PUU
Tahun 2024
121/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pemohon: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara Pengurus Yayasan Perludem (Pemohon I); Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, yang dalam hal ini diwakili oleh Herman N. Suparman selaku Direktur Eksekutif (Pemohon II); dan Indonesia Corruption Watch, yang dalam hal ini diwakili oleh Agus Sunaryanto selaku Koordinator Badan Pekerja (Pemohon III).
Tanggal Putusan: 2025-10-01
UU Diuji: UU 20/2023, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 23/2014, UU 5/2014, UU 14/2008, UU 39/1999, UU 32/2002
Amar Putusan: Dalam Provisi Menolak permohonan Provisi para Pemohon; Dalam Pokok Permohonan 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “penerapan pengawasan Sistem Merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen”. Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 121/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili
oleh:
1)
Nama
:
Khoirunnisa Nur Agustyati
Jabatan
:
Ketua Pengurus Yayasan Perludem
Alamat
:
Jalan Tebet Timur IVB Nomor 14, Tebet,
Jakarta Selatan;
2)
Nama
:
Irmalidarti
Jabatan
:
Bendahara Pengurus Yayasan Perludem
Alamat
:
Jalan Tebet Timur IVB Nomor 14, Tebet,
Jakarta Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon I;
2. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, yang diwakili
oleh:
Nama
:
Herman N. Suparman
Jabatan
:
Direktur Eksekutif
Alamat
:
Permata Kuningan Lt.10 Jalan Kuningan Mulia
Kav. 9C Guntur, Setiabudi, Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus
Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon II;
3. Indonesia Corruption Watch, yang diwakili oleh:
Nama
:
Agus Sunaryanto
Jabatan
:
Koordinator Badan Pekerja
2
Alamat
:
Jalan Kalibata Timur IV/D Nomor 6 Kota
Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon III;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 26 Agustus 2024 memberi kuasa
kepada , Shaleh Al Ghifari, S.H., Ibnu Syamsu Hidayat, S.H., Dudy Agung Trisna,
S.H., M.H., Sri Afrianis, S.H., Kurnia Ramadhana, S.H., Diky Anandya Kharista
Putra, S.H., Hemi Lavour Febrinandez, S.H., dan Kafin Muhammad, S.H.,
kesemuanya merupakan kuasa hukum, advokat, dan/atau asisten advokat yang
tergabung pada Koalisi Untuk Netralitas ASN, yang sepakat dan memilih domisili
hukum di Jalan Durian Raya Nomor 199 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan
Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca Pemberi Keterangan Sofian Effendi dan Sri
Hadiati Wara Kustriani;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan ahli Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 28 Agustus 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 28 Agustus 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 115/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 121/PUU-XXII/2024 pada
3
tanggal 10 September 2024, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada
tanggal 2 Oktober 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (MK)
1. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia ["MK"] yakni untuk mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final, untuk menguji Undang-Undang
["UU"] terhadap UUD 1945. Hal ini diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan
antara lain pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi ["UU MK"], Pasal 29 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ["UU Kekuasaan
Kehakiman"] dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ["UUP3"] yang
masing-masing mengatur sebagai berikut:
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilu.
Pasal 10 ayat (1) huruf (a) UU MK
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. (...).
Pasal 29 ayat (1) huruf (a) UU Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; (...).
Pasal 9 ayat (1) UUP3
Dalam hal satu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
4
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan (4) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK No. 2 Tahun 2021) menjelaskan pengujian di MK
meliputi pengujian material, yang berarti pengujian yang berkenaan dengan
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap yang
bertentangan dengan UUD 1945, yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil
Pasal 2 ayat (4) PMK No. 2 Tahun 2021
Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau perpu yang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945.
3. Bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan, sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan-ketentuan tersebut di atas, MK memiliki fungsi sebagai
pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) yang berarti MK
memiliki fungsi menjaga agar UU yang secara hierarkis berada di bawah
UUD 1945 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Apabila terdapat UU yang
berisi atau memuat ayat, pasal dan bagian yang bertentangan dengan
Konstitusi (unconstitutional), maka MK dapat menganulirnya dengan cara
membatalkan keberadaan UU tersebut secara menyeluruh atau pun pasal
per pasalnya;
4. Bahwa selain memiliki fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of
the constitution), MK juga memiliki fungsi sebagai pelindung demokrasi (the
protector of the democracy) dan pelindung hak asasi manusia (the protector
of human rights) yang berarti MK memiliki fungsi dan kewajiban untuk
menjaga prinsip serta nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi;
5. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution),
pelindung demokrasi (the protector of democracy) dan pelindung hak asasi
manusia (the protector of human rights), MK berhak memberikan penafsiran
terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal dalam suatu UU agar bersesuaian
dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-
pasal dalam UU tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter
of the constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya,
terhadap pasal-pasal yang rumusannya bertentangan dengan konstitusi
5
serta memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat
dimintakan penafsirannya kepada MK. Dalam sejumlah perkara pengujian
UU, MK telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari UU
konstitusional bersyarat sepanjang ditafsirkan sesuai penafsiran yang
diberikan
MK
(conditionally
constitutional)
atau
sebaliknya
tidak
konstitusional, jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran MK
(unconditionally constitutional);
6. Bahwa selain memberikan penafsiran, dalam melaksanakan tugasnya
bahkan MK dapat membatalkan ketentuan norma atau pasal yang dinilai
bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia yang
termuat dalam konstitusi, dalam hal ini adalah UUD 1945;
7. Bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897 (UU ASN), menurut
pemohon telah bertentangan prinsip negara hukum yakni perlindungan dan
jaminan hak asasi manusia, pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan
tujuan negara sebagaimana yang tercantum di dalam Pembukaan UUD
1945. Kaitannya juga adalah terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, salah satunya dengan membentuk lembaga negara setingkat komisi
negara yang mengawasi, aparatur sipil negara yang memiliki integritas,
profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari korupsi,
kolusi, nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi
masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat
persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
8. Bahwa Permohonan uji materiil Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat
(3) UU ASN diajukan karena pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, sehingga
permohonan ini telah memenuhi syarat adanya ketentuan ketentuan dalam
UUD 1945 yang menjadi batu uji terhadap ketentuan-ketentuan UU ASN
yang dianggap bertentangan;
9. Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan dan hal-hal di atas
menurut Para Pemohon, MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan
memutus permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 26 ayat (2) huruf d
6
dan Pasal 70 ayat (3) UU ASN terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
10. Bahwa sebelum memeriksa pokok-pokok substansi permohonan uji materiil
ini, terlebih dahulu para Pemohon akan menguraikan kedudukan hukum
atau legal standing para Pemohon. Uraian pada bagian ini, bertujuan untuk
menjelaskan bahwa para Pemohon telah memenuhi syarat formil mengenai
kedudukan atau legal standing sebagaimana diatur dalam peraturan yang
berlaku;
11. Bahwa pengaturan mengenai syarat Pemohon dalam perkara Pengujian
Undang-Undang yang digunakan sebagai ukuran untuk menetapkan pihak-
pihak yang berhak mengajukan permohonan di muka MK telah diatur dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 4 ayat (1) PMK No. 2/2021 yang berbunyi
sebagai berikut ini:
Pasal 51 ayat (1) UU MK
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Pasal 4 ayat (1) PMK No. 2/2021
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
12. Selain menguraikan pihak-pihak yang dapat menjadi Pemohon dalam
perkara pengujian undang-undang, Pasal 51 ayat (1) UU MK juga
mensyaratkan pihak yang memiliki kepentingan konstitusional menunjukan
adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional. Sejak Putusan
MK Nomor 006/PUU-III/2005, 010/PUU-III/2005 dan 011/PUU-V/2007
7
hingga saat ini, yang telah menjadi yurisprudensi tetap serta Pasal 4 ayat (2)
PMK No. 2/2021 bahwasanya untuk dapat dikatakan telah adanya kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh seseorang (in
casu para Pemohon), maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya UU yang dimohonkan pengujian;
3. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab-akibat (causaal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya UU yang dimohonkan pengujian; dan
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
13. Bahwa Para Pemohon adalah badan hukum privat berupa perkumpulan dan
yayasan, sesuai Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 4 ayat (1) PMK No. 2
Tahun 2021 yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara pengujian
undang-undang. Adapun penjelasan tentang legal standing masing-masing
pemohon adalah sebagai berikut:
1. Perhimpunan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atau
Pemohon I
14. Bahwa Pemohon I, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
adalah organisasi non pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat
(LSM) yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas kehendak dan
keinginan sendiri di tengah masyarakat, yang didirikan atas dasar
kepedulian dan dalam rangka turut serta mewujudkan pemilu yang
demokratis dan demokratisasi di Indonesia;
15. Bahwa tugas dan peranan Pemohon I dalam melaksanakan kegiatan-
kegiatan yang mendorong pelaksanaan pemilu yang demokratis dan
demokratisasi di Indonesia, dalam hal ini telah mendayagunakan
lembaganya sebagai sarana untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin
anggota masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan
8
demokratisasi di Indonesia. Hal ini sebagaimana tercermin di dalam
Anggaran Dasar dan/atau akta pendirian Pemohon I;
16. Bahwa dasar dan kepentingan hukum Pemohon I dalam mengajukan
sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang a quo dapat dibuktikan
dengan Anggaran Dasar dan/atau akta pendirian Pemohon. Dalam Pasal 3
Akta Pendirian Yayasan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi) No. 279 tertanggal 15 November 2011 disebutkan bahwa
Perludem menjalankan kegiatan yang meliputi pengkajian mengenai pemilu
dan demokrasi, memberikan Pendidikan tentang pemilu dan demokrasi,
memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang pemilu dan demokrasi,
serta melakukan pemantauan pemilu dan demokrasi;
17. Bahwa dalam mencapai tujuan tersebut, Pemohon I telah melakukan
berbagai macam usaha/kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, di
mana hal tersebut telah menjadi pengetahuan umum. Adapun bentuk
kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Menerbitkan Jurnal Pemilu dan Demokrasi; Asia-Pacific Journal of
Election and Democracy; buku-buku dengan beragam topik yang
tentang sistem pemilu, hukum pemilu, sistem keadilan pemilu,
manajemen pemilu, dan aktor pada pemilu;
b. Mendorong terbentuknya UU Pemilu yang lebih baik;
c. Mendorong terbentuknya UU Penyelenggara Pemilu serta institusi
penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas, berkapasitas,
dan akuntabilitas;
d. Melakukan kajian terhadap proses pendaftaran pemilih yang akses,
berkeadilan, non-diskriminasi, dan demokratis selama penyelenggaraan
Pemilu 2014 dan 2019;
e. Mengawal proses seleksi penyelenggara pemilu yang transparan dan
akuntabel;
f.
Menyelenggarakan proses pemantauan pelaksanaan pemilihan umum
dan pemilihan kepala daerah;
g. Mendorong terbentuknya lembaga penegakan hukum, khususnya
lembaga yang berada dalam kerangka sistem keadilan pemilu, untuk
mewujudkan keadilan pemilu;
9
h. dan usaha-usaha lain dalam bentuk advokasi yang berkaitan dengan
isu-isu kepemiluan dan demokrasi.
18. Bahwa persoalan yang menjadi objek permohonan a quo adalah tentang
dihilangkannya pengawasan sistem merit, asas serta kode etik dan kode
perilaku ASN yang menimbulkan ketidakpastian hukum, dihilangkannya
pengawasan independen atas netralitas terutama dalam penyelenggaraan
Pilkada Serentak Tahun 2024, Pemohon I melihat urgensi ini sehubungan
dengan dampak kaitannya yang dapat berujung pada lemahnya sistem
birokrasi yang profesional, berintegritas dan memegang prinsip meritokrasi
demi terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance), profesional,
terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh sebab itu, karena
Pemohon I adalah organisasi yang memiliki kepedulian terhadap demokrasi,
reformasi birokrasi dalam hubungannya dengan penyelenggaraan pemilu di
Indonesia, termasuk salah satunya terkait dengan keberadaan kelembagaan
independensi pengawasan netralitas ASN untuk menghasilkan pemilihan
umum yang bersih dan adil, dan kepedulian itu tercermin dari bentangan
aktivitas yang sudah dilakukan oleh Pemohon I, jelas Pemohon I memiliki
kepentingan langsung dengan keberadaan pasal-pasal yang Pemohon I
dimohonkan untuk diuji a quo;
19. Bahwa sebagai organisasi yang memiliki kepedulian dan mandat untuk
berusaha
mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkeadilan,
konstitusional,
meneguhkan
kedaulatan
rakyat,
serta
sepenuhnya
berkesesuaian dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil sebagaimana diatur pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,
terwujudnya sistem merit birokrasi yang dapat menjaga independensi dan
netralitas serta terdapat pula pengawasan independen untuk itu, pasal-
pasal dalam Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji a quo telah
mengakibatkan kerugian secara langsung maupun tidak langsung, atau
setidak-tidaknya potensial merugikan hak-hak konstitusional Pemohon I,
karena Pasal-pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum,
melemahkan sistem negara hukum Indonesia (rule of law) dan berpotensi
untuk menghambat sistem birokrasi yang memberikan setiap hak untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagai jaminan
konstitusional dalam hak partisipasi warga negara (citizen) dalam negara
10
demokrasi modern yang telah di garansi dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
20. Bahwa selain itu, usaha Pemohon I untuk memajukan demokrasi, reformasi
birokrasi dalam hubungannya dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia,
termasuk salah satunya terkait dengan keberadaan kelembagaan
independensi pengawasan netralitas ASN untuk menghasilkan pemilihan
umum yang bersih dan adil secara khusus serta memajukan bangsa dan
negara secara umum telah terhalangi karena ketentuan UU a quo sehingga
hak konstitusional Pemohon I yang terdapat dalam Pasal 28C ayat (2 ) UUD
1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.” telah dirugikan oleh berlakunya UU a
quo.
21. Bahwa upaya dari Pemohon I untuk menjamin penyelenggaraan pemilu
yang adil, demokratis, dan konstitusional, sudah berkali-kali dilakukan oleh
Pemohon I di Mahkamah Konstitusi, baik sebagai Pemohon, maupun
sebagai Pemohon I. Beberapa di antaranya, Pemohon I adalah Pemohon di
dalam Perkara No. 55/PUU-XVII/2019 yang kemudian menghadirkan
Putusan MK terkait desain dan batasan-batasan konstitusional pelaksanaan
pemilu serentak. Pemohon I juga adalah Pemohon di dalam perkara No.
80/PUU-XX/2022 yang kemudian memberikan Putusan penataan daerah
pemilihan di dalam pemilu. Selain itu, Pemohon I juga berperan sebagai
Pemohon di persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Perkara No.
114/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan sistem pemilu DPR dan DPRD;
22. Bahwa dengan adanya pasal-pasal a quo yang akan berdampak serius
terhadap penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan pemilihan
umum secara lebih luas ke depan, dihilangkannya pengawasan sistem merit,
asas serta kode etik dan kode perilaku ASN yang menimbulkan
ketidakpastian hukum, dihilangkannya pengawasan independen atas
netralitas ASN dimaksud, serta untuk memastikan penyelenggaraan pemilu
umum kepala daerah, pengawasan sistem merit ASN tetap berpijak pada
prinsip kerangka hukum yang pasti, dan dapat mewujudkan ASN yang
profesional, berintegritas dan memegang prinsip meritokrasi demi
tercapainya pemerintahan yang baik (good governance), profesional,
11
terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Pemohon I memiliki
kepentingan langsung terhadap hal ini, sesuai dengan mandat organisasi
Pemohon I sebagaimana tercermin di dalam anggaran dasar organisasi
Pemohon I;
23. Bahwa salah satu tujuan dari didirikannya organisasi Pemohon I adalah
untuk mendorong terbentuknya UU Pemilu yang lebih baik. Dengan adanya
pasal-pasal ini, Pemohon I meyakini telah menimbulkan terjadinya
ketidakpastian hukum. Pasal-pasal ini berpotensi berdampak pada
terganggunya penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah yang bebas
dan adil dengan menjaga agar ASN tidak dimobilisasi untuk kepentingan
partisan pemilihan umum semata karena tidak terdapat sistem pengawasan
yang independen yang dapat mencegah, menanggulangi dan menindak
pelanggaran-pelanggaran dimaksud;
24. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 angka 5 Akta Yayasan
Perludem Tahun 2011 halaman 14 [Bukti P-2], menyebutkan, “Pengurus
berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal
dan dalam segala kejadian,…”;
25. Bahwa selanjutnya di dalam Pasal 18 angka 1 Akta Yayasan Perludem
Tahun 2011 halaman 15 menyebutkan, “Ketua Umum bersama dengan
salah seorang anggota pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan
atas nama pengurus serta mewakili Yayasan”;
26. Bahwa sesuai dengan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pembina
Yayasan Perludem Tahun 2020, Pengurus Yayasan terdiri dari Ketua sdri.
Khoirunnisa Nur Agustyati, Sekretaris sdr. Fadli Ramadhanil, dan Bendahara
sdri. Irmalidarti;
27. Bahwa merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 16 angka 5 dan Pasal 18
angka 1 Akta Yayasan Perludem, yang berwenang untuk bertindak untuk
dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan adalah Ketua dengan
seorang pengurus lainnya. Dalam permohonan sebagai Pemohon I ini,
Yayasan Perludem diwakili oleh sdri. Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai
Ketua Pengurus, dan sdri. Irma Lidarti sebagai anggota pengurus lainnya,
yang dalam struktur pengurus adalah Bendahara;
12
28. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, Pemohon I memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-
undang ini di Mahkamah Konstitusi.
2. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) atau
Pemohon II
29. Bahwa Pemohon II adalah organisasi non pemerintah berbentuk yayasan
yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 18 Tanggal 25 Mei 2001 pada
Kantor Notaris NY. N. Kartini, SH., beberapa kali diubah dan diperbaharui
sepanjang komposisi organisasi yang terakhir disahkan dalam Keputusan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001503.AH.01.05.
Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Yayasan Komite
Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah. [Bukti P-3]
30. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Anggaran Dasar, organisasi Pemohon II
bertujuan untuk memberikan kontribusi optimalisasi pelaksanaan Otonomi
Daerah untuk Daerah yang bersangkutan, kalangan dunia usaha,
pemerintah pusat, dan masyarakat luas yang membutuhkannya. Adapun
untuk mencapai tujuan tersebut berdasarkan Pasal 6 Anggaran Dasar,
organisasi Pemohon II melakukan usaha-usaha:
a. Kajian materi produk-produk hukum (Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, Keputusan presiden, Peraturan Daerah, Keputusan
Gubernur, Keputusan Walikota/Bupati dan- Kebijakan-Kebijakan
lainnya) baik yang berhubungan langsung dengan dunia usaha maupun
yang tidak berhubungan langsung dengan dunia usaha namun
mempunyai implikasi terhadap dunia usaha dan pembangunan daerah
b. Melakukan penelitian mengenai implementasi/praktik pelaksanaan
produk-produk hukum yang berhubungan dengan Otonomi Daerah
g. Mengajukan komentar, kritik maupun saran kepada Lembaga-lembaga
Pemerintahan yang berwenang (bidang yudikatif, legislatif maupun
eksekutif)
maupun
Lembaga-lembaga
non
pemerintah
serta
masyarakat luas tentang pelaksanaan Otonomi Daerah;
h. Melakukan usaha-usaha lain yang relevan dengan pelaksanaan Otonomi
Daerah dan tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Yayasan ini.
31. Bahwa sehubungan dengan permohonan pengujian pasal-pasal dalam
undang-undang a quo sebagai organisasi yang memiliki tujuan untuk
13
memberikan kontribusi optimalisasi otonomi daerah dengan usaha-usaha
sebagaimana diuraikan pada bagian sebelumnya, keberadaan pasal-pasal
a quo akan menyebabkan dihilangkannya pengawasan sistem merit, asas
serta kode etik dan kode perilaku ASN yang menimbulkan ketidakpastian
hukum, dihilangkannya pengawasan independen atas netralitas ASN
dimaksud,
serta
hilang/berkurangnya
kepastian
hukum
untuk
terselenggaranya pemilu umum kepala daerah yang bebas dan adil karena
keberadaan pasal-pasal a quo berpotensi berdampak pada terganggunya
penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah yang bebas dan adil
dengan menjaga agar ASN tidak dimobilisasi untuk kepentingan partisan
pemilihan umum semata karena tidak terdapat sistem pengawasan yang
independen yang dapat mencegah, menanggulangi dan menindak
pelanggaran-pelanggaran dimaksud.
32. Bahwa Pemohon II sebagai organisasi yang memiliki tujuan untuk
memberikan kontribusi optimalisasi Otonomi Daerah dengan salah satunya
melakukan kajian materi produk-produk hukum yang berdampak pada
pembangunan daerah. Dengan adanya pasal-pasal ini, Pemohon II meyakini
telah menimbulkan terjadinya ketidakpastian hukum. Pasal-pasal ini
berpotensi berdampak pada terganggunya penyelenggaraan pemilihan
umum kepala daerah yang bebas dan adil dengan menjaga agar ASN tidak
dimobilisasi untuk kepentingan partisan pemilihan umum semata karena
tidak terdapat sistem pengawasan yang independen yang dapat mencegah,
menanggulangi dan menindak pelanggaran-pelanggaran dimaksud;
33. Bahwa atas berbagai kerugian di atas berkonsekuensi langsung hilangnya
hak konstitusional Pemohon II untuk memperjuangkan hal yang telah dijamin
dan ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (3) tentang kepastian hukum dan jaminan kesempatan yang sama
dalam pemerintahan serta dalam kaitannya dengan Pemilihan Umum
Kepala Daerah sebagaimana diuraikan pada paragraf sebelumnya,
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003
menegaskan, Hak untuk dipilih menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui
prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh
rakyat (vide Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003, hal 35) lebih lengkap
disebutkan “...bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan
14
dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh
konstitusi,
undang-undang
maupun
konvensi
internasional,
maka
pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak
dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara;”
Selain itu hak konstitusional yang terlanggar juga terdapat dalam Pasal 18
ayat (4) UUD 1945 sebagaimana ditafsirkan melalui Putusan MK Nomor
072-073 /PUU-II/2004, tentang hak untuk memilih gubernur, bupati, dan
walikota sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota secara
demokratis.
34. Bahwa Organisasi Pemohon II didirikan untuk memberikan kontribusi bagi
optimalisasi otonomi daerah. Konsiderans UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa kesejahteraan masyarakat
(sebagai ultimate goal otonomi daerah) dicapai melalui peningkatan
pelayanan publik, peran serta, pemberdayaan dan daya saing daerah.
Dalam kaitan dengan tujuan pendirian organisasi Pemohon II dan upaya
optimalisasi otonomi daerah, penghapusan KASN memberikan kerugian
konstitusional bagi Pemohon II dengan alasan sebagai berikut:
KASN sebagai lembaga pengawasan sistem merit, netralitas ASN, dan
kode etik serta kode perilaku merupakan pilar strategis dalam
meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah. ASN
berkualitas yang lahir dari sistem meritokrasi dan netral dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsi, memberikan pelayanan optimal
sesuai
peraturan
perundang-undangan.
Dengan
demikian,
bagi
Pemohon II, penghapusan KASN menghambat Pemohon II dalam upaya
meningkatkan kontribusinya dalam optimalisasi otonomi daerah. (Bukti P-
19: Kajian Pemantauan 2018).
Dalam pengawasan netralitas ASN, KASN membuka ruang kolaborasi
(partisipasi) warga negara, baik secara individual maupun kolektif
(organisasi) (Bukti P-18: Pemantauan Netralitas ASN oleh Pattiro, KASN,
dan KPPOD). Bagi Pemohon II, kehadiran KASN memberikan akses
yang luas untuk turut serta (partisipasi) dalam pengawasan netralitas
ASN. Akses ini merupakan pintu partisipasi Pemohon II dalam menjaga
netralitas ASN sebagai pilar penting dalam peningkatan kinerja
pelayanan publik. Dengan demikian, penghapusan KASN merugikan
15
Pemohon II untuk berpartisipasi secara optimal dalam upaya peningkatan
pelayanan publik sebagai salah satu jalan utama untuk mencapai tujuan
otonomi daerah, yaitu kesejahteraan
Kajian Pemohon II (2018) dan Analisis Tim Percepatan Reformasi Hukum
yang dibentuk Kemenko Polhukam) merekomendasi penguatan KASN
(Bukti P-23). Penghapusan KASN memberikan kerugian bagi Pemohon
II dan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang telah melakukan kajian
evidence based untuk memperkuat reformasi birokrasi.
35. Bahwa usaha Pemohon II untuk memajukan masyarakat di daerah secara
khusus serta memajukan bangsa dan negara secara umum dengan
berkontribusi bagi optimalisasi otonomi daerah telah terhalangi karena
ketentuan UU a quo sehingga hak konstitutional Pemohon II yang terdapat
dalam Pasal 28C ayat (2 ) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.” telah
dirugikan oleh berlakunya UU a quo.
36. Bahwa di dalam Pasal 22 Anggaran Dasar Tahun 2001 Pemohon II
menyebutkan bahwa, "Sekretariat Komite diwakili oleh Direktur Eksekutif
atau apabila ia berhalangan, akan diberitahukan kepada pihak ketiga, dan
digantikan oleh orang yang ditunjuk oleh Ketua Pengurus Komite dan
karenanya mewakili Yayasan, di dalam maupun di luar Pengadilan tentang
segala hal dan dalam segala kejadian dengan hak untuk dan atas nama
Yayasan maupun mengenai pemilikan, mengikatkan yayasan dengan pihak
lain dan pihak lain dengan Yayasan...,” maka dalam hal ini Pemohon II
diwakili oleh Direktur Eksekutif Sekretariat Komite, yang kedudukan
hukumnya sejalan dengan ketentuan pihak yang dapat menjadi Pemohon
dalam Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi yaitu sebagai
badan hukum privat sesuai Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 4 ayat (1)
PMK No. 2 Tahun 2021.
3. Indonesia Corruption Watch (ICW) atau Pemohon III
37. Bahwa Pemohon III adalah organisasi non pemerintah yang bertujuan
menguatkan posisi tawar rakyat terorganisir dalam mengontrol, dan turut
serta dalam pengambilan keputusan, serta mewujudkan tata kelola
16
pemerintahan yang demokratis, bebas korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial,
dan gender;
38. Bahwa di dalam Pasal 7 angka 2 Anggaran Dasar Pemohon III Tahun 2009
Sebagaimana diubah dalam Anggaran Dasar Pemohon III tahun 2022 yang
disahkan melalui SK Kemenkumham No. AHU-0001344.AH.01.08 Tahun
2023 menyebutkan bahwa, misi eksternal ICW sebagai Pemohon III adalah
mendorong pembaharuan kebijakan dan upaya penegakan hukum, agar ada
jaminan hak-hak rakyat dalam mewujudkan sistem politik, hukum, ekonomi,
dan birokrasi yang bersih dari korupsi, yang berlandaskan pada keadilan
sosial dan gender; [Bukti P-16 dan Bukti P-17];
39. Bahwa salah satu misi dari Pemohon III adalah melakukan pemberdayaan
rakyat agar mampu berpartisipasi dalam proses pengambilan dan
pengawasan kebijakan, dalam rangka mewujudkan sistem politik, hukum,
ekonomi, dan birokrasi yang bersih dari korupsi, yang berlandaskan keadilan
sosial dan gender;
40. Bahwa di dalam tujuan dan misi pendiriannya, Pemohon III telah
melaksanakan berbagai peran yang tertuang di dalam Pasal 8 huruf b angka
2 anggaran dasar Pemohon III yakni, "melakukan upaya hukum untuk
melakukan perubahan kebijakan yang mendukung pemberantasan korupsi
melalui lembaga peradilan";
41. Bahwa keterlibatan Pemohon III di dalam permohonan ini, merupakan wujud
nyata dari upaya Pemohon III untuk mengembalikan hak konstitusional
Pemohon III, sebagaimana disebutkan di dalam anggaran dasar Pemohon
III. Dengan berlakunya UU a quo, khususnya dihilangkannya pengawasan
sistem merit, asas serta kode etik dan kode perilaku ASN yang menimbulkan
ketidakpastian hukum, dihilangkannya pengawasan independen atas
netralitas terutama dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak yang akan
segera digelar, Pemohon III melihat urgensi ini sehubungan dengan dampak
kaitannya yang dapat berujung pada lemahnya sistem birokrasi yang
profesional, berintegritas dan memegang prinsip meritokrasi demi
terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance), profesional,
terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka upaya dan usaha
Pemohon III untuk mendorong pemberdayaan rakyat agar mampu
berpartisipasi dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan dalam
17
rangka mewujudkan sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang
bersih dari korupsi yang berlandaskan keadilan sosial dan gender, telah
terhambat;
42. Bahwa pemberlakuan pasal-pasal UU a quo juga telah jelas menghambat
Pemohon III dalam melakukan aktivitasnya untuk "Mendorong aktor-aktor
potensial di pemerintahan, parlemen, dan penegak hukum yang membuka
ruang partisipasi publik dalam mengubah kebijakan". Karena dengan
berlakunya pasal-pasal dalam UU a quo, telah membuka keran praktik-
praktik ketidaknetralan ASN dalam kontestasi pemilihan umum yang pada
gilirannya akan menghasilkan ASN yang tidak profesional, tidak berintegritas
dan tidak memegang prinsip meritokrasi berlandaskan asas pemerintahan
yang baik (good governance), anti korupsi, kolusi dan nepotisme. Pemohon
III berpandangan pasal-pasal ini berpotensi berdampak pada tidak hanya
melemahnya upaya reformasi birokrasi, tetapi juga dapat menyebabkan
terganggunya penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah yang bebas
dan adil dengan menjaga agar ASN tidak dimobilisasi untuk kepentingan
partisan pemilihan umum semata karena tidak terdapat sistem pengawasan
yang independen yang dapat mencegah, menanggulangi dan menindak
pelanggaran-pelanggaran dimaksud karenanya pasal-pasal a quo telah
menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan sistem negara hukum
Indonesia (rule of law) dan berpotensi untuk menghambat sistem birokrasi
yang memberikan setiap hak untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan sebagai jaminan konstitusional dalam hak partisipasi
warga negara (citizen) dalam negara demokrasi modern yang telah di
garansi dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
Selain itu, keberlakuan UU a quo telah juga menghambat usaha Pemohon
III untuk mendorong rakyat berpartisipasi dalam proses pengambilan dan
pengawasan kebijakan dalam rangka mewujudkan sistem politik, hukum,
ekonomi, dan birokrasi yang bersih dari korupsi yang berlandaskan keadilan
sosial dan gender sehingga hak konstitutional Pemohon III yang terdapat
dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.” telah
dirugikan oleh berlakunya UU a quo.
18
43. Bahwa Pemohon III telah beberapa kali melakukan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi. Beberapa di
antaranya adalah Putusan MK No. 35/PUU-XI/2013 yang menguji UU
Keuangan Negara dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Di dalam
permohonan ini, MK menerima kedudukan hukum Pemohon III, dan
mengabulkan sebagian dari pokok permohonan;
44. Bahwa selain itu, terdapat pula Putusan MK Nomor 5/PUU-IX/2011 yang
menguji UU KPK, khususnya tentang masa jabatan pimpinan KPK. Di dalam
putusan ini, Mahkamah memutuskan bahwa Pemohon III memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian UU ke
Mahkamah Konstitusi. Di dalam perkara Nomor 5/PUU-IX/2011, Mahkamah
mengabulkan materi permohonan untuk seluruhnya. Dalam salah satu
Permohonan yang diajukan Pemohon III Mahkamah Konstitusi secara
eksplisit pernah menyatakan, “...ICW concern terhadap korupsi (KKN)
termasuk masalah “money politics”. Oleh karena itu Mahkamah berpendapat
bahwa kelima LSM/yayasan tersebut berkepentingan terhadap upaya
pembaharuan pemilu (electoral reform) termasuk di dalamnya Pilkada
langsung yang dapat terselenggara secara demokratis, luber dan jurdil, serta
bebas dari KKN dan dengan demikian para Pemohon dalam Perkara No.
072/PUU-II/2004 memiliki legal standing.”
45. Bahwa dengan kedudukan hukum Pemohon III sudah diterima oleh
Mahkamah Konstitusi dalam permohonan uji materiil undang-undang yang
berkaitan dengan pencegahan, penindakan praktik korupsi, serta
permohonan terkait dengan upaya membangun sistem rekrutmen pejabat
publik yang bersih dan berintegritas, maka Pemohon III memiliki kedudukan
hukum yang teruji di dalam permohonan ini. Selain itu, materi yang diajukan
di dalam permohonan ini, yaitu tentang dihilangkannya pengawasan sistem
merit, asas serta kode etik dan kode perilaku ASN dan dihilangkannya
pengawasan independen atas netralitas ASN yang kemudian berdampak
pada dilanggengkannya praktek mobilisasi partisan ASN untuk tujuan politis
dan pada ujungnya dapat pula tentu saja menyebabkan rekrutmen dan
promosi ataupun demosi yang politically-motivated yang jauh dari prinsip
meritokrasi dan good governance, berkaitan langsung dengan tujuan
19
dibentuknya organisasi Pemohon III, serta kerja-kerja pokok organisasi dari
Pemohon III;
46. Bahwa di dalam Pasal 28 huruf c Anggaran Dasar Pemohon III Tahun 2022
menyebutkan bahwa Badan Pekerja mempunyai tugas dan kewenangan
“bertindak untuk dan atas nama kepentingan perkumpulan di dalam maupun
di luar pengadilan bersama-sama dengan Badan Pengurus”. Dalam struktur
kepengurusan Pemohon III, koordinator adalah struktur tertinggi di dalam
Badan Pekerja dan merupakan anggota dari Badan Pengurus Pemohon III.
Maka dalam hal ini Pemohon III diwakili oleh Koordinator Badan Pekerja,
yang kedudukan hukumnya sudah pernah diterima oleh Mahkamah
Konstitusi, berdasarkan putusan-putusan sebelum-sebelumnya, yakni
Putusan Nomor 5/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 35/PUU-XI/2013;
Ruang Lingkup Pasal yang Diuji
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Ketentuan di dalam UU
ASN yang Menjadi
Objek Pengujian
Materi Pasal yang Diuji
Pasal 26 ayat (2) huruf d
UU No. 20 Tahun 2023
ayat (2) huruf d:
Untuk
menyelenggarakan
kekuasaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Presiden
mendelegasikan
sebagian
kewenangannya kepada kementerian dan/atau
lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi
di bidang:
….
d. pengawasan penerapan Sistem Merit
Pasal 70 ayat (3) UU No.
20 Tahun 2023
ayat (3):
Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada
saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai
dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang ini.
20
Dasar Konstitusional yang Digunakan
Ketentuan UUD 1945
Bunyi Pasal
Pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah negara hukum
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
Pasal 28D ayat (3)
Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan
DALIL PERMOHONAN
I. NETRALITAS ASN, PENGAWASAN SISTEM MERIT DAN PENTINGNYA
LEMBAGA PENGAWAS INDEPENDEN ASN SEBAGAI LEMBAGA YANG
PENTING
SECARA
KONSTITUSIONAL
(CONSTITUTIONALLY
IMPORTANCE)
Permasalahan Netralitas ASN Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan
Kepala Daerah
47. Bahwa salah satu faktor yang menjamin terselenggaranya Pilkada
yang demokratis dan berkualitas adalah jaminan netralitas dari
Aparatur Sipil Negara (ASN);
48. Bahwa netralitas ASN merupakan pilar fundamental dalam demokrasi,
sebagai abdi negara, maka tugasnya adalah melayani masyarakat
tanpa memihak pada golongan tertentu. Hal tersebut tertuang di dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil
Negara (UU ASN) yang di dalamnya menjelaskan bahwa ASN harus
memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik,
bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu
menyelenggarakan pelayanan publik dan menjalankan perannya
49. Bahwa Dairani dan Achmad Fadlail [Dairani & Fadlail, A, “Konsep
Pengaturan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024”,
Lisan Al-Hal: Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan,
2023, hlm. 17] menjelaskan bahwa akan terdapat potensi terjadinya
pelanggaran netralitas oleh ASN pada Pilkada 2024, sehingga perlu
adanya pendidikan politik bagi ASN untuk menciptakan rasa
21
kesadaran diri, kemudian komitmen untuk menindak secara tegas
ASN yang melanggar netralitas saat berlangsung pilkada;
50. Bahwa permasalahan netralitas ASN menjadi sangat penting dalam
kontes partisipasi dan dukungan politik menuju Pemilihan Kepala
Daerah (pilkada) serentak 2024. Pertama, penggunaan fasilitas dan
sumber daya negara termasuk anggaran oleh ASN untuk kepentingan
politik tertentu. Hal ini bisa mencakup penggunaan kantor, kendaraan
dinas, atau pemanfaatan APBD untuk kepentingan politik dalam
berbagai bentuk, termasuk melalui bantuan sosial (bansos), fasilitas
organisasi perangkat daerah (OPD) dalam sosialisasi calon, hingga
penggunaan fasilitas lainnya. Kedua, intimidasi dan pengaruh ASN
yang menggunakan posisi strategisnya untuk mempengaruhi pemilih
atau bahkan mengintimidasi mereka agar mendukung calon tertentu
[Willi Sumarlin dkk, “Dinamika Netralitas ASN Dalam Partisipasi Dan
Dukungan Politik Menuju Pilkada Serentak”, Electoral Governance
Jurnal Tata kelola Pemilu Indonesia, Mei 2024, hlm. 1];
51. Bahwa ASN, sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan, seringkali
menjadi alat untuk mendistribusikan program sosial dan kesejahteraan
dalam rangka memperoleh dukungan politik. Fenomena politisasi
dana publik dalam pilkada bisa dikaitkan dengan teori pork barrel atau
politik gentong babi, yang isitilah ini merujuk pada praktik penyaluran
dana publik oleh pemerintah, terutama kepala daerah, untuk
mempengaruhi dukungan politik dari masyarakat. Praktik ini
digunakan sebagai bentuk imbalan atas dukungan politik. Politik pork
barrel berangkat dari asumsi bahwa pemberian imbalan materi dapat
meningkatkan dukungan politik (Stein and Bickers: 1995);
52. Bahwa dinamika netralitas ASN disebabkan banyak faktor. Pertama,
dari sisi regulasi memang ada suatu kondisi yang tidak mudah untuk
menegakkan
netralitas
ASN.
Contohnya,
pejabat
pembina
kepegawaian (PPK) yang masih dijabat oleh kepada daerah, jadi ada
beberapa yang sulit untuk dilakukan penegakan karena responnya
tidak seperti yang diharapkan. Kedua, berkaitan dengan reformasi
birokrasi itu sendiri. ASN seharusnya menjadi mesin utama birokrasi
yang melayani negara bukan individu tertentu. Namun, pelanggaran
22
netralitas sering kali terjadi karena adanya keinginan dari kedua belah
pihak, yakni dari sisi kandidat yang ingin memanfaatkan ASN sebagai
mesin pemenangan baik secara aktif maupun pasif serta dari pihak
ASN yang memang melihat momen Pilkada sebagai kesempatan
untuk promosi jabatan [Gema Perdana, “Menjaga Netralitas ASN dari
Politisasi Birokrasi,” Jurnal Negara Hukum, Vol. 10, No. 1, Juni 2019,
hlm. 112]
53. Bahwa dari data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik dan
Badan Kepegawaian Negara [BKN, “Buku Statistik Aparatur Sipil
Negara Semester II”, 2023], jumlah total ASN di Indonesia per tanggal
31 Desember 2023 adalah 4.465.768 orang yang terdiri dari 3.732.428
PNS dan 733.340 PPPK. Dimana komposisi jumlah total ASN tersebut
terdiri dari 3.466.703 ASN Daerah yang tersebar di berbagai Provinsi,
Kabupaten/Kota dan 999.065 ASN Pusat yang tersebar di berbagai
Kementerian/Lembaga;
54. Bahwa pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Penjabat Bupati
Kabupaten Muna Barat dilaporkan ke Bawaslu karena diduga
melanggar netralitas ASN. Laporan itu terkait adanya video yang
diduga mendukung salah satu calon DPD dan bakal calon presiden;
55. Bahwa sepanjang penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, KASN
menerima sebanyak 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Berdasarkan laporan tersebut, 197 ASN di antaranya terbukti
melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN agar dijatuhi sanksi
oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi
[kasn.go.id, “KASN Terima 417 Laporan Dugaan Pelanggaran
Netralitas ASN Sepanjang Pemilu 2024,” 23 Februari 2024];
56. Bahwa Bawaslu meregistrasi sebanyak sebanyak 1.023 dugaan
pelanggaran pemilu 2024 yang berasal dari laporan dan temuan, dan
sebanyak 479 diputuskan sebagai pelanggaran. Rinciannya, 482
berasal dari laporan dan 541 berasal dari temuan. Diantaranya
terdapat 69 pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh kepala
daerah
dan
pelanggaran
kode
etik
aparatur
sipil
negara
[bawaslu.go.id, “Registrasi 1.023 Temuan dan Laporan, Bawaslu
Temukan 479 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024,” 27 Februari 2024].
23
57. Bahwa berdasarkan perbandingan data antara KASN dan Bawaslu,
terdapat perbedaan jumlah yang signifikan terkait dengan kasus
pelanggaran
netralitas
ASN
yang
ditangani
sepanjang
penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Ketika Bawaslu tidak dapat
secara fokus melakukan pemantauan hingga penindakan pelanggaran
yang dilakukan oleh ASN, maka pelanggaran seperti yang terjadi pada
Pemilu Serentak 2024 potensial kembali terulang dan makin masif
pada Pilkada Serentak 2024;
58. Bahwa ASN sangat berpotensi dijadikan sebagai “martir” dalam setiap
pertarungan pemilihan kepala daerah, karena dianggap mampu
merepresentasikan calon kepala daerah incumbent ataupun lebih
mudah “untuk diarahkan” kepada satu pasangan calon kepala daerah
dengan iming-iming jabatan dan atau keuntungan lainnya;
59. Bahwa dari data pelanggaran netralitas (PILKADA 2020) yang
bersumber dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN: 2024),
setidaknya terdapat 2.034 ASN yang dilaporkan terkait dengan
permasalahan netralitas saat PILKADA. Dari 2.034 ASN yang
dilaporkan, sebanyak 1.597 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi
sanksi. Namun yang ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan
sanksi adalah sebesar 1.452 atau 90,9%;
60. Bahwa dari data laporan tersebut, terdapat 5 kategori pelanggaran
atau modus cara yang digunakan oleh para ASN, yaitu:
a. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (34,4%)
b. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
kepada salah satu calon/bakal calon (21%)
c. Melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan
mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan
keberpihakan (12.1%)
d. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada
(11.8%)
e. Melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau
orang lain sebagai calon/bakal calon kepala daerah/wakil kepala
daerah (5.5%)
24
61. Bahwa berdasarkan dari laporan KASN Tahun 2020 (KASN: 2021),
terdapat dua kasus yang menyoroti studi kasus penyalahgunaan
wewenang yang dilakukan oleh kepala pemerintahan daerah di tingkat
provinsi dan kabupaten. Gubernur Jambi dan Bupati Bengkulu Selatan
telah melakukan pemecatan dan penurunan pangkat terhadap
pegawai negeri sipil tanpa mengikuti prosedur yang sesuai dengan
hukum. Kasus di Provinsi Jambi melibatkan pemecatan enam pegawai
negeri sipil eksekutif (tingkat pertama) tanpa pemanggilan dan
pemeriksaan yang diperlukan, meskipun mereka tidak memiliki
catatan disiplin yang buruk dan telah berkinerja baik. KASN kemudian
menerbitkan
rekomendasi
kepada
Gubernur
Jambi
untuk
mengembalikan keenam pegawai negeri sipil tersebut ke posisi
semula dan telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Pemerintah Daerah Provinsi
Jambi, DPRD Provinsi Jambi;
62. Bahwa dari data PPID Bawaslu, pelanggaran netralitas ASN pada
Tahun 2020 tercatat ada total 1.536 pelanggaran yang melibatkan
ASN pada Pilkada 2020. Untuk pemilihan Bupati dan Walikota,
ditemukan 1.438 dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang berasal
dari 1.225 temuan dan 212 laporan (Willi Sumarlin dkk: 2024);
63. Bahwa dari data tersebut, pelanggaran netralitas ASN yang terjadi
pada pilkada serentak sebelumnya, maka bukan tidak mungkin
pelanggaran yang serupa akan terjadi juga di pilkada 2024 pada bulan
November mendatang. Sebab, pelanggaran netralitas ASN dalam
Pilkada 2020 dan Pemilu 2024 menunjukkan adanya celah dalam
sistem pengawasan dan penegakan aturan yang dapat dimanfaatkan
oleh pihak yang ingin memanipulasi proses politik. Selain itu
keberhasilan atau kegagalan dalam menangani pelanggaran netralitas
ASN baik di Pilkada dan Pemilu sebelumnya akan menjadi indikator
bagi kesiapan dan kemampuan aparat dalam menghadapi tantangan
serupa dalam konteks Pilkada 2024;
64. Bahwa pelanggaran netralitas, ASN yang terungkap dalam Pilkada
dan Pemilu sebelumnya dapat memberikan peringatan dini terhadap
25
potensi risiko yang mungkin terjadi dalam Pilkada pada November
mendatang. Hal ini memberikan gambaran bahwa permasalahan
netralitas ASN adalah permasalahan sistem dan berkelanjutan, yang
membutuhkan tindakan preventif yang lebih kuat untuk mengatasi
permasalahan tersebut. Selain itu, dalam konteks jadwal yang relatif
dekat antara Pemilu dan Pilkada perhatian yang lebih besar harus
diberikan terhadap penguatan pengawasan dan penegakan aturan
terkait netralitas ASN. Langkah untuk meningkatkan transparansi,
akuntabilitas, dan integritas ASN dalam kedua proses tersebut
menjadi krusial untuk menjaga keadilan dan kredibilitas dalam
pelaksanaan pemilihan umum;
65. Bahwa di dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dikatakan bahwa:
“Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada
asas netralitas”;
66. Bahwa asas netralitas sebagaimana yang terdapat di dalam UU ASN
mempunyai arti bahwa setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala
bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan
siapapun. Pasal ini merupakan ketentuan primer dari restrukturisasi
penormaan Undang Undang karena merupakan induk dari penjabaran
pasal-pasal yang mengatur mengenai netralitas ASN dalam UU ASN
(Indrawan Susilo Prabowo Andi, Muhammad Afandi: 2020);
67. Bahwa netralitas ASN sangat erat kaitannya dengan Impartiality,
dimana seorang pegawai ASN yang bekerja dalam sebuah sistem
birokrasi harus bersikap impartial, dalam arti bersikap adil, objektif,
tidak bias, bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas dari konflik
kepentingan, dan tidak berpihak pada siapapun. Pemilu dan Pilkada
dapat memicu pemanfaatan birokrasi untuk kepentingan politik. Dan
oleh sebab itu, seharusnya birokrasi dibebaskan dari pengaruh dan
ikatan politik dengan kekuatan-kekuatan politik, sehingga pelayanan
kepada masyarakat yang diberikan oleh birokrasi netral, tidak
memihak dan objektif. Sebab birokrasi yang memihak atau tidak netral
dapat melahirkan korupsi politik yang justru mengubah proses pemilu
dan pilkada menjadi tidak terpuji ( Moh Mahfud MD: 2012);
26
68. Bahwa dalam Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri [Bukti P-5], dikatakan:
PNS dilarang:
n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden,
calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan
Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan cara:
1. Ikut kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut
partai atau atribut PNS;
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS
lain;
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas
negara;
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum,
selama, dan sesudah masa kampanye;
6. Mengadakan
kegiatan
yang
mengarah
kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan,
atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda
Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
69. Bahwa pemerintah betul-betul menyadari akan adanya potensi dari
permasalahan netralitas ASN yang dapat berimplikasi pada setiap
pesta demokrasi (pilkada & pemilu), dan oleh sebab itu, aturan yang
membahas mengenai netralitas ASN dibuat sangat ketat sebagaimana
yang dapat dilihat dalam peraturan pemerintah;
70. Bahwa baik dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU
ASN) [Bukti P-8], tetap menitik beratkan pada sikap netral ASN yang
harus bebas dari pengaruh politik. Bahwa sebagai aparatur
pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, ASN memberikan
pelayanan publik secara langsung dan berinteraksi dengan
masyarakat. Netralitas terhadap politik harus dimiliki oleh ASN agar
tidak terlibat menjadi anggota partai politik dan terhindar dari
kepentingan-kepentingan politik yang mengarahkan ASN untuk dapat
memobilisasi (massa)/masyarakat untuk memenuhi kepentingan
politik tersebut;
27
71. Bahwa permasalahan netralitas ASN juga dapat terjadi karena
penguasa tertinggi di daerah merasa memiliki kewenangan penuh
untuk memilih, menetapkan dan mengganti pejabat struktural yang
akan membantunya dalam pemerintahan. Perombakan secara besar-
besaran di lingkungan jabatan struktural ketika kepala daerah baru
terpilih seperti menjadi hal yang lumrah terjadi di berbagai daerah.
72. Bahwa permasalahan ini menjadi semakin pelik ketika perombakan
dilakukan tidak didasarkan pada kompetensi/kinerja melainkan lebih
menekankan pada kedekatan politik. Padahal jika pemimpin mampu
menciptakan iklim etis dalam dinas sipil, hal itu memberikan pengaruh
positif terhadap kinerja suatu organisasi. Akhirnya ASN lebih
berorientasi membangun kedekatan politik dengan penguasa daripada
membangun kompetensi dan kinerja untuk menjamin karirnya.
73. Bahwa hasil dari penelitian LIPI Tahun 2006, bentuk riil politisasi
birokrasi yang terjadi pada pilkada langsung di Malang, Gowa, dan
Kutai Kartanegara. Hasil penelitian tersebut menjelaskan bahwa ada
sejumlah faktor yang mempengaruhi birokrasi berpolitik, yaitu: kuatnya
ketokohan (personality) menanamkan pengaruh terhadap ASN,
vested interest ASN untuk mobilitas karier secara cepat, lemahnya
sosialisasi institusi, manipulasi tafsir regulasi, kuatnya hubungan
patron-client, dan peran shadow bureaucracy. Bahkan tekanan
terhadap PNS masih terjadi hingga pilkada 2017 berlangsung, tekanan
mulai dari para pemegang kekuasaan masih ada dalam bentuk
tawaran jabatan, demosi dan juga mutasi dari para calon yang maju
dalam pilkada tersebut (KASN: 2017). Tekanan ini sering terjadi dalam
kasus pilkada karena mindset PNS yang takut jika tidak memenuhi
tekanan politik tersebut, maka karirnya akan terhambat;
74. Bahwa mengingat pentingnya permasalahan netralitas ASN di dalam
setiap pesta demokrasi baik pilpres ataupun pilkada, maka
dikeluarkanlah Keputusan Bersama oleh 5 (lima) Kementerian
Lembaga (K/L) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
(Kemenpan-RB),
Kementerian
Dalam
Negeri
(Kemendagri),
Kepala
Badan
Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
28
dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Tahun 2022
yang diberi Nomor: 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun
2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil
Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan;
75. Bahwa dalam Keputusan Bersama 5 K/L dimaksud, pada intinya
disepakati beberapa poin penting mulai dari ruang lingkup pedoman
pengawasan netralitas ASN, upaya dan langkah pencegahan
pelanggaran netralitas, sanksi dan tingkatan pelanggaran netralitas
ASN, pembentukan Satuan Petugas Pengawasan Netralitas ASN,
hingga tata cara penanganan pelanggaran netralitas ASN;
76. Bahwa apabila dilihat dari Tata Cara Penanganan Atas Laporan
Dugaan
Pelanggaran
Netralitas
Pegawai
ASN
Dalam
Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di dalam Keputusan Bersama
5 K/L dimaksud menjelaskan bahwa setiap laporan dugaan
pelanggaran netralitas ASN, yang dilaporkan ataupun diterima oleh
BAWASLU sebagai lembaga yang mengawasi pemilu, maka apabila
terlapornya adalah ASN maka tindak lanjut penanganannya akan
dilakukan oleh KASN;
77. Bahwa dengan fakta dan uraian argumentasi di atas, penting organ
negara eksternal dan independen untuk memastikan pelanggaran
terhadap netralitas dan profesionalitas ASN ditindaklanjuti secara
profesional dan mandiri, yang selama ini peran tersebut dijalankan
oleh KASN.
Politik Hukum Perubahan UU ASN Membuat Upaya Mewujudkan
Pengawasan Manajemen Asn Dengan Sistem Meritokrasi Menjadi
Hilang
78. Bahwa terwujudnya manajemen ASN yang profesional, berintegritas,
dan menjalankan tugas dan fungsi dalam sistem meritokrasi adalah
salah satu tujuan dibuatnya UU ASN;
79. Bahwa di dalam upaya untuk mewujudkan manajemen dan tata kelola
ASN yang profesional, berintegritas, dan bekerja dalam sistem merit,
telah terbukti memerlukan adanya kontrol, pengawasan, dan
29
rekomendasi untuk memastikan tidak adanya praktik like and dislike
dalam manajemen ASN;
80. Bahwa atas dasar semangat untuk menghindari like and dislike, dan
membangun mekanisme promosi, demosi, dan sanksi yang tidak
didasarkan atas prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas,
salah satu upaya yang paling fundamental adalah dengan
menghadirkan lembaga negara yang independen, yakni Komisi
Aparatur Sipil Negara;
81. Bahwa politik hukum di dalam UU a quo yang kemudian menghadirkan
ketentuan di dalam Pasal 70 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2023, telah
membuat eksistensi lembaga Komisi ASN, yang berfungsi untuk
mewujudkan pengawasan manajemen ASN, akan segera lumpuh dan
hilang, begitu peraturan pelaksanaan UU a quo disahkan;
82. Bahwa secara gramatikal, dapat dilihat dan dimaknai, klausul di dalam
ketentuan UU a quo yang mengatakan “Komisi Aparatur Sipil Negara
yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini” telah memberikan
makna, Komisi Aparatur Sipil Negara hanya akan melaksanakan tugas
dan fungsi sampai peraturan pelaksanaan undang-undang a quo
ditetapkan;
83. Bahwa Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan
Kepegawaian Negara diterbitkan pada 23 Agustus 2024 [Bukti P-10].
Pasal 3 peraturan presiden a quo menjelaskan bahwa tugas untuk
melakukan pengawasan penerapan sistem merit dilakukan oleh
Badan Kepegawaian Negara;
84. Bahwa pemaknaan seperti ini, juga semakin diperkuat dengan adanya
ketentuan di dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d, dimana klausul
“pengawasan sistem merit” tidak lagi menjadi rujukan di dalam
ketentuan Pasal 70 ayat (3). Pengaturan ini berbeda dengan
ketentuan 70 ayat (1) dan ayat (2) UU 20 Tahun 2023, yang secara
tegas masih mengaitkan kewenangan BKN dan LAN masih berkaitan
dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b dan huruf c;
30
85. Bahwa ketentuan di dalam UU a quo yang akan berakibat matinya
fungsi pengawasan untuk mewujudkan ASN yang profesional dan
bekerja dalam sistem merit, jelas telah menimbulkan pertentangan
dengan prinsip kepastian hukum, dan akan berakibat luas, dimana
akan kembalinya manajemen ASN kepada situasi tanpa pengawasan,
dan hilangnya sistem merit dalam manajemen ASN;
86. Bahwa situasi ini jelas telah membuat mundurnya politik hukum UU
ASN yang tidak lagi sesuai dengan semangat awal, untuk mewujudkan
ASN yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan profesional.
Keberadaan Lembaga Negara Independen Sebagai Lembaga yang
Penting Secara Konstitusional (Constitutionally Importance) Menurut
Doktrin dan Yurisprudensi
87. Bahwa keberadaan lembaga negara Independen sudah diakui oleh
para sarjana sebagai sebuah gejala yang tidak terelakkan dari
perkembangan demokratisasi berbagai negara-negara di dunia.
Samuel P. Huntington mengatakan terdapat tiga gelombang besar
gerakan demokratisasi dan hak asasi manusia yang sangat kuat
hampir di seluruh dunia. (Samuel P Huntington, “Will More Countries
Become Democratic?”, Political Science Quarterly, 1984, dalam Jimly
Assiddiqie, “Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca
Reformasi,” 2006, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI,
Jakarta hal 327-328). Gelombang pertama ditandai dengan peristiwa
besar tuntutan pemerintahan oleh rakyat bukan oleh kaum monarki
dan feodal seperti yang terjadi di Amerika Serikat, Inggris, Perancis,
Jerman dan Italia pada awal abad ke-19. Gelombang kedua ditandai
dengan berakhirnya perang dunia ke-2 merdekanya negara-negara
jajahan di Asia & Afrika dengan memberikan titik tekan pada
penolakan terhadap pemerintahan totalitarianisme. Gelombang ketiga
yang terjadi sejak tahun 1974 ditandai dengan tuntutan pro-demokrasi
atas
terjadinya
otoritarianisme
birokrasi
(bureaucratic
authoritarianism) di Eropa Selatan, Eropa Timur dan Asia termasuk
Filipina, Korea Selatan, Thailand, Myanmar dan Indonesia. Di
Indonesia sendiri, puncak reformasi kelembagaan ini terjadi sejak
tahun 1999 ditandai dengan runtuhnya orde baru dan peristiwa
31
amandemen konstitusi. (Jimly Assiddiqie, “Perkembangan dan
Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi,” 2006, Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta hal 24)
88. Bahwa lembaga negara independen sebagai gejala modern
demokratisasi ini dikelompokkan lagi oleh para sarjana setidaknya
menjadi berbagai jenis. Lembaga-lembaga negara baru itu kadang-
kadang ada juga yang disebut sebagai self regulatory agencies,
independent supervisory bodies, atau lembaga-lembaga yang
menjalankan fungsi campuran (mix function) antara fungsi-fungsi
regulatif, administratif, dan fungsi penghukuman yang biasanya
dipisahkan tetapi justru dilakukan secara bersamaan oleh lembaga-
lembaga ini. Di Amerika Serikat, lembaga-lembaga independen yang
serupa itu di tingkat federal dengan fungsi yang bersifat regulatif dan
pengawasan atau pemantauan (monitoring) lebih dari 30-an
banyaknya. Karena demikian banyak jumlah dan ragam corak
lembaga-lembaga ini, oleh para sarjana biasa dibedakan antara
sebutan agencies, institutions atau establishment, dan quango’s
(quasi autonomous NGO’s). Yves Meny dan Andrew Knapp
membedakan secara fungsi administrasi lembaga-lembaga ini yaitu:
(i) regulatory and monitoring bodies; (ii) those responsible for the
management of public services; and (iii) those engaged in productive
activities. Badan-badan atau lembaga-lembaga negara independen
yang menjalankan fungsi regulasi dan pemantauan biasanya hanya
berada di tingkat pusat (nasional). Lembaga-lembaga seperti inilah
yang disebut juga sebagai “the headless fourth branch of the
government.” (Jimly Assiddiqie, “Perkembangan dan Konsolidasi
Lembaga Negara Pasca Reformasi,” 2006, Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta hal 8-10)
89. Bahwa sebegitu pentingnya kekuasaan lembaga negara independen
ini ia dianggap sebagai “Cabang Keempat” dari separation of power
(The Fourth Branch of The Government) sebagaimana dikemukakan
oleh Clince de Roy, Donald S Dobkin serta Yves Meny dan Andrew
Knaap. Bruce Ackerman menyebut keberadaan lembaga negara
independen yang sangat penting untuk menjalankan sistem checks
32
and balances sebagai pemisahan kekuasaan yang baru (The New
Separation of Power) ketimbang hanya mengandalkan logika
pembagian tiga fungsi “Trias Politika” (Bruce Ackerman, The New
Separation of Power, Harvard Law Review, Volume 113 No. 3, Januari
2000 hal 720). Lembaga negara independen penting karena dalam
menjalankan fungsi dan tugasnya tidak mendapatkan tekanan dari
kekuatan politik, karena hal ini dapat berdampak negatif ketika
lembaga tersebut melaksanakan tugasnya. Jadi, kepastian sikap tidak
berpihak dan tidak adanya kontrol politik adalah sangat penting dalam
pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Beberapa komisi negara
independen bahkan secara umum menjadi organ konstitusi
(constitutional organs), yang berarti eksistensinya dan fungsinya diatur
dalam konstitusi. Selain itu terdapat pula lembaga-lembaga negara
independen yang dibentuk oleh undang-undang namun urgensinya
termaktub dalam konstitusi meskipun tidak disebut secara eksplisit
(constitutionally importance). (Jimly Assiddiqie, “Perkembangan dan
Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi,” 2006, Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta hal 62)
William F. Fox, Funk dan Seamon menyatakan untuk status lembaga
pendukung yang bersifat independen ada beberapa kriteria yang
menentukan yaitu (Dede Mariana, Efektifitas Keberadaan Lembaga-
Lembaga Non Struktural Di Indonesia, Makalah, Disampaikan pada
Diskusi “Pengkajian Lembaga-Lembaga Non Struktural di Indonesia,
diselenggarakan oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia dan
Universitas Padjadjaran Bandung 7 Agustus 20 dalam Tri Suhendra
Arbani, Analisis Yuridis Cabang Pemerintahan Keempat “The Fourth
Branch Of Government” dalam Struktur Ketatanegaraan di Indonesia,
Jurnal Supremasi Hukum, Vol. 5, No. 2, Desember 2016 halaman 173-
174):
a. Dinyatakan secara tegas oleh Pembentuk Undang-Undang dalam
Undang-Undang tentang komisi tersebut.
b. Presiden dibatasi untuk tidak secara bebas memutuskan
(discretionary decision) pemberhentian sang pimpinan komisi
Kepemimpinan yang kolektif, bukan seorang pimpinan
33
c. Kepemimpinan tidak dikuasai/mayoritas berasal dari partai politik
tertentu
d. Masa jabatan para pemimpin komisi tidak habis secara
bersamaan, tetapi bergantian (staggered terms).
Lebih lanjut, menurut Zainal Arifin Mochtar secara umum ciri-ciri dasar
lembaga negara independen adalah sebagai berikut:
a. Lembaga yang lahir dan ditempatkan tidak menjadi bagian dari
cabang kekuasaan yang ada, meskipun pada saat yang sama ia
menjadi lembaga independen yang mengerjakan tugas di mana
dulunya dipegang oleh pemerintah.
b. Proses pemilihannya melalui seleksi dan bukan oleh political
appointee atau dalam kaidah khusus tidak melalui monopoli satu
cabang kekuasaan tertentu. Dapat pula diserahkan sepenuhnya
kepada
segmentasi
tertentu
di
publik
untuk
memilih
perwakilannya, pada intinya tidak melibatkan kekuatan politik.
c. Proses pemilihan dan pemberhentiannya hanya bisa dilakukan
berdasar pada mekanisme yang ditentukan oleh aturannya.
d. Proses pemilihan dan pelaporan akan kinerjanya didekatkan
dengan rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan
rakyat di parlemen.
e. Kepemimpinan bersifat kolektif kolegial dalam pengambilan setiap
keputusan kelembagaan yang berkaitan dengan tugas dan
fungsinya.
f. Memiliki kewenangan yang lebih devolutif yakni bersifat self-
regulated dalam artian bisa mengeluarkan aturan sendiri yang
juga berlaku secara umum memiliki basis legitimasi di aturan baik
konstitusi dan/atau undang-undang.
Bahwa dari dua pendapat sarjana ini secara garis besar dapat ditarik
kesimpulan bahwa terdapat berbagai elemen yang saling terkait yang
bisa memberikan muruah independensi dari lembaga negara
independen ini. Baik dari segi pengisian jabatan, dasar hukum
pembentukannya, komposisi kepemimpinan hingga mekanisme
pertanggungjawaban.
34
90. Bahwa menurut Jimly Asshiddiqie, pada umumnya pembentukan
lembaga-lembaga negara independen ini didorong oleh kenyataan
bahwa birokrasi di lingkungan pemerintahan dinilai tidak dapat lagi
memenuhi kebutuhan akan pelayanan umum dengan standar dan
mutu yang semakin meningkat dan diharapkan semakin efisien dan
efektif. Birokrasi yang gemuk, di samping dinilai tidak efisien untuk
kepentingan pelayanan umum (public services), juga dinilai cenderung
korup, tertutup, dan tidak lagi mampu menampung aspirasi rakyat
yang terus berkembang. Dinamika tuntutan demokrasi, hak-hak warga
negara, dan tuntutan akan partisipasi terus meningkat dari waktu ke
waktu. Karena itu, doktrin pembatasan dan pemisahan yang sudah
dikenal sebelumnya, diperluas pengertiannya sehingga corak
bangunan
organisasi
negara
diidealkan
agar
semakin
terdekonsentrasi dan terdesentralisasi. Organisasi negara, semakin
mengalami devolusi, dianggap semakin ideal.
91. Berkembangnya demikian banyak lembaga-lembaga yang bersifat
independen tersebut mencerminkan adanya kebutuhan untuk
mendekonsentrasikan kekuasaan dari tangan birokrasi ataupun
organ-organ konvensional pemerintahan tempat kekuasaan selama
masa-masa sebelumnya terkonsentrasi. Akibatnya, fungsi-fungsi
kekuasaan yang biasanya melekat dalam fungsi-fungsi lembaga
eksekutif, legislatif dan bahkan yudikatif dialihkan menjadi fungsi organ
tersendiri yang bersifat independen. Karena itu, kadang-kadang
lembaga-lembaga baru tersebut menjalankan fungsi-fungsi yang
bersifat
campuran,
dan
masing-masing
bersifat
independen
(independent bodies)
92. Bahwa berdasarkan landasan hukum pembentukannya, lembaga
negara independen tidak dibatasi hanya berdasarkan konstitusi atau
yang termaktub langsung secara eksplisit di dalam Undang-Undang
Dasar. Menurut Jimly Assidiqqie (Jimly Assiddiqie, “Perkembangan
dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi,” 2006,
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta hal 25-26)
dasar pembentukannya, selain lembaga negara yang telah dibentuk
35
berdasarkan logika tradisional separation of power trias politika
terdapat pula:
1. Lembaga negara dan komisi-komisi negara yang bersifat
independen berdasarkan konstitusi;
2. Lembaga negara dan komisi-komisi negara yang bersifat
independen yang memiliki constitutional importance;
3. Lembaga-lembaga negara independen lain yang dibentuk
berdasarkan undang-undang;
Keberadaan lembaga negara Independen yang dibentuk berdasarkan
undang-undang juga dikenal umum di Amerika Serikat. Lembaga-
lembaga independen federal (independent federal agency) disebut
sebagai independent agencies karena tidak termasuk dari departemen
pemerintahan yang merupakan unit organisasi pemerintahan yang
utama (major operating units). Termasuk diantaranya adalah The
Federal Reserve Board, The Federal Trade Commission, The General
Services Administration, dan lain sebagainya sebanyak 21 lembaga
termasuk The Office of Personnel Management (OPM) yang tugasnya
melakukan pengawasan terhadap civil service atau aparatur sipil
negara di tingkat federal. (Jimly Assiddiqie, “Perkembangan dan
Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi,” 2006, Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta hal 25-26. Tentang OPM
lihat di Fact Sheet: Oversight and Accountability, U.S Office of
Personnel Management: https://www.opm.gov/policy-data-oversight/
pay-leave/recruitment-relocation-retention-incentives/fact-sheets/over
sight-and-accountability/OPM berkewajiban menetapkan program
pengawasan untuk memastikan bahwa penggunaan otoritas sumber
daya manusia yang didelegasikan oleh lembaga, termasuk 3R, sesuai
dengan prinsip merit sistem, undang-undang, peraturan, dan rencana
recruitment, relocation, and retention incentives (3Rs) lembaga)
93. Bahwa merujuk pada pengertian dan jenis-jenis lembaga negara
independen sebagaimana diuraikan pada bagian sebelumnya, Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) jelas tergolong sebagai lembaga negara
yang merupakan bentuk baru perkembangan cabang kekuasaan
negara. Dari segi dasar pembentukannya KASN yang dilahirkan dari
36
undang-undang termasuk kategori lembaga independen yang dikenal
sebagaimana diuraikan Jimly Asshiddiqie.
94. Bahwa keberadaan lembaga negara independen telah diakui oleh
Mahkamah Konstitusi setidaknya dalam beberapa putusan. Dalam
putusan No. 77/PUU-XVI/2016 Mahkamah konstitusi menyatakan
keberadaan Komisi Informasi yang dibentuk melalui UU Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai lembaga
independen yang tidak diatur dalam konstitusi namun dipandang
penting secara konstitusional (constitutionally importance):
... Menimbang bahwa Komisi Informasi adalah salah satu
lembaga independen yang meskipun keberadaannya tidak diatur
dalam Konstitusi namun dipandang penting secara konstitusional
(constitutionally important) dalam penyelenggaraan kehidupan
bernegara, khususnya untuk mewujudkan gagasan negara
demokrasi yang berdasar atas hukum. Karena itulah Komisi
Informasi diberi status sebagai lembaga yang mandiri oleh
Undang-Undang. Kemandirian Komisi Informasi demikian
dinyatakan dalam Pasal 1 angka 4 dan ditegaskan kembali dalam
Pasal 23 UU 14/2008, yang menyatakan, “Komisi Informasi
adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-
Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan
petunjuk
teknis
standar
layanan
informasi
publik
dan
menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi
dan/atau ajudikasi nonlitigasi.” Kata mandiri dalam pasal a quo
selanjutnya dijelaskan dalam penjelasan Pasal 23 UU 14/2008
yang menyatakan, “Yang dimaksud dengan “mandiri” adalah
independen dalam menjalankan wewenang serta tugas dan
fungsinya termasuk dalam memutuskan Sengketa Informasi
Publik dengan berdasar pada Undang-Undang ini, keadilan,
kepentingan umum, dan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.”
Kemandirian
Komisi
Informasi
tersebut
sama
dengan
kemandirian yang dimiliki oleh komisi-komisi lainnya, seperti
Komisi
Nasional
Hak
Asasi
Manusia
(Komnas
HAM),
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI), sebagaimana diatur dalam Pasal 1
angka 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran; Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),
sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat; Komisi Pemilihan Umum (KPU),
sebagaimana diatur dalam Pasal 22e ayat (4) UUD 1945 dan
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu; Dewan Pers (KP), sebagaimana diatur
dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers; Komisi Ombudsman (KO), sebagaimana diatur
37
dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia; dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. ...
95. Bahwa selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan kembali
tentang lembaga yang penting secara konstitusional meskipun
keberadaannya tidak disebut dalam konstitusi pada Putusan Nomor
25/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa pembentukan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Pasal 34 UU BI (Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. MK dalam putusan ini
menyatakan:
... Meski tidak diperintahkan oleh UUD 1945 hal tersebut tidak
serta merta pembentukan OJK adalah inkonstitusional, karena
pembentukan OJK atas perintah Undang-Undang yang dibentuk
oleh lembaga yang berwenang. Dalam Pasal 10 ayat (1) UU
12/2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan
dinyatakan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan
Undang-Undang berisi perintah suatu Undang-Undang untuk
diatur dengan Undang-Undang. Lagipula terdapat lembaga yang
pembentukannya didasarkan atas perintah Undang-Undang
tetapi memiliki constitutional
importance, seperti Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan UU
30/2002, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
yang dibentuk berdasarkan UU 39/1999, Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) yang dibentuk berdasarkan UU 32/2022, Komisi
Pengawas
Persaingan
Usaha
(KPPU)
yang
dibentuk
berdasarkan UU 5/1999, dan lain sebagainya. ...
96. Bahwa dengan demikian kehadiran Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) sebagaimana dicita-citakan oleh UU 5/2014 yang telah
terbukti
memiliki
kinerja
yang
sangat
baik
karena
desain
independensinya yang berasal dari Pasal 27 hingga Pasal 42 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
sebagaimana ditegaskan penjelasan umumnya bahwa: “Dalam rangka
penetapan kebijakan Manajemen ASN, dibentuk KASN yang mandiri
dan bebas dari intervensi politik. Pembentukan KASN ini untuk
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN
untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap
penerapan asas, kode etik dan kode perilaku ASN.” Pasal 27
menegaskan: “KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri
dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN
38
yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil
dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.”
97. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas jelas dan terang sudahlah
bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara dari segi nama yang
menggunakan kata komisi, mencirikan sebagai lembaga negara
independen. Selain itu, dari segi jenis termasuk lembaga independen
negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang serta karena sifat
independennya (mandiri dan bebas dari intervensi politik) berdasarkan
Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu sebagaimana
diuraikan diatas, dapat dikategorikan sebagai lembaga independen
yang penting secara konstitusional (constitutionally important).
SEJARAH
PEMBENTUKAN
LEMBAGA
PENGAWAS
ASN
DAN
PERBANDINGAN ANTAR NEGARA
98. Bahwa Sebelum kemerdekaan, birokrat pemerintah dikenal dengan
sebutan pangreh praja yang kedudukannya selalu dimanfaatkan oleh
pemerintah kolonial Belanda untuk berhubungan dengan masyarakat
lokal, sementara administrasi pemerintah kolonial dijalankan melalui
semacam
departemen
dalam
negeri
yang
disebut
dengan
Binnenlandsch Bestuur (BB) [Afan Gaffar, Politik Indonesia Transisi
Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999, hal. 230].
Pasca-kemerdekaan, istilah pangreh praja diganti dengan sebutan
pamong praja dan kemudian diperluas menjadi pegawai negeri sipil.
Secara struktural keberadaan pegawai negeri melanjutkan birokrasi
yang telah dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda.
99. Bahwa pada periode pasca kemerdekaan pegawai pemerintahan
masih memiliki kebebasan untuk dapat menjadi anggota dari partai
atau golongan tertentu. Namun, hal ini berakibat pada pegawai yang
berada pada satu kantor tetapi tidak satu partai atau golongan, terjadi
saling mencurigai dan saling mencari kesalahan, sehingga sulit untuk
diciptakan suasana kerja sama;
100. Bahwa terjadi hierarki disiplin dan loyalitas ganda, yaitu di satu pihak
seorang pegawai harus tunduk kepada kepala unit kerja sebagai
atasan resmi, di lain pihak harus tunduk kepada atasan yang tidak
langsung yaitu pimpinan partai politik [YKPI, Peranan dan Tugas
39
Pegawai Republik Indonesia dalam Pembangunan, Jakarta: YKPI,
1984, hal. 23]. Untuk mengatasi persoalan ini, diterbitkan Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai
Politik bagi Pejabat Negara Warga Negara Republik Indonesia.
Meskipun belum terdapat otoritas yang secara langsung mengawasi
perilaku PNS, namun peraturan ini menjadi catatan sejarah bahwa
aparatur negara harus netral dan terpisah dari kepentingan kelompok
atau partai politik tertentu;
101. Bahwa pada masa Orde Baru dari tahun 1966-1998 terdapat sebuah
upaya untuk melakukan penataan lembaga-lembaga negara yang
didukung kembali kepada fungsi semula sesuai dengan UUD 1945.
Atas dasar tersebut, dipandang perlu untuk mengambil langkah-
langkah guna mewujudkan keutuhan dan kekompakan PNS.
Pemerintah beranggapan bahwa PNS harus diberikan kebebasan
untuk berserikat dan berkumpul dalam partai politik;
102. Bahwa pada masa Orde Baru diterbitkan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1970 tentang Pencabutan Perpres Nomor 2 Tahun 1959
tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri
Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan ini dibuat
dengan alasan perlindungan terhadap kemerdekaan tiap-tiap warga
negaranya untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya;
103. Bahwa gagasan untuk mempersatukan PNS dimulai oleh Menteri
Dalam Negeri untuk membuat suatu wadah Korps Pegawai Republik
Indonesia (KORPRI) dengan keputusan Presiden No. 82 Tahun 1970.
Maksud utama Keppres tersebut adalah mempersatukan PNS agar
kembali ke peran semula, yaitu sebagai aparatur pemerintah, abdi
negara, dan abdi masyarakat sebagai pelaksana pemerintahan dalam
mencapai
pembangunan.
Peranan
KORPRI
mendukung
pemerintahan sangat besar, hal ini tidak dapat dipungkiri, namun
dalam
mendukung
pemerintahan
tersebut
menimbulkan
penyalahgunaan dimana organisasi PNS yaitu KORPRI dijadikan alat
untuk mendukung Golongan Karya dalam setiap pemilihan umum,
padahal segala akses dan fasilitas sarana prasarana KORPRI berasal
40
dari negara [Gema Perdana, “Menjaga Netralitas ASN dari Politisasi
Birokrasi,” Jurnal Negara Hukum, Vol. 10, No. 1, Juni 2019, hlm. 109-
128].
104. Bahwa seorang PNS dapat menjadi anggota partai politik atau
golongan karya berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Peraturan
Pemerintah No. 20 Tahun 1975 tentang wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian PNS;
105. Bahwa pembentukan Golongan Karya sebagai wadah tunggal bagi
PNS dijadikan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan pada
saat dilaksanakannya pemilihan umum. Hal ini dapat kita cermati, jika
seorang PNS yang tergabung dalam Golongan Karya yang sudah
memiliki keluarga dan memiliki hak memilih dalam Pemilu diwajibkan
untuk memilih Golongan Karya hal ini akan menjadi sangat mudah
untuk mendapatkan suara mayoritas masyarakat [Gema Perdana,
“Menjaga Netralitas ASN dari Politisasi Birokrasi,” Jurnal Negara
Hukum, Vol. 10, No. 1, Juni 2019, hlm. 109-128].
106. Bahwa kebijakan ini dianggap sangat merugikan masyarakat secara
luas, karena seorang PNS yang seharusnya berperan dalam
mengarahkan kebijakan nasional yang baik justru terikat oleh
kebijakan yang ditentukan oleh atasannya demi mempertahankan
kekuasaan;
107. Bahwa pasca reformasi melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mendekonstruksi birokrasi
di Indonesia dengan mengatur secara tegas bahwa seorang PNS
harus netral dalam menjalankan tugasnya, termasuk bersikap netral
dalam politik. Hal ini menjadikan PNS dipandang sebagai instrumen
teknis (technical instrument) dan birokrasi dipandang sebagai
kekuatan yang independen dalam masyarakat, serta mampu untuk
memisahkan perilaku mereka dari kepentingan sebagai suatu
kelompok yang partikular;
108. Bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian [Bukti P-6], mengatur bahwa untuk
menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijaksanaan manajemen
Pegawai Negeri Sipil, dibentuk Badan Kepegawaian Negara. Salah
41
satu kewenangan yang dimiliki oleh Badan tersebut adalah
pengawasan dan pengendalian dalam manajemen PNS;
109. Bahwa sebagai upaya untuk mewujudkan good governance dan
reformasi birokrasi, dibentuklah sebuah lembaga nonstruktural
sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu adanya Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN);
110. Bahwa Pasal 27 UU No. 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa KASN
merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari
intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional
dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta
menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Salah satu alasan
dibentuknya KASN adalah untuk mewujudkan pegawai ASN yang
netral.
111. Bahwa KASN menjadi sebuah lembaga negara non struktural yang
berperan penting dalam menjaga netralitas ASN agar terlepas dari
mobilisasi dan kepentingan kelompok atau partai politik tertentu,
seperti dalam penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan
kepala daerah;
112. Bahwa reformasi pegawai negeri menjadi salah satu objektif yang ingin
dicapai oleh negara-negara ASEAN, selain Indonesia juga terdapat
Singapura melalui Singapore Civil Service dan Filipina dengan
pembentukan Civil Services Commision;
113. Bahwa lembaga yang mengatur tentang manajemen pegawai negeri
di Singapura dikenal dengan Public Service Commision yang didirikan
untuk menjaga integritas dan meritokrasi pegawai negeri. Lembaga ini
memiliki kewenangan dalam bertanggung jawab dalam pengangkatan
jabatan,
kenaikan
jabatan
(promosi),
mutasi
(pemindahan),
pemberhentian dan melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai
negeri [J.S.T Quah, Public Administration Singapore-Style, Public
Administration Singapore-Style, Vol. 19, 2010, hlm. 237-256];
114. Bahwa dari hasil penelitian The Indonesian Institute [Vunny Wijaya,
Policy Assesment 2021: Upaya Penegakan Sistem Merit Pada Sektor
Publik di Indonesia, 2021, hlm. 11] dikatakan bahwa: Tahun ini
42
Singapura menempati urutan ke-3 dengan skor 85. Peringkat yang
sangat luar biasa. Hasil ini tidak terlepas dari adanya meritokrasi yang
telah dipraktikkan Singapura selama beberapa dekade hingga saat ini.
Everest-Phillips (2015) menelusuri kasus Singapura yang mengubah
meritokrasi menjadi faktor berkembangnya negara tersebut. Ia
menemukan bahwa pembangunan Singapura sangat erat kaitannya
dengan
pengembangan
kompetensi
pegawai
negeri
yang
melandaskan praktiknya pada sistem merit. Sistem merit menjadi
sarana untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Situasi ini secara
langsung
memberikan
dampak
yang
baik
bagi
kehidupan
masyarakatnya.
Jika melihat praktiknya di Singapura, meritokrasi didukung
dengan adanya semangat dan komitmen antikorupsi. Saat Singapura
dipimpin oleh Lee Kuan Yew, pembenahan sektor publik menjadi
target kerja utamanya. Masih dalam tulisan Everest-Phillips (2015),
menurutnya, Lee meyakini bahwa administrasi publik yang baik akan
menciptakan etos pelayanan publik yang bersih, efisien, efektif, dan
terbaik dari semua. Lee juga menanamkan pada pejabat publik rasa
urgensi dan tujuan, efisiensi dan imparsialitas, hukum dan keunggulan
dalam pengambilan keputusan, dan tidak ada toleransi untuk korupsi.
Singkatnya, meritokrasi tidak menghilangkan kebutuhan akan
transparansi, akuntabilitas dan supremasi hukum. Dengan kata lain,
pembenahan sektor publik harus berjalan seiring dengan komitmen
pemerintah untuk setinggi-tingginya menjunjung sistem anti-korupsi.
Neo dan Chen (2007) menyatakan bahwa praktik tidak dapat
disuap/tidak korupsi (incorruptibility) di Singapura ditandai dengan
berdirinya komisi independen Corrupt Practices Investigation Bureau
(CPIB). Melihat tingginya risiko korupsi di negaranya, Lee telah
memimpin gerakan pemberantasan korupsi saat berkuasa sejak 1959.
Dengan
menguatnya
gerakan
People’s
Action
Party,
ia
mengumumkan perang melawan korupsi dengan mengatakan, “no
one, not even on top government officials are immune from
investigation and punishment for corruption”. Dapat diartikan, tidak
seorangpun, bahkan yang menduduki puncak atas pemerintahan
43
kebal terhadap investigasi dan hukuman dari korupsi. Selain itu, Neo
dan Chen juga menyatakan bahwa komitmen pemerintah untuk
melaksanakan good governance juga didasari sejumlah nilai,
diantaranya, pertama, kejujuran dan sense of integrity serta
incorruptibility. Kedua, meyakini bahwa manusia merupakan modal
utama, sehingga layak untuk menghargai kerja keras dan performa
mereka. Sebagai negara yang tidak dilimpahi Sumber Daya Alam
(SDA), Singapura menggantungkan dirinya pada kemampuan bekerja
masyarakat. Untuk mempertahankan kualitas orang-orang terbaik,
mereka diberikan penghargaan atas apa yang mereka lakukan.
Ketiga, dengan menanamkan bina bangsa (nation building) untuk
menanamkan semangat nasionalisme yang tinggi pada rakyatnya.
115. Bahwa Filipina melakukan formulasi Civil Services System yang
bertujuan untuk membuat kerangka sistem merit dalam proses
penunjukkan dan promosi pegawai secara kompetitif dan juga
pembentukan Civil Services Commision (CSC) untuk mengawasi
proses tersebut. CSC mempunyai kewenangan untuk perlindungan
dan promosi berbasis merit, pengembangan SDM, kuasa yudisial, dan
pengembangan organisasi [Tjiptoherijanto, Civil Service Reform In
The Philippines: Building Strong Governance, 2011, Department of
Economics Building University of Indonesia];
116. Bahwa
bersumber
dari
tulisan
pada
website
https://www.
watchindonesia.de/?lang=en mengenai Komisi Pegawai Negeri
Federal yang ada di Negara Jerman: yaitu Bundespersonalausschuss,
dikatakan bahwa hal-hal yang menyangkut Pegawai Negeri
(keselarasan hukum kepegawaian negeri, tawaran lowongan kerja,
penetapan masa percobaan, penetapan kepegawaian, pengawasan
proporsi gender dan sejenisnya), menurut UU tentang Pegawai Negeri
Federal/Negara Bagian merupakan porsi Komisi Pegawai Negeri
Federal/Negara Bagian. Komisi ini merupakan organ tersendiri dan
mandiri dalam satu administrasi negara serta bertujuan buat
penyeragaman pelaksanaan peraturan tentang pegawai negeri).
Komisi ini memiliki hak menentukan (pengumuman, prosedur atau tes
umum perekrutan) dan hak ikut berembug (usulan keseragaman
44
pelaksanaan peraturan tentang pegawai negeri atau penerapan
prinsip persamaan gender atau penyelarasan dunia kerja dan
keluarga).
117. Bahwa di Amerika Serikat dikenal sebuah lembaga yang diberi nama
United State Merit System Protection Board (USMSPB) yang
merupakan lembaga independen Quasi Judicial yang didirikan pada
tahun 1979 melindungi merit sistem pegawai federal terhadap praktik
partisan political dan kegiatan yang dilarang lainnya serta untuk
memastikan perlindungan yang memadai bagi karyawan federal
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh agency management.
USMSPB sendiri merupakan lembaga yang menggantikan Civil
Service Commision yang telah dihapuskan.
Dalam mengawasi dan melaksanakan pekerjaannya, US Merit
System Protetcion Board menggunakan 9 (sembilan) prinsip dan
menetapkan 12 larangan dalam menerapkan sistem merit. Berikut 9
Prinsip Merit menurut US Merit Protection Board [Didi Kusmana, dkk,
Efektivitas Program Sistem Merit (Meryt Ssytem), Studi: Pada
Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2019, Jurnal
Transparansi Publik, Vol. 2, 2022, hlm. 77]:
a. Melakukan rekrutmen, seleksi, dan prioritas berdasarkan kompetisi
yang terbuka dan adil;
b. Memperlakukan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara adil dan
setara;
c. Memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan
yang setara dan menghargai kinerja yang tinggi;
d. Menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku dan
kepedulian untuk kepentingan masyarakat;
e. Mengelola Pegawai Aparatur Sipil Negara secara efektif dan
efisien;
f. Mempertahankan atau memisahkan Pegawai Aparatur Sipil
Negara berdasarkan kinerja yang dihasilkan;
g. Memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi
kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;
h. Melindungi Pegawai Aparatur Sipil Negara dari pengaruh-
45
pengaruh politik yang tidak pantas atau tidak tepat;
i. Memberikan perlindungan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
dari hukum yang tidak adil dan tidak terbuka.
118. Bahwa pembentukan lembaga pengawas etik dan netralitas ASN
merupakan langkah krusial untuk memperbaiki birokrasi di Indonesia.
Lembaga semacam ini berfungsi untuk memastikan ASN menjalankan
tugas pokok dan fungsinya tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik
atau tekanan dari atasan;
119. Bahwa pengalaman dari beberapa negara tersebut di atas
membuktikan bahwa keberadaan lembaga pengawas semacam ini
dapat membawa dampak positif bagi birokrasi. Di Singapura, lembaga
pengawas yang kuat dan independen telah berhasil menciptakan
birokrasi yang efisien, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sementara itu, Filipina, melalui reformasi birokrasi yang melibatkan
pengawasan
ketat
terhadap
etika
ASN,
telah
menunjukkan
peningkatan dalam integritas dan efektivitas pelayanan publik.
Pentingnya Birokrasi yang Profesional, Berintegritas, dan Memegang
Sistem Merit
120. Bahwa manajemen sumber daya aparatur sipil negara (selanjutnya
disebut ASN) merupakan salah satu bagian yang paling penting dari
pengelolaan pemerintahan negara yang bertujuan untuk membantu
dan mendukung seluruh sumber daya manusia aparatur sipil negara
untuk merealisasikan seluruh potensi pegawai pemerintah demi
terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance), professional,
terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
121. Bahwa dalam mewujudkan cita-cita ASN yang mampu bekerja secara
profesional, bersih dari KKN, maka hal yang kemudian diperlukan
adalah bagaimana agar bisa memastikan sistem meritokrasi dapat
berjalan dengan benar;
122. Bahwa sistem meritokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Young
(1959) sebagai konsep merit yang mengutamakan IQ dan effort untuk
mencapai suatu posisi. Pemaknaan mengenai meritokrasi itu sendiri
mengalami perkembangan, berdasarkan pemaknaannya, meritokrasi
merupakan sebuah sistem sosial yang mempengaruhi kemajuan
46
dalam masyarakat berdasarkan kemampuan dan presentasi individu
daripada basis keluarga, kekayaan, atau latar belakang (Kim & Choi,
2017);
123. Bahwa sistem merit (bagi ASN) di Indonesia sendiri sudah tercermin
dari hadirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara yang secara eksplisit menekankan sistem merit sebagai
landasan dalam proses pengisian posisi dan jabatan ASN. Meritokrasi
dalam aturan ini dimaknai sebagai kebijakan dan manajemen ASN
berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar
tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama,
asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur serta kondisi fisik
tubuh. Dengan kata lain, sistem meritokrasi memberikan kesempatan
yang sama bagi setiap individu untuk menunjukkan prestasi sesuai
kompetensi dan kemampuannya;
124. Bahwa atas dasar untuk membentuk sistem merit yang lebih baik dan
terukur, maka pada tahun 2019, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang bekerjasama dengan
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan evaluasi sistem
merit, yang kemudian menghasilkan indeks sistem merit dan menjadi
salah satu indikator penilaian dalam evaluasi pelaksanaan Reformasi
Birokrasi di instansi pemerintah. Hal tersebut ditandai dengan adanya
Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam
Manajemen ASN di Instansi Pemerintah, yang di dalamnya mengatur
8 (delapan) aspek meliputi: perencanaan kebutuhan, pengadaan,
pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja,
penggajian, penghargaan, disiplin, perlindungan dan pelayanan serta
sistem informasi;
125. Bahwa pada Tahun 2024, KASN telah melakukan penilaian sistem
merit terhadap 617 instansi pemerintah dan menunjukkan data bahwa
terdapat 208 instansi berpredikat “Buruk”, 78 instansi berpredikat
“Kurang”, 236 instansi berpredikat “Baik”, dan 95 instansi berpredikat
“Sangat Baik”. Adapun kondisi 286 instansi pemerintan yang masih
berada dalam kategori Buruk dan Kurang, hal tersebut disebabkan
47
oleh belum meratanya pemahaman dan pengetahuan tentang sistem
merit, dinamisnya perubahan di level nasional, serta tingginya
intervensi politik sehingga menghambat implementasi sistem merit di
setiap instansi pemerintah [KASN, “Laporan KASN Kepada Presiden
Tahun 2024, Konsisten Mengawal Meritokrasi, Pasca Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara”, 2024, hlm. 12];
126. Bahwa menurut Young [M. Young, The Rise of Meritocracy, 1870-
2033, London, Thames and Hudson,1961], penerapan sistem merit
dalam birokrasi bertujuan untuk menggantikan patronage dan spoils
system yang telah mengakar sejak zaman penjajahan. Penerapan
sistem merit memberikan manfaat dalam manajemen suatu organisasi
khususnya bagi aparatur negara, diantaranya pertama, sistem merit
dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan produktivitas,
menurunkan biaya produksi dan meningkatkan pendapatan. Kedua,
sistem merit membutuhkan pengawasan langsung khususnya bagi
tingkatan tertentu untuk mempertahankan kualitas yang diinginkan.
Ketiga, sistem merit dapat mendorong pegawai untuk mengurangi
waktu yang hilang dan penggunaan waktu serta peralatan menjadi
lebih efektif. Keempat, sistem merit dapat membantu dalam penentuan
biaya tenaga kerja yang lebih akurat, dan kelima, sistem merit dapat
memotivasi pekerja untuk meningkatkan kinerja, karena pegawai
percaya dan mengetahui bahwa dengan kinerja yang tinggi akan
memperoleh imbalan yang lebih baik;
127. Bahwa bertalian dengan konsep sistem merit di atas maka perwujudan
strategi dan komitmen reformasi birokrasi serta untuk menjamin agar
praktik sistem merit terus terjaga tentunya diperlukan sebuah
pengawasan oleh sebuah lembaga negara yang mandiri dan bebas
dari intervensi politik juga. UU ASN mengamanatkan kepada KASN
sebagai lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi
politik untuk menjalankan perannya dalam menjaga sistem merit ASN.
Fungsi ini tentunya tidak serta merta dapat dialihkan kepada
kementerian PANRB yang notabene berada dalam lingkup eksekutif.
Cabang kekuasaan eksekutif merupakan sasaran utama (main target)
dari lembaga negara independen untuk pelaksanaan pembatasan dan
48
penyeimbang (check and balances), mengingat by nature sebagian
besar kewenangan lembaga negara independen bermula berada pada
kekuasaan eksekutif. Checks and balances lembaga negara
independen terhadap tiga poros kekuasaan asli (eksekutif, legislatif,
yudikatif) bertujuan untuk mewujudkan good governance dan
mempertahankan negara demokrasi yang berdasar atas hukum
(constitutional democracy) ataupun negara hukum yang demokratis
(democratische
rechtsstaat)
[Tauda
G.A,
Komisi
Lembaga
Independen, Eksistensi Independen Agencies Sebagai Cabang
Kekuasaan Baru dalam Sistem Ketatanegaraan, Yogyakarta, Genta
Press, 2012];
NORMA DI DALAM UU ASN MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN
HUKUM DAN MENGHILANGKAN PENGAWASAN SISTEM MERIT,
ASAS, SERTA KODE ETIK DAN KODE PERILAKU ASN
128. Bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo Undang-
Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (UU PPP) [Bukti P-7] mengatur tentang asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
129. Bahwa Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 13 Tahun 2022
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
memerintahkan materi muatan peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan beberapa asas, di antaranya adalah asas ketertiban
dan kepastian hukum serta keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan;
130. Bahwa pada bagian penjelasan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011 jo UU
No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian
49
hukum” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-
undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
melalui jaminan kepastian hukum;
131. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
Bahwa pasal a quo UUD 1945 menegaskan pentingnya pemberian
kepastian hukum sebagai salah satu prinsip fundamental. Kepastian
hukum ini juga mencakup kejelasan, ketertiban, dan konsistensi dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk
mencegah terjadinya interpretasi yang sewenang-wenang serta
memastikan bahwa setiap individu atau lembaga memahami hak dan
kewajiban hukum mereka. Konstitusi menempatkan kepastian hukum
sebagai landasan agar tercipta sistem hukum yang berkeadilan.
132. Bahwa Gustav Radbruch sebagaimana dikutip oleh Satjipto Rahardjo
(2012) menjelaskan tentang empat hal mendasar yang memiliki
hubungan erat dengan makna dari kepastian hukum itu sendiri, yaitu
1) Hukum merupakan hal positif yang memiliki arti bahwa hukum positif
ialah perundang-undangan; 2) Hukum didasarkan pada sebuah fakta,
artinya hukum itu dibuat berdasarkan pada kenyataan; 3) Fakta yang
termaktub atau tercantum dalam hukum harus dirumuskan dengan
cara yang jelas, sehingga akan menghindari kekeliruan dalam hal
pemaknaan atau penafsiran serta dapat mudah dilaksanakan; dan 4)
Hukum yang positif tidak boleh mudah diubah;
133. Bahwa ketentuan yang terdapat pada Pasal 70 ayat (3) UU ASN
menjelaskan bahwa:
Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya
Undang-Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang ini.
134. Bahwa Pasal 68 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur bahwa
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan;
50
135. Bahwa sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023 hingga Bulan April
2023 (batas waktu pembentukan peraturan pelaksana), belum
terdapat peraturan pelaksana yang mengatur tentang tugas pokok dan
fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 70 ayat (3) UU ASN;
136. Bahwa peraturan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah terkait
dengan tugas pokok dan fungsi pengawasan merit sistem adalah
melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan
Kepegawaian Negara pada 23 Agustus 2024. Namun, peraturan
presiden a quo tidak memberikan kepastian hukum terkait dengan
eksistensi dan fungsi KASN karena tidak menyebutkan secara
eksplisit terkait dengan kelembagaan tersebut, sehingga peraturan
presiden a quo tidak bisa disebut sebagai peraturan pelaksana yang
dimaksud Pasal 70 ayat (3) UU ASN;
137. Bahwa ketiadaan pengaturan yang jelas mengenai tugas pokok dan
fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara dalam UU ASN, serta tidak
adanya peraturan pelaksana yang mengatur hal tersebut telah
menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketidakjelasan ini berdampak
pada pengawasan terhadap pelaksanaan sistem merit, yang
seharusnya menjadi dasar dalam manajemen ASN untuk memastikan
profesionalisme dan objektivitas dalam penempatan pegawai;
138. Bahwa ketiadaan aturan yang jelas juga menciptakan ketidakpastian
hukum terkait dengan penerapan asas-asas, kode etik, dan kode
perilaku ASN, yang merupakan elemen penting untuk menjaga
integritas, disiplin, dan akuntabilitas dalam pelayanan kepada
masyarakat;
139. Bahwa pada bagian penjelasan Pasal 6 UU No 12 Tahun 2011 jo UU
No 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang dimaksud dengan “asas keseimbangan, keserasian,
dan keselarasan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan
harus
mencerminkan
keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat
dan kepentingan bangsa dan negara.
51
140. Bahwa pengaturan terkait dengan Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) yang terdapat pada Pasal 70 ayat (3) UU ASN tidak seimbang
dan tidak selaras dengan pengaturan yang terdapat pada Pasal 70
ayat (1) dan ayat (2) undang-undang a quo;
141. Bahwa Pasal 70 ayat (1) UU ASN mengatur terkait dengan Lembaga
Administrasi Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang
ini, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b UU ASN;
142. Bahwa Pasal 70 ayat (2) UU ASN Badan Kepegawaian Negara yang
ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap menjalankan
tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)
huruf c UU ASN;
143. Bahwa Pasal 26 ayat (2) UU ASN menjelaskan pendelegasian
sebagian kewenangan dari Presiden kepada kementerian dan/atau
lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di
bidang:
a. perumusan dan penetapan kebijakan strategis, serta koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan Manajemen ASN;
b. perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan,
penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan
teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
c. perumusan
dan
penetapan
kebijakan
teknis,
pembinaan,
penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan
kebijakan teknis Manajemen ASN; dan
d. pengawasan penerapan Sistem Merit.
144. Bahwa berdasarkan pengaturan yang terdapat dalam UU ASN
tersebut ketika menerapkan asas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan, maka seharusnya Pasal 70 ayat (3) UU ASN yang
mengatur tentang Komisi Aparatur Sipil Negara menjalankan tugas
sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN, yaitu
menjalankan tugas dan fungsi untuk pengawasan penerapan sistem
merit;
145. Bahwa dengan demikian sebagaimana para Pemohon uraikan di atas
baik berdasarkan data-data maupun kajian-kajian dan laporan-laporan
52
yang ada, telah nyata dan terbukti persoalan netralitas ASN dalam
Pilkada & Pemilu serta disadari betul bahwa penting terdapat organ
negara eksternal dan independen untuk memastikan pelanggaran
terhadap netralitas dan profesionalitas ASN ditindaklanjuti secara
profesional dan mandiri, yang selama ini peran tersebut dijalankan
oleh KASN. Keberadaan lembaga pengawas independen atas ASN
juga merupakan praktik baik yang terus berjalan di berbagai negara.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagaimana dicita-citakan oleh
UU 5/2014 yang telah terbukti memiliki kinerja yang sangat baik karena
desain independensinya (mandiri dan bebas dari intervensi politik)
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitutsi No. 77/PUU-XVI/2016
dan No. 25/PUU-XII/2014 dapat dikategorikan sebagai lembaga
independen yang penting secara konstitusional (constitutionally
important). Dengan keberadaaan Pasal 26 ayat (2) huruf d, dimana
klausul “pengawasan sistem merit” tidak lagi menjadi rujukan di dalam
ketentuan Pasal 70 ayat (3) yang akan berakibat matinya fungsi
pengawasan untuk mewujudkan ASN yang profesional dan bekerja
dalam sistem merit, jelas telah menimbulkan pertentangan dengan
prinsip kepastian hukum, dan akan berakibat luas, dimana akan
kembalinya manajemen ASN kepada situasi tanpa pengawasan, dan
hilangnya sistem merit dalam manajemen ASN yang akan
menjauhkan kita dari cita-cita mewujudkan ASN yang profesional,
berintegritas, akuntabel sehingga bertentangan dengan Ketentuan
UUD 1945 khususnya Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara
Indonesia adalah negara hukum” Pasal 28D ayat (1) yang
menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.”
II. KEBERADAAN KASN DAN HILANGNYA NORMA PENGAWASAN ASN
OLEH LEMBAGA INDEPENDEN TANPA ALASAN DAN KAJIAN HUKUM
YANG MEMADAI MENYEBABKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM SERTA
HILANGNYA
HAK
KESEMPATAN
YANG
SAMA
DALAM
PEMERINTAHAN KARENA PELEMAHAN JAMINAN PENGAWASAN
SISTEM MERITOKRASI
53
Kekuatan dan Peluang Keberadaan KASN Berdasarkan UU 5/2014 yang
Strategis dalam Menjaga Netralitas ASN Sebagai Aspek Penting dalam
Demokrasi yang Sehat dan Krusial dalam Menciptakan Tata Kelola
Pemerintahan yang Lebih Baik dan Berintegritas
146. Bahwa menurut para Pemohon KASN, (Komisi Aparatur Sipil Negara)
seharusnya diperkuat dan tidak dibubarkan. Alasan utama dari dalil ini
adalah peran KASN yang strategis dalam menjaga netralitas ASN,
yang merupakan aspek penting dalam demokrasi yang sehat. Analisis
yang akan para Pemohon sampaikan menyoroti rekam jejak positif
KASN dalam menangani pelanggaran netralitas dan dukungan yang
diterima dari masyarakat sipil, yang menunjukkan kepercayaan publik
terhadap lembaga ini. Selain itu, terdapat peluang untuk melakukan
reformasi dan peningkatan fungsi KASN. Sebaliknya, pembubaran
KASN dapat mengakibatkan risiko kurangnya pengawasan dan
peningkatan pelanggaran netralitas, yang pada gilirannya dapat
mengurangi kepercayaan publik terhadap
pemerintah. Untuk
mendukung argumen ini, seharusnya menurut para Pemohon
Pemerintah justru perlu meningkatkan sumber daya, melakukan
sosialisasi yang lebih baik, dan memperkuat kolaborasi dengan
masyarakat. Kehadiran KASN sangatlah penting dan krusial dalam
menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan
berintegritas. Analisis Kekuatan, Kelemahan serta Peluang dan
Tantangan (SWOT) eksistensi KASN para Pemohon uraikan sebagai
berikut:
Strength (Potensi)
54
● KASN memiliki kapasitas yang mumpuni dalam memproses
pengaduan dan rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran
netralitas ASN. Jumlah rekomendasi Penyelesaian dan
Penyelidikan Pengaduan Pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik,
Kode Perilaku 84,4% atau 135 dari target tahun 2023 sebesar
160 Rekomendasi. Selama tahun 2024, selama Pemilu 2024,
KASN telah menerima 417 laporan dugaan pelanggaran
netralitas ASN. Berdasarkan laporan tersebut, 197 ASN di
antaranya terbukti melanggar dan mendapatkan rekomendasi
KASN agar dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian
(PPK) masing-masing instansi.
● KASN mampu melakukan tindak lanjut terhadap laporan publik.
Pada tahun 2020 terdapat 830 ASN yang dilaporkan
melakukan pelanggaran Netralitas. Sebanyak 619 ASN telah
diberikan
rekomendasi
penjatuhan
sanksi
pelanggaran
Netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) baru kepada 416 ASN atau
67.2%. Dari data tersebut, Jabatan pelanggar tertinggi adalah
Jabatan Fungsional sebesar 25,4% kemudian Jabatan
Pimpinan Tinggi sebesar (23.1%) dan Administrator sebesar
(14.5%). Dari sisi kategori pelanggaran tertinggi adalah
kampanye melalui media sosial sebesar 24.2%.
Weakness (Kelemahan)
● KASN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi
rekomendasi. Rekomendasi KASN dijalankan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian.
● Anggaran yang dikelola oleh KASN terbilang minim.
Berdasarkan LKIP 2023, KASN mengelola anggaran sebesar
Rp53.802.468.000,- dengan realisasi anggaran sebesar
Rp52.607.509.465,-
atau
mencapai
97,78%.
Realisasi
anggaran KASN tahun 2023 mengalami pertumbuhan negatif
sebesar 0,66% apabila dibandingkan dengan realisasi tahun
55
2022 sebesar Rp54.618.505.488,- terhadap pagu anggaran
sebesar Rp55.483.639.000,- atau mencapai 98,44%. Angka ini
jauh lebih kecil dari anggaran BKN, yakni Rp690.840.150.000
dan Kemenpan RB Rp. 231.807.446.000.
Opportunity (Peluang)
● Penguatan KASN merupakan rekomendasi Tim Percepatan
Reformasi Peraturan Perundang-undangan (yang dibentuk
Kemenko Polhukam) dan kajian KPPOD dan Pattiro.
● Kelompok masyarakat sipil mendukung penuh KASN untuk
melakukan pengawasan terhadap ASN dalam rangka
menegakkan prinsip netralitas. Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN)
menggandeng
koalisi
masyarakat
sipil
guna
mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ancaman (Threat)
● Mayoritas Pejabat Pembinaan Kepegawaian berasal dari partai
politik sehingga rekomendasi KASN berhadapan dengan
parsialitas partai politik.
● Rekomendasi
KASN
tidak
dilanjuti
Pejabat
Pembina
Kepegawaian (PPK), hanya ditindaklanjuti bila mendapat
teguran Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah yang tidak
menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN), terkait pemberian sanksi pelanggaran netralitas di
Pilkada 2020.
Analisis Kombinasi (SO-WO-ST-WT)
SO (Strengths-
Opportunities):
KASN dapat memanfaatkan kekuatan dalam
proses pengaduan dan tindak lanjut untuk
56
bekerja sama dengan masyarakat sipil dalam
mengawasi netralitas ASN. Hal ini dapat
meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas
pengawasan. KASN dapat memanfaatkan
kekuatan dalam pengawasan netralitas dan
dukungan
masyarakat
sipil
untuk
memperjuangkan keberadaannya. Alih-alih
dibubarkan, KASN semestinya diperkuat
dengan membuka ruang kolaborasi dengan
masyarakat sipil. Sebab, peran lembaga ini
amat penting dalam menjaga integritas ASN.
WO
(Weaknesses-
Opportunities):
KASN harus memperbaiki kelemahan dalam
sosialisasi
dan
pengawasan
dengan
memanfaatkan dukungan masyarakat sipil.
Dengan peningkatan anggaran dan sumber
daya, KASN bisa melakukan lebih banyak
kegiatan sosialisasi dan pelatihan bagi ASN.
Keterbatasan
dalam
KASN,
seperti
keterbatasan anggaran dan sosialisasi yang
kurang
semestinya
diatasi
dengan
peningkatan kapasitas SDM dan dukungan
anggaran. Tujannya agar terbentuk program-
program untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat
dan
ASN.
Hal
ini
dapat
memperkuat
legitimasi
KASN
dan
menunjukkan bahwa KASN berkomitmen
untuk meningkatkan kinerjanya.
ST (Strengths-
Threats):
KASN dapat menggunakan data yang ada
tentang pelanggaran untuk meningkatkan
pengawasan dan memberikan rekomendasi
yang lebih tepat. Dengan menegaskan bahwa
57
pelanggaran akan berdampak pada sanksi,
KASN dapat menekan ASN untuk lebih patuh.
Bukti
dan
data
yang
ada
telah
memperlihatkan
kita
ihwal
pentingnya
keberadaan lembaga ini dalam mengawasi
pelanggaran
netralitas
ASN.
Capaian
tersebut
mempresentasikan
keberhasilan
dalam penanganan pelanggaran sebagai
dasar untuk memperkuat posisi KASN.
WT
(Weaknesses-
Threats):
KASN perlu mengatasi kelemahan dalam
anggaran
dan
pengawasan
dengan
mengadvokasi peningkatan sumber daya dan
memperkuat hubungan dengan PPK dan
kementerian
terkait
untuk
memastikan
rekomendasi ditindaklanjuti dengan serius.
147. Bahwa berdasarkan analisis di atas semakin jelas bahwa kekuatan
dan peluang keberadaan KASN jauh lebih besar melebihi faktor-faktor
yang bisa dikatakan sebagai tantangannya. Tantangan tersebut justru
bisa dijawab pemerintah dengan memperkuat fungsi KASN serta
meningkatkan sumber daya, melakukan sosialisasi yang lebih baik,
dan memperkuat kolaborasi dengan masyarakat. Maka, seharusnya
keberadaan KASN sebagai pengawas independen ASN tetap
dipertahankan sebagaimana maksud UU 5/2014.
Perbandingan
Maksud
(Original
Intent)
Pembentukan
KASN
Berdasarkan UU 5/2014 dan Penghapusannya dalam UU 20/2023
Original Intent Pembentukan KASN
148. Bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Orde Baru kerap dipolitisasi
dan dimobilisasi untuk mendukung kepentingan kekuasaan penguasa
dan pemenangan Golongan Karya (Golkar) dari pemilu ke pemilu.
Birokrasi kala itu digerakkan untuk memastikan loyalitas aparatur
negara bermuara pada pelanggengan pemerintahan Soeharto.
58
Pembajakan birokrasi tersebut merupakan kunci bertahannya
pemerintahan Soeharto hingga 32 tahun.
149. Bahwa kondisi PNS yang menjadi abdi penguasa pada Orde Baru
membuat tuntutan reformasi 1998 juga menyasar pada tuntutan
aparatur negara yang profesional dan netral. Hal ini melatarbelakangi
lahirnya Pasal 13 ayat (3) UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-
Pokok
Kepegawaian
Negara.
Pasal
tersebut
menetapkan
pembentukan Komisi Kepegawaian Negara (KKN), sebuah otoritas
independen yang bertugas merumuskan kebijakan umum, penggajian,
dan kesejahteraan PNS serta memberikan pertimbangan dalam
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam atau dari
jabatan struktural tertentu. UU ini menegaskan bahwa “untuk dapat
melaksanakan tugas pokok tersebut secara obyektif, maka
kedudukan Komisi adalah independen” (Penjelasan Pasal 13 Ayat
3 UU No. 43 Tahun 1999).
150. Bahwa meskipun telah menjadi mandat UU sejak 1999, KKN tidak
pernah dibentuk. Hingga 15 tahun kemudian, UU No. 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) lahir menggantikan UU No. 43
Tahun 1999 dan menghidupkan lembaga bernama KASN. Mulanya,
sebagaimana tercantum dalam naskah akademik dan rancangan UU
ASN, KASN dirancang menyerupai KKN, yaitu lembaga yang
menetapkan regulasi profesi ASN dan di sisi lain juga melakukan
pengawasan. Namun untuk menghindari KASN menjadi lembaga
superbody dengan kewenangan yang tumpang tindih dengan
kementerian bidang aparatur negara, KASN dalam Pasal 25 ayat (2)
huruf b UU No. 5 Tahun 2014 ditetapkan sebagai lembaga dengan
kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan
manajemen ASN untuk menjamin perwujudan sistem merit serta
pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode
perilaku ASN. Maka patut digarisbawahi bahwa perumus UU ASN
pada saat itu telah menimbang dan menghindari adanya tumpang
tindih peran KASN dengan kementerian. Justru, kehadiran KASN
dimaksudkan untuk menghadirkan pengawasan obyektif yang
59
diperlukan dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang
profesional dan netral. (Bukti P-21)
151. Bahwa terealisasinya pembentukan komisi independen untuk
mengawasi pelaksanaan sistem merit dan netralitas aparatur negara
juga tidak lepas dari agenda reformasi birokrasi. Grand design
reformasi birokrasi 2010-2025 yang tercantum dalam Peraturan
Presiden (Perpres) No. 81 Tahun 2010 menitikberatkan terciptanya
birokrasi pemerintah yang profesional dan netral. Salah satu area
perubahan yang ingin dicapai dalam reformasi birokrasi yaitu kondisi
aparatur negara yang berintegritas, netral, kompeten, capable,
professional, berkinerja tinggi dan sejahtera. Untuk mewujudkannya,
pemerintah mengagendakan penguatan pengawasan.
Alasan Pembuat Undang-Undang Menghilangkan Norma Pengawasan
Sistem Merit, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN oleh KASN
152. Bahwa Naskah akademik Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
diusulkan dua orang anggota Fraksi Partai Gerindra tidak banyak
menjelaskan alasan dihapuskannya KASN. Naskah akademik tahun
2020 yang dipublikasikan DPR RI menyebut bahwa ketentuan
mengenai KASN terletak pada urgensinya.
“Penjelasan UU ASN sama sekali tidak menjelaskan pentingnya
pembentukan lembaga non struktural dibandingkan, misalnya, dengan
pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pengawasan dan
penjatuhan sanksi yang selama ini dijalankan oleh Kementerian yang
bertugas di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara. Apabila tugas,
fungsi, dan wewenang yang ada selama ini tidak berjalan baik, maka
solusinya tidaklah serta merta dengan membangun lembaga baru,
melainkan dapat pertama-tama dengan penguatan serta perbaikan
kinerja, koordinasi, dan akuntabilitas dari Kementerian.”
Dalam naskah akademik kemudian disebut bahwa perlu dilakukan
kajian lebih dalam mengenai urgensi pembentukan KASN. Namun
tanpa ada kajian mendalam, naskah akademik tersebut menyertakan
simpulan bahwa semua ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan
wewenang KASN dapat dilaksanakan oleh Kementerian, sehingga
60
keberadaan KASN perlu dihapuskan. Tidak ada elaborasi dibalik
argumentasi yang menyebutkan tugas, fungsi, dan kewenangan lebih
baik diemban oleh kementerian. (Bukti P-22)
153. Bahwa berdasarkan Catatan rapat Badan Legislasi mengenai revisi
UU ASN pada 6 Februari 2020 menyoal peran KASN yang dirasakan
belum optimal. Sama halnya dengan naskah akademik, tak ada
penjelasan yang mendasari penilaian optimalisasi peran KASN. Rapat
Baleg kemudian menyebut perlunya penjelasan atas usulan
penghapusan norma KASN.
154. Bahwa penilaian mengenai peran atau kinerja KASN memerlukan
identifikasi dan analisis objektif perihal faktor pengungkitnya. Misalnya,
kewenangan, sumber daya manusia, dan anggaran. Terlebih, Tim
Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Kementerian
Koordinator Politik, Hukum, dan HAM justru merekomendasikan
agenda prioritas dan rencana aksi berupa penguatan KASN untuk
menguatkan reformasi birokrasi daerah, khususnya untuk mengawasi
seleksi pejabat publik daerah (Kemenkopolhukam, 2023 Bukti P-23).
Implikasi Hilangnya Pengawasan Independen, Kekosongan Hukum
serta Ketidakpastian Hukum Pengawasan Sistem Merit, Asas, dan
Kode Etik Kode Perilaku ASN
155. Bahwa rumusan Pasal 70 ayat (3) UU ASN yang menyatakan bahwa
Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya undang-
undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini
mengakibatkan ketidakpastian hukum karena dalam UU ASN tidak
terdapat pengaturan tentang tugas pokok dan fungsi dari komisi
tersebut;
156. Bahwa Pasal 76 UU ASN disebutkan bahwa:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2OI4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.”
157. Bahwa hal tersebut membuat tugas pokok dan fungsi Komisi Aparatur
Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5
61
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak lagi berlaku dan tidak
dapat dijadikan sebagai dasar hukum pelaksanaan pengawasan
terhadap penerapan sistem merit;
158. Bahwa
kewenangan
pengawasan
penerapan
Sistem
Merit
sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN tidak secara
tegas diberikan kepada kementerian dan/atau lembaga tertentu
secara spesifik. Tidak jelasnya pengaturan ini membuat ketidakpastian
hukum dan membuat Komisi Aparatur Sipil Negara kehilangan dasar
hukum untuk dapat melakukan pengawasan penerapan sistem merit;
159. Bahwa pada bagian penjelasan UU ASN disebutkan tentang pokok-
pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah
1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 2) penetapan kebutuhan
PNS dan PPPK; 3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 4) penataan tenaga
honorer; dan 5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya
transformasi komponen Manajemen ASN;
160. Bahwa salah satu pokok pengaturan yang harus terdapat dalam
undang-undang a quo terkait dengan penguatan sistem merit, namun
tidak terdapat satupun pasal yang secara tegas memberikan
kewenangan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara. Hal ini
membuat terdapat cacat materiil terkait dengan pengaturan
kewenangan kelembagaan yang diatur dalam UU ASN;
161. Bahwa ketiadaan pengaturan yang secara eksplisit memberikan
kewenangan pengawasan sistem merit kepada Komisi Aparatur Sipil
Negara berimplikasi pada hambatan dalam memastikan penerapan
prinsip-prinsip meritokrasi, yang bertujuan untuk menempatkan
individu yang kompeten dan profesional;
Dampak
Dihapuskannya
KASN
Menyebabkan
Hilangnya
Pengawasan
Independen
Terhadap
ASN,
Kemunduran
Pengawasan Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas serta
Ketidakjelasan Pengawasan oleh BKN dan Tindak Lanjut
Pengawasannya
162. Bahwa pada 23 Agustus 2024 atau sepuluh bulan pasca disahkannya
revisi UU ASN, Presiden mengeluarkan Perpres No. 92 Tahun 2024
Tentang BKN dan Perpres No. 91 Tahun 2024 tentang Kementerian
62
PAN-RB. Dua Perpres tersebut mengatur pembagian fungsi antara
BKN dan Kementerian PAN-RB dalam hal pengawasan sistem merit.
Kementerian PAN-RB ditetapkan sebagai perumus kebijakan yang
juga melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas
implementasi kebijakan. Sedangkan BKN dalam Pasal 3 Perpres BKN
disebut sebagai pelaksana pengawasan sistem merit.
163. Bahwa pada Pasal 22 Perpres BKN mengatur bahwa pelaksanaan
pengawasan sistem merit menjadi tugas Deputi Bidang Pengawasan
dan Pengendalian Manajemen ASN dengan rincian fungsi:
1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
2. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
Manajemen ASN;
3. Pengendalian
terhadap
tindak
lanjut
rekomendasi
hasil
pengawasan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen
ASN;
4. Pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit;
5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan
dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen
ASN dan pengawasan penerapan Sistem Merit.
164. Bahwa dalam Perpres BKN tidak terdapat ketentuan mengenai
kewenangan pengawasan penerapan kode etik, kode perilaku, dan
netralitas ASN yang sebelumnya diemban KASN. Pengawasan kode
etik, kode perilaku, dan netralitas ASN sebatas disebut dalam Surat
Edaran (SE) Menteri PAN-RB No. 4 Tahun 2024 tentang pengalihan
Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. SE
tersebut menjelaskan bahwa pengawasan sistem merit yang menjadi
kewenangan BKN meliputi:
1. Pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode
perilaku ASN;
2. Pengawasan pelaksanaan penerapan sistem merit dalam
kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah
3. Menjaga netralitas pegawai ASN;
4. Pengawasan atas pembinaan profesi ASN.
63
165. Bahwa
dihapuskannya
ketentuan
KASN
dan
dialihkannya
kewenangan pengawasan sistem merit kepada BKN menyebabkan 3
persoalan utama:
1) menghilangkan pengawasan independen terhadap implementasi
sistem merit dan netralitas ASN. Padahal, sejak awal reformasi,
yaitu dalam UU No. 43 Tahun 1999 telah disebutkan bahwa
kedudukan komisi pengawas ASN bersifat independen demi
terwujudnya pelaksanaan tugas pokok pengawasan yang
obyektif. Terlebih, kondisi hari ini masih menunjukkan bahwa
birokrasi, termasuk aparatur negara didalamnya, rentan tidak
netral. Manajemen ASN yang berpijak pada sistem meritokrasi
juga dihadapkan pada tantangan politisasi, baik itu oleh
pemerintah pusat maupun daerah.
2) kemunduran pengawasan penerapan kode etik, kode perilaku,
dan netralitas ASN. Sebelumnya, pengawasan ketiga hal tersebut
secara jelas dan tegas disebutkan dalam UU No. 5 Tahun 2014
tentang ASN sebagai bagian dari kewenangan yang dijalankan
KASN. KASN bahkan disebut menerima laporan dan melakukan
penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap
dugaan pelanggaran. UU juga mengatur KASN berwenang
memutus adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN.
Pengawasan kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN tidak
muncul dalam UU ASN hasil revisi dan Perpres BKN ataupun
Perpres Kementerian PAN-RB. Pengawasan tersebut hanya
tercantum dalam Surat Edaran Kementerian PAN-RB. Surat
Edaran bukan merupakan peraturan perundang-undangan dan
bukan merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu
peraturan perundang-undangan. Sehingga, meletakkan mandat
pengawasan kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN dalam
Surat Edaran Menteri selayaknya dipandang sebagai suatu
langkah dan komitmen mundur dalam manajemen ASN.
3) kemunduran dan ketidakjelasan kewenangan BKN dalam
melakukan pengawasan serta tindak lanjut hasil pengawasan.
Baik UU No. 20 Tahun 2023 maupun Perpres BKN dan Perpres
64
Kementerian PAN-RB tidak mengatur kewenangan Deputi Bidang
Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN. Tindak lanjut
tersebut penting menjadi norma dalam UU.
Sebelum revisi, tindak lanjut pengawasan Kewenangan KASN dalam
hal melakukan pengawasan diatur secara rinci dalam UU No. 5 Tahun
2014. Misalnya yaitu terkait kewenangan meminta informasi dari
pegawai ASN, melakukan pemeriksaan dokumen, hingga meminta
klarifikasi yang diperlukan dari instansi pemerintah. Dalam kiprahnya,
KASN sebagai lembaga independen pernah melakukan pemanggilan
sekretariat jenderal kementerian dan merekomendasikan penjatuhan
sanksi kepada menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam hal tindak lanjut hasil pengawasan, KASN yang berwenang
memutus adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN diatur
jelas untuk menyampaikan hasil pengawasan kepada PPK. UU No. 5
Tahun 2014 bahkan mewajibkan PPK menindaklanjuti hasil
pengawasan
KASN.
Apabila
tidak
ditindaklanjuti,
KASN
merekomendasikan kepada presiden penjatuhan sanksi terhadap
PPK atau pejabat lain yang berwenang.
166. Bahwa ketidakpastian ini tidak hanya mengaburkan peran KASN atau
bahkan
bisa
dibilang
membubarkannya,
tetapi
juga
dapat
mengakibatkan kekosongan dalam pengawasan, yang pada akhirnya
melemahkan upaya untuk meningkatkan integritas dan kualitas
layanan publik. Akibatnya, upaya untuk menjaga agar proses
rekrutmen, penempatan, dan promosi ASN dilakukan secara adil dan
berdasarkan kualifikasi tidak dapat dilakukan secara efektif.
Keberadaan mandat pengawasan kode etik, kode perilaku, dan
netralitas ASN dalam Surat Edaran Menteri seperti yang terjadi saat
ini tentu tidak dapat dianggap sebuah langkah yang menjawab isu
kepastian hukum yang dipersoalkan karena berbagai faktor
ketidakjelasan seperti yang diuraikan sebelumnya.
167. Bahwa Zainal Arifin Mochtar membagi beberapa basis argumentasi
yang menjadi faktor kelahiran suatu lembaga-lembaga negara
independen yakni atas dasar 1) reformasi dengan pendekatan
neoliberal 2) kewajiban transisional untuk menunjang hal tertentu 3)
65
kebutuhan percepatan demokrasi 4) bagian dari pencitraan kekuasaan
5) mengurangi tugas lembaga penyelesaian sengketa antara negara
dan warga negara 6) adanya kekecewaan terhadap lembaga lama 7)
menunjang kinerja untuk hal tertentu 8) ketergesa-gesaan dalam
legislasi. Salah satu alasan di balik hadirnya lembaga negara
independen adalah upaya untuk melakukan spesifikasi pengurusan
hal tertentu dalam rangka capaian kinerja tertentu. Berbeda dengan
lembaga negara klasik (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang mengurusi
segala hal, dalam kaitan dengan wilayah masing-masing cabang,
maka lembaga negara independen erat kaitannya dengan satu hal
tertentu. Meski kemudian bisa bermodel “campuran” yang berarti juga
mengerjakan hal-hal yang menjadi ciri kekuasaan eksekutif, legislatif
dan yudikatif sekaligus. Merujuk basis argumentasi yang dinyatakan
Zainal Arifin Mochtar di atas, dapat dikatakan bahwa kelahiran KASN
merupakan sebagai dasar untuk menunjang kinerja untuk hal tertentu
yakni mewujudkan sistem merit pada manajemen ASN. Tentunya
sebagaimana telah dikemukakan diatas, tugas ini tidak dapat serta
merta dilekati pada sebuah kementerian yang notabene berasal dari
kekuasaan eksekutif. Hal ini diperlukan guna menghindari adanya
penumpukan kekuasaan dan ketidak-independenan yang pada
akhirnya berpotensi memunculkan sebuah deviasi kewenangan
[Zainal Arifin Mochtar, Lembaga negara independen: dinamika
perkembangan dan urgensi penataannya kembali pasca-amandemen
konstitusi, Jakarta,Rajawali Pers, 2017];
168. Bahwa Institusi dibentuk karena urgensi terhadap suatu tugas khusus
yang
tidak
dapat
diwadahi
dalam
bentuk
kelembagaan
pemerintahan/negara konvensional, dengan keunikan kelembagaan
tertentu, dan memiliki karakteristik tugas yang urgen, unik dan
terintegrasi serta efektif dalam melaksanakan tugasnya. Pusat Kajian
Kinerja Kelembagaan Lembaga Administrasi Negara membagi kriteria
evaluasi terhadap suatu lembaga negara independen yakni [A Sanusi,
Bunga Rampai Kajian Kelembagaan, Penataan Lembaga Non
Struktural Eksistensi, Urgensi dan Peran, Jakarta: Pusat Kajian Kinerja
Kelembagaan Lembaga Administrasi Negara, 2010]:
66
a. Urgen artinya memiliki tugas yang penting, yang mendukung
terselenggaranya demokrasi, checks and balances, hak asasi
manusia atau strategis lain baik lokal maupun internasional. Urgen
dalam arti kata sangat strategis dan atau permasalahan yang
memerlukan penanganan segera pada saat pembentukan.
Evaluasi ini dilakukan dengan melihat kembali apakah isu strategis
yang melatarbelakangi pembentukannya masih eksis dalam
lingkungan pemerintahan dan masyarakat.
b. Unik artinya suatu karakteristik yang unik dibandingkan dengan
organisasi pemerintahan konvensional, dengan tugas dan fungsi
yang juga unik. Keunikan tugas dan fungsi lembaga negara
independen memiliki arti bahwa tidak ada instansi lain yang
memiliki peran, tugas dan fungsi yang sama.
c. Integrasi artinya memiliki pola hubungan yang jelas (tertulis dalam
aturan pembentukannya), sehingga tidak ada overlapping
meskipun memiliki keserumpunan bidang tugas dan fungsi dengan
organisasi pemerintahan lainnya.
d. Efektif artinya kemanfaatannya dirasakan oleh masyarakat
ataupun pemerintah, serta tujuan pembentukan lembaga negara
independen terkait tercapai.
Jika melihat kriteria evaluasi tersebut, KASN dapat mencakup
keempat kriteria tersebut. Pada kriteria urgen, KASN pantas
dipertahankan mengingat tugas dan fungsinya sebagai lembaga
independen yang strategis. KASN mengambil peran strategis untuk
memastikan terwujudnya meritokrasi birokrasi publik. Birokrasi publik
yang memiliki manajemen dengan berlandaskan profesionalisme pada
akhirnya mampu menghasilkan pelayanan publik yang prima.
Berbagai praktik jual beli jabatan ASN, praktik ketidaknetralan ASN,
dan masih belum optimalnya meritokrasi birokrasi publik, menjadikan
KASN masih sangat diperlukan eksistensinya;
Berbeda dengan lembaga pemerintahan lain yang berada pada
rumpun
yang
berkaitan
dengan
kebijakan
dan
manajemen
kepegawaian seperti Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian
Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dimana
67
seluruhnya merupakan bagian dari unsur pemerintah (eksekutif),
maka keunikan dari KASN yakni dimana unsur keanggotaan KASN
terdiri atas unsur pemerintah dan/atau non pemerintah. Untuk
menjamin independensi anggota ASN maka anggota KASN yang
berasal dari PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) diberhentikan sementara dari Jabatan ASN atau statusnya
dari PPPK. Sementara anggota KASN yang berasal dari non-pegawai
ASN harus mengundurkan diri sementara dari jabatan profesinya;
169. Bahwa keberadaan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU No. 20 Tahun 2023
yang
menyatakan,
“Untuk
menyelenggarakan
kekuasaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan
sebagian kewenangannya kepada kementerian dan/atau lembaga
yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang: … d. pengawasan
penerapan Sistem Merit …” sepanjang tidak dimaknai “Untuk
menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Presiden
mendelegasikan
sebagian
kewenangannya
kepada
kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi
di bidang: d. pengawasan penerapan Sistem Merit, asas, nilai dasar,
serta kode etik dan kode perilaku ASN” dan Ketentuan Pasal 70 ayat
(3) UU No. 20 Tahun 2023 yang menyatakan, “Komisi Aparatur Sipil
Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini.” sepanjang tidak
dimaknai “Komisi Aparatur Sipil Negara tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d”
telah menghilangkan keberadaan KASN berdasarkan UU 5/2014 yang
strategis dalam menjaga netralitas ASN Sebagai aspek penting dalam
demokrasi yang sehat dan krusial dalam menciptakan tata kelola
pemerintahan
yang
lebih
baik
dan
berintegritas
dan
telah
menghilangkan pula norma pengawasan sistem merit, kode etik, kode
perilaku dan netralitas ASN oleh lembaga independen yang pada
gilirannya akan berujung pada lemahnya sistem birokrasi yang
profesional, berintegritas dan memegang prinsip meritokrasi demi
terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance), profesional,
68
terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh karenanya
bertentangan dengan Ketentuan UUD 1945 khususnya Pasal 1 ayat
(3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum” Pasal
28D ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.” serta Pasal 28D ayat (3) yang
menyatakan, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.” Manakala Mahkamah mampu
menangkap semangat demokratisasi dan modernisasi yang para
Pemohon niatkan dalam permohonan a quo untuk bisa mewujudkan
ASN yang lebih berintegritas, menerapkan sistem merit dan dapat
menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana
semangat UU ASN dengan mempertahankan sistem pengawasan
independen, Para Pemohon berkeyakinan tidak saja hak-hak
konstitusional Para Pemohon sebagaimana dijamin UUD 1945 yang
terlanggar oleh keberadaan Pasal-pasal dalam UU a quo dapat
dipulihkan atau dijamin ke depan tetapi juga Mahkamah akan terus
berdiri tegak menjaga konstitusi (the guardian of the constitution) yang
memberikan kepastian hukum, keadilan dan hak yang sama dalam
pemerintahan bagi warga negara sebagai bentuk perlindungan
terhadap segenap bangsa yang dicita-citakan UUD 1945.
PENTINGNYA MENJADIKAN PERMOHONAN A QUO SEBAGAI
PRIORITAS PEMERIKSAAN
170. Bahwa di dalam ketentuan UU a quo terhadap ketentuan yang
mengaburkan, bahkan berpotensi mengamputasi kewenangan KASN
karena tidak lagi diberikan otoritas melakukan pengawasan terhadap
sistem merit dan pengawasan nilai dasar, serta kode etik dari ASN;
171. Bahwa jika merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 70 ayat (3) UU
ASN yang menyatakan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada
pada saat berlakunya undang-undang ini, tetap melaksanakan tugas
dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan
dari undang-undang ini, dapat saja keberadaan KASN akan berakhir,
jika peraturan pelaksana dari UU a quo sudah ditetapkan;
69
172. Bahwa keberadaan KASN pada tahun politik, khususnya pemilihan
kepala daerah sangatlah diperlukan, mengingat tingginya potensi
menarik ASN terlibat dalam kontestasi pilkada, lalu potensi ASN akan
menjadi korban dalam praktik perkubuan politik kontestasi pilkada;
173. Bahwa mengingat tahapan Pilkada 2024 sedang berjalan, penting
kiranya bagi Mahkamah untuk memberikan kepastian bahwa
keberadaan KASN tetap menjalankan tugas sebagaimana kondisi hari
ini, sampai Mahkamah memberikan putusan terhadap permohonan a
quo;
174. Bahwa
berdasarkan
argumentasi
tersebut,
Para
Pemohon
mengajukan permohonan provisi kepada Mahkamah.
D. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan dan dalil hukum tersebut di atas, maka Para
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan memutus pengujian undang-undang a quo untuk memberikan
putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi untuk seluruhnya;
2. Meminta kepada Mahkamah untuk menetapkan permohonan ini sebagai
prioritas pemeriksaaan mengingat pentingnya kepastian konstitusional
adanya lembaga independen untuk mengawasi sistem merit, asas, nilai
dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN, terutama berkaitan dengan
momentum tahun politik Pilkada 2024;
3. Memerintahkan agar Komisi Aparatur Sipil Negara tetap melaksanakan
tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk melakukan pengawasan penerapan
sistem merit, asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN sampai
Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Tentang Aparatur Sipil Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6897 (UU ASN) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
70
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Untuk menyelenggarakan kekuasaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian
kewenangannya kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan
tugas dan fungsi di bidang:
….
d. pengawasan penerapan Sistem Merit, asas, nilai dasar, serta kode etik dan
kode perilaku ASN”
3. Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Tentang Aparatur Sipil Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6897 (UU ASN) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Komisi Aparatur Sipil Negara tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (2) huruf d”
4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau
Dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-23, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Akta Yayasan Perludem, KTP Ketua Pengurus
dan Bendahara dan AHU Perludem;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Akta Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi
Daerah (KPPOD) dan Daftar AHU KPPOD;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Anggaran Dasar Perkumpulan Pemantau
Korupsi Indonesia atau disebut ICW;
71
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undnag Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024
tentang Badan Kepegawaian Negara;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 47
Tahun 2021 tentang Kementerian Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Tulisan Opini Kompas,Reformasi Birokrasi,
Pembubaran KASN dan Reformasi Birokrasi;
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi
Tulisan
dan
Pandangan
ICW,
KASN
dibubarkan, Netralitas di Ujung Tanduk;
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi Tulisan dan pandangan KPPOD, Pembubaran
KASN, Netralitas dan Honorer;
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi Pemberitaan di Media Massa, Validnews,
KASN Bubar, BKN Awasi Netralitas ASN;
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Akta Notaris dan AD/ART Perkumpulan
Pemantau Korupsi Indonesia atau disebut Indonesia
Corruption Watch (ICW) tahun 2023;
72
17.
Bukti P-17
:
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia tentang Persetujuan Perubahan Badan
Hukum Perkumpulan Pemantau Korupsi Indonesia atau
disebut Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2023;
18.
Bukti P-18
:
Fotokopi Policy brief Netralitas ASN dalam Pilkada 2018;
19.
Bukti P-19
:
Fotokopi Laporan KPPOD tentang hasil pemantauan
netralitas ASN 2018;
20.
Bukti P-20
:
Fotokopi Hasil Pemantauan Pelanggaran Netralitas ASN
dalam Pemilu 2019;
21.
Bukti P-21
:
Fotokopi Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014;
22.
Bukti P-22
:
Fotokopi Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023;
23.
Bukti P-23
:
Fotokopi Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan
Reformasi Hukum: Laporan Tim Percepatan Reformasi
Hukum” yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator
Politik Hukum & Keamanan melalui Surat Keputusan
Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim
Percepatan Reformasi Hukum;
Selain itu, para Pemohon juga mengajukan dua orang ahli bernama Dr.
Riris Katharina, S.Sos., M.Si. dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. yang
keterangan tertulisnya diterima Mahkamah masing-masing pada tanggal 11
Desember 2024 dan 16 Mei 2025 dan didengar dalam persidangan Mahkamah
masing-masing pada tanggal 13 Desember 2024 dan 20 Mei 2025, pada pokoknya
sebagai berikut.
Dr. Riris Katharina, S.Sos., M.Si.
Latar Belakang Terbentuknya KASN
UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang ASN dianggap sebagai landasan bagi
berlangsungnya reformasi birokrasi di Indonesia. Perubahan menyeluruh dari UU
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jo UU Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 merupakan bukti telah
73
terjadi perubahan mendasar dalam sistem kepegawaian di Indonesia. Dalam
konteks ini, UU ASN telah menjadi rangsangan artifisial sebagaimana dikemukakan
Caiden, yang merupakan buatan Pemerintah dan DPR RI dalam upaya mengatasi
berbagai persoalan di dalam tubuh PNS. Persoalan yang diidentifikasi pada masa
itu antara lain:
1. Belum adanya penetapan standar kompetensi jabatan
2. Mismatch antara kompetensi jabatan dan kompetensi individual
3. Belum adanya keadilan individual: internal dan external equity
4. Intervensi politik yang tinggi dan netralitas ASN yang terganggu
5. Melemahnya peran ASN sebagai sebagai perekat NKRI.
Oleh karena itu, lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN merupakan
milestone dalam tahap reformasi birokrasi Indonesia. Tujuan dari reformasi birokrasi
Indonesia disebutkan antara lain untuk mewujudkan ASN yang profesional, bebas
dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta
mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu
menjalankan peran sebagai penjaga persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
serta mewujudkan ASN sebagai profesi dan pelaksana manajemen ASN yang
berdasarkan pada asas kompetensi dan kualifikasi atau merit sistem dalam setiap
tahap manajemen ASN yang sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Para penyusun UU Nomor 5 Tahun 2014 memahami betul bahwa tantangan
yang dihadapi bangsa Indonesia pada masa mendatang memerlukan aparatur
negara yang profesional, visioner, mampu menggalang kemitraan dengan pihak
swasta, berkinerja tinggi, akuntabel, bersih dari praktik KKN, independen dari
struktur politik pemerintahan negara dan berorientasi pada pelayanan publik. Untuk
menciptakan ASN seperti tersebut perlu diadakan adjustment dalam format ASN
dengan memisahkan secara tegas antara jabatan politik (political positions) pada 3
cabang pemerintahan dengan jabatan ASN yang harus netral dari intervensi politik.
Administrasi kepegawaian perlu mengatur pemisahan dua jabatan tersebut yaitu
antara jabatan negara (politik) dengan jabatan profesi pada tiga cabang
pemerintahan, serta pelarangan pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pengurus dan
anggota partai politik.
Selain itu, paradigma dalam UU ini mengharuskan perubahan pengelolaan
sumber daya (pegawai) dari perspektif lama manajemen kepegawaian yang
74
menekankan hak dan kewajiban individual pegawai, menuju pespektif baru yang
menekankan pada manajemen pengembangan sumber daya manusia (SDM)
secara strategis (strategic human resource management) agar tersedia sumber
daya ASN yang unggul, dan selaras dengan dinamika perubahan dan misi ASN.
Perubahan tersebut memerlukan perubahan manajemen pengembangan SDM
aparatur negara agar selalu maju dan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang
diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan
yang selaras dengan berbagai tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia.
Untuk mencapai terciptanya ASN yang profesional tersebut, UU ASN
menginisiasikan sebuah lembaga baru yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
yang mempunyai tugas menjaga netralitas pegawai ASN; melakukan pengawasan
atas pembinaan profesi ASN; dan melaporkan pengawasan dan evaluasi
pelaksanaan
kebijakan manajemen ASN kepada
Presiden.
KASN juga
melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan
manajemen ASN serta mewujudkan sistem merit, adalah sistem dalam
kepegawaian negara yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Sistem merit menuntut penilaian secara adil dan wajar tanpa membedakan latar
belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan,
umur, maupun kondisi kecatatan. Melalui KASN, diharapkan dapat tercipta pegawai
ASN yang profesional dan berkinerja, mampu memberikan pelayanan secara adil
dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. ASN diharapkan tidak
diintervensi oleh pejabat politik.
Mengapa KASN dibubarkan?
Dalam perkembangan keberadaan UU ASN, perjalanan reformasi birokrasi
Indonesia telah memperlihatkan upaya ke arah perbaikan. Dua perubahan besar
yang dapat dilihat yaitu pertama, sistem rekrutmen PNS yang sudah
diselenggarakan secara komputerisasi melalui penerapan sistem Computer
Assisted Test (CAT). Sistem rekrutmen semacam ini dinilai mampu menekan
penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum tertentu untuk memperjualbelikan posisi
PNS. Sedapat mungkin interaksi dengan manusia dihilangkan. Melalui sistem ini
aspek kecepatan, akuntabilitas, dan transparansi sangat dikedepankan.
Pada tahun 2018, KPK pernah memberikan penilaian bahwa ada 10 daerah
yang terindikasi melakukan praktik jual beli jabatan yaitu Aceh, Sumatera Utara,
Bengkulu, Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Papua,
75
dan Papua Barat. Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Perhimpunan Pusat Madrasah
Anti Korupsi (MAK) Pemuda Muhammadiyah, dikemukakan bahwa dari hasil
penelitian dan simulasi soal praktik rente jabatan ASN ditemukan sekitar 90% dari
proses pengisian 21.000 jabatan kepala dinas di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota
diduga diperjualbelikan. Dikemukakan pula, berdasarkan sampel yang diambil di 10
daerah memperlihatkan harga tertinggi untuk sebuah jabatan sebesar Rp400 juta
dan harga terendah sebesar Rp100 juta.
Pada tahun 2018, KASN pernah melakukan simulasi penghitungan potensi
kerugian negara dalam transaksi jual beli jabatan memperkirakan potensi kerugian
negara sekitar Rp102 triliun. Menurut KASN, dari 600 instansi pemerintah (34
kementerian; 39 lembaga pemerintah non-kementerian; 78 lembaga non-struktural;
34 pemerintah provinsi; dan 508 pemerintah kabupaten/kota, sebanyak 57% belum
melakukan seleksi jabatan secara terbuka. Sedangkan 43% yang sudah melakukan
seleksi terbuka kualitasnya berbeda-beda. Hal ini menjadi ruang untuk praktik jual
beli jabatan.
Tabel
Potensi Kerugian Negara dalam Transaksi Jual-Beli Jabatan
No
.
Jenis Jabatan
Jumlah
Persentas
e Jabatan
Dijual
Tarif
Suap
(Juta
)
Total
Suap
(Juta)
1.
JPT Utama/Madya di
K/L/Pemprov
1.841
10%
500
92.050
2.
JPT Pratama di
K/L/Pemprov/kab/kot
a
28.744
70%
250
5.320.200
3.
Administrator dan
Pengawas
412.69
70%
150
43.333.80
0
Total
48.746.050
Asumsi 300%
102.000.000
Sumber: Diolah dari Sofian Efendi, Tugas KASN Mengawal Reformasi
Birokrasi, slide 21.
Masih munculnya berbagai praktik jual beli jabatan ditengarai merupakan
pemicu munculnya pendapat dari DPR RI bahwa KASN tidak efektif dalam
76
menjalankan tugasnya sehingga harus dibubarkan. Usul kebijakan untuk
membubarkan KASN tampak dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
Perubahan UU ASN yang diusulkan oleh DPR RI pada tahun 2017. Ini artinya baru
3 tahun berjalan, KASN sudah diusulkan untuk dihapuskan. Namun, dari informasi
yang diperoleh sebagai peneliti, ide penghapusan KASN awalnya hanya merupakan
“transaksi” atas usulan lain DPR terkait pengangkatan tenaga honorer sebagai
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan alasan ketiadaan
anggaran. Persoalan itu kemudian ditransaksikan dengan penghapusan KASN.
