PUU
Tahun 2015
122/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. M. Nur;
2. AJ. Dahlan;
3. Theresia Yes;
Kuasa Pemohon:
Andi Muttaqien, S.H.,dkk
Tanggal Registrasi: 2015-10-05
Tanggal Putusan: 2016-05-31T15:44:00+07:00
UU Diuji: UU 39/2014, UU 41/1999, UU 39/1999, UU 12/2005, UU 18/2004, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Suhartoyo (A) Aswanto (A) Ida Ria Tambunan (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 122/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2014 tentang Perkebunan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
1. Nama
Umur
Pekerjaan
Warga Negara
Alamat
:
:
:
:
:
M. Nur
40 tahun
Petani
Indonesia
Desa Paya Rahat, Kecamatan Banda Mulia,
Kabupaten Aceh Tamiang
sebagai -----------------------------------------------------------------PEMOHON I;
2. Nama
Umur
Pekerjaan
Warga Negara
Alamat
:
:
:
:
:
AJ. Dahlan
45 tahun
Petani
Indonesia
Kp. Sinagar, RT.016/004, Desa Sindangasih,
Cikatomas, Tasikmalaya, Jawa Barat
sebagai ------------------------------------------------------------------PEMOHON II;
3. Nama
Umur
Pekerjaan
Warga Negara
Alamat
:
:
:
:
:
Theresia Yes
53 tahun
Ibu RumahTangga/Petani
Indonesia
Dusun
Entapang,
RT
001,
Desa
Kampuh,
Kecamatan
Bonti,
Kabupaten
Sanggau,
Kalimantan Barat
sebagai ----------------------------------------------------------------PEMOHON III;
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 22 Oktober 2015, memberi
kuasa kepada: 1). Andi Muttaqien, S.H; 2). Wahyu Wagiman, S.H; 3). Erwin Dwi
Kristianto, S.H., M.Si; 4). Muhnur, S.H; 5). Iki Dulagin, S.H., M.H; 6). Agustinus
Carlo Lumbanraja, S.H; 7). Ronald Siahaan, S.H; 8). Musri Nauli, S.H; 9).
Wahyudi Djafar, S.H; 10). Grahat Nagara, S.H., M.H; 11). Sandoro Purba, S.H;
12). Ridwan Bakar, S.H; 13). Moch.Ainul Yaqin, S.H; 14). Mustiqal Syahputra,
S.H; 15). Syahrul Fitra, S.H., M.H; 16). Tandiono Bawor Purbaya, S.H; 17).
Adiani Viviana, S.H; 18). Fatilda Hasibuan, S.H; 19). Judianto Simanjuntak,
S.H; 20). Ikhana Indah Barnasaputri, S.H; 21). Azkar Ahsinin, S.H; 22). Yudi
Kurnia, S.H; 23). Abdul Wahid, S.H; dan 24). Muhammad Irwan, S.H,
kesemuanya Advokat dan Asisten Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi
Rakyat Pekebun, berkedudukan di Kantor Public Interest Lawyer Network (PIL-
Net), beralamat Jalan Siaga II Nomor 31 Pasar Minggu, Jakarta Selatan bertindak
baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi
kuasa untuk dan atas nama Pemohon;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti tertulis para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 28 Agustus 2015, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 261/PAN.MK/2015 pada tanggal 15 September 2015
dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 122/PUU-
XIII/2015 pada tanggal 5 Oktober 2015, kemudian diperbaiki dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 28 Oktober 2015, yang menguraikan
sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
A. PENDAHULUAN
Setelah mengesahkan UU Pilkada dan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD yang menuai kritikan tajam dari berbagai kalangan masyarakat.
SidangParipurna terakhir DPR pada 30 September 2014 juga mengesahkan
Undang-Undang
yang
tidak
kalah
penting,
yaitu
Undang-Undang
Perkebunan.Undang-Undang Perkebunan ini merupakan revisi atas Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
DPR menyatakan revisi UU Perkebunan ditujukan untuk membatasi ekspansi
perkebunan besar atas lahan pertanian pangan, juga untuk menghindari
potensi konflik lahan antara petani pangan dengan pengusaha perkebunan. UU
Perkebunan baru ini diarahkan pada penanaman modal dalam negeri.
Sementara asing akan dibatasi penyertaan modalnya di bisnis perkebunan.
Kontribusi Besar Perkebunan
Perkebunan merupakan salah satu sektor penting yang berkontribusi besar
terhadap pembangunan ekonomi Indonesia. Perkebunan dianggap mendorong
peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, penerimaan devisa
negara melalui ekspor, penyediaan lapangan kerja, dan pemenuhan kebutuhan
konsumsi dalam negeri. Tidak heran, apabila dalam rapat-rapat pembahasan
revisi UU Perkebunan, Pemerintah, dan DPR memposisikan perkebunan
sebagai instrumen ekonomi strategis.
Karena pentingnya sektor perkebunan, Pemerintah dan DPR seringkali
memberikan insentif kepada perusahaan perkebunan dengan membuat
peraturan yang dianggap membela kepentingan perusahaan perkebunan, dan
di satu sisi menyingkirkan hak-hak masyarakat.
Potensi Konflik Perkebunan
DPR menyatakan revisi UU Perkebunan ini untuk menghindari potensi konflik
lahan antara petani dengan pengusaha perkebunan. Tetapi, secara substansial
apa yang dinyatakan DPR tersebut berbeda dengan fakta yang muncul di
lapangan.
Orientasi kebijakan perkebunan yang cenderung memfasilitasi dan memberikan
kemudahan pada perkebunan-perkebunan skala besar telah mengakibatkan
konflik perkebunan yang muncul di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini diikuti
dengan adanya kewenangan yang besar yang dimiliki kepala daerah untuk
mengatur wilayahnya. Kewenangan tersebut seringkali disalahgunakan untuk
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
memberi izin secara mudah kepada pemilik perusahaan perkebunan yang
melakukan eksplorasi dan eksploitasi lahan-lahan perkebunan.
Sikap pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum yang seringkali tidak
peka terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat dan petani di sekitar
wilayah perkebunan. Konflik pertanahan antara masyarakat/petani dengan
perusahaan perkebunan seringkali ditindaklanjuti dengan penangkapan dan
penahanan, bahkan pengajuan masyarakat/petani ke pengadilan, tanpa melihat
latar belakang permasalahan yang muncul, yaitu ketimpangan dalam hal
pemilikan, penguasaan, pengelolaan sumber daya alam. Akibatnya, banyak
sekali kriminalisasi terhadap masyarakat/petani sebagai akibat dari konflik
pertanahan di sekitar wilayah perkebunan, baik di Sumatera, Sulawesi,
Kalimantan dan wilayah lainnya di Indonesia.
Secara substansial, UU Perkebunan membuka ruang bagi pelestarian
eksploitasi secara besar-besaran pengusaha perkebunan terhadap lahan
perkebunan dan rakyat, serta menciptakan adanya ketergantungan rakyat
terhadap pengusaha perkebunan. Lebih lanjut, sebagian besar hak guna usaha
yang dimiliki pengusaha perkebunan lambat laun menggusur keberadaan
masyarakat adat atau petani yang berada di sekitar atau di dalam lahan
perkebunan. Akibatnya masyarakat adat atau petani tersebut tidak lagi memiliki
akses terhadap hak milik yang telah turun temurun mereka kuasai atau bahkan
kehilangan lahannya.
Ketentuan “melakukan musyawarah” bagi Pelaku Usaha Perkebunan untuk
memperoleh “persetujuan” apabila ada Tanah Ulayat yang diperlukan seperti
yang termuat dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan menempatkan posisi masyarakat hukum adat diposisi
yang lemah, karena diarahkan “musyawarah” hanya untuk memperoleh
imbalan. Di samping itu, adanya sanksi administrasi dan pidana yang
dikenakan terhadap setiap orang yang “melakukan suatu perbuatan” di sekitar
area perkebunan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 huruf a, huruf, c dan
huruf d dan Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2014 tentang Perkebunan dirumuskan secara samar-samar dan tidak
jelas. Sehingga berpotensi dan memberikan peluang dan keleluasaan untuk
disalahgunakan. Aturan ini berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
masyarakat adat atau masyarakat sekitar perkebunan yang cenderung
berkonflik dengan perusahaan perkebunan.
Para Pemohon tidak menolak adanya UU Perkebunan yang ditujukan untuk
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan.
Namun, apabila ternyata ada, dan terbukti, bahwa UU Perkebunan tersebut
digunakan untuk melindungi dan memberikan peluang untuk disalahgunakan
perusahaan dan penguasa, maka Para Pemohon secara tegas menolak Pasal
12 ayat (1); Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 107 huruf a,
huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan.
B. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai
politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
hak atau kewenangannya untuk melakukan pengujian Undang-Undang (UU)
terhadap UUD yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
Undang-Undang (UU) terhadap UUD 1945”;
4. Bahwa oleh karena objek permohonan pengujian ini adalah Pasal 12 ayat
(1), Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d dan Pasal 107 huruf a, huruf c,
dan huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,
maka berdasarkan ketentuan a quo, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa dan mengadili permohonan ini.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
C. KEDUDUKAN HUKUM DAN KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL PARA
PEMOHON
5. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu indikator
perkembangan ketatanegaraan yang positif yang merefleksikan adanya
kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara hukum;
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai “guardian” dari
“constitutional rights” setiap warga negara Republik Indonesia. Mahkamah
Konstitusi merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi
manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara.
