PUU
Tahun 2025
125/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon: Dr. Ir. Iwan Ratman, MSc.PE
Tanggal Putusan: 2025-08-14
UU Diuji: UU 31/1999, UU 20/2001, UU 24/2003, UU 7/2006, UU 12/2005, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
P
PUTUSAN
Nomor 125/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
:
Dr. Ir. Iwan Ratman, MSc., PE.,
Alamat
:
LAPAS Kelas 1 Sukamiskin, Jalan A.H
Nasution Nomor 114, Bandung, Jawa Barat;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
25 Juni 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 25 Juni 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 113/PUU/PAN.MK/AP3/06/2025 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 28 Juli
2025 dengan Nomor 125/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan diterima
Mahkamah pada tanggal 5 Agustus 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
2
II. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan pengujian undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 berdasarkan:
1. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar..."
2. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar."
Permohonan ini menguji konstitusionalitas Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun
1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 terhadap jaminan hak-hak konstitusional
dalam UUD 1945, khususnya:
1. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Hak atas Kepastian Hukum yang Adil
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pertentangan: Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor membuka ruang penyitaan harta
tanpa pembuktian sah bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana,
termasuk milik pihak ketiga. Hal ini mencederai prinsip due process of law dan
presumption of innocence. Norma ini menimbulkan ketidakpastian hukum
karena:
Tidak adanya kejelasan batas objek yang dapat disita;
Penyitaan terhadap aset yang tidak relevan dengan tindak pidana
(misalnya aset istri/anak atau harta lama yang sah).
2. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: Hak atas Perlindungan Diri dan Keluarga
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya...”
Pertentangan: Penerapan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor dalam praktik telah
menyeret harta milik keluarga (istri, anak) ke dalam eksekusi penyitaan,
meskipun mereka tidak terkait secara hukum dengan tindak pidana. Ini
bertentangan dengan prinsip individualisasi pertanggungjawaban pidana dan
melanggar hak konstitusional anggota keluarga yang tidak bersalah.
3
3. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945: Hak Milik Pribadi
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
Pertentangan: Norma Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor memungkinkan negara
melakukan penyitaan dan perampasan aset tanpa pembuktian sah,
termasuk terhadap:
Aset pribadi terpidana yang diperoleh sebelum delik (non-deliktual);
Aset milik istri yang secara hukum merupakan harta bersama (gono-gini);
Aset anak atau pihak ketiga lain yang tidak beritikad jahat.
Hal ini merupakan bentuk pengambilalihan hak milik secara sewenang-
wenang tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa mekanisme perlindungan
yang layak.
Simpulan Rinci Kewenangan:
Dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, serta berdirinya hubungan kausalitas langsung
antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional Pemohon, maka
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan a quo sesuai
ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK.
III. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)
Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan
Putusan MK No. 006/PUU-III/2005, Pemohon memiliki legal standing karena:
1. Pemohon adalah subjek hukum yang dirugikan secara aktual oleh
keberlakuan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.
2. Hak konstitusional Pemohon yang dijamin UUD 1945, seperti hak atas
kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1)), hak atas perlindungan diri dan
keluarga (Pasal 28G ayat (1)), dan hak milik (Pasal 28H ayat (4)) telah
dirugikan secara langsung, nyata, dan potensial terus berlanjut.
3. Kerugian tersebut bersifat konstitusional dan memiliki hubungan sebab-
akibat langsung dengan keberlakuan norma yang diuji, karena aset milik istri
dan keluarga Pemohon disita meskipun tidak ada pembuktian bahwa aset
tersebut berasal dari hasil tindak pidana.
4
IV. POSITA (ALASAN PERMOHONAN)
A. PENYITAAN ASET YANG TIDAK TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA
KORUPSI
1. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor menyatakan bahwa jika terpidana tidak
membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, dijatuhkan pidana penjara tambahan. Dalam
praktiknya, ketentuan ini diterapkan secara meluas terhadap harta yang tidak
terbukti berasal dari tindak pidana atau bahkan milik pihak ketiga seperti istri
atau anak terpidana. Hal ini bertentangan dengan asas legalitas, prinsip
proporsionalitas, serta prinsip perlindungan terhadap hak milik dan hak
keluarga dalam UUD 1945.
2. Pasal ini melanggar prinsip due process of law. Penyitaan tanpa pembuktian
bahwa harta merupakan hasil tindak pidana korupsi, bertentangan dengan
prinsip keadilan dalam negara hukum demokratis. Apalagi terhadap harta
yang diperoleh jauh sebelum peristiwa pidana terjadi (sebelum tempus
delicti).
3. Norma ini juga tidak membedakan secara eksplisit antara harta milik
terdakwa dan harta pihak ketiga, yang seharusnya menjadi objek proses
hukum perdata tersendiri. Dalam beberapa kasus, aset keluarga Pemohon
disita tanpa proses pembuktian keterkaitan dengan tindak pidana yang
dijatuhkan kepada Pemohon.
4. Hak milik pribadi dan keluarga dilindungi secara eksplisit dalam Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945. Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor berpotensi
menafikan hak tersebut dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena
memungkinkan negara menyita aset tanpa verifikasi hukum yang adil.
5. Pemohon mengalami kerugian nyata dan konstitusional akibat penyitaan aset
sebagaimana tercantum dalam Daftar Alat Bukti, yaitu:
a. Penyitaan terhadap mobil Mercedes Benz GL 400 Tahun 2016 (leasing
atas nama pihak ketiga), disita sejak penyidikan tanpa pembuktian
hubungan dengan tindak pidana. Status saat ini tidak jelas apakah sudah
dilelang atau belum.
b. Penyitaan mobil Honda CRV Tahun 2013 (sebelum tempus delicti) atas
nama istri Pemohon, yang kemudian dikembalikan berdasarkan Putusan
MA karena tidak terkait dengan perkara. Jaksa eksekutor kemudian
5
mengembalikan aset ini dan disita kembali dengan alasan untuk
membayar Uang Pengganti. Sampai saat ini status tidak jelas apakah
sudah dilelang atau belum.
c. Penyitaan tanah di Cinere atas nama istri Pemohon (diperoleh tahun
2005, sebelum tempus delicti), diblokir saat penyidikan tanpa
dicantumkan dalam amar putusan.
d. Penyitaan unit apartemen Kalibata City (diperoleh tahun 2009, sebelum
tempus delicti), dijadikan objek pembayaran uang pengganti tanpa bukti
berasal dari hasil korupsi. Status saat ini tidak jelas apakah sudah dilelang
atau belum.
e. Penyitaan rumah di Jl. Kemang Utara 33 atas nama Pemohon (diperoleh
tahun 2010, sebelum tempus delicti), padahal menurut hukum harta gono
gini juga merupakan hak istri dan anak.
