PUU
Tahun 2015
124/PUU-XIII/2015
Pengujian UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh [Pasal 204 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)]
Pemohon: 1. Yudhistira Maulana; 2. Fachrurrazi; 3. Rifa Cinnitya, dkk Kuasa Pemohon: Safaruddin, S.H.
Tanggal Registrasi: 2015-10-15
Tanggal Putusan: 2015-11-11T12:28:00+07:00
UU Diuji: UU 11/2006, UU 24/2003, UU 2/2002, UU 44/1999, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K) Aswanto (A) Patrialis Akbar (A) Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: Gugur
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 124/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Yudhistira Maulana
Tempat, tanggal lahir : Blang Pauh Sa, 2 Mei 1989
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Aceh
Timur
Sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Fachrurrazi
Tempat, tanggal lahir : Blang Pauh Sa, 20 Februari 1986
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Aceh
Timur
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon II;
3. Nama
: Rifa Cinnitya, S.H.
Tempat, tanggal lahir : Langsa, 28 Januari 1993
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Lampisang, Kecamatan Suka Makmur,
Aceh Besar
Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Hamdani
Tempat, tanggal lahir : Gampong Cot, 7 Agustus 1992
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Gampong Cot, Kecamatan Seunagan,
Kabupaten Nagan Raya
Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 15 September 2015 memberi
kuasa khusus kepada Safaruddin, S.H., Denny Agustriarman, S.Hi., dan Henny
Naslawaty, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Yayasan Advokasi Rakyat
Aceh yang berkedudukan di Jalan Pelangi Nomor 42, Kp. Keuramat, Banda Aceh,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
dengan surat permohonan bertanggal 17 September 2015, yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah)
pada tanggal 17 September 2015, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 263/PAN.MK/2015 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi pada tanggal 15 Oktober 2015 dengan Nomor 124/PUU-
XIII/2015, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) perubahan ketiga
Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) juncto Pasal
10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), menyatakan bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, Memutus Pembubaran Partai
Politik dan Memutus Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum;
b. Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa “Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi”;
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
a. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK, menyatakan Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang, yaitu:
1. Perorangan warga negara Indonesia;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3. Badan hukum publik atau privat, atau;
4. Lembaga negara.
Menurut Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945;
b. Bahwa Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
mempunyai kepentingan terkait dengan permohonan pengujian Undang-
Undang a quo dan sangat berkepentingan terhadap penegakan hukum
yang tanpa intervensi politik. Bahwa menurut UU Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian, Kapolda bertanggung jawab kepada Kapolri, tetapi di
Provinsi Aceh seorang Kapolda yang hendak diangkat oleh Kapolri harus
mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh, sedangkan Gubernur adalah
pejabat Negara yang diangkat berdasarkan dukungan politik Partai Politik
maupun
kelompok
yang
tetap
mempunyai
kepentingan
terhadap
kelompoknya, dan sebagai seorang kepala daerah yang melayani
kepentingan publik sudah tentu mendapatkan kontrol sosial dari masyarakat
punya kepedulian terhadap berbagai aspek pembangunan di daerahnya;
c. Bahwa Pemohon selain advokat juga sebagai Ketua Yayasan Advokasi
Rakyat Aceh (YARA) yang sering mengkritisi bahkan menggugat Gubernur
ke Pengadilan karena melakukan pengabaian hak-hak masyarakat Aceh
dan pelanggaran hukum menurut Pemohon. Tindakan Pemohon ini tentu
membuat Gubernur tidak nyaman terhadap Pemohon dan sebagai pejabat
Politik yang mempunyai kewenangan terhadap persetujuan seorang
Kapolda untuk menjadi Kapolda Aceh maka hubungan antara Gubernur dan
Kapolda yang terkesan bahwa Kapolda adalah bawahan dari Gubernur,
maka
Gubernur
akan
memerintahkan
kepada
Kapolda
untuk
mengkriminalkan lawan politiknya serta para pengritiknya;
Bahwa Pemohon berkeyakinan dengan adanya Pasal 205 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) dapat secara potensial merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
Dengan demikian, menurut pendapat Pemohon, Pemohon telah memenuhi
kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf
a UU MK.
d. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 010/PUU-III/2005 telah menentukan 5 (lima)
syarat kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK, sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945;
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
3. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
lagi terjadi;
e. Bahwa berdasarkan kriteria-kriteria tersebut para Pemohon merupakan
pihak yang memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian
konstitusional
dengan
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan untuk diuji karena Pasal 56 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat
(7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 62 dan Tambahan Lembaga
Negara RI Nomor 4633) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
khususnya Pasal 22 ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(3), Pasal 28I ayat (2);
Keberadaan Pasal 56 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah
memberikan peluang Gubernur serta partai Politiknya untuk mengintervensi
independensi penegakan hukum dengan menitipkan orang-orangnya
menjadi Kepala Kepolisian Daerah Aceh.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
Dengan demikian, para Pemohon berpendapat bahwa para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
C. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Pasal 205 UU Nomor 11 Tahun 2006 bertentangan dengan hak
konstitusional para Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 khususnya
Pasal 22 ayat (5).
Adapun bunyi Pasal 205 UU Nomor 11 Tahun 2006 tersebut adalah:
Pasal 205
(1) Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur.
(2) Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
secara tertulis dan disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak surat permintaan persetujuan diterima.
(3) Dalam hal Gubernur tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kepolisian Republik
Indonesia mengangkat Kepala Kepolisian di Aceh.
(4) Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan satu kali lagi calon
lain.
Selanjutnya UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 1 ayat (3)
“Negara adalah negara hukum”
Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan:
“segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, menyatakan:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi
dan melayanai masyarakat dan menegakkan hukum”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
2. Bahwa fungsi kepolisian menurut UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Polisi Negara Republik Indonesia Pasal 34 ayat
(3) Polda di Pimpin oleh Kepala Polda, disingkat dengan Kapolda yang
bertanggung jawab kepada Kapolri;
4. Bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut
penilaiannya sendiri.
5. Bahwa dengan adanya Pasal 205 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
menurut Pemohon menjadi pintu masuknya intervensi kekuasan partai
politik dalam independensi penyelenggara tugas kepolisian sebagaimana
yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
6. Bahwa dalam UUD 1945 sesungguhnya tidak ditegaskan tentang posisi
kelembagaan Polri di bawah Presiden. Dalam Pasal 30 ayat (5) hanya
mengatur bahwa kedudukan Polri dan TNI diatur lebih lanjut dengan UU.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang meletakan
kedudukan Polri di bawah Presiden. Apalagi jika merujuk pada TAP MPR
RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR
RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, disebutkan bahwa
Polri adalah alat negara dan ditegaskan berada di bawah Presiden.
7. Bahwa adanya pengangkatan Kapolda di Aceh berbeda degan dengan
provinsi lain juga telah menimbulkan ketidak persamaan hak sebagai
warga negara Indoensia dimuka hukum dan pemerintahan sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), berbunyi: “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”,
dimana provinsi Kapolda untuk Provinsi lain diangkat oleh Kapolri tanpa
memerlukan persetujuan dari Gubernur;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
8. Bahwa terhadap status Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh, Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 35/PUU-VIII/2010 tidak menafikan
adanya otonomi khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, namun
persetujuan Pegangkatan Kapolda selaku penanggung jawab penegakan
Hukum yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat tidak
termasuk dalam keistimewaan Pemerintahan Aceh menurut Pasal 3
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3893), yang menyatakan:
“Pasal 3
(1) Keistimewaan merupakan pengakuan bangsa lndonesia yang
diberikan kepada daerah karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki
masyarakat yang tetap dipelihara secara turuntemurun sebagai
landasan spiritual. moral, dan kemanusiaan;
(2) Penyelenggaraan Keistimewaan meliputi:
a. penyelenggaraan kehidupan beragama;
b. penyelenggaraan kehidupan adat;
c. penyelenggaraan pendidikan; dan
d. peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah”.