Dengan kesadaran inilah para Pemohon kemudian, memutuskan untuk
mengajukan permohonan pengujian Pasal 12 ayat (1), Pasal 55 huruf a,
huruf c, dan huruf d dan Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang bertentangan
dengan semangat dan jiwa serta pasal-pasal yang dimuat dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
7. Bahwa para Pemohon adalah Perorangan warga negara Indonesia yang
secara faktual berdomisili di wilayah perkebunan; memiliki lahan di dalam
perkebunan; tinggal di sekitar wilayah perkebunan, yang merupakan pihak
yang memiliki sumber penghidupan di dalam dan sekitar perkebunan;
8. Bahwapara Pemohon seringkali terlibat konflik dengan perusahaan
perkebunan yang berada di sekitar wilayah domisilinya;
9. Bahwa Pemohon I adalah Petani dari Gampong Paya Rahat, Kecamatan
Banda Mulia, yang tanahnya digunakan PT. Rapala, sebuah perkebunan
swasta secara paksa sebagai lahan perkebunan. Pemohon I bersama
dengan warga lainnya berusaha untuk merebut kembali tanahnya yang
sudah dimiliki sejak puluhan tahun yang lalu. Bermacam aksi yang telah
dilakukan untuk mempertahankan lahan tersebut dengan cara menduduki
lahan dan melarang pihak perusahaan memasuki area lahan tersebut.
Atas perlawanan yang dilakukan, Pemohon I bersama warga lainnya, justru
dijadikan tersangka oleh Polda Aceh. Pemohon I diduga melakukan tindak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a juncto Pasal 107
huruf a. Jadi Pemohon I merupakan korban dari keberadaan UU
Perkebunan yang digunakan oleh penguasa dan pengusaha untuk
membungkam perlawanan masyarakat. (bukti P-2)
10. Bahwa Pemohon II merupakan masyarakat penggarap di Kecamatan
Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Lahan garapan Pemohon
II dan warga Desa Sindang Asih lainnya sebanyak 1015 KK di atas tanah
seluas 2000 Ha. Dari luasan tersebut digunakan untuk sawah sebanyak
30% dan sisanya ditanami tanaman musiman, serta kopi dan coklat. Dari
keseluruhan lahan garapan, setengah arealnya tersebut adalah areal bekas
Hak Guna Usaha PTPN VIII Bagja Nagara dan seluas 500 Ha merupakan
kawasan hutan (bukti P-3A);
11. Bahwa lahan yang menjadi garapan Pemohon II dan warga Cikatomas
lainnya menurut riwayat yang dicatat masyarakat sebelum tahun 1917,tanah
yang dikuasai oleh pihak PTPN VIII Bagja Nagara blok Gedebong adalah
tanah garapan masyarakat dan menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Tetapi pada 1917 datang penjajah Belanda yang dipimpin oleh Tuan Klasen
dan Tuan Sumiden, dengan maksud dan tujuan meminta tanah garapan
masyarakat untuk dijadikan kontrak (perkebunan karet). Penguasaan PTPN
VIII atas lahan di Desa Sindangasih sebenarnya berasal dari perampasan
yang dilakukan penjajah Belanda, dan kini bersengketa dengan masyarakat
Sindangasih;
12. Penggarapan dan pengelolaan yang dilakukan Pemohon II dan warga
Sindangasih lainnya kini berpotensi dirugikan akibat keberadaan pasal-
pasal kriminal yang ada di UU Perkebunan. Dengan adanya ketentuan-
ketentuan dalam UU Perkebunan yang menitikberatkan keabsahan izin
formil atas penguasaan lahan dan mengesampingkan faktor riwayat lahan,
jelas-jelas merugikan hak konstitusional Pemohon II;
13. Bahwa Pemohon III merupakan petani yang juga masyarakat adat Dayak
Hibun di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang menguasai tanah
dengan konsep pengelolaan secara bersama/kolektif (poyotono). Pemohon
III merupakan petani plasma di wilayah operasi PT. Mitra Austral Sejahtera
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
(MAS). Sejak 1996, PT. PMS yang pada tahun 1996 berubah nama menjadi
PT. MAS, mulai melakukan pengambilalihan tanah-tanah adat melalui
proses pelepasan hak. Meskipun komunitas pemilik tanah adat baik dari
Dayak Mayau maupun Dayak Hibun menyatakan bahwa tanah itu tidak
dilepaskan haknya, tetapi hanya disewakan untuk masa waktu tertentu yang
prosesnya melalui mekanisme derasa (bukti P-4);
14. Bahwa keberadaan UU Perkebunan, khususnya mengenai Pasal 12 ayat (1)
memberikan kerugian pada Pemohon III yang notabene adalah anggota
masyarakat Adat. Karena peraturan tersebut tidak menjelaskan mekanisme
penolakan atas ketidaksetujuan warga ketika lahan adatnya dimintakan
untuk pembangunan perkebunan. Selain itu, dengan adanya imbalan yang
diberikan, mengartikan bahwa tidak terdapat posisi yang sejajar antara
masyarakat adat dengan pihak perkebunan dalam rangka musyawarah
untuk perolehan lahan;
15. Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon pengujian Undang-Undang
karena terdapat keterkaitan sebab akibat (causal verband) dengan
diundangkannya
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2014
tentang
Perkebunan, yang menyebabkan hak-hak konstitusional para Pemohon
secara faktual dan potensial dirugikan;
16. Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas para Pemohon telah memenuhi
kualitas maupun kapasitas sebagai pemohon “Perorangan warga negara
Indonesia” dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 huruf c Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Karenanya,
para Pemohon memiliki hak dan kepentingan hukum mewakili kepentingan
publik untuk mengajukan permohonan Pasal 12 ayat (1), Pasal 55 huruf a,
huruf c, dan huruf d dan Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-
Undang a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
D. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
17. Bahwa norma-norma yang menurut para Pemohon berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum serta mengkriminalisasi masyarakat adat dan
masyarakat lokal adalah sebagaimana berikut di dalam tabel 1:
Tabel 1.
Ruang Lingkup Pasal UU Perkebunan yang Menjadi Objek Pengujian
No.
Pasal
Bunyi
Alasan Dalam UUD 1945
1.
Pasal 12 ayat (1)
“Dalam hal Tanah yang
diperlukan untuk Usaha
Perkebunan merupakan
Tanah Hak Ulayat
Masyarakat Hukum Adat,
Pelaku Usaha Perkebunan
harus melakukan
musyawarah dengan
Masyarakat Hukum Adat
pemegang Hak Ulayat
untuk memperoleh
persetujuan mengenai
penyerahan Tanah dan
imbalannya”
Bertentangan dengan
jaminan Kepastian Hukum
yang diatur Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945
Bertentangan dengan
jaminan pengakuan dan
penghormatan terhadap
kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat
beserta hak-hak
tradisionalnya, yang
diuraikan dalam Pasal
18B ayat (2) UUD 1945
2.
Pasal 55 huruf a,
huruf c, dan
huruf d
Setiap Orang secara tidak
sah dilarang:
a. mengerjakan,
menggunakan, menduduki,
dan/atau menguasai Lahan
Perkebunan;
c. melakukan penebangan
tanaman dalam kawasan
Perkebunan; atau
d. memanen dan/atau
Bertentangan dengan
jaminan Kepastian Hukum
yang diatur Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945
Membatasi Hak
Konstitusional warga
negara untuk
megembangkan diri demi
memenuhi kebutuhan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
memungut Hasil
Perkebunan.
dasar hidup, dan hak atas
rasa aman, serta bebas
dari rasa takut
sebagaimana diatur Pasal
28C ayat (1) dan Pasal
28G ayat (1) UUD 1945
Bertentangan dengan
prinsip-prinsip Negara
Hukum yang ditegaskan
Pasal 1 ayat (3) UUD
1945
3.
Pasal 107 huruf
a, huruf c, dan
huruf d
Setiap Orang secara tidak
sah yang:
a. mengerjakan,
menggunakan, menduduki,
dan/atau menguasai Lahan
Perkebunan;
c. melakukan penebangan
tanaman dalam kawasan
Perkebunan; atau
d. memanen dan/atau
memungut Hasil
Perkebunan;
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55, dipidana
dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat)
tahun atau denda paling
banyak
Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah).
