PUU
Tahun 2023
122/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pemohon: Asep Muhidin, S.H., M.H., Rahadian Pratama Mahpudin, S.H., CHCA., dan Asep Ahmad
Tanggal Putusan: 2023-11-07
UU Diuji: UU 14/1985, UU 3/2009, UU 8/1981, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 18/2003, UU 40/1999
Majelis Hakim: Suharto, S.H., M.Hum., Jupriyadi, S.H., M.Hum., Dr. Desnayeti M., S.H., M.H. dan Yohanes Priyana, S.H., M.H. Hakim
Amar Putusan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 122/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Asep Muhidin, S.H.,M.H.
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Kp. Mariuk RT. 01/RW. 04 Desa Pasirwaru
Kecamatan BL. Limbangan Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------------Pemohon I;
2.
Nama
: Rahadian Pratama Mahpudin, S.H., CHCA.
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Kp. Salagedang RT. 001/RW. 013 Desa Sukaraja
Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------------Pemohon II;
3.
Nama
: Asep Ahmad
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Kp. Lebak Sari RT. 001/RW. 023 Kelurahan Regol
Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat
2
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------Pemohon III;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 5 September 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 5 September 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Nomor
118/PUU/PAN.MK/AP3/09/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 122/PUU-XXI/2023 pada tanggal 14 September
2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 19 September 2023 dan
diterima di Mahkamah pada tanggal 23 Oktober 2023, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa selanjutnya Para Pemohon mengajukan permohonan uji materiil
konstitusionalitas (constitusional review / judivicial review) Pasal 50 ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 3316) yang telah diubah terakhir
oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4958) (Bukti P-1) yang menyebutkan :
“Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat
dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para
pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau
Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para
pihak atau saksi.”
Pasal 253 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran
3
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209) (Bukti P-2) yang
menyebutkan :
“Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana tersebut
pada ayat (1), Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri keterangan terdakwa
atau saksi atau penuntut umum, dengan menjelaskan secara singkat dalam surat
panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya atau Mahkamah
Agung dapat pula memerintahkan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) untuk mendengar keterangan mereka, dengan cara pemanggilan yang
sama.”
Diuji terhadap Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang
menyatakan :
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) (Bukti P-3) yang
menyatakan :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Selanjutnya Para Pemohon akan menguraikan dalil-dalil yang menjadi dasar
diajukannya permohonan uji materiil konstitusionalitas (constitusional review /
judivicial review) ini.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
1. Bahwa perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 45) telah menciptakan sebuah lembaga baru yang berfungsi untuk
mengawal konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 24C
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diatur
lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
4
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554), diharapkan mampu menegakan konstitusi
dan prinsip negara hukum sesuai dengan kewenangan yang diberikan. MKRI
juga diharuskan mampu memberikan keseimbangan (check and balances)
antara lembaga negara dan menyelesaikan sengketa konstitusional agar
hukum dasar yang terkandung dalam UUD 1945 ruh dan marwahnya tetap
terjaga;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) (Bukti P-4) menyatakan :
(1). Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5
4. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554) (Bukti P-5), menyatakan :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.;
5. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801) (Bukti P-6), menyatakan :
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.;
6. Bahwa Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (Bukti P-9), menyebutkan :
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah Lerakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana
dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”;
6
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pemohon berkesimpulan
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menerima, memeriksa, mengadili
dan memutus Permohonan Uji Materiil /Judicial Review Pasal 50 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 3316) yang telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4958) dan Pasal 253 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 3209) Terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final;
II.
LEGAL STANDING
1. Bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, menurut Prof. Dr.
Van Kan dalam bukunya Inleiding tot de Rechtswetenschap yang dikutif R
Soeroso, SH dalam buku Pengantar Ilmu Hukum mendefinisikan “hukum
adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia didalam bermasyarakat”. Artinya dalam
mentaati norma dan peraturan dalam hidup merupakan suatu kewajiban bagi
setiap warga negara/setiap orang tanpa terkecuali, bak bagi seorang Hakim
Agung maupun warga biasa yang derajatnya sama saat berada dihadapan
hukum, selain itu peraturan hukum memiliki sifat yang memaksa;
2. Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon berdasarkan
ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98) yang telah diubah terakhir kali oleh Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
7
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554), menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara;
3. Bahwa yang dimaksud dengan Perorangan Warga Negara Indonesia
sebagaimana Pasal 51 ayat (1) huruf a di atas adalah perorangan atau
kelompok orang yang memiliki niat untuk memperjuangkan hak
konstitusionalnya YANG MERASA TELAH DILANGGAR oleh berlakunya
suatu Undang-undang yang berlaku, baik secara sendiri-sendiri maupun
berkelompok atau secara kolektif;
4. Bahwa dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) dan huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98) yang telah diubah terakhir kali
oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), menjelaskan “Yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Sementara
dalam penjelasan huruf a menyatakan bahwa “yang dimaksud dengan
“perorangan” termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama”;
5. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
8
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang
menyatakan:
“Permohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakuknya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
6. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum Para Pemohon yang
menganggap hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, menyatakan :
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
ATAU
SETIDAK-TIDAKNYA
POTENSIAL
YANG
MENURUT
PENALARAN
YANG
WAJAR
DAPAT
DIPASTIKAN
AKAN
TERJADI;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
9
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
7. Bahwa untuk memenuhi syarat kualifikasi sebagai pemohon dalam pengujian
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana
ditetapkan Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98) yang telah diubah terakhir kali oleh Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554) dan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, maka perlu dijelaskan
kedudukan hukum Para Pemohon (Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon
III) merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-7). Oleh karenanya Para
Pemohon memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon dalam Pengujian
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 3316) yang telah
diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958) dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
8. Bahwa untuk memenuhi apakah Para Pemohon memiliki kedudukan Hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
10
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, yakni adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD
1945, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
Hak Konstitusional dalam UUD 1945 yang menjadi dasar Para Pemohon
antara lain :
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, menyatakan :
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Oleh karenanya Para Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, karena memiliki hak Konstitusional
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, selain itu juga
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
9. Bahwa untuk mengukur apakah Para Pemohon memiliki kedudukan Hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, yakni Adanya Kerugian Konstitusional bersifat
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu dijelaskan sebagai
berikut:
11
1) Pemohon I adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai
Advokat dan pemerhati kebijakan pemerintah (Publik) terhadap
regulasi/kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan mengikat kepada setiap orang yang berpotensi atau dianggap
bertentangan dengan norma, UUD 1945, sehingga dalam menjalankan
profesi Pemohon 1 sangat berpotensi dirugikan oleh berlakunya Pasal 50
ayat (1) UU MA dan Pasal 253 ayat (3) KUHAP, yaitu :
-
Bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,
baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. (vide Pasal 1 angka 1
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat);
-
Bahwa selanjutnya Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang
diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan/dalil serta
sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan/menguntungkan dalam
menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi
sebagai advokat;
-
Bahwa dalam menjalankan profesinya guna memperjuangkan
keadilan apabila dianggap perlu, pasti mengajukan permohonan
Kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan sebelumnya yang
dianggap kurang pertimbangan hukum dari Hakim yang notabene
sebagai wakil Tuhan di dunia yang seharusnya mebmberikan keadilan
yang utuh, tetapi kurang adil;
-
Bahwa dalam mengajukan permohonan Kasasi, atau Peninjauan
Kembali, atau persidangan lain (Hak Uji Materiil / HUM) di Mahkamah
Agung RI, tidak ditemukan/tidak pernah adanya permintaan
keterangan dan penjelasan oleh Hakim Agung yang memeriksa,
mengadili dan memutus perkara yang diajukan, dan berpotensi kuat
putusannya bukan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
sebagaimana perintah Pasal 40 ayat (2) UU MA beserta
penjelasannya, sehingga sangat berpotensi memberikan putusan
dengan pertimbangan yang tidak koheren, utuh, dan potensi kuat
terjadi mencari celah pembenaran untuk kepentingan tertentu yang
seharusnya memberikan putusan yang berkeadilan berdasarkan
12
Ketuhanan Yang Maha Esa, akan berubah makna menjadi keputusan
berdasarkan kepentingan;
-
Bahwa dengan merujuk pada makna gramatikal, sidang terbuka untuk
umum adalah sidang yang bersifat terbuka dan dapat dihadiri oleh
masyarakat umum, M. Yahya Harahap dalam bukuya “Pembahasan
Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang
Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali” (hal. 110),
menerangkan bahwa sidang terbuka untuk umum ini bertujuan
agar semua persidangan pengadilan jelas, terang dilihat dan
diketahui masyarakat. Tidak boleh persidangan gelap dan bisik-
bisik.
