PUU
Tahun 2025
124/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Pemohon: Brahma Aryana, Arina Sa’yin Afifa, Muhammad Adam Arrofiu Arfah
Tanggal Putusan: 2025-06-26
UU Diuji: UU 7/2017, UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 24/2003
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 124/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Brahma Aryana
Pekerjaan
:
Paralegal
Alamat
:
Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Arina Sa’yin Afifa
Jabatan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Parung Hijau, Kemang, Kabupaten Bogor.
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon II;
3.
Nama
:
Muhammad Adam Arroftu Arfah
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Parung Hijau, Kemang, Kabupaten Bogor.
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon III;
Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 1 Juli 2025 memberi kuasa kepada
Girindra Sandino, S.Sos., S.H., advokat dan konsultan hukum di Girindra Sandino
and Partners, beralamat di Jalan Gading Kirana Timur, A-11/15, Kelapa Gading,
Jakarta Utara, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 18 Juli 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 18 Juli 2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 127/PUU/PAN.MK/
AP3/07/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 124/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 24 Juli 2025, yang telah
diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 14 Agustus 2025 yang pada
pokoknya sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk menguji
Undang-Undang Terhadap UUD NRI Tahun 1945. Hal ini sebagaimana
diatur dalam ketentuan-ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 10 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (selanjutnya disebut “UU MK”),
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”),
dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
(“Selanjutnya disebut UU PPP”), yang masing-masing menyatakan:
Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
3
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus
pembubaran
partai
politik
dan
memutus
perselisihan tentang hasil pemilu.”
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
(selanjutnya disebut UU MK):
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UndangUndang Dasar
Negara Republik indonesia Tahun 1945.”
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU
Kekuasaan Kehakiman):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(selanjutnya disebut UU PPP):
"Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi."
2. Bahwa dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (“PMK 2/2021”),
kewenangan Mahkamah Konstitusi (“Mahkamah”) untuk menguji undang-
undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang ("Perppu”)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 kembali lagi ditegaskan scbagaimana ternyata
dalam Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 2 PMK 2/2021 a quo, dimana pengujian
materiil undang-undang atau Perppu dapat berkenaan dengan materi muatan
4
ayat, pasal dan/atau bagian dari suatu undang-undang atau Perppu.
3. Bahwa meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat
(final and binding) sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
dan Pasal 10 ayat (1) UU MK, namun Putusan tersebut bukan merupakan
produk legislasi dalam arti sebenarnya, melainkan penafsiran konstitusi yang
memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebagai guardian of the constitution,
Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab filosofis dan yuridis untuk
menjamin efektivitas UUD 1945, yang memerlukan adaptasi dan penyesuaian
interpretasi terhadap dinamika sosial dan politik (living constitution atau
constitutional dynamism). Hal ini berarti bahwa setiap norma yang berlaku,
termasuk yang berasal dari putusan yudisial yang kemudian terbukti
menciptakan norma baru dan merugikan hak konstitusional, harus dapat diuji
kembali demi keadilan, kepastian hukum, dan supremasi konstitusi yang sejati.
4. Bahwa
Para
Pemohon
memahami
perbedaan
antara
"rekayasa
konstitusional" (constitutional engineering) dan "rekayasa undang-
undang" (law engineering) serta Mahkamah hanya melakukan "rekayasa
konstitusional" dengan menetapkan prinsip-prinsip dasar, sementara
"rekayasa undang-undang" adalah ranah pembentuk undang-undang.
5. Bahwa Para Pemohon memahami dan menghormati batasan ini. Namun
demikian, Para Pemohon berpandangan bahwa "rekayasa konstitusional"
yang diperintahkan Mahkamah dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024
secara
tidak
terhindarkan
menimbulkan
"ikatan
konstitusional"
(constitutional bind) yang mengharuskan Mahkamah untuk mengambil
langkah korektif.
Teori "ikatan konstitusional" yang dikemukakan oleh Aziz Rana (2024)
dalam bukunya The Constitutional Bind: How Americans Came to Idolize a
Document that Fails Them, menjelaskan bagaimana penghormatan yang
mendalam terhadap konstitusi atau interpretasi dominannya—dapat secara
ironis menghambat kemampuan suatu masyarakat untuk melakukan
reformasi demokratis yang esensial dan mengatasi krisis sosial yang lebih
besar.
Dalam perkara a quo, "ikatan konstitusional" ini terjadi karena putusan
Mahkamah, meskipun dimaksudkan untuk perbaikan sistem, menciptakan
dilema di mana satu-satunya cara untuk mengimplementasikannya justru
5
melanggar prinsip konstitusional lain, yaitu periodisitas pemilu lima tahunan
(Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945). Hal ini adalah bentuk "deformasi
konstitusional" yang muncul sebagai konsekuensi tak terhindarkan dari
"rekayasa konstitusional" itu sendiri.
6. Bahwa Mahkamah menyatakan tidak akan menilai "barang yang belum ada",
akan tetapi di sisi lain kerugian konstitusional yang didalilkan adalah
"potensial yang dapat dipastikan akan terjadi". Proses legislasi untuk
merevisi UU Pemilu akan segera dijalankan meski pelaksanaan Pemilu masih
jauh yakni Tahun 2029, dan jika Mahkamah tidak memberikan batasan yang
jelas, pembentuk undang-undang dapat melanjutkan penyusunan norma
transisi yang mengarah pada perpanjangan masa jabatan yang tidak
konstitusional. (Risalah Sidang Perkara Nomor 120, 124, 126/PUU-XXIII/2025;
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, halaman 325-326).
7. Bahwa Putusan MK 135/2024, mengubah atau memodifikasi norma-norma
dalam UU 7/2017 dan UU 8/2015 mengenai keserentakan pemilu. Perubahan
atau modifikasi norma ini, meskipun dalam bentuk putusan, secara esensi
telah menciptakan norma hukum baru yang setara dengan undang-undang,
dan oleh karenanya, memiliki dampak konstitusional yang fundamental
sehingga perlu diuji kembali, sebab telah menimbulkan kerugian konstitusional
yang nyata bagi PARA PEMOHON sebagai warga negara dan pemilih serta
sebagai perwakilan organisasi pemantau pemilu.
8. Bahwa dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang
memadai untuk memeriksa dan memutus permohonan ini. Permohonan ini
diajukan bukan untuk mengulang pengujian norma, melainkan untuk
mengatasi
"ikatan
konstitusional"
yang
menghambat
terwujudnya
demokrasi yang sejati.
9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia memiliki yurisdiksi dan kewenangan yang sah untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur Para Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
6
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a. perorangan WNI; b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Rl yang
diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik dan privat, atau; d.
lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan Para Pemohon juga diatur dalam Pasal
4 ayat (1) PMK 2/2021, yang menyatakan: Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perppu, yaitu: a. Perorangan warga negara
Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. Badan hukum publik atau
badan hukum privat; atau d. Lembaga negara.
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum Para Pemohon yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
mengacu pada Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan No. 011/PUU-
V/2007, apabila: a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945. b. Hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang
atau Perppu yang dimohonkan pengujian; c. Kerugian konstitusional
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi; d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional
dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi
atau tidak akan terjadi.
4. Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a
UU 7/2020 UU MK dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021, yakni Para
Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia, maka perlu
7
dijelaskan bahwa Para Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk. (Bukti
P.5 sampai dengan P.7). Lebih lanjut, dalam kualifikasi sebagai Warga
Negara Indonesia, Para Pemohon juga merupakan Pemilih yang berdaulat
dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (Bukti P.8 sampai dengan P.10)
yang memperoleh mandat konstitusionalitas dengan diberikannya jaminan
atas pelaksanaan kedaulatan rakyat, pemilu yang luber jurdil, dan kepastian
hukum yang adil. Oleh karenanya PARA PEMOHON telah memenuhi
syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021,
karena memiliki hak Konstitusional dalam pengujian konstitusionalitas pasal
a quo sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor
135/PUU-XXII/2024 terhadap UUD 1945.
5. Bahwa PEMOHON I mengajukan permohonan ini dalam kapasitasnya
sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan aktif sebagai
pemantau pemilu dalam Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
Indonesia (Bukti P.11). Kedudukan ini memberikan PEMOHON I hak dan
kepentingan konstitusional yang secara langsung terpengaruh oleh
implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Hak-hak konstitusional PEMOHON I yang dirugikan oleh implikasi
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 antara lain:
● Pasal 1 ayat (2) UUD 1945:
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar." Sebagai pemilih dan pemantau pemilu,
PEMOHON I adalah subjek kedaulatan rakyat yang berhak atas
pelaksanaan kedaulatan tersebut secara efektif dan periodik.
● Pasal 22E ayat (1) UUD 1945:
"Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali." Ketentuan ini
menjamin hak PEMOHON I sebagai pemilih untuk berpartisipasi
dalam pemilu yang berkualitas, periodik, dan tidak menimbulkan
kebingungan.
● Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum."
Hak ini menjamin PEMOHON I atas kepastian hukum terkait siklus
pemilu dan masa jabatan wakil rakyat yang dipilihnya.
8
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON I YANG SPESIFIK, AKTUAL,
DAN POTENSIAL
Implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, khususnya mengenai
pemisahan jadwal pemilu dengan jeda waktu 2-2,5 tahun, menimbulkan
kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, dan potensial bagi
Pemohon I:
● Potensi Kejenuhan Pemilih dan Penurunan Kualitas Partisipasi
Putusan MK Nomor 135/2024, meskipun dipersepsikan untuk tujuan
perbaikan sistem, berpotensi menyebabkan kejenuhan pada pemilih.
Pemohon I, sebagai pemilih, akan menghadapi dua kali agenda pemilu
besar (nasional dan daerah) dalam rentang lima tahun, dengan jeda yang
signifikan. Hal ini dapat menurunkan minat dan partisipasi pemilih bagi
Pemohon I, serta mengurangi rasionalitas dalam memilih karena faktor
kejenuhan dengan dua gelombang besar penyelenggaraan pemilu/pilkada.
Putusan MK 135/2024 pun mengakui adanya kejenuhan pemilih akibat
kompleksitas pemilu sebelumnya, namun model baru ini belum memberikan
kepastian bahwa kejenuhan tersebut akan hilang. Sehingga dalam batas
penalaran yang wajar memungkinkan pula akan memindah atau
memperpanjang kejenuhan bagi pemilih.
● Hambatan dalam Pendidikan Publik dan Advokasi Demokrasi bagi
Pemantau Pemilu
Sebagai pemantau pemilu yang aktif memantau dan mengadvokasi
perbaikan sistem pemilu, Pemohon I mengalami kesulitan dalam
menjalankan perannya. Implikasi Putusan MK Nomor 135/2024 yang
memperkenalkan penyimpangan pragmatis dari ideal pemilu yang teratur,
langsung, dan akuntabel, mempersulit upaya Pemohon I dalam melakukan
pendidikan publik dan advokasi demokrasi. Kondisi ini berpotensi
menimbulkan skeptisisme publik terhadap integritas proses elektoral atau
bahkan lembaga peradilan itu sendiri.
● Potensi Skeptisisme Publik terhadap Integritas Proses Elektoral dan
Lembaga Peradilan
Ketidakjelasan
dan
inkonsistensi
prinsip-prinsip
demokrasi
yang
diakibatkan oleh putusan ini mempersulit kampanye pendidikan publik.
Pemohon I harus menginvestasikan lebih banyak sumber daya untuk
9
menjelaskan penalaran hukum yang kompleks kepada publik, yang
berpotensi mengalihkan fokus dari kegiatan pemantauan atau advokasi
demokrasi lainnya. Hal ini secara tidak langsung mengikis kepercayaan
publik terhadap sistem demokrasi.
HUBUNGAN SEBAB-AKIBAT (CAUSAL VERBAND) ANTARA KERUGIAN
PEMOHON I DAN IMPLIKASI PUTUSAN MK 135/2024
6. Bahwa implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara langsung
menciptakan landasan hukum baru bagi pengaturan keserentakan pemilu
ke depan, yang berpotensi menyebabkan perpanjangan masa jabatan
DPRD. Kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon I, baik sebagai
pemilih maupun sebagai pemantau pemilu, secara langsung diakibatkan
oleh penafsiran dan arahan yang terkandung dalam putusan tersebut.
Tanpa Putusan tersebut, tidak akan ada perubahan atau pemisahan jadwal
pemilu dengan konsekuensi kerugian yang telah dijelaskan.
7. Mahkamah Konstitusi sebelumnya mempertanyakan keberadaan norma
yang digugat, namun dalam kasus ini, argumennya adalah bahwa meskipun
perpanjangan masa jabatan bukan norma eksplisit dalam Putusan MK
Nomor 135/2024, hal itu merupakan implikasi langsung, dapat
diperkirakan, dan tidak terhindarkan dari putusan konstitusional
bersyarat tersebut. Implikasi ini menciptakan realitas hukum de facto
(perpanjangan masa jabatan) yang secara langsung merugikan hak
konstitusional Pemohon I sebagai pemilih dan pemantau pemilu.
Hubungan sebab-akibat ini oleh karena itu tidak hanya terkait dengan pasal
undang-undang tertentu, tetapi dengan interpretasi mengikat dari pasal-
pasal tersebut yang diucapkan oleh Mahkamah Konstitusi, yang kemudian
mengharuskan tindakan legislatif yang berujung pada kerugian. Dengan
demikian, tindakan yudisial dalam interpretasi Putusan MK Nomor
135/2024, dengan menetapkan kerangka waktu spesifik untuk pemisahan,
secara implisit memerintahkan periode transisi yang akan memperpanjang
masa jabatan, sehingga telah menciptakan kerugian konstitusional bagi
Pemohon I.
8. Bahwa perpanjangan masa jabatan tanpa mandat elektoral baru telah
mengikis hak konstitusional Pemohon I untuk mengekspresikan langsung
kedaulatan rakyat, di mana seharusnya kekuasaan berasal dari dan
10
diperbarui secara berkala oleh rakyat sebagaimana diamanahkan dalam
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 22E Ayat (1).
Ikhwal kedaulatan rakyat untuk memberikan mandat elektoral baru turut
ditegaskan pula dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22-24/PUU-
VI/2008 yang menegaskan bahwa:
“Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal ini
menunjukkan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, sehingga
dalam berbagai kegiatan pemilihan umum, rakyat langsung memilih siapa
yang dikehendakinya. Besarnya suara pilihan rakyat menunjukkan
tingginya legitimasi politik yang diperoleh oleh para calon legislatif maupun
eksekutif, sebaliknya rendahnya perolehan suara juga menunjukkan
rendahnya legitimasi politik calon yang bersangkutan. Bahwa prinsip
kedaulatan rakyat merupakan prinsip konstitusi yang sangat mendasar
yang bukan saja memberi warna dan semangat pada konstitusi yang
menentukan bentuk pemerintahan, akan tetapi juga dapat dipandang
sebagai moralitas konstitusi yang memberi warna dan sifat pada
keseluruhan undangundang di bidang politik”.
