PUU
Tahun 2024
124/PUU-XXII/2024
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pemohon: Leonardo Olefins Hamonangan, S.H. (Pemohon I), Max Andrew Ohandi (Pemohon II), dan Martin Maurer (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2024-11-07
UU Diuji: UU 13/2003, UU 39/1999, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 4/2016, UU 11/2005
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 124/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Leonardo Olefins Hamonangan, S.H.;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Alamat
: Perumahan Taman Alamanda B7 Nomor 24 RT/RW 04/12
Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten
Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Max Andrew Ohandi;
Pekerjaan : Wartawan;
Alamat
: Jalan Pisangan Baru Nomor 43, RT/RW 002/012 Kelurahan
Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur,
Provinsi DKI Jakarta;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Martin Maurer;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Alamat
: Perumnas Klender, Jalan Delima 4/10 Nomor 156, RT/RW
016/003 Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Kota
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon III;
2
Dalam hal ini Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor 000/SKK/ANF/TNG-SEL/IV/2024, bertanggal 2 September 2024;
Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SKK/ANF/TNG-SEL/IV/2024, bertanggal 2
September 2024; dan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/SKK-TMB/ANF/TNG-
SEL/IV/2024, bertanggal 24 September 2024, memberi kuasa dengan hak
substitusi dan hak retensi kepada 1) Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.M.,
M.I.Kom.; 2) Alfius Indrawan H. S.H.; 3) Sri Iswanti, S.H.; 4) Yosephine Chrisan
Ecclesia Tamba, S.H.; 5) Nunung Kurnia, S.H.; 6) Dr. Charles Mangaraja
Tampubolon, S.H., M.K.K.K.; 7) Asnawi, S.H.; 8) Budi Santo, S.H.; 9) Gabriel Frans
Possenti Masyur Marung, S.H.; 10) Steven, S.H.; dan 11) Henny Haripin, S.H.,
kesemuanya adalah advokat pada Kantor Hukum ANF & Partners yang
berkedudukan di Jalan Gili Gede Nomor 23, Kelurahan Kr. Baru, Kecamatan
Selaparang, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Jalan Gunung
Raya Nomor 28A, Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota
Tangerang Selatan, Provinsi Banten, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai ------------------
--------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 3 September 2024 yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 September 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 117/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 12 September 2024 dengan Nomor 124/PUU-XXII/2024, yang telah
diperbaiki dengan permohonan bertanggal 6 Oktober 2024 dan diterima Mahkamah
pada tanggal 7 Oktober 2024, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
3
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1.
Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan,
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2.
Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) ketiga UUD NRI 1945 menyatakan
bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3.
Bahwa kedua ketentuan di dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut,
menerangkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk melakukan
pengujian undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar 1945
(UUD 1945). Kewenangan tersebut semakin dipertegas melalui Pasal 10
ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
yang menyatakan bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a.
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”; serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf
a UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang
menyebutkan bahwa salah satu kewenangan konstitusional MK adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
4.
Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang telah
diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, yang menyatakan bahwa, “Dalam hal suatu Undang-Undang
4
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi”
5.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No.
2 Tahun 2021, menjelaskan, “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang
menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud
dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi”. Peraturan Mahkamah Konstitusi a quo, semakin menegaskan
peran Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945
6.
Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution), MK
juga berwenang untuk memberikan tafsiran terhadap ketentuan pasal-
pasal dalam suatu undang-undang agar relevan dengan nilai-nilai dalam
ketentuan pada UUD 1945. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-
pasal dalam undang-undang tersebut merupakan tafsir tunggal (the sole
interpreter of the constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh
karenanya, terhadap pasal-pasal yang memiliki makna bercabang,
ambigu, dan/atau tidak jelas, dapat pula dimintakan penafsirannya kepada
MK. Dalam sejumlah perkara pengujian undang-undang, MK juga telah
beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari undang-undang
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional)
sepanjang
ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK; atau sebaliknya tidak
konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran MK;
7.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan ini
adalah permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945
in casu frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan.” Pasal
35
ayat
(1)
Undang-Undang
nomor
13
tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan dan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang nomor 39 Tahun
5
1999 tentang HAM terhadap Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan sebagaimana
diatur oleh UUD 1945, UU Mahkamah Konstitusi, serta UU Kekuasaan
Kehakiman, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan a quo
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1.
Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan
suatu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif, yang
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum, di mana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari DPR
dan Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada
lembaga yudisial, sehingga sistem checks and balances berjalan dengan
efektif;
2.
Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. MK
merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia
sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan
kesadaran inilah Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang nomor 4 Tahun
2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat terhadap UUD 1945;
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara
6
4.
Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa,
“yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945”;
5.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK, yakni sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verba) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
6.
Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para
Pemohon menerangkan bahwa para Pemohon merupakan perorangan
warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (KTP Bukti P-
01) yang hak-hak konstitusionalnya secara aktual dan Potensial
terlanggar dengan keberadaan Pasal dalam perkara a quo;
7.
Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak
tersebut tercederai dengan keberlakuan Pasal yang pengujiannya
dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 kepada Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji. Pasal-
pasal tersebut adalah sebagai berikut:
7
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Pasal 28I ayat (2) Undang-undang Dasar 1945
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu”
(Bukti P-2 salinan Undang-Undang Dasar 1945)
8.
bahwa, para Pemohon memiliki alasan yang menjadi dasar ialah adanya
kerugian konstitusional aktual dan potensial sesuai yang dijamin
berdasarkan Pengujian Undang-Undang Pasal 35 ayat (1) Undang-
Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39)
frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan.”
Dan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
“Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan
yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status
sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang
berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya” (Bukti P-
3
salinan
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan dan salinan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM)
B.
Kerugian Konstitusional para Pemohon
Pemohon I - Leonardo Olefins Hamonangan, S.H.
9.
Pemohon I saat ini sedang tidak bekerja atau pencari kerja (jobseeker).
Sebelumnya Pemohon I bekerja di Surabaya tetapi Pemohon I memilih
Mengundurkan Diri (Resign). Dikarenakan saat ini statusnya belum
8
bekerja, atas keberlakuan terhadap Bahwa frasa “dapat merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan” Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membuat Pemohon I kesulitan
mencari pekerjaan dikarenakan kerap ditemukan persyaratan yang tidak
masuk akal seperti berpenampilan menarik, upah di bawah rata-rata dll.
10. Bahwa sekalipun dikemudian hari Pemohon I bekerja di suatu
Perusahaan, tidak selamanya Pemohon I menetap di Perusahaan pasti
ada sesuatu hal Pemohon I bisa saja mencari pekerjaan baru seperti
pertimbangan dari segi gaji, jam kerja, jarak kantor dengan rumah dll.
Maka keadaan inilah pasti Pemohon I mengalami hambatan-hambatan
dalam mencari pekerjaan baru dikarenakan persyaratan lowongan
pekerjaan di Indonesia masih kerap diskriminasi.
11. Bahwa saat ini usia Pemohon I adalah 24 tahun dan secara potensi
Pemohon I bisa terkena diskriminasi karena pembatasan usia persyaratan
lowongan pekerjaan, Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang lainnya belum ada ketegasan
dari praktik ageism.
12. Bahwa karena secara potensi Pemohon I akan mengalami diskriminasi
praktik ageism, secara definisi diskriminasi Pasal 1 angka 3 Undang-
undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM tidak ada frasa usia sehingga
dapat dikatakan Pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 39 tahun 1999
tentang HAM menjadi sangat rawan praktik ageism.
Pemohon II - Max Andrew Ohandi
13. Bahwa Pemohon II awalnya pekerjaan skema driver online sebagai
pekerjaan samping, kini bersandar pekerjaan utama. Tentunya,
merugikan Pemohon II karena penghasilan yang tidak menentu bahkan
dibawah UMR dan tidak ada jaminan atau tunjangan yang seharusnya
menjadi hak pekerja. Serta tidak perlindungan hukum jelas (abu-abu) bagi
pekerja driver online. Ketidakadilan ini terpaksa diterima oleh Pemohon II
karena kriteria persyaratan lowongan diskriminasi dan tidak masuk akal
seperti batas usia 30 tahun dan penampilan menarik. Padahal Pemohon
II sudah memiliki berbagai pengalaman kerja yang memumpuni dan terus
mengembang keterampilan & pengetahuan dari progam kartu pra kerja,
tetapi hasil tetap nihil untuk mendapatkan pekerjaan, hal ini membuat
9
Pemohon II menjadi frustasi dan terjebak usianya dan kriteria pemberi
kerjaan hanya memperhatikan penampilan dibandingkan ketrampilan,
ilmu, dan kemampuan.
14. Pemohon II saat ini bekerja sebagai driver ojek online dan bukan lagi
sebagai wartawan, usia Pemohon II saat ini adalah 37 Tahun. Pemohon
II sulit mendapatkan pekerjaan dikarenakan banyaknya perusahaan-
perusahaan di Indonesia yang sulit menerima calon karyawan berusia
diatas 30 Tahun. Apalagi perusahaan-perusahaan di Indonesia lebih
menyukai calon karyawan yang berusia muda. Atas dasar ini Pemohon II
sulit bersaing dan sulit mendapatkan pekerjaan. Secara keterampilan dan
pengalaman Pemohon II memenuhi kualifikasi tetapi karena terbentur
batasan umur lowongan kerja membuat Pemohon II merasa pesimis
dengan keadaan.
15. Bahwa Pemohon II sudah melakukan mengirim lamaran lebih dari 50
dalam satu kali dalam sehari tetapi keberuntungan tak kunjung datang ke
Pemohon II. Maka keberlakuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor
39 Tahun 1999 tentang HAM yang tidak memasukan usia kedalam
diskriminasi membuat sebagaimana yang dijamin Pasal 27 ayat (2) hak-
hak konstitusi berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
terlanggar.
16. Bahwa Pemohon II mengalami permasalahan diperlakukan tidak adil oleh
Perusahaan ojek online seperti tarif yang berkurang dikarenakan
kebijakan Perusahaan ojek online yang semakin mengedepankan
konsumen ketimbang mitranya, terdapat program layanan tarif hemat
untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang tidak
manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojol
serta kurir. Perusahaan ojek online kerap membuat promosi aplikator yang
dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
17. Bahwa atas permasalahan diatas Pemohon II mengalami keadaan
semakin susah ditambah masih belum bekerja, membuat Pemohon II
turun motivasi mencari pekerjaan baru dan selalu membayangkan
bagaimana nasib kedepannya.
18. Bahwa sekalipun dikemudian hari Pemohon II apabila mendapatkan
pekerjaan, maka bukan berarti Pemohon II tidak akan mengalami praktik
10
diskriminasi lowongan pekerjaan. Dan sangat pasti terjadi apabila
Pemohon II resign dari pekerjaan maka akan mengalami hal sama seperti
saat ini Pemohon II rasakan.
Pemohon III – Martin Maurer
19. Pemohon III pada awalnya pernah bekerja sebagai staf gudang pada
suatu perusahaan jasa logistic dan ekspekdisi dari tahun 2019 sampai
Bulan April Tahun 2020 dan sekarang Pemohon III sampai Permohonan
ini diajukan belum bekerja secara tetap. pada saat itu Pemohon III harus
terkena PHK dari tempat perusahaan bekerja dikarenakan adanya virus
COVID-19 membuat sector usaha dan ketenagakerjaan mengalami
penurunan sehingga berimbas terjadi PHK dimana-mana pada saat itu.
20. Selama masa belum bekerja, Pemohon III menghabiskan waktunya untuk
menempuh Studi Strata 1 (S-1) hukum dari mulai belajar September 2018
hingga desember 2023 serta mengikuti pelatihan kerja hingga
mendapatkan sertifikasi guna menunjang karir, selama menyelesaikan
masa melakukan pekerjaan serambutan atau tidak menetap seperti
melakukan pekerjaan sebagai ojek online, melakukan jual beli barang
bekas menjadi teknisi perbaikan rumah guna memenuhi kebutuhan hidup
dan studinya sehingga tercatat memiliki kartu pencari kerja dibuat sejak
Tahun 2023.
21. Bahwa Pemohon III yang saat ini berusia 28 Tahun dan sebagai anak
yatim piatu yang tinggal sendiri di sebuah kontrakan dimana Pemohon III
harus bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mencari
pekerjaan serta mengembangkan diri dengan mengikuti pelatihan serta
workshop yang meningkatkan keterampilan dan pengetahuan Pemohon
III namun cara tersebut belum menbuat Pemohon III mendapat pekerjaan.
22. Bahwa Pemohon III sudah melamar lebih dari 50 (lima puluh) Perusahaan
baik melalui Situs Website, E-mail maupun melamar langsung ke
perusahaan yang dituju harus menemukan kenyataan yang pahit karena
adanya persyaratan pada lowongan pekerjaan yang dilampirkan pada
permohonan ini mengatur persyaratan seperti batas usia 27 (dua puluh
tujuh) Tahun dan penampilan menarik.
23. meski Pemohon III sudah menyelesaikan Studi S-1 Hukum dan meraih
gelar sarjana diusia yang kini tidak muda dan fresh/ segar yaitu 28 Tahun.
11
Pemohon III harus menerima kenyataan pahit yaitu persyaratan lowongan
kerja yang tertera di berbagai perusahaan mensyaratkan adanya calon
karyawan berumur maksimal 26 Tahun dan berpenampilan menarik.
24. Bahwa Pemohon III sedang dalam fase frustasi, pesimis dan turun
motivasi mencari pekerjaan dikarenakan Pemohon III mengalami
kesulitan dalam mencari pekerjaan meski sudah dibekali pengalaman dan
sertifikat yang dibutuhkan dalam menunjang mencari pekerjaan namun
semua menjadi sia-sia dan tidak berarti karena adanya Pasal 35 ayat (1)
Undang-Undang Nmor 13 Tahun 2003 sepanjang frasa “dapat merekrut
sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan.” Membuat Pemohon sangat
dirugikan oleh pasal tersebut apalagi Pemohon saat ini merupakan anak
yatim piatu dan tinggal di sebuah kontrakan hal ini menambah beban
psikolog Pemohon III.
III. Alasan-Alasan Permohonan
A.
Permohonan para Pemohon tidak nebis in idem
1.
Bahwa setiap warga negara Indonesia diperbolehkan secara hukum
mengajukan permohonan pengujian undang-undang Kembali
dengan syarat:
a. dasar pengujian berbeda
b. terdapat alasan permohonan yang berbeda (Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang)
para Pemohon menilai permohonan kembali mengenai Pasal 35
ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 berbeda dengan
permohonan sebelumnya yang sudah diputus di nomor perkara
35/PUU-XXII/2024.
Adapun
dasar
perbedaan
permohonan
Pemohon yang sekarang dengan permohonan sebelumnya ialah:
a. Di Permohonan sebelumnya Pemohon I menguji keseluruhan isi
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undnag nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, kemudian memakai dasar Pasal 28D
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
b. Di permohonan Pemohon yang sekarang menguji frasa “dapat
merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” Pasal 35 ayat (1)
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
12
Ketenagakerjaan dan memakai dasar batu uji Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945.
c. Dan di permohonan para Pemohon sekarang penambahan
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang HAM sebagai salah satu pokok
yang diajukan dalam perkara pengujian Undang-undang
B.
Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional
Pasal-pasal dalam UUD 1945 secara eksplisit menjamin hak-hak dasar
yang harus dilindungi dari segala bentuk diskriminasi, termasuk dalam
bidang ketenagakerjaan:
2.
Bahwa Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak”.
Diskriminasi
dalam
lowongan
pekerjaan
secara
langsung
menghalangi seseorang dari haknya untuk memperoleh pekerjaan
secara adil. Ketika seseorang ditolak untuk melamar pekerjaan
berdasarkan jenis kelamin, usia, agama, atau ras, hal tersebut
merupakan pelanggaran atas hak ini.
3.
Bahwa Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Diskriminasi berbasis kriteria non-profesional dalam lowongan
pekerjaan jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan
hukum. Negara wajib memastikan bahwa kesempatan untuk
mendapatkan pekerjaan tersedia secara adil bagi setiap individu
tanpa terkecuali.
4.
Bahwa Pasal 28I Ayat 2 UUD 1945:
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”
Diskriminasi dalam perekrutan pekerjaan, baik secara langsung
(contoh: "hanya pria yang boleh melamar") maupun tidak langsung
13
(persyaratan yang secara tidak adil membatasi kelompok tertentu),
jelas merupakan bentuk diskriminasi yang harus dilarang.
5.
Bahwa hubungan dengan Pasal-Pasal di dalam Undang-undang
Dasar 1945 dengan frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan” Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 1 angka 3 Undang-undang
nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah bahwa Pasal-Pasal yang
diuji dalam permohonan pengujian Undang-undang tersebut
sangatlah bias, membuka celah dari praktik normalisasi diskriminasi
lowongan pekerjaan dan tidak menghormati hak-hak asasi yang
melekat disetiap individu manusia
C.
Teori Pendukung
6.
Bahwa frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan Pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM. Sangat bias, berpotensi menimbulkan
celah diskriminasi lowongan pekerjaan dan menormalisasi praktik
ageism dll
Berikut adalah beberapa teori pendukung yang relevan:
a. Teori Keadilan (Justice Theory)
Teori keadilan menekankan perlunya memperlakukan semua
individu secara adil dan tanpa bias. Dalam konteks pekerjaan,
John Rawls, seorang filsuf terkenal, memperkenalkan konsep
"keadilan sebagai kewajaran" (justice as fairness), yang
menekankan distribusi kesempatan yang merata kepada semua
individu, tanpa memandang karakteristik yang tidak relevan
seperti ras, jenis kelamin, atau usia.
b. Teori Hak-Hak Asasi Manusia (Human Rights Theory)
Diskriminasi
dalam
pekerjaan
seringkali
dilihat
sebagai
pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia (UDHR) Pasal 23 menyatakan bahwa setiap
orang berhak atas kesempatan kerja yang adil dan layak, serta
tanpa diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin,
agama, dan faktor-faktor lainnya. Teori ini menekankan
14
pentingnya pengakuan kesetaraan dan penghormatan terhadap
martabat setiap individu.
c. Teori Kesetaraan Peluang (Equal Opportunity Theory)
Teori ini menekankan bahwa setiap orang harus memiliki
kesempatan yang sama dalam pekerjaan, tanpa ada hambatan
atau penghalang yang didasarkan pada faktor-faktor pribadi
yang tidak relevan. Ini termasuk gender, agama, suku, atau
preferensi pribadi. Prinsip ini tertuang dalam banyak kebijakan
dan regulasi nasional maupun internasional, seperti dalam
International Labour Organization (ILO).
d. Teori Utilitarianisme (Utilitarian Theory)
Menurut teori utilitarianisme, keputusan yang dianggap benar
adalah yang menghasilkan kebahagiaan atau manfaat terbesar
bagi
mayoritas
orang.
Diskriminasi
dalam
perekrutan
meniadakan peluang bagi individu yang layak, yang pada
akhirnya dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan
karena membatasi partisipasi tenaga kerja yang berkualitas
D.
Negara diamanahkan Harus Tegas Mengatasi Permasalahan
Diskriminasi Syarat Lowongan Pekerjaan
7.
Bahwa Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia “Setiap orang berhak dengan bebas
memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-
syarat ketenagakerjaan yang adil”
Pasal tersebut secara jelas Negara harus mencegah terjadinya
diskriminasi lowongan syarat pekerjaan.
8.
Pasal 23 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
“Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan
menguntungkan
serta
berhak
atas
perlindungan
dari
pengangguran”.
Pasal tersebut selaras dengan Pasal 38 ayat (2) UU HAM diatas,
dan sebagai bentuk kewajiban negara menjamin syarat-syarat
lowongan pekerjaan yang adil dan tanpa diskriminasi
15
9.
Bahwa Pasal 6 Konvensi Internasional Ekonomi dan Sosial Budaya:
“Negara Pihak dari Kovenan ini mengakui hak atas pekerjaan,
termasuk hak setiap orang atas kesempatan untuk mencari nafkah
melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas, dan
akan mengambil langkah-langkah yang tepat guna melindungi hak
ini”
Indonesia sendiri sudah meratifikasi Konvensi Internasional
Ekonomi dan Sosial Budaya didalam Undang-Undang nomor 11
Tahun 2005
10. Bahwa Pasal 2 Konvensi ILO nomor 111 Mengenai Diskriminasi
Dalam Pekerjaan Dan Jabatan “Setiap Anggota yang telah
memberlakukan Konvensi ini berjanji untuk menyatakan dan
mengupayakan
kebijakan
nasional
yang
dirancang
untuk
memajukan, dengan metode yang sesuai dengan kondisi dan praktik
nasional, kesetaraan kesempatan dan perlakuan dalam hal
ketenagakerjaan
dan
pekerjaan,
dengan
tujuan
untuk
menghapuskan segala bentuk diskriminasi terkait hal tersebut”
Bahwa konvensi ILO tersebut sudah diratifikasi didalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1999
11. Bahwa Negara wajib memberikan perlindungan hukum yang jelas
dan adil kepada setiap individu. Diskriminasi syarat lowongan
pekerjaan menciptakan ketidakpastian hukum karena individu yang
memenuhi kualifikasi untuk suatu pekerjaan dapat diabaikan hanya
karena faktor non-profesional, seperti jenis kelamin, usia, atau
agama, yang seharusnya tidak relevan dengan kompetensi kerja.
12. Bahwa berdasarkan Pasal 6 Konvensi Internasional Ekonomi dan
Sosial Budaya dan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan jawaban
permasalahan diskrimasi lowongan pekerjaan perlu ada tindak tegas
dari Pemerintah. Bukan urusan privat Perusahaan dan selama ini
Pemerintah tidak pernah bersikap tegas terhadap permasalahan
diskriminasi lowongan pekerjaan.
13. Bahwa sebagaimana yang sudah dipaparkan isi Pasal 38 ayat (2)
UU HAM, Pasal 6 Konvensi Internasional Ekonomi dan Sosial
16
Budaya, Pasal 2 Konvensi ILO nomor 111 Mengenai Diskriminasi
Dalam Pekerjaan Dan Jabatan, merupakan sebagai keharusan
negara hadir dalam melindungi serta menjamin hak hak manusia
terkhususnya mempunyai kewajiban untuk hadir menyelesaikan
permasalahan diskriminasi lowongan pekerjaan.
Dan selaras dengan fungsi Mahkamah Konstitusi, Adapun
Mahkamah Konstitusi memiliki 5 (lima) fungsi, antara lain:
▪ Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi (The
Guardian of Constitution)
▪ Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Final
Interpreter of Constitution)
▪ Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The
Guardian of Democracy)
▪ Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Konstitusional
Warga Negara (The Protector of Citizens Constitutional Rights)
▪ Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The
Protector of Human Rights);
E.
Frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” Pasal
35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan merupakan persoalan konstitusi.
14. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
Masyarakat”
Banyak masyarakat yang menyesali terhadap putusan Mahkamah
Konstitusi yang menolak permohonan Pemohon sebelumnya di
nomor perkara 35/PUU-XXII/2024, Pemohon mengutip beberapa
komentar Masyarakat yang menyesali penolakan permohonan
Pemohon sebagai berikut:
17
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, semestinya Hakim Mahkamah
Konstitusi melihat bahwa terdapat persoalan konstitusi didalam
Frasa “Dapat Merekrut Sendiri Tenaga Kerja Yang Dibutuhkan”
Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan. Menurut teori keadilan Jeremy Bentham dan John
Stuart Mill memaknai keadilan adalah manfaat atau kebahagiaan
sebesar-besarnya untuk sebanyak mungkin orang
15. Bahwa banyak Masyarakat sangat setuju terhadap permohonan
pengujian Undang-Undang yang dilakukan para Pemohon. Hal ini
dapat dilihat pada video yang diupload Metro TV melalui Youtube
dengan berjudul “Masyarakat Setuju Aturan Batas Usia Kerja
Dihapus” diupload pada tanggal 12 Maret 2024, durasi 2.54 menit
(vide bukti P-4 video Flashdisk).
16. Bahwa diskriminasi mengenai ageism pada lowongan pekerjaan
menjadi momok menakutkan bagi para jobseeker. Sebagaimana
pada video Youtube yang diupload Kompas TV pada tanggal 4 Juli
2023 yang berjudul “Adanya Diskriminasi Usia untuk Pekerja, Jadi
Faktor Sandwich Generation? | 60 Menit Special Report”
Secara
singkat
memberikan
informasi
“Meski
pemerintah
menetapkan batasan usia produktif antara 15 hingga 64 tahun,
18
namun banyak pemberi kerja memilih membuka lowongan pekerja
dengan usia tertentu. Akibatnya pekerja yang kompeten dan miliki
kapabilitas pun harus berhadapan dengan diskriminasi usia.
Dampak dari praktik ini pun luas, tak hanya angka pengangguran
yang ada didepan mata, tapi juga hilangnya potensi bonus demografi
akibat munculnya generasi yang harus menanggung orang tua,
anak, dan dirinya sendiri atau lazim disebut sandwich generation.”
Durasi 21.41 menit (Bukti P-5 video flashdisk)
17. Bahwa, “Syarat Aturan Batas Usia Kerja”, salah satu indikator
penyebab banyaknya pengangguran di Indonesia karena terhalang,
hal ini dibuktikan dengan banyaknya keluhan masyarakat,
banyaknya harapan-harapan masyarakat Republik Indonesia (vide
Bukti P-7, Bukti P-8, dan Bukti P-9).
18. Bahwa, Calon Gubernur Bp Dharma Pangrakoen, menjadikan salah
satu program unggulannya menghapus syarat “Aturan Batas Usia
Kerja Dihapus” (vide Bukti P-9).
19. Bahwa, perbandingan di luar Negeri (Australia) memiliki aturan
batasan usia adalah diskriminatif, hal ini menjadi landasan indikator
penyebab tidak terciptanya “keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia” (vide Bukti P-10).
20. Bahwa pada Permohonan sebelumnya didalam Putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 35/PUU-XXII/2024 terdapat dissenting opinion
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Beliau memandang pada
paragraph [6.1] point 4
“norma Pasal a quo sangat jelas menimbulkan ketidakpastian hukum
(legal uncertainty) bagi para pencari kerja khususnya terhadap frasa
“merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” yang sangat
diletakan pada pertimbangan subjektif pemberi kerja, seperti
mensyaratkan calon pekerja “berpenampilan menarik” (good
looking). Jika dibiarkan pertimbangan diletakan pada pemberi kerja
meskipun ada norma yang secara umum melarang adanya tindakan
diskriminatif in casu Pasal 5 UU 13/2003, namun demikian frasa
“dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam Pasal
35 ayat (1) UU 13/2003 ini menampakan secara expressis verbis
19
masuk dalam kategori norma yang tidak jelas/bias (unclear norm)
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta perlu ada
penegasan berkaitan dengan diskriminasi apa saja yang tidak
ditolerir dalam lowongan atau penerimaan pekerjaan”
21. Bahwa frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan,
sangat
bias
dan
rentan
disalahgunakan
sekelompok Perusahaan misalnya berpenampilan menarik yang
menurut para Pemohon syarat lowongan berpenampilan menarik
sangatlah subjektif dan tidak ada tolak ukur yang pas karena setiap
orang mempunyai definisinya sendiri mengenai berpenampilan
menarik. Syarat berpenampilan menarik sendiri dapat membuat
seseorang menurun motivasinya dalam mencari pekerjaan
22. Bahwa sebagaimana isi Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia “Setiap orang berhak
dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula
atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil” menandakan bahwa
frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” Pasal
35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan menjadi bukti frasa tersebut sebagai persoalan
konstitusi dikarenakan Pasal tersebut expressis verbis masuk dalam
kategori norma yang tidak jelas/bias (unclear norm) sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum serta perlu ada penegasan
berkaitan dengan diskriminasi apa saja yang tidak ditolerir dalam
lowongan atau penerimaan pekerjaan
23. Bahwa frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang
atau perekrutan tenaga kerja yang tidak memenuhi standar yang
diperlukan. Dalam beberapa kasus, hal ini bisa menyebabkan
pelanggaran hak-hak pekerja atau ketidakseimbangan dalam
hubungan kerja.
24. Bahwa tanpa adanya ketentuan yang jelas, frasa “dapat merekrut
sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” Pasal 35 ayat (1) Undang-
20
Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat
membuka peluang untuk diskriminasi dalam proses perekrutan.
Tidak ada jaminan bahwa tenaga kerja yang direkrut akan dipilih
berdasarkan kualifikasi atau meritokrasi
25. Bahwa frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan menimbulkan permasalahan dampak social yang
semakin meluas dikarenakan sering dijumpai persyaratan lowongan
pekerjaan yang tidak masuk diakal menimbulkan banyaknya pencari
kerja sangat kesulitan mendapatkan pekerjaan
26. Bahwa Dalam konteks global yang semakin menekankan pentingnya
pembangunan berkelanjutan, pasal ini tidak memperhitungkan
bagaimana perekrutan tenaga kerja dapat mendukung atau
menghambat
tujuan
pembangunan
berkelanjutan,
seperti
pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, atau
penciptaan lapangan kerja yang layak
27. Bahwa frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang prinsip kesetaraan dalam
proses rekrutmen, yang bisa menyebabkan diskriminasi terhadap
kelompok tertentu berdasarkan faktor-faktor seperti umur, jenis
kelamin, atau asal daerah. Ketidakadilan dalam proses rekrutmen
dapat merusak kepercayaan publik terhadap perusahaan dan
bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi yang diakui secara
luas dalam hukum ketenagakerjaan
28. Bahwa Pasal 5 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang isi “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan
yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan” belum
secara konkrit melindungi pencari kerja terhadap diskriminasi
lowongan pekerjaan dikarenakan Pasal tersebut berisi himbauan
dan tidak ada bentuk penegasan yang tegas, apa aja yang dilarang
dalam bentuk diskriminasi
29. Bahwa banyak terjadinya batas usia lowongan pekerjaan seperti
maksimal usia 26 sampai maksimal 30. Pemohon memandang
21
bahwa Perusahaan menetapkan batas usia lowongan pekerjaan
supaya memerlukan fisik yang bagus, stamina yang kuat dll. Tetapi
yang sering menjadi permasalahan adalah pembatasan usia
lowongan pekerjaan yang sebetulnya tidak perlu adanya batas usia
asalkan dia mampu bekerja dan giat. Profesi-profesi yang masih
sering dijumpai batas usia lowongan pekerjaan, sebagai berikut:
Pada gambar di atas untuk posisi Barista dibatasi umurnya 28
Tahun, contoh di atas sangat jelas menggambarkan lowongan
pekerjaan saat ini, sangat subjektif dan tepampang diskrimininasi.
