PUU
Tahun 2025
126/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H. (Pemohon I), Iwan Kurniawan, S.Sy (Pemohon II), Yuseva, S.H., M.H. (Pemohon III), dan Rio Adhitya, S.T., S.H., M.Kn (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2025-08-14
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 8/2015, UU 7/2027, UU 18/2003, UU 23/2014
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 126/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat
:
Jalan Lingkar Istana Nomor 01 Kelurahan
Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat
I, Kota Palembang
Selanjutnya disebut --------------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
:
Iwan Kurniawan, S.Sy
Pekerjaan
:
Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat
:
Jalan Demang Nomor 15 RT/RW 004/005,
Kelurahan
Karang
Raja,
Kecamatan
Prabumulih Timur, Kota Prabumulih
Selanjutnya disebut -------------------------------------------- Pemohon II
3.
Nama
:
Yuseva, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat
:
Jalan Lingkar Istana Nomor 01, Kelurahan
Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat
I, Kota Palembang
Selanjutnya disebut -------------------------------------------- Pemohon III
4.
Nama
:
Rio Adhitya, S.T., S.H., MKn
Pekerjaan
:
Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat
:
Jalan Pengadilan Tinggi KM. 9 Nomor 1210,
RT/RW 035/010, Kelurahan Karya Baru,
2
Kecamatan
Alang-Alang
Lebar,
Kota
Palembang
Selanjutnya disebut ------------------------------------------- Pemohon IV
Dalam hal ini Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tertanggal 29 Juli 2025 memberi kuasa kepada Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H.,
M.H. (Pemohon I), adalah advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum
Palembang International Law Office Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H., CGL &
Partners, yang beralamat di Jalan Lingkar Istana Nomor 01 Kelurahan Demang
Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, bertindak untuk dan atas
nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 18 Juli 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 19 Juli 2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 128/PUU/PAN.MK/
AP3/07/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 126/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28 Juli 2025, yang telah
diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 11 Agustus 2025, pada pokoknya
sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah
1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya
disebut: “MKRI”) diatur Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewe-nangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
3
2. Kewenangan MKRI untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945
dijabarkan lebih lanjut dalam:
a. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4316) tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi diubah dengan Undang - Undang
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554)
(selanjutnya disebut: “UU MK”)]; yang mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.”
b. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan
Kehakiman
(selanjutnya
disebut:
“UU
Kekuasaan
Kehakiman”); mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
c. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut: “UU PPP”)
mengatur:
“(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
4
3. Pasal 2 ayat (2) dan (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut: “PMK No. 2 Tahun 2021”) mengatur bahwa salah satu
bentuk pengujian undang-undang di MKRI adalah pengujian materiel, yaitu
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang yang dianggap bertentangan dengan
UUD NRI 1945.
4. Berdasarkan kewenangan MKRI sebagaimana diuraikan di atas, maka
MKRI adalah pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) memiliki
fungsi menjaga agar undang-undang tidak bertentangan dengan UUD NRI
1945 baik dengan cara membatalkan ketentuan undang-undang yang
bertentangan dengan UUD NRI 1945 maupun dengan cara memberikan
tafsir agar pertentangan itu menjadi tidak ada (conditionally constitutional)
maupun memberikan tafsir yang menyatakan bahwa undang-undang tidak
konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan tafsir MKRI (unconditionally
constitutional).
5. Bahwa selain mengemban fungsi sebagai lembaga pengawal konstitusi (the
guardian of the constitution), lembaga penafsir tertinggi atas ketentuan
konstitusi (the sole and the highest interpreter of the constitution) MKRI juga
mengemban fungsi sebagai lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga
negara (the protector of constitutional rights of the citizens). Oleh karena itu,
apabila terdapat norma undang-undang yang bertentangan dengan
konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara
Indonesia, maka MKRI dapat membatalkan secara menyeluruh ataupun
bersyarat norma pasal, ayat, atau frase dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) UU MK, yang mengatur:
“(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
6. Bahwa dalam fungsinya sebagai Pelindung Hak Konstitusional Warga
Negara (The Protector of Citizen's Constitusional Rights), MKRI berfungsi
melindungi hak konstitusional warga negara terhadap perbuatan maupun
5
kelalaian
pejabat
publik
yang
menyebabkan
tercederanya
hak
konstitusional warga negara.
7. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
mengatur Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah
undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu).
8. Bahwa obyek uji materiel yang diajukan Para Pemohon adalah: Pasal 1
Ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Pasal 18 ayat
(2), Pasal 22E ayat (2) Pasal 24 ayat (1) dan (2) dan Pasal 24C ayat (1),
dan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
9. Tentang Pengujian Kembali, Perbedaan Norma Penguji, dan Peru-
bahan Putusan Mahkamah Konstitusi.
9.1. Bahwa, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 60 mengatur:
“(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda.”
9.2. Bahwa, Pemohon Perkara Pengujian No.135/PUU-XXII/2024 telah
mengaju-kan norma penguji Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal
22 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945, sebagaimana tertera dalam Bukti P-06: Putusan PUU
No.135/PUU-XXI/2024 halaman 4 angka 7 yang berbunyi:
“Bahwa karena permohonan yang diajukan oleh para Pemohon ini
adalah permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 in casu Pasal 1
ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1), UU No. 7 Tahun 2017
dan Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 terhadap Pasal 1 ayat (2),
Pasal 18 ayat (4), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,maka menurut Pemohon,
6
Mahkamah memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan
memutus permohonan a quo.”
9.3. Sedangkan Para Pemohon Pengujian Kembali a quo, mengajukan
norma penguji yang berbeda yaitu: Pasal 18 ayat (2), Pasal 22E ayat
(2), Pasal 24 ayat (1) dan (2), Pasal 24C ayat (1), dan Pasal 28C ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.4. Bahwa,
dalam
mengadili
perkara
pengujian
undang-undang;
Mahkamah Konstitusi (kadang disebut: “Mahkamah”) telah beberapa
kali mengubah putusannya dalam menguji norma yang sama
sebagaimana terjadi pada Putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XXI/2023 versus Putusan
No.90/PUU-XXI/2023 vide Bukti P-08, P-09, dan P-07; dan Putusan No.
62/PUU-XXII/2024 vide Bukti P-10 tentang Pengujian Pasal 222 UU
No.7 Tahun 2027 tentang ambang batas pencalonan Pasangan Calon
Presiden-Wakil Presiden.
Ipso jure, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur: Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu: a. Perorangan warga negara Indonesia;
2. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa “Yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selanjutnya,
penjelasan huruf a menyatakan, “Yang dimaksud dengan “perorangan”
termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama”
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 jo Putusan Nomor
11/PUU-V/2007 Putusan serta putusan-putusan lainnya, serta Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang- Undang (PMK 2/2021) mengatur syarat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional haruslah memenuhi
kelima syarat berikut:
7
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
4. Bahwa, Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
mengemban profesi Advokat vide Bukti P-04.
5. Sebagai Advokat yang menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.18
Tahun 2003 berkedudukan sebagai penegak hukum, sebagaimana norma
Pasal 5 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 berbunyi:
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang
dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.
6. Sebagai Advokat penegak hukum, Para Pemohon berwenang memberikan
jasa hukum berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum,
menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien vide Pasal 1 butir 2
UU No.18 Tahun 2003.
7. Sebagai Advokat penegak hukum, Para Pemohon berhak dan/atau
berkepentingan mewujudkan peradilan yang menegakkan hukum dan
keadilan sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 jo
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
“Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala
hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana,
cepat, dan biaya ringan”.