Lebih lanjut, ekspresi dalam memberikan mandat elektoral baru turut pula
ditegaskan dalam Putusan MK No. 9/PUU-XIV/2016, pada paragraf [3.9.1]:
“Makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat” di antaranya
adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan
kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan
membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh
lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi
jalannya pemerintahan”.
9. Bahwa dengan demikian, dengan kebijaksanaan Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan a quo dan memberikan penegasan atau tafsir
ulang yang lebih melindungi hak konstitusional Pemohon I, maka kerugian
yang akan dialami tidak lagi atau tidak akan terjadi di kemudian hari. Hal ini
akan memulihkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan
memastikan bahwa partisipasi pemilih serta upaya pemantauan pemilu
dapat berjalan secara optimal tanpa hambatan yang tidak konstitusional.
10. Pemohon II dan Pemohon III merupakan Mahasiswa Aktif Fakultas Hukum
Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia “UNUSIA” (Bukti P.12 sampai
11
dengan P.15) yang concern dalam kegiatan akademik, perlombaan debat
dan advokasi konstitusional. Keduanya tergabung dalam komunitas debat
dan riset Fakultas Hukum yang dikenal dengan nama Legal Science Action,
yaitu komunitas berbasis riset yang menjadi ruang aktualisasi dan kajian
kritis mahasiswa hukum UNUSIA dalam menjawab persoalan hukum dan
demokrasi. Selain itu, Pemohon II dan Pemohon III juga merupakan kader
aktif Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), organisasi mahasiswa
yang selama ini konsisten menjaga api demokrasi, mengawal hak-hak
konstitusional rakyat, dan menjadi mitra kritis dalam pembangunan hukum
nasional, serta berkomitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan
Indonesia.
11. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon II dan Pemohon III memiliki
kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni
adanya kerugian Konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau
setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi dan adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional
dengan berlakunya Putusan yang dimohonkan pengujiannya, maka perlu
dijelaskan sebagai berikut:
HAK KONSTITUSIONAL PEMOHON II DAN PEMOHON III YANG
DIRUGIKAN
Hak-hak konstitusional Pemohon II dan Pemohon III yang dirugikan oleh
implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 antara lain:
● Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemohon II dan Pemohon III memiliki
kepentingan dalam sistem pemilu yang periodik dan berkualitas sebagai
objek studi dan advokasi.
● Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
Bahwa Putusan a quo dengan menafsirkan ulang norma periodisitas Pemilu
yang sudah jelas dalam UUD 1945, telah menciptakan kebingungan logika
dan metodologi berpikir hukum. Sebagai mahasiswa hukum, Pemohon II
dan Pemohon III dirugikan karena hak Pemohon II dan Pemohon III untuk
memahami dan mengembangkan ilmu hukum yang koheren, konsisten, dan
12
berdasarkan pada prinsip-prinsip konstitusional yang mapan menjadi
terhalangi. Putusan 135/2024 mengajarkan praktik hukum yang tidak
berpijak pada teks konstitusi secara harfiah (textualism) dengan merujuk
makna asli (original intent), melainkan cenderung pada interpretasi yang
fleksibel tanpa batasan yang jelas, sehingga mengikis prinsip kepastian
hukum dan objektivitas ilmu hukum. Kerugian ini bersifat aktual, karena saat
ini pun Pemohon II dan Pemohon III dipaksa untuk mengkritisi dan
mengoreksi pemahaman Pemohon II dan Pemohon III terhadap konstitusi
akibat putusan yang dinilai tidak konsisten dengan putusan-putusan
terdahulu (vide Putusan MK No. 55/2019, Putusan MK No. 14/2013, dan
Putusan MK No. /2008
● Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal ini mencakup
kepastian dalam memahami dan mengkaji ilmu hukum tata negara dan
kepemiluan yang menjadi fokus studi Pemohon II dan Pemohon III.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON II DAN III YANG SPESIFIK,
AKTUAL, DAN POTENSIAL
Sebagai mahasiswa hukum yang mendalami hukum tata negara dan
kepemiluan, Pemohon II dan Pemohon III merasakan langsung kerugian
konstitusional yang spesifik, aktual, dan potensial:
● Ketidakpastian Hukum dan Inkonsistensi Regulasi Pemilu dalam
Konteks Akademik dan Kajian Hukum
Pemohon II dan Pemohon III menyadari dan merasakan langsung kerugian
konstitusional yang timbul akibat ketidakstabilan regulasi pemilu. Ketika
norma-norma hukum berubah secara inkonsisten dan tidak mencerminkan
prinsip keadilan konstitusional, hal tersebut tidak hanya mengaburkan
kepastian hukum, tetapi juga mempersulit Pemohon II dan Pemohon III
sebagai
mahasiswa
hukum
dalam
memahami,
mengkaji,
dan
mengembangkan ilmu hukum secara sistematis dan utuh.
● Menciptakan Ambiguitas Dalam Metodologi dan Logika Berpikir
Hukum (Pasal 28C ayat (2) UUD 1945)
Bahwa Putusan a quo dengan menafsirkan ulang norma periodisitas Pemilu
yang sudah jelas dalam UUD 1945, telah menciptakan kebingungan dalam
13
logika dan metodologi berpikir hukum. Sebagai mahasiswa hukum,
Pemohon II dan Pemohon III dirugikan karena hak Pemohon II dan
Pemohon III untuk memahami dan mengembangkan ilmu hukum yang
koheren, konsisten, dan berdasarkan pada prinsip-prinsip konstitusional
yang mapan menjadi terhalangi. Putusan ini mengajarkan praktik hukum
yang tidak berpijak pada teks konstitusi secara harfiah (textualism),
melainkan cenderung pada interpretasi yang fleksibel tanpa batasan yang
jelas, sehingga mengikis prinsip kepastian hukum dan objektivitas ilmu
hukum. Kerugian ini bersifat aktual, karena saat ini pun mereka dipaksa
untuk mengkritisi dan mengoreksi pemahaman mereka terhadap konstitusi
akibat putusan yang dinilai tidak konsisten.
12. Bahwa dengan demikian, Pemohon II dan Pemohon III memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi, maka sebagaimana telah
diuraikan secara keseluruhan di atas, maka telah nyata apabila Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan ini dan memberikan penegasan atau
tafsir ulang yang lebih melindungi hak konstitusional Para Pemohon, dapat
dipastikan kerugian yang akan dialami oleh Para Pemohon tidak lagi atau
tidak akan terjadi dikemudian hari.
13. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan diatas,
maka Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal a quo
sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-
XXII/2024, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta
penjelasannya
dan
syarat
kerugian
hak
konstitusional
sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
PELANGGARAN
PRINSIP
PERIODISITAS
KONSTITUSIONAL,
KEDAULATAN RAKYAT, DAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL PEMILIH
14. Bahwa Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 secara eksplisit menyatakan
bahwa pemilihan umum dilaksanakan "setiap lima tahun sekali". Dengan
demikian, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari 2029 hingga
14
2031 secara langsung menyimpang dari periodisitas konstitusional yang
jelas ini.
15. Bahwa, perpanjangan masa jabatan tanpa dukungan elektoral baru
melemahkan ekspresi langsung kedaulatan rakyat, yang seharusnya
kekuasaan berasal dari dan diperbarui secara berkala oleh rakyat
sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dan
Pasal 22E Ayat (1).
16. Bahwa suatu negara dapat dikatakan telah melaksanakan pemilu secara
demokratis, idealnya mengacu pada konsep pemilu berintegritas (electoral
integrity). Menurut Norris (2013), dalam “The New Research Agenda
Studying Electoral Integrity, Vol 32”, pemilu berintegritas adalah pemilu
yang terlaksana dengan mengikuti standar pemilu internasional atau
norma-norma internasional dalam konteks pemilu yang bebas dan adil (free
and fair election).
Secara konseptual, pemilu yang bebas dan adil ini merupakan refleksi dari
pemilu yang sesungguhnya (genuine election) dan hal-hal subtantif lainnya.
Standar dan norma pemilu yang berlaku secara universal itu tertuang dalam
artikel 25 International Covenant for Civil and Political Rights (ICCPR),
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Norma-norma pemilu universal
tersebut adalah: 1. Pemilu periodik; 2. Hak pilih universal; 3. Prinsip satu
orang satu suara; 4. Hak untuk mencalonkan dan berkompetisi dalam
pemilu; 5. Hak pemilih sah untuk dapat menggunakan suaranya; 6. Hak
penyuaraan yang bersifat rahasia; 7. Pemilu sesungguhnya (genuine); 8.
Pemilu merupakan ekspresi kehendak rakyat.
Delapan norma universal tersebut merupakan pembimbing untuk mengukur
sejauh mana proses penyelenggaraan pemilu di suatu negara berjalan free
and fair. Di sisi lain Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017, kemudian Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015, sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan MK
Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan pelaksanaan
pemilihan umum nasional dari pemilihan umum daerah dengan jeda waktu
antara 2 hingga 2,5 tahun tidak selaras dengan norma-norma pemilu
universal tersebut, khususnya pada norma universal tentang Pemilu
15
periodik dan norma universal yang menyebut Pemilu merupakan ekspresi
kehendak rakyat.
Menurut pandangan Para Pemohon Pasal a quo sebagaimana yang telah
dimaknai
dalam
Putusan
MK
Nomor
135/PUU-XXII/2024
jelas
bertentangan dengan norma universal tentang pemilu periodik dan
periodisitas konstitusional sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 22E
ayat (1) UUD NRI 1945 yang secara eksplisit menyatakan bahwa pemilihan
umum dilaksanakan "setiap lima tahun sekali"
Di sisi lain dalam norma universal pemilu merupakan ekspresi kehendak
rakyat seperti telah dipaparkan di atas, terkait perpanjangan masa jabatan
tanpa dukungan elektoral baru merupakan pengingkaran dari ekspresi
langsung kedaulatan rakyat.
DAMPAK NEGATIF PADA AKUNTABILITAS DAN REPRESENTASI
DEMOKRATIS
17. Bahwa wacana mengenai perpanjangan masa jabatan bagi pejabat publik,
khususnya di tingkat legislatif daerah, memunculkan kekhawatiran serius
terhadap prinsip-prinsip dasar demokrasi. Meskipun terkadang diusung
dengan dalih efisiensi atau stabilitas, perpanjangan masa jabatan dapat
secara fundamental melemahkan lingkaran akuntabilitas demokratis,
menimbulkan
perlakuan
yang
tidak
setara,
dan
berujung
pada
"pemerintahan yang terputus" antara perwakilan dan konstituen,
menjauhkan dari terbentuknya penguatan partai politik dan sistem
kepartaian yang kuat serta sistem pemerintahan yang efektif, dampak
konstitusional yang kompleks yang menyebabkan konflik hukum dengan
peraturan perundangan lainnya serta terpisahnya isu nasional dan isu
daerah, yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang
kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta
prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
MELEMAHNYA AKUNTABILITAS DEMOKRATIS
18. Bahwa salah satu pilar utama demokrasi adalah akuntabilitas elektoral, di
mana pejabat terpilih bertanggung jawab kepada rakyat melalui pemilihan
berkala. Semakin panjang periode tanpa mandat elektoral langsung,
semakin besar risiko bagi para anggota legislatif untuk menjadi kurang
responsif terhadap kepentingan publik dan lebih rentan terhadap pengaruh
16
lain. Hal ini dapat dijelaskan melalui Teori Agensi (Agency Theory) dalam
ilmu politik. Dalam konteks ini, pemilih adalah "prinsipal" yang
mendelegasikan kekuasaan kepada perwakilan terpilih sebagai "agen",
(Downs, 1957, An Economic Theory of Democracy).
19. Bahwa pemilihan berkala berfungsi sebagai mekanisme vital untuk
memastikan agen tetap bertanggung jawab dan bertindak demi
kepentingan prinsipal. Ketika siklus pemilihan diperpanjang, kontrol
prinsipal atas agen menjadi lemah, membuka peluang bagi agen untuk
menyimpang dari mandat awal mereka. Smart dan Sturm (2013) dalam
Journal of Public Economics secara implisit menunjukkan bahwa
perpanjangan masa jabatan dapat memiliki efek sebaliknya dari batasan
masa jabatan, mengurangi insentif akuntabilitas.
20. Bahwa selain itu, insentif perilaku politisi sangat dipengaruhi oleh prospek
pemilihan ulang. Politisi cenderung lebih responsif terhadap konstituen
ketika mereka tahu harus menghadapi evaluasi publik dalam waktu dekat.
Perpanjangan masa jabatan mengurangi frekuensi tekanan elektoral ini,
sehingga mengurangi motivasi mereka untuk secara aktif mencari dan
merespons kebutuhan masyarakat. Key (1961) dalam Public Opinion and
American Democracy telah lama menyoroti bagaimana politisi merespons
opini publik. Kurangnya tekanan ini dapat membuat politisi lebih condong
pada kepentingan kelompok tertentu atau agenda pribadi, daripada
kepentingan konstituen luas.
PERLAKUAN TIDAK SETARA DALAM PEMBENTUKAN INSTITUSI
PUBLIK
21. Bahwa perpanjangan masa jabatan ini, meskipun diterapkan secara
seragam, dapat dianggap sebagai perlakuan yang tidak setara
dibandingkan dengan pejabat yang menjabat selama masa jabatan lima
tahun yang ketat (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945), yang berpotensi
menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan konsistensi penerapan
hukum.
Jika mekanisme elektoral untuk akuntabilitas diregangkan, hubungan
antara
perwakilan
dan
konstituen
dapat
melemah,
yang
dapat
menyebabkan "pemerintahan yang terputus" di tingkat lokal.
17
22. Bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum (Equality Before the Law)
adalah pondasi sistem hukum demokratis. Prinsip ini menyatakan bahwa
semua warga negara, termasuk pejabat publik, harus diperlakukan secara
setara di bawah hukum. Apabila ada satu kelompok pejabat yang masa
jabatannya diperpanjang secara ad hoc sementara yang lain tetap tunduk
pada batasan waktu yang ketat, hal ini dapat dianggap sebagai
pelanggaran terhadap keadilan prosedural. Filsuf politik seperti Rawls
(1971) dalam A Theory of Justice dan Dworkin (2011) dalam Justice for
Hedgehogs menekankan pentingnya kesetaraan kesempatan dan
perlakuan yang adil dalam pembentukan institusi publik.
23. Bahwa perbedaan perlakuan semacam ini juga dapat mengikis legitimasi
institusional. Jika publik melihat adanya ketidakadilan dalam penerapan
aturan main politik, kepercayaan terhadap sistem politik secara
keseluruhan, termasuk lembaga legislatif dan proses pemilu, dapat terkikis.
Tyler (2006) dalam Why People Obey the Law menunjukkan bagaimana
persepsi keadilan prosedural mempengaruhi legitimasi institusi dan
kepatuhan masyarakat terhadap hukum. North (1990) dalam Institutions,
Institutional Change and Economic Performance juga membahas
bagaimana institusi dan aturan main politik mempengaruhi perilaku aktor
dan kinerja sistem, termasuk aspek legitimasi.
