Langsung ke konten
PUU Tahun 2023

122/PUU-XXI/2023

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Pemohon: Asep Muhidin, S.H., M.H., Rahadian Pratama Mahpudin, S.H., CHCA., dan Asep Ahmad
Tanggal Putusan: 2023-11-07
UU Diuji: UU 14/1985, UU 3/2009, UU 8/1981, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 18/2003, UU 40/1999
Majelis Hakim: Suharto, S.H., M.Hum., Jupriyadi, S.H., M.Hum., Dr. Desnayeti M., S.H., M.H. dan Yohanes Priyana, S.H., M.H. Hakim
Amar Putusan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)