PUU
Tahun 2025
121/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon: Anak Agung Ngurah Karan Gustra Ananta, S.H.
Tanggal Putusan: 2025-08-14
UU Diuji: UU 11/2021, UU 16/2004, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 8/2016, UU 13/2003, UU 17/2023
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 121/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Anak Agung Ngurah Kharan Gustra Ananta, S.H.
Pekerjaan
: Alumni S1 Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum
Universitas Udayana.
Alamat
: Jalan Gunung Karang III, Gang II Nomor 4, Tegal
Agung, RT/RW. 000/000, Kelurahan Pemecutan
Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar,
Bali.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Juni 2025 dan 8
Agustus 2025, memberi kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.,
Leon Maulana Mirza Pasha, S.H., Putu Surya Permana Putra, Priskila Octaviani,
Halim Rahmansah, Zidane Azharian Kemalpasha, Kaila Juliana Rifalda, Kaka
Effelyn Melati Sukma, dan Kasmita Andriani, kesemuanya adalah Tim pada Kantor
Hukum Leo & Partners, beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 5 Unit F, Jalan S.
Parman Kaveling 22-24, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat,
DK Jakarta, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas
nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
17 Juli 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 17 Juli 2025, berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 125/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 24 Juli
2025 dengan Nomor 121/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan perbaikan
permohonan bertanggal 13 Agustus 2025, yang diterima Mahkamah pada tanggal
13 Agustus 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa Kewenangan MK tersebut juga tertuang dalam Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), yang
menyatakan bahwa:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa kewenangan MK juga diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
3
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) selanjutnya
disebut UU MK, yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
5. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah
terakhir dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo
karena Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
undang-undang yaitu: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa
objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan
pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh karenanya,
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945 dalam perkara a quo
yang diajukan oleh Pemohon.
4
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu Pemohon
menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai berikut, Pemohon
merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3) a.n. Anak Agung Ngurah
Kharan Gustra Ananta dan juga mahasiswa yang baru saja menyelesaikan
Pendidikan S1 Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Udayana;
3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
menegaskan Pemohon memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon yang dapat mengajukan permohonan
pengujian UU terhadap UUD 1945 sebagai perseorangan WNI. Selanjutnya,
Pemohon akan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami
sehubungan dengan berlakunya UU yang diujikan konstitusionalitasnya
dalam perkara a quo;
4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Perkara Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas
Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap undang-undang dasar, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
5
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dijamin oleh
UUD 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai
dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
b) Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, menyatakan “setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja”.
c) Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, menyatakan “Setiap orang berhak dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan
perlindungan
terhadap
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif itu”.
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal dalam UU Kejaksaan, yakni:
Pasal 9 ayat (1) huruf f:
“(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa adalah:
…
f. Sehat jasmani dan rohani
…”.
7. Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal sebagaimana tersebut dalam poin
6), Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang bersifat
spesifik (aktual) maupun potensial, sebagai berikut:
a) Bahwa Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang juga
merupakan mahasiswa yang baru saja menyelesaikan pendidikan S1
Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Udayana (Bukti P-4).
berkeinginan mendaftar sebagai peserta Calon Pegawai Negeri Sipil
Kejaksaan RI;
6
b) Bahwa Pemohon sudah sempat mempelajari sekaligus belajar
menjawab soal-soal tes SKD dan sebagainya pada platform-platform
yang menyediakan soal-soal tes secara gratis. Namun Pemohon
merasa semua akan sia-sia saja mengingat Pemohon di sini merupakan
pengidap buta warna parsial;
c) Bahwa berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor
PER-048/A/J.A/12/2011 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 7 angka 2 huruf c yang
menyatakan:
“tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak
cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan
perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk
laki-laki), dan bebas narkoba serta mempunyai postur badan ideal
dengan standar BMI antara 18 – 25 dengan rumus berat badan
dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan
tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh)
centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima)
centimeter”.
d) Bahwa keberadaan aturan tersebut menyebabkan keinginan Pemohon
menjadi seorang pegawai negeri sipil kejaksaan menjadi sirna karena
melarang seseorang yang mengidap buta warna parsial untuk dapat
menjadi seorang jaksa;
e) Bahwa Pemohon memahami bahwa Mahkamah Konstitusi hanya
melakukan pengujian terhadap Undang-Undang dan bukan peraturan
sektoral seperti yang terlihat secara kasat mata dari permohonan ini.
Namun, Pemohon tetap merasa bahwa permasalahan terletak pada
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, Pasal 9 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa, “syarat
untuk dapat diangkat menjadi jaksa adalah sehat jasmani dan rohani”;
f)
Bahwa menurut Pemohon keberadaan pasal tersebut telah melanggar
hak Pemohon khususnya dalam mendapatkan hak kepastian hukum
yang adil. Hak untuk kepastian hukum yang adil Pemohon dilanggar
karena pasal tersebut mengenai frasa ‘sehat jasmani dan rohani’ masih
membuka ruang tafsir yang luas seperti yang terjadi dalam Peraturan
Jaksa Agung tersebut. Padahal seharusnya pengidap buta warna
parsial tidak mengganggu fungsi fisik secara umum serta tidak
7
mengurangi harapan hidup dan menghambat aktivitas sehari-hari. Buta
warna parsial juga tidak bertentangan dengan konsep “sehat jasmani
dan rohani”. Selain melanggar hak Pemohon untuk mendapatkan
kepastian hukum, secara mutatis mutandis pasal a quo juga melanggar
hak Pemohon dan ribuan masyarakat lainnya untuk mendapatkan
pekerjaan dan perlakuan yang adil dalam profesi jaksa, serta terbebas
dari tindakan yang bersifat diskriminatif;
g) Bahwa tindakan diskriminatif yang Pemohon maksudkan adalah karena
pasal tersebut memberikan perilaku diskriminatif yang tak beralasan
bagi seseorang yang mengidap buta warna parsial seperti Pemohon,
karena menurut Pemohon profesi jaksa tidak akan terhalangi karena
seseorang memiliki kelainan buta warna parsial. Seperti contoh dilansir
pada platform YouTube Ferry Irwandi dengan judul “Ternyata! Indonesia
adalah negara terburuk di dunia soal aturan buta warna”:
https://youtu.be/eENYaG3e8R8?si=kfX28zJSXA6CttE7 dimana dalam
video tersebut menerangkan di negara seperti Amerika Serikat seorang
yang memiliki kelainan buta warna bisa menjadi seorang dokter. Lalu
mengapa Indonesia dengan kaku masih melarang seseorang yang
menderita buta warna parsial untuk dapat menjadi seorang jaksa?;
8. Bahwa selain hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam
UUD NRI 1945, Pemohon juga memiliki hak hukum yang bersumber dari
peraturan perundang-undangan lainnya, khususnya Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam ketentuan
Pasal 53 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas, secara tegas dinyatakan
bahwa:
“Pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan
Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2%
(dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau
pekerja.”