8. Sebagai warga negara, para Pemohon memiliki hak konstitusional:
8.1. Untuk ikut aktif mewujudkan peradilan yang menegakkan hukum dan
keadilan sebagaimana diatur Pasal 28C ayat (2) jo Pasal 24 ayat (1) jo
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
8
8.2. Untuk mendapat pelayanan yang baik dari Pemerintah Daerah sesuai
kewenangan otonomi dan tugas perbantuan vide Pasal 18 ayat (2).
UUD NRI Tahun 1945.
8.3. Untuk mendapat jaminan bahwa Pemerintah Daerah tidak akan lumpuh
oleh karena tidak memiliki anggota DPRD hasil pemilihan setiap 5
tahun Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
9. Hak dan/atau kepentingan konstitusional Para Pemohon sebagaimana
diatur Pasal 28C ayat (2) jo. Pasal 24 ayat (1) jo. Pasal 24C ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 telah dirugikan atau akan dirugikan oleh berlakunya Pasal
1 Ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah dimaknai konstitusional bersyarat oleh Mahkamah
Konstitusi vide Putusan No.135/PUU-XXII/2024 berdasarkan penalaran
konstitusional-yuridis sebagai berikut:
9.1. Bahwa, Pemohon memiliki hak/kepentingan konstitusional untuk ikut
aktif mewujudkan peradilan yang menegakkan hukum dan keadilan,
dalam arti memberikan putusan yang memuat kepastian hukum,
keadilan, dan kemanfaatan a quo telah atau akan dirugikan oleh
berlakunya Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai konstitusional
bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi vide Putusan No.135/PUU-
XXII/2024.
Hak/kepentingan konstitusional tersebut, akan dirugikan Pasal 1 Ayat
(1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
sebagaimana telah dimaknai konstitusional bersyarat oleh Mahkamah
Konstitusi
vide
Putusan
No.135/PUU-XXII/2024.
Oleh
karena
pemaknaan tersebut akan melahirkan kevakuman anggota DPRD
minimal selama 2-2,5 tahun sejak selesai Pemilu yang memilih Anggota
DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden pada tahun 2029.
Oleh karena Mahkamah telah menetapkan jeda waktu selama 2-2,5
tahun sejak selesai Pemilu yang memilih Anggota DPR, DPD, dan
Presiden-Wakil Presiden pada tahun 2029. Kevakuman ini akan
menyebabkan lumpuhnya Pemerintah Daerah, khususnya DPRD Kota
Palembang dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebagai tempat
tinggal Para Pemohon.
9
Kevakuman tersebut akan terjadi oleh karena anggota DPRD
merupakan jabatan yang harus diisi melalui pemilihan umum (elected
officer) tidak dapat diisi melalui penunjukkan atau pengangkatan
(appointed officer), sebagaimana pengisian jabatan Kepala Daerah
yang sebagai penerima delegasi dari pemerintah memang dapat
ditunjuk/diangkat oleh Presiden atau pejabat bawahannya yang
menerima delegasi kewenangan. Dengan demikian, “rekayasa
konstitusional” tidak kompatible untuk mengatasi atau mencegah
terjadinya kevakuman anggota DPRD tersebut.
Kevakuman anggota DPRD, khususnya anggota DPRD Kota
Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan yang akan mengakibatkan
Pemerintah
Daerah
lumpuh
oleh
karena
DPRD
merupakan
penyelenggara Pemerintah Daerah vide 57 Undang-Undang (dalam
kesempatan lain disebut: “UU”) dan DPRD juga merupakan perangkat
Daerah bersama-sama dengan Kepala Daerah vide Pasal 1 angka 23
UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Kelumpuhan Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Daerah Kota
Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan, akan menyebabkan
pelaya-nan pemerintah terhadap hajat Para Pemohon sebagai warga
negara menjadi terbengkalai atau terabaikan.
