PUU
Tahun 2024
126/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Wanda Cahya Irani (Pemohon I) dan Nicholas Wijaya (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2024-10-15
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 8/2011, UU 8/2015
Amar Putusan: Dalam Provisi:Menolak Permohonan Provisi para Pemohon.Dalam Pokok Permohonan:1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.2.Menyatakan Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta 2 (dua) kolom kosong di bagian bawah yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota”.3.Menyatakan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 (lima) tahun sejak pelantikan”.4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.5.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 126/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1. Nama
: Wanda Cahya Irani
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat
: Paron, RT 007/RW 001, Desa Paron, Kecamatan Paron,
Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur
sebagai ------------------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Nicholas Wijaya
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Dukuh Kupang Utara 1/96, RT 003/RW 001, Putat Jaya,
Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
sebagai ----------------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 4 September 2024 memberi kuasa
kepada Terence Cameron, aktivis hukum yang berkedudukan di Jalan Dn.
Mahalona DI/32, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan bertanggal
5 September 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
6 September 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
121/PUU/PAN.MK/ AP3/09/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 126/PUU-XXII/2024 pada tanggal
12 September 2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal
8 Oktober 2024 dan diterima Mahkamah pada tanggal 8 Oktober 2024, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum.”
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaga Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
3
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk selanjutnya disebut
UU MK), menyatakan bahwa
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
(untuk selanjutnya disebut UU PPP) menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi sebagai lembaga pengawal
konstitusi (guardian of the constitution), lembaga penafsir tunggal dan tertinggi
atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution), lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of the constitutional rights of the citizens), dan lembaga penyeimbang
sistem demokrasi (the balancer of democratic system). Oleh karena itu, jika
dalam proses pembuatan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan
dengan konstitusi dan bahkan sampai melanggar hak konstitusional warga
negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa
pembentukan
undang-undang
dimaksud
tidak
memenuhi
4
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan bahwa “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang
dan Perppu.”
8. Bahwa dalam Permohonan ini, Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang
yang dimohonkan oleh Para Pemohon adalah sebagai berikut:
Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 yang berbunyi: “Pemilihan 1 (satu)
pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang
memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat
foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.”
Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 yang berbunyi: “Pemilihan berikutnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun
berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam
peraturan perundang-undangan.”
9. Bahwa selanjutnya ketentuan dari Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di atas dianggap bertentanggan
dengan beberapa Pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berikut:
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”
Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali.” Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 telah menyatakan bahwa saat ini
pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah berada dalam satu rezim
yang sama, sehingga prinsip-prinsip umum yang diakui secara
konstitusional dalam pemilu secara mutatis mutandis juga berlaku
dalam pilkada, demikian juga dengan asas pemilu dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
5
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
10. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Permohonan Pengujian Undang-Undang
yang dimohonkan oleh Para Pemohon masuk dalam ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat
(1) UUD NRI 1945, Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal
10 ayat (1) huruf a UU MK, Pasal 9 ayat (1) UU PPP, dan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021, dan oleh karena itu
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
A. Dasar Hukum
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, menyatakan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi
dalam yurisprudensinya memberikan pengertian dan batasan mengenai
kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang
6
yang harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagimana Putusan MK Nomor
006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007, sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon tersebut
dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-
Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya dikabulkannya
permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa parameter kerugian konstitusional sebagaimana diuraikan di atas
sudah diperjelas dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, yang menyatakan:
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terdapat 2 (dua) syarat kedudukan
hukum (legal standing) yang harus dipenuhi untuk dapat bertindak sebagai
pihak dalam pengajuan permohonan pengujian undang-undang, yaitu:
pertama, harus memiliki kualifikasi sebagai Pemohon, dan kedua, adanya
kerugian konstitusional Pemohon dengan berlakunya suatu undang-undang.
7
B. Kualifikasi Pemohon I Sebagai Perorangan Warga Negara Indonesia
6. Bahwa Pemohon I adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Wanda Cahya Irani (Bukti P-3).
7. Bahwa Pemohon I memiliki hak pilih pada Pilkada Serentak 2024 mendatang
yang dibuktikan berdasarkan tangkapan layar pencarian data pemilih atas
nama Wanda Cahya Irani dari situs cekdptonline.kpu.go.id (Bukti P-4), dan
akan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 untuk
memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil
Bupati Ngawi.
8. Bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi hanya akan diikuti oleh 1
(satu) pasangan calon atau calon tunggal, dan sehubungan dengan itu,
Pemohon I sebagai pemilih pada Pilkada Serentak 2024 merasa dirugikan hak
konstitusionalnya
dengan
adanya
Pasal
a
quo
sebagai
landasan
melaksanakan Pilkada yang hanya diikuti oleh calon tunggal, karena Pasal a
quo berpotensi menguntungkan pasangan calon tunggal dan merugikan
pendukung kolom kosong, serta menyebabkan ketidakpastian waktu
pelaksanaan Pilkada berikutnya jika kotak kosong menang, yang tentu saja
dapat menyebabkan Pilkada Serentak 2024 tidak terselenggara secara adil
dan demokratis, serta tidak berkepastian hukum (yang akan dijelaskan lebih
lanjut).
9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon I
merupakan subjek hukum perorangan Warga Negara Indonesia yang telah
sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
C. Kualifikasi Pemohon II Sebagai Perorangan Warga Negara Indonesia
10. Bahwa Pemohon II adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Nicholas Wijaya (Bukti P-5).
11. Bahwa Pemohon II memiliki hak pilih pada Pilkada Serentak 2024 mendatang
yang dibuktikan berdasarkan tangkapan layar pencarian data pemilih atas
nama Nicholas Wijaya dari situs cekdptonline.kpu.go.id (Bukti P-6), dan akan
8
menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 untuk memilih
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Walikota dan Wakil Walikota
Surabaya.
12. Bahwa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya hanya akan diikuti
oleh 1 (satu) pasangan calon atau calon tunggal, dan sehubungan dengan itu,
Pemohon II sebagai pemilih pada Pilkada Serentak 2024 merasa dirugikan hak
konstitusionalnya
dengan
adanya
Pasal
a
quo
sebagai
landasan
melaksanakan Pilkada yang hanya diikuti oleh calon tunggal, karena Pasal a
quo berpotensi menguntungkan pasangan calon tunggal dan merugikan
pendukung kolom kosong, serta menyebabkan ketidakpastian waktu
pelaksanaan Pilkada berikutnya jika kotak kosong menang, yang tentu saja
dapat menyebabkan Pilkada Serentak 2024 tidak terselenggara secara adil
dan demokratis, serta tidak berkepastian hukum (yang akan dijelaskan lebih
lanjut).
13. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon II
merupakan subjek hukum perorangan Warga Negara Indonesia yang telah
sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
D. Kerugian Konstitusional Para Pemohon
14. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Pemohon yang memiliki hak konstitusional
untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945
sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya, maka perlu diuraikan kerugian
konstitusional Para Pemohon, sebagai berikut:
1) Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI 1945. Adapun hak konstitusional Pemohon yang dijamin
oleh UUD NRI 1945 telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yakni:
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan: “Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”
Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan: “Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali.” Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 telah menyatakan bahwa saat ini
pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah berada dalam satu
rezim yang sama, sehingga prinsip-prinsip umum yang diakui secara
9
konstitusional dalam pemilu secara mutatis mutandis juga berlaku
dalam pilkada, demikian juga dengan asas pemilu dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima
tahun sekali.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
Bahwa terdapat ketentuan Pasal a quo dalam UU Pilkada yang telah
merugikan Para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia,
yaitu sebagai berikut
Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 yang berbunyi:
“Pemilihan
1
(satu)
pasangan
calon
dilaksanakan
dengan
menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri
atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu)
kolom kosong yang tidak bergambar.”
Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 yang berbunyi:
“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang
kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan
jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.”
Bahwa pada Pilkada Serentak 2024, pendaftaran pasangan calon telah
dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024,
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024 (Bukti P-7).
Bahwa setelah dilakukan pembukaan pendaftaran pasangan calon kepala
daerah pada tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024, terdapat
43 (empat puluh tiga) daerah yang hanya memiliki 1 (satu) pasang calon
atau calon tunggal, sebagaimana dibuktikan dengan pemberitaan pada
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240830173723-617-
1139495/daftar-lengkap-43-daerah-pilkada-hanya-diisi-paslon-tunggal.
Bahwa di antara 43 (empat puluh tiga) daerah yang hanya memiliki calon
tunggal tersebut, terdapat Kabupaten Ngawi dan Kota Surabaya yang
merupakan tempat Para Pemohon akan menggunakan hak pilihnya.
10
Bahwa selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara
Pilkada Serentak 2024, pada tanggal 30 Agustus hingga 1 September
telah melakukan sosialisasi perpanjangan pendaftaran di 43 (empat puluh
tiga) daerah yang hanya memiliki calon tunggal tersebut, dan telah kembali
membuka perpanjangan pendaftaran pada tanggal 2 September 2024
hingga 4 September 2024 yang dibuktikan dengan pemberitaan pada
https://nasional.kompas.com/read/2024/08/31/13353311/pendaftaran-di-
43-pilkada-diperpanjang-hingga-4-september-karena-calon.
Bahwa setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran hingga 4 September
2024, tetap tidak ada tambahan pasangan calon yang mendaftar untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi serta Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Surabaya, sehingga Pemilihan di daerah Para Pemohon
hanya akan diikuti oleh 1 (satu) pasangan calon atau calon tunggal, yang
dibuktikan
dengan
pemberitaan
pada
https://www.metrotvnews.com/read/bmRCelMY-kpu-jatim-pastikan-
pilkada-di-5-daerah-akan-lawan-kotak-kosong.
Bahwa dalam kondisi Pemilihan yang hanya diikuti oleh calon tungal
tersebut, Para Pemohon akan dirugikan hak konstitusionalnya oleh
berlakunya Pasal a quo.
Pertama, Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya sebagaimana
dijamin dalam Pasal 18 ayat (4) dan 22E ayat (1) UUD NRI 1945 oleh
berlakunya Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada.
Bahwa dengan berlakunya Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada berpotensi
menyebabkan pemilih diarahkan untuk memilih pasangan calon tunggal,
karena desain surat suara hanya memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas
1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom
kosong yang tidak bergambar, tanpa menjelaskan alasan dan implikasi
memilih pasangan calon tunggal atau kotak kosong.
Bahwa sebagaimana terlihat pada contoh surat suara calon tunggal di
Pilkada Serentak 2020 di bawah ini, terlihat bahwa hanya terdapat
keterangan “Coblos pada: Foto Pasangan Calon atau Kolom Kosong Tidak
Bergambar”, tanpa memberikan penjelasan terhadap alasan dan implikasi
dari pilihan tersebut.
11
Bahwa desain surat suara yang tidak memberikan penjelasan atas alasan
dan implikasi dari pilihan tersebut, berpotensi untuk membingungkan
banyak pemilih karena tidak semua pemilih mengerti bahwa kotak kosong
merupakan sebuah opsi jika tidak setuju pasangan calon tunggal menjadi
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Bahwa tanpa adanya penjelasan tersebut, menurut beberapa teori
psikologi, hal ini berpotensi mengarahkan pemilih untuk mencoblos foto
pasangan calon yang ada dibandingkan memilih sesuatu yang kosong
(yang akan dijelaskan lebih lanjut).
Bahwa kondisi di atas yang berpotensi membingungkan pemilih dan
mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tunggal, tentu saja
akan mengakibatkan Para Pemohon sebagai pemilih kehilangan hak untuk
mendapatkan kepala daerah yang dipilih secara demokratis yang diberikan
oleh Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
Selain itu, Para Pemohon yang merupakan pendukung kolom kosong yang
tidak setuju dengan adanya aksi borong partai yang mengakibatkan
fenomena calon tunggal, akan dirugikan karena pasangan calon tunggal
12
sangat diuntungkan dengan desain surat suara yang ada yang tidak
memuat penjelasan mengenai alasan dan implikasi dari pilihan yang ada,
sehingga kotak kosong telah mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan
berpotensi akan kalah dari pasangan calon tunggal, yang tentunya
mengakibatkan Para Pemohon sebagai pemilih dan pendukung kolom
kosong kehilangan hak untuk mendapatkan Pilkada yang dilaksanakan
secara adil yang diberikan oleh Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
Kedua, Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya
sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), 22E ayat (1), dan 28D ayat
(1) UUD NRI 1945 oleh berlakunya Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada.
Bahwa dengan berlakunya Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada berpotensi
menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam waktu
pelaksanaan Pemilihan berikutnya jika kotak kosong menang.
Bahwa Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada menyebutkan bahwa “Pemilihan
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada
tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat
dalam peraturan perundang-undangan.”
Bahwa frasa “tahun berikutnya” dapat menimbulkan ketidakpastian hukum
dalam pelaksanaan pemilihan berikutnya, yaitu dalam kondisi Pilkada
Serentak 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024,
maka tahun berikutnya dapat mencakup periode 1 Januari 2025 hingga 31
Desember 2025. Namun, jika terjadi sengketa perselisihan hasil pemilihan
di Mahkamah Konstitusi yang berakibat pada Pemungutan Suara Ulang
yang baru akan dilaksanakan di awal tahun 2025 dan kemudian kotak
kosong menang, maka apakah “tahun berikutnya” tetap dihitung dari
Pilkada awal yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024
sehingga pemilihan berikutnya dapat dilaksanakan dalam periode 1
Januari 2025 hingga 31 Desember 2025, atau apakah “tahun berikutnya”
dihitung dari Pemungutan Suara Ulang yang dilaksanakan pada awal
tahun 2025 sehingga pemilihan berikutnya baru dapat dilaksanakan dalam
periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Bahwa kondisi di atas tentu saja berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum terkait waktu pelaksanaan pemilihan berikutnya jika kotak kosong
13
menang, yang tentunya mengakibatkan Para Pemohon sebagai pemilih
kehilangan hak untuk untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil yang
diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Bahwa dengan berlakunya Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada juga berpotensi
menyebabkan pemilih didorong untuk memilih pasangan calon tunggal,
karena pemilih akan memiliki kekhawatiran bahwa jika kotak kosong
menang, akan terjadi kekosongan kepala daerah definitif, dan pilkada baru
akan diulang pada tahun 2029, karena terdapat frasa “dilaksanakan sesuai
dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan” yaitu
berdasarkan UU Pilkada, Pemilihan serentak dilaksanakan setiap 5 (lima)
tahun sekali.
