi Akta No. 2 tanggal 19 Februari 2003 tentang
pendirian Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, yang
dibuat dihadapan Sitti Nurulul Azmi, notaris di Makassar;
30. Bukti PT- 30 : Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 27
November 2014, yang dibuat di hadapan Andi Sona
Ramadhini, notaris di Bogor;
31. Bukti PT- 31 : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor:
AHU-006611.AH.01.07
Tahun
2016
tentang
Pengesahan Perkumpulan Destructive Fishing Watch
Indonesia;
32. Bukti PT- 32 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Mohamad Abdi
Nomor: 3173020608780010;
33. Bukti PT- 33 : Fotokopi Catatan akhir tahun Pemohon I tahun 2014;
34. Bukti PT- 34 : Fotokopi Catatan akhir tahun Pemohon I tahun 2021;
35. Bukti PT- 35 : Fotokopi Penghargaan Hassan Wirajuda dari Kementerian
Luar Negeri untuk pelindungan warga negara Indonesia
kepada Pemohon I;
36. Bukti PT- 36 : Artikel berita ”SAKTI: Hidup Terlantar di Afrika, 13 ABK
Indonesia sudah Kembali ke Tanah Air” yang diunduh pada
https://www.beritatrans.com/artikel/204618/SAKTI-Hidup-
Terlantar-di-Afrika-13-ABK-Indonesia-sudah-Kembali-ke-
Tanah-Air/ tanggal 15 November 2023;
37. Bukti PT- 37 : Artikel berita “SAKTI, Wadah Perjuangan Baru untuk Awak
Kapal Perikanan Sulawesi Utara” yang diunduh pada
https://maritimnews.com/2020/10/sakti-wadah-perjuangan-
baru-untuk-awak-kapal-perikanan-sulawesi-utara/, tanggal
14 November 2023;
38. Bukti PT- 38 : Artikel berita “Tak gentar dengan nama Besar Adaro, PT.
MBP Di Gugat mantan Abk-nya ke Pengadilan hubungan
Industrial
(PHI)
Palangkaraya”
yang
diunduh
pada
https://www.mediakompasnews.com/tak-gentar-dengan-
nama-besar-adaro-pt-mbp-di-gugat-mantan-abk-nya-ke-
pengadilan-hubungan-industrial-phi-palangkaraya-2/
tanggal 14 November 2023;
39. Bukti PT- 39 : Artikel berita “SPSU Sambut Kepulangan 15 ABK WNI yang
Terlantar
di
Marshal
Islands”
yang
diunduh
pada
https://maritimnews.com/2022/05/spsu-sambut-
kepulangan-15-abk-wni-yang-terlantar-di-marshal-islands/
tanggal 14 November 2023;
40. Bukti PT- 40 : Artikel berita “Serikat Pelaut Bulukumba Sukses Kawal
Anggotanya yang Kena PHK di Samarinda” yang diunduh
pada
link
https://kutip.co/624/read/serikat-pelaut-
bulukumba-sukses-kawal-anggotanya-yang-kena-phk-di-
samarinda, tanggal 14 November 2023;
41. Bukti PT- 41 : Artikel “Coklat untuk Ibu dan Perizinan Satu Pintu” pada link
https://www.greenpeace.org/indonesia/cerita/55802/coklat-
147
untuk-ibu-dan-perizinan-satu-pintu/ yang diunduh tanggal
14 November 2023;
42. Bukti PT- 42 : Fotokopi Laporan “REKOMENDASI UNTUK AKSELERASI
PETA JALAN, Ratifikasi Konvensi Pekerjaan dalam
Penangkapan Ikan, 2007 (K-188)” yang diterbitkan oleh
Pemohon VII;
43. Bukti PT- 43 : Fotokopi Dokumen komitmen “Visi Bersama Kelautan Visi
Bersama Kelautan Indonesia 2025” yang menyertakan
Pemohon VII;
44. Bukti PT- 44 : Fotokopi Perjanjian Kerjasama Nomor 523 / 034 / 2023
antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemohon
VIII tentang Penguatan Pelindungan dan Pemberdayaan
Awak Kapal Perikanan Migran dan Pelaku Usaha Perikanan
di Provinsi Jawa Tengah;
45. Bukti PT- 45 : Fotokopi Kesepakatan Bersama Nomor 120.13/021/2023
antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemohon
VIII tentang Penguatan Pelindungan dan Pemberdayaan
Awak Kapal Perikanan Migran dan Pelaku Usaha Perikanan
di Provinsi Jawa Tengah;
46. Bukti PT- 46 : Fotokopi Layanan informasi dan bantuan hukum bagi Awak
Kapal Perikanan yang dikerjakan oleh Pemohon IX melalui
National Fishers Centre (NFC) Indonesia dan telah aktif
memberi layanan sejak tahun 2019;
47. Bukti PT- 47 : Fotokopi Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 248
tahun 2023 tentang Forum Daerah Pelindungan Pekerja
Perikanan dan Nelayan Provinsi Sulawesi Utara;
48. Bukti PT- 48 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor: 83/PUU-XVII/2019 tanggal 25 November 2020;
49. Bukti PT- 49 : Fotokopi
Putusan
Pengadilan
Negeri
Tegal
No.
66/Pid.Sus/2023/PN.Tgl tanggal 31 Oktober 2023;
50. Bukti PT- 50 : Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.
817/Pid.Sus/2023/PT.SMG tanggal 7 Desember 2023;
51. Bukti PT- 51 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005;
52. Bukti PT- 52 : Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
11/PUU/2007;
53. Bukti PT- 53 : Fotokopi Ekstraksi Daftar Kasus Pelaut Migran oleh Serikat
Buruh Migran Indonesia (SBMI);
54. Bukti PT- 54 : Fotokopi Naskah Akademik Rancangan RUU Tentang
Perubahan Terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang
Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di
Luar Negeri diterbitkan Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia Tahun 2011;
148
55. Bukti PT- 55 : Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2015;
56. Bukti PT- 56 : Fotokopi Risalah Sidang Pembahasan Draft Rancangan
Undang-Undang
Nomor
18
Tahun
2017
tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
57. Bukti PT- 57 : Fotokopi Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor ...Tahun ... Tentang Perlindungan Pekerja Indonesia
Di Luar Negeri Tahun 2015;
58. Bukti PT- 58 : Fotokopi Pasal 64 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017
tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
59. Bukti PT- 59 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022
tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga
Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran;
60. Bukti PT- 60 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di
Luar Negeri;
61. Bukti PT- 61 : Fotokopi International Convention on the Protection of the
Rights of All Migrant Workers and Members of their Families
(“ICRMW”) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia
melalui UU No. 6 Tahun 2012;
62. Bukti PT- 62 : Fotokopi ILO Maritime Labour Convention (MLC 2006) yang
telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No.
15 Tahun 2016;
63. Bukti PT- 63 : Fotokopi International Labour Organization Convention 188
(“ILO C-188”);
64. Bukti PT- 64 : Fotokopi Asean Declaration on Protection and Placement of
Migrant Fishers
65. Bukti PT- 65 : Fotokopi Pasal 4 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran;
66. Bukti PT- 66 : Fotokopi Pasal 337 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran;
67. Bukti PT- 67 : Fotokopi Peraturan Menteri Tenaga Ketenagakerjaan No. 4
Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran
Indonesia;
68. Bukti PT- 68 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
No. 83/PUU-XVII/2019;
69. Bukti PT- 69 : Fotokopi Omnibus Rules and Regulations Implementing The
Migrant Workers Protection and Overseas Filipino Act Of
1995.
[2.9]
Menimbang bahwa untuk memperkuat keterangannya, Pihak Terkait
mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama Arie Afriansyah yang keterangan
tertulisnya diterima oleh Mahkamah pada tanggal 20 Februari 2024 dan didengar
149
keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah tanggal 22
Februari 2024, serta keterangan tertulis 3 (tiga) orang saksi masing-masing
bernama Syamsul, Supriyanto Andi Mangayo dan Saenudin yang diterima
Mahkamah tanggal 20 Februari 2024, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
Ahli Arie Afriansyah
I. PERLINDUNGAN
HUKUM
ATAS
WARGA
NEGARA
INDONESIA
KHUSUSNYA PEKERJA MIGRAN
Perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dijamin dalam konstitusi
Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) di mana “Pemerintah
Negara Indonesia…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia”. Terperindi dalam Pasal 28 UUD 1945 (termasuk Pasal
amandemennya) perlindungan terhadap WNI ini selalui melekat dimanapun
WNI itu berada baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban untuk
melindungi WNI dimanapun berada. Oleh karena itu, salah satu fungsi
perwakilan Indonesia (kedutaan besar dan konsulat jenderal) di seluruh dunia
memastikan negara hadir kepada seluruh WNI jika diperlukan.
Hingga saat ini terdaoat sekitar 9 (Sembilan) juta WNI yang berada di luar negeri
atau berada di luar wilayah Republik Indonesia. Hal ini dikarenakan berbagai
macam alasan baik berupa alasan keluarga melanjutkan pendidikan maupun
mencari kehidupan yang lebih baik dalam hal pekerjaan di luar wilayah negara
Indonesia. Pekerjaan yang dilakukan oleh PMK seringkali berada dalam tingkat
pekerjaan yang berketerampilan rendah (low skilled labour). Pekerjaan tersebut
sebagian besar di sector informal seperti asisten rumah tangga maupun
pekerjaan dalam sebuah industry tertentu.
Jumlah PMI hingga bulan Oktober 2023 adalah 237.992 orang dengan PMI
perempuan sebanyak 146.785 dan sisanya PMI laki-laki sebanyak 91.207.
sebagian besar PMI ini bekerja di wilayah Asia dan Afrika serta diikuti wilayah
Timur Tengah. Dengan pekerjaan yang berada di luar wilayah Indonesia, risiko
yang dihadapi oleh para pekerja ini sangatlah tinggi mengingat banyaknya
kasus yang terjadi terhadap para pekerja Indonesia tersebut. Bahkan, dalam
beberapa tahun terakhir, PMI yang khusus bekerja di sector kelautan khususnya
150
perikanan (awak kapal perikanan) telah mendapatkan perhatian yang kian
memprihatinkan. Dengan adanya kasus-kasus tersebut yang menimbulkan
kekhawatran dari berbagai pihak, maka sebagai penguasa dari negara yang
berdaulat, pemerintah Indonesia yang mengirimkan tenaga kerja tersebut perlu
melakukan perlindungan dari sisi hukum baik dalam tingkat internasional
maupun tingkat nasional.
Masyarakat internasional sangat memperhatikan atas keberadaan pekerja
migran. Hal ini ditunjukan dengan adanya sebuah organisasi internasional yang
mengurusi isu khusus perlindungan pekerja (termasuk di dalamnya pekerja
migran), yaitu Internasional Labour Organization (ILO). Dalam berbagai
konferensi yang dimotori ILO dan lembaga lainnya, terlihat bahwa konvensi atau
perjanjian internasional yang dihasilkan berorientasi pada wilayah daratan. Hal
ini merupakan hal yang wajar mengingat pekerjaan-pekerjaan yang lintas batas
pada utamanya adalah di daratan atau wilayah darat masing-masing negara.
Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, kegiatan manusia
tidak hanya di darat namun juga berada di wilayah laut. Pekerjaan di wilayah
laut memiliki risiko/ancaman yang lebih tinggi dibandingkan wilayah darat. Oleh
karena itu, suatu hal yang wajar apabila perlindungan terhadap pekerja migran
yang melakukan pekerjaan di wilayah laut itu datang belakangan dan diatur
dalam peraturan-peraturan lanjutan.
Secara umum, norma-norma perlindungan terhadap pekerja migran di bawah
kerangka ILO diatur dalam beberapa dokumen hukum, seperti:
1. Konvensi Nomor 19 tentang Perlakuan Yang Sama Bagi Pekerja Nasional
dan Asing Dalam Hal Tunjangan Kecelakaan Kerja;
2. Konvensi Nomor 27 tentang Pemberian Tanda Berat Pada Barang-Barang
Besar Yag Diangkut Dengan Kapal;
3. Konvensi Nomor 29 tentang Kerja Pasa (Forced Labour);
4. Konvensi Nomor 45 tentang Kerja Wanita Dalam Semua Macam Tambang
Di Bawah Tanah (Undergo and Work for Women);
5. Konvensi Nomor 98 tentang Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding
Bersama (Rights to Organize and Collective Bargaining);
6. Konvensi Nomor 100 tentang Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-
Laki dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya (Equal
Remuneration);
151
7. Konvensi Nomor 106 tentang Istirahat Mingguan (Weekley Rest);
8. Konvensi Nomor 120 tentang Hygiene Perusahaan.
Konvensi Nomor 19, 27, 29, dan 45 diratifikasi oleh Pemerintah Belanda
sebelum kemerdekaan Indonesia, sedangkan Konvensi Nomor 98, 100, dan
120 diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia setelah memperoleh
kemerdekaan.
Selain itu, terdapat suatu perjanjian multilateral di bawah Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB) mengenai perlindungan pekerja migran, yaitu the international
convention on the protection of the rights of all migrant workers and members
of their families (ICRMW) tahun 1990. Konvensi ini bertujuan untuk melindungi
pekerja migran dan anggota keluarganya, emnetapkan standar moral dan
berfungsi sebagai panduan untuk pemajuan hak-hak migran di setiap negara.
Konvensi ini mendorong penghormatan terhadap hak asasi migran. Meskipun
tidak menciptakan hak-hak baru bagi para migran namun konvensi menjamin
kesetaraan perlakuan dan kondisi kerja yang sama, termasuk dalam hal
pekerjaan sementara, bagi para migran dan warga negara. Konvensi ini
mengakui bahwa migran regular mempunya legitimasi untuk menuntut lebih
banyak hak dibandingkan imigran illegal. Namun, konvensi ini menekankan
bahwa migran illegal harus dihormati hak asasi mereka, sama seperti semua
umat manusia.
Hingga saat ini, konvensi ini diratifikasi oleh 59 negara yang didominasi oleh
negara asal pekerja migran, termasuk Indonesia. Hamper tidak ada negara
tujuan utama pekerja migran seperti Australia, negara-negara timur tengah,
tiongkok dan Malaysia yang meratifikasi konvensi ini. Meskipin demikian,
keberadaan konvensi ini penting sebagai sebuah standar minimal perlakuan
secara internasional terhadap pekerja migran di seluruh wilayah dunia.
Khusus terkait atas pekerja migran di wilayah laut, terdapat dua instrument
hukum internasional yaitu ILO Maritime Labour Convention Tahun 2006 (MLC
2006) dan ILO C-188 (Work in Fishing Convention) tahun 2007. Kedua
konvensi ini menunjukan bahwa pekerja migran yang bekerja di wilayah
kelautan secara umum (pelaut) dan kapal perikanan memiliki kekhususan
untuk mendapatkan perlindungan. Sama seperti ICRMW, kedua konvensi
merupakan kesepakatan internasional terkait standar perlakuan minimum
152
terhadap pelaut dan awak kapal ikan. Indonesia belum mengikatkan diri
terhadap kedua konvensi tersebut. Namun, bukan berarti Indonesia tidak bisa
melakukan perlindungan minimal dan bahkan lebih baik dari standar
internasional tersebut. Dalam praktik komunitas internasional, negara belum
tentu menjadi pihak pada suatu perjanjian internasional namun melaksanakan
seluruh atau sebagian norma dalam perjanjian internasional tersebut. Hal ini
dikenal dengan praktik adopsi praktis hukum internasional.
Dalam hukum nasional Indonesia, perlindungan pekerja migran Indonesia
khususnya pelaut migran dan awak kapal perikanan terdapat pada UU No. 18
Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU 18/2017). UU
ini merupakan aturan nasional terakhir dan paling komprehensif upaya negara
Indonesia dalam melindungi rakyat Indonesia (baik PMI dan keluarganya) yang
akan mencari penghidupan di luar wilayah Indonesia. UU ini sangat
memastikan persiapan dan legalitas PMI ini mulai dari proses persiapan
pemberangkatan, pelaksanaan pekerjaan, hingga saat selesai pekerjaannya.
Selain itu, UU ini juga memastikan bahwa perusahaan penempatan tenaga
kerja juga dipastikan memenuhi semua persyaratan hukum untuk dapat
bersama memberikan perlindungan maksimal. Semua ini diatur untuk
melindungi dan memastikan PMI mendapatkan kondisi pekerjaan yang layak
dan terhindar dari praktik negative seperti penyelundupan atau perdagangan
manusia.
Selanjutnya, khusus perlindungan bagi pelaut migran dan awak kapal
perikanan, UU 18/2017 memberikan mandate agar diatur lebih lanjut dan
tersendiri dalam peraturan pemerintah. Pelaksanaan mandate ini sudah lama
dan sangat ditunggu realisasinya mengingat ada beberapa kekosongan hukum
yang perlu diatasi. Mandate ini kemudian akhirnya dituangkan dalam PP Nomor
22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awal Kapal Niaga
Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran (PP 22/2022). Dalam PP ini, “pelaut
awak kapal” selanjutnya menggunakan nomenklatur Awal Kapal Niaga Migran
(AKN Migran), sedangkan “pelaut perikanan” menggunakan nomenklatur Awak
Kapal Perikanan Migran (AKP Migran), yang secara keseluruhan bisa disebut
sebagai “Pelaut Migran Indonesia”. Dengan adanya PP ini diharapkan
perlindungan atas pelaut migran Indonesia menjaadi lebih baik lagi
kedepannya.
153
II. PELAKSANAAN PERLINDUNGAN PELAUT MIGRAN DAN AWAK KAPAL
PERIKANAN INDONESIA DALAM LINGKUP INTERNASIONAL DAN
NASIONAL
Sebagaimana dikatakan di atas bahwa perlindungan terhadap para pekerja
migran ini sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, negara akan membuat peraturan-
peraturan nasional dan juga mengikuti banyaknya perjanjian internasional yang
juga melindungi terhadap kaum rentan ini. Perlindungan nasional sejatinya
harus lebih tinggi dibandingkan perlindungan yang dinyatakan dalam tingkat
internasional.
Hal ini dikarenakan konvensi-konvensi yang dilakukan di tingkat internasional
itu lebih banyak bersifat multilateral dimana banyaknya kepentingan-
kenpentingan yang harus diakomodir dalam sebuah dokumen. Oleh akrena itu
akan menjadi hal yang wajar apabila kesepakatan yang dicapai dalam sebuah
perjanjian internasional itu adalah hasil kompromi yang sangat tinggi. Hal ini
berarti tingkat perlindungan yang dinyatakan dalam perjanjian internasional itu
disepakati sebagai sebuah perlindungan yang minimal hal ini menjadi wajar
karena apabila negara melakukan tindakan yang dianggap kurang dari
perjanjian internasional tersebut dimana negara menjadi pihak maka akan
dianggap sebuah pelanggaran hukum internasional.
Ketika negara telah menjadi pihak dalam sebuah perjanjian internasional maka
pelaksanaan atas kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang diberikan dalam
perjanjian tersebut akan dilakukan menurut tata cara dan aturan yang berada
dalam aturan domestic negara tersebut. Selain tata cara prosedur pelaksanaan
kewajiban negara juga akan menentukan apakah negara akan memberikan atau
melaksanakan kewajiban yang sama dengan perjanjian internasional atau
bahkan lebih baik dari apa yang sudah diberikan komitmen dalam tingkat
internasional.
Pelaksaan komitmen yang lebih baik atau lebih tinggi ditingkat domestic
dibantingkan kewajiban diperjanjian internasional itu tidak bisa diprotes atau
dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional. Hal ini mengingat bahwa
perlindungan yang lebih baik seharusnya diberikan kepada warga negaranya
sendiri dibandingkan negara lain.
154
Secara teoritis, posisi negara dalam melaksanakan atau mengimplementasikan
hukum internasional ke dalam hukum nasional dikenal dengan posisi dualism
atau monism. Posisi ini tidak dapat diidentigikasi secara nyata hanya melihat
pada ada atau tidaknya sebuah pernyataan dalam konstitusinya masing-
masing. Hal ini perlu juga dilihat dari praktik-praktik negara bahwa meskipun
terdapat pernyataan yang jelas dalam konstitusinya. Oleh karena itu, praktik
negara belum tentu secara konsisten menunjukan posisi yang tertulis dalam
konstitusinya.
Posisi Indinesia dalam pelaksanaan hukum internasional ke dalam hukum
nasional tidak menyatakan secara jelas dalam UUD 1945 apakah Indonesia
menganut posisi dualism atau mnisme. Namun demikian, Indonesia akan selalu
berupaya untuk melaksanakan apa yang sudah menjadi komitmennya dan juga
apa yang sudah menjadi hak dalam perjanjian internasional untuk segera
dilaksanakan dengan baik di level nasional. Hal ini bisa dilihat dalam peraturan
pelaksanaan
ataupun
peraturan
transformasi
yang
diperlukan
untuk
memastikan pelaksanaan kewajiban atau hak internasional tersebut efektif
dalam level domestic.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam rangka ikut serta upaya perlindungan
pekerja migran secara internasional, Indonesia telah menjadi pihak dari ICRMW
tetapi belum pada MLV 2006 dan C-188. UU 18/2017 da[at dikatakan sebagai
pelaksanaan komitmen internasional Indonesia yang berasal dari ICRMW.
Selanjutnya, PP 22/2022 dapat diargumentasikan sebagai adopsi sebagian
norma perlindungan yang ada dari MLC 2006 dan C-188. Sebagaimana telah
disampaikan, praktik adopsi norma internasional tanpa harus menjadi pihak
adalah hal yang wajar mengingat negara punya kedaulatan untuk memutuskan
apakah dia perlu terikat secara keseluruhan perjanjian internasional tersebut
atau hanya mengambil norma utama untuk kepentingan nasionalnya.
III. PELAUT MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN INDONESIA SEBAGAI
KELOMPOK PEKERJA MIGRAN YANG DILINDUNGI
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, lingkup pekerjaan yang
dilakukam oleh PMI tidak hanya berada di wilayah darat, tetapi juga di wilayah
laut. Pekerjaan di sector kelautan ini dapat berupa pekerjaan dibidang
155
pariwisata, transportasi barang (container dan oil tanker), dan untuk mengambil
sumber daya kelautan khususnya perikanan.
Kelompok WNI yang bekerja di wilayah laut (pelaut niaga dan awak kapal
perikanan) merupakan bagian dari kelompok pekerja migran Indonesia. Hal ini
dikarenakan beberapa factor. Pertama, dalam kenyataannya para pekerja WNI
ini berada di luar wilayah negara Republik Indonesia sehingga telah melewati
batas wilayah kedaulatan Indonesia. Kedua, kelompok pekerja ini utamanya
bekerja di atas kapal yang mengibarkan bendera selain bendera Indonesia.
Sebagai konsekuensinya, hukum yang berlaku di atas kapal tersebut
merupakan hukum negara bendera tersebut. Hal ini dikenal sebagai wilayah
extraterritorial. Dengan mengibarkan bendera negara tertentu, dalam hukum
internasional diakui bahwa hukum yang berlaku di atas kapan tersebut adalah
hukum negara bendera. Ketiga, pekerjaan yang dilakukan oleh para pelaut itu
dilakukan dalam waktu yang relatif cukup lama dan tidak cukup hanya satu atau
dua hari. Bahkan, mereka bekerja di atas kapal tersebut sampai berbulan-bulan
atau bahkan ada yang melewati satu tahun.
Perlu juga diperhatikan bahwa keberaraan bendera kapal juga menunjukan
adanya control hukum dan tanggung jawab negara atas apa yang terjadi di kapal
tersebut.
Tanggung
jawab
atas
keselamatan
terhadap
kapal
dan
penumpangnya ditunjukan dengan surat kelaiklautan sebagai dasar registrasi
kapal dan persetujuan berlayar. Selain itu, izin usaha yang dikeluarkan oleh
negara bendera juga dapat dipastikan mencakup persyaratan hukum atas siapa
saja yang bileh bekerja di atas kapal tersebut. Dengan kata lain, pekerjaan yang
memakan waktu lama di atas kapal dapat dimaknai bahwa bekerja di laut ini
tanggal diwilayah negara bendera.
Menurut U 18/2017, “Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara
Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan
menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia”. Sesuai dengan definisi
tersebut, maka pelaut migran dan awak kapal perikanan yang bekerja di kapal
berbendera asing dan/atau keluar wilayah Indonesia adalah masuk dalam
kategori pekerja migran. Bahkan dalam Pasal 4 dikatakan bahwa “Pekerja
Migran Indonesia meliputi:…Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan”. Hal ini
menunjukan bahwa telah mencakup kelompok terakhir kepada kelompok
pekerja migran secara umum yang memerulukan perlindungan maksimal.
156
Perlu diingat kembali bahwa pertimbangan terhadap perlindungan atas
kelompok pekerja migran sebagai kelompok rentan termasuk pelaut migran dan
awak kapal ikan asing dalam level internasional telah terjadi dalam beberapa
waktu yang cukup lama. Dalam ICRMW tercantum bahwa “seafarer, …includes
a fisherman, refers to a migrantworker employed on board a vessel in a state of
wich he or she is not a national”. Adapun pengecualian dalam konvensi ini
dinyatakan bahwa: “The present Convention shall not apply to: … (f) Seafares
and workers on an offshore installation who have not been admitted to take up
residence and engage in a remunerated activity in the state og employment”.
Klausul diatas tidak bisa diartikan bahwa seafere (pelaut) tidak menjadi bagian
perlindungan ICRMW. Definisi yang diberikan pada pasal sebelumnya adalah
menunjukan lingkup perlindungan konvensi secara umum. Kalaupun ada
pengecualian, hal ini untuk memastikan bahwa perlindungan yang masuk dalam
konvensi ini adalah mereka yang telah “admitted to take up residence and
angage in a remunerated activity in the stat of employment”. Dengan kata lain,
seafarer yang telah memenuhi persyaratan di wilayah negara pihak yang
biasanya dibuktikan dengan adanya visa kerja dari negara pemberi kerja. Visa
kerja adalah bukti ijin dari suatu negara untuk memasuki wilayah dan bekerja di
wilayah
kedaulatan
negara
tersebut
serta
memenuhi
aturan
ketenagakerjaannya kepada orang yang bukan berkewarganegaraannya.
Sangat menarik untuk diperhatikan bahwa dalam konteks regional, para
pemimpin negara ASEAN secara khusus telah melakukan sebuah deklarasi
perlindungan terhadap pekerja pada kapal ikan asing. Hal ini dikarenakan
banyak pekerja kapal ikan asing yang beroperasi di wilayan perairan negara
ASEN atau berasal (berkewarganegaraan) dari negara-negara ASEAN. Hal ini
menunjukan bahwa awak kapal ikan asing merupakan pekerja migran yang
harus dilindungi dalam konteks internasional tidak hanya dalam konteks
domestic.
Pada tahun lalu, ASEAN mengeluarkan deklarasi yang berjudul “ASEAN
Declaration on the Placement and Protection of Migrant Fisher” pada tanggal 10
Mei 2023. Dalam dokumen ini, selain merujuk pada sejumlah konvensi
internasional terkait perlindungan pekerja migran, perhatian langsung tertuju
pada pertimbangan risiko yang dihadapi pekerjanya di sector perikanan.
Deklarasi ini mengakui bahwa:
157
“fishing is a hard-to-reach sector and could be a hazardous
occupation wich aggravates the vulnerabilities og mifrant fisher to the
risk of decent work deficits including bu not limited to unacceptable
working ang living conditions on board fisingvessels. Abusive
recruitment practices and inadequate labour inspection”
Selain itu, secara khusus dinyatakan dalam deklarasi ini bahwa:
“the migrant fishers are migrant workers whose rights are
inalienable, integral and indisivible part of human rights and
fundamental freedoms as enshrined in the ASEAN Human Rights
Declaration and that they are entitled to the same rights and protection
as other migrant workers as provided for in the ASEAN Consesnsus
on the Protection and Promotion og the Rights of Migrant Workers”
Lebih lanjut, deklarasi ini menyatakan berbagai penekanan atas kewajiban dan
komitmen negara-negara ASEAN dalam melindungi pekerja migran di laut
khusunya awak kapal perikanan. Meskipun tidak membuat norma baru,
deklarasi ini penting dalam penerapan hukum internasional dalam hal
penegasan praktik negara-negara atas kewajiban yang ada dalam perjanjian
internasional yang relevan. Deklarasi bukan dokumen yang mengikat secara
hukum. Namun demikian, keberadaan dokumen deklarasi ini merupakan bentuk
pengakuan norma hukum internasional yang telah ada atau kebiasaan yang
sedang berevolusi menjadi sebuah norma.
Dari pembahasan di atas, apabila ditarik menjadi suatu norma perlindungan
umum, maka perlindungan atas pekerja migran termasuk mereka yang bekerja
di sector kelautan, telah tercermin dalam UUD 1945 dalam Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2) di mana:
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepasatian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum, dan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Ketentuan dasar tersebut, jelas terlihat bahwa negara Indonesia secara
mendasar wajib memastikan perlindungan dan kepasatian hukum bagi seluruh
rakyat Indonesia. UU 18/2017 telah memastikan bahwa semua kelompok rentan
pekerja migran di semua sector tanpa terkecuali masuk dalam perlindungan dan
kepasatian hukum. Lebih lanjut lagi, segenap rakyat Indonesia dipastikan bahwa
berhak untuk mendapatkan kondisi yang layak dalam bekerja dimanapun dan
kapanpun mereka bekerja. Bahkan, frasa “setiap orang” menunjukan bahwa
negara Indonesia mendukung perlindungan secara internasional tanpa
membedakan kewarganegaraan tertentu. Oleh karena itu, segala upaya dalam
158
mengeluarkan sebagian kelompok pekerja dalam perlindungan UU 18/2017
justru dapat diargumentasikan secara hukum telah melanggar UUD 1945.
IV. KESIMPULAN
Negara memiliki kewajiban utama untuk melindungi warga negaranya.
Indonesia memiliki kewajiban ini yang tertuang dengan jelas dan Undang-
Undang Dasar 1945. Perlindungan bagi Warga Negara Indonesia yang masuk
dalam kelompok rentang seharusnya mendapat prioritas dari negara. Pekerja
Migran Indonesia adalah kelompok WNI yang masuk dalam kategori rentan
karena risiko yang dihadapi. Secara khusus, awak kapal niaga migran dan awak
kapal perikanan migran. Secara internasional, negara-negara telah berhasil
menghasilkan
beberapa
perjanjian
internasional
untuk
memberikan
perlindungan hukum atas para pekerja migran ini. Perlu ditekankan bahwa
perlindungan internasional ini merupakan standar minimal untuk negara-negara
laksanakan. Hal ini mengingat setiap konvensi multilateral selalu mengakomodir
standar yang dapat diterima oleh seluruh negara peserta negosiasi rancangan
perjanjiannya. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang lebih baik atau lebih
tinggi dapat dilakukan oleh negara secara individual dan tidak bisa dipandang
sebagai pelanggaran hukum internasional.
Inklusi awak kapal niaga asing dan awak kapal perikanan asing ke dalam
perlindungan sebagai pekerja migran adalah sebuah keniscayaan. Baik dari sisi
aturan internasional maupun nasional di Indonesia, kelompok ini telah
dimasukan dalam kelompok pekerja migran yang mendapatkan perlindungan
secara hukum. Upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk memasukan
kelompok awak kapal niaga asing dan awak kapal perikanan asing telah
dilakukan selama ini karena memang sudang banyak terjadi korban termasuk
WNI. Oleh karena itu, upaya untuk mengeluarkan kelompok ini dari
perlindungan pekerja migran merupakan sebuah upaya kemunduran dan
membahayakan bagi kelompok rentan ini.