Contoh kedua:
Gambar kedua di atas, untuk posisi customer service dibatasi usia
27 Tahun. Lagi lagi sangat subjektif apa yang menjadi penilaian
mutlak atau kriteria sehingga ditetapkan batas usia maksimal 27
Tahun dan pada lowongan kerja diatas terdapat persyaratan
22
berpenampilan menarik. Setiap orang mempunyai cara pandang
sendiri-sendiri mengenai penampilan menarik. Berpenampilan
menarik ada yang versi kandidat tetapi belum tentu selaras dengan
recruiter
Contoh ketiga
Gambar ketiga diatas untuk posisi legal officer, dibatasi usia
maksimal 27 Tahun. Pembatasan usia maksimal 27 Tahun pada
gambar diatas sangat subjektif, padahal untuk posisi Legal Officer
yang terpenting memiliki skill dan kemampuan hukum yang baik,
sehingga tidak pantas dibatasi usia.
30. Bahwa Pemerintah tidak bersikap tegas pada lowongan pekerjaan
diskriminasi, secara tidak langsung Pemerintah tidak mewujudkan
cita cita bangsa yang terdapat didalam pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi:
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
23
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
31. Bahwa berdasarkan gambar di atas, menurut Survei Angkatan Kerja
Nasional (Sakernas) BPS mencatat jumlah pengangguran di
Indonesia pada Agustus 2023 mencapai 7,86 juta orang dari total
angkatan kerja sebanyak 147,71 orang.
Angka tersebut relatif turun 6,77 persen atau sekitar 560.000 orang
jika dibandingkan pada periode sama tahun sebelumnya yang
tercatat sebanyak 8,42 juta orang.
Dari komposisinya, angkatan kerja pada Agustus 2023 terdiri dari
139,85 juta orang penduduk yang bekerja dan 7,86 juta orang
sisanya belum bekerja. Bila dibandingkan Agustus 2022, jumlah
angkatan kerja meningkat sebanyak 3,99 juta orang, penduduk
bekerja
bertambah
sebanyak
4,55
juta
orang,
sementara
pengangguran berkurang sebanyak 0,56 juta orang
F.
Pasal 1 angka 3 UU HAM sebagai persoalan Konstitusi
32. Bahwa pada Putusan Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 Hakim
Mahkamah Konstitusi mengakui di paragraph [3.10.2] “Mahkamah
telah mempertegas bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dikatakan sebagai
tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan
pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.
Dengan kata lain, batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan
batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang Pendidikan”
24
Dengan adanya pernyataan tersebut sekaligus benar menandakan
bahwa Pasal 1 angka 3 UU nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
merupakan sebagai persoalan konstitusi dikarenakan pasal tersebut
tidak mengkomodir perlindungan praktik ageism sebagai bentuk
diskriminasi dalam lowongan kerja.
33. Bahwa diskriminasi dirumuskan didalam Pasal 1 angka 3 Undang-
Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Isinya sebagai berikut:
“setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung
ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas
dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang
berakibat
pengurangan,
penyimpangan
atau
penghapusan
pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif
dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek
kehidupan lainnya”
Tidak mengkategorikan usia sebagai definisi diskriminasi sekaligus
menandakan bahwa Pasal tersebut menormalisasikan praktik
ageism, maka pasal 1 angka 3 UU HAM diatas telah melanggengkan
diskriminasi usia pada lowongan pekerjaan dan telah menciderai
hak-hak konstitusional setiap warga negara
34. Bahwa praktik ageism sudah menjadi perhatian WHO, menurut
WHO
“Ageism bersifat pervasif, mempengaruhi orang-orang dari segala
usia sejak masa kanak-kanak dan memiliki konsekuensi yang serius
dan luas bagi kesehatan, kesejahteraan dan hak asasi manusia.
Ageism dapat ditemukan di dalam institusi, dalam interaksi antar
manusia, dan di dalam diri kita sendiri. Secara global, 1 dari 2 orang
bersikap rasis terhadap orang yang lebih tua dan di Eropa, orang
yang lebih muda melaporkan lebih banyak mengalami ageism
daripada kelompok usia lainnya.
Ageism
sebagian
besar
masih
belum
terlihat
meskipun
jangkauannya luas dan berdampak negatif pada individu dan
masyarakat. Namun, hal ini dapat dilawan: kebijakan dan undang-
25
undang, kegiatan pendidikan, dan intervensi antargenerasi telah
terbukti berhasil mengurangi ageism. Untuk menciptakan dunia yang
ramah bagi segala usia, para pemangku kepentingan di berbagai
negara, sektor, dan disiplin ilmu harus berinvestasi pada ketiga
strategi ini, mendukung penelitian dan pengumpulan data lebih lanjut
di bidang ini, serta bergabung dengan gerakan global untuk
mengubah narasi negatif seputar usia dan penuaan”. (kutipan link:
https://www.who.int/health-topics/ageism#tab=tab_1)
35. Bahwa dikarenakan secara definisi diskriminasi pada Pasal 1 angka
3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak
mengakomodir perlindungan praktik ageism yang sering terjadi pada
lowongan-lowongan
pekerjaan
di
Indonesia,
menimbulkan
normalisasi praktik ageism di Indonesia. Dan karena demikian
menimbulkan keresahan dan kecemasan yang dirasakan oleh setiap
warga negara Indonesia dalam mencari pekerjaan
36. Mengutip www.ageism.org, ageisme merupakan bias ketika seorang
pekerja mendapatkan pandangan berbeda terkait umurnya. Sering
kali, bias yang muncul yakni stigma soal menurunnya produktivitas
seseorang setelah mencapai umur tertentu
37. Tanda-tanda ageism
Tidak hanya memberikan batas usia kepada calon pelamar, ageism
juga dapat terjadi dalam berbagai bentuk, di antaranya:
a) Ide yang ditawarkan diabaikan karena alasan usia
b) Selalu diberi komentar negatif tentang usia
26
c) Disepelekan
karena
usianya
dianggap
belum
cukup
berpengalaman
d) Tidak diberi kesempatan promosi atau kenaikan gaji
e) Tidak dilibatkan dalam rapat karena usia dianggap masih terlalu
muda
38. Bahwa berdasarkan menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada
Agustus 2022 jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,4 juta
orang atau 5,86% dari total angkatan kerja nasional. Dari antara itu,
ternyata masih banyak pekerja di usia produktif yang juga
menyumbangkan dirinya tercantum sebagai penganggur versi BPS.
Tercatat, kelompok usia 20-24 tahun menjadi angka penganggur
paling tinggi dengan 2,54 juta orang atau 30,12% dari total
pengangguran nasional. Kemudian, penduduk dari usia 25-29 tahun
dengan jumlah 1,17 juta jiwa (13,84%), usia 30-34 tahun sebanyak
608,41 ribu jiwa (7,22%), dan usia 60 tahun ke atas 484,54 ribu jiwa
(5,76%).
39. Bahwa jumlah data NEET (not in employment, education, and
training) menurut Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 9,9 juta gen
z atau 22,25% anak muda Indonesia tergolong dalam NEET pada
2023. Porsi NEET sempat melonjak pada 2020 akibat Pandemi
Covid-19 menjadi 24,28%, sebelum kembali melandai pada tahun
berikutnya. Meskipun ada penurunan, porsi NEET di Indonesia
masih sedikit di atas rata-rata NEET dunia sebesar 21,6%.
40. Bahwa berdasarkan data data diatas menggambarkan semakin pelik
kondisi pengganguran di Indonesia dan sampai saat ini masih
banyak praktik ageism yang menjadi hal yang lumrah di Indonesia.
para Pemohon memberikan gambar contohnya pada alasan
permohonan sebelumnya
G.
Perubahan definisi diskriminasi UU HAM memperkuat perlindungan
dari praktik diskriminasi
41. Bahwa tidak ditemukannya frasa usia pada pengertian diskriminasi
pada Pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang
HAM menimbulkan celah praktik ageism yang sampai saat ini kerap
ditemukan dilowongan pekerjaan. Normalisasi praktik ageism sangat
27
berdampak
besar
terhadap
kehidupan
bangsa
Indonesia,
dampaknya seperti Indonesia dikenal sebagai negara yang tidak
tegas dalam memberantas praktik ageism, semakin membeludak
penggaguran karena praktik ageism dll.
42. Bahwa apabila memasukan frasa usia pada definisi diskriminasi
Pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang
HAM tidak akan melemahkan perlindungan dari praktik diskriminasi
tetapi justru semakin memperkuat perlindungan setiap warga negara
Indonesia dari segala bentuk ageism. Hal ini melihat penjelasan
umum tujuan dibentuknya Undang-undang nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM, sebagai berikut:
“Dasar pemikiran pembentukan Undang-undang ini adalah sebagai
berikut:
a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan
segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur,
kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh
Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c. untuk
melindungi,
mempertahankan,
dan
meningkatkan
martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak
asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan
kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong
manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini
lupus);
d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi
manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain,
sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa
batas;
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan
dalam keadaan apapun;
f.
setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk
menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam
hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar
28
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan
ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan
pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggung
jawab
menjamin
terselenggaranya
penghormatan,
perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia”
43. bahwa adapaun cita cita bangsa Indonesia adalah menciptakan
keadilan sosial, hal ini tersirat didalam Alinea 4 UUD 1945
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
H.
Pembatasan usia diberlakukan secara terbatas untuk posisi tertentu
44. Bahwa dalam profesi seperti akademisi, konsultan, peneliti, atau
pengacara, misalnya, usia tidak relevan dengan kinerja profesional.
Pengetahuan, wawasan, dan pengalaman yang diperoleh melalui
waktu justru bisa menjadi nilai tambah. Di bidang-bidang ini,
kemampuan seseorang untuk berpikir analitis, menyelesaikan
masalah
kompleks,
atau
memberikan
solusi
berdasarkan
pengalaman sangat penting, dan usia yang lebih matang sering kali
berkontribusi pada kualitas tersebut
Membatasi usia dalam rekrutmen untuk profesi ini dapat
menghalangi masuknya tenaga kerja yang lebih berpengalaman dan
berpengetahuan luas. Misalnya, dalam profesi akademik, seseorang
yang lebih tua mungkin memiliki pengalaman yang lebih kaya dalam
mengajar dan meneliti, yang bisa menjadi manfaat besar bagi
29
lembaga pendidikan. Pengetahuan dan wawasan yang lebih dalam
tidak dapat dicapai dalam waktu singkat dan sering kali
membutuhkan waktu bertahun-tahun.
45. Bahwa pembatasan usia dalam lowongan kerja juga bisa merugikan
kelompok-kelompok tenaga kerja tertentu, terutama mereka yang
lebih tua tetapi masih produktif. Dengan meningkatnya harapan
hidup dan kesehatan yang lebih baik di usia lanjut, banyak individu
yang berusia lebih tua tetap mampu dan ingin bekerja. Namun, jika
perusahaan terus memberlakukan batasan usia, individu-individu ini
bisa kehilangan kesempatan untuk tetap berpartisipasi dalam pasar
tenaga kerja, yang bisa berdampak pada kesejahteraan mereka
secara keseluruhan.
Selain itu, pengangguran di kalangan pekerja yang lebih Tua bisa
membebani sistem sosial dan ekonomi, terutama jika mereka masih
harus menanggung biaya hidup dan tanggungan keluarga. Larangan
pembatasan usia dalam rekrutmen dapat memberikan perlindungan
lebih bagi tenaga kerja ini, memastikan bahwa mereka tidak
disisihkan secara tidak adil dari pasar kerja hanya karena faktor usia.
46. Bahwa batasan usia dalam lowongan pekerjaan sering kali
didasarkan pada stereotip negatif terkait kemampuan individu yang
lebih tua, seperti anggapan bahwa mereka kurang adaptif terhadap
teknologi atau memiliki energi yang lebih rendah. Namun, stereotip
ini tidak selalu benar. Penelitian menunjukkan bahwa individu yang
lebih tua tetap mampu belajar hal-hal baru dan beradaptasi dengan
teknologi, terutama jika mereka diberikan pelatihan dan dukungan
yang memadai. Sementara itu, ada banyak contoh pekerja muda
yang mungkin belum memiliki kedewasaan atau pengalaman yang
dibutuhkan untuk posisi tertentu.
Dengan melarang pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan,
perusahaan dapat membantu mengurangi stigma negatif yang
terkait dengan usia, mendorong pengakuan terhadap nilai
pengalaman dan kontribusi unik dari pekerja yang lebih tua. Hal ini
juga mendorong pendekatan berbasis kompetensi yang lebih adil
30
dan objektif dalam rekrutmen, di mana fokus utama adalah pada
kualitas dan kemampuan individu, bukan pada usia.
47. Bahwa terdapat beberapa posisi tertentu yang sebetulnya tidak perlu
adanya pembatasan usia tetapi kerap dijumpai masih diberlakukan
persyaratan pembatasan usia. Seperti pelayan restoran, pelayanan
hotel, customer service, barista, chef, legal officer, admin, guru
honorer, tenaga pengajar bimbel, konsultan, supir, satpam dan lain-
lain profesi yang mengutamakan kompetensi dan keterampilan.
48. Bahwa profesi-profesi yang mengutamakan keterampilan dan
pengalaman dapat memberikan keuntungan yang besar kepada
perusahaan dikarenakan seseorang yang memiliki pengalaman
yang tinggi dapat membantu Perusahaan dalam menjalankan proses
bisnisnya
49. Bahwa kelompok rentan lain adanya imbasnya lowongan pekerjaan
diskriminasi adalah seseorang yang memiliki ijazah paket A, paket B
dan paket C. banyaknya Perusahaan-perusahaan yang terkesan
memandang skeptis terhadap lulusan-lulusan yang memiliki ijazah
paket A, paket B dan paket C dan banyak Perusahaan justru ijazah
paket tersebut dipandang memiliki kualitas dibawah dengan ijazah
SMA/SMK. Sehingga hal ini yang membuat seseorang yang
memengang ijazah paket A, paket B dan paket C sulit mendapatkan
pekerjaan
50. Bahwa Perusahaan Perusahaan yang sulit menerima calon
karyawan yang mempunyai ijazah paket A, paket B dan paket C.
disebabkan masih kurang memahami kedudukan hukum ijazah
Paket A, B, dan C. Sebagian perusahaan mungkin tidak mengetahui
bahwa ijazah kesetaraan memiliki legalitas yang sama dengan ijazah
formal dan dapat digunakan untuk melamar pekerjaan, terutama di
sektor-sektor yang membutuhkan pendidikan dasar dan menengah.