Anggaran KASN diharapkan dapat dipakai untuk membiayai pengangkatan tenaga
honorer. Namun, usul tersebut mendapat penolakan dari Koalisi Reformasi
Birokrasi. Publik memandang bahwa KASN masih efektif dalam mengawasi
birokrasi, bahkan meminta agar revisi UU ASN menambah penguatan KASN agar
semakin berdaya. Menurut Koalisi Reformasi Birokrasi, mengevaluasi kinerja KASN
dalam waktu 2-4 tahun tidak relevan. Perlu memandang dampak kerja KASN untuk
jangka waktu panjang. Demikian pula pemerintah pada masa itu tidak setuju.
Ketidaksetujuannya dilakukan dengan tidak kunjung menyampaikan Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap RUU yang diajukan DPR. Usulan tersebut
tidak kunjung dibahas sampai berakhirnya DPR periode 2014-2019.
Pada DPR periode 2019-2024, usulan ini muncul kembali. Berkali-kali
pemerintah menolak usulan penghapusan KASN. Begitu pula berbagai kampus
yang didatangi Panja RUU ASN, menentang ide DPR. Tetapi, setelah mengalami
perpanjangan berkali-kali, UU ASN pada akhirnya disetujui penggantiannya dengan
menghapuskan KASN. Sebagai peneliti, tentu menjadi sebuah tanda tanya besar
mengapa pada akhirnya KASN dibubarkan?
Jika dilihat perjalanan KASN, penerimaan pemerintah terhadap lembaga ini
tampaknya memang tidak sepenuh hati. Jika pelantikan anggota KASN dalam
periode awal dilakukan di depan Presiden, maka pada periode kedua, Agus
Pramusinto hanya dilantik di depan Menpan RB. Selain itu, terkait kemandirian
anggaran, alih-alih memiliki mata anggaran tersendiri, mata anggaran KASN masih
melekat di salah satu program di Kemenpan RB.
Selanjutnya, tergerusnya eksistensi lembaga KASN juga dipengaruhi oleh
kekhawatiran dari para kepala daerah yang merasa kewenangannya dibatasi oleh
KASN, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan
pemerintahannya. Hal ini kelihatan dari melemahnya komitmen Kepala Daerah
77
sebagai PPK untuk melaksanakan rekomendasi KASN. BKN misalnya pada tahun
2018 pernah mencatat sebanyak 2.674 pegawai ASN pernah terlibat korupsi, tetapi
hanya 317 pegawai (11,9%) yang diberhentikan, sisanya 2.674 pegawai (85,1%)
masih berstatus aktif sebagai pegawai.
Perubahan haluan pemerintah dari tidak mendukung menjadi mendukung
penghapusan KASN menjadi pertanyaan besar. Ada apa di balik penghapusan
KASN? Jika alasan efektivitas lembaga, KASN hadir pada saat DPR dan Pemerintah
menyepakati moratorium pembentukan berbagai lembaga baru. DPR dan
Pemerintah pada saat itu dengan kesadaran penuh melanggar moratorium itu,
karena memandang pentingnya lembaga ini. Oleh karena itu, jika lembaga ini tidak
efektif, seharusnya ditingkatkan efektivitasnya, bukan membubarkannya. Satu-
satunya alasan yang masuk akal adalah tahun ini merupakan tahun politik
menjelang Pemilu 2024. KASN dinilai secara subjektif sebagai lembaga yang dapat
mengganggu kepentingan partai politik dalam penggunaan birokrasi sebagai mesin
pemenang pemilu.
Masa Depan Birokrasi Indonesia Tanpa KASN
Dalam perspektif model hubungan birokrasi dan politik, birokrasi di Indonesia
lebih dekat kepada model Marxis dan Executive Ascendency. Model ini
menempatkan para pejabat politik sebagai atasan (mendominasi) birokrasi. Hal ini
diakibatkan adanya dikotomi antara fungsi administrasi yang diemban oleh birokrasi
dengan fungsi politik yang diemban oleh pejabat politik. Dalam konteks birokrasi
yang diisi dengan PNS masa lalu, model ini memang relevan. Namun, dengan
sistem rekrutmen yang baru saat ini, dimana PNS yang terjaring adalah PNS yang
berkualitas, tentu menempatkan birokrasi hanya sebagai pelaksana kebijakan
politisi akan menimbulkan kontradiktif. Di satu sisi, birokrasi merupakan orang yang
profesional, direkrut secara profesional, namun di sisi lain, dengan segala
kelebihannya tersebut, birokrasi hanya ditempatkan sebagai “bawahan” politisi yang
direkrut secara tertutup dan cenderung sarat dengan money politics. Praktik ini
membuat seseorang duduk dalam jabatan bukan karena kapasitasnya namun
karena kemampuannya membayar entah itu dengan uang ataupun dengan hal
lainnya. Selain merugikan individu aparatur itu sendiri juga berdampak besar pada
pelayanan yang akan dirasakan oleh masyarakat. Masyarakat juga akan
mendapatkan perlakuan diskriminatif.
78
Peran PPK yang diemban oleh kepala daerah telah membuktikan birokrasi
Indonesia sulit melepaskan diri dari intervensi politik. Model birokrasi Marxis dan
Executive Ascendency justru menempatkan birokrasi Indonesia semakin kuat dalam
cengkraman politik. Hubungan patron-klien akan terus terpelihara. Situasi ini
merupakan ancaman bagi upaya menuju birokrasi yang profesional dan handal serta
mampu berkompetisi di dunia global (performance based bureaucracy).
Penutup
Presiden dan DPR RI sudah seharusnya melanjutkan langkah reformasi
birokrasi selanjutnya dengan menghilangkan peran politik dalam birokrasi Indonesia
melalui penghapusan peran PPK oleh politisi dan menyerahkannya kepada pejabat
karier birokrasi. Jadi, bukan dengan membubarkan KASN. Kebutuhan akan adanya
kepastian birokrasi akan menjalankan kebijakan politisi dapat diserahkan kepada
KASN. KASN akan menjadi jembatan penghubung antara politik dan birokrasi
Indonesia. Keberadaan KASN sebagai lembaga independen akan dapat
memastikan seluruhnya berjalan dengan baik.
KASN seharusnya diberi tambahan kekuatan SDM dengan menempatkan
BKN sebagai sekretariat KASN untuk mendukung pelaksanaan tugas KASN terkait
pemberian informasi pegawai ASN. Pengawasan KASN juga tidak hanya khusus
untuk JPT namun dalam setiap jabatan yang ada, bukan dengan membubarkannya.
Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.
A. Mengenal Watak Birokrasi
Dalam teori Althusserian tentang ideologi aparatur negara telah
mengklasifikasikan dua konsep aparatur negara yaitu, aparatur negara formal
dan aparatur negara ideologis. Aparatur negara formal mengacu pada struktur
lembaga-lembaga formal yang menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dalam
suatu negara meliputi: pemerintah, administrasi, militer, polisi, pengadilan, dan
lain-lain. Althusser menyebut lembaga-lembaga aparatur negara tersebut
sebagai Aparatur Negara Represif (Repressive State Apparatuses). Sedangkan,
Aparatur Negara Ideologis (Ideological State Apparatuses/ISA) sebagian besar
berada di luar ruang publik dan mencakup lembaga-lembaga seperti sekolah,
keluarga, gereja, partai politik, serikat buruh, media massa, dan budaya.
Kedua konsep di atas tersebut tidak ada yang bersifat murni. Karena dalam
konsep Aparatur Negara Ideologis pada akhirnya juga berfungsi secara
sekunder melalui kekerasan dengan cara yang sangat disembunyikan bahkan
79
simbolis. Sebagai contoh, sekolah-sekolah dan gereja-gereja menggunakan
metode- metode hukuman, pengusiran, seleksi, dan lain-lain, yang tepat untuk
“mendisiplinkan” murid-murid yang tidak patuh. Sebaliknya, dalam konsep
Aparatur Negara Represif juga bertindak berdasarkan ideologi. Sebagai contoh,
tentara dan polisi juga berfungsi berdasarkan ideologi baik untuk memastikan
kohesi dan reproduksi mereka sendiri, maupun dalam ‘nilai-nilai’ yang mereka
ajukan secara eksternal.
Ada satu hal yang menjelaskan watak birokrasi adalah watak kekerasan
dan menguatkan kepatuhan. Kekerasan yang tentu berwajah jamak dan
karenanya ada watak tertentu yang terpola dalam konsep birokrasi. Itu juga
sebabnya, semisal meminjam pandangan Althusser, melalui institusi birokrasi,
negara
dengan
ideologi
yang
diinginkannya
akan
menembus
dan
mengendalikan lapisan masyarakat dengan hal-hal yang menguntungkan
penguasa.
Aparatur Negara (termasuk Aparatur Sipil Negara) seringkali juga
dipadankan dengan istilah birokrasi. Menurut Jackson Birokrasi adalah bentuk
organisasi tertentu yang terdiri dari departemen-departemen atau lembaga-
lembaga. Artinya, birokrasi adalah suatu sistem kegiatan yang diatur secara
sistematis untuk mencapai tujuan tertentu. Secara umum, birokrasi adalah
organisasi hierarkis; namun aktivitas pembuatan kebijakan, yang umumnya
memerlukan mobilisasi spesialisasi dan keahlian, pada dasarnya bersifat non-
hierarkis.
Birokrasi adalah jenis struktur organisasi yang memiliki pimpinan yang
dipilih, wewenang dan tanggung jawab yang ditetapkan oleh aturan yang jelas.
Struktur birokrasi juga memiliki kebijakan yang dilegitimasi oleh pihak berwenang
di luar struktur organisasi, dan keputusan yang dibuat memerlukan referensi ke
kebijakan tersebut. Sementara seorang birokrat tidak secara langsung
menghasilkan barang atau jasa bagi masyarakat. Sebaliknya, penghasilan,
wewenang, dan status mereka sebagian besar atau seluruhnya ditentukan oleh
posisi mereka dalam organisasi, yang sudah ditentukan oleh peraturan yang
berlaku. Dengan demikian, Birokrasi adalah pegawai pemerintah yang
menjalankan dan menyelenggarakan tugas yang ditentukan oleh konstitusi,
seperti menjalankan program pembangunan, pelayanan publik, dan penerapan
kebijakan pemerintah, yang juga dikenal sebagai pegawai negeri sipil.
80
B. Watak Birokrasi dan Independensi Pengawasan
Atas dasar model birokrasi demikian, ada kebutuhan besar untuk
melakukan pengawasan secara kuat dan independen oleh karena musuh atas
watak birokasi bukan saja atas watak birokasi itu sendiri, tetapi juga atas
kepentingan dominan penguasa yang sedang ada. Pada dasarnya, sistem
pengawasan birokrasi dapat dipola jadi 5; Pertama, konsep kontrol dan
pengawasan sistem (formal-informal); Kedua, konsep system ganda (internal
dan
eksternal);
Ketiga
konsep
akuntabilitas
yang
menekankan
pertanggungjawaban kepada publik dan masyarakat; Keempat, supervisi dan
administrasi formal, sistem prosediur dan aturan yang baku, serta mampu
ditegakkan; Kelima, pengawasan partisipatif atau melibatkan publik.
Dalam semua konsep itu ada peran penting pengawasan eksternal yang
bersifat independen. Pengawasan yang dibayangkan mampu menjawab
kebutuhan- kebutuhan pengawasan sebagaimana dicantumkan sebelumnya.
C. Independensi yang dibayangkan saat Pemilu.
Hal lain adalah melihat secara lebih mendalam perihal inti independensi itu
sendiri, Jimly Ahshiddiqie (2008) menuliskan bahwa secara subtantif
kelembagaan, independensi yang harus dimiliki itu adalah ke dalam tiga bentuk.
Yakni (1) independensi institusional atau struktural; (2) independensi fungsional
yang tercermin dengan proses pengambilan keputusan yang secara tujuan
independen dan instrumen independennya bisa ditetapkan oleh lembaga itu
sendiri secara independen; (3) independensi administratif yang dalam bentuk
independensi keuangan dan independensi personalia.
Setiap menjelang Pemilu dan pemilihan, masalah netralitas Aparatur
Negara atau Aparatur Sipil Negara selalu menjadi masalah. ASN dan Pemilu
memiliki hubungan keterkaitan erat, karena terkait konsistensi profesionalisme
menjaga integritas dan netralitas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan
demokratis. Dasar hukum netralitas ASN dalam Pemilu – termasuk pemilihan
kepala daerah sudah tersebar diberbagai peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
Netralitas Aparatur Negara dalam pemilu telah dijamin dalam Undang-
Undang tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa pegawai ASN
harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Untuk menjamin netralitas ASN tersebut dibentuklah Komisi Aparatur Sipil
81
Negara (KASN) yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Komisi ini
dibentuk untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan
manajemen ASN, serta menjamin pelaksanaan Sistem Merit, memastikan
pelaksanaan asas, kode etik, dan kode perilaku ASN. Namun sayangnya, pada
tahun 2023 KASN dibubarkan melalui perubahan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang disahkan pada 3 Oktober 2023.
Dibubarkannya KASN dalam desain manajemen kepegawaian negara telah
menimbulkan permasalahan mendasar terkait langkah reformasi birokrasi di
Indonesia. Sehingga berdampak terhadap ketidaknetralan dan profesionalisme
ASN dalam pemilihan umum.
Sekurang-kurangnya ada tiga jenis pelanggaran atau penyimpangan yang
dapat dilakukan aparatur negara dalam pemilu, yaitu; pelanggaran netralitas,
kecurangan pemilu, dan pelanggaran profesionalitas. Pada Pemilu 2024,
Presiden Joko Widodo mengakui ikut “cawe-cawe” dalam urusan politik
pemilihan presiden. Hal ini dilakukan dengan alasan untuk kepentingan negara
dan keberlanjutan pemerintahan. Pada kenyataannya, presiden Joko Widodo
menunjukkan dukungannya kepada salah satu kandidat calon presiden dan wakil
presiden, yaitu Prabowo – Gibran. Joko Widodo sebagai Presiden – sekaligus
pembina tertinggi aparatur negara secara terang-terangan telah menunjukkan
perilaku penyimpangan dan pelanggaran terhadap prinsip netralitas.
Pada Pemilu 2024, Bawaslu telah meregistrasi 1.023 dugaan pelanggaran,
terdiri dari 482 laporan dan 541 temuan selama tahapan pemilihan. Menurut
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu, sebanyak 479 pelanggaran diidentifikasi sebagai
pelanggaran, 324 dianggap bukan pelanggaran, dan 220 pelanggaran lainnya
masih dalam proses penyelesaian. Adapun rincian jenis pelanggarannya adalah
69 kasus pelanggaran administrasi, 39 kasus dugaan tindak pidana pemilu, 248
kasus pelanggaran kode etik, dan 125 kasus pelanggaran hukum lainnya.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan 417 aduan pelanggaran
netralitas ASN sepanjang tahun 2023 hingga Februari 2024, dengan 197 kasus
terbukti. Sebanyak 40 persen kasus terkait aktivitas di media sosial, seperti
memposting dukungan untuk pasangan calon (paslon) tertentu, memasang
spanduk kampanye, atau menghadiri acara politik. Tingginya angka pelanggaran
tersebut menunjukkan bahwa netralitas ASN masih menjadi tantangan serius,
82
terutama menjelang tahun politik. Untuk menindaklanjuti hal ini, tulisan ini akan
membagi dugaan pelanggaran netralitas dalam tiga kategori.
Pertama, pelanggaran netralitas. Pelanggaran netralitas ASN terbagi menjadi
dua kategori utama: pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik. Badan
Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 47 kasus hingga akhir Januari 2024,
dengan 42 kasus disiplin (seperti kampanye langsung atau menjadi tim sukses
paslon) dan 5 kasus kode etik (misalnya, menyukai atau membagikan konten
paslon di media sosial).
Sanksi disiplin mencakup pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25
persen selama 6-12 bulan hingga pemberhentian tidak hormat, sedangkan
pelanggaran kode etik biasanya hanya mendapat sanksi moral, seperti teguran
tertulis. Pelanggaran ini termasuk dalam kategori pelanggaran netralitas karena
melibatkan ASN yang secara eksplisit menunjukkan keberpihakan kepada
paslon tertentu, baik melalui pernyataan maupun penggunaan fasilitas negara.
Lemahnya pengawasan pasca-pembubaran KASN, memperparah dampak
kasus ini pada kepercayaan publik.
Kedua, kecurangan Pemilu. Kecurangan pemilu yang melibatkan ASN menjadi
sorotan utama. Koalisi masyarakat sipil mencatat 53 masalah dugaan
kecurangan pemilu di 10 provinsi di Indonesia, yang dipantau sejak 25 Januari
hingga 10 Februari 2024. Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pemilu Curang telah
melaporkan 27 kasus dugaan kecurangan kampanye di 10 daerah pada Pemilu
Presiden 2024. Sebanyak 22 kasus (81%) terkait paslon nomor urut 2, Prabowo-
Gibran, didominasi pelanggaran netralitas pejabat/aparatur desa dan politik uang
seperti door prize. Empat kasus (15%) melibatkan paslon nomor urut 3, Ganjar-
Mahfud, khususnya pose tiga jari oleh PPK/PPS di Jember, Jawa Timur, dan
satu kasus belum teridentifikasi.
Ketiga, pelanggaran profesionalitas. Pada Pemilu 2024, pelanggaran
terhadap profesionalitas ASN berdampak signifikan karena menunjukkan
penyimpangan dari tugas pokok dan fungsi ASN. Nurjanah, Koordinator program
PATTIRO wilayah Jakarta mengungkapkan bahwa terdapat beberapa jenis
pelanggaran langsung yang dilakukan ASN, yaitu; (a) menghadiri deklarasi
dukungan terhadap peserta Pemilu (3 kasus); (b) terlibat dalam kampanye dan
mengadakan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan (4 kasus); (c) mobilisasi
orang lain untuk mendukung peserta pemilu (2 kasus); (d) menjadi narasumber
83
pada acara yang diselenggarakan oleh peserta pemilu (2 kasus); (e) memberikan
fasilitas kampanye kepada peserta pemilu (1 kasus); (f) memasang alat peraga
kampanye (1 kasus); dan, (g) mendeklarasikan diri sebagai pendukung peserta
pemilu (3 kasus).
Kasus di atas tentu melanggar asas profesionalitas dalam UU No. 5 Tahun
2014 tentang ASN. Tindakan ini tidak hanya mengganggu independensi
birokrasi, tetapi juga menyebabkan pelayanan publik yang diskriminatif, seperti
penundaan layanan administrasi bagi warga yang tidak mendukung paslon
tertentu.
Pelanggaran terhadap prinsip netralitas aparatur sipil negara semakin
marak terjadi di Pemilu 2024. Pelanggaran itu bahkan dilakukan secara terang-
terangan di hadapan publik melalui media sosial. Kondisi ini tentunya
mengancam profesionalisme kerja aparatur negara dalam pelayanan publik,
serta mobilisasi sumber daya birokrasi untuk memenangkan kandidat tertentu.
Selain diperlukan sanksi yang tegas, pimpinan birokrasi di semua tingkatan
harus berkomitmen dan menunjukkan sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi
prinsip-prinsip netralitas selama proses pemilu.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, bahwa Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan keterangan secara lisan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 7 November 2024 dan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Desember 2024, sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU ASN YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD
NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) UU ASN yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN
Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
Presiden
mendelegasikan
sebagian
kewenangannya
kepada
kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang:
a. …
d. pengawasan penerapan Sistem Merit.
84
Pasal 70 ayat (3) UU ASN
Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-
Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini.
Para Pemohon beranggapan bahwa UU ASN bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sebagai
berikut:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: Negara Indonesia adalah negara
hukum
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(2) …
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
Bahwa para Pemohon mendalilkan dalam permohonanya yang pada
intinya pasal-pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan
sistem negara hukum Indonesia (rule of law) dan berpotensi untuk menghambat
sistem birokrasi yang memberikan setiap hak untuk memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan sebagai jaminan konstitusional dalam hak
partisipasi warga negara (citizen) dalam negara demokrasi yang modern. Selain
itu,
pasal-pasal
a
quo
berpotensi
berdampak
pada
terganggunya
penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah yang bebas dan adil dengan
menjaga agar ASN tidak dimobilisasi untuk kepentingan partisan pemilihan umum
semata karena tidak terdapat sistem pengawasan yang independen. Hal ini
membuka keran praktik-praktik ketidaknetralan ASN dalam kontestasi pemilihan
umum yang pada gilirannya akan menghasilkan ASN yang tidak profesional, tidak
berintegritas, dan tidak memegang prinsip meritokrasi (vide perbaikan
permohonan hlm 10, 14, dan 18).
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Mengabulkan permohonan provisi untuk seluruhnya;
2. Meminta kepada Mahkamah untuk menetapkan permohonan ini sebbagai
prioritas pemeriksaan mengingat pentingnya kepastian konstitusional adanya
85
lembaga independen untuk mengawasi sistem merit, asas, nilai dasar, serta
kode etik dan kode perilaku ASN, terutama berkaitan dengan momentum
tahun politik Pilkada 2024;
3. Memerintahkan agar Komisi Aparatur Sipil Negara tetap melaksanakan
tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk melakukan pengawasan penerapan
sistem merit, asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN sampai
Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan.
Dalam pokok permohonan
1 Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2 Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6897 (UU ASN) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Untuk menyelenggarakan kekuasaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian
kewenangannya kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan
tugas dan fungsi di bidang:
…
d. pengawasan penerapan Sistem Merit, asas, nilai dasar, serta kode etik
dan kode perilaku ASN”
3 Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6897 (UU ASN) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Komisi Aparatur Sipil Negara tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (2) huruf d”
4 Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau,
Dalam hal Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
86
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian Undang-Undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan
Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara Nomor
001/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
c. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
perkara a quo DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Bahwa Para Pemohon seharusnya menunjukkan pertautannya dengan
pasal-pasal a quo UU ASN yang dimohonkan pengujian. Meskipun Para
Pemohon pernah mengujikan ketentuan lain dalam perkara yang berbeda
dan dinyatakan memiliki kedudukan hukum oleh Mahkamah Konstitusi, hal
ini tentunya tidak serta merta menjadikan Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian UU ASN dalam perkara
a quo. Kesesuaian wakil Para Pemohon dalam perkara ini tentu harus dilihat
kembali kesesuaiannya dengan AD/ART organisasi Para Pemohon.
b. Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur
mengenai adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
87
sehingga ketentuan ini tidak relevan untuk dijadikan batu uji pengujian Pasal-
Pasal a quo. Selain itu, adanya ketentuan pasal-pasal a quo telah
menunjukkan adanya perlindungan dan kepastian hukum mengingat
ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN mengatur mengenai salah satu
tugas dan fungsi kementerian dan/atau lembaga yang menerima
pendelegasian kewenangan Presiden selaku pemegang kekuasaan
pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan,
pembinaan profesi, dan Manajemen ASN, sedangkan Pasal 70 ayat (3) UU
ASN mengatur mengenai ketentuan penutup yang berdasarkan Lampiran II
angka 128 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Dengan demikian ketentuan pasal-
pasal a quo telah memenuhi hak dan/atau kewenangan konstitusional warga
negara yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
c. Bahwa pasal-pasal a quo tidak berkorelasi dengan Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 yang mengatur adanya hak dan/atau kewenangan
konstitusional warga negara berupa kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sehingga Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 ini tidak
relevan untuk dijadikan dasar pengujian pasal-pasal a quo UU ASN.
d. Bahwa permasalahan yang disampaikan oleh Para Pemohon merupakan
kekhawatiran Para Pemohon semata mengingat Para Pemohon berulang
kali menyebutkan kata “berpotensi” dalam positanya. Disamping itu, advokat
dan advokat magang yang mewakili Para Pemohon tidak jelas bertindak
sendiri-sendiri atau bertindak secara bersama-sama dalam mewakili
kepentingan Para Pemohon. Hal ini perlu diperjelas dan dipastikan kembali.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam pengujian
UU ASN ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang
Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016,
yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan
bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan
maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point
d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan
zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang
terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal
88
102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan
hukum“ (no action without legal connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu. Meski demikian, terhadap kedudukan hukum Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum atau tidak dalam pengajuan pengujian materiil UU ASN
terhadap UUD NRI Tahun 1945, DPR RI menyerahkan kepada Mahkamah
Konstitusi.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa bergulirnya era reformasi, berbagai isu ataupun pemikiran dilontarkan
para pakar berkaitan dengan bagaimana mewujudkan tata pemerintahan
yang baik (good governance), di antaranya dilakukan melalui reformasi
birokrasi. Upaya tersebut secara bertahap dilakukan baik oleh pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/ Kota). Secara
empiris birokrasi identik dengan aparatur pemerintah yang mempunyai tiga
dimensi yaitu organisasi, sumber daya manusia, dan manajemen. Dalam
pemerintahan, dimensi itu dikenal kelembagaan, kepegawaian dan
ketatalaksanaan, yang merupakan unsur-unsur administrasi negara; kiranya
dimensi tersebut dapat ditambah dengan kultur mind set. Konsep birokrasi
Max Weber yang legal rasional, diaktualisasikan di Indonesia dengan
berbagai kekurangan dan kelebihan seperti terlihat dari perilaku birokrasi.
Perilaku birokrasi timbul manakala terjadi interaksi antara karakteristik
individu dengan karakteristik birokrasi, apalagi dengan berbagai isu yang
berkembang dan penegakan hukum saat ini yang berkaitan dengan patologi
birokrasi.
2. Bahwa secara umum, Reformasi Birokrasi adalah proses menata ulang,
mengubah, memperbaiki, dan menyempurnakan birokrasi agar menjadi lebih
baik (profesional, bersih, efisien, efektif, dan produktif). Reformasi Birokrasi
adalah upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar
terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan
tata kelola pemerintah yang baik (good governance). Reformasi Birokrasi
bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional
89
dengan karakter adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas
korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera,
berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur
negara karena tata kelola pemerintahan yang baik adalah prasyarat utama
pembangunan nasional. Kualitas tata kelola pemerintahan akan sangat
mempengaruhi pelaksanaan program-program pembangunan nasional.
Semakin baik tata kelola pemerintahan suatu negara, semakin cepat pula
perputaran roda pembangunan nasional.
3. Bahwa eksistensi birokrasi dalam menyelenggarakan kepemerintahan
menghadapi tantangan untuk menyikapi perubahan baik secara internal dan
eksternal,
sehingga
memerlukan
reformasi
birokrasi
pemerintahan.
Reformasi birokrasi pemerintahan dalam menyikapi perubahan lingkungan
strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Reformasi birokrasi
pemerintahan
melalui
reorientasi,
revitalisasi,
rekonstruksi
dan
refungsionalisasi berdasarkan paradigma baru birokrasi pemerintahan yang
berfokus pada perubahan “bureaucracy, mindset, and transforming
behaviour” sesuai dengan landasan nilai, sistem, struktur, dan kultur
pemerintahan
negara.
Mengingat
birokrasi
pemerintahan
sebagai
transformasi kepentingan negara dan masyarakat, mempunyai kedudukan
strategis dan dominan dalam sistem administrasi negara sebagai wahana
mencapai tujuan pemerintahan negara. Dominannya posisi, peran dan fungsi
birokrasi pemerintahan dalam kehidupan suatu pemerintahan negara
menuntut birokrasi pemerintahan yang mampu mengemban landasan nilai
kultural, misi, struktur, fungsi dan menjalankan aktivitas yang menjadi
tanggungjawabnya atas dasar orientasi perilaku pelayanan dan kinerja
secara efektif dan efisien secara profesional dan proporsional dalam sistem
administrasi pemerintahan suatu negara.
4. Bahwa sebagai penyelenggara negara dan pelayan masyarakat, dalam
perkembangannya birokrasi dihadapkan kepada berbagai tantangan yang
lebih banyak dipengaruhi oleh perubahan lingkungan strategis yang cepat
serta dipacu oleh pesatnya ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi serta
informasi yang berimplikasi kepada orientasi dan kinerja birokrasi yang
dituntut untuk lebih profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pengelolaan pelayanan dan meningkatkan kualitas pembangunan bagi
90
masyarakat merupakan tujuan dari terselenggaranya birokrasi pemerintahan
yang efektif, sehingga birokrasi pemerintahan pada kontek ini menjadi alat
dalam pencapaian tujuan dimaksud.
5. Bahwa tantangan birokrasi pemerintahan yang dipengaruhi oleh lingkungan
strategis pemerintahan secara internal akibat pengaruh lingkungan global
berupa:
globalisasi
ekonomi
feodal,
paradigma pemerintahan dan
desentralisasi, kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi dan
informasi, HAM, demokratisasi dan perubahan lingkungan dan lain
sebagainya. Sedangkan tantangan internal akibat pengaruh lingkungan
nasional dan lokal yang bersinergi untuk menyikapi lingkungan global dalam
rangka multi reformasi terutama dalam bidang pemerintahan berupa KKN,
kultur birokrasi feodal, gaya kepemimpinan otoriter, kualitas sistem, struktur
dan perilaku birokrasi yang disfungsional, rendahnya kualitas pengetahuan
dan keterampilan birokrasi (profesional dan kinerjanya) Tantangan birokrasi
pemerintahan tersebut, berdampak tumbuh suburnya “patologi birokrasi”
yang membutuhkan penguatan dan pengembangan kapasitas birokrasi
pemerintahan “capacity government bureaucracy” dalam menjalankan fungsi
pemerintahan atas dasar nilai dan etika, struktur dan kultur birokrasi yang
berbasis kinerja atas dasar kompetensi, profesionalisme dan proporsional.
C. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa dalam konsep manajemen strategis sumber daya manusia,
pendekatan yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ini
adalah pengembangan potensi human capital bukan pendekatan
administrasi kepegawaian. Pada prinsipnya strategi manajemen sumber
daya manusia adalah rumusan mendasar mengenai pendayagunaan
sumber daya manusia sebagai usaha mempertahankan dan meningkatkan
kemampuan terbaik (prima) sebuah perusahaan/industri untuk menjadi
kompetitor (pesaing) yang mampu memenangkan dan menguasai pasar,
melalui tenaga kerja yang dimilikinya (Suratno: 2014).
2. Human capital mencerminkan kemampuan kolektif perusahaan untuk
menghasilkan solusi terbaik berdasarkan pengetahuan yang dimiliki oleh
orang-orang yang ada dalam perusahaan tersebut. Selanjutnya social
capital merupakan syarat penting untuk menggerakkan sebuah organisasi,
bahkan untuk pembangunan. Untuk itu, social capital harus dikenali dan
91
dikembangkan pula. Konsep social capital dapat diterapkan untuk upaya
pemberdayaan masyarakat. Social capital menjadi semacam perekat yang
mengikat semua orang dalam masyarakat. Di dalamnya berjalan “nilai saling
berbagi” (shared values) serta pengorganisasian peran-peran (rules) yang
diekspresikan dalam hubungan-hubungan personal (personal relationships),
kepercayaan (trust), dan common sense tentang tanggung jawab bersama.
Sedangkan organizational capital merupakan kemampuan organisasi atau
perusahaan dalam memenuhi proses rutinitas perusahaan dan strukturnya
yang mendukung usaha karyawan untuk menghasilkan kinerja intelektual
yang optimal serta kinerja bisnis secara keseluruhan.
3. Dalam
konteks
Undang-Undang
Aparatur
Sipil
Negara,
konsep
pengembangan human capital diselenggarakan berdasarkan sistem merit.
Pasal 1 angka 12 UU ASN menyatakan Sistem Merit adalah
penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip
meritokrasi. Prinsip meritokrasi sendiri dijelaskan dalam penjelasan Pasal 26
ayat (2) huruf d UU ASN sebagai berikut:
Sistem Merit diselenggarakan sesual dengan prinsip meritokrasi.
Yang dimaksud dengan "prinsip meritokrasi" adalah prinsip pengelolaan
sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi,
potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan
secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku,
ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan,
umur, atau berkebutuhan khusus.
4. Bahwa merit dan meritokrasi merupakan dua hal yang berbeda. McNamee
(2004), menjelaskan bahwa merit merupakan sebuah karakter individu,
sedangkan meritokrasi adalah karakter masyarakat. Meritokrasi adalah
sistem sosial di mana seseorang mendapatkan penghargaan berdasarkan
pada kinerja dan kemampuannya, “Merit is an individual character, while
meritocracy as a society character. Meritocracy is a social system where
someone get his reward directly as a result from his work and his ability.”
Menurut Setyowati (2010), meritokrasi adalah sebuah sistem sosial di mana
penghargaan seseorang didasarkan pada kinerja dan kemampuannya.
Dengan demikian, meritokrasi dapat berjalan apabila ada mekanisme
yang dinamakan sistem merit.
5. Bahwa dalam laporan penilaian penerapan sistem merit dalam manajemen
ASN di Instansi Pemerintah yang dikeluarkan oleh Bidang Pengkajian dan
92
Pengembangan Sistem (PPS-KASN) disampaikan, rendahnya kualitas
aparatur sipil negara di Indonesia karena masih maraknya praktek spoil
system dalam manajemen ASN. Spoil System tersebut erat kaitannya
dengan dominasi kepentingan politik yang mewarnai birokrasi (Sunaryo &
Cecillia, 2014:3). Relasi antara kepentingan politik dan aktor administrasi
membuat kinerja birokrasi rawan terjadi penyimpangan. Meningkatnya
praktek spoil system merupakan salah satu pendorong tingginya tingkat
korupsi di kalangan politisi dan aparatur sipil negara di daerah. Sistem merit
di dalam manajemen ASN juga penting untuk mengungkit posisi Indonesia
di kancah persaingan global yang makin kompetitif. Melalui sistem merit
diharapkan lahir ASN yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan
mampu berkolaborasi dengan berbagai pelaku pembangunan nasional.
Sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik sebagai prasyarat
menuju dynamic government.
6. Bahwa para Pemohon mendalilkan kehadiran KASN telah terbukti berkinerja
sangat baik karena desain independensinya berasal dari Pasal 27 hingga
Pasal 42 UU 5/2014 (vide perbaikan permohonan hlm 39). Terhadap dalil
para Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa pembentukan KASN sebenarnya telah diamanatkan jauh
sebelum UU 5/2014 terbentuk yaitu berdasarkan Pasal 13 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa untuk
membantu presiden dalam merumuskan kebijaksanaan manajemen
pegawai negeri sipil (PNS) dan memberikan pertimbangan tertentu,
maka dibentuk Komisi Kepegawaian Negara yang ditetapkan dengan
Keputusan presiden. Namun amanat pembentukan komisi tersebut tidak
dilaksanakan sampai dengan adanya perubahan UU ASN pada tahun
2014 yang menjadi dasar pembentukan KASN.
b. Menurut Guru Besar Universitas Indonesia, Eko Prasojo, intervensi
politik dalam birokrasi dapat dikurangi dengan cara pengisian JPT yang
terbuka dan kompetitif seperti diatur dalam UU ASN. Harapannya,
terbentuk birokrasi yang profesional dan berbasis sistem merit
(kualifikasi, kompetensi, dan kinerja). Tidak hanya itu, PNS juga dapat
93
berpindah ke seluruh negeri dan sekaligus menjadi perekat NKRI,
karena promosi PNS yang terbuka dan kompetitif untuk menduduki JPT.
c. Bahwa pembubaran KASN diusulkan dengan pertimbangan pemikiran
keberadaannya membuat pengisian jabatan pimpinan tinggi di instansi-
instansi pemerintah menjadi tidak efektif, karena setiap pengisian
jabatan harus didahului dengan rekomendasi dari KASN. Inefektivitas
tersebut terlihat saat Presiden Joko Widodo membentuk sejumlah
kementerian
baru
dan
merestrukturisasi
organisasi
sejumlah
kementerian untuk disesuaikan dengan visi-misi Presiden pada awal
masa pemerintahannya. Tugas pokok dan fungsi KASN nantinya akan
dilimpahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi. Hal inilah yang menjadi bahan pertimbangan
dalam pengaturan ASN melalui UU ASN dalam rangka optimalisasi
pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan
publik secara nasional. Kondisi-kondisi seperti inilah yang juga perlu
diperhatikan oleh para Pemohon sehingga para Pemohon tidak
memandang KASN sekedar sebagai pengawas pelaksanaan sistem
merit semata.
d. Bahwa berdasarkan Naskah Akademik UU ASN, dalam evaluasi
terhadap pelaksanaan UU 5/2014 salah satu permasalahan yang disorot
adalah ketentuan mengenai KASN. Penjelasan UU 5/2014 sama sekali
tidak menjelaskan pentingnya pembentukan lembaga nonstruktural
dibandingkan, misalnya, dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan
wewenang pengawasan dan penjatuhan sanksi yang selama ini
dijalankan oleh Kementerian yang bertugas di bidang Pendayagunaan
Apartur Negara. Apabila tugas, fungsi, dan wewenang yang ada selama
ini tidak berjalan secara baik, maka solusinya tidaklah serta merta
dengan membangun lembaga baru, melainkan dapat pertama-tama
dengan penguatan serta perbaikan kinerja, koordinasi, dan akuntabilitas
dari Kementerian. Mengingat semua ketentuan mengenai tugas, fungsi,
dan
wewenang
KASN
sebenarnya
dapat
dilaksanakan
oleh
Kementerian, maka keberadaan KASN perlu dihapuskan (vide Naskah
Akademik RUU ASN hlm 35).
94
e. Bahwa perubahan melalui reformasi merupakan pendorong paling
penting dalam proses perubahan dalam organisasi publik. Tren
reformasi administrasi yang melibatkan birokrasi Eropa dalam beberapa
dekade terakhir terutama menyangkut sektor kepegawaian melalui
adopsi
gaya
manajemen
seperti
perusahaan
(Emery,
2019).
Peningkatan fleksibilitas dalam kontrak kerja layanan publik, mobilitas
yang lebih besar baik di dalam maupun di luar administrasi, penguatan
penunjukan politik, desentralisasi rekrutmen dan pelatihan, dan
perpanjangan perundingan bersama mewakili ciri-ciri umum dari tren
reformasi di Inggris, Italia, Prancis, Spanyol, dan Jerman selama tahun
1980-an dan 1990-an (Galmini, 2008). Akibatnya, pegawai publik mulai
menghadapi logika manajerial yang didasarkan pada efisiensi, kualitas
layanan, keterbukaan, fleksibilitas, dan kecepatan eksekusi (Decastri,
Battini, Buonocore, & Gagliarducci, 2021, pp. ix–x). Reformasi, dengan
demikian, bisa berorientasi struktural, proses, dan nilai atau budaya.
Perubahan struktural cenderung menghasilkan perubahan mendasar
dan radikal, sedangkan perubahan proses dan nilai mungkin atau
mungkin bukan perubahan besar dengan asumsi jangka panjang.
Dalam kasus lain, reformasi dapat berfungsi sebagai kekuatan
perubahan yang kuat dan merupakan alat penting dari sistem
pemerintahan, administrasi, dan manajerial baik dalam teori maupun
praktik.
f. Bahwa kinerja baik instansi pemerintah adalah suatu hal yang
semestinya dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan
nasional dan percepatannya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia
yang sejahtera dan terpenuhinya tugas pemerintahan Republik
Indonesia sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD NRI Tahun
1945. Dihapusnya KASN melalui UU ASN sendiri merupakan bagian
dari penataan struktur manajemen ASN yang mengacu pada aturan,
yakni UU ASN, sehingga perubahan ini disebut sebagai perubahan
struktur dengan desain. Dalam percepatan pembangunan nasional dan
dalam rangka percepatan realisasi visi Indonesia Emas 2045,
Pemerintah membutuhkan struktur di tingkat pemerintahan pusat yang
menjamin koordinasi dan akuntabilitas sehingga diperlukan penetapan
95
peran dan akuntabilitas yang jelas. Dengan demikian, dihilangkannya
keberadaan KASN dalam manajemen ASN berdasarkan UU ASN tidak
berarti menghapus tugas dan fungsi yang selama ini diberikan pada
KASN melainkan dipindahkan kepada suatu kementerian atau badan
dengan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2)
UU ASN.
7. Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal-Pasal a quo telah menimbulkan
ketidakpastian hukum, melemahkan sistem negara hukum Indonesia (rule of
law) dan berpotensi untuk menghambat sistem birokrasi yang memberikan
setiap hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
sebagai jaminan konstitusional dalam hak partisipasi warga negara (citizen)
dalam negara demokrasi yang modern (vide perbaikan permohonan hlm 10).
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan sebagai
berikut:
a. Bahwa adanya ketentuan pasal-pasal a quo tidak memiliki pertautan
dengan hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan. Kesempatan yang sama untuk duduk dalam
pemerintahan melalui kontestasi politik telah diatur khusus dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
beserta perubahannya dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang beserta perubahannya.
b. Bahwa para Pemohon perlu mengelaborasi apa yang oleh para
Pemohon disebut sebagai “melemahkan sistem negara hukum
Indonesia (rule of law) dan berpotensi untuk menghambat sistem
birokrasi”
karena
sebagaimana
telah
diuraikan
sebelumnya,
penghapusan KASN dan pengalihan tugas dan fungsinya ke
kementerian merupakan bagian dari perbaikan sistem birokrasi dan
pengaturannya dalam UU ASN merupakan bentuk implementasi
ketentuan Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa Para Pemohon mendalilkan dihilangkannya pengawasan sistem
merit, asas serta kode etik dan kode perilaku ASN yang menimbulkan
96
ketidakpastian hukum, dihilangkannya pengawasan independen atas
netralitas terutama dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak yang akan
segera digelar (vide Perbaikan Permohonan hlm 18). Terhadap dalil para
Pemohon, DPR RI menerangkan:
a. Bahwa para Pemohon jelas belum cukup memahami substansi
pengaturan dalam UU a quo karena meskipun UU 5/2014 telah diganti
dengan UU ASN dan KASN dihapus, pengawasan sistem merit, asas
serta kode etik dan kode perilaku ASN tetap dilakukan. Pengawasan
atas netralitas ASN pun tetap dilakukan oleh Pemerintah bahkan
dengan melibatkan masyarakat. Disamping itu, jenis pelanggaran dan
sanksi netralitas ASN selama proses penyelenggaraan Pemilu terus
disosialisasikan oleh BKN sebagai contoh adanya Pers Release BKN
terkait jenis pelanggaran dan sanksi netralitas ASN selama Pemilu 2024
pada 2 Februari 2024. Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut
kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam
satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni BKN; Kementerian
PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN.
b. Kekhawatiran Para Pemohon atas ketidaknetralan ASN dalam
kontestasi pemilihan umum yang pada gilirannya akan menghasilkan
ASN yang tidak profesional, tidak berintegritas, dan tidak memegang
prinsip meritokrasi, tentunya menjadi hal yang tidak diinginkan tidak
hanya oleh Para Pemohon. Namun sebagaimana telah disampaikan
sebelumnya, pengawasan netralitas ASN tidak hanya dilakukan oleh
Pemerintah dalam hal ini BKN, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat
untuk menyampaikan laporan apabila ditemukan adanya kegiatan yang
mengindikasikan ketidaknetralan ASN dalam pelaksanaan pemilihan
umum maupun Pilkada. Upaya menjaga profesionalisme, integritas, dan
keteguhan dalam memegang prinsip meritokrasi ASN tentu harus
dilakukan secara bersama-sama yang tentunya dengan adanya
keterlibatan masyarakat secara luas termasuk para Pemohon. Dari
laporan-laporan tersebut, pemeriksaan akan dilakukan oleh tim untuk
memverifikasi dan kemudian dijatuhkan sanksi terhadap ASN tersebut
apabila benar terbukti melakukan pelanggaran.
97
9. Bahwa dengan demikian, permohonan para Pemohon terkait keberlakuan
pasal-pasal a quo UU ASN jelas tidak relevan dengan pelaksanaan Pilkada
2024 yang semakin dekat. Di samping itu, dihapusnya KASN dan pengalihan
tugas dan fungsinya ke kementerian jelas bukan merupakan bentuk
kemunduran pelaksanaan reformasi birokrasi, sebaliknya hal ini merupakan
bagian dari upaya percepatan penataan manajemen ASN yang mampu
mendukung
pelaksanaan
program
pembangunan
nasional
menuju
Indonesia
Emas
2045
ditengah
berbagai
tantangan
pelaksanaan
pembangunan itu sendiri.
10. Bahwa apabila memperhatikan konstruksi petitum para Pemohon, terkait
dengan inkonstitusional bersyarat Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN,
sebelumnya DPR RI telah menyampaikan perbedaan antara merit dengan
sistem merit dan definisi sistem merit pada Pasal 1 angka 12 dan penjelasan
Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN. Sebagai suatu sistem, tentunya ada
komponen-komponen yang menunjang sistem tersebut, diantaranya asas,
nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN, yang diatur dalam Bab II
UU ASN. Dengan demikian petitum Para Pemohon yang meminta mengenai
komponen-komponen tersebut dimuat kembali justru akan menimbulkan
ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum atas pengaturan dalam UU ASN
dan sistem merit itu sendiri.
11. Bahwa sesuai dengan lampiran II angka 242 dan 243 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan pada intinya memberikan pengaturan bahwa bahasa Peraturan
Perundang–undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata Bahasa
Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan,
maupun pengejaannya dan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan
kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan
ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan
maupun cara penulisan. Selain itu ciri bahasa Peraturan Perundang-
undangan antara lain harus lugas dan pasti untuk menghindari kesamaan
arti atau kerancuan. Oleh karenanya konstruksi petitum Para Pemohon yang
pada intinya meminta agar ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN
ditambahkan mengenai “asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku
ASN”, hal tersebut akan membuat rumusan ketentuan a quo menjadi tidak
98
sesuai dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan dan
memiliki pemaknaan yang berlebihan karena hal dimintakan para Pemohon
tersebut merupakan bagian dari sistem merit.
12. Disamping itu, terkait petitum para Pemohon atas inkonstitusionalitas
bersyarat Pasal 70 ayat (3) UU ASN, hal ini justru akan menimbulkan
ketidakpastian hukum mengingat tidak terdapat pengaturan mengenai KASN
dalam UU ASN, demikian pula dengan LAN dan BKN selain dalam Pasal 70
UU ASN. Hal ini dikarenakan pengaturan mengenai tugas dan fungsi LAN,
BKN, dan KASN dalam UU 5/2014 telah dihilangkan dan diperlukan adanya
pengaturan peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU ASN tersebut
hingga ditetapkannya peraturan pelaksana sebagaimana amanat Pasal 26
ayat (5) UU ASN. Dengan demikian, apa yang dimohon oleh para Pemohon
sudah sewajarnya untuk ditolak karena tidak berdasar menurut hukum dan
hanya sekedar bentuk kekhawatiran Para Pemohon semata.
II. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897) tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki
kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita negara republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
99
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 29
November 2024 dan keterangan secara lisan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 3 Desember 2024 serta keterangan tambahan yang diterima Mahkamah
pada tanggal 30 April 2025, sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa dalam permohonan a quo pada pokoknya menguji ketentuan Pasal 26
ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) UU No. 20/2023, yang berbunyi:
Pasal 26
(1) …
(2) Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
Presiden
mendelegasikan
sebagian
kewenangannya kepada kementerian dan/atau lembaga yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang:
a. ...
b. ...
c.
...
d. pengawasan penerapan Sistem Merit.
Pasal 70
(1) ...
(2) ...
(3) Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat
berlakunya Undang-Undang ini, tetap melaksanakan tugas
dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang ini.
Dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945:
A. Ketentuan Pasal 1 ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3)
(1) ...
(2) ...
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum
B. Ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
100
(2) ...
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.”
Dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Menurut para Pemohon, keberlakuan norma Pasal 26 ayat (2) huruf d
dan Pasal 70 ayat (3) UU No. 20/2023 (yang selanjutnya disebut Objek
Permohonan) akan berimplikasi pada hilangnya pengawasan independen
khususnya terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan
Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan menimbulkan
kekosongan hukum serta ketidakpastian hukum pengawasan sistem merit,
asas, dan kode etik serta kode perilaku ASN sehingga bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945.
II.
TANGGAPAN ATAS KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PEMOHON
Terhadap
legal
standing
Pemohon,
Pemerintah
menyampaikan
argumentasi sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Ketentuan Pasal 4
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang
yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat
101
diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
3. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020;
a. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang diuji;
b. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
4. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian kerugian hak
ditentukan dengan lima syarat yaitu:
a. Adanya hak dan atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. Hak dan atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi.
5. Berdasarkan seluruh ketentuan di atas, dapat dipahami bahwa Pemohon
memiliki kewajiban untuk menjelaskan/menguraikan mengenai identitas
dirinya sebagai subjek hukum, hak yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan, kerugian hak yang spesifik dan nyata atas
102
berlakunya peraturan perundang-undangan, serta adanya hubungan
sebab-akibat yang langsung (causal verband) antara kerugian hak
tersebut dengan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
diajukan pengujian. Dengan kata lain, Pemohon harus mempunyai
kepentingan yang nyata dan langsung dengan pokok permasalahan yang
dimohonkan pengujian (point d’interest point d’action);
6. Setelah mempelajari surat Permohonan, kami berpendapat bahwa Para
Pemohon tidak memiliki kedudukan dan kepentingan hukum (legal
standing) untuk mengajukan Permohonan a quo, dengan pertimbangan
sebagai berikut:
a. Para Pemohon tidak menguraikan secara spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya
potensial
kerugian
yang
dialaminya
akibat
berlakunya Objek Permohonan.
b. Bahwa Para Pemohon tidak memiliki hubungan sebab akibat (causal
verband) dengan berlakunya ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf d dan
Pasal 70 ayat (3) berkaitan dengan pengaturan mengenai
pendelegasian sebagian kewenangan Presiden.
c. Bahwa Para Pemohon tidak memiliki kerugian yang nyata, spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya berpotensi akan terjadi
terhadap Para Pemohon sebagai akibat berlakunya Objek
Permohonan yang diuji.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemerintah berpendapat Para
Pemohon tidak memiliki kedudukan dan kepentingan hukum (legal standing)
dalam mengajukan Permohonan a quo. Oleh karena itu, sangat beralasan
hukum apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili Permohonan a quo secara bijaksana menyatakan
permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
III.
TANGGAPAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
A. Kedudukan UU No. 20/2023 Dalam Manajemen ASN
Sebelum menguraikan penjelasan dan tanggapan secara rinci atas
materi muatan norma dalam UU ASN yang dimohonkan dan diuji oleh Para
Pemohon tersebut di atas, mohon Majelis Hakim MK berkenan
103
mengizinkan Pemerintah untuk terlebih dahulu menyampaikan hal sebagai
berikut:
a. UU No. 20/2023 Merupakan Dasar Percepatan Transformasi
Manajemen ASN
1. Bahwa manajemen ASN semula diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 tahun 20214 tentang Aparatur Sipil Negara
(selanjutnya disebut UU 5/2014). Namun undang-undang ini
dianggap tidak lagi mampu untuk menjadi dasar penetapan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang Manajemen ASN khususnya
dalam memanfaatkan peluang dan menjawab tantangan
ekonomi global yang saat ini sudah memasuki era revolusi
industri 4.0. Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi,
meningkatnya harapan masyarakat atas pelayanan publik yang
berkualitas, termasuk tuntutan atas penyelesaian permasalahan
tenaga honorer (non-ASN) yang berlarut-larut, secara serta
merta mendorong Pemerintah untuk menata dan mereformulasi
kerangka hukum dan regulasi yang mengatur mengenai
Aparatur Sipil Negara;
2. Oleh karenanya, pada 31 Oktober 2023 Pemerintah bersama
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) mengesahkan dan
mengundangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara sekaligus mencabut dan
menggantikan UU No. 5/2014. Dengan demikian, UU No.
20/2023 ini merupakan hukum positif yang berlaku di Indonesia
dan diharapkan mampu menjadi dasar dalam mengakomodasi
seluruh kebijakan dan strategi percepatan transformasi
Manajemen ASN untuk mewujudkan birokrasi yang profesional
dan berkelas dunia;
3. Adapun Manajemen ASN dimaknai sebagai serangkaian proses
pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang profesional,
menghasilkan kinerja yang tinggi, berperilaku sesuai nilai dasar
ASN, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sejalan dengan hal tersebut, UU
No. 20/2023 ini juga mendorong percepatan transformasi
104
birokrasi yang menuntut pegawai ASN untuk memiliki dan
mengembangkan pola pikir yang mendasarkan pada sikap,
pandangan, dan perilaku individu terhadap perkembangan
teknologi dan inovasi pada era digital (digital mindset);
4. UU No. 20/2023 ini juga dimaksudkan untuk mengakomodasi
beberapa amar dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang
berimplikasi terhadap perubahan materi muatan dalam UU No.
5/2014. Mengacu pada Penjelasan Umum UU No. 20/2023,
undang-undang ini berfokus pada pokok-pokok pengaturan
antara lain sebagai berikut:
a) penguatan pengawasan Sistem Merit;
b) penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;
c) peningkatan kesejahteraan PNS dan PPPK; dan
d) penataan tenaga honorer (pegawai non-ASN); serta
e) penerapan digitalisasi Manajemen ASN termasuk di
dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
5. Penguatan pengawasan sistem merit sesungguhnya sejalan
dengan
perubahan
mendasar
terhadap
paradigma
penyelenggaraan negara melalui perwujudan tata kelola
pemerintahan yang demokratis dan baik/patut (democratic and
good governance). Perubahan paradigma ini tumbuh dan
berkembang sebagai konsekuensi logis dari buah Reformasi
1998 yang membawa agenda perubahan dalam ketatanegaraan
Indonesia. International IDEA (Lembaga Internasional untuk
Bantuan Demokrasi dan Pemilu) mengemukakan bahwa agenda
Reformasi
1998
setidaknya
meliputi
beberapa
bidang
perubahan yakni konstitusionalisme dan aturan hukum,
desentraliasasi melalui penerapan otonomi daerah, penataan
hubungan sipil dan militer, pengelolaan masyarakat sipil,
reformasi tata pemerintahan, pembangunan sosial-ekonomi,
dan penguatan kesetaraan gender serta pluralisme agama;
6. Bahwa gagasan untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur, salah satunya harus dilakukan melalui pembentukan
pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi,
105
kolusi, dan nepotisme. Faktor utama dari pemerintahan
semacam
itu
tentunya
bermula
dari
penyelenggara
pemerintahan itu sendiri, yakni pejabat yang memiliki tugas dan
fungsi baik pada cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif dalam menyelenggarakan negara dan pemerintahan,
serta pelayanan publik;
b. Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN Didasarkan
pada Sistem Meritokrasi
1. UU No. 20/2023 menegaskan bahwa kebijakan dan Manajemen
ASN
dilaksanakan
berdasarkan
prinsip
meritokrasi
yang
diwujudkan melalui sistem merit, yakni suatu proses pengelolaan
sumber daya manusia yang berdasarkan pada kualifikasi,
kompetensi, potensi dan kinerja, serta integritas dan moralitas
yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak
membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-
usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan
khusus;
2. Beriringan
dengan
prinsip
meritokrasi
tersebut,
proses
pengelolaan sumber daya manusia aparatur juga dilandaskan
pada 13 (tiga belas) asas penyelenggaraan kebijakan dan
Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No.
20/2023,
yakni
asas
kepastian
hukum,
profesionalitas,
proporsionalitas,
keterpaduan,
pendelegasian,
netralitas,
akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, keterbukaan, non-
diskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan,
serta kesejahteraan;
3. Melengkapi asas tersebut, setiap pegawai ASN juga diwajibkan
untuk mengimplementasikan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode
Perilaku ASN dalam pelaksanaan seluruh tugas, tanggung jawab,
dan pekerjaan. Penerapan prinsip meritokrasi, asas, dan nilai
dasar dalam Manajemen ASN, serta upaya untuk menjaga
martabat dan kehormatan ASN melalui pemberlakuan Kode Etik
dan Kode Perilaku, merupakan faktor utama (key factor) untuk
106
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis
dalam rangka mendukung tercapainya tujuan bangsa dan negara;
4. Oleh
karenanya,
pengawasan
terhadap
penyelenggaraan
kebijakan dan Manajemen ASN serta penerapan asas, kode etik,
dan kode perilaku ASN, menjadi elemen krusial untuk menjamin
terwujudnya sistem Merit, dan mendorong terciptanya Pegawai
ASN yang profesional, berkinerja tinggi, adil dan netral, serta
berperan aktif sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Senafas
dengan gagasan tersebut, Pemerintah dan DPR melalui UU No.
20/2023 berkomitmen penuh membangun strategi pengawasan
penerapan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta
menguatkan mekanisme pengawasan sistem merit dalam
penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi
Pemerintah baik pusat maupun daerah;
5. Strategi dan upaya penguatan mekanisme pengawasan sistem
Merit tersebut dimulai dengan pengalihan tugas dan fungsi yang
semula dilaksanakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara
(BKN), sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 UU No. 20/2023
dan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan
undang-undang tersebut;
6. Pengalihan fungsi pengawasan sistem merit kepada Kementerian
PANRB dan BKN tersebut didasarkan pada pertimbangan yang
matang
dan
mendalam.
Kementerian
PANRB
sebagai
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara, telah memiliki pengalaman dan
kompetensi
yang
menyeluruh
(komprehensif)
dalam
merumuskan,
menetapkan,
mengoordinasikan,
dan
menyinkronkan, serta mengendalikan kebijakan strategis terkait
Manajemen ASN. Sementara itu, BKN telah secara efektif
menyusun dan menetapkan kebijakan teknis, melakukan
pembinaan,
dan
menyediakan
pelayanan
administrasi
kepegawaian, serta melakukan pengendalian atas pelaksanaan
107
kebijakan teknis Manajemen ASN. Oleh karenanya, kolaborasi
kedua instansi tersebut dalam pelaksanaan pengawasan sistem
merit merupakan pilihan rasional yang memberikan keuntungan
dan kemanfaatan optimal, yang sejalan dengan hukum dan
perundang-undangan
serta
tetap
menghormati
hak-hak
konstitusional warga negara.
B. Tanggapan Pokok Permohonan Para Pemohon
Terhadap dalil/anggapan Para Pemohon yang menyatakan bahwa
dengan berlakunya Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) UU
ASN akan menyebabkan hilangnya pengawasan independen khususnya
terkait netralitas ASN dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada), menimbulkan kekosongan dan ketidakpastian
hukum pengawasan sistem merit, asas, serta kode etik dan kode perilaku
Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, Pemerintah
memberikan tanggapan sebagai berikut:
a. Pengalihan Tugas dan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Sistem
Merit Merupakan Hak Konstitusional Presiden
1. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 secara tegas menyebutkan bahwa
negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagaimana gagasan
yang diungkapkan oleh Plato bahwa negara yang baik ialah yang
didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik, maka
Pemerintah
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
harus
berlandaskan pada hukum dan/atau peraturan perundang-
undangan. Sejalan dengan konsepsi negara hukum tersebut,
Jimly Asshiddiqie mengemukakan bahwa negara hukum memuat
prinsip berupa pengakuan dan penghormatan terhadap HAM,
pembatasan kekuasaan melalui mekanisme pemisahan dan
pembagian kekuasaan, peradilan yang independen dan tidak
memihak -termasuk administrasi negara dan judicial review-, dan
pengakuan atas asas legalitas, serta tersusunnya konstitusi dan
peraturan perundang-undangan yang mengatur prinsip-prinsip di
atas;
108
2. Presiden Republik Indonesia oleh UUD NRI 1945 ditetapkan
sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang dilaksanakan
menurut undang-undang dasar. Menurut C.F. Strong, selaku
pemegang kekuasaan pemerintahan Presiden memiliki 5 (lima)
jenis kekuasaan yakni kekuasaan diplomatik, administrasi negara,
pertahanan
dan
keamanan,
yudikatif
(penyidikan
dan
penuntutan), dan pembentukan peraturan perundang-undangan;
3. Seirama dengan pendapat di atas, UU No. 20/2023 menetapkan
kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
dalam manajemen ASN dan memberikan kewenangan untuk
mendelegasikan kewenangan tersebut. Hal mana tercantum
secara tegas dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan
merupakan
pemegang
kekuasaan
tertinggi
dalam
kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN.
(2) Untuk
menyelenggarakan
kekuasaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan
sebagian kewenangannya kepada kementerian dan/atau
lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang:
a. ..;
b. ...;
c. …; dan
d. pengawasan penerapan Sistem Merit.
Kemudian Pasal 26 ayat (5) UU No. 20/2023 menegaskan bahwa
ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi
yang didelegasikan oleh Presiden kepada kementerian/lembaga
sebagaimana uraian tersebut di atas, diatur dalam Peraturan
Presiden;
4. Menindaklanjuti perintah/amanat tersebut, Pemerintah telah
menetapkan:
a. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang
Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi (untuk selanjutnya disebut Perpres No.
178/2024). Dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diatur mengenai
109
penyelenggaraan tugas dan fungsi perumusan kebijakan di
bidang sumber daya manusia aparatur, manajemen aparatur
sipil negara, dan pengawasan penerapan sistem merit,
serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang sumber daya manusia aparatur dan
manajemen aparatur sipil negara, kebijakan pengawasan
penerapan sistem merit, serta pelaksanaan kebijakan
aparatur sipil negara;
b. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan
Kepegawaian Negara (untuk selanjutnya disebut Perpres No.
92/2024. Dalam Pasal 3 menegaskan tugas BKN untuk
menyelenggarakan
tugas
pemerintahan
di
bidang
perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan,
penyelenggaraan
pelayanan,
pengendalian
atas
pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN, dan
pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit;
5. Kedua Peraturan Presiden tersebut dengan lugas membagi
kewenangan Presiden dalam melaksanakan pengawasan sistem
merit kepada kedua instansi yakni Kementerian PANRB atas
fungsi penetapan kebijakan pengawasan pelaksanaan sistem
merit, dan BKN terkait fungsi pelaksanaan teknis pengawasan
sistem merit. Hal demikian merupakan kebijakan Presiden selaku
kepala
pemerintahan/pemegang
kekuasaan
pemerintahan
tertinggi dalam kebijakan dan penyelenggaraan Manajemen ASN,
termasuk pengawasan penerapan sistem merit;
6. Jika ditelisik lebih lanjut, penyelenggaraan kekuasaan untuk
menetapkan kebijakan, pelaksanaan pembinaan profesi, serta
Manajemen
ASN
merupakan
kewenangan
yang
secara
mutlak/absolut dimiliki oleh Presiden. Hal demikian sejalan
dengan kedudukan Presiden selaku pemegang kekuasaan
pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD
NRI 1945, yang oleh Bagir Manan hak ini dipahami sebagai hak
yang diberikan langsung kepada presiden oleh konstitusi, atau
dalam istilah yang populis dikenal sebagai hak prerogatif;
110
7. Dalam Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2015 disebutkan bahwa
secara teoritis hak prerogatif adalah hak yang dimiliki oleh
lembaga tertentu, yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak
dapat diganggu gugat oleh lembaga negara lain. Hak prerogatif ini
biasanya dimiliki oleh kepala negara seperti presiden dalam
bidang-bidang tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi sehingga
merupakan suatu kewenangan konstitusional. Masih menurut
pertimbangan hakim dalam putusan MK tersebut, salah satu
kewenangan konstitusional presiden adalah mengangkat menteri-
menteri negara. Selain itu, presiden juga memiliki hak prerogatif
untuk mengangkat jabatan-jabatan lain yang sangat strategis
yang memiliki implikasi besar terhadap pencapaian tujuan negara;
8. Bertalian dengan hal di atas, maka dapatlah dikemukakan bahwa
salah satu kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden
adalah mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri, serta
membentuk, mengubah, dan membubarkan kementerian negara
berdasarkan undang-undang, hal mana diatur dalam Pasal 17
UUD NRI 1945. Oleh karena itu, pengalihan tugas dan fungsi
suatu lembaga dalam melakukan pengawasan penerapan sistem
merit kepada kementerian atau lembaga lain (dhi. Kementerian
PANRB dan BKN), dapat pula dimaknai sebagai pelaksanaan
kewenangan
konstitusional/hak
prerogatif
Presiden
yang
didasarkan pada pasal tersebut;
b. Pengalihan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penerapan Sistem
Merit Merupakan Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy)
1. Telah dijelaskan sebelumnya, bahwa pengalihan tugas dan fungsi
pengawasan penerapan sistem merit kepada Kementerian
PANRB dan BKN merupakan salah satu kebijakan Pemerintah
dalam
percepatan
transformasi
Manajemen
ASN
untuk
mewujudkan birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.
Terhadap kebijakan yang demikian ini, merupakan hal yang wajar
dan patut apabila Pemerintah memperoleh keleluasaan dalam
menentukan suatu kebijaksanaan, arahan, aturan, larangan,
kewajiban, atau batasan tertentu yang dimuat dalam suatu norma
111
undang-undang sebagai pilihan kebijakan pembuat dan/atau
pelaksana
undang-undang
atau
pelaksana
kekuasaan
pemerintahan;
2. Dalam proses pemeriksaan permohonan uji materiil, dapat
ditemukan beberapa situasi yang menggambarkan posisi
Mahkamah Konstitusi tidak selamanya bertindak aktif atau ikut
terlibat untuk memeriksa dan mengadili permohonan atas
kebijakan atau norma yang diajukan dalam proses pengujian.
Dapat ditemukan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang
merupakan bentuk “sikap pengadilan menahan-diri” (judicial
restraint) untuk menguji suatu kebijakan dengan mendalilkan
bahwa kebijakan tersebut merupakan ranah kewenangan
pembentuk undang-undang (DPR-RI dan Presiden) yang secara
praktik dikenal sebagai kebijakan hukum yang bersifat terbuka
(open legal policy);
3. Sebagai bahan perbandingan dan pertimbangan, berikut
beberapa
putusan
MK
yang
menggolongkan
kebijakan
Pemerintah sebagai suatu kebijakan hukum yang bersifat terbuka
(open legal policy), antara lain:
a) Putusan MK Nomor 10/PUU-III/2005
Pertimbangan ini diberikan terhadap kebijakan dalam
menentukan syarat perolehan suara partai politik untuk
mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah,
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagai berikut:
“… sepanjang pilihan kebijakan demikian tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembuat
undang-undang dan tidak merupakan penyalahgunaan
kewenangan, serta tidak nyata nyata bertentangan
dengan ketentuan dalam UUD 1945, maka pilihan
kebijakan demikian tidak dapat dilakukan pengujian
oleh Mahkamah...”
b) Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007
Pertimbangan ini diberikan terhadap kebijakan dalam
menentukan tata cara pemilihan kepala daerah, sebagaimana
112
diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagai berikut:
“Mahkamah dalam putusan Nomor 072-073/ PUU-
II/2004 pernah menyatakan bahwa menjadi pilihan
kebijakan (policy) pembentuk undang undang untuk
mengatur tata cara pemilihan kepala daerah. UU
Pemda telah menjabarkan perintah Pasal 18 Ayat (4)
UUD 1945 tersebut dengan menetapkan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan
dengan pemilihan umum secara langsung yang
calonnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol.
Hal
demikian
merupakan
kebijakan
pembentuk
undang-undang.”
c) Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008
Pertimbangan ini diberikan terhadap kebijakan terkait
ketentuan mengenai syarat calon Presiden dan Wakil
Presiden independen atau perseorangan, sebagaimana
diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, sebagai berikut:
“... MK tidak mungkin membatalkan undang-undang
atau
sebagian
isinya,
jikalau
norma
tersebut
merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk
Undang-Undang. Meskipun seandainya isi suatu
Undang Undang dinilai buruk,... sebab yang dinilai
buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali legal
policy
tersebut
jelas-jelas
melanggar
moral,
rasionalitas,
dan
ketidakadilan
yang
intoleran...
Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
melampaui kewenangan, penyalahgunaan wewenang,
tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI 1945,
maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan
oleh Mahkamah.”
d) Putusan Nomor 7/PUU-XI/2013
Pertimbangan ini diberikan terhadap kebijakan dalam syarat
minimal dan maksimal pengangkatan pertama Hakim
Konstitusi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun
2011 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
“Mahkamah berpendirian bahwa terhadap kriteria usia
yang UUD 1945 tidak menentukan batasan usia
tertentu untuk menduduki semua jabatan dan aktivitas
pemerintahan, hal ini merupakan kebijakan hukum
(legal policy) dari pembentuk Undang-Undang, yang
sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-
113
Undang
sesuai
dengan
tuntutan
kebutuhan
perkembangan yang ada. Hal tersebut sepenuhnya
merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang
yang, apapun pilihannya, tidak dilarang dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945. Namun demikian,
menurut Mahkamah hal tersebut dapat menjadi
permasalahan konstitusionalitas jika aturan tersebut
menimbulkan problematika kelembagaan, yaitu tidak
dapat
dilaksanakan,
aturannya
menyebabkan
kebuntuan
hukum
(deadlock)
dan
menghambat
pelaksanaan
kinerja
lembaga
negara
yang
bersangkutan yang pada akhirnya menimbulkan
kerugian konstitusionalitas warga negara;”
e) Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013
Pertimbangan ini diberikan terhadap kebijakan dalam
mengatur tata cara pelaksanaan Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, sebagai berikut:
“…secara delegatif UUD 1945 telah menyerahkan
kewenangan kepada pembentuk Undang-Undang
(DPR dan Presiden) untuk mengatur tata cara
pelaksanaan Pilpres, serta ketentuan lebih lanjut
mengenai
pemilihan
umum,
sehingga
menjadi
kebijakan hukum terbuka (opened legal policy)
pembentuk
Undang-Undang
untuk
merumuskan
mekanisme terbaik tata cara pemilihan umum,
termasuk dalam penentuan waktu antar satu pemilihan
dengan pemilihan yang lain…”
4. Berdasarkan beberapa putusan MK termasuk pertimbangannya,
dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya pembentuk undang-
undang
diberikan
keleluasaan
dalam
menentukan
suatu
kebijaksanaan, arahan, aturan, larangan, kewajiban atau batasan
batasan yang dimuat dalam suatu norma undang-undang yang
sedang dibuat yang merupakan pilihan kebijakan dari pembuat
undang undang sepanjang norma tersebut. Pilihan kebijakan
tersebut dapat diakui sepanjang:
a. tidak bertentangan secara nyata (jelas) dengan UUD 1945,
misal mengurangi atau melanggar kewenangan konstitusional
lembaga yang diberikan oleh konstitusi;
114
b. tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang
(detournement de pouvoir);
c. bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan (willekeur);
dan
d. tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak-hak yang telah
ada sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
5. Bahkan dalam Putusan No. 51-52-59/PUU-VI/2008 dinyatakan
oleh Hakim Konstitusi seandainyapun isi/materi muatan suatu
undang-undang dinilai buruk, maka Mahkamah tidak dapat
membatalkannya, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-
jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang
intolerable. Selain itu, kebijakan hukum yang bersifat terbuka
tersebut dapat pula disesuaikan dengan karakteristik atau
kebutuhan masing-masing kebijakan atau permasalahan.