Bahwa kekhawatiran itu diperkuat oleh pernyataan KPU di beberapa
pemberitaan yang menyatakan bahwa jika kotak kosong menang, maka
daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat hingga tahun 2029, tanpa
menjelaskan mengenai opsi Pemilihan ulang di tahun berikutnya.
Bahwa kondisi tersebut tentu saja akan membuat pemilih khawatir jika
kotak kosong menang, maka selama 5 (lima) tahun ke depan daerahnya
akan dipimpin oleh Penjabat yang mereka tidak kenal, dan juga Penjabat
memiliki batasan kewenangan sehingga roda pemerintahan daerah
berpotensi akan terhambat.
Bahwa kondisi di atas tentu saja berpotensi membuat pemilih menjadi takut
untuk memilih kotak kosong, dan mau tidak mau akan memilih pasangan
calon tunggal untuk mencegah terjadinya kekosongan kepala daerah
definitif selama 5 (lima) tahun, yang tentunya mengakibatkan Para
Pemohon sebagai pemilih kehilangan hak untuk mendapatkan kepala
daerah yang dipilih secara demokratis yang diberikan oleh Pasal 18 ayat
(4) UUD NRI 1945.
Selain itu, Para Pemohon yang merupakan pendukung kolom kosong yang
tidak setuju dengan adanya aksi borong partai yang mengakibatkan
fenomena calon tunggal, akan dirugikan karena pasangan calon tunggal
sangat diuntungkan dengan ketentuan yang ada yang memungkinkan
untuk terjadinya kekosongan Kepada Daerah definitif selama 5 (lima)
tahun jika kotak kosong menang, sehingga pemilih mau tidak mau
14
didorong untuk memilih pasangan calon tunggal untuk mencegah
terjadinya kekosongan kepala daerah definitif, sehingga kotak kosong
telah mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan berpotensi akan kalah
dari pasangan calon tunggal, yang tentunya mengakibatkan Para
Pemohon sebagai pemilih dan pendukung kolom kosong kehilangan hak
untuk mendapatkan Pilkada yang dilaksanakan secara adil yang diberikan
oleh Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
3) Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi.
Bahwa Para Pemohon sebagai Perorangan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak pilih pada Pilkada Serentak 2024, dan akan menggunakan hak
pilihnya pada tanggal 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Ngawi (bagi Pemohon I),
dan juga Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Walikota dan Wakil
Walikota Surabaya (bagi Pemohon II) mengalami kerugian secara potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, yaitu
sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya:
Bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi serta Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2024 hanya akan diikuti oleh 1 (satu)
pasangan calon atau calon tunggal.
Bahwa dengan berlakunya Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada berpotensi
menyebabkan pemilih diarahkan untuk memilih pasangan calon tunggal,
karena desain surat suara hanya memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas
1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom
kosong yang tidak bergambar, tanpa menjelaskan alasan dan implikasi
dari memilih pasangan calon tunggal atau kotak kosong, tentunya sangat
merugikan Para Pemohon karena berpotensi mengakibatkan Para
Pemohon sebagai pemilih di daerah dengan calon tunggal kehilangan hak
konstitusional untuk mendapatkan kepala daerah yang dipilih secara
demokratis yang diberikan oleh Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, serta
merugikan Para Pemohon yang merupakan pendukung kolom kosong,
karena pasangan calon tunggal sangat diuntungkan dengan desain surat
15
suara yang ada yang tidak memuat penjelasan dari alasan dan implikasi
pilihan yang ada, sehingga kotak kosong telah mendapatkan perlakuan
yang tidak adil dan berpotensi akan kalah dari pasangan calon tunggal,
yang tentunya mengakibatkan Para Pemohon sebagai pendukung kolom
kosong kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan Pilkada yang
dilaksanakan secara adil yang diberikan oleh Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
1945.
Bahwa dengan berlakunya Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada berpotensi
menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam waktu
pelaksanaan Pemilihan berikutnya jika kotak kosong menang, yang
tentunya mengakibatkan Para Pemohon sebagai pemilih kehilangan hak
konstitusional untuk untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil yang
diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Selain itu, dengan
berlakunya Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada juga berpotensi menyebabkan
pemilih diarahkan untuk memilih pasangan calon tunggal, karena pemilih
akan memiliki kekhawatiran bahwa jika kotak kosong menang, akan terjadi
kekosongan kepala daerah definitif, dan pilkada baru akan diulang pada
tahun 2029, karena terdapat frasa “dilaksanakan sesuai dengan jadwal
yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan” yaitu pilkada serentak
dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali, yang tentunya mengakibatkan Para
Pemohon
sebagai
pemilih
kehilangan
hak
konstitusional
untuk
mendapatkan kepala daerah yang dipilih secara demokratis yang diberikan
oleh Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, serta merugikan Para Pemohon
yang merupakan pendukung kolom kosong, karena pasangan calon
tunggal sangat diuntungkan dengan ketentuan yang ada yang
memungkinkan untuk terjadinya kekosongan Kepada Daerah definitif
selama 5 (lima) tahun jika kotak kosong menang, sehingga pemilih mau
tidak mau akan memilih pasangan calon tunggal untuk mencegah
terjadinya kekosongan, sehingga kotak kosong telah mendapatkan
perlakuan yang tidak adil dan berpotensi akan kalah dari pasangan calon
tunggal, yang tentunya mengakibatkan Para Pemohon sebagai pemilih
dan pendukung kolom kosong kehilangan hak konstitusional untuk
mendapatkan Pilkada yang dilaksanakan secara adil yang diberikan oleh
Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
16
4) Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
Bahwa dengan berlakunya ketentuan pasal a quo, jelas telah
mengakibatkan Pemohon mengalami kerugian konstitusional secara
potensial, dan jelas terdapat hubungan sebab-akibat antara berlakunya
ketentuan pasal a quo dan kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana
telah dijelaskan sebelumnya, yaitu:
Dengan berlakunya ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada, telah
menghasilkan desain surat suara yang berpotensi menguntungkan
pasangan calon tunggal karena hanya memuat 2 (dua) kolom yang terdiri
atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom
kosong yang tidak bergambar, tanpa menjelaskan alasan dan implikasi
dari memilih pasangan calon tunggal atau kotak kosong, sehingga pemilih
akan diarahkan untuk memilih calon tunggal. Hal ini tentu saja berpotensi
mengakibatkan Para Pemohon sebagai pemilih di daerah dengan calon
tunggal kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan kepala daerah
yang dipilih secara demokratis yang diberikan oleh Pasal 18 ayat (4) UUD
NRI 1945, serta merugikan Para Pemohon yang merupakan pendukung
kolom kosong, karena kotak kosong telah mendapatkan perlakuan yang
tidak adil dan berpotensi akan kalah dari pasangan calon tunggal, yang
tentunya mengakibatkan Para Pemohon sebagai pendukung kolom
kosong kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan Pilkada yang
dilaksanakan secara adil yang diberikan oleh Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
1945.
Dengan berlakunya ketentuan Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada berpotensi
menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam waktu
pelaksanaan Pemilihan berikutnya jika kotak kosong menang, yang
tentunya mengakibatkan Para Pemohon sebagai pemilih kehilangan hak
konstitusional untuk untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil yang
diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Selain itu, dengan
berlakunya Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada juga berpotensi menyebabkan
pemilih diarahkan untuk memilih pasangan calon tunggal, karena pemilih
akan memiliki kekhawatiran bahwa jika kotak kosong menang, akan terjadi
kekosongan kepala daerah definitif, dan pilkada baru akan diulang pada
17
tahun 2029, karena terdapat frasa “dilaksanakan sesuai dengan jadwal
yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan” yaitu pilkada serentak
dilaksanakan 5 tahun sekali, yang tentunya mengakibatkan Para Pemohon
sebagai pemilih kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan kepala
daerah yang dipilih secara demokratis yang diberikan oleh Pasal 18 ayat
(4) UUD NRI 1945, serta merugikan Para Pemohon yang merupakan
pendukung kolom kosong, karena pasangan calon tunggal sangat
diuntungkan dengan ketentuan yang ada yang memungkinkan untuk
terjadinya kekosongan Kepada Daerah definitif selama 5 tahun jika kotak
kosong menang, sehingga pemilih mau tidak mau akan memilih pasangan
calon tunggal untuk mencegah terjadinya kekosongan, sehingga kotak
kosong telah mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan berpotensi akan
kalah dari pasangan calon tunggal, yang tentunya mengakibatkan Para
Pemohon sebagai pemilih dan pendukung kolom kosong kehilangan hak
konstitusional untuk mendapatkan Pilkada yang dilaksanakan secara adil
yang diberikan oleh Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
5) Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan ini, maka kerugian
konstitusional Para Pemohon sebagai perorangan Warga Negara
Indonesia yang memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak 2024, yang
dengan adanya ketentuan Pasal a quo berpotensi akan mendapatkan
Pemilihan calon tunggal yang tidak adil dan demokratis, serta tidak
berkepastian hukum, tidak akan terjadi karena Mahkamah dapat
memperjelas ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada agar menghasilkan
desain surat suara calon tunggal yang jelas memuat alasan dan implikasi
dari pilihan yang ada, dan adil bagi kotak kosong, serta Mahkamah dapat
memperjelas ketentuan dalam Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada agar
mengatur waktu Pemilihan berikutnya yang lebih berkepastian hukum.
II.
POSITA/POKOK PERMOHONAN
Tentang Permohonan Pemohon Bukan Ne Bis In Idem dan Dapat
Diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi
18
1. Bahwa dalam mengajukan permohonan ini, Pemohon menyadari bahwa
permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap ketentuan di dalam
Undang-Undang Pilkada bukanlah yang pertama diajukan kepada
Mahkamah.
2. Bahwa jika melacak pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi, sudah
terdapat banyak permohonan terdahulu yang coba untuk menguji
ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada, dan pernah terdapat 1 (satu)
permohonan terdahulu yang coba untuk menguji ketentuan Pasal 54D ayat
(3) UU 10/2016, yaitu:
No
Nomor
Perkara
Pasal dan
Ayat UU
yang diuji
Batu Uji
Pasal dan
Ayat UUD
NRI 1945
Ketentuan yang
Diuji
Alasan Permohonan
1
14/PUU-
XVII/2019
Pasal 54D
ayat (2) dan
ayat (3)
juncto ayat
(4) UU No.
10 Tahun
2016
Pasal 18
ayat (4)
dan 28D
ayat (1)
Meminta
Pemaknaan
norma frasa
“pemilihan
berikutnya” dalam
Pasal 54D ayat
(2) dan ayat (3)
juncto ayat (4)
UU No. 10 Tahun
2016 untuk
dimaknai sebagai
pemilihan ulang
bagi satu
pasangan calon
yang sudah
ditetapkan
sebelumnya
melawan kolom
kosong untuk
kedua kalinya.
Norma frasa
“pemilhan berikutnya”
dalam Pasal 54D ayat
(2) dan ayat (3) juncto
ayat (4) UU No. 10
Tahun 2016
mengandung
ketidakpastian dan
multitafsir sehinga
berpotensi
menghilangkan hak
Pemohon untuk
menjadi Pasangan
Calon Walikota dan
Wakil Walikota pada
pemilihan berikutnya
padahal semula telah
memenuhi semua
persyaratan sebagai
pasangan calon.
3. Bahwa dalam Permohonan a quo, Para Pemohon melakukan Pengujian
Konstitusional sebagai berikut:
No
Nomor
Perkara
Pasal dan
Ayat UU
yang diuji
Batu Uji
Pasal dan
Ayat UUD
NRI 1945
Ketentuan yang
Diuji
Alasan Permohonan
-
-
Pasal 54C
ayat (2) dan
Pasal 54D
ayat (3) UU
No. 10
Tahun 2016
Pasal 18
ayat (4);
Pasal 22E
ayat (1);
dan Pasal
28D ayat
(1)
Meminta
Pemaknaan
norma Pasal 54C
ayat (2) UU No.
10 Tahun 2016
untuk memuat
keterangan
Coblos pada
Kolom Foto
Norma Pasal 54C ayat
(2) UU No. 10 Tahun
2016 menghasilkan
desain surat suara
yang menguntungkan
pasangan calon
tunggal dan
berpotensi
mengarahkan pemilih
19
Pasangan Calon
Jika Setuju
Pasangan Calon
untuk menjadi
Gubernur dan
Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil
Bupati, atau
Walikota dan
Wakil Walikota
atau Coblos pada
Kolom Kosong
Tidak Bergambar
Jika Tidak Setuju
Pasangan Calon
menjadi Gubernur
dan Wakil
Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati,
atau Walikota dan
Wakil Walikota;
serta meminta
Pemaknaan
Pasal 54D ayat
(3) untuk
mempertegas
bahwa Pemilihan
berikutnya
diulang kembali
paling lambat 1
(satu) tahun
setelah
penetapan
perolehan suara
hasil Pemilihan
atau paling
lambat 1 (satu)
tahun setelah
berakhirnya
sengketa
perselisihan hasil
Pemilihan di
Mahkamah
Konstitusi
untuk memilih
pasangan calon
tunggal sehingga
merugikan hak
konstitusional Para
Pemohon untuk
memperoleh Pilkada
yang demokratis dan
adil. Norma Pasal 54D
ayat (3) UU No. 10
Tahun 2016
menimbulkan
multitafsir dan
ketidakpastian hukum
dalam waktu
pelaksanaan
Pemilihan berikutnya
jika kotak kosong
menang dan
berpotensi mendorong
pemilih untuk memilih
pasangan calon
tunggal sehingga
merugikan hak
konstitusional Para
Pemohon untuk
memperoleh
kepastian hukum serta
Pilkada yang
demokratis dan adil.