MELEMAHNYA
HUBUNGAN
PERWAKILAN
DAN
KONSTITUEN
("PEMERINTAHAN YANG TERPUTUS")
24. Bahwa ketika mekanisme elektoral untuk akuntabilitas diregangkan,
hubungan antara perwakilan dan konstituen dapat melemah, yang pada
gilirannya dapat menyebabkan apa yang disebut "pemerintahan yang
terputus" di tingkat lokal. Teori representasi politik menjelaskan bagaimana
perwakilan bertindak atas nama konstituen mereka. Pemilihan adalah titik
krusial di mana hubungan ini diperbarui dan diperkuat. Jeda waktu yang
lebih lama antara pemilihan dapat menciptakan jarak antara perwakilan dan
yang diwakili, mengurangi pemahaman perwakilan tentang kebutuhan lokal
dan memburuknya persepsi konstituen tentang keterwakilan mereka. Pitkin
(1967) dalam The Concept of Representation secara mendalam
menganalisis berbagai dimensi representasi politik dan bagaimana
hubungan ini terbentuk.
18
25. Bahwa studi tentang desentralisasi dan tata kelola pemerintahan lokal
seringkali menekankan pentingnya kedekatan geografis dan responsivitas
institusi lokal terhadap warga. Implikasi Putusan Mk 135/2024 dapat
mengikis keuntungan desentralisasi ini, karena pejabat lokal mungkin
menjadi kurang peka terhadap perubahan kebutuhan komunitas akibat
berkurangnya tekanan elektoral. Crook dan Manor (1998) dalam
Democracy and Decentralisation in South Asia and West Africa:
Participation, Accountability and Performance menunjukkan betapa
pentingnya akuntabilitas elektoral untuk keberhasilan tata kelola lokal. Ribot
(2003) dalam artikelnya "Democratic decentralization of natural resources:
Institutional choice and discretionary power in Sub-Saharan Africa" juga
menyoroti pentingnya akuntabilitas "ke bawah" (kepada masyarakat) untuk
keberhasilan desentralisasi, yang dapat terganggu oleh kurangnya
mekanisme kontrol langsung.
26. Bahwa dengan demikian, perpanjangan masa jabatan bukan sekadar isu
teknis administrasi, melainkan sebuah persoalan fundamental yang
menyentuh inti demokrasi, keadilan, dan efektivitas pemerintahan.
Mengabaikan implikasi ini dapat memiliki konsekuensi jangka panjang yang
merugikan bagi hubungan antara rakyat dan wakilnya.
27. Berdasarkan poin-poin di atas, kami PARA PEMOHON mengajukan
permohonan pengujian Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 3 ayat
(1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi menjaga
integritas konstitusi, kedaulatan rakyat, dan kepastian hukum dalam sistem
demokrasi Indonesia.
III.
PERMOHONAN
PENGUJIAN
ULANG
PUTUSAN
MAHKAMAH
KONSTITUSI
NOMOR
135/PUU-XXII/2024
DAPAT
KEMBALI
DIMOHONKAN PENGUJIAN
1. Bahwa sebelum masuk pada alasan Pokok Permohonan, penting bagi
PARA PEMOHON untuk menjelaskan bahwa ketentuan mengenai jadwal
19
dan keserentakan pemilihan umum, yang diatur dalam Pasal a quo
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-
XXII/2024, pernah menjadi objek permohonan pengujian sebelumnya.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK, menyatakan: “Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
Lebih lanjut, Pasal 78 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No.
2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Beracara Dalam Pengujian Undang-
Undang, menyatakan bahwa: "(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal,
dan/atau bagian dalam undang undang atau Perppu yang telah diuji, tidak
dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD
1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda."
3. Bahwa, adapun terhadap Pasal a quo yang dimohonkan pengujian oleh
Para Pemohon in casu bunyi normanya telah berubah terhitung sejak
diucapkan. Artinya, telah terjadi perubahan norma tehadap Pasal a quo
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-
XXII/2024. Dengan demikian, Para Pemohon dalam hal ini mengajukan
permohonan pengujian atas Pasal a quo sebagaimana telah dimaknai
dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Sehingga, apa yang
dimohonkan oleh Para Pemohon berbeda dengan permohonan yang
diajukan oleh Pemohon yang telah diputus pada Putusan MK Nomor
135/PUU-XXII/2024.
4. Bahwa, selain itu, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 berimplikasi
terhadap perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) hasil Pemilu 2024 hingga tahun 2031. Hal ini menimbulkan
pertentangan konstitusionalitas dengan prinsip periodisitas pemilu "setiap
lima tahun sekali" sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat (1) UUD
NRI 1945, serta mengikis kedaulatan rakyat Para Pemohon (Pasal 1 ayat
(2) UUD NRI 1945) dan hak pilih pemilih (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945).
20
Meskipun telah memutus mengenai pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan
Pemilu Daerah, perlu untuk diajukan pengujian kembali mengingat adanya
perbedaan substansial dalam materi muatan UUD 1945 yang dijadikan
dasar pengujian dan/atau terdapat alasan permohonan yang berbeda dari
permohonan sebelumnya.
5. Bahwa, dalil-dalil yang menjadi dasar permohonan a quo adalah berbeda
dengan dalil-dalil permohonan sebelumnya yang berkaitan dengan
pengaturan pemilu serentak (misalnya Putusan MK Nomor 14/PUU-
XI/2013) atau putusan-putusan lain yang membentuk sistem elektoral
Indonesia (misalnya Putusan No. 55/PUU-XVII/2019, No. 85/PUU-
XX/2022).
Oleh karenanya, implikasi konstitusional dari perpanjangan masa jabatan
DPRD yang disebabkan oleh Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 turut
menjadi concern utama dalam permohonan a quo dan bukan semata-mata
pada isu keserentakan pemilu.
6. Bahwa materi muatan UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian dalam
permohonan a quo secara khusus meliputi, namun tidak terbatas pada,
Pasal 1 ayat (2) (kedaulatan rakyat), Pasal 18 ayat (4) (pemilihan kepala
daerah secara demokratis), Pasal 22E ayat (1) dan (2) (periodisitas
pemilu dan cakupan pemilu), serta Pasal 28D ayat (1) (kepastian
hukum yang adil) UUD NRI 1945, yang secara spesifik relevan dengan
dampak
perpanjangan
masa
jabatan
DPRD.
Dengan
demikian,
berdasarkan uraian tersebut di atas, dan dengan merujuk pada Pasal 78
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021, maka terhadap
pengujian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dapat
diperiksa dan dilakukan pengujian kembali.
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/2024 (paragraf
[3.13]) telah mengakui bahwa perkara-perkara sebelumnya (Nomor
37/PUU-XVII/2019, Nomor 55/PUU-XVII/2019, Nomor 16/PUU-XIX/2021,
Nomor 35/PUU-XX/2022) memiliki dasar konstitusional yang berbeda. Hal
ini memperkuat argumen bahwa perbedaan dalam penerapan dan
penekanan pada pasal-pasal konstitusional, terutama ketika dihubungkan
dengan masalah konstitusional yang baru muncul, sudah cukup untuk
memenuhi syarat pengecualian nebis in idem. Perkara ini secara khusus
21
mengaitkan Pasal 22E ayat (2) dengan implikasi perpanjangan masa
jabatan DPRD, yang merupakan dimensi baru dalam pengujian
konstitusionalitas keserentakan pemilu.
8. Bahwa Permohonan a quo secara substansial berbeda karena objek
pengujiannya adalah bunyi norma yang telah dimaknai dalam Putusan MK
Nomor 135/PUU-XXII/2024, bukan semata-mata norma undang-undang
aslinya. Artinya, yang digugat adalah norma baru yang tercipta dari
penafsiran Mahkamah, yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan
menimbulkan kerugian konstitusional.
9. Bahwa fokus utama permohonan ini adalah implikasi konstitusional dari
pemisahan agenda demokrasi prosedural yang berimplikasi pada
perpanjangan masa jabatan, di mana, secara langsung disebabkan oleh
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Perpanjangan ini bertentangan
dengan prinsip periodisitas pemilu "setiap lima tahun sekali" sebagaimana
termaktub dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, serta mengikis kedaulatan
rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945) dan hak pilih pemilih (Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945). Isu ini, dengan segala konsekuensinya, tidak menjadi
perhatian utama dalam permohonan yang melahirkan Putusan MK Nomor
135/2024.
Permohonan
sebelumnya
lebih
berfokus
pada
model
keserentakan secara umum dan beban penyelenggara, bukan pada
dampak spesifik terhadap masa jabatan pejabat terpilih.
10. Bahwa argumentasi ini merupakan pendekatan hukum yang canggih,
karena para Pemohon tidak sekadar meminta evaluasi ulang terhadap teks
undang-undang yang sudah ada, melainkan terhadap interpretasi mengikat
yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi, yang secara efektif mengubah
landasan hukum. Interpretasi ini, dengan menetapkan kerangka waktu
pemisahan yang spesifik, secara implisit memerintahkan periode transisi
yang
mengimplikasikan
perpanjangan
masa
jabatan,
sehingga
menciptakan masalah konstitusional baru. Argumen ini memanfaatkan
doktrin "konstitusi yang hidup" untuk menegaskan bahwa bahkan
interpretasi yudisial, jika menimbulkan kerugian konstitusional baru, dapat
dan menjadi keharususan untuk dilakukan pengujian kembali.
11. Bahwa untuk memperjelas perbedaan dasar pengujian dan alasan
permohonan, berikut disajikan tabel perbandingan:
22
Tabel 5: Perbandingan Dasar Pengujian Konstitusionalitas Norma Terkait
Keserentakan Pemilu (Putusan MK Terdahulu vs. Permohonan A Quo)
Kriteria
Perbandin
gan
Perkara
37/PUU-
XVII/2019
Perkara
55/PUU-
XVII/2019
Perkara
16/PUU-
XIX/2021
Perkara
35/PUU-
XX/2022
Permohon
an A Quo
(Perkara
124/PUU-
XXIII/2025)
Pasal
UU
yang Diuji
Pasal
167
ayat
(3),
Pasal
347
ayat (1) UU
7/2017
Pasal
167
ayat
(3),
Pasal
347
ayat (1) UU
7/2017,
Pasal 3 ayat
(1)
UU
8/2015
Pasal
167
ayat
(3),
Pasal
347
ayat (1) UU
7/2017
Pasal
167
ayat
(3),
Pasal
347
ayat (1) UU
7/2017
Pasal
167
ayat
(3),
Pasal
347
ayat (1) UU
7/2017,
Pasal 3 ayat
(1)
UU
8/2015
(sebagaima
na dimaknai
Putusan
135/2024)
Dasar
Konstitusi
onal
UUD
1945
Alinea
4
Pembukaan
UUD 1945,
Pasal
28G
ayat
(1),
Pasal
28H
ayat
(1),
Pasal
28I
ayat (4)
Pasal 1 ayat
(2), Pasal 4
ayat
(1),
Pasal
22E
ayat (1)
Pasal 1 ayat
(2),
Pasal
22E
ayat
(1),
Pasal
27 ayat (2),
Pasal
28C
ayat (2)
Pasal
28C
ayat
(2),
Pasal
28D
ayat (1)
Pasal 1 ayat
(2),
Pasal
18 ayat (4),
Pasal
22E
ayat (1) dan
(2),
Pasal
28D ayat (1)
Fokus
Utama
Permohon
an
Hak
untuk
hidup
dan
lingkungan
hidup yang
Penguatan
sistem
presidensial
,
efisiensi
Hak
atas
perlindunga
n
diri,
keluarga,
Hak
untuk
memajukan
diri
secara
kolektif,
Implikasi
perpanjang
an
masa
jabatan
23
baik,
hak
atas
kesehatan,
hak
untuk
tidak disiksa
(terkait
beban
penyelengg
ara pemilu).
pemilu,
kemudahan
pemilih,
beban
penyelengg
ara.
kehormatan
, martabat,
harta
benda, rasa
aman, dan
kebebasan
dari
penyiksaan.
kepastian
hukum yang
adil.
DPRD,
pelanggara
n
periodisitas
konstitusion
al, kerugian
kedaulatan
rakyat
dan
hak
pilih
akibat
penafsiran
Putusan MK
135/2024.
Tabel ini secara visual dan eksplisit menyoroti perbedaan dalam dasar
konstitusional yang digunakan dan alasan permohonan, sehingga
memperkuat argumen bahwa permohonan a quo tidak terhalang oleh
prinsip nebis in idem.
12. Bahwa keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-
XXII/2024 menjadi yurisprudensi penting yang mendukung permohonan a
quo. Putusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah terbuka untuk
menerima pengujian konstitusionalitas norma yang timbul dari putusan
sebelumnya, terutama jika putusan tersebut menghasilkan implikasi atau
kerugian konstitusional baru yang belum secara eksplisit dipertimbangkan
secara mendalam, atau jika terdapat perubahan kondisi faktual atau dasar
pengujian konstitusional yang relevan.
Putusan Nomor 141/PUU-XXII/2024 memperkuat pemahaman bahwa
prinsip nebis in idem tidak berlaku secara mutlak apabila esensi
konstitusionalitas yang dipermasalahkan berbeda atau memiliki dimensi
kerugian baru. Hal ini mencerminkan peran Mahkamah dalam beradaptasi
dengan dinamika sosial-politik dan memastikan bahwa interpretasi
konstitusi tetap relevan dan adil.
Adanya yurisprudensi ini memberikan landasan yang kuat bagi
permohonan ini untuk dipertimbangkan pokok perkaranya, menegaskan
24
bahwa pengujian ini bukan upaya untuk merusak finalitas putusan,
melainkan untuk mencari keadilan atas kerugian konstitusional yang baru
muncul.
13. Bahwa Mahkamah Konstitusi, sebagai guardian of the constitution, memiliki
tanggung jawab filosofis dan yuridis untuk menjamin efektivitas UUD 1945,
yang memerlukan adaptasi dan penyesuaian interpretasi terhadap
dinamika sosial dan politik (living constitution atau constitutional dynamism).
Prinsip ini mengimplikasikan bahwa setiap norma yang berlaku, termasuk
yang berasal dari putusan yudisial yang kemudian terbukti menciptakan
norma baru dan merugikan hak konstitusional, harus dapat diuji kembali
demi keadilan, kepastian hukum, dan supremasi konstitusi yang sejati.
14. Bahwa Putusan MK Nomor 135/2024, sebagai penafsir undang-undang,
telah mengubah atau memodifikasi norma-norma dalam UU 7/2017 dan UU
8/2015 mengenai keserentakan pemilu. Perubahan atau modifikasi norma
ini, meskipun dalam bentuk putusan, secara esensi telah menciptakan
norma hukum baru yang setara dengan undang-undang. Oleh karenanya,
putusan tersebut memiliki dampak konstitusional yang fundamental
sehingga perlu diuji kembali apabila menimbulkan kerugian konstitusional
yang nyata bagi para Pemohon sebagai warga negara.