PASAL 12 AYAT (1) UU NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
BERTENTANGAN
DENGAN
JAMINAN
KEPASTIAN
HUKUM
SEBAGAIMANA DIATUR DI DALAM PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945 DAN
BERTANTANGAN
DENGAN
JAMINAN
PENGAKUAN
DAN
PENGHORMATAN TERHADAP KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
SEBAGAIMANA DITEGASKAN PASAL 18B AYAT (2) UUD 1945
18. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
19. Bahwa kepastian hukum dan perlakuan yang sama di muka hukum
merupakan salah satu ciri pokok dari negara hukum atau the rule of law
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”, dimana
kepastian hukum merupakan prasyarat yang tidak bisa ditiadakan;
20. Bahwa prinsip-prinsip pembentukan hukum yang adil menurut Lon Fuller
dalam bukunya The Morality of Law (moralitas Hukum), diantaranya yaitu:
a. Hukum-hukum harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat
dimengerti oleh rakyat biasa. Fuller juga menamakan hal ini juga
sebagai hasrat untuk kejelasan;
b. Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu sama lain;
c. Dalam hukum harus ada ketegasan. Hukum tidak boleh diubah-ubah
setiap waktu, sehingga setiap orang tidak lagi mengorientasikan
kegiatannya kepadanya;
d. Harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang
diumumkan dengan pelaksanaan senyatanya. (bukti P-6)
21. Bahwa Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan berbunyi, “Dalam hal Tanah yang diperlukan untuk Usaha
Perkebunan merupakan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat,
Pelaku Usaha Perkebunan harus melakukan musyawarah dengan
Masyarakat Hukum Adat pemegang Hak Ulayat untuk memperoleh
persetujuan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya”;
22. Bahwa yang menjadi objek dari hak masyarakat hukum adat adalah hak
atas wilayah adatnya (hak ulayat) yang meliputi air, tumbuh-tumbuhan
(pepohonan), dan binatang, bebatuan yang memiliki nilai ekonomis (di
dalam tanah), bahan galian, dan juga sepanjang pesisir pantai, juga di atas
permukaan air, di dalam air, maupun bagian tanah yang berada di
dalamnya. Adapun wilayah adat ini mempunyai batas-batas yang jelas
baik secara faktual (batas alam atau tanda-tanda di lapangan) maupun
simbolis (bunyi gng yang masih terdengar), yang mana untuk melihat
bagaimana hukum adat mengatur dan menentukan hubungan dapat
terlihat dengan mudah apakah transaksi-transaksi mengenai tanah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
dilakukan oleh aturan dan kelembagaan adat (Mahdi 1991 dalam
Abdurahman & Wenyzel 1997);
23. Bahwa adapun hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayah adatnya,
mencakup:
a. mengatur
dan
menyelenggarakan
penggunaan
tanah
(untuk
pemukiman, bercocok tanam, dan lain-lain, persediaan (pembuatan
wilayah
permukiman/persawahan
baru,
dan
lain-lain),
dan
pemeliharaan tanah;
b. mengatur dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan tanah
(memberikan hak tertentu kepada subjek tertentu);
c. mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang-orang dan
perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah (jual-beli,
warisan, dan lain-lain);
24. Bahwa Pasal 12 ayat (1) UU Perkebunan dirumuskan secara samar-
samar, tidak jelas, dan multitafsir mengenai “melakukan musyawarah
untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan
imbalannya” sebagai sebuah kesepakatan hukum. Sehingga berpotensi
disalahgunakan oleh penguasa dan perusahaan perkebunan dalam
menginterpretasikannya
karenanya
berpotensi
dan
secara
faktual
menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak asasi para
Pemohon;
25. Musyawarah dilakukan antara masyarakat hukum adat sebagai pemilik
lahan dengan pelaku usaha perkebunan sebagai pemodal pengguna
lahan. Dalam ketentuan tersebut tidak diatur kedudukan atau peran
pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam
proses musyawarah. Pilihan yang digunakan untuk mendapatkan lahan
bagi pelaku usaha perkebunan melalui proses musyawarah dapat
dikatakan tepat karena pendekatan yang digunakan adalah mekanisme
keperdataan yang mengatur hubungan para pihak secara horizontal.
Mekanisme ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 51/Prp/1960
tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang Berhak atau
Kuasanya yang juga menekankan mekanisme musyawarah. Mekanisme
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
secara musyawarah memungkinkan para pihak membicarakannya secara
lebih bebas karena para pihak seharusnya memiliki posisi yang sejajar;
26. Akan tetapi, perlu dipertimbangkan juga seandainya proses tersebut tidak
mencapai kata mufakat atau sepakat antara pelaku usaha perkebunan
dengan masyarakat hukum adat. Kondisi ini dapat memunculkan konflik di
antara para pihak tersebut. Walaupun kedudukan secara teori maupun
normatif dianggap sejajar, namun kepentingan ekonomi pelaku usaha
perkebunan dapat mendorong terjadinya ketimpangan dalam proses
menemukan kata sepakat. Dalam hal ini peran pemerintah diperlukan
sebagai penengah untuk menyelesaikan persoalan yang ada selama
musyawarah. Ketentuan dalam UU Perkebunan tersebut menunjukkan
“lepas tangan” Pemerintah dari kepentingan masyarakat hukum adat
sebagai pemilik lahan dan bukan pemodal yang terkadang memiliki
keterbatasan apabila berhadapan dengan kepentingan pemodal;
27. Bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang a quo mengatur
bahwa musyawarah dilakukan untuk mencapai persetujuan penyerahan
tanah dan imbalan. Ketentuan tersebut membatasi opsi yang dimiliki oleh
masyarakat hukum adat sebagai pemilik lahan adalah menyerahkan tanah
dengan imbalan tertentu. Masyarakat hukum adat tidak memiliki opsi
lainnya selain menyerahkan;
28. Bahwa istilah penyerahan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang a quo
tersebut juga mengandung ketidakjelasan yang berimplikasi pada
perbuatan hukum yang dilakukan. Dalam cakupan penyerahan apakah
yang dimaksud juga melingkupi pelepasan hak atas tanahnya?
Sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas
Tanah. Sehingga yang dimaksud dalam ketentuan tersebut terhadap
pelepasan hak atas tanah atau hanya terjadi penyerahan oleh kepada
pihak tertentu. Ketentuan ini berpotensi memunculkan ketidakpastian
hukum;
29. Bahwa ketentuan untuk “melakukan musyawarah untuk memperoleh
persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya” sangat mungkin
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
untuk
ditafsirkan
secara
sewenang-wenang
oleh
penguasa
dan
perusahaan. Ketentuan tersebut adalah pelanggaran atas jaminan
kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
30. Bahwa tidak ada pengaturan soal hasil musyawarah antara masyarakat
hukum adat dengan pelaku usaha perkebunan yang dituangkan dalam
bentuk perjanjian atau bentuk kesepakatan yang lebih mengikat secara
hukum. Hal ini membuat posisi masyarakat hukum adat semakin lemah.
Selain itu, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas kepastian
hukum yang di dalamnya mengandung asas legalitas, prediktibilitas, dan
tranparansi;
31. Bahwa UUD 1945 secara eksplisit memberikan pengakuan dan
penghormatan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya, yang diuraikan dalam Pasal 18B ayat (2)
UUD 1945 mengenai identitas dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban;
32. Bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat hukum adat berkaitan dengan
perkembangan tuntutan dalam pengelolaan sumber daya alam setidaknya
dapat dilihat dari tiga persoalan utama, yaitu:
a. hubungan masyarakat hukum adat dengan tanah dan wilayah tempat
hidup dan mendapatkan penghidupan
b. self determination yang sering berbias politik dan masih menjadi
perdebatan hingga saat ini;
c. identification penggolongan masyarakat hukum adat
33. Persoalan hubungan masyarakat hukum adat dengan tanah dan
wilayahnya merupakan persoalan yang paling mendasar karena akan
berpengaruh terhadap persoalan lainnya. Hubungan masyarakat adat
dengan tanah merupakan kondisi konstitutif bagi eksistensinya sebagai
masyarakat adat, identitas, hak terhadap sumber daya alam dan
sebagainya;
34. Mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, wilayah
kelola masyarakat hukum adat harus diakui secara hukum dan bahkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
dinyatakan bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan diubah menjadi “Hutan Adat adalah hutan yang
berada dalam wilayah masyarakat hukum Adat”. Artinya, wilayah
masyarakat hukum adat merupakan wilayah tersendiri yang harus diakui
negara, dan tidak di dalam kawasan hutan negara.
Lebih dari itu, Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi 35/PUU-X/2012 harus dimaknai “penguasaan hutan
oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
35. Jaminan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, yang diuraikan
dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan yang dinyatakan dalam putusan
Mahkamah Konstitusi telah dilanggar dengan adanya ketentuan Pasal 12
ayat (1) UU Perkebunan. Ketentuan UU a quo memperlihatkan lemahnya
posisi masyarakat hukum adat dengan dipergunakannya istilah imbalan.
Undang-Undang ini tidak menjelaskan definisi imbalan;
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, imbalan diartikan (i) upah
sebagai pembalas jasa; honorarium. (ii) balasan (berupa pujian, hukaman,
dsb) atas tindakan yang dilakukan. Makna secara positif istilah tersebut
adalah imbalan yang berupa hadiah atau anugerah yang ditentukan dalam
hukum, sedangkan makna secara negatif adalah imbalan yang berupa
pembebanan atau penderitaan yang ditentukan dalam hukum; (bukti P-7)
36. Bahwa konstruksi hubungan hukum antara masyarakat hukum adat
dengan pelaku usaha perkebunan terkait dengan penyerahan atau
pengalihan hak kebendaan yang memiliki nilai ekonomis. Imbalan atau
hadiah lebih terkesan pada pemberian secara sepihak. Jenis atau besaran
ditentukan oleh pihak yang memberikan imbalan dalam hal ini adalah
pelaku usaha perkebunan.
37. Bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU Perkebunan juga nyata-nyata
melanggar isi dari United Nations Declaration on the Rights of Indigenous
Peoples (UNDRIP), Deklarasi PBB yang menentukan standar minimum
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
untuk kelangsungan hidup, martabat, dan kesejahteraan masyarakat adat
di seluruh dunia. Meski bukan instrumen mengikat secara hukum, namun
menegaskan
hak-hak
yang
terdapat
dalam
kesepakatan
HAM
internasional bagi masyarakat Adat;
38. UNDRIP menyatakanbahwa masyarakat adat memiliki hak atas tanah,
wilayah dan sumber daya. Negara harus memberikan pengakuan dan
perlindungan hukum atas tanah, wilayah dan sumber daya ini dengan
menghormati adat dan tradisi sistem penguasaan lahan mereka. Negara
harus menetapkan dan menerapkan, bersama-sama dengan masyarakat
adat terkait, sebuah proses yang terbuka dan transparan untuk mengakui
dan menyelesaikan perselisihan atas tanah, wilayah dan sumber daya.
Lebih jauh lagi, Masyarakat adat sebagaimana dinyatakan UNDRIP,
memiliki hak untuk memberikan persetujuan tanpa paksaan Persetujuan
tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) atas hal-hal
berikut: a) Kegiatan yang menyebabkan penggusuran atau pemindahan
secara paksa dari tanah atau wilayah mereka. B) Perubahan dalam
perundang-undangan yang berlaku atau penetapan peraturan atau
perundang-undangan baru yang berdampak kepada mereka. C) Proyek
yang berdampak kepada tanah dan wilayah mereka terutama yang
berkaitan dengan pengembangan, pemanfaatan atau eksploitasi mineral, air
atau sumber daya lainnya. D) Penyimpanan atau pembuangan benda-
benda beracun atau berbahaya di tanah atau wilayah mereka.
United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP):
Article 10
Indigenous peoples shall not be forcibly removed from their lands or
territories. No relocation shall take place without the free, prior and
informed consent of the indigenous peoples concerned and after
agreement on just and fair compensation and, where possible, with the
option of return
Article 26
1. Indigenous peoples have the right to the lands, territories and
resources which they have traditionally owned, occupied or otherwise
used or acquired.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
2. Indigenous peoples have the right to own, use, develop and control the
lands, territories and resources that they possess by reason of
traditional ownership or other traditional occupation or use, as well as
those which they have otherwise acquired.
3. States shall give legal recognition and protection to these lands,
territories and resources. Such recognition shall be conducted with due
respect to the customs, tradiitions and land tenure systems of the
indigenous peoples concerned.
39. Bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang
a quo mencerminkan pembedaan kedudukan dan perlakuan (unequal
treatment),
ketidakadilan
(injustice),
ketidakpastian
hukum
(legal
uncertainty),
dan
bersifat
diskriminatif
terhadap
para
Pemohon,
khususnya Pemohon III karena dengan adanya ketentuan ini setiap
tindakan melakukan musyawarah antara Pelaku Usaha Perkebunan
dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat sebagai syarat
untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan
imbalannya dapat ditafsirkan dan dikualifikasi secara sewenang-wenang
oleh penguasa dan perusahaan. Padahal menuntut suatu hak baik individu
maupun kolektif dijamin oleh berbagai perundang-undangan termasuk
UUD 1945, sehingga mengakibatkan dilanggarnya jaminan kepastian
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
PASAL 55 HURUF A, HURUF C, DAN HURUF D JUNCTO PASAL 107
HURUF A, HURUF C, DAN HURUF D UNDANG-UNDANG NOMOR 39
TAHUN2014
TENTANG
PERKEBUNAN
BERTENTANGAN
DENGAN
JAMINAN KEPASTIAN HUKUM SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL
28D AYAT (1) UUD 1945
40. Bahwa Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
41. Bahwa kepastian hukum (legal certainty) sangat terkait dengan kejelasan
rumusan sebuah regulasi sehingga dapat diprediksikan maksud dan
tujuannya. Hal ini sesuai dengan pengertian kepastian hukum dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
berbagai doktrin dan putusan Pengadilan Eropa bahwa kepastian hukum
mengandung makna:
“the principle which requires that the rules of law must be predictable as
well as the extent of the rights which are conferred to individuals and
obligations imposed upon them must be clear and precise”
“the principle which ensures that individuals concerned must know what
the law is so that would be able to plan their actions accordingly”
(bukti P-8)
42. Bahwa prinsip kepastian hukum, khususnya dalam hukum pidana, selalu
terkait dengan asas legalitas yang harus diterapkan secara ketat. Melalui
asas legalitas inilah individu mempunyai jaminan terhadap perlakuan
sewenang-wenang negara terhadapnya sehingga terjadi kepastian hukum;
43. Bahwa asas legalitas ini mencakup 4 (empat) aspek penting yaitu;
peraturan perundang-undangan/lex scripta, retroaktivitas (retroactivity), lex
certa, dan analogi (bukti P-9). Aspek penting terkait dengan kejelasan
sebuah rumusan tindak pidana yang menjamin adanya kepastian hukum
adalah asas lex certa yaitu pembuat Undang-Undang (legislatif) harus
merumuskan secara jelas dan rinci mengenai perbuatan yang disebut
dengan tindak pidana (kejahatan, crimes). Pembuat Undang-Undang
harus mendefinisikan dengan jelas tanpa samar-samar (nullum crimen
sine lege stricta), sehingga tidak ada perumusan yang ambigu mengenai
perbuatan yang dilarang dan diberikan sanksi. Perumusan yang tidak jelas
atau terlalu rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian hukum dan
menghalangi keberhasilan upaya penuntutan (pidana) karena warga selalu
akan dapat membela diri bahwa ketentuan-ketentuan seperti itu tidak
berguna sebagai pedoman perilaku;
44. Bahwa Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2014 berbunyi;
Setiap Orang secara tidak sah dilarang:
a. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan
Perkebunan;
c. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
d. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
45. Bahwa Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2014 berbunyi;
Setiap Orang secara tidak sah yang:
a. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan
Perkebunan;
c. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
d. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara
paling
lama
4
(empat)
tahun
atau
denda
paling
banyak
Rp
4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).
46. Bahwa Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 107 huruf a,
huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dirumuskan
secara samar-samar dan tidak dirumuskan secara jelas dan rinci
mengenai perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana, serta
pengertiannya terlalu luas dan rumit. Sehingga berpotensi disalahgunakan
oleh penguasa dan perusahaan perkebunan karena Pasal tersebut bersifat
lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi penguasa. Oleh
karenanya berpotensi dan secara faktual menimbulkan ketidakpastian
hukum dan melanggar hak asasi para Pemohon;
47. Bahwa unsur "setiap orang" dalam Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d
juncto Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d UU a quoini merupakan
kriteria umum tanpa kecuali, yang berarti bahwa “setiap orang secara tidak
sah dilarang: a) mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau
menguasai Lahan Perkebunan; c) melakukan penebangan tanaman dalam
kawasan Perkebunan; atau d) memanen dan/atau memungut Hasil
Perkebunan”. Ketentuan ini berpotensi dan telah terbukti disalahgunakan
karena ketentuan tersebut dibuat secara lentur, bersifat multitafsir,
subjektif, dan sangat tergantung interpretasi penguasa dan perusahaan
perkebunan. Sehingga situasi ini dapat menimbulkan ketidakpastian
hukum;
48. Bahwa frasa “secara tidak sah” yang dimaksud dalam pasal a quo
merupakan ketentuan yang multitafsir karena belum adanya batasan yang
jelas dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu jelas-jelas telah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
melanggar jaminan kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
49. Bahwa sah atau tidak sah yang dimaksud dalam pasal a quo berkenaan
dengan keabsahan kepemilikan tanah yang sampai saat ini masih belum
adanya batasan yang jelas antara wilayah ulayat dan hak individual
berdasarkan hukum adat dengan hak-hak baru yang diberikan oleh negara
berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Harus ada penelitian dulu
untuk memastikan tanah ulayat masyarakat hukum adat dengan tanah hak
individual dan juga tanah negara. (Peraturan menteri Agraria dan Tata
Ruang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal
Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam
Kawasan Tertentu/Pendapat MK dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-VIII/2010);
50. Bahwa frasa “secara tidak sah dilarang: a) mengerjakan, menggunakan,
menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan; c) melakukan
penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau d) memanen
dan/atau memungut Hasil Perkebunan”,sangat multi interpretative dan
dapat ditafsirkan menurut kehendak perusahaan perkebunan, pemerintah
dan aparat penegak hukum. Sehingga ketentuan ini dapat melegitimasi
praktik kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat sipil yang
menyampaikan masukan, kritik, protes, terhadap perusahaan perkebunan;
51. Bahwa frasa “secara tidak sah dilarang: a) mengerjakan, menggunakan,
menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan; c) melakukan
penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan; atau d) memanen
dan/atau
memungut
hasil
perkebunan”juga
berpotensi
dan
telah
menghilangkan serta membungkam suara-suara masyarakat yang
menuntut ditegakkannya hukum dan hak-hak masyarakat. Banyaknya
sengketa perkebunan, yang terjadi mulai dari pembebasan lahan yang
tidak sesuai dengan kesepakatan ataupun pengambilalihan lahan secara
sewenang-wenang yang menimbulkan protes masyarakat terhadap
perusahaan perkebunan telah mengakibatkan tekanan dan intimidasi dari
perusahaan kepada pihak yang ingin meminta pertanggungjawaban
perusahaan dengan menggunakan kekurangan dari ketentuan Pasal 55
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
huruf a, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d
Undang-Undang a quo. Akibatnya telah banyak korban baik di wilayah
perkebunan maupun di sekitar wilayah perkebunan;
52. Bahwa ketentuan-ketentuan Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d Jo.
Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang a quo terbukti
telah digunakan untuk mengkriminalisasi pemegang hak atas tanah dan
warga sekitar wilayah perkebunan yang terkena dampak dari adanya
usaha perkebunan.
