PUU
Tahun 2024
125/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Heriyanto, S.H.,M.H (Pemohon I), Ramdansyah, S.H., M.H (Pemohon II), dan Raziv Barokah, S.H., M.H (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2024-11-04
UU Diuji: UU 1/2015, UU 1/2014, UU 6/2020, UU 2/2020, UU 2/2024, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022
Amar Putusan: Dalam Provisi :Menolak permohonan provisi para Pemohon.Dalam Pokok Perkara :1.Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan pengujian Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913 Tahun 2024) tidak dapat diterima;2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 125/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Heriyanto, S.H., M.H.
Alamat
:
Jalan Siswa RT 003/ RW 009, Kelurahan Larangan
Indah, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang,
Banten.
Pekerjaan
:
Pengacara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
:
Ramdansyah, S.H., M.H.
Alamat
:
Jalan Muncang Blok 2a/K, Lagoa, RT 001/ RW 013
Koja, Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta.
Pekerjaan
:
Pengacara
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon II
3.
Nama
:
Muhamad Raziv Barokkah, S.H., M.H.
2
Alamat
:
Jalan Sadar Raya I, Nomor 110 RT 002/RW 002,
Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Daerah
Khusus Jakarta.
Pekerjaan
:
Pengacara
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon III
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 1 September 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 5 September 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 12 September 2024
dengan Nomor 125/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 8 Oktober 2024 dan diterima Mahkamah pada tanggal 8 Oktober 2024,
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2.
Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang Pemilihan Umum.”
3
3.
Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945;”
4.
Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 (“UU MK”) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.”
5.
Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (“UU PPP”) menyatakan :
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6.
Bahwa Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(“PMK 2/2021”) menyatakan:
“Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945”
7.
Bahwa objek permohonan yang Pemohon ajukan adalah norma dalam
undang-undang sebagai berikut:
a. Pasal 79 ayat (1) UU Pilkada:
“Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf
b memuat foto, nama, dan nomor urut calon.”
b. Pasal 85 ayat (1) UU Pilkada:
“Pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara:
a. Memberi tanda satu kali pada surat suara; atau
b. Memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara
elektronik.”
4
c. Pasal 94 UU Pilkada:
“Surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika:
a. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. Pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah
satu Pasangan calon dalam surat suara
d. Pasal 107 ayat (1) UU Pilkada:
“Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara
terbanyak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Terpilih serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota Terpilih.”
e. Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada:
“Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang
memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Terpilih.”
f. Pasal 10 ayat (2) UU DKJ:
“Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh
suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai GUbernur
dan Wakil Gubernur terpilih.”
g. Pasal 10 ayat (3) UU DKJ:
“Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua
yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua pada putaran pertama.”
Untuk selanjutnya Pasal 79 ayat (1); Pasal 85 ayat (1); Pasal 94; Pasal 107
ayat (1); Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3)
UU DKJ secara bersama-sama disebut sebagai “Pasal-pasal yang
diujikan”.
Bertentangan dengan:
a. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.
b. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum
5
c. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-¬masing sebagai Kepala
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara
demokratis
d. Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
e. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama dihadapan
hukum.
f. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap warga negara berhak memeroleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
g. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
h. Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Hak untuk hidup, hak untuk disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun.
i. Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
8.
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan untuk mengadili perkara a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 PMK 2/2021 telah
menentukan entitas yang dapat memiliki kualifikasi sebagai Pemohon
antara lain:
6
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2.
Bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, memberikan tafsir
yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah “hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Lebih lengkap, Pasal 4 PMK 2/2021 dan yurisprudensi Mahkamah
Konstitusi sebagaimana tertuanng dalam Putusan Perkara Nomor:
006/PUU-III/2005 juncto Perkara Nomor 11/PUU-V/2007 memberikan
kualifikasi para Pemohon dalam pengajuan permohonan pengujian
undang-undang sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak konstitusional para Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional para Pemohon dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya berisfat potensial berdasarkan
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalikan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Kelima elemen di atas telah dipenuhi oleh para Pemohon dengan penjelasan
sebagai berikut:
A.
Pertama: Para Pemohon Memiliki Hak Konstitusional yang Diberikan
oleh UUD 1945
7
3.
Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama dihadapan
hukum
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945:
Setiap warga negara berhak memeroleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945:
Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
Berdasarkan Pasal a quo, para Pemohon memiliki hak konstitusional untuk
mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi di
hadapan hukum dan pemerintahan. Di mana turunan dari ketiga hak
konstitusional di atas adalah adanya “hak turut serta dalam pemerintahan”,
yakni “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara
yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
4.
Bahwa Pemohon I merupakan warga negara Indonesia berdasarkan KTP
dengan NIK 3671132509860007, hak pilih pada Pemilihan Umum
(“Pemilu”) dan Pemilihan Kepala Daerah (“Pilkada”) Serentak 2024 di Kota
Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan situs cekdptonline.kpu.go.id.
Pemohon I telah menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 14 Februari
2024 yang lalu serta akan menggunakan hak suaranya dalam Pilkada 2024
Serentak 2024 di Kota Tangerang, Provinsi Banten, pernah bekerja di
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia selama 2 periode sebagai
Tenaga Ahli, yang mengkaji setiap pelanggaran yang sengketa yang
dilaporkan oleh masyarakat. Pemohon I juga pernah mengajukan
permohonan pengujian Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur sanksi pidana di
8
dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Amar Putusan
Nomor
17/PUU-X/20212
terhadap
gugatan
Pemohon
I
tersebut
mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, Pemohon I pernah
menggugat UU Pilkada sebelumnya sebagaimana nama Pemohon
tercantum di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-
XIII/2015. Selain itu, Pemohon I juga sebagai Advokat yang memiliki
spesialisasi di bidang kepemiluan, di mana perkara pilkada yang pernah
ditangani yakni Pilkada Boeven DIgoel tahun 2020 di mana Pemohon I
kuasa hukum Calon Bupati Boeven Digoel atas nama Martumus Wagi yang
berhasil mendiskualifikasi Yusak Yaluwo Calon Bupati Terpilih Boven
Digoel, Pemohon I sebagai kuasa hukum juga berhasil membuat
Pemungutan Suara Ulang di 80 TPS Kota Banjarmasin di Mahkamah
Konstitusi.
5.
Bahwa Pemohon II merupakan warga negara Indonesia berdasarkan KTP
dengan NIK 3172033012680009, memiliki hak pilih pada Pemilu dan
Pilkada
Serentak
2024
di
Provinsi
Jakarta
berdasarkan
situs
cekdptonline.kpu.go.id. Pemohon II telah menggunakan hak suaranya
dalam Pilkada 2024 Serentak 2024 di Provinsi Jakarta, mantan Ketua
Panwaslu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun
2012. Ketua Panwaslu yang mengawal pemilihan GUbernur dan Wakil
Gubernur yang demokratis yang menghasilkan Pasangan Calon Joko
Widodo-Basuki T. Purnama. Pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal
Partai Islam Daman Aman (IDAMAN) dan merupakan pendiri dari Lembaga
Rumah Demokrasi yang mengkhususkan pada penelitian dan kajian
kepemiluan dan demokrasi.
6.
Bahwa Pemohon III merupakan warga negara Indonesia berdasarkan KTP
dengan NIK 3174041610940004, memiliki hak pilih pada Pemilu dan
Pilkada
Serentak
2024
di
Provinsi
Jakarta
berdasarkan
situs
cekdptonline.kpu.go.id. Pemohon III telah menggunakan hak suaranya
dalam Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu serta akan menggunakan hak
suaranya dalam Pilkada 2024 Serentak 2024 di Provinsi Jakarta. Pemohon
III merupakan seorang advokat muda yang sudah beberapa kali bersidang
9
di Mahkamah Konstitusi baik dalam Pengujian Undang-Undang mapun
perkara PHPU Pemilu Legislatif dan Pilkada, selain itu juga seorang warga
Betawi pemerhati hukum dan pemerintahan.
B.
Kedua: Hak Konstitusional Para Pemohon Dianggap Dirugikan Akibat
Berlakunya Pasal-Pasal yang Diujikan
7.
Bahwa hak konstitusional para Pemohon berupa hak untuk memilih
berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang bebas dan
jujur, dan adil sebagaimana diberikan dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(3) UUD 1945 telah dirugikan akibat berlakunya Pasal-Pasal yang diujikan,
Pasal-pasal yang diujikan seharusnya ditafsirkan oleh Mahkamah
Konstitusi tetap memberikan ruang adanya Blank Vote untuk tetap
mengakomodir hak konstitusional para Pemohon;
8.
Bahwa pasal-pasal yang diujikan mengunci ruang gerak para Pemohon
dalam menjalankan hak memilihnya, karena menciptakan kondisi di mana
para Pemohon hanya dapat menggunakan/memberikan suaranya kepada
pasangan calon peserta Pilkada yang terdapat di dalam surat suara.
Sementara,
sejatinya
para
Pemohon
memiliki
hak
untuk
menggunakan/memberikan suara kepada figur-figur lain yang dirasa
memiliki integritas dan kapabilitas yang dapat merepresentasikan kehendak
para Pemohon, namun sayangnya figur-figur ini tidak dapat kesempatan
untuk mencalonkan diri akibat terbentur proses politik praktis yang
pragmatis dan transaksional.
9.
Bahwa Pemohon I sebagai pemegang hak memilih dalam Pilkada Provinsi
Banten 2024 merasa dirugikan dengan keberlakuan Pasal-Pasal yang
diujikan, karena pada hari pemungutan suara nanti akan dipaksa untuk
memberikan suaranya kepada pasangan calon yang ada saat ini yang
Pemohon I anggap tidak sesuai dengan kehendak hati Pemohon I. Dua
kandidat dalam Pilkada Provinsi Banten 2024 yang ada saat ini, tidak
satupun sesuai dengan harapan Pemohon, pasangan calon yang satu
mewakili dinasti/oligarki kekuasaan yang sebelumnya pernah tersandung
Tindak Pidana Korupsi, bahkan orang terdekat satu ranjang dari Calon
Gubernur ini terlibat juga dalam Tindak Pidana Korupsi. Pemohon khawatir
10
Calon Gubernur sebagai seorang istri tidak mampu menolak pengaruh
buruk yang berpotensi timbul di kemudian hari bagi pemerintahan.
Begitupun Calon Gubernur yang lain, bisa maju dikarenakan atasan yang
bersangkutan yang juga Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Banten
memiliki kuasa dan pengaruh bahkan pendendali di dalam Koalisi Indonesia
Maju Plus (KIM Plus). Bahkan Anggota DPR RI ini bukan hanya memajukan
stafnya di banten tetapi juga memajukan stafnya yang lain sebagai Calon
Wakil Gubernur Sumatera Barat. Perspektif Pemohon I yang muncul adalah
Pasangan Calon yang berkontestasi merupakan kroni-kroni orang terdekat
dari orang-orang yang mengendalikan KIM Plus (only say yes).
Menurut Pemohon I, fungsi partai politik sebagai kaderisasi kepemimpinan
telah gagal, di mana partai politik yang ada telah tersandera kepentingan
kekuasaan yang menyebabkan tidak dapat memajukan kadernya sendiri.
Misalnya tokoh-tokoh Banten seperti Arief Wismansyah (Walikota
Tangerang 2 periode) yang telah membawa kemajuan pembangunan di
Kota Tangerang gagal mendapatkan dukungan untuk maju bahkan dari
partainya sendiri. Bahkan setelah Mahkamah Konstitusi mengkorting diskon
usungan pun tetap gagal diusung karena partai politik tempat Arief
Wismansyah bernanung, tetap berada di KIM Plus. Padahal Arief
Wismansyah sudah pasang baliho di mana-mana sebagai Bakal Calon
Gubernur Banten. Pemohon sendiri merasakan pembangunan di zaman
Arief Wismansyah sebagai Walikota Tangerang 2 periode, jalan di depan
rumah Pemohon dipasang bata blok (konblok) yang cepat menyerap air dan
lampu penerangan jalan. Mempermudah akses pelayanan publik melalui
Aplikasi Tangerang Live.
Dengan kondisi ketidaksetujuan (blank vote) Pemohon terhadap pasangan
calon yang ada, pilihan Pemohon hanya 2 yakni memilih datang ke TPS
tetapi memilih semua pasangan calon atau mencoblos di luar kotak
pasangan calon atau membiarkan surat suara tidak tercoblos. Dalam
kondisi demikian maka suara ketidaksetujuan Pemohon tersebut
merupakan bagian kedaulatan rakyat dan kebebasan berekspresi yang
Pemohon lakukan dan itu dilindungi oleh Konstitusi UUD NRI 1945. Namun
11
suara ketidaksetujuan Pemohon tersebut yang dinyatakan sebagai suara
tidak sah telah menimbulkan posisi yang tidak sama dan seimbang dalam
hukum, sehingga hak persamaan dalam hukum (equality before the law)
dari Pemohon telah nyata-nyata terlanggar.
Suara ketidaksetujuan Pemohon (blank vote) menjadi suara tidak sah akan
juga menimpa puluhan juta rakyat Indonesia yang tidak setuju dengan
kandidat yang ada, akan menimpa pendukung Anies Baswedan (“Anies”) di
DKI Jakarta, pendukung Komjen Pol. (Purn) Paulus Waterpauw di Papua,
dan pendukung tokoh lainnya yang dibegal di tengah jalan hak politiknya
untuk maju dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pemohon juga iri dengan pemilih di daerah-daerah dengan Calon Tunggal,
di mana Mahkamah Konstitusi sudah melindungi suara ketidaksetujuan
(blank vote) terhadap Pasangan Calon Tunggal menjadi suara sah dalam
bentuk kotak kosong yang dapat dicoblos. Mahkamah Konstitusi di dalam
Putusan Nomor 100/PUU0XIII/2015, menyatakan dasar pertimbangan
pemberlakuan kotak kosong dalam hal calon tunggal sebagai berikut:
“…Pemilihan Kepala Daerah yang hanya diikuti oleh satu Pasangan
Calon manifestasi kontestasinya lebih tepat apabila dipadankan
dengan plebisit yang meminta rakyat (pemilih) untuk menentukan
pilihannya apakah setuju atau tidak setuju dengan Pasangan Calon …
Sebaliknya apabila ternyata suara rakyat lebih banyak memilih tidak
setuju maka dalam keadaan demikian pemilihan ditunda sampai
pemilihan kepala daerah serentak berikutnya. Penundaan demikian
tidaklah bertentangan dengan Konstitusi sebab pada dasarnya
rakyatlah yang telah menentukan penundaan itu melalui pemberian
suara tidak setuju tersebut.”