Argumentasi ini secara langsung menjawab kekhawatiran Majelis Hakim
mengenai pengujian "norma yang belum ada". Putusan MK Nomor
135/2024, melalui "rekayasa konstitusional" yang dilakukannya, dengan
menetapkan jeda waktu 2-2,5 tahun, secara implisit memerintahkan
skenario di mana masa jabatan DPRD yang ada harus diperpanjang agar
selaras dengan jadwal pemilu yang baru. Mandat implisit ini, meskipun
bukan tindakan legislatif langsung, berfungsi sebagai norma de facto.
"Tangan tak terlihat" dari interpretasi yudisial ini, ketika menyebabkan
kerugian konstitusional (seperti perpanjangan masa jabatan tanpa mandat
elektoral), menjadi objek yang sah untuk ditinjau kembali secara yudisial.
Ini adalah inovasi hukum yang krusial dalam permohonan, menegaskan
bahwa konsekuensi dari interpretasi yang mengikat, bukan hanya teks
literal suatu undang-undang, dapat menjadi subjek pengujian jika
menimbulkan kerugian konstitusional baru.
15. Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas, dan dengan
25
merujuk pada Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2
Tahun 2021, maka terhadap pengujian Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 135/PUU-XXII/2024 dapat diperiksa dan dilakukan pengujian
kembali
IV. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
■ Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan ini sebagai ikhtiar untuk
menegakkan
prinsip-prinsip
konstitusional
yang
fundamental
bagi
kedaulatan rakyat dan integritas demokrasi di Indonesia. Permohonan a
quo diajukan sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dengan segala pertimbangan, telah
menimbulkan kerugian konstitusional yang signifikan bagi Pemohon I
sebagai pemilih dan pemantau pemilu dalam organisasi KIPP Indonesia,
serta Pemohon II dan Pemohon III sebagai pemilih dan mahasiswa hukum.
■ Bahwa Putusan a quo, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi pada hari Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan Juni, tahun dua
ribu dua puluh lima, secara fundamental mengubah desain sistem
pemilihan umum di Indonesia. Putusan ini memerintahkan pemisahan
penyelenggaraan pemilu nasional (pemilihan Presiden/Wakil Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat/DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD)
dengan pemilu lokal/daerah (pemilihan kepala daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD) mulai tahun 2029. Pemilu lokal akan
digelar 2-2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil
presiden terpilih. Konsekuensi langsung dari putusan ini adalah potensi
perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) hasil Pemilu 2024, yang seharusnya berakhir pada tahun 2029,
untuk diperpanjang hingga tahun 2031.
■ Bahwa Para Pemohon berpandangan bahwa pemaknaan bersyarat dalam
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut secara fundamental
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4),
Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 28D ayat (1). Permohonan ini tidak
semata-mata menguji teks undang-undang secara langsung, melainkan
secara substansial menguji efek dari interpretasi yudisial yang diberikan
26
oleh Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Ketika Mahkamah menyatakan suatu
pasal konstitusional secara bersyarat, hal ini berarti Mahkamah telah
mendorong jauh suatu interpretasi spesifik yang harus diikuti agar norma
tersebut tetap konstitusional. Interpretasi semacam ini secara efektif
menulis ulang makna dan penerapan praktis dari norma tersebut.
■ Bahwa apabila putusan Mahkamah mengamanatkan suatu tindakan atau
hasil di masa depan yang spesifik, seperti jadwal pemilu bertahap yang
meniscayakan perpanjangan masa jabatan, maka Mahkamah telah
melampaui perannya sebagai negative legislator (yang hanya membatalkan
undang-undang) dan secara aktif membentuk kebijakan (sebagai legislator
positif atau melalui aktivisme yudisial). Hal ini merupakan inti alasan para
Pemohon yakni untuk menguji produk yudisial sebagai sumber kerugian
konstitusional.
■ Bahwa permohonan ini bukan menguji sesuatu yang "belum ada atau belum
terjadi" dalam Putusan 135/2024, sehingga perpanjangan masa jabatan
DPRD masih sebatas ide yang belum menjadi norma hukum. Permohonan
ini menegaskan bahwa implikasi dari Putusan MK Nomor 135/PUU-
XXII/2024 sudah merupakan norma yang mengikat secara de facto dan
menimbulkan kerugian konstitusional, bukan sekadar tindakan legislatif
hipotetis di masa depan. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
menyatakan pasal-pasal a quo "bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak
dimaknai...". Frasa "tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai" ini adalah bentuk
inkonstitusionalitas bersyarat (conditionally unconstitutional). Hal ini berarti
Mahkamah telah menciptakan suatu interpretasi spesifik yang mengikat dan
harus diikuti agar norma tersebut tetap konstitusional. Interpretasi ini,
dengan sendirinya, adalah norma hukum baru yang mengikat.
■ Bahwa konsekuensi langsung dari interpretasi Mahkamah ini adalah
penundaan pemilu daerah selama 2-2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Penundaan ini secara langsung dan tak terhindarkan menyebabkan
perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga tahun
2031. Hal ini tentu bukan hanya sekadar "ide" atau "rekayasa
27
konstitusional" yang diserahkan sepenuhnya kepada legislatif; ini
merupakan konsekuensi langsung, logis, dan mengikat dari putusan
Mahkamah itu sendiri. Putusan Mahkamah menciptakan keniscayaan
perpanjangan masa jabatan ini. Mahkamah Konstitusi sendiri memiliki
preseden dalam melakukan "aktivisme yudisial" dan "legislasi dari bangku
hakim" (legislating from the bench). Sebagai contoh, dalam Putusan Nomor
168/PUU-XXI/2023, Mahkamah bahkan "memerintahkan legislatif untuk
menciptakan undang-undang ketenagakerjaan baru". Hal ini menunjukkan
kapasitas Mahkamah untuk menciptakan atau memodifikasi norma melalui
interpretasinya.
Oleh karena itu, menguji konsekuensi dari norma yang diciptakan secara
yudisial semacam ini adalah tindakan yang sah dan beralasan hukum.
Doktrin "konstitusi hidup" (living constitution) memungkinkan "adaptasi dan
penyesuaian interpretasi terhadap dinamika sosial dan politik." Apabila
suatu interpretasi yudisial menciptakan norma baru yang kemudian terbukti
merugikan atau inkonstitusional dalam penerapannya, maka norma
tersebut harus dapat ditinjau kembali. Ini adalah bagian dari peran
Mahkamah sebagai "penjaga konstitusi" (guardian of the constitution).
PELANGGARAN PASAL 22E UUD 1945 DAN MASA JABATAN DPRD
■ Bahwa Pasal 22E UUD 1945 merupakan landasan konstitusional
penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Ayat (1) secara eksplisit
mengamanatkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan "setiap lima tahun
sekali" secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ketentuan
ini menetapkan prinsip periodisitas yang ketat dan seragam untuk
semua jenis pemilu yang diatur dalam konstitusi. Lebih lanjut, Pasal
22E Ayat (2) UUD 1945 secara spesifik menyebutkan bahwa pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penempatan DPRD
dalam pasal ini mengindikasikan bahwa pemilihannya adalah bagian
integral dan tak terpisahkan dari siklus pemilu lima tahunan yang
diamanatkan oleh konstitusi.
■ Bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu
nasional dan daerah dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun secara langsung
28
menciptakan konflik dengan prinsip periodisitas 5 tahunan untuk DPRD
(Pasal 367 ayat (4) UU MD3 mengatur bahwa masa jabatan anggota DPRD
adalah 5 tahun dan berakhir ketika anggota DPRD yang baru mengucapkan
sumpah/janji). Masa jabatan anggota DPRD, sebagaimana anggota DPR
dan DPD, adalah lima tahun. Jika pemilu DPRD baru dilaksanakan 2 hingga
2,5 tahun setelah pemilu nasional, maka akan terjadi kekosongan jabatan
atau perpanjangan masa jabatan yang tidak konstitusional bagi anggota
DPRD.
■ Bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD secara otomatis akan
melanggar prinsip periodisitas lima tahunan yang diatur dalam Pasal 22E
UUD 1945. Hal ini tidak hanya mengganggu siklus demokratis, tetapi juga
mengurangi legitimasi perwakilan rakyat. Pengosongan jabatan atau
pengisian oleh penjabat (seperti yang disarankan untuk kepala daerah
dalam konteks jeda pemilu) untuk DPRD tidak memiliki dasar konstitusional.
Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa
"Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum." Ketentuan ini menegaskan bahwa DPRD
harus diisi oleh hasil pemilu, bukan penunjukan atau perpanjangan.
■ Bahwa situasi ini dapat menyebabkan krisis legitimasi yang serius di tingkat
pemerintahan daerah. Jika anggota DPRD tidak dipilih secara langsung
sesuai siklus konstitusional atau jika masa jabatan mereka diperpanjang
atau diisi oleh non-elektoral, maka legitimasi mereka sebagai representasi
rakyat akan dipertanyakan. Hal ini dapat mengurangi efektivitas fungsi
pengawasan dan legislasi DPRD, serta mengikis kepercayaan publik
terhadap institusi demokrasi lokal.
■ Bahwa meskipun memang UUD 1945 hanya secara eksplisit menentukan
masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, sementara masa jabatan DPR,
DPD, dan DPRD selama lima tahun merupakan penafsiran dari ketentuan
pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Meskipun benar bahwa
UUD 1945 tidak secara eksplisit menyatakan "masa jabatan 5 tahun" untuk
anggota DPR, DPD, dan DPRD, periodisitas 5 tahunan untuk semua jenis
pemilihan umum yang diatur dalam konstitusi adalah prinsip yang tak
terbantahkan.
29
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit mengamanatkan bahwa
"Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali". Lebih lanjut, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945
secara spesifik menyebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah
(DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD). Penempatan DPRD dalam pasal ini mengindikasikan bahwa
pemilihannya adalah bagian integral dan tak terpisahkan dari siklus pemilu lima
tahunan yang diamanatkan oleh konstitusi.
Frasa "setiap lima tahun sekali" dalam Pasal 22E ayat (1) secara inheren
menetapkan periodisitas 5 tahunan untuk semua pemilihan yang disebutkan
dalam Pasal 22E ayat (2), termasuk DPRD. Ini adalah dasar konstitusional
yang kuat bagi masa jabatan 5 tahun bagi anggota DPRD, meskipun tidak
disebutkan
secara
eksplisit
sebagai
"masa
jabatan."
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional
dan daerah dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun secara langsung menciptakan
konflik dengan prinsip periodisitas 5 tahunan ini. Apabila pemilu DPRD baru
dilaksanakan 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilu nasional, maka akan terjadi
perpanjangan masa jabatan yang tidak konstitusional bagi anggota DPRD hasil
Pemilu 2024, yang seharusnya berakhir pada tahun 2029, menjadi hingga
tahun 2031. Perpanjangan masa jabatan ini secara otomatis melanggar prinsip
periodisitas lima tahunan yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
Situasi ini dapat menyebabkan krisis legitimasi yang serius di tingkat
pemerintahan daerah. Jika anggota DPRD tidak dipilih secara langsung sesuai
siklus konstitusional atau jika masa jabatan mereka diperpanjang, legitimasi
mereka sebagai representasi rakyat akan dipertanyakan. Meskipun ada
preseden perpanjangan masa jabatan anggota DPRD pada tahun 1971, hal itu
terjadi di era Orde Baru yang otoriter, bukan dalam kerangka demokrasi pasca-
reformasi yang menjunjung tinggi periodisitas dan akuntabilitas. Dalam konteks
demokrasi pasca-reformasi, kepatuhan yang ketat terhadap periodisitas
adalah esensial untuk akuntabilitas dan kedaulatan rakyat.
DAMPAK JANGKA PANJANG PADA TATA KELOLA DAN STABILITAS
POLITIK DAERAH
■ Bahwa lebih lanjut, disrupsi periodisitas ini berpotensi merusak siklus
30
perencanaan pembangunan daerah yang idealnya selaras dengan masa
jabatan legislatif dan eksekutif lokal. Ketidakpastian mengenai durasi
mandat dapat menghambat perumusan dan implementasi program jangka
menengah daerah (RPJMD) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) yang efektif. Akibatnya, stabilitas pemerintahan lokal dan
sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah dapat terganggu. Hal
tersebut menciptakan ketidakpastian dan ketidakefisienan dalam tata kelola
pemerintahan yang berujung pada kerugian konstitusional bagi masyarakat
yang berhak atas pemerintahan yang stabil dan efektif.
■ Bahwa krisis legitimasi yang timbul dari pengabaian mandat elektoral
periodik ini tidak hanya mempengaruhi fungsi pengawasan dan legislasi
DPRD, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik yang lebih luas
terhadap integritas proses elektoral dan bahkan lembaga peradilan itu
sendiri. Hilangnya kepercayaan ini melemahkan pondasi sistem demokrasi
secara keseluruhan, karena legitimasi kekuasaan sangat bergantung pada
persetujuan rakyat dan akuntabilitas para wakilnya (bandingkan dengan
David Beetham, 1991, The Legitimation of Power).
HILANGNYA HAK KONSTITUSIONAL PEMILIH DAN KEDAULATAN
RAKYAT
■ Bahwa hak memilih dan dipilih adalah hak konstitusional yang dijamin oleh
UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1). Hak-hak ini merupakan
perwujudan kedaulatan rakyat dan partisipasi warga negara dalam
pembentukan kehendak negara. Pemilihan umum adalah sarana
penyaluran hak asasi warga negara yang paling fundamental dan harus
dilaksanakan secara LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia,
Jujur, dan Adil), sebagaimana secara eksplisit diamanahkan dalam Pasal
22E ayat (1) UUD NRI 1945 dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 2).
■ Bahwa jika masa jabatan DPRD tidak sesuai dengan siklus lima tahunan
yang dipilih rakyat, atau diisi oleh penjabat, maka hak konstitusional Para
Pemohon sebagai pemilih untuk memilih wakilnya secara langsung
tergerus. Rakyat kehilangan hak untuk secara penuh menentukan
perwakilan mereka di tingkat daerah setiap lima tahun. Meskipun MK
mengklaim pemisahan akan meningkatkan kualitas pemilih, argumen ini
31
akan disanggah di bagian selanjutnya.
■ Bahwa Permohonan ini akan menjelaskan secara spesifik mengenai
argumentasi tidak ada kerugian hak konstitusional pemilih terkait masa
jabatan DPRD, karena hak Para Pemohon pemilih untuk memilih tidak
terhalangi secara total. Penjelasan ini akan menegaskan bahwa kerugian
tidak hanya terletak pada penolakan hak memilih secara mutlak, tetapi pada
kualitas dan kebermaknaan pelaksanaan hak elektoral
tersebut.
Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD secara efektif menunda
pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih wakilnya pada waktu yang
seharusnya. Pemilih kehilangan hak fundamental untuk secara berkala
"memperbarui mandat" wakilnya melalui pemilihan umum. Ketika mandat
diperpanjang tanpa pemilihan baru, kedaulatan rakyat untuk memilih dan
memperbarui wakilnya terbatasi. Hal ini juga mendistorsi prinsip
akuntabilitas elektoral.
■ Bahwa jika wakil rakyat tidak memulai dan mengakhiri masa jabatan
mereka sesuai dengan siklus pemilihan yang jelas dan langsung dari rakyat,
maka mekanisme akuntabilitas menjadi kabur. Pemilih akan kesulitan
menilai kinerja wakil mereka secara periodik dan memberikan mandat baru.