Kurangnya pemahaman ini menyebabkan perusahaan cenderung
lebih memilih lulusan pendidikan formal daripada lulusan pendidikan
kesetaraan
51. Bahwa pemegang ijazah Paket A, B, dan C sulit mendapatkan
pekerjaan adalah adanya stigma sosial terhadap pendidikan non-
31
formal. Di masyarakat, pendidikan formal seperti SD, SMP, dan SMA
lebih dihargai dan dianggap lebih unggul dibandingkan pendidikan
kesetaraan. Stigma ini tidak hanya berlaku di tingkat masyarakat
umum, tetapi juga di kalangan pemberi kerja yang sering kali
menganggap lulusan Paket A, B, dan C sebagai individu yang
memiliki kualitas pendidikan lebih rendah.
52. Bahwa Pekerjaan-pekerjaan yang mensyaratkan kualifikasi ijazah
SMA/SMK
sering
diperlakukan
diskriminasi
karena
adanya
pembatasan usia pada lowongan pekerjaan. Lulusan SMA/SMK
berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan
bahwa sebanyak 9,9 juta anak muda di Indonesia yang berusia 15-
24 tahun atau Gen Z tidak bekerja, menjalani pendidikan, dan
mendapat pelatihan (not in employment, education, and training)
atau NEET pada Agustus 2023. anak muda tergolong NEET paling
banyak merupakan lulusan sekolah menengah atas (SMA) yaitu
sebanyak 3,57 juta orang, anak muda tergolong NEET yang
merupakan lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) mencapai
2,29 juta orang, lulusan sekolah menengah pertama (SMP)
mencapai 1,84 juta orang, dan lulusan sekolah dasar (SD) atau
dibawahnya mencapai 1,63 juta orang
53. Bahwa dikarenakan banyaknya penggangguran lulusan SMA/SMK
ditambah lowongan pekerjaan yang sangat diskriminasi seperti
sering menampilkan persyaratan berpenampilan menarik, dibatasi
usia dll membuat lulusan-lulusan SMA/SMK sulit mendapatkan
pekerjaan.
54. Bahwa saat ini banyak perusahaan menentukan persyaratan
lowongan pekerjaan lebih cenderung menggunakan pandangan
subjektif ketimbang objektif, atas dasar pandangan secara subjektif
seperti ini menimbulkan normalisasi dilingkup lowongan kerja (Bukti
P-6 bukti lowongan pekerjaan)
55. Bahwa pembatasan usia secara terbatas untuk posisi tertentu dapat
berlaku pula kepada pegawai publik seperti jaksa, pegawai
kementerian, guru ASN, pegawai kepemerintahan dan lain-lain.
Alasannya dikarenakan posisi tersebut tidak mengedepankan
32
tenaga fisik tetapi mengedepankan keterampilan, dan skill yang
mumpuni. Namun sangat disayangkan. Contoh persyaratan CPNS
dibawah ini:
56. Bahwa mengenai pembatasan usia diberlakukan secara terbatas untuk
posisi tertentu tidak akan membuka celah bagi praktik memperkejakan
anak dibawah umur, dikarenakan permasalahan usia diperuntukkan
kepada batas maksimal usia bukan batas minimal.
I.
Tantangan ekonomi memperkeruh dunia ketenagakerjaan
57. Bahwa pada saat ini sedang terjadi deflasi. Badan Pusat Statistik (BPS)
mengumumkan bahwa Indonesia kembali mengalami deflasi pada bulan
September 2024. Artinya, Indonesia mengalami deflasi secara lima bulan
berturut-turut hingga September 2024.
BPS mencatat, pada September 2024 terjadi deflasi sebesar 0,12%
secara bulanan, atau terjadi penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK)
dari 106,06 pada Agustus 2024 menjadi 105,93 pada September 2024.
Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan pada 1999
atau setelah krisis finansial Asia, Indonesia pernah mengalami deflasi 7
bulan beruntun, yakni pada Maret 1999 hingga September 1999.
58. Deflasi sering kali disandingkan dengan inflasi, di mana inflasi
merupakan kebalikannya. Inflasi terjadi saat harga-harga barang dan
jasa meningkat secara terus-menerus, sehingga daya beli masyarakat
menurun. Deflasi, sebaliknya, terjadi ketika harga barang dan jasa turun,
dan daya beli uang meningkat. Kedua fenomena ini memiliki dampak
33
yang berbeda pada ekonomi, dan memerlukan kebijakan yang berbeda
untuk menanganinya.
59. Bahwa dalam kondisi deflasi, perusahaan cenderung mengurangi jumlah
lowongan pekerjaan karena permintaan terhadap barang dan jasa
menurun. Ketika lowongan kerja berkurang, persaingan untuk setiap
posisi yang tersedia menjadi semakin ketat. Dalam situasi seperti ini,
beberapa perusahaan lebih selektif dan berpotensi menggunakan kriteria
yang diskriminatif dalam memilih karyawan, seperti memilih berdasarkan
ras, jenis kelamin, usia, atau latar belakang sosial, meskipun hal tersebut
ilegal dan tidak etis.
60. Bahwa preferensi terhadap kandidat yang "Dianggap Lebih Aman",
Perusahaan yang beroperasi dalam kondisi ekonomi deflasi mungkin
cenderung mengambil keputusan yang lebih konservatif dalam
perekrutan. Mereka mungkin lebih memilih untuk mempekerjakan
individu yang sesuai dengan stereotip tertentu atau yang dianggap "tidak
berisiko," yang pada akhirnya bisa meningkatkan bias diskriminatif dalam
proses rekrutmen.
61. Bahwa kelompok-kelompok rentan, seperti perempuan, atau individu
dengan disabilitas, sering kali menjadi korban diskriminasi selama masa
krisis ekonomi. Dalam deflasi, kelompok ini dapat menghadapi tantangan
yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan, karena perusahaan
cenderung memprioritaskan kelompok yang dianggap "lebih dominan"
atau sesuai dengan bias internal mereka.
62. Bahwa dalam kondisi deflasi, perusahaan bisa menggunakan alasan
ekonomi untuk membatasi perekrutan perempuan yang sedang hamil
atau baru saja menikah dengan asumsi bahwa mereka akan segera
mengambil cuti atau memiliki tanggung jawab keluarga yang lebih besar.
Ini dapat memperparah diskriminasi gender, terutama di sektor-sektor
yang umumnya memperkerjakan perempuan.
63. Bahwa pengaruh deflasi sangat mungkin bisa berdampak kepada
perempuan yang menjadi pencari nafkah utama atau kepala keluarga
menghadapi
diskriminasi
tambahan
dalam
proses
rekrutmen.
Perusahaan mungkin ragu untuk mempekerjakan perempuan dalam
34
situasi ekonomi sulit karena stereotip bahwa mereka kurang stabil dalam
pekerjaan atau lebih rentan terhadap tanggung jawab keluarga.
64. Bahwa dalam kondisi deflasi, rasa ketidakpastian ekonomi meningkat,
baik bagi perusahaan maupun calon pekerja. Dalam situasi yang penuh
ketidakpastian ini, perusahaan lebih mengandalkan bias dan stereotip
untuk mempercepat proses rekrutmen. Stereotip negatif tentang
kelompok-kelompok tertentu dapat mengarah pada diskriminasi,
misalnya, anggapan bahwa kelompok usia tertentu kurang produktif atau
perempuan kurang mampu menyeimbangkan pekerjaan dengan
tanggung jawab keluarga.
J.
Perbandingan
peraturan
larangan
diskriminasi
persyaratan
lowongan pekerjaan di negara lain
65. Bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) European Directive 2000/78/EC:
Employment Framework Directive “diskriminasi tidak langsung akan
dianggap terjadi apabila ketentuan, kriteria atau praktik yang tampaknya
netral akan membuat orang yang memiliki agama atau kepercayaan
tertentu, disabilitas tertentu, usia tertentu, atau orientasi seksual tertentu
berada pada posisi yang kurang menguntungkan”
66. Pasal 3 ayat (1) huruf a European Directive 2000/78/EC: Employment
Framework Directive juga berlaku untuk “syarat-syarat untuk akses ke
pekerjaan, ke wirausaha atau pekerjaan, termasuk kriteria seleksi dan
syarat-syarat perekrutan, apa pun cabang kegiatannya dan di semua
tingkat hierarki profesional, termasuk promosi”
67. Bahwa Pemohon menemukan beberapa fakta peraturan dari negara lain
yang melarang persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminasi
a. USA
▪ § 1625.4 Help wanted notices or advertisements.
“Pemberitahuan atau iklan lowongan kerja tidak boleh
memuat istilah dan frasa yang membatasi atau menghalangi
perekrutan orang yang lebih tua. Pemberitahuan atau iklan
yang mengandung istilah seperti usia 25 hingga 35 tahun,
muda, mahasiswa, lulusan perguruan tinggi, pria, wanita, atau
istilah lain yang serupa melanggar Undang-Undang”.
▪ Age Discrimination In Employment Act Of 1967
35
“Gagal atau menolak mempekerjakan atau memberhentikan
seseorang atau mendiskriminasikan seseorang sehubungan
dengan kompensasi, syarat, ketentuan, atau hak-hak
istimewa dalam pekerjaannya, karena usia orang tersebut”
b. Jerman
Section 21 ayat 2 General Act on Equal Treatment
“Apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan diskriminasi,
orang yang bertanggung jawab melakukan diskriminasi
diharuskan untuk memberikan kompensasi atas segala
kerusakan yang timbul darinya. Hal ini tidak berlaku jika orang
yang melakukan diskriminasi tidak bertanggung jawab atas
pelanggaran tugas tersebut. Orang yang mengalami diskriminasi
dapat menuntut ganti rugi yang sesuai dalam bentuk uang untuk
kerusakan yang bukan merupakan kerugian ekonomi”
68. Bahwa, Pemohon mengharapkan yang Mulia Majelis Hakim melihat
permohonan ini dalam kaca mata Keadialan (sense of justice), mengingat
masyakarat membutuhkan keadilan yang bermartabat.
IV. Petitum
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk kiranya
berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279) bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai;
“pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga
kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan
usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama,
pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”.
36
3. Menyatakan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
165) bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai;
“Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas
dasar usia, agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan
atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi,
hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain,
mohon untuk diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-10 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 8 Oktober 2024,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: KTP para Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Salinan UUD 1945;
3.
Bukti P-3
: Salinan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan salinan Undang-Undang Nomor 39
tentang Hak Asasi Manusia;
4.
Bukti P-4
: Video yang diupload Metro TV di youtube dengan judul
“Masyarakat Setuju Aturan Batas Usia Kerja Dihapus”;
5.
Bukti P-5
: Video youtube yang diupload Kompas TV pada tanggal 4 Juli
2023 berjudul “Adanya Diskriminasi Usia untuk Pekerja, Jadi
Faktor Sandwich Generation? 60 Menit Special Report”;
6.
Bukti P-6
: Screenshot lowongan pekerjaan;
7.
Bukti P-7
: Percakapan lowongan pekerjaan;
8.
Bukti P-8
: Keluhan masyarakat di media sosial;
9.
Bukti P-9
: Syarat lowongan kerja sejalan dengan program Calon
Gubernur Jakarta Bapak Dharma Pangrakoen;
37
10. Bukti P-10
: Perbandingan syarat lowongan kerja di Australia dengan di
Indonesia social media.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup merujuk kepada Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
13/2003) dan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (UU 39/1999) terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
38
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
39
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai
dengan Pemohon III sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon III mengajukan pengujian materiil
frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam norma Pasal 35
ayat (1) UU 13/2003 dan Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 yang selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan
tenaga kerja”.
Pasal 1 angka 3 UU 39/1999
“Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan
yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
status sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik,
yang
berakibat
pengurangan,
penyimpangan
atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual
maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya,
dan aspek kehidupan lainnya”.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon III menerangkan memiliki hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon III merupakan warga negara
Indonesia, di mana Pemohon I belum memperoleh pekerjaan dan sedang
mencari kerja; Pemohon II adalah driver online dengan penghasilan tidak
40
menentu dan tidak memperoleh jaminan maupun tunjangan pekerja;
sedangkan Pemohon III belum mempunyai pekerjaan tetap. Pemohon I sampai
dengan Pemohon III juga menjelaskan bahwa dalam usahanya mencari
pekerjaan akan mengalami diskriminasi usia seiring dengan bertambahnya usia
para Pemohon.
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon III merasa hak konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan” dalam Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dan Pasal 1 angka 3 UU
39/1999, karena kedua norma tersebut memungkinkan perusahaan (calon
pemberi kerja) mengatur/membuat sendiri syarat-syarat yang tidak masuk akal
untuk merekrut pekerja, seperti menentukan syarat penampilan menarik, upah
di bawah rata-rata, dan usia.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon I sampai
dengan Pemohon III dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana
diuraikan di atas, menurut Mahkamah Pemohon I sampai dengan Pemohon III telah
membuktikan dirinya sebagai warga negara Indonesia (vide Bukti P-1). Pemohon I
sampai dengan Pemohon III juga dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual
mempunyai hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menganggap dirugikan
hak konstitusional dimaksud karena berlakunya frasa “dapat merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dan norma
Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 yang dimohonkan pengujian.
Anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud mempunyai hubungan
sebab-akibat (kausalitas) dengan norma yang dimohonkan pengujian di mana
norma a quo menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon III membuka peluang
bagi perusahaan (calon pemberi kerja) mengatur syarat-syarat diskriminatif dalam
merekrut tenaga kerja di mana Pemohon I sampai dengan Pemohon III tidak akan
dapat memenuhi syarat-syarat dimaksud. Oleh karena itu, apabila Mahkamah
mengabulkan permohonan pengujian materiil yang diajukan Pemohon I sampai
dengan Pemohon III maka kerugian hak konstitusional tersebut dipastikan tidak lagi
terjadi.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas terlepas terbukti atau
tidaknya dalil Pemohon I sampai dengan Pemohon III berkenaan dengan
inkonstitusionalitas frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”
41
dalam Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dan Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon I sampai dengan
Pemohon III (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian frasa “dapat
merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003
dan Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan frasa “dapat merekrut
sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dan
Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 khusus frasa
“dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” dan Pasal 1 angka 3 UU
39/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena memunculkan
praktik ageism atau diskriminasi berdasarkan usia.
2. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan” dalam Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 sangat bias dan rentan
disalahgunakan sekelompok perusahaan (pemberi kerja) karena ada
kemungkinan pemberi kerja memuat/minta syarat lowongan kerja yang subjektif
berupa misalnya penampilan menarik yang tidak ada tolok ukur pasti karena
setiap orang mempunyai definisinya sendiri mengenai berpenampilan menarik.
3. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan” dalam Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dapat menyebabkan
pelanggaran hak-hak pekerja atau ketidakseimbangan dalam hubungan kerja,
dan dapat membuka peluang untuk diskriminasi dalam proses perekrutan
42
karena tidak ada jaminan bahwa tenaga kerja yang direkrut akan dipilih
berdasarkan kualifikasi atau meritokrasi.
4. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan” dalam Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 tidak mengatur prinsip
kesetaraan dalam proses
rekrutmen, sehingga
dapat menyebabkan
diskriminasi terhadap kelompok tertentu berdasarkan faktor umur, jenis
kelamin, atau asal daerah.
5. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 tidak
mengakomodir perlindungan praktik ageism yang sering terjadi pada lowongan
pekerjaan yang menandakan pasal tersebut menganggap normal praktik
ageism, sehingga melanggengkan diskriminasi usia pada lowongan pekerjaan
yang menciderai hak-hak konstitusional pencari kerja.
Berdasarkan dalil-dalil permohonan tersebut di atas, para Pemohon
dalam petitum memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
a. Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “pemberi
kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang
mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan
menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan
atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan”.
b. Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas
dasar usia, agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status
ekonomi,
jenis
kelamin,
bahasa,
keyakinan
politik,
yang
berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan
atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan
baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.
43
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya para Pemohon
mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-10 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 8 Oktober 2024.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil-dalil para Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.7] di atas
serta bukti-bukti yang diajukan, Mahkamah ternyata telah pernah memutus perkara
pengujian konstitusionalitas seluruh norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang
diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, yang dalam Perkara Nomor
124/PUU-XXII/2024 a quo saat ini berposisi sebagai Pemohon I, yaitu Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Juli 2024, yang amarnya menyatakan
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. Oleh karena itu, sebelum
mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan a quo, Mahkamah
terlebih dahulu akan menilai apakah permohonan para Pemohon memenuhi
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021), sehingga permohonan a quo dapat diajukan kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa berkenaan dengan keterpenuhan persyaratan
sebuah norma untuk dapat diajukan pengujian kembali konstitusionalitasnya, Pasal
60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
Pasal 60 UU MK
(1) “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”;
(2) “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”.
44
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali”;
(2) “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap norma yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Setelah mencermati permohonan para Pemohon
dalam perkara a quo, Mahkamah berpendapat permasalahan yang diajukan para
Pemohon secara umum masih sama dengan perkara sebelumnya hanya saja saat
ini para Pemohon memfokuskan pada frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja
yang dibutuhkan” dalam norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003. Hal lain yang menjadi
pembeda adalah para Pemohon mengajukan dasar pengujian yang baru, yaitu
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Di samping itu dalam perkara a quo para Pemohon turut mengajukan pengujian
norma Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 dengan dasar pengujian Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu,
permohonan para Pemohon a quo karena memiliki dasar dan alasan pengujian
yang berbeda dibandingkan dengan permohonan sebelumnya. Dengan demikian,
terlepas dari substansi permohonan beralasan atau tidak, secara formal
permohonan a quo tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
PMK 2/2021, sehingga permohonan para Pemohon dapat diajukan kembali.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil-dalil para
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas yang
harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah frasa “dapat merekrut sendiri tenaga
kerja yang dibutuhkan” dalam norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 karena norma yang dimohonkan tersebut tidak melarang penggunaan
parameter usia sebagai syarat rekrutmen tenaga kerja. Begitu pula dengan Pasal 1
angka 3 UU 39/1999 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena tidak memasukkan
pembedaan atas dasar usia sebagai salah satu unsur diskriminasi.
45
[3.13]
Menimbang bahwa berkenaan dengan permasalahan konstitusionalitas
frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam norma Pasal 35
ayat (1) UU 13/2003 yang didalilkan para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon mengenai frasa “dapat
merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam norma Pasal 35 ayat (1) UU
13/2003 a quo, setelah Mahkamah mencermati secara saksama, terlepas bahwa
para Pemohon mengajukan dasar dan alasan pengujian yang berbeda dan
menitikberatkan pada pembatasan usia, namun secara substansial permohonan
a quo tidak berbeda dengan Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 yang memohonkan
pengujian konstitusionalitas norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003. Dalam perkara
a quo norma UUD NRI Tahun 1945 yang diajukan sebagai dasar pengujian, yaitu
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
yang pada pokoknya mengatur perlindungan/jaminan bagi warga negara atas hak
pekerjaan dan penghidupan yang layak; hak atas kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum; serta hak untuk bebas dari perlakuan
diskriminatif.
Sekalipun terdapat perbedaan dasar dan alasan pengujian, namun
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
35/PUU-XXII/2024
yang
menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
Mahkamah telah memberikan pertimbangan hukum yang mencakup dalil yang
dipersoalkan para Pemohon a quo, antara lain menyatakan sebagai berikut.
“[3.10.3] … Berkenaan dengan bekerja tanpa diskriminasi, sejalan dengan
pertimbangan hukum pada Sub-paragraf [3.10.2] di atas, UU 13/2003 pada
bagian konsiderans (menimbang) huruf d pada dasarnya telah
menegaskan, “bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan
untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk
mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha”. Oleh karena itu,
dalam penempatan tenaga kerja harus diatur sedemikian rupa sehingga
terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja serta
pada saat yang bersamaan harus pula mempertimbangkan kebutuhan
dunia usaha yang dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi
pengembangan dunia usaha. Untuk mendukung hal tersebut, maka
penempatan tenaga kerja, dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas,
obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi, juga harus menempatkan
46
tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian,
keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan
harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum [vide Pasal 32 ayat
(1) dan ayat (2) UU 13/2003]. Dengan demikian, pemberi kerja yang
menentukan syarat tertentu seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan
latar belakang pendidikan, bukanlah merupakan tindakan diskriminatif.
Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja
telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003 yang menyatakan,
“Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi
untuk memperoleh pekerjaan”.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, yang dikaitkan dengan
dalil para Pemohon, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa petitum para
Pemohon yang memohon agar Mahkamah memaknai frasa “dapat merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 menjadi
“pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja
yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang
mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan
menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan
atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan”, merupakan petitum yang tidak mungkin dapat dikabulkan. Sebab
menurut Mahkamah, semua jenis pekerjaan mempunyai kekhususan atau karakter
yang berbeda, di mana untuk mengerjakannya dibutuhkan kemampuan teknis dan
kondisi tertentu yang berbeda antara satu jenis pekerjaan dengan jenis pekerjaan
lainnya.
Dalam hal ini pemberi kerja, sebagai pihak yang merancang pekerjaan
dimaksud, adalah pihak yang paling mengerti kemampuan atau kondisi apa saja
yang dibutuhkan dan harus dipenuhi oleh tenaga kerja yang akan melakukan
pekerjaan dimaksud. Pekerjaan yang dimaksud tentunya adalah pekerjaan formal
atau jenis pekerjaan yang dikreasikan dalam arti diciptakan oleh pemberi kerja
(antara lain perusahaan, lembaga, organisasi), dan bukan pekerjaan informal
dan/atau wiraswasta yang dikreasikan atau diciptakan oleh pekerja itu sendiri.
Dengan demikian sudah sewajarnya apabila dalam konteks rekrutmen/penerimaan
tenaga kerja, pemberi kerja mempunyai hak untuk menentukan syarat-syarat bagi
pekerja yang akan direkrutnya, khususnya syarat kemampuan/keterampilan yang
berkorelasi langsung dengan pekerjaan dimaksud.
[3.13.2] Bahwa para Pemohon mendalilkan dalam posisinya sebagai pencari
kerja
membutuhkan
adanya
kesetaraan
(posisi
setara)
dalam
hal
47
kompetisi/persaingan mencari kerja. Dalam kaitan dengan dalil a quo, penting pula
bagi Mahkamah menegaskan bahwa hal demikian pada prinsipnya sudah diatur
dan dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945 dan UU 39/1999 yang mempertegas
ketentuan yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun1945. Pasal
38 ayat (1) UU 39/1999 menyatakan, “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat,
kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.” Selanjutnya,
dalam ayat (2) ditentukan pula, “Setiap orang berhak dengan bebas memilih
pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan
yang adil”. Ketentuan ini sejalan dengan yang termaktub dalam Pasal 6 ayat (1)
International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) yang telah diratifikasi
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang
Hak Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) yang menyatakan, “Negara-negara Pihak
pada Kovenan ini mengakui hak atas pekerjaan, termasuk hak setiap orang atas
kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya
sendiri secara bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang tepat guna
melindungi hak tersebut”.
Berkenaan dengan ketentuan di atas, khususnya UU 39/1999 dan Pasal
28 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, UU 13/2003 juga telah menegaskan bahwa,
“Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk
memperoleh pekerjaan dan berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa
diskriminasi dari pengusaha’ [vide Pasal 5 dan Pasal 6 UU 13/2003]. Dalam kaitan
ini, hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak dimaksud adalah tanpa membedakan jenis kelamin, suku,
ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja
yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang
cacat [vide Penjelasan Pasal 5 UU 13/2003]. Dalam konteks kesulitan yang saat ini
sedang dihadapi para Pemohon untuk memperoleh pekerjaan yang diinginkan tidak
dapat dilepaskan dari kondisi bahwa: Pertama, jumlah pekerjaan yang tersedia
pada umumnya tidak sebanding dengan jumlah pencari kerja. Hal demikian pasti
memunculkan kompetisi yang hasilnya selalu ada pencari kerja yang memperoleh
pekerjaan dan selalu ada pencari kerja yang tidak akan memperoleh pekerjaan.
Kedua,
karakter
masing-masing
pekerjaan
beragam/berbeda
sehingga
48
membutuhkan kemampuan teknis atau kondisi pekerja yang berbeda-beda pula, di
mana tidak semua pekerja mempunyai derajat kemampuan teknis dan/atau
memenuhi kondisi yang sama untuk melakukan pekerjaan dimaksud. Oleh karena
itu, dalam perspektif pemberi kerja perlu melakukan proses seleksi agar dapat
memperoleh calon pekerja yang mampu mengerjakan pekerjaan dimaksud untuk
meningkatkan produktifitas perusahaan (pemberi kerja).
Dalam kondisi masih adanya ketimpangan antara rendahnya lowongan
atau ketersediaan pekerjaan dengan tingginya jumlah pencari kerja, maka
peniadaan atau menyeragamkan syarat kerja pada hakikatnya hanya akan
memindahkan masalah dari para Pemohon (sebagai pencari kerja) kepada pencari
kerja lain yang nantinya tidak dapat bersaing dari para Pemohon. Penilaian
demikian bukan berarti Mahkamah tidak berpihak atau tidak mau memahami
kondisi yang dihadapi para Pemohon, namun Mahkamah berupaya menunjukkan
konsekuensi logis dari ketimpangan antara jumlah tenaga kerja dengan kebutuhan
dunia kerja yang menjadi realitas ketenagakerjaan saat ini. Berkaitan dengan hal
ini, karena isu utama yang dipersoalkan para Pemohon pada pokoknya bermuara
pada kesulitan mendapatkan pekerjaan maka menurut Mahkamah campur tangan
negara diperlukan sebab hak atas pekerjaan merupakan bagian dari hak ekonomi,
sosial, dan budaya (ekosob) yang dalam pemenuhannya memerlukan campur
tangan negara. Oleh karena itu, negara harus membuka atau menciptakan
sebanyak-banyaknya lapangan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi rata-rata
pencari kerja di Indonesia, namun bukan dalam bentuk meniadakan perbedaan
standar/syarat pekerjaan, atau dalam bentuk menyamakan standar/syarat untuk
semua jenis pekerjaan. Sekalipun demikian, tetap diperlukan peran warga negara
untuk menciptakan lapangan pekerjaan sendiri secara kreatif.
[3.13.3] Bahwa
terkait
dengan
kewajiban
negara
untuk
memberikan
perlindungan hukum kepada setiap individu yang didalilkan para Pemohon,
menurut
Mahkamah
perlindungan
dalam
konteks
menyamakan
atau
menyeragamkan syarat bagi pencari kerja adalah tidak tepat karena justru
memunculkan kondisi pemberi kerja “dipaksa” menerima kualitas pekerja yang tidak
memenuhi kebutuhan spesifik suatu pekerjaan, sebagaimana hal ini telah
ditegaskan bahwa, “Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas
terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi” [vide Pasal 32
ayat (1) UU 13/2003]. Dalam konteks dalil para Pemohon, setelah Mahkamah
49
mencermati secara saksama Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 13/2003 telah
dijelaskan batasan dalam penempatan tenaga kerja yang direkrut oleh pemberi
kerja sebagaimana dinyatakan pada pokoknya bahwa:
“Asas “terbuka” berkaitan dengan pemberian informasi kepada pencari kerja
secara jelas antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah, dan jam kerja. Hal
ini diperlukan untuk melindungi pekerja/buruh serta untuk menghindari
terjadinya perselisihan setelah tenaga kerja ditempatkan. Sedangkan asas
“bebas” dimaksud adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan
pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga tidak dibenarkan
pencari kerja dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan dan pemberi kerja
tidak dibenarkan dipaksa untuk menerima tenaga kerja yang ditawarkan.
Asas obyektif dimaksudkan pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan
yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan
persyaratan jabatan yang dibutuhkan, serta harus memperhatikan
kepentingan umum dengan tidak memihak kepada kepentingan pihak
tertentu. Sementara itu, asas adil dan setara dimaksud berkaitan dengan
penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja
dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, dan aliran
politik.”
Dalam kaitan ini, asas adil dan setara dimaksud menekankan pula tidak
boleh adanya diskriminasi. Oleh karena itu, dalam penempatan tenaga kerja
diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai
dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan
memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum” [vide Pasal
32 ayat (2) UU 13/2003]. Bahkan, penempatan tenaga kerja yang direkrut tersebut
dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan
penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah
[vide Pasal 32 ayat (3) UU 13/2003]. Oleh karena itu, berkaitan dengan keinginan
para Pemohon agar dihilangkannya kategori jenis kelamin, usia, atau agama dari
persyaratan pekerjaan [vide, Permohonan para Pemohon angka 11, hlm. 16] hal
tersebut sulit diimplementasikan. Sebab, terdapat banyak ragam pekerjaan yang
ketika tidak diperbolehkan mensyaratkan secara spesifik misalnya jenis kelamin,
usia, dan agama, justru akan menghilangkan hakikat pekerjaan itu sendiri dan
mencederai rasa keadilan. Misalnya, untuk pekerjaan bidang konstruksi di
lapangan, tentu lebih manusiawi jika mempekerjakan pekerja berusia muda yang
secara rata-rata mempunyai fisik kuat, atau pekerjaan terkait dengan layanan
keagamaan tentunya lebih tepat jika disyaratkan agama yang sama.