4. Bahwa di dalam UU MK, terdapat ketentuan terkait dengan pengujian
terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-undang,
yaitu di dalam Pasal 60 Undang-Undang MK yang menyatakan sebagai
berikut:
20
Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011: “Terhadap materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak
dapat dimohonkan pengujian kembali.”
Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2011: “Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda.”
5. Bahwa terkait dengan permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon ini,
Para Pemohon menguji kombinasi Pasal dan Ayat yang berbeda dengan
yang pernah diuji sebelumnya, yaitu selain menguji Pasal 54D ayat (3), Para
Pemohon juga menguji ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU No. 10 Tahun
2016.
6. Bahwa Para Pemohon juga menggunakan kombinasi batu uji UUD NRI
1945 yang berbeda dari permohonan terdahulu, yaitu Permohonan a quo
menggunakan 3 (tiga) batu uji yaitu Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
7. Bahwa Pemohon juga menguji ketentuan yang berbeda dalam Pasal 54D
ayat (3) UU Pilkada dari permohonan terdahulu, dimana permohonan
terdahulu menguji ketentuan untuk memaknai frasa “pemilihan berikutnya”
sebagai pemilihan ulang bagi satu pasangan calon yang sudah ditetapkan
sebelumnya melawan kolom kosong untuk kedua kalinya, sementara Para
Pemohon dalam permohonan a quo menguji ketentuan waktu pelaksanaan
Pemilihan berikutnya jika kotak kosong menang agar tercipta batas waktu
Pemilihan berikutnya yang berkepastian hukum serta tidak berjarak terlalu
lama.
8. Bahwa Para Pemohon juga mempunyai alasan konstitusional yang berbeda
dari permohonan terdahulu.
9. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, permohonan yang diajukan oleh
Para Pemohon tidak termasuk perkara ne bis in idem, dan dapat diperiksa
oleh Mahkamah, serta beralasan menurut hukum.
Tentang Ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada yang Menghasilkan
Desain Surat Suara yang Tidak Memberikan Keterangan yang Jelas serta
Berpotensi Mengarahkan Pemilih untuk Memilih Pasangan Calon Tunggal
21
10. Bahwa pada mulanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang dan Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tidak mengenal konsep pemilihan calon tunggal, sehingga jika
pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) maka
Pemilihan akan ditunda.
11. Bahwa baru setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
100/PUU-XIII/2015, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan Pemilihan
untuk dilaksanakan walaupun hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
Namun dalam paragraf [3.15] Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015,
Mahkamah tidak sependapat dengan pandangan Pemohon yang meminta
Mahkamah untuk memaknai bahwa frasa “setidaknya dua pasangan calon”
atau “paling sedikit dua pasangan calon” yang terdapat dalam seluruh pasal
yang dimohonkan pengujian dapat diterima dalam bentuk atau pengertian:
“Pasangan Calon Tunggal dengan Pasangan Calon Kotak Kosong yang
ditampilkan pada Kertas Suara”.
12. Bahwa Mahkamah dalam paragraf [3.15] Putusan Nomor 100/PUU-
XIII/2015 menolak konsep kotak kosong dengan pertimbangan berikut:
Pertama, Pemilihan Kepala Daerah yang hanya diikuti oleh satu
pasangan calon haruslah ditempatkan sebagai upaya terakhir, semata-
mata demi memenuhi hak konstitusional warga negara, setelah
sebelumnya diusahakan dengan sungguh-sungguh untuk menemukan
paling sedikit dua pasangan calon; Kedua, Pemilihan Kepala Daerah
yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, manifestasi kontestasinya
lebih tepat apabila dipadankan dengan plebisit yang meminta rakyat
(pemilih) untuk menentukan pilihannya apakah “Setuju” atau “Tidak
Setuju” dengan pasangan calon tersebut, bukan dengan Pasangan Calon
Kotak Kosong, sebagaimana dikonstruksikan oleh Pemohon. Apabila
ternyata suara rakyat lebih banyak memilih “Setuju” maka pasangan
calon dimaksud ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala
daerah terpilih. Sebaliknya, apabila ternyata suara rakyat lebih banyak
memilih “Tidak Setuju” maka dalam keadaan demikian pemilihan ditunda
sampai Pemilihan Kepala Daerah serentak berikutnya. Penundaan
demikian tidaklah bertentangan dengan konstitusi sebab pada dasarnya
rakyatlah yang telah memutuskan penundaan itu melalui pemberian
suara “Tidak Setuju” tersebut.
13. Bahwa menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan untuk
menyongsong Pilkada Serentak 2015, KPU menetapkan Peraturan Komisi
22
Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota dengan Satu Pasangan Calon (Bukti P-8).
14. Bahwa dalam Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tersebut, KPU
menentukan bahwa “Sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada
Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon menggunakan surat suara yang
memuat foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon dan kolom untuk
memberikan pilihan setuju atau tidak setuju.”
15. Bahwa selain itu, dalam Pasal 14 ayat (2) PKPU 14/2015 tersebut juga
merincikan ketentuan desain surat suara, dimana pada huruf e. “memuat
tulisan yang menanyakan pilihan setuju atau tidak setuju terhadap
Pasangan Calon untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota” dan pada huruf f.
“kolom setuju atau tidak setuju”.
16. Bahwa sebagaimana terlihat pada contoh surat suara calon tunggal pada
Pilkada Serentak 2015 di bawah ini, terlihat desain surat suara memuat foto
Pasangan Calon, pertanyaan apakah pemilih setuju atau tidak setuju
pasangan calon menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta
kolom untuk memberikan pilihan setuju atau tidak setuju.
23
17. Bahwa desain surat suara calon tunggal pada Pilkada 2015 secara plebisit
yang meminta pemilih untuk menentukan pilihannya “setuju” atau “tidak
setuju”
lebih
memberikan
kejelasan
kepada
pemilih
dan
tidak
membingungkan, karena terdapat penjelasan dari opsi pilihan yang ada,
dimana pemilih yang setuju pasangan calon tunggal untuk menjadi kepala
daerah dan wakil kepala daerah dapat memilih opsi setuju, sementara
pemilih yang tidak mendukung pasangan calon tunggal dapat memilih opsi
tidak setuju.
18. Bahwa setelah Pilkada Serentak 2015, pembentuk Undang-Undang merasa
bahwa model plebisit tersebut memiliki kekurangan karena hanya terdapat
1 (satu) pasangan calon, sehingga jika terjadi sengketa perselisihan hasil
Pemilihan akan sulit menentukan pihak lawannya.
19. Bahwa kemudian pembentuk Undang-Undang dalam Perubahan Undang-
Undang Pilkada menghadirkan konsep “kolom kosong” untuk Pemilihan
yang hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon, agar dapat menjadi pihak
lawan jika terjadi sengketa perselisihan hasil Pemilihan, dimana Pasal 54C
ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merincikan mekanisme
Pemilihan dan desain surat suara untuk Pemilihan calon tunggal, yang
menyatakan bahwa “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan
dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri
atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom
kosong yang tidak bergambar.”
20. Bahwa ketentuan baru dalam Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 ini justru
menimbulkan permasalahan baru, karena tidak memuat penjelasan
mengenai alasan dan implikasi dari memilih kolom pasangan calon maupun
memilih kolom kosong.
21. KPU kemudian mengikuti ketentuan dari Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016
tersebut dan merubah Pasal 14 Peraturan tentang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota dengan Satu Pasangan Calon, dimana Pasal 14 ayat (1) Peraturan
KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor
14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu
24
Pasangan Calon (Bukti P-9) menyatakan “Sarana yang digunakan untuk
memberikan suara pada Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon menggunakan
surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom
yang memuat foto Pasangan Calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak
bergambar.” Sementara Pasal 14 ayat (2) huruf e dan f yang memuat desain
surat suara dihapus.
22. Bahwa sebagaimana terlihat pada contoh surat suara calon tunggal di
Pilkada Serentak 2020 di bawah ini, setelah adanya ketentuan Pasal 54C
ayat (2) UU Pilkada yang merubah mekanisme Pemilihan dan desain surat
suara untuk Pemilihan calon tunggal, terlihat bahwa hanya terdapat
keterangan “Coblos pada: Foto Pasangan Calon atau Kolom Kosong Tidak
Bergambar”, tanpa memberikan penjelasan terhadap alasan dan implikasi
dari pilihan tersebut.
23. Bahwa desain surat suara yang tidak memberikan penjelasan atas alasan
dan implikasi dari pilihan tersebut, berpotensi membingungkan banyak
pemilih karena tidak semua pemilih mengerti bahwa kotak kosong
25
merupakan sebuah opsi jika tidak setuju pasangan calon tunggal menjadi
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
24. Bahwa tanpa adanya penjelasan tersebut, menurut beberapa teori psikologi,
termasuk teori “ambiguity effect” dan “picture superiority effect”, hal ini
berpotensi mengarahkan pemilih untuk mencoblos foto pasangan calon
yang ada dibandingkan memilih sesuatu yang kosong.
25. Bahwa dalam teori “ambiguity effect” atau “efek ambiguitas” yang pertama
kali diperkenalkan oleh Daniel Ellsberg pada tahun 1961, yaitu
kecenderungan kognitif dimana pengambilan keputusan dipengaruhi oleh
kurangnya informasi atau "ambiguitas", ditemukan bahwa orang cenderung
akan memilih opsi yang memiliki informasi yang lebih lengkap yang hasilnya
lebih dapat diprediksi, daripada opsi dengan informasi yang kurang yang
hasilnya kurang dapat diprediksi.
26. Bahwa teori “ambiguity effect” atau “efek ambiguitas” sudah banyak diulas
dalam berbagai literatur dan ditemukan dapat mempengaruhi pengambilan
keputusan, diantaranya:
“Decision Making Under Ambiguity” yang ditulis oleh Hillel J. Einhorn
and Robin M. Hogarth.
“The role of ambiguity in manipulating voter behavior” yang ditulis oleh
Raymond Dacey.
27. Bahwa dalam kasus surat suara di atas yang tidak memuat penjelasan
terhadap alasan dan implikasi pilihan, pemilih yang sebenarnya tidak
mendukung pasangan calon tunggal, akan memiliki kecenderungan untuk
mencoblos pasangan calon tunggal, karena terdapat hasil yang lebih jelas
yaitu pasangan calon tunggal akan menjadi kepala daerah, dibandingkan
memilih kotak kosong yang mereka tidak ketahui konsep dan akibatnya.
28. Bahwa dalam teori “picture superiority effect” atau “efek superioritas
gambar” yang pertama kali diperkenalkan Allan Paivio pada tahun 1971,
yaitu sebuah fenomena dimana gambar dan foto akan lebih mudah dicerna
oleh otak dibandingkan kata-kata atau sesuatu yang imajiner.
26
29. Bahwa teori “picture superiority effect” atau “efek superioritas gambar”
sudah banyak diulas dalam berbagai literatur dan ditemukan dapat
mempengaruhi pengambilan keputusan, diantaranya:
“Conceptual and perceptual factors in the picture superiority effect” yang
ditulis oleh Georg Stenberg.
“The picture superiority effect in associative recognition” yang ditulis
oleh William E. Hockley.
30. Bahwa dalam kasus surat suara di atas yang memuat 2 (dua) kolom yang
terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto Pasangan Calon dan 1 (satu)
kolom kosong yang tidak bergambar, saat pemilih membuka surat suara,
maka otak akan bekerja dan mengarahkan pemilih untuk berfokus pada foto
Pasangan Calon dan tanpa disadari akan mengarahkan pemilih untuk
mencoblos Pasangan Calon daripada mencoblos sesuatu yang kosong,
walaupun sebenarnya pemilih tidak mendukung pasangan calon tunggal
tersebut.
31. Bahwa oleh karena itu, agar tercipta Pemilihan calon tunggal yang adil dan
demokratis, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 54C
ayat (2) UU Pilkada agar dapat menghadirkan desain surat suara yang jelas
yang memuat penjelasan terhadap 2 (dua) pilihan yang ada, yaitu dengan
memuat keterangan Coblos pada Kolom Foto Pasangan Calon Jika Setuju
Pasangan Calon untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota atau Coblos pada Kolom
Kosong Tidak Bergambar Jika Tidak Setuju Pasangan Calon menjadi
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan
Wakil Walikota.
32. Bahwa Para Pemohon telah membuat spesimen surat suara dengan
ketentuan baru tersebut untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
sebagaimana terlihat pada spesimen surat suara calon tunggal di bawah ini:
27
33. Bahwa terlihat desain surat suara di atas yang jelas yang memuat
penjelasan terhadap 2 (dua) pilihan yang ada lebih mudah untuk dimengerti
oleh pemilih dan lebih adil bagi kolom kosong dan pendukungnya.
Tentang Pasangan Calon Tunggal Yang Diuntungkan dan Hampir Selalu
Menang Melawan Kotak Kosong
34. Bahwa dalam kondisi pilkada yang hanya terdapat dengan calon tunggal,
pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan
surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom
yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak
bergambar.
35. Bahwa desain surat suara yang ada saat ini tidak memberikan penjelasan
atas alasan dan implikasi dari pilihan yang ada, sehingga berpotensi
membingungkan banyak pemilih karena tidak semua pemilih mengerti
bahwa kotak kosong merupakan sebuah opsi jika tidak setuju pasangan
calon tunggal menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
36. Bahwa dalam praktik Pilkada dengan calon Tunggal, pasangan calon
Tunggal akan sangat diuntungkan dan akan memiliki paling tidak 3 (tiga)
28
keunggulan dari segi teknis, yaitu tidak adanya ketentuan dalam UU Pilkada
dan peraturan turunannya yang mengatur kampanye bagi kotak kosong;
tidak adanya saksi di TPS bagi kotak kosong, dan tidak memadainya
informasi yang sampai ke pemilih bahwa kolom kosong pada surat suara
adalah opsi.
