PUU
Tahun 2023
125/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Pemohon: Meidiantoni
Tanggal Putusan: 2023-10-23
UU Diuji: UU 51/2009, UU 5/1986, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 125/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 125/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 125/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah)
telah menerima permohonan bertanggal 5 September 2023,
diajukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia
bernama Meidiantoni, S.E., M.M., beralamat di Villa Citra
Blok BB 14, RT 007, RW 000, Jagabaya III Way, Halim Bandar
Lampung, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 5 September 2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor
125/PUU-XXI/2023 pada tanggal 18 September 2023, perihal
Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 10 Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
2
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
125/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
125.125/PUU/TAP.MK/Panel/09/2023
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 125/PUU-XXI/2023, bertanggal 18 September
2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
125.125/PUU/TAP.MK/HS/9/2023
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara
Nomor 125/PUU-XXI/2023, bertanggal 18 September
2023;
c. bahwa pada tanggal 27 September 2023 Mahkamah
menerima
surat
elektronik
Pemohon
perihal
surat
penarikan/pencabutan seluruh Permohonan Uji Materiil
Undang-Undang
terhadap
UUD
1945
Sesuai
Daftar
Permohonan Pada Pokok Isi Surat, yang pada pokoknya
mengajukan
penarikan/pencabutan
permohonan
Nomor
125/PUU-XXI/2023;
d. bahwa untuk menindaklanjuti surat permohonan penarikan
kembali
sebagaimana
tersebut
di
atas,
Mahkamah
menyelenggarakan persidangan pada tanggal 2 Oktober
2023, pukul 09.00 WIB, dengan agenda untuk mengonfirmasi
permohonan penarikan kembali yang diajukan oleh Pemohon.
Dalam sidang dimaksud, Majelis Panel mengklarifikasi perihal
penarikan dimaksud dan Pemohon membenarkan ihwal
penarikan permohonannya;
e. bahwa pada tanggal 2 Oktober 2023, pukul 12.21 WIB
Mahkamah menerima kembali surat elektronik dari Pemohon
3
mengenai Penarikan/Pencabutan Perkara Nomor 125/PUU-
XXI/2023 sesuai dengan nasihat majelis Panel Hakim pada
sidang konfirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf d di
atas;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada
tanggal 5 Oktober 2023, telah berkesimpulan bahwa
pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara
Nomor 125/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum dan
Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a
quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di
atas,
Rapat
Permusyawaratan
Hakim
memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan
salinan
berkas
permohonan
kepada
Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
4
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 125/PUU-XXI/2023 mengenai
Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5079) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 125/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M.
Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal lima,
bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang
Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua
puluh tiga, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan
pukul 11.08 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua
5
merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Suhartoyo,
Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia 4 Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 125/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 125/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal lima, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 11.08 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua 5 merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Wahiduddin Adams ttd. Suhartoyo ttd. Arief Hidayat ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Manahan M.P. Sitompul PANITERA PENGGANTI, ttd. Achmad Edi Subiyanto
