Langsung ke konten
PUU Tahun 2015

126/PUU-XIII/2015

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Henky Setiabudhi Kuasa Pemohon: Wahyudhi Harsowiyoto, S.H., dan Mario Tanasale, S.H.
Tanggal Registrasi: 2015-10-29
Tanggal Putusan: 2016-03-22T11:43:00+07:00
UU Diuji: UU 8/1981, UU 10/2004, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K) Patrialis Akbar (A) Suhartoyo (A) Ida Ria Tambunan (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)