37. Bahwa memang pernah terjadi peristiwa menangnya kotak kosong pada
pilkada serentak, yaitu pada Pemilihan Walikota Makassar Tahun 2018,
namun peristiwa ini merupakan anomali dan kondisi calon tunggal juga tidak
terjadi sejak awal.
38. Bahwa pada Pilwalkot Makassar 2018, pada awalnya terdapat 2 (dua)
pasangan calon yang memenuhi syarat, namun pada perkembangannya
setelah dimulainya masa kampanye, salah satu pasangan calon
didiskualifikasi dan digantikan oleh kolom kosong, sehingga rakyat sudah
mengetahui bahwa sebenarnya terdapat 2 (dua) pasangan calon, dan rakyat
yang mendukung pasangan calon yang didiskualifiaksi akhirnya beralih
mendukung kotak kosong.
39. Bahwa fenomena kemenangan kotak kosong seperti ini hampir tidak
mungkin terjadi jika dari awal memang hanya terdapat 1 (satu) pasangan
calon atau calon tunggal, karena desain surat suara yang ada lebih
menguntungkan pasangan calon tunggal dan tidak adil bagi kotak kosong
dan para pendukungnya.
40. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, perlu dilakukan perubahan
perubahan terhadap ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada agar dapat
menghadirkan desain surat suara yang jelas dan adil yang memuat
penjelasan terhadap 2 (dua) pilihan yang ada, yaitu dengan memuat
keterangan Coblos pada Kolom Foto Pasangan Calon Jika Setuju Pasangan
Calon untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota atau Coblos pada Kolom Kosong
Tidak Bergambar Jika Tidak Setuju Pasangan Calon menjadi Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.
Tentang Ketentuan Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada yang Menyebabkan
Ketidakpastian Hukum dalam Penentuan Waktu Pemilihan Berikutnya Jika
29
Kotak Kosong Menang serta Berpotensi Mendorong Pemilih untuk Memilih
Pasangan Calon Tunggal
41. Bahwa Pasal 54D ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa
“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang
kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal
yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.”
42. Bahwa frasa “tahun berikutnya” dapat menimbulkan ketidakpastian hukum
dalam pelaksanaan pemilihan berikutnya, yaitu dalam kondisi Pilkada
Serentak 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024,
maka tahun berikutnya dapat mencakup periode 1 Januari 2025 hingga 31
Desember 2025. Namun, jika terjadi sengketa perselisihan hasil pemilihan
di Mahkamah Konstitusi yang berakibat pada Pemungutan Suara Ulang
yang baru akan dilaksanakan di awal tahun 2025 dan kemudian kotak
kosong menang, maka apakah “tahun berikutnya” tetap dihitung dari Pilkada
awal yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 sehingga
pemilihan berikutnya dapat dilaksanakan dalam periode 1 Januari 2025
hingga 31 Desember 2025, atau apakah “tahun berikutnya” dihitung dari
Pemungutan Suara Ulang yang dilaksanakan pada awal tahun 2025
sehingga pemilihan berikutnya baru dapat dilaksanakan dalam periode 1
Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
43. Bahwa pada mulanya, dalam upaya mencapai keserantakan Pilkada di
Indonesia, dilakukan Pilkada Serentak secara bertahap di sebagian daerah,
yaitu berdasarkan Pasal 201 UU Pilkada dilakukan pemungutan suara pada
tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020, hingga akhirnya tercapai keserantakan
pemungutan suara di seluruh daerah di Indonesia pada tahun 2024.
44. Bahwa frasa “dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam
peraturan perundang-undangan” sebelumnya memiliki rasionalitas karena
jarak antara pemungutan suara tersebut hanya 1 (satu) atau (dua) tahun,
sehingga jika kotak kosong menang, maka menunda pemilihan berikutnya
selama 2 (dua) tahun masih cukup rasional untuk alasan efisiensi.
45. Bahwa sejak Pilkada Serentak 2024, sudah tidak ada lagi pemungutan
suara secara bertahap, dan jika merujuk pada peraturan perundang-
undangan, maka jadwal Pilkada Serentak adalah 5 (lima) tahun sekali,
30
sebagaimana tertera dalam Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada yang berbunyi
“Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
46. Bahwa oleh karena itu, jika merujuk pada frasa “dilaksanakan sesuai
dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan”, maka
Pemilihan berikutnya setelah Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di
tahun 2029.
47. Bahwa ketentuan ini sudah tidak rasional lagi, karena jarak antara Pemilihan
adalah 5 (lima) tahun, sehingga tidak logis untuk menunda Pemilihan
selama 5 (lima) tahun. Namun, selama ketentuan tersebut masih ada di UU
Pilkada, maka KPU selaku penyelenggara Pilkada dapat saja melakukan
penundaan selama 5 (lima) tahun tersebut, karena diperbolehkan oleh
Undang-Undang.
48. Bahwa ketentuan ini berpotensi menyebabkan pemilih didorong untuk
memilih pasangan calon tunggal, karena pemilih akan memiliki
kekhawatiran bahwa jika kotak kosong menang, akan terjadi kekosongan
kepala daerah definitif, dan pilkada baru akan diulang pada tahun 2029.
49. Bahwa kekhawatiran itu diperkuat oleh pernyataan KPU di beberapa
pemberitaan yang menyatakan bahwa jika kotak kosong menang, maka
daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat hingga tahun 2029, tanpa
menjelaskan mengenai opsi Pemilihan ulang di tahun berikutnya, yang
dibuktikan dengan beberapa pemberitaan berikut:
https://nasional.kompas.com/read/2024/08/31/12502581/jika-kotak-
kosong-menang-pilkada-2024-daerah-tersebut-akan-dipimpin-pj
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240902153244-617-
1140200/kotak-kosong-menang-pilkada-presiden-akan-tunjuk-
penjabat-hingga-2029
https://metropolis.id/news/jika-kotak-kosong-menang-kepala-daerah-
akan-dipimpin-pj-selama-5-tahun/amp.html
50. Bahwa kondisi tersebut tentu saja akan membuat pemilih takut untuk
memilih kotak kosong, karena jika kotak kosong menang, selama 5 (lima)
tahun ke depan daerahnya akan dipimpin oleh Penjabat yang mereka tidak
31
kenal, dan Penjabat juga memiliki batasan kewenangan sehingga roda
pemerintahan daerah berpotensi akan terhambat.
51. Bahwa oleh karena itu, agar tercipta kepastian hukum terhadap waktu
pelaksanaan Pemilihan berikutnya serta untuk mencegah kemungkinan
terjadinya kekosongan kepala daerah definitif untuk waktu yang terlalu lama,
maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 54D ayat (3) UU
Pilkada agar dapat menentukan batas waktu Pemilihan berikutnya yang
berkepastian hukum serta tidak berjarak terlalu lama.
52. Bahwa jika merujuk pada jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024,
sebagaimana tertera dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 (vide bukti P-7),
terlihat bahwa tahapan Pilkada mulai dari Pembentukan PPK, PPS, dan
KPPS pada tanggal 17 April 2024 hingga Pelaksanaan Pemungutan Suara
pada tanggal 27 November 2024 memakan waktu sekitar 7 (tujuh) bulan.
53. Bahwa oleh karena itu, ketentuan batas waktu Pemilihan berikutnya yang
ideal adalah dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah penetapan
perolehan suara hasil Pemilihan atau paling lambat 1 (satu) tahun setelah
berakhirnya sengketa perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi
agar dapat memberikan waktu yang cukup kepada KPU untuk
mempersiapkan seluruh tahapan Pemilihan, namun tetap memberikan opsi
kepada KPU untuk mempercepatnya jika memungkinkan. Bahwa ketentuan
batas waktu Pemilihan berikutnya harus juga mengantisipasi potensi
terjadinya sengketa perselisihan hasil pemilihan, karena dalam sejarah
Pilkada di Indonesia, pernah terjadi sengketa perselisihan hasil pemilihan
yang sangat lama hingga memakan waktu lebih dari 1 (satu) tahun yaitu
pada Pilkada Yalimo 2020.
Tentang Undang-Undang Pilkada yang Tidak Mengatur Masa Jabatan
Kepala Daerah Hasil Pemilihan Ulang
54. Bahwa Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada mengatur tentang Pemilihan ulang
jika kolom kosong menang, namun UU Pilkada tidak mengatur mengenai
masa jabatan Kepala Daerah hasil Pemilihan ulang tersebut yang tentu saja
berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada
ulang tersebut.
32
55. Bahwa dalam keadaan normal, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota memegang jabatan selama
5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sebagaimana diatur dalam
Pasal 162 UU Pilkada.
56. Bahwa dalam hal dilakukan Pemilihan Ulang dalam waktu 1 (satu) tahun
setelahnya, Kepala Daerah hasil Pemilihan Ulang terserbut tentu akan
dilantik belakangan, dan jika tetap memegang jabatan selama 5 (lima) tahun
terhitung
sejak
tanggal
pelantikan,
maka
dapat
mempengaruhi
keserantakan Pilkada serentak nasional berikutnya.
57. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya di Putusan
Nomor 18/PUU-XX/2022 menyatakan antara lain sebagai berikut:
[3.10.2] … Mengenai keserentakan waktu penyelenggaraan pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota menurut Mahkamah tidak hanya merujuk
pada waktu pemungutan suara (voting time) melainkan juga waktu
pelantikan (inauguration time) yang juga perlu diatur dan disinkronkan
keserentakannya. Karena, keserentakan tersebut merupakan langkah
awal bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota terpilih untuk mensinergikan kebijakan
pemerintah daerah dengan pemerintah pusat serta mensinkronkan tata
kelola pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat. Dengan
disinkronkannya waktu penyelenggaraan baik pemungutan suara
maupun pelantikan pasangan calon terpilih maka diharapkan tercipta
efektivitas dan efisiensi kebijakan pembangunan antara daerah dan
pusat.
58. Bahwa hal tersebut dipertegas oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 21 Desember 2023 bahwa pengaturan
transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat
mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya.
Oleh karena itu, pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak
harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak
[vide Paragraf [3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-
XXI/2023].
59. Bahwa merujuk pertimbangan Mahkamah Konstitusi di atas dan untuk
menjaga keserentakan Pilkada Serentak Nasional berikutnya, maka sudah
sewajarnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Ulang hanya menjabat sampai
33
dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional
berikutnya sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.
60. Bahwa masa jabatan Kepala Daerah yang tidak sampai 5 (lima) tahun atau
terpotong demi menjaga keserentakan Pilkada Serentak secara nasional
juga telah dinyatakan kontitusional oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 18/PUU-XX/2022, dimana Mahkamah dalam pertimbangan
hukumnya menyatakan bahwa:
Menurut Mahkamah para Pemohon telah mengetahui masa jabatan
pemilihan bupati dan wakil bupati yang diikuti para Pemohon pada 2020
tidak sampai 5 (lima) tahun, bahkan sebelum mencalonkan diri sebagai
pasangan calon, sehingga menjadi tidak relevan untuk dipersoalkan
setelah para Pemohon terpilih dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil
Bupati Halmahera Utara. Terlebih lagi, masa jabatan tidak sampai 5 (lima)
tahun juga dialami oleh seluruh gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota pada 2020, jadi bukan hanya para Pemohon.
Mahkamah juga tidak menemukan bukti ketentuan pemotongan atau
pengurangan masa jabatan yang dialami para Pemohon sebagai bupati
dan wakil bupati hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota pada 2020
menyebabkan para Pemohon tidak dapat menjalankan visi dan misinya.
61. Bahwa menimbang fakta-fakta di atas, selama ketentuan pemotongan masa
jabatan Kepala Daerah hasil Pemilihan Ulang diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan diketahui oleh pasangan calon sebelum
mencalonkan diri dalam pemilihan ulang tersebut, maka ketentuan
pemotongan masa jabatan tersebut adalah konstitusional.
Tentang Permohonan ini Dapat Langsung Diberlakukan untuk Pilkada
Serentak 2024 dan Tidak Akan Mengganggu Tahapan Pilkada yang Sudah
Berjalan
62. Bahwa Permohonan a quo mengenai perubahan ketentuan Pasal 54C ayat
(2) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur desain surat suara untuk
pemilihan 1 (satu) pasangan calon atau calon tunggal, dapat langsung
diberlakukan untuk Pilkada Serentak 2024 karena saat ini surat suara untuk
Pilkada Serentak 2024 belum dicetak.
63. Bahwa dalam Undang-Undang Pilkada maupun Peraturan KPU lainnya,
tidak diatur mengenai jadwal pencetakan surat suara, namun dalam
praktiknya, KPU akan mulai mencetak surat suara mulai dari 29 (dua puluh
34
sembilan) Hari sebelum hari pemungutan suara, karena beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada memperbolehkan pergantian
pasangan calon hingga 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan
suara, dan tidak memperbolehkan penggantian pasangan calon mulai dari
29 (dua puluh sembilan) Hari sebelum hari pemungutan suara.
64. Bahwa Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada menyatakan bahwa “Dalam hal
pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia
dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari
pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat
mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon
pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan
suara.”
65. Bahwa Pasal 54A ayat (2) UU Pilkada juga menyatakan bahwa “Dalam hal
salah satu calon dari pasangan calon perseorangan meninggal dunia
terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon sampai dengan hari
pemungutan suara, calon perseorangan dapat mengusulkan calon
pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan
suara untuk ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan.”
66. Bahwa selanjutnya Pasal 54 ayat (7) UU Pilkada menyatakan bahwa “Dalam
hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka
waktu 29 (dua puluh sembilan) Hari sebelum hari pemungutan suara, Partai
Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon
pengganti, dan salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal
dunia ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan.”
67. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dimungkinkan adanya penggantian
pasangan calon hingga 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan
suara, sehingga pada praktiknya KPU baru akan mulai mencetak surat
suara mulai 29 (dua puluh sembilan) Hari sebelum hari pemungutan suara
untuk memastikan surat suara yang dicetak sudah final dan sudah tidak
mungkin ada pergantian pasangan calon.
68. Bahwa praktik pencetakan surat suara yang baru dimulai 29 (dua puluh
sembilan) Hari sebelum hari pemungutan suara dibuktikan dengan
beberapa pemberitaan di bawah ini:
35
KPU Jawa Timur menyatakan bahwa proses pencetakan surat suara
Pilkada 2020 dilaksanakan pada tanggal 14 November 2020 hingga 23
November 2020, yaitu mulai dilakukan 25 (dua puluh lima) Hari sebelum
hari pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020 sebagaimana
diberitakan pada https://www.antaranews.com/berita/1842316/kpu-jatim-
pencetakan-surat-suara-pilkada-2020-selesai-23-november
KPU Kabupaten Tojo Una-Una menyatakan bahwa proses pencetakan
surat suara Pilkada 2020 dilaksanakan pada tanggal 14 November 2020
hingga 15 November 2020, yaitu mulai dilakukan 25 (dua puluh lima) Hari
sebelum hari pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020
sebagaimana diberitakan pada https://kabarpublik.id/kpu-touna-segera-
cetak-kertas-suara-pilkada-2020-120-019-eksemplar/2020/11/11/
69. Bahwa pada Pilkada Serentak 2024 dimana hari pemungutan suara akan
dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, sehingga 30 (tiga puluh)
Hari sebelum hari pemungutan suara akan jatuh pada tanggal 28 Oktober
2024.
70. Bahwa jika Permohonan Pengujian Pasal 54C ayat (2) UU Nomor 10 Tahun
2016 dikabulkan paling lambat pada tanggal 28 Oktober 2024, maka dapat
langsung diberlakukan untuk Pilkada Serentak 2024 dan tidak akan
mengganggu tahapan Pilkada.
71. Bahwa selain itu, Permohonan a quo juga tidak akan menghilangkan konsep
kolom kosong untuk pemilihan 1 (satu) pasangan calon atau calon tunggal,
melainkan akan mengkombinasikannya dengan konsep plebisit dengan
menambahkan penjelasan terhadap 2 (dua) pilihan yang ada, yaitu dengan
memuat keterangan Coblos pada Kolom Foto Pasangan Calon Jika Setuju
Pasangan Calon untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota atau Coblos pada Kolom
Kosong Tidak Bergambar Jika Tidak Setuju Pasangan Calon menjadi
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan
Wakil Walikota, sehingga tidak akan merubah nomor urut pasangan calon
yang telah diundi pada tanggal 23 September 2024 berdasarkan jadwal
yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
36
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti P-10).
72. Bahwa terkait Permohonan Pengujian Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 juga dapat langsung diberlakukan karena menguji
ketentuan mengenai Pemilihan ulang jika kolom kosong menang karena
dalam Pilkada Serentak 2024, penetapan perolehan suara hasil Pemilihan
akan dilakukan pada tanggal 16 Desember 2024 (vide Bukti P-7), dan
Pemilihan ulang baru akan dilaksanakan setelahnya.
Tentang
Permintaan
Percepatan
Penanganan
Permohonan
Untuk
Mencegah
Kerugian
Konstitusional
Para
Pemohon
serta
untuk
Menciptakan Kepastian Hukum dan Pemilihan yang Adil dan Demokratis
73. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, ketentuan Pasal 54C
ayat (2) UU Pilkada telah menghasilkan desain surat suara yang
menguntungkan pasangan calon tunggal, dan ketentuan Pasal 54D ayat (3)
UU Pilkada telah mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam waktu
pelaksanaan Pemilihan berikutnya.
74. Bahwa kedua kondisi tersebut berpotensi akan mengarahkan dan
mendorong pemilih untuk memilih pasangan calon tunggal, walaupun
sebenarnya pemilih tidak mendukung calon tunggal yang ada.
75. Bahwa tujuan Para Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Undang-
Undang ini adalah untuk mendapatkan ketentuan pengaturan Pemilihan
calon tunggal yang demokratis, adil serta berkepastian hukum, agar
memastikan bahwa pasangan calon tunggal yang ada benar-benar
dikehendaki oleh pemilih, dan juga untuk memberikan keadilan bagi para
pendukung kolom kosong.
76. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, penting bagi Mahkamah untuk
menjadikan permohonan ini sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah
dan memutus perkara ini sebelum dimulainya pencetakan surat suara
Pilkada Serentak 2024 yang dapat dimulai sejak 29 (dua puluh sembilan)
Hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 29 Oktober 2024.
37
III.
PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Para Pemohon yang telah diuraikan secara
lengkap dalam posita, maka Para Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji
Permohonan Para Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Permohonan Provisi
1. Mengabulkan
Permohonan
Para
Pemohon
dalam
provisi
untuk
seluruhnya;
2. Menjadikan Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon
sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi dan memutus
perkara a quo paling lambat pada tanggal 28 Oktober 2024 yaitu 30 (tiga
puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024; atau
memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda pencetakan surat
suara di daerah yang hanya memiliki calon tunggal sampai adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo.
3. Menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi ini langsung diberlakukan
untuk Pilkada Serentak 2024.
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan di dalam Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun
2024 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5898) yang
berbunyi: “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan
menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri
atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu)
kolom kosong yang tidak bergambar.” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemilihan 1 (satu)
pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara
yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang
38
memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak
bergambar; termasuk memuat keterangan Coblos pada Kolom Foto
Pasangan Calon Jika Setuju Pasangan Calon untuk menjadi
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau
Walikota dan Wakil Walikota atau Coblos pada Kolom Kosong Tidak
Bergambar Jika Tidak Setuju Pasangan Calon menjadi Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil
Walikota.”
3. Menyatakan ketentuan di dalam Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5898) yang berbunyi “Pemilihan
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada
tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat
dalam peraturan perundang-undangan.” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemilihan berikutnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali paling lambat 1
(satu) tahun setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan atau
paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya sengketa perselisihan
hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi dengan mengulang seluruh
tahapan Pemilihan termasuk pendaftaran ulang pasangan calon jalur
partai politik dan jalur perseorangan, dan selanjutnya Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota hasil Pemilihan ulang ini hanya menjabat sampai dengan
dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Serentak secara nasional
berikutnya sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.”
4. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; atau
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
39
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-10 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 10 Oktober 2024,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Salinan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5898).
2.
Bukti P-2
: Salinan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945.
3.
Bukti P-3
: Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Wanda
Cahya Irani.
4.
Bukti P-4
: Salinan Tangkapan Layar Pencarian Data Pemilih
Pilkada 2024 dari situs cekdptonline.kpu.go.id atas nama
Wanda Cahya Irani.
5.
Bukti P-5
: Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Nicholas Wijaya.
6.
Bukti P-6
: Salinan Tangkapan Layar Pencarian Data Pemilih
Pilkada 2024 dari situs cekdptonline.kpu.go.id atas nama
Nicholas Wijaya.
7.
Bukti P-7
: Salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota.
8.
Bukti P-8
: Salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14
Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
9.
Bukti P-9
: Salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
dengan Satu Pasangan Calon.
10.
Bukti P-10
: Salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
40
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016), maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
41
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
42
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat
(3) UU 10/2016, yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Pasal 54C ayat (2)
Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan
surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom
yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak
bergambar.
Pasal 54D ayat (3)
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang
kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal
yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih kepala
daerah pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada)
Serentak Tahun 2024 yang adil, demokratis, serta berkepastian hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-6];
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 akan
menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi (bagi
Pemohon I) dan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya (bagi
Pemohon II), di mana kedua pemilihan kepala daerah dimaksud nantinya hanya
43
akan diikuti oleh 1 (satu) pasangan calon, atau dengan kata lain, kedua
pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah tersebut, masing-masing akan
melawan kolom kosong dalam Pilkada Serentak Tahun 2024;
4. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 yang mengatur mengenai
rancangan/desain surat suara bagi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah dengan 1 (satu) pasangan calon (calon tunggal), dan norma Pasal 54D
ayat (3) UU 10/2016 yang mengatur mengenai batas waktu pemilihan berikutnya
jika pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan
calon dimenangkan oleh kolom kosong, karena kedua ketentuan norma pasal
a quo yang merupakan landasan dalam pelaksanaan pilkada bagi pasangan
calon tunggal berpotensi menguntungkan pasangan calon tunggal itu sendiri
dan merugikan para Pemohon sebagai pendukung kolom kosong;
5. Bahwa para Pemohon beranggapan Mahkamah Konstitusi perlu memberikan
pandangan dan kejelasan perihal norma Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 agar
rancangan/desain surat suara bagi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah dengan 1 (satu) pasangan calon juga memuat dengan jelas alasan dan
implikasi dari masing-masing pilihan yang ada, serta memberikan kejelasan dan
kepastian hukum perihal norma Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 agar batas waktu
pemilihan berikutnya jika pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
dengan 1 (satu) pasangan calon dimenangkan oleh kolom kosong dapat
ditentukan secara pasti. Menurut para Pemohon, apabila Mahkamah Konstitusi
tidak mengabulkan permohonan a quo, terdapat potensi pelaksanaan Pilkada
Serentak Tahun 2024 akan berjalan dengan tidak adil, tidak demokratis, serta
tidak berkepastian hukum.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukum di atas, adalah benar para Pemohon merupakan
perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional dalam memilih
pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024 [vide Bukti P-3
sampai dengan Bukti P-6]. Dalam menguraikan anggapan kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian yaitu untuk
mendapatkan kepala daerah yang dipilih secara demokratis, adil dan berkepastian
hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dalam hal ini, para Pemohon menilai
44
norma Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 telah bertentangan
dengan hak konstitusional dimaksud, apabila norma Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016
tidak dimaknai rancangan/desain surat suara bagi pemilihan kepala daerah dengan
1 (satu) pasangan calon harus pula memuat penjelasan alasan dan implikasi
memilih pasangan calon tunggal ataupun kolom kosong, dan norma Pasal 54D ayat
(3) UU 10/2016 tidak dimaknai batas waktu untuk menyelenggarakan pemilihan
berikutnya jika pemilihan kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dengan calon
pasangan tunggal dimenangkan oleh kolom kosong dalam Pasal 54D ayat (3) UU
10/2016 dihitung paling lambat 1 (satu) tahun setelah penetapan perolehan suara
hasil pemilihan atau paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya sengketa
perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dengan mengulang seluruh
tahapan Pemilihan termasuk pendaftaran ulang pasangan calon jalur partai politik
dan jalur perseorangan, dan selanjutnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan ulang ini hanya
menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Serentak secara
nasional berikutnya sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.
Menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menjelaskan adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) yang bersifat spesifik perihal anggapan
kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon dengan berlakunya
ketentuan norma Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 yang
dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat
potensial, di mana para Pemohon sebagai pemilih dalam Pilkada Serentak Tahun
2024 beranggapan ketentuan norma Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) UU
10/2016 bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah secara demokratis dan adil serta tidak memberikan jaminan
kepastian hukum perihal penentuan batas waktu untuk penyelenggaraan pemilihan
berikutnya dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu)
pasangan calon. Oleh karena itu, jika permohonan para Pemohon dikabulkan,
anggapan kerugian para Pemohon yang bersifat potensial tersebut tidak akan
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo.
45
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan para
Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan provisi yang
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menjadikan permohonan a quo
sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi dan memutus perkara a quo
30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara dalam Pilkada Serentak Tahun
2024 yakni paling lambat tanggal 28 Oktober 2024, atau memerintahkan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pencetakan surat suara di daerah yang
hanya memiliki 1 (satu) pasangan calon sampai adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi dalam perkara a quo, agar para pemilih dalam Pilkada Serentak Tahun
2024 termasuk para Pemohon mendapatkan ketentuan pengaturan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon yang
demokratis, adil, serta berkepastian hukum.
Terhadap permohonan provisi para Pemohon a quo, Mahkamah
berpendapat, permohonan a quo diputus tanpa sidang pemeriksaan dengan agenda
pembuktian yang antara lain mendengarkan keterangan pihak-pihak sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 54 UU MK, sehingga terhadap permohonan a quo
segera akan mendapatkan kepastian hukum. Oleh karena itu, tidak terdapat
relevansi untuk mempertimbangkan permohonan provisi para Pemohon. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan
menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma
Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan
Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut.
46
1.
Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon
sebagaimana diatur dalam norma Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3)
UU 10/2016 dinilai bertentangan dengan penyelenggaraan Pilkada yang
demokratis dan pemilu yang adil serta berkepastian hukum sebagaimana
dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945;
2.
Bahwa menurut para Pemohon, berkenaan dengan norma Pasal 54C ayat
(2) UU 10/2016, ketiadaan penjelasan mengenai alasan dan implikasi dari
memilih kolom pasangan calon maupun memilih kolom kosong pada surat
suara yang didesain berdasarkan norma pasal a quo, membingungkan
banyak pemilih karena tidak semua pemilih mengerti bahwa kolom kosong
merupakan sebuah opsi jika tidak setuju pasangan calon tunggal tersebut
menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sehingga berpotensi
mengarahkan pemilih untuk mencoblos foto pasangan calon tunggal yang
ada dibandingkan memilih kolom kosong, walaupun sebenarnya pemilih tidak
mendukung pasangan calon tunggal dimaksud. Hal ini menurut para
Pemohon disebabkan akibat adanya efek superioritas gambar (picture
superiority effect) dan efek ambiguitas (ambiguity effect) yang secara
psikologis berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan, sehingga
terdapat kecenderungan kognitif untuk memilih opsi yang memiliki informasi
lebih lengkap yang hasilnya dapat diprediksi daripada opsi dengan minim
informasi yang hasilnya kurang dapat diprediksi;
3.