Menurut Moh. Kusnardi & Harmaily Ibrahim (1983) dalam "Pengantar
Hukum Tata Negara Indonesia", inti dari demokrasi perwakilan adalah
pembaruan mandat secara berkala melalui pemilihan umum. Pejabat yang
menjabat lebih lama dari mandat awal tanpa pemilihan baru menghadapi
"defisit legitimasi" untuk periode tambahan tersebut. Kondisi ini dapat
mengurangi responsivitas legislatif daerah terhadap aspirasi masyarakat,
karena ikatan langsung antara pemilih dan wakilnya menjadi lemah. Pada
akhirnya, hal ini mereduksi esensi kedaulatan rakyat di mana rakyat berhak
memilih dan mengawasi wakilnya secara berkala dan konsisten.
■ Bahwa Meskipun tindakan pencoblosan mungkin masih terjadi, kualitas dari
asas "langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil" (LUBER JURDIL)
akan berkurang jika periodisitasnya dilanggar. Konsep pemilu berintegritas
(electoral integrity) mensyaratkan pemilu yang periodik dan merupakan
ekspresi kehendak rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 International
Covenant for Civil and Political Rights (ICCPR). Perpanjangan masa
jabatan tanpa dukungan elektoral baru merupakan pengingkaran dari
32
ekspresi langsung kedaulatan rakyat dan tidak selaras dengan norma
universal tentang pemilu periodik.
■ Bahwa gangguan terhadap siklus mandat ini mendistorsi prinsip
akuntabilitas elektoral. Jika wakil rakyat tidak memulai dan mengakhiri
masa jabatan mereka sesuai dengan siklus pemilihan yang jelas dan
langsung dari rakyat, maka mekanisme akuntabilitas menjadi kabur. Pemilih
akan kesulitan menilai kinerja wakil mereka secara periodik dan
memberikan mandat baru. Hal ini dapat mengurangi responsivitas legislatif
daerah terhadap aspirasi masyarakat, karena ikatan langsung antara
pemilih dan wakilnya menjadi lemah. Pada akhirnya, hal ini dapat
mereduksi esensi kedaulatan rakyat di mana rakyat berhak memilih dan
mengawasi wakilnya secara berkala dan konsisten.
■ Tabel berikut merangkum secara visual dampak pemisahan pemilu yang
diamanatkan oleh Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap hak-
hak konstitusional dan prinsip kedaulatan rakyat. Tabel ini berfungsi untuk
memberikan gambaran komprehensif dan terstruktur mengenai kerugian
yang didalilkan, memudahkan pemahaman mengenai hubungan kausal
antara putusan tersebut dan pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi
fundamental.
Aspek
Hak
Konstitusional/Prinsip
Kedaulatan Rakyat
Deskripsi Konstitusional
Dampak
Putusan
MK
(Jeda 2-2.5 Tahun)
Hak Memilih
Hak warga negara untuk
memilih wakilnya dalam
pemilu
secara
LUBER
JURDIL.
Potensi tergerusnya hak
memilih
DPRD
sesuai
periodisitas 5 tahunan.
Hak Dipilih
Hak warga negara untuk
mencalonkan
diri
dan
dipilih sebagai wakil.
Potensi penundaan atau
ketidakpastian
siklus
pencalonan untuk DPRD.
Hak
Atas
Kesamaan
Kedudukan di Hadapan
Hukum dan Pemerintahan
Jaminan kesetaraan bagi
warga
negara
dalam
hukum dan pemerintahan.
Mengurangi
kesempatan
yang sama bagi pemilih
untuk
menentukan
33
perwakilan daerah secara
berkala.
Periodisitas Pemilu
Pemilu
dilaksanakan
setiap lima tahun sekali
untuk
semua
lembaga
perwakilan.
Jeda 2-2.5 tahun untuk
pemilu DPRD melanggar
siklus
5
tahunan
konstitusional.
Legitimasi Perwakilan
Pemerintahan yang baik
adalah cerminan pemilu
berkualitas,
berdasarkan
mandat rakyat.
Kekosongan
atau
perpanjangan
masa
jabatan DPRD mengurangi
legitimasi
perwakilan
rakyat di daerah.
Partisipasi Politik
Hak warga negara untuk
berpartisipasi
dalam
pembentukan
kehendak
negara melalui pemilu.
Potensi penurunan kualitas
partisipasi
jika
fokus
pemilih
terpecah
atau
terjadi apelektoral.
Akuntabilitas Wakil Rakyat
Pertanggungjawaban wakil
rakyat
kepada
pemilih
melalui
mekanisme
elektoral.
Distorsi
mandat
dan
akuntabilitas karena siklus
jabatan
tidak
selaras
dengan siklus pemilihan.
Bahwa selain melemahkan akuntabilitas dan representasi demokratis,
argumentasi Mahkamah Konstitusi mengenai penurunan kualitas pemilih
akibat pemilu serentak juga perlu ditinjau kembali secara cermat.
KLAIM PENURUNAN KUALITAS PEMILIH AKIBAT PEMILU 5 KOTAK SUARA
■ Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 135/PUU-
XXII/2024 yang mengamanatkan pemisahan jadwal pemilu nasional dari
pemilu daerah, dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun, patutlah kita telaah
secara mendalam. Argumentasi yang melandasi putusan ini, yakni bahwa
pemilu serentak lima kotak telah menciptakan kebingungan pemilih,
berujung pada tingginya suara tidak sah, dan pada gilirannya menggerus
kualitas kedaulatan rakyat, nampak prematur. Justru, observasi empiris dan
multifaktor lain mengisyaratkan suatu realitas yang berbeda, bahkan
mengindikasikan bahwa kedaulatan rakyat Indonesia menunjukkan daya
34
tahan adaptif yang mungkin justru terancam oleh format elektoral yang
baru, sehingga bertentangan dengan semangat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
tentang kedaulatan rakyat.
■ Bahwa klaim perihal tergerusnya kedaulatan rakyat yang menjadi dasar
putusan Mahkamah dapat disandingkan secara fundamental dengan data
partisipasi pemilih. Apabila sistem pemilu serentak lima kotak memang
demikian membingungkan dan mereduksi esensi kedaulatan rakyat,
niscaya tingkat partisipasi akan anjlok secara drastis. Akan tetapi, data
justru memperlihatkan fenomena yang kontradiktif, yakni, pada Pemilu
2019, yang merupakan pelaksanaan perdana pemilu serentak lima kotak,
tingkat partisipasi pemilih mencapai 81,97%. Angka itu mencatat kenaikan
signifikan dibandingkan Pemilu 2014. Demikian pula, pada Pemilu 2024,
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah 81,48%. Di Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2024 adalah 81,14%. Tingkat
pengguna hak pilih yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan
suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun
2024 adalah 81,50%. (Indeks Partisipasi Pemilu Pada Pemilihan Umum
Tahun 2024, KPU RI: 2024).
■ Bahwa data Partisipasi Pemilih dari Pemilu Serentak mengindikasikan
bahwa keserentakan pemilu tidak secara inheren menurunkan partisipasi,
yang seringkali menjadi indikator awal kualitas pemilu. Klaim bahwa format
pemilu serentak dapat menghambat partisipasi pemilih tidak didukung oleh
data empiris dari pemilihan umum terbaru. Data menunjukkan tingkat
partisipasi yang tinggi, yang mengindikasikan antusiasme masyarakat
dalam menggunakan hak pilihnya meskipun ada kompleksitas dalam
sistem.
Tabel 2: Tingkat Partisipasi Pemilih (Pemilu Nasional 2019 & 2024 serta
Pilkada 2024)
Pemilu/Pilkada
Tingkat
Partisipasi
Nasional
Tingkat Partisipasi
Regional (Contoh)
Sumber
Pemilu 2019
81%
Jawa
Timur:
82.53%
(Pilpres), 82.27% (DPR),
Dibalik Partisipasi Pemilih
Pemilu
2019
-
KPU,
35
82.26%
(DPRD
Prov),
82.35% (DPD)
accessed July 6, 2025,
https://www.kpu.go.id/berit
a/baca/7729/Persentase-
jumlah-pemilih-yang-
menggunakan-hak-
pilihnya-dari-total-pemilih-
terdaftar-pada-Pemilu-
2019-sangatlah-tinggi.-
Secara-nasional--angka-
partisipasi-pemilih-Pemilu-
2019-itu-ialah-81-persen.
Pemilu 2024
Pilpres:
81.48%,
Legislatif:
81.14%, DPD:
81.50%
Jawa
Timur
(Pilgub):
70.06%
KPU
Jatim
Sebut
Partisipasi
Masyarakat
Capai 82,5 Persen Di
Pemilu 2019, accessed
July
6,
2025,
https://kominfo.jatimprov.g
o.id/berita/kpu-jatim-
sebut-partisipasi-
masyarakat-capai-82-5-
persen-di-pemilu-2019
Pilkada 2024
Umumnya
di
bawah 70%
-
KPU Luncurkan Indeks
Partisipasi Pemilu 2024,
accessed July 6, 2025,
https://www.kpu.go.id/berit
a/baca/12788/kpu-
luncurkan-indeks-
partisipasi-pemilu-2024
■ Bahwa data di atas secara jelas menunjukkan bahwa partisipasi pemilih
dalam Pemilu 2019 mencapai 81% secara nasional, melampaui target
nasional 77,5%. Di beberapa wilayah seperti Jawa Timur, angka partisipasi
bahkan lebih tinggi, mencapai 82,53% untuk pemilihan presiden dan wakil
presiden. Demikian pula, pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum
36
(KPU) melaporkan tingkat partisipasi yang luar biasa tinggi, dengan 81,48%
untuk Pemilu Presiden, 81,14% untuk Pemilu Legislatif, dan 81,50% untuk
DPD. Angka-angka ini secara konsisten menunjukkan keterlibatan yang
kuat dari para pemilih.
■ Bahwa tingginya angka partisipasi pemilih dalam pemilu serentak nasional
2019 dan 2024 secara langsung membantah argumen bahwa kompleksitas
sistem lima kotak secara signifikan menghalangi pemilih untuk
menggunakan
hak
suaranya.
Meskipun
kompleksitas
mungkin
mempengaruhi kualitas suara, seperti yang terlihat dari tingginya surat
suara tidak sah, namun hal itu tidak menghalangi mayoritas besar pemilih
untuk berpartisipasi.
■ Bahwa perbandingan antara partisipasi dalam pemilu nasional (di atas
81%) dan partisipasi dalam Pilkada 2024 (umumnya di bawah 70%)
mengungkap dinamika yang menarik. Disparitas ini menyiratkan bahwa
jenis pemilu, apakah nasional atau daerah, dan intensitas politik yang
menyertainya (misalnya, efek ekor jas atau coattail effect dari pemilihan
presiden), mungkin memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap tingkat
partisipasi pemilih daripada sekadar keserentakan berbagai jenis surat
suara.
■ Pemilu
nasional,
khususnya
pemilihan
presiden,
cenderung
membangkitkan antusiasme publik yang lebih besar. Oleh karena itu,
memisahkan pemilu nasional dan daerah tidak serta-merta menjamin
peningkatan partisipasi dalam pemilu daerah. Bahkan, jika pemilu nasional
menghasilkan efek ekor jas yang meningkatkan partisipasi secara
keseluruhan, pemisahan ini justru dapat menyebabkan partisipasi yang
lebih rendah dalam pemilu yang hanya bersifat daerah, seperti yang terlihat
pada Pilkada 2024. Dengan demikian, argumentasi untuk memisahkan
jadwal pemilu dengan tujuan meningkatkan partisipasi secara keseluruhan,
termasuk di tingkat daerah, tidak sepenuhnya didukung oleh data
komparatif ini.
■ Bahwa dalam ranah teori politik kontemporer, peningkatan partisipasi politik
kuantitatif acapkali berbanding lurus dengan peningkatan kualitas
demokrasi. Sebagaimana diungkapkan Robert Dahl (1971) dalam
Polyarchy: Participation and Opposition, semakin luas dan intens partisipasi
37
massa dalam pemilihan dan proses politik, semakin mendekati suatu sistem
pada konsep poliarhi, yang merupakan representasi demokrasi yang
berfungsi dan stabil. Partisipasi yang meluas memperkukuh akuntabilitas
pemerintah dan responsivitas terhadap kehendak rakyat.
■ Peningkatan partisipasi pemilih yang tercatat juga secara signifikan
memperkuat legitimasi demokratis sistem elektoral. Berdasarkan kerangka
David Beetham (1991) dalam The Legitimation of Power, suatu kekuasaan
dianggap sah tidak semata karena legalitasnya, melainkan pula karena
kemampuannya untuk dibenarkan (justifiable) dan adanya ekspresi
persetujuan (expressed consent) dari rakyat yang diatur. Tingginya
partisipasi dalam pemilu serentak secara eksplisit adalah bentuk "ekspresi
persetujuan" ini. Hal itu berarti bahwa rakyat, melalui partisipasi aktifnya,
secara sukarela memberikan legitimasi dan menerima otoritas yang
dihasilkan dari proses pemilu, terlepas dari kompleksitasnya. Dengan
demikian, klaim bahwa kedaulatan rakyat terkikis menjadi sulit
dipertahankan, sebab kedaulatan itu sendiri diekspresikan dan dikukuhkan
melalui partisipasi dan persetujuan tersebut.
SUARA TIDAK SAH ADALAH FENOMENA MULTIDIMENSIONAL
■ Bahwa perihal tingginya suara tidak sah yang kerap diajukan sebagai bukti
kebingungan pemilih dan penurunan kualitas kedaulatan rakyat, perlu pula
ditelaah lebih jauh. Data menunjukkan persentase suara tidak sah untuk
Pemilu DPR RI yang tinggi juga terjadi pada Pemilu 2009 (14,4%) dan 2014
(10,46%), suatu periode di mana sistem pemilu belum sepenuhnya
serentak lima kotak seperti yang diterapkan pada 2019 dan 2024. Fakta itu
menegaskan bahwa masalah suara tidak sah bersifat kompleks dan tidak
dapat secara tunggal diatribusikan pada keserentakan pemilu.
■ Bahwa suara tidak sah sesungguhnya dapat menjadi cerminan dari
berbagai faktor multidimensional, antara lain adalah suatu bentuk ekspresi
protes atau ketidakpuasan pemilih terhadap pilihan kandidat yang tersedia
atau sistem politik secara umum, alih-alih murni kebingungan; faktor teknis
dan sosialisasi yang kurang optimal, seperti kesalahan teknis dalam
pencoblosan atau desain surat suara yang perlu disempurnakan; atau
bahkan pengaruh tingkat pendidikan pemilih yang belum merata, yang
membutuhkan edukasi politik berkelanjutan. Lebih jauh, faktor manajemen
38
penyelenggara pemilu tahun 2024 yang memprihatinkan.