10. Bahwa Pemohon II sebagai pemilih aktif di Provinsi Daerah Khusus Jakarta
di Pilkada 2024 berkeyakinan bahwa Anies Rasyid Baswedan sebagai
Gubernur DKI Jakarta Periode 2017 – 2022 telah berhasil menjalankan
tugasnya sebagai gubernur yang cakap. Keberhasilan Anies memimpin
Jakarta tentunya Pemohon II ingin agar terus dilanjutkan.
Pemohon II juga melihat hasil suvey yang dilakukan oleh Lembaga Survei
Saiful Muzani Research and Consulting (SMRC) pada tanggal 8-12 Agustus
2024 memperlihatkan bahwa Anies Baswedan lebih unggul dibandingkan
calon lainnya seperti Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (“Ahok”) atau
12
dengan Kaesang Pangarep. Berdasarkan hasil survey SMRC tersebut
Pemohon II menetapkan hati akan memilih Anies Baswedan.
Pemohon II pernah menempuh pendidikan di Universitas Paramadina
Jakarta dan lulus tahun 2014 di mana kemudian Pemohon II diwisuda dan
ijazah kelulusan bernomor UPM/ICAS/PM/14/0003 tertanggal 24 Maret
2014 ditandatangani langsung oleh Anies Rasyid Baswedan, Ph.D., selaku
Rektor Universitas Paramadina saat itu, sehingga memunculkan keinginan
untuk memberikan suara kepada Anies Baswedan.
Pemohon II melihat keberadaan Anies Baswedan dengan segala
prestasinya membangun dan menjaga Jakarta lebih baik percaya bahwa
ada partai politik yang mengusung Anies sebagai calon Gubernur DKI.
Terlebih lagi ada putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 yang menurunkan
ambang batas suara pemilih dari partai politik di Jakarta dari 25% menjadi
7,5% yang membuat partai politik secara sendirian dapat mengusung
Anies.
Pemohon II yakin bahwa dari hasil survey, perolehan suara partai
pengusung yang minimal 7,5% dan bukti nyata keberhasilan dalam
memimpin Jakarta, maka Anies memiliki peluang besar menjadi Gubernur
Daerah Khusus Jakarta.
Pendaftaran bisa saja dilakukan last minute. Berdasarkan pengalaman
Pemohon II menjadi penyelenggara Pemilu di Pilkada DKI 2012, partai
mendaftar pada menit-menit terakhir, tetapi sampai hari penutupan di
tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 tidak ada partai politik yang
mengusung Anies Baswedan.
Pemohon II melihat bahwa tidak terpilihnya Anies Baswedan dikarenakan
adanya upaya penjegalan dari kartel politik dalam demokrasi di Indonesia
yang mencegah calon pemimpin potensial menjadi pemimpin kepala
daerah. Hal ini dituangkan dalam percakapan di Radio Elshinta 29 Agustus
2024, pukul 23.00 s.d. 24.00 yang kemudian diangkat oleh 54 media daring
nasional dan lokal terkait hal tersebut.
13
Pemohon II pada akhirnya menyampaikan rilis media tentang pandangan
Mollie J. Cohen dalam bukunya “None of Above” sebagai bentuk protes
terhadap kandidat yang diusulkan tetapi tidak memuaskan pemilih. Cohen
menjelaskan bahwa di kedua negara tersebut, protes semacam ini
menyebabkan
sebagian
besar
suara
menjadi
tidak
sah,
yang
mencerminkan ketidaksetujuan pemilih terhadap pilihan yang ada dalam
surat suara.
Pemohon II mengalami kerugian konstitusional ketika calon yang
diharapkan dapat diusung oleh partai politik, tetapi tertolak oleh keberadaan
kartel politik. Pemohon akan menggunakan haknya untuk memilih “non
pasangan dalam surat suara” atau None of Above di Pilkada DKI 2024.
Kalau Pemohon II menggunakan haknya ini kemudian suaranya dianggap
tidak sah, maka ada hak dasar warganegara yang hilang untuk memilih
dengan bebas sesuai hati nurani.
11. Bahwa Pemohon III sebagai pemegang hak pilih dalam Pilkada Provinsi
Jakarta 2024 merasa hak pilihnya dirugikan karena dengan berlakunya
Pasal-Pasal Yang Diujikan, preferensi dan penggunaan hak pilih Pemohon
III pada akhirnya nanti akan dikualifikasi sebagai “suara tidak sah”. Padahal,
Pemohon III sebagai advokat dan pemerhati hukum tata negara dan politik
memiliki kapabilitas yang cukup untuk melakukan pencoblosan di TPS.
Namun, konstruksi hukum Pasal-Pasal yang Diujikan lah yang membuat
hak politik itu dipaksa menjadi “tidak sah”.
Pemohon III meyakini terdapat 2 (dua) orang yang amat layak untuk
berkontestasi dalam Pilkada Jakarta 2024, yakni Anies Baswedan (Anies)
dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal itu dirasakan sendiri oleh
Pemohon III sebagai orang asli Jakarta (Betawi). Terlebih, hal itu juga
terfleksi dalam berbagai survey elektabilitas di mana Anies dan Ahok selalu
menempati urutan 2 (dua) tertinggi, dengan selisih cukup jauh dari peringkat
ketiga.
Sayangnya, preferensi politik Pemohon III nantinya terpaksa tidak dapat
digunakan karena partai politik gagal menyerap aspirasi publik dalam
kandidasi pasangan calon, terlebih, kuat dugaan adanya politik
14
penyanderaan yang membuat figur-figur pilihan publik tidak dapat
berkontestasi.
Selain penyanderaan, terdapat pula praktik dugaan kecurangan dalam
kandidasi Pasangan Calon Pilkada Jakarta 2024, di mana KTP Pemohon
III dicatut untuk memberikan dukungan kepada pasangan nomor urut 2
Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Padahal, Pemohon
III sama sekali tidak pernah memberikan dukungan tersebut.
Dengan kondisi demikian, di mana Anies atau Ahok sebagai figur dengan
elektabilitas tinggi tidak dapat berkontestasi, justru digantikan dengan figur-
figur ‘antah berantah’, ditambah terdapat dugaan skandal pencurian data
KTP, maka Pemohon III memilih untuk tidak memberikan suara kepada
ketiga pasangan calon Pilkada Jakarta yang ada saat ini. Namun, Pemohon
III tetap ingin menggunakan hak konstitusionalnya untuk menggunakan hak
pilih/suaranya dalam Pilkada 2024. Oleh karena itu, Pasal-Pasal Yang Diuji
mutlak harus ditafsirkan memberikan ruang bagi Pemohon III dalam bentuk
Blank Vote.
C.
Ketiga: Kerugian Konstitusional Para Pemohon dimaksud Bersifat
Spesifik atau Khusus dan Aktual atau Setidaknya Bersifat Potensial
Berdasarkan Penalaran yang Wajar dapat Dipastikan akan Terjadi
12. Bahwa para Pemohon adalah advokat, praktisi hukum, pemerhati, bahkan
mantan penyelenggara atau pengawas Pemilu-Pilkada yang memiliki daya
analisa kepemiluan dan ketatanegaraan di atas rata-rata masyarakat awam
pada umumnya. Oleh karena itu, para Pemohon memiliki concern yang jauh
lebih dalam terkait dengan hak konstitusional yang Para Pemohon miliki,
utamanya hak untuk memilih.
13. Bahwa para Pemohon pasti akan menggunakan hak suara nya di TPS pada
27 November 2024 nanti pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Namun, dengan berlakunya Pasal-Pasal Yang Diujikan, hak memilih
tersebut akan terampas oleh hukum, karena para Pemohon hanya akan
dihadapkan pada 2 (dua) pilihan, yakni antara hak memilih yang dimiliki
15
dikonversi menjadi suara tidak sah atau dipaksa berdiam diri di rumah tidak
datang ke TPS sehingga dianggap abstain.
14. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, kerugian konstitusional para
Pemohon jelas-jelas bersifat spesifik, khusus, dan potensial berdasarkan
penalarang yang wajar, yakni hak memilih dalam Pilkada 2024 pada tanggal
27 November 2024 nantinya.
D.
Keempat: Kerugian Yang Diderita Para Pemohon Memiliki Sebab
Kausalitas Dengan Pasal-Pasal Yang Diujikan.
15. Bahwa kerugian konstituonal yang diderita oleh para Pemohon jelas
memiliki kausalitas dengan Pasal-Pasal Yang Diujikan, mengingat pasal-
pasal tersebut tidak memberikan ruang adanya Blank Vote yang dapat
menjadi saluran preferensi politik para Pemohon. Pasal-Pasal Yang
Diujikan itulah yang pada akhirnya melahirkan kerugian bagi para
Pemohon.
E.
Kelima: Kemungkinan Bahwa Dengan Dikabulkannya Permohonan
Maka Kerugian Konstitusional Yang Didalilkan Tidak Akan Atau Tidak
Lagi Terjadi.
16. Bahwa jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para
Pemohon dengan memaknai Pasal-Pasal yang Diuji untuk memberikan
ruang Blank Vote, maka sudah pasti, hak konstitusional para Pemohon
berupa hak memilih yang akan digunakan pada hari pemungutan suara
Pilkada 2024 tanggal 27 November 2024 nantinya, tidak akan terjadi.
Karena para Pemohon dapat menyalurkan hak memilihnya, dengan
memilih kolom kosong, mengingat tidak ada satupun pasangan calon yang
dapat merepresentasikan kehendak atau preferensi politik para Pemohon.
17. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, maka jelas para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk memohonkan Perkara a quo.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. PASAL 79 AYAT (1), PASAL 85 AYAT (1), PASAL 94, PASAL 107 AYAT (1),
PASAL 109 AYAT (1) UU PILKADA DAN PASAL 10 AYAT (2) DAN (3) UU
16
DKJ YANG TIDAK MENYEDIAKAN RUANG BLANK VOTE TELAH
MERAMPAS PERSAMAAN HAK UNTUK MEMILIH YANG DIMILIKI PARA
PEMOHON
1.
Bahwa pada dasarnya Pasal 79 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 94, Pasal
107 ayat (1), Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat
(3) UU DKJ mengandung problem konstitusional yang sama, yakni tidak
menyediakan ruang blank vote (kolom kosong) dalam Pilkada 2024,
sehingga merampas persamaan hak untuk memilih para Pemohon, yang
diberikan dan dijamin dalam UUD 1945. Oleh karena ke-tujuh Pasal a quo
memiliki persamaan dalil utama, maka demi menghindari pengulangan
(redundant), para Pemohon akan mengikat 7 (tujuh) pasal tersebut dalam
1 (satu) bangunan argumentasi yang sama agar permohonan menjadi lebih
efektif.
2.
Bahwa persamaan yang dimaksud dalam ke-tujuh Pasal a quo yakni
seluruhnya berbicara mengenai ketiadaan eksistensi blank vote, dengan
pembagian sebagai berikut:
a. Pasal 79 ayat (1) UU Pilkada merupakan ketiadaan blank vote dalam
desain surat suara;
b. Pasal 85 ayat (1) dan Pasal 94 UU Pilkada merupakan ketiadaan blank
vote dalam kategorisasi suara sah;
c. Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada merupakan
ketiadaan blank vote dalam batas keterpilihan kepala daerah;
d. Pasal 10 ayat (2) dan (3) UU DKJ merupakan ketiadaan blank vote
dalam batas keterpilihan Gubernur/Wakil Gubernur di Provinsi Daerah
Khusus Jakarta.
3.
Bahwa eksistensi blank vote dalam desain surat suara, kategorisasi suara
sah, dan batas keterpilihan kepala daerah baik di Jakarta maupun di daerah
lainnya merupakan hal yang mutlak harus ada, untuk mengakomodir hak
memilih bagi seluruh pemilih di Indonesia dengan berbagai preferensi
politiknya.
4.
Bahwa konstruksi hukum Pilkada yang diatur dalam Pasal 79 ayat (1), Pasal
85 ayat (1), Pasal 94, Pasal 107 ayat (1), Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada
17
dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) UU DKJ tidak mengakomodir seluruh
pemilih dalam menjalankan hak memilihnya, utamanya para Pemohon yang
merasa dalam Pilkada 2024 ini, pasangan calon yang ada sama sekali tidak
merepresentasikan kehendak para Pemohon. Oleh karenanya, para
Pemohon memutuskan untuk memberikan hak suara tidak kepada
siapapun pasangan calon yang ada di surat suara (none of the above).
5.
Bahwa sayangnya, pilihan politik para Pemohon tersebut dipaksa oleh
hukum untuk menjadi suara tidak sah, seakan-akan para Pemohon tidak
dianggap kedudukannya sebagai sebuah subjek hukum yang sedang
melaksanakan hak pilihnya. Hal ini amat bertentangan dengan prinsip-
prinsip Pilkada 2024 yang seharusnya berjalan demokratis sesuai dengan
kerangka yang dijamin dalam UUD 1945.
B. PROSES KANDIDASI YANG TIDAK BEBAS, JUJUR, DAN ADIL
6.
Bahwa kekecewaan para Pemohon yang merasa pasangan calon Pilkada
2024 yang ada saat ini tidak merepresentasikan kehendak para Pemohon
bukanlah tanpa dasar atau sebagai bentuk egoisme individu semata,
melainkan memang didukung dengan data dan fenomena yang akurat, di
mana proses kandidasi Pilkada 2024 yang dilakukan oleh partai politik
gagal menyerap aspirasi publik karena didominasi oleh sandera kekuasaan.
7.
Bahwa proses kandidasi yang gagal menyerap aspirasi publik dapat terlihat
dalam Pilkada Jakarta 2024, dimana terdapat figur-figur dengan
elektabilitas tinggi justru tidak dapat berkontestasi dalam Pilkada, seperti
Anies dan Ahok yang menempati peringkat tertinggi dalam survey
elektabilitas sebagai berikut:
Survei Indikator Politik Indonesia, 18-26 Juni 2024:
1. Anies Baswedan: 39,7 persen
2. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok): 23,8 persen
3. Ridwan Kamil: 13,1 persen
4. Tri Rismaharini: 1,4 persen
5. Erick Thohir: 1,1 persen
6. Erwin Aksa: 0,8 persen
7. Ahmad Sahroni: 0,6 persen
18
8. Haru Budi Hartono: 0,4 persen
9. Uya Kuya:0,4 persen
10. Kaesang Pangarep: 0,3 persen
11. Sandiaga Uno: 0,3 persen
12. Raffi Ahmad: 0,3 persen
13. Mardani Ali Sera:0,2 persen
14. Sri Mulyani Indrawati: 0,2 persen
15. Ahmad Syaikhu: 0,2 persen
16. Dharma Pongrekun: 0,2 persen
17. Dede Yusuf: 0,2 persen
18. Charles Honoris: 0,1 persen
19. Ahmad Riza Patria: 0,1 persen
20. Eko Patrio: 0,1 persen
21. Rahayu Saraswati: 0,1 persen
22. Ahmed Zaki Iskandar: 0,1 persen
23. Andika Perkasa: 0,1 persen
24. Jokowi: 0,1 persen
25. Tidak tahu/tidak jawab: 16,1 persen
Survei dilakukan kepada responden yang memiliki hak pilih di Jakarta,
menggunakan metode multistage random sampling. Dalam survei ini
jumlah sampel sebanyak 800 orang dengan asumsi metode simple random
sampling, ukuran sampel 800 responden memiliki toleransi kesalahan
sekira 3,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Hasilnya, Anies
Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama menempati urutan elektabilitas
tertinggi.