Kerugian konstitusional tersebut menunjukkan pelanggaran terhadap:
Hak atas kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1))
Hak milik pribadi (Pasal 28H ayat (4))
Perlindungan keluarga (Pasal 28G ayat (1))
Dengan demikian, penerapan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor telah
digunakan secara tidak proporsional, melampaui batas yang dapat
diterima oleh konstitusi dan hukum HAM internasional.
6. Berikut penjelasan terperinci dan berbasis instrumen hukum internasional
mengenai bagaimana ICCPR Pasal 14 dan 17, serta United Nations
Convention Against Corruption (UNCAC), mengatur dan menegaskan
pentingnya perlindungan hak milik dan keluarga terhadap penyitaan yang
tidak adil, dan relevansinya dengan permohonan Judicial Review Pasal 18
ayat (1) UU Tipikor:
a)
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
1) Pasal 14 ICCPR: Hak atas Pengadilan yang Adil
“Everyone shall be entitled to a fair and public hearing by a competent,
independent and impartial tribunal established by law…”
Makna dan Prinsip Utama:
Menjamin hak setiap individu atas proses peradilan yang adil dan tidak
memihak (fair trial), termasuk di dalamnya:
Hak untuk membela diri terhadap tuduhan dan tindakan hukum,
termasuk penyitaan aset.
6
Hak pihak ketiga (misalnya istri/anak) untuk mengajukan pembelaan
atas harta miliknya.
Relevansi dengan Permohonan:
Penyitaan yang dilakukan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor
seringkali tidak melalui proses pembuktian di pengadilan, terutama
terhadap harta milik pihak ketiga atau harta yang tidak terbukti hasil
kejahatan.
Ini melanggar prinsip fair trial, karena tidak memberi ruang
pembelaan bagi yang terkena dampaknya.
2) Pasal 17 ICCPR: Perlindungan atas Privasi, Keluarga, dan Hak
Milik
“No one shall be subjected to arbitrary or unlawful interference with his
privacy, family, home or correspondence, nor to unlawful attacks on his
honour and reputation.”
Makna dan Prinsip Utama:
Melarang campur tangan sewenang-wenang atau tidak sah terhadap
rumah, keluarga, dan properti pribadi.
Mengakui bahwa keluarga adalah unit yang dilindungi, termasuk
dalam konteks perlindungan terhadap aset keluarga.
Relevansi dengan Permohonan:
Ketika jaksa menggunakan Pasal 18 ayat (1) untuk menyita rumah
keluarga, kendaraan atas nama istri, atau tanah yang diperoleh
sebelum tindak pidana:
Maka negara telah mencampuri urusan keluarga dan harta pribadi
secara tidak sah.
Tindakan ini bertentangan dengan perlindungan dalam Pasal 17
ICCPR, terutama jika tanpa pembuktian sah dan tanpa jalur hukum
terpisah untuk membela hak milik keluarga.
b)
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)
(Konvensi PBB Menentang Korupsi – diratifikasi Indonesia dengan UU
No. 7 Tahun 2006)
Pasal-Pasal Terkait:
Pasal 31 (Freezing, Seizure, and Confiscation)
Pasal 6 & 8 (Due Process and Safeguards)
7
Pasal 52 (Protection of Third Party Rights)
Prinsip dan Ketentuan Penting:
Negara diperbolehkan menyita hasil korupsi asalkan ada proses
hukum yang adil.
UNCAC menegaskan:
“…shall take such measures as may be necessary to ensure the
rights of bona fide third parties are protected.”
(Negara wajib menjamin hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik.)
Negara juga wajib:
Memberikan kesempatan membela diri bagi pemilik harta
Menjamin perlindungan terhadap penyitaan yang salah sasaran
Relevansi dengan Permohonan:
Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor tidak mengatur mekanisme perlindungan
bagi pihak ketiga. Hal ini melanggar kewajiban Indonesia sebagai
negara pihak UNCAC untuk:
Melindungi hak milik sah (terutama pihak ketiga)
Mencegah penyitaan yang tidak adil dan sewenang-wenang
Rekomendasi untuk Judicial Review:
Permohonan ini diperkuat oleh instrumen HAM internasional yang telah
diratifikasi oleh Indonesia dan bersifat mengikat, yaitu:
1) ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005
2) UNCAC melalui UU No. 7 Tahun 2006
Karena Pasal 18 ayat (1) tidak memberikan perlindungan hukum
minimal sebagaimana disyaratkan, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk menafsirkan secara konstitusional terbatas agar
Penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap harta yang terbukti hasil
kejahatan
7. Yurisprudensi yang Mendukung Permohonan
Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung telah
memberikan arah interpretasi hukum yang sejalan dengan permohonan ini,
a) Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006
Pokok Perkara:
Permohonan pengujian terhadap Pasal 50 ayat (1) dan (2) KUHPidana
yang berkaitan dengan prinsip non-retroaktif dan perlindungan hukum
terhadap hak milik dalam hukum pidana.
8
Amar dan Pertimbangan MK:
MK menegaskan bahwa hak milik merupakan hak konstitusional yang
tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh negara.
Mahkamah menekankan pentingnya pembatasan hak milik harus
melalui hukum, bersifat proporsional, dan ditujukan untuk kepentingan
umum.
