PUU
Tahun 2023
126/PUU-XXI/2023
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon: Muhammad Hafidz
Tanggal Putusan: 2023-11-16
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 13/2003, UU 2/2004, UU 51/2009, UU 5/1986, UU 6/2023
Amar Putusan: Menolak permohonan untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 126/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Muhammad Hafidz
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Raya Tanjung Barat Nomor 81, RT 002, RW 004,
Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
11 September 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 11
September 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
122/PUU/PAN.MK/AP3/09/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 126/PUU-XXI/2023 pada 20
September 2023, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada 17
Oktober 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
2
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
dinyatakan:
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum.
2. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU
MK), dinyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesa Tahun 5076) dinyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
4. Bahwa Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, dinyatakan:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo, mengajukan pengujian materiil
Pasal 56 ayat (3) UU MK, yang berbunyi:
Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena permohonan
Pemohon adalah menguji konstitusionalitas frasa “dikabulkan” dalam Pasal 56
ayat (3) UU MK terhadap UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
menguji dan mengadili permohonan a quo.
II. Kedudukan Hukum Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 UU MK, dinyatakan:
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
4
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007
serta putusan-putusan berikutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
Pengaturan lebih lanjut sepanjang syarat adanya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK, tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), yang
menyatakan:
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
5
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang masih aktif
bekerja di perusahaan swasta, dan memiliki hak konstitusional yang dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yakni hak mendapatkan jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum.
Pemohon saat ini sedang menguji konstitusionalitas keberlakuan norma Pasal
82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Mahkamah Konstitusi dalam
Perkara Nomor 94/PUU-XXI/2023. Pasal 82 tersebut, menurut Pemohon akan
menghilangkan hak Pemohon sebagai pekerja untuk dapat mengajukan
gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja, apabila diajukan dalam
tenggang waktu melebihi 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukannya pemutusan
hubungan kerja.
Oleh karena, UU MK tidak menetapkan batasan waktu penyelesaian
permohonan pengujian undang-undang, maka sangat dimungkinkan bagi
Pemohon sebelum perkara tersebut diputus, lalu Pemohon lebih dahulu
diputuskan hubungan kerjanya oleh Perusahaan tempat Pemohon bekerja.
Dengan ketiadaan batasan waktu bagi Mahkamah Konstitusi dalam
menjatuhkan putusan permohonan pengujian undang-undang, maka sangat
terbuka kemungkinannya bagi Pemohon melewati batas waktu pengajuan
gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang hanya ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dilakukannya pemutusan hubungan
kerja. Dan dapat dipastikan, Pemohon akan kehilangan hak-haknya untuk
mendapatkan uang kompensasi pemutusan hubungan kerja yang dijamin
dalam undang-undang ketenagakerjaan. Kemudian setelah melewati batas
waktu 1 (satu) tahun, lalu Mahkamah Konstitusi baru menjatuhkan putusan
6
dalam Perkara Nomor 94/PUU-XXI/2023 tentang pengujian materiil Pasal 82
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang dimungkinkan amarnya
mengabulkan permohonan Pemohon.
Namun demikian meskipun permohonan Pemohon dikabulkan oleh
Mahkamah Konstitusi, akan tetapi Pasal 56 ayat (3) UU MK tidak memberikan
jaminan dan perlindungan hukum atas hilangnya hak-hak keperdataan
Pemohon berupa uang kompensasi pesangon, yang nyata-nyata terlanggar
akibat berlakunya norma Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
4. Bahwa peristiwa yang dikhawatirkan oleh Pemohon, pernah dialami oleh
Andriyani, seorang pekerja perempuan di PT. Megahbuana Citramasindo yang
menguji konstitusionalitas Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Perkara Nomor 58/PUU-
IX/2011. Permohonan uji materiil bertanggal 19 Agustus 2011 tersebut, ia
ajukan setelah gugatannya yang menuntut uang kompensasi pemutusan
hubungan kerja berupa pesangon, ditolak seluruhnya oleh Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah diputus
pada tanggal 13 Juni 2011 dalam Perkara Nomor 61/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst.
Setelah 11 bulan kemudian, Mahkamah Konstitusi baru menjatuhkan putusan
dengan mengabulkan seluruh petitum yang dimohonkan oleh Andriyani.