Sementara itu, dalam ayat (2)-nya ditegaskan pula bahwa:
“Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu
persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja”.
9. Bahwa ketentuan tersebut merupakan perwujudan dari kewajiban
konstitusional negara untuk memberikan perlindungan dan keberpihakan
8
kepada kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Ketentuan
afirmatif ini bertujuan membuka akses partisipasi penuh dan setara dalam
dunia kerja bagi penyandang disabilitas. Dengan demikian, ketentuan
tersebut secara sistemik memberikan perlindungan hukum dan ekspektasi
yang sah bagi Pemohon sebagai penderita buta warna parsial untuk tidak
mengalami hambatan atau penolakan diskriminatif dalam dunia kerja,
termasuk dalam seleksi CPNS Kejaksaan Republik Indonesia;
10. Bahwa apabila frasa “sehat jasmani dan rohani” dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
f UU Kejaksaan ditafsirkan dengan cara yang menyingkirkan individu yang
mengalami kondisi medis tertentu (termasuk buta warna parsial), maka hal
tersebut bertentangan dengan semangat afirmatif dari Pasal 53 UU
Penyandang Disabilitas. Frasa yang multitafsir dan tidak dibatasi secara
ketat tersebut justru membuka peluang perlakuan diskriminatif secara
sistemik terhadap penyandang disabilitas, termasuk yang secara medis
tetap memiliki kemampuan fungsional untuk menjalankan pekerjaan
sebagai jaksa;
11. Bahwa oleh karena Pemohon adalah penderita buta warna parsial yang
secara medis tergolong sebagai penyandang disabilitas sensorik ringan,
maka pengucilan dirinya dari rekrutmen CPNS Kejaksaan, melalui norma
yang multitafsir dan tidak berpihak, telah melanggar asas perlindungan, non-
diskriminasi, dan persamaan hak yang dijamin oleh Pasal 28I ayat (2) UUD
NRI 1945 serta diperkuat oleh UU Penyandang Disabilitas. Akibatnya,
kerugian konstitusional Pemohon tidak hanya bersifat aktual dan potensial,
tetapi juga bertentangan dengan arah kebijakan hukum nasional tentang
perlindungan
hak-hak
penyandang
disabilitas
dalam
sektor
ketenagakerjaan;
12. Bahwa setelah diuraikan kerugian yang sifatnya spesifk (aktual) maupun
sifatnya potensial dipastikan dapat terjadi tersebut maka selanjutnya
Pemohon akan menguraikan hubungan sebab akibat antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji:
a) Bahwa setelah dijelaskan kerugian yang Pemohon alami selanjutnya
Pemohon akan menjelaskan hubungan sebab akibat dari kerugian yang
Pemohon alami dan berlakunya pasal yang diujikan dalam permohonan
ini;
9
b) Pasal 9 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa “syarat untuk dapat
diangkat menjadi jaksa adalah: f. sehat jasmani dan rohani”, telah jelas
menimbulkan makna yang sangat luas soal frasa “sehat jasmani dan
rohani” dalam ketentuan huruf f. Pemohon dikatakan multitafsir dan
bermakna luas karena makna ‘sehat jasmani dan rohani’ tidak jelas
siapa yang dapat dikatakan sehat jasmani dan rohani, bahkan penderita
rabun jauh dan silinder pun dapat dikatakan sehat jasmani dan rohani,
di sini Pemohon merasa perlu penafsiran tambahan dari Mahkamah
Konstitusi bahwa sehat jasmani dan rohani itu juga mencakup penderita
buta warna parsial sehingga berakibat pada peraturan perundang-
undangan yang bersumber dari UU Kejaksaan ini akan mengikuti apa
yang menjadi perintah dalam pasal a quo;
c) Karena luasnya makna ini membuat hak Pemohon untuk mendapatkan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945 terlanggar, yang juga akhirnya berdampak pada
terhambatnya hak Pemohon untuk dapat mendapatkan pekerjaan
dengan perlakuan secara adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (2) UUD NRI 1945. Selain kedua pasal dalam konstitusi yang
dilanggar oleh pasal a quo, Pemohon juga merasa telah terjadinya
diskriminasi terhadap para penderita buta warna parsial, karena pasal a
quo seharusnya dimaknai sehat jasmani dan rohani termasuk penderita
buta warna parsial;
d) Jika Mahkamah tidak mengabulkan permohonan Pemohon maka sudah
tentu impian setiap orang yang menderita buta warna parsial menjadi
gugur untuk dapat menjadi seorang Jaksa Republik Indonesia.
Sehingga jika Mahkamah mengabulkan permohonan ini maka kerugian
konstitusional sebagaimana yang didalilkan Pemohon tidak akan terjadi
lagi.
Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah
nyata dialami Pemohon, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara
a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional
10
sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Penegasan Bahwa Objek Permohonan Sudah Tepat dan Tidak
Mengalami Kekaburan (Error in Objecto)
1. Bahwa menanggapi catatan Yang Mulia Majelis Hakim dalam
persidangan pendahuluan 1 Agustus 2025 terkait potensi kekeliruan
objek permohonan (error in objecto), Pemohon menegaskan bahwa
permohonan a quo tidak keliru dalam menentukan objek pengujian.