53. Bahwa ketentuan pidana yang dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, huruf c,
dan huruf d juncto Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang
a quo tidak dapat diterapkan selama masih belum adanya penelitian
penentuan wilayah tanah ulayat adat dan peraturan yang baku dan jelas;
54. Bahwa dalam pengaturan tindak pidana harus juga diperhatikan beberapa
hal diantaranya; 1) keseimbangan antara kepastian hukum, kelenturan dan
keadilan, 2) keseimbangan antara nilai-nilai nasional dan universal, dan 3)
aspirasi universal masyarakat beradab;
55. Bahwa jika dilihat dari perumusan unsur-unsur delik dalam Pasal 55
Undang-Undang a quo dan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal yang terkait dengan pasal
a quo (yakni Pasal 107 huruf a, huruf b, dan huruf d), perumusan larangan
dalam Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang a quo tidak
memenuhi syarat-syarat kriminalisasi misalnya;
Pertama, efektifitas pelaksanaan karena yang dilarang adalah masalah
perjuangan
masyarakat
atau
kelompok
masyarakat
untuk
mempertahankan hak milik atau hak untuk mengembangkan dirinya
dengan bersandarkan pada lahan atau tanah yang biasanya menjadi
sengketa dengan perusahaan perkebunan.
Kedua, perumusannya juga sangat sumir karena mendasarkan pada
penafsiran atas kegiatan yang dianggap “secara tidak sah mengerjakan,
menggunakan, menduduki dan/atau menguasai Lahan Perkebunan”, yang
mana hal ini merupakan sesuatu yang tidak pasti karena tergantung pihak
mana yang menafsirkan dan menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
minoritas atau kelompok rentan, dimana kecenderungannya, pihak yang
mempunyai relasi dengan kekuasaan akan memiliki kewenangan lebih
untuk menentukan penafsiran yang pada gilirannya mendiskriminasi pihak
lainnya;
56. Bahwa pengaturan tindak pidana haruslah seimbang antara kepastian
hukum, kelenturan dan keadilan, sehingga perumusan tindak pidana harus
melihat keadilan bagi korban maupun pelaku, sementara Pasal 55 huruf a,
huruf c, dan huruf d dan Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-
Undang a quo tidak memenuhi kualifikasi syarat ini;
57. Bahwa dalam praktiknya ternyata tidak selamanya pembuat undang-
undang dapat memenuhi persyaratan di atas. Tidak jarang perumusan
undang-undang diterjemahkan lebih lanjut oleh kebiasaan yang berlaku di
dalam
masyarakat
apabila
norma
tersebut
secara
faktual
dipermasalahkan. Perumusan ketentuan pidana yang tidak jelas atau
terlalu rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian hukum dan
menghalangi keberhasilan upaya penuntutan (pidana) karena warga selalu
akan dapat membela diri bahwa ketentuan-ketentuan seperti itu tidak akan
berguna sebagai pedoman perilaku;
58. Bahwa perumusan ketentuan pasal-pasal Undang-Undang a quo, telah
memberikan suatu keluasaan yang dapat disalahgunakan oleh negara,
atau menurut pendapat dari Prof. Rosalyn Higgins disebut dengan
ketentuan clawback, yakni “one that permits, in normal circumstances,
breach of an obligation for a specified number of public reasons.” (bukti P-
10);
59. Bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d
juncto Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang a quo
mencerminkan pembedaan kedudukan dan perlakuan (unequal treatment),
ketidakadilan (injustice), ketidakpastian hukum (legal uncertainty), dan
bersifat diskriminatif terhadap para Pemohon karena dengan adanya
ketentuan
ini
setiap
tindakan
yang
dilakukan
dalam
rangka
mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya serta membela hak-
hak masyarakat petani dapat dikualifikasi secara sewenang-wenang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
menjadi suatu perbuatan yang dapat ditafsirkan dan dikualifikasi sebagai
“secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau
menguasai Lahan Perkebunan; c) melakukan penebangan tanaman dalam
kawasan Perkebunan; atau d) memanen dan/atau memungut Hasil
Perkebunan”. Padahal menuntut suatu hak baik individu maupun kolektif
dijamin oleh berbagai perundang-undangan termasuk UUD 1945,
sehingga
mengakibatkan
dilanggarnya
jaminan
kepastian
hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
PASAL 55 HURUF A, HURUF C, DAN HURUF D JUNCTO PASAL 107
HURUF A, HURUF C, DAN HURUF D UU NOMOR 39 TAHUN 2014
TENTANG
PERKEBUNAN
TELAH
MEMBATASI
HAK-HAK
KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA UNTUK MENGEMBANGKAN DIRI
DEMI MEMENUHI KEBUTUHAN DASAR HIDUP, DAN ATAS RASA AMAN,
SERTA UNTUK BEBAS DARI RASA TAKUT SEBAGAIMANA DIATUR
DALAM PASAL 28C AYAT (1) DAN PASAL 28G AYAT (1) UUD 1945
60. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 telah memberikan jaminan konstitusional
bagi setiap warga negara untuk mengembangkan dirinya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat manusia.
Disebutkan di dalam pasal tersebut bahwa, “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia”;
61. Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 telah memberikan jaminan untuk
mendapatkan rasa aman dan perlindungan bagi setiap warga negara
untuk bebas dari rasa takut. Dalam pasal tersebut secara jelas dikatakan
bahwa, “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan dan martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
62. Bahwa bangsa Indonesia mengakui hak untuk mengembangkan diri dan
hak keamanan sebagai hak dasar yang tidak boleh terabaikan dalam
pemenuhannya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam alinea kedua
Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia, pada TAP MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (bukti P-11);
63. Hak bagi setiap orang untuk mengembangkan diri merupakan hak asasi
manusia yang sifatnya pokok dan mendasar, karena akan berpengaruh
terhadap pemenuhan hak-hak lain. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam
Bagian Ketiga Undang-Undang Nmor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia. Jaminan terhadap hak untuk mengembangkan diri terdapat dua
dimensi pengakuan sekaligus. Di dalamnya termasuk pengakuan hak sipil
dan politik, serta hak ekonomi, sosial dan budaya;
64. Bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia telah memberikan
jaminan bagi setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya”;
65. Sejalan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, Kovenan Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya telah mewajibkan negara pihak untuk mengakui hak
mengembangkan diri demi memenuhi kebutuhan dasar warganya. Hal ini
dijamin dalam Pasal 11 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun
2005. Pasal tersebut menyebutkan, “Negara Pihak pada Kovenan ini
mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya
dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas
perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan mengambil
langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini
dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan
kesepakatan sukarela”.
66. Bahwa terkait dengan jaminan rasa aman, Kovenan Hak Sipil dan Politik
Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara
sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya
kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur
yang ditetapkan oleh hukum”.
67. Bahwa Pasal 17 ayat (1) Kovenan Hak Sipil dan Politik menyebutkan,
“Tidak boleh seorang pun yang dengan sewenang-wenang atau secara
tidak
sah
dicampurtangani
perihal
kepribadiannya,
keluarganya,
rumahtangganya atau surat-menyuratnya, demikian pula tidak boleh
dicemari kehormatannya dan nama baiknya secara tidak sah”.
68. Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, maka pembatasan atas hak untuk
mengembangkan diri, dan hak untuk bebas dari rasa takut, akan
berdampak dan berhubungan pada pemenuhan hak dasar lainnya.
Termasuk di dalamnya menghambat pemenuhan hak atas pekerjaan, hak
atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas harta benda, dan lainnya;
69. Bahwa keberadaan ketentuan Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d
juncto Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang a quo telah
membatasi hak konstitusional para Pemohon untuk mengembangkan diri,
dalam rangka memenuhi kebutuhan dasarnya (basic needs) sebagai
manusia;
70. Bahwa ketentuan Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 107
huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang a quo terbukti telah
menciptakan rasa ketakutan dan merampas rasa aman para Pemohon
dan setiap orang yang sedang atau akan memperjuangkan dan
mempertahankan haknya sebagai warga negara;
71. Bahwa Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 107 huruf a,
huruf c, dan huruf d Undang-Undang a quo berpotensi digunakan oleh
penguasa atau pengusaha untuk mengkriminalisasi masyarakat adat dan
masyarakat petani yang menggantungkan dan memenuhi kebutuhan
dasarnya dari hutan atau perkebunan;
72. Bahwa Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 107 huruf a,
huruf c, dan huruf d Undang-Undang a quo berpotensi digunakan oleh
penguasa dan pengusaha untuk membungkam masyarakat hukum adat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
dan para petani yang menggantungkan hidupnya di lahan atau tanah yang
menjadi sengketa dengan perusahaan perkebunan;