9.2. Sesuai ketentuan Pasal 28C ayat (2) jo. Pasal 24C ayat (1), Pemohon
memiliki hak/kepentingan konstitusional untuk mewujudkan peradilan
yang menegakkan dan menjunjung hukum dalam artian adanya
jaminan kepastian hukum bahwa Mahkamah Konstitusi tidak
melampaui wewenangnya (ultra vires) dalam mengadili in casu menguji
norma UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22E ayat (1) terhadap norma UUD
NRI Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5),
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
9.3. Sebagai warga negara Pemohon memiliki hak konstitusional untuk
memperoleh pelayanan dari Pemerintah Daerah setidak-tidaknya
mencakup pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan warga negara vide Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945 alinea ke-4.
10
10. Sebagai warga negara Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur Pasal 28C ayat (2):
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya”.
11. Kerugian hak/kepentingan konstitusional Pemohon di atas, berdasarkan
penalaran yang wajar akan terjadi sebagai akibat berlakunya Pasal 1 Ayat
(1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah dimaknai bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi eks
Putusan No.135/PUU-XXII/2024.
Dengan demikian, kerugian hak/kepentingan konstitusional Pemohon yang
bersifat potensial tersebut memiliki hubungan kausalitas (causalitas
verband) dengan berlakunya Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai bersyarat
oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No.135/PUU-XXII/2024.
Kerugian hak dan/atau kepentingan konstitusional potensial Pemohon a quo
tidak terjadi atau tidak akan lagi terjadi dengan dikabulkannya Permohonan a
quo. Ipso jure, Para Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing
untuk mengajukkan Permohonan Pengujian Undang-Undang a quo.
III.
Pokok Permohonan
1. Bahwa, Para Pemohon sebagai warga negara Republik Indonesia yang
mengemban profesi sebagai Advokat memiliki hak dan/atau kepentingan
konstitusional sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (2), Pasal 22E ayat (2),
dan Pasal 24C ayat (1) Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang
berbunyi:
Pasal 18 ayat (2) mengatur:
“Pemerintah Daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dsn
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asasotonomi daerah dan
tugas perbantuan.”
Pasal 22E ayat (2):
“Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
Pasal 24 ayat (1):
“(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
11
Pasal 24C ayat (1):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang
terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
Pasal 28C ayat (2):
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.”
2. Hak dan/atau kepentingan konstitusional Para Pemohon a quo telah atau
akan dirugikan oleh karena berlakunya Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang
No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109).
Oleh karena itu, Para Pemohon mengajukan Permohonan Uji Materi Pasal
1 Ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap
Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22E ayat (2) Pasal 24 ayat (1)
dan (2), Pasal 24C ayat (1), dan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Tentang Putusan No.135/PUU-XXII/2024 Ultra Vires
3.1. Para Pemohon memiliki hak dan/atau Kepentingan konstitusional
yang diatur Pasal 28C ayat (2) jo. Pasal 24 ayat (1) dan (2) jo. Pasal
24C ayat (1) UU NRI Tahun 1945, yaitu hak/kepentingan
konstitusional untuk mewujudkan peradilan yang menegakkan hukum
dalam artian adanya jaminan kepastian hukum bahwa Mahkamah
Konstitusi tidak melampaui wewenangnya (ultra vires) dalam
mengadili in casu menguji norma UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22E
ayat (1) terhadap norma UUD NRI Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4),
Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945 vide Putusan No.135/PUU-XXII/2024.
Hak dan/atau kepentingan konstitusional a quo telah atau akan
dirugikan oleh berlakunya Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 7
12
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109)
Oleh
karena,
Pemohon
PUU
No.135/PUU-XXII/2024
telah
mengajukan uji materi terhadap norma Pasal 1 Ayat (1) Undang-
Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
sebetulnya merupakan reformulasi norma Pasal 22E ayat (1) dan (2).
Fakta tersebut dapat disimak dengan cara membandingkan dan
memeriksa dengan seksama rumusan norma Pasal 22E ayat (1) dan
(2) UUD NRI Tahun 1945 dengan norma Pasal 1 Ayat (1) Undang-
Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi:
“(1). Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
(2). Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilian Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
Sedangkan rumusan norma Pasal 1 angka 1 berbunyi:
“Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana
kedaulatan ratyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden,
dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.”