Selain keterangan tertulis yang dibacakan dalam persidangan, Ahli juga
memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 22 Februari 2024, yang pada
pokoknya menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Apakah Indonesia boleh mengatur standar yang lebih tinggi dari konvensi
yang diratifikasi? Ya. Seperti yang Ahli sampaikan, konvensi internasional yang
159
sebagian besar adalah multilateral itu adalah standar minimal, maka ketika
Indonesia sebagai negara pihak ingin melaksanakan komitmen yang lebih tinggi,
maka itu tidak bermasalah. Salah satu tolok ukur menjadi bermasalah adalah ketika
ada negara lain yang protes terhadap Indonesia. Hingga saat ini, menurut
pengamatan Ahli, belum ada negara lain yang protes karena Indonesia memiliki UU
18/2017.
Apakah Indonesia perlu atau bisa membuat aturan atas konvensi yang
belum diratifikasi? Ini adalah sebuah hak negara berdaulat. Ketika Indonesia
merasa ada norma di level internasional yang penting, tapi Indonesia belum siap
untuk melaksanakan secara keseluruhan dari perjanjian internasional, maka
Indonesia bisa mengambil sebagian norma untuk kemudian diterapkan di level
nasional. Sekali lagi, sepanjang itu tidak melanggar dan juga tidak diprotes oleh
negara lain.
Apakah pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelaut dalam UU
18/2017 sudah cukup? Menurut pengamatan Ahli, perlindungan terkait dengan
pelaut dalam UU 18/2017 sudah cukup. Terlebih lagi mengingat bahwa tidak ada
lagi kasus-kasus yang kemudian secara signifikan meningkat setelah berlakunya
UU 18/2017, terutama dari sisi pekerja.
Kemudian menjawab pertanyaan dari Pemohon, ketika organisasi
internasional seperti ILO membuat aturan yang memang membedakan antara
rezim pelaut dan non-pelaut yang kemudian itu diterapkan ke dalam berbagai
konvensi atau perjanjian internasional. Sekali lagi, ketika negara mengikatkan diri
kepada perjanjian internasional, masalah dia kemudian menerapkan ke dalam
aturan nasionalnya, itu adalah hak dan wewenang penuh dari negara nasional. Jadi
tidak ada masalah buat negara itu menyatukan atau untuk memisahkan.
Sepanjang, sekali lagi, tidak melaksanakan yang kurang dari standar minimal dari
konvensi internasional. Menjawab pertanyaan kedua, terkait dengan perwakilan
Indonesia di organisasi internasional. Kembali lagi, adalah hak penuh dari suatu
negara nasional untuk menentukan instansi mana, atau dalam hal ini kementerian
mana yang kemudian menjadi wakil buat Indonesia di organisasi internasional.
Dalam hal ini, International Maritime Organization, ketika kita melihat di dalamnya,
tentu di sana berfokus pada masalah keselamatan pelayaran. Dan kalau ada
kaitannya dengan pekerja di sektor pelayaran, kalau memang Indonesia
mengatakan atau berposisi mengatakan ada pentingnya, ada relevansinya
160
kementerian lain yang relevan untuk menjadi wakilnya pemerintah Indonesia, itu
adalah hak dari negara Indonesia. Sekali lagi, kalau apa yang dilakukan oleh
Indonesia itu dinyatakan kurang atau salah, pasti akan ada reaksi dari negara lain.
Berikutnya, menjawab pertanyaan dari YM. Enny Nurbaningsih. Berlakunya
Konvensi ILO ini terkadang memang jika dilihat, dari sisi perjalanannya, semua
konvensi awal-awal itu berdasarkan land base atau daratan, karena memang orang
waktu itu fokus pada bekerja di daratan. Karena aturan ini berkembang di Eropa,
dimana orang-orang Eropa itu sering bekerja lintas batas, dan kemudian dalam
perjalanannya, orang sudah mulai mempekerjakan orang dari negara lain untuk
bekerja di kapal negaranya yang memang berbeda kewarganegaraannya. Oleh
karena itu adalah hal yang wajar ketika perlakuan atau pengaturan atas pekerja
migran yang berada di laut ini menjadi sesuatu yang datang belakangan.
Kedua, apakah ada pembeda antara seafarers dengan migrant workers?
Seperti yang Ahli sampaikan tadi berdasarkan wilayah kerjanya, di mana dia
bekerja. Dan hal ini, ketika ditanyakan apakah negara lain ada mengatur yang
terpisah atau bersama? Dalam keterangan Ahli disampaikan bahwa Filipina, dalam
undang-undang terakhirnya, tahun 2009, dikatakan “Overseas Filipino Workers
refers to a person who is to be engaged is engaged or has been engaged in a
remunerated activity in a state or which he or she is not a citizen or on board of a
vessel navigating the foreign seas other than government ship”. Jadi dalam hal ini,
Filipina sebagai negara pengekspor pekerja migran, juga menyatukan pekerja
migran tidak hanya bekerja di wilayah Negara, tapi juga bekerja di atas kapal, di
mana kapal benderanya berbeda dengan kewarganegaraannya.
Menjawab pertanyaan terakhir dari YM. Hakim Suhartoyo. Ahli tidak
menyatakan belum maksimal tetapi standar minimal yaitu kesepakatan yang ada di
level internasional. Namun Indonesia sebaliknya, menurut Ahli, UU 18/2017 dan
peraturan pelaksananya PP 22 Tahun 2022 merupakan suatu standar yang lebih
baik dari konvensi internasional yang sudah diratifikasi.
Terkait dengan profesi pelaut yang eksklusif, menurut Ahli, hal itu tergantung
kepada bagaimana negara memandang sebaiknya bahwa dalam konteks Warga
Negara Indonesia itu diatur dan dilindungi demi mencapai perlindungan yang
maksimal. Dalam hal ini, ketika Indonesia tidak ada aturan yang kemudian
melindungi para pekerja yang berada di kapal negara asing dan kekosongan hukum
tersebut kemudian dimasukkan ke dalam undang-undang pekerja migran karena
161
memang memenuhi kriteria pekerja yang tadi berdasarkan lintas batas wilayah,
menurut ahli itu adalah satu hal yang baik dibandingkan kita tidak memiliki peraturan
sama sekali. Jika Pelaut dikeluarkan dari kategori pekerja migran dan otomatis
keluar dari UU 18/2017 tnapa adanya peraturan yang menaungi pekerja migran
yang berada di laut maka akan sangat beresiko untuk mengembalikan kepada
kondisi sebelum berlakunya UU 18/2017 karena banyak sekali permasalahan
terkait perlindungan pelaut sebelumnya. Sebetulnya jika dibaca lebih lanjut terkait
dengan UU 18/2017, maka pelaut justru mendapatkan perlindungan secara umum
mulai dari sebelum berangkat, saat berangkat bahkan setelahnya, dan
perlindungan seperti ini bagi pelaut sebelumnya belum lah ada atau tidak ada sama
sekali bahkan hak-hak yang harus didapatkan pada saat bekerja dan setelah
bekerja jika tidak diberikan maka pelaut tersebut tidak dapat meminta kompensasi.
Terkait dengan pengaturan pelaut di Filipina, menurut pandangan Ahli, justru
undang-undang yang mengaturnya merupakan satu undang-undang dan tidak
dipisahkan jika melihat secara betul peraturan terkait perlindungan pelaut dan
pekerja migran. Selain itu, terkait dengan hambatan yang dimaksud oleh Pemohon,
hingga saat ini Ahli belum mendapati adanya protes dari pekerja lait yang
mengatakan mereka terbebani atau merasa dirugikan dengan adanya UU 18/2017.
Bahkan menurut Ahli, kalaupun ada yang merasa terhambat, mungkin akan terlihat
beban berat itu ada di manning agency karena mereka harus memastikan kondisi-
kondisi yang harus dipenuhi oleh WNI kita sebelum mereka melakukan
penempatan dan perekrutan. Harus punya pelatihan, harus punya ini, dan segala
macam, yang sangat rinci diatur dalam UU 18/2017.
Terkait dengan pengaturan dari dua kementerian, hal ini merupakan sebuah
keadaan yang menurut Ahli dapat terjadi. Karena memang dari sisi pekerjaan, itu
berada di kapal dan berada di laut dan ini merupakan ranah yang sebagian besar
ada di Kementerian Perhubungan. Sedangkan ketika berbicara mengenai buruh
atau tenaga kerja, ini ranahnya adalah Ketenagakerjaan. Dalam hal ini adalah
sebuah keadaan yang tidak bisa dijadikan alasan untuk kemudian harus secara
rigid membedakan atau memisahkan kewenangan di antara kementerian tersebut
demi untuk memastikan perlindungan dari warga negara kita. Kalau memang ini
ada perpotongan atau ada keterkaitan dengan satu yang lain, maka ini adalah tugas
pemerintah untuk kemudian melakukan koordinasi, melakukan konsolidasi,
sehingga apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam membuat aturan, itu dapat
162
terlaksana dengan baik. Dan menurut kami, dengan adanya PP 22/2022, hal
tersebut sudah mulai terlihat ada jalan keluarnya.
Kalau terkait dengan putusan MA, mungkin perlu dilihat apa yang terjadi
setelahnya, apakah kemudian Pemerintah memilih untuk melakukan pemisahan
atau kemudian melakukan penyatuan. Kembali lagi, ketika ada satu undang-
undang yang kemudian katakanlah tidak sesuai dengan pandangan para Hakim,
tentu pasti ada pihak-pihak yang tidak puas, dan dalam hal ini, dari tahun 2017
hingga saat ini, baru kali ini Ahli mendapati tuntutan ingin dikeluarkan dari UU
18/2017. Jadi, menurut Ahli, UU 18/2017 itu sudah sangat baik dan semoga bisa
dipertahankan.
Saksi a.n Syamsul
−
Saksi pernah bekerja sebagai pelaut perikanan pada Manning Agency PT. MJM
Abdi Baruna dengan Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan beroperasi di perairan
Argentina;
−
Saksi pada awalnya dijanjikan bekerja di kapal berbendera Taiwan;
−
Upah saksi selama 4 bulan tidak dibayarkan dan hingga saat ini masih
mengupayakan hak-haknya sebagai awak kapal perikanan migran;
−
Kapal tempat bekerja Saksi kemudian ditangkap karena adanya aduan
mengenai adanya kekerasan kepada pekerja dimana ditemukan bukti adanya
jenazah ABK Indonesia didalam kapal tersebut yang meninggal akibat
kekerasan;
−
Perusahaan yang menempatkan Saksi kemudian dihukum oleh Pengadilan
Negeri Batam dengan kewajiban membayar restitusi senilai Rp. 148.500.000,
namun hingga saat ini uang restitusi tersebut belum diterima oleh Saksi;
−
Pada saat peristiwa yang dialami Saksi tersebut belum berlaku UU 18/2017;
Saksi a.n Supriyanto Andi Mangayo
− Saksi bekerja pada Manning Agency PT. MAritim Samudra Indonesia sejak 4
April 2018;
− Saksi kemudian ditempatkan di Kapal FV. Fu Yuan Yu 061, yang berlayar ke
Samudra Pasifik untuk melakukan penangkapan ikan;
− Selama Saksi bekerja di kapal tersebut, Saksi mengalami hal-hal sebagai
berikut:
a. Jam kerja hingga 20 jam perhari;
b. Diberikan makanan yang sudah kadaluarsa;
163
c. Diberikan air minum berupa sulingan air laut;
d. Ruang istirahat di ayas tempat penyimpanan ikan dan hanya beralaskan
kasur tipis;
e. Dibatasi akses komunikasi;
f. Tidak dijinkan mandi atau mencuci;
g. Mengalami kekerasan fisik dan verbal;
h. Tidak diberikan obat-obatan ketika sakit;
i. Tidak diberikan alat keamanan sesuai standar.
− Saksi bersama dengan 8 pelaut perikanan lainnya setuju untuk dipulangkan
pada Oktober 2018 karena tidak tahan dengan perlakuan yang dialami.
Terhadap persetujuan tersebut, Saksi bersama 8 pelaut perikanan lainnya
kemudian dititipkan kepada kapal kargo refer untuk diantar ke daratan
Hongkong. Setelah tiba di Hongkong, Saksi kemudian diminta untuk menunggu
proses administrasi dan kembali ke Indonesia menggunakan pesawat pada
November 2018;
− Setibanya di Indonesia, Saksi kemudian mendatangi agensi dan meminta
pembayaran sisa upah selama 4 bulan, namun agensi menyatakan tidak dapat
memberikan sisa upah karena belum mendapatkan pengiriman sisa upah dari
pemilik kapal sehingga agensi meminta Saksi untuk menunggu.
−
Selama 2,5 tahun Saksi pun tidak mendapatkan kejelasan terhadap haknya
berupa sisa upah selama 4 bulan, oleh karena itu Saksi kemudian mengajukan
gugatan Perselisihan Hubungan Industrial pada tanggal 7 Juli 2021 dengan
salah satu putusannya menghukum agensi untuk membayar ganti rugi kepada
Saksi namun putusan tersebut tidak dapat dilakukan karena agensi sudah tidak
memiliki asset untuk menjalankan eksekusi terkait ganti rugi kepada Saksi
tersebut. Selain itu, agensi tidak mendaftarkan diri sebagai P3MI sehingga tidak
menyetorkan uang kepada Bank Pemeirntah sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) huruf c UU 18/2017 dan Pasal 25 ayat (3) huruf h PP 22/2022.
Saksi a.n Saenudin
− Saksi pernah bekerja sebagai pelaut perikanan pada Manning Agency PT Dinda
Bahari Makmur dan ditempatkan di Kapal Hoom Xiang 07 yang beroperasi di
perairan internasional sejak Oktober 2011 sampai dengan Februari 2014
dimana setelah 2 tahun berlayar ternyata tidak memiliki izin yang dikeluarkan
164
oleh Afrika Selatan, dan hal tersebut baru diketahui pada saat kapal bersandar
di pelabuhan Cape Town;
− Upah saksi selama 19 bulan dengan total Rp.109.250.000 belum dibayarkan
oleh agensi dan oleh karena itu Saksi kemudian melaporkan hal tersebut
kepada Polda Metro Jaya yang hingga saat ini belum selesai prosesnya;
− Peristiwa yang dialami Saksi terjadi sebelum UU 18/2017 berlaku.
[2.10]
Menimbang bahwa Pemohon menyerahkan kesimpulan kepada
Mahkamah pada tanggal 1 Maret 2024, yang pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut:
I.
TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Perkara aquo merupakan Pengujian Materiil Pasal 4 Ayat (1) Huruf
c terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945.
2. Bahwa
sebagaimana
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
yang
diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945,
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia sudah pernah dimohonkan Pengujian Materiil di
Mahkamah Konstitusi sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
1)
Putusan MK Nomor 83/PUU-XVII/2019 tanggal 25 November 2019
2)
Putusan MK Nomor 20/PUU-XVIII/2020 tanggal 05 November 2020
Namun demikian, permohonan pengujian materiil tersebut diatas tidak
sama dengan Permohonan yang kami ajukan yaitu Pengujian Materiil
Pasal 4 Ayat (1) Huruf c terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(2) Undang-Undang Dasar 1945.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas dan permohonan
perkara aquo belum pernah diajukan uji materiil maka dengan demikian
165
Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan perkara aquo pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final dan mengikat.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KEPENTINGAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
5. Bahwa para pemohon merupakan pihak yang hak dan/atau hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 4 Ayat (1) Huruf c
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia.
6. Bahwa kualifikasi para pemohon untuk bertindak sebagai pemohon
adalah sebagai berikut :
1)
Pemohon I merupakan Ketua Umum yang bertindak untuk dan atas
nama ASOSIASI PEKERJA PERIKANAN INDONESIA (AP2I) yang
mana merupakan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan
didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Republik
Indonesia.
2)
Pemohon II merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang
bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai seorang Pelaut
yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK
3328101405760002, Ijazah Mualim Perikanan Laut Tingkat II No.
DL.251/I/D.I/0586/X/D 11-97, Buku Pelaut Nomor G 032861,
Paspor Nomor E0718972.
3)
Pemohon III merupakan direktur yang bertindak untuk dan atas
nama PT. MIRANA NUSANTARA INDONESIA badan hukum
privat yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia.
7. Bahwa kerugian konstitusional akibat diberlakukannya Pasal 4 ayat (1)
huruf c, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia yang dialami oleh para pemohon adalah
sebagai berikut:
a.
Kerugian Konstitusional Pemohon I dan Pemohon II selaku
Perorangan :
1)
Bahwa segala aturan yang berkaitan dengan pelaut mengikuti
aturan dan ketentuan pekerja migran. Hal ini tentu berpotensi
166
merugikan pelaut karena pada dasarnya pelaut diatur secara
khusus termasuk pada konvensi internasional pelaut diatur
secara khusus terkait dengan kedudukan pelaut.
2)
Tidak optimalnya pengawasan mengenai keselamatan dan
angkutan perairan dan pelabuhan karena dengan berlakunya
Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia segala
kewenangan
menjadi
mutlak
pada
Kementerian
Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan tidak
memiliki kompetensi dalam pengawasan keselamatan dan
angkutan perairan dan pelabuhan.
3)
Tumpang tindihnya regulasi baik dari tingkatan undang-
undang sampai dengan tingkat peraturan pelaksanaannya
yaitu
Pemerintah
Nomor
31
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan Dan
Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran Dan Awak Kapal
Perikanan Migran.
4)
Jenjang karir pelaut menjadi terancam karena tidak diaturnya
Proses Penyijilan Buku Pelaut (seaman book) dalam Undang-
undang Nomor Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan
Pekerja Migran serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2022 tentang Penempatan Dan Pelindungan Awak Kapal
Niaga Migran Dan Awak Kapal Perikanan Migran
5)
Hak atas kompensasi dan/atau santunan kecelakaan kerja
dan/atau kematian menjadi berkurang karena dialihkan dan
dilaksanakan oleh BPJS sebagaimana Penjelasan Umum
dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang
Pelindungan Pekerja Migran.
6)
Pelaut tidak dapat lagi bekerja pada kapal asing yang tidak
memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintahan Negara
indonesia sehingga pelaut terancam tidak dapat bekerja lagi.
7)
Nakhoda kehilangan jabatan sebagai salah satu pemimpin
tertinggi dan memilki kewenangan untuk menegakkan
167
peraturan
diatas
kapal
sehingga
berpotensi
memicu
permasalahan diatas kapal.
8)
Kewajiban
pendaftaran
bagi
awak
kapal
sebelum
keberangkatan
dilayanan
terpadu
satu
atap
(LTSA)
penempatan dan perlindungan pekerja migran membebani
pelaut untuk segera bekerja karena prosesnya yang berbelit-
belit.
9)
Bahwa sertifikat kompetensi kerja tidak efektif karena secara
substansi sama dengan sertifikat keahlian pelaut dan sertifikat
pelaut sehingga hanya membebani pelaut.
10) Bahwa perizinan dan pelaporan bagi pelaut menyita waktu
dan biaya sebab memperpanjang prosedural kerja pelaut
khususnya bagi pelaut mandiri.
b.
Kerugian Konstitusional Pemohon III selaku Badan Hukum Privat :
1)
Bahwa pemohon III merupakan perusahaan keagenan
(manning agency) yang telah memiliki dokumen Perizinan
Berusaha
perekrutan
dan
penempatan
Awak
Kapal
(SIUPPAK).
2)
Bahwa dengan diformulasikan pelaut sebagai pekerja migran
pemohon III wajib memiliki Surat lzin Perekrutan Pekerja
Migran Indonesia (SIP2MI) yang diterbitkan oleh Kepala
Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI). Akibat dari
belum dimilikinya Surat lzin Perekrutan Pekerja Migran
Indonesia (SIP2MI) Pemohon III dikriminalisasi dengan telah
ditetapkannya sebagai Tersangka dan saat ini dalam
proses Penahanan pada Rumah Tahanan Negara oleh
Penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Tengah
dalam Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang
dengan dasar Pasal 86 huruf c Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang. Sehingga Pemohon III juga berpotensi
tidak dapat menjalankan usahanya karena danya tumpang
168
tindih regulasi antara pemberlakuan peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2022 Penempatan Dan Pelindungan Awak
Kapal Niaga Migran Dan Awak Kapal Perikanan Migran
dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha
Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan.
3)
Pemohon III berpotensi tidak dapat bekerja sama dengan
pada Pemilik kapal, Operator Kapal, dan /atau Perusahaan
Keagenan awak Kapal diluar Negeri yang tidak memiliki
hubungan diplomatik dengan Pemerintah Negara Indonesia
sebagaimana bunyi Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan Dan Pelindungan
Awak Kapal Niaga Migran Dan Awak Kapal Perikanan Migran.
8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, para pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena sangat terang adanya
hubungan sebab akibat ( causal verband ) antara kerugian para pemohon
dengan berlakunya Pasal 4 Ayat (1) huruf c Nomor 18 Tahun 2017
Tentang Pelindungan Pekerja Migran dan apabila dikabulkannya
permohonan ini oleh mahkamah konstitusi, maka kerugian hak
konstitusional Para Pemohon tidak akan terjadi lagi.
III.
ALASAN PERMOHONAN / POKOK-POKOK PERMOHONAN
9.
Bahwa pada prinsipnya Para Pemohon tetap berpegang teguh terhadap
permohonan pemohon pada tanggal 08 September 2023 dan
sebagaimana telah dilakukan perbaikan permohonan pada tanggal 23
Oktober 2023.
10. Bahwa sebagai negara yang memiliki wilayah lautan yang sangat luas
dan membuat banyaknya masyarakat indonesia yang berprofesi sebagai
pelaut baik di dalam maupun di luar negeri tentunya negara harus hadir
dalam memberikan perlindungan bagi para pelaut. Peran serta
perusahaan keagenan (manning agency) tidak kalah pentingnya dalam
memberikan akses informasi ke pusat pelayaran internasional dan juga
peran yang cukup sentral dalam meningkatkan pendapatan dan devisa
negara serta kesejahteraan kepada siapa saja yang terlibat dalam
169
kegiatan pelaut. Sehingga baik pelaut maupun perusahaan keagenan
(maning agency) perlu diberikan perlindungan yang optimal.
11. Bahwa pengaturan terhadap pelaut dan perusahaan keagenan (manning
agency) di indonesia sebenarnya telah diatur secara komperhensif di
dalam peraturan perundang-undangan yaitu :
1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
2)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan
Maritime Labour Convention 2006
3)
Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan
4)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
31
Tahun
2021
Tentang
Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
5)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di
Perairan.
Namun dengan berlakunya Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
membuat timbulnya tidak kepastian hukum bagi para pelaut dan
perusahaan keagenan (manning agency).
12. Bahwa dalam dunia internasional, pelaut berpegang teguh degan MLC
2006 yang saat ini telah diratifikasi indonesia dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention
2006. Dalam MLC 2006 diatur secara rigid mengenai pelaut, mulai dari
persyaratan minimal untuk menjadi pelaut; kondisi kerja; akomodasi;
fasilitas rekreasi; makanan; perlindungan kesehatan; kesejahteraan,
perlindungan keamanan sosial; sarana komplain dan penegakan aturan;
serta gaji. Sehingga adanya Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
sejatinya tidak dibutuhkan oleh para pelaut karena pelaut memiliki ciri
khas tersendiri yang tidak dapat dipersamakan dengan pekerja migran
berbasis
darat
dan
ILO
sebagai
organisasi
internasional
ketenagakerjaan juga mengambil sikap dengan mengesahkan MLC
2006 karena sadar akan perbedaan antara pelaut dengan pekerja
migran berbasis darat.
170
13. Bahwa pembentukan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terkesan
dipaksakan karena dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia bersama pemerintah tanggal 19 Juli 2017 tidak
ada diskusi yang mendalam tentang dimasukannya pelaut sebagai
pekerja migran dan didalam Naskah Akademik RUU Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia juga tidak dijelaskan alasan yang mendasari
pelaut menjadi bagian dari pekerja migran.
14. Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pembentukan dengan
tanpa mempertimbangkan dan mengkaji secara komperhensif tentang
dinamika pelaut merupakan bentuk kekuasaan publik yang sewenang-
wenang. Sehingga menyebabkan “dualisme hukum” antara Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 beserta peraturan pelaksanaannya. Adapun
dualisme hukum tersebut mengakibatkan tidak terwujudnya kepastian
hukum bagi para pemohon. akibat dari dualisme hukum yang terjadi dan
dialami pemohon adalah berlakunya Surat Izin Perekrutan Pekerja
Migran Indonesia (SIP2MI) dan Surat Izin Usaha Perekrutan dan
Penempatan Awal Kapal (SIUPPAK). Pemohon yang memiliki izin Surat
Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awal Kapal (SIUPPAK) saat ini
dihukum karena tidak memiliki SIP2MI sebagaimana Pasal 72 huruf c Jo.
Pasal 86 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 4 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang.
15. Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Dengan berlakunya
Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berdampak pada kehilangan hak
untuk bekerja bagi para pelaut karena proses pemberangkatan pelaut
171
yang berbelit-belit sehingga menyebabkan pelaut akan kalah bersaing
dengan pelaut dari negara lain yang tentunya pemilik kapal akan
merekrut pelaut dari negara lain yang lebih cepat merespons. Selain itu,
hak untuk mendapatkan kompensasi kecelakaan kerja dan meninggal
bagi para pelaut juga menjadi tidak pasti dan berkurang.
16. Bahwa dikabulkannya uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-
Undang No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia tidak menyebabkan Kekosongan Hukum (Rechtsvacuum).
Sebelum disahkannya Undang-Undang No 18 Tahun 2017 status pelaut
sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran beserta aturan pelaksanaannya. Infrastruktur hukum bagi
pelaut dan mata rantai bisnis terkait dengan kepelautan sudah
komprehensif dan efektif berlaku di Indonesia, sehingga perlindungan
hukum bagi pelaut dan kepastian usaha agensi perekrutan dan
penempatan awak kapal juga sudah ada payung hukumnya.
17. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 67/P/Hum/2022
tertanggal 27 Desember Tahun 2022, pada perkara permohonan uji
materiil Pasal 93 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan
Angkutan di Perairan. Mahkamah Agung memberikan pertimbangan
sebagai berikut:
“Bahwa perekrutan awak kapal dan penempatan awak kapal tidak
dapat disamakan dengan Pekerja Migran Indonesia, dan didasarkan
pada peraturan perundang-undangan yang berbeda sehingga sudah
sewajarnya kewenangan terkait penerbitan perizinan usaha perekrutan
dan penempatan awak kapal dilaksanakan oleh instansi yang berbeda,
dalam hal ini untuk perizinan terkait perekrutan dan penempatan
Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri
dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan sedangkan perizinan
terkait Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan”
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung di atas maka seyogyanya
mengenai kedudukan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan adalah
tidak dapat dipersamakan dengan Pekerja Migran, sehingga diperlukan
regulasi khusus bagi Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan untuk
dipisahkan dengan Pekerja Migran serta sudah selayaknya kementerian
yang membidangi urusan Pelayaran dalam hal ini Kementerian
172
Perhubungan adalah yang berhak mengurusi urusan Pelaut Awak Kapal
dan Pelaut Perikanan dan Bukanlah Kementerian Ketenagakerjaan serta
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
18. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, sudah cukup alasan
bagi Para Pemohon mengajukan permohonan Judicial Review Pasal 4
ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
IV.
Bukti Alat Bukti Pemohon
Bahwa kami telah menyerahkan alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi
sebanyak 58 alat bukti yang kami beri kode Bukti P-1 sampai dengan bukti
P-58.
V.
Ahli Pemohon
Bahwa pada tanggal 6 Februari 2024 kami telah mengajukan Ahli dari Fakultas
Hukum Universitas Negeri Semarang bernama Saru Arifin S.H, LL.M, PH.d.,
Candidate, dan telah diminta keterangannya dibawah sumpah dihadapan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Adapun keterangan yang disampaikan
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa ILO sebagai satu organ internasional yang memiliki kewenangan
untuk mengatur dan memonitor atau mensupervisi keterpenuhan hak-hak
pekerja lintas negara membagi rezim hukum bagi pelaut dan pekerja
migran secara terpisah. Hukum pelaut lebih spesifik diatur melalui
Maritime Labour Convention Tahun 2006.
2. Bahwa MLC secara spesifik mengatur hak-hak menjamin kepentingan
pelaut dari sejak persyaratan menjadi pelaut sampai dengan gaji pelaut
dan saat ini pemerintah telah meratifikasi melalui undang-undang nomor
15 tahun 2016.
3. Bahwa Konvensi ILO C97-1949, C143-1975, dan C90 secara konsisten
mengeluarkan pelaut dari daftar pekerja migran yang artinya pelaut disitu
dikecualikan dari pekerja migran.
4. Bahwa Uni Eropa pada tahun 1997 juga melakukan hal sama tentang
status hukum pekerja migran dengan tidak memasukan pelaut sebagai
pekerja migran didalam konvensi tersebut. Jadi status migran hanya
merupakan sebatas terma untuk membedakan pelaut domestik. Oleh
173
karenanya sebutannya adalah migran seafers dan migran fishermen,
bukan migrant workers. Negara lain seperti filipina,Thailand, Taiwan,
Denmark dan sebagainya menggunakan istilah “migran seafers” untuk
membedakan dengan pelaut di dalam negerinya.
5. Bahwa dari sisi teoritik banyak studi yang ahli lakukan dan disertasi ahli
juga terkait dengan migran di University of Pecs Hungaria. Ada setidaknya
dua Featurs kesamaan antara pelaut dan pekerja migran yaitu mobilitas
dan transnasionlisme. Keduanya sama-sama meninggalkan negaranya
untuk bekerja di luar negeri. Tetapi pelaut yang bekerja dikapal asing
berlayar ke berbagai negara dan hanya trasnit sebentar di sebuah negara.
Hal ini berbeda dengan pekerja migran yang bekerja bertahun-tahun
berada di negara lain.
6. Bahwa semua pelaut harus melalui proses certified untuk menempati
posisi pekerjaan manapun di suatu kapal. Bisa dibayangkan apabila
pelaut disamakan dengan pekerja mandiri seperti mereka yang bekerja
sebagai asisten rumah tangga, konstruksi bangunan hal ini jelas sangat
jauh sekali. Dalam sejarahnya perlindungan hukum bagi pelaut itu berlapis
sejak apply visa, transit, kapal berbendera asing, itu semua diatur oleh
hukum internasional, regional dan domestik.
7. Bahwa menurut studi yang dilakukan oleh Dephne Guelker, pelaut tidak
bisa disamakan dengan kelompok yang paling mendekati yaitu pelaut
perikanan, dia tidak mau disamakan karena pelaut merupakan pekerjaan
yang bersifat lintas negara sedangkan pelaut perikanan hanya point to
point di negaranya. Sehingga ILO membedakan rezim hukumnya, untuk
pelaut yaitu MLC 2006 sedangkan pelaut perikanan ada di Konvensi 188
tahun 2007.
8. Bahwa konsekuensi pemerintah meratifikasi MLC 2006b dan ILO 1990, di
dalam Pasal 2 ayat (1) poin b dan Pasal 26 konvensi wina tentang
perjanjian internasional tahun 1969, ditegaskan bahwa ketika sebuah
negara meratifikasi suatu aturan internasional, maka negara tersebut
terikat penuh dengan aturan dalam konvensi yang diratifikasinya. Hal ini
juga diakui dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional. Dengan demikian suatu negara yang meratifikasi
atau mengaksesi tidak boleh menyimpangi dan tidak boleh modifikasi,
174
termasuk siapa saja yang ditujukan oleh konvensi tersebut. Dalam hal ini
konvensi yang mengecualikan pelaut dari daftar pekerja migran.
9. Bahwa dalam risalah sidang antar pemerintah dan Panja RUU PMI tidak
ada diskusi yang mendalam dan perdebatan yang argumentatif mengenai
pelaut dimasukkan sebagai pekerja migran. Di dalam naskah akademik
pun juga tidak ditemukan studi mengenai pelaut dimasukkan sebagai
pekerja migran dan hanya menyinggung soal konvensi 1990, padahal
dalam konvensi tersebut mengecualikan pelaut sebagai pekerja migran.
