PUU
Tahun 2024
123/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Deddi Fasmadhy Satiadharmanto
Tanggal Putusan: 2024-11-04
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 8/2015, UU 12/2008, UU 32/2004
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 123/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
Nama
: Deddi Fasmadhy Satiadharmanto
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Delima V/5 Nomor 116 RT 011/RW 05
Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit,
Jakarta Timur.
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------------------------- Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 5
September 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 5 September 2024 berdasarkan
2
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 119/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024
dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
dengan Nomor 123/PUU-XXII/2024 pada tanggal 10 September 2024, yang telah
diperbaiki dengan Perbaikan Permohonan bertanggal 7 Oktober 2024, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi [selanjutnya disebut UU 24/2003, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316, Bukti P-4], sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tetang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka salah satu
kewenangan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) adalah
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah mempunyai hak atau
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang (UU) terhadap
UUD 1945 yang ditegaskan juga dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
[selanjutnya disebut UU 48/2009, Bukti P-5], yang menyebutkan bahwa
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945.
3
5. Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konsitutusi juga diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan [selanjutnya disebut UU 12/2011, Bukti P-6], yaitu
berdasarkan Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa, “Dalam hal suatu Undang-
Undang diduga bertentangan dengan UUD 1945, pengujiannya dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa Mahkamah dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi (the
guardian of the constitution), maka sebagai konsekuensinya adalah apabila
terdapat materi undang-undang atau pembentukan undang-undang
bertentangan dengan konstitusi (inkonstitusional), oleh karena itu
Mahkamah
dapat
menganulir
undang-undang
sebagian
atau
keseluruhannya dengan menyatakan “undang-undang a quo sebagian atau
keseluruhannya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”.
7. Bahwa berdasarkan kewenangan Mahkamah sebagaimana diuraikan di
atas, apabila ada warga negara atau sejumlah warga negara atau badan
hukum/badan hukum privat yang menganggap hak konstitusionalnya
dirugikan sebagai akibat pemberlakuan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan UUD 1945,
Mahkamah berwenang menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian Undang- Undang tersebut “tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat” sebagaimana diatur dalam pasal 57 ayat (1) UU 8/2011.
8. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah juga berwenang untuk
memberi tafsir atas ketentuan pasal-pasal dari suatu undang-undang agar
berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah terhadap
konstitusionalitas pasal-pasal dari undang-undang merupakan tafsir satu-
satunya (the sole interpretation of the constitution) yang memiliki kekuatan
hukum. Oleh karena itu, terhadap pasal-pasal yang memiliki makna yang
ambigu, multi tafsir dan/atau tidak jelas, maka dapat dimintakan
penatafsirannya kepada Mahkamah.
9. Bahwa Pemohon menilai Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016 bertentangan
dengan UUD 1945, sehingga Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian
a quo. Pengujian ketentuan konstitusionalitas Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016
merupakan bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi, sehingga oleh
4
karena itu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa pengakuan hak setiap warganegara Republik Indonesia untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
merupakan salah satu indikator kemajuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan
manifestasi jaminan konstitusional terhadap pelaksanaan hak-hak dasar
setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 juncto
UU Nomor 24 Tahun 2003. Mahkamah Konstitusi merupakan badan yudisial
yang menjaga hak asasi manusia sebagai manifestasi peran sebagai
pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) dan penafsir tunggal
konstitusi (the sole interpreter of the constitution).
2. Bahwa dalam hukum acara yang berlaku dinyatakan hanya orang yang
mempunyai kepentingan hukum saja, yaitu orang yang merasa hak-haknya
dilanggar oleh orang lain, yang dapat mengajukan gugatan (asas tiada
gugatan tanpa kepentingan hukum, atau zonder belang geen rechtsingan).
Pengertian asas tersebut adalah bahwa hanya orang yang mempunyai
kepentingan hukum saja yang dapat mengajukan gugatan, termasuk juga
permohonan. Dalam perkembangannya ternyata ketentuan atau asas
tersebut tidak berlaku mutlak berkaitan dengan diakuinya hak orang atau
lembaga tertentu untuk mengajukan gugatan, termasuk juga permohonan,
dengan mengatasnamakan kepentingan publik, yang dalam doktrin hukum
universal dikenal dengan organizational standing (legal standing).
3. Bahwa Mahkamah berfungsi sebagai pengawal sekaligus penjaga hak-hak
konstitusional setiap warga negara. Mahkamah merupakan badan yudisial
yang bertugas menjaga hak asasi manusia sebagai hak konstitusional dan
hak hukum setiap warga negara. Dengan kesadaran inilah Pemohon
kemudian
memutuskan
untuk
mengajukan
Permohonan
Pengujian
Konstitusionalitas Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016 terhadap UUD 1945.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 dinyatakan
bahwa, Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
5
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu:
a.
perorangan warga negara Indonesia;
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang;
c.
badan hukum publik atau privat;
d.
lembaga negara.
5. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
1945.
6. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni
sebagai berikut:
a.
harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
7. Bahwa selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang ditentukan di dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-XII/2014, disebutkan bahwa
“warga masyarakat pembayar pajak (tax payers) dipandang memiliki
6
kepentingan sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK. Hal ini sesuai dengan
adagium “no taxation without participation”. Ditegaskan Mahkamah bahwa
setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak konstitusional untuk
mempersoalkan setiap Undang-Undang.