73. Bahwa banyaknya sengketa perkebunan, yang terjadi mulai dari
pembebasan lahan yang tidak sesuai dengan kesepakatan ataupun
pengambilalihan lahan secara sewenang-wenang yang menimbulkan
protes masyarakat terhadap perusahaan perkebunan telah mengakibatkan
tekanan dan intimidasi dari perusahaan kepada pihak yang ingin meminta
pertanggungjawaban perusahaan dengan menggunakan kekurangan dari
ketentuan Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 107 huruf a,
huruf c, dan huruf d Undang-Undang a quo
74. Bahwa ketentuan pemidanaan di Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d jo.
Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang a quo selain tidak
memberikan kepastian hukum juga memberikan rasa ketakutan bagi
masyarakat adat yang memenuhi dan menggantungkan hidupnya dari
perkebunan;
75. Bahwa ketentuan pidana yang dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, huruf c,
dan huruf d jo. Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang
a quo tidak bisa diterapkan selama masih belum adanya penelitian
penentuan wilayah tanah ulayat adat dan peraturan yang baku dan jelas;
76. Bahwa ketentuan yang sama dengan Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf
d juncto Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang a quo
mempunyai ketentuan yang sama dengan Pasal 21 juncto Pasal 47
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang lama
yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-VIII/2010 (bukti P-12);
PASAL 55 HURUF A, HURUF C, DAN HURUF D JUNCTO PASAL 107
HURUF A, HURUF C, DAN HURUF D UU NOMOR 39 TAHUN 2014
TENTANG PERKEBUNAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP
NEGARA HUKUM YANG DITEGASKAN DI DALAM PASAL 1 AYAT (3) UUD
1945
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
77. Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, dengan tegas
menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”;
78. Bahwa pernyataan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menurut Jimly Ashiddiqie
mengandung pengertian adanya pengakuan terhadap supremasi hukum
dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan
menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar,
adanya jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, adanya
prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin
persamaan setiap warganegara dalam hukum, serta menjamin keadilan
bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh
pihak yang berkuasa;
79. Bahwa untuk memenuhi unsur-unsur agar disebut sebagai negara hukum,
khususnya dalam pengertian rechtstaat, Julius Stahl mensyaratkan
beberapa prinsip, yang meliputi: a. Perlindungan hak asasi manusia
(grondrechten); b.Pembagian kekuasaan (scheiding van machten); c.
Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang (wetmatigheid van bestuur);
dan d. Adanya peradilan administrasi-tata usaha negara (administratieve
rechspraak) (bukti P-13);
80. Bahwa dalam suatu negara hukum, salah satu pilar terpentingnya, adalah
perlindungan
dan
penghormatan
terhadap
hak
asasi
manusia.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan
secara
luas
dalam
rangka
mempromosikan
penghormatan
dan
perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu
negara hukum yang demokratis. Setiap manusia sejak kelahirannya
menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan
asasi. Terbentuknya negara dan demikian pula penyelenggaraan
kekuasaan suatu negara tidak boleh mengurangi arti atau makna
kebebasan dan hak asasi kemanusiaan itu. Bahkan A.V. Dicey
menekankan prinsip bahwa isi konstitusi suatu negara yang menganut
negara hukum—the rule of law, harus mengikuti perumusan hak-hak dasar
(constitution based on human rights). Selain prinsip the supremacy of law,
dan equality before the law;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
81. Bahwa menurut Kusumadi Pudjosewojo dikarenakan Indonesia adalah
negara hukum, maka segala kewenangan dan tindakan alat-alat
perlengkapan negara harus pula berdasarkan dan diatur oleh hukum.
Penguasa bukanlah pembentuk hukum, melainkan pembentuk aturan-
aturan hukum, oleh sebab itu hukum berlaku bukan karena ditetapkan
oleh penguasa, akan tetapi karena hukum itu sendiri. Hal ini membawa
konsekuensi, bahwa penguasa pun dapat dimintai pertanggungjawaban
jika dalam menjalankan kekuasaannya melampaui batas-batas yang telah
diatur oleh hukum, atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Kewenangan penguasa dan organ-organ negara sangat dibatasi
kewenangan perseorangan dalam negara, yang berupa hak asasi
manusia. Pendapat tersebut menegaskan bahwa hak asasi manusia
merupakan unsur penting dalam sebuah negara hukum (Bukti P-14);
82. Perlindungan hak asasi manusia sebagai bagian penting dari konsep
negara hukum yang dianut di Indonesia telah dinyatakan dalam Bab XA
(Pasal 28 A sampai Pasal 28 J) UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia.
Secara khusus penegasan mengenai jaminan hak asasi manusia dalam
negara hukum yang demokratis tertuang dalam Pasal 28I ayat (5) UUD
1945 yang menyatakan bahwa “untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis,
maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan”.
83. Dalam negara hukum, aturan perundangan-undangan yang tercipta, harus
berisi nilai-nilai keadilan bagi semua orang. Seperti yang dikutip oleh Jimly
Asshiddiqie, dari Wolfgang Friedman dalam bukunya, “Law in a Changing
Society”, membedakan antara organized public power (the rule of law
dalam arti formil), dengan the rule of just law (the rule of law dalam arti
materil). Negara hukum dalam arti formil (klasik) menyangkut pengertian
hukum dalam arti sempit, yaitu dalam arti peraturan perundang-undangan
tertulis, dan belum tentu menjamin keadilan substanstif. Negara hukum
dalam arti materiel (modern) atau the rule of just law merupakan
perwujudan dari negara hukum dalam arti luas yang menyangkut
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
pengertian keadilan di dalamnya, yang menjadi esensi daripada sekadar
memfungsikan peraturan perundang-undangan dalam arti sempit;
84. Ketentuan Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 107 huruf a,
huruf c, dan huruf d Undang-Undang a quo, tidak mencerminkan aturan
yang jelas, mudah dipahami, dan dapat dilaksanakan secara adil (fair).
Rumusan delik pemidanaan dalam pasal-pasal a quo adalah rumusan
yang tidak jelas dan berpotensi disalahgunakan secara sewenang-wenang
sebagaimana dijabarkan di atas. Ketentuan dalam Pasal 55 huruf a, huruf
c, dan huruf d juncto Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-
Undang a quo, yang tidak jelas dan sumir tersebut merupakan bentuk
pelanggaran atas negara hukum (the rule of law) dimana hukum harus
jelas, mudah dipahami, dan dapat menegakan keadilan;
85. Bahwa ketentuan Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 107
huruf a, huruf c, dan huruf d UU a quo, khususnya ketentuan yang
menyatakan, “Setiap orang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan,
menduduki,
dan/atau
menguasai
Lahan
Perkebunan;
melakukan
penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau memanen
dan/atau memungut Hasil Perkebunan”, nyata-nyata telah melanggar
prinsip kepastian hukum sebagai salah satu ciri negara hukum karena
bertentangan dengan asas legalitas, prediktibilitas, dan transparansi;
86. Bahwa jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 55 huruf a,
huruf c, dan huruf d juncto Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d
Undang-Undang a quo telah menyalahi asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik, yang salah satu materinya mewajibakan
tegaknya asas kejelasan rumusan, yaitu setiap peraturan perundang-
undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan
perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta
bahasa
hukumnya
jelas
dan
mudah
dimengerti
sehingga
tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaanya;
87. Bahwa Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 107 huruf a,
huruf c, dan huruf d Undang-Undang a quo telah nyata-nyata dirumuskan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
tanpa mengindahkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik dan asas-asas mengenai materi muatan peraturan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan
demikan pembentukan ketentuan dalam Pasal 55 huruf a, huruf c, dan
huruf d juncto Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang
a quo juga dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum dan hal ini juga
merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum;
88. Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 meskipun dalam hirarki
formal peraturan perundang-undangan termasuk dalam kategori undang-
undang, namun dalam pengertian substantif merupakan perpanjangan dari
ketentuan Pasal 22A UUD 1945, yang menyebutkan, “Ketentuan lebih
lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang”.
89. Bahwa jika dikaitkan pula dengan asas-asas terkait materi peraturan
perundang-undangan, Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d juncto Pasal
107 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang a quo menyalahi dan
melanggar asas-asas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; yakni asas
ketertiban dan kepastian hukum, yaitu setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan
harus
dapat
menimbulkan
ketertiban
dalam
masyarakat melalui jaminan kepastian hukum;
90. Bahwa ketentuan Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 107
huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang a quo yang melanggar asas
legalitas dan prediktibilitas, berarti telah melanggar ketentuan dan norma-
norma hak asasi manusia yang diakui dalam konstitusi, yang menjadi
salah satu prinsip pokok bagi tegaknya negara hukum;
HAKIKAT DARI PUTUSAN MK NOMOR 55/PUU-VIII/2010 TIDAK DIPATUHI
OLEH PEMERINTAH DAN DPR
91. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya dari Putusan Nomor
55/PUU-VIII/2010, dijelaskan frasa penggunaan tanah tanpa izin adalah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
tindakan okupasi tanah tanpa izin pemilik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Tindakan okupasi tanah tanpa izin pemilik
merupakan peristiwa atau kasus yang sudah terjadi sejak zaman Hindia
Belanda. Pemerintah Hindia Belanda telah memberikan banyak konsesi
tanah kepada pemilik modal yang diberikan dalam bentukhak erfparcht.