Perbedaan rumusan Pasal 22E ayat (1) dan (2) dengan Pasal 1
angka 1 UU No.7 Tahun 2017, hanya berupa:
1. Frase “…lima tahun sekali..: yang ada dalam Pasal 22E ayat (1)
namun tidak ada dalam rumusan Pasal 1 angka 1 UU No.7 Tahun
2017 Tentang Pemilu.
2. Kata “…diselenggarakan…” yang ada dalam Pasal 22E ayat (2)
namun tidak ada dalam rumusan Pasal 1 angka 1 UU No.7 Tahun
2017 Tentang Pemilu.
3. Frase: “…yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana
kedaulatan rakyat…” yang ada dalam rumusan Pasal 1 angka 1
13
UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu namun tidak ada dalam
rumusan Pasal 22E ayat (1) dan (2).
4. Frase: “…dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.” yang ada dalam rumusan
Pasal 1 angka 1 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu namun
tidak ada dalam rumusan Pasal 22E ayat ayat (1) dan (2).
Dengan demikian, perbedaan teks rumusan antara Pasal 1 angka 1
UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu namun dengan rumusan Pasal
22E ayat ayat (1) dan (2) adalah sangat minor, sedangkan secara
substantif identik. Perbedaan demikian dalam teknik texting disebut
reformulasi.
3.2. Oleh karena itu, pengujian Pasal 1 angka 1 UU No.7 Tahun 2017
Tentang Pemilu terhadap penguji Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4),
Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945 vide Putusan PUU No.135/PUU-XXII/2024
halaman 10 sejatinya merupakan pengujian norma UUD NRI Tahun
1945 terhadap norma UUD NRI Tahun 1945, sehingga dalam
Putusan No.135/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah Konstitusi
telah melampaui kewenangannya (ultra vires) yaitu melampaui
kewenangannya yang diatur Pasal 24C ayat (1) UU NRI Tahun
1945 yang memberi wewenang kepada Mahkamah Konstitusi
untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
4. Tentang Ancaman Anggota DPRD dan Kelumpuhan Pemerintah Dae-
rah.
4.1. Bahwa, berlakunya Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai
bersyarat oleh Mahkamah Kon-stitusi vide Putusan No.135/PUU-
XXII/2024
potensial
merugikan
hak
dan/atau
kepentingan
konstitusional Pemohon yang diatur Pasal 18 ayat (2) jo Pasal 22E
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4.2. Oleh karena Mahkamah telah menetapkan jeda waktu Pemilu untuk
memilih anggota DPRD selama 2-2,5 tahun sejak selesai Pemilu yang
memilih Anggota DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden pada
14
Pemilu Tahun 2029 yang akan datang maka, muncul ancaman
kevakuman anggota DPRD selama periode 2029 sampai minimal
2031.
Kevakuman tersebut akan terjadi oleh karena anggota DPRD
merupakan jabatan yang harus diisi melalui pemilihan umum (elected
officer) vide Pasal 22E ayat (2). Anggota DPRD tidak dapat isi melalui
penunjukkan atau pengangkatan (appointed officer), sebagaimana
pengisian jabatan Kepala Daerah.
Pengisian Jabatan Kepala Daerah sebagai organ pemerintah yang
menerima delegasi kewenangan dari pemerintah memang dapat
ditunjuk/diangkat oleh Presiden atau pejabat bawahannya yang
menerima delegasi kewenangan. Dengan demikian, “rekayasa
konstitusional” tidak kompatible untuk mengatasi atau mencegah
terjadinya kevakuman anggota DPRD dikarenakan rekayasa
konstitusional tidak dapat memberi tafsir lain terhadap frase
“…setiap lima tahun.” yang tertera dalam Pasal 22E ayat (1) yang
pemaknaannya tidak dapat dipisahkan dengan objeknya dalam Pasal
22E ayat (2); yang menghendaki pemilihan umum diselenggarakan
setiap lima tahun untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilian Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.”