6. Mengacu pada uraian di atas, kebijakan pengalihan atau
pendelegasian tugas dan fungsi pengawasan penerapan sistem
merit oleh Presiden kepada Kementerian PANRB dan BKN
sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70
ayat (3) UU No. 20/2023 yang diajukan sebagai Objek
Permohonan oleh Para Pemohon dalam permohonan a quo,
dapat digolongkan sebagai kebijakan hukum yang bersifat terbuka
(open legal policy) oleh pembentuk undang-undang yakni DPR-RI
dan Presiden;
7. Kebijakan yang didasarkan pada Pasal 26 ayat (2) huruf d dan
Pasal 70 ayat (3) UU No. 20/2023 ini, secara nyata tidak
melanggar UUD NRI 1945 karena tidak mengurangi atau
bertentangan dengan kewenangan konstitusional lembaga yang
diberikan oleh konstitusi, materi muatan/substansi pengaturan
masih dalam ruang lingkup kewenangan DPR-RI dan Presiden,
tidak terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan karena
kebijakan ini dalam rangka penguatan pengawasan penerapan
sistem merit, serta tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak
lembaga, warga negara, maupun pihak manapun;
115
8. Selain itu, pilihan kebijakan DPR-RI dan Presiden yang menjadi
pokok permasalahan dalam Permohonan ini, sejatinya telah
analisa
secara
menyeluruh
dengan
mempertimbangkan
karakteristik dan kebutuhan pengawasan penerapan sistem merit,
khususnya terkait efektivitas, efisiensi, serta cakupan/daya
jangkau dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ini oleh Kementerian
PANRB dan BKN. Terlebih lagi, norma yang diajukan pengujian
oleh Para Pemohon dapat dipastikan tidak melanggar moralitas,
mengedepankan rasionalitas, serta disusun dengan berlandaskan
keadilan dan kesetaraan sebagai salah satu asas di antara asas
penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN.
c. Pengalihan Tugas dan Fungsi KASN Merupakan Penguatan
Pengawasan Penerapan Sistem Merit
1. Sebagai amanat Pasal 26 ayat (5) UU No. 20/2023 yang
mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
tugas dan fungsi pengawasan penerapan sistem merit dalam
kebijakan dan manajemen ASN, Pemerintah telah menetapkan
Perpres No. 178/2024 dan Perpres No. 92/2024. Kedua peraturan
presiden tersebut merupakan dasar pelaksanaan tugas dan fungsi
pengawasan pelaksanaan sistem merit yang dilakukan oleh
Kementerian PANRB dan BKN;
2. Presiden mendelegasikan kewenangan dalam kaitannya dengan
sistem merit kepada Kementerian PANRB untuk merumuskan
kebijakan pengawasan penerapan sistem merit. Namun rupa-
rupanya pendelegasian kewenangan tersebut tidak berhenti pada
perumusan dan penetapan kebijakan, namun juga melaksanakan
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas kebijakan
pengawasan penerapan sistem merit sebagaimana tercantum
dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Perpres No. 178/2024;
3. Pendelegasian tugas dan fungsi terkait pengawasan penerapan
sistem merit tersebut, tidak terlepas dari kedudukan Kementerian
PANRB selaku kementerian yang bertugas membantu Presiden
dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan sub-urusan pemerintahan reformasi
116
birokrasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung
kepada
Presiden.
Dalam
kedudukannya
ini,
Kementerian
PANRB
diberi
tanggung
jawab
untuk
menyelenggarakan
fungsi
yang
strategis
dan
signifikan,
sebagaimana tertuang secara eksplisit dalam Pasal 6 huruf a,
huruf b, dan huruf c Perpres No. 178/2024 sebagai berikut:
“Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
reformasi
birokrasi,
akuntabilitas
aparatur
dan
pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber
daya
manusia
aparatur,
pelayanan
publik,
dan
transformasi digital pemerintah;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan
pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber
daya
manusia
aparatur,
pelayanan
publik,
dan
transformasi digital pemerintah;
c. koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan
penyelenggaraan administrasi pemerintahan.”
4. Tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan pengawasan penerapan
sistem merit sebagai salah satu elemen di bidang sumber daya
manusia aparatur mempengaruhi dan memiliki keterkaitan dengan
bidang lainnya. Oleh karenanya, perumusan dan penetapan
termasuk pelaksanaannya perlu dikoordinasikan dan disinkronkan
dengan kebijakan dalam bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas
aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana,
sumber
daya
manusia
aparatur,
pelayanan
publik,
dan
transformasi digital pemerintah, termasuk pula dengan fungsi
koordinasi
supervisi
dan
pengawasan
penyelenggaraan
administrasi pemerintahan;
5. Mengacu pada uraian di atas, maka pengalihan fungsi perumusan
kebijakan
pengawasan
penerapan
sistem
merit
kepada
Kementerian PANRB menjadi sangat relevan untuk mendorong
dan meningkatkan kualitas kebijakan termasuk pengawasan atas
penerapan
kebijakan
sistem
merit
tersebut.
Rasionalitas
pembentuk UU No. 20/2023 dengan menggabungkan fungsi
117
perumusan kebijakan pengawasan penerapan sistem merit
dengan fungsi lain yang dimiliki oleh Kementerian PANRB, jelas
dapat dipahami sebagai suatu pemikiran yang konsisten serta
berpijak pada tujuan yang jelas, terarah, dan terukur;
6. Beriringan dengan pendapat di atas, pengalihan fungsi
pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit kepada BKN
juga merupakan bagian dari upaya dan strategi Pemerintah untuk
menguatkan mekanisme dan mengoptimalkan dampak positif atas
pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit tersebut.
Diketahui bahwa BKN berdasarkan Pasal 3 Perpres No. 92/2024
ditunjuk
untuk
menyelenggarakan
tugas
perumusan
dan
penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan
pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
Manajemen ASN, dan melaksanakan pengawasan penerapan
Sistem Merit;
7. Dengan ditetapkannya UU No. 20/2023 yang kemudian
ditindaklanjuti dengan penetapan Perpres No. 92/2024, maka
BKN melaksanakan tugas teknis yang berkaitan dengan
pelaksanaan penerapan pengawasan sistem merit antara lain
berupa:
a. pengawasan setiap tahapan, proses, dan mekanisme
pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT);
b. pengawasan dalam rangka menjaga asas Netralitas pegawai
ASN dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah;
c. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Norma, Standar,
Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam penyelenggaraan
kebijakan dan Manajemen ASN; dan
d. peningkatan kualitas serta pemanfaatan database dan sistem
informasi ASN (SI ASN) sebagai sarana penerapan sistem
merit.
8. Penunjukan BKN untuk melaksanakan pengawasan sistem merit
bukanlah tanpa alasan dan pertimbangan. Berdasarkan data yang
diterbitkan oleh BKN, sampai dengan Semester I Tahun 2024 ini
terdapat jumlah pegawai ASN di Indonesia sebanyak 4.758.730
118
orang, yang terdiri dari 1.033.000 orang pegawai ASN pada
instansi pusat dan 3.725.730 orang pegawai ASN pada instansi
daerah yang tersebar pada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota*
(data Statistik BPS tahun 2024).;
9. Fakta dan data tersebut di atas memberi gambaran bahwa
pelaksanaan pengawasan sistem merit memiliki tantangan baik
dalam aspek jumlah maupun persebaran pegawai ASN dalam
wilayah geografis dan administratif. Dengan jumlah pegawai ASN
yang demikian banyak serta persebaran yang sangat luas dan
beragam pada tiap-tiap instansi pemerintah, menimbulkan
permasalahan dan tantangan yang cukup besar khususnya dalam
pengelolaan manajemen ASN, termasuk pula implementasi
Manajemen ASN berbasis Sistem Merit di instansi pemerintah,
terutama di luar Jawa dan wilayah Timur Indonesia. Dalam
konteks penerapan asas netralitas ASN, kendala juga timbul
sehubungan dengan kurangnya kesadaran (awareness) pegawai
ASN dan masyarakat terhadap pemahaman atas kewajiban setiap
pegawai ASN harus netral dan tidak memihak;
10. BKN sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang juga
menyelenggarakan dan memberikan layanan manajemen ASN,
memiliki struktur organisasi yang dapat menjangkau seluruh
wilayah Indonesia. Berdasarkan data dalam Laporan Kinerja BKN
Tahun 2023, BKN memiliki 5 (lima) unit setara JPT Madya (eselon
I) dengan 20 (dua puluh) direktorat/biro (setara eselon II), 7 (tujuh)
unit kerja yang disebut dengan Pusat, serta 14 (empat belas)
Kantor Regional dan 21 (dua puluh satu) Unit Pelayanan Teknis
(UPT) yang tersebar dari kota Banda Aceh sampai kota Jayapura,
dengan jumlah pegawai ASN sebanyak 2.358 (dua ribu tiga ratus
lima puluh delapan) orang;
11. Mendukung struktur organisasi tersebut, BKN juga telah
mengembangkan berbagai prosedur dan mekanisme termasuk
basis data (database) dan sistem informasi dalam rangka
mengoptimalkan tata kelola pelaksanaan tugas, fungsi, dan
kewenangan. Sebagai tambahan, Peraturan BKN Nomor 1 Tahun
119
2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan
Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara,
memberikan
kewenangan
bagi
BKN
untuk
melakukan
penangguhan sementara atas sebagian atau seluruh data
kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian yang terintegasi
pada Sistem Informasi ASN (SI ASN). Penangguhan ini pada
pokoknya didasarkan pada pertimbangan bahwa pelaksanaan
kebijakan dan Manajemen ASN pada suatu instansi Pemerintah
(pusat atau daerah) tidak sesuai/bertentangan dengan NSPK
Manajemen ASN yang telah ditetapkan oleh BKN yang memiliki
dampak krusial dan bersifat masif;
12. Uraian tersebut di atas menjadi dasar dari pertimbangan yang
logis bahwa BKN akan melaksanakan pengawasan teknis atas
penerapan sistem merit secara lebih efektif dan efisien, serta lebih
optimal. Hal demikian didasarkan pada fakta bahwa BKN memiliki
sumber daya, sarana, dan prasarana yang dibutuhkan untuk
menjangkau pegawai ASN di seluruh wilayah Indonesia, termasuk
kewenangan yang sifatnya dapat langsung memberikan dampak
bagi pegawai ASN/Instansi Pemerintah yang melaksanakan
kebijakan atau Manajemen ASN yang tidak sesuai dengan NSPK
Manajemen
ASN
yang
telah
ditetapkan.
Hal
demikian
sesungguhnya menjadi solusi/jawaban atas kendala berupa tidak
terlaksananya Rekomendasi KASN karena dianggap tidak
mengikat serta tanpa konsekuensi yang tegas bagi pejabat
pembina kepegawaian (PPK)/Instansi Pemerintah, atau pegawai
ASN;
13. Hemat kami, kolaborasi antara Kementerian PANRB dan BKN
merupakan penguatan pelaksanaan pengawasan penerapan
sistem merit yang bertujuan untuk menjamin terwujudnya sistem
Merit dalam kebijakan dan penyelenggaraan Manajemen ASN
yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang
efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme.
120
d. Pelaksanaan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum
dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 oleh Instansi Terkait
(PANRB, Dagri, BKN, Bawaslu,)
Menurut para Pemohon, dengan beralihnya tugas dan fungsi
pengawasan penerapan sistem merit yang didasarkan pada norma
Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) UU No. 20/2023
berimplikasi pada hilangnya pengawasan independen khususnya
terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum
(Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Terhadap
argumentasi, dapat Pemerintah sampaikan hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum dan
Pemilihan Kepala Daerah, Kementerian PANRB dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum dengan melibatkan Kementerian
Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan
Kepegawaian Negara telah menginisiasi suatu mekanisme
koordinasi
dan
konsolidasi
dalam
rangka
mewujudkan
penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang netral,
objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas,
meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat
dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan,
penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum
terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai
ASN;
2. Koordinasi
dan
konsolidasi
tersebut
dituangkan
melalui
penetapan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan yang
ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri,
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil
Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum pada 22
September 2022. Keputusan ini dimaksudkan untuk membangun
sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan
netralitas Pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum
terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai
121
ASN, yang ditujukan untuk mewujudkan Pegawai ASN yang
netral dan profesional serta menyukseskan Pemilihan Umum dan
Pemilihan yang berkualitas;
3. Bahwa Surat Keputusan Bersama ini pada pokoknya memuat
bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah
untuk membina, memberikan pemahaman, mensosialisasikan
kewajiban ASN untuk menjaga netralitas serta melakukan
pengawasan terhadap penerapan asas netralitas dimaksud.
Selain itu, SKB ini juga memberikan pedoman bagi instansi
pemerintah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas
netralitas yang dilakukan oleh Pegawai ASN pada masing-
masing instansi pemerintah. Dapat ditambahkan pula bahwa SKB
ini juga menetapkan satuan tugas pembinaan dan pengawasan
netralitas Pegawai ASN yang terdiri dari perwakilan Kementerian
PANRB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu,
yang mana masing-masing instansi telah ditetapkan peran dan
fungsi terkait penanganan pelanggaran netralitas ASN.
4. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama tersebut, Pemerintah
telah melakukan pembinaan, pengawasan dan penanganan
dugaan pelanggaran asas netralitas ASN khususnya dalam masa
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Dapat
disampaikan bahwa proses dan mekanisme penanganan
pelanggaran netralitatas Pegawai ASN dilakukan sebagai
berikut:
a. dugaan pelanggaran dapat bersumber dari hasil pengawasan
instansi pemerintah atau laporan masyarakat;
b. dugaan pelanggaran disampaikan kepada KASN, paling lama
7 (tujuh) hari sejak dugaan pelanggaran diketahui atau
diterima;
c. dalam
hal
dugaan
pelanggaran
berdasarkan
hasil
pengawasan instansi pemerintah, dan terjadi setelah
penetapan peserta Pemilu atau Pemilihan, dugaan tersebut
disampaikan kepada Bawaslu paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahui;
122
d. Bawaslu menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran
tersebut sesuai dengan peraturan Bawaslu yang mengatur
tentang pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
e. dalam hal hasil penelusuran tersebut terdapat dugaan tindak
pidana Pemilu atau Pemilihan, Bawaslu menetapkan sebagai
temuan, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
Bawaslu;
f. rekomendasi Bawaslu disampaikan kepada KASN disertai
dengan dokumen pendukung dan ditembuskan kepada
Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan
PPK instansi tempat Pegawai ASN bekerja;
g. atas dasar rekomendasi Bawaslu, BKN memberikan
peringatan berupa surat peringatan kepada PPK tempat
Pegawai ASN bekerja dan ditembuskan kepada KASN;
h. terhadap rekomendasi Bawaslu, KASN wajib menindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta memberikan rekomendasi kepada PPK paling lama 14
(empat belas) hari sejak rekomendasi Bawaslu diterima yang
ditembuskan kepada Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri,
Kepala BKN dan Ketua Bawaslu;
i. terhadap rekomendasi KASN, PPK wajib menindaklanjuti
dan melaporkan hasil tindak lanjutnya kepada Satgas paling
lama 14 (empat belas) hari sejak rekomendasi KASN diterima;
5. Penanganan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh
Satgas Netralitas ASN melalui aplikasi I’DIS (Integrated
Discipline) yakni suatu sistem informasi pelaporan proses
hukuman disiplin yang terintegrasi dengan sistem Sistem Aplikasi
Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki oleh BKN. I’DIS ini
pada perkembangannya selain memanfaatkan aplikasi I’DIS,
penanganan pelanggaran netralitas ASN dimaksimalkan melalui
penggunaan Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) BKN. Adapun
gambaran alur proses penanganan dugaan pelanggaran
netralitas ASN sebagaimana diuraikan dalam angka 4 dan angka
5, dapat digambarkan sebagai berikut:
123
Gambar 1:
Skema/Alur Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran melalui
Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) pada saat tugas dan fungsi
KASN belum beralih.
Gambar 2:
Tampilan Aplikasi I’DIS
124
Gambar 3:
Tampilan Aplikasi SBT
Gambar 4:
Tampilan Menu Pelaporan Publik Aplikasi SBT
6. Pasca peralihan tugas dan fungsi KASN, pengawasan dugaan
pelanggaran netralitas ASN tetap dilakukan oleh Pemerintah
melalui Satgas yang telah dibentuk, dengan mekanisme yang
lebih ringkas yakni menyederhanakan beberapa tahapan
terutama terkait dengan peran dan tanggung jawab KASN dalam
Satgas. Penyederhanaan mekanisme tersebut bukan berarti
terdapat tahapan atau peran yang tidak dilaksanakan, namun
peran tersebut yang dahulunya dilaksanakan oleh KASN, telah
beralih menjadi peran yang dilakukan oleh BKN. Dengan
berailhnya tugas fungsi KASN ke BKN, maka beberapa tugas
KASN dalam Satgas Netralitas juga beralih ke BKN diantaranya
melakukan penanganan dan penyelesaian laporan dugaan
pelanggaran netralitas ASN dan melakukan monitoring dan
evaluasi dan tindak lanjut rekomendasi oleh PPK.
125
7. Optimalisasi peran BKN dalam penanganan dugaan pelanggaran
netralitas ASN ini membawa dampak positif berupa berkurangnya
durasi penanganan, mekanisme yang lebih sederhana, serta
meningkatnya
kepatuhan
instansi
pemerintah
terhadap
rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Pegawai ASN yang
diduga melakukan pelanggaran sebagai konsekuensi dari
pengendalian
berupa
penangguhan
sementara
dan/atau
tindakan administratif lain yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun gambaran
alur proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN
setelah beralihnya tugas dan fungsi KASN, dapat digambarkan
sebagai berikut:
Gambar 5:
Skema/Alur Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran melalui
Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) setelah tugas dan fungsi
KASN beralih.
8. Bahwa terdapat beberapa dampat positif dengan beralihnya
tugas dan fungsi KASN terkait pelaksanaan penanganan dugaan
pelanggaran netralitas ASN melalui SBT, sebagai berikut:
a. penanganan pengaduan dugaan pelanggaran netralitas
pegawai ASN dapat lebih efektif, efisien, dan tersistematis;
b. koordinasi Satgas dalam rangka melaksanakan penanganan
laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN;
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap data dan
informasi yang bersumber dari SBT secara realtime; dan
d. masyarakat dapat menyampaikan pengaduan pelanggaran
Netralitas ASN melalui Aplikasi SBT.
9. Berikut disampaikan data penanganan dugaan pelanggaran
netralitas ASN dalam masa Pemilihan Umum Tahun 2024 dan
126
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dengan pemanfaatan
SBT:
DATA PELANGGARAN NETRALITAS ASN MELALUI SBT
(Per September 2022 sampai dengan November 2024)
NO.
STATUS
JUMLAH
1.
Proses
637
2.
Menunggu Tindak Lanjut PPK
415
3.
Ditolak/Dibatalkan
82
4.
Tidak Terbukti
24
5.
Diberhentikan/Pensiun/APS/Meninggal
Dunia
4
6.
Diberikan Hukuman
19
TOTAL PENGADUAN YANG
DITANGANI
1182
Berdasarkan seluruh uraian dalam Bagian III. Tanggapan Terhadap
Pokok Permohonan, Pemerintah beranggapan bahwa norma Pasal 26 ayat (2)
huruf d dan Pasal 70 ayat (3) UU No. 20/2023 tidak menghilangkan
pengawasan independen khususnya terkait netralitas Aparatur Sipil Negara
(ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada), dan tidak menimbulkan kekosongan hukum serta ketidakpastian
hukum pengawasan sistem merit, asas, dan kode etik serta kode perilaku ASN.
Oleh karenanya, seluruh Objek Permohonan berkesesuaian dan tidak
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
UUD NRI 1945.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian Keterangan Pemerintah tersebut di atas,
Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan Uji Materiil
ini dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima Keterangan Pemerintah untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing);
127
3.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan
permohonan
Pemohon
tidak
dapat
diterima
(niet
onvankelijke verklaard);
4.
Menyatakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun demikan, apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN
A. Penggunaan Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) dalam Penanganan
Pelanggaran Asas Netralitas ASN dalam Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024
Bahwa pengaduan dan penanganan pelanggaran Netralitas ASN pada
Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 dilakukan oleh Satuan Tugas
(Satgas) Netralitas ASN yang terdiri dari perwakilan beberapa instansi
pemerintah, antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri (Dagri), Badan
Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Mulai tahun 2020 pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab Satgas dilakukan dengan memanfaatkan Sistem Berbagi
Terintegrasi (SBT) BKN (aplikasi penanganan pengaduan dugaan pelanggaran
Netralitas Pegawai ASN) yang terintegrasi dengan aplikasi lDISl/ntegrated
Discipline (sistem informasi pelaporan proses hukuman disiplin) dan Sistem
lnformasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Penanganan
dugaan
pelanggaran
netralitas
ASN
melalui
SBT
dilaksanakan dengan mekanisme dan prosedur sebagai berikut:
a. Alur Proses Pelaporan Dugaan Pelanggaran Asas Netralitas
Pada tahun 2020, BKN membangun Aplikasi SBT dengan tujuan
memberikan kemudahan bagi Satgas dalam melaksanakan penanganan
laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dengan data yang
terbaru
(update)
dan
realtime,
serta
kemudahan
dalam
monitoring/pengawasan dan evaluasi terhadap data dan informasi yang
bersumber dari SBT dimaksud. Adapun Alur penanganan laporan
128
pelanggaran netralitas ASN melalui Aplikasi SBT V1.0 dapat kami sajikan
dalam gambar berikut:
Gambar 1
Kemudian pada tahun 2023 dilakukan pengembangan Aplikasi SBT
dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Satgas Netralitas pada Pilkada
Serentak Tahun 2024. Pengembangan SBT V2.0 ini juga dilakukan untuk
mengakomodasi pengalihan peran dan tanggung jawab pengawasan asas
netralitas oleh KASN, yang berdasarkan UU ASN (UU 20/2023) dialihkan ke
Kementerian PANRB dan BKN.
Adapun alur penanganan laporan pelanggaran netralitas ASN melalui
Aplikasi SBT V2.0 dapat kami sajikan dalam gambar berikut:
Gambar 2
Dalam pengembangan SBT V1.0 menjadi SBT V2.0 terdapat beberapa
penyempurnaan dan peningkatan fitur dan mekanisme, antara lain, sebagai
berikut:
129
1. simplifikasi alur dan pemangkasan waktu penanganan pelanggaran
netralitas berupa penetapan Service Level Agreement (SLA) yang
semula selama 37 (tiga puluh tujuh) hari menjadi 9 (sembilan) hari;
2. memberikan fitur yang lebih memudahkan masyarakat dalam
melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN melalui SBT melalui
pengintegrasian
dengan
aplikasi
SP4N-Lapor!
(layanan
online
terintegrasi yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam
menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan permintaan informasi terkait
pelayanan publik yang dikelola oleh Kementerian PANRB, Ombusdman
Republik Indonesia, dan beberapa kementerian/lembaga terkait) dan
whatsapp Hotline Satgas Netralitas;
3. simplifikasi alur dan penyempurnaan fitur tersebut memberikan
kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran
asas netralitas oleh pegawai ASN. Semula masyarakat hanya bisa
melaporkan dengan menginput NIK atau NIP Terlapor dan dilengkapi
bukti pendukung. Namun melalui SBT V2.O maka masyarakat yang
tidak mengetahui NIK atau NIP Terlapor, tetap dapat melakukan
pelaporan atau pengaduan melalui SP4N-Lapor! dan whatsapp Hotline
Satgas Netralitas yang terintegrasi dengan SBTV2.0.
b. Tindak Lanjut Laporan dan Penjatuhan/Pengenaan Hukuman Disiplin
Bahwa melalui SBT ini, data mengenai pelanggaran asas netralitas
dapat dipantau (termonitor) secara realtime oleh Tim Satgas pada
Dashboard SBT, sebagaimana tampak dalam gambar berikut:
Gambar 3
130
Gambar 4
Anggota Tim Satgas juga dapat melihat laporan yang masuk
berdasarkan ASN terlapor disertai rincian pelanggaran, bukti/dokumen
pendukung, dan progres tahapan laporan, sebagai berikut:
Gambar 5
Melalui Aplikasi SBT ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
dan/atau pejabat yang berwenang menghukum dapat melakukan
pemantauan atau monitoring terhadap pegawai ASN yang melanggar asas
netralitas pada masing-masing instansi serta menindaklanjuti dengan
pengenaan/penjatuhan hukuman disiplin melalui aplikasi IDIS yang telah
terintegrasi dengan aplikasi SBT. Selain itu, data/informasi mengenai
penjatuhan/pengenaan hukuman disiplin terhadap pegawai ASN tercatat
dan tersimpan dalam dalam riwayat hukuman disiplin pada aplikasi SIASN
yang dikelola oleh BKN.
Berikut ini merupakan tampilan pada menu aplikasi IDIS untuk
melakukan proses tindak lanjut pengaduan dari SBT:
131
Gambar 6
Setelah pelanggaran netralitas ASN diproses dengan pengenaan
hukuman disiplin terhadap Pegawai ASN melalui aplikasi IDIS, maka
pengenaan hukuman disiplin tersebut akan secara otomatis terintegrasi dan
tampil dalam SBT BKN. Tampilan dalam aplikasi SBT akan memuat surat
Keputusan, jenis hukuman disiplin, catatan, dan dokumen pendukung
lainnya, sebagaimana tampak pada gambar di bwah ini:
Gambar 7
c. Pemblokiran Data Pegawai ASN
Dalam hal laporan dan rekomendasi BKN yang telah disampaikan
melalui aplikasi SBT sampai dengan batas waktu sesuai dengan service
level agreement (SLA) tidak atau belum ditindaklanjuti oleh PPK (selaku
pejabat yang berwenang menghukum), maka BKN dapat melakukan
pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian pegawai
ASN yang melanggar asas netralitas tersebut pada aplikasi SIASN.
Tindakan pemblokiran ini dilaksanakan dengan berpedoman dan
mendasarkan pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang
132
Pemblokiran Data Kepegawaian Dan/Atau Layanan Kepegawaian Sistem
lnformasi Aparatur Sipil Negara.
Namun demikian sebelum melakukan pemblokiran, BKN terlebih
dahulu akan menyampaikan surat peringatan kepada PPK instansi ASN
yang melakukan pelanggaran netralitas tersebut bekerja/ditugaskan.
Sehingga proses pemblokiran yang akan dilakukan dapat diketahui dan
diprediksi baik terkait dengan risiko, dampak, maupun konsekuensi yang
timbul terhadap data dan layanan kepegawaian bagi pegawai ASN yang
bersangkutan.
Berdasarkan alur proses pelaporan, penanganan tindak lanjut dan
penjatuhan sanksi, serta pemblokiran data dan layanan administrasi
kepegawaian yang telah kami uraikan di atas, dapatlah dikemukakan
beberapa hal yang menjadi kelebihan penanganan dugaan pelanggaran
asas netralitas yang dilakukan oleh BKN dan Satgas pasca pengalihan
fungsi dan tugas KASN, antara lain:
1. memberikan kemudahan dan penyederhanaan proses, mekanisme,
dan tahapan, serta mempersingkat waktu, sehingga penanganan
dugaan pelanggaran asas Netralitas dapat dilaksanakan dengan lebih
efektif;
2. mendorong adanya efisiensi penggunaan anggaran yang dibutuhkan
oleh BKN dan Tim Satgas Netralitas ASN dalam menangani dugaan
pelanggaran asas Netralitas;
3. pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran asas Netralitas
menjadi lebih terkoordinir dan komprehensif, karena jangkuan
pengawasan dan pengenaan sanksi hukuman disiplin dan/atau
pemblokiran dapat langsung dikenakan oleh masing-masing PPK dan
BKN;
4. memudahkan penyajian data dan informasi mengenai pelaporan,
penanganan, pengenaan hukuman disiplin, dan/atau pemblokiran data
dan layanan kepegawaian terhadap pegawai ASN yang melanggar;
5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap data dan informasi
yang
bersumber
dari
SBT
secara
realtime,
karena
SBT
menggambarkan tiap tahapan proses dalam tata cara penanganan
atas laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN.
133
B. Pengawasan Penerapan Sistem Merit oleh Kementerian PANRB dan BKN
Bahwa manajemen ASN merupakan serangkaian proses pengelolaan ASN
yang meliputi pengangkatan, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi,
pemberian penghargaan/apresiasi, sampai dengan pemberhentian pegawai ASN
yang dilaksanakan dengan berlandaskan sistem merit. Presiden berdasarkan UU
ASN (20/2023) menetapkan BKN sebagai instansi yang melaksanakan
pengawasan teknis penerapan sistem merit. Pendelegasian kewenangan
tersebut didasarkan pada pertimbangan berikut:
1. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian lmplementasi
Manajemen ASN oleh BKN menggunakan metode preventif dan metode
represif, yang mana kedua metode tersebut akan dilaksanakan BKN sebagai
suatu bentuk kesinambungan praktik pengawasan dan pengendalian setiap
aktivitas Manajemen ASN di lnstansi Pemerintah. Metode preventif dilakukan
sebagai bentuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kesalahan dalam
implementasi Manajemen ASN, sedangkan metode represif merupakan
langkah konkrit tindakan pengendalian yang dilakukan untuk menjamin
implementasi Manajemen ASN terlaksana sesuai dengan Norma, Standar,
Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN;
2. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN oleh BKN
merupakan bentuk konkret atas implementasi tugas dan fungsi yang diatur
sebelumnya dalam Pasal 49 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, yang kemudian dirinci lebih lanjut melalui Peraturan Presiden Nomor
116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan
Norma, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN. Berdasarkan alur proses,
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kebijakan teknis Manajemen
ASN dan Sistem Merit yang dilakukan oleh BKN terdiri atas tiga bagian antara
lain perencanaan, pelaksanaan, dan laporan dan tindak lanjut. Ketiga hal
tersebut merupakan rangkaian proses dan siklus yang dilaksanakan oleh BKN
dalam mengejawantahkan peran pengawasan dan pengendalian dalam
implementasi manajemen ASN dan sistem merit;
3. Dalam siklus pelaksanaan peran pengawasan dan pengendalian oleh BKN
dilakukan melalui proses pemeriksaan atau verifikasi dan validasi terhadap
aktivitas manajemen ASN di instansi pemerintah yang kemudian berdasarkan
hasil verifikasi dan validasi dimaksud akan ditindaklanjuti dengan identifikasi
134
dan analisis kesesuaian dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
(NSPK) Manajemen ASN. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis
kesesuaian NSPK, BKN akan memberikan rekomendasi hasil pengawasan
dan pengendalian yang sifatnya wajib ditindaklanjuti oleh fnstansi Pemerintah.
Tindakan pengendalian akan dilakukan oleh BKN dalam hal lnstansi
Pemerintah tidak melakukan tindak lanjut hasil wasdal atau tidak melakukan
perbaikan implementasi Manajemen ASN, selanjutnya untuk memastikan
tindak lanjut tersebut diimplementasikan secara menyeluruh BKN akan
melakukan beberapa rangkaian Tindakan pengendalian berupa; teguran,
peringatan, sampai dengan pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan
kepegawaian;
4. Dalam pelaksanaan kewenangan dan tugas, BKN dapat menjangkau secara
langsung terhadap seluruh pemerintah baik pusat maupun pemerintah
daerah, karena memiliki unit kerja kantor regional dan unit pelaksana teknis
yang tersedta di seluruh provinsi di Indonesia. BKN sebagai lembaga
pemerintah non kementerian yang juga menyelenggarakan dan memberikan
layanan manajemen ASN, memiliki struktur organisasi yang dapat
menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data dalam Laporan
Kinerja BKN Tahun 2023, BKN memiliki 5 (/ima) unit setara JPT Madya
(eselon I) dengan 20 (dua puluh) direktorat/biro (setara eselon II), 7 (tujuh)
unit kerja yang disebut dengan Pusat, serta 14 (empat be/as) Kantor Regional
dan 21 (dua puluh satu) Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang tersebar dari kota
Banda Aceh sampai kota Jayapura;
5. Hal tersebut merupakan sebuah fakta akan sumber daya yang akan
memudahkan dalam pelaksanaan pengawasan sistem merit secara nasional
mengingat jangkauan kelembagaan BKN akan semakin optimal dengan
kedekatan geografis dengan seluruh instansi pemerintah daerah. Selain itu,
BKN juga memiliki Pegawai dengan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen
ASN yang secara tugas dan fungsi memiliki kaitan langsung dengan upaya
pencegahan dan penindakan implementasi NSPK Manajemen ASN;
6. Terdapat beberapa sistem informasi pengawasan dan pengendalian yang
digunakan oleh BKN sebagai alat dalam pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian salah satunya yaitu Integrated Mutasi (I-Mut). I-Mut adalah
layanan pengawasan dan pengendalian tentang usulan rencana pengisian
135
jabatan pimpinan tinggi melalui proses seleksi terbuka, Mutasi dari Jabatan
Pimpinan Tinggi yang satu ke Jabatan Pimpinan Tinggi yang lain, atau melalui
evaluasi kinerja terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah menduduki
jabatan selama 5 tahun, serta layanan ini digunakan juga untuk
pengangkatan, rotasi/mutasi, promosi, pengukuhan, dan pemberhentian
jabatan manajerial dan non-manajerial pada suatu instansi sesuai Peraturan
Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian
Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen
ASN. Sebagai gambaran mengenai interkonektifitas I-Mut dalam kaitannya
dengan manajemen ASN, dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
Gambar 8
Adapun alur Rekomendasi Rencana pengisian JPTP adalah sebagai berikut:
Gambar 9
136
Sedangkan alur Rekomendasi/Pertimbangan Teknis Kepala BKN sebagai
berikut:
Gambar 10
Keterpaduan pengawasan dan pengendalian implementasi NSPK dan
pengawasan sistem merit dapat terlaksana secara efektif dan efisien
137
mengingat BKN dapat melakukan pengintegrasian hasil pengawasan sistem
merit sebagaimana yang selama ini telah dilakukan dengan menjaga
keselarasan hasil penilaian dimaksud dengan fakta implementasi manajemen
ASN di instansi pemerintah berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian
NSPK manajemen ASN;
C. Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil
Negara antara Pemerintah dan DPR
Sehubungan dengan pertanyaan yang disampaikan oleh Yang Mulia Hakim
Mahkamah Konstitusi mengenai proses dan dinamika pembahasan RUU ASN,
dapat kami sampaikan hal sebagai berikut:
1. Rancangan Undang-undang tentang ASN pada awalnya merupakan usulan
DPR yang disampaikan melalui Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI
Nomor LG/4759/DPR RI/IV/2020 perihal penyampaian RUU Perubahan UU
ASN dengan usulan perubahan mencakup 5 klaster yakni:
a. Pengalihan tugas dan fungsi pengawasan asas netralitas dan sistem
merit;
b. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;
c. Kesejahteraan PPPK;
d. Pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, dan
e. Pengangkatan tenaga honorer.
2. Dalam dinamikanya pada tanggal 1 - 22 Maret 2022 dalam rapat konsinyering
Panja RUU tentang ASN dengan pemerintah dengan agenda antara lain (1)
tindak lanjut beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan
perubahan penetapan pemberhentian PNS yang mencalonkan diri menjadi
Gubernur/Bupati/Walikota dari ketentuan terhitung mulai tanggal (TMT)
pemberhentian sejak melamar menjadi sejak ditetapkan sebagai calon; (2)
Digitaliasi Manajemen ASN; dan (3) penguatan KASN.
3. Dinamika terus berlanjut sampai pada tanggal 19 s/d 21 Juni 2023
Pembahasan DIM RUU ASN telah menetapkan 6 klaster isu strategis yakni:
a. ASN di Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif;
b. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;
c. Kesejahteraan PPPK;
d. Pengurangan ASN akibat perampingan organisasi;
e. Pengangkatan tenaga honorer; dan
138
f. Digitalisasi manajemen ASN;
4. Dalam pandangan akhir mini fraksi terdapat 8 (delapan) fraksi setuju
meneruskan agenda pembahasan, sedangkan 1 (satu) fraksi setuju
meneruskan pembahasan dengan catatan:
"Sistem merit adalah hal yang sangat penting membangun birokrasi
kelas dunia. Fraksi tersebut mendorong adanya lembaga pengawasan
yang bersifat tegas agar dapat dapat meningkatkan pengawasan
terhadap kinerja, menjunjung tinggi netralitas ASN, serta manajemen
ASN yang adaptif, kompeten, dan melayani masyarakat."
5. Dalam rangka penyederhanaan struktur birokrasi, meningkatkan efektivitas,
dan menghindari tumpang tindih fungsi, maka ditetapkan pengalihan
kewenangan terkait pengawasan sistem merit dari KASN kepada Lembaga
yang memiliki kewenangan serupa dan memiliki kapasitas dan kapabilitas
yakni BKN.
6. Adapun mengenai penulisan/pencantuman nama atau nomenklatur suatu
kelembagaan yang berada dalam ranah eksekutif tidak lagi disebutkan
secara eksplisit dalam undang-undang, karena dianggap pencantuman
nama lembaga pemerintah dalam undang-undang dapat membatasi
kekuasaan Presiden untuk membentuk dan/atau melakukan penataan
kelembagaan
pemerintah
secara
fleksibel.
Hal
demikian
juga
dipertimbangkan
sebagai
upaya
Pemerintah
untuk
menata,
menyederhanakan, dan menyesuaikan jumlah, bentuk, jenis, dan struktur
birokrasi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, serta
menghindari tumpang tindih (overlapping) fungsi dan kewenangan.
[2.5]
Menimbang bahwa selain memberikan keterangan, Presiden juga
mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Prof. Murtir Jeddawi dan 2 (dua) orang saksi
yaitu Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. dan Suharmen yang masing-masing
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Mei
2025 dan memberikan keterangan secara lisan dalam persidangan Mahkamah
tanggal 20 Mei 2025 serta 1 (satu) orang ahli yaitu Dr. Jimmy Usfunan yang
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Mei
2025, sebagai berikut:
139
AHLI
1. Prof. Murtir Jeddawi
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Bab I Bentuk dan Kedaulatan,
Pasal 1 ayat (1), ditegaskan, Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik. Kemudian pada Bab Ill Kekuasaan Pemerintahan Negara,
Pasal 4 ayat (1) ditegaskan, Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Pada Pasal 5 ayat
(1), berbunyi, Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan konstatir Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat
(1) UUD 1945 tersebut, dapat ditarik Kesimpulan bahwa, dengan bentuk Negara
Kesatuan dan bentuk Pemerintahan Republik, dalam sistem pemerintahan
presidensil, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar, berdasarkan atas hukum (Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945), termasuk kekuasaan, membentuk Undang-Undang dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan membentuk undang-undang dimaksud, dengan merujuk pasal
10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, ditegaskan bahwa materi muatan yang harus
diatur dengan undang-undang berisi:
-
Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945
-
Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang
-
Pengesahan perjanjian internasional tertentu
-
Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi;dan/atau
-
Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Kekuasaan penyelenggaraan negara dari Presiden baik sebagai Kepala
Negara maupun sebagai Kepala Pemerintahan dengan mengambil tipologi
pembagian kekuasaan -Trias Politica- adalah penyelenggaraan kekuasaan
eksekutif dan juga kekuasaan legislative (delegated legislator) dengan
membentuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sepert
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,Peraturan Pemerintah dan
Peraturan Presiden.
140
Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, menyelenggarakan
pemerintahan negara dengan dibantu oleh Menteri-menteri negara, yang
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,dan Menteri-membidangi urusan
tertentu dalam bidang pemerintahan- serta pembentukan, pengubahan dan
pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang (Pasal 17
UUD 1945).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang
telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara. Menegaskan adanya Lembaga Kementerian negara yaitu
perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
(Pasal 1 angka 1), lembaga pemerintah non- kementerian dan lembaga
nonstruktural (Pasal 25 Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024).
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara, bahwa kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden. Sementara Lembaga pemerintah nonkementerian berkedudukan di
bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri
yang mengkoordinasikannya.
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024, menegaskan jumlah
keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana Pasal 12, Pasal 13 dan
Pasal
14
ditetapkan
sesuai
dengan
kebutuhan
penyelenggaraan
pemerintahan oleh Presiden …
Penjelasan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024, bahwa yang
dimaksud dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden
adalah bahwa setiap pembentukan kementerian dilakukan sesuai dengan
kebijakan Presiden dengan memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan
antar kementerian.
Pada penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024,
ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan lembaga pemerintah nonkementerian
adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas
pemerintahan tertentu dari Presiden.
Dari penegasan pasal-pasal tersebut di atas, menurut pendapat Ahli, bahwa
kekuasan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden, pelaksanaanya
secara delegatif diselenggarakan oleh Kementerian negara dan lembaga
141
pemerintah nonkementerian yang pembentukannya sesuai dengan kebijakan
Presiden, termasuk lembaga-lembaga negara lainnya yang keberadaannya tidak
ditegaskan secara limitatif konkrit baik dalam Undang-Undang Dasar 1945
maupun dalam Undang-undang.
Keberadaan atau eksistensi fungsi-fungsi tertentu bidang pemerintahan
untuk penguatan fungsi-fungsinya dalam kelembagaan, menurut Ahli dapat
diatur
atau
diintegrasikan
dalam
Kementerian
tertentu,
atau
diakomodir/diintegrasikan dalam lembaga pemerintah nonkementerian atau
lembaga pemerintah tertentu atau fungsi-fungsi dimaksud alam fungsi-fungsi di
kementerian negara atau Lembaga pemerintah dengan melihat rumpun fungsi
pemerintahan, pola genuine-species (ordinat-sub ordinat).
Dalam sejarah pengaturan urusan pemerintahan tentang kepegawaian
negara, antara lain telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian,Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan terakhir dengan Undang-
undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pada peraturan perundang-perundangan tentang pembinaan kepegawaian
dimaksud secara keseluruhan adalah kewenangan Presiden, namun dalam
pelaksanaannya dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan
pelaksanaannya pada kementerian atau lembaga negara yang menangani
urusan pemerintahan kepegawaian sebagai Pembantu Presiden.
Presiden,sebagai
pemangku
kewenangan
atributif,
mendelegasikan
kewenangan pembinaan atau manajemen Aparatur Sipil Negara dimaksud
kepada kementerian negara atau lembaga negara non kementerian atau
lembaga negara lainnya sesuai dengan politik hukum pembinaan aparatur sipil
negara pada waktu tertentu.
Dalam sejarah pengaturan kepegawaian negara dan dengan istilah saat ini
sebagai Aparatur Sipil Negara, lembaga atau badan yang menangani
manajemen kepegawaian negara atau ASN dikenal Badan Administrasi
Kepegawian Negara (BAKN), berubah menjadi Badan Kepegawaian Negara,
Lembaga Adminisitrasi Negara, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara/Reformasi Birokrasi. Pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 5
142
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,terdapat suatu lembaga atau komisi
yang bernama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pada peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian negara
atau Aparatur Sipil negara yang pernah berlaku atau saat ini berlaku yaitu
Undang-undang nomor 20 Tahun 2023, pada dasarnya semuanya mengenal
dan berorientasi pada merit sistem dengan tata kelola dan prosedure sesuai
dengan
yang diatur pada perundang-undangan dimaksud berdasarkan
standar merit sistem yang berlaku pada saat tertentu.
Dengan berfokus pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, dimana pada Undang-Undang 20 tahun 2023
tersebut, fungsi-fungsi yang menjadi kewenangan Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN)-komisi yang dibentuk untuk menciptakan pegawai Aparatur
Sipil Negara yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara
adil dan netral serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa, (Pasal 27 UU 5
Tahun 2014)-menjadi salah satu kewenangan dan fungsi dari Kementerian
PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Peralihan fungsi-fungsi KASN kepada BKN dimaksud secara mutatis mutandis
berlaku sejak diundangkannya Peraturan Presiden tentang pelaksanaan Pasal
70 ayat (3) Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara.
“Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-
Undang
ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini".
Dengan ditetapkannya, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang
Badan Kepegawaian Negara, maka secara yuridis formal tugas dan fungsi
Komisi Aparatur Sipil Negara beralih ke Badan Kepegawaian Negara. Dengan
fakta tersebut, menurut Ahli fungsi Pengawasan Penerapan Merit Sistem
berkelanjutan dari KASN ke Badan Kepegawaian Negara, dan tidak ada
kekosongan hukum dari peralihan fungsi tersebut.
Selanjutnya, menurut Ahli, peralihan fungsi dimaksud tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 termasuk tidak bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3)- Negara Indonesia adalah Negara Hukum -Pasal 28D ayat (1)- Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
143
yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum-dan ayat (3) UUD 1945.-
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
Justru dalam pengaturan ASN dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023, telah menegaskan adanya kesamaan tiap warga negara untuk
mendapatkan pelayanan, akses menjadi ASN, perlindungan hukum dan
kesempatan yang sama dalam ikut open bidding dan jabatan pemerintahan
lainnya. Transformasi persyaratan tersebut telah dielaborasi oleh KemenPAN-
RB dan BKN secara terbuka, profesional dan akuntabel serta pengaturan ketat
dalam menjaga netralitas ASN dalam penggunaan hak politiknya secara
langsung,umum,bebas,rahasia dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 justru menjamin pemenuhan hak
ASN sebagai warga negara sebagaimanaditegaskan pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
Menurut Ahli keberadaan suatu peraturan perundang-undangan apalagi
setingkat undang-undang yang pembentukannya dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) tidak serta merta diadakan. Akan tetapi tentu telah
melalui tahapan panjang dan analisis materi muatan yang mendalam baik
dari aspek filosofis, normatif dan sosiologis.
Materi muatan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengganti
Undang- undang Nomor 5 Tahun 2014, keberadaannya selain implikasi dan
tindak lanjut beberapa amar putusan Majelis Mahkamah Konstitusi, juga
bertujuan lebih menguatkan kebijakan dan strategi percepatan transformasi
manajemen ASN termasuk di dalamnya optimalisasi penerapan dan
pengawasan pelaksanaan merit sistem secara sistemis oleh seluruh Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) baik di tingkat pusat maupun di tingkat
pemerintahan daerah. Untuk mewujudkan ASN yang lebih profesional mengatasi
dinamika zamannya, yaitu digitalisasi manajemen ASN dan transformasi
komponen manajemen ASN, penerapan Asas,Kode Etik dan Kode perilaku ASN.
Perwujudan kondisi -kondisi yang diharapkan tersebut,dengan instrumen dan
strategi, telah dimiliki Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara
baik secara struktural maupun secara fungsional, termasuk ketersediaan
sarana/prasana, pengalaman, dan jaringan operasional di seluruh Indonesia.
144
Delegasi kewenangan dari Presiden kepada KemenPAN-RB dan BKN sesuai
pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang kemudian ditindaklanjut
dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian
Negara dan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.Sesuai dengan Pasal
13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Ditegaskan, ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, pendelegasian
kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada ayat (2) ditegaskan, Badan dan/atau pejabat pemerintahan
memperoleh wewenang melalui delegasi apabila; diberikan oleh badan/pejabat
peemerintahan
kepada
badan
dan/atau
pejabat
pemerintahan
lainnya,ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan/atau
Peeraturan daerah dan merupakan wewenang pelimpahan atau sebelumnya
telah ada.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian Ahli tersebut diatas, Ahli memberikan kesimpulan,
bahwa delegasi kewenangan dari Presiden kepada KemenPAN-RB dan BKN,
sesuai dengan pasal 13 Undang-Undang 30 Tahun 2014, dan tidak bertentangan
dengan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Keberadaan pasal 26 ayat (2) dan pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023 justru makin menguatkan penerapan manajemen ASN termasuk
pengawasan meritsistem dengan profesional.
Independensi KemenPAN-RB dan BKN sebagai kementerian dan lembaga
pemerintah non kementerian dengan rekam jejak sangat baik dalam
pelaksanaan fungsi selama ini, termasuk dalam rekruitmen Calon ASN, seleksi
mahasiwa/praja/calon taruna dari perguruan tinggi kedinasan dengan sistem
CAT sudah sangat profesional.
Dengan tambahan kewenangan tersebut,KemenPAN-RB dan BKN akan
makin signifikan dalam optimalisasi managemen ASN termasuk pengawasan
penerapan merit sistem. Dengan pengalaman dan pemahanan dalam siklus
managemen ASN secara berlanjut dan berkesinambungan, mulai
dari
penerimaan Calon ASN, pengangkatan ASN, penempatan dalam jabatan
baik fungsional dan struktural sampai pada pensiun ASN.
145
Namun demikian, kepada Yang Mulia Majelis Hakim, pendapat ahli atau
keterangan dimaksud adalah pendapat Ahli semata berdasarkan pemahaman
atas teori dan praktik managemen ASN yang ahli pahami.
Jawaban atas pertanyaan para pihak dan Majelis Hakim
1) Ketika bicara independensi Aparatur Sipil Negara, tidak bisa dipisahkan dari
lingkungan Aparatur Sipil Negara, dengan pemilihan langsung, dengan
adanya pajabat pembina kepegawaian, gubernur, bupati, tidak bisa
dilepaskan. Sehingga peralihan fungsi dari KASN ke BKN lebih kepada
teknis penyelenggaraan pemerintahan mulai dari pengadaan ASN sampai
pengangkatan dalam jabatan pemberhentian. Karena ketika lembaga,
katakanlah KASN yang selama ini melaksanakan fungsinya, sesudah
dengan SOP-nya, maka pengangkatan pemberhentian tetap diserahkan
kepada pejabat pembina kepegawaian. Pejabat pembina kepegawaian
memiliki sedikit kekuasaan yang lebih besar untuk menetapkan.
2) Penyelenggaraan pemerintahan adalah kewenangan dari pemerintah, mulai
dari pengadaannya sampai pengangkatannya. Lalu ketika dihadapkan
dengan adanya keinginan untuk melakukan pengawasan, ketika bicara merit
system, memang bukan cuma kualifikasinya, juga kompetensi dan
kinerjanya. Data itu dimiliki oleh Pemerintah (BKN), data terhadap semua
pegawai di Republik ini, mulai dari ijazahnya, keterampilannya, kursus yang
diikuti, sehingga ketika ada keinginan untuk melakukan merit system, maka
sudah terproteksi untuk masuk ke open binding, misalnya.
3) Dengan dihapuskannya KASN bukan berarti fungsinya tidak ada. Fungsinya
tetap ada. Dengan peralihan dari KASN kepada BKN, menurut ahli, BKN
lebih mumpuni dalam mengakses data informasi merit system yang
merupakan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Lembaga-lembaga ad-hoc
selama ini seperti KASN hanya lebih melihat ke prosedural formal yang
diajukan oleh pansel terhadap calon, misalnya.
4) Bahwa jabatan Aparatur Sipil Negara bukan hanya jabatan pimpinan tinggi
utama, bukan hanya jabatan madya, pratama, dan ada jabatan administrator.
Itu semua terkadang tidak terawasi oleh lembaga khusus. Sehingga ahli
berpendapat BKN memiliki kapasitas untuk mengawal lurah, pengawas SD,
pengawas SMP, pengawas SMA. Berbagai macam itu adalah sebuah
146
meritokrasi yang diterapkan. Tetapi selama ini karena tidak diberikan
kewenangan maksimal, BKN tidak bisa mengawasi.
5) Dengan peralihan fungsi pengawasan dari sistem dalam semua level
pembinaan kepegawaian, mulai dari jabatan tinggi utama, madya, pratama,
administrasi,
pengawas
sampai
pengangkatan
kepala
sekolah,
pengangkatan lurah, pengangkatan camat, BKN memiliki kapasitas itu.
6) Pertanyaannya kemudian, apakah BKN bisa independen? Ahli berkeyakinan
dengan sistem yang terbangun, persyaratan yang harus dimiliki untuk
menjadi camat, persyaratan yang harus dimiliki untuk menjadi lurah,
menurut Ahli bisa diterapkan dengan diberikan kewenangan itu kepada BKN,
sehingga jika pikiran-pikiran negatif adanya mobilisasi dalam pilkada pada
saat yang akan datang, misalnya akan terproteksi adanya sistem yang
dibangun, yang selama KASN, lebih ke prosedural saja. Ada usulan dari
pansel diperiksa, itu pun tidak dilakukan dengan faktual di lapangan. Tapi
dengan beralihnya fungsi itu ke BKN, Ahli berpendapat BKN bisa melakukan
itu dengan menambahkan kewenangan memperbaiki system. Di semua
lembaga pemerintahan ada sekjennya, ada sestamanya, di bawah
sestamanya itu ada Eselon III, ada Eselon II, Eselon III, bahkan mungkin
masih ada jabatan-jabatan di bawahnya. Bagaimana mereka itu bisa masuk
dalam merit system? BKN bisa diberikan kekuatan, bisa ditambah
kewenangannya, diberikan struktur prosedur, sehingga bisa mengawal yang
disebut dengan merit system dengan pendekatan kualifikasi, kompetensi,
dan kinerja.
7) Bahwa fungsi-fungsi manajemen mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
controlling maupun budget, dengan sistem yang ketat, yang tidak bisa
terproteksi oleh pihak manapun, BKN bisa melakukan fungsi itu. Bahwa
negative thinking yang selama ini diberikan, stigma-stigma penyalahgunaan
kekuasaan dengan sistem yang ada, tidak akan bisa terintervensi apabila
sistem itu bagus. Sehingga penguatan sistem menjadi penting, penguatan
BKN menjadi penting sebagai lembaga yang memang sejak awal
menangani, mulai dari penanganan ASN sampai ke pemberhentian dan
penanganan. Kalau selama ini KASN hanya pejabat tinggi pratama. Merit
system bukan hanya punya pejabat tinggi utama, bukan hanya kepada
pejabat tinggi madya, tapi juga pengangkatan camat, pengangkatan kepala
147
sekolah, pengangkatan lurah diperlukan juga pengawasan-pengawasan
yang berbasis merit, dan kalau diberikan kewenangan yang lebih besar,
BKN dengan segala pengalaman fungsionalnya di daerah, bisa melakukan
itu.
8) Merit system itu bukan hanya pengangkatan jabatan tinggi madya, bukan
hanya pengangkatan jabatan tinggi utama, tapi juga pengangkatan camat,
pengangkatan lurah, pengangkatan kepala sekolah, pengawasan dan
sebagainya membutuhkan.
9) Bahwa Undang-Undang 20/2023 menjanjikan semuanya ada peningkatan
kompetensi lalu penghindaran Aparatur Sipil Negara dalam pelibatan dalam
politik praktis normanya sudah ada. Undang-Undang 20/2023 kemudian
ditindaklanjut dengan perpres, dimana kewenangan ASN yang selama ini
dipegang ASN menurut Undang-Undang 5/2014 nanti diserahkan kepada
BKN, bisa dilakukan pendekatan merit system itu dengan penguatan-
penguatan sistem yang ada di BKN.
2. Dr. Jimmy Usfunan
Terhadap isu konstitusionalitas UU ASN ini, maka perkenanankan Ahli
menyampaikan perihal open legal policy dan batasannya, yang diuraikan
sebagai berikut:
1.
Bahwa konstruksi Undang-Undang Dasar NRI 1945 di desain dengan
mengaktualisasikan teori pemisahan kekuasaan “ trias politica”, yang
mendudukkan 3 (tiga) cabang kekuasaan negara. Kekuasaan Eksekutif
diatur dalam Bab III, kekuasaan legislatif diatur dalam bab VII dan bab
VIIA serta kekuasaan yudisial dalam Bab IX UUD 1945.
2.
Bahwa dalam pemahaman modern kedudukan 3 (tiga) cabang kekuasaan
yang statusnya bersumber dari Konstitusi menjalankan kekuasaan dan
kewenangannya yang dibatasi, Aharon Barak (A Judge in Democracy,
2008: 35-36) menyatakan:
“Each one of the three branches is limited in its authority and its
powers. None of them is omnipotent. The legislative branch, the
executive branch, and the judicial branch have no authority beyond
that granted them in and by the constitution. The three branches
of government are of equal status. The power of all three stems
from the constitution, whose power stems in turn from the
people.”The importance of the principle of separation of powers is
in the very connection between the branches and in the limitations
they place on each other. Thus, for example, the legislature can
148
change the rules of the game, but it must do so within the
framework of the constitution.The binding interpretation of the
constitution is granted not to the legislative branch but rather
to the courts. The court is authorized to interpret the
constitution, but it is not authorized to create a constitution, to
amend a constitution or to enact a statute ”
Pemikiran Aharon Barak ini menjelaskan bahwa tidak ada satupun dari
kekuasaan yang bersifat maha kuasa. Karena memiliki status yang sama
dan kekuasaannya bersumber dari rakyat. Sehingga, pentingnya prinsip
pemisahan kekuasaan terletak pada hubungan antar cabang kekuasaan
dan pada batasan yang diberikan satu sama lain.
3.
Bahwa pemikiran batasan kekuasaan sebagai wujud implementasi teori
pemisahan kekuasaan, sejalan dengan hakekat konstitusi, seperti halnya
dalam pemikiran CF Strong, yang mengatakan “Konstitusi dapat pula
dikatakan
sebagai
Kumpulan
prinsip-prinsip
yang
mengatur
kekuasaan pemerintahan, hak-hak yang diperintah (rakyat) dan
hubungan antara keduanya.” (CF Strong, Konstitusi- Konstitusi Politik
Modern, 2008: 15)
4.
Bahwa Undang-Undang Dasar NRI 1945 tidak hanya mengidentifikasi
ketiga cabang kekuasaan tersebut, melainkan juga memberikan batasan
melalui pengaturan kewenangannya. Baik itu kewenangan Presiden,
kewenangan DPR dan DPD, serta kewenangan Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi.
5.
Bahwa aktulisasi penghormatan terhadap batasan kekuasaan yudisial
dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif, tidak hanya pada Undang-
Undang Dasar melainkan juga berkembang dalam dinamika putusan
Mahkamah Konstitusi dengan menghadirkan konsep Open Legal Policy.
6.
Bahwa Open Legal Policy merupakan prinsip bagi Mahkamah Konstitusi
untuk menjaga batasan dalam melakukan pengujian undang-undang.
Beberapa putusan MK mencerminkan sikap MK terkait dengan open legal
policy, salah satunya dalam Putusan MK Nomor 86/PUU-X/2012 yang
dalam pertimbangan hukumnya (Halaman 100), dinyatakan bahwa:
“ …. yang oleh karenanya UUD 1945 juga memberikan hak
kepada pembentuk Undang-Undang untuk memilih kebijakan
hukum (opened legal policy) yang paling sesuai … ”
Bagi Mahkamah Konstitusi open legal policy, bukan hanya sebagai suatu
sikap MK, melainkan juga hak yang diberikan Undang-Undang Dasar
149
kepada pembentuk undang-undang untuk memilih kebijakan hukum
sesuai dengan kebutuhan.
7.
Bahwa dalam Putusan MK 56/PUU-X/2012 terkait Pengujian UU PHI
2/2004 pada bagian [3.11] menegaskan:
“ … kebijakan hukum terbuka (opened legal policy), yang
sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-Undang
sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada
dan
sesuai
dengan
jenis
dan
spesifikasi
serta
kualifikasijabatan tersebut.… . ”
Dalam Putusan MK ini, menjelaskan bahwa Open legal policy melekat
pada kewenangan pembentuk Undang-Undang untuk mengubah
kebijakan dalam memenuhi tuntutan perkembangan yang ada. Karenanya,
kharakter open legal policy sebagai suatu keleluasaan pembentuk
Undang-Undang untuk mengakomodir dinamika masyarakat dan
memberikan ruang yang lebih luas dalam menterjemahkan kebutuhan itu
kedalam undang-undang.
8.
Bahwa kharakter open legal policy, identik dengan pandangan J.J
Rosseau yang menganggap pembentuk undang-undang mewakili
kehendak umum (volunte generale). Karenanya ruang open legal policy
merupakan suatu hakkonstitusional terhadap pembentuk undang-undang.
9.
Bahwa dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat
beberapa klasifikasi putusan yang menggunakan logika konstruksi open
legal policy, diantaranya, sebagai berikut:
a. Materi Batas Usia, terdapat beberapa putusan MK, diantaranya:
Putusan MK 010/PUU-III/2005; Putusan MK 37-39/PUU-VII/2010
Pengujian UU KPK; Putusan MK 56/PUU-X/2012 Pengujian UU PHI
2/2004; Putusan MK 7/PUU-XI/2013 Pengujian UU MK 8/2011;
Putusan MK 68/PUU-XXII/2024; dan Putusan MK 81/PUU-XXI/2023
Pengujian UU MK 7/2020
b. Berkaitan dengan Kedudukan dan sifat kelembagaan, terdapat
dalam Putusan Nomor MK 86/PUU-X/2012.
Dalam Putusan MK Nomor 86/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi
menjelaskan bahwa esensi kelembagaan apakah bersifat struktural atau
non struktural merupakan pilihankebijakan hukum (opened legal policy),
mengingat UUD tidak memberikan batasan. Selain itu, MK juga
menegaskan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah sudah
150
sewajarnya bertanggung jawab kepada pembentuknya, yaitu
Pemerintah.
10.
Bahwa Putusan MK Nomor 86/PUU-X/2012 sebagaimana disebut pada
poin 9, juga menjelaskan kharakter tanggung jawab kelembagaan yang
dikembalikan pada pembentuknya. Hal ini senada dengan kharakter asas
ius contrarius actus (bahwalembaga atau pejabat yang menerbitkan
keputusan juga berwenang untuk membatalkannya atau mencabutnya).
Logika ius contrarius actus, dapat digunakan dalam pembentukan,
perubahan dan penggantian undang-undang, oleh pembentuk undang-
undang.
11.
Bahwa Mahkamah juga telah memberikan cakupan open legal policy
dengan beberapa kualifikasi, sebagaimana sejumlah Putusan MK berikut:
a. dalam Putusan MK 51-52-59/PUU-VI/2008 pada Pertimbangan
Hukum butir [3.16.4] yang menempatkan bahwa: merupakan
kebijakan hukum (legal policy) yang terbuka yang didelegasikan
oleh UUD 1945 adalah sah dan konstitusional sebagai dasar
kebijakan yang diamanatkan dalam UUD 1945” [Halaman 184-185]
b. Putusan MK 6/PUU-III/2005 Pengujian UU 32/2004 Pemda pada
Pertimbangan Hukum bahwa “ …Menimbang … pilihan sistem
yang demikian merupakan kebijakan (legal policy) yang tidak
dapat diuji …” [Halaman 21]
Dalam aspek ini, open legal policy merupakan ruang yang diberikan
sebagai delegasi wewenang dalam membentuk undang-undang sesuai
amanatUUD 1945, Kewenangan untuk mengatur tersebut mengikuti
dinamika materi muatan yang acapkali berubah seiring perubahan yang
mudah dan sifatnya teknis serta soal pilihan hukum untuk mengadakan
satu hal maupun meniadakan suatu hal sepenuhnya dibenarkan
menjadi domain dari pembentuk undang-undang. Pilihan sistem
menjadi domain penuh dari Presiden dan DPR dalam merumuskan suatu
kebijakan hukum.
12.
Bahwa Open Legal Policy yang diberikan ruang bagi Pembentuk Undang-
undang dalam mengejawantahkannya namun juga memiliki batasan.
Setidaknya Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya telah memberikan
sejumlah batasan yang diperhatikan, yakni:
151
a. Putusan
MK
68/PUU-XXII/2024
perihal
Pengujian
UU
Pemberantasan Tipikor 19/2019 disebutkan:
“[3.12.1] … Dalam kaitan dengan norma undang-undang yang
merupakan wilayah kebijakan hukum terbuka pembentuk
undang-undang,
Mahkamah
sejauh
dan
selama
ini
memposisikan diri untuk tidak memberikan penilaian terhadap
norma demikian, kecuali apabila norma yang menjadi
kewenangan pembentuk undangundang (kebijakan hukum
terbuka) dimaksud secara terang dan nyata melanggar
syarat-syarat atau hal-hal antara lain: tidak melanggar
moralitas;
tidak
melanggar
rasionalitas;
bukan
ketidakadilan
yang
intolerable;
tidak
melampaui
kewenangan
pembentuk
Undang-Undang;
bukan
merupakan
penyalahgunaan
kewenangan;
tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945; tidak
menegasikan prinsipprinsip dalam UUD NRI Tahun 1945;
tidak bertentangan dengan hak politik; tidak bertentangan
dengan
kedaulatan
rakyat;
tidak
dilakukan
secara
sewenang-wenang (willekeur); serta tidak melampaui
dan/atau menyalahgunakan kewenangan (detournement de
pouvoir) … .
[3.12.2] Bahwa batasan lain terkait kebijakan hukum terbuka
juga telah dirumuskan Mahkamah dapat menjadi permasalahan
konstitusionalitas
jika
aturan
tersebut
menimbulkan
problematika kelembagaan, yaitu tidak dapat dilaksanakan,
aturannya menyebabkan kebuntuan hukum (deadlock) dan
menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara yang
bersangkutan yang pada akhirnya menimbulkan kerugian
konstitusionalitas
warga
negara
Penegasan
Mahkamah
demikian diperlukan mengingat bahwa mengubah syarat usia
paling rendah maupun syarat usia paling tinggi terlalu sering
dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan
karena mudahnya terjadi pergeseran parameter acuan Jika hal
tersebut sering diubah, besar kemungkinan pembentuk
undang-undang akan merumuskan kebijakan dengan tujuan
antara lain untuk “motif politik” tertentu.”
b. Putusan MK 81/PUU-XXI/2023 Pengujian UU MK 7/2020
[3.14] disebutkan …“Menimbang bahwa selama ini telah
menjadi pendirian Mahkamah, pada dasarnya penentuan
batasan usia bagijabatan tertentu, baik usia minimal maupun
usia maksimal, merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal
policy)
atau
wilayah
pembentuk
undang-undang
untuk
menentukannya. Akan tetapi tentu saja kebijakan hukum
terbuka bukanlah kebijakan yang seluas-luasnya atau
sebebas-bebasnya karena kebijakan hukum terbuka tetap
saja dapat dibatasi. Dalam hal ini, merujuk sejumlah
yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu batasan
suatu rumusan norma undang-undang yang berkategori
kebijakan hukum terbuka harus memenuhi syarat, antara
152
lain:` 1) tidakbertentangan dengan atau tidak mencederai UUD
1945 (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-
VII/2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-
XIII/2015); 2) bukan ketidakadilan yang intolerable (vide Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008);
3)
tidakbertentangan dengan hak politik (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian UU
10/2008);
4)
tidak
dilakukan
secara
sewenang-wenang
(willekeur) (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-
VII/2009,
dan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
130/PUUVII/2009);
5)
tidak
melampaui
dan/atau
menyalahgunakan kewenangan (detournement de pouvoir) (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-III/2005, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUUVII/2009, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-VII/2009); 6) tidak
melanggar moralitas (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
51-52- 59/PUU-VI/2008); 7) tidak melanggar rasionalitas (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52- 59/PUU-VI/2008
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009);
serta 8) tidakbertentangan dengan kedaulatan rakyat (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-VII/2009).
[Halaman 31-32]
[3.16] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di
atas,… karena merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk
undangundang. Bilamana pembentuk undang-undang benar
akan mengubah undang-undang yang sedang berlaku, …
Mahkamah perlu menegaskan, setidaknya terdapat batasan
atau rambu-rambu yang harus dijadikan pedoman oleh
pembentuk undang-undang, yaitu antara lain perubahan
undangundang tidak boleh merugikan subjek yang menjadi
adresat
dari
substansi
perubahan
undang-undang
dimaksud. … . [Halaman 33-34]
13.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-
XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023 sebagaimana
disebutkan dalam poin 12, maka terdapat syarat kebijakan hukum
terbuka, diantaranya:
a. Tidak melanggar moralitas;
b. Tidak melanggar rasionalitas;
c. Tidak mengandung ketidakadilan yang intolerable;
d. Tidak melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang;
e. Tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945
f. Tidak bertentangan dengan hak politik;
153
g. Tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat;
h. Tidak sewenang-wenang (willekeur);
i. Tidak menimbulkan diskriminasi
j. Tidak boleh merugikan subjek yang menjadi adresat dari substansi
perubahan undang-undang dimaksud.
k. Tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan;
14.
Bahwa keberadaan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2023
tentang Aparayur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan “KomisiAparatur
Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini, merupakan konstruksi
logika yang sesuai dengan kharakter open legal policy pembentuk
Undang-Undang sebagai bentuk evaluasi terhadap perkembangan
kebutuhanhukum, sebagaimana telah dijelaskan dalam poin sebelumnya.
15.
Bahwa keberadaan Pasal 70 ayat (3) UU ASN, tidaklepas dari Pasal 26
ayat (1) dan ayat (2) UU ASN yang menyatakan:
(1) Presiden
selaku
pemegang
kekuasaan
pemerintahan
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan,
pembinaan profesi, dan Manajemen ASN.
(2) Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
Presiden
mendelegasikan
sebagian
kewenangannya kepada kementerian dan/atau lembaga yang
melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang:
a. perumusan dan penetapan kebijakan strategis, serta
koordinasi,
sinkronisasi,
dan
pengendalian
kebijakan
Manajemen ASN;
b. perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan,
penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan
kebijakan
teknis
pengembangan
kapasitas
dan
pembelajaran ASN;
c. perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan,
penyelenggaraan
pelayanan,
dan
pengendalian
atas
pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; dan
d. pengawasan penerapan Sistem Merit.
154
(5) Ketentuan lebihlanjut mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Presiden
Berdasarkan ketentuan tersebut maka Presiden sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam manajemen ASN, memberikan kewenangan
untuk mendelegasikan kewenangan tersebut melalui Peraturan Presiden.
16.
Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (5) UU ASN mengatur pelaksanaan
tugas dan fungsi yang didelegasikan oleh Presiden kepada
Kementerian/Lembaga diatur dalam Peraturan Presiden, maka
dibentuk:
a. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
(Kementerian PAN RB), yang dalam Pasal 18 dan Pasal 19 mengatur
tugas dan fungsinya meliputi fungsi perumusan kebijakan di bidang
sumber daya manusia aparatur, manajemen aparatur sipil negara dan
pengawasan
penerapan
sistem
merit
serta
pelaksanaan
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber
daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara,
kebijakan pengawasan penerapan sistem merit serta pelaksanaan
kebijakan aparatur sipil negara.
b. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan
Kepegawaian Negara, dalam Pasal 3 menyatakan tugas BKN untuk
menyelenggarakan tugas pemerintahandi bidang perumusan dan
penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan,
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN dan
pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
Berdasarkan kewenangan Presiden melalui Peraturan Presiden, telah
membagi pelaksanaan pengawasan sistem merit kepada Kementerian
PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara.
17.
Bahwa dengan adanya pendelegasian pengaturan pelaksanaan Pasal 26
ayat (5) Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang
ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 dan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentunya mempengaruhi
pengalihan tugas dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun
155
tetap memenuhi syarat open legal policy Pembentuk Undang-Undang
ASN sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.
Kesimpulan
Berdasarkan beberapa uraian argumentasi tersebut, maka dapat
dinyatakan bahwa:
Pertama, berdasarkan kewenangan Presiden melalui Peraturan Presiden,
telah membagi pelaksanaan pengawasan sistem merit kepada Kementerian
PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara merupakan bentuk open legal
policy. Mengingat Presiden memegang kekuasaan pemerintahan yang juga
diaktualiasikan dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN.
Kedua, open legal policy tidak hanya dapat digunakan sebagai jastifikasi
mengubah esensi kelembagaan struktural – non struktural, melainkan juga
memberi jastifikasi dalam mengevaluasi peralihan tugas dan fungsi suatu
Lembaga yang bertanggungjawab pada pemerintah.
Ketiga, peradilan tugas dan fungsi KASN sebagai dampak perubahan
kebijakan pelaksanaan pengawasan sistem merit kepada Kementerian PAN
RB dan Badan Kepegawaian Negara berdasarkan UU ASN dan Peraturan
Presiden, merupakan aktualisasi dari open legal policy pembentuk Undang-
Undang
SAKSI
1. Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H.
1) Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan
Kepegawaian Negara, maka tugas Pengawasan Sistem Merit dilanjutkan
oleh BKN. Adapun tugas pengawasan sistem merit yang selama ini
dilaksanakan oleh KASN dan dilanjutkan oleh BKN meliputi: penilaian dan
penegakan atas pelanggaran sistem merit, pengawasan nilai dasar-kode etik-
kode perilaku dan netralitas ASN, serta pengawasan pengisian jabatan
pimpinan tinggi.
2) Dalam menjalankan perannya, tentu BKN memiliki seperangkat keunggulan
baik dari sisi kelembagaan, SDM, maupun infrastruktur data dan informasi
kepegawaian
di
tingkat
nasional.
Pertama,
dari
sisi
keunggulan
kelembagaan, BKN memiliki kepanjangan tangan di daerah berupa 14 Kantor
Regional dan 21 Unit Pelaksana Teknis, yang secara operasional dapat
156
mendekatkan diri pada lokus permasalahan di instansi. Kedua, dari sisi SDM,
dengan jumlah pegawai yang mencapai 2.358 (dua ribu tiga ratus lima puluh
delapan) orang, maka BKN akan memiliki kapasitas kelola lebih dalam
menjalankan amanat pengawasan sistem merit. Ketiga, dari dukungan data
dan informasi kepegawaian skala nasional, BKN memiliki seperangkat
aplikasi yang terpadu di dalam super app ASN DIGITAL, yang menunjang
untuk menjadi decision support system terpadu dalam pengembangan karier
sekaligus perlindungan karier secara nasional.