Negara tidak boleh merampas harta seseorang tanpa proses hukum
yang adil dan pembuktian yang sah.
Relevansi dengan Permohonan:
Putusan ini memperkuat argumentasi bahwa aset yang tidak terbukti
berasal dari tindak pidana korupsi tidak dapat disita berdasarkan Pasal
18 ayat (1) UU Tipikor. Penyitaan terhadap harta yang sah (terutama milik
pihak ketiga) tanpa pembuktian, merupakan pelanggaran terhadap hak
milik yang dijamin UUD 1945 dan prinsip proporsionalitas sebagaimana
ditegaskan MK dalam perkara ini.
b) Putusan MK No. 77/PUU-IX/2011
Pokok Perkara:
Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor oleh
Pemohon yang merasa dirugikan karena penyitaan terhadap aset milik
orang lain yang tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana.
Amar dan Pertimbangan MK:
MK menyatakan bahwa pihak yang tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana tidak dapat dijatuhi pidana atau
dirampas hartanya.
Mahkamah menekankan bahwa hukum pidana menganut asas
pertanggungjawaban individual, sehingga pihak ketiga yang beritikad
baik tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun
dikenakan penyitaan.
Hak milik pihak lain yang tidak terkait harus dilindungi dari penyitaan.
Relevansi dengan Permohonan:
Putusan ini secara langsung mendukung tafsir konstitusional terhadap
Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor yang dimohonkan, yaitu:
Penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap harta milik pihak ketiga yang
beritikad baik.
9
Pasal 18 ayat (1) harus dimaknai secara konstitusional terbatas agar
tidak
melanggar
prinsip
pertanggungjawaban
personal
dan
perlindungan hak milik.
c) Putusan MA No. 1294 K/Pid.Sus/2014
Pokok Perkara:
Kasasi dalam perkara pidana korupsi di mana mobil milik istri terdakwa
disita untuk membayar uang pengganti, padahal tidak terbukti berasal
dari tindak pidana korupsi.
Amar dan Pertimbangan MA:
Mahkamah Agung membatalkan penyitaan terhadap mobil tersebut.
Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti bahwa harta tersebut
berasal dari kejahatan, dan istri terdakwa tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana atas perbuatan suaminya.
Menyita harta tersebut melanggar prinsip due process of law dan
hukum keperdataan mengenai harta milik pribadi dan harta bersama.
Relevansi dengan Permohonan:
Putusan ini secara konkret mencerminkan fakta yang dialami Pemohon,
yaitu:
Mobil Honda CRV milik istri Pemohon disita padahal tidak berkaitan
dengan perkara.
Penyitaan tanah di Cinere atas nama istri Pemohon (diperoleh tahun
2005, sebelum tempus delicti), diblokir saat penyidikan tanpa
dicantumkan dalam amar putusan.
MA memutuskan bahwa penyitaan atas harta istri yang tidak terbukti
berasal dari kejahatan adalah tidak sah.
Ini menunjukkan bahwa praktik penyitaan atas nama Pasal 18 ayat (1)
UU Tipikor telah melampaui batas hukum yang adil, dan butuh penafsiran
konstitusional yang membatasi ruang penyitaan tersebut.
8. Perbandingan Internasional: Restriksi Penyitaan Aset di Negara Hukum
Modern
a) JERMAN (Germany)
Dasar Hukum:
Strafgesetzbuch (StGB) atau German Penal Code, khususnya: Pasal
73 – 76: Einziehung (confiscation)
10
Gesetz über das Verfahren in Familiensachen und in den
Angelegenheiten der freiwilligen Gerichtsbarkeit (FamFG) untuk
proses pihak ketiga, Artikel 14 Grundgesetz (GG) (Konstitusi Jerman):
"Eigentum verpflichtet. Sein Gebrauch soll zugleich dem Wohle der
Allgemeinheit dienen."
(Hak milik membawa tanggung jawab. Penggunaannya harus
melayani kepentingan umum.)
Prinsip Pokok:
Hanya harta hasil kejahatan yang dapat disita.
Harus ada pembuktian keterkaitan langsung antara aset dan tindak
pidana.
Jika harta berada pada pihak ketiga, wajib proses hukum terpisah
untuk membuktikan apakah pihak ketiga tersebut: Mengetahui asal-
usul harta tersebut, Beritikad baik atau tidak
Relevansi dengan Permohonan:
Dalam sistem Jerman, pihak ketiga beritikad baik tidak dapat dirampas
hartanya tanpa melalui proses hukum independen. Hal ini menjamin
prinsip due process, kepastian hukum, dan perlindungan hak milik.
b) BELANDA (Netherlands)
Dasar Hukum:
Wetboek van Strafrecht (Penal Code of the Netherlands), terutama:
Artikel 36e: Confiscation of unlawfully obtained gains
Wet op de economische delicten dan Strafvordering (Code of Criminal
Procedure)
Prinsip HAM dalam Artikel 1 Protokol No. 1 European Convention on
Human Rights (ECHR):
“Every natural or legal person is entitled to the peaceful enjoyment of
his possessions.”
Prinsip Pokok:
Confiscation (ontneming) hanya dapat dilakukan jika:
Ada vonis pidana terlebih dahulu yang menyatakan terdakwa bersalah
Terdapat bukti bahwa aset tersebut merupakan hasil kejahatan
Jika harta berada pada pihak ketiga, pengadilan akan mengadakan
proses hukum terpisah (civil forfeiture hearing).
Hak pihak ketiga untuk membela diri dijamin secara hukum.