Rekayasa konstitusional terbatas frase “…setiap lima tahun.” yang
sudah sangat jelas, padat, dan lengkap (clear, concise, dan complete)
akan menyergap Pembentuk Undang-Undang (wetgever) melanggar
asas Interpretatio cessat in claris atau Interpretatio est perversio.
Terjadinya kevakuman anggota DPRD, akan mengakibatkan
Pemerintah Daerah lumpuh oleh karena DPRD merupakan
penyelenggara Pemerintah Daerah vide 57 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 dan DPRD juga merupakan perangkat Daerah
bersama-sama dengan Kepala Daerah vide Pasal 1 angka 23 UU
No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
4.3. Untuk mendapat jaminan bahwa Pemerintah Daerah tidak akan
lumpuh dan pelayanan terhadap rakyat tidak terbengkalai oleh karena
Pemerintah Daerah tidak memiliki anggota DPRD hasil pemilihan
15
umum setiap 5 tahun vide Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun
1945 sebagai implikasi berlakunya Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang
No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan sebagaimana telah dimaknai
konstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi vide Putusan
No.135/PUU-XXII/2024;
Seyogiyanya Mahkamah Konstitusi memberi pemaknaan lain atau
berbeda terhadap norma Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai
konstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi vide Putusan
No.135/PUU-XXII/2024.
Pemaknaan lain atau berbeda tersebut minimal harus mereinstate,
atau memberlakukan kembali rumusan norma yang berbunyi:
“Pemilihan umum diselenggarakan setiap lima tahun untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilian Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
5. Tentang Permohonan Pengujian Kembali vide Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi Pasal 60.
5.1. Bahwa, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 60 mengatur:
“(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.”
5.2. Dengan demikian, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 60, Pemohon memang berhak
mengajukan Permohonan Pengujian Kembali terhadap norma
undang-undang yang sama, dengan syarat materi muatan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda.”
16
5.3. Namun dalam praktik pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi ternyata syarat adanya
perbedaan norma penguji (getoets) tersebut nyaris tidak menjadi
perhatian atau pertimbangan Mahkamah dalam memeriksa dan
mengadili.
Fakta demikian dapat diketahui dalam Permohonan Pengujian
Kembali norma Pasal 222 UU No. 7/2017 Tentang Pemilihan Umum
yang telah dimohonkan pengujian kembali sebanyak 32 kali. Dari
prevalensi Permohonan Pengujian Kembali Pasal 222 UU No. 7/2017
Tentang Pemilihan Umum tersebut, ditemukan data tabulasi bahwa
Permohon Pengujian Kembali rerata menggunakan norma penguji
yang sama atau kurang lebih sama. Meskipun Pemohon
menggunakan norma penguji yang sama, namun Mahkamah
memutus dengan amar putusan yang berbeda-beda.
Tabel 1: Data Norma Penguji dalam Permohonan Pengujian Kembali
Pasal 222 UU No. 7/2017 Tentang Pemilihan Umum
Nomor PUU
Norma Penguji
Amar Putusan
47/PUU-XVI/2018 Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A
ayat (2) dan (5) Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun
1945
Permohonan
tidak
dapat diterima
58/PUU-XVI/2018 Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A
ayat (5) UUD NRI Tahun
1945
Permohonan
tidak
dapat diterima
16/PUU-XX/2022
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945
UUD NRI Tahun 1945
Permohonan
ditarik
kembali
52/PUU-XX/2022
Pasal 6A ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945
Permohonan ditolak
80/PUU-XXI/2023 Pasal 6 ayat (2) dan Pasal
6A ayat (2), (3), (4), dan (5),
Pasal 22E ayat (1), Pasal
28D ayat (1) dan (3), Pasal
Permohonan
tidak
dapat diterima
17
28J ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945
62/PUU-
XXII/2024
Pasal 6A ayat (2), Pasal
22E ayat (1), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), Pasal
28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945
Mengabulkan
Perm-
ohon untuk seluruh-
nya
6. Beranjak dari data Tabel 1 di atas, menjadi pertanyaan bagaimana
Mahkamah Konstitusi memaknai norma Pasal 60 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi?
