PUU
Tahun 2023
123/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pemohon: M. Samosir Pakpahan
Tanggal Putusan: 2023-10-24
UU Diuji: UU 8/1981, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 10/2008, UU 39/1999, UU 20/1947, UU 4/2004
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 123/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: M. Samosir Pakpahan, S.H., M.H.
Kewarganeragaan
: Indonesia
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Jalan Camar XXIV Blok AP Nomor 27A, Bintaro Jaya,
III, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten
berdasarkan Surat Kuasa Nomor 01/SK-EKS&P/VIII/2023 bertanggal 24 Agustus
2023 memberi kuasa kepada Elvis Kristian Suparna, S.H., Advokat pada Law Office
Elvis Kristian Suparna & Partners berkedudukan di Jalan Perjuangan Raya Nomor
1, Tanah Merah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 06
September 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
6 September 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
2
120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 123/PUU-XXI/2023 pada tanggal 18
September 2023, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 23 Oktober 2023, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 75 Tahun 1959) (Untuk selanjutnya disebut "UUD NRI Tahun
1945") menyatakan: "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar NRI 1945. [vide Bukti P-1
adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Lembaran Negara Republik Indonesia No. 75 Tahun 1959)].
2. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076) yang selanjutnya disebut (UU Kekuasaan Kehakiman)
menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang"
3. Bahwa selanjutnya Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (untuk selanjutnya
disebut UU MK), menyatakan:
3
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-undang terhadap UUD 1945;
b. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
c. Memutuskan Pembubaran Partai Politik;
d. Memutuskan Perselisihan Hasil Pemilu;
e. Wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut Undang-Undang Dasar";
4. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398) yang selanjutnya disebut UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan menegaskan bahwa:
"Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi"
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of onstitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam proses
pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara
Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji;
6. Bahwa pada praktek peradilan di Indonesia, Mahkamah Konstitusi pernah
memutuskan dimana dalam amarnya, sebuah undang-undang dinyatakan
konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dengan
ditambahkannya ketentuan atau syarat yang ditentukan oleh Mahkamah
Konstitusi dalam putusan tersebut untuk membuat undang-undang yang
dimaksud menjadi konstitusional atau dengan kata lain suatu norma
4
dinyatakan konstitusional jika dipahami sesuai dengan syarat yang diberikan
oleh hakim konstitusi yang dinyatakan dalam putusannya. Sebagaimana
dibuktikan, yakni;
6.1. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VI/2008 perihal
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Mahkamah memaknai bahwa Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan
DPRD tetap konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang dimaknai "memuat syarat
domisili di provinsi yang akan diwakili";
6.2. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dalam
pertimbangan hukum halaman 105-107 perihal Pengujian Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat
(conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai
amar putusan menyatakan objek praperadilan memperluas kewajiban
lembaga praperadilan antara lain:
a. Penetapan Tersangka
b. Penetapan Penggeledahan
c. Penetapan Penyitaan
7. Bahwa dengan demikian Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan
pengujian terhadap Pasal 77 KUHAP huruf (a) Undang-Undang No. 8 Tahun
1981 tentang KUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76) tentang kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan
memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini
tentang: Sah Atau Tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian
Penyidikan Atau Penghentian Penuntutan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). [Vide Bukti P-2 adalah
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76)].
5
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL
PEMOHON
1. Bahwa pengakuan hak setiap Warga Negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945 merupakan perkembangan yang positif bagi suatu negara hukum;
2. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan perinsip negara kesatuan yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
3. Bahwa kemudian sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUUV/2007 tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK, harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
6
4. Bahwa selanjutnya untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, perlu dijelaskan, yakni:
Pemohon adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan kepemlikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (vide Bukti P-3 adalah
Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon)
5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon masuk pada bagian
persyaratan sebagai Perseorangan Warga Negara Indonesia sebagaimana
diatur pada Pasal 51 ayat (1) huruf (a) UU Mahkamah Konstitusi.
6. Selanjutnya untuk memenuhi kapasitas sebagai subjek hukum sebagaimana
ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU/V/2007 terkait kerugian
konstitusional, adalah sebagai berikut:
III. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa untuk memenuhi syarat mendapatkan kedudukan hukum untuk
menguji undang-undang, selain sebagai perseorangan Warga Negara
Indonesia,
Pemohon
juga
harus
memiliki
kerugian
konstitusional
sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007.
