PUU
Tahun 2015
127/PUU-XIII/2015
Pengujian Uu No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi [Pasal 92 Ayat (1)]
Pemohon: Muhammad Hafidz dan Solihin
Tanggal Registrasi: 2015-10-29
Tanggal Putusan: 2015-11-11T11:21:00+07:00
UU Diuji: UU 12/2012, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A) Manahan MP Sitompul (A) Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 127/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 13 Oktober 2015 dari Muhammad Hafidz dan
Solihin, serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi dengan Nomor 127/PUU-XIII/2015 pada tanggal 29
Oktober 2015, perihal Permohonan Pengujian Pasal 92 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa terhadap Perkara dengan registrasi Nomor 127/PUU-
XIII/2015 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 269/TAP.
MK/2015
tentang
Pembentukan
Panel
Hakim
Untuk
Memeriksa
Permohonan
Nomor
127/PUU-XIII/2015
bertanggal 29 Oktober 2015;
2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
270/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama
untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 30 Oktober
2015;
c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 5 November 2015.
Dalam sidang tersebut, para Pemohon menyatakan menarik
kembali permohonan a quo dengan alasan yang pada pokoknya
bahwa Universitas Ibnu Chaldun-Jakarta tempat para Pemohon
menempuh pendidikan telah dinyatakan aktif kembali oleh
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada
tanggal 15 Oktober 2015;
d. bahwa Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada tanggal 9
November
2015
telah
menetapkan
penarikan
kembali
Permohonan perkara Nomor 127/PUU-XIII/2015 oleh para
Pemohon beralasan menurut hukum;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
e. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan
”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Permohonan para Pemohon dengan Registrasi Perkara Nomor 127/PUU-
XIII/2015 perihal Permohonan Pengujian Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5336) terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali;
3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Pengujian Pasal
92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) terhadap Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta
Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan
kepada para Pemohon.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
tujuh Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota,
Manahan M.P Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Patrialis Akbar,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
Wahiduddin Adams, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin, tanggal sembilan, bulan November, tahun dua ribu lima belas, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Rabu, tanggal sebelas, bulan November, tahun dua ribu lima belas,
selesai diucapkan pukul 11.21 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief
Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati,
Manahan M.P Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Patrialis Akbar,
Wahiduddin Adams, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota, dengan
didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para
Pemohon, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Manahan M.P Sitompul
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Aswanto
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Cholidin Nasir
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 13 Oktober 2015 dari Muhammad Hafidz dan Solihin, serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 127/PUU-XIII/2015 pada tanggal 29 Oktober 2015, perihal Permohonan Pengujian Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap Perkara dengan registrasi Nomor 127/PUU- XIII/2015 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 269/TAP. MK/2015 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 127/PUU-XIII/2015 bertanggal 29 Oktober 2015; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 270/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 30 Oktober 2015; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 5 November 2015. Dalam sidang tersebut, para Pemohon menyatakan menarik kembali permohonan a quo dengan alasan yang pada pokoknya bahwa Universitas Ibnu Chaldun-Jakarta tempat para Pemohon menempuh pendidikan telah dinyatakan aktif kembali oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada tanggal 15 Oktober 2015; d. bahwa Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada tanggal 9 November 2015 telah menetapkan penarikan kembali Permohonan perkara Nomor 127/PUU-XIII/2015 oleh para Pemohon beralasan menurut hukum; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 2 e. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan para Pemohon dengan Registrasi Perkara Nomor 127/PUU- XIII/2015 perihal Permohonan Pengujian Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Pengujian Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Manahan M.P Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Patrialis Akbar, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 3 Wahiduddin Adams, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal sembilan, bulan November, tahun dua ribu lima belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal sebelas, bulan November, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 11.21 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Manahan M.P Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Arief Hidayat ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Anwar Usman ttd. Maria Farida Indrati ttd. Manahan M.P Sitompul ttd. I Dewa Gede Palguna ttd. Suhartoyo ttd. Patrialis Akbar ttd. Wahiduddin Adams ttd. Aswanto PANITERA PENGGANTI, ttd. Cholidin Nasir Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