Permohonan ini secara tegas ditujukan untuk menguji norma dalam
Undang-Undang, yaitu Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Norma tersebut
mengandung frasa “sehat jasmani dan rohani” yang bersifat kabur
(vague norm) dan multitafsir, sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum yang nyata serta membuka ruang terjadinya praktik diskriminatif
dalam pelaksanaannya. Dalam konteks ini, Peraturan Jaksa Agung
yang mendiskualifikasi penyandang buta warna parsial dari proses
seleksi Jaksa bukanlah sumber masalah utama, melainkan merupakan
produk turunan dari norma undang-undang yang membiarkan tafsir
terbuka tersebut terus berlangsung tanpa batasan yang eksplisit;
2. Bahwa dengan demikian, akar permasalahan justru terletak pada
ketentuan di tingkat undang-undang yang memberikan legitimasi bagi
perlakuan diskriminatif melalui frasa yang tidak memiliki batasan yang
ketat. Oleh sebab itu, permohonan a quo tidak dapat dikatakan sebagai
error in objecto, karena objek yang dimohonkan pengujiannya berada
dalam lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi, yakni norma undang-
undang. Jika hanya mengandalkan judicial review terhadap peraturan
teknis (PERJA) di Mahkamah Agung, maka tidak akan menyelesaikan
pokok persoalan secara konstitusional, sebab sumber kewenangan dan
pembiaran tafsir diskriminatif tetap berada dalam norma undang-
undang yang sedang diuji ini. Lebih lanjut, permohonan ini justru hadir
untuk menguji dan menafsirkan frasa tersebut secara konstitusional
agar tidak lagi menjadi dasar bagi tindakan diskriminatif yang sistemik
11
terhadap kelompok tertentu, khususnya penyandang disabilitas
sensorik ringan seperti Pemohon. Oleh karena itu, permohonan ini telah
tepat sasaran dan beralasan hukum untuk diperiksa serta diputus oleh
Mahkamah Konstitusi;
3. Bahwa terhadap kemungkinan anggapan bahwa permohonan a quo
salah objek (error in objecto) karena peraturan teknis-lah yang secara
eksplisit menyebut pelarangan terhadap penyandang buta warna
parsial, Pemohon perlu menegaskan bahwa permasalahan inti justru
terletak pada norma undang-undang yang terlalu umum dan membuka
ruang diskriminasi. Frasa “sehat jasmani dan rohani” dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf f UU Kejaksaan tidak memiliki penjelasan ataupun parameter
yang memadai, sehingga memungkinkan penafsiran yang sangat luas
oleh lembaga pelaksana, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Ketika makna
suatu norma dibuka terlalu lebar dan dibiarkan tanpa pagar
konstitusional, maka hal tersebut bukan semata-mata urusan teknis,
melainkan potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar hak asasi
yang dijamin UUD 1945. Oleh sebab itu, fokus pengujian konstitusional
Pemohon diarahkan pada sumber kewenangan, bukan sekadar bentuk
pelaksanaannya;
4. Bahwa untuk memberikan ilustrasi, norma frasa “sehat jasmani dan
rohani” ini dapat dianalogikan seperti undang-undang yang menyatakan
bahwa “pekerja harus berpakaian sopan” tanpa menjelaskan apa yang
dimaksud dengan sopan. Jika kemudian aturan teknis menetapkan
bahwa "pakaian sopan" berarti tidak boleh mengenakan pakaian warna
merah atau tidak boleh bertato, maka pembatasan tersebut dapat
menjadi sewenang-wenang tergantung siapa yang menafsirkan.
Dengan demikian, bukan aturan teknisnya saja yang bermasalah, tetapi
juga norma undang-undangnya yang telah memberikan ruang
sewenang-wenang untuk menafsirkan. Dalam konteks a quo, buta
warna parsial yang secara medis tidak mengganggu kemampuan kerja
dijadikan dasar pengucilan karena tidak adanya batasan eksplisit dalam
undang-undang mengenai apa yang dimaksud dengan “sehat jasmani
dan rohani”. Maka, jika Pemohon hanya menggugat peraturan teknis
tanpa menguji akar normatifnya dalam UU, maka diskriminasi akan
12
terus berulang dengan dasar hukum yang sama;
5. Bahwa lebih lanjut, jika Mahkamah membiarkan norma multitafsir
seperti ini tetap berlaku tanpa penegasan konstitusional, maka bukan
tidak mungkin ke depan akan muncul tafsir lain yang eksklusif dan
diskriminatif terhadap kelompok masyarakat tertentu atas nama
“kesehatan jasmani dan rohani”. Misalnya, mereka yang memiliki
disabilitas netra ringan, disabilitas pendengaran, atau kondisi medis
tertentu lain yang sama sekali tidak mengganggu fungsi utama
pekerjaan dapat sewaktu-waktu dikesampingkan hanya karena tidak
sesuai dengan tafsir subjektif lembaga teknis terhadap norma yang tidak
dibatasi secara hukum. Oleh karena itu, pengujian konstitusional atas
norma dalam UU ini sangat mendesak dilakukan, bukan hanya untuk
melindungi hak Pemohon, tetapi juga untuk memberikan batas tafsir
yang adil dan setara bagi seluruh warga negara dalam mengakses
profesi publik;
B. Ambiguitas Frasa “Sehat Jasmani dan Rohani” dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf
f
Menyebabkan Definisi Yang
Sangat
Luas
Sehingga
Menyebabkan Multitafsir
1. Bahwa dalam mewujudkan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatakan bahwa
semua orang memiliki hak untuk bekerja, maka setiap orang baik yang
sehat maupun yang difabel sudah seharusnya memiliki kesempatan
yang sama untuk bekerja. Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan bahwa setiap
tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk
memperoleh pekerjaan;
2. Bahwa syarat sehat secara jasmani sering mendapatkan penafsiran
yang kaku oleh masyarakat sehingga orang yang menyandang
disabilitas fisik dianggap tidak sehat secara jasmani (Miftahuljannah,
2014). Hal seperti ini yang membatasi hak difabel dalam mencari
pekerjaan karena adanya penafsiran mengenai sehat jasmani yang
dimaknai secara kabur, kaku, dan terbatas. Definisi sederhana dari
sehat jasmani mengacu kepada kondisi seseorang yang sehat secara
fisik dan tidak terserang penyakit yang serius. Dalam Pasal 1 angka 1
13
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2023
tentang
Kesehatan
memberikan definisi Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik
secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari
penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif. Konotasi dari pasal
ini adalah orang yang dianggap tidak mampu hidup produktif baik secara
sosial akan digolongkan tidak sehat atau sakit, termasuk golongan
difabel;
3. Bahwa pada umumnya manusia terlahir dengan kemampuan untuk
melihat, mengelompokkan, dan membedakan berbagai warna. Namun,
kemampuan ini tidak dimiliki secara sempurna oleh individu buta warna
parsial. Buta warna parsial merupakan kondisi di mana individu tidak
mampu melihat warna tertentu dikarenakan tidak aktifnya fotoreseptor
kerucut pada retina mata (Oktarianti et al., 2022). Jenis buta warna
parsial pada setiap individu dapat berbeda, salah satunya yang banyak
terjadi adalah buta warna hijau-merah, yang mana individu akan
mengalami kesulitan untuk membedakan gradasi warna merah, hijau,
dan kuning seperti warna coklat dan oranye (Lin et al., 2019; Tim
Promkes RSST, 2022);
4. Bahwa meskipun buta warna parsial memengaruhi penglihatan warna,
penting untuk dipahami bahwa kelainan ini tidak menimbulkan rasa sakit
atau ketidaknyamanan fisik. Hal ini karena buta warna parsial bukanlah
penyakit yang melibatkan peradangan, iritasi, atau kerusakan jaringan
yang dapat memicu nyeri. Berbeda dengan kondisi seperti katarak atau
degenerasi makula yang dapat mengaburkan penglihatan secara
keseluruhan, buta warna parsial hanya mengganggu persepsi warna
tertentu. Bahkan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh
Takayanagi menunjukkan bahwa individu yang tidak lulus tes Ishihara
wajib masih mampu menjalankan tugas berkode warna, dalam sebuah
studi di mana partisipan mampu menghubungkan tali warna tanpa
kesalahan (Takayanagi Y, 1989);
5. Bahwa penelitian dari Jay Neitz dan Maureen Neitz menunjukkan bahwa
penderita buta warna parsial memiliki ketajaman visual yang normal
karena sel kerucut (cone cells) yang rusak atau tidak berfungsi tidak
memengaruhi sel batang (rod cells) yang bertanggung jawab untuk
14
penglihatan dalam cahaya redup dan deteksi gerakan (Neitz & Neitz,
2011). Sehingga buta warna parsial tidak memengaruhi kemampuan
dasar seperti membaca, berjalan, beraktivitas sehari-hari. Karena
kemampuan berjalan, menghindari rintangan, dan navigasi ruang
sangat bergantung pada: penglihatan tepi (peripheral vision), persepsi
kedalaman (depth perception), deteksi gerakan (motion detection).