3) Sebut saja layanan perencanaan pegawai sebagai basis peta jabatan untuk
kepentingan mutasi dan promosi, layanan e-kinerja sebagai basis data kinerja
tahunan maupun siklus pendek yang digunakan untuk kepentingan
pengangkatan pemindahan dan pemberhentian pegawai, integrated Disiplin
(i-Dis) sebagai platform penegakan disiplin, SBT (sistem berbagi terintegrasi)
sebagai platform bersama diantara seluruh anggota satgas netralitas dalam
saling memantau aduan pelanggaran yang masuk, integrated Mutasi (i-Mut)
sebagai manifestasi dari pengawasan preventif untuk mencegah potensi
terjadinya pelanggaran sistem merit yang mungkin timbul dari aktivitas
pengangkatan pemindahan dan pemberhentian pegawai, dan seperangkat
aplikasi penunjang lainnya seperti ASN Karier, SIMATA, dan lain sebagainya.
Kesemua aplikasi front line tersebut didukung dengan SIASN BKN yang men-
support data dan informasi yang secara berkelanjutan dimutakhirkan
bersama baik oleh individu pegawai, instansi, maupun BKN.
4) Dari kondisi tersebut, dapat digambarkan bahwa peran pengawasan sistem
merit yang dilakukan oleh BKN, dikemas dalam independensi teknologi
informasi yang lebih teruji dapat bertahan dari potensi intervensi kepentingan
apapun. Tentunya, selain kemasan penyelenggaraan manajemen ASN
khususnya dukungan pengawasan berbasis teknologi informasi, BKN
menerapkan manajemen risiko yang ketat dalam setiap bentuk pengawasan
sistem merit yang dilakukan agar menghindari terjadinya konflik kepentingan,
maladministrasi, dan kesalahan teknis lain yang bersumber dari human eror.
Tentunya selain bentuk pengawasan preventif yang dapat mencegah potensi
pelanggaran sistem merit, BKN diberikan kewenangan melalui Perpres
116/2022 untuk melakukan pengawasan represif termasuk Tindakan
Administratif. Tindakan Administratif ini sangat berguna untuk melakukan
157
aktivitas coersive terhadap instansi yang tidak melaksanakan rekomendasi
BKN atas pelanggaran sistem merit. Tindakan Administratif ini berupa
peringatan/teguran,
pemblokiran
data
pegawai,
pemblokiran
seluruh/sebagian layanan kepegawaian, dan Tindakan Administratif lainnya
yang dilaksanakan bersama-sama antara BKN, Kementerian PANRB,
Sekretariat Negara, dan Kementerian Dalam Negeri
2. Suharmen
1)
Bagaimana BKN menerapkan pengawasan dan penegakan pelanggaran
sistem merit?
Bagaimana BKN melakukan pengawasan dugaan
pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara?
2)
Pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi selama ini menjadi
kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara.
3)
Pendekatan yang digunakan oleh Badan Kepegawaian Negara Adalah
berdasarkan teknologi dan data yang dimiliki karena di dalam peraturan
perundangan-undangan Badan Kepegawaian Negara diberikan amanah
untuk mengelola data kepegawaian seluruh Indonesia. Data kepegawaian
saat ini, berjumlah sebanyak 4.813.733 orang (per 1 Mei 2025). Dari 4,8
juta ada 75%-nya adalah pegawai negeri sipil yaitu sebanyak 3.535.401
orang dan 25%-nya adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
sebanyak 1.278.332 orang. Karena pengawasan sistem merit objeknya
adalah ASN yang memiliki jabatan, maka seluruh ASN yang memiliki
jabatan tentu saja menjadi objek di dalam pengawasan pengendalian
sistem merit. Dalam konteks ini mulai dari struktural, jabatan pimpinan
tinggi, ataupun fungsional termasuk jabatan pelaksana.
4)
Di dalam konteks untuk pengawasan sistem merit yang diterapkan di Badan
Kepegawaian Negara adalah pengawasan melalui metode preventif dan
represif. Metode preventif berbasiskan data-data yang memang dikelola
oleh Badan Kepegawaian Negara. Dalam proses pelaksanaannya,
pengawasan sistem merit yang tadi diterapkan disebut dengan service level
agreement. Setiap pola pengawasan harus bisa diselesaikan dalam
hitungan batas waktu tertentu. Misalnya, pada saat ada pengaduan yang
masuk ke Badan Kepegawaian Negara dalam konteks pengawasan
netralitas misalnya, maka dalam waktu sembilan hari, sudah harus
ditindaklanjuti dan disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian
158
untuk ditindaklanjuti, begitu juga dengan pengawasan pelaksanaan sistem
merit melalui pengisian jabatan misalnya. Dalam waktu SLA yang
diterapkan melalui sistem, harus bisa diselesaikan dalam waktu paling
lambat lima hari. Jadi, mulai dari data instansi mengusulkan usulan untuk
promosi, rotasi, dan mutasi jabatan dari Aparatur Sipil Negara, maka dalam
waktu lima hari sudah harus diterbitkan persetujuan atau penolakan
terhadap usulan yang disampaikan oleh instansi tadi.
5)
Bahwa dalam pola penerapan pengawasan sistem merit dengan
menggunakan integrated IT system yang disebut dengan ASN Digital, salah
satu platform yang digunakan oleh BKN. Dalam platform ini kemudian
terintegrasi dengan semua layanan yang ada. Apakah itu terkait dengan
integritas dan moralitas dari seorang Aparatur Sipil Negara (Integrated
Discipline). Kalau yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman disiplin,
maka sistem yang lain akan membaca data dari Integrated Discipline tadi.
6)
Misalnya terkait dengan kinerja karena ada persyaratan saat seseorang
kemudian dirotasi atau dimutasi atau dipromosi ke dalam jabatan tertentu,
maka dia harus memenuhi standar kinerja yang ditetapkan berdasarkan PP
11/2017 ataupun yang sudah direvisi menjadi PP 17/2020 misalnya, bahwa
yang bersangkutan harus memiliki kinerja sangat baik atau buruk.
Pengertian sangat baik yaitu bahwa yang bersangkutan bisa diharapkan
pada saat dilakukan rotasi atau mutasi ke tempat lain dan bisa memberikan
perbaikan di tempat yang baru. Sementara, kalau nilai kinerjanya sangat
buruk misalnya atau di bawah ekspektasi, maka yang bersangkutan artinya
tidak fit atau tidak cocok dengan jabatan yang ada pada saat itu.
7)
Dalam melakukan proses rotasi/mutasi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara
yang sifatnya ada di jabatan fungsional misalnya, maka saksi memiliki satu
layanan yang disebut dengan perencanaan kebutuhan, dimana setiap
instansi diwajibkan untuk mengisi analisa jabatan dan beban kerja yang
masing-masing ada di organisasinya. Analisa jabatan dan beban kerja ini
kemudian dijadikan referensi pada saat orang akan dipindahkan dari satu
institusi ke institusi lain. Referensinya tentu membaca datanya by system,
dengan menggunakan teknologi tadi.
8)
Pada saat seseorang berada di unit A misalnya, dan di unit A tadi sudah
terpenuhi jumlah SDM-nya untuk jabatan misalnya paranata komputer,
159
maka sistem akan menolak yang bersangkutan untuk dipindahkan ke situ,
karena akan terjadi overstaff di situ. Begitu juga dengan layanan-layanan
yang lainnya, misalnya terkait dengan di layanan pengawasan
pengendalian, integrated mutasi untuk promosi rotasi dan pemindahan,
kemudian integrated discipline, yang sistemnya juga terintegrasi dengan
sistem yang ada di KPK, terkait dengan pelaporan kekayaan negara dari
pejabat ataupun ASN, kemudian sistem SBT untuk pengawasan netralitas
Aparatur Sipil Negara.
9)
Berdasarkan data yang masuk sampai dengan saat ini, sejak pengalihan
fungsi dari KASN ke BKN, saksi sudah menerima sebanyak 5.317 surat
usulan untuk melakukan proses rotasi, mutasi, dan promosi sebanyak untuk
82.690 ASN. Dan dari usulan tadi, yang sudah sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang sebagaimana diatur di dalam peraturan
perundangan-perundangan, yang kemudian dapat disetujui untuk bisa
dilakukan rotasi, mutasi, dan promosi sebanyak 74.431 usulan ASN.
Sementara yang tidak sesuai sebanyak 779, dan yang memang tidak
disetujui atau tidak bisa diproses karena melanggar ketentuan yang sudah
diatur di dalam peraturan perundangan sebanyak 7.480. Artinya proses
mutasi-rotasi di dalam pengawasan sistem merit berbasiskan pada data
yang dikelola oleh BKN selama ini, independensinya betul-betul bisa terjaga
dengan baik.
10) Terkait dengan pengawasan di sistem integrated mutasi. Sebagai
gambaran, di era PPK atau Pejabat Pembinaan Kepegawaian dipegang
oleh pejabat kepala daerah, saksi menemukan sebanyak 6.018
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara
tidak dapat dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pada saat di era kepala daerah definitif
atau pasca pilkada, sebanyak 3.034 usulan yang disampaikan ditolak
karena tidak sesuai dengan NSPK manajemen Aparatur Sipil Negara;
11) Kesimpulan
a. Dalam konteks pengawasan pelaksanaan sistem merit yang dilakukan
selama ini, kita sudah harus merubah pola pikir bagaimana transparansi
di dalam setiap proses pengawasan sistem merit tadi bisa dilaksanakan
dengan baik, tentu basisnya adalah data.
160
b. Dalam pengawasan sistem merit yang berbasiskan pada data, karena
data Aparatur Sipil Negara cukup besar, maka teknologi tentu menjadi
sesuatu yang mandatori untuk dimanfaatkan dalam rangka membantu
pelaksanaan. Termasuk menggunakan artificial intelligence untuk
membaca
dokumen-dokumen
persyaratan
yang
diusulkan
oleh
setiap instansi. Sehingga dengan demikian ketergantungan terhadap
institusi, tidak menjadi mandatori lagi, tetapi kemudian bagaimana
transparansi kemudian kita hadirkan di dalam proses pengawasan ini;
12) Data pengaduan yang sudah masuk atau pelanggaran netralitas yang
masuk melalui sistem berbagi terintegrasi selama Pilkada dan Pilpres
sebanyak 1.652 pengaduan. 72% dari pengaduan itu telah ditindaklanjuti
oleh Badan Kepegawaian Negara atau jumlahnya sebanyak 1.188 aduan
sudah disampaikan ke PPK, dengan status ada yang masih menunggu
tindak lanjut dari PPK, kemudian ada yang setelah dilakukan verifikasi dan
validasi di lapangan, ternyata yang bersangkutan tidak melanggar netralitas,
jumlahnya sebanyak 119. Kemudian, ada yang sudah diberikan sanksi,
apakah dalam bentuk diberhentikan ataupun diberikan hukuman disiplin
sesuai PP 94 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara, jumlahnya sekitar 120.
Tambahan keterangan
Sehubungan dengan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara, selanjutnya disebut UU ASN, terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, selanjutnya UUD 1945,
yang dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption
Watch, sesuai registrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Nomor
121/PUUXXII/2024 tanggal 10 September 2024, dengan perbaikan permohonan
tanggal 2 Oktober 2024, bersama ini dengan hormat kami memberikan
keterangan dengan sistematika penjelasan sebagai berikut:
A. DUKUNGAN KEBIJAKAN
B. DUKUNGAN SUMBER DAYA KELEMBAGAAN DAN WALI DATA
KEPEGAWAIAN NASIONAL
C. PERAN BKN DALAM PENGAWASAN PENERAPAN SISTEM MERIT
1. Keberlanjutan Peran Pengawasan Sistem Merit Pasca KASN.
2. Area Pengawasan yang Dilakukan BKN.
161
3. Metode Pengawasan.
4. Integrasi Sistem Informasi sebagai Mesin Penggerak Pengawasan Sistem
Merit yang Independen.
5. Tindakan Administratif yang Telah Dilakukan.
6. Operasionalisasi Peran Pengawasan Sistem Merit.
a. Pengawasan dan Penegakan Pelanggaran Sistem Merit
b. Pengawasan Netralitas ASN
c. Pengawasan Pengisian Jabatan
D. RISALAH PERBANDINGAN PENGAWASAN SISTEM MERIT OLEH KASN
DAN OLEH BKN
E. SIMPULAN
F. PENUTUP
Berangkat dari sistematika penyajian tambahan keterangan di atas, berikut kami
akan mengurai masing-masing sub bahasan untuk memberikan gambaran
konsepsi dan implementasi atas pengawasan penerapan sistem merit yang
dilaksanakan oleh BKN pasca pembubaran KASN.
A. DUKUNGAN KEBIJAKAN
Untuk melaksanakan peran, tugas, dan fungsi dalam tata kelola
pemerintahan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapatkan dukungan
kebijakan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pada Pasal 70 ayat (3)
menyatakan bahwa KASN tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
dalam hal pengawasan implementasi sistem merit dan netralitas ASN
sampai dengan ditetapkan peraturan pelaksanaan UU ini.
2. Peraturan Pelaksana Kelembagaan (OTK) yang tertuang dalam:
a. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Perpres 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PANRB.
b. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BKN.
Dengan kedua Perpres tersebut maka Tugas dan fungsi KASN beralih ke
Kementerian PANRB dan BKN, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3)
UU ASN.
3. Surat Edaran Menteri PANRB No. 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan
Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil
Negara. Isi Edaran adalah:
162
a. Pelaksanaan tugas dan fungsi KASN telah beralih kepada
Kementerian PANRB dan BKN.
b. Kementerian PANRB memiliki tugas untuk menetapkan kebijakan
pengawasan penerapan sistem merit, sementara BKN bertugas untuk
melaksanakan pengawasan penerapan sistem merit.
4. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, tentang Pengawasan dan
Pengendalian NSPK Manajemen ASN dengan rincian penjelasan:
a. BKN memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan
pengendalian implementasi NSPK Manajemen ASN di seluruh
Instansi.
b. Metode Pengawasan dan Pengendalian dilakukan melalui metode
preventif dan represif.
c. BKN memiliki kewenangan untuk melakukan Tindakan Administratif
dalam batas kewenangan tertentu seperti pemblokiran.
d. Pasal 25 ayat (2) mengamanatkan: “Dalam hal terdapat kebutuhan
Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah
mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.”
5. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan
Aplikasi Integrated Mutasi Dalam Rangka Pengangkatan, Pemindahan,
Dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara. Selain memastikan
keberlanjutan
pengawasan
dan
pengendalian
terhadap
proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian yang dilakukan oleh
PPK Non Definitif sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 116 Tahun
2022, hal ini juga diberlakukan kepada PPK Definitif sebagai bentuk
pengawasan preventif untuk memastikan tidak terjadinya potensi
pelanggaran
sistem
merit/NSPK
manajemen
ASN
sebelum
dilakukannya pelantikan.
6. Surat Kepala BKN Nomor 5979/B-AK.03/SD/K/2024 tanggal 10
September 2024 mengenai Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Sebelum Penerapan Manajemen Talenta Secara Nasional.
B. DUKUNGAN SUMBER DAYA KELEMBAGAAN DAN WALI DATA
KEPEGAWAIAN NASIONAL
163
Fakta bahwa pelaksanaan pengawasan sistem merit memiliki
tantangan baik dalam aspek jumlah maupun persebaran pegawai ASN
dalam wilayah geografis maupun administratif di Indonesia. Dengan jumlah
pegawai ASN yang demikian banyak serta persebaran yang sangat luas dan
beragam pada tiap-tiap instansi pemerintah pusat dan daerah, menimbulkan
permasalahan dan tantangan yang cukup besar khususnya dalam
pengelolaan manajemen ASN, termasuk pengawasan penerapan sistem
merit. Jumlah seluruh Pegawai ASN
BKN memiliki keunggulan dari sisi kelembagaan karena memiliki struktur
organisasi vertikal di daerah yang dapat menjangkau seluruh wilayah
Indonesia, yaitu dengan hadirnya 14 (empat belas) Kantor Regional dan 21
(dua puluh satu) Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang tersebar dari kota Banda
Aceh sampai kota Jayapura. Tentu dengan keberadaan kelembagaan yang
menjangkau sampai ke daerah ini, dengan di dukung kurang lebih 2500 ASN
BKN memiliki kesempatan yang lebih besar untuk dapat secara intensif
mencegah sekaligus menyelesaikan permasalahan sehubungan dengan
potensi pelanggaran sistem merit yang terjadi di daerah.
Mendukung
struktur
organisasi
tersebut,
BKN
juga
telah
mengembangkan berbagai prosedur dan mekanisme termasuk basis data
(database) dan sistem informasi dalam rangka mengoptimalkan tata kelola
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan khususnya dalam pengawasan
penerapan sistem merit. Database kepegawaian yang terintegrasi di dalam
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN tentu menjadi modal
dasar untuk mengembangkan seperangkat platform layanan digital dalam
menjamin implementasi sistem merit. ASN Digital, telah dibangun dan
secara berkelanjutan akan terus dikembangkan sebagai platform besar
layanan ASN dan manajemen ASN yang akan menjadi ekosistem digital bagi
seluruh aktivitas manajemen ASN skala nasional. Seluruh sub sistem dari
ASN Digital, akan menjadi layanan terintegrasi sekaligus pengumpan dalam
pengambilan Keputusan strategis maupun teknis dalam seluruh aktivitas
mulai dari perencanaan pegawai, pengadaan pegawai, penempatan
pegawai, penilaian kinerja pegawai, pengembangan kompetensi pegawai,
pengembangan karier pegawai, pengelolaan disiplin, integritas dan
164
moralitas pegawai, pengelolaan penghargaan dan hak kepegawaian,
pengelolaan pemberhentian pegawai, dan aktivitas manajemen ASN lainnya.
Dengan seluruh aktivitas manajemen ASN yang dikelola dalam ekosistem
besar ASN Digital, tentu pengawasan penerapan sistem merit yang
bersumbu pada penjaminan penerapan kualifikasi, kompetensi, potensi,
kinerja, integritas dan moralitas dalam setiap proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pegawai akan dapat lebih mudah, cepat,
independen, akuntabel, dan transparan. Data dan informasi digital terkait
kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas dan moralitas akan terus
dimutakhirkan
sebagai
landasan
dalam
pengembangan
sekaligus
penjaminan karier ASN, sekaligus untuk memastikan bahwa fenomena
spoils system akan dapat ditekan, diminimalisasi, dan akhirnya dihilangkan
dalam praktek manajemen ASN modern.
C. PERAN BKN DALAM PENGAWASAN PENERAPAN SISTEM MERIT
Pasca terbitnya peraturan pelaksana sebagai tonggak beralihnya tugas
KASN ke Kementerian PANRB dan BKN, tentu perlu beberapa strategi
transisi untuk memastikan tidak terjadinya stagnansi layanan yang selama
ini dikelola KASN, sekaligus secara bertahap meningkatkan kualitas
pengawasan penerapan sistem merit yang lebih obyektif, efektif dan efisien,
transparan, kredibel, dan independen.
1. Keberlanjutan Peran Pengawasan Sistem Merit Pasca KASN.
Beberapa strategi yang dilakukan pada masa transisi, bulan pertama
sejak beralihnya tugas KASN ke BKN khususnya, maka beberapa layanan
tidak dilakukan penyesuaian baik dari sisi substansi pengaturan, platform
aplikasi yang digunakan, maupun memperhatikan kecepatan layanan
yang selama ini diselenggarakan KASN. Pertimbangan strategi masa
transisi ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian
layanan kepada instansi untuk memastikan keberlanjutan realisasi target
kinerja seluruh instansi yang salah satunya adalah terkait implementasi
sistem merit. Salah satu contohnya adalah penilaian implementasi sistem
merit yang oleh KASN dilakukan melalui platform sipinter.kasn.go.id
hanya dipindah domain dengan alamat pinter.bkn.go.id dengan tanpa
mengubah menu, fitur, pengaturan penilaian, dan sebagainya. Kemudian,
di semester II 2024 dilakukan penilaian oleh BKN terhadap 94 instansi
165
pemerintah melanjutkan penilaian semester I 2024 yang sebelumnya
dilakukan oleh KASN terhadap 20 instansi pemerintah.
Termasuk dalam pengisian JPT yang selama ini dilakukan melalui
SIJAPTI KASN, dilakukan pola yang sama dengan mengunggah maupun
mengirim data usulan melalui aplikasi integrated Mutasi (i-Mut) versi awal
dan bersurat langsung untuk tidak menyulitkan instansi dalam hal
korespondensi usulan. Dalam pengawasan netralitas, juga dilakukan
penarikan data laporan dari SIAPNET KASN untuk diintegrasikan dengan
SBT (Sistem Berbagi Terintegrasi) BKN, dan kemudian dibahas dengan
seluruh anggota Satgas Netralitas untuk penganganan selanjutnya.
Dengan kondisi ini, maka tidak terjadi jeda pelaksanaan tugas dan peran
terkait dengan pengawasan sistem merit, sehingga instansi tidak
dirugikan dari sisi pelayanan, dan pengawasan sistem merit tetap berjalan
sebagaimana mestinya untuk memastikan pencegahan sekaligus
penegakan dalam hal terjadinya pelanggaran sistem merit oleh instansi.
2. Area Pengawasan yang Dilakukan BKN.
BKN melakukan pengawasan pada area manajemen ASN, khususnya
yang memiliki potensi melanggar NSPK manajemen ASN, yaitu:
a. Pengangkatan (JPT, Administrator, Pengawas, Pejabat Fungsional).
Terhadap pengangkatan JPT, digunakan kerangka aturan yang
masih sama yaitu melalui Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019
tentang Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif, dan Permen
PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta, Dimana
apabila diisi melalui seleksi terbuka, uji kompetensi, maupun evaluasi
kinerja akan dipastikan diantaranya:
1) Susunan anggota panselnya apakah sesuai secara ketentuan dan
memiliki kecukupan profesionalitas serta menghindari potensi
terjadinya konflik kepentingan.
2) Metode seleksinya, termasuk pembobotannya, untuk memastikan
bahwa
proporsionalitas
penilaian
mencerminkan
pencarian
terhadap kandidat terbaik menurut prinsip meritokrasi.
3) Jabatan yang akan diisi melalui seleksi terbuka apakah sudah
dalam kondisi lowong atau akan lowong.
166
4) Pejabat yang yang akan dilakukan uji kompetensi, apakah sudah
memiliki kecukupan masa kerja dalam jabatan 2 tahun, apakah
pernah tersangkut permasalahan disiplin maupun integritas
moralitas.
5) Pejabat yang akan dilakukan evaluasi kinerja, apkaah telah
memiliki masa jabatan 5 tahun, apakah memiliki catatan disiplin,
integritas moraliltas, maupun kinerja yang baik.
6) Dan catatan lainnya yang digunakan untuk memastikan bahwa
prinsip meritokrasi berjalan dengan baik.
Sementara itu, dalam pengisian jabatan administrasi seperti jabatan
administrator dan pengawasan, dipastikan pengisiannya sesuai
dengan ketentuan pengangkatan maupun mutase sebagaimana
aturan di PP 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP
17 tahun 2020. Demikian halnya dengan pengisian ke dalam Jabatan
Fungsional, dilakukan pengendalian untuk memastikan kecukupan
norma dengan ketentuan pelaksana seperti Permen PANRB Nomor
1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
b. Pengukuhan (ke dalam nomenklatur jabatan pelaksana baru sesuai
Kepmenpan 11/2024, ke nomenklatur JF baru sesuai kebijakan
instansi Pembina JF, ke Jabatan Manajerial pasca terjadinya
reorganisasi).
Dalam pengawasan preventif maupun represif atas aktivitas
pengukuhan (pengangkatan), hal yang akan dipastikan adalah:
1) Tidak terjadinya penurunan kelas jabatan tanpa sebab disiplin dan
sebab kinerja;
2) Penjaminan
kesesuaian
nomenklatur
pelaksana
dengan
kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan;
3) Penjaminan
tidak
terjadinya
pemberhentian
dalam
penyederhanaan organisasi (reorganisasi) yang tidak prosedural;
4) dan penjaminan mutu pengawasan lainnya untuk memastikan
terjadinya perlindungan karier sesuai sistem merit.
c. Penugasan (Penugasan Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas).
Pengawasan terhadap penugasan kepala sekolah dan kepala
puskesmas menjadi penting karena jabatan tersebut masuk kategori
167
jabatan manajerial di UU 20 Tahun 2023 melalui penugasan JF, dan
juga memiliki kewenangan perbendaharaan baik selaku PPK maupun
KPA. Tentu pengawasan terhadap penugasan ini salah satunya
merupakan hasil kerjasama dengan KPK untuk memastikan tidak
terjadinya komoditisasi dan jual beli dalam praktiknya.
d. Promosi (Kenaikan jenjang Pejabat Fungsional).
Pengawasan terhadap kenaikan jenjang JF dilakukan untuk
memastikan kelayakan administratif dan substantif dari pejabat yang
diusulkan untuk promosi. Hal ini salah satunya berfungsi untuk
menghindari praktik jual beli promosi jabatan fungsional yang pada
beberapa kesempatan lalu sempat marak.
e. Mutasi
(JPT,
Administrator,
Pengawas,
Pejabat
Fungsional,
Pelaksana).
Pengawasan terhadap proses mutasi, dilakukan untuk memastikan
bahwa mutasi yang dilakukan menganut prinsip the right man on the
right place (dengan memastikan kecocokan kualifikasi, riwayat
jabatan, dan sebagainya), dalam koridor tujuan pengembangan karier
pegawai, dan merupakan aktivitas job enrichment maupun job
enlargement.
f. Pemberhentian (karena pengunduran diri, proses disiplin, evaluasi
kinerja, pengangkatan ke dalam jabatan lain, dan tindak lanjut
putusan pidana).
Pengawasan terhadap proses pemberhentian dilakukan untuk
menjamin proses yang bebas dari kepentingan balas dendam, proses
yang merupakan tindak lanjut proses hukum, proses yang merupakan
hilir dari rangkaian pengelolaan disiplin dan kinerja.
3. Metode Pengawasan.
Dalam dalam melaksanakan pengawasan penerapan sistem merit lebih
mengutamakan upaya pengawasan secara preventif terlebih dahulu, baru
kemudian upaya represif, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Pengawasan Preventif, yang dilakukan melalui:
1) Pengawasan Sistem Merit dan Indeks NSPK Manajemen ASN;
2) Penjaminan mutu pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
ASN melalui layanan integrated Mutasi (i-Mut);
168
3) Penerapan ASN Karier dan Si MaTa, untuk memastikan karir ASN
sesuai kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas dan
moralitas;
4) Pengendalian aduan dan penanganan netralitas ASN melalui
Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT);
5) Pengendalian proses disiplin melalui integrated Disiplin (i-Dis);
6) Konsultasi, Pendampingan, dan Bimbingan Teknis;
7) Optimalisasi sistem pemantauan dan evaluasi serta pelaporan
(seperti SP4N LAPOR, dlll).
b. Pengawasan Represif, yang dilakukan melalui:
1) Audit Reguler
2) Audit Investigatif
3) Tindakan Administratif
4) Tindakan Administratif sebagai tindak lanjut hasil pengawasan
system merit dilakukan dengan hal:
a. Penegakan
NSPK
melalui
Tindakan
Administratif
bagi
pelanggaran NSPK berupa peringatan/teguran, pencatuman
dalam daftar pelanggar NSPK, dan pemblokiran;
b. Tindakan Administratif Bersama Kementerian/Lembaga lainnya,
kolaborasi antara BKN dengan Kementerian/Lembaga lainnya
untuk memberikan Tindakan administratif dalam pelaksanaan
pengawasan sistem merit merupakan bertujuan untuk menjamin
terwujudnya sistem Merit dalam kebijakan dan penyelenggaraan
Manajemen
ASN
yang
mendukung
penyelenggaraan
pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta
bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
4. Integrasi Sistem Informasi sebagai Mesin Penggerak Pengawasan
Sistem Merit yang Independen. ASN Digital, yang telah dibangun dan
secara berkelanjutan akan terus dikembangkan sebagai platform besar
layanan ASN dan manajemen ASN yang akan menjadi ekosistem digital
bagi seluruh aktivitas manajemen ASN skala nasional. Seluruh sub sistem
dari ASN Digital, akan menjadi layanan terintegrasi sekaligus pengumpan
dalam pengambilan Keputusan strategis maupun teknis dalam seluruh
aktivitas mulai dari perencanaan pegawai, pengadaan pegawai,
169
penempatan pegawai, penilaian kinerja pegawai, pengembangan
kompetensi pegawai, pengembangan karier pegawai, pengelolaan disiplin,
integritas dan moralitas pegawai, pengelolaan penghargaan dan hak
kepegawaian, pengelolaan pemberhentian pegawai, dan aktivitas
manajemen ASN lainnya.
Beberapa sub sistem tersebut, dioperasionalisasi dalam layanan
aplikasi seperti HR Planning (untuk keperluan perencanaan pegawai dan
peta jabatan), SSCASN (untuk kepentingan seleksi calon PNS dan PPPK),
SIMATA (Manajemen Talenta untuk mengawal pengembangan karier
seluruh ASN), ASN Karier (salah satu fungsinya sebagai platform seleksi
terbuka JPT yang lebih modern dan system generated), e-Mutasi (untuk
layanan pindah antar instansi), integrated Mutasi atau i-Mut (sebagai
layanan pengawasan preventif dalam pengangkatan pemindahan dan
pemberhentian pegawai dalam satu instansi untuk perlindungan karier),
integrated Disiplin (sebagai platform pengelolaan disiplin pegawai),
Sistem Berbagi Terintegrasi (sebagai platform bersama seluruh anggota
Satgas Netralitas dalam memantau aduan dugaan pelanggaran), dan lain
sebagainya. Ilustrasi dari ekosistem digital tersebut dapat digambarkan
berikut:
Dapat kami ilustrasikan misalnya dalam menjamin perlindungan karier
untuk memastikan bahwa sistem merit ditegakkan melalui layanan
integrated Mutasi (i-Mut). Apabila seseorang pejabat yang akan
diberhentikan dari jabatannya di luar prinsip meritokrasi (bisa karena
dendam pribadi, beda latar belakang SARA, dianggap terlalu tua/muda,
dan alasan-alasan non merit lainnya), ketika di-input melalui i-Mut, maka
akan tertolak karena prinsip ketentuan pemberhentian wajib dijalankan
hanya dengan koridor norma disiplin dan norma kinerja. Atau misalnya
170
karena ada pertimbangan subyektif like and dislike, seseorang “dengan
tergesa-gesa” akan dipromosikan ke jabatan di atasnya sebagai balas
jasa atas kepentingan pribadi pimpinan, maka ketika di-input di i-Mut akan
secara otomatis terfilter baik diterima maupun ditolak dengan menarik
data usia, pangkat, riwayat jabatan, dan data teknis kepegawaian lain
yang bersumber dari SIASN BKN. Jadi, apabila misalnya menduduki
jabatan tertentu memiliki syarat maksimal usia, atau syarat minimal
pendidikan, atau syarat minimal riwayat jabatan, maka i-Mut akan menjadi
instrumen yang “bebas intervensi”. Sebagai bagian dari pengawasan
preventif terhadap implementasi sistem merit, maka kami yakin bahwa
praktik pelanggaran sistem merit dapat dicegah sedari awal sehingga
akan mengurangi aktivitas penegakan atas pelanggaran sistem merit
apabila tidak memiliki instrumen pengawasan preventif ini. Dapat kami
sampaikan di sini, bahwa aktivitas pengawasan preventif melalui i-Mut
setidaknya sudah mencegah potensi pelanggaran sistem merit sejumlah
9.052 ASN yang diusulkan PPK untuk diangkat, dipindah, maupun
diberhentikan tidak sesuai ketentuan manajemen ASN. Adapun
datanya dapat kami sampaikan sebagai berikut:
AKTIVITAS
TOTAL
USULA
N
TOTAL ASN
YG
DIUSULKA
N
HASIL PENGAWASAN
PREVENTIF
Sesua
i
NSPK
Sesuai
NSPK
dengan
Catata
n
Tidak
Sesua
i
NSPK
Usulan
pengangkatan
pemindahan
pemberhentia
n
bulan
Oktober 2024
– April
205
4.302
Surat
Usul
72.227
ASN
62.164
1.011
9.052
*) Data tarikan dan diolah dari i-Mut
Uraian tersebut di atas menjadi dasar dari pertimbangan logis bahwa BKN
akan melaksanakan pengawasan teknis atas penerapan sistem merit
secara lebih efektif, efisien, dan optimal. Kekhawatiran umum mengenai
171
independensi Lembaga dalam menjalankan peran pengawasan sistem
merit, secara vis-àvis akan dijawab dengan pembangunan dan
pengembangan teknologi informasi dan digitalisasi secara masif untuk
mewujudkan apa yang disebut independensi digital. Kita tentu masih
ingat bagaimana proses pengadaan CPNS era sebelum 2010 yang
banyak disinyalir tidak transparan, rawan intervensi, dan tuduhan negatif
lainnya, dapat ditransformasi menjadi lebih transparan, bebas intervensi,
dan mendapat dukungan positif dari khalayak dengan hadirnya sistem
CAT BKN. Hal ini menunjukkan betapa kemasan layanan digital berbasis
teknologi informasi dapat menjawab banyak tantangan dinamika
perubahan sekaligus memberikan jaminan yang lebih optimis dalam
peningkatan kualitas layanan yang bermuara pada terbangunnya public
trust. Tentunya, dengan ekosistem besar ASN Digital, BKN juga yakin
akan dapat mengemban amanat pengelolaan ASN nasional, termasuk di
dalamnya pengawasan penerapan sistem merit, menuju modernisasi
layanan yang lebih transparan, obyektif, independen, dan humanis dalam
membersamai langkah seluruh pemerintah baik pemerintah pusat,
provinsi, maupun kabupaten/kota dalam mencapai target pembangunan
sektoral dan kewilayahan.
5. Tindakan Administratif yang Telah Dilakukan.
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap implementasi sistem merit,
BKN dibekali dengan instrumen penegakan yang dapat digunakan apabila
instansi tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dari BKN
yang berupa Tindakan Administratif, yang diamanatkan di dalam
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022. Tindakan administratif
tersebut berupa:
a. peringatan;
b. pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK manajemen ASN;
c.
pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian;
d. pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau
pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden;
e. pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, PyB, atau
pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan
Presiden; dan/atau
172
f.
rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, PyB,
atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang
ditetapkan oleh Presiden.
Tindakan Administratif pada huruf d sampai dengan huruf f tersebut diatas,
dilakukan oleh Kepala BKN setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan menteri/ pimpinan lembaga terkait.
Pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian dilakukan
terhadap proses Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah melalui
sistem informasi ASN yang berbasis teknologi informasi. Pemblokiran
data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian dilakukan setelah
melalui proses verifikasi, validasi, dan/atau Audit Manajemen ASN oleh
BKN.
Mengenai Pelaporan dan Tindak Lanjut ditentukan bahwa Laporan hasil
Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN disampaikan secara
berkala oleh Kepala BKN kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun serta ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan menteri/pimpinan lembaga
terkait.
Dapat kami sampaikan bahwa tindakan administratif yang telah dilakukan
BKN sebagai berikut:
AKTIVITAS
PENGAWASAN
REPRESIF
JUMLAH
KETERANGAN
Rekomendasi Hasil
Wasdal
432 surat
Pelanggaran system
merit/NSPK
selain pelanggaran netralitas
Peringatan/Teguran
18 surat
Dilakukan
pasca
Rekomendasi
hasil
wasdal
yang
belum
ditindaklanjuti instansi, dan sebagai
aktivitas
sebelum
dilakukannya
Pemblokiran, atau Penangguhan
Layanan Kepegawaian.
173
Pemblokiran
165 ASN
Jumlah tersebut adalah yang saat
ini masih diblokir. Tidak termasuk
pada era sebelumnya yang telah
dibuka
blokir
karena
telah
melaksanakan rekomendasi BKN.
Tindakan
Administratif
Lainnya
3 Instansi
Berupa
Pembatalan
Keputusan
PPK
6. Operasionalisasi Peran Pengawasan Sistem Merit.
a. Pengawasan dan Penegakan atas Pelanggaran Sistem Merit.
Adalah
pengawasan
yang
dioperasionalisasi
melalui
metode
pengawasan
preventif
dalam
pengangkatan
pemindahan
dan
pemberhentian ASN menggunakan platform integrated Mutasi (i-MUT),
Pelaksanaan Audit Reguler dan investigatif dalam hal terjadinya
pelanggaran sistem merit dengan menerbitkan rekomendasi hasil
Wasdal, dan pemberian Tindakan Administratif dalam hal instansi tidak
menindaklanjuti rekomendasi hasil Wasdal.
Dalam dalam pengawasan penerapan sistem merit, BKN
melakukan sesuai dengan karakteristik kewenangannya yang selama ini
telah dilakukan oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, yaitu
melalui pendekatan preventif dan pendekatan represif. Pendekatan
preventif dilakukan dengan upaya pencegahan terjadinya potensi
pelanggaran
NSPK/sistem
merit
dalam
setiap
pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian ASN, yang secara operasional
dilakukan melalui:
a. Integrated Mutasi (i-Mut)
b. ASN Karier
c. Integrated Disiplin (i-Dis)
Dengan pendekatan preventif ini, maka pelanggaran sistem merit
yang diadukan, secara kuantiatif dapat dicegah sedari awal. Dengan
tidak dapat diprosesnya usulan yang berpotensi melanggar sistem merit,
maka Upaya luar biasa yang harus ditempuh ketika telah terjadi
pelanggaran system merit dapat diminimalisasi. Bisa dibayangkan ketika
174
pelanggaran system merit bermuara sampai Tindakan Administratif, ini
tentu menjadi konsumsi publik yang melelahkan untuk dimoderasi.
Pengendalian preventif yang dilakukan melalui integrated mutasi
terhadap pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian yang
dilakukan oleh PPK instansi, diamanatkan melalui SE BKN Nomor 7
Tahun 2024. Sejak beralihnya tugas KASN ke BKN, ringkasan
pelaksanaannya dapat digambarkan pada tabel berikut:
BULAN
TOTAL SURAT USUL
TOTAL ASN YANG
DIUSULKAN
Oktober 2024
459
9.319
November 2024
431
7.227
Desember 2024
691
12.956
Januari 2025
621
13.705
Februari 2025
817
13.978
Maret 2025
733
8.470
April 2025
550
6.572
TOTAL
4.302
72.227
Dari 7 (tujuh) bulan pelaksanaan pengawasan preventif yang dilakukan
melalui iMut di BKN tersebut, dilakukan terhadap beberapa kategori
pengawasan yaitu terhadap kegiatan pengangkatan, penugasan,
promosi, pengukuhan, mutasi, dan pemberhentian, dengan rincian:
a. Pengangkatan (JPT, Administrator, Pengawas, Pejabat Fungsional);
b. Pengukuhan (ke dalam nomenklatur jabatan pelaksana baru sesuai
Kepmenpan 11/2024, ke nomenklatur JF baru sesuai kebijakan
instansi Pembina JF, ke Jabatan Manajerial pasca terjadinya
reorganisasi);
c. Penugasan (Penugasan Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas);
d. Promosi (Kenaikan jenjang Pejabat Fungsional);
e. Mutasi
(JPT,
Administrator,
Pengawas,
Pejabat
Fungsional,
Pelaksana);
175
f. Pemberhentian (karena pengunduran diri, proses disiplin, evaluasi
kinerja, pengangkatan ke dalam jabatan lain, dan tindak lanjut putusan
pidana);
dan diperoleh data sebagai berikut:
KATEGORI
TOTAL SURAT USUL
TOTAL ASN YANG
DIUSULKAN
Pengangkatan
1.350
19.570
Pemberhentian
1.074
5.203
Mutasi
899
18.440
Promosi
470
8.640
Pengukuhan
469
19.583
Penugasan
32
742
TOTAL
4.296
72.178
Dari jumlah tersebut, hasil pengawasan dan pengendalian preventif yang
dilakukan menghasilkan data:
*) Data ditarik dari bulan Juni 2024 – April 2025
Dari kondisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian ASN sejumlah 6.018 di era Penjabat
Kepala Daerah “Tidak Dapat Dipertimbangkan” (Tidak Sesuai NSPK) dan
sejumlah 3.034 di era Kepala Daerah Definitif “Tidak Sesuai NSPK”. Hal
ini menandakan bahwa dengan i-Mut maka pengawasan preventif dapat
176
menghilangkan potensi pelanggaran sistem merit/NSPK atas proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian sejumlah 9.052 ASN.
Tentu ini akan mengurangi aktivitas penegakan atas pelanggaran system
merit/NSPK yang terjadi pasca terjadinya pelanggaran, yang menghemat
waktu, biaya, dan sumber daya instansi lainnya.
b. Pengawasan Netralitas ASN.
Adalah pengawasan yang dioperasionalisais melalui pemanfaatan
Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) sebagai wadah bersama diantara
seluruh anggota Satgas Netralitas dalam mengelola pengaduan, melalui
rekomendasi
penerusan
aduan
dari
Bawaslu,
dan
Tindakan
Pengendalian dalam hal instansi tidak menindaklanjuti rekomendasi
maupun tidak menegakkan disiplin terhadap dugaan pelanggaran
tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan beralihnya tugas fungsi KASN ke BKN, maka beberapa tugas
KASN dalam Satgas Netralitas juga beralih ke BKN diantaranya
melakukan penanganan dan penyelesaian laporan dugaan pelanggaran
netralitas ASN dan melakukan monitoring dan evaluasi dan tindak lanjut
rekomendasi oleh PPK.
Berikut adalah data penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN
dalam masa Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2024 dengan pemanfaatan SBT.
NO.
STATUS
JUMLAH
1.
Proses
464
2.
Menunggu Tindak Lanjut PPK
949
3.
Ditolak/Dibatalkan
119
4.
Diberhentikan/Pensiun/APS/Meninggal
Dunia/Tidak
Terbukti
65
5.
Diberikan Hukuman
55
TOTAL PENGADUAN YANG DITANGANI
1.652
177
Melalui Aplikasi SBT ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau
pejabat yang berwenang menghukum dapat melakukan pemantauan
atau monitoring terhadap pegawai ASN yang melanggar asas netralitas
pada
masing-masing
instansi
serta
menindaklanjuti
dengan
pengenaan/penjatuhan hukuman disiplin melalui aplikasi IDIS yang telah
terintegrasi dengan aplikasi SBT. Selain itu, data/informasi mengenai
penjatuhan/pengenaan hukuman disiplin terhadap pegawai ASN tercatat
dan tersimpan dalam dalam riwayat hukuman disiplin pada aplikasi
SIASN yang dikelola oleh BKN.
Dalam hal laporan dan rekomendasi BKN yang telah disampaikan
melalui aplikasi SBT sampai dengan batas waktu sesuai dengan service
level agreement (SLA) tidak atau belum ditindaklanjuti oleh PPK (selaku
pejabat yang berwenang menghukum), maka BKN dapat melakukan
pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian pegawai
ASN yang melanggar asas netralitas tersebut pada aplikasi SIASN.
Tindakan pemblokiran ini dilaksanakan dengan berpedoman dan
mendasarkan pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Pemblokiran Data Kepegawaian Dan/Atau Layanan Kepegawaian
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. Namun demikian sebelum
melakukan pemblokiran, BKN terlebih dahulu akan menyampaikan surat
peringatan kepada PPK instansi ASN yang melakukan pelanggaran
netralitas tersebut bekerja/ditugaskan. Sehingga proses pemblokiran
yang akan dilakukan dapat diketahui dan diprediksi baik terkait dengan
risiko, dampak, maupun konsekuensi yang timbul terhadap data dan
layanan kepegawaian bagi pegawai ASN yang bersangkutan.
c. Pengawasan Pengisian Jabatan.
Adalah pengawasan pada setiap tahapan, proses, dan mekanisme
pengisian Jabatan, baik jabatan manajerial (Jabatan Pimpinan Tinggi,
Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Penugasan seperti
Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas) maupun jabatan non
manajerial yaitu pengisian jabatan fungsional (melalui pengangkatan
pertama dari CPNS, melalui inpassing, melalui perpindahan dari jabatan
lain, maupun pengangkatan kembali). Khusus pengangkatan JPT,
pengawasan terhadap pengisian JPT dilakukan baik melalui seleksi
178
terbuka, uji kompetensi, evaluasi kinerja, maupun melalui Manajemen
Talenta).
Dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi, pada era KASN dilakukan
melalui portal aplikasi SIJAPTI, dimana instansi mengunggah dokumen
yang dibutuhkan sehubungan dengan usulan baik untuk seleksi terbuka,
uji kompetensi, maupun evaluasi kinerja. Dokumen yang diunggah
tersebut, dilakukan verifikasi, validasi, dan analisis secara manual oleh
Tim Analist yang terdiri dari Pejabat Fungsional (Audiman, Analis SDMA,
Analis Kebijakan) untuk kemudian dilakukan approval berjenjang oleh
Asisten Komisioner, Komisioner, dan ditandatangani oleh Ketua KASN.
Setelah dialihkan fungsinya ke BKN, maka proses pengisian JPT
dilakukan melalui:
a. Seleksi terbuka melalui i-Mut dan ASN Karier
b. Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja melalui i-Mut
c. Pengisian melalui Manajemen Talenta
Dalam proses seleksi terbuka, instansi mengajukan usulan rencana
pelaksanaan seleksi terbuka di aplikasi i-Mut dengan melampirkan
seluruh persyaratan yang dibutuhkan dari mulai penetapan jabatan
lowong, panitia seleksi, metode seleksi, draf pengumuman, dan lain
sebagainya. Dalam penetapan jabatan yang lowong, karena i-Mut telah
terintegrasi dengan SIASN BKN maka apabila jabatan tersebut masih
terisi maka secara otomatis akan tertolak, kecuali pejabat tersebut
sudah mengajukan BUP atau akan BUP dalam kurun waktu tertentu. Hal
ini tentu memudahkan aktivitas verifikasi dan validasi sehingga bias
dilaksanakan secara otomatis. Setelah terbit Persetujuan Rencana
Seleksi Terbuka, maka fitur di ASN Karier akan terbuka otomatis dimana
instansi akan menginput persyaratan terhadap jabatan lowong tersebut.
Di ASN Karier, maka pengumuman pelamaran bisa langsung dilakukan
termasuk pendaftaran oleh pelamar. Karena ASN karier juga
menggunakan basis data SIASN maka apabila pelamar menginput NIP,
maka otomatis akan terbaca data jabatan pelamar termasuk melakukan
proses verifikasi dan validasi by system secara otomatis sehingga
dapat langsung menolak apabila pelamar memiliki kualifikasi yang tidak
sesuai (seperti usia melebihi persyaratan 56 tahun, belum memiliki
179
pengalaman di jabatan administrator selama minimal 2 tahun, catatan
hukuman disiplin, dan sebagainya).
Untuk ketentuan normatif lainnya, BKN masih menggunakan analisis
yang sama yang bersumber dari Permenpanrb Nomor 15 Tahun 2019
tentang Pengisian JPT secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan
Instansi Pemerintah. Termasuk untuk usulan penerbitan rekomendasi
hasil seleksi terbuka, akan dilihat kepatuhan instansi dalam
melaksanakan seluruh proses dan prosedur seperti tata cara
perankingan, pembobotan, tidak adanya potensi benturan kepentingan
diantara anggota pansel dengan peserta seleksi terbuka, dan
sebagainya, untuk kemudian dikeluarkan Rekomendasi Hasil Selter oleh
BKN sebagai dasar pengangkatan.
Dari sejak pengalihan tugas KASN ke BKN, disampaikan bahwa
pengawasan terhadap pengisian JPT di BKN digambarkan dalam tabel
berikut:
AREA PENGAWASAN
PENGISIAN JPT
JUMLAH
USUL
KETERANGAN
Persetujuan Rencana
Seleksi Terbuka
160
AREA PENGAWASAN
PENGISIAN JPT
JUMLAH
USUL
KETERANGAN
Rekomendasi
Hasil
Seleksi Terbuka
181
Termasuk
untuk
yang
persetujuan rencananya
diterbitkan oleh KASN
Persetujuan Rencana Uji
Kompetensi
214
Rekomendasi
Hasil
Uji
Kompetensi
128
Terdapat
beberapa
rencana
uji
kompetensi
yang
dibatalkan,
digabungkan
(terhadap
lebih dari 1 usulan sejenis),
dan yang sampai saat ini
masih berlangsung (belum
180
mengajukan rekomendasi
hasil).
Persetujuan Rencana
Evaluasi Kinerja
105
Rekomendasi
Hasil
Evaluasi Kinerja
54
Terdapat
beberapa
rencana evaluasi kinerja
yang
dibatalkan,
digabungkan
(terhadap
lebih dari 1 usulan sejenis),
dan yang sampai saat ini
masih berlangsung (belum
mengajukan rekomendasi
hasil).
Persetujuan
Pengisian
melalui Manajemen
Talenta
52
Diproses
melalui
Teken
Dijital
Dalam pengawasan terhadap pengisian JPT melalui skema tersebut di
atas, hasil pengawasan yang telah dilakukan menghasilkan data sebagai
berikut:
Dari kondisi ini, tergambar bahwa kualitas implementasi pengisian JPT
di instansi masih memiliki potensi pelanggaran yang dicegah dengan
181
terbitnya persetujuan maupun rekomendasi tersebut. Dalam hal telah
dikeluarkannya baik persetujuan maupun rekomendasi pengisian JPT
dimaksud, belum pernah terjadi pengangkatan JPT yang tidak sesuai
dengan hasil rekomendasi. Ini merupakan kabar gembira mengingat data
dari KASN, terdapat beberapa kasus instansi yang melakukan
pengangkatan JPT tidak sesuai rekomendasi dari KASN. Ini dibuktikan
dengan beberapa aduan masuk ke Wasdal BKN, dimana banyak
rekomendasi dari KASN untuk membatalkan pengangkatan baik hasil
seleksi terbuka maupun metode lainnya, yang tidak diindahkan oleh
instansi
D. RISALAH PERBANDINGAN PENGAWASAN SISTEM MERIT OLEH
KASN DAN OLEH BKN
Secara umum, perbandingan pelaksanaan pengawasan penerapan
sistem merit yang dilakukan oleh KASN maupun yang dilakukan oleh BKN,
baik dari sisi metode, instrumen pelaksanaan/platform layanan, dan
beberapa aspek lainnya disajikan dalam tabel berikut:
NO
AKTIVITAS
KASN
BKN
PENJELASAN
1
Penilaian
Implementasi
Sistem Merit
o Indeks Sistem
Merit o
Penetapan
Instansi terkait
Manajemen
Talenta
o Indeks
Implementasi
NSPK
Manajemen ASN
o Indeks
Sistem
Merit (2024)
o Penetapan
Instansi
Manajemen
Talenta (mulai
2024)
o Selain Indeks
Sistem Merit,
BKN
melaksanakan
penilaian
indeks NSPK
Manajemen
ASN sebagai
potret
baseline
kepatuhan
dasar
o BKN juga
melakukan
penilaiain
Indeks SM
pasca
pembubaran
KASN
(Semester II
2024)
182
NO
AKTIVITAS
KASN
BKN
PENJELASAN
2
Pengawasan
dan
Penegakan
atas
Pelanggaran
SM
Pasca
terjadinya
pelanggaran,
dengan
menerbitkan
Rekomendasi
o Pra terjadinya
potensi
pelanggaran
melalui iMUT
o Pasca
terjadinya
pelanggaran,
dengan
menerbitkan Surat
Wasdal
o Tindakan
Administratif
(Perpres 116/2022)
o BKN tidak
hanya
bergerak
pasca
terjadinya
pelanggaran,
tetapi juga
memainkan
peran di awal,
untuk
mencegah
potensi
terjadinya
pelanggaran.
o BKN juga
memiliki
instrumen
penegakan
yang lebih
konkrit yaitu
Tindakan
Administratif
3
Pengawasan
NKK
Netralitas
o Pemeriksaan
atas
Pelanggaran
o Rekomendasi
Pelanggaran
(final dan
mengikat)
o Melalui
SIAPNET
(KASN-
Bawaslu)
o Klarifikasi dan
Tindak Lanjut
Aduan dari
Bawaslu ke
Instansi
o Melalui SBT
(Kemendagri–
Kemenpanrb–
BKN – Bawaslu)
o Tindakan
Pengendalian
o Aplikasi SBT
untuk seluruh
Anggota
Satgas,
bahkan
Masyarakat
umum, bukan
hanya aplikasi
bilateral
o Tindakan
Pengendalian
yang lebih
konkrit
(Pemblokiran)
4
Pengawasan
Pengisian
JPT
o Persetujuan
Rencana
o Rekomendasi
Hasil
o Rekomendasi
KASN
(ketidaksesu
aian)
o Persetujuan
Rencana (Pra)
o Rekomendasi
Hasil (Pasca)
o Surat Wasdal
(ketidaksesuaian)
o Melalui iMUT dan
ASN Karier
Dilakukan
Sebagian besar
berbasis
analisis
data
sehingga lebih
kredibel,
otomatis,
dan
menghindari
interensi
kepentingan.
183
o Melalui
SIJAPTI
5
Sanksi
Surat Teguran
o Surat Teguran
o Blokir Data
Pribadi ASN
o Blokir Layanan
ASN
o Blokir Layanan
Instansi
Penegakan
sanksi
oleh
KASN
hanya
sampai
diberikannya
surat
teguran
dan
rekomendasi
sanksi
kepada
PPK,
namun
tidak
dapat
melakukan
penegakan
sanksi
kepada
PPK yang tidak
melaksanakan
rekomendasi/
menindaklanjuti
teguran
BKN
lebih
efektif
dalam menjaga
Sistem
Merit
karena memiliki
sistem
sanksi
yang
lebih
powerfull
dan
dapat
efektif
digunakan
E. SIMPULAN
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dengan beralihnya peran
KASN ke BKN, maka transformasi pengawasan sistem merit yang dilakukan
BKN sekurangnya terkait:
a. Transformasi pengawasan berbasis teknologi informasi dan digitalisasi
yang memiliki resiliensi terhadap potensi intervensi, sehingga terwujud
independensi sistem dan dapat menjawab kekhawatiran tentang
independensi lembaga.
184
b. Pendelegasian sebagian tugas pengawasan sistem merit ke seluruh
jajaran kantor regional sehingga mendekatkan pengawasan dengan
lokus permasalahan.
c. Selain pengawasan represif, BKN mengedepankan pengawasan
preventif untuk dapat menekan potensi pelanggaran yang akan timbul
pasca putusan administratif PPK.
d. Manifestasi sanksi yang lebih kuat dengan Tindakan Administratif
(pemblokiran, pencabutan/pembatalan Keputusan, dlll), sehingga
memiliki kekuatan coersive dalam penegakan atas pelanggaran sistem
merit.
F. PENUTUP
Dengan memahami uraian di atas untuk mendukung tata kelola
pemerintahan yang efektif, BKN lebih siap untuk melaksanakan peran, tugas
dan fungsinya untuk implementasi pengawasan sistem merit di Indonesia
karena mendapatkan dukungan kebijakan yang lengkap, dukungan sumber
daya: SDM, Kelembagaan, Sistem dan Aplikasi, Big Data dan Anggaran.
[2.6]
Menimbang bahwa Pemberi Keterangan yang dihadirkan Mahkamah,
yaitu Sri Hadianti Wara Kustriani dan Dr. Sofian Effendi yang telah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 2
Desember 2024 dan keterangan secara lisan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 3 Desember 2024 dan 13 Desember 2024 serta keterangan tambahan yang
diterima Mahkamah masing-masing pada tanggal 12 Desember 2024, sebagai
berikut:
1. Sri Hadianti Wara Kustriani
1. Merupakan Anggota/Komisioner, Komisi Aparatur Sipil Negara, Periode
2019 sampai dengan 2024. Sebelumnya saya adalah Deputi dan Sekretaris
Utama Lembaga Administrasi Negara yang ikut terlibat aktif dalam
penyusunan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dimana didalamnya
terdapat pasal-pasal yang melahirkan sebuah lembaga independen
bernama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN adalah Lembaga Non
Struktural yang mandiri dan independen yang mempunyai fungsi untuk 1.
mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN;
dan 2. mengawasi penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen
185
ASN pada instansi pemerintah. Dalam melaksanakan fungsi ini maka KASN
bertugas untuk 1. Menjaga netralitas pegawai ASN; 2. Melakukan
pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan 3. Melaporkan pengawasan
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Presiden.
2. Urgensi keberadaan KASN berdasarkan pada pengalaman menjadi PNS
selama lebih dari 30 tahun, pengalaman menjadi JPT madya selama 13
tahun, pengalaman saya menjadi team penyusunan UU No. 5 Tahun 2014
dan sebagai ketua Pokja penyusunan PP Nomor 11 Tahun 2017. Selama
menjadi PNS sampai berhasil menjadi JPT Madya saya tidak merasakan
bahwa pencapaian saya karena kejelasan karir sebagaimana diatur dalam
UU No. 8 Tahun 1974 yang diubah dengan UU No. 43 Tahun1999. Masuk
menjadi PNS seperti memasuki hutan rimba yang hanya jelas kapan masuk
(karena melamar) dan kapan keluar (karena pensiun). Kalau toh bisa
menjadi JPT madya hanya modal disiplin dan mencoba mencintai pekerjaan
dan mungkin nasib baik.
3. Namun dengan lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 hal ini berubah total. UU
5/2014 memberikan instruksi jelas bahwa pengelolaan manajemen ASN
harus dikelola dengan sistem merit dan harus ada lembaga pengawasan yg
mandiri dan independen. Pelaksanaan pengawasan sistem merit ini
termasuk didalamnya melakukan pengawasan terhadap pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi, pengawasan kode etik dan kode perilaku, dan netralitas.
4. Kemunculan Lembaga pengawas yang mandiri dan independen ini tidak
tiba2, tapi sudah dilakukan melalui proses panjang, dari melakukan kajian
sampai melakukan studi banding ke beberapa negara, sehingga bentuk
Lembaga pengawasannya tidak sama persis tetapi disesuaikan dengan
kondisi di Indonesia yang sudah ada Kemenpan RB, BKN, LAN dan
Kemendagri sebagai lembaga2 pengelola ASN RI. Dari proses panjang
inilah kemudian desain KASN dibuat, sebagai Lembaga Non Struktural yang
mandiri dan independen dengan 7 anggota dan sifat kepemimpinannya
adalah collective collegial. Anggota KASN dipilih melalui seleksi terbuka
dimana panitia seleksinya dibentuk oleh Presiden. Desain di UU 5/2014 tidak
melibatkan DPR dengan asumsi Lembaga ini meskipun independen tetapi
tugasnya bersifat manajerial membantu Presiden sebagai Pembina ASN
Republik Indonesia untuk menciptakan ASN professional.
186
5. Hasil studi tentang Lembaga seperti KASN dapat kami sampaikan sbb
a. Di Amerika Serikat, ada Merit Sistem Protection Board (MSPB), yang
dibentuk sejak 1979 sebagai hasil civil service reform Act 1978. MSPB
ini sifatnya badan yang independen yang menggantikan fungsi Civil
Service Commission. Tugas MSPB ini Sebagian besar mirip sekali
dengan tugas KASN yaitu: melindungi pegawai federal, mengawasi
penerapan sistem merit, mengajudikasi kasus, melakukan penelitian
dan meninjau keputusan PPK.
b. Australia mempunyai Australian Public Service Commission (APSC).
Didalamnya ada Komisi sistem merit, komisi yang menjamin
pelaksanaan sistem merit di Australia
c. Inggris sebagaimana Singapura mempunyai Civil Service Commission
yang bertugas melakukan pengawasan proses perekrutan disektor
public untuk memastikan sistem merit dilaksanakan bukan karena
koneksi
d. Selandia Baru mempunyai Public Service Commission yang
bertanggung jawab terhadap manajmen SDM sector public
e. Kepemimpinan di Lembaga pengawas tersebut diatas pada dasarnya
sama yaitu dipilih untuk masa jabatan terbatas, independen, akuntable
dan pakar dibidang administrasi public atau bidang SDM. Sebagian
besar kepemimpinannya collegial, kecuali Selandia Baru yang
dipimpin oleh seorang komisioner dan dibantu beberapa deputi.
6. Kajian inilah yang dipakai dasar untuk membentuk KASN di Indonesia yang
bertugas sebagaimana saya sampaikan diatas, terdiri atas 7 anggota
dengan ketua dan wakil ketua dan dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat
diperpanjang 1 periode lagi.
7. Dalam melaksanakan kewajiban sebagai komisioner/anggota KASN maka
saya mengerti betul bagaimana KASN disamping sebagai pengawas
sekaligus juga sebagai pelindung Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu sendiri. Pengawasan sistem merit, netralitas,
kode etik dan kode perilaku dilakukan dengan mengedepankan aspek-aspek
pencegahan
tanpa
menghilangkan
aspek
penegakannya.
KASN
memberikan beberapa instrument aplikasi untuk aspek pencegahan dan
tetap tegak lurus memberikan rekomendasi (sesuai kewenangan KASN)
187
kepada PPK untuk memberikan sanksi kepada PNS yang melakukan
pelanggaran. Sedangkan kepada lembaga nya terkait pelanggaran
penerapan sistem merit maka KASN memberikan sanksi yang berupa
penurunan status penilaian pengawasan. Ini dapat dilaksanakan dengan
efektif karena kemandirian/independensi KASN. KASN bukan bagian dari
pemerintah tetapi melakukan pengawasan terhadap Instansi pemerintah
dan ASN nya. Hasil pengawasan inilah yang kemudian harus dilaporkan
kepada Presiden, sebagai pembina ASN RI, minimal 1 kali setahun.
8. Beberapa pandangan yang berbeda dari para Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK). Sebagian besar menerima dan mendorong peran
KASN, dapat dilihat dari tingginya respon Instansi untuk dilakukan
pengawasan penerapan sistem merit, tapi saya juga melihat dan merasakan
bagaimana PPK yang menolak keberadaan KASN karena dianggap
membatasi ruang gerak mereka untuk memindahkan ASN dilingkungannya.
Sedangkan untuk ASN sendiri saya belum menemukan penolakan, justru
mereka sangat terbantu dengan keberadaan KASN, karena ada Lembaga
tempat mereka bisa mengadu apapun (terlampir laporan tahunan KASN
2024).
9. Sampai saat KASN dibubarkan, Oktober 2024, semua kementerian dan
LPNK sudah menerapkan sistem merit dengan kategori baik dan sangat
baik, hal ini sesuai dengan target dalam RPJMN. Untuk level propinsi target
yang ditetapkan sebesar 85% sudah tercapai 88,2% dan untuk tingkat
Kabupaten kota yang dalam target RPJMN ditetapkan 30% ternyata berhasil
dicapai sebesar 44,5%. Diluar target yang ditetapkan tersebut banyak
instansi pemerintah yang secara sukarela minta untuk dilakukan
pengawasan penerapan sistem meritnya oleh KASN, seperti BPK,
Sekretariat MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, POLRI, KPK, dan
beberapa LNS yang sebetulnya diluar target yang ditetapkan oleh
pemerintah. Namun mereka melihat betapa pentingnya penerapan sistem
merit ini untuk melindungi ASN di lingkungan masing masing.
10. Keberadaan KASN sebagai penjamin penerapan sistem merit sudah
‘memaksa’ instansi pemerintah untuk menerapkan sistem merit secara
konsisten.
Dari
mulai
perekrutan,
penempatan,
promosi/mutasi,
pengembangan kompetensi, penghargaan sampai kepada pemberhentian
188
harus dilaksanakan berdasar prinsip merit yang hanya menekankan pada
kompetensi dan kinerja, serta kualifikasi sebagai entry point. Tidak bisa lagi
pimpinan instansi pemerintah mengangkat dan mempromosikan ASN hanya
berdasar kedekatan ataupun kekeluargaan. Kompetensi dan kinerja harus
menjadi dua unsur utama dalam pengelolaan manajemen ASN nya. Dua
unsur utama ini harus dikembangkan lagi menjadi parameter-parameter
yang terukur untuk menentukan apakah seorang ASN bisa dipromosikan
atau tidak. Sebagai contoh di Mahkamah Konstitusi ini sdh digunakan
parameter untuk menilai pegawai MK. Dan ini hasil diskusi bersama antara
KASN dan MK. Prinsip the right man on the right place akan bisa terwujud
apabila Instansi pemerintah mau menerapkan sistem merit secara konsisten,
apalagi ditambah dengan instrumen manajemen talenta.
11. Seorang ASN/PNS juga bisa dan harus mengajukan diri/melamar, mengikuti
seleksi terbuka untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi baik di Instansinya
maupun di luar instansinya. Hal ini tidak akan bisa terjadi di era sebelum UU
5/2014. Dan proses seleksi terbuka ini dilaksanakan dengan pengawasan
dari KASN untuk menjamin bahwa pelaksanaan seleksi terbuka dilakukan
dengan jujur, adil, terbuka, akuntable.
12. Kami banyak menerima aduan terkait pelaksanaan seleksi terbuka, dimulai
dari adanya jabatan kosong, proses pengisiannya sampai dengan
penempatannya. Sampai dengan bulan Agustus 2024, KASN berhasil
mengembalikan 650 ASN ke jabatan semula atau setara karena pencopotan
jabatannya tidak dilakukan melalui proses yang akuntable. Jumlah tersebut
terdiri dari 146 Jabatan Pimpinan Tinggi, 238 Jabatan Administrator, 220
Jabatan pengawas, 42 Jabatan fungsional dan 4 ASN jabatan pelaksana.
Hal ini merupakan bukti nyata bagaimana KASN menjadi pelindung ASN dari
perbuatan sewenang2 PPK. Untuk menghindarkan diri dari kecurangan
ketika melaksanakan tugas sebagai pengawas, maka KASN sudah
menerapkan SMAP, Sistim Manajemen Anti Penyuapan, ISO 37001.
13. Dalam hal pengawasan netralitas, selama kurun waktu 2020-2023 maka
laporan tentang pelanggaran netralitas oleh ASN yang masuk ke KASN baik
dari Bawaslu maupun dari Masyarakat sejumlah 2299 pelanggaran. Setelah
dilakukan pemeriksaan yang komprehensif maka ASN yang terbukti
melakukan pelanggaran adalah 1711 orang dan yang sudah dijatuhi sanksi
189
oleh PPK sejumlah 1490 (87,1%). Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan
yang tinggi dari PPK terhadap rekomendasi KASN. Penjatuhan sanksi
kepada ASN berupa penjatuhan sanksi moral 47.2%, hukuman disiplin
sedang 19.6%, hukuman disiplin ringan 15.6%, hukuman disiplin berat
12.2% dan pemberhentian tidak dengan hormat sebanyak 4,7%.
14. Netralitas didalam UU 20/2023 disebutkan antara lain dalam
a. Pasal 2 huruf f: penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN
berdasarkan asas netralitas. Penjelasan: yang dimaksud dengan asas
netralitas adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari
segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara.
b. Pasal 9 ayat 2: pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan
intervensi semua golongan dan partai politik.
c. Pasal 24 ayat 1d: pegawai ASN wajib menjaga netralitas
d. Pasal 52 ayat 4: pemberhentian pegawai ASN karena menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik dikategorikan sebagai pemberhentian
tidak dengan hormat.
15. Sangat dilematis bagi ASN dalam melaksanakan pasal-pasal tentang
netralitas. Disatu sisi mereka terancam hukuman yang sangat berat namun
disisi lain mereka tidak berani melanggar atau menentang perintah
pimpinannya, apalagi jika perintah tersebut berasal dari Pejabat Pembina
Kepegawaian apalagi jika berasal dari Presiden. Jadi kami berpendapat
bahwa apa yang disinyalir di media bahwa penghapusan KASN sudah
didisain untuk penyelenggaraan pilkada serentak 2024 mungkin ada
benarnya. Seperti kami sampaikan didepan tingkat kepatuhan untuk
menindaklanjuti rekomendasi KASN terhadap pelanggaran netralitas
mencapai 87.1%. Jadi KASN tidak hanya menjadi macan ompong dengan
rekomendasi mandul. 87.1% menjadi angka yang meyakinkan untuk
memperhitungkan keberadaan KASN sebagai pengawas mandiri dan
independen.
16. Beberapa pelanggaran yang dilakukan ASN dapat dikategorikan sbb:
a. Melakukan posting, comment, share, like, follow dalam group
pemenangan calon sejumlah 15.8%
190
b. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan calon/partai
politik sejumlah 13.7%
c. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap
partai politik atau calon atau pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sejumlah 10%
d. Sosialisasi/kampanye melalui media social/online bakal calon/calon
sejumlah 9,7%
e. Netralitas lainnya 17.6%
17. Untuk menggambarkan kondisi internal KASN yang didalam naskah
akademik yang dibuat DPR dikatakan bahwa selama keberadaannya KASN
dinilai tidak efektif dan efisien, dapat saya sampaikan perbandingan
anggaran dan output KASN dengan beberapa Lembaga Pengawas. Dengan
angka tindak lanjut rekomendasi KASN yang mencapai 86%, apakah ini
yang dianggap tidak efektif dan efisien keberadaan KASN? Semua angka2
kinerja KASN sudah dilaporkan kepada Presiden setiap tahun. Kami
sampaikan pula perbandingan anggaran dan kinerja KASN dengan
Lembaga pengawas yang lain.
Perbandingan anggaran dan output Lembaga Pengawasan
No
Lembaga
Anggaran (Rp)
Output
TL output
1.
KASN
39.614.155.000
1594
1370 (86%)
2.
Komnas HAM
80.252.286.000
129
41 (31.8%)
3.
Ombudsman
137.839.000.000
7204
4103 (56.95%)
4.
Komisi Yudisial
81.731.950.000
52
11 (21.15%)
5.
Komisi Kejaksaan
12.935.613.000
1135
361 (31.81%)
6.
Kompolnas
18.300.234.000
585
246 (42.05%)
18. Terkait dengan proses penyusunan UU20/2023 khususnya pada saat
pembahasan pasal-pasal tentang KASN, ada hal yang ‘menarik’. Setelah
KASN tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan UU 20/2023, tiba2 Panja
DPR
merasa
perlu
mengundang
KASN
karena
dalam
proses
penyusunannya terjadi perubahan yang luar biasa. Pada saat awal
pembahasan DPR ingin membubarkan KASN, tetapi yang muncul dalam
perkembangan pembahasan adalah penguatan KASN, sehingga DPR
merasa perlu untuk mengundang kami/anggota KASN untuk bersama2
membahas apa aspek2 yang diperlukan untuk penguatan KASN. Dan ini
191
berjalan sampai selesai pekerjaan panja dan siap diserahkan kepada Komisi
2.
19. Yang saya sebut menarik yang Mulia Hakim Ketua dan Anggota Mahkamah
Konstitusi, dimenit-menit terakhir penyerahan hasil panja tiba2 muncul
Kembali isu pembubaran dan itu langsung dimasukkan dalam bab Penutup,
pasal 70 ayat (3) UU 20/2023. Apabila bapak/ibu berkesempatan
mendengarkan laporan panja yang disampaikan oleh ketua Panja, bapak
Syamsu Rizal, maka akan terdengar dibagian awal disampaikan bahwa
keanggotaan KASN akan melibatkan DPR. Disinilah kemudian muncul
keanehan ketika pandangan fraksi di Komisi 2 semua menyatakan setuju
KASN dibubarkan, sedangkan di laporan Panja tidak ada kata-kata tersebut
di lontarkan oleh ketua Panja, karena ketua panja masih menyebut pemilihan
anggota KASN harus melibatkan Dewan.
Dengan berbagai keterangan yang saya sampaikan maka penghapusan
KASN menjadi langkah mundur untuk pengelolaan ASN. Pembagian yang sudah
sangat bagus di UU 5/2014 dimana ada pemisahan fungsi dan kewenangan yang
jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan dan pengawasan kebijakan
menjadi tercampur didalam UU 20/2023. Pembuat dan pelaksana kebijakan
sekaligus sebagai pengawas kebijakan. Apakah ini akan efektif? alasan KASN
dihapus karena ingin birokrasi ramping bagaimana dengan era saat ini dimana
terjadi pembengkakan jumlah kementrian dan LPNK? Yang terakhir KASN sering
dikatakan sebagai produk/anak reformasi birokrasi. Dengan dibubarkannya
KASN apakah masih bisa dikatakan Reformasi Birokrasi sudah berhasil?
Pertanyaan pertanyaan ini yang masih menggantung dan mungkin bisa menjadi
pertimbangan Majelis Hakim untuk membuat keputusan seadil2nya, bukan untuk
KASN tetapi untuk ASN Republik Indonesia.