Namun berdasarkan asas ne bis in idem, Andriyani tidak dapat kembali
mengajukan tuntutan uang kompensasi pesangon ke Pengadilan Hubungan
Industrial, walaupun Mahkamah Konstitusi pada 12 Juli 2012 telah
mengabulkan permohonannya. Demikian juga upaya kasasi ke Mahkamah
Agung yang telah melewati masa tenggang waktu selama 13 bulan atau 1
tahun 1 bulan terhitung sejak putusan PHI dibacakan.
5. Bahwa apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,
maka hilangnya hak-hak keperdataan Pemohon akibat putusan Mahkamah
Konstitusi yang hanya menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
dari undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 saja, tidak akan pernah
dialami oleh Pemohon. Sebab, upaya hukum atas hilangnya hak-hak
keperdataan Pemohon sebagai pekerja berupa uang kompensasi pemutusan
7
hubungan kerja yang dijamin dalam undang-undang ketenagakerjaan, tidak
dapat diajukan upaya hukum ke lembaga peradilan lain selain Pengadilan
Hubungan Industrial yang kewenangannya telah diatur secara tegas dalam
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana telah pernah diputus oleh
Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 63/Pdt.G/2020/PN.Sdw tanggal 27
Oktober 2020.
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon telah memenuhi
kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia, dan telah mampu
menjelaskan hak konstitusional yang bersifat spesifik dan berpotensi dirugikan
dengan berlakunya Pasal 56 ayat (3) UU MK. Dengan demikian, Pemohon
berpendapat telah memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo.
III. Alasan-Alasan Permohonan
1. Bahwa Pasal 56 ayat (3) UU MK, selengkapnya berbunyi:
Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa menurut Pemohon, frasa “dikabulkan” dalam Pasal 56 ayat (3) UU MK
bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai the final interpreter of constitution,
dibentuk dengan fungsinya yang menjamin tidak akan ada lagi produk hukum
yang keluar dari koridor konstitusi, sehingga hak konstitusi warga negara
terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya. Mahkamah
Konstitusi yang juga memiliki peran sebagai the guardian of constitution, the
guardian of democracy, the protector of citizen’s constitutional rights dan the
protector of human rights, dapat Pemohon katakan sebagai satu-satunya
lembaga dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman, yang memiliki
kewenangan menguji materi muatan dalam suatu ayat, pasal, dan/atau
8
bagian dari undang-undang dengan UUD 1945, yang putusannya bersifat
final dan mengikat ke depan (prospektif).
4. Bahwa sifat prospektif dalam putusan Mahkamah Konstitusi, memiliki arti
bahwa putusan yang demikian hanya berlaku terhitung sejak diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum, yang diantaranya termasuk
putusan dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Atau dengan
kata lain, putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat mengembalikan hak-hak
konstitusional yang telah dirugikan oleh berlakunya suatu ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang. Padahal pada Mahkamah Konstitusi
dilekatkan sebagai lembaga pelindung hak-hak konstitusional warga negara
(the protector of citizen’s constitutional rights). Lazimnya pelindung, maka
seharusnya pada kelembagaan Mahkamah Konstitusi juga melekat konsep
perlindungan hukum yang diberikan kepada warga negara agar semuanya
dapat menikmati hak-hak yang diberikan oleh hukum itu sendiri.
5. Bahwa Pemohon mencontohkan adanya pengaturan ganti kerugian dan atau
rehabilitasi bagi terdakwa yang pernah menjalani masa penahanan, namun
kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan sebagaimana diatur
dalam Pasal 77 huruf b, Pasal 95 dan Pasal 97 KUHAP jo. Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Akibat penahanan tersebut, si terdakwa tidak bisa
menjalankan pekerjaannya seperti biasa, yang berkaitan erat dengan
kehidupan orang yang bergantung pada si terdakwa.
Atau akibat penahanan tersebut, si terdakwa tidak bisa mendapatkan
pekerjaan karena martabat dan atau nama baiknya menjadi tidak baik akibat
pernah ditangkap serta ditahan oleh pihak yang berwajib, meskipun telah ada
putusan pengadilan yang menyatakan si terdakwa tidak bersalah. Hal mana
tuntutan atas pemulihan harkat dan martabat, salah satunya telah pernah
dikabulkan
oleh
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Utara
Nomor
03/Pra.Per/2009/PN.Jkt.Ut., tanggal 30 Juli 2009.