Semua fungsi ini diatur oleh sel batang (rods) dan jalur visual di otak,
yang tidak terganggu pada buta warna parsial (Sharpe et al., 1999);
6. Bahwa tokoh seperti CEO Meta Mark Zuckerberg juga menderita buta
warna hijau-merah (deuteronopia) namun nyatanya itu tidak begitu
berpengaruh dalam karirnya. Studi Steward & Cole (2018) lebih lanjut
mengungkap
bahwa
individu
dengan
kondisi
ini
cenderung
mengembangkan strategi kompensasi efektif, seperti mengandalkan
kontras, label teks, atau bantuan teknologi;
7. Bahwa buta warna parsial juga merupakan penyakit minor lain seperti
intoleransi laktosa, rabun jauh, dan alergi ringan. Studi oleh Simunovic
(2010) dalam jurnal Eye menyatakan bahwa buta warna parsial
termasuk dalam kategori gangguan penglihatan non-disabilitas
(Simunovic, 2010). Ini disebabkan karena kelainan tersebut tidak
menyebabkan nyeri, tidak progresif, dan tidak mengancam penglihatan
secara keseluruhan. Hal ini serupa dengan karakteristik intoleransi
laktosa, di mana tubuh tidak dapat mencerna laktosa tetapi tetap dapat
berfungsi normal dengan menghindari produk susu. Sehingga jelas buta
warna parsial layaknya intoleransi laktosa atau miopi bukanlah penyakit
serius, melainkan variasi fungsional manusia yang dapat dikelola.
Dengan pemahaman dan akomodasi tepat, penderitanya dapat
berpartisipasi penuh dalam masyarakat tanpa keterbatasan berarti;
8. Bahwa atas alasan tersebut buta warna parsial masih masuk kategori
sehat jasmani dan rohani. Buta warna parsial tetap memenuhi kriteria
sehat jasmani dan rohani secara medis karena tidak mengganggu
fungsi biologis dasar tubuh maupun kesehatan mental. Secara
fisiologis, kondisi ini hanya memengaruhi persepsi warna tertentu tanpa
merusak struktur mata, ketajaman penglihatan, atau sistem saraf pusat;
9. Apabila makna luas dari frasa “sehat jasmani dan rohani” tidak
15
ditafsirkan secara benar dan objektif, maka hal tersebut berpotensi
menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang perlakuan
yang sewenang-wenang. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip-
prinsip dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum.
Penafsiran yang menyempit terhadap frasa tersebut tidak hanya
menghilangkan kesempatan yang adil bagi individu dengan kondisi
medis tertentu, tetapi juga mengabaikan semangat konstitusi untuk
menjamin nondiskriminasi dan keadilan substantif bagi seluruh warga
negara;
C. Penderita Buta Warna Parsial Tidak Dapat Dijadikan Alasan Yang
Dapat Mengurangi Kinerja Atau Memberikan Dampak Negatif Yang
Signifikan Terhadap Profesi Jaksa di Indonesia
1. Bahwa buta warna parsial merupakan salah satu kelainan penglihatan
warna yang sangat umum dijumpai dalam populasi global, dengan
distribusi prevalensi yang bervariasi berdasarkan jenis kelamin dan
etnis. Berbagai penelitian epidemiologi menunjukkan bahwa kondisi ini
memengaruhi persentase signifikan dari populasi dunia, menjadikannya
salah satu variasi genetik manusia yang paling luas penyebarannya.