10. Bahwa proses drafting RUU PMI yang tidak melakukan eksplorasi dan
kajian yang mendalam mengenai pelaut sebagai pekerja migran,
berpengaruh terhadap kualitas legislasi Undang-Undang No 18 Tahun
2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Beberapa ahli
menyebutkan bahwa kualitas legislasi salah satunya diukur manakala
substansinya itu linier dengan konstitusi atau aturan yang lebih tinggi
diatasnya. Dalam konteks ini, konstitusi pekerja migran itu adalah
konvensi 1990 yang sudah diratifikasi oleh indonesia sedangkan pelaut itu
MLC 2006 yang telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2016.
11. Bahwa terdapat special reporter, pelapor khusus yang akan melaporkan
bagaimana MLC 2006 atau ILO convention 1990 itu dilakukan di indonesia
dan akan dilaporkan secara berkala ke PBB. Apabila laporan kita merah,
negatif maka implikasinya adalah image indonesia ditingkat global tidak
bagus. Yang menyebakan investor tidak mau masuk, kemudian indonesia
dicap tidak peduli dengan warganya dan sabagainya.
12. Bahwa mahkamah konstitusi merupakan tempat yang tepat untuk
menangani permasalahan ini karena apabila melalui DPR atau politik
review maka akan lebih panjang mengingat permasalahan ini berada pada
tingkat emergency dan hanya persoalan mengeluarkan pelaut dari daftar
pekerja migran. Setelahnya, DPR akan membuat undang-undang atau
mengembangkan undang-undang yang ada dan yang telah diratifikasi,
kita kembalikan kepada kebijakan DPR.
VI.
Keterangan Tertulis Saksi dan Ahli Pemohon
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 kami telah menyerahkan 2 (dua)
keterangan saksi fakta dan 1 (satu) saksi ahli secara tertulis dalam bentuk akta
175
notaris (Avidavit) untuk memberikan kekuatan pembuktian sebagai
pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Adapun keterangan
secara tertulis saksi fakta dan ahli pemohon pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Saksi Fakta Gian Pratama:
1. Bahwa Saksi Fakta berprofesi sebagai Pelaut berdasarkan Paspor Nomor:
B4201480 yang berlaku sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, kemudian di
perpanjang dengan paspor Nomor : C8856501 yang berlaku sampai tanggal
28 Maret 2027.
2. Bahwa Buku pelaut menjadi sangat penting bagi kami para pelaut karena
buku pelaut ini mencatat segala informasi mengenai aktivitas kami para
pelaut dari mulai identitas pelaut, keterampilan dan keahlian yang pelaut
miliki, pengalaman kerja dan catatan medis selama kami berlayar di lautan.
Selama ini buku pelaut jadi pedoman kami para pelaut untuk meningkatkan
karir karena adanya rekam jejak kami selama berlayar yang dapat dijadikan
pertimbangan untuk meningkatkan karir kami para pelaut. Selain untuk
menentukan jenjang karir kami para pelaut, buku pelaut juga dapat dijadikan
pertimbangan apabila para pelaut ingin berpindah di kapal asing lainnya.
Dengan tidak diaturnya Buku Pelaut di dalam Undang-Undang No 18 Tahun
2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maka berpotensi
menghambat karir pelaut.
3. Bahwa puncak karier seorang pelaut adalah menjadi Nakhoda. selama ini
Nakhoda menjadi Pemimpin bagi para Anak Buah Kapal dimana nakhoda
memiliki jabatan tertinggi diatas kapal. Segala peraturan diatas kapal
ditegakkan oleh Nakhoda sehingga anak buah kapal (ABK) patuh dan tunduk
terhadap Perwira kapal dan Nakhoda. Jika kewenangan Nakhoda diatas
kapal dihilangkan atau tidak diatur maka nakhoda akan kehilangan
jabatannya dan kedudukan Nakhoda akan sama dengan anak buah kapal,
hal ini memungkinkan tidak ada lagi pemimpin diatas kapal yang berakibat
tidak ada lagi penegak peraturan diatas kapal. Dampak yang lebih luas lagi,
kondisi anak buah kapal diatas kapal tidak akan kondusif dan akan memicu
banyak konflik diatas kapal.
4. Bahwa Proses keberangkatan pelaut saat ini tidak efektif dan berbelit-belit,
kewajiban para pelaut untuk lapor pada perwakilan negara dimana pelaut
176
singgah menyita banyak waktu para pelaut, ketentuan tersebut menjadikan
kekhawatiran kami para pelaut dapat disingkirkan dan digantikan oleh para
pelaut negara lain karena pemilik kapal tentu menginginkan pelaut dengan
proses pemberangkatan pelaut yang lebih cepat, dan juga kami pelaut
dibingungkan dengan adanya visa kerja yang harus kita miliki Visa Kerja di
negara pemilik kapal, ataukah visa kerja di negara bendera, atau visa kerja
di tempat naik ke kapal, ataukah ketiga visa kerja tersebut.
5. Bahwa saat ini ada ketentuan mengenai kewajiban bagi para pelaut untuk
bekerja diatas kapal asing yang memiliki hubungan diplomatik dengan
pemerintahan negara indonesia, hal ini juga menjadi kekhawatiran para
pelaut kehilangan pekerjaan yang saat ini bekerja diatas kapal asing yang
tidak memiliki hubungan diplomatik dengan pemerintah Indonesia.
6. Bahwa dalam peraturan terbaru para pelaut diwajibkan untuk memiliki 3
sertifikat yakni sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian pelaut, sertifikat
keterampilan pelaut, sedangkan dalam peraturan sebelumnya hanya
diwajibkan untuk memiliki 2 sertifikat yaitu sertifikat keahlian pelaut dan
sertifikat keterampilan pelaut. Hal ini jelas membuat kebingungan bagi para
pelaut dan tentu menambah beban biaya yang dikeluarkan, terlebih
substansi dari sertifikat kerja ini sama dengan sertifikat keahlian pelaut dan
sertifikat kompetensi pelaut.
7. Bahwa Kewajiban lapor rencana keberangkatan ke Dinas Kabupaten/Kota
atau LTSA Pekerja Migran memberatkan Pelaut Proses keberangkatan
pelaut saat ini tidak efektif karena perlu adanya kewajiban lapor rencana
keberangkatan ke Dinas Kabupaten/Kota atau LTSA Pekerja Migran,
mengingat dinamika kerja di kapal sangat cepat maka peraturan tentang
kewajiban lapor kepada dinas terkait sangat memberatkan kami para pelaut.
Mekanisme mengenai laporan keberangkatan sebenarnya sama halnya
pada saat pensijilan buku pelaut dan pengesahan perjanjian kerja laut
dikantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) setempat, justru
mekanisme ini lebih mendetail karena melampirkan salinan Perjanjian Kerja
Laut yang isinya dapat mengetahui di mana Pelaut itu bekerja, di kapal apa,
kapal bendera mana, perairan operasi kapal di mana, jangka waktu kontrak
kerja berapa lama, gaji bulanan berapa, besaran asuransi ketika terjadi
kecelakaan kerja atau meninggal dunia, apa nama perusahaan keagenan
177
awak kapal yang memberangkatkannya, apa nama perusahaan di luar
negerinya.
Saksi Fakta Riza Ghiyats Fakhri
13. Bahwa sebagai Direktur Utama di PT. RNT UTAMA INDONESIA,
perusahaan keagenan (ship maning agency) yang didirikan berdasarkan
peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia dan mendapatkan
pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia Republik
Indonesia.
14. Bahwa Para perusahaan keagenan ( manning agency ) saat ini
dibingungkan dengan pengurusan izin usaha perekrutan dan penempatan
awak kapal karena peraturan saat ini tumpang tindih dengan peraturan
lainnya, lebih lagi dirasakan oleh perusahaan yang memiliki SIUPPAK yang
diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Jika didasarkan pada
peraturan yang terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022
tentang Penempatan Dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran Dan
Awak Kapal Perikanan Migran, Perusahaan Keagenan masih tetap bisa
berlaku karena dalam Peraturan Pemerintah tersebut tidak mencabut
Peraturan Menteri Perhubungan No 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan
Penempatan Awak, tetapi hanya meminta pemegang SIUPPAK untuk
menyesuaikan ke SIP3MI dalam kurun waktu 2 tahun, sehingga saat ini
semua perusahaan keagenan yang telah memiliki izin SIUPPAK harus
memiliki izin SIP3MI dan SIP2MI sedangkan pedoman prosedur untuk
mendapatkan SIP3MI belum diatur sehingga tidak mungkin perusahaan
keagenan bisa mendapatkan izin SIP3MI dan SIP2MI, ketidakjelasan
mengenai peraturan terbaru saat ini menjadikan kendala untuk kami
menjalankan usaha.
15. Bahwa para perusahaan keagenan saat ini merasa ketakutan adanya
kriminalisasi karena tidak memiliki SIP2MI apalagi saat ini sudah ada
perusahaan yang ditangkap oleh aparat kepolisian karena tidak memiliki
SIP2MI.
16. Bahwa Peraturan yang berlaku saat ini membatasi kami para perusahaan
keagenan untuk bisa bekerja sama dengan mitra bisnis lainnya karena
adanya kebijakan yang tidak memperbolehkan bekerjasama dengan
pemilik kapal, operator kapal dan/atau perusahaan keagenan awak kapal
178
di luar negeri yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan
pemerintahan indonesia. Aturan tersebut jelas menimbulkan kekhawatiran
bagi kami perusahaan keagenan karena berpotensi kehilangan mitra bisnis
dan usaha kami. Bukan hanya kami para perusahaan keagenan tapi juga
para pelaut yang saat ini sedang bekerja di kapal asing yang tidak
mempunyai hubungan diplomatik dengan pemerintahan indonesia
berpotensi kehilangan pekerjaanya.
17. Bahwa Undang-Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja
Migran serta Peraturan Pelaksana melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2022 tentang Penempatan Dan Pelindungan Awak Kapal Niaga
Migran Dan Awak Kapal Perikanan Migran tidak memberikan ketentuan
mengenai kewajiban pensijilan buku pelaut hal ini menjadikan perusahaan
penyalur awak kapal (maning agency) tidak dapat memonitoring PELAUT
yang masih bekerja dikapal.
18. Bahwa Perusahaan penyalur awak kapal (maning agency) memiliki
tanggung jawab terhadap pemberian jaminan sosial terhadap para
PELAUT yang bekerja diatas kapal. Dengan berlakunya Undang-Undang
No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran serta Peraturan
Pelaksana melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran Dan Awak Kapal
Perikanan Migran, PELAUT yang diberangkatkan oleh perusahaan
penyalur awak kapal (manning agency) dengan kepemilikan izin SIUPPAK
tidak memiliki jaminan sosial dikarenakan BPJS hanya mengakomodir para
PELAUT yang diberangkatkan oleh perusahaan yang memiliki izin SIP3MI.
19. Bahwa Perlindungan Perusahaan Atas Pelanggaran Kontrak Yang
Dilanggar Pelaut sebagai perusahaan yang berperan memberikan
lapangan pekerjaan khususnya bagi para pelaut, tentunya kami juga berhak
atas perlindungan dalam menjalankan perusahaan terutama dalam
pelanggaran kontrak para pelaut. Dalam Undang-Undang No 18 Tahun
2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran serta Peraturan Pelaksana
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan
Dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran Dan Awak Kapal Perikanan
Migran tidak mengatur mengenai mekanisme penerapan sanksi disiplin
untuk para pelaut sehingga dapat merugikan kami sebagai perusahaan
179
penyalur pelaut (maning agency), BP2MI tidak memiliki standar operasional
prosedur untuk menerima keluhan dari perusahaan atas pelanggaran
kontrak pelaut.
Keterangan Tertulis Ahli Dwiyono Soeyono
1. Bahwa saksi Ahli Nautika merupakan ketua Organisasi Profesi Ikatan Korps
Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI).
2. Bahwa Sebagai negara maritim sudah selayaknya Indonesia memiliki
armada laut yang sangat kuat bukan hanya armada militer, tetapi juga
armada-armada atau kapal-kapal niaga yang kuat yang mampu
membendung invasi kapal niaga asing bagi perputaran roda ekonomi dari
sektor laut. Kondisi Pelaut niaga perlu dukungan dari pemerintah untuk
jaminan kepastian hukum dalam ketenangan bekerja agar tetap dapat
secara konsisten menghasilkan ekonomi dari sektor maritim sebagai devisa
negara. Jaminan kepastian hukum terhadap Pelaut niaga yang bekerja di
luar negeri sampai saat ini masih belum nyata, karena masih terjadinya tarik
ulur kewenangan payung hukum status kepelautan antar lintas Lembaga
kementerian (antara dibawah Kementerian Perhubungan cq Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut atau dibawah Kementerian Ketenagakerjaan).
3. Bahwa Dimasukkannya Awak Kapal Niaga ke dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
c UU No.18 Tahun 2017 terkait PEKERJA MIGRAN beserta turunannya
yaitu PP No. 22 Tahun 2022 tidak memberikan manfaat apapun bagi Awak
Kapal Niaga selain menambah beban panjangnya birokrasi dan proses
perekrutan Awak Kapal. Beberapa hal yang harus difahami terkait standar
pasar peluang kerja bagi Pelaut niaga internasional:
1) Tidak bisa dipaksakan untuk memberlakukan Undang-undang
ketenagakerjaan RI yang sifatnya hukum nasional.
2) Tidak mengenal UU RI lainnya terkait kepelautan yang
diberlakukan bagi pelaut.
3) Telah memiliki standar perlindungan pelaut Internasional dalam
perjanjian kerja laut standar kepelautan niaga.
4) Telah memiliki mekanisme dan standar perjanjian kerja pelaut
secara Internasional dan diakui dalam taraf global.
5) Telah memiliki perangkat peraturan perlindungan Pelaut sesuai
standar internasional, dimana jaminan kompensasinya jauh lebih
180
tinggi bagi pelaut dibanding yang tertuang dalam peraturan
Indonesia.
4. Bahwa bila dipaksakan untuk memahami dan mengikuti standar Indonesia
yang dianggap merupakan mekanisme birokrasi menyulitkan dalam proses
perekrutan pelaut niaga, maka pangsa peluang profesi pelaut di dunia
internasional terancam menurun drastis. Karena secara bisnis di luar negeri
akan melirik pada negara- negara lain dengan SDM pelaut-pelautnya sudah
siap serap dengan standar praktik birokrasi yang sudah berlaku umum
secara internasional tanpa menyulitkan proses birokrasi perekrutan dan
lain-lain termasuk perangkat-perangkat peraturan perlindungannya.
5. Bahwa jika status tenaga migran masih melekat pada Pelaut niaga, secara
otomatis semua perangkat aturan dan hukum internasional yang berlaku
untuk memayungi perlindungan Pelaut niaga akan serta merta dapat gugur,
sebagai dampak yang dinyatakan negara dalam bentuk peraturan. Dan
dunia industri perkapalan internasional juga akan tentunya menjauh dari
Pelaut Indonesia dikarenakan rumitnya birokrasi nasional untuk secara
parallel bersandingan menjalankan konvensi internasional yang sudah
disepakati.
6. Bahwa dengan terbitnya PP Nomor 22 Tahun 2022, tentang Penempatan
dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan
Migran, yang ditandatangani Presiden pada tanggal 08 Juni 2022 sebagai
pelaksanaan amanat pasal 64 undang-undang nomor 18 tahun 2017
tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang menimbulkan
kegaduhan keresahan di kalangan pelaut niaga, maka muncul pandangan
dari para praktisi Pelaut niaga bahwa peraturan tersebut mengandung
berbagai benturan-benturan secara formil maupun materil.
7. Bahwa menempatkan Pelaut Sebagai Pekerja Migran sebagaimana di
formulasikan pada Pasal 4 ayat (1) huruf c adalah kesalahan fatal dari
pembentuk undang-undang yang harus dihentikan pemberlakuannya
melalui Mahkamah Konstitusi. Hal ini untuk mencegah kerugian yang lebih
besar lagi baik dari sisi Pelaut niaga maupun Manning Agency yang
membantu Pelaut niaga untuk mendapatkan pekerjaan untuk menghasilkan
devisa negara dari sektor pekerja Pelaut yang bekerja di luar negeri.
181
VII. Tanggapan Pemohon Atas Keterangan Presiden
Bahwa pada tanggal 22 Januari 2024 presiden melalui Kementerian Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
dan
Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menyampaikan keterangan yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemerintah menolak terhadap dalil-dalil para pemohon.
2. Bahwa penjelasan undang-undang nomor 15 Tahun 2016 tentang
Pengesahan Maritime Labour Convention 2006 terkait kewajiban negara
dalam undang-undang a quo telah disebutkan bahwa setiap negara
anggota wajib memberlakukan MLC 2006. Lebih lanjut dikatakan bahwa
setiap orang yang berprofesi sebagai pelaut dan awak kapal dalam
bekerja diatas kapal dan berlayar melewati perairan internasional,
mempunyai hak yang sama sebagai pekerja buruh yang bekerja didarat.
Hak hak tersebut sebagaimana tercantum dalam 8 Konvensi dasar ILO
dan telah diakomodir didalam peraturan perundang-undangan nasional.
3. Bahwa berdasarkan penjelasan dari undang-undang nomor 15 tahun
2016 diatas dan dihubungkan dengan UU PPMI justru menguatkan posisi
pelaut awak kapal dan pelaut perikanan karena UU PPMI mengatur
bahwa PMI yang merupakan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan
harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa,
kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat
manusia serta perlakuan lain yang melanggar HAM.
4. Bahwa pemerintah menolak dalil Pemohon yang menyatakan bahwa
berlakunya Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI telah menimbulkan
inkonsistensi antara UU PMI dengan Konvensi ILO nomor 143 dan
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2012 dikarenakan ILO Nomor 143 belum
diratifikasi oleh pemerintah indonesia dan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2012 merupakan salah satu dasar pembentukan UU PPMI.
5. Bahwa UU PPMI telah dikaji secara komperhensif seiring dengan terbitnya
naskah akademik UU PPMI. Naskah Akademik UU PPMI merupakan
naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainya
terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan
secara
ilmiah.
Dan
dalil
pemohon
yang
menyatakan
tanpa
182
mempertimbangkan dan mengkaji secara komperhensif merupakan dalil
yang keliru.
6. Bahwa UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran memuat empat
unsur utama yaitu angkutan diperairan, kepelabuhan, keselamatan dan
keamanan pelayaran serta pelindungan lingkungan maritim. Di dalam
pasal 33 Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa ketentuan
ketenagakerjaan dibidang pealyanan dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
7. Bahwa tidak ada dualisme perizinan SIUPPAK dengan SIP2MI. PP Nomor
22 Tahun 2022 hanya mewajibkan kepada perusahaan yang memiliki
SIUPPAK menyesuaikan perizinan SIP3MI paling lama 2 tahun sejak PP
Nomor 22 Tahun 2022 diundangkan.
8. Bahwa UU PPMI dan PP Nomor 22 Tahun 2022 justru memberikan
kepastian hukum dan jaminan pelindungan terhadap pelaut awak kapal
dan pelaut perikanan dari perdagangan manusia, perbudakan, kerja
paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat
martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar HAM. Terkait
pelaporan, keberangkatan, penempatan awak kapal, tahap pelaksanaan
dan integrasi data bertujuan untuk memastikan pelaut awak kapal dan
pelaut perikanan dilakukan sesuai prosedur untuk mencegah adanya
penempatan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan secara non
prosedural. Sehingga tidak menjadikan proses penempatan pelaut awak
kapal dan pelaut perikanan menjadi berbelit-belit.
Bahwa terhadap keterangan pemerintah tersebut diatas perkenankan kami melalui
kesimpulan ini memberikan tanggapan guna pertimbangan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara aquo. Adapun tanggapan atas
keterangan pemerintah kami uraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pemerintah secara serampangan mengaitkan MLC 2006 dengan UU
PPMI tanpa mengkaji secara mendalam mengenai cikal bakal lahirnya MLC
2006. Konvesi internasional MLC 2006 lahir dari hasil kolaborasi antara
organisasi internasional di bidang maritime dan di bidang ketenagakerjaan
yakni Internasional Maritime Organitation (IMO) dan Internasional Labour
Organitation. Di tingkat internasional ILO yang memilki kewenangan untuk
mengatur dan memonitor atau mensupervisi keterpenuhan hak pekerja lintas
183
negara menyadari bahwa ada hal-hal yang tidak bisa diperasamkan antara
pelaut dan pekerja migran. Oleh karenanya ILO membagi rezim hukum bagi
pelaut dan pekerja migaran secara terpisah dengan kemudian mengesahkan
MLC 2006. Secara konsisten pula ILO mengeluarkan pelaut sebagai daftar
pekerja migran di dalam beberapa konvensi yakni ILO C97-1949, C143-
1975, dan C90. Namun yang terjadi di dalam Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terkhusus Pasal
4 ayat (1) huruf c mengkatagorikan Pelaut sebagai pekerja migran.
2. Bahwa para pemohon sepakat pelaut wajib dilindungi dari perdagangan
manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, kesewenang-wenangan,
kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang
melanggar HAM. Namun tidak berarti harus menyimpangi ketentuan yang
ada dengan mengkategorikan pelaut sebagai pekerja migran. Banyak
mekanisme yang bisa ditempuh untuk memberikan perlindungan bagi pelaut
salah satunya dengan memberikan peraturan pelaksanaan Undang-Undang
No 15 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Maritime Labour Conventuon 2006
yang mana dalam konvensi tersebut mengatur secara rigid dan
komperhensif mengenai hak-hak para pelaut.
3. Bahwa pemerintah telah gagal memahami permohonan pemohon, maksud
dari Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI telah menimbulkan inkonsistensi
antara UU PMI dengan Konvensi ILO nomor 143 dan Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2012 adalah Pemohon memberikan pemahaman bahwa
Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI tidak konsisten dengan berbagai produk
konvensi internasional yang dibuat oleh ILO yang mengeluarkan pelaut dari
daftar pekerja migran dan juga di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2012 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan
Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya, yang menjadi
dasar pembentukan UU PPMI telah jelas mengeluarkan Pelaut sebagai
pekerja migran. Namun yang terjadi di dalam UU PPMI tetap
mengkatagorikan Pelaut sebagai pekerja migran.
4. Bahwa PP Nomor 22 Tahun 2022 tidak mencabut Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor No 84 Tahun 2013 Tentang Perekrutan dan
Penempatan
Awak,
tetapi
meminta
pemegang
SIUPPAK
untuk
menyesuaikan ke SIP3MI dalam kurun waktu 2 tahun, sehingga saat ini
184
semua perusahaan keagenan yang telah memiliki izin SIUPPAK harus
memiliki izin SIP3MI dan SIP2MI sedangkan pedoman prosedur untuk
mendapatkan SIP3MI belum diatur sehingga tidak mungkin perusahaan
keagenan bisa mendapatkan izin SIP3MI dan SIP2MI.
5. Bahwa pelaporan keberangkatan pelaut sebenarnya sudah diakomodir pada
saat penyijilan pelaut dan pengesahan perjanjian kerja laut dikantor
kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) setempat, justru
mekanisme ini lebih mendetail karena melampirkan salinan Perjanjian Kerja
Laut yang isinya dapat mengetahui di mana Pelaut itu bekerja, di kapal apa,
kapal bendera mana, perairan operasi kapal di mana, jangka waktu kontrak
kerja berapa lama, gaji bulanan berapa, besaran asuransi ketika terjadi
kecelakaan kerja atau meninggal dunia, apa nama perusahaan keagenan
awak kapal yang memberangkatkannya,dan apa nama perusahaan di luar
negerinya.
VIII. Tanggapan Atas Saksi Pemerintah
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 presiden melalui Kementerian Hukum
Dan
Hak
Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
dan
Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia menghadirkan 3 saksi yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Purwanti Uta Djara:
1. Bahwa saksi bertugas sebagai kepala Bidang Ketenagakerjaan di Kantor
Dagang dan Ekonomi (KDEI) di Taiwan.
2. Bahwa realitas persoalan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan di taiwan
menghadapi berbagai persoalan dalam bekerja, antara lain:
a. Jam kerja yang relatif panjang
b. Lingkungan kerja yang berbahaya
c. Upah rendah
d. Waktu berlayar yang tidak dapat dipastikan
e. Sering mengalami depresi akibat kondisi kerja yang berat
f. Sering mengalami kelelahan, cedera dan penyakit akibat kondisi kerja
yang berbahaya.
g. Sering menghabiskan waktu yang lama dari keluarga dan teman
teman dengan masa kerja yang tidak menentu.
185
h. Kesulitan
dalam
berkomunikasi
dengan
keluarga
karena
keterbatasan akses internet dan telpon satelit
Oleh karena itu, kami menyambut baik dan sangat mendukung dengan
diterbitkannya PP Nomor 22 Tahun 2022 yang selama ini dijadikan acuan
atau pedoman dalam menyelesaikan berbagai kasus yang menimpa PMI
pelaut awak kapal dan pelaut perikanan di taiwan.
3. Bahwa dengan adanya UU PMI sebagai pedoman kami dalam menangani
kasus pelaut awak kapal dan pelaut perikanan, perwakilan RI berperan untuk
berkoordinasi
dan
berkomunikasi
dengan
berbagai
pihak
untuk
penyelesaian permasalahan kasus pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
4. Bahwa tidak ada protes baik dari PMI maupun ABK Pelaut terhadap
dimasukkannya pelaut sebagai PMI.
5. Bahwa kami memberikan perlindungan dengan melakukan koordinasi
upaya-upaya perlindungan melalui otoritas maupun agensi. Kepada
Pemerintah Pusat, Kemenaker, BP2MI, Kementerian Luar Negeri,
Kementerian Perhubungan.
6. Bahwa perbandingan hukum antar pelaut pelaut internasional dengan pelaut
teritorial di taiwan. Pelaut teritorial dibawah kewenangan Ministry off labour
sedangkan pelaut laut lepas terbagi menjadi dua yaitu yang pertama untuk
kapal ikan dibawah kewenangan Consul Of Agriculture dan kapal niaga
dibawah Ministry Of Transportation and Communication.
Saksi Abdul Rahmat:
1. Bahwa saksi bekerja sebagai pelaut sektor perikanan pada tahun 2011 di
kapal taiwan, operasi kapal tersebut di samudera atlantik.
2. Bahwa saksi mengalami menjadi korban wanprestasi yang dilakukan oleh
agensi dan/atau pemberi kerja yang tidak patuh pada perjanjian kerja yang
telah disepakati kedua belah pihak. Saksi tidak diberikan hak-haknya kurang
lebih dua tahun bekerja dikapal dikarenakan pemberi kerja bangkrut atau
pailit.
3. Bahwa sebelum adanya Undang-Undang 18 Tahun 2017, ketika saksi sudah
di indonesia, saksi mengadukan persoalan tersebut ke semua instansi yang
terkait dan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Akan tetapi
tidak persoalan saksi tidak dapat diproses karena belum ada aturan yang
mengatur undang-undang sebagai pelaut di sektor perikanan diluar negeri.
186
4. Bahwa saksi melakukan audiensi kep DPR RI Komisi IX dan menyampaikan
persoalan-persoalan yang dialami.
5. Bahwa dengan adanya Undang-Undang 18 Tahun 2017 saksi menyambut
baik karena pemerintah hadir memberikan perlindungan hukum dan
mengakomodir UUD 1945 Pasal 28 ayat (1).
6. Bahwa saksi bekerja dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 dan
mengalami persoalan diawal 2012 dikarenakan perusahaan pailit dan
seluruh ABK dipulangkan.
Saksi Herman Suprayogi:
1. Bahwa sebagai pengusaha saksi merasa mendapatkan kepastian hukum,
baik dari tata kelola maupun penempatan sehingga dapat menjalankan
usahanya dengan aman, nyaman dan prosedural.
2. Bahwa terkait tata kelola selama ini apa yang dialami saksi sebagai
pengusaha keagenan, memang muncul persoalan-persoalan dan itu sudah
tersistem melalui Kementerian Tenaga Kerja dari tingkatan bawah sampai
tingkatan atas.
3. Bahwa adanya pembatasan modal terkait di Undang-Undang No 18 tahun
2017 disebutkan ada nominal modal dasar dan deposit sebagai bentuk
keseriusan saksi sebagai pengusaha. Saksi menginginkan adanya
pengusaha yang benar-benar seleksi, serius karena usaha di bidang
penempatan pekerja migran ke luar negeri adalah usaha yang berbasis risiko
sangat tinggi.
Bahwa terhadap keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh pemerintah tersebut
diatas perkenankan kami melalui kesimpulan ini memberikan tanggapan guna
pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara aquo.
Adapun tanggapan atas keterangan saksi pemerintah kami uraikan sebagai berikut:
1. Bahwa saksi Purwanti Uta Djara bekerja sebagai kepala Bidang
Ketenagakerjaan di Kantor Dagang dan Ekonomi (KDEI) di Taiwan yang
mana saksi merupakan bagian dari pemerintah sehingga keterangan dari
saksi seharusnya dimasukkan dalam keterangan pemerintah bukan
dihadirkan sebagai saksi dimuka persidangan karena keabsahan kebenaran
keterangan saksi tidak dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karenanya,
mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak segala
keterangan yang disampaikan oleh saksi Purwanti Uta Djara.
187
2. Bahwa saksi Abdul Rahmat tidak relevan karena apa yang dialami oleh saksi
merupakan kejadian sebelum Undang-Undang No 18 Tahun 2017 Tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diundangkan, selain itu keterangan
saksi bukanlah kejadian yang dialami sendiri oleh saksi melainkan kejadian
yang dialami oleh rekan-rekan saksi hal ini jelas bertentangan dengan syarat
saksi dimuka persidangan yang mana saksi haruslah dia yang dengar
sendiri, dia yang lihat sendiri dan dia alami sendiri. Oleh karenanya, mohon
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak segala
keterangan yang disampaikan oleh saksi Abdul Rahmat.
3. Bahwa saksi Herman Suprayogi merupakan Direktur PT. Puncak Jaya
Samudera yang pernah mendapat sorotan oleh pihak terkait yakni salah
satunya SBMI dan Greenpeace dengan kasus meliputi ABK dipaksa bekerja
diluar kontrak kerja, kekerasan fisik dari kapten kapal, konsumsi makanan
dan minuman yang tidak layak, pengisolasian melanggengkan jerat utang
hingga tidak ada hari libur. Hal ini jelas kontradiktif dengan keterangan
pemerintah yang mendalilkan bahwa pelaut harus dilindungi dari
perbudakan, kerja paksa,korban kekerasan dan kesewenang-wenangan
sedangkan saksi herman yang dihadirkan justru diduga sebagai pelaku
dalam permasalahan-permasalahan pelaut yang berangkat melalui
Perusahaan saksi herman. Sehingga keabsahan kebenaran keterangan
saksi tidak dapat dipertanggungjawbakan. Selain hal tersebut, keterangan
saksi herman bahwa Perusahaan beliau telah memiliki SIP2MI dan SIP3MI
khusus untuk pelaut, kami meragukan hal tersebut, mengingat regulasi yang
ada saat ini yaitu PP 22 Tahun 2022 masih belum dapat dilaksanakan
dikarenakan belum ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja mengenai tata cara
penerbitan SIP2MI dan SIP3MI untuk Perusahaan Keagenan Pelaut. Oleh
karenanya mohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak
segala keterangan yang disampaikan oleh saksi Herman Suprayogi.
IX.