Bahwa menurut para Pemohon, dalam pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon, pihak yang paling
diuntungkan adalah pasangan calon tunggal itu sendiri, karena pasangan
calon tunggal dimaksud memiliki setidaknya 3 (tiga) keunggulan dari sisi
teknis, yakni tidak adanya ketentuan dalam UU 10/2016 dan peraturan
turunannya yang mengatur kampanye bagi kolom kosong, tidak adanya saksi
di TPS bagi kolom kosong, dan tidak memadainya informasi yang sampai ke
pemilih perihal kolom kosong pada surat suara merupakan suatu opsi yang
juga dapat dipilh untuk menyatakan ketidaksetujuan terhadap pasangan
calon tunggal. Oleh sebab itu, fenomena kemenangan kolom kosong dalam
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hanya diikuti oleh 1
47
(satu) pasangan calon menurut para Pemohon adalah sebuah anomali,
karena pada praktiknya hampir tidak mungkin terjadi, terlebih desain surat
suara yang ada lebih menguntungkan pasangan calon tunggal dan tidak
memberikan keadilan bagi kolom kosong dan para pendukungnya;
4.
Bahwa menurut para Pemohon, desain surat suara untuk pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon yang
dikehendaki para Pemohon adalah kombinasi konsep plebisit sebagaimana
telah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 dengan konsep kolom kosong
sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 dengan menambahkan keterangan
penjelasan terhadap 2 (dua) pilihan yang ada, yakni keterangan "Coblos pada
Kolom Foto Pasangan Calon Jika Setuju Pasangan Calon untuk menjadi
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan
Wakil Walikota atau Coblos pada Kolom Kosong Tidak Bergambar Jika Tidak
Setuju Pasangan Calon menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota";
5.
Bahwa menurut para Pemohon, berkenaan dengan norma Pasal 54D ayat
(3) UU 10/2016, norma pasal a quo berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum dalam penentuan batas waktu penyelenggaraan pemilihan berikutnya
(pemilihan ulang) jika pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
dengan 1 (satu) pasangan calon dimenangkan oleh kolom kosong. Para
Pemohon beranggapan, ketidakpastian batasan waktu pada frasa "tahun
berikutnya" dalam norma pasal a quo menyebabkan frasa dimaksud dapat
dimaknai terhitung sejak dilaksanakannya Pilkada Serentak Tahun 2024,
yakni dalam periode 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025, serta dapat
pula dimaknai terhitung sejak Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang
dilaksanakan pada awal tahun 2025 apabila terdapat sengketa hasil
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi,
sehingga pemilihan berikutnya baru dapat dilaksanakan dalam periode 1
Januari 2026 hingga 31 Desember 2026;
6.
Bahwa menurut para Pemohon, frasa "dilaksanakan sesuai dengan jadwal
yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan" dalam norma Pasal 54D
ayat (3) UU 10/2016 menjadi tidak logis dan tidak rasional, karena dapat pula
dimaknai pemilihan berikutnya baru akan diselenggarakan 5 (lima) tahun
48
kedepan, mengingat pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (UU 1/2015), Pilkada Serentak dilaksanakan setiap
5 (lima) tahun sekali. Para Pemohon beranggapan, kondisi demikian
berpotensi menyebabkan pemilih didorong untuk memilih pasangan calon
tunggal, karena adanya kekhawatiran jika pemilihan dimenangkan oleh kolom
kosong akan terjadi kekosongan kepala daerah definitif dan pilkada
berikutnya baru akan diselenggarakan kembali di tahun 2029;
7.
Bahwa menurut para Pemohon, apabila Mahkamah memutus dan
mengabulkan permohonan a quo sebelum tanggal 28 Oktober 2024
sebagaimana yang dikehendaki oleh para Pemohon, maka perubahan norma
Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 dapat langsung diberlakukan untuk Pilkada
Serentak Tahun 2024 dan tidak akan mengganggu tahapan pilkada yang
sudah berjalan, karena pencetakan surat suara baru akan dimulai 29 (dua
puluh sembilan) hari sebelum hari pemungutan suara. Demikian halnya
dengan perubahan norma Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 yang juga dapat
langsung diterapkan untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, karena penetapan
perolehan suara akan dilakukan pada tanggal 16 Desember 2024, dan
pemilihan berikutnya baru akan dilaksanakan setelahnya;
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, dalam petitumnya, para
Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 54C ayat (2) dan
Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang:
1. Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 tidak dimaknai "Pemilihan 1 (satu) pasangan
calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua)
kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1
(satu) kolom kosong yang tidak bergambar, termasuk memuat keterangan
Coblos pada Kolom Foto Pasangan Calon Jika Setuju Pasangan Calon untuk
menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota
dan Wakil Walikota atau Coblos pada Kolom Kosong Tidak Bergambar Jika
Tidak Setuju Pasangan Calon menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota"; dan
49
2. Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 tidak dimaknai “Pemilihan berikutnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali paling lambat 1 (satu)
tahun setelah penetapan perolehan suara hasil pemilihan atau paling lambat 1
(satu) tahun setelah berakhirnya sengketa perselisihan hasil pemilihan di
Mahkamah Konstitusi dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan termasuk
pendaftaran ulang pasangan calon jalur partai politik dan jalur perseorangan,
dan selanjutnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan ulang ini hanya menjabat sampai
dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Serentak secara nasional
berikutnya sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti
P-1 sampai dengan Bukti P-10 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal
10 Oktober 2024, yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara.
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah jelas,
sebagaimana telah dikemukakan pula dalam Paragraf [3.7] di atas, menurut
Mahkamah tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11] Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas norma Pasal 54C
ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 yang dimohonkan pengujiannya oleh
para Pemohon, Mahkamah telah ternyata pernah memutus perkara pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 yang pada pokoknya
mengatur perihal pemilihan berikutnya dalam pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon jika dimenangkan oleh kolom
kosong, yakni dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XVII/2019 yang
putusannya diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal
20 Mei 2019, dengan amar putusan menolak permohonan Pemohon. Oleh sebab
itu, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah terhadap norma
a quo, in casu norma Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 dapat dimohonkan pengujian
kembali dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
50
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau
terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terkait hal demikian, setelah Mahkamah membaca
secara saksama materi permohonan para Pemohon dalam perkara a quo,
Mahkamah menyandingkan dengan permohonan sebelumnya yang telah diputus
yaitu Perkara Nomor 14/PUU-XVII/2019, khususnya pengujian inkonstitusionalitas
norma Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016. Adapun Perkara Nomor 14/PUU-XVII/2019
menguji konstitusionalitas norma Pasal 54D ayat (2) dan ayat (3) juncto ayat (4) UU
10/2016 dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan alasan pengujian ihwal subjek pasangan calon
yang dapat mengikuti pemilihan berikutnya jika pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon dimenangkan oleh kolom kosong.
Sementara itu, dalam permohonan a quo, in casu pengujian masalah
konstitusionalitas norma Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016, sekalipun juga
menggunakan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
sebagai dasar pengujian sebagaimana Perkara Nomor 14/PUU-XVII/2019, dalam
permohonan a quo, para Pemohon menambahkan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 sebagai dasar pengujian serta menggunakan alasan konstitusional
yang berbeda, yakni perihal batas waktu penyelenggaraan pemilihan berikutnya jika
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon
51
dimenangkan oleh kolom kosong. Alasan dimaksud belum pernah digunakan dalam
pengujian norma Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 sebelumnya. Dengan demikian,
terlepas secara substansial permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum
atau tidak, karena terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang
berbeda, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak terhalang oleh ketentuan
Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, sehingga terhadap norma a quo dapat
dimohonkan pengujian kembali.
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon berdasarkan
Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 sepanjang berkenaan dengan
Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 dapat diajukan kembali, selanjutnya Mahkamah
akan menilai isu konstitusionalitas norma Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3)
UU 10/2016 yang dilakukan pengujian oleh para Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, 2 (dua) isu utama
yang dipersoalkan oleh para Pemohon adalah mengenai desain surat suara dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu)
pasangan calon melawan kolom kosong yang diatur dalam Pasal 54C ayat (2)
UU 10/2016 dan mengenai ketiadaan batasan waktu yang spesifik untuk
menyelenggarakan pemilihan berikutnya apabila pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon dimenangkan oleh kolom kosong
sebagaimana diatur dalam Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016.
[3.14]
Menimbang bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai salah satu bentuk
pelaksanaan kedaulatan rakyat harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi
berada di tangan rakyat. Oleh karenanya, ketentuan-ketentuan yang mengatur
perihal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah haruslah menjamin
terselenggaranya kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat telah sesuai
dengan amanat UUD NRI Tahun 1945. Di samping adanya jaminan bahwa
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang merupakan wujud
pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat terselenggara, UUD NRI Tahun 1945 juga
mengamanatkan bahwa kontestasi kepala daerah dan wakil kepala daerah harus
52
dipilih secara demokratis sebagaimana termaktub dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945, yang salah satunya dapat diukur dari adanya jaminan ketersediaan
ruang dan sekaligus peluang bagi rakyat untuk memanifestasikan kedaulatan dalam
melaksanakan hak, baik hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right
to be voted). Guna menjamin pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945, maka kedaulatan rakyat harus dihormati sebagai syarat
utama dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Di samping itu, dengan tidak dibedakan lagi antara rezim pemilu dan rezim
pemerintahan daerah (rezim pemilihan kepala daerah), UUD NRI Tahun 1945 juga
mengamanatkan agar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah harus didasarkan pada asas-asas penyelenggaraan pemilu yang mengikat
seluruh pihak, baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah, dan pemilih,
sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang
secara eksplisit menyatakan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Seluruh asas penyelenggaraan
pemilu dimaksud dijadikan sebagai landasan dalam pelaksanaan pemilihan kepala
daerah/wakil kepala daerah yang diwujudkan dalam mekanisme penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sesuai dengan dasar hukum
atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, asas
penyelenggaraan
pemilu
sesungguhnya
tidak
hanya
bicara
ihwal
asas
penyelenggaraan sebagaimana terdapat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, melainkan juga dalam kerangka pemilu merupakan sarana demokrasi
konstitusional dan pemenuhan hak pilih warga negara. Oleh sebab itu, peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut, selain menjadi
landasan hukum, juga turut menjadi sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat
yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemilu, dengan tujuan agar pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang demokratis dapat terselenggara
dengan baik.
Bahwa sebagai salah satu upaya untuk menjamin terpenuhinya hak
konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih, in casu dalam pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah, Mahkamah melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang kembali ditegaskan dan dikutip dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XVII/2019,
53
telah mengakomodir pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
sekalipun hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon kepala daerah dan calon wakil
kepala daerah. Sebelumnya kontestasi tersebut baru terakomodir ketika terdapat 2
(dua) atau lebih pasangan calon. Sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015, pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang hanya diikuti oleh 1 (satu) pasangan calon (calon tunggal)
ditempatkan sebagai upaya terakhir. Dengan kata lain, pemilihan dengan calon
tunggal baru dapat dilaksanakan apabila syarat paling sedikit terdapat 2 (dua)
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak terpenuhi sekalipun
telah diusahakan dengan sungguh-sungguh. Adapun dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 diamanatkan bahwa pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon ini dilakukan dengan
manifestasi yang meminta rakyat (pemilih) untuk menentukan pilihan dalam bentuk
plebisit, yakni "setuju" atau "tidak setuju" dengan satu-satunya pasangan calon
tersebut dalam surat suara yang dirancang sedemikian rupa guna memungkinkan
para pemilih untuk menyatakan pilihan "setuju" atau "tidak setuju" dimaksud.
Sehingga, penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih didasarkan
pada suara terbanyak pada opsi "setuju". Sebaliknya, jika opsi "tidak setuju"
memeroleh suara lebih banyak, pemilihan ditunda sampai pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah berikutnya. Mekanisme demikian dipilih Mahkamah guna
mewujudkan amanat konstitusi agar pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah tetap dilaksanakan secara demokratis.
Bahwa selanjutnya, mengingat pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah merupakan salah satu proses penting dalam sistem pemilu di Indonesia yang
memiliki peran strategis untuk memperkuat demokrasi, penting bagi Mahkamah
untuk memastikan ketentuan-ketentuan perihal penyelenggaraan pemilihan, dalam
hal ini pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan
calon dapat diimplementasikan dengan baik tanpa mencederai demokrasi dan rasa
keadilan bagi masyarakat atau bahkan merugikan hak konstitusional warga negara
yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan dalam Paragraf [3.14] di atas serta dalam kaitannya dengan permohonan
para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 54C ayat (2)
54
UU 10/2016, pertanyaan yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah: apakah
Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 yang mengatur mengenai desain surat suara dalam
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon
dimaksud telah dapat menjamin dilaksanakannya pemilihan kepala daerah yang
demokratis, adil, dan berkepastian hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI
Tahun 1945. Ihwal pertanyaan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.15.1] Bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 54C
ayat (2) UU 10/2016 perihal desain surat suara dengan 1 (satu) pasangan calon
yang dimohonkan pengujiannya oleh para Pemohon a quo, Mahkamah memandang
penting untuk menjelaskan terlebih dahulu manifestasi kontestasi pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon yang dikehendaki
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 seperti
telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Paragraf [3.14] tersebut di atas adalah
dengan model plebisit. Di samping itu, Mahkamah tidak sependapat untuk
menampilkan pasangan calon tunggal dengan pasangan calon kolom kosong dalam
kertas suara, karena menurut Mahkamah manifestasi kontestasi yang demokratis
untuk pemilihan kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon lebih tepat
dipadankan dengan model plebisit yang meminta rakyat (pemilih) untuk menentukan
pilihannya apakah “setuju” atau “tidak setuju” dengan pasangan calon tersebut, dan
bukan dengan kolom kosong, sebagaimana dipertimbangkan oleh Mahkamah
dalam Paragraf [3.15] dan Sub-paragraf [3.16.2] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 100/PUU-XIII/2015 sebagai berikut:
[3.15] …Namun, dalam hubungan ini, Mahkamah tidak sependapat
dengan pandangan Pemohon yang meminta Mahkamah untuk memaknai
bahwa frasa “setidaknya dua pasangan calon” atau “paling sedikit dua
pasangan calon” yang terdapat dalam seluruh pasal yang dimohonkan
pengujian dapat diterima dalam bentuk atau pengertian: Pasangan Calon
Tunggal dengan Pasangan Calon Kotak Kosong yang ditampilkan pada
Kertas Suara (vide Permohonan halaman 20). Sebab, pertama,
Pemilihan Kepala Daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon
haruslah ditempatkan sebagai upaya terakhir, semata-mata demi
memenuhi hak konstitusional warga negara, setelah sebelumnya
diusahakan dengan sungguh-sungguh untuk menemukan paling sedikit
dua pasangan calon; kedua, Pemilihan Kepala Daerah yang hanya diikuti
oleh satu pasangan calon, manifestasi kontestasinya lebih tepat apabila
dipadankan dengan plebisit yang meminta rakyat (pemilih) untuk
menentukan pilihannya apakah “Setuju” atau “Tidak Setuju” dengan
55
pasangan calon tersebut, bukan dengan Pasangan Calon Kotak Kosong,
sebagaimana dikonstruksikan oleh Pemohon. Apabila ternyata suara
rakyat lebih banyak memilih “Setuju” maka pasangan calon dimaksud
ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Sebaliknya, apabila ternyata suara rakyat lebih banyak memilih “Tidak
Setuju” maka dalam keadaan demikian pemilihan ditunda sampai
Pemilihan Kepala Daerah serentak berikutnya. Penundaan demikian
tidaklah bertentangan dengan konstitusi sebab pada dasarnya rakyatlah
yang telah memutuskan penundaan itu melalui pemberian suara “Tidak
Setuju” tersebut.