8. Bahwa kelima syarat sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan lagi oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam
pengujian Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
(halaman 59), yang menyebutkan sebagai berikut: Dari praktik Mahkamah
(2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak (tax payer, vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi
dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi
kepentingan publik, badan hukum, pemerintahan daerah, lembaga negara,
dan lain-lain, oleh masyarakat dianggap memiliki legal standing untuk
mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun materiil, Undang-
Undang terhadap UUD 1945 (lihat juga Lee Bridges, dkk. Dalam “Judicial
Review in Perspective, 1995).
9. Bahwa Pemohon adalah perseorangan
Warga Negara Indonesia
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang memiliki latar
belakang sebagai pembayar pajak (tax payer). Pemohon sebagai
warganegara juga pemilih yang menggunakan hak pilih dalam Pemilihan
Kepala Daerah Serentak 2024 (Bukti P-7) akan mengikuti Pemilihan
Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi DKJ Jakarta pada November 2024
mendatang sebagai Calon Pemilih.
10. Bahwa Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang taat terhadap
konstitusi dan sebagai pemilih yang terdaftar telah menggunakan hak
suaranya dalam Pemilu 2024 merasa dirugikan dengan keberlakuan Pasal
48 ayat (4) UU 10/2016 yang memuat ketentuan Pemohon memiliki hak
konstitusional untuk memilih Pasangan Calon baik itu Unsur Partai Politik
maupun dari Pasangan Calon Perseorangan secara kolektif untuk
membangun demokrasi, masyarakat, bangsa, dan negara, serta berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,
serta berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif. Sehingga, karenanya Pemohon mengalami kerugian
7
konstitusional disebabkan adanya aturan Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016,
maka Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian UU a quo ke hadapan
Yang Mulia Ketua dan Hakim-Hakim Mahkamah Konstitusi.
11. Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan a quo adalah upaya untuk
memperjuangkan kepentingan konstitusional Pemohon dalam kapasitas
sebagai pribadi warganegara untuk mendapatkan persamaan di muka
hukum dan keadilan serta menghapuskan pengaturan hukum yang
diskriminatif dan lebih luas lagi merupakan upaya Pemohon untuk
perjuangan kolektif demi kemajuan bangsa dan negara [vide Pasal 28C ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945].
12. Bahwa terkait frasa “frasa pasangan calon perseorangan atau tim yang diberi
kuasa, harus menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28
hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai”.
13. Oleh karena itu,Mahkamah Konstitusi perlu menafsirkan ketentuan Pasal 48
ayat (4) UU Pilkada, yaitu frasa “pasangan calon perseorangan atau tim yang
diberi kuasa, harus menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28
hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai”, dengan tafsir:
Frasa “pasangan calon perseorangan atau tim yang diberi kuasa,
harus menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi adminsitrasi
relevansi dengan kepastian Panitia Pemungutan Suara (PPS)
sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah di
tingkat PPK = Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS = Panitia
Pemungutan Suara ditingkat kelurahan, hingga terbentuknya KPPS =
Kelompok
Penyelenggara
Pemungutan
Suara
dalam
penyelenggaraan Pilkada 2024”. Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun
2024 dan terlampir jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah
Serentak 2024 (Bukti P-8).
Putusan bertafsir atas ketentuan Pasal 48 ayat (4) UU Pilkada perlu
diberikan oleh Mahkamah Konstitusi agar tidak menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon sebagai Pemilih dengan ketentuan yang
seiring sejalan dengan keterbentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu
8
Kepala Daerah di tingkat PPK = Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS =
Panitia Pemungutan Suara, hingga terbentuknya KPPS = Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara”.
14. Bahwa berdasarkan argumen-argumen di atas, maka Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan a quo
disebabkan
Pemohon
mengalami
kerugian
konstitusional
akibat
diberlakukannya Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. PERMOHONAN PEMERIKSAAN PRIORITAS
1. Bahwa permohonan ini menjadi penting dan sangat berarti bagi diri
Pemohon sebagai Pemilih dan Pemilih lainnya. Urgensi ini didasarkan pada
momentum
bekejaran
dengan
waktu
penetapan
Badan
Adhoc
Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah di tingkat PPK = Panitia Pemilihan
Kecamatan, PPS = Panitia Pemungutan Suara ditingkat kelurahan, hingga
terbentuknya KPPS = Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
ditingkat TPS di bulan November 2024 yang akan dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, dalam momentum inilah kerugian
konstitusional bersifat khusus (spesifik) dan aktual dapat dipastikan akan
terjadi dengan keberlakuan Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016.
2. Bahwa permohonan ini berkelindan juga dengan jadwal Pemilihan Umum
Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah serentak di beberapa wilayah
Indonesia di mana tahapan ke tahapan hingga November 2024 dan Hari
Pemilihan Umum pada 27 November 2024” sebagaimana Peraturan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan
Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. Oleh karena itu,
Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi dapat menjatuhkan Putusan
atas Permohonan a quo pada kemungkinan diperpanjang masa pendaftaran
pasangan calon perseorangan a quo.
3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka mohon kiranya Mahkamah
Konstitusi dapat mempertimbangkan pemeriksaan dan memutus secara
berkeadilan permohonan a quo.