Tanggapan Pemohon Atas Keterangan Pihak Terkait
Bahwa pada tanggal 6 Februari 2024 Pihak Terkait yang tergabung dalam
TIM Advokasi Pelaut Migran Indonesia melalui kuasa hukumnya telah
menyampaikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
188
1. bahwa karakter pekerja awak kapal perikannan migran rentan dan kerap
dilabeli masyarakat internasional dengan pekerjaan berbahaya, sulit dan
mematikan, membutuhkan pelindungan yang maksimal dari negara. Oleh
karenanya, Presiden dan DPR pada tanggal 22 November 2017
mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Presiden dan DPR telah
memasukan pelaut migran indonesia sebagai pekerja migran Indonesia
yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, sehingga seluruh pengaturan
pelindungan PMI atau pekerja migran indonesia diatur dalam undang-
undang tersebut dan secara khusus diatur dalam PP Nomor 22 Tahun
2022.
2. Bahwa sebelumnya, pelaut migran indonesia tidak memilki status hukum
yang jelas, tidak memilki status hukum yang pasti karena Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran atau Undang-Undang yang oleh
Pemohon didalilkan sebagai aturan yang melindungi pelaut migran
indonesia justru tidak mengaturnya. UU tersebut hanya mengenai
administrasi perhubungan di perairan Indonesia dan Kapal berbendera
Indonesia yang berlayar di luar perairan indonesia.
3. Bahwa kualifikasi profesional bagi pelaut tidak dapat dijadikan alasan bagi
awak kapal untuk dikecualikan dari pekerja migran. Karena seluruh calon
pekerja migran apapun jenis pekerjaanya wajib untuk memperoleh
pelatihan kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Sehingga
dalil para pemohon yang menyatakan pelaut memiliki fitur yang berbeda
yang kemudian dikecualikan dari pekerja migran adalah dalil yang tidak
mendasar.
4. Bahwa pasal a quo tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum
dan hak konstitusional warga negara. Berdasarkan ketentuan UU PPMI
dan PP Nomor 22 Tahun 2022, pemerintah telah mengganti perizinan
SIUPPAK dengan SIP3MI. Dan pasal tersebut tidak menyiratkan adanya
dualisme perizinan melainkan perusahaan perekrut awak kapal cukup
memiliki satu izin yakni SIP3MI. Jika perusahaan sudah memiliki
SIUPPAK maka wajib disesusaikan dengan SIP3MI tersebut.
5. Bahwa jika status awak kapal niaga dan perikanan migran tidak lagi
dianggap sebagai pekerja migran, maka tentunya akan terjadi
189
kekosongan hukum bagi awak kapal migran dalam menuntut hak-haknya.
Sedangkan UU pelayaran tidak mengatur tentang hak-hak awak kapal
migran sebagai PMI.
6. Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI memberikan jaminan kepastian
perlindungan bagi pelaut sebagai pekerja migran. Undang-Undang PPMI
telah memberikan perlindungan yang sistematis bagi PMI yakni
perlindungan sebelum bekerja, saat bekerja dan setelah bekerja. Apabila
pasal aquo dibatalkan (quod non) maka pelaut tidak lagi berhak atas
kepastian jaminan pelindungan.
7. Bahwa pasal a quo bertujuan untuk menjamin penghidupan layak bagi
pelaut setelah menjalani pekerjaannya. Apabila dibandingkan dengan
Undang-Undang Pelayaran, ketentuan Undang-Undang Pelayar tidak
mengatur mengenai pelindungan hak normatif pelaut sebagai pekerja.
8. Bahwa permasalahan izin adalah permasalahan kelembagaan dan
merupakan kebijakan hukum terbuka. Peraturan terkait SIP3MI yang
menghentikan SIUPPAK bukan permasalahan konstitusional namun
kebijakan pemerintah dalam mengatur dan membagi kewenangan antar
lembaga pemerintahan.
9. Bahwa awak kapal niaga dan awak kapal perikanan yang bekerja di kapal
berbendera asing diluar negeri merupakan pekerja migran berdasarkan
hukum internasional. Argumentasi para pemohon a quo mengenai
eksklusifitas seaman atau pelaut pekerja migran dalam regulasi negara
lain sama sekali tidak berdasarkan. Karena pada praktik di negara seperti
di Filipina, sudah mengakui bahwa pelaut sebagai pekerja migran.
Bahwa terhadap keterangan pihak terkait tersebut diatas perkenankan kami melalui
kesimpulan ini memberikan tanggapan guna pertimbangan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara aquo. Adapun tanggapan atas
keterangan saksi pemerintah kami uraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait tidak menguasai dan memahami regulasi kepelautan
secara menyeluruh. Pengaturan pelaut telah diatur di dalam berbagai
regulasi di indonesia yaitu :
1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan
Maritime Labour Convention 2006
190
3) Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan
4) Peraturan
Pemerintah
Nomor
31
Tahun
2021
Tentang
Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
5) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan
Sehingga keterangan pihak terkait bahwa pelaut tidak memilki status hukum
yang jelas dan akan terjadi kekosongan hukum apabila pasal aquo dicabut
adalah argumentasi yang keliru dan menyesatkan. Justru pengaturan pelaut
yang sebelumnya mengatur secara rigid dan komperhensif mengenai pelaut
dibandingkan UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia.
2. Bahwa dalam pelaksanaan untuk mendapatkan SIP3MI belum diatur oleh
kementerian ketenagakerjaan disisi lain PP Nomor 22 Tahun 2022 tidak
mencabut Peraturan Menteri Perhubungan No 84 Tahun 2013 tentang
Perekrutan dan Penempatan Awak sehingga dengan kata lain eksistensi
SIUPPAK masih berlaku. Hal ini lah yang menyebabkan dualisme perizinan,
para pelaku usaha keagenan dilema dan kebingungan mengenai kepastian
hukum terhadap perizinan perusahaan keagenan.
3. Bahwa pihak terkait telah keliru menafsirkan regulasi pekerja migran di
filipina. Di negara tersebut penggunaan istilah migran seafers hanya
digunakan untuk membedakan dengan pelaut domestik dan bukan sebagai
migran workers atau pekerja migran. Hal ini membuktikan bahwa keterangan
pihak terkait tidak melalui pengkajian yang mendalam mengenai cikal bakal
regulasi pelaut dari tingkat internasional sampai dengan tingkat nasional.
X.
Tanggapan Pemohon Atas Keterangan Pihak Terkait
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 Pihak Terkait yang tergabung dalam
TIM Advokasi Pelaut Migran Indonesia melalui kuasa hukumnya telah
menghadirkan 1 ahli yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Arie Afriansyah:
1. Bahwa pekerja migran khususnya pada sektor kelautan merupakan
kelompok rentan karena memang banyak risiko yang dihadapi. Banyak yang
telah mendapatkan perhatian karena memang kasus-kasusnya yang sudah
sangat memperhatinkan. Pemerintah sebagai perwakilan negara yang
berdaulat, menempatkan tenaga kerja ini dengan perlindungan, baik di
191
tingkat internasional maupun nasional. Di tingkat internasional khususnya
organisasi internasional, terdapat beberapa konvensi untuk memastikan
bahwa pekerja migran dilindungi dari sisi hukum. Khusus untuk pekerja
migran dilaut yaitu ada ILO Maritime Labour Convention Tahun 2006 dan
ILO Convention188.
2. Bahwa dalam dunia internasional negara belum tentu menjadi pihak dalam
sebuah perjanjian internasional, namun bisa melaksanakan seluruh atau
bahkan sebagian norma dari perjanjian internasional. Hal ini menurut
observasi saya dikenal sebagai praktik adopsi praktis hukum internasional.
3. Bahwa khusus terkait dengan pelaut migran dan awak perikanan, negara
tentu akan melakukan implementasi peraturan nasional yang mengikuti
kewajiban internasional yang sudah diikuti. Namun demikian, perlindungan
nasional sejatinya lebih tinggi, karena kesepakatan yang dihasilkan dalam
perjanjian internasional itu merupakan sebuah kompromi dari sebuah
perjanjian yang multilateral. Dimana perjanjian multilateral itu pasti akan
dihasilakan sebuah kesepakatan yang kompromistis, sejatinya akan
menghasilkan standar yang minimal. Bahwa yang penting adalah kewajiban
dan hak yang diberikan oleh konvensi kepada negara itu dilaksanakan
secara efektif di level nasional.
4. Bahwa menurut pengamatan kami, indonesia menjadi pihak konvensi
ICRMW dan MLC 2006 tapi belum pada konvensi 188. Undang-undang
Nomor 18 tahun 2017 itu bisa dikatakan sebagai pelaksanaan komitmen
internasionalnya dari konvensi pekerja migran internasional. Selanjutnya, PP
Nomor 22 Tahun 2022 kami melihat bahwa sebagian bisa dikatakan sebagai
pelaksanaan dan juga adopsi dari Maritime Labour Convention dan juga
konvensi 188.
5. Bahwa terkait pelaut migran dan awak kapal perikanan. Para pekerja ini
tentu harus dikatakan sebagai kelompok pekerja migran karena memang
pada kenyataannya, para pekerja ini berada di luar wilayah indonesia dan
sudah melewati batas kedaulatan indonesia. Kemudian mereka bekerja
diatas kapal yang mengibarkan bendera selain bendera indonesia, sebagai
konsekuensinya hukum yang berlaku adalah hukum negara bendera
tersebut.
192
Bahwa terhadap keterangan ahli dari pihak terkait tersebut diatas perkenakan kami
melalui kesimpulan ini memberikan tanggapan guna pertimbangan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara aquo. Adapun tanggapan atas
keterangan ahli pihak terkait kami uraikan sebagai berikut:
1. Bahwa ahli pihak terkait tidak memahami mengenai mekanisme regulasi
internasional.
Pendelegasian
Kementerian
Perhubungan
sebagai
penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi pemerintah pada
organisasi martime internasional dan/atau lembaga internasional dibidang
pelayaran merupakan mandatory dari IMO sebagai organisasi maritime
internasional yang kemudian sebagai negara anggota melalui perpres 23
tahun 2022 Pasal 45 ayat (1) menunjuk kementerian perhubungan sebagai
penanggung jawab dibidang pelayaran.
2. Bahwa keterangan ahli pihak terkait yang menyatakan ketika negara telah
mengikatkan diri kepada perjanjian internasional dan kemudian diterapkan
atau tidak didalam aturan nasionalnya adalah hak dari negara tersebut.
keterangan Ahli pihak terkait tersebut tidak mempertimbangkan adanya
special reporter, pelapor khusus yang akan melaporkan bagaimana MLC
2006 atau ILO convention 1990 itu dilakukan di indonesia dan akan
dilaporkan secara berkala ke PBB. Apabila laporan kita merah, negatif maka
implikasinya adalah image indonesia ditingkat global tidak bagus. Yang
menyebakan investor tidak mau masuk, kemudian indonesia dicap tidak
peduli dengan warganya dan sabagainya.
XI.
Kesimpulan Akhir
Bahwa pemohon sangat concern terhadap kedudukan pelaut yang mana
pekerjaan sebagai seorang pelaut memiliki risiko bahaya yang sangat tinggi.
Oleh karenanya pelaut layak mendapatkan perlindungan atas hak-haknya
baik dalam tataran domestik maupun internasional. Formulasi pelaut menjadi
daftar pekerja migran sebagaimana pasal aquo merupakan kemunduran
regulasi yang diterapkan di indonesia. Disamping itu, pemerintah tidak serius
dalam pembahasan pasal aquo, hal ini terbukti pada risalah sidang antara
Panja RUU PPMI dengan pemerintah tidak ada perdebatan argumentatif
yang mengkaji pelaut sebagai daftar pekerja migran dan juga dalam Naskah
Akademik RUU PPMI tidak ada penjelasan secara keilmuan baik teoritik
maupun praktik mengenai pelaut sebagai daftar pekerja migran.
193
Dengan diberlakukannya pasal a quo segala kewenangan terhadap pelaut
menjadi domain Kementerian Ketenagakerjaan, hal ini menurut pandangan
pemohon tidak tepat karena Kementerian Ketenagakerjaan tidak memilki
kompetensi dan pemahaman mengenai karakteristik, kondisi, dan iklim di
bidang maritime. Kementerian Ketenagakerjaan juga tidak memiliki akses
terhadap organisasi internasional di bidang maritime atau Internasional
Maritime Organitation (IMO), pendelegasian perwakilan negara anggota
diberikan kepada Kementerian Perhubungan sebagaimana mandatory dari
IMO yang kemudian dituangkan dalam Pasal 45 Ayat (1) Perpres 23 Tahun
2022. Dampak lain yang terjadi adalah segala regulasi yang diterapkan
kepada pekerja migran diterapkan pula terhadap pelaut tentu hal ini
merupakan kemunduran regulasi bagi pelaut mengingat dari tataran
internasional telah membagi rezim hukum bagi pekerja migran dan pelaut
yakni untuk pekerja migran berlaku ILO dan untuk pelaut berlaku MLC,
terlebih indonesia telah meratifikasi MLC 2006 melalui Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention
2006 sebelum diundangkannya pasal a quo.
Bahwa mengingat kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor
67/P/Hum/2022 tertanggal 27 Desember Tahun 2022 (yang telah kami
lampirkan pada daftar bukti tertulis), pada perkara permohonan uji materiil
Pasal 93 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di
Perairan. dalam Pertimbangan Majelis Hakim Agung Pemeriksa Perkara,
pada
Halaman
44
paragraf
4,
Mahkamah
Agung
memberikan
Pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa perekrutan awak kapal dan penempatan awak kapal tidak
dapat disamakan dengan Pekerja Migran Indonesia, dan didasarkan
pada peraturan perundangan-undangan yang berbeda sehingga sudah
sewajarnya kewenangan terkait penerbitan perizinan usaha perekrutan
dan penempatan awak kapal dilaksanakan oleh instansi yang berbeda,
dalam hal ini untuk perizinan terkait perekrutan dan penempatan
Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri
dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan sedangkan perizinan
terkait Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan”;
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung diatas maka seyogyanya
mengenai kedudukan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan adalah tidak
194
dapat persamakan dengan Pekerja Migran, sehingga diperlukan regulasi
khusus bagi Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan untuk dipisahkan
dengan Pekerja Migran serta sudah selayaknya kementerian yang
membidangi urusan Pelayaran dalam hal ini Kementerian Perhubungan
adalah yang berhak mengurusi urusan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut
Perikanan dan Bukanlah Kementerian Ketenagakerjaan serta Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Bahwa terakhir, pemohon mengajukan uji materiil pasal aquo memilki
maksud dan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak
para pelaut dan perusahaan keagenan. Pentingnya Harmonisasi regulasi
antara regulasi nasional dengan regulasi internasional sebagai kewajiban
negara anggota yang telah meratifikasi konvensi internasional untuk
memberikan kepastian hukum bagi warga negara khususnya bagi pelaut dan
juga memberikan image yang baik kepada dunia bahwa indonesia memilki
tatanan regulasi yang kuat untuk melindungi para pelaut sehingga
menciptakan dan membentuk pelaut-pelaut yang hebat
Berdasarkan uraian, alasan, dan fakta hukum diatas, dengan demikian
Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 No 242, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6141) bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (2), Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
3. Memerintahkan untuk memuat Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya; atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono)
[2.11]
Menimbang
bahwa
Presiden
menyerahkan
kesimpulan
kepada
Mahkamah pada tanggal 1 Maret 2024, yang pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut:
195
I.
PARA PEMOHON TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING)
Sehubungan dengan
kedudukan
hukum para
Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1.
Bahwa persoalan hukum yang disampaikan oleh para Pemohon dalam
permohonan a quo bukanlah persoalan konstitusionalitas norma oleh
karena berlakunya ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Kerugian konstitusional yang
diajukan belum terbukti bersifat spesifik, aktual, atau potensial yang
dapat dipastikan terjadi. Potensi kerugian yang diajukan oleh Para
Pemohon hanya asumsi dan bukan kerugian yang terjadi secara aktual
atau konkret karena berlakunya ketentuan a quo yang diuji.
2.
Bahwa oleh karena persoalan hukum dalam permohonan a quo
bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, maka permohonan a quo
tidak memenuhi ketentuan mengenai kerugian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai lima syarat kerugian hak dalam
putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007
dan putusan-putusan selanjutnya.
Berdasarkan uraian tersebut, menurut Pemerintah adalah tepat dan sudah
sepatutnya jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
II.
TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN PARA
PEMOHON
Latar belakang UU PPMI, sebagai berikut:
1.
UUD 1945 menjamin hak dan kesempatan yang sama bagi setiap
Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak tanpa diskriminasi. Hak untuk bekerja dan hak-
hak dalam pekerjaan merupakan HAM yang fundamental.
2.
Tenaga kerja memiliki peran signifikan dalam aktivitas perekonomian
196
nasional, meningkatkan produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat.
Tingginya tingkat pengangguran dan minimnya kesempatan kerja di
dalam negeri menjadi tantangan utama.
3.
PMI adalah solusi bagi sebagian warga negara untuk memenuhi
kebutuhan hidup keluarga dan memberikan kontribusi melalui remitansi.
Perlindungan bagi PMI perlu diatur secara komprehensif dan terpadu.
4.
UU 39/2004 telah mengatur penempatan dan perlindungan PMI di luar
negeri, tetapi perlindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan
belum diatur secara jelas. Kasus eksploitasi terhadap PMI dan pelaut
perikanan menunjukkan kebutuhan mendesak akan perlindungan yang
lebih efektif.
5.
Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya, termasuk PMI,
sesuai dengan UUD 1945 dan hukum internasional. Keterlibatan negara
dan masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi PMI diperlukan
untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia.
6.
Dengan adanya persoalan yang kompleks terkait pekerja migran,
perlindungan harus dilakukan dalam suatu sistem terpadu melibatkan
pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta melibatkan partisipasi
masyarakat.
7.
Pembentukan UU PPMI sebagai pengganti UU 39/2004 mencerminkan
upaya
negara
dalam
mewujudkan
tujuan
nasional
dan
mengimplementasikan UUD 1945. Pelindungan pekerja migran perlu
ditingkatkan dalam segala aspek, termasuk sebelum bekerja, selama
bekerja, dan setelah bekerja, dengan melibatkan instansi pemerintah
dan masyarakat.
8.
Reformasi sistem perlindungan diharapkan dapat mencerminkan nilai
kemanusiaan dan harga diri sebagai bangsa, serta memastikan
pemenuhan dan penegakan HAM pekerja migran dan keluarganya.
Dengan demikian, perubahan peraturan perundang-undangan diharapkan
dapat memberikan pelindungan yang lebih baik dan terpadu bagi pekerja
migran Indonesia.
Bahwa terhadap pokok permohonan para Pemohon terdapat 5 (lima) hal
yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1.
Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa para
197
pelaut memiliki eksklusivitas. Eksklusivitas para pelaut di atas kapal
dibuktikan dengan diratifikasinya ketentuan khusus bagi pelaut yaitu
Maritime Labour Convention, 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006
(Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006). Oleh karena itu, pelaut
memiliki pelindungan khusus, pelaut memiliki ketentuan tersendiri yang
membedakan dari pekerja lainnya adalah dalil yang keliru.
Hal mana dapat Pemerintah jelaskan dan simpulkan bahwa Para
Pemohon keliru dalam memahami Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI
yang mengaitkan eksklusivitas pelaut awak kapal dan pelaut perikanan
dengan Maritime Labour Convention 2006 yang telah diratifikasi oleh
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime
Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006).
UU 15/2016 secara jelas menyebutkan kewajiban setiap negara
anggota untuk memberlakukan penuh ketentuan dalam Maritime Labour
Convention, 2006. Hak dasar pekerja di dalam konvensi tersebut
diakomodir dalam ketentuan peraturan perundang-undangan nasional,
memberikan hak yang sama bagi pelaut dan awak kapal yang berlayar
melewati wilayah perairan internasional. Penjelasan UU 15/2016, yang
dihubungkan dengan UU PPMI, menunjukkan bahwa pelaut awak kapal
dan pelaut perikanan justru diperkuat posisinya. UU PPMI mengatur
perlindungan dari perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa,
kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan
martabat manusia, serta perlakuan melanggar HAM. Melalui UU PPMI,
negara diwajibkan membenahi sistem pelindungan bagi PMI dan
keluarganya, sejalan dengan uraian pemerintah dalam penjelasan di
atas. Keseluruhan penjelasan pemerintah tersebut menekankan bahwa
UU PPMI sejalan dengan konvensi internasional dan menguatkan
perlindungan hak-hak pekerja migran, khususnya pelaut awak kapal dan
pelaut perikanan.
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan ahli Pihak
Terkait atas nama Arie Afriansyah, yang pada intinya menyampaikan:
198
a.
Deklarasi ASEAN yang menyatakan bahwa awak kapal ikan asing
adalah pekerja migran yang harus dilindungi dalam konteks
internasional.
b.
Konvensi internasional yang sebagian besar adalah multilateral itu
adalah standar minimal, maka ketika Indonesia ingin melaksanakan
komitmen yang lebih tinggi, maka itu tidak bermasalah. Salah satu
tolok ukur menjadi bermasalah adalah ketika ada negara lain yang
protes terhadap Indonesia. Hingga saat ini, menurut ahli belum ada
negara lain yang protes karena Indonesia memiliki UU PPMI.
c.
Ahli menekankan bahwa standar nasional lebih tinggi daripada
standar internasional, dan pelaksanaannya di tingkat nasional tidak
dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.
d.
Mengeluarkan pelaut dari pekerja migran Indonesia akan sangat
berisiko karena ketiadaan pelindungan hukum.
2.
Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
berlakunya Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI telah menimbulkan
permasalahan inkonsistensi hukum antara UU PPMI dengan Konvensi
ILO Nomor 143 tentang Pekerja Migran dan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention On The
Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their
Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak
Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya), adalah dalil yang
keliru. Hal mana dapat Pemerintah jelaskan dan simpulkan bahwa Para
Pemohon keliru dalam memahami Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI
dengan membandingkannya dengan Konvensi ILO Nomor 143 tentang
Pekerja Migran dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights
Of All Migrant Workers And Members Of Their Families.
Konvensi ILO Nomor 143 tentang Pekerja Migran belum diratifikasi oleh
Pemerintah Indonesia, sehingga tidak menjadi rujukan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan. Sementara Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International
Convention On the Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And
199
Members Of Their Families merupakan salah satu dasar hukum dalam
pembentukan UU PPMI.
Berdasarkan uraian di atas, dalil para Pemohon yang menyatakan UU
PPMI inkonsisten dengan Konvensi ILO Nomor 143 dan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2012 adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Mempertentangkan UU PPMI dengan Konvensi ILO Nomor 143 dan
Undang-Undang
Nomor
6
Tahun
2012
bukanlah
persoalan
konstitusional norma yang dapat diuji di Mahkamah Konstitusi.
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan saksi
Pemerintah atas nama Purwanti Uta Djara dan ahli Pihak Terkait Arie
Afriansyah, yaitu:
a.
Purwanti Uta Djara, yang pada pokoknya menyampaikan:
1)
Saksi menyambut baik UU PPMI dan mendukung penerbitan
PP 22 Tahun 2022 sebagai pedoman dalam menangani kasus
pelaut migran. UU PPMI menjadi pegangan utama dalam
menangani masalah pelaut dan pekerja migran Indonesia di
luar negeri.
2)
Beberapa kasus yang ditangani oleh saksi selama satu tahun
terakhir, antara lain: kasus potongan gaji, kasus kematian,
sakit, kecelakaan kerja, gaji tidak lunas, dan klaim asuransi.
3)
Kegiatan yang dilakukan saksi dalam rangka pelindungan PMI
yaitu pendataan dan pendaftaran, pemantauan kondisi kerja,
sosialisasi peraturan ketenagakerjaan, hingga pembinaan dan
pemberdayaan PMI.
4)
Perwakilan RI terlibat dalam penanganan masalah, mediasi,
pendampingan hukum, pemulangan PMI bermasalah, dan
program pemberdayaan.
5)
UU PPMI sangat penting sebagai pegangan utama bagi
Atnaker dan KDEI Taipei dalam memberikan perlindungan
bagi pekerja migran, termasuk pelaut awak kapal dan pelaut
perikanan.
6)
Harapan agar undang-undang ini terus menjadi acuan dalam
menangani kasus-kasus PMI, pelaut awak kapal, dan pelaut
perikanan.
200
7)
Selama saksi di Taiwan tidak ada protes dari ABK terkait
dimasukkannya ABK sebagai PMI. Serta tidak ada kendala
dalam perlindungan terhadap PMI ABK dengan adanya UU
PPMI.
b.
Arie Afriansyah, yang pada pokoknya menyampaikan:
1)
Ahli menekankan bahwa standar nasional lebih tinggi
daripada standar internasional, dan pelaksanaannya di tingkat
nasional tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum
internasional.
2)
Ahli menyimpulkan bahwa upaya melindungi pekerja migran,
termasuk pelaut, sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan
hak-hak konstitusional, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan (2)
UUD 1945.
3)
Konvensi internasional merupakan standar minimal, maka
ketika Indonesia ingin melaksanakan komitmen yang lebih
tinggi, maka itu tidak bermasalah. Salah satu tolak ukur
menjadi bermasalah adalah ketika ada negara lain yang
protes terhadap Indonesia. Hingga saat ini, menurut ahli
belum ada negara lain yang protes karena Indonesia memiliki
UU PPMI.
3.
Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan berlakunya
Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI yang mengkategorikan pelaut sebagai
pekerja migran tanpa mempertimbangkan dan mengkaji secara
komprehensif tentang dinamika pelaut merupakan bentuk dari
penyalahgunaan kekuasaan publik yang sewenang-wenang yang
mengakibatkan terjadinya "dualisme hukum" antara UU PPMI beserta
peraturan pelaksanaannya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2008
tentang
Pelayaran
(UU
Pelayaran)
beserta
peraturan
pelaksanaannya yang selama ini menjadi pedoman bagi para pelaut.
Adanya dualisme kewajiban perizinan mengenai
perekrutan
dan
penempatan awak kapal menyebabkan
terjadinya ketidakpastian
hukum bagi pelaku usaha keagenan (manning agency), adalah dalil
yang keliru. Hal mana dapat Pemerintah jelaskan dan simpulkan bahwa
UU PPMI telah dikaji secara komprehensif seiring dengan terbitnya
201
Naskah Akademik UU PPMI, yang merupakan hasil penelitian dan
pengkajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
UU PPMI dan UU Pelayaran tidak mengalami dualisme hukum,
keduanya saling menguatkan dengan fokus pengaturan yang berbeda,
dan tidak ada pertentangan dalam substansinya. Dalil Para Pemohon
yang menyatakan adanya dualisme hukum dalam UU PPMI dan UU
Pelayaran tidak benar dan tidak berdasar. Begitu juga dengan peraturan
pelaksana dari kedua UU tersebut tidak lah melahirkan dualisme
perizinan. Pasal 43 dan Pasal 45 PP 22/2022 menjelaskan bahwa
manning agency yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan
Penempatan Awak Kapal tetap berlaku dan dapat melaksanakan
penempatan awak kapal dan hanya perlu penyesuaian perizinan
SIP3MI dalam waktu tertentu, sehingga jelas tidak ada dualisme
kewajiban perizinan.
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan saksi
Pemerintah atas nama Herman Suprayoga dan ahli Pihak Terkait Arie
Afriansyah, yaitu:
a.
Herman Suprayoga, yang pada pokoknya menyampaikan:
1)
Mengakui
bahwa
UU
PPMI
memberikan
kepastian
perlindungan hukum bagi para pengusaha, terutama terkait
tata kelola dan penempatan.
2)
Tata kelola yang sistematis yang melibatkan dinas tenaga
kerja daerah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan perwakilan
RI yang memudahkan pelaku usaha untuk menyelesaikan
atau mengkomunikasikan bila mana muncul persoalan atau
perselisihan antara pemberi kerja dengan pelaku usaha.
3)
Saksi menyambut baik pembatasan modal yang diatur dalam
UU PPMI, khususnya mengenai nominal modal dasar dan
deposito. Saksi menganggapnya sebagai bentuk keseriusan
pengusaha dan seleksi terhadap pemodal.
4)
Mengapresiasi adanya arahan yang jelas dalam UU PPMI
terkait jaminan sosial untuk tenaga kerja atau pekerja migran
yang akan ditempatkan. Jaminan tersebut sangat dinantikan
sebagai pelaku usaha.
202
5)
Sebelum
adanya
UU
PPMI,
pengusaha
mengalami
kebingungan dalam melaksanakan perlindungan jaminan
sosial bagi calon pekerja migran yang mereka kirimkan ke luar
negeri.
6)
Saksi menyatakan bahwa usaha di bidang penempatan
pekerja migran memiliki risiko yang sangat tinggi, dan
pembatasan modal serta ketentuan dalam UU PPMI
membantu mengidentifikasi pengusaha yang serius dan
selektif.
7)
UU PPMI beserta peraturan turunannya tidak menimbulkan
ketidakjelasan atau dualisme dalam perizinan. Justru
pengusaha mengalami kepastian hukum dengan terbitnya UU
PPMI beserta peraturan turunannya.
b.
Arie Afriansyah, yang pada pokoknya menyampaikan:
1)
Deklarasi ASEAN yang menyatakan bahwa awak kapal ikan
asing adalah pekerja migran yang harus dilindungi dalam
konteks internasional.
2)
Mengeluarkan pelaut dari pekerja migran Indonesia akan
sangat berisiko karena ketiadaan pelindungan hukum.
4.
Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa formulasi
yang tidak tepat memasukan pelaut sebagai pekerja migran
sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI menimbulkan hambatan
para pelaut untuk segera bekerja. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal
Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, pelaut dibebankan
kewajiban yang tidak lazim dan berbelit-berbelit seperti dalam proses
pemberangkatan pelaut, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4, Pasal
5, Pasal 6, dan Pasal 7 PP 22/2022, adalah dalil yang keliru.
Menurut Pemerintah, para Pemohon telah keliru dalam memahami
Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI dan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan
Pasal 7 PP 22/2022. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI dan PP
22/2022 justru memberikan kepastian hukum dan jaminan pelindungan
terhadap pelaut awak kapal dan pelaut perikanan dari perdagangan
manusia, perbudakan, kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-
203
wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta
perlakuan melanggar HAM yang belum diatur dalam peraturan
perundang-undangan lain.
Penguatan pelindungan tidak menjadikan prosedur penempatan bagi
pelaut awak kapal dan pelaut perikanan menjadi berbelit-belit. Dalil para
Pemohon yang mengkaitkan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 PP
22/2022 bukanlah persoalan konstitusional yang dapat diuji di
Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak benar dan tidak beralasan hukum.
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan saksi
Pemerintah atas nama Herman Suprayogi dan Abdul Rahmat, yaitu:
a.
Herman Suprayogi, yang pada pokoknya menyampaikan:
1)
Mengakui
bahwa
UU
PPMI
memberikan
kepastian
perlindungan hukum bagi para pengusaha, terutama terkait
tata kelola dan penempatan.
2)
Tata kelola yang sistematis yang melibatkan dinas tenaga
kerja daerah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan perwakilan
RI yang memudahkan pelaku usaha untuk menyelesaikan
atau mengkomunikasikan bila mana muncul persoalan atau
perselisihan antara pemberi kerja dengan pelaku usaha.
3)
Saksi menyambut baik pembatasan modal yang diatur dalam
UU PPMI, khususnya mengenai nominal modal dasar dan
deposito. Saksi menganggapnya sebagai bentuk keseriusan
pengusaha dan seleksi terhadap pemodal.
4)
Mengapresiasi adanya arahan yang jelas dalam UU PPMI
terkait jaminan sosial untuk tenaga kerja atau pekerja migran
yang akan ditempatkan. Jaminan tersebut sangat dinantikan
sebagai pelaku usaha.
5)
Sebelum
adanya
UU
PPMI,
pengusaha
mengalami
kebingungan dalam melaksanakan perlindungan jaminan
sosial bagi calon pekerja migran yang mereka kirimkan ke luar
negeri.