Survei Litbang Kompas, 15-20 Juni 2024:
1. Anies Baswedan: 29.8 persen
2. Basuki Tjahaja Purnama: 20 persen
3. Ridwan Kamil: 8,5 persen
4. Erick Thohir: 2,3 persen
5. Sri Mulyani: 1,3 persen
6. Kaesang Pangarep: 1 persen
19
7. Tri Rismaharini: 1 persen
8. Andika Perkasa: 1 persen
9. Heru Budi Hartono: 1 persen
10. Nama lainnya: 4,3 persen
Survei Litbang Kompas dilakukan terhadap 400 responden yang dipilih
secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di
Jakarta, melalui wawancara tatap muka dengan penarikan sampel acak
sederhana. Survei bersifat independen dan memiliki tingkat kepercayaan
95 persen dan margin of error kurang lebih 4,9 persen.
8.
Bahwa tidak hanya di Jakarta, hal serupa juga terjadi di Pilkada Papua, di
mana terdapat figur dengan elektabilitas tertinggi, namun gagal
berkontestasi dalam Pilkada 2024, yakni Paulus Waterpauw yang
menempati hasil survey elektabilitas sebagai berikut:
Survei Panel Survey Indonesia Pilkada Papua 2024:
1. Paulus Waterpauw sebesar 26,2 persen
2. Benhur Tomi Mano sebesar 23,1 persen
3. Mathius Awoitauw sebesar 16,6 persen,
4. Constan Karma 12,3 persen,
5. Mathius Fakhiri 7,2 persen,
6. William Frans Ansanay 6,2 persen serta
7. tokoh lainnya di bawah 3 persen
data di atas menunjukkan Komjen Pol (purn) Paulus Waterpauw, kader
Partai Golkar yang menjabat Ketua Golkar Provinsi Papua Barat, menurut
Hasil Panel Survei Indonesia, menempatkan Paulus Waterpauw sebagai
Kandidat dengan survey tertinggi. Namun pada akhirnya gagal diusung
menjadi salah satu calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada
2024.
9.
Bahwa hal yang sama juga terjadi di Pilkada Banten, di mana ada figur
dengan elektabilitas tinggi, namun gagal berkontestasi dalam Pilkada 2024,
yakni Arif Wismansyah yang menempati hasil survey sebagai berikut:
Survey Alvara Strategi 2024 Pikada Banten 2024
20
1. Airin Rachmi Diani sebesar 46,8%
2. Arief R Wismansyah 24,1%
3. Rano Karno 8,7%
4. Andra Soni 6,4%
5. Acham Dimyati Natakusumah 3,1%
6. Ade Sumardi 0,4%
7. Ari Untung 0,1%
8. Belum menentukan pilihan 7,3%
Survey ini dilakukan pada 13-19 Agustus 2024 dengan dengan melibatkan
815 responden. Survei menggunakan metode kuantitatif dan dilakukan
dengan wawancara tatap muka. Margin of error sekitar 3,43%.
10. Mohon menjadi perhatian yang mulia, bahwa peristiwa ini tidak hanya
terjadi di Jakarta, Papua, dan Banten, tapi hampir terjadi di setiap daerah di
Indonesia.
11. Bahwa proses kandidasi yang tidak bebas, jujur, dan adil tersebut bukan
hanya terjadi di hilir, melainkan juga di sektor hulu. Hal ini dapat dilihat dari
Pilkada Jakarta 2024, di mana Anies sebelumnya telah mendapat
dukungan resmi dari PKS pada 25 Juni 2024, NasDem pada 22 Juli 2024,
dan PKB pada 12 Juni 2024. Namun seluruh dukungan tersebut dicabut
pada pertengahan Agustus 2024. Pencabutan dukungan serentak ini
ditenggarai akibat ada pihak ‘penguasa’ yang tidak mengingkan Anies untuk
berkompetisi dalam Pilkada 2024 (barrier to entry). Fenomena ini pula yang
menyebabkan seorang Anies tidak sempat mengumpulkan dukungan KTP
untuk maju melalui jalur independen akibat waktu yang sudah tidak
memungkinkan.
12. Bahwa hal yang sama juga terjadi di Papua, di mana Paulus Waterpauw
dengan elektabilitas tertinggi yang awalnya telah mendapat dukungan resmi
dari Golkar (partainya sendiri), tiba-tiba dukungan tersebut dicabut setelah
terjadi pergantian kepemimpinan yang janggal di tubuh Golkar. Dukungan
tersebut kemudian dialihkan kepada Mathius Fakhiri.
21
13. Bahwa pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 sebagai landmark decision yang
menurunkan ambang batas pencalonan pasangan calon kepala daerah
partai politik. PDIP hampir mengusung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024
karena dapat mengusung sendiri. Namun, menjelang akhir pendaftaran,
dukungan tersebut juga batal diberikan. Diduga kuat terdapat tekanan
kekuasaan kepada PDIP agar tidak mengusung Anies.
14. Bahwa indikasi sandera kekuasaan dibalik proses kandidasi yang tidak
bebas, jujur, dan adil ini bukan tanpa dasar, melainkan dapat dilihat dari
berbagai fakta sebagai berikut:
Sekjen PDI Perjuangan, yang diduga tersandera oleh kasus Harun
Masiku. Bahkan Ibu Megawati sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan,
secara lantang dan tegas mengatakan akan mendatangi Kapolri apabila
Sekjen dijemput paksa oleh Kepolisian
[Link: …]
Sekjen PDI Perjuangan juga mengatakan PDIP dan Anies Baswedan
dikepung oleh Kekuasaan
(https://www.viva.co.id/berita/politik/1747423-hasto-kekuasaan-
mengepung-pdip-dan-anies-baswedan)
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, yang diduga tersandera kasus
minyak goreng. Bahkan tidak ada angin dan hujan yang seharusnya
munaslub Golkar di bulan Desember namun dipercepat di Bulan
Agustus 2024, dan mengundurkan diri dari kursi Ketua Umum
(https://sinpo.id/detail/56000/golkar-di-tangan-airlangga-tersandera-
kasus-hukum)
Partai Nasdem diduga menerima aliran dana dari Terpidana Syahrul
Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian
(https://www.detik.com/bali/berita/d-7217171/terungkap-aliran-uang-
korupsi-syl-ke-istri-hingga-nasdem)
Dan berita-berita lainnya.
22
15. Bahwa banyak pihak membantah adanya sandera kekuasaan yang
menghadirkan barrier to entry bagi figur-figur tertentu untuk mencalonkan
diri dalam Pilkada 2024, namun bantahan itu gugur ketika Ketua DPD PDIP
Jawa Barat, Ono Surono, dengan tegas menyatakan ada “Mulyono and the
gank” dibalik gagalnya Anies mencalonkan diri menjadi Calon Gubernur
Jawa Barat.
(https://nasional.tempo.co/read/1910342/saat-ono-surono-pdip-sebut-
nama-mulyono-di-balik-gagalnya-anies-maju-pilkada-jabar)
Pernyataan Ono Surono semakin mengonfirmasi bahwa praktik sandera
kekuasaan dalam proses kandidasi sehingga menciptakan Pilkada yang
tidak bebas, jujur, dan adil adalah sebuah kenyataan. Akibatnya, pasangan
calon yang ada dalam Pilkada 2024 sama sekali tidak merepresentasikan
kehendak para Pemohon dan mungkin juga kehendak publik lainnya.
C. MENGHADIRKAN
BLANK
VOTE
UNTUK
MELINDUNGI
HAK
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON DAN MENGEMBALIKAN PILKADA KE
KORIDOR YANG DIKEHENDAKI KONSTITUSI
16. Bahwa tidak dapat dipungkiri, blank vote adalah jawaban untuk memecah
kebuntuan konstitusional yang dialami oleh para Pemohon akibat norma
yang diatur dalam Pasal 79 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 94, Pasal 107
ayat (1), Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3)
UU DKJ. Di mana blank vote adalah salah satu jenis saluran kedaulatan
rakyat dalam menggunakan hak pilih, ketika tidak ada satupun pasangan
calon di dalam surat suara yang merepresentasikan kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, rakyat berhak untuk menggunakan hak suaranya dengan
tidak diberikan kepada pasangan calon manapun (none of the above).
17. Bahwa para ahli juga menjelaskan blank vote adalah salah satu jenis
menggunakan hak pilih dengan sikap tidak memberikan suara tersebut
kepada pasangan calon manapun. Hal itu memiliki perbedaan mendasar
dengan
“memutuskan
untuk
tidak
menggunakan
hak
pilih/tidak
memilih/abstain”. Para ahli menjelaskan blank vote sebagai berikut:
1) Giovanni Satori, menyatakan blank vote adalah salah satu jenis
partisipasi politik yang mengekspresikan kritik terhadap kandidat yang
23
ada. Sartori menganggap ketika blank vote mencapai tingkat yang
signifikan, itu bisa menjadi alarm peringatan sistem demokrasi bahwa
ada ketidakpuasan meluas di antara pemilih.
(Sartori, Giovanni. 1962. Democratic Theory. Detroit, Wayne University
Press)
2) Piere Rosanvallon, menyatakan blank vote sebagai saluran dari
demokrasi ketidakpercayaan (democratie la defiance) sebagai akibat
ketidakpercayaan dengan kandidat-kandidat yang ada karena tidak
mewakili aspirasi pemilih secara memadai. Namun, para pemilih tetap
memilih berpartisipasi dalam proses pemilihan sebagai bentuk dari
tanggung jawab sipil.
(Counter-democracy: politics in an age of distrust, Cambridge University
Press, New York 2008)
3) Jean Luc Parodi (Perancis), menyatakan blank vote adalah bentuk
protes yang sah dan merupakan cara bagi pemilih untuk menunjukkan
ketidakpuasan mereka dengan pilihan tanpa sepenuhnya menarik diri
dari proses pemilihan (tidak abstain).
(referensi …)
4) Pierre Martin, menyatakan blank vote merupakan wadah untuk
mengakomodir perilaku pemilih, di mana blank vote adalah alat ukur
ketidakpuasan publik terhadap pilihan politik yang ada, dan bagaimana
hal ini berbeda dari suara tidak sah yang biasanya disebabkan oleh
kesalahan atau ketidaktauan (spoiled vote).
(referensi …)
5) Mark Franklin, menyatakan bahwa terdapat banyak faktor yang
memengaruhi prilaku pemilih, salah satunya adalah ketidakpuasan
terhadap kandidat yang ada memengaruhi tingkat partisipasi pemilih,
oleh karena itu blank vote penting untuk disediakan sebagai saluran
untuk tetap menjada partisipasi pemilih.
(Voter Turnout and The Dynamics of Electoral Competition in
Democracies since 1945)
24
18. Bahwa penting bagi para Pemohon untuk memberikan penekanan bahwa
blank vote merupakan yang berbeda dengan abstain/tidak memilih/invalid
vote. Perbedaan tersebut terletak dalam 3 (tiga) sudut pandang sebagai
berikut:
1) Validitas Hukum
i. Blank Vote: merupakan suara sah karena Pemilih mengikuti semua
prosedur yang benar meskipun pemilih tidak memilih kandidat
manapun. Blank Vote tetap dihitung sebagai suara sah yang
diberikan meskipun tidak masuk ke dalam perhitungan kandidat
manapun, karena pemilih Dapat Menentukan Preferensi Pemilih.
ii. Invalid Vote: merupakan suara tidak sah karena penyimpangan
terhadap aturan teknis pemilihan. Surat suara tidak sah tidak dihitung
dalam perhitungan suara karena Tidak Dapat Menentukan
Preferensi Pemilih.
2) Niat Pemilih
i. Blank Vote: pemilih secara sengaja tidak memilih kandidat manapun,
dan ini sebagai wujud protes pasif atas ketidakpuasan terhadap
pilihan yang tersedia. Pemilih ingin menunjukkan partisipasi politik
dalam pemilihan tetapi tidak mendukung kandidat manapun.
ii. Invalid Vote: pemilih secara tidak sengaja melakukan kesalahan
dalam
penandaan,
seperti
mencoret
nama
kandidat,
atau
menggunakan simbol yang tidak diperbolehkan, tidak mencerminkan
niat yang jelas dari pemilih untuk tidak memilih kandidat melainkan
terjadi karena kekeliruan.
3) Pengaruh dalam Hasil Pemilu
i. Blank Vote: di beberapa negara seperti di Kolombia yang pernah
terjadi di dalam Pemilihan Walikota Bello, Medelin, Blank Vote
mengalahkan perolehan suara kandidat yang menyebabkan pemilu
diulang
ii. Invalid Vote tidak mempengaruhi hasil Pemilihan dikarenakan
dihitung sebagai suara Tidak sah.
25
19. Bahwa konstruksi hukum yang diatur dalam Pasal 79 ayat (1), Pasal 85 ayat
(1), Pasal 94, Pasal 107 ayat (1), Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada dan Pasal
10 ayat (2) dan ayat (3) UU DKJ, yang mencampuradukkan antara blank
vote dengan suara tidak sah juga menjadi pemicu tinggi nya tingkat
apatisme pemilu di Indonesia. Pemilih cenderung enggan datang ke TPS
karena protes mereka terdapat proses kandidasi dipersamakan sebagai
suara tidak sah.
20. Bahwa Internasional IDEA merumuskan penyebab dari Partisipasi Pemilih
yang rendah dikarenakan Apatisme Pemilih dan Ketidakpercayaan
terhadap Proses Politik. Hal ini dapat dilihat di dalam Halaman 5 Voter
Turnout Database Code Book yang diterbitkan Internasional IDEA :
“Voter turnout is one of the crucial indicators of how citizens
participate in the governance of their country. Higher voter
turnout is in most cases a sign of the vitality of democracy, while
lower turnout is usually associated with voter apathy and mistrust
of the political process (Solijonov 2016)”.