2. Bahwa dalam hal ini Pemohon memiliki kerugian konstitusional yang
dirugikan secara aktual dengan diberlakukannya Pasal 77 huruf a KUHAP
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 21/PUU-XII/2014 sehingga
menimbulkan ketidakpastian dan melanggar hak asasi bagi seseorang saat
menerima Penetapan dari Institusi terkait berupa:
a. Penetapan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan.
b. Penetapan
Tersangka,
Penetapan
Penggeledahan,
Penetapan
Penyitaan.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang
menyebutkan:
7
Ayat 1: "Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia
yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan".
Ayat 2: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam
semangat di depan hukum".
Ayat 3: "Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan
kebebasan manusia, tanpa diskriminasi".
4. Bahwa dalam praktek, dengan tidak diatur adanya tenggang waktu yang
ditentukan oleh undang-undang atas penetapan yang disebut pada point (2)
karena penetapan sifatnya sementara dan belum mempunyai kekuatan
hukum tetap (inkracht), maka seseorang yang menyandang status tersangka
dapat menjadi tersangka seumur hidup dan menimbulkan pelanggaran hak
asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
165). [vide Bukti P-4 adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165)].
5. Bahwa Pemohon mendasarkan pengujian terhadap pasal Undang-Undang
Dasar 1945 yang mengakui, menjamin, melindungi hak-hak setiap warga
negara sebagaimana diatur dalam:
a. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, "Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum".
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum’.
6. Bahwa terhadap kerugian konstitusional Pemohon, akan diuraikan satu-
persatu, sebagai berikut:
6.1. Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia,
Purnawirawan Polri yang bekerja sebagai Penyidik Anggota POLRI dan
setelah pensiun menjadi advokat, dibuktikan dengan identitas (vide
Bukti P-5 adalah Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik
8
Indonesia Nomor Kep/321/V11/2015 tanggal 14 Juli 2015) dan (vide
Bukti P-6 adalah Kartu Tanda Pengenal Advokat atas nama Pemohon).
6.2. Bahwa selama menjadi penyidik, Pemohon mengalami dan menemukan
hal-hal terkait dengan diterbitkannya suatu Penetapan sah atau tidaknya
penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian
penuntutan, dengan tidak ditentukannya batas tenggang waktu antara
Penetapan dan upaya hukum praperadilan mengakibatkan hak-hak
konstitusional Pemohon dirugikan karena penetapan tersebut bersifat
sementara dan tidak mengatur tenggang waktu.
7. Bahwa oleh karenanya, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon pengujian undang-undang dalam perkara a quo
karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUUV/2007.
IV. ALASAN-ALASAN MENGAJUKAN PERMOHONAN
Alasan-alasan Pemohon dalam mengajukan permohonan uji materiil adalah:
1. OBJEK PRAPERADILAN DALAM KUHAP
1.
Berdasarkan pasal 77 huruf (a) Undang-undang No. 8 Tahun 1981
tentang KUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76) yang menyebutkan: "Pengadilan Negeri berwenang untuk
memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini tentang: a. sah atau tidaknya penangkapan,
penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan"
belum mengatur tentang tenggang waktu terbitnya surat penetapan dari
instansi terkait hingga diajukannya upaya hukum praperadilan dengan
demikian menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dan mencederai
perlindungan yang dijamin negara melalui ketentuan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 yang mengatur:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.";
9
Ketentuan, perlindungan dan penjaminan terhadap hak asasi manusia
yang telah dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 secara faktual
ditentang dan dicederai dengan diberlakukannya Pasal 77 huruf a
Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dimaknai karena
tidak mengatur tenggang waktu antara penetapan sah atau tidaknya
penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian
penuntutan sampai upaya hukum praperadilan.
2.
Bahwa berdasarkan Pasal 82 huruf (d) Undang-Undang No. Tahun 1981
tentang KUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76) yang menyebutkan "gugurnya praperadilan disebabkan
suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri,
sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan
belum selesai maka permintaan tersebut gugur", sementara penetapan
terhadap penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan tidak
dapat gugur tanpa upaya hukum praperadilan.
3.
Berdasarkan Pasal 1 butir (20) tentang KUHAP Undang-Undang No. 8
Tahun 1981 tentang KUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76) menerangkan: "Penangkapan adalah suatu
tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan
tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan
penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini.
4.