6)
Saksi menyatakan bahwa usaha di bidang penempatan
pekerja migran memiliki risiko yang sangat tinggi, dan
pembatasan modal serta ketentuan dalam UU PPMI
204
membantu mengidentifikasi pengusaha yang serius dan
selektif.
7)
UU PPMI beserta peraturan turunannya tidak menimbulkan
ketidakjelasan atau dualisme dalam perizinan. Justru
pengusaha mengalami kepastian hukum dengan terbitnya UU
PPMI beserta peraturan turunannya.
a.
Abdul Rahmat, yang pada pokoknya menyampaikan:
1)
Saksi merupakan Anak Buah Kapal (ABK) korban wanprestasi
oleh agensi dan/atau pemberi kerja yang tidak memenuhi
perjanjian kerja di kapal Taiwan sejak tahun 2011. Seperti
tidak dibayarkannya upah dan hak-haknya dengan alasan
agensi dan pemberi kerja bangkrut.
2)
Sebelum adanya UU PPMI, pengaduan terkait masalah yang
dihadapi saksi tidak dapat memproses karena belum ada
aturan yang mengatur pelaut sektor perikanan di luar negeri.
3)
Saksi menyambut baik Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI
karena adanya perlindungan hukum sesuai dengan UUD 1945
Pasal 28 ayat (1).
4)
Saksi berharap agar Pasal 4 ayat (1) huruf c dapat
memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan bagi
ABK yang bekerja di luar negeri atau kapal berbendera asing.
5.
Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1)
huruf c UU PPMI tidak dengan tegas membentuk kategorisasi Pekerja
Migran Indonesia (PMI) ke dalam dua jenis, yakni pekerja migran
berbasis darat (migrant workers land-based) dan pekerja migran
berbasis laut (migrant workers sea-based) yang secara teknis
pengelolaannya dipisahkan antara keduanya. Oleh sebab itu, maka
timbullah disharmoni regulasi antara UU PPMI dan PP 22/2022 dengan
berbagai regulasi kepelautan yang selama ini sudah eksis yang
bertentangan dengan hak-hak konstitusional yang melekat pada Para
Pemohon sebagaimana pada Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Dasar 1945, adalah dalil yang keliru. Hal mana dapat
Pemerintah jelaskan dan simpulkan bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPMI
tidak mengkategorikan pekerja migran berbasis darat (land-based) dan
205
pekerja migran berbasis laut (sea-based). Pengkategorian semacam itu
justru dapat menimbulkan diskriminasi perlakuan. Menghilangkan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPMI dapat menghilangkan keadilan dan
kepastian hukum dalam pemberian pelindungan bagi pelaut awak kapal
dan pelaut perikanan.
Pembentukan UU PPMI telah melalui proses yang diatur dalam UU
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan. Tidak ada tumpang tindih atau dualisme hukum antara UU
PPMI dan UU 17/2008, karena keduanya mengatur hal yang berbeda.
Pasal 51 ayat (1) UU PPMI memberikan kewenangan kepada Menteri
Ketenagakerjaan untuk mengatur penempatan Pekerja Migran
Indonesia (PMI) keluar negeri. Perusahaan yang menjadi Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib mendapat izin tertulis
berupa SIP3MI dari Menteri.
Pembenahan keseluruhan sistem pelindungan bagi pekerja migran
Indonesia, termasuk pelaut awak kapal dan pelaut perikanan, dilakukan
melalui kemudahan layanan perizinan dan integrasi sistem untuk
memberikan pelindungan yang optimal.
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan saksi
Pemerintah atas nama Herman Suprayogi, yang pada pokoknya
menyampaikan:
1.
Mengakui bahwa UU PPMI memberikan kepastian perlindungan
hukum bagi para pengusaha, terutama terkait tata kelola dan
penempatan.
2.
UU PPMI beserta peraturan turunannya tidak menimbulkan
ketidakjelasan atau dualisme dalam perizinan. Justru pengusaha
mengalami kepastian hukum dengan terbitnya UU PPMI beserta
peraturan turunannya.
III.
PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa pada masa persidangan atas permohonan pengujian materiil UU
PPMI, terdapat pertanyaan Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim
Konstitusi, keterangan Saksi, dan keterangan Ahli Pemohon. Terhadap hal-
hal tersebut, Pemerintah pada intinya memberikan tanggapan sebagai berikut:
206
1.
Tanggapan Pemerintah terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim
Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. Suhartoyo
S.H., M.H., dalam persidangan pada tanggal 22 Januari 2024,
Pemerintah telah memberikan jawaban terhadap pertanyaan Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi tersebut melalui Keterangan Tambahan
Presiden yang disampaikan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 05 Februari 2024.
2.
Tanggapan Pemerintah terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim
Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. dan
Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., dalam persidangan pada tanggal 06
Februari 2024, Pemerintah telah memberikan jawaban terhadap
pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi tersebut melalui
Keterangan Tambahan Presiden yang disampaikan secara tertulis
kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Februari 2024.
3.
Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Ahli Para Pemohon Saru Arifin,
S.H., LL.M. (dalam sidang tanggal 06 Februari 2024). Setelah
memperhatikan secara cermat keterangan Ahli Para Pemohon Saru
Arifin, S.H., LL.M. yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
a.
Bahwa menurut ahli para Pemohon:
International Labour Organization (ILO) telah membentuk rezim
hukum
tersendiri
bagi
pekerja
migran
di
daratan
yang
mengeluarkan pelaut dari daftar pekerja migran. Bagi pelaut, ILO
telah membuat “Bill of Rights” khusus melalui Maritime Labour
Convention 2006 (MLC 2006) yang secara komprehensif
memberikan perlindungan bagi pelaut.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
International Labour Organization (ILO) telah memainkan peran
penting dalam menyusun standar dan pelindungan bagi pelaut
melalui Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006). MLC 2006
adalah sebuah perjanjian internasional yang dirancang untuk
menyediakan "Bill of Rights" atau hak asasi bagi pelaut di seluruh
dunia. Dengan demikian antara MLC 2006 dengan UU PPMI
keduanya
saling
melengkapi
dalam
rangka
memberikan
207
pelindungan bagi pekerja migran Indonesia, termasuk pelaut.
Sebagai anggota
International Labour Organization (ILO),
Indonesia telah berkomitmen untuk mematuhi standar yang
ditetapkan oleh MLC 2006.
MLC 2006 adalah perjanjian internasional yang menetapkan
standar minimum untuk kondisi kerja dan kehidupan pelaut,
mencakup berbagai aspek seperti jam kerja, istirahat, upah,
kontrak kerja, dan aspek-aspek lain yang terkait dengan
kesejahteraan pelaut. Dalam konteks ini, UU PPMI dan MLC 2006
seharusnya saling melengkapi dan mendukung satu sama lain
dalam melindungi hak dan kesejahteraan pekerja migran
Indonesia, termasuk pelaut, sesuai dengan standar internasional
dan hukum nasional yang berlaku.
Selain MLC 2006, UU PPMI juga sejalan dengan Konvensi
Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja
Migran dan Anggota Keluarganya. Hal ini menunjukkan bahwa
Indonesia telah mengadopsi dan menerapkan standar internasional
yang lebih luas dalam melindungi hak-hak pekerja migran dan
anggota keluarganya.
Konvensi tersebut, yang dikenal sebagai "International Convention
on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members
of Their Families," memberikan kerangka kerja yang komprehensif
untuk melindungi hak-hak pekerja migran dan keluarganya.
Konvensi ini mencakup hak-hak dasar seperti hak atas perlakuan
yang adil, upah yang setara dengan pekerja lokal, pelindungan
terhadap eksploitasi, serta hak untuk mendapatkan informasi dan
akses ke layanan kesehatan dan pendidikan.
Dengan demikian, kehadiran UU PPMI tidak saja menunjukkan
komitmen Indonesia untuk memastikan bahwa pekerja migran
Indonesia dan keluarganya mendapatkan pelindungan yang
memadai sesuai dengan standar internasional, namun juga
mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa hukum nasional
sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan pelindungan
208
pekerja migran yang ditetapkan oleh organisasi internasional,
seperti International Labour Organization (ILO) dan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB).
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan ahli
Pihak Terkait atas nama Arie Afriansyah, yang pada pokoknya
menyampaikan:
1.
Deklarasi ASEAN menyatakan bahwa awak kapal ikan asing
adalah pekerja migran yang harus dilindungi dalam konteks
internasional.
2.
Ahli menyimpulkan bahwa upaya melindungi pekerja migran,
termasuk pelaut, sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan
hak-hak konstitusional, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945.
3.
Mengeluarkan pelaut dari pekerja migran Indonesia akan
sangat berisiko karena ketiadaan perlindungan hukum.
b.
Bahwa menurut ahli para Pemohon:
Secara normatif dan teoritis, pelaut bukan termasuk pekerja migran
yang secara konsisten ditegaskan dalam tiga Konvensi ILO, yakni
Konvensi Nomor C-097 Tahun 1949, Konvensi Nomor C-143
Tahun 1975, dan Konvensi ILO tentang Perlindungan Pekerja
Migran dan Keluarganya 1990. Oleh sebab itu, Pasal 4 UU PPMI
dan kebijakan teknis tata kelola migrasi ketenagakerjaan yang ada
saat ini melalui PP 22/2022 yang memasukkan pelaut sebagai
bagian dari kelompok pekerja migran Indonesia, tidak sejalan
dengan ketentuan ketiga konvensi di atas sebagai induk regulasi
internasional dalam tata kelola migrasi ketenagakerjaan untuk
pekerja migran di darat.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
Argumentasi ahli menunjukkan bahwa ada perbedaan antara
normatif dan teoritis dalam mengkategorikan pelaut sebagai
pekerja migran. Namun, penjelasan ahli masih terlalu abstrak dan
tidak memberikan contoh konkret atau analisis mendalam terkait
ketiga Konvensi ILO yang disebutkan oleh ahli.
209
Argumentasi ahli hanya mencoba menyoroti perbedaan pandangan
normatif dan teoritis, beberapa pihak mungkin tetap berpendapat
bahwa pelaut sebaiknya tetap diakui sebagai pekerja migran untuk
memastikan hak dan pelindungan yang setara dengan pekerja
migran di darat.
Hukum dan regulasi nasional dapat bervariasi, dan interpretasi
terhadap konsep pekerja migran dapat dipengaruhi oleh perbedaan
dalam peraturan dan ketentuan hukum yang ada di setiap
yurisdiksi.
Beberapa
negara
mungkin
lebih
cenderung
mengklasifikasikan pelaut sebagai pekerja migran, sementara yang
lain mungkin memiliki pendekatan yang berbeda. Meskipun
terdapat konvensi internasional, seperti Konvensi PBB 1990
tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan
Anggota Keluarganya, interpretasi dan implementasinya dapat
berbeda di tingkat nasional. Beberapa negara mungkin memilih
untuk mengadopsi definisi dan ketentuan internasional secara lebih
ketat, sementara yang lain dapat memiliki interpretasi yang lebih
longgar atau dapat memilih untuk mengatur pelaut melalui
kerangka hukum lainnya.
Oleh karena itu, perbedaan dalam interpretasi hukum dan regulasi
antar yurisdiksi dapat menciptakan variasi dalam status pekerja
migran pelaut di tingkat internasional. Hal ini menekankan
pentingnya
kerja
sama
internasional
untuk
memastikan
perlindungan yang konsisten terhadap hak-hak pekerja migran,
termasuk pelaut, di seluruh dunia. Dalam penjelasan ahli,
Pemerintah tidak melihat konstruksi hukum yang dijelaskan oleh
ahli, dimana letak kerugian bagi pelaut ketika pelaut masuk sebagai
pekerja migran dalam UU PPMI.
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan ahli
Pihak Terkait atas nama Arie Afriansyah, yang pada pokoknya
menyampaikan:
1.
Menekankan kewajiban negara dalam melindungi WNI,
termasuk pekerja migran, sebagaimana diamanatkan dalam
Konstitusi, terutama Pasal 28 UUD 1945.
210
2.
UU PPMI bertujuan melindungi PMI dan keluarganya di luar
wilayah Indonesia, meskipun implementasinya mungkin
kompleks karena melibatkan seluruh proses, dari sebelum
berangkat hingga setelah kembali.
3.
Ahli menekankan bahwa standar nasional lebih tinggi
daripada standar internasional, dan pelaksanaannya di tingkat
nasional tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum
internasional.
4.
Ahli menyimpulkan bahwa upaya melindungi pekerja migran,
termasuk pelaut, sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan
hak-hak konstitusional, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945.
5.
Konvensi internasional merupakan standar minimal, maka
ketika Indonesia ingin melaksanakan komitmen yang lebih
tinggi, maka itu tidak bermasalah. Salah satu tolak ukur
menjadi bermasalah adalah ketika ada negara lain yang
protes terhadap Indonesia. Hingga saat ini, menurut ahli
belum ada negara lain yang protes karena Indonesia memiliki
UU PPMI.
6.
Mengeluarkan pelaut dari pekerja migran Indonesia akan
sangat berisiko karena ketiadaan pelindungan hukum.
c.
Bahwa menurut Ahli para Pemohon:
Implikasi teknis dari perubahan status pelaut menjadi pekerja
migran dalam UU PPMI adalah terjadinya disharmoni aturan pada
level peraturan pelaksanaanya, yakni PP 22/2022 yang beberapa
pasal di dalamnya disharmoni dengan PP 31/2021.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa PP 22/2022 merupakan amanat Pasal 64 dari UU PPMI
sedangkan PP 31/2021 merupakan amanat dari Pasal 57 dan
Pasal 185 huruf b UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu,
kedua PP tersebut sebenarnya tidak terjadi disharmoni. Karena
kedua PP tersebut menjalankan amanat dari 2 (dua) Undang-
Undang yang berbeda.
211
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan saksi
Pemerintah atas nama Herman Suprayogi, yang pada pokoknya
menyampaikan:
1.
UU PPMI beserta peraturan turunannya tidak menimbulkan
ketidakjelasan atau dualisme dalam perizinan. Justru
pengusaha mengalami kepastian hukum dengan terbitnya UU
PPMI beserta peraturan turunannya.
2.
Mengakui
bahwa
UU
PPMI
memberikan
kepastian
perlindungan hukum bagi para pengusaha, terutama terkait
tata kelola dan penempatan.
3.
Sebelum
adanya
UU
PPMI,
pengusaha
mengalami
kebingungan dalam melaksanakan perlindungan jaminan
sosial bagi calon pekerja migran yang mereka kirimkan ke luar
negeri.
d.
Bahwa menurut ahli Para Pemohon:
Pelaut menanggung beban tambahan kewajiban administrasi
perizinan dan tentunya juga waktu dan biaya. Hal ini dapat
berpotensi
pada
kemungkinan
'disisihkannya'
pelaut-pelaut
Indonesia dalam pengisian posisi pekerjaan di kapal asing, karena
pemilik kapal akan merekrut pelaut dari negara lain yang lebih
cepat merespon. Selain itu, perusahaan agensi perekrutan dan
penempatan awak kapal harus menambah izin usahanya yang
harus menyesuaikan dengan pola perizinan perusahaan agensi
PMI yang berbasis daratan.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa tambahan kewajiban administrasi perizinan merupakan
bagian dari perbaikan tata kelola untuk memberikan pelindungan
bagi pekerja migran Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk
memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan
memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia, termasuk
pelaut. Oleh karena itu, pendapat ahli yang menyatakan bahwa
tambahan
kewajiban
administrasi
perizinan
berpotensi
'disisihkannya' pelaut Indonesia adalah tidak tepat.
212
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan saksi
Pemerintah atas nama Herman Suprayogi, yang pada pokoknya
menyampaikan:
1. Mengakui
bahwa
UU
PPMI
memberikan
kepastian
perlindungan hukum bagi para pengusaha, terutama terkait tata
kelola dan penempatan.
2. Tata kelola yang sistematis yang melibatkan dinas tenaga kerja
daerah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan perwakilan RI yang
memudahkan pelaku usaha untuk menyelesaikan atau
mengkomunikasikan bila mana muncul persoalan atau
perselisihan antara pemberi kerja dengan pelaku usaha.
3. Saksi menyambut baik pembatasan modal yang diatur dalam
UU PPMI, khususnya mengenai nominal modal dasar dan
deposito. Saksi menganggapnya sebagai bentuk keseriusan
pengusaha dan seleksi terhadap pemodal.
e.
Bahwa menurut ahli para Pemohon:
Agar
harmoni
kelembagaan
dalam
tata
kelola
migrasi
ketenagakerjaan di Indonesia, baik yang berbasis darat maupun
berbasis laut dapat terjaga, maka Pasal 4 UU PPMI perlu
dilakukan review (judicial review atau political review) dengan
mengeluarkan pelaut dari kelompok pekerja migran. Hal ini juga
dimaksudkan untuk menjaga konsistensi legislasi antara UU PPMI
dengan tiga konvensi ILO sebagai induk legislasi dan tata kelola
migrasi ketenagakerjaan internasional.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
Pengaturan Pelaut dalam UU PPMI sebagai bagian dari pekerja
migran Indonesia menunjukkan komitmen Pemerintah untuk
memastikan pelindungan pekerja migran Indonesia dengan setara.
Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan
keadilan, dimana pekerja migran Indonesia, termasuk pelaut,
memiliki hak yang sama untuk pelindungan hukum, sosial, dan
ekonomi.
Prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan tersebut telah
dituangkan dalam UU PPMI yang sejalan dengan UUD 1945. Ahli
213
hanya berfokus pada argumen yang memisahkan pelaut bukan
pekerja migran dan tidak menjelaskan bagaimana pelindungan
pelaut apabila dipisahkan atau dikeluarkan dari UU PPMI, padahal
hanya UU PPMI yang mengatur pelindungan bagi pelaut.
Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, juga sejalan dengan ahli
Pihak Terkait atas nama Arie Afriansyah, yang pada pokoknya
menyampaikan:
1.
Deklarasi ASEAN yang menyatakan bahwa awak kapal ikan
asing adalah pekerja migran yang harus dilindungi dalam
konteks internasional.
2.
Ahli menyimpulkan bahwa upaya melindungi pekerja migran,
termasuk pelaut, sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan
hak-hak konstitusional, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945.
3.
Konvensi internasional merupakan standar minimal, maka
ketika Indonesia ingin melaksanakan komitmen yang lebih
tinggi, maka itu tidak bermasalah. Salah satu tolok ukur
menjadi bermasalah adalah ketika ada negara lain yang
protes terhadap Indonesia. Hingga saat ini, menurut ahli
belum ada negara lain yang protes karena Indonesia memiliki
UU PPMI.
4.
Mengeluarkan pelaut dari pekerja migran Indonesia akan
sangat berisiko karena ketiadaan pelindungan hukum.
4.
Keterangan 3 (tiga) orang saksi Pemerintah, yaitu:
a.
Purwanti Uta Djara, yang pada pokoknya menyatakan:
1)
Pelaut menghadapi berbagai persoalan, termasuk jam kerja
panjang, lingkungan berbahaya, upah rendah, dan waktu
berlayar tidak pasti. Masalah kesehatan seperti stres,
kelelahan, cedera, dan akses layanan kesehatan yang
terbatas. Dan tantangan lainnya seperti jauh dari keluarga,
komunikasi sulit, dan keterbatasan akses internet.
2)
Saksi menyambut baik UU PPMI dan mendukung penerbitan
PP 22/2022 sebagai pedoman dalam menangani kasus pelaut
214
migran. UU PPMI menjadi pegangan utama dalam menangani
masalah pelaut dan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
3)
Beberapa kasus yang ditangani oleh saksi selama satu tahun
terakhir, antara lain: kasus potongan gaji, kasus kematian,
sakit, kecelakaan kerja, gaji tidak lunas, dan klaim asuransi.
4)
Kegiatan yang dilakukan saksi dalam rangka pelindungan PMI
yaitu pendataan dan pendaftaran, pemantauan kondisi kerja,
sosialisasi peraturan ketenagakerjaan, hingga pembinaan dan
pemberdayaan PMI.
5)
Perwakilan RI terlibat dalam penanganan masalah, mediasi,
pendampingan hukum, pemulangan PMI bermasalah, dan
program pemberdayaan.
6)
UU PPMI sangat penting sebagai pegangan utama bagi
Atnaker dan KDEI Taipei dalam memberikan perlindungan
bagi pekerja migran, termasuk pelaut awak kapal dan pelaut
perikanan.
7)
Harapan agar undang-undang ini terus menjadi acuan dalam
menangani kasus-kasus PMI, pelaut awak kapal, dan pelaut
perikanan.
8)
Selama saksi di Taiwan tidak ada protes dari ABK terkait
dimasukkannya ABK sebagai PMI. Serta tidak ada kendala
dalam perlindungan terhadap PMI ABK dengan adanya UU
PPMI.
b.
Abdul Rahmat, yang pada pokoknya menyatakan:
1)
Saksi merupakan Anak Buah Kapal (ABK) korban wanprestasi
oleh agensi dan/atau pemberi kerja yang tidak memenuhi
perjanjian kerja di kapal Taiwan sejak tahun 2011. Seperti
tidak dibayarkannya upah dan hak-haknya dengan alasan
agensi dan pemberi kerja bangkrut.
2)
Sebelum adanya UU PPMI, pengaduan terkait masalah yang
dihadapi saksi tidak dapat memproses karena belum ada
aturan yang mengatur pelaut sektor perikanan di luar negeri.
215
3)
Saksi menyambut baik Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI
karena adanya perlindungan hukum sesuai dengan UUD 1945
Pasal 28 ayat (1).
4)
Saksi berharap agar Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI dapat
memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan bagi
ABK yang bekerja di luar negeri atau kapal berbendera asing.
c.
Herman Suprayogi, yang pada pokoknya menyatakan:
1)
Mengakui
bahwa
UU
PPMI
memberikan
kepastian
perlindungan hukum bagi para pengusaha, terutama terkait
tata kelola dan penempatan.
2)
Tata kelola yang sistematis yang melibatkan dinas tenaga
kerja daerah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan perwakilan
RI yang memudahkan pelaku usaha untuk menyelesaikan
atau mengkomunikasikan bila mana muncul persoalan atau
perselisihan antara pemberi kerja dengan pelaku usaha.
3)
Saksi menyambut baik pembatasan modal yang diatur dalam
UU PPMI, khususnya mengenai nominal modal dasar dan
deposito. Saksi menganggapnya sebagai bentuk keseriusan
pengusaha dan seleksi terhadap pemodal.
4)
Mengapresiasi adanya arahan yang jelas dalam UU PPMI
terkait jaminan sosial untuk tenaga kerja atau pekerja migran
yang akan ditempatkan. Jaminan tersebut sangat dinantikan
sebagai pelaku usaha.
5)
Sebelum
adanya
UU
PPMI,
pengusaha
mengalami
kebingungan dalam melaksanakan perlindungan jaminan
sosial bagi calon pekerja migran yang mereka kirimkan ke luar
negeri.
6)
Saksi menyatakan bahwa usaha di bidang penempatan
pekerja migran memiliki risiko yang sangat tinggi, dan
pembatasan modal serta ketentuan dalam UU PPMI
membantu mengidentifikasi pengusaha yang serius dan
selektif.
7)
UU PPMI beserta peraturan turunannya tidak menimbulkan
ketidakjelasan atau dualisme dalam perizinan. Justru
216
pengusaha mengalami kepastian hukum dengan terbitnya UU
PPMI beserta peraturan turunannya.
5.
Keterangan ahli Pihak Terkait Arie Afriansyah, yang pada pokoknya
menyatakan:
a.
Menekankan kewajiban negara dalam melindungi WNI, termasuk
pekerja migran, sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi,
terutama Pasal 28 UUD 1945.
b.
ILO Maritime Labor Convention 2006 dan ILO Convention 188,
memastikan perlindungan pekerja migran di laut dan sebagai
kelompok migran yang dilindungi.
c.
UU PPMI bertujuan melindungi PMI dan keluarganya di luar wilayah
Indonesia, meskipun implementasinya mungkin kompleks karena
melibatkan seluruh proses, dari sebelum berangkat hingga setelah
kembali.
d.
Ahli menekankan bahwa standar nasional lebih tinggi daripada
standar internasional, dan pelaksanaannya di tingkat nasional tidak
dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.
e.
Ahli menyatakan bahwa posisi negara-negara terkait dualisme atau
monisme tidak selalu jelas dan harus dilihat dari sisi praktik
pelaksanaannya di tingkat nasional.
f.
Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi internasional terkait
pekerja migran, seperti Konvensi ICRMW dan MLC 2006, dan
Indonesia belum meratifikasi Konvensi 188.
g.
Ahli menyatakan bahwa pekerja WNI di kapal asing yang telah
mendapatkan izin dan visa kerja dianggap telah memenuhi
persyaratan hukum sesuai bendera kapal.
h.
Deklarasi ASEAN yang menyatakan bahwa awak kapal ikan asing
adalah pekerja migran yang harus dilindungi dalam konteks
internasional.
i.
Ahli menyimpulkan bahwa upaya melindungi pekerja migran,
termasuk pelaut, sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak-
hak konstitusional, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945.
217
j.
Konvensi internasional merupakan standar minimal, maka ketika
Indonesia ingin melaksanakan komitmen yang lebih tinggi, maka itu
tidak bermasalah. Salah satu tolak ukur menjadi bermasalah adalah
ketika ada negara lain yang protes terhadap Indonesia. Hingga saat
ini, menurut ahli belum ada negara lain yang protes karena
Indonesia memiliki UU PPMI.
k.
Mengeluarkan pelaut dari pekerja migran Indonesia akan sangat
berisiko karena ketiadaan pelindungan hukum.
IV.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan pertimbangan tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi
Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
[2.12]
Menimbang bahwa Pihak Terkait menyerahkan kesimpulan kepada
Mahkamah pada tanggal 1 Maret 2024, yang pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut:
A. Dalam Eksepsi
A.1.
Para Pemohon Tidak Kedudukan Hukum (Legal Standing) Dalam
Mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 4 ayat (1) huruf c UU
PPMI
1. Bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam mengajukan permohonan a quo, karena tidak
218
terdapat kerugian konstitusional aktual maupun potensial yang
dialami oleh Para Pemohon dengan berlakunya Pasal 4 ayat (1)
huruf c UU PPMI (Objek Permohonan). Pada dasarnya, dalil-dalil
yang diajukan oleh Pemohon, baik di dalam Permohonan maupun
pada fakta persidangan, merupakan permasalahan kebijakan
hukum terbuka, atau open legal policy, bukan merupakan
konstitusionalitas suatu norma.
2. Bahwa Para Pemohon di dalam persidangan, tidak dapat
membuktikan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yang diakibatkan oleh
berlakunya Pasal a quo. Para Pemohon dan Ahli yang diajukan
Para
Pemohon
hanya
menjelaskan
berbagai
konvensi
Internasional yang juga dalam keterangannya turut keliru telah
menyebutkan “Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan
Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya”
(ICRMW) sebagai salah satu Konvensi ILO yang padahal
sebenarnya merupakan sebuah Konvensi PBB.
3. Bahwa Pemohon I selaku Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia
(AP2I), salah satu asosiasi yang menaungi pelaut perikanan
migran, dan Pemohon II sebagai seorang pelaut justru diuntungkan
dengan berlakunya Pasal a quo karena semua hak-hak yang
melekat pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b UU PPMI juga
berlaku terhadap Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal
Perikanan Migran (selanjutnya disebut Pelaut Migran Indonesia).
Hak-hak tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU
PPMI sebagai berikut:
a.
mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan
sesuai dengan kompetensinya;
b.
memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui
pendidikan dan pelatihan kerja;
c.
memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata
cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
d.
memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi
serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum
bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
e.
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan
yang dianut;
219
f.
memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku
di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua
negara dan/atau Perjanjian Kerja;
g.
memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan
yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan
di negara tujuan penempatan;
h.
memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban
sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
i.
memperoleh akses berkomunikasi;
j.
berserikat dan berkumpul di negara tujuan menguasai
dokumen perjalanan selama bekerja;
k.
penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
l.
memperoleh
jaminan
pelindungan
keselamatan
dan
keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah
asal; dan/atau
m.
memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja
Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.
4. Bahwa seluruh hak-hak di atas sejalan dengan Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945. Selengkapnya sebagai berikut:
Ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Ayat (2):
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja".
5. Bahwa UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran (UU
Pelayaran) beserta peraturan turunannya, yang oleh Para
Pemohon dalilkan sebagai payung hukum pelindungan Pelaut
Migran Indonesia sama sekali tidak mengatur pelindungan Pelaut
Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) UU PPMI tersebut di atas. Hal tersebut dapat dipahami karena
UU Pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pelayaran
hanya hanya berlaku untuk:
a. semua kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan,
keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan
lingkungan maritim di perairan Indonesia;
b. semua kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia; dan
c. semua kapal berbendera Indonesia yang berada di luar
perairan Indonesia.
220
6. Bahwa hadirnya Pasal a quo justru membuktikan kehadiran negara
dalam melindungi warganya di mana pun berada karena sebelum
adanya UU PPMI yang memasukan Pelaut Migran sebagai bagian
dari PMI, pengaturan mengenai pelindungan Pelaut Migran
Indonesia belum kuat. Hal tersebut diperkuat keterangan Saksi
yang diajukan Pemerintah atas nama Abdul Rahmat yang
mengatakan dalam persidangan bahwa sebelum berlakunya UU a
quo, mereka mengalami kesulitan untuk mendapatkan hak-haknya
akibat perusahaan tidak mau membayar gaji mereka dan
diperjuangkan saksi Abdul Rahmat bersama Pemohon I, Imam
Syafii yang saat ini telah menjadi Ketua Umum Asosiasi Pekerja
Perikanan Indonesia (AP2I).
7. Bahwa saksi lain yang diajukan oleh Para Pihak Terkait atas nama
Saenudin, Supriyanto, dan Syamsul, yang memberikan keterangan
secara tertulis yang pada pokoknya mengatakan bahwa dengan
berlakunya Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI, maka hak-hak Pelaut
Migran Indonesia akan terpenuhi karena uang deposito dapat
dicairkan untuk memenuhi hak-hak pelaut tersebut.
8. Bahwa ketiadaan perlindungan hukum bagi Awak Kapal Niaga
Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran di luar negeri justru
melanggar UUD 1945 yang mengatur tujuan negara dalam untuk
melindungi WNI dimanapun ia berada, sebagaimana hal tersebut
ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945, yakni: “melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”;
9. Bahwa Para Pemohon, terutama Pemohon III juga tidak dapat
menjelaskan hubungan sebab akibat (causaal verband) antara
kerugian konstitusional yang dialaminya dengan Pasal a quo. Dalil-
dalil yang diajukan oleh Para Pemohon baik di dalam
permohonannya
maupun
pada
fakta
persidangan,
hanya
menjelaskan mengenai berbagai konvensi Internasional dan tidak
dapat menjelaskan hubungan sebab akibat antara berlakunya
Pasal a quo dengan kerugian konstitusional yang dialaminya.
Bahkan saksi Pemerintah atas nama Herman Suprayogi (Direksi
PT Puncak Jaya Samudra), yang memberikan keterangan di
221
bawah sumpah pada persidangan tanggal 22 Februari 2024, yang
kedudukan sama dengan Pemohon III sebagai manning agency
justru menyambut baik hadirnya Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI
karena memberikan kepastian hukum dalam pelindungan terhadap
Pelaut Migran Indonesia.
Dalam
keterangannya,
saksi
Herman mengatakan
bahwa
“...dengan diterapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017,
kami mendapatkan: 1. Kepastian perlindungan secara hukum yang
mana sudah diatur dalam Undang-Undangan tersebut secara
sistematis dari Pekerja Migran Indonesia melakukan pendaftaran di
perusahaan, penempatan hingga kepulangan Pekerja Migran
Indonesia nantinya mendapatkan perlindungan oleh Pemerintah.