Bahkan dalam permohonannya para Pemohon, secara terang mengakui
perlunya “pembatasan usia diberlakukan secara terbatas untuk posisi tertentu” [vide
50
Permohonan angka 44, hlm. 30]. Hal demikian bagi Mahkamah memperkuat
pandangan bahwa pembatasan dari sisi usia tidak dapat secara mutlak dilarang,
dan sebaliknya tidak pula secara mutlak diperbolehkan, melainkan harus
didasarkan pada kebutuhan spesifik jenis pekerjaannya. Bertolak dari kondisi yang
demikian, menurut Mahkamah keragaman jenis dan syarat pekerjaan tidak dapat
diatur/dituangkan dalam satu rumusan ketentuan yang spesifik. Pengaturan yang
lebih spesifik atau detail terkait syarat masing-masing bidang pekerjaan sebaiknya
dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh
instansi yang membidangi ketenagakerjaan.
[3.13.4] Bahwa dalam petitumnya para Pemohon “meminta” agar pemberi kerja
“dilarang
mengumumkan
lowongan
pekerjaan
yang
mensyaratkan
usia,
berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik,
kebangsaan atau asal usul keturunan”. Berkenaan dengan petitum tersebut, muara
persoalan para Pemohon sebenarnya adalah ketersediaan dan kecukupan
lapangan kerja yang sesuai dengan kondisi masing-masing pencari kerja, seperti
misalnya lowongan pekerjaan untuk orang lanjut usia; lowongan pekerjaan untuk
orang dengan keterbatasan fisik dan mental; lowongan pekerjaan untuk beragam
tingkat pendidikan, dan lain sebagainya. Solusi terhadap persoalan demikian tidak
lain adalah menciptakan lapangan kerja baru baik lapangan kerja sektor formal
maupun di sektor informal.
Berkaitan dengan hal demikian, asas “bebas” dalam konteks
ketenagakerjaan dapat diterapkan dalam bentuk tenaga kerja bebas memilih jenis
pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga tidak
dibenarkan apabila pencari kerja dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan, begitu
pula tidak dibenarkan apabila pemberi kerja dipaksa untuk menerima tenaga kerja
yang ditawarkan [vide Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU 13/2003].
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menilai
permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas bersyarat frasa “dapat
merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon juga mempermasalahkan
konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 yang menurut para Pemohon
tidak mengakomodir perlindungan terhadap praktik ageism, yang mana praktik
51
ageism sering terjadi pada lowongan pekerjaan sehingga melanggengkan
diskriminasi
usia
pada
lowongan
pekerjaan
yang
mencederai
hak-hak
konstitusional pencari kerja. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.14.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para Pemohon a quo, penting
bagi Mahkamah untuk menjelaskan terlebih dahulu terkait dengan istilah “ageism”,
yang apabila dimaknai secara bebas merupakan cara berpikir, prasangka dan/atau
perlakuan yang berbeda atau diskriminatif terhadap seseorang atau sekelompok
orang karena faktor usia semata. Dalam diskursus ketenegakerjaan, isu ageism
pada awalnya tidak langsung dikaitkan dengan persoalan terhalangnya hak untuk
memasuki dunia kerja atas dasar alasan orang telah melewati umur maksimum
tertentu yang dipersyaratkan. Istilah ini lebih dikaitkan dengan hak seseorang untuk
mempertahankan pekerjaan, karier atau posisi yang telah diduduki dari perlakuan
tidak adil dan tanpa justifikasi yang jelas oleh pihak yang mempekerjakan
(employer), semata hanya karena faktor bertambahnya umur pekerja yang
bersangkutan. Dengan kata lain, ageism pada mulanya berkaitan dengan cara-cara
yang dianggap tidak fair atau sewenang-wenang dalam menggantikan atasan yang
lebih tua (the older employers) dengan tenaga kerja yang berumur lebih muda
dengan alasan demi peningkatan produktivitas usaha.
Dalam perkembangannya, ageism berkembang menjadi isu hak asasi
manusia (HAM) yang dikaitkan dengan hukum positif yang mengatur berbagai hal
dalam kehidupan manusia, tidak lagi sebatas isu di bidang ketenagakerjaan.
Ageism ditempatkan sebagai bentuk baru diskriminasi terhadap manusia yang
dianggap sebagai pelanggaran HAM. Oleh karena itu, terdapat dua sudut pandang
antara yang mentoleransi kebijakan berbasis chronological age dengan mereka
yang memandangnya sebagai age discrimination yang melanggar HAM. Dalam
kerangka perdebatan konstitusionalitas terhadap isu ini, ageism dipahami sebagai
keadaan di mana seseorang diperlakukan kurang baik dibandingkan orang lain
hanya berdasarkan usianya tanpa alasan yang dapat dibenarkan (someone is
treated less favorably than others solely on the ground of his/her age without any
justified reason).
Perdebatan tentang isu ageism muncul pertama kali di Amerika Serikat.
Dalam konteks regulasi, Amerika Serikat merupakan negara pertama yang
mengeluarkan aturan tentang ageism. Sejak sekitar tahun 1960, Amerika Serikat
52
telah memperkenalkan perlindungan terhadap perilaku ageism oleh para pemberi
kerja (employer) melalui the Age Discrimination in Employment Act (ADEA) yang
memberikan perlindungan kepada pekerja yang berusia 40 (empat puluh) tahun
atau lebih dari mutasi posisi atau pekerjaan yang dilakukan secara sewenang-
wenang oleh pemberi kerja baik di sektor publik maupun privat. ADEA kemudian
diperluas dengan the Fair Labor Standard Amendments of 1974 (FLSA,
amendments), yang merupakan perluasan dari undang-undang yang sudah
diberlakukan sejak sebelum Perang Dunia II, yakni the Fair Labor Standard Act,
1938. Keberadaan kedua undang-undang federal Amerika Serikat ini dilengkapi
dengan pengaturan undang-undang di masing-masing negara bagian dengan
karakteristik perlindungan ageism yang dalam hal-hal tertentu berbeda
pengaturannya di antara negara-negara bagian tersebut. Selanjutnya, setelah
Amerika Serikat membuat ADEA dan FLSA, negara-negara Eropa Barat juga ikut
merespon meskipun cukup lama. Pada tahun 2000, Uni Eropa (European Union)
mengeluarkan pengaturan yang komprehensif terkait ageism, yakni dalam Council
Directive 2000/78/EC of 27 November 2000, Establishing a General Framework for
Equal Treatment in Employment and Occupation. Sesuai dengan hierakhi
peraturan yang berlaku bagi negara-negara anggota Uni Eropa, Directive
2000/78 ini menjadi pedoman bagi tiap negara-negara anggota Uni Eropa
dalam mengatur, antara lain, persoalan ageism pada peraturan perundangan
domestik negara anggota Uni Eropa. Pasal 6/1 Directive 2000/78 mengatur
perlindungan hak warga Uni Eropa terhadap praktek ageism. Prinsip dasar larangan
melakukan ageism sebelumnya diletakkan dalam Article 19 of the Treaty on the
Functioning of the EU (TFEU, Lisbon Treaty) yang merupakan salah satu perjanjian
dasar untuk bekerjanya “sistem pemerintahan” Uni Eropa.
Dengan mencermati berbagai regulasi di tingkat internasional yang
mengatur mengenai ageism, pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah
ketika pengusaha selaku pemberi kerja atau bahkan institusi pemerintahan yang
mengumumkan tersedianya lowongan kerja dengan disertai persyaratan usia
minimum dan maksimum bagi para calon yang mengajukan diri untuk mengikuti
seleksi penerimaan karyawan atau pegawai, dapat dianggap bahwa pemberi
kerja telah melakukan praktik ageism yang melanggar konstitusi. Tentu
pertanyaan ini bukan hal sederhana untuk menjawabnya bahkan bagi banyak
negara hukum yang demokratis. Dalam konteks ini, pertanyaan tersebut menjadi
53
lebih tidak mudah lagi ketika kemudian dikaitkan dengan rekrutmen tenaga
kerja/pegawai/aparatur negara di mana terdapat perhitungan masa kerja untuk
mendapatkan hak pensiun. Selain itu, jawaban terhadap pertanyaan tersebut juga
perlu mempertimbangkan variabel-variabel lain untuk menjawab mengapa batas
usia baik minimum maupun maksimum, relevan atau tidak relevan untuk
ditetapkan.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah,
penetapan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja tetap harus didasarkan pada
alasan yang proporsional dan relevan, termasuk mempertimbangkan kepentingan
pegawai dan masa kerja untuk pensiun, tanpa mencederai hak-hak konstitusional
pencari kerja.
[3.14.2] Bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para
Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 yang menurut
para Pemohon tidak mengakomodir perlindungan praktik ageism yang sering terjadi
pada lowongan pekerjaan, sehingga melanggengkan diskriminasi usia pada
lowongan pekerjaan yang menciderai hak-hak konstitusional pencari kerja.
Terhadap dalil para pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu
mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-
XXII/2024 yang secara konsisten telah menegaskan penafsiran terhadap konsep
diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU 39/1999, sebagai
berikut.
“[3.10.2] Bahwa terkait dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan isu
diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan, penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan kembali putusan-putusan terkait dengan diskriminasi yang
sesungguhnya telah diberi batasan oleh Mahkamah, antara lain dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-III/2005 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret 2006 yang
dikutip kembali antara lain, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
72/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 30 Agustus 2023 di antaranya menyatakan sebagai berikut:
Diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras,
etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis
kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya [vide
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
54
Hak Asasi Manusia]. Ketentuan mengenai larangan diskriminasi di
atas juga diatur dalam International Covenant on Civil and Political
Rights yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2005. Article 2 International Covenant on Civil and Political
Rights menyatakan, “Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji
untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam
Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan
tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti
ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat
lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau
status lainnya “(Each State Party to the present Covenant
undertakes to respect and ensure to all individuals within its territory
and subject to its jurisdiction the rights recognized in the present
Covenant, without distinction of any kind, such as race, color, sex,
language, religion, political or other opinion, national or social origin,
property, birth or other status). Mahkamah dalam putusan tersebut
menegaskan bahwa benar dalam pengertian diskriminasi terdapat
unsur perbedaan perlakuan tetapi tidak setiap perbedaan perlakuan
sertamerta merupakan diskriminasi.
Sebelumnya,
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
070/PUU-II/2004 bertanggal 12 April 2005, Mahkamah menyatakan
bahwa diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika terdapat perlakuan
yang berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal (reasonable
ground) guna membuat perbedaan itu. Justru jika terhadap hal-hal
yang sebenarnya berbeda diperlakukan secara seragam akan
menimbulkan ketidakadilan. Dalam putusan lainnya yakni Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007, bertanggal 22
Februari 2008, Mahkamah menyatakan bahwa diskriminasi adalah
memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama.
Sebaliknya bukan diskriminasi jika memperlakukan secara berbeda
terhadap hal yang memang berbeda.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum a quo, Mahkamah telah
mempertegas bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia dikatakan sebagai tindakan diskriminatif
apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
dan keyakinan politik. Dengan kata lain, batasan diskriminasi tersebut tidak
terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang
pendidikan.”
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum Putusan di atas, perbedaan
perlakuan dalam proses perekrutan kerja, in casu persyaratan batasan usia tidak
serta-merta dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi yang melanggar prinsip
kesetaraan hak asasi manusia. Ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 menurut
Mahkamah telah memberikan batasan tegas mengenai apa yang dimaksud dengan
tindakan diskriminatif, yaitu pembedaan berdasarkan agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan
keyakinan politik, tanpa ikut memasukkan pembedaan yang didasarkan pada
55
parameter usia. Artinya, pemberlakuan syarat batas usia dalam proses perekrutan
kerja lebih terkait dengan kebutuhan objektif pemberi kerja yang disesuaikan
dengan karakteristik pekerjaan tertentu. Syarat-syarat termasuk pembatasan usia
umumnya diterapkan untuk memastikan bahwa calon pekerja memiliki kompetensi
atau kualifikasi tertentu yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya secara efektif
dan efisien. Oleh karena itu, pemberian syarat usia tersebut tidak dapat serta-merta
dianggap sebagai tindakan diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 3 UU 39/1999.
Definisi diskriminasi yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU
39/1999 secara umum telah sejalan dengan ketentuan tentang larangan
diskriminasi sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political
Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2005. Pasal 2 ICCPR menyatakan bahwa “Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini
berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini
bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah
hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial,
kekayaan, kelahiran atau status lainnya “(Each State Party to the present Covenant
undertakes to respect and ensure to all individuals within its territory and subject to
its jurisdiction the rights recognized in the present Covenant, without distinction of
any kind, such as race, color, sex, language, religion, political or other opinion,
national or social origin, property, birth or other status). Dalam pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah sebagaimana dikutip di atas, Mahkamah telah menegaskan
bahwa meskipun diskriminasi melibatkan perlakuan berbeda, namun tidak semua
perbedaan perlakuan dapat dianggap sebagai diskriminasi, kecuali jika dilakukan
tanpa alasan yang masuk akal (reasonable ground) atau melanggar prinsip
keadilan.
Selain itu, penting pula bagi Mahkamah untuk mengaitkan dengan prinsip
non-diskriminasi dalam konteks ketenagakerjaan sebagaimana ditentukan dalam
Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan
(Konvensi ILO 111), yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1999. Ketentuan Pasal 1 Konvensi ILO Nomor 111 memberikan definisi
diskriminasi, sebagai berikut.
“1. Untuk tujuan Konvensi ini istilah "diskriminasi" meliputi:
56
(a) setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras,
warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau
asal-usul yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan
kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan.
(b) pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan lainnya yang berakibat
meniadakan
atau
mengurangi
persamaan
kesempatan
atau
perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan sebagaimana ditentukan
oleh anggota yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan wakil
organisasi pengusaha dan pekerja, jika ada, dan dengan badan lain
yang sesuai.
2. Setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan mengenai
pekerjaan tertentu yang didasarkan pada persyaratan khas dari pekerjaan
itu, tidak dianggap sebagai diskriminasi.
3. Untuk tujuan Konvensi ini, istilah "pekerjaan" dan "jabatan" meliputi juga
kesempatan mengikuti pelatihan keterampilan, memperoleh pekerjaan
dan jabatan tertentu dan syarat-syarat serta kondisi kerja.”
Dalam konteks persyaratan batasan usia yang sering diterapkan dalam
proses perekrutan tenaga kerja, hal tersebut juga tidak secara serta-merta
bertentangan dengan definisi diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1
Konvensi ILO Nomor 111. Sebab, pembedaan yang dilakukan berdasarkan usia
seringkali didasarkan pada kebutuhan objektif pekerjaan tertentu. Dalam hal ini,
pembedaan tersebut dianggap sebagai persyaratan yang khas dan wajar,
sebagaimana diakui oleh Pasal 1 angka 2 Konvensi ILO Nomor 111. Terlebih,
Konvensi ILO a quo juga memberikan ruang bagi negara-negara anggota untuk
menentukan pembedaan tambahan yang tidak dianggap diskriminatif setelah
berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja [vide Pasal 1 angka 1
huruf (b) Konvensi ILO Nomor 111].