11
Relevansi dengan Permohonan:
Praktik Belanda membedakan dengan jelas antara pelaku dan pihak
ketiga, serta menjamin hak untuk membela kepemilikan sebelum
penyitaan. Penyitaan tanpa pembuktian akan dianggap melanggar
ECHR.
c) INGGRIS (United Kingdom)
Dasar Hukum:
Proceeds of Crime Act 2002 (POCA): Section 6–27: Criminal
confiscation after conviction
Part 5: Civil Recovery (non-conviction based confiscation)
Human Rights Act 1998, mengadopsi European Convention on Human
Rights (ECHR)
Prinsip Pokok:
Dua jalur penyitaan:
1. Criminal confiscation (pasca vonis) — aset dibuktikan sebagai hasil
kejahatan
2. Civil recovery — proses terpisah yang tidak memerlukan vonis, namun
tetap harus melalui proses peradilan dengan pembuktian di
pengadilan sipil
3. Pihak ketiga dapat mengajukan keberatan secara hukum dan berhak
mendapatkan perlindungan jika mereka:
Tidak mengetahui asal usul kejahatan
Beritikad baik dan memiliki bukti kepemilikan
Relevansi dengan Permohonan:
Inggris menerapkan prinsip "no confiscation without judicial oversight."
Tidak boleh ada penyitaan tanpa putusan pengadilan yang sah,
terutama terhadap aset pihak ketiga.
Hak milik dilindungi bahkan dalam jalur civil forfeiture, melalui proses
yang adil dan transparan.
9. Kesesuaian dengan PMK No. 2 Tahun 2021: Pembatasan Aset yang Dapat
Disita
Bahwa ketentuan pelaksanaan terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor telah
diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PMK) No. 2 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Penetapan Hakim dalam
12
Perkara Tindak Pidana Korupsi. PMK ini secara normatif mempertegas
bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap aset yang terbukti berasal
dari tindak pidana.
Berikut ketentuan penting dalam PMK No. 2 Tahun 2021 yang relevan
dengan permohonan ini:
a) Pasal 3 huruf a dan b PMK 2/2021:
“Dalam hal putusan pengadilan menjatuhkan pidana tambahan berupa
pembayaran uang pengganti... jaksa penuntut umum atau jaksa
eksekutor melakukan penelusuran harta benda terpidana yang:
1. diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi;
2. setara dengan jumlah uang pengganti dalam putusan pengadilan."
Penjelasan:
Norma ini secara eksplisit membatasi ruang lingkup aset yang dapat
disita, yakni hanya yang “berasal dari hasil tindak pidana korupsi” atau
yang bernilai setara. Hal ini berarti aset sah, seperti milik istri/anak atau
harta yang diperoleh sebelum delik terjadi (pre-tempus delicti), tidak
dapat langsung dijadikan objek eksekusi, kecuali ada pembuktian.
b) Pasal 5 ayat (1) PMK 2/2021:
“Jaksa melakukan penelusuran harta benda untuk pelaksanaan pidana
tambahan pembayaran uang pengganti... dengan mengutamakan aset
yang diperoleh dari hasil tindak pidana.”
Penjelasan
PMK ini menegaskan asas proporsionalitas dan kehati-hatian dalam
penegakan hukum. Artinya, tidak semua aset dapat serta-merta disita,
dan diperlukan verifikasi asal-usul aset secara hukum.
c) Pasal 6 dan Pasal 9 PMK 2/2021:
Menegaskan bahwa harta benda yang disita dan dilelang harus memiliki
nilai setara serta tidak menimbulkan kerugian pihak ketiga yang tidak
terkait.
Penjelasan:
Ketentuan ini memberikan ruang perlindungan hukum bagi pihak ketiga
beritikad baik. Dalam konteks Pemohon, istri atau anak Pemohon yang
memiliki harta pribadi sah, seharusnya tidak menjadi korban eksekusi
tanpa proses pembuktian independen.
13
Dengan demikian, PMK No. 2 Tahun 2021 justru mendukung
permohonan ini, karena secara implisit sudah menafsirkan Pasal 18 ayat
(1) UU Tipikor secara konstitusional terbatas, yakni:
“Penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap harta yang berasal dari
tindak pidana atau yang setara nilainya, dengan tetap menghormati
hak milik pihak ketiga yang beritikad baik.”
B. PENGHAPUSAN PEMIDANAAN GANDA: TAFSIR KONSTITUSIONAL ATAS
PILIHAN PIDANA ATAU UANG PENGGANTI
1. Norma Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Berpotensi Menimbulkan Penghukuman
Ganda (Double Punishment) yang Bertentangan dengan UUD 1945
a) Bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan:
“Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh
jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal
terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk
membayar uang pengganti, maka dipidana penjara sebagaimana
ditentukan dalam putusan pengadilan.”
b) Bahwa ketentuan tersebut membuka ruang dijatuhkannya tiga jenis pidana
secara kumulatif kepada terpidana korupsi, yaitu:
1) Pidana pokok, berupa pidana penjara karena terbukti melakukan tindak
pidana korupsi;
2) Pidana tambahan, berupa kewajiban membayar uang pengganti;
3) Pidana penjara pengganti uang pengganti, apabila terpidana tidak
mampu membayar.
c) Bahwa praktik tersebut merupakan bentuk penghukuman ganda (double
punishment) yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional
sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, antara lain:
1) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Norma tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum, karena:
Tidak membedakan antara terpidana yang tidak mampu membayar dan
yang menolak membayar,
14
Tidak tersedia mekanisme verifikasi kemampuan ekonomi atau uji
keabsahan harta,
Tidak memberi ruang pembelaan sebelum dijatuhi pidana penjara
tambahan.
2) Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda…”
Pemidanaan penjara tambahan tanpa mempertimbangkan harta milik
keluarga, harta tidak terkait dengan tindak pidana, atau harta yang
diperoleh sebelum tempus delicti, bertentangan dengan perlindungan
hak pribadi dan keluarga.
3) Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
“Setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) memungkinkan penyitaan dan hukuman
berlapis atas harta yang belum tentu merupakan hasil kejahatan.
d) Bahwa dari perspektif hukum pidana, penerapan Pasal 18 ayat (1) juga
bertentangan dengan asas dan prinsip fundamental, yaitu:
1. Asas Ne Bis In Idem
"Seseorang tidak dapat dihukum dua kali atas perbuatan yang sama."