KETERANGAN TAMBAHAN
Terkait dengan beberapa pertanyaan dari yang mulia anggota majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi: Prof DR Guntur Hamzah, SH,MH; DR.H. Arsul
Sani.SH, MSi, Pr.M; DR Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH, MH dan Prof DR
Enny Nurbaningsih, SH,M Hum. kepada saya, dapat saya sampaikan beberapa
keterangan tambahan sbb. Saya akan rangkum menjadi keterangan yang
mudah2an lebih komprehensif berdasar pertanyaan2 ibu dan bapak Hakim.
192
1. Saya ingin menggarisbawahi pernyataan dari yang mulia Hakim Bp Arsul
Sani dengan menyampaikan dokumen sambutan Bapak Maaruf Amin,
Wapres periode 2019-2024, pada acara Gerakan Nasional Netralitas ASN.
Beliau menyampaikan bahwa “Pemerintah akan mendukung penguatan
kelembagaan dan kewenangan KASN menjadi pengawas terdepan
dalam mengawal netralitas ASN dalam kerangka system merit
diseluruh Instansi Pemerintah. Tujuannya adalah dalam rangka
mewujudkan percepatan Reformasi Birokrasi Indonesia menuju ASN
dan birokrasi kelas dunia”
Demikian pula dalam beberapa pertemuan konsultasi KASN ke Menko
Polhukam periode lalu juga dinyatakan bahwa Presiden menginginkan
penguatan KASN. Sedangkan untuk perubahan dari pelemahan ke
penguatan kami hanya bisa menyampaikan 2 dokumen DIM, yaitu DIM tg 12
Juni dan DIM tg 20 Juni. Selama kami terlibat membahas RUU ini, bahan2
tidak pernah bisa kami bawa pulang, selalu dikumpulkan kembali setelah
selesai pembahasan. Ini hal baru, karena selama pengalaman saya
membahas beberapa UU selalu bahan diberikan dahulu sebelum rapat.
2. Terkait dengan pertanyaan yang mulia Hakim prof Guntur, memang
sepanjang pemahaman dan kegiatan saya selama menjadi anggota KASN,
banyak sekali kasus pencopotan jabatan dari para ASN, terutama di daerah.
Pencopotan ini tidak didasarkan pada data pelanggaran/kesalahan yang
dilakukan oleh ASN. Laporan yang masuk ke KASN hampir setiap hari dan
beragam dari level JPT madya, Pratama bahkan Administrator dan
Pengawas.
3. Demosi yang terjadi, terutama di daerah, yang dilaporkan kepada KASN
pasti segera ditindak lanjuti karena kami sudah mempunyai standard
pelayanan berdasarkan ISO 9001-2015. Dan seperti yang sudah kami
sampaikan sampai menjelang KASN berakhir maka sudah 650 orang ASN
yang dikembalikan ke jabatan semula atau setara. Inilah yang membuat
kepala daerah merasa terganggu karena tidak bisa bebas lagi memindah
dan mendemosikan ASN. Apabila para PPK ini bisa melihat dari sisi
positifnya maka apa yang dilakukan KASN pada dasarnya melindungi PPK
agar tidak berbuat sewenang2 kepada ASN. Namun memang dengan
pengawasan ini jelas bagi PPK yang senang menggunakan kekuasaan
193
semena2 akan menjadi ganjalan. Dan issue yang berkembang adalah
bahwa keberadaan KASN menghambat PPK dalam proses mutasi dan
promosi pegawai. KASN memperpanjang birokrasi dengan seleksi terbuka
yang seringkali memerlukan waktu 2 sampai 3 bulan. Apapun kelemahan
seleksi terbuka sekarang terbukti dengan tidak ada KASN pengisian jabatan
pimpinan tinggi diperlakukan kembali dengan model lama, langsung ditunjuk
PPK tanpa proses seleksi. Kepastian bagi ASN yang sudah meniti karir
menjadi tidak terjadi lagi. Contoh pengisian JPT di kemendikti, badan gizi dll.
Seleksi yang dilakukan hanya berdasarkan dokumen dan wawancara.
Mungkin dari pemerintah bisa mengklarifikasi. Saya ingin mengingatkan
bahwa kita disini demi 4,7 juta ASN RI.
4. Jadi saya tarik kata2 “mungkin” di keterangan yang lalu, kami
mengindikasikan bahwa pembubaran KASN memang didisain untuk
mempermudah PPK mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan
ASN dari jabatan. Dengan demikian PPK dapat mengintimidasi ASN
terutama menjelang proses pemilihan kepala daerah. ASN menjadi korban
apapun pilihannya.
5. Selanjutnya terkait perbandingan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh
ekternal atau internal dapat saya sampaikan hal2 sbb
a. Terkait pengawasan netralitas, KASN melakukan pengawasan dengan
kewenangan melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi
final kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. KASN membuat standard
14 hari kerja untuk penyelesaiannya, yang sudah terstandarisasi
dengan ISO 9001-2015 tentang standard pelayanan KASN. Kenapa 14
hari kerja? Karena dengan perhitungan KASN harus melakukan
klarifikasi kepada ASN yang diadukan melakukan pelanggaran dan
mencari saksi2 baik yang meringankan maupun yang memberatkan.
Apabila diperlukan pemeriksaan yang lebih maka waktu akan menjadi
21 hari. Dengan pemeriksaan komprehensif KASN memberikan
rekomendasi yang sifatnya final dan didalamnya termasuk sanksi
apabila memang terbukti bahwa sudah terjadi pelanggaran netralitas.
PPK tinggal mengeksekusi rekomendasi KASN tadi. Sanksi kepada
KASN sdh saya sampaikan pada keterangan pertama. KASN berani
bertanggung jawab terhadap hasil rekomendasi tersebut.
194
b. Berdasarkan perpres 92/2024 tentang BKN dan SE MenpanRB 4/2024,
maka alur pelanggaran netralitas pindah kepada BKN. Dalam peraturan
ini maka BKN melakukan verifikasi dan validasi selama 3 hari. Kenapa
bisa 3 hari karena disini verifikasi dan validasi hanya dilakukan
terhadap dokumen yang masuk, tidak ada pemeriksaan terhadap ASN
yang dilaporkan maupun saksi2 yang ada. Laporan yang datang
langsung diteruskan kepada PPK dimana ASN yang dilaporkan berasal
tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan harus
dilakukan oleh PPK sendiri. Mungkin bisa diberikan klarifikasi oleh
pemerintah.
c. Pertanyaan kemudian adalah, apakah PPK bisa dijamin melakukan
pemeriksaan yang fair apabila ASN yang melakukan pelanggaran
karena mengikuti instruksi PPK itu sendiri, seperti sudah saya
sampaikan di keterangan yang lalu.
6. Bukan rahasia umum lagi bahwa setiap kali terjadi pemilihan kepala daerah
baru, bahkan di era PJ, pejabat sementara, selalu akan terjadi gelombang
pergantian pejabat yang luar biasa, sering kami para ASN menyebut sebagai
‘tsunami’, bahkan idiom mendukung salah, tidak mendukung salah, netral
pun salah, ini sudah menjadi buah bibir para ASN di daerah. ASN tidak
punya tempat mengadu, aduan yang disampaikan ke kemenpan, BKN dan
Kemendagri bisa dipastikan endingnya. Mereka harus ke Jakarta dan harus
menunggu untuk bertemu pejabat yang tepat dan itupun masih menunggu
berbulan2 untuk penyelesaiannya. Ketika KASN lahir maka laporan2 ini
kemudian berpindah ke KASN. Mereka bisa melaporkan kasus tanpa harus
ke Jakarta, karena kami sdh menggunakan system digital untuk semua
pelayanan KASN. Karena terlalu banyaknya laporan yang masuk di KASN,
maka setiap ada pemilihan kepala daerah, kami menyebutnya KASN panen,
‘panen masalah’.
7. Dengan status mandiri dan independen, KASN juga tidak sewenang-wenang
dalam melaksanakan fungsinya. KASN juga bertanggung jawab terhadap
semua pengawasan, keputusan2/rekomendasi yang dihasilkan. Kami
sudah memiliki SMAP/ISO 37001 dan ISO 9001-2015 untuk menjamin
bahwa proses pengawasan yang dilakukan sudah terstandarisasi
internasional dan juga sdh ada jaminan anti gratifikasi yang harus diikuti oleh
195
seluruh pegawai KASN. Dengan status LNS yang mandiri dan independent
kami merasakan keberanian yang luar biasa untuk menjalankan fungsi2
yang ditetapkan dalam Undang Undang. Kami berani memanggil bahkan
sampai level Mentri apabila memang diperlukan. Nah pertanyaan lanjutan
adalah apabila pengawasan ini dilakukan oleh internal pemerintah apakah
ada keberanian untuk memanggil sesama pemerintah?
8. Sebagai contoh, dalam penerapan system merit ada PP 17/2020, pasal 3 (7)
yang berbunyi antara lain Presiden bisa menarik kembali pendelegasian
kewenangan pengelolaan ASN apabila ada pelanggaran system merit.
Namun pasal ini belum pernah dilaksanakan karena belum jelas
operasionalnya, apakah Presiden harus menarik sendiri pendelegasian tsb,
ataukah didelegasikan kepada Menpan. Apakah Menpan, apabila
mendapatkan pendelegasian tersebut akan mampu menerapkannya?
Mengingat apabila pusat yang melanggar system merit maka yang akan
ditarik penedelegasiannya adalah rekan-rekan sesama pembantu Presiden.
9. Terlampir kami sampaikan Daftar Program Legislasi Nasional RUU Prioritas
tahun 2025-2029. Pada no 2 ada RUU tentang Perubahan atas Undang
Undang No 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Padahal sampai
saat ini PP dari UU 20/2023 belum ditandatangani. Mungkin bisa menjadi
tambahan keterangan untuk memberikan Keputusan terkait Perkara Nomor
121/PUU-XXII/2024.
2. Sofian Effendi
A. Alasan-Alasan Permohonan
Ruang Lingkup Pasal yang Diuji
Ketentuan dalam UU
ASN
Materi pasal yang Diuji
1.
Pasal 1 Angka 1.
2.
Pasal 1 Angka15.
UU No. 20 /Th
2023
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disngkat ASN adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerha yang bekerja pada instani
pemerintah.
Sistem
Merit
adalah
penyelenggaraan
system Manajemen ASN sesuai dengan
prinsip meritoktasi.
196
3. Ps. 26 ayat (2)
huruf d UU No 20
Th 2023
Ayat (2) huruf d
Untuk
menyelenggarakan
kekuasaan
sebgaimana dimaksud
pada
ayat (1),
Presiden
mendelegasikan
sebagian
kewenangannya
kepada
Kementerian
sdan/atau lembaga yang melaksanakan
tugas dan fungsi di bidang:
…….
d.
pengawasan penerapan Sistem Merit.
4. Pasal 70 ayat (3)
UU. No. 20 Th. 2023
Ayat (3):
Komisi Aparaatur Sipil Negawa yang ada
pada saat ber-lakunya Undang-Undang ini,
tetap melaksanakan tugas dan fungsingya
sampai dengan ditetapkannya peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang ini.
Dasar Konstitusional yang digunakan
Ketuentuan UUD
1945
Bunyi Pasal
Ps. 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah negar hukum
Ps. 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindudngan, dan kepastian
hukum perlakuan yang adil serta perlakuan
yang sama di haapan hukum
Pasal 28D ayat (3)
Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Pemohon telah menguraikan dan mengakui dalam permohonan tertulis
Kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indoesia 2024 tertanggal 2
Oktober 2024 bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyiai kewenangan untuk
menguji-UU lain pada Pasal 24C aayat (1 Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 UUD 1945, terhadap UUD 1945. Hal in telah diatur berdasarkan
197
ketentuan-ketentuan antara pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final, untuk menguji Undanberikut:
1. MK-RI berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final, untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD
1945, sebagaimana dittetapkan pada pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengfan Undang-Undang No
7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) huruf (a)
Undang-Undang 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman dan Pasal
9 ayat (1) g-13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang masing-masing
mengatur sebagai berikut:
a. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada Tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memurut
senget kewneangn Lembaga negaraerhada yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memtus pembubaran partai
politik dan memutus perelisihan hasil pemiilu.”
b. Pasal 10 ayat (1) hurf (a) UU MK:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 (…)”
c. Pasal 29 ayat (1) huruf (a) UU Kekeuasaan Kehakiman
“Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang Republik Indonesia terhadap Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (…).”
d. Pasal 9 ayat (1) huruf (a) UU P3.
“Dalam hal satu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan (4) Peraturan Konstitusi nomor
2 Tahun 2021 tentang Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 2 Tahun 2021) dijelaskan pengujian di MK meliputi
pengujian material, yang berarti pengujian yang berkenaan dengan materi
198
muatan dalam ayat, pasal, an/atau bagian UU yang dianggap yang
bertentangan dengan UUD 1945, yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021
“Perrmohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa
pengujian formil Pasal 2 ayat (4) PMK No 2 Tahun 2021an/atau
pengujian materiil”
Pasal 2 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021
“Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau perpu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.”
3. Bahwa MK-RI memiliki fungsi Sebagai pengawal konstitusi (guardian of
the constitution) yand berarti MK memiliki fungsi menjaga agar UU yang
secara hirarkhis berada dibawah UUD 1945tidak beertentangan dengan
UUD 1945.
4. MK Sebagai the guardinan of the conxtution harus menjaga norma
fundamental negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu
mewujudkan Indonesia. Sebagai Negara yang berkedaulatan rakyat yang
dilaksanakan dilaksanakan melalui Kerakyatan ang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan Permusyawaratan /Perwakilan (the protector of democratic
governance) dan pelindung hak asasi manusia (the protector of human
tights).
5. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution),
pelindung pemerintahan demokratis (the protekctor of democratic
governance), dan pelindung hak asasi manusia (the protector of human
rights) MK berhak menafsirkan terhadap ketentuan pasal-pasal dalam
suatu
UU
dengan
nilai-nilai
konstitusi.
Tafsir
MK
terhadap
konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU tersebut seharusnya memiliki
kekuatan hukum.
6. Pemohon menyimpulkan dalam Permohonan Pengujian Materiil Pasal 26
ayat (2) huruf d d dan Pasal 70. ayat (3) UUNo 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6897 (UU ASN) adalah bertentangan dbagai di bagian ini bahwa
seengan prinsip negara hukum yakni perlindungan dan jaminan hak asasi
manusia, pelksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara
sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.
199
7. Saya
ingin
menambahkan
bahwa
sebagai
seorang
perencana
modernisasi ASN, saya terlibat dalam penyusunan UU No 43 Tahun 1999
tentang
Pokok-pokok
Kepegawaian
untuk
membentuk
Komisi
Kepegawaian Negara sebaga lembaga negara yang mandiri guna
melaksanakan manjemen PNS yang bebas dari intervensi politik dari
instiansi eksekutif dan legislatif. Pada pemerintahan presiden S.B.
Yudhoyono yang kedua saya ditugaskan menyusun UU No 5 Tahun 2014
tentang ASN, yang tujuannya menerapkan manajemen ASN meritokratik
melalui lembaga nnegara mandiri untuk melaksanakan manajemen ASN
merit dan seterusnya.okratik. Hasil positif dari depolitisasi manajemen
ASN tersebut dapat dileihat dari uraian pada Penjelasan saya Bag B dan
seterusnya.
8. Saya hadir dalam pembahasan UU tentang Usuan Revisi UU No 5 Tahun
2014 di KASN, kantor Kemenpan, khususnya di Kedeputian SDM, rapat di
Kantor Wapres R.I, dan rapat dengan Komisi ii DPR-RI. Pada rapat-rapat
tersebut disepakati perlunya Revisi Minor UU 5 Tahun 2014, untuk
memperkuat KASN sehingga melakukan tugasnya sebagai penjaga
pelaksanaan awal nilai dasar ASN, system merit, dan mengawal netralitas
Pegawai ASN.Tapi pada Rapat di Kantor Presiden diputuskan menyetujui
RUU untuk merevisi besar-besaran UU Nomr 5 Tahun 2014, dengan
menghilangkan sekiitas 64 pasal UU No 5 Tahun 2014, terutama pasal-
pasal tentang KASN, pengawasan netralitas Peg ASN, dan pengganian
Nilai Dasar ASN.
B. Dari UU No 43 Tahun 1999 menuju UU No 20 Th 2023
UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Negara
bertujuan
menerapkan
depolitisasi
manajemen
kepegawaian
melalui
pembentukan Komisi Kepegawaaian Negara (KKN) digabungkan dengan
BAKN (Badan Administrasi Kepegawaian Negara) telah dilaksanakan di
beberapa negara ASEAN seperti Malaysia, Muangthai, Singapura, dan Fillipina
telah bentuk Civil Service Commission (CSC) guna mewujudkan manajemen
Aparatur Sipil Negara bebas dari politik di negara tersebut. Pembentukan CSC
di Filipina ditetapkan dalam Konstitusi Filipina 1987 (Article IX B Section 1.(1)),
sedangkan CSC di Malaysia, Singapura, Muangthai dan Indonesia dibentuk
200
undang-undang (UU No. 21 Th 1952, UU No. 13 Th 1957, UU No. 8 Th 1974,
UU No. 43 Th 1999, UU No. 5 Th 2014, dan UU No. 20 Th 2023).
Ternyata RUU tentang Revisi UU No 5 Tahun 2014 tetang ASN yang
berjumlah 141 pasal,hanya tersisa 77 Pasal, atau sebanyak 64 Pasal dihapus,
termasuk 22 pasal untuk hapuskan Komisi Aparatur Sipil Negara,
penghapusan fungsi pengawasan manajemen ASN meritokratik, beberapa
untuk hilangkan pengawasan netralitas ASN.
Apakah pembubaran KASN yang baru berusia 7 tahun memang langkah
yang diperlukan oleh bangsa Indonesia, khususnya oleh lebih dari 5,2 juta
pegawai ASN untuk melayani 279 juta penduduk, dengan rasio pegawai per
penduduk kurang dari 2 persen, tepatnya hanya 1,8 persen. Artinya jika
dibandingkan dengan rasio Peg ASN negara tetangga di ASEAN, yaitu
Singapura 2,1 %, Thailand 2 %, Malaysia 4,5 %a , dan Brunai Darussalam 11
%, rasio Peg ASN per penduduk Indonesia adalah terendah, dan mungkin
menjdai salah satu penyebab tendaknya kinerja ASN. Selain kekuatan ASN
yang masih rendahk memi, karena di bawah rerata Rasio ASN di negara-
negara ASEAN, kemampuan ASN dari sudur kompetensi dan penguasaan
teknologi ddijital juga tertinggal dari negara-negara maju ASEAN seperti
Malaysia, Muangthai, dan Singapura. Ketentuan UU 5 Tahun 2014 bahwa
setiap peg ASN harus mendapat training minimal selama 20 jam setahun,
belum terpenuhi oleh 4,2 juta ASN. S Ternyata RUU tentang Revisi UU No 5
Tahun 2014 tetang ASN yang berjumlah 141 pasal,hanya tersisa 77 Pasal, atau
201
sebanyak 64 Pasal dihapus, termasuk 22 pasal untuk hapuskan Komisi
Aparatur Sipil Negara, penghapusan fungsi pengawasan manajemen ASN
meritokratik, beberapa untuk hilangkan pengawasan netralitas ASN.
Apakah pembubaran KASN yang baru berusia 7 tahun memang langkah
yang diperlukan oleh bangsa Indonesia, khususnya oleh lebih dari 5,2 juta
pegawai ASN untuk melayani 279 juta penduduk, dengan rasio pegawai per
penduduk kurang dari 2 persen, tepatnya hanya 1,8 persen. Artinya jika
dibandingkan dengan rasio Peg ASN negara tetangga di ASEAN, yaitu
Singapura 2,1 %, Thailand 2 %, Malaysia 4,5 %a , dan Brunai Darussalam 11
%, rasio Peg ASN per penduduk Indonesia adalah terendah, dan mungkin
menjdai salah satu penyebab tendaknya kinerja ASN. Selain kekuatan ASN
yang masih rendahk memi, karena di bawah rerata Rasio ASN di negara-
negara ASEAN, kemampuan ASN dari sudur kompetensi dan penguasaan
teknologi ddijital juga tertinggal dari negara-negara maju ASEAN seperti
Malaysia, Muangthai, dan Singapura. Ketentuan UU 5 Tahun 2014 bahwa
setiap peg ASN harus mendapat training minimal selama 20 jam setahun,
belum terpenuhi oleh 4,2 juta ASN.
Sebagai Kepala BKN pada th 1998 saya terlibat dalam penyusunan UU
No. 43 Th 1999 untuk mewujudkan manajemen PNS yang terpisah dari politik
pemerintahan atas instruksi Menko WasbangPAN yang pada 1988-1999
dijabat oleh Bapak Hartanto. Tapi karena pemerintahan Pres B Habibie berusia
pendek, hanya 15 bulan (Mei 1998 dampai Juni 1999), Komisi Kepegwaian
Negara belum sempat dibentuk sampai Abdurrachman Wachid dipilih jadi
Presiden pada 1999.
Menurut
Worldwide
Governance
Indicators
2019
dan
Global
Competitiveness Index 2018 yang dikeluarkan oleh World Econmic Forum,
Tingkat Efektivitas ASN Indonesia pada priode 1996 sampai 2019
menunjukkan kenaikan yang cukup meyakinkan selama 20 th, namun baru
berhasil mencapai tahap kemampuan negara kelas menengah dengan
Efektivitas Pemerintah dengan Skor 50-69 dengan Kinerja Sektor Publik (Public
Sector Performance). Dengan capaian seperti tersebut, dan dengan
manajemen ASN yang terpisah dari politik, Indonesia baru mampu menjadi
Negara Kelas Menengah dengan Peringkat 77 dari 134 negara.
202
Melalui Manajemen ASN yang terpisah dari politik pemeritnahan, yang
ditunjukkan dalam perbaikan Global Competitiveness Indonesia dari skor 69,62
pada 2023 menjadi 71,5 pada 2014, secar obyektif menunjukkan berhasilnya
manajemen ASN meritokratik yang dilaksanakan selama 7 tahun sejak 14
Desember 2014sampai 31 Desember 2023, Namun harus diakui bahwa
lapaoran Worldwide Government Indicator 2023 menujukkan bahwa kinerja
bidang pendidikan dan kesehatan kita jauh tertinggal dari yang seharusnya
disediakan oleh negara Negeri Pendapatan Menengah Atas yang sedang
menjadi Negeri Pendapatan Tinggi pada 2045,
Justru pada tahap-tahap yang sangat menentukan tersbut Pemerintah
melakukan revisi terhaddap No. 5 Th 2024 yang dan menetapkan UU No. 20
Tahun 2023 yang mulai diterapkan pada 18 Desember 2023. Revisi tersebut
diduga dimaksudkan untuk dan mengganti manajemen meritokratik ASN
melalui lembaga negara yang independent dan bebas dari campur
tangalembaga politik yang ditetapkan UU No 5 Tahun 2014 dengan 141 Pasal
dengan UU No 20 dengan 77 Pasal yang berlaku pada 31 November 2023
terdpat pasal-pasal tentang Nilai Dasar ASN, KASN dan Netralitas Pegawai
ASN.
Saat ini kondisi kekuatan dan kemampuan SDM ASN Indonesia, diukur
dari Rasio Pegawai ASN per Penduduk (Rasio ASN), merupakan yang
terendah diantara negara-negara ASEAN. Menurut Ron Attler, Direktur
Penelitian UNDP (2020, Indonesia termasuk salah satu anggota G-20 yang
mengalami Governance Deficit (DefisitTatakelola Paemerintahan) yaitu kondisi
yang dialami oleh negara yang Kualitas ASN nya lebih rendah dari Kualitas
ASN yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Kenyataan ini
ditunjukkan melalui beberapa ukuran antara lain Government Effectiveness
Index 2020 yang menunjukkan Indonesia pada 2019 baru mencapai Peringkat
Lower Middle Income dalam pemeringkatan World Bank Group dan Global
Competitiveness Index dari 204 negara. Diantara negara negara ASEAN, baru
Singapura yang berhasil menduduki Peringkat 1 sehingga dikenal sebagai
salah satu ASN Terbaik Sedunia,
Menurut Global Competitiveness Report 2019 yang diterbitkan oleh
Global Economic Forum (GEF), suatu lembaga non-pemerintah berbasis di
Davos, Swiss, Kualitas ASN Indonesia baru berada pada Peringkat 77 dari 140
203
negara, di atas Muangthai di Peringkat 82, tetapi bawah Singapura peringkat
6, Brunei Darussalam peringkat 67, Malaysia pada peringkat 53. Negara-
negara yang berhasil mencapai peringkat lebih tinggi dari Indonesia serta
berhasil dalam Pembangunan Nasional mereka diukur dari Human
Developmen Index (HDI), Global Competitiveness Index (GCI), serta sukses
mewujudkan Ketahanan Nasional yang mantap diukur dari Fragile States Index
(FSI) yang dilakukan oleh Think Tanks.
Analisis yang dilakukan oleh QoG Institute, Universitay of Gothenbergh,
Swedia, di beberapa negara di Eropah dan kawasan lain di dunia menujukkan
secara empiris negeri yang memiliki Kualitas ASN yang tinggi karena
menerapkan managemen ASN meritokratik blebih erhasil mempertahankan
dan meningkatkan hasil pembangunan nasional negara-negara tersebut baik
diukur dengan Human Development Index, Global Competiveness Index, dan
Failure States.
Keberhasilan pembangunan yang dicapai beberapa negara maju anggota
ASEAN berhasil menjadi negara maju melalui strategi yang sama dengan
mengutamakan pembangunan Pmeritnahan Berkualitras dengan membentuk
membentuk Civil Service Commission suatu Lembaga Negara yang ditetapkan
dalam Konstitusi seperti di Filipina, dan Britania Raya, atau dibentuk UU seperti
di Australia, Malaysia, Singapura, Australia, Timor Leste, dan Indonesia.
Lembaga Negara tersebut lengkap dengan Sekertariat Jenderal (Office of the
Civil Service Commission, seperti BKN di Indonesia) untuk mengembangkan
ASN Kelas Dunia. Negara-negara yang menerapkan model manajemen ASN
meritokratik seperti tersebut adalah Singapura, Malaysia, Muangthai, Filipina,
dan Australia. Ada juga negara yang menerapkan Model Otoritas Manajemen
ASN (National Personnel Authority) adalah Jepang.
Karena kagum atas prestasi Singapura dalam membangun World Class
Public Service, saya pernah bertanya kepada Ketua Singapore Civil Service
Commission, how long it took Singapore to reach the top- position? Dia jawab
“at least 35 to 40 years of hard work.”
Negara Cina adalah contoh negara yang paling lama dan paling berhasil
menerapkan manajemen SDM ASN berbasis merit karena telah menerapkan
Mandarin Meritocratic System sejak Abad ke 6 diawali dengan perintah kaisar
204
Dinasi Tang menugaskan filosof Konghucu Menyusun Etika Pejabat Negara
yang dilakukan
Melalui sistem ujian tertulis bagi para calon pejabat negara. Sistem
tersebut sampai sekarang dan di awasi langsung oleh organisasi yang
langsung melapor kepada Presiden Cina, mungkin pada Abad 6 sd Abad 19
langsung dibawah Kaisar. Sistem merit yang sudah berjalan selama 14 abad
tersebut yang mengutamakan pengetahuan dan pengamalan etika pejabat
negara yang disusun oleh Konghucu dan dilaksanakan secara obyektif ternyata
mampu bertahan dan menghasil ASN Kelas Dunia yang membawa Cina
Ekonomi No 1 Dunia yang kita lihat sekarang .
Setelah mengetahui kondisi ASN Indonesia yang tertinggal cukup jauh
dari negeri maju di Asia serta peranan penting lembaga pembina mutu ASN
terhadap keberhasilan pembangunan negara tersebut, apakah revisi RUU
untuk menghapus 22 pasal dalam UU No 5 tahun 2014 akan menjamin
terwujudnya ASN Indonesia yang lebih profesional, berkinerja tinggi, sejahtera,
dan berfungsi sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia; lebih
mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan
terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; lebih mantap
netralitas Pegawai ASN dalam pelaksanaan pemilihan umum dan agar
Pegawai ASN tidak membedakan masyarakat yang dilayani berdasarkan suku,
agama, ras, dan golongan sosial, agama, dan ekonomi, diperlukan KASN
sebagai lembaga independent sehigga KASN siap untuk dibubarkan?
Perlu diingat dari 5,2 juta ppegawai ASN, 440.000 pegawai ASN
menduduki jabaran pimpinan tinggi, menegah, dan pertama di lebih kurang 720
ribu instansi pemerintah di tingkat nasional, provinsi dan daerah, termasuk
sekitar 20 ribu JPT. Selama 5 tahun kami bertugas di KASN, seleksi calon-
calon JPT di instansi pusat dan daerah sudah dilaksanan berdasarkan proses
merit. Bagaimana kita dapat menjamin seleksi secara obyektif sebagai salah
satu instrument proses merit dapat dijamin tanpa ada laentian embaga yang
menjamin, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan seleksi, mutasi, dan
pemberhentian peg ASN sesuai dengan sistem merit?
Dengan KUALITAS ASN seperti sekarang apakah pembubaran KASN
yang bertugas menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan
205
Manajemen mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, sejahtera,
dan berfungsi
Sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia; mendukung
penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta
bebas dari praktik korupsi; serta mewujudkan Pegawai ASN yang netral dan tidak
membedakan masyarakat yang dilayani berdasarkan suku, agama, ras, dan
golongan.
C. UU No. 20 Tahun 2023 menjadi pintu politisasi manajemen ASN
Pelaksanaan manajemen ASN mandiri agar bebas dari intervensi politik
dari lembaga seksekutif mau pun legislative yang dilaksanakan dengan UU No
43 Tahun 1999 dan dilanjutkan secara komrehensif melalui pelksanaan UUNo
5 Tahun 2014, telah berhasil tingkatkan Efektivitas Pemerintah (Government
Effenctiveness) dari Tingkat rerata global Efektivitas Pemerintah, yang dalam
skala WEF berada pada skala 0.0 pada 2019, sejak pemberlakuan manajemen
ASN merotiktaris dengan melakukan seleksi terbuka untuk pengisian Japatan
Pimpinan Tinggi pada semua instansi Peme-rintah di tingkat nasional dan
daerah, dari Skala 0.0 pada 2017, naik menjadi 0.14, nsil lsgi mrnjsdi 0,32 pada
2022, menjadi 0,35 pada 2021, dan terakhir pada 0,44 pada 2022.
206
Menurut ukuran Bank Dunia melalui 2019 Worldwide Governance
Indicators
Efektivitas
Pemerintah
baru
mencapai
peringkat
Bangsa
Pendapatan Menegah, satu kelompok dengan Afrika Selatan, Muangthai, India.
Filipina, dan Vietnam, dengan skor Govvernment Effectiveness, 50-69, yang di
bawahgka hukum, efisiensi keran negara-negara Korea Selatan, Brunei
Darussallam, Malaysia, dan Cina.
Dalam Kinerja Sektor Publik (WEF Global Competitiveness Index 2018),
Indonesia menduduki peringkat 77 dari 140 negara, berdasarkan Tingkat
efisiensi pengeluaran pemerintnah, Tingkat efieiensi kerangka hukum, dan
transparensi di 140 negara.
D. Tantangan Governansi Publik menghadapi 2045
Menghadapi 2045 Governansi Publik Indonesia akan hadapi beberapa
tantangan makro dan mikro yang sangat berat antara lain:
•
Global Competitiveness Report 2020 yang dipublikasikan Global
Economic Report yang diterbitkan Global Economic Forum yang berbasis
di Lusanne, Swiss, dilaporkan Daya Saing Global Indonesia turun tajam
sebesar 14 Peringkat, dari Posisi 37 pada 2017, Posisi 50 pada 2019,
Posisi 37 pada 2020, posisi 37 pada 2021, posisi 44 pada 2022, dan 34
pada 2023 yang berhasil dicapai sejak UU No 5 Tahun 2014 berlaku, dan
diterapkan pemisahan manajemen Pegawai ASN melalui KASN, namun
diperkirakan capaian Daya Saing Indonesia dapat mundur setelah
pelaksanaan manajemen ASN meritokratik dan pengawasan netralitas
Pegawai ASN mengendor setelah UU No 20 Tahun 2023 berlaku.
Posisi Indonesia jauh dibawah Global Competitive Index Singapura
yang selama 10 tahun terakhir selali mendudui Posisi Nomor Satu dengan
skore 100, dan Muangthai menduduki Posisi ke 30 pada 2023 dan naik
menjadi Peringkat 25 karena pengangkatan JPT Secara Terbuka masih
dilaksanakan sampai akhir 2023, sampai pemberlakuan UU No 20 Tahun
2023 menggantikan pelkasanaan meritoktasi pennempatan sekitar 12.000
JPT ng ng dengan pedesentralisaan pengisian jabatan manajerial disemua
207
instansi pemerintah diserahkan ke masing-instansi. Dampak dari
perubahan pengisian jabatan pimpinan senior pada instansi pemerintah ini
diperkirakan
akan
turunnya
Global
Competitiveness
Index
dan
Government Effectiveness Index Indonesia ddalam beberapa tahun
kedepan.
Penurunan tersebut berlanjut disebabkan sistem kelembagaan
Aparatur Sipil Negara yang inklusif: (a) semakin kuatnya politisasi birokrasi
public dan pengelolaan ASN sangat jumlah dan mutu SDM frelatif rendah;
(b) birokrasi publik kurang memadai; (c) etika pejabat publik masih kurang
dapat perhatian pemerintah; (d) kontinyuitas kebijakan publik tidak
berkesinambungan dan tidak tejaga akibat seringnya pergantian kebijakan;
(e) kasus korupsi sangat tinggi; dan (f) kesehatan publik buruk;
•
Negara-negara yang menerapkan demokrasi dan ekonomi pasar bebas
dan terbuka, sedang menghadapi fenomena baru yang tidak bisa
diabaikan oleh masyarakat maupun oleh aparatur negara yaitu pesatnya
perkembangan oligarki partai politik, pemilik modal, dan pejabat
pemerntahan, yang dapat mengalahkan lembaga-lembaga perwakilan
dalam mempengaruhi proses perumusan kebijakan publik dan menguasai
layanan public yang dibiayai dengan anggaran negara. Untuk hadapi
lingkungan pemerintahan yang oligarkis tersebut diperlukan ASN yang
lebih tinggi baik kualitas, organisasi dan sistem kerjanya.
•
Banyaknya pelanggaran dalam proses pengisian jabatan. Dalam hal ini,
pengisian jabatan akan banyak didasarkan pada subjektivitas pimpinan
daerah karena suka/tidak suka, dukung-mendukung politik, kekerabatan,
kesukuan, dan lain-lain.
•
Merebaknya transaksi dalam pengisian jabatan. Sudah sangat umum
bahwa untuk menjadi Kepala Daerah investasinya sangat besar.
Rotasi/mutasi dan promosi sering dijadikan instrumen transaksi untuk
menjadi sumber pendapatan dan mengembalikan biaya Pilkada.
•
Merebaknya pelanggaran netralitas ASN. Para ASN akan kembali bebas
melakukan dukung-mendukung dalam politik praktis. Hal ini berakibat
munculnya politik balas budi dan balas dendam dalam pengisian jabatan
yang sangat merusak sistem merit yang berbasis kompetensi, kualifikasi
dan kinerja.
208
•
Menghambat capaian sasaran sistem merit sebagai Prioritas Nasional dan
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Berikut pesan Presiden saat
kampanye: “Yang penting menurut saya sekarang adalah perampingan
birokrasi. Kemudian ada merit system. Rekrutmen putra-putri terbaik
melalui merit system, mutasi, dan promosi sesuai dengan kompetensi
yang sesuai dengan pekerjaan. Kemudian yang kedua juga ada
pengawasan internal yang kuat. Ini penting sekali pengawasan internal.
Dan juga pengawasan eksternal. Baik dari masyarakat, baik dari media,
saya kira penting sekali. Baik dari Komisi ASN. Penting sekali pengawasan
internal ini bagi perbaikan untuk birokrasi yang bersih”
•
Menegasikan komitmen pemerintah untuk memperkuat kelembagaan dan
kewenangan KASN. Berikut pernyataan Wakil Presiden: “Saya juga
meminta
KASN
secara
konsisten
meningkatkan
kapasitasnya.
Kelembagaannya harus didukung oleh SDM yang memiliki integritas tinggi,
professional dan berorientasi pada pelayanan prima. Pemerintah akan
mendukung penguatan kelembagaan dan kewenangan KASN menjadi
pengawas terdepan dalam mengawal netralitas ASN dalam kerangka
sistem merit di seluruh instansi pemerintah…” (Wakil Presiden KH Ma’ruf
Amin, Kampanye Virtual Netralitas ASN, Jakarta, 6 Oktober 2020)
•
Birokrasi yang kompetitif tidak akan terwujud sehingga Indonesia akan
selalu kalah bersaing dengan negara-negara tetangga. Akibatnya,
Indonesia akan selalu ketinggalan dari negara lainnya. Pada gilirannya,
rakyat tidak meningkat kesejahteraannya.
Penggabungan fungsi perumusan kebijakan dan fungsi pengawasan
•
Terjadinya tumpang-tindih peran perumusan kebijakan dan pengawasan.
Secara teoritis, penggabungan tersebut justru merusak tatanan yang
sudah dibagi dengan tepat dalam UU ASN No. 5/2014: KemenpanRB
(Perumusan kebijakan strategis), BKN (Penyelenggaraan Manajemen
ASN); LAN (Penyelenggaraan kajian dan diklat); KASN (Pembinaan dan
pengawasan manajemen meritokratik dan pengawasan netralita ASN)
•
Hilangnya independensi pengawasan. Kementrian yang diisi oleh Menteri
yang berasal dari partai politik tidak bisa menjamin independensi dalam
mengawasi Kepala Daerah yang berasal dari partai yang sama. Konflik
kepentingan sulit dihindari dalam pengawasan pengisian jabatan.
209
•
Beban KemenpanRB semakin berat. Dengan tugas-tugas yang ada saja
mereka belum mampu menyelesaikan secara optimal, apalagi ditambah
dengan beban pengawasan terhadap 719 instansi pemerintah.
•
Tunggakan pekerjaan Kemenpan banyak dan belum terselesaikan hingga
saat ini, misal: RPP tentang Gaji; RPP tentang Disiplin PNS dan PPPK;
RPP tentang Kode Etik dan Kode Perilaku; PP tentang Jabatan Fungsional
yang sudah tidak relevan; dan RPP tentang Pembinaan Profesi ASN pada
Organisasi Profesi Pegawai ASN.
•
Akan terjadi pengkotak-kotakan manajemen ASN antara Pusat dan
Daerah dan merusak bangunan ASN sebagai perekat NKRI. Padahal UU
Np. 5 tahun 2014 sudah menegaskan bahwa pengelolaan ASN itu satu dan
tidak ada lagi ASN Pusat dan ASN Daerah. Kemendagri ingin menguasai
dan mengontrol daerah yang akibatnya justru membuat disintegrasi
pengelolaan ASN. Akibatnya, ide brilian tentang ASN Republik Indonesia
yang ada dalam UU No. 5 tahun 2014 akan mengalami kemunduran.
•
Keinginan mengontrol daaerah oleh Kemendagri. Ide untuk menentukan
Sekda oleh Pemerintah Pusat tidak relevan dengan demokrasi yang
berkembang di mana hal itu justru merusak otonomi daerah. Kemunduran
demokrasi akan semakin memperburuk potret Indonesia di mata dunia.
•
Proses pemberian rekomendasi atau persetujuan akan berjalan lambat.
Selama ini, untuk mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri sering
memerlukan waktu yang lama, yakni ada yang sampai 2 bulan dan
bahkan 4 bulan. Padahal di KASN, proses pemberian rekomendasi hanya
perlu waktu maksimal 3 hari dan tidak memerlukan biaya sama sekali.
•
Kemungkinan perluasan intervensi pengisian jabatan di daerah oleh
Kemendagri semakin besar. Saat ini, pengisian eselon 2, eselon 3 dan
eselon 4 di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah diputuskan
oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri. Ada kemungkinan dalam proses
tersebut memperkuat penyataan Lord Acton: “Power tends to corrupt,
absolute power corrupts absolutely”. Untuk pengisian jabatan OPD lainnya
di daerah, kemungkinan akan diintervensi juga oleh Kemendagri.
210
D. Penutup: Penghapusan Manajemen ASN meritokratis dan absennya
pengawasan Netralitas Pegawai ASN:
Prinsip pemisahan kewenangan pengelolaan ASN pada aspek (a) perumusan
kebijakan (KemenPANRB), (b) manajemen ASN (BKN), (c) litbang dan diklat
profesi (LAN) serta (d) pembinaan pengawasan meritokrasi dan netralitas
(KASN), perlu tetap dipertahankan sesuai fungsi masing-masing lembaga
untuk menghindari duplikasi tugas dan benturan kepentingan pada Instansi
Pemerintah yang bersifat non- independen.
Aspek “ pembinaan dan pengawasan meritokrasi ” perlu diperkuat dengan
“fungsi eksek si” pada pelanggaran meritokrasi pegawai ASN, melalui:
(a) pelaksanaan prinsip “quality assurance” pada Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi dari tahap standarisasi pemilihan Panitia Seleksi,
pelaksanaan seleksi terbuka, dan pra-TPA guna memperoleh pejabat yang
memiliki standar integritas, profesionalisme dan nasionalisme sebagai
simpul-simpul agen meritokrasi untuk merajut NKRI; (b) Mewajibkan PPK
menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi, Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN dengan
sanksi yang jelas dan tegas apabila tidak dilaksanakan kepada PPK
ybs.; (c) Dukungan terhadap kebijakan “pemerintahan digital” melalui
pengembangan dan implementasi instrumen pengawasan meritokrasi
secara preventif dan mandiri berbasis digital yang sudah diaplikasikan
KASN yaitu SIPINTER, SIJAPTI, SINDEN dan SIAPNET.
Agar RUU Revisi UU ASN tepat sasaran dan efektif menghasilkan
kelembagaan pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Sistem Manajemen
SDM ASM yang meritoktatis mulai dari penerimaan sanpai dengan
penlanksanaan pension untuk pegawai ASN, ada tiga opsi kebijakan
penguatan KASN yang dapat diusulkan melalui MKk men-RI agar mencegah
berulangnya politisasi lembaga perdilan yanag pernah kita alami Sebagai
bangsa. Un tuk mengatasi dampak negatif dari perberlakuan UU No 20 Tahun
2023, ada 3 opsi kelembagaan manjemen AS meritokratik yang dapat
diusulkan yaitu:
(1) mengusulkan pembentukan Badan Otoritas ASN Independen melalui
penggabungan BKN dan KASN. KASN berfuagsi sebagai policy planning
211
board untuk pengelolaan Pegawai Pensiun, dan BKN menjalankan tuga
teknis operasional manajemen SDM ASN;
(2) Kedua menjadikan KASN suatu Merit Protection Board (Badan Perlindungan
Merit) dengan perumusan kembali Tugas Pokok dan Fungsi KASN yang
tercantum dalam Pasal 27 sd Pasal 42 UU No 5 tahun 2014;
(3) Guna memitigasi dan mengatasi berbagai ancaman makro dan mikro yang
akan dihadapi 5,2 juta pegawai ASN Indonesia, mempertahankan
Kelembagaan Manajemen SDM ASN sebagaimana ditetapkan dalam Ps
25 dan 26 UU No 5 tahun 2021 bukan pendapat dengan kami bahwa jumah
dan ragam tantangan makro dan mikkro yang akan dihadapi bangs aini 25
tahun ke depan mungkin merupakan opsi kebijakan buat meningkatkan
efektivitas, pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi KemenPANRB,
Kemendagri, BKN, LAN, dan KASN sehingga ke empat lembaga tersebut
dapat bekerja lebih sinerjita dan dapat menghindari menghilangkan
tumpeng tindih tugas dan fungsi yang masih terjadi sampai saat ini.
Bersama ini saya sampaikan beberapa masukan tentang beberapa
kemungkinan atas penerapan UU No. 20 Tahun 2023 guna menggantikan UU
No 5 Tahun 2014 selama 7 tahun pelaksanaanannya telah terbukti mampu
mewujudkan ASN Kelas Dunia yang insyallah mampu mendukung
Pembangunan Nasional sebagaimaa tercantum dalam Pembukaan UUD NRI
1945.
Mudah-mudahan Pimpinan dan Anggota MK-RI sependapat dengan saya
bahwa kompleksitas yang dihadapai oleh Pemerintah dalam perjalanan
menuju 2045 sangatlah banyak, beragam dan ada yan gbelum pernah
dihadapi dimasa lalu dan sangat diperlukan SDM ASN yang inovatif dan
berani untuk menghadapi dan mengatasi berbagai tantangan tersebut.
Tambahan Keterangan
Untuk memberikan helicoper’s view tentang terbentuknya lembaga pemben
latar belakang pembentukan lembaga mandiri pengawasan manajemen ASN dan
pengawasan netralitas Pegawai ASN dalam UU No 20 Th 202 tentang Aparatur
Sipil Negara, saya mohon untuk menyinggung tentang UU 43/1999 dan UU 5/2014,
khususnya yang menyangkut tentang KASN sebagai padanan dari Civil Service
Commission dengan dan atau terpisah dari Merit Protection Commission.
212
KASN adalah lembaga mandiri yang bertugas untuk; Pertama, mengawasi
pelaksanaan nilai dasar (bukan norma dasar) ASN, pelaksana kode etik, dan kode
perilaku Pegawai ASN di semua instnasi pemerintah; Kedua, mengawasi
pelaksanaan Sistim Merit dalam kebijakan danKetinetralitas Pegawai ASN. Untuk
menjaga dan mengawasi 3 fungsi tersebut perlu ddibentuk lembaga mandiri yang
bebas dari pengaruh politik, social-budaya, dan ekonomi.
A.
Kelembagaan Manajemen ASN menurut UU 43/1999 dan UU 5/2014
Setelah Presiden Suharto menyatakan mundur karena Gerakan
Reformasi 1997, dan Pak B.J. Habibie ditetapkan sebagai Presiden R.I.
Ketiga. Saya yang saat itu bertugas di kantor Wapres R.I. diangkat sebagai
Kepada Badan Administrasi Kepegwaianan Negara (BAKN) pada Juli atau
Agustus 1998 dengan tugas mereformasi BAKN agar setingkat dengan Civil
Service Commission di negara-negara maju guna membangun PNS
berkinerja tinggi, berwawasan global, serta mendukung sistim politik yang
lebih demokratis.
Sebagai langkah awal disusunlah UU No. 43 Tahun 1999 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian Negara yang bertujuan (a) menetapkan
manajemen kepegawaian yang mandiri dari intervensi politik melalui
pembentukan Komisi Kepegawaaian Negara (KKN) yang disatukan dengan
BKN (Badan Kepegawaian Negara). Di beberapa negara ASEAN sudah
terbentuk Civil Service Commission sebagai otoritas mandiri manajemen ASN
bebas dari intervensi politik. Pada waktu itu di dunia dan di AS telah terbentuk
Civil Service Commission (CSC), yang pembentukannya ditetapkan dalam
Filipina, dan Malaysia pembentukan CSC ditetapkan dalam Konstitusi,
misalnya,
213
dalam Konstitusi Filipina 1987 Article IX B Section 1, Konstitusi India 1976
Pasal 320 dan Konstitusi Federal Malaysia Th 1957 Pasal 139. UU No.
43/1999 dan kemudian diganti oleh UU No. 5/2014 merupakan landasan
hukum untuk menetapkan adanya Aparatur Sipil Negara sebagai Profesi yang
bertanggung jawab terhadap kinerja, perilaku dan tindakan bermartabat 4,8
juta Pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan Pekerja Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja atau PPPK (saat ini terdiri dari PNS sebanyak 3.735,4 juta
orang (77%) dan PPPK 1,103.1 juta orang (23%), yang bekerja di instansi
pusat 77% dan instansi daerah. Selanjutnya UU 5/2014 Ps. 13 ayat (1)
menetapkan ruang lingkup manajemen ASN meritokratik mencakup
“kebijaksanaan manajemen Pegawai ASN mencakup penetapan norma,
standar, prosedur, formasi, pengangkatan, kualitas sumber daya PNS,
pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahtraan, pemberhentian, hak, kewajiban,
dan kedududukan hukum Pegawai ASN.” Dan, UU 5/2014 Pasal 24
selanjutnya menetapkan pelaksana manajemen ASN meritokratik adalah
“KASN merupakan lembaga non-strukrtural yang mandiri dan bebas dari
intervensi politik eksekutif dan legislative untuk menetapkan pegawai ASN,
yang professional dan berkinerja, memeberikan pelayanan secara adil dan
netral serta menjadi
Tapi, karena terdapat perbedaan sikap tentang lembaga negara yang mandiri
dalam kelembagaan pemerintahan negara, pada sidang paripurna DPR-RI
pada Desember 2013 disepakati KASN berbentuk lembaga non-struktural
dalam UU 5//2014 ps 14. Ternyata dalam implementasi UU 5/2014 timbul
beberapa masalah karena adanya putusan KASN tentang seleksi,
pengangkatan, dan mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pelanggaran
Netralitas Pegawai ASN., pelaksanaan rekomendasi KASN pelaksanaannya
oleh Pejabat Yang Berwenang tidak berjalan lancar
Dengan berlakunya UUD NRI Tahun 1945 pada 2002, sebenarnya terbuka
peluang untuk menetapkan KASN sebagai lembaga negara mandiri untuk
melakukan tugas mengawasi pelaksanaan tiga fungsi manajemen ASN dan
pengawasan netralitas Pegwasi ASN. Diawali dengan komisi Yudisial, pada
Ps 24B ayat (1) UUD NRI Th 1945
ditetapkan “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai kewenangan
214
lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat Ps 24B ayat (1) serta perilaku hakim.”
Saya juga ikut terheran-heran aatas perubahan preferensi tersebut, karena
saya ikut dalam pembahasan dan menghadiri beberapa rapat di Kantor
Wapres R.I. pada 2022-2023, rapat di Komisi II DPR-RI, yang membahas
pembahan tingkat Rancangan Undang Undang Revisi UU No 5 Tahun 2014,
sampai ditetapkan sebagai Undang No 20 Tahun 2023 pada 31 Oktober 2023.
Hanya seminggu sebelum RUU tentang Revisi UU 5/2014 dibahas dan
diputuskan dalam Sidang Paripurna DPR pada Oktober 2023, memang ada
arahan langsung Presiden untuk menyetujui RUU Revisi UU 5/2014 dalam
DIM Pemerintah untuk menetapkan RUU. Salah satu politik hukum yang
mendasari penetapan UU 20/2023 mungkin untuk menjaga agar Pilpres pada
Febuari 2024 dan Pilkada Serentak Desember 2024 berjalan sesuai keinginan
Oligarki Parpol dan Oligarki pemilik modal.
Saya khawatir Undang No. 20 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 31 Oktober
2023, akan berdampak negative terhadap kinerja Birokrasi Indonesia di tahun-
tahun mendatang, termasuk tertutupnya kesempatan warganl karena
pembatalan sistim seleksi terbuka secara nasional. Negara dalam seleksi
menjadi pejabat Pimpinan Tinggi di instansi Nasional. Analisis dalam
Government Effectiveness Indicators 2019, dan Global Competitiveness
Report 2018, yang dikeluarkan oleh World Economic Forum, menyimpulkan
kapasita Birorasi Publik Indonesia baru memiliki kemampuan untuk
mendukung Indonesia sebaga negeri berpendapatan menengah, setingkat
dengan Afrika Selatan, India, Filipina, dan Vietnam, atau masuk Kelompok
Warna Kuning. Untuk mencapai Posisi negeri berpendapat tinggi seperti
Singapura, yang menduduki posisi nomor satu dengan skore 100, Bank Dunia
memperkirakan Indonesia perlu minimal 70 tahun tanpa pertumbuhan cepat
pada index Government Effectiveness dan Public Sector Index yang ternyata
bertumbuh lamban sehingga babkan Indonesia tergolong dalam 100 lebih
negara yang alami “Middle Income trap”. (ASEAN Economic Development and
the Middle income Trap. World Bank Org, 2024).
Sayangnya pada tahap-tahap yang sangat menentukan tersebut Pemerintah
merevisi No. 5 Th 2024 yang dan menetapkan UU No. 20 Tahun 2023. Revisi
tersebut diprakirakan akan menguatnya politisisasi terhadap manajemen
215
ASN, seperti yang terjadi pada kelembagaan hukum nasional, termasuk pada
beberapa lembaga tertinggi kekuasaan kehakiman.
Keberhasilan pembangunan yang dicapai beberapa negara maju anggota
ASEAN dan berhasil menjadikan mereka negara maju melalui strategi yang
sama dengan mengutamakan pembangunan Manajemen ASN dengan
membentuk Civil Service Commission sebagai lembaga negara ada yang
yang ditetapkan dalam Konstitusi, seperti di Filipina, India, dan Malaysia, dan
ada yang dibentuk dalam UU seperti di Australia, Singapura, Muangthai, Timor
Leste, dan Indonesia. Lembaga Negara tersebut, terdiri atas Komisi pembuat
kebijakan, dan didampingi Sekertariat Jenderal (Office of the Civil Service
Commission, seperti BKN di Indonesia) untuk mengembangkan ASN Kelas
Dunia. Negara-negara yang menerapkan model manajemen ASN meritokratik
tersebut ada juga negara yang menerapkan model otoritas manajemen ASN
(National Personnel Authority) seperti Jepang yang sama dengan BKN di
Indonesia.
Perlu diingat dari 4,8 juta ppegawai ASN, 440.000 pegawai ASN menduduki
jabatan pimpinan tinggi, menegah, yang betugas di lebih kurang 720 ribu
instansi pemerintah di tingkat nasional, provinsi dan daerah, termasuk sekitar
20 ribu JPT. Selama 5 tahun kami bertugas di KASN, seleksi calon-calon JPT
di instansi pusat dan daerah sudah dilaksanakan dengan sistem merit.
Bagaimana kita dapat menjamin seleksi secara terbuka dan obyektif sebagai
salah satu instrumen manajemen ASN meritokratis akan terjamin kalau
dilaksanakan oleh masing-maasing instansi di tingakat nasioanl dan daerah?
Seleksi pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi yang tersdentralisasi tersebut
akan memperbesar kualisi dan komperensi JPT instansi nasional dan instansi
daerah, daerah dan menyebabkan terturutpnya peluaang untuk calon-calon
dari daerah untuk mendudukii JPT di instasnsi, seperti terjadi selama ini.
B. Kelembagaan dan Manajemen ASN pasca UU No. 20 Tahun 2023
Penerapan UU 20/203 yang menurunkan pelaksanaan manajemen ASN
meritokratik sangat berdampak pada mundurnya pelaksanaan UUD NRI 1945
Ps 1 ayat (2) dalam praktek demokrasi, akan dalam dalam praktek sebagai
negara hukum Indonesia hampir mendekati pendapat Prof. Tim Lindsey, Ahli
Hukum Indonesia dari Universitas Melbourne, bahwa Indonesia ibarat “a
lawless Rechtstaat” dalam pelaksanaan UUD NRI 1945 1 ayat (3).
216
Yang lebih menghawatirkan adalah peringkat meritoktasi Indonesia pada
2019 tetap rendah dan tetap berada di Stage 1, artinya sejak Orde Baru
selama 3 th dan Orde Reformasi selama 22 th, negeri ini tidak mampu keluar
dari Jebakan Pendapatan Menengah (middle Income Trap). Pelaksanaan UU
20/2023 nampaknya akan perkuat jebakan terbebut.
Seperti terlihat pada kajian laporan penelitian Kishore Mahbubani, peneliti
senior di Nanyang Technological University, Singapura (2020), peringkat pada
2019 meritokrasi Indonesia baru berada pada Stage 1, setingkat dengan
Filipina, Vietnam, Laos, dan Cambodja. Di antara negara-negara maju
ASEAN, hanya Muangthai dan Malaysia yang sudah mencapai Stage 2, dan
Singapura satu-satunya yang mencapai, meritokrasi stage 3, setingkat
dengan New Zealand, dan Norway.
Penggalihaan fungsi perumusan kebijakan manajemen ASN ke Kemenpan-
RB yang ditetapkan melalui Perpres 178 Tahun 2024akan memperkuat
politisasi manajemen ASN meritoktratik dari lembaga mandiri dengan dalam
pelakssanaan ke Kemenpan-PB yang dilaksanakan lembaga mandiri
dialihkan kepada Kemenpan-RB, UUD NRI 1945 1 ayat (3)eksekutif dibawah
pimpinan Presiden, jadi bertentangan dengan Norma Dasar Negara dalam
Pembukaan UUD NRI Th 1945 Pas 1 Ayat (3) yang seharusnya menjaga
Per capita GDP vs MPH (ASEAN 2019)
R² = 0,9554
-10000
0
10000
20000
30000
40000
50000
60000
70000
0,000
0,100
0,200
0,300
0,400
0,500
0,600
0,700
Per capita GDP (GNI Current USD)
Meritocracy, Pragmatism, Honesty (MPH)
Per capita GDP vs MPH (ASEAN 2019)
• Grafik menunjukkan
bahwa MPH
berkolerasi erat
dengan keberhasilan
transformasi ekonomi
suatu negara (per
capita GDP).
• Hanya Singapore yang
telah mengalami
transformasi 3
tingkat, dan Malaysia
serta Thailand
mengalami
transformasi 2
tingkat.
• Negara ASEAN
lainnya baru
mengalami
transformasi ekonomi
1 tingkat.
SIN
MAL
THAI
INA
PHIL
VIET
LAO
CAM
217
pelaksanaan negara hukum. From Tim Lindsey, Ahli Hukum Indonesia, dari
Universitas Melbourne, setengah menyindir Indonesia adalah “a lawless
rechtstaat.” Saya fikir banyak ahli hukum nasional yang sependapat namun
tidak berani menyatakannya secara terbuka.
Penjelasan dalam Government Effectiveness Report 2024 mengindikasikan
Indonesia dalam beberapa tahun ke depan, agak turun kapastitas nasionalnya
untuk meningkatkan kinerjanya guna mendorong Indek Efektivitas Pemerintah
dan Public Serive Rank nya dari kondisi yang dicapai sekarang agar mencapai
tingkat tinggi seperti yang dicapai oleh Singapura, Norway, dan New Zealand,
dengan skor tinggi. Perubahan kelembagaan pemerintahan yang terjadi pada
amandemen UUD 1945 yang menyebabkan: (a) semakin mendalam politisasi
terhadap kelembagaan ASN; (b) jumlah dan mutu SDM relatif rendah
dibuktikan oleh Rasio ASN dan Penduduk yang rendah; (c) birokrasi publik
yang kurang memadai (d) etika pejabat publik masih kurang dapat perhatian
pemerintah; (e) kontinyuitas kebijakan manajemen ASN mandiri ttidak terjaga
akibat seringnya pergantian kebijakan; dan (f) kasus korupsi sangat tinggi.
C. Penutup: Pasca UU 20/2023
Pemisahan kewenangan pengelolaan ASN tidak tepat sasaran
Setelah pembubaran KASN, yang terjadi lebih karena pertimbangan
kepentingan politik dinasti, bukan pertimbangan rasional dan obyektif tentang
kelembagaan yang tepat tentang manajemen ASN meritoktaratis yang
digunakan oleh negara lain untuk memajukan public servicenya,
HASIL PENDEKATAN EKSTRAPOLATIVE
Data tren korupsi
selama
2019-20
peningkatan kasu
Rata-rata
pertu
adalah 395,6 kasu
ini,
jika
tidak
s
pencegahan, jum
ASN
diperkirakan
1.093 kasus pada t
Implikasi:
Peningkatan
i
perlunya kebijaka
lebih kuat dan s
yang efektif untu
korupsi dan mem
pemerintahan dae
218
Agar RUU Revisi UU ASN terlaksana dengan efektif, diperlukan lembaga
negara yang mandiri untuk pelaksanaan dan pengawasan Manajemen ASN
yang meritoktatis untuk meningkatkan kinerjanya. Kalau pilihan Tindakan
Pemerintah hanya unutuk hilangkan KASN yang berfungsi sebagai Guardian
of Meritocratic Public Service Management dengan Perpres 178 Tahun 2024
untuk memindahkan kebijakan manajemen manajemen ASN ke Kemenpan-
RB, dan dengan Perpres 92 tahun 2024, untuk memindahkan pengawasan
manjajemen ASN meritokratis dan pengawasan netralitas Pegawai ASN ke
BKN, untuk menghemat sekitar Rp 40 milyar anggaran KASN, dengan resiko
kerugian yang berpuluh-puluh kali lebih besar karena menurunya kinerja pubic
service Indonesia, saua nilai menggantikan UU 5/2014 dengan UU 20//2023
bukanlah Keputusan Kebijakan Publik yang baik.
Adanya
pertimbangan
tentang
kerugian
karena
politisasi
lembaga
pengawasan
manajemen
ASN
yang
akan
dialami
bangsa,
perlu
diperhitungkan dengan baik-baik dan tidak cukup dengan argumentasi bahwa
kelembagaan pengawasan pelaksanaan manajemen ASN dan pelaksanaan
pengawasan netralitas pegawai ASN karena penggantian UU 5/2014 dengan
UU 20/2023 bukan sekedar berdasarkan hak prerogative Presiden, tapi betul-
betul hasil pengkajian yang obyektif untuk perbaikan memperpbaiki
pengawasan pelaksanaan manajemen ASN meriktokratik dan peleksanaan
219
pengawasan netralitas pegwai ASN oleh instansi pemerintah di seluruh
Indonesia.
Laporan Kishore Mahbubani tentang pengaruh Peringkat diukur
SkorKomposi yag terdiri dari 3 komponen yaitu meritokrasi, pragmatism, dan
honesty, terhadap Transformasi Ekonomi Nasional di dua negara yakni
Singapura dan Cina pada 2019 menunjukkan bahwa transformasi menjadi
negeri pendapatan tinggi terjadi karena kebeerhaslan mencapai kemajuan
dalam peringkat meritokrasi.
Untuk menghindari dampak negatif dari pelaksanaaan UU No 20 Tahun 2023,
saya mohon Malelis Hakim Konsitusi Mahkamah Konstitusi berkenan
mempertimbangkan dan menetapkan putusan sebaik-baiknya dari 3 opsi
kelembagaan manjemen AS meritokratik yang diusulkan disini yaitu:
1) Pertama, mengusulkan pembentukan Komisi atau Badan Otorita yang ASN
Independen seperti Australian Public Service Commission, The Royal
Thailand Public Service Commission, atau Phillipines Civil Service
Commission melalui penggabungkan KASN dan BKN yang berfungsi
sebagai otoritas untuk- pengelolaan Dana Pensiun, dan BK-KASN dan
menjalankan tugas teknis operasional manajemen SDM ASN, sepeerti
keteteapan uu 43/199 9 Ps;
2) Kedua, menjadikan KASN sebagai Merit Protection Commisision (Komisi
Perlindungan Merit) dengan merumusan kembali tugas pokok dan fungsi
KASN yang tercantum dalam Pasal 27 sd Pasal 42 UU No 5 tahun 2014;
3) Guna memitigasi dan mengatasi berbagai ancaman makro dan mikro yang
akan dihadapi ASN Indonesia yang mempunyai 4,8 juta pegawai,
mempertahankan Kelembagaan Manajemen SDM ASN sebagaimana
ditetapkan dalam Ps 25 dan 26 UU No 5 tahun 2021 perlu diperhatikan
mengingat tantangan yang akan dihadapi bangsa 25 tahun ke depan
mungkin merupakan opsi kebijakan buat meningkatkan efektivitas, denegan
mempertahankan tugas pokok dan fungsi KemenPAN-RB, dan membangun
lembaga mandiri untuk mengawasi pelaksanaan manajemen ASN
meritokratik oleh semua instansi pemerintah.
Demikianlah beberapa pandangan kami guna Lembagamengatasi beberapa
konsekuens yang ditimbulkan karena penyusunan UU No. 20 Tahun 2023 yang
dilakukan seorang oleh Deputi Menpan yang harus dikenakan tahanan karena
220
Kejaksaan Agung menolak penundaan putusan atas perkara Tipikor yang tertunda
selama belasan tahun. Walaupun DIM Pemerintah tgl 2 Juli 2023 dan memperkuat
KASN, pada sidang paripurna DPR pemerintah dan DPR menyetujui penetapan
UU No. 20 Tahun 2023.
Mudah-mudahan Pimpinan dan Anggota MK-RI dapat membuat pilihan yang
terbaik dengan guna mengatasi kompleksitas yang dihadapai oleh Pemerintah
dalam perjalanan menuju 2045 sangatlah banyak, beragam dan ada yan gbelum
pernah dihadapi dimasa lalu dan sangat diperlukan SDM ASN yang inotif dan
berani untuk menghadapi dan mengatasi berbagai tantangan tersebut. Terima
kasih atas perhatian Bapak dan Ibu Pimpinan dan Anggota MK-RI yang saya
hormati.
Saya harap penjelasan saya merupakan jawaban saksi kepada pemohon Uji
Materiil yang disampaikan kepada Yth Ketua Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia tentang Pasal 26 huruf d dan Pasal 70 (3) UU Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945.
[2.7]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan dari para
Pemohon dan Presiden masing-masing pada tanggal 28 Mei 2025, yang pada
pokoknya para Pemohon dan Presiden tetap pada pendiriannya, sebagai berikut:
Kesimpulan para Pemohon
1.
Mengawali uraian kesimpulan ini, kami Para Pemohon ingin memulainya
dengan
ucapan
terima
kasih
kepada
Yang Terhormat
Ketua
dan
seluruh Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, atas digelarnya
persidangan dalam permohonan pengujian undang-undang ini. Kami
memberikan apresiasi mendalam dengan adanya persidangan yang
memberikan ruang memadai untuk mendalilkan dan membuktikan seluruh
argumentasi secara baik dan adil. Dalam persidangan tersebut, para pihak
diberikan kesempatan yang cukup serta berimbang, untuk menyampaikan
masing-masing pendapat dan pandangannya, atas permasalahan yang
mengemuka dalam pengujian undang-undang a quo. Proses persidangan ini
telah berlangsung dengan sangat menarik dan penuh dengan argumentasi
konstitusional dan hukum, serta aspek-aspek lain yang melingkupinya,
termasuk politis dan sosiologis.
221
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
2.
Sebagaimana telah dikemukakan oleh Para Pemohon dalam uraian
permohonannya, bahwa melalui permohonan ini Para Pemohon hendak
menguji Pasal Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) UU ASN
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI 1945. Permohonan ini telah memenuhi syarat adanya ketentuan
ketentuan dalam UUD 1945 yang menjadi batu uji terhadap ketentuan-
ketentuan UU ASN yang dianggap bertentangan; Oleh karenanya secara
keseluruhan pasal-pasal UU a quo tersebut di atas telah merugikan hak-hak
konstitusional Para Pemohon. Menyikapi hal tersebut Para Pemohon
kemudian mengajukan permohonan ini kepada Mahkamah Konstitusi
sebagai the sole interpreter of constitution. Artinya bahwa Mahkamah
Konstitusi ialah satu-satunya lembaga yang berwenang memberikan
penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal dalam Undang-undang
agar bersesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Hal ini seperti dituangkan di
dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi ["UU MK"], Pasal 29 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ["UU Kekuasaan
Kehakiman"] dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ["UUP3"] Bersandar
pada ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi jelas memiliki wewenang untuk
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
3.
Sebagaimana telah Pemohon I, II dan III kemukakan di Persidangan sejak
pemeriksaan pendahuluan, Para Pemohon terbukti mengalami kerugian
langsung dan tidak langung dari permberlakukan pasal-pasal dalam UU a quo
yang Para Pemohon mohonka untuk diuji konstitusionalitasnya berupa telah
timbulnya ketidakpastian hukum, melemahkan sistem negara hukum Indonesia
(rule of law) dan berpotensi untuk menghambat sistem birokrasi yang
memberikan setiap hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
222
pemerintahan sebagai jaminan konstitusional dalam hak partisipasi warga
negara (citizen) dalam negara demokrasi modern yang telah di garansi dalam
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
4.
Secara khusus untuk Pemohon I, Pemohon I dalam tugas dan tujuannya untuk
memajukan demokrasi, reformasi birokrasi dalam hubungannya dengan
penyelenggaraan pemilu di Indonesia, termasuk salah satunya terkait dengan
keberadaan kelembagaan independensi pengawasan netralitas ASN untuk
menghasilkan pemilihan umum yang bersih dan adil secara khusus serta
memajukan bangsa dan negara secara umum telah terhalangi karena
ketentuan UU a quo sehingga hak konstitusional Pemohon I yang terdapat
dalam Pasal 28C Ayat (2 ) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.” telah dirugikan oleh
berlakunya UU a quo. Serta berdampak serius terhadap penyelenggaraan
pemilihan umum kepala daerah dan pemilihan umum secara lebih luas karena
dihilangkannya pengawasan sistem merit, asas serta kode etik dan kode
perilaku ASN yang menimbulkan ketidakpastian hukum, dihilangkannya
pengawasan independen atas netralitas ASN dimaksud, serta untuk
memastikan penyelenggaraan pemilu umum kepala daerah, pengawasan
sistem merit ASN tetap berpijak pada prinsip kerangka hukum yang pasti, dan
dapat mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas dan memegang prinsip
meritokrasi demi tercapainya pemerintahan yang baik (good governance),
profesional, terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Pemohon I memiliki
kepentingan langsung terhadap hal ini, sesuai dengan mandat organisasi
Pemohon I sebagaimana tercermin di dalam anggaran dasar organisasi
Pemohon I;
5.
Untuk Pemohon II, sebagai organisasi yang memiliki tujuan untuk memberikan
kontribusi optimalisasi Otonomi Daerah dengan usaha-usaha sebagaimana
diuraikan pada bagian sebelumnya, keberadaan pasal-pasal a quo akan
menyebabkan dihilangkannya pengawasan sistem merit, asas serta kode etik
dan kode perilaku ASN yang menimbulkan ketidakpastian hukum,
dihilangkannya pengawasan independen atas netralitas ASN dimaksud, serta
hilang/berkurangnya kepastian hukum untuk terselenggaranya pemilu umum
kepala daerah yang bebas dan adil karena keberadaan pasal-pasal a quo
223
berpotensi berdampak pada terganggunya penyelenggaraan pemilihan umum
kepala daerah yang bebas dan adil dengan menjaga agar ASN tidak
dimobilisasi untuk kepentingan partisan pemilihan umum semata karena tidak
terdapat sistem pengawasan yang independen yang dapat mencegah,
menanggulangi dan menindak pelanggaran-pelanggaran dimaksud. Hal-hal ini
telah Pemohon II sampaikan dalam (Bukti P-19: Kajian Pemantauan 2018)
serta (Bukti P-18: Pemantauan Netralitas ASN oleh Pattiro, KASN, dan
KPPOD) serta terdapat pula Kajian Pemohon II (2018) dan Analisis Tim
Percepatan
Reformasi
Hukum
yang
dibentuk
Kemenko
Polhukam)
merekomendasi penguatan KASN (Bukti P23). Hak constitutional Pemohon II
yang terdapat dalam Pasal 28C Ayat (2 ) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.” telah
dirugikan oleh berlakunya UU a quo. Selain itu hak konstitusional Pemohon II
yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(3) tentang kepastian hukum dan jaminan kesempatan yang sama dalam
pemerintahan serta dalam kaitannya dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah.
6.