Mekanisme
demikian,
menurut
Mahkamah,
lebih
demokratis
dibandingkan dengan menyatakan “menang secara aklamasi” tanpa
meminta pendapat rakyat (pemilih) jika calon tidak memiliki pesaing,
sebagaimana ditunjukkan dalam hasil studi Pemohon yang terjadi di
berbagai negara seperti Amerika Serikat (dalam pemilihan anggota
House dan Senat), di Inggris, Kanada, Skotlandia (untuk pemilihan
anggota parlemen), Islandia (untuk pemilihan Presiden), dan Singapura
(untuk pemilihan Presiden dan parlemen) [vide Permohonan halaman 18-
19]. Penekanan terhadap sifat “demokratis” ini menjadi substansial
karena, sebagaimana telah disinggung dalam pertimbangan sebelumnya,
merupakan perintah konstitusi, dalam hal ini Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Dengan mekanisme sebagaimana diuraikan di atas, amanat konstitusi
yang menuntut pemenuhan hak konstitusional warga negara, dalam hal
ini hak untuk dipilih dan memilih, serta amanat agar Pemilihan Kepala
Daerah dilaksanakan secara demokratis dapat diwujudkan.
…
[3.16.2] Bahwa Pemilihan Kepala Daerah yang hanya diikuti oleh satu
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan
dengan memberikan kesempatan kepada rakyat (pemilih) untuk
menyatakan “Setuju” atau “Tidak Setuju” dalam surat suara yang didesain
sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat (pemilih) untuk
menyatakan pilihan “Setuju” atau “Tidak Setuju” dimaksud. Apabila
pilihan “Setuju” memperoleh suara terbanyak maka pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah dimaksud ditetapkan sebagai
kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, sedangkan apabila
pilihan “Tidak Setuju” memperoleh suara terbanyak maka pemilihan
ditunda sampai Pemilihan Kepala Daerah serentak berikutnya.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, sebagai tindak lanjut
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
100/PUU-XIII/2015,
KPU
selaku
penyelenggara pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah, menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015
tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon (PKPU 14/2015) yang
pada pokoknya mengatur perihal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon. Dalam hal ini, PKPU 14/2015
56
antara lain mengatur sarana yang digunakan untuk memberikan suara dalam
pemilihan kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon serta ketentuan desain
surat suara yang pada pokoknya mengakomodir mekanisme plebisit yang
dikehendaki Mahkamah dengan menggunakan surat suara yang memuat foto
pasangan calon, nama pasangan calon, dan 2 (dua) kolom kosong untuk
memberikan pilihan “setuju” atau “tidak setuju” [vide Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2)
PKPU 14/2015]. Desain surat suara dalam PKPU 14/2015 dimaksud telah
digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015.
[3.15.2] Bahwa selanjutnya, guna penyempurnaan penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah, pembentuk undang-undang mengubah atau
merevisi UU 1/2015, dan memunculkan substansi baru, antara lain Pasal 54C dan
Pasal 54D UU 10/2016 yang pada pokoknya mengatur perihal penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon.
Tidak hanya itu, melalui Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016, pembentuk undang-undang
memodifikasi surat suara yang digunakan dalam pemilihan kepala daerah dengan 1
(satu) pasangan calon. Dalam hal ini, model surat suara tidak lagi memuat foto
pasangan calon, nama pasangan calon dan 2 (dua) kolom untuk menyatakan pilihan
“setuju” atau “tidak setuju”, melainkan menggunakan surat suara yang memuat 2
(dua) kolom yang memuat 1 (satu) kolom berisi foto pasangan calon dan 1 (satu)
kolom kosong yang tidak bergambar. Perubahan desain surat suara dalam Pasal
54C ayat (2) UU 10/2016 a quo, tidak lagi menggunakan model plebisit
sebagaimana dalam Pilkada Serentak Tahun 2015.
Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 14/PUU-XVII/2019 tetap berpendirian yang sama dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015. Dalam hal ini, Mahkamah kembali
menegaskan, kolom kosong yang tidak bergambar dalam surat suara pemilihan
kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal
54C ayat (2) UU 10/2016 bukanlah pasangan calon, melainkan merupakan “tempat”
bagi pemilih untuk menyatakan “tidak setuju” dengan satu-satunya pasangan calon
yang mengikuti kontestasi. Pendirian Mahkamah dapat dibaca dalam pertimbangan
hukum pada Sub-paragraf [3.11.2] dan Sub-paragraf [3.11.3] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 14/PUU-XVII/2019 sebagai berikut.
[3.11.2] Bahwa dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon dalam
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
57
walikota dan wakil walikota maka sesuai dengan ketentuan Pasal 54C
ayat (2) UU 10/2016 pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan
dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang
terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom
kosong yang tidak bergambar. Selanjutnya, Pasal 54C ayat (3) UU
10/2016 menegaskan bahwa pemberian suara oleh pemilih dilakukan
dengan cara mencoblos. Artinya, sesuai dengan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E
UUD 1945 yang juga menjadi asas dalam pemilihan kepala daerah,
pemilih dapat menentukan pilihannya apakah memilih dengan cara
mencoblos pada kolom foto pasangan calon atau mencoblos pada kolom
kosong. Dalam hal ini, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan
bahwa kolom kosong yang tidak bergambar tersebut bukanlah
merupakan pasangan calon tetapi merupakan “tempat” bagi pemilih
untuk menentukan pilihannya jika tidak setuju dengan satu-satunya
pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota. Artinya, bagi pemilih yang tidak setuju calon tunggal
diberi tempat untuk menyatakan ketidaksetujuannya yaitu dengan
mencoblos kolom kosong tersebut.
[3.11.3] Bahwa terkait dengan hal tersebut sebagaimana telah
ditegaskan
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
100/PUU-XIII/2015 mekanisme inilah yang mencerminkan demokrasi
dibandingkan dengan hanya menyatakan bahwa satu pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan
wakil walikota langsung dinyatakan sebagai kepala daerah dan wakil
kepala daerah tanpa perlu meminta pendapat rakyat (pemilih) jika calon
tidak memiliki pesaing. Oleh karena itulah dalam Putusan Mahkamah
tersebut ditegaskan pula bahwa pilihan menyatakan “tidak setuju” yang
dalam UU 10/2016 diwujudkan dalam bentuk kolom kosong merupakan
semacam plebisit bagi pemilih untuk menyatakan sikap “setuju” atau
“tidak setuju” terhadap calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.
Dengan demikian, pemilih yang setuju dengan pasangan calon tunggal
dimaksud diberi tempat untuk menyatakan kesetujuannya dengan mencoblos kolom
yang memuat foto pasangan calon, sementara pemilih yang tidak setuju dengan
pasangan calon tunggal diberi tempat menyatakan ketidaksetujuannya dengan
mencoblos kolom kosong yang terdapat dalam surat suara. Sehingga, pilihan
menyatakan “tidak setuju” pada kolom kosong dalam surat suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 menurut Mahkamah dalam putusan
a quo juga merupakan suatu model plebisit.
[3.15.3] Bahwa berkaitan dengan kekhawatiran para Pemohon terhadap desain
surat suara dengan mekanisme kolom kosong seperti termaktub dalam Pasal 54C
ayat (2) UU 10/2016 yang telah digunakan oleh KPU dalam Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2019 akan menyebabkan para pemilih kebingungan dalam
58
menentukan pilihan dan akan mengarahkan para pemilih untuk mencoblos foto
pasangan calon tunggal dibandingkan memilih kolom kosong, akibat tidak adanya
penjelasan atas implikasi dari masing-masing pilihan yang ada dalam surat suara
tersebut, baik pilihan untuk mencoblos pada kolom dengan foto pasangan calon,
maupun pilihan mencoblos pada kolom kosong, menurut Mahkamah kekhawatiran
tersebut wajar dan potensial terjadi. Sebab, pada surat suara yang digunakan dalam
pemilihan kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon dimaksud, hanya terdapat
keterangan “Coblos pada: Foto Pasangan Calon atau Kolom Kosong Tidak
Bergambar”. Narasi keterangan tersebut menurut Mahkamah bukanlah merupakan
suatu bentuk narasi yang utuh dan komprehensif dalam penyajian suatu pilihan.
Mengingat tulisan/keterangan “Coblos pada: Foto Pasangan Calon atau Kolom
Kosong Tidak Bergambar” tidak dilengkapi dengan narasi yang menggambarkan
implikasi dari masing-masing pilihan, baik pilihan mencoblos pada foto pasangan
calon, maupun pilihan mencoblos kolom kosong tidak bergambar, sehingga dapat
menimbulkan mispersepsi bagi pembaca narasi keterangan tersebut, khususnya
dalam hal ini bagi para pemilih tertentu, karena tidak semua pemilih mengerti bahwa
kolom kosong merupakan sebuah tempat untuk menyatakan pilihan tidak setuju jika
satu-satunya pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota dimaksud menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Seharusnya, surat suara yang digunakan pada pemilihan kepala daerah
dengan 1 (satu) pasangan calon memuat keterangan dalam bentuk pernyataan
bersyarat (conditional statement) yang memuat suatu kalimat yang berisi gagasan
utama dan gagasan penjelas. Keterangan “Coblos pada: Foto Pasangan Calon atau
Kolom Kosong Tidak Bergambar” dalam desain surat suara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 merupakan kalimat yang berisi 2 (dua) pilihan
yang keduanya merupakan gagasan utama yang tidak dilengkapi dengan gagasan
penjelas yang dapat memberikan informasi secara utuh atas dua pilihan dalam
gagasan utama itu sendiri. Oleh sebab itu, apabila Mahkamah dalam pertimbangan
putusannya, baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 maupun
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XVII/2019 telah berpendirian bahwa
kolom kosong merupakan “tempat” bagi pemilih untuk menentukan pilihannya jika
tidak setuju dengan pasangan calon tunggal yang telah ditetapkan KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota maka narasi keterangan yang lebih tepat untuk
digunakan pada surat suara dalam pemilihan kepala daerah dengan 1 (satu)
59
pasangan calon, misalnya adalah “Coblos Pada: Kolom yang Memuat Foto
Pasangan Calon Jika Setuju atau Coblos Pada Kolom Kosong Jika Tidak
Setuju Pasangan Calon Menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”.
Keterangan yang demikian merupakan suatu bentuk pernyataan bersyarat
(conditional statement) yang lebih tegas atau jelas, karena berisi gagasan utama,
yakni pilihan untuk mencoblos kolom bergambar foto pasangan calon atau kolom
kosong tidak bergambar, dan gagasan yang berisi penjelasan atas masing-masing
pilihan dimaksud, yakni jika setuju atau tidak setuju pasangan calon menjadi kepala
daerah dan wakil kepala daerah.