-
Bahwa
apabila
Mahkamah
Agung
memberitahukan
sebelum
diilaksanakan persidangan, Pemohon berkeyakinan penuh bahwa
para pihak yang berkepentingan akan hadir, atau setidak-tidaknya
mengikuti lewat dari (online) seperti yang dilaksanakan oleh
Mahkamah Konstitusi yang memberikan peluang kepada setiap
pemohon untuk mengikuti sidang secara online dan offline;
-
Bahwa selain pemeriksaan Kasasi perkara pidana, kasasi perkara
perdata dan tata usaha negara pun berpotensi tidak diucapkan dalam
sidang yang terbuka untuk umum, karen tidak diketahui, tidak
diberitahukan
kepada
Para
Pemohon
kapan
dilaksanakan
persidangan, sehingga seluruh putusan Mahkamah Agung dalam
perkara Kasasi yang tidak diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum batal (vide pasal 40 ayat (2) UU MA);
-
Bahwa dengan tiba-tiba menerima pemberitahuan putusan, tentu akan
merugikan para pihak / Advokat yang melakukan upaya hukum karena
dapat saja terjadi, Hakim Agung yang memeriksa, mengadili dan
memutus
perkara
Kasasi
memberikan
pertimbangan
yang
berdasarkan kepentingan, bukan berdasarkan keadilan berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa, karena tidak mendengakan langsung
penjelasan para pihak dan haruslah ada tolak ukur terhadap frase
“Jika Dipandang Perlu” yang ditafsirkan semua persidangan
dianggap tidak perlu mendenarkan keterangan para pihak, hal it
sangatlah naif;
13
-
Bahwa meskipun pemeriksaan tingkat Kasasi adalah apakah
penerapan judex factie telah sesuai dengan hukum acara atau tidak,
bukan terhadap pokok perkara (judex juris). Akan tetapi faktanya
pertimbangan Hakim Agung perkara Kasasi masih ada yang tidak
konsisten, yaitu tidak membatasinya dalam memeriksa judex
factie, melainkan memeriksa pula pokok perkara / judex juris;
-
Bahwa setidaknya untuk menghindari kecurigaan dan potensi adanya
pengkondisian perkara di Mahkamah Agung dalam perkara Kasasi
dan peninjauan kembali yang menurut putusan dilaksanakan dalam
persidangan yang terbuka untuk umum, Mahkamah Agung
setidaknya dapat melaksanakan sidang terbuka untuk umum
dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada para pihak yang
berkepentingan dengan terbatas, tidak untuk menghadirkan dan
memeriksa kembali judex factie, melainkan memeriksa judex juris
sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang
seperti
dalam
persidangan
Mahkamah
Konstitusi
yang
dilaksanakan dengan sidang terbuka bahkan mudah diakses oleh
publik;
-
Bahwa dengan adanya pemberitahuan pelaksanaan sidang Kasasi
oleh Mahkamah Agung kepada para pihak yang berkepentingan
dengan terbatas, maka akan tercipta peradilan yang nyata
sebagaimana disebutkan terbuka untuk umum, bukan hanya membuat
berita acara persidangan semata yang kemungkinan terdapat potensi
berita acara tersebut dibuat dan ditandatangani pada saat rapat pleno
(musyawarah
hakim).
Sehingga
apabila
Mahkamah
Agung
memberitahukan pelaksanaan persidangan kepada para pihak, akan
lebih memiliki makna;
2) Pemohon II adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai
Asisten Dosen disalah satu Universitas Hukum di Kabupaten Garut yang
merupakan tempat untuk menciptakan manusia-manusia intelektual yang
menusiawi dan mampu berpikir kritis, logis dengan tujuan untuk
membentuk para akademisi dan mampu menjawab tantangan atau
persoalan zaman mengenai hukum secara komperhensif. Selaras dengan
tujuan dari universitas, mahasiswa hukum akan diajari mengenai
14
kesesuaian konsep antara Das Sein (kenyataan) dan Das Sollen
(kaidah/norma) sehingga mampu untuk bernalar hukum dengan baik agar
tidak mengakibatkan logical fallacy (sesat pikir) pada mahasiswa hukum;
-
Bahwa dalam suatu peradilan tidak terlepas dari asas-asas hukum,
salah satu Asas Audi Et Alteram Partem yang merupakan asas hak
untuk didengar secara seimbang berlaku untuk semua pihak yang
terkait dan memiliki kepentingan dengan perkara yang sedang
disidangkan. Sehingga dengan berlakunya Pasal 50 ayat (1) UU MA
dan Pasal 253 ayat (3) KUHAP, dalam penerapannya tidak
mencerminkan dari Asas Audi Et Alteram Partem dimana Asas ini
memiliki maksud lebih jauh dari sekedar didengarnya keterangan para
pihak, dan memberikan kesempatan yang sama serta diharapkan
keadilan dapat didekati;
-
Bahwa dengan tidak ada keselarasan antara Das Sein (kenyataan)
dan Das Sollen (keseharusan) terhadap Pasal 50 ayat (1) UU MA dan
Pasal 253 ayat (3) KUHAP dengan Asas Audi Et Alteram Partem maka
akan terjadi kesesatan pikir pada mahasiswa, mahasiswa hanya
mengaminkan pelajaran yang diberikan dosen tanpa mempertanyakan
apakah semua itu benar atau salah, bagaimana sebab akibatnya,
ataupun pertanyaan semacamnya;
-
Bahwa lebih lanjut tanpa ada penerapan asas-asas dalam praktek di
lapangan, mahasiswa hanya akan mempelajari sebuah aturan hukum
tanpa mempelajari suatu peristiwa konkret sehingga sebuah aturan
hukum terhadap peristiwa konkret yang sangat penting akan
diabaikan;
3) Pemohon III adalah warga masyarakat yang berprofesi sebagai
wartawan. Dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999
Tentang PERS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3887) (Bukti P-8) Pasal 1 angka 1 dan angka 4 menyebutkan “1. Pers
adalah
lembaga
sosial
dan
wahana
komunikasi
massa
yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam
bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik
15
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik dan semua jenis saluran yang tersedia. Dan angka 4. Wartawan
adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
-
Bahwa kerugian yang potensial bagi Pemohon III (sebagai wartawan
diantaranya tidak mendapatkan kabar dan menyebarkan informasi
yang berpotensi tidak sebenarnya (hoaks). Sehingga apabila
wartawan tidak menyampaikan informasi yang benar dan diduga
menyesatkan, maka dapat merusak nama baik wartawan dan
perusahaan Pers tempat wartawan bertugas. Selain itu bisa merusak
integritas media massa dan wartawan baik secara individu maupun
secara umum, karena dengan informasi yang tidak valid bisa
menghilangkan atau mengurangi kepercayaan (trust) dari masyarakat
(publik);
-
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
PERS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887), pada
BAB IV tentang Perusahaan Pers Pasal 9 menyebutkan “Setiap
perusahaan pers harus berbadan hukum.” Dan Pasal 10 “Perusahaan
Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers
dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih
serta kesejahteraan lainnya,” akibatnya apabila wartawan di sebuah
perusahaan pers dianggap tidak profesional karena menyebarkan
informasi yang tidak benar, maka bisa merusak citra dan reputasi
perusahaan pers, dan berdampak pada kepercayaan mitra-mitra
perusahaan pers yang sudah menjalin kerjasama.
-
Bahwa Mitra-mitra perusahaan pers adalah pihak-pihak yang telah
menjalin kerjasama dengan perusahaan pers dan terjadi transaksi
kerjasama, baik kerjasama iklan maupun kerjasama lainnya yang
sudah disepakati kedua belah pihak;
10. Bahwa untuk mengukur apakah Para Pemohon memiliki kedudukan Hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
16
Undang, yakni adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional
dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, maka
perlu dijelaskan sebagai berikut :
1) Bahwa dengan berlakunya Pasal Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 3316) yang telah diubah terakhir
oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958) dan Pasal 253 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209), Para Pemohon
menjadi berpotensi mendapatkan informasi yang tidak sebenarnya karena
bisa saja atau mungkin saja persidangan seolah dilaksanakan denga
dibuatkan berita acara, faktanya tidak ada seorang pun di luar Mahkamah
Agung yang mengetahui kebenaran dilaksanakan persidangan atau tidak.
Berbeda dengan Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan secara
langsung dan mudah diakses dan dilihat oleh publik;
2) Bahwa dengan adanya sebab akibat atas ketentuan norma Pasal 50 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 3316) yang
telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958)
dan Pasal 253 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
3209) menjadi sangat jelas, nyata berpotensi kuat merugikan Para
Pemohon, bahkan merugikan setiap orang yang mencari keadian di
Mahkamah Agung;
17
11. Bahwa untuk memenuhi apakah Para Pemohon memiliki kedudukan Hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf e Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, yakni adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi, maka sebagaimana telah diuraikan secara keseluruhan di
atas, maka telah nyata apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
mengabulkan permohonan ini dengan menyatakan Pasal 50 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 3316) yang telah
diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958) dan
Pasal 253 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209)
bertentangan dengan UUD 1945 dapat dipastikan kerugian yang akan
dialami oleh Para Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi dikemudian
hari;
12. Bahwa Berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah uraikan diatas,
maka Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 3316) yang telah diubah terakhir oleh
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958) dan Pasal 253 ayat (3)
18
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209), karena telah
memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98) yang telah diubah terakhir kali oleh Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554) beserta penjelasannya dan syarat kerugian
hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
III.
ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah
negara hukum. Gagasan negara hukum sebagai prinsip umum yang dianut
dalam penyelenggaraan negara yang, antara lain, bercirikan prinsip due
process of law yang dijamin secara konstitusional. Sejalan dengan hal
tersebut maka salah satu prinsip negara hukum adalah adanya pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum;
2. Bahwa Asas due process of law sebagai perwujudan pengakuan hak-hak
asasi manusia dalam proses peradilan pidana menjadi asas yang harus
dijunjung tinggi oleh semua pihak, terutama bagi lembaga-lembaga penegak
hukum. Perwujudan penghargaan hak asasi tersebut terlaksana dengan
memberikan posisi yang sama, termasuk dalam proses peradilan pidana,
khususnya
bagi
tersangka,
terdakwa
maupun
terpidana
dalam
mempertahankan hak-haknya secara seimbang;
3. Bahwa Negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 meletakkan
suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM), yang dengan
demikian mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya negara, untuk
19
menghormatinya. Bahkan secara konstitusional, ketentuan konstitusional
tentang HAM tersebut dalam perspekif historis-filosofis dalam pembentukan
negara dimaksudkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab [vide Pembukaan UUD
1945].