9
B. DALIL-DALIL PERMOHONAN
1. Bahwa ketentuan Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016 mengandung problematika
hukum sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011)
karena tidak mencerminkan asas pembentukan peraturan yaitu kesesuaian
materi muatan (vide Pasal 5 UU 12/2011) dan tidak mencerminkan asas
materi muatan peraturan yaitu kebangsaan, kekeluargaan, keadilan, dan
kesamaan kedudukan dalam hukum (vide Pasal 6 UU 12/2011).
2. Bahwa Mahkamah menyatakan hak konstitusional warga negara, yakni
memiliki hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate)
merupakan hak yang dijamin konstitusi, undang-undang, dan konvensi
internasional. Karena dijamin konstitusi, maka tindakan apapun selama
warga negara telah memenuhi syarat lalu dihambat atau menghalangi
merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi.
3. Bahwa Pemohon menilai ketentuan Pasal 48 ayat (4) UU Pilkada
mengandung norma ketidakpastian hukum dengan adanya frasa “pasangan
calon perseorangan atau tim yang diberi kuasa, harus menyerahkan
dokumen syarat dukungan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk
dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 hari sebelum waktu pendaftaran
pasangan calon dimulai” pada ketentuan Pasal 48 ayat (4) a quo.
Adapun Pasal 48 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 Pilkada
menyatakan:
“Pasangan calon perseorangan atau tim yang diberi kuasa, harus
menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada Panitia Pemungutan
Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 hari
sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai”.
Pemohon telah membaca Penjelasan dari Pasal 48 ayat (4) UU Pilkada
yang hanya tertulis “cukup jelas”. Justru frasa “pasangan calon
perseorangan atau tim yang diberi kuasa, harus menyerahkan dokumen
syarat dukungan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan
verifikasi faktual paling lambat 28 hari sebelum waktu pendaftaran pasangan
calon dimulai” membuat ketentuan Pasal 48 ayat (4) UU Pilkada
mengandung ketidakpastian hukum, karena menjadi paradoksal ketika
Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai Badan Adhoc penyelenggara
Pemilu dalam hal ini di tingkat PPK = Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS =
10
Panitia Pemungutan Suara, hingga terbentuknya KPPS = Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara baru terbentuk pada November 2024 a
quo. Patut dipertanyakan apakah Pasangan Calon Perseorangan ingin
mencalonkan diri terbatas waktu pendaftaran 28 hari sebelum waktu
pendaftaran dengan menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada
Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi faktual dimana
notabene Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah di tingkat PPK = Panitia Pemilihan
Kecamatan, PPS = Panitia Pemungutan Suara, hingga terbentuknya KPPS
= Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terbentuk pada November
2024. Jika ditafsir secara a contrario, bahwa jika pasangan calon
perseorangan atau tim yang diberi kuasa wajib menyerahkan dokumen
syarat dukungan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 28
hari sebelum pendaftaran dimulai, maka konsekuensi dari tidak adanya PPS
yang terbentuk sebelum periode ini akan mempengaruhi masa pendaftaran
pasangan calon perseorangan.
Jika mengikuti logika penafsiran a contrario yang diperluas, merujuk pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, masa pendaftaran
pasangan calon perseorangan dapat dianggap tidak relevan atau tidak
dimulai hingga PPS terbentuk secara resmi. Dengan kata lain, pendaftaran
pasangan calon perseorangan tidak dapat dimulai jika PPS, PPK (Panitia
Pemilihan Kecamatan), PPS dan KPPS (Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara) belum terbentuk. Oleh karena itu, jika KPPS baru
terbentuk pada November 2024, masa pendaftaran pasangan calon
perseorangan dapat dianggap dimulai setelah terbentuknya KPPS tersebut.
Penafsiran ini mendasarkan pada pemahaman bahwa tidak mungkin
melakukan verifikasi faktual tanpa adanya PPS yang secara legal
berwenang untuk melakukannya, sehingga tahapan pendaftaran calon
perseorangan harus relevan dan terhubung dengan terbentuknya lembaga-
lembaga penyelenggara pemilihan tersebut.
Selain itu, Pemohon berpendapat ketentuan Pasal 48 ayat (4) memiliki
ketidakjelasan tafsir. Menurut Pemohon, norma pasal 48 ayat (4) UU Pilkada
ini tidak jelas karena dalam hal dimaksud batasan pendaftaran Pasangan
Calon Perseorangan dengan menyerahkan dokumen syarat dukungan
11
kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilakukan verifikasi faktual paling
lambat 28 hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai?
Sementara PPS secara legal terbentuk mulai dari PPK (Panitia Pemilihan
Kecamatan), PPS dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara) baru terbentuk pada November 2024?
4. Bahwa ketentuan Pasal 48 ayat (4) UU Pilkada yang telah membuat
ketidakpastian hukum untuk diri Pemohon dan sekalipun berpotensi
menghilangkan “Hak untuk Memilih (Right to Vote)” telah dihambat oleh
ketentuan Pasal 48 ayat (4) a quo. Ketentuan Pasal 48 ayat (4) UU Pilkada
a quo melanggar hak politik Pemohon yang dilindungi dalam UUD 1945 [vide
Pasal 27 ayat (1) – Mengatur mengenai persamaan kedudukan warga
negara di hadapan hukum dan pemerintahan, Pasal 28D ayat (1) – Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, Pasal 28J ayat (2)
– Mengatur mengenai pembatasan terhadap hak-hak dan kebebasan asasi
dengan tujuan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak-hak
orang lain, dan Kovenan Internasional.