6. Bahwa badan/atau pejabat tata usaha negara yang tindakan hukumnya dapat
menimbulkan hak dan kewajiban pada orang lain yang dimaksud Pasal 1
angka 9 dan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo.
9
Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja, dapat pula mengajukan tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi
sebagaimana pernah dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta Nomor 168/G/2013/PTUN-JKT tanggal 23 Januari 2014.
7. Bahwa terdapat relevansi antara adanya kerugian hak konstitusional yang
dialami oleh perorangan warga negara akibat berlakunya suatu ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang yang merupakan produk hukum dari
lembaga negara pembentuk undang-undang, yang diperhadapkan dengan
konsep pertanggungjawaban negara. Sebagai lembaga negara pembentuk
undang-undang, Presiden dan DPR dalam membentuk peraturan perundang-
undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik, serta wajib pula menerapkan asas-asas
umum pemerintahan yang baik. Kendati Presiden dan DPR merupakan
lembaga negara yang juga dapat menerbitkan Keputusan Tata Usaha
Negara, namun keputusan lembaga pembentuk undang-undang berupa
pengundangan suatu undang-undang bukanlah bersifat keputusan yang
dapat diajukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Karenanya, beralasan kiranya apabila Pemohon berkesimpulan bahwa
keberlakuan suatu ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang
telah melahirkan kerugian hak konstitusional seseorang, maka negara dapat
dituntut ganti rugi dan atau rehabilitasi untuk mempertanggung-jawabkan
hilangnya hak-hak keperdataan, martabat dan atau nama baik perorangan
warga negara yang bersangkutan sebagai perangkat kepastian hukum dari
negara dalam menjamin hak dan kewajiban setiap warga negaranya.
8. Bahwa menurut Malcolm N. Shaw, konsep pertanggungjawaban negara
terdiri
dari
prinsip
pertanggungjawaban
obyektif
dan
prinsip
pertanggungjawaban subyektif. Prinsip pertanggungjawaban obyektif,
menyatakan bahwa pertanggungjawaban hukum negara bersifat mutlak.
Artinya, ketika suatu perbuatan melawan hukum terjadi, menimbulkan
kerugian dan dilakukan oleh alat negara, menurut hukum internasional,
10
negara harus bertanggung jawab kepada pihak lain yang dirugikan, dengan
mengabaikan apakah tindakan tersebut dilandasi oleh itikad baik atau itikad
buruk. Sebaliknya, prinsip pertanggung-jawaban subyektif menegaskan
bahwa harus ada unsur kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa) di pihak
persona terkait sebelum negaranya dapat diputus bertanggungjawab secara
hukum atas kerugian yang ditimbulkan.
9. Bahwa berdasarkan prinsip pertanggungjawaban obyektif yang bersifat
mutlak, maka pertanggungjawaban negara dalam melaksanakan pemberian
ganti rugi dan atau rehabilitasi, tidak perlu lagi memeriksa adanya unsur
kesengajaan atau kelalaian. Sebab, ada atau tidak adanya kerugian hak
konstitusional dari pemohon sebagai pihak yang dirugikan dari berlakunya
suatu ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang, telah diperiksa
terlebih dahulu oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga, Pemohon pengujian
undang-undang
yang
permohonannya
dikabulkan
oleh
Mahkamah
Konstitusi, maka dirinya memiliki kedudukan hukum sebagai subyek hukum
untuk dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan atau rehabilitasi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan pihak-pihak selain
pemohon pengujian undang-undang yang hak konstitusionalnya merasa
dirugikan oleh berlakunya suatu ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-
undang, maka tidak secara otomatis memiliki kedudukan hukum sebagai
subyek hukum untuk dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan atau
rehabilitasi.
Dengan demikian, maka sepanjang frasa “dikabulkan” dalam Pasal 56 ayat
(3) UU MK hanya dapat memberikan kepastian hukum apabila dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai apabila materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia berakibat pada hilangnya
hak-hak keperdataan, martabat dan atau nama baik seseorang, maka negara
dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi dan atau rehabilitasi.