Bahwa Pemohon III sebagaimana terbukti dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan juga memiliki kerugian konstitsional sebagai lembaga yang
bertujuan menguatkan posisi tawar rakyat terorganisir dalam mengontrol, dan
turut serta dalam pengambilan keputusan, serta mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang demokratis, bebas korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial,
dan gender; Pemohon III menyatakan tegas urgensi pengujian keberadaan
pasal-pasal a quo sehubungan dengan dampak kaitannya yang dapat berujung
pada lemahnya sistem birokrasi yang profesional, berintegritas dan memegang
prinsip meritokrasi demi terwujudnya pemerintahan yang baik (good
governance), profesional, terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka
upaya dan usaha Pemohon III untuk mendorong pemberdayaan rakyat agar
mampu berpartisipasi dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan
dalam rangka mewujudkan sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang
bersih dari korupsi yang berlandaskan keadilan sosial dan gender, telah
terhambat; materi yang diajukan di dalam permohonan ini, yaitu tentang
dihilangkannya pengawasan sistem merit, asas serta kode etik dan kode
perilaku ASN dan dihilangkannya pengawasan independen atas netralitas ASN
224
yang kemudian berdampak pada dilanggengkannya praktek mobilisasi partisan
ASN untuk tujuan politis dan pada ujungnya dapat pula tentu saja
menyebabkan rekrutmen dan promosi ataupun demosi yang politically-
motivated yang jauh dari prinsip meritokrasi dan good governance, berkaitan
langsung dengan tujuan dibentuknya organisasi Pemohon III, serta kerja-kerja
pokok organisasi dari Pemohon III;
DALAM POKOK PERMOHONAN
Mahkamah Konstitusi Berwenang Menegaskan Kembali Keberadaan KASN
berdasarkan prinsip Perlindungan Hak Konstitutional & Due Proccess, Non-
Delegation Doctrine, dan Functional Replacement
7.
Bahwa sebagaimana pokok permohonan kami yang telah kami sampaikan
dalam Perbaikan Permohonan bertanggal 2 Oktober 2024, yang menjadi
persoalan konstitusional utama dalam perkara a quo adalah apakah suatu
Undang-Undang yang mengatur tentang keberadaan lembaga negara
independen yang mengawasi sistem merit, mengawasi pelaksanaan nilai dasar,
serta kode etik dan kode perilaku ASN termasuk di dalamnya menjaga
netralitas ASN dalam pemilu, dalam hal mengadakan dan meniadakan
keberadaannya termasuk dalam wewenang mutlak (unchecked power)
pembuat undang-undang, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Presiden.
8.
Bahwa dalam teori ketatanegaraan modern, dikenal doktrin yang disebut
sebagai new separation of power (pembagian kekuasaan yang baru) dan fourth
branch of government (cabang ke-empat kekuasaan pemerintahan).
Sebagaimana dinukilkan oleh Bruce Ackerman seorang sarjana hukum tata
negara terkemuka, new separation of power mengungkap bahwa problem
mendasar negara demokrasi modern yang masih mendasarkan pembagian
kekuasaan pada doktrin klasik trias politika dari Montesquieu sering sekali
gagal mencegah kebablasan eksekutif dan pelemahan demokrasi. Menurutnya,
kekuasaan pemerintahan tidak dapat lagi dibagi hanya berdasarkan
pembagian fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif karena pada kenyatannya
kekuasaan tersebut selalu dibagi, dicampur dan dinegosiasikan. Jika tidak
misalnya menurutnya, pada sistem pemerintahan presidensial akan rentan
berlaku situasi pemenang mendapatkan semuanya (winner-takes-all). Oleh itu
pula sebabnya menurutnya keberadaan lembaga negara independen yang
225
sangat penting untuk menjalankan sistem checks and balances sebagai
pemisahan kekuasaan yang baru (The New Separation of Power) ketimbang
hanya mengandalkan logika pembagian tiga fungsi “Trias Politika” (Bruce
Ackerman, The New Separation of Power, Harvard Law Review, Volume 113
No. 3, Januari 2000 hal 720). Lembaga negara independen penting karena
dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tidak mendapatkan tekanan dari
kekuatan politik, karena hal ini dapat berdampak negatif ketika lembaga
tersebut melaksanakan tugasnya. Jadi, kepastian sikap tidak berpihak dan
tidak adanya kontrol politik adalah sangat penting dalam pelaksanaan tugas
dan wewenangnya. Pentingnya kekuasaan lembaga negara independen ini ia
dianggap sebagai “Cabang Keempat” dari separation of power (The Fourth
Branch of The Government) sebagaimana dikemukakan oleh Clince de Roy,
Donald S Dobkin serta Yves Meny dan Andrew Knaap. Sehingga, perdebatan
dalam perkara a quo tidak sesederhana apa yang disampaikan oleh Presiden
dan DPR dalam keterangan tertulisnya di Mahkamah Konstitusi bahwa
menambahkan wewenang kementerian sebagai pembantu presiden adalah
kewenangan Presiden. Terlihat sekilas memang argumen ini benar, namun
sebetulnya
menyesatkan
(misleading).
Karena,
terdapat
wewenang-
wewenang dalam administrasi pemerintahan dalam arti luas (government in the
broad sense) yang menurut perkembangan prinsip pemerintahan yang baik
kekuasaan-kekuasaan tertentu mesti dipisahkan dari ranah eksekutif. Hal ini
adalah bagian dari kebutuhan objektif untuk melakukan spesifikasi pengurusan
hal tertentu dalam rangka capaian kinerja tertentu. Berbeda dengan lembaga
negara klasik (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang mengurusi segala hal, dalam
kaitan dengan wilayah masing-masing cabang, maka lembaga negara
independen erat kaitannya dengan satu hal tertentu. Meski kemudian bisa
bermodel “campuran” yang berarti juga mengerjakan hal-hal yang menjadi ciri
kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif sekaligus. Merujuk basis
argumentasi yang dinyatakan Zainal Arifin Mochtar di atas dapat dikatakan
bahwa kelahiran KASN merupakan dasar untuk menunjang kinerja hal tertentu,
yakni
mewujudkan
sistem
merit
pada
manajemen
ASN.
Tentunya
sebagaimana telah dikemukakan di atas, tugas ini tidak dapat serta merta
dilekati pada sebuah kementerian/ lembaga yang notabene berasal dari
kekuasaan eksekutif. Hal ini diperlukan guna menghindari adanya
226
penumpukan kekuasaan dan ketidak-independenan yang pada akhirnya
berpotensi memunculkan sebuah deviasi kewenangan (Zainal Arifin Mochtar,
Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan Dan Urgensi
Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi, Jakarta, Rajawali Pers,
2017)
Penumpukan kekuasaan pada BKN tampak dalam Peraturan Presiden No. 92
Tahun 2024 tentang BKN yang mendefinisikan dan menempatkan BKN
sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan perumusan
kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, namun juga berwenang
melakukan pengawasan sistem merit menggantikan fungsi KASN. Idealnya,
pengawasan yang dilakukan oleh BKN adalah pengendalian internal, bukan
menggantikan urgensi kehadiran pengawasan oleh lembaga pengawas
independen (eksternal). Sebagai contoh dalam pengisian JPT, BKN sebagai
pelaksana yang hingga saat ini diakui oleh Kepala BKN dalam kesaksian di
Mahkamah Konstitusi bahwa BKN masih menjadi panitia pengisian JPT di
tengah adanya fungsi pengawasan yang melekat pada BKN.
9.
UU No. 20 Tahun 2023 membuat cita-cita sebagaimana konsiderans
menimbang huruf a nya bahwa untuk membangun “aparatur sipil negara yang
memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik” telah
kehilangan bangunan utama tiang struktur yang memungkinkannya tetap netral
dan bebas dari intervensi politik tersebut. Hal ini karena KASN sebagai tiang
yang menopang netralitas dan menangkal ASN dari intervensi politik telah
dibubarkan. Jika mempelajari dengan seksama alternatif terhadap objective ini
sama sekali tidak disediakan oleh UU No. 20 Tahun 2023 dalam
pengaturannya. Seolah-olah pembuat undang-undang dalam hal ini masih
mempertahankan bagian-bagian idealitas pada Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (bagian yang sama dalam UU ini:
konsiderans menimbang huruf a.) namun melucuti instrumen untuk
menjalankannya yaitu dengan menghapuskan keberadaan KASN yang
independen. Di sisi lain, saat perubahan tersebut dilakukan oleh pembuat
undang-undang tidak terdapat alternatif penggantian yang bisa menjalankan
fungsi yang sebelumnya diemban oleh KASN sebagai independent agency
tersebut. Dalam UU No. 20 Tahun 2023 hanya disebutkan, “Komisi Aparatur
227
Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang ini.” (Pasal 70 Ayat (3)) Artinya di sini
legislator sama sekali tidak menyiapkan lembaga baru yang memiliki
independensi dan kemampuan melindungi hak konstitusional pemohon dan
warga negara atas kepastian sistem merit dan netralitas ASN oleh sebuah
lembaga independen yang reliable.
Barulah setelah selang beberapa lama, pada 23 Agustus 2024 atau sepuluh
bulan pasca disahkannya revisi UU ASN, Presiden mengeluarkan Perpres No.
92 Tahun 2024 Tentang BKN dan Perpres No. 91 Tahun 2024 tentang
Kementerian PAN-RB . Dua Perpres tersebut mengatur pembagian fungsi
antara BKN dan Kementerian PAN-RB dalam hal pengawasan sistem merit.
Kementerian PAN-RB ditetapkan sebagai perumus kebijakan yang juga
melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas implementasi
kebijakan. Sedangkan BKN dalam Pasal 3 Perpres BKN disebut sebagai
pelaksana pengawasan sistem merit. Sementara terkait netralitas dan kode etik
kode perilaku, hanya disinggung dalam produk berupa surat edaran yaitu Surat
Edaran (SE) Menteri PAN-RB No. 4 Tahun 2024 Tentang pengalihan
Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. SE tersebut
menjelaskan bahwa pengawasan sistem merit yang menjadi kewenangan BKN
meliputi:
1. Pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku
ASN;
2. Pengawasan pelaksanaan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan
manajemen ASN pada instansi pemerintah
3. Menjaga netralitas pegawai ASN;
4. Pengawasan atas pembinaan profesi ASN.
Terhadap hal ini, perlu dipertegas bahwa kesimpulan yang muncul di tengah
jalan oleh Pemerintah adalah mendelegasikan fungsi yang tadinya dimiliki oleh
sebuah lembaga independen (KASN) ke lembaga yang tidak independen yaitu
BKN. Berdasarkan Perpres Nomor 58 Tahun 2013 BKN lembaga pemerintah
non kementerian. Pasal 1 nya menyatakan, “Badan Kepegawaian Negara yang
selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BKN adalah lembaga
pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di
228
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.” BKN yang
sebelumnya disebut BAKN pertama kali dikenal sejak Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 1999 Tentang Badan Kepegawaian
Negara yang dalam Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, “Badan Kepegawaian
Negara yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BKN, adalah
Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta dalam pelaksanaan tugas
operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang
Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.” Melalui
Perubahan Perpres Nomor 58 Tahun 2013 menjadi Perpres Nomor 92 Tahun
2024 tetap disebutkan bahwa kedudukan BKN adalah lembaga pemerintah:
“Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga
pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan
penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan,
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil
negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.” Hanya saja di
sini ditambahkan bahwa ia juga mengawasi penerapan sistem merit.
Berbeda sama sekali dengan BKN, KASN adalah lembaga non-struktural yang
independen, sehingga kedudukannya yang tidak merupakan bagian dari
birokrasi pemerintah akan ideal untuk mengawasi sistem merit dan kode etik
kode perilaku dan netralitas ASN. Pasal 1 Angka 19 UU Nomor 5 Tahun 2014
disebutkan bahwa: “Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah
lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.” Lalu
pada Pasal 27 nya ditegaskan, “KASN merupakan lembaga non struktural yang
mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang
profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta
menjadi perekat dan pemersatu bangsa.”
Dengan demikian jelas terlihat di sini pembuat undang-undang keliru
memahami kedudukan dan karakter fungsional spesifik dari sebuah lembaga
independen dengan tugas khusus seperti KASN. Kekeliruan pemahaman ini
yang kemudian membuat pemerintah sebagai pihak yang melaksanakan
undang-undang menafsirkannya dengan seolah-olah kebijakan pemindahan
kewenangan KASN tersebut ke suatu kementerian atau lembaga pemerintahan
(dalam hal ini BKN dan Kemenpan-RB) adalah sesederhana wewenang
229
membentuk dan menambah atau mengurangi wewenang kementerian sebagai
constitutional power presiden sebagai pimpinan lembaga eksekutif. Cara
pandang demikian adalah pemahaman usang yang telah ditinggalkan negara-
negara demokrasi modern khususnya yang memiliki sistem pemerintahan
presidensial seperti yang disinggung sarjana seperti Bruce Ackerman dan
Clince de Roy dkk.
10. Bahwa selanjutnya sebelum mengelaborasi pula apakah MK berwenang
menghidupkan kembali KASN yang telah bubar sejak dibentuknya peraturan
pelaksana Pasal 70 Ayat (3) UU No. 20 Tahun 2023 yang menyatakan, “Komisi
Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini,
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini.” Jika merujuk pada
pengaturan ini pertama-tama tidak disebutkan dengan jelas pelaksanaan
tersebut apakah akan dilakukan melalui peraturan pemerintah (PP) atau
dengan peraturan presiden (Perpres). Sebagaimana kami sampaikan di bagian
atas, pemerintah akhirnya mengeluarkan Perpress alih-alih PP untuk
melaksanakan ini. Mengacu pada ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011, disebutkan: “Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi
yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan
Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan
kekuasaan pemerintahan.” Peraturan Presiden dititikberatkan dari definisinya
adalah untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Sehingga semakin terlihat jelas pembubaran KASN yang tadinya adalah
institusi independen yang diatur melalui undang-undang digantikan dengan
BKN yang merupakan lembaga pemerintah dan Kemenpan RB yang
merupakan kementerian sebagai pembantu presiden yang perubahan menuju
ke titik ini juga dilakukan dengan peraturan presiden yang artinya heavy nuansa
pelaksanaan kekuasaan pemerintahan. Independensi pengawasan ASN yang
tadinya ada, secara terang-terangan dikooptasikan di bawah kekuasaan
eksekutif.
11. Bahwa oleh karena alasan-alasan di atas, Mahkamah Konstitusi perlu
mengambil
langkah
progresif
untuk
berani
menghidupkan
kembali
pengawasan independen terhadap ASN dengan menempatkan kembali
kewenangan ini pada KASN seperti yang digariskan secara ideal oleh UU No.
230
5 Tahun 2014. Langkah Mahkamah ini akan sangat menemukan dasar
konstitusionalnya mengingat pembubaran KASN oleh UU No. 20 Tahun 2023
dan tafsir pelaksanaannya melalui Perpres No. 92 Tahun 2024 Tentang BKN
dan Perpres No. 91 Tahun 2024 tentang Kementerian PAN-RB serta Surat
Edaran (SE) Menteri PAN-RB No. 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan
Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN telah
menyalahi beberapa prinsip-prinsip hukum tata negara modern dalam konteks
eksistensi lembaga negara independen sebagai berikut:
a. Prinsip Perlindungan Hak Konstitusional dan Due Process
12. Sebagaimana
Para
Pemohon
kemukakan
dalam
Perbaikan
Permohonan Para Pemohon, ketentuan-ketentuan dalam UU a quo
telah melanggar perlindungan hak konstitus ional pemohon dan
warga negara secara umum terutama berkaitan dengan hak
berpartisipasi dalam pemerintahan [Pasal 28D ayat (3) UUD 1945] dan
hak untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil [Pasal
28D ayat (1) UUD 1945] yang juga sering disebut sebagai hak untuk
mendapatkan due process of law.
13. Pada persidangan di Mahkamah Konstitusi terungkap bahwa dalam
penanganan pengawasan netralitas ASN, pemerintah tidak lagi
menyediakan proses pemeriksaan, verifikasi dan publikasi yang fair
dan akuntabel atas dugaan pelanggaran yang masuk dalam meja
pengaduan yang membutuhkan penanganan. Saksi dari Presiden atas
nama Suharmen pada persidangan 20 Mei 2025 menyebutkan bahwa:
“jumlah aduan yang masuk dalam ‘Sistem Berbagi Terintegrasi’ total
pengaduan/pelanggaran Netralitas ASN adalah 1.652 pelanggaran;
sebanyak 72% atau 1.188 pelanggaran telah ditindaklanjuti dan sudah
disampaikan ke PPK dengan status masih menunggu tindak lanjut;
119 telah dilakukan verifikasi lapangan dan tidak terbukti; dan 120
kasus telah diberikan sanksi berupa pemberhentian/hukuman disiplin.”
Selanjutnya saksi Suharmen juga menyampaikan: “...pada saat ada
pengaduan yang masuk ke Badan Kepegawaian Negara dalam
konteks pengawasan netralitas misalnya, maka dalam waktu sembilan
hari, itu sudah harus ditindaklanjuti dan disampaikan kepada pejabat
pembina kepegawaian untuk ditindaklanjuti, begitu juga dengan
231
pengawasan pelaksanaan sistem merit melalui pengisian jabatan…”
Dari keterangan saksi dapat diketahui bahwa BKN dalam
menindaklanjuti aduan/ pelanggaran netralitas ASN menitikberatkan
tindak lanjutnya pada PPK. Berbeda dengan BKN, KASN
menindaklanjuti aduan/ dugaan pelanggaran secara mandiri dan akan
turun langsung apabila membutuhkan keterangan atau konfirmasi
dalam
proses
penanganan
dugaan
pelanggaran
tersebut.
Menitikberatkan tindak lanjut aduan pada PPK adalah suatu proses
yang membahayakan pengadu atau whistleblower karena bukan tidak
mungkin ASN melakukan pelanggaran dikarenakan adanya perintah
dari PPK.
14. Terlihat jelas di sini terdapat problem hak seseorang untuk
mendapatkan proses hukum yang adil dalam konteks pengawasan
netralitas. Penanganan masalah netralitas dilakukan dalam waktu
sangat pendek hanya sembilan hari dan tanpa ada kejelasan proses
apakah hal tersebut dilakukan dengan bukti-bukti yang kuat dan
menghormati hak teradu untuk mendapatkan proses yang fair.
Sebaliknya, saat KASN menjalankan fungsi ini, hal tersebut dilakukan
dengan proses investigasi sebagaimana ketentuan Pasal 31: “KASN
bertugas: (1) menjaga netralitas Pegawai ASN;... Dalam melakukan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KASN dapat:
c. menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar serta kode
etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
d. melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri
terhadap dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan
kode perilaku Pegawai ASN; ...”
15. Sehingga, hingga persidangan perkara ini berakhir, baik Para
Pemohon ataupun publik tidak dapat mengetahui imparsialitas dan
akuntabilitas BKN dalam menjalankan pengawasan netralitas tersebut.
Apakah yang 120 kasus yang telah diberikan sanksi tersebut telah
benar-benar adil dan terlepas dari embel-embel bahwa mereka yang
disanksi adalah hanya pelanggar netralitas yang memang dalam
kontestasi politik tersebut kebetulan berseberangan dengan pejabat
pembina kepegawaiannya atau seperti apa. Selain itu, juga tidak
232
terdapat berapa jumlah yang akhirnya terbukti oleh BKN. Sebaliknya
muncul juga pertanyaan mengapa angka ASN yang mendapatkan
sanksi jauh lebih kecil dari 1.188 pelanggaran yang telah ditindaklanjuti.
Jika dibandingkan, jumlahnya hanya 10.1 % (sepuluh koma satu
persen). Bandingkan misalnya dengan presentasi ASN pelanggar
netralitas yang terbukti lalu disanksi saat pengawasan dilakukan oleh
KASN. Terdapat sebanyak 2.034 ASN yang dilaporkan, dan dari
jumlah tersebut sebanyak 1.597 terbukti melanggar. Dari jumlah yang
melanggar, sebanyak 1.452 telah disanksi. Terlihat di sini jumlah ASN
yang akhirnya disanksi jauh lebih besar yaitu sebanyak 90.9%
(sembilan puluh koma sembilan persen). Artinya, tingkat efektifitas
pengawasan netralitas turun sebanyak 80.8% (delapan puluh koma
delapan persen). Padahal dalam kesaksiannya, Kepala BKN
menyebut BKN mempunyai kemampuan kelembagaan, big data,
sistem informasi, SDM, dan anggaran yang lebih memadai, yaitu “BKN
mempunyai 14 kantor wilayah dan 21 unit pelayanan teknis yang
tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Untuk mendukung operasional
35 lembaga ini, BKN didukung 2.500an ASN. Sedangkan KASN hanya
1 lembaga”.
16. Dari uraian di atas cukup jelas tergambar perbandingan keadaan
perlindungan hak konstitusional untuk
mendapatkan jaminan
kepastian hukum yang adil dan hak yang sama dalam pemerintahan
warga negara saat terdapat keberadaan KASN dan saat ia dibubarkan.
Dalam konteks menjaga perlindungan ini, Mahkamah Konstitusi
seperti
dalam
berbagai
putusan
memiliki
keberanian
untuk
mengenyampingkan ketentuan open legal policy yang dijadikan dasar
memberikan kebebasan bagi pembentuk undang-undang untuk
merumuskan norma-norma tertentu sebagai kebijakan politik yang
berada di luar wilayah pakem perlindungan konstitusional. Putusan
yang terakhir yang mengenyampingkan open legal policy ini misalnya
adalah Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapuskan
Presidential Threshold karena melewati batasan open legal policy
yaitu telah melanggar moralitas, melanggar rasionalitas, dan
ketidakadilan intolerable. MK dalam putusan ini menyatakan:
233
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah telah ternyata ambang batas minimal persentase
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential
threshold) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 222 UU 7/2017 tidak
hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat namun
juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang
intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah
untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya.”
[Vide Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 hal 274]
b. Non-delegation doctrine (doktrin non-delegasi)
17. Bahwa selanjutnya terdapat apa yang dikenal sebagai doktrin non-
delegasi dalam arsitektur konstitusional lembaga negara independen.
Doktrin non delegasi ini pada dasarnya menekankan prinsip bahwa
pembuat
undang-undang
tidak
bisa
sekonyong-konyong
menghilangkan fungsi yang penting dalam suatu perlindungan hak
warga
negara
(dalam
konteks
ini
hak
perlindungan
untuk
mendapatkan sistem merit dan pengawasan kode etik dan perilaku
ASN yang adil) tanpa mendelegasikannya secara jelas kepada
lembaga apa dengan fungsi seperti apa yang bisa tetap menjaminnya.
Dalam kasus Panama Refining Co. v. Ryan (1935) (New Deal Era) di
Amerika Serikat Mahkamah Agung memutuskan bahwa tindakan
pembuat undang-undang (Congress) yang menganggap Kongres
telah memberikan kekuasaan kepada Presiden untuk melarang
pengiriman minyak berdasarkan Undang-Undang Pemulihan Industri
Nasional (National Industrial Recovery Act). Namun, Kongres tidak
memberikan standar atau batasan tentang bagaimana kekuasaan
tersebut harus digunakan. Sehingga Mahkamah Agung memutus
bahwa ketentuan tersebut harus dibatalkan karena dianggap telah
melimpahkan kekuasaan legislatif tanpa batasan prinsip-prinsip yang
memadai (C. Boyden Gray, Judge Stephen F. Williams and the
Underestimated History of the NonDelegation Doctrine. CSAS
Working Paper 21-32, George Mason University, Antonin Scalia Law
School, 2021). Kasus serupa juga dapat dilihat dalam A.L.A.
234
Schechter Poultry Corp. v. U.S. (1935). Dalam konteks perkara a quo
Para Pemohon menilai tindakan pembuat undang-undang dalam UU
a quo telah menyerahkan begitu saja pengawasan independen
netralitas, sistem merit dan kode etik kode prilaku ASN dan jaminan
prinsip independensi, jaminan perlindungan yang adil dan partisipasi
publik yang memadai sebagaimana Para Pemohon uraikan di atas.
c. Melanggar prinsip Penggantian Fungsi (Functional Replacement)
karena hilangnya pengawasan independen dan tidak ada pengganti.
Adanya hanya pengawasan internal melalui BKN
18. Functional replacement adalah prinsip bahwa ketika sebuah lembaga
negara dibubarkan atau direstrukturisasi, maka fungsi-fungsi utama
yang
dijalankannya
harus
tetap
dilanjutkan
baik
dengan
mentransfernya ke lembaga baru atau mendistribusikannya ke
lembaga yang sudah ada. Prinsip ini berasal dari kewajiban hukum
untuk memberikan kepastian hukum, proses yang adil, tidak
sewenang-wenang serta dari mandat konstitusi atau undang-undang
(misalnya
perlindungan
hak,
pengawasan,
atau
mekanisme
penegakan hukum). (Thomas Koenig dan Ben Pontz The Roberts
Court’s Functionalist Turn In Administrative Law, Harvard Journal of
Law and Public Policy, Vol. 46, No. 1, 2023). Preseden perbandingan
di negara lain misalnya dalam konteks teori ini, pada tahun 2022 di
Perancis, parlemen membentuk undang-undang No. 2021-1382 untuk
menampung kritik publik yang menginkan perbaikan dan kontrol
terhadap Haute Autorité pour la diffusion des œuvres et la protection
des droits sur internet (Hadopi) (terjemahan bebas: Lembaga Tinggi
untuk Penyiaran Karya dan Perlindungan Hak di Internet) akhirnya
parlemen membentuk undang-undang yang menghapuskan lembaga
ini dan menggabungkan fungsi Hadopi ke lembaga baru yang disebut
Autorité de régulation de la communication audiovisuelle et numérique
(Arcom) namun fungsi fungsi Hadopi tidak ada yang dihilangkan
kecuali hanya untuk kewenangannya yang bisa langsung melakukan
sensor di internet menjadi membutuhkan persetujuan pengadilan
setempat terlebih dahulu. Konteksnya di sini adalah seluruh fungsi
yang penting untuk perlindungan hak konstitusional warga negara
235
tidak dihilangkan begitu saja dan kedudukannya sebagai lembaga
independen
tetap
dipertahankan
di
Arcom,
hanya
saja
1
kewenangannya yang eksesif yaitu melakukan sensor diserahkan ke
Pengadilan. (Arcom: the new French regulator redesigned for a better
regulation of the online sphere https://www.epra.org/news_items/the-
french-conseil-superieur-de-l-audiovisuel-csa-become-the-autorite-
de-regulation-de-la-communication-audiovisuelle-et-numerique-
arcom). Jika ditinjau dari teori ini, penggantian fungsi pengawasan
sistem merit dan netralitas ASN dari KASN ke BKN seolah-olah telah
terpenuhi dan tidak terjadi kekosongan hukum. Namun, sebagaimana
terungkap dalam jalannya persidangan perkara a quo terhadap
karakteristik fungsi pengawasan independen KASN yang hilang sama
sekali dari perubahan yang ada. Sampai-sampai di persidangan, saksi
yang dihadirkan presiden dari BKN (Zudan, 20 Mei 2025) mengakui
bahwa secara kelembagaan pengawasan oleh BKN tidak independen.
Ia hanya mengatakan sistem yang digunakan yang independen.
Sistem yang dimaksud pun hanya sistem teknologi informasinya.
Sebagaimana disampaikan oleh ahli yang Para Pemohon hadirkan, Dr.
Zainal Arifin Mochtar, dalam konteks pengawasan birokrasi Indonesia,
diperlukan sistem pengawasan campuran, artinya tidak hanya internal
dari pemerintah tetapi juga perlu ada pengawasan dari lembaga
negara yang independen dan partisipasi publik. Berdasarkan hal-hal
ini menurut Para Pemohon Mahkamah Konstitusi semakin memiliki
urgensi untuk mengembalikan keberadaan KASN karena tidak hanya
menghilangkan pengawasan independen tetapi hal ini juga telah
melanggar berbagai doktrin dan prinsip negara demokrasi modern
sebagaimana Para Pemohon uraikan pada kesimpulan ini dan
permohonan Para Pemohon.
19. Bahwa selain itu, Mahkamah Konstitusi sebelumnya pada putusan
terdahulu khususnya Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga
telah pernah mengambil putusan yang sangat progresif dalam konteks
memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah dirugikan
oleh keberlakuan suatu undang-undang. Pada putusan terebut MK
kembali menghidupkan Dewan Pengupahan nasional. Mahkamah
236
dalam
pertimbangannya
menyebutkan,
“Jika
peran
Dewan
Pengupahan
dibatasi
hanya
sebagai
pemberi
“saran
dan
pertimbangan” tanpa kewenangan substantif dalam ikut berpartisipasi
secara aktif merumuskan kebijakan, akan terjadi ketimpangan dalam
representasi kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha, yang dapat
mengakibatkan
kebijakan
pengupahan
tidak
sepenuhnya
mencerminkan kondisi riil di lapangan. … …Oleh karena itu, menurut
Mahkamah, Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 UU 6/2023
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Untuk
memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta
pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan
yang berpartisipasi secara aktif”. Dengan demikian, dalil para
Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.” Dengan
demikian menurut Para Pemohon bukanlah hal yang sama sekali baru
jika Mahkamah Konstitusi kembali mengaktifkan peran KASN yang
sebelumnya telah terdapat dalam UU tentang ASN. Selain itu, pada
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini juga Mahkamah Konstitusi
mengambil langkah progresif untuk mendorong perbaikan legislasi
agar lebih memiliki kejelasan dan keselarasan norma, agar tidak
terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan
yang berkepanjangan serta agar terdapat kesesuaian antara jenis
peraturan perundang-undangan dengan materi muatan. Lebih lengkap
dalam putusan tesebut MK menyatakan, “…perhimpitan norma yang
diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 sangat
mungkin akan mengancam perlindungan hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi warga
negara, in casu yang berpotensi merugikan pekerja/buruh dan
pemberi kerja/pengusaha, sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Tidak hanya persoalan kemungkinan
perhimpitan norma dimaksud, perumusan norma dalam UU 6/2023
dalam kaitannya dengan norma dalam UU 13/2003 yang diubah (baik
berupa pasal dan ayat) sulit dipahami secara awam, termasuk sulit
237
dipahami oleh pekerja/buruh. Jika semua masalah tersebut dibiarkan
berlarut-larut dan tidak segera dihentikan/diakhiri, tata kelola dan
hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian
terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan
yang berkepanjangan. Oleh karena itu, menurut Mahkamah,
pembentuk undang-undang segera membentuk undang- undang
ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari
yang diatur dalam UU 6/2023. Dengan undang-undang baru tersebut,
masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan
materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata
ulang, dan segera diselesaikan. Selain itu, sejumlah materi/substansi
peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah
undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah,
dimasukkan sebagai materi dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, dengan cara mengaturnya dalam undang-undang
tersendiri
dan
terpisah
dari
UU
6/2023,
undang-undang
ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami. Dengan
menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu paling lama 2 (dua)
tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang
untuk
membuat
undang-undang
ketenagakerjaan
baru
yang
substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023, serta
sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan
Mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan
melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh.” Sejalan
dengan apa yang menjadi perdebatan dalam perkara a quo menurut
Para Pemohon ketidakpastian hukum dan kekosongan norma yang
mengatur kedudukan, fungsi dan struktur KASN sejatinya dapat
didekati oleh Mahkamah Konsitutsi dalam memutus perkara a quo
menggunakan langgam berfikir yang sama dengan Putusan MK
Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut di atas sehingga akan terdapat
kembali kepastian hukum pengawasan sistem merit, netralitas serta
kode etik dan kode perilaku ASN oleh sebuah lembaga independen
yang cukup mandiri dari kekuasaan internal birokrasi (eksekutif) yang
juga mampu menjawab tantangan sistem pengawasan campuran
238
yang mengakomodir pengawasan independen dan partisipasi
masyarakat.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah lembaga negara independen yang
penting secara konstitusional (constitutionally importance)
20. Bahwa selain lembaga-lembaga yang disebutkan langsung di dalam konstitusi,
Mahkamah Konstitusi juga mengakui dasar konstitusional lembaga-lembaga
yang dianggap penting secara konstitusional. Dalam putusan No. 77/PUU-
XVI/2016 Mahkamah konstitusi menyatakan keberadaan Komisi Informasi
yang dibentuk melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik sebagai lembaga independen yang tidak diatur dalam
konstitusi namun dipandang penting secara konstitusional (constitutionally
importance). Selain itu dalam Putusan Nomor 25/PUU-XII/2014 Mahkamah
Konstitusi juga menegaskan kembali tentang lembaga yang penting secara
konstitusional meskipun keberadaannya tidak disebut dalam konstitusi pada
yang menyatakan bahwa pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Pasal 34 UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
21. Sejalan dengan prinsip ini, KASN sebagaimana dicita-citakan oleh UU 5/2014
yang telah terbukti memiliki kinerja yang sangat baik karena desain
independensinya yang berasal dari Pasal 27 hingga Pasal 42 Undang- Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana ditegaskan
penjelasan umumnya bahwa: “Dalam rangka penetapan kebijakan Manajemen
ASN, dibentuk KASN yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
Pembentukan KASN ini untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta
pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik dan kode perilaku ASN.”
Pasal 27 menegaskan: “KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri
dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang
profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta
menjadi perekat dan pemersatu bangsa.”
22. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr. Zainal Arifin Mochtar, Mahkamah
Konstitusi menerapkan dan jamak membangun prinsip constitutional
importance ini. Menurutnya KASN penting untuk dikuatkan constitutional
importance-nya. Ahli menyatakan, “MK itu sering membangun konsep
constitutional importance, dan saya kira lembaga Aparatur Sipil Negara penting
239
sekali untuk dikuatkan constitutional importance-nya. …bagaimana negara
bekerja, itu biasanya dengan empat hal penting. Yang pertama adalah
birokrasinya, yang kedua adalah keuangan negaranya, yang ketiga adalah
benda milik negaranya, dan yang keempat adalah pengawasan di situ. Nah,
pada titik birokrasinya menurut saya, pengawasannya menjadi sangat penting.
Di dua yang lainnya ini kan pengawasannya sudah mulai diperkuat, ya.
Misalnya keuangan negara itu banyak sekali lembaga yang mengelola
pengawasan di sana. Begitu juga soal benda milik negara, ada banyak sekali
lembaga-lembaga yang bekerja untuk itu. Pada saat yang sama, birokrasinya
ini, padahal birokrasinya ini yang sangat hidup dibanding uang dan ... apa ...
benda, birokrasinya ini yang sangat hidup, kebutuhan untuk pengawasannya
menjadi sangat tinggi.”
23. Bahwa hal ini sejalan dengan perkembangan lembaga negara independen
yang tidak dibatasi hanya berdasarkan konstitusi atau yang termaktub
langsung secara eksplisit di dalam Undang-Undang Dasar. Menurut Jimly
Assidiqqie (Jimly Assiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara
Pasca Reformasi,” 2006, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI,
Jakarta hal 25-26) dasar pembentukannya, selain lembaga negara yang telah
dibentuk berdasarkan logika tradisional separation of power trias politika
terdapat pula:
1. Lembaga negara dan komisi-komisi negara yang bersifat independen
berdasarkan konstitusi;
2. Lembaga negara dan komisi-komisi negara yang bersifat independen yang
memiliki constitutional importance;
3. Lembaga-lembaga negara independen lain yang dibentuk berdasarkan
undang-undang;
24. Bahwa dengan demikian Komisi Aparatur Sipil Negara dari segi nama yang
menggunakan kata komisi, mencirikan sebagai lembaga negara independen.
Selain itu, dari segi jenis termasuk lembaga independen negara yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang serta karena sifat independennya (mandiri dan
bebas dari intervensi politik) berdasarkan Putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu sebagaimana diuraikan diatas, dapat dikategorikan
sebagai
lembaga
independen
yang
penting
secara
konstitusional
(constitutionally important). Sebaliknya jika mengacu kepada pandangan
240
presiden dan DPR dalam perkara a quo, menempatkan kewenangan yang
sebelumnya dimiliki oleh komisi independen sebagai suatu kewenangan biasa
yang dapat dipindah begitu saja kepada kementerian atau lembaga yang
berada di bawah ketiak eksekutif, adalah mengembalikan Indonesia menjadi
negara yang disebut oleh Samuel P Huntington sebagai bureaucratic
authoritarianism dalam makalahnya Will More Countries Become Democratic?
yang diterbitkan oleh political Science Quarterly, 1984, sebagaimana dikutip
oleh Jimly Ashiddiqque: “Gelombang [demokratisasi yang] ketiga yang terjadi
sejak tahun 1974 ditandai dengan tuntutan pro-demokrasi atas terjadinya
otoritarianisme birokrasi (bureaucratic authoritarianism) di Eropa Selatan,
Eropa Timur dan Asia termasuk Filipina, Korea Selatan, Thailand, Myanmar
dan Indonesia.”
DAMPAK KETIADAAN LEMBAGA PENGAWAS INDEPENDEN
25. Bahwa sebagaimana terbukti di persidangan Mahkamah Konstitusi, ketiadaan
lembaga independen akan menghalangi penerapan kebijakan dan manajemen
ASN dalam melahirkan dan mengembangkan ASN yang memiliki integritas,
profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi
masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan
dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebab, pengawasan eksternal akan
berjalan efektif, jika dan hanya jika, institusi pengawas berada di luar sistem
atau pengaruh instansi yang diawasi. Artinya, ketiadaan lembaga pengawas
menghilangkan esensi dari pengawasan an sich. Pengalaman empiris KASN
membuktikan bahwa lembaga independen ini sukses ‘memaksa’ instansi
pemerintah untuk menerapkan sistem merit secara konsisten. Kehadiran KASN
menutup ruang bagi pimpinan instansi pemerintah mengangkat dan
mempromosikan ASN hanya berdasar kedekatan ataupun kekeluargaan.
26. Ketiadaan lembaga pengawas independen menyuburkan praktik politisasi
birokrasi dan birokrat berpolitik. Selama ini, kehadiran lembaga independen
seperti KASN, telah meminimalisasi kapitalisasi ASN untuk kepentingan
tertentu. KASN membuktikan diri sebagai lembaga yang mampu melindungi
ASN dari kepentingan politik tertentu. Sampai bulan Agustus 2024, KASN
berhasil mengembalikan 650 ASN ke jabatan semula atau setara karena
241
pencopotan jabatannya tidak dilakukan melalui proses yang akuntabel, Jumlah
tersebut terdiri dari 146 Jabatan Pimpinan Tinggi, 238 Jabatan Administrator,
220 Jabatan pengawas, 42 Jabatan fungsional dan 4 ASN jabatan pelaksana.
Selain itu, selama kurun waktu 2020-2023, KASN menemukan pelanggaran
netralitas ASN pada sebanyak 1711 orang dan yang sudah dijatuhi sanksi oleh
PPK sejumlah 1490 (87,1%). Penjatuhan sanksi kepada ASN berupa
penjatuhan sanksi moral 47.2%, hukuman disiplin sedang 19.6%, hukuman
disiplin ringan 15.6%, hukuman disiplin berat 12.2% dan pemberhentian tidak
dengan hormat sebanyak 4,7%.
27. Inkonsistensi penerapan sistem merit dan netralitas ASN (karena ketiadaan
lembaga pengawas independen) akan mengganggu kualitas tata kelola
penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam menjalankan fungsinya
sebagai pelaksan kebijakan, pelayan publik, dan perekat-pemersatu bangsa.
Kapasitas dan integritas ASN menjadi faktor penentu kinerja pelayanan publik.
Kualitas kapasitas dan integritas ASN hanya dijamin melalui manageman ASN
berbasis sistem merit dan netralitas.
28. Bahwa perbandingnan Data Pengawasan Selama Pilkada (dengan dan tanpa
KASN) adalah sebagai berikut:
-
Pilkada 2020 (dengan KASN): 2.034 ASN yang dilaporkan, 1.597 ASN
(78,5%) yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, 1.452 ASN (90,9%)
yang sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi (Data
KASN 9 Agustus 2024)
-
Pilkada 2024 (Tanpa KASN): 158 ASN yang dilaporkan, 105 ASN (66,5%)
yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, 22 ASN (21%) yang sudah
ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi (Data KASN 9 Agustus
2024)
-
Berdasarkan data BKN yang disampaikan pada sidang Perkara No
121/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Mei 2025 menyebutkan bahwa jumlah
aduan
yang
masuk
dalam
“Sistem
Berbagi
Terintegrasi”
total
pengaduan/pelanggaran Netralitas ASN adalah 1.652 pelanggaran
(selama Pilpres dan Pilkada); sebanyak 72% atau 1188 pelanggaran telah
ditindaklanjuti dan sudah disampaikan ke PPK dengan status masih
menunggu tindak lanjut; 119 telah dilakukan verifikasi lapangan dan tidak
242
terbukti; dan 120 kasus (10,10%) telah diberikan sanksi berupa
pemberhentian/hukuman disiplin.
-
Top 5 Jabatan ASN dalam Pelanggaran Netralitas ASN: JPT (39.0%);
Fungsional (20.0%); Administrator; Kepala wilayah (camat/lurah sebesar
11.4%; dan pengawas 7.6 persen.
-
Data pelanggaran netralitas ASN yang masuk ke KASN tahun 2020-2023
baik dari Bawaslu maupun dari masyarakat sejumlah 2299 pelanggaran.
Setelah pemeriksaaan yang komprehensif, ASN yang terbukti melakukan
pelanggaran sebanyak 1711 orang dan sudah dijatuhi sanksi oleh PPK
sebanyak 1490 (87.1 persen).
-
Tanpa KASN, tidak ada lembaga independen yang mendorong dan
memaksa PPK untuk menindaklanjuti rekomendasi penjatuhan sanksi
kepada ASN. Pada 2020, dengan adanya KASN, tingkat tindak lanjut
mencapai 90,9%, sedangkan pada 2024 turun drastis menjadi hanya 21%.
-
Sebagian PPK merasa kehadiran KASN membatasi ruang gerak mereka,
terutama dalam melakukan mutasi dan promosi ASN. Setelah KASN
dibubarkan, PPK yang sebelumnya keberatan menjadi lebih bebas—dan
ini justru melemahkan penegakan sanksi karena tidak ada kontrol
eksternal.
-
ASN kehilangan saluran pengaduan yang independen. Dalam konteks
sebelumnya, KASN berfungsi sebagai tempat ASN menyampaikan
pelanggaran yang dialaminya, termasuk ketika PPK tidak objektif. Tanpa
KASN, tekanan terhadap PPK untuk bertindak adil juga menurun.
-
Tanpa pengawasan aktif KASN, komitmen untuk menjaga prinsip
meritokrasi
(kompetensi,
kinerja,
dan
kualifikasi
sebagai
dasar
penempatan ASN) menjadi lemah. Ini menyebabkan pelanggaran
netralitas tidak dipandang serius oleh sebagian PPK.
-
PPK tidak lagi diawasi oleh lembaga independen yang mencatat dan
mengevaluasi tindakan mereka terhadap pelanggaran ASN. Ini berdampak
langsung pada rendahnya angka tindak lanjut atas pelanggaran ASN
dalam Pilkada 2024.
29. Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat kita simpulkan keberadaan Pasal 26
ayat (2) huruf d UU No. 20 Tahun 2023 yang menyatakan Untuk
menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
243
Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian
dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang: … d.
pengawasan penerapan Sistem Merit … sepanjang tidak dimaknai “ Untuk
menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian
dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang: d.
pengawasan penerapan Sistem Merit, asas, nilai dasar, serta kode etik dan
kode perilaku ASN” dan Ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2023
yang menyatakan, “Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat
berlakunya Undang-Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini.”
sepanjang tidak dimaknai “Komisi Aparatur Sipil Negara tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d”
telah menghilangkan keberadaan KASN berdasarkan UU 5/2014 yang
strategis dalam menjaga netralitas ASN Sebagai aspek penting dalam
demokrasi yang sehat dan krusial dalam menciptakan tata kelola pemerintahan
yang lebih baik dan berintegritas dan telah menghilangkan pula norma
pengawasan sistem merit, kode etik, kode perilaku dan netralitas ASN oleh
lembaga independen yang pada gilirannya akan berujung pada lemahnya
sistem birokrasi yang profesional, berintegritas dan memegang prinsip
meritokrasi demi terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance),
profesional, terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang sangat
bertentangan dengan Ketentuan UUD 1945 khususnya Pasal 1 ayat (3) yang
menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum” Pasal 28D ayat (1)
yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.” serta Pasal 28D ayat (3) yang menyatakan, “Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
TENTANG PENYUSUNAN LEGISLASI YANG MEMUNDURKAN KERANGKA
KONSEPTUAL PENGAWASAN NETRALITAS ASN DAN SISTEM MERITOKRASI
30. Pengajuan materiil dalam perkara a quo salah satunya dikarenakan kami
melihat adanya kemunduran pengawasan netralitas ASN dan sistem merit
yang akan membuat birokrasi semakin rentan politisasi dan korupsi.
244
31. Revisi UU ASN yang menghapuskan lembaga pengawas independen telah
mengubah konsep dan mekanisme pengawasan manajemen ASN, sistem
merit, kode etik, dan kode perilaku ASN secara drastis. Kontras dengan
perubahan yang signifikan, penghapusan lembaga pengawas independen
sebatas disebut karena tugas, fungsi, dan wewenangnya dapat dilaksanakan
oleh Kementerian/ embaga atau yang kemudian ditetapkan dilakukan oleh BKN
yang pada dasarnya merupakan pelaksana manajemen ASN.
32. Penjelasan mengenai bagaimana Kementerian/Lembaga pengganti dapat
menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang pengawasan lebih baik dari
pengawasan oleh lembaga independen eksternal tidak secara terang
dijelaskan dalam naskah akademik dan keterangan pemerintah dan DPR
dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Kesaksian Kepala BKN Prof.
Zudan Arif Fakrulloh yang menyebut bahwa pengawasan independen saat ini
bersandar
pada
kemandirian
sistem
(bukan
kemandirian
lembaga)
disampaikan dengan argumentasi yang lemah:
● Mengabaikan fakta bahwa pengawasan berbasis sistem sebelumnya telah
dibangun oleh KASN. KASN, meski dengan keterbatasan kewenangan
yang diatur di UU (misalnya terkait ownership data kepegawaian), telah
mengembangkan memanfaatkan aplikasi daring untuk mempermudah
pelaksanaan tugas dan layanan pada hampir seluruh core business KASN:
○ Sistem Informasi Pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI)
untuk pengawasan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
○ Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit
(SIPINTER) untuk penilaian penerapan sistem merit di instansi
pemerintah LAPOR KASN untuk penanganan pengaduan terkait
pelanggaran ASN.
○ Sistem Aplikasi Pengawasan Netralitas ASN (SIAPNET) untuk sarana
digitalisasi pelaporan pelanggaran netralitas pegawai ASN
○ Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode
Perilaku ASN (SINDEN) untuk penilaian maturitas penerapan nilai
dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di instansi pemerintah
● Menunjukkan adanya konflik kepentingan yang kental antara dua fungsi
BKN sebagai pelaksana merit sistem dengan fungsi sebagai pengawas
merit sistem. Konflik kepentingan salah satunya terletak pada bagaimana
245
fungsi dan peran BKN dalam pengisian JPT. Kepala BKN dalam
persidangan a quo menyebutkan bahwa saat ini BKN masih menjadi
panitia atau tim seleksi JPT.
● Menunjukkan adanya alur tindak lanjut laporan yang justru membahayakan
ASN yang menjadi pelapor atau whistleblower karena menitikberatkan
tindak lanjut aduan pada PPK. Berbeda dengan konsep BKN, KASN
bersandar pada sistem informasi yang mereka kembangkan dan
melakukan penanganan mandiri yang salah satunya ditujukan untuk
melindungi pelapor. Ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
menempatkan PPK sebagai pihak yang menerima hasil pengawasan ASN
yang dilakukan oleh KASN dan wajib menindaklanjutinya (mengikat).
● Tidak menjelaskan mengenai bagaimana BKN mampu keluar dari
intervensi politik dalam penanganan pelanggaran netralitas dan sistem
merit untuk menyeimbangkan keunggulan pengawasan independen yang
disampaikan oleh Mantan Komisioner KASN Sri Hadiati Wara Kustriani.
Dalam kesaksian di Mahkamah Konstitusi, Seri Hadiati menjelaskan
bahwa KASN dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif karena
kemandirian KASN yang bukan merupakan bagian dari pemerintah (non-
struktural). Karakter tersebut penting, bukan hanya adanya pengawasan
berbasis sistem. Dengan kemandiriannya, KASN menjelaskan bahwa
dalam penanganan dugaan pelanggaran lembaganya tidak segan-segan
melakukan pemanggilan terhadap menteri dan menurunkan status
penilaian pengawasan suatu lembaga.
33. Bahwa oleh karena itu, para pemohon semakin meragukan bahwa
penghapusan lembaga negara independen non-struktural ini dimaksudkan
bukan untuk penguatan pengawasan netralitas ASN dan sistem merit.
Penghapusan tersebut kami curigai lebih didasarkan pada dua hal berikut:
Pertama, upaya untuk memperlebar ruang pengisian JPT yang tidak berbasis
sistem meritokrasi. JPT adalah jabatan strategis dalam menciptakan birokrasi
yang progresif dan responsif. Maka dari itu, pengisian JPT melalui proses yang
perlu dijamin dengan sistem meritokrasi yang mengedepankan talenta atau
dengan
seleksi
terbuka
berbasis
berbasis
meritokrasi.
Pelemahan
pengawasan pengisian JPT akan memperlemah prinsip the right man on the
246
right place dan meninggikan celah pengisian yang transaksional dan politis
(JPT titipan).
KASN
sebelumnya
mempunyai
wewenang
khusus
melakukan
pengawasan pada setiap tahapan proses pengisian JPT, mulai dari
pembentukan panitia seleksi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi,
pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan JPT. Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 2017 memandatkan PPK untuk berkoordinasi
dengan KASN dalam berbagai tahapan. Hasil pengawasan KASN kemudian
wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jika tidak,
KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi
terhadap PPK dan pejabat yang melanggar sistem merit.
Bagaimana pengawasan pengisian JPT saat ini? Pasal 22 Perpres BKN
memandatkan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen
ASN bertugas menyelenggarakan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan
teknis Manajemen ASN dan pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem
Merit. Namun, Perpres tersebut tidak mengatur bagaimana pengendalian dan
pengawasan tersebut dilakukan.
Dalam persidangan uji materi 20 Mei 2025, Kepala BKN Prof. Dr. Zudan
Arif Fakrulloh, SH., M.H yang menjadi saksi dalam sidang uji materi UU ASN di
Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa, “... kemudian untuk menjadi pansel
memang sudah sangat terbatas. Dan selama saya jadi Kepala BKN, untuk
menjaga independensi, saya memilih untuk tidak menjadi pansel. Ke depan,
dengan struktur baru BKN, BKN tidak akan menjadi pansel, tetapi menjadi
pengawas”. Artinya, hingga saat ini atau 1,5 tahun berlaku revisi UU ASN,
pengambil kebijakan dan BKN belum merampungkan konsep yang menjaga
berjalannya pengawasan sistem merit yang bersih dari konflik kepentingan.
Ketika BKN yang merupakan pelaksana merit sistem menjadi panitia seleksi,
bagaimana BKN mampu menggantikan KASN melakukan pengawasan
pengisian JPT? Dalam hal ini lah berlaku istilah “jeruk makan jeruk” dan
pengawasan yang tidak independen. Pengawasan akan semakin melemah
apabila revisi UU ASN yang kembali dibahas di DPR berujung pada peleburan
BKN dan Lembaga Administrasi Negara ke Kementerian PAN-RB.
Kedua, melemahkan upaya menjaga netralitas ASN. Dalam melakukan
pengawasan
netralitas,
KASN
berhak
melakukan
pemeriksaan
dan
247
memberikan sanksi melalui rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh PPK.
Sedangkan kewenangan BKN dalam pengawasan netralitas saat ini adalah
meneruskan laporan untuk diperiksa oleh PPK. Konsep penanganan laporan
yang menitikberatkan tindak lanjut oleh PPK dapat dikatakan seolah
pemerintah tutup mata atau gagal mendiagnosa akar persoalan ASN tidak
netral. Sikap ASN yang tidak netral patut dilihat utamanya dikarenakan ASN
dipolitisasi atau diperintah oleh atasan dan dalam hal ini bukan tidak mungkin
atasan tersebut adalah PPK. Sehingga, treatment penanganan laporan ini
justru akan membahayakan whistleblower internal atau pelapor.
34. Bahwa berdasarkan uraian Para Pemohon di atas, semakin jelas sudah
dengan keberadaaan Pasal 26 ayat (2) huruf d, dimana klausul “pengawasan
sistem merit” tidak lagi menjadi rujukan di dalam ketentuan Pasal 70 ayat (3)
yang akan berakibat matinya fungsi pengawasan untuk mewujudkan ASN yang
profesional dan bekerja dalam sistem merit, jelas telah menimbulkan
pertentangan dengan prinsip kepastian hukum, dan akan berakibat luas,
dimana akan kembalinya manajemen ASN kepada situasi tanpa pengawasan,
dan hilangnya sistem merit dalam manajemen ASN yang akan menjauhkan kita
dari cita-cita mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, akuntabel
sehingga bertentangan dengan Ketentuan UUD 1945 khususnya Pasal 1 ayat
(3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum” Pasal 28D
ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.” Sudah selayaknya Mahkamah Konstitusi menegaskan
Ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2023 yang menyatakan, “Komisi
Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini,
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini.” Inkonstitusional sepanjang
tidak dimaknai “Komisi Aparatur Sipil Negara tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d” dan Pasal
26 ayat (2) huruf d UU No. 20 Tahun 2023 yang menyatakan Untuk
menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian
dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang: … d.
pengawasan penerapan Sistem Merit … sepanjang tidak dimaknai “ Untuk
248
menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian
dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang: d.
pengawasan penerapan Sistem Merit, asas, nilai dasar, serta kode etik dan
kode perilaku ASN”
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan dan dalil hukum tersebut di atas, maka Para
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa
dan memutus pengujian undang-undang a quo untuk memberikan putusan sebagai
berikut:
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi untuk seluruhnya;
2. Meminta kepada Mahkamah untuk menetapkan permohonan ini sebagai
prioritas pemeriksaaan mengingat pentingnya kepastian konstitusional adanya
lembaga independen untuk mengawasi sistem merit, asas, nilai dasar, serta
kode etik dan kode perilaku ASN, terutama berkaitan dengan momentum tahun
politik Pilkada 2024;
3. Memerintahkan agar Komisi Aparatur Sipil Negara tetap melaksanakan tugas,
fungsi, dan kewenangannya untuk melakukan pengawasan penerapan sistem
merit, asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN sampai Putusan
Mahkamah Konstitusi diucapkan;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Tentang Aparatur Sipil Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897
(UU ASN) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya
kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang:
….
249
d. pengawasan penerapan Sistem Merit, asas, nilai dasar, serta kode etik dan
kode perilaku ASN”
3. Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang
Aparatur Sipil Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897 (UU ASN)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“Komisi Aparatur Sipil Negara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d”
4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau
Dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Kesimpulan Presiden
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa Para Pemohon tidak dapat
menggambarkan secara jelas dan utuh mengenai kerugian konstitusional yang
spesifik (khusus) maupun aktual yang dialami dengan berlakunya undang-
undang yang sedang diuji. Sehingga Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi
sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing). Apabila Majelis
Hakim berpendapat lain, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua
dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan
dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitsui Perkara
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
II. KESIMPULAN PEMERINTAH PERMOHONAN YANG TELAH DIPERIKSA
DALAM SELURUH TAHAPAN PERSIDANGAN
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf
d dan Pasal 70 ayat (3) UU ASN sejalan dan tidak bertentangan dengan UUD
1945. Oleh karena itu, seluruh norma yang diuji dalam Permohonan ini
konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Mendukung pernyataan
di atas, bersama ini kami sampaikan Kesimpulan Pemerintah atas seluruh
250
keterangan tertulis dan/atau lisan yang disampaikan dalam persidangan
Permohonan a quo.
A. UU No. 20/2023 Merupakan Dasar Percepatan Transformasi Manajemen
ASN
1.
Bahwa Undang-Undang Nomor 5 tahun 20214 tentang Aparatur Sipil
Negara (UU 5/2014) dianggap tidak lagi mampu untuk menjadi dasar
penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Manajemen ASN
khususnya dalam memanfaatkan peluang dan menjawab tantangan
ekonomi global yang saat ini. Oleh karenanya, Presiden bersama
DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU No. 20/2023) pada
pada 31 Oktober 2023 yang sekaligus mencabut dan menggantikan
UU No. 5/2014;
2.
UU ini merupakan hukum positif yang berlaku di Indonesia dan
diharapkan mampu menjadi dasar dalam mengakomodasi seluruh
kebijakan dan strategi percepatan transformasi Manajemen ASN
untuk mewujudkan birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.
Undang-Undang ini juga dimaksudkan mendorong percepatan
transformasi birokrasi yang menuntut pegawai ASN memiliki dan
mengembangkan pola pikir yang mendasarkan pada sikap,
pandangan, dan perilaku individu terhadap perkembangan teknologi
dan inovasi pada era digital (digital mindset). Tentunya upaya
percepatan transformasi birokrasi itu dilandaskan pada prinsip
meritokrasi
sehingga
pelaksanaan
Manajemen
ASN
dapat
mewujudkan ASN yang profesional, menghasilkan kinerja yang tinggi,
berperilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, serta
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
3.
Mengacu pada uraian dalam Penjelasan Umum UU No. 20/2023,
undang-undang ini berfokus pada pokok-pokok pengaturan mengenai
berikut:
a) penguatan pengawasan Sistem Merit;
b) penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;
c) peningkatan kesejahteraan PNS dan PPPK; dan
d) penataan tenaga honorer (pegawai non-ASN); serta
251
e) penerapan digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya
transformasi komponen Manajemen ASN.
Pembentukan UU No. 20/2023 ini juga telah mengakomodasi dan
mengadopsi amar putusan dan pertimbangan hakim dalam beberapa
putusan Mahkamah Konstitusi yang berimplikasi pada perubahan
norma dalam UU No. 5/2014;
4.
Penguatan pengawasan sistem merit sesungguhnya sejalan dengan
perubahan mendasar terhadap paradigma penyelenggaraan negara
melalui perwujudan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan
baik/patut (democratic and good governance). Perubahan paradigma
ini tumbuh dan berkembang sebagai konsekuensi logis dari buah
Reformasi 1998 yang membawa agenda perubahan dalam
ketatanegaraan Indonesia;
B. Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN Didasarkan pada
Sistem Meritokrasi
5.
Bahwa kebijakan dan Manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan
prinsip meritokrasi yang diwujudkan melalui sistem merit, yakni
proses pengelolaan sumber daya manusia yang berdasarkan pada
kualifikasi, kompetensi, potensi dan kinerja, serta integritas dan
moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak
membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul,
jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus;
6.
Beriringan dengan prinsip meritokrasi tersebut, pengelolaan ASN
dilandaskan pada 13 (tiga belas) asas penyelenggaraan kebijakan
dan Manajemen ASN, yakni asas kepastian hukum, profesionalitas,
proporsionalitas,
keterpaduan,
pendelegasian,
netralitas,
akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, keterbukaan, non-diskriminatif,
persatuan
dan
kesatuan,
keadilan
dan
kesetaraan,
serta
kesejahteraan. Melengkapi asas tersebut, setiap pegawai ASN juga
diwajibkan untuk mengimplementasikan Nilai Dasar, Kode Etik, dan
Kode Perilaku ASN dalam pelaksanaan seluruh tugas, tanggung
jawab, dan pekerjaan;
7.
Penerapan prinsip meritokrasi, asas, dan nilai dasar, serta kode etik
dan perilaku tersebut, merupakan merupakan faktor utama (key factor)
252
untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis,
dan bebas dari KKN dalam rangka mendukung tercapainya tujuan
bangsa dan negara;
8.
Senafas dengan gagasan tersebut, Pemerintah dan DPR melalui UU
No. 20/2023 berkomitmen penuh membangun strategi pengawasan
penerapan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta
menguatkan mekanisme pengawasan penerapan asas netralitas dan
sistem merit dalam penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN
pada Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah;
9.
Strategi dan upaya penguatan mekanisme pengawasan sistem Merit
tersebut dimulai dengan pengalihan tugas dan fungsi yang semula
dilaksanakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),
sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf d
dan Pasal 70 ayat (3) UU No. 20/2023. Sebagaimana yang
disampaikan oleh Prof. Murtir Jeddawi, bahwa “pendelegasian
kewenangan dari Presiden kepada Kementerian PANRB dan BKN
juga telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”;
10. Kolaborasi Kementerian PANRB dan BKN dalam pelaksanaan
pengawasan sistem merit merupakan pilihan rasional dan terukur
yang memberikan keuntungan dan kemanfaatan optimal, yang
sejalan dengan hukum dan perundang-undangan serta tetap
menghormati hak-hak konstitusional warga negara. Pilihan yang
rasional dan terukur ini diuraikan secara paripurna oleh Ahli dan Saksi
yang dihadirkan oleh Pemerintah baik dalam keterangan tertulis
maupun lisan dihadapan Majelis Hakim.
C. Pengalihan Tugas dan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Sistem Merit
Merupakan Hak Konstitusional Presiden
11. Sejalan dengan konsepsi negara hukum tersebut, Jimly Asshiddiqie
mengemukakan bahwa negara hukum memuat prinsip berupa
pengakuan
dan
penghormatan
terhadap
HAM,
pembatasan
kekuasaan
melalui
mekanisme
pemisahan
dan
pembagian
253
kekuasaan, peradilan yang independen dan tidak memihak -termasuk
administrasi negara dan judicial review-, dan pengakuan atas asas
legalitas, serta tersusunnya konstitusi dan peraturan perundang-
undangan yang mengatur prinsip-prinsip di atas;
12. Bahwa sesungguhnya kekuasaan untuk menetapkan kebijakan,
pelaksanaan pembinaan profesi, serta Manajemen ASN merupakan
kewenangan yang secara mutlak/absolut dimiliki oleh Presiden. Hal
demikian sejalan dengan kedudukan Presiden selaku pemegang
kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1)
UUD NRI 1945, yang oleh Bagir Manan hak ini dipahami sebagai hak
yang diberikan langsung kepada presiden oleh konstitusi, atau dalam
istilah yang populis dikenal sebagai hak prerogatif;
13. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden
Nomor 92 Tahun 2024 dengan berlandaskan pada UU No. 20/2023
dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dengan lugas
mendelegasikan
kewenangan
Presiden
dalam
melaksanakan
pengawasan penerapan sistem merit dan netralitas ASN kepada
Kementerian PANRB atas fungsi penetapan kebijakan pengawasan
pelaksanaan sistem merit, dan BKN terkait fungsi pelaksanaan teknis
pengawasan sistem merit;
D. Pengalihan Tugas dan Fungsi Pengawasan Penerapan Sistem Merit
Merupakan Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy)
14. Kebijakan pengalihan tugas dan fungsi pengawasan penerapan
sistem merit kepada Kementerian PANRB dan BKN merupakan salah
satu
kebijakan
Pemerintah
dalam
percepatan
transformasi
Manajemen ASN. Merupakan hal yang wajar dan patut apabila
Pemerintah memperoleh keleluasaan dalam menentukan suatu
kebijaksanaan, arahan, aturan, larangan, kewajiban, atau batasan
tertentu yang dimuat dalam suatu norma undang-undang sebagai
pilihan kebijakan pembuat dan/atau pelaksana undang-undang atau
pelaksana kekuasaan pemerintahan;
254
15. Terdapat beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang merupakan
bentuk “sikap pengadilan menahan-diri” (judicial restraint) untuk
menguji suatu kebijakan dengan mendalilkan bahwa kebijakan
tersebut merupakan ranah kewenangan pembentuk undang-undang
(DPR-RI dan Presiden) yang secara praktik dikenal sebagai kebijakan
hukum yang bersifat terbuka (open legal policy). Ahli Dr. Jimmy Z.
Usfunan dalam Keterangan Tertulis menegaskan bahwa sikap
pengadilan menahan diri merupakan bentuk “…aktulisasi dan
perwujudan penghormatan Mahkamah Konstitusi terhadap batasan
kekuasaan yudisial dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif.”
Masih menurutnya, “penghormatan ini tidak hanya terwujud dalam
norma dalam Undang-Undang Dasar melainkan juga berkembang
dalam
dinamika
putusan
Mahkamah
Konstitusi
dengan
menghadirkan konsep Open Legal Policy”.
16. Ahli Dr. Jimmy Z. Usfunan dalam Keterangan Tertulis menguraikan
beberapa klasifikasi putusan yang menggunakan logika konstruksi
open legal policy,diantaranya, sebagai berikut:
a. Materi Batas Usia, dalam beberapa putusan MK di antaranya:
Putusan MK No. 010/PUU-III/2005; Putusan MK No. 37-39/PUU-
VII/2010 Pengujian UU KPK; Putusan MK No. 56/PUU-X/2012
Pengujian UU PHI 2/2004; Putusan MK No. 7/PUU XI/2013
Pengujian UU MK; Putusan MK No. 68/PUU-XXII/2024; dan
Putusan MK No. 81/PUU-XXI/2023 Pengujian UU MK 7/2020.
b. Berkaitan dengan Kedudukan dan sifat kelembagaan, terdapat
dalam Putusan Nomor MK 86/PUU-X/2012.
17. Bahwa Putusan MK Nomor 86/PUU-X/2012 sebagaimana disebut
pada
poin
9,
juga
menjelaskan
karakter
tanggung
jawab
kelembagaan yang dikembalikan pada pembentuknya. Hal ini senada
dengan karakter asas ius contrarius actus (bahwa lembaga atau
pejabat yang menerbitkan keputusan juga berwenang untuk
membatalkannya atau mencabutnya). Logika ius contrarius actus,
dapat digunakan dalam pembentukan, perubahan dan penggantian
undang-undang, oleh pembentuk undang-undang.
255
18. Mahkamah juga telah memberikan cakupan open legal policy dengan
beberapa kualifikasi, sebagaimana sejumlah Putusan MK berikut:
a. Putusan MK No. 51-52-59/PUU-VI/2008 pada Pertimbangan
Hukum butir [3.16.4] yang menempatkan bahwa: “…. merupakan
kebijakan hukum (legal policy) yang terbuka yang didelegasikan
oleh … UUD 1945… adalah sah dan konstitusional sebagai dasar
kebijakan … yangdiamanatkan dalam UUD 1945” [Halaman 184-
185]
b. Putusan MK 6/PUU-III/2005 Pengujian UU 32/2004 Pemda pada
Pertimbangan Hukum bahwa “…Menimbang … pilihan sistem
yang demikian merupakan kebijakan (legal policy) yang tidak
dapat diuji …”[Halaman 21]
19. Bahwa berdasarkan Keterangan Tertulis Ahli Dr. Jimmy Z. Usfunan,
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXII/2024 dan
Putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023, dapat ditemukan syarat
kebijakan hukum yang bersifat terbuka, di antaranya:
a. tidak melanggar moralitas;
b. tidak melanggar rasionalitas;
c. tidak mengandung ketidakadilan yang intolerable;
d. tidak melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang;
e. tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945
f. tidak bertentangan dengan hak politik;
g. tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat;
h. tidak sewenang-wenang (willekeur);
i. tidak k menimbulkan diskriminasi;
j. tidak merugikan subjek yang menjadi adresat dari substansi
perubahan undang-undang dimaksud; dan
k. bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan.
20. Bahwa menurut Ahli Dr. Jimmy Z. Usfunan, keberadaan Pasal 70 ayat
(3) UU No. 20/2023 yang menyatakan “Komisi Aparatur Sipil Negara
yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini, merupakan
konstruksi logika yang sesuai dengan karakter open legal policy
256
pembentuk Undang-Undang sebagai bentuk evaluasi terhadap
perkembangan kebutuhan hukum.
21. Bahwa dengan adanya pendelegasian pengaturan pelaksanaan
Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN,
yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun
2024 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentunya
mempengaruhi pengalihan tugas dan fungsi Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN), namun memenuhi syarat open legal policy
Pembentuk Undang-Undang ASN sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya.
E. Pengalihan Tugas dan Fungsi KASN Merupakan Penguatan
Pengawasan Penerapan Sistem Merit
22. Tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan pengawasan penerapan
sistem merit sebagai salah satu elemen di bidang sumber daya
manusia aparatur mempengaruhi dan memiliki keterkaitan dengan
bidang lainnya. Oleh karenanya, perumusan dan penetapan
termasuk pelaksanaannya perlu dikoordinasikan dan disinkronkan
dengan kebijakan dalam bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas
aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber
daya manusia aparatur, pelayanan publik, dan transformasi digital
pemerintah, termasuk pula dengan fungsi koordinasi supervisi dan
pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
23. Mengacu pada uraian di atas, maka pengalihan fungsi perumusan
kebijakan pengawasan penerapan sistem merit kepada Kementerian
PANRB menjadi sangat relevan untuk mendorong dan meningkatkan
kualitas kebijakan termasuk pengawasan atas penerapan kebijakan
sistem merit tersebut. Rasionalitas pembentuk UU No. 20/2023
dengan menggabungkan fungsi perumusan kebijakan pengawasan
penerapan sistem merit dengan fungsi lain yang dimiliki oleh
Kementerian PANRB. Hal ini jelas dapat dipahami sebagai suatu
pemikiran yang konsisten serta berpijak pada tujuan yang jelas,
terarah, dan terukur;
24. Dengan ditetapkannya UU No. 20/2023 yang kemudian ditindaklanjuti
dengan penetapan Perpres No. 92/2024, maka BKN melaksanakan
257
tugas teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan
pengawasan sistem merit. Pasca terbitnya peraturan pelaksana
sebagai tonggak beralihnya tugas KASN ke Kementerian PANRB dan
BKN, tentu perlu beberapa strategi transisi untuk memastikan tidak
terjadinya stagnansi layanan yang selama ini dikelola KASN,
sekaligus secara bertahap meningkatkan kualitas pengawasan
penerapan sistem merit yang lebih obyektif, efektif dan efisien,
transparan, kredibel, dan independen.
a. Keberlanjutan Peran Pengawasan Sistem Merit Pasca KASN.
Beberapa strategi yang dilakukan pada masa transisi, bulan
pertama sejak beralihnya tugas KASN ke BKN khususnya, maka
beberapa layanan tidak dilakukan penyesuaian baik dari sisi
substansi pengaturan, platform aplikasi yang digunakan, maupun
memperhatikan
kecepatan
layanan
yang
selama
ini
diselenggarakan KASN. Pertimbangan strategi masa transisi ini
dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian
layanan kepada instansi untuk memastikan keberlanjutan realisasi
target kinerja seluruh instansi yang salah satunya adalah terkait
implementasi sistem merit. Salah satu contohnya adalah penilaian
implementasi sistem merit yang oleh KASN dilakukan melalui
platform sipinter.kasn.go.id hanya dipindah domain dengan
alamat pinter.bkn.go.id dengan tanpa mengubah menu, fitur,
pengaturan penilaian, dan sebagainya. Kemudian, di semester II
2024 dilakukan penilaian oleh BKN terhadap 94 instansi
pemerintah melanjutkan penilaian semester I 2024 yang
sebelumnya dilakukan oleh KASN terhadap 20 instansi
pemerintah.
Termasuk dalam pengisian JPT yang selama ini dilakukan melalui
SIJAPTI KASN, dilakukan pola yang sama dengan mengunggah
maupun mengirim data usulan melalui aplikasi integrated Mutasi
(i-Mut) versi awal dan bersurat langsung untuk tidak menyulitkan
instansi dalam hal korespondensi usulan. Dalam pengawasan
netralitas, juga dilakukan penarikan data laporan dari SIAPNET
KASN untuk diintegrasikan dengan SBT (Sistem Berbagi
258
Terintegrasi) BKN, dan kemudian dibahas dengan seluruh
anggota Satgas Netralitas untuk penganganan selanjutnya.
Dengan kondisi ini, maka tidak terjadi jeda pelaksanaan tugas dan
peran terkait dengan pengawasan sistem merit, sehingga instansi
tidak dirugikan dari sisi pelayanan, dan pengawasan sistem merit
tetap berjalan sebagaimana mestinya untuk memastikan
pencegahan
sekaligus
penegakan
dalam
hal
terjadinya
pelanggaran sistem merit oleh instansi.
b. Area Pengawasan yang Dilakukan BKN.