IV. PETITUM
Berdasarkan segenap argumentasi yang telah diuraikan di atas, maka Pemohon
memohon agar Mahkamah Konstitusi memutus Permohonan a quo, dengan
amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 48 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan karena itu tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
12
P-8 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 8 Oktober 2024, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon Deddi
Fasmadhy Satiadharmanto;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas aUndang-Undang Nomor 1 Tahun
2015
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemohon Deddi
Fasmadhy Satiadharmanto sebagai warga negara juga
Pemilih yang menggunakan hak pilih dalam Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2024;
8.
Bukti P-8
:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2
Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
13
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 48 ayat
ayat (4) dan Penjelasan Pasal 48 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
selanjutnya disebut UU 10/2016, terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
14
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian Pasal 48 ayat (4) dan Penjelasan
Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016, yang menyatakan sebagai berikut:
15
Pasal 48
(1) …
(2) …
(3) …
(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon
perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon
menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28
(dua puluh delapan) Hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon
dimulai.
Penjelasan Pasal 48
Ayat (4)
Cukup Jelas
Terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945.
2. Bahwa dalam permohonannya, Pemohon menyatakan kualifikasinya sebagai
perseorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki latar belakang sebagai
pembayar pajak (tax payer). Selain itu, Pemohon juga merupakan Pemilih yang
akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Tahun 2024, yakni pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Daerah Khusus Jakarta pada Bulan November 2024, yang dibuktikan dengan
terdaftaranya Pemohon dalam DPT (Bukti P-7).
3. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang taat kepada Konstitusi
dan juga sebagai Pemilih yang telah menggunakan hak suaranya pada Pemilu
Tahun 2024. Pemohon merasa dirugikan dengan keberlakuan Pasal 48 ayat
(4) UU 10/2016 karena ketentuan Pasal 48 ayat (4) UU a quo menjadikan hak
konstitusional Pemohon dirugikan untuk memilih pasangan calon, baik dari
unsur partai politik maupun pasangan calon perseorangan secara kolektif untuk
membangun demokrasi, masyarakat, bangsa dan negara, kerugian hak
konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil dan kerugian hak konstitusional untuk bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif.
4. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan a quo adalah sebagai upaya untuk
memperjuangkan kepentingan konstitusional Pemohon dalam kapasitas
sebagai warga negara untuk mendapatkan persamaan di muka hukum dan
keadilan serta menghapuskan pengaturan hukum yang diksriminatif dan juga
merupakan upaya perjuangan kolektif demi kemajuan bangsa dan negara.
16
5. Bahwa ketentuan norma Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016 yakni mengenai verifikasi
faktual atas dokumen syarat dukungan atas pasangan calon perseorangan yang
harus diserahkan paling lambat 28 (dua puluh delapan hari) sebelum waktu
pendaftaran pasangan calon, harus seiring sejalan dengan pembentukan panitia
penyelenggara (KPPS, PPK dan PPS), agar tidak menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon
6. Bahwa Pemohon sebagai Pemilih mengalami kerugian konstitusional apabila
ketentuan Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016 tidak ditasfirkan oleh Mahkamah
Konstitusi dengan ketentuan yang seiring sejalan dengan keterbentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah di tingkat PPPK= Panitia
Pemilihan Kecamatan, PPS = Panitia Pemungutan Suara, hingga terbentuknya
KPPS = Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan atau menjelaskan
adanya anggapan kerugian konstitusional yaitu berkenaan dengan adanya
ketidakpastian hukum sebagai akibat berlakunya norma Pasal 48 ayat (4) UU
10/2016 yang menyebabkan Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional.
Adapun alasan kerugian konstitusional dimaksud, menurut Pemohon dikarenakan
norma Pasal 48 ayat (4) UU a quo paradoks, di mana ketentuan a quo
mensyaratkan penyerahan dokumen syarat dukungan untuk calon perseorangan
yang akan diverifikasi secara faktual oleh PPS, paling lambat 28 hari sebelum
pendaftaran
dimulai.
Padahal
menurut
Pemohon,
pembentukan
panitia
penyelenggara (KPPS, PPS dan PPK) dibentuk pada bulan November 2024,
sehingga tidak mungkin menyerahkan berkas verifikasi jika panitianya tidak ada
atau belum dibentuk. Anggapan kerugian konstitusional dimaksud, menurut
Mahkamah bersifat spesifik dan potensial serta memiliki hubungan sebab akibat
(causal verband) dengan kerberlakuan norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon dikabulkan, maka kerugian
hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidaknya berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
17
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 48 ayat (4) UU
10/2016 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil permohonan
(sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang
apabila dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan norma Pasal 48 ayat (4) memiliki
problematika hukum karena tidak mencerminkan asas pembentukan peraturan
yakni kesesuaian materi muatan [vide Pasal 5 UU 12/2011] dan tidak
mencerminkan asas materi muatan peraturan yaitu kebangsaan, kekeluargaan,
keadilan, dan kesamaan kedudukan dalam hukum [vide Pasal 6 UU 12/2011].