Apalagi antara UU 2 Tahun 2002 dengan UU 11 Tahun 2006 tidak dapat
diposisikan dalam hubungan hukum yang bersifat umum dan khusus (vide
Putusan Mahkamah Nomor 5/PUU-V/2007 bertanggal 23 Juli 2007);
Pemohon juga berkeyakinan bahwa antara UU Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh juga tidak dapat diposisikan sebagai hukungan hukum
yang bersifat umum dan khusus;
9. Bahwa dengan perbedaaan proses pengangkatan Kapolda di Aceh yang
telah juga di atur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 dan aturan tersendiri
bagi POLRI sebaimana yang telah disampaikan diatas juga dapat
memberikan ketidakpastian hukum dan benturan kepetingan politik
Gubernur dalam penegakan hukum oleh Polisi di Aceh sehingga kinerja
Polisi
cenderung
akan
membela
kepentingan
Gubernur
serta
kelompoknya, yang dapat menimbulkan diskriminasi dalam hak pelayanan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
hukum antara masyarakat dengan Gubernur maupun kelompoknya
sehingga terjadi ketidak pastian hukum dalam proses penegakan hukum
oleh Polisi, hal seperti ini dapat merugikan hak konstitusional Pemohon
seperti yang telah di jamin dalam Pasal 28D berbunyi:
Ayat (1) : ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
10. Bahwa dengan adanya Pasal 56 ayat (4), (5), (6), dan (7) UU Nomor 11
Tahun 2006 yang mengatur persetujuan Gubernur terhadap pengangatan
seorang Kapolda Aceh telah membuat Pemohon tidak bisa melakukan
advokasi hukum yang bertentangan dengan kehendak Gubernur, dan
pemohon selaku pengacara jalanan yang memberikan advokasi hukum
dan memperjuangkan hak-hak publik yang tidak dipenuhi oleh Gubernur
akan rentan terhadap kriminalisasi hukum oleh Polisi jika berhadapan
dengan kekuasaan Gubernur.
11. Bahwa dengan adanya pasal a quo juga akan memberikan ruang korupsi
baik bagi Kapolda sendiri maupun pembiaran terhadap kejahatan yang
dapat dilakukan oleh Gubernur maupun afiliasinya;
12. Bahwa dengan adanya persetujuan Gubernur untuk pengangkatan
seorang Kapolda akan menimbulkan keberpihakan penegakan hukum
dalam tugas kepolisian jika menyangkut dengan Gubernur maupun orang
sekitar gubernur, sebagai salah satu contoh status warga negara asing
(Swedia) istri Gubernur yang menggunakan fasiltas keuangan Negara
yang menurut Undang-Undang bahwa terhadap warga negara asing tidak
boleh terlibat dalam usuran pemerintahan Republik Indonesia, Pemohon
bahkan mengajukan gugatan ke pengadilan (bukti P) yang berakhir
dengan putusan bahwa pengadilan menolak gugatan pemohon yang
mempermasalahkan status WNA istri Gubernur yang memakai fasilitas
negara. Dalam hal ini seharusnya Polisi dapat bertindak karena ada warga
asing yang melakukan pelanggaran hukum dengan memasuki dan
memakai fasilitas dari keuangan negara, tetapi Polisi di Aceh diam seribu
bahasa karena Kapolda merupakan orang yang disetujui oleh Gubernur
menjabat sebagai Kapolda Aceh;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
13. Bahwa untuk menjamin kemandirian penegakan hukum oleh Polisi di Aceh
maka keberadaan Pasal 205 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
haruslah dinyatakan tidak berkekuatan hukum, dan memberikan indepensi
Polri dalam melakukan penataan organisasinya secara mandiri tanpa
intervensi politik dari kepala daerah di Aceh sebagaimana dimaksud dalam
UUD 1945;
14. Bahwa pandangan tentang adanya pemisahan antara kemandirian institusi
dan kemandirian personal merupakan pandangan yang kurang tepat,
sebab keduanya akan saling mempengaruhi. Artinya, kemandirian anggota
akan mempengaruhi kemandirian institusi, dan sebaliknya, kemandirian
institusi akan mempengaruhi kemandirian personal;
15. Bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian telah membangun
sistem organisasi dan kewenangan organisasi yang dimaksudkan untuk
menjaga agar Kepolisian dapat mandiri dan steril dari kepentingan politik.
16. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jelas keberadaan Pasal
205 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2006
bertentangan dengan UUD 1945, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28I ayat (2); Sehingga dengan demikian ketentuan Pasal 205 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2006 ”tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat”
D. PETITUM
Berdasarkan segala yang diuraikan di atas, para Pemohon memohon agar
Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 204 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran
Negara RI Tahun 2006 nomor 62 dan Tambahan Lembaga Negara RI
Nomor 4633) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2)
3. Menyatakan Pasal 205 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
Negara RI Tahun 2006 nomor 62 dan Tambahan Lembaga Negara RI
Nomor 4633) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan berupa Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Kartu Tanda Advokat atas nama Safaruddin,
S.H., Denny Agustriarman, S.Hi., dan Henny Naslawaty, S.H., serta Kartu Tanda
Penduduk atas nama Yudhistira Maulana, Fachrurrazi, dan Rifa Chinitya, namun
tidak disahkan dalam persidangan;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan para
Pemohon, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.1.1] Bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pasal 39 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) menyatakan, “(1) Sebelum mulai memeriksa pokok perkara,
Mahkamah Konstitusi mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan
materi permohonan; (2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari”;
[3.1.2] Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU MK tersebut,
Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada hari
Selasa, 27 Oktober 2015, pukul 15.00 WIB, namun para Pemohon tidak hadir
meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan surat
panggilan Panitera Mahkamah Konstitusi, bernomor 1097.124/PAN.MK/10/2015,
bertanggal 21 Oktober 2015. Atas ketidakhadiran para Pemohon tersebut,
Mahkamah, melalui juru panggil, telah menghubungi para Pemohon dan meminta
para Pemohon untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran dalam persidangan
dimaksud kepada Mahkamah secara tertulis. Selanjutnya pada pukul 15.21 WIB,
Kepaniteraan Mahkamah menerima surat permohonan jadwal ulang sidang yang
disampaikan oleh para Pemohon melalui faksimili yang pada pokoknya
menjelaskan
alasan
ketidakhadiran
para
Pemohon
sekaligus
memohon
penjadwalan ulang sidang perkara a quo. Berdasarkan uraian tersebut, Mahkamah
menilai bahwa para Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan tentang
permohonannya.
[3.2]
Menimbang bahwa dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana,
cepat, dan biaya ringan, Mahkamah harus menyatakan permohonan para
Pemohon gugur.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Para Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut;
[4.2] Para Pemohon tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5226),
serta
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri
oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida
Indrati, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota pada hari Rabu, tanggal
empat, bulan November, tahun dua ribu lima belas, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal
sebelas, bulan November, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul
12.28 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua
merangkap Anggota, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Aswanto, Patrialis Akbar,
I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, dan Manahan M.P
Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Rizki Amalia
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Presiden
atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Wahiduddin Adams
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
ttd.
Aswanto
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Manahan M.P Sitompul
PANITERA PENGGANTI
ttd.
Rizki Amalia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan para
Pemohon, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.1.1] Bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pasal 39 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) menyatakan, “(1) Sebelum mulai memeriksa pokok perkara,
Mahkamah Konstitusi mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan
materi permohonan; (2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari”;
[3.1.2] Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU MK tersebut,
Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada hari
Selasa, 27 Oktober 2015, pukul 15.00 WIB, namun para Pemohon tidak hadir
meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan surat
panggilan Panitera Mahkamah Konstitusi, bernomor 1097.124/PAN.MK/10/2015,
bertanggal 21 Oktober 2015. Atas ketidakhadiran para Pemohon tersebut,
Mahkamah, melalui juru panggil, telah menghubungi para Pemohon dan meminta
para Pemohon untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran dalam persidangan
dimaksud kepada Mahkamah secara tertulis. Selanjutnya pada pukul 15.21 WIB,
Kepaniteraan Mahkamah menerima surat permohonan jadwal ulang sidang yang
disampaikan oleh para Pemohon melalui faksimili yang pada pokoknya
menjelaskan
alasan
ketidakhadiran
para
Pemohon
sekaligus
memohon
penjadwalan ulang sidang perkara a quo. Berdasarkan uraian tersebut, Mahkamah
menilai bahwa para Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan tentang
permohonannya.
[3.2]
Menimbang bahwa dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana,
cepat, dan biaya ringan, Mahkamah harus menyatakan permohonan para
Pemohon gugur.
4.