Tanah yang menjadi objek hak erfpacht tersebut diberikan tanpa batas
yang jelas, sehingga seringkali melanggarhak atas tanah-tanah yang
dikuasai (hak ulayat) atau dimiliki rakyat berdasarkan hukum adat (erfelijk
individueel bezitrecht), sehingga menimbulkan konflik antara pemilik hak
erfparcht dengan masyarakat adat yang menguasai hak ulayat. Untuk
menyelesaikannya
Pemerintah
Hindia
Belanda
mengeluarkan
Ordonnantie 7 Oktober 1937, S. 1937-560. Kedudukan persil erfparcht
kuat karena selalu dimungkinkan mengusir rakyat (inlander) yang
memakai tanah baik dengan ganti rugi maupun tanah tanpa ganti rugi.
Seringkali karena dalam akte erfparcht tahun 1909 tidak ada syarat yang
disebut bebouwing clausule, sehingga pemilik erfparcht tidak wajib untuk
mengusahakan seluruh tanah erfparcht-nya. Akibatnya, bagian tanah yang
tidak diusahakan jauh melebihi batas yang biasa disediakan untuk
cadangan.
Pada zaman Jepang, Pemerintah Pendudukan Jepang telah mengijinkan
rakyat menduduki tanah perkebunan milik pemegang erfparcht agar
dikerjakan dan hasilnya dibagi antara Pemerintah Pendudukan Jepang
dengan rakyat dalam rangka menimbun stok pangan untuk kepentingan
Perang Dunia II. Tanah-tanah perkebunan demikian sampai sekarang
masih banyak yang diduduki rakyat tetapi dipersoalkan Pemerintah
Indonesia karena dianggap tidak sah, sehingga timbul sengketa antara
rakyat dengan Pemerintah.
Pemilik erfparcht dengan membonceng agresi militer Belanda I dan II telah
berusaha mengambil kembali tanah dibanyak onderneming misalnya di
Sumatera Timur, Asahan, dan Malang Selatan. Untuk itu dikeluarkan
Ordonnantie onrechtmatige van gronden (Ord. 8 Juli 1948, S 1948-110),
serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor A.2.30/10/37
(Bijblaad 15242), yang intinya mengajukan agar penyelesaian tanah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
erfparcht tersebut dilakukan melalui jalan perundingan. Demikian juga
dalam Persetujuan Keuangan dan Perekonomian Konferensi Meja Bundar
1949 juga disebutkan “Tiap-tiap tindakan akan dipertimbangkan dan akan
diusahakanlah penyelesaian yang dapat diterima oleh segala pihak”.
Undang-Undang Nomor 51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah
Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya juga menekankan jalan
musyawarah untuk menyelesaikannya. Peraturan Menteri Pertanian dan
Agraria Nomor 11 Tahun 1962, mengecualikan pemberian hak guna
usaha kepada swasta nasional atas bagian tanah bekas areal perkebunan
besar yang sudah merupakan perkampungan rakyat secara tetap, dan
tidak diperlukan oleh Pemerintah. Malahan, Pasal 10 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1979 menyatakan tanah-tanah
perkebunan yang diduki rakyat tersebut dengan pertimbangan teknis dan
seterusnya, akan diberikan suatu hak baru kepada rakyat;
Dengan pertimbangan tersebut di atas, maka masalah pendudukan tanah
tanpa izin pemilik sangatlah beragam sehingga penyelesaiannya
seharusnya menurut pertimbangan-pertimbangan keadaan yang berbeda:
kapan munculnya persoalan tersebut?; apakah pendudukan tanah
tersebut merupakan cara memperoleh tanah menurut hukum adat?
apakah pendudukan tersebut karena keadaan darurat telah diijinkan oleh
penguasa?; apakah pendudukan tersebut disebabkan batas wilayah
penguasaan secara hukum adat dengan wilayah yang dikuasai langsung
oleh negara tidak jelas?. Kasus-kasus yang sekarang timbul di daerah-
daerah perkebunan yang baru dibuka, sangat mungkin disebabkan oleh
tiadanya batas yang jelas antara wilayah hak ulayat dan hak individual
berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
92. Dengan demikian penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 55
huruf a, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d
Undang-Undang a quo tidak tepat jika hal tersebut dikenakan terhadap
orang yang menduduki tanah berdasarkan hukum adat karena timbulnya
hak-hak adat adalah atas dasar ipso facto. Artinya seseorang dengan
tanah semakin intensif, sebaliknya hubungan tanah dengan hak ulayat
semakin lemah. Adapaun pemberian hak-hak baru dalam bentuk hak guna
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
usaha atau hak pakai berdasarkan ipso jure, yang mendasarkan diri pada
ketentuan perundang-undangan;
93. Bahwa dengan dimasukkannya kembali ancaman pidana bagi orang yang
dianggap mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai
Lahan Perkebunan dalam Pasal 55 UU Perkebunan, ini merupakan bentuk
pembangkangan badan eksekutif dan legislatif atas putusan yang
dihasilkan lembaga yudikatif. Hal ini akan mencederai dan berpotensi
kembali
memunculkan
pelanggaran-pelanggaran
terhadap
hak-hak
masyarakat adat dan masyarakat lokal, sebagaimana akan dialami para
Pemohon.
94. Oleh karenanya, Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 107
huruf a, huruf c, dan huruf d bertentangan dengan UUD 1945;
E. PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim pada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus permohonan
uji materiil sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh permohonan Pengujian Undang-Undang yang
diajukan para Pemohon;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2014 tentang Perkebunan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (conditionally constitutional)
“Musyawarah yang dilakukan antarapelaku usaha perkebunan dengan
Masyarakat Hukum Adat dilakukan dengan posisi setara dan memberikan
sepenuhnya hak Masyarakat Hukum Adat untuk menolakpenyerahan jika
tidak terdapat kesepakatan”;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d juncto Pasal
107 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d juncto Pasal
107 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
tentang Perkebunan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan
segala akibat hukumnya;
Bilamana Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi mempunyai keputusan lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya -- ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya para Pemohon
mengajukan surat bukti tertulis yaitu bukti P-1 sampai dengan bukti P-14, sebagai
berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Deskripsi Konflik Pertanahan Masyarakat 4 (empat)
Desa dan PT. Rapala (Eks PT. Parasawita) serta hasil
pemantauan terhadap kenerja tim investigasi dan penyelesaian
sengketa/konflik pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang;
3. Bukti P-3A : Fotokopi OTL Cieceng DS.Sindang Asih, Kecamatan Cikatomas
Kabupaten Tasikmalaya;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Gambaran Konflik di Perkebunan Kelapa Sawit di
PT.Mas;
5. Bukti P-5
: Tidak ada fisik;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Hukum dan Perkembangan oleh Prof.Dr.A.A.G Peters
(Universitas
Utrecht)
dan
Koesriani
Siswosoebroto, S.H
(Universitas Indonesia);
7. Bukti P-7
: Fotokopi definisi “imbalan” dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi Keempat, Pusat Bahasa, Jakarta PT.Gramedia
Pustaka Umtama hal 526;
8. Bukti P-8
: Tidak ada fisik;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Keberlakuan Hukum Pidana Kontemporer Dalam
Kaitan Dengan Waktu;
10.Bukti P-10
: Fotokopi Substansi Hak-Hak Di dalamnya;
11.Bukti P-11
: Fotokopi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
12.Bukti P-12
: Fotokopi Putusan Nomor 55/PUU-VIII/2010;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
13.Bukti P-13
: Fotokopi buku Dasar-Dasar Ilmu Politik karangan Prof.Miriam
Budiarjo, 2008, PT.Gramedia Pustaka Utama hal 113;
14.Bukti P-14
: Fotokopi Buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia
Karangan Prof. Dr.Jimly Asshiddiqie, S.H.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, dan
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Putusan;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang, in casu pengujian
konstitusionalitas Pasal 12 ayat (1), Pasal 55 huruf a, huruf c, huruf d, Pasal
107 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613, selanjutnya
disebut UU Perkebunan) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan selanjutnya telah
berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa setelah memperhatikan syarat kedudukan hukum
dan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
pada paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas serta uraian para Pemohon dalam
permohonannya telah ternyata bahwa masalah kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon terkait erat dengan pokok permohonan. Oleh karena itu, pendapat
Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon akan
dipertimbangkan
bersama-sama
dengan
pertimbangan
mengenai
pokok
permohonan;
[3.6] Menimbang, sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan a quo,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”
dalam melakukan pengujian atas undang-undang. Dengan kata lain, Mahkamah
dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena
permasalahan hukum dan permohonan a quo cukup jelas, Mahkamah akan
memutus perkara a quo tanpa mendengar keterangan dan/atau risalah rapat dari
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan/atau Presiden;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa substansi permohonan a quo adalah para Pemohon
merasa dirugikan Pasal 12 ayat (1) UU Perkebunan karena dirumuskan secara
samar-samar, tidak jelas, dan multitafsir mengenai ketentuan “melakukan
musyawarah untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan
imbalannya”
sebagai
sebuah
kesepakatan
hukum.