2. Bahwa menurut Pemohon, warga negara memiliki hak konstitusional untuk
memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) sebagaimana yang
dinyatakan oleh Mahkamah. Hak-hak warga negara tersebut merupakan hak
yang dijamin konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional. Oleh
karena itu, tindakan apapun yang menghambat atau menghalangi warga
negara yang telah memenuhi syarat, merupakan hal yang bertentangan
dengan konstitusi.
3. Bahwa menurut penilaian Pemohon, ketentuan norma Pasal 48 ayat (4) UU
10/2016 mengandung ketidakpastian hukum karena adanya frasa “pasangan
calon perseorangan atau tim yang diberi kuasa, harus menyerahkan dokumen
syarat dukungan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan
verifikasi faktual paling lambat 28 hari sebelum waktu pendaftaran pasangan
calon dimulai”. Padahal, frasa tersebut selain mengandung ketidakpastian
hukum
juga
memiliki
ketidakjelasan
tafsir.
Frasa
“pasangan
calon
perseorangan atau tim yang diberi kuasa, harus menyerahkan dokumen syarat
dukungan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi
faktual paling lambat 28 hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon
18
dimulai” menjadi paradoks, dikarenakan ketika pasangan calon perseorangan
ingin mencalonkan diri harus terlebih dahulu menyerahkan dokumen syarat
dukungan kepada Panitia Pemungutan Suara guna dilakukan verifikasi faktual
dengan ketentuan bahwa penyerahan dokumen tersebut paling lambat 28 hari
sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai, sementara Panitia
Pemungutan Suara (PPS) belum terbentuk.
4. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan norma Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016
selain menimbulkan ketidakpastian hukum, juga berpotensi menghilangkan hak
untuk memilih (right to vote) dan melanggar hak politik Pemohon yang
dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945 dan kovenan internasional.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan tersebut di atas, Pemohon pada
pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 48 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-8 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 8 Oktober 2024 [selengkapnya dimuat dalam Bagian Duduk Perkara].
[3.9]
Menimbang bahwa karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat
bahwa
tidak
terdapat
kebutuhan
maupun
urgensi
untuk
mendengarkan keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas norma Pasal 48
ayat (4) UU 10/2016, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), apakah terhadap norma
a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
19
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, terhadap pasal yang
telah diuji konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujiannya kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau
alasan permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal tersebut, setelah
Mahkamah membaca dengan saksama materi permohonan Pemohon dalam
perkara a quo dan telah pula menyandingkannya dengan permohonan sebelumnya
yang berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 48 ayat (4) UU
10/2016 yakni dalam Perkara Nomor 61/PUU-XXII/2024 yang juga menguji
konstitusionalitas norma Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016 dengan menggunakan Pasal
18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 sebagai dasar pengujiannya. Sedangkan, permohonan a quo menggunakan
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Sehingga, telah ternyata dasar pengujian perkara
sebelumnya berbeda dengan dasar pengujian perkara a quo. Selain dasar
pengujian yang berbeda tersebut, meskipun secara substansi Perkara Nomor
61/PUU-XXII/2024
yang
telah
diputus
oleh
Mahkamah
juga
menguji
konstitusionalitas norma Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016, namun pada pokoknya isu
hukum yang dipersoalkan adalah berkenaan dengan permintaan ruang bagi calon
perseorangan untuk mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah pasca
tahapan penundaan pemilihan apabila terdapat daerah yang berpotensi hanya
diikuti oleh pasangan calon tunggal. Sementara itu, isu hukum dalam perkara a quo
adalah berkenaan dengan jangka waktu verifikasi faktual atas dokumen syarat
dukungan bagi calon perseorangan yang harus diserahkan kepada PPS untuk
kemudian diverifikasi oleh PPS paling lama 28 hari sebelum pendaftaran pasangan
calon dimulai, yang tidak sejalan dengan pembentukan panitia penyelenggara
(KPPS, PPS dan PPK) yang baru dibentuk pada bulan November 2024, sehingga
penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan untuk diverifikasi tidak
20
dimungkinkan karena panitia penyelenggara (KPPS, PPS, dan PPK) belum
terbentuk. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan a quo tidak
terhalang oleh ketentuan sebagaimana termuat dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal
78 PMK 2/2021, sehingga terhadap ketentuan norma a quo dapat dimohonkan
pengujian kembali.
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dapat diajukan
kembali, selanjutnya Mahkamah akan menilai isu konstitusionalitas norma Pasal 48
ayat (4) UU 10/2016 yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon. Sementara
itu, berkenaan dengan Penjelasan Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016, karena tidak
diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon dalam Positanya, oleh karena itu Mahkamah
tidak mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan dengan konstitusionalitas
Penjelasan Pasal a quo.