Dalam kaitan ini, batasan usia dalam proses perekrutan kerja bukan
merupakan kategori yang secara eksplisit dilarang oleh ketentuan dalam UU
39/1999 maupun konvensi internasional, in casu ICCPR dan Konvensi ILO Nomor
111. Perlakuan berbeda yang didasarkan pada batasan usia dalam proses
perekrutan kerja, seringkali didasarkan pada kebutuhan objektif yang berkaitan
dengan karakteristik pekerjaan tertentu. Hal ini relevan dengan “doctrine of
reasonable classification”, di mana perbedaan perlakuan dianggap dapat diterima
apabila didasarkan pada alasan yang masuk akal (reasonable ground) dan
bertujuan untuk mencapai kepentingan yang sah (legitimate aim). Dalam konteks
penerapan doktrin tersebut, batasan usia dalam perekrutan kerja dapat dipandang
sebagai instrumen yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa calon pekerja
memiliki kapabilitas dan kompetensi yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan,
57
terutama apabila karakteristik pekerjaan tersebut menuntut kualitas atau kondisi
fisik tertentu yang terkait erat dengan usia.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, perbedaan perlakuan
dalam proses perekrutan kerja, khususnya terkait dengan ketentuan batasan usia,
tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi yang melanggar
prinsip kesetaraan hak asasi manusia. Dengan demikian, dalil para Pemohon
berkenaan dengan norma Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 yang dianggap tidak
mengakomodir perlindungan praktik ageism, sehingga melanggengkan diskriminasi
usia pada lowongan pekerjaan, adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas telah ternyata frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”
dalam norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dan Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 telah
memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum terkait pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana
yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
58
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
---------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda dari 1
(satu) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang
menyatakan sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan
guna
menegakkan
hukum
dan
keadilan.
Serta,
dengan
mempertimbangkan asas ex aequo et bono dalam kaitannya dengan Perkara
Nomor 124/PUU-XXII/2024, berkenaan dengan permohonan pengujian norma
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
sepanjang frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”, dan
pengujian norma Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, saya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpendapat
seharusnya Mahkamah dapat mengabulkan permohonan para Pemohon untuk
sebagian (partially granted). Adapun argumentasi hukum untuk mengabulkan
sebagian permohonan a quo sebagai berikut:
1. Para Pemohon menguji ketentuan norma Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang
menegaskan "pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut
59
sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan
tenaga kerja”.
2. Ketentuan norma Pasal a quo, khususnya sepanjang frasa “dapat merekrut
sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” telah membuka potensi diskriminasi di
mana pemberi kerja dapat memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak
relevan dan diskriminatif, seperti usia, jenis kelamin, atau latar belakang etnis.
Hal ini menurut para Pemohon bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan
dan non-diskriminasi yang mendasari hukum ketenagakerjaan. Selain itu, Pasal
a quo dianggap berpotensi menghambat akses dan kesempatan bagi tenaga
kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan
keahlian mereka, karena pemberi kerja dapat leluasa menentukan persyaratan
lowongan pekerjaan yang mengandung unsur diskriminatif, sehingga
keberadaan Pasal a quo menciptakan ketidakjelasan dan ketidakpastian
hukum.
3. Menurut hemat saya, terhadap dalil para Pemohon baik dalam Putusan
35/PUU-XXII/2024 terdahulu maupun dalam Perkara 124/PUU-XXII/2024 a
quo, secara umum saya dapat memahami adanya asumsi tidak terdapat
persoalan konstitusionalitas dalam Pasal a quo. Terlebih, UU 13/2003 telah
secara tegas menyatakan setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama
tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan [vide pasal 5 UU 13/2003].
Sehingga, apabila dilihat dari segi hukum (sense of legality), pasal yang diuji
oleh para Pemohon secara umum (in general) memang sepertinya tidak
memiliki persoalan konstitusionalitas, quod non. Walakin, jika dilihat lebih
dalam, khususnya dari kacamata keadilan (sense of justice), saya justru melihat
norma a quo potensial disalahgunakan, sehingga mencederai rasa keadilan,
khususnya bagi pekerja dan para pencari kerja yang memiliki kompetensi dan
kapasitas yang mumpuni namun harus kecewa/gagal secara administratif
karena adanya syarat usia/umur tertentu, sehingga terhadap persyaratan
usia/umur dalam rekrutmen tenaga kerja dan selama bekerja sejatinya tidak
tepat mencantumkan syarat/alasan usia/umur, dan untuk itu membutuhkan
penegasan (lex stricta) karena syarat usia/umur sangat bias terkait dengan
larangan diskriminasi in casu dalam persyaratan pada lowongan pekerjaan.
Terlebih, frasa “setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa
diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan” sebagaimana termaktub dalam
60
Pasal 5 UU 13/2003 tersebut mendorong saya untuk mencermati dan
mendalami setiap jenis/bagian dalam syarat-syarat kerja agar benar-benar
steril/bersih dari unsur diskriminasi.
4. Menurut saya, norma Pasal a quo sangat jelas menimbulkan ketidakpastian
hukum (legal uncertainty) bagi para pencari kerja khususnya sepanjang frasa
“dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” yang sangat diletakan
pada pertimbangan subjektif pemberi kerja (pengusaha), seperti mensyaratkan
calon pekerja “berpenampilan menarik” (good looking). Jika dibiarkan
pertimbangan diletakan pada pemberi kerja semata, meskipun ada
norma/ketentuan yang secara umum melarang adanya tindakan diskriminatif in
casu Pasal 5 UU 13/2003, namun demikian frasa “dapat merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam konteks ketenagakerjaan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 ini menampakan secara
expressis verbis masuk dalam kategori norma yang tidak jelas/bias (unclear
norm) dan sejatinya telah terjadi “contradictio in terminis” sebab di satu pihak
Pasal 5 UU 13/2003 secara tegas melarang tindakan diskriminatif, namun di
pihak lain berkenaan dengan syarat usia/umur tidak disebut sebagai bagian dari
ruang lingkup tindakan diskriminatif, sehingga terhadap syarat usia/umur
dimaksud telah jelas (clara et clara) bersifat diskriminatif, sehinga tidak
memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil. Dalam
kaitan ini, perlu penegasan berkaitan dengan syarat rekrutmen dan syarat kerja
apa saja yang tidak boleh ditolerir dalam dunia kerja, khususnya dalam hal
lowongan atau penerimaan pekerjaan, in casu syarat usia/umur agar tidak
masuk kategori diskriminatif.
5. Secara filosofis, pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral
dari pembangunan nasional yang dalam pelaksanaannya harus berdasarkan
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan ketenagakerjaan
dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya untuk
meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan
masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual.
Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan harus ditujukan guna terpenuhi
hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh
serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi
pengembangan dunia usaha. Pembangunan ketenagakerjaan memiliki banyak
61
dimensi yang saling beririsan/berkelindan satu sama lain yakni tidak hanya
berkenaan dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum, dan setelah
masa kerja, tetapi juga termasuk di dalamnya harus ada norma/ketentuan
hukum yang bersifat tidak diskriminatif untuk memastikan atas jaminan
perlindungan hukum bagi pekerja dan pencari kerja, baik pada saat atau selama
bekerja maupun saat mencari lowongan pekerjaan.
6. Secara yuridis konstitusional, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 telah
mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. ketentuan a quo berkelindan
dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja. Demikian juga dengan Pasal 5 UU 13/2003 mengatur bahwa
setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk
memperoleh pekerjaan. Keberadaan pasal-pasal a quo menunjukan betapa
negara memberi perhatian khusus kepada tenaga kerja karena merupakan aset
berharga bagi suatu negara yang tidak hanya sebagai penggerak
perekonomian, tetapi juga berperan penting dalam berbagai aspek
pembangunan nasional. Oleh karena itu, tenaga kerja harus mendapat
perlindungan dan kepastian hukum yang adil dari segala bentuk/jenis
diskriminasi tidak hanya selama masa kerja tetapi juga sebelum atau sejak awal
pekerja mencari pekerjaan.
7. Apabila merujuk laporan Badan Pusat Statistik (BPS) dan mengacu pada kajian
International Labour Organization (ILO), rentang usia produktif penduduk
Indonesia yaitu antara 15 hingga 64 tahun. Sementara itu, data BPS tahun 2023
menunjukan bahwa usia produktif penduduk Indonesia sekitar 62,98% dari total
jumlah penduduk. Kendatipun usia produktif di Indonesia ditetapkan sejak usia
15 tahun, namun konvensi ILO No.138 Tahun 1973 tentang Minimum Age for
Admission to Employment mengatur bahwa usia kerja dimulai dari usia 18
tahun. Ihwal ini, baik dalam UU 13/2003 maupun Konvensi ILO tidak mengatur
adanya batas maksimum usia/umur seseorang boleh bekerja, sehingga
sepanjang seseorang kapasitas dan kompetensi, serta masih mampu dan
cakap bekerja, maka negara seharusnya menjamin kesempatan yang sama
bagi setiap orang untuk bekerja dan berkompetisi secara sehat untuk
memperoleh pekerjaan. Namun sayangnya, potensi demikian tidak dapat
62
dimaksimalkan secara optimal, sebab secara faktual, pemberi kerja acapkali
menerapkan syarat sebelum melamar pekerjaan yang justru membatasi para
pencari kerja yang masih berada dalam rentang usia/umur produktif tersebut,
in casu “syarat usia/umur” dan/atau “penampilan menarik” (good looking)
merupakan syarat yang paling sering dijumpai sebagai batasan. Menurut
penilaian saya, kedua syarat a quo adalah syarat yang bersifat diskriminatif
dalam dunia ketenagakerjaan, khususnya bagi seseorang yang sedang
mencari pekerjaan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain.
8. Bahwa berkenaan dengan adanya diskriminasi syarat usia, kendatipun tidak
terdapat aturan berkenaan dengan usia/umur maksimum bekerja, ILO ternyata
memahami adanya pembatasan usia/umur dalam melamar pekerjaan
merupakan bentuk diskriminasi. ILO melarang keras tindakan diskriminasi
dalam bentuk apapun karena tidak sesuai dengan ratifikasi konvensi ILO
No.111 tahun 1958 tentang diskriminasi, meskipun tidak diatur secara
expressis verbis dalam konvensinya. Sehingga, seharusnya pemerintah yang
sudah meratifikasi konvensi-konvensi ILO ini, tidak punya lagi alasan untuk
membiarkan diskriminasi usia/umur di dalam dunia kerja bagi orang dewasa,
apalagi mempromosikan melalui lowongan kerja tanpa adanya alasan yang
jelas, terlebih jika dilakukan test kesehatan. Walakin, sementara ini, saya
memahami terdapat beberapa pengecualian di mana syarat usia/umur dalam
lowongan pekerjaan dapat dibenarkan sepanjang diatur dalam peraturan
perundang-undangan, misalnya dalam hal:
1. Pekerjaan yang membutuhkan kemampuan fisik tertentu seperti pilot
pesawat yang membutuhkan kondisi fisik prima dan refleks yang cepat, atau
petugas pemadam kebakaran yang membutuhkan kekuatan dan stamina
yang tinggi.
2. Pekerjaan yang membutuhkan pengalaman atau keahlian tertentu seperti
dokter spesialis yang membutuhkan pendidikan dan pelatihan khusus.
3. Pekerjaan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan seperti
misalnya Hakim konstitusi yang harus berusia paling rendah 55 (lima puluh
lima) tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
63
9. Dalam perspektif perbandingan seperti di Amerika dan negara-negara Uni
Eropa, praktik pembatasan usia/umur dalam lowongan pekerjaan dapat
dikategorikan sebagai diskriminasi batas usia (ageism). Ihwal larangan ini
didasarkan pada pemahaman bahwa usia/umur bukan merupakan indikator
prediksi kinerja yang baik atau buruk, dan seringkali tidak berhubungan dengan
kemampuan kerja, karena dapat tidaknya seseorang bekerja di suatu posisi
seharusnya didasarkan pada kapasitas, kompetensi, kualifikasi, dan
keterampilan yang dimiliki oleh seseorang. Bahkan, Amerika Serikat telah
memiliki undang-undang federal yakni Age Discrimination in Employment Act
of 1967 (ADEA 1967) yang melarang diskriminasi pekerjaan berdasarkan
usia/umur. ADEA 1967 dibentuk dengan maksud untuk memberikan
perlindungan bagi para pekerja yang berusia 40 tahun ke atas dari diskriminasi
berdasarkan usia/umur. Menariknya lagi, Mahkamah Agung Amerika Serikat
telah pula secara tegas menegakkan prinsip anti-diskriminasi berdasarkan usia
dalam putusannya. Dalam perkara Babb v. Wilkie yang diputus pada tahun
2020 misalnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat dengan mendasarkan pada
bunyi ketentuan ADEA 1967, tidak memberlakukan pembuktian berdasarkan
prinsip “but for test” sebagaimana yang diterapkan dalam putusan-putusan
sebelumnya guna membuktikan ada tidaknya diskriminasi berdasarkan
usia/umur. Padahal dalam proses pembuktian ada tidaknya diskriminasi,
Mahkamah Agung Amerika Serikat secara konsisten berpegang teguh pada
yurisprudensinya dengan menerapkan standar yang disebut “but for test”.
Berdasarkan standar ini, dalam pembuktian ada tidaknya diskriminasi,
khususnya yang terkait dengan usia/umur, penggugat harus dapat
menunjukkan bahwa keputusan yang diambil akan berbeda apabila usia/umur
tidak menjadi faktor yang dipertimbangkan. Sehingga, beban pembuktiannya
terletak pada penggugat. Namun, dalam kasus Babb v. Wilkie, Mahkamah
Agung menyatakan bahwa usia/umur sama sekali tidak boleh dijadikan
pertimbangan dalam mengambil keputusan apa pun yang menyangkut personil
tanpa perlu menerapkan prinsip “but for test”. Secara khusus, putusan ini
memang menyangkut larangan diskriminasi berdasarkan usia/umur dalam
pengambilan keputusan apa pun menyangkut pegawai federal. Namun,
larangan demikian juga berlaku untuk sektor swasta, hanya saja dalam hal
menyangkut sektor swasta, Mahkamah Agung Amerika Serikat masih
64
menerapkan prinsip “but for test” untuk membuktikan ada tidaknya diskriminasi
berdasarkan usia/umur tersebut sehingga beban pembuktiannya terletak pada
penggugat. Artinya, secara prinsip, diskriminasi berdasarkan usia (ageism)
dalam pengambilan keputusan menyangkut pegawai/ketenagakerjaan dilarang
terlepas dari perbedaan standar pembuktiannya.
10. Uni Eropa mengikuti langkah Amerika setelah terbitnya Directive 2000/78/EC:
Employment Framework Directive. Dalam konsideran No. 11 Directive tersebut
secara tegas dinyatakan bahwa diskriminasi berdasarkan usia/umur dapat
menghalangi tercapainya tujuan yang terkandung dalam “EC Treaty”
khususnya menyangkut tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi serta
perlindungan sosial, meningkatnya standar dan kualitas hidup, kohesi ekonomi
dan sosial, solidaritas dan pergerakan orang secara bebas.