Menurut meta-analisis Birch (2012) didapatkan data bahwa 8% populasi
laki-laki Kaukasia menderita buta warna merah-hijau (protan/deutan)
dan 0.5% perempuan Kaukasia mengalami kondisi serupa (J. Birch,
2012). Sedangkan studi dari Simunovic (2016) mendapatkan di Amerika
Serikat 13 juta laki-laki hidup dengan buta warna parsial (Simunovic,
2010). Selain itu, menurut Komunitas Colour Blind Awareness
menjelaskan bahwa sekitar 300 juta penduduk di dunia mengidap buta
warna (gabungan semua jenis buta warna);
2. Bahwa seseorang tidak dapat terhindar dari penyakit ini karena
merupakan penyakit yang disebabkan secara genetik. Buta warna
parsial adalah kondisi genetik yang tidak dapat dicegah atau
disembuhkan karena disebabkan oleh mutasi pada gen fotopigmen
kerucut. Penelitian terkini dalam genetika dan oftalmologi menegaskan
bahwa intervensi medis saat ini hanya bersifat suportif (seperti alat
bantu visual), bukan kuratif (Cole, et. al.,2016). Oleh karena itu,
16
seseorang yang membawa gen buta warna tidak dapat menghindari
kondisi ini;
3. Bahwa di Indonesia penderita buta warna juga tidak sulit untuk
ditemukan. Menurut studi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Pusat Mata
Nasional Cicendo pada tahun 2017-2021, prevalensi buta warna parsial
di Indonesia adalah sebesar 10% dari keseluruhan populasi. Artinya,
dari setiap 100 orang yang kita temui, 10 orang di antaranya adalah
penderita buta warna parsial (Muhammad Iqbal Habiburrohim, 2024,
“Nelangsa Penderita Buta Warna di Dunia Kerja: Nggak Dilirik HRD
sampai Dapat Persepsi Buruk Kolega”, Mojok.co,URL: Nelangsa
Penderita Buta Warna di Dunia Kerja: Nggak Dilirik HRD sampai Dapat
Persepsi Buruk Kolega, diakses pada 16 April 2025);
4. Bahwa dampak ringan yang didapat seharusnya tidak menjadi larangan
seseorang untuk dapat menjadi jaksa karena tidak ada satupun tugas
esensial jaksa yang memerlukan persepsi warna akurat, sementara
keterampilan kritis seperti analisis dokumen dan penyusunan argumen
hukum sama sekali tidak bergantung pada kemampuan membedakan
warna;
5. Bahwa buta warna parsial diklasifikasikan sebagai perbedaan persepsi
visual dan tidak menyebabkan gangguan kemampuan kerja, karena
tidak memengaruhi fungsi kognitif, ketajaman visual, maupun
kemampuan analitis yang menjadi persyaratan utama profesi hukum.
Pemohon memahami bahwa seorang jaksa diwajibkan memiliki
keahlian seperti interpretasi pasal hukum, konstruksi argumentasi, dan
pemeriksaan saksi sepenuhnya yang mana keahlian ini cukup hanya
mengandalkan kemampuan verbal-logis, bukan persepsi warna;
6. Bahwa dalam profesi jaksa tentu diperlukan seseorang yang integritas,
profesional menjunjung nilai kemanusiaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 angka 4 UU Kejaksaan:
“Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
Jaksa
senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan
mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta
wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang
hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan
dan martabat profesinya”
17
berdasarkan pasal tersebut penting untuk dicatat bahwa buta warna
parsial sama sekali tidak berkorelasi dengan parameter kompetensi
tersebut yang menuntut sikap seorang jaksa yang senantiasa menjaga
kehormatan dan martabat profesinya. Sehingga syarat buta warna
parsial di sini tidak cukup masuk akal karena penderita buta warna
parsial
tidak
akan
menghambat
seseorang
untuk
melakukan
pekerjaannya sebagai catur wangsa penegak hukum;
7. Bahwa profesi jaksa dalam sistem peradilan modern tidak bekerja
secara isolatif, melainkan sebagai bagian dari suatu sistem integratif
yang melibatkan berbagai pihak berwenang dalam pengumpulan dan
analisis bukti, sehingga apabila alasan untuk melarang kekhawatiran
mengenai dampak buta warna parsial terhadap kemampuan jaksa
dalam menangani bukti visual seperti warna narkoba adalah tidak
berdasar karena profesi jaksa pada dasarnya hanya melaksanakan
tugas beracara di pengadilan dan bukan sampai menentukan jenis obat-
obatan;
8. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka seharusnya
larangan buta warna parsial tidak dijadikan sebagai syarat untuk
menjadi jaksa. Hal ini karena persyaratan tersebut tidak relevan dan
tidak mengurangi kinerja seorang jaksa;
9. Apabila tidak ada justifikasi rasional dan proporsional terhadap
pelarangan
tersebut,
maka
kebijakan
atau
peraturan
yang
mendiskualifikasi penderita buta warna parsial dari profesi jaksa
merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak konstitusional warga
negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.” Ini mencakup jaminan atas akses
pekerjaan yang setara tanpa diskriminasi yang tidak berdasar, serta
pengakuan atas hak untuk diberi perlakuan yang adil dalam sistem
ketenagakerjaan, termasuk dalam proses rekrutmen aparatur negara.
D. Larangan Seorang Penderita Buta Warna Parsial Untuk Dapat Menjadi
Seorang Jaksa Merupakan Bentuk Diskriminasi Secara Nyata
Terhadap Kaum Buta Warna Parsial Karena Tidak Memiliki Alasan
18
Yang Jelas Untuk Pelarangannya
1. Bahwa konstitusi telah jelas melarang perbuatan diskriminasi, hal ini
sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Selain itu, Pasal 28I
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 juga secara expressis verbis melarang
adanya tindakan diskriminatif seperti yang telah ditegaskan dalam pasal
a quo yang berbunyi “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
2. Bahwa larangan terhadap penderita buta warna parsial untuk menjadi
jaksa, sebagaimana ditafsirkan dari frasa “sehat jasmani dan rohani”
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Kejaksaan, merupakan
bentuk diskriminasi yang tidak sejalan dengan prinsip konstitusi dan hak
asasi manusia karena tidak memenuhi unsur rasionalitas fungsional,
proporsionalitas, maupun justifikasi pembatasan hak yang sah.
Meskipun norma tersebut tampak netral secara redaksional, namun
dalam praktiknya menimbulkan diskriminasi terselubung (indirect
discrimination) terhadap kelompok yang memiliki kondisi genetik
bawaan seperti buta warna parsial, padahal kondisi tersebut secara
medis tidak memengaruhi fungsi kognitif, kemampuan analitis, maupun
ketajaman visual yang esensial dalam menjalankan tugas-tugas profesi
jaksa. Tidak ada satu pun alasan objektif yang dapat menjelaskan
mengapa penderita buta warna parsial tidak diperbolehkan menjadi
jaksa;
3. Bahwa di berbagai negara pun tidak mensyaratkan larangan buta
warna, bahkan untuk profesi yang mempunyai kompleksitas seperti
pada bidang kedokteran. Misalnya di sebagian besar negara seperti
Amerika Serikat dan Britania Raya defisiensi penglihatan warna bukan
merupakan kriteria penolakan untuk belajar atau praktik kedokteran
(Dohvoma VA, Ebana Mvogo SR, Kagmeni G, 2018). Demikian halnya
di negara Jepang yang awalnya memiliki kebijakan yang paling ketat,
dengan 55,8% universitas kedokteran mengecualikan individu dengan
19
defisiensi penglihatan warna pada tahun 1986. Angka ini turun menjadi
2,3% dengan upaya oleh Asosiasi Dokter Mata Jepang pada tahun
1992, kemudian turun setelah upaya kampanye oleh dokter mata/aktivis
Yasuyo Takayanagi (Takayanagi Y. & Miyao M., 1993);
4. Bahwa selain daripada negara-negara tersebut, di lingkup Asia
Tenggara sendiri hanya negara Indonesia yang memberlakukan
larangan kekurangan penglihatan apapun dalam bidang kedokteran,
termasuk buta warna. Hal tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Country
Color
vision
test
Authorized
persons
licensed to
conduct testing
Exclusion criteria for
medical school
adminission
Brunei
N/A
N/A
N/A
Cambodia
N/A
N/A
N/A
Indonesia
Ishihara
Phsyician or
Ophthalmologist
Any color vision
Malaysia
N/A
N/A
N/A
Myanmar
Ishihara
Ophthalmologist
N/A (screened for
awareness)
Laos
N/A
N/A
N/A
Philippines
N/A
N/A
N/A
Singapore
N/A
N/A
N/A
Thailand
Optional
Admission board
or medical
schools
N/A (screened for
awareness)
Vietnam
N/A
N/A
N/A
Sumber: Color vision restrictions for medical school admission: a
discussion on regulations in ASEAN countries compared to countries
across the world.