Dengan adanya kepastian perlindungan secara hukum selain
perijinan untuk menjaga keberlangsungan bisnis, tentunya
Perusahaan bisa mendapatkan kepastian proses penyelesaian
masalah jika masalah yang ditimbulkan dari pihak-pihak di luar
negeri akan ada perwakilan dari RI yang mendampingi dengan
rutin”.
10. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi di atas, Para Pemohon
tidak
memenuhi
kedudukan
hukum
dalam
mengajukan
permohonan
a
quo
karena
tidak
mengalami
kerugian
konstitusional sebagaimana didalilkan, sehingga oleh karenanya
permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima.
B. Dalam Pokok Permohonan
B.1.
Awak Kapal Niaga Migran Dan Awak Kapal Perikanan Migran
Adalah Pekerja Migran
1. Dalam permohonan a quo, Pemohon mendalilkan bahwa Awak
Kapal Perikanan Migran dan Awak Kapal Niaga Migran (keduanya
secara bersama-sama disebut sebagai, “Pelaut Migran”), tidak
termasuk sebagai pekerja migran dengan alasan adanya sertifikasi
profesi yang harus dipenuhi oleh Pelaut Migran dan sifat pekerjaan
dari Pelaut Migran yang selalu berpindah-pindah dari negara yang
satu ke negara lain (transnasional).
222
2. Namun, sepanjang persidangan a quo, Pemohon TIDAK DAPAT
membantah karakter Pelaut Migran sebagai pekerja yang
melakukan pekerjaannya di luar wilayah kedaulatan Republik
Indonesia dan mendapatkan upah dari pekerjaannya tersebut (vide
Pasal 1 angka 2 UU PPMI).
3. Selain itu, Pemohon juga telah GAGAL dalam memahami
persyaratan sertifikasi keahlian yang harus diperoleh Pelaut
Migran, yang menurut Pemohon merupakan dasar bagi Pelaut
Migran untuk dikecualikan dari pekerja migran. Apabila merujuk
pada Pasal 34 huruf a, b, c, dan d UU PPMI, seluruh pekerja
migran, baik yang bekerja di darat maupun di laut, wajib untuk
mendapatkan sertifikasi keahlian, berdasarkan industri tempat
pekerja migran tersebut ditempatkan dan dipekerjakan.
Sehingga, keharusan Pelaut Migran untuk mendapatkan sertifikasi
profesinya, TIDAK DAPAT menjadi alasan bagi Pelaut Migran
untuk dikecualikan dari pekerja migran.
4. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, jelas
TERBUKTI bahwa Pelaut Migran adalah pekerja migran
sebagaimana yang telah didefinisikan oleh Pasal 1 angka 2 UU
PPMI.
B.2.
Kehadiran Pasal A Quo Tidak Bertentangan Dengan Prinsip
Kepastian Hukum Dan Hak Konstitusional Warga Negara
1. Ketentuan UU PPMI pada dasarnya telah memberikan mandat
kepada pemerintah untuk mengatur secara khusus perekrutan dan
penempatan awak kapal migran. Hal ini dinyatakan pada Pasal 64
UU PPMI (BUKTI PT-58) yang pada pokoknya memandatkan
pengaturan penempatan dan pelindungan Pelaut Awak Kapal dan
Pelaut Perikanan dalam Peraturan Pemerintah. Hal ini kemudian
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 (BUKTI
PT-58), yang mana dalam peraturan tersebut, pemerintah telah
mengganti mekanisme perizinan yang semula menggunakan
Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (“SIUPPAK”)
menjadi Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia (“SIP3MI”). Sehingga tidak ditemukan pertentangan
223
dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana didalilkan secara
keliru oleh Para Pemohon;
2. Selanjutnya, hal ini juga ditegaskan dalam keterangan yang
disampaikan oleh Saksi Herman Suprayogi (Direksi PT Puncak
Jaya Samudra), yang memberikan keterangan di bawah sumpah
pada persidangan tanggal 22 Februari 2024, pada pokoknya
menyatakan
bahwa
dirinya
sebagai
Pengusaha
sangat
menantikan pelaksanaan UU PPMI, khususnya dalam hal sistem
perizinan. Hal ini dirasa memberikan kepastian hukum bagi
Pengusaha dalam menjalankan usaha secara aman, nyaman dan
prosedural. Herman sendiri mengaku sudah memiliki SIP3MI
sebagai bentuk ketaatan dalam menjalankan usahanya;
3. Berdasarkan pada hal tersebut, telah jelas dan terang bahwa
kehadiran Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI tidak bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum, dan oleh karenanya semua dalil
Para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa
kehadiran Pasal a quo bertentangan dengan prinsip kepastian
hukum harus ditolak;
B.3.
Pasal 4 Ayat (1) Huruf C UU PPMI Memberikan Jaminan
Kepastian Pelindungan Bagi Pelaut Sebagai Pekerja Migran
1. Bahwa dengan mengklasifikasikan Pelaut sebagai Pekerja
Migran, sebagaimana yang diatur pada Pasal a quo, Pelaut berhak
untuk mendapatkan jaminan pemenuhan hak-haknya sebagai
pekerja (baik sebelum bekerja, saat bekerja maupun setelah
bekerja), yang mana hal ini sebelumnya tidak pernah dipenuhi
oleh perusahaan perekrut Pelaut (Manning Agency) karena tidak
adanya kepastian hukum terkait status Pelaut sebagai Pekerja
Migran;
2. Selanjutnya, hal ini juga ditegaskan dalam keterangan yang
disampaikan oleh Saksi Abdul Rahmat, yang memberikan
keterangan di bawah sumpah pada persidangan tanggal 22
Februari 2024, pada pokoknya menyatakan bahwa sebelum
adanya UU PPMI, Saksi pernah mengalami kesulitan dalam
memperjuangkan pemenuhan pembayaran upah yang menjadi
224
hak-nya. Saksi telah melakukan berbagai upaya pemenuhan hak
namun tidak juga mendapatkan solusi. Upaya terakhir yang
kemudian dilakukan oleh Saksi adalah mengajukan Uji Materi
terhadap Pasal 26 ayat 2 huruf f beserta penjelasan dan Pasal 28
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang
dilakukan bersama-sama dengan Pemohon I. Yang mana, salah
satu pertimbangan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi pada
putusan tersebut adalah perselisihan kewenangan dan status
Pelaut sebagai Pekerja Migran. Dampaknya, sampai saat ini saksi
tidak juga mendapatkan perolehan pemenuhan hak atas upah
yang layak;
3. Lebih lanjut, hal ini juga diperkuat oleh keterangan Saksi
Saenudin, Saksi Syamsul dan Saksi Supryanto, yang memberikan
kesaksiannya secara tertulis dan menegaskan mereka mengalami
pelanggaran hak atas upah yang adil dan layak akibat perusahaan
tidak
diperintahkan
untuk
membayarkan
uang
deposit
sebagaimana diatur dalam Pasal A Quo;
4. Berdasarkan pada hal tersebut, telah jelas dan terang bahwa
kehadiran Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI memberikan jaminan
kepastian hukum atas pelindungan Pelaut sebagai Pekerja
Migran, dan oleh karenanya semua dalil Para Pemohon yang pada
pokoknya menyatakan kehadiran Pasal A Quo tidak memberikan
pelindungan bagi Pelaut sebagai Pekerja Migran harus ditolak;
B.4.
Ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Huruf C UU PPMI Merupakan Bentuk
Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Bagi Pelaut
1. Bahwa merujuk pada Pasal 28 D ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (4)
UUD 1945, Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Sebelum
kehadiran UU PPMI, tanggung jawab ini tidak dapat dipenuhi bagi
Pelaut Migran karena tidak ada satupun payung hukum yang
dapat digunakan untuk menjamin perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja tersebut. UU Pelayaran yang didalilkan
225
oleh Para Pemohon sebagai bentuk pelindungan bagi Pelaut
Migran hanya mengatur administrasi pelayaran yang berkaitan
dengan perhubungan laut dan tidak secara spesifik mengatur
pelindungan hak ketenagakerjaan bagi Pelaut Migran;
2. Selanjutnya, hal ini juga ditegaskan dalam keterangan yang
disampaikan oleh Saksi Purwanti Uta Djara yang memberikan
keterangan di bawah sumpah pada persidangan tanggal 22
Februari 2024, pada pokoknya menyatakan bahwa UU PPMI telah
menjawab kebingungan dan ketidakpastian hukum dalam
mengatur pelindungan administrasi dan pelindungan teknis
terhadap Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan Migran.
Padahal, bentuk pelindungan ini merupakan filter (saringan) utama
dalam
menjalankan
tanggung
jawab
Kementerian
Ketenagakerjaan sebagai pemegang penyelenggara Negara yang
tanggung jawab pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut
Perikanan yang bekerja di luar negeri. Purwanti menegaskan,
bahwa sebelum adanya UU PPMI, pihaknya mengalami kesulitan
dalam menangani berbagai kasus Pelaut Migran yang terjadi di
lapangan;
3. Lebih lanjut, hal ini juga diperkuat oleh alat bukti BUKTI PT-66
yang menegaskan bahwa Pelindungan Pelaut sebagai Pekerja
Migran bukan merupakan bagian yang diatur dalam UU Pelayaran
dan menegaskan bahwa ketentuan ketenagakerjaan di bidang
pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang ketenagakerjaan;
4. Berdasarkan pada hal tersebut, telah jelas dan terang bahwa
kehadiran Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI merupakan upaya
Negara
untuk
melaksanakan
tanggung
jawabnya
dalam
memberikan pelindungan, pemenuhan dan penghormatan bagi
hak konstitusional warga negaranya, dalam hal ini Pelaut Migran;
5. Mengenai kehadiran negara tersebut, Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 83/PUU-XVII/2019 (BUKTI PT-68)
menegaskan yang selengkapnya sebagai berikut:
“Berkaitan dengan tingginya animo masyarakat dalam
menguji pengaturan Tenaga Kerja Indonesia di Luar negeri
226
mendorong negara untuk hadir dalam upaya memberikan
jaminan perlindungan pekerja migran sehingga harkat dan
martabat mereka dalam melaksanakan haknya untuk bekerja
sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan instrumen hukum
internasional, dapat dijaga sebagaimana halnya juga
menjaga harkat dan martabat Bangsa Indonesia.
Bahwa hadirnya negara dalam memberikan jaminan
perlindungan tersebut di atas sejalan dengan salah satu
kewajiban negara yakni memberikan perlindungan terhadap
warga negara dan kepentingannya. Kewajiban demikian
secara tegas dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 yang
antara lain, berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia....” Kewajiban negara untuk melindungi
warga negara dan kepentingannya itu kini telah diterima dan
telah berlaku sebagai prinsip universal sebagaimana
tercermin dalam berbagai ketentuan hukum internasional,
baik yang berupa hukum kebiasaan maupun hukum
internasional tertulis, misalnya ketentuan Konvensi Wina
Tahun
1961
tentang
Hubungan
Diplomatik
(Vienna
Convention on Diplomatic Relation), yang telah diratifikasi
Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai
Hubungan
Diplomatik
Beserta
Protokol
Opsionalnya
Mengenai
Hal
Memperoleh
Kewarganegaraan
Dan
Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler
Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh
Kewarganegaraan. Pasal 3 ayat (1) huruf b Konvensi
dimaksud dengan tegas menyatakan bahwa salah satu tugas
perwakilan diplomatik adalah “melindungi kepentingan
negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di
negara penerima dalam batas-batas yang diperbolehkan
hukum internasional” (protecting in the receiving State the
interests of the sending State and of its nationals, within the
limits permitted by international law). Ihwal kewajiban negara
dalam memberikan perlidungan kepada warga negaranya
yang berada di luar negeri juga diatur dalam ketentuan
mengenai hubungan luar negeri (vide Bab V Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri).
Lebih lanjut, MK dalam putusan tersebut juga menegaskan:
“Bahwa dalam upaya negara Indonesia untuk melindungi
tenaga kerja Indonesia di luar negeri juga telah dipertegas
dengan keikutsertaan Pemerintah Indonesia pada tanggal 22
September 2004 di New York dengan menandatangani
International Convention on the Protection of the Rights of All
Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi
Internasional mengenai Perlindungan Hak- Hak Seluruh
Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) tanpa reservasi.
227
Penandatanganan tersebut menunjukkan kesungguhan
Negara
Indonesia
untuk
melindungi,
menghormati,
memajukan dan memenuhi hak-hak seluruh pekerja migran
dan anggota keluarganya, yang pada akhirnya diharapkan
dapat memenuhi kesejahteraan para pekerja migran dan
anggota keluarganya. Hal ini sejalan pula dengan tujuan
Konvensi yakni untuk menetapkan standar-standar yang
menciptakan suatu model bagi hukum serta prosedur
administrasi dan peradilan masing-masing negara pihak.
Terobosan utama Konvensi ini adalah bahwa orang- orang
yang memenuhi kualifikasi sebagai pekerja migran dan
anggota keluarganya, sesuai ketentuan-ketentuan Konvensi,
berhak untuk menikmati hak asasi manusia, apapun status
hukumnya. Adapun substansi pokok yang termaktub dalam
Konvensi berkenaan dengan hak-hak setiap pekerja migran
dan anggota keluarganya yang memiliki hak atas kebebasan
untuk meninggalkan, masuk dan menetap di negara
manapun, hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak
untuk bebas dari perbudakan, hak atas kebebasan berpikir,
berkeyakinan
dan
beragama,
hak
atas
kebebasan
berekspresi, hak atas privasi, hak untuk bebas dari
penangkapan yang sewenang-wenang, hak diperlakukan
sama di muka hukum, hak untuk mendapatkan perlakuan
yang sama dalam hak terkait kontrak/hubungan kerja, hak
untuk
berserikat
dan
berkumpul,
hak
mendapatkan
perawatan kesehatan, hak atas akses pendidikan bagi anak
pekerja migran, hak untuk dihormati identitas budayanya, hak
atas kebebasan bergerak, hak membentuk perkumpulan, hak
berpartisipasi dalam urusan pemerintahan di negara asalnya,
dan hak untuk transfer pendapatan. Termasuk hak-hak
tambahan bagi para pekerja migran yang tercakup dalam
kategori-kategori pekerjaan tertentu (pekerja lintas batas,
pekerja musiman, pekerja keliling, pekerja proyek, dan
pekerja mandiri). Oleh karenanya, sebagai tindak lanjut dari
penandatanganan Konvensi tersebut Pemerintah Indonesia
telah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan perlindungan terhadap tenaga kerja
dengan maksud untuk semakin meningkatkan upaya
perlindungan pekerja migran Indonesia (vide Penjelasan
Umum Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Pengesahan International Convention on The Protection of
The Rights of All Migrant Workers And Members of Their
Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan
Hak-Hak
Seluruh
Pekerja
Migran
Dan
Anggota
Keluarganya).
Bahwa pembentukan UU 18/2017 yang menggantikan UU
39/2004 merupakan bagian dari upaya mewujudkan tujuan
negara dan juga mengimplementasikan tujuan Konvensi.
Oleh karena itu, terhadap pengaturan penempatan dan
pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dalam
228
UU 39/2004 dipandang belum memadai sehingga perlu
diganti untuk disesuaikan dengan perkembangan dan
kebutuhan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Negara
memandang
wajib
membenahi
keseluruhan
sistem
perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya
yang mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri
sebagai bangsa mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja,
dan setelah bekerja, sehingga penempatan dan pelindungan
pekerja migran Indonesia perlu dilakukan secara terpadu
antara instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah
dengan mengikutsertakan masyarakat (vide Konsideran
“Menimbang” huruf e dan huruf f UU 18/2017). Dengan
demikian akan dapat diwujudkan tujuan perlindungan baik
terhadap calon maupun Pekerja Migran Indonesia yaitu
terjaminnya pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia
sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia serta
terjaminnya pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial
Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. Perlindungan
tersebut mencakup perlindungan sebelum bekerja, selama
bekerja, dan setelah bekerja, yang dalam pelaksanaannya
perlu diawasi dan dilakukan penegakkan hukum manakala
terjadi pelanggaran atas jaminan perlindungan yang telah
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.”
6. Dengan demikian, keberadaan norma Pasal 4 ayat (1) huruf c UU
PPMI tidak bertentangan dengan UUD 1945.
B.5.
Permasalahan Izin Adalah Permasalahan Kelembagaan Dan
Merupakan Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy)
1. Sepanjang
persidangan
a
quo,
para
Pemohon
mempermasalahkan adanya dualisme perizinan antara SIUPPAK
dengan
SIP3MI,
yang
‘dianggap’
telah
menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi Para Pemohon.
2. Namun, baik dalam permohonan maupun dalam persidangan,
Para
Pemohon
TIDAK
DAPAT
menjelaskan
kerugian
konstitusional yang dialami oleh Para Pemohon dari keberadaan
norma pada Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI. Padahal,
permasalahan mengenai perizinan merupakan bagian dari
pelaksanaan norma yang tidak ada hubungannya dengan
konstitusionalitas keberadaan suatu norma.
3. Selain itu, permasalahan izin, termasuk juga di antaranya
lembaga mana yang berhak mengeluarkan izin tersebut,
229
merupakan permasalahan desain kelembagaan, yang adalah
bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
4. Bahwa
mengenai
kebijakan
hukum
terbuka,
Mahkamah
Konstitusi, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-
VII/2009, menyebutkan sebagai berikut:
“MK dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak
mungkin untuk membatalkan undang-undang atau sebagian
isinya,
jikalau
norma
tersebut
merupakan
delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal
policy oleh pembentuk undang-undang sepanjang pilihan
kebijakan tersebut tidak merupakan hal yang melampaui
kewenangan pembentuk undang-undang, tidak merupakan
penyalahgunaan kewenangan, dan tidak bertentangan
dengan UUD 1945”;
5. Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut, apa yang didalilkan
oleh Para Pemohon pada permohonan a quo, mengenai
permasalahan perizinan dan kewenangan lembaga yang
mengeluarkan izin tersebut, TERBUKTI merupakan bagian
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dan BUKAN
merupakan permasalahan konstitusional yang harus diputuskan
oleh Mahkamah Konstitusi.
B.6.
Awak Kapal Niaga Dan Awak Kapal Perikanan Yang Bekerja Di
Kapal Berbendera Asing Di Luar Negeri Merupakan Pekerja
Migran Berdasarkan Hukum Internasional
1. Bahwa hukum internasional telah mengatur perlindungan
terhadap pekerja migran, termasuk bagi pelaut kapal niaga migran
dan awak kapal perikanan migran, yakni dalam konvensi UN
International Convention on the Protection of Rights of All Migrant
Workers and Members of Their Families (ICRMW, 1990)
sebagaimana telah diratifikasi dalam UU Nomor 6 Tahun 2012.
Keberadaan dan penerapan konvensi ILO Maritime Labour
Convention (ILO MLC, 2006) dan ILO Work in Fishing Convention
(ILO C-188, 2007) oleh negara-negara anggota ILO termasuk
Indonesia juga turut memperkuat upaya perlindungan bagi pelaut
kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran Indonesia.
2. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Arie Afriansyah Ph.D, yang
memberikan keterangan di bawah sumpah pada persidangan
230
tanggal 22 Februari 2024 mengatakan bahwa ICRMW tidak
mengecualikan pelaut dari pekerja migran sendiri, dikarenakan
dalam ICRMW tercantum bahwa:
“"seafarer", … includes a fisherman, refers to a migrant
worker employed on board a vessel registered in a State of
which he or she is not a national.”
Adapun pengecualian dalam konvensi ini dinyatakan bahwa:
“The present Convention shall not apply to: … (f) Seafarers
and workers on an offshore installation who have not been
admitted to take up residence and engage in a remunerated
activity in the State of employment.”
Klausul di atas tidak bisa diartikan bahwa seafarer (pelaut)
menjadi tidak menjadi bagian perlindungan ICRMW. Definisi yang
diberikan pada pasal sebelumnya adalah menunjukan lingkup
perlindungan
konvensi
secara
umum.
Kalau
pun
ada
pengecualian, hal ini untuk memastikan bahwa perlindungan yang
masuk dalam konvensi ini adalah mereka yang telah “admitted to
take up residence and engage in a remunerated activity in the
State of employment”. Dengan kata lain, seafarer yang telah
memenuhi persyaratan bekerja di wilayah negara pihak yang
biasanya dibuktikan dengan adanya visa kerja dari negeri pemberi
kerja.
3. Bahwa di tingkat regional ASEAN, telah terdapat deklarasi yang
menyatakan bahwa awak kapal perikanan migran merupakan
awak kapal perikanan yang bekerja di atas kapal ikan komersial
berbendera negara lain atau asing yang berbeda dari
kewarganegaraannya, sehingga dapat disebut pula sebagai
pekerja migran, yaitu “ASEAN Declaration on the Placement
and Protection of Migrant Fishers” tanggal 10 Mei 2023 (BUKTI
PT-64). Deklarasi tersebut juga menyatakan berbagai penekanan
atas kewajiban dan komitmen negara-negara ASEAN dalam
melindungi pekerja migran di laut khususnya awak kapal
perikanan.
231
4. Bahwa selanjutnya, Ahli Arie Afriansyah, Ph.D, juga menjelaskan
bahwa konvensi hukum internasional yang ada terkait pekerja
migran maupun pelaut migran dan/atau awak kapal perikanan
migran merupakan kesepakatan internasional terkait standar
perlakuan minimum terhadap pelaut dan awak kapal perikanan
migran. Maka, negara akan membuat peraturan-peraturan
nasional dan juga mengikuti banyaknya perjanjian internasional
yang juga melindungi pelaut migran dan AKP migran.
Perlindungan nasional sejatinya harus lebih tinggi dibandingkan
perlindungan yang dinyatakan dalam tingkat internasional.
5. Indonesia sendiri meskipun hingga saat ini hanya mengikatkan diri
pada konvensi ICRMW dan MLC 2006, tetapi telah mengatur
perlindungan pekerja migran pelaut niaga dan awak kapal
perikanan melalui UU 18/2017 dan peraturan turunannya yang
mengakomodir standar minimum yang terdapat dalam ICRMW,
MLC 2006, dan bahkan ILO C-188. UU ini juga memastikan
bahwa perusahaan penempatan tenaga kerja harus memenuhi
semua persyaratan hukum untuk dapat bersama memberikan
perlindungan maksimal. Semua ini diatur untuk melindungi dan
memastikan Pekerja Migran Indonesia mendapatkan kondisi
pekerjaan yang layak dan terhindar dari praktik negatif seperti
penyelundupan atau perdagangan manusia.
6. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Arie Afriansyah Ph.D,
perlindungan nasional sejatinya harus lebih tinggi dibandingkan
perlindungan yang dinyatakan dalam tingkat internasional. Maka
dari itu, Indonesia telah mengatur perlindungan yang memuat
standar internasional, yaitu ICRMW, MLC 2006, dan ILO C-188
dalam peraturan nasionalnya, yaitu UU 18/2917 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
7. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Arie Afriansyah Ph.D,
dengan dimasukkannya pelaut migran dan AKP migran dari sisi
aturan internasional maupun nasional di Indonesia, dalam
kelompok
pekerja
migran
adalah
untuk
mendapatkan
perlindungan secara hukum. Oleh karena itu, upaya untuk
232
mengeluarkan kelompok ini dari perlindungan pekerja migran
merupakan sebuah upaya kemunduran dan membahayakan bagi
kelompok rentan ini.
C. Kesimpulan Dan Petitum
Berdasarkan seluruh uraian yang telah dijelaskan baik Dalam Eksepsi
maupun Dalam Pokok Perkara, Para Pihak Terkait menyimpulkan:
1. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) dalam
mengajukan permohonan pengujian Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI;
2. Perizinan
dan
pengawasan
merupakan
urusan
antar
Kementerian/Lembaga dan hal tersebut sebagai bentuk kebijakan hukum
terbuka (Open Legal Policy), bukan menyangkut konstitusionalitas suatu
norma, a quo Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI;
3. Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran (Pelaut
Migran Indonesia) adalah Pekerja Migran Indonesia yang harus
mendapat perlindungan yang sama dari negara, sama dengan pekerja
migran lainnya. Hal itu sesuai dengan tujuan negara, “melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia”;
4. Kehadiran Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI tidak bertentangan dengan
prinsip kepastian hukum dan Hak Konstitusional warga negara;
5. Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI memberikan jaminan kepastian
pelindungan bagi Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan
Migran sebagai Pekerja Migran;
6. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI merupakan bentuk tanggung
jawab dan kehadiran Negara dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi
Pelaut Migran Indonesia;
7. Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan yang bekerja di kapal
berbendera asing di luar negeri merupakan Pekerja Migran berdasarkan
Hukum Internasional.
Oleh karena itu, Para Pihak Terkait memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);
233
2. Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvantkelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
-
Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, maka para pihak terkait
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.13]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141, selanjutnya disebut
234
UU 18/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
235
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan para Pemohon dalam
permohonan a quo adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017, yang
rumusannya sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017
Pekerja Migran Indonesia meliputi:
a. …
b. …
c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan
2. Bahwa para Pemohon beranggapan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, pelindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum, dan mendapatkan imbalan, perlakuan yang adil
juga layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menjadi terhalangi dengan berlakunya
Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017;
3. Bahwa Pemohon I menjelaskan sebagai badan hukum privat berupa
perkumpulan bernama Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan
tercatat pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal
berdasarkan Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja Kabupaten Tegal No. 560/10/705/2021 tanggal 23 Juni 2021 [vide bukti P-
9], yang dalam hal ini diwakili oleh Imam Syafi’i selaku Ketua Umum dan
236
berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf d Peraturan Organisasi Asosiasi Pekerja
Perikanan Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi Tata
Kerja menyatakan bahwa Ketua Umum memiliki tugas pokok untuk mewakili
organisasi di dalam dan di luar pengadilan [vide bukti P-13].
4. Bahwa Pemohon II menjelaskan dirinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Pelaut yang dibuktikan dengan Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk, Ijazah Mualim Perikanan Laut Tingkat II No.
DL.251/I/D.I/0586/X/D 11-97, dan Buku Pelaut Nomor G 032861 [vide bukti P-
44, bukti P-45 dan bukti P-46];
5. Bahwa Pemohon III menjelaskan sebagai badan hukum berbentuk perusahaan
yang bergerak dalam usaha perekrutan dan penempatan anak buah kapal niaga
dan anak buah kapal perikanan bernama PT. Mirana Nusantara Indonesia,
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 15 Agustus 2019
dihadapan Notaris Abdulloh, S.H., M.Kn dan telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
AHU-0041056.AH.01.01. Tahun 2019 tanggal 20 Agustus 2019 [vide bukti P-14
dan bukti P-15]. Akta pendirian tersebut kemudian diubah dengan Akta Nomor
09 tanggal 30 November 2021 dibuat dihadapan Notaris Hasan, S.H., M.Kn.,
dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0068564.AH.01.02.Tahun
2021 tanggal 01 Desember 2021 [vide bukti P-16 dan bukti P-17], yang dalam
hal ini diwakili oleh Ahmad Daryoko selaku Direktur dan berdasarkan Pasal 12
Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 15 Agustus 2019 menyatakan Direktur berhak
mewakili perseroan baik di dalam dan di luar pengadilan;
6. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merasa dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya norma a quo karena dengan dimaknai “pelaut awak kapal”
dan “pelaut perikanan” sebagai pekerja migran maka segala aturan dan
ketentuan yang berkaitan dengan pelaut mengikuti aturan dan ketentuan
pekerja
migran
yang
menjadi
kewenangan
mutlak
Kementerian
Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Padahal, pelaut berhubungan langsung dengan transportasi laut di mana
pengawasannya akan lebih optimal jika dilakukan oleh Kementerian
Perhubungan. Berlakunya norma a quo menyebabkan peraturan mengenai
pelaut menjadi tumpang tindih karena berbenturan dengan Undang-Undang
237
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU 17/2008) dan peraturan
pelaksananya, dan hal ini menyebabkan jaminan pelindungan bagi pelaut awak
kapal dan pelaut perikanan yang telah diformulasikan pada peraturan
perundang-undangan terkait dengan pelayaran tidak dapat diaplikasikan
kepada pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. Selain itu, kewajiban
pendaftaran bagi awak kapal sebelum keberangkatan memiliki sertifikat
kompetensi kerja membebani dan menghambat khususnya Pemohon II yang
ingin segera bekerja tersita waktu dan biaya, khususnya bagi pelaut mandiri;
7. Bahwa Pemohon III merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
norma a quo karena adanya dualisme pengaturan perijinan perusahaan yang
bergerak pada usaha perekrutan dan penempatan anak buah kapal niaga dan
anak buah kapal perikanan. Pemohon III selama ini melakukan aktifitas
usahanya dengan berdasarkan pada dokumen Perizinan Berusaha Perekrutan
dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) sebagaimana ditentukan dalam
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan,
sebagai peraturan pelaksana dari UU 17/2008. Sementara saat ini berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan
Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, yang
merupakan peraturan pelaksana dari UU 18/2017, Pemohon III diwajibkan
memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) yang
diterbitkan oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI). Oleh
karena Pemohon III belum memiliki SIP2MI ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang [vide bukti P-39 dan bukti P-
40]. Akibatnya, Pemohon III berpotensi tidak dapat menjalankan usahanya
karena permasalahan perijinan tersebut dan juga berpotensi tidak dapat
bekerjasama dengan pemilik kapal, operator kapal, dan/atau perusahaan
keagenan awak kapal di luar negeri yang tidak memiliki hubungan diplomatik
dengan Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana pada Pasal 10 ayat (1) PP
22/2022;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I sampai dengan
Pemohon III dalam menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon III telah dapat menjelaskan
adanya hak konstitusional yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma
238
Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017 yang dimohonkan pengujian. Anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon III dimaksud
bersifat spesifik dan aktual, setidak-tidaknya potensial serta memiliki hubungan
sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon dengan berlakunya ketentuan norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian karena adanya dualisme pengaturan yang tidak sesuai diberlakukan bagi
pelaut yang memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja migran di darat. Oleh
karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan dalam permohonan, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai
dengan Pemohon III (selanjutnya disebut sebagai para Pemohon) memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 4 ayat (1) huruf
c UU 18/2017 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 dengan mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, pelaut memiliki eksklusivitas berdasarkan
Maritime Labour Convention, 2006 yang telah diratifikasi dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour
Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006) (UU 15/2016).
Oleh karena itu, pelaut berbeda dengan pekerja migran sebab pelaut
merupakan pekerja lintas negara yang dilindungi oleh hukum internasional dan
mensyaratkan kualifikasi profesional pada setiap posisi pekerjaan yang
dijalaninya di mana hal itu berbeda dengan pekerjaan migran di darat. Selain
itu, menurut para Pemohon pelindungan pekerja migran pelaut pun tercantum
239
dalam konvensi yang berbeda, di mana pelaut tidak termasuk dalam kelompok
pekerja migran dalam Konvensi ILO 1990, sehingga seharusnya pengaturan
mengenai pelaut diatur tersendiri;
2. Bahwa menurut para Pemohon, berlakunya Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017
telah menimbulkan permasalahan inkonsistensi hukum antara UU 18/2017
dengan Konvensi ILO Nomor 143 tentang Pekerja Migran dan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on The
Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families
(Konvensi Internasional Mengenai Pelindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja
Migran dan Anggota Keluarganya) atau ICRMW.
3. Bahwa menurut para Pemohon, berlakunya Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017
yang
mengkategorikan
pelaut
sebagai
pekerja
migran
tanpa
mempertimbangkan dan mengkaji secara komprehensif dinamika pelaut
merupakan bentuk dari penyalahgunaan kekuasaan publik yang sewenang-
wenang yang mengakibatkan terjadinya "dualisme hukum" antara UU 18/2017
beserta peraturan pelaksanaannya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2008 tentang Pelayaran (UU 17/2008) beserta peraturan pelaksanaannya yang
selama ini menjadi pedoman bagi para pelaut. Dengan adanya dualisme
tersebut menurut para Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
pelaku usaha keagenan (manning agency) memenuhi kewajiban perizinan
perekrutan dan penempatan awak kapal.