BKN melakukan pengawasan pada area manajemen ASN,
khususnya yang memiliki potensi melanggar NSPK manajemen
ASN, yaitu:
1) Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator,
Pengawas, dan Pejabat Fungsional;
2) Pengisian jabatan administrasi seperti jabatan administrator
dan pengawasan, dipastikan pengisiannya sesuai dengan
ketentuan pengangkatan maupun mutasi;
3) Demikian halnya dengan pengisian ke dalam Jabatan
Fungsional, dilakukan pengendalian untuk memastikan
kecukupan norma dengan ketentuan pelaksana seperti
Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional;
4) Terhadap pengangkatan JPT digunakan kerangka aturan yang
masih sama yaitu melalui Permen PANRB Nomor 15 Tahun
2019 tentang Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif,
dan Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen
Talenta;
5) Penugasan (misal penugasan Kepala Sekolah dan Kepala
Puskesmas);
6) Promosi (Kenaikan jenjang Pejabat Fungsional);
7) Mutasi (JPT, Administrator, Pengawas, Pejabat Fungsional,
Pelaksana); dan
259
8) Pemberhentian (karena pengunduran diri, proses disiplin,
evaluasi kinerja, pengangkatan ke dalam jabatan lain, dan
tindak lanjut putusan pidana).
c. Metode Pengawasan.
Dalam pengawasan penerapan sistem merit lebih mengutamakan
upaya pengawasan secara preventif terlebih dahulu, baru
kemudian upaya represif, dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Pengawasan Preventif, yang dilakukan melalui:
a) Pengawasan Sistem Merit dan Indeks NSPK Manajemen
ASN;
b) Penjaminan
mutu
pengangkatan,
pemindahan,
dan
pemberhentian ASN melalui layanan integrated Mutasi (i-
Mut);
c) Penerapan ASN Karier dan Si MaTa, untuk memastikan
karir ASN sesuai kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja,
integritas dan moralitas;
d) Pengendalian aduan dan penanganan netralitas ASN
melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT);
e) Pengendalian proses disiplin melalui integrated Disiplin (i-
Dis);
f) Konsultasi, Pendampingan, dan Bimbingan Teknis;
g) Optimalisasi sistem pemantauan dan evaluasi serta
pelaporan (seperti SP4N LAPOR, dlll).
2) Pengawasan Represif, yang dilakukan melalui:
a) Audit Reguler
b) Audit Investigatif
c) Tindakan Administratif
Adapun tindakan Administratif sebagai tindak lanjut hasil
pengawasan sistem merit dilakukan dengan hal:
-
Penegakan NSPK melalui Tindakan Administratif bagi
pelanggaran NSPK berupa peringatan/teguran, pencatuman
dalam daftar pelanggar NSPK, dan pemblokiran;
-
Tindakan
Administratif
Bersama
Kementerian/Lembaga
lainnya,
kolaborasi
antara
BKN
dengan
260
Kementerian/Lembaga lainnya untuk memberikan Tindakan
administratif dalam pelaksanaan pengawasan sistem merit
merupakan bertujuan untuk menjamin terwujudnya sistem
Merit dalam kebijakan dan penyelenggaraan Manajemen
ASN yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan
negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
d. Integrasi Sistem Informasi sebagai Mesin Penggerak
Pengawasan Sistem Merit yang Independen.
ASN Digital yang telah dibangun dan secara berkelanjutan akan
terus dikembangkan sebagai platform besar layanan ASN dan
manajemen ASN yang akan menjadi ekosistem digital bagi
seluruh aktivitas manajemen ASN skala nasional. Seluruh sub
sistem dari ASN Digital, akan menjadi layanan terintegrasi
sekaligus pengumpan dalam pengambilan Keputusan strategis
maupun teknis dalam seluruh aktivitas mulai dari perencanaan
pegawai, pengadaan pegawai, penempatan pegawai, penilaian
kinerja
pegawai,
pengembangan
kompetensi
pegawai,
pengembangan karier pegawai, pengelolaan disiplin, integritas
dan moralitas pegawai, pengelolaan penghargaan dan hak
kepegawaian, pengelolaan pemberhentian pegawai, dan aktivitas
manajemen ASN lainnya.
Beberapa sub sistem tersebut, dioperasionalisasi dalam layanan
aplikasi seperti HR Planning (untuk keperluan perencanaan
pegawai dan peta jabatan), SSCASN (untuk kepentingan seleksi
calon PNS dan PPPK), SIMATA (Manajemen Talenta untuk
mengawal pengembangan karier seluruh ASN), ASN Karier (salah
satu fungsinya sebagai platform seleksi terbuka JPT yang lebih
modern dan system generated), e-Mutasi (untuk layanan pindah
antar instansi), integrated Mutasi atau i-Mut (sebagai layanan
pengawasan preventif dalam pengangkatan pemindahan dan
pemberhentian pegawai dalam satu instansi untuk perlindungan
karier), integrated Disiplin (sebagai platform pengelolaan disiplin
pegawai), Sistem Berbagi Terintegrasi (sebagai platform bersama
261
seluruh anggota Satgas Netralitas dalam memantau aduan
dugaan pelanggaran), dan lain sebagainya.
Ilustrasi dari ekosistem digital tersebut dapat digambarkan berikut:
Dapat kami ilustrasikan misalnya dalam menjamin perlindungan
karier untuk memastikan bahwa sistem merit ditegakkan melalui
layanan integrated Mutasi (i-Mut). Apabila seseorang pejabat
yang akan diberhentikan dari jabatannya di luar prinsip meritokrasi
(bisa karena dendam pribadi, beda latar belakang SARA,
dianggap terlalu tua/muda, dan alasan-alasan non merit lainnya),
ketika di-input melalui i-Mut, maka akan tertolak karena prinsip
ketentuan pemberhentian wajib dijalankan hanya dengan koridor
norma disiplin dan norma kinerja. Atau misalnya karena ada
pertimbangan subyektif like and dislike, seseorang “dengan
tergesa-gesa” akan dipromosikan ke jabatan di atasnya sebagai
balas jasa atas kepentingan pribadi pimpinan, maka ketika di-input
di i-Mut akan secara otomatis terfilter baik diterima maupun ditolak
dengan menarik data usia, pangkat, riwayat jabatan, dan data
teknis kepegawaian lain yang bersumber dari SIASN BKN.
Dengan demikian, apabila misalnya menduduki jabatan tertentu
memiliki syarat maksimal usia, atau syarat minimal pendidikan,
atau syarat minimal riwayat jabatan, maka i-Mut akan menjadi
instrumen yang “bebas intervensi”. Sebagai bagian dari
pengawasan preventif terhadap implementasi sistem merit, maka
kami yakin bahwa praktik pelanggaran sistem merit dapat dicegah
sedari awal sehingga akan mengurangi aktivitas penegakan atas
pelanggaran sistem merit apabila tidak memiliki instrumen
pengawasan preventif ini. Dapat kami sampaikan di sini, bahwa
262
aktivitas pengawasan preventif melalui i-Mut setidaknya sudah
mencegah potensi pelanggaran sistem merit sejumlah 9.052 ASN
yang diusulkan PPK untuk diangkat, dipindah, maupun
diberhentikan tidak sesuai ketentuan manajemen ASN.
Adapun datanya dapat kami sampaikan sebagai berikut:
AKTIVITAS
TOTAL
USULAN
TOTAL ASN
YG
DIUSULKAN
HASIL PENGAWASAN
PREVENTIF
Sesuai
NSPK
Sesuai
NSPK
dengan
Catatan
Tidak
Sesuai
NSPK
Usulan
pengangkatan
pemindahan
pemberhentian
bulan
Oktober
2024 – April 205
4.302
Surat
Usul
72.227
ASN
62.164
1.011
9.052
*) Data tarikan dan diolah dari i-Mut
Uraian tersebut di atas menjadi dasar dari pertimbangan logis
bahwa BKN akan melaksanakan pengawasan teknis atas
penerapan sistem merit secara lebih efektif, efisien, dan optimal.
Kekhawatiran umum mengenai independensi Lembaga dalam
menjalankan peran pengawasan sistem merit, secara vis-à-vis
akan dijawab dengan pembangunan dan pengembangan
teknologi
informasi
dan
digitalisasi
secara
masif
untuk
mewujudkan apa yang disebut independensi digital. Kita tentu
masih ingat bagaimana proses pengadaan CPNS era sebelum
2010 yang banyak disinyalir tidak transparan, rawan intervensi,
dan tuduhan negatif lainnya, dapat ditransformasi menjadi lebih
transparan, bebas intervensi, dan mendapat dukungan positif dari
khalayak dengan hadirnya sistem CAT BKN.
Hal ini menunjukkan betapa kemasan layanan digital berbasis
teknologi informasi dapat menjawab banyak tantangan dinamika
perubahan sekaligus memberikan jaminan yang lebih optimis
dalam peningkatan kualitas layanan yang bermuara pada
terbangunnya public trust. Tentunya, dengan ekosistem besar
ASN Digital, BKN juga yakin akan dapat mengemban amanat
263
pengelolaan ASN nasional, termasuk di dalamnya pengawasan
penerapan sistem merit, menuju modernisasi layanan yang lebih
transparan,
obyektif,
independen,
dan
humanis
dalam
membersamai langkah seluruh pemerintah baik pemerintah pusat,
provinsi, maupun kabupaten/kota dalam mencapai target
pembangunan sektoral dan kewilayahan.
e. Tindakan Administratif yang Telah Dilakukan.
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap implementasi sistem
merit, BKN dibekali dengan instrumen penegakan yang dapat
digunakan apabila instansi tidak menindaklanjuti rekomendasi
hasil pengawasan dari BKN yang berupa Tindakan Administratif,
yang diamanatkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun
2022. Tindakan administratif tersebut berupa:
a. peringatan;
b. pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK manajemen ASN;
c. pemblokiran
data
kepegawaian
dan/atau
layanan
kepegawaian;
d. pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau
pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden;
e. pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, PyB,
atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi
kewenangan Presiden; dan/atau
f. rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK,
PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek
rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden.
Tindakan Administratif pada huruf d sampai dengan huruf f
tersebut diatas, dilakukan oleh Kepala BKN setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri/ pimpinan
lembaga terkait.
Pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian
dilakukan terhadap proses Manajemen ASN pada Instansi
Pemerintah melalui sistem informasi ASN yang berbasis teknologi
informasi. Pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan
264
kepegawaian dilakukan setelah melalui proses verifikasi, validasi,
dan/atau Audit Manajemen ASN oleh BKN.
Mengenai Pelaporan dan Tindak Lanjut ditentukan bahwa
Laporan hasil Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN
disampaikan secara berkala oleh Kepala BKN kepada Presiden
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun serta ditembuskan
kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Dapat kami sampaikan bahwa tindakan administratif yang telah
dilakukan BKN sebagai berikut:
AKTIVITAS
PENGAWASAN
REPRESIF
JUMLAH
KETERANGAN
Rekomendasi Hasil
Wasdal
432 surat
Pelanggaran system merit/NSPK
selain pelanggaran netralitas
Peringatan/Teguran
18 surat
Dilakukan
pasca
Rekomendasi
hasil
wasdal
yang
belum
ditindaklanjuti instansi, dan sebagai
aktivitas
sebelum
dilakukannya
Pemblokiran, atau Penangguhan
Layanan Kepegawaian.
Pemblokiran
165 ASN
Jumlah tersebut adalah yang saat
ini masih diblokir. Tidak termasuk
pada era sebelumnya yang telah
dibuka
blokir
karena
telah
melaksanakan rekomendasi BKN.
Tindakan
Administratif
Lainnya
3 Instansi
Berupa
Pembatalan
Keputusan
PPK
F. Pelaksanaan Pengawasan Netralitas ASN dalam PEMILU dan
PILKADA Tahun 2024 oleh Instansi Terkait (PANRB, Dagri, BKN,
Bawaslu)
25. Optimalisasi peran BKN dalam penanganan dugaan pelanggaran
netralitas ASN ini membawa dampak positif berupa berkurangnya
durasi penanganan, mekanisme yang lebih sederhana, serta
meningkatnya kepatuhan instansi pemerintah terhadap rekomendasi
penjatuhan sanksi kepada Pegawai ASN yang diduga melakukan
pelanggaran sebagai konsekuensi dari pengendalian berupa
265
penangguhan sementara dan/atau tindakan administratif lain yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
26. Dengan beralihnya tugas fungsi KASN ke BKN, maka beberapa tugas
KASN dalam Satgas Netralitas juga beralih ke BKN diantaranya
melakukan
penanganan
dan
penyelesaian
laporan
dugaan
pelanggaran netralitas ASN dan melakukan monitoring dan evaluasi
dan tindak lanjut rekomendasi oleh PPK.
27. Berikut adalah data penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN
dalam masa Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2024 dengan pemanfaatan SBT.
NO.
STATUS
JUMLAH
1.
Proses
464
2.
Menunggu Tindak Lanjut PPK
949
3.
Ditolak/Dibatalkan
119
4.
Diberhentikan/Pensiun/APS/Meninggal
Dunia/Tidak Terbukti
65
5.
Diberikan Hukuman
55
TOTAL PENGADUAN YANG DITANGANI
1.652
28. Melalui Aplikasi SBT ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
dan/atau pejabat yang berwenang menghukum dapat melakukan
pemantauan atau monitoring terhadap pegawai ASN yang melanggar
asas netralitas pada masing-masing instansi serta menindaklanjuti
dengan pengenaan/penjatuhan hukuman disiplin melalui aplikasi
IDIS yang telah terintegrasi dengan aplikasi SBT. Selain itu,
data/informasi mengenai penjatuhan/pengenaan hukuman disiplin
terhadap pegawai ASN tercatat dan tersimpan dalam dalam riwayat
hukuman disiplin pada aplikasi SIASN yang dikelola oleh BKN.
29. Dalam hal laporan dan rekomendasi BKN yang telah disampaikan
melalui aplikasi SBT sampai dengan batas waktu sesuai dengan
service level agreement (SLA) tidak atau belum ditindaklanjuti oleh
PPK (selaku pejabat yang berwenang menghukum), maka BKN dapat
melakukan pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan
kepegawaian pegawai ASN yang melanggar asas netralitas tersebut
pada aplikasi SIASN. Tindakan pemblokiran ini dilaksanakan dengan
266
berpedoman dan mendasarkan pada Peraturan Kepala BKN Nomor
1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian Dan/Atau
Layanan Kepegawaian Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
Namun demikian sebelum melakukan pemblokiran, BKN terlebih
dahulu akan menyampaikan surat peringatan kepada PPK instansi
ASN
yang
melakukan
pelanggaran
netralitas
tersebut
bekerja/ditugaskan. Sehingga proses pemblokiran yang akan
dilakukan dapat diketahui dan diprediksi baik terkait dengan risiko,
dampak, maupun konsekuensi yang timbul terhadap data dan
layanan kepegawaian bagi pegawai ASN yang bersangkutan;
30. Perbandingan Pengawasan Sistem Merit oleh KASN dan BKN.
Secara umum, perbandingan pelaksanaan pengawasan penerapan
sistem merit yang dilakukan oleh KASN maupun yang dilakukan oleh
BKN, baik dari sisi metode, instrumen pelaksanaan/platform layanan,
dan beberapa aspek lainnya disajikan dalam tabel berikut:
NO
AKTIVITAS
KASN
BKN
PENJELASAN
1
Penilaian
Implement
asi Sistem
Merit
o Indeks
Sistem Merit
o Penetapan
Instansi
terkait
Manajemen
Talenta
o Indeks
implement
asi NSPK
Manajeme
n ASN
o Indeks
Sistem
Merit
(2024)
o Penetapan
Instansi
Manajeme
n Talenta
(mulai
2024)
Selain Indeks
Sistem Merit,
BKN
melaksanakan
penilaian indeks
NSPK
Manajemen ASN
sebagai potret
baseline
kepatuhan dasar
BKN juga
melakukan
penilaiain Indeks
SM pasca
pembubaran
KASN
(Semester II
2024)
267
NO
AKTIVITAS
KASN
BKN
PENJELASAN
2
Pengawas
an dan
Penegaka
n atas
Pelanggar
an SM
Pasca
terjadinya
pelanggaran,
dengan
menerbitkan
Rekomendasi
o Pra
terjadinya
potensi
pelanggara
n melalui
iMUT
o Pasca
terjadinya
pelanggara
n, dengan
menerbitka
n Surat
Wasdal
o Tindakan
Administrat
if(Perpres
116/2022)
o BKN tidak
hanya
bergerak
pasca
terjadinya
pelanggaran,
tetapi juga
memainkan
peran di awal,
untuk
mencegah
potensi
terjadinya
pelanggaran.
o BKN juga
memiliki
instrumen
penegakan
yang lebih
konkrit yaitu
Tindakan
Administratif
3 Pengawasa
n NKK
Netralitas
o Pemeriksaa
n atas
Pelanggaran
o Rekomenda
si
Pelanggaran
(final
dan
mengikat)
o Melalui
SIAPNET
(KASN
–
Bawaslu)
o Klarifikasi
dan
Tindak
Lanjut
Aduan dari
Bawaslu
ke Instansi
o Melalui
SBT
(Kemenda
gri
Kemenpan
rb
–
BKN –
Bawaslu)
o Tindakan
Pengendal
ian
o
Aplikasi
SBT untuk
seluruh
AnggotaSatga
s, bahkan
Masyarakat
umum, bukan
hanya aplikasi
bilateral
o Tindakan
Pengendalian
yang lebih
konkrit
(Pemblokiran)
268
NO
AKTIVITAS
KASN
BKN
PENJELASAN
4
Pengawas
an
Pengisian
JPT
o Persetujuan
Rencana
o Rekomenda
si Hasil
o Rekomenda
si KASN
(ketidaksesu
aian)
o Melalui
SIJAPTI
o Persetujua
n Rencana
(Pra)
o Rekomend
asi Hasil
(Pasca)
o Surat
Wasdal
(ketidakses
uaian)
o Melalui
iMUT dan
ASN Karier
Dilakukan
Sebagian besar
berbasis
analisis data
sehingga lebih
kredibel,
otomatis, dan
menghindari
interensi
kepentingan.
5
Sanksi
Surat Teguran
o Surat
Teguran
o Blokir Data
Pribadi
ASN
o Blokir
Layanan
ASN
o Blokir
Layanan
Instansi
Penegakan
sanksi oleh
KASN hanya
sampai
diberikannya
surat teguran
dan
rekomendasi
sanksi kepada
PPK, namun
tidak dapat
melakukan
penegakan
sanksi kepada
PPK yang tidak
melaksanakan
rekomendasi/m
enindaklanjuti
teguran BKN
lebih efektif
dalam menjaga
Sistem Merit
karena memiliki
sistem sanksi
yang lebih
powerfull dan
dapat efektif
digunakan
269
G. Pelaksanaan Tugas dan Fungsi serta Kelembagaan KASN
31. Bawah tugas, fungsi dan kewenangan KASN diatur dalam UU 5/2014.
Pasal 25 ayat (1) mengatur bahwa Presiden selaku pemegang
kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN. Berdasarkan
Pasal 25 ayat (2) huruf b, Presiden mendelegasikan sebagian
kekuasaannya kepada KASN, khususnya yang berkaitan dengan
berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem
Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan
kode perilaku ASN;
32. Menindaklanjut hal tersebut, Pasal 31 ayat (1) menguraikan tugas
KASN, antara lain:
a) Menjaga netralitas Pegawai ASN;
b) Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN;
c) Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
Manajemen ASN kepada Presiden.
33. Pasal 32 juga mengatur bahwa KASN berwenang untuk mengawasi
setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari
pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan,
pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan
pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi; serta mengawasi dan
mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode
perilaku Pegawai ASN. Pasal 32 ayat (3) menyatakan bahwa hasil
pengawasan tersebut disampaikan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk
ditindaklanjuti;
34. Dalam hal pengawasan tidak ditindaklanjuti oleh PPK atau PyB, Pasal
33 ayat (1) mengatur bahwa KASN merekomendasikan kepada
Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina
Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip
Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
270
35. Pasal 34 UU 5/2014 mengatur bahwa KASN melaporkan
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang
berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang 1 (satu)
kali pada akhir tahun kepada Presiden;
36. UU No. 5/2014 juga mengatur mengenai Kelembagaan dan
Kepegawaian KASN dalam UU 5/2014. Pasal 40 ayat (1) menyatakan
bahwa Presiden menetapkan ketua, wakil ketua, dan anggota KASN
dari anggota KASN terpilih yang diusulkan oleh tim seleksi.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (2) menyatakan Ketua, wakil ketua, dan
anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden selaku
pemegang kekuasaan tertinggi dalam pelaksanaan kebijakan,
pembinaan profesi, dan Manajemen ASN;
37. Sejalan dengan itu, Pasal 42 UU 5/2014menegaskan bahwa
ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas,
wewenang, dan tanggung jawab sekretariat, tata kerja, sistem dan
manajemen sumber daya manusia, serta tanggung jawab dan
pengelolaan keuangan KASN diatur dengan Peraturan Presiden
III. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada
Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitututional
review) ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijke verklaard); dan
4. Menyatakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tidak
271
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun demikan, apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 26
ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897,
272
selanjutnya disebut UU 20/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
273
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana telah dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 26 ayat (2) huruf d
dan Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023, yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023
Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada
kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang:
d. pengawasan penerapan Sistem Merit
Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023
Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-
Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional di antaranya
yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah organisasi non pemerintah atau lembaga swadaya
masyarakat (LSM) berdasarkan Akta Pendirian No. 279 tertanggal 15 November
2011. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, kegiatan yang dilakukan Pemohon
I, antara lain, melakukan pengkajian mengenai pemilu dan demokrasi,
memberikan pendidikan tentang pemilu dan demokrasi, memberikan pelatihan
274
kepada masyarakat tentang pemilu dan demokrasi, serta melakukan
pemantauan pemilu dan demokrasi. Selanjutnya, Pasal 16 angka 5 jo Pasal 18
angka 1 Akta Yayasan Pemohon, pada pokoknya menyatakan Ketua Umum
bersama dengan salah seorang anggota pengurus Iainnya berwenang bertindak
untuk dan atas nama pengurus serta mewakili yayasan di dalam dan di luar
pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian. Terkait hal tersebut,
berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pembina Yayasan Perludem
Tahun 2020, Pengurus Yayasan terdiri dari Ketua (Khoirunnisa Nur Agustyati),
Sekretaris (Fadli Ramadhanil), dan Bendahara (Irmalidarti). Dalam hal ini
Pemohon I diwakili oleh Ketua (Khoirunnisa Nur Agustyati) dan Bendahara
(Irmalidarti);
4. Bahwa Pemohon II adalah organisasi non pemerintah berbentuk yayasan, yang
berdasarkan Pasal 5 Anggaran Dasar Pemohon II bertujuan untuk memberikan
kontribusi optimalisasi pelaksanaan otonomi daerah untuk daerah yang
bersangkutan, kalangan dunia usaha, pemerintah pusat, dan masyarakat luas
yang membutuhkannya. Di mana salah satu kegiatan Pemohon II ialah
melakukan kajian materi produk-produk hukum yang berdampak pada
pembangunan daerah. Pasal 22 Anggaran Dasar Pemohon II menyatakan
"Sekretariat Komite diwakili oleh Direktur Eksekutif atau apabila ia berhalangan,
akan diberitahukan kepada pihak ketiga, dan digantikan oleh orang yang ditunjuk
oleh Ketua Pengurus Komite dan karenanya mewakili Yayasan, di dalam
maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian
dengan hak untuk dan atas nama Yayasan maupun mengenai pemilikan,
mengikatkan yayasan dengan pihak Iain dan pihak Iain dengan Yayasan...,"
maka dalam hal ini Pemohon II diwakili oleh Herman N. Suparman selaku
Direktur Eksekutif;
5. Bahwa Pemohon III adalah organisasi non pemerintah yang disahkan melalui SK
Kemenkumham No. AHU-0001344.AH.01.08 Tahun 2023 yang memiliki misi
untuk mendorong pembaharuan kebijakan dan upaya penegakan hukum, agar
ada jaminan hak-hak rakyat dalam mewujudkan sistem politik, hukum, ekonomi,
dan birokrasi yang bersih dari korupsi, yang berlandaskan pada keadilan sosial
dan gender [vide Pasal 7 angka 2 Anggaran Dasar Pemohon III]. Selanjutnya,
dalam Pasal 8 huruf b angka 2 Anggaran Dasar a quo, menyatakan Pemohon III
melakukan upaya hukum untuk melakukan perubahan kebijakan yang
275
mendukung pemberantasan korupsi melalui lembaga peradilan. Pasal 28 huruf
c Anggaran Dasar Pemohon III menyatakan, Badan Pekerja mempunyai tugas
dan kewenangan bertindak untuk dan atas nama kepentingan perkumpulan di
dalam maupun di luar pengadilan bersama-sama dengan Badan Pengurus.
Dalam struktur kepengurusan Pemohon III, koordinator adalah struktur tertinggi
di dalam Badan Pekerja dan merupakan anggota dari Badan Pengurus Pemohon
III. Dalam hal ini Pemohon III diwakili oleh Koordinator Badan Pekerja (Agus
Sunaryanto);
6. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian karena pasal-pasal
a quo berpotensi berdampak pada terganggunya penyelenggaraan pemilihan
umum kepala daerah yang bebas dan adil dengan menjaga agar ASN tidak
dimobilisasi untuk kepentingan partisan pemilihan umum semata karena tidak
terdapat sistem pengawasan yang independen yang dapat mencegah,
menanggulangi dan menindak pelanggaran-pelanggaran dimaksud;
7. Bahwa selain kerugian sebagaimana angka 5 di atas, Pemohon III juga dirugikan
hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian karena pasal-pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum,
melemahkan sistem negara hukum Indonesia (rule of law) dan berpotensi
menghambat sistem birokrasi yang memberikan setiap orang untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagai jaminan konstitusional
dalam hak partisipasi warga negara (citizen) dalam negara demokrasi modern
serta menghambat usaha Pemohon III untuk mendorong rakyat berpartisipasi
dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan dalam rangka
mewujudkan sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang bersih dari
korupsi yang berlandaskan keadilan sosial dan gender;
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas,
terhadap Pemohon I, setelah Mahkamah memeriksa bukti yang diajukan berupa
Anggaran Dasar Pemohon I [vide Bukti P-2], Pemohon I adalah benar badan hukum
privat, sebagaimana diuraikan pada angka 1 yang memiliki kegiatan, antara lain,
melakukan pengkajian mengenai pemilu dan demokrasi, memberikan pendidikan
tentang pemilu dan demokrasi, memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang
pemilu dan demokrasi, serta melakukan pemantauan pemilu dan demokrasi. Selain
276
itu, Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua dan Irmalidarti selaku Bendahara
memiliki kewenangan untuk mewakili Pemohon I.
Selanjutnya terhadap Pemohon II, setelah Mahkamah memeriksa bukti
Pemohon II berupa Anggaran Dasar dan susunan pengurus Pemohon II [vide Bukti
P-3], Pemohon II adalah benar badan hukum privat, yang memiliki tujuan
memberikan kontribusi optimalisasi pelaksanaan otonomi daerah untuk daerah yang
bersangkutan, kalangan dunia usaha, pemerintah pusat, dan masyarakat luas yang
membutuhkannya. Salah satu kegiatan Pemohon II ialah melakukan kajian materi
produk-produk hukum yang berdampak pada pembangunan daerah. Lebih lanjut,
Herman N. Suparman selaku Direktur Eksekutif, memiliki kewenangan untuk
mewakili Pemohon II.
Kemudian terhadap Pemohon III, berdasarkan Anggaran Dasar Pemohon
III [vide Bukti P-4, Bukti P-16 dan Bukti P-17] adalah benar badan hukum privat,
yang memiliki misi untuk mendorong pembaharuan kebijakan dan upaya penegakan
hukum, agar ada jaminan hak-hak rakyat dalam mewujudkan sistem politik, hukum,
ekonomi, dan birokrasi yang bersih dari korupsi, yang berlandaskan pada keadilan
sosial dan gender. Pemohon III juga melakukan upaya hukum perubahan kebijakan
untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui lembaga peradilan. Adapun Agus
Sunaryanto selaku Koordinator Badan Pekerja, memiliki kewenangan untuk
mewakili Pemohon III.
Terhadap uraian tersebut di atas, dalam hal ini, Pemohon I, Pemohon II,
dan Pemohon III telah dapat menguraikan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh
UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dimaksud disebabkan karena berlakunya
pasal-pasal a quo berpotensi berdampak pada terganggunya penyelenggaraan
pemilihan umum kepala daerah yang bebas dan adil, sebagaimana selalu
diperjuangkan oleh Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III demi menjaga
netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pilar penting dalam demokrasi. Oleh
karenanya, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III telah dapat menerangkan
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional yang terjadi dengan berlakunya norma Pasal 26 ayat (2) huruf d dan
Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023 yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya ihwal dalil Pemohon I, Pemohon II, dan
277
Pemohon III perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya
terhadap UUD NRI Tahun 1945, menurut Mahkamah Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 26 ayat (2) huruf d dan
Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023 a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70
ayat (3) UU 20/2023, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
provisi dan pokok permohonan para Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa ihwal permohonan a quo, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah untuk menetapkan permohonan a quo sebagai prioritas
pemeriksaaan mengingat pentingnya kepastian konstitusional adanya lembaga
independen untuk mengawasi Sistem Merit, asas, nilai dasar, serta kode etik dan
kode perilaku ASN, terutama berkaitan dengan momentum tahun politik Pilkada
2024 serta memerintahkan agar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tetap
melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk melakukan pengawasan
penerapan Sistem Merit, asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN
sampai Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan. Terhadap permohonan provisi
tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, kebutuhan mendengar pihak-pihak
berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas dalam permohonan a quo
memerlukan proses persidangan pembuktian apabila dibandingkan dengan tanpa
mendengar pihak-pihak sebagaimana dimaksud Pasal 54 UU MK. Terlebih, pada
bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Maret 2025, Mahkamah tengah
menyelesaikan sengketa Pilkada 2024 sehingga untuk sementara tidak dapat
menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan maupun pemeriksaan
persidangan berkenaan dengan permohonan pengujian undang-undang. Hal
demikian sebagaimana ketentuan Pasal 82 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
yang menyatakan, “Dalam hal Mahkamah melaksanakan kewenangan lainnya yang
bersamaan dengan tahapan persidangan perkara PUU maka tahapan persidangan
278
perkara PUU akan disesuaikan dengan pelaksanaan kewenangan lain dimaksud.”
Adapun berkaitan dengan permohonan agar Mahkamah memerintahkan KASN
tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai adanya putusan
Mahkamah, hal tersebut bukanlah menjadi kewenangan Mahkamah untuk
menindaklanjuti. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, permohonan provisi
para Pemohon a quo tidak dapat dikabulkan sehingga harus dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 26 ayat (2)
huruf d dan Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dengan mengemukakan
dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami
dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
a. Bahwa menurut para Pemohon, keberadaaan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU
20/2023, di mana klausul “pengawasan Sistem Merit” tidak lagi menjadi rujukan
dalam ketentuan Pasal 70 ayat (3) yang mengakibatkan matinya fungsi
pengawasan untuk mewujudkan ASN yang profesional dan bekerja dalam
Sistem Merit, telah menimbulkan pertentangan dengan prinsip kepastian hukum
dan berakibat luas, di mana Manajemen ASN akan kembali kepada situasi tanpa
pengawasan. Selain itu, hilangnya Sistem Merit dalam Manajemen ASN akan
menjauhkan dari cita-cita mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan
akuntabel sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
b. Bahwa menurut para Pemohon, kewenangan pengawasan penerapan Sistem
Merit sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023 tidak
secara tegas dan spesifik diberikan kepada kementerian dan/atau lembaga
tertentu sehingga membuat ketidakpastian hukum dan membuat KASN
kehilangan dasar hukum untuk dapat melakukan pengawasan penerapan Sistem
Merit;
c. Bahwa menurut para Pemohon, keberadaan Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal
70 ayat (3) UU 20/2023 telah menghilangkan keberadaan KASN yang dibentuk
berdasarkan UU 5/2014 yang strategis dalam menjaga netralitas ASN dalam
sistem demokrasi yang sehat dan krusial untuk menciptakan tata kelola
279
pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas. Lebih lanjut, para Pemohon
mempersoalkan Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023 telah
menghilangkan pula norma pengawasan Sistem Merit, kode etik, kode perilaku
dan netralitas ASN oleh lembaga independen yang pada gilirannya akan
berujung pada lemahnya sistem birokrasi yang profesional, berintegritas, dan
memegang prinsip meritokrasi demi terwujudnya pemerintahan yang baik (good
governance), profesional, terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) serta ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, pada pokoknya para
Pemohon dalam petitumnya memohon agar Mahkamah menyatakan:
1. Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada
kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang:
….
d. pengawasan penerapan Sistem Merit, asas, nilai dasar, serta kode etik
dan kode perilaku ASN”;
2. Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Komisi Aparatur Sipil Negara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-23 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 3
Oktober 2024, dan 2 (dua) orang ahli bernama Dr. Riris Katharina, S.Sos., M.Si. dan
Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. yang menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 11 Desember 2024 serta menyampaikan
keterangan di bawah sumpah, masing-masing pada persidangan tanggal 13
Desember 2024 dan tanggal 20 Mei 2025, dan kesimpulan yang diterima Mahkamah
pada tanggal 28 Mei 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan secara lisan dalam persidangan tanggal 7 November 2024 dan
280
menyerahkan keterangan tertulis beserta lampiran yang diterima Mahkamah pada
tanggal 13 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 29 November 2024 dan menyampaikan
keterangan secara lisan dalam persidangan tanggal 3 Desember 2024. Selain itu,
Presiden juga mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama Prof. Murtir Jeddawi yang
menyampaikan keterangan secara tertulis dan diterima Mahkamah pada tanggal 16
Mei 2025 dan keterangan secara lisan di bawah sumpah dalam persidangan tanggal
20 Mei 2025; 1 (satu) orang ahli bernama Dr. Jimmy Usfunan yang menyampaikan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Mei 2025; dan 2 (dua)
orang saksi bernama Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. dan Suharmen yang
didengar kesaksiannya di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 20 Mei 2025.
Lebih lanjut, Presiden juga menyampaikan kesimpulan yang diterima Mahkamah
pada tanggal 28 Mei 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang
bahwa
Pemberi
Keterangan
yang
dihadirkan
oleh
Mahkamah, yaitu Sri Hadiati Wara Kustriani dan Prof. Dr. Sofian Effendi
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 2
Desember 2024 dan didengar keterangannya di bawah sumpah, masing-masing
dalam persidangan tanggal 3 Desember 2024 dan 13 Desember 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon beserta alat-alat bukti surat/tulisan, ahli serta
kesimpulan yang diajukan, keterangan DPR dan keterangan Presiden, ahli, saksi
dan kesimpulan yang diajukan, dan keterangan dari Pemberi Keterangan yang
dihadirkan Mahkamah, persoalan konstitusionalitas yang harus dijawab oleh
Mahkamah adalah apakah norma Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3)
UU 20/2023 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai sebagaimana yang dimaktubkan
dalam petitum pokok permohonan para Pemohon a quo.
281
[3.14]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan dalil
permohonan para Pemohon, Mahkamah perlu menguraikan terlebih dahulu hal-hal
sebagai berikut.
[3.14.1] Bahwa berkenaan dengan pengaturan kepegawaian yang saat ini dikenal
dengan ASN, telah dimulai sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik Bagi Pejabat Negeri Warga
Negara Republik Indonesia (Perpres 2/1959) yang kemudian diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1959 tentang Pengubahan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1959 (Perpres 3/1959) mengatur, antara lain,
Pejabat Negeri dilarang menjadi angggota sesuatu Partai Politik. Adapun yang
dimaksud dengan Pejabat Negeri adalah pegawai pemerintah pusat yang digaji
menurut atau berdasarkan golongan F dari P.G.P.N.-1955 dan pegawai pemerintah
daerah yang digaji sesuai dengan golongan F P.G.P.N.-1955 tersebut; semua
anggota Angkatan Perang dan Kepolisian Negara; Anggota Direksi/Pimpinan/Staf
pada
badan-badan
usaha/yayasan-yayasan/perusahaan-perusahaan/lembaga-
lembaga, baik yang secara langsung maupun tidak langsung seluruhnya atau untuk
sebagian dimiliki oleh negara; kepala daerah, kepala daerah/wakil Kepala Daerah
Istimewa Yogyakarta dan anggota-anggota Badan Pemerintah Harian dimaksud
dalam Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah [vide
Pasal 1 ayat (1) Perpres 2/1959 dan Pasal 1 Perpres 3/1959].
Kemudian seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU 8/1974), meskipun tidak secara
eksplisit membahas "netralitas", namun mewajibkan Pegawai Negeri untuk
menjadi abdi negara dan abdi masyarakat yang setia kepada Pancasila, UUD 1945,
negara, dan pemerintah [vide Pasal 3 UU 8/1974]. Walaupun UU 8/1974 tidak
secara langsung menggunakan istilah "netralitas", prinsip-prinsip di dalamnya telah
menjadi dasar bagi pengembangan konsep netralitas Pegawai Negeri di undang-
undang selanjutnya. Meskipun dalam praktiknya, justru pegawai negeri dijadikan
alat oleh partai politik atau golongan politik tertentu dalam mencapai tujuan tertentu,
hal demikian terjadi dikarenakan kuatnya pengaruh partai politik atau golongan
politik tertentu dalam hubungan birokrasi di instansi pemerintahan pada masa itu
ditambah dengan adanya pemikiran bahwa pegawai sebagai individu dan sebagai
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) adalah bagian integral dari
282
pemerintahan negara sehingga pegawai sipil dituntut memiliki loyalitas penuh
kepada negara.
[3.14.2] Bahwa selanjutnya UU 8/1974 yang diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU 43/1999), di mana pada Pasal 3 ayat
(3) menyatakan, “Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik”. Artinya, UU 43/1999 telah mengadopsi upaya untuk
menjaga netralitas pegawai negeri dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin
keutuhan, kekompakkan dan persatuan pegawai negeri serta dapat memusatkan
segala perhatian, pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya.
Dalam UU 43/1999 ini pula dibentuk Komisi Kepegawaian Negara yang ditetapkan
dengan Keputusan Presiden dan bertugas membantu Presiden dalam merumuskan
kebijakan umum kepegawaian; merumuskan kebijaksanaan penggajian dan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil; dan memberikan pertimbangan dalam
pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural
tertentu yang menjadi wewenang Presiden [vide Penjelasan Pasal 13 ayat (3) UU
43/1999]. Kemudian, UU 43/1999 ini dicabut dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014) yang salah satu
ketentuannya mengatur tentang netralitas ASN sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan, “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan
intervensi semua golongan dan partai politik”. Sebagai bentuk pengawasan, antara
lain, terhadap netralitas ASN, dibentuklah KASN yang memiliki kewenangan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk
menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas
serta kode etik dan kode perilaku ASN [vide Pasal 25 ayat (2) huruf b UU 5/2014].
KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi
politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja,
memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu
bangsa [vide Pasal 27 UU 5/2014]. Kemudian, keberlakuan UU 5/2014 a quo dicabut
dengan UU 20/2023, yang juga mengatur Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh
dan intervensi semua golongan dan partai politik [vide Pasal 9 ayat (2) UU 20/2023].
Selanjutnya, berkait dengan fungsi pengawasan ASN, tidak lagi dilaksanakan oleh
KASN melainkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian
283
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB)
[vide Pasal 70 UU 20/2023]. Artinya, UU 20/2023 telah menghapus keberadaan
KASN dan memberikan kewenangan untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta
pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik dan kode perilaku ASN kepada
BKN dan Kementerian PANRB.
[3.14.3] Bahwa Sistem Merit dalam UU 5/2014 didefinisikan sebagai kebijakan
dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja
secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna
kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi
kecacatan [vide Pasal 1 angka 22 UU 5/2014]. Sedangkan dalam UU 20/2023,
Sistem Merit didefinisikan sebagai penyelenggaraan sistem Manajemen ASN yang
sesuai dengan prinsip meritrokrasi [vide Pasal 1 angka 15 UU 20/2023]. Meskipun
dengan definisi yang berbeda, namun tujuan dari Sistem Merit dalam kedua undang-
undang tersebut pada pokoknya sama, yaitu Manajemen ASN yang adil tanpa
diskriminasi. Dalam hal ini, Manajemen ASN harus dijalankan berdasarkan
kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa intervensi politik, sehingga dalam konteks
pemilu misalnya, netralitas ASN akan tetap terjaga karena tidak dapat dipengaruhi
oleh kepentingan politik atau partai tertentu dalam pelaksanaan tugas dan
pelayanan publik. Berkait dengan netralitas ASN dalam pemilu, Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017) juga telah mengatur
dalam Bagian Keempat Larangan Dalam Kampanye, antara lain, Pasal 280 ayat (2)
huruf f dan ayat (3), Pasal 282, serta Pasal 283 UU 7/2017 yang pada pokoknya
ASN dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau
melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta
pemilu selama masa kampanye, sebagai pelaksana dan tim kampanye, serta
dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Bahwa Sistem Merit merupakan prinsip fundamental dalam Manajemen
ASN yang menempatkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja sebagai dasar utama
dalam setiap proses rekrutmen, promosi, dan penilaian kinerja pegawai negeri.
Sistem Merit mencerminkan semangat keadilan dan rasionalitas dalam tata kelola
birokrasi modern, di mana setiap individu memperoleh posisi dan penghargaan
berdasarkan kemampuan objektif, bukan karena faktor subjektif seperti kedekatan
284
politik, hubungan personal, atau loyalitas non-profesional. Dalam konteks tata
pemerintahan yang demokratis, Sistem Merit berfungsi sebagai mekanisme etis dan
institusional untuk menjaga netralitas ASN, memperkuat profesionalisme aparatur,
serta menumbuhkan budaya kinerja berbasis prestasi yang berorientasi pada
pelayanan publik dan pencapaian tujuan negara secara berkeadilan.
Lebih jauh lagi, Sistem Merit tidak hanya berperan sebagai instrumen
teknokratis dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, tetapi juga memiliki
dimensi normatif dan filosofis yang meneguhkan prinsip kesetaraan dan
penghormatan terhadap martabat individu. Melalui sistem ini, negara menegaskan
bahwa jabatan publik merupakan amanah yang harus diisi oleh individu yang
memiliki kompetensi dan integritas, bukan karena privilege sosial atau afiliasi politik
tertentu. Dengan demikian, Sistem Merit menjadi antitesis terhadap praktik-praktik
birokrasi patrimonial yang cenderung melahirkan ketimpangan, inefisiensi, dan
korupsi struktural. Implementasi Sistem Merit yang efektif juga memperkuat
kepercayaan publik terhadap pemerintah, karena masyarakat dapat melihat bahwa
pelayanan publik dijalankan oleh aparatur yang profesional dan berorientasi pada
kinerja, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Oleh karena itu, Sistem Merit
tidak hanya menjadi kerangka administratif, tetapi juga fondasi etik pemerintahan
modern yang menempatkan profesionalisme dan integritas sebagai roh utama
dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berkeadilan.
[3.15]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan pada pokoknya keberadaan Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70
ayat (3) UU 20/2023 telah menghilangkan keberadaan KASN yang dibentuk
berdasarkan UU 5/2014 yang strategis dalam menjaga netralitas ASN dalam sistem
demokrasi yang sehat dan krusial untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang
lebih baik dan berintegritas. Lebih lanjut, para Pemohon mempersoalkan Pasal 26
ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023 telah menghilangkan pula norma
pengawasan Sistem Merit, kode etik, kode perilaku dan netralitas ASN oleh lembaga
independen yang pada gilirannya akan berujung pada lemahnya sistem birokrasi
yang profesional, berintegritas, dan memegang prinsip meritokrasi demi
terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance), profesional, terbebas dari
285
korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) serta ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap
dalil
para
Pemohon
tersebut
di
atas,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.15.1] Bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023 merupakan
ketentuan yang mengatur mengenai delegasi sebagian kewenangan Presiden
terkait Manajemen ASN kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan
tugas dan fungsi pemerintahan di bidang ASN, yakni berkenaan dengan
pengawasan Sistem Merit. Manajemen ASN sendiri diartikan sebagai rangkaian
proses pengelolaan ASN yang bertujuan mewujudkan ASN yang profesional,
dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai dengan nilai dasar ASN. Manajemen
ASN ini dilaksanakan berdasarkan prinsip Sistem Merit yang bebas dari intervensi
politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 15 dan Penjelasan
Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023, Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem
Manajemen ASN yang sesuai dengan prinsip meritrokrasi, yaitu prinsip pengelolaan
sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan
kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar
dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul,
jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus. Sistem Merit
menjadi bagian penting dalam agenda reformasi birokrasi yang bertujuan untuk
memastikan jabatan pemerintahan diisi oleh profesional yang kompeten dan
berintegritas. Penguatan pengawasan Sistem Merit sejalan dengan perubahan
mendasar terhadap paradigma penyelenggaraan negara melalui perwujudan tata
kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang tumbuh dan berkembang
sebagai konsekuensi dari reformasi yang membawa agenda perubahan dalam
ketatanegaraan Indonesia.
Terhadap hal tersebut dikaitkan dengan petitum para Pemohon yang
memohon agar Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023 ditambahkan mengenai asas,
nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN sehingga menjadi “pengawasan
penerapan Sistem Merit, asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN”,
menurut Mahkamah, ASN secara filosofis merupakan perwujudan dari gagasan
tentang negara hukum yang berorientasi pada pelayanan publik dan pengabdian
286
kepada kepentingan umum. ASN tidak semata-mata dipandang sebagai entitas
birokratis yang menjalankan fungsi administratif, melainkan sebagai instrumen
moral dan etis yang menegakkan prinsip netralitas dan profesionalitas dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks dimaksud, keberadaan ASN
mengandung dimensi eksistensial yang menempatkan aparatur negara bukan
sebagai pelayan kekuasaan, melainkan sebagai pelayan rakyat yang tunduk pada
UUD NRI Tahun 1945 dan nilai-nilai dasar Pancasila. Oleh karena itu, ASN menjadi
representasi konkret dari cita-cita etika publik, di mana integritas, tanggung jawab,
dan orientasi pada kemaslahatan bersama menjadi landasan ontologis dan
epistemologis dalam pelaksanaan tugas kenegaraan.
Keberadaan ASN juga mencerminkan hubungan dialektis antara negara dan
warga negara dalam kerangka kontraktual sosial modern. ASN berfungsi sebagai
jembatan yang menghubungkan kehendak rakyat dengan kebijakan negara,
memastikan bahwa kekuasaan dijalankan bukan atas dasar kepentingan pribadi
atau golongan, melainkan demi tercapainya kesejahteraan umum. Oleh karenanya,
ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan nilai-nilai meritokrasi,
transparansi, dan akuntabilitas sebagai pengejawantahan prinsip-prinsip good
governance. Dalam perspektif etika publik, ASN diposisikan sebagai subjek yang
berperan aktif dalam menjaga marwah institusi negara, karena melalui perilaku,
keputusan, dan kebijakannya, masyarakat menilai kualitas dan legitimasi
pemerintah. Oleh sebab itu, ASN bukan hanya bagian dari struktur administrasi,
tetapi juga aktor utama dalam pembentukan budaya birokrasi yang berkarakter,
adaptif terhadap perubahan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang
berkeadilan serta berkeadaban dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa terhadap hal tersebut, dikaitkan dengan Sistem Merit sebagaimana
telah
diuraikan
Mahkamah
pada
paragraf
di
atas,
yang
merupakan
penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritrokasi di
mana penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN didasarkan pada 13 (tiga
belas)
asas,
yakni
asas
kepastian
hukum,
asas
profesionalitas,
asas
proporsionalitas, asas keterpaduan, asas pendelegasian, asas netralitas, asas
akuntabilitas, asas efektivitas dan efisiensi, asas keterbukaan, asas non-
diskriminatif, asas persatuan dan kesatuan, asas keadilan dan kesetaraan, dan asas
kesejahteraan. Asas-asas dimaksud merupakan prinsip dasar yang menjadi
287
pedoman dalam penyelenggaraan Manajemen ASN, yakni sebagai dasar dalam
merancang dan mengimplementasikan Sistem Merit secara menyeluruh sehingga
Sistem Merit bisa berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan legalitas, menjaga
akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan ASN.
Selain asas, nilai dasar ASN sebagai nilai fundamental yang menjadi
landasan moral dan etika dalam menjalankan tugas dan fungsi ASN merupakan inti
dari Sistem Merit yang harus dipahami dan diinternalisasi oleh setiap ASN dalam
berperilaku dan menjalankan tugas, yang berorientasi pada nilai dasar yaitu
pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif [vide
Pasal 3 ayat (2) UU 20/2023]. Sementara itu, ASN berkewajiban antara lain menjaga
netralitas personal dan kelembagaan dari kepentingan politik tertentu. Dengan
menginternalisasikan nilai-nilai dasar dan kewajiban ASN dimaksud, diharapkan
ASN mampu menjadi pelaksana kebijakan, pelayan publik, dan perekat serta
pemersatu bangsa yang memiliki etos kerja.
Selanjutnya, berkaitan dengan kode etik dan kode perilaku ASN, yang
berfungsi untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa
dan negara. Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan
pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-
hari yang menjadi acuan umum untuk mendefinisikan batasan etika ASN.
Sedangkan kode perilaku merupakan jabaran lebih konkret dari kode etik yang
mengatur sikap dan perilaku ASN dalam situasi spesifik sehari-hari. Dengan kata
lain, kode etik dan kode perilaku berperan sebagai pedoman perilaku yang menjadi
petunjuk bagi ASN dalam bertindak dan bersikap sesuai nilai dasar ASN.
Dengan uraian pertimbangan tersebut, asas merupakan acuan dasar yang
melandasi semua komponen lain dari Sistem Merit, sedangkan nilai dasar
merupakan inti moral dan etika yang diwujudkan dalam kode etik dan kode perilaku.
Kesemuanya pada dasarnya merupakan komponen yang memperkuat Sistem Merit
agar dapat memastikan ASN mampu bersikap profesional, memiliki integritas, dan
akuntabel serta mampu memberikan perlindungan terhadap karier ASN dari
intervensi politik yang dapat merusak profesionalisme. Oleh karenanya, meskipun
secara umum, asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Merit, namun dikarenakan asas, nilai
dasar, kode etik dan kode perilaku ASN tersebut merupakan komponen pembentuk
(essential elements) Sistem Merit yang tidak hanya dinilai sangat penting dalam
288
membentuk ASN yang berakhlak karena menjadi fondasi moral dan profesionalitas
ASN, melainkan juga sebagai instrumen penguat dan pengendali integritas, serta
pencegah dari penyalahgunaan kewenangan. Sehingga, terhadap komponen-
komponen dimaksud perlu dijadikan bagian dari objek yang harus diberikan
pengawasan untuk mencegah adanya intervensi, konflik kepentingan, dan
pelanggaran Manajemen ASN yang berpotensi merusak reformasi birokrasi dan tata
kelola pemerintahan yang baik. Dalam konteks prinsip meritokrasi, ketiadaan frasa
“asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN” dalam norma Pasal 26 ayat (2)
huruf d UU 20/2023, tidak menunjukkan kejelasan dan keutuhan norma a quo
sebagai sistem pengawasan ASN yang holistik/komprehensif. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah frasa “asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN” perlu
ditegaskan secara expresis verbis dalam norma Pasal 26 ayat (2) huruf d UU
20/2023 agar tidak dimaknai sebagai norma yang tidak lengkap. Penegasan
demikian penting dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan
keputusan Manajemen ASN senantiasa berpijak pada prinsip profesionalitas,
netralitas, akuntabilitas, integritas, dan keadilan yang seharusnya menjadi ruh dari
penyelenggaraan reformasi birokrasi yang bersih dan berkeadilan.
[3.15.2] Bahwa sebagaimana diketahui, berkait dengan pengawasan Sistem
Merit, sebelum terbentuknya KASN, UU 43/1999 telah mengamanatkan
pembentukan Komisi Kepegawaian Negara yang independen dalam melaksanakan
tugas pokoknya untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan apolitisasi sumber
daya manusia aparatur negara sehingga bebas dari intervensi eksekutif dan
legislatif. Namun, meskipun telah diamanatkan oleh UU 43/1999, Komisi
Kepegawaian Negara belum pernah benar-benar dibentuk secara formal oleh
pemerintah. Hingga diundangkannya UU 5/2014 yang menjadi dasar dibentuknya
KASN yang memiliki kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan
terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN. KASN sendiri
merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik
sebagaimana telah diuraikan Mahkamah dalam Paragraf [3.14] di atas. Keberadaan
KASN dihapuskan dengan diundangkannya UU 20/2023 yang pada pokoknya
menyerahkan kewenangan terkait pengawasan ASN yang awalnya diemban oleh
KASN kepada BKN dan Kementerian PANRB. Adapun alasan penghapusan KASN
berdasarkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
289
Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara
lain, sebagai berikut.
”... Persoalannya dari ketentuan mengenai KASN ini terletak pada
urgensinya. Penjelasan UU 5/2014 sama sekali tidak menjelaskan
pentingnya pembentukan lembaga nonstruktural dibandingkan, misalnya,
dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pengawasan dan
penjatuhan sanksi yang selama ini dijalankan oleh Kementerian yang
bertugas di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara. Apabila tugas, fungsi,
dan wewenang yang ada selama ini tidak berjalan secara baik, maka
solusinya tidaklah serta merta dengan membangun lembaga baru,
melainkan dapat pertama-tama dengan penguatan serta perbaikan kinerja,
koordinasi, dan akuntabilitas dari Kementerian. Mengingat semua
ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang KASN sebenarnya dapat
dilaksanakan oleh Kementerian, maka KASN perlu dihapuskan.”
Berdasarkan pertimbangan dalam naskah akademik tersebut, alasan
mendasar dari dihapuskannya KASN adalah terletak pada urgensi pembentukan
lembaga nonstruktural itu sendiri karena pada dasarnya tugas, fungsi, dan
wewenang KASN dapat dilaksanakan oleh Kementerian. Terhadap hal tersebut,
menurut Mahkamah, desain pengawasan terhadap ASN sesungguhnya telah
digagas sejak sebelum reformasi, namun hanya terbatas pada netralitas ASN yang
dilakukan oleh internal instansi tersebut. Adapun ide pembentukan Komisi
Kepegawaian Negara yang didasarkan pada UU 43/1999 ditetapkan dengan
Keputusan Presiden yang kedudukannya independen dalam pelaksanaan tugas. Ide
pembentukan Komisi Kepegawaian Negara ini yang kemudian dikembangkan dalam
UU 5/2014 menjadi KASN, sebuah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas
dari intervensi lembaga lainnya.
[3.15.3] Bahwa UU 20/2023 telah menyerahkan kewenangan yang semula dimiliki
oleh KASN kepada BKN dan Kementerian PANRB melalui Pasal 70 ayat (3) UU
20/2023 yang menjadi dasar terbitnya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara.
Dalam hal ini, Kementerian PANRB, in casu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia
Aparatur menyelenggarakan fungsi, antara lain, perumusan kebijakan di bidang
sumber daya manusia aparatur, manajemen aparatur sipil negara, dan pengawasan
penerapan Sistem Merit. Adapun BKN melaksanakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan,
290
penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
Manajemen ASN. Menurut Mahkamah, dengan melihat sejarah perkembangan
kepegawaian di Indonesia hingga diundangkannya UU 20/2023, salah satu
persoalan kepegawaian, in casu pegawai ASN, mudah diintervensi oleh
kepentingan politik dan juga kepentingan pribadi. Terhadap hal tersebut, perlu ada
pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana
kebijakan, dan pengawas kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan
benturan kepentingan. Dalam hal ini, pengawas kebijakan tidak hanya berfungsi
sebagai pengawas an sich, namun juga sekaligus sebagai penyeimbang yang
berada di luar dari pembuat maupun pelaksana kebijakan guna memastikan Sistem
Merit berjalan dengan baik, akuntabel, dan transparan, sehingga mampu
menciptakan birokrasi yang profesional, efisien, dan bebas dari intervensi politik
serta mampu melindungi karier ASN. Terlebih, norma Pasal 26 UU 20/2023
menggunakan frasa “kementerian dan/atau lembaga” yang secara leksikal dapat
diartikan tidak hanya mengacu pada institusi internal di lingkungan pemerintahan,
namun juga memungkinkan dibentuknya institusi eksternal sebagai lembaga
independen untuk mengawasi pelaksanaan Sistem Merit tersebut. Dalam kaitan ini,
sebagai bagian dari desain menjaga kemandirian ASN dan sekaligus melindungi
karir ASN, Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang
berwenang mengawasi pelaksanaan Sistem Merit, termasuk pelaksanaan asas,
nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Terlebih, di bawah UU 5/2014, pernah
dibentuk lembaga independen/non-struktural untuk memonitor dan mengevaluasi
pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN guna menciptakan pegawai ASN yang
profesional dan berkinerja serta sekaligus berperan melindungi karir ASN. Adapun
wujud lembaga independen dimaksud merupakan kewenangan pembentuk undang-
undang untuk mengatur dan membentuknya dikarenakan adanya kebutuhan dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Keberadaan lembaga
independen dimaksud penting untuk segera dibentuk sebagai lembaga pengawasan
eksternal yang menjamin agar Sistem Merit diterapkan secara konsisten, bebas dari
intervensi politik dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola atau
Manajemen ASN.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah, norma Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
291
dimaknai “penerapan pengawasan Sistem Merit, termasuk pengawasan terhadap
penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara yang
dilakukan oleh suatu lembaga independen”. Dalam hal ini, lembaga independen
dimaksud harus dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan.
Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
[3.16]
Menimbang bahwa dengan dimaknainya norma Pasal 26 ayat (2) huruf d
UU 20/2023 sebagaimana dinyatakan dalam amar Putusan a quo, hal tersebut
berdampak pula pada Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023, termasuk ketentuan umum dan
norma-norma lain yang berkenaan dengan pengawasan Sistem Merit. Sementara
itu, berkenaan dengan Pasal 70 ayat (3) UU a quo, menurut Mahkamah, oleh karena
Mahkamah telah mempertimbangkan pembentukan lembaga independen yang
berwenang melakukan pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik
dan kode perilaku ASN sebagai bagian dari pengawasan terhadap penerapan
Sistem Merit dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023 sebagaimana pemaknaan
Mahkamah dalam Putusan a quo. Oleh karena itu, permohonan para Pemohon
berkenaan dengan Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023 sudah kehilangan relevansi untuk
dipertimbangkan lebih lanjut karena lembaga independen yang dimaksudkan para
Pemohon telah terakomodir dalam pemaknaan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU
20/2023. Dengan demikian, dalil para Pemohon sepanjang berkenaan dengan
pengujian Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata norma Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023
bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, perlindungan dan kepastian
hukum serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan yang adil sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) serta ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, seperti yang didalilkan oleh para Pemohon. Sementara itu, dalil para
Pemohon yang berkenaan dengan Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023 tidak relevan untuk
dipertimbangkan sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Oleh
karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para
Pemohon, maka permohonan para Pemohon harus dinyatakan beralasan menurut
hukum untuk sebagian.
292
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum
untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi
Menolak permohonan Provisi para Pemohon;
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
293
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai, “penerapan pengawasan Sistem Merit, termasuk
pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku
Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen”.
Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama 2 (dua)
tahun sejak Putusan a quo diucapkan.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting
opinion) dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman
yang menyatakan sebagai berikut:
[6.1]
Bahwa permohonan para Pemohon pada pokoknya memohon agar
Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian materiil terhadap beberapa norma
sebagai berikut:
1. Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023:
(1) ……
(2) Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementrian
dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang:
a. ……
b. ……
c. …….
d. pengawasan penerapan Sistem Merit;
2. Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023:
“Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang
ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini”;
Bahwa para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan adanya peralihan
fungsi dan kewenangan pengawasan sistem merit bagi ASN yang sebelumnya
dilaksanakan oleh KASN dialihkan pelaksanaannya dan dilakukan oleh Kementrian
PANRB dan BKN. Peralihan tugas dan fungsi tersebut, dikhawatirkan tidak dapat
dilakukan dengan optimal dalam rangka menjaga independensi dan profesionalisme
294
ASN khususnya dalam pelaksanaan pemilu/pemilukada, sehingga para Pemohon
berkehendak agar tugas dan fungsi tersebut tetap dilaksanakan oleh KASN, padahal
saat ini tidak lagi dipertahankan keberadaannya oleh pemerintah. Dengan demikian
yang menjadi pertanyaan konstitusional adalah?
1. Apakah pengalihan tugas KASN kepada BKN dan Kementrrian PANRB
merupakan kebijakan hukum yang bersifat terbuka yang menjadi kewenangan
pemerintah dan konstitusional?
2. Apakah pengawasan dan pembinaan serta merit sistem terhadap ASN jika
tidak dilaksanakan oleh KASN dapat dijamin independensi pelaksanaannya?
Terhadap dua pertanyaan konstitusional dimaksud, dapat diberikan
pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa kewenangan secara teoritik dapat dikategorikan berdasarkan
sumbernya yang terbagi ke dalam 3 (tiga) kelompok kategori, yaitu 1) kewenangan
yang bersifat atributif; 2) kewenangan yang bersifat delegatif; dan 3) kewenangan
yang bersifat mandatori. Berdasarkan teori kewenangan tersebut, maka jika
dikaitkan dengan tugas dan fungsi kewenangan lembaga KASN, BKN dan
Kementrian PANRB, maka tugas dan fungsi kewenangan kelembagaan dimaksud,
dapat dikelompokan kepada kewenangan yang bersifat mandatori. Kewenangan
mandatori kepada ketiga lembaga negara tersebut, pada hakikatnya merupakan
kewenangan Presiden yang bersifat atributif yang berasal dan merupakan amanat
konstitusi. Kewenangan Presiden yang bersifat atributif dapat dimandatkan kepada
lembaga-lembaga negara dengan tujuan dan fungsi tertentu. Sehingga secara
teoritik, kewenangan mandatori dimaksud, dapat dievaluasi oleh Presiden selaku
pemberi mandat, jika dianggap diperlukan adanya suatu perbaikan atau merespon
situasi dan kondisi tertentu yang bersifat dinamis.
Dengan demikian, pangalihan tugas yang semula berada pada lembaga
KASN yang dialihkan kepada Kementrian PANRB dan BKN, sepenuhnya menjadi
otoritas dari lembaga Kepresidenan. Selain itu, secara struktur kelembaganegaraan,
keberadaan KASN dapat dipahami kedudukannya sebagai lembaga negara yang
bersifat auxulary state organ atau lembaga negara yang bersifat ‘pelengkap’ dari
lembaga negara utama (main state organ) yang memiliki fungsi utama.
Kelembagaan negara yang bersifat auxulary state organ tentunya secara nature
pada saatnya kelak harus dikembalikan kewenangannya kepada lembaga negara
utama (main state organ). Bahkan secara umum dan ideal, seharusnya
295
kelembaganegaraan
yang
bersifat
pelengkap/transisional,
keberadaannya
seharusnya telah ditentukan periode waktunya pada awal didirikannya. Sehingga
terdapat road map yang jelas akan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan
kewenangan transisionalnya untuk membantu melakukan koreksi atau pembenahan
terhadap lembaga negara utama. Dengan demikian, pengalihan tugas dari KASN
kepada Kementrian PANRB dan BKN dapat dipahami sebagai pengalihan tugas dari
auxulary state organ kepada main state organ.
Oleh karena kewenangan yang dimiliki oleh KASN dan Kementrian PANRB
dan BKN merupakan kewenangan yang bersifat mandatori, sehingga kewenangan
sesungguhnya yang bersifat mutlak berada pada Pesiden untuk mengambil
kebijakan (policy), maka kebijakan untuk mengalihkan tugas dari KASN kepada
Kementrian PANRB dan BKN, sepenuhnya merupakan hak dan tanggung jawab
Presiden. Kebijakan Presiden tersebut merupakan kebijakan yang bersifat terbuka
dan merupakan kewenangan yang bersifat melekat (inherent authority) pada
Presiden yang berasal dari konstitusi. Terhadap kebijakan yang bersifat terbuka
(opened legal policy), Mahkamah Konstitusi telah memberikan kriteria/syarat
sebagai berikut (Putusan Nomor 81/PUU-XXI/2023 dan Putusan Nomor 68/PUU-
XXII/2024):
1. Tidak melanggar moralitas;
2. Tidak melanggar rasionalitas;
3. Tidak mengandung ketidakadilan yang intolerable;
4. Tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang;
5. Tidak bertentangan dengan UUD 1945;
6. Tidak bertentangan dengan hak politik;
7. Tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat;
8. Bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan;
9. Tidak menimbulkan diskriminasi;
10. Tidak merugikan subjek yang menjadi adresat dan substansi perubahan
undang-undang dimaksud;
Berdasarkan syarat/kriteria yang telah digariskan MK pada putusan-putusan
terdahulu tentang kebijakan hukum yang bersifat terbuka, maka dapat disimpulkan
bahwa kebijakan pengalihan tugas dari KASN kepada Kementrian PANRB dan BKN
sejalan dengan kriteria/syarat sebagaimana telah digariskan MK melalui putusan-
putusannya. Sehingga pengalihan tugas dari KASN kepada Kementrian PANRB dan
296
BKN sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 bukanlah merupakan tindakan kebijakan yang
inkonstitusional.
Bahwa terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap merit sistem
kepada ASN yang semula dilaksanakan oleh KASN dan saat ini dilaksanakan oleh
Kementrian PANRB dan BKN, dapat dipertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa pengalihan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap merit
sistem kepada ASN yang semula dilaksanakan oleh KASN dan menjadi tugas
Kementrian PANRB dan BKN, ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan
Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementrian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024
tentang Badan Kepegawaian Negara. Dalam Perpres 178/2024 khususnya Pasal 19
huruf a ditegaskan bahwa, Kementerian PANRB melalui Deputi Bidang SDM
menyelenggarakan fungsi untuk melakukan perumusan kebijakan di bidang sumber
daya manusia aparatur, manajemen ASN, dan pengawasan penerapan sistem
merit. Demikian pula halnya dalam Perpres 92/2024 khususnya dalam Pasal 3, BKN
memiliki fungsi untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan
dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan,
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN, dan
pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit. Dengan dirumuskannya
khususnya kepada pengawasan penerapan merit sistem di dalam kedua Perpres
tersebut, merupakan wujud komitmen yang konkrit oleh Presiden untuk
melaksanakan pengawasan penerapan merit sistem yang menjadi kewenangan
Presiden kepada kedua lembaga negara, dalam hal ini Kementrian PANRB dan
BKN. Pengawasan terhadap ASN tentunya ditujukan untuk mewujudkan ASN yang
profesional, melayani, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif,
memiliki integritas dan disiplin yang tinggi, serta netral dari politik praktis dalam
memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Dengan jumlah ASN yang
mendekati angka hampir lima juta orang (vide: keterangan Presiden) dengan
pesebaran di seluruh wilayah Indonesia, maka diperlukan pengawasan dan
pembinaan kepada ASN yang lebih bersifat teknis namun juga komprehensif.
Pengalihan tugas KASN kepada Kementrian PANRB dan BKN pada
khususnya, dapat dipahami secara logis bahwa kedua lembaga tersebut memiliki
kapasitas yang cukup untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada ASN
297
di seluruh wilayah Indonesia. Sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh
Presiden yang menjelaskan bahwa, BKN sebagai lembaga non-kementrian juga
menyelenggarakan dan memberikan layanan manajemen ASN yang memiliki
struktur organisasi dengan jangkauan seluruh wilayah Indonesia. BKN memilik lima
unit setara JPT Madya (eselon I) dengan dua puluh direktorat/biro (setara eselon II),
tujuh unit kerja yang disebut dengan Pusat, serta empat belas Kantor Regional dan
dua puluh satu UPT yang tersebar dari Kota Banda Aceh hingga kota Jaya Pura.
Dengan demikian, pemberian tugas oleh Presiden kepada Kementrian PANRB dan
BKN dalam rangka melakukan pengawasan dan pembinaan kepada ASN, sesuai
dengan kapasitas kelembagaan baik secara fungsional maupun struktural.
Jika
netralitas
ASN
di
dalam
pemilu/pemilukada
dikhawatirkan
sebagaimana diuraikan dalam permohonan Pemohon, jelas persoalan netralitas
ASN bukan menyangkut masalah konstitusionalitas norma, lagipula masalah
tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
sebagaimana data yang disampaikan dalam keterangan Presiden (vide: Tabel Data
Pelanggaran Netralitas ASN). Oleh karena itu, persoalan netralitas ASN tidak
memiliki hubungan langsung terhadap pengawasan dan pembinaan ASN secara
menyeluruh. Andaipun perlu dilakukan pengaturan yang bersifat spesifik khusunya
terhadap persoalan netralitas ASN, maka hal tersebut dapat diatur secara khusus
pula dalam pengaturan yang berbeda yang tidak berhubungan langsung dengan
pengawasan dan pembinaan ASN.
Dengan demikian, permohonan para Pemohon a quo, yang menguji Pasal
26 ayat (2) huruf (d) dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara terhadap UUD 1945 seharusnya dinyatakan ditolak.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu, tanggal satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 14.13 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
298
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Anwar
Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd
Ridwan Mansyur
ttd
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 26
ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897,
272
selanjutnya disebut UU 20/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
273
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana telah dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 26 ayat (2) huruf d
dan Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023, yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023
Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada
kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang:
d. pengawasan penerapan Sistem Merit
Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023
Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-
Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional di antaranya
yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah organisasi non pemerintah atau lembaga swadaya
masyarakat (LSM) berdasarkan Akta Pendirian No. 279 tertanggal 15 November
2011. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, kegiatan yang dilakukan Pemohon
I, antara lain, melakukan pengkajian mengenai pemilu dan demokrasi,
memberikan pendidikan tentang pemilu dan demokrasi, memberikan pelatihan
274
kepada masyarakat tentang pemilu dan demokrasi, serta melakukan
pemantauan pemilu dan demokrasi. Selanjutnya, Pasal 16 angka 5 jo Pasal 18
angka 1 Akta Yayasan Pemohon, pada pokoknya menyatakan Ketua Umum
bersama dengan salah seorang anggota pengurus Iainnya berwenang bertindak
untuk dan atas nama pengurus serta mewakili yayasan di dalam dan di luar
pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian. Terkait hal tersebut,
berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pembina Yayasan Perludem
Tahun 2020, Pengurus Yayasan terdiri dari Ketua (Khoirunnisa Nur Agustyati),
Sekretaris (Fadli Ramadhanil), dan Bendahara (Irmalidarti). Dalam hal ini
Pemohon I diwakili oleh Ketua (Khoirunnisa Nur Agustyati) dan Bendahara
(Irmalidarti);
4. Bahwa Pemohon II adalah organisasi non pemerintah berbentuk yayasan, yang
berdasarkan Pasal 5 Anggaran Dasar Pemohon II bertujuan untuk memberikan
kontribusi optimalisasi pelaksanaan otonomi daerah untuk daerah yang
bersangkutan, kalangan dunia usaha, pemerintah pusat, dan masyarakat luas
yang membutuhkannya. Di mana salah satu kegiatan Pemohon II ialah
melakukan kajian materi produk-produk hukum yang berdampak pada
pembangunan daerah. Pasal 22 Anggaran Dasar Pemohon II menyatakan
"Sekretariat Komite diwakili oleh Direktur Eksekutif atau apabila ia berhalangan,
akan diberitahukan kepada pihak ketiga, dan digantikan oleh orang yang ditunjuk
oleh Ketua Pengurus Komite dan karenanya mewakili Yayasan, di dalam
maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian
dengan hak untuk dan atas nama Yayasan maupun mengenai pemilikan,
mengikatkan yayasan dengan pihak Iain dan pihak Iain dengan Yayasan...,"
maka dalam hal ini Pemohon II diwakili oleh Herman N. Suparman selaku
Direktur Eksekutif;
5. Bahwa Pemohon III adalah organisasi non pemerintah yang disahkan melalui SK
Kemenkumham No. AHU-0001344.AH.01.08 Tahun 2023 yang memiliki misi
untuk mendorong pembaharuan kebijakan dan upaya penegakan hukum, agar
ada jaminan hak-hak rakyat dalam mewujudkan sistem politik, hukum, ekonomi,
dan birokrasi yang bersih dari korupsi, yang berlandaskan pada keadilan sosial
dan gender [vide Pasal 7 angka 2 Anggaran Dasar Pemohon III]. Selanjutnya,
dalam Pasal 8 huruf b angka 2 Anggaran Dasar a quo, menyatakan Pemohon III
melakukan upaya hukum untuk melakukan perubahan kebijakan yang
275
mendukung pemberantasan korupsi melalui lembaga peradilan. Pasal 28 huruf
c Anggaran Dasar Pemohon III menyatakan, Badan Pekerja m