Dalam konteks ini, seseorang yang telah dijatuhi pidana pokok dan
diperintahkan membayar uang pengganti, masih dijatuhi tambahan
pidana penjara hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban
tersebut, meskipun tidak melakukan tindak pidana baru.
2. Prinsip Proporsionalitas
Pemidanaan tambahan yang tidak mempertimbangkan kemampuan
ekonomi, niat, dan kondisi keluarga merupakan bentuk pemidanaan
berlebihan (excessive punishment).
3. Asas Ultimum Remedium
Hukum pidana adalah sarana terakhir (last resort).
Pemidanaan penjara tidak semestinya digunakan sebagai alat pemaksa
pembayaran administratif tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme
perdata atau eksekusi biasa.
e) Bahwa berdasarkan instrumen hak asasi manusia internasional, norma ini
juga bertentangan dengan:
15
1) Pasal 14 ayat (7) ICCPR:
“No one shall be liable to be tried or punished again for an offence for
which he has already been finally convicted or acquitted.”
2) UN Convention Against Corruption (UNCAC):
Menekankan pentingnya pengembalian aset dengan perlindungan
terhadap pihak yang tidak bersalah dan menolak penyitaan sewenang-
wenang tanpa due process.
2. Bahwa dalam perkara Pemohon, penerapan Pasal 18 ayat (1) telah
menimbulkan risiko pemidanaan ganda, di mana:
Pemohon telah dijatuhi pidana penjara pokok,
Dikenakan uang pengganti,
Dihadapkan pada pidana tambahan penjara karena sebagian besar aset
yang disita tidak berasal dari tindak pidana, bahkan milik pihak ketiga (istri
dan anak),
Tidak ada mekanisme pengujian kemampuan membayar atau verifikasi
hukum yang adil.
3. Bahwa oleh karena itu, agar norma Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor tidak
melanggar prinsip konstitusional, asas keadilan, dan perlindungan terhadap
hak asasi manusia, maka ketentuan tersebut harus ditafsirkan secara
konstitusional terbatas, yakni:
a) Terpidana hanya dapat dijatuhi salah satu dari dua sanksi, yaitu pidana
penjara atau kewajiban membayar uang pengganti, dan bukan keduanya
sekaligus.
b) Pidana penjara pengganti hanya dapat dijatuhkan apabila terpidana
memilih untuk tidak membayar atau terbukti secara sah dan meyakinkan
menyembunyikan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam hal
terpidana tidak mampu membayar karena tidak memiliki harta atau
hartanya telah disita (termasuk harta yang bukan berasal dari tindak
pidana), maka pidana penjara pengganti tidak dapat diberlakukan, karena
akan mengakibatkan pemidanaan ganda yang tidak proporsional dan
melanggar hak konstitusional.
4. Kesesuaian dengan PMK Nomor 2 Tahun 2021: Urgensi Tafsir Pilihan
antara Pidana Penjara atau Membayar Uang Pengganti
Bahwa PMK Nomor 2 Tahun 2021 juga memberikan kerangka eksekusi
bertahap dalam melaksanakan pidana tambahan berupa uang pengganti,
16
yang mendukung pemahaman bahwa pidana pengganti penjara bukan
merupakan opsi langsung atau kumulatif, melainkan sebagai jalan terakhir
(ultimum remedium).
a) Pasal 13 PMK 2/2021:
“Dalam hal terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana
diputuskan, jaksa eksekutor melakukan penyitaan dan pelelangan harta
benda untuk menutupi uang pengganti.”
Penjelasan:
Pidana penjara belum dapat langsung dijatuhkan apabila masih ada
proses penelusuran dan penyitaan aset. Ini menunjukkan bahwa negara
terlebih dahulu wajib menempuh upaya administratif dan eksekusi
perdata, bukan langsung pidana.
b) Pasal 14 PMK 2/2021:
“Jika hasil lelang harta benda terpidana tidak mencukupi, jaksa
mengajukan laporan kepada ketua pengadilan untuk pelaksanaan pidana
pengganti berupa pidana penjara.”
Penjelasan:
Norma ini menyiratkan bahwa pidana pengganti penjara hanya dapat
dilakukan setelah semua harta benda yang sah dijadikan objek eksekusi,
dan bila masih belum mencukupi. Maka, bukan serta-merta dijatuhkan,
dan terlebih lagi tidak boleh berasal dari harta pihak ketiga.
c) Pasal 15 PMK 2/2021:
“Pelaksanaan pidana pengganti penjara hanya dapat dilakukan
berdasarkan surat perintah pelaksanaan dari Ketua Pengadilan.”
Penjelasan:
Ini menguatkan bahwa pidana pengganti penjara tidak bersifat otomatis
atau administratif semata, melainkan harus melalui kontrol yudisial
tambahan. Oleh karenanya, mekanisme uji kemampuan membayar harus
tersedia sebelum pidana dijatuhkan.
Dengan demikian, PMK ini sejalan dengan permohonan Pemohon yang
menginginkan agar norma Pasal 18 ayat (1) ditafsirkan sebagai:
“Hanya dapat dijatuhkan salah satu pidana: membayar uang pengganti
atau pidana penjara pengganti, dan tidak keduanya secara otomatis.
Pidana pengganti penjara hanya boleh dijatuhkan bila terbukti adanya niat
jahat untuk menghindari pembayaran.”
Oleh karena itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak
dapat disertai dengan pidana penjara pengganti secara otomatis, karena sifat
17
pidana tambahan bukanlah pidana pokok, dan tidak dapat diberi subsider
secara kumulatif. Hal ini sejalan dengan asas mutatis mutandis yang tidak
dapat digunakan sebagai dasar untuk memberlakukan pemidanaan baru
tanpa proses hukum terpisah. Penjatuhan pidana penjara pengganti harus
dianggap sebagai bentuk kriminalisasi administratif yang melanggar due
process of law dan asas ne bis in idem.
V. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian permohonan tersebut di atas, serta demi tegaknya
prinsip-prinsip konstitusi, negara hukum, dan keadilan, Pemohon memohon
kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memutus perkara ini
dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
bersyarat (conditionally unconstitutional);
3. Menafsirkan secara konstitusional terbatas terhadap Pasal 18 ayat (1) UU
Tipikor tersebut, sebagai berikut:
a) Penyitaan dan pelelangan harta benda hanya dapat dilakukan terhadap
aset yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi, atau yang
memiliki nilai setara, dan bukan terhadap harta milik pihak ketiga
(termasuk istri, anak, atau pihak lain beritikad baik) tanpa pembuktian
melalui proses hukum yang sah dan independen;
b) Amar putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi wajib
menentukan secara tegas pilihan antara:
(i). Menjatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara; atau
(ii). Menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang
pengganti.
Dalam hal pengadilan memilih menjatuhkan pidana tambahan berupa
kewajiban membayar uang pengganti, maka ketentuan pelaksanaannya
adalah sebagai berikut:
18
1) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sama sekali, maka
pidana penjara dilaksanakan sepenuhnya sesuai amar putusan yang
telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
2) Jika terpidana membayar sebagian uang pengganti, maka pidana
penjara dijalankan secara proporsional terhadap sisa uang pengganti,
dan besarannya ditetapkan oleh pengadilan melalui penetapan resmi;
3) Jika terpidana telah membayar seluruh uang pengganti, maka
pengadilan wajib menetapkan pembebasan terpidana dari pidana
penjara;
4) Pembayaran uang pengganti tidak dibatasi oleh jangka waktu
tertentu, dan dapat dilakukan setiap saat;
5) Selama uang pengganti belum dibayar lunas, terpidana tetap
menjalani pidana penjara sebagaimana diputuskan.
6) Pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti tidak
dapat disertai pidana penjara pengganti secara otomatis, karena tidak
sejalan dengan sifat pidana tambahan yang bersifat aksesori.
Penjatuhan pidana penjara pengganti hanya dapat dilakukan bila
terdapat putusan pengadilan tersendiri yang menyatakan adanya
kesengajaan terpidana untuk menyembunyikan atau menghindari
kewajiban membayar uang pengganti.
c) Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang berasal dari tindak
pidana atau harta yang sah telah disita, maka tidak dapat dijatuhi pidana
pengganti berupa penjara tanpa terlebih dahulu dilakukan mekanisme
pemeriksaan kemampuan ekonomi melalui proses peradilan yang adil
(due process of law).
4. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana disebutkan dalam angka
3 huruf a, b, dan c di atas.
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
perbaikan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama
2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.
6. Menyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan
pada angka 5 tidak dilakukan perbaikan, maka Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan.
19
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
VI. PENUTUP
Bahwa permohonan ini diajukan semata-mata untuk menegakkan prinsip negara
hukum, konstitusionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem
peradilan pidana korupsi di Indonesia. Pemohon tidak mempersoalkan substansi
pemberantasan korupsi, namun semata-mata menuntut agar mekanisme
pelaksanaan pidana tambahan tidak bertentangan dengan prinsip due process
of law, asas proporsionalitas, dan perlindungan hak milik pribadi serta keluarga
sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan instrumen hukum internasional.
Permohonan ini bertujuan untuk menghindari penerapan norma yang membuka
ruang penyitaan dan pemidanaan ganda secara sewenang-wenang tanpa dasar
pembuktian yang sah, yang tidak hanya merugikan terpidana, tetapi juga
merusak prinsip keadilan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat luas.
Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang
mulia untuk mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya, dan menetapkan
tafsir konstitusional yang adil dan seimbang atas ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU
Tipikor sebagaimana telah diuraikan secara sistematis dalam permohonan ini.
Demikian permohonan ini disusun dan diajukan dengan penuh rasa hormat, agar
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkenan memberikan putusan yang
seadil-adilnya demi tegaknya keadilan konstitusional di Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-8 dan Bukti P-10 sampai dengan Bukti P-12, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Surat Keterangan Lapas Kelas 1 Sukamiskin,
Bandung, Jawa Barat;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Petikan Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA),
Jakarta;
3. Bukti P-3
: Fotokopi
Petikan
Putusan
Banding
Pengadilan
Tinggi
Samarinda, Kalimantan Timur;
4. Bukti P-4
: Fotokopi
Petikan
Putusan
Pengadilan
Negeri
Tipikor,
samarinda, Kalimantan Timur;
20
5. Bukti P-5
: Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5625, atas nama
Dr.Ir.Iwan Ratman, MSC.,PE, berlokasi di Jalan kemang Utara
33 Kav 2, Kel.Bangka, Kec.Mampang Prapatan, Jakarta
Selatan, Perolehan Tahun 2011;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6733, atas nama Ir.
Wiriasti Ramadani, berlokasi di Jalan PesanggarahanVI, Blok
OA, Nomor 02, Kel Cinere, Kecamatan, Kota Depok, Jawa
Barat, Perolehan tahun 2005, dan pecah sertifikat di BPM
Depok Tahun 2013;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Surat Jawaban Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Timur tentang Permohonan Pengembalian Barang sitaan,
Nomor B-330/0-4.1/Ft.1/02/2022;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
9. Bukti P-10 : Fotokopi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Rumah oleh istri
dan anak Pemohon;
10. Bukti P-11 : Fotokopi Berita Acara Sita Apartemen Kalibata City;
11. Bukti P-12 : Fotokopi Faktur lunas dan PPJB Pembelian Apartemen Kalibata
City.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
21
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 18 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874, selanjutnya disebut UU Tipikor) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada tanggal 1 Agustus 2025. Dalam persidangan tersebut, sesuai
dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan
dengan permohonan Pemohon, yaitu berkenaan dengan kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-
hal yang dimohonkan (petitum), sehingga sesuai dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021. Selanjutnya, pada tanggal 5 Agustus 2025,
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan
telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Perbaikan
Permohonan pada tanggal 14 Agustus 2025.