4. Bahwa menurut para Pemohon, telah terjadi formulasi yang tidak tepat
memasukan pelaut sebagai pekerja migran sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf
c UU 18/2017 sehingga menimbulkan hambatan bagi para pelaut untuk segera
bekerja. Sebab, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal
Perikanan Migran (PP 22/2022), pelaut dibebankan kewajiban yang tidak lazim
dan berbelit-berbelit seperti dalam proses pemberangkatan pelaut dan sertifikat
kompetensi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan
Pasal 7 PP 22/2022.
5. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017 tidak
dengan tegas membentuk kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke dalam
dua jenis, yakni pekerja migran berbasis darat (migrant workers land-based)
240
dan pekerja migran berbasis laut (migrant workers sea-based) yang secara
teknis pengelolaannya dipisahkan antara keduanya. Oleh karena tidak
dipisahkan, maka timbulah disharmoni antara UU 18/2017 dan PP 22/2022
dengan berbagai regulasi kepelautan yang selama ini sudah eksis sehingga
bertentangan dengan hak-hak konstitusional para Pemohon sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, para Pemohon dalam petitumnya
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU
18/2017 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-58. Selain itu, para Pemohon juga mengajukan 1 (satu)
orang ahli bernama Saru Arifin yang didengar keterangannya dalam persidangan
Mahkamah tanggal 6 Februari 2024, keterangan tertulis 1 (satu) orang ahli bernama
Dwiyono Soeyono serta 2 (dua) orang saksi bernama Riza Ghiyats dan Gian
Pratama yang diserahkan pada tanggal 21 Februari 2024. Para Pemohon juga
menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 1 Maret 2024
(selengkapnya telah dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan
keterangan bertanggal 22 Februari 2024, dan diterima Mahkamah pada tanggal 21
Maret 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan kepada
Mahkamah pada tanggal 16 Januari 2024 dan dibacakan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 22 Januari 2024, serta tambahan keterangan yang
diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 6 Februari 2024 dan 20 Februari 2024.
Selain itu, Presiden juga mengajukan 3 (tiga) orang saksi bernama Purwanti Uta
Djara, Abdul Rahmat, dan Herman Suprayogi, yang keterangan tertulisnya diterima
Mahkamah pada tanggal 20 Februari 2024 dan didengar keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 22 Februari 2024. Presiden juga
menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 1 Maret 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
241
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait telah menyerahkan keterangan
tertulisnya bertanggal 20 November 2023 yang diperbaiki dan diterima Mahkamah
pada tanggal 2 Februari 2024 serta dibacakan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 6 Februari 2024. Selain itu, Pihak Terkait juga mengajukan 1 (satu) orang
ahli bernama Arie Afriansyah yang keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah
pada tanggal 20 Februari 2024 dan didengar keterangannya dalam persidangan
Mahkamah tanggal 22 Februari 2024, serta keterangan tertulis 3 (tiga) orang saksi
masing-masing bernama Syamsul, Supriyanto Andi, dan Saenudin yang diterima
Mahkamah tanggal 20 Februari 2024. Pihak Terkait juga menyerahkan kesimpulan
yang diterima Mahkamah pada tanggal 1 Maret 2024 (selengkapnya telah dimuat
pada bagian Duduk Perkara);
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, Keterangan DPR, Keterangan Presiden, Keterangan
Pihak Terkait, Keterangan Ahli dan Saksi para Pemohon, Keterangan Ahli dan
Saksi Presiden, Keterangan Ahli dan Saksi Pihak Terkait, serta kesimpulan para
Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait, sebagaimana dimuat pada bagian Duduk
Perkara, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan pokok permohonan para
Pemohon;
[3.13]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon, penting bagi Mahkamah menjelaskan terlebih dahulu
hal-hal sebagai berikut.
Bahwa hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
merupakan salah satu hak konstitusional warga negara yang dijamin dan dilindungi
oleh negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945. Sebagai wujud komitmen dalam melindungi hak-hak pekerja, negara
berkewajiban menjamin hak dan kesempatan yang setara, serta memberikan
pelindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, agar mereka dapat
memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar
negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan [vide
konsideran menimbang huruf b UU 18/2017]. Dalam konteks pekerja yang bekerja
di luar negeri atau disebut sebagai pekerja migran, pelindungan dimaksud
mencakup segala upaya untuk melindungi kepentingan calon pekerja migran
242
dan/atau pekerja migran Indonesia dan keluarganya agar dapat mewujudkan
terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan mulai dari sebelum
bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja baik pada aspek hukum, ekonomi,
dan sosial [vide Pasal 1 angka 5 UU 18/2017].
Sebelum menguraikan lebih lanjut berkenaan dengan bentuk pelindungan
bagi pekerja migran, penting bagi Mahkamah untuk menjelaskan definisi pekerja
migran Indonesia, di mana istilah tersebut digunakan pertama kali dalam UU
18/2017 yang merupakan undang-undang pengganti dari Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di
Luar Negeri. Pekerja migran Indonesia merupakan setiap warga negara Indonesia
yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar
wilayah Republik Indonesia [vide Pasal 1 angka 2 UU 18/2017]. Hal ini meliputi
Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum;
Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau
rumah tangga; serta pelaut awak kapal dan pelaut perikanan [vide Pasal 4 ayat (1)
UU 18/2017]. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa terhadap awak kapal dan
pelaut perikanan juga diakui sebagai bagian dari pekerja migran dengan maksud
untuk memberikan pelindungan penuh bagi mereka dalam memenuhi hak-haknya
sebagai pekerja migran.
Pentingnya penegasan pelindungan ini tidak dapat dilepaskan dari historis
pengaturan pekerja migran. Sebelum berlaku UU 18/2017, pengaturan mengenai
pelaut awak kapal diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) dan Ordonansi
Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tahun 1939 (Territoriale Zee en Maritieme
Kringen Ordonantie). Namun, ketentuan terkait dengan keselamatan dan
keamanan pelayaran harus tunduk pada UU 17/2008. Pelayaran yang dimaksud
merupakan satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan,
kepelabuhan, keselamatan dan keamanan serta pelindungan lingkungan maritim
[vide Pasal 1 angka 1 UU 17/2008]. Dengan melihat tujuan diselenggarakan
pelayaran, telah ternyata substansi UU 17/2008 tidak mencakup pelindungan awak
kapal, pelaut atau pekerja di laut. Sekalipun terdapat penyebutan istilah “awak
kapal” namun dimensi jangkauan pengaturannya tidak terkait dengan pelindungan
pelaut awak kapal. Terlebih, pengaturan mengenai kesejahteraan awak kapal yang
dimaksud diamanatkan untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
243
[vide Pasal 151 UU 17/2008]. Amanat ini sejalan pula dengan maksud yang
terkandung dalam norma Pasal 337 UU 17/2008 yang pada pokoknya menentukan
bahwa terkait dengan ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Artinya,
pengaturan mengenai pelaut awak kapal dan pelaut perikanan termasuk
pelindungannya tunduk pada kaidah yang ditentukan dalam undang-undang
ketenagakerjaan.
Dalam konteks tersebut di atas, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) menghendaki adanya undang-
undang yang khusus mengatur mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri.
Sesuai dengan amanat dimaksud, diberlakukan UU 18/2017 yang menggantikan
UU 39/2004. Penggantian undang-undang tersebut dilakukan untuk memberikan
pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia dari perdagangan manusia,
termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan,
kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar
hak asasi manusia. Termasuk, dalam kaitan ini untuk memberikan pelindungan
pekerja migran Indonesia dalam suatu sistem yang terpadu dengan melibatkan
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat [vide Penjelasan Umum UU
18/2017].
Pelindungan bagi pekerja migran diperlukan karena pekerja migran rentan
terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia, seperti
perdagangan manusia yang melibatkan praktik perbudakan dan kerja paksa, serta
menjadi korban kekerasan, kesewenang-wenangan, dan kejahatan terhadap harkat
dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
Dalam kaitan ini, Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja
Indonesia (BNP2TKI), yang kemudian menjadi BP2MI, dan saat ini telah menjadi
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, yang memiliki peran
penting sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja
Migran Indonesia secara terpadu telah menerima banyak aduan/permasalahan
yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia.
Sebelum diberlakukannya UU 18/2017, BNP2TKI telah menerima dan
menangani berbagai aduan yang mencerminkan permasalahan yang dihadapi
pekerja migran. Pada tahun 2015, BNP2TKI menerima dan memproses
244
sebanyak 4.894 pengaduan terkait berbagai masalah yang dihadapi Tenaga Kerja
Indonesia (TKI). Pengaduan tersebut mencakup berbagai kategori, mulai dari
masalah administratif hingga kejadian serius yang mengancam keselamatan.
Beberapa pengaduan melibatkan masalah administratif, seperti pemalsuan
dokumen (43
kasus), penahanan
paspor (39
kasus), overstay (279
kasus),
dan pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja (171 kasus). Selain itu, ada juga laporan
terkait pelanggaran kontrak, seperti pemutusan hubungan kerja sebelum kontrak
selesai (167 kasus) dan tidak dipulangkan meski kontrak kerja selesai (177 kasus).
Masalah finansial juga menjadi perhatian, termasuk gaji yang tidak dibayar (488
kasus), potongan gaji melebihi ketentuan (34 kasus), dan pekerja tidak punya
ongkos pulang (132 kasus). Selain itu, terdapat pemerasan atau tindakan kriminal
lainnya (3 kasus), dan penipuan peluang kerja (36 kasus). Beberapa pengaduan
lain juga menunjukkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,
seperti pelecehan seksual (11 kasus), tindak kekerasan dari majikan (104
kasus), perdagangan orang (54 kasus), dan bahkan perkosaan (8 kasus). Kasus
fatal juga dilaporkan, dengan kematian TKI di negara tujuan (602 kasus),
sementara TKI meninggal dalam proses pra-penempatan dan akibat bencana
alam masing-masing sebanyak 1 kasus. Selain itu, terdapat pengaduan terkait
kondisi kerja yang tidak manusiawi, seperti kurang waktu istirahat (1 kasus), beban
kerja terlalu berat (12 kasus), dan perlakuan tidak manusiawi di penampungan (1
kasus).
Sementara
itu,
beberapa
TKI
melaporkan
masalah
psikologis,
seperti depresi atau gangguan jiwa (19 kasus). Kasus-kasus lain yang dilaporkan
mencakup penyakit atau kecelakaan (244 kasus sakit/rawat inap dan 95 kasus
kecelakaan), TKI dalam tahanan atau proses tahanan (46 kasus), serta TKI gagal
berangkat (658 kasus). Masalah komunikasi juga muncul dengan putusnya
hubungan komunikasi (287 kasus). Selanjutnya pada tahun 2016, jumlah
pengaduan yang diterima BNP2TKI adalah 4.756 kasus. Pengaduan ini
mencerminkan berbagai persoalan yang dihadapi TKI, mulai dari administratif
hingga pelanggaran hak asasi manusia. Kategori pengaduan dengan jumlah
tertinggi adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) (705 kasus), diikuti oleh
kasus kematian TKI di negara tujuan (614 kasus), dan gaji tidak dibayar (470
kasus). Selain itu, terdapat juga TKI yang ingin dipulangkan (357 kasus)
dan putusnya hubungan komunikasi (246 kasus). Masalah administratif yang sering
muncul antara lain overstay (213 kasus), pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja
245
(PK) (182 kasus), dan TKI yang tidak berdokumen (132 kasus). Beberapa
pengaduan terkait kondisi kerja, seperti potongan gaji melebihi ketentuan (109
kasus) dan tidak dipulangkan meski kontrak kerja selesai (121 kasus). Terdapat
pula 100 laporan terkait rekrutmen ilegal calon TKI. Kasus serius yang melibatkan
pelanggaran hak asasi manusia meliputi tindak kekerasan dari majikan (79
kasus), perdagangan orang (56 kasus), dan penahanan dokumen oleh Pelaksana
penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) (55 kasus). Terdapat pula
laporan mengenai pelecehan seksual (10 kasus) serta perkosaan (2 kasus).
Masalah kesehatan mencakup TKI sakit atau rawat inap (234 kasus), TKI sakit di
penampungan (36 kasus), dan depresi atau gangguan jiwa (8 kasus). Beberapa
TKI juga mengalami kecelakaan kerja (77 kasus) dan kecelakaan lainnya (8 kasus).
Laporan lainnya melibatkan masalah unik seperti TKI tidak punya ongkos
pulang (31 kasus), pemalsuan dokumen (25 kasus), penipuan peluang kerja (40
kasus), hingga situasi ekstrem seperti penyanderaan (2 kasus), perkelahian (2
kasus), dan kerusuhan politik (1 kasus) [vide BNP2TKI, Laporan Kinerja Deputi
Bidang Pelindungan Tahun 2016, hlm 50-55].
Dengan diberlakukan UU 18/2017, ditentukan berbagai bentuk pelindungan
yang harus diberikan pada setiap tahap perjalanan pekerja migran, baik sebelum
bekerja, selama bekerja, maupun setelah kontrak kerja selesai. Dalam
melaksanakan pelindungan sebelum bekerja yang merupakan keseluruhan
aktivitas
untuk
memberikan
pelindungan
sejak
pendaftaran
sampai
pemberangkatan yang terdiri dari pelindungan administratif dan pelindungan teknis.
Lebih detail, pelindungan administratif setidaknya meliputi kelengkapan dan
keabsahan dokumen penempatan dan penetapan kondisi dan syarat kerja [vide
Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU 18/2017]. Artinya, Calon Pekerja Migran Indonesia
berkewajiban untuk memiliki dokumen yang lengkap dan sah sebagai bagian dari
proses penempatan. Sedangkan, pelindungan selama bekerja merupakan
pelindungan yang harus diberikan kepada pekerja migran selama mereka bekerja
di luar negeri, yang meliputi: a) pendataan dan pendaftaran oleh atase
ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk; b) pemantauan dan
evaluasi terhadap Pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja; c) fasilitasi
pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia; d) fasilitasi penyelesaian kasus
ketenagakerjaan; e) pemberian layanan jasa kekonsuleran; f) pendampingan,
mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat
246
oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian
sesuai dengan hukum negara setempat; g) pembinaan terhadap Pekerja Migran
Indonesia; dan h) fasilitasi repatriasi [vide Pasal 21 ayat (1) UU 18/2017].
Sementara itu, pelindungan setelah bekerja atau pelindungan yang harus diberikan
kepada Pekerja Migran Indonesia setelah mereka menyelesaikan kontrak kerja di
luar negeri mencakup: a. fasilitasi kepulangan sampai daerah asal; b. penyelesaian
hak Pekerja Migran Indonesia yang belum terpenuhi; c. fasilitasi pengurusan
Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia; d. rehabilitasi sosial dan
reintegrasi sosiai; dan e. pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya
[vide Pasal 24 ayat (1) UU 18/2017].
Apabila dikaitkan dengan perspektif internasional, bentuk pelindungan
pekerja migran yang ditentukan dalam UU 18/2017 mendasarkan salah satunya
pada Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006), yang telah diratifikasi melalui
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour
Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006) (UU 15/2016). Dalam
bagian Konsiderans Menimbang huruf b UU 15/2016 dinyatakan, “Pemerintah
Republik Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan pelindungan
kepada tenaga kerja dan menjamin hak-hak dasar yang dimilikinya dengan tetap
memperhatikan perkembangan industri pelayaran nasional dan internasional”.
Selanjutnya, Penjelasan Umum UU 15/2016 juga menyatakan, “Sebagai salah satu
negara yang memiliki jumlah pelaut terbesar yang bekerja di kapal berbendera
asing maupun berbendera Indonesia serta berlayar di wilayah perairan
internasional, Indonesia perlu memberlakukan persyaratan terkait pelindungan bagi
pelaut maupun awak kapal sebagaimana diatur dalam Maritime Labour Convention,
2006”. Pelindungan dasar bagi pekerja juga diuraikan dalam Penjelasan Umum
UU 15/2016 menegaskan bahwa pekerja pelaut memiliki hak-hak dasar yang sama
dengan pekerja di darat, termasuk hak untuk bebas dari perbudakan, diskriminasi,
dan upah yang adil, serta hak-hak terkait keselamatan, kesehatan, dan jaminan
sosial.
Ketentuan dalam MLC 2006 bertujuan untuk menciptakan instrumen
tunggal yang saling berkaitan yang sedapat mungkin memuat semua standar
terbaru dari konvensi dan rekomendasi internasional ketenagakerjaan maritim
yang berlaku serta prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam 8 (delapan) Konvensi
Ketenagakerjaan Internasional dalam rangka pelindungan pelaut awak kapal.
247
Ketentuan dalam MLC 2006 tersebut berlaku bagi semua awak kapal dan kapal
yang dimiliki oleh umum, perorangan, maupun yang biasa digunakan dalam
kegiatan komersial. Selanjutnya, MLC 2006 memuat 2 (dua) bagian yang terkait
dengan penerapannya, yaitu “Bagian A” yang berisi standar yang sifatnya wajib
(mandatory) yang harus diterapkan oleh negara yang meratifikasi konvensi dan
“Bagian B” yang berisi pedoman yang sifatnya tidak wajib (non mandatory) untuk
diterapkan oleh negara yang meratifikasi Konvensi [vide Pasal VI angka 1
Peraturan Bagian A dan B dari Kaidah MLC 2006 hlm. 13, dan Penjelasan umum
UU 15/2016].
Selain MLC 2006, terdapat pula satu perjanjian multilateral di bawah
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai pelindungan pekerja migran yang
menjadi rujukan pengaturan dalam UU 18/2017, yaitu The International Convention
on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their
Families (ICRMW) tahun 1990 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on the
Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families
(Konvensi Internasional mengenai Pelindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran
dan Anggota Keluarganya, selanjutnya disebut UU 6/2012) [vide Konsideran
Mengingat angka 3 UU 18/2017]. Konvensi ini bertujuan untuk melindungi pekerja
migran dan anggota keluarga, menetapkan standar moral, dan berfungsi sebagai
panduan untuk pemajuan hak-hak migran di setiap negara. Konvensi ini juga
mendorong penghormatan terhadap hak asasi pekerja migran, seperti menjamin
kesetaraan perlakuan, dan kondisi kerja yang sama. Dengan adanya pelindungan
dimaksud, seharusnya pekerja migran dapat bekerja secara aman dan
bermartabat karena mendapatkan hak-hak yang layak sesuai dengan standar
hukum nasional dan internasional.
[3.14]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan pengaturan kategori pelaut sebagai pekerja migran yang
mengabaikan eksklusivitas dan pelindungan khusus yang diberikan kepada pelaut
berdasarkan MLC 2006 yang telah diratifikasi melalui UU 15/2016 sehingga
menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Terhadap dalil para
Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
248
Bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para Pemohon a quo, penting
bagi Mahkamah untuk menjelaskan terlebih dahulu bahwa MLC 2006 yang telah
diratifikasi melalui UU 15/2016 merupakan konvensi pelindungan hak-hak
ketenagakerjaan bagi pelaut dan awak kapal yang dilatarbelakangi inisiatif dari
International Labour Organization (ILO) yang menyadari banyak awak kapal migran
yang rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan, bahkan tindak pidana
perdagangan orang. Oleh karena itu, MLC 2006 menjadi landasan penting bagi
pelindungan tenaga kerja di sektor pelayaran internasional, termasuk Indonesia.
Selaras dengan hal itu, dalam Konsiderans Menimbang huruf b UU 15/2016
dinyatakan, “bahwa Pemerintah Republik Indonesia memiliki komitmen yang kuat
untuk memberikan pelindungan kepada tenaga kerja dan menjamin hak-hak dasar
yang dimilikinya dengan tetap memperhatikan perkembangan industri pelayaran
nasional dan internasional.” Komitmen tersebut diperjelas melalui Penjelasan
Umum UU 15/2016 yang menyatakan:
“Sebagai salah satu negara yang memiliki jumlah pelaut terbesar yang
bekerja di kapal berbendera asing maupun berbendera Indonesia serta
berlayar di wilayah perairan internasional, Indonesia perlu memberlakukan
persyaratan terkait pelindungan bagi pelaut maupun awak kapal
sebagaimana diatur dalam Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi
Ketenagakerjaan Maritim, 2006). Oleh karena itu, untuk memberikan
pelindungan bagi pelaut dan awak kapal yang bekerja di atas kapal,
Pemerintah berkomitmen untuk meratifikasi Maritime Labour Convention,
2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006)”.
Mengingat pentingnya pelindungan yang menyeluruh bagi pelaut awak kapal
dan pelaut perikanan, yang rentan terhadap eksploitasi dan perlakuan tidak
manusiawi, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah konkret untuk
menindaklanjuti ketentuan yang diatur dalam MLC 2006 dengan merumuskan dan
mengimplementasikan ketentuan-ketentuannya yang sejalan dengan prinsip-
prinsip pelindungan hak pekerja yang telah diakui secara internasional dalam UU
18/2017. Dalam hal ini, UU a quo secara khusus mengatur mengenai pelindungan
pekerja migran Indonesia, termasuk pelaut dan awak kapal yang bekerja di luar
negeri. Hal tersebut tidak hanya memperkuat komitmen negara terhadap
pemberlakuan standar internasional, tetapi juga memastikan upaya pelindungan
terhadap pelaut dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan sistematis, sesuai
dengan hak-hak yang telah diakui secara global.
249
Selanjutnya, dalam mempertimbangkan dalil para Pemohon a quo, penting
bagi Mahkamah untuk menjelaskan terlebih dahulu istilah “seafarer” yang
digunakan dalam MLC 2006 sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum UU
15/2016, yang menyatakan:
Dalam Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan
Maritim, 2006, istilah "seafarer” pada Konvensi ini, dalam terjemahan
mempunyai 2 (dua) makna yaitu "pelaut" dan "awak kapal". Hal ini juga
sesuai dalam pelaksanaannya menggunakan istilah pelaut dan awak kapal.
Konvensi ini berlaku untuk semua kapal yang dimiliki oleh umum dan
perseorangan, yang biasa digunakan dalam kegiatan komersial selain
daripada kapal-kapal yang digunakan dalam penangkapan ikan atau
melakukan kegiatan yang serupa dan kapal-kapal yang dibangun secara
tradisional yang dibuat seperti dhows dan junks. Konvensi ini tidak berlaku
pada kapal perang atau kapal angkatan laut.
Berdasarkan penjelasan di atas, istilah "pelaut" dan "awak kapal" dalam MLC
2006 telah terakomodasi dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017 yang diatur
lebih lanjut dalam PP 22/2022. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP
a quo, hal yang membedakan antara awak kapal niaga migran dan awak kapal
perikanan migran adalah awak kapal dimaksud dipekerjakan atau bekerja di atas
kapal niaga atau kapal perikanan berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal
untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam
buku sijil [vide Pasal 1 angka 22 dan angka 23 PP 22/2022]. Dalam konteks ini, UU
18/2017 dan PP 22/2022 menggunakan istilah “pelaut awak kapal” dan “pelaut
perikanan” dalam satu kesatuan karena berbagai dokumen yang terkait dengan
pelaut dan awak kapal sebagai pekerja migran juga menggunakan istilah “pelaut”,
misalnya “buku pelaut” yang digunakan sebagai dokumen identitas baik bagi awak
kapal niaga migran maupun awak kapal perikanan. Sebab, pada prinsipnya UU
18/2017 dibentuk untuk mengatur pelindungan pelaut awak kapal dan pelaut
perikanan yang selama ini belum ada kejelasan pengaturan pelindungannya.
Pelindungan demikian sejalan dengan MLC 2006 sebagaimana dijelaskan pula
dalam Penjelasan Umum UU 15/2016, yang menyatakan:
Setiap orang yang berprofesi sebagai pelaut dan awak kapal dan bekerja di
atas kapal yang berlayar melewati wilayah perairan internasional,
mempunyai hak yang sama sebagaimana pekerja/buruh yang bekerja di
darat. Hak-hak tersebut sebagaimana tercantum dalam 8 (delapan) konvensi
dasar ILO dan telah diakomodir dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan nasional.
Hak-hak tersebut antara lain hak untuk bebas dari perbudakan, hak untuk
terhindar dari diskriminasi, hak untuk mendapatkan upah yang sama untuk
jenis pekerjaan yang sama nilainya, hak untuk berunding bersama dan
250
berserikat, hak untuk tidak mempekerjakan anak dalam jenis pekerjaan
terburuk.
Selain hak dasar, maka pelaut dan awak kapal juga berhak mendapatkan
pelindungan atas pekerjaan dan sosial, antara lain hak untuk mendapatkan
tempat kerja yang aman, hak untuk mendapatkan pelindungan terhadap
keselamatan dan kesehatan kerja, hak untuk mendapatkan jaminan sosial,
dan hak untuk mendapatkan perawatan medik, fasilitas dan akomodasi
termasuk rekreasi.
Dengan demikian, pelindungan yang diberikan kepada pelaut awak kapal
dan pelaut perikanan dalam UU 18/2017 tidak hanya mencakup pemenuhan hak-
hak dasar sebagai pekerja, tetapi juga meliputi pengaturan yang lebih rinci dan
komprehensif mengenai kondisi kerja yang aman, jaminan sosial, serta hak-hak
lainnya. Lebih lanjut, jika norma Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017 dikaitkan
dengan Pasal 1 angka 5 UU 18/2017, maka dengan dimasukkannya pelaut awak
kapal dan pelaut perikanan sebagai bagian dari pekerja migran Indonesia
sesungguhnya dimaksudkan agar mendapatkan pelindungan pekerja migran
Indonesia yang merupakan upaya untuk melindungi kepentingan calon pekerja
migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dan keluarganya dalam
mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum
bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan
sosial. Secara lebih rinci, UU 18/2017 juga mengatur bentuk-bentuk pelindungan
yang harus diberikan pada setiap tahap perjalanan pekerja migran, baik sebelum
bekerja, selama bekerja, maupun setelah kontrak kerja selesai [vide Pasal 8 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 21 ayat (1), serta Pasal 24 ayat (1) UU 18/2017]. Terlebih,
perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia juga diwajibkan menyetorkan
uang
kepada
bank
pemerintah
dalam
bentuk
deposito
paling
sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat
dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai jaminan untuk memenuhi
kewajiban dalam pelindungan pekerja migran Indonesia [vide Pasal 54 ayat (1)
huruf b UU 18/2017]. Oleh karena itu, setelah mencermati secara keseluruhan UU
18/2017 telah ternyata undang-undang a quo sesungguhnya berkesesuaian
dengan prinsip-prinsip pelindungan pelaut sebagaimana diatur dalam MLC 2006.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon yang
menyatakan norma Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017 telah mengabaikan
eksklusivitas dan pelindungan khusus yang diberikan kepada pelaut berdasarkan
MLC 2006, menurut Mahkamah merupakan dalil yang tidak berdasar. Sebab,
251
adanya norma a quo justru untuk memberikan pelindungan yang mencakup hak-
hak dasar yang diatur baik dalam hukum nasional maupun konvensi internasional,
serta memberikan kepastian hukum dan pelindungan yang lebih komprehensif bagi
pelaut awak kapal dan pelaut perikanan Indonesia sebagai pekerja migran. Dengan
demikian, dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 4 ayat (1)
huruf c UU 18/2017 menimbulkan inkonsistensi dengan Konvensi ILO 143 tentang
Pekerja
Migran.
Terhadap
dalil
para
Pemohon
tersebut,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan terlebih dahulu kaitannya dengan Konvensi ILO
Nomor 143 tentang Pekerja Migran (Konvensi ILO 143) yang dikenal sebagai
"Konvensi Pekerja Migran (Ketentuan Tambahan) Tahun 1975". Konvensi ILO 143
dibentuk dengan tujuan untuk mencegah segala bentuk migrasi tenaga kerja ilegal
dalam kondisi yang tidak aman, termasuk migrasi ilegal dan penggunaan pekerja
migran tanpa izin, serta dalam bentuk yang paling ekstrem, perdagangan manusia
(human trafficking). Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Konvensi menetapkan
prinsip-prinsip pelindungan bagi pekerja migran, termasuk dapat menikmati
perlakuan yang sama untuk dirinya sendiri maupun keluarganya dalam hal hak-hak
yang timbul dari pekerjaannya sebelum sehubungan dengan gaji, jaminan sosial
dan tunjangan lainnya [vide Pasal 9 Konvensi ILO 143].
Konvensi ILO 143 memang tidak secara khusus diberlakukan bagi pelaut,
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 angka 2 Konvensi ILO 143 yang
menyatakan:
2. Bagian dari Konvensi ini tidak berlaku bagi:
(a) pekerja perbatasan;
(b) artis dan anggota dari profesi bebas yang telah memasuki negara
untuk jangka pendek;
(c) pelaut;
(d) orang yang datang khusus untuk tujuan pelatihan atau pendidikan;
(e) pegawai sebuah organisasi atau sebuah misi yang beroperasi di
dalam wilayah sebuah negara yang telah diijinkan masuk untuk
sementara ke dalam negeri tersebut atas permohonan atasan
mereka untuk menangani pekerjaan atau tugas khusus, untuk
waktu yang terbatas dan periode waktu yang telah ditentukan, dan
252
yang harus meninggalkan negara tersebut setelah menyelesaikan
kerja atau tugas mereka.
Setelah Mahkamah mencermati secara saksama norma a quo, pengecualian
pemberlakuan bagi pelaut dalam ketentuan Pasal 11 angka 2 Konvensi ILO 143
harus dilihat dari perspektif sifat pekerjaan pelaut yang sangat berbeda dari pekerja
migran pada umumnya. Artinya, pengecualian pemberlakuan bagi pelaut dalam
Konvensi ILO 143 di atas disebabkan karena sifat unik dari pekerjaan pelaut dan
kerangka ketentuan internasional yang mengatur pekerjaan pelaut. Dalam konteks
ini, pelaut bekerja dalam lingkungan yang sangat mobile dan transien, sering
berpindah lintas perbatasan internasional tanpa menetap secara permanen di satu
tempat. Pekerjaan pelaut melibatkan kerja di kapal yang sering melintasi yurisdiksi
negara berbeda, hal ini menjadikan pelaut sebagai kategori pekerja migran yang
unik. Karena sifat yang mobile dan transien ini, maka pelaut diatur secara terpisah
dari pekerja migran pada umumnya yang berpindah dari satu negara ke negara lain
untuk mencari pekerjaan permanen atau semi-permanen.
Dalam kaitan ini, kondisi kerja pelaut sesungguhnya telah diatur dalam
konvensi internasional yang terpisah dan disesuaikan dengan kebutuhan serta
keadaan pelaut, yaitu dalam MLC 2006 yang telah diratifikasi melalui UU 15/2016,
sebagaimana telah dipertimbangkan pada Paragraf [3.13] dan Paragraf [3.14] di
atas, di mana substansinya telah memberikan pelindungan ketenagakerjaan yang
komprehensif bagi pelaut, misalnya terkait dengan jam kerja, keselamatan,
kesehatan, dan kesejahteraan. Oleh karena pelindungan pelaut sudah diatur oleh
MLC 2006 dan hukum maritim lainnya, sehingga Konvensi ILO 143 tidak mencakup
bagi Pelaut.
