PUU
Tahun 2015
123/PUU-XIII/2015
Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2)]
Pemohon: Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK)
Tanggal Registrasi: 2015-10-15
Tanggal Putusan: 2016-09-07T11:51:00+07:00
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 32/2002
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K) Aswanto (A) Maria Farida Indrati (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 123/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
Nama
: Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK)
Yang diwakili oleh Victor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.,
sebagai Ketua Umum, Achmad Saifudin Firdaus, S.H., sebagai
Sekretaris Jenderal, Kurniawan S.H., sebagai Ketua Bidang
Kajian Strategis dan Kebijakan Publik, Okta Heriawan S.H.,
sebagai Ketua Bidang Advokasi, Syaugi Pratama S.H.,
sebagai Ketua Bidang Hukum, Bayu Segara S.H., sebagai
Ketua Bidang Pelatihan dan Pengembangan Organisasi, dan
Sodikin, S.H., sebagai Ketua Bidang Publikasi dan Pusat
Informasi.
Alamat : Jalan Raya Jatiwaringin, Perumahan Permata Waringin Nomor
01, RT 003/002, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok
Gede, Kota Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Saksi dan Ahli Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon.
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 15 September 2015, yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
15 September 2015 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
262/PAN.MK/2015 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
dengan Nomor 123/PUU-XIII/2015 pada tanggal 15 Oktober 2015, yang telah
diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 9 November
2015, menguraikan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Keempat UUD 1945 menyatakan,
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum,
lingkungan
peradilan
agama,
lingkungan
peradilan
militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang (UU) terhadap
UUD 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan bahwa,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
5. Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi (the
guardian of constitutison). Apabila terdapat Undang-Undang yang berisi
atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka
Mahkamah
Konstitusi
dapat
menganulirnya
dengan
membatalkan
keberadaan
Undang-Undang
tersebut
secara
menyeluruh
ataupun
perpasalnya;
6. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berwenang
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal Undang-
Undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir MK terhadap
konstitusionalitas pasal-pasal Undang-Undang tersebut merupakan tafsir
satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan
hukum. Sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak
jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada MK;
7. Bahwa berkenaan dengan jurisdiksi Mahkamah Konstitusi tersebut di atas
dan uraian tersebut di atas, maka Mahkamah berhak dan berwenang untuk
melakukan pengujian konstitusionalitas Pasal 50 ayat (1) dan (2) KUHAP
terhadap UUD 1945
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945 merupakan satu indikator perkembangan ketatanegaraan yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
positif, yang merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-
prinsip Negara Hukum;
2. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
PEMOHON adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu :
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang ;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas Pemohon
dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa
Pemohon adalah badan hukum
yang
merupakan
suatu
Perkumpulan yang diberi nama Forum Kajian Hukum Dan Konstitusi
disingkat FKHK yang dibentuk pada tahun 2011 dan secara sah
pendiriannya berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan oleh Notaris Reni
Herlianti, SH, Nomor 1 Tahun 2012 (bukti P.3), dan kemudian
mendapatkan Pengesahan sebagai Badan Hukum dari Kementerian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
Hukum dan HAM Nomor AHU-220.AH.01.07 (bukti P.4), pada tanggal 13
November 2012 yang diwakilkan oleh para Pengurus (identitas bukti P.5)
seperti yang telah dijelaskan di atas.
5. Bahwa Pemohon sebagai badan hukum juga menyandang hak dan
kewajiban dalam sistem hukum, sama halnya dengan perorangan,
demikian juga halnya dalam perkara permohonan pengujian Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, baik badan hukum yang
bersifat privat maupun publik mengalami kerugian konstitusional. Karena
berlakunya atau diundangkannya suatu Undang-Undang. Hal ini sejalan
dengan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-I/2003 yang
diajukan oleh beberapa organisasi yang bergerak dibidang radio dan
televisi maupun organisasi wartawan dalam mengajukan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, diantaranya Asosiasi Televisi
Siaran Indonesia (ATVSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
yang mengklaim diri sebagai badan hukum serta dalam hal ini Mahkamah
Konstitusi mengakuinya dan mempunyai legal standing sebagai Badan
Hukum.
6. Bahwa hal tersebut sejalan dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon dalam perkara ini, Pemohon adalah suatu badan hukum yang
berbentuk badan hukum perkumpulan, yang bernama Forum Kajian
Hukum dan Konstitusi (FKHK), yang memiliki tugas pokok melakukan
penelitian dan pengkajian dalam bidang hukum dan konstitusi, serta
berperan aktif dalam melakukan upaya hukum dalam rangka upaya
menjaga konstitusi. Telah memiliki struktur organisasi yang terdiri dari
ketua umum, ketua-ketua bidang, serta anggota-anggota bidang, yang
masing-masing memiliki tugas dan fungsinya sesuai dengan anggaran
dasarnya. Namun perlu ditegaskan bahwa status organisasi Pemohon
bukanlah merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang berbasis
massa, melainkan suatu badan hukum perkumpulan yang hanya terdiri
dari beberapa intelektual-intelektual muda, yang fokus di bidang
pengkajian dan pembangunan hukum dan konstitusi.
7. Bahwa sifat, fungsi dan upaya dari dibentuknya badan hukum
perkumpulan Pemohon adalah telah diatur secara tegas dalam Anggaran
Dasar Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) (bukti P.6), yaitu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 – 8 Anggaran Dasar Pemohon,
adapun bunyi kedua pasal tersebut sebagai berikut:
Pasal 6
FKHK bersifat mandiri, tunggal dan tidak terikat pada Organisasi apapun.
Pasal 7
FKHK berfungsi sebagai wadah pengkajian dan pengembangan hukum
dan konstitusi
Pasal 8
Untuk mewujudkan tujuannya, FKHK melakukan upaya-upaya :
1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara terarah, terpadu,
dan menyeluruh terhadap pemahaman hukum dan konstitusi.
2. Mengadakan kegiatan seminar, diskusi, simposium, lokakarya dan
program penelitian dan pelatihan mengenai hukum dan konstitusi.
3. Mengadakan kerjasama dan hubungan dengan organisasi lain, baik
didalam maupun diluar negeri yang melakukan kegiatan serupa.
4. Melakukan suatu penelitian dan pengkajian di bidang hukum dan
konstitusi, dalam rangka mewujudkan pembangunan hukum nasional.
5. Melakukan upaya hukum apapun yang sah secara hukum, dalam upaya
perlindungan nilai-nilai Konstitusionalisme.
6. Mengadakan upaya lain yang sah secara hukum, yang tidak
bertentangan dengan AD/ART FKHK.
10. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka terbukti bahwa Pemohon
dibentuk dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan umum (Public
interest advocacy), serta aktif melakukan perlindungan serta penegakan
nilai-nilai konstitusionalisme.
11. Bahwa Pemohon aktif dalam menegakan nilai-nilai konstitusionalisme
diantaranya menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor 4/PUU-X/2012
tentang Penggunaan Lambang Negara, Nomor 97/PUU-XI/2013 tentang
Kewenangan MK dalam menangani Sengketa Pilkada, Nomor 66/PUU-
XII/2014 tentang Lambang Negara, Nomor 118/PUU-XII/2014 tentang
Pengujian Perpu Pilkada Langsung tentang Kewenangan KPU dalam
menyelenggarakan Pilkada, terakhir Perkara Nomor 25/PUU-XIII/2015
tentang pemberhentian sementara pimpinan KPK, dan kesemuanya itu
Mahkamah telah menyatakan bahwa Pemohon memiliki legal standing
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
dalam pengujian-pengujian yang telah dilakukan selama ini.
12. Bahwa Pemohon adalah Organisasi yang berbadan hukum yang dijamin
hak konstitusionalnya dalam mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya dalam rangka penegakkan nilai-nilai perlindungan
konstitusionalisme serta memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya sebagaimana yang telah
di atur pada Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
13. Bahwa Pemohon merupakan pihak yang memenuhi bahwa Pasal 51 ayat
(1) huruf c UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007 huruf c serta Putusan
Nomor 27/PUU-VII/2009 telah terpenuhi.
14. Bahwa
Pemohon
memiliki
kepentingan
konstitusional
atas
diberlakukannya norma a quo, karena Pemohon adalah badan hukum
yang aktif melakukan sosialisasi serta advokasi kepada masyarakat yang
terkena persoalan hukum.
15. Bahwa tidak adanya batas waktu yang jelas terhadap penetapan
tersangka menyebabkan Pemohon sebagai Badan Hukum Privat yang di
dalamnya adalah para pegiat penegak konstitusi serta aktif melakukan
sosialisasi serta upaya advokasi yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 merasa hak konstitusionalnya dirugikan
secara potensial untuk mendapatkan kepastian hukum. Oleh karena dalam
melakukan sosialisasi dan advokasi, khususnya mengenai kata “segera” di
norma a quo, Pemohon kesulitan menjelaskan mengenai kepastian
hukumnya. Mengingat tidak batas waktu yang jelas. Padahal dalam hukum
acara pidana, kepastian hukum adalah syarat yang mutlak, guna
memenuhi asas lex certa (tidak multitafsir).
16. Bahwa apabila ketentuan norma a quo, dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai kata “segera” tidak dimaknai “60 hari
jika tersangka ditahan dan 90 hari jika tersangka tidak ditahan” Maka
kerugian konstitusional atau potensi yang ditimbulkan bagi Pemohon tidak
akan terjadi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
17. Bahwa oleh sebab itu Pemohon merupakan pihak yang dimaksudkan
Pasal 51 ayat (1) huruf d UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi telah terpenuhi.
III. KERUGIAN PEMOHON
1. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya sebagai badan hukum
yang aktif melakukan kajian, sosialisasi, dan advokasi membantu
masyarakat yang terkena persoalan hukum, serta aktif membuat forum-
forum ilmiah terkait konstitusionaitas norma Undang-Undang terhadap
UUD 1945 berpotensi dirugikan apabila ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan
(2) KUHAP tetap diberlakukan. Dengan alasan bahwa pasal aquo tersebut
telah merugikan hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh Pasal 1
ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang
tidak dimaknai bahwa “berkas perkara tersangka harus diserahkan kepada
penuntut umum dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak penyidikan dimulai. Dalam hal tersangka tidak ditahan, berkas
perkara tersangka harus diserahkan kepada penuntut umum dalam waktu
paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak penyidikan dimulai”.
2. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya berpotensi akan dirugikan
apabila permohonan judicial review ini tidak dikabulkan. Hal ini
dikarenakan keberadaan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP dapat
menghambat upaya Pemohon dalam menjaga dan menegakan nilai-nilai
konstitusionalisme dengan berperan aktif melakukan sosialisasi serta
advokasi, seperti yang telah diamanatkan pada Pasal 28C ayat (2) UUD
1945 yang berbunyi “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
3. Bahwa apabila ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP,
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang kata “segera” tidak
dimaknai “tidak lebih dari 60 hari apabila tersangka ditahan, 90 hari apabila
tersangka tidak ditahan”. Maka kerugian konstitusional atau potensial yang
ditimbulkan bagi Pemohon tidak akan terjadi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
Bahwa berdasarkan kerugian potensial yang dialami oleh Pemohon, Dengan
ini Pemohon mengajukan pengujian Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP
terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan norma
tersebut untuk menyatakan inkonstitusional bersyarat (conditionaly inconstitutional)
sepanjang dimaknai bahwa khusus untuk pengujian peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang harus digelar dalam
sidang terbuka untuk umum.
IV. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Dalam hal ini Pemohon melakukan pengujian Undang-Undang (judicial
review), terhadap Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang berbunyi :
“(1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan
selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
(2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh
penuntut umum.”
Dalam hal ini Pemohon memiliki beberapa dalil-dalil serta dasar-dasar
permohonan dalam hal pengujian Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP terhadap
UUD 1945 yang diantaranya sebagai berikut :
1. Bahwa Indonesia mengakui sebagai negara yang menaggungkan hukum
sebagai supremasi tertinggi di atas segalanya. Konsekuensi logis dari sebuah
pengakuan sebagai negara hukum yang menempatkan hukum sebagai daulat
tertinggi tertuang di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengikrarkan
bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang bebas dari pengaruh
kekuasaan (power).
2. Gustav Radbruch di dalam buku Profesor Ahmad Ali yang berjudul Menguak
Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk
Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) pada halaman 287, bahwa ide
hukum mengandung 3 (tiga) unsur, yang terdiri dari: kepastian; Kemanfaatan
dan; Keadilan. Artinya hukum yang baik, maka harus mencerminkan ketiga
unsur tersebut, guna mewujudkan tujuan hukum.
3. Ketiga ide hukum tersebut merupakan hak dasar warga negara yang harus
dijamin dan dilindungi oleh negara yang dimuat dalam dokumen tertulis negara
yang bernama konstitusi sebagaimana yang telah termaktub pada Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Karena hak dasar warga negara merupakan esensial dari
prinsip negara hukum yang sudah menjadi Konsensus bersama dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
mengarungi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Bahwa
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
terdapat
beberapa asas-asas yang harus dipenuhi, yang salah satu asasnya adalah
kejelasan rumusan, yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah
bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan
teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata
atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga
tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. (vide,
Penjelasan Pasal 5 huruf f UU 12/2011).
5. Bahwa menurut Soehino, bahasa hukum memiliki mempunyai ciri-ciri khas,
antara lain jelas dan resmi. Namun demikian bahasa hukum tidak mempunyai
aturan sendiri, melainkan tunduk kepada aturan tata bahasa umum. Oleh
karena itu dalam merumuskan pasal-pasal hendaklah memperhatikan hal-hal
tersebut agar istilah-istilah yang dipergunakan tidak mempunyai pengertian
kembar, susunan kalimatnya mudah dipahami, serta tepat mengenai
sasarannya. (Soehino: 1990).
6. Bahwa menurut Jimly, bahasa peraturan dapat dikatakan mempunyai corak
tersendiri. Bahasa peraturan mempunyai ciri-ciri kejelasan pengertian,
kejernihan dan kelugasan perumusan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan
asas dalam penggunaan kata-kata sesuai dengan kebutuhan hukum yang
dihadapi. Oleh karena itu, dalam merumuskan ketentuan-ketentuan peraturan
perundang-undangan, para perancang biasanya diharuskan menggunakan
kalimat-kalimat yang singkat, tegas, jelas, dan mudah dimengerti oleh
khalayak (Jimly Asshiddiqie: 2010).
7. Bahwa menurut Boot, ada beberapa hak yang berkaitan dengan asas legalitas.
Salah satunya adalah prinsip “nullum crimen, nulla poena sine lege certa”.
Artinya, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa aturan Undang-
Undang yang jelas. Konsekuensi selanjutnya dari makna ini adalah bahwa
rumusan perbuatan pidana harus jelas hingga tidak bersifat multitafsir yang
dapat membahayakan bagi kepastian hukum. (Edy O.S. Hiraej: 2014)
8. Bahwa kata “segera” dalam pasal a quo tidak mencerminkan hukum acara
pidana modern yang mengandung unsur norma hukum yang keras dan
sekaligus unsur kemanusiaan dan perikemanusiaan. Oleh karena tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
memberikan kepastian hukum mengenai jangka waktu sebagaimana yang
maksud pasal a quo.
9. Bahwa hukum pidana dan hukum acara pidana yang modern mengandung
unsur norma hukum yang keras dan sekaligus unsur kemanusiaan dan
perikemanusiaan.
Hukum
yang
berlandaskan
nilai-nilai
kemanusiaan
mencerminkan norma-norma yang menghormati martabat manusia dan
mengakui hak asasi manusia. Termasuk hak asasi manusia untuk
mendapatkan kepastian hukum (Bambang Poernomo: 1988).
10. Bahwa setiap orang memiliki jaminan kepastian hukum, begitupun tersangka
berhak untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
11. Dalam buku “inleiding tot de Rechtwetenschap”, van Kan mengatakan bahwa
hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Selain itu dapat pula disebutkan bahwa hukum menjaga dan
mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri
(eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhkan hukuman
terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya.
12. Bahwa menurut Peter Mahmud, bahwa pengertian kepastian hukum
mengandung dua pengertian, yakni:
“Pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu
mengetahui perbuatan apa yang boleh dilakukan atau tidak boleh
dilakukan dan kedua, berupa keamanan hukum bagi indovidu dari
kesewenangan pemerintah kaerena dengan adanya aturan yang bersifat
umum itu individu dapat mengetahui apa yang boleh dibebankan atau
dilakukan oleh Negara terhadap individu. Kepastian hukum bukan hanya
berupa pasal-pasal dalam undang-undang, melainkan juga adanya
konsistensi dalam putusan hakim yang satu dengan putusan hakim lainnya
untuk kasus serupa yang telah diputuskan”
13. Bahwa hukum yang pasti haruslah hukum yang adil, kepastian hukum secara
filosofis adalah kepastian hukum yang harus mengandung keadilan bukan
hanya kepastian Undang-Undang. Seringkali orang menyalahartikan kepastian
hukum dengan kepastian Undang-Undang, selama prosedur peraturan
perundang-undangan sudah dijalankan maka sudah dianggap menjalankan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
kepastian hukum. Padahal tidak demikian, adanya kepastian hukum yang
dalam menjalankannya harus didahului dengan keadilan. Kepastian hukum
harus didahului oleh kebenaran (verum) dan Undang-Undang diadakan
sebagai suatu peraturan untuk menentukan apa yang benar dan apa yang
tidak benar. Menjalankan undang-undang tanpa mendahuluinya dengan
maksud untuk menegakkan keadilan ataupun menegakkan kebenaran hanya
membatasi diri untuk melaksanakan kepastian keadilan, bukan kepastian
hukum itu sendiri.
14. Theo Huijbers menyatakan hubungan antara kepastian hukum dengan
keadilan:
”Hal ini dapat dijelaskan dengan membandingkan hubungan antara kedua
arti hukum, yakni hukum yang pasti dan hukum yang adil, dengan
hubungan antara badan dan jiwa. Memang jelas bahwa badan tanpa jiwa
tidak ada artinya. Tetapi di lain fihak benar juga bahwa jiwa tidak dapat
berdikari. Jiwa hanya dapat hidup bila bersatu dengan badan untuk
bersama-sama membentuk manusia. Namun persatuan yang erat antara
badan dan jiwa tidak menyebabkan bahwa kedua bagian ini dapat
disamakan sehingga tidak berbeda lagi. Baik badan maupun jiwa
menunjuk suatu segi yang lain dalam hidup manusia”.
15. Persoalan ketidakpastian hukum, vide, Putusan MK Nomor 3/PUU-XI/2013
poin [3.15]. dapat ditafsirkan berbeda pada setiap kasus yang ditangani
oleh……, dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Menurut mahkamah
pasal a quo tdk memiliki asas kepastian hukum. mahkamah memaknai “segera
dan tidak lebih dari 7 hari”.
16. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013,
mengenai surat jangka waktu pemberitahuan surat penangkapan kepada
keluarganya. Sesungguhnya sejalan dengan argumentasi pemohon yang
menganggap kata “segera” dalam pasal a quo telah menciderai hak dasar
warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum. Dalam pertimbangan
hukumnya, Mahkamah memberikan tafsir pada pokoknya menyatakan bahwa
kata “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) Kitab Hukum Acara Pidana tidak
memberikan kepastian hukum sebagaimana yang telah dijamin pada Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Sehingga Mahkamah memberikan tafsir “surat
pemberitahuan penangkapan harus sudah diberikan kepada keluarganya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
dalam jangka waktu selama 7 hari”.
17. Bahwa kata “segera” yang terdapat pada Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2)
KUHAP, tidak memberikan kepastian hukum guna mewujudkan tujuan hukum
tersebut. kepastian hukum inilah yang menurut Huijbers tidak memberikan
keadilan juga bagi para tersangka.
18. Bahwa menjadi persoalan dalam pasal aquo dalam perpektif kepastian hukum
adalah kata “segera” tidak memberikan jangka waktu yang pasti, sehingga
tidak menjamin dan tidak memberikan ruang bagi seorang tersangka untuk
mendapatkan kepastian hukum bagi seorang tersangka.
19. Bahwa dalam rancangan kitab hukum acara pidana, pasal 88 ayat (2) dan
ayat (3) dikatakan bahwa:
“(2) Berkas perkara tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diserahkan kepada penuntut umum dalam waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak penyidikan dimulai.
(3) Dalam hal tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
ditahan, berkas perkara tersangka harus diserahkan kepada penuntut
umum dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak
penyidikan dimulai.”
Artinya bahwa permohonan ini sejalan dengan keinginan pembentuk undang-
undang dalam memandang Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) yang melihat
adanya ketidakpastian yang terkandung dalam pasal a quo sehingga
merumuskan secara limitatif dengan memberikan batas waktu.
20. Bahwa dengan demikian, sehingga rancangan kitab hukum acara pidana
harus dijadikan pertimbangan yang penting guna mengakomodir kebutuhan
hukum masyarakat dan menciptakan sistem hukum pidana yang berbasis,
kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi seluruh warga negara.
21. Bahwa apabila masih terdapat kata “segera” dalam pasal a quo, maka akan
mengakibatkan warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka namun tidak
kunjung diperiksa oleh penyidik, dan/atau telah diperiksa oleh penyidik dan
diserahkan kepada penuntut umum, tetapi perkaranya tidak kunjung diajukan
ke pengadilan, maka norma a quo telah membelenggu kepastian hukum, serta
keadilan yang dijamin oleh Konstitusi kepada seluruh warga negara tanpa
terkecuali.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
22. Bahwa guna memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada warga
negara sebagaiamana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka kata
“segera” dalam norma a quo harus dinyatakan bertentangan UUD 1945.
23. Bahwa seperti apa yang dituliskan oleh I Dewa Gede Palguna, bahwa
pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional sebagai
bagian dari konstitusi sekaligus juga berarti pembatasan terhadap kekuasaan
negara. Namun, untuk sampai pada kedudukan ini pemikiran tentang hak
konstitusional mengalami evolusi yang panjang. Selanjutnya sebagai bagian
dari konstitusi maka hak-hak konstitusional itu harus dilindungi. Oleh karena itu
berarti harus ada jalan hukum sebagai mekanisme untuk mewujudkan
perlindungan tersebut sehingga si pemilik hak dapat mempertahankan hak-
haknya bilamana terjadi pelanggaran. (I Dewa Gede Palguna: 2013)
24. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan ini akan semakin mendorong
Profesionalisme aparat penegak hukum dalam hal ini Penyidik dan Penuntut
umum dalam mempersiapkan berkas perkara hingga ke Pengadilan.
25. Bahwa permohonan ini harus dipandang secara objektif dan positif karena
siapapun dapat mengalami perlakuan yang sama seperti yang telah dialami
oleh orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun prosesnya
tidak jelas kapan akan diajukan ke Pengadilan untuk bisa mendapatkan
keadilan di dalam persidangan.
V. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, maka Pemohon memohonkan kepada Majelis Hakim Konstitusi yang
Terhormat pada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Uji Materil
sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang yang diajukan
Pemohon;
2. Menyatakan bahwa kata “segera” pada Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (conditionaly unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai
“tidak lebih dari 60 hari apabila tersangka ditahan, 90 hari apabila tersangka
tidak ditahan”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
3. Menyatakan bahwa kata “segera” pada Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“tidak lebih dari 60 hari apabila tersangka ditahan, 90 hari apabila tersangka
tidak ditahan”
4. Memerintahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan
permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-6 yang disahkan dalam persidangan Mahkamah tanggal 10 November
2015, sebagai berikut:
1.
Bukti P– 1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
2.
Bukti P– 2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P– 3 : Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Forum Kajian Hukum
dan Konstitusi;
4.
Bukti P– 4 : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-220.AH.01.07.Tahun 2012 tentang Pengesahan
Badan Hukum Perkumpulan;
5.
Bukti P– 5 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus Forum Kajian
Hukum dan Konstitusi;
6.
Bukti P– 6 : Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Forum Kajian Hukum dan Konstitusi.
Selain itu, Pemohon juga mengajukan seorang ahli dan dua orang saksi,
yang keterangannya didengarkan pada persidangan Mahkamah tanggal 8 Maret
2016, serta menyerahkan keterangan tertulis ahli dalam persidangan Mahkamah
tanggal 29 Maret 2016, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai
berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
AHLI PEMOHON
1. Mukhtasar Syamsudin
• Bahwa kata “segera”” yang menurut positivisme hukum dalam filsafat
hukum menunjukkan kalimat yang tidak memiliki makna dan tidak memiliki
arti. Positivisme hukum menuntut kebenaran sebuah bahasa apabila
bahasa tersebut konkret menunjuk kepada sebuah peristiwa dan kenyataan
riil. Oleh karena itu, ahli ingin mengatakan bahwa kata “segera” pada Pasal
50 ayat (1) dan ayat (2) tersebut membuat kalimat dimaksud tidak memiliki
arti karena tidak menunjuk pada kenyataan konkret, pernyataan riil, dan
tidak berada di dalam dimensi waktu tertentu.
• Bahwa Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) tersebut tidak didasarkan pada
kenyataan oleh para pembuat hukum pada saat menjadikannya sebagai
pertimbangan. Hal ini penting untuk dipahami bersama bahwa di dalam
penegakan hukum perlu ada jaminan terhadap kepastian hukum dan
keadilan hukum.
• Bahwa keadilan dan kepastian hukum tidak bisa dipahami secara dikotomis,
tetapi merupakan satu kesatuan sebagaimana dianut oleh sistem kesatuan
sistematik Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Ada satu
kesatuan sila yang mulai dari sila pertama sampai dengan keadilan sosial,
sehingga Pancasila yang dijadikan sebagai sumber dari segala sumber
hukum itu juga menjadi atau terjamin kesatuannya dengan semua Undang-
Undang yang berada di bawahnya.
• Dalam negara hukum, kita sudah menggunakan Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum yang kemudian kita implementasikan di dalam
batang
tubuh
Undang-Undang.
Bagaimana
melaksanakan
atau
mengoperasionalkan norma-norma yang diajarkan atau yang terkandung
dalam Pancasila itu harus konkret operasional termasuk di dalam
pelaksanaan KUHAP, khususnya Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2). Oleh
karena itu, antara keadilan dan kepastian hukum merupakan satu kesatuan
yang tak dapat dipisahkan.
• Bahwa dalam hukum yang pasti ada keadilan, dalam hukum yang adil ada
kepastian, sehingga berdasarkan ilmu filsafat, kata “segera” yang ada di
dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) tersebut keluar dari sistem kesatuan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
dengan semangat yang diberikan oleh Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum.
• Dalam filsafat bahasa kita bisa mengetahui dari teori-teori filsafat bahasa
bahwa segala kata atau pun kalimat itu tidak akan memiliki arti atau makna
apabila kata atau kalimat tersebut menunjuk kepada sesuatu yang bersifat
abstrak, tidak berada dalam ruang dan waktu secara konkret. Apalagi
sekarang kita menganut kepastian hukum bisa diartikan mengandung arti
yang positif. Arti yang positif berarti berangkat dari kenyataan empirik.
Menurut filsafat bahasa Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) mestinya diikat oleh
keterangan waktu. Kalau kita mau meniscayakan adanya ikatan ruang maka
sebuah kenyataan akan menjadi sempurna dan konkret betul dapat kita
bahasakan dalam hukum apabila keterangan waktu jelas dan tegas.
• Terkait dengan permohonan a quo, menurut ahli bagaimana Pasal 50 ayat
(1) dan ayat (2) kemudian bisa dinyatakan bertentangan dengan Pancasila
karena tidak konsisten bahkan terjadi kontradiksi. Kepastian hukum tidak
diperoleh oleh masyarakat, apalagi keadilannya dan hal tersebut
bertentangan dengan sila kedua Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil
dan beradab.
• Dalam dunia hukum, manusia adalah subjek hukum yang menjadi inti
proses hukum dan yang menjalankan hukum. Tersangka sekalipun adalah
manusia, baik sebagai individu maupun sebagai korporasi, atau sebagai
kelompok. Hukum ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup
masyarakat melalui penerapan hukum yang adil, sehingga manusia
merupakan dasar keberadaan bagi hukum, termasuk KUHAP, khususnya
Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) yang harus memperhatikan mengangkat
martabat dan harkat manusia sebagai tersangka yang harus dijamin dengan
kepastian hukum.
• Bahwa filsafat Pancasila sudah memberikan satu pengertian mengenai
bagaimana struktur atau hierarki hukum. Dalam hukum, kita mengenal teori
Hans Kelsen mengenai hierarki hukum, mulai dari hukum yang bersifat
abstrak, umum, universal (Pancasila) sampai dengan hukum yang bersifat
konkret partikular. Bukan hanya maknanya yang harus kita pahami sebagai
abstrak. Ketuhanan bersifat abstrak, kemanusiaan juga bersifat abstrak,
tetapi kemudian harus dijaga harkat dan martabat manusia yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
berpancasila meskipun dalam posisi atau dalam hal dia sebagai baik pelaku
hukum, tersangka, hakim, jaksa, dan semua yang melakukan interpretasi
terhadap nilai-nilai Pancasila untuk diamalkan atau dituangkan di dalam
peraturan-peraturan konkret.
2. Eddy O.S. Hiariej (Keterangan Tertulis)
Secara sederhana sistem peradilan pidana adalah proses yang dilakukan oleh
negara terhadap orang-orang yang melanggar hukum pidana. Proses itu
dimulai dari kepolisian, kejaksaan, dan akhirnya pengadilan. Sebagaimana
yang diungkapkan Carvadino dan Dignan bahwa sistem peradilan pidana
adalah "a term covering all those institution which respond officially to the
commission of offences, notably the police; prosecution authorities and the
court". Dengan kata lain, sistem peradilan pidana ini tidak hanya mencakup
satu institusi tetapi berkaitan erat dengan beberapa institusi negara yang
menurut Feeney pekerjaan aparat penegak hukum yang satu akan memberikan
dampak dan beban kerja kepada aparat penegak hukum yang lain. Hebert L.
Packer dalam The Limits of the Criminal Sanction mengatakan bahwa para
penegak hukum dalam sistem peradilan pidana adalah integrated criminal
justice system yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Artinya, antara tugas
penegak hukum yang satu dengan lainnya saling berkaitan. Packer selanjutnya
memperkenalkan dua model dalam sistem peradilan pidana yaitu crime control
model dan due process model.
Crime control model memiliki karakteristik efisiensi, mengutamakan kecepatan
clan presumption of guilt sehingga tingkah laku kriminal harus segera ditindak
dan si tersangka dibiarkan sampai ia sendiri yang melakukan perlawanan.
Model ini diibaratkan seperti sebuah bola yang sedang digelinding dan tanpa
penghalang. Sedangkan due process model memiliki karakteristik menolak
efisiensi, mengutamakan kualitas dan presumption of innocent sehingga
peranan penasehat hukum amat penting sekali dengan tujuan jangan sampai
menghukum orang yang tidak bersalah. Model ini diibaratkan seperti orang
yang sedang melakukan lari gawang. Kedua model tersebut ada nilai-nilai yang
bersaing tetapi tidak berlawanan.
Secara umum sistem peradilan pidana di negara-negara di dunia adalah sama,
namun setiap negara mempunyai karakteristik tersendiri sebagai akibat adanya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
perbedaan sejarah, budaya dan kondisi sosio ekonomi di masing-masing
negara. Berbicara mengenai sitem peradilan pidana di Indonesia tidaklah dapat
dipisahkan dari ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 sebagai pedoman dalam beracara. Sedikit-banyaknya, sistem
peradilan pidana yang ada di Indonesia mengikuti sistem peradilan pidana yang
ada di Negeri Belanda sebagai negara bekas jajahannya.
Dalam melaksanakan tugas polisi pada awalnya bersifat preventif untuk
mencegah terjadinya kejahatan dengan dukungan dan partisipasi aktif dari
masyarakat. Apabila upaya pencegahan ini gagal maka peristiwa kejahatan
pertama kali dihadapi oleh Polisi dengan upaya-upaya penegakan hukum yang
bersifat represif. Hal tersebut adalah suatu kewajaran yang juga terjadi di
berbagai negara di dunia ini. Polisi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,
dapat bersifat preventif maupun represif. Sebagai penegak ketertiban umum,
polisi lebih menekankan pada aspek preventif. Sementara dalam hal
penegakan hukum dan pembasmi kejahatan, karakter polisi yang bersifat
represif lebih ditonjolkan.
Tugas polisi sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan pidana adalah
melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk mengumpulkan barang
bukti. Selanjutnya akan dilakukan tindakan penuntutan oleh jaksa dan
persidangan atau pemutusan perkara oleh hakim di pengadilan. Sistem ini
akan diakhiri dengan pelaksanaan putusan hakim (hukuman) di penjara yang
di Indonesia disebut sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Tugas sebagai
eksekutor dalam sistem peradilan pidana di Indonesia diserahkan kepada
jaksa.
Berdasarkan pendekatan teori dari sistem peradilan pidana seperti yang telah
diungkapkan di atas dan dikaitkan dengan realita sistem peradilan pidana di
Indonesia, kiranya dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut, PERTAMA,
perihal integrated criminal justuce system yang diungkapkan oleh Packer, pada
kenyataannya tidak dianut sepenuhnya dalam sistem peradilan pidana di
Indonesia. Sebab, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dikenal asas
defererensiasi fungsional. Artinya, masing-masing aparat penegak hukum
mempunyai tugas sendiri-sendiri dan terpisah antara satu dengail yang lain.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
KEDUA, perihal model dalam beracara yang dikemukakan oleh Packer,
maupun, sistem peradilan pidana di Indonesia tidak menganut secara strik
satu model tertentu, namun dikombinasikan dengan model yang lain. Sebagai
contoh, asas presumption of innocent tetap menjadi landasan legal normatif
bagi polisi ketika mengadakan pemeriksaan terhadap tersangka. Artinya, si
tersangka diberlakukan seperti orang yang tidak bersalah.
Namun di sisi Iain, secara formal KUHAP kita menyatakan dalam Pasal 17- nya
bahwa penangkapan dan penahanan dilakukan terhadap seseorang yang
diduga keras melakukan suatu tindak pidana. Hal ini berarti berdasarkan
diskiptif faktual, polisi dan jaksa harus yakin bahwa terhadap orang yang
sedang disidik atau didakwa, dia adalah pelaku kejahatan yang sesungguhnya.
Hal ini sebagaimana yang dikemukakan Packer mengenai presumption of
innocent dan presumption of guilt. Kedua asas tersebut ibarat bintang kutub
dari proses kriminal. Presumption of innocent bukanlah lawan dan tidak relevan
dengan presumption of guilt. Kedua konsep tersebut berbeda tetapi tidak
berlawanan karena berdasarkan Iandasan filosofis yang berbeda.
Presumption of innocent adalah pengarahan bagi para penyidik tentang
bagaimana mereka harus bertindak lebih lanjut dan mengesampingkan asas
presumption of guilt dalam tingkah laku mereka terhadap tersangka.
Sedangkan presumption of guilt bersifat diskriptif faktual yang berorientasi pada
hasil akhir. Artinya, berdasarkan fakta-fakta yang ada, si tersangka pada
akhirnya akan dinyatakan bersalah. Oleh karena itu terhadapnya harus
dilakukan proses hukum mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan
dan sampai pada tahap pengadilan.
Dalam kaitannya dengan pasal-pasal a quo yang tengah diuji saat ini, ada
beberapa catatan. Pertama, pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum
karena kata "segera" dalam pasal-pasal tersebut tidak memilki makna apapun
terkait jangka waktu yang pasti. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum
dan seseorang dapat tersandera dengan status tersangka.
Kedua, bila dikaitkan dengan prinsip due process of law sebagai landasan
beracara dalam sistem peradilan pidana yang berlaku universal, dengan tidak
adanya batasan waktu yang tegas kapan mulai memproses seorang
tersangka, perlindungan terhadap individu (baca: tersangka) sangatlah rentan
karena status hukum seseorang dapat diambangkan. Padahal, perlindungan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
terhadap individu merupakan salah satu landasan filsafati dalam due process
of law.
Ketiga, prinsip dalam hukum acara pidana bahwa perkara pidana dilakukan
dengan sederhana, cepat dan biaya ringan akan menjadi suatu ketidakpastian
karena kata "segera" yang terdapat dalam pasal a quo tidak memberi jangka
waktu yang pasti. Dengan demikian proses perkara pidana yang seharusnya
sederhana dan cepat dapat menjadi terkatungkatung tanpa suatu konsekuensi
apapun.
Keempat, berdasarkan interpretasi futuristik terhadap Rancangan KUHAP,
pasalpasal a quo yang sedang diuji telah diberi jangka waktu yang pasti. Hal
ini mengingat bahwa sedikit-banyaknya hukum acara pidana pada dasarnya
mengekang hak asasi manusia dan oleh karena itu di samping sifat keresmian,
jangka waktu dalam memproses seorang tersangka haruslah pasti.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, Ahli menyimpulkan bahwa Pasal 50 ayat (1) dan
Pasal 50 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, kecuali jika kata "segera" pada Pasal 50 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang "tidak
lebih dari 60 hari apabila tersangka ditahan, 90 hari apabila tersangka tidak
ditahan".
SAKSI PEMOHON
1. Ahmad Sadullah
• Saksi ikut demo di sebuah perusahaan. Pada sore hari terjadi pemukulan
antarkaryawan serikat lain dengan serikat saksi. Pada malam harinya ada
pencegahan tetapi salah orang. Orang tersebut adalah oknum TNI sendiri.
Kejadian tersebut di gang KC atau kantor masuk ke SPMI Perdamaian.
• Saksi menanyakan mengenai kejadian tersebut, namun tiba-tiba seketika itu
Bapak tersebut menampar saksi. Kemudian serentak dengan kawan-kawan
yang di belakang dan samping saksi langsung mengeroyok bapak tersebut.
Setelah itu, saksi masuk ke dalam kantor KC.
• Beberapa bulan kemudian ada surat panggilan dan langsung ditetapkan
menjadi tersangka.
• Pada tanggal 29 Agustus, saksi sebagai tersangka, karena disangka
sebagai pemicu pengeroyokan tersebut.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
• Saat ini saksi diminta melakukan wajib lapor, tetapi saksi melakukan sampai
pertengahan puasa. Sampai sekarang saksi tidak melakukan wajib lapor
lagi karena saksi melihat tidak ada keseriusan yang dilakukan oleh petugas.
• Waktu itu sempat ada berkas P-21 Kejaksaan tetapi kembali lagi.
• Saksi dipanggil untuk melakukan PHP tambahan, sampai sekarang juga
belum ada kejelasan secara pasti.
• Saksi mengalami kerugian waktu dan pikiran dengan ketidakjelasan
tersebut.
• Keluarga saksi menanyakan bagaimana kasus yang saksi alami.
2. Ade Supyani
• Saksi sebagai Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Otomotif Mesin
Komponen Kabupaten Purwakarta.
• Saksi mengetahui bahwa Ahmad Sadullah (Saksi Pertama) ditetapkan
sebagai tersangka pada bulan Agustus.
• Sejak September saksi pertama wajib lapor selama dua kali dalam
seminggu.
• Selama melakukan wajib lapor tersebut saksi pertama dan saksi sering
dipanggil oleh perusahaan yang menanyakan perkembangan kasusnya.
• Masalah saksi sudah lebih dari setahun tetapi belum selesai.
• Saksi selalu melakukan pendampingan pada saat dipanggil dan selalu
kooperatif dengan pihak kepolisian.
• Secara pribadi saksi sudah berbuat baik dengan korban dan telah
mengganti kerusakan.
• Saksi ingin menyampaikan bahwa dengan penetapan tersangka yang
panjang tidak ada kepastian hukum.
• Saksi mohon batas penetapan tersangka ada kejelasan hukumnya.
[2.3]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan dari
Presiden dalam persidangan Mahkamah tanggal 25 November 2015 dan
membaca keterangan dari Presiden yang diterima Kepaniteraan tanggal 22 Maret
2016 dan 13 April 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
I.
Pokok Permohonan Pemohon
Untuk pokok permohonan dianggap telah dimengerti dan dipahami, baik
oleh Pemerintah maupun Pemohon sendiri.
II. Kedudukan Hukum Pemohon
Terhadap kedudukan hukum Pemohon, Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut.
1. Dalam uraian permohonan Pemohon yang mempermasalahkan dengan
adanya ketentuan a quo, menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan
karena tidak adanya batas waktu yang secara tegas diatur berdasarkan
analisa
Pemohon.
Pemerintah
berpendapat
sesungguhnya
yang
dipermasalahkan Pemohon dalam ketentuan a quo lebih merupakan
konstitusional komplain daripada konstitusional review. Sehingga terhadap
keberatan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, seyogianya tidak
disampaikan ke Mahkamah Konstitusi untuk mengujinya.
2. Terhadap materi muatan yang diajukan untuk diuji materiil, menurut
Pemerintah, hal ini sebelumnya pernah dilakukan uji materi di Mahkamah
Konstitusi, khususnya mengenai frasa segera dalam Pasal 50 KUHAP.
Dengan Perkara Nomor 102/PUU-XIII/2015. Oleh karena itu, Pemerintah
berpendapat, Permohonan Pemohon pada dasarnya memiliki maksud dan
tujuan yang sama dengan permohonan terdahulu, Register Perkara
102/PUU-XIII/2015
walaupun
seolah-olah
Pemohon
memberikan
argumentasi yang berbeda.
Dengan perkataan lain, permohonan Pemohon saat ini dengan permohonan
Pemohon terdahulu tidak berbeda. Sehingga terhadap Keterangan
Pemerintah atas perkara tersebut, Register Perkara Nomor 102/PUU-
XIII/2015, berlaku mutatis mutandis atas permohonan ini.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat, Pemohon
dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011,
serta berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Sehingga
adalah tepat jika Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
III. Keterangan Pemerintah terhadap materi yang dimohonkan oleh Pemohon
Bahwa
melalui
Mahkamah,
Pemerintah
kembali
memberikan
keterangan yang terkait dengan materi muatan yang dimohonkan untuk diuji
oleh Pemohon. Menurut Pemerintah, baik secara materiil maupun secara
formil, keterangan Pemerintah berlaku mutatis mutandis dengan keterangan
Pemerintah sebelumnya dalam Register Perkara Nomor 102/PUU-XIII/2015.
Namun, Pemerintah tetap memberikan keterangannya sebagai keterangan
yang bersifat menyempurnakan dari keterangan sebelumnya, sebagaimana
diuraikan di bawah ini.
Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2)
KUHAP yang berbunyi sebagai berikut.
Ayat (1), “Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh
penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut
umum.”
Ayat (2), “Tersangka
berhak
perkaranya
segera
dimajukan
ke
pengadilan oleh penuntut umum.”
Ketentuan di atas, oleh Pemohon dianggap bertentangan dengan
Ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945. Karena pada intinya, dalam perspektif kepastian
hukum, frasa segera dalam pasal a quo tidak memberikan jangka waktu yang
pasti, sehingga tidak menjamin dan memberikan ruang bagi seorang tersangka
untuk mendapatkan kepastian hukum bagi seorang tersangka dan harus
dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan didasarkan anggapan tersebut, Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut.
a. Bahwa makna dari kata segera, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (1) Undang-Undang a quo, dalam kaitannya pada penanganan tindak
pidana adalah kata yang menggambarkan harus secepatnya melakukan
pemeriksaan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik.
Sedangkan makna dalam Pasal 50 ayat (2), kata segera diartikan untuk
menyegerakan dilakukannya pelimpahan proses perkara ke pengadilan.
b. Selanjutnya, kata segera berdasarkan Penjelasan Pasal 50 ayat (1) dan
ayat (2) KUHAP dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya
praktik penyelesaian penanganan perkara tindak pidana yang berlarut-larut
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
atau terkatung-katung yang pada akhirnya penanganan perkaranya menjadi
tidak memiliki kepastian hukum. Hal mana sejalan dengan Penjelasan Pasal
50 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP yang menyatakan bahwa:
“Diberikan hak kepada tersangka atau terdakwa dalam pasal ini adalah
untuk menjauhkan kemungkinan terkatung-katungnya nasib seseorang yang
disangka melakukan tindak pidana, terutama mereka yang dikenakan
penahanan. Jangan sampai terlalu lama tidak mendapat pemeriksaan di
pengadilan, sehingga diresahkan tidak adanya kepastian hukum. Adanya
perlakuan sewenang-wenang dan tidak wajar, selain itu juga untuk
mewujudkan peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya
ringan, maka penanganan perkara tindak pidana perlu segera untuk
mendapatkan pemeriksaan dari penyidik atau segera dilimpahkan ke
pengadilan guna secepatnya mendapatkan kepastian hukum”.
c. Bahwa terkait petitum Pemohon yang menyatakan kata segera pada Pasal
50 ayat (1) KUHAP dimaknai dengan kalimat tidak lebih dari 60 hari apabila
tersangka ditahan atau 90 hari apabila tersangka tidak ditahan. Menurut
Pemerintah, pemaknaan tersebut bagi tersangka jika ditahan tidak lebih dari
60 hari dan 90 hari apabila tidak dilakukan penahanan dalam penanganan
tindak pidana, baik umum dan tindak pidana khusus, seperti korupsi, akan
menimbulkan
permasalahan
tersendiri
terkait
dengan
penyelesaian
perkaranya yang masing-masing akan berbeda, tergantung dari tingkat
kesulitan dalam hal pembuktian perkaranya. Misalkan, dalam perkara tindak
pidana umum yang pembuktiannya dikategorikan tidak sulit, akan timbul
masalah apabila pelimpahan perkara ke pengadilan terlalu lama dan
cenderung dapat dipandang sebagai upaya mengulur-ulur waktu. Karena
proses pelimpahan perkara dari penuntut umum ke pengadilan hanya
terbatas pada pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti yang
dilengkapi dengan surat dakwaan dari penuntut umum.
d. Sedangkan dalam perkara tindak pidana khusus, yaitu tindak pidana korupsi
dengan adanya pembatasan waktu yang dimohonkan oleh Pemohon,
pembuktian perkara korupsi yang biasanya tingkat kesulitannya tinggi, akan
menjadi terlalu sempit karena tidak memberikan cukup waktu bagi penuntut
umum untuk menyusun surat dakwaannya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
Berdasarkan uraian di atas, terhadap petitum Pemohon dalam
ketentuan a quo, apabila diterapkan dalam penyelesaian perkara tindak pidana
umum, dan tindak pidana khusus, akan menjadi tidak ideal dan tidak
mencerminkan keadilan, serta ketidakpastian hukum dalam penanganan
tindak pidana, serta bertentangan dengan asas peradilan cepat, biaya ringan
dan sederhana. Karena dengan menambahkan batas waktu terhadap perkara
a quo, tersangka atau terdakwa tidak dapat segera mendapatkan pemeriksaan
oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
Selain itu, dalam praktiknya, ketika seorang penyidik melakukan
pemeriksaan terhadap tersangka tidak hanya dilakukan satu kali, akan tetapi
sering terjadi pemeriksaan tersangka dilakukan beberapa kali, pemeriksaan
sesuai
tingkat
kesulitan
pembuktiannya.
Bahkan
sering
kali
dalam
mengungkap dan memperkuat pembuktian pemeriksaan tersangka dikonfrontir
dengan beberapa saksi.
Oleh karena itu, frasa “segera” justru mengandung fleksibilitas bagi
penanganan tindak pidana dan ini sejalan dengan asas peradilan cepat, biaya
ringan,
dan
sederhana.
Namun
demikian,
Pemerintah
dalam
mengimplementasikan asas tersebut, yaitu asas peradilan cepat, biaya ringan,
dan sederhana telah menetapkan standar operasional prosedur. Penanganan
tindak pidana umum yang mengatur tentang batas waktu penuntutan untuk
melimpahkan perkara tindak pidana umum dari penuntut umum kepada
pengadilan negeri. SOP tersebut memuat penetapan jangka waktu pelimpahan
perkara dalam tindak pidana umum, yakni 15 hari, lebih cepat dari yang
dimohonkan oleh Pemohon. Untuk perkara yang dikategorikan tidak sulit
pembuktiannya, dan 30 hari untuk perkara sulit pembuktiannya, yang
ditetapkan dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (2) Perja Nomor 036/A/JA/09/2011
tanggal 21 September 2011.
Adapun maksud dan tujuan pembatasan waktu tersebut adalah untuk
mewujudkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam
penanganan perkara, sesuai tujuan dibuatnya SOP tersebut, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Jaksa Agung Nomor 036/A/JA/09/2011
tanggal 21 September 2011, yakni SOP penanganan perkara tindak pidana
umum bertujuan untuk mewujudkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana umum.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
Bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan merupakan salah satu
bagian tugas penuntut umum untuk menyelesaikan perkaranya, dan
bertanggung jawab terhadap pelimpahannya, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 31 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 036/A/JA/09/2011 tanggal 21
September 2011, yang disebutkan: (1) “Penuntut umum yang ditunjuk
menyelesaikan perkara bertanggung jawab terhadap pelimpahan perkara ke
pengadilan dan terhadap seluruh proses persidangan, mulai dari pembacaan
dakwaan, tanggapan eksepsi, pembuktian, surat tuntuan, replik, pengajuan
upaya hukum, dan tindakan lain yang diperlukan dalam penyelesaian
penanganan perkara.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa ketentuan Pasal 50 ayat (1)
dan ayat (2), KUHAP telah memberikan jaminan perlindungan atas hak asasi
manusia untuk tidak dilanggar, bahkan menjamin adanya kepastian hukum,
sehingga ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tidak perlu diubah
atau ditambah, sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon.
IV. Petitum
Berdasarkan penjelasan argumentasi di atas, Pemerintah memohon
kepada Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan pengujian ketentuan a quo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima.
3. Menerima keterangan Pemerintah secara keseluruhan.
4. Menyatakan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.4]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca keterangan dari Dewan
Perwakilan Rakyat yang diterima Kepaniteraan tanggal 12 Mei 2016, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
A. Ketentuan KUHAP Yang Dimohonkan Pengujian Terhadap UUD 1945
Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian atas Pasal 50
ayat (1) dan ayat (2) KUHAP terhadap UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
Bahwa isi ketentuan pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP:
(1) Tersangka berhak mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya
dapat diajukan kepada penuntut umum.
(2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh
penuntut umum
B. Hak Dan/Atau Kewenangan Konstitusional Yang Dianggap Pemohon
Telah Dirugikan Oleh Berlakunya Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP.
Pemohon dalam permohonan a quo mengemukakan bahwa hak
konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar atau setidak-tidaknya potensial
yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan terjadi kerugian oleh
berlakunya atas Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP pada intinya sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon beranggapan sebagai badan hukum privat yang di
dalamnya adalah para pegiat penegak konstitusi serta aktif melakukan
sosialisasi, serta upaya advokasi yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 merasa hak konstitusionalnya dirugikan
secara potensial untuk mendapatkan kepastian hukum, oleh karena dalam
melakukan sosialisasi dan advokasi khususnya mengenai kata “segera” di
norma ketentuan pasal Undang-Undang a quo Pemohon kesulitan
menjelaskan mengenai kepastian hukumnya mengingat tidak ada batas
waktu yang jelas padahal dalam hukum acara pidana kepastian hukum
adalah syarat yang mutlak guna memenuhi asas lex certa (tidak multitafsir).
(vide permohonan hal 8-9)
2. Bahwa menurut Pemohon apabila norma ketentuan pasal Undang-Undang
a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai kata “segera” tidak dimaknai “60 hari jika Tersangka ditahan, dan
90 hari jika Tersangka tidak ditahan”. Maka kerugian konstitusional atau
potensi yang ditimbulkan bagi Pemohon tidak akan terjadi. (vide
Permohonan hal 9).
Bahwa pasal-pasal a quo dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berketentuan sebagai
berikut:
1. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Negara Indonesia adalah negara hukum.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
2. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
3. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian permohonannya, Pemohon dalam
petitumnya memohon kepada Majelis Hakim sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan
pemohon;
2. Menyatakan bahwa kata “segera” pada Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak
dimaknai “tidak lebih dari 60 hari apabila tersangka ditahan, 90 hari apabila
tersangka tidak ditahan”.
3. Menyatakan bahwa kata “segera”” pada Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “tidak lebih dari 60 hari apabila tersangka ditahan, 90 hari apabila
tersangka tidak ditahan”.
4. Memerintahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan
permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara.
C. Keterangan DPR RI
Terhadap dalil Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Permohonan
a quo, DPR RI dalam penyampaian pandangannya terlebih dahulu
menguraikan mengenai kedudukan hukum (legal standing) dapat dijelaskan
sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon.
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh para Pemohon sebagai pihak
telah diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Mahkamah Konstitusi (Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi),
yang menyatakan bahwa:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
“Para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan
Pasal 51 ayat (1) tersebut, dipertegas dalam penjelasannya, bahwa “yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Ketentuan
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) ini menegaskan, bahwa hanya hak-hak yang
secara eksplisit diatur dalam UUD 1945 saja yang termasuk “hak
konstitusional”.
Oleh karena itu, menurut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,
agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus
menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya
sebagai
Pemohon
dalam
permohonan
a
quo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
tentang Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud
dalam “Penjelasan Pasal 51 ayat (1)” dianggap telah dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang a quo.
Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi
telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional
yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang harus memenuhi 5
(lima) syarat (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-
V/2007) yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang
yang diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
Jika kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon dalam
perkara pengujian Undang-Undang a quo, maka Pemohon tidak memiliki
kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pihak Pemohon.
Menanggapi
permohonan
para
Pemohon
a
quo,
DPR
RI
berpandangan bahwa para Pemohon harus dapat membuktikan terlebih
dahulu apakah benar para Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
atas
berlakunya
ketentuan
yang
dimohonkan
untuk
diuji,
khususnya
dalam
mengkonstruksikan adanya kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya sebagai dampak dari diberlakukannya ketentuan yang
dimohonkan untuk diuji. Juga apakah kerugian konstitusional Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,
dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak
sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang
Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional.
2. Pengujian atas Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP
Terhadap permohonan pengujian Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2)
KUHAP, DPR RI terlebih dahulu menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
1) Aspek Filosofis, Sosiologis, Yuridis.
UUD 1945 menjelaskan dengan tegas, bahwa Negara Indonesia
berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka (machtsstaat). Hal itu berarti bahwa Republik Indonesia ialah negara
hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjunjung
tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warganegara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung
hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Jelaslah bahwa
penghayatan, pengamalan dan pelaksanaan hak asasi manusia maupun
hak serta kewajiban warganegara untuk menegakkan keadilan tidak boleh
ditinggalkan oleh setiap warga negara, setiap penyelenggara negara, setiap
lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun
di daerah yang perlu terwujud pula dalam dan dengan adanya hukum acara
pidana ini.
Tujuan pembangunan nasional dalam dalam bidang hukum yang
melingkupi seluruh kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan hukum
dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi pada
kepentingan nasional. Untuk itu perlu diadakan pembangunan serta
pembaharuan hukum dengan menyempurnakan perundang-undangan serta
dilanjutkan dan ditingkatkan usaha kodifikasi dan unifikasi hukum dalam
bidang
tertentu
dengan
memperhatikan
kesadaran
hukum
dalam
masyarakat yang berkembang ke arah modernisasi menurut tingkatan
kemajuan pembangunan di segala bidang. Pembangunan yang sedemikian
itu di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat
menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta
ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai
dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegak mantapnya
hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum
demi tegaknya Republik Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan
Pancasila dan UUD 1945.
Dalam Penjelasan Umum KUHAP, undang-undang ini mengatur
tentang
hukum
acara
pidana
nasional,
wajib
didasarkan
pada
falsafah/pandangan hidup bangsa dan dasar negara, maka sudah
seharusnyalah di dalam ketentuan materi pasal atau ayat tercermin
perlindungan terhadap hak asasi manusia serta kewajiban warganegara
seperti telah diuraikan di muka, maupun asas yang akan disebutkan
selanjutnya. Asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat
serta martabat manusia yang telah diletakkan di dalam Undang-undang
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1970 harus ditegakkan dalam dan dengan
Undang-Undang ini. Adapun asas tersebut antara lain adalah:
a. Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan
tidak mengadakan pembedaan perlakuan.
b. Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya
dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi
wewenang oleh Undang-Undang dan hanya dalam hal dan dengan cara
yang diatur dengan undang-undang.
c.
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau
dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah
sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya
dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
d. Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa
alasan yang berdasarkan Undang-Undang dan atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti
kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat
penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya
menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan
atau dikenakan hukuman administrasi.
e. Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya
ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara
konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
f.
Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan
memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk
melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.
g. Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan
atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa
yang didakwa, kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk
hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum.
h. Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.
i.
Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali
dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang.
j.
Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana
ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.
Bahwa pembentukan Undang-Undang a quo sudah sejalan dengan
amanat UUD 1945 dan telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana
diatur di dalam KUHAP. Tujuan dibentuknya KUHAP ialah dalam rangka
pembangunan hukum nasional di bidang hukum acara pidana agar
masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan
pembinaan sikap para palaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan
wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan
perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta
kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan
UUD 1945. Pada dasarnya KUHAP memberikan pengaturan penting
mengenai proses hak-hak tersangka dalam proses penyidikan dalam
Hukum Acara Pidana.
2) Substansi Mengenai Pasal-Pasal KUHAP Yang Dimohonkan Pengujian.
a. Bahwa Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP merupakan salah satu
cara untuk meciptakan kepastian hukum dari setiap perkara yang
diajukan oleh tersangka sehingga dapat diselesaikan di sidang
pengadilan dengan putusan pengadilan yang memberikan kepastian
hukum bagi tersangka. Hal ini sesuai dengan konsep Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara
Hukum”.
b. Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa ”segala warga negara
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa adanya pengakuan dan
perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang bertumpu pada
prinsip kebebasan dan persamaan di depan hukum (equality before the
law). Tujuan diberikannya perlindungan hukum terhadap tersangka
adalah untuk menghormati HAM tersangka, adanya kepastian hukum
serta menghindari perlakuan sewenang-wenang dan tidak wajar bagi
tersangka.
c.
Bahwa perlindungan dan penghormatan terhadap HAM merupakan pilar
utama dalam setiap negara hukum. Untuk memberikan perlindungan
hukum terhadap seorang tersangka maka KUHAP memberikan
perlindungan hukum terhadap setiap tersangka.
d. Bahwa Hukum Acara Pidana Indonesia telah diatur dalam bentuk
undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP merupakan ketentuan norma
hukum acara pidana yang dirumuskan secara tertulis, yang disusun
atas dasar nilai-nilai, dan asas-asas hukum yang bersifat umum guna
memenuhi kebutuhan masyarakat. Aparat penegak hukum dalam
melaksanakan tugasnya haruslah melalui prosedur hukum yang sesuai
dengan KUHAP dan juga peraturan perundang-undangan lainnya.
Dengan demikian, ideologi Indonesia sebagai negara hukum benar-
benar terwujud.
e. Bahwa dalam memperkuat dan menjamin ketentuan untuk perlindungan
HAM dalam due process of law pada sistem peradilan pidana, KUHAP
sudah mengatur tentang hak-hak tersangka dalam proses penyidikan
dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP yang masih memadai
dan aparat penegak hukum wajib menghormati hak-hak yuridis menurut
KUHAP yang telah diberikan negara, kepada tersangka, dalam rangka
penyelesaian perkara pidana sebagaima diisyaratkan dalam ketentuan
KUHAP.
f.
Bahwa hukum acara pidana adalah serangkaian ketentuan-ketentuan
dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
mengatur hak serta kewajiban bagi pihak-pihak yang terkait dalam
proses pidana, agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan
sebagai pedoman bagi para penegak hukum sesuai dengan fungsi dan
wewenang masing-masing kearah tegaknya hukum, keadilan dan
perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta
kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan
Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa dalam KUHAP pada Bab IV telah
mengatur dengan jelas tugas, wewenang dan fungsi dari Penyidik
sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1) KUHAP:
(1) Penyidik adalah:
a. pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh undang-undang.
Pasal 7 ayat (1) KUHAP:
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya
tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda
pengenal diri tersangka;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan
penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
g. Bahwa penjabaran lebih lanjut dari kewenangan yang dimiliki oleh
penyidik tersebut dibatasi melalui Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
dimana dengan ketentuan pasal-pasal sebagaimana tersebut bertujuan
agar tidak terjadi penyalah gunaan wewenang oleh aparat penegak
hukum yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Bahwa Pasal 50
ayat (1) dan ayat (2) KUHAP merupakan pencerminan dari pelaksanaan
asas “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.”
Asas tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam asas tersebut
mengharuskan tentang pelaksanan penegakan hukum itu untuk
memedomani asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta
tidak
berbelit-belit.
Dari
rumusan
itu
diketahui
bahwa
setiap
“kelambatan” penyelesaian perkara pidana yang disengaja oleh aparat
penegak hukum merupakan pelanggaran terhadap HAM.
h. Bahwa berdasarkan penjelasan dari Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2)
KUHAP, Pasal ini merupakan salah satu hak dari tersangka yang
bertujuan untuk: “diberikannya hak kepada tersangka atau terdakwa
dalam pasal ini adalah untuk menjauhkan kemungkinan terkatung-
katungnya nasib seorang yang disangka melakukan tindak pidana
terutama mereka yang dikenakan penahanan, jangan sampai lama
tidak mendapat pemeriksaan. sehingga dirasakan tidak adanya
kepastian hukum, adanya perlakuan sewenang-wenang dan tidak
wajar. Selain itu juga untuk mewujudkan peradilan yang dilakukan
dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.” Apabila Pasal 50 ayat (1)
dan ayat (2) KUHAP dihapus/tidak mengikat maka hak tersangka dan
terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum akan hilang, sehingga
tidak ada lagi pengaturan/perintah dalam hukum acara tentang hak
tersangka
dan
terdakwa
untuk
mendapatkan
periksaan
yang
sederhana, cepat dan biaya ringan.
i.
Bahwa Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP merupakan kewajiban
bagi
setiap
penegak
hukum
dalam
menjalankan
tugas
dan
kewenangannya, apabila aparat penegak hukum tidak menjalankan
tugas dan kewenangannya sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) dan ayat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
(2) KUHAP maka para penegak hukum tersebut dianggap telah
menghalang-halagi
proses
penyelenggaraan
peradilan
dan
bertentangan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
j.
Bahwa dalam sistematika KUHAP Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2)
KUHAP merupakan bagian dari Bab VI tentang Tersangka dan
Terdakwa. Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP merupakan salah satu
bentuk dari hak tersangka yang diatur dalam dari Bab tentang
Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP. Dalam hal ini Pasal 50 ayat
(1) dan ayat (2) KUHAP tidak perlu mencantumkan jangka waktu
karena mengenai jangka waktu tersangka terkait dengan penahanan
sudah diatur dalam Bab V KUHAP tentang Penangkapan, Penahanan,
Penggeledahan
Badan,
Pemasukan
Rumah,
Penyitaan
dan
Pemeriksaan Surat. Apabila Pasal 50 KUHAP mencantumkan jangka
waktu maka pasal tersebut akan mengatur mengenai hal yang
sama/redundant dengan pasal-pasal (Pasal 24, Pasal 26, Pasal 27,
Pasal 28, Pasal 29 KUHAP) yang mengatur mengenai jangka waktu
penahanan.
k.
Bahwa dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP mengandung
makna yaitu: Pertama, pasal tersebut bermakna sebagai hak bagi
tersangka untuk segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan
selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum dan perkaranya
segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum. Kedua, pasal
tersebut bermakna sebagai kewajiban bagi penegak hukum untuk
segera melakukan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat
diajukan kepada penuntut umum, dan perkaranya segera dimajukan ke
pengadilan oleh penuntut umum. Kata “segera” tidak benar jika tidak
memberikan kepastian hukum bagi tersangka, karena pasal tersebut
tindak hanya ditujukan bagi hak tersangka tapi juga mengandung
kewajiban bagi Penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan
oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum,
dan perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum
dan mengajukan penuntutan sesuai dengan asas peradilan cepat,
sederhana dan biaya ringan serta tidak berbelit-belit.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
l.
Bahwa apabila dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP
mencatumkan jangka waktu tertentu dan mengganti kata “segera”,
maka dapat mengandung makna seolah-olah adanya perampasan
kemerdekaan terhadap tersangka sebagaimana juga diatur dalam Pasal
9 ayat (3) International Convenant on Civil and political Right (ICCPR)
Tahun 1966 yang menyatakan bahwa pemeriksaan harus dilaksanakan
“sesegera” mungkin. Maka dengan adanya penentuan jangka waktu
tertentu dapat berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran hak
seorang tersangka.
m. Bahwa dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP penetapan
tersangka tidak perlu ada batasan waktunya karena dalam KUHAP
sudah mempunyai mekanisme kontrol horizontal terhadap penetapan
tersangka yaitu melalui mekanisme praperadilan yang diatur dalam
KUHAP. Dalam Pasal 77 huruf a KUHAP, mengatur kewenangan
praperadilan hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan,
penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan. Dengan adanya
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
21/PUU-XII/2014
telah
memperluas lingkup praperadilan termasuk sah atau tidaknya
penetapan tersangka,
penggeledahan
dan
penyitaan.
(Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pasal 77 huruf
(a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, Mahkamah Konstitusi melalui putusan permohonan perkara
tersangka korupsi bioremediasi PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah).
n. Bahwa keberlakuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP adalah
hukum formil yang merupakan penjabaran pembatasan kewenangan
penyidik yang bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang
oleh aparat penegak hukum yang berpotensi melanggar hak asasi
manusia.
o. Bahwa DPR RI terhadap dalil yang dikemukakan oleh Pemohon adalah
berkaitan dengan suatu implementasi atau penerapan norma-norma
hukum keberlakuan suatu Undang-Undang yang dianggap tidak sesuai
atau bertentangan dengan hak asasi Pemohon, sehingga Pemohon
menganggapnya sebagai suatu kerugian konstitusional yang timbul
karena keberlakuan Undang-Undang a quo. Seandainya itu yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
menjadi penilaian atau penafsiran Pemohon, maka seyogianya hal itu
menjadi kewenangan pembuat undang-undang untuk menilainya setiap
waktu (legislative review), sehingga alasan Pemohon tidak adal
relevansinya dengan konstitusionalitas keberlakuan pasal Undang-
Undang a quo.
p. Bahwa
terhadap
dalil
Pemohon
yang
khawatir
akan
terjadi
kesewenang-wenangan yang dilakukan dalam proses penyidikan,
menurut DPR RI bukanlah disebabkan karena keberlakuan pasal
Undang-Undang a quo, melainkan penerapan oleh aparat Penyidik.
Seharusnya jika Pemohon mengalami permasalahan demikian dalam
proses penyidikan, maka Pemohon dapat menyelesaikan melalui
mekanisme kontrol dari lembaga penyidik yakni melalui laporan
dan/atau pengaduan secara hierarki pada pihak Kepolisian Republik
Indonesia yang menaungi Penyidik (Propam).
q. Bahwa keinginan Pemohon yang hendak membuat limitasi pada frasa
“segera” dengan waktu tertentu justru dapat melukai rasa keadilan
masyarakat. Karena masyarakat sudah mempercayakan kepada aparat
penyidik untuk menyelesaikan penanganan tindak kejahatan. Apabila
hal ini diberi limitasi waktu namun tidak ada pengaturan lebih lanjut
mengenai sanksi atau akibat hukum tertentu, maka apabila limitasi
waktu tersebut terlampaui apakah akan berakibat perkara yang
diperiksa menjadi batal demi hukum karena kadaluarsa? Hal ini perlu
menjadi pertimbangan jangan sampai dengan diberikannya limitasi
waktu justru dapat berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.
r.
Bahwa dengan demikian DPR RI berpandangan apabila permasalahan
hukum yang akan dihadapi Pemohon terdapat kekeliruan yang tidak
sesuai dengan prosedur formil dan atau materiil hukum yang berlaku,
maka Pemohon dapat melakukan berbagai upaya hukum melalui tata
cara hukum yang ada, misalnya: membuat laporan kepada atasan
penyidik secara hierarki dan praperadilan. Tata cara tersebut terkait
erat dengan implementasi atau penerapan norma-norma hukum suatu
Undang-Undang
dan
tidak
terkait
dengan
konstitusionalitas
keberlakukan suatu Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, memutus, dan
mengadili perkara a quo dan dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard);
2. Menyatakan permohonan pengujian Pemohon ditolak untuk seluruhnya atau
setidak tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pemohon
bertanggal 23 Mei 2016 yang diterima Kepaniteraan tanggal 23 Mei 2016, yang
pada pokoknya tetap pada pendiriannya;
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358),
Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD
1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258, selanjutnya disebut
KUHAP), maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
(1) Bahwa Pemohon (Forum Kajian Hukum dan Konstitusi atau FKHK)
mendalilkan dirinya sebagai badan hukum perkumpulan (Bukti P-3 dan P-4)
yang memiliki tugas pokok melakukan penelitian dan pengkajian dalam
bidang hukum dan konstitusi serta berperan aktif melakukan upaya hukum
dalam rangka menjaga konstitusi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7
dan Pasal 8 Anggaran Dasar FKHK;
(2) Bahwa
tujuan
pembentukan
FKHK
adalah
untuk
memperjuangkan
kepentingan publik (public interest advocacy) dan aktif melakukan
perlindungan serta penegakan nilai-nilai konstitusionalisme;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
(3) Bahwa sejalan dengan tujuan pendiriannya itu, Pemohon telah berkali-kali
diterima kedudukan hukumnya sebagai Pemohon dalam pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945, yaitu dalam Perkara Nomor 4/PUU-X/2012,
Perkara Nomor 97/PUU-XI/2013, Perkara Nomor 66/PUU-XII/2014, Perkara
Nomor 118/PUU-XII/2014, dan dalam Perkara Nomor 25/PUU-XIII/2014;
(4) Bahwa Pemohon memiliki kepentingan konstitusional atas diberlakukannya
undang-undang yang dimohonkan dalam permohonan a quo karena sejalan
dengan maksud dan tujuan didirikannya FKHK.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah telah menerima kedudukan
hukum Pemohon, sebagaimana tertuang dalam putusan-putusan Mahkamah
dalam perkara sebagaimana disebutkan dalam angka (3) di atas, dan hingga saat
ini tidak terdapat perubahan keadaan atau pertimbangan yang menyebabkan
Mahkamah harus mengubah pendiriannya, maka pertimbangan Mahkamah
tentang kedudukan hukum Pemohon dalam putusan-putusan dimaksud juga
berlaku dalam putusan ini sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
selalu Pemohon dalam permohonan a quo, Mahkamah selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2)
KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang kata “segera” dalam norma
Undang-Undang dimaksud tidak dimaknai “tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari
apabila tersangka ditahan, 90 (sembilan puluh) hari apabila tersangka tidak
ditahan”. Pemohon mengemukakan argumentasi yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa, dengan merujuk sejumlah pendapat pakar, menurut Pemohon, kata
“segera” dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tidak mencerminkan
hukum acara pidana modern yang mengandung norma hukum yang keras dan
sekaligus unsur kemanusiaan dan perikemanusiaan dan karenanya tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
memberikan kepastian hukum mengenai jangka waktu sebagaimana menjadi
maksud norma undang-undang a quo.
2. Bahwa setiap orang, begitu pula seorang tersangka, berhak atas jaminan
kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa hukum yang pasti haruslah hukum yang adil. Secara filosofis, kepastian
hukum yang mengandung keadilan bukan hanya kepastian undang-undang.
Menjalankan undang-undang tanpa mendahuluinya dengan maksud untuk
menegakkan keadilan ataupun menegakkan kebenaran hanya membatasi diri
untuk melaksanakan kepastian keadilan, bukan kepastian hukum itu sendiri.
4. Bahwa kata “segera” dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tidak
memberikan jangka waktu yang pasti sehingga tidak menjamin dan tidak
memberikan ruang bagi seorang tersangka untuk mendapatkan kepastian
hukum.
5. Bahwa dasar pemikiran untuk memberikan jangka waktu 60 (enam puluh) hari
dan 90 (sembilan puluh) hari terhadap istilah “segera” dalam norma undang-
undang a quo, menurut Pemohon, juga didasari oleh rumusan dalam Pasal 88
ayat (2) dan ayat (3) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
yang menyatakan:
(2) Berkas perkara tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diserahkan kepada penuntut umum dalam waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak penyidikan dimulai.
(3) Dalam hal tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
ditahan, berkas perkara tersangka harus diserahkan kepada penuntut
umum dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung
sejak penyidikan dimulai.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk memperkuat dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-6, saksi
dan ahli yang masing-masing telah didengar keterangannya dalam persidangan
(sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara). Pemohon juga
telah menyampaikan kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
tanggal 23 Mei 2016.
[3.10]
Menimbang bahwa Pemerintah telah memberikan keterangannya pada
tanggal 22 Maret 2016 dan 13 April 2016 (sebagaimana selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
[3.11]
Menimbang bahwa DPR telah memberikan keterangannya pada tanggal
12 Mei 2016 (sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama dalil-dalil
Pemohon, bukti tulisan/surat, keterangan saksi dan ahli Pemohon, keterangan
Presiden, Mahkamah berpendapat sesungguhnya yang menjadi inti dalil Pemohon
adalah bahwa tidak adanya jangka waktu yang pasti dari istilah “segera” dalam
Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP dianggap tidak memberikan kepastian
hukum terhadap tersangka. Oleh karena itu Pemohon berpendapat bahwa agar
memberi kepastian hukum, istilah “segera” dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2)
KUHAP tersebut harus diberi batasan waktu, yaitu 60 (enam puluh) hari dalam hal
tersangka ditahan atau 90 (sembilan puluh) hari dalam hal tersangka tidak ditahan.
Jangka waktu 60 (enam puluh) hari dan 90 (sembilan puluh) hari tersebut, menurut
Pemohon, ternyata diperoleh dari Pasal 88 ayat (2) dan ayat (3) Rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dengan konstruksi pemikiran demikian, disadari atau tidak, secara
implisit Pemohon telah mendasarkan argumentasinya pada dua praanggapan
yang masih perlu diuji lebih jauh koherensinya:
1. Pertama, pra-anggapan bahwa jangka 60 (enam puluh) dan 90 (sembilan
puluh) hari adalah jangka waktu yang benar menurut hukum untuk memberi
batasan istilah “segera” dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP;
2. Kedua, pra-anggapan bahwa jangka 60 (enam puluh) dan 90 (sembilan puluh)
hari tersebut sudah pasti akan disahkan sebagai norma hukum positif (ius
constitutum) oleh pembentuk Undang-Undang.
Dalam kedua pra-anggapan yang saling bertali-temali satu dengan yang
lain tersebut melekat kelemahan fundamental. Terhadap pra-anggapan yang
pertama, dengan menentukan secara pasti 60 (enam puluh) dan 90 (sembilan
puluh) hari sebagai jangka waktu yang benar menurut hukum untuk memberi
batasan terhadap istilah “segera” dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP
tanpa memberikan rasionalitas dan penjelasan atas dasar pertimbangan
bagaimana jumlah hari tersebut diperoleh (selain bahwa hal itu dimuat dalam
Rancangan Pasal 88 ayat (2) dan ayat (3) Rancangan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana) berarti tertutup kemungkinan untuk mengartikan istilah
“segera” dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP itu kurang dari 60 (enam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
puluh) dan 90 (sembilan puluh) hari. Padahal kemungkinan tidak dapat diabaikan.
Sebab, Penjelasan Pasal 50 KUHAP menyatakan, “Diberikannya hak kepada
tersangka atau terdakwa dalam pasal ini adalah untuk menjauhkan kemungkinan
terkatung-katungnya nasib seseorang yang disangka melakukan tindak pidana
terutama mereka yang dikenakan penahanan, jangan sampai lama tidak mendapat
pemeriksaan sehingga dirasakan tidak adanya kepastian hukum, adanya
perlakuan yang sewenang-wenang dan tidak wajar. Selain itu, juga untuk
mewujudkan peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya
ringan”.
Dengan Penjelasan Pasal 50 KUHAP tersebut berarti tidak tertutup
kemungkinan bahwa istilah “segera” dalam ketentuan a quo kurang dari 60 (enam
puluh) dan 90 (sembilan puluh) hari, misalnya 30 (tiga puluh) hari, 20 (dua puluh)
hari, 2 (dua) minggu, bahkan 1 (satu) minggu. Dalam praktik, justru keadaan yang
disebut terakhir itulah yang berlangsung, di mana pada umumnya tersangka
segera diperiksa oleh penyidik dalam waktu kurang dari 60 (enam puluh) hari.
Sehingga, apabila Mahkamah menerima praanggapan Pemohon demikian sama
artinya Mahkamah menyatakan bahwa jika seorang tersangka diperiksa dalam
waktu kurang dari 60 (enam puluh) hari atau, dalam hal tersangka ditahan, kurang
dari 90 (sembilan puluh) hari adalah bertentangan dengan UUD 1945. Tentu saja
hal demikian bertentangan dengan logika memberikan perlindungan terhadap hak-
hak tersangka dan sekaligus bertentangan pula dengan maksud untuk
mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Oleh karena
itulah Mahkamah berpendapat tidak terdapat koherensi dalam praanggapan
Pemohon di atas.
Sementara itu, terhadap praanggapan yang kedua, Mahkamah
berpendapat bahwa kalaupun praanggapan ini di kemudian hari ternyata benar,
dalam arti bahwa rumusan Pasal 88 ayat (2) dan ayat (3) Rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana diterima dan disahkan sebagai undang-
undang, tidaklah dapat dibenarkan jika Mahkamah mendahului pembentuk
undang-undang yaitu dengan menyatakan melalui putusannya dalam permohonan
a quo bahwa istilah segera yang dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2)
KUHAP adalah sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon. Ada dua hal
fundamental yang menghalangi Mahkamah untuk melakukan tindakan demikian.
Pertama, jika hal itu dilakukan oleh Mahkamah berarti Mahkamah telah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
menjadikan dirinya sebagai pembentuk Undang-Undang (positive legislator) sebab
Mahkamah secara tidak langsung telah mem-fait accompli pembentuk Undang-
Undang untuk mengikuti pendapat Mahkamah terhadap suatu hal yang masih
berupa rancangan sehingga pembentuk Undang-Undang tidak memiliki pilihan lain
kecuali mengikuti pendapat Mahkamah. Hal demikian tidaklah dapat dibenarkan
sebab fitrah Mahkamah adalah sebagai negative legislator. Selama suatu
persoalan masih berupa rancangan Undang-Undang, hal itu secara absolut berada
dalam
domain
pembentuk
Undang-Undang
untuk
memperdebatkan
dan
mengambil keputusan terhadapnya. Mahkamah tidak boleh terlibat atau dilibatkan
dalam perdebatan dan pengambilan keputusan terhadap suatu rancangan
Undang-Undang. Kedua, apabila Mahkamah menerima praanggapan Pemohon
tersebut dan menerima argumentasi Pemohon berarti Mahkamah secara sadar
telah mengikat dirinya sendiri. Sebab, apabila ternyata di kemudian hari rumusan
Pasal 88 ayat (2) dan ayat (3) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana benar-benar diterima dan disahkan sebagai undang-undang, sehingga ia
menjadi hukum positif, dan ternyata ada pihak-pihak yang merasa hak
konstusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan dimaksud sehingga
mengajukan permohonan pengujian kepada Mahkamah maka Mahkamah secara
moral menjadi terikat pada pendapatnya sendiri yang telah dikemukakan tatkala
ketentuan yang dimohonkan pengujian itu masih berupa rancangan. Hal demikian,
sekali lagi, akan menyalahi fitrah Mahkamah sebagai negative legislator.
[3.13]
Menimbang bahwa dengan pertimbangan di atas bukan berarti
Mahkamah mengabaikan terjadinya sejumlah kasus di mana seseorang yang telah
ditetapkan sebagai tersangka perkaranya terkatung-katung karena tidak kunjung
diperiksa oleh penyidik atau karena perkaranya tidak kunjung diajukan ke
pengadilan oleh penuntut umum, sebagaimana didalilkan Pemohon. Namun
keadaan demikian tidaklah membenarkan Mahkamah untuk menetapkan jangka
waktu sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon sebab hal itu merupakan
kewenangan pembentuk Undang-Undang untuk mengaturnya. Mahkamah hanya
mungkin menentukan jangka waktu demikian apabila terdapat argumentasi yang
koheren dari pembentuk Undang-Undang yang memungkinkan untuk ditariknya
konklusi yang logis bahwa istilah “segera” yang terdapat dalam ketentuan a quo
benar-benar dapat dikalkulasikan secara kuantitatif dalam hitungan waktu dan
berlaku terhadap semua kasus, termasuk kasus-kasus yang sangat kompleks
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
sekalipun. Tanpa adanya kejelasan argumentasi demikian, dalam konteks
permohonan a quo, Mahkamah tidak mungkin menyatakan lain selain bahwa
kasus-kasus perihal terkatung-katungnya seorang yang ditetapkan sebagai
tersangka, baik karena tidak segera diperiksa oleh penyidik ataupun karena
perkaranya tidak segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum, adalah
disebabkan oleh masalah penerapan norma Undang-Undang, bukan persoalan
konstitusionalitas norma Undang-Undang.
[3.14]
Menimbang, Pemohon juga menggunakan pertimbangan hukum
Mahkamah dalam putusan Nomor 3/PUU-XI/2013, bertanggal 30 Januari 2014
dalam pengujian Pasal 18 ayat (3) KUHAP sebagai bagian dari argumentasinya.
Dalam putusan dimaksud, Mahkamah menyatakan bahwa kata “segera” dalam
Pasal 18 ayat (3) KUHAP diartikan “Surat pemberitahuan penangkapan harus
sudah diberikan kepada keluarganya dalam jangka waktu selama tujuh hari”.
Terhadap dalil Pemohon tersebut Mahkamah berpendapat bahwa ada
perbedaan yang mendasar antara kata “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP
dan kata “segera” dalam pasal-pasal KUHAP yang dimohonkan pengujian dalam
permohonan a quo, secara kontekstual maupun substansial. Pasal 18 ayat (3)
KUHAP menyatakan, “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah
penangkapan dilakukan”. Konteks kata “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) hanyalah
berfungsi sebagai tembusan yang secara substansial tidak terdapat persoalan apa
pun karena sifatnya hanya memberitahukan kepada keluarga orang yang
ditangkap setelah memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang
menyatakan, “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan
kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas
tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara
kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”. Dengan demikian,
sepanjang telah dipenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1) maka tidak terdapat
hambatan substansial untuk segera menyampaikan tembusan surat penangkapan
itu kepada keluarga seseorang yang ditangkap. Persoalan substansial baru terjadi
jika syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) KUHAP tidak terpenuhi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
Oleh karena itu, kata “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP dapat dikalkulasi
secara kuantitatif dalam hitungan waktu terhadap semua kasus penangkapan.
Sementara itu, kata “segera” dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2)
KUHAP, di samping bukan sekadar prosedur pemberitahuan, konteks dan
substansinya pun berbeda. Sebab, sebagaimana telah diuraikan di atas, tidak
dapat dikalkulasikan secara kuantitatif dalam hitungan waktu dan berlaku terhadap
semua kasus. Sehingga, argumentasi Pemohon yang menyamakan begitu saja
penggunaan kata “segera” dalam dua keadaan yang sangat berbeda merupakan
argumentasi yang tidak relevan dan sekaligus tidak ada koherensinya secara
kontekstual.
[3.15]
Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang, meskipun permohonan Pemohon tidak beralasan menurut
hukum, Mahkamah memandang penting untuk menyatakan bahwa, dalam
kaitannya dengan permohonan a quo, memang terdapat kekosongan hukum yaitu
bukan hanya tidak adanya atau tidak ditegaskannya mekanisme hukum yang
dapat ditempuh oleh seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun
“tanpa alasan yang jelas” tidak segera diperiksa oleh penyidik untuk selanjutnya
dapat diajukan kepada penuntut umum, demikian pula mekanisme hukum yang
dapat ditempuh oleh seorang tersangka yang “tanpa alasan yang jelas” tidak
segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum. Padahal Pasal 50 KUHAP
tegas mengaitkan kata “segera” itu sebagai bagian dari hak tersangka atau
terdakwa. Namun, kekosongan hukum demikian sudah berada di luar kewenangan
Mahkamah karena merupakan bagian dari legislative review, sehingga pembentuk
undang-undanglah yang harus segera melengkapi kekosongan tersebut.
Demikian pula terhadap kasus-kasus konkrit di luar konteks permohonan
a quo dimana seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak kunjung
diperiksa oleh penyidik atau tidak kunjung dilimpahkan ke penuntut umum atau
tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan oleh penuntut umum sehingga
menjadikan nasib dan hidup seseorang tidak berkepastian hukum. Hal demikian
tidak sesuai dengan amanat Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sehingga kekosongan norma terkait
dengan hal itu harus secepatnya dilengkapi oleh pembentuk Undang-Undang.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin
Adams, Patrialis Akbar, Manahan M.P Sitompul, dan Suhartoyo, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh, bulan Juni, tahun dua
ribu enam belas dan hari Kamis, tanggal dua puluh lima, bulan Agustus,
tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh, bulan
September, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 11.51 WIB,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
52
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap
Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Maria Farida Indrati,
Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Manahan M.P Sitompul, dan Suhartoyo,
masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Achmad Edi Subiyanto
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Presiden atau yang
mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Aswanto
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358),
Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD
1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258, selanjutnya disebut
KUHAP), maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
(1) Bahwa Pemohon (Forum Kajian Hukum dan Konstitusi atau FKHK)
mendalilkan dirinya sebagai badan hukum perkumpulan (Bukti P-3 dan P-4)
yang memiliki tugas pokok melakukan penelitian dan pengkajian dalam
bidang hukum dan konstitusi serta berperan aktif melakukan upaya hukum
dalam rangka menjaga konstitusi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7
dan Pasal 8 Anggaran Dasar FKHK;
(2) Bahwa
tujuan
pembentukan
FKHK
adalah
untuk
memperjuangkan
kepentingan publik (public interest advocacy) dan aktif melakukan
perlindungan serta penegakan nilai-nilai konstitusionalisme;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
(3) Bahwa sejalan dengan tujuan pendiriannya itu, Pemohon telah berkali-kali
diterima kedudukan hukumnya sebagai Pemohon dalam pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945, yaitu dalam Perkara Nomor 4/PUU-X/2012,
Perkara Nomor 97/PUU-XI/2013, Perkara Nomor 66/PUU-XII/2014, Perkara
Nomor 118/PUU-XII/2014, dan dalam Perkara Nomor 25/PUU-XIII/2014;
(4) Bahwa Pemohon memiliki kepentingan konstitusional atas diberlakukannya
undang-undang yang dimohonkan dalam permohonan a quo karena sejalan
dengan maksud dan tujuan didirikannya FKHK.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah telah menerima kedudukan
hukum Pemohon, sebagaimana tertuang dalam putusan-putusan Mahkamah
dalam perkara sebagaimana disebutkan dalam angka (3) di atas, dan hingga saat
ini tidak terdapat perubahan keadaan atau pertimbangan yang menyebabkan
Mahkamah harus mengubah pendiriannya, maka pertimbangan Mahkamah
tentang kedudukan hukum Pemohon dalam putusan-putusan dimaksud juga
berlaku dalam putusan ini sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
selalu Pemohon dalam permohonan a quo, Mahkamah selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2)
KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang kata “segera” dalam norma
Undang-Undang dimaksud tidak dimaknai “tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari
apabila tersangka ditahan, 90 (sembilan puluh) hari apabila tersangka tidak
ditahan”. Pemohon mengemukakan argumentasi yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa, dengan merujuk sejumlah pendapat pakar, menurut Pemohon, kata
“segera” dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tidak mencerminkan
hukum acara pidana modern yang mengandung norma hukum yang keras dan
sekaligus unsur kemanusiaan dan perikemanusiaan dan karenanya tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
memberikan kepastian hukum mengenai jangka waktu sebagaimana menjadi
maksud norma undang-undang a quo.
2. Bahwa setiap orang, begitu pula seorang tersangka, berhak atas jaminan
kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa hukum yang pasti haruslah hukum yang adil. Secara filosofis, kepastian
hukum yang mengandung keadilan bukan hanya kepastian undang-undang.
Menjalankan undang-undang tanpa mendahuluinya dengan maksud untuk
menegakkan keadilan ataupun menegakkan kebenaran hanya membatasi diri
untuk melaksanakan kepastian keadilan, bukan kepastian hukum itu sendiri.
4. Bahwa kata “segera” dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tidak
memberikan jangka w
