PUU
Tahun 2024
122/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Harseto Setyadi Rajah
Tanggal Putusan: 2024-10-14
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 23/2014, UU 32/2004
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 122/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1.
Nama
:
Harseto Setyadi Rajah, S. H.
Alamat
:
Perum Griya Pantura Regency, Blok A, 005/RW.005,
Kelurahan Tosari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten
Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
:
Agus Surahmat, S. H.
Alamat
:
Komp. TCI Cluster Amarylis, Blok G 6, Nomor 10,
RT.006/RW.005, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan
Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------- Pemohon II
3.
Nama
:
I Gede Yogantara Teguh Eko Wijaya
Alamat
:
Jalan Roviga Nomor 5B, RT.001/RW.003, Kelurahan
Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi
Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut --------------------------------------------- Pemohon III
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Agustus 2024
memberi kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., Nur Rizqi Khafifah,
S.H. dan Andronikus Dianja kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum,
serta Staf pada Kantor VST and Partners, Advocates & Legal Consultans, beralamat
2
di Tower Kasablanka lantai 9 Unit A, Jalan Casablanca Raya Kav. 88, Jakarta
Selatan, Email: vst.lawfirm@gmail.com. website: https://vstlawfirm.com, bertindak
baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 3 September 2024 diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
2 September 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
116/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 122/PUU-XXII/2024 pada tanggal 10
September 2024, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 7 Oktober
2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 9 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Selanjutnya disebut UU
PPP), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
4
6. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-undang (Selanjutnya disebut PMK 2/2021),
yang menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, ketentuan yang diuji adalah
Ketentuan norma dalam undang-undang, dimana terhadap hal tersebut
Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016
terhadap UUD 1945.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
5
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum para Pemohon yang
menganggap Hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
mengacu pada Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-
V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
4. Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki
Kedudukan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf
c UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021, maka perlu kami
jelaskan sebagai berikut:
6
4.1. PEMOHON I adalah Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3), PEMOHON I adalah kelahiran
tahun 1986, telah memiliki hak pilih sejak tahun 2004, hingga saat ini
pemohon dalam setiap hajatan pemilihan baik kepala daerah ataupun
pemilihan umum juga selalu memberikan hak pilihnya (Bukti P.4).
4.2. PEMOHON II adalah Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-5), PEMOHON II adalah kelahiran
tahun 1972, telah memiliki hak pilih sejak tahun 1990, hingga saat ini
pemohon dalam setiap hajatan pemilihan baik kepala daerah ataupun
pemilihan umum juga selalu memberikan hak pilihnya (Bukti P.6).
4.3. PEMOHON III adalah Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-7), PEMOHON I adalah kelahiran
tahun 1986, telah memiliki hak pilih sejak tahun 2006, hingga saat ini
pemohon dalam setiap hajatan pemilihan baik kepala daerah ataupun
pemilihan umum juga selalu memberikan hak pilihnya (Bukti P.8).
Oleh karenanya para Pemohon memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon
dalam pengujian Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional
pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu dijelaskan Hak
Konstitusional para Pemohon dalam menguji ketentuan norma a quo
sebagaimaan dijamin dalam UUD 1945, adalah sebagai berikut:
Hak Konstitusional yang menjamin para Pemohon untuk mengajukan
Permohonan a quo adalah:
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
Setiap Orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
7
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28I ayat (4), UUD 1945, yang menyatakan:
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
Oleh karenanya para Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana
ditentukan dalam Pasal Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, karena
memiliki hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkanhaknya
untuk membangun masyarakat tempat para Pemohon tinggal sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 serta hak Konstitusional atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karenanya
para Pemohon memiliki kedudukan Konstitusional untuk menguji Pasal 70
ayat (3) UU 10/2016 terhadap UUD 1945.
6. Bahwa Ketiga untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian
Konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu
dijelaskan sebagai berikut:
6.1 Sebelum menguraikan Kerugian Konstitusional yang dialami oleh para
Pemohon baik secara faktual ataupun secara potensial, perlu kami
ingatkan
kembali,
dimana
Mahkamah
Konstitusi
dalam
perkembangannya telah semakin mempermudah kedudukan hukum
bagi Warga Masyarakat untuk melakukan upaya konstitusional ke
Mahkamah Konstitusi dalam membela hak konstitusionalnya.
Dalam Perkara No. 90/PUU-XXI/2023, dimana terdapat seorang
Mahasiswa yang menguji batas usia calon Presiden dan Wakil
Presiden, dimana Pemohon yang bukan merupakan calon presiden
dan atau wakil Presiden, dan belum pernah menjadi calon pada tingkat
dan kontestasi pemilu (pileg/pilpres) maupun dalam kontestasi
Pilkada, dan dengan alat bukti KTP dan Kartu Mahasiswa, Mahkamah
8
Konstitusi memberikan kedudukan hukum terhadap Pemohon untuk
menguji dan kemudian Mahkamah Konstitusi memutus Permohonan
Pemohon.
Selain itu dalam Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, Mahkamah
Konstitusi juga memberikan kedudukan hukum bagi Mahasiswa yang
menguji kembali Pasal yang terkait dengan batas usia calon presien
dan Wakil Presiden walaupun Pemohon juga bukan merupakan calon
presiden dan atau wakil Presiden, dan belum pernah menjadi calon
pada tingkat dan kontestasi pemilu (pileg/pilpres) maupun dalam
kontestasi Pilkada, dan dengan alat bukti KTP dan Kartu Mahasiswa
Terakhir Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 70/PUU-XXII/2024,
memberikan kedudukan hukum kepada Mahasiswa yang menguji
syarat pencalonan kepala daerah, walaupun Pemohon bukan
merupakan calon kepala daerah baik pada tingkat Gubernur, Bupati
dan atau Walikota, dengan alat bukti KTP dan Kartu Mahasiswa oleh
Mahkamah dinyatakan memiliki kedudukan hukum untuk menguji
ketentuan norma dalam UU Pilkada.
Artinya, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi telah memainkan
perannya sebagai The Guardian of Constitution, The Guardian of
Democracy, The Protector of Citizen Constitutional Rights dan The
Protector of Human Rights demi menjaga Pemilu dan Pilkada yang
sesuai dengan amanat Konsitusi. Oleh karenanya Mahkamah
Konstitusi juga harus konsisten dalam memberikan kemudahan bagi
para Pemohon dalam perkara a quo yang menginginkan adanya
penyelenggaraan pilkada yang berkualitas tanpa mengganggu tugas
dan kerja Kepala Daerah yang sedang mencalonkan diri kembali
sebagai Calon Kepala Daerah dalam Pilkada.
6.2 Pemohon I adalah Warga Masyarakat yang tinggal di Kabupaten
Kendal, Pemohon II adalah warga Masyarakat yang tinggal di kota
Cilegon Banten, dan Pemohon III adalah warga Masyarakat yang
tinggal di kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, dimana pada ketika
kabupaten/kota tersebut akan mengikuti pemilihan kepala daerah
pada tahun 2024.
9
6.3 Bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada poin angka 4.1 s,d angka
4.3, dimana para Pemohon telah memiliki hak pilih dalam pilkada
ataupun pemilu. Hak pilih yang diberikan oleh para Pemohon tentuny
memiliki adanya harapan kepada calon kepala daerah yang telah
dipilihnya untuk dapat menjalankan tugas secara maksimal dan
optimal untuk mensejahterakan masyarakat daerah tersebut termasuk
para Pemohon
6.4 Para Pemohon memang bukanlah calon kepala daerah yang memiliki
kepentingan langsung dengan ketentuan norma a quo. Namun antara
calon kepala daerah petahana yang merupakan kepala daerah yang
memiliki tanggung jawab serta hubungan komitmen politik antara
masyarakat dengan kepala daerah tentunya menjadi tidak bisa
dilepaskan, dimanan para Pemohon sebagai masyarkat daerah yang
memberikan hak politiknya melalui pilkada kepada calon kepala
daerah dengan harapan saat memimpin daerahnya, kepala daerah
tersebut dapat bekerja secara optimal dan maksimal untuk
mensejahterakan masyarakat melalui program-program kerjanya.
Namun kemudian menjadi tidak terlaksana secara maksimal dan
optimal diakhir masa kerjanya dimana saat kepala derah tersebut
mencalonkan diri dan menjalankan tahapan pilkada maka kepala
derah tersebut harus cuti secara full selama 60 hari untuk mengikuti
kampanye.
Padahal seharusnya tahapan kampanye dapat tetap berjalan tanpa
harus mengambil waktu kepala daerah yang sedang mencalonkan
sebagai calon kepala daerah apabila ketentuan norma a quo
disamakan seperti pengaturan kampanye pada UU Pemilu. Dimana
jadwal dan pelaksanaan kampanye dilaksanakan dengan tetap
memperhatikan tugas dan tanggung jawab calon petahana tersebut.
Oleh karenanya para Pemohon memiliki kedudukan Konstitusional
untuk menguji Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 terhadap UUD 1945.
7. Bahwa Keempat, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki
kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, yakni adanya
10
hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, maka perlu dijelaskan,
dengan berlakunya ketentuan norma a quo tanpa pemaknaan yang
sebagaimana dimohonkan, maka para Pemohon akan mengalami kerugian
konstitusional yakni sebagai Warga Masyarakat yang tinggal di Kabupaten
Kendal dan pelapor Pajak Aktif yang memiliki hak konstitusional untuk
mendapatkan pemenuhan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945, dan menyebabkan para Pemohon menjadi kehilangan
haknya mendapatkan pelayanan publik dari Bupati Kendal selama masa
cuti digantikan dengan Pj Bupati yang tentunya memiliki visi dan misi serta
kewenangan yang berbeda dengan Bupati Kendal. Hal tersebut diakibatkan
karena keberlakuan ketentuan norma a quo.
Maka para Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d
PMK 2/2023 yakni adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian
konstitusional dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujiannya.
8. Bahwa Kelima, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi, maka sebagaimana telah
diuraikan secara keseluruhan di atas, maka telah nyata apabila Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan ini, dapat dipastikan kerugian yang
akan dialami oleh Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi dikemudian
hari.
9. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan diatas,
maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 terhadap UUD
1945 karena hak konstitusionalnya telah dirugikan secara langsung atas
berlakunya ketentuan norma a quo, oleh karenanya Pemohon telah
memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 beserta penjelasannya
dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal
4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
11
III.
ALASAN PERMOHONAN
Bahwa terhadap ketentuan norma yang diuji konstitusionalitas normanya
adalah:
Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016, menyatakan:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama
masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
bertentangan
dengan
UUD
1945
secara
bersyarat
(Conditionally
Unconstitutional) terhadap:
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945:
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945:
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945:
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Bahwa sebelum masuk pada Alasan Pokok Permohonan, izinkan kami
menerangkan tentang ketentuan a quo masih dapat diuji kembali sebagaimana
syarat ditentukan dalam Pasal 60 UU 7/2020 dan Pasal 78 PMK 2/2021 dengan
alasan sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum menjelaskan alasan permohonan, penting bagi pemohon
untuk menjelaskan terkait dengan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK
2/2021, sehingga terhadap permohonan a quo dapat dimohonkan
pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK, menyatakan:
12
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021, menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Bahwa terdapat syarat yang harus dipenuhi para Pemohon dalam
Permohonan a quo agar memenuhi unsur Pasal 60 ayat (2) UU MK dan
Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 sehingga permohonan a quo dapat diterima
dan masuk dalam pemeriksaan pokok perkara untuk diperiksa, diadili dan
diputus.
2. Bahwa ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 sudah pernah dimohonkan
pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 3 (tiga) kali, dengan
uraian sebagai berikut:
2.1. Putusan Nomor 55/PUU-XIV/2016, dengan Objek Pengujian: Pasal 7
ayat (2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016, dengan Batu Uji:
Pasal 1 ayat(3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945. Adapun Amar Putusannya: Menolak Permohonan
Pemohon untuk Seluruhnya.
2.2. Putusan Nomor 60/PUU-XIV/2016, dengan Objek Pengujian: Pasal 70
ayat (3) UU 10/2016, dengan Batu Uji: Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat
(1) Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Adapun Amar
Putusannya: Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya.
2.3. Putusan Nomor 68/PUU-XIV/2016, dengan Objek Pengujian: Pasal 7
ayat (2) huruf p, dan Pasal 70 ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) UU
10/2016, dengan Batu Uji: Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan
13
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Adapun Amar Putusannya:
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
3. Bahwa terhadap ketiga putusan tersebut, Permohonan a quo mendasarkan
pada ketentuan Pasal 60 UU 7/2020 dan Pasal 78 PMK 2/2021, dimana
terhadap batu uji Permohonan a quo memiliki batu uji yang berbeda dimana
Permohonan a quo selain menggunakan batu Uji Pasal 18 ayat (4) dan
Pasal 28D ayat (1), Permohonan a quo juga menggunakan batu uji Pasal 1
ayat (2) dan dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang tidak digunakan dalam
Putusan Nomor 55/PUU-XVI/2016, Putusan Nomor 60/PUU-XIV/2026, dan
Putusan Nomor 68/PUU-XIV/2016.
4. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka terhadap
ketentuan norma a quo dapat dilakukan pengujian karena memiliki batu uji
yang berbeda, oleh karenanya telah memenuhi ketentuan Pasal 60 UU
7/2020 dan Pasal 78 PMK 2/2021.
Bahwa adapun alasan pokok permohonan terkait adanya pertentangan Norma
Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 secara bersyarat/inkonstitusional bersyarat
(Conditionally Unconstitutional) terhadap UUD 1945, adalah sebagai berikut:
1. Bahwa
secara
historis
dalam
perkembangan
dan
perjalanan
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah telah terjadi perubahan rezim,
dimana sebelumnya dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, pada
pokoknya mahkamah konstitusi mengatakan bahwa Pilkada bukanlah
bagian dari rezim pemilu sehingga Mahkamah Konstitusi menjadi tidak
berwenang menangani Perselisihan Sengketa Hasil Pilkada. Dimana
kemudian Pembentuk Undang-Undang mengamanatkan untuk membentuk
Badan Peradilan Khusus Pilkada.
2. Bahwa namun kemudian terdapat perubahan tafsir terhadap rezim pilkada
dimana berdasarkan Putusan 85/PUU-XX/2022, pada paragraf [3.20],
dimana mahkamah menyatakan:
“Menimbang bahwa tafsir atas UUD 1945 yang tidak lagi membedakan
antara pemilihan umum nasional dengan pemilihan kepala daerah,
secara sistematis berakibat pula pada perubahan penafsiran atas
kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Pasal 24C ayat
(1) UUD 1945. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa
14
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selanjutnya makna
konstitusional yang demikian diturunkan dalam berbagai undang-
undang yang terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi,
terutama Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Norma demikian pada akhirnya harus dipahami bahwa perkara
perselisihan hasil pemilihan umum yang diadili oleh Mahkamah
Konstitusi terdiri dari pemilihan umum untuk memilih Presiden dan
Wakil Presiden; memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat; memilih
anggota Dewan Perwakilan Daerah; memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota;
serta memilih kepala daerah provinsi, kabupaten, maupun kota.
3. Bahwa demikian juga dengan terdapatnya praktik di Mahkamah Konstitusi
yang menguji norma pada UU 10/2016 yang berbeda dengan Norma dalam
UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 65/PUU-XXI/2023, dimana Mahkamah Konstitusi kemudian
menyatakan dalam Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, Paragraf [3.14],
sebagai berikut:
“…, Sebagai sistem hukum yang berlaku dalam pemilihan umum yang
sama-sama didasarkan kepada konstruksi hukum dalam Pasal 22E
UUD NRI Tahun 1945, membiarkan norma yang saling bertentangan
tetap eksis/berlaku, dalam batas penalaran yang wajar dapat merusak
kepastian hukum penyelenggaraan pemilihan umum. Artinya,
meskipun ketentuan tersebut diatur dalam dua undang-undang yang
berbeda, namun karena tidak terdapat lagi perbedaan rezim pemilihan
maka untuk kepentingan kepastian hukum dan penguatan prinsip erga
omnes, larangan kampanye pada “tempat pendidikan” dalam
pemilihan kepala daerah sebagaimana termaktub dalam norma Pasal
69 huruf i UU 1/2015 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai mendapat izin dari penanggung
jawab perguruan tinggi/sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye
15
pemilu. Dengan demikian, selengkapnya norma Pasal 69 huruf i UU
1/2015 akan dimaknai sebagaimana tertuang dalam amar Putusan a
quo”.
Terhadap putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, terdapat semangat yang
konsisten yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menyamakan
pengaturan dalam UU Pilkada dengan UU Pemilu sebagai persiapan
untuk penyatuan pengaturan Pilkada ke dalam Regulasi “Omnibus”
Pemilihan Umum, sebagaimana diharapkan dalam Putusan Nomor
55/PUU-XVII/2019 yakni penyelenggaraan Pemilu Serentak 5 (lima)
Kotak termasuk Pemilihan Kepala Daerah.
4. Bahwa oleh karenanya permohonan a quo juga menjadi sangat penting
dalam mewujudkan tujuan tersebut, dimana masih terdapat pembedaan
terhadap pengaturan dalam ketentuan Norma Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016
dengan Pasal 281 UU 7/2017. Dimana terdapat perlakuan yang berbeda
dalam Pelaksanaan Kampanye pada Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024
pasca Putusan 85/PUU-XXII/2022.
5. Bahwa menjalani cuti kampanye secara penuh selama 2 bulan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, maka mengakibatkan terjadinya
kekosongan jabatan Kepala Daerah selama ditinggalkan cuti akan diisi oleh
Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan
Penjabat Sementara Walikota sampai selesainya masa kampanye, hal ini
tentunya akan menciptakan kondisi pemerintahan yang tidak optimal dalam
melaksanakan Penyelenggaraan pemerintahan;
6. Bahwa hal ini tetunya tidak sesuai dengan semangat pemerintahan yang
efektif dan prinsip Good governance serta Asas Umum Pemerintahan yang
baik karena harus meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya kepada
Masyarakat selama 2 bulan untuk menjalankan masa kampanye agar dapat
menjadi kepala daerah pada periode berikutnya.
7. Bahwa artinya, ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 sepanjang tidak
dimaknai lamanya cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan
keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah, maka
16
ketentuan norma tersebut mengakibatkan tereduksinya kedaulatan rakyat
yang
diamanatkan
oleh
rakyat
kepada
Kepala
Daerah
untuk
menyelenggarakan Pemerintahan Daerah, sehingga bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Sebab, ketika Kepala Daerah petahana
mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala
Daerah maka selama masa kampanye (60 hari kalender) diharuskan
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
8. Bahwa permasalahan konstitusionalitas berikutnya terhadap ketentuan
Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 yaitu, apabila dikaitkan dengan pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah serentak di seluruh Indonesia, maka akan
terdapat banyak sekali jabatan gubernur, bupati, dan walikota yang
dilaksanakan oleh Penjabat Sementara (Pjs). Dalam hal ini, misalnya jika
Penjabat Sementara Gubernur diambil dari Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya/setingkat dilingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah
provinsi, Artinya harus disediakan sekitar 37 pejabat untuk menjadi Pjs
Gubernur dan 508 Penjabat sementara pejabat pimpinan tinggi pratama
Pemerintah Daerah atau Kementerian Dalam Negeri selama 2 (dua) bulan
pelaksanaan masa kampanye.
9. Bahwa sedangkan Pjs yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan
Kepala Daerah merupakan pejabat yang pada dasarnya juga merangkap
kewajiban untuk menjalankan tugas di instansi asalnya. Sehingga, pejabat
yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah dalam
batas penalaran yang wajar tidak akan mampu menjalankan tugas sebagai
Kepala Daerah secara optimal karena harus berbagi fokus dengan jabatan
definitifnya. Keadaan demikian sudah pasti akan berdampak pada jalannya
pemerintahan daerah sehari-hari, setidak-tidaknya akan mengganggu
tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Daerah yang diamanatkan oleh
Pasal 65 sampai dengan Pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
10. Bahwa ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 ini jelas bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 saat pada saat Pemilihan Kepala
Daerah Rakyat in casu warga masyarakat telah telah mengamanatkan
kedaulatan kepada Kepala Daerah di daerahnya masing-masing untuk
17
memenuhi
hak-hak
konstitusional
dengan
menyelenggarakan
pemerintahan daerah secara optimal, akan tetapi akibat berlakunya
ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 ini penyelenggaraan pemerintahan
daerah dipastikan tidak akan berjalan secara optimal, disebabkan adanya
keharusan Kepala Daerah petahana untuk menjalani cuti selama masa
kampanye, kemudian terpaksa harus digantikan oleh Plt ataupun Pj Kepala
Daerah. Sebagaimana yang dikhawatirkan Mahkamah Konstitusi yang
disampaikan dalam pertimbangan hukum Putusan No. 60/PUU-XVI/2016
yang diputus tanggal 19 Juli 2017.
11. Bahwa Kemudian pengaturan cuti pada masa kampanye bagi petahana
Kepala Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU
10/2016mjuga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, karena
Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masing-masing merupakan kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota telah dipilih secara
demokratis, akan tetapi ketika Kepala Daerah petahana mencalonkan
kembali dalam kontestasi Pilkada justru harus menjalani cuti selama masa
kampanye secara penuh, dan kekosongan jabatannya harus diisi oleh
Penjabat sementara Gubernur, Penjabat sementara Bupati/walikota yang
dipastikan tidak dapat fokus secara optimal dalam menyelenggarakan
pemerintahan daerah sebagaimana amanat konstitusi;
12. Bahwa terhadap persoalan cuti pada masa kampanye bagi petahana ini,
Mahkamah sempat memutus dalam Putusan Nomor 60/PUU-XIV/2016
tanggal 19 Juli 2017. Mahkamah pun menyadari apabila jabatan Kepala
Daerah ditinggalkan oleh pejabat definitifnya kemudian digantikan oleh Plt
dipastikan akan berdampak pada jalannya pemerintahan sehari-hari,
karena pejabat yang ditunjuk menjadi Plt tersebut tidak akan mampu
menjalankan tugasnya secara optimal karena harus berbagi fokus dengan
jabatan definitifnya. Oleh karenanya sikap Mahkamah cenderung
mendorong agar pengaturan cuti Kepala Daerah pada masa kampanye ini
lebih ke bagaimana merumuskan pengaturan mengenai pengawasan untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas yang melekat pada
jabatannya. Mahkamah merekomendasikan untuk kebutuhan pengaturan
ke depan agar pembentuk undang-undang perlu secara sungguh-sungguh
18
menimbang kembali pengaturan mengenai cuti pada masa kampanye bagi
petahan. Berikut ini kutipan pertimbangan hukumnya:
“…Dalam batas penalaran yang wajar, selama menjadi Plt Gubernur,
pejabat yang ditunjuk menjadi Plt tersebut tidak akan mampu
menjalankan tugasnya secara optimal karena harus berbagi fokus
dengan jabatan definitifnya di Kementerian Dalam Negeri, Demikian
pula yang akan terjadi di tingkat kabupaten/kota. Keadaan demikian
sudah pasti berdampak pada jalannya pemerintahan sehari-hari, baik
di Pusat maupun di Daerah. Apabila dikembalikan kepada tujuan
dimasukkannya ketentuan cuti a quo, yaitu mencegah calon kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana menyalahgunakan
fasilitas yang melekat pada jabatannya, maka sesungguhnya yang
dibutuhkan adalah bagaimana merumuskan pengaturan mengenai
pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan itu. Ketentuan tentang
cuti hanyalah salah satu dari mekanisme dimaksud. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, walaupun pengaturan tentang cuti merupakan
legal policy pembentuk undang-undang, untuk kebutuhan pengaturan
ke depan pembentuk undang-undang perlu secara sungguh-sungguh
menimbang kembali pengaturan mengenai cuti pada masa kampanye
bagi petahana.”
13. Bahwa akan tetapi sejak Putusan MK Nomor 60/PUU-XIV/2016 diucapkan
pada tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan saat ini belum ada tindakan nyata
dari pembentuk undang-undang untuk merevisi pengaturan mengenai cuti
pada masa kampanye bagi petahana sebagaimana amanat Mahkamah
Konstitusi. Artinya tidak adanya Political Will pembentuk Undang-Undang
dalam mengakomodir adanya Judicial Order yang diberikan oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 60/PUU-XIV/2016 tentunya
dapat menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengambil alih
Peran Open Legal Policy Pembentuk Undang-undang untuk memberikan
kepastian hukum yang adil serta menjaga tetap kokohnya kedaulatan
rakyat, serta memberikan perlindungan kepada Masyarakat yang jadi harus
mendapatkan masa pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Penjabat
19
sementara
yang
tidak
optimal
dalam
melaksanakan
tugas dan
wewenangnya yang sangat terbatas, selama masa cuti kampanye penuh.
14. Bahwa Selain itu juga untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
upaya memberikan jaminan perlakuan yang sama antara pelaksanaan
kampanye pada rezim pemilu dan pilkada untuk menegakan eksistensi
putusan No. 85/PUU-XX/2022.
15. Bahwa tidak terdapatnya jaminan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama pada pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan
pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 lalu dengan pelaksanaan
Kampanye Pilkada 2024 saat ini terlihat dengan jelas apabila disandingkan
antara pengaturan cuti kampanye dalam UU 7/2017 dengan pengaturan
cuti kampanye di dalam UU 10/2016.
Berikut
persandingan
dan
letak
ketidakharmonisan
(perbedaan
pengaturan) tersebut:
Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016
Pasal 281 UU 7/2017
Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan
Wakil
Walikota,
yang
mencalonkan kembali pada daerah
yang
sama,
selama
masa
kampanye
harus
memenuhi
ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan
negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas
yang terkait dengan jabatannya.
(1) Kampanye
Pemilu
yang
mengikutsertakan
Presiden,
Wakil
Presiden,
menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota
harus
memenuhi
ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas
dalam jabatannya, kecuali
fasilitas pengamanan bagi
pejabat negara sebagaimana
diatur
dalam
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan
b. menjalani
cuti
di
luar
tanggungan negara.
(2) Cuti
dan
jadwal
cuti
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan
dengan
memperhatikan
keberlangsungan
tugas
penyelenggaraan negara dan
penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
20
16. Bahwa UU 10/2016 tidak mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan cuti
dan jadwal cuti harus dengan memperhatikan keberlangsungan tugas
penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketiadaan ketentuan tersebut mengakibatkan pelaksanaan cuti pada masa
kampanye bagi petahana Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2024 ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) bulan penuh.
Sedangkan, apabila merujuk ketentuan Pasal 281 ayat (2) UU 7/2017,
Presiden dan Wakil Presiden (baik petahana maupun bukan petahana)
yang mengikuti kampanye Pemilu tidak harus menjalani cuti secara penuh
waktu selama masa kampanye. Akan tetapi, pelaksanaan dan jadwal
cutinya diatur dengan tetap memperhatikan keberlangsungan tugas
penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan pengaturan cuti sebagaimana dalam UU 7/2017 ini, maka
dipastikan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas pejabat yang
bersangkutan dalam menyelenggarakan pemerintahan;
17. Bahwa perbedaan pengaturan mengenai cuti pada masa kampanye antara
yang diatur dalam UU 10/2016 dengan UU 7/2017 ini jelas telah
menimbulkan ketidakharmonisan dalam penyelenggaraan pemilihan umum
sebagaimana amanat UUD 1945. Terlebih, Mahkamah sejak Putusan No.
85/PUU-XX/2022 tanggal 29 September 2022 kembali telah menegaskan
tidak terdapat lagi perbedaan rezim pemilihan. Sebagaimana kutipan
pertimbangan hukum Mahkamah berikut:
“[3.18] Menimbang bahwa penafsiran yang dilakukan langsung melalui
praktik berhukum demikian, yang menunjukkan hasil baik selama
beberapa periode pemilihan umum, telah mendorong Mahkamah untuk
meninjau ulang pendapat atau penafsirannya mengenai pembedaan
rezim (tata kelola) kepemilihan dalam UUD 1945. Pergeseran atau
perubahan penafsiran demikian dapat dilakukan oleh Mahkamah
dengan tetap harus didasarkan pada alasan yang sangat kuat dan
mendasar. Bagaimanapun, dalam hal tafsir atas norma Konstitusi
dilakukan terlalu longgar dan relatif sering akan berpotensi
memunculkan ketidakpastian hukum, yang kondisi ketidakpastian
demikian justru berusaha dihindari dan dihilangkan oleh UUD 1945;”
21
[3.19] Menimbang bahwa berkenaan dengan perbedaan antara kedua
rezim pemilihan dimaksud, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU- XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada 26 Februari 2020, khususnya Sub-paragraf [3.15.1]
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
“…bahwa melacak perdebatan selama perubahan UUD 1945,
terdapat
banyak
pandangan
dan
perdebatan
prihal
keserentakkan pemilihan umum. Dalam hal ini, adalah benar
bahwa penyelenggaraan pemilu serenak lima kotak menjadi
salah satu gagasan yang muncul dari pengubah UUD 1945.
Namun,
gagasan
tersebut
bukanlah
satu-satunya
yang
berkembang ketika perubahan UUD 1945. Berdasarkan
penelusuran rekaman pembahasan atau risalah perubahan UUD
1945 membuktikan terdapat banyak varian pemikiran prihal
keserentakkan penyelenggaraan pemilihan umum. Bahkan, para
pengubah UUD 1945 sama sekali tidak membedakan rezim
pemilihan. Diantara varian tersebut, yaitu: (1) Pemilihan umum,
baik pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan presiden dan
wakil presiden, dilakukan secara bersamaan atau serentak di
seluruh Indonesia; (2)Pemilihan umum serentak hanya untuk
memilih anggota DPR, DPRD, dan DPD dilaksanakan diseluruh
wilayah Republik Indonesia; (3) Pemilihan umum serentak secara
nasional maupun serentak bersifat lokal; (4) Pemilihan umum
serentak sesuai dengan berakhirnya masa jabatan yang akan
dipilih, sehingga serentak dapat dilakukan beberapa kali dalam
lima
tahun
itu,
termasuk
memilih
langsung
gubernur,
bupati/walikota;
(5)
Pemilihan
umum
serentak,
namun
penyeleggaraan keserentakkannya diatur dengan undang-
undang; (6) Penyelenggaraan pemilihan presiden dan pemilihan
umum dipisahkan. Kemudian pemilihan presiden diikuti juga
dengan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota; dan (7)
Pemilihan presiden dan wakil prsiden waktunya berbeda dengan
pemilihan umum akan memilih DPR, DPD, dan DPRD.
22
Sementara itu, pemilihan rumpun eksekutif: Presiden dan Wakil
Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, dan sebagainya dipilih
langsung oleh rakyat…”
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dengan menggunakan original
intent perubahan UUD 1945, Mahkamah telah menegaskan bahwa tidak
terdapat lagi perbedaan rezim pemilihan.”
18. Bahwa tafsir Mahkamah atas UUD 1945 yang tidak lagi membedakan
antara pemilihan umum nasional dengan pemilihan kepala daerah,
seharusnya berakibat pula pada perubahan penafsiran secara menyeluruh
(komprehensif dan holistik) atas pengaturan mengenai penyelenggaraan
Pilkada, termasuk dalam hal ini pengaturan cuti pada masa kampanye bagi
Kepala Daerah petahana;
19. Bahwa pengaturan cuti kampanye yang diatur dalam UU 10/2016 yang
tidak harmonis dengan yang diatur dalam UU 7/2017, maka ketentuan
Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 ini jelas bertentangan dengan Pasal 22E ayat
(1) UUD 1945 yang menentukan Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Karena, sudah tidak terdapat lagi perbedaan rezim antara pemilihan umum
dengan pemilihan kepala daerah.
20. Bahwa begitu pula secara bersamaan juga bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Negara Indonesia adalah negara
hukum dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, karena pengaturan
yang tidak harmonis terhadap isu/rezim/tata kelola yang sama (in casu
pemilihan umum) semacam ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum,
perlakuan yang tidak adil, dan perlakuan yang tidak sama di hadapan
hukum, padahal kepastian hukum, perlakuan yang adil dan sama di
hadapan hukum merupakan prinsip-prinsip yang harus dijamin dan
dilaksanakan oleh negara yang menganut paham negara hukum;
21. Bahwa ketentuan mengenai cuti kampanye bagi Kepala Daerah petahana
ini ternyata mengalami dinamika perubahan, sejak diatur dalam UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004) sampai dengan
23
berlakunya UU 10/2016. Berikut persandingan dinamika perubahannya
dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
UU 32/2024
UU 1/2015
UU 8/2015
UU 10/2016
Pasal 79
ayat (3)
Pasal 70
ayat (3)
Pasal 70
ayat (3)
Pasal 70
ayat (3)
Pejabat
negara
yang menjadi calon
kepala daerah dan
wakil
kepala
daerah
dalam
melaksanakan
kampanye
harus
memenuhi
ketentuan:
a.
tidak
menggunakan
fasilitas
yang
terkait
dengan
jabatannya;
b menjalani cuti di
luar
tanggungan
negara; dan
c.
pengaturan
lama
cuti
dan
jadwal
cuti
dengan
memperhatikan
keberlanngsunga
n
tugas
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah.
Pejabat
negara
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2)
yang menjadi
Calon
Gubernur,
Calon Bupati,
Calon
Walikota
dalam
melaksanaka
n Kampanye
tidak
menggunaka
n
fasilitas
yang
terkait
dengan
jabatannya.
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur,
Bupati dan Wakil
Bupati,
Walikota
dan
Wakil
Walikota,
yang
mencalonkan
kembali
pada
daerah
yang
sama,
dalam
melaksanakan
kampanye harus
memenuhi
ketentuan:
a.
tidak
menggunakan
fasilitas
yang
terkait
dengan
jabatannya;
b. menjalani cuti
di
luar
tanggungan
negara; dan
c.
pengaturan
lama
cuti
dan
jadwal
cuti
dengan
memperhatikan
keberlangsunga
n
tugas
penyelenggaraa
n pemerintahan
daerah.
Gubernur dan
Wakil
Gubernur,
Bupati
dan
Wakil Bupati,
Walikota dan
Wakil
Walikota,
yang
mencalonkan
kembali pada
daerah yang
sama,
selama masa
kampanye
harus
memenuhi
ketentuan:
a. menjalani
cuti di luar
tanggungan
negara; dan
b.
dilarang
menggunaka
n
fasilitas
yang
terkait
dengan
jabatannya
22. Bahwa sebagaimana tampak dalam tabel persandingan di atas, ketentuan
mengenai keharusan cuti pada masa kampanye dari waktu ke waktu
mengalami perubahan. Perubahan yang cukup kentara adalah norma yang
berbunyi “pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan
keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah” sempat
diatur dalam UU 32/2004, kemudian tidak diatur dalam UU 1/2015,
24
selanjutnya diatur kembali dalam UU 8/2015, akan tetapi kembali
dihapus/tidak diatur dalam UU 10/2016
23. Bahwa dengan tidak dimuatnya norma yang berbunyi “pengaturan lama cuti
dan
jadwal
cuti
dengan
memperhatikan
keberlangsungan
tugas
penyelenggaraan pemerintahan daerah” dalam UU 10/2016 justru
berakibat pada:
a. tereduksinya pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah, karena Kepala
Daerah yang telah dipilih secara demokratis justru terpaksa harus
diganti oleh Plt atau Pj pada saat yang bersangkutan melaksanakan
kampanye dan menjalani cuti di luar tanggungan negara, sehingga
keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah sehari-
hari dipastikan akan terganggu;
b. ketidakharmonisan pengaturan cuti kampanye antara yang diatur dalam
UU 10/2016 dengan yang diatur dalam UU 7/2017, sehingga
menimbulkan perbedaan dalam penyelenggaraan Pilkada dengan
penyelenggaraan Pemilu, padahal MK telah menegaskan tidak terdapat
lagi perbedaan rezim pemilihan;
c. terjadinya ketidakpastian hukum, perlakuan yang tidak adil, dan
perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum dalam pemberlakuan
ketentuan cuti pada masa kampanye bagi Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah petahana dengan yang diberlakukan bagi Presiden dan
Wakil Presiden petahana, padahal Kepala Daerah dan Presiden sama-
sama merupakan jabatan yang sama-sama dipilih oleh rakyat melalui
Pemilu dan bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan;
24. Bahwa apabila norma “pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan
memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan
daerah” ini dimuat dalam UU 10/2016 maka Kepala Daerah petahana yang
akan melaksanakan kampanye dapat diatur pelaksanaan lama dan jadwal
cutinya, sehingga tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, wewenang,
dan kewajibannya dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Bahkan akan terwujud keharmonisan, kepastian hukum, perlakuan yang
adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam pengaturan cuti
pada masa kampanye bagi Kepala Daerah petahana;
25
25. Bahwa sekalipun Mahkamah dalam Putusan No. 60/PUU-XIV/2016 tanggal
19 Juli 2017 menyebut pengaturan tentang cuti merupakan legal policy
pembentuk undang-undang, namun oleh karena telah ada Judicial Order
dari Mahkamah yang menyatakan “agar ke depan pembentuk undang-
undang secara sungguh-sungguh menimbang kembali pengaturan
mengenai cuti pada masa kampanye bagi petahana” namun sampai
dengan saat ini tidak ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, maka
sudah cukup alasan bagi Mahkamah untuk setidak-tidaknya memulihkan
norma yang berbunyi “pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan
memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan
daerah” ke dalam Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016, agar tujuan pengaturan
(politik hukum) cuti kampanye bagi Kepala Daerah petahana dapat
diseimbangkan antara untuk mencegah calon kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah petahana menyalahgunakan fasilitas yang melekat pada
jabatannya
dengan
tujuan
untuk
memastikan
penyelenggaraan
pemerintahan daerah sehari-hari tetap dapat berjalan sebagaimana
mestinya dan tidak terganggu oleh keharusan Kepala Daerah petahana
menjalani cuti selama 2 (bulan) penuh pada masa kampanye;
26. Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 tanggal 13
Desember 2018, halaman 46-47, Mahkamah kembali menegaskan bahwa
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) tidak semata-mata hanya
menjadi ranah pembentuk undang-undang. Dalam keadaan tertentu, open
legal policy dapat menjadi kewenangan MK untuk mengujinya, bahkan MK
juga dapat mengubah pendiriannya soal open legal policy. Sebagaimana
kutipan pertimbangan hukum berikut:
[3.10.3] Bahwa, sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah dalam
putusan-putusan terdahulu, kebijakan hukum (legal policy) tetap harus
dalam kerangka tidak melampaui kewenangan, tidak melanggar
moralitas dan rasionalitas, tidak menimbulkan ketidakadilan yang
intolerable, dan tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.
26
[3.10.5] … Mahkamah berpendirian bahwa suatu legal policy tidak
dapat diuji konstitusionalitasnya kecuali produk legal policy tersebut
jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan
ketidakadilan yang intolerable, bertentangan dengan hak politik,
kedaulatan rakyat, serta sepanjang kebijakan tersebut tidak
melampaui kewenangan pembentuk undang-undang dan tidak
merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan kata lain, hanya jika
terdapat salah satu dari alasan-alasan itulah Mahkamah dapat
menguji konstitusionalitas suatu legal policy, termasuk jika Mahkamah
hendak meninggalkan pendiriannya.
27. Bahwa ketentuan mengenai keharusan cuti pada masa kampanye bagi
Kepala Daerah petahana sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU
10/2016 jelas-jelas melanggar moralitas karena dapat mereduksi tugas dan
tanggung jawab moral Kepala Daerah definitif dalam melayani masyarakat
di daerah, melanggar rasionalitas karena telah menimbulkan perbedaan
antara pengaturan cuti kampanye dalam UU 10/2016 dengan UU 7/2017
padahal Mahkamah Konstitusi telah menegaskan tidak terdapat lagi
perbedaan rezim pemilihan, sehingga secara bersamaan ketentuan Pasal
70 ayat (3) UU 10/2016 juga telah menimbulkan ketidakadilan yang
intolerable dan bertentangan dengan kedaulatan rakyat serta telah
melanggar prinsip pemilu yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E
UUD 1945 dimana dalam penyelenggaraan pemilu, masyarakat tetap
mendapatkan pelayanan pemerintahan dari Presiden dan Wakil Presiden
padahal jarak pelayanan antara presiden dengan urusan pemerintahan
yang dirasakan oleh masyarakat lebih jauh dibandingkan dengan jarak
antara urusan pelayanan pemerintahan bagi kepentingan masyarakat
dengan kepala daerah.
28. Bahwa berkenaan dengan upaya memastikan dan mencegah Kepala
Daerah petahana tidak akan menyalahgunakan fasilitas yang melekat pada
jabatannya untuk kepentingan kampanye pemilihan sehingga dapat
merugikan calon kepala daerah yang lain, maka diperlukan pengawasan
yang ketat dan penerapan sanksi yang tegas dari lembaga yang berwenang
27
terhadap penerapan ketentuan larangan menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU
10/2016;
29. Bahwa dengan demikian menjadi beralasan menurut hukum apabila
Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menguji konstitusionalitas
ketentuan norma a quo menyatakan Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama
masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
b. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan
keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
c. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
30. Bahwa apalagi setelah ditelusuri secara seksama dalam dokumen-
dokumen pembahasan saat pembentukan UU 10/2016, ternyata tidak ada
sama sekali pembahasan yang memberikan alasan kenapa ketentuan
pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dari Pasal 70 ayat (3) dihapus atau
dihilangkan. Hal ini menunjukan alasan yang kuat bagi Mahkamah
Konstitusi untuk memaknai ketentuan Pasal 70 ayat (3)
31. Bahwa sebelum masuk pada bagian petitum, perlu kami jelaskan bahwa
rumusan petitum untuk memaknai ketentuan norma a quo bukanlah dengan
maksud mengajak mahkamah konstitusi untuk bergeser dari kedudukannya
sebagai negative legislator menjadi positif legislator, karena sejatinya
pemaknaan sebagaimana yang diminta dalam rumusan petitum sudah
pernah ada namun dihapus atau dihilangkan tanpa adanya pembahasan
atau alasan atau penjelasan apapun, sebagaimaan dapat dilihat dalam
dokumen-dokumen
32. Bahwa terhadap rumusan petitum yang termuat dalam Permohonan a quo
tentunya bukanlah model rumusan yang membawa Mahkamah Konstitusi
untuk membuat norma baru menggantikan norma Pasal 70 ayat (3) UU
10/2018, karena apa yang dirumuskan dalam petitum permohonan a quo
tetap sesuai dan mendasarkan pada praktik di Mahkamah Konstitusi.
28
33. Bahwa dalam praktiknya telah banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang
memberikan pemaknaan dengan rumusan norma yang terlihat seakan
Mahkamah Membuat Norma mengantikan Ketentuan Norma Pasal yang
diujikan. Seperti contoh misalnya dalam Putusan MK No. 60/PUU-
XXII/2024 tentang pengujian Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 yang bunyi
normanya:
“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan
pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi
perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.”
Namun kemudian, dalam amar putusannya, mahkamah menyatakan
ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat
mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan
sebagai berikut: Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil
gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah
paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000
(enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan
setengah persen) di provinsi tersebut;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan
12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit
7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
29
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah
paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon
walikota dan calon wakil walikota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu)
jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus
memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di
kabupaten/kota tersebut;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai
dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling
sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan
1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5%
(tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah
paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota
tersebut;”
34. Bahwa apabila dilihat dalam kacamata umum, tentunya Mahkamah
Konstitusi dinilai telah membuat Norma Baru karena menggantikan bunyi
Pasal 40A ayat (1) dengan norma yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi
pada amar putusannya.
35. Bahwa namun apabila dipahami secara lebih mendalam akan kedudukan
Mahkamah Konstitusi serta sifat putusan final and binding Mahkamah
Konstitusi. Apa yang diputuskan dalam Putusan-Putusan Mahkamah
30
Konstitusi sebelumnya yang memiliki karakter amar putusan yang sama
dengan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan juga sebagaimana
rumusan permohonan a quo, Mahkamah bukan lah dalam rangka membuat
norma baru. Namun Mahkamah Konstitusi sedang membuat guidence bagi
pembentuk Undang-Undang dalam membuat “Rumusan Norma” yang
konstitusional. Sehingga ketika Pembentuk Undang-Undang melakukan
revisi terhadap norma yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat melalui putusan
Mahkamah Konstitusi, maka norma yang dibentuk haruslah sesuai secara
eksplisit dengan rumusan norma yang telah dibuat oleh Mahkamah
konstitusi dalam rumusan tersebut.
36. Bahwa berkaitan dengan rumusan norma dalam Putusan MK tersebut
langsung berlaku mengikat, hal tersebut adalah konsekwensi logis dari sifat
keberlakuan Putusan MK yang bersifat pertama dan terakhir serta langsung
memiliki kekuatan hukum Mengikat (Final and binding) sehingga ketika
mekanisme ketatanegaraan dalam mekanisme revisi suatu norma dalam
Undang-Undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
tidak berjalan secara ideal, sementara ketentuan norma dalam Undang-
Undang tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan UUD dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Maka
tentunya rumusan norma yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi, otomatis
berlaku menggantikan sementara ketentuan norma pasal dalam undang-
undang yang telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi betentangan dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
sebagaimana rumusan norma yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi, dan
keberlakuan putusan itu sampai adanya proses perubahan yang dilakukan
oleh
Pembentuk
Undang-Undang
melalui
mekanisme
legislasi
sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan UU 13 Tahun 2022 (vide. Pasal 10).
37. Bahwa oleh karenanya penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk menjaga
konsistensi dalam memutus perkara-perkara yang sejenis agar publik tetap
melihat bahwa apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan
model rumusan norma sebagaimana telah di putus dalam Putusan-putusan
31
MK sebelumnya dan terakhir Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah
tetap dalam kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator
bukanlah Positive Legislator. Karena konsistensi itu dalam membuat
Putusan itu menjadi sangat penting.
38. Bahwa termasuk juga pentingnya konsistensi Mahkamah Konstitusi dalam
memutus perkara dengan mengabulkan permohonan dengan semangat
untuk menyamakan perlakuan ataupun pengaturan antara rezim Pemilu
dengan Rezim Pilkada menjadi satu Rezim Pemilu, agar tidak terlihat terjadi
tebang pilih terhadap perkara-perkara yang dimohonkan ke Mahkamah
Konstitusi demi terwujudnya tujuan penyatuan Rezim Pilkada menjadi
Rezim Pemilu, maka menjadi penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk
membuat Judicial Order dalam Permohonan a quo untuk diatur secara
sama dengan ketentuan aturan kampanye dalam Pasal 281 UU 7/2017.
39. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka menjadi sangat
beralasan menurut hukum apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan
ketentuan Norma Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan secara
bersyarat dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal
22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, para Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan a quo untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan
dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
32
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa
kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
b. pengaturan
lama
cuti
dan
jadwal
cuti
dengan
memperhatikan
keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
c. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
4. Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-9 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 8 Oktober 2024, sebagai
berikut:
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesa
Tahun 1945;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I;
4. Bukti P- 4
: Tangkapan layar DPT online Pemohon I dari Website KPU;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II;
6. Bukti P- 6
: Tangkapan layar DPT online Pemohon II dari Website KPU;
7. Bukti P- 7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon III;
8. Bukti P- 8
: Tangkapan layar DPT online Pemohon III dari Website KPU;
9. Bukti P- 9
: Fotokopi Kumpulan Dokumen Pembahasan UU 10/2016.
33
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut
UU 10/2016), sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
34
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
35
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon menyatakan:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama,
selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
2. Bahwa para Pemohon menguraikan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak pilih dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Pemohon I adalah warga masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Kendal,
Provinsi Jawa Tengah (vide bukti P-3), Pemohon II adalah warga masyarakat
yang tinggal di kota Cilegon, Provinsi Banten (vide bukti P-5), dan Pemohon III
adalah warga masyarakat yang tinggal di kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
(vide bukti P-7), di mana pada ketiga kabupaten/kota tersebut akan mengikuti
pemilihan kepala daerah pada tahun 2024.
4. Bahwa para Pemohon memang bukan merupakan calon kepala daerah yang
memiliki kepentingan langsung dengan ketentuan norma a quo, namun di antara
calon kepala daerah terdapat petahana yang merupakan kepala daerah yang
memiliki tanggung jawab serta hubungan komitmen politik dengan masyarakat
yang telah memberikan hak politiknya melalui pilkada. Harapan masyarakat
terhadap kepala daerah adalah dapat bekerja secara optimal dan maksimal
untuk menyejahterakan masyarakat melalui program-program kerjanya. Namun,
dengan adanya norma a quo hal ini tidak dapat terlaksana secara maksimal dan
menimbulkan kerugian konstitusional karena terhadap petahana yang
36
mencalonkan diri dan akan menjalankan tahapan pilkada diharuskan cuti secara
full selama 60 hari untuk mengikuti kampanye serta selama masa cuti digantikan
dengan Pj. Bupati yang tentunya memiliki visi dan misi serta kewenangan yang
berbeda dengan petahana.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukum tersebut, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 70
ayat (3) UU 10/2016. Dalam batas penalaran yang wajar, anggapan kerugian
konstitusional yang dimaksudkan menurut Mahkamah, bersifat spesifik dan
potensial, karena dengan adanya norma a quo program kerja dari petahana yang
mencalonkan diri kembali di daerah yang sama tidak dapat terlaksana secara
maksimal. Di samping itu, anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan a quo.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyebabkan
37
penyelenggaraan pemerintahan daerah dipastikan tidak akan berjalan secara
optimal, calon kepala daerah petahana diminta untuk menjalani cuti selama
masa kampanye, dan digantikan oleh Plt. ataupun Pj. kepala daerah.
2. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 selama
calon kepala daerah petahana digantikan oleh Pj. dipastikan tidak dapat fokus
secara optimal dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah sebagaimana
amanat konstitusi yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa menurut para Pemohon, pejabat sementara yang ditunjuk untuk mengisi
kekosongan jabatan kepala daerah merupakan pejabat yang pada dasarnya juga
merangkap jabatan di instansi asalnya. Sehingga, pejabat yang ditunjuk untuk
mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dalam batas penalaran yang wajar
tidak akan mampu menjalankan tugas sebagai kepala daerah secara optimal
karena harus berbagi fokus dengan jabatan definitifnya. Keadaan demikian
sudah pasti akan berdampak pada jalannya pemerintahan daerah sehari-hari,
setidak-tidaknya akan mengganggu tugas, wewenang, dan kewajiban kepala
daerah yang diamanatkan oleh Pasal 65 sampai dengan Pasal 67 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Bahwa menurut para Pemohon, UU 10/2016 tidak mengatur ketentuan
mengenai pelaksanaan cuti dan jadwal cuti harus dengan memperhatikan
keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan
pemerintahan
daerah.
Ketiadaan
ketentuan
tersebut
mengakibatkan
pelaksanaan cuti pada masa kampanye bagi petahana kepala daerah dalam
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ini akan dilaksanakan selama 2 (dua)
bulan penuh. Berbeda dengan ketentuan Pasal 28I ayat (2) UU 7/2017, di mana
Presiden dan Wakil Presiden (baik petahana maupun bukan petahana) yang
mengikuti kampanye Pemilu tidak harus menjalani cuti secara penuh waktu
selama masa kampanye. Akan tetapi, pelaksanaan dan jadwal cutinya diatur
dengan tetap memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara
dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5. Bahwa menurut para Pemohon, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa
tidak ada perbedaan dalam rezim pemilu, maka untuk menjaga konsistensi
penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk membuat judicial order dalam
38
permohonan a quo untuk diatur secara sama dengan ketentuan aturan
kampanye dalam Pasal 28I UU 7/2017.
6. Bahwa menurut para Pemohon, jika norma “pengaturan lama cuti dan jadwal cuti
dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan
daerah” diberlakukan kembali maka kepala daerah petahana yang akan
melaksanakan kampanye dapat diatur pelaksanaan lama dan jadwal cutinya,
sehingga tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajibannya dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon
dalam petitum memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 70 ayat (3) UU
10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan
kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi
ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
b. pengaturan
lama
cuti
dan
jadwal
cuti
dengan
memperhatikan
keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
c. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-9 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 8 Oktober 2024
(selengkapnya dimuat dalam bagian duduk perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansi untuk mendengar
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan perihal
dapat/tidak dapat diajukan kembali pengujian norma Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016
karena sebelumnya norma a quo telah pernah diuji konstitusionalitasnya oleh
Mahkamah. Berkenaan dengan hal tersebut, terlebih dahulu perlu dinilai
39
keterpenuhan syarat dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021) yang masing-masing
menyatakan:
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali,
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Bahwa terhadap Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 sudah pernah diajukan
pengujian dan telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 28 Februari 2017 dengan amar menolak permohonan Pemohon,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Juli 2017 dengan amar menolak
permohonan Pemohon, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-
XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
30 Mei 2017 dengan amar menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Setelah Mahkamah membaca secara saksama, telah ternyata dalam
Perkara Nomor 55/PUU-XIV/2016, Pemohon mengajukan pengujian Pasal 7 ayat
(2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 dengan dasar pengujian Pasal 1 ayat
(3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3), Pasal 28I ayat (20 dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Kemudian, dalam Perkara Nomor 60/PUU-XIV/2016, Pemohon mengajukan
pengujian Pasal 70 ayat (3) huruf a UU 10/2016 dengan dasar pengujian Pasal 18
ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Selanjutnya, dalam permohonan Perkara Nomor 68/PUU-XIV/2016, Pemohon
mengajukan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3), ayat (4) dan
40
ayat (5) UU 10/2016 dengan dasar pengujiannya Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3), UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan untuk permohonan para
Pemohon a quo yang menguji kembali norma Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat
(1), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan fakta di atas, tanpa Mahkamah harus membuktikan terlebih
dahulu terdapatnya perbedaan alasan pengajuan permohonan antara permohonan
yang diajukan oleh para Pemohon dengan permohonan-permohonan sebelumnya,
dikarenakan telah dapat dibuktikan perbedaan dasar pengujian antara permohonan
a quo dengan permohonan-permohonan sebelumnya, tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan para Pemohon dapat mengajukan kembali
permohonan a quo. Dengan demikian, terlepas dari substansi permohonan a quo
beralasan atau tidak, secara formal permohonan a quo berdasarkan Pasal 60 UU
MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 dapat diajukan kembali. Oleh karenanya, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memahami secara
saksama permohonan serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan, pada pokoknya
para Pemohon mendalilkan dirugikan oleh Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016, karena
norma a quo mewajibkan petahana yang mencalonkan diri kembali di daerah yang
sama untuk cuti selama masa kampanye. Ketentuan demikian telah menyebabkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak berjalan secara optimal. Sehingga
menurut para Pemohon, agar terwujud kepastian hukum, perlakuan yang adil, dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam pengaturan cuti pada masa
kampanye bagi kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali pada daerah
yang sama perlu diberlakukan kembali frasa “pengaturan lama cuti dan jadwal cuti
dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan
daerah” di dalam Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 sebagaimana pernah diberlakukan
dalam Pasal 79 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (UU 32/2004) dan Pasal 70 ayat (3) huruf c Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
41
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang (UU 8/2015).
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh norma yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, Mahkamah akan
mempertimbangkan terlebih dahulu berkenaan dengan ketentuan yang mewajibkan
cuti di luar tanggungan negara bagi petahana yang akan mencalonkan diri sebagai
kepala daerah sebagaimana termaktub dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a UU 10/2016,
telah pernah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIV/2016
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Juli 2017
yang dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.15] menyatakan:
[3.15] Menimbang bahwa ketentuan Pasal 70 ayat (3) huruf a UU 10/2016
mengenai kewajiban cuti selama kampanye bagi petahana, menurut
Mahkamah harus dipahami lebih sebagai bentuk antisipasi pembentuk
undang-undang agar tidak ada penyalahgunaan jabatan kepala daerah oleh
petahana dibanding sebagai upaya mengurangi masa jabatan kepala
daerah. Kedua hal demikian memang saling bertentangan, yaitu cuti kepala
daerah akan menjauhkan risiko penyalahgunaan jabatan petahana namun
berakibat berkurangnya masa jabatan kepala daerah, sementara jika tidak
diwajibkan cuti maka petahana akan terlindungi haknya untuk menjabat
secara penuh/utuh namun membuka potensi penyalahgunaan jabatan yang
berakibat ketidaksetaraan antarkontestan dalam pemilihan kepala daerah,
mencederai netralitas negara, serta pada akhirnya merugikan pihak lain baik
sesama kontestan maupun masyarakat pemilih yang berhak menikmati
pemilihan kepala daerah yang berkualitas.
Berkenaan dengan pertimbangan hukum tersebut, keharusan untuk “cuti
selama masa kampanye” merupakan bentuk antisipasi pembentuk undang-undang
agar kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana tidak menyalahgunakan
jabatan dan segala sesuatu yang melekat pada jabatan tersebut untuk kepentingan
pemilihan. Pendirian demikian dapat dikatakan sebagai salah satu upaya menjaga
agar pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil dapat diwujudkan. Dalam konteks
demikian, Mahkamah berpendirian, lebih berupaya mewujudkan pemilihan kepala
daerah yang jujur dan adil dibandingkan pilihan pemenuhan masa jabatan kepala
daerah. Bagaimanapun, dalam posisi demikian, cuti “selama masa kampanye” lebih
menjamin kepastian pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil jika dibandingkan
dengan “cuti pada saat kampanye”. Berkenaan dengan hal tersebut, pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIV/2016 menambahkan jika
42
petahana menjalankan cuti pada masa kampanye, tidak berarti penyelenggaraan
pemerintahan daerah akan berhenti/terganggu. Dalam hal ini, pemerintahan tetap
berjalan dilaksanakan oleh pelaksana tugas (Plt) [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 60/PUU-XIV/2016, hlm. 101-102].
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon yang pada pokoknya
memohon untuk diberlakukan kembali frasa “pengaturan lama cuti dan jadwal cuti
dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan
daerah” sebagaimana norma dalam Pasal 70 ayat (3) huruf c UU 8/2015 yang telah
dihapus oleh norma Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
Apabila dibaca secara saksama pengaturan mengenai “cuti kampanye”,
substansi larangan dimaksud telah diatur sejak berlakunya UU 32/2004. Bahkan,
khusus frasa “pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan
keberlangsungan
tugas
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah”
pernah
dimaktubkan dalam norma Pasal 79 ayat (3) huruf c UU 32/2004. Pengaturan
tersebut tidak dirumuskan secara spesifik karena norma Pasal 79 ayat (3) huruf c
UU 32/2004 lebih ditujukan bagi pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye.
Setelah materi pemilihan kepala daerah diatur tersendiri dalam undang-
undang, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 1/2015), perihal cuti
kampanye bagi kepala daerah petahana diatur secara “sederhana”. Dalam hal ini,
Pasal 70 ayat (2) UU 1/2015 menyatakan, “Gubernur, Bupati, Walikota, dan pejabat
negara lainnya dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Berkenaan dengan
frasa yang dimohonkan oleh para Pemohon, yaitu “pengaturan lama cuti dan jadwal
cuti dengan memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan
daerah” diatur kembali dalam Pasal 70 ayat (3) huruf c UU 8/2015. Kemudian dalam
perubahan berikutnya, yaitu dalam UU 10/2016 norma a quo tidak diatur kembali.
Menurut Mahkamah, tidak diaturnya kembali frasa “pengaturan lama cuti dan jadwal
cuti dengan memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan
43
daerah” tidak dapat dilepaskan dari maksud Pasal 70 ayat (3) huruf a UU 10/2016
yang telah menegaskan ihwal gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama,
selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: (a) cuti di luar tanggungan
negara. Berkenaan dengan hal tersebut, apabila permohonan para Pemohon yang
menghendaki menghidupkan kembali frasa “pengaturan lama cuti dan jadwal cuti
dengan memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan
daerah”, keinginan tersebut akan saling bertentangan dengan Pasal 70 ayat (3)
huruf a UU 10/2016 yang mengatur cuti di luar tanggungan negara dengan jangka
waktu yang jelas yaitu dilakukan selama masa kampanye. Dalam hal ini, Mahkamah
perlu menegaskan, cuti di luar tanggungan negara memang dimaksudkan sebagai
cuti untuk tujuan tertentu, yang apabila diletakkan dalam konteks kampanye
pemilihan kepala daerah, dimaksudkan sebagai cuti selama masa kampanye bagi
petahana (gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil
walikota) yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Dengan demikian,
bilamana diletakkan dalam konteks prinsip pemilihan yang jujur dan adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, pengaturan
yang demikian telah memenuhi prinsip kepastian hukum yang adil.
Sementara itu, perihal dalil para Pemohon memberlakukan kembali frasa
“pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memerhatikan keberlangsungan
tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah” dengan alasan demi kelangsungan
tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIV/2016 telah ditegaskan sebagai berikut.
[3.16]
Menimbang bahwa suatu norma hukum, sebaik dan seideal
apapun
dirumuskan
dalam
berbagai
Undang-Undang,
menurut
Mahkamah tetap sulit menjamin perilaku manusia akan bersesuaian
dengan tujuan Undang-Undang, terutama karena masyarakat bersifat
dinamis dan terus berkembang seturut perkembangan ilmu dan
teknologi, sementara hukum relatif statis. Untuk itu Mahkamah meyakini
bahwa hukum harus selalu memperbarui diri dan didesain futuristik
(visioner) sebagai sarana untuk mengkondisikan terciptanya masyarakat
yang ideal sesuai dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945.
Di sisi lain, kewajiban cuti bagi petahana sebagaimana diatur dalam
Pasal 70 ayat (3) huruf a UU 10/2016 tersebut harus pula menjadi
perhatian, terutama bagi pembentuk undang-undang, agar potensi
kerugian hak petahana sebagai kepala daerah dapat diminimalisir
terutama ketika kewajiban cuti bersinggungan dengan tahap-tahap
44
penting program kerja kepala daerah bersangkutan. Selain itu juga harus
menjadi pemahaman semua pihak bahwa seorang kepala daerah ketika
memulai jabatannya hingga lima tahun ke depan, tidaklah berarti sejak
awal menjabat hingga akhir jabatan hanya menjalankan kebijakan yang
disusunnya sendiri. Seorang kepala daerah pada tahun pertama
jabatannya akan meneruskan berbagai kebijakan kepala daerah
sebelumnya, antara lain terkait APBD.
[3.17]
Menimbang bahwa hal mengenai pertanggungjawaban kepala
daerah juga harus menjadi perhatian pembentuk undang-undang,
seharusnya program yang tidak terlaksana atau terhambat karena
menjalani masa cuti secara rasional bukanlah menjadi tanggung jawab
petahana. Oleh karena itu, segala bentuk pertanggungjawaban program
yang tidak terlaksana selama menjalani masa cuti tidak boleh
dibebankan kepada petahana. Mahkamah penting menegaskan hal
tersebut untuk menghindari kemungkinan terganggunya pelaksanaan
program pada masa cuti dijadikan alasan untuk menyerang bahkan
mendeligitimasi calon kepala daerah petahana.
[3.18]
Menimbang bahwa kendatipun cuti dalam masa kampanye bagi
petahana menurut Mahkamah tidak bertentangan dengan UUD 1945,
namun demikian dengan pengaturan yang ada saat ini, seorang
petahana yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah dan
wakil kepala daerah maka terdapat rentang waktu 4 (empat) sampai
dengan 6 (enam) bulan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah
harus diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah akibat ditinggalkan
cuti. Apabila hal demikian dikaitkan dengan rencana pelaksanaan
pemilihan kepala daerah serentak untuk seluruh Indonesia maka
pengaturan cuti pada masa kampanye tersebut akan mengakibatkan
semua kepala daerah yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala
daerah, jabatannya akan diisi oleh Plt Kepala Daerah. Artinya akan
terdapat banyak sekali jabatan gubernur, bupati, dan walikota yang
dilaksanakan oleh Plt. Jika Plt Gubernur misalnya diambil dari pejabat
eselon I di Kementerian Dalam Negeri berarti harus disediakan 34
pejabat eselon I untuk menjadi Plt Gubernur selama 4 sampai 6 bulan.
Dalam batas penalaran yang wajar, selama menjadi Plt Gubernur,
pejabat yang ditunjuk menjadi Plt tersebut tidak akan mampu
menjalankan tugasnya secara optimal karena harus berbagi fokus
dengan jabatan definitifnya di Kementerian Dalam Negeri. Demikian pula
yang akan terjadi di tingkat kabupaten/kota. Keadaan demikian sudah
pasti berdampak pada jalannya pemerintahan sehari-hari, baik di Pusat
maupun di Daerah. Apabila dikembalikan kepada tujuan dimasukkannya
ketentuan cuti a quo, yaitu mencegah calon kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah petahana menyalahgunakan fasilitas yang melekat pada
jabatannya, maka sesungguhnya yang dibutuhkan adalah bagaimana
merumuskan pengaturan mengenai pengawasan untuk mencegah
penyalahgunaan itu. Ketentuan tentang cuti hanyalah salah satu dari
mekanisme dimaksud. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, walaupun
pengaturan tentang cuti merupakan legal policy pembentuk undang-
undang, untuk kebutuhan pengaturan ke depan pembentuk undang-
undang perlu secara sungguh-sungguh menimbang kembali pengaturan
mengenai cuti pada masa kampanye bagi petahana.
45
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menyerahkan
kepada pembentuk undang-undang mengenai pengaturan hal-hal yang berkaitan
dengan cuti pada masa kampanye bagi petahana termasuk di dalamnya mengenai
keberlangsungan tugas yang ditinggalkan selama petahana menjalani cuti di luar
tanggungan negara dalam hal terkait pencalonan diri kembali di tempat yang sama
untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota
dan wakil walikota. Dalam posisi demikian, Mahkamah belum memiliki alasan
mendasar untuk bergeser dari pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 60/PUU-XIV/2016 a quo. Sekiranya perlu dilakukan penyesuaian atau
harmonisasi perihal pengaturan kampanye yang disebabkan tidak lagi terdapat
perbedaan antara rezim pemilihan umum dengan rezim pemerintahan daerah (rezim
pemilihan kepala daerah dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945) agar
memenuhi prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
Mahkamah menyerahkan kepada pembentuk undang-undang. Dalam hal ini, karena
tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilihan umum dengan rezim
pemerintahan daerah (rezim pemilihan kepala daerah dalam Pasal 18 ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945), pembentuk undang-undang perlu melakukan harmonisasi segala
pengaturan yang terkait dengan pemilihan kepala daerah. Sebagai konsekuensinya,
pembentuk undang-undang perlu melakukan harmonisasi terkait dengan kampanye
pemilihan umum anggota legislatif dan pemilihan umum presiden/wakil presiden
sesuai dengan karakteristiknya masing-masing.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan di atas, norma Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 tanpa perlu ada penambahan
frasa
“pengaturan
lama
cuti
dan
jadwal
cuti
dengan
memperhatikan
keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah” telah ternyata tidak
mencederai prinsip kedaulatan rakyat, pemilihan secara demokratis, pelaksanaan
pemilihan yang jujur dan adil, serta ketidakpastian hukum yang dijamin dalam Pasal
1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, bukan sebagaimana didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil
permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
46
[3.15]
Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dalam permohonan
para Pemohon tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal empat belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
47
umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan November, tahun dua ribu
dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 10.45 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon dan/atau Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut
UU 10/2016), sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
34
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
35
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon menyatakan:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama,
selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
2. Bahwa para Pemohon menguraikan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak pilih dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Pemohon I adalah warga masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Kendal,
Provinsi Jawa Tengah (vide bukti P-3), Pemohon II adalah warga masyarakat
yang tinggal di kota Cilegon, Provinsi Banten (vide bukti P-5), dan Pemohon III
adalah warga masyarakat yang tinggal di kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
(vide bukti P-7), di mana pada ketiga kabupaten/kota tersebut akan mengikuti
pemilihan kepala daerah pada tahun 2024.
4. Bahwa para Pemohon memang bukan merupakan calon kepala daerah yang
memiliki kepentingan langsung dengan ketentuan norma a quo, namun di antara
calon kepala daerah terdapat petahana yang merupakan kepala daerah yang
memiliki tanggung jawab serta hubungan komitmen politik dengan masyarakat
yang telah memberikan hak politiknya melalui pilkada. Harapan masyarakat
terhadap kepala daerah adalah dapat bekerja secara optimal dan maksimal
untuk menyejahterakan masyarakat melalui program-program kerjanya. Namun,
dengan adanya norma a quo hal ini tidak dapat terlaksana secara maksimal dan
menimbulkan kerugian konstitusional karena terhadap petahana yang
36
mencalonkan diri dan akan menjalankan tahapan pilkada diharuskan cuti secara
full selama 60 hari untuk mengikuti kampanye serta selama masa cuti digantikan
dengan Pj. Bupati yang tentunya memiliki visi dan misi serta kewenangan yang
berbeda dengan petahana.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukum tersebut, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 70
ayat (3) UU 10/2016. Dalam batas penalaran yang wajar, anggapan kerugian
konstitusional yang dimaksudkan menurut Mahkamah, bersifat spesifik dan
potensial, karena dengan adanya norma a quo program kerja dari petahana yang
mencalonkan diri kembali di daerah yang sama tidak dapat terlaksana secara
maksimal. Di samping itu, anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan a quo.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016
bertentangan deng