Oleh
karena
itu,
negara
berkewajiban
untuk
memberikan
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan terhadap HAM (vide
Pasal 281 ayat (4) UUD 1945);
4. Bahwa Prinsip sebagaimana diuraikan di atas, melahirkan suatu prinsip yang
lain, yaitu bahwa proses peradilan dalam perkara pidana harus sampai pada
kebenaran materiil, suatu kebenaran yang di dalamnya tidak terdapat lagi
keraguan. Dari prinsip yang demikian lahir pula prinsip dalam proses
peradilan pidana, yaitu, lebih baik membebaskan orang yang bersalah
daripada menjatuhkan pidana kepada seseorang yang tidak bersalah. Di
dalam ungkapan tersebut terdapat makna yang dalam, bahwa ketika
pengadilan menjatuhkan putusan yang menyatakan seseorang bersalah dan
karena itu dijatuhi pidana haruslah benar-benar didasarkan pada suatu fakta
hukum yang diyakini sebagai suatu kebenaran. Kalau tidak demikian maka
akan terjadi bahwa negara melalui pengadilan pidana telah melanggar HAM,
padahal secara konstitusional negara melalui proses peradilan justru harus
melindungi HAM (vide Pasal 24 ayat (1) UUD 1945);
5. Bahwa Hakim pada Mahkamah Agung RI berpotensi kuat melanggar undang-
undang yang menjadi hukum acara dalam menjalankan kewenangannya
mengadili, memutus perkara KASASI;
6. Bahwa potensi Pelanggaran tersebut sangat mungkin terjadi karena tidak ada
siapaun selain Mahkamah Agung yang mengetahui kebenaran dilaksanakan
persidangan atau tidak, atau hanya rapat pleno hakim agung, hal tersebut
sangatlah fatal, karena seluruh putusan Hakim Agung pada Mahkamah
Agung yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Kasasi tidak
pernah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara
nyata dan tanpa terlebi dahulu adanya pemberitahuan kepada para
pihak akan dilaksanakannya persidangan sebagaimana sangat tegas
20
diatur dan disebutkan Pasal 40 ayat (2) UU MA berikut penjelasannya,
yaitu :
(2). Putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum.
PENJELASAN : Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan
ayat (2) pasal ini batal menurut hukum.
7. Bahwa yang dimaksud dengan sidang terbuka untuk umum, menurut
Kamus besar bahasa Indonesia edisi kelima, Badan Pengembangan Dan
Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, halaman
1549, jakarta, 2018, memberikan pengertian yaitu “SIDANG PENGADILAN
YANG DIADAKAN SECARA TERBUKA DAN DAPAT DIIKUTI OLEH
MASYARAKAT
UMUM”.
Sementara
Hakim
Agung
hanya
menyelenggarakan rapat musyawarah majelis hakim yang memang
diselenggarakan secara tertutup;
8. Bahwa dengan potensi tidak dilaksanakannya hukum acara oleh Hakim
Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memeriksa,
mengadili dan memutus perkara Kasasi yaitu putusannya diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum, maka sangat menciderai nilai-nilai hukum yang
harus dijunjung dan ditaati oleh semua orang untuk memberikan rasa
keadilan yang utuh;
9. Bahwa makna konstitusional norma Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985, sesungguhnya telah termaktub secara inheren dalam
Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 itu sendiri.
Kebijakan hukum terbuka (open legal policy) memang telah memberi
wewenang memeriksa dan memutus Kasasi kepada Mahkamah Agung. Oleh
karena itu, Mahkamah Agung memiliki wewenang otonom untuk
mendengar sendiri para pihak atau para saksi. Wewenang Mahkamah
Agung memerintah Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi selaku
judex factie merupakan mandat, bukan delegasi. Menurut teori sumber
wewenang, tanggungjawab hukum pemeriksaan kasasi tetap melekat pada
Mahkamah Agung. Apalagi senyatanya dalam pemeriksaan kasasi vide
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, Mahkamah Agung
21
melaksanakan wewenangnya sebagai judex juris, yang sangat berbeda
dengan wewenang Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi sebagai judex
factie;
10. Bahwa makna konstitusional pada pemeriksaan Kasasi harus dilakukan
dengan dihadiri oleh para pemohon (pencari keadilan) dalam sidang
terbuka untuk umum, sesungguhnya sudah dijelaskan oleh Pasal 50
ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang berbunyi: “(2).
Apabila Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan dan
mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian
yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama.”
11. Bahwa Pasal 50 ayat (2) tersebut sangat tegas menyatakan bahwa dalam
proses persidangan kasasi, Mahkamah Agung menggunakan hukum
pembuktian yang berlaku bagi pengadilan tingkat pertama, yang makna
hukumnya, Mahkamah Agung harus mendengar langsung argumentasi para
pihak berperkara berdasarkan Asas Audi Et Alteram Partem;
12. Bahwa tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap
keluhuran nilai kemanusiaan merupakan salah satu prasyarat tegaknya
martabat dan integritas sebuah Negara, sehingga Hakim Agung harus
berintegritas dan melaksanakan hukum acara;
13. Bahwa Para Pemohon mengambil beberapa contoh kongkrit putusan Hakim
Agung yang memutus perkara Kasasi, dan merugikan seluruh warga negara
Indonesia serta menjadi sorotan dunia internasional, diantaranya :
1) Putusan Kasasi Nomor 813 K/Pid/2023 (Bukti P-10) dengan terdakwa
FERDY SAMBO, S.H., S.I.K., M.H. Hakim Agung telah melebihi
kewenangannya dalam memberikan pertimbangan hukum, yaitu:
-
Bahwa Pasal 253 ayat (1) KUHAP merupakan syarat limitatif
pemeriksaan kasasi yang melihat / memeriksa 3 (tiga) hal. Pertama,
apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau
diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Kedua, apakah benar cara
mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UU. Dan ketiga,
22
apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Dimana Hakim Kasasi tidak menguji alasan-alasan materil kasasi
diluar hukum acara;
-
Bahwa Hakim Agung yang memeriksa, mengadili dan memutus
perkara Kasasi Nomor 813 K/Pid/2023 telah mengubah lamanya
masa pemidanaan, sehingga hal tersebut bertentangan dengan
ratio legis pembatasan kasasi yang hanya memeriksa apakah
benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak
sebagaimana mestinya, apakah benar cara mengadili tidak
dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah benar
pengadilan telah melampaui batas wewenangnya;
-
Bahwa dalam menyampaikan salinan petikan putusan kepada publik
yang dikutif berbagai media masa, Kepala Biro Hukum dan Humas
Mahkamah Agung, Sobandi mengatakan sidang kasasi perkara
Sambo Cs berlangsung dari sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.00
WIB, faktanya para pihak tidak pernah mengatakan telah
diundang untuk mengikuti persidangan sebagaimana hukum
acara yang diatur oleh Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahhkamah Agung yang telah diubah
terakhir oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung (UU MA);
-
Bahwa pada halaman 44-45 Putusan Kasasi Nomor 813
K/Pid/2023 dengan terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.I.K., M.H
menyebutkan :
“Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim
pada hari selasa tanggal 8 Agustus 2023 oleh Dr. H. Suhandi, S.H.
M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, Suharto, S.H., M.Hum., Jupriyadi, S.H.,
M.Hum., Dr. Desnayeti M., S.H., M.H. dan Yohanes Priyana, S.H.,
M.H. Hakim-hakim Agung sebagai Hakim-Hakim anggota, Putusan
tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari dan tanggal itu juga, oleh ketua majelis yang dihadiri
Hakim-Hakim anggota serta Rudi Soewasono Soepandi, S.H.,
23
M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh
Penuntut Umum dan Terdakwa”;
-
Bahwa bagaimana mungkin penuntut umum, kuasa hukum, dan yang
berkepentingan menghadiri persidangan di Mahkamah Agung tanpa
adanya undangan dari Mahkamah Agung RI untuk menghadiri
persidangan?, sementara putusan rapat musyawarah dengan
membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum tentu
berbeda makna, baik secara yuridis maupun filosofis;
2) Putusan Kasasi Nomor 815 K/Pid/2023 (Bukti P-11) dengan terdakwa
KUAT MA’RUF.
-
Bahwa Hakim Agung telah mempertimbangkan pokok perkara dalam
Putusan Kasasi Nomor 815 K/Pid/2023 dengan terdakwa KUAT
MA’RUF, yang mana dalam putusan tingkat pertama dan banding
telah diperiksa secara komperhensif;
-
Bahwa
pada
halaman
35-36
pertimbangan
Hakim
Agung
mengggunakan/menerapkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP, nyatanya Pasal 624 berbunyi “Undang-
undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal diundangkan”. Sedangkan Undang-Undang RI Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP diundangkan. Sedangkan Undang-
Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diundangkan tanggal
2 Januari 2023. Artinya telah ada upaya untuk membuat pembenaran
dengan menerapkan dan/atau menggunakan undang-undang yang
belum diberlakukan seolah-olah berlaku. Hal tersebut berpotensi
mengakibatkan logical fallacy (sesat pikir) publik secara umum, dan
khusunya hukum di Negara Indonesia;
-
Bahwa tidak ada perbuatan baik terdakwa KUAT MA’RUP kepada
Negara yang dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang
memeriksa, mengadili dan memuutus perkara ksasi a quo;
-
Bahwa kembali terulang bahwa pada halaman 39-40 Putusan Kasasi
Nomor 815 K/Pid/2023 dengan terdakwa KUAT MA’RUF telah
menyebutkan pula ...dst... Putusan tersebut diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga”,
padahal tidak pernah dapat dibuktikan persidangan tersebut
24
dilaksanakan atau tidak, hanya kemungkinan dibuatkan berita acara
yang tidak diketahui kebenarannya, namun apabila sidang tersebut
benar dilaksanakan, maka haruslah terlebihdahulu ada atau
dibuatkan/diberikan surat pemberitahuan kepada para pihak dan
adanya bukti elektronik pelaksanaan persidangan yang mudah
diakses oleh masyarakat;
-
Bahwa berdasarkan ketentuan, Majelis Hakim Agung dapat meminta
keterangan langsung kepada para pihak untuk menghindari putusan
yang berdasarkan kepentingan, sehngga putusan yang dikeluarkan
Hakim Agung pada Mahkamah Agung betul-betul produk yang
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
3) Putusan Kasasi Nomor 816 K/Pid/2023 (Bukti P-12) dengan terdakwa
PUTRI CANDRAWATHI.
