Langsung ke konten
PUU Tahun 2025

126/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pemohon: Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H. (Pemohon I), Iwan Kurniawan, S.Sy (Pemohon II), Yuseva, S.H., M.H. (Pemohon III), dan Rio Adhitya, S.T., S.H., M.Kn (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2025-08-14
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 8/2015, UU 7/2027, UU 18/2003, UU 23/2014
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)