IV. Petitum
Berdasarkan uraian di atas, dengan rendah hati, Para Pemohon mohon kiranya
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan memeriksa dan
mengadili seadil-adilnya, selanjutnya memutus dengan amar putusan yang
berbunyi:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 1 Angka (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
sebagaimana telah dimaknai konstitusional bersyarat oleh Mahkamah
Konstitusi vide Putusan No.135/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat ke depan sepanjang
tidak dimaknai “Pemilihan umum diselenggarakan setiap lima tahun untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
3. Memerintahkan putusan dimuat dalam Berita Negara Rebuplik Indonesia.
Dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya.
18
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-10 yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi
Undang-undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 8
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Identitas para Pemohon atas nama Dr. Bahrul Ilmi
Yakup, S.H., M.H., CGL., Iwan Kurniawan, Yuseva, dan Rio
Adhitya;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Putusan Nomor 55/PUU-XXI/2023 tanggal 19
September 2023;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tanggal 19
Mei 2023;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Putusan Nomor 90/PUU-XXII/2024 tanggal 13
Agustus 2024;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023 tanggal 19
September 2023;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Putusan Nomor 51/PUU-XXI/2023 tanggal 19
September 2023;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tanggal 3
Desember 2024.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
19
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 1 angka
1 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
20
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
21
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV pada pokoknya menguraikan kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 1 angka 1 UU 7/2017, selengkapnya menyatakan sebagai
berikut:
“Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana
kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV menerangkan
memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin antara lain dalam Pasal 28C
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV menerangkan
kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai advokat yang merupakan bagian dari penegak hukum,
sehingga Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV berhak
dan/atau berkepentingan mewujudkan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 juncto
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
4. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV mendalilkan hak
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 1 UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai konstitusionalitasnya secara bersyarat oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 karena pemaknaan
dalam putusan dimaksud akan menyebabkan lumpuhnya pemerintah daerah
akibat kevakuman anggota DPRD minimal 2 (dua) sampai dengan 2,5 (dua
setengah) tahun sejak selesai Pemilihan Umum Tahun 2029, khususnya DPRD
22
Kota Palembang dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebagai tempat tinggal
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV. Kevakuman tersebut
akan terjadi karena anggota DPRD merupakan jabatan yang harus diisi melalui
pemilihan umum dan tidak dapat diisi melalui penunjukkan atau pengangkatan
seperti pengisian jabatan kepala daerah. Kelumpuhan pemerintah daerah, in
casu Kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan, akan menyebabkan
pelayanan pemerintah terhadap hajat Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV sebagai warga negara menjadi terbengkalai atau terabaikan.
5. Bahwa sebagai warga negara, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pelayanan dari
pemerintah daerah setidak-tidaknya mencakup pelayanan untuk meningkatkan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian,
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV menyatakan memiliki
hak/kepentingan konstitusional yang bersifat potensial dan memiliki hubungan
kausalitas dengan berlakunya Pasal 1 angka 1 UU 7/2017 sebagaimana telah
dimaknai bersyarat oleh Putusan Mahkamah Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I, Pemohon
II, Pemohon III, dan Pemohon IV dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas,
adalah benar Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV merupakan
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-4]. Namun
demikian, setelah Mahkamah mencermati secara saksama, dalam konteks perkara
a quo, yang diuji konstitusionalitasnya adalah norma Pasal 1 angka 1 UU 7/2017,
semestinya dikaitkan dengan kedudukan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV sebagai pemilih dalam pemilihan umum karena norma tersebut secara
langsung berkenaan dengan hak warga negara untuk memilih dan dipilih dalam
pemilihan umum. Dalam menguraikan kedudukan hukum, Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, dan Pemohon IV sama sekali tidak menjelaskan sebagai pemilih,
melainkan hanya menguraikan sebagai advokat yang berkepentingan terhadap
tegaknya keadilan. Terlebih, sesungguhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
135/PUU-XXII/2024 tidak memberikan pemaknaan terhadap Pasal 1 angka 1 UU
7/2017, melainkan memaknai Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017,
serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
23
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dalam hal ini, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mempertimbangkan agar
pembentuk undang-undang menyesuaikan norma-norma lain, termasuk Pasal 1
angka 1 dimaksud, dengan pemaknaan bersyarat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Berdasarkan fakta hukum tersebut, ihwal
anggapan kerugian atau potensi kerugian Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV tidak atau belum dapat dinilai Mahkamah. Dengan sendirinya,
Mahkamah belum mendapatkan fakta hukum telah terdapat atau belum adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) yang ditimbulkan antara hak konstitusional
yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Dalam hal ini, ihwal syarat anggapan kerugian
hak konstitusional sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
serta putusan-putusan selanjutnya sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.4] di
atas adalah bersifat kumulatif. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon
IV (selanjutnya disebut sebagai para Pemohon) tidak memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
pokok permohonan para Pemohon.
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
24
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Agustus tahun dua
ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.51 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Aqmarina Rasika sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
25
oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Aqmarina Rasika
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 1 angka
1 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
20
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
21
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV pada pokoknya menguraikan kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 1 angka 1 UU 7/2017, selengkapnya menyatakan sebagai
berikut:
“Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana
kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV menerangkan
memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin antara lain dalam Pasal 28C
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV menerangkan
kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai advokat yang merupakan bagian dari penegak hukum,
sehingga Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV berhak
dan/atau berkepentingan mewujudkan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 juncto
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
4. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV mendalilkan hak
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 1 UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai konstitusionalitasnya secara bersyarat oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 karena pemaknaan
dalam putusan dimaksud akan menyebabkan lumpuhnya pemerintah daerah
akibat kevakuman anggota DPRD minimal 2 (dua) sampai dengan 2,5 (dua
setengah) tahun sejak selesai Pemilihan Umum Tahun 2029, khususnya DPRD
22
Kota Palembang dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebagai tempat tinggal
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV. Kevakuman tersebut
akan terjadi karena anggota DPRD merupakan jabatan yang harus diisi melalui
pemilihan umum dan tidak dapat diisi melalui penunjukkan atau pengangkatan
seperti pengisian jabatan kepala daerah. Kelumpuhan pemerintah daerah, in
casu Kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan, akan menyebabkan
pelayanan pemerintah terhadap hajat Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV sebagai warga negara menjadi terbengkalai atau terabaikan.
5. Bahwa sebagai warga negara, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pelayanan dari
pemerintah daerah setidak-tidaknya mencakup pelayanan untuk meningkatkan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian,
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV menyatakan memiliki
hak/kepentingan konstitusional yang bersifat potensial dan memiliki hubungan
kausalitas dengan berlakunya Pasal 1 angka 1 UU 7/2017 sebagaimana telah
dimaknai bersyarat oleh Putusan Mahkamah Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I, Pemohon
II, Pemohon III, dan Pemohon IV dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas,
adalah benar Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV merupakan
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-4]. Namun
demikian, setelah Mahkamah mencermati secara saksama, dalam konteks perkara
a quo, yang diuji konstitusionalitasnya adalah norma Pasal 1 angka 1 UU 7/2017,
semestinya dikaitkan dengan kedudukan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV sebagai pemilih dalam pemilihan umum karena norma tersebut secara
langsung berkenaan dengan hak warga negara untuk memilih dan dipilih dalam
pemilihan umum. Dalam menguraikan kedudukan hukum, Pemohon I, Pemohon I
