Langsung ke konten
PUU Tahun 2025

125/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemohon: Dr. Ir. Iwan Ratman, MSc.PE
Tanggal Putusan: 2025-08-14
UU Diuji: UU 31/1999, UU 20/2001, UU 24/2003, UU 7/2006, UU 12/2005, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)