PUU
Tahun 2023
121/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pemohon: Meidiantoni, S.E., M.M.
Tanggal Putusan: 2023-10-23
UU Diuji: UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 121/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 121/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 121/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 28
Agustus 2023 yang diajukan oleh perorangan Warga
Negara Indonesia bernama Meidiantoni, S.E., M.M.,
beralamat di Villa Citra Blok BB 14 RT 007 RW 000,
Jagabaya III Way Halim, Bandar Lampung. Permohonan a
quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada
tanggal 4 September 2023 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
117/PUU/PAN.MK/
AP3/09/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 14 September
2023
dengan
Nomor
121/PUU-XXI/2023
mengenai
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
2
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Perkara Nomor
121/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
121.121/PUU/TAP.MK/Panel/09/2023
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 121/PUU-XXI/2023, bertanggal 14 September
2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
121.121/PUU/TAP.MK/HS/9/2023
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa perkara Nomor 121/PUU-XXI/2023,
bertanggal 14 September 2023;
c. bahwa sebelum pelaksanaan sidang Panel dengan
agenda Pemeriksaan Pendahuluan, pada tanggal 27
September 2023 Mahkamah menerima surat elektronik
Pemohon perihal surat penarikan/pencabutan seluruh
Permohonan Uji Materiil Undang-Undang terhadap UUD
1945 Sesuai Daftar Permohonan pada Pokok Isi Surat,
yang pada pokoknya mengajukan penarikan/pencabutan
permohonan Nomor 121/PUU-XXI/2023;
d. bahwa untuk menindaklanjuti surat permohonan penarikan
kembali sebagaimana tersebut di atas, Mahkamah
menyelenggarakan persidangan pada tanggal 2 Oktober
2023,
pukul
09.00
WIB,
dengan
agenda
untuk
mengonfirmasi permohonan penarikan kembali yang
diajukan oleh Pemohon. Dalam sidang dimaksud, Majelis
Panel mengklarifikasi perihal penarikan dimaksud dan
Pemohon membenarkan ihwal penarikan permohonannya;
e. bahwa pada tanggal 2 Oktober 2023, pukul 12.21 WIB
Mahkamah menerima kembali surat elektronik dari
3
Pemohon
mengenai
Penarikan/Pencabutan
Perkara
Nomor 121/PUU-XXI/2023 sesuai dengan nasihat Majelis
Panel Hakim pada sidang konfirmasi sebagaimana
dimaksud pada huruf d di atas;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal
35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada
tanggal 5 Oktober 2023 telah berkesimpulan bahwa
pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor
121/PUU-XXI/2023 adalah beralasan menurut hukum dan
Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a
quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di
atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan salinan berkas permohonan kepada
Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
4
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang
Nomor
48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 121/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Nomor 121/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P.
Sitompul, Wahiduddin Adams, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal lima, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh
tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh
tiga, selesai diucapkan pukul 11.02 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P.
Foekh, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin
5
Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta
Tarigan sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara 4 Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 121/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 121/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal lima, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 11.02 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin 5 Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Suhartoyo ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Arief Hidayat ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Jefri Porkonanta Tarigan