(Sumber:
https://www.idea.int/sites/default/files/publications/voter-
turnout-database-codebook.pdf)
21. Bahwa secara politik, tinggi rendahnya partisipasi pemilih abstain yang
terkait dengan Suara Kosong atau Blank Vote dapat diakibatkan:
a. Pengaruh Suara Pemilih terhadap perubahan yang akan terjadi setelah
pemilu (Closeness of Election);
b. Persepsi terhadap perubahan yang diusung oleh kandidat dalam isu-isu
tertentu (Perception of the Political Isueses at Stake);
c. Jumlah kandidat yang berkompetisi (Political Fragmentation).
(Sumber: https://www.idea.int/sites/default/files/publications/voter-turnout-
trends-around-the-world.pdf)
22. Bahwa sebagai sebuah pengalaman, Golput/Abstain yang tinggi di dalam
Pilkada Tahun 2020 seperti yang terjadi di daerah sebagai berikut :
1) Pilkada Kota Medan Tahun 2020, Golput mencapai 54,22% atau
886.964 orang dari 1.635.846 Total Pemilih, padahal yang maju di Kota
Medan adalah Menantu Presiden Joko Widodo.
2) Pilkada Kabupaten Kota Depok Tahun 2020, 451.625 Pemilih tidak
menggunakan hak pilihnya.
26
3) Pilkada Kota Tangsel tahun 2020, terdapat 400 ribu pemilih Golput dari
DPT sebanyak 976.019.
Sampel 3 Kabupaten/Kota tersebut merupakan Kabupaten/Kota yang
banyak masyarakat terdidik tinggal di dalamnya dengan kesadaran politik
yang tinggi tentunya. Namun faktanya menghasilkan angka abstain yang
amat tinggi.
23. Bahwa begitupula dengan suara tidak sah, Blank Vote menjadi penyebab
utama terjadinya suara tidak sah. Misalnya di dalam Penelitian Surat Suara
Tidak Sah di dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Karangasem, Bali.
Penelitian ini diambil dari tulisan Santi Covarida, Call For Paper Evaluasi
Pemilu Serentak 2019 Bidang Evaluasi Kelembagaan Pemilu (www.
Journal.kpu.go.id)
Dari hasil penelitian di atas, mengungkapkan blank vote menyumbang
Suara Tidak Sah terbesar dalam Suara Tidak Sah dalam Pemilu
Legislatif Tahun 2014 di Kabupaten Karangasem Bali
-
71% dalam Pemilu DPD
-
70% dalam Pemilu DPR RI
27
-
66% dalam Pemilu DPRD PRovinsi
-
59% dalam Pemilu DPRD Kabupaten/Kota
24. Bahwa melihat fakta-fakta di atas, apabila blank vote dilembagakan menjadi
suara sah, maka para Pemohon jamin selain akan menghilangkan kerugian
konstitusional para Pemohon, jug akan menghasilkan peningkatan
signifikan terhadap angka partisipasi pemilihm karena pemilih memiliki
wadah sebagai wujud perlawanan rakyat/pemilih melaksanakan kedaulatan
rakyat untuk Tidak Setuju atau Menolak Seluruh pasangan Calon yang
dihasilkan dari proses yang tidak demokratis.
D. PRAKTIK BLANK VOTE DI NEGARA LAIN
25. Bahwa praktik blank vote sebagai suara sah dikenal luas di negara-negara
lain dengan berbagai istilah seperti “blank null and void/BNV”, “voto en
blanco”, dan lain sebagainya. Negara-negara tersebut antara lain Kolombia,
Ekuador, Ukraina, Mongolia, Perancis, Spanyol, Swiss, Swedia, Belanda,
Negara Bagian Nevada Amerika Serikat, dan India.
26. Bahwa dari negara-negara di atas, para Pemohon akan membandingkan
dengan blank vote di Kolombia. Bukan tanpa alasan, karena antara
Kolombia dengan Indonesia memiliki tertium comparasionis yang tepat,
mengingat
keduanya
sama-sama
menjalankan
demokrasi
yang
berdasarkan ketuhanan. Demokrasi berdasarkan Ketuhanan di Indonesia
ditegaskan dalam preambule UUD 1945, begitu juga dengan Demokrasi
berdasarkan Ketuhanan di Kolombia juga ditegaskan dalam preambule
Konstitusi Kolombia 1991 sebagai berikut:
The People of Colombia,
In the exercise of their sovereign power, represented by their delegates
to the National Constituent Assembly, invoking the protection of God, and
in order to strengthen the unity of the nation and ensure to its members
life, peaceful coexistence, work, justice, equality, understanding,
freedom, and peace within a legal, democratic, and participatory
framework that may guarantee a just political, economic, and social order
and committed to promote the integration of the Latin American
community, decree, authorize, and promulgate the following
27. Bahwa Demokrasi berdasarkan Ketuhanan menjadikan nilai moralitas
sebagai acuan utama dalam penyelenggaraan pesta demokrasi. Oleh
28
karenanya, perlu dibuka ruang seluas-luasnya untuk mengartikulasikan
moralitas dalam Pilkada. Termasuk melembagakan protes ketika terdapat
kandidasi yang tidak memenuhi prinsip genuine moralitas yang original,
atau dikenal dengan istilah the real clean.
28. Bahwa blank vote (dikenal dengan sebutan voto en blanco) di Kolombia
diatur dalam beberapa aturan detail sebagai berikut:
1) Konstitusi Kolombia (1991):
o
Pasal 258 Konstitusi Kolombia mengakui suara kosong sebagai
salah satu opsi pemilih. Pasal ini menetapkan bahwa suara kosong
dihitung sebagai suara sah dan merupakan bagian dari sistem
demokrasi.
2) Undang-Undang
Pemilu
(Ley
Estatutaria
de
Participación
Ciudadana, Ley 134 de 1994):
o
Artikel 9 dari Undang-Undang ini menjelaskan bahwa suara
kosong harus dihitung dalam penghitungan suara. Artikel ini
mengakui bahwa pemilih memiliki hak untuk memilih suara kosong
sebagai bentuk ekspresi politik.
o
Artikel 41 menetapkan bahwa jika suara kosong memperoleh
mayoritas dalam pemilihan, pemilu harus diulang dengan kandidat
yang berbeda. Ini memberikan kekuatan hukum nyata pada suara
kosong dan memungkinkan pemilih untuk memaksa perubahan
dalam kandidat yang ada.
3) Reforma Politik (Ley 1475 de 2011):
o
Artikel 258 dari reformasi tahun 2011 menguatkan ketentuan
mengenai "voto en blanco," memperjelas cara penghitungan suara
kosong dan efeknya pada pemilihan. Artikel ini memastikan bahwa
suara kosong dihitung sebagai suara sah dan menetapkan aturan
lebih lanjut tentang dampaknya jika suara kosong menang
mayoritas.
4) Código Electoral (Kode Pemilu):
o
Kode Pemilu Kolombia juga mengatur mekanisme penghitungan
dan pengolahan suara, termasuk suara kosong. Ini meliputi
29
prosedur untuk bagaimana suara kosong harus diintegrasikan
dalam hasil pemilu dan pengaturan yang relevan terkait dengan
pelaksanaan pemilu.
29. Bahwa blank vote di Kolombia merupakan sarana menjunjung tinggi
moralitas untuk menghadirkan kandidasi yang memenuhi aspek the real
clean. Oleh karena itu, keberadaan blank vote merupakan hal yang mutlak
dalam Pilkada Kolombia sebagai wadah bagi rakyat dan warning system
bagi partai politik sebagai pengusung kandidat.
30. Bahwa karena perannya yang amat krusial, blank vote di Kolombia juga
memiliki pengaruh signifikan terhadap hasil Pilkada. Hal itu pernah terjadi
di Pemilihan Walikota Bello, Madelin, Kolombia pada tahun 2011.
Pilkada Bello 2011 diikuti oleh 3 (tiga) kandidat sebagai berikut:
1) Óscar Suárez Mira: Mantan senator dan politisi terkemuka dari Partai
Konservatif Kolombia. Óscar Suárez Mira adalah kandidat utama dalam
pemilihan tersebut. Namun, ia menjadi tokoh kontroversial karena
adanya tuduhan keterlibatan dalam skandal korupsi dan hubungan
dengan kelompok paramiliter. Ketidakpuasan terhadapnya menjadi
salah satu alasan utama mengapa banyak pemilih memilih suara
kosong.
2) Germán Londoño: Kandidat lain yang bersaing dalam pemilihan ini,
meskipun tidak seterkenal Óscar Suárez Mira. Dia juga tidak berhasil
mendapatkan dukungan yang signifikan dari pemilih.
3) John Jairo Berrío: Seorang kandidat yang juga gagal memenangkan
kepercayaan pemilih di tengah ketidakpuasan luas terhadap semua
kandidat yang bersaing.
Pada akhirnya, Pilkada Bello 2011 dimenangkan oleh blank vote yang
menyebabkan Pilkada harus diulang.
31. Bahwa ketika Pilkada Bello 2011 diulang, terjadi rekonfigurasi dukungan
politik sehingga menghasilkan kandidasi yang berbeda yang jauh lebih
dikehendaki rakyat, yakni:
1) Carlos Muñoz López: Dia adalah kandidat dari Partai Konservatif
Kolombia (Partido Conservador Colombiano).
30
2) Diana Montoya: Mewakili Partai Liberal Kolombia (Partido Liberal
Colombiano).
Pada akhirnya, Pilkada ulang Bello 2011 dimenangkan oleh Carlos
Munoz, meskipun juga diikuti oleh blank vote.
Pemilu ulang ini dilakukan setelah pemilih menolak semua kandidat awal
dengan memilih suara kosong pada pemilihan sebelumnya, memaksa
diadakannya pemilu ulang sesuai dengan ketentuan hukum di Kolombia.
Pemilu Ulang yang dilaksanakan Bulan Desember 2011 akhirnya
memenangkan Carlos Muñoz López terpilih sebagai wali kota Bello.
Hal semacam ini lah yang perlu untuk dicontoh dan juga diterapkan di
Indonesia.
32. Bahwa pengalaman yang terjadi di Kolombia menunjukkan bahwa
eksistensi blank vote amat penting untuk melindungi hak konstitusional
pemilih, serta tidak akan menciptakan kondisi dead lock dalam Pilkada. Hal
yang sama juga pernah terjadi pada Pilkada Makassar tahun 2018, di mana
kotak kosong menang melawan pasangan Munafri Arifuddin – Andi
Rachmatika Dewi (APPI-Cicu), yang menyebabkan Pilkada Makassar
diulang pada tahun berikutnya. Kemenangan tersebut bahkan bisa dibilang
telak, APPI-Cicu yang mengantongi 83% dukungan DPRD Makassar, justru
kalah telah dengan selisih 36.898 suara (53,23% berbanding 46,77%).
Saat Pilkada ulangan, terjadi rekonfigurasi dukungan partai politik yang
menghasilkan kandidat baru, dari 1 pasangan calon menjadi 4 pasangan
calon. Hal ini juga menunjukkan bahwa di Indonesia pun dead lock tidak
terjadi ketika opsi kotak kosong dibuka.
33. Bahwa berikut juga para Pemohon sampaikan bagaimana jenis-jenis surat
suara di negara lain yang mengakomidir blank vote dalam Pilkada atau
Pemilu nya:
31
Gambar di atas adalah surat suara di Kolombia dimana terdapat blank vote
dalam surat suaranya.
Gambar di atas adalah surat suara di India di mana terdapat blank vote dalam
surat suaranya pada kolom paling bawah.
32
Gambar di atas adalah surat suara di Negara Bagian Amerika Serikat, di mana
terdapat blank vote dalam surat suaranya pada kolom paling bawah. Bahkan
Pemilih juga diberi hak untuk menulis nama lain selain calon-calon yang ada.
E. MEMAKNAI PASAL 79 AYAT (1), PASAL 85 AYAT (1), PASAL 94, PASAL
107 AYAT (1), PASAL 109 AYAT (1) UU PILKADA DAN PASAL 10 AYAT (2)
DAN AYAT (3) UU DKJ DENGAN MEMFASILITASI BLANK VOTE DI
DALAMNYA SEBAGAI BENTUK MENGAKOMODIR PERLINDUNGAN HAK
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON DAN MENDUDUKKAN KEMBALI
PILKADA KE JALUR KONSTITUSIONAL
34. Bahwa berbagai argumentasi di atas menunjukkan bahwa eksistensi Pasal
Pasal 79 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 94, Pasal 107 ayat (1), Pasal 109
ayat (1) UU Pilkada dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) UU DKJ yang tidak
menyediakan blank vote merupakan perampasan terhadap hak untuk
memilih yang dimiliki oleh para Pemohon.
35. Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan “Kedaulatan di Tangan
Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, perampasan
hak memilih para Pemohon adalah hal yang amat bertolak belakang dengan
kedaulatan di tangan rakyat yang diatur dalam UUD. Kondisi a quo
menjadikan rakyat tidak berdaulat. Oleh karena itu, Pasal 79 ayat (1), Pasal
85 ayat (1), Pasal 94, Pasal 107 ayat (1), Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada dan
Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) UU DKJ menjadi bertentangan secara
33
bersyarat dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
36. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan “Negara Indonesia adalah
negara hukum”, di mana salah satu ciri dari negara hukum adalah equality
before the law. Perampasan hak memilih para Pemohon adalah
pelanggaran terhadap prinsip negara hukum. Oleh karenanya Pasal 79 ayat
(1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 94, Pasal 107 ayat (1), Pasal 109 ayat (1) UU
Pilkada dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) UU DKJ menjadi bertentangan
secara bersyarat dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
37. Bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan “Gubernur, Bupati, dan
Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah Provinsi,
Kabupaten dan Kota dipilih secara Demokratis”. Kebuntuan konstitusional
yang mengkonversi hak pilih para Pemohon menjadi suara tidak sah jelas-
jelas tidak mencerminkan pelaksanaan Pilkada yang demokratis. Oleh
karena itu, Pasal 79 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 94, Pasal 107 ayat
(1), Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) UU
DKJ menjadi bertentangan secara bersyarat dengan prinsip Pilkada yang
demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
38. Bahwa Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menegaskan “Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali.”. Sementara Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 juga
menegaskan serupa di mana “setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kedua pasal
tersebut sama-sama menjamin kebebasan dalam pelaksanaan pemilu dan
mengeluarkan pendapat. Namun, kebebasan tersebut terenggut dengan
konstruksi hukum Pilkada saat ini yang tidak memberikan ruang bagi para
Pemohon dalam menjalankan ekspresi politiknya secara bebas, karena
dianggap menjadi suara tidak sah. Termasuk kebebasan partai politik dalam
mengusung pasangan calon yang juga tersandera. Oleh karenanya, Pasal
79 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 94, Pasal 107 ayat (1), Pasal 109 ayat
(1) UU Pilkada dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) UU DKJ menjadi
34
bertentangan secara bersyarat dengan prinsip kebebasan dalam Pilkada
sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD
1945.
39. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”, sementara Pasal 28D
ayat (3) mengatur “Setiap Warga Negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”. Kemudian Pasal 28I ayat
(1) UUD 1945 menegaskan “Hak untuk Hidup, Hak untuk Tidak Disiksa, Hak
Kemerdekaan pikiran dan hati Nurani, hak beragama, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berkaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” Serta Pasal 28I ayat (2) UUD
1945 mengatur “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Keempat Pasal dalam konstitusi di atas menjamin hal yang serupa yakni
“pengakuan dan persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan”, hal
yang mana seluruhnya terlanggar akibat terampasnya hak memilih bagi
para Pemohon yang pada akhirnya tidak dapat dijalankan secara sama,
mengingat pilihan para Pemohon dalam menjalankan hak memilih akan
dikonversi menjadi suara tidak sah.
Oleh karena itu, Pasal 79 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 94, Pasal 107
ayat (1), Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3)
UU DKJ jelas bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
40. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, Pasal 79 ayat (1), Pasal 85 ayat
(1), Pasal 94, Pasal 107 ayat (1), Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada dan Pasal
10 ayat (2) dan ayat (3) UU DKJ menjadi jelas bertentangan dengan UUD
1945 sepanjang tidak dimaknai:
1) Pasal 79 ayat (1) UU Pilkada:
35
Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf
b memuat foto, nama, dan nomor urut calon, dan kolom kosong
sebagai wujud pelaksanaan suara kosong.
2) Pasal 85 ayat (1) UU Pilkada:
Pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara:
a. Memberi tanda satu kali pada surat suara dalam hal telah
terdapat kolom kosong di dalamnya;
b. Memberi tanda pada semua kotak pasangan calon atau
coblos semua dalam hal belum terdapat kolom kosong
dalam surat suara untuk dihitung sebagai suara kosong;
c. Menulis nomor, nama, atau istilah lain selain pasangan
calon dalam hal belum terdapat kolom kosong dalam surat
suara untuk dihitung sebagai suara kosong; atau
d. Memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara
elektronik.
3) Pasal 94 UU Pilkada:
Surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika surat suara
ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan:
a. Pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama
salah satu Pasangan calon atau pada kolom kosong dalam
surat suara;
b. Pemberian tanda pada semua kotak pasangan calon atau
coblos semua dalam hal belum terdapat kolom kosong
dalam surat suara untuk dihitung sebagai suara kosong;
atau
c. Pemberian tulisan nomor, nama, atau istilah lain selain
pasangan calon dalam hal belum terdapat kolom kosong
dalam surat suara untuk dihitung sebagai suara kosong.
4) Pasal 107 ayat (1) UU Pilkada:
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara
terbanyak dan mengalahkan suara kosong ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Terpilih serta
Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Terpilih, di
mana jika suara kosong memperoleh suara terbanyak, maka
pemilihan diulang pada tahun berikutnya.
5) Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada:
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang
memperoleh suara terbanyak dan mengalahkan kolom kosong
ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur Terpilih, di mana jika suara kosong memperoleh suara
terbanyak, maka pemilihan diulang pada tahun berikutnya.
36
6) Pasal 10 ayat (2) UU DKJ:
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh
suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai
Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih atau dalam hal suara
kosong mendapat perolehan suara lebih dari 50% maka
diadakan pemilihan ulang pada tahun berikutnya.
7) Pasal 10 ayat (3) UU DKJ:
Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua
yang diikuti oleh pasangan calon atau suara kosong yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran
pertama.
41. Bahwa para Pemohon perlu menyampaikan permintaan memberikan tafsir
terkait dengan Pasal-Pasal yang diujikan di atas amat sangat penting
dilakukan demi melindungi hak konstitusional para Pemohon, utamanya
dalam melaksanakan pemungutan suara pada 27 November 2024 nanti.
Permintaan agar Mahkamah memaknai secara eksplisit sebuah norma
dalam Undang-Undang demi menjaga dan melindungi hak konstitusional
adalah hal yang wajib dilakukan. Hal ini sebagaimana pertama kali MK
mengenalkan putusan ‘konstitusional bersyarat’ dalam Putusan Nomor
10/PUU-VI/2008 yang pada ratio decidendi nya menyatakan sebagai
berikut:
Halaman 212, Putusan Nomor 10/PUU-VI/2008:
“[3.25] Menimbang bahwa terhadap masalah yang Ketiga, yaitu
ketiadaan norma konstitusi yang bersifat implisit melekat dalam suatu
pasal konstitusi, in casu syarat domisili di provinsi yang diwakilinya
bagi calon anggota DPD, implisit melekat pada Pasal 22C ayat (1) dan
(2) UUD 1945, Mahkamah berpendapat bahwa apabila mengacu
kepada Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK, memang tidak mungkin untuk
diajukan permohonan pengujian. Karena, permohonan yang demikian
akan dianggap kabur (obscuur libel), tidak jelas, yang berakibat
permohonan tidak dapat diterima sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 56 ayat (1) UU MK. Namun demikian, Mahkamah dapat juga
menyatakan bahwa suatu pasal, ayat, dan/atau bagian undang-
undang yang tidak memuat suatu norma konstitusi yang implisit
melekat pada suatu pasal konstitusi yang seharusnya diderivasi
secara eksplisit dalam rumusan pasal, ayat, dan/atau bagian
undang-undang, oleh Mahkamah dapat dinyatakan sebagai
37
“konstitusional bersyarat” (conditionally constitutional) atau
“inkonstitusional bersyarat” (conditionally unconstitutional);”
42. Bahwa alasan MK melakukan penafsiran terhadap sebuah norma dalam
Undang-Undang juga berkali-kali ditentang oleh DPR selaku pembentuk UU
karena menganggap perannya sebagai positive legislature diintervensi.
Tentu pemikiran tersebut amat keliru, karena kewenangan MK dalam
memaknai sebuah norma dalam UU bukanlah dalam hal bertindak sebagai
positive legislature, namun tetap bertindak dalam kerangka Lembaga
peradilan yang menegakkan hukum dan keadilan dengan mengisi
kekosongan hukum, jika kekosongan tersebut benar-benar melanggar hak
konstitusional rakyat. Hal mana tertuang dalam Putusan Nomor 48/PUU-
IX/2011 sebagai berikut:
Halaman 94, Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011:
Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 57 ayat (2a) UU 8/2011 tersebut
bertentangan
dengan
tujuan
pembentukan
Mahkamah
untuk
menegakkan hukum dan keadilan khususnya dalam rangka
menegakkan konstitusionalitas norma Undang-Undang sesuai dengan
Undang-Undang Dasar. Adanya Pasal 57 ayat (2a) UU 8/2011
tersebut berakibat terhalangnya Mahkamah untuk (i) menguji
konstitusionalitas norma; (ii) mengisi kekosongan hukum
sebagai akibat putusan Mahkamah yang menyatakan suatu
norma bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sementara itu, proses
pembentukan Undang-Undang membutuhkan waktu yang cukup
lama, sehingga tidak dapat segera mengisi kekosongan hukum
tersebut; (iii) melaksanakan kewajiban hakim konstitusi untuk
menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Oleh karenanya, dalam permohonan ini, sudah tepat bagi Mahkamah untuk
mengisi kekosongan norma terkait blank vote dengan mengabulkan perkara
a quo.
43. Bahwa penting bagi para Pemohon tekankan, mengingat para Pemohon
meminta diakomodir blank vote untuk melindungi hak konstitusional para
Pemohon, oleh karenanya jika permohonan ini dikabulkan dan ada kondisi
di mana blank vote menang dalam Pilkada, konsekuensi yang paling logis
adalah Pilkada harus diulang pada tahun berikutnya. Hal ini tentu mengacu
pada preseden yang telah dilakukan selama ini di Indonesia untuk kasus
38
calon tunggal, begitu juga telah disepakati oleh KPU RI bersama dengan
Komisi II DPR RI, dalam hal kotak kosong menang, maka Pilkada diulang
pada tahun 2025.
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240911070804-617-
1143181/kpu-dpr-sepakat-pilkada-ulang-digelar-2025-kalau-kotak-kosong-
menang)
44. Bahwa penting untuk para Pemohon beri penekanan terkait dengan dalam
kondisi apa blank vote dikatakan memenangi Pilkada, tentu konsep yang
dianut harus mengacu pada sistem pemilihan di Indonesia yang terbagi
menjadi (2), yakni absolute majority voting untuk Pemilu serta Pilkada
Jakarta dan plurality voting untuk Pilkada di Provinsi, Kabupaten, Kota
lainnya.
45. Bahwa plurality voting adalah keterpilihan pasangan calon cukup hanya
menjadi peserta dengan perolehan suara terbanyak, sementara absolute
majority voting mensyaratkan perolehan suara lebih dari 50% untuk terpilih
menjadi pemenang. Lebih lengkap dapat di simak dalam tabel sebagai
berikut:
Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109
ayat (1) UU 10 Tahun 2016
(Plurality Voting)
Pasal 6A ayat (3) NRI UUD 1945
Pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil
Bupati
serta
Pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota yang memperoleh suara
terbanyak
ditetapkan
sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil
Bupati
Terpilih
serta
Pasangan Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota Terpilih
Pasangan Calon Presiden dan
Wakil
Presiden
yang
mendapatkan suara lebih dari
lima puluh persen dari jumlah
suara dalam pemilihan umum
dengan sedikitnya dua puluh
persen di setiap provinsi yang
tersebar di lebih dari setengah
jumlah Provinsi di Indonesia,
dilantik menjadi Presiden dan
Wakil Presiden
Pasangan Calon Gubernur dan
Calon
Wakil
Gubernur
yang
memperoleh
suara
terbanyak
ditetapkan
sebagai
Pasangan
Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur Terpilih
Berdasarkan pemahaman yang demikian, maka jika blank vote
memperoleh suara terbanyak (tidak perlu lebih dari 50%) di provinsi,
kabupaten, atau kota selain Jakarta, konsekuensinya adalah mengikuti
39
sistem plurality voting yang dianut di mana secara seketika Pilkada harus
diulang. Tanpa melihat penjumlahan suara dari calon-calon yang lain.
46. Sementara untuk di Jakarta, karena menganut sistem absolute majority
system, maka jika pada putaran pertama blank vote mendapat suara lebih
dari 50%, otomatis Pilkada Jakarta harus diulang. Namun jika blank vote
berhasil menempati urutan pertama atau kedua (di bawah 50%), maka
blank vote berhak untuk masuk kedalam putaran kedua.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan di atas, para Pemohon memohon kepada
Majelis Hakim Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
1.
Mengabulkan Permohonan Provisi para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
menunda pelaksanaan pencetakan surat suara sampai adanya putusan dalam
perkara nomor 125/PUU-XXII/2024.
DALAM POKOK PERMOHONAN:
1.
Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588, Tahun 2015)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b
memuat foto, nama, dan nomor urut calon, dan kolom kosong sebagai
wujud pelaksanaan suara kosong.
3.
Menyatakan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588, Tahun 2015)
40
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara:
a.
Memberi tanda satu kali pada surat suara dalam hal telah terdapat
kolom kosong di dalamnya;
b.
Memberi tanda pada semua kotak pasangan calon atau coblos
semua dalam hal belum terdapat kolom kosong dalam surat
suara untuk dihitung sebagai suara kosong;
c.
Menulis nomor, nama, atau istilah lain selain pasangan calon
dalam hal belum terdapat kolom kosong dalam surat suara
untuk dihitung sebagai suara kosong; atau
d.
Memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.
4.
Menyatakan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5678, Tahuun 2015) bertentangan dengan
Undang-Undang NRI 1945 dan Tidak Mempuunyai Kekuatan Hukum Mengikat
sepanjang tidak dimaknai:
Surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika surat suara
ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan:
a.
Pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah
satu Pasangan calon atau pada kolom kosong dalam surat suara;
b.
Pemberian tanda pada semua kotak pasangan calon atau
coblos semua dalam hal belum terdapat kolom kosong dalam
surat suara untuk dihitung sebagai suara kosong; atau
c.
Pemberian tulisan nomor, nama, atau istilah lain selain
pasangan calon dalam hal belum terdapat kolom kosong dalam
surat suara untuk dihitung sebagai suara kosong.
5.
Menyatakan Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, Tahun 2016) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan Tidak Mempunyai Kekuatan
Hukum Mengikat sepanjang tidak dimaknai:
41
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak
dan mengalahkan suara kosong ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Terpilih serta Pasangan Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota Terpilih, di mana jika suara kosong
memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan diulang pada tahun
berikutnya.
6.
Menyatakan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, Tahun 2016) bertentangan
Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh
suara terbanyak dan mengalahkan kolom kosong ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Terpilih, di mana
jika suara kosong memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan
diulang pada tahun berikutnya.
7.
Menyatakan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913, Tahun
2024) bertentangan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan Tidak Mempunyai
Kekuatan Hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara
lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan
Wakil Gubernur terpilih atau dalam hal suara kosong mendapat
perolehan suara lebih dari 50% maka diadakan pemilihan ulang pada
tahun berikutnya.
8.
Menyatakan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913, Tahun
2024) bertentangan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan Tidak Mempunyai
Kekuatan Hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang
memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan
42
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh
pasangan calon atau suara kosong yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua pada putaran pertama.
9.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-16, yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 10 Oktober 2024
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan GUbenur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang;
Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tetang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
2.
Bukti P-2
: Cetak Berita Daring dari situs viva.co.id, berjudul “Hasto:
Kekuasaan Mengepung PDIP dan Anies Baswedan”,
tanggal 30 Agustus 2024;
3.
Bukti P-3
: Cetak Berita Daring dari situs SIN PO.id, berjudul “Golkar
di tangan Airlangga Tersandera Kasus Hukum”, tanggal 29
Juli 2023;
43
4.