20
5. Bahwa berdasarkan data internasional di atas, sejumlah negara tidak
mensyaratkan untuk melarang seseorang buta warna untuk menduduki
profesi tertentu, bahkan untuk menjadi seorang dokter. Berbeda halnya
dengan di Indonesia yang memberikan diskriminasi untuk seseorang
yang mengalami buta warna, bahkan untuk menjadi jaksa;
6. Bahwa padahal sejumlah putusan MK mengenai disabilitas jika dilihat
dari semangatnya ingin membuat keselarasan, kesetaraan, dan
persamaan. Hal tersebut salah satunya tercermin dalam Putusan MK
Nomor 135/PUU-XII/2015 yang memberikan hak pilih kepada
penyandang
disabilitas
mental
untuk
mengakomodasi
adanya
perlakuan yang sama;
7. Bahwa pembatasan bagi penderita buta warna parsial untuk menjadi
jaksa merupakan bentuk diskriminasi nyata dan merupakan kebijakan
yang non sequitur serta bertentangan dengan prinsip keadilan
substantif. Tidak terdapat relevansi yang dapat dibenarkan antara
syarat persepsi warna sempurna dengan kemampuan seorang jaksa
untuk melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional,
berintegritas, dan objektif. Profesi Advokat, secara konstitusional
memiliki kedudukan sejajar dengan jaksa. Dalam Pasal 3 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang
mengatur mengenai persyaratan untuk menjadi advokat, hanya
menyebutkan integritas, kualifikasi pendidikan, dan profesionalisme,
tanpa mempersoalkan kondisi fisik, khususnya buta warna parsial.
Perbedaan standar ini menunjukkan adanya perlakuan yang tidak
proporsional dan tidak beralasan secara hukum (Lihat juga
https://jkb.ub.ac.id/index.php/jkb/article/view/2186 dan Color blindness -
Symptoms and causes - Mayo Clinic);
8. Bahwa sebagai komparasi internasional terhadap peraturan di
Singapura, melalui Legal Service Commission mengatur kriteria
kelayakan profesi hukum (Legal Service Officer), yaitu kualifikasi
pendidikan
tertentu
dan
berstatus
sebagai
qualified
person,
sebagaimana diatur dalam Legal Profession Act 1966, yang
mendefinisikan qualified person dan memberi kewenangan kepada
menteri untuk menetapkan kualifikasi lebih lanjut melalui peraturan
21
pelaksana. Pengaturan tersebut diimplementasikan melalui Legal
Profession (Qualified Persons) Rules, yang merinci kualifikasi
akademis, nilai minimal, durasi studi, pelatihan hukum, serta
pengalaman praktik, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Ketentuan ini menekankan bahwa kelayakan profesi, termasuk untuk
diangkat sebagai Deputy Public Prosecutor atau Assistant Public
Prosecutor, sepenuhnya berbasis kompetensi hukum, integritas, dan
pengalaman, tanpa mensyaratkan kondisi fisik seperti bebas buta
warna. Pendekatan demikian mencerminkan asas kepatutan dan
kelayakan, yaitu bahwa persyaratan suatu jabatan harus ditetapkan
secara objektif, relevan, dan tidak berlebihan dibanding tujuan yang
ingin dicapai;
Sumber:
a. Eligibility for appointment | The Legal Service Commission;
b. Legal Profession Act 1966 - Singapore Statutes Online;
c. Legal Profession (Qualified Persons) Rules - Singapore Statutes
Online.
9. Bahwa dalam hal ini, jika penyakit buta warna parsial dapat
mengganggu kinerja seorang jaksa, maka solusi yang seharusnya
bukan dengan melarang, melainkan memberikan alat bantu. Hal ini
perlu dilakukan untuk menjamin adanya kesempatan yang sama untuk
menjadi jaksa;
E. Meskipun Norma Yang Diujikan Ini Seandainya Dikategorikan Sebagai
Open Legal Policy Namun Itu Bukan Berarti Norma Tersebut Tidak
Dapat Dibatalkan Oleh Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pemohon menyadari bahwa norma yang dimohonkan
pengujiannya, yakni Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Kejaksaan
yang mengatur syarat “sehat jasmani dan rohani” untuk menjadi jaksa,
merupakan bentuk norma yang berisi syarat atau kualifikasi tertentu.
Norma-norma semacam ini lazim dikategorikan sebagai bentuk
kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yakni ruang kebijakan
yang secara konstitusional berada di tangan pembentuk undang-
undang dalam merumuskan pilihan normatif sepanjang belum diatur
secara eksplisit oleh UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah secara
22
prinsip tidak akan serta-merta menilai baik-buruknya pilihan kebijakan
pembentuk UU;
2. Bahwa berdasarkan penelitian Mardian Wibowo disebutkan terdapat
syarat suatu undang-undang yang merupakan kebijakan hukum terbuka
dapat diuji konstitusionalitasnya, seperti dilakukan secara sewenang-
wenang (willekeur), melampaui kewenangan pembuat undang-undang
(detournement de pouvoir), merupakan penyalahgunaan kewenangan,
nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, tidak memenuhi rasa
keadilan, dan menimbulkan problematika kelembagaan. Syarat tersebut
tersebar di berbagai putusan MK seperti Putusan MK Nomor 006/PUU-
III/2005, Putusan MK Nomor 10/PUU-III/2005, Putusan MK Nomor
4/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013 serta masih
banyak putusan MK lainnya;
3. Bahwa selain itu, MK sendiri juga memberikan syarat untuk norma
tersebut dapat diuji Ke MK dan dapat dibatalkan. Syarat tersebut salah
satunya terdapat pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008 yang memberikan syarat kebijakan hukum
terbuka (open legal policy) dapat diuji konstitusionalitasnya jika norma
undang-undang tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas,
dan ketidakadilan yang intolerable;
4. Bahwa norma a quo yang diuji juga dapat diuji konstitusionalitasnya
karena telah memenuhi syarat pengujian, yakni melanggar rasionalitas.