Sehingga
berpotensi
disalahgunakan
oleh
penguasa
dan
pengusaha
perkebunan
dalam
menginterpretasikannya karenanya berpotensi dan secara faktual menimbulkan
ketidakpastian hukum dan melanggar hak asasi para Pemohon. Adapun menurut
para Pemohon Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d serta Pasal 107 huruf a, huruf
e, dan huruf d UU Perkebunan dirumuskan secara samar-samar dan tidak
dirumuskan secara jelas dan rinci mengenai perbuatan yang dikualifikasi sebagai
tindak pidana, serta pengertiannya terlalu luas dan rumit sehingga berpotensi
disalahgunakan oleh penguasa dan perusahaan perkebunan karena pasal tersebut
bersifat subjektif dan sangat tergantung pada interpretasi penguasa. Oleh
karenanya berpotensi dan secara faktual menimbulkan ketidakpastian hukum dan
melanggar hak asasi para Pemohon;
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan bahwa apa yang
dialaminya adalah karena adanya Pasal 12 ayat (1), Pasal 55 huruf a, huruf c, dan
huruf d serta Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d UU Perkebunan namun para
Pemohon sama sekali tidak menjelaskan hak konstitusional apa yang telah
dirugikan oleh berlakunya UU Perkebunan yang dimohonkan pengujian tersebut.
Para Pemohon hanya menguraikan pasal a quo mencerminkan pembedaan
kedudukan dan perlakuan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan bersifat
diskriminatif serta mengkriminalisasi pemegang hak atas tanah dan warga sekitar
wilayah perkebunan yang terkena dampak dari adanya usaha perkebunan;
[3.9]
Menimbang setelah memeriksa secara saksama permohonan para
Pemohon, keterangan para Pemohon dalam persidangan, dan bukti-bukti yang
diajukan para Pemohon, Mahkamah berpendapat:
1. Bahwa Pasal 12 ayat (1) UU Perkebunan adalah berkaitan dengan
penguasaan/penggunaan lahan masyarakat hukum adat oleh pelaku usaha
perkebunan mengharuskan melalui musyawarah. Sementara itu, Pasal 55 huruf
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
a, huruf c dan huruf d UU Perkebunan adalah pemberdayaan usaha
perkebunan. Adapun Pasal 107 huruf a, huruf c dan huruf d UU Perkebunan
adalah ketentuan pidana. Apabila dalil para Pemohon yang menyatakan
ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU Perkebunan bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Musyawarah yang dilakukan antara pelaku
usaha perkebunan dengan Masyarakat Hukum Adat dilakukan dengan posisi
setara dan memberikan sepenuhnya hak masyarakat hukum adat untuk
menolak penyerahan jika tidak terdapat kesepakatan” dan Pasal 55 huruf a,
huruf c, dan huruf d serta Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d UU
Perkebunan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, maka justru akan terjadi
ketidakpastian hukum. Sebab jika demikian, menjadi tidak jelas apa yang
dimaksud penggunaan lahan yang diperlukan untuk usaha perkebunan, apa
yang dimaksud pemberdayaan usaha perkebunan, dan ketentuan pidana yang
mengatur setiap orang secara tidak sah melakukan usaha di lahan Perkebunan.
Justru, dengan pengaturan norma terhadap pelaku usaha perkebunan “harus”
atau “wajib” bermusyawarah dengan masyarakat hukum adat atas penguasaan
lahan/tanah
yang
digunakan
menjadi
areal
perkebunan
merupakan
perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat akan eksistensi dan
kedudukan
hukumnya
sehingga
mewujudkan
kepastian
hukum
dan
perlindungan atas hak termasuk hak asasinya. Demikian pula, Pasal 55 UU
Perkebunan mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan dikualifikasi
sebagai tindak pidana berlaku terhadap semua orang termasuk pelaku usaha
perkebunan, yaitu dilarang untuk mengerjakan, menggunakan, menduduki,
dan/atau menguasai tanah atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat,
artinya ketentuan pelarangan dalam pasal tersebut jika dibaca secara
keseluruhan dan utuh telah mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat
hukum adat dan pelaku usaha perkebunan.
Berkenaan dengan Pasal 107 UU Perkebunan yang mengatur mengenai
sanksi pidana yang berlaku kepada setiap orang, in casu masyarakat hukum
adat dan atau pelaku usaha perkebunan dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000 (empat milyar
rupiah) bagi yang tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
menguasai, memanfaatkan kawasan/lahan perkebunan dan atau tanah
masyarakat atas tanah hak ulayat, bahwa pengenaan sanksi pidana dalam
pasal ini berlaku bagi setiap orang bukan hanya terhadap masyarakat hukum
adat apabila melakukan perbuatan yang tidak sah, sehingga telah terwujud
kepastian hukum. Dalam hal ini penting ditegaskan bahwa berkenaan dengan
keberadaan masyarakat hukum adat, Mahkamah telah memutus dalam perkara
Nomor 95/PUU-XII/2014 bertanggal 10 Desember 2015 yang pada prinsipnya
menyatakan bahwa keberlakuan ketentuan pidana dalam Pasal 50 ayat (3)
huruf e dan huruf i Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam
hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, sehingga keberlakuan
ketentuan pidana dalam Pasal 107 UU Perkebunan harus juga dibaca dalam
semangat yang sama. Dengan demikian tidak terdapat pertentangan Pasal 12
ayat (1), Pasal 55 huruf a, huruf c dan huruf d serta Pasal 107 huruf a, huruf c,
dan huruf d UU Perkebunan terhadap UUD 1945;
2. Bahwa telah terang bagi Mahkamah apa yang dialami oleh para Pemohon
bukanlah kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK. Kalaupun benar para Pemohon merasa dirugikan oleh peristiwa
yang dialaminya, kerugian itu bukanlah disebabkan oleh inkonstitusionalnya
norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian in casu Pasal 12 ayat (1),
Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d serta Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf
d UU Perkebunan melainkan masalah penerapan norma Undang-Undang itu
dalam praktik. Mahkamah penting mengingatkan bahwa penerapan Pasal 12
ayat (1), Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d serta Pasal 107 huruf a, huruf c,
dan huruf d UU Perkebunan harus dilakukan dengan mengindahkan
pertimbangan sebagaimana diuraikan pada angka 1 di atas;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada angka 1 dan angka 2 di atas telah
ternyata bahwa kerugian yang dialami para Pemohon bukan merupakan
kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena apa yang didalilkan oleh para Pemohon
bukanlah merupakan kerugian konstitusional maka para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5.AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Suhartoyo, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Wahiddudin Adams, Patrialis
Akbar, Maria Farida Indrati, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan Oktober, tahun
dua ribu lima belas, dan hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan Mei, tahun
dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Mei,
tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 15.44 WIB, oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
Usman, Suhartoyo, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Wahiddudin Adams, Patrialis
Akbar, dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota dengan
didampingi oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para
Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Aswanto
ttd.
I Dewa Gede Palyguna
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Maria Farida Indrati
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ida Ria Tambunan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang, in casu pengujian
konstitusionalitas Pasal 12 ayat (1), Pasal 55 huruf a, huruf c, huruf d, Pasal
107 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613, selanjutnya
disebut UU Perkebunan) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan selanjutnya telah
berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa setelah memperhatikan syarat kedudukan hukum
dan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
pada paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas serta uraian para Pemohon dalam
permohonannya telah ternyata bahwa masalah kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon terkait erat dengan pokok permohonan. Oleh karena itu, pendapat
Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon akan
dipertimbangkan
bersama-sama
dengan
pertimbangan
mengenai
pokok
permohonan;
[3.6] Menimbang, sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan a quo,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”
dalam melakukan pengujian atas undang-undang. Dengan kata lain, Mahkamah
dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena
permasalahan hukum dan permohonan a quo cukup jelas, Mahkamah akan
memutus perkara a quo tanpa mendengar keterangan dan/atau risalah rapat dari
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan/atau Presiden;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa substansi permohonan a quo adalah para Pemohon
merasa dirugikan Pasal 12 ayat (1) UU Perkebunan karena dirumuskan secara
samar-samar, tidak jelas, dan multitafsir mengenai ketentuan “melakukan
musyawarah untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan
imbalannya”
sebagai
sebuah
kesepakatan
hukum.
Sehingga
berpotensi
disalahgunakan
oleh
penguasa
dan
pengusaha
perkebunan
dalam
menginterpretasikannya karenanya berpotensi dan secara faktual menimbulkan
ketidakpastian hukum dan melanggar hak asasi para Pemohon. Adapun menurut
para Pemohon Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d serta Pasal 107 huruf a, huruf
e, dan huruf d UU Perkebunan dirumuskan secara samar-samar dan tidak
dirumuskan secara jelas dan rinci mengenai perbuatan yang dikualifikasi sebagai
tindak pidana, serta pengertiannya terlalu luas dan rumit sehingga berpotensi
disalahgunakan oleh penguasa dan perusahaan perkebunan karena pasal tersebut
bersifat subjektif dan sangat tergantung pada interpretasi penguasa. Oleh
karenanya berpotensi dan secara faktual menimbulkan ketidakpastian hukum dan
melanggar hak asasi para Pemohon;
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan bahwa apa yang
dialaminya adalah karena adanya Pasal 12 ayat (1), Pasal 55 huruf a, huruf c, dan
huruf d serta Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d UU Perkebunan namun para
Pemohon sama sekali tidak menjelaskan hak konstitusional apa yang telah
dirugikan oleh berlakunya UU Perkebunan yang dimohonkan pengujian tersebut.
Para Pemohon hanya menguraikan pasal a quo mencerminkan pembedaan
kedudukan dan perlakuan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan bersifat
diskriminatif serta mengkriminalisasi pemegang hak atas tanah dan warga sekitar
wilayah perkebunan yang terkena dampak dari adanya usaha perkebunan;
[3.9]
Menimbang setelah memeriksa secara saksama