Bukti P-4
: Cetak Daftar Pemilih Tetap atas nama Muhamad Raziv
Barokkah, Ramdansyah, dan Heriyanto dari situs kpu.id;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
17/PUU-X/2012, dengan Pemohon Heriyanto;
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-
XIII/2015, dengan Heriyanto dan Ramdansyah sebagai
Pemohon;
6.
Bukti P-6
: Foto Baliho bergambar Arief Wismansyah di Area Publik;
Cetak Berita Daring dari situs okezone.com, berjudul Survei
Terbaru
Pilgub
Banten
2024:
Airin
46,8%,
Arief
Wismansyah 24,1%, Rano Karno 8,7%, tanggal 23 Agustus
2024;
Cetak Berita Daring dari situs Tribun-Medan.com, berjudul
Sederet Prestasi Arief Wismansyah bacalon Gubernur
Banten yang Kena PHP Partai Demokrat, tanggal 22 Juli
2024;
7.
Bukti P-7
: - Cetak Berita Daring dari situs DetikNews, berjudul Survei
SMRC: Anies Unggul Jika Lawan RK, Ahok, atau
Kaesang di Jakarta, tanggal 18 Agustus 2024;
- Cetak Berita Daring dari situs VoA, berjudul Survei
Indikator Politik: Anies Ungguli Ahok dan Ridwan Kamil
pada Pilkada Jakarta, tanggal 26 Juli 2024;
8.
Bukti P-8
: Cetak Berita Daring dari situs PKS.id, berjudul PKS Resmi
Usung Anies baswedan-Sohibul IMan sebagai Cagub-
Cawgub Jakarta;
9.
Bukti P-9
: Cetak Berita Daring dari situs DetikSumut.com, berjudul
Didukung NasDem dan PKS, Anies Cukup Syarat Maju
Pilgub Jakarta, tanggal 23 Juli 2024;
10. Bukti P-10
: Cetak Berita Daring dari situs metrotv.id, berjudul Anies
Masih Didukung PKB, Tapi…, tanggal 7 Oktober 2024;
11. Bukti P-11
: - Cetak Berita Daring dari situs kompas.com, berjudul
“Dipasangkan dengan Tokoh Islam, Golkar Usung
44
Paulus Waterpauw sebagai Calon Gubenur Papua”,
tanggal 20 Juli 2024;
- Cetak Berita Daring dari situs beritapapua.co, berjudul
“Survei: Mayoritas Masyarakat Papua Inginkan Gubenur
Berpengalaman, Paulus Waterpauw Unggul”, tanggal 3
Agustus 2024;
- Cetak Berita Daring dari situs tempo.co, berjudul “Survei
PSI: Nama Paulus Waterpauw Unggul”, tanggal 2
Agustus 2024;
- Cetak Berita Daring dari situs beritapapua.co, berjudul
“Golkar Ungkap Alasan di Balik Rekomendasi Paulus
Waterpauw Maju Pilgub Papua 2024”, tanggal 23 Juli
2024;
- Cetak Berita Daring dari situs ceposonline.com, berjudul
“Sah! Mathius Fakhiri - Aryoko Rumaropen Kantongi
B1KWK Partai Golkar Maju Pilkada Papua”, tanggal 26
Agustus 2024;
- Cetak Berita Daring dari situs rmol.id, berjudul “Paulus
Waterpauw Dizolimi Partai Golkar Tokoh Adat Papua
Buka Suara”, tanggal 15 Agustus 2024;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor
814/18/1/2023
tentang
Pengangkatan
Staf
Khusus
Gubernur Papua Barat Tahun 2023, tanggal 18 Januari
2023;
13. Bukti P-13
: Cetak Berita Daring dari situs kajianberita.com, berjudul
“Dipaksa Mundur oleh Penguasa Demi Ambisi Politik
Menantu Jokowi, Ijeck Pasti Kecewa Berat”, tanggal 1 Juni
2024;
14. Bukti P-14
: - Cetak Berita Daring dari situs suarasumbar.id, berjudul
“Kecewa Berat! PPP Sumbar Bicara Langkah Politik
Audy Usai “Ditinggal” Mahyeldi di Pilgub Sumbar 2024:
Inilah Politik!”, tanggal 13 Juli 2024;
45
- Cetak Berita Daring dari situs topnews.com, berjudul
“DPW PPP Kecewa, Mahyeldi Tinggalkan Audy”, tanggal
15 Juli 2024;
15. Bukti P-15
: - Cetak Berita Daring dari situs bogor.pjoksatu.id, berjudul
“Kader Golkar Kabupaten Bogor Minta KIM Dibubarkan,
Ternyata Ini Penyebabnya”, tanggal 27 Agustus 2024;
- Cetak Berita Daring dari situs jabarekspres.com, berjudul
“Dipaksakan Jadi Wakil Bupati, Jaro Ade Bakal
Pertimbangkan Pindah Partai”, tanggal 28 Agustus 2024;
- Cetak Berita Daring dari situs jabarjppn.com, berjudul
“Jaro Ade Kehilangan Pendukungnya Jika Ngotot
Dampingi Rudy Susmanto”, tanggal 28 Agustus 2024;
- Cetak Berita Daring dari situs potretbogor.com, berjudul
“Masyarakat Bogor Menolak Jaro Ade Jadi Wakil Bupati”,
tanggal 28 Agustus 2024;
- Cetak Berita Daring dari situs radarbogor.com, berjudul
“Jaro Ade Legowo Jadi Wakil Rudy Susmanto di Pilbup
Bogor 2024, Ini Tiga Alasannya”, tanggal 16 September
2024.
16. Bukti P-16
: Contoh surat suara di berbagai negara yang mengakomodir
blank vote.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
46
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588, selanjutnya disebut UU 1/2015);
Pasal 94 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678,
selanjutnya disebut UU 8/2015), Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6913, selanjutnya disebut UU 2/2024) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
47
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
48
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85
ayat (1) UU 1/2015; Pasal 94 UU 8/2015, Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat
(1) UU 10/2016 dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2024, yang menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 79 ayat (1) UU 1/2015
Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b
memuat foto, nama, dan nomor urut calon.
Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015
(1) Pemberian suara untuk Pemilihan dapat dilakukan dengan cara:
a. memberi tanda satu kali pada surat suara; atau
b. memberi suara melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik.
Pasal 94 UU UU 8/2015
Surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu
Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota dalam surat suara.
Pasal 107 ayat (1) UU 10/2016
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak
49
ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
Pasal 109 ayat (1) UU UU 10/2016
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh
suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur terpilih
Pasal 10 ayat (2) UU 2/2024
(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara
lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan
Wakil Gubernur terpilih.
Pasal 10 ayat (3) UU 2/2024
(3) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang
memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh
pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
pada putaran pertama.
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang dijamin
dalam prinsip kedaulatan rakyat; prinsip negara hukum; prinsip pilkada yang
demokratis; prinsip pemilihan umum yang langsung, umum bebas, rahasia, jujur,
dan adil; hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum;
hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan; hak atas kebebasan
mengeluarkan pendapat, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum;
dan hak bebas atas perlakuan diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 1
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal
22E ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945;
3. Bahwa para Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk dipilih dan
memilih dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024;
Pemohon I merupakan warga negara Indonesia berdomisili di Kota
Tangerang, Banten yang memiliki hak pilih pada Pilkada Serentak Nasional
Tahun 2024, Pemohon pernah bekerja sebagai Tenaga Ahli Bawaslu, dan
pernah mengajukan pengujian Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah
ke Mahkamah. Selain itu Pemohon I juga merupakan advokat yang memiliki
50
spesialisasi di bidang kepemiluan dan menjadi kuasa hukum dalam perselisihan
hasil Pemilukada untuk Kota Banjarmasin dan Kabupaten Boven Digoel;
Pemohon II merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih
pada Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pemohon II pernah menjadi Ketua Panswaslu DKI Jakarta Tahun 2012 dan
merupakan pendiri Lembaga Rumah Demokrasi yang melakukan penelitian dan
kajian bidang kepemiluan dan demokrasi;
Pemohon III merupakan warga negara Indonesia memilliki hak pilih pada
Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 di Provinsi Jakarta, merupaka advokat
yang beberapa kali menangani perkara di Mahkamah. Pemohon III juga
merupakan warga Betawi pemerhati hukum dan pemerintahan.
4. Bahwa para Pemohon menganggap norma yang dimohonkan pengujian telah
mengunci ruang gerak para Pemohon dalam menjalankan hak memilihnya
karena para Pemohon hanya dapat menggunakan suaranya kepada pasangan
calon yang ada dalam surat suara.
5. Bahwa para Pemohon menganggap pasangan calon yang menjadi peserta
pemilihan kepala daerah di daerahnya saat ini tidak sesuai dengan
kehendaknya. Pemohon I sebagai warga Banten berharap tokoh Banten seperti
Arief Wismansyah yang Pemohon I anggap telah membawa kemajuan pada
Kota Tangerang dapat maju sebagai calon gubernur. Pemohon II dan Pemohon
III berharap Anies Baswedan dan Basuki Tjahja Purnama akan diajukan sebagai
Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Namun calon-calon dimaksud
terhambat pencalonanya karena adanya kartel politik, sehingga tidak ada calon
yang dikehendaki para Pemohon untuk dipilih dalam Pilkada Serentak Nasional
Tahun 2024 di daerahnya. Karena itulah para Pemohon berharap dapat
menggunakan haknya untuk memilih “non-pasangan” dalam surat suara, yang
dapat diwujudkan dengan adanya “blank vote” dalam surat suara.
6. Bahwa kerugian para Pemohon bersifat spesifik, khusus, dan potensial
berdasarkan penalaran yang wajar akan terjadi saat Pilkada Serentak Nasional
Tahun 2024, tanggal 27 November 2024. Kerugian dimaksud dianggap memiliki
hubungan kausalitas dengan norma yang dimohonkan pengujian.
51
Berdasarkan seluruh uraian para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, in casu sebagai warga negara Indonesia
yang memiliki hak pilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap dalam Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024 [vide bukti P-4]. Dalam kualifikasi
sebagai pemilih tersebut, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat
menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
secara aktual atau setidak-tidaknya potensial dirugikan dengan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian, yaitu hak untuk memilih kepala daerah dalam
pemilihan yang demokratis sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Oleh
karenanya, telah tampak adanya keterkaitan logis dan hubungan kausal (causal
verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan
berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila
permohonan para Pemohon dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional
dimaksud tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat
(1) UU 1/2015; Pasal 94 UU 8/2015, Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU
10/2016 dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2024 yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon (selanjutnya disebut para Pemohon) dalam mengajukan
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa dalam permohonan a quo para Pemohon memohon
agar Mahkamah menjatuhkan putusan provisi dengan alasan agar Komisi Pemilihan
Umum menghentikan terlebih dahulu pencetakan surat suara sampai adanya
putusan terhadap permohonan a quo. Terhadap permohonan provisi dimaksud, oleh
karena terhadap permohonan a quo diputus tanpa terlebih dahulu dilakukan Sidang
Pleno dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden serta pihak lain
52
yang dianggap perlu, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK, maka
terhadap permohonan a quo akan segara mendapat kepastian hukum terkait ada
atau tidaknya relevansi dengan permohonan para Pemohon a quo. Oleh karena itu,
tidak terdapat alasan bagi Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
provisi para Pemohon a quo. Dengan demikian, permohonan provisi para Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015; Pasal 94 UU 8/2015, Pasal 107 ayat
(1) dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2024,
para Pemohon mengemukakan dalil-dalil (sebagaimana selengkapnya telah dimuat
pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1)
UU 1/2015; Pasal 94 UU 8/2015, Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU
10/2016 dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2024 yang tidak menyediakan
ruang “blank vote” (kolom kosong) dalam Pilkada 2024, telah merampas hak
untuk memilih yang dimiliki para Pemohon yang telah dijamin oleh UUD NRI
Tahun 1945;
a. Pasal 79 ayat (1) UU 1/2015, tidak mengatur “blank vote” dalam desain
surat suara;
b. Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015 dan Pasal 94 UU 8/2015, tidak mengatur
“blank vote” dalam kategorisasi suara sah;
c. Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016, tidak mengatur
“blank vote” dalam batas keterpilihan kepala daerah;
d. Pasal 10 ayat (2) dan (3) UU 2/2024, tidak mengatur “blank vote” dalam
batas keterpilihan Gubernur/Wakil Gubernur di Provinsi Daerah Khusus
Jakarta.
2. Bahwa menurut para Pemohon, “blank vote” diperlukan karena proses kandidasi
dalam pencalonan kepala daerah tidak bebas, jujur dan adil, terutama yang
terjadi pada Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Para Pemohon meganggap
53
partai politik gagal menyerap aspirasi publik karena didominasi oleh sandera
kekuasaan. Hal ini mengakibatkan figur-figur kandidat calon kepala daerah
dengan elektabilitas yang tinggi justru tidak bisa berkontestasi, seperti Anies
Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama, Arief R. Wismansyah, dan Paulus
Waterpauw.
3. Bahwa menurut para Pemohon, “blank vote” adalah jawaban untuk memecah
kebuntuan konstitusional yang dialami oleh para Pemohon. Karena “blank vote”
adalah salah satu jenis saluran kedaulatan rakyat dalam menggunakan hak pilih,
ketika tidak ada satupun pasangan calon di dalam surat suara yang
merepresentasikan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, rakyat berhak untuk
menggunakan hak suaranya dengan tidak diberikan kepada pasangan calon
manapun (none of the above).
4. Bahwa menurut para Pemohon, “blank vote” berbeda dengan abstain/tidak
memilih/invalid vote jika dilihat dari segi validitas hukum, niat pemilih, dan
pengaruh dalam hasil pemilu. “Blank vote” dapat menentukan preferensi pemilih,
dan menunjukkan niat pemilih untuk berpartisipasi secara politik, yang kemudian
dapat memengaruhi hasil pemilihan.
5. Bahwa menurut para Pemohon, konstruksi hukum yang diatur dalam Pasal 79
ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015; Pasal 94 UU 8/2015, Pasal 107 ayat
(1) dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) UU
2/2024, yang mencampuradukkan antara “blank vote” dengan suara tidak sah
juga menjadi pemicu tingginya tingkat apatisme pemilu di Indonesia, karena
proses kandidasi dipersamakan sebagai suara tidak sah.
6. Bahwa menurut para Pemohon, “blank vote” telah dipraktekan di negara lain,
seperti di Kolombia di mana “blank vote” sebagai wadah bagi rakyat dan warning
system bagi partai politik sebagai pengusung kandidat.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, para Pemohon dalam petitum
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85
ayat (1) UU 1/2015; Pasal 94 UU 8/2015, Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1)
UU 10/2016 dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2024 bertentangan dengan
54
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai sebagai berikut.
1. Pasal 79 ayat (1) UU 1/2015 sepanjang tidak dimaknai:
“Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b
memuat foto, nama, dan nomor urut calon, dan kolom kosong sebagai
wujud pelaksanaan suara kosong.”
2. Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015 sepanjang tidak dimaknai:
“Pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara:
a. Memberi tanda satu kali pada surat suara dalam hal telah terdapat
kolom kosong di dalamnya;
b. Memberi tanda pada semua kotak pasangan calon atau coblos
semua dalam hal belum terdapat kolom kosong dalam surat suara
untuk dihitung sebagai suara kosong;
c. Menulis nomor, nama, atau istilah lain selain pasangan calon
dalam hal belum terdapat kolom kosong dalam surat suara untuk
dihitung sebagai suara kosong; atau
d. Memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara
elektronik.”
3. Pasal 94 UU 8/2015 sepanjang tidak dimaknai:
“Surat suara untuk pemilihan dinyatakan sah jika surat suara
ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan:
a. Pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah
satu pasangan calon atau pada kolom kosong dalam surat suara
b. Pemberian tanda pada semua kotak pasangan calon atau coblos
semua dalam hal belum terdapat kolom kosong dalam surat suara
untuk dihitung sebagai suara kosong; atau
c. Pemberian tulisan nomor, nama, atau istilah lain selain pasangan
calon dalam hal belum terdapat kolom kosong dalam surat suara
untuk dihitung sebagai suara kosong.
4. Pasal 107 ayat (1) UU 10/2016 sepanjang tidak dimaknai:
“Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memeroleh suara
terbanyak dan mengalahkan suara kosong ditetapkan sebagai
pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Terpilih serta
Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Terpilih, di mana
jika suara kosong memeroleh suara terbanyak, maka pemilihan
diulang pada tahun berikutnya.”
5. Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 sepanjang tidak dimaknai:
“Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang
memeroleh suara terbanyak dan mengalahkan kolom kosong
ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Calon Gubernur
Terpilih, di mana jika suara kosong memeroleh suara terbanyak, maka
pemilihan diulang pada tahun berikutnya.”
6. Pasal 10 ayat (2) UU 2/2024 sepanjang tidak dimaknai:
“Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memeroleh
suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur
55
terpilih atau dalam hal suara kosong mendapat perolehan suara lebih
dari 50% maka diadakan pemilihan ulang pada tahun berikutnya.”
7. Pasal 10 ayat (3) UU 2/2024 sepanjang tidak dimaknai:
“Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
yang memeroleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang
diikuti oleh pasangan calon atau suara kosong yang memeroleh suara
terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.”
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-16 sebagaimana telah disahkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 10 Oktober 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
sebagaimana pula telah dipertimbangkan pada Paragraf [3.7] Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK;
[3.11]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan para
Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan oleh para Pemohon, isu utama yang
dipersoalkan oleh para Pemohon adalah berkenaan dengan inkonstitusionalitas
norma Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015; Pasal 94 UU 8/2015,
Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 dan Pasal 10 ayat (2) dan
ayat (3) UU 2/2024 yang tidak mengatur mengenai “blank vote” atau kotak kosong
pada pemilihan kepala daerah yang pesertanya lebih dari satu pasangan calon
(bukan
calon
tunggal),
mengakibatkan
para
Pemohon
dirugikan
hak
konstitusionalnya untuk memilih calon kepala daerah sesuai dengan kehendaknya,
sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (4),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat
(1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian dimaksud, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
56
[3.11.1] Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa
Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat yang maknanya adalah kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar,
yang kemudian oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dilengkapi dengan
penegasan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehingga jelas bahwa
Indonesia adalah negara demokrasi yang berlandaskan hukum. Amandemen
Konstitusi membawa perubahan terutama dalam hal pelibatan rakyat dalam proses
demokratisasi, yang salah satunya mengatur pemilihan umum termasuk pemilihan
presiden yang dilakukan secara langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 6A dan
Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945.
Perubahan Konstitusi juga membawa paradigma hubungan pemerintah
pusat dan daerah yang mewujudkan prinsip demokrasi berlandaskan hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945. Perwujudan demokrasi
yang berlandaskan hukum tidak hanya dalam memilih pejabat publik tingkat pusat,
namun juga pejabat publik tingkat lokal di daerah. Tujuannya agar tercipta
demokratisasi di tingkat lokal dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Secara normatif, hal tersebut dijamin dalam
Perubahan Kedua Konstitusi dengan ditetapkannya Pasal 18 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945 yang menentukan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-
masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih
secara demokratis”. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang dirumuskan
secara fleksibel ini memberi ruang bagi pembentuk undang-undang untuk mengatur
mengenai pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Mahkamah Konstitusi telah
menafsirkan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 ini dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 072-073/PUU-II/2004 yang diucapkan dalam Sidang Pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 22 Maret 2005, yang pada pokoknya menyatakan
bahwa menjadi pilihan kebijakan (policy) pembentuk undang-undang untuk
mengatur tata cara pemilihan kepala daerah.
Kemudian pembentuk undang-undang membentuk Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [UU 32/2004], dan sistem
yang dipilih untuk memilih kepala daerah secara demokratis adalah pemilihan
secara langsung [vide Pasal 24 ayat (5) UU 32/2004]. Pemilihan kepala daerah
57
secara langsung ini diharapkan dapat melahirkan pimpinan daerah yang kredibel
dan didukung oleh masyarakat. Selain itu, pemilihan kepala daerah secara langsung
akan membuka ruang partisipasi yang cukup luas bagi masyarakat dalam proses
demokrasi dan menentukan kepemimpinan politik di tingkat lokal.
[3.11.2] Bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung melahirkan hak memilih
dan dipilih bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Masyarakat daerah pemilihan berhak memilih kepala daerah sepanjang memenuhi
syarat sebagai penduduk dari daerah dimaksud dan telah cukup usia. Demikian juga
dengan hak untuk dipilih sebagai kepala daerah yang dimiliki oleh setiap orang yang
memenuhi syarat untuk itu, baik syarat usia, syarat diajukan oleh partai politik, dan
syarat didukung oleh sejumlah orang bagi calon perseorangan. Hak memilih dan
dipilih ini termasuk ke dalam hak asasi manusia yang harus dipenuhi sebagaimana
Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya yang menegaskan bahwa memilih
dan dipilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi sehingga pembatasan
penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan
pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-I/2003, yang diucapkan dalam Sidang Pleno yang terbuka
untuk umum pada tanggal 24 Februari 2004].
[3.11.3] Bahwa sebagai hak yang tidak boleh dilanggar maka Mahkamah dalam
beberapa putusan sebelumnya telah membatalkan atau memaknai norma undang-
undang yang terbukti telah/potensial membatasi, menyimpangi, meniadakan atau
menghapus hak memilih dan dipilih in casu dalam proses pemilihan kepala daerah.
Mahkamah juga beberapa kali mengembalikan hak memilih dan dipilih dalam
putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terbukti melanggar hak
pilih. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud di antaranya sebagai
berikut.
1. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 23 Juli 2007, telah
memaknai Pasal 59 ayat (3) UU 32/2004 dengan membuka kesempatan bagi
calon perseorangan yang tidak diajukan oleh partai politik atau gabungan partai
politik untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah. Mahkamah menilai
58
bahwa terjadi pembatasan hak dipilih jika pencalonan kepala daerah hanya
dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik;
2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-X/2012 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 13 Maret 2013,
membatalkan pemberlakuan norma Pasal 69 ayat (1) UU 32/2004 yang
mensyaratkan untuk dapat menggunakan hak memilih, harus terdaftar sebagai
pemilih, Mahkamah memutuskan bahwa pemilih dapat menggunakan KTP atau
passpor jika belum terdaftar dalam daftar pemilih. Pendirian Mahkamah
diperkuat dalam putusan-putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah,
Mahkamah beberapa kali membenarkan praktik yang dilakukan oleh KPU daerah
yang memperbolehkan pemilih memilih dengan menunjukkan KTP yang masih
berlaku, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PHPU.D-VIII/2010
yang diucapkan dalam Sidang Pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 24
Juli 2010, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, Tahun 2010; Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 209-210/PHPU.D-VIII/2010 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 10 Desember 2010,
tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Tahun 2010; Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PHPU.D-X/2012 yang diucapkan dalam Sidang
Pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 7 November 2012 tentang
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, Tahun 2012;
3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 4 Maret 2009;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2010; Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam Sidang
Pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 9 Juli 2015; Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno yang
terbuka untuk umum pada tanggal 23 Agustus 2016; dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno yang
59
terbuka untuk umum pada tanggal 19 Juli 2017, telah membuka peluang bagi
mantan terpidana untuk dapat mengikuti ajang politik sebagai bentuk
perlindungan hak asasi warga negara tentunya dengan syarat yang ditentukan;
4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang
diucapkan dalam Sidang Pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 29
September 2015, telah memberikan hak untuk menyatakan “setuju” atau “tidak
setuju” atas pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Sehingga
meskipun hanya ada satu pasangan calon, namun pemilihan kepala daerah
dengan calon tunggal tetap dilaksanakan;
5. Bahwa terakhir Mahkamah memutus mengenai ambang batas perolehan suara
sah bagi partai politik yang hendak mencalonkan kepala daerah pada Pilkada
Serentak Nasional Tahun 2024, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
60/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam Sidang Pleno yang terbuka untuk
umum pada tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah mengatur ambang batas
dengan mendasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu pada
provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan dengan besaran sebagaimana yang
telah dimaknai oleh Mahkamah. Sehingga akan semakin banyak partai politik
atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan calon kepala daerah.
Sehingga akan membuka peluang seseorang yang hendak mencalonkan diri
untuk dipilih, juga bagi masyarakat pemilih akan memiliki banyak pilihan calon
yang dapat dipilih sesuai kehendak masing-masing.
[3.11.4] Bahwa dari putusan-putusan di atas, telah jelas selama ini Mahkamah
berkomitmen untuk terus menjaga hak konstitusional warga negara untuk memilih
dan dipilih agar tidak dikurangi oleh pengaturan-pengaturan yang dibuat oleh
pembentuk undang-undang. Dengan demikian, maka pemilihan kepala daerah yang
diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 untuk diselenggarakan secara demokratis,
kemudian dapat diatur oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan kondisi dan situasi politik yang ada. Namun, pengaturan-
pengaturan yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang tidak boleh mengurangi
hak asasi warga negara untuk memilih dan dipilih sepanjang memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan.
60
[3.12]
Menimbang bahwa dalam konteks permohonan para Pemohon, maka
persoalan yang kemudian harus dijawab Mahkamah adalah, apakah tidak adanya
aturan mengenai “blank vote” dalam pemilihan kepala daerah yang pesertanya lebih
dari satu pasangan calon (bukan calon tunggal), melanggar hak memilih karena para
Pemohon tidak dapat memilih sesuai dengan hati nuraninya yaitu pilihan tidak setuju
dengan semua pasangan calon peserta pemilihan yang tertera dalam surat suara.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka Mahkamah terlebih dahulu akan
mengguraikan mengenai “blank vote” atau kotak kosong yang menjadi pokok
persoalan para Pemohon. “Blank vote” adalah pilihan untuk tidak memilih dari
pilihan-pilihan yang tersedia. Singkatnya, “blank vote” adalah pilihan yang tidak
terakomodir dalam semua pilihan yang tersedia. “Blank vote” sering dikaitkan
dengan protest vote, di mana pemilih kecewa dengan calon yang tersedia sehingga
memutuskan untuk tidak memilih calon dimaksud. Berbeda dengan abstain, “blank
vote” tetap memilih dan pilihannya tetap akan diperhitungkan sebagai suara sah
yang akan menentukan siapa yang akan terpilih dalam pemilihan. Terdapat
beberapa jenis “blank vote” yang dipraktikkan di dunia, seperti blank ballots, null
ballots, spoiled ballots, dan none of the above vote. Sebagai sebuah pilihan sistem
pemilihan, “blank vote” dapat diterima dan dipraktikan di beberapa negara terutama
negara yang mewajibkan warga negara yang telah memenuhi syarat, untuk memilih.
Dengan beragamnya kondisi politik, sosial, dan budaya masyarakat di setiap
tempat, maka tidak semua negara menerapkan “blank vote” pada pemilihannya.
Karena “blank vote” bukan merupakan rujukan demokratis atau tidaknya sebuah
pemilihan. Sistem yang dipilih masing-masing negara akan menyesuaikan dengan
kondisi politik, sosial, dan budaya masyarakatnya. Meskipun penerapan “blank vote”
dapat mengurangi jumlah pemilih yang golput, sehingga tingkat partisipasi
masyarakat akan tinggi, namun “blank vote” belum tentu cocok diterapkan di semua
negara.
Dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Indonesia
merupakan salah satu negara yang menerapkan sejenis “blank vote” yaitu sejak
tahun 2015 melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015.
Dalam hal ini, model “blank vote” dimaksud diperintahkan oleh Mahkamah untuk
diterapkan bagi pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal. Mahkamah dalam
61
memutus berlakunya “blank vote” pada pemilihan dengan calon tunggal memiliki
banyak pertimbangan, karena berkaitan erat dengan hak rakyat yang terancam
hilang. Pilihan menerapkan “blank vote” pada pemilihan dengan calon tunggal tidak
terlepas dari sistem kontestasi yang dipilih untuk pemilihan kepala daerah yaitu
pemilihan secara langsung. Kontestasi pemilihan kepala daerah diatur bahwa
setidak-tidaknya pemilihan diikuti oleh dua pasangan calon peserta, karena
memang kontestasi demikianlah yang dianggap ideal untuk membentuk kompetisi
yang sehat. Dengan syarat harus adanya lebih dari satu pasangan calon, ternyata
pembentuk undang-undang tidak menyiapkan jalan keluar jika syarat ini tidak
terpenuhi, yang kemudian menyebabkan kekosongan hukum karena menyebabkan
pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal akan ditunda pelaksanaannya.