Dalam hal ini, norma a quo telah melanggar rasionalitas karena tidak
terdapat hubungan logis dan proporsional antara kondisi buta warna
parsial dengan fungsi esensial profesi jaksa. Prinsip rasionalitas
mensyaratkan bahwa setiap norma pembatasan hak, meskipun berada
dalam ruang kebijakan hukum terbuka, harus memiliki dasar yang
obyektif, relevan, dan proporsional terhadap tujuan yang ingin dicapai.
Namun dalam perkara ini, tidak ada bukti medis atau pembuktian
fungsional yang menunjukkan bahwa buta warna parsial mengganggu
kemampuan seorang jaksa dalam menjalankan tugas utamanya, seperti
menyusun dakwaan, menganalisis bukti hukum, atau bersidang di
pengadilan. Bahkan riset oftalmologi (Neitz & Neitz, 2011) membuktikan
bahwa penderita buta warna parsial tetap memiliki ketajaman visual dan
23
kognisi normal, serta dapat menjalankan fungsi sosial dan profesional
secara produktif. Dengan demikian, pembatasan ini tidak hanya
irasional, tetapi juga bersifat sewenang-wenang karena menciptakan
hambatan terhadap hak untuk bekerja dan mengakses jabatan publik
tanpa dasar logis yang dapat dibenarkan secara konstitusional;
5. Bahwa atas dasar tersebut seharusnya tidak menjadi alasan bagi
Mahkamah untuk tidak dapat menguji norma a quo demi melindungi hak
konstitusional Pemohon. Jika pun Mahkamah tidak bisa menyatakan
tegas dalam amar, maka Mahkamah sebagai the guardian of citizen
constitutional rights mohon kiranya dapat memberikan rambu-rambu
untuk pemangku kepentingan dapat lebih menghargai para penderita
buta warna parsial. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam
pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 poin [3.11]
yang menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa sekalipun ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 1974
merupakan kebijakan hukum yang diskriminatif atas dasar jenis
kelamin, namun tidak serta merta Mahkamah dapat menentukan
berapa batas usia minimal perkawinan. Mahkamah hanya
menegaskan bahwa kebijakan yang membedakan batas usia
minimal perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah
kebijakan hukum pembentuk undang-undang…”
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon memohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut;
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sehat jasmani dan
rohani termasuk juga penderita buta warna parsial;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
24
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-4 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755);
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Anak Agung
Ngurah Kharan Gustra Ananta;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Ijazah atas nama Anak Agung Ngurah Kharan
Gustra Ananta.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
25
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755, selanjutnya disebut UU
11/2021) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
26
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1. Bahwa norma yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah
Pasal 9 ayat (1) huruf f UU 11/2021 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa adalah:
…
f. Sehat jasmani dan rohani
27
2. Bahwa Pemohon mengalami kerugian hak-hak konstitusional berupa tidak
adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan
perlakuan yang sama tanpa diskriminasi sebagaimana termaktub dalam Pasal
28D ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagai
akibat berlakunya ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU 11/2021 yang
mempersyaratkan sehat jasmani dan rohani untuk menjadi seorang Jaksa;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-3],
yang baru menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Udayana;
4. Bahwa Pemohon berkeinginan menjadi seorang jaksa, namun keinginan
tersebut dikhawatirkan Pemohon tidak dapat diwujudkan karena adanya
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-048/A/J.A/12/2011
tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Pasal
7 angka 2 huruf c yang menyatakan, “tidak buta warna baik parsial maupun total,
tidak cacat fisik, tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan
kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-
laki), dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan ideal dengan standar
BMI antara 18 – 25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi
badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160
(seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima)
centimeter”;
5. Bahwa menurut Pemohon adanya pengaturan mengenai syarat menjadi jaksa
dalam
Peraturan
Jaksa
Agung
Republik
Indonesia
Nomor
PER-
048/A/J.A/12/2011 yang menentukan tidak buta warna baik parsial maupun total
dikarenakan tidak jelasnya norma Pasal 9 ayat (1) huruf f UU 11/2021 yang
mengatur syarat untuk dapat diangkat sebagai jaksa adalah sehat jasmani dan
rohani. Dengan tidak jelasnya norma a quo menurut Pemohon telah melanggar
hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan tidak diskriminatif karena
Pemohon menyatakan mengalami buta warna parsial, sehingga tidak akan
dapat menjadi jaksa;
6. Bahwa jika Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dengan
menyatakan syarat dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f UU 11/2021 inkonstitusional
28
maka kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial sebagaimana yang
didalilkan oleh Pemohon tidak akan terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.6.1]
Bahwa dalam pengujian undang-undang di Mahkamah, Pemohon harus
memenuhi syarat formil dan syarat materiil terkait dengan kedudukan hukum
sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas. Oleh
karena itu, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formil dan materiil tersebut
untuk menentukan apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.6.2]
Bahwa terkait dengan syarat formil mengenai kualifikasi Pemohon dalam
pengujian undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
Pemohon dalam permohonannya telah mengkualifikasikan dirinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang baru lulus sebagai sarjana hukum. Untuk
membuktikan kualifikasinya, Pemohon telah menyampaikan bukti fotokopi e-KTP
[vide Bukti P-3]. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon telah memenuhi
syarat formil terkait dengan kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia;
[3.6.3]
Bahwa selanjutnya terkait dengan syarat materiil yang berkenaan dengan
ada atau tidaknya hak konstitusional Pemohon yang dirugikan maka Pemohon
harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana disebutkan dalam Paragraf [3.4] di
atas secara kumulatif. Oleh karenanya, Pemohon dalam pengujian undang-undang
memiliki kewajiban untuk menjelaskan persyaratan yang telah ditentukan tersebut,
yang secara umum dibagi menjadi 2 (dua) unsur, yaitu uraian mengenai adanya (i)
hak dan/atau kewenangan konstitusional serta (ii) anggapan kerugian hak
konstitusional yang diderita atau dialami oleh Pemohon dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian, in casu Pasal 9 ayat (1) huruf f UU
11/2021. Berkenaan dengan unsur pertama, Pemohon telah menjelaskan perihal
hak konstitusionalnya yang menurut Pemohon dianggap dirugikan dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap hak
konstitusional yang dijelaskan Pemohon, menurut Mahkamah, alas hak
konstitusional tersebut sejalan dengan keinginan Pemohon untuk menjadi jaksa
29
yang dikaitkan dengan jaminan kepastian hukum yang adil, kesempatan yang sama
dalam pemerintahan dan tidak adanya tindakan yang diskriminatif. Dengan demikian
menurut Mahkamah, unsur pertama dari salah satu syarat materiil mengenai
kedudukan hukum Pemohon telah terpenuhi;
[3.6.4]
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan unsur adanya anggapan kerugian
hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil,
kesempatan yang sama dalam pemerintahan, serta tanpa diskriminasi sebagaimana
ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, di mana uraian Pemohon tidak didukung dengan alat bukti yang kuat yang
menunjukkan kesehatan jasmani dan rohani Pemohon berkenaan dengan
keberlakuan norma Pasal 9 ayat (1) huruf f UU 11/2021 yang menentukan syarat
sebagai jaksa salah satunya sehat jasmani dan rohani. Dalam kaitan ini, Pemohon
tidak menunjukkan surat keterangan dokter yang membuktikan Pemohon adalah
benar mengalami buta warna parsial. Oleh karena itu, uraian kedudukan hukum
Pemohon berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang
dialaminya tidak memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma Pasal 9 ayat (1) huruf f UU 11/2021 yang menurut anggapan
Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, tidak ada kesempatan
yang sama dalam pemerintahan, serta diskriminatif. Dalam konteks ini, dengan tidak
adanya bukti dimaksud, anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan tidak
meyakinkan sebagai kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi sehingga tidak cukup
terdapat hubungan kausal antara kerugian dimaksud dan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Terlebih, yang dipersoalkan Pemohon
sesungguhnya bukan norma Pasal 9 ayat (1) huruf f UU 11/2021 yang terkait dengan
syarat bersifat umum, yakni sehat jasmani dan rohani, namun ketentuan yang
dimaksudkan oleh Pemohon merupakan uraian lebih lanjut dari norma Pasal 9 ayat
(1) huruf f UU 11/2021 yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor PER-048/A/J.A/12/2011. Dengan demikian, tidak diperoleh
adanya hubungan kausal antara uraian anggapan kerugian hak konstitusional yang
dijelaskan oleh Pemohon dengan substansi Pasal 9 ayat (1) huruf f UU 11/2021
yang dimohonkan pengujian;
[3.6.5]
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, walaupun Pemohon
telah menentukan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara yang baru
30
lulus sebagai sarjana hukum dan telah menjelaskan adanya hak konstitusional yang
dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, akan tetapi menurut Mahkamah, Pemohon
tidak cukup memiliki anggapan kerugian hak konstitusional yang diakibatkan oleh
berlakunya norma Pasal 9 ayat (1) huruf f UU 11/2021 yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya
karena
tidak
memenuhi
syarat-syarat
kerugian
hak
konstitusional antara lain sebagaimana yang dikehendaki dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-putusan selanjutnya. Dengan demikian, tidak
ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon maka pokok permohonan tidak
dipertimbangkan.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
31
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Agustus tahun dua ribu
dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Agustus, tahun
dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.51 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
32
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
25
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755, selanjutnya disebut UU
11/2021) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
26
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1. Bahwa norma yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah
Pasal 9 ayat (1) huruf f UU 11/2021 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa adalah:
…
f. Sehat jasmani dan rohani
27
2. Bahwa Pemohon mengalami kerugian hak-hak konstitusional berupa tidak
adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan
perlakuan yang sama tanpa diskriminasi sebagaimana termaktub dalam Pasal
28D ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagai
akibat berlakunya ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU 11/2021 yang
mempersyaratkan sehat jasmani dan rohani untuk menjadi seorang Jaksa;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-3],
yang baru menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Udayana;
4. Bahwa Pemohon berkeinginan menjadi seorang jaksa, namun keinginan
tersebut dikhawatirkan Pemohon tidak dapat diwujudkan karena adanya
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-048/A/J.A/12/2011
tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Pasal
7 angka 2 huruf c yang menyatakan, “tidak buta warna baik parsial maupun total,
tidak cacat fisik, tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan
kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-
laki), dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan ideal dengan standar
BMI antara 18 – 25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi
badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160
(seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima)
centimeter”;
5. Bahwa menurut Pemohon adanya pengaturan mengenai syarat menjadi jaksa
dalam
Peraturan
Jaksa
Agung
Republik
Indonesia
Nomor
PER-
048/A/J.A/12/2011 yang menentukan tidak buta warna baik parsial maupun total
dikarenakan tidak jelasnya norma Pasal 9 ayat (1) huruf f UU 11/2021 yang
mengatur syarat untuk dapat diangkat sebagai jaksa adalah sehat jasmani dan
rohani. Dengan tidak jelasnya norma a quo menurut Pemohon telah melanggar
hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan tidak diskriminatif karena
Pemohon menyatakan mengalami buta warna parsial, sehingga tidak akan
dapat menjadi jaksa;
6. Bahwa jika Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dengan
menyatakan syarat dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f UU 11/2021 inkonstitusional
28
maka kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial sebagaimana yang
didalilkan oleh Pemohon tidak akan terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.6.1]
Bahwa dalam pengujian undang-undang di Mahkamah, Pemohon harus
memenuhi syarat formil dan syarat materiil terkait dengan kedudukan hukum
sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas. Oleh
karena itu, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formil dan materiil tersebut
untuk menentukan apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.6.2]
Bahwa terkait dengan syarat formil mengenai kualifikasi Pemohon dalam
pengujian undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
Pemohon dalam permohonannya telah mengkualifikasikan dirinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang baru lulus sebagai sarjana hukum. Untuk
membuktikan kualifikasinya, Pemohon telah menyampaikan bukti fotokopi e-KTP
[vide Bukti P-3]. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon telah memenuhi
syarat formil terkait dengan kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia;
[3.6.3]
Bahwa selanjutnya terk