22
[3.3.2] Bahwa Pemohon dalam perbaikan pemohonan telah menguraikan perihal
kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum Pemohon, dan alasan
permohonan. Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal tersebut, Pemohon
pun telah menguraikan perihal identitas Pemohon. Selain itu, sebagai bagian dari
sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK 2/2021, permohonan
Pemohon juga telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah untuk
diputus. Namun, setelah dicermati secara saksama pada bagian kedudukan hukum,
Pemohon hanya menguraikan dasar hukum Pasal 51 ayat (1) UU MK dan tidak
menguraikan sama sekali hak konstitusional yang dimiliki sebagaimana yang dijamin
dalam UUD NRI Tahun 1945 serta adanya anggapan kerugian konstitusional yang
dialaminya dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
[3.3.3] Bahwa kemudian berkaitan dengan sistematika atau format perbaikan
permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud pada Sub-paragraf [3.3.2] pada
dasarnya telah sesuai dengan sistematika atau format permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal
31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021, namun demikian
pada bagian alasan-alasan permohonan (posita), meskipun Pemohon menyebutkan
dasar pengujian yakni Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945, akan tetapi dalam bagian alasan-alasan permohonan
telah ternyata Pemohon tidak menguraikan secara jelas adanya pertentangan
norma dan/atau ayat yang dimohonkan pengujian tersebut dengan Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan
sebagai dasar pengujian. Hal demikian, mengakibatkan Mahkamah tidak dapat
mengetahui dengan pasti pertentangan pasal atau norma yang diuji dengan UUD
NRI Tahun 1945. Sebab, uraian adanya alasan pertentangan norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang terdapat dalam
UUD NRI Tahun 1945 merupakan syarat fundamental yang menjadi dasar dalam
pengujian undang-undang di Mahkamah. Dalam hal ini, Pemohon lebih banyak
menguraikan instrumen hukum internasional mengenai bagaimana International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan United Nations Convention
Against Corruption (UNCAC) yang mengatur dan menegaskan pentingnya
perlindungan hak milik dan keluarga terhadap penyitaan yang tidak adil,
yurisprudensi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang
memberikan arah interpretasi hukum yang sejalan dengan permohonan a quo,
23
perbandingan dengan berbagai negara hukum modern di dunia internasional
tentang pembatasan penyitaan aset, penyebutan PMK 2/2021 secara berulang-
ulang yang menurut Pemohon adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Penetapan Hakim Dalam
Perkara Tindak Pidana Korupsi. Berkenaan dengan hal tersebut, seharusnya
Pemohon menyebutkan yang benar adalah PERMA, sekalipun PERMA 2/2021
dimaksud setelah dicermati adalah berkenaan dengan Tata Cara Pengajuan
Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang tidak ada relevansinya
dengan ketentuan norma Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor yang dimohonkan pengujian.
Sementara itu, dalam persidangan pendahuluan dengan agenda pemberian nasihat
yang dimaksudkan oleh Mahkamah adalah agar Pemohon dalam memperbaiki
permohonannya berpedoman pada PMK 2/2021, bukan PERMA 2/2021
sebagaimana yang dipahami oleh Pemohon.
[3.3.4] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan hal-hal yang dimohonkan, Pemohon
dalam petitum permohonannya sebagaimana tercantum dalam perbaikan
permohonan, memohon kepada Mahkamah untuk:
1. …;
2. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 secara
bersyarat (conditionally unconstitutional);
3. Menafsirkan secara konstitusional terbatas terhadap Pasal 18 ayat (1) UU
Tipikor tersebut, sebagai berikut:
a) Penyitaan dan pelelangan harta benda hanya dapat dilakukan terhadap
aset yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi, atau yang
memiliki nilai setara, dan bukan terhadap harta milik pihak ketiga
(termasuk istri, anak, atau pihak lain beritikad baik) tanpa pembuktian
melalui proses hukum yang sah dan independen;
b) Amar putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi wajib
menentukan secara tegas pilihan antara:
(i) Menjatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara; atau
(ii) Menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang
pengganti.
Dalam hal pengadilan memilih menjatuhkan pidana tambahan berupa
kewajiban membayar uang pengganti, maka ketentuan pelaksanaannya
adalah sebagai berikut:
1) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sama sekali, maka
pidana penjara dilaksanakan sepenuhnya sesuai amar putusan yang
telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
24
2) Jika terpidana membayar sebagian uang pengganti, maka pidana
penjara dijalankan secara proporsional terhadap sisa uang
pengganti, dan besarannya ditetapkan oleh pengadilan melalui
penetapan resmi;
3) Jika terpidana telah membayar seluruh uang pengganti, maka
pengadilan wajib menetapkan pembebasan terpidana dari pidana
penjara;
4) Pembayaran uang pengganti tidak dibatasi oleh jangka waktu
tertentu, dan dapat dilakukan setiap saat;
5) Selama uang pengganti belum dibayar lunas, terpidana tetap
menjalani pidana penjara sebagaimana diputuskan.
6) Pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti tidak
dapat disertai pidana penjara pengganti secara otomatis, karena tidak
sejalan dengan sifat pidana tambahan yang bersifat aksesori.
Penjatuhan pidana penjara pengganti hanya dapat dilakukan bila
terdapat putusan pengadilan tersendiri yang menyatakan adanya
kesengajaan terpidana untuk menyembunyikan atau menghindari
kewajiban membayar uang pengganti.
c) Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang berasal dari tindak
pidana atau harta yang sah telah disita, maka tidak dapat dijatuhi pidana
pengganti berupa penjara tanpa terlebih dahulu dilakukan mekanisme
pemeriksaan kemampuan ekonomi melalui proses peradilan yang adil
(due process of law).
4. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana disebutkan dalam angka 3
huruf a, b, dan c di atas.
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
perbaikan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama
2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.
6. Menyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan
pada angka 5 tidak dilakukan perbaikan, maka Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan.