11
IV. Petitum
Berdasarkan segala uraian di atas, maka mohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan frasa “dikabulkan” dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai apabila materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia berakibat pada hilangnya hak-hak keperdataan,
martabat dan atau nama baik seseorang, maka negara dapat dituntut untuk
memberikan ganti rugi dan atau rehabilitasi.
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-8, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316);
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Tanda Terima Permohonan Pengujian Materiil
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
12
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial No. 2133/PAN.MK/VIII/2023 tanggal 8 Agustus
2023;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Surat Keterangan Bertanggal 26 Agustus 2014
beserta Lampirannya tentang Penunjukkan Pemohon
sebagai Pekerja;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor
63/Pdt.G/2020/PN.Sdw tanggal 27 Oktober 2020;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor
03/Pra.Per/2009/PN.Jkt.Ut., tanggal 30 Juli 2009;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Nomor 168/G/2013/PTUN-JKT tanggal 23 Januari 2014.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Udang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
13
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu UU
MK terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a
quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
14
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah kata “dikabulkan” dalam Pasal 56 ayat (3) UU MK, yang
menyatakan sebagai berikut:
(1) ...;
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(4) ...;
2. Bahwa Pemohon dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia, menganggap hak konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, potensial dirugikan oleh berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian dengan penjelasan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon saat ini masih aktif bekerja di perusahaan swasta dan saat
ini sedang menguji konstitusionalitas norma Pasal 82 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
15
Industrial (UU 2/2004) di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor
94/PUU-XXI/2023;
b. Bahwa norma Pasal 82 UU 2/2004 akan menghilangkan hak Pemohon
sebagai pekerja untuk dapat mengajukan gugatan perselisihan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK), apabila diajukan dalam tenggang waktu melebihi 1
(satu) tahun sejak tanggal dilakukannya PHK;
c. Bahwa oleh karena UU MK tidak menetapkan batasan waktu penyelesaian
permohonan pengujian undang-undang, maka sangat dimungkinkan bagi
Pemohon sebelum perkara tersebut diputus, lalu Pemohon lebih dahulu
diputuskan hubungan kerjanya oleh Perusahaan tempat Pemohon bekerja;
d. Bahwa dengan ketiadaan batasan waktu bagi Mahkamah Konstitusi dalam
menjatuhkan putusan permohonan pengujian undang-undang, maka sangat
terbuka kemungkinannya bagi Pemohon melewati batas waktu pengajuan
gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang hanya ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dilakukannya PHK,
sehingga dapat dipastikan, Pemohon akan kehilangan hak-haknya untuk
mendapatkan uang kompensasi PHK yang dijamin dalam undang-undang
ketenagakerjaan. Kemudian setelah melewati batas waktu 1 (satu) tahun,
lalu Mahkamah Konstitusi baru menjatuhkan putusan dalam Perkara Nomor
94/PUU-XXI/2023 tentang pengujian materiil Pasal 82 UU 2/2004, yang
dimungkinkan amarnya mengabulkan permohonan Pemohon;
e. Bahwa meskipun permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi, akan tetapi Pasal 56 ayat (3) UU MK tidak memberikan jaminan
dan perlindungan hukum atas hilangnya hak-hak keperdataan Pemohon
berupa uang kompensasi pesangon, yang nyata-nyata terlanggar akibat
berlakunya norma Pasal 82 UU 2/2004;
f.
Bahwa peristiwa yang dikhawatirkan Pemohon pernah dialami oleh
Andriyani, seorang pekerja perempuan di PT. Megahbuana Citramasindo
yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Perkara
Nomor 58/PUU-IX/2011. Permohonan uji materiil bertanggal 19 Agustus
2011 tersebut, ia ajukan setelah gugatannya yang menuntut uang
kompensasi PHK berupa pesangon, ditolak seluruhnya oleh PHI pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah diputus pada tanggal 13 Juni
16
2011 dalam Perkara Nomor 61/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst. Setelah 11 bulan
kemudian, Mahkamah Konstitusi baru menjatuhkan putusan dengan
mengabulkan seluruh petitum yang dimohonkan oleh Andriyani. Namun
berdasarkan asas ne bis in idem, Andriyani tidak dapat kembali mengajukan
tuntutan uang kompensasi pesangon ke PHI, walaupun Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 12 Juli 2012 telah mengabulkan permohonannya.