Selain itu, Konvensi ILO 143 juga dimaksudkan untuk mengatur pekerja
migran yang meninggalkan negara asalnya untuk bekerja dan tinggal di negara
asing dalam jangka waktu yang lebih lama. Oleh karena itu, Konvensi ILO 143
memberikan pengecualian terhadap beberapa kategori pekerja migran yang
sifatnya pekerjaan musiman atau jangka pendek (short-term work) dan tidak
berencana untuk tinggal dalam jangka waktu yang cukup lama di negara tujuan,
antara lain pekerja perbatasan; artis dan anggota profesi bebas yang memasuki
suatu negara untuk jangka pendek; pelaut; orang yang datang khusus untuk tujuan
pelatihan atau pendidikan; serta pegawai sebuah organisasi atau sebuah misi yang
beroperasi di dalam wilayah sebuah negara yang telah diizinkan masuk untuk
253
sementara ke dalam negeri tersebut atas permohonan atasan mereka untuk
menangani pekerjaan atau tugas khusus, untuk waktu yang terbatas dan periode
waktu yang telah ditentukan, dan yang harus meninggalkan negara tersebut setelah
menyelesaikan kerja atau tugas mereka [vide Pasal 11 angka 2 Konvensi ILO 143].
Dalam konteks pelaut, mereka tidak "bermigrasi" dalam arti yang sama, di mana
pelaut bekerja di kapal yang terdaftar di negara asing tetapi tidak selalu menetap di
negara tersebut. Oleh karena itu, pelaut tidak cocok dengan profil pekerja migran
dengan sifat pekerjaan jangka panjang (long-term work) sebagaimana diatur dalam
Konvensi ILO 143.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, pengecualian pelaut dari
cakupan Konvensi ILO 143 adalah hasil dari pengakuan atas kondisi kerja pelaut
yang unik dan berbeda dari pekerja migran lainnya yang bekerja dan menetap di
negara asing. Namun, dengan telah adanya regulasi khusus bagi Pelaut dalam
MLC 2006 yang telah diratifikasi melalui UU 15/2016, pelaut mendapatkan
pelindungan yang lebih sesuai dengan tantangan dan kondisi yang mereka hadapi
dalam lingkungan kerja yang berbeda, sehingga tidak membutuhkan cakupan
tambahan dari Konvensi ILO 143. Terlebih, Konvensi ILO 143 saat ini belum
diratifikasi oleh Indonesia, sehingga tidak ada kewajiban menjadikannya sebagai
rujukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian,
dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 4 ayat (1)
huruf c UU 18/2017 menimbulkan inkonsistensi dengan ICRMW yang telah
diratifikasi melalui UU 6/2012. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa sebelum Mahkamah menjawab dalil para Pemohon a quo, penting
bagi Mahkamah untuk menjelaskan bahwa ICRMW yang telah diratifikasi dengan
UU 6/2012 bertujuan untuk menetapkan standar yang menciptakan model bagi
hukum, prosedur administrasi, dan peradilan di negara-negara pihak. Terobosan
utama dari ICRMW ini adalah pengakuan bahwa setiap orang yang memenuhi
kualifikasi sebagai pekerja migran dan anggota keluarganya, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam ICRMW, berhak untuk menikmati hak asasi manusia,
terlepas dari status hukumnya. Dalam hal ini, kewajiban negara adalah untuk
merealisasikan hak-hak yang tercantum dalam ICRMW tanpa diskriminasi terhadap
254
seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya. Substansi ICRMW ini mencakup
hak-hak dasar yang harus diberikan kepada setiap pekerja migran dan anggota
keluarganya, di antaranya adalah hak untuk meninggalkan, masuk, dan menetap di
negara manapun, hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, perbudakan, dan
perlakuan sewenang-wenang, serta hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan,
dan beragama. Selain itu, pekerja migran juga berhak atas kebebasan berekspresi,
hak atas privasi, hak untuk bebas dari penangkapan yang sewenang-wenang, hak
diperlakukan sama di muka hukum, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang
setara dalam hubungan kerja. ICRMW ini juga memberikan hak-hak yang
mencakup kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, hak atas perawatan
kesehatan, akses pendidikan untuk anak pekerja migran, penghormatan terhadap
identitas budaya, kebebasan bergerak, hak untuk membentuk perkumpulan, serta
berpartisipasi dalam urusan pemerintahan di negara asalnya. Selain itu, pekerja
migran berhak untuk mentransfer pendapatan yang mereka peroleh. ICRMW ini
juga memberikan hak-hak tambahan bagi pekerja migran yang bekerja dalam
kategori tertentu, seperti pekerja lintas batas, pekerja musiman, pekerja keliling,
pekerja proyek, dan pekerja mandiri [vide Penjelasan Umum UU 6/2012]. Oleh
karena itu, ratifikasi ICRMW melalui UU 6/2012 menunjukkan kesungguhan negara
Indonesia untuk melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak-hak
seluruh pekerja migran dan anggota keluarga, yang pada akhirnya diharapkan
dapat memenuhi kesejahteraan para pekerja migran dan anggota keluarga.
Dalam kaitan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
inkonsistensi norma Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017 dengan ICRMW yang telah
diratifikasi melalui UU 6/2012, penting bagi Mahkamah untuk mengutip norma Pasal
2 angka 2 huruf (c) dan Pasal 3 huruf f Lampiran UU 6/2012 yang menyatakan:
Pasal 2 angka 2 huruf (c):
(c) istilah “pelaut” yang mencakup nelayan, mengacu pada seorang pekerja
migran yang dipekerjakan di atas kapal yang terdaftar di suatu Negara
yang ia bukan merupakan warga negaranya;
Pasal 3 huruf f:
Konvensi ini tidak boleh berlaku bagi:
(f) pelaut dan pekerja pada suatu instalasi lepas pantai yang belum
memperoleh izin tinggal dan melakukan aktivitas yang dibayar di Negara
tujuan kerja.
Setelah Mahkamah mencermati secara saksama ketentuan di atas, tidak
dapat diartikan bahwa pelaut (seafarer) bukan merupakan bagian pelindungan
255
ICRMW. Definisi yang diberikan pada Pasal 2 angka 2 huruf (c) Lampiran UU
6/2012 tersebut menunjukkan lingkup pelindungan konvensi secara umum, yang
menyatakan bahwa pelaut, termasuk awak kapal perikanan, telah secara jelas
dimasukkan sebagai bagian pekerja migran yang berhak mendapatkan
pelindungan sesuai dengan ketentuan ICRMW. Selanjutnya, norma Pasal 2 angka
2 huruf (c) Lampiran UU 6/2012 menyebutkan, “… mengacu pada seorang pekerja
migran yang dipekerjakan di atas kapal yang terdaftar di suatu negara yang ia
bukan merupakan warga negaranya”, yang berarti bahwa pelaut yang bekerja di
kapal asing di negara tujuan kerja tetap diakui sebagai pekerja migran yang berhak
atas pelindungan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam ICRMW.
Namun, dalam konteks Pasal 3 huruf f Lampiran UU 6/2012, yang
menyatakan, “Konvensi ini tidak berlaku bagi: pelaut dan pekerja pada suatu
instalasi lepas pantai yang belum memperoleh izin tinggal dan melakukan aktivitas
yang dibayar di negara tujuan kerja”. Menurut Mahkamah, hal tersebut merujuk
pada situasi tertentu yang tidak menghalangi hak-hak pelaut sebagai bagian dari
pekerja migran untuk dilindungi berdasarkan prinsip-prinsip umum dalam ICRMW.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pengecualian terkait status izin
tinggal atau izin kerja bagi pelaut yang memiliki mobilitas tinggi, tetapi tidak boleh
diterjemahkan sebagai pengabaian terhadap hak-hak dasar pelaut yang tetap harus
dipenuhi oleh negara tempat mereka bekerja. Pengecualian dalam Pasal 3 huruf f
Lampiran UU 6/2012 a quo lebih menekankan pada situasi administratif terkait izin
tinggal dan bukan pada hak-hak pelaut secara keseluruhan yang sudah diatur
dalam ICRMW.
Andaipun terdapat pengecualian, hal ini dimaksudkan untuk memastikan
bahwa pelindungan yang tercakup dalam ICRMW hanya berlaku bagi mereka yang
telah memperoleh izin tinggal dan melakukan aktivitas yang dibayar di negara
tujuan kerja, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf f Lampiran UU 6/2012.
Artinya, pelaut (seafarer) yang telah memenuhi persyaratan bekerja di wilayah
negara pihak yang biasanya dibuktikan dengan adanya visa kerja dari negeri
pemberi kerja. Selain itu, terhadap syarat “izin tinggal dan melakukan aktivitas yang
dibayar di Negara tujuan kerja” sebagaimana diatur pada Pasal 3 huruf f Lampiran
UU 6/2012, dianggap sudah terpenuhi bagi awak kapal yang bekerja di kapal
berbendera asing, apabila telah memperoleh Pekerja Migran Indonesia Elektronik
(E-PMI) yang merupakan identitas resmi dari pekerja migran [vide Pasal 33
256
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (Peraturan
BP2MI 7/2022)], serta adanya upah yang telah disepakati oleh awak kapal migran
dengan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja laut atau perjanjian kerja
bersama.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, norma Pasal 4 ayat (1)
huruf c UU 18/2017, menurut Mahkamah tidak bertentangan dengan ICRMW yang
telah diratifikasi melalui UU 6/2012. Meskipun terdapat pengecualian dalam Pasal
3 huruf f Lampiran UU 6/2012 terkait status izin tinggal dan aktivitas yang dibayar,
sesungguhnya norma a quo hendak menegaskan tidak diperbolehkannya adanya
pekerja migran, in casu pelaut yang illegal atau nonprocedural. Artinya,
pengecualian tersebut hanya berlaku dalam situasi administratif tertentu dengan
tidak menghapuskan hak dasar pelaut sebagai pekerja migran yang tetap berhak
memperoleh pelindungan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam ICRMW. Dengan
demikian, dalil para Pemohon mengenai adanya inkonsistensi antara UU 18/2017
dengan ICRMW adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan pula norma Pasal 4 ayat
(1) huruf c UU 18/2017 telah menimbulkan dualisme hukum dengan UU 17/2008
yang berdampak pada ketidakpastian hukum serta menyulitkan bagi pelaku usaha
keagenan (manning agency) untuk memenuhi kewajiban perizinan perekrutan dan
penempatan awak kapal. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, penting bagi
Mahkamah mempertimbangkan terlebih dahulu esensi UU 17/2008 yang mengatur
mengenai angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan
pelayaran, serta pelindungan lingkungan maritim dalam rangka menunjang dan
menggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan mobilitas manusia, barang,
dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional. Hal ini sejalan dengan
salah satu tujuan pelayaran adalah untuk memperlancar arus perpindahan orang
dan/atau barang melalui perairan dengan mengutamakan dan melindungi angkutan
di perairan dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomian nasional [vide
Pasal 3 huruf a UU 17/2008]. Selanjutnya, UU 17/2008 ditujukan pada semua
kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan
257
pelayaran, serta pelindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia; semua
kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia; dan semua kapal berbendera
Indonesia yang berada di luar perairan Indonesia. Dengan mencermati secara
saksama esensi tujuan dan lingkup keberlakuan UU a quo, maka aspek yang terkait
pelindungan hak-hak pelaut dan awak kapal tidak menjadi bagian yang diatur. Hal
ini semakin jelas karena Pasal 337 UU 17/2008 justru memerintahkan terkait
dengan ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Dalam kaitan
ini, Pasal 337 UU 17/2008 memberikan batasan kewenangan kepada Kementerian
Perhubungan dalam batas pengaturan terkait kegiatan pelayaran dan Kementerian
Ketenagakerjaan berwenang untuk mengatur semua hal terkait dengan tenaga
kerja, termasuk di dalamnya tenaga kerja yang bekerja di bidang pelayaran, in casu
pelaut (awak kapal). Dengan adanya Pasal 337 UU 17/2008 menegaskan
pengaturan
mengenai
perusahaan
penempatan
pekerja
migran
yang
menempatkan pelaut (awak kapal) sudah seharusnya berpedoman pada UU
18/2017. Sehingga, segala bentuk perizinan penempatan pelaut (awak kapal) pun
merujuk pada UU 18/2017 dan peraturan pelaksananya.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan adanya
dualisme hukum akibat berlakunya UU 18/2017 dengan UU 17/2008, khususnya
terkait pengaturan perizinan bagi pelaut sebagai pekerja migran. Dalam kaitan
dengan dalil tersebut, setelah Mahkamah membaca secara saksama UU 18/2017,
telah ternyata salah satu alasan perlunya diberlakukan undang-undang yang
mengatur pelindungan pekerja migran, in casu pelaut awak kapal, disebabkan
selama ini telah terjadi ketidakterpaduan atau sinergi antar lembaga dalam
menangani pekerja migran. Oleh karena itu ditegaskan bahwa, “Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia meliputi pelindungan secara kelembagaan yang
mengatur tugas dan kewenangan kementerian sebagai regulator/pembuat
kebijakan dengan badan sebagai operator/pelaksana kebijakan. Hal ini
memberikan ketegasan baik tugas dan kewenangan kementerian dan badan,
mengingat permasalahan yang ada selama ini adalah karena adanya dualisme
kewenangan antara kedua pihak tersebut. Tugas pelindungan pekerja migran
Indonesia ke depan dilaksanakan oleh badan yang dibentuk oleh Presiden” [vide
Penjelasan Umum UU 18/2017]. Artinya, selama ini telah disadari oleh pemerintah
mengenai persoalan “dualisme” kewenangan antara Kementerian Ketenagakerjaan
258
dan Kementerian Perhubungan yang pada akhirnya berakibat tidak terlindunginya
pekerja migran secara maksimal sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945 yakni
memberikan jaminan pelindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi
untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak baik di dalam maupun di
luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan
[vide Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Konsideran Menimbang huruf b
UU 18/2017]. Oleh karena itu, badan yang dibentuk oleh Presiden yaitu Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diperkuat fungsinya sebagai
pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia
secara terpadu. Dengan adanya badan ini diharapkan segala hal ihwal terkait
dengan pelindungan pekerja migran dapat dilakukan secara terpadu sebagai
kewenangan BP2MI, sehingga tidak terjadi lagi “dualisme” sebagaimana dalil para
Pemohon. Untuk melaksanakan lebih lanjut amanat UU 18/2017, telah disusun PP
22/2022 yang dimaksudkan pula untuk menghilangkan adanya dualisme
pengaturan sebagaimana hal tersebut ditegaskan bahwa, “PP disusun dalam
rangka terwujudnya harmonisasi regulasi yang mengatur mengenai penempatan
dan pelindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran.
Selain itu, tujuan dari pengaturan ini yaitu untuk terselenggaranya penyederhanaan
layanan perizinan dan integrasi sistem sehingga memberikan pelindungan yang
optimal bagi awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran” [vide
Penjelasan Umum PP 22/2022].
Oleh karena itu, terkait dengan persoalan perizinan yang dianggap oleh para
Pemohon sebagai muara terjadinya “dualisme”, setelah Mahkamah mencermati
secara saksama perizinan yang dimaksud, UU 18/2017 telah menegaskan bahwa
bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki izin tertulis
berupa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan
Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) yang berlaku selama 5
(lima) tahun [vide Pasal 51 dan Pasal 59 UU 18/2017]. Pengaturan tersebut
bertujuan untuk melindungi tenaga kerja yang ditempatkan di atas kapal dalam hal
ini adalah pelaut/awak kapal. Pentingnya izin tersebut diatur mengingat banyak
persoalan pelanggaran hak-hak tenaga kerja yang ditempatkan di kapal terutama
kapal asing, sehingga pemerintah merasa perlu untuk melakukan pendataan yang
lebih komprehensif. Selanjutnya, untuk memperoleh SIP3MI, Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia terlebih dahulu harus memenuhi
259
persyaratan berupa modal yang disetor dan uang jaminan sebagaimana telah diatur
dalam Pasal 54 ayat (1) UU 18/2017. Adanya uang jaminan tersebut bertujuan
sebagai bentuk pelindungan bagi pelaut (awak kapal) apabila perusahaan tidak
memenuhi kewajibannya. Sementara itu, untuk mendapatkan SIP2MI, perusahaan
harus memenuhi persyaratan dokumen berupa perjanjian kerjasama penempatan,
surat permintaan pekerja migran Indonesia dari pemberi kerja, rancangan
perjanjian penempatan, dan rancangan perjanjian kerja. Seluruh dokumen tersebut
bertujuan selain sebagai jaminan/pelindungan bagi awak kapal juga sebagai
instrumen pengawasan bagi pemerintah agar hak-hak pelaut awak kapal yang
ditempatkan oleh perusahaan di kapal pemberi kerja terlindungi.
Sementara itu, adanya “dualisme” yang dimaksud oleh para Pemohon
dikarenakan sebelum berlaku UU 18/2017 terhadap manning agency diberlakukan
Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang
didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 tentang
Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal di mana dengan mengantongi SIUPPAK,
manning agency dapat melaksanakan penempatan awak kapal niaga migran atau
awak kapal perikanan migran, tanpa ada kewajiban untuk memasukkan modal
disetor dan uang jaminan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 ayat (1) UU
18/2017. Terkait dengan keberlakuan SIUPPAK, tanpa Mahkamah bermaksud
menilai legalitas PP 22/2022, ketentuan Pasal 43 dan Pasal 45 PP 22/2022 telah
menentukan SIUPPAK yang sebelumnya diharuskan dimiliki oleh perusahaan
penempatan awak kapal dialihkan menjadi SIP3MI, sehingga perusahaan perekrut
dan penempatan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK wajib melakukan
penyesuaian dengan SIP3MI. Artinya, secara jelas telah ditentukan peralihan
tersebut sehingga tidak terdapat dualisme perizinan sebagaimana dalil para
Pemohon a quo. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.18]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 4 ayat (1)
huruf c UU 18/2017 menghambat para pelaut untuk segera bekerja karena terdapat
kewajiban tambahan bagi pelaut dalam proses keberangkatan yang dianggap rumit
dan tidak lazim sehingga tidak sejalan dengan hak atas kepastian hukum yang adil.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
260
Bahwa persoalan yang didalilkan para Pemohon a quo pada pokoknya
terkait dengan adanya persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap pekerja migran,
in casu pelaut awak kapal untuk dapat segera bekerja, terutama untuk pelaut
perseorangan. Dalam kaitan ini, dimungkinkan seorang pekerja migran yang ingin
bekerja di luar negeri pada pemberi kerja, namun risiko yang dialami oleh pekerja
migran perseorangan tersebut menjadi tanggung jawab sendiri [vide Pasal 63 UU
18/2017]. Dalam konteks persoalan di atas, tanpa Mahkamah bermaksud menilai
legalitas PP 22/2022, PP a quo telah menentukan lebih lanjut bahwa awak kapal
niaga migran dan awak kapal perikanan migran dapat bekerja secara
perseorangan. Namun, untuk awak kapal perikanan migran yang bekerja secara
perseorangan dilarang bekerja pada pemberi kerja atau prinsipal perseorangan
[vide Pasal 3 ayat (3) PP 22/2022], di mana terkait dengan hal ini tidak ada
penjelasan lebih lanjut. Dalam batas penalaran yang wajar, adanya larangan
tersebut dimaksudkan untuk melindungi awak kapal perikanan atas risiko pekerjaan
yang dihadapi jika bekerja pada pemberi kerja atau prinsipal perseorangan. Oleh
karena itu, untuk memitigasi dampak yang timbul, sekalipun hal ini merupakan
tanggung jawab sendiri atas risiko ketenagakerjaan dalam hubungan kerja
perseorangan antara pelaut (awak kapal) dengan pemberi kerja atau prinsipal,
namun hal tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL).
Dalam hal ini, PKL yang dimaksud adalah perjanjian kerja perseorangan yang
dibuat dan ditandatangani antara awak kapal dengan pihak yang bertindak untuk
dan atas nama pemberi kerja atau prinsipal di mana di dalamnya memuat hak dan
kewajiban para pihak dan disahkan oleh syahbandar. Selain itu, sekalipun pelaut
merupakan pekerja migran perseorangan tetap harus memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Persyaratan tersebut pun sudah
merujuk pada MLC 2006 khususnya “Kaidah Bagian A” yang bersifat mandatory
serta ICRMW, misalnya terkait dengan usia yang tidak boleh di bawah usia 18
(delapan belas) tahun karena pekerja migran rentan dengan eksploitasi atau
perbudakan. Termasuk dalam hal ini, keharusan adanya persyaratan sertifikat
kompetensi yang menurut para Pemohon syarat seperti ini membebani. Menurut
Mahkamah, adanya persyaratan ini justru merupakan hal yang sangat penting
sebagaimana juga ditentukan dalam MLC 2006, di mana kompetensi merupakan
salah satu bagian penting untuk mengembangkan karir pelaut (awak kapal) [vide
Standar A2.8–Pengembangan Karier dan Keterampilan serta Kesempatan Kerja
261
sebagai Awak Kapal, MLC 2006]. Selain itu, sejalan dengan standar pelindungan
bagi pelaut (awak kapal) maka PKL pun harus dengan jelas menuangkan
kesepakatan mengenai hak dan kewajiban para pihak. Seluruh kelengkapan
persyaratan tersebut diserahkan melalui sistem pelayanan terpadu sebagaimana
amanat UU 18/2017.
Selanjutnya, terkait dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
adanya sistem pelayanan terpadu menimbulkan keruwetan dalam pengurusan izin
bekerja. Setelah Mahkamah mencermati secara saksama, UU 18/2017 dibentuk
salah satunya karena hendak menerapkan pendekatan pelindungan kelembagaan
dengan menghilangkan adanya dualisme [vide Penjelasan Umum UU 18/2017].
Oleh karena itu, diperlukan adanya sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk
mempermudah penyelenggaraan berbagai bentuk pelayanan publik, in casu terkait
dengan persyaratan untuk dapat menjadi pelaut (awak kapal), di mana berbagai
bentuk pelayanan tersebut tidak lagi dilakukan secara parsial tetapi dengan sistem
pelayanan terpadu.
Untuk
menegaskan
tujuan
dimaksud,
UU
18/2017
mendasarkan penyelenggaraan pelayanannya pada Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU 25/2009) sebagaimana dinyatakan
bahwa:
“Dalam rangka memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan
yang mudah, murah, cepat, dan aman, layanan terpadu satu atap
melakukan pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah
Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Layanan terpadu satu atap
memberikan layanan dalam pengurusan persyaratan dokumen dan
administrasi penempatan dan pelindungan Calon Pekerja Migran
Indonesia dan/atau Pekerja Migran lndonesia dan bersama Pemerintah
Pusat
melakukan
perekrutan
dan
mempersiapkan
pelayanan
persyaratan administratif” [vide Penjelasan Umum UU 18/2017].”
Berdasarkan penjelasan umum tersebut di atas, tanpa Mahkamah
bermaksud menilai legalitas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(PP 96/2012), disebutkan bahwa sistem pelayanan terpadu merupakan satu
kesatuan proses pengelolaan pelayanan terhadap beberapa jenis pelayanan yang
dilakukan secara terintegrasi dalam satu tempat baik secara fisik maupun virtual
sesuai dengan standar pelayanan. Artinya, sistem pelayanan terpadu secara fisik
dapat dilaksanakan melalui: a) sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan/atau b)
262
sistem pelayanan terpadu satu atap [vide Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) PP
96/2012]. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang mempersoalkan sistem
pelayanan terpadu sebagai keruwetan dalam pengurusan izin bekerja merupakan
dalil yang tidak berdasar. Sebaliknya, dalam konteks pelayanan perizinan bagi
pekerja migran, in casu pelaut awak kapal, sistem pelayanan terpadu tersebut justru
dimaksudkan untuk mempermudah dalam upaya memberikan pelindungan dan
kepastian hukum yang adil dan lebih baik bagi pekerja migran, termasuk pelaut
(awak kapal) dalam pengurusan dokumen yang diperlukan.
Selanjutnya, terkait dengan urusan administratif, seperti adanya data
keberangkatan yang dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota
maupun data kedatangan kepada perwakilan Republik Indonesia yang dilakukan
secara daring atau luring adalah untuk memastikan bahwa pelaut awak kapal dan
pelaut perikanan dilakukan sesuai dengan prosedur agar dapat dicegah adanya
penempatan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan secara non-prosedural.
Dengan demikian, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil
para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.19]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 4 ayat (1)
huruf c UU 18/2017 tidak dengan tegas membentuk kategori Pekerja Migran
Indonesia ke dalam dua jenis, yakni pekerja migran berbasis darat (migrant workers
land-based) dan pekerja migran berbasis laut (migrant workers sea-based) yang
secara teknis pengelolaannya dipisahkan antara keduanya. Oleh karena tidak
dipisahkan, maka timbul disharmoni regulasi antara UU 18/2017 dan PP 22/2022
dengan berbagai regulasi kepelautan yang selama ini sudah eksis, sehingga
bertentangan dengan hak-hak konstitusional para Pemohon sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil para
Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama ketentuan dalam
UU 18/2017, memang tidak mengkategorikan pekerja migran berbasis darat
(migrant workers land-based) dan pekerja migran berbasis laut (migrant workers
sea-based) sebagaimana dalil para Pemohon. Meskipun pengaturan dalam UU
18/2017 mengelompokkan seluruh pekerja migran dalam satu kategori umum,
Mahkamah memahami bahwa pekerja migran berbasis laut memiliki kondisi kerja
263
dan tantangan yang sangat berbeda dibandingkan dengan pekerja migran berbasis
darat.
Pekerja migran berbasis laut, seperti pelaut awak kapal dan pelaut
perikanan, sering kali bekerja di atas kapal yang berlayar melewati wilayah perairan
internasional dengan kondisi fisik, psikologis, dan sosial yang lebih kompleks.
Pelaut juga menghadapi risiko yang lebih tinggi terkait keselamatan pelayaran,
peraturan internasional yang lebih ketat, serta perbedaan dalam ketentuan
pelindungan hukum yang mengatur dunia kelautan. Dalam konteks ini, MLC 2006
yang telah diratifikasi melalui UU 15/2016 telah memberikan pengakuan terhadap
hak-hak pekerja pelaut, sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Umum UU
15/2016 yang menyatakan:
“Setiap orang yang berprofesi sebagai pelaut dan awak kapal dan bekerja di
atas kapal yang berlayar melewati wilayah perairan internasional,
mempunyai hak yang sama sebagaimana pekerja/buruh yang bekerja di
darat. Hak-hak tersebut sebagaimana tercantum dalam 8 (delapan) konvensi
dasar ILO dan telah diakomodir dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan nasional.”
Namun dalam praktiknya, meskipun MLC 2006 yang telah diratifikasi melalui
UU 15/2016 telah memberikan pengakuan terhadap hak-hak pekerja pelaut,
tantangan yang dihadapi oleh pekerja migran laut sering kali jauh lebih berat. Selain
itu, pekerja migran laut, yang beroperasi di bawah hukum internasional,
menghadapi berbagai regulasi yang sangat berbeda dan bisa jadi lebih rumit.
Dalam hal terdapat keinginan untuk memisahkan pengaturan mengenai pekerja
migran berbasis darat dan pekerja migran berbasis laut sebagaimana dalil para
Pemohon, maka sangat penting untuk memastikan adanya pelindungan yang
komprehensif terhadap hak-hak pelaut sebagai salah satu kelompok pekerja
migran. Pemisahan pengaturan ini dapat dilakukan oleh pembentuk undang-
undang, sepanjang hal tersebut harus didasarkan pada tujuan untuk memberikan
pelindungan yang komprehensif bagi pelaut, baik dalam aspek hukum,
keselamatan kerja, maupun kesejahteraan.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah
ketentuan dalam UU 18/2017 yang tidak secara eksplisit memisahkan pengaturan
pekerja migran berbasis laut dan darat, tidak dengan sendirinya menghilangkan
kewajiban negara untuk memberikan pelindungan kepada semua pekerja migran,
termasuk pelaut. Sebab, UU 18/2017 dibentuk dengan maksud untuk memberikan
264
kepastian pelindungan bagi pekerja migran, termasuk pelaut yang memiliki karakter
khusus.
Dengan demikian, dalil para Pemohon mengenai norma Pasal 4 ayat (1)
huruf c UU 18/2017 yang tidak mengatur kategori Pekerja Migran Indonesia ke
dalam dua jenis, yakni pekerja migran berbasis darat dan laut adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.20]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017 telah
memberikan pelindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sehingga tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bukan
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, Mahkamah
berpendapat, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
[3.21]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
265
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan November, tahun dua
ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal dua puluh sembilan, bulan
November, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 11.11 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota,
Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar
Usman, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan Pihak
Terkait atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
266
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141, selanjutnya disebut
234
UU 18/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
235
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan para Pemohon dalam
permohonan a quo adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017, yang
rumusannya sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017
Pekerja Migran Indonesia meliputi:
a. …
b. …
c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan
2. Bahwa para Pemohon beranggapan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, pelindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum, dan mendapatkan imbalan, perlakuan yang adil
juga layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menjadi terhalangi dengan berlakunya
Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017;
3. Bahwa Pemohon I menjelaskan sebagai badan hukum privat berupa
perkumpulan bernama Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan
tercatat pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal
berdasarkan Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja Kabupaten Tegal No. 560/10/705/2021 tanggal 23 Juni 2021 [vide bukti P-
9], yang dalam hal ini diwakili oleh Imam Syafi’i selaku Ketua Umum dan
236
berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf d Peraturan Organisasi Asosiasi Pekerja
Perikanan Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi Tata
Kerja menyatakan bahwa Ketua Umum memiliki tugas pokok untuk mewakili
organisasi di dalam dan di luar pengadilan [vide bukti P-13].
4. Bahwa Pemohon II menjelaskan dirinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Pelaut yang dibuktikan dengan Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk, Ijazah Mualim Perikanan Laut Tingkat II No.
DL.251/I/D.I/0586/X/D 11-97, dan Buku Pelaut Nomor G 032861 [vide bukti P-
44, bukti P-45 dan bukti P-46];
5. Bahwa Pemohon III menjelaskan sebagai badan hukum berbentuk perusahaan
yang bergerak dalam usaha perekrutan dan penempatan anak buah kapal niaga
dan anak buah kapal perikanan bernama PT. Mirana Nusantara Indonesia,
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 15 Agustus 2019
dihadapan Notaris Abdulloh, S.H., M.Kn dan telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
AHU-0041056.AH.01.01. Tahun 2019 tanggal 20 Agustus 2019 [vide bukti P-14
dan bukti P-15]. Akta pendirian tersebut kemudian diubah dengan Akta Nomor
09 tanggal 30 November 2021 dibuat dihadapan Notaris Hasan, S.H., M.Kn.,
dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0068564.AH.01.02.Tahun
2021 tanggal 01 Desember 2021 [vide bukti P-16 dan bukti P-17], yang dalam
hal ini diwakili oleh Ahmad Daryoko selaku Direktur dan berdasarkan Pasal 12
Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 15 Agustus 2019 menyatakan Direktur berhak
mewakili perseroan baik di dalam dan di luar pengadilan;
6. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merasa dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya norma a quo karena dengan dimaknai “pelaut awak kapal”
dan “pelaut perikanan” sebagai pekerja migran maka segala aturan dan
ketentuan yang berkaitan dengan pelaut mengikuti aturan dan ketentuan
pekerja
migran
yang
menjadi
kewenangan
mutlak
Kementerian
Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Padahal, pelaut berhubungan langsung dengan transportasi laut di mana
pengawasannya akan lebih optimal jika dilakukan oleh Kementerian
Perhubungan. Berlakunya norma a quo menyebabkan peraturan mengenai
pelaut menjadi tumpang tindih karena berbenturan dengan Undang-Undang
237
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU 17/2008) dan peraturan
pelaksananya, dan hal ini menyebabkan jaminan pelindungan bagi pelaut awak
kapal dan pelaut perikanan yang telah diformulasikan pada peraturan
perundang-undangan terkait dengan pelayaran tidak dapat diaplikasikan
kepada pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. Selain itu, kewajiban
pendaftaran bagi awak kapal sebel