11. Saya berpandangan, lowongan pekerjaan yang mensyaratkan adanya
usia/umur tertentu memang dapat menghambat masyarakat yang sejatinya
memiliki kapasitas, kompetensi dan pengalaman lebih namun terhalang karena
soal usia. Apalagi, pembatasan demikian tentunya bertentangan dengan prinsip
yang selama ini saya pegang teguh dalam memutus perkara di Mahkamah
Konstitusi yaitu prinsip memberi kesempatan dan menghapus pembatasan (to
give opportunity and abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel.
Sehingga, dalam upaya untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada
masyarakat yang telah masuk usia kerja dan masih dalam usia produktif, maka
seharusnya setiap lowongan pekerjaan dilarang mensyaratkan adanya syarat
usia/umur tertentu bagi orang dewasa. Pemberi kerja tidak boleh membatasi
peluang kerja bagi kelompok usia/umur tertentu bagi seseorang yang telah
dewasa tanpa melihat kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan secara
objektif. Persyaratan hendaknya diletakkan pada kualifikasi dan kompetensi,
sehingga berapa pun usianya (dewasa), sepanjang telah memasuki usia kerja
dan memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai formasi atau lowongan
pekerjaan dimaksud, maka seharusnya tidak terhalang karena usia/umur.
12. Berkenaan hal tersebut diatas, dalam prespektif meritokrasi, persoalan
usia/umur ternyata merupakan bagian dari hal-hal yang tidak boleh
dibeda-bedakan (diskriminasi) dan sebaliknya harus mengedepankan tata
kelola sumber daya manusia didasarkan pada kualifikasi, kompetensi,
potensi, dan kinerja. Dalam konteks ini, saya mengambil contoh
65
pengaturan penjelasan prinsip meritokrasi yang termaktub dalam
Penjelasan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menyebutkan bahwa
yang dimaksud dengan "prinsip meritokrasi" adalah prinsip pengelolaan
sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi,
potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan
secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras,
warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur,
atau berkebutuhan khusus. Tanpa bermaksud menilai peraturan
pemerintah (PP), prinsip yang sama juga dapat ditemukan dalam Pasal 1
angka 24 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil bahwa sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang
berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar
dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama,
asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. UU
ASN dan PP 11/2017 telah secara tegas melarang diskriminasi berdasarkan
usia/umur, mencerminkan komitmen negara terhadap keadilan dan kesetaraan
dalam dunia kerja. Namun, prinsip ini seharusnya tidak terbatas pada ruang
lingkup ASN saja, melainkan diterapkan secara lebih luas bagi seluruh pekerja
di berbagai sektor termasuk di sektor swasta.
13. Secara universal, usia/umur memang tidak termasuk dalam cakupan
diskriminasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 39/1999
yang juga dipersoalkan para Pemohon dalam perkara ini. Sebagaimana pula
diatur dalam Kovenan internasional di bidang hak asasi manusia seperti
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dan Kovenan
Internasional Hak-Hak Ekonomi dan Sosial termasuk Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia yang tidak menyebut usia/umur sebagai cakupan dalam
larangan diskriminasi. Namun, secara khusus, dalam hal menyangkut
pekerjaan, prinsip non-diskriminasi berdasarkan usia/umur tersebut sudah
seharusnya diatur sebagi norma hukum di bidang hak asasi manusia dengan
kekhususan pada aspek ketenagakerjaan. Hak atas pekerjaan merupakan
bagian dari hak asasi manusia dalam kelompok hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya. Pengaturan secara normatif dalam undang-undang tentang hal ini
merupakan wujud tanggungjawab negara dalam membuka kesempatan seluas-
66
luasnya kepada warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini juga menjadi bagian perlindungan dari
ketiadaan pekerjaan (protection against unemployment) yang diatur dalam
ketentuan Pasal 23 DUHAM yang selengkapnya menyatakan, “Everyone has
the right to work, to free choice of employment, to just and favourable conditions
of work and to protection against unemployment.” Bahkan meskipun usia/umur
tidak disebutkan dalam cakupan diskriminasi dalam Kovenan Internasional
tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, larangan diskriminasi
berdasakan usia/umur diatur dalam General Comment dari Kovenan Hak
EKOSOB tersebut. General Comment No. 18 tentang Right to Work yang
diadopsi pada tahun 2005 sebagai penjelasan atas kentuan Pasal 6 Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya pada poin 16
mengatur tentang perlunya mengambil langkah-langkah untuk mencegah
diskriminasi usia/umur bagi orang yang lebih tua dalam hal pekerjaan. Bahkan
pada poin 33 General Comment No. 18 tersebut dijelaskan bahwa ketiadaan
pengaturan atau kebijakan yang mencegah terjadinya diskriminasi yang salah
satunya berbasis usia/umur tersebut dipandang sebagai pelanggaran atas
kewajiban untuk menghargai hak asasi manusia khususnya hak atas pekerjaan
(violations of the obligation to respect) sebagaimana termaktub dalam bunyi
pejelasan tersebut yang menyatakan, “Violations of the obligation to respect
the right to work include laws, policies and actions that contravene the
standards laid down in article 6 of the Covenant. In particular, any discrimination
in access to the labour market or to means and entitlements for obtaining
employment on the grounds of race, colour, sex, language, age, religion,
political or other opinion, national or social origin, property, birth or any other
situation with the aim of impairing the equal enjoyment or exercise of economic,
social and cultural rights constitutes a violation of the Covenant. Oleh karena
itu, negara perlu mengambil kebijakan progresif untuk merealisasikan
perlindungan dari diskriminasi berdasarkan usia dimaksud dalam kaitannya
dengan hak atas pekerjaan sebagai hak konstitusional warga negara.
14. Demikian juga dengan syarat “berpenampilan menarik” atau good looking yang
kerap ditemukan dalam banyak lowongan pekerjaan. Menurut saya, syarat a
quo sangat subjektif dan tidak terdefinisi dengan jelas sebab apa yang dianggap
menarik bagi satu orang mungkin tidak menarik bagi orang lain. Lowongan
67
pekerjaan tidak boleh memfokuskan pada syarat penampilan fisik pelamar,
kecuali untuk jenis-jenis pekerjaan sebagaimana saya tegaskan dalam poin 8
di atas. Syarat berpenampilan menarik atau good looking ini tentunya juga
merugikan pencari kerja yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik,
tetapi tidak memiliki penampilan yang dianggap menarik. Hal ini dapat
menyebabkan ketidakpastian bagi pencari kerja dan ketidakadilan dalam
proses rekrutmen. Selain itu, syarat ini dapat membuka peluang pelecehan
terhadap pencari kerja, in toto perempuan pekerja. Terlebih, syarat ini dapat
memberikan dampak psikologis negatif bagi pencari kerja, terutama bagi
mereka yang tidak merasa percaya diri dengan penampilan mereka dan
menurunkan motivasi mereka untuk melamar pekerjaan.
15. Menurut penilaian saya, sekali lagi, syarat-syarat lowongan pekerjaan harus di
fokuskan pada syarat kapasitas, kompetensi, pendidikan, pengalaman, dan
keahlian sebagaimana prinsip minimum degree of maturity and experience.
Andaipun suatu perusahaan atau pemberi kerja memiliki kualifikasi/kriteria
tertentu seperti syarat usia/umur, penampilan menarik (good looking), dan
syarat fisik lainnya, maka seyogianya syarat tersebut tidak dicantumkan secara
formal dalam persyaratan lowongan pekerjaan, tetapi cukup dijadikan sebagai
panduan (guidence) yang hanya diketahui oleh pihak penyeleksi (recruiter) dan
tidak dapat dijadikan dasar penilain. Sementara itu, berkenaan dengan syarat
lainnya seperti syarat pendidikan maupun pengalaman tententu yang memang
penting disampaikan dalam lowongan pekerjaan untuk menjaring para calon
pekerja terbaik yang memiliki syarat kualifikasi/pengalaman tersebut, sehingga
syarat kualifikasi/pengalaman demikian tidak dapat dianggap sebagai bentuk
diskriminasi. Namun berbeda halnya dengan syarat ras, warna kulit, jenis
kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan yang
jelas-jelas merupakan bagian dari bentuk diskriminasi sebagaimana dilarang
dalam undang-undang maupun konvensi internasional khususnya Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO
Convention No. 111 Concerning Discrimination In Respect Of Employment And
Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan Dan
Jabatan). Meskipun demikian, saya berharap suatu saat, seiring dengan
perkembangan masyarakat, diharapkan muncul kesadaran baru untuk melihat
dan menempatkan soal usia/umur dan soal berpenampilan menarik (good
68
looking) dalam dunia ketenagakerjaan menjadi bagian dari bentuk/jenis
diskriminasi yang dilarang dalam undang-undang dan konvensi internasional.
16. Persoalan diskriminasi usia/umur a quo tidak semata-mata menjadi isu
personal, tetapi juga berdampak sistemik. Diskriminasi berdasarkan usia/umur
dalam proses rekrutmen tenaga kerja dapat menciptakan ketidakadilan
struktural yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan kesempatan kerja.
Padahal, keberagaman usia/umur dalam lingkungan kerja justru dapat menjadi
aset
yang
berharga,
karena
menciptakan
kolaborasi
antara
pengalaman/kematangan dan kreativitas/inovasi. Oleh karena itu, menurut
saya, sudah saatnya kebijakan ketenagakerjaan lebih inklusif dan progresif,
dengan fokus pada penilaian kemampuan dan kompetensi individu, bukan
diletakkan pada batasan usia/umur yang kaku dan sering kali tidak relevan.
17. Dalam konteks Indonesia Emas 2045, diskriminasi usia/umur dapat
menghalangi optimalisasi potensi tenaga kerja dari berbagai generasi. Banyak
pekerja senior yang secara usia dianggap tidak lagi produktif, padahal
pengalaman dan kearifan mereka bisa menjadi aset penting dalam membangun
ekosistem kerja yang berkelanjutan. Sebaliknya, generasi muda yang berbakat
acapkali dihadapkan pada persyaratan usia/umur minimal yang membatasi
akses mereka untuk memulai karier lebih awal, meskipun memiliki kompetensi
yang mumpuni. Kondisi ini menciptakan kesenjangan besar dalam
pemberdayaan tenaga kerja, yang pada akhirnya mengurangi efisiensi dan
produktivitas nasional. Dalam jangka panjang, saya melihat hal ini pada
gilirannya akan menghambat Indonesia untuk mewujudkan potensi penuh dari
bonus demografi yang diharapkan menjadi landasan keberhasilan Indonesia
Emas 2045. Tanpa kebijakan yang mendukung inklusivitas tenaga kerja lintas
generasi, bonus demografi ini berisiko menjadi beban daripada peluang.
Sehingga, untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045, diperlukan pendekatan
yang holistik dalam menangani diskriminasi usia baik dalam lowongan
pekerjaan maupun selama dalam pekerjaan. Penguatan regulasi yang
melarang diskriminasi usia/umur harus dipadukan dengan program pelatihan
dan pengembangan kompetensi yang dirancang untuk memberdayakan
pekerja dari semua kelompok usia. Di samping itu, budaya kerja yang
menghargai keberagaman usia/umur harus ditanamkan, sehingga setiap
69
individu dapat berkontribusi sesuai dengan kapasitas, kompetensi dan
potensinya.
18. Berdasarkan
seluruh
uraian
diatas,
saya
tetap
konsisten
pada
pendirian/pendapat berbeda (dissenting opinion) yang pernah saya sampaikan
dalam putusan Nomor 35/PUU-XXII/2024 terdahulu dengan tambahan
penjelasan di atas dan tata letak/susunan yang lebih baik. Dengan demikian,
sekali lagi, Mahkamah seharusnya dapat mengabulkan permohonan para
Pemohon untuk sebagian dengan memberikan tafsir terhadap norma Pasal 35
ayat (1) UU 13/2003 sepanjang frasa “merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan” bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “dilarang
mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan ras, warna kulit, jenis
kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan, asal usul keturunan,
usia/umur, atau berpenampilan menarik, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan”. Sehingga, Pasal a quo selengkapnya berbunyi
“pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga
kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja
dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan ras, warna
kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan, asal usul
keturunan, usia/umur, atau berpenampilan menarik, kecuali ditentukan lain oleh
peraturan
perundang-undangan”.
Dengan
demikian,
menurut
saya,
Permohonan Pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian (partially
granted).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal tujuh, bulan November, tahun dua ribu dua puluh empat yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Kamis, tanggal dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 16.52 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani
70
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai
Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
13/2003) dan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (UU 39/1999) terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
38
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
39
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai
dengan Pemohon III sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon III mengajukan pengujian materiil
frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam norma Pasal 35
ayat (1) UU 13/2003 dan Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 yang selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan
tenaga kerja”.
Pasal 1 angka 3 UU 39/1999
“Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan
yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
status sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik,
yang
berakibat
pengurangan,
penyimpangan
atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual
maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya,
dan aspek kehidupan lainnya”.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon III menerangkan memiliki hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon III merupakan warga negara
Indonesia, di mana Pemohon I belum memperoleh pekerjaan dan sedang
mencari kerja; Pemohon II adalah driver online dengan penghasilan tidak
40
menentu dan tidak memperoleh jaminan maupun tunjangan pekerja;
sedangkan Pemohon III belum mempunyai pekerjaan tetap. Pemohon I sampai
dengan Pemohon III juga menjelaskan bahwa dalam usahanya mencari
pekerjaan akan mengalami diskriminasi usia seiring dengan bertambahnya usia
para Pemohon.
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon III merasa hak konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan” dalam Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dan Pasal 1 angka 3 UU
39/1999, karena kedua norma tersebut memungkinkan perusahaan (calon
pemberi kerja) mengatur/membuat sendiri syarat-syarat yang tidak masuk akal
untuk merekrut pekerja, seperti menentukan syarat penampilan menarik, upah
di bawah rata-rata, dan usia.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon I sampai
dengan Pemohon III dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana
diuraikan di atas, menurut Mahkamah Pemohon I sampai dengan Pemohon III telah
membuktikan dirinya sebagai warga negara Indonesia (vide Bukti P-1). Pemohon I
sampai dengan Pemohon III juga dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual
mempunyai hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menganggap dirugikan
hak konstitusional dimaksud karena berlakunya frasa “dapat merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dan norma
Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 yang dimohonkan pengujian.
Anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud mempunyai hubungan
sebab-akibat (kausalitas) dengan norma yang dimohonkan pengujian di mana
norma a quo menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon III membuka peluang
bagi perusahaan (calon pemberi kerja) mengatur syarat-syarat diskriminatif dalam
merekrut tenaga kerja di mana Pemohon I sampai dengan Pemohon III tidak akan
dapat memenuhi syarat-syarat dimaksud. Oleh karena itu, apabila Mahkamah
mengabulkan permohonan pengujian materiil yang diajukan Pemohon I sampai
dengan Pemohon III maka kerugian hak konstitusional tersebut dipastikan tidak lagi
terjadi.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas terlepas terbukti atau
tidaknya dalil Pemohon I sampai dengan Pemohon III berkenaan dengan
inkonstitusionalitas frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”
41
dalam Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dan Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 yang
dimohonkan pe