■ Bahwa Putusan Mahkamah yang mengamanatkan pemisahan jadwal
pemilu dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun justru berpotensi
menimbulkan serangkaian konsekuensi negatif yang dapat secara nyata
mengikis kedaulatan rakyat di kemudian hari, yang mana bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Pertama, adanya potensi kelelahan pemilih (voter fatigue) yang lebih parah.
Rakyat akan dihadapkan pada siklus politik yang nyaris tanpa jeda, dengan
dua momen pemilu besar yang terpisah dan pararel dengan interval 2-2.5
tahun. Hal itu akan menimbulkan beban ganda dan potensi kelelahan pemilih
yang signifikan. PARA PEMOHON mengilustrasikan bagaimana ramainya
hiruk pikuk kegiatan pesta elektoral yang tiada henti selama rentang lima tahun
pemerintahan. Persiapan untuk Pilpres dan Pileg saja sudah sangat terasa,
bahkan pemantauan kami di grassroot, persiapan sudah sejak 2 tahun
sebelumnya hingga presiden dan wakil presiden dilantik dan membentuk
kabinet baru. Belum lagi selesai sudah persiapan Pilkada dan Pileg daerah,
sehingga dapat terbayang bagaimana jenuh dan pusingnya Pemilih selalu
disuguhkan “ramai, bising dan penuhnya janji politik” bukan “damai, penuhnya
dompet, dan kesejahteraan Pemilih”.
Kedua, terjadi disorientasi dan fragmentasi isu politik. Pemisahan jadwal
pemilu berpotensi memecah fokus isu-isu politik. Pemilih mungkin akan
kesulitan mengaitkan visi pembangunan secara menyeluruh antara tingkat
pusat dan daerah, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan pilihan mereka
kurang optimal dan mereduksi kualitas kedaulatan rakyat. Pemisahan jadwal
pemilu dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun berisiko menciptakan "pemerintahan
terputus" (disconnected government) secara vertikal. Konsep ini, yang
dijelaskan oleh Suzanne Mettler (2018) dalam bukunya The Government-
Citizen Disconnect, merujuk pada kesenjangan antara persepsi publik terhadap
pemerintah dan peran sebenarnya yang dimainkannya. Keterputusan ini dapat
menyebabkan ketidakpastian dan ketidakefisienan dalam tata kelola
pemerintahan, yang berujung pada kerugian konstitusional bagi masyarakat
yang berhak atas pemerintahan yang stabil dan efektif.
Ketiga, muncul inefisiensi anggaran dan sumber daya yang sangat besar.
Penyelenggaraan dua gelombang pemilu terpisah akan menuntut alokasi
39
anggaran dan sumber daya yang jauh lebih besar serta berulang. Anggaran
yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pelayanan publik atau program
kesejahteraan rakyat, justru akan tersedot untuk membiayai siklus pemilu yang
berulang, yang merupakan bentuk pengikisan kedaulatan rakyat sebab sumber
daya yang seharusnya untuk kemaslahatan umum terpakai untuk proses
elektoral yang berlebihan.
Keempat, terdapat
potensi kekosongan jabatan
dan ketidakpastian
pemerintahan. Putusan tersebut menciptakan kebutuhan akan "rekayasa
konstitusional" untuk masa transisi jabatan kepala daerah dan anggota DPRD,
yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan kompleksitas baru.
Ketidakpastian dan potensi kekosongan jabatan itu dapat memicu
ketidakstabilan politik dan pemerintahan, yang mengikis kepercayaan rakyat
terhadap institusi demokrasi dan pada akhirnya, kedaulatan rakyat itu sendiri.
■ Bahwa dengan demikian, data partisipasi pemilih yang meningkat pada
pemilu serentak justru menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat tidak serta-
merta melemah. Argumen yang paling rasional adalah bahwa upaya untuk
mengubah format secara drastis semestinya didasarkan pada bukti yang
lebih kokoh dan pertimbangan dampak yang lebih komprehensif terhadap
keberlanjutan demokrasi dan efisiensi negara, bukan menciptakan
kompleksitas baru yang justru berpotensi mengikis kedaulatan rakyat, yang
sejalan dengan amanat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
■ Bahwa pemisahan jadwal pemilu yang diamanatkan oleh Putusan a quo
tidak hanya menciptakan kerugian pada aspek periodisitas, akuntabilitas,
dan partisipasi pemilih, namun juga secara signifikan memengaruhi
dinamika dan penguatan partai politik sebagai pilar utama demokrasi
PENGUATAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILU SERENTAK
■ Bahwa PARA PEMOHON adalah warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI 1945, termasuk hak untuk
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui sistem kepartaian yang sehat,
hak atas sistem demokrasi yang efektif, dan hak atas kepastian hukum.
■ Bahwa partai politik adalah pilar utama demokrasi modern, dan penguatan
institusionalisasi partai adalah prasyarat bagi terwujudnya kedaulatan
rakyat dan representasi yang efektif. Setiap pengaturan pemilu yang
menghambat atau melemahkan proses penguatan partai politik, meskipun
40
dengan dalih lain, berpotensi merugikan hak-hak konstitusional PARA
PEMOHON untuk hidup dalam sistem demokrasi yang sehat dan akuntabel.
■ Bahwa partai politik adalah institusi sentral dalam demokrasi perwakilan.
Partai politik di samping berfungsi sebagai agregasi dan pemandu banyak
kepentingan (Miriam Budiarjo: 2008), juga sebagai jembatan antara rakyat
dan negara, menyalurkan aspirasi, melakukan rekrutmen politik, serta
menjadi sarana akuntabilitas. Oleh karena itu, penguatan partai politik, baik
secara organisasi maupun ideologi, adalah prasyarat bagi terwujudnya
demokrasi yang sehat dan efektif.
■ Bahwa UUD NRI 1945 mengamanatkan sistem demokrasi yang bertumpu
pada kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945) dan pelaksanaan
pemilu yang periodik dan demokratis (Pasal 22E UUD NRI 1945), yang
secara implisit menuntut adanya sistem kepartaian yang kuat dan mampu
menopang jalannya pemerintahan.
■ Bahwa Pemilu serentak di Indonesia, khususnya yang menggabungkan
pemilihan presiden dan legislatif, telah terbukti menjadi mekanisme efektif
dalam penguatan partai politik melalui efek ekor jas (coattail effect). Teori
ini menyatakan bahwa popularitas seorang kandidat di tingkat pemilihan
yang lebih tinggi (seperti calon presiden) dapat memberikan limpahan suara
positif bagi kandidat dari partai yang sama di tingkat pemilihan yang lebih
rendah (legislatif). Menurut Popkin (1991) dalam The Reasoning Voter:
Communication and Persuasion in Presidential Campaigns, menjelaskan
bahwa pemilih sering menggunakan pilihan presiden sebagai "jalan pintas
kognitif" untuk memilih partai di tingkat legislatif, sehingga preferensi
terhadap figur puncak terbawa ke partai. Sementara Campbell et al. (1960)
dalam The American Voter, meskipun lebih awal, juga membahas
bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi pilihan suara di berbagai
tingkatan dapat saling terkait, mendukung mekanisme efek ekor jas.
■ Bahwa secara lebih rinci, efek ekor jas dalam pemilu serentak memberikan
kontribusi signifikan terhadap penguatan partai politik melalui beberapa
aspek: Pertama, Peningkatan Perolehan Kursi: Partai-partai yang
mengusung calon presiden pemenang cenderung memperoleh lebih
banyak kursi legislatif, baik di tingkat nasional maupun daerah. Kedua,
Konsolidasi Identifikasi Partisan: Efek ekor jas memperkuat identifikasi
41
pemilih terhadap partai, karena pemilih mengasosiasikan partai dengan
figur presiden yang populer, yang merupakan indikator penting dari
pelembagaan partai. Ketiga, Pendorong Institusionalisasi Partai: Pemilu
serentak mendorong partai untuk memiliki visi holistik dan melakukan
kaderisasi serta rekrutmen yang lebih strategis, yang esensial bagi proses
institusionalisasi partai (Panebianco, 1988, Political Parties: Organization
and Power; Mainwaring & Scully, 1995, Building Democratic Institutions:
Party Systems in Latin America). Hal ini tentu sangat membantu partai
menjadi organisasi yang stabil, mandiri, dan berakar kuat dalam sistem
politik.
■ Bahwa fenomena penguatan partai politik ini telah terbukti secara empiris
di Indonesia, sebagaimana tercermin dari data partisipasi pemilih dalam
pemilu serentak Sebagai Contoh Kasus Indonesia: Tingkat partisipasi
pemilih yang tinggi dalam Pemilu serentak 2019 (81% nasional) dan 2024
(di atas 81% untuk semua tingkatan nasional) menunjukkan antusiasme
masyarakat yang besar dalam sistem ini. Disparitas ini (dibandingkan
Pilkada 2024 yang umumnya di bawah 70%) mengindikasikan bahwa efek
ekor jas dari pemilihan presiden memiliki pengaruh besar terhadap
partisipasi pemilih secara keseluruhan, yang kemudian berdampak positif
pada perolehan suara partai pengusung. Tingginya partisipasi dalam pemilu
serentak ini merupakan cerminan bahwa sistem tersebut, dengan efek ekor
jasnya, berhasil membangkitkan gairah politik dan mengkonsolidasi
dukungan bagi partai-partai.
■ Bahwa setiap ketentuan undang-undang yang mengatur desain pemilu,
termasuk penjadwalan dan pemisahan pemilihan, haruslah tetap
menjunjung tinggi semangat penguatan partai politik sebagai pilar
demokrasi. Ketentuan undang-undang yang mengabaikan atau secara
negatif mempengaruhi penguatan partai politik melalui efek ekor jas,
berpotensi merugikan Pemohon sebagai warga negara yang menginginkan
sistem kepartaian yang kuat dan mampu menjalankan fungsinya secara
optimal dalam demokrasi.
■ Bahwa pemilu serentak di Indonesia, yang menggabungkan pemilihan
presiden dan legislatif hingga tingkat daerah, telah memicu perdebatan
mendalam mengenai dampaknya terhadap sistem kepartaian. Di satu sisi,
42
desain elektoral ini dianggap sebagai katalisator bagi penguatan partai
politik. Di sisi lain, keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memisahkan
jadwal pemilu nasional dan daerah memunculkan pertanyaan kritis tentang
arah evolusi partai politik di Indonesia.
■ Bahwa salah satu argumen kunci mendukung pemilu serentak adalah
kemampuannya untuk mendorong penyederhanaan sistem multi-partai dan
pembentukan koalisi jangka panjang yang lebih solid. Dalam teori politik,
fenomena ini dapat dijelaskan melalui kerangka pemikiran institusionalisme
elektoral (misalnya, Duverger, 1954, Political Parties: Their Organization
and Activity in the Modern State, meskipun lebih awal, karyanya tentang
hukum Duverger relevan untuk memahami bagaimana sistem elektoral
mempengaruhi sistem partai). Pemilu serentak, terutama dengan adanya
pemilihan presiden secara langsung, cenderung menciptakan tekanan bagi
partai-partai untuk membentuk aliansi pra-pemilu yang lebih besar dan
stabil. Hukum Duverger (Duverger's Law), meskipun sering dikaitkan
dengan sistem mayoritarian, prinsip dasarnya tentang bagaimana sistem
elektoral mempengaruhi jumlah partai tetap relevan. Dalam konteks pemilu
serentak dengan ambang batas presiden, partai-partai kecil dipaksa untuk
berkoalisi agar calon mereka dapat bersaing, yang pada akhirnya
mengurangi fragmentasi dan mendorong konsolidasi partai.
■ Bahwa selain mendorong konsolidasi partai dan mengurangi fragmentasi,
aspek efisiensi juga menjadi pertimbangan penting dalam desain pemilu
serentak. Dari segi rasionalitas partai (Party Rationality), pemilu serentak
memungkinkan kampanye yang lebih efisien dan efektif dari segi waktu,
tenaga, dan biaya. Partai politik dapat mengkonsolidasikan sumber daya
mereka
untuk
satu
periode
kampanye
yang
intensif,
daripada
menyebarkannya ke berbagai jadwal pemilu yang terpisah.
■ Bahwa meskipun demikian, tantangan yang dihadapi partai politik dalam
pemilu serentak, seperti kompleksitas manajemen kampanye atau beban
kognitif pemilih, seharusnya dipandang sebagai bagian dari proses adaptasi
menuju sistem partai yang lebih matang dan kohesif, maka keputusan MK
untuk memisahkan pemilu dapat diinterpretasikan sebagai tindakan
protektif yang justru menghambat evolusi alami partai politik. Teori Adaptasi
Partai (Party Adaptation Theory) berpendapat bahwa partai politik adalah
43
entitas yang dinamis dan akan beradaptasi dengan perubahan lingkungan
elektoral dan institusional (misalnya, Panebianco, 1988; Mainwaring &
Scully, 1995). Pemilu serentak memaksa partai untuk berinovasi dalam
strategi rekrutmen, kampanye, dan pembangunan koalisi. Jika partai
diizinkan untuk beradaptasi dengan tekanan ini, hasilnya adalah sistem
partai yang lebih kuat dan lebih responsif.
■ Bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi, meskipun didasarkan pada
interpretasi konstitusi, dapat dilihat sebagai intervensi yudisial yang
membentuk kebijakan elektoral. Dalam konteks ini, jika keputusan tersebut
menghambat "evolusi alami" partai menuju konsolidasi dan kohesi, maka
hal itu berisiko mempertahankan fragmentasi politik dan koalisi taktis jangka
pendek yang kurang stabil. Hal ini dapat menghambat pembentukan
pemerintahan yang efektif dan stabil, yang pada akhirnya melemahkan
sistem presidensial yang ingin diperkuat oleh pemilu serentak.
■ Bahwa dengan demikian pemilu serentak, telah mendorong partai politik di
Indonesia untuk beradaptasi menuju sistem yang lebih terkonsolidasi dan
kohesif. Proses ini, meskipun menantang, adalah bagian dari evolusi alami
partai dalam menghadapi lingkungan elektoral yang baru. Keputusan untuk
memisahkan pemilu, meskipun mungkin dimaksudkan untuk mengatasi
masalah tertentu, berisiko menghambat proses adaptasi ini, berpotensi
mempertahankan fragmentasi politik dan koalisi yang kurang stabil, serta
melemahkan kapasitas partai untuk mendukung sistem presidensial secara
efektif.
KONFLIK HUKUM DENGAN UNDANG-UNDANG PILKADA
■ Bahwa Konsekuensi dari perubahan desain pemilu ini tidak hanya
mempengaruhi penguatan partai politik, tetapi juga menciptakan
ketidakselarasan dan konflik hukum yang signifikan dengan Undang-
Undang Pilkada, yang berpotensi merugikan hak konstitusional PARA
PEMOHON.
■ Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan jadwal pemilu
nasional dan daerah, dengan implikasi perpanjangan masa jabatan DPRD,
menciptakan konflik signifikan dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada
terkait syarat pengajuan calon kepala daerah, yakni UU No. 10 Tahun 2016
dan UU No. 1 Tahun 2015 mengatur syarat pencalonan kepala daerah,
44
termasuk dukungan partai politik berdasarkan perolehan suara sah atau
kursi di DPRD pada pemilu terakhir.