[3.15.4] Bahwa potensi adanya kesalahan pemahaman akibat ketiadaan informasi
atau penjelasan yang utuh dalam keterangan yang dimuat pada desain surat suara
untuk pemilihan kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana diatur
dalam Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016, menurut Mahkamah secara langsung akan
berdampak pada para pemilih dalam mengambil keputusan, karena tidak semua
pemilih mengerti bahwa kolom kosong merupakan sebuah tempat untuk
menyatakan pilihan "tidak setuju" pasangan calon tunggal tersebut menjadi kepala
daerah dan wakil kepala daerah. Akibatnya, terdapat potensi ketidakseimbangan
dalam memilih. Dalam hal ini, yang lebih diuntungkan adalah pilihan yang lebih
banyak memuat informasi seperti pilihan kolom yang memuat foto pasangan calon,
lengkap dengan nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sehingga
cenderung lebih menarik perhatian para pemilih. Sementara itu, kolom kosong
muncul tanpa penjelasan yang memadai karena desain surat suara nyaris tidak
memuat informasi untuk memilih kolom kosong. Dalam batas penalaran yang wajar,
desain surat suara yang demikian tidak memberikan keseimbangan dalam pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang demokratis, dan jauh dari asas-asas
pemilu sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa dalam rangka memberikan keseimbangan agar asas-asas pemilu
sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945 tergambar dengan benar
dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan
calon, Mahkamah dalam hal ini tetap pada pendiriannya sebagaimana dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang menghendaki agar
kontestasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu)
pasangan calon kembali menggunakan model plebisit yang meminta para pemilih
untuk menentukan pilihan baik “setuju” ataupun “tidak setuju” dengan pasangan
60
calon tunggal yang ada. Sekalipun kembali kepada model plebisit sebagaimana
telah digunakan dalam Pilkada Serentak Tahun 2015, model dimaksud juga tetap
memberikan peluang bagi para pemantau pemilihan yang terdaftar untuk
merepresentasikan para pemilih kolom "tidak setuju" dengan pasangan calon
tunggal tersebut untuk bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Namun demikian,
pilihan dimaksud masih tetap dapat menyisakan persoalan yaitu misalnya terdapat
calon pemilih yang tidak bisa atau memiliki keterbatasan baca-tulis. Oleh karena itu,
diperlukan sosialisasi yang lebih intensif oleh penyelenggara agar pemilih paham
arti sesungguhnya dari kata “setuju” atau “tidak setuju” dalam surat suara model
plebisit dimaksud.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, sekalipun Mahkamah
berpendirian terhadap model surat suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon perlu dikembalikan kepada model
plebisit, namun karena proses dan tahapan pencetakan surat suara pilkada serentak
secara nasional tahun 2024, termasuk pilkada dengan calon tunggal, telah
memasuki tahap menjelang pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan
dilaksanakan pada pilkada serentak secara nasional tahun 2024. Oleh karena itu,
desain/model surat suara baru dengan model plebisit dalam pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon dimaksud mulai
diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak
Nasional Tahun 2029.
[3.15.5] Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
norma Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai mencakup pengertian “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon
dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto
pasangan calon serta 2 (dua) kolom kosong di bagian bawah yang berisi/memuat
pilihan untuk menyatakan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap 1 (satu) Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan
Wakil Walikota”. Dengan demikian, terhadap norma-norma lain yang terdampak
dengan pemaknaan dimaksud harus mengikuti/menyesuaikan dengan putusan ini.
Oleh karena pemaknaan Mahkamah terhadap Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 a quo
tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon maka dalil para Pemohon
a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
61
[3.16]
Menimbang bahwa selanjutnya, terhadap dalil para Pemohon berkenaan
dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 yang dianggap
para Pemohon bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.16.1] Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo memohon agar Mahkamah
menyatakan norma Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon. Petitum yang demikian muncul
dikarenakan ketiadaan batasan waktu yang pasti dalam penyelenggaraan pemilihan
berikutnya jika pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu)
pasangan calon dimenangkan oleh kolom kosong. Ketentuan demikian, menurut
para Pemohon, menyebabkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana
diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945;
[3.16.2] Bahwa berkaitan dengan permohonan mengenai inkonstitusionalitas
norma Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016, Mahkamah telah pernah mempertimbangkan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XVII/2019 pada Sub-paragraf
[3.12.2] sampai dengan Sub-paragraf [3.12.4] yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 20 Mei 2019 sebagai berikut.
[3.12.2] Bahwa sementara itu, “pemilihan lanjutan” dan “pemilihan
susulan” dilaksanakan setelah penetapan penundaan pelaksanaan
pemilihan diterbitkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (2) UU
8/2015 penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah
dilakukan oleh: 1) KPU kabupaten/kota atas usul PPK dalam hal
penundaan pelaksanaan pemilihan meliputi satu atau beberapa desa
atau sebutan lain/kelurahan; 2) KPU kabupaten/kota atas usul PPK
dalam hal penundaan pelaksanaan pemilihan meliputi satu atau
beberapa kecamatan; atau 3) KPU provinsi atas usul KPU
kabupaten/kota dalam hal penundaan pelaksanaan pemilihan meliputi
satu atau beberapa kabupaten/kota. ....
... Terakhir, sebagai akibat dari diadopsinya kemungkinan terdapatnya
satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah, UU 10/2016
memperkenalkan terminologi baru dalam pemilihan kepala daerah, yaitu
“pemilihan berikutnya” yang dapat terjadi karena kondisi pasangan calon
tunggal gagal mendapat dukungan mayoritas dari pemilih, sehingga
pemilihan diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan
sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-
undangan.
62
[3.12.3] Bahwa setelah lebih lanjut mencermati secara saksama
konstruksi hukum Pasal 54D ayat (2) dan ayat (3) UU 10/2016, frasa
“pemilihan berikutnya” yang ditentukan dalam Pasal 54D ayat (2)
dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 yang
menyatakan, “Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai
dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan”.
Ketentuan Pasal 54D ayat (3) tersebut menunjukkan adanya dua pilihan
bagi KPU dalam menentukan waktu pemilihan kembali kepala daerah
dalam hal pemilihan yang diikuti satu pasangan calon belum
menghasilkan pasangan calon terpilih, yaitu:
a. Pemilihan berikutnya dilaksanakan pada tahun berikutnya, yang
artinya dilaksanakan satu tahun kemudian setelah pemilihan yang
diikuti satu pasangan calon tidak berhasil memperoleh pasangan
calon terpilih; atau
b. Pemilihan berikutnya dilaksanakan dengan mengikuti jadwal yang
telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan in casu Pasal
201 UU 10/2016.
[3.12.4] Bahwa dengan menggunakan penafsiran sistematis beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 juncto UU
10/2016, frasa “pemilihan berikutnya” sebagaimana termaktub dalam
Pasal 54D ayat (2) dan ayat (3) UU 10/2016 sesungguhnya adalah
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan
tahapan yang baru sejak dari tahapan awal. Artinya, seandainya
menggunakan dalil yang dikemukakan Pemohon yang secara konkret
dituangkan dalam Petitum permohonan, yaitu frasa “pemilihan berikutnya
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai pemilihan
ulang bagi satu pasangan calon yang sudah ditetapkan sebelumnya
melawan kolom kosong untuk kedua kalinya” maka dalam batas
penalaran yang wajar dalil demikian membawa konsekuensi logis bahwa
pemilihan berikutnya tidak lagi dimulai dari tahapan awal. Padahal,
secara sistematis, frasa “pemilihan berikutnya” dalam Pasal 54D ayat (2)
dan ayat (3) UU 10/2016 harus dimaknai sebagai “pemilihan”
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU 8/2015. Artinya,
“pemilihan berikutnya” harus dipahami dan dilaksanakan melalui dua
tahapan, yaitu “tahapan persiapan” dan “tahapan penyelenggaraan”.
Dengan makna demikian, sepanjang memenuhi persyaratan, frasa
“pemilihan berikutnya” membuka dan memberi kesempatan terhadap
semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala
daerah berikutnya termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal
yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan
dengan kolom kosong.
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, oleh karena
desain waktu pemilihan berikutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 54D ayat (3)
63
UU 10/2016 dimaksud dirumuskan oleh pembentuk undang-undang bukan dalam
model desain pilkada serentak secara nasional, waktu “pemilihan berikutnya”
tersebut ditegaskan diulang kembali pada tahun berikutnya. Hal ini disebabkan
norma Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 di samping memuat frasa “pemilihan
berikutnya”, juga memuat frasa “tahun berikutnya”. Oleh karena itu, Mahkamah
harus memaknai keduanya secara berkelindan antara frasa “pemilihan berikutnya”
dan “tahun berikutnya” dimaksud. Dalam hal ini, frasa “pemilihan berikutnya” dan
“tahun berikutnya” harus dimaknai dengan tidak melepaskan hakikat pemilihan
berikutnya dalam konteks keserentakan penyelenggaran pilkada serentak nasional
tahun 2029 dan tidak diperbolehkannya penjabat kepala daerah atau Plt. yang
menjabat terlalu lama dari pilkada serentak sebelumnya. Sehingga, menurut
Mahkamah pemaknaan frasa “pemilihan berikutnya” dan “tahun berikutnya” dalam
norma Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 menjadi “pemilihan berikutnya dilaksanakan
dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pemungutan suara 27 November
2024”. Meskipun demikian sebagai penyelenggara seharusnya KPU berupaya
melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungkin. Hal
demikian dimaksudkan agar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih
dari hasil pemilihan berikutnya tidak banyak kehilangan haknya untuk menjabat
dalam periode masa jabatan sejak pelantikan.
[3.16.3] Bahwa berkaitan dengan kekhawatiran para Pemohon perihal ketiadaan
ketentuan yang mengatur masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan berikutnya
pasca pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan
calon yang menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan
berikutnya, di mana dalam keadaan normal kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang terpilih dari pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 akan memangku
jabatan selama 5 (lima) tahun, sementara apabila dalam kondisi kepala daerah dan
wakil kepala daerah terpilih dari pemilihan berikutnya yang diselenggarakan paling
lambat pada tanggal 27 November 2025 tetap akan memegang masa jabatan
selama 5 (lima) tahun, maka akan berpengaruh pada keserentakan Pilkada secara
nasional Tahun 2029. Menurut Mahkamah, kekhawatiran tersebut wajar dan
berpotensi terjadi. Oleh karena itu, demi menjaga model keserentakan pemilihan
kepala daerah secara nasional yang telah dinilai konstitusional dalam beberapa
putusan Mahkamah, perlu diterima fakta bahwa kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang terpilih karena keharusan dilakukan pilkada ulang, termasuk
64
konsekuensi dari hasil penyelesaian sengketa di Mahkamah, harus menerima masa
jabatan kurang dari 5 (lima) tahun. Dalam hal ini, masa jabatan kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang tidak akan mencapai 5 (lima) tahun merupakan
konsekuensi logis adanya “pemilihan berikutnya” dimaksud.
Berkenaan dengan pengurangan masa jabatan dimaksud, perlu dipikirkan
perlindungan hukum bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa
jabatannya tidak terpenuhi sampai dengan 5 (lima) tahun. Misalnya, perlindungan
hukum dapat dilakukan dengan pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam
Pasal 202 UU 8/2015, atau dapat dirumuskan kompensasi dalam bentuk lain.
Secara normatif, kompensasi yang demikian telah dinyatakan sebagai sesuatu yang
dapat dibenarkan dan dinilai konstitusional oleh Mahkamah [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XX/2022].
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas terhadap dalil a quo,
norma Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“Pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih
berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai
dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak
berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 (lima) tahun sejak pelantikan”.
[3.16.4] Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, norma Pasal
54D ayat (3) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pemilihan berikutnya dilaksanakan
dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak hari pemungutan suara, dan kepala
daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya
tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil
kepala daerah hasil pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa
waktu 5 (lima) tahun sejak pelantikan”. Oleh karena pemaknaan a quo bukan
sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, dalil para Pemohon adalah
beralasan menurut hukum untuk sebagian.
65
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, ketentuan norma Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 telah
ternyata bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang demokratis, adil dan berkepastian hukum yang
dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh para
Pemohon. Namun oleh karena pemaknaan Mahkamah terhadap Pasal 54C ayat (2)
dan Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 tersebut tidak sebagaimana yang dimohonkan
oleh para Pemohon maka dalil permohonan para Pemohon a quo adalah beralasan
menurut hukum untuk sebagian.
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4] Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
66
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak Permohonan Provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan 1 (satu)
pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang
memuat nama dan foto pasangan calon serta 2 (dua) kolom kosong di
bagian bawah yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan “setuju”
atau “tidak setuju” terhadap 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota”.
3. Menyatakan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan
berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang
terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa
67
jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil
pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5
(lima) tahun sejak pelantikan”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa,
tanggal lima belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal empat belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 09.50 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar
Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur
Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita
Nurwulantari sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
68
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Nurwulantari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016), maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
41
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
42
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat
(3) UU 10/2016, yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Pasal 54C ayat (2)
Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan
surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom
yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak
bergambar.
Pasal 54D ayat (3)
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang
kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal
yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih kepala
daerah pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada)
Serentak Tahun 2024 yang adil, demokratis, serta berkepastian hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-6];
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 akan
menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi (bagi
Pemohon I) dan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya (bagi
Pemohon II), di mana kedua pemilihan kepala daerah dimaksud nantinya hanya
43
akan diikuti oleh 1 (satu) pasangan calon, atau dengan kata lain, kedua
pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah tersebut, masing-masing akan
melawan kolom kosong dalam Pilkada Serentak Tahun 2024;
4. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 yang mengatur mengenai
rancangan/desain surat suara bagi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah dengan 1 (satu) pasangan calon (calon tunggal), dan norma Pasal 54D
ayat (3) UU 10/2016 yang mengatur mengenai batas waktu pemilihan berikutnya
jika pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan
calon dimenangkan oleh kolom kosong, karena kedua ketentuan norma pasal
a quo yang merupakan landasan dalam pelaksanaan pilkada bagi pasangan
calon tunggal berpotensi menguntungkan pasangan calon tunggal itu sendiri
dan merugikan para Pemohon sebagai pendukung kolom kosong;
5. Bahwa para Pemohon beranggapan Mahkamah Konstitusi perlu memberikan
pandangan dan kejelasan perihal norma Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 agar
rancangan/desain surat suara bagi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah dengan 1 (satu) pasangan calon juga memuat dengan jelas alasan dan
implikasi dari masing-masing pilihan yang ada, serta memberikan kejelasan dan
kepastian hukum perihal norma Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 agar batas waktu
pemilihan berikutnya jika pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
dengan 1 (satu) pasangan calon dimenangkan oleh kolom kosong dapat
ditentukan secara pasti. Menurut para Pemohon, apabila Mahkamah Konstitusi
tidak mengabulkan permohonan a quo, terdapat potensi pelaksanaan Pilkada
Serentak Tahun 2024 akan berjalan dengan tidak adil, tidak demokratis, serta
tidak berkepastian hukum.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukum di atas, adalah benar para Pemohon merupakan
perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional dalam memilih
pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024 [vide Bukti P-3
sampai dengan Bukti P-6]. Dalam menguraikan anggapan kerugian