-
Bahwa dalam pertimbangan halaman 33 putusan in casu, Hakim
Agung membuat pertimbangan yang telah menjadi pertimbangan
hakim pengadilan tingkat pertama dan banding dan telah
dikesampingkan karena perbuatannya;
-
Bahwa pertimbangan sebagaimana angka 1 telah dianggap seolah-
oleh alasan pembenar pertimbangan untuk mengurangi hukuman dan
telah menciderai keadilan dan warga masyarakat yang banyak
memprotes keras yang disampaikan melalui media-media. Terkhusus
dianggap aneh dengan pertimbangan-pertimbangan a quo;
-
Bahwa kembali terulang, pada halaman 34-35 Putusan Kasasi Nomor
816 K/Pid/2023 dengan terdakwa PUTRI CANDRAWATHI telah
menyebutkan pula ...dst... Putusan tersebut diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga...dst,
padahal tidak pernah dapat dibuktikan persidangan tersebut
dilaksanakan atau tidak;
14. Bahwa praktik Mahkamah Agung menyelenggarakan sidang tertutup
untuk pemeriksaan tingkat Kasasi atau Peninjauan Kembali oleh
Mahkamah Agung sesungguhnya a-historis serta pengingkaran
terhadap sejarah persidangan di Mahkamah Agung. Sebab, PADA
AWAL KEMERDEKAAN, MAHKAMAH AGUNG MENYELENGGARAKAN
25
SIDANG PEMERIKSAAN KASASI DENGAN DIHADIRI OLEH PENCARI
KEADILAN SEBAGAIMANA TEMUAN SEBASTIAN POMPE. Menurut
Pompe, sidang di Mahkamah Agung berubah menjadi tertutup sejak
periode kepemimpinan Oemar Senoadji sampai sekarang;
15. Bahwa Kebijakan publik berbeda dari negara ke negara. Sebagaimana
dikemukakan di atas, perbedaan tersebut diawali dari social beliefs on
goodness. Pemahaman tersebut diperkuat oleh Barbara N. McLennan (1980)
yang dikutip Dr. Riant Nugroho dalam bukunya Public Policy : Dinamika
Kebijakan Publik, Analisis Kebijakan Publik, dan Manajemen kebeiakan
politik diterbitkan PT. Elek Media Komputindo, Edisi ke 6 Cetakan 2, 2018,
Halaman 239. Lennan menyoroti dari sisi sistem politik yang dianut oleh
negara-negara yang dianalisanya. Pemahaman ini dikemukakan secara
tegas sebagai berikut: “hal tersebut terbatas dalam perspektif untuk
menambah
keyakinan
hakim
kasasi
terhadap
penilaian
hasil
pemeriksaan surat-surat (berkas) sebagai hakim yang mengadili
penerapan hukum (judex juris). Hal demikian bukan berarti menggeser
kewenangan MA menjalankan fungsi sebagai hakim yang menilai fakta
persidangan (judex factie).”
16. Bahw praktik persidangan pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali yang
dibalik pintu tertutup oleh Mahkamah Agung telah menciptakan ruang gelap
(dark area) yang berpotensi sekali dimanipulasi oleh pihak tertentu untuk
memperoleh keuntungan atau untuk melakukan kejahatan.
17. Bahwa dalam menyampaikan informasi pemberitaan kepada publik,
kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedualatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum
sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU PERS “Pers nasional memiliki
fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial
(social control)”;
26
18. Bahwa atas dasar Undang-Undang Pers, Pers sebagai media informasi
memiliki peranan yang sangat luas dan sangat vital bagi peningkatan SDM
(Sumber Daya Manusia) di Indonesia;
19. Bahwa berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung yang dalam putusannya
selalu menyebutkan “Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum” namun faktanya tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, maka
Media massa yang ikut menyebarluaskan informasi ini dianggap bisa
bertentangan dengan salah satu fungsi Pers yaitu Media informasi. Karena
seharusnya Media menyampaikan informasi yang benar;
20. Bahwa Putusan yang seolah-olah diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum tersebut tidak terbukti kebenarannya kapan diadakan
sidang terbuka, akan tetapi disebarkan oleh Media Massa, sehingga akan
menjadi informasi yang dikonsumsi publik, maka bisa menjadi informasi yang
menyesatkan dan melanggar azas pendidikan, karena Pers harus
menyampaikan informasi yang sebenarnya dan memberikan edukasi yang
baik;
21. Bahwa sesuai dengan fungsi Pers sebagai social control, baik media sebagai
produk perusahaan pers atau wartawan sebagai pegawai perusahaan pers
bisa melakukan fungsinya terhadap putusan yang disampaikan pihak
manapun, salah satunya Mahkamah Agung, apabila dianggap tidak sesuai
fakta, karena Media Massa bisa mempengaruhi pola pikir masyarakat luas,
sehingga informasi yang tidak sesuai fakta bisa dianggap sebagai kebenaran
oleh publik yang membacanya;
22. Bahwa selanjutnya asas kepastian hukum merupakan ciri yang tidak dapat
dipisahkan dari hukum, terutama untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa
nilai kepastian akan kehilangan makna karena tidak dapat lagi digunakan
sebagai pedoman perilaku bagi setiap orang. Kepastian sendiri disebut
sebagai salah satu tujuan dari hukum sebagaimana diungkapkan oleh
Gustav Radbruch yang mengemukakan 4 (empat) hal mendasar yang
berhubungan dengan makna kepastian hukum, yaitu :
27
1) Bahwa hukum itu positif, artinya bahwa hukum positif itu adalah
perundang-undangan;
2) Bahwa hukum itu didasarkan pada fakta, artinya didasarkan pada
kenyataan;
3) Bahwa fakta harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga
menghindari kekeliruan dalam pemaknaan, di samping mudah
dilaksanakan;
4) Bahwa hukum positif tidak boleh mudah diubah.
23. Bahwa diungkapkan juga oleh Sudikno Mertokusumo (2007:160), kepastian
hukum adalah jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak
menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat
dilaksanakan. Walaupun kepastian hukum erat kaitannya dengan
keadilan, namun hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum bersifat
umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan, sedangkan
keadilan bersifat subyektif, individualistis, dan tidak menyamaratakan;
24. Bahwa menurut Utrecht, kepastian hukum mengandung 2 (dua) pengertian,
yaitu pertama adanya peraturan yang memiliki sifat umum untuk dapat
membuat seorang individu mengetahui apa perbuatan yang boleh serta tidak
boleh dilakukan. Sementara pengertian yang kedua adalah keamanan hukum
untuk seorang individu dari kesewenangan pemerintah sebab, dengan
adanya peraturan yang berisfat umum itu, individu dapat mengetahui apa
yang boleh dibebankan serta apa yang boleh dilakukan oleh negara terhadap
seorang individu;
25. Bahwa berdasarkan alasan dan dalil-dalil di atas, Para Pemohon memohon
kepada Yang Mulia Hakim Panel pada Mahkamah Konstitusi dapat
mengabulkan permohonan Para Pemohon.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Para Pemohon yang telah diuraikan secara
lengkap dalam posita di atas, maka Para Pemohon mohonkan kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili, memeriksa, dan
28
memutus permohonan Para Pemohon a quo untuk kiranya berkenan
memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan frase “... hanya jika dipandang perlu ...” dalam Pasal 50 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 3316) yang Telah
Diubah Terakhir Oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958)
tidak memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai “WAJIB”
sehingga bunyi Pasal 50 ayat (1) menjadi “Pemeriksaan kasasi dilakukan
oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan “WAJIB” Mahkamah
Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan
Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang
memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau saksi.”;
3. Menyatakan Frase “... Jika dipandang perlu dan Frase “Dapat”... pada
Pasal 253 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209) tidak
memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai “untuk kepentingan
pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), Mahkamah Agung WAJIB
mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum,
dengan menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan kepada mereka
tentang apa yang ingin diketahuinya atau Mahkamah Agung dapat pula
memerintahkan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk
mendengar keterangan mereka, dengan cara pemanggilan yang sama.”
4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau dalam hal Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstusi berpendapat lain, mohon
Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
29
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-12 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 dalam satu naskah;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi kartu identitas para Pemohon berupa Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan kartu Perhimpunan Advokat Indonesia
(Peradi) ;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 813
K/Pid/2023;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 815
K/Pid/2023;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 816
K/Pid/2023.
30
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 50 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 3316) yang telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4958, selanjutnya disebut UU MA) dan Pasal 253 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
31
Tahun 1981 Nomor 3209, selanjutnya disebut KUHAP), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
32
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 50 ayat (1) UU MA,
yakni frasa ”hanya jika dipandang perlu”, dan norma Pasal 253 ayat (3) KUHAP,
yakni frasa ”jika dipandang perlu” dan kata ”dapat”, yang selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
-
Pasal 50 ayat (1) UU MA:
“Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-
surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri
para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama
atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut
mendengar para pihak atau para saksi".
-
Pasal 253 ayat (3) KUHAP:
"Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana tersebut
pada ayat (1), Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri keterangan
terdakwa atau saksi atau penuntut umum, dengan menjelaskan secara
singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin
diketahuinya atau Mahkamah Agung dapat pula memerintahkan pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk mendengar keterangan
mereka, dengan cara pemanggilan yang sama".