[3.12] Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil permohonan
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, isu utama yang dipermasalahkan oleh
Pemohon adalah berkenaan dengan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh
pasangan calon perseorangan atau tim yang diberi kuasa kepada Panitia
Pemungutan Suara (PPS) guna dilakukannya verifikasi faktual dengan jangka
waktu paling lambat 28 hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai,
yang dinilai Pemohon tidak sejalan dengan pembentukan panitia penyelenggara
(KPPS, PPS dan PPK) yang dibentuk pada bulan November 2024, sehingga
penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan untuk diverifikasi tidak
dimungkinkan karena panitia penyelenggara (KPPS, PPS dan PPK) belum
terbentuk. Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang
Undangan
(selanjutnya
disebut
UU
12/2011),
selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
21
Pasal 5
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan perundang-undangan
yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk undang-undang yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Selanjutnya, mengenai materi muatan Peraturan Perundang-undangan
haruslah mencerminkan asas-asas sebagaimana termuat dalam Pasal 6 UU
12/2011, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan
asas:
a. Pengayoman;
b. Kemanusiaan;
c. Kebangsaan;
d. Kekeluargaan;
e. Kenusantaraan;
f. Bhineka tunggal ika;
g. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
h. Ketertiban dan Kepastian hukum; dan/atau
i. Keseimbangan, keserasian dan keselarasan.
(2) Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain
sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang
bersangkutan.
Secara doktriner, jika didasarkan pada kesesuaian asas negara hukum
di Indonesia, maka terdapat asas formil dan asas materiil dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan. Asas formil meliputi asas tujuan yang jelas, asas
perlunya pengaturan, asas organ atau lembaga yang tepat, asas materi muatan
yang tepat, asas dapat dilaksanakan, dan asas dapat dikenali. Sedangkan asas-
asas materiil, yaitu asas sesuai dengan cita hukum Indonesia dan norma
fundamental negara, asas sesuai dengan hukum dasar negara, asas sesuai
dengan prinsip negara berdasarkan hukum, dan asas sesuai dengan prinsip
pemerintahan yang didasarkan pada Konstitusi. Selanjutnya, masih secara
doktriner, berkenaan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan di
Indonesia selayaknya didasarkan pada: Ideologi bangsa yakni cita hukum
22
Indonesia, asas negara berdasarkan atas hukum dan asas pemerintahan yang
berdasarkan Konstitusi. Selain itu, terdapat hal-hal lainnya yang juga menjadi
prinsip dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi hierarkinya haruslah menjadi dasar atau
acuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Terhadap peraturan perundang-undangan yang dinyatakan masih berlaku hanya
dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang
sederajat atau peraturan perundang-undangan yang memiliki tingkat lebih tinggi,
dan jika terdapat peraturan perundang-undangan yang baru maka perundang-
undangan yang lama dikesampingkan.
Bahwa meskipun dalam Pasal 1 angka 3 dan angka 4 UU 12/2011
sebagaimana diubah terakhir dengan UU 13/2022, menyatakan sebagai berikut:
3. Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah peraturan
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Namun, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU 12/2011 yang telah
diubah terakhir dengan UU 13/2022 menyatakan, “Dalam hal suatu Undang-
Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dan huruf e serta Pasal 10 ayat (2) UU
12/2011, menyatakan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
a. ...
b. ...
c. ...
d. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
(2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden
Berdasarkan ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, perubahan
materi muatan atau norma dalam suatu undang-undang atau perppu dapat terjadi
sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh
pembentuk undang-undang dan sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Demikian halnya dengan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
23
Walikota Menjadi Undang-Undang, yang telah mengalami beberapa kali perubahan
sehingga menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dalam konsiderans UU
10/2016, pada huruf a, pada pokoknya menyatakan bahwa perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam rangka
mewujudkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota yang demokratis. Selanjutnya, pada konsiderans
huruf b UU a quo, pada pokoknya menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang perlu diubah dalam rangka penyempurnaan
penyelenggaraan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota.
[3.12.2] Bahwa Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016 merupakan salah satu ketentuan
yang mengalami perubahan. Adapun mengenai proses penyerahan dokumen
syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan semula di atur dalam Pasal
48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 1/2015) yang pada
pokoknya menyatakan bahwa jangka waktu penyerahan dokumen syarat dukungan
untuk diverifikasi oleh PPS dilakukan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
sebelum waktu pendaftaran calon dimulai. Sementara pengaturan mengenai jangka
waktu penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut berubah menjadi paling
lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon
dimulai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU
24
8/2015) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016). Namun
demikian, meskipun terdapat perubahan jangka waktu penyerahan dokumen,
perubahan dimaksud adalah karena berubahnya Undang-Undang tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Namun demikian, secara substansi
berkenaan proses penyerahan dokumen syarat dukungan bagi pasangan calon
perseorangan dan proses pelaksanaan verifikasi faktual tetap dilakukan sebelum
pendaftaran calon dimulai sebagaimana terdapat dalam UU 10/2016 berkenaan
dengan persyaratan pencalonan bagi pasangan calon perseorangan yang akan
maju sebagai calon kepala daerah.
[3.12.3] Bahwa sebelumnya, dalam pertimbangan pada Sub-paragraf [3.15.2],
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XXII/2024 yang telah diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Agustus 2024 [vide
halaman 66-67], menyatakan selengkapnya sebagai berikut:
[3.15.2] Bahwa pengaturan mengenai proses penyerahan dokumen syarat
dukungan bagi pasangan calon perseorangan dan proses pelaksananaan
verifikasi faktual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 ayat (4) UU
10/2016 secara substansi juga telah diatur dalam undang-undang
sebelumnya yang mengatur mengenai bab pemilihan kepala daerah. Dengan
mengkomparasikan aspek historis antarperaturan, substansi ketentuan
proses penyerahan dokumen syarat dukungan bagi pasangan calon
perseorangan dan proses pelaksananaan verifikasi faktual termaktub dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(selanjutnya disebut UU 12/2008), yang pada pokoknya menyatakan:
Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon
bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota apabila memenuhi
syarat dukungan dengan ketentuan: … [vide Pasal 59 ayat (2b) UU
12/2008].