Karena itulah Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-
XIII/2015 memutuskan bahwa pemilihan harus dilaksanakan meskipun hanya
terdapat satu pasangan calon dengan terlebih dahulu diupayakan dengan sungguh-
sungguh untuk mendapatkan paling sedikit dua pasangan calon. Calon tunggal
adalah upaya akhir demi memenuhi hak konstitusional warga negara, dan karena
bagi pemilihan dengan calon tunggal tidak ada kontestan lain, maka manifestasi
kontestasinya lebih tepat dipadankan dengan meminta rakyat (pemilih) untuk
menentukan pilihannya apakah “setuju” atau “tidak setuju” (model plebisit) dengan
pasangan calon tunggal tersebut. Pertimbangan Mahkamah ini menetapkan bahwa
“blank vote”/kotak kosong dalam calon tunggal menjadi sebuah pilihan, meskipun
bukan merupakan pilihan yang ideal karena menghilangkan makna kompetisi dan
kontestasi dalam pengertian yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, maka “blank vote” pada pemilihan dengan calon tunggal di
Indonesia adalah jalan keluar terakhir demi menyelamatkan hak memilih warga
negara yang terancam tidak dapat dipenuhi. Yang harus diutamakan adalah
pemilihan dengan kompetisi yang sehat dengan lebih dari satu pasangan calon,
sehingga tidak perlu ada “blank vote” sebagaimana pada calon tunggal. Menurut
Mahkamah, bagi negara Indonesia yang menghendaki adanya kompetisi dan
kontestasi dalam pemilihan langsung, maka “blank vote” bukanlah pilihan yang ideal,
karena yang diharapkan adalah adanya adu gagasan dan program dari para
pasangan calon dalam kontestasi yang sehat. Sehingga terlihat keunggulan dan
62
kekurangan masing-masing pasangan calon, yang akan menjadi pertimbangan
masyarakat sebagai pemilih untuk dapat lebih cermat dan selektif dalam
menentukan pilihan yang cocok dengan kehendaknya. “Blank vote” atau kotak
kosong hanya pilihan anti-mainstream yang jika dipilihpun hanya akan
memperpanjang proses pemilihan. Karena itulah “blank vote” pada calon tunggal
adalah jalan keluar dari kekosongan hukum yang terjadi, namun bukan menjadi
pilihan yang ideal.
Dengan pertimbangan demikian, menurut Mahkamah dengan tidak adanya
pilihan “blank vote” dalam pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan
calon tidak mengurangi hak memilih para Pemohon. Para Pemohon adalah pemilih
yang telah terdaftar dalam DPT, sehingga jelas memiliki hak pilih yang tidak dapat
dihalangi. Tidak ada hak pilih yang hilang atau terganggu dengan tidak adanya
“blank vote” pada pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon.
Namun, akan berbeda jika “blank vote” tidak ada pada pemilihan kepala daerah
dengan calon tunggal, yang tanpa “blank vote” maka pemilihan akan ditunda sampai
pemilihan berikutnya, sehingga tidak ada kontestasi yang dikehendaki sebagai
sebuah sistem pemilihan.
[3.13]
Menimbang bahwa selain itu, Mahkamah menegaskan kembali bahwa
memilih dalam pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah merupakan hak
asasi manusia, sehingga bukan merupakan kewajiban warga negara. Dalam hal ini,
meskipun UUD NRI Tahun 1945 tidak mewajibkan warga negara untuk memilih
dalam pemilihan umum, namun sebagai warga negara yang baik partisipasi pemilih
dalam pemilihan tetap diperlukan. Berbeda dengan beberapa negara lain yang
mewajibkan warga negaranya untuk memilih dalam pemilihan umum. Seperti negara
Australia yang akan mengenakan denda bagi warga negara berusia di atas 18 tahun
yang tidak memberikan suara dalam pemilihan umum federal atau negara bagian
kecuali dengan alasan yang sah.
Bahwa oleh karena memilih dan dipilih bukan merupakan kewajiban, maka
bagi pemilih yang menganggap tidak ada pasangan calon yang sesuai
kehendaknya, tidak dapat dipaksakan untuk tetap memilih, apalagi sampai
dikenakan sanksi jika tidak memilih. Negara telah menjamin setiap warga negara
63
dapat menjalankan haknya, namun warga negara juga berhak untuk menggunakan
atau melepaskan haknya. Sebagai sebuah hak, maka untuk memperoleh
pemenuhan atas hak memilih dimaksud, masyarakat harus berpartisipasi dan
menggunakan hak suaranya. Dalam hal ini, tentu Mahkamah sama sekali tidak
bermaksud mendorong masyarakat untuk tidak memilih atau melepaskan haknya
dalam pemilihan kepala daerah, apalagi dengan alasan tidak ada calon yang
dikehendaki dan tidak ada “blank vote” yang dapat dipilih, karena dengan memilih
maka masyarakat telah berpartisipasi aktif pada proses politik yang merupakan
tanggung jawab bersama. Partisipasi politik yang tinggi akan memberikan legitimasi
lebih besar bagi pemerintahan yang dijalankan oleh calon terpilih, yang kemudian
memberikan legitimasi pula pada kebijakan-kebijakannya yang akan mengikat
semua masyarakat setempat tanpa terkecuali, baik yang memilih maupun tidak.
[3.14]
Menimbang bahwa yang menjadi akar persoalan para Pemohon yang
menginginkan memilih “blank vote” pada pemilihan lebih dari satu pasangan calon,
adalah kekecewaan karena calon yang para Pemohon harapkan akan menjadi
kepala daerah tidak menjadi peserta pemilihan akibat praktik kartel politik. Menurut
Mahkamah, terlepas dari benar atau tidaknya ihwal kartel politik yang menyebabkan
persoalan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon, persoalan demikian terletak
pada awal tahapan pemilihan yaitu pada proses penjaringan calon, yang seharusnya
diselesaikan dengan memperbaiki proses pencalonan. Karena proses pencalonan
bukan hanya tentang partai politik yang memiliki strategi dan manuver tertentu untuk
mencapai tujuannya, namun juga terkait dengan figur/tokoh yang memiliki keinginan
untuk maju dan memimpin daerah, baik figur yang berasal dari partai politik maupun
yang berasal dari perseorangan, yang seharusnya juga mempersiapkan diri dengan
matang. Para pendukung dari figur/tokoh yang hendak mencalonkan diri sebagai
kepala daerah juga harus memberikan dukungan konkret sejak awal, sehingga
figur/tokoh tersebut dapat merencanakan dengan matang pencalonannya, membuat
strategi, misi, dan program yang menarik di mata para pemilih, sehingga memiliki
“nilai jual” dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Hal ini dilakukan untuk
mencari partai politik yang dapat menjadi kendaraan politiknya untuk mencalonkan
diri, jikapun tidak ada kendaraan dari partai, maka calon yang bersangkutan dapat
menggunakan jalur calon perseorangan yang harus dipersiapkan secara matang.
64
Bahwa persoalan dukungan partai politik yang tergabung dalam “koalisi
besar” sehingga mengurangi peluang banyak calon yang menjadi peserta pemilihan
menjadi tantangan tersendiri. Terhadap hal ini, Mahkamah sebagaimana
dikemukakan di atas, juga sudah memberikan kelonggaran syarat partai politik yang
dapat mengajukan calon kepala daerah sebagaimana diputus dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang
batas/threshold bagi partai politik dengan mendasarkan pada hasil perolehan suara
sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan dengan
besaran sebagaimana yang telah dimaknai oleh Mahkamah. Sehingga, idealnya
akan semakin banyak partai politik atau gabungan partai politik yang dapat
mengajukan calon kepala daerah, dan akan membuka peluang seseorang yang
hendak mencalonkan diri, juga bagi masyarakat pemilih akan memiliki banyak
pilihan calon yang dapat dipilih sesuai kehendaknya. Namun, dengan pengaturan
demikian pun, ternyata masih banyak daerah yang pemilihannya hanya diikuti oleh
calon tunggal karena partai politik tetap memilih berkoalisi. Hal ini secara hukum
tidak dapat dipersalahkan karena partai politik memiliki agenda masing-masing.
Meskipun fakta demikian, berdampak pada tidak terserapnya aspirasi masyarakat.
Padahal, fungsi partai politik di antaranya adalah melakukan rekrutmen dalam
pengisian jabatan politik dan menyerap aspirasi masyarakat termasuk dalam proses
pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun, terlepas dari semua
itu, proses pencalonan sudah diatur sedemikian rupa dengan pilihan sistem yang
ada, dengan adanya jalur partai politik dan jalur perseorangan, maka menurut
Mahkamah di kemudian hari partai politik dan figur/tokoh yang hendak menjadi calon
hendak bersinergi jauh hari sebelum dimulainya proses pencalonan.
[3.15]
Menimbang bahwa sebagaimana pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah tidak terjadi pengurangan hak memilih yang melanggar prinsip
kedaulatan rakyat sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dalam hal ini, yang
sesungguhnya terjadi adalah praktik politik yang masih berada dalam proses
pencarian bentuk yang ideal untuk dapat menghadirkan kontestasi pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang lebih sehat. Oleh karena itu, dalil para
Pemohon mengenai ketiadaan pengaturan “blank vote” dalam norma yang
65
dimohonkan pengujian telah menyebabkan hak memilih dari para Pemohon menjadi
terlanggar adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma
Pasal 107 ayat (1), Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 dan Pasal 10 ayat (2) UU 2/2024
yang dimohonkan dalam petitum angka 5, angka 6 dan angka 7 dalam
permohonannya para Pemohon meminta pemaknaan sebagai berikut:
5. Menyatakan Pasal 107 ayat (1) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai:
“Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara
terbanyak dan mengalahkan suara kosong ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Terpilih serta
Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Terpilih, di mana
jika suara kosong memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan
diulang pada tahun berikutnya.”
6. Menyatakan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai:
“Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang
memeroleh suara terbanyak dan mengalahkan kolom kosong
ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Calon Gubernur
Terpilih, di mana jika suara kosong memeroleh suara terbanyak, maka
pemilihan diulang pada tahun berikutnya.”
7. Menyatakan Pasal 10 ayat (2) UU 2/2024 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai:
“Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memeroleh
suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur
terpilih atau dalam hal suara kosong mendapat perolehan suara lebih
dari 50% maka diadakan pemilihan ulang pada tahun berikutnya.”
Setelah mencermati kutipan petitum permohonan para Pemohon di atas,
Mahkamah memeriksa pula dengan saksama uraian posita permohonan para
Pemohon yang seharusnya memuat alasan-alasan permohonan. Namun, dalam
kaitan dengan petitum angka 5, angka 6 dan angka 7 di atas, Mahkamah tidak
menemukan uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai pada bagian posita
mengenai alasan mengapa Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016
dan Pasal 10 ayat (2) UU 2/2024 harus dimaknai demikian. Dalam kaitan ini, tidak
pula diuraikan pertentangan antara norma-norma dimaksud dengan pasal-pasal
66
yang menjadi dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Sehingga petitum-
petitum demikian tidak memiliki landasan argumentasi dalam posita. Berkenaan
dengan hal tersebut, Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021 menyatakan,
“…permohonan yang dimohonkan Pemohon dan/atau kuasa hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: b. uraian yang jelas
mengenai: 3. Alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai
pembentukan undang-undang atau perppu yang tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang atau perppu berdasarkan UUD 1945 dan/atau bahwa
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau perppu
bertentangan dengan UUD 1945.”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, menurut Mahkamah posita
permohonan para Pemohon tidak memuat dengan jelas alasan-alasan permohonan
yang menjadi dasar petitum permohonan para Pemohon sebagaimana dimaksud
pada Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021. Dengan demikian, menurut
Mahkamah posita dan petitum permohonan para Pemohon terkait Pasal 107 ayat
(1), Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 dan Pasal 10 ayat (2) UU 2/2024 menjadi tidak
jelas atau kabur (obscuur) dan ketidakjelasan demikian berakibat permohonan para
Pemohon terhadap ketiga norma a quo tidak memenuhi syarat formal permohonan
yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, oleh
karena posita dan petitum para Pemohon norma Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109
ayat (1) UU 10/2016 dan Pasal 10 ayat (2) UU 2/2024 tidak jelas, sehingga
menjadikan permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat
(1) UU 1/2015, Pasal 94 UU 8/2015 dan Pasal 10 ayat (3) UU 2/2024 telah ternyata
tidak melanggar prinsip kedaulatan rakyat, prinsip negara hukum, prinsip pemilihan
kepala daerah yang demokratis, prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil, tidak pula menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak
melanggar hak mengeluarkan pendapat, tidak melanggar hak kemerdekaan pikiran,
dan tidak bersifat diskriminatif sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Oleh
67
karenanya tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat
(4), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat
(1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, permohonan para
Pemohon terkait Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015, Pasal 94 UU
8/2015 dan Pasal 10 ayat (3) UU 2/2024 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sedangkan, terkait dengan pengujian norma Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat
(1) UU 10/2016 dan Pasal 10 ayat (2) UU 2/2024 adalah tidak jelas atau kabur
(obscuur).
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 79 ayat (1) dan
Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015, Pasal 94 UU 8/2015 dan Pasal 10 ayat (3)
UU 2/2024 adalah tidak beralasan menurut hukum;
[4.4]
Permohonan Pemohon berkenaan dengan pengujian Pasal 107 ayat (1)
dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016, serta Pasal 10 ayat (2) UU 2/2024
tidak jelas atau kabur (obscuur).
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
68
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi :
Menolak permohonan provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Perkara :
1. Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan pengujian Pasal 107 ayat
(1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) dan Pasal 10
ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus
Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6913 Tahun 2024) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal empat, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan November, tahun dua
ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 10.25 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar
Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
69
dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foek
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
46
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588, selanjutnya disebut UU 1/2015);
Pasal 94 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678,
selanjutnya disebut UU 8/2015), Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6913, selanjutnya disebut UU 2/2024) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
47
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
48
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85
ayat (1) UU 1/2015; Pasal 94 UU 8/2015, Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat
(1) UU 10/2016 dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2024, yang menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 79 ayat (1) UU 1/2015
Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b
memuat foto, nama, dan nomor urut calon.
Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015
(1) Pemberian suara untuk Pemilihan dapat dilakukan dengan cara:
a. memberi tanda satu kali pada surat suara; atau
b. memberi suara melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik.
Pasal 94 UU UU 8/2015
Surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu
Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota dalam surat suara.
Pasal 107 ayat (1) UU 10/2016
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak
49
ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
Pasal 109 ayat (1) UU UU 10/2016
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh
suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur terpilih
Pasal 10 ayat (2) UU 2/2024
(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara
lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan
Wakil Gubernur terpilih.
Pasal 10 ayat (3) UU 2/2024
(3) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang
memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh
pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
pada putaran pertama.
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang dijamin
dalam prinsip kedaulatan rakyat; prinsip negara hukum; prinsip pilkada yang
demokratis; prinsip pemilihan umum yang langsung, umum bebas, rahasia, jujur,
dan adil; hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum;
hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan; hak atas kebebasan
mengeluarkan pendapat, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum;
dan hak bebas atas perlakuan diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 1
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal
22E ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945;
3. Bahwa para Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perseoranga