Demikian juga upaya kasasi ke Mahkamah Agung yang telah melewati
masa tenggang waktu selama 13 bulan atau 1 tahun 1 bulan terhitung sejak
putusan PHI dibacakan;
g. Bahwa apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi, maka hilangnya hak-hak keperdataan Pemohon akibat putusan
Mahkamah Konstitusi yang hanya menyatakan materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 saja,
tidak akan pernah dialami oleh Pemohon. Sebab, upaya hukum atas
hilangnya hak-hak keperdataan Pemohon sebagai pekerja berupa uang
kompensasi pemutusan hubungan kerja yang dijamin dalam undang-
undang ketenagakerjaan, tidak dapat diajukan upaya hukum ke lembaga
peradilan lain selain PHI;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
cukup jelas dalam menerangkan kedudukan hukumnya berkenaan dengan
pengujian kata “dikabulkan” dalam Pasal 56 ayat (3) UU MK. Dalam hal ini,
Pemohon menyatakan diri sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang
menurut anggapannya secara potensial dirugikan hak konstitusionalnya dengan
berlakunya kata “dikabulkan” dalam Pasal 56 ayat (3) UU MK yang dimohonkan
pengujian. Pemohon juga telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang
bersifat potensial yang akan dialami dengan berlakunya norma pasal yang
dimohonkan pengujian. Dengan demikian terlepas dari terbukti atau tidaknya
dalil permohonan Pemohon perihal pertentangan norma dalam Pasal 56 ayat
(3) UU MK yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, Mahkamah
berpendapat, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
17
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
Permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang
bahwa
dalam
mendalilkan
inkonstitusionalitas
kata
“dikabulkan” dalam Pasal 56 ayat (3) UU MK, Pemohon mengemukakan dalil-dalil
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan
mengikat ke depan (prospektif), yang artinya bahwa putusan yang demikian
hanya berlaku terhitung sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum. Atau dengan kata lain, putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat
mengembalikan hak-hak konstitusional yang telah dirugikan oleh berlakunya
suatu ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang;
2. Bahwa menurut Pemohon, keberlakuan suatu ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undang-undang yang telah melahirkan kerugian hak konstitusional seseorang,
maka
negara
dapat
dituntut
ganti
rugi
dan/atau
rehabilitasi
untuk
mempertanggungjawabkan hilangnya hak-hak keperdataan, martabat dan/atau
nama baik perorangan warga negara yang bersangkutan sebagai perangkat
kepastian hukum dari negara dalam menjamin hak dan kewajiban setiap warga
negaranya;
3. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan prinsip pertanggungjawaban objektif
yang bersifat mutlak, maka pertanggungjawaban negara dalam melaksanakan
pemberian ganti rugi dan/atau rehabilitasi, tidak perlu lagi memeriksa adanya
unsur kesengajaan atau kelalaian;
4. Bahwa menurut Pemohon, pengujian undang-undang yang permohonannya
dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka dirinya memiliki kedudukan hukum
sebagai subjek hukum untuk dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau
rehabilitasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan, pihak-
pihak selain pemohon pengujian undang-undang yang hak konstitusionalnya
merasa dirugikan oleh berlakunya suatu ayat, pasal, dan/atau bagian dari
18
undang-undang, maka tidak secara otomatis memiliki kedudukan hukum sebagai
subjek hukum untuk dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan atau rehabilitasi;
5. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon memohon pada pokoknya agar
Mahkamah menyatakan, kata “dikabulkan” dalam Pasal 56 ayat (3) UU MK
bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “apabila materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia berakibat pada hilangnya
hak-hak keperdataan, martabat dan/atau nama baik seseorang, maka negara
dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi dan/atau rehabilitasi”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-8.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan berdasarkan pada Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat tidak terdapat
urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana
disebut dalam Pasal 54 UU MK dimaksud.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, terhadap permohonan Pemohon a quo
Mahkamah mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.10.1]
Bahwa berkenaan dengan batas waktu penyelesaian perkara pengujian
materiil di Mahkamah, sesungguhnya tidak terdapat ketentuan yang mengatur
mengenai jangka waktu penyelesaiannya. Tidak terdapatnya jangka waktu
penyelesaian perkara pengujian materiil dikarenakan dalam beberapa perkara yang
diperiksa oleh Mahkamah, apabila suatu perkara pengujian materiil masuk dalam
pemeriksaan persidangan (pleno), Mahkamah perlu untuk mendengar keterangan
berbagai pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK, sehingga lama
tidaknya suatu proses pemeriksaan perkara pengujian undang-undang antara lain
dipengaruhi oleh banyak tidaknya pihak dan alat bukti yang perlu didengar dan
diperiksa di persidangan.