Sedangkan, mengenai proses pelaksanaan verifikasi faktual terhadap
dukungan calon tercantum dalam Pasal 59A ayat (3) dan ayat (4) UU 12/2008
yang menyatakan:
(3) Bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan
bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota menyerahkan
daftar dukungan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling
lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum waktu pendaftaran
pasangan calon dimulai.
25
(4) Bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan
gubernur/wakil gubernur menyerahkan daftar dukungan
kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat 28 (dua
puluh delapan) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan
calon dimulai.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (UU 1/2015) juga memuat perihal proses penyerahan
dokumen syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan dan proses
pelaksananaan verifikasi faktual, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41
ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2015 yang pada pokoknya menyatakan:
Pasal 41
(1) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon
Gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: …
Pasal 42
(2) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati
dan Calon Walikota, jika memenuhi syarat dukungan dengan
ketentuan: …
Adapun mengenai proses pelaksananaan verifikasi faktual terhadap
dukungan calon tercantum dalam Pasal 48 ayat (2) UU 1/2015 yang
menyatakan:
(2) Calon perseorangan menyerahkan dokumen syarat dukungan
kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat 21 (dua puluh
satu) hari sebelum waktu pendaftaran calon dimulai.
Sementara itu, perubahan pengaturan waktu yang terdapat dalam UU 8/2015
dan UU 10/2016, yakni “paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum
waktu pendaftaran pasangan calon dimulai”, pada pokoknya tidak mengubah
substansi bahwa proses penyerahan dokumen syarat dukungan bagi
pasangan calon perseorangan dan proses pelaksananaan verifikasi faktual,
tetap harus dilakukan sebelum pendaftaran calon dimulai.
Setelah membandingkan sejarah pengaturan penyerahan dokumen
syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan, norma berupa
penyerahan dokumen syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan
dan proses pelaksananaan verifikasi faktual tetap digunakan sebagai syarat
pencalonan bagi pasangan calon perseorangan untuk dapat maju sebagai
calon kepala daerah dalam UU 10/2016. Hal ini menegaskan bahwa dalam
pemenuhan dokumen syarat dukungan baik untuk syarat minimal dukungan
agar pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon
kepala daerah maupun proses verifikasi faktual terhadap syarat dukungan
pasangan calon perseorangan tersebut merupakan persyaratan awal yang
harus dipenuhi oleh pasangan calon perseorangan untuk mendaftarkan diri
sebagai pasangan calon kepala daerah.
Oleh karena itu, berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah meskipun secara substansi pengaturan mengenai penyerahan
dokumen syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan tidak berubah,
26
namun perubahan-perubahan yang terjadi dalam Undang-Undang tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan dan tidak bertentangan dengan asas-asas pembentukan
peraturan perundang-udangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU
12/2011. Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan
norma Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016 memiliki permasalahan hukum karena tidak
mencerminkan asas pembentukan peraturan yakni kesesuaian materi muatan [vide
Pasal 5 UU 12/2011] dan tidak mencerminkan asas materi muatan peraturan yaitu
kebangsaan, kekeluargaan, keadilan, dan kesamaan kedudukan dalam hukum
[vide Pasal 6 UU 12/2011] adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13] Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon mempermasalahkan perihal
penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan atau
tim yang diberi kuasa kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna dilakukannya
verifikasi faktual dengan jangka waktu paling lambat 28 hari sebelum waktu
pendaftaran pasangan calon dimulai, yang tidak sejalan dengan pembentukan
panitia penyelenggara (KPPS, PPS, dan PPK) yang dibentuk pada bulan November
2024, sehingga penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan untuk
diverifikasi tidak dimungkinkan karena panitia penyelenggara (KPPS, PPS, dan
PPK) belum terbentuk. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah akan
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa berkenaan dengan tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada
yang saat ini telah dan sedang berjalan mendekati waktu pelaksanannya yakni pada
tanggal 27 November 2024. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pelaksanaan Pilkada termasuk di dalamnya pengaturan mengenai proses
penyerahan dokumen syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan dan
proses pelaksananaan verifikasi faktual telah dilakukan. Demikian pula terkait
dengan pedoman teknisnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai lembaga
penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang
mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang
dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Pilkada, telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
27
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dalam Keputusan KPU
Nomor 532 Tahun 2024 a quo juga mengatur mengenai verifikasi faktual, di mana
verifikasi faktual merupakan tahapan untuk membuktikan kebenaran identitas
pendukung dan kebenaran pemberian dukungan bagi pasangan calon
perseorangan. Adapun tahapan verifikasi faktual ini dibagi menjadi dua, yaitu
verifikasi faktual kesatu yang dilaksanakan pada tanggal 3 – 16 Juni 2024 dan
verifikasi faktual kedua yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli – 2 Agustus 2024.
Dari pihak penyelenggara Pilkada, pelaksana verifikasi faktual adalah Panitia
Pemungutan Suara (PPS).