7. …
Bahwa setelah mencermati lebih lanjut rumusan petitum Pemohon pada
angka 2, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan norma Pasal
18 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat,
namun Pemohon ternyata dalam merumuskan pemaknaan norma secara bersyarat
tersebut saling bertentangan (kontradiksi) antar pemaknaan yang satu dengan yang
lain. Artinya, dengan rumusan petitum yang dimohonkan untuk dimaknai secara
bersyarat terhadap ketentuan norma Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor tersebut dengan
banyak pilihan tanpa mencantumkan kata “atau” pada pemaknaan yang satu
dengan pemaknaan yang lainnya mengakibatkan kerancuan atau saling
bertentangan di antara pemaknaan petitum dimaksud. Dengan demikian,
Mahkamah tidak dapat memahami pemaknaan petitum sesungguhnya yang
25
dikehendaki oleh Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor
tersebut.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena
uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum dan alasan-alasan permohonan
(posita) tidak jelas sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf [3.3.3] serta hal-hal
yang dimohonkan dalam permohonan (petitum) juga tidak jelas karena mengandung
kerancuan atau saling bertentangan (contradictio in terminis), sebagaimana
diuraikan dalam Sub-paragraf [3.3.4] di atas, mengakibatkan Mahkamah tidak dapat
memahami permohonan Pemohon sesungguhnya yang dimaksudkan. Dengan
demikian, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau
kabur (obscuur).
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon,
namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur),
Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan
Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
hal-hal
lain
dan
selebihnya
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
26
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Agustus, tahun dua
ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.51 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
27
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd
Ridwan Mansyur
ttd
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ida Ria Tambunan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
21
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 18 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874, selanjutnya disebut UU Tipikor) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada tanggal 1 Agustus 2025. Dalam persidangan tersebut, sesuai
dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan
dengan permohonan Pemohon, yaitu berkenaan dengan kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-
hal yang dimohonkan (petitum), sehingga sesuai dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021. Selanjutnya, pada tanggal 5 Agustus 2025,
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan
telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Perbaikan
Permohonan pada tanggal 14 Agustus 2025.
22
[3.3.2] Bahwa Pemohon dalam perbaikan pemohonan telah menguraikan perihal
kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum Pemohon, dan alasan
permohonan. Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal tersebut, Pemohon
pun telah menguraikan perihal identitas Pemohon. Selain itu, sebagai bagian dari
sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK 2/2021, permohonan
Pemohon juga telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah untuk
diputus. Namun, setelah dicermati secara saksama pada bagian kedudukan hukum,
Pemohon hanya menguraikan dasar hukum Pasal 51 ayat (1) UU MK dan tidak
menguraikan sama sekali hak konstitusional yang dimiliki sebagaimana yang dijamin
dalam UUD NRI Tahun 1945 serta adanya anggapan kerugian konstitusional yang
dialaminya dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
[3.3.3] Bahwa kemudian berkaitan dengan sistematika atau format perbaikan
permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud pada Sub-paragraf [3.3.2] pada
dasarnya telah sesuai dengan sistematika atau format permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal
31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021, namun demikian
pada bagian alasan-alasan permohonan (posita), meskipun Pemohon menyebutkan
dasar pengujian yakni Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945, akan tetapi dalam bagian alasan-alasan permohonan
telah ternyata Pemohon tidak menguraikan secara jelas adanya pertentangan
norma dan/atau ayat yang dimohonkan pengujian tersebut dengan Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan
sebagai dasar pengujian. Hal demikian, mengakibatkan Mahkamah tidak dapat
mengetahui dengan pasti pertentangan pasal atau norma yang diuji dengan UUD
NRI Tahun 1945. Sebab, uraian adanya alasan pertentangan norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang terdapat dalam
UUD NRI Tahun 1945 merupakan syarat fundamental yang menjadi dasar dalam
pengujian undang-undang di Mahkamah. Dalam hal ini, Pemohon lebih banyak
menguraikan instrumen hukum internasional mengenai bagaimana International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan United Nations Convention
Against Corruption (UNCAC) yang mengatur dan menegaskan pentingnya
perlindungan hak milik dan keluarga terhadap penyitaan yang tidak adil,
yurisprudensi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang
memberikan arah interpretasi hukum yang sejalan dengan permohonan a quo,
23
perbandingan dengan berbagai negara hukum modern di dunia internasional
tentang pembatasan penyitaan aset, penyebutan PMK 2/2021 secara berulang-
ulang yang menurut Pemohon adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Penetapan Hakim Dalam
Perkara Tindak Pidana Korupsi. Berkenaan dengan hal tersebut, seharusnya
Pemohon menyebutkan yang benar adalah PERMA, sekalipun PERMA 2/2021
dimaksud setelah dicermati adalah berkenaan dengan Tata Cara Pengajuan
Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang tidak ada relevansinya
dengan ketentuan norma Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor yang dimohonkan pengujian.
Sementara itu, dalam persidangan pendahuluan dengan agenda pemberian nasihat
yang dimaksudkan oleh Mahkamah adalah agar Pemohon dalam memperbaiki
permohonannya berpedoman pada PMK 2/2021, bukan PERMA 2/2021
sebagaimana yang dipahami oleh Pemohon.
[3.3.4] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan hal-hal yang dimohonkan, Pemohon
dalam petitum permohonannya sebagaimana tercantum dalam perbaikan
permohonan, memohon kepada Mahkamah untuk:
1. …;
2. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 secara
bersyarat (conditionally unconstitutional);
3. Menafsirkan secara konstitusional terbatas terhadap Pasal 18 ayat (1) UU
Tipikor tersebut, sebagai berikut:
a) Penyitaan dan pelelangan harta benda hanya dapat dilakukan terhadap
aset yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi, atau yang
memiliki nilai setara, dan bukan terhadap harta milik pihak ketiga
(termasuk istri, anak, atau pihak lain beritikad baik) tanpa pembuktian
melalui proses hukum yang sah dan independen;
b)