19
[3.10.2]
Bahwa berkaitan dengan pengaturan ganti rugi, secara historis diatur
dalam ketentuan hukum perdata yang kemudian diikuti juga dalam ranah hukum
pidana yang berkaitan dengan perkara-perkara tertentu. Istilah ganti rugi
sesungguhnya merupakan istilah yang terdapat dalam hukum perdata yaitu, hal
yang timbul akibat wanprestasi dalam perikatan baik karena perjanjian maupun
karena undang-undang yang berkenaan dengan perbuatan melawan hukum (Pasal
1365 KUHPerdata). Selanjutnya, berkaitan ganti rugi dalam ranah pidana diatur
dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 101 KUHAP. Salah satu jenis ganti rugi yang
diatur dalam KUHAP antara lain terdapat dalam ketentuan Pasal 1 angka 22
KUHAP yang menyatakan: Ganti rugi adalah hak seorang untuk mendapat
pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena
ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-
undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa tuntutan ganti rugi merupakan tuntutan hak-hak keperdataan dan dapat
diberlakukan dalam ranah hukum pidana yang bertujuan agar perkara pidana yang
mengandung tuntutan ganti rugi dapat diputus bersama-sama dengan perkara
pidana yang bersangkutan, sehingga hal demikian merupakan bentuk pelaksanaan
dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dalam KUHAP,
tuntutan ganti rugi biasanya terjadi karena antara lain alasan penangkapan yang
dilakukan secara tidak sah, penahanan yang dilakukan secara tidak sah, tindakan
lain yang dilakukan tanpa alasan undang-undang, dituntut dan diadili tanpa alasan
undang-undang, atau penghentian penyidikan atau penuntutan dan juga tuntutan
ganti rugi yang disebabkan karena sebagai korban tindak pidana.
Sementara itu, dalam kaitan dengan rehabilitasi dalam ranah pidana
diartikan sebagai hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam
kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat
penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun
diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini (Pasal 1 angka 23 KUHAP). Dengan demikian, jelaslah tujuan
dari rehabilitasi sebagai sarana untuk memulihkan kembali nama baik, kedudukan,
dan martabat seseorang yang telah menjalani tindakan penegakan hukum baik
20
berupa penangkapan, penahanan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang
pengadilan. Pada umumnya, permintaan rehabilitasi diajukan bersama-sama
dengan ganti kerugian atau dengan kata lain rehabilitasi mengikuti ganti kerugian.
Oleh karena itu, berkaitan dengan permintaan Pemohon dalam petitumnya yang
memohon agar negara dapat dituntut untuk memberi ganti rugi dan/atau rehabilitasi,
jika apabila materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang
telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia berakibat pada hilangnya hak-hak keperdataan, martabat dan/atau nama
baik seseorang, sebagaimana yang dimaksudkan Pemohon, Mahkamah akan
mempertimbangkan hal tersebut lebih lanjut.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada Paragraf
[3.10] di atas, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil
Pemohon apakah ganti kerugian dan rehabilitasi dapat diterapkan pada perkara
pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi.
Berkenaan dengan dalil a quo, Mahkamah perlu mengemukakan bahwa
Pasal 10 ayat (1) UU MK memberikan wewenang kepada Mahkamah, antara lain
untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Dengan kata lain, tidak ada upaya hukum lain terhadap
putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD
1945. Berdasarkan ketentuan ini, maka putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat
final berarti, Pertama, secara langsung memperoleh kekuatan hukum; Kedua,
karena telah memperoleh kekuatan hukum, maka putusan tersebut memiliki akibat
hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan putusan. Semua pihak wajib
mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini menunjukkan
bahwa putusan Mahkamah Konstitusi berbeda dengan putusan peradilan umum
yang hanya mengikat para pihak yang berperkara; Ketiga, Mahkamah Konstitusi
sebagai pengadilan pertama dan terakhir, maka tidak ada upaya hukum lain yang
dapat ditempuh. Sebuah putusan apabila tidak ada upaya hukum lain yang dapat
ditempuh, berarti telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan memperoleh
kekuatan mengikat.
21
Berkenaan dengan hal di atas, Pasal 51 UU MK mengatur tentang hak
konstitusional yang dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang, di mana
kerugian tersebut dapat berasal dari pembentukan undang-undang yang tidak
memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 dan/atau kerugian yang berasal dari
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut, jelaslah bahwa
kerugian hak konstitusional yang dianggap merugikan Pemohon bukan semata
berasal dari kasus konkret yang dialaminya, melainkan karena adanya norma yang
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945, sehingga kerugian konstitusional tersebut tidak
bersifat privat dan dapat dialami oleh seluruh warga negara Indonesia.
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi juga bersifat erga omnes. Artinya,
putusan tersebut mengikat tidak hanya terhadap Pemohon saja akan tetapi seluruh
warga negara Indonesia, sehingga putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat
diberlakukan terhadap perkara-perkara privat, terlebih menuntut negara untuk
memberikan ganti kerugian atau rehabilitasi kepada pihak tertentu saja. Di samping
itu, Pasal 56 ayat (3) UU MK juga sudah jelas dan tegas (expressis verbis) sehingga
tidak memerlukan tafsir lain. Adapun keinginan Pemohon untuk memberikan makna
baru pada kata “dikabulkan” dalam Pasal a quo, justru akan mempersempit makna
dari norma tersebut, karena norma a quo berlaku untuk semua perkara bukan hanya
perkara tertentu saja, termasuk, in casu, hanya berkaitan dengan ganti rugi.
Sekalipun terhadap persoalan konstitusional Pemohon yang khawatir jika
putusan Mahkamah Konstitusi diputus melewati tenggang waktu pengajuan
permohonan ke PHI akan merugikan haknya sebagai pekerja dalam menerima uang
kompensasi pesangon. Hal tersebut haruslah dilihat dari sifat putusan Mahkamah
Konstitusi itu sendiri, sehingga harus dipahami bahwa kerugian tersebut juga dapat
berlaku terhadap pekerja manapun selain Pemohon, sehingga jika permohonan
dikabulkan oleh Mahkamah, maka sesungguhnya tidak menghilangkan hak-hak
keperdataan Pemohon. Adapun kerugian Pemohon saat tidak menerima uang
kompensasi pesangon, hal demikian lebih menitikberatkan kepada persoalan
implementasi. Artinya, sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak dapat berlaku
pada Pemohon saat itu, namun karena sifatnya yang erga omnes maka berlaku
pada pihak lain. Tidak diterimanya kompensasi pesangon tersebut bukan
22
merupakan kerugian hak konstitusional, tetapi merupakan kerugian yang bersifat
privat, sehingga dalam hal ini, terdapat mekanisme lain untuk mengajukan upaya
ganti rugi dan/atau rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah,
dalil sebagaimana yang Pemohon uraikan adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai menyatakan inkonstitusional
bersyarat terhadap kata “dikabulkan” dalam norma Pasal 56 ayat (3) UU MK justru
akan menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, permohonan Pemohon berkenaan dengan
pengujian kata “dikabulkan” dalam norma Pasal 56 ayat (3) UU MK bertentangan
dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain tidak dipertimbangkan
lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
23
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan M.P.
Sitompul, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota pada hari
Kamis, tanggal enam belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh tiga,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan November, tahun dua ribu
dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 11.49 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Wahiduddin Adams,
Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul,
Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
24
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Udang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
13
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu UU
MK terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a
quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
14
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah kata “dikabulkan” dalam Pasal 56 ayat (3) UU MK, yang
menyatakan sebagai berikut:
(1) ...;
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(4) ...;
2. Bahwa Pemohon dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia, menganggap hak konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, potensial dirugikan oleh berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian dengan penjelasan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon saat ini masih aktif bekerja di perusahaan swasta dan saat
ini sedang menguji konstitusionalitas norma Pasal 82 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
15
Industrial (UU 2/2004) di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor
94/PUU-XXI/2023;
b. Bahwa norma Pasal 82 UU 2/2004 akan menghilangkan hak Pemohon
sebagai pekerja untuk dapat mengajukan gugatan perselisihan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK), apabila diajukan dalam tenggang waktu melebihi 1
(satu) tahun sejak tanggal dilakukannya PHK;
c. Bahwa oleh karena UU MK tidak menetapkan batasan waktu penyelesaian
permohonan pengujian undang-undang, maka sangat dimungkinkan bagi
Pemohon sebelum perkara tersebut diputus, lalu Pemohon lebih dahulu
diputuskan hubungan kerjanya oleh Perusahaan tempat Pemohon bekerja;
d. Bahwa dengan ketiadaan batasan waktu bagi Mahkamah Konstitusi dalam
menjatuhkan putusan permohonan pengujian undang-undang, maka sangat
terbuka kemungkinannya bagi Pemohon melewati batas waktu pengajuan
gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang hanya ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dilakukannya PHK,
sehingga dapat dipastikan, Pemohon akan kehilangan hak-haknya untuk
mendapatkan uang kompensasi PHK yang dijamin dalam undang-undang
ketenagakerjaan. Kemudian setelah melewati batas waktu 1 (satu) tahun,
lalu Mahkamah Konstitusi baru menjatuhkan putusan dalam Perkara Nomor
94/PUU-XXI/2023 tentang pengujian materiil Pasal 82 UU 2/2004, yang
dimungkinkan amarnya mengabulkan permohonan Pemohon;
e. Bahwa meskipun permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi, akan tetapi Pasal 56 ayat (3) UU MK tidak memberikan jaminan
dan perlindungan hukum atas hilangnya hak-hak keperdataan Pemohon
berupa uang kompensasi pesangon, yang nyata-nyata terlanggar akibat
berlakunya norma Pasal 82 UU 2/2004;
f.
Bahwa peristiwa yang dikhawatirkan Pemohon pernah dialami oleh
Andriyani, seorang pekerja perempuan di PT. Megahbuana Citramasindo
yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Perkara
Nomor 58/PUU-IX/2011. Permohonan uji materiil bertanggal 19 Agustus
2011 tersebut, ia ajukan setelah gugatannya yang menuntut uang
kompensasi PHK berupa pesangon, ditolak seluruhnya oleh PHI pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah diputus pada tanggal 13 Juni
16
2011 dalam Perkara Nomor 61/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst. Setelah 11 bulan
kemudian, Mahkamah Konstitusi baru menjatuhkan putusan dengan
mengabulkan seluruh petitum yang dimohonkan oleh Andriyani. Namun
berdasarkan asas ne bis in idem, Andriyani tidak dapat kembali mengajukan
tuntutan uang kompensasi pesangon ke PHI, walaupun Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 12 Juli 2012 telah mengabulkan permohonannya.
Demikian juga upaya kasasi ke Mahkamah Agung yang telah melewati
masa tenggang waktu selama 13 bulan atau 1 tahun 1 bulan terhitung sejak
putusan PHI dibacakan;
g. Bahwa apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi, maka hilangnya hak-hak keperdataan Pemohon akibat putusan
Mahkamah Konstitusi yang hanya menyatakan materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 saja,
tidak akan pernah dialami oleh Pemohon. Sebab, upaya hukum atas
hilangnya hak-hak keperdataan Pemohon sebagai pekerja berupa uang
kompensasi pemutusan hubungan kerja yang dijamin dalam undang-
undang ketenagakerjaan, tidak dapat diajukan upaya hukum ke lembaga
peradilan lain selain PHI;
Bahwa berdasarkan