■ Bahwa dengan pemisahan pemilu DPRD dari pemilu nasional dan
penundaannya hingga 2-2,5 tahun setelah pelantikan Presiden/DPR/DPD
(yaitu 2031), data perolehan suara atau kursi DPRD yang menjadi basis
pencalonan kepala daerah akan merujuk pada data Pemilu 2024 (yang
seharusnya berakhir 2029). Jika Pilkada dilaksanakan pada 2031, basis
data perolehan suara/kursi DPRD yang digunakan untuk pencalonan
kepala daerah akan berusia 7 tahun (dari Pemilu 2024). Hal ini sangat tidak
relevan dan tidak mencerminkan kekuatan politik partai secara aktual di
tingkat lokal pada saat Pilkada 2031 diselenggarakan.
■ Bahwa secara hukum, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 11 ayat (5) dan
Pasal 12 secara eksplisit menyatakan bahwa perolehan suara sah dan
jumlah kursi DPRD didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu
anggota DPRD terakhir. Dengan adanya jeda waktu 2-2,5 tahun, "Pemilu
anggota DPRD terakhir" akan merujuk pada Pemilu 2024, padahal dinamika
politik dan perubahan preferensi pemilih selama 7 tahun dapat sangat
signifikan. Hal ini menciptakan ketidaksesuaian antara basis hukum
pencalonan kepala daerah dengan realitas politik dan mandat demokratis
yang seharusnya diperbarui secara berkala. Partai politik yang mungkin
telah kehilangan dukungan signifikan atau sebaliknya, mendapatkan
dukungan baru pasca 2024, akan tetap terikat pada hasil pemilu DPRD
2024 yang sudah usang, yang dapat menimbulkan ketidakadilan politik.
■ Bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa
"Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis." Makna "dipilih secara demokratis" tidak semata-mata pada
mekanisme pencoblosan, namun juga mencakup jaminan atas periodisitas
mandat yang jelas dan akuntabilitas berkala kepada rakyat. Dengan
Putusan MK 135/2024 yang menyebabkan perpanjangan masa jabatan
DPRD hingga 2031 dan Pilkada yang juga akan terdampak jadwal ini, basis
pencalonan kepala daerah yang mengacu pada hasil Pemilu DPRD 2024
(yang sudah berusia 7 tahun) secara nyata mengikis kualitas demokratis
dari pemilihan kepala daerah. Partai politik tidak dapat mengajukan calon
45
berdasarkan kekuatan politik aktualnya, dan pemilih tidak dapat memilih
kepala daerah yang secara penuh didukung oleh komposisi DPRD yang
merepresentasikan kehendak politik terbaru. Hal ini tidak hanya
menimbulkan ketidakadilan politik, tetapi juga mereduksi esensi kedaulatan
rakyat dalam penentuan pemimpin daerah yang dijamin konstitusi.
PARTISIPASI
PEMILIH
DAN
REPRESENTASI:
MELAMPAUI
ISU
DOMINASI NASIONAL
■ Bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 135/PUU-
XXII/2024 berargumen bahwa pemilu serentak menyebabkan "dampak
pembangunan daerah yang kerap tenggelam di bawah dominasi isu
nasional". Hal itu menyiratkan bahwa pemilih kurang fokus pada isu lokal
saat memilih di pemilu serentak karena perhatian mereka lebih tersedot
pada kontestasi tingkat nasional.
■ Bahwa meskipun kekhawatiran tentang "tenggelamnya" isu lokal dapat
dipahami, akan tetapi fakta politik justru menunjukkan bahwa pemilu
serentak dapat meningkatkan partisipasi pemilih secara signifikan.
Peningkatan partisipasi ini, terutama di tingkat lokal, dapat menghasilkan
representasi yang lebih baik dari seluruh pemilih, karena pemilih yang
biasanya tidak berpartisipasi dalam pemilu lokal terpisah akan ikut memilih
ketika digabungkan dengan pemilu nasional. Fenomena ini selaras dengan
teori mobilisasi partisipasi yang mengindikasikan bahwa tingkat pemilihan
yang lebih tinggi dan menarik (seperti pemilihan presiden) dapat
memobilisasi pemilih untuk juga berpartisipasi dalam pemilihan tingkat
bawah yang kurang menarik jika diadakan terpisah, (misalnya, Campbell et
al., 1960; Jacobson, 2016). Sebaliknya, pemilu terpisah (off-cycle elections)
dapat memperkuat pengaruh kelompok kepentingan terorganisir karena
partisipasi pemilih yang lebih rendah. Hal ini berarti isu lokal yang diangkat
mungkin lebih mencerminkan kepentingan kelompok minoritas yang
terorganisir daripada kepentingan publik yang lebih luas, sehingga kualitas
representasi dan akuntabilitas justru dapat menurun.
■ Bahwa pemilih yang rasional cenderung menyelaraskan pilihan mereka di
tingkat lokal dengan pilihan mereka di tingkat nasional untuk memastikan
koherensi
pemerintahan.
Popularitas
pemimpin
nasional
dapat
mempengaruhi
pilihan
di
tingkat
lokal,
berpotensi
menghasilkan
46
pemerintahan yang lebih terintegrasi dan stabil. Keterkaitan ini dapat
mengurangi stagnasi kebijakan dan memastikan tata kelola yang lebih stabil
dan berkelanjutan, karena pemerintah pusat dan daerah memiliki mandat
yang lebih selaras. Meskipun ada kekhawatiran isu lokal kurang terangkat,
pemilu serentak justru dapat mendorong partai politik untuk menyajikan
platform kebijakan yang lebih terintegrasi antara nasional dan daerah,
memaksa mereka untuk mengartikulasikan bagaimana isu nasional relevan
di tingkat lokal dan sebaliknya. Hal ini mendorong koherensi kebijakan
vertikal, sebuah aspek penting dalam Teori Federalisme Fiskal dan Politik
(contoh: Oates: 1972 dalam Fiscal Federalism).
■ Bahwa pemilu serentak mendorong partai politik untuk menyusun platform
yang mengintegrasikan isu nasional dan daerah, yang dapat menghasilkan
pemerintahan yang lebih sinergis. Pemisahan pemilu berisiko menciptakan
pemerintahan daerah yang berlawanan dengan pemerintah pusat atau
legislatif nasional, yang dapat menghambat implementasi kebijakan dan
pembangunan di daerah, serta meningkatkan biaya politik dari negosiasi
dan konflik antar tingkatan pemerintahan. Hal tersebut berkaitan dengan
Teori Governan Kolaboratif (contoh: Ansell & Gash: 2008 dalam
"Collaborative Governance in Theory and Practice" dalam Journal of Public
Administration Research and Theory) yang menekankan pentingnya sinergi
antar-lembaga untuk efektivitas kebijakan. Peningkatan partisipasi ini juga
dapat menghasilkan pemilih yang lebih representatif dari keseluruhan
elektorat. Selain itu, pemilu serentak juga dikaitkan dengan efisiensi biaya
dan administrasi yang lebih rendah.
■ Bahwa secara keseluruhan, meskipun argumen MK tentang dominasi isu
nasional dan pentingnya fokus lokal memiliki validitasnya, manfaat pemilu
serentak dalam meningkatkan partisipasi, mendorong koherensi kebijakan,
dan menciptakan efisiensi administratif seringkali terabaikan. Pilihan sistem
pemilu harus mempertimbangkan keseimbangan antara berbagai tujuan
demokrasi, dan bahwa solusi yang diusulkan Mahkamah Konstitusi
mungkin tidak optimal dalam jangka panjang jika menghasilkan partisipasi
yang lebih rendah dan memungkinkan kelompok kepentingan tertentu
mendominasi, sehingga kualitas representasi dan akuntabilitas justru dapat
menurun. Hal ini menunjukkan bahwa pilihan sistem pemilu harus
47
mempertimbangkan keseimbangan antara berbagai tujuan demokrasi, dan
bahwa solusi yang diusulkan MK mungkin tidak optimal dalam jangka
panjang.
■ Bahwa terhadap argumen Mahkamah Konstitusi terkait kompleksitas
pemilu serentak yang memicu voter fatigue dan tingginya suara tidak sah,
PEMOHON menegaskan bahwa solusi atas isu-isu ini seharusnya berpusat
pada peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu melalui reformasi
administratif dan penguatan edukasi politik yang berkelanjutan, daripada
mengubah prinsip konstitusional periodisitas pemilu. Komisi Pemilihan
Umum (KPU) dan partai politik memiliki tanggung jawab untuk secara
proaktif melakukan sosialisasi yang masif dan inovatif guna meningkatkan
pemahaman pemilih terhadap sistem elektoral yang berlaku. Perbaikan
desain surat suara, peningkatan kualitas petugas TPS, serta kampanye
pendidikan pemilih yang lebih intensif adalah pendekatan yang lebih tepat
sasaran untuk mengatasi masalah teknis tanpa mengorbankan siklus
demokratis yang diamanahkan UUD 1945. Mengubah desain pemilu karena
alasan teknis yang sebenarnya dapat diatasi melalui perbaikan manajemen
dan sosialisasi, justru berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional
yang lebih besar bagi kedaulatan rakyat.
IKHWAL MENGEMBALIKAN PENAFSIRAN ORIGINAL INTENT DAN
MODEL KESERENTAKAN YANG KONSTITUSIONAL
■ Bahwa dengan telah diuraikannya kerugian konstitusional Para Pemohon
beserta basis argumentasinya, Para Pemohon merasa perlu untuk
menegaskan kembali ikhwal penggunaan original intent dalam memeriksa
dan memutus pengujian terhadap keserentakan keserentakan pemilu. Hal
ini sebagaimana yang turut dipertimbangan dalam Putusan MK No. 55/2019
paragraf [3.15.1] yang menegaskan bahwa:
“Bahwa sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan di dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, salah satu dasar penilaian
perihal konstitusionalitas Pemilu Serentak adalah berdasarkan pada
original intent UUD 1945”.
Urgensi mempertahankan dan setia dengan makna asli sesuai maksud
perumus konstitusi serta gagasan penyesuaian melalui perkembangan
konstitusi selaras dengan waktu dan kondisi, merupakan dua nilai yang
48
tidak bisa dipisahkan. Keduanya menduduki posisi yang kompatibel.
Sebagaimana diungkapkan oleh Jack M. Balkin dalam Living Originalism
(London: The Belknap Press, 2011) yaitu terdapat versi metode penafsiran
original intent yang konsisten dengan pencapaian terbesar perkembangan
konstitusi; yaitu terkait perlindungan hak-hak sipil modern, kebebasan sipil
serta pembentukkan negara modern. Hal ini dapat didefinisikan dengan
‘living originalism’.
Absennya penggunaan original intent dalam pemaknaan Pasal a quo pada
Putusan 135/2024 berdampak pada konsistensi kelembagaan Mahkamah
Konstitusi dalam mengatasi kerugian konstitusional warga negara yang
telah menciptakan dilema konstitusional baru bagi Para Pemohon.
Sungguhpun penafsiran original intent bukan merupakan bentuk penafsiran
tunggal, namun penggunaan original intent turut konsisten diterapkan
dalam pengujian perihal keserentakan pemilu.
■ Bahwa untuk mengatasi hal demikian, dirasa perlu Mahkamah Konstitusi
untuk mengembalikan penafsiran original intent dalam menentukan model
keserentakan bagi agenda demokrasi elektoral indonesia untuk menjaga
mandat konstitusional yang jelas untuk masa jabatan lima tahun bagi
semua badan yang dipilih dan tidak memperpanjang masa jabatan tanpa
mandat elektoral baru melemahkan akuntabilitas anggota DPRD kepada
konstituen mereka, yang mengarah pada "pemerintahan yang terputus"
(disconnected government), Salah satu model keserentakan yang
konsitusional yang kemudian dapat memulihkan kerugian konstitusional
Para Pemohon yakni sebagaimana yang telah ditawarakan dalam Putusan
MK No. 55/2019:
“Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi,
anggota
DPRD
Kabupaten/Kota,
pemilihan
Gubernur,
dan
Bupati/Walikota..”
■ Bahwa Model demikian dengan jeda waktu yang sangat minimal dan
pengaturan yang ketat untuk memastikan masa jabatan lima tahun tetap
terjaga.
Mekanisme: Awal tahun 2029 Pemilu Nasional (Presiden/Wakil Presiden,
49
DPR, DPD) dilaksanakan. Sementara pertengahan atau akhir 2029:
Pemilu Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
Walikota/Wakil Walikota, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota)
dilaksanakan. Masa jabatan semua pejabat terpilih tetap lima tahun. Jika
ada masa transisi, diatur dengan mekanisme yang tidak memperpanjang
masa jabatan atau menciptakan kekosongan.
Untuk mempernmudah pemahaman terkait alternatif model di atas
Analisis Komparatif Model Keserentakan: Dampak pada Prinsip
Konstitusional dan Praktis
Kriteria
Perbandingan
Model
"Lima
Kotak"
(MK
14/2013)
Model "Bertahap"
(MK 135/2024)
Model 4 (Nasional &
Lokal di Tahun yang
Sama)
Prinsip
Konstitusional
Periodisitas
(Pasal
22E(1) UUD 1945)
Terpelihara
(5
tahun)
Terlanggar
(perpanjangan
masa
jabatan
DPRD)
Terpelihara (5 tahun
untuk
semua
jabatan)
Kedaulatan
Rakyat
(Pasal
1(2)
UUD
1945)
Terpelihara
(partisipasi
tinggi)
Terkikis (mandat
elektoral terputus)
Terpelihara
(akuntabilitas
berkala)
Akuntabilitas (Pasal
28D (1) UUD 1945)
Potensi
melemah di lokal
(fragmentasi)
Melemah
(perpanjangan
masa jabatan)
Meningkat
(fokus
lokal, mandat jelas)
Kepastian Hukum
Cukup
jelas
(satu hari)
Tidak pasti (jeda
transisi, implikasi
perpanjangan)
Jelas
(siklus
tahunan
yang
terdefinisi)
Praktis
Beban
Manajemen
Elektoral
Sangat
Tinggi
(kematian, sakit,
logistik)
Moderat (terbagi
dua gelombang)
Rendah
(beban
terdistribusi,
lebih
terkelola)
50
Kriteria
Perbandingan
Model
"Lima
Kotak"
(MK
14/2013)
Model "Bertahap"
(MK 135/2024)
Model 4 (Nasional &
Lokal di Tahun yang
Sama)
Rasionalitas
Pemilih/Kejenuhan
Rendah
(kompleksitas
tinggi,
suara
tidak sah)
Potensi
kejenuhan
baru
(dua gelombang
besar)
Tinggi (pilihan lebih
sedikit
per
gelombang)
Efisiensi Biaya
Tinggi
(satu
gelombang
besar)
Lebih tinggi (dua
gelombang
terpisah)
Lebih
efisien
(infrastruktur
digunakan dua kali,
namun
tidak
berulang di tahun
berbeda)
Konsolidasi
Sistem
Kepartaian
Mendorong (efek
ekor jas kuat)
Potensi
menghambat
(fragmentasi
baru)
Mendorong
(efek
ekor jas nasional,
fokus lokal)
Koherensi
Tata
Kelola Lokal
Terganggu
(Pilkada
&
DPRD
tidak
serentak)
Terputus
(jeda
waktu,
basis
dukungan usang)
Meningkat (Pilkada
& DPRD serentak
lokal)
Risiko Perpanjangan
Masa Jabatan
Tidak ada (untuk
DPRD)
Sangat
Tinggi
(untuk DPRD)
Tidak
ada
(untuk
DPRD)
■
Bahwa model pemilu di atas dengan jeda waktu yang sangat singkat
(misalnya 6 bulan) antara pemilu nasional dan daerah, dengan masa
jabatan yang tetap lima tahun, akan secara langsung mengatasi
pelanggaran Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang terjadi akibat
perpanjangan masa jabatan. Ini menunjukkan komitmen terhadap
periodisitas konstitusional.
