PUU
Tahun 2015
121/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Aklan
Kuasa Pemohon:
Muhammad Baehaqi Adam
Tanggal Registrasi: 2015-10-05
Tanggal Putusan: 2015-11-30T14:27:00+07:00
UU Diuji: UU 11/1969, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Suhartoyo (A) Aswanto (A) Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Berwenang
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 121/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 5 September 2015 dari Aklan, dalam hal ini
berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 28 Agustus 2015,
memberi kuasa kepada Muhammad Baehaqi Adam, dan telah
121/PUU-XIII/2015 pada tanggal 5 Oktober 2015, perihal
Permohonan Pengujian Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda
Pegawai (selanjutnya disebut UU 11/1969) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
b. bahwa terhadap Perkara dengan registrasi Nomor 121/PUU-
XIII/2015 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 256/TAP.
MK/2015
tentang
Pembentukan
Panel
Hakim
Untuk
Memeriksa
Permohonan
Nomor
121/PUU-XIII/2015
bertanggal 5 Oktober 2015;
2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
257/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama
untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 6 Oktober 2015;
c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 15 Oktober 2015. Dalam
persidangan tersebut, Mahkamah telah memberi nasihat kepada
Pemohon yang pada pokoknya supaya Pemohon menjelaskan
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
kerugian konstitusional Pemohon atas berlakunya Pasal 9 UU
11/1969 serta memberikan argumentasi tentang pertentangan
antara Pasal 9 UU 11/1969 dengan UUD 1945;
d. bahwa dalam sidang perbaikan permohonan pada tanggal 28
Oktober 2015, ternyata Pemohon tetap dengan pendiriannya,
yaitu mempersoalkan pembatalan Keputusan Direksi Perum
Pegadaian (Termohon) Nomor KP.144/PBUP/V-1992 tentang
Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Perum
Pegadaian serta pembayaran rapel gaji pensiun yang belum
dibayarkan selama 12 tahun 2 bulan. Pemohon tidak melakukan
perbaikan permohonan sesuai dengan nasihat Mahkamah pada
saat sidang pemeriksaan pendahuluan;
e. bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
f. bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak berkenaan
dengan
pengujian
Undang-Undang
terhadap
UUD
1945
sebagaimana termuat pada huruf d di atas, menurut Mahkamah
hal
yang
dimohonkan
oleh
Pemohon
bukan merupakan
kewenangan
Mahkamah
untuk
mengadilinya
melainkan
kewenangan lembaga lain;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
g. bahwa berdasarkan Pasal 48A ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Mahkamah
Konstitusi mengeluarkan ketetapan dalam hal: a. permohonan
tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk
mengadili perkara yang dimohonkan”.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076).
MENETAPKAN:
Menyatakan
Mahkamah
Konstitusi
tidak
berwenang
mengadili
permohonan Pemohon.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Aswanto, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan M.P Sitompul,
Wahiduddin Adams, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan Oktober, tahun dua ribu
lima belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal tiga puluh, bulan November, tahun dua
ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 14.27 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Manahan M.P Sitompul,
Wahiduddin Adams, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh
Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan tanpa dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Manahan M.P Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
I Dewa Gede Palguna
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Cholidin Nasir
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 5 September 2015 dari Aklan, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 28 Agustus 2015, memberi kuasa kepada Muhammad Baehaqi Adam, dan telah 121/PUU-XIII/2015 pada tanggal 5 Oktober 2015, perihal Permohonan Pengujian Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (selanjutnya disebut UU 11/1969) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); b. bahwa terhadap Perkara dengan registrasi Nomor 121/PUU- XIII/2015 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 256/TAP. MK/2015 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 121/PUU-XIII/2015 bertanggal 5 Oktober 2015; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 257/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 6 Oktober 2015; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 15 Oktober 2015. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah memberi nasihat kepada Pemohon yang pada pokoknya supaya Pemohon menjelaskan SALINAN Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 2 kerugian konstitusional Pemohon atas berlakunya Pasal 9 UU 11/1969 serta memberikan argumentasi tentang pertentangan antara Pasal 9 UU 11/1969 dengan UUD 1945; d. bahwa dalam sidang perbaikan permohonan pada tanggal 28 Oktober 2015, ternyata Pemohon tetap dengan pendiriannya, yaitu mempersoalkan pembatalan Keputusan Direksi Perum Pegadaian (Termohon) Nomor KP.144/PBUP/V-1992 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Perum Pegadaian serta pembayaran rapel gaji pensiun yang belum dibayarkan selama 12 tahun 2 bulan. Pemohon tidak melakukan perbaikan permohonan sesuai dengan nasihat Mahkamah pada saat sidang pemeriksaan pendahuluan; e. bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disingkat UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang