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
33
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide
bukti P-7], yang berprofesi sebagai advokat yang dibuktikan dengan kartu
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) [vide bukti P-7]. Sebagai advokat,
Pemohon I memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,
serta memerhatikan kebijakan publik terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dalam menjalankan profesinya, Pemohon I mengajukan
permohonan kasasi, peninjauan kembali, atau hak uji materiil kepada
Mahkamah Agung untuk memperjuangkan keadilan. Namun, Pemohon I tidak
pernah menerima permintaan keterangan dari Mahkamah Agung untuk
memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Pemohon I.
Bahkan, putusan Mahkamah Agung berpotensi kuat tidak diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 ayat (2)
UU MA, sehingga berpotensi memberikan putusan dengan pertimbangan yang
tidak
koheren.
Apabila
Mahkamah
Agung
memberitahukan
agenda
persidangannya sebelum dilaksanakannya persidangan, Pemohon I yakin
bahwa para pihak yang berkepentingan akan menghadiri persidangan, atau
setidak-tidaknya mengikuti persidangan secara daring (online) sebagaimana
halnya yang telah dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi yang memberikan
peluang kepada setiap pemohon untuk mengikuti persidangan, baik secara
daring (online) maupun luring (offline). Menurut Pemohon I, pemeriksaan kasasi
untuk perkara-perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara berpotensi tidak
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, karena tidak diketahui dan
tidak ada pemberitahuan kepada para pihak kapan persidangan dilaksanakan,
sehingga seluruh putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi yang tidak
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum adalah batal [vide Pasal 40 ayat
(2) UU MA]. Selain itu, penerimaan pemberitahuan putusan secara tiba-tiba
merugikan para pihak atau advokat yang melakukan upaya hukum, karena
hakim agung yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara kasasi dapat
memutus perkara dengan pertimbangan berdasarkan kepentingan, bukan
berdasarkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, karena hakim
agung tersebut tidak mendengarkan keterangan dan penjelasan para pihak
secara langsung. Oleh karena itu, menurut Pemohon I, harus ada tolok ukur
terhadap frasa “jika dipandang perlu”, yang ditafsirkan semua persidangan
34
dianggap tidak perlu mendengarkan keterangan para pihak, hal itu sangat naif.
Oleh karena itu, menurut Pemohon I, untuk menghindari kecurigaan, Mahkamah
Agung setidaknya dapat melaksanakan sidang terbuka untuk umum dengan
memberitahukan terlebih dahulu kepada para pihak yang berkepentingan
dengan terbatas, tidak untuk menghadirkan dan memeriksa kembali judex facti,
melainkan memeriksa judex juris sesuai dengan kewenangan yang diberikan
Undang-Undang seperti dalam persidangan Mahkamah Konstitusi yang
dilaksanakan dengan sidang terbuka, bahkan mudah diakses oleh publik;
4. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan KTP [vide bukti P-7], yang berprofesi
sebagai asisten dosen di salah satu Fakultas Hukum Universitas Garut di
Kabupaten Garut. Selaras dengan tujuan universitas, mahasiswa hukum akan
diajari mengenai kesesuaian antara das Sein (kenyataan) dan das Sollen
(kaidah/norma), sehingga mampu berpikir dengan nalar hukum yang baik agar
tidak mengakibatkan kesesatan berpikir (logical fallacy) pada mahasiswa
hukum. Terlebih lagi, dalam suatu peradilan terdapat pula asas audi et alteram
partem, yakni hak untuk didengar secara seimbang yang berlaku untuk semua
pihak terkait dan memiliki kepentingan dengan perkara yang sedang
disidangkan. Menurut Pemohon II, penerapan Pasal 50 ayat (1) UU MA dan
Pasal 253 ayat (3) KUHAP tidak mencermikan asas audi et alteram partem.
Ketidakselarasan antara das sein dan das sollen dalam kedua pasal tersebut,
serta asas audi et alteram partem, hal ini menimbulkan kesesatan berpikir pada
mahasiswa, karena mahasiswa hanya menerima pelajaran yang diberikan
dosen tanpa mempertanyakan kebenarannya, bagaimana sebab-akibatnya,
ataupun pertanyaan semacamnya. Tanpa penerapan asas-asas hukum dalam
praktiknya, mahasiswa hanya akan mempelajari sebuah aturan hukum tanpa
mempelajari suatu peristiwa konkret, sehingga suatu aturan hukum terhadap
peristiwa konkret yang sangat penting akan diabaikan;
5. Bahwa Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan KTP [vide bukti P-7], yang berprofesi
sebagai wartawan [vide bukti P-7]. Dengan mendasarkan pada ketentuan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni Pasal 1 angka 1,
Pasal 1 angka 4, Pasal 9, dan Pasal 10, menurut Pemohon III, berlakunya Pasal
50 ayat (1) UU MA dan Pasal 253 ayat (3) KUHAP menyebabkan kerugian
35
potensial Pemohon III, yakni tidak mendapatkan berita dan menyebarkan
informasi yang berpotensi bukan berita yang sebenarnya atau hoaks. Akibatnya,
Pemohon III tidak menyampaikan informasi yang benar dan diduga
menyesatkan, sehingga dapat merusak nama baik wartawan dan perusahaan
pers tempat wartawan bertugas. Hal ini juga dapat merusak integritas media
massa dan wartawan, baik secara individu maupun secara umum, karena
informasi yang tidak valid dapat menghilangkan atau mengurangi kepercayaan
masyarakat;
6. Bahwa berdasarkan uraian kedudukan hukum di atas, para Pemohon
menyatakan dirugikan secara faktual atau setidak-tidaknya potensial atas
berlakunya frasa pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, karena para
Pemohon tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya, karena mungkin saja
persidangan seolah-olah dilaksanakan dengan dibuatkan berita acara, namun
faktanya tidak ada seorang pun di luar Mahkamah Agung yang mengetahui
kebenaran apakah persidangan dilaksanakan atau tidak. Apabila permohonan
dikabulkan maka kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon tidak
lagi atau tidak akan terjadi di kemudian hari;
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, menurut Mahkamah, berkaitan dengan
kedudukan hukumnya dalam mengajukan permohonan a quo, terlepas dari terbukti
atau tidaknya dalil para Pemohon, Pemohon I dapat membuktikan kerugian
konstitusionalnya secara potensial, karena sebagai perseorangan warga negara
Indonesia [vide bukti P-7] yang berprofesi sebagai advokat [vide bukti P-7],
Pemohon I memiliki kepentingan langsung terhadap penangan perkara di
Mahkamah Agung, sehingga Pemohon I merupakan pihak yang berkepentingan
terhadap perkembangan perkara yang diperiksa, diadili, dan diputus oleh
Mahkamah Agung, baik berupa perkara kasasi, peninjauan kembali, maupun hak uji
materi peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang. Apabila
permohonan dikabulkan, maka kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon
I tidak akan terjadi di kemudian hari;
Terhadap Pemohon II, meskipun Pemohon II membuktikan dirinya
sebagai perseorangan warganegara Indonesia [vide bukti P-7] yang berprofesi
sebagai asisten dosen yang mengajar hukum, menurut Mahkamah, Pemohon II
36
tidak mempunyai kepentingan langsung terhadap perkembangan perkara di
Mahkamah Agung, baik berupa perkara kasasi, peninjauan kembali, maupun hak uji
materi peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang. Justru
pengajaran mengenai pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung merupakan suatu
pengetahuan hukum yang memperkaya khasanah hukum Indonesia yang
merefleksikan karakter Mahkamah Agung. Hal ini tidak ada relevansinya dengan
asas hukum, yakni audi et alteram partem, serta das sein dan das sollen
sebagaimana dijelaskan Pemohon II. Adanya kesesatan berpikir mahasiswa hukum
karena menerima pelajaran dari Pemohon II menyangkut penerapan asas hukum
dimaksud tidak berkaitan dengan hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian
hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya frasa dalam norma pasal-pasal
yang dimohonkan pengujiannya. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon II
tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
Bahwa selanjutnya, terhadap Pemohon III, meskipun Pemohon III
membuktikan dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-
7] yang berprofesi sebagai wartawan [vide bukti P-7], menurut Mahkamah, Pemohon
III tidak mempunyai kepentingan langsung terhadap perkembangan perkara di
Mahkamah Agung, baik berupa perkara kasasi, peninjauan kembali, maupun hak uji
materi peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang. Sekalipun
berprofesi sebagai wartawan, Pemohon III memerlukan informasi mengenai
penanganan perkara di Mahkamah Agung, namun Pemohon III bukanlah pihak yang
berperkara di Mahkamah Agung. Apabila Pemohon III membutuhkan informasi
mengenai perkara dan putusan di Mahkamah Agung, Pemohon dapat meminta
informasi tersebut ke bagian informasi di Mahkamah Agung. Begitu pula dengan
putusan Mahkamah Agung, Pemohon dapat mengunduhnya melalui laman
Mahkamah Agung https://putusan3.mahkamahagung.go.id/. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, Pemohon III tidak dapat membuktikan hubungan sebab-akibat
antara anggapan kerugian hak konstitusionalnya dengan berlakunya frasa dan kata
dalam norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, Pemohon
III tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
Bahwa meskipun Pemohon II dan Pemohon III tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo, namun oleh karena Pemohon I
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon I;
37
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
50 ayat (1) UU MA, yakni frasa ”hanya jika dipandang perlu” dan norma Pasal 253
ayat (3) KUHAP, yakni frasa ”jika dipandang perlu” dan kata ”dapat” yang dianggap
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pemohon
mengemukakan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil-dalil Pemohon
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini):
1. Bahwa menurut Pemohon, hakim pada Mahkamah Agung berpotensi
melanggar undang-undang yang menjadi hukum acara untuk mengadili dan
memutus perkara kasasi karena seluruh putusan hakim agung pada Mahkamah
Agung tidak pernah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum
secara nyata dan tanpa terlebih dahulu adanya pemberitahuan kepada para
pihak mengenai akan dilaksanakannya persidangan sebagaimana ditentukan
dalam norma Pasal 40 ayat (2) UU MA yang menyatakan “Putusan Mahkamah
Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum” dan penjelasan pasal
tersebut yang menyatakan “Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1)
dan ayat (2) pasal ini batal menurut hukum”. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia edisi kelima, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hlm. 1549, Jakarta, 2018, pengertian
sidang terbuka untuk umum adalah “sidang pengadilan yang diadakan secara
terbuka dan dapat diikuti oleh masyarakat umum. Oleh karena putusan
Mahkamah Agung tidak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum maka hal
ini sangat menciderai nilai-nilai hukum untuk memberikan rasa keadilan yang
utuh;
2. Bahwa menurut Pemohon, makna konstitusional norma Pasal 50 ayat (1) UU
MA adalah Mahkamah Agung memiliki wewenang otonom untuk mendengar
sendiri para pihak atau para saksi. Wewenang Mahkamah Agung memerintah
Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi selaku judex facti merupakan
mandat, bukan delegasi. Namun tanggung jawab hukum pemeriksaan kasasi
38
tetap melekat pada Mahkamah Agung, terlebih lagi dalam hal Mahkamah Agung
melaksanakan wewenangnya sebagai judex juris, yang sangat berbeda dengan
wewenang Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi sebagai judex facti;
3. Bahwa menurut Pemohon, makna konstitusional pemeriksaan kasasi harus
dilakukan dengan dihadiri oleh para pemohon (pencari keadilan) dalam sidang
terbuka untuk umum, sudah dijelaskan oleh Pasal 50 ayat (2) UU MA yang
menyatakan, “Apabila Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan dan
mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang
berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama”. Oleh karena itu, Mahkamah Agung
harus mendengar langsung argumentasi para pihak yang berperkara
berdasarkan asas audi et alteram partem;
4. Bahwa menurut Pemohon, untuk memperkuat dalilnya, Pemohon mengambil
beberapa contoh Putusan Mahkamah Agung, yakni Putusan Kasasi Nomor 813
K/Pid/2023 [vide Bukti P-10] dengan terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.,
Putusan Kasasi Nomor 815 K/Pid/2023 [vide Bukti P-11] dengan terdakwa Kuat
Ma’ruf, dan Putusan Kasasi Nomor 816 K/Pid/2023 [vide Bukti P-12] dengan
terdakwa Putri Candrawathi, di mana Mahkamah Agung menyatakan bahwa
putusan perkara-perkara tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,
namun menurut Pemohon, hal tersebut tidak dapat dibuktikan apakah
persidangannya dilaksanakan atau tidak;
5. Bahwa menurut Pemohon, penyelenggaraan sidang tertutup untuk pemeriksaan
kasasi dan peninjauan kembali
oleh Mahkamah Agung merupakan
pengingkaran terhadap sejarah persidangan Mahkamah Agung. Menurut
Pompe, pada awal kemerdekaan, Mahkamah Agung menyelenggarakan sidang
pemeriksaan kasasi dengan dihadiri oleh pencari keadilan, namun sidang di
Mahkamah Agung berubah menjadi tertutup sejak periode kepemimpinan
Oemar Senoadji sampai sekarang. Lagipula, dalam konteks kebijakan publik,
hakim yang mengadili penerapan hukum (judex juris) menilai hasil pemeriksaan
surat-surat atau berkas untuk menambah keyakinan hakim kasasi. Hal ini bukan
berarti menggeser kewenangan Mahkamah Agung menjalankan fungsi sebagai
hakim yang menilai fakta persidangan (judex facti);
6. Bahwa menurut Pemohon, praktik persidangan tertutup untuk pemeriksaan
kasasi dan peninjauan kembali yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung
telah menciptakan ruang gelap yang berpotensi dimanipulasi oleh pihak tertentu
39
untuk memperoleh keuntungan. Terlebih lagi, Putusan Mahkamah Agung selalu
menyebutkan ”Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”, namun
tidak terbukti kebenarannya kapan sidang terbuka diselenggarakan;
7. Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan:
a.
Frasa “hanya jika dipandang perlu” dalam norma Pasal 50 ayat (1) UU
MA bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib” sehingga bunyi norma Pasal
50 ayat (1) UU MA menjadi “Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh
Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan “wajib” Mahkamah
Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau
memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat
Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau
saksi”.
b.
Frasa ”jika dipandang perlu” dan kata ”dapat” dalam norma Pasal 253
ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “untuk kepentingan
pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), Mahkamah Agung
wajib mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut
umum, dengan menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan
kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya atau Mahkamah
Agung dapat pula memerintahkan pengadilan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) untuk mendengar keterangan mereka, dengan cara
pemanggilan yang sama”;
[3.8]
Menimbang
bahwa
untuk
menguatkan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan bukti-bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-12 yang selengkapnya sebagaimana dimuat dalam bagian Duduk Perkara;
[3.9]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon a quo, oleh karena isu konstitusional yang dipermasalahkan
Pemohon menurut Mahkamah telah jelas, sehingga tidak ada relevansinya lagi
untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana yang dimaksudkan dalam
Pasal 54 UU MK.
40
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil-dalil Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.7] di atas,
Mahkamah ternyata telah pernah memutus perkara pengujian konstitusionalitas
substansi norma Pasal 50 ayat (1) UU MA yang pada pokoknya mengatur mengenai
kewenangan pemeriksaan kasasi oleh Mahkamah Agung, yaitu Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 71/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 26 Oktober 2020. Oleh karena itu, sebelum
mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan a quo, Mahkamah
terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah permohonan Pemohon memenuhi
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga permohonan a quo dapat diajukan
kembali;
[3.11]
Menimbang bahwa Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021
menyatakan:
Pasal 60 UU MK
(1) “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-Undang yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”;
(2) “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda”.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang atau
Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”;
(2) “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat
alasan permohonan yang berbeda”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama permohonan Pemohon, ternyata terdapat perbedaan alasan
permohonan Pemohon dengan permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah
sebelumnya, yakni dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-
XVIII/2020, di mana Pemohon dalam permohonannya memohon agar Mahkamah
menyatakan Pasal 50 ayat (1) UU MA bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
41
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Proses
pemeriksaan dalam persidangan kasasi dilakukan dengan dihadiri oleh para pihak
yang berperkara dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum” [vide Putusan
71/PUU-XVIII/2020 tanggal 26 Oktober 2020, hlm. 35]. Sementara itu, dalam
Perkara Nomor 122/PUU-XXI/2023, Pemohon memohon agar Mahkamah
menyatakan frasa “hanya jika dipandang perlu” dalam norma Pasal 50 ayat (1) UU
MA tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib”,
sehingga bunyi Pasal 50 ayat (1) UU MA menjadi “Pemeriksaan kasasi dilakukan
oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan “wajib” Mahkamah Agung
mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan
Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut
mendengar para pihak atau saksi” [vide perbaikan permohonan perkara nomor
122/PUU-XXI/2023, hlm. 29], karena menurut Pemohon Pasal 50 ayat (1) UU MA
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, dasar pengujian yang
digunakan dalam perkara a quo, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dimaksud belum
pernah dijadikan sebagai dasar pengujian dalam permohonan sebelumnya, in casu
Perkara Nomor 71/PUU-XVIII/2020. Dengan demikian, menurut Mahkamah,
terdapat perbedaan alasan yang digunakan dalam permohonan a quo dengan
permohonan yang telah diputus sebelumnya oleh Mahkamah sebagaimana
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, sehingga
permohonan a quo dapat diajukan kembali.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil-
dalil permohonan Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan sebagai berikut:
[3.12.1]
Bahwa Pemohon mendalilkan frasa “hanya jika dipandang perlu” dalam
norma Pasal 50 ayat (1) UU MA dan frasa ”jika dipandang perlu” dan kata ”dapat”
dalam norma Pasal 253 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, isu
konstitusionalitas yang dipersoalkan Pemohon terhadap kedua norma pasal
tersebut adalah proses pemeriksaan dalam persidangan di Mahkamah Agung yang
tidak dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum dan Mahkamah Agung tidak
mendengar sendiri keterangan para pihak, para saksi, terdakwa atau penuntut
42
umum untuk kepentingan pemeriksaan perkara. Terlebih lagi, Putusan Mahkamah
Agung tidak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Bahwa untuk menjawab isu tersebut, penting bagi Mahkamah terlebih
dahulu untuk mengutip kembali pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan
Mahkamah sebelumnya mengenai pengujian konstitusionalitas norma Pasal 50 ayat
(1) UU MA, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XVIII/2020, yang
mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
[3.12] …Sebagai puncak peradilan di lingkungan MA, MA merupakan peradilan
tingkat terakhir bagi semua lingkungan peradilan, yaitu mulai dari peradilan
tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding, sebagai pengadilan judex
factie, sampai dengan kasasi kepada MA sebagai peradilan judex juris. Bahwa
makna judex factie adalah majelis hakim memeriksa fakta, sedangkan judex
juris adalah majelis hakim memeriksa penerapan hukum. Dalam sistem
peradilan di Indonesia, judex factie dan judex juris adalah dua tingkatan
peradilan di Indonesia berdasarkan cara pengambilan keputusan dalam
bentuk putusan. Sistem peradilan di lingkungan MA terdiri atas peradilan
tingkat pertama, peradilan tingkat banding, dan peradilan tingkat kasasi.
Peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding adalah judex factie
yang memiliki kewenangan, yaitu memeriksa fakta dan bukti dari suatu perkara
serta menentukan fakta-fakta dari suatu perkara tersebut, sedangkan peradilan
tingkat kasasi, MA sebagai judex juris hanya memeriksa penerapan hukum dari
suatu perkara dan tidak memeriksa fakta dari perkara tersebut. Peradilan
tingkat pertama adalah peradilan yang menerima, memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara sesuai dengan kompetensinya. Sedangkan peradilan
tingkat banding adalah peradilan yang menerima, memeriksa, dan mengadili
perkara yang diputus peradilan tingkat pertama. Peradilan tingkat banding di
samping memeriksa ulang bukti-bukti dan fakta yang ada juga memeriksa
aspek hukumnya. Sementara itu, peradilan tingkat kasasi, MA tidak lagi
memeriksa fakta dan bukti-bukti perkara. Dalam hal ini, judex juris hanya
memeriksa interpretasi, konstruksi, dan penerapan hukum terhadap fakta yang
sudah diterapkan judex factie. Upaya hukum kasasi merupakan hak bukan
kewajiban dan pengajuan permohonan kasasi merupakan upaya hukum biasa.
Tujuan utama pengajuan permohonan kasasi, antara lain sebagai koreksi
terhadap kesalahan penerapan hukum peradilan di tingkat bawah.
…menurut Mahkamah, MA merupakan peradilan negara tertinggi dari badan
peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan. Hal tersebut
ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Sebagai peradilan tingkat
terakhir semua lingkungan peradilan di MA, MA memeriksa dan mengadili
penerapan hukum (judex juris) yang berbeda dengan peradilan tingkat pertama
dan peradilan tingkat banding. Peradilan tingkat pertama sebagai judex factie
harus dimaknai bahwa majelis hakim memeriksa fakta, begitu juga dengan
peradilan tingkat banding di mana majelis hakim hanya memeriksa fakta dan
43
aspek hukumnya. Dalam sistem peradilan di Indonesia, judex factie dan judex
juris adalah dua tingkatan peradilan berdasarkan cara pengambilan keputusan
dalam bentuk putusan. MA dalam memeriksa dan mengadili perkara baik
dalam tingkat kasasi atau peninjauan kembali dalam proses mengambil
putusan tetap mendasarkan pada fakta dan hukum sebagaimana termuat
dalam berkas perkara. Secara substansial dengan kewenangan MA
sebagaimana diatur dalam undang-undang diharapkan akan tercipta adanya
putusan yang berkepastian hukum dan berkeadilan hukum, karena
seharusnya dalam setiap putusan pengadilan sudah terkandung tentang
adanya asas, nilai dan norma-norma hukum yang hidup dalam masyarakat.
MA sebagai puncak peradilan mempunyai fungsi mengadili dengan memeriksa
hukum (judex juris) menurut peraturan perundang-undangan.
Bahwa lebih lanjut dapat dijelaskan, sistem peradilan di Indonesia mengenal
tiga jenis tingkatan, yakni Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan
MA. Terhadap tingkatan peradilan tersebut terdapat dua jenis kewenangan
dalam memeriksa dan memutus perkara, yakni kewenangan mengadili perkara
berdasarkan fakta persidangan (judex factie), yaitu kewenangan yang dimilki
oleh peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding dan kewenangan
mengadili berdasarkan hukum (judex juris), yaitu kewenangan yang dimiliki
oleh MA. Adapun secara terminologi yang dimaksudkan dengan peradilan
yang mengadili berdasarkan fakta hukum (judex factie) adalah kewenangan
peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding untuk memeriksa para
pihak dengan menggali fakta-fakta dan bukti-bukti yang berhubungan dengan
perkara yang sedang diadili. Sementara itu kewenangan mengadili
berdasarkan hukum (judex juris) adalah kewenangan peradilan (MA) yang
berkaitan perkara kasasi dengan memeriksa penerapan hukum yang telah
dilakukan oleh hakim atau majelis hakim dari putusan peradilan tingkat
pertama (PN) dan tingkat banding (PT).
Dengan demikian menjadi kehilangan relevansi dan esensi, apabila Pemohon
menghendaki persidangan pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali harus
atau setidak-tidaknya dilakukan dengan cara memanggil para pihak dengan
mengulang kembali menggali fakta-fakta hukum, sebagaimana yang telah
dilakukan oleh peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding. Di
samping praktik tersebut akan mengingkari asas peradilan cepat, sederhana
dan biaya murah. Namun demikian, meskipun kewenangan hakim tingkat
kasasi dan peninjauan kembali dibatasi untuk menilai berkaitan dengan
penerapan hukum dan hanya mendasarkan surat-surat semata, namun dalam
hal-hal tertentu jika hakim kasasi memandang perlu untuk kepentingan
pemeriksaan perkara yang sedang ditangani, maka hakim kasasi dapat
mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan kepada
peradilan tingkat banding atau peradilan tingkat pertama yang memutus
perkara tersebut untuk melakukan pemeriksaan pada persidangan dengan
mendengar para pihak atau para saksi dalam persidangan yang terbuka untuk
umum (vide Pasal 50 ayat (1) UU Mahkamah Agung).
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah jelas,
pilihan undang-undang dengan tetap melekatkan kewenangan hakim kasasi
untuk mengadili perkara yang diajukan dengan mendasarkan pemeriksaan
pada surat-surat dan hanya dalam keadaan yang eksepsional saja dan karena
44
keperluan yang urgen menghendaki maka dapat melakukan pemeriksaan
dengan mendengar para pihak dan saksi-saksi ataupun memerintahkan
peradilan tingkat pertama atau peradilan tingkat banding untuk itu. Namun
seandainyapun hakim kasasi mendengar sendiri para pihak dan saksi-saksi,
hal tersebut terbatas dalam perspektif untuk menambah keyakinan hakim
kasasi terhadap penilaian hasil pemeriksaan surat-surat (berkas) sebagai
hakim yang mengadili penerapan hukum (judex juris). Hal demikian bukan
berarti menggeser kewenangan MA menjalankan fungsi sebagai hakim yang
menilai fakta persidangan (judex factie).
Bahwa sebagai penjelasan lebih lanjut berkaitan dengan dalil Pemohon yang
menghendaki dalam mengadili perkara peninjauan kembali, MA juga harus
melaksanakan sidang dengan dihadiri para pihak yang berperkara dalam
sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum. Terhadap dalil Pemohon
tersebut, menurut Mahkamah pemeriksaan perkara peninjauan kembali yang
kewenangannya dimiliki oleh MA, meskipun sifat dari tingkatannya adalah
sebagai kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, namun hal
ini bukan berarti MA melaksanakan fungsi sebagai peradilan yang memeriksa
fakta-fakta hukum sebagaimana halnya dengan kewenangan peradilan tingkat
pertama dan peradilan tingkat banding (judex factie), namun tetap saja MA
menjalankan fungsi dan kewenangan sebagai peradilan yang memeriksa
penerapan hukum. Sebab, dalam memeriksa perkara peninjauan kembali MA
memeriksa perkara yang bersifat lanjutan, yaitu perkara yang berasal dari
peradilan di semua tingkatan sekalipun telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian selain memeriksa alasan peninjauan kembali karena adanya
bukti baru (novum) atau alasan lainnya, pemeriksaan yang dilakukan hakim
peninjauan kembali hanya terbatas memeriksa surat saja, yaitu berkas
perkara, khususnya memori dan kontra memori peninjauan kembali.
Sedangkan dalam hal memeriksa perkara peninjauan kembali dengan alasan
adanya bukti baru (novum), maka bukti baru yang dibenarkan hanya terbatas
pada surat-surat bukti yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara
diperiksa tidak ditemukan (vide Pasal 67 huruf b UU Mahkamah Agung) dan
terhadap penemuan surat-surat bukti tersebut setelah diserahkan oleh
pemohon peninjauan kembali kepada peradilan tingkat pertama yang
memeriksa perkara tersebut. Dan selanjutnya oleh peradilan tingkat pertama
yang menerima permohonan peninjauan kembali tersebut dilakukan
penyumpahan terhadap pihak yang menemukan bukti baru tersebut pada
persidangan yang terbuka untuk umum, untuk selanjutnya berkas permohonan
peninjauan kembali a quo diserahkan kepada MA untuk dilakukan
pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak ada
relevansinya dalil Pemohon yang menghendaki agar persidangan perkara
peninjauan kembali di MA dengan dihadiri para pihak dalam persidangan yang
terbuka untuk umum. Terlebih Mahkamah tidak dapat menerima alasan
Pemohon yang berpendapat pemeriksaan perkara peninjauan kembali dapat
menghasilkan validitas di dalam memeriksa bukti baru (novum) apabila
diverifikasi oleh para pihak dan publik. Sementara kewajiban hadir di
persidangan perkara peninjauan kembali selain berdampak adanya beban
biaya yang sangat berat bagi pencari keadilan yang harus hadir di MA, juga
45
akan berdampak semakin menumpuknya jumlah perkara dan terhambatnya
penyelesaian perkara di MA. Bahwa selanjutnya Pemohon juga mendalilkan,
pemeriksaan persidangan perkara pada peradilan tingkat banding untuk
dilakukan dengan dihadiri para pihak yang berperkara dalam sidang yang
dinyatakan terbuka untuk umum. Mahkamah berpendapat, bahwa keinginan
Pemohon
sebagaimana
yang
didalilkan
tersebut,
sebenarnya
telah
terakomodir dalam norma undang-undang yang mengatur tata cara
pemeriksaan perkara pada peradilan tingkat banding, maupun praktik yang
telah dilakukan di Indonesia selama ini. Sebagaimana diuraikan dan
dibenarkan Pemohon dalam permohonannya, bahwa berdasarkan ketentuan
dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang
Pengadilan Peradilan Ulangan yang berlaku untuk Wilayah Jawa dan Madura
dan secara mutatis mutandis berlaku untuk daerah Indonesia lainnya, di mana
norma tersebut pada pokoknya memberikan kewenangan kepada pengadilan
tinggi dengan menegaskan bahwa, “Pengadilan Tinggi dalam pemeriksaan
ulangan memeriksa dan memutuskan dengan tiga Hakim, jika dipandang perlu,
dengan mendengar sendiri kedua belah pihak atau saksi.” Oleh karenanya
dalam pemeriksaan perkara banding esensi mendasar adalah melakukan
pemeriksaan ulang terhadap perkara yang telah diputus oleh peradilan tingkat
pertama dengan memeriksa fakta-fakta dan aspek hukumnya. Dengan
demikian oleh karena pada dasarnya hanya melakukan pemeriksaan ulang
maka sepanjang pemeriksaan fakta-fakta dan aspek hukumnya dengan
memeriksa surat-surat dipandang telah cukup untuk diambil putusan, sehingga
tidak ada relevansinya lagi untuk melakukan pemeriksaan perkara dengan
mendengar para pihak dan saksi-saksi. Namun demikian apabila keperluan
demi keadilan, undang-undang telah memberikan instrumen dengan
memberikan pilihan kepada hakim tingkat banding untuk dapat melaksanakan
pemeriksaan dengan mendengar para pihak dan saksi dalam persidangan
yang terbuka untuk umum.
Bahwa dengan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah telah jelas, tanpa mewajibkan pada pemeriksaan peradilan tingkat
banding dengan menghadirkan para pihak dan saksi-saksi jika telah dipandang
cukup oleh hakim banding yang bersangkutan dan telah dapat memutus
perkara secara adil maka tidak ada urgensi untuk mengakomodir dalil
Pemohon yang berkaitan dengan mewajibkan pemeriksaan perkara pada
peradilan tingkat banding dengan mendengar para pihak dan saksi-saksi.
Terlebih hal tersebut justru akan mengingkari asas peradilan, cepat dan biaya
ringan, sebagaimana juga yang diinginkan Pemohon berkaitan dengan
pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Selanjutnya dengan berdasar pada kutipan pertimbangan hukum
tersebut, oleh karena isu konstitusionalitas norma Pasal 50 ayat (1) UU MA pada
pokoknya adalah sama, sehingga pertimbangan hukum di atas secara mutatis
mutandis berlaku untuk menilai isu konstitusionalitas permohonan a quo. Dengan
demikian, Mahkamah berkesimpulan tidak ada permasalahan inkonstitusionalitas
terhadap norma Pasal 50 ayat (1) UU MA, sehingga norma pasal tersebut tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
46
[3.12.2] Bahwa meskipun norma Pasal 50 ayat (1) UU MA tidak terdapat persoalan
inkonstitusionalitas norma, namun penting bagi Mahkamah untuk menegaskan
terhadap proses pemeriksaan perkara dan persidangan di Mahkamah Agung,
Mahkamah berpendirian, sebagai pengadilan judex juris, Mahkamah Agung tidak
mewajibkan para pihak, penuntut umum, terdakwa dan saksi-saksi untuk hadir
dalam pemeriksaan perkara kasasi dan peninjuan kembali. Apabila Mahkamah
Agung memerintahkan Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri untuk melakukan
pemeriksaan dengan mendengar keterangan para pihak dan saksi-saksi dalam
perkara perdata maupun penuntut umum, terdakwa dan saksi-saksi dalam perkara
pidana untuk memeriksa perkara secara pendelegasian yang sesungguhnya
menjadi kewenangan Mahkamah Agung, hal tersebut sesungguhnya merefleksikan
asas peradilan cepat dan biaya ringan, bukan berarti Mahkamah Agung
melaksanakan fungsi sebagai judex facti.
[3.12.3] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil permohonan, yakni frasa
“hanya jika dipandang perlu” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai “wajib” dalam norma Pasal 50 ayat (1) UU MA, menurut Mahkamah,
kehendak Pemohon tersebut justru tidak sinkron dan menimbulkan inkonsistensi
karena di satu sisi mewajibkan Mahkamah Agung untuk mendengar secara
langsung keterangan para pihak, saksi, penuntut umum, atau terdakwa. Namun di
sisi lain, Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau
Pengadilan Tinggi Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para
pihak atau saksi, sebagaimana tertulis dalam petitum permohonan [vide perbaikan
permohonan Perkara Nomor 122/PUU-XXI/2023, hlm. 28]. Adanya frasa “wajib” dan
“atau memerintahkan” dalam petitum permohonan dimaksud justru mengaburkan
permohonan itu sendiri. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon terhadap norma
Pasal 50 ayat (1) UU MA adalah tidak beralasan menurut hukum;
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap isu konstitusionalitas norma Pasal 253 ayat
(3) KUHAP, terutama frasa “jika dipandang perlu” dan kata ”dapat”, menurut
Mahkamah, isu konstitusionalitas norma pasal tersebut adalah sama dengan norma
Pasal 50 ayat (1) UU MA, di mana Mahkamah telah mempertimbangkannya pada
Paragraf [3.12] di atas. Oleh karena itu, pertimbangan Mahkamah terhadap norma
Pasal 50 ayat (1) UU MA berlaku pula terhadap norma Pasal 253 ayat (3) KUHAP,
sehingga Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut.
47
[3.14]
Menimbang bahwa berkaitan dengan sidang pengucapan putusan
Mahkamah Agung, menurut Mahkamah, untuk memudahkan masyarakat
menjangkau dan mendapat keadilan (access to court and access to justice),
Mahkamah Agung perlu membuka akses kepada para pihak, terutama pihak-pihak
yang berperkara di Mahkamah Agung. Terlebih lagi, Pasal 40 ayat (2) UU MA
menentukan bahwa “Putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum”. Jika tidak, maka Putusan Mahkamah Agung batal menurut hukum
sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 40 ayat (2) UU MA. Oleh karena
itu, seiring dengan perkembangan teknologi informasi, Mahkamah Agung dapat
memberikan kesempatan kepada para pihak, terutama pihak-pihak yang berperkara
di Mahkamah Agung, untuk menghadiri persidangan putusan secara daring tanpa
perlu mendatangi gedung Mahkamah Agung.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, frasa “hanya jika dipandang perlu” dalam Pasal 50 ayat (1) UU MA, serta frasa
“jika dipandang perlu” dan kata “dapat” dalam Pasal 253 ayat (3) KUHAP telah
ternyata tidak melanggar persamaan kedudukan di dalam hukum dan tidak pula
melanggar jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Dengan demikian,
dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon II dan Pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon I tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
48
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat,
Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal tujuh, bulan November, tahun dua ribu dua puluh tiga yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
tiga, selesai diucapkan pukul 13.27 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul,
M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat,
Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri
oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
49
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 50 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 3316) yang telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4958, selanjutnya disebut UU MA) dan Pasal 253 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
31
Tahun 1981 Nomor 3209, selanjutnya disebut KUHAP), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
32
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 50 ayat (1) UU MA,
yakni frasa ”hanya jika dipandang perlu”, dan norma Pasal 253 ayat (3) KUHAP,
yakni frasa ”jika dipandang perlu” dan kata ”dapat”, yang selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
-
Pasal 50 ayat (1) UU MA:
“Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-
surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri
para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama
atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut
mendengar para pihak atau para saksi".
-
Pasal 253 ayat (3) KUHAP:
"Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana tersebut
pada ayat (1), Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri keterangan
terdakwa atau saksi atau penuntut umum, dengan menjelaskan secara
singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin
diketahuinya atau Mahkamah Agung dapat pula memerintahkan pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk mendengar keterangan
mereka, dengan cara pemanggilan yang sama".
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
33
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide
bukti P-7], yang berprofesi sebagai advokat yang dibuktikan dengan kartu
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) [vide bukti P-7]. Sebagai advokat,
Pemohon I memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,
serta memerhatikan kebijakan publik terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dalam menjalankan profesinya, Pemohon I mengajukan
permohonan kasasi, peninjauan kembali, atau hak uji materiil kepada
Mahkamah Agung untuk memperjuangkan keadilan. Namun, Pemohon I tidak
pernah menerima permintaan keterangan dari Mahkamah Agung untuk
memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Pemohon I.
Bahkan, putusan Mahkamah Agung berpotensi kuat tidak diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 ayat (2)
UU MA, sehingga berpotensi memberikan putusan dengan pertimbangan yang
tidak
koheren.
Apabila
Mahkamah
Agung
memberitahukan
agenda
persidangannya sebelum dilaksanakannya persidangan, Pemohon I yakin
bahwa para pihak yang berkepentingan akan menghadiri persidangan, atau
setidak-tidaknya mengikuti persidangan secara daring (online) sebagaimana
halnya yang telah dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi yang memberikan
peluang kepada setiap pemohon untuk mengikuti persidangan, baik secara
daring (online) maupun luring (offline). Menurut Pemohon I, pemeriksaan kasasi
untuk perkara-perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara berpotensi tidak
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, karena tidak diketahui dan
tidak ada pemberitahuan kepada para pihak kapan persidangan dilaksanakan,
sehingga seluruh putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi yang tidak
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum adalah batal [vide Pasal 40 ayat
(2) UU MA]. Selain itu, penerimaan pemberitahuan putusan secara tiba-tiba
merugikan para pihak atau advokat yang melakukan upaya hukum, karena
hakim agung yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara kasasi dapat
memutus perkara dengan pertimbangan berdasarkan kepentingan, bukan
berdasarkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, karena hakim
agung tersebut tidak mendengarkan keterangan dan penjelasan para pihak
secara langsung. Oleh karena itu, menurut Pemohon I, harus ada tolok ukur
terhadap frasa “jika dipandang perlu”, yang ditafsirkan semua persidangan
34
dianggap tidak perlu mendengarkan kete