■
Bahwa dari sisi efisiensi dan akuntabilitas, jeda minimal ini memungkinkan
penyelenggara pemilu untuk melakukan persiapan yang lebih terfokus
51
untuk setiap gelombang pemilu, mengurangi beban kerja yang berlebihan.
Meskipun ada dua gelombang, jeda yang singkat dan jadwal yang tetap
akan meminimalkan "voter fatigue" yang parah dibandingkan jeda 2-2,5
tahun. Akuntabilitas tetap terjaga karena pejabat daerah menghadapi
evaluasi elektoral dalam waktu yang tidak terlalu jauh dari pelantikan
mereka.
■
Bahwa meskipun efek ekor jas mungkin sedikit berkurang dibandingkan
pemilu serentak penuh, jeda yang singkat masih memungkinkan partai
untuk mempertahankan momentum kampanye dan identifikasi pemilih dari
pemilu nasional ke daerah. Partai tetap didorong untuk memiliki visi
terintegrasi.
■
Bahwa dalam kepastian hukum, dengan masa jabatan yang tetap lima
tahun, konflik dengan UU Pilkada mengenai basis pencalonan (perolehan
suara DPRD terakhir) dapat dihindari, karena data akan tetap relevan.
V. PERMOHONAN PROVISI
Selanjutnya, sebelum masuk kepada bagian Petitum, perkenankanlah PARA
PEMOHON meminta kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
dapat memberikan Putusan Sela (provisi) dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 69 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang (PMK
2/2021) menyatakan: "Putusan Mahkamah dapat berupa Putusan, Putusan
Sela, atau Ketetapan." Hal ini memberikan landasan hukum bagi Mahkamah
Konstitusi untuk mengeluarkan putusan sela dalam perkara pengujian
undang-undang.
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah secara historis mengakui dan
menerapkan kewenangan untuk mengeluarkan putusan sela, sebagaimana
pertama kali ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
133/PUU-VII/2009 yang diucapkan pada tanggal 29 Oktober 2009.
Mahkamah memandang perlu menjatuhkan putusan provisi dalam perkara a
quo dengan mendasarkan pada aspek keadilan, keseimbangan, kehati-
hatian, kejelasan tujuan, dan penafsiran yang dianut dan telah berlaku
tentang kewenangan Mahkamah dalam menetapkan putusan sela, demi
52
mencegah terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara dan
untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum yang adil.
3. Bahwa dalam perkara a quo, meskipun pokok permohonan akan dinilai pada
putusan akhir, terdapat potensi kerugian konstitusional yang bersifat
nyata, segera, dan tidak dapat dipulihkan apabila Putusan a quo tetap
dilaksanakan tanpa putusan sela. Bahwa saat ini Revisi UU Pemilu menjadi
agenda Prolegnas tahun 2025 dan memiliki batas waktu dalam pembahasan
RUU Pemilu tersebut hingga 2026, meski Pemilu baru akan dilaksanakan
pada Tahun 2029. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024
yang mengamanatkan pemisahan pemilu dan perpanjangan masa jabatan
DPRD hingga tahun 2031 menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius
dan pelanggaran terhadap prinsip periodisitas konstitusional yang
diamanatkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
4. Bahwa pelanggaran periodisitas ini, jika terus dibiarkan, akan secara
langsung berdampak pada:
a. Melemahnya Akuntabilitas Demokratis dan Terkikisnya Kedaulatan
Rakyat
Perpanjangan masa jabatan tanpa mandat elektoral baru akan mengikis
akuntabilitas anggota DPRD kepada konstituen, karena mekanisme
evaluasi berkala melalui pemilu lima tahunan diabaikan. Hal ini secara
langsung merampas hak konstitusional rakyat untuk secara berkala
memperbarui mandat wakilnya, sehingga mengikis esensi kedaulatan
rakyat. Kondisi ini dapat menimbulkan "pemerintahan yang terputus" dan
mengurangi responsivitas wakil rakyat terhadap aspirasi masyarakat.
b. Krisis Legitimasi Institusi Daerah dan Penurunan Hak Konstitusional
Memilih
DPRD yang masa jabatannya diperpanjang tanpa melalui proses
pemilihan yang seharusnya dapat kehilangan legitimasi di mata publik.
Hal ini secara fundamental melanggar hak konstitusional pemilih untuk
menentukan wakilnya setiap lima tahun sekali, sebagaimana dijamin oleh
UUD 1945. Kondisi ini berpotensi memicu ketidakpercayaan luas
terhadap institusi demokrasi di tingkat daerah, karena rakyat kehilangan
sarana ekspresi kedaulatan mereka secara periodik.
53
c. Ketidakpastian dan Konflik Hukum Berkelanjutan
Implementasi Putusan a quo akan menciptakan kekosongan dan tumpang
tindih jadwal yang kompleks, serta konflik dengan Undang-Undang
Pilkada, yang pada gilirannya dapat memicu berbagai gugatan hukum di
masa depan dan mengganggu stabilitas politik lokal. Kondisi ini pada
akhirnya mereduksi kepastian hukum yang adil bagi warga negara terkait
hak-hak elektoral dan proses pemerintahan yang stabil.
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-
VII/2009, Mahkamah memandang terdapat cukup potensi terjadinya
pelanggaran atas kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di
hadapan hukum (vide Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945),
dan kebebasan dari ancaman rasa takut untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi (vide Pasal 28G ayat (1), sehingga
Mahkamah harus memainkan peran yang besar dalam mempertegas dan
memberikan rasa keadilan dalam perkara a quo melalui putusan provisi.
Prinsip-prinsip yang dipertimbangkan Mahkamah tersebut sangat relevan
dengan kerugian konstitusional yang didalilkan para Pemohon dalam perkara
ini.
6. Bahwa jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak memberikan putusan
sela atas permohonan ini, maka pelaksanaan Putusan a quo akan terus
berlangsung dan menimbulkan kerugian konstitusional yang semakin meluas
dan sulit untuk dipulihkan di kemudian hari. Hal ini termasuk potensi dampak
negatif pada kualitas pemilu daerah yang akan datang dan stabilitas
pemerintahan lokal.
7. Oleh karena itu, demi memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang
adil, serta mencegah dampak yang lebih buruk terhadap prinsip-prinsip
demokrasi dan hak-hak konstitusional warga negara, menjadi beralasan
hukum apabila Mahkamah Konstitusi memberikan Putusan Sela (provisi)
dalam perkara a quo.
VI. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian fakta hukum dan alasan-alasan hukum
(fundamentum petendi) sebagaimana telah dikemukakan di atas, para
Pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim
54
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memberikan putusan dengan
amar sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan Permohonan Provisi para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memerintahkan penundaan segala tindakan atau kebijakan yang
berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai akibat dari Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, hingga adanya putusan
akhir Mahkamah Konstitusi terhadap Pokok Permohonan a quo." Bahwa
permohonan provisi ini diajukan untuk menegakkan prinsip-prinsip
konstitusionalitas dan kepastian hukum. Langkah ini krusial untuk
mencegah kerugian konstitusional yang nyata, segera, dan tidak dapat
dipulihkan akibat dari implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
135/PUU-XXII/2024. Permintaan ini tidak bermaksud untuk menunda
putusan yang bersifat final dan mengikat, melainkan untuk membekukan
konsekuensi norma baru yang lahir dari interpretasi Mahkamah itu sendiri.
Dengan demikian, tindakan ini menunjukkan kepatuhan terhadap otoritas
yudisial, sembari melindungi hak-hak konstitusional warga negara dari
dampak hukum yang inkonstitusional
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109), dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) sebagaimana yang
telah
dimaknai
dalam
Putusan
MK
Nomor
135/PUU-XXII/2024
bertentangan dengan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
55
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-15 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 14 Agustus
2025, sebagai berikut.
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-
XXII/2024;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Brahma Aryana;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Arina Sa’yin Afifa;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Muhammad Adam
Arrofiu Arfah;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Daftar Pemilih Tetap Brahma Aryana;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Daftar Pemilih Tetap Arina Sa’yin Afifa;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Daftar Pemilih Tetap Muhammad Adam Arrofiu
Arfah;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Surat Keputusan Majelis Anggota Nasional KIPP
Indonesia;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Arina Sa’yin Afifa;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Muhammad Adam
Arrofiu Arfah;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Surat Keterangan Aktif Mahasiswa Arina Sa’yin
Afifa;
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Surat Keterangan Aktif Mahasiswa Muhammad
Adam Arrofiu Arfah.
56
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut
UU 7/2017) serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
57
Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU 8/2015) sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024
terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
58
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], para Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 167 ayat (3) dan
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-
XXII/2024, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2
(dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak
pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden
dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah
kabupaten/kota,
dan
gubernur/wakil
gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari
yang diliburkan secara nasional”
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017
“Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2
59
(dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak
pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden
diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”
Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015
“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2
(dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak
pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.”
2. Bahwa para Pemohon menyebutkan memiliki hak konstitusional antara lain
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak pilih dan aktif sebagai pemantau pemilu dalam
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia [vide Bukti P-5, Bukti 8,
dan Bukti P-11]. Dalam kualifikasi yang demikian Pemohon I menganggap hak
konstitusionalnya atas kepastian hukum terkait siklus pemilu dan masa jabatan
wakil rakyat yang dipilih dirugikan secara spesifik, aktual, dan potensial oleh
implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang secara
langsung menciptakan landasan hukum baru bagi pengaturan keserentakan
pemilu ke depan yang berpotensi menyebabkan perpanjangan masa jabatan
DPRD.
4. Bahwa Pemohon II dan Pemohon II juga berkualifikasi sebagai peorangan warga
negara Indonesia yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) dan pemilih [vide Bukti P-6 dan Bukti P-
7, Bukti P-9 dan Bukti P-10 serta Bukti P-12 sampai dengan Bukti P-15]
menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh implikasi Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Sebab, hak konstitusional Pemohon II
dan Pemohon III untuk memahami dan mengembangkan ilmu hukum yang
koheren, konsisten, dan berdasarkan pada prinsip-prinsip konstitusional yang
mapan menjadi terhalangi akibat ketidakstabilan regulasi pemilu.
60
5. Bahwa menurut Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dengan mengabulkan
permohonan a quo maka kerugian hak konstitusional yang akan dialami tidak
lagi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, akan memulihkan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan memastikan partisipasi pemilih serta
upaya pemantauan pemilu dapat berjalan secara optimal tanpa hambatan yang
tidak konstitusional.
Bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon I, Pemohon
II, dan Pemohon III dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya
serta syarat kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas norma
undang-undang sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III telah memenuhi kualifikasi sebagai
Pemohon dalam pengujian undang-undang, baik perorangan warga negara
Indonesia yang juga sebagai pemilih dan aktivis pemantau pemilu (Pemohon I)
maupun perorangan warga negara Indonesia yang juga sebagai pemilih dan
mahasiswa (Pemohon II dan Pemohon III). Akan tetapi, terkait dengan anggapan
adanya kerugian hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III telah
ternyata berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota
yang sama sekali belum dinormakan oleh pembentuk undang-undang sebagai suatu
rekayasa konstitusional (constitutional engineering) sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Anggapan kerugian dari
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dimaksud juga dapat dibaca dalam
permohonan provisi berupa permohonan untuk menunda segala tindakan/kebijakan
yang
berimplikasi
pada
perpanjangan
masa
jabatan
anggota
DPRD
provinsi/kabupaten/kota. Apabila dikaitkan dengan anggapan adanya kerugian atau
setidak-tidaknya potensi kerugian hak konstitusional yang harus dipenuhi dalam
menguraikan ihwal kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan pengujian
undang-undang adalah bertumpu pada adanya norma undang-undang yang
berlaku. Dalam permohonan a quo, anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon
I, Pemohon II, dan Pemohon III sama sekali tidak didasarkan pada norma yang telah
berlaku. Bahkan, hingga permohonan a quo diputus oleh Mahkamah, rekayasa
konstitusional pembentuk undang-undang berkaitan dengan masa jabatan anggota
DPRD provinsi/kabupaten/kota sebagai tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 belum dilaksanakan. Berdasarkan fakta
61
hukum tersebut, ihwal anggapan kerugian atau potensi kerugian Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III belum atau tidak dapat dinilai oleh Mahkamah.
Dengan sendirinya, Mahkamah pun tidak dapat menilai ihwal hubungan sebab
akibat (causal verband) yang ditimbulkan antara hak konstitusional yang diberikan
UUD NRI Tahun 1945 dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Dalam hal ini, ihwal syarat-syarat anggapan kerugian hak konstitusional
sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-
putusan selanjutnya yang telah diuraikan pada Paragraf [3.4] di atas adalah bersifat
kumulatif. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III (selanjutnya disebut sebagai para
Pemohon) tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan para Pemohon.
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan.
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan provisi dan pokok permohonan para Pemohon tidak
dipertimbangkan.
62
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Agustus, tahun dua
ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.51 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
63
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut
UU 7/2017) serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
57
Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU 8/2015) sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024
terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
58
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], para Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 167 ayat (3) dan
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-
XXII/2024, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2
(dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak
pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden
dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah
kabupaten/kota,
dan
gubernur/wakil
gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari
yang diliburkan secara nasional”
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017
“Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2
59
(dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak
pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden
diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”
Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015
“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2
(dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak
pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.”
2. Bahwa para Pemohon menyebutkan memiliki hak konstitusional antara lain
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak pilih dan aktif sebagai pemantau pemilu dalam
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia [vide Bukti P-5, Bukti 8,
dan Bukti P-11]. Dalam kualifikasi yang demikian Pemohon I menganggap hak
konstitusionalnya atas kepastian hukum terkait siklus pemilu dan masa jabatan
wakil rakyat yang dipilih dirugikan secara spesifik, aktual, dan potensial oleh
implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang secara
langsung menciptakan landasan hukum baru bagi pengaturan keserentakan
pemilu ke depan yang berpotensi menyebabkan perpanjangan masa jabatan
DPRD.
4. Bahwa Pemohon II dan Pemohon II juga berkualifikasi sebagai peorangan warga
negara Indonesia yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Univ