Bahwa Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 a quo, mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan yakni 7 Mei 2024. Sehingga, jika didasarkan pada
sequence nya dan menurut penalaran yang wajar, maka PPS sebagai pelaksana
verifikasi faktual telah terlebih dahulu terbentuk baru kemudian verifikasi faktual
terhadap dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan.
Lebih lanjut, meskipun Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tersebut telah
dicabut dengan Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024, yang keberlakuannya
dimulai pada tanggal ditetapkan yakni 23 Juli 2024, namun proses pemenuhan
syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang telah dilaksanakan
berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dan ketentuan pelaksanaan
lainnya tetap dinyatakan sah, karena ketentuan dimaksud mengatur suatu
rangkaian yang tidak terputus. Sehingga, keabsahan Keputusan KPU Nomor 532
Tahun 2024 yang kemudian dicabut dengan Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun
2024 sebagai Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 saling bersesuaian dan tidak
saling bertentangan dengan jadwal pelaksanaan verifikasi faktual kesatu dan kedua
sebagaimana telah disebutkan sebelumnya di atas.
Dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, menurut
Mahkamah dalil Pemohon berkenaan dengan penyerahan dokumen syarat
dukungan oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberi kuasa kepada
Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna dilakukan verifikasi faktual dengan jangka
waktu paling lambat 28 hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai,
yang tidak sejalan dengan pembentukan panitia penyelenggara (KPPS, PPS, dan
PPK) yang dibentuk pada bulan November 2024, sehingga penyerahan dokumen
28
syarat dukungan calon perseorangan untuk diverifikasi tidak dimungkinkan karena
panitia penyelenggara (KPPS, PPS, dan PPK) belum terbentuk, adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, menurut Mahkamah telah ternyata ketentuan norma yang termuat dalam
Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016 tidak bertentangan dengan jaminan kepastian hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(2) dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bukan sebagaimana yang
didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.15] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak terdapat relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
29
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal empat, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan November, tahun dua
ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 11.09 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Siska Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
30
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Siska Yosephin Sirait
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
13
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 48 ayat
ayat (4) dan Penjelasan Pasal 48 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
selanjutnya disebut UU 10/2016, terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
14
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian Pasal 48 ayat (4) dan Penjelasan
Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016, yang menyatakan sebagai berikut:
15
Pasal 48
(1) …
(2) …
(3) …
(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon
perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon
menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28
(dua puluh delapan) Hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon
dimulai.
Penjelasan Pasal 48
Ayat (4)
Cukup Jelas
Terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945.
2. Bahwa dalam permohonannya, Pemohon menyatakan kualifikasinya sebagai
perseorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki latar belakang sebagai
pembayar pajak (tax payer). Selain itu, Pemohon juga merupakan Pemilih yang
akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Tahun 2024, yakni pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Daerah Khusus Jakarta pada Bulan November 2024, yang dibuktikan dengan
terdaftaranya Pemohon dalam DPT (Bukti P-7).
3. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang taat kepada Konstitusi
dan juga sebagai Pemilih yang telah menggunakan hak suaranya pada Pemilu
Tahun 2024. Pemohon merasa dirugikan dengan keberlakuan Pasal 48 ayat
(4) UU 10/2016 karena ketentuan Pasal 48 ayat (4) UU a quo menjadikan hak
konstitusional Pemohon dirugikan untuk memilih pasangan calon, baik dari
unsur partai politik maupun pasangan calon perseorangan secara kolektif untuk
membangun demokrasi, masyarakat, bangsa dan negara, kerugian hak
konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil dan kerugian hak konstitusional untuk bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif.
4. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan a quo adalah sebagai upaya untuk
memperjuangkan kepentingan konstitusional Pemohon dalam kapasitas
sebagai warga negara untuk mendapatkan persamaan di muka hukum dan
keadilan serta menghapuskan pengaturan hukum yang diksriminatif dan juga
merupakan upaya perjuangan kolektif demi kemajuan bangsa dan negara.
16
5. Bahwa ketentuan norma Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016 yakni mengenai verifikasi
faktual atas dokumen syarat dukungan atas pasangan calon perseorangan yang
harus diserahkan paling lambat 28 (dua puluh delapan hari) sebelum waktu
pendaftaran pasangan calon, harus seiring sejalan dengan pembentukan panitia
penyelenggara (KPPS, PPK dan PPS), agar tidak menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon
6. Bahwa Pemohon sebagai Pemilih mengalami kerugian konstitusional apabila
ketentuan Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016 tidak ditasfirkan oleh Mahkamah
Konstitusi dengan ketentuan yang seiring sejalan dengan keterbentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah di tingkat PPPK= Panitia
Pemilihan Kecamatan, PPS = Panitia Pemungutan Suara, hingga terbentuknya
KPPS = Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan atau menjelaskan
adanya anggapan kerugian konstitusional yaitu berkenaan dengan adanya
ketidakpastian hukum sebagai akibat berlakunya norma Pasal 48 ayat (4) UU
10/2016 yang menyebabkan Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional.
Adapun alasan kerugian konstitusional dimaksud, menurut Pemohon dikarenakan
norma Pasal 48 ayat (4) UU a quo paradoks, di mana ketentuan a quo
mensyaratkan penyerahan dokumen syarat dukungan untuk calon perseorangan
yang akan diverifikasi secara faktual