Bahwa dalam fakta hukum, berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor
2/Pid.Pra/2022/PN Dpu tanggal 11 April 2022, Penetapan Penangkapan
Nomor: SP.Kap/24/IV/RES.4.2./2021/Resnarkoba diterbitkan tanggal 22
Februari 2022, kemudian diajukan upaya hukum praperadilan dengan
register perkara No.2/Pid.Pra/2022/PN Dpu., tanggal 4 Maret 2022,
maka antara terbitnya penetapan penangkapan tanggal 22 Februari
2022 sampai upaya hukum praperadilan tanggal 4 Maret 2022 tenggang
waktu kurang lebih 10 hari, dan karena tidak adanya tenggang waktu
mengakibatkan kepastian hukum dan melanggar hak asasi manusia
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165).
10
(vide bukti P-7 adalah Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN
Dpu tanggal 11 April 2022 tentang Penangkapan)
5.
Berdasarkan Pasal 1 butir (21) tentang KUHAP Undang-Undang No. 8
tahun 1981 tentang KUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76): "Penahanan adalah penempatan tersangka
atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau
hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini". Dalam praktek berdasarkan fakta hukum
yang
terdapat
dalam
Penetapan
Penahanan
Nomor:
SP.Han/878.IX/2018/Dit Reskrimum diterbitkan tanggal 7 September
2018 kemudian mengajuan upaya hukum praperadilan tanggal 17
Desember
2018
dengan
register
perkara
No.
174/
Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel., maka tenggang waktu antara penetapan
penahanan sampai permohonan upaya hukum praperadilan tenggang
waktu kurang lebih 100 hari. Dengan tidak diaturnya tenggang waktu
dari penetapan penahanan sampai ke praperadilan maka status
tersangka tidak ada kepastian tenggang waktu dan menimbulkan
pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 3
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165).
(vide Bukti P-8 adalah Putusan Praperadilan Nomor 174/Pid.
Pra/2018/PN.Jkt.Sel., tanggal 21 Januari 2019).
6.
Bahwa Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun
1981 tentang KUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1481 Nomor 76) menyebutkan: "Dalam hal penyidik menghentikan
penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut
ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan
demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut
umum, tersangka atau keluarganya".
7.
Bahwa dalam fakta hukum sebagai mana dalam bukti Surat perintah
Penyidikan
No.
SP.Sidik/4541/XI/2020/Ditreskrimum
tanggal
23
November 2020, kemudian diajukan upaya hukum praperadilan tanggal
19 Mei 2021 dengan register perkara No. 55/Pid.Pra/2021/PN. Jkt.Sel.,
11
maka tenggang waktu antara terbitnya perintah penyidikan tanggal 23
November 2020 sampai upaya hukum Praperadilan 19 Mei 2021
tenggang waktu kurang lebih 177 hari. Dengan tidak diaturnya tenggang
waktu dari penetapan penghentian penyidikan sampai ke praperadilan
maka status tersangka tidak ada kepastian tenggang waktu karenanya
melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
165).
(vide Bukti P-9 adalah Putusan Praperadilan No. 55/Pid.Pra/2021/PN.
Jkt.Sel., tanggal 22 Juni 2021).
8.
Berdasarkan Pasal 140 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76)
menyatakan ayat (2) huruf (a) menyebutkan: "Dalam hal penuntut umum
memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat
cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak
pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan
hal tersebut dalam surat ketetapan". Dengan tidak diaturnya tenggang
waktu dari penetapan sampai ke praperadilan maka status tersangka
seseorang tetap melekat, sepanjang tidak dilakukannya upaya hukum
praperadilan, hal ini mengakibatkan melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yaitu "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adit serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum".
9.
Berdasarkan pasal 77 huruf (a) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981
tentang KUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76) yang menyebutkan; "Pengadilan negeri berwenang untuk
memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini tentang: sah atau tidaknya penangkapan,
penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan"
karena dalam pasal ini tidak mengatur adanya tenggang waktu untuk
melakukan
upaya
hukum
sejak
diterbitkannya
Penetapan
Penangkapan,
Penetapan
Penahanan,
Penetapan
Penghentian
12
Penyidikan atau Penetapan Penghentian Penuntutan hingga upaya
hukum Praperadilan akibatnya timbul ketidakpastian hukum dan
melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu "Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum" Hak Asasi Manusia
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165).
2. OBJEK PRAPERADILAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NO. 21/PUU-XII/2014.
1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014
yang didapat dari situs Mahkamah Konstitusi, bahwa dalam pertimbangan
hukum halaman 105-107 menyatakan objek praperadilan memperluas
kewajiban lembaga praperadilan lain: Penetapan Tersangka, Penetapan
Penggeledahan, Penetapan Penyitaan belum mengatur tentang tenggang
waktu terbitnya Surat Penetapan dari instansi terkait hingga diajukannya
upaya hukum praperadilan dengan demikian menimbulkan adanya
ketidakpastian hukum dan mencederai perlindungan yang dijamin negara
melalui ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.";
Ketentuan serta perlindungan dan penjaminan terhadap hak asasi
manusia yang telah dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 secara
faktual ditentang dan dicederai dengan diberlakukannya Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir (14) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981
tentang KUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76) KUHAP menyebutkan: "Tersangka adalah seorang yang
karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan
patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.
3. Bahwa dalam fakta Putusan Praperadilan Nomor 6/Pid.Prap/2017/PN
Jap, Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/04/IX/2017/BBPOM-JPR
diterbitkan tanggal 20 September 2017, kemudian diajukan upaya hukum
praperadilan dengan register perkara No. 6/Pid.Prap/2017/PN Jap
13
tanggal 7 November 2017, maka antara terbitnya Penetapan Tersangka
tanggal 20 September 2017 sampai upaya hukum Praperadilan tanggal 7
November 2017 tenggang waktu kurang lebih 48 hari dari Penetapan
Tersangka hingga upaya hukum praperadilan sehingga tenggang waktu
tidak ada yang pasti dan dapat berbeda-beda, 'bisa molor', panjang dan
pendek waktunya sangat subjektif, tidak ada kepastian hukum sehingga
melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan hak asasi manusia
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165).
(vide bukti P-10 adalah Putusan Praperadilan Nomor 6/Pid.Prap/2017/PN
Jap tanggal 30 November 2017).
4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas juga tidak mengatur
mengenai hal tenggang waktu antara diterbitkannya Surat Penetapan
Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan.
(vide bukti P-11 adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-
XII/2014 halaman 105-107).
3. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN UPAYA HUKUM YANG DIKENAL DALAM
HUKUM ACARA Dl INDONESIA.
A. HUKUM ACARA PIDANA
1. Bahwa berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun
1981 tentang KUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76) menyebutkan; "proses praperadilan dipimpin oleh
hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu
oleh seorang panitera".
2. Bahwa acara pemeriksaan praperadilan diperiksa dan diputus dengan
perneriksaan cepat, karena ditentukan dalam waktu tiga hari setelah
diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang,
kemudian selambat-lambatnya tujuh (7) hari hakim harus sudah
menjatuhkan putusannya sebagaimana Pasal 82 ayat (1) huruf (c)
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76).
14
3. Bahwa mengenai tenggang waktu yang dikenal dalam Undang-
Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76) yaitu tentang tenggang
waktu upaya hukum banding dan kasasi. Sebagaimana ketentuan
dalam:
a. Pasal 236 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76)
menyatakan:
"Ayat (1) Selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari sejak
permintaan banding diajukan panitera mengirimkan salinan
putusan pengadilan negeri dan berkas perkara serta surat bukti
kepada pengadilan tinggi.
Ayat (2) Selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas perkara
kepada pengadilan tinggi, pemohon banding wajib diberi
kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di
pengadilan negeri.
Ayat (3) Dalam hal pemohon banding yang dengan jelas
menyatakan secara tertulis bahwa ia akan mempelajari berkas
tersebut di pengadilan tinggi, maka kepadanya wajib diberi
kesempatan untuk itu secepatnya tujuh hari setelah berkas perkara
diterima oleh pengadilan tinggi.
Ayat (4) Kepada setiap pemohon banding wajib diberi kesempatan
untuk sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya yang
sudah ada di pengadilan tinggi.
b. Pasal 245 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76)
menyatakan:
Ayat (1) Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada
panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya galam tingkat
pertama, dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan
yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.
15
Ayat (2) Permintaan tersebut oleh panitera ditulis dalam sebuah surat
keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan
dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.
Ayat (3) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi,
baik yang diajukan oleh penuntut umun, atau terdakwa maupun yang
diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka panitera
wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak
yang lain.
4. Bahwa KUHAP telah mengenal tenggang waktu yang terdapat dalam
upaya hukum berupa upaya hukum banding maupun kasasi dibatasi
14 hari sejak adanya putusan pengadilan;
5. Bahwa dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76)
maupun Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-X11/2014 tidak
mengatur
tenggang
waktu
atas
terbitnya
Surat
Penetapan
Penangkapan, Penetapan Penahanan, Penetapan Penghentian
Penyidikan dan Penetapan Penuntutan, serta Penetapan Tersangka,
Penetapan Penggeledahan, Penetapan Penyitaan dan Permintaan
Ganti Kerugian atau Rehabilitasi sampai upaya hukum praperadilan.
B. HUKUM ACARA PERDATA
1. Bahwa berdasarkan Pasal 129 HIR/153 RBg, jangka waktu untuk
mengajukan upaya hukum Perlawanan/Verzet adalah tidak boleh
lewat dari 14 hari dan jika ada eksekusi tidak boleh lebih dari 8 hari.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura jo. Pasal
21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4358), jangka waktu pernyataan
banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari
sesudah pernyataan banding tersebut dibuat.
16
3. Bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 73), upaya hukum biasa kasasi dalam
perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui
Panitera
Pengadilan
Tingkat
Pertama
yang
telah
memutus
perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah
putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan
kepada pemohon.
C. HUKUM ACARA PTUN
Bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 5/1986 Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran
Negara Tahun 1986 Nomor 77; Tambahan Lembaran Negara Nomor
3344), menyatakan "Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang
waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau
diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara".
Berdasarkan sumber-sumber hukum diatas, bahwa hukum acara di
indonesia telah mengenal tenggang waktu sejak Pasal 129 HIR (Herzien
Inlandsch Reglement tercantum di Berita Negara (staatblad), 153 RBg
(Rechtreglement Voor de Buitengewesten) tercantum dalam Berita
Negara (staablaad) 1927 No. 227 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun
1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura Pasal 21 Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 73) jo Pasal 55 Undang-Undang No. 5/1986 Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara
Tahun 1986 Nomor 77; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344). Maka
Pemohon mengajukan tenggang waktu 14 hari sejak diterbitkannya
penetapan penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian
17
penuntutan dan Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan
sampai tenggang waktu upaya hukum Praperadilan.
4. TEORI-TEORI HUKUM TENTANG KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN DAN
KEMANFAATAN HUKUM
1. Bahwa menurut Gustav Radbruch, terdapat 3 (tiga) tujuan atau nilai
hukum, yaitu: (1) Kepastian Hukum (Rechtssicherheit); (2) Keadilan
(Gerechtigkeit); dan (3) Kemanfaatan Hukum (Zweckmassigkeit) (Satjipto
Rahadjo, Ilmu Hukum, Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2012, hlm. 19).
2. Bahwa Gustaf Radbruch mengemukakan bahwa hukum adalah
pengemban nilai keadilan karena keadilan memiliki sifat normative karena
keadilan menjadi pangkal dari hukum positif dan sifat konstitutif karena
keadilan harus menjadi unsur mutlak bagi hukum, tanpa keadilan, suatu
aturan tidak pantas menjadi hukum (Bernard L. Tanya, dkk., Teori Hukum:
Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, 2013, hlm.
117).
3. Bahwa mengutip Pendapat H.L.A. Hart dalam the concept of law
mengemukakan pendapat bahwa kadang-kadang kata-kata dalam
sebuah undang-undang dan apa yang diperintahkan undang-undang
tersebut dalam suatu kasus tertentu bisa jadi jelas sekali, namun
terkadang mungkin ada keraguan terkait dengan penerapannya.
"Keraguan itu terkadang dapat diselesaikan melalui interpretasi atas
peraturan hukum Iainnya. Hal inilah menurut H.L.A Hart salah satu contoh
ketidakpastian (legal uncertainty) hukum" (M. Thozim, Konsep Hukum,
Bandung: Nusamedia, 2010, hlm. 230). Senada dengan itu dikemukakan
oleh Tan Kamello bahwa Dalam suatu undang-undang, kepastian hukum
(certainty) meliputi dua hal yaitu: a. Kepastian hukum dalam perumusan
norma dan prinsip hukum yang tidak bertentangan antara satu dengan
yang Iainnya baik dari pasal-pasal undang-undang itu secara keseluruhan
maupun kaitannya dengan pasal-pasal Iainnya yang berada di luar
undang-undang tersebut. b. Kepastian hukum juga berlaku dalam
melaksanakan norma-norma dan prinsip-prinsip hukum undang-undang
tersebut Jika perumusan norma dan prinsip hukum sudah memiliki
kepastian hukum tetapi hanya berlaku secara yuridis saja dalam arti
18
hanya demi undang-undang semata-mata, menurut Tan Kamello
kepastian hukum seperti ini tidak akan dan tidak pernah menyentuh
kepada masyarakatnya. Peraturan hukum yang demikian disebut dengan
norma hukum yang mati (doodregel) atau hanya sebagai penghias yuridis
dalam kehidupan manusia (Tan Kamello, Hukum Jaminan Fidusia,
Bandung: Alumni, 2004, hlm. 117-118).
Berdasarkan pendapat dari Gustav Radbruch, Jeremy Bentham dan
H.L.A Hart dengan adanya Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan
Hukum,
maka
tenggang
waktu
antara
penetapan
penahanan,
penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan Penetapan
Tersangka, Penggeledahan, Penyitaan dapat diberikan tenggang waktu
14 hari sampai upaya hukum Praperadilan.
PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan diatas dan bukti-bukti terlampir, dengan
ini Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 77 huruf (a) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP tetap berlaku dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1) dan
dimaknai dan mengatur adanya TENGGANG WAKTU 14 hari terhitung setelah
terbitnya Surat Penetapan Penangkapan, Penetapan Penahanan, Penetapan
Penghentian Penyidikan dan Penuntutan, serta Penetapan Tersangka,
Penetapan Penggeledahan, Penetapan Penyitaan sampai upaya hukum
praperadilan;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
19
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-7, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nomor: 174/Pid. Pra/2018/PN.Jkt.Sel., tanggal 21 Januari
2019;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
55/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL, tanggal 22 Juni 2021;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor
2/Pid.Pra/2022/PN Dpu., tanggal 11 April 2022;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor
6/Pid.Prap/2017/PN. Jap., tanggal 30 November 2017;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-
XII/2014, tanggal 28 April 2015;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
Jawa Timur Nomor: S. Tap/59/X/2017/Ditreskrimsus
Tentang
PENGHENTIAN
PENYIDIKAN
tanggal
06
Oktober 2017;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Surat Satuan Reserse Kriminal Polrestabes
Surabaya
Nomor
B/3185/VI/2015/Satreskrim,
perihal
Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, tanggal 23 Juni
2015;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
20
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik pengujian formil
maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 77
huruf a sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
21/PUU-XII/2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209, selanjutnya disebut KUHAP)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum Mahkamah mempertimbangkan kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah melaksanakan
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa pokok permohonan
pada hari Selasa, 10 Oktober 2023 yang dihadiri oleh Pemohon Prinsipal beserta
kuasa hukumnya. Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya Panel Hakim
memberikan nasihat kepada Pemohon terkait dengan permohonan a quo, antara
lain, agar Pemohon:
1. menyusun permohonan sesuai dengan sistematika sebagaimana diatur dalam
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang [PMK 2/2021];
2. memperbaiki objek permohonan yakni pengujian Pasal 77 ayat (1) KUHAP
karena setelah Mahkamah mencermati, pasal tersebut tidak terdapat dalam
21
KUHAP. Adapun Pasal 77 yang terdapat dalam KUHAP adalah Pasal 77 huruf a
yang mengatur antara lain, sah dan tidaknya penangkapan dan penahanan,
sedangkan huruf b mengatur tentang ganti rugi dan rehabilitasi. Terkait dengan
hal tersebut, apabila Pemohon hendak mengajukan pengujian terhadap Pasal
77 huruf a KUHAP, terhadap hal itupun Pemohon harus mengaitkan Pasal 77
huruf a KUHAP tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-
XII/2014 yang amarnya, antara lain, memperluas objek praperadilan termasuk
penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan. Sehingga, Pasal 77 huruf
a KUHAP telah mengalami perubahan makna berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tersebut. Oleh karenanya bagian perihal
dalam permohonan Pemohon perlu disesuaikan, begitu pula selanjutnya ketika
Pemohon menguraikan Pasal 77 huruf a KUHAP harus selalu dilekatkan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dimaksud;
3. memperbaiki petitum dengan menyesuaikan apa yang sesungguhnya diinginkan
oleh Pemohon, apakah pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945
(inkonstitusional) ataukah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat
(inkonstitusional bersyarat).
[vide Risalah Persidangan Perkara Nomor 123/PUU-XXI/2023, tanggal 10 Oktober
2023];
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan
alat bukti, pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023. Dalam persidangan tersebut,
Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan yang telah diperbaiki sesuai
dengan nasihat Panel Hakim pada persidangan sebelumnya, antara lain, terkait
dengan bagian perihal, penambahan dasar hukum pada kewenangan Mahkamah,
perbaikan pada uraian kedudukan hukum Pemohon dan alasan permohonan
(posita), serta hal-hal yang dimohonkan (petitum). Terhadap perbaikan permohonan
tersebut, setelah Mahkamah mencermati, Pemohon benar telah mengubah objek
permohonan menjadi Pasal 77 huruf a KUHAP. Namun, Pemohon tidak
menguraikan Pasal 77 huruf a KUHAP dimaksud yang telah dimaknai sesuai dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 April 2015. Sehingga, Pasal 77
huruf a KUHAP yang diajukan untuk dilakukan pengujian masih merupakan Pasal
22
77 huruf a KUHAP asli atau norma sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya telah mengubah atau memperluas
makna norma Pasal 77 huruf a KUHAP tersebut.
Lebih lanjut, pada bagian objek permohonan yang menguraikan alasan-
alasan permohonan (posita), Pemohon juga tidak mengaitkan norma Pasal 77 huruf
a KUHAP dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 (vide
permohonan Pemohon halaman 7 dan halaman 9). Demikian halnya pada bagian
petitum, Pemohon juga telah melakukan perubahan, yang awalnya terdiri dari 4
(empat) angka menjadi 3 (tiga) angka. Namun, setelah dicermati oleh Mahkamah
ternyata pada petitum angka 2 (dua), Pemohon tidak memohon agar Pasal 77 huruf
a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 ataupun bertentangan dengan UUD
1945 secara bersyarat, melainkan Pemohon hanya memohon Pasal 77 huruf a
KUHAP tetap berlaku dan dimaknai dan mengatur adanya tenggang waktu 14 hari
terhitung setelah terbitnya surat penetapan penangkapan, penetapan penahanan,
penetapan penghentian penyidikan dan penuntutan, serta penetapan tersangka,
penetapan
penggeledahan,
penetapan
penyitaan
sampai
upaya
hukum
praperadilan. Di samping itu, Pemohon juga tidak melekatkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 pada penyebutan norma Pasal 77 huruf a
KUHAP. Penyusunan petitum dan tata cara penyebutan norma yang demikian,
selain tidak sesuai dengan sistematika penyusunan petitum permohonan yang
ditentukan dalam Pasal 10 PMK 2/2021, juga telah menimbulkan ketidakjelasan
mengenai apa yang sebenarnya dimohonkan oleh Pemohon untuk diputus dalam
permohonannya.
Berdasarkan
uraian
pertimbangan
tersebut,
menurut
Mahkamah,
permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap berkas perkara dan alat bukti yang
disampaikan Pemohon setelah pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan
dengan agenda perbaikan permohonan pada tanggal 23 Oktober 2023, oleh karena
permohonan Pemohon dinyatakan tidak jelas atau kabur (obscuur) maka berkas
perkara dan alat bukti dimaksud tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena
23
permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon lebih
lanjut.
[3.6] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan
24
M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal dua puluh empat, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh
tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu
dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 14.10 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan
M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Wahiduddin Adams
25
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
20
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik pengujian formil
maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 77
huruf a sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
21/PUU-XII/2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209, selanjutnya disebut KUHAP)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum Mahkamah mempertimbangkan kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah melaksanakan
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa pokok permohonan
pada hari Selasa, 10 Oktober 2023 yang dihadiri oleh Pemohon Prinsipal beserta
kuasa hukumnya. Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya Panel Hakim
memberikan nasihat kepada Pemohon terkait dengan permohonan a quo, antara
lain, agar Pemohon:
1. menyusun permohonan sesuai dengan sistematika sebagaimana diatur dalam
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang [PMK 2/2021];
2. memperbaiki objek permohonan yakni pengujian Pasal 77 ayat (1) KUHAP
karena setelah Mahkamah mencermati, pasal tersebut tidak terdapat dalam
21
KUHAP. Adapun Pasal 77 yang terdapat dalam KUHAP adalah Pasal 77 huruf a
yang mengatur antara lain, sah dan tidaknya penangkapan dan penahanan,
sedangkan huruf b mengatur tentang ganti rugi dan rehabilitasi. Terkait dengan
hal tersebut, apabila Pemohon hendak mengajukan pengujian terhadap Pasal
77 huruf a KUHAP, terhadap hal itupun Pemohon harus mengaitkan Pasal 77
huruf a KUHAP tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-
XII/2014 yang amarnya, antara lain, memperluas objek praperadilan termasuk
penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan. Sehingga, Pasal 77 huruf
a KUHAP telah mengalami perubahan makna berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tersebut. Oleh karenanya bagian perihal
dalam permohonan Pemohon perlu disesuaikan, begitu pula selanjutnya ketika
Pemohon menguraikan Pasal 77 huruf a KUHAP harus selalu dilekatkan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dimaksud;
3. memperbaiki petitum dengan menyesuaikan apa yang sesungguhnya diinginkan
oleh Pemohon, apakah pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945
(inkonstitusional) ataukah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat
(inkonstitusional bersyarat).
[vide Risalah Persidangan Perkara Nomor 123/PUU-XXI/2023, tanggal 10 Oktober
2023];
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan
alat bukti, pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023. Dalam persidangan tersebut,
Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan yang telah diperbaiki sesuai
dengan nasihat Panel Hakim pada persidangan sebelumnya, antara lain, terkait
dengan bagian perihal, penambahan dasar hukum pada kewenangan Mahkamah,
perbaikan pada uraian kedudukan hukum Pemohon dan alasan permohonan
(posita), serta hal-hal yang dimohonkan (petitum). Terhadap perbaikan permohonan
tersebut, setelah Mahkamah mencermati, Pemohon benar telah mengubah objek
permohonan menjadi Pasal 77 huruf a KUHAP. Namun, Pemohon tidak
menguraikan Pasal 77 huruf a KUHAP dimaksud yang telah dimaknai sesuai dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 April 2015. Sehingga, Pasal 77
huruf a KUHAP yang diajukan untuk dilakukan pengujian masih merupakan Pasal
22
77 huruf a KUHAP asli atau norma sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya telah mengubah atau memperluas
makna norma Pasal 77 huruf a KUHAP tersebut.
Lebih lanjut, pada bagian objek permohonan yang menguraikan alasan-
alasan permohonan (posita), Pemohon juga tidak mengaitkan norma Pasal 77 huruf
a KUHAP dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 (vide
permohonan Pemohon halaman 7 dan halaman 9). Demikian halnya pada bagian
petitum, Pemohon juga telah melakukan perubahan, yang awalnya terdiri dari 4
(empat) angka menjadi 3 (tiga) angka. Namun, setelah dicermati oleh Mahkamah
ternyata pada petitum angka 2 (dua), Pemohon tidak memohon agar Pasal 77 huruf
a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 ataupun bertentangan dengan UUD
1945 secara bersyarat, melainkan Pemohon hanya memohon Pasal 77 huruf a
KUHAP tetap berlaku dan dimaknai dan mengatur adanya tenggang waktu 14 hari
terhitung setelah terbitnya surat penetapan penangkapan, penetapan penahanan,
penetapan penghentian penyidikan dan penuntutan, serta penetapan tersangka,
penetapan
penggeledahan,
penetapan
penyitaan
sampai
upaya
hukum
praperadilan. Di samping itu, Pemohon juga tidak melekatkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 pada penyebutan norma Pasal 77 huruf a
KUHAP. Penyusunan petitum dan tata cara penyebutan norma yang demikian,
selain tidak sesuai dengan sistematika penyusunan petitum permohonan yang
ditentukan dalam Pasal 10 PMK 2/2021, juga telah menimbulkan ketidakjelasan
mengenai apa yang sebenarnya dimohonkan oleh Pemohon untuk diputus dalam
permohonannya.
Berdasarkan
uraian
pertimbangan
tersebut,
menurut
Mahkamah,
permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap berkas perkara dan alat bukti yang
disampaikan Pemohon setelah pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan
dengan agenda perbaikan permohonan pada tanggal 23 Oktober 2023, oleh karena
permohonan Pemohon dinyatakan tidak jelas atau kabur (obscuur) maka berkas
perkara dan alat bukti dimaksud tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena
23
permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon lebih
lanjut.
[3.6] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
