Langsung ke konten
PUU Tahun 2015

125/PUU-XIII/2015

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Dr. H. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.,dkk
Tanggal Registrasi: 2015-10-15
Tanggal Putusan: 2016-11-09T11:49:00+07:00
UU Diuji: UU 22/2004, UU 18/2011, UU 14/1985, UU 3/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2004, UU 30/2002, UU 48/2009, UU 5/2014
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Patrialis Akbar (A) Manahan MP Sitompul (A) Